Korupsi F 2
eliputi melawan hukum dalam arti
formil (jika perbuatan ini telah memenuhi semua unsur delik) dan dalam
arti materiil (jika perbuatan ini merupakan perbuatan tercela yang
menurut perasaan keadilan warga harus dituntut dan dipidana).
2) Unsur objektif, yakni adanya perbuatan lahir yang bersifat melawan hukum
(actus reus), artinya adanya perbuatan yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan yang dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini terkait
dengan asas nullum delictum, nulla poena sine praveia lege poenali atau
yang dikenal dengan asas legalitas (Pasal 1 ayat (!) KUHP), yakni suatu
perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang telah ada.
3) Pelaku tindak pidana yang melakukan percobaan pembantuan atau
pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan
pidana yang sama dengan Pelaku utama (Pasal 15 UURI No: 31/1999 jo
UURI No:20/2001). Hal ini terkait dengan beberapa ketentuan dalam KUHP
(Pasal 55, 56 dan 57) tentang penyertaan pelaku tindak pidana yakni :
(a) pelaku (pleger), mereka yang melakukan tidak pidana;
(b) penyuruh (doenpleger), mereka yang menyuruh melakukan tindak
pidana;
(c) turut serta (medepleger), mereka yang turut serta melakukan tindak
pidana;
(d) penganjur/pembujuk (uitloker), mereka yang menganjurkan orang lain
untuk melakukan tindak pidana;
(e) pembantu, mereka yang membantu orang lain melakukan tindak pidana
baik saat dilakukan perbuatan ini maupun memberi
kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana.
(f) tempus delicti, yaitu waktu terjadinya tindak pidana;
(g) locus delicti, yaitu tempat terjadinya tindak pidana;
(h) setiap orang di luar wilayah negara kita yang memberi bantuan,
kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadi tindak pidana korupsi,
dipidana dengan pidana yang sama dengan pelaku utama.
Bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi dirumuskan dalam tujuh kelompok besar, yaitu :
a. Kerugian Keuangan Negara
Merugikan keuangan negara dapat secara langsung maupun tidak langsung.
Adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur
perbuatan, bukan dengan akibat;
b. Suap-menyuap
Orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai
negeri/penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan
dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Penerima pemberian atau janji itu juga dapat dipidana;
c. Penggelapan dalam Jabatan
Menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan sebab jabatannya atau
membiarkan digelapkan orang lain atau membantu penggelapan;
Dapat diartikan penggelapan dengan pemberatan, sebab penggelapan
berhubungan dengan jabatannya atau sebab ia mendapat upah.
d. Pemerasan
Pegawai negeri/penyelenggara negara yang :
1) memaksa orang memberi sesuatu atau membayar atau menerima bayaran
dengan potongan atau melakukan suatu hal baginya;
2) meminta/menerima pekerjaan/barang yang seakan utang; atau
3) menggunakan hak pakai tanah negara yang merugikan yang berhak,
padahal tahu perbuatannya bertentangan dengan hukum.
e. Perbuatan Curang yaitu :
1) Perbuatan curang pemborong, ahli bangunan, penjual bahan bangunan yag
dapat membahayakan orang/barang atau negara dalam perang dan bagi
pengawas yang membiarkan perbuatan itu; atau
2) Perbuatan curang orang yang menyerahkan keperluan TNI dan/atau Polri
yang dapat membahayakan negara dalam perang dan bagi pengawas yang
membiarkan perbuatan itu.
f. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Pegawai negeri / penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung
sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan,yang ia
rus atau awasi.
g. Gratifikasi
Pemberian dalam arti luas, namun gratifikasi pada pegawai negeri/
penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan
dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
BAB VII
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA LAIN
TERKAIT DENGAN PROSES
PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA
KORUPSI
Pemeriksaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi umumnya tidak hanya terkena pasal-
pasal yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi saja namun bisa terkena pasal-pasal dari
Tindak Pidana lain. Untuk jelasnya bisa dipelajari pada materi berikut ini.
Jenis-jenis tindak pidana lain terkait dengan proses pemeriksaan tindak pidana korupsi
menurut UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7.4.1 Lingkup UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
Sebelum membahas tentang lingkup UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi terlebih dahulu dibahas apa yang dimaksud Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme. Korupsi yaitu tindakan setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kolusi yaitu
permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara
atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain,
warga , dan atau negara. Nepotisme yaitu setiap perbuatan Penyelenggara
Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan
atau kroninya di atas kepentingan warga , bangsa dan negara.
Definisi korupsi menurut Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang
telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan dalam 13 Pasal. Berdasarkan
pasal-pasal ini , korupsi dikelompokkan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana
korupsi. Dari ke 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi ini secara umum dapat
dikelompokkan menjadi tujuh kategori sebagai berikut :
a. Kerugian Keuangan Negara
b. Suap-menyuap
c. Penggelapan dalam jabatan
d. Pemerasan
e. Perbuatan Curang
f. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
g. Gratifikasi
Penjelasan :
a. Kerugian Keuangan Negara
Yang menyangkut tentang kerugian negara diatur dalam :
1) Pasal 2
2) Pasal 3
b. Suap-menyuap
Yang menyangkut tentang suap-menyuap diatur dalam :
1) Pasal 5 ayat (1) huruf a
2) Pasal 5 ayat (1) huruf b
3) Pasal 5 ayat (2)
4) Pasal 6 ayat (1) huruf a
5) Pasal 6 ayat (1) huruf b
6) Pasal 6 ayat (2)
7) Pasal 11
8) Pasal 12 huruf a
9) Pasal 12 huruf b
10) Pasal 12 huruf c
11) Pasal 12 huruf d
12) Pasal 13
c. Penggelapan dalam jabatan
Yang menyangkut tentang penggelapan dalam jabatan diatur dalam :
1) Pasal 8
2) Pasal 9
3) Pasal 10 huruf a
4) Pasal 10 huruf b
5) Pasal 10 huruf c
d. Pemerasan
Yang menyangkut tentang pemerasan diatur dalam :
1) Pasal 12 huruf e
2) Pasal 12 huruf g
3) Pasal 12 huruf h
55
e. Perbuatan Curang
Yang menyangkut tentang perbuatan curang diatur dalam :
1) Pasal 7 ayat (1) huruf a
2) Pasal 7 ayat (1) huruf b
3) Pasal 7 ayat (1) huruf c
4) Pasal 7 ayat (1) huruf d
5) Pasal 7 ayat (2)
6) Pasal 12 huruf h
f. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
Yang menyangkut tentang benturan kepentingan pengadaan diatur dalam : Pasal
12 huruf i
g. Gratifikasi
Yang menyangkut tentang gratifikasi diatur dalam : Pasal 12B sebagaimana telah
diubah dengan Pasal 12 C
Selain definisi tindak pidana korupsi yang telah dijelaskan di atas, masih ada tindak
pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana lain
ini tertuang pada Pasal 21, 22, 23 dan 23 Bab III Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7.4.2 Jenis Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi
a. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi : Pasal 21;
b. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar : Pasal 22
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 28;
c. Bank yang tidak memberi keterangan rekening tersangka : Pasal 22
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 29;
d. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu :
Pasal 22 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 35
e. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau
memberi keterangan palsu : Pasal 22 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36
f. Saksi yang membuka identitas pelapor : Pasal 24 sebagaimana telah diubah
dengan Pasal 31.
7.4.3 Mengatur Jenis Tindak Pidana Lain yang Terkait Dengan Proses
Pemeriksaan Perkara Korupsi
UURI No: 20/2001 juga mengatur jenis tindak pidana lain yang terkait dengan
proses pemeriksaan perkara korupsi, yakni:
a. merintangi proses pidana korupsi;
b. saksi yang membuka identitas pelapor;
c. tersangka yang tidak memberi keterangan mengenai kekayaannya;
d. saksi atau ahli atau orang yang memegang rahasia jabatan yang tidak memberi
keterangan atau memberi keterangan palsu;
e. bank yang tidak memberi rekening tersangka.
NILAI-NILAI ANTI KORUPSI
Jujur yaitu kebalikan dari bohong. Orang yang tidak jujur yaitu orang yang telah
melakukan kebohongan. Seperti yang telah diajarkan di bangku sekolah tentang sifat
terpuji dan tercela, bohong yaitu salah satu perbuatan tercela. Dalam pandangan
agama, orang yang telah melakukan kebohongan dan membuat orang lain celaka
hukumnya yaitu dosa.
Jujur yaitu sikap yang ditunjukkan dengan perbuatan dan perkataan yang
sebenarnya, tidak berbohong, dan tidak melakukan perbuatan curang. Dalam hal ini,
jujur merupakan perbuatan yang dilakukan dengan tidak membohongi diri sendiri
maupun orang lain. Nilai kejujuran dalam kehidupan sehari-hari yaitu sebagai
fondasi awal dalam mencegah tindakan korupsi.
Jujur atau kejujuran mengacu pada aspek karakter, moral, dan berkonotasi
atribut positif dan berbudi luhur. Seperti juga integritas, kejujuran, keterusterangan
(termasuk keterusterangan pada perilaku), diharapkan akan beriringan dengan tidak
adanya kebohongan, penipuan, perselingkuhan, dan penyimpangan lainnya. Selain
itu, kejujuran berarti dapat dipercaya, setia, adil, dan tulus. Kejujuran dihargai di
banyak budaya etnis dan agama.
Seseorang yang telah menanamkan sifat kejujuran dalam dirinya akan
terhindar dari perbuatan korupsi. Ia merasa takut jika harus mencurangi orang
lain. Selain sebab akan merugikan orang lain, dampak yang diperoleh dengan
melakukan perbuatan yang tidak jujur yaitu keresahan psikis yang dirasakan secara
berlarut-larut. Ia akan merasa berdosa dan terus memikirkan hal ini hingga
hidup pun terasa tidak tenang. Sebaliknya, orang yang nilai kejujurannya lemah akan
terbiasa dan mudah melakukan kebohongan-kebohongan yang mengakibatkan
kerugian orang lain, termasuk korupsi yang merugikan keuangan negara.
Contoh perbuatan anti korupsi yang mencerminkan nilai kejujuran yaitu meliputi:
1. Melakukan pekerjaan yang seharusnya diselesaikan.
2. Tidak menyontek atau menyalin pekerjaan orang lain.
3. Tidak memanipulasi data dan fakta pada suatu pekerjaan.
4. Bersikap arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan.
9.4.2 Nilai Kepedulian
Peduli yaitu suatu tindakan yang didasari pada keprihatinan terhadap masalah
orang lain. Menurut Sugono (2008) definisi kata peduli yaitu mengindahkan,
memperhatikan dan menghiraukan. Kata peduli sudah terlalu awam untuk didengar,
terlebih dalam kehidupan modern seperti saat ini.
Sejalan dengan arus globalisasi dan modernitas serta teknologi yang semakin
canggih, perkembangan dalam berbagai aspek menimbulkan berbagai fenomena
sosial. Kebudayaan warga juga ditentukan oleh fenomena sosial ini .
Khususnya kebudayaan warga negara kita , yaitu saling membantu, prihatin, dan
saling peduli. Kemajuan teknologi dan globalisasi memberi banyak manfaat bagi
banyak pihak. Namun, terdapat beberapa dampak negatif yang mengakibatkan
warga bersifat individualis, berpikir pendek, dan kurang peduli sehingga
mudah terjerumus dalam kasus kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi.
Dengan menjunjung sikap peduli, seseorang akan semakin waspada terhadap
fenomena sosial globalisasi dan modernitas. Penanaman antikorupsi yang
mencerminkan nilai kepedulian dapat diterapkan melalui sikap peduli terhadap diri
sendiri, keluarga, warga , dan juga peduli terhadap bangsa dan negaranya.
9.4.3 Nilai Kemandirian
Salah satu nilai anti korupsi berikutnya yaitu kemandirian. Dalam pandangan
konformistik, kemandirian merupakan konformitas terhadap prinsip moral
kelompok rujukan. Oleh sebab itu, individu yang mandiri yaitu yang berani
mengambil keputusan dilandasi oleh pemahaman akan segala konsekuensi dari
tindakannya. Dalam hal ini, pemahaman mendalam tentang hukum moralitas
menjadi faktor pendukung utama kemandirian.
Pada dasarnya, perkembangan kemandirian individu merupakan
perkembangan eksistensial manusia. Seseorang dikatakan mandiri jika pemikiran
dan sikap yang ia tunjukkan menuju arah kedewasaan dan bertanggung jawab
dengan tindakan yang telah dilakukan. Hal ini ditunjukkan dengan sikap yang tidak
bergantung pada orang lain untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya.
Seperti aspek psikologis lainnya, kemandirian juga bukan merupakan
pembawaan yang melekat pada diri individu sejak lahir. Perkembangan kemandirian
seseorang dipengaruhi oleh berbagai stimulasi yang datang dari lingkungan, selain
dari potensi keturunan.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi perkembangan kemandirian seorang remaja
(Ali dan Asrori 2012). Berikut yaitu uraian faktor-faktor yang dimaksud :
a. Gen atau keturunan orang tua.
b. Jika orang tua memiliki sifat kemandirian tinggi, sifat ini akan menurun
kepada anaknya. Namun, faktor ini sering menjadi perdebatan. Ada yang
berpendapat bahwa sebenarnya bukan sifat orang tua yang menurun kepada anak,
melainkan cara orang tua dalam mendidik anak yang menjadikan anak menjad i
pribadi yang mandiri.
c. Pola asuh orang tua. Orang tua yang terlalu banyak melarang atau sering
mengeluarkan kata “jangan” kepada anak tanpa disertai penjelasan yang rasional
akan menghambat perkembangan kemandirian anak. Sebaliknya, orang tua yang
menciptakan suasana aman dalam interaksi keluarganya dapat mendorong
kelancaran perkembangan kemandirian anak. Demikian juga, orang tua yang
sering membanding-bandingkan anak yang satu dengan lainnya juga akan
berpengaruh kurang baik terhadap perkembangan kemandirian anak.
d. Sistem pendidikan di sekolah. Proses pendidikan yang tidak mengembangkan
prinsip demokrasi dan cenderung menekan indoktrinasi akan menghambat
perkembangan kemandirian remaja. Begitu juga dengan pemberian sanksi
hukuman juga menjadi faktor penghambat kemandirian remaja. Berbanding
terbalik dengan proses pendidikan yang menekankan pentingnya penghargaan
terhadap potensi anak, pemberian reward, dan penciptaan kompetisi yang bersifat
positif akan memperlancar perkembangan kemandirian remaja.
e. Sistem kehidupan di masyakarat. Sistem kehidupan warga yang terlalu
menekankan pentingnya hierarki struktur sosial, merasa kurang aman atau
mencekam serta kurang menghargai manifestasi potensi remaja dalam kegiatan
produktif dapat menghambat perkembangan kemandirian remaja. Sebaliknya,
lingkungan warga yang aman, menghargai ekspresi potensi remaja dalam
berbagai kegiatan, dan tidak berlaku hierarkis akan merangsang dan mendorong
perkembangan kemandirian remaja.
Faktor perkembangan kemandirian remaja di atas menjadi titik tolak seorang
individu (dewasa) untuk dapat mengemban tugas dan tanggung jawabnya dengan
baik. Bila kemandirian sudah tertanam dalam dirinya, ia pun akan menghindari
perbuatan-perbuatan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan
mencelakakan nasib bangsanya. Oleh sebab itu, penting juga dilakukan pembiasaan
diri agar tidak terpengaruh untuk melakukan korupsi.
Berikut beberapa perilaku antikorupsi yang mencerminkan nilai kemandirian:
a. Menyelesaikan tanggung jawab tanpa bantuan orang lain.
b. Mengontrol diri agar dapat menyelesaikan tugas tepat waktu.
c. Dapat mengatur diri sendiri sebelum mengatur orang lain (bawahan).
d. Tidak putus asa dalam menghadapi kendala dan hambatan yang dihadapi.
9.4.4 Nilai Kedisiplinan
Kata disiplin berasal dari bahasa Latin discipline yang berarti latihan atau pendidikan
kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat. Kedisiplinan berasal dari kata
dasar “disiplin” yang berarti ketaatan pada peraturan atau tata tertib. Sikap disiplin
erat kaitannya dengan peraturan dan sanksi. Seseorang dikatakan disiplin bila telah
melakukan perbuatan yang patuh terhadap peraturan, baik yang telah disepakati
dengan pihak lain maupun peraturan yang dibuat sendiri.
Sikap disiplin sering dikaitkan dengan hidup ala militer. Perlu diketahui
bahwa tidak hanya militer saja yang harus hidup disiplin. Setiap individu, dan
sebagai warga negara, setiap orang harus disiplin dan patuh terhadap peraturan. Dari
hal kecil misalnya, mengatur waktu dan memanfaatkan peluang dengan sebaik-
baiknya untuk menyelesaikan tugas, juga dapat disebut dengan disiplin diri.
Disiplin perlu diterapkan untuk mengatur kehidupan dari berbagai aspek.
jika tidak didukung dengan disiplin, berbagai aspek kehidupan akan menjadi
carut-marut dan berantakan. Itulah sebabnya dibuat berbagai rambu-rambu lalu
lintas, yaitu untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya, agar pengguna
jalan merasa aman, dan nyaman. Sebaliknya, jika pengguna jalan melanggar rambu-
rambu lalu lintas, misalnya tidak berhenti saat lampu merah menyala, maka akan
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa saja terjadi tabrakan dengan pengguna
jalan atau pengendara yang lain, ditilang polisi lalu lintas, mendapat cacian dari
pengguna jalan yang lain, atau yang paling mengkhawatirkan yaitu kecelakaan lalu
lintas hingga mengakibatkan kematian. Oleh sebab itu, penting sekali menerapkan
perilaku disiplin mulai dari hal-hal yang kecil agar makin terbiasa untuk
menerapkan perilaku disiplin terhadap hal-hal besar, termasuk salah satunya yaitu
tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi.
Banyak manfaat yang didapatkan dari menerapkan pola hidup disiplin.
Disiplin dapat membuat orang lain percaya dengan kinerja yang telah dilakukan,
misal sebab tugas selalu diselesaikan tepat waktu. Membangun kepercayaan dari
orang lain sangat sulit. Salah satu cara agar dipercaya orang lain yaitu dengan
hidup disiplin. Namun, masih banyak perilaku-perilaku di masyakarat yang
kurang/tidak mencerminkan kedisiplinan dan kekurangdisiplinan ini cenderung
mudah menular kepada orang lain disekitarnya. Sebagai contoh membuang sampah
tidak pada tempatnya misalnya. Jika hal ini dilakukan oleh seorang saja di tempat
umum, maka orang lain yang melihat banyaknya sampah yang berceceran akan
cenderung melakukan hal yang sama. Oleh sebab itu, sikap ini harus di mulai dari
diri sendiri agar bermanfaat bagi orang lain.
9.4.5 Nilai Tanggung Jawab
Menurut Kamus Besar Bahasa negara kita , tanggung jawab yaitu kewajiban
menanggung segala sesuatunya, bila terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan,
dan diperkarakan. Menurut Kamus Hukum (Hamzah, 2005), tanggung jawab yaitu
suatu keharusan bagi seseorang untuk melaksanakan apa yang telah diwajibkan
kepadanya. Sementara itu, menyatakan bahwa tanggung jawab
yaitu konsekuensi seseorang yang berkaitan dengan etika atau moral dalam
melakukan perbuatan.
Secara sudut pandang yang lebih luas, tanggung jawab yaitu kesadaran
seseorang terhadap tingkah laku atau perbuatan yang telah dilakukan, baik yang
disengaja maupun tidak disengaja. Sikap ini dipandang sebagai perwujudan atas
kesadaran dan kewajiban. Di mana ada kewajiban, di sanalah ada tanggung jawab
yang harus dilakukan secara sadar. Kesadaran disebabkan sebab kodrat manusia
sebagai warga dan hidup di lingkungan (alam). Setiap manusia yang hidup di
dunia ini terlahir dengan beban tanggung jawab sebagai bagian dari warga yang
beradab dan berbudaya. Ia bertanggung jawab sebab menyadari adanya akibat baik
atau buruk dari suatu perbuatan.
Nilai Kerja Keras
Kerja keras merupakan istilah yang menunjukkan suatu upaya yang terus dilakukan
(tidak pernah menyerah) dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya
sampai tuntas. Kerja keras bukan berarti bekerja sampai tuntas lalu berhenti. Istilah
yang dimaksud mengarah pada visi besar yang harus dicapai untuk
kebaikan/kemaslahatan manusia (umat) dan lingkungannya.
Dalam arti positif, setiap orang yang bersungguh-sungguh dan pantang
mundur pasti akan mendapatkan keinginan dan meraih cita-cita yang diimpikan.
Seseorang yang melakukan kerja keras cenderung akan mendapatkan hasil yang
lebih baik daripada mereka yang mudah lelah, mudah mengeluh dan memutuskan
untuk menyerah. Seseorang yang penuh harapan dan memiliki kepercyaan diri yang
tinggi akan menjadi lebih kuat dalam melaksanakan kewajibannya.
Orang yang kerja keras disebut juga orang yang ulet dan gigih. Ia tidak akan
menyia-nyiakan kesempatan dan akan terus berusaha hingga keinginannya tercapai.
Sayangnya, banyak orang yang bekerja terlalu keras sampai melupakan waktu dan
kurang mengurus diri. Hal ini perlu diantisipasi agar tidak terus berlanjut dan
berdampak buruk. Oleh sebab itu, sangat penting membuat manajemen waktu.
Berikut beberapa perilaku kerja keras yang dapat dilakukan dalam mewujudkan
negara kita yang bersih dari korupsi.
a. Mengenali potensi diri dan mengembangkannya guna meraih apa yang
diinginkan tanpa melakukan suap.
b. Bekerja dengan sungguh-sungguh tanpa mengenal putus asa.
c. Membuat situasi kerja menjadi senyaman mungkin agar hasil yang didapatkan
bisa maksimal.
d. Berkeyakinan teguh bahwa tugas yang diembannya dapat diselesaikan dengan
baik.
e. Berusaha sebaik mungkin tanpa mengorbankan orang lain, kesehatan, dan waktu
bersama keluarga.
Nilai Kesederhanaan
Di zaman serba modern seperti sekarang ini, banyak orang bergaya hidup
metropolitan. Sulit membedakan antara barang kebutuhan dan keinginan. Saat ini
keinginan untuk menikmati barang dan jasa sangat tinggi. Tidak jarang pengeluaran
lebih tinggi dari pendapatan. Kekurangan kebutuhan hidup ditutup dengan cara
berutang. Utang menjadi bertumpuk-tumpuk. Tanpa disadari, utang yang bertumpuk
itulah yang membuat hidup menjadi tidak tenang dan selalu resah. Bahkan dapat
mengakibatkan tindakan korupsi.
Tidak sedikit orang yang memilih hidup glamour, sementara masih banyak
orang yang hidup serba kekurangan. Memiliki dan menikmati banyak aset dan akses,
baik barang maupun jasa, memang cenderung menunjukkan strata kedudukan di
warga . Orang yang memiliki rumah megah dan mobil mewah akan dipandang
lebih bermartabat dibanding mereka yang tidak berpunya. Pandangan ini yang
membuat gejolak warga yang menginginkan hidupnya juga dipandang oleh
orang lain. Persaingan yang tidak kasat mata pun mutlak terjadi.
Perlu adanya perubahan mindset terhadap pola hidup, salah satunya dengan
hidup sederhana. Hidup yang sederhana yaitu seni bagaimana untuk mengatur
kepemilikan suatu barang dan jasa berdasarkan nilai gunanya yang bisa dikonsumsi
dan dimanfaatkan. Hidup sederhana yaitu hidup bersahaja tanpa memperlihatkan
kemewahan dan kepemilikan aset mewah dan mahal. Kesederhanaan dapat dikaitkan
dengan sikap menjaga kesopanan perbuatan, perkataan, dan tingkah laku yang
menunjukkan rendah hati dan tidak sombong. Orang yang sederhana tidak
menggunakan kemampuan mereka untuk menarik perhatian orang lain terhadap
prestasi yang dihasratkannya.
Dengan menerapkan pola hidup sederhana, hidup akan lebih tenteram dan
terhindar dari tindakan-tindakan yang dapat menjerumuskan ke dalam praktik-
praktik korupsi. Membangun kehidupan yang sederhana di zaman yang modern ini,
membutuhkan kemampuan untuk meninggalkan hal-hal yang rumit dan kompleks
menjadi hal-hal yang lebih simpel. Seperti ungkapan, “orang yang sederhana bisa
tampil lebih menawan daripada orang yang hidup mewah.” Kesederhanaan membuat
seseorang melihat keindahan di setiap kemewahan maupun ketidak mewahan.
Dapat dikemukakan bahwa hidup sederhana sangat penting di era modern ini.
Berikut beberapa langkah membangun hidup yang sederhana menurut Arifin.
1. Menemukan hal yang penting;
2. Melepaskan hal yang tidak penting;
3. Jangan fokus terhadap persepsi dan keinginan orang lain;
4. Berfokus pada kualitas, bukan kuantitas;
5. Melihat dunia secara sederhana; dan
6. Membiasakan pola konsumsi yang moderat.
Nilai Keberanian
Dalam Kamus Besar Bahasa negara kita , berani yaitu mempunyai hati yang mantap
dan rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dan
sebagainya. Berani yaitu kebalikan dari takut, seperti ungkapan, “berani sebab
benar, takut sebab salah”. Dari ungkapan ini, orang yang berani yaitu orang yang
melakukan kebenaran, sedangkan mereka yang takut yaitu yang cenderung
melakukan kesalahan.
Setiap orang pasti pernah mengalami masa-masa sulit dan masalah besar. Untuk
menghadapinya memerlukan keberanian untuk berpegang teguh pada tujuan.
Terkadang masalah-masalah itulah yang membuat seseorang menjadi semakin
berani dalam menghadapi kenyataan hidup. Seringkali orang merasa gagal dalam
membangun keberanian sebab melihat kenyataan dari luar, ucapan orang lain,
membayangkan dampak yang ditimbulkan, dan oleh beberapa faktor lainnya. Perlu
diketahui bahwa faktor terbesar dalam membangun keberanian berada dalam diri
sendiri. Kemauan dan ketekadan diri sendiri lebih utama dibandingkan pengaruh dari
luar yang justru dapat membuat rasa takut menjadi lebih tinggi.
Keberanian seseorang ditunjukkan dengan bentuk dan cara yang berbeda-beda.
Salah satunya seperti kasus seseorang yang melakukan korupsi sebab pengaruh
orang lain dan kondisi ekonomi yang menghimpitnya. Dalam hal ini, seseorang
ini tidak mampu menumbuhkan jiwa melawan hasutan orang lain. Sudah jelas
seseorang ini telah gagal dalam membangun keberanian diri melawan korupsi.
Sebaliknya, jika ia menolak dan mencari jalan lain untuk menghadapi
permasalahnnya, ia termasuk orang yang berhasil dalam membangun keberanian
untuk melawan korupsi.
Berikut beberapa perilaku antikorupsi yang mencerminkan nilai keberanian.
1. Menuruti hati dan naluri kebaikan diri sendiri;
2. Mengatakan apa yang dirasakan dan diketahui kebenarannya;
3. Membenarkan atau tidak membenarkan dengan jujur apa yang telah diketahui
tentang orang lain;
4. Menolak suap dari atasan untuk melakukan hal-hal yang menyimpang.
Nilai Keadilan
Sejak awal kemunculan filsafat Yunani, keadilan menjadi pokok pembicaraan serius.
Cakupan dari pembicaraan keadilan meluas, mulai dari yang bersifat etik, filosofis,
hukum, sampai pada keadilan sosial. Paham Plato dalam buku Politeia melukiskan
suatu model tentang negara yang adil. Negara harus diatur secara seimbang menurut
bagian-bagiannya, supaya adil. Timbulnya keadilan menurut Plato bila tiap-tiap
kelompok atau golongan (filsafat, tentara, pekerja) berbuat apa yang sesuai dengan
tempat dan tugasnya.
Menurut Aristoteles, hukum positif yang dibuat oleh manusia harus dibimbing
oleh rasa keadilan dengan prinsip kesamaan (equity), yang kemudian melahirkan
keadilan distributif dan keadilan korektif. Keadilan distributif yaitu pembagian
barang dan jasa kepada setiap orang seusai dengan kedudukannya dalam warga ,
serta perlakuan yang sama terhadap kesejahteraan di hadapan hukum. Sementara itu,
keadilan korektif merupakan ukuran teknis dari prinsip-prinsip yang mengatur
penerapan hukum. Aturan dalam hukum harus memiliki standar umum untuk
memperbaiki akibat setiap tindakan, tanpa memperhatikan pelakunya, dan tujuan
dari perilaku, yang harus diukur dengan sudut pandang objektif. Hukum yang
dikenakan harus dapat memperbaiki kerugian warga , ganti rugi harus
memulihkan keuntungan yang tidak sah.
Kata keadilan dalam bahasa Inggris yaitu justice yang merupakan turunan dari
bahasa Latin iustitia. Kata justice memiliki tiga macam makna yang berbeda, yaitu
(1) secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair, (2) sebagai tindakan
berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan
ganjaran atau hukuman; dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan
persyaratan sebelum suatu perkara dibawa ke pengadilan. Kata adil berasal dari
bahasa Arab, adala yang berarti lurus. Adil yaitu memberi apa saja sesuai
dengan hak. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-
tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, dan tidak sewenang-wenang.
Banyak pandangan tentang konsep bertindak adil dan tidak adil. Hal ini
tergantung pada kekuatan dan kemauan yang dimiliki, menjadi adil terlihat mudah,
namun tidak dalam penerapannya. Orang yang melakukan perbuatan tidak adil
biasanya sangat dekat dengan kasus-kasus korupsi.
Berikut beberapa contoh perilaku anti korupsi yang mencerminkan nilai keadilan.
1. memberi hak orang lain sesuai dengan hak yang seharusnya diterimanya.
2. Tidak melakukan tindakan curang dengan mengambil jatah orang lain.
3. Melakukan pekerjaan yang telah menjadi tanggung jawab sebelum mendapatkan
hak.
4. Membuat keputusan tanpa memihak ataupun hal-hal yang mengandung unsur
nepotisme.
Korupsi terjadi saat tidak ada nilai-nilai anti korupsi yang kuat ditanamkan dalam
diri.Melalui pembiasaan dan pengembangan nilai-nilai anti korupsi diharapkan
memiliki kendali diri terhadap pengaruh buruk lingkungan. Hal ini akan
menghindarkan diri dari praktik-praktik korupsi.Ada sembilan nilai , yang dibagi
dalam tiga hal besar atau tiga aspek, yaitu aspek Inti, aspek Sikap dan aspek Etos
Kerja (gambar 9.1)
Adapun Penjelasan dari Nilai-nilai Anti Korupsi sebagai berikut :
Aspek Inti : Jujur, Disiplin, dan Tanggung Jawab:
Jujur yaitu sikap dan perilaku yang mencerminkan kesatuan antara
pengetahuan, perkataan dan perbuatan. Jujur berarti mengetahui apa yang benar,
mengatakan dan melakukan yang benar. Orang yang jujur yaitu orang yang
dapat dipercaya, lurus hati, tidak berbohong dan tidak melakukan kecurangan;
Disiplin yaitu kebiasaan dan tindakan yang konsisten terhadap segala bentuk
peraturan atau tata tertib yang berlaku. Disiplin berarti patuh pada aturan;.
Tanggung Jawab yaitu sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya, baik yang berkaitan dengan diri sendiri, sosial,
warga , bangsa, negara maupun agama;
Aspek Sikap: Adil, Berani dan Peduli
Adil berarti tidak berat sebelah, tidak memihak pada salah satu. Adil juga berarti
perlakuan yang sama untuk emua tanpa membeda-bedakan berdasarkan golongan
atau kelas tertentu;
Berani yaitu hati yang mantap, rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi
ancaman atau hal yang dianggap sebagai bahaya dan kesulitan. Berani berarti
tidak takut atau gentar.
Peduli yaitu sikap dan tindakan memperhatikan dan menghiraukan orang lain,
warga yang membutuhkan dan lingkungan sekitar.
Aspek Etos Kerja: Kerja Keras, Mandiri, Sederhana
Kerja Keras yaitu sungguh-sungguh, berusaha saat menyelesaikan berbagai
tugas, permasalahan, pekerjaan dan lain-lain dengan sebaik-baiknya. Kerja keras
berarti pantang menyerah, terus berjuang dan berusaha.
Mandiri yaitu dapat berdiri sendiri. Mandiri berarti tidak bergantung kepada
orang lain. Mandiri juga berarti kemampuan menyelesaikan, mencari dan
menemukan solusi dari masalah yang dihadapi.
Sederhana yaitu bersahaja. Sederhana berarti menggunakan sesuatu
secukupnya, tidak berlebih-lebihan.
Penjelasan di atas dapat pula di lihat dalam gambar 9.2 berikut ini :
PERILAKU BUDAYA ANTI KORUPSI
Dari beberapa pengertian ini tentang definisi pendidikan, maka dapat
dikemukakan bahwa bahwa pendidikan ialah bimbingan yang diberikan
kepada anak dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya untuk mencapai
tingkat kedewasaan dan bertjuan untuk menambah ilmu pengetahuan,
membentuk karakter diri, dan mengarahkan anak untuk menjadi pribadi yang
lebih baik. Pendidikan juga bisa diartikan sebagai usaha sadar yang bertujuan
untuk menyiapkan peserta didik dalam belajar melalui suatu kegiatan
pengajaran, bimbingan dan latihan demi peranannya dimasa yang akan datang.
Dengam demikian Pendidikan Anti Korupsi yaitu upaya sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana dan proses agar peserta didik secara aktif mampu
mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan Spiritual keagamaan
kepribadian yang baik, pengendalian diri tidak melakukan korupsi
b. Tinjauan Budaya
Budaya merupakan cara hidup yang berkembang, serta dimiliki bersama oleh
kelompok orang, serta diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya ini
terbentuk dari berbagai unsur yang rumit, termasuk sitem agama dan politik,
adat istiadat, perkakas, bahasa, bangunan, pakaian, serta karya seni.
Budaya merupakan pola hidup yang menyeluruh. budaya memiliki sifat yang
kompleks, abstrak, serta luas. Bebagai budaya turut menentukan perilaku
komunikatif. Unsur sosial-budaya ini tersebar, serta meliputi banyak
kegiatan sosial manusia.
Pengertian Budaya Menurut Para Ahli
1. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski, mengemukakan
bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam warga ditentukan oleh
kebudayaan yang dimiliki oleh warga itu sendiri. Istilah untuk
pendapat itu yaitu Cultural-Determinism.
2. Herskovits, memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun
dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai
superorganic.
3. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan
pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan
struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala
pernyataan intelektual, dan artistik yang menjadi ciri khas suatu
warga .
4. Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan
yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan,
kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain
yang didapat seseorang sebagai anggota warga .
5. Menurut Selo Soemardjan, dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan
yaitu sarana hasil karya, rasa, dan cipta warga .
Bermacam definisi di atas, mengemukakan hal yang sama bahwa kebudayaan
merupakan sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan, serta
meliputi sistem ide atau sebuah gagasan yang ada dalam pikiran seorang
manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat
abstrak.
Dengan demikian, Budaya yaitu sebuah budaya dalam menumbuhkan nilai
anti korupsi sejak dini, muara dari persoalan korupsi yaitu hilangnya nilai-
nilai anti korupsi (lihat gambar 9.1 Nilai-nilai Anti Korupsi (Modul 1) dan
gambar 9.2 Nilai-nilai Anti Korupsi (Modul 2))
c. Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi
Permasalahan korupsi di negara kita yang sudah mendarah daging tampaknya
turut dipengaruhi oleh minimnya penanaman pendidikan dan budaya Anti
Korupsi kepada warga . Nilai kejujuran yang merupakan esensi penting
dalam penggalakan budaya anti korupsi, selain daripada nilai kepedulian,
tanggung jawab, kerja keras, kemandirian, kedisiplinan, kesederhanaan,
keberanian, dan keadilan justru menjadi nilai yang cenderung masih rendah
dimiliki oleh warga . Praktik korupsi yang jelas-jelas bertentangan
dengan nilai ini masih kerap kali terjadi. Salah satu akar pemicu nya
patut diduga berasal dari rendahnya integritas para pelakunya dan masih
kentalnya budaya permisif terhadap tindakan korupsi.
Persoalan pewarga an dan pendidikan hukum turut memegang
peranan penting, hal ini dikatakan oleh Jimly Asshiddiqie (2018), “Merupakan
hal yang tidak adil memaksakan berlaku suatu norma hukum kepada
warga yang sama sekali tidak mengerti, tidak terlibat, bahkan tidak
terjangkau pengetahuannya tentang norma aturan yang diberlakukan itu
kepadanya. Jika dalam norma aturan itu terjadi proses kriminalisasi, sudah
tentu orang yang bersangkutan terancam menjadi kriminal tanpa ia sendiri
sadari”. Oleh sebab itu, disamping adanya kegiatan pembuatan hukum (law-
making) dan penegakan hukum (law-enforcement) perlu pula dilakukan
sosialisasi hukum (law-socialization). Sosialisasi hukum ini cenderung
diabaikan dan dianggap tidak penting. Padahal kegiatan ini merupakan kunci
tegaknya hukum demi menyukseskan pemberantasan korupsi dari sekarang
sampai masa depan.
Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 ayat 1 menyebutkan “yaitu setiap
orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain,
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara”.
Perilaku korup tidak mengenal orang itu kaya atau miskin, tidak juga
memandang pangkat atau jabatan. Perilaku korup berkaitan erat dengan faktor
lingkungan. Perilaku korup ini terbentuk sebab adanya ketidakpedulian orang
lain yang ada di sekitarnya saat orang ini melakukan sesuatu yang
salah. Lebih parah lagi saat orang-orang yang ada di sekitarnya ikut
bersama-sama melakukan hal yang salah ini , sehingga tidak heran jika
korupsi itu dilakukan secara berjamaah. Contoh nyata perilaku korup yang
sering terjadi di lingkungan kita yaitu uang pelicin. Walaupun uang pelicin
itu jumlahnya tidak besar, namun itulah bibit-bibit orang yang bermental korup
mulai tumbuh.
Melihat kondisi perilaku korup saat ini sangat mengkhawatirkan, diperlukan
langkah-langkah yang tepat untuk membasmi bibit-bibit perilaku korup
ini . Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain :
1. memberi pengetahuan tentang anti korupsi di segala lapisan
warga seperti kurikulum pendidikan. Dengan adanya bekal
pengetahuan anti korupsi ini diharapkan setiap anak-anak yang
duduk di bangku sekolah sampai perguruan tinggi dapat melihat bahwa
segala praktek korupsi akan memberi dampak yang buruk bagi diri
sendiri dan keluarga.
2. Peran besar keluarga dalam mendidik dan mengarahkan anak-anak agar
menjadi manusia yang bermartabat serta membangun budaya malu
korupsi.
3. Perlu adanya buku petunjuk/informasi terkait macam-macam bentuk
korupsi yang dapat menghancurkan harkat dan martabat seseorang serta
aturan hukum yang berlaku terhadap berbagai macam kasus korupsi
ini .
4. Peran serta Instansi/Lembaga yang menangani berbagai kasus korupsi
tidak serta merta hanya melakukan proses hukum terhadap orang yang
melakukan korupsi, namun perlu juga adanya sosialisasi dan juga pesan
layanan warga dari Instansi/Lembaga yang berwenang di berbagai
media terkait bahaya korupsi dan hukuman bagi koruptor.
5. Membangun moralitas masing-masing individu di warga agar
menjadi manusia yang anti korupsi.
Empat Pendekatan dalam memberi Pendidikan Anti Korupsi
Ada empat pendekatan dalam memberi pendidikan anti korupsi, yakni
pendekatan pengacara (lawyer approach), pendekatan bisnis (Bussines
Approach), Pendekatan Pasar atau Ekonomi (Market od Economist Approach),
dan pendekatan budaya (Cultural Approach). Pendekatan budaya menjadi salah
satu cara yang cenderung paling efektif. Pendekatan ini dilakukan dengan
membangun dan memperkuat sikap antikorupsi individu melalui pendidikan
dalam berbagai cara dan bentuk. Pendekatan ini cenderung membutuhkan waktu
yang lama untuk melihat keberhasilannya. Meskipun lama namun dengan biaya
yang tidak besar (low costly), dan hasilnya akan berdampak untuk jangka
panajang (long lasting). Secara umum, pendidikan ditujukan untuk membangun
kembali pemahaman yang benar dari warga mengenai korupsi,
meningkatkan kesadaran (awareness) terhadap segala potensi tindak koruptif
yang terjadi, tidak melakukan tindak korupsi sekecil apapun, dan berani
menentang tindak korupsi yang terjadi. Tujuan praktis ini bila dilakukan
bersama-sama oleh semua pihak, akan menjadi gerakan massal yang akan mampu
melahirkan bangsa baru yang bersih dari ancaman dan dampak korupsi.
Melihat pentingnya upaya pemberantasan korupsi melalui pendidikan
budaya antikorupsi, maka strategi nasional yang dilakukan yaitu melalui
sosialisasi. Dari berbagai kampanye yang memberi ruang bagi warga
untuk turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya
yaitu pendidikan dan internalisasi budaya antikorupsi di lingkungan pemerintah,
swasta, warga , maupun pemangku kepentingan lainnya. Jejaring pendidikan
antikorupsi dan perguruan tinggi atau pusat kajian antikorupsi juga perlu
dikembangkan seiring dengan perkuatan sanksi sosial. Gerakan sosial antikorupsi
perlu diintegrasikan dengan nilai-nilai antikorupsi dalam sistem budaya lokal.
Dengan demikian, selain tercipta pemahaman terhadap perilaku-perilaku
koruptif, pembangunan karakter bangsa yang berintegritas dan antikorupsi
diharapkan juga akan memperkuat gerakan antikorupsi beserta sanksi sosialnya.
Saaat ini pendidikan antikorupsi dapat berbentuk apa saja, tidak hanya
melalui cara-cara lama yang mainstream layaknya gembar-gembor orasi,
seminar, workshop, lokakarya, sarasehan, dan sejenisnya, akan tetapi juga dapat
diinjeksikan ke dalam nadi-nadi warga melalui seni seperti melalui buku,
film, musik, poster dan lainnya. Pendidikan budaya antikorupsi juga dapat
dilakukan dalam bentuk kampanye sosial yang dibungkus seni kreatif lainnya
seperti karya drama musikal, maupun pementasan teaterikal bertemakan
antikorupsi. Hal demikian tentu akan lebih mudah dicerna oleh generasi mudah
yang notabene sebagai calon penerus bangsa, calon pemimpin negeri ini di masa
depan. Pendidikan anti korupsi melalui seni diharapkan akan lebih mudah
diterima sebab sifatnya yang ringan dan menghibur, cenderung tidak
membosankan, terutama bagi kaum muda.
Dengan demikian langkah-langkah strategi nasional Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) di bidang pendidikan anti korupsi meliputi :
1. komunikasi dalam pendidikan budaya antikorupsi, ditunjukkan dengan
diberikannya materi dengan cara penyampaian pendidikan dan kampanye
anti korupsi kepada warga yang efektif;
2. pengembangan sistem nilai dan sikap anti korupsi dalam berbagai aktivitas
kehidupan di tiga pilar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): warga ,
sektor swasta, dan aparat pemerintah;
3. pengembangan, pengintegrasian, dan penerapan nilai-nilai anti korupsi,
kejujuran, keterbukaan, dan integritas di berbagai aktivitas di sekolah,
perguruan tinggi dan lingkup sosial dalam rangka menciptakan karakter
bangsa yang berintegritas, salah satunya dengan mengintegritasikan
pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pembelajaran;
4. kampanye anti korupsi secara menyeluruh dan terencana;
5. memperluas ruang partisipasi warga dalam rangka PPK
PRINSIP ANTI KORUPSI
(Pertanggungjawaban)
Prinsip yang pertama dalam upaya gerakan antikorupsi yaitu akuntabilitas .
Akuntabilitas yaitu kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua
lembaga wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya sesuai aturan main, baik
dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level
budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga. Lembaga-lembaga
ini berperan dalam sektor bisnis, warga , publik, maupun interaksi antara
ketiga sektor ini . Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberi
pertanggungjawaban atau menjawab atau menerangkan kinerja atau tindakan
seseorang/badan hukum atau pimpinan organisasi kepada pihak yang memiliki hak
atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Asal mula dicantumkannya prinsip akuntabilitas dalam gerakan anti korupsi
bermula sebab awal dari terjadinya korupsi yaitu penyimpangan-penyimpangan
yang dimulai dari perencanaan anggaran sampai dengan pertanggungjawaban
anggaran. Bentuk-bentuk penyimpangan dapat bermacam-macam, baik yang
berupa penyimpangan administrasi maupun yang berindikasi pidana.
Akuntabilitas merupakan persyaratan mendasar untuk mencegah
penyalahgunaan kewenangan yang didelegasikan. Akuntabilitas juga menjamin
kewenangan dan dapat diarahkan pada pencapaian tujuan institusional dengan
tingkat efisiensi, efektivitas, kejujuran, dan hasil yang sebesar mungkin.
Prinsip akuntabilitas tercermin dari keselarasan antara kaidah atau peraturan
yang ada dengan tindakan atau perbuatan yang dijalankan. Dalam pelaksanaannya,
akuntabilitas harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme
pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan semua kegiatan yang
dilakukan. Evaluasi atas kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan
manfaat akan diperoleh warga baik secara langsung maupun manfaat jangka
panjang dari sebuah kegiatan. Penerapan prinsip akuntabilitas dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan membuat laporan
akuntabilitas kinerja pemerintah dalam setiap menjalankan program-program
pemerintahannya.
Dengan demikian, terdapat unsur-unsur nilai antikorupsi yang terkandung dalam
prinsip akuntabilitas, antara lain :
a. Adanya nilai kedisiplinan, di amanatkan kepada aparat penyelenggara negara
agar melakukan kegiatan pengelolaan negara sesuai dan selaras dengan
peraturan yang ada;
b. Adanya nilai tanggung jawab dengan dibuatnya sistem pertanggungjawaban
melalu laporan akuntabilitas kinerja pemerintah.
Prinsip Transparansi (Keterbukaan)
Prinsip antikorupsi lain yang tidak kalah pentingnya yaitu prinsip transparansi
atau keterbukaan. Prinsip ini menjadi esensial sebab dari sistem yang
transparanlah langkah pencegahan koruspi dimulai. Penerapan prinsip trasnparansi
di semua bidang akan menjadi efektif dalam upaya melawan dan mencegah praktik
korupsi.
Transparansi dalam Kamus Besar Bahasa negara kita (2017) diartikan
sebagai perihal tembus cahaya; nyata; jelas. Jika pengertian ini dikaitkan
dengan aktivitas penyelenggara negara maka makna ini bisa diperluas sebagai
suatu tindakan dari semua penyelenggara negara. Mulai dari Presiden, Menteri,
Kepala Daerah/Walikota, pejabat publik, pegawai negeri, pimpinan perusahaan
negara, penegak hukum, anggota dewan, dan lainnya untuk melakukan segala
aktivitasnya dengan nyata, jelas, dan tanpa ada yang disembunyikan.
Semua informasi yang terkait dengan pengelolaan negara dan pemerintahan
harus berani dipublikasikan secara transparan, kecuali ada rahasia negara yang
memang tidak boleh diketahui oleh warga sebab dapat memicu
kelemahan atau akan mengancam negara. Prinsip transparansi ini memiliki korelasi
dengan asas keterbukaan informasi publik yang turut menjadi bagian penting dalam
kehidupan warga . Tindakan penyelenggara negara yang menyimpan dan
merahasiakan informasi yang seharusnya diketahui oleh warga menjadi
pemicu terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam prosesnya, terdapat lima proses transparansi, yaitu penganggaran,
penyusunan kegiatan, pembahasan, pengawasan, dan evaluasi.
a. Penganggaran
Proses penganggaran bersifat dari bawah ke atas (bottom up), mulai dari
perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban, dan penilaian
(evaluasi) terhadap kinerja anggaran. Hal ini dilakukan untuk memudahkan
kontrol pengelolaan anggaran oleh warga ;
b. Proses Penyusunan Kegiatan
Proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan. Proses ini terkait
dengan proses pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan (anggaran
pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja) pada semua tingkatan;
c. Pembahasan
Proses pembahasan yaitu pembahasan tentang pembuatan rancangan
peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan (pemungutan) dana,
mekanisme, pengelolaan proyek mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan
teknis, pelaporan finansial dan pertanggungjawaban secara teknis;
d. Pengawasan
Proses pengawasan tentang tata cara dan mekanisme pengelolaan kegiatan
mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis, pelaporan finansial, dan
pertanggungjawaban secara teknis. Proses pengawasan dilakukan dalam
pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait dengan kepentingan publik
atau pemenuhan kebutuhan warga , khususnya yang diusulkan oleh
warga sendiri;
e. Evaluasi
Proses evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan kegiatan atau proyek
yang dilakukan secara terbuka. Evaluasi harus dilakukan sebagai
pertanggungjawaban secara administratif, teknis, dan fisik dari setiap output
kerja-kerja pembangunan.
Sebagai inti sari dari uraian di atas (terkait transparansi ini), kontrol warga
sangat diperlukan. Kontrol warga diharapkan selalu dilibatkan baik pada empat
proses, yaitu proses Perencanaan (Program Pembangunan, Anggaran Pendapatan dan
Anggaran Belanja Negara atau Daerah), proses Implementasi (alokasi sektor
pelaksanaan serta pengawasan format), proses Evaluasi dan Penilaian Kinerja
Anggaran (outcome, jangka pendek dan jangka panjang) serta proses Laporan
Pertanggungjawaban (out put, teknis fisik dan administrasi).
Prinsip antikorupsi lainnya yaitu prinsip kewajaran (fairness). Prinsip kewajaran
ini ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam
penganggaran, baik dalam bentuk mark up (penggelembungan data) maupun
ketidakwajaran lainnya. Misalnya saja dalam konsep Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang sering luput dari perhatian bahwa banyak terjadi
kasus korupsi di dalamnya. Diterbitkannya Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun
1999 dan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menempatkan daerah sebagai objek pembangunan otonomi daerah di negara kita .
Setelah satu dekade, fakta di lapangan menunjukkan bahwa otonomi daerah
belum optimal. Terkait otonomi daerah, rendahnya kemampuan mengelola
keuangan dan aset menjadi pekerjaan rumah sejumlah pemerintah daerah, baik di
tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Lemahnya perencanaan, pemrograman,
penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban
mengakibatkan munculnya indikasi korupsi, pemborosan, salah alokasi serta
banyaknya berbagai macam pungutan yang justru mereduksi upaya pertumbuhan
perekonomian daerah. Hal ini memicu rawan terjadinya korupsi di Dana Alokasi
Khusus (DAK) maupun dana infra struktur yang berasal dari dana penyesuaian.
Kesemuanya bermuara pada dana pusat yang digelontorkan ke daerah.
Untuk itu, diperlukan penerapan prinsip kewajaran dalam gerakan anti korupsi.
Prinsip kewajaran ini memiliki sifat-sifat yang terdiri dari lima hal penting, yaitu
komprehensif dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi, kejujuran, dan informatif.
Lima Langkah Penegakan Prinsip Fairness:
a. Pertama, komprehensif berarti mempertimbangkan keseluruhan aspek,
berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak
melampaui batas (off budget).
b. Kedua, disiplin. Penjelasan bisa dipelajari pada halaman sebelumnya.
c. Ketiga, fleksibilitas artinya yaitu adanya kebijakan tertentu untuk mencapai
efisiensi dan efektivitas.
d. Keempat, terprediksi berarti adanya ketetapan dalam perencanaan atas dasar
asas value for money untuk menghindari defisit dalam tahun anggaran
berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip
fairness di dalam proses perencanaan pembangunan.
e. Kelima, yaitu kejujuran yang mengandung arti tidak adanya penyimpangan
atau bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja, yang
berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran yaitu bagian
pokok dari prinsip fairness. Sifat yang terakhir dalam prinsip kewajaran yaitu
informatif.. Sifat informatif ini dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja,
kejujuran, dan proses pengambilan keputusan, selain itu sifat ini merupakan
ciri khas dari kejujuran.
Prinsip Kebijakan
Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi
penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyakarat. Kebijakan anti
korupsi ini tidak selalu identik dengan undang-undang anti korupsi, namun bisa
berupa undang-undang keterbukaan informasi publik, undang-undang kebebasan
mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-
monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan warga mengetahui
sekaligus mengontrol kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat
negara.
Prinsip kebijakan ini penting untuk diketahui dan dipahami oleh
warga sebagai salah satu sarana memerangi korupsi. Tugas pemberantasan
korupsi tidak dapat dilakukan seorang diri oleh aparat penegak hukum, namun juga
diperlukan kerjasama dengan warga . Selain dalam bentuk pengawasan
terhadap kinerja birokrat dan pemerintah, warga juga berperan melalui
partisipasi tidak langsung. Partisipasi tidak langsung ini tercermin dari sikap
warga yang taat terhadap peraturan. Oleh sebab itu, untuk memotivasi dan
menciptakan warga yang taat terhadap peraturan atau suatu kebijakan,
terlebih dahulu warga harus memahami manfaat dari kebijakan ini .
untuk itu diperlukanlah sosialisasi kebijakan yang tidak sekedar mengenalkan
tetapi juga memberi pemahaman.
Aspek-aspek kebijakan anti korupsi terdiri dari isi kebijakan, pembuat kebijakan,
pelaksana kebijakan dan kultur kebijakan.
a. Isi Kebijakan
Isi atau konten kebijakan merupakan komponen penting dari sebuah
kebijakan. Kebijakan anti korupsi akan menjadi efektif jika mengandung
unsur-unsur yang terkait dengan persoalan atau permasalahan korupsi sebagai
fokus dari kegiatan ini .
b. Pembuat Kebijakan
Aspek pembuat kebijakan yaitu hal yang terkait erat dengan kebijakan anti
korupsi. Isi kebijakan setidaknya merupakan cermin kualitas dan integritas
pembuatnya dan pembuat kebijakan juga akan menentukan kualitas dari isi
kebijakan ini .
c. Pelaksana Kebijakan
Kebijakan yang telah dirumuskan akan berfungsi jika didukung oleh
penegak kebijakan, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pengacara, dan
Lembaga Pewarga an. Kebijakan hanya akan menjadi instrument
kekuasaan jika penegak kebijakan tidak memiliki komitmen untuk
meletakkan kebijakan ini sebagai aturan yang mengikat bagi semua. Hal
ini justru akan menimbulkan kesenjangan, ketidakadilan, dan bentuk
penyimpangan lainnya.
d. Kultur Kebijakan
Keberadaan suatu kebijakan memiliki keterkaitan dengan nilai-nilai,
pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran warga terhadap hukum
undang-undang antikorupsi. Kebijakan antikorupsi akan efektif jika di
dalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi dan
kualitas dari isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya.
Kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi warga dalam
pemberantasan korupsi.
Prinsip Kontrol Kebijakan
Prinsip terakhir antikorupsi yaitu kontrol kebijakan. kontrol kebijakan merupakan
upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua
bentuk korupsi.Terdapat tiga model kontrol kebijakan. Pertama, berupa partisipasi
yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan
dan pelaksanaannya . Kedua, kontrol kebijakan berupa oposisi yaitu mengontrol
dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Adapun
model ketiga, kontrol kebijakan berupa revolusi yaitu mengontrol dengan
mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai.
Manfaat kontrol terhadap kebijakan tergantung pada sistem yang terbangun.
Dalam sistem demokrasi yang sudah mapan (eshtablished), kontrol kebijakan
ini dapat dilakukan melalui partisipasi dan oposisi.
PERILAKU ANTI KORUPSI
Gerakan Kolektif Pemberantasan Korupsi
Gerakan kolektif pemberantasan korupsi harus menjadi penggerak bersama
dalam membangun bangsa yang steril dari para perampok uang rakyat. Dalam
Kamus Besar Bahasa negara kita (KBBI), gerakan itu berkaitan degan perpindahan
dari satu tempat ke tempat lain dalam konteks terus maju. Dengan kata lain,
gerakan merupakan wajah dari perbuatan atau keadaan bergerak baik air, laut,
maupun mesin. Ia juga menjadi usaha dan kegiatan kelompok sosial. saat
gerakan itu ditelusuri dari KBBI yang menyebutkan bahwa ia terkait dengan
secara bersama atau secara gabungan. Dengan demikian, gerakan kolektif yaitu
sebuah usaha sadar dalam rangka membangun keinginan bersama untuk
mewujudkan sebuah impian. Gerakan kolektif berdasarkan pada harapan bersama
untuk bisa bekerja demi sebuah tujuan mulia.
Pemberantasan korupsi dalam konteks gerakan kolektif yaitu sebuah
usaha sadar kolektif untuk bersama memikirkan persoalan-persoalan korupsi.
Kesadaran kolektif dalam pemberantasan korupsi terjadi akibat kejadian gerakan
kolektif. Dengan kata lain, tidak akan ada yang bernama kesadaran kolektif untuk
memberantas korupsi jika tidak ada gerakan kolektif.
saat kesadaran kolektif ini ditarik dalam konteks pemberantasan
korupsi, maka sesungguhnya mengapa perlu ada gerakan kolektif pemberantasan
korupsi, ini tidak terlepas dari kesadaran warga secara bersama untuk
membunuh korupsi yang selama ini sudah menjadi penyakit kronis sekaligus
mematikan. Korupsi telah melahirkan banyak bencana sosial yang selanjutnya
menghambat tujuan pembangunan kemanusiaan.
Korupsi telah menceraiberaikan harmoni sosial sehingga terjadi
kerusakan hidup serta kehidupan. Kunci awal dan mendasar dari kesadaran
kolektif terkait pemberantasan korupsi yaitu sebab warga sudah
menyadari bahwa warga tidak bisa maju dan mengalami kemajuan akibat
korupsi yang memiskinkan warga . Kesadaran kolektif warga ini
kemudian menjadi dasar terbentuknya keinginan kolektif untuk bisa keluar dari
karut marut korupsi yang sangat buruk dan mematikan.
Contoh Perilaku terkait Nilai-nilai Anti Korupsi
Sesuai bab terdahulu yaitu bab sembilan yang terkait Nilai-nilai Anti Korupsi.
Nilai-nilai anti korupsi ini akan dicontohkan dengan perilaku individu,
perilaku keluarga , tindakan dalam warga dan sebagai anggota atau
pengurus organisasi.
Hal ini meliputi :
a. Jujur :
1) selalu berbicara dan berbuat sesuai dengan fakta;
2) hal nomor 1) (satu) di atas dilakukan secara konsisten;
3) tidak berpikir untuk curang dan tidak melakukan perbuatan curang;
4) tidak berbohong;
5) tidak mengakui milik orang lain, karya orang lain dan sebagainya menjadi
miliknya atau hasil karyanya;
6) berani mengakui kesalahan atau kekeliruan jika terlanjur bebuat
salah;
7) tidak menimpakan kesalahan kepada orang lain atau pihak lain, namun
mencarikan solusi yang damai.
b. Disiplin :
1) berkomitmen untuk selalu berperilaku terpuji secara konsisten;
2) taat pada aturan negara, taat pada aturan di lingkungan wilayah, di
lingkungan kecamatan, kelurahan, RW, RT;
3) taat pada kebiasaan keluarga yang positif;
4) taat pada semua aturan yang ada pada setiap kegiatan.
c. Tanggung jawab :
1) menyelesaikan tugas dengan baik;
2) menyelesaikan tugas dengan sepenuh hati, tidak asal-asalan;
3) menyelesaikan tugas secara tuntas.
d. Kerja keras :
1) selalu mengerjakan pekerjaan secara tuntas dan hasil baik melalui cara
yang baik;
2) selalu mengerjakan pekerjaan secara tuntas dan hasil baik melalui cara
yang benar;
3) selalu mengerjakan pekerjaan secara tuntas dan hasil baik melalui cara
yang halal;
4) berupaya mencapai hasil yang terbaik dengan segala daya dan dukungan
yang memungkinkan namun sesuai aturan.
e. Sederhana :
1) selalu berpenampilan apa adanya;
2) penampilan, peralatan, perhiasan tidak bersifat pamer;
3) tidak jumawa atau ria;
4) ingat, sederhana cenderung hemat. Dan hemat itu berbeda dengan pelit
atau kikir. Hemat yaitu sesuatu yang dianjurkan. Bahkan dalam agama;
f. Mandiri :
1) Menuntaskan pekerjaan dengan mantap, sebab sudah memiliki ilmu atau
teorinya;
2) menyelesaikan pekerjaan tanpa mengandalkan bantuan orang lain;
3) tidak mudah meminta bantuan kecuali sangat terpaksa;
4) tidak menyuruh atau menggunakan kewenangannya untuk menyuruh
orang lain untuk sesuatu yang mampu dikerjakan sendiri.
g. Adil :
1) selalu menghargai perbedaan
2) tidak pilih kasih
3) tidak mementingkan kebutuhan atau kepentingan pribadi
4) bertindak netral terhadap keluarga sendiri
h. Berani :
1) tidak takut mengatakan secara benar;
2) tidak takut menolak ajakan untuk berbuat curang;
3) tidak takut melaporkan adanya kecurangan;
4) tidak takut dan tidak malu mengakui kesalahan.
i. Peduli :
1) menjaga diri agar tetap konsisten dengan peraturan yang berlaku
2) menjaga lingkungan agar tetap konsisten dengan peraturan yang
berlaku
3) selalu berusaha untuk menjadi teladan
4) selalu berupaya menegakkan disiplin
5) selalu berupaya jujur
6) selalu berupaya tanggung jawab.
12.4.3 Hal-hal Mendasar Terkait Munculnya Kesadaran Perilaku Anti Korupsi
Beberapa hal mendasar terkait kemunculan kesadaran perlu diuraikan secara
mendalam.
a. Bangkit dari Keterpurukan
Kesadaran yaitu sebuah hal niscaya. Kesadaran tentunya muncul saat
sedang terjadi persoalan yang sangat akut dan berpandangan bahwa yaitu
mustahil untuk selalu berada dalam persoalan yang berlarut-larut. Dengan
kata lain, kondisi terpuruk akan menjadikan diri untuk bangkit. Kondisi yang
terpental dari sekitar akan melahirkan keinginan untuk bangkit. Dengan
kondisi demikian, akar kesadaran dapat ditelisik dari kesadaran atas
kenyataan diri yang sedang terpuruk. Oleh sebab nya, kesadaran kolektif
muncul akibat keterpurukan.
b. Komitmen untuk Maju
Komitmen untuk maju yaitu langkah nyata. Komitmen yaitu bentuk
panggilan hati nurani untuk kemudian melakukan pembangkitan niatan. Oleh
sebab nya, kesadaran lahir sebab adanya komitmen yang mendorong untuk
maju.
c. Realitas Kejumudan
Realitas jumud yaitu ekspresi dari kondisi yang tidak berubah dari fase ke
fase. Jumud menggambarkan keadaan yang terus terjebak dalam keadaan
yang tidak bisa keluar dari kekalutan. Keadaan seperti ini jika terus
berlangsung akan melahirkan labilitas. Bagi mereka yang ingin bangkit,
maka realitas kejumudan kemudian menjadi penggerak untuk bisa
melahirkan kesadaran. Kesadaran dalam konteks ini yaitu bagaimana
kondisi jumud bisa diuraikan dengan sedemikian rupa sehingga segala
bentuk kekacauan dapat dicari akar masalahnya. Di sinilah yang kemudian
disebut sebagai kemunculan kesadaran. Kesadaran yaitu bentuk gerakan
yang muncul sebab harus menjawab persoalan-persoalan.
d. Mimpi Menjadi Bangsa Besar
Setiap bangsa yang ingin maju tentu memiliki mimpi besar, yakni dalam
rangka meningkatkan kualitas kehidupannya. Bangsa besar, oleh sebab nya,
yaitu keadaan di mana rakyat menjadi cerdas dan melek terhadap pelbagai
kehidupan yang mengelilinginya. Tentunya, dengan kesadaran yang tinggi,
ini akan menjadikan bangsa menjadi besar. saat dihubungkan dengan
kemunculan kesadaran kolektif, ini selanjutnya memberika sebuah
penegasan bahwa sesungguhnya kita akan mampu melepaskan dari tindakan
korupsi dan kemudian mampu menjadi bangsa besar tatkala memiliki mimpi
besar. Mimpi besar ini berjalin kelindan dengan apa yang terbaik bagi
masa depang bangsa dan rakyat.
Memahami Gerakan Antikorupsi
Salah satu upaya dalam rangka pemberantasan korupsi yaitu dengan sadar
melakukan suatu gerakan antikorupsi di lingkungan warga . Gerakan ini
diharapkan tidak dilakukan secara individu, diam-diam, terpisah-pisah. Gerakan
ini yaitu upaya bersama yang bertujuan untuk menumbuhkan budaya
antikorupsi di lingkungan warga . Tumbuhnya budaya anti korupsi di
warga diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku koruptif.
Mahasiswa merupakan salah satu pilar penting dalam membangun bangsa.
Mahasiswa juga merupakan generasi penerus bangsa di masa depan. Potensi,
kreativitas dan energi yang dimiliki oleh mahasiswa menjadi keistimewaan
tersendiri dibandingkan dengan kaum muda lainnya. Dalam perjuangan kaum
muda, mahasiswa senantiasa berada di garda terdepan. Akan tetapi, mahasiswa
yang terlibat aktif dan ikut turun ke jalan dalam usaha pemberantasan korupsi
masih belum representatif.
Dalam konteks gerakan antikorupsi, mahasiswa diharapkan tampil didepan
menjadi motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi yang dimiliki,
yaitu inteligensi, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan
kebenaran diharapkan berani mengemukakan pendapat berdasarkan data dan
temuan akurat, tidak asal berbicara yang tidak terarah.. Dengan kompetensi yang
dimiliki, mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu
menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang
koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak
hukum.
Wilayah Keterlibatan Mahasiswa dalam Gerakan Antikorupsi
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan antikorupsi dapat dibedakan menjadi
empat wilayah, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan kampus, lingkungan
warga sekitar, dan tingkat lokal/nasional.
Lingkungan keluarga dipercaya dapat menjadi tolak ukur yang pertama dan
utama bagi mahasiwa untuk menguji apakah proses internalisasi antikorupsi di
dala


