Korupsi F 2

Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi F 2


 



eliputi melawan hukum dalam arti 

formil (jika perbuatan ini  telah memenuhi semua unsur delik) dan dalam 

arti materiil (jika  perbuatan ini  merupakan perbuatan tercela yang 

menurut perasaan keadilan warga  harus dituntut dan dipidana).  

2) Unsur objektif, yakni adanya perbuatan lahir yang bersifat melawan hukum 

(actus reus), artinya adanya perbuatan yang dilarang oleh peraturan 

perundang-undangan yang dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini terkait 

dengan asas nullum delictum, nulla poena sine praveia lege poenali atau 

yang dikenal dengan asas legalitas (Pasal 1 ayat (!) KUHP), yakni suatu 

perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-

undangan yang telah ada. 

3) Pelaku tindak pidana yang melakukan percobaan pembantuan atau 

pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan 

pidana yang sama dengan  Pelaku utama  (Pasal 15 UURI No: 31/1999 jo 

UURI No:20/2001). Hal ini terkait dengan beberapa ketentuan dalam KUHP 

(Pasal 55, 56 dan 57) tentang penyertaan pelaku tindak pidana yakni : 

(a) pelaku (pleger), mereka yang melakukan tidak pidana; 

(b) penyuruh (doenpleger), mereka yang menyuruh melakukan tindak 

pidana; 

(c) turut serta (medepleger), mereka yang turut serta melakukan tindak 

pidana; 

(d) penganjur/pembujuk (uitloker), mereka yang menganjurkan orang lain 

untuk melakukan tindak pidana; 

(e) pembantu, mereka yang membantu orang lain melakukan tindak pidana 

baik saat  dilakukan perbuatan ini  maupun memberi  

kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana. 

(f) tempus delicti, yaitu  waktu terjadinya tindak pidana;  

(g) locus delicti, yaitu  tempat terjadinya tindak pidana; 

(h) setiap orang di luar wilayah negara kita  yang memberi  bantuan, 

kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadi tindak pidana korupsi, 

dipidana dengan pidana yang sama dengan pelaku utama. 

 

Bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi 

Tindak Pidana Korupsi dirumuskan dalam tujuh kelompok besar, yaitu : 

a. Kerugian Keuangan Negara 

Merugikan keuangan negara dapat secara langsung maupun tidak langsung. 

Adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur 

perbuatan, bukan dengan akibat; 

b. Suap-menyuap 

Orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai 

negeri/penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan 

dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.  

Penerima pemberian atau janji itu juga dapat dipidana; 

c. Penggelapan dalam Jabatan 

Menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan sebab  jabatannya atau 

membiarkan digelapkan orang lain atau membantu penggelapan; 

Dapat diartikan penggelapan dengan pemberatan, sebab  penggelapan 

berhubungan dengan jabatannya atau sebab  ia mendapat upah. 

d. Pemerasan 

Pegawai negeri/penyelenggara negara yang : 

1) memaksa orang memberi sesuatu atau membayar atau menerima bayaran 

dengan potongan atau melakukan suatu hal baginya; 

2) meminta/menerima pekerjaan/barang yang seakan utang; atau 

3) menggunakan hak pakai tanah negara yang merugikan yang berhak, 

padahal tahu perbuatannya bertentangan dengan hukum. 

e. Perbuatan Curang yaitu : 

1) Perbuatan curang pemborong, ahli bangunan, penjual bahan bangunan yag 

dapat membahayakan orang/barang atau negara dalam perang dan bagi 

pengawas yang membiarkan perbuatan itu; atau  

2) Perbuatan curang orang yang menyerahkan keperluan TNI dan/atau Polri 

yang dapat membahayakan negara dalam perang dan bagi pengawas yang 

membiarkan perbuatan itu. 

f. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan  

Pegawai negeri / penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung  

sengaja turut serta  dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan,yang ia 

rus atau awasi. 

g. Gratifikasi 

Pemberian dalam arti luas, namun gratifikasi pada pegawai negeri/ 

penyelenggara negara dianggap  pemberian suap jika  berhubungan 

dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 


BAB VII 

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA LAIN 

TERKAIT DENGAN PROSES 

PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA 

KORUPSI 


Pemeriksaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi umumnya tidak hanya terkena pasal-

pasal yang terkait dengan  Tindak Pidana Korupsi saja namun bisa terkena pasal-pasal dari 

Tindak Pidana lain. Untuk jelasnya bisa dipelajari pada materi berikut ini.  

  

Jenis-jenis tindak pidana lain terkait dengan proses pemeriksaan tindak pidana korupsi 

menurut UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

 

7.4.1 Lingkup UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan 

UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi 

Sebelum membahas tentang lingkup UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana 

telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi terlebih dahulu dibahas apa yang dimaksud Korupsi, Kolusi, dan 

Nepotisme. Korupsi yaitu  tindakan setiap orang yang secara melawan hukum 

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi 

yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kolusi yaitu  

permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara 

atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, 

warga , dan atau negara. Nepotisme yaitu  setiap perbuatan Penyelenggara 

Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan 

atau kroninya di atas kepentingan warga , bangsa dan negara. 

Definisi korupsi menurut Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang 

telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001  tentang  

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan dalam 13 Pasal. Berdasarkan 

pasal-pasal ini , korupsi dikelompokkan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana 

korupsi. Dari ke 30 bentuk/jenis tindak pidana  korupsi ini  secara umum dapat 

dikelompokkan menjadi tujuh kategori sebagai berikut : 

a. Kerugian Keuangan Negara 

b. Suap-menyuap 

c. Penggelapan dalam jabatan 

d. Pemerasan 

e. Perbuatan Curang 

f. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan 

g. Gratifikasi 

 

Penjelasan : 

a.  Kerugian Keuangan Negara 

   Yang menyangkut tentang kerugian negara diatur dalam : 

1) Pasal 2 

2) Pasal 3 

b.  Suap-menyuap 

   Yang menyangkut tentang suap-menyuap diatur dalam : 

1) Pasal 5 ayat (1) huruf a 

2) Pasal 5 ayat (1) huruf b 

3) Pasal 5 ayat (2) 

4) Pasal 6 ayat (1) huruf a 

5) Pasal 6 ayat (1) huruf b 

6) Pasal 6 ayat (2) 

7) Pasal 11 

8) Pasal 12 huruf a 

9) Pasal 12 huruf b 

10) Pasal 12 huruf c 

11) Pasal 12 huruf d 

12) Pasal 13 

c. Penggelapan dalam jabatan 

     Yang menyangkut tentang penggelapan dalam jabatan diatur dalam : 

1) Pasal 8 

2) Pasal 9 

3) Pasal 10 huruf a 

4) Pasal 10 huruf b 

5) Pasal 10 huruf c 

d. Pemerasan 

 Yang menyangkut tentang pemerasan diatur dalam : 

1) Pasal 12 huruf e 

2) Pasal 12 huruf g 

3) Pasal 12 huruf h 

55 

 

 

e.  Perbuatan Curang 

    Yang menyangkut tentang perbuatan curang diatur dalam : 

1) Pasal 7 ayat (1) huruf a 

2) Pasal 7 ayat (1) huruf b 

3) Pasal 7 ayat (1) huruf c 

4) Pasal 7 ayat (1) huruf d 

5) Pasal 7 ayat (2) 

6) Pasal 12 huruf h 

               f.   Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan 

 Yang menyangkut tentang benturan kepentingan pengadaan diatur dalam  : Pasal 

12 huruf i 

               g.  Gratifikasi 

    Yang menyangkut tentang gratifikasi diatur dalam : Pasal 12B sebagaimana telah 

diubah dengan Pasal 12 C 

 

Selain definisi tindak pidana korupsi yang telah dijelaskan di atas, masih ada tindak 

pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana lain 

ini  tertuang pada Pasal 21, 22, 23 dan 23 Bab III Undang-Undang RI Nomor 31 

Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 

2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

7.4.2 Jenis Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi 

a. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi : Pasal 21; 

b. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar : Pasal 22 

sebagaimana telah diubah dengan Pasal 28; 

c. Bank yang tidak memberi  keterangan rekening tersangka : Pasal 22 

sebagaimana telah diubah dengan Pasal 29; 

d. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu : 

Pasal 22 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 35 

e. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi  keterangan atau 

memberi keterangan palsu : Pasal 22 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 

f. Saksi yang membuka identitas pelapor : Pasal 24 sebagaimana telah diubah 

dengan Pasal 31. 

 

7.4.3 Mengatur Jenis Tindak Pidana Lain yang Terkait  Dengan Proses 

Pemeriksaan  Perkara Korupsi 

UURI No: 20/2001 juga mengatur jenis tindak pidana lain yang terkait dengan 

proses pemeriksaan perkara korupsi, yakni: 

a. merintangi proses pidana korupsi; 

b. saksi yang membuka identitas pelapor; 

c. tersangka yang tidak memberi  keterangan mengenai kekayaannya; 

d. saksi atau ahli atau orang yang memegang rahasia jabatan yang tidak memberi 

keterangan atau memberi  keterangan palsu; 

e. bank yang tidak memberi  rekening tersangka. 

 

NILAI-NILAI ANTI KORUPSI 

 

Jujur yaitu  kebalikan dari bohong. Orang yang tidak jujur yaitu  orang yang telah 

melakukan kebohongan. Seperti yang telah diajarkan di bangku sekolah tentang sifat 

terpuji dan tercela, bohong yaitu  salah satu perbuatan tercela. Dalam pandangan 

agama, orang yang telah melakukan kebohongan dan membuat orang lain celaka 

hukumnya yaitu  dosa. 

Jujur yaitu  sikap yang ditunjukkan dengan perbuatan dan perkataan yang 

sebenarnya, tidak berbohong, dan tidak melakukan perbuatan curang. Dalam  hal ini, 

jujur merupakan perbuatan yang dilakukan dengan tidak membohongi diri sendiri 

maupun orang lain. Nilai kejujuran  dalam kehidupan sehari-hari yaitu  sebagai 

fondasi awal dalam mencegah tindakan korupsi. 

Jujur atau kejujuran mengacu pada aspek karakter, moral, dan berkonotasi 

atribut positif dan berbudi luhur. Seperti  juga integritas, kejujuran, keterusterangan 

(termasuk keterusterangan pada perilaku), diharapkan akan  beriringan dengan tidak 

adanya kebohongan, penipuan, perselingkuhan, dan penyimpangan lainnya. Selain 

itu, kejujuran berarti dapat dipercaya, setia, adil, dan tulus. Kejujuran dihargai di 

banyak budaya etnis dan agama. 

Seseorang yang telah menanamkan sifat kejujuran dalam dirinya akan 

terhindar dari perbuatan korupsi.  Ia merasa takut jika  harus mencurangi orang 

lain. Selain sebab  akan merugikan orang lain, dampak yang diperoleh dengan 

melakukan perbuatan yang tidak jujur yaitu  keresahan psikis yang dirasakan secara 

berlarut-larut. Ia akan merasa berdosa dan terus memikirkan hal ini  hingga 

hidup pun terasa tidak tenang. Sebaliknya, orang yang nilai kejujurannya lemah akan 

terbiasa dan mudah melakukan kebohongan-kebohongan yang mengakibatkan 

kerugian orang lain, termasuk korupsi yang merugikan keuangan negara.  

Contoh perbuatan anti korupsi yang mencerminkan nilai kejujuran yaitu  meliputi: 

1. Melakukan pekerjaan yang seharusnya diselesaikan.

2. Tidak menyontek atau menyalin pekerjaan orang lain. 

3. Tidak memanipulasi data dan fakta pada suatu pekerjaan. 

4. Bersikap arif dan bijaksana dalam  mengambil  keputusan. 

 

9.4.2 Nilai Kepedulian  

Peduli yaitu  suatu tindakan yang didasari pada keprihatinan terhadap masalah 

orang lain. Menurut Sugono (2008) definisi kata peduli yaitu  mengindahkan, 

memperhatikan dan menghiraukan. Kata peduli sudah terlalu awam untuk didengar, 

terlebih dalam kehidupan modern seperti saat ini. 

      Sejalan dengan arus globalisasi dan modernitas serta teknologi yang semakin 

canggih, perkembangan dalam berbagai aspek menimbulkan berbagai fenomena 

sosial. Kebudayaan warga  juga ditentukan oleh fenomena sosial ini . 

Khususnya kebudayaan warga  negara kita , yaitu saling membantu, prihatin, dan 

saling peduli. Kemajuan teknologi dan globalisasi memberi banyak manfaat bagi 

banyak pihak. Namun, terdapat beberapa dampak negatif yang mengakibatkan 

warga  bersifat individualis, berpikir pendek, dan kurang peduli sehingga 

mudah terjerumus dalam kasus kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi.  

Dengan menjunjung sikap peduli, seseorang akan semakin waspada terhadap 

fenomena sosial globalisasi dan modernitas. Penanaman antikorupsi yang 

mencerminkan nilai kepedulian dapat diterapkan melalui sikap peduli terhadap diri 

sendiri, keluarga, warga , dan  juga peduli terhadap bangsa dan negaranya. 

 

9.4.3 Nilai Kemandirian 

Salah satu nilai anti korupsi berikutnya yaitu  kemandirian. Dalam pandangan 

konformistik, kemandirian merupakan konformitas terhadap prinsip moral 

kelompok rujukan. Oleh sebab itu, individu yang mandiri yaitu  yang berani 

mengambil keputusan dilandasi oleh pemahaman akan segala konsekuensi dari 

tindakannya. Dalam hal ini, pemahaman mendalam tentang hukum moralitas 

menjadi faktor pendukung utama kemandirian. 

Pada dasarnya, perkembangan kemandirian individu merupakan 

perkembangan eksistensial manusia. Seseorang dikatakan mandiri jika  pemikiran 

dan sikap yang ia tunjukkan menuju arah kedewasaan dan bertanggung jawab 

dengan tindakan yang telah dilakukan. Hal ini ditunjukkan dengan sikap yang tidak 

bergantung pada orang lain untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. 

Seperti aspek psikologis lainnya, kemandirian juga bukan merupakan 

pembawaan yang melekat pada diri individu sejak lahir. Perkembangan kemandirian 

seseorang dipengaruhi oleh berbagai stimulasi yang datang dari lingkungan, selain 

dari potensi keturunan.  

Ada beberapa faktor yang memengaruhi perkembangan kemandirian seorang remaja 

(Ali dan Asrori 2012). Berikut yaitu  uraian faktor-faktor yang dimaksud : 

a. Gen atau  keturunan orang tua.  

b. Jika orang tua memiliki sifat kemandirian tinggi, sifat ini  akan menurun 

kepada anaknya. Namun, faktor ini sering menjadi perdebatan. Ada yang 

berpendapat bahwa sebenarnya bukan sifat orang tua yang menurun kepada anak, 

melainkan cara orang tua dalam mendidik anak yang menjadikan anak menjad i 

pribadi  yang  mandiri. 

c. Pola asuh orang tua. Orang tua yang terlalu banyak melarang atau sering 

mengeluarkan kata “jangan” kepada anak tanpa disertai penjelasan yang rasional 

akan menghambat perkembangan kemandirian anak. Sebaliknya, orang tua yang 

menciptakan suasana aman dalam interaksi keluarganya dapat mendorong 

kelancaran perkembangan kemandirian anak. Demikian juga, orang tua yang 

sering membanding-bandingkan anak yang satu dengan lainnya juga akan 

berpengaruh kurang baik terhadap perkembangan kemandirian anak. 

d. Sistem pendidikan di sekolah. Proses pendidikan yang tidak mengembangkan 

prinsip demokrasi dan cenderung menekan indoktrinasi akan menghambat 

perkembangan kemandirian remaja. Begitu juga dengan pemberian sanksi 

hukuman juga menjadi faktor penghambat kemandirian remaja. Berbanding 

terbalik dengan proses pendidikan yang menekankan pentingnya penghargaan 

terhadap potensi anak, pemberian reward, dan penciptaan kompetisi yang bersifat 

positif akan memperlancar perkembangan kemandirian remaja. 

e. Sistem kehidupan di masyakarat. Sistem kehidupan warga  yang terlalu 

menekankan pentingnya hierarki struktur sosial, merasa kurang aman atau 

mencekam serta kurang menghargai manifestasi potensi remaja dalam kegiatan 

produktif dapat menghambat perkembangan kemandirian remaja. Sebaliknya, 

lingkungan warga  yang aman, menghargai ekspresi potensi remaja dalam 

berbagai kegiatan, dan tidak berlaku hierarkis akan merangsang dan  mendorong 

perkembangan kemandirian remaja. 

Faktor perkembangan kemandirian remaja di atas menjadi titik tolak seorang 

individu (dewasa) untuk dapat mengemban tugas dan tanggung jawabnya dengan 

baik. Bila kemandirian sudah tertanam dalam dirinya, ia pun akan menghindari 

perbuatan-perbuatan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan 

mencelakakan nasib bangsanya. Oleh sebab itu, penting juga dilakukan pembiasaan 

diri agar tidak terpengaruh untuk melakukan korupsi. 

Berikut beberapa perilaku antikorupsi yang mencerminkan nilai kemandirian: 

a. Menyelesaikan tanggung jawab tanpa bantuan  orang lain. 

b. Mengontrol diri agar dapat menyelesaikan tugas tepat waktu. 

c. Dapat mengatur diri sendiri sebelum mengatur orang lain (bawahan). 

d. Tidak putus asa dalam  menghadapi kendala dan hambatan yang dihadapi. 

 

9.4.4 Nilai Kedisiplinan 

Kata disiplin berasal dari bahasa Latin discipline yang berarti latihan atau pendidikan 

kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat. Kedisiplinan berasal dari kata 

dasar “disiplin” yang berarti ketaatan pada peraturan atau tata tertib. Sikap disiplin 

erat kaitannya dengan peraturan dan sanksi. Seseorang dikatakan disiplin bila telah 

melakukan perbuatan yang patuh terhadap peraturan, baik yang telah disepakati 

dengan pihak lain  maupun peraturan yang dibuat sendiri. 

Sikap disiplin sering dikaitkan dengan hidup ala militer. Perlu diketahui 

bahwa tidak hanya militer saja yang harus hidup disiplin. Setiap individu, dan 

sebagai warga negara, setiap orang harus disiplin dan patuh terhadap peraturan. Dari 

hal kecil misalnya, mengatur waktu dan memanfaatkan peluang dengan sebaik-

baiknya untuk menyelesaikan tugas, juga dapat disebut dengan disiplin diri. 

Disiplin perlu diterapkan untuk mengatur kehidupan dari berbagai aspek. 

jika  tidak didukung dengan disiplin, berbagai aspek kehidupan akan menjadi 

carut-marut dan berantakan. Itulah sebabnya dibuat berbagai rambu-rambu lalu 

lintas, yaitu untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya, agar pengguna 

jalan merasa aman, dan nyaman. Sebaliknya, jika pengguna jalan melanggar rambu-

rambu lalu lintas, misalnya tidak berhenti saat lampu merah menyala, maka akan 

terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa saja terjadi tabrakan dengan pengguna 

jalan atau pengendara yang lain, ditilang polisi lalu lintas, mendapat cacian dari 

pengguna jalan yang lain, atau yang paling mengkhawatirkan yaitu  kecelakaan lalu 

lintas hingga mengakibatkan kematian. Oleh sebab itu, penting sekali menerapkan 

perilaku disiplin  mulai dari hal-hal yang kecil agar makin terbiasa untuk 

menerapkan perilaku disiplin terhadap hal-hal besar, termasuk  salah satunya yaitu  

tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi. 

 Banyak manfaat yang didapatkan dari menerapkan pola hidup disiplin. 

Disiplin dapat membuat orang lain percaya dengan kinerja yang telah dilakukan, 

misal sebab  tugas selalu diselesaikan tepat waktu. Membangun kepercayaan dari 

orang lain  sangat sulit. Salah satu cara agar dipercaya orang lain yaitu  dengan 

hidup disiplin. Namun, masih banyak perilaku-perilaku di masyakarat yang 

kurang/tidak mencerminkan kedisiplinan dan kekurangdisiplinan ini  cenderung 

mudah menular kepada orang lain disekitarnya. Sebagai contoh membuang sampah 

tidak pada tempatnya misalnya. Jika hal ini dilakukan oleh seorang saja di tempat 

umum, maka orang lain yang melihat banyaknya sampah yang berceceran akan  

cenderung melakukan hal yang sama. Oleh sebab itu, sikap ini harus di mulai dari 

diri sendiri agar bermanfaat bagi orang  lain. 

 

9.4.5 Nilai Tanggung Jawab 

Menurut Kamus Besar Bahasa negara kita , tanggung jawab yaitu  kewajiban 

menanggung segala sesuatunya, bila terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, 

dan diperkarakan. Menurut  Kamus Hukum (Hamzah, 2005), tanggung jawab yaitu  

suatu keharusan bagi seseorang untuk melaksanakan apa yang telah diwajibkan 

kepadanya. Sementara itu, menyatakan bahwa tanggung jawab 

yaitu  konsekuensi seseorang yang berkaitan dengan etika atau  moral dalam 

melakukan perbuatan. 

Secara sudut pandang yang lebih luas, tanggung jawab yaitu  kesadaran 

seseorang  terhadap tingkah laku atau perbuatan yang telah dilakukan, baik yang 

disengaja maupun tidak disengaja. Sikap ini dipandang sebagai perwujudan atas 

kesadaran dan kewajiban. Di mana ada kewajiban, di sanalah ada tanggung jawab 

yang harus dilakukan secara sadar. Kesadaran disebabkan  sebab  kodrat manusia 

sebagai warga  dan hidup di lingkungan (alam). Setiap manusia yang hidup di 

dunia ini terlahir dengan beban tanggung jawab sebagai bagian dari warga  yang 

beradab dan berbudaya. Ia bertanggung jawab sebab  menyadari adanya akibat baik 

atau buruk dari suatu perbuatan. 

Nilai Kerja Keras 

 Kerja keras merupakan istilah yang menunjukkan suatu upaya yang terus dilakukan 

(tidak pernah menyerah) dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya 

sampai tuntas. Kerja keras bukan berarti bekerja sampai tuntas lalu berhenti. Istilah 

yang dimaksud mengarah pada visi besar yang harus dicapai untuk 

kebaikan/kemaslahatan manusia (umat) dan lingkungannya.  

Dalam arti positif, setiap orang yang bersungguh-sungguh dan pantang 

mundur pasti akan mendapatkan keinginan dan meraih cita-cita yang diimpikan. 

Seseorang yang melakukan kerja keras cenderung akan mendapatkan hasil yang 

lebih baik daripada mereka yang mudah lelah, mudah mengeluh dan memutuskan 

untuk menyerah. Seseorang yang penuh harapan dan memiliki kepercyaan diri yang 

tinggi akan menjadi lebih kuat dalam melaksanakan kewajibannya. 

Orang yang kerja keras disebut juga orang yang ulet dan gigih. Ia tidak akan 

menyia-nyiakan kesempatan dan akan terus berusaha hingga keinginannya tercapai. 

Sayangnya, banyak orang yang bekerja  terlalu keras sampai melupakan waktu dan 

kurang mengurus diri. Hal ini perlu diantisipasi agar tidak terus berlanjut dan 

berdampak buruk. Oleh sebab itu, sangat penting membuat manajemen waktu. 

 Berikut beberapa perilaku kerja keras yang dapat dilakukan dalam mewujudkan 

negara kita  yang bersih dari korupsi. 

a. Mengenali potensi diri dan mengembangkannya guna  meraih apa yang 

diinginkan tanpa melakukan suap. 

b. Bekerja dengan sungguh-sungguh tanpa mengenal putus asa. 

c. Membuat situasi kerja menjadi senyaman mungkin agar hasil yang didapatkan  

bisa maksimal. 

d. Berkeyakinan teguh bahwa tugas yang diembannya dapat diselesaikan dengan 

baik. 

e. Berusaha sebaik mungkin tanpa mengorbankan orang lain, kesehatan, dan waktu  

bersama keluarga. 

 

 Nilai Kesederhanaan 

Di zaman serba modern seperti sekarang ini, banyak orang bergaya hidup 

metropolitan. Sulit membedakan antara barang kebutuhan dan keinginan. Saat ini 

keinginan untuk menikmati barang dan jasa sangat tinggi. Tidak jarang pengeluaran 

lebih tinggi dari pendapatan. Kekurangan kebutuhan hidup ditutup dengan cara 

 

berutang. Utang menjadi bertumpuk-tumpuk. Tanpa disadari, utang yang bertumpuk 

itulah yang membuat hidup menjadi tidak tenang dan selalu resah. Bahkan dapat 

mengakibatkan tindakan korupsi. 

Tidak sedikit orang yang memilih hidup glamour, sementara masih banyak 

orang yang hidup serba kekurangan. Memiliki dan menikmati banyak aset dan akses, 

baik barang maupun jasa, memang cenderung  menunjukkan strata kedudukan di 

warga . Orang yang memiliki rumah megah dan mobil mewah akan dipandang 

lebih bermartabat dibanding mereka yang tidak berpunya. Pandangan ini yang 

membuat gejolak warga  yang menginginkan hidupnya juga dipandang oleh 

orang lain. Persaingan yang tidak kasat mata pun mutlak terjadi. 

Perlu adanya perubahan mindset terhadap pola hidup, salah satunya dengan 

hidup sederhana. Hidup yang sederhana yaitu  seni bagaimana untuk mengatur 

kepemilikan suatu barang dan jasa berdasarkan nilai gunanya yang bisa dikonsumsi 

dan dimanfaatkan. Hidup sederhana yaitu  hidup bersahaja tanpa memperlihatkan 

kemewahan dan kepemilikan aset mewah dan mahal. Kesederhanaan dapat dikaitkan 

dengan sikap menjaga kesopanan perbuatan, perkataan, dan tingkah laku yang 

menunjukkan rendah hati dan tidak sombong. Orang yang sederhana tidak 

menggunakan kemampuan mereka untuk menarik perhatian orang lain terhadap  

prestasi yang dihasratkannya. 

Dengan menerapkan pola hidup sederhana, hidup akan lebih tenteram dan 

terhindar dari tindakan-tindakan yang dapat menjerumuskan ke dalam praktik-

praktik korupsi. Membangun kehidupan yang sederhana di zaman yang modern ini, 

membutuhkan kemampuan untuk meninggalkan hal-hal yang rumit dan kompleks 

menjadi hal-hal yang lebih simpel. Seperti ungkapan, “orang yang sederhana bisa 

tampil lebih menawan daripada orang yang hidup mewah.” Kesederhanaan membuat 

seseorang melihat keindahan di setiap kemewahan maupun ketidak mewahan. 

Dapat dikemukakan  bahwa hidup sederhana sangat penting di era modern ini. 

Berikut beberapa langkah membangun hidup yang sederhana menurut Arifin. 

1. Menemukan  hal yang  penting; 

2. Melepaskan hal yang tidak penting; 

3. Jangan fokus terhadap persepsi dan  keinginan orang lain; 

4. Berfokus pada kualitas, bukan kuantitas; 

5. Melihat dunia secara sederhana; dan 

6. Membiasakan pola konsumsi yang moderat. 

  Nilai Keberanian 

Dalam Kamus Besar Bahasa negara kita , berani yaitu  mempunyai hati yang mantap 

dan rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dan 

sebagainya. Berani yaitu  kebalikan dari takut, seperti ungkapan, “berani sebab  

benar, takut sebab  salah”. Dari ungkapan ini, orang yang berani yaitu  orang yang 

melakukan kebenaran, sedangkan mereka yang takut yaitu  yang cenderung 

melakukan kesalahan. 

 Setiap orang pasti pernah mengalami masa-masa sulit dan masalah besar. Untuk 

menghadapinya memerlukan keberanian untuk berpegang teguh pada tujuan. 

Terkadang masalah-masalah itulah yang membuat seseorang menjadi semakin 

berani dalam menghadapi kenyataan hidup. Seringkali orang merasa gagal dalam 

membangun keberanian sebab  melihat kenyataan dari luar, ucapan orang lain, 

membayangkan dampak yang ditimbulkan, dan oleh beberapa faktor lainnya. Perlu 

diketahui bahwa faktor terbesar dalam membangun keberanian berada dalam diri 

sendiri. Kemauan dan ketekadan diri sendiri lebih utama dibandingkan pengaruh dari 

luar yang justru dapat membuat rasa takut menjadi lebih tinggi. 

 Keberanian seseorang ditunjukkan dengan bentuk dan cara yang berbeda-beda. 

Salah satunya seperti kasus seseorang yang melakukan korupsi sebab  pengaruh 

orang lain dan kondisi ekonomi yang menghimpitnya. Dalam hal ini, seseorang 

ini  tidak mampu menumbuhkan jiwa melawan hasutan orang lain. Sudah jelas 

seseorang ini   telah gagal dalam membangun keberanian diri melawan korupsi. 

Sebaliknya, jika ia menolak dan mencari jalan lain untuk menghadapi 

permasalahnnya, ia termasuk orang yang berhasil dalam membangun keberanian 

untuk melawan korupsi.  

Berikut beberapa perilaku antikorupsi yang mencerminkan nilai keberanian. 

1. Menuruti hati dan naluri  kebaikan diri sendiri; 

2. Mengatakan apa yang dirasakan dan diketahui kebenarannya; 

3. Membenarkan atau  tidak membenarkan dengan jujur apa yang telah diketahui 

tentang orang lain; 

4. Menolak suap dari atasan untuk melakukan hal-hal yang menyimpang. 

 

Nilai Keadilan 

Sejak awal kemunculan filsafat Yunani, keadilan menjadi pokok pembicaraan serius.  

Cakupan dari pembicaraan keadilan meluas, mulai dari yang bersifat etik, filosofis, 

hukum, sampai pada keadilan sosial. Paham Plato dalam buku Politeia melukiskan 

suatu model tentang negara yang adil. Negara harus diatur secara seimbang menurut 

bagian-bagiannya, supaya adil. Timbulnya keadilan menurut Plato bila tiap-tiap 

kelompok atau golongan (filsafat, tentara, pekerja) berbuat apa yang sesuai dengan 

tempat dan tugasnya. 

 Menurut Aristoteles, hukum positif yang dibuat oleh manusia harus dibimbing 

oleh rasa keadilan dengan prinsip kesamaan (equity), yang kemudian melahirkan 

keadilan distributif dan keadilan korektif. Keadilan distributif yaitu pembagian 

barang dan jasa kepada setiap orang seusai dengan kedudukannya dalam warga , 

serta perlakuan yang sama terhadap kesejahteraan di hadapan hukum. Sementara itu, 

keadilan korektif merupakan ukuran teknis dari prinsip-prinsip yang mengatur 

penerapan hukum. Aturan dalam hukum harus memiliki standar umum untuk 

memperbaiki akibat setiap tindakan, tanpa memperhatikan pelakunya, dan tujuan 

dari perilaku, yang harus diukur dengan sudut pandang objektif. Hukum yang 

dikenakan harus dapat memperbaiki kerugian warga , ganti rugi harus 

memulihkan keuntungan yang tidak sah. 

 Kata keadilan dalam bahasa Inggris yaitu  justice yang merupakan turunan dari 

bahasa Latin iustitia. Kata justice memiliki tiga macam makna yang berbeda, yaitu 

(1) secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair, (2) sebagai tindakan 

berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan 

ganjaran atau hukuman; dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan 

persyaratan sebelum suatu perkara dibawa ke pengadilan. Kata adil berasal dari 

bahasa Arab, adala yang berarti lurus. Adil yaitu  memberi  apa saja sesuai 

dengan hak. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-

tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, dan tidak sewenang-wenang. 

 Banyak pandangan tentang konsep bertindak adil dan tidak adil. Hal ini 

tergantung pada kekuatan dan kemauan yang dimiliki, menjadi adil terlihat mudah, 

namun tidak dalam penerapannya. Orang yang melakukan perbuatan tidak adil 

biasanya sangat dekat dengan kasus-kasus korupsi. 

Berikut beberapa contoh perilaku anti korupsi yang mencerminkan nilai keadilan. 

1. memberi   hak orang lain sesuai dengan hak yang seharusnya diterimanya. 

2. Tidak melakukan tindakan curang dengan  mengambil  jatah orang lain. 

3. Melakukan pekerjaan yang telah menjadi tanggung jawab sebelum mendapatkan 

hak. 


 

4. Membuat keputusan tanpa memihak ataupun hal-hal yang mengandung unsur 

nepotisme. 

 

Korupsi terjadi saat  tidak ada nilai-nilai anti korupsi yang kuat ditanamkan dalam 

diri.Melalui pembiasaan dan pengembangan nilai-nilai anti korupsi diharapkan 

memiliki kendali diri terhadap pengaruh buruk lingkungan. Hal ini akan 

menghindarkan diri dari praktik-praktik korupsi.Ada sembilan nilai , yang dibagi 

dalam tiga hal besar atau tiga aspek, yaitu  aspek Inti, aspek Sikap dan aspek Etos 

Kerja  (gambar 9.1)  

 

 

Adapun Penjelasan dari Nilai-nilai Anti Korupsi sebagai berikut : 

Aspek Inti : Jujur, Disiplin, dan Tanggung Jawab: 

Jujur yaitu  sikap dan perilaku yang mencerminkan kesatuan antara 

pengetahuan, perkataan dan perbuatan.  Jujur berarti mengetahui apa yang benar, 

mengatakan dan melakukan yang benar. Orang yang jujur yaitu  orang yang 

dapat dipercaya, lurus hati, tidak berbohong dan tidak melakukan kecurangan; 

Disiplin yaitu  kebiasaan dan tindakan yang konsisten terhadap segala bentuk 

peraturan atau tata tertib yang berlaku. Disiplin berarti patuh pada aturan;. 

Tanggung Jawab yaitu   sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan 

tugas dan kewajibannya, baik yang berkaitan dengan diri sendiri, sosial, 

warga , bangsa, negara maupun agama; 


Aspek Sikap: Adil, Berani dan Peduli 

 Adil berarti tidak berat sebelah, tidak memihak pada salah satu. Adil juga berarti 

perlakuan yang sama untuk emua tanpa membeda-bedakan berdasarkan golongan 

atau kelas tertentu; 

 Berani yaitu  hati yang mantap, rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi 

ancaman atau hal yang dianggap sebagai bahaya dan kesulitan. Berani berarti 

tidak takut atau gentar. 

 Peduli yaitu  sikap dan tindakan memperhatikan dan menghiraukan orang lain, 

warga  yang membutuhkan dan lingkungan sekitar. 

Aspek Etos Kerja: Kerja Keras, Mandiri, Sederhana 

  Kerja Keras yaitu  sungguh-sungguh, berusaha saat  menyelesaikan berbagai 

tugas, permasalahan, pekerjaan dan lain-lain dengan sebaik-baiknya. Kerja keras 

berarti pantang menyerah, terus berjuang dan berusaha. 

 Mandiri yaitu  dapat berdiri sendiri. Mandiri berarti tidak bergantung kepada 

orang lain. Mandiri juga berarti kemampuan menyelesaikan, mencari dan 

menemukan solusi dari masalah yang dihadapi. 

 Sederhana yaitu  bersahaja. Sederhana berarti menggunakan sesuatu 

secukupnya, tidak berlebih-lebihan. 

 Penjelasan di atas dapat pula di lihat dalam gambar 9.2 berikut ini : 

 

 

 

PERILAKU BUDAYA ANTI KORUPSI 

 

Dari beberapa pengertian ini  tentang definisi pendidikan, maka dapat 

dikemukakan bahwa  bahwa pendidikan ialah bimbingan yang diberikan 

kepada anak dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya untuk mencapai 

tingkat kedewasaan dan bertjuan untuk menambah ilmu pengetahuan, 

membentuk karakter diri, dan mengarahkan anak untuk menjadi pribadi yang 

lebih baik. Pendidikan juga bisa diartikan sebagai usaha sadar yang bertujuan 

untuk menyiapkan peserta didik dalam belajar melalui suatu kegiatan 

pengajaran, bimbingan dan latihan demi peranannya dimasa yang akan datang. 

Dengam demikian Pendidikan Anti Korupsi yaitu  upaya sadar dan terencana 

untuk mewujudkan suasana dan proses agar peserta didik secara aktif mampu 

mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan Spiritual keagamaan 

kepribadian yang baik, pengendalian diri tidak melakukan korupsi  

b. Tinjauan Budaya 

Budaya merupakan cara hidup yang berkembang, serta dimiliki bersama oleh 

kelompok orang, serta diwariskan dari generasi ke  generasi. Budaya ini 

terbentuk dari berbagai unsur yang rumit, termasuk sitem agama dan politik, 

adat istiadat, perkakas, bahasa, bangunan, pakaian, serta karya seni. 

Budaya merupakan pola hidup yang menyeluruh. budaya memiliki sifat yang 

kompleks, abstrak, serta luas. Bebagai budaya turut menentukan perilaku 

komunikatif. Unsur sosial-budaya ini tersebar, serta meliputi banyak 

kegiatan sosial manusia. 

Pengertian Budaya Menurut Para Ahli 

1. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski, mengemukakan 

bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam warga  ditentukan oleh 

kebudayaan yang dimiliki oleh warga  itu sendiri. Istilah untuk 

pendapat itu yaitu  Cultural-Determinism. 

2. Herskovits, memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun 

dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai 

superorganic. 

3. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan 

pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan 

struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala 

pernyataan intelektual, dan artistik yang menjadi ciri khas suatu 

warga . 

4. Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan 

yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, 

kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain 

yang didapat seseorang sebagai anggota warga . 

5. Menurut Selo Soemardjan, dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan 

yaitu  sarana hasil karya, rasa, dan cipta warga . 

 

Bermacam definisi di atas, mengemukakan hal yang sama bahwa kebudayaan 

merupakan sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan, serta 

meliputi sistem ide atau sebuah gagasan yang ada dalam pikiran seorang 

manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat 

abstrak. 

Dengan demikian, Budaya yaitu  sebuah budaya dalam menumbuhkan nilai 

anti korupsi sejak dini, muara dari persoalan korupsi yaitu  hilangnya nilai-

nilai anti korupsi (lihat gambar 9.1 Nilai-nilai Anti Korupsi (Modul 1) dan 

gambar 9.2 Nilai-nilai Anti Korupsi (Modul 2)) 

 

c.  Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi 

Permasalahan korupsi di negara kita  yang sudah mendarah daging tampaknya 

turut dipengaruhi oleh minimnya penanaman pendidikan dan budaya Anti 

Korupsi kepada warga . Nilai kejujuran yang merupakan esensi penting 

dalam penggalakan budaya anti korupsi, selain daripada nilai kepedulian, 

tanggung jawab, kerja keras, kemandirian, kedisiplinan, kesederhanaan, 

keberanian, dan keadilan justru menjadi nilai yang cenderung  masih rendah 

dimiliki oleh warga . Praktik korupsi yang jelas-jelas  bertentangan 

dengan nilai ini  masih kerap kali terjadi. Salah satu akar pemicu nya 

patut diduga berasal dari rendahnya integritas para pelakunya dan masih 

kentalnya budaya permisif terhadap tindakan  korupsi. 

 Persoalan pewarga an dan pendidikan hukum turut memegang 

peranan penting, hal ini dikatakan oleh Jimly Asshiddiqie (2018), “Merupakan 

hal yang tidak adil memaksakan berlaku suatu norma hukum kepada 

warga  yang sama sekali tidak mengerti, tidak terlibat, bahkan tidak 

terjangkau pengetahuannya tentang norma aturan yang diberlakukan itu 

kepadanya. Jika dalam norma aturan itu terjadi proses kriminalisasi, sudah 

tentu orang yang bersangkutan terancam menjadi kriminal tanpa ia sendiri 

sadari”. Oleh sebab  itu, disamping adanya kegiatan pembuatan hukum (law-

making) dan penegakan hukum (law-enforcement) perlu pula dilakukan 

sosialisasi hukum (law-socialization). Sosialisasi hukum ini  cenderung 

diabaikan dan dianggap tidak penting. Padahal kegiatan ini merupakan  kunci 

tegaknya hukum demi menyukseskan pemberantasan korupsi dari sekarang 

sampai masa depan. 

Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 ayat 1 menyebutkan “yaitu  setiap 

orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain, 

korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian 

negara”. 

Perilaku korup tidak mengenal orang itu kaya atau miskin, tidak juga 

memandang pangkat atau jabatan. Perilaku korup berkaitan erat dengan faktor 

lingkungan. Perilaku korup ini terbentuk sebab  adanya ketidakpedulian orang 

lain yang ada di sekitarnya saat  orang ini  melakukan sesuatu yang 

salah. Lebih parah lagi saat  orang-orang yang ada di sekitarnya ikut 

bersama-sama melakukan hal yang salah ini , sehingga tidak heran jika 

korupsi itu dilakukan secara berjamaah. Contoh nyata perilaku korup yang 

sering terjadi di lingkungan kita yaitu  uang pelicin. Walaupun uang pelicin 

itu jumlahnya tidak besar, namun itulah bibit-bibit orang yang bermental korup 

mulai tumbuh. 

 

Melihat kondisi perilaku korup saat ini sangat mengkhawatirkan, diperlukan 

langkah-langkah yang tepat untuk membasmi bibit-bibit perilaku korup 

ini . Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain : 

1. memberi  pengetahuan tentang anti korupsi di segala lapisan 

warga  seperti kurikulum pendidikan. Dengan adanya bekal 

pengetahuan anti korupsi ini  diharapkan setiap anak-anak yang 

duduk di bangku sekolah sampai perguruan tinggi dapat melihat bahwa 

segala praktek korupsi akan memberi  dampak yang buruk bagi diri 

sendiri dan keluarga. 

2. Peran besar keluarga dalam mendidik dan mengarahkan anak-anak agar 

menjadi manusia yang bermartabat serta membangun budaya malu 

korupsi. 

3. Perlu adanya buku petunjuk/informasi terkait macam-macam bentuk 

korupsi yang dapat menghancurkan harkat dan martabat seseorang serta 

aturan hukum yang berlaku terhadap berbagai macam kasus korupsi 

ini . 

4. Peran serta Instansi/Lembaga yang menangani berbagai kasus korupsi 

tidak serta merta hanya melakukan proses hukum terhadap orang yang 

melakukan korupsi, namun perlu juga adanya sosialisasi dan juga pesan 

layanan warga  dari Instansi/Lembaga yang berwenang di berbagai 

media terkait bahaya korupsi dan hukuman bagi koruptor. 

5. Membangun moralitas masing-masing individu di warga  agar 

menjadi manusia yang anti korupsi. 


Empat Pendekatan dalam memberi  Pendidikan Anti Korupsi 

Ada empat pendekatan dalam memberi  pendidikan anti korupsi, yakni 

pendekatan pengacara (lawyer approach), pendekatan bisnis (Bussines 

Approach), Pendekatan Pasar atau Ekonomi (Market od Economist Approach), 

dan pendekatan budaya (Cultural Approach). Pendekatan budaya menjadi salah 

satu cara yang cenderung paling efektif. Pendekatan ini  dilakukan dengan 

membangun dan memperkuat sikap antikorupsi individu melalui pendidikan 

dalam berbagai cara dan bentuk. Pendekatan ini cenderung membutuhkan waktu 

yang lama untuk melihat keberhasilannya. Meskipun lama namun dengan biaya 

yang tidak besar (low costly), dan hasilnya akan berdampak untuk jangka 

panajang (long lasting). Secara umum, pendidikan ditujukan untuk membangun 

kembali pemahaman yang benar dari warga  mengenai korupsi, 

meningkatkan kesadaran (awareness) terhadap segala potensi tindak koruptif 

yang terjadi, tidak melakukan tindak korupsi sekecil apapun, dan berani 

menentang tindak korupsi yang terjadi. Tujuan praktis ini  bila dilakukan 

bersama-sama oleh semua pihak, akan menjadi gerakan massal yang akan mampu 

melahirkan bangsa baru yang bersih dari ancaman dan dampak korupsi. 

 Melihat pentingnya upaya pemberantasan korupsi melalui pendidikan 

budaya antikorupsi, maka strategi nasional yang dilakukan yaitu  melalui 

sosialisasi. Dari berbagai kampanye yang memberi  ruang bagi warga  

untuk turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya 

yaitu  pendidikan dan internalisasi budaya antikorupsi di lingkungan pemerintah, 

swasta, warga , maupun pemangku kepentingan lainnya. Jejaring pendidikan 

antikorupsi dan perguruan tinggi atau pusat kajian antikorupsi juga perlu 

dikembangkan seiring dengan perkuatan sanksi sosial. Gerakan sosial antikorupsi 

perlu diintegrasikan dengan nilai-nilai antikorupsi dalam sistem budaya lokal. 

Dengan demikian, selain tercipta pemahaman terhadap perilaku-perilaku 

koruptif, pembangunan karakter bangsa yang berintegritas dan antikorupsi 

diharapkan juga akan memperkuat gerakan antikorupsi beserta sanksi sosialnya. 

 Saaat ini pendidikan antikorupsi dapat berbentuk apa saja, tidak hanya 

melalui cara-cara lama yang mainstream layaknya gembar-gembor orasi, 

seminar, workshop, lokakarya, sarasehan, dan sejenisnya, akan tetapi juga  dapat 

diinjeksikan ke dalam nadi-nadi warga  melalui seni seperti melalui buku, 

 

film, musik, poster dan lainnya. Pendidikan budaya antikorupsi juga dapat 

dilakukan dalam bentuk kampanye sosial yang dibungkus seni kreatif lainnya 

seperti karya drama musikal, maupun pementasan teaterikal bertemakan 

antikorupsi. Hal demikian tentu akan lebih mudah dicerna oleh generasi mudah 

yang notabene sebagai calon penerus bangsa, calon pemimpin negeri ini di masa 

depan. Pendidikan anti korupsi melalui seni diharapkan  akan lebih mudah 

diterima sebab  sifatnya yang ringan dan menghibur, cenderung tidak 

membosankan, terutama bagi kaum  muda. 

 

Dengan demikian langkah-langkah strategi nasional Pejabat Pembuat Komitmen 

(PPK)  di bidang pendidikan anti korupsi meliputi : 

1. komunikasi dalam pendidikan budaya antikorupsi, ditunjukkan dengan 

diberikannya materi dengan cara penyampaian pendidikan dan kampanye 

anti korupsi  kepada warga  yang efektif; 

2. pengembangan sistem nilai dan sikap anti korupsi dalam berbagai aktivitas 

kehidupan di tiga pilar Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK): warga , 

sektor swasta, dan aparat pemerintah; 

3. pengembangan, pengintegrasian, dan penerapan nilai-nilai anti korupsi, 

kejujuran, keterbukaan, dan integritas di berbagai aktivitas di sekolah, 

perguruan tinggi dan lingkup sosial dalam rangka menciptakan karakter 

bangsa yang berintegritas, salah satunya dengan mengintegritasikan 

pendidikan antikorupsi ke dalam  kurikulum pembelajaran; 

4. kampanye anti korupsi secara menyeluruh dan terencana; 

5. memperluas ruang partisipasi warga  dalam rangka PPK 

 


PRINSIP ANTI KORUPSI 

  (Pertanggungjawaban) 

 Prinsip yang pertama dalam upaya gerakan antikorupsi yaitu  akuntabilitas . 

Akuntabilitas yaitu  kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua 

lembaga wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya sesuai aturan main, baik 

dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level 

budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga. Lembaga-lembaga 

ini  berperan dalam sektor bisnis, warga , publik, maupun interaksi antara 

ketiga sektor ini . Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberi  

pertanggungjawaban atau menjawab atau menerangkan kinerja atau tindakan 

seseorang/badan hukum atau pimpinan organisasi kepada pihak yang memiliki hak 

atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. 

Asal mula dicantumkannya prinsip akuntabilitas dalam gerakan anti korupsi 

bermula sebab  awal dari terjadinya korupsi yaitu  penyimpangan-penyimpangan 

yang dimulai dari perencanaan anggaran sampai dengan pertanggungjawaban 

anggaran. Bentuk-bentuk penyimpangan dapat bermacam-macam, baik yang 

berupa penyimpangan administrasi maupun yang berindikasi pidana. 

Akuntabilitas merupakan persyaratan mendasar untuk mencegah 

penyalahgunaan kewenangan yang didelegasikan.  Akuntabilitas juga menjamin 

kewenangan dan dapat diarahkan pada pencapaian tujuan institusional dengan 

tingkat efisiensi, efektivitas,  kejujuran, dan hasil yang sebesar mungkin. 

Prinsip akuntabilitas tercermin dari keselarasan antara kaidah atau peraturan 

yang ada dengan tindakan atau perbuatan yang dijalankan. Dalam pelaksanaannya, 

akuntabilitas harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme 

pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan semua kegiatan yang 

dilakukan. Evaluasi atas kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan 

manfaat akan diperoleh warga  baik secara langsung maupun manfaat jangka 

panjang dari sebuah kegiatan. Penerapan prinsip akuntabilitas dalam 

pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan membuat laporan 

akuntabilitas kinerja pemerintah dalam setiap menjalankan program-program 

pemerintahannya.

 Dengan demikian, terdapat unsur-unsur nilai antikorupsi yang terkandung dalam 

prinsip akuntabilitas, antara lain : 

a. Adanya nilai kedisiplinan, di amanatkan kepada aparat penyelenggara negara 

agar melakukan kegiatan pengelolaan negara sesuai dan selaras dengan 

peraturan yang ada; 

b. Adanya nilai tanggung jawab dengan dibuatnya sistem pertanggungjawaban 

melalu  laporan akuntabilitas kinerja pemerintah. 

     


 Prinsip Transparansi (Keterbukaan) 

Prinsip antikorupsi lain yang tidak kalah pentingnya yaitu  prinsip transparansi 

atau keterbukaan. Prinsip ini menjadi esensial sebab  dari sistem yang 

transparanlah langkah pencegahan koruspi dimulai. Penerapan prinsip trasnparansi 

di semua bidang akan menjadi efektif dalam upaya melawan dan mencegah praktik 

korupsi. 

Transparansi dalam Kamus Besar Bahasa negara kita  (2017)  diartikan 

sebagai perihal tembus cahaya; nyata; jelas. Jika pengertian ini  dikaitkan 

dengan aktivitas penyelenggara negara maka makna ini  bisa diperluas sebagai 

suatu tindakan dari semua penyelenggara negara. Mulai dari Presiden, Menteri, 

Kepala Daerah/Walikota, pejabat publik, pegawai negeri, pimpinan perusahaan 

negara, penegak hukum, anggota dewan, dan lainnya untuk melakukan segala 

aktivitasnya dengan nyata, jelas, dan tanpa ada yang disembunyikan.  

Semua informasi yang terkait dengan pengelolaan negara dan pemerintahan 

harus berani dipublikasikan secara transparan, kecuali ada rahasia negara yang 

memang tidak boleh diketahui oleh warga  sebab  dapat memicu  

kelemahan atau akan mengancam negara. Prinsip transparansi ini memiliki korelasi 

dengan asas keterbukaan informasi publik yang turut menjadi bagian penting dalam 

kehidupan warga . Tindakan penyelenggara negara yang menyimpan dan 

merahasiakan informasi yang seharusnya diketahui oleh warga  menjadi 

pemicu terjadinya tindak pidana korupsi. 

Dalam prosesnya, terdapat lima proses transparansi, yaitu penganggaran, 

penyusunan kegiatan, pembahasan, pengawasan, dan evaluasi. 

a. Penganggaran 

Proses penganggaran bersifat dari bawah ke atas (bottom up), mulai dari 

perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban, dan penilaian 

(evaluasi) terhadap kinerja anggaran. Hal ini dilakukan untuk memudahkan 

kontrol pengelolaan anggaran oleh warga ; 

b. Proses Penyusunan Kegiatan 

Proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan. Proses ini  terkait 

dengan proses pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan (anggaran 

pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja) pada semua tingkatan; 

c. Pembahasan 

Proses pembahasan yaitu  pembahasan tentang pembuatan rancangan 

peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan (pemungutan) dana, 

mekanisme, pengelolaan proyek mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan 

teknis, pelaporan finansial dan pertanggungjawaban secara teknis; 

d. Pengawasan 

Proses pengawasan tentang tata cara dan mekanisme pengelolaan kegiatan 

mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis, pelaporan finansial, dan 

pertanggungjawaban secara teknis. Proses pengawasan dilakukan dalam 

pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait dengan kepentingan publik 

atau pemenuhan kebutuhan warga , khususnya yang diusulkan oleh 

warga  sendiri; 

e. Evaluasi 

Proses evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan kegiatan atau proyek 

yang dilakukan secara terbuka. Evaluasi harus dilakukan sebagai 

pertanggungjawaban secara administratif, teknis, dan fisik dari setiap output 

kerja-kerja pembangunan. 

 

Sebagai inti sari dari uraian di atas  (terkait transparansi ini), kontrol warga  

sangat diperlukan. Kontrol warga  diharapkan selalu dilibatkan baik  pada empat 

proses, yaitu proses Perencanaan (Program Pembangunan, Anggaran Pendapatan dan 

Anggaran Belanja Negara atau  Daerah),  proses Implementasi  (alokasi sektor  

pelaksanaan serta pengawasan format),   proses   Evaluasi dan Penilaian Kinerja 

Anggaran (outcome, jangka pendek dan jangka panjang)  serta proses Laporan 

Pertanggungjawaban (out put, teknis fisik dan administrasi).        

                   

Prinsip antikorupsi lainnya yaitu  prinsip kewajaran (fairness). Prinsip kewajaran 

ini ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam 

penganggaran, baik dalam bentuk mark up (penggelembungan data) maupun 

ketidakwajaran lainnya. Misalnya saja dalam konsep Anggaran Pendapatan dan 

Belanja Daerah (APBD) yang sering luput dari perhatian bahwa banyak terjadi 

kasus korupsi di dalamnya. Diterbitkannya Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 

1999 dan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 

menempatkan daerah sebagai objek pembangunan otonomi daerah di negara kita .  

Setelah satu dekade, fakta di lapangan menunjukkan bahwa otonomi daerah 

belum optimal. Terkait otonomi daerah, rendahnya kemampuan mengelola 

keuangan dan aset menjadi pekerjaan rumah sejumlah pemerintah daerah, baik  di 

tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Lemahnya perencanaan, pemrograman, 

penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban 

mengakibatkan munculnya indikasi korupsi, pemborosan, salah alokasi serta 

banyaknya berbagai macam pungutan yang justru mereduksi upaya pertumbuhan 

perekonomian daerah. Hal ini memicu rawan terjadinya  korupsi di Dana Alokasi 

Khusus (DAK) maupun dana infra struktur yang berasal dari dana penyesuaian. 

Kesemuanya bermuara pada dana pusat yang digelontorkan ke daerah. 

 

Untuk itu, diperlukan penerapan prinsip kewajaran dalam gerakan anti korupsi. 

Prinsip kewajaran ini memiliki sifat-sifat yang terdiri dari lima hal penting, yaitu 

komprehensif dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi, kejujuran, dan informatif.  

Lima Langkah Penegakan Prinsip Fairness: 

a. Pertama, komprehensif  berarti mempertimbangkan keseluruhan aspek, 

berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak 

melampaui batas (off budget). 

b. Kedua,  disiplin. Penjelasan bisa dipelajari pada halaman sebelumnya. 

c. Ketiga, fleksibilitas artinya yaitu  adanya kebijakan tertentu untuk mencapai 

efisiensi dan efektivitas.  

d. Keempat, terprediksi berarti adanya ketetapan dalam perencanaan atas dasar 

asas value for money untuk menghindari defisit dalam tahun anggaran 

berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip 

fairness di dalam proses  perencanaan pembangunan.

e. Kelima, yaitu  kejujuran yang mengandung arti tidak adanya penyimpangan 

atau bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja, yang 

berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran yaitu  bagian 

pokok dari prinsip fairness. Sifat yang terakhir dalam prinsip kewajaran yaitu  

informatif.. Sifat informatif ini dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja, 

kejujuran, dan proses pengambilan keputusan, selain itu sifat ini merupakan 

ciri khas dari kejujuran. 

 

Prinsip Kebijakan 

Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi 

penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyakarat. Kebijakan anti 

korupsi ini tidak selalu identik dengan undang-undang anti korupsi, namun bisa 

berupa undang-undang keterbukaan informasi publik, undang-undang kebebasan 

mengakses informasi,  undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-

monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan warga  mengetahui 

sekaligus mengontrol  kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat 

negara. 

       Prinsip kebijakan ini penting untuk diketahui dan dipahami oleh 

warga  sebagai salah satu sarana memerangi korupsi. Tugas pemberantasan 

korupsi tidak dapat dilakukan seorang diri oleh aparat penegak hukum, namun juga 

diperlukan kerjasama dengan warga . Selain dalam bentuk pengawasan 

terhadap kinerja birokrat dan pemerintah, warga  juga berperan melalui 

partisipasi tidak langsung. Partisipasi tidak langsung ini tercermin dari sikap 

warga  yang taat  terhadap peraturan. Oleh sebab  itu, untuk memotivasi dan 

menciptakan warga  yang taat terhadap peraturan atau suatu kebijakan, 

terlebih dahulu warga  harus memahami manfaat dari kebijakan  ini . 

untuk itu diperlukanlah sosialisasi kebijakan yang tidak sekedar mengenalkan 

tetapi  juga memberi  pemahaman. 

 

Aspek-aspek kebijakan anti korupsi terdiri dari isi kebijakan, pembuat kebijakan, 

pelaksana kebijakan dan  kultur kebijakan. 

a. Isi Kebijakan 

Isi atau konten kebijakan  merupakan komponen penting dari sebuah 

kebijakan. Kebijakan anti korupsi akan menjadi efektif jika  mengandung 


 

unsur-unsur yang terkait dengan persoalan atau permasalahan korupsi sebagai 

fokus dari kegiatan ini . 

b. Pembuat Kebijakan 

Aspek pembuat kebijakan yaitu  hal yang terkait erat dengan kebijakan anti 

korupsi. Isi kebijakan setidaknya merupakan cermin kualitas dan integritas 

pembuatnya dan pembuat kebijakan juga akan menentukan kualitas dari isi 

kebijakan ini . 

c. Pelaksana  Kebijakan 

Kebijakan yang telah dirumuskan akan berfungsi jika  didukung oleh 

penegak kebijakan, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pengacara, dan 

Lembaga Pewarga an. Kebijakan hanya akan menjadi instrument 

kekuasaan jika  penegak kebijakan tidak memiliki komitmen untuk 

meletakkan kebijakan ini  sebagai aturan yang mengikat bagi semua. Hal 

ini  justru akan menimbulkan kesenjangan, ketidakadilan, dan bentuk 

penyimpangan lainnya. 

d. Kultur Kebijakan 

Keberadaan suatu kebijakan memiliki keterkaitan dengan nilai-nilai, 

pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran warga  terhadap hukum 

undang-undang antikorupsi. Kebijakan antikorupsi akan efektif jika  di 

dalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi dan 

kualitas dari  isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya. 

Kultur kebijakan ini  akan  menentukan tingkat  partisipasi  warga   dalam 

pemberantasan  korupsi. 

 

 Prinsip Kontrol Kebijakan 

Prinsip terakhir antikorupsi yaitu  kontrol kebijakan. kontrol kebijakan merupakan 

upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua 

bentuk korupsi.Terdapat tiga model kontrol kebijakan. Pertama, berupa partisipasi 

yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan 

dan pelaksanaannya . Kedua, kontrol kebijakan berupa oposisi yaitu mengontrol 

dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Adapun 

model ketiga, kontrol kebijakan berupa revolusi yaitu mengontrol dengan 

mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai.  

 

Manfaat  kontrol  terhadap kebijakan  tergantung pada sistem yang terbangun. 

Dalam sistem demokrasi yang sudah mapan (eshtablished), kontrol kebijakan 

ini  dapat dilakukan  melalui  partisipasi dan oposisi. 


PERILAKU ANTI KORUPSI 

 

Gerakan Kolektif Pemberantasan Korupsi 

Gerakan kolektif pemberantasan korupsi harus menjadi penggerak bersama 

dalam membangun bangsa yang steril dari para perampok uang rakyat. Dalam 

Kamus Besar Bahasa negara kita  (KBBI), gerakan itu berkaitan degan perpindahan 

dari satu tempat ke tempat lain dalam konteks terus maju. Dengan kata lain, 

gerakan merupakan wajah dari perbuatan atau keadaan bergerak baik air, laut, 

maupun mesin. Ia juga menjadi usaha dan kegiatan kelompok sosial. saat  

gerakan itu ditelusuri dari KBBI yang menyebutkan bahwa ia terkait dengan 

secara bersama atau secara gabungan. Dengan demikian, gerakan kolektif yaitu  

sebuah usaha sadar dalam rangka membangun keinginan bersama untuk 

mewujudkan sebuah impian. Gerakan kolektif berdasarkan pada harapan bersama 

untuk bisa bekerja demi sebuah tujuan mulia. 

Pemberantasan korupsi dalam konteks gerakan kolektif yaitu  sebuah 

usaha sadar kolektif untuk bersama memikirkan persoalan-persoalan korupsi. 

Kesadaran kolektif dalam pemberantasan korupsi terjadi akibat kejadian gerakan 

kolektif. Dengan kata lain, tidak akan ada yang bernama kesadaran kolektif untuk 

memberantas korupsi jika  tidak ada gerakan kolektif. 

saat  kesadaran kolektif ini  ditarik dalam konteks pemberantasan 

korupsi, maka sesungguhnya mengapa perlu ada gerakan kolektif pemberantasan 

korupsi, ini tidak terlepas dari kesadaran warga  secara bersama untuk 

membunuh korupsi yang selama ini sudah menjadi penyakit kronis sekaligus 

mematikan. Korupsi telah melahirkan banyak bencana sosial yang selanjutnya 

menghambat tujuan pembangunan kemanusiaan. 

Korupsi telah menceraiberaikan harmoni sosial sehingga terjadi 

kerusakan hidup serta kehidupan. Kunci awal dan mendasar dari kesadaran 

kolektif terkait pemberantasan korupsi yaitu  sebab  warga  sudah 

menyadari bahwa warga   tidak bisa maju dan mengalami kemajuan akibat 

korupsi yang memiskinkan warga . Kesadaran kolektif warga  ini  

kemudian menjadi dasar terbentuknya keinginan kolektif untuk bisa keluar dari 

karut marut korupsi yang sangat buruk dan mematikan. 

  Contoh Perilaku terkait Nilai-nilai Anti Korupsi  

Sesuai  bab terdahulu yaitu bab  sembilan yang  terkait Nilai-nilai Anti Korupsi. 

Nilai-nilai anti korupsi ini  akan dicontohkan dengan perilaku individu, 

perilaku  keluarga , tindakan dalam warga  dan  sebagai anggota atau 

pengurus organisasi.  

 

Hal ini  meliputi : 

a. Jujur : 

1) selalu berbicara dan berbuat sesuai dengan fakta; 

2) hal nomor 1) (satu) di atas dilakukan  secara konsisten; 

3) tidak berpikir untuk curang  dan tidak melakukan perbuatan curang; 

4) tidak berbohong; 

5) tidak mengakui milik orang lain, karya orang lain dan sebagainya  menjadi 

miliknya atau hasil karyanya; 

6) berani  mengakui  kesalahan atau kekeliruan jika  terlanjur bebuat 

salah; 

7) tidak menimpakan kesalahan kepada orang lain atau pihak lain, namun 

mencarikan solusi yang damai. 

b. Disiplin : 

1) berkomitmen untuk selalu berperilaku terpuji secara konsisten; 

2) taat pada aturan negara, taat pada aturan di lingkungan wilayah, di 

lingkungan kecamatan, kelurahan, RW, RT; 

3) taat pada kebiasaan keluarga yang positif; 

4) taat pada semua aturan yang ada pada setiap kegiatan. 

c. Tanggung jawab : 

1) menyelesaikan  tugas dengan baik; 

2) menyelesaikan tugas dengan sepenuh hati, tidak asal-asalan; 

3) menyelesaikan tugas secara tuntas. 

d. Kerja keras : 

1) selalu mengerjakan pekerjaan secara tuntas dan hasil baik melalui cara 

yang baik; 

2) selalu mengerjakan pekerjaan secara tuntas dan hasil baik melalui cara 

yang benar; 

3) selalu mengerjakan pekerjaan secara tuntas dan hasil baik melalui cara 

yang  halal; 

4) berupaya mencapai hasil yang terbaik dengan segala daya dan dukungan 

yang memungkinkan namun sesuai aturan. 

e. Sederhana : 

1) selalu berpenampilan  apa adanya; 

2) penampilan,  peralatan, perhiasan tidak bersifat pamer; 

3) tidak jumawa atau ria; 

4) ingat, sederhana cenderung hemat. Dan hemat  itu  berbeda dengan pelit 

atau kikir. Hemat yaitu  sesuatu yang dianjurkan. Bahkan dalam agama; 

f. Mandiri : 

1) Menuntaskan pekerjaan dengan  mantap, sebab  sudah memiliki ilmu atau  

teorinya; 

2)  menyelesaikan pekerjaan tanpa mengandalkan bantuan orang      lain; 

3) tidak mudah meminta bantuan kecuali sangat terpaksa; 

4) tidak menyuruh atau menggunakan kewenangannya untuk menyuruh 

orang lain untuk sesuatu yang mampu dikerjakan sendiri. 

                    g.  Adil  :   

1) selalu menghargai perbedaan 

2) tidak pilih kasih 

3) tidak mementingkan kebutuhan atau kepentingan pribadi 

4) bertindak netral terhadap keluarga sendiri 

h.  Berani :  

1) tidak takut mengatakan secara benar; 

2) tidak takut menolak ajakan untuk berbuat curang; 

3) tidak takut melaporkan adanya kecurangan; 

4) tidak takut dan tidak malu mengakui kesalahan. 

   i.  Peduli :  

1) menjaga diri agar tetap konsisten dengan peraturan yang berlaku 

2) menjaga lingkungan agar tetap konsisten dengan peraturan yang  

berlaku  

3) selalu berusaha untuk menjadi teladan 

4) selalu berupaya menegakkan disiplin 

5) selalu berupaya jujur 

6) selalu berupaya tanggung jawab. 

 

12.4.3 Hal-hal Mendasar Terkait Munculnya Kesadaran Perilaku Anti Korupsi 

Beberapa hal mendasar terkait kemunculan kesadaran perlu diuraikan secara 

mendalam. 

a. Bangkit dari Keterpurukan  

Kesadaran yaitu  sebuah hal niscaya. Kesadaran tentunya muncul saat 

sedang terjadi persoalan yang sangat akut dan berpandangan bahwa yaitu  

mustahil untuk selalu berada dalam persoalan yang berlarut-larut. Dengan 

kata lain, kondisi terpuruk akan menjadikan diri untuk bangkit. Kondisi yang 

terpental dari sekitar akan melahirkan keinginan untuk bangkit. Dengan 

kondisi demikian, akar kesadaran dapat ditelisik dari kesadaran atas 

kenyataan diri yang sedang terpuruk. Oleh sebab nya, kesadaran kolektif 

muncul akibat keterpurukan. 

b. Komitmen untuk Maju 

Komitmen untuk maju yaitu  langkah nyata. Komitmen yaitu  bentuk 

panggilan hati nurani untuk kemudian melakukan pembangkitan niatan. Oleh 

sebab nya, kesadaran lahir sebab  adanya komitmen yang mendorong untuk 

maju. 

c. Realitas Kejumudan 

Realitas jumud yaitu  ekspresi dari kondisi yang tidak berubah dari fase ke 

fase. Jumud menggambarkan keadaan yang terus terjebak dalam keadaan 

yang tidak bisa keluar dari kekalutan. Keadaan seperti ini jika terus 

berlangsung akan melahirkan labilitas. Bagi mereka yang ingin bangkit, 

maka realitas kejumudan kemudian menjadi penggerak untuk bisa 

melahirkan kesadaran. Kesadaran dalam konteks ini yaitu  bagaimana 

kondisi jumud bisa diuraikan dengan sedemikian rupa sehingga segala 

bentuk kekacauan dapat dicari akar masalahnya. Di sinilah yang kemudian 

disebut sebagai kemunculan kesadaran. Kesadaran yaitu  bentuk gerakan 

yang muncul sebab  harus menjawab persoalan-persoalan.  

d. Mimpi Menjadi Bangsa Besar 

Setiap bangsa yang ingin maju tentu memiliki mimpi besar, yakni dalam 

rangka meningkatkan kualitas kehidupannya. Bangsa besar, oleh sebab nya, 

yaitu  keadaan di mana rakyat menjadi cerdas dan melek terhadap pelbagai 

kehidupan yang mengelilinginya. Tentunya, dengan kesadaran yang tinggi, 

ini akan menjadikan bangsa menjadi besar. saat  dihubungkan dengan 

kemunculan kesadaran kolektif, ini selanjutnya memberika sebuah 

penegasan bahwa sesungguhnya kita akan mampu melepaskan dari tindakan 

korupsi dan kemudian mampu menjadi bangsa besar tatkala memiliki mimpi 

besar. Mimpi besar ini  berjalin kelindan dengan apa yang terbaik bagi 

masa depang bangsa dan rakyat.     

 

 Memahami Gerakan Antikorupsi 

Salah satu upaya dalam rangka pemberantasan korupsi yaitu  dengan sadar 

melakukan suatu gerakan antikorupsi di lingkungan warga . Gerakan ini 

diharapkan tidak dilakukan secara individu, diam-diam, terpisah-pisah. Gerakan 

ini yaitu  upaya bersama yang bertujuan untuk menumbuhkan budaya 

antikorupsi di lingkungan warga . Tumbuhnya budaya anti korupsi di 

warga  diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku koruptif. 

Mahasiswa merupakan salah satu pilar penting dalam membangun bangsa. 

Mahasiswa juga merupakan generasi penerus bangsa  di masa depan.  Potensi, 

kreativitas dan energi yang dimiliki oleh mahasiswa menjadi keistimewaan 

tersendiri dibandingkan dengan kaum muda lainnya. Dalam perjuangan kaum 

muda, mahasiswa senantiasa berada di garda terdepan. Akan tetapi, mahasiswa 

yang terlibat aktif dan ikut turun ke jalan dalam usaha pemberantasan korupsi 

masih belum representatif. 

Dalam konteks gerakan antikorupsi, mahasiswa diharapkan tampil didepan 

menjadi motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi yang dimiliki, 

yaitu inteligensi, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan 

kebenaran diharapkan berani mengemukakan pendapat berdasarkan data dan 

temuan akurat, tidak asal berbicara yang tidak terarah.. Dengan kompetensi yang 

dimiliki, mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu 

menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang 

koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak 

hukum. 

 

  Wilayah Keterlibatan Mahasiswa dalam Gerakan Antikorupsi 

Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan antikorupsi dapat dibedakan menjadi 

empat wilayah, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan kampus, lingkungan 

warga  sekitar, dan tingkat lokal/nasional.  

Lingkungan keluarga dipercaya dapat menjadi tolak ukur yang pertama dan 

utama bagi mahasiwa untuk menguji apakah proses internalisasi antikorupsi di 

dala