Korupsi F 1

Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi F 1





Korupsi telah menjadi isu abadi bagi bangsa negara kita . Korupsi telah merasuk dan 

merusak setiap sendi kehidupan. sebab  korupsi, kehidupan yang dilakoni menjadi 

amburadul. Tentu saat  kita membicarakan korupsi, kesan yang terbentuk di mindset 

kita yaitu  sesuatu yang buruk dan sesuatu yang diselewengkan  sedemikian rupa untuk 

kepentingan tertentu. 

b. Capaian Pembelajaran 

Mahasiswa akan dapat menyebutkan dan menjelaskan dengan baik berbagai pengertian 

korupsi, subjek hukum dan bentuk-bentuk korupsi. 

c. Bentuk pembelajaran 

Ceramah, presentasi disertai dengan contoh-contoh yang aktual dan tanya-jawab serta 

diskusi. 

d. Metode pembelajaran  

Daring/Luring. 

  

Bahan kajian ini merupakan kompetensi kognitif anti korupsi yang bertujuan mampu 

mengenali dan memahami korupsi. Setelah menyelesaikan pokok bahasan materi ini 

mahasiswa dapat menyebutkan dan menjelaskan dengan baik berbagai pengertian korupsi, 

subjek hukum dan bentuk-bentuk korupsi. 

  

Penyajian pembelajaran dengan mempresentasikan  Bab II materi , dipresentasikan dengan  

power point ( ppt ) yang diharapkan dibuat oleh  masing-masing Dosen Pengampu Mata  

Kuliah, bisa ditambah dengan gambar-gambar yang  relevan dengan sub bahasan. 

Pembahasan dilakukan dengan metode ceramah dan pemberian contoh kasus yang aktual  

disamping interaksi berupa tanya jawab serta sharing informasi atau diskusi. 

  

Korupsi sesungguhnya sudah lama ada terutama sejak manusia pertama kali 

mengenal tata kelola administrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi yang 

dipublikasikan oleh media, seringkali perbuatan korupsi tidak lepas dari kekuasaan, 

birokrasi, ataupun pemerintahan. Korupsi juga sering dikaitkan pemaknaannya 

dengan politik. Sekalipun sudah dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar 

hukum, pengertian korupsi dipisahkan dari bentuk pelanggaran hukum lainnya. 

Selain mengaitkan korupsi dengan politik, korupsi juga dikaitkan dengan 

perekonomian, kebijakan publik, kebijakan internasional, kesejahteraan sosial, dan 

pembangunan nasional. Begitu luasnya aspek-aspek yang terkait dengan korupsi 

hingga organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memiliki 

badan khusus yang memantau korupsi dunia. Dasar atau landasan untuk 

memberantas dan menanggulangi korupsi yaitu  dengan memahami pengertian 

korupsi itu sendiri. Pada bagian ini dibahas mengenai pengertian korupsi 

berdasarkan definisi-definisi umum dan pendapat para pakar.  

Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” (Andrea : 1951) atau 

“corruptus” (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa 

“corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari 

bahasa Latin ini  kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), 

“corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda). Arti kata korupsi 

secara harfiah yaitu  kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat 

disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. 

Di Malaysia terdapat peraturan anti korupsi, dipakai kata “rasuah” berasal 

dari bahasa Arab “risywah”, menurut Kamus Umum Arab-negara kita  artinya sama 

dengan korupsi (Hamzah : 2002). Risywah (suap) secara terminologis berarti 

pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk 

memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk 

memperoleh kedudukan (al-Misbah al-Munir-al Fayumi, al-Muhalla-Ibnu Hazim). 

Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan 

hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebagaimana yang telah 

diisyaratkan beberapa Nash Qur’aniyah dan Sunnah Nabawiyah yang antara lain 

menyatakan: “Mereka itu yaitu  orang-orang yang suka mendengar berita bohong, 

banyak memakan yang haram” (QS Al Maidah 42). Imam al Hasan dan Said bin 

Jubair menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan risywah.  

Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang 

diharamkan oleh Allah SWT. Jadi diharamkan melakukan suap, menyuap dan 

menerima suap. Begitu juga mediator antara penyuap dan yang disuap. Hanya saja 

jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan 

mencegah kezaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa  

Istilah korupsi yang telah diterima dalam pembendaharaan kata bahasa 

negara kita , yaitu  “kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan 

dan ketidakjujuran”(S.Wojowasito-WJS Poerwadarminta:1978). Pengertian korupsi 

lainnya, ”perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, 

dan sebagainya” (WJS Poerwadarminta: 1976). 

Selanjutnya untuk beberapa pengertian lain, disebutkan bahwa  (Ali : 1993) : 

a. Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan 

untuk kepentingan sendiri dan sebagainya; 

b. Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang 

sogok, dan sebagainya; dan 

c. Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi.  

Dengan demikian arti kata korupsi  yaitu  sesuatu yang busuk, jahat dan merusak. 

Berdasarkan kenyataan ini  perbuatan korupsi menyangkut: sesuatu yang 

bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau 

aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan sebab  pemberian, 

menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke 

dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan. Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio 

dalam Kamus Hukum, yang dimaksud corruptie yaitu  korupsi, perbuatan curang, 

perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan negara 

Selanjutnya Baharudin Lopa mengutip pendapat David M. Chalmers, 

menguraikan istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut 

masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan 

yang menyangkut bidang kepentingan umum. Hal ini diambil dari definisi yang 

berbunyi “financial manipulations and deliction injurious to the economy are often 

labeled corrupt” 

Dengan pengertian korupsi secara harfiah dapatlah dikemukakan bahwa 

sesungguhnya “korupsi” itu sebagai suatu istilah sangat luas artinya bervariasi 

menurut waktu, tempat dan bangsa. Dengan demikian pendekatan yang dapat 

dilakukan terhadap masalah “korupsi” sangat beragam dan artinya sesuai pula dari 

sebagaimana kita mendekati masalah ini . Pendekatan sosiologis misalnya 

seperti halnya yang dilakukan oleh Syed Hussein Allatas dalam 

bukunya  The Sosiology Of Corruption. Allatas dalam klasifikasinya memasukan  

nepotisme dalam kelompok korupsi (memberi  jabatan kepada keluarga atau 

teman pada posisi pemerintahan tanpa memperhatikan kualifikasi/persyaratan).  

Adapun Definisi Korupsi sebagai berikut : 

a. Secara harfiah Korupsi yaitu  keburukan, kebejatan, dapat disuap, tidak 

bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina 

atau memfitnah. 

b. Korupsi yaitu  perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang 

sogok dan sebagainya. 

c. Korupsi yaitu  suatu hal yang buruk dengan bermacam ragam artinya bervariasi 

menurut waktu tempat dan bangsa (Encyclopedia America). 

d. Korupsi yaitu  tindak pidana memperkaya diri sendiri yang secara langsung 

atau tidak langsung merugikan keuangan/perekonomian negara. 

e. Korupsi yaitu  : Penawaran/pemberian dan penerimaan hadiah-hadiah berupa 

suap (Coruption the Offering and Accepting of Bribes), disamping diartikan juga 

“Decay” yaitu kebusukan atau kerusakan.. Sudah tentu apa yang dimaksudkan yang busuk atau rusak itu ialah 

moral atau akhlak oknum yang melakukan perbuatan korupsi, sebab seorang yang 

bermoral (berakhlak) baik tentu tidak akan melakukan korupsi 

Dari keempat definisi diatas terdapat persamaan persepsi yaitu bahwa korupsi yaitu  

suatu perbuatan yang buruk yang sudah barang tentu akan menimbulkan kerugian 

terhadap negara maupun warga  pada umumnya. 

Sedangkan Pengertian Korupsi sesuai Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 jo 

Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 dikemukakan bahwa Korupsi yaitu : 

a. Tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan 

Keuangan Negara; 

b. Menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri yang dapat merugikan 

keuangan negara, misalnya menyuap petugas (pemberi dan penerima suap), 

benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan, 

gratifikasi; 

c. Perbuatan curang dan mark up. 

 

Pengertian korupsi menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu  

kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, 

penyimpangan dari kesucian. Dari  definisi-definisi  di atas terdapat persamaan 

persepsi yaitu bahwa korupsi yaitu  suatu perbuatan yang buruk yang sudah barang 

tentu akan menimbulkan kerugian terhadap negara maupun warga  pada 

umumnya. 

 

2.4.3 Sanksi Korupsi 

Adapun sanksi yang akan diterapkan kepada pelaku berdasarkan pasal 2 ayat (1) 

UURI No: 31 tahun 1999 (sebagaimana telah diubah dengan UURI No: 20 Tahun 

2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa setiap orang yang 

secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang 

lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan  negara atau perekonomian 

negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling 

singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling 

sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 

1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

 

Para Penyelenggara Negara (Utamanya) diharapkan Bersih dan Bebas dari Kolusi, 

Korupsi dan Nepotisme (KKN). 

a. Pasal 5 ayat (2) UURI no: 20 tahun 2021 menyebutkan : Pegawai Negeri atau 

Penyelenggara Negara. 

b. Pasal 2 UURI no: 28 tahun 1999 tentang  Penyelenggara Negara  yang Bersih dan 

Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dijelaskan bahwa 

Penyelenggara Negara meliputi : 

1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara 

2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara 

3) Menteri 

4) Gubernur 

5) Hakim 

6) Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku. 

7) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan 

penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan 

perundang-undangan yang berlaku. 

Latihan : 

1) Sebutkan definisi tentang korupsi menurut beberapa ahli. 

2) Jelaskan apa yang dimaksud dengan intellectual corruption!. 

3) Beri contoh dua kasus upaya penyelenggara negara yang menginginkan bersih dari KKN. 

 

Rangkuman : 

 

Korupsi memiliki definisi yang beragam. Tetapi yang paling umum digunakan mengacu pada 

penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi. Dari definisi ini mencakup berbagai 

bentuk interaksi antara pejabat publik dengan sektor swasta dengan segala aktivitasnya yang 

berpotensi menimbulkan korupsi dalam berbagai bentuknya.  

 

 


pemicu  KORUPSI 

 


Banyak faktor yang memicu  terjadinya korupsi, baik berasal dari dalam diri 

pelaku atau dari luar pelaku. Sebagaimana dikatakan Yamamah bahwa saat  perilaku 

materialistik dan konsumtif warga  secara sistem politik yang masih 

“mendewakan” materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi 

 “Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat 

kemudian ‘terpaksa’ korupsi kalau sudah menjabat”. memberi  

pandangan bahwa pemicu  seseorang melakukan korupsi yaitu  sebab  

ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. 

saat  dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah 

kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan 

melakukan korupsi. Dengan demikian jika menggunakan sudut pandang pemicu  

korupsi seperti ini, maka salah satu pemicu  korupsi yaitu  cara pandang terhadap 

kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan memicu  cara yang 

salah dalam mengakses kekayaan. Berikut ini diuraikan faktor-faktor yang memicu 

tindakan korupsi, diantaranya sebagai berikut : 

a.  Keluarga 

Umumnya, keluarga menjadi ruang dan tempat yang baik bagi pembangunan 

kehidupan yang damai dan menyejukkan. Berapa pun pendapatan suami atau kepala 

rumah tangga per bulannya perlu disyukuri secara ikhlas dan terbuka. Kendatipun 

suami atau kepala rumah tangga menjadi pejabat tinggi baik di tingkat daerah, 

provinsi maupun di ibukota, hidup sederhana yaitu  hal utama. Dengan 

menjalankan kehidupan sederhana dan tidak berlebihan dalam menjalani hidup 

sesungguhnya akan menjadikan kehidupan rumah tangga menjadi damai. 

Persoalannya yaitu  kerap kali pemicu dan pencetus korupsi bisa datang dari 

keluarga. sebab  tuntutan istri atau mungkin keinginan pribadi berlebihan, 

melampaui batas hidup kewajaran, bisa saja tindakan korupsi akan menjadi sebuah 

kenyataan. Menjadikan jabatan yang didudukinya untuk memuluskan kepentingan 

pribadi serta golongan kemudian ditunaikan dengan sedemikian rupa. Tidak peduli 

lagi, apakah tindakannya itu kemudian melanggar hak hajat hidup orang banyak 

ataukah tidak. Tidak peduli apakah harta yang didapatnya berasal dari 

penyelewengan wewenang sehingga selanjutnya merampok uang rakyat. Sekali lagi 

sebab  keluarga bukan menjadi benteng dari tindakan korupsi, tetapi justru menjadi 

bagian dari pencetus korupsi, maka  keluarga sesungguhnya sudah ikut bertanggung 

jawab terhadap tindakan suami atau kepala rumah tangga. Oleh sebab nya, keluarga 

berada dalam dua sisi baik positif maupun negatif. Dari sisi negatifnya yaitu  

keluarga dapat membawa tindakan korupsi saat  hidup sederhana sudah tidak lagi 

menjadi landasan gerak dalam kehidupan. 

b. Pendidikan  

Berbicara korupsi tidak akan lepas dari sesuatu yang bernama pendidikan. 

Umumnya mengapa banyak di antara para pejabat sangat gandrung terhadap 

korupsi walaupun sudah berpendidikan tinggi, Ini kemudian berjalin kelindan 

dengan masih rendahnya pemahaman mereka terhadap tujuan pendidikan itu 

sendiri. Biasanya pendidikan dimaknai sebagai pembangunan kesadaran profetis, 

ini tidak menjadi penggerak utama. Umumnya, pendidikan harus dan seharusnya 

dipahamkan sebagai penggerak perubahan berpikir warga  dari sempit menuju 

terbuka, ini juga tidak menjadi realitas sama sekali. Umumnya, pendidikan perlu 

dikerangkakan sebagai langkah pergerakan pemahaman menjadi manusia 

seutuhnya di mana manusia itu harus berbuat yang terbaik tidak hanya untuk dirinya 

an sich, tetapi juga untuk lingkungannya, itu pun juga tidak dikerjakan sama sekali. 

Seharusnya pendidikan dapat mengubah serta menggeser cara-cara berpikir lama 

yang selalu menyamakan pendidikan dengan pekerjaan menuju pada pendidikan 

dengan kesadaran kritis transformatif, itu pun juga belum disentuh sama sekali 

dalam konteks implementasinya. Dalam konteks yang lebih luas, ternyata banyak 

dan kebanyakan pejabat di republik ini selalu dan kerap mengidentikkan pendidikan 

sebagai jalan meraih kekuasaan. Padahal dalam konteks yang lebih luas serta 

universal, pendidikan bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. 

Oleh sebab itu, rendahnya pemahaman kritis terhadap pendidikan sebagai langkah 

memanusiakan manusia selanjutnya melahirkan manusia-manusia kerdil yang 

berpikiran sempit. Saat mereka selanjutnya dihadapkan dengan apakah harus 

bekerja untuk bangsa atau bukan, mereka justru memilih mencari keuntungan 

sektoral.  

c.  Sikap pada Pekerjaan  

Sikap pada pekerjaan yang berlebihan dan selalu berpandangan bahwa sesuatu yang 

dikerjakan harus melahirkan kepentingan ekonomi, ini selanjutnya akan memicu 

terjadinya tindakan korupsi. Biasanya, saat  akan melakukan pekerjaan, dan 

pikiran pertama yang dipasang yaitu  berapa uang yang didapat dari pekerjaan 

ini , ini kemudian akan lebih banyak menggunakan hitung-hitungan ekonomi 

atau untung dan rugi. Dalam konteks birokrasi, pejabat yang menggunakan 

kalkulasi ekonomi sedemikian dipastikan tidak akan membawa kemaslahatan 

bersama. Justru yang terjadi yaitu  bagaimana setiap pekerjaannya ditujukan untuk 

mencari keuntungan ekonomi. Pengabdiannya sudah hilang sebab mereka telah 

silau dan disilaukan dengan kepentingan ekonomi. 

d. Dunia Usaha  

Dunia usaha umumnya juga tidak lepas dari tindakan korupsi. Pejabat negara atau 

pejabat di daerah yang masuk dalam lingkaran dunia usaha biasanya akan 

memanfaatkan jabatannya dalam rangka memuluskan dunia usahanya. Sebut saja, 

saat  dalam hal tertentu pemerintah memberi  bantuan untuk meningkatkan 

dunia usaha, maka usaha milik pejabat bersangkutan akan lebih diprioritaskan. 

Memang terkesan tidak korupsi, tetapi kalau dicermati secara lebih kritis dan 

mendalam, apa yang dilakukan pejabat ini  yaitu  mengalihkan dana ini  

untuk kepentingan dirinya sendiri dan ini sudah disebut penyalahgunaan wewenang 

untuk kepentingan dirinya saja. 

e. Negara 

Negara yang berada dalam kondisi serba permisif sebab pemimpinnya tidak 

memiliki ketegasan dalam memimpin akan melahirkan kondisi negara yang kacau 

balau. Pemerintahan yang tidak dijalankan atas dasar kedaulatan rakyat akan 

melahirkan para pejabat yang koruptif dan manipulatif. Oleh sebab nya, kondisi 

negara dengan pemimpin yang lemah akan membuat tidakan korupsi tumbuh subur 

sebab sudah tidak ada lagi pengawasan dan penindakan yang tegas bagi pelanggar 

hukum. 

3.4.2 Motif yang Mendasari Seseorang Melakukan Praktik Korupsi 

Munculnya perbuatan korupsi didorong oleh dua motivasi, yaitu (1) motivasi 

intrinstik, yaitu adanya dorongan memperoleh kepuasan yang ditimbulkan oleh 

tindakan korupsi dan (2) motivasi ekstrinsik, yaitu dorongan dari luar diri pelaku itu 

sendiri. Motivasi kedua ini, seperti adanya alasan melakukan korupsi sebab  

ekonomi, ambisi memperoleh jabatan tertentu, atau obsesi meningkatkan taraf hidup 

atau karier jabatan secara pintas.  

 

Dalam istilah  lain juga disebutkan faktor korupsi terdiri atas faktor internal (dari 

dalam diri) dan faktor eksternal (dari luar diri). 

a. Faktor Internal 

Faktor internal merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri individu 

manusia yang dapat diperinci menjadi sifat tamak terhadap harta, atau 

terbenturnya kebutuhan mendesak yang memicu sesorang melakukan korupsi. 

b. Faktor Eksternal 

Faktor eksternal seperti sistem pemerintahan yang memberi  peluang korupsi, 

lemahnya pengawasan hukum, dan tidak adanya akuntabilitas. 

Beberapa hal mendasar yang menjadi pemicu  korupsi, yaitu : 

a. kelemahan kepemimpinan; 

b. kelemahan pengajaran agama dan etika; 

c. kolonialisme; 

d. kurangnya pendidikan; 

e. kemiskinan; 

f. tidak adanya tindak hukuman yang keras; 

g. kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku antikorupi; 

h. struktur pemerintahan; 

i. keadaan warga  yang kurang kesadaran dalam penanaman nilai-nilai 

antikorupsi. 

 

3.4.3 Teori-teori pemicu  Korupsi 

yaitu  satu teori korupsi menurut Jack Bologne yang disebut GONE Theory 

menyebutkan bahwa ada empat akar sebagai faktor pemicu  korupsi yaitu  

keserakahan dan kerakusan pelaku korupsi (greed), kesempatan atau peluang 

yang memberi celah terjadinya korupsi (opportunity), kebutuhan (needs) atau 

sikap mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap konsumerisme dan selalu 

sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai, dan yang terakhir yaitu  

pengungkapan (expose). Ini berkaitan dengan hukuman para pelaku korupsi  

yang cenderung rendah dan tidak memberi  efek jera.  

Organisasi, instansi atau warga  luas dalam keadaan tertentu 

membuka faktor kesempatan melakukan kecurangan. Faktor kebutuhan erat 

dengan individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar. Keserakahan 

berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi.  

Faktor pengungkapan berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang 

dihadapi oleh pelaku kecurangan jika  pelaku ditemukan memang benar 

melakukan kecurangan.  

 

a. Teori Korupsi Robert Kittgard/CDMA Theory 

Korupsi terjadi sebab  adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak 

dibarengi dengan akuntabilitas. 

Corruption = (Directionary + Monopoly) – Accountability  (CDMA) 

b. Teori Korupsi Donald R Cressey : Fraud Triangle Theory  

     Ada tiga faktor yang berpengaruh terhadap fraud (kecurangan) yaitu  

kesempatan, motivasi dan nasionalisasi. Ketiga faktor ini  memiliki derajat 

yang sama besar untuk saling mempengaruhi. 

c. Teori Willingness and Opportunity to Corrupt  

     Korupsi terjadi jika terdapat kesempatan/peluang (kelemahan sistem, 

pengawasan kurang dan sebagainya) dan niat/keinginan (didorong sebab  

kebutuhan dan keserakahan). 

d. Teori berdasarkan  Motivasi Pelaku 

Motivasi pelaku korupsi dapat dibedakan menjadi lima, yaitu : 

1) korupsi sebab  kebutuhan; 

2) korupsi sebab  ada peluang; 

3) korupsi sebab  ingin memperkaya diri sendiri; 

4) korupsi sebab  ingin menjatuhkan pemerintah; dan 

5) korupsi sebab  ingin menguasai suatu negara. 

(Nilai Manfaat Bersih Korupsi). 

 

e. Teori Cost-Benefit   Model   

Korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat/dirasakan lebih besar dari 

biaya/risikonya.  

 

Faktor-faktor pemicu  Korupsi 

saat  perilaku materialistik dan konsumtif warga  serta sistem politik yang 

menduniakan materi maka situasi  ini  dapat memaksa terjadinya permainan 

uang. Korupsi akan terus berlangsung selama masih terdapat kesalahan tentang cara 

memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan 

semakin besar pula kemungkinan orang melakukan kesalahan dalam mengakses 

kekayaan. 

        a.  Faktor Internal 

     Faktor internal merupakan pemicu  korupsi yang datang dari diri pribadi 

1) Aspek Pelaku Individu 

a) sifat tamak, rakus manusia; 

b) moral yang kurang kuat; 

c) gaya hidup yang konsumtif 

2) Aspek Sosial 

Perilaku korupsi dapat terjadi berawal dari perilaku keluarga. Kaum 

behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat 

memberi  dorongan bagi seseorang untuk mengalahkan sifat baik 

seseorang yang sudah menjadi kepribadiannya. Dalam hal ini lingkungan 

justru memberi  dorongan dan bukan memberi  hukuman kepada 

seseorang saat  yang bersangkutan menyalahgunakan kekuasaannya. 

      b.  Faktor Eksternal 

Faktor eksternal merupakan pemicu  terjadinya korupsi sebab  sebab-sebab 

dari luar diri, Aspek eksternal meliputi : 

1) Aspek sikap warga  terhadap korupsi 

2) Aspek ekonomi 

3) Aspek politis 

4) Aspek organisasi 

 

 Ciri – Ciri Perbuatan Korupsi Secara Umum 

a. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang; 

b. Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan, kecuali ia telah begitu 

merajalela, dan begitu mendalam berurat akar, sehingga individu-individu yang 

berkuasa, atau mereka yang berada daalam lingkungannya tidak tergoda untuk 

menyembunyikan perbuatan mereka; 

c. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik; 

d. Mereka yang mempraktikkan cara – cara korupsi biasanya berusaha untuk 

menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum; 

e. Mereka yang terlibat korupsi yaitu  mereka yang menginginkan keputusan – 

keputusan yang tegas dan mereka yang mampu untuk mempengaruhi keputusan 

– keputusan itu; 

f. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan biasanya pada badan publik atau 

warga  umum; 

g. Setiap bentuk korupsi yaitu  suatu pengkhianatan kepercayaan; 

h. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka 

yang melakukan tindakan itu ; 

i. Korupsi tidak hanya berlaku di kalangan pegawai negeri atau anggota birokrasi 

negara, korupsi juga terjadi di organisasi usaha swasta; 

j. Korupsi dapat mengambil bentuk menerima sogok, uang kopi, salam tempel, 

uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk uang tunai atau benda atau pun 

wanita; 

k. Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan 

pertanggungjawaban dalam tatanan warga ; 

l. Di bidang swasta, korupsi dapat berbentuk menerima pembayaran uang dan 

sebagainya, untuk membuka rahasia perusahaan tempat seseorang bekerja, 

mengambil komisi yang seharusnya hak perusahaan. 

 

 Ciri – Ciri Perbuatan Korupsi Menurut Pandangan Para Ahli 

Syed Hussein Alatas seorang Sosiolog asal Malaysia (1986), mengungkapkan 

beberapa ciri dari korupsi, yaitu: 


a. Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan. Seseorang yang diberikan amanah 

seperti seorang pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya untuk 

kepentingan pribadi, golongan, atau kelompoknya; 

b. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau warga  

umumnya. Usaha untuk memperoleh keuntungan dengan mengatasnamakan 

suatu lembaga tertentu seperti penipuan memperoleh hadiah undian dari suatu 

perusahaan, padahal perusahaan yang sesungguhnya tidak menyelenggarakan 

undian; 

c. Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus. 

Contohnya, mengalihkan anggaran keuangan yang semestinya untuk kegiatan 

sosial ternyata digunakan untuk kegiatan kampanye partai politik; 

d. Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang 

berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu. Korupsi biasanya 

dilakukan secara tersembunyi untuk menghilangkan jejak penyimpangan yang 

dilakukannya; 

e. Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak. Beberapa jenis korupsi melibatkan 

adanya pemberi dan penerima; 

f. Adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain. 

Pemberi dan penerima suap pada dasarnya bertujuan mengambil keuntungan 

bersama; 

g. Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang 

pasti dan mereka yang dapat memengaruhinya. Pemberian suap pada kasus yang 

melibatkan petinggi Makamah Konstitusi bertujuan memengaruhi keputusannya; 

h. Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hukum. 

Adanya upaya melemahkan lembaga pemberantasan korupsi melalui produk 

hukum yang dihasilkan suatu negara atas inisiatif oknum – oknum tertentu di 

pemerintahan. 

Latihan : 

1) Sebutkan dan jelaskan  apa saja yang menjadi pemicu  seseorang melakukan perbuatan 

korupsi ? 

2) Jelaskan mengapa pelaku korupsi menggunakan bahasa sandi dalam berkomunikasi antar 

mereka. 

3) Berikan contoh salah satu kasus yang terkait dengan salah satu ciri-ciri  perbuatan korupsi 


Rangkuman : 

Perilaku korupsi yaitu  sebuah perilaku menyimpang, merusak dan bertentangan dengan nilai-

nilai kebenaran, moral dan etika. pemicu  orang melakukan korupsi secara umum sebab  

needy dan sebab  greedy  atau disebut juga yang datangnya dari dalam diri pribadi /internal 

atau dari eksternal seperti  dari lingkungan atau sistim. 

 

 


TIPOLOGI KORUPSI 


dengan metode ceramah dan pemberian contoh kasus yang aktual  disamping interaksi 

berupa tanya jawab serta sharing informasi serta diskusi. 

 

Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi. 

Jenis-jenis tindak pidana Korupsi sesuai Undang-undang RI nomor: 31 tahun 1999 

jo Undang-undang RI nomor: 20 tahun 2001 meliputi perbuatan-perbuatan : 

a. merugikan keuangan negara; 

b. suap menyuap (terkait sesuatu/janji); 

c. penyalahgunaan jabatan; 

d. pemerasan; 

e. kecurangan; 

f.     benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan atau jasa; dan 

g. pemberian hadiah (gratifikasi). 

 

 Bentuk-bentuk Perbuatan Korupsi 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggalakkan dan memberantas 

perbuatan atau tindakan korupsi di negara kita .  

a. Adapun bentuk-bentuk perbuatan korupsi meliputi :  

1) gratifikasi; 

2) berkaitan dengan pemborongan; 

3) penyuapan; 

4) penggelapan dalam jabatan; 

5) pemerasan dalam jabatan; 

6) melawan hukum, memperkaya diri, orang atau badan lain yang merugikan 

negara; dan 

7) penyalahgunaan kewenangan jabatan/kedudukan yang merugikan negara. 

 

b. Bentuk-bentuk perbuatan Korupsi yang dapat dtangani KPK (Memenuhi 

Ketentuan Pasal 17 UURI nomor 30 tahun2002  

1) Pelibatan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara dan orang 

lain yang berkaitan dengan keduanya, 

2) Mendapatkan perhatian  yang meresahkan warga , dan 

3) Menyangkut kerugian negara paling sedikit satu miliar rupiah. 

 

 Jenis – Jenis Perbuatan Korupsi 

a. Jenis korupsi pertama dibedakan menjadi dua, yaitu Administrative Corruption  

dan Against The Rule Corruption. 

1) Adminstrative Corruption 

Segala sesuatu yang dijalankan yaitu  sesuai dengan hukum/peraturan yang 

berlaku. Akan tetapi individu-individu tertentu memperkaya dirinya sendiri. 

Misalnya proses rekruitmen pegawai negeri, dimana dilakukan ujian seleksi 

mulai dari seleksi administratif sampai ujian pengetahuan atau kemampuan, 

akan tetapi yang harus diluluskan sudah tertentu orangnya. 

2) Against The Rule Corruption 

Artinya korupsi yang dilakukan yaitu  sepenuhnya bertentangan dengan 

hukum, misalnya penyuapan, penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya 

diri sendiri atau orang lain atau korporasi. 

b. Jenis yang kedua  dibedakan menjadi tiga, yaitu Material Corruption, Political 

Corruption, dan Intellectual Corruption.  

1) Material Corruption 

Material corruption yaitu  korupsi yang berhubungan dengan manipulasi di 

bidang ekonomi dan yang menyangkut kepentingan umum yang meliputi 1) 

Manipulasi keuangan dan decisious berbahaya bagi perekonomian sering 

dicap korup; (b) Kondisi ini sering berlaku pada kesalahan keputusan oleh 

para pejabat di dalam ekonomi publik; (c) Pembayaran samaran dalam 

bentuk hadiah, biaya hukum, ketenagakerjaan, nikmat untuk kerabat, 

pengaruh sosial, atau hubungan yang mengorbankan kepentingan umum dan 

kesejahteraan, dengan atau tanpa pembayaran tersirat uang, biasanya 

dianggap korup. Jadi disini yaitu  korupsi yang menyangkut masalah 

penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi bidang ekonomi dan yang 

menyangkut bidang kepentingan umum yaitu  korupsi di bidang materiil. 

2) Political Corruption 

Political corruption oleh Chalmers (1987) ditulis sebagai korupsi pada 

pemilihan termasuk memperoleh suara dengan uang, janji-janji tentang 

jabatan atau hadiah-hadiah khusus, pelaksanaan intimidasi dan campur 

tangan terhadap kebebasan memilih. Korupsi dalam jabatan melibatkan 

penjualan suara-suara dalam legislatif, keputusan administratif atau 

keputusan pengadilan, atau penetapan yang menyangkut pemerintahan. 

 

3) Intellectual Corruption 

Intellectual corruption diterangkan sebagai seorang pengajar yang 

berkewajiban memberi  pelajaran kepada murid namun ia tidak memenuhi 

kewajibannya secara wajar; pegawai negeri yang selalu meninggalkan 

tugasnya tanpa alasan; memanipulasi (membajak) hasil karya orang lain.  

c. Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh 

reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis 

korupsi, yaitu (Anwar, 2006:18): 

1) Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan 

pengusaha kepada penguasa.  

2) Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki 

kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat 

peraturan atau Undang-undang yang menguntungkan bagi usaha 

ekonominya.  

3) Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi sebab  ada ikatan 

kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya.  

4) Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara 

sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah 

keuntungan pribadi.  

 

Modus-modus Korupsi : 

a. Modus-modus Korupsi  di tahun 2020 sesuai versi businessins.ght disusun dari 

kerugian tertinggi ke kerugian terendah sebagai berikut : 

1) Manipulasi saham ada empat kasus dengan kerugian Rp. 16,9 triliun; 

2) Mark up ada 33 kasus dengan kerugian Rp. 509 miliar; 

3) Proyek Fiktif ada 26 kasus dengan kerugian  Rp. 376,1 milia; 

4) Penggelapan ada 47 kasus dengan kerugian Rp. 233,7 miliar; 

5) Penyalahgunaan wewenang ada sembilan  kasus dengan kerugian Rp. 78,6 

miliar; 

6) Laporan Fiktif ada 14 kasus, dengan kerugian Rp. 48,4 miliar; 

7) Pungli  ada 12 kasus, dengan kerugian 44,6 miliar; 

8) Gratifikasi ada dua kasus, dengan kerugian Rp.19,1 miliar; 

9) Pemotongan ada enam kasus, dengan kerugian  Rp. 8,5 miliar; 

10) Penyalahgunaan anggaran ada delapan kasus, dengan kerugian Rp. 2,6 miliar; 

11) Anggaran ganda,  penyalahgunaan ada satu kasus, dengan kerugian Rp. 1,5 

miliar; dan 

12) Suap sebanyak enam kasus dengan kerugian Rp. 1.1 miliar. 

 

b.  Modus korupsi lain yaitu  sebagai berikut : 

1) Modus Korupsi Kehutanan, sesuai data 

Kerusakan hutan yang menimbulkan bencana dan berdampak besar bagi 

warga  sekitar. Hutan yang dikorupsi akan menguntungkan pihak 

tertentu dan sangat merugikan negara.

Tindakan korupsi terhadap hutan :

a) menebang kayu di hutan tanpa ada izin pemanfaatan; 

b) menebang kayu di luar area yang telah diizinkan; 

c) menanam sawit di hutan lindung (konservasi); 

d) penambangan secara terbuka di hutan lindung (konservasi); 

e) pembukaan lahan/hutan dengan cara membakar; 

f) menyelundupkan/menebang kayu secara ilegal; 

g) memberi  suap kepada Bupati untuk mengeluarkan izin 

h) Tidak membayar pajak kepada negara. 

 

2) Modus Korupsi di Sektor Kesehatan 

Bagi warga  kurang mampu, fasilitas kesehatan merupakan jasa mewah 

yang tak terjangkau. Meski kini pemerintah membuat terobosan lewat 

jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, perjuangan kelas 

bawah untuk dapat mengakses kesehatan masih harus berbenturan dengan 

sikap diskriminatif rumah sakit maupun tenaga medis.  

a) penyelewengan APBN/APBD sektor kesehatan warga , jaminan 

persalinan, jaminan kesehatan daerah; 

b) intervensi politik dalam anggaran kesehatan, dan asuransi kesehatan 

rakyat miskin; 

c) pungutan liar oleh PNS Dinas Kesehatan dan pemotongan dana bantuan; 

d) kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa terutama alat kesehatan; 

e) penyalahgunaan keuangan ABPD; 

f) klaim palsu dan penggelapan dana asuransi kesehatan oleh oknum 

Puskesmas dan RSUD; dan 

g) penyalahgunaan fasilitas kesehatan Puskesmas dan RSUD. 

  

3) Modus Korupsi Dana Desa 

Berikut ini akan ditampilkan delapan modus korupsi dana desa dengan 

kerugian dalam rupiah, sebagai berikut : 

a) penggelapan dana desa ada 20 kasus, kerugian 6,2 miliar rupiah; 

b) mark up ada lima kasus, kerugian 1,1 miliar rupiah; 

c) penyalahgunaan wewenang ada lima kasus, kerugian 1,05 miliar rupiah; 

d) suap ada satu kasus; 

e) penyalahgunaan dana desa ada delapan kasus, kerugian 1,5 miliar 

rupiah; 

f) kegiatan proyek fiktif ada tiga kasus, kerugian 52 juta rupiah; 

g) laporan fiktif ada empat kasus, kerugian 282 juta rupiah; dan 

h) penyunatan/pemotongan ada dua kasus, kerugian 126 juta rupiah.  

 

Ada lima titik celah rawan korupsi dana desa, yaitu : 

a) proses perencanaan (adanya elite capture); 

b) proses pertanggungjawaban sebanyak dua kali (berpotensi laporan 

fiktif); 

c) proses monitoring dan evaluasi (bersifat formalitas, administratif, dan 

telat deteksi korupsi; 

d) proses pelaksanaan (berpotensi nepotisme dan tidak transparan); 

e) proses pengadaan barang dan jasa dalam kontek penyaluran dan 

pengelolaan dana desa (berpotensi mark up, rekayasa dan tidak 

transparan). 

 

4) Modus Penyelewengan Dana Bos 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkap 

beberapa modus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 

yang kerap dilakukan oleh beberapa oknum baik di sekolah maupun di dinas 

pendidikan. Ada dua belas modus yang mengarah pada tindak 

penyelewengan  dana BOS : 

a) Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada 

pengelola dana BOS di Diknas dengan dalih mempercepat proses 

pencairan dana BOS; 

b) sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan 

dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS; 

c) dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah; 

d) sekolah kerap kali melakukan mark up atau penggelembungan dana 

pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). 

Tujuannya agar dana BOS ditingkatkan; 

e) Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum 

pejabat Diknas dengan dalih untuk uang administrasi; 

f) Kepala Sekolah juga kerap membuat laporan palsu. Seperti honor para 

guru yang seharusnya dibayar dengan dana BOS namun malah diambil 

kepala sekolah dengan tanda tangan palsu si guru; 

g) dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa; 

h) pembelian alat prasarana sekolah dengan kuitansi palsu atau pengadaan 

alat fiktif; 

i) pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis seperti 

yang pernah diungkap negara kita  Corruption Watch (ICW) dan Komisi 

Pemberantasan Korupsi (KPK); 

j) dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Hal ini tampak 

pada sekolah yang tidak memasang papan informasi tentang 

penggunaan dana BOS; 

k) pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang. 

Padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi; dan 

l) Kepala Sekolah kerap menggunakan dana BOS untuk kepentingan 

pribadi. Bahkan tak jarang dana BOS masuk ke rekening pribadi. 

 

KOMITMEN PEMERINTAH DALAM 

PEMBERANTASAN KORUPSI 

 

 

Bab lima menjelaskan tentang sejarah munculnya korupsi dan sejarah pemberantasan korupsi 

di negara kita , sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Sejarah Korupsi dan Pemberantasan Korupsi di negara kita  

a. Sejarah adanya Korupsi 

Praktik-praktik korup yang kini disebut dengan ‘tindak pidana korupsi’ sudah 

dapat ditemukan jauh sejak abad ke-10, terutama di Pulau Jawa. Pada saat itu, 

kekuasaan  raja bergantung pada  kemampuannya untuk mengendalikan sumber 

daya dan loyalitas elit politik yang mana hal ini hanya dapat dijamin melalui 

paksaan/kekerasan atau dengan  memuaskan kepentingan materiil para elit. Oleh 

sebab itu, pada zaman  itu ‘penggunaan jabatan resmi untuk memperkaya diri 

sendiri’ tidak dianggap sebagai korupsi, jika dan hanya hanya jika, tidak 

mengganggu ekonomi atau menimbulkan protes publik (terdapat sebuah level 

‘yang dapat diterima’).  

Akan tetapi, pada kenyataannya banyak pejabat yang dengan semena-mena 

memuaskan diri dan memperkaya diri sendiri dengan cara yang melanggar batas-

batas norma ini . Dengan demikian, lahirlah sebuah konsep yang disebut oleh 

Max Weber sebagai patrimonialisme, yang masih ada dan relevan untuk 

pemerintahan modern (kemudian disebut sebagai neopatrimonialisme). 

Pada saat  Belanda mulai masuk ke negara kita  di abad  ke-16, praktik-

praktik Belanda banyak mencerminkan praktik tradisional Jawa. Gaji Pejabat 

VOC (Dutch East India Trading Company atau Verenigde Oost Indische 

Compagnie) dibuat sangat kecil sebab  setiap dari mereka memang diharapkan 

untuk mengambil keuntungan dari  kesempatan yang terbuka untuk menjalankan 

aktivitas komersial luar lainnya. Bahkan skema ini begitu normal sehingga ‘office 

charge’ setiap tahun diberlakukan dan harus dibayarkan oleh Pegawai VOC 

kepada perusahaan. Akibat dari praktik korup ini, termasuk aktivas penggelapan 

dan  minimnya transparansi, VOC kemudian mengalami kebangkrutan pada abad 

ke-19.

Pasca-proklamasi kemerdekaan negara kita  pada tahun 1945, negara kita  

masih mengadopsi aturan-aturan VOC yang  koruptif  menjadi Peraturan 

Republik negara kita . Meski demikian, ada sedikit penurunan korupsi yang 

disebabkan oleh semangat  idealisme dengan  terbangunnya negara baru, 

kesuksesan kebijakan makroekonomi dalam mengendalikan inflasi, dan adanya 

kebebasan pers. Namun, korupsi dengan skala besar  mulai kembali merajalela 

dan terus berjalan sejak sekitar tahun 1950 sampai seterusnya. 

 

b. Upaya Pemberantasan Korupsi di negara kita  

Upaya pemberantasan  korupsi dimulai sejak tahun 1957 masa Orde Lama, saat  

korupsi dirasa sudah makin kuat di tubuh pemerintahan. Pada masa Orde Lama 

ini, dasar hukum pemberantasan korupsi menggunakan peraturan militer, yaitu 

Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/06/1957. Untuk pertama kalinya istilah 

korupsi secara yuridis baru dikenal  sebab  KUHP (Kitab Undang-undang Hukum 

Pidana) tidak mampu lagi menanggulangi meluasnya tindak pidana korupsi. 

Peraturan ini kemudian diangkat oleh Kepala Staf  Angkatan Darat dalam  skala  

nasional menjadi Peraturan Penguasa Perang Pusat No.PRT/PEPERPU/013/1958 

yang mengatur perihal mengusut, menuntut, dan melakukan  pemeriksaan tindak 

pidana korupsi, kolusi, dan pemilikan harta benda. 

Tindak pidana korupsi bukan merupakan  barang baru di negara kita . Sejak 

jaman kerajaan-kerajaan terdahulu korupsi telah terjadi meski tidak secara khusus 

menggunakan istilah korupsi. Setelah jaman kemerdekaan, saat  negara kita  

mulai membangun dan mengisi kemerdekaan, korupsi terus mengganas sehingga 

mengganggu jalannya pembangunan nasional.  

Berbagai upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh pemerintah sejak 

kemerdekaan, baik dengan  menggunakan peraturan perundang-undangan yang 

ada maupun dengan membentuk peraturan perundang-undangan baru yang secara 

khusus mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Di antara 

peraturan perundang-undangan yang pernah digunakan untuk memberantas 

tindak pidana korupsi yaitu  : 

 

1) Delik korupsi dalam KUHP. 

2) Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor 

Prt/Peperpu/013/1950. 

3) Undang-undang  RI  No. 24 (PRP) Tahun 1960 tentang Tindak Pidana 

Korupsi.  

4) Undang-undang  RI No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi. 

5) TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih 

dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

6) Undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara 

yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

7) Undang-undang  RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi. 

8) Undang-undang  RI No. 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-

undang RI  No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi. 

9) Undang-undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi. 

10) Undang-undang RI No. 7 Tahun 2000 tentang  Pengesahan United Nation 

Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. 

11) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun  2000 tentang Peranserta warga  

dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi. 

12) Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan 

Korupsi. 

Banyaknya peraturan perundang-undangan  terkait korupsi yang pernah dibuat 

dan berlaku di negara kita  menarik untuk disimak tersendiri. Hal  ini berguna untuk  

mengetahui dan memahami lahirnya tiap-tiap peraturan perundang-undangan 

ini , termasuk untuk mengetahui dan memahami kekurangan dan 

kelebihannya masing-masing. 

 

5.4.2 Sejarah Berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat dipisahkan dari aparat penegak 

hukum dan lembaga yang berperan penting dalam menumpas kejahatan kerah putih 

ini . Upaya penegakan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi 

acapkali dihubungkan dengan pemerintah, aparat penegak hukum seperti kepolisian, 

kejaksaan, hakim, penuntut umum, penyidik, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis 

Transaksi Keuangan), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan lain sebagainya. 

Namun ada satu lembaga lain yang berperan penting sekaligus mempunyai andil 

besar tidak lain yaitu  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Sebelum  dibentuknya lembaga independen yang menanggulangi masalah 

korupsi atau yang saat ini dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 

salah satu peraturan  perundang-undangan yang terkait dengan korupsi yaitu  

Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang 

Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sudah terlebih dahulu 

menetapkan komisi khusus yang dinamakan Komisi Pemeriksa Kekayaan 

Penyelenggara Negara (atau disingkat Komisi Pemeriksa). Komisi ini dibentuk 

secara independen dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Kepala Negara, 

selain itu komisi pemeriksa memiliki fungsi untuk mencegah praktik KKN bagi 

penyelenggara negara. Dalam fungsi untuk mencegah praktik KKN ini , Komisi 

Pemeriksa berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan 

penyelenggara negara sebelum, selama, dan setelah masa jabatannya. jika  

setelah dilakukannya pemeriksaan ini  ditemukan adanya indikasi praktik KKN, 

maka hasil pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan ke lembaga yang berwenang 

untuk ditindak lanjuti.  

Tidak cukup sampai di situ, setelah lahirnya Undang-Undang RI  Nomor 31 

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pun, pemerintah 

menetapkan dalam  Pasal 26 dan Pasal 27 bahwa dalam hal pemeriksaan perkaranya 

(penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan) berlaku ketentuan hukum acara pidana 

yang berlaku. Artinya ketentuan tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara 

Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP dijelaskan bahwa yang berwenang sebagai 

Penyidik yaitu  Pejabat Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang diberi 

wewenang khusus. Adapun yang bertindak selaku Penuntut Umum yaitu  Jaksa. 

Artinya, penyidik dan penuntut umum yang berhak memeriksa perkara korupsi pada 

saat itu terdiri dari Polisi, Pegawai Negeri, dan Jaksa. Lebih lanjut Pasal 27 

mengatakan bahwa dalam hal perkara korupsi yang dirasa sulit pembuktiannya, 

maka Jaksa Agung dapat membentuk Tim Gabungan untuk membantu proses 

pemeriksaan.  

Sejauh berpedoman pada dua peraturan ini , maka diperoleh simpulan 

bahwa pihak yang berwenang menangani masalah korupsi yaitu  Komisi Pemeriksa 

(dalam hal pencegahan), Penyidik yang berasal dari Polri dan/atau  PNS khusus, 

Jaksa, dan (jika perlu) Tim Gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung (sebagai 

pemeriksa perkara). Selanjutnya, sebagai badan peradilan yang berwenang yaitu  

pengadilan umum (sebab  pada saat itu belum dibentuk Pengadilan Tindak Pidana 

Korupsi (Tipikor). 

 

Selain itu  (kita mundur ke belakang), terdapat beberapa badan atau lembaga lainnya 

yang juga berperan dalam pemberantasan korupsi, antara lain : 

a. Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), berdasarkan UU RI No. 24 Tahun 1960  

dan Keppres No. 228 Tahun 1967. 

b. Komite Anti-Korupsi (KAK) Tahun 1970. 

c. Komisi Empat, berdasarkan Keppres No.12 Tahun 1970. 

d. Operasi Tertib (Opstib), berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 1977. 

e.  Tim Pemberantasan Korupsi (TPK)  Tahun 1982.     

 

5.4.3 Sejarah Komitmen Pemberantasan Korupsi di negara kita  

Komitmen pemberantasan korupsi di negara kita  secara yuridis sudah terpatri selepas   

 negara kita  merdeka 

a. Orde Lama (17 Agustus 1945- 11 Maret 1966) 

Orde Lama yaitu  masa pemerintahan Presiden Dr.Ir. H. Soekarno. (Lahir di 

Surabaya tanggal 6 Juni 1901 dan wafat di Jakarta tanggal 21 Juni 1970 dalam 

usia 69 tahun). 

Pada masanya terbit Peraturan Penguasa Militer Nomor: PR1/PM/06/1957 yaitu 

Peraturan tentang Pemberantasan Korupsi. 

b. Orde Baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)  

Masa ini yaitu  pemerintahan  Presiden Soeharto. (Lahir di Kemusuk, 8 Juni 

1921 dan wafat di Jakarta, 27 Januari 2008).  

 Peraturan-peraturan yang diterbitkan yaitu  :  

 1) Keputusan Presiden Nomor: 28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim 

Pemberantasan Korupsi; 

 2) Undang-undang RI Nomor: 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi; 

 3) Keputusan Presiden Nomor: 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para 

Pejabat dan PNS; 

 4) Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973 tentang Pembinaan 

Para Aparatur Berwibawa dan Bersih dalam Pengelolaan Negara; 

 5) Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 9/1977 tentang Operasi Penertiban; 

 6) Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1978 tentang Kebijakan dan 

Langkah-langkah dalam rangka Penertiban Aparatur Negara dari Masalah 

Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Kebocoran dan Pemborosan 

Kekayaan dan Keuangan Negara, Pungutan-pungutan Liar serta Berbagai 

Bentuk Penyelewengan Lainnya yang Menghambat Pelaksanaan 

Pembangunan; dan 

 7) Undang-undang RI Nomor: 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. 

c. Era  Reformasi (1998- sekarang) 

Era Reformasi dipimpin oleh lima Presiden, yaitu Presiden  Prof Dr.   Ing 

Bacharuddin Jusuf Habibie, Presiden K.H. Abdurrahman Wachid,  Presiden 

Megawati Soekarnoputri, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan Presiden 

Joko Widodo.  

1) Orde Reformasi masa kepemimpinan  

a) Presiden Prof Dr. Ing Bacharuddin Jusuf Habibie  (21 Mei 1998-20 

Oktober 1999), pemerintahan selama 517 hari . ; dan  

b) Presiden K.H. Abdurrahman Wachid (20 Oktober 1999-23 Juli  2001). 

Aturan-aturan yang diterbitkan yaitu  : 

a) Ketetapan MPR (Tap MPR) Nomor: XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan 

Negara yang Bersih dan Bebas KKN; dan 

b) Membentuk Badan-badan Negara untuk Mendukung Upaya 

Pemberantasan Korupsi. Terdiri dari Tim Gabungan Penanggulangan 

Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi 

Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara, dll. ,

2) Orde Reformasi masa kepemimpinan Presiden Prof. Dr. Hj. Dyah Permata 

Megawati Soekarnoputri  (23 Juli 2001-20 Oktober 2004). 

Peraturan-peraturan yang diterbitkan yaitu  :  

a) Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

(KPTPK); 

b) Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas 

Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi. 

c) Undang-undang RI Nomor: 30 Tahun 2002 tentang  Komisi 

Pemberantasan Korupsi. 

 

3) Orde Reformasi masa kepemimpinan Presiden Jenderal TNI Prof. Dr. Dr. 

H. Soesilo Bambang Yudhoyono, MA, GCB, Ac. (20 Oktober 2004-20 

Oktober 2014). 

Aturan yang diterbitkan :  

a) Penerbitan Inpres Nomor: 5 Tahun 2004 tentang Percepatan 

Pemberantasan Korupsi. 

b) Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN) 2004-2009 

c) Undang-undang RI Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak 

Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan amanat Undang-undang RI 

Nomor: 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

 

4) Orde Reformasi masa kepemimpinan Presiden Ir. H. Joko Widodo (20 

Oktober  2014 – sekarang). 

Aturan-aturan yang diterbitkan yaitu  : 

a) Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Aksi 

Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; 

b) Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional 

Pencegahan Korupsi (Pembentukan Tim Nasional Pencegahan 

Korupsi); 

c) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara 

Pelaksanaan Peran Serta warga  dan Pemberian Penghargaan 

dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 

d) Penambahan Jumlah Penyidik KPK dari 50-an menjadi 200-an. 

 

5.4.4 Lembaga-lembaga Anti Korupsi di negara kita  

negara kita  terus berperang melawan korupsi. Lembaga-lembaga Anti Korupsi di 

negara kita  beserta tugas pokoknya yaitu  sebagai berikut : 

a. Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tugas melakukan penyelidikan, 

penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi; 

b. Kepolisian Negara RI, dengan tugas melakukan penyelidikan dan penuntutan 

terhadap pelaku tindak pidana korupsi; 

c. Kejaksaan Agung, melakukan penyidikan, penuntutan, dan melaksanakan 

keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 

d. Mahkamah Agung, bertugas melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya 

peradilan di semua lingkungan peradilan; 

e. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, bertugas melakukan 

pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan 

pengawasan dan pembangunan; 

f. Badan Pemeriksa Keuangan, bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung 

jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemda, lembaga 

negara, BUMN, BLU, BUMD, dan lainnya yang mengelola keuangan negara; 

g. Inspektorat Jenderal, bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan 

tugas di lingkungan Kementerian/Pemerintah/Kabupaten/ Kota; 

h. Ombudsman R.I. bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang 

diselenggarakan oleh penyelenggara negara serta badan swasta untuk pelayanan 

publik tertentu yang dananya bersumber dari APBN/APBD; 

i. Komisi Yudisial, bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran 

martabat serta perilaku hakim; 

j. Kementerian Hukum dan HAM, bertugas sebagai pelaksana kekuasaan 

kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan; dan 

k. Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan. Lembaga ini bertugas melakukan 

penyelidikan atas analisis transaksi keuangan.  


TINDAK PIDANA KORUPSI 

 

Praktik korupsi di negara kita  sudah menjadi peristiwa yang sangat mengkhawatirkan, 

sebab  telah merambah ke seluruh aspek kehidupan sejak mengurus akte kelahiran 

hingga mengurus akte kematian dan hal ini telah lazim terjadi pada lembaga 

Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Keadaan ini tidak hanya akan menghambat 

proses pembangunan namun akan memicu  semakin terpuruknya 

perekonomian nasional. Kegagalan Pemerintah dalam memberantas praktek korupsi 

akan semakin menurunnya kepercayaan rakyat terhadap Pemerintah baik yang 

dilakukan oleh warga  dalam negeri maupun pihak asing. Jika hal ini tidak 

segera ditanggulangi, maka cepat atau lambat akan sangat membahayakan 

kehidupan berbangsa dan bernegara bagi kita semua. 

Tindak pidana korupsi di negara kita  sudah meluas dalam warga . 

Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang 

terjadi, dari jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak 

pidana yang dilakukan. Kualitas tindak pidana korupsi cenderung  semakin 

sistematis serta lingkupnya memasuki seluruh aspek kehidupan warga . 

Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana 

tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan 

berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan 

sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak 

ekonomi warga . Oleh sebab  itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat 

digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar 

biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara 

biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. 

Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan 

secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu 

diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu 

badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari 

kekuasaan manapun.  Upaya dan pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi 

diharapkan dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta  

berkesinambungan (Penjelasan UU RI Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sejak tahun 1957 telah banyak peraturan 

perundang-undangan tentang penanggulangan tindak pidana korupsi yang dibuat. 

Hal ini menunjukkan bahwa bangsa negara kita  memiliki semangat untuk 

memberantas korupsi namun dalam pelaksanaannya belum begitu menggembirakan. 

Terlepas dari jumlah produk hukum yang telah dihasilkan namun dalam 

pelaksanaannya, instrumen hukum ini  ternyata belum efektif untuk 

memberantas korupsi. Pokok permasalahan pemberantasan korupsi sangat 

dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain : sikap dan kultur warga , mental 

aparat penegak hukum dan dunia usaha. Struktur dan sistem politik yang koruptif 

telah memicu  sikap apatis dan cenderung toleran terhadap perilaku korup. 

Akibatnya sistem sosial yang terbentuk dalam warga  telah menghasilkan sikap 

permisif terhadap korupsi dan membenarkan bahwa praktek korupsi merupakan 

suatu yang biasa (rasionalisasi).  

 Dalam upaya  memahami kajian mengenai tindak pidana korupsi, selain dari segi 

teori diperlukan  pula pemahaman dari segi yuridis atau dasar ketentuan hukum. Hal 

ini disebab kan, dalam setiap tindakan pemberantasan terhadap koruptor dan praktik 

korupsi harus terdapat asas atau dasar hukumnya (nullum delictum nulla poena sine 

praevia legi poenali). 

Perbuatan korupsi di negara mana pun dinilai sebagai sebuah kejahatan. 

Demikian pula di negara kita , korupsi dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana 

khusus. Tindak pidana sendiri yaitu  sebuah perbuatan dimana saat  perbuatan 

ini  dilakukan oleh seseorang maka seseorang yang bersangkutan (yang 

melakukan tindakan ini ) kemudian dapat dijatuhi sanksi pidana (penjara 

dan/atau denda) sesuai dengan ancaman hukuman atas kejahatan yang dilakukannya 

berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur perbuatan pidana 

ini . Adapun sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku, keberlakuannya 

bersifat mutlak dan dapat dipaksakan. Moeljatno dalam bukunya yang berjudul 

Asas-Asas Hukum Pidana, memberi  pengertian tindak pidana sebagai perbuatan  

yang dilarang oleh suatu aturan hukum. Larangan mana disertai ancaman (sanksi) 

yang berupa pidana tertentu, bagi orang yang melanggar larangan ini . 

Peraturan perundang-undangan di negara kita  sendiri menyebutkan tindak 

pidana korupsi yaitu   sebuah tindak pidana khusus. Sebelum lebih jauh membahas 

mengenai korupsi sebagai tindak pidana khusus, ada baiknya kita mengetahui 

dimana letak atau posisi tindak pidana khusus dalam penggolongan tata hukum di 

negara kita . jika  dilihat dari segi cara mempertahankannya, hukum di negara kita  

dibagi ke dalam dua jenis. Pertama, hukum materiil, yaitu hukum yang memuat 

peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan 

larangan. Di dalam hukum materiil terdapat beberapa bidang hukum, seperti hukum 

pidana, hukum perdata, hukum dagang, hukum Islam, hukum pidana militer, dan 

lainnya. Kedua yaitu  hukum formil, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara 

melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Hukum formil ini biasa disebut 

sebagai hukum yang dipakai dalam proses persidangan atau beracara di pengadilan. 

Oleh sebab  itu, yang termasuk dalam hukum formil ini, antara lain hukum acara 

perdata, hukum acara pidana, hukum acara peradilan agama, hukum acara peradilan 

militer, dan hukum acara peradilan tata usaha negara. 

Berkenaan dengan pembahasan di awal, lalu dimana letak tindak pidana 

korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam tata hukum di negara kita  ? Untuk 

menjawabnya perlu dikaji lebih jauh lagi mengenai penggolongan tata hukum di 

atas. Hukum materiil seperti yang telah disinggung di awal pembahasan berisi 

aturan-aturan yang mengatur mengenai kepentingan berupa perintah (gebood) dan 

larangan (verbood). Kedua hal ini diatur dalam sebuah kodifikasi hukum. 

Selanjutnya, ketentuan hukum materiil tidak hanya terdapat di dalam kodifikasi kitab 

undang-undang saja, tetapi juga terdapat dalam rumusan ketentuan perundang-

undangan lainnya yang tidak dibukukan, antara lain seperti undang-undang, 

peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan pemerintah pengganti undang-

undang (perpu), instruksi presiden, dan sebagainya.  

Ketentuan hukum materiil yang diatur di luar kodifikasi hukum ini dinamakan 

lex specialis atau hukum yang bersifat lebih khusus. Kembali kepada materi 

pembahasan mengenai tindak pidana korupsi, maka dengan demikian tindak pidana 

korupsi digolongkan ke dalam tindak pidana khusus sebab  ketentuannya turut diatur 

secara khusus oleh peraturan lain di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

(KUHP), yakni terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto 

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi. Dengan demikian, undang-undang ini  keberlakuannya lebih 

didahulukan dari ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dalam 

KUHP.  

Implikasinya, sebab  korupsi masuk ke dalam jenis tindak pidana khusus, 

maka dalam memberlakukan hukum materiilnya (maupun formilnya) harus 

mengacu pada perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai tindak pidana 

korupsi. Salah satunya yakni Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dan 

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi. 

 

6.4.3 Hubungan antara Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan   Politik 

di negara kita   

Dalam perkembangan tindak pidana korupsi, baik dilihat dari sisi kuantitas maupun 

sisi kualitas, dapat dikatakan bahwa korupsi di negara kita  tidak lagi merupkan 

kejahatan biasa (ordinary crimes), tetapi sudah merupakan kejahatan yang sangat 

luar biasa (extra ordinary crimes). Secara internasional, korupsi diakui sebagai 

masalah yang sangat kompleks, bersifat sistematis, dan meluas. Centre for Crime 

Prevention (CICP) sebagai salah satu organ PBB secara luas mendefinisikan korupsi 

sebagai missus of (public) power for private gain.  

Menurut CICP, korupsi mempunyai dimensi perbuatan yang luas, meliputi 

tindak pidana suap (bribery), penggelapan (emblezzlement), penipuan (fraud), 

pemerasan yang berkaitan dengan jabatan (extortion), penyalahgunaan kekuasaan 

(abuse of power), pemanfaatan kedudukan seseorang dalam aktivitas bisnis untuk 

kepentingan perseorangan yang bersifat ilegal (exploiting a conflict interest, insider 

trading), nepotisme, komisi ilegal yang diterima oleh pejabat publik (illegal 

commission), dan kontribusi uang secara ilegal untuk partai politik. Sebagai masalah 

dunia, korupsi sudah bersifat kejahatan lintas negara (trans national border crime). 

Oleh sebab  itu, mengingat kompleksitas serta efek negatifnya, korupsi yang 

dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) memerlukan 

upaya pemberantasan dengan cara-cara yang luar biasa (extra ordinary measure).  

 Bagi negara kita , korupsi yaitu  penyakit kronis hampir tanpa obat, menyelusup 

di segala segi kehidupan dan tampak sebagai pencitraan budaya buruk bangsa 

negara kita . Secara sinis, orang bisa menyebut jati diri negara kita  yaitu  perilaku 

korupsi. Pencitraan ini  tidak sepenuhnya salah sebab dalam realitanya, 

kompleksitas korupsi dirasakan bukan masalah hukum semata, tetapi merupakan 

pelanggaran atas hak-hak ekonomi dan sosial warga . Korupsi telah 

menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang besar. warga  tidak 

dapat menikmati pemerataan hasil pembangunan dan tidak menikmati hak yang 

seharusnya diperoleh. Secara keseluruhan, korupsi telah memperlemah ketahanan 

sosial dan ekonomi warga  negara kita . Pemberantasan korupsi bukan sekedar 

aspirasi warga  luas, melainkan merupakan kebutuhan mendesak (urgent needs) 

bangsa negara kita  untuk mencegah dan menghilangkan dari bumi pertiwi. Dengan 

demikian, penegakan hukum pemberantasan korupsi diharapkan dapat mengurangi 

dan seluas-luasnya menghapuskan kemiskinan. Tujuan pemberantasan tindak pidana 

korupsi yaitu  mewujudkan kesejahteraan warga  negara kita  yang sudah sangat 

menderita sebab  korupsi yang semakin merajalela.  

 

Korupsi  sebagai Tindak Pidana 

Tindak Pidana yaitu  satu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang diancam 

pidana, perbuatan bersifat melawan hukum, terdapat suatu kesalahan dan bagi 

pelakunya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. (Indriyanto Seno Adji, 

mantan salah satu pimpinan KPK). Hanya perbuatan yang secara tegas diatur 

berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dapat dikategorikan sebagai tindak 

pidana korupsi yang dapat dikenai sanksi pidana. 

 

Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi 

Dalam UURI no: 31/1999 jo.UURI no: 20/2001 ada dua unsur, yaitu Mens Rea atau 

Pelaku, atau Unsur Subyektif dan Actus Reus atau Perbuatan 

a. Mens Rea atau Pelaku, atau Unsur Subyektif. 

Unsur subyektif yaitu adanya sikap batin yang tercela dari pelaku tindak pidana. 

Subyek atau pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan UURI no: 31 tahun 1999 

jo UURI no: 20 tahun 2001 yaitu : 

1) Setiap orang yaitu  orang perseorangan atau termasuk Korporasi; 

2) Korporasi yaitu  kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik 

merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 

3) Pegawai Negeri, meliputi: 

(a) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalaam undang-undang tentang 

Kepegawaian;. 

(b) Pegawai Negeri sebagaimana di maksud dalam KUHP (Pasal 92); 

(c) Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; 

(d) Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang 

menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau 

(e) Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang 

mempergunakan modal atau fasilitas dari naegara atau warga . 

4) Penyelenggara Negara yaitu  sebagaimana dirumuskan dalam UURI no: 

28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN 

5) Hakim. 

Pelaku tindak pidana harus terdapat suatu kesalahan (mensrea) dan dapat 

dipertanggungjawabkan . Kesalahan merupakan suatu keadaan psikis 

(batin) niat jahat pelaku untuk melakukan perbuatan yang dilanggar yang 

dapat berbentuk (1) sengaja (dolus/opzet) dan (2) lalai (culpa). Dapat 

dipertanggungjawabkan dimaksudkan tidak ada alasan pemaaf atau alasan 

pembenar sehingga perbuatan pelaku tidak dapat dikecualikan dari 

pemidanaan. 

6) Advokat. yaitu  orang yang berprofesi memberi  jasa hukum baik di dalam 

maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan 

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan 

advokat yang berlaku saat ini sebagaimana diatur dalam UURI no: 18/2003 

tentang Advokat. 

7) Pemborong, ahli bangunan. 

b. Actus Reus atau Perbuatan. 

          Perbuatan yang terkait dengan hal-hal sebagai berikut : 

1) Melawan hukum; 

2) Menyalahgunakan kewenangan/ kesempatan/sarana; 

3) Memberi/menjanjikan; 

4) Menerima; 

5) Menggelapkan; 

6) Memalsukan; 

7) Meminta/menerima/memotong; 

8) Memaksa; 

9) Memperkaya diri sendiri; dan 

10) Merugikan keuangan negara. 

Adapun penjelasan secara rinci yaitu  sebagai berikut : 

1) Dalam penjelasan UURI no:31 tahun 1999 disebutkan bahwa sifat melawan 

hukum dalam tindak pidana korupsi m