Korupsi F 1
Korupsi telah menjadi isu abadi bagi bangsa negara kita . Korupsi telah merasuk dan
merusak setiap sendi kehidupan. sebab korupsi, kehidupan yang dilakoni menjadi
amburadul. Tentu saat kita membicarakan korupsi, kesan yang terbentuk di mindset
kita yaitu sesuatu yang buruk dan sesuatu yang diselewengkan sedemikian rupa untuk
kepentingan tertentu.
b. Capaian Pembelajaran
Mahasiswa akan dapat menyebutkan dan menjelaskan dengan baik berbagai pengertian
korupsi, subjek hukum dan bentuk-bentuk korupsi.
c. Bentuk pembelajaran
Ceramah, presentasi disertai dengan contoh-contoh yang aktual dan tanya-jawab serta
diskusi.
d. Metode pembelajaran
Daring/Luring.
Bahan kajian ini merupakan kompetensi kognitif anti korupsi yang bertujuan mampu
mengenali dan memahami korupsi. Setelah menyelesaikan pokok bahasan materi ini
mahasiswa dapat menyebutkan dan menjelaskan dengan baik berbagai pengertian korupsi,
subjek hukum dan bentuk-bentuk korupsi.
Penyajian pembelajaran dengan mempresentasikan Bab II materi , dipresentasikan dengan
power point ( ppt ) yang diharapkan dibuat oleh masing-masing Dosen Pengampu Mata
Kuliah, bisa ditambah dengan gambar-gambar yang relevan dengan sub bahasan.
Pembahasan dilakukan dengan metode ceramah dan pemberian contoh kasus yang aktual
disamping interaksi berupa tanya jawab serta sharing informasi atau diskusi.
Korupsi sesungguhnya sudah lama ada terutama sejak manusia pertama kali
mengenal tata kelola administrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi yang
dipublikasikan oleh media, seringkali perbuatan korupsi tidak lepas dari kekuasaan,
birokrasi, ataupun pemerintahan. Korupsi juga sering dikaitkan pemaknaannya
dengan politik. Sekalipun sudah dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar
hukum, pengertian korupsi dipisahkan dari bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Selain mengaitkan korupsi dengan politik, korupsi juga dikaitkan dengan
perekonomian, kebijakan publik, kebijakan internasional, kesejahteraan sosial, dan
pembangunan nasional. Begitu luasnya aspek-aspek yang terkait dengan korupsi
hingga organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memiliki
badan khusus yang memantau korupsi dunia. Dasar atau landasan untuk
memberantas dan menanggulangi korupsi yaitu dengan memahami pengertian
korupsi itu sendiri. Pada bagian ini dibahas mengenai pengertian korupsi
berdasarkan definisi-definisi umum dan pendapat para pakar.
Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” (Andrea : 1951) atau
“corruptus” (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa
“corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari
bahasa Latin ini kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris),
“corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda). Arti kata korupsi
secara harfiah yaitu kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat
disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.
Di Malaysia terdapat peraturan anti korupsi, dipakai kata “rasuah” berasal
dari bahasa Arab “risywah”, menurut Kamus Umum Arab-negara kita artinya sama
dengan korupsi (Hamzah : 2002). Risywah (suap) secara terminologis berarti
pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk
memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk
memperoleh kedudukan (al-Misbah al-Munir-al Fayumi, al-Muhalla-Ibnu Hazim).
Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan
hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebagaimana yang telah
diisyaratkan beberapa Nash Qur’aniyah dan Sunnah Nabawiyah yang antara lain
menyatakan: “Mereka itu yaitu orang-orang yang suka mendengar berita bohong,
banyak memakan yang haram” (QS Al Maidah 42). Imam al Hasan dan Said bin
Jubair menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan risywah.
Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang
diharamkan oleh Allah SWT. Jadi diharamkan melakukan suap, menyuap dan
menerima suap. Begitu juga mediator antara penyuap dan yang disuap. Hanya saja
jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan
mencegah kezaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa
Istilah korupsi yang telah diterima dalam pembendaharaan kata bahasa
negara kita , yaitu “kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan
dan ketidakjujuran”(S.Wojowasito-WJS Poerwadarminta:1978). Pengertian korupsi
lainnya, ”perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok,
dan sebagainya” (WJS Poerwadarminta: 1976).
Selanjutnya untuk beberapa pengertian lain, disebutkan bahwa (Ali : 1993) :
a. Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan
untuk kepentingan sendiri dan sebagainya;
b. Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang
sogok, dan sebagainya; dan
c. Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi.
Dengan demikian arti kata korupsi yaitu sesuatu yang busuk, jahat dan merusak.
Berdasarkan kenyataan ini perbuatan korupsi menyangkut: sesuatu yang
bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau
aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan sebab pemberian,
menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke
dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan. Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio
dalam Kamus Hukum, yang dimaksud corruptie yaitu korupsi, perbuatan curang,
perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan negara
Selanjutnya Baharudin Lopa mengutip pendapat David M. Chalmers,
menguraikan istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut
masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan
yang menyangkut bidang kepentingan umum. Hal ini diambil dari definisi yang
berbunyi “financial manipulations and deliction injurious to the economy are often
labeled corrupt”
Dengan pengertian korupsi secara harfiah dapatlah dikemukakan bahwa
sesungguhnya “korupsi” itu sebagai suatu istilah sangat luas artinya bervariasi
menurut waktu, tempat dan bangsa. Dengan demikian pendekatan yang dapat
dilakukan terhadap masalah “korupsi” sangat beragam dan artinya sesuai pula dari
sebagaimana kita mendekati masalah ini . Pendekatan sosiologis misalnya
seperti halnya yang dilakukan oleh Syed Hussein Allatas dalam
bukunya The Sosiology Of Corruption. Allatas dalam klasifikasinya memasukan
nepotisme dalam kelompok korupsi (memberi jabatan kepada keluarga atau
teman pada posisi pemerintahan tanpa memperhatikan kualifikasi/persyaratan).
Adapun Definisi Korupsi sebagai berikut :
a. Secara harfiah Korupsi yaitu keburukan, kebejatan, dapat disuap, tidak
bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina
atau memfitnah.
b. Korupsi yaitu perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang
sogok dan sebagainya.
c. Korupsi yaitu suatu hal yang buruk dengan bermacam ragam artinya bervariasi
menurut waktu tempat dan bangsa (Encyclopedia America).
d. Korupsi yaitu tindak pidana memperkaya diri sendiri yang secara langsung
atau tidak langsung merugikan keuangan/perekonomian negara.
e. Korupsi yaitu : Penawaran/pemberian dan penerimaan hadiah-hadiah berupa
suap (Coruption the Offering and Accepting of Bribes), disamping diartikan juga
“Decay” yaitu kebusukan atau kerusakan.. Sudah tentu apa yang dimaksudkan yang busuk atau rusak itu ialah
moral atau akhlak oknum yang melakukan perbuatan korupsi, sebab seorang yang
bermoral (berakhlak) baik tentu tidak akan melakukan korupsi
Dari keempat definisi diatas terdapat persamaan persepsi yaitu bahwa korupsi yaitu
suatu perbuatan yang buruk yang sudah barang tentu akan menimbulkan kerugian
terhadap negara maupun warga pada umumnya.
Sedangkan Pengertian Korupsi sesuai Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 jo
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 dikemukakan bahwa Korupsi yaitu :
a. Tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan
Keuangan Negara;
b. Menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri yang dapat merugikan
keuangan negara, misalnya menyuap petugas (pemberi dan penerima suap),
benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan,
gratifikasi;
c. Perbuatan curang dan mark up.
Pengertian korupsi menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu
kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral,
penyimpangan dari kesucian. Dari definisi-definisi di atas terdapat persamaan
persepsi yaitu bahwa korupsi yaitu suatu perbuatan yang buruk yang sudah barang
tentu akan menimbulkan kerugian terhadap negara maupun warga pada
umumnya.
2.4.3 Sanksi Korupsi
Adapun sanksi yang akan diterapkan kepada pelaku berdasarkan pasal 2 ayat (1)
UURI No: 31 tahun 1999 (sebagaimana telah diubah dengan UURI No: 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Para Penyelenggara Negara (Utamanya) diharapkan Bersih dan Bebas dari Kolusi,
Korupsi dan Nepotisme (KKN).
a. Pasal 5 ayat (2) UURI no: 20 tahun 2021 menyebutkan : Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara.
b. Pasal 2 UURI no: 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dijelaskan bahwa
Penyelenggara Negara meliputi :
1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3) Menteri
4) Gubernur
5) Hakim
6) Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
7) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Latihan :
1) Sebutkan definisi tentang korupsi menurut beberapa ahli.
2) Jelaskan apa yang dimaksud dengan intellectual corruption!.
3) Beri contoh dua kasus upaya penyelenggara negara yang menginginkan bersih dari KKN.
Rangkuman :
Korupsi memiliki definisi yang beragam. Tetapi yang paling umum digunakan mengacu pada
penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi. Dari definisi ini mencakup berbagai
bentuk interaksi antara pejabat publik dengan sektor swasta dengan segala aktivitasnya yang
berpotensi menimbulkan korupsi dalam berbagai bentuknya.
pemicu KORUPSI
Banyak faktor yang memicu terjadinya korupsi, baik berasal dari dalam diri
pelaku atau dari luar pelaku. Sebagaimana dikatakan Yamamah bahwa saat perilaku
materialistik dan konsumtif warga secara sistem politik yang masih
“mendewakan” materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi
“Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat
kemudian ‘terpaksa’ korupsi kalau sudah menjabat”. memberi
pandangan bahwa pemicu seseorang melakukan korupsi yaitu sebab
ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya.
saat dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah
kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan
melakukan korupsi. Dengan demikian jika menggunakan sudut pandang pemicu
korupsi seperti ini, maka salah satu pemicu korupsi yaitu cara pandang terhadap
kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan memicu cara yang
salah dalam mengakses kekayaan. Berikut ini diuraikan faktor-faktor yang memicu
tindakan korupsi, diantaranya sebagai berikut :
a. Keluarga
Umumnya, keluarga menjadi ruang dan tempat yang baik bagi pembangunan
kehidupan yang damai dan menyejukkan. Berapa pun pendapatan suami atau kepala
rumah tangga per bulannya perlu disyukuri secara ikhlas dan terbuka. Kendatipun
suami atau kepala rumah tangga menjadi pejabat tinggi baik di tingkat daerah,
provinsi maupun di ibukota, hidup sederhana yaitu hal utama. Dengan
menjalankan kehidupan sederhana dan tidak berlebihan dalam menjalani hidup
sesungguhnya akan menjadikan kehidupan rumah tangga menjadi damai.
Persoalannya yaitu kerap kali pemicu dan pencetus korupsi bisa datang dari
keluarga. sebab tuntutan istri atau mungkin keinginan pribadi berlebihan,
melampaui batas hidup kewajaran, bisa saja tindakan korupsi akan menjadi sebuah
kenyataan. Menjadikan jabatan yang didudukinya untuk memuluskan kepentingan
pribadi serta golongan kemudian ditunaikan dengan sedemikian rupa. Tidak peduli
lagi, apakah tindakannya itu kemudian melanggar hak hajat hidup orang banyak
ataukah tidak. Tidak peduli apakah harta yang didapatnya berasal dari
penyelewengan wewenang sehingga selanjutnya merampok uang rakyat. Sekali lagi
sebab keluarga bukan menjadi benteng dari tindakan korupsi, tetapi justru menjadi
bagian dari pencetus korupsi, maka keluarga sesungguhnya sudah ikut bertanggung
jawab terhadap tindakan suami atau kepala rumah tangga. Oleh sebab nya, keluarga
berada dalam dua sisi baik positif maupun negatif. Dari sisi negatifnya yaitu
keluarga dapat membawa tindakan korupsi saat hidup sederhana sudah tidak lagi
menjadi landasan gerak dalam kehidupan.
b. Pendidikan
Berbicara korupsi tidak akan lepas dari sesuatu yang bernama pendidikan.
Umumnya mengapa banyak di antara para pejabat sangat gandrung terhadap
korupsi walaupun sudah berpendidikan tinggi, Ini kemudian berjalin kelindan
dengan masih rendahnya pemahaman mereka terhadap tujuan pendidikan itu
sendiri. Biasanya pendidikan dimaknai sebagai pembangunan kesadaran profetis,
ini tidak menjadi penggerak utama. Umumnya, pendidikan harus dan seharusnya
dipahamkan sebagai penggerak perubahan berpikir warga dari sempit menuju
terbuka, ini juga tidak menjadi realitas sama sekali. Umumnya, pendidikan perlu
dikerangkakan sebagai langkah pergerakan pemahaman menjadi manusia
seutuhnya di mana manusia itu harus berbuat yang terbaik tidak hanya untuk dirinya
an sich, tetapi juga untuk lingkungannya, itu pun juga tidak dikerjakan sama sekali.
Seharusnya pendidikan dapat mengubah serta menggeser cara-cara berpikir lama
yang selalu menyamakan pendidikan dengan pekerjaan menuju pada pendidikan
dengan kesadaran kritis transformatif, itu pun juga belum disentuh sama sekali
dalam konteks implementasinya. Dalam konteks yang lebih luas, ternyata banyak
dan kebanyakan pejabat di republik ini selalu dan kerap mengidentikkan pendidikan
sebagai jalan meraih kekuasaan. Padahal dalam konteks yang lebih luas serta
universal, pendidikan bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia.
Oleh sebab itu, rendahnya pemahaman kritis terhadap pendidikan sebagai langkah
memanusiakan manusia selanjutnya melahirkan manusia-manusia kerdil yang
berpikiran sempit. Saat mereka selanjutnya dihadapkan dengan apakah harus
bekerja untuk bangsa atau bukan, mereka justru memilih mencari keuntungan
sektoral.
c. Sikap pada Pekerjaan
Sikap pada pekerjaan yang berlebihan dan selalu berpandangan bahwa sesuatu yang
dikerjakan harus melahirkan kepentingan ekonomi, ini selanjutnya akan memicu
terjadinya tindakan korupsi. Biasanya, saat akan melakukan pekerjaan, dan
pikiran pertama yang dipasang yaitu berapa uang yang didapat dari pekerjaan
ini , ini kemudian akan lebih banyak menggunakan hitung-hitungan ekonomi
atau untung dan rugi. Dalam konteks birokrasi, pejabat yang menggunakan
kalkulasi ekonomi sedemikian dipastikan tidak akan membawa kemaslahatan
bersama. Justru yang terjadi yaitu bagaimana setiap pekerjaannya ditujukan untuk
mencari keuntungan ekonomi. Pengabdiannya sudah hilang sebab mereka telah
silau dan disilaukan dengan kepentingan ekonomi.
d. Dunia Usaha
Dunia usaha umumnya juga tidak lepas dari tindakan korupsi. Pejabat negara atau
pejabat di daerah yang masuk dalam lingkaran dunia usaha biasanya akan
memanfaatkan jabatannya dalam rangka memuluskan dunia usahanya. Sebut saja,
saat dalam hal tertentu pemerintah memberi bantuan untuk meningkatkan
dunia usaha, maka usaha milik pejabat bersangkutan akan lebih diprioritaskan.
Memang terkesan tidak korupsi, tetapi kalau dicermati secara lebih kritis dan
mendalam, apa yang dilakukan pejabat ini yaitu mengalihkan dana ini
untuk kepentingan dirinya sendiri dan ini sudah disebut penyalahgunaan wewenang
untuk kepentingan dirinya saja.
e. Negara
Negara yang berada dalam kondisi serba permisif sebab pemimpinnya tidak
memiliki ketegasan dalam memimpin akan melahirkan kondisi negara yang kacau
balau. Pemerintahan yang tidak dijalankan atas dasar kedaulatan rakyat akan
melahirkan para pejabat yang koruptif dan manipulatif. Oleh sebab nya, kondisi
negara dengan pemimpin yang lemah akan membuat tidakan korupsi tumbuh subur
sebab sudah tidak ada lagi pengawasan dan penindakan yang tegas bagi pelanggar
hukum.
3.4.2 Motif yang Mendasari Seseorang Melakukan Praktik Korupsi
Munculnya perbuatan korupsi didorong oleh dua motivasi, yaitu (1) motivasi
intrinstik, yaitu adanya dorongan memperoleh kepuasan yang ditimbulkan oleh
tindakan korupsi dan (2) motivasi ekstrinsik, yaitu dorongan dari luar diri pelaku itu
sendiri. Motivasi kedua ini, seperti adanya alasan melakukan korupsi sebab
ekonomi, ambisi memperoleh jabatan tertentu, atau obsesi meningkatkan taraf hidup
atau karier jabatan secara pintas.
Dalam istilah lain juga disebutkan faktor korupsi terdiri atas faktor internal (dari
dalam diri) dan faktor eksternal (dari luar diri).
a. Faktor Internal
Faktor internal merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri individu
manusia yang dapat diperinci menjadi sifat tamak terhadap harta, atau
terbenturnya kebutuhan mendesak yang memicu sesorang melakukan korupsi.
b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal seperti sistem pemerintahan yang memberi peluang korupsi,
lemahnya pengawasan hukum, dan tidak adanya akuntabilitas.
Beberapa hal mendasar yang menjadi pemicu korupsi, yaitu :
a. kelemahan kepemimpinan;
b. kelemahan pengajaran agama dan etika;
c. kolonialisme;
d. kurangnya pendidikan;
e. kemiskinan;
f. tidak adanya tindak hukuman yang keras;
g. kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku antikorupi;
h. struktur pemerintahan;
i. keadaan warga yang kurang kesadaran dalam penanaman nilai-nilai
antikorupsi.
3.4.3 Teori-teori pemicu Korupsi
yaitu satu teori korupsi menurut Jack Bologne yang disebut GONE Theory
menyebutkan bahwa ada empat akar sebagai faktor pemicu korupsi yaitu
keserakahan dan kerakusan pelaku korupsi (greed), kesempatan atau peluang
yang memberi celah terjadinya korupsi (opportunity), kebutuhan (needs) atau
sikap mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap konsumerisme dan selalu
sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai, dan yang terakhir yaitu
pengungkapan (expose). Ini berkaitan dengan hukuman para pelaku korupsi
yang cenderung rendah dan tidak memberi efek jera.
Organisasi, instansi atau warga luas dalam keadaan tertentu
membuka faktor kesempatan melakukan kecurangan. Faktor kebutuhan erat
dengan individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar. Keserakahan
berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi.
Faktor pengungkapan berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang
dihadapi oleh pelaku kecurangan jika pelaku ditemukan memang benar
melakukan kecurangan.
a. Teori Korupsi Robert Kittgard/CDMA Theory
Korupsi terjadi sebab adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak
dibarengi dengan akuntabilitas.
Corruption = (Directionary + Monopoly) – Accountability (CDMA)
b. Teori Korupsi Donald R Cressey : Fraud Triangle Theory
Ada tiga faktor yang berpengaruh terhadap fraud (kecurangan) yaitu
kesempatan, motivasi dan nasionalisasi. Ketiga faktor ini memiliki derajat
yang sama besar untuk saling mempengaruhi.
c. Teori Willingness and Opportunity to Corrupt
Korupsi terjadi jika terdapat kesempatan/peluang (kelemahan sistem,
pengawasan kurang dan sebagainya) dan niat/keinginan (didorong sebab
kebutuhan dan keserakahan).
d. Teori berdasarkan Motivasi Pelaku
Motivasi pelaku korupsi dapat dibedakan menjadi lima, yaitu :
1) korupsi sebab kebutuhan;
2) korupsi sebab ada peluang;
3) korupsi sebab ingin memperkaya diri sendiri;
4) korupsi sebab ingin menjatuhkan pemerintah; dan
5) korupsi sebab ingin menguasai suatu negara.
(Nilai Manfaat Bersih Korupsi).
e. Teori Cost-Benefit Model
Korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat/dirasakan lebih besar dari
biaya/risikonya.
Faktor-faktor pemicu Korupsi
saat perilaku materialistik dan konsumtif warga serta sistem politik yang
menduniakan materi maka situasi ini dapat memaksa terjadinya permainan
uang. Korupsi akan terus berlangsung selama masih terdapat kesalahan tentang cara
memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan
semakin besar pula kemungkinan orang melakukan kesalahan dalam mengakses
kekayaan.
a. Faktor Internal
Faktor internal merupakan pemicu korupsi yang datang dari diri pribadi
1) Aspek Pelaku Individu
a) sifat tamak, rakus manusia;
b) moral yang kurang kuat;
c) gaya hidup yang konsumtif
2) Aspek Sosial
Perilaku korupsi dapat terjadi berawal dari perilaku keluarga. Kaum
behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat
memberi dorongan bagi seseorang untuk mengalahkan sifat baik
seseorang yang sudah menjadi kepribadiannya. Dalam hal ini lingkungan
justru memberi dorongan dan bukan memberi hukuman kepada
seseorang saat yang bersangkutan menyalahgunakan kekuasaannya.
b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal merupakan pemicu terjadinya korupsi sebab sebab-sebab
dari luar diri, Aspek eksternal meliputi :
1) Aspek sikap warga terhadap korupsi
2) Aspek ekonomi
3) Aspek politis
4) Aspek organisasi
Ciri – Ciri Perbuatan Korupsi Secara Umum
a. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang;
b. Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan, kecuali ia telah begitu
merajalela, dan begitu mendalam berurat akar, sehingga individu-individu yang
berkuasa, atau mereka yang berada daalam lingkungannya tidak tergoda untuk
menyembunyikan perbuatan mereka;
c. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik;
d. Mereka yang mempraktikkan cara – cara korupsi biasanya berusaha untuk
menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum;
e. Mereka yang terlibat korupsi yaitu mereka yang menginginkan keputusan –
keputusan yang tegas dan mereka yang mampu untuk mempengaruhi keputusan
– keputusan itu;
f. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan biasanya pada badan publik atau
warga umum;
g. Setiap bentuk korupsi yaitu suatu pengkhianatan kepercayaan;
h. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka
yang melakukan tindakan itu ;
i. Korupsi tidak hanya berlaku di kalangan pegawai negeri atau anggota birokrasi
negara, korupsi juga terjadi di organisasi usaha swasta;
j. Korupsi dapat mengambil bentuk menerima sogok, uang kopi, salam tempel,
uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk uang tunai atau benda atau pun
wanita;
k. Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan
pertanggungjawaban dalam tatanan warga ;
l. Di bidang swasta, korupsi dapat berbentuk menerima pembayaran uang dan
sebagainya, untuk membuka rahasia perusahaan tempat seseorang bekerja,
mengambil komisi yang seharusnya hak perusahaan.
Ciri – Ciri Perbuatan Korupsi Menurut Pandangan Para Ahli
Syed Hussein Alatas seorang Sosiolog asal Malaysia (1986), mengungkapkan
beberapa ciri dari korupsi, yaitu:
a. Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan. Seseorang yang diberikan amanah
seperti seorang pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya untuk
kepentingan pribadi, golongan, atau kelompoknya;
b. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau warga
umumnya. Usaha untuk memperoleh keuntungan dengan mengatasnamakan
suatu lembaga tertentu seperti penipuan memperoleh hadiah undian dari suatu
perusahaan, padahal perusahaan yang sesungguhnya tidak menyelenggarakan
undian;
c. Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus.
Contohnya, mengalihkan anggaran keuangan yang semestinya untuk kegiatan
sosial ternyata digunakan untuk kegiatan kampanye partai politik;
d. Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang
berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu. Korupsi biasanya
dilakukan secara tersembunyi untuk menghilangkan jejak penyimpangan yang
dilakukannya;
e. Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak. Beberapa jenis korupsi melibatkan
adanya pemberi dan penerima;
f. Adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain.
Pemberi dan penerima suap pada dasarnya bertujuan mengambil keuntungan
bersama;
g. Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang
pasti dan mereka yang dapat memengaruhinya. Pemberian suap pada kasus yang
melibatkan petinggi Makamah Konstitusi bertujuan memengaruhi keputusannya;
h. Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hukum.
Adanya upaya melemahkan lembaga pemberantasan korupsi melalui produk
hukum yang dihasilkan suatu negara atas inisiatif oknum – oknum tertentu di
pemerintahan.
Latihan :
1) Sebutkan dan jelaskan apa saja yang menjadi pemicu seseorang melakukan perbuatan
korupsi ?
2) Jelaskan mengapa pelaku korupsi menggunakan bahasa sandi dalam berkomunikasi antar
mereka.
3) Berikan contoh salah satu kasus yang terkait dengan salah satu ciri-ciri perbuatan korupsi
Rangkuman :
Perilaku korupsi yaitu sebuah perilaku menyimpang, merusak dan bertentangan dengan nilai-
nilai kebenaran, moral dan etika. pemicu orang melakukan korupsi secara umum sebab
needy dan sebab greedy atau disebut juga yang datangnya dari dalam diri pribadi /internal
atau dari eksternal seperti dari lingkungan atau sistim.
TIPOLOGI KORUPSI
dengan metode ceramah dan pemberian contoh kasus yang aktual disamping interaksi
berupa tanya jawab serta sharing informasi serta diskusi.
Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi.
Jenis-jenis tindak pidana Korupsi sesuai Undang-undang RI nomor: 31 tahun 1999
jo Undang-undang RI nomor: 20 tahun 2001 meliputi perbuatan-perbuatan :
a. merugikan keuangan negara;
b. suap menyuap (terkait sesuatu/janji);
c. penyalahgunaan jabatan;
d. pemerasan;
e. kecurangan;
f. benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan atau jasa; dan
g. pemberian hadiah (gratifikasi).
Bentuk-bentuk Perbuatan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggalakkan dan memberantas
perbuatan atau tindakan korupsi di negara kita .
a. Adapun bentuk-bentuk perbuatan korupsi meliputi :
1) gratifikasi;
2) berkaitan dengan pemborongan;
3) penyuapan;
4) penggelapan dalam jabatan;
5) pemerasan dalam jabatan;
6) melawan hukum, memperkaya diri, orang atau badan lain yang merugikan
negara; dan
7) penyalahgunaan kewenangan jabatan/kedudukan yang merugikan negara.
b. Bentuk-bentuk perbuatan Korupsi yang dapat dtangani KPK (Memenuhi
Ketentuan Pasal 17 UURI nomor 30 tahun2002
1) Pelibatan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara dan orang
lain yang berkaitan dengan keduanya,
2) Mendapatkan perhatian yang meresahkan warga , dan
3) Menyangkut kerugian negara paling sedikit satu miliar rupiah.
Jenis – Jenis Perbuatan Korupsi
a. Jenis korupsi pertama dibedakan menjadi dua, yaitu Administrative Corruption
dan Against The Rule Corruption.
1) Adminstrative Corruption
Segala sesuatu yang dijalankan yaitu sesuai dengan hukum/peraturan yang
berlaku. Akan tetapi individu-individu tertentu memperkaya dirinya sendiri.
Misalnya proses rekruitmen pegawai negeri, dimana dilakukan ujian seleksi
mulai dari seleksi administratif sampai ujian pengetahuan atau kemampuan,
akan tetapi yang harus diluluskan sudah tertentu orangnya.
2) Against The Rule Corruption
Artinya korupsi yang dilakukan yaitu sepenuhnya bertentangan dengan
hukum, misalnya penyuapan, penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
b. Jenis yang kedua dibedakan menjadi tiga, yaitu Material Corruption, Political
Corruption, dan Intellectual Corruption.
1) Material Corruption
Material corruption yaitu korupsi yang berhubungan dengan manipulasi di
bidang ekonomi dan yang menyangkut kepentingan umum yang meliputi 1)
Manipulasi keuangan dan decisious berbahaya bagi perekonomian sering
dicap korup; (b) Kondisi ini sering berlaku pada kesalahan keputusan oleh
para pejabat di dalam ekonomi publik; (c) Pembayaran samaran dalam
bentuk hadiah, biaya hukum, ketenagakerjaan, nikmat untuk kerabat,
pengaruh sosial, atau hubungan yang mengorbankan kepentingan umum dan
kesejahteraan, dengan atau tanpa pembayaran tersirat uang, biasanya
dianggap korup. Jadi disini yaitu korupsi yang menyangkut masalah
penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi bidang ekonomi dan yang
menyangkut bidang kepentingan umum yaitu korupsi di bidang materiil.
2) Political Corruption
Political corruption oleh Chalmers (1987) ditulis sebagai korupsi pada
pemilihan termasuk memperoleh suara dengan uang, janji-janji tentang
jabatan atau hadiah-hadiah khusus, pelaksanaan intimidasi dan campur
tangan terhadap kebebasan memilih. Korupsi dalam jabatan melibatkan
penjualan suara-suara dalam legislatif, keputusan administratif atau
keputusan pengadilan, atau penetapan yang menyangkut pemerintahan.
3) Intellectual Corruption
Intellectual corruption diterangkan sebagai seorang pengajar yang
berkewajiban memberi pelajaran kepada murid namun ia tidak memenuhi
kewajibannya secara wajar; pegawai negeri yang selalu meninggalkan
tugasnya tanpa alasan; memanipulasi (membajak) hasil karya orang lain.
c. Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh
reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis
korupsi, yaitu (Anwar, 2006:18):
1) Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan
pengusaha kepada penguasa.
2) Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki
kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat
peraturan atau Undang-undang yang menguntungkan bagi usaha
ekonominya.
3) Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi sebab ada ikatan
kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya.
4) Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara
sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah
keuntungan pribadi.
Modus-modus Korupsi :
a. Modus-modus Korupsi di tahun 2020 sesuai versi businessins.ght disusun dari
kerugian tertinggi ke kerugian terendah sebagai berikut :
1) Manipulasi saham ada empat kasus dengan kerugian Rp. 16,9 triliun;
2) Mark up ada 33 kasus dengan kerugian Rp. 509 miliar;
3) Proyek Fiktif ada 26 kasus dengan kerugian Rp. 376,1 milia;
4) Penggelapan ada 47 kasus dengan kerugian Rp. 233,7 miliar;
5) Penyalahgunaan wewenang ada sembilan kasus dengan kerugian Rp. 78,6
miliar;
6) Laporan Fiktif ada 14 kasus, dengan kerugian Rp. 48,4 miliar;
7) Pungli ada 12 kasus, dengan kerugian 44,6 miliar;
8) Gratifikasi ada dua kasus, dengan kerugian Rp.19,1 miliar;
9) Pemotongan ada enam kasus, dengan kerugian Rp. 8,5 miliar;
10) Penyalahgunaan anggaran ada delapan kasus, dengan kerugian Rp. 2,6 miliar;
11) Anggaran ganda, penyalahgunaan ada satu kasus, dengan kerugian Rp. 1,5
miliar; dan
12) Suap sebanyak enam kasus dengan kerugian Rp. 1.1 miliar.
b. Modus korupsi lain yaitu sebagai berikut :
1) Modus Korupsi Kehutanan, sesuai data
Kerusakan hutan yang menimbulkan bencana dan berdampak besar bagi
warga sekitar. Hutan yang dikorupsi akan menguntungkan pihak
tertentu dan sangat merugikan negara.
Tindakan korupsi terhadap hutan :
a) menebang kayu di hutan tanpa ada izin pemanfaatan;
b) menebang kayu di luar area yang telah diizinkan;
c) menanam sawit di hutan lindung (konservasi);
d) penambangan secara terbuka di hutan lindung (konservasi);
e) pembukaan lahan/hutan dengan cara membakar;
f) menyelundupkan/menebang kayu secara ilegal;
g) memberi suap kepada Bupati untuk mengeluarkan izin
h) Tidak membayar pajak kepada negara.
2) Modus Korupsi di Sektor Kesehatan
Bagi warga kurang mampu, fasilitas kesehatan merupakan jasa mewah
yang tak terjangkau. Meski kini pemerintah membuat terobosan lewat
jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, perjuangan kelas
bawah untuk dapat mengakses kesehatan masih harus berbenturan dengan
sikap diskriminatif rumah sakit maupun tenaga medis.
a) penyelewengan APBN/APBD sektor kesehatan warga , jaminan
persalinan, jaminan kesehatan daerah;
b) intervensi politik dalam anggaran kesehatan, dan asuransi kesehatan
rakyat miskin;
c) pungutan liar oleh PNS Dinas Kesehatan dan pemotongan dana bantuan;
d) kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa terutama alat kesehatan;
e) penyalahgunaan keuangan ABPD;
f) klaim palsu dan penggelapan dana asuransi kesehatan oleh oknum
Puskesmas dan RSUD; dan
g) penyalahgunaan fasilitas kesehatan Puskesmas dan RSUD.
3) Modus Korupsi Dana Desa
Berikut ini akan ditampilkan delapan modus korupsi dana desa dengan
kerugian dalam rupiah, sebagai berikut :
a) penggelapan dana desa ada 20 kasus, kerugian 6,2 miliar rupiah;
b) mark up ada lima kasus, kerugian 1,1 miliar rupiah;
c) penyalahgunaan wewenang ada lima kasus, kerugian 1,05 miliar rupiah;
d) suap ada satu kasus;
e) penyalahgunaan dana desa ada delapan kasus, kerugian 1,5 miliar
rupiah;
f) kegiatan proyek fiktif ada tiga kasus, kerugian 52 juta rupiah;
g) laporan fiktif ada empat kasus, kerugian 282 juta rupiah; dan
h) penyunatan/pemotongan ada dua kasus, kerugian 126 juta rupiah.
Ada lima titik celah rawan korupsi dana desa, yaitu :
a) proses perencanaan (adanya elite capture);
b) proses pertanggungjawaban sebanyak dua kali (berpotensi laporan
fiktif);
c) proses monitoring dan evaluasi (bersifat formalitas, administratif, dan
telat deteksi korupsi;
d) proses pelaksanaan (berpotensi nepotisme dan tidak transparan);
e) proses pengadaan barang dan jasa dalam kontek penyaluran dan
pengelolaan dana desa (berpotensi mark up, rekayasa dan tidak
transparan).
4) Modus Penyelewengan Dana Bos
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkap
beberapa modus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
yang kerap dilakukan oleh beberapa oknum baik di sekolah maupun di dinas
pendidikan. Ada dua belas modus yang mengarah pada tindak
penyelewengan dana BOS :
a) Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada
pengelola dana BOS di Diknas dengan dalih mempercepat proses
pencairan dana BOS;
b) sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan
dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS;
c) dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah;
d) sekolah kerap kali melakukan mark up atau penggelembungan dana
pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Tujuannya agar dana BOS ditingkatkan;
e) Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum
pejabat Diknas dengan dalih untuk uang administrasi;
f) Kepala Sekolah juga kerap membuat laporan palsu. Seperti honor para
guru yang seharusnya dibayar dengan dana BOS namun malah diambil
kepala sekolah dengan tanda tangan palsu si guru;
g) dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa;
h) pembelian alat prasarana sekolah dengan kuitansi palsu atau pengadaan
alat fiktif;
i) pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis seperti
yang pernah diungkap negara kita Corruption Watch (ICW) dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK);
j) dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Hal ini tampak
pada sekolah yang tidak memasang papan informasi tentang
penggunaan dana BOS;
k) pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang.
Padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi; dan
l) Kepala Sekolah kerap menggunakan dana BOS untuk kepentingan
pribadi. Bahkan tak jarang dana BOS masuk ke rekening pribadi.
KOMITMEN PEMERINTAH DALAM
PEMBERANTASAN KORUPSI
Bab lima menjelaskan tentang sejarah munculnya korupsi dan sejarah pemberantasan korupsi
di negara kita , sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejarah Korupsi dan Pemberantasan Korupsi di negara kita
a. Sejarah adanya Korupsi
Praktik-praktik korup yang kini disebut dengan ‘tindak pidana korupsi’ sudah
dapat ditemukan jauh sejak abad ke-10, terutama di Pulau Jawa. Pada saat itu,
kekuasaan raja bergantung pada kemampuannya untuk mengendalikan sumber
daya dan loyalitas elit politik yang mana hal ini hanya dapat dijamin melalui
paksaan/kekerasan atau dengan memuaskan kepentingan materiil para elit. Oleh
sebab itu, pada zaman itu ‘penggunaan jabatan resmi untuk memperkaya diri
sendiri’ tidak dianggap sebagai korupsi, jika dan hanya hanya jika, tidak
mengganggu ekonomi atau menimbulkan protes publik (terdapat sebuah level
‘yang dapat diterima’).
Akan tetapi, pada kenyataannya banyak pejabat yang dengan semena-mena
memuaskan diri dan memperkaya diri sendiri dengan cara yang melanggar batas-
batas norma ini . Dengan demikian, lahirlah sebuah konsep yang disebut oleh
Max Weber sebagai patrimonialisme, yang masih ada dan relevan untuk
pemerintahan modern (kemudian disebut sebagai neopatrimonialisme).
Pada saat Belanda mulai masuk ke negara kita di abad ke-16, praktik-
praktik Belanda banyak mencerminkan praktik tradisional Jawa. Gaji Pejabat
VOC (Dutch East India Trading Company atau Verenigde Oost Indische
Compagnie) dibuat sangat kecil sebab setiap dari mereka memang diharapkan
untuk mengambil keuntungan dari kesempatan yang terbuka untuk menjalankan
aktivitas komersial luar lainnya. Bahkan skema ini begitu normal sehingga ‘office
charge’ setiap tahun diberlakukan dan harus dibayarkan oleh Pegawai VOC
kepada perusahaan. Akibat dari praktik korup ini, termasuk aktivas penggelapan
dan minimnya transparansi, VOC kemudian mengalami kebangkrutan pada abad
ke-19.
Pasca-proklamasi kemerdekaan negara kita pada tahun 1945, negara kita
masih mengadopsi aturan-aturan VOC yang koruptif menjadi Peraturan
Republik negara kita . Meski demikian, ada sedikit penurunan korupsi yang
disebabkan oleh semangat idealisme dengan terbangunnya negara baru,
kesuksesan kebijakan makroekonomi dalam mengendalikan inflasi, dan adanya
kebebasan pers. Namun, korupsi dengan skala besar mulai kembali merajalela
dan terus berjalan sejak sekitar tahun 1950 sampai seterusnya.
b. Upaya Pemberantasan Korupsi di negara kita
Upaya pemberantasan korupsi dimulai sejak tahun 1957 masa Orde Lama, saat
korupsi dirasa sudah makin kuat di tubuh pemerintahan. Pada masa Orde Lama
ini, dasar hukum pemberantasan korupsi menggunakan peraturan militer, yaitu
Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/06/1957. Untuk pertama kalinya istilah
korupsi secara yuridis baru dikenal sebab KUHP (Kitab Undang-undang Hukum
Pidana) tidak mampu lagi menanggulangi meluasnya tindak pidana korupsi.
Peraturan ini kemudian diangkat oleh Kepala Staf Angkatan Darat dalam skala
nasional menjadi Peraturan Penguasa Perang Pusat No.PRT/PEPERPU/013/1958
yang mengatur perihal mengusut, menuntut, dan melakukan pemeriksaan tindak
pidana korupsi, kolusi, dan pemilikan harta benda.
Tindak pidana korupsi bukan merupakan barang baru di negara kita . Sejak
jaman kerajaan-kerajaan terdahulu korupsi telah terjadi meski tidak secara khusus
menggunakan istilah korupsi. Setelah jaman kemerdekaan, saat negara kita
mulai membangun dan mengisi kemerdekaan, korupsi terus mengganas sehingga
mengganggu jalannya pembangunan nasional.
Berbagai upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh pemerintah sejak
kemerdekaan, baik dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang
ada maupun dengan membentuk peraturan perundang-undangan baru yang secara
khusus mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Di antara
peraturan perundang-undangan yang pernah digunakan untuk memberantas
tindak pidana korupsi yaitu :
1) Delik korupsi dalam KUHP.
2) Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor
Prt/Peperpu/013/1950.
3) Undang-undang RI No. 24 (PRP) Tahun 1960 tentang Tindak Pidana
Korupsi.
4) Undang-undang RI No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
5) TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
6) Undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
7) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
8) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
9) Undang-undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
10) Undang-undang RI No. 7 Tahun 2000 tentang Pengesahan United Nation
Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
11) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Peranserta warga
dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
12) Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi.
Banyaknya peraturan perundang-undangan terkait korupsi yang pernah dibuat
dan berlaku di negara kita menarik untuk disimak tersendiri. Hal ini berguna untuk
mengetahui dan memahami lahirnya tiap-tiap peraturan perundang-undangan
ini , termasuk untuk mengetahui dan memahami kekurangan dan
kelebihannya masing-masing.
5.4.2 Sejarah Berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat dipisahkan dari aparat penegak
hukum dan lembaga yang berperan penting dalam menumpas kejahatan kerah putih
ini . Upaya penegakan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi
acapkali dihubungkan dengan pemerintah, aparat penegak hukum seperti kepolisian,
kejaksaan, hakim, penuntut umum, penyidik, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan lain sebagainya.
Namun ada satu lembaga lain yang berperan penting sekaligus mempunyai andil
besar tidak lain yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum dibentuknya lembaga independen yang menanggulangi masalah
korupsi atau yang saat ini dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
salah satu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan korupsi yaitu
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sudah terlebih dahulu
menetapkan komisi khusus yang dinamakan Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara (atau disingkat Komisi Pemeriksa). Komisi ini dibentuk
secara independen dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Kepala Negara,
selain itu komisi pemeriksa memiliki fungsi untuk mencegah praktik KKN bagi
penyelenggara negara. Dalam fungsi untuk mencegah praktik KKN ini , Komisi
Pemeriksa berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan
penyelenggara negara sebelum, selama, dan setelah masa jabatannya. jika
setelah dilakukannya pemeriksaan ini ditemukan adanya indikasi praktik KKN,
maka hasil pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan ke lembaga yang berwenang
untuk ditindak lanjuti.
Tidak cukup sampai di situ, setelah lahirnya Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pun, pemerintah
menetapkan dalam Pasal 26 dan Pasal 27 bahwa dalam hal pemeriksaan perkaranya
(penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan) berlaku ketentuan hukum acara pidana
yang berlaku. Artinya ketentuan tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP dijelaskan bahwa yang berwenang sebagai
Penyidik yaitu Pejabat Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang diberi
wewenang khusus. Adapun yang bertindak selaku Penuntut Umum yaitu Jaksa.
Artinya, penyidik dan penuntut umum yang berhak memeriksa perkara korupsi pada
saat itu terdiri dari Polisi, Pegawai Negeri, dan Jaksa. Lebih lanjut Pasal 27
mengatakan bahwa dalam hal perkara korupsi yang dirasa sulit pembuktiannya,
maka Jaksa Agung dapat membentuk Tim Gabungan untuk membantu proses
pemeriksaan.
Sejauh berpedoman pada dua peraturan ini , maka diperoleh simpulan
bahwa pihak yang berwenang menangani masalah korupsi yaitu Komisi Pemeriksa
(dalam hal pencegahan), Penyidik yang berasal dari Polri dan/atau PNS khusus,
Jaksa, dan (jika perlu) Tim Gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung (sebagai
pemeriksa perkara). Selanjutnya, sebagai badan peradilan yang berwenang yaitu
pengadilan umum (sebab pada saat itu belum dibentuk Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor).
Selain itu (kita mundur ke belakang), terdapat beberapa badan atau lembaga lainnya
yang juga berperan dalam pemberantasan korupsi, antara lain :
a. Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), berdasarkan UU RI No. 24 Tahun 1960
dan Keppres No. 228 Tahun 1967.
b. Komite Anti-Korupsi (KAK) Tahun 1970.
c. Komisi Empat, berdasarkan Keppres No.12 Tahun 1970.
d. Operasi Tertib (Opstib), berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 1977.
e. Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) Tahun 1982.
5.4.3 Sejarah Komitmen Pemberantasan Korupsi di negara kita
Komitmen pemberantasan korupsi di negara kita secara yuridis sudah terpatri selepas
negara kita merdeka
a. Orde Lama (17 Agustus 1945- 11 Maret 1966)
Orde Lama yaitu masa pemerintahan Presiden Dr.Ir. H. Soekarno. (Lahir di
Surabaya tanggal 6 Juni 1901 dan wafat di Jakarta tanggal 21 Juni 1970 dalam
usia 69 tahun).
Pada masanya terbit Peraturan Penguasa Militer Nomor: PR1/PM/06/1957 yaitu
Peraturan tentang Pemberantasan Korupsi.
b. Orde Baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Masa ini yaitu pemerintahan Presiden Soeharto. (Lahir di Kemusuk, 8 Juni
1921 dan wafat di Jakarta, 27 Januari 2008).
Peraturan-peraturan yang diterbitkan yaitu :
1) Keputusan Presiden Nomor: 28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim
Pemberantasan Korupsi;
2) Undang-undang RI Nomor: 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
3) Keputusan Presiden Nomor: 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para
Pejabat dan PNS;
4) Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973 tentang Pembinaan
Para Aparatur Berwibawa dan Bersih dalam Pengelolaan Negara;
5) Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 9/1977 tentang Operasi Penertiban;
6) Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1978 tentang Kebijakan dan
Langkah-langkah dalam rangka Penertiban Aparatur Negara dari Masalah
Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Kebocoran dan Pemborosan
Kekayaan dan Keuangan Negara, Pungutan-pungutan Liar serta Berbagai
Bentuk Penyelewengan Lainnya yang Menghambat Pelaksanaan
Pembangunan; dan
7) Undang-undang RI Nomor: 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
c. Era Reformasi (1998- sekarang)
Era Reformasi dipimpin oleh lima Presiden, yaitu Presiden Prof Dr. Ing
Bacharuddin Jusuf Habibie, Presiden K.H. Abdurrahman Wachid, Presiden
Megawati Soekarnoputri, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan Presiden
Joko Widodo.
1) Orde Reformasi masa kepemimpinan
a) Presiden Prof Dr. Ing Bacharuddin Jusuf Habibie (21 Mei 1998-20
Oktober 1999), pemerintahan selama 517 hari . ; dan
b) Presiden K.H. Abdurrahman Wachid (20 Oktober 1999-23 Juli 2001).
Aturan-aturan yang diterbitkan yaitu :
a) Ketetapan MPR (Tap MPR) Nomor: XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan
Negara yang Bersih dan Bebas KKN; dan
b) Membentuk Badan-badan Negara untuk Mendukung Upaya
Pemberantasan Korupsi. Terdiri dari Tim Gabungan Penanggulangan
Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi
Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara, dll. ,
2) Orde Reformasi masa kepemimpinan Presiden Prof. Dr. Hj. Dyah Permata
Megawati Soekarnoputri (23 Juli 2001-20 Oktober 2004).
Peraturan-peraturan yang diterbitkan yaitu :
a) Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPTPK);
b) Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
c) Undang-undang RI Nomor: 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi.
3) Orde Reformasi masa kepemimpinan Presiden Jenderal TNI Prof. Dr. Dr.
H. Soesilo Bambang Yudhoyono, MA, GCB, Ac. (20 Oktober 2004-20
Oktober 2014).
Aturan yang diterbitkan :
a) Penerbitan Inpres Nomor: 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi.
b) Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN) 2004-2009
c) Undang-undang RI Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan amanat Undang-undang RI
Nomor: 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
4) Orde Reformasi masa kepemimpinan Presiden Ir. H. Joko Widodo (20
Oktober 2014 – sekarang).
Aturan-aturan yang diterbitkan yaitu :
a) Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
b) Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi (Pembentukan Tim Nasional Pencegahan
Korupsi);
c) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta warga dan Pemberian Penghargaan
dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d) Penambahan Jumlah Penyidik KPK dari 50-an menjadi 200-an.
5.4.4 Lembaga-lembaga Anti Korupsi di negara kita
negara kita terus berperang melawan korupsi. Lembaga-lembaga Anti Korupsi di
negara kita beserta tugas pokoknya yaitu sebagai berikut :
a. Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tugas melakukan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi;
b. Kepolisian Negara RI, dengan tugas melakukan penyelidikan dan penuntutan
terhadap pelaku tindak pidana korupsi;
c. Kejaksaan Agung, melakukan penyidikan, penuntutan, dan melaksanakan
keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. Mahkamah Agung, bertugas melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya
peradilan di semua lingkungan peradilan;
e. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, bertugas melakukan
pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan
pengawasan dan pembangunan;
f. Badan Pemeriksa Keuangan, bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemda, lembaga
negara, BUMN, BLU, BUMD, dan lainnya yang mengelola keuangan negara;
g. Inspektorat Jenderal, bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas di lingkungan Kementerian/Pemerintah/Kabupaten/ Kota;
h. Ombudsman R.I. bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara negara serta badan swasta untuk pelayanan
publik tertentu yang dananya bersumber dari APBN/APBD;
i. Komisi Yudisial, bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat serta perilaku hakim;
j. Kementerian Hukum dan HAM, bertugas sebagai pelaksana kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan; dan
k. Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan. Lembaga ini bertugas melakukan
penyelidikan atas analisis transaksi keuangan.
TINDAK PIDANA KORUPSI
Praktik korupsi di negara kita sudah menjadi peristiwa yang sangat mengkhawatirkan,
sebab telah merambah ke seluruh aspek kehidupan sejak mengurus akte kelahiran
hingga mengurus akte kematian dan hal ini telah lazim terjadi pada lembaga
Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Keadaan ini tidak hanya akan menghambat
proses pembangunan namun akan memicu semakin terpuruknya
perekonomian nasional. Kegagalan Pemerintah dalam memberantas praktek korupsi
akan semakin menurunnya kepercayaan rakyat terhadap Pemerintah baik yang
dilakukan oleh warga dalam negeri maupun pihak asing. Jika hal ini tidak
segera ditanggulangi, maka cepat atau lambat akan sangat membahayakan
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi kita semua.
Tindak pidana korupsi di negara kita sudah meluas dalam warga .
Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang
terjadi, dari jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak
pidana yang dilakukan. Kualitas tindak pidana korupsi cenderung semakin
sistematis serta lingkupnya memasuki seluruh aspek kehidupan warga .
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana
tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan
berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan
sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak
ekonomi warga . Oleh sebab itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat
digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar
biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara
biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan
secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu
diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu
badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari
kekuasaan manapun. Upaya dan pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi
diharapkan dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta
berkesinambungan (Penjelasan UU RI Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sejak tahun 1957 telah banyak peraturan
perundang-undangan tentang penanggulangan tindak pidana korupsi yang dibuat.
Hal ini menunjukkan bahwa bangsa negara kita memiliki semangat untuk
memberantas korupsi namun dalam pelaksanaannya belum begitu menggembirakan.
Terlepas dari jumlah produk hukum yang telah dihasilkan namun dalam
pelaksanaannya, instrumen hukum ini ternyata belum efektif untuk
memberantas korupsi. Pokok permasalahan pemberantasan korupsi sangat
dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain : sikap dan kultur warga , mental
aparat penegak hukum dan dunia usaha. Struktur dan sistem politik yang koruptif
telah memicu sikap apatis dan cenderung toleran terhadap perilaku korup.
Akibatnya sistem sosial yang terbentuk dalam warga telah menghasilkan sikap
permisif terhadap korupsi dan membenarkan bahwa praktek korupsi merupakan
suatu yang biasa (rasionalisasi).
Dalam upaya memahami kajian mengenai tindak pidana korupsi, selain dari segi
teori diperlukan pula pemahaman dari segi yuridis atau dasar ketentuan hukum. Hal
ini disebab kan, dalam setiap tindakan pemberantasan terhadap koruptor dan praktik
korupsi harus terdapat asas atau dasar hukumnya (nullum delictum nulla poena sine
praevia legi poenali).
Perbuatan korupsi di negara mana pun dinilai sebagai sebuah kejahatan.
Demikian pula di negara kita , korupsi dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana
khusus. Tindak pidana sendiri yaitu sebuah perbuatan dimana saat perbuatan
ini dilakukan oleh seseorang maka seseorang yang bersangkutan (yang
melakukan tindakan ini ) kemudian dapat dijatuhi sanksi pidana (penjara
dan/atau denda) sesuai dengan ancaman hukuman atas kejahatan yang dilakukannya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur perbuatan pidana
ini . Adapun sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku, keberlakuannya
bersifat mutlak dan dapat dipaksakan. Moeljatno dalam bukunya yang berjudul
Asas-Asas Hukum Pidana, memberi pengertian tindak pidana sebagai perbuatan
yang dilarang oleh suatu aturan hukum. Larangan mana disertai ancaman (sanksi)
yang berupa pidana tertentu, bagi orang yang melanggar larangan ini .
Peraturan perundang-undangan di negara kita sendiri menyebutkan tindak
pidana korupsi yaitu sebuah tindak pidana khusus. Sebelum lebih jauh membahas
mengenai korupsi sebagai tindak pidana khusus, ada baiknya kita mengetahui
dimana letak atau posisi tindak pidana khusus dalam penggolongan tata hukum di
negara kita . jika dilihat dari segi cara mempertahankannya, hukum di negara kita
dibagi ke dalam dua jenis. Pertama, hukum materiil, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan
larangan. Di dalam hukum materiil terdapat beberapa bidang hukum, seperti hukum
pidana, hukum perdata, hukum dagang, hukum Islam, hukum pidana militer, dan
lainnya. Kedua yaitu hukum formil, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Hukum formil ini biasa disebut
sebagai hukum yang dipakai dalam proses persidangan atau beracara di pengadilan.
Oleh sebab itu, yang termasuk dalam hukum formil ini, antara lain hukum acara
perdata, hukum acara pidana, hukum acara peradilan agama, hukum acara peradilan
militer, dan hukum acara peradilan tata usaha negara.
Berkenaan dengan pembahasan di awal, lalu dimana letak tindak pidana
korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam tata hukum di negara kita ? Untuk
menjawabnya perlu dikaji lebih jauh lagi mengenai penggolongan tata hukum di
atas. Hukum materiil seperti yang telah disinggung di awal pembahasan berisi
aturan-aturan yang mengatur mengenai kepentingan berupa perintah (gebood) dan
larangan (verbood). Kedua hal ini diatur dalam sebuah kodifikasi hukum.
Selanjutnya, ketentuan hukum materiil tidak hanya terdapat di dalam kodifikasi kitab
undang-undang saja, tetapi juga terdapat dalam rumusan ketentuan perundang-
undangan lainnya yang tidak dibukukan, antara lain seperti undang-undang,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan pemerintah pengganti undang-
undang (perpu), instruksi presiden, dan sebagainya.
Ketentuan hukum materiil yang diatur di luar kodifikasi hukum ini dinamakan
lex specialis atau hukum yang bersifat lebih khusus. Kembali kepada materi
pembahasan mengenai tindak pidana korupsi, maka dengan demikian tindak pidana
korupsi digolongkan ke dalam tindak pidana khusus sebab ketentuannya turut diatur
secara khusus oleh peraturan lain di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), yakni terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Dengan demikian, undang-undang ini keberlakuannya lebih
didahulukan dari ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dalam
KUHP.
Implikasinya, sebab korupsi masuk ke dalam jenis tindak pidana khusus,
maka dalam memberlakukan hukum materiilnya (maupun formilnya) harus
mengacu pada perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai tindak pidana
korupsi. Salah satunya yakni Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dan
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
6.4.3 Hubungan antara Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Politik
di negara kita
Dalam perkembangan tindak pidana korupsi, baik dilihat dari sisi kuantitas maupun
sisi kualitas, dapat dikatakan bahwa korupsi di negara kita tidak lagi merupkan
kejahatan biasa (ordinary crimes), tetapi sudah merupakan kejahatan yang sangat
luar biasa (extra ordinary crimes). Secara internasional, korupsi diakui sebagai
masalah yang sangat kompleks, bersifat sistematis, dan meluas. Centre for Crime
Prevention (CICP) sebagai salah satu organ PBB secara luas mendefinisikan korupsi
sebagai missus of (public) power for private gain.
Menurut CICP, korupsi mempunyai dimensi perbuatan yang luas, meliputi
tindak pidana suap (bribery), penggelapan (emblezzlement), penipuan (fraud),
pemerasan yang berkaitan dengan jabatan (extortion), penyalahgunaan kekuasaan
(abuse of power), pemanfaatan kedudukan seseorang dalam aktivitas bisnis untuk
kepentingan perseorangan yang bersifat ilegal (exploiting a conflict interest, insider
trading), nepotisme, komisi ilegal yang diterima oleh pejabat publik (illegal
commission), dan kontribusi uang secara ilegal untuk partai politik. Sebagai masalah
dunia, korupsi sudah bersifat kejahatan lintas negara (trans national border crime).
Oleh sebab itu, mengingat kompleksitas serta efek negatifnya, korupsi yang
dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) memerlukan
upaya pemberantasan dengan cara-cara yang luar biasa (extra ordinary measure).
Bagi negara kita , korupsi yaitu penyakit kronis hampir tanpa obat, menyelusup
di segala segi kehidupan dan tampak sebagai pencitraan budaya buruk bangsa
negara kita . Secara sinis, orang bisa menyebut jati diri negara kita yaitu perilaku
korupsi. Pencitraan ini tidak sepenuhnya salah sebab dalam realitanya,
kompleksitas korupsi dirasakan bukan masalah hukum semata, tetapi merupakan
pelanggaran atas hak-hak ekonomi dan sosial warga . Korupsi telah
menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang besar. warga tidak
dapat menikmati pemerataan hasil pembangunan dan tidak menikmati hak yang
seharusnya diperoleh. Secara keseluruhan, korupsi telah memperlemah ketahanan
sosial dan ekonomi warga negara kita . Pemberantasan korupsi bukan sekedar
aspirasi warga luas, melainkan merupakan kebutuhan mendesak (urgent needs)
bangsa negara kita untuk mencegah dan menghilangkan dari bumi pertiwi. Dengan
demikian, penegakan hukum pemberantasan korupsi diharapkan dapat mengurangi
dan seluas-luasnya menghapuskan kemiskinan. Tujuan pemberantasan tindak pidana
korupsi yaitu mewujudkan kesejahteraan warga negara kita yang sudah sangat
menderita sebab korupsi yang semakin merajalela.
Korupsi sebagai Tindak Pidana
Tindak Pidana yaitu satu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang diancam
pidana, perbuatan bersifat melawan hukum, terdapat suatu kesalahan dan bagi
pelakunya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. (Indriyanto Seno Adji,
mantan salah satu pimpinan KPK). Hanya perbuatan yang secara tegas diatur
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana korupsi yang dapat dikenai sanksi pidana.
Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi
Dalam UURI no: 31/1999 jo.UURI no: 20/2001 ada dua unsur, yaitu Mens Rea atau
Pelaku, atau Unsur Subyektif dan Actus Reus atau Perbuatan
a. Mens Rea atau Pelaku, atau Unsur Subyektif.
Unsur subyektif yaitu adanya sikap batin yang tercela dari pelaku tindak pidana.
Subyek atau pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan UURI no: 31 tahun 1999
jo UURI no: 20 tahun 2001 yaitu :
1) Setiap orang yaitu orang perseorangan atau termasuk Korporasi;
2) Korporasi yaitu kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
3) Pegawai Negeri, meliputi:
(a) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalaam undang-undang tentang
Kepegawaian;.
(b) Pegawai Negeri sebagaimana di maksud dalam KUHP (Pasal 92);
(c) Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
(d) Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang
menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
(e) Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang
mempergunakan modal atau fasilitas dari naegara atau warga .
4) Penyelenggara Negara yaitu sebagaimana dirumuskan dalam UURI no:
28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN
5) Hakim.
Pelaku tindak pidana harus terdapat suatu kesalahan (mensrea) dan dapat
dipertanggungjawabkan . Kesalahan merupakan suatu keadaan psikis
(batin) niat jahat pelaku untuk melakukan perbuatan yang dilanggar yang
dapat berbentuk (1) sengaja (dolus/opzet) dan (2) lalai (culpa). Dapat
dipertanggungjawabkan dimaksudkan tidak ada alasan pemaaf atau alasan
pembenar sehingga perbuatan pelaku tidak dapat dikecualikan dari
pemidanaan.
6) Advokat. yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan
advokat yang berlaku saat ini sebagaimana diatur dalam UURI no: 18/2003
tentang Advokat.
7) Pemborong, ahli bangunan.
b. Actus Reus atau Perbuatan.
Perbuatan yang terkait dengan hal-hal sebagai berikut :
1) Melawan hukum;
2) Menyalahgunakan kewenangan/ kesempatan/sarana;
3) Memberi/menjanjikan;
4) Menerima;
5) Menggelapkan;
6) Memalsukan;
7) Meminta/menerima/memotong;
8) Memaksa;
9) Memperkaya diri sendiri; dan
10) Merugikan keuangan negara.
Adapun penjelasan secara rinci yaitu sebagai berikut :
1) Dalam penjelasan UURI no:31 tahun 1999 disebutkan bahwa sifat melawan
hukum dalam tindak pidana korupsi m


