Korupsi E

Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi E


  



Dampak negatif dari kebijakan Otonomi Daerah yang diberlakukan sejak 

tahun 2001 yaitu  desentralisasi korupsi. Kejahatan luar biasa ini tidak hanya 

marak dilakukan di ranah pusat, tetapi juga menjalar hingga ke daerah. Modus 

korupsinya dilakukan melalui mark up belanja, menjadi broker proyek hingga 

manipulasi pejalanan dinas. Tindakan ini dapat dilakukan oleh pejabat eksekutif, 

legislatif, atau pihak swasta. Bahkan dimungkinkan terjadinya kolaborasi antara 

tiga unsur ini , misalnya antara eksekutif dan legislatif, antara pihak swasta 

dengan eksekutif dan antara pihak swasta dengan legislatif melalui modus broker 

proyek.  

Secara umum, objek korupsi yang terjadi di daerah berasal dari dana 

APBD. Akhir-akhir ini, korupsi dana APBD di daerah banyak menjerat pejabat 

eksekutif. Sementara itu, untuk pejabat legislatif masih sedikit yang terungkap. 

Hanya tahun 2009 saja penegak hukum banyak mengungkap kasus yang 

melibatkan legislatif di daerah  Dalam perkembangan 

terkini yang terjadi di pusat, kasus korupsi yang dibongkar kebanyakan 

melibatkan legislatif. Sehingga tidak heran jika hasil survey yang dirilis Soegeng 

Sarjadi Syndicate (SSS) pada tahun 2012 menempatkan lembaga DPR (47%) 

sebagai lembaga terkorup. Sedangkan pada tren korupsi tahun 2010 menunjukkan 

bahwa dana APBD menjadi sektor utama yang dikorupsi. Hasil penelitian ICW 

menunjukkan bahwa semester I tahun 2010, korupsi di sektor ini menempati 

urutan pertama dengan 38 kasus. Pada semester II di tahun yang sama, terjadi 

peningkatan kasus yakni 44 kasus. Pelakunya di dominasi oleh pejabat eksekutif. 

ada  21 kasus yang melibatkan kepala daerah, 70 kasus yang melibatkan 

kepala dinas, dan sisanya 86 kasus melibatkan perangkat lain seperti sekda, 

asisten, camat, dan perangkat lurah/desa.  

Berdasarkan hasil audit BPK pada tahun 2011 terhadap laporan keuangan 

33 provinsi di negara kita , telah terjadi kerugian negara akibat prilaku koruptif 

pejabatnya sebesar 4,1 Triliun. Temuan ini seolah ingin membenarkan hasil 

Nur Atnan, Fenomena Korupsi Pejabat Publik … | 133 

 

 

penelitian ICW sebelumnya bahwa keuangan daerah menjadi sektor utama yang 

dikorup. Dari laporan audit ini , menempatkan DKI Jakarta sebagai provinsi 

terkorup yakni ada sekitar 721,5 Miliyar. Daerah terkorup selanjutnya kebanyakan 

ditempati oleh daerah-daerah yang berada di luar pulau jawa. Untuk pulau jawa 

sendiri posisi kedua ditempati oleh Jawa Barat. Sepanjang tahun 2011, diduga ada 

sekitar 32,4 Miliyar potensi keuangan daerah yang dikorup. 

Tumbuh suburnya korupsi di daerah termasuk di Jawa Barat tidak terlepas 

dari persoalan sistem baik sistem pemerintahan/politik maupun sistem hukum. 

Persoalan sistem pemerintahan terkait dengan peran eksekutif dan legislatif daerah 

khususnya dalam penganggaran yang tidak profesional, banyak permainan dan 

cenderung tertutup. Dari pola rekrutmen anggota legislatif pun menjadi persoalan 

sebab  adanya kewajiban-kewajiban tidak tertulis yang cukup memberatkan 

sehingga mendorong mereka untuk mencari tambahan-tambahan lain ketika sudah 

duduk di lembaga legislatif. Harapan pada lembaga penegak hukum pun seolah 

sulit sebab  mereka menghadapi kendala tersendiri dalam mengungkap kasus 

korupsi yang khusus melibatkan pejabat publik.  

Berdasarkan latar belakang diatas, ada  beberapa rumusan masalah 

dalam penelitian ini, yaitu (1) Bagaimana pola-pola korupsi yang melibatkan 

pejabat publik di Jawa Barat, (2) Faktor-faktor apa yang menyebabkan korupsi 

pejabat publik di Jawa Barat, dan (3) Apa solusinya agar penyelesaian kasus 

korupsi pejabat publik oleh lembaga penegak hukum bisa lebih efektif di Jawa 

Barat. Sedangkan, tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan 

pola-pola korupsi yang melibatkan pejabat publik di Jawa Barat,  faktor-faktor 

pemicu  korupsi pejabat public di Jawa Barat, dan solusi penyelesaian kasus 

korupsi pejabat publik oleh lembaga penegak hukum yang efektif di Jawa Barat. 

 

LANDASAN TEORETIS 

Pengertian Korupsi 

Dalam perspektif hukum definisi korupsi dapat dilihat dalam Encyclopedia  

of Crime and Justice,  pengertian corruption menunjuk pada 

kata bribery yang mengandung arti : “the act or practice of benefiting a person in 

order to betray a trust or to perform a duty meant to be performed freely, bribery 

occurs in relation to a public official and derivatively, in private transaction.  

Sedangkan dalam Black’s Law Dictionary kata Corruption diartikan sebagai : “an 

act done with an inten to give some advantage inconsistence with official duty and 

the right of others. The of an offical or fiduciary person who unlawfully and 

wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for 

 

another person, contrary to duty and the rights of others. Dalam Blak’s Law 

Dictionary  selanjutnya juga menunjuk pada pengertian bribery atau extortion.   

Korupsi dalam pengertian politik dan hukum, pengertiannya pada 

umumnya dikaitkan dengan pejabat publik, keuangan negara dan untuk 

memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain. Menurut Ulsaner secara 

konseptual korupsi amat sulit untuk dijelaskan. Setiap definisi selalu bermasalah, 

sebab  tidak cukup mewakili kerumitan arti kata itu. Dalam penelitian digunakan 

pengertian korupsi dalam arti luas, yaitu penyalahgunaan kekuasaan publik  untuk 

kepentingan pribadi. Kekuasan publik disini diartikan sebagai kekuasaan yang 

diberikan oleh publik dan publik bisa berarti warga  ataupun organisasi-

organisasi yang ada di dalamnya. 

Faktor pemicu  Terjadinya Korupsi 

Pada awalnya di negara kita  ada  tiga lembaga negara yang memiliki 

kewenangan berkaitan dengan tindak pidana korupsi diantaranya Kepolisian, 

Kejaksaan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasca reformasi kemudian 

dimulai suatu agenda pemberantasan korupsi yang menghasilkan suatu lembaga 

baru yakni Komisi Pemberantasan Korupsi dan adanya satu cabang baru dalam 

pengadilan umum, yakni pengadilan tindak pidana korupsi. 

Banyak teori yang menjelaskan sebab-sebab terjadinya korupsi. Menurut 

G. Jack Bologna  korupsi disebabkan oleh empat hal (dikenal dengan teori 

GONE), yaitu, : 

G = Greek (tamak) 

O = Opportunity (kesempatan) 

N = Need (dorongan manusia untuk memenuhi kebutuhannya) 

E = Exposure (tindakan bila koruptor ditangkap). 

Dalam hal korupsi, ada  beberapa aturan hukum yang berkaitan seperti 

Undang-Undang no. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang no. 20 Tahun 2001 

tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang no. 30  tahun  

2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan sebagainya. Menurut para 

akuntan ada tiga kondisi yang menyebabkan kecurangan, yang disebut fraud 

triangle, yaitu, (1) incentives/pressure: manajemen atau karyawan lain memiliki 

insentif atau ada tekanan untuk melakukan kecurangan, (2) opportunities: keadaan 

memberikan peluang kepada manajemen atau karyawan untuk melakuikan 

kecurangan, dan (3) attitudes/rationalization: sikap, karakater atau kumpulan nilai 

yang ada, yang memperbolehkan manajemen atau karyawan melakukan tindakan 

tidak jujur. 

Menurut Andi hamzah korupsi di negara kita  disebabkan oleh beberapa hal, 

antara lain, (1) kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibandingkan 

dengan kebutuhan yang makin hari makin meningkat, (2) latar  belakang 

kebudayaan atau kultur negara kita  merupakan sumber atau sebab meluasnya 

korupsi, (3) manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurng efektif dan 

efisien, (4) modernisasi. 

Korupsi dapat terjadi dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain, (1) 

bidang politik,  sasarannya yaitu  kekuasaan, misalnya dalam pembentukan partai 

politik, pemilihan umum, dan komersialisasi jabatan, (2) bidang ekonomi,  

sasarannya yaitu  pendapatan misalnya dalam transaksi bisnis, izin usaha, proyek, 

(3) bidang hukum, sasarannya yaitu  peghindaran dari akibat-akibat pelanggaran 

hukum, misalnya mempengaruhi proses peradilan, produk hukum, (4) bidang 

administrasi, sasarannya yaitu  kerapihan administrasi, misalnya dalam 

administrasi keuangan, tanda bukti terima barang, dan (5) bidang sosial, misalnya 

korupsi waktu, penyimpangan penyaluran bantuan untuk bencana alam. 

(Sindhudarmoko, 2001: 5-14) 

Kedua yaitu  legal structure (struktur hukum), yakni unsur penggerak atau 

pelaksana dari hukum itu sendiri, didalamnya terdiri dari organisasi-organisasi, 

lembaga-lembaga termasuk pejabat-pejabatnya. Dalam konteks korupsi yakni 

lembaga-lembaga seperti pemerintah (eksekutif), legislatif dan yudikatif dengan 

aparatnya para birokrat, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Kejaksaan 

dan pengadilan termasuk pula para advokat. Ketiga yaitu  legal culture (budaya 

hukum), yakni berkaitan dengan pikiran dan kekuatan sosial mengenai bagaimana 

hukum itu digunakan atau disalahgunakan baik oleh para struktur hukum maupun 

warga .Untuk mewujudkan suatu sistem hukum yang baik, maka ketiga 

komponen ini  haruslah dikembangkan secara simultan dan integral. 

 Digunakannya konsep negara hukum di negara kita  yang termaktub dalam 

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berkonsekuensi terhadap keharusan 

untuk menegakkan hukum. Bagir Manan menyatakan bahwa penegakan hukum 

merupakan suatu bentuk konkrit penerapan hukum dalam warga  yang akan 

mempengaruhi perasaan hukum, kepuasan hukum dan kebutuhan atau keadilan 

hukum warga . Sehingga jika suatu negara hukum memiliki kualitas yang 

buruk dalam penegakan hukum tentu akan menimbulkan gejolak-gejolak di 

warga  sebab  tidak tercapainya tujuan hukum seperti ketertiban dan 

keadilan. 

 Sehingga dapat disimpulkan dari perspektif yang sempit, upaya yang 

dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan dalam rangka memberantas 

tindak pidana korupsi termasuk kedalam upaya penegakan hukum. Namun perlu 

digaris bawahi bahwa upaya penegekan hukum sebaiknya tidak hanya upaya 

untuk menegakkan peraturan formal yang tertulis saja, namun juga melibatkan 

nilai-nilai keadilan yang hidup di warga . 

 

Pola-pola Korupsi yang Melibatkan Pejabat Publik di Jawa Barat 

Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pada 

dasarnya ada  30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Dari 30 bentuk/jenis 

ini , terbagi dalam 7 kelompok besar, yaitu (1) perbuatan yang menimbulkan 

kerugian keuangan negara, (2) suap menyuap, (3) penggelapan dalam jabatan, (4) 

pemerasan, (5) perbuatan curang, (6) benturan kepentingan dalam pengadaan, dan 

(7) gratifikasi. Tipe korupsi di Jawa Barat terdiri dari tiga hal, yaitu (1) Perbuatan 

yang menimbulkan kerugian negara, (2) Suap-menyuap, dan (3) Pemerasan. Dari 

tiga tipe ini , yang jumlahnya sangat signifikan yaitu  perbuatan yang 

menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika diurai lebih spesifik, ada beberapa 

modus korupsi yang terjadi di Jawa Barat. Modus korupsi bisa berlainan 

tergantung pejabat publik yang terlibat korupsi. Menurut Andi Hamzah, modus 

korupsi yaitu  cara-cara pelaku melakukan perbuatan korupsi . Hampir semua pejabat pernah terlibat korupsi di Jawa barat, 

mulai dari gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati/walikota, anggota DPRD 

kabupaten, birokrat hingga kepala desa. 

1. Modus korupsi level Gubernur/Bupati/Walikota 

Sedikitnya ada  sembilan modus korupsi yang bisa dilakukan oleh 

gubernur dalam posisinya sebagai kepala daerah. Pertama, korupsi melalui APBD. 

Kedua, kemungkinan kolusi antara penguasa dan pengusaha terutama di bidang 

dunia usaha. Ketiga, pengadaan barang yang sering terjadi mark-up. Keempat, 

penerimaan pajak yang sering tidak masuk ke khas negara. Kelima, pendaftaran 

pegawai pemerintah dengan pungutan yang tidak semestinya. Keenam, 

pengurusan izin apapun. Ketujuh, pemanfaatan bantuan dan program lembaga 

lain. Kedelapan, melakukan kegiatan fiktif atau meminta bagian dari bantuan yang 

diterima warga . Kesembilan, menggelapkan bantuan yang diterima 

Dari sembilan modus ini , modus korupsi yang pernah terjadi di Jawa 

Barat yang menimpa mantan Gubernur yaitu  mark-up dana proyek. Hal ini 

terjadi pada Danny Setiawan yang suda divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan 

Tipikor pada tahun 2009. Kasusnya berupa Korupsi pengadaan mobil pemadam 

kebakaran, ambulans, dan stoomwalls. Sementara itu, modus korupsi yang pernah 

menimpa bupati/walikota yaitu  suap dan korupsi dana APBD. Modus suap 

pernah dilakukan oleh Mochtar Muhammad, mantan walikota Bekasi yang 

menyuap anggota DPRD senilai 1,6 miliar, suap piala Adipura senilai 500 juta 

serta suap BPK senilai 40 juta. Sedangkan modus korupsi dana APBD pernah 

dilakukan oleh Eep Hidayat (mantan Bupati Subang) berupa korupsi biaya 

pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai 1,4 miliar.  

Modus lain yang pernah menimpa walikota dilingkup Jawa Barat yaitu  

modus korupsi dana Bansos. Lebih teknis yang dilakukan berupa penyalahgunaan 

dana publik untuk kepentingan organisasi tertentu. Kasus ini menimpa mantan 

walikota Bandung, Dada Rosada. Dalam perkembangan peradilan, banyak 

organisasi fiktif yang menerima dana Bansos. Sejauh ini, kasus ini awalnya 

ditangani oleh kejaksaan namun diambil alih oleh KPK sebab  hakim tipikor yang 

menangani kasus ini justru terkena suap. Hingga laporan ini dibuat, Dada Rosada 

sudah divonis dan dinyatakan bersalah. 

2. Modus korupsi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota 

Anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Barat 

banyak yang terlibat dalam kasus korupsi dana bansos. Beberapa anggota DPRD 

yang terbelit korupsi dana Bansos meliputi beberapa anggota DPRD Kabupaten 

Garut, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Cianjur. Korupsi 

dana Bansos masuk dalam kategori modus permainan penggunaan dana-dana 

bantuan. Dalam study PUKAT, modus ini  dilakukan saat DPRD 

menjalankan fungsi pengawasan. Korupsi ini dilakukan dengan cara menggiring 

eksekutif agar memilih organisasi tertentu untuk mendapatkan dana Bansos. 

Ketiga dana turun, anggota DPRD mendapatkan fee. 

Modus lain yang terjadi yaitu  saat pengadaan barang dan jasa. Hal ini 

terjadi pada anggota DPRD Kota Cirebon. Kasusnya berupa penyelewengan dana 

belanja barang dan jasa senilai 4,9 miliar dalam APBD Kota Cirebon 2004. Selain 

itu, ada  modus berupa korupsi dana bencana alam. Kasus ini terjadi di 

Kabupaten Garut. Ada dua anggota DPRD yang terlibat, yaitu Rajab Prilyadi 

Syam dan Agus Ridwan. Dana bencana yang dikorup yaitu  dana bencana di 

tahun anggaran 2007.  

3. Modus korupsi di Birokrasi 

Dalam tiga tahun terakhir, sedikitnya ada  tiga modus korupsi yang 

terjadi dalam birokrasi di Jawa Barat. Berdasarkan analisis data kasus korupsi 

yang ada, modus ini  meliputi suap, mark-up, dan pembukuan yang tidak 

benar. Modus suap salah satunya terjadi pada kasus bansos yang melibatkan 

mantan walikota bandung Dada Rosada. Pemberi suap yaitu  staf/pegawai 

pemerintah kota bandung. Modus mark-up terjadi pada beberapa kasus, misalnya 

pada proyek pengadaan Unit Pengelola Sampah (UPS) di kota Depok. Kasus ini 

melibatkan pegawai dinas pasar, koperasi dan UKM Kota Depok dan 

menimbulkan kerugian negera sebesar 170 juta. Selain itu, ada  pula kasus 

proyek pengadaan peralatan multi media di Kota Bekasi. Kasus ini melibatkan 

kepala dinas sosial Kota Bekasi. 

Modus terakhir yaitu  pembukuan yang tidak benar. Hal ini terjadi di 

beberapa daerah di Jawa Barat. Misalnya yang terjadi di Kabupaten Cianjur dalam 

kasus korupsi dana operasional makanan dan minum sebesar 7,5 miliar. Pejabat 

yang terlibat yaitu  Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman  dan Kepala Sub 

Bagian Rumah Tangga Kabupaten Cianjur. Hal yang sama juga terjadi di 

Kabupaten Ciamis yaitu kasus korupsi bantuan dari provinsi Jawa Barat kepada 

Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Ciamis senilai 3 miliar. 

 

Faktor-faktor pemicu  Korupsi di Jawa Barat 

Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu provinsi terbesar di negara kita . 

Tidak hanya jumlah penduduknya yang besar, tetapi APBD nya pun terbilang 

besar. Pada tahun 2010, APBD Jawa Barat sebesar 9,56 Triliun. Di tahun 

selanjutnya, 2010 besaran APBD mengalami peningkatan 3,81% sehingga 

menjadi 9,837 Triliun. Pada tahun 2012 APBD Jawa Barat melonjak naik hingga 

mencapai 14,626 Triliun (bisnis.news.viva.co.id).   

Sudah menjadi rahasia umum bahwa APBD merupakan sumber utama 

yang menjadi sasaran para pejabat di daerah untuk di korupsi. Hal ini diperkuat 

oleh pantauan ICW pada tahun 2011, dimana sektor keuangan daerah menjadi 

sektor terawan untuk dikorup. Objeknya tidak lain yaitu  APBD. Makin besar 

dana APBD nya, maka besar peluang dana yang akan di korup. Terkait dengan 

korupsi di Jawa Barat, laporan warga  untuk masalah ini cukup besar. Data 

yang terekam di institusi KPK bahwa sejak tahun 2002 hingga Juli 2005 ada  

sekitar 331 laporan korupsi di Jawa Barat atau 5,7 % dari total laporan korupsi di 

seluruh negara kita  (www.antikorupsi.org). 

Kondisi terkini, per Agustus tahun 2013, sedikitnya ada 109 kasus 

tindak pidana korupsi yang diproses oleh Polda Jawa Barat (akumulasi semua 

kasus di seluruh Polres di Jawa Barat). Dari 109 kasus ini , hanya 41 kasus 

yang P21. Pada tahun 2012, kasus korupsi yang sampai P21 dan ditangani di 

Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Pengadilan Tipikor Bandung) sebanyak 43 kasus. 

Sementara itu, untuk tahun 2011 jumlah kasus yang sampai tahap P21 sebanyak 

52 kasus. (Laporan keadaan perkara tipikor tahun 2011 dan 2012 di Pengadilan 

Tinggi Jawa Barat)  

 

Tabel 1. 

Jumlah Kasus Korupsi yang Sampai P21 di Jawa Barat  

Tahun 2011, 2012, dan 2013 

 

No. Tahun Jumlah Kasus P21 

1. 2011 53 

2. 2012 43 

3. Per Agustus 2013 41 

Sumber : Diolah oleh Penulis 

 

Dari data diatas, tren kasus korupsi yang ditangani dari tahun ke tahun 

tidak terlalu jauh berbeda jika dilihat dari sisi jumlah. Bahkan cenderung 

mengalami penurunan. Namun jika dilihat dari potensi kerugian negara yang 

ditimbulkan akibat kasus korupsi di Jawa Barat cenderung mengalami 

peningkatan. Untuk tahun 2013, per Agustus kerugian negara yang ditimbulkan 

yaitu  Rp. 193.618.897.087,00. Jumlah ini cukup besar di bandingkan tahun 2011 

yang hanya Rp. 115.817.270.770,00. Hal ini menunjukkan bahwa potensi 

kerugian negara akibat korupsi di Jawa Barat dari tahun ke tahun cenderung 

mengalami peningkatan.  

Ada beberapa faktor yang menyebabkan korupsi masih tumbuh subur di 

daerah. Dalam konteks Jawa Barat, faktor-faktor yang relevan yang  

menyebabkan mengapa pejabat publik banyak yang terlibat korupsi yaitu  : 

1. Biaya politik tinggi di Jawa Barat 

Kompetisi dalam pilkada atau pun pemilu di daerah menuntut cost politik 

yang cukup besar. Untuk menjadi anggota DPRD sedikitnya memerlukan dana 

minimal 600 juta, bahkan bisa mencapai 6 miliar. Sementara untuk menjadi 

kepala daerah semisal gubernur, bupati atau walikota dana yang diperlukan lebih 

besar lagi. Sedikitnya minimal 40 miliar yang harus disiapkan jika ingin ikut 

kompetisi. Nilai dana ini  biasanya digunakan untuk membayar konsultan 

politik. Paling tidak tarif senilai 40 miliar, patokan dana dari LSI jika ingin 

menggunakan jasanya. Untuk bupati atau walikota minimal 20 miliar. 

Cost politik yang tinggi sebagai pemicu korupsi terjadi dalam kasus yang 

menimpa mantan Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad dan mantan Bupati 

Subang, Eep Hidayat. Biaya politik yang dibutuhkan di dua daerah dalam 

konstelasi Pilkada minimal 40 Miliar. Dana ini  tidak sebanding dengan 

penghasilan yang mereka terima selama masa jabatannya. Sebagai contoh 

penghasilan Walikota Bekasi perbulan yaitu  Rp. 112.827.550. Selama lima 

tahun menjabat, Walikota Bekasi hanya mampu mengumpulkan 6,7 Miliar. Masih 

sangat jauh dibanding cost politik yang dibutuhkan, sehingga tidak heran jika 

mantan Walikota Bekasi melakukan korupsi uang makan minum dan korupsi 

lainnya. 

Kondisi yang sama juga terjadi pada mantan Bupati Subang. Dilihat dari 

penghasilan, suda pasti bahwa penghasilan Walikota Bekasi lebih besar dari 

penghasilan Bupati Subang. Pengahsilan Bupati Subang di bawah 6,7 Miliar. 

Sementara untuk maju sebagai calon Bupati cost nya sekitar 40 Miliar. 

Ketidakseimbangan ini memicu korupsi, sehingga tidak heran jika mantap Bupati 

Subang, Eep Hidayat terlibat korupsi Pajak Bumi dan Bangunan senilai 14 Miliar. 

pemicu  lain sehingga cost politik tinggi yaitu  pola recruitment pejabat 

politik oleh partai politik yang masih mengedepankan uang. Hal itu terjadi baik 

recruitmen calon kepala daerah atau pun calon legislatif. Sistem yang berlaku 

selama ini yaitu  untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan dari partai 

biasanya harus menyetor sejumlah uang dulu. Budiman Sujatmiko (anggota DPR 

fraksi PDIP), mengungkapkan bahwa rekrutmen politik yang salah dan tidak 

transparan cenderung mengakibatkan semakin suburnya tindak pidana korupsi, 

seperti dalam pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif. Misalnya untuk 

mendapatkan rekomendasi, dia membayar berapa miliar entah itu untuk menjadi

2. Banyaknya celah dalam regulasi yang bisa dipakai untuk menyimpangkan 

anggaran 

Celah regulasi yang biasa dimanfaatkan untuk korupsi yaitu  adanya 

peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan APBD yang membenarkan 

penunjukan langsung tanpa tender. Hal ini memberi ruang pada korupsi dalam 

implementasi program. Seperti yang diungkap oleh Agus (anggota tim anggaran 

Pemerintah Jawa Barat) bahwa di Jawa Barat, peluang korupsi banyak terjadi di 

tataran implementasi program. Menurutnya dalam tahap perencanaan APBD 

jarang terjadi korupsi. 

Penunjukan langsung proyek berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. 

Sektor ini paling banyak menjadi lahan korupsi di daerah termaksud di Jawa 

Barat. Hasil penelitian litbang Kompas menyebutkan bahwa dalam rentang 2004-

2011, modus korupsi paling tinggi yaitu  dalam pengadaan barang dan jasa. 

Sedikitnya ada  96 modus, sedangkan peringkat selanjutnya yaitu  penyuapan 

82 modus, penyalagunaan anggaran 35 modus, pungutan 12 modus, dan perizinan 

10 modus (Kompas, 18 April 2012). 

Sebagian besar dana APBD digunakan untuk pelayanan publik, sehingga 

tidak heran banyak anggaran yang tersedot melalui pengadaan barang dan jasa. 

Pelayanan publik salah satunya nyata dalam pengadaan barang dan jasa. Di Jawa 

Barat sendiri, korupsi banyak terjadi dalam pola ini. Spesifikasi yang sering 

muncul dalam modus ini yaitu  mark up dana proyek. Kasus yang cukup 

menghebohkan yaitu  yang menimpa Dany Setiawan, mantan gubernur jawa 

barat dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di lingkungan 

pemerintah Jawa Barat. Kasus lain yaitu  yang menimpa Suryana yang pernah 

menjadi anggota DPRD Kota Cirebon. sebab  ada mekanisme penunjukkan 

langsung dengan aturan yang tidak ketat, Suryana terjerat kasus penyelewengan 

dana belanja barang dan jasa senilai 4,9 Miliar dalam APBD Kota Cirebon Tahun 

2004. 

 

Solusi Penyelesaian Kasus Korupsi terutama yang Melibatkan Pejabat 

Publik Bisa Lebih Efektif  

Untuk mengurai solusi berdasarkan temuan-temuan terkait dengan korupsi 

dan kinerja lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Jawa barat, 

maka secara umum beberapa cara untuk memaksimalkan agar peran lembaga 

penegak hukum bisa lebih efektif dalam memberantas korupsi, yaitu : 

1. Diperlukan regulasi terkait sistem anggaran penyelidikan dan penyidikan 

dengan model at cost 

Tidak bisa dipungkiri bahwa penyelesaian kasus korupsi membutuhkan 

kerja ekstra dari lembaga penegak hukum dalam pengumpulan bukti-bukti. Agar 

para penyidik baik di kepolisian dan kejaksaan bisa lebih maksimal maka 

mestinya mereka diberi kebebasan penuh termaksud dukungan anggaran penuh. 

Dengan dukungan anggaran yang memadai, maka ruang gerak para penyidik bisa 

lebih luas. Para penyidik bisa melakukan berbagai cara untuk mengumpulkan 

bukti-bukti agar sebuah kasus bisa terungkap. 

Fakta yang terjadi terkadang penyidik malas-malasan mengumpulkan 

bukti sebab  anggaran penyidikannya minim. Hal ini terjadi sebab  jatah 

penyidikan suda dibatasi berdasarkan jumlah kasus. Akibatnya jika jumlah kasus 

yang ditangani melebihi dari jatah,maka anggarannya harus dicari terlebih dahulu 

kira-kira akan diambilkan dari sumber apa. Untuk mengatasi hal ini, maka sistem 

anggaran et cost menjadi penting. Para penyidik bisa melakukan aktivitas 

pencarian bukti-bukti dengan anggaran berapapun dan diakhir bisa di reimburse. 

Dengan demikian penyidik perkara korupsi bisa lebih leluasa tanpa dibatasi 

sebab  ketiadaan anggaran. 

2. Perbaikan regulasi tentang undang-undang kejaksaan untuk mewujudkan 

independensi kejaksaan terutama dalam pemberantasan korupsi di daerah 

Aturan tentang kejaksaan bisa ditemukan dalam Undang-undang Nomor 

16 Tahun 2004. Dalam regulasi ini , sesungguhnya kejaksaan kurang 

memiliki independensi sebab  disatu sisi kejaksaan menjalankan fungsi yudikatif, 

namun disisi lain Jaksa tertinggi dalam hal ini Jaksa Agung diangkat oleh presiden 

tanpa melalui mekanisme di DPR. Akibatnya Jaksa Agung menjadi bawahan 

presiden dan konsekuensinya harus tunduk dan patuh pada presiden.  

Problem yang muncul dengan situasi seperti ini yaitu  jika ada kepala 

daerah atau pejabat publik lain di daerah yang terkena kasus korupsi maka 

interfensi politik bisa saja terjadi. Ruang untuk itu sangat lah mungkin dilakukan 

sebab  doktrin di kejaksaan bahwa jaksa itu satu. Mekanisme penyidikan kasus 

pun melalui izin hingga ke level paling atas. Proses penyelidikan satu kasus 

korupsi bisa saja dihentikan jika kepala daerah atau pejabat publik lain yang 

terindikasi korupsi memiliki backing politik dari atas atau misalnya dari partai 

politik yang masuk dalam lingkaran kekuasaan. 

Dalam kaitan dengan hal ini, Romli Atmasasmita mengemukakan bahwa 

kemandirian kejaksaan tidak terkepas dari fungsi, wewenang, dan tugas kejaksaan 

di satu sisi dan landasan hukum organisasi kejaksaan di sisi lain sebagai bagian 

dari eksekutif. Peran ganda ini sangat resisten terhadap upaya mencapai keadilan.

Untuk mengatasi permasalahan ini sangat tergantung pada sikap dan tekad politik 

pemerintah. Oleh sebab  itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap aturan tentang 

organisasi kejaksaan. 

3. Membentuk unit khusus tipikor yang terpisah dari direktorat reskrim di 

lembaga kepolisian 

Selama ini tipikor berada di bawah Direktorat Reserse dan Kriminal. 

Tipikor menjadi salah satu unit khusus yang mekanisme kerjanya masih 

dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Reserse dan Kriminal. Disetiap tingkatan 

kepolisian kondisinya seperti itu baik di Mabes Polri, Polda maupun Polres. Posisi 

tipikor sebagai unit dirasa kurang maksimal dalam penanganan kasus korupsi. 

Kendala panjangnya koordinasi dan berjenjangnya instruksi pada saat pelaksanaan 

tugas menjadi kendala efektivitas kerjanya. Oleh sebab  itu muncul wacana 

menjadikan unit tipikor sebagai direktorat khusus yang langsung berada di bawah 

Kapolri, Kapolda dan atau Kapolres. 

Wacana ini  penting untuk ditindaklanjuti. Di Polda Jawa Barat 

sendiri wacana ini  begitu kuat untuk dilaksanakan. Pertimbangannya yaitu  

pengusutan kasus korupsi akan lebih maksimal sebab  tentunya dengan berdiri 

sebagai satu direktorat sendiri, maka personilnya akan lebih diperhatikan dari sisi 

jumlah dan tentunya kualitas orang-oramngnya pun bisa jadi prioritas. 

4. Memaksimalkan peran lembaga penegak hukum dengan cara perbaikan legal 

culture 

Solusi yang bisa dilakukan dengan prespektif ini yaitu  perubahan cara 

berfikir para aparat penegak hukum dalam memandang profesi mereka. Hal ini 

akan berpengaruh pada kinerja mereka dalam pemberantasan korupsi. Pola pikir 

yang harus dibangun yaitu  bahwa profesi penegak hukum merupakan profesi 

mulia dalam menegakkan keadilan di warga . Profesi penegak hukum bukan 

lah profesi untuk memperkaya diri. Paradigma yang harus dibangun yaitu  

menjadi aparat penegak hukum sebagai pengabdian. 

Pola pikir yang benar dari aparat penegak hukum dapat menghindari suap 

sehingga mereka bisa bekerja secara profesional. warga  juga punya peranan 

dalam hal ini, dimana kesadaran warga  harus terbangun untuk tidak 

mengembangkan budaya suap. warga  justru dituntut sebagai kontrol atas 

perilaku aparat penegak hukum yang melenceng. Bukan sebagai penggoda jika 

berperkara dengan mengiming-imingi uang kepada aparat supaya kasusnya 

dimenangkan.