Korupsi E
Dampak negatif dari kebijakan Otonomi Daerah yang diberlakukan sejak
tahun 2001 yaitu desentralisasi korupsi. Kejahatan luar biasa ini tidak hanya
marak dilakukan di ranah pusat, tetapi juga menjalar hingga ke daerah. Modus
korupsinya dilakukan melalui mark up belanja, menjadi broker proyek hingga
manipulasi pejalanan dinas. Tindakan ini dapat dilakukan oleh pejabat eksekutif,
legislatif, atau pihak swasta. Bahkan dimungkinkan terjadinya kolaborasi antara
tiga unsur ini , misalnya antara eksekutif dan legislatif, antara pihak swasta
dengan eksekutif dan antara pihak swasta dengan legislatif melalui modus broker
proyek.
Secara umum, objek korupsi yang terjadi di daerah berasal dari dana
APBD. Akhir-akhir ini, korupsi dana APBD di daerah banyak menjerat pejabat
eksekutif. Sementara itu, untuk pejabat legislatif masih sedikit yang terungkap.
Hanya tahun 2009 saja penegak hukum banyak mengungkap kasus yang
melibatkan legislatif di daerah Dalam perkembangan
terkini yang terjadi di pusat, kasus korupsi yang dibongkar kebanyakan
melibatkan legislatif. Sehingga tidak heran jika hasil survey yang dirilis Soegeng
Sarjadi Syndicate (SSS) pada tahun 2012 menempatkan lembaga DPR (47%)
sebagai lembaga terkorup. Sedangkan pada tren korupsi tahun 2010 menunjukkan
bahwa dana APBD menjadi sektor utama yang dikorupsi. Hasil penelitian ICW
menunjukkan bahwa semester I tahun 2010, korupsi di sektor ini menempati
urutan pertama dengan 38 kasus. Pada semester II di tahun yang sama, terjadi
peningkatan kasus yakni 44 kasus. Pelakunya di dominasi oleh pejabat eksekutif.
ada 21 kasus yang melibatkan kepala daerah, 70 kasus yang melibatkan
kepala dinas, dan sisanya 86 kasus melibatkan perangkat lain seperti sekda,
asisten, camat, dan perangkat lurah/desa.
Berdasarkan hasil audit BPK pada tahun 2011 terhadap laporan keuangan
33 provinsi di negara kita , telah terjadi kerugian negara akibat prilaku koruptif
pejabatnya sebesar 4,1 Triliun. Temuan ini seolah ingin membenarkan hasil
Nur Atnan, Fenomena Korupsi Pejabat Publik … | 133
penelitian ICW sebelumnya bahwa keuangan daerah menjadi sektor utama yang
dikorup. Dari laporan audit ini , menempatkan DKI Jakarta sebagai provinsi
terkorup yakni ada sekitar 721,5 Miliyar. Daerah terkorup selanjutnya kebanyakan
ditempati oleh daerah-daerah yang berada di luar pulau jawa. Untuk pulau jawa
sendiri posisi kedua ditempati oleh Jawa Barat. Sepanjang tahun 2011, diduga ada
sekitar 32,4 Miliyar potensi keuangan daerah yang dikorup.
Tumbuh suburnya korupsi di daerah termasuk di Jawa Barat tidak terlepas
dari persoalan sistem baik sistem pemerintahan/politik maupun sistem hukum.
Persoalan sistem pemerintahan terkait dengan peran eksekutif dan legislatif daerah
khususnya dalam penganggaran yang tidak profesional, banyak permainan dan
cenderung tertutup. Dari pola rekrutmen anggota legislatif pun menjadi persoalan
sebab adanya kewajiban-kewajiban tidak tertulis yang cukup memberatkan
sehingga mendorong mereka untuk mencari tambahan-tambahan lain ketika sudah
duduk di lembaga legislatif. Harapan pada lembaga penegak hukum pun seolah
sulit sebab mereka menghadapi kendala tersendiri dalam mengungkap kasus
korupsi yang khusus melibatkan pejabat publik.
Berdasarkan latar belakang diatas, ada beberapa rumusan masalah
dalam penelitian ini, yaitu (1) Bagaimana pola-pola korupsi yang melibatkan
pejabat publik di Jawa Barat, (2) Faktor-faktor apa yang menyebabkan korupsi
pejabat publik di Jawa Barat, dan (3) Apa solusinya agar penyelesaian kasus
korupsi pejabat publik oleh lembaga penegak hukum bisa lebih efektif di Jawa
Barat. Sedangkan, tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan
pola-pola korupsi yang melibatkan pejabat publik di Jawa Barat, faktor-faktor
pemicu korupsi pejabat public di Jawa Barat, dan solusi penyelesaian kasus
korupsi pejabat publik oleh lembaga penegak hukum yang efektif di Jawa Barat.
LANDASAN TEORETIS
Pengertian Korupsi
Dalam perspektif hukum definisi korupsi dapat dilihat dalam Encyclopedia
of Crime and Justice, pengertian corruption menunjuk pada
kata bribery yang mengandung arti : “the act or practice of benefiting a person in
order to betray a trust or to perform a duty meant to be performed freely, bribery
occurs in relation to a public official and derivatively, in private transaction.
Sedangkan dalam Black’s Law Dictionary kata Corruption diartikan sebagai : “an
act done with an inten to give some advantage inconsistence with official duty and
the right of others. The of an offical or fiduciary person who unlawfully and
wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for
another person, contrary to duty and the rights of others. Dalam Blak’s Law
Dictionary selanjutnya juga menunjuk pada pengertian bribery atau extortion.
Korupsi dalam pengertian politik dan hukum, pengertiannya pada
umumnya dikaitkan dengan pejabat publik, keuangan negara dan untuk
memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain. Menurut Ulsaner secara
konseptual korupsi amat sulit untuk dijelaskan. Setiap definisi selalu bermasalah,
sebab tidak cukup mewakili kerumitan arti kata itu. Dalam penelitian digunakan
pengertian korupsi dalam arti luas, yaitu penyalahgunaan kekuasaan publik untuk
kepentingan pribadi. Kekuasan publik disini diartikan sebagai kekuasaan yang
diberikan oleh publik dan publik bisa berarti warga ataupun organisasi-
organisasi yang ada di dalamnya.
Faktor pemicu Terjadinya Korupsi
Pada awalnya di negara kita ada tiga lembaga negara yang memiliki
kewenangan berkaitan dengan tindak pidana korupsi diantaranya Kepolisian,
Kejaksaan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasca reformasi kemudian
dimulai suatu agenda pemberantasan korupsi yang menghasilkan suatu lembaga
baru yakni Komisi Pemberantasan Korupsi dan adanya satu cabang baru dalam
pengadilan umum, yakni pengadilan tindak pidana korupsi.
Banyak teori yang menjelaskan sebab-sebab terjadinya korupsi. Menurut
G. Jack Bologna korupsi disebabkan oleh empat hal (dikenal dengan teori
GONE), yaitu, :
G = Greek (tamak)
O = Opportunity (kesempatan)
N = Need (dorongan manusia untuk memenuhi kebutuhannya)
E = Exposure (tindakan bila koruptor ditangkap).
Dalam hal korupsi, ada beberapa aturan hukum yang berkaitan seperti
Undang-Undang no. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang no. 20 Tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang no. 30 tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan sebagainya. Menurut para
akuntan ada tiga kondisi yang menyebabkan kecurangan, yang disebut fraud
triangle, yaitu, (1) incentives/pressure: manajemen atau karyawan lain memiliki
insentif atau ada tekanan untuk melakukan kecurangan, (2) opportunities: keadaan
memberikan peluang kepada manajemen atau karyawan untuk melakuikan
kecurangan, dan (3) attitudes/rationalization: sikap, karakater atau kumpulan nilai
yang ada, yang memperbolehkan manajemen atau karyawan melakukan tindakan
tidak jujur.
Menurut Andi hamzah korupsi di negara kita disebabkan oleh beberapa hal,
antara lain, (1) kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibandingkan
dengan kebutuhan yang makin hari makin meningkat, (2) latar belakang
kebudayaan atau kultur negara kita merupakan sumber atau sebab meluasnya
korupsi, (3) manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurng efektif dan
efisien, (4) modernisasi.
Korupsi dapat terjadi dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain, (1)
bidang politik, sasarannya yaitu kekuasaan, misalnya dalam pembentukan partai
politik, pemilihan umum, dan komersialisasi jabatan, (2) bidang ekonomi,
sasarannya yaitu pendapatan misalnya dalam transaksi bisnis, izin usaha, proyek,
(3) bidang hukum, sasarannya yaitu peghindaran dari akibat-akibat pelanggaran
hukum, misalnya mempengaruhi proses peradilan, produk hukum, (4) bidang
administrasi, sasarannya yaitu kerapihan administrasi, misalnya dalam
administrasi keuangan, tanda bukti terima barang, dan (5) bidang sosial, misalnya
korupsi waktu, penyimpangan penyaluran bantuan untuk bencana alam.
(Sindhudarmoko, 2001: 5-14)
Kedua yaitu legal structure (struktur hukum), yakni unsur penggerak atau
pelaksana dari hukum itu sendiri, didalamnya terdiri dari organisasi-organisasi,
lembaga-lembaga termasuk pejabat-pejabatnya. Dalam konteks korupsi yakni
lembaga-lembaga seperti pemerintah (eksekutif), legislatif dan yudikatif dengan
aparatnya para birokrat, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Kejaksaan
dan pengadilan termasuk pula para advokat. Ketiga yaitu legal culture (budaya
hukum), yakni berkaitan dengan pikiran dan kekuatan sosial mengenai bagaimana
hukum itu digunakan atau disalahgunakan baik oleh para struktur hukum maupun
warga .Untuk mewujudkan suatu sistem hukum yang baik, maka ketiga
komponen ini haruslah dikembangkan secara simultan dan integral.
Digunakannya konsep negara hukum di negara kita yang termaktub dalam
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berkonsekuensi terhadap keharusan
untuk menegakkan hukum. Bagir Manan menyatakan bahwa penegakan hukum
merupakan suatu bentuk konkrit penerapan hukum dalam warga yang akan
mempengaruhi perasaan hukum, kepuasan hukum dan kebutuhan atau keadilan
hukum warga . Sehingga jika suatu negara hukum memiliki kualitas yang
buruk dalam penegakan hukum tentu akan menimbulkan gejolak-gejolak di
warga sebab tidak tercapainya tujuan hukum seperti ketertiban dan
keadilan.
Sehingga dapat disimpulkan dari perspektif yang sempit, upaya yang
dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan dalam rangka memberantas
tindak pidana korupsi termasuk kedalam upaya penegakan hukum. Namun perlu
digaris bawahi bahwa upaya penegekan hukum sebaiknya tidak hanya upaya
untuk menegakkan peraturan formal yang tertulis saja, namun juga melibatkan
nilai-nilai keadilan yang hidup di warga .
Pola-pola Korupsi yang Melibatkan Pejabat Publik di Jawa Barat
Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pada
dasarnya ada 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Dari 30 bentuk/jenis
ini , terbagi dalam 7 kelompok besar, yaitu (1) perbuatan yang menimbulkan
kerugian keuangan negara, (2) suap menyuap, (3) penggelapan dalam jabatan, (4)
pemerasan, (5) perbuatan curang, (6) benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
(7) gratifikasi. Tipe korupsi di Jawa Barat terdiri dari tiga hal, yaitu (1) Perbuatan
yang menimbulkan kerugian negara, (2) Suap-menyuap, dan (3) Pemerasan. Dari
tiga tipe ini , yang jumlahnya sangat signifikan yaitu perbuatan yang
menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika diurai lebih spesifik, ada beberapa
modus korupsi yang terjadi di Jawa Barat. Modus korupsi bisa berlainan
tergantung pejabat publik yang terlibat korupsi. Menurut Andi Hamzah, modus
korupsi yaitu cara-cara pelaku melakukan perbuatan korupsi . Hampir semua pejabat pernah terlibat korupsi di Jawa barat,
mulai dari gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati/walikota, anggota DPRD
kabupaten, birokrat hingga kepala desa.
1. Modus korupsi level Gubernur/Bupati/Walikota
Sedikitnya ada sembilan modus korupsi yang bisa dilakukan oleh
gubernur dalam posisinya sebagai kepala daerah. Pertama, korupsi melalui APBD.
Kedua, kemungkinan kolusi antara penguasa dan pengusaha terutama di bidang
dunia usaha. Ketiga, pengadaan barang yang sering terjadi mark-up. Keempat,
penerimaan pajak yang sering tidak masuk ke khas negara. Kelima, pendaftaran
pegawai pemerintah dengan pungutan yang tidak semestinya. Keenam,
pengurusan izin apapun. Ketujuh, pemanfaatan bantuan dan program lembaga
lain. Kedelapan, melakukan kegiatan fiktif atau meminta bagian dari bantuan yang
diterima warga . Kesembilan, menggelapkan bantuan yang diterima
Dari sembilan modus ini , modus korupsi yang pernah terjadi di Jawa
Barat yang menimpa mantan Gubernur yaitu mark-up dana proyek. Hal ini
terjadi pada Danny Setiawan yang suda divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan
Tipikor pada tahun 2009. Kasusnya berupa Korupsi pengadaan mobil pemadam
kebakaran, ambulans, dan stoomwalls. Sementara itu, modus korupsi yang pernah
menimpa bupati/walikota yaitu suap dan korupsi dana APBD. Modus suap
pernah dilakukan oleh Mochtar Muhammad, mantan walikota Bekasi yang
menyuap anggota DPRD senilai 1,6 miliar, suap piala Adipura senilai 500 juta
serta suap BPK senilai 40 juta. Sedangkan modus korupsi dana APBD pernah
dilakukan oleh Eep Hidayat (mantan Bupati Subang) berupa korupsi biaya
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai 1,4 miliar.
Modus lain yang pernah menimpa walikota dilingkup Jawa Barat yaitu
modus korupsi dana Bansos. Lebih teknis yang dilakukan berupa penyalahgunaan
dana publik untuk kepentingan organisasi tertentu. Kasus ini menimpa mantan
walikota Bandung, Dada Rosada. Dalam perkembangan peradilan, banyak
organisasi fiktif yang menerima dana Bansos. Sejauh ini, kasus ini awalnya
ditangani oleh kejaksaan namun diambil alih oleh KPK sebab hakim tipikor yang
menangani kasus ini justru terkena suap. Hingga laporan ini dibuat, Dada Rosada
sudah divonis dan dinyatakan bersalah.
2. Modus korupsi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Barat
banyak yang terlibat dalam kasus korupsi dana bansos. Beberapa anggota DPRD
yang terbelit korupsi dana Bansos meliputi beberapa anggota DPRD Kabupaten
Garut, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Cianjur. Korupsi
dana Bansos masuk dalam kategori modus permainan penggunaan dana-dana
bantuan. Dalam study PUKAT, modus ini dilakukan saat DPRD
menjalankan fungsi pengawasan. Korupsi ini dilakukan dengan cara menggiring
eksekutif agar memilih organisasi tertentu untuk mendapatkan dana Bansos.
Ketiga dana turun, anggota DPRD mendapatkan fee.
Modus lain yang terjadi yaitu saat pengadaan barang dan jasa. Hal ini
terjadi pada anggota DPRD Kota Cirebon. Kasusnya berupa penyelewengan dana
belanja barang dan jasa senilai 4,9 miliar dalam APBD Kota Cirebon 2004. Selain
itu, ada modus berupa korupsi dana bencana alam. Kasus ini terjadi di
Kabupaten Garut. Ada dua anggota DPRD yang terlibat, yaitu Rajab Prilyadi
Syam dan Agus Ridwan. Dana bencana yang dikorup yaitu dana bencana di
tahun anggaran 2007.
3. Modus korupsi di Birokrasi
Dalam tiga tahun terakhir, sedikitnya ada tiga modus korupsi yang
terjadi dalam birokrasi di Jawa Barat. Berdasarkan analisis data kasus korupsi
yang ada, modus ini meliputi suap, mark-up, dan pembukuan yang tidak
benar. Modus suap salah satunya terjadi pada kasus bansos yang melibatkan
mantan walikota bandung Dada Rosada. Pemberi suap yaitu staf/pegawai
pemerintah kota bandung. Modus mark-up terjadi pada beberapa kasus, misalnya
pada proyek pengadaan Unit Pengelola Sampah (UPS) di kota Depok. Kasus ini
melibatkan pegawai dinas pasar, koperasi dan UKM Kota Depok dan
menimbulkan kerugian negera sebesar 170 juta. Selain itu, ada pula kasus
proyek pengadaan peralatan multi media di Kota Bekasi. Kasus ini melibatkan
kepala dinas sosial Kota Bekasi.
Modus terakhir yaitu pembukuan yang tidak benar. Hal ini terjadi di
beberapa daerah di Jawa Barat. Misalnya yang terjadi di Kabupaten Cianjur dalam
kasus korupsi dana operasional makanan dan minum sebesar 7,5 miliar. Pejabat
yang terlibat yaitu Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman dan Kepala Sub
Bagian Rumah Tangga Kabupaten Cianjur. Hal yang sama juga terjadi di
Kabupaten Ciamis yaitu kasus korupsi bantuan dari provinsi Jawa Barat kepada
Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Ciamis senilai 3 miliar.
Faktor-faktor pemicu Korupsi di Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu provinsi terbesar di negara kita .
Tidak hanya jumlah penduduknya yang besar, tetapi APBD nya pun terbilang
besar. Pada tahun 2010, APBD Jawa Barat sebesar 9,56 Triliun. Di tahun
selanjutnya, 2010 besaran APBD mengalami peningkatan 3,81% sehingga
menjadi 9,837 Triliun. Pada tahun 2012 APBD Jawa Barat melonjak naik hingga
mencapai 14,626 Triliun (bisnis.news.viva.co.id).
Sudah menjadi rahasia umum bahwa APBD merupakan sumber utama
yang menjadi sasaran para pejabat di daerah untuk di korupsi. Hal ini diperkuat
oleh pantauan ICW pada tahun 2011, dimana sektor keuangan daerah menjadi
sektor terawan untuk dikorup. Objeknya tidak lain yaitu APBD. Makin besar
dana APBD nya, maka besar peluang dana yang akan di korup. Terkait dengan
korupsi di Jawa Barat, laporan warga untuk masalah ini cukup besar. Data
yang terekam di institusi KPK bahwa sejak tahun 2002 hingga Juli 2005 ada
sekitar 331 laporan korupsi di Jawa Barat atau 5,7 % dari total laporan korupsi di
seluruh negara kita (www.antikorupsi.org).
Kondisi terkini, per Agustus tahun 2013, sedikitnya ada 109 kasus
tindak pidana korupsi yang diproses oleh Polda Jawa Barat (akumulasi semua
kasus di seluruh Polres di Jawa Barat). Dari 109 kasus ini , hanya 41 kasus
yang P21. Pada tahun 2012, kasus korupsi yang sampai P21 dan ditangani di
Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Pengadilan Tipikor Bandung) sebanyak 43 kasus.
Sementara itu, untuk tahun 2011 jumlah kasus yang sampai tahap P21 sebanyak
52 kasus. (Laporan keadaan perkara tipikor tahun 2011 dan 2012 di Pengadilan
Tinggi Jawa Barat)
Tabel 1.
Jumlah Kasus Korupsi yang Sampai P21 di Jawa Barat
Tahun 2011, 2012, dan 2013
No. Tahun Jumlah Kasus P21
1. 2011 53
2. 2012 43
3. Per Agustus 2013 41
Sumber : Diolah oleh Penulis
Dari data diatas, tren kasus korupsi yang ditangani dari tahun ke tahun
tidak terlalu jauh berbeda jika dilihat dari sisi jumlah. Bahkan cenderung
mengalami penurunan. Namun jika dilihat dari potensi kerugian negara yang
ditimbulkan akibat kasus korupsi di Jawa Barat cenderung mengalami
peningkatan. Untuk tahun 2013, per Agustus kerugian negara yang ditimbulkan
yaitu Rp. 193.618.897.087,00. Jumlah ini cukup besar di bandingkan tahun 2011
yang hanya Rp. 115.817.270.770,00. Hal ini menunjukkan bahwa potensi
kerugian negara akibat korupsi di Jawa Barat dari tahun ke tahun cenderung
mengalami peningkatan.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan korupsi masih tumbuh subur di
daerah. Dalam konteks Jawa Barat, faktor-faktor yang relevan yang
menyebabkan mengapa pejabat publik banyak yang terlibat korupsi yaitu :
1. Biaya politik tinggi di Jawa Barat
Kompetisi dalam pilkada atau pun pemilu di daerah menuntut cost politik
yang cukup besar. Untuk menjadi anggota DPRD sedikitnya memerlukan dana
minimal 600 juta, bahkan bisa mencapai 6 miliar. Sementara untuk menjadi
kepala daerah semisal gubernur, bupati atau walikota dana yang diperlukan lebih
besar lagi. Sedikitnya minimal 40 miliar yang harus disiapkan jika ingin ikut
kompetisi. Nilai dana ini biasanya digunakan untuk membayar konsultan
politik. Paling tidak tarif senilai 40 miliar, patokan dana dari LSI jika ingin
menggunakan jasanya. Untuk bupati atau walikota minimal 20 miliar.
Cost politik yang tinggi sebagai pemicu korupsi terjadi dalam kasus yang
menimpa mantan Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad dan mantan Bupati
Subang, Eep Hidayat. Biaya politik yang dibutuhkan di dua daerah dalam
konstelasi Pilkada minimal 40 Miliar. Dana ini tidak sebanding dengan
penghasilan yang mereka terima selama masa jabatannya. Sebagai contoh
penghasilan Walikota Bekasi perbulan yaitu Rp. 112.827.550. Selama lima
tahun menjabat, Walikota Bekasi hanya mampu mengumpulkan 6,7 Miliar. Masih
sangat jauh dibanding cost politik yang dibutuhkan, sehingga tidak heran jika
mantan Walikota Bekasi melakukan korupsi uang makan minum dan korupsi
lainnya.
Kondisi yang sama juga terjadi pada mantan Bupati Subang. Dilihat dari
penghasilan, suda pasti bahwa penghasilan Walikota Bekasi lebih besar dari
penghasilan Bupati Subang. Pengahsilan Bupati Subang di bawah 6,7 Miliar.
Sementara untuk maju sebagai calon Bupati cost nya sekitar 40 Miliar.
Ketidakseimbangan ini memicu korupsi, sehingga tidak heran jika mantap Bupati
Subang, Eep Hidayat terlibat korupsi Pajak Bumi dan Bangunan senilai 14 Miliar.
pemicu lain sehingga cost politik tinggi yaitu pola recruitment pejabat
politik oleh partai politik yang masih mengedepankan uang. Hal itu terjadi baik
recruitmen calon kepala daerah atau pun calon legislatif. Sistem yang berlaku
selama ini yaitu untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan dari partai
biasanya harus menyetor sejumlah uang dulu. Budiman Sujatmiko (anggota DPR
fraksi PDIP), mengungkapkan bahwa rekrutmen politik yang salah dan tidak
transparan cenderung mengakibatkan semakin suburnya tindak pidana korupsi,
seperti dalam pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif. Misalnya untuk
mendapatkan rekomendasi, dia membayar berapa miliar entah itu untuk menjadi
2. Banyaknya celah dalam regulasi yang bisa dipakai untuk menyimpangkan
anggaran
Celah regulasi yang biasa dimanfaatkan untuk korupsi yaitu adanya
peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan APBD yang membenarkan
penunjukan langsung tanpa tender. Hal ini memberi ruang pada korupsi dalam
implementasi program. Seperti yang diungkap oleh Agus (anggota tim anggaran
Pemerintah Jawa Barat) bahwa di Jawa Barat, peluang korupsi banyak terjadi di
tataran implementasi program. Menurutnya dalam tahap perencanaan APBD
jarang terjadi korupsi.
Penunjukan langsung proyek berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Sektor ini paling banyak menjadi lahan korupsi di daerah termaksud di Jawa
Barat. Hasil penelitian litbang Kompas menyebutkan bahwa dalam rentang 2004-
2011, modus korupsi paling tinggi yaitu dalam pengadaan barang dan jasa.
Sedikitnya ada 96 modus, sedangkan peringkat selanjutnya yaitu penyuapan
82 modus, penyalagunaan anggaran 35 modus, pungutan 12 modus, dan perizinan
10 modus (Kompas, 18 April 2012).
Sebagian besar dana APBD digunakan untuk pelayanan publik, sehingga
tidak heran banyak anggaran yang tersedot melalui pengadaan barang dan jasa.
Pelayanan publik salah satunya nyata dalam pengadaan barang dan jasa. Di Jawa
Barat sendiri, korupsi banyak terjadi dalam pola ini. Spesifikasi yang sering
muncul dalam modus ini yaitu mark up dana proyek. Kasus yang cukup
menghebohkan yaitu yang menimpa Dany Setiawan, mantan gubernur jawa
barat dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di lingkungan
pemerintah Jawa Barat. Kasus lain yaitu yang menimpa Suryana yang pernah
menjadi anggota DPRD Kota Cirebon. sebab ada mekanisme penunjukkan
langsung dengan aturan yang tidak ketat, Suryana terjerat kasus penyelewengan
dana belanja barang dan jasa senilai 4,9 Miliar dalam APBD Kota Cirebon Tahun
2004.
Solusi Penyelesaian Kasus Korupsi terutama yang Melibatkan Pejabat
Publik Bisa Lebih Efektif
Untuk mengurai solusi berdasarkan temuan-temuan terkait dengan korupsi
dan kinerja lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Jawa barat,
maka secara umum beberapa cara untuk memaksimalkan agar peran lembaga
penegak hukum bisa lebih efektif dalam memberantas korupsi, yaitu :
1. Diperlukan regulasi terkait sistem anggaran penyelidikan dan penyidikan
dengan model at cost
Tidak bisa dipungkiri bahwa penyelesaian kasus korupsi membutuhkan
kerja ekstra dari lembaga penegak hukum dalam pengumpulan bukti-bukti. Agar
para penyidik baik di kepolisian dan kejaksaan bisa lebih maksimal maka
mestinya mereka diberi kebebasan penuh termaksud dukungan anggaran penuh.
Dengan dukungan anggaran yang memadai, maka ruang gerak para penyidik bisa
lebih luas. Para penyidik bisa melakukan berbagai cara untuk mengumpulkan
bukti-bukti agar sebuah kasus bisa terungkap.
Fakta yang terjadi terkadang penyidik malas-malasan mengumpulkan
bukti sebab anggaran penyidikannya minim. Hal ini terjadi sebab jatah
penyidikan suda dibatasi berdasarkan jumlah kasus. Akibatnya jika jumlah kasus
yang ditangani melebihi dari jatah,maka anggarannya harus dicari terlebih dahulu
kira-kira akan diambilkan dari sumber apa. Untuk mengatasi hal ini, maka sistem
anggaran et cost menjadi penting. Para penyidik bisa melakukan aktivitas
pencarian bukti-bukti dengan anggaran berapapun dan diakhir bisa di reimburse.
Dengan demikian penyidik perkara korupsi bisa lebih leluasa tanpa dibatasi
sebab ketiadaan anggaran.
2. Perbaikan regulasi tentang undang-undang kejaksaan untuk mewujudkan
independensi kejaksaan terutama dalam pemberantasan korupsi di daerah
Aturan tentang kejaksaan bisa ditemukan dalam Undang-undang Nomor
16 Tahun 2004. Dalam regulasi ini , sesungguhnya kejaksaan kurang
memiliki independensi sebab disatu sisi kejaksaan menjalankan fungsi yudikatif,
namun disisi lain Jaksa tertinggi dalam hal ini Jaksa Agung diangkat oleh presiden
tanpa melalui mekanisme di DPR. Akibatnya Jaksa Agung menjadi bawahan
presiden dan konsekuensinya harus tunduk dan patuh pada presiden.
Problem yang muncul dengan situasi seperti ini yaitu jika ada kepala
daerah atau pejabat publik lain di daerah yang terkena kasus korupsi maka
interfensi politik bisa saja terjadi. Ruang untuk itu sangat lah mungkin dilakukan
sebab doktrin di kejaksaan bahwa jaksa itu satu. Mekanisme penyidikan kasus
pun melalui izin hingga ke level paling atas. Proses penyelidikan satu kasus
korupsi bisa saja dihentikan jika kepala daerah atau pejabat publik lain yang
terindikasi korupsi memiliki backing politik dari atas atau misalnya dari partai
politik yang masuk dalam lingkaran kekuasaan.
Dalam kaitan dengan hal ini, Romli Atmasasmita mengemukakan bahwa
kemandirian kejaksaan tidak terkepas dari fungsi, wewenang, dan tugas kejaksaan
di satu sisi dan landasan hukum organisasi kejaksaan di sisi lain sebagai bagian
dari eksekutif. Peran ganda ini sangat resisten terhadap upaya mencapai keadilan.
Untuk mengatasi permasalahan ini sangat tergantung pada sikap dan tekad politik
pemerintah. Oleh sebab itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap aturan tentang
organisasi kejaksaan.
3. Membentuk unit khusus tipikor yang terpisah dari direktorat reskrim di
lembaga kepolisian
Selama ini tipikor berada di bawah Direktorat Reserse dan Kriminal.
Tipikor menjadi salah satu unit khusus yang mekanisme kerjanya masih
dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Reserse dan Kriminal. Disetiap tingkatan
kepolisian kondisinya seperti itu baik di Mabes Polri, Polda maupun Polres. Posisi
tipikor sebagai unit dirasa kurang maksimal dalam penanganan kasus korupsi.
Kendala panjangnya koordinasi dan berjenjangnya instruksi pada saat pelaksanaan
tugas menjadi kendala efektivitas kerjanya. Oleh sebab itu muncul wacana
menjadikan unit tipikor sebagai direktorat khusus yang langsung berada di bawah
Kapolri, Kapolda dan atau Kapolres.
Wacana ini penting untuk ditindaklanjuti. Di Polda Jawa Barat
sendiri wacana ini begitu kuat untuk dilaksanakan. Pertimbangannya yaitu
pengusutan kasus korupsi akan lebih maksimal sebab tentunya dengan berdiri
sebagai satu direktorat sendiri, maka personilnya akan lebih diperhatikan dari sisi
jumlah dan tentunya kualitas orang-oramngnya pun bisa jadi prioritas.
4. Memaksimalkan peran lembaga penegak hukum dengan cara perbaikan legal
culture
Solusi yang bisa dilakukan dengan prespektif ini yaitu perubahan cara
berfikir para aparat penegak hukum dalam memandang profesi mereka. Hal ini
akan berpengaruh pada kinerja mereka dalam pemberantasan korupsi. Pola pikir
yang harus dibangun yaitu bahwa profesi penegak hukum merupakan profesi
mulia dalam menegakkan keadilan di warga . Profesi penegak hukum bukan
lah profesi untuk memperkaya diri. Paradigma yang harus dibangun yaitu
menjadi aparat penegak hukum sebagai pengabdian.
Pola pikir yang benar dari aparat penegak hukum dapat menghindari suap
sehingga mereka bisa bekerja secara profesional. warga juga punya peranan
dalam hal ini, dimana kesadaran warga harus terbangun untuk tidak
mengembangkan budaya suap. warga justru dituntut sebagai kontrol atas
perilaku aparat penegak hukum yang melenceng. Bukan sebagai penggoda jika
berperkara dengan mengiming-imingi uang kepada aparat supaya kasusnya
dimenangkan.


