Korupsi D

Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi D




Korupsi yang terjadi di negara kita  sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk 

luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem 

perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, 

dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak upaya pemberantasan 

korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi 

dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari 

kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap 

kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. 

Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena 

itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan 

korupsi – yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu (1) penindakan, dan (2) pencegahan 

–tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa 

melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa 

–sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan– 

diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di negara kita . 

Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya 

penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa 

diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun 

budaya anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen 

perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat 

berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk 

beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan 

aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam 

kehidupan sehari-hari. 

Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain melalui 

kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan. Untuk keperluan perkuliahan 

dipandang perlu untuk membuat sebuah Buku Ajar yang berisikan materi dasar mata 

kuliah Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa. Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa 

bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan 

pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya 

yaitu  menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong 

mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di 

negara kita .

Permasalahan korupsi di negara kita  sudah 

sampai pada taraf memicu  skeptisime 

semua kalangan, termasuk mahasiswa. Maka 

dari itu mendesain mata kuliah baru Anti-

korupsi agar menjadi sebuah pembelajaran 

yang menarik, tidak monoton dan efektif 

bukan hal mudah. Materi tentu penting untuk 

memperkuat aspek kognitif, namun pemilihan 

metode pembelajaran yang kreatif merupakan 

kunci bagi keberhasilan mengoptimalkan 

intelektual, sifat kritis dan etika integritas 

mahasiswa. Dosen sendiri harus menjadi 

komunikator, fasilitator dan motivator yang 

baik bagi mahasiswa. Peran pimpinan perguruan 

tinggi juga diperlukan untuk menciptakan 

kampus sebagai land of integrity yang mendukung 

efektifitas pendidikan Anti-korupsi itu 

sendiri.  

A. Mengapa Memberikan Pendidikan Anti-Korupsi? 

Sejauh gerakan melawan korupsi dijalankan di berbagai belahan dunia, bisa diidentifikasi 

4 (empat) pendekatan yang paling banyak diadopsi oleh berbagai kalangan  yaitu:

1. Pendekatan Pengacara (Lawyer approach)

 Dalam pendekatan ini yang dilakukan yaitu  memberantas dan mencegah korupsi 

melalui penegakan hukum, dengan aturan-aturan hukum yang berpotensi menutup 

celah-celah tindak koruptif serta aparat hukum yang lebih bertanggungjawab. 

Pendekatan ini biasanya berdampak cepat (quick impact) berupa pembongkaran 

kasus dan penangkapan para koruptor, namun memerlukan biaya besar (high costly), 

meskipun di negara kita  misalnya, tantangan terbesar justru berasal dari para aparat 

hukum (kepolisian dan pengadilan) itu sendiri.

2. Pendekatan Bisnis (Business approach)

 Dalam pendekatan ini yang dilakukan yaitu  mencegah terjadinya korupsi melalui 

pemberian insentif bagi karyawan melalui kompetisi dalam kinerja. Dengan kompetisi 

yang sehat dan insentif yang optimal maka diharapkan orang tidak perlu melakukan 

korupsi untuk mendapatkan keuntungan.


3. Pendekatan Pasar atau Ekonomi 

Dalam pendekatan ini yang dilakukan yaitu  menciptakan kompetisi antar agen 

(sesama pegawai pemerintah misalnya) dan sesama klien sehingga semua berlomba 

menunjukkan kinerja yang baik (tidak korup) supaya dipilih pelayanannya.

4. Pendekatan Budaya (Cultural approach)

Dalam pendekatan ini yang dilakukan yaitu  membangun dan memperkuat sikap anti-

korupsi individu melalui pendidikan dalam berbagai cara dan bentuk. Pendekatan ini 

cenderung membutuhkan waktu yang lama untuk melihat keberhasilannya, biaya tidak 

besar (low costly), namun hasilnya akan berdampak jangka panjang (long lasting).

Keempat pendekatan diatas dapat dilakukan oleh pihak manapun baik dari sektor 

pemerintah, sektor swasta, organisasi maupun unit-unit masyarakat lainnya. Selama ini 

tiga pendekatan pertama yaitu pendekatan hukum, pendekatan bisnis dan pendekatan 

pasar lebih banyak diterapkan karena dianggap paling tepat untuk menangani kasus-

kasus korupsi yang sudah terjadi dan mencegah korupsi selanjutnya. Tetapi di negara kita  

misalnya,  meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat pemerintah sudah 

berhasil menuntaskan berbagai kasus korupsi besar, berbagai instansi sudah melakukan 

upaya hukum dan lingkungan kerja yang lebih berintegritas, kenyataannya masih saja 

banyak terjadi kasus-kasus korupsi. Lebih memprihatinkan yaitu  begitu mudahnya 

korupsi skala kecil (petty corruption) dilakukan oleh individu-individu di dalam masyarakat, 

karena sesungguhnya korupsi besar berasal dari korupsi kecil.

Disinilah perhatian terhadap pentingnya pendekatan budaya (cultural approach) mulai 

menguat. Pendidikan formal maupun non formal akhirnya menjadi pilihan. Secara 

umum, pendidikan ditujukan untuk membangun kembali pemahaman yang benar dari 

masyarakat mengenai korupsi, meningkatkan kesadaran (awareness) terhadap segala 

potensi tindak koruptif yang terjadi, tidak melakukan tindak korupsi sekecil apapun, dan 

berani menentang tindak korupsi yang terjadi. Tujuan praktis ini, bila dilakukan bersama-

sama semua pihak, akan menjadi gerakan masal yang akan mampu melahirkan bangsa 

baru yang bersih dari ancaman dan dampak korupsi.

B.  Korupsi dan Anti-Korupsi dalam Berbagai 

Perspektif Keilmuan

Dalam dunia akademis khususnya perguruan tinggi, lahirnya sebuah matakuliah baru 

akan memerlukan penempatan ranah keilmuan yang tepat. Demikian pula halnya 

dengan matakuliah Anti-korupsi. Dari pengalaman beberapa universitas yang telah 

menyelenggarakan matakuliah ini, selalu muncul pertanyaan, diskusi hingga perdebatan 

mengenai berada di ranah keilmuan manakah matakuliah Anti-korupsi. Perdebatan 

biasanya berlangsung  di antara beberapa bidang keilmuan, dan berujung pada kesulitan 

untuk memperoleh titik temu, oleh karena setiap keilmuan cenderung mempertahankan 

perspektifnya masing-masing. 

Sebuah topik yang diangkat dalam sebuah matakuliah atau bahkan menjadi penamaan 

dari sebuah matakuliah tidak selalu berasal dari keilmuan itu sendiri, namun sangat 

mungkin lahir sebagai respon atas perkembangan fenomena yang terjadi. Begitu pula 

matakuliah Anti-korupsi yang bisa dikatakan lahir dari adanya fenomena semakin 

parahnya disintegritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diindikasikan 

oleh terjadinya  berbagai tindak korupsi yang tiada henti, sehingga memerlukan upaya-

upaya sistematis dalam membasminya. Dampak korupsi yang telah terbukti melemahkan 

sumber daya, meresahkan kehidupan sosial, menggerogoti potensi negara-bangsa dan 

bahkan sudah menjadi masalah internasional, harus didiseminasikan kepada seluruh 

masyarakat melalui pendidikan; sehingga diharapkan akan menumbuhkan tekad bersama 

untuk menghentikan korupsi dimasa mendatang.  

Korupsi dan anti-korupsi itu sendiri merupakan sebuah fenomena yang kompleks, bisa 

dilihat dari berbagai perspektif yang pada hakikatnya saling melengkapi seperti sebuah 

puzzle. Kepingan-kepingan perspektif ini  kemudian dieksplorasi dalam bermacam 

matakuliah. Berikut yaitu  beberapa pengalaman praktik yang sudah terjadi di negara kita : 

1 Perspektif hukum memandang bahwa korupsi merupakan kejahatan (crime), koruptor 

yaitu  penjahat dan oleh karenanya yang harus dilakukan oleh pemerintah yaitu  

menindak para koruptor dengan jerat-jerat hukum serta memberantas korupsi dengan 

memperkuat perangkat hukum seperti undang-undang dan aparat hukum. Perspektif 

ini kemudian melahirkan matakuliah semacam Hukum Pidana Korupsi pada sejumlah 

Fakultas Hukum. 

2 Perspektif politik memandang bahwa korupsi cenderung terjadi di ranah politik, 

khususnya korupsi besar (grand corruption) dilakukan oleh para politisi yang 

menyalahgunakan kekuasaan mereka dalam birokrasi. Perspektif ini kemudian 

melahirkan matakuliah semacam Korupsi Birokrasi atau Korupsi Politik pada sejumlah 

fakultas Ilmu Politik. 

3 Perspektif sosiologi memandang bahwa korupsi yaitu  sebuah masalah sosial, masalah 

institusional dan masalah struktural. Korupsi terjadi di semua sektor dan dilakukan oleh 

sebagian besar lapisan masyarakat, maka dianggap sebagai penyakit sosial. Perspektif ini 

kemudian melahirkan antara lain matakuliah Sosiologi Korupsi di sejumlah program 

studi Sosiologi atau Fakultas Ilmu Sosial.

4 Perspektif agama memandang bahwa korupsi terjadi sebagai dampak dari lemahnya 

nilai-nilai agama dalam diri individu, dan oleh karenanya upaya yang harus dilakukan 

yaitu  memperkokoh internalisasi nilai-nilai keagamaan dalam diri individu dan 

masyarakat untuk mencegah tindak korupsi kecil (petty corruption), apalagi korupsi 

besar (grand corruption). Perspektif ini kemudian melahirkan antara lain matakuliah 

Korupsi dan Agama pada sejumlah Fakultas Falsafah dan Agama.

5 Beberapa perspektif lain yang menggarisbawahi fenomena korupsi dari sudut pandang 

tertentu dapat menjadi fokus dari sebuah matakuliah.

C. Tujuan Matakuliah Anti-Korupsi

Matakuliah Anti-korupsi ini tidak berlandaskan pada salah satu perspektif keilmuan secara 

khusus. Berlandaskan pada fenomena permasalahan serta pendekatan budaya yang telah 

diuraikan diatas, matakuliah ini lebih menekankan pada pembangunan karakter anti-

korupsi (anti-corruption character building) pada diri individu mahasiswa.

Dengan demikian tujuan dari matakuliah Anti-korupsi yaitu  membentuk kepribadian 

anti-korupsi pada diri pribadi mahasiswa serta membangun semangat dan kompetensinya 

sebagai agent of change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas 

dari ancaman korupsi.

D. Standar Kompetensi Peserta Didik

Dengan menyesuaikan tingkat peserta didik yaitu mahasiswa tingkat sarjana (S1), maka 

kompetensi yang ingin dicapai yaitu  :

1. Mahasiswa mampu mencegah dirinya sendiri agar tidak melakukan tindak korupsi 

(individual competence).

2. Mahasiswa mampu mencegah orang lain agar tidak melakukan tindak korupsi  dengan 

cara memberikan peringatan orang ini .

3. Mahasiswa mampu mendeteksi adanya tindak korupsi (dan melaporkannya kepada 

penegak hukum). Adapun penjelasan yaitu  sebagai berikut :

a. Kompetensi individual dimulai dari mahasiswa memiliki persepsi negatif mengenai 

korupsi dan persepsi positif mengenai anti-korupsi, menguatnya kesadaran 

(awareness) terhadap adanya potensi tindak korupsi. Mahasiswa akhirnya memiliki 

sikap anti-korupsi dalam arti berusaha untuk tidak melakukan tindak korupsi sekecil 

apapun

b. Sikap anti-korupsi ini kemudian memberikan efek-tular ke lingkungan sekitar 

dimana mahasiswa berani mengingatkan atau mencegah orang lain agar tidak 

melakukan tindak korupsi dalam bentuk apapun, termasuk mampu memberikan 

informasi kepada orang lain mengenai hal-hal terkait korupsi dan anti-korupsi.

c. Kompetensi selanjutnya yaitu  mahasiswa mampu mendeteksi adanya suatu tindak 

korupsi secara komprehensif mulai dari bentuk, proses, peraturan yang dilanggar, 

pelaku, kerugian/dampak yang ditimbulkan; selanjutnya mampu menghasilkan 

penyelesaian masalah (problem solving). Melaporkan kepada penegak hukum 

mungkin saja dilakukan, namun harus memiliki bukti-bukti yang valid. 

Pendidikan Anti-korupsi yang dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi seyogyanya 

memiliki kesamaan tujuan dan kompetensi peserta didik yang ingin dicapai. Dengan 

demikian kompetensi anti-korupsi mahasiswa di seluruh perguruan tinggi akan berada 

pada tingkatan yang diharapkan. Namun terdapat hal-hal yang dapat menjadi pembeda 

karakter matakuliah Anti-korupsi antar perguruan tinggi, yaitu:

1. Lokalitas daerah

 Korupsi dan gerakan anti-korupsi yang terjadi di daerah dimana sebuah perguruan 

tinggi berada.

2. Kearifan lokal (local wisdom)

 Pameo, slogan klasik maupun modern yang terdapat dalam budaya suatu daerah dimana 

sebuah perguruan tinggi berada.

3. Ciri khas perguruan tinggi

 Sesuatu yang menjadi visi, misi, kompetensi utama dari sebuah perguruan tinggi yang 

membedakannya dari perguruan tinggi lain.

4. Ciri khas program studi atau keilmuan

 Konteks keilmuan dari program studi dimana matakuliah ini diajarkan.

Dimasukkannya ke-empat hal diatas dalam matakuliah Anti-korupsi di sebuah perguruan 

tinggi akan menjadi ciri khas karena substansi matakuliah menjadi lebih kontekstual dan 

dapat melahirkan problem solving yang konkrit bagi masyarakat setempat.

E. Konsep-konsep Pembelajaran 

Berikut yaitu  beberapa konsep pembelajaran yang dapat dijadikan wacana bagi para 

pengajar matakuliah Anti-korupsi.

1. Internalisasi Pembelajaran Integritas  

Internalisasi nilai-nilai integritas dalam sistem pembelajaran harus memperhatikan 4 hal 

 yaitu:

a. pengertian atau pemahaman terhadap karakter integritas, 

b. perasaan integritas, 

c. tindakan integritas, 

d. internalisasi nilai-nilai (nilai-nilai keimanan, nilai etika, nilai moral)

Ke-empat komponen ini  telah mencakup domain kognitif, afektif dan psikomotorik 

yang dicapai melalui materi dan metode pembelajaran yang tepat.

2. Intensi Perilaku Anti-Korupsi 

Pada dasarnya korupsi merupakan perilaku yang dimunculkan oleh individu secara sadar 

dan disengaja. Secara psikologis terdapat beberapa komponen yang menyebabkan perilaku 

ini  muncul. Setiap perilaku yang dilakukan secara sadar berasal dari potensi perilaku 

(perilaku yang belum terwujud secara nyata), yang diistilahkan dengan intensi ,Potensi intensi perilaku ini  yaitu  sikap, yang terdiri dari tiga faktor 

yaitu kognisi, afeksi dan psikomotor, di mana ketiganya bersinergi membentuk suatu 

perilaku tertentu (Azwar: 2006). Dengan demikian, perilaku korupsi/anti-korupsi yang 

dimunculkan oleh individu didasari oleh adanya intensi perilaku korupsi/anti-korupsi 

yang didalamnya terjadi sinergi tiga faktor kognisi, afeksi dan psikomotorik. Metode 

matakuliah anti-korupsi hendaknya memberikan sinergi yang seimbang antara ketiga 

komponen ini , sehingga benar-benar dapat berfungsi untuk memperkuat potensi 

perilaku anti-korupsi mahasiswa. Pada dasarnya potensi anti-korupsi ada pada diri setiap 

individu mahasiswa, dan yaitu  tugas dosen untuk memperkuatnya.

3.  Teori planned behavior 

Masih terkait dengan intensi perilaku anti-korupsi, terdapat 3 (tiga) komponen utama 

pembentuk intensi perilaku  yaitu :

a. Attitude toward behavior (ATB: yang dipengaruhi oleh behavioral belief, yaitu evaluasi 

positif ataupun negatif terhadap suatu perilaku tertentu - tercermin dalam kata-kata 

seperti, benar-salah, setuju-tidak setuju, baik-buruk, dll. Evaluasi negatif terhadap 

perilaku korupsi dan evaluasi positif terhadap antikorupsi akan meningkatkan intensi 

(potensi) untuk berperilaku anti-korupsi.

b. Subjective norms (SN): yang dipengaruhi oleh subjective norms di sekeliling individu 

yang mengharapkan si individu sebaiknya berperilaku tertentu atau tidak. Misal norma 

agama (bagi individu beragama), norma sosial, norma keluarga, atau ketika orang-

orang yang penting bagi individu atau cenderung dipatuhi oleh individu menganggap 

perilaku anti-korupsi sebagai hal positif, maka akan meningkatkan intensi (potensi) 

berperilaku anti-korupsi.    

c. Control belief (CB): yang dipengaruhi oleh perceived behavior control, yaitu acuan 

kesulitan dan kemudahan untuk memunculkan suatu perilaku. Ini berkaitan dengan 

sumber dan kesempatan untuk mewujudkan perilaku ini . Misalnya lingkungan 

disekeliling individu yang korup atau kesempatan korupsi yang besar/mudah akan 

meningkatkan intensi individu untuk melakukan perilaku korupsi, dan sebaliknya 

Mata kuliah Anti-korupsi berfungsi untuk mempengaruhi ketiga komponen (behavioral 

beliefs, normative beliefs, control beliefs) ini  secara kuat sehingga dapat menyumbang 

pada pembentukan attitude toward behavior, subjective norm, perceived behavioral control 

Subjective norm 

berupa persepsi dan 

motivasi eksternal 

untuk melakukan 

perilaku antikorupsi

Normative beliefs 

berupa persepsi bahwa 

perilaku anti-korupsi 

sejalan dengan norma 

masyarakat

Intensi perilaku anti-

korupsi

Idealnya perilaku anti-korupsi mahasiswa yang disasar yaitu  konsistensi anti-korupsi 

ditengah realitas lingkungan eksternal yang masih sangat korup. Konsistensi ini diharapkan 

selanjutnya meningkat menjadi keberanian mahasiswa menjadi garda depan dalam 

mengajak masyarakat untuk melakukan zero-tolerance terhadap tindak korupsi.

Teori Planned Behavior antara lain digunakan sebagai pisau analisis dalam mengukur 

efektifitas mata kuliah Anti-korupsi pada diri mahasiswa. Universitas Paramadina 

melakukan penelitian ini terhadap para mahasiswa eks-peserta mata kuliah Anti-korupsi 

satu setengah tahun setelahnya. Hasil temuan yang disarankan menjadi perhatian bagi 

setiap Perguruan Tinggi yang merancang Pendidikan Anti-korupsi yaitu  

1. Konsep dan wacana mengenai korupsi dan anti-korupsi sangat diperlukan dan terbukti 

mampu memberikan efek kognitif yang memadai bagi kerangka berfikir mahasiswa. 

2. Penekanan adanya norma-norma hukum dan norma-norma sosial yang anti-koruptif 

terbukti mampu memberikan keyakinan kuat pada diri mahasiswa akan dukungan 

masyarakat.

3. Namun komitmen mahasiswa untuk secara konsisten mampu bersikap dan bertindak 

anti-koruptif dalam kehidupan di luar kampus ternyata masih kerap bersinggungan 

dengan realitas praktek-praktek korupsi (petty corruption) yang ditemui di hampir 

semua lini. Ketidakseimbangan antara upaya pendidikan dan reformasi sistem birokrasi 

dikhawatirkan akan berpotensi mengikis kepribadian anti-korupsi yang sudah dibina 

di dalam kampus.

Dapat disimpulkan bahwa dalam upaya pencegahan melalui pendidikan jelas harus 

didukung secara paralel dengan perbaikan dan perbaikan integritas oleh pemerintah dan 

masyarakat. Sedangkan di dalam pendidikan itu sendiri, akhirnya pengajar harus mempu 

memainkan perannya sebagai motivator bagi para mahasiswa.

4. Konsep Pembelajaran Berpusat Siswa/Student-centered Learning

SCL merupakan orientasi baru pendidikan yang dianggap lebih tepat dalam membentuk 

kompetensi utuh siswa. Konsep SCL yaitu  sebagai berikut :

a. Pembelajaran merupakan proses aktif mahasiswa yang mengembangkan potensi 

dirinya.

b. Pengalaman aktif mahasiswa harus bersumber/relevan realitas sosial, masalah-masalah 

yang berkaitan profesi, berkaitan masalah-masalah sosial seperti pelayanan umum, dll.

c. Di dalam proses pengalaman ini mahasiswa memperoleh inspirasi dan termotivasi utk 

bebas berprakarsa, kreatif dan mandiri

d. Pengalaman proses pembelajaran merupakan aktifitas mengingat, menyimpan dan 

memproduksi informasi, gagasan-gagasan yang memperkaya kemampuan dan karakter 

mahasiswa.

Berikut perubahan paradigma dalam pembelajaran sehingga mahasiswa dapat menangkap 

pembelajaran Pendidikan Anti-korupsi dengan baik.


Piramida diatas menggambarkan tingkat rerata ingatan (retention rate) peserta didik 

berdasarkan jenis metodologi pengajaran yang diterapkan (Wijayanto: 2010). Setiap jenis 

metodologi pengajaran yaitu  penting dan memiliki fungsinya masing-masing, namun 

demikian perlu dikombinasikan satu sama lain guna menghasilkan proses pembelajaran 

yang efektif dan berdampak positif bagi peserta didik. Demikian pula halnya dalam 

pendidikan Anti-korupsi, metode pengajaran harus dirancang secara komprehensif dan 

proporsional sesuai persentase efektifitas yang akan dicapai. Dosen akhirnya lebih banyak 

berperan sebagai fasilitator, bukan semata penceramah.

6.  Participatory Learning Method

Dengan penekanan pada pembentukan kepribadian anti-korupsi pada diri mahasiswa, 

matakuliah ini jangan sampai terjebak pada semata-mata sebuah pembelajaran di kelas 

dengan cara konservatif yang berpusat pada dosen dan penyampaian nilai-nilai dan konsep-

konsep teoritis yang membosankan. Metode pembelajaran partisipatoris merupakan salah 

satu metode yang cukup tepat untuk mengatasi potensi masalah ini .

Di bawah ini akan diuraikan aspek-aspek penting terkait bagaimana mengajar (teaching) 

dan belajar (learning) dapat berlangsung secara efektif dengan partisipasi aktif para 

mahasiswa, yang disesuaikan dengan keperluan matakuliah Anti-korupsi.


Berikut yaitu  beberapa hal teknis yang perlu menjadi perhatian seorang pengajar, yang 

sudah disesuaikan dengan konteks matakuliah Anti-korupsi (UNESCO) :

a. Metode instruksi dan kontrol penuh oleh dosen tidak selalu tepat untuk karakter 

mahasiswa. Mahasiswa lebih merasa senang dan dapat menyerap lebih baik dalam 

sebuah proses yang aktif dimana mereka belajar melalui pengalaman (experiences). 

Ada beberapa cara untuk melibatkan mahasiswa dalam proses belajar.

b. Di dalam perkuliahan, tidak bisa dihindari bahwa ada bagian-bagian materi yang 

harus disampaikan dosen dengan cara memberikan instruksi, saran, nasehat, 

merangkum, menjelaskan dan mendemonstrasikan sesuatu. Meskipun demikian 

dalam tindakan-tindakan ini  sebaiknya tetap dengan menggunakan 

participatory approach. Kebosanan mahasiswa bisa dicegah dengan beberapa tips 

berikut ;

Dosen mengemukakan rencana materi pada pertemuan ini 

Dosen tidak perlu berbicara terlalu panjang lebar, karena sebagian besar orang 

bisa mendengar efektif sekitar 15 menit saja. Jika  harus atau ingin berbicara 

lebih panjang, sisipkan pertanyaan atau minta komentar mahasiswa.

Menuliskan the key points di papan atau membuat chart akan membuat 

mahasiswa dapat mengikuti alur pembicaraan

Memikirkan cara menarik untuk menyampaikan apa yang ingin dosen katakan, 

misalkan dengan cerita atau humor, agar lebih mudah diingat oleh mahasiswa.

Menyesuaikan bahasa yang dipergunakan dengan tingkat semester mahasiswa, 

disampaikan secara sederhana dengan suara keras.

Bagaimana menggunakan pengalaman dan memenuhi harapan mahasiswa dalam 

matakuliah Anti-korupsi? 

Setelah mendapatkan pemahaman konsep-konsep dari dosen, mahasiswa 

akan mulai bisa mengidentifikasi berbagai pengalamannya terkait tindak 

koruptif yang dilakukannya atau dihadapinya, bahkan skill dalam menentang 

tindakan korupsi. Dosen dapat menggunakan pengalaman mahasiswa yang 

berbeda-beda itu sebagai pembelajaran bagi mahasiswa lain. Selama proses 

perkuliahan, dosen harus bisa menemukan pengetahuan bagus yang ada 

dalam diri mahasiswauntuk dibagi kepada kelas, mengajak mahasiswa untuk 

berpendapat dan meminta yang lain untuk memberikan komentar. Mahasiswa 

cenderung belajar lebih cepat bila ada relevansinya dengan apa yang dialami 

sehari-hari.

Dosen bisa menciptakan keterkaitan materi yang dibahas dengan isu-isu  lokal.

Seringkali mahasiswa ingin mempelajari hal-hal yang bisa meningkatkan 

kualitas hidup mereka. Dosen sebaiknya mengetahui apa yang mereka inginkan 

sehingga aktifitas pembelajaran apapun akan berjalan lancar dan efektif.

F.  METODE PEMBELAJARAN MATAKULIAH ANTI-KORUPSI 

(Learning methods)

Berikut yaitu  beberapa metode pembelajaran yang bisa diterapkan dalam matakuliah 

Anti-korupsi. Setiap metode pada dasarnya harus memberikan aspek problem-based 

learning bagi mahasiswa, bahkan membawa pada problem solving terhadap setiap masalah 

yang dibahas.

1. In-class discussion

Tujuan: untuk menumbuhkan kepekaan (awareness) dan membangun kerangka 

berfikir (framework of thinking)  

Kegiatan: penyampaian oleh dosen dan mendiskusikan konsep-konsep terkait 

11

Bagian I. Model Pembelajaran Mata Kuliah Anti-korupsi

korupsi dan anti-korupsi

2. Case study

Tujuan: untuk meningkatkan kepekaan mahasiswa terhadap kasus korupsi serta 

mampu menganalisa atas dasar konsep-konsep yang diberikan. 

Disisipkan pada setiap pertemuan perkuliahan untuk setiap pembahasan

Kegiatan: mendiskusikan kasus – kasus terkait dengan topik yang sedang dibahas, 

seperti kasus korupsi, kasus faktor penyebab korupsi, kasus dampak korupsi, 

kasus gerakan pemberantasan korupsi di negara lain, dan sebagainya.

Sifat studi kasus disarankan tidak hanya berupa kasus grand corruption yang 

dikenai hukum, namun juga kasus-kasus petty corruption dan dilema korupsi 

yang sering dihadapi mahasiswa; tidak hanya kasus korupsi namun juga best 

practice dalam memberantas korupsi atau menerapkan good governance.

Sumber kasus bisa berasal dari dosen maupun mahasiswa. 

3. Skenario perbaikan sistem (improvement system scenario) 

Tujuan: Memberikan rangsangan kepada mahasiswa agar memikirkan 

penyelesaian masalah secara nyata (problem solving)

Kegiatan: dosen memberikan satu bahan diskusi untuk didiskusikan oleh 

kelompok mahasiswa. Mahasiswa diharapkan membuat skema perbaikan sistem 

yang bisa menyelesaikan masalah korupsi yang selalu terjadi pada kasus ini .

4. Kuliah umum (General lecture)

Tujuan: untuk belajar dari praktisi atau orang-orang di lapangan yang mampu 

menginspirasi dan dapat menjadi role model bagi mahasiswa 

Kegiatan: menghadirkan seorang pembicara tamu untuk berbagi pengalaman dan 

kita dalam memberantas dan mencegah korupsi di dunia kerjanya.

Pembicara tamu yaitu  tokoh-tokoh yang dikenal sebagai corruptor-fighter di 

bidangnya masing-masing seperti tokoh-tokoh KPK, pengusaha,  politisi, pemuka 

agama, pejabat pemerintah, dan lain-lain

Contoh Diskusi untuk materi Dampak Masif Korupsi 

Anda sebagai mahasiswa dan calon pemimpin masa depan negara kita , anda 

diharapkan mempunyai konsep atau scenario perbaikan untuk berbagai 

kondisi yang sekarang ini dinilai buruk, untuk itu dalam konsep 

skenario ini  perhatikan :

Skema kerja (organisasi, unit, departemen dan sebagainya yang 

bekerja untuk itu).

Skema Pembiayaan.

Skema Aturan dan Hukum yang melindungi.

Skema Pengawasan.

Skema Pelaporan (keterbukaan).

Pastikan bahwa skenario perbaikan ini bisa dijalankan.

Diskusi 1 :  Masyarakat Sejahtera Merupakan Cita-cita Bangsa

Sebuah negara kesejahteraan yaitu  konsep “pemerintahan di mana negara memainkan peran kunci 

dalam perlindungan dan promosi ekonomi dan kesejahteraan sosial warganya. Hal ini didasarkan 

pada prinsip-prinsip persamaan kesempatan, pemerataan kekayaan, dan tanggung jawab publik untuk 

mereka yang tidak mampu untuk memanfaatkan diri dari ketentuan minimal untuk kehidupan yang 

baik. istilah umum dapat mencakup berbagai bentuk organisasi ekonomi dan sosial”.

Negara kesejahteraan modern termasuk negara-negara seperti Norwegia dan Denmark yang 

mempekerjakan suatu sistem yang dikenal sebagai model Nordik. Negara kesejahteraan melibatkan 

transfer langsung dana dari negara, dengan layanan yang diberikan (yaitu kesehatan, pendidikan) 

maupun secara langsung kepada individu (“manfaat”). Negara kesejahteraan ini didanai melalui pajak 

redistribusionis dan telah disebut sebagai jenis “ekonomi campuran”.

Bagaimana dengan negara kita ? Bagaimanakah bentuk yang sebaiknya untuk Negara sejahtera negara kita ?

Pendidikan merupakan dasar dari kemajuan sebuah bangsa. Bangsa yang 

unggul selalu mempunyai korelasi dengan kualitas dan kuantitas pendidikan 

yang dimiliki dan dilakukan. Karena itu juga, negara kita  sebagai bangsa juga 

besar mengupayakan pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat negara kita .

Di sisi lain ternyata pendidikan belum dinikmati oleh sebagian besar masyarakat dan 

menjadi kendala besar bagi sebagian besar orang tua untuk memberikan pendidikan 

yang baik bagi anak-anaknya. Dari berbagai penelitian dan kenyataan lapangan yang ditemukan, 

ternyata semua itu sebagian besar disebabkan oleh mahalnya biaya pendidikan di negara kita  mulai 

dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi, bahkan sesudah BOS untuk pendidikan dasar diterapkan.

Diskusi Kelompok:

Mengapa biaya pendidikan di negara kita  tinggi/mahal? Apakah sebab biaya pendidikan di negara kita  

tinggi? Berapakah seharusnya biaya pendidikan yang layak? Anda sebagai mahasiswa, calon pemimpin 

masa depan negeri ini, bagaimanakah skenario terbaik menurut anda tentang pendidikan dan 

pembiayaan pendidikan di negara kita ?

Diskusi 3:  Biaya Kesehatan (Jaminan Kesehatan 

Masyarakat dan Akses Kesehatan)

Kesehatan yaitu  asset terbesar dalam hidup, tanpa kesehatan semua 

yang dimiliki (kekayaan) akan menjadi percuma. Oleh sebab itu sehatnya 

masyarakat akan menjadi asset Negara yang besar untuk bisa berkontribusi 

membangun Negara ini.

Di lain sisi sebagian besar masyarakat negara kita  masih belum bisa mengakses (Rumah 

Sakit, obat-obatan, Dokter, Petugas Medis, alat-alat kesehatan, dsb) masalah kesehatan 

ini, khususnya masyarakat kurang mampu. Di sisi lain juga biaya kesehatan juga 

dirasakan masih sangat tinggi bahkan bagi golongan menengah sekalipun.

Diskusi: kelompok

Mengapa biaya kesehatan di negara kita  tinggi/mahal? Apakah sebab biaya kesehatan di negara kita  

tinggi? Berapakah seharusnya biaya kesehatan yang layak? Bagaimana dengan asuransi kesehatan 

bagi seluruh masyarakat? Apakah ada korelasi dengan biaya pendidikan dokter yang sangat tinggi 

pada saat ini? Anda sebagai mahasiswa, calon pemimpin masa depan negeri ini, bagaimanakah 

skenario terbaik menurut anda tentang kesehatan dan pembiayaan kesehatan masyarakat di 

negara kita ?

Diskusi 4:  Biaya Infrastruktur (Jalan, Listrik, Air 

Bersih, Fasilitas Sosial, dll) 

Infrastruktur yang ada sekarang ini tetap dinilai kurang memadai untuk 

menunjang kehidupan yang baik dan sustainable. Tak urung listrik yang tersedia 

ternyata sangat kurang dibanding dengan kebutuhan sesungguhnya, kualitas jalan 

raya yang masih buruk, jembatan yang kurang dalam kualitas dan kuantitas, jalur kereta 

Diskusi Kelompok:

Mengapa sampai saat ini negara kita  masih belum bisa dikatakan sejahtera? Apakah kriteria sejahtera 

versi negara kita ? Bagaimanakah seharusnya negara sejahtera dijalankan? Anda sebagai mahasiswa, 

calon pemimpin masa depan negeri ini, bagaimanakah skenario terbaik menurut anda tentang cara 

membentuk negara sejahtera?

Bagaimana dengan negara kita ? Bagaimanakah bentuk yang sebaiknya untuk negara sejahtera negara kita ?

Diskusi Kelompok:

Mengapa sampai saat ini negara kita  masih belum bisa dikatakan sejahtera?  Apakah kriteria sejahtera 

versi negara kita ? Bagaimanakah seharusnya negara sejahtera dijalankan? Anda sebagai mahasiswa, 

calon pemimpin masa depan negeri ini, bagaimanakah skenario terbaik menurut anda tentang cara 

membentuk negara sejahtera?

5. Diskusi film 

Tujuan: menggunakan media film sebagai media pembelajaran melalui kekuatan 

audiovisual

Kegiatan: memutar film dokumenter korupsi atau anti-korupsi, kemudian 

mendiskusikan dengan  mahasiswa

Hal-hal yang bisa didiskusikan mahasiswa misalnya terkait bentuk korupsi yang 

terjadi, dilema yang dihadapi si koruptor atau orang yang membantu terjadinya 

Diskusi 5 :  Biaya Hankam

Negara tanpa jaminan pertahanan dan keamanan (hankam) hanya 

akan menjadi sia-sia belaka, oleh sebab itu hankam menjadi sangat 

vital.  Negara negara kita  sangat luas membentang dari Sabang sampai 

Merauke, terdiri atas 17.000 pulau dan berbatasan dengan banyak 

Negara seperti; Malaysia, Singapura, Filipina, Timor Leste, Papua Nugini, 

dan Australia. Selain itu wilayah negara kita  juga merupakan lokasi strategis 

untuk transit dan perdagangan antar Negara. Selain itu Negara negara kita  

sangat kaya dengan sumber daya alam yang tidak dimikili oleh Negara lain dan j u m l a h 

penduduk yang sangat besar.

Kondisi ini tentunya mengakibatkan berbagai bentuk kerawanan dan membutuhkan sistem hankam 

yang baik dan mampu menjamin keselamatan Negara.  

Diskusi  Kelompok:

Anda sebagai mahasiswa, calon pemimpin masa depan negeri ini, bagaimanakah skenario terbaik 

menurut anda tentang pengelolaan pertahanan dan keamanan Negara ini sebaiknya? Bagaimana 

dengan pendanaan untuk sistem pertahanan Negara ini? Bagaimana sebaiknya pengelolaan wilayah 

perbatasan? Bagaimana sebaiknya dengan industri strategis yang ada di Negara ini?

Diskusi 6: Biaya akibat kerusakan lingkungan

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan aset pendukung yang 

sangat penting bagi kelangsungan sebuah bangsa. Sebaliknya kerusakan 

lingkungan akan membawa malapetaka bagi bangsa ini . Lingkungan 

yang rusak akan mengakibatkan bencana bagi masyarakat sekitarnya 

yang tentunya akan mengakibatkan kerugian material dan non material 

yang sangat besar, apalagi kejadian bencana setiap tahun selalu terulang. Kualitas 

hidup bangsa juga semakin menurun yang mengakibatkan membengkaknya biaya 

kesehatan masyarakat dan di lain sisi anggaran yang ada bukannya digunakan untuk 

p e r b a i k a n kesejahteraan namun lebih banyak digunakan untuk perbaikan infrastruktur.

Diskusi kelompok:

Mengapa lingkungan di wilayah negara kita  begitu terancam keberadaanya? Apakah sebab biaya 

pendidikan di negara kita  tinggi? Berapakah seharusnya biaya pendidikan yang layak?  Anda sebagai 

mahasiswa, calon pemimpin masa depan negeri ini, bagaimanakah skenario terbaik menurut anda 

tentang pengelolaan lingkungan yang ada di negara kita  dengan segala keragamannya? (Hutan, sungai 

dan danau, pemukiman, laut dan biota, udara, air, pengelolaan limbah industri, pengelolaan sampah)

api, angkutan masal, pelabuhan, Bandar udara, gorong-gorong air, pengelolaan sampah dan limbah, 

layanan air bersih yang masih sangat kurang, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang masih sangat 

minim.

Diskusi kelompok:

Apakah anda mengetahui harga sebenarnya sebuah jembatan dengan rentang 100 m? Apakah anda 

mengetahui harga sebenarnya jembatan Suramadu? Apakah anda tahu biaya pembuatan jalur rel 

kereta api per kilometer? Apakah anda mengetahui harga pembuatan jalan dengan kualitas terbaik per 

kilometernya? Apakah anda mengetahui harga sebenarnya pembuatan waduk untuk irigasi?

Bagian I. Model Pembelajaran Mata Kuliah Anti-korupsi

korupsi, dan sebagainya. Diskusi bisa diperkaya dengan pengalaman serupa yang 

pernah dihadapi oleh mahasiswa.

6.  Investigative report

Tujuan: mahasiswa memiliki kompetensi untuk mengidentifikasi dan menganalisis 

sebuah tindak korupsi yang nyata terjadi di lingkungan sekitar atau daerah setempat, 

serta membuat laporan korupsi yang efektif dan impactful. 

Kegiatan: merupakan investigasi lapangan yang dilakukan dalam kurun beberapa 

minggu. Kelompok mahasiswa menentukan tindak korupsi dan lokasinya, 

melakukan investigasi dengan teknik yang benar, menyusun laporan berisi kasus, 

data dan analisis konseptual, dan mempresentasikannya di kelas. Mahasiswa dapat 

menggunakan kamera, video dan recorder untuk mengumpulkan data dan informasi 

sebagai bukti valid. 

Tindak lanjut dari hasil investigasi: bisa disosialisasikan kepada masyarakat melalui 

media lokal atau cara lain, sehingga menyebarkan kesadaran anti-korupsi ke 

lingkungan yang lebih luas. 

Universitas misalnya bisa bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi 

(KPK) memberikan materi teknik investigasi yang tingkatannya disesuaikan dengan 

kemampuan mahasiswa dan tujuan matakuliah

Mahasiswa mengamati dan mengikuti berbagai kasus korupsi dan proses penyidikan, 

serta dinamika kerja pemerintah dan peran masyarakat dalam gerakan memberantas 

korupsi.

Kegiatan: mahasiswa mengetahui terjadinya berbagai kasus korupsi, mengamati 

Kelompok mahasiswa melakukan investigasi terhadap kasus korupsi dalam bentuk pemalsuan 

ijasah, transkrip nilai, dan keuangan yang berlokasi di sebuah kawasan di Jakarta Timur yang 

dikenal sebagai pusat transaksi kegiatan ini. Aksi pemalsuan berupa penggelembungan nominal 

dalam slip pembayaran uang kuliah oleh mahasiswa dan dalam kwitansi belanja korporat oleh 

PNS maupun karyawan swasta, pembuatan ijasah palsu, peningkatan nilai transkrip, pemalsuan 

KTP oleh pelamar kerja, peningkatan slip gaji oleh pemohon kredit, dan lain-lain. Kelompok 

investigator berpura-pura menjadi pelanggan yang akan memesan pemalsuan slip dari sebuah 

bank tertentu untuk pembayaran uang kuliah. Sementara seorang mahasiswa menunggu hasil 

pemalsuan sembari melakukan wawancara dengan pelaku, yang lain menggunakan kamera HP 

secara diam-diam untuk merekam wawancara dan mengambil gambar. Yang lain memperhatikan 

detail bagaimana proses pemalsuan dilakukan dengan komputer. Hasil rekaman, foto dan slip 

palsu dijadikan bukti investigasi. Kelompok investigator kemudian melakukan analisis terhadap 

kasus ini meliputi komponen-komponen: bentuk dan proses korupsi yang dilakukan, sifat 

korupsi, pelaku korupsi baik inisiator maupun penyedia jasa, tujuan tindak korupsi, dampak 

/ kerugian, serta landasan hukum dan teorinya. Mahasiswa kemudian mempresentasikan di 

depan kelas dan didiskusikan.

Kasus-kasus petty corruption yang pernah diinvestigasi oleh mahasiswa antara lain :

Korupsi oleh Supir Instansi  

Korupsi dalam Membuat KTP di Kelurahan X

Korupsi Waktu yang Dilakukan oleh PNS

Parkir Liar Meliarkan Korupsi

Karcis KA, Ladang Subur Korupsi (Sta Jatinegara - Sta Cirebon)

Pencurian Listrik

Retribusi Ilegal Pasar Mampang

Melihat Permainan Pedagang di Balik Timbangannya

Dibalik Hiruk Pikuk Area Parkir Gelora Bung Karno

Manipulasi Bahan Baku Produksi dalam Sebuah Perusahaan Otomotif 

Penyelewengan Retribusi Museum

Pungutan Liar oleh DLLAJR


perjalanan proses penyidikan sebuah kasus, atau mengamati perkembangan kinerja 

pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, dan lain-lain–melalui media massa 

seperti surat kabar, majalah berita, televisi.

7. Thematic exploration 

Tujuan: membangun cara berfikir (way of thinking) yang komprehensif dalam 

menggali sebuah kasus. 

Kegiatan: mahasiswa melakukan observasi terhadap sebuah kasus korupsi atau 

perilaku koruptif, kemudian menganalisis dari berbagai perspektif sosial, budaya, 

hukum, ekonomi, politik dan sebagainya. Mahasiswa juga bisa melakukan observasi 

perbandingan perspektif atau cara penyelesaian terhadap satu jenis kasus yang 

serupa dari masyarakat atau negara yang berbeda. 

8. Prototype  

Tujuan: penerapan keilmuan atau ciri khas perguruan tinggi terkait atau ciri khas 

lokal dalam konteks anti-korupsi; atau mengeksplorasi korupsi dan anti-korupsi.

Kegiatan: mahasiswa membuat prototype teknologi terkait cara-cara penang-

gulangan korupsi 

9. Prove the government policy

Tujuan: memantau realisasi janji pemerintah sebagai bentuk integritas.

Kegiatan: kelompok mahasiswa melakukan pengamatan, penelitian ke lapangan untuk 

melihat kesesuaian janji pemerintah yang disosialisasikan melalui kampanye/spanduk/ 

iklan/pengumuman prosedur di berbagai instansi dengan realisasi di lapangan. 

Gambar I.6.

Mahasiswa juga bisa melakukan observasi perbandingan perspektif atau cara penyelesaian terhadap satu jenis 

kasus yang serupa dari masyarakat atau negara yang berbeda. (Foto: Muhammad Zainuri)

Fenomena HP Black Market

Pembuatan Akta Kelahiran Anak

Calo Sidang SIM (Tilang)

Korupsi di Pemakaman Menteng

Indikasi Penggandaan Jumlah Anggota Partai Politik

Penugasan dalam matakuliah Anti-korupsi dapat mencermin-

kan ciri khas Program Studi atau Universitas. 

Pada Perguruan Tinggi berbasiskan teknologi misalnya, penugasan dapat berupa pembuatan 

prototype. Kelompok-kelompok mahasiswa melihat suatu permasalahan dan mengembangkan desain 

prototype yang dapat membantu mengatasi masalah ini . Salah satu prototype yang dihasilkan 

yaitu  perancangan Alat Pendeteksi Kebohongan Berbasis Sensor Kulit yang menggunakan 

karakteristik kulit sebagai bagian tubuh yang tidak bisa berbohong. Presentasi hasil rancangan 

meliputi latar belakang teori, fungsi/tujuan, komponen-komponen alat yang dipergunakan, 

mekanisme kerja alat dan biaya. Alat yang sangat bermanfaat ini hanya memerlukan biaya tidak 

lebih dari Rp. 100.000,-. 

Prototype lain yaitu  Bangunan Anti-korupsi oleh kelompok mahasiswa jurusan Arsitek. 

Seluruh bangunan didesain transparan dimana setiap dinding yaitu  kaca, sehingga setiap orang 

akan terlihat perilakuknya, demikian juga dapat melihat perilaku orang lain. Dengan demikian 

diharapkan transparansi akan tercipta dan tindak korupsi dapat dicegah.

Model Pertumbuhan Tingkat Korupsi Secara Sistematis

Usulan Program Kepada KPK Untuk Memberantas Pembajakan HAKI

Program Online & Mobile Reporting System For Corruption

10. Education tools

Tujuan: menciptakan media pembelajaran yang kreatif untuk segmen pendidikan 

formal maupun publik dalam rangka gerakan anti-korupsi.

Kegiatan: kelompok mahasiswa mewujudkan kreatifitasnya dalam mendesain berbagai 

macam produk yang bisa menjadi media pembelajaran anti-korupsi.

Gambar I.7.

Kelompok mahasiswa mewujudkan kreatifitasnya dalam mendesain berbagai macam produk yang bisa menjadi 

media pembelajaran anti-korupsi. 

Kreatifitas mahasiswa Anti-korupsi antara lain:

Cerita pendek, Komik, permainan Ular Naga, Kartu Kwartet–untuk anak segmen Sekolah Dasar

Poster-poster Korupsi dan Anti-korupsi

Film-film pendek Kampanye Anti-korupsi


Slogan-slogan integritas dengan target kalangan masyarakat tertentu. Tantangannya yaitu  melihat 

permasalahan disintegritas yang terjadi di kalangan tertentu untuk merumuskan isi slogan dengan 

bahasa penyampaian yang tepat agar dapat terkomunikasikan dengan efektif. Contoh: Bila target 

kampanye yaitu  pedagang di pasar atau komunitas ojek, maka kelompok mahasiswa harus 

mendalami permasalahan krusial terkait disintegritas di kalangan ini , kemudian merumuskan 

kalimat slogan yang paling tepat. 

  G. Ujian 

Pada dasarnya ujian berfungsi untuk mengukur tingkat pemahaman dan ketrampilan 

mahasiswa yang berarti mengukur efektifitas perkuliahan. Namun bagi sebuah matakuliah 

mengenai tata nilai semacam Anti-korupsi, sulit untuk mengukur kompetensi mahasiswa 

hanya berdasarkan ujian. Penilaian keseluruhan memang bisa meliputi beberapa aktifitas, 

namun ketika ujian harus diadakan dalam ruanglingkup akademis, ada beberapa hal yang 

sebaiknya menjadi perhatian :

Soal menghindari hafalan konsep atau teori

Soal lebih bersifat menggali opini atau sikap atau perspektif anti-korupsi mahasiswa 

misalnya dengan memberikan kasus atau mahasiswa mencari kasus

Bentuk ujian beragam: take home test, debat, dan lain-lain

Contoh model soal Ujian Akhir Semester :

1. Gratifikasi pada dasarnya sama dengan hadiah. Bandingkan kapan sebuah hadiah dapat disebut gratifikasi 

sehingga tersangkut dengan korupsi!

2. Jika pendidikan agama selama ini dianggap belum mampu mengatasi korupsi, menurut anda adakah hal-hal lain 

yang dapat dijadikan alternatif? Sebut dan berikan penjelasan!

3. Pemberantasan korupsi telah dilakukan di beberapa Negara seperti Hongkong, Cina dan India. Dari 

pengalaman negara-negara ini , jelaskan dua hal yang menurut anda bisa dijadikan pelajaran untuk 

memberantas korupsi di negara kita !

4. Anda sebagai pegawai baru di suatu perusahaan. Di departemen tempat anda bekerja terjadi praktek korupsi. 

Tidak ada tindakan apapun karena semua pegawai di departemen ini  menganggap korupsi yaitu  hal yang 

biasa. Sebnenarnya anda sangat risau dengan kondisi ini . Namun anda ragu-ragu, bila melaporkannya, 

posisi dan pekerjaan anda akan terancam. Sementara itu mencari pekerjaan baru sungguh sulit. Apa yang akan 

anda lakukan bila berada dalam posisi seperti itu? Berikan argumentasi anda!

5. Paparkan dengan singkat namun jelas dugaan korupsi yang dibahas oleh kelompok anda. Dari paparan kasus 

ini , apa saja faktor internal dan eksternal yang bisa menyebabkan seseorang melakukan perilaku korupsi? 

Sebutkan masing-masing satu faktor internal dan eksternal yang mendorong terjadinya perilaku korupsi pada 

kasus yang anda ambil dan jelaskan dinamikanya. 



 Pengertian Korupsi

Korupsi merupakan perbuatan yang 

bertentangan dengan kaidah-kaidah 

umum yang berlaku di masyarakat. 

Korupsi di negara kita  telah dianggap  

sebagai kejahatan luar biasa. Melihat 

realita ini  timbul public 

judgement bahwa korupsi yaitu  

manisfestasi budaya bangsa. Telah 

banyak usaha yang dilakukan untuk 

memberantas korupsi. Namun sampai 

saat ini hasilnya masih tetap belum 

sesuai dengan harapan masyarakat. 

Berkaitan dengan hal ini , pada 

bagian ini akan dipaparkan definisi 

korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan 

sejarah perkembangan korupsi.   

Korupsi sesungguhnya sudah lama ada terutama sejak manusia pertama kali mengenal 

tata kelola administrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi yang dipublikasikan 

media, seringkali perbuatan korupsi tidak lepas dari kekuasaan, birokrasi, ataupun 

pemerintahan. Korupsi juga sering dikaitkan pemaknaannya dengan politik. Sekalipun 

sudah dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, pengertian korupsi 

dipisahkan dari bentuk pelanggaran hukum lainnya. Selain mengkaitkan korupsi dengan 

politik, korupsi juga dikaitkan dengan perekonomian, kebijakan publik, kebijakan 

internasional, kesejahteraan sosial, dan pembangunan nasional. Begitu luasnya aspek-

aspek yang terkait dengan korupsi hingga organisasi internasional seperti PPB memiliki 

badan khusus yang memantau korupsi dunia. Dasar atau landasan untuk memberantas dan 

menanggulangi korupsi yaitu  memahami pengertian korupsi itu sendiri. Pada bagian ini 

dibahas mengenai pengertian korupsi berdasarkan definisi-definisi umum dan pendapat 

para pakar. 

A. Definisi Korupsi

Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” (Fockema Andrea : 1951) atau 

“corruptus” (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan  bahwa  “corruptio” 

berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin 

ini  kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) 

dan “corruptie/korruptie” (Belanda).

Arti kata korupsi secara harfiah yaitu  kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, 

dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

Di Malaysia terdapat peraturan anti korupsi, dipakai kata “resuah” berasal dari bahasa Arab 

“risywah”, menurut Kamus umum Arab-negara kita  artinya sama dengan korupsi (Andi 

Hamzah: 2002). Risywah (suap) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan 

seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang 

tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan (al-Misbah al-Munir–al Fayumi, 

al-Muhalla–Ibnu Hazm). Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait 

dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebagaimana 

yang telah diisyaratkan beberapa Nash Qur’aniyah dan Sunnah Nabawiyah yang antara 

lain menyatakan: ”Mereka itu yaitu  orang-orang yang suka mendengar berita bohong, 

banyak memakan yang haram” (QS Al Maidah 42). Imam al-Hasan dan Said bin Jubair 

menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan risywah. 

Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah 

SWT. Jadi diharamkan mencari suap, menyuap dan menerima suap. Begitu juga mediator 

Pengertian 


antara penyuap dan yang disuap. Hanya saja jumhur ulama membolehkan penyuapan 

yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun 

orang yang menerima suap tetap berdosa (Kasyful Qona’ 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, 

al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479).

Istilah korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa negara kita , yaitu  

“kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran”(S. 

Wojowasito-WJS Poerwadarminta: 1978). Pengertian lainnya, “perbuatan yang buruk 

seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya” 

Selanjutnya untuk beberapa pengertian lain, disebutkan bahwa (Muhammad Ali : 1998) :

1. Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk 

kepentingan sendiri dan sebagainya;

2. Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, 

dan sebagainya; dan

3. Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi.

Dengan demikian arti kata korupsi yaitu  sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, 

berdasarkan kenyataan ini  perbuatan korupsi menyangkut: sesuatu yang bersifat 

amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur 

pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut 

faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan 

di bawah kekuasaan jabatan.

Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio dalam kamus hukum, yang dimaksud corruptie  yaitu  

korupsi, perbuatan curang, perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan 

negara (Subekti dan Tjitrosoedibio : 1973).

Selanjutnya Baharudin Lopa mengutip pendapat David M. Chalmers, menguraikan 

istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, 

yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang 

kepentingan umum. Hal ini diambil dari definisi yang berbunyi “financial manipulations 

and deliction injurious to the economy are often labeled corrupt” 

Gambar II.1.1.

Distribusi beras untuk masyarakat tidak mampu seringkali menjadi lahan praktek korupsi 


Perbuatan Korupsi

Secara melawan hukum melakukan perbuatan mem-

perkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;

Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang 

lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, 

kesempatan atau sarana yang ada.

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai 

Negeri atau penyelenggara negara .... dengan maksud 

supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam 

jabatannya;

Memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penye-

lenggara negara .... karena atau berhubungan dengan 

kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam ja-

batannya; 

Memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri 

dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang mele-

kat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi 

hadiah/janji dianggap melekat pada jabatan atau kedu-

dukan ini ;

Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang 

menerima pemberian atau janji;

Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang 

menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau 

patut diduga bahwa hadiah atau janji ini  diberikan 

untuk menggerakan agar melakukan sesuatu atau ti-

dak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang ber-

tentangan dengan kewajibannya;

Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang 

menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga 

bahwa hadiah  ini  diberikan sebagai akibat atau 

disebabkan karena telah melakukan sesuatu atau ti-

dak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang ber-

tentangan dengan kewajibannya;

Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang 

menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau pa-

tut diduga bahwa hadiah atau janji ini  diberikan 

karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubung-

an dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran 

orang yang memberikan hadiah atau janji ini  

ada hubungan dengan jabatannya;

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim 

dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara;

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada advokat 

untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud 

untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan 

diberikan, berhubung dengan perkara;

Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal di-

ketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji ter-

sebut diberikan untuk memepengaruhi putusan per-

kara.

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang 

ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara 

terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan 

Bentuk Korupsi

Kerugian Keuangan 

Negara

Suap Menyuap

Penggelapan dalam 

Jabatan

No

1

2

3

B. BENTUK-BENTUK KORUPSI

Berikut dipaparkan berbagai bentuk korupsi yang diambil dari Buku Saku yang dikeluarkan 

oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK : 2006)

26

Bab 01. Pengertian Korupsi

sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang 

disimpan karena jabatannya, atau uang/surat berharga 

ini  diambil atau digelapkan oleh orang lain atau 

membantu dalam melakukan perbuatan ini ;

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di-

tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus 

menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja 

memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus 

untuk pemeriksaan adminstrasi;

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di-

tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus 

menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja 

menggelapkan, merusakkan atau membuat tidak da-

pat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digu-

nakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka 

pejabat yang berwenang, yang dikuasai  karena jaba-

tannya;

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di-

tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus 

menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja 

membiarkan orang lain menghilangkan, menghancur-

kan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai 

barang, akta, surat, atau daftar ini ;

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di-

tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus 

menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja 

membantu orang lain menghilangkan, menghancur-

kan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai 

barang, akta, surat, atau daftar ini ;  

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan 

maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain se-

cara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan 

kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, 

membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan 

atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada wak-

tu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan 

atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang 

kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal ini  bu-

kan merupakan utang;

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada 

waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima atau 

memotong pembayaran kepada Pegawai negeri atau peny-

elenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-

olah Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain 

atau kas umum ini  mempunyai utang kepadanya, 

padahal diketahui bahwa hal ini  bukan merupakan 

utang.

Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat ban-

gunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu me-

nyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang 

yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, 

atau keselamatan negara dalam keadaan perang;

Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau 

menyerahkan bahan bangunan, sengaja membiarkan per-

buatan curang;

Pemerasan

Perbuatan Curang


Bentuk/jenis tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi 

berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi dapat dikelompokkan : 

1. Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan Negara 

2. Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan 

keuangan Negara 

3. Menyuap pegawai negeri 

4. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya 

5. Pegawai negeri menerima suap 

6. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya 

7. Menyuap hakim 

8. Menyuap advokat

9. Hakim dan advokat menerima suap 

10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan 

11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi 

12. Pegawai negeri merusakkan bukti 

13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti 

14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti 

Setiap orang  yang pada waktu menyerahkan barang 

keperluan TNI atau Kepolisian Negara RI melaku-

kan perbuatan curang yang dapat membahayakan 

keselamatan negara dalam keadaan perang;

Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan 

barang keperluan TNI atau Kepolisian Negara RI 

melakukan perbuatan curang dengan sengaja mem-

biarkan perbuatan curang.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik lang-

sung maupun tidak langsung dengan sengaja turut 

serta dalam pemborongan, pengadaan atau perse-

waan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk se-

luruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau 

mengawasinya.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau peny-

elenggara dianggap pemberian suap, apabila ber-

hubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan 

dengan kewajiban tugasnya.

Benturan Kepentingan 

Dalam Pengadaan

Gratifikasi

Gambar II.1.2.

Salah satu pamflet disebarkan oleh sponsor pengerah tenaga kerja untuk rekruitmen tenaga kerja negara kita  

perempuan di luar negeri, memberi janji kemudahan dan menawarkan berbagai bonus; rawan praktek 

pemalsuan identitas yang mengarah pada korupsi pada lingkup ketenagakerjaan. 

15. Pegawai negeri memeras 

16. Pegawai negeri memeras pegawai yang lain 

17. Pemborong berbuat curang 

18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang 

19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang 

20. Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang 

21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang 

22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain 

23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya 

24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK 

25. Merintangi proses pemeriksaan 

26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya 

27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka 

28. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu 

29. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi 

keterangan palsu 

30. Saksi yang membuka identitas pelapor

Selain perbuatan sebagaimana dipaparkan di 

atas, dalam praktik di masyarakat dikenal pula 

istilah gratifikasi.

1. Pengertian Gratifikasi

 Black’s Law Dictionary memberikan 

pengertian Gratifikasi atau Gratification: 

“a voluntarily given reward or recompense 

for a service or benefit” (gratifikasi yaitu  

“sebuah pemberian yang diberikan 

atas diperolehnya suatu bantuan atau 

keuntungan”).

2. Bentuk Gratifikasi

a. Gratifikasi positif yaitu  pemberian 

hadiah dilakukan dengan niat yang 

tulus dari seseorang kepada orang lain 

tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk “tanda kasih” tanpa mengharapkan 

balasan apapun. 

b. Gratifikasi negatif yaitu  pemberian hadiah dilakukan dengan tujuan pamrih, 

pemberian jenis ini yang telah membudaya dikalangan birokrat maupun pengu-

saha karena adanya interaksi kepentingan. 

Dengan demikian secara perspektif gratifikasi tidak selalu mempunyai arti jelek, namun 

harus dilihat dari kepentingan gratifikasi. Akan tetapi dalam praktik seseorang memberikan 

sesuatu tidak mungkin dapat dihindari tanpa adanya pamrih. 

Di negara-negara maju, gratifikasi kepada kalangan birokrat dilarang keras dan kepada 

pelaku diberikan sanksi cukup berat, karena akan mempengaruhi pejabat birokrat 

dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan yang dapat memicu  

ketidakseimbangan dalam pelayanan publik. Bahkan di kalangan privat pun larangan juga 

diberikan, contoh pimpinan stasiun televisi swasta melarang dengan tegas reporter atau 

wartawannya menerima uang atau barang dalam bentuk apa pun dari siapapun dalam 

menjalankan tugas pemberitaan. Oleh karena itu gratifikasi harus dilarang bagi birokrat 

dengan disertai sanksi yang berat (denda uang atau pidana kurungan atau penjara) bagi 

yang melanggar dan harus dikenakan kepada kedua pihak (pemberi dan penerima).

Gratifikasi menurut  UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya didefinisikan 

sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat 

Hasil survei Transparency Internasional mengenai 

penilaian masyarakat bisnis dunia terhadap 

pelayanan publik di negara kita . Memberikan nilai 

IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 2,2 kepada 

negara kita . Nilai ini  menempatkan negara kita  

pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei. Survei 

Transparency International negara kita  berkesimpulan 

bahwa lembaga yang harus dibersihkan menurut 

responden yaitu : lembaga peradilan (27%), 

perpajakan (17%), kepolisian (11%), DPRD (10%), 

kementerian/departemen (9%), bea dan cukai (7%), 

BUMN (5%), lembaga pendidikan (4%), perijinan 

(3%), dan pekerjaan umum (2%). 

atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, 

perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dalam Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 dinyatakan bahwa “Setiap gratifikasi kepada 

pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila 

berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau 

tugasnya”. Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu 

pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK sebagaimana 

diatur dalam Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001, yaitu :

a. Ketentuan pada Pasal 12 B ayat (1) mengenai gratifikasi dianggap sebagai pemberian 

suap dan tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada 

KPK;

b. Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak 

tanggal gratifikasi diterima;

c. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan 

laporan, KPK wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik 

negara;

d. Tata cara penyampaian laporan dan penentuan status gratifikasi diatur menurut 

Undang-undang tentang KPK.

Contoh pemberian yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi, antara lain :

a. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;

b. Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinan 

anaknya;

c. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya untuk 

keperluan pribadi secara cuma-cuma;

d. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelian 

barang atau jasa dari rekanan;

e. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat/pegawai negeri;

f. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan;

g. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat/pegawai negeri pada saat kunjungan 

kerja;

h. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hari raya 

keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya;

i. Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat memengaruhi 

legislasi dan implementasinya oleh eksekutif;

j. Cideramata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan;

k. Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan 

tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), 

retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus 

ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan 

dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku;

l. Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.

m. Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi 

Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah;

n. Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat;

o. Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan;

p. Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia 

anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran ini  harus 

dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat 

menggunakan kotak amal);


A.  MASA PEMERINTAHAN KERAJAAN

“Budaya-tradisi korupsi” yang tiada henti karena 

didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita.

Perebutan kekusaan di Kerajaan Singosari (sampai 

tujuh keturunan saling membalas dendam berebut 

kekusaan: Anusopati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa 

Wongateleng dan seterusnya), 

Majapahit (pemberontakan Kuti, Narnbi, Suro dan 

lain-lain),

Demak (Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang), 

Banten (Sultan Haji merebut tahta dari ayahnya, Sul-

tan Ageng Tirtoyoso), 

Perlawanan rakyat terhadap Belanda dan seterusnya 

sampai terjadinya beberapa kali peralihan kekuasaan 

di Nusantara telah mewarnai Sejarah Korupsi dan 

Kekuasaan di negara kita 

Kehancuran kerajaan-kerajaan besar (Sriwijaya, Ma-

japahit dan Mataram) yaitu  karena perilaku korup 

dari sebagian besar para bangsawannya.

Sriwijaya diketahui berakhir karena tidak adanya 

pengganti atau penerus kerajaan sepeninggal 

Bala-putra Dewa. 

Majapahit diketahui hancur karena adanya pe-

rang saudara (perang paregreg) sepeninggal Maha 

Patih Gajah Mada. 

Mataram lemah dan semakin tidak punya gigi 

karena dipecah belah dan dipreteli gigi taringnya 

oleh Belanda.

b. MASA KOLONIAL BELANDA

- Pada tahun 1755 dengan Perjanjian Giyanti, VOC 

memecah Mataram menjadi dua kekuasaan yaitu Ke-

sultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. 

- Tahun 1757/1758 VOC memecah Kasunanan Sura-

karta menjadi dua daerah kekuasaan yaitu Kasunanan 

Surakarta dan Mangkunegaran. 

Pra 

Kemerdekaan

1

NO PERIODE PERILAKU KORUPSI DAN UPAYA 

PEMBERANTASAN

q. Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran;

r. Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang “dipercepat” dengan uang tambahan;

s. Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang 

transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk 

akal;

t. Pengurusan izin yang dipersulit.

Dengan demikian pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yaitu  

pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan 

dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/

pegawai negeri dengan si pemberi.

C.  Sejarah Korupsi

Korupsi di negara kita  sudah ‘membudaya’ sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di 

era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan 

untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api. Periodisasi 

korupsi di negara kita  secara umum dapat dibagi dua, yaitu periode pra kemerdekaan dan 

pasca kemerdekaan 


- Kesultanan Yogyakarta juga dibagi dua menjadi Ka-

sultanan Yogyakarta dan Pakualaman.

- Dalam buku History of Java karya Thomas Stamford 

Raffles (Gubernur Jenderal Inggris yang memerintah 

Pulau Jawa tahun 1811-1816), Hal menarik dalam 

buku itu yaitu  pembahasan seputar karakter pendu-

duk Jawa. Penduduk Jawa digambarkan sangat “nri-

mo” atau pasrah terhadap keadaan. Namun, di pihak 

lain, mempunyai keinginan untuk lebih dihargai oleh 

orang lain. Tidak terus terang, suka menyembunyikan 

persoalan, dan termasuk mengambil sesuatu keuntun-

gan atau kesempatan di kala orang lain tidak menge-

tahui. Hal menarik lainnya yaitu  adanya bangsawan 

yang gemar menumpuk harta, memelihara sanak 

(abdi dalem) yang pada umumnya abdi dalem lebih 

suka mendapat atau mencari perhatian majikannya. 

Akibatnya, abdi dalem lebih suka mencari muka atau 

berperilaku oportunis. 

- Dalam kalangan elit kerajaan, raja lebih suka disan-

jung, dihorrnati, dihargai dan tidak suka menerima 

kritik dan saran. 

- Dalam aspek ekonomi, raja dan lingkaran kaum 

bangsawan mendominasi sumber-sumber ekonomi 

di masyarakat. Rakyat umumnya “dibiarkan” miskin, 

tertindas, tunduk dan harus menuruti apa kata, ke-

mauan atau kehendak “penguasa”.

- Budaya yang sangat tertutup dan penuh “keculasan” 

itu turut menyuburkan “budaya korupsi” di Nusanta-

ra. Tidak jarang abdi dalem juga melakukan “korup” 

dalam mengambil “upeti” (pajak) dari rakyat yang 

akan diserahkan kepada Demang (Lurah) selanjutnya 

oleh Demang akan diserahkan kepada Tum   enggung. 

Abdidalem di Katemenggungan setingkat kabupaten 

atau propinsi juga mengkorup harta yang akan dise-

rahkan kepada Raja atau Sultan.

- Kebiasaan mengambil “upeti” dari rakyat kecil yang 

dilakukan oleh Raja Jawa ditiru oleh Belanda ketika 

menguasai Nusantara (1800 - 1942) minus Zaman 

Inggris (1811 - 1816), Akibat kebijakan itulah ba-

nyak terjadi perlawanan-perlawanan rakyat terhadap 

Belanda. Sebut saja misalnya perlawanan Dipone-

goro (1825-1830), Imam Bonjol (1821-1837), Aceh 

(1873-1904) dan lain-lain. 

- Lebih menyedihkan lagi yaitu penindasan atas pen-

duduk pribumi (rakyat negara kita  yang terjajah) juga 

dilakukan oleh bangsa negara kita  sendiri. Sebut saja 

misalnya kasus penyelewengan pada pelaksanaan Sis-

tem “Cultuur Stelsel (CS)” yang secara harfiah berarti 

Sistem Pembudayaan. Walaupun tujuan utama sistem 

itu yaitu  membudayakan tanaman produktif di ma-

syarakat agar hasilnya mampu untuk meningkatkan 

kesejahteraan rakyat dan memberi kontribusi ke kas 

Belanda, namun kenyataannya justru sangat mempri-

hatinkan.

a. ORDE LAMA

- Dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi, Panitia 

Retooling Aparatur Negara (PARAN) dibentuk ber-

dasarkan UU Keadaan Bahaya, dipimpin oleh A.H. 

Pasca 

Kemerdekaan


Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni 

Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani. Namun ter-

nyata pemerintah pada waktu itu setengah hati men-

jalankannya.

- Pejabat pemerintah diharuskan mengisi formulir yang 

disediakan - istilah sekarang : daftar kekayaan pejabat 

negara. Dalam perkembangannya kemudian ternya-

ta kewajiban pengisian formulir ini  mendapat 

reaksi keras dari para pejabat. Mereka berdalih agar 

formulir itu tidak diserahkan kepada Paran tetapi 

langsung kepada Presiden.

- Tahun 1963 melalui Keputusan Presiden No 275 

Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali 

digalakkan. A.H. Nasution yang saat itu menjabat se-

bagai Menkohankam/ Kasab dibantu oleh Wiryono 

Prodjodikusumo. Tugasnya yaitu meneruskan kasus-

kasus korupsi ke meja pengadilan. Lembaga ini di ke-

mudian hari dikenal dengan istilah “Operasi Budhi”. 

Sasarannya yaitu  perusahaan-perusahaan negara 

serta lembaga-lembaga negara lainnya yang diang-

gap rawan praktik korupsi dan kolusi. Operasi Budhi 

ternyata juga mengalami hambatan.

- Soebandrio mengumumkan pembubaran Paran/Ope-

rasi Budhi yang kemudian diganti namanya menjadi 

Kotrar (Komando Tertinggi Retooling Aparat Revo-

lusi) di mana Presiden Sukarno menjadi ketuanya ser-

ta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. 

Sejarah kemudian mencatat pemberantasan korupsi 

pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi.

- Dalam kurun waktu 3 bulan sejak Operasi Budhi di-

jalankan, keuangan negara dapat diselamatkan sebesar 

kurang lebih Rp 11 miliar, jumlah yang cukup signi-

fikan untuk kurun waktu itu. Karena dianggap meng-

ganggu prestise Presiden, akhirnya Operasi Budhi di-

hentikan.

b. ORDE BARU

- Dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang 

diketuai Jaksa Agung. 

- Tahun 1970, terdorong oleh ketidakseriusan TPK 

dalam memberantas korupsi seperti komitmen 

Soeharto, mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk 

rasa memprotes keberadaan TPK.

- Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog, Perta-

mina, Departemen Kehutanan banyak disorot masya-

rakat karena dianggap sebagai sarang korupsi. Marak-

nya gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan 

mahasiswa, akhirnya ditanggapi Soeharto. 

- Dibentuk Komite Empat beranggotakan tokoh-

tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa 

seperti Prof Johannes, I.J Kasimo, Mr Wilopo dan A 

Tjokroaminoto. Tugasnya yang utama yaitu  mem-

bersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, 

CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, dan Pertamina. 

Namun kornite ini hanya “macan ompong” karena 

hasil temuannya tentang dugaan korupsi di Pertamina 

tak direspon pemerintah.

- Ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pang-

kopkamtib, dibentuklah Opstib (Operasi Tertib) 

dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. 

Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme di masyara-

kat. Tak lama setelah Opstib terbentuk, suatu ketika 

timbul perbedaan pendapat yang cukup tajam antara 

Sudomo dengan Nasution. Hal itu menyangkut pe-

milihan metode atau cara pemberantasan korupsi, 

Nasution berpendapat apabila ingin berhasil dalam 

memberantas korupsi, harus dimulai dari atas. Nasu-

tion juga menyarankan kepada Laksamana Sudomo 

agar memulai dari dirinya. Seiring dengan berjalannya 

waktu, Opstib pun hilang tanpa bekas sama sekali.

c. REFORMASI

- Pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penye-

lenggara negara sudah terjangkit “Virus Korupsi” yang 

sangat ganas. 

- Presiden BJ Habibie mengeluarkan UU Nomor 28 

Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang 

bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan ber-

bagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU 

atau lembaga Ombudsman, 

- Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Tim 

Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

(TGPTPK) dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 

19 Tahun 2000 Namun di tengah semangat meng-

gebu-gebu untuk rnemberantas korupsi dari anggota 

tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, 

TGPTPK akhirnya dibubarkan. Sejak itu, negara kita  

mengalami kemunduran dalam upaya pemberantasan 

KKN. 

- Di samping membubarkan TGPTPK, Presiden 

Gus Dur juga dianggap tidak bisa menunjukkan 

kepemimpinan yang dapat mendukung upaya 

pemberantasan korupsi. 

- Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang meli-

batkan konglomerat Sofyan Wanandi dihentikan de-

ngan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 

dari Jaksa Agung Marzuki Darusman. Akhirnya, Gus 

Dur didera kasus Buloggate. 

- Di masa pemerintahan Megawati,  wibawa hukum 

semakin merosot, di mana yang menonjol yaitu  

otoritas kekuasaan. 

- Konglomerat bermasalah bisa mengecoh aparat hu-

kum dengan alasan berobat ke luar negeri. Pemberian 

SP3 untuk Prajogo Pangestu, Marimutu Sinivasan, 

Sjamsul Nursalim, The Nien King, lolosnya Sama-

dikun Hartono dari jeratan eksekusi putusan MA, 

pemberian fasilitas MSAA kepada konglomerat yang 

utangnya macet, menjadi bukti kuat bahwa elit pe-

merintahan tidak serius dalam upaya memberantas 

korupsi. Masyarakat menilai bahwa pemerintah masih 

memberi perlindungan kepada para pengusaha besar 

yang notabene memberi andil bagi kebangkrutan per-

ekonomian nasional. Pemerintah semakin lama sema-

kin kehilangan wibawa. Belakangan kasus-kasus ko-

rupsi merebak pula di sejumlah DPRD era Reformasi.

- Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat men-

jadi KPK, yaitu  komisi yang dibentuk pada tahun 

2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan -

menempatkan partai politik di negara kita  sebagai institusi terkorup dengan nilai 4,2 

(dengan rentang penilaian 1-5, 5 untuk yang terkorup). Masih berangkat dari data 

ini , di Asia, negara kita  menduduki prestasi sebagai negara terkorup dengan 

skor 9.25 (terkorup 10) di atas India (8,9), Vietnam (8,67), Filipina (8,33) dan 

Thailand (7,33).