Korupsi C 10

Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi C 10


 



g tangguh. 

2. Mereformasi sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lem-

baga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi. Sikap 

pemerintah untuk tidak mencampuri atau memengaruhi putusan hukum yang 

dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan salah satu komponen penting 

dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi. 

3. Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga nega-

ra secara keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud yaitu  pendidikan 

demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus melalui keterlibatan semua 

unsur warga  melalui prinsip pendidikan demokratis, yakni pendidikan 

dari, oleh, dan untuk warga negara.

Menyinggung warga  madani di negara kita , menurut Rahardjo, masih 

merupakan lembaga-lembaga yang dihasilkan oleh sistem politik represif. Ciri 

kritisnya lebih menonjol daripada ciri konstruktifnya. Mereka, menurutnya, lebi h 

banyak melakukan protes daripada mengajukan solusi, lebih banyak menuntut 

dari pada memberi  sumbangan terhadap pemecahan masalah. 

Senada dengan Rahardjo, menurut AS. Hikam, karakter warga  madani di 

Indo nesia masih sangat bergantung terhadap ne-gara sehingga selalu berada pada 

posisi subordinat, khususnya bagi mereka yang berada pada strata sosial bawah. 

sebab  itu, menurut Hikam, dalam konteks pengembangan demokrasi fakta  

ini merupakan tantangan mendesak untuk memperlancar proses demokratisasi. 

Mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa negara kita  dalam 

pengembangan demokrasi dan warga  madani. Peran strategis mahasiswa 

dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya 

ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa 

dan pengembangan warga  madani di negara kita . Sebagai bagian dari kelas 

menengah, mahasiswa memiliki  tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa 

depan demokrasi dan warga  madani di negara kita . Sikap dan tanggung jawab 

itu dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan 

kritis dalam perilaku sehari-hari. 

Sikap demokratis salah satunya bisa dieks-

presikan melalui peran aktif mahasiswa dalam 

proses pendemokrasian semua lapisan masya-

rakat melalui cara-cara dialogis, santun, dan 

bermartabat. Sikap toleran bisa ditunjukkan, 

di antaranya, dengan sikap menghargai per-

bedaan pandangan, keyakinan, dan tradisi 

orang lain dengan kesadaraan tinggi bahwa 

per bedaan yaitu  rahmat Tuhan yang harus 

disyukuri, dipelihara, dan dirayakan dalam ke-

hidupan sehari-hari. Adapun sikap kritis dapat 

warga  madani di negara kita  

masih merupakan lembaga-

lembaga yang dihasilkan oleh 

sistem politik represif. Ciri 

kritisnya lebih menonjol daripada 

ciri konstruktifnya. Mereka, 

menurutnya Dawam Rahardjo, 

lebih banyak melakukan protes 

daripada mengajukan solusi, 

lebih banyak menuntut daripada 

memberi  sumbangan 

terhadap pemecahan masalah.

dilakukan dengan mengamati, mengkritisi, dan mengontrol pelaksanaan kebijakan 

pemerintah atau lembaga publik terkait, khususnya kebijakan yang berhubungan 

langsung dengan hajat orang banyak dan masa depan bangsa. 

Sejalan dengan sikap ini, keterlibatan mahasiswa dalam menyuarakan isu-isu 

strategis bangsa, seperti mutu pendidikan, pendidikan murah, disiplin nasional, 

pemberantasan korupsi, KKN, isu-isu lingkungan hidup yang terkait dengan per-

ubahan iklim global (climate change), dan sebagainya. Sejak demokrasi mengha-

jatkan partisipasi warga negara menyuarakan aspirasi warga  secara santun 

dan tertib merupakan salah satu sumbangan penting bagi pembangunan demokra-

si berkeadaban (civilitized democracy) di negara kita . Demokrasi berkeadaban tidak 

mungkin tercapai tanpa praktik-praktik demokrasi yang santun di kalangan warga 

negara. Dalam konteks ini, demokrasi tidak lain merupakan sarana untuk mewu-

judkan warga  madani. 

D. GERAKAN PENGUATAN warga  SIPIL 

Iwan Gardono, mendefinisikan gerakan sosial sebagai aksi organisasi atau ke-

lompok warga  sipil dalam mendukung atau menentang perubahan sosial. 

Pandangan lain mengatakan bahwa gerakan sosial pada dasarnya yaitu  bentuk 

perilaku politik kolektif non-kelembagaan yang secara potensial berbahaya sebab  

mengancam stabilitas cara hidup yang mapan. 

Keberadaan warga  madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial. Ge-

rakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau warga  sipil yang 

didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar 

(corporation atau market), dan warga  sipil. berdasar  pembagian ini, maka 

ada  gerakan politik yang berada di ranah negara dan gerakan ekonomi di ra-

nah ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat 

political parties berkaitan dengan gerakan politik, yakni sebagai usaha  perebutan 

dan penguasaan jabatan politik oleh partai politik melalui pemilu. Sementara itu, 

gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby di mana ada  usaha  melakukan pe-

rubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan publik ini . Selain 

itu, perbedaan ketiga ranah ini  dibahas juga oleh Habermas yang melihat ge-

rakan sosial merupakan resistensi progresif terhadap invasi negara dan sistem eko-

nomi. jadi, salah satu faktor yang membedakan ketiga gerakan ini  yaitu  ak-

tornya, yakni parpol di ranah politik, lobbyist dan perusahaan di ekonomi (pasar), 

dan organisasi warga  Sipil atau kelompok sosial di ranah warga  Sipil. 

berdasar  pemetaan di atas, secara empiris ketiganya dapat saling bersinergi. 

Pada ranah negara (state) dapat terjadi beberapa gerakan politik yang dilakukan 

oleh parpol dalam pemilu yang mengusung masalah yang juga didukung oleh ge-

rakan sosial, demikian pula usaha  lobby dalam ranah ekonomi dapat pula seolah-

olah sebagai gerakan sosial. Sebagai contoh, gerakan sosial oleh warga  sipil 

seperti mereka yang pro atau anti-Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi 

dan Pornoaksi (RUU APP) memiliki  kaitan dengan kelompok atau parpol di 

ranah politik maupun kelompok bisnis pada sisi yang lain. 

Selain definisi gerakan sosial yang berada di ranah warga  sipil, maka para 

aktor atau kelompok yang terlibat pun perlu diperjelas pengertian dan cakupannya. 

Selama ini ada yang memandang bahwa organisasi non-pemerintah  atau Lembaga 

Swadaya warga  (LSM) merupakan  wakil atau penjelmaan warga  sipil.  

E. ORGANISASI NON-PEMERINTAH DALAM RANAH 

warga  SIPIL 

Dalam arti umum, pengertian organisasi non-pemerintah mencakup semua 

organisasi warga  yang berada di luar struktur dan jalur formal pemerin-

tah, dan tidak dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi pemerintah. 

Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) 

mendefinisikan organisasi non-pemerintah sebagai organisasi atau kelompok 

dalam warga  yang secara hukum bukan merupakan bagian dari pemerintah 

(non-government) dan bekerja tidak untuk mencari keuntungan (non-profit), ti-

dak untuk melayani diri sendiri atau anggota-anggota (self-serving), namun  untuk 

melayani kepentingan warga  yang membutuhkannya. Sosok organisasi non- 

pemerintah dalam pengertian riil sebagai gerakan terorganisasi dapat mengambil 

berbagai bentuk, berbadan hukum seperti perhimpunan atau yayasan, maupun ti-

dak berbadan hukum dan bersifat sementara seperti “Forum”, “Koalisi”, “Aliansi”, 

“Konsorsium”, “Asosiasi”, “Jaringan”, “Solidaritas”, dan lain-lain.

Keberadaan LSM dalam warga  sipil berperan penting sebagai agen so-

sial dalam usaha  pembangunan ekonomi dan sosial, pengikisan kemiskinan, proses 

demokratisasi, pengembangan tata pemerintahan yang demokratis, dan penguat-

an warga  sipil di negara-negara berkembang. Meskipun warga  sipil dan 

Negara yaitu  dua entitas yang terpisah, di dalam negara yang berdemokrasi, ke-

duanya sebenarnya saling melengkapi satu sama lain. Negara menyediakan peme-

rintahan yang akuntabel yang dihasilkan oleh pemilu, warga  sipil menikmati 

hak-hak sipil dan politik dan otonomi organisasi. Melalui LSM, warga  sipil 

kemudian menyalurkan aspirasi sekaligus pengawasannya terhadap kinerja peme-

rintah. Melalui LSM pula, pemerintah melakukan komunikasi intens kepada ma-

syarakat luas. Namun perlu dicatat pula, warga  sipil perlu diperkuat untuk 

mendukung daya juang demokrasi pemerintah, warga  sipil yang lemah, ter-

fragmentasi, terbelakang, hidup di tengah-tengah krisis ekonomi, korupsi, sistem 

hukum yang bobrok dan penuh konflik, akan menjadi ancaman bagi demokrasi itu 

sendiri. 

F. LSM DAN PEMBERDAYAAN warga  SIPIL 

Irawati Hermantyo menyebutkan keberadaan LSM menjadi sangat penting di 

dalam membangun sinergi dengan program-program pemerintah. Seiring dengan 

perkembangan demokrasi, peran LSM tidak lagi semata-mata mengejar peningkat-

an produksi namun  lebih kepada pemberdayaan warga . Kehadiran Dompet 

Dhu’afa serta lembaga nonprofit sejenis menjadi kekuat an baru di dalam masyara-

kat sipil. Bagaimana pun juga, demokrasi memberi  penekanan pada peran serta 

bersama warga  dan pemerintah yang secara bersama-sama membangun ke-

adaban demokrasi. 

Memasuki era pasar bebas, bangsa negara kita  perlu menyadari bahwa persaing-

an yang dihadapi bukan lagi persaingan internal negara kita , namun  juga persaingan 

dengan bangsa lain. Untuk menunjukkan kemandirian dan daya saing bangsa, ke-

mandirian komunitas ekonomi dan ormas menjadi penting. Pemerintah harus me-

miliki komitmen kuat dalam pemberdayaan dan penguatan kelompok warga  

Sipil ini, melalui program dan kebijakan yang bertujuan membangun potensi yang 

mereka miliki.

Keberadaan LSM yang bersinergi dengan program pemerintah menjadi ke-

harusan, sebagai alat untuk pemberdayaan, yang disebut Dadang Solihin dalam 

Hidayat S, akan membantu warga  mencapai (1) peningkatan standar hidup, 

(2) peningkatan percaya diri warga , (3) peningkatan kebebasan setiap orang. 

Konsep LSM yang berkembang ini dikenal pula dengan konsep Community Based 

Development. Ada tiga karakter utama dari LSM yang mengembangkan Commu-

nity Based Development: (1) berbasis pada sumber daya warga , (2) berbasis 

pada partisipasi warga , dan (3) bersifat berkelanjutan.

Pengembangan LSM ini cukup berbeda dengan LSM yang berkembang di ma-

sa-masa sebelumnya. Jika, di era sebelum reformasi, LSM yang berkembang lebih 

banyak berbasis pada warga  dengan mengedepankan komunitas primordial, 

seperti Muhammadiyah, NU, Persis, PGI dan sebagainya. Di era reformasi ke-

beradaan dan peran LSM mengalami perubahan yang signifikan, tidak lagi mem-

batasi diri pada pengembangan yang bersifat primordial maupun komunitas ter-

tentu, namun  berkembang menjadi sebuah organisasi non-profit yang lebih akuntabel 

dengan jaringan luas. Sebut saja salah satunya lembaga sosial Dompet Dhuafa (DD) 

yang awalnya didirikan oleh karyawan Koran Republika, kini DD telah berkembang 

menjadi sebuah lembaga sosial dengan manajemen modern dengan cakupan ke-

giatan sosial yanga beragam. Seperti DD, masih banyak lagi lembaga sosial di luar 

pemerintah yang menambah jumlah LSM di negara kita  dengan basis kegiatan sosial 

yang inklusif dan beragam. 

Gerakan warga  sipil juga semakin beragam dan signifikan. Lewat jeja-

ring media sosial, gerakan warga  sipil telah menjelma menjadi perkumpul-

an solidaritas di dunia maya (netizen), yang telah berperan penting dalam meng-

kritisi kebijakan-kebijakan pemerintah dan non-pemerintah yang dianggap tidak 

memihak pada kepentingan publik. Gerakan komunitas netizen ini akan semakin 

penting dan mewarnai perjalan demokrasi di negara kita , seiring dengan pelaksa-

naan Pemilu yang akan semakin meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi. 

warga  Sipil virtual inilah yang akan banyak mewarnai dinamika demokrasi 

negara kita  mendatang.  

RANGKUMAN 

1. warga  sipil merupakan sistem sosial yang subur berdasar  prinsip mo-

ral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabil-

an warga . Inisiatif dari individu dan warga  akan berupa pemikir an, 

seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasar  undang-undang dan bukan 

nafsu atau keinginan individu. 

2. warga  sipil ditandai dengan karakteristik warga  wilayah publik yang 

bebas (free public sphere), demokrasi, toleransi, kemajemukan (pluralism), dan 

berkeadilan sosial. 

3. Strategi membangun warga  sipil di negara kita  dapat dilakukan dengan in-

tegrasi nasional dan politik, reformasi sistem politik demokrasi, pendidikan, 

dan penyadaran politik. 

4. warga  sipil (civil society) mengejawantah dalam berbagai wadah sosial-

politik di warga , seperti organisasi keagamaan, profesi, komunitas, media, 

dan lembaga pendidikan.

5. Di era Reformasi gerakan warga  sipil telah berubah menjadi organisa-

si atau lembaga nonprofit dengan basis manajemen modern, transparan, dan 

akuntabel dalam rangka menjalankan kegiatan sosial, pendidikan, ekonomi, 

dan lainnya. Bagian dari perkembangan ini yaitu  munculnya asosiasi war-

ga warga  pengguna media sosial (netizen) yang telah berperan penting 

dalam menyuarakan sikap kritis terhadap pemerintah maupun sesama kompo-

nen warga  sipil.



Abolisi 

Penghentian tuntutan pidana 

terhadap seseorang yang sedang 

diajukan ke pengadilan. 

ABRI 

Angkatan Bersenjata Republik 

negara kita  atau sekarang lebih 

dikenal dengan Tentara Nasional 

negara kita  (TNI). 

Ad-din wa dawlah 

Agama dan negara. 

Akuntabel

  Dapat dipertanggungjawabkan.   

Amendemen 

Proses perubahan atau perbaikan 

undang-undang. 

Amnesti 

Sebuah tindakan hukum yang 

mengembalikan status tak 

bersalah kepada orang yang sudah 

dinyatakan bersalah secara hukum 

sebelumnya. Amnesti diberikan 

oleh badan hukum tinggi negara 

semisal badan eksekutif tertinggi, 

badan legislatif, atau badan 

yudikatif. Di negara kita , amnesti 

hanya merupakan hak dari presiden 

sebagai badan eksekutif tertinggi.

Anasir

Sesuatu (orang, paham, sifat, 

dan sebagainya) yang menjadi 

bagian dari atau termasuk dalam 

keseluruhan (suasana, perkumpulan, 

gerakan, dan sebagainya). 

Antagonistis 

Berlawanan, bermusuhan. 

Autokrasi

Model pemerintahan yang 

dijalankan berdasar  hukum 

Tuhan, umumnya dipimpin oleh 

seorang raja.

Birokrasi 

Sistem pemerintahan yang dija lan-

kan oleh pegawai dengan berpegang 

pada hierarki dan jenjang jabatan. 

Civic dispotition 

Pengembangan nilai dan sikap 

kewargaan dalam interaksi sosial 

kewarga an, kebangsaan, dan 

pergaulan global. 

Glosarium


Civic knowledge 

Pengembangan pengetahuan 

kewargaan tentang demokrasi, 

HAM, warga  madani, dan tata 

kepemerintahan. 

Civic skills 

Pengembangan keterampilan 

kewargaan sebagai anggota 

warga , bangsa, dan warga  

global dalam interaksi sosial 

maupun dalam interaksinya dengan 

negara atau dunia internasional. 

Check and balance 

Kontrol dan keseimbangan.

Daulah 

Dinasti, kerajaan, negara, 

pemerintah; kelompok sosial 

yang menetap pada suatu wilayah 

tertentu dan diorganisasi oleh 

suatu pemerintahan yang mengatur 

kepentingan dan kemaslahatan 

mereka. 

Deklarasi HAM universal 

Pernyataan sedunia tentang 

HAM yang dideklarasikan oleh 

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 

pada tahun 1948 sebagai reaksi atas 

kejahatan pada kemanusiaan.  

Deklarasi Kairo 

Konsep-konsep HAM yang 

diikrarkan oleh Organisasi 

Konferensi Islam (OKI) pada 

tanggal 5 Agustus 1990. 

Dekonsentrasi 

Pembagian kewenangan dan 

tanggung jawab administratif antara 

pemerintah (departemen) pusat 

dengan pejabat birokrasi pusat di 

lapangan. 

Delegasi 

Pelimpahan pengambilan keputusan 

dan kewenangan manajerial untuk 

melakukan tugas-tugas khusus 

kepada suatu organisasi yang tidak 

secara langsung berada di bawah 

pengawasan pemerintah pusat. 

Demokrasi 

Suatu keadaan negara di mana 

dalam sistem pemerintahannya 

berada di tangan warga , oleh, dan 

untuk warga . 

Despotisme 

Sistem pemerintahan dengan 

kekuasaan tidak terbatas dan 

sewenang-wenang. 

Desentralisasi 

Pelimpahan wewenang dan 

kekuasaan dari pusat kepada daerah, 

namun tanggung jawab pelimpahan 

ini  tetap berada di pusat. 

Devolusi 

Transfer kewenangan pemerintah 

pusat untuk pengambilan 

keputusan, keuangan, dan 

manajemen kepada unit otonomi 

pemerintah daerah. 

Dialektika

Ajaran Hegel yang menyatakan 

bahwa segala sesuatu yang ada  

di alam semesta itu terjadi dari hasil 

pertentangan antara dua hal dan 

yang menimbulkan hal lain lagi.


Dogmatif

Pokok ajaran (tentang kepercayaan, 

dan lain sebagainya) yang harus 

diterima sebagai hal yang benar 

dan baik, tidak boleh dibantah dan 

diragukan.

Dustur 

Kumpulan kaidah yang mengatur 

dasar dan hubungan kerja sama 

antar-sesama anggota warga  

dalam sebuah negara, baik yang 

tidak tertulis (konvensi) maupun 

yang tertulis (konstitusi). 

Egaliter 

Persamaan hak dan kewajiban bagi 

seluruh warga negara.

Etnosentris

Berpusat pada etnik tertentu, 

biasanya yang terkait dengan etnik 

diri sendiri. 

Founding father 

Istilah untuk penyebutan bapak 

pendiri negara. Di negara kita  istilah 

ini ditujukan kepada proklamator 

Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta, 

meskipun masih ada beberapa tokoh 

lain seperti Moh. Yamin, dan lain-

lain. 

Free public sphere 

Ruang publik yang bebas sebagai 

sarana untuk mengemukakan 

pendapat warga warga .

Gatra 

Kawasan atau zona.

Gender 

Konsep kultural yang berkembang 

di warga  yang berusaha  mem-

buat perbedaan peran, perilaku, 

mentalitas, dan karakter emosional 

antara laki-laki dan perempuan. 

Genosida 

Tindakan kejahatan yang 

dilakukan dengan maksud untuk 

menghancurkan atau memusnahkan 

seluruh atau sebagian kelompok 

bangsa, ras, kelompok etnis, dan 

kelompok agama. 

Good governance 

Segala hal yang terkait dengan 

tindakan atau tingkah laku 

yang bersifat mengarahkan, 

mengendalikan, atau memengaruhi 

urusan publik untuk mewujudkan 

nilai-nilai ini  dalam kehidupan 

sehari-hari. 

Globalisasi 

Suatu perubahan sosial dalam 

bentuk semakin bertambahnya 

keterkaitan antara warga  

dengan faktor-faktor yang terjadi 

akibat transkulturasi dan perkem-

bangan teknologi modern. 

Hak Asasi Manusia (HAM) 

Seperangkat hak yang melekat pada 

hakikat dan keberadaan manusia 

sebagai makhluk Tuhan Yang Maha 

Esa dan merupakan anugerah-Nya 

yang wajib dihormati, dijunjung 

tinggi, dan dilindungi oleh negara, 

hukum, pemerintah, dan setiap 

orang demi kehormatan serta 

perlindungan harkat dan martabat 

manusia. 

Identitas 

Sifat khas yang melekat dan sesuai 

dengan kesadaran diri, golongan, 

kelompok, dan komunitas. 

Identitas nasional 

Identitas yang melekat pada 

kelompok yang lebih besar yang 

diikat oleh kesamaan-kesamaan 

fisik, seperti budaya, agama, dan 

bahasa, atau yang bersifat nonfisik 

seperti keinginan, cita-cita, dan 

tujuan. 

Ijma’ (Arab)

Kesepakatan atau konsensus, ajaran 

membuat kesepakatan dalam Islam. 

Ijtihad (Arab)

Mengeluarkan segala daya dan 

pikiran untuk menentukan 

suatu masalah; ajaran Islam agar 

umat Islam menggunakan segala 

kemampuan untuk menyelesaikan 

suatu masalah yang tidak ada  

secara tersurat dalam kitab suci 

maupun Hadis Nabi Muhammad 

SAW, atau belum pernah terjadi 

dalam sejarah perjalanan Islam.

Inklusif

Global, komprehensif, menyeluruh, 

penuh, terhitung, dan termasuk.

Internalisasi

Penghayatan terhadap suatu 

ajaran, doktrin, atau nilai sehingga 

merupakan keyakinan dan 

kesadaran akan kebenaran doktrin 

atau nilai yang diwujudkan dalam 

sikap dan perilaku.

Konstitusi Madinah 

Nama lain dari piagam ini yaitu  

Mitsaqul Madinah. Piagam ini 

dideklarasikan oleh Muhammad 

SAW di Madinah pada tahun 622 M. 

Kolusi 

Kesepakatan rahasia antara dua 

orang atau lebih untuk deceitful atau 

prudelent (kecurangan) tujuan.

Konsensus

Kesepakatan kata atau permufakatan 

bersama (mengenai pendapat, 

pendirian, dan sebagainya) yang 

dicapai melalui kebulatan suara

Korupsi 

Penyalahgunaan kekuasaan (yang 

seharusnya untuk kepentingan 

umum untuk kepentingan pribadi).  

Kosmopolitan

memiliki  wawasan dan 

pengetahuan yang luas; terjadi dari 

orang-orang atau unsur-unsur yang 

berasal dari pelbagai bagian dunia.

Learning to be 

Kegiatan belajar yang diarahkan 

pada pembentukan karakter dan 

kepribadian diri sebagai wujud 

internalisasi pengetahuan dalam 

diri. 

Learning to do 

Kegiatan belajar yang diarahkan 

pada bagaimana melakukan 

sesuatu berdasar  kemampuan 

keterampilan. 

Learning to live together 

Kegiatan belajar yang diarahkan 

pada penciptaan kerja sama dalam 

rangka membangun kehidupan 

bersama dan saling pengertian. 

Legitimasi 

Kekuasaan yang berhak menuntut 

ketaatan yang memiliki sumber 

keabsahan. 

Magna Charta 

Suatu piagam yang memuat 

perjanjian antara kaum bangsawan 

dan Raja Inggris. 

Mahkamah Konstitusi 

Mahkamah Konstitusi yaitu  

salah satu Lembaga Tinggi Negara 

yang bertugas untuk menguji 

undang-undang terhadap Undang-

Undang Dasar, memutus sengketa 

kewenangan lembaga negara yang 

kewenangannya diberikan oleh 

UUD 1945 (Perubahan Ketiga UUD 

1945). 

warga  Madani 

Sistem sosial berdasar  prinsip 

moral yang menjamin keseimbang-

an antara kebebasan individu 

dengan kestabilan warga . 

Multikulturalisme 

Pandangan anti-diksriminasi yang 

tidak sekadar menerima perbedaan 

budaya, namun  juga mengakui 

keunikan masing-masing budaya.

Monolitik

Sesuatu yang memiliki sifat masif, 

totalitas seragam, kuat, dan tangguh  

Nepotisme 

Tindakan yang mendahulukan 

kepentingan keluarga atau sanak 

famili terdekat dalam urusan-urusan 

publik dengan tidak mengindahkan 

aturan-aturan yang berlaku. 

Perbuatan ini dapat dikategorikan 

sebagai salah satu bentuk korupsi 

nepotisme, yaitu penunjukan teman 

atau keluarga secara tidak sah untuk 

memegang jabatan pemerintah 

atau mendapatkan proyek maupun 

kemudahan dan fasilitas tertentu. 

Otonomi daerah (Otda) 

Hak, wewenang, dan kewajiban 

daerah otonom untuk mengatur 

dan mengurus sendiri urusan 

kepemerintahan dan kepentingan 

warga  setempat yang sesuai 

dengan peraturan perundang-

undangan. 

Paradigma integralistik 

Paradigma yang menganut paham 

agama dan negara merupakan 

suatu kesatuan yang tidak dapat 

dipisahkan. Paham ini juga mem-

berikan penegasan bahwa negara 

merupakan suatu lembaga politik 

dan sekaligus lembaga agama. 

Paradigma sekularistik 

Agama dan negara merupakan dua 

bentuk yang berbeda dan satu sama 

lain memiliki garapan masing-

masing, sehingga keberadaannya 

harus dipisahkan dan tidak boleh 

satu sama lain melakukan intervensi. 

Paradigma simbiotik 

Hubungan agama dan negara berada 

pada posisi saling membutuhkan 

dan bersifat timbal balik.

Phobia

Ketakutan yang sangat berlebihan 

terhadap benda atau keadaan 

tertentu yang dapat menghambat 

kehidupan seseorang atau 

kelompok.

Pluralisme 

Pertalian sejati kebhinekaan dalam 

ikatan keadaban yang disertai 

dengan sikap tulus untuk menerima 

fakta  perbedaan sebagai 

sesuatu yang alamiah dan rahmat 

Tuhan bagi kehidupan. 

Primordial

Perasaan kesukuan yang berlebihan.

Privatisasi 

Suatu tindakan pemberian 

kewenangan dari pemerintah 

kepada badan-badan sukarela, 

swasta, dan swadaya warga , 

namun  dapat pula merupakan 

peleburan badan pemerintah 

menjadi badan usaha swasta. 

Reaktualisasi Pancasila

usaha  penyegaran kembali nilai-

nilai Pancasila dalam kehidupan 

bangsa negara kita  yang sejalan 

dengan semangat dan tujuan 

reformasi.

Referendum 

Pengambilan keputusan dengan cara 

menerima atau menolak sebuah 

usulan. 

Rejuvanensi 

Penyegaran kembali pemahaman. 

Renewal 

Perubahan konstitusi dengan 

model perubahan sehingga yang 

diberlakukan yaitu  konstitusi yang 

baru secara keseluruhan. 

Retroaktif 

Asas berlaku surut dalam pelaksana-

an peraturan.

Revitalisasi

Proses, cara, perbuatan menghidup-

kan atau menggiatkan kembali.

Separatis

Orang (golongan) yang 

menghendaki pemisahan diri dari 

suatu persatuan; golongan (bangsa) 

untuk mendapat dukungan.

Sistem merit

Model pengangkatan pejabat publik 

berdasar  pada kualifikasi, 

kompetensi dan kinerja secara adil 

dan wajar tanpa membedakan latar 

belakang politik, ras, warna kulit, 

agama, asal usul, jenis kelamin, 

status pernikahan, umur ataupun 

kondisi kecacatan.

Status quo 

Keadaan tidak berubah/tetap dalam 

waktu tertentu. 

Streotip 

Pelabelan yang berkonotasi negatif. 

Syura (Arab)

Artinya bermusyawarah, atau 

perintah bermusyawarah dalam Al-

Qur’an.


Toleransi 

Kesediaan individu-individu untuk 

menerima beragam perbedaan 

pandangan di kalangan warga 

negara. 

The Four Freedom 

Empat hak kebebasan manusia. 

Istilah ini muncul dalam 

pengembangan HAM yang 

meliputi hak kebebasan berbicara 

dan menyatakan pendapat, hak 

kebebasan memeluk agama dan 

beribadah, hak kebebasan dari 

kemiskinan, dan hak kebebasan dari 

rasa takut. 

Trias politica 

Sistem pemisahan kekuasaan 

dalam negara menjadi tiga bentuk 

kekuasaan: legislatif, eksekutif, dan 

yudikatif. 

Welfare state 

Konsep pemerintahan yang 

memprioritaskan kinerjanya pada 

peningkatan kesejahteraan warga 

negara.