Korupsi C 10
g tangguh.
2. Mereformasi sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lem-
baga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi. Sikap
pemerintah untuk tidak mencampuri atau memengaruhi putusan hukum yang
dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan salah satu komponen penting
dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
3. Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga nega-
ra secara keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud yaitu pendidikan
demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus melalui keterlibatan semua
unsur warga melalui prinsip pendidikan demokratis, yakni pendidikan
dari, oleh, dan untuk warga negara.
Menyinggung warga madani di negara kita , menurut Rahardjo, masih
merupakan lembaga-lembaga yang dihasilkan oleh sistem politik represif. Ciri
kritisnya lebih menonjol daripada ciri konstruktifnya. Mereka, menurutnya, lebi h
banyak melakukan protes daripada mengajukan solusi, lebih banyak menuntut
dari pada memberi sumbangan terhadap pemecahan masalah.
Senada dengan Rahardjo, menurut AS. Hikam, karakter warga madani di
Indo nesia masih sangat bergantung terhadap ne-gara sehingga selalu berada pada
posisi subordinat, khususnya bagi mereka yang berada pada strata sosial bawah.
sebab itu, menurut Hikam, dalam konteks pengembangan demokrasi fakta
ini merupakan tantangan mendesak untuk memperlancar proses demokratisasi.
Mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa negara kita dalam
pengembangan demokrasi dan warga madani. Peran strategis mahasiswa
dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya
ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa
dan pengembangan warga madani di negara kita . Sebagai bagian dari kelas
menengah, mahasiswa memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa
depan demokrasi dan warga madani di negara kita . Sikap dan tanggung jawab
itu dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan
kritis dalam perilaku sehari-hari.
Sikap demokratis salah satunya bisa dieks-
presikan melalui peran aktif mahasiswa dalam
proses pendemokrasian semua lapisan masya-
rakat melalui cara-cara dialogis, santun, dan
bermartabat. Sikap toleran bisa ditunjukkan,
di antaranya, dengan sikap menghargai per-
bedaan pandangan, keyakinan, dan tradisi
orang lain dengan kesadaraan tinggi bahwa
per bedaan yaitu rahmat Tuhan yang harus
disyukuri, dipelihara, dan dirayakan dalam ke-
hidupan sehari-hari. Adapun sikap kritis dapat
warga madani di negara kita
masih merupakan lembaga-
lembaga yang dihasilkan oleh
sistem politik represif. Ciri
kritisnya lebih menonjol daripada
ciri konstruktifnya. Mereka,
menurutnya Dawam Rahardjo,
lebih banyak melakukan protes
daripada mengajukan solusi,
lebih banyak menuntut daripada
memberi sumbangan
terhadap pemecahan masalah.
dilakukan dengan mengamati, mengkritisi, dan mengontrol pelaksanaan kebijakan
pemerintah atau lembaga publik terkait, khususnya kebijakan yang berhubungan
langsung dengan hajat orang banyak dan masa depan bangsa.
Sejalan dengan sikap ini, keterlibatan mahasiswa dalam menyuarakan isu-isu
strategis bangsa, seperti mutu pendidikan, pendidikan murah, disiplin nasional,
pemberantasan korupsi, KKN, isu-isu lingkungan hidup yang terkait dengan per-
ubahan iklim global (climate change), dan sebagainya. Sejak demokrasi mengha-
jatkan partisipasi warga negara menyuarakan aspirasi warga secara santun
dan tertib merupakan salah satu sumbangan penting bagi pembangunan demokra-
si berkeadaban (civilitized democracy) di negara kita . Demokrasi berkeadaban tidak
mungkin tercapai tanpa praktik-praktik demokrasi yang santun di kalangan warga
negara. Dalam konteks ini, demokrasi tidak lain merupakan sarana untuk mewu-
judkan warga madani.
D. GERAKAN PENGUATAN warga SIPIL
Iwan Gardono, mendefinisikan gerakan sosial sebagai aksi organisasi atau ke-
lompok warga sipil dalam mendukung atau menentang perubahan sosial.
Pandangan lain mengatakan bahwa gerakan sosial pada dasarnya yaitu bentuk
perilaku politik kolektif non-kelembagaan yang secara potensial berbahaya sebab
mengancam stabilitas cara hidup yang mapan.
Keberadaan warga madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial. Ge-
rakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau warga sipil yang
didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar
(corporation atau market), dan warga sipil. berdasar pembagian ini, maka
ada gerakan politik yang berada di ranah negara dan gerakan ekonomi di ra-
nah ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat
political parties berkaitan dengan gerakan politik, yakni sebagai usaha perebutan
dan penguasaan jabatan politik oleh partai politik melalui pemilu. Sementara itu,
gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby di mana ada usaha melakukan pe-
rubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan publik ini . Selain
itu, perbedaan ketiga ranah ini dibahas juga oleh Habermas yang melihat ge-
rakan sosial merupakan resistensi progresif terhadap invasi negara dan sistem eko-
nomi. jadi, salah satu faktor yang membedakan ketiga gerakan ini yaitu ak-
tornya, yakni parpol di ranah politik, lobbyist dan perusahaan di ekonomi (pasar),
dan organisasi warga Sipil atau kelompok sosial di ranah warga Sipil.
berdasar pemetaan di atas, secara empiris ketiganya dapat saling bersinergi.
Pada ranah negara (state) dapat terjadi beberapa gerakan politik yang dilakukan
oleh parpol dalam pemilu yang mengusung masalah yang juga didukung oleh ge-
rakan sosial, demikian pula usaha lobby dalam ranah ekonomi dapat pula seolah-
olah sebagai gerakan sosial. Sebagai contoh, gerakan sosial oleh warga sipil
seperti mereka yang pro atau anti-Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi
dan Pornoaksi (RUU APP) memiliki kaitan dengan kelompok atau parpol di
ranah politik maupun kelompok bisnis pada sisi yang lain.
Selain definisi gerakan sosial yang berada di ranah warga sipil, maka para
aktor atau kelompok yang terlibat pun perlu diperjelas pengertian dan cakupannya.
Selama ini ada yang memandang bahwa organisasi non-pemerintah atau Lembaga
Swadaya warga (LSM) merupakan wakil atau penjelmaan warga sipil.
E. ORGANISASI NON-PEMERINTAH DALAM RANAH
warga SIPIL
Dalam arti umum, pengertian organisasi non-pemerintah mencakup semua
organisasi warga yang berada di luar struktur dan jalur formal pemerin-
tah, dan tidak dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi pemerintah.
Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)
mendefinisikan organisasi non-pemerintah sebagai organisasi atau kelompok
dalam warga yang secara hukum bukan merupakan bagian dari pemerintah
(non-government) dan bekerja tidak untuk mencari keuntungan (non-profit), ti-
dak untuk melayani diri sendiri atau anggota-anggota (self-serving), namun untuk
melayani kepentingan warga yang membutuhkannya. Sosok organisasi non-
pemerintah dalam pengertian riil sebagai gerakan terorganisasi dapat mengambil
berbagai bentuk, berbadan hukum seperti perhimpunan atau yayasan, maupun ti-
dak berbadan hukum dan bersifat sementara seperti “Forum”, “Koalisi”, “Aliansi”,
“Konsorsium”, “Asosiasi”, “Jaringan”, “Solidaritas”, dan lain-lain.
Keberadaan LSM dalam warga sipil berperan penting sebagai agen so-
sial dalam usaha pembangunan ekonomi dan sosial, pengikisan kemiskinan, proses
demokratisasi, pengembangan tata pemerintahan yang demokratis, dan penguat-
an warga sipil di negara-negara berkembang. Meskipun warga sipil dan
Negara yaitu dua entitas yang terpisah, di dalam negara yang berdemokrasi, ke-
duanya sebenarnya saling melengkapi satu sama lain. Negara menyediakan peme-
rintahan yang akuntabel yang dihasilkan oleh pemilu, warga sipil menikmati
hak-hak sipil dan politik dan otonomi organisasi. Melalui LSM, warga sipil
kemudian menyalurkan aspirasi sekaligus pengawasannya terhadap kinerja peme-
rintah. Melalui LSM pula, pemerintah melakukan komunikasi intens kepada ma-
syarakat luas. Namun perlu dicatat pula, warga sipil perlu diperkuat untuk
mendukung daya juang demokrasi pemerintah, warga sipil yang lemah, ter-
fragmentasi, terbelakang, hidup di tengah-tengah krisis ekonomi, korupsi, sistem
hukum yang bobrok dan penuh konflik, akan menjadi ancaman bagi demokrasi itu
sendiri.
F. LSM DAN PEMBERDAYAAN warga SIPIL
Irawati Hermantyo menyebutkan keberadaan LSM menjadi sangat penting di
dalam membangun sinergi dengan program-program pemerintah. Seiring dengan
perkembangan demokrasi, peran LSM tidak lagi semata-mata mengejar peningkat-
an produksi namun lebih kepada pemberdayaan warga . Kehadiran Dompet
Dhu’afa serta lembaga nonprofit sejenis menjadi kekuat an baru di dalam masyara-
kat sipil. Bagaimana pun juga, demokrasi memberi penekanan pada peran serta
bersama warga dan pemerintah yang secara bersama-sama membangun ke-
adaban demokrasi.
Memasuki era pasar bebas, bangsa negara kita perlu menyadari bahwa persaing-
an yang dihadapi bukan lagi persaingan internal negara kita , namun juga persaingan
dengan bangsa lain. Untuk menunjukkan kemandirian dan daya saing bangsa, ke-
mandirian komunitas ekonomi dan ormas menjadi penting. Pemerintah harus me-
miliki komitmen kuat dalam pemberdayaan dan penguatan kelompok warga
Sipil ini, melalui program dan kebijakan yang bertujuan membangun potensi yang
mereka miliki.
Keberadaan LSM yang bersinergi dengan program pemerintah menjadi ke-
harusan, sebagai alat untuk pemberdayaan, yang disebut Dadang Solihin dalam
Hidayat S, akan membantu warga mencapai (1) peningkatan standar hidup,
(2) peningkatan percaya diri warga , (3) peningkatan kebebasan setiap orang.
Konsep LSM yang berkembang ini dikenal pula dengan konsep Community Based
Development. Ada tiga karakter utama dari LSM yang mengembangkan Commu-
nity Based Development: (1) berbasis pada sumber daya warga , (2) berbasis
pada partisipasi warga , dan (3) bersifat berkelanjutan.
Pengembangan LSM ini cukup berbeda dengan LSM yang berkembang di ma-
sa-masa sebelumnya. Jika, di era sebelum reformasi, LSM yang berkembang lebih
banyak berbasis pada warga dengan mengedepankan komunitas primordial,
seperti Muhammadiyah, NU, Persis, PGI dan sebagainya. Di era reformasi ke-
beradaan dan peran LSM mengalami perubahan yang signifikan, tidak lagi mem-
batasi diri pada pengembangan yang bersifat primordial maupun komunitas ter-
tentu, namun berkembang menjadi sebuah organisasi non-profit yang lebih akuntabel
dengan jaringan luas. Sebut saja salah satunya lembaga sosial Dompet Dhuafa (DD)
yang awalnya didirikan oleh karyawan Koran Republika, kini DD telah berkembang
menjadi sebuah lembaga sosial dengan manajemen modern dengan cakupan ke-
giatan sosial yanga beragam. Seperti DD, masih banyak lagi lembaga sosial di luar
pemerintah yang menambah jumlah LSM di negara kita dengan basis kegiatan sosial
yang inklusif dan beragam.
Gerakan warga sipil juga semakin beragam dan signifikan. Lewat jeja-
ring media sosial, gerakan warga sipil telah menjelma menjadi perkumpul-
an solidaritas di dunia maya (netizen), yang telah berperan penting dalam meng-
kritisi kebijakan-kebijakan pemerintah dan non-pemerintah yang dianggap tidak
memihak pada kepentingan publik. Gerakan komunitas netizen ini akan semakin
penting dan mewarnai perjalan demokrasi di negara kita , seiring dengan pelaksa-
naan Pemilu yang akan semakin meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi.
warga Sipil virtual inilah yang akan banyak mewarnai dinamika demokrasi
negara kita mendatang.
RANGKUMAN
1. warga sipil merupakan sistem sosial yang subur berdasar prinsip mo-
ral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabil-
an warga . Inisiatif dari individu dan warga akan berupa pemikir an,
seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasar undang-undang dan bukan
nafsu atau keinginan individu.
2. warga sipil ditandai dengan karakteristik warga wilayah publik yang
bebas (free public sphere), demokrasi, toleransi, kemajemukan (pluralism), dan
berkeadilan sosial.
3. Strategi membangun warga sipil di negara kita dapat dilakukan dengan in-
tegrasi nasional dan politik, reformasi sistem politik demokrasi, pendidikan,
dan penyadaran politik.
4. warga sipil (civil society) mengejawantah dalam berbagai wadah sosial-
politik di warga , seperti organisasi keagamaan, profesi, komunitas, media,
dan lembaga pendidikan.
5. Di era Reformasi gerakan warga sipil telah berubah menjadi organisa-
si atau lembaga nonprofit dengan basis manajemen modern, transparan, dan
akuntabel dalam rangka menjalankan kegiatan sosial, pendidikan, ekonomi,
dan lainnya. Bagian dari perkembangan ini yaitu munculnya asosiasi war-
ga warga pengguna media sosial (netizen) yang telah berperan penting
dalam menyuarakan sikap kritis terhadap pemerintah maupun sesama kompo-
nen warga sipil.
Abolisi
Penghentian tuntutan pidana
terhadap seseorang yang sedang
diajukan ke pengadilan.
ABRI
Angkatan Bersenjata Republik
negara kita atau sekarang lebih
dikenal dengan Tentara Nasional
negara kita (TNI).
Ad-din wa dawlah
Agama dan negara.
Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan.
Amendemen
Proses perubahan atau perbaikan
undang-undang.
Amnesti
Sebuah tindakan hukum yang
mengembalikan status tak
bersalah kepada orang yang sudah
dinyatakan bersalah secara hukum
sebelumnya. Amnesti diberikan
oleh badan hukum tinggi negara
semisal badan eksekutif tertinggi,
badan legislatif, atau badan
yudikatif. Di negara kita , amnesti
hanya merupakan hak dari presiden
sebagai badan eksekutif tertinggi.
Anasir
Sesuatu (orang, paham, sifat,
dan sebagainya) yang menjadi
bagian dari atau termasuk dalam
keseluruhan (suasana, perkumpulan,
gerakan, dan sebagainya).
Antagonistis
Berlawanan, bermusuhan.
Autokrasi
Model pemerintahan yang
dijalankan berdasar hukum
Tuhan, umumnya dipimpin oleh
seorang raja.
Birokrasi
Sistem pemerintahan yang dija lan-
kan oleh pegawai dengan berpegang
pada hierarki dan jenjang jabatan.
Civic dispotition
Pengembangan nilai dan sikap
kewargaan dalam interaksi sosial
kewarga an, kebangsaan, dan
pergaulan global.
Glosarium
Civic knowledge
Pengembangan pengetahuan
kewargaan tentang demokrasi,
HAM, warga madani, dan tata
kepemerintahan.
Civic skills
Pengembangan keterampilan
kewargaan sebagai anggota
warga , bangsa, dan warga
global dalam interaksi sosial
maupun dalam interaksinya dengan
negara atau dunia internasional.
Check and balance
Kontrol dan keseimbangan.
Daulah
Dinasti, kerajaan, negara,
pemerintah; kelompok sosial
yang menetap pada suatu wilayah
tertentu dan diorganisasi oleh
suatu pemerintahan yang mengatur
kepentingan dan kemaslahatan
mereka.
Deklarasi HAM universal
Pernyataan sedunia tentang
HAM yang dideklarasikan oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
pada tahun 1948 sebagai reaksi atas
kejahatan pada kemanusiaan.
Deklarasi Kairo
Konsep-konsep HAM yang
diikrarkan oleh Organisasi
Konferensi Islam (OKI) pada
tanggal 5 Agustus 1990.
Dekonsentrasi
Pembagian kewenangan dan
tanggung jawab administratif antara
pemerintah (departemen) pusat
dengan pejabat birokrasi pusat di
lapangan.
Delegasi
Pelimpahan pengambilan keputusan
dan kewenangan manajerial untuk
melakukan tugas-tugas khusus
kepada suatu organisasi yang tidak
secara langsung berada di bawah
pengawasan pemerintah pusat.
Demokrasi
Suatu keadaan negara di mana
dalam sistem pemerintahannya
berada di tangan warga , oleh, dan
untuk warga .
Despotisme
Sistem pemerintahan dengan
kekuasaan tidak terbatas dan
sewenang-wenang.
Desentralisasi
Pelimpahan wewenang dan
kekuasaan dari pusat kepada daerah,
namun tanggung jawab pelimpahan
ini tetap berada di pusat.
Devolusi
Transfer kewenangan pemerintah
pusat untuk pengambilan
keputusan, keuangan, dan
manajemen kepada unit otonomi
pemerintah daerah.
Dialektika
Ajaran Hegel yang menyatakan
bahwa segala sesuatu yang ada
di alam semesta itu terjadi dari hasil
pertentangan antara dua hal dan
yang menimbulkan hal lain lagi.
Dogmatif
Pokok ajaran (tentang kepercayaan,
dan lain sebagainya) yang harus
diterima sebagai hal yang benar
dan baik, tidak boleh dibantah dan
diragukan.
Dustur
Kumpulan kaidah yang mengatur
dasar dan hubungan kerja sama
antar-sesama anggota warga
dalam sebuah negara, baik yang
tidak tertulis (konvensi) maupun
yang tertulis (konstitusi).
Egaliter
Persamaan hak dan kewajiban bagi
seluruh warga negara.
Etnosentris
Berpusat pada etnik tertentu,
biasanya yang terkait dengan etnik
diri sendiri.
Founding father
Istilah untuk penyebutan bapak
pendiri negara. Di negara kita istilah
ini ditujukan kepada proklamator
Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta,
meskipun masih ada beberapa tokoh
lain seperti Moh. Yamin, dan lain-
lain.
Free public sphere
Ruang publik yang bebas sebagai
sarana untuk mengemukakan
pendapat warga warga .
Gatra
Kawasan atau zona.
Gender
Konsep kultural yang berkembang
di warga yang berusaha mem-
buat perbedaan peran, perilaku,
mentalitas, dan karakter emosional
antara laki-laki dan perempuan.
Genosida
Tindakan kejahatan yang
dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, dan
kelompok agama.
Good governance
Segala hal yang terkait dengan
tindakan atau tingkah laku
yang bersifat mengarahkan,
mengendalikan, atau memengaruhi
urusan publik untuk mewujudkan
nilai-nilai ini dalam kehidupan
sehari-hari.
Globalisasi
Suatu perubahan sosial dalam
bentuk semakin bertambahnya
keterkaitan antara warga
dengan faktor-faktor yang terjadi
akibat transkulturasi dan perkem-
bangan teknologi modern.
Hak Asasi Manusia (HAM)
Seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Identitas
Sifat khas yang melekat dan sesuai
dengan kesadaran diri, golongan,
kelompok, dan komunitas.
Identitas nasional
Identitas yang melekat pada
kelompok yang lebih besar yang
diikat oleh kesamaan-kesamaan
fisik, seperti budaya, agama, dan
bahasa, atau yang bersifat nonfisik
seperti keinginan, cita-cita, dan
tujuan.
Ijma’ (Arab)
Kesepakatan atau konsensus, ajaran
membuat kesepakatan dalam Islam.
Ijtihad (Arab)
Mengeluarkan segala daya dan
pikiran untuk menentukan
suatu masalah; ajaran Islam agar
umat Islam menggunakan segala
kemampuan untuk menyelesaikan
suatu masalah yang tidak ada
secara tersurat dalam kitab suci
maupun Hadis Nabi Muhammad
SAW, atau belum pernah terjadi
dalam sejarah perjalanan Islam.
Inklusif
Global, komprehensif, menyeluruh,
penuh, terhitung, dan termasuk.
Internalisasi
Penghayatan terhadap suatu
ajaran, doktrin, atau nilai sehingga
merupakan keyakinan dan
kesadaran akan kebenaran doktrin
atau nilai yang diwujudkan dalam
sikap dan perilaku.
Konstitusi Madinah
Nama lain dari piagam ini yaitu
Mitsaqul Madinah. Piagam ini
dideklarasikan oleh Muhammad
SAW di Madinah pada tahun 622 M.
Kolusi
Kesepakatan rahasia antara dua
orang atau lebih untuk deceitful atau
prudelent (kecurangan) tujuan.
Konsensus
Kesepakatan kata atau permufakatan
bersama (mengenai pendapat,
pendirian, dan sebagainya) yang
dicapai melalui kebulatan suara
Korupsi
Penyalahgunaan kekuasaan (yang
seharusnya untuk kepentingan
umum untuk kepentingan pribadi).
Kosmopolitan
memiliki wawasan dan
pengetahuan yang luas; terjadi dari
orang-orang atau unsur-unsur yang
berasal dari pelbagai bagian dunia.
Learning to be
Kegiatan belajar yang diarahkan
pada pembentukan karakter dan
kepribadian diri sebagai wujud
internalisasi pengetahuan dalam
diri.
Learning to do
Kegiatan belajar yang diarahkan
pada bagaimana melakukan
sesuatu berdasar kemampuan
keterampilan.
Learning to live together
Kegiatan belajar yang diarahkan
pada penciptaan kerja sama dalam
rangka membangun kehidupan
bersama dan saling pengertian.
Legitimasi
Kekuasaan yang berhak menuntut
ketaatan yang memiliki sumber
keabsahan.
Magna Charta
Suatu piagam yang memuat
perjanjian antara kaum bangsawan
dan Raja Inggris.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi yaitu
salah satu Lembaga Tinggi Negara
yang bertugas untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945 (Perubahan Ketiga UUD
1945).
warga Madani
Sistem sosial berdasar prinsip
moral yang menjamin keseimbang-
an antara kebebasan individu
dengan kestabilan warga .
Multikulturalisme
Pandangan anti-diksriminasi yang
tidak sekadar menerima perbedaan
budaya, namun juga mengakui
keunikan masing-masing budaya.
Monolitik
Sesuatu yang memiliki sifat masif,
totalitas seragam, kuat, dan tangguh
Nepotisme
Tindakan yang mendahulukan
kepentingan keluarga atau sanak
famili terdekat dalam urusan-urusan
publik dengan tidak mengindahkan
aturan-aturan yang berlaku.
Perbuatan ini dapat dikategorikan
sebagai salah satu bentuk korupsi
nepotisme, yaitu penunjukan teman
atau keluarga secara tidak sah untuk
memegang jabatan pemerintah
atau mendapatkan proyek maupun
kemudahan dan fasilitas tertentu.
Otonomi daerah (Otda)
Hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan
kepemerintahan dan kepentingan
warga setempat yang sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan.
Paradigma integralistik
Paradigma yang menganut paham
agama dan negara merupakan
suatu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan. Paham ini juga mem-
berikan penegasan bahwa negara
merupakan suatu lembaga politik
dan sekaligus lembaga agama.
Paradigma sekularistik
Agama dan negara merupakan dua
bentuk yang berbeda dan satu sama
lain memiliki garapan masing-
masing, sehingga keberadaannya
harus dipisahkan dan tidak boleh
satu sama lain melakukan intervensi.
Paradigma simbiotik
Hubungan agama dan negara berada
pada posisi saling membutuhkan
dan bersifat timbal balik.
Phobia
Ketakutan yang sangat berlebihan
terhadap benda atau keadaan
tertentu yang dapat menghambat
kehidupan seseorang atau
kelompok.
Pluralisme
Pertalian sejati kebhinekaan dalam
ikatan keadaban yang disertai
dengan sikap tulus untuk menerima
fakta perbedaan sebagai
sesuatu yang alamiah dan rahmat
Tuhan bagi kehidupan.
Primordial
Perasaan kesukuan yang berlebihan.
Privatisasi
Suatu tindakan pemberian
kewenangan dari pemerintah
kepada badan-badan sukarela,
swasta, dan swadaya warga ,
namun dapat pula merupakan
peleburan badan pemerintah
menjadi badan usaha swasta.
Reaktualisasi Pancasila
usaha penyegaran kembali nilai-
nilai Pancasila dalam kehidupan
bangsa negara kita yang sejalan
dengan semangat dan tujuan
reformasi.
Referendum
Pengambilan keputusan dengan cara
menerima atau menolak sebuah
usulan.
Rejuvanensi
Penyegaran kembali pemahaman.
Renewal
Perubahan konstitusi dengan
model perubahan sehingga yang
diberlakukan yaitu konstitusi yang
baru secara keseluruhan.
Retroaktif
Asas berlaku surut dalam pelaksana-
an peraturan.
Revitalisasi
Proses, cara, perbuatan menghidup-
kan atau menggiatkan kembali.
Separatis
Orang (golongan) yang
menghendaki pemisahan diri dari
suatu persatuan; golongan (bangsa)
untuk mendapat dukungan.
Sistem merit
Model pengangkatan pejabat publik
berdasar pada kualifikasi,
kompetensi dan kinerja secara adil
dan wajar tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, warna kulit,
agama, asal usul, jenis kelamin,
status pernikahan, umur ataupun
kondisi kecacatan.
Status quo
Keadaan tidak berubah/tetap dalam
waktu tertentu.
Streotip
Pelabelan yang berkonotasi negatif.
Syura (Arab)
Artinya bermusyawarah, atau
perintah bermusyawarah dalam Al-
Qur’an.
Toleransi
Kesediaan individu-individu untuk
menerima beragam perbedaan
pandangan di kalangan warga
negara.
The Four Freedom
Empat hak kebebasan manusia.
Istilah ini muncul dalam
pengembangan HAM yang
meliputi hak kebebasan berbicara
dan menyatakan pendapat, hak
kebebasan memeluk agama dan
beribadah, hak kebebasan dari
kemiskinan, dan hak kebebasan dari
rasa takut.
Trias politica
Sistem pemisahan kekuasaan
dalam negara menjadi tiga bentuk
kekuasaan: legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
Welfare state
Konsep pemerintahan yang
memprioritaskan kinerjanya pada
peningkatan kesejahteraan warga
negara.


