Korupsi C 9
ng bertanggung
jawab dengan proyek agar mengatur spesifikasi tender dengan maksud perusa
haannya menjadi satusatunya yang lolos dalam proses tender proyek; 4) pengusa
ha kemungkinan akan membayar agar menjadi pemenang tender, dan jika hal ini
terjadi ia akan menaikkan harga (mark up) kebutuhan proyek atau dengan cara
menurunkan kualitas proyek.
Masih banyak contoh lain dari modus korupsi dalam kategori state capture
yang berakibat pada kerugian sangat besar yang dialami negara dan warga .
Program privatisasi aset negara (BUMN dan BUMD), demikian papar Wijayan
to, yang dilakukan secara tidak transparan dan fair, pemberian konsensi eksploi
tasi tambang dan kekayaan alam lainnya kepada kelompok tertentu, proses tender
proyek negara dalam skala besar yang tidak terbuka, keringanan pajak dan bea ma
suk untuk komoditas tertentu serta kebijakan bailout untuk pihak atau perusahaan
tertentu dengan alasan susaha terbebas dari jebakan krisis ekonomi. Keringanan
pajak dan bea masuk bagi perusahaan dan importir dengan modus suap terhadap
pegawai pajak dan bea cukai menjadi cara umum korupsi dalam kategori ini.
Modusmodus inilah yang amat banyak terjadi di banyak negara, tak terke
cuali di negara kita . Praktik menaikkan nilai harga atau anggaran (mark up) dan
menurunkan kualitas proyek pemerintah oleh perusahaan yang memiliki koneksi
dengan pejabat publik atau bahkan perusahaan pemilik kerabat pejabat publik
amat sering dilakukan. sebab nya, tidaklah aneh akibat kolusi antara pejabat dan
peng usaha dalam pengerjaan proyekproyek infrastruktur seperti pembangunan
jalan raya, jembatan, rumah sakit dan alatalat kesehatannya (Alkes), sekolah dan
laborato rium, gedung pemerintahan dan pusatpusat pelayanan warga rusak
sebelum waktunya. Hal ini terjadi tidak secara tibatiba, tetap terkait dengan adanya
tindakan koruptif sejak perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaannya. Bah
kan tindakan korupsi terjadi pula dalam hal penggunaan biaya perawatan alatalat
fasilitas umum. Kecelakaan transportasi umum dan pada fasilitas publik lainnya,
seperti pesawat terbang, kapal laut, kereta api, bus, lift di pusatpusat perbelanjaan,
dan sebagainya banyak terkait dengan lemahnya perawatan dan penyalahgunaan
(korupsi) dana perawatan alatalat ini .
Praktik suap menyuap tak luput dilakukan oleh perusahaan asing. Seperti
diungkapkan RoseAckerman, pada tahun 1970an sebuah perusahaan Jerman
melakukan suap sebesar 20% dari nilai kontrak
proyek pembangunan pabrik baja di negara kita
kepada seorang pejabat perusahaan minyak mi
lik negara.
Bentuk korupsi kedua, dikenal dengan is
tilah petty corruption, atau korupsi kecil sering
disebut dengan istilah survival corruption atau
corruption by need (korupsi untuk bertahan hi
dup atau sebab kebutuhan) yaitu bentuk ko
rupsi yang dilakukan oleh pegawai pemerintah
untuk memenuhi kebutuhan hidup seharihari
Petty corruption, atau korupsi
kecil sering disebut dengan
istilah survival corruption atau
corruption by need (korupsi
untuk bertahan hidup atau
sebab kebutuhan) yaitu
bentuk korupsi yang dilakukan
oleh pegawai pemerintah untuk
memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari sebab pendapatan
yang tidak memadai.
sebab pendapatan yang tidak memadai. Sekalipun dalam skala kecil, jika model
korupsi ini terjadi dalam jumlah besar dan menyeluruh dalam sebuah negara, hal
ini akan berdampak pada kerugian negara dan warga juga besar. Suap dalam
pengurusan surat izin mengemudi (SIM), ijin usaha, izin mendirikan bangunan
(IMB), pendaftaran sekolah, suap pada saat terjadi razia kendaraan bermotor atau
pelanggaran lalu lintas kepada petugas dan sebagainya yaitu modus umum dari
model korupsi jenis ini di negara kita dan pada umumnya di negaranegara berkem
bang. Maraknya jenis korupsi ini sangat berhubungan dengan kegagalan pemerin
tah dalam menjalankan program reformasi birokrasi dan penerapan prinsipprin
sip profesionalisme dalam kinerja birokrasi secara sungguhsungguh.
B. PEMICU KORUPSI
Korupsi bukanlah sebuah realitas yang memiliki definisi tunggal, korupsi justru
bersifat multitafsir dan terkait dengan banyak kegiatan di luar korupsi itu sendiri.
Dalam konteks politik misalnya, korupsi umumnya dilihat sebagai sebuah dampak
dari ketiadaan kontrol yang efektif terhadap kekuasaan. Ketiadaan kontrol terhadap
eksekutif inilah yang memicu terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of
power). Penyelewengan kekuasan akan berdampak luas, mulai dari birokrasi teren
dah hingga pembunuhan karakter kalangan politisi dan pejabat negara.
Dalam konteks negara kita , masalah korupsi khususnya dalam konteks politik
merupakan hasil dari beberapa faktor yang saling terkait dan berkelindan. Setidak
nya ada enam faktor utama pemicu muncul dan berkembangnya korupsi di Indo
nesia: Pertama, faktor politik yang terutama melibatkan persoalan kemauan atau ik
tikad baik rezim dan elite politik dalam menyelesaikan kasus korupsi. Kedua, faktor
yuridis, yakni persoalan masih lemahnya perundangundangan dan sanksi hukum
yang terkait dengan persoalan korupsi. Termasuk dalam hal ini yaitu komitmen
dan integritas aparat. Ketiga, faktor budaya, termasuk di dalamnya yaitu masih
berkembangnya pandangan feodalistik dan sikap ingin dilayani serta hidup mewah
yang bekerja dalam alam bawah sadar kebanyakan aparat dan elite pemerintahan.
Keempat, faktor struktur administrasi pemerintahan yang membuka peluang
terjadinya praktik korupsi. Kelima, faktor insentif ekonomi yang tidak berimbang
sehingga “secara rasional” cukup memancing aparat birokrasi untuk mencari tam
bahan dengan caracara menyalahgunakan wewenang. Dan, keenam, faktor his
toris warisan kolonialisme yakni hadirnya aparatur negara bermental korup dan
struktur pemerintahan yang berorientasi menjadi pelayan atasan (pangreh praja)
ketimbang pelayan warga . Dua karakter birokrasi warisan kolonial yang tetap
dilestarikan oleh pemerintahan pascakemerdekaan, dan masih cukup kuat ber
tahan hingga hari ini.
Studi kaitan antara kekuasaan dan korupsi yang dilakukan Lambsdorff, pa
par Wijayanto (2009), menunjukkan ada tiga hal yang menjadikan seseorang
memiliki peluang untuk melakukan korupsi. Jika salah satu dari ketiga unsur ini
absen, seorang pejabat publik belum memenuhi sarat telah melakukan tindakan
korupsi. Ketiga hal itu yaitu : 1. Jika seseorang memiliki kekuasaan yang mem
berikan wewenang kepadanya untuk melakukan kabijakan publik dan melakukan
administrasi atas kebijakan ini , 2. Adanya manfaat eknonomi (economic rents)
akibat dari kebijakan ini , 3. Sistem yang membuka kesempatan bagi pejabat
publik untuk melakukan pelanggaran.
Unsur ketiga ini sering dijadikan pembenaran oleh para koruptor di Indo
nesia saat mereka tertangkap oleh KPK. Tentu saja penjelasan ini masih bersifat
sempit dan terbatas pada pejabat publik. Jika hal serupa dilakukan oleh seseorang
yang tidak memiliki posisi sebagai pejabat publik tidak dikatakan sebagai tindakan
korupsi. Padahal secara etis, apa pun tindakan yang merugikan kepentingan umum
baik dilakukan oleh pejabat publik maupun bukan dapat dikategorikan sebagai per
buatan korupsi.
Tidak mudah memang untuk memberantas korupsi. Banyak faktor, baik struk
tural maupun budaya, yang menopang tindakan korupsi. Korupsi sudah bukan mo
nopoli suatu negara atau kawasan tertentu. Baik negara maju maupun berkembang
tidak pernah sepi dari korupsi. Yang membedakannya yaitu modus, tindakan
lembaga antikorupsi dan kuantitasnya. Namun demikian, pada umumnya angka
korupsi sangat tinggi di negaranegara berkembang jika dibanding dengan korupsi
di negaranegara maju dan demokratis. Transparansi dan profesionalisme penegak
hukum dalam menangani koruptor menjadi faktor pembeda di negaranegar maju
dan berkembang.
Faktor budaya tak kalah seriusnya sebagai komponen yang menyuburkan bu
daya korupsi. Sistem sosial tradisional patron klien dan kasta banyak terbukti me
langgengkan praktik korupsi. Hubungan sosial berbasis kekerabatan yang menyu
burkan budaya korupsi bertambah parah manakala dilegitimasi oleh paham dan
praktik keagamaan. Budaya memberi hadiah dan shodaqoh dalam Islam, misalnya,
berpotensi disalahgunakan oleh pelakunya sebagai modus menyuap manakala hal
itu ia lakukan kepada pejabat publik atau seseorang yang diyakini memiliki kemam
puan untuk memengaruhi orang lain yang memiliki kewenangan atas kebijakan
publik. Hal sejenis pun banyak terjadi dalam kelompok warga lain, seperti bu
daya menolong sesama saudara (utang nalob) di warga Pilipina dan kebiasaan
menolong teman dan kerabat di Spanyol dan Afrika serta di banyak kawasan, pada
umumnya bertolak belakang dengan usaha usaha pemberantasan korupsi.
Bukti bahwa budaya dapat menjadi penghambat usaha pemberantasan korupsi
dapat ditelusuri pada hasil studi Transparansi negara kita tahun 2007 di beberapa
daerah di negara kita . Hasil temuan studi ini menyimpulkan bahwa faktor bu
daya merupakan unsur pendorong pejabat publik untuk melakukan korupsi. Ha
sil temuan studi ini dapat menjadi fakta lapangan budaya menjadi hambatan yang
signifikan bagi pemberantasan korupsi di daerah. Unsur budaya yang mulanya
diasumsikan mampu menjadi faktor penting pengurangan budaya korupsi serta
faktor pendukung prinsipprinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola
pemerintahan ternyata tidak terbukti. Kebijakan pemerintah pusat tentang Otono
mi Daerah yang menekankan pentingnya pelestarian nilai dan budaya daerah oleh
pemerintah daerah telah menjadi pintu masuk penyelewengan APBD dan tindakan
kolusi dan nepotisme di jajaran birokrasi daerah.
C. DAMPAK KORUPSI
Korupsi telah banyak membuktikan berdampak negatif, langsung maupun ti
dak langsung, kepada sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA)
sekaligus. Akibat korupsi anggaran pembangunan pendidikan suatu negara melo
rot drastis. Korupsi dunia pendidikan di negara kita , misalnya, sudah membuktikan
hal ini . Korupsi yang telah berlangsung secara sistematis dalam kurun watu
lama telah memperlambat pembangunan sumber daya manusia negara kita . Akibat
dikorupsi pejabat publik, bangunan sekolah ambruk jauh sebelum waktunya, sa
rana pembelajaran tidak berkualitas, fasilitas pendidikan kurang bermutu, belum
lagi potongan tidak beralasan jelas atas gaji guru yang dilakukan oleh oknum bi
rokrasi pendidikan telah menambah daftar panjang budaya korupsi di negara kita .
Budaya korupsi di jajaran birokrasi di negara kita dapat dengan mudah dicer
mati pada proses awal penjaringan pegawai negeri sipil (PNS) yang sarat dengan
praktik penyuapan. Praktik kotor ini merupakan realitas kelanjutan dari pelaksa
naan Ujian Nasional (UN) yang tidak sepi dari manipulasi nilai dan kebocoran soal.
Di luar ini, korupsi telah menjalar kepada ranah politik dalam rupa politik uang
dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mentalitas serba
instan, ingin cepat sukses tanpa melalui usaha sudah menunjukkan tandatanda
yang mengkhawatirkan di kalangan generasi muda yaitu salah satu dampak yang
bersifat karakter.
Selain berdampak pada pengikisan karakter anak bangsa, korupsi juga ber
dampak pada kerusakan alam yang dimiliki suatu negara, termasuk negara kita yang
dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki SDA yang melimpah. Korupsi yang
telah berlangsung lama di sektor minyak dan gas bumi, kehutanan, kelautan, di
antaranya, telah menjadikan negeri yang sangat subur dan kaya raya ini menjadi
di antara negaranegara yang masih jauh dari kelompok negara maju dan mandiri
secara ekonomi.
Praktik korupsi di kalangan pejabat negara ternyata tak mampu menjadikan
kelimpahan SDA yang dimiliki negara kita menjadikan sebagian besar warga nya
hidup dalam kesejahteraan. Sebaliknya, berbarengan dengan budaya korupsi di
sektorsektor strategi ini warga menyaksikan kemakmuran yang dimiliki oleh
segelinitir pejabat publik dan pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan mitra swasta mereka. Kesenjangan kesejahteraan yang sangat luas di
antara kebanyakan warga negara kita dan pejabat publik tidak lain akibat praktik
korupsi yang sudah berlangsung lama di negara kita , khususnya di lingkungan bi
rokrasi pengelola SDA dan lingkungan.
Kelanjutan dampak korupsi di bidang pengelolaan SDA, baik dalam skala
besar maupun kecil, menurut Carada (2009), yaitu kerusakan pada lingkungan
yang disebabkan oleh mengadopsi kebijakan dan regulasi dari luar yang sebenar
nya merusak lingkungan. Pengadopsian regulasi dan pembuatan kebijakan terkait
dengan pengelolaan SDA dan lingkungan yang lebih menguntugkan pejabat pusat
maupun daerah dan pihak swasta menjadi modus umum korupsi di sektor ini. Suap
untuk mendapatkan tanah, surveisurvei untuk menerima tanah atau suap untuk
mendapatkan akses air irigasi, atau suap untuk melakukan pemancingan ilegal, pe
malsuan laporan jumlah pohon yang ditebang, suap pertambangan ilegal yaitu di
antara modus korupsi skala kecil di sektor SDA ini.
Masih menurut Carada, korupsi dalam skala besar yang melibatkan aparatur
negara (state capture) dalam bidang SDA dan lingkungan terjadi dalam bentuk, an
tara lain: suap untuk transfer hak atas tanah, suap untuk sistem pengairan skala
besar, suap untuk mendapatkan akses sektor perikanan; kehutanan; pertambangan
dan perdagangan ilegal spesies tumbuhan dan hewan tertentu. Sementara modus
korupsi dalam bidang manajemen lingkungan dan SDA yang dilakukan oleh peja
bat publik tingkat atas terjadi dalam bentuk campur tangan dalam regulasiregulasi
tanah, perikanan, kehutanan, kehidupan hutan (flora dan fauna), pertambangan,
dan investasiinvestasi air publik.
D. GERAKAN ANTI-KORUPSI
Dari pengertian korupsi yang beragam dan luas ini , pendekatan terhadap
korupsi tidaklah tunggal, dari pendekatan sosiologis, politik, eknonomi, krimi
nologi, hingga budaya dan sebagainya. Pendekatan sosiologis yang dilakukan Syed
Hussein Alatas dalam karyanya The Sociology of Corruption, demikian dikutip Isra
dan Hiariej (2009), memasukkan unsur nepotisme, yakni menempatkan kerabat
atau teman pada jabatan dalam pemerintahan tanpa kualifikasi yang sesuai kebu
tuhan, sebagai bagian dari tindakan korupsi. Adapun dalam perspektif politik dan
ekonomi, Begawan ekonomi kewarga an Profesor Mubyarto memandang korupsi
yang terjadi di negara kita lebih banyak sebagai masalah politik daripada persoal
an ekonomi. Menurut ahli eknonomi kewarga an ini korupsi atau penyuapan telah
menjadikan dukungan elite terhadap legitimasi pemerintah berkurang.
Secara spesifik pakar politik J. Kristiadi (2009) menjelaskan hubungan korupsi
dengan perpolitikan negara kita , yang disebutnya dengan istilah korupsi politik.
Menurutnya, carutmarut pemerintahan dan sistem politik nasional yang belum
stabil menjadi faktor pemicu tindakan korupsi terhadap uang negara yang di
lakukan oleh pegawai pemerintah dan politisi untuk meraup keuntungan pribadi
dan kelompok. Korupsi di era modern negara kita , menurut Kristiadi, telah terjadi
pada kegagalan pemerintah negara kita dalam menginternalisasikan nilainilai luhur
Pancasila melalui polapola indoktrinasi dan birokratis.
Programprogram pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui pendidikan
dan kampanye antikorupsi di kalangan warga . Hal ini dilakukan dalam rang
ka mempersiapkan generasi negara kita sekarang dan mendatang yang anti terhadap
korupsi.
Tingginya perilaku korupsi dapat dilihat pada data terkini Transparansi Inter
nasional (TI), lembaga internasional yang mengukur tingkat korupsi di negara
negara di dunia melalui Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan pada se
tiap tahun. Pada tahun 2013, TI menempatkan IPK negara kita (bersama Mesir yang
masih mengalami gejolak politik) pada urutan 114 dari 177 negara yang diukur
dalam hal praktik korupsi di sektor publik. Posisi ini berubah sedikit dari tahun
sebelumnya (2012) yang menempatkan negara kita
di urutan 118 dari 176 negara, namun dengan skor
yang tidak berubah yakni 32. Seperti umumnya (65
persen dari) negaranegara di kawasan Asia Pasifik
memperoleh skor di bawah 50, negara kita di antara
nya termasuk ke dalam negara di kawasan ini yang
memiliki masalah korupsi yang serius (www.trans
parency.org).
Menyikapi hasil IPK ini, TI negara kita mem
berikan apresiasi atas beberapa keberhasilan lemba
ga antiraswah (KPK) yang telah berhasil dalam hal
Program-program
pencegahan korupsi
dapat dilakukan melalui
pendidikan dan kampanye
antikorupsi di kalangan
warga . Hal ini
dilakukan dalam rangka
mempersiapkan generasi
negara kita sekarang dan
mendatang yang anti
terhadap korupsi.
penegakan hukum selama ini. Meskipun belum beranjak secara signifikan pada dua
tahun terakhir, negara kita telah mengalami peningkatan empat peringkat. Tahun
2012, negara kita berada pada peringkat 118 dari 176 dan di tahun 2013 pering
kat ini menjadi 114 dari 177 negara. Dari fakta ini lembaga legislatif masih
menempati aktor utama dalam hal penyalahgunaan uang negara. Temuan Global
Corruption Barometer 2013, demikian TI negara kita menegaskan, menempatkan
parlemen dan parpol sebagai lembaga yang korup dalam persepsi dan pengalaman
warga (www.ti.or.id).
Temuan dan kesimpulan di atas bukanlah isapan jempol semata. Pada kenyata
annya setiap menjelang pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan kepala
daerah, angka korupsi politik, dari suap hingga dana siluman kampanye parpol, ma
kin merajalela. fakta ini semakin membenarkan kesimpulan banyak kalang
an bahwa korupsi menjadi penghambat paling utama bagi masa depan demokrasi
sekaligus sebagai penyakit bangsa negara kita yang paling akut di era Reformasi ini.
Hal ini sebab korupsi di negara kita sudah berurat dan berakar dengan topangan
budaya bahkan tradisi agama. Korupsi di negara kita telah menjelma dalam beragam
cara yang semakin canggih.
Korupsi tidak lagi menjadi persoalan lokal. Seiring dengan saling ketergan
tungan antara negaranegara di dunia utamanya antara negara donor dan negara
berkembang, wacana pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari isuisu
global. Keterlibatan mereka akibat temuan banyaknya dana pinjaman asing, baik
melalui organisasi keuangan internasional maupun negara donor yang disalahgu
nakan oleh pejabat negara penerima donor, tak terkecuali negara kita . Hal ini men
dorong intervensi asing melalui isuisu pemberantasan korupsi bahkan tekanan
asing terhadap negara penerima donor untuk melakukan transparansi dan penge
lolaan pemerintahan yang baik.
Pengalaman serupa dialami oleh negara kita . Sejak kurun 1990an, misalnya, ko
rupsi banyak terjadi di lingkaran pemerintahan pusat. Hal ini tidak lepas dari me
kanisme pemerintahan yang terpusat di tangan Presiden yang menjadikan korupsi
terpusat di kalangan elite birokrasi. Kontrol pemerintah terhadap media massa dan
politik menjadikan kasuskasus korupsi di lingkaran birokrasi tidak terungkap.
Sentralitas pemerintahan dengan birokrasi di tangan elite militer terbukti tidak
mampu bertahan lebih lanjut. Krisis eknonomi Asia Tenggara pada 1997 berakhir
dengan kejatuhan kekuasaan Orde Baru. Isuisu seputar praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme (KKN) menjadi argumen politik yang mengiringi lengsernya Pre
siden Soeharto dari tampuk kepemimpinan nasional. Sejak itu gerakan Reformasi
1998 yang dimotori mahasiswa menjadikan KKN sebagai musuh bersama. Lebih
dari 15 tahun usia reformasi, korupsi masih menjadi ancaman utama bagi masa
depan negara kita .
Untuk mengurangi tindakan korupsi dukungan berbagai pihak sangat dibu
tuhkan. Tidak hanya pemerintah, tapi juga kelompok warga sipil, organisasi
warga profesional dan politik, dan dunia usaha harus bekerja sama dalam
pemberantasan korupsi. Keberadaan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) sebagai
lembaga independen pemberantasan korupsi belumlah memadani. Jumlah aparat
KPK yang masih jauh dari memadai belum sebanding dengan tingginya kasus ko
rupsi di negara kita . Kekurangan ini semakin diperparah dengan masih minimnya
dukungan dari lembagalembaga negara. Bukti kuat kurangnya dukungan lembaga
negara terhadap keberadaan KPK dapat ditunjukkan dengan beberapa pertentang
an antara KPK dan DPR maupun kepolisian. Sikap kritis DPR dan Kepolisian ter
hadap peran dan tindakan KPK tak jarang sebab berkaitan dengan banyaknya
anggota legislatif dan polisi tersangkut masalah hukum yang ditangani KPK.
Di tengah belum maksimalnya fungsi kontrol (check and balance) di antara tiga
lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dalam koridor trias politika,
peran KPK masih sangat dibutuhkan. Peran ini semakin penting manakala
prinsipprinsip trias politika berjalan jauh dari yang seharusnya. Bahkan banyak
kalangan menilai prinisp trias politika telah berubah menjadi “trias koruptika” di
mana masingmasing lembaga negara ini sarat dengan praktik korupsi.
KPK telah membuktikan dirinya sebagai benteng terakhir bagi pemberantasan
korupsi di negara kita . Namun demikian, hal yang jauh lebih penting dari program
pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, program pencegahan korupsi
melalui jalur pendidikan bagi generasi muda mendesak untuk terus digalakkan
di segala tingkatan jenjang pendidikan. Untuk menghentikan tradisi korupsi,
programprogram pencegahan korupsi melalui pendidikan formal, informal, dan
nonformal (keluarga) diharapkan dapat memberi pengetahuan tentang bahaya
korupsi bagi diri dan lingkungan seseorang serta dampak negatif terhadap masa de
pan bangsa. Korupsi tidak kalah berbahayanya dengan narkoba dan tindakan teror
isme. Pemberantasan dan pendidikan tentang bahaya ketiga jenis ancaman bangsa
dan negara ini harus berlangsung secara bersamaan, sistematis, berkesinambun
gan, dan menjadi prioritas pemerintah.
Jeremy Pope menawarkan strategi untuk memberantas korupsi yang mengede
pankan kontrol kepada dua unsur paling berperan di dalam tindak korupsi. Per-
tama, peluang korupsi; dan kedua, keinginan korupsi. Menurutnya, korupsi terjadi
jika peluang dan keinginan muncul dalam waktu bersamaan. Peluang dapat di
kurangi dengan cara mengadakan perubahan secara sistematis, sedangkan keingin
an dapat dikurangi dengan cara membalikkan siasat “laba tinggi, risiko rendah”
menjadi “laba rendah, risiko tinggi;” dengan cara menegakkan hukum dan mena
kuti secara efektif, dan menegakkan mekanisme akuntabilitas.
Pada hakikatnya, korupsi tidak dapat ditangkal hanya dengan satu cara. Pe
nang gulangan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan komprehensif, sistemis,
dan terusmenerus. Penanggulangan tindakan korupsi dapat dilakukan, antara lain
dengan: Pertama, adanya political will dan political action dari pejabat negara dan
pimpinan lembaga pemerintah pada setiap satuan kerja organisasi untuk melaku
kan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan perilaku dan tindak pidana
korupsi. Tanpa kemauan kuat pemerintah untuk memberantas korupsi di segala
lini pemerintahan, kampanye pemberantasan korupsi hanya slogan kosong belaka.
Kedua, penegakan hukum secara tegas dan berat. Proses eksekusi mati bagi
koruptor di Cina, misalnya telah membuat beberapa pejabat tinggi dan pengusaha
di negeri ini menjadi jera untuk melakukan tindak korupsi. Hal yang sama terjadi
pula di negaranegara maju di Asia, seperti Korea Selatan, Singapura, dan Jepang
termasuk di antara negara yang tidak kenal kompromi dengan pelaku korupsi. Tin
dakan ini merupakan shock therapy untuk menghilangakan tindakan korupsi di
jajaran aparatur pemerintah.
Ketiga, membangun lembagalembaga yang mendukung usaha pencegahan
korupsi, misalnya komisi Ombudsman sebagai lembaga yang memeriksa pengadu
an pelayanan administrasi publik yang buruk. Pada beberapa negara, mandat
Ombudsman mencakup pemeriksaan dan inspeksi atas sistem administrasi peme
rintah dalam hal kemampuannya mencegah tindakan korupsi aparat birokrasi. Di
negara kita telah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Penuntasan
Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) dengan tugas melakukan investigasi in
dividu dan lembaga, khususnya aparatur di pemerintah yang melakukan korupsi.
Selain lembaga bentukan pemerintah, warga juga membentuk lembaga yang
mengemban misi ini , seperti salah satunya yaitu negara kita Corruption Watch
(ICW).
Keempat, membangun mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang men
jamin terlaksananya praktik good and clean governance, baik di sektor pemerintah,
swasta, atau organisasi kewarga an.
Kelima, memberi pendidikan antikorupsi, baik melalui pendidikan formal
maupun nonformal. Dalam pendidikan formal, sejak pendidikan dasar sampai per
guruan tinggi diajarkan bahwa nilai korupsi yaitu bentuk lain dari kejahatan.
Keenam, gerakan umat beragama tentang antikorupsi, yaitu gerakan memba
ngun kesadaran keagamaan dan mengembangkan spiritualitas antikorupsi.
Arus deras demokrasi di negara kita menghadapi kendala sangat serius yakni
perilaku korup di kalangan penyelenggara negara, pegawai pemerintah, maupun
wakil warga . Hampir setiap hari warga dibanjiri dengan berita kasuskasus
penyalahgunaan kekuasaan melalui, di antaranya, tindakan pencurian uang warga .
Hal yang sangat memprihatinkan, partai politik dan dunia pendidikan pun ternyata
tidak bebas dari praktikpraktik korupsi. Otonomi daerah yang selama ini dilaku
kan masih diwarnai oleh pengalihan tradisi korupsi di pusat ke daerah. Tindakan
penyalahgunaan Anggaran Pembangunan dan Biaya Daerah (APBD) yang dilaku
kan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan anggota legislatif (DPRD) tak kalah ra
mainya diberitakan oleh media massa. Pengawasan yang dilakukan oleh beberapa
lembaga, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komi
si Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Lembaga Swadaya warga (LSM),
seakan belum cukup untuk mengikis tindakan korupsi di aparatur negara.
Kasuskasus korupsi negara kita tidaklah berdiri sendiri. Tindakan korupsi ba
nyak melibatkan kalangan eksekutif dan anggota legislatif di saat mereka melaku
kan dan menentukan anggaran pembangunan hingga penyelenggaraan tender
proyek dan pelaksanaan proyek pembangunan. Dapat dibayangkan berapa keru
gian negara jika korupsi sudah dilakukan oleh penyelenggara negara sejak dari hulu
hingga ke hilir pembangunan. Praktik penyelewengan uang dan aset negara ini ma
sih diramaikan oleh praktik politik uang (money politics) dalam pemilihan kepala
daerah dan pimpinan partai politik maupun suap menyuap yang dilakukan oleh
warga terhadap pejabat publik dan aparat penegak hukum. Dalam hal ini, ti
daklah mengherankan jika posisi negara kita masih tertinggal oleh banyak negara di
dunia dalam hal pemberantasan korupsi. Prestasi yang tidak signifikan dibanding
dengan capaian negara kita dalam hal berdemokrasi.
Kondisi korupsi negara kita semakin bu
ruk sebab tindakan korupsi dilakukan oleh
aktoraktor politik, baik di lembaga parle
men maupun lembagalembaga negara lain
nya. Dalam perspektif negara modern, sistem
politik demokrasi dengan check and balance
nya diharapkan mampu menekan semaksimal
mungkin godaan politik dikalngan penyeleng
gara negara dan para politisi, baik melalui
modus dalam proses penyusunan perundang
Praktik penyelewengan uang dan
aset negara ini masih diramaikan
oleh praktik politik uang (money
politics) dalam pemilihan kepala
daerah dan pimpinan partai
politik maupun suap menyuap
yang dilakukan oleh warga
terhadap pejabat publik dan
aparat penegak hukum.
undangan maupun pada tahap pelaksana
an peraturan yang dibuat bersama antara
pemerintah dan anggota legislatif. Dalam
koridor ini tentu saja kontrol media dan ma
syarakat sangat penting peranannya dalam
mengawasi tindakan korupsi para wakil
warga dan elite eksekutif di pusat ataupun di
daerah.
Halhal terkait dengan korupsi politik
yang mendesak dilakukan yaitu , demikian
Kristiadi menekankan, pengawasan terha
dap tata kelola keuangan parpol. Pertama,
kejelasan atau transparansi atas dana pema
sukan partai dari unsur sumbangan. Keje
lasan asal usul dan jumlah dana sumbangan yang mengalir ke partai politik dari
seseorang atau lembaga harus dilaporkan kepada publik dan sesuai dengan perun
dangundangan yang berlaku. Semua sumbangan berupa barang dan jasa harus
sesuai dengan harga pasar. Kedua, kejelasan serupa harus pula dilakukan dalam hal
pengeluaran parpol maupun kandidat anggota legislatif dan eksekutif dengan dana
yang mereka gunakan selama kegiatan pemilu maupun kegiatan kepartaian.
Ketiga, keharusan partai politik membuat pelaporan keuangan dengan menun
juk secara resmi seseorang dengan kualifikasi sebagai akuntan publik serta bersedia
kapan saja untuk memberi keterangan secara transparan dan kauntabel kepada
konstituen dan warga luas terkait dengan keuangan partai. Keempat, meng
gunakan prinsipprinsip tranparansi dalam penyusunan laporan keuangan partai.
Kelima, memberi sanksi yang jelas pada anggota partai yang melakukan pelang
garan dalam hal penggunaan keuangan partai.
Hal yang tak kalah penting dari pengawasan terhadap sirkulasi dana partai poli
tik yaitu sikap kritis publik terhadap kemungkinan kedekatan pengusaha dengan
tokoh politik. Kedekatan yang terjadi antara pengusaha dan tokoh partai politik
ini banyak terjadi pada saat menjelang Pemilihan Umum atau Pemilukada. Selain
persekongkolan antara pegusaha dengan elite parpol dapat berpotensi terganggu
nya kaderisasi di internal parpol, fenomena ini acapkali berakibat pada tindakan
korupsi. Persekongkolan antara keduanya dapat dalam betuk masuknya pengusaha
ke dalam posisi penting dalam kepengurusan parpol atau menjadi kandidat ang
gota legislatif yang diusung oleh parpol ini .
Praktik politik kotor yang didasari saling membutuhkan antara pengusaha dan
Hal yang tak kalah penting dari
pengawasan terhadap sirkulasi
dana partai politik yaitu sikap
kritis publik terhadap kemungkinan
kedekatan pengusaha dengan
tokoh politik. Kedekatan-kedekatan
antara pengusaha dan tokoh partai
politik ini banyak terjadi pada saat
menjelang pemilihan umum atau
pemilukada. Selain persekongkolan
antara pegusaha dengan
elite Parpol dapat berpotensi
terganggunya kaderisasi di internal
Parpol, fenomena ini acap kali
berakibat pada tindakan korupsi.
parpol ini tentu saja menjadi pemicu ancaman terhadap prinsipprinsip kaderisa
si dan demokrasi yang sehat di lingkungan parpol. Dalam hal ini, politik dijalankan
berdasar prinsipprinsip saling mengambil keuntungan sesaat antara elite par
pol yang membutuhkan modal politik dan pengusaha yang mengincar posisi poli
tik di lembaga legislatif atau eksekutif. Modus kongkalingkong yang didasari prin
sip pragmatismutualisme antara elite parpol dengan pengusaha ini sangat bertolak
belakang dari prinsip dan ciri dari suatu partai politik modern. Praktikpraktik
kolusi antara pengusaha dan elite parpol ini utamanya marak terjadi di masamasa
menjelang pendaftaran calon legislatif dan kepala daerah dan waktu kampanye.
Menururt Sugiarto (2009), untuk mencegah praktik penyalahgunaan dana
kam panye setidaknya ada enam cara untuk mengontrol aliran dalam kampanye
politik (Sugiarto, 2009): Pertama, melakukan pembatasan dana kampanye, seba
gaimana dilakukan di banyak negara. Kedua, pelarangan sumbangan dari luar ne
geri, sebagai tindakan pencegahan atas kemungkinan campur tangan asing dalam
kebijakan politik sesudah pemilu. Ketiga, pembatasan penggunaan dana kampanye,
dalam rangka mengurangi ketergantungan parpol kepada lembaga donor, perusa
haan maupun perorangan. Keempat, pembatasan waktu kampanye, dengan maksud
mengurangi peredaran uang sepanjang masa kampanye. Hal yang dapat menopang
kualitas pemilu dan demokrasi yaitu pembatasan waktu tayangan iklan baik par
pol peserta pemilu maupun calon presiden, kepala daerah dan anggota legislatif.
Kelima, transparansi publik terkait dengan dana para kandidat dan parpol.
Dana politik mereka harus siap untuk dilakukan audit dan verifikasi tentang asal
usul dan ke mana dana mereka digunakan. Keenam, memperkuat sumber dana yang
berasa dari swadaya warga dengan tujuan mengurangi ketergatungan parpol
terhadap kucuran dana sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),
donator maupun organisasi penyandang dana. Untuk mengurangi ketergantungan
finansial ini, parpol dapat menggalang kegiatankegiatan penggalangan dana (fund
raising) sebagaimana banyak dilakukan parpol maupun politisi di negaranegara
demokrasi.
F. KORUPSI DAN NASIB DEMOKRASI negara kita
Korupsi identik dengan kekuasaan. Ungkapan klasik Lord Acton, “power tends
to corrupt” (kekuasaan cenderung korup) menyiratkan kesimpulan yang sangat jelas
bahwa siapa pun yang memiliki kekuasaan, dia memiliki peluang lebih besar untuk
melakukan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaannya dalam berbagai macam
dan cara. Menurut Sugiarto, demokrasi yang hanya memberi peluang bagi pen
cari kekuasaan untuk bebas melakukan korupsi pada akhirnya hanya akan merusak
sistem politik dan ekonomi. Denga n kata
lain, praktik berdemokrasi belum seluruh
nya menjamin hilangnya prak tik korupsi
di kalangan penyelenggara negara, jika de
mokrasi sekadar dijalankan sebatas prose
dural untuk memperoleh dan melanggeng
kan kekuasaan. Demokrasi ideal nya harus
dijalankan secara bermartaba t dan substan
sial, sehingga ia dapat menjadi media pen
didikan karakter warga .
Nasib demokrasi ditentukan oleh sejauh
mana budaya korupsi dapat dihilangkan.
Kedengarannya utopis, tapi jika korupsi tetap berlangsung, khususnya di dunia
politik nasional, maka nasib demokrasi akan mengalami kesuraman bahkan ke
bangkrutan demokrasi. Demokrasi akan berlangsung tanpa etika. Kebijakan pub
lik akan dikorbankan untuk kepentingan pribadi dan kelompok maupun parpol.
Hal ini terjadi akibat langsung dari proses politik, baik pemilihan anggota legislatif
maupun kepala daerah, tidak sepi dari praktik politik uang (money politic).
Kekhawatiran ini bukanlah tanpa alasan. Sepanjang pemilu dan pemilihan ke
pala daerah dengan sistem demokrasi, pada fakta nya belum berhasil meng
hilangkan praktik korupsi. Malah sebaliknya, dengan dalih demokrasi calon ang
gota legislatif dan kepala daerah dengan bebas membagikan uang dan fasilitas yang
mereka miliki untuk merebut hati warga . Pemilihan umum demokratis yang seha
rusnya menjadi ajang kontrak politik berupa program kerja dengan visi dan misi
untuk memajukan kesejahteraan warga selama satu periode antara calon legislatif
maupun kepala daerah dengan pemilihnya direduksi oleh transaksi dagang murah
melalui pemberian uang. Peristiwa pemilu yang seharusnya berlangsung secara da
mai, tanpa paksaan, menyenangkan, penuh kompetisi yang sehat dan berlangsung
murah disulap menjadi sekadar jual beli suara antara pemilik modal dan pemilih.
Tidak berlebihan jika ada kesimpulan bahwa demokrasi negara kita pada dasarnya
belum berubah secara substansial dengan praktik demokrasi di masa lalu, di mana
kelompok orang kaya warisan masa lalu menjelma menjadi sebuah oligarki poli
tik yang mengendalikan pelaksanaan demokrasi melalui kekuatan modal uang dan
sumber daya lainnya seperti media elektronik (televisi dan radio) dan media massa.
Akibat langsung dari oligarki politik yang menyelinap dalam sistem demokra
si ini peran pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi menjadi hilang. Hal
ini terjadi sebab pers akan lebih mewakili kepentingan pemilik modal daripada
Nasib demokrasi ditentukan oleh
sejauh mana budaya korupsi dapat
dihilangkan. Kedengarannya utopis,
tapi jika korupsi tetap berlangsung,
khususnya di dunia politik nasional,
maka nasib demokrasi akan
mengalami kesuraman bahkan
kebangkrutan demokrasi. Demokrasi
akan berlangsung tanpa etika.
Kebijakan publik akan dikorbankan
untuk kepentingan pribadi dan
kelompok maupun parpol.
menyua rakan aspirasi warga . Alihlaih menjadi pilar demokrasi, pers tidak inde
penden sangat berpotensi sebagai ancaman bagi demokrasi itu sendiri. Jika kondisi
ini terjadi, pers akan diam terhadap kasuskasus korupsi, apalagi jika korupsi meli
batkan sang pemilik modal.
Selain pers yang bebas dan mencerahkan, peran organisasi warga (Or
mas atau LSM), dan organisasi kalangan profesional dapat memerankan sebagai
pilar penegak demokrasi. Namun sebaliknya, peran strategis ormas sebagai pilar
demokrasi akan sirna manakala eksistensi Ormas tidak lebih hanya sebagai stem
pel pemerintah, daripada sebagai penyalur suara dan keinginan warga atau ang
gotanya.
Partai politik merupakan pilar penting demokrasi. Meskipun partai politik di
anggap banyak kalangan sebagai biang keladi korupsi politik, perannya dalam pe
nguatan demokrasi tidak bisa disepelekan. Peran partai politik, apa pun keadaan
nya, yaitu penting bagi berjalannya sistem demokrasi. Lahirnya ide mengurangi
jumlah partai politik sahsah saja sepanjang bukan untuk memberangus partai
politik dengan alasan sebagai sumber korupsi politik.
Menunggu lahirnya partai politik sebagai agen demokrasi yang sesungguhnya
pada fakta nya tidaklah mudah. Menghadapi fakta ini, warga ha
rus bersabar dan tetap kritis terhadap kebijakankebijakan yang dikeluarkan oleh
partai politik. Dalam rangka membangun de
mokrasi negara kita yang berkeadaban, sikap
mendukung profesionalime parpol jauh lebih
penting daripada bersikap antiparpol, apalagi
pada saat yang sama mencoba menarik militer
untuk kembali ke kancah politik nasional. De
ngan kata lain, penguatan integritas anggota
parpol menjadi agenda utama pembangun an
demokrasi di negara kita , salah satunya mendo
rong setiap parpol untuk transparan dan akun
tabel dalam soal manajemen keuangan dan
rek rutmen anggota parpol. Tanpa program
pem berdayaan untuk memandirikan parpol,
baik dalam hal keuangan dan pengelolaan,
maka harapan kepada parpol sebagai pilar de
mokrasi dan simbol meritokrasi akan siasia.
Di luar itu semua, pemerintahan sebagai
pihak yang paling banyak dituding sebagai
Lembaga pendidikan, khususnya
perguruan tinggi, memiliki
peran strategis bagi penguatan
demokrasi dan kampanye
antikorupsi. Mahasiswa dan dosen
dapat menjadi agen intelektual
yang selalu kritis terhadap
semua kebijakan pemerintah
yang dianggap memiliki potensi
untuk disalahgunakan. Posisinya
sebagai agen perubahan dalam
setiap momentum perubahan
sejarah di negara kita , kaum
pelajar dan mahasiswa tidak
boleh lengah dari kemungkinan
pembelokan sistem demokrasi
yang sebenarnya menjadi
demokrasi sebatas prosedural
semata yang kental dengan
praktik korupsi dan nepotisme.
sumber dan tempat menjamurnya korupsi, perlu berbenah diri dan membangun
sistem kerja yang baik dan profesional. Melalui usaha ini diharapkan jumlah tindak
an pdana korupsi di jajaran birokrasi dapat berkurang secara signifikan. Keluarnya
Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi (PPK) pada Mei 2015 dapat menjadi isarat baik dari komitmen pemerintah
atas pencegahan korupsi di jajaran birokrasi pemerintahah.
Usaha pencegahan korupsi dapat pula dilakukan oleh lembaga pendidikan,
khususnya perguruan tinggi, yang memiliki peran strategis bagi penguatan de
mokrasi dan kampanye antikorupsi. Mahasiswa dan dosen dapat menjadi agen in
telektual yang tetap kritis dan solutif terhadap semua kebijakan pemerintah yang
dianggap memilik potensi untuk disalahgunakan. Hal yang tak kalah penting dari
posisi strategis mahasiswa sebagai agen perubahan di negara kita , mereka tidak bo
leh lengah dari kemungkinan pembelokan sistem demokrasi dari tujuan dan prose
durnya yang ideal.
Dari sekian jumlah pilar demokrasi di atas, kelompok mahasiswa dan cendeki
awan dianggap sebagai komponen warga sipil yang diharapkan selalu hadir
menjadi kekuatan pengimbang negara atau kekuasaan yang sesuai dengan karak
ternya cenderung bertindak korup. Untuk memutus akar budaya korupsi di Indo
nesia, mahasiswa dapat berperan menjadi penggiat antikorupsi di lingkungan kam
pus, melalui sikap berani bertanya dan mengawasi pelaksanaan semua kebijakan
yang dijalankan birokrasi kampus. Selain ikut menentukan masa depan bangsa,
kepedulian generasi muda terhadap masa depan demokrasi dapat ditunjukkan me
lalui sikap kritis terhadap segala kemungkinan lahirnya tindakan korupsi di ling
kungan terdekat maupun di tengah warga luas.
RANGKUMAN
1. Termasuk ke dalam tindakan korupsi yaitu setiap orang yang dikategorikan
melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, mengun
tungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab jabatan
atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
2. Beragam cara korupsi di kalangan pejabat publik mulai dari suap menyuap,
penggelapan dalam jabatan, pemerasan, kecurangan, benturan kepentingan
dalam pengadaan barang dan jasa, hingga gratifikasi atau pemberian hadiah
(uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, peng
obatan gratis, dan fasilitas lainnya) dengan tujuan mengharap balasan dari se
seorang yang menduduki suatu jabatan di pemerintahan. Modus pemberian
hadiah ini merupakan bentuk korupsi paling banyak dilakukan di jajaran bi
rokrasi di negara kita .
3. Peluangpeluang untuk melakukan korupsi pada saat seseorang atau pejabat
publik: (a) memiliki kekuasaan yang memberi wewenang kepadanya un
tuk melakukan kabijakan publik dan melakukan administrasi atas kebijakan
ini ; (b) melihat adanya manfaat eknonomi (economic rents) akibat dari
kebijakan ini ; (c) menilai sistem yang ada membuka kesempatan bagi si
pejabat publik untuk melakukan pelanggaran.
4. Korupsi tidak dapat ditangkal hanya dengan satu cara. Penanggulangan ko
rupsi harus dilakukan dengan pendekatan komprehensif, sistemis, dan terus.
menerus. Penanggulangan tindakan korupsi dapat dilakukan antara lain me
lalui: (a) political will dan political action dari pejabat negara; (b) penegakan
hukum yang tegas dan berarti; (3) pembangunan lembagalembaga pendukung
usaha pencegahan korupsi; (4) membangun mekanisme penyelenggaraan
pemerintahan dengan prinsipprinsip good and clean governance; (e) memberi
kan pendidikan antikorupsi, baik melalui pendidikan formal maupun nonfor
mal; (f) membangun gerakan keagamaan antikorupsi.
warga SIPIL
Unsur terpenting dari sistem demokrasi yaitu keberadaan
warga sipil atau civil society atau warga mada-
ni. Ketiga kata dalam pembahasan ini akan digunakan si-
lih berganti dengan maksud dan pengertian yang sama. Demokrasi
dan warga sipil ibarat kolam dan ikannya. Demokrasi tidak
akan lahir dari warga sipil yang lemah, sebaliknya warga
Sipil tidak akan berkembang dengan baik tanpa dukungan negara
yang bertanggung jawab memfasilitasi tumbuh dan berkembang-
nya warga sipil. Sejalan dengan perkembangan demokrasi
dan teknologi komunikasi, unsur warga sipil tidak hanya se-
batas pada organisasi warga atau profesi di luar intitusi ne-
gara (pemerintah), kelompok warga pengguna media sosial
(netizen) telah menjadi komponen strategis dan pilar demokrasi
yang berpengaruh, selain media massa dan partai politik. Kuatnya
pengaruh kalangan netizen pada proses pemilihan presiden 2014,
yang menjadikan pasangan Joko Widodo dan Yusuf Kalla sebagai
pemenang, merupakan bukti sahih dari perkembangan yang ter-
jadi dalam komponen strategis dalam warga sipil negara kita .
Pada bab ini akan dibahas pengertian warga Sipil (ma-
syarakat madani), sejarah ide terkait dengan warga Sipil,
karakter, dan perannya dalam tatanan kehidupan demokrasi. Di
akhir pembahasan, diharapkan Saudara dapat:
Menjelaskan tentang konsep dan karakter warga sipil.
Memaparkan sejarah umuam warga sipil (civil society).
Menguraikan nilai-nilai warga madani dalam negara de-
mokrasi.
Menjabarkan sejarah kemunuclan warga sipil di negara kita .
Menjelaskan peran strategis warga madani di era Refor-
masi.
warga Sipil
DALAM wacana akademik Barat, warga sipil (civil society) identik dengan
lawan negara (state), dalam pola interaksi antara negara (state) dan yang diperintah
(governed). Termasuk ke dalam yang diperintah, meskipun tidak terbatas, yaitu
organisasi-organisasi di luar negara yang terlibat dalam aktivitas pelayanan, dan
advokasi, organisasi nonprofit, yayasan swasta, perkumpulan kaum profesional,
gerakan sosial, dan jaringan para aktivis. Persamaan di antara organisasi-organisasi
komponen warga sipil ini yaitu sifat nonprofitnya dan cara mereka
mencapai tujuannya melalui modus-modus tanpa kekerasan (James, 2007).
Unsur penting warga di luar struktur negara (state) demokrasi telah ban-
yak diutarakan banyak ahli. Komponen warga ini dalam kosakata bahasa
negara kita bia sa diistilahkan dengan sebutan warga sipil (civil society) atau ma-
syarakat madani. Seperti halnya demokrasi, warga sipil lahir untuk pertama
kalinya dalam perjalanan sejarah politik di Barat. Kalangan ahli mendefinisikan
karakter warga sipil sebagai komunitas sosial dan politik yang pada umumnya
memiliki peran dan fungsi yang berbeda dengan lembaga negara. Interaksi antara
warga Sipil dan negara mengalami banyak ragam, dari yang bersifat saling
berlawanan, bekerja sama hingga mendominasi salah satunya terhadap yang lain.
Perbedaan sifat dan pola hubungan antara keduanya sangat ditentukan oleh sistem
politik pada negara.
Di kawasan Asia Tenggara, khususnya di kalangan cendekiawan Muslim, wa-
cana warga sipil banyak disamakan dengan istilah “warga madani”.
Munculnya wacana warga madani tidak bisa dilepaskan dari respons kalang-
an pemikir Muslim kawasan ini terhadap gelombang demokratisasi yang sema-
kin berkembang pada era 1990-an. Istilah ini untuk pertama kalinya digagas oleh
cendekiawan Muslim asal Malaysia, Anwar Ibrahim. Berbeda dengan prinsip ma-
syarakat sipil di Barat yang berorientasi penuh pada kebebasan individu, menurut
mantan Perdana Menteri Malaysia itu, warga madani yaitu sebuah sistem
sosial yang tumbuh berdasar prinsip moral yang menjamin keseimbangan an-
tara kebebasan individu dengan kestabilan warga . Inisiatif dari individu dan
warga berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasar
undang-undang, dan bukan nafsu atau keinginan individu. Menurutnya pula, ma-
syarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas: kemajemukan budaya (multicul-
tural), hubungan timbal balik (reprocity), dan sikap saling memahami dan meng-
hargai. Meminjam istilah Malik Bennabi, Anwar menjelaskan watak warga
madani yang ia maksudkan sebagai guiding ideas, dalam melaksanakan ide-ide
yang mendasari keberadaannya, yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musya-
warah, dan demokrasi.
Sejalan dengan gagasan di atas, Dawam Rahardjo mendefinisikan warga
madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai ke-
bijakan bersama. Menurutnya, dalam warga madani, warga negara bekerja
sama membangun ikatan sosial, jaringan produktif, dan solidaritas kemanusiaan
yang bersifat nonnegara. Selanjutnya, Rahardjo menjelaskan, dasar utama dari ma-
syarakat madani yaitu persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu
pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menye-
babkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan. Pandangan ini tampak-
nya terlalu ideal, bahkan utopis. Karakter warga madani yang menghindarkan
diri dari konflik dan permusuhan yaitu hampir mustahil bagi warga modern
yang bebas. Konflik dalam warga terbuka yaitu hal yang niscaya dan tidak
bisa dihindari. Namun yang lebih utama yaitu bagaimana komponen warga
madani memandang konflik sebagai hal yang biasa dan harus diselesaikan melalui
cara-cara damai, bermartabat serta tanpa kekerasan.
Adapun menurut Azyumardi Azra, warga madani lebih dari sekadar
gerakan prodemokrasi, sebab ia juga mengacu pada pembentukan warga
berkualitas dan ber-tamaddun (civility). Hal ini sejalan dengan pandangan tokoh
cendekiawan Muslim negara kita Nurcholish Madjid, sesuai makna akar katanya
yang berasal dari kata tamaddun (Arab) atau civility (Inggris), istilah warga
madani mengandung makna toleransi, kesediaan pribadi-pribadi untuk meneri-
ma pelbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial. Dari paparan para
cendekiawan di atas, tampak tegas nuansa peradaban dan moralitas begitu kuat
dalam perumusan dan cita-cita ideal warga madani. Sayangnya, istilah ini
pernah dinilai mengandung semangat cita-cita inklusif politik Islam di negara kita ,
di mana istilah ini sering dikaitkan dengan sejarah Piagam Madinah di zaman Nabi
Muhammad SAW.
A. SEJARAH SINGKAT warga SIPIL
Konsep civil society dalam sejarah modern dikembangkan oleh G.W.F. Hegel
(1770-1831 M), Karl Marx (1818-1883 M), dan Antonio Gramsci (1891-1837 M).
Hegel memandang civil society sebagai kelompok subordinatif terhadap negara.
Pandangan ini, menurut pakar politik Ryaas Rasyid, erat kaitannya dengan perkem-
bangan sosial warga borjuasi Eropa yang pertumbuhannya ditandai oleh per-
juangan melepaskan diri dari cengkeraman dominasi negara.
Berbeda dengan Hegel, Karl Marx memandang civil society sebagai masyara-
kat Borjuis. Dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaan civil society
merupakan kendala terbesar bagi usaha pembebasan manusia dari penindasan
kelas pemilik modal. Demi terciptanya proses pembebasan manusia, civil society
harus dilenyapkan untuk mewujudkan tatanan warga tanpa kelas.
Beda dengan Marx, Antonio Gramsci tidak memandang warga sipil
dalam konteks relasi produksi, namun lebih pada sisi ideologis. Bila Marx menem-
patkan warga sipil pada basis materiel, Gramsci meletakkannya pada super
struktur yang berdampingan dengan negara yang ia sebut sebagai political society.
Menurut Gramsci, civil society merupakan tempat perebutan posisi hegemoni di
luar kekuatan negara, yang mengembangkan hegemoni untuk membentuk konsen-
sus dalam warga .
Pandangan Gramsci ini memberi peran penting kepada kaum cendekia-
wan sebagai aktor utama dalam proses perubahan sosial dan politik. Gramsci me-
mandang adanya sifat kemandirian dan politis pada warga sipil, sekalipun
keberadaannya juga sangat dipengaruhi oleh basis materiil (ekonomi) sebagaimana
pandangan Marx.
Konsep civil society dikembangkan pula oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859
M). Bersumber dari pengalamannya mengamati budaya demokrasi warga
Amerika, Tocqueville memandang civil society sebagai kelompok penyeimbang
kekuatan negara. Menurut Tocqueville, kekuatan politik dan warga sipil
merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi Amerika memiliki
daya tahan yang kuat. Mengaca pada kekhasan budaya demokrasi warga Amerika
yang bercirikan plural, mandiri, dan kedewasaan berpolitik, menurutnya warga
negara di mana pun akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.
Pandangan Tocqueville lebih menempatkan warga sipil sebagai sesuatu
yang tidak apriori maupun tersubordinasi kedalam lembaga negara. Sebaliknya,
civil society bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga
mampu menjadi kekuatan penyeimbang terhadap kecenderungan intervensi nega-
ra atas warga negara. Lebih lanjut, Tocqueville menegaskan, bahwa karakter civil
society seperti itu dapat pula menjadi sumber legitimasi kekuasaan negara dan pada
saat bersamaan ia pun bisa menjadi kekuatan kritis (reflective-force) untuk mengu-
rangi frekuensi konflik dalam warga sebagai akibat dari proses modernisasi.
Dapat disimpulkan, pandangan civil society ala Tocquevillian ini merupakan model
warga sipil yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan individual, namun
juga memiliki komitmen terhadap kepentingan publik.
Tidak hanya menginspirasikan gerakan demokrasi di Eropa Tengah dan Eropa
Timur, pandangan Tocqueville tentang warga sipil menjadi rujukan cende-
kiawan negara kita M. Dawam Rahardjo dengan konsep warga madaninya.
Mengelaborasi pemikiran Tocqueville dan Robert Wuthnow, Rahardjo mengilus-
trasikan bahwa peranan pasar (market) sangat menentukan unsur-unsur dalam
warga madani (negara dan hubungan sosial yang bersifat sukarela/voluntary).
Menurut Wuthnow sendiri dalam hubungan antar-unsur pokok warga mada-
ni, faktor (kesukarelaan) sangat menentukan pola interaksi antara negara dan pasar.
Lebih lanjut Rahardjo memadukan konsepsi civil society ala Tocqueville de-
ngan pandangan Hannah Arendt dan Jurgen Habermas tentang ruang publik yang
bebas (free public sphere). Menurut keduanya, dengan adanya ruang publik yang
bebas, maka setiap individu warga negara dapat dan berhak melakukan kegiat-
an secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta
memublikasikan penerbitan yang berkenaan dengan kepentingan umum yang
lebih luas. Lebih lanjut, Rahardjo menyatakan institusionalisasi dari ruang publik
ini yaitu melalui kemunculan lembaga-lembaga sosial yang bersifat sukarela, me-
dia massa, sekolah, partai politik, sampai pada lembaga yang dibentuk oleh negara
namun berfungsi sebagai lembaga pelayanan warga .
Selain kedua model di atas, pola hubungan kerja antara negara (pemerintahan),
warga mdani (civil society), dan swasta (pasar) berada dalam kerangka ke-
seimbangan peran masing-masing. Dengan pola hubungan ini , warga dapat
mengatur ekonomi, institusi, dan sumber-sumber sosial dan politiknya. Dengan
demikian, jelas sekali, bahwa kemampuan suatu negara mencapai tujuan-tujuan
pembangunan itu sangat tergantung pada kualitas tata kepemerintahannya di mana
pemerintah melakukan interaksi dengan organisasi-organisasi komersial dan ma-
syarakat madani (civil society).
Seperti dikatakan di muka bahwa tata pemerintahan yang baik itu merupakan
suatu kondisi yang menjamin adanya proses kesejajaran, kesamaan, kohesi, dan ke-
seimbangan peran serta adanya saling mengontrol yang dilakukan oleh tiga kom-
ponen, yakni pemerintah (government), warga (citizen) atau civil society, dan usa-
hawan (business) yang berada di sektor swasta. Ketiga komponen ini memiliki
tata hubungan yang sederajat.
B. warga MADANI
Istilah warga madani sering dikaitkan dengan istilah warga sipil Is-
lam (civil Islam). Dalam bukunya yang berjudul “Civil Islam” antropolog Amerika
Robert Hefner menjelaskan, warga madani tidak muncul dengan sendirinya.
Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan
warga madani. Faktor-faktor ini merupakan satu kesatuan yang saling
mengikat dan menjadi karakter khas warga madani. Beberapa unsur pokok
yang harus dimiliki oleh warga madani, yaitu adanya wilayah publik yang be-
bas (free public sphere), demokrasi, toleransi, kemajemukan (pluralism), dan keadil-
an sosial (social justice).
1. Wilayah Publik yang Bebas
Free public sphere yaitu ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk me-
ngemukakan pendapat warga warga . Di wilayah ruang publik ini semua warga
negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan
politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan-kekuatan di luar civil soci-
ety. Mengacu pada Arendt dan Habermas, ruang publik dapat diartikan sebagai
wilayah bebas di mana semua warga negara memiliki akses penuh dalam kegiatan
yang bersifat publik. Sebagai prasyarat mutlak lahirnya civil society yang sesung-
guhnya, ketiadaan wilayah publik bebas ini pada suatu negara dapat menjadi suasa-
na tidak bebas di mana negara akan mengontrol warga negara dalam menyalurkan
pandang an sosial-politiknya.
2. Demokrasi
Demokrasi yaitu prasyarat mutlak lainnya bagi keberadaan civil society yang
murni (genuine). Tanpa demokrasi warga sipil tidak mungkin terwujud. Se-
cara umum, demokrasi yaitu suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan di-
lakukan oleh, dari, dan untuk warga negara.
3. Toleransi
Toleransi yaitu sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan. Lebih
dari sikap menghargai pandangan berbeda orang lain, toleransi, meng acu pandang-
an Nurcholish Madjid yaitu persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran
itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang menyenangkan
antara berbagai kelompok yang berbeda-
beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai
hikmah atau manfaat dari pelaksanaan ajaran
yang benar. Dalam perspektif ini, toleransi
bukan sekadar tuntutan sosial warga
majemuk belaka, namun sudah menjadi bagian
penting dari pelaksanaan ajaran moral agama.
Senada de-ngan Madjid, Azra menyatakan
bahwa dalam kerangka menciptakan ke-
hidupan yang berkualitas dan berkeadaban
(tamaddun/civility), warga madani (civil
society) menghajatkan sikap-sikap toleransi,
yakni kesediaan individu-individu untuk
menerima beragam perbedaan pandangan
po litik di kalangan warga bangsa.
4. Kemajemukan
Kemajemukan atau pluralisme merupakan prasyarat lain bagi civil society.
Pluralisme tidak hanya dipahami sebatas sikap harus mengakui dan menerima ke-
nyataan sosial yang beragam, namun harus disertai dengan sikap yang tulus untuk
menerima fakta perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan
yang bernilai po sitif bagi kehidupan warga .
Menurut Madjid, pluralisme yaitu pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-
ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of civility). Bah-
kan menurutnya pula, pluralisme merupakan suatu keharusan bagi keselamatan
umat manusia, antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan
(check and balance).
Kemajemukan dalam pandangan Madjid erat kaitannya dengan sikap penuh
pengertian (toleran) kepada orang lain, yang nyata-nyata diperlukan dalam ma-
syarakat yang majemuk. Secara teologis, tegas Madjid, kemajemukan sosial meru-
pakan dekrit Allah untuk umat manusia. Jika demikian halnya, kemajemukan ha-
rus terus dijaga dan dikembangkan ke arah penguatan warga sipil dalam hal
kemampuan mereka untuk selalu menyelesaikan semua urusan publik mereka se-
cara damai dan demokratis.
Toleransi, mengacu pandangan
Nurcholish Madjid, yaitu
persoalan ajaran dan kewajiban
melaksanakan ajaran itu. Jika
toleransi menghasilkan adanya
tata cara pergaulan yang
menyenangkan antara berbagai
kelompok yang berbeda-beda,
maka hasil itu harus dipahami
sebagai hikmah atau manfaat dari
pelaksanaan ajaran yang benar.
Dalam perspektif ini, toleransi
bukan sekadar tuntutan sosial
warga majemuk belaka, namun
sudah menjadi bagian penting dari
pelaksanaan ajaran moral agama.
5. Keadilan Sosial
Keadilan sosial yaitu adanya keseim-
bangan dan pembagian yang proporsional
atas hak dan kewajiban setiap warga negara
yang mencakup seluruh aspek kehidupan:
ekonomi, politik, pengetahuan, dan kesem-
patan. Dengan pengertian lain, keadil an
sosia l yaitu hilangnya monopoli dan do mi-
nasi salah satu aspek kehidupan yang dila-
kukan oleh negara maupun kelompok atau
golong an tertentu atas kelompok lainnya.
Hal ini dapat terus berjalan dengan baik jika demokrasi dilaksanakan sebagai me-
kanisme politik dan sosial sekaligus, di mana pelaksanaannya harus diorientasi-
kan pada tercapainya keadilan dalam kehidupan politik, sosial, dan ekonomi secara
berimbang.
Dalam tatanan kepemerintahan yang de mokratis, komponen warga atau
masya rakat madani (civil society) harus memper oleh peran yang utama. Hal ini
didasari pada prinsip sistem yang demokratis bahwa kekuasaan berada di tangan
warga . Demikian juga peran sektor swasta atau pengusaha sangat mendukung ter-
ciptanya proses keseimbangan kekuasaan dalam koridor tata kepemerintahan yang
baik.
Suatu saat peran sektor swasta ini bisa berada di atas hal ini bisa terjadi jika
pembuat kebijakan publik tergoda untuk memberi akses yang longgar kepada
konglomerat atau para usahawan swasta. Keadaan seperti ini akan memberi
warna yang jelas terhadap corak dari sistem dan tata kepemerintahan yang kolusif
dan nepotis. Kondisi sebaliknya juga bisa terjadi di mana negara berada di atas. Hal
itu terjadi, jika kekuasaan negara melebihi dari tataran keseimbangan antara tiga
komponen ini . Kekuasaan negara berada pada posisi di atas dua komponen
ini , maka sistem sentralistis dan autokratis yang bisa terjadi. Keseimbangan
tiga komponen inilah merupakan kunci terlaksananya konsep demokrasi dan ma-
syarakat madani, sebagaimana hubungan yang dideskripsikan sebagai berikut:
Di dalam tatanan kepemerintahan
yang demokratis, komponen
warga atau warga madani
(civil society) harus memperoleh
peran yang utama. hal ini didasari
pada fakta bahwa dalam
sistem yang demokratis kekuasaan
tidak hanya di tangan penguasa
melainkan di tangan warga .
C. SEJARAH warga SIPIL DI negara kita
negara kita memiliki tradisi kuat akan keberadaan warga sipil, dengan
pengertian kelompok nonnegara sebagaimana dinyatakan oleh Rahardjo di atas.
Bahkan sebelum negara bangsa (nation state) Republik negara kita berdiri, kom-
ponen warga Sipil telah berkiprah dalam pergerakan kebangsaan merebut
kemerdekaan. Dalam sejarah umat Islam negara kita , peran kebangsaan kelompok
sipil ini telah diwakili oleh kiprah organisasi sosial keagamaan dan pergerakan
nasional seperti Syarikat Islam (SI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah,
telah menunjukkan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam
sejarah perkembangan warga sipil di negara kita . Sifat kemandirian dan kesu-
karelaan para pengurus dan anggota organisasi ini merupakan karakter khas
dari sejarah warga madani di negara kita .
ada beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana
seharusnya bangunan warga madani bisa terwujud di negara kita :
Pertama, pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan
bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam fakta hidup se-
hari-hari dalam warga yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan ber-
negara yang kuat. Bagi pengikut pandangan ini praktik berdemokrasi ala Barat
(demokrasi liberal) hanya akan berakibat konflik antara sesama warga bangsa, baik
sosial maupun politik. Demokrasi tanpa kesadaran berbangsa dan bernegara yang
kuat di kalangan warga negara hanya akan dipahami sebagai kebebasan tanpa batas
yang diwujudkan dengan tindakan-tindakan anarkis yang berpotensi pada lahirnya
kekacauan sosial, ekonomi, dan politik.
Kedua, pandangan reformasi sistem politik demokrasi, yakni pandangan yang
menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung
pada pembangunan ekonomi. Dalam tataran ini, pembangunan institusi-institusi
politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding pembangunan
ekonomi. Model pengembangan demokrasi ini pun pada fakta nya tidaklah
menjamin demokrasi berjalan sebagaimana layaknya. Kegagalan demokrasi di se-
jumlah negara dalam banyak hal berhubungan dengan tingkat kemiskinan warga
negaranya.
Ketiga, paradigma membangun warga madani sebagai basis utama pem-
bangunan demokrasi. Pandangan ini merupakan paradigma alternatif di antara dua
pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi.
Berbeda dengan dua pandangan ini , pandangan ini lebih menekankan pro-
ses pendidikan dan penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas
menengah. Hal itu mengingat bahwa demokrasi membutuhkan topangan kultu-
ral, selain dukungan struktural. Usaha-usaha pendidikan dan penyadaran politik
warga negara merupakan usaha membangun budaya demokrasi di kalangan warga
negara. Secara teoretis, usaha pendidikan dan penyadaran politik kelas menengah
dapat dianggap sebagai bagian dari proses penyadaran ideologis warga negara. Me-
lalui proses pen didik an politik, diharapkan lahir tatanan warga yang secara
ekonomi dan politik mandiri. Kemandirian warga Sipil pada akhirnya akan
melahirkan kelompok warga madani yang mampu melakukan kontrol terha-
dap hegemoni negara.
Bersandar pada tiga paradigma di atas, pengembangan demokrasi dan ma-
syarakat madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu pandangan
ini . Sebaliknya, untuk mewujudkan warga madani yang seimbang de-
ngan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma. Setidaknya
tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi di masa
transisi sekarang melalui cara:
1. Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas
menengah untuk berkembang menjadi kelompok warga madani yang
mandiri secara politik dan ekonomi. Dalam pandangan ini, negara harus me-
nempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi pengembangan ekonomi
nasional. Tantangan pasar bebas dan demokrasi global mengharuskan negara
mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam proses pembangunan ma-
syarakat madani yan


