Korupsi C 9

Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi C 9




 ng bertanggung 

ja­wab dengan proyek agar mengatur spesifikasi tender dengan maksud perusa­

haannya menjadi satu­satunya yang lolos dalam proses tender proyek; 4) pengusa­

ha kemungkinan akan membayar agar menjadi pemenang tender, dan jika hal ini 

terjadi ia akan menaikkan harga (mark up) kebutuhan proyek atau dengan cara 

menurunkan kualitas proyek.        

Masih banyak contoh lain dari modus korupsi dalam kategori state capture 

yang berakibat pada kerugian sangat besar yang dialami negara dan warga . 

Program privatisasi aset negara (BUMN dan BUMD), demikian papar Wijayan­

to, yang dilakukan secara tidak transparan dan fair, pemberian konsensi eksploi­

tasi tambang dan kekayaan alam lainnya kepada kelompok tertentu, proses tender 

proyek negara dalam skala besar yang tidak terbuka, keringanan pajak dan bea ma­

suk untuk komoditas tertentu serta kebijakan bailout untuk pihak atau perusahaan 

tertentu dengan alasan susaha  terbebas dari jebakan krisis ekonomi. Keringanan 

pajak dan bea masuk bagi perusahaan dan importir dengan modus suap terhadap 

pegawai pajak dan bea cukai menjadi cara umum korupsi dalam kategori ini. 

Modus­modus inilah yang amat banyak terjadi di banyak negara, tak terke­

cuali di negara kita . Praktik menaikkan nilai harga atau anggaran (mark up) dan 

menurunkan kualitas proyek pemerintah oleh perusahaan yang memiliki koneksi 

de­ngan pejabat publik atau bahkan perusahaan pemilik kerabat pejabat publik 

amat sering dilakukan. sebab nya, tidaklah aneh akibat kolusi antara pejabat dan 

peng usaha dalam pengerjaan proyek­proyek infrastruktur seperti pembangunan 

jalan raya, jembatan, rumah sakit dan alat­alat kesehatannya (Alkes), sekolah dan 

laborato rium, gedung pemerintahan dan pusat­pusat pelayanan warga  rusak 

sebelum waktunya. Hal ini terjadi tidak secara tiba­tiba, tetap terkait dengan adanya 

tindakan koruptif sejak perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaannya. Bah­

kan tindakan korupsi terjadi pula dalam hal penggunaan biaya perawatan alat­alat 

fasilitas umum. Kecelakaan transportasi umum dan pada fasilitas publik lainnya, 

seperti pesawat terbang, kapal laut,  kereta api, bus, lift di pusat­pusat perbelanjaan, 

dan sebagainya banyak terkait dengan lemahnya perawatan dan penyalahgunaan 

(korupsi) dana perawatan alat­alat ini . 

Praktik suap menyuap tak luput dilakukan oleh perusahaan asing. Seperti 

diungkapkan Rose­Ackerman, pada tahun 1970­an sebuah perusahaan Jerman 

melakukan suap sebesar 20% dari nilai kontrak 

proyek pembangunan pabrik baja di negara kita  

kepada seorang pejabat perusahaan minyak mi­

lik negara.      

Bentuk korupsi kedua, dikenal dengan is­

tilah petty corruption, atau korupsi kecil sering 

disebut dengan istilah survival corruption atau 

corruption by need (korupsi untuk bertahan hi­

dup atau sebab  kebutuhan) yaitu  bentuk ko­

rupsi yang dilakukan oleh pegawai pemerintah 

untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari­hari 

Petty corruption, atau korupsi 

kecil sering disebut dengan 

istilah survival corruption  atau 

corruption by need (korupsi 

untuk bertahan hidup atau 

sebab  kebutuhan) yaitu  

bentuk korupsi yang dilakukan 

oleh pegawai pemerintah untuk 

memenuhi kebutuhan hidup 

sehari-hari sebab  pendapatan 

yang tidak memadai.

sebab  pendapatan yang tidak memadai. Sekalipun dalam skala kecil, jika model 

korupsi ini terjadi dalam jumlah besar dan menyeluruh dalam sebuah negara, hal 

ini akan berdampak pada kerugian negara dan warga  juga besar. Suap dalam 

pengurusan surat izin mengemudi (SIM), ijin usaha, izin mendirikan bangunan 

(IMB), pendaftaran sekolah, suap pada saat terjadi razia kendaraan bermotor atau 

pelanggaran lalu lintas kepada petugas dan sebagainya yaitu  modus umum dari 

model korupsi jenis ini di negara kita  dan pada umumnya di negara­negara berkem­

bang. Maraknya jenis korupsi ini sangat berhubungan dengan kegagalan pemerin­

tah dalam menjalankan program reformasi birokrasi dan penerapan prinsip­prin­

sip profesionalisme dalam kinerja birokrasi secara sungguh­sungguh. 

B. PEMICU KORUPSI

Korupsi bukanlah sebuah realitas yang memiliki definisi tunggal, korupsi justru 

bersifat multitafsir dan terkait dengan banyak kegiatan di luar korupsi itu sendiri. 

Dalam konteks politik misalnya, korupsi umumnya dilihat sebagai sebuah dampak 

dari ketiadaan kontrol yang efektif terhadap kekuasaan. Ketiadaan kontrol terhadap 

eksekutif inilah yang memicu  terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of 

power). Penyelewengan kekuasan akan berdampak luas, mulai dari birokrasi teren­

dah hingga pembunuhan karakter kalangan politisi dan pejabat negara. 

Dalam konteks negara kita , masalah korupsi khususnya dalam konteks politik 

merupakan hasil dari beberapa faktor yang saling terkait dan berkelindan. Setidak­

nya ada enam faktor utama pemicu  muncul dan berkembangnya korupsi di Indo­

nesia: Pertama, faktor politik yang terutama melibatkan persoalan kemauan atau ik­

tikad baik rezim dan elite politik dalam menyelesaikan kasus korupsi. Kedua, faktor 

yuridis, yakni persoalan masih lemahnya perundang­undangan dan sanksi hukum 

yang terkait dengan persoalan korupsi. Termasuk dalam hal ini yaitu  komitmen 

dan integritas aparat. Ketiga, faktor budaya, termasuk di dalamnya yaitu  masih 

berkembangnya pandangan feodalistik dan sikap ingin dilayani serta hidup mewah 

yang bekerja dalam alam bawah sadar kebanyakan aparat dan elite pemerintahan. 

Keempat, faktor struktur administrasi pemerintahan yang membuka peluang 

terjadinya praktik korupsi. Kelima, faktor insentif ekonomi yang tidak berimbang 

sehingga “secara rasional” cukup memancing aparat birokrasi untuk mencari tam­

bahan dengan cara­cara menyalahgunakan wewenang. Dan, keenam, faktor his­

toris warisan kolonialisme yakni hadirnya aparatur negara bermental korup dan 

struktur pemerintahan yang berorientasi menjadi pelayan atasan (pangreh praja) 

ketimbang pelayan warga . Dua karakter birokrasi warisan kolonial yang tetap 

dilestarikan oleh pemerintahan pasca­kemerdekaan, dan masih cukup kuat ber­

tahan hingga hari ini.

Studi kaitan antara kekuasaan dan korupsi yang dilakukan Lambsdorff, pa­

par Wijayanto (2009), menunjukkan ada  tiga hal yang menjadikan seseorang 

memiliki peluang untuk melakukan korupsi. Jika salah satu dari ketiga unsur ini 

absen, seorang pejabat publik belum memenuhi sarat telah melakukan tindakan 

korupsi. Ketiga hal itu yaitu : 1. Jika seseorang memiliki kekuasaan yang mem­

berikan wewenang kepadanya untuk melakukan kabijakan publik dan melakukan 

administrasi atas kebijakan ini , 2. Adanya manfaat eknonomi (economic rents) 

akibat dari kebijakan ini , 3. Sistem yang membuka kesempatan bagi pejabat 

publik untuk melakukan pelanggaran. 

Unsur ketiga ini  sering dijadikan pembenaran oleh para koruptor di Indo­

nesia saat  mereka tertangkap oleh KPK. Tentu saja penjelasan ini masih bersifat 

sempit dan terbatas pada pejabat publik. Jika hal serupa dilakukan oleh seseorang 

yang tidak memiliki posisi sebagai pejabat publik tidak dikatakan sebagai tindakan 

korupsi. Padahal secara etis, apa pun tindakan yang merugikan kepentingan umum 

baik dilakukan oleh pejabat publik maupun bukan dapat dikategorikan sebagai per­

buatan korupsi.  

Tidak mudah memang untuk memberantas korupsi. Banyak faktor, baik struk­

tural maupun budaya, yang menopang tindakan korupsi. Korupsi sudah bukan mo­

nopoli suatu negara atau kawasan tertentu. Baik negara maju maupun berkembang 

tidak pernah sepi dari korupsi. Yang membedakannya yaitu  modus, tindakan 

lembaga anti­korupsi dan kuantitasnya. Namun demikian, pada umumnya angka 

korupsi sangat tinggi di negara­negara berkembang jika dibanding dengan korupsi 

di negara­negara maju dan demokratis. Transparansi dan profesionalisme penegak 

hukum dalam menangani koruptor menjadi faktor pembeda di negara­negar maju 

dan berkembang. 

Faktor budaya tak kalah seriusnya sebagai komponen yang menyuburkan bu­

daya korupsi. Sistem sosial tradisional patron klien dan kasta banyak terbukti me­

langgengkan praktik korupsi. Hubungan sosial berbasis kekerabatan yang menyu­

burkan budaya korupsi bertambah parah manakala dilegitimasi oleh paham dan 

praktik keagamaan. Budaya memberi hadiah dan shodaqoh dalam Islam, misalnya, 

berpotensi disalahgunakan oleh pelakunya sebagai modus menyuap manakala hal 

itu ia lakukan kepada pejabat publik atau seseorang yang diyakini memiliki kemam­

puan untuk memengaruhi orang lain yang memiliki kewenangan atas kebijakan 

publik. Hal sejenis pun banyak terjadi dalam kelompok warga  lain, seperti bu­

daya menolong sesama saudara (utang nalob) di warga  Pilipina dan kebiasaan 

menolong teman dan kerabat di Spanyol dan Afrika serta di banyak kawasan, pada 

umumnya bertolak belakang dengan usaha ­usaha  pemberantasan korupsi.

Bukti bahwa budaya dapat menjadi penghambat usaha  pemberantasan korupsi 

dapat ditelusuri pada hasil studi Transparansi negara kita  tahun 2007 di beberapa  

daerah di negara kita . Hasil temuan studi ini  menyimpulkan bahwa faktor bu­

daya merupakan unsur pendorong pejabat publik untuk melakukan korupsi. Ha­

sil temuan studi ini dapat menjadi fakta lapangan budaya menjadi hambatan yang 

signifikan bagi pemberantasan korupsi di daerah. Unsur budaya yang mulanya 

diasumsikan mampu menjadi faktor penting pengurangan budaya korupsi serta 

faktor pendukung prinsip­prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola 

pemerintahan ternyata tidak terbukti. Kebijakan pemerintah pusat tentang Otono­

mi Daerah yang menekankan pentingnya pelestarian nilai dan budaya daerah oleh 

pemerintah daerah telah menjadi pintu masuk penyelewengan APBD dan tindakan 

kolusi dan nepotisme di jajaran birokrasi daerah.

C. DAMPAK KORUPSI

Korupsi telah banyak membuktikan berdampak negatif, langsung maupun ti­

dak langsung, kepada sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) 

sekaligus. Akibat korupsi anggaran pembangunan pendidikan suatu negara melo­

rot drastis. Korupsi dunia pendidikan di negara kita , misalnya, sudah membuktikan 

hal ini . Korupsi yang telah berlangsung secara sistematis dalam kurun watu 

lama telah memperlambat pembangunan sumber daya manusia negara kita . Akibat 

dikorupsi pejabat publik, bangunan sekolah ambruk jauh sebelum waktunya, sa­

rana pembelajaran tidak berkualitas, fasilitas pendidikan kurang  bermutu, belum 

lagi potongan tidak beralasan jelas atas gaji guru yang dilakukan oleh oknum bi­

rokrasi pendidikan telah menambah daftar panjang budaya korupsi di negara kita . 

Budaya korupsi di jajaran birokrasi di negara kita  dapat dengan mudah dicer­

mati pada proses awal penjaringan pegawai negeri sipil (PNS) yang sarat dengan 

praktik penyuapan. Praktik kotor ini merupakan realitas kelanjutan dari pelaksa­

naan Ujian Nasional (UN) yang tidak sepi dari manipulasi nilai dan kebocoran soal. 

Di luar ini, korupsi telah menjalar kepada ranah politik dalam rupa politik uang 

dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mentalitas serba 

instan, ingin cepat sukses tanpa melalui usaha sudah menunjukkan tanda­tanda 

yang mengkhawatirkan di kalangan generasi muda yaitu  salah satu dampak yang 

bersifat karakter. 

Selain berdampak pada pengikisan karakter anak bangsa, korupsi juga ber­

dampak pada kerusakan alam yang dimiliki suatu negara, termasuk negara kita  yang 

dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki SDA yang melimpah. Korupsi yang 

telah berlangsung lama di sektor minyak dan gas bumi, kehutanan, kelautan, di­

antaranya, telah menjadikan negeri yang sangat subur dan kaya raya ini menjadi 

di antara negara­negara yang masih jauh dari kelompok negara maju dan mandiri 

secara ekonomi. 

Praktik korupsi di kalangan pejabat negara ternyata tak mampu menjadikan 

kelimpahan SDA yang dimiliki negara kita  menjadikan sebagian besar warga nya 

hidup dalam kesejahteraan. Sebaliknya, berbarengan dengan budaya korupsi di 

sektor­sektor strategi ini warga  menyaksikan kemakmuran yang dimiliki oleh 

segelinitir pejabat publik dan pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara 

(BUMN) dan mitra swasta mereka. Kesenjangan kesejahteraan yang sangat luas di 

antara kebanyakan warga  negara kita  dan pejabat publik tidak lain akibat praktik 

korupsi yang sudah berlangsung lama di negara kita , khususnya di lingkungan bi­

rokrasi pengelola SDA dan lingkungan.

Kelanjutan dampak korupsi di bidang pengelolaan SDA, baik dalam skala 

besar maupun kecil, menurut Carada (2009), yaitu  kerusakan pada lingkungan 

yang disebabkan oleh mengadopsi kebijakan dan regulasi dari luar yang sebenar­

nya merusak lingkungan. Pengadopsian regulasi dan pembuatan kebijakan terkait 

dengan pengelolaan SDA dan lingkungan yang lebih menguntugkan pejabat pusat 

maupun daerah dan pihak swasta menjadi modus umum korupsi di sektor ini. Suap 

untuk mendapatkan tanah, survei­survei untuk menerima tanah atau suap untuk 

mendapatkan akses air irigasi, atau suap untuk melakukan pemancingan ilegal, pe­

malsuan laporan jumlah pohon yang ditebang, suap pertambangan ilegal yaitu  di 

antara modus korupsi skala kecil di sektor SDA ini.

Masih menurut Carada, korupsi dalam skala besar yang melibatkan aparatur 

negara (state capture) dalam bidang SDA dan lingkungan terjadi dalam bentuk, an­

tara lain: suap untuk transfer hak atas tanah, suap untuk sistem pengairan skala 

besar, suap untuk mendapatkan akses sektor perikanan; kehutanan; pertambangan 

dan perdagangan ilegal spesies tumbuhan dan hewan tertentu. Sementara modus 

korupsi dalam bidang manajemen lingkungan dan SDA yang dilakukan oleh peja­

bat publik tingkat atas terjadi dalam bentuk campur tangan dalam regulasi­regulasi 

tanah, perikanan, kehutanan, kehidupan hutan (flora dan fauna), pertambangan, 

dan investasi­investasi air publik.

D. GERAKAN ANTI-KORUPSI

Dari pengertian korupsi yang beragam dan luas ini , pendekatan terhadap 

korupsi tidaklah tunggal, dari pendekatan sosiologis, politik, eknonomi, krimi­

nologi, hingga budaya dan sebagainya. Pendekatan sosiologis yang dilakukan Syed 

Hussein Alatas dalam karyanya The Sociology of Corruption, demikian dikutip Isra 

dan Hiariej (2009), memasukkan unsur nepotisme, yakni menempatkan kerabat 

atau teman pada jabatan dalam pemerintahan tanpa kualifikasi yang sesuai kebu­

tuhan, sebagai bagian dari tindakan korupsi. Adapun dalam perspektif politik dan 

ekonomi, Begawan ekonomi kewarga an Profesor Mubyarto memandang korupsi 

yang terjadi di negara kita  lebih banyak sebagai masalah politik daripada persoal­

an ekonomi. Menurut ahli eknonomi kewarga an ini korupsi atau penyuapan telah 

menjadikan dukungan elite terhadap legitimasi pemerintah berkurang. 

Secara spesifik pakar politik J. Kristiadi (2009) menjelaskan hubungan korupsi 

dengan perpolitikan negara kita , yang disebutnya dengan istilah korupsi politik. 

Menurutnya, carut­marut pemerintahan dan sistem politik nasional yang belum 

stabil menjadi faktor pemicu  tindakan korupsi terhadap uang negara yang di­

lakukan oleh pegawai pemerintah dan politisi untuk meraup keuntungan pribadi 

dan kelompok. Korupsi di era modern negara kita , menurut Kristiadi, telah terjadi 

pada kegagalan pemerintah negara kita  dalam menginternalisasikan nilai­nilai luhur 

Pancasila melalui pola­pola indoktrinasi dan birokratis.

Program­program pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui pendidikan 

dan kampanye antikorupsi di kalangan warga . Hal ini dilakukan dalam rang­

ka mempersiapkan generasi negara kita  sekarang dan mendatang yang anti terhadap 

korupsi.

Tingginya perilaku korupsi dapat dilihat pada data terkini Transparansi Inter­

nasional (TI), lembaga internasional yang mengukur tingkat korupsi di negara­

negara di dunia melalui Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan pada se­

tiap tahun. Pada tahun 2013, TI menempatkan IPK negara kita  (bersama Mesir yang 

masih mengalami gejolak politik) pada urutan 114 dari 177 negara yang diukur 

dalam hal praktik korupsi di sektor publik. Posisi ini berubah sedikit dari tahun 

sebelumnya (2012) yang menempatkan negara kita  

di urutan 118 dari 176 negara, namun dengan skor 

yang tidak berubah yakni 32. Seperti umumnya (65 

persen dari) negara­negara di kawasan Asia Pasifik 

memperoleh skor di bawah 50, negara kita  di antara­

nya termasuk ke dalam negara di kawasan ini yang 

memiliki masalah korupsi yang serius (www.trans­

parency.org).

 Menyikapi hasil IPK ini, TI negara kita  mem­

berikan apresiasi atas beberapa  keberhasilan lemba­

ga antiraswah (KPK) yang telah berhasil dalam hal 

Program-program 

pencegahan korupsi 

dapat dilakukan melalui 

pendidikan dan kampanye 

antikorupsi di kalangan 

warga . Hal ini 

dilakukan dalam rangka 

mempersiapkan generasi 

negara kita  sekarang dan 

mendatang yang anti 

terhadap korupsi.

penegakan hukum selama ini. Meskipun belum beranjak secara signifikan pada dua 

tahun terakhir, negara kita  telah mengalami peningkatan empat peringkat. Tahun 

2012, negara kita  berada pada peringkat 118 dari 176 dan di tahun 2013 pering­

kat ini  menjadi 114 dari 177 negara. Dari fakta ini lembaga legislatif masih 

menempati aktor utama dalam hal penyalahgunaan uang  negara. Temuan Global 

Corruption Barometer 2013, demikian TI negara kita  menegaskan, menempatkan 

parlemen dan parpol sebagai lembaga yang korup dalam persepsi dan pengalaman 

warga  (www.ti.or.id).   

Temuan dan kesimpulan di atas bukanlah isapan jempol semata. Pada kenyata­

annya setiap menjelang pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan kepala 

daerah, angka korupsi politik, dari suap hingga dana siluman kampanye parpol, ma­

kin merajalela. fakta  ini semakin membenarkan kesimpulan banyak kalang­

an bahwa korupsi menjadi penghambat paling utama bagi masa depan demokrasi 

sekaligus sebagai penyakit bangsa negara kita  yang paling akut di era Reformasi ini. 

Hal ini sebab  korupsi di negara kita  sudah berurat dan berakar dengan topangan 

budaya bahkan tradisi agama. Korupsi di negara kita  telah menjelma dalam beragam 

cara yang semakin canggih. 

Korupsi tidak lagi menjadi persoalan lokal. Seiring dengan saling ketergan­

tungan antara negara­negara di dunia utamanya antara negara donor dan negara 

berkembang, wacana pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari isu­isu 

global. Keterlibatan mereka akibat temuan banyaknya dana pinjaman asing, baik 

melalui organisasi keuangan internasional maupun negara donor yang disalahgu­

nakan oleh pejabat negara penerima donor, tak terkecuali negara kita . Hal ini men­

dorong intervensi asing melalui isu­isu pemberantasan korupsi bahkan tekanan 

asing terhadap negara penerima donor untuk melakukan transparansi dan penge­

lolaan pemerintahan yang baik. 

Pengalaman serupa dialami oleh negara kita . Sejak kurun 1990­an, misalnya, ko­

rupsi banyak terjadi di lingkaran pemerintahan pusat. Hal ini tidak lepas dari me­

kanisme pemerintahan yang terpusat di tangan Presiden yang menjadikan korupsi 

terpusat di kalangan elite birokrasi. Kontrol pemerintah terhadap media massa dan 

politik menjadikan kasus­kasus korupsi di lingkaran birokrasi tidak terungkap.    

Sentralitas pemerintahan dengan birokrasi di tangan elite militer terbukti tidak 

mampu bertahan lebih lanjut. Krisis eknonomi Asia Tenggara pada 1997 berakhir 

dengan kejatuhan kekuasaan Orde Baru. Isu­isu seputar praktik korupsi, kolusi, 

dan nepotisme (KKN) menjadi argumen politik yang mengiringi lengsernya Pre­

siden Soeharto dari tampuk kepemimpinan nasional. Sejak itu gerakan Reformasi 

1998 yang dimotori mahasiswa menjadikan KKN sebagai musuh bersama. Lebih 

dari 15 tahun usia reformasi, korupsi masih menjadi ancaman utama bagi masa 

depan negara kita .

Untuk mengurangi tindakan korupsi dukungan berbagai pihak sangat dibu­

tuhkan. Tidak hanya pemerintah, tapi juga kelompok warga  sipil, organisasi 

warga  profesional dan politik, dan dunia usaha harus bekerja sama dalam 

pemberantasan korupsi. Keberadaan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) sebagai 

lembaga independen pemberantasan korupsi belumlah memadani. Jumlah aparat 

KPK yang masih jauh dari memadai belum sebanding dengan tingginya kasus ko­

rupsi di negara kita . Kekurangan ini semakin diperparah dengan masih minimnya 

dukungan dari lembaga­lembaga negara. Bukti kuat kurangnya dukungan lembaga 

negara terhadap keberadaan KPK dapat ditunjukkan dengan beberapa  pertentang­

an antara KPK dan DPR maupun kepolisian. Sikap kritis DPR dan Kepolisian ter­

hadap peran dan tindakan KPK tak jarang sebab  berkaitan dengan banyaknya 

anggota legislatif dan polisi tersangkut masalah hukum yang ditangani KPK.   

Di tengah belum maksimalnya fungsi kontrol (check and balance) di antara tiga 

lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dalam koridor trias politika, 

peran KPK masih sangat dibutuhkan. Peran ini  semakin penting manakala 

prinsip­prinsip trias politika berjalan jauh dari yang seharusnya. Bahkan banyak 

kalangan menilai prinisp trias politika telah berubah menjadi “trias koruptika” di­

mana masing­masing lembaga negara ini  sarat dengan praktik korupsi. 

KPK telah membuktikan dirinya sebagai benteng terakhir bagi  pemberantasan 

korupsi di negara kita . Namun demikian, hal yang jauh lebih penting dari program 

pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, program pencegahan korupsi 

melalui jalur pendidikan bagi generasi muda mendesak untuk terus digalakkan 

di segala tingkatan jenjang pendidikan. Untuk menghentikan tradisi korupsi, 

program­program pencegahan korupsi melalui pendidikan formal, informal, dan 

nonformal (keluarga) diharapkan dapat memberi  pengetahuan tentang bahaya 

korupsi bagi diri dan lingkungan seseorang serta dampak negatif terhadap masa de­

pan bangsa. Korupsi tidak kalah berbahayanya dengan narkoba dan tindakan teror­

isme. Pemberantasan dan pendidikan tentang bahaya ketiga jenis ancaman bangsa 

dan negara ini harus berlangsung secara bersamaan, sistematis, berkesinambun­

gan, dan menjadi prioritas pemerintah. 

Jeremy Pope menawarkan strategi untuk memberantas korupsi yang mengede­

pankan kontrol kepada dua unsur paling berperan di dalam tindak korupsi. Per-

tama, peluang korupsi; dan kedua, keinginan korupsi. Menurutnya, korupsi terjadi 

jika peluang dan keinginan muncul dalam waktu bersamaan. Peluang dapat di­

kurangi dengan cara mengadakan perubahan secara sistematis, sedangkan keingin­

an dapat dikurangi dengan cara membalikkan siasat “laba tinggi, risiko rendah” 

menjadi “laba rendah, risiko tinggi;” dengan cara menegakkan hukum dan mena­

kuti secara efektif, dan menegakkan mekanisme akuntabilitas.  

Pada hakikatnya, korupsi tidak dapat ditangkal hanya dengan satu cara. Pe­

nang gulangan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan komprehensif, sistemis, 

dan terus­menerus. Penanggulangan tindakan korupsi dapat dilakukan, antara lain 

dengan: Pertama, adanya political will dan political action dari pejabat negara dan 

pimpinan lembaga pemerintah pada setiap satuan kerja organisasi untuk melaku­

kan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan perilaku dan tindak pidana 

korupsi. Tanpa kemauan kuat pemerintah untuk memberantas korupsi di segala 

lini pemerintahan, kampanye pemberantasan korupsi hanya slogan kosong belaka. 

Kedua, penegakan hukum secara tegas dan berat. Proses eksekusi mati bagi 

koruptor di Cina, misalnya telah membuat beberapa  pejabat tinggi dan pengusaha 

di negeri ini menjadi jera untuk melakukan tindak korupsi. Hal yang sama terjadi 

pula di negara­negara maju di Asia, seperti Korea Selatan, Singapura, dan Jepang 

termasuk di antara negara yang tidak kenal kompromi dengan pelaku korupsi. Tin­

dakan ini merupakan shock therapy untuk menghilangakan tindakan korupsi di 

jajaran aparatur pemerintah.

Ketiga, membangun lembaga­lembaga yang mendukung usaha  pencegahan 

korupsi, misalnya komisi Ombudsman sebagai lembaga yang memeriksa pengadu­

an pelayanan administrasi publik yang buruk. Pada beberapa negara, mandat 

Ombudsman mencakup pemeriksaan dan inspeksi atas sistem administrasi peme­

rintah dalam hal kemampuannya mencegah tindakan korupsi aparat birokrasi. Di 

negara kita  telah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Penuntasan 

Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) dengan tugas melakukan investigasi in­

dividu dan lembaga, khususnya aparatur di pemerintah yang melakukan korupsi. 

Selain lembaga bentukan pemerintah, warga  juga membentuk lembaga yang 

mengemban misi ini , seperti salah satunya yaitu  negara kita  Corruption Watch 

(ICW). 

Keempat, membangun mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang men­

jamin terlaksananya praktik good and clean governance, baik di sektor pemerintah, 

swasta, atau organisasi kewarga an. 

Kelima, memberi  pendidikan antikorupsi, baik melalui pendidikan formal 

maupun nonformal. Dalam pendidikan formal, sejak pendidikan dasar sampai per­

guruan tinggi diajarkan bahwa nilai korupsi yaitu  bentuk lain dari kejahatan. 

Keenam, gerakan umat beragama tentang antikorupsi, yaitu gerakan memba­

ngun kesadaran keagamaan dan mengembangkan spiritualitas antikorupsi. 

Arus deras demokrasi di negara kita  menghadapi kendala sangat serius yakni 

perilaku korup di kalangan penyelenggara negara, pegawai pemerintah, maupun 

wakil warga . Hampir setiap hari warga  dibanjiri dengan berita kasus­kasus 

penyalahgunaan kekuasaan melalui, di antaranya, tindakan pencurian uang warga . 

Hal yang sangat memprihatinkan, partai politik dan dunia pendidikan pun ternyata 

tidak bebas dari praktik­praktik korupsi. Otonomi daerah yang selama ini dilaku­

kan masih diwarnai oleh pengalihan tradisi korupsi di pusat ke daerah. Tindakan 

penyalahgunaan Anggaran Pembangunan dan Biaya Daerah (APBD) yang dilaku­

kan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan anggota legislatif (DPRD) tak kalah ra­

mainya diberitakan oleh media massa. Pengawasan yang dilakukan oleh beberapa  

lembaga, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komi­

si Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Lembaga Swadaya warga  (LSM), 

seakan belum cukup untuk mengikis tindakan korupsi di aparatur negara.  

Kasus­kasus korupsi negara kita  tidaklah berdiri sendiri. Tindakan korupsi ba­

nyak melibatkan kalangan eksekutif dan anggota legislatif di saat mereka melaku­

kan dan menentukan anggaran pembangunan hingga penyelenggaraan tender 

proyek dan pelaksanaan proyek pembangunan. Dapat dibayangkan berapa keru­

gian negara jika korupsi sudah dilakukan oleh penyelenggara negara sejak dari hulu 

hingga ke hilir pembangunan. Praktik penyelewengan uang dan aset negara ini ma­

sih diramaikan oleh praktik politik uang (money politics) dalam pemilihan kepala 

daerah dan pimpinan partai politik maupun suap menyuap yang dilakukan oleh 

warga  terhadap pejabat publik dan aparat penegak hukum. Dalam hal ini, ti­

daklah mengherankan jika posisi negara kita  masih tertinggal oleh banyak negara di 

dunia dalam hal pemberantasan korupsi. Prestasi yang tidak signifikan dibanding 

dengan capaian negara kita  dalam hal berdemokrasi. 

Kondisi korupsi negara kita  semakin bu­

ruk sebab  tindakan korupsi dilakukan oleh 

aktor­aktor politik, baik di lembaga parle­

men maupun lembaga­lembaga negara lain­

nya. Dalam perspektif negara modern, sistem 

politik demokrasi dengan check and balance 

nya diharapkan mampu menekan semaksimal 

mungkin godaan politik dikalngan penyeleng­

gara negara dan para politisi, baik melalui 

modus dalam proses penyusunan perundang­

Praktik penyelewengan uang dan 

aset negara ini masih diramaikan 

oleh praktik politik uang (money 

politics) dalam pemilihan kepala 

daerah dan pimpinan partai 

politik maupun suap menyuap 

yang dilakukan oleh warga  

terhadap pejabat publik dan 

aparat penegak hukum.

undangan maupun pada tahap pelaksana­

an peraturan yang dibuat bersama antara 

pemerintah dan anggota legislatif. Dalam 

koridor ini tentu saja kontrol media dan ma­

syarakat sangat penting peranannya dalam 

mengawasi tindakan korupsi para wakil 

warga  dan elite eksekutif di pusat ataupun di 

daerah.

Hal­hal terkait dengan korupsi politik 

yang mendesak dilakukan yaitu , demikian 

Kristiadi menekankan, pengawasan terha­

dap tata kelola keuangan parpol. Pertama, 

kejelasan atau transparansi atas dana pema­

sukan partai dari unsur sumbangan. Keje­

lasan asal usul dan jumlah dana sumbangan yang mengalir ke partai politik dari 

seseorang atau lembaga harus dilaporkan kepada publik dan sesuai dengan perun­

dang­undangan yang berlaku. Semua sumbangan berupa barang dan jasa harus 

sesuai dengan harga pasar. Kedua, kejelasan serupa harus pula dilakukan dalam hal 

pengeluaran parpol maupun kandidat anggota legislatif dan eksekutif dengan dana 

yang mereka gunakan selama kegiatan pemilu maupun kegiatan kepartaian. 

Ketiga, keharusan partai politik membuat pelaporan keuangan dengan menun­

juk secara resmi seseorang dengan kualifikasi sebagai akuntan publik serta bersedia 

kapan saja untuk memberi  keterangan secara transparan dan kauntabel kepada 

konstituen dan warga  luas terkait dengan keuangan partai. Keempat, meng­

gunakan prinsip­prinsip tranparansi dalam penyusunan laporan keuangan partai. 

Kelima, memberi  sanksi yang jelas pada anggota partai yang melakukan pelang­

garan dalam hal penggunaan keuangan partai. 

Hal yang tak kalah penting dari pengawasan terhadap sirkulasi dana partai poli­

tik yaitu  sikap kritis publik terhadap kemungkinan kedekatan pengusaha dengan 

tokoh politik. Kedekatan yang terjadi antara pengusaha dan tokoh partai politik 

ini banyak terjadi pada saat menjelang Pemilihan Umum atau Pemilukada. Selain 

persekongkolan antara pegusaha dengan elite parpol dapat berpotensi terganggu­

nya kaderisasi di internal parpol, fenomena ini acapkali berakibat pada tindakan 

korupsi. Persekongkolan antara keduanya dapat dalam betuk masuknya pengusaha 

ke dalam posisi penting dalam kepengurusan parpol atau menjadi kandidat ang­

gota legislatif yang diusung oleh parpol ini .

 Praktik politik kotor yang didasari saling membutuhkan antara pengusaha dan 

Hal yang tak kalah penting dari 

pengawasan terhadap sirkulasi 

dana partai politik yaitu  sikap 

kritis publik terhadap kemungkinan 

kedekatan pengusaha dengan 

tokoh politik. Kedekatan-kedekatan 

antara pengusaha dan tokoh partai 

politik ini banyak terjadi pada saat 

menjelang pemilihan umum atau 

pemilukada. Selain persekongkolan 

antara pegusaha dengan 

elite Parpol dapat berpotensi 

terganggunya kaderisasi di internal 

Parpol, fenomena ini acap kali 

berakibat pada tindakan korupsi.

parpol ini tentu saja menjadi pemicu  ancaman terhadap prinsip­prinsip kaderisa­

si dan demokrasi yang sehat di lingkungan parpol. Dalam hal ini, politik dijalankan 

berdasar  prinsip­prinsip saling mengambil keuntungan sesaat antara elite par­

pol yang membutuhkan modal politik dan pengusaha yang mengincar posisi poli­

tik di lembaga legislatif atau eksekutif. Modus kongkalingkong yang didasari prin­

sip pragmatis­mutualisme antara elite parpol dengan pengusaha ini sangat bertolak 

belakang dari prinsip dan ciri dari suatu partai politik modern. Praktik­praktik 

kolusi antara pengusaha dan elite parpol ini utamanya marak terjadi di masa­masa 

menjelang pendaftaran calon legislatif dan kepala daerah dan waktu kampanye. 

Menururt Sugiarto (2009), untuk mencegah praktik penyalahgunaan dana 

kam panye setidaknya ada enam cara untuk mengontrol aliran dalam kampanye 

politik (Sugiarto, 2009): Pertama, melakukan pembatasan dana kampanye, seba­

gaimana dilakukan di banyak negara. Kedua, pelarangan sumbangan dari luar ne­

geri, sebagai tindakan pencegahan atas kemungkinan campur tangan asing dalam 

kebijakan politik sesudah  pemilu. Ketiga, pembatasan penggunaan dana kampanye, 

dalam rangka mengurangi ketergantungan parpol kepada lembaga donor, perusa­

haan maupun perorangan. Keempat, pembatasan waktu kampanye, dengan maksud 

mengurangi peredaran uang sepanjang masa kampanye. Hal yang dapat menopang 

kualitas pemilu dan demokrasi yaitu  pembatasan waktu tayangan iklan baik par­

pol peserta pemilu maupun calon presiden, kepala daerah dan anggota legislatif. 

Kelima, transparansi publik terkait dengan dana para kandidat dan parpol. 

Dana politik mereka harus siap untuk dilakukan audit dan verifikasi tentang asal 

usul dan ke mana dana mereka digunakan. Keenam, memperkuat sumber dana yang 

berasa dari swadaya warga  dengan tujuan mengurangi ketergatungan parpol 

terhadap kucuran dana sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), 

donator maupun organisasi penyandang dana. Untuk mengurangi ketergantungan 

finansial ini, parpol dapat menggalang kegiatan­kegiatan penggalangan dana (fund 

raising) sebagaimana banyak dilakukan parpol maupun politisi di negara­negara 

demokrasi.     

F. KORUPSI DAN NASIB DEMOKRASI negara kita 

Korupsi identik dengan kekuasaan. Ungkapan klasik Lord Acton, “power tends 

to corrupt” (kekuasaan cenderung korup) menyiratkan kesimpulan yang sangat jelas 

bahwa siapa pun yang memiliki kekuasaan, dia memiliki peluang lebih besar untuk 

melakukan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaannya dalam berbagai macam 

dan cara. Menurut Sugiarto, demokrasi yang hanya memberi  peluang bagi pen­

cari kekuasaan untuk bebas melakukan korupsi pada akhirnya hanya akan merusak 

sistem politik dan ekonomi. Denga n kata 

lain, praktik berdemokrasi belum seluruh­

nya menjamin hilangnya prak tik korupsi 

di kalangan penyelenggara negara, jika de­

mokrasi sekadar dijalankan sebatas prose­

dural untuk memperoleh dan melanggeng­

kan kekuasaan. Demokrasi ideal nya harus 

dijalankan secara bermartaba t dan substan­

sial, sehingga ia dapat menjadi media pen­

didikan karakter warga .

Nasib demokrasi ditentukan oleh sejauh 

mana budaya korupsi dapat dihilangkan. 

Kedengarannya utopis, tapi jika korupsi tetap berlangsung, khususnya di dunia 

politik nasional, maka nasib demokrasi akan mengalami kesuraman bahkan ke­

bangkrutan demokrasi. Demokrasi akan berlangsung tanpa etika. Kebijakan pub­

lik akan dikorbankan untuk kepentingan pribadi dan kelompok maupun parpol. 

Hal ini terjadi akibat langsung dari proses politik, baik pemilihan anggota legislatif 

maupun kepala daerah, tidak sepi dari praktik politik uang (money politic). 

Kekhawatiran ini bukanlah tanpa alasan. Sepanjang pemilu dan pemilihan ke­

pala daerah dengan sistem demokrasi, pada fakta nya belum berhasil meng­

hilangkan praktik korupsi. Malah sebaliknya, dengan dalih demokrasi calon ang­

gota legislatif dan kepala daerah dengan bebas membagikan uang dan fasilitas yang 

mereka miliki untuk merebut hati warga . Pemilihan umum demokratis yang seha­

rusnya menjadi ajang kontrak politik berupa program kerja dengan visi dan misi 

untuk memajukan kesejahteraan warga  selama satu periode antara calon legislatif 

maupun kepala daerah dengan pemilihnya direduksi oleh transaksi dagang murah 

melalui pemberian uang. Peristiwa pemilu yang seharusnya berlangsung secara da­

mai, tanpa paksaan, menyenangkan, penuh kompetisi yang sehat dan berlangsung 

murah disulap menjadi sekadar jual beli suara antara pemilik modal dan pemilih. 

Tidak berlebihan jika ada kesimpulan bahwa demokrasi negara kita  pada dasarnya 

belum berubah secara substansial dengan praktik demokrasi di masa lalu, di mana 

kelompok orang kaya warisan masa lalu menjelma menjadi sebuah oligarki poli­

tik yang mengendalikan pelaksanaan demokrasi melalui kekuatan modal uang dan 

sumber daya lainnya seperti media elektronik (televisi dan radio) dan media massa. 

Akibat langsung dari oligarki politik yang menyelinap dalam sistem demokra­

si ini peran pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi menjadi hilang. Hal 

ini terjadi sebab  pers akan lebih mewakili kepentingan pemilik modal daripada 

Nasib demokrasi ditentukan oleh 

sejauh mana budaya korupsi dapat 

dihilangkan. Kedengarannya utopis, 

tapi jika korupsi tetap berlangsung, 

khususnya di dunia politik nasional, 

maka nasib demokrasi akan 

mengalami kesuraman bahkan 

kebangkrutan demokrasi. Demokrasi 

akan berlangsung tanpa etika. 

Kebijakan publik akan dikorbankan 

untuk kepentingan pribadi dan 

kelompok maupun parpol.

menyua rakan aspirasi warga . Alih­laih menjadi pilar demokrasi, pers tidak inde­

penden sangat berpotensi sebagai ancaman bagi demokrasi itu sendiri. Jika kondisi 

ini terjadi, pers akan diam terhadap kasus­kasus korupsi, apalagi jika korupsi meli­

batkan sang pemilik modal. 

Selain pers yang bebas dan mencerahkan, peran organisasi warga  (Or­

mas atau LSM), dan organisasi kalangan profesional dapat memerankan sebagai 

pilar penegak demokrasi. Namun sebaliknya, peran strategis ormas sebagai pilar 

demokrasi  akan sirna manakala eksistensi Ormas tidak lebih hanya sebagai stem­

pel pemerintah, daripada sebagai penyalur suara dan keinginan warga  atau ang­

gotanya.

Partai politik merupakan pilar penting demokrasi. Meskipun partai politik di­

anggap banyak kalangan sebagai biang keladi korupsi politik, perannya dalam pe­

nguatan demokrasi tidak bisa disepelekan. Peran partai politik, apa pun keadaan­

nya, yaitu  penting bagi berjalannya sistem demokrasi. Lahirnya ide mengurangi 

jumlah partai politik sah­sah saja sepanjang bukan untuk memberangus partai 

politik dengan alasan sebagai sumber korupsi politik. 

Menunggu lahirnya partai politik sebagai agen demokrasi yang sesungguhnya 

pada fakta nya tidaklah mudah. Menghadapi fakta  ini, warga  ha­

rus bersabar dan tetap kritis terhadap kebijakan­kebijakan yang dikeluarkan oleh 

partai politik. Dalam rangka membangun de­

mokrasi negara kita  yang berkeadaban, sikap 

mendukung profesionalime parpol jauh lebih 

penting daripada bersikap anti­parpol, apalagi 

pada saat yang sama mencoba menarik militer 

untuk kembali ke kancah politik nasional. De­

ngan kata lain, penguatan integritas anggota 

parpol menjadi agenda utama pembangun an 

demokrasi di negara kita , salah satunya mendo­

rong setiap parpol untuk transparan dan akun­

tabel dalam soal manajemen keuangan dan 

rek rutmen anggota parpol. Tanpa program 

pem berdayaan untuk memandirikan parpol, 

baik dalam hal keuangan dan pengelolaan, 

maka harapan kepada parpol sebagai pilar de­

mokrasi dan simbol meritokrasi akan sia­sia.

Di luar itu semua, pemerintahan sebagai 

pihak yang paling banyak dituding sebagai 

Lembaga pendidikan, khususnya 

perguruan tinggi, memiliki 

peran strategis bagi penguatan 

demokrasi dan kampanye 

antikorupsi. Mahasiswa dan dosen 

dapat menjadi agen intelektual 

yang selalu kritis terhadap 

semua kebijakan pemerintah 

yang dianggap memiliki potensi 

untuk disalahgunakan. Posisinya 

sebagai agen perubahan dalam 

setiap momentum perubahan 

sejarah di negara kita , kaum 

pelajar dan mahasiswa tidak 

boleh lengah dari kemungkinan 

pembelokan sistem demokrasi 

yang sebenarnya menjadi 

demokrasi sebatas prosedural 

semata yang kental dengan 

praktik korupsi dan nepotisme.

sumber dan tempat menjamurnya korupsi, perlu berbenah diri dan membangun 

sistem kerja yang baik dan profesional. Melalui usaha  ini diharapkan jumlah tindak­

an pdana korupsi di jajaran birokrasi dapat berkurang secara signifikan. Keluarnya 

Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan 

Korupsi (PPK) pada Mei 2015 dapat menjadi isarat baik dari komitmen pemerintah 

atas pencegahan korupsi di jajaran birokrasi pemerintahah.  

Usaha pencegahan korupsi dapat pula dilakukan oleh lembaga pendidikan, 

khususnya perguruan tinggi, yang memiliki peran strategis bagi penguatan de­

mokrasi dan kampanye antikorupsi. Mahasiswa dan dosen dapat menjadi agen in­

telektual yang tetap kritis dan solutif terhadap semua kebijakan pemerintah yang 

dianggap memilik potensi untuk disalahgunakan. Hal yang tak kalah penting dari 

posisi strategis mahasiswa sebagai agen perubahan di negara kita , mereka tidak bo­

leh lengah dari kemungkinan pembelokan sistem demokrasi dari tujuan dan prose­

durnya yang ideal.  

Dari sekian jumlah pilar demokrasi di atas, kelompok mahasiswa dan  cendeki­

awan dianggap sebagai komponen warga  sipil yang diharapkan selalu hadir 

menjadi kekuatan pengimbang negara atau kekuasaan yang sesuai dengan karak­

ternya cenderung bertindak korup. Untuk memutus akar budaya korupsi di Indo­

nesia, mahasiswa dapat berperan menjadi penggiat antikorupsi di lingkungan kam­

pus, melalui sikap berani bertanya dan mengawasi pelaksanaan semua kebijakan 

yang dijalankan birokrasi kampus. Selain ikut menentukan masa depan bangsa, 

kepedulian generasi muda terhadap masa depan demokrasi dapat ditunjukkan me­

lalui sikap kritis terhadap segala kemungkinan lahirnya tindakan korupsi di ling­

kungan terdekat maupun di tengah warga  luas.

RANGKUMAN

1. Termasuk ke dalam tindakan korupsi yaitu  setiap orang yang dikategorikan 

melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, mengun­

tungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan 

kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab  jabatan 

atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian 

negara.

2. Beragam cara korupsi di kalangan pejabat publik mulai dari suap menyuap, 

penggelapan dalam jabatan, pemerasan, kecurangan, benturan kepentingan 

dalam pengadaan barang dan jasa, hingga gratifikasi atau pemberian hadiah 

(uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, peng­

obatan gratis, dan fasilitas lainnya) dengan tujuan mengharap balasan dari se­

seorang yang menduduki suatu jabatan di pemerintahan. Modus pemberian 

hadiah ini merupakan bentuk korupsi paling banyak dilakukan di jajaran bi­

rokrasi di negara kita .

3. Peluang­peluang untuk melakukan korupsi pada saat seseorang atau pejabat 

publik: (a) memiliki kekuasaan yang memberi  wewenang kepadanya un­

tuk melakukan kabijakan publik dan melakukan administrasi atas kebijakan 

ini ; (b) melihat adanya manfaat eknonomi (economic rents) akibat dari 

kebijakan ini ; (c) menilai sistem yang ada membuka kesempatan bagi si 

pejabat publik untuk melakukan pelanggaran.  

4. Korupsi tidak dapat ditangkal hanya dengan satu cara. Penanggulangan ko­

rupsi harus dilakukan dengan pendekatan komprehensif, sistemis, dan terus. 

menerus. Penanggulangan tindakan korupsi dapat dilakukan antara lain me­

lalui: (a) political will dan political action dari pejabat negara; (b) penegakan 

hukum yang tegas dan berarti; (3) pembangunan lembaga­lembaga pendukung 

usaha  pencegahan korupsi; (4) membangun mekanisme penyelenggaraan 

pemerintahan dengan prinsip­prinsip good and clean governance; (e) memberi­

kan pendidikan antikorupsi, baik melalui pendidikan formal maupun nonfor­

mal; (f) membangun gerakan keagamaan antikorupsi.


warga  SIPIL

Unsur terpenting dari sistem demokrasi yaitu  keberadaan 

warga  sipil atau civil society atau warga  mada-

ni. Ketiga kata dalam pembahasan ini akan digunakan si-

lih berganti dengan maksud dan pengertian yang sama. Demokrasi 

dan warga  sipil ibarat kolam dan ikannya. Demokrasi tidak 

akan lahir dari warga  sipil yang lemah, sebaliknya warga  

Sipil tidak akan berkembang dengan baik tanpa dukungan negara 

yang bertanggung jawab memfasilitasi tumbuh dan berkembang-

nya warga  sipil. Sejalan dengan perkembangan demokrasi 

dan teknologi komunikasi, unsur warga  sipil tidak hanya se-

batas pada organisasi warga  atau profesi di luar intitusi ne-

gara (pemerintah), kelompok warga  pengguna media sosial 

(netizen) telah menjadi komponen strategis dan pilar demokrasi 

yang berpengaruh, selain media massa dan partai politik. Kuatnya 

pengaruh kalangan netizen pada proses pemilihan presiden 2014, 

yang menjadikan pasangan Joko Widodo dan Yusuf Kalla sebagai 

pemenang, merupakan bukti sahih dari perkembangan yang ter-

jadi dalam komponen strategis dalam warga  sipil negara kita .  

Pada bab ini akan dibahas pengertian warga  Sipil (ma-

syarakat madani), sejarah ide terkait dengan warga  Sipil, 

karakter, dan perannya dalam tatanan kehidupan demokrasi. Di 

akhir pembahasan, diharapkan Saudara dapat:

  Menjelaskan tentang konsep dan karakter warga  sipil. 

  Memaparkan sejarah umuam warga  sipil (civil society).

  Menguraikan nilai-nilai warga  madani dalam negara de-

mokrasi.

  Menjabarkan sejarah kemunuclan warga  sipil di negara kita .

  Menjelaskan peran strategis warga  madani di era Refor-

masi.


warga  Sipil

DALAM wacana akademik Barat, warga  sipil (civil society) identik dengan 

lawan negara (state), dalam pola interaksi antara negara (state) dan yang diperintah 

(governed). Termasuk ke dalam yang diperintah, meskipun tidak terbatas, yaitu  

organisasi-organisasi di luar negara yang terlibat dalam aktivitas pelayanan, dan 

advokasi, organisasi nonprofit, yayasan swasta, perkumpulan kaum profesional, 

gerakan sosial, dan jaringan para aktivis. Persamaan di antara organisasi-organisasi 

komponen warga  sipil ini  yaitu  sifat nonprofitnya dan cara mereka 

mencapai tujuannya melalui modus-modus tanpa kekerasan (James, 2007).

Unsur penting warga  di luar struktur negara (state) demokrasi telah ban-

yak diutarakan banyak ahli. Komponen warga  ini  dalam kosakata bahasa 

negara kita  bia sa diistilahkan dengan sebutan warga  sipil (civil society) atau ma-

syarakat madani. Seperti halnya demokrasi, warga  sipil lahir untuk pertama 

kalinya dalam perjalanan sejarah politik di Barat. Kalangan ahli mendefinisikan 

karakter warga  sipil sebagai komunitas sosial dan politik yang pada umumnya 

memiliki peran dan fungsi yang berbeda dengan lembaga negara. Interaksi antara 

warga  Sipil dan negara mengalami banyak ragam, dari yang bersifat saling 

berlawanan, bekerja sama hingga mendominasi salah satunya terhadap yang lain. 

Perbedaan sifat dan pola hubungan antara keduanya sangat ditentukan oleh sistem 

politik pada negara. 

Di kawasan Asia Tenggara, khususnya di kalangan cendekiawan Muslim, wa-

cana warga  sipil banyak disamakan dengan istilah “warga  madani”. 

Munculnya wacana warga  madani tidak bisa dilepaskan dari respons kalang-

an pemikir Muslim kawasan ini terhadap gelombang demokratisasi yang sema-

kin berkembang pada era 1990-an. Istilah ini untuk pertama kalinya digagas oleh 

cendekiawan Muslim asal Malaysia, Anwar Ibrahim. Berbeda dengan prinsip ma-

syarakat sipil di Barat yang berorientasi penuh pada kebebasan individu, menurut 

mantan Perdana Menteri Malaysia itu, warga  madani yaitu  sebuah sistem 

sosial yang tumbuh berdasar  prinsip moral yang menjamin keseimbangan an-

tara kebebasan individu dengan kestabilan warga . Inisiatif dari individu dan 

warga  berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasar  

undang-undang, dan bukan nafsu atau keinginan individu. Menurutnya pula, ma-

syarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas: kemajemukan budaya (multicul-

tural), hubungan timbal balik (reprocity), dan sikap saling memahami dan meng-

hargai. Meminjam istilah Malik Bennabi, Anwar menjelaskan watak warga  

madani yang ia maksudkan sebagai guiding ideas, dalam melaksanakan ide-ide 

yang mendasari keberadaannya, yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musya-

warah, dan demokrasi. 

Sejalan dengan gagasan di atas, Dawam Rahardjo mendefinisikan warga  

madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai ke-

bijakan bersama. Menurutnya, dalam warga  madani, warga negara bekerja 

sama membangun ikatan sosial, jaringan produktif, dan solidaritas kemanusiaan 

yang bersifat nonnegara. Selanjutnya, Rahardjo menjelaskan, dasar utama dari ma-

syarakat madani yaitu  persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu 

pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menye-

babkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan. Pandangan ini tampak-

nya terlalu ideal, bahkan utopis. Karakter warga  madani yang menghindarkan 

diri dari konflik dan permusuhan yaitu  hampir mustahil bagi warga  modern 

yang bebas. Konflik dalam warga  terbuka yaitu  hal yang niscaya dan tidak 

bisa dihindari. Namun yang lebih utama yaitu  bagaimana komponen warga  

madani memandang konflik sebagai hal yang biasa dan harus diselesaikan melalui 

cara-cara damai, bermartabat serta tanpa kekerasan.

Adapun menurut Azyumardi Azra, warga  madani lebih dari sekadar 

gerakan prodemokrasi, sebab  ia juga mengacu pada pembentukan warga  

berkualitas dan ber-tamaddun (civility). Hal ini sejalan dengan pandangan tokoh 

cendekiawan Muslim negara kita  Nurcholish Madjid, sesuai makna akar katanya 

yang berasal dari kata tamaddun (Arab) atau civility (Inggris), istilah warga  

madani mengandung makna toleransi, kesediaan pribadi-pribadi untuk meneri-

ma pelbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial. Dari paparan para 

cendekiawan di atas, tampak tegas nuansa peradaban dan moralitas begitu kuat 

dalam perumusan dan cita-cita ideal warga  madani. Sayangnya, istilah ini 

pernah dinilai mengandung semangat cita-cita inklusif politik Islam di negara kita , 

di mana istilah ini sering dikaitkan dengan sejarah Piagam Madinah di zaman Nabi 

Muhammad SAW.


A. SEJARAH SINGKAT warga  SIPIL 

Konsep civil society dalam sejarah modern dikembangkan oleh G.W.F. Hegel 

(1770-1831 M), Karl Marx (1818-1883 M), dan Antonio Gramsci (1891-1837 M). 

Hegel memandang civil society sebagai kelompok subordinatif terhadap negara. 

Pandangan ini, menurut pakar politik Ryaas Rasyid, erat kaitannya dengan perkem-

bangan sosial warga  borjuasi Eropa yang pertumbuhannya ditandai oleh per-

juangan melepaskan diri dari cengkeraman dominasi negara. 

Berbeda dengan Hegel, Karl Marx memandang civil society sebagai masyara-

kat Borjuis. Dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaan civil society 

merupakan kendala terbesar bagi usaha  pembebasan manusia dari penindasan 

kelas pemilik modal. Demi terciptanya proses pembebasan manusia, civil society 

harus dilenyapkan untuk mewujudkan tatanan warga  tanpa kelas.

Beda dengan Marx, Antonio Gramsci tidak memandang warga  sipil 

dalam konteks relasi produksi, namun  lebih pada sisi ideologis. Bila Marx menem-

patkan warga  sipil pada basis materiel, Gramsci meletakkannya pada super 

struktur yang berdampingan dengan negara yang ia sebut sebagai political society. 

Menurut Gramsci, civil society merupakan tempat perebutan posisi hegemoni di 

luar kekuatan negara, yang mengembangkan hegemoni untuk membentuk konsen-

sus dalam warga . 

Pandangan Gramsci ini memberi  peran penting kepada kaum cendekia-

wan sebagai aktor utama dalam proses perubahan sosial dan politik. Gramsci me-

mandang adanya sifat kemandirian dan politis pada warga  sipil, sekalipun 

keberadaannya juga sangat dipengaruhi oleh basis materiil (ekonomi) sebagaimana 

pandangan Marx. 

Konsep  civil society dikembangkan pula oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859 

M). Bersumber dari pengalamannya mengamati budaya demokrasi warga  

Amerika, Tocqueville memandang civil society sebagai kelompok penyeimbang 

kekuatan negara. Menurut Tocqueville, kekuatan politik dan warga  sipil 

merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi Amerika memiliki  

daya tahan yang kuat. Mengaca pada kekhasan budaya demokrasi warga  Amerika 

yang bercirikan plural, mandiri, dan kedewasaan berpolitik, menurutnya warga 

negara di mana pun akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara. 

Pandangan Tocqueville lebih menempatkan warga  sipil sebagai sesuatu 

yang tidak apriori maupun tersubordinasi kedalam lembaga negara. Sebaliknya, 

civil society bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga 

mampu menjadi kekuatan penyeimbang terhadap kecenderungan intervensi nega-

ra atas warga negara. Lebih lanjut, Tocqueville menegaskan, bahwa karakter civil 

society seperti itu dapat pula menjadi sumber legitimasi kekuasaan negara dan pada 

saat bersamaan ia pun bisa menjadi kekuatan kritis (reflective-force) untuk mengu-

rangi frekuensi konflik dalam warga  sebagai akibat dari proses modernisasi. 

Dapat disimpulkan, pandangan civil society ala Tocquevillian ini merupakan model 

warga  sipil yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan individual, namun  

juga memiliki  komitmen terhadap kepentingan publik.

Tidak hanya menginspirasikan gerakan demokrasi di Eropa Tengah dan Eropa 

Timur, pandangan Tocqueville tentang warga  sipil menjadi rujukan cende-

kiawan negara kita  M. Dawam Rahardjo dengan konsep warga  madaninya. 

Mengelaborasi pemikiran Tocqueville dan Robert Wuthnow, Rahardjo mengilus-

trasikan bahwa peranan pasar (market) sangat menentukan unsur-unsur dalam 

warga  madani (negara dan hubungan sosial yang bersifat sukarela/voluntary). 

Menurut Wuthnow sendiri dalam hubungan antar-unsur pokok warga  mada-

ni, faktor (kesukarelaan) sangat menentukan pola interaksi antara negara dan pasar. 

Lebih lanjut Rahardjo memadukan konsepsi civil society ala Tocqueville de-

ngan pandangan Hannah Arendt dan Jurgen Habermas tentang ruang publik yang 

bebas (free public sphere). Menurut keduanya, dengan adanya ruang publik yang 

bebas, maka setiap individu warga negara dapat dan berhak melakukan kegiat-

an secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta 

memublikasikan penerbitan yang berkenaan dengan kepentingan umum yang 

lebih luas. Lebih lanjut, Rahardjo menyatakan institusionalisasi dari ruang publik 

ini yaitu  melalui kemunculan lembaga-lembaga sosial yang bersifat sukarela, me-

dia massa, sekolah, partai politik, sampai pada lembaga yang dibentuk oleh negara 

namun  berfungsi sebagai lembaga pelayanan warga . 

Selain kedua model di atas, pola hubungan kerja antara negara (pemerintahan), 

warga  mdani (civil society), dan swasta (pasar) berada dalam kerangka ke-

seimbangan peran masing-masing. Dengan pola hubungan ini , warga  dapat 

mengatur ekonomi, institusi, dan sumber-sumber sosial dan politiknya. Dengan 

demikian, jelas sekali, bahwa kemampuan suatu negara mencapai tujuan-tujuan 

pembangunan itu sangat tergantung pada kualitas tata kepemerintahannya di mana 

pemerintah melakukan interaksi dengan organisasi-organisasi komersial dan ma-

syarakat madani (civil society). 

Seperti dikatakan di muka bahwa tata pemerintahan yang baik itu merupakan 

suatu kondisi yang menjamin adanya proses kesejajaran, kesamaan, kohesi, dan ke-

seimbangan peran serta adanya saling mengontrol yang dilakukan oleh tiga kom-

ponen, yakni pemerintah (government), warga  (citizen) atau civil society, dan usa-

hawan (business) yang berada di sektor swasta. Ketiga komponen ini memiliki  

tata hubungan yang sederajat.  

B. warga  MADANI 

Istilah warga  madani sering dikaitkan dengan istilah warga  sipil Is-

lam (civil Islam). Dalam bukunya yang berjudul “Civil Islam” antropolog Amerika 

Robert Hefner menjelaskan, warga  madani tidak muncul dengan sendirinya. 

Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan 

warga  madani. Faktor-faktor ini  merupakan satu kesatuan yang saling 

mengikat dan menjadi karakter khas warga  madani. Beberapa unsur pokok 

yang harus dimiliki oleh warga  madani, yaitu adanya wilayah publik yang be-

bas (free public sphere), demokrasi, toleransi, kemajemukan (pluralism), dan keadil-

an sosial (social justice). 

1. Wilayah Publik yang Bebas 

Free public sphere yaitu  ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk me-

ngemukakan pendapat warga warga . Di wilayah ruang publik ini semua warga 

negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan 

politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan-kekuatan di luar civil soci-

ety. Mengacu pada Arendt dan Habermas, ruang publik dapat diartikan sebagai 

wilayah bebas di mana semua warga negara memiliki akses penuh dalam kegiatan 

yang bersifat publik. Sebagai prasyarat mutlak lahirnya civil society yang sesung-

guhnya, ketiadaan wilayah publik bebas ini pada suatu negara dapat menjadi suasa-

na tidak bebas di mana negara akan mengontrol warga negara dalam menyalurkan 

pandang an sosial-politiknya. 

2. Demokrasi 

Demokrasi yaitu  prasyarat mutlak lainnya bagi keberadaan civil society yang 

murni (genuine). Tanpa demokrasi warga  sipil tidak mungkin terwujud. Se-

cara umum, demokrasi yaitu  suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan di-

lakukan oleh, dari, dan untuk warga negara. 

3. Toleransi 

Toleransi yaitu  sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan. Lebih 

dari sikap menghargai pandangan berbeda orang lain, toleransi, meng acu pandang-

an Nurcholish Madjid yaitu  persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran 

itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang menyenangkan 


antara berbagai kelompok yang berbeda-

beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai 

hikmah atau manfaat dari pelaksanaan ajaran 

yang benar. Dalam perspektif ini, toleransi 

bukan sekadar tuntutan sosial warga  

majemuk belaka, namun  sudah menjadi bagian 

penting dari pelaksanaan ajaran moral agama. 

Senada de-ngan Madjid, Azra menyatakan 

bahwa dalam kerangka menciptakan ke-

hidupan yang berkualitas dan berkeadaban 

(tamaddun/civility), warga  madani (civil 

society) menghajatkan sikap-sikap toleransi, 

yakni kesediaan individu-individu untuk 

menerima beragam perbedaan pandangan 

po litik di kalangan warga bangsa.  

4. Kemajemukan 

Kemajemukan atau pluralisme merupakan prasyarat lain bagi civil society. 

Pluralisme tidak hanya dipahami sebatas sikap harus mengakui dan menerima ke-

nyataan sosial yang beragam, namun  harus disertai dengan sikap yang tulus untuk 

menerima fakta  perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan 

yang bernilai po sitif bagi kehidupan warga . 

Menurut Madjid, pluralisme yaitu  pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-

ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of civility). Bah-

kan menurutnya pula, pluralisme merupakan suatu keharusan bagi keselamatan 

umat manusia, antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan 

(check and balance). 

Kemajemukan dalam pandangan Madjid erat kaitannya dengan sikap penuh 

pengertian (toleran) kepada orang lain, yang nyata-nyata diperlukan dalam ma-

syarakat yang majemuk. Secara teologis, tegas Madjid, kemajemukan sosial meru-

pakan dekrit Allah untuk umat manusia. Jika demikian halnya, kemajemukan ha-

rus terus dijaga dan dikembangkan ke arah penguatan warga  sipil dalam hal 

kemampuan mereka untuk selalu menyelesaikan semua urusan publik mereka se-

cara damai dan demokratis.

Toleransi, mengacu pandangan 

Nurcholish Madjid, yaitu  

persoalan ajaran dan kewajiban 

melaksanakan ajaran itu. Jika 

toleransi menghasilkan adanya 

tata cara pergaulan yang 

menyenangkan antara berbagai 

kelompok yang berbeda-beda, 

maka hasil itu harus dipahami 

sebagai hikmah atau manfaat dari 

pelaksanaan ajaran yang benar. 

Dalam perspektif ini, toleransi 

bukan sekadar tuntutan sosial 

warga  majemuk belaka, namun  

sudah menjadi bagian penting dari 

pelaksanaan ajaran moral agama.


5. Keadilan Sosial 

Keadilan sosial yaitu  adanya keseim-

bangan dan pembagian yang proporsional 

atas hak dan kewajiban setiap warga negara 

yang mencakup seluruh aspek kehidupan: 

ekonomi, politik, pengetahuan, dan kesem-

patan. Dengan pengertian lain, keadil an 

sosia l yaitu  hilangnya monopoli dan do mi-

nasi salah satu aspek kehidupan yang dila-

kukan oleh negara maupun kelompok atau 

golong an tertentu atas kelompok lainnya. 

Hal ini dapat terus berjalan dengan baik jika demokrasi dilaksanakan sebagai me-

kanisme politik dan sosial sekaligus, di mana pelaksanaannya harus diorientasi-

kan pada tercapainya keadilan dalam kehidupan politik, sosial, dan ekonomi secara 

berimbang. 

Dalam tatanan kepemerintahan yang de mokratis, komponen warga  atau 

masya rakat madani (civil society) harus memper oleh peran yang utama. Hal ini 

didasari pada prinsip sistem yang demokratis bahwa kekuasaan berada di tangan 

warga . Demikian juga peran sektor swasta atau pengusaha sangat mendukung ter-

ciptanya proses keseimbangan kekuasaan dalam koridor tata kepemerintahan yang 

baik. 

Suatu saat  peran sektor swasta ini bisa berada di atas hal ini bisa terjadi jika 

pembuat kebijakan publik tergoda untuk memberi  akses yang longgar kepada 

konglomerat atau para usahawan swasta. Keadaan seperti ini akan memberi  

warna yang jelas terhadap corak dari sistem dan tata kepemerintahan yang kolusif 

dan nepotis. Kondisi sebaliknya juga bisa terjadi di mana negara berada di atas. Hal 

itu terjadi, jika kekuasaan negara melebihi dari tataran keseimbangan antara tiga 

komponen ini . Kekuasaan negara berada pada posisi di atas dua komponen 

ini , maka sistem sentralistis dan autokratis yang bisa terjadi. Keseimbangan 

tiga komponen inilah merupakan kunci terlaksananya konsep demokrasi dan ma-

syarakat madani, sebagaimana hubungan yang dideskripsikan sebagai berikut:

Di dalam tatanan kepemerintahan 

yang demokratis, komponen 

warga  atau warga  madani 

(civil society) harus memperoleh 

peran yang utama. hal ini didasari 

pada fakta  bahwa dalam 

sistem yang demokratis kekuasaan 

tidak hanya di tangan penguasa 

melainkan di tangan warga .


C. SEJARAH warga  SIPIL DI negara kita  

negara kita  memiliki tradisi kuat akan keberadaan warga  sipil, dengan 

pengertian kelompok nonnegara sebagaimana dinyatakan oleh Rahardjo di atas. 

Bahkan sebelum negara bangsa (nation state) Republik negara kita  berdiri, kom-

ponen warga  Sipil telah berkiprah dalam pergerakan kebangsaan merebut 

kemerdekaan. Dalam sejarah umat Islam negara kita , peran kebangsaan kelompok 

sipil ini  telah diwakili oleh kiprah organisasi sosial keagamaan dan pergerakan 

nasional seperti Syarikat Islam (SI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, 

telah menunjukkan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam 

sejarah perkembangan warga  sipil di negara kita . Sifat kemandirian dan kesu-

karelaan para pengurus dan anggota organisasi ini  merupakan karakter khas 

dari sejarah warga  madani di negara kita .

ada  beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana 

seharusnya bangunan warga  madani bisa terwujud di negara kita : 

Pertama, pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan 

bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam fakta  hidup se-

hari-hari dalam warga  yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan ber-

negara yang kuat. Bagi pengikut pandangan ini praktik berdemokrasi ala Barat 

(demokrasi liberal) hanya akan berakibat konflik antara sesama warga bangsa, baik 

sosial maupun politik. Demokrasi tanpa kesadaran berbangsa dan bernegara yang 

kuat di kalangan warga negara hanya akan dipahami sebagai kebebasan tanpa batas 

yang diwujudkan dengan tindakan-tindakan anarkis yang berpotensi pada lahirnya 

kekacauan sosial, ekonomi, dan politik. 

Kedua, pandangan reformasi sistem politik demokrasi, yakni pandangan yang 

menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung 

pada pembangunan ekonomi. Dalam tataran ini, pembangunan institusi-institusi 

politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding pembangunan 

ekonomi. Model pengembangan demokrasi ini pun pada fakta nya tidaklah 

menjamin demokrasi berjalan sebagaimana layaknya. Kegagalan demokrasi di se-

jumlah negara dalam banyak hal berhubungan dengan tingkat kemiskinan warga 

negaranya.   

Ketiga, paradigma membangun warga  madani sebagai basis utama pem-

bangunan demokrasi. Pandangan ini merupakan paradigma alternatif di antara dua 

pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi. 

Berbeda dengan dua pandangan ini , pandangan ini lebih menekankan pro-

ses pendidikan dan penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas 

menengah. Hal itu mengingat bahwa demokrasi membutuhkan topangan kultu-

ral, selain dukungan struktural. Usaha-usaha pendidikan dan penyadaran politik 

warga negara merupakan usaha  membangun budaya demokrasi di kalangan warga 

negara. Secara teoretis, usaha  pendidikan dan penyadaran politik kelas menengah 

dapat dianggap sebagai bagian dari proses penyadaran ideologis warga negara. Me-

lalui proses pen didik an politik, diharapkan lahir tatanan warga  yang secara 

ekonomi dan politik mandiri. Kemandirian warga  Sipil pada akhirnya akan 

melahirkan kelompok warga  madani yang mampu melakukan kontrol terha-

dap hegemoni negara. 

Bersandar pada tiga paradigma di atas, pengembangan demokrasi dan ma-

syarakat madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu pandangan 

ini . Sebaliknya, untuk mewujudkan warga  madani yang seimbang de-

ngan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma. Setidaknya 

tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi di masa 

transisi sekarang melalui cara: 

1. Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas 

menengah untuk berkembang menjadi kelompok warga  madani yang 

mandiri secara politik dan ekonomi. Dalam pandangan ini, negara harus me-

nempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi pengembangan ekonomi 

nasional. Tantangan pasar bebas dan demokrasi global mengharuskan negara 

mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam proses pembangunan ma-

syarakat madani yan