Korupsi C 8

Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi C 8


 



uang merupakan 

unsur penting dalam konteks Otda, namun uang bukan satu­satunya alat dalam 

menggerakkan roda pemerintahan di daerah. Kata kunci dari otonomi yaitu  “ke­

wenangan”. Dengan kewenangan uang akan bisa diperoleh, dan dengan itu pula 

pemerintah, daerah harus mampu mencari dan menggunakan uang dengan bijak­

sana, tepat guna, dan berorientasi kepada kepentingan warga . 

Kedua, dengan otonomi daerah, maka pusat akan melepaskan tanggung jawab­

nya untuk membantu dan membina daerah. Pendapat ini sama sekali tidak benar. 

sebab  bersamaan dengan kebijakan otonomi daerah, pemerintah pusat tetap ha­

rus bertanggung jawab untuk memberi dukungan dan bantuan kepada daerah, baik 

berupa bimbingan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah, ataupun berupa 

dukungan keuangan. Hal itu sama sekali tidak mengurangi makna otonomi dalam 

kerangka negara kesatuan.

Otonomi daerah dalam Undang­Undang No. 22 Tahun 1999 jo. Undang­Un­

dang No. 32 Tahun 2004 menganut falsafah yang sudah sangat umum dikenal di 

berbagai negara, yaitu “No mandate without funding” (tak ada mandat tanpa du­

kungan dana). Artinya, setiap pemberian kewenangan dari pemerintah pusat ke­

pada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup baik dalam berben­

tuk dana alokasi umum (DAU) ataupun dana alokasi khusus (DAK), serta bantuan 

keuangan yang lainnya, misalnya kalau terjadi bencana alam yang sangat meng­

ganggu roda perekonomian daerah. 

Ketiga, dengan otonomi daerah maka daerah dapat melakukan apa saja. Haki­

kat otonomi daerah yaitu  memberi  kewenangan kepada pemerintah daerah 

untuk kreatif dan inovatif dalam rangka memperkuat Negara Kesatuan RI den­

gan berlandaskan norma kepatutan dan kewajaran dalam sebuah tata kehidupan 

bernegara. Daerah dapat menempuh segala bentuk kebijakan apa saja sepanjang 

tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang­undang yang berlaku se­

cara nasional. Di samping itu, kepentingan warga  merupakan landasan yang 

paling utama dalam mengambil kebijakan. Bukan sebaliknya, pemerintah daerah 

mengambil langkah kebijakan dengan mengabaikan berbagai aturan dan norma 

yang berlaku. 

Keempat, kebijakan otonomi daerah akan menciptakan raja­raja kecil di daerah 

dan memindahkan korupsi ke daerah. Pendapat seperti ini dapat dibenarkan ka­

lau para penyelenggara pemerintah daerah, warga , dan dunia usaha di daerah 

menempatkan diri dalam kerangka sistem politik masa lalu (Orde Baru) yang sarat 

korupsi, kolusi, nepotisme, dan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang 

lainnya. Untuk menghindari praktik kekuasaan ini , pilar­pilar penegakan de­

mokrasi dan warga  madani (civil society) seperti partai politik, media massa, 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Ombudsman, Komisi Kepolisian, 

Komisi Kejaksaan, dan LSM yang mengawasi praktik korupsi, lembaga legislatif, 

dan peradilan dapat memainkan perannya sebagai pengawas jalannya pemerintah­

an daerah secara optimal.

H. OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH 

Otonomi daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupa­

kan langkah strategis yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan 

pembangun an daerah, di samping menciptakan keseimbangan pembangunan an­

tar­daerah di negara kita . Namun demikian, pembangunan daerah tidak akan berja­

lan sesuai dengan prinsip­prinsip tata kelola pemerintah yang baik dan benar tanpa 

pelaksanaan pemerintahan yang akuntabel oleh para penyelenggara pemerintahan 

di daerah.

Kebijakan otonomi daerah memiliki implikasi beberapa  kewenang an yang di­

miliki pemerintah daerah, terutama 11 kewenangan wajib sebagaimana ditegaskan 

dalam perundang­undangan. Kesebelas kewenangan wajib ini  merupakan 

modal dasar yang penting untuk pembangunan daerah (lihat pembahasan sebe­

lumnya). 

Keberhasilan Otda sangat bergantung 

kepada faktor­faktor prakondisi yang harus 

diperhatikan oleh pemerintah daerah. Unsur 

yang paling utama yaitu  perubahan para­

digma birokrasi daerah, dari orientasi di­

layani menjadi melayani atau memfasilitasi 

warga . Inilah fungsi pemerintah daerah 

yang sangat esensial yaitu memfasilitasi se­

gala bentuk kegiatan di daerah, terutama da­

lam bidang perekonomian. Untuk menopang 

paradigma ini segala bentuk perizinan hen­

daklah dipermudah dan fasilitas perpajakan 

Pemerintah daerah juga harus 

lebih sensitif dengan masalah atau 

isu-isu lingkungan hidup seperti 

penggundulan hutan, pencemaran 

air dan udara, kepunahan habitat 

hewan dan tumbuhan tertentu, 

dan pemanasan global. Hal lain 

yang tidak kalah penting yaitu  

keharusan pemerintah daerah 

untuk menjaga empat konsensus 

kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, 

NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.


harus dapat merangsang penanaman modal. Dua hal itu merupakan langkah tepat 

dalam rangka menciptakan lapangan kerja secara maksimal bagi warga warga , 

sehingga pengangguran juga dapat dikurangi. Dengan demikian, pembangunan di 

daerah akan berjalan berkesinambungan dan dapat meningkatkan kesejahteraan 

warga  daerah. Faktor­faktor prakondisi pelaksanaan Otda:

1. Pemerintah daerah harus kreatif. Pembangunan daerah berkaitan pula de­

ngan inisiatif lokal dan kreativitas dari para penyelenggara pemerintahan di 

daerah. Kreativitas ini  menyangkut bagaimana mencari sumber dana 

(bersumber dari Dana Alokasi Umum [DAU] atau dari Pendapatan Asli Daerah 

[PAD]) dan mengalokasikannya secara tepat, adil, dan proporsional. Kreati­

vitas juga menyangkut kapasitas untuk menciptakan keunggulan komparatif 

bagi daerahnya, sehingga kalangan pemilik modal akan tertarik menanamkan 

modal di daerah ini . Kreativitas juga menyangkut kemampuan untuk 

menarik Dana Alokasi Khusus DAK dari pemerintah pusat melalui penyiapan 

program­program sosial, budaya, dan ekonomi yang berorientasi peningkatan 

kesejahteraan warga  daerah.

2. Politik lokal yang stabil. warga  dan pemerintah di daerah harus mencip­

takan suasana politik lokal yang kondusif melalui transparansi dalam pembuat­

an kebijakan publik dan akuntabel dalam pelaksanaannya.

3. Pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha. Ada kecen­

derungan yang mengkhawatirkan berbagai pihak bahwa pemerintah daerah 

sering kali merusak tatanan yang sudah ada. Apa yang sudah disepakati sebe­

lumnya, baik melalui kontrak dalam negeri atau dengan pihak asing, sering kali 

“diancam” untuk ditinjau kembali, bahkan hendak dinafikan oleh pemerintah 

daerah dengan alasan otonomi daerah yang dipahami kebebasan pemerintah 

daerah bertindak. Kalangan pengusaha asing dan domestik sering kali merasa 

terganggu dengan sikap kalangan politisi dan birokrasi daerah yang mencoba 

mengubah apa yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini berdampak dunia 

usaha merasa tidak terlindungi dalam kesinambungan usahanya.

4. Pemerintah daerah harus komunikatif dengan LSM/NGO, terutama dalam 

bidang perburuhan dan lingkungan hidup. Pemerintah daerah dituntut un­

tuk memahami semua aspirasi yang berkembang di kalangan warga  dan 

LSM, komunitas buruh salah satunya pemuda harus tanggap memberi solusi 

terhadap masalah­masalah perburuhan. Dengan demikian, pemerintah daerah 

menjadi jembatan antara kepentingan dunia usaha dengan aspirasi kalangan 

pekerja/buruh. Pemerintah daerah juga harus lebih sensitif dengan masalah 

atau isu­isu lingkungan hidup seperti penggundulan hutan, pencemaran air 

dan udara, kepunahan habitat hewan dan tumbuhan tertentu, dan pemanasan 

global. Hal lain yang tidak kalah penting yaitu  keharusan pemerintah daera h 

harus berkomitmen untuk menjaga empat konsensus dasar kebangsaan: Pan­

casila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. 

I. OTONOMI DAERAH DAN PILKADA LANGSUNG

Pemilihan langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lazim disebut 

dengan Pilkada merupakan perwujudan pengembalian hak­hak warga . Dengan 

pil kada langsung, warga  memiliki kesempatan dan kedaulatan untuk menentukan 

pemim pin daerah secara bebas, rahasia, dan aman. 

Pilkada langsung merupakan instrumen politik yang sangat strategis untuk 

mendapatkan legitimasi politik dari warga  dalam kerangka kepemimpinan kepala 

daerah. Legitimasi yaitu  komitmen untuk mewujudkan nilai­nilai dan norma­

norma yang berdimensi hukum, moral, dan sosial. Seorang kepala daerah yang me­

miliki legitimasi yaitu  kepala daerah yang terpilih melalui prosedur yang sesuai 

dengan ketentuan perundang­undangan, pemilihan yang demokratis, dan didu­

kung oleh suara terbanyak. 

Penyelenggaraan pilkada harus memenuhi beberapa kriteria: 

1. Langsung. warga  sebagai pemilih memiliki hak untuk memberi  suaranya 

secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

2. Umum. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesem­

patan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi 

berdasar  suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, 

dan status sosial.

3. Bebas. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihan 

tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, se­

tiap warga negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai kehen­

dak hati nurani dan kepentingannya. 

4. Rahasia. Dalam memberi  suaranya, pemilih dijamin dan pilihannya tidak 

akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih mem­

berikan suaranya pada surat suara dengan tidak diketahui oleh orang lain ke­

pada siapa pun suaranya diberikan. 

6. Jujur. Dalam penyelenggaraan pilkada, setiap penyelenggara pilkada, aparat 

pemerintah, calon/peserta pilkada, pengawas pilkada, pemantau pilkada, pe­

milih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai 

dengan peraturan perundang­undangan. 


7. Adil. Dalam penyelenggaraan pilkada, setiap pemilih dan calon/peserta pilka­

da mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana 

pun. 

RANGKUMAN 

1. Otonomi Daerah dapat dijadikan sebagai kawah persiapan yang bersifat ter­

buka bagi semua warga negara di tingkat daerah untuk meniti karier lanjutan, 

ter­utama karier politik dan pemerintahan di tingkat nasional. Keberadaan 

peme­rintahan daerah (eksekutif dan legislatif) sangat penting dan tepat bagi 

penggodokan calon­calon pemimpin nasional.

2. Otonomi daerah sebagai kerangka penyelenggaraan pemerintahan memiliki  

tiga visi yang saling terkait: politik, ekonomi, sosial, dan budaya. 

3. Otonomi daerah yang diterapkan di negara kita  bersifat luas, nyata, dan bertang­

gung jawab. Luas sebab  kewenangan berada pada pemerintah pusat; Nyata 

sebab  kewenangan yang diselenggarakan itu menyangkut yang diperlukan, 

tumbuh dan hidup, dan berkembang di daerah; dan bertanggung jawab sebab  

kewenangan yang diserahkan harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan 

otonomi daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyara­

kat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan 

pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah 

dan antardaerah.

4. Otonomi daerah merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat  memper­

cepat pertumbuhan dan pembangunan daerah, di samping menciptakan kese­

imbangan pembangunan antardaerah di negara kita .



TATA KELOLA PEMERINTAHAN 

YANG BAIK DAN BERSIH 

(GOOD AND CLEAN GOVERNANCE)

Good and clean governance yaitu  implikasi dari reformasi 

dan menjadi daya dukung demokrasi. Istilah good and 

clean governance sering kali dikaitkan dengan tuntutan 

akan pengelolaan pemerintah yang profesional, akuntabel, dan be-

bas dari ko rupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Lahirnya gagasan 

good and clean governance di era Reformasi merupakan bagian dari 

gerakan perlawanan terhadap pemerintahan di masa lalu yang sarat 

dengan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Dengan demikian, 

komitmen negara kita  mewujudkan prinsip dan nilai-nilai  good and 

clean governance sama dengan melakukan perubahan secara sub-

stantif dari praktik pemerintahan yang buruk menuju tata kelola 

pemerintahan yang sejalan dengan prinsip-prinsip birokrasi mo-

dern. 

Pada bab ini akan dibahas tentang definisi, prinsip dan unsur-

unsur terkait dengan implementasi good and clean governance. Di 

akhir pembahasan bab ini Saudara mampu: 

  Menjelaskan definisi dan cakupan good governance.

  Menguraikan pentingnya prinsip-prinsip good governance da-

lam tata kelola pemerintahan.

  Menganalisa kebijakan pemerintah terkait dengan paradigm 

good and clean governance.

  Mengaitkan keterkaitan good and clean governance dengan sek-

tor di luar pemerintah.

  Memaparkan keterkaitan antara prinsip-prinsip good and clean 

governance dengan kinerja birokrasi pelayanan publik.

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih 

(Good and Clean Governance)

ISTILAH good and clean governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu 

politik. Muncul di awal tahun 1990-an, istilah ini memiliki pengertian akan segala 

hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, 

mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik yang bersifat baik (good) dan 

bersih (clean). Istilah governance sendiri sudah cukup lama dikenal dalam literatur 

administrasi dan ilmu politik, sejak masa Woodrow Wilson, sekitar 125 tahun lalu. 

Definisi baru governance, muncul sekitar 15 tahun lalu, bersamaan dengan 

berkembangnya gerakan pembiayaan internasional untuk negara-negara berkem-

bang, dengan mensyaratkan “good governance”; penyelenggaraan peme-rintahan 

yang amanah, tata pemerintahan yang baik, pengelolaan pemerintahan yang baik 

dan bertanggung jawab dan ada juga yang mengartikan secara simpel sebagai 

pemerintahan yang bersih (clean government). 

A. DEFINISI GOOD AND CLEAN GOVERNANCE

Secara umum, pengertian good governance yaitu  interaksi seimbang antara 

lembaga pemerintahan dengan warga  dan kalangan swasta, di mana lem-

baga pemerintah memberlakukan kebijakan yang seimbang untuk perkembangan 

warga  dan sektor swasta. Leftwich menjelaskan good governance sebagai ad-

ministrasi yang sehat, dan sekaligus juga politik yang demokratis, plus serangkaian 

keutamaan yang non-ekonomis, seperti kesamaan, keseimbangan gender, meng-

hormati hukum, toleransi sosial, kultural, dan individual. Sementara UN-ESCAP 

menyatakan bahwa good governance yaitu  proses pengambilan keputusan dan 

proses dalam mengimplementasikan atau tidak mengimplementasikan suatu kepu-

tusan. John Healey dan Mark Robinson mengatakan bahwa good gover nance yaitu  

kegiatan organisasi negara yang berimplikasi pada perumusan kebijakan yang 

berefek pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga . 

Dari pengertian di atas tampak bahwa pengertian good governance merupakan 

konsep yang kolektif, yang melibatkan seluruh tindakan atau tingkah laku yang 

bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik untuk 

mewujudkan nilai-nilai good dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, 

pengertian good governance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan se-

mata, namun  me nyangkut semua lembaga baik pemerintah maupun non-pemerin-

tah (lembaga swadaya warga ) dengan istilah good corporate.

Good governance juga berimplikasi pada prinsip-prinsip organisasi yang akun-

tabel, trans paran, partisipatif, keterbukaan, dan berbasis pada penguatan serta 

penegakan hu kum. Bahkan, prinsip-prinsip good governance dapat pula diterapkan 

dalam pengelolaan lembaga sosial dan kewarga an dari yang paling sederhana 

hingga yang berskala besar, seperti arisan, pengajian, perkumpulan olahraga di 

tingkat rukun tetangga (RT), organisasi kelas, hingga organisasi di atasnya.    

Di negara kita , substansi good governan ce dapat dipadankan dengan istilah 

pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Pemerintahan yang baik yaitu  

sikap di mana kekuasaan dila ku kan oleh warga  yang diatur oleh berba ga i 

tingkatan pemerintah negara yang berkaitan de ngan sumber-sumber sosial, bu-

daya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya, pemerintahan yang bersih (clean 

government) yaitu  model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan, 

dan bertanggung jawab. 

Sejalan dengan prinsip di atas, pemerin-

tahan yang baik itu berarti baik dalam proses 

maupun hasil-hasilnya. Semua unsur dalam 

pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, 

tidak saling berbenturan, dan memperoleh 

dukungan dari warga . Pemerintahan juga 

bisa dikatakan baik jika pembangunan dapat 

dilakukan de-ngan biaya yang sangat minimal 

namun dengan hasil yang maksimal. Faktor 

lain yang tak kalah penting, suatu pemerin-

tahan dapat dikatakan baik jika produktivitas 

bersinergi dengan peningkatan indikator ke-

mampuan ekonomi warga , baik dalam aspek 

produktivitas, daya beli, maupun kesejahter-

aan spiritualitasnya. 

Pengertian good governance 

merupakan konsep yang bersifat  

kolektif, yang melibatkan seluruh 

tindakan atau tingkah laku 

yang bersifat mengarahkan, 

mengendalikan, atau memengaruhi 

urusan publik untuk mewujudkan 

nilai-nilai good dalam kehidupan 

sehari-hari. Dalam konteks ini, 

pengertian good governance tidak 

sebatas pengelolaan lembaga 

pemerintahan semata, namun  

menyangkut semua lembaga 

baik pemerintah maupun non-

pemerintah (lembaga swadaya 

warga ) dengan istilah good 

corporate.


Untuk mencapai kondisi sosial-ekonomi di 

atas , proses pembentukan pemerintahan yang ber -

langsung secara demokratis mutlak dilakukan. Se -

bagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga ne-

gara, good and clean governance dapat terwujud 

secara maksimal jika ditopang oleh tiga unsur yang 

salin g terkait: Unsur Negara, unsur swasta dan un-

sur warga  sipil. Negara melalui birokrasi pe-

merintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspek tif 

birokrasi elitis menjadi birokrasi populis. Birokrasi populis yaitu  tata kelola peme-

rintahan yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan warga . 

Sistem pemerintahan negara yang bersih (clean government) yaitu  kunci penting 

dalam pelaksanaan good governance. 

Prasetijo dalam Sedarmayanti, menegaskan bahwa dalam konteks birokrasi 

negara kita  Clean Government yaitu  pemerintahan yang bersih dan berwibawa. 

Kepemerintahan yang mampu mencip takan keadaan yang memberi rasa nyaman 

dan menyenangkan bagi para pihak dalam suasana kepemimpinan yang demokra-

tis menuju warga  yang adil dan berkesejahteraan berdasar  Pancasila. Para 

pihak yang dimaksud dalam kepemerintahan ini yaitu  kelembagaan yang ada di 

dalam eksekutif, legislatif, dan yudi katif. Ketiga pihak ini harus saling bekerja sama, 

berkoordinasi, bersinergi dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan. 

B. PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE

Berkaitan dengan good governance, Mardiasmo mengemukakan bahwa orien-

tasi pembangunan sektor publik yaitu  untuk menciptakan kepemerintahan yang 

baik. Kondisi ini menuntut terjadinya reformasi di berbagai tingkatan, mulai dari 

aparatur negara, administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan 

ke-terpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan 

pembangunan dengan praktik prinsip-prinsip good governance. Menurut UNDP, 

karakteristik good governance yaitu  sebagai berikut;

1. Participation (partisipasi); setiap warga negara memiliki  suara dalam pem-

buatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi 

yang mewakili kepentinganya. Bentuk partisipasi menyeluruh ini dibangun 

berdasar  prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengung-

kapkan pendapat secara konstruktif. Untuk mendorong partisipasi warga  

dalam seluruh aspek pembangunan, termasuk dalam sektor-sektor kehidupan 

Dalam praktiknya, 

pemerintahan yang bersih 

(clean government) yaitu  

model pemerintahan 

yang efektif, efisien, 

jujur, transparan, dan 

bertanggung jawab.


sosial lainnya selain kegiatan politik, maka regulasi birokrasi harus diminimal-

isasi.

2. Rule of law (berbasis hukum); kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan 

tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia. Sehubungan 

dengan hal ini , realisasi wujud good and clean governance, harus diim-

bangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengan-

dung unsur-unsur sebagai berikut:

a. Supremasi hukum (supremacy of law), yakni setiap tindakan unsur-unsur 

kekuasaan negara, dan peluang partisipasi warga  dalam kehidupan 

ber bangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas 

dan tegas, dan dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen. 

Supremasi hukum akan menjamin tidak terjadinya tindakan pemerintah 

atas dasar diskresi (tindakan sepihak berdasar  pada kewenangan yang 

dimilikinya).

b. Kepastian hukum (legal certainty), bahwa setiap kehidupan berbangsa dan 

bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif dan ti-

dak bertentangan antara satu dengan lainnya.

c. Hukum yang responsif, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasar  

aspirasi warga  luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan 

publik secara adil.

d. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif, yakni pene-

gakan hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu. Untuk itu, 

diperlukan penegak hukum yang memiliki integritas moral dan bertang-

gung jawab terhadap kebenaran hukum.

e. Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pe-

ngaruh penguasa atau kekuatan lainnya.

3. Transparency (terbuka); transparansi yang dibangun atas dasar kebebasan 

arus informasi. Hal ini mutlak dilakukan dalam rangka menghilangkan buda ya 

korupsi di kalangan pelaksana pemerintahan, baik pusat maupun yang di ba-

wahnya. Dalam pengelolaan negara ada  delapan unsur yang harus dilaku-

kan secara transparan, yaitu: 

a. Penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan. 

b. Kekayaan pejabat publik. 

c. Pemberian penghargaan. 

d. Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan, kesehat-

an. 

e. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik. 

f. Keamanan dan ketertiban. 

g. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan warga 

4. Responsiveness (responsif); setiap lembaga dan proses penyelenggaraan pe-

merintahan dan pembangunan harus mencoba melayani setiap stakeholders. 

Sesuai dengan asas responsif, setiap unsur pemerintah harus memiliki dua 

etika, yakni etika individual dan sosial kualifikasi etika individual menuntut 

pelaksana birokrasi pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyali-

tas profesional. Adapun etik sosial menuntut mereka agar memiliki sensitivitas 

terhadap berbagai kebutuhan publik.

5. Consensus orientation (orientasi konsensus); good governance menjadi peran-

tara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi ke-

penting yang lebih luas. Sekalipun para pejabat pada tingkatan tertentu dapat 

mengambil kebijakan secara personal sesuai batas kewenangannya, namun  me-

nyangkut kebijakan-kebijakan penting dan bersifat publik harus diputuskan se-

cara bersama dengan seluruh unsur terkait. Kebijakan individual hanya dapat 

dilakukan sebatas menyangkut teknis pelaksanaan kebijakan, sesuai batas ke-

wenangannya. Paradigma ini perlu dikembangkan dalam konteks pelaksanaan 

pemerintahan, sebab  urusan yang mereka kelola yaitu  persoalan-persoalan 

publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada warga . Semakin banyak 

yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara partisipatif, maka 

akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan warga  yang terwakili. Selain 

itu, semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kebi-

jakan-kebijakan umum, maka akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya, 

dan akuntabilitas pelaksanaannya dapat semakin dipertanggungjawabkan.

6. Equity (kesetaraan); semua warga negara memiliki  kesempatan untuk me-

ningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka. Asas kesetaraan (equity) ada-

lah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas kesetaraan ini 

mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah untuk bersikap dan berperilaku 

adil dalam hal pelayanan publik tanpa mengenal perbedaan keyakinan, suku, 

jenis kelamin, dan kelas sosial.

7. Effectiveness and efficiency (efektif dan efisien); proses-proses dan lembaga-

lembaga menghasilkan produknya sesuai dengan yang telah digariskan, de-

ngan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin. Adapun 

asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan un-

tuk memenuhi kebutuhan semua warga . Semakin kecil biaya yang ter-

pakai untuk kepentingan yang terbesar, maka pemerintahan ini  termasuk 

dalam kategori pemerintahan yang efisien.


8. Accountability (akuntabel); para pembuat keputusan dalam pemerintahan, 

sektor swasta dan warga  (civil society), bertanggung jawab kepada publik 

dan lembaga-lembaga stakeholders. Itu sebabnya menjadi penting diberlaku-

kannya Standard Operating Procedure (SOP) dalam penyelenggaraan urusan 

pemerintahan atau dalam penyelenggaraan kewenangan/ pelaksanaan kebi-

jakan. Untuk menunjang akuntabilitas, pengawasan menjadi kunci utama eva-

luasi dan kontrol dari pelaksanaan SOP yang sudah ditetapkan. 

Di luar dari delapan prinsip di atas, Badan Perencanaan Pembangunan Na-

sional (Bappenas) menambahkan beberapa prinsip dalam pelaksanaan good and 

clean governance, seperti:

1. Wawasan ke depan (visionary); semua kegiatan pemerintahan di berbagai bi-

dang harus didasarkan pada visi dan misi yang jelas, disertai dengan strategi 

pelaksanaan yang tepat sasaran. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka 

realisasi good and clean governance. Dengan kata lain, kebijakan apa pun yang 

akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua 

puluh tahun ke depan. Tidak sekadar memiliki agenda strategis untuk masa 

yang akan datang, seorang yang menempati jabatan publik atau lembaga pro-

fesional lainnya harus memiliki  kemampuan menganalisis persoalan dan 

tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.

2. Demokrasi (democracy); yang dimaksud dengan demokrasi yaitu  meka-

nis me yang dilakukan setiap komponen governance, harus didasarkan pada 

mekanisme demokrasi. Keputusan apa pun yang akan diambil oleh lembaga 

yang ada di dalam government harus didasarkan pada konsensus agar benar-

benar merupakan keputusan bersama. Efek dari prinsip demokrasi ini dalam 

tatanan kehidupan berwarga  ditunjukkan melalui beberapa indikator; 

adanya keberadaan hak-hak dasar warga  seperti hak berkumpul, berserikat, 

berpendapat, kesamaan di depan hukum, kesempatan mendapat informasi 

publik, kesempata n berusaha dan berprestasi serta berinovasi, berkreasi, dan 

berproduktivitas.

3. Profesionalisme dan kompetensi (professionalism and competency); wujud 

nyata dari prinsip ini digagas melalui kebijakan Reformasi Birokrasi yang me-

nilai tingkat kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia yang ada 

dan dari usaha  perbaikan atau peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Reformasi Birokrasi ini ditunjukkan dalam pembenahan standar kompetensi 

sumber daya manusia sesuai dengan fungsi kerja yang diembannya, dengan 

penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) yang jelas. 


4. Desentralisasi (decentralization); yaitu  pendelegasian tugas dan kewenangan 

di seluruh tingkatan secara merata dan sinergis. Delegasi tugas ini harus di-

orientasikan pada percepatan pengambilan keputusan, pemberian keleluasaan 

dalam pelayanan publik dan pembangunan baik di tingkat pusat atau daerah. 

Selain itu, sistem pendelegasian juga perlu didukung oleh sistem koordinasi 

dan manajemen yang sungguh-sungguh mencerminkan pengembangan as-

pirasi, potensi dan peluang baik di tingkat pusat atau daerah.

5. Kemitraan dengan dunia usaha swasta dan warga  (private sector and 

civil society partnership); munculnya perbaikan sistem penyelenggaraan pela-

yanan terpadu untuk meningkatkan dunia usaha di warga . Kemitraan an-

tara sektor swasta dan warga  ini perlu diatur oleh negara dalam kebijakan 

yang tidak berat sebelah. Negara memang memerlukan sektor swasta di dalam 

percepatan pembangunan terutama di era pasar bebas seperti yang digagas saat 

ini, namun negara harus bisa memastikan dunia usaha kecil dan menengah 

yang dilakukan oleh warga  terakomodasi di dalam sistem pasar bebas. 

Kebijakan negara tentang pembagian tugas antara swasta, negara, dan masya-

rakat serta agenda kemitraan yang dilakukan di antara ketiganya harus jelas 

dan nyata. Dengan demikian, program pemberdayaan pada institusi ekonomi 

lokal/usaha mikro, kecil dan menengah menjadi indikator nyata dari prinsip 

ini.

6. Komitmen pada pengurangan kesenjangan; kesetaraan dan persamaan ada-

lah prinsip utama good governance. Namun menciptakan kesetaraan dan persa-

maan di dalam berbagai bidang dan kebijakan bukan persoalan yang mudah. 

Itu sebabnya menciptakan kesetaraan dan persamaan diartikan pula dengan 

mereduksi berbagai perlakuan diskriminatif yang menciptakan kesenjangan di 

dalam kehidupan berwarga . Indikator nyata dari prinsip ini, salah satunya 

yaitu  tersedia layanan kebutuhan dasar warga  secara seimbang (subsidi 

silang, affirmative action) serta penguatan kapasitas warga  untuk mening-

katkan daya saing serta keterampilan. 

7. Komitmen pada lingkungan hidup; kesadaran tentang lingkungan hidup 

perlu menjadi prioritas. Saat daya dukung lingkungan ini semakin menurun 

akibat pemanfaatan yang tak terkendali, maka penyusunan analisis mengenai 

dampak lingkungan sebelum pemanfaatannya perlu ditegakkan. Penegakan ini 

juga harus diikuti dengan pengaktifan lembaga-lembaga pengendali dampak 

lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam secara lestari. Lebih dari itu, di 

dalam governance, dipastikan ada kebijakan hukum yang kuat terhadap pelaku-

pelaku perusakan lingkungan, dan penguatan terhadap ketentuan insentif dan 


disinsentif dalam pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkung-

an hidup. 

8. Komitmen pasar yang fair; pengalaman di era Orde Baru di mana sektor eko-

nomi dicampurtangani pemerintah sedemikian intens, sampai warga  ke-

cil dan menengah sulit terlibat di dalam persaingan ekonomi perlu dijadikan 

pembelajaran. Untuk menegakkan prinsip komitmen pasar yang fair, peme-

rintah bertugas menjadi penjamin berlangsungnya iklim kompetisi yang se-

hat, dengan mengendalikan dan mengarahkan investasi pemerintah, investasi 

swasta yang mendorong pe-ningkatan usaha di warga . 

C. NEGARA, warga , DAN SEKTOR SWASTA

Secara umum governance diartikan sebagai kualitas hubungan antara pemerin-

tah dan warga  yang dilayani dan dilindunginya, private sectors (sektor swasta/

dunia usaha) dan warga . Oleh sebab itu, good governance sektor publik diar-

tikan sebagai suatu proses tata kelola pemerintahan yang baik, dengan melibatkan 

semua komponen (stakeholders) dalam berbagai kegiatan perekonomian, sosial 

politik, dan pemanfaatan berbagai sumber daya seperti sumber daya alam, keuang-

an dan manusia bagi kepentingan warga  yang dilaksanakan dengan menganut asas 

keadilan, pemerataan, persamaan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Pada saat yang sama, sebagai komponen di luar birokrasi negara, sektor swasta 

(corporate sektors) harus pula bertanggung jawab dalam proses pengelolaan sumber 

daya alam dan perumusan kebijakan publik dengan menjadikan warga  seba-

gai mitra strategis. Dalam hal ini, sebagai bagian dari pelaksanaan good and clean 

governance, dunia usaha berkewajiban untuk memiliki tanggung jawab sosial (cor­

porate social responsibility/CSR), yakni dalam bentuk kebijakan sosial perusahaan 

yang ber tanggung jawab langsung dengan pening katan kesejahteraan warga  

di mana suatu perusahaan beroperasi. Bentuk tanggung jawab sosial (CSR) ini 

dapat diwujudka n dalam program-program pengembangan (com munity empower­

ment) dan pelestarian ling kungan hidup. 

I Wibowo dalam bukunya Negara Centeng; Negara dan Saudagar di Era Glo­

balisasi menyebutkan ide tentang good governance bisa berimplikasi pada ide ten-

tang meminggirkan negara. sebab  administrasi yang sehat, politik yang demokra-

tis dan serangkaian keutamaan non-ekonomis, seperti kesamaan, keseimbangan 

gender, penghormatan terhadap hukum, toleransi sosial, kultural dan individual 

yang diharapkan menghasilkan politik yang demokratis serta birokrasi yang ram-

ping, efisien dan akuntabel yaitu  syarat bagi berkembangnya pasar bebas. Denga n 

demikian, tugas pemimpin negara menjadi sederhana, namun  sekaligus vulgar, yak-


ni menjaga kepentingan pengusaha. Negara, 

menurut Wibowo, pada akhirnya semata-

mata dipakai untuk memberi servis kepada 

pengusaha dan mengeliminasi warga  

lokal yang ada di negara berkembang. 

Asumsi tentang dominasi sektor swasta 

ini yang kemudian dikembangkan ke dalam 

prinsip-prinsip good governance negara kita  

oleh Bappenas. Dalam konteks negara kita , 

Koesnadi Hardjasoemantri menyatakan good 

governance hanya bermakna bila keberadaan-

nya ditopang oleh lembaga yang melibatkan 

kepentingan publik. Jenis lembaga ini  

yaitu  sebagai berikut;

1. Negara, dalam hal ini bertugas:

  Menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil

  Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan

  Menyediakan publik service yang efektif dan accountable

  Menegakkan HAM

  Melindungi lingkungan hidup

  Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik

2. Sektor swasta memiliki kewajiban:

  Menjalankan industri

  Menciptakan lapangan kerja

  Menyediakan insentif bagi karyawan

  Meningkatkan standar hidup warga 

  Memelihara lingkungan hidup

  Menaati aturan yang berlaku

  Melakukan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi pada warga 

  Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM

3. warga  sipil harus didorong untuk:

  Menjaga agar hak-hak warga  terlindungi

  Memengaruhi kebijakan

  Berfungsi sebagai sarana checks and balances pemerintah

  Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah

  Mengembangkan SDM

  Berfungsi sebagai sarana berkomunikasi antar-anggota warga 

Good governance sektor publik 

diartikan sebagai suatu proses 

tata kelola pemerintahan 

yang baik, dengan melibatkan 

stakeholders dalam berbagai 

kegiatan perekonomian, sosial 

politik, dan pemanfaatan berbagai 

sumber daya seperti sumber daya 

alam, keuangan dan manusia 

bagi kepentingan warga  yang 

dilaksanakan dengan menganut 

asas keadilan, pemerataan, 

persamaan, efisiensi, transparansi 

dan akuntabilitas.


D. PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH 

Sejalan dengan prinsip demokrasi, partisipasi warga  merupakan salah 

satu tujuan dari implementasi good and clean governance. Keterlibatan warga  

dalam proses pengelolaan lembaga pemerintahan pada akhirnya akan melahirkan 

kontrol warga  terhadap jalannya pengelolaan lembaga pemerintahan. Kontrol 

warga  akan berdampak pada tata pemerintahan yang baik, efektif, dan bebas 

dari KKN. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasar  

prinsip-prinsip pokok good and clean governance setidaknya dapat dilakukan me-

lalui pelaksanaan prioritas program, yakni: 

1. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan. Penguatan peran lembaga 

perwakilan warga  (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) mutlak dilakukan dalam 

rangka peningkatan fungsi mereka sebagai pengontrol jalannya pemerintahan. 

Selain melakukan check and balances, lembaga legislatif harus pula mampu me-

nyerap dan mengartikulasikan aspirasi warga  dalam bentuk usulan pem-

bangun an yang berorientasi pada kepentingan warga  kepada lembaga 

eksekutif. 

2. Kemandirian lembaga peradilan. Untuk mewujudkan pemerintahan yang 

bersih dan berwibawa berdasar  prinsip good and clean governance pening-

katan profesionalitas aparat penegak hukum dan kemandirian lembaga per-

adilan mutlak dilakukan. Akuntabilitas aparat penegak hukum dan lembaga 

yudikatif merupakan pilar yang menentukan dalam penegakan hukum dan 

keadilan. 

3. Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah. Perubahan paradigma 

aparatur negara dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis (pelayan publik) 

harus dibarengi dengan peningkatan profesionalitas dan integritas moral jaja-

ran birokrasi pemerintah.  

4. Penguatan partisipasi warga  sipil (civil society). Peningkatan partisipa-

si warga  yaitu  unsur penting lainnya dalam merealisasikan pemerintah-

an yang bersih dan berwibawa. Partisi-

pasi warga  dalam proses kebijakan 

publik mutlak dilakukan dan difasilitasi 

oleh negara (pemerintah). Peran aktif 

warga  dalam proses kebijakan pub-

lik pada dasarnya dijamin oleh prinsip-

prinsip HAM. warga  memiliki  

hak atas informasi, hak untuk menyam-

paikan usulan, dan hak untuk melakukan 

Akuntabilitas jajaran birokrasi 

akan berdampak pada naiknya 

akuntabilitas dan legitimasi 

birokrasi itu sendiri. Aparatur 

birokrasi yang memiliki  

karakter ini  dapat bersinergi 

dengan pelayanan birokrasi secara 

cepat, efektif, dan berkualitas.


kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Kritik dapat dilakukan melalui 

lembaga-lembaga perwakilan, pers maupun dilakukan secara langsung lewat 

dialog-dialog terbuka dengan jajaran birokrasi bersama LSM, partai politik, 

maupun organisasi sosial lainnya. 

5. Peningkatan kesejahteraan warga  dalam kerangka otonomi daerah. Untuk 

merealisasikan prinsip-prinsip clean and good governance, kebijakan otonomi 

daerah dapat dijadikan sebagai media transformasi perwujudan model peme-

rintahan yang menopang tumbuhnya kultur demokrasi di negara kita . 

Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah memberi-

kan kewenangan pada daerah untuk melakukan pengelolaan dan memajukan ma-

syarakat dalam politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam kerangka menjaga ke-

utuhan NKRI. Dengan pelaksanaan otonomi daerah ini , pencapaian tingkat 

kesejahteraan dapat diwujudkan secara lebih cepat yang pada akhirnya akan men-

dorong kemandirian warga .

E. REFORMASI BIROKRASI

Perwujudan good local governance di negara kita  telah didukung oleh semangat 

kebijakan otonomi daerah. Otonomi daerah telah memberi peluang kepada tiga 

sektor, yaitu pemerintah daerah, sektor swasta, dan warga  untuk lebih ber-

daya dan berperan secara dinamis dan sehat. Untuk menciptakan kondisi kompe-

tisi yang sehat dan dinamis di antara ketiga unsur ini peran pemerintah pusat sa-

ngatlah penting sebagai pembuat kebijakan. Reformasi birokrasi merupakan salah 

satu pendekatan yang dilakukan Pemerintah negara kita  untuk mendukung bukan 

hanya good and clean governance di tingkat pusat melainkan juga di tingkat lokal 

dan di seluruh aspek birokrasi yang pada gilirannya akan berdampak pada kerja 

sama yang sehat dan dinamis antara pemerintah, sektor swasta, dan warga .

Reformasi birokrasi hakikatnya yaitu  

upa ya melakukan pembaruan dan per ubahan 

men dasar terhadap sistem penyelenggaraan pe-

merintahan terutama menyangkut aspek-aspe k 

ke lembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (bu­

siness process) dan sumber daya manusia atau 

aparatur pemerintah. Berbagai permasalahan/

hambatan yang mengakibatkan sistem peme-

rintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak 

akan berjalan dengan baik harus ditata ulang 

atau diperbarui. Reformasi birokrasi dengan 

Reformasi birokrasi hakikatnya 

yaitu  usaha  melakukan 

pembaruan dan perubahan 

mendasar terhadap sistem 

penyelenggaraan pemerintahan 

terutama menyangkut 

aspek-aspek kelembagaan 

(organisasi), ketatalaksanaan 

(business process) dan sumber 

daya manusia atau aparatur 

pemerintah.


demikian merupakan sebuah perubahan mendasar di dalam paradigma dan tata 

kelola pemerintahan negara kita , dalam rangka menjauhkan birokrasi dijadikan 

lahan subur untuk praktik korusi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Faktor-faktor 

yang memengaruhi kinerja birokrasi dan menjadi fokus kerja Reformasi Birokrasi 

yaitu : 

1. Manajemen organisasi dalam menerjemahkan dan menyelaraskan tujuan bi-

rokrasi.

2. Budaya kerja dan organisasi pada birokrasi; kualitas sumber daya manusia yang 

dimiliki birokrasi; dan kepemimpinan birokrasi yang efektif dan koordinasi 

kerja pada birokrasi. Faktor-faktor ini akan menentukan lancar tidaknya suatu 

birokrasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, kinerja bi-

rokrasi di masa depan akan dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut: 

a. Struktur birokrasi sebagai hubungan internal, yang berkaitan dengan fung-

si yang menjalankan aktifitas birokrasi. 

b. Kebijakan pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan, sasaran, dan tujuan dalam 

perencanaan strategis pada birokrasi. 

c. Sumber daya manusia, yang berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas 

diri untuk bekerja dan berkarya secara optimal. 

d. Sistem informasi manajemen, yang berhubungan dengan pengelolaan da­

tabase dalam kerangka mempertinggi kinerja birokrasi. 

e. Sarana dan prasarana yang dimiliki, yang berhubungan dengan penggu-

naan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktifitas bi-

rokrasi. 

Dalam melakukan perubahan pada faktor-faktor yang memengaruhi birokrasi 

ini perlu ditetapkan kriteria dan ukuran keberhasilan reformasi birokrasi, sebagai 

dasar indikator apakah reformasi birokrasi sudah berjalan sesuai dengan target dan 

tujuan yang diharapkan. Kriteria dimaksud termuat di dalam Peraturan Presiden 

Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan 

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bi-

rokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. 

Uraian kriteria dan ukuran keberhasilan Reformasi Birokrasi dipaparkan dalam 

Permenpan-RB Nomor 11 Tahun 2011 melalui indikator penilaian yang didasarkan 

pada prinsip SMART-C, yaitu: 

1. Specific (spesifik); indikator yang digunakan harus mampu menyatakan sesu-

atu yang khas/unik dalam menilai kinerja keberhasilan reformasi birokrasi. 

2. Measurable (terukur); indikator yang dirancang harus dapat diukur dengan 

jelas, memiliki satuan pengukuran dan jelas pula cara pengukurannya.

PRENADAMEDIA GROUP

BAB 9  •  TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK & BERSIH

221

3. Achievable (tercapai); indikator yang dipilih harus dapat dicapai oleh kemen-

terian/lembaga dan pemerintah daerah.

4. Relevant (relevan); indikator yang dipilih dan ditetapkan harus sesuai dengan 

visi dan misi, serta sasaran reformasi birokrasi.

5. Timely (terbatas); indikator yang dipilih harus memiliki  batas waktu penca-

paian. 

6. Continuity (keberlangsungan); indikator yang dibangun harus berkelanjutan 

dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan kemajuan reformasi birokrasi.

Pada praktiknya, kegiatan reformasi birokrasi ini akan menuntut setiap lem-

baga untuk menjalankan tahapan reformasi sebagai berikut:

1. Manajemen perubahan; yang diimplementasikan dalam kegiatan pembentuk-

an tim manajemen perubahan, penyusunan strategi manajemen perubahan 

dan strategi komunikasi serta sosialisasi dan internalisasi manajemen peruba-

han dalam rangka reformasi birokrasi.

2. Penataan peraturan perundang-undangan; yang dilakukan melalui penata-

an berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan 

oleh lembaga birokrasi.

3. Penataan dan penguatan organisasi; dikerjakan dengan kegiatan restruk-

turisasi/penataan tugas dan fungsi unit kerja dan penguatan unit kerja yang 

menangani fungsi, organisasi, tata laksana, pelayanan publik, kepegawaian, dan 

diklat.

4. Penataan tata laksana; dengan cara penyusunan SOP penyelenggaraan tugas 

dan fungsi serta pembangunan atau pengembangan e­government.

5. Penataan sistem manajemen SDM aparatur; dengan menata kembali sistem 

rekrutmen pegawai, menganalisis jabatan dan mengevaluasi jabatan, menyu-

sun standar kompetensi jabatan dan asesmen individu berdasar  kompeten-

si, penerapan sistem penilaian kinerja individu, pembangunan/pengembangan 

database pegawai, pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis 

kompetensi

6. Penguatan pengawasan; dengan melakukan penerapan Sistem Pengendalian 

Intern Pemerintah (SPIP) pada masing-masing lembaga birokrasi, peningkatan 

Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai penjamin mutu 

(quality assurance) dan consulting.

7. Penguatan akuntabilitas kinerja; dengan pengembangan sistem manajemen 

kinerja organisasi dan penyusunan indikator kinerja utama pada setiap lem-

baga birokrasi.


8. Peningkatan kualitas pelayanan publik; dengan menetapkan standar pelayan-

an pada unit kerja masing-masing dan penguatan partisipasi warga  dalam 

penyelenggaraan pelayanan publik.

9. Monitoring dan evaluasi; tersedia laporan monitoring, laporan evaluasi, dan 

langkah pembenahan atas evaluasi. 

Reformasi Birokrasi di negara kita  semakin diperkuat dengan melahirkan kon-

sep pegawai pemerintah yang lebih profesional melalui Undang-Undang Apara-

tur Sipil Negara (ASN). Salah satu komponen yang ditekankan di dalam memba-

ngun profesionalitas birokrasi yaitu  sistem merit. Sistem merit (merit system) 

sebagaimana yang tercantum di dalam UU ASN yaitu  kebijakan dan manajemen 

ASN yang berdasar  pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan 

wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, 

asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan. 

Sistem merit ini mengandung dua konsekuensi penting, yakni ada  standar 

kompetensi atas kedudukan tugas dan fungsi setiap individu dalam menduduki ja-

batan atau melaksanakan pekerjaan dan harus ada kejelasan dalam memahami tu-

gas serta target pekerjaan yang diembannya. Persoalan-persoalan tentang birokrasi 

masa lalu yang minim output, dapat diantisipasi oleh sistem ini. Di luar itu, standar 

kompetensi dalam hal ini berfungsi sebagai kecakapan terkait jabatan yang bisa 

diperebutkan melalui mekanisme rekrutmen terbuka (open recruitment) atau ases-

men/analisis terbuka (open assessment) dalam menduduki suatu jabatan. 

Implikasi dari rekrutmen atau pencarian pejabat publik secara terbuka pada 

jajaran birokrasi akan menempatkan pelaku pemerintahan yang sesuai dengan 

kecakapan yang dibutuhkan dan secara otomatis akan mengurangi kegiatan-ke-

giatan yang tidak profesional dalam pengangkat-

an dan promosi di lingkungan birokrasi. Lebih 

dari itu, mekanisme asesmen atau analisis terbu-

ka pada tingkat tertentu membuka peluang dan 

kesempatan kalangan di luar lingkungan aparat 

negara untuk menempati posisi dalam birokrasi 

pemerintahan sepanjang memenuhi kriteria dan 

kecakapan yang ditentukan. Ini menunjukkan 

bahwa profesionalitas keahlian dan kecakapan 

menjadi poin penting dalam penataan birokrasi, 

dan kegiatan-kegiatan yang bersifat kolutif dan 

nepotisme tidak lagi diterima dalam birokrasi 

yang sehat. 

Sistem merit (merit system) 

sebagaimana yang tercantum 

di dalam UU ASN yaitu  

kebijakan dan manajemen 

ASN yang berdasar  pada 

kualifikasi, kompetensi dan 

kinerja secara adil dan wajar 

dengan tanpa membedakan 

latar belakang politik, ras, 

warna kulit, agama, asal-

usul, jenis kelamin, status 

pernikahan, umur atau pun 

kondisi kecacatan. 


Pelayanan umum atau pelayanan publik 

yaitu  pemberian jasa, baik oleh pe merintah, 

pihak swasta atas nama pemerintah maupun 

pihak swasta kepada ma syarakat, deng a n 

atau tanpa pembayaran guna memenuhi ke-

butuhan dan/atau kepentingan warga . 

Dengan demikian, yang bisa memberi  

pelayanan publik kepada warga  luas 

bukan hanya instansi pemerintah, melain-

kan juga pihak swasta. Pelayanan publik 

yang dijalankan oleh instansi pemerintah 

ber motif sosial dan politik, yakni menja lan-

kan tugas poko k serta mencari dukungan suara. Adapun pe layanan publik oleh pi-

hak swasta bermotif ekonomi, yakni mencari keuntungan. 

Pelayanan publik kepada warga  bisa diberikan secara cuma-cuma atau-

pun disertai dengan pembayaran. Pelayanan pub lik yang bersifat cuma-cuma se-

benarnya me rupakan kompensasi dari pajak yang telah dibayar oleh warga  itu 

sendiri. Ada pun, pemberian pelayanan pub-

lik yang disertai dengan penarikan bayaran, 

penentuan tarifnya didasarkan pada harga 

pasar ataupun didasarkan menurut harga yang 

paling terjangkau bukan berdasar  keten-

tuan sepihak aparat atau instansi pemerintah. 

Dalam hal ini, rasionalitas dan transparansi 

biaya pelayanan publik harus dijalankan oleh 

aparat pelayanan publik, demi tercapainya 

penerapan prinsip-prin sip good and clean go­

vernance. 

Ada beberapa alasan mengapa pelayanan 

publik menjadi titik strategis untuk memulai 

pengembangan dan penerapan good and clean 

governance di negara kita : 

Pertama, pelayanan publik selama ini 

men jadi area di mana negara yang diwakili 

pemerintah berinteraksi dengan lembaga non 

 pe merintah, di mana keberhasilan dalam pe-

… yang bisa memberi  pelayanan 

publik kepada warga  luas 

bukan hanya instansi pemerintah, 

melainkan juga pihak swasta. 

Pelayanan publik yang dijalankan 

oleh instansi pemerintah 

bermotif sosial dan politik, yakni 

menjalankan tugas pokok serta 

mencari dukungan suara. Adapun 

pelayanan publik oleh pihak swasta 

bermotif ekonomi, yakni mencari 

keuntungan.

Pelayanan publik yang bersifat 

cuma-cuma sebenarnya 

merupakan kompensasi dari 

pajak yang telah dibayar oleh 

warga  itu sendiri. Adapun, 

pemberian pelayanan publik 

yang disertai dengan penarikan 

bayaran, penentuan tarifnya 

didasarkan pada harga pasar 

ataupun didasarkan menurut 

harga yang paling terjangkau 

bukan berdasar  ketentuan 

sepihak aparat atau instansi 

pemerintah. Dalam hal ini 

rasionalitas dan transparansi 

biaya pelayanan publik harus 

dijalankan oleh aparat pelayanan 

publik, demi tercapainya 

penerapan prinsip-prinsip good 

and clean governance.


layanan publik akan mendorong tingginya du kungan warga  terhadap kerja 

birokrasi; kedua, pelayanan publik yaitu  wila yah di mana berbagai aspek good 

and clean governance bisa diartikulasikan secara lebih mudah; ketiga, pelayanan 

publik melibatkan kepentingan semua unsur tata pemerintahan (gover nance), 

yait u pemerintah, warga , dan mekanisme pasar. Dengan demikian, pelayanan 

publik menjadi titik pangkal efektifnya kinerja birokrasi. Kinerja birok rasi yaitu  

ukur an kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran 

atau tujuan yang telah ditetapkan dengan memperhitungkan elemen-elemen indi-

kator sebagai berikut: 

1. Indikator masukan (inputs) yaitu  segala sesuatu yang dibutuhkan agar bi-

rokrasi mampu menghasilkan produknya, baik barang atau jasa, yang meliputi 

sumber daya manusia, informasi, kebijakan, dan sebagainya. 

2. Indikator proses (process), yaitu sesuatu yang berkaitan dengan proses peker-

jaan berkaitan dengan kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan 

yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang berupa fisik atau 

pun non fisik. 

3. Indikator produk (outputs), yaitu sesuatu yang diharapkan langsung dicapai 

dari suatu kegiatan yang berupa fisik ataupun non fisik. 

4. Indikator hasil (outcomes) yaitu  segala sesuatu yang mencerminkan berfung-

sinya produk kegiatan pada jangka menengah (efek langsung). 

5. Indikator manfaat (benefits) yaitu  sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir 

dari pelaksanaan kegiatan. 

6. Indikator dampak (impacts) yaitu  pengaruh yang ditimbulkan, baik positif 

maupun negatif pada setiap tingkatan indikator berdasar  asumsi yang telah 

ditetapkan. 

RANGKUMAN 

1. Good and clean governance memiliki pengertian segala hal yang terkait dengan 

tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau 

memengaruhi urusan publik secara baik dan bersih. Kedua karakter ini dapat 

dicapa jika suatu model tata laksana pemerintahan dilakukan secara efektif 

dan efisien, responsif terhadap kebutuhan warga , demokratis, akuntabel, serta 

transparan. Prinsip-prinsip ini  tidak hanya terbatas dilakukan di kalang-

an birokrasi pemerintahan, namun  juga di sektor swasta dan lembaga-lembaga 

non-pemerintah.

2. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan 

cita good governance, seluruh mekanisme pengelolaan negara harus dilakukan 


secara terbuka dalam hal: 

a. Penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan. 

b. Kekayaan pejabat publik. 

c. Pemberian penghargaan. 

d. Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan. 

e. Kesehatan. 

f. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik. 

g. Keamanan dan ketertiban. 

h. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan warga . 

3. Untuk mendukung pemerintahan yang baik dan bersih berdasar  prinsip-

prinsip pokok good and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui 

pelaksanaan prioritas program, yakni: 

a. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan. 

b. Kemandirian lembaga peradilan. 

c. Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah. 

d. Penguatan partisipasi warga  Sipil (civil society). 

e. Peningkatan kesejahteraan warga  dalam kerangka otonomi daerah. 

4. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pe-

merintahan yang baik (good governance), untuk membangun aparatur negara 

yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum 

pemerintahan dan pembangunan nasional.


Bagian penting dari pelaksanaan sistem demokrasi yaitu  

tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. 

Dalam konteks sejarah reformasi di negara kita , pemberan­

tasan korupsi di kalangan penyelenggara negara yaitu  salah satu 

mandat penting dari reformasi negara kita  yang lahir pada tahun 

1998. Tekad penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi 

tidak lepas dari dampak negatif tindakan korupsi dan kolusi yang 

banyak dilakukan pada pemerintahan era sebelumnya.

Korupsi di negara kita  tampaknya sudah menjangkiti semua 

tingkatan warga  dan jajaran birokrasi. Dari tindakan suap 

di jalan raya terkait dengan urusan tilang hingga praktik KKN di 

jajaran birokrasi negara. Tanpa disadari, korupsi muncul dari ke­

biasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh warga  umum, 

seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau kelu­

arganya sebagai imbal jasa dari pelayanan yang sebenarnya men­

jadi bagian dari tugas aparatur sipil negara. Bahkan kebiasaan itu 

dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimur­

an, yang pada akhirnya menjadi bibit­bibit korupsi yang berakhir 

dengan kerugian yang harus ditanggung oleh negara dan warga . 

Tindakan penangkapan pelaku korupsi yang dilakukan oleh 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti masih belum me­

ngurangi secara signifikan angka korupsi di jajaran birokrasi. Ba­

nyak kalangan menilai, langkah­langkah yang dilakukan lembaga 

antiraswah ini harus diimbangi dengan program­program pence­

gahan yang selama ini cenderung diabaikan. Padahal langkah­

langkah pencegahan korupsi, meskipun membutuhkan waktu yang 

panjang, jauh lebih baik dibanding tindakan yang sudah terbukti 

tidak membuat jera para koruptor. 

Mengingat korupsi di negara kita  sudah berkembang sangat 

canggih dan berdampak negatif  terhadap sendi­sendi kehidupan 

bangsa dan pembangunan karakter bangsa secara keseluruhan, 

peran serta mahasiswa dan unsur generasi muda lainnya sangatlah 

penting dan mendesak dalam usaha ­usaha  pencegahan korupsi di 

negara kita . Dalam hal ini, peran lembaga pendidikan pada semua 

tingkatan sangatlah strategis. Bersandar pada agenda ini, sesudah  

mempelajari bab ini saudara diharapkan dapat: 

  Menjelaskan pengertian, beragam bentuk, dan faktor pemicu  

tindakan korupsi dan akibat dari korupsi.

  Membedakan bentuk tindak pidana korupsi dan perilaku ko­

ruptif.

  Menganalisis perbuatan korupsi dan perilaku koruptif di ma­

syarakat.

  Menjelaskan gerakan pemberantasan dan pencegahan korupsi 

di negara kita .

  Menjabarkan  efek korupsi bagi perkembangan demokrasi In­

donesia.

  Menjelaskan peran penting pemerintah, lembaga pendidikan 

dan warga  sipil dalam gerakan pencegahan korupsi di In­

donesia

Pencegahan Korupsi

 ANGKA penyelewengan anggaran negara melalui tindakan korupsi, kolusi, dan 

nepotisme (KKN) telah menempatkan negara kita  yang kaya raya menjadi di antara 

negara paling koruptif di dunia. Akibat budaya korupsi, kekayaan alam negara kita  

yang melimpah tidak mampu menjadikan warga nya hidup dalam kesejahteraan 

dan keadilan, sebagaimana diimpikan oleh para pendiri bangsa. fakta nya, 

hingga saat ini negara kita  masih dihadapkan dengan angka kemiskinan dan ke­

bodohan yang masih tinggi. Tidak hanya sebagai pemicu  kemiskinan dan ke­

bodohan warga , korupsi menjadi ancaman serius bagi masa depan demokrasi dan 

sendi­sendi karakter bangsa. 

Dampak buruk korupsi telah melahirkan kesadaran bersama warga  In­

donesia untuk menjadikannya sebagai musuh utama masa depan bangsa. Tidaklah 

berlebihan jika korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extraor-

dinary crime), sebab  tidak hanya negara bisa runtuh, tapi juga dapat mengancam 

eksistensi suatu bangsa. Banyak cara telah dilakukan untuk mengatasi korupsi di In­

donesia. Namun usaha  pencegahan korupsi masih dinilai belum sebanding dengan 

tindakan pemberantasannya. Faktanya tindakan pemberantasan yang dilakukan 

oleh Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) selama ini belum mampu mengurangi 

perilaku korupsi di jajaran penyelenggara negara. Langkah­langkah pencegahan 

korupsi menjadi hal yang sangat mendesak. 

A. BENTUK-BENTUK KORUPSI

Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin corruptio, atau “corruptus” dari asal ka­

tanya corrumpere. Dari kata Latin inilah kemudian menjelma dalam bahasa Ero pa: 

corruption, corrupt (Inggris), corruption (Perancis), corruptie atau korruptie (Belan­

da). Secara harfiah kata “korupsi” (Arab: risywah, Malaysia: resuah) mengan dung 

banyak pengertian yang bersifat negatif, yakni kebusukan, kebejatan, ketidakju­

juran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata­kata atau 

ucapan yang menghina atau memfitnah. Nicolas Tarling (2005) dalam Corruption 

and Good Government in Asia menjelaskan kata korupsi dari kata benda “corrup-

tion”, yang di dalam kamus English Oxford mengandung pengertian kejahatan atau 

penyimpangan integritas akibat tindakan penyuapan; dan perilaku menyimpang 

dari kesucian. 

Di era modern, masih menurut Tarling, term korupsi secara umum dikaitkan 

dengan hubungan antara sektor publik dan privat. Definisi yang diberikan Organi-

zation for Economic Cooperation and Development (OECD) misalnya mendefinisi­

kan korupsi sebagai penyalahgunaan fungsi lembaga atau sumber publik untuk 

kepentingan pribadi, baik materi maupun nonmateri. Seperti dikatakan Wijayanto 

(2009), pengertian sejenis atas tindakan korupsi yang banyak diacu yaitu  definisi 

yang diberikan oleh bank dunia dan UNDP terhadap korupsi, yakni “the abuse of 

public office for private gain” (penyalahgunaan lembaga publik untuk kepentingan 

pribadi).

Mahzar (2003) mengutip dari Philip (1987) membedakan definisi korupsi yang 

paling sering digunakan dalam berbagai pembahasan tentang korupsi. Definisi ko­

rupsi yang pertama yaitu  pengertian korupsi yang berpusat pada kantor publik 

(public office-centered corruption), yang didefinisikan sebagai tingkah laku dan tin­

dakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas­tugas publik formal 

untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau keuntungan bagi orang­orang ter­

tentu yang berkaitan erat dengannya seperti keluarga, karib kerabat, dan teman. 

Definisi kedua yaitu  pengertian korupsi yang berpusat pada dampak korupsi 

terhadap kepentingan umum (public interest-centered). Menurut definisi ini, ko­

rupsi dapat terjadi, jika seorang penguasa atau 

fungsionaris dalam kedudukan publik melaku­

kan tindakan tertentu dari orang­orang yang 

akan memberi  imbalan (apakah uang atau 

materi lain), sehingga dengan demikian meru­

sak kedudukannya dan kepentingan publik. 

Adapun definsi ketiga yaitu  pengertian ko­

rupsi yang menggunakan teori pilihan publik 

dan sosial, serta pendekatan ekonomi yang di 

gunakan dalam kerangka analisis politik.  

Menurut Undang­Undang No. 31 Ta­

hun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 

Korupsi yaitu  setiap orang 

yang dikategorikan melawan 

hukum, melakukan perbuatan 

memperkaya diri sendiri, 

menguntungkan diri sendiri atau 

orang lain atau suatu korporasi, 

menyalahgunakan kewenangan 

maupun kesempatan atau sarana 

yang ada padanya sebab  jabatan 

atau kedudukan yang dapat 

merugikan keuangan negara atau 

perekonomian negara.

Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tin­

dak pidana korupsi yaitu  setiap orang yang 

dikategorikan melawan hukum, melakukan 

perbuatan memperkaya diri sendiri, meng­

untungkan diri sendiri atau orang lain atau 

suatu kor porasi, menyalahgunakan kewe­

nang an mau pun kesempatan atau sarana 

yang ada pa danya sebab  jabatan atau ke­

dudukan yang dapat merugikan keuangan 

negara atau pe rekonomian negara. Lebih 

ringkas dari definisi korupsi ini, Badan 

Peng awas Keuang an dan Pembangunan 

(BPKP) mendefinisikan korupsi sebagai tin­

dakan yang merugikan kepentingan umum 

dan warga  luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Kegiatan korupsi di jajaran birokrasi telah terjadi dengan beragam cara, mulai 

dari suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, kecurangan, benturan 

kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, hingga gratifikasi atau pemberian 

hadiah (uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, peng­

obatan gratis, dan fasilitas lainnya) dengan tujuan pamrih atau mengharap balasan 

dari seseorang yang menduduki suatu jabatan di pemerintahan. Modus pemberian 

hadiah ini merupakan bentuk korupsi paling banyak dilakukan di jajaran birokrasi 

di negara kita , bahkan hampir terjadi di semua tingkatan birokrasi. Budaya mem­

beri hadiah di kalangan warga  acap kali menjadi alasan seseorang melaku­

kan gratifikasi kepada pejabat publik. Tentu saja hal ini berbeda dengan pemberian 

hadiah yang bermakna positif, yaitu pemberian hadiah kepada seseorang (sahabat 

atau famili) atas dasar ketulusan tanpa pamrih ingin mendapat balasan.

Perilaku korupsi di negara kita  sudah hampir merata pada semua tingkatan 

birokrasi dan dan warga . Korupsi seakan telah menajdi sesuatu yang halal 

dilakukan oleh siapa saja, tak mengenal latar belakang. Ekonom Kwik Kian Gie, 

sebagaimana dikutip oleh Mansyur Sema, pernah mengatakan, bahwa masalah be­

sar yang dihadapi negara kita  dalam bidang ekonomi, kalau ditelusuri lebih dalam 

sampai pada akar­akarnya, ternyata bukan masalah ekonomi namun  sebab  faktor di 

luar ekonomi, yaitu demoralisasi, erosi etika, erosi mental, korupsi, dan sebagainya.

Secara umum korupsi dapat dikategorikan menjadi dua jenis: korupsi be­

sar (grand corruption) dan korupsi kecil (petty corruption). Korupsi besar yaitu  

tindak an korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik tingkat tinggi terkait dengan 

Kegiatan korupsi di ranah birokrasi 

publik ini telah terjadi dengan 

beragam cara, mulai dari suap 

menyuap, penggelapan dalam 

jabatan, pemerasan, kecurangan, 

benturan kepentingan dalam 

pengadaan barang dan jasa, 

hingga gratifikasi atau pemberian 

hadiah (uang, barang, diskon, 

komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket 

perjalanan, pengobatan gratis, dan 

fasilitas lainnya) dengan tujuan 

pamrih atau mengharap balasan 

dari seseorang yang menduduki 

suatu jabatan di pemerintahan.

Korupsi besar atau grand 

corruption yaitu  tindakan 

korupsi yang dilakukan oleh 

pejabat publik tingkat tinggi 

terkait dengan kebijakan 

publik yang berhubungan 

dengan berbagai bidang 

termasuk ekonomi.

kebijakan publik yang berhubungan dengan ber­

bagai bidang termasuk ekonomi. Korupsi jenis ini, 

lanjut Wijayanto, sering pula disebuat sebagai cor-

ruption by greed yakni korupsi akibat keserakahan 

pejabat publik yang telah berkecukupan secara 

ma teriel. Korupsi tingkatan ini mengakibatkan ke­

rugian negara sangat besar secara finansial mau­

pun non­finansial. 

Modus korupsi jenis ini secara umum yaitu  

melalui kolusi antara kekuatan politik, kekuatan ekonomi, dan pemegang kebijakan 

publik (seperti presiden, para menteri, gubernur, bupati hingga level birokrasi di 

bawahnya). Melalui pengaruh yang mereka miliki kelompok kepentingan terten­

tu dapat memengaruhi pengambil kebijakan untuk mengeluarkan kebijakan yang 

menguntungkan seseorang ataupun kelompoknya. Jika pengaruh kelompok terse­

but begitu besar dan seolah dapat mengontrol suatu kebijakan publik, maka feno­

mena ini sering disebut dengan istilah state capture atau elite capture.      

Modus korupsi masih dalam kategori ini, seperti disimpulkan oleh Bank Du­

nia terjadi dalam bentuk penyuapan kepada: 1) anggota DPR untuk memengaruhi 

perundangan; 2) pejabat negara untuk memengaruhi kebijakan publik; 3) penegak 

hukum untuk memengaruhi putusan kasus­kasus korupsi berskala besar; 4) peja­

bat bank sentral untuk memengaruhi kebijakan moneter; 5) partai politik dalam 

bentuk sumbangan kampanye ilegal. Jenis korupsi ini banyak terjadi pada proyek­

proyek pemerintah dengan modus suap menyuap dalam proses tender dan pra ten­

der suatu proyek. 

Menurut konsultan antikorupsi Bank Dunia Susan Rose­Ackerman (2010), 

manakala pemerintah sebagai pembeli atau sebagai kontraktor beberapa alasan 

mengapa pengusaha melakukan suap terhadap pejabat: 1) pengusaha akan rela 

menyuap pejabat asal diikutsertakan dalam daftar perusahaan pra kualifikasi dan 

untuk membatasi peserta tender; 2) pengusaha ini  membayar dalam rang­

ka mendapat informasi dari dalam instansi pemerintah seputar proyek yang akan 

ditender; 3) suap dilakukan dalam rangka mendorong pejabat ya