Korupsi C 8
uang merupakan
unsur penting dalam konteks Otda, namun uang bukan satusatunya alat dalam
menggerakkan roda pemerintahan di daerah. Kata kunci dari otonomi yaitu “ke
wenangan”. Dengan kewenangan uang akan bisa diperoleh, dan dengan itu pula
pemerintah, daerah harus mampu mencari dan menggunakan uang dengan bijak
sana, tepat guna, dan berorientasi kepada kepentingan warga .
Kedua, dengan otonomi daerah, maka pusat akan melepaskan tanggung jawab
nya untuk membantu dan membina daerah. Pendapat ini sama sekali tidak benar.
sebab bersamaan dengan kebijakan otonomi daerah, pemerintah pusat tetap ha
rus bertanggung jawab untuk memberi dukungan dan bantuan kepada daerah, baik
berupa bimbingan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah, ataupun berupa
dukungan keuangan. Hal itu sama sekali tidak mengurangi makna otonomi dalam
kerangka negara kesatuan.
Otonomi daerah dalam UndangUndang No. 22 Tahun 1999 jo. UndangUn
dang No. 32 Tahun 2004 menganut falsafah yang sudah sangat umum dikenal di
berbagai negara, yaitu “No mandate without funding” (tak ada mandat tanpa du
kungan dana). Artinya, setiap pemberian kewenangan dari pemerintah pusat ke
pada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup baik dalam berben
tuk dana alokasi umum (DAU) ataupun dana alokasi khusus (DAK), serta bantuan
keuangan yang lainnya, misalnya kalau terjadi bencana alam yang sangat meng
ganggu roda perekonomian daerah.
Ketiga, dengan otonomi daerah maka daerah dapat melakukan apa saja. Haki
kat otonomi daerah yaitu memberi kewenangan kepada pemerintah daerah
untuk kreatif dan inovatif dalam rangka memperkuat Negara Kesatuan RI den
gan berlandaskan norma kepatutan dan kewajaran dalam sebuah tata kehidupan
bernegara. Daerah dapat menempuh segala bentuk kebijakan apa saja sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undangundang yang berlaku se
cara nasional. Di samping itu, kepentingan warga merupakan landasan yang
paling utama dalam mengambil kebijakan. Bukan sebaliknya, pemerintah daerah
mengambil langkah kebijakan dengan mengabaikan berbagai aturan dan norma
yang berlaku.
Keempat, kebijakan otonomi daerah akan menciptakan rajaraja kecil di daerah
dan memindahkan korupsi ke daerah. Pendapat seperti ini dapat dibenarkan ka
lau para penyelenggara pemerintah daerah, warga , dan dunia usaha di daerah
menempatkan diri dalam kerangka sistem politik masa lalu (Orde Baru) yang sarat
korupsi, kolusi, nepotisme, dan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang
lainnya. Untuk menghindari praktik kekuasaan ini , pilarpilar penegakan de
mokrasi dan warga madani (civil society) seperti partai politik, media massa,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Ombudsman, Komisi Kepolisian,
Komisi Kejaksaan, dan LSM yang mengawasi praktik korupsi, lembaga legislatif,
dan peradilan dapat memainkan perannya sebagai pengawas jalannya pemerintah
an daerah secara optimal.
H. OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Otonomi daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupa
kan langkah strategis yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan
pembangun an daerah, di samping menciptakan keseimbangan pembangunan an
tardaerah di negara kita . Namun demikian, pembangunan daerah tidak akan berja
lan sesuai dengan prinsipprinsip tata kelola pemerintah yang baik dan benar tanpa
pelaksanaan pemerintahan yang akuntabel oleh para penyelenggara pemerintahan
di daerah.
Kebijakan otonomi daerah memiliki implikasi beberapa kewenang an yang di
miliki pemerintah daerah, terutama 11 kewenangan wajib sebagaimana ditegaskan
dalam perundangundangan. Kesebelas kewenangan wajib ini merupakan
modal dasar yang penting untuk pembangunan daerah (lihat pembahasan sebe
lumnya).
Keberhasilan Otda sangat bergantung
kepada faktorfaktor prakondisi yang harus
diperhatikan oleh pemerintah daerah. Unsur
yang paling utama yaitu perubahan para
digma birokrasi daerah, dari orientasi di
layani menjadi melayani atau memfasilitasi
warga . Inilah fungsi pemerintah daerah
yang sangat esensial yaitu memfasilitasi se
gala bentuk kegiatan di daerah, terutama da
lam bidang perekonomian. Untuk menopang
paradigma ini segala bentuk perizinan hen
daklah dipermudah dan fasilitas perpajakan
Pemerintah daerah juga harus
lebih sensitif dengan masalah atau
isu-isu lingkungan hidup seperti
penggundulan hutan, pencemaran
air dan udara, kepunahan habitat
hewan dan tumbuhan tertentu,
dan pemanasan global. Hal lain
yang tidak kalah penting yaitu
keharusan pemerintah daerah
untuk menjaga empat konsensus
kebangsaan: Pancasila, UUD 1945,
NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
harus dapat merangsang penanaman modal. Dua hal itu merupakan langkah tepat
dalam rangka menciptakan lapangan kerja secara maksimal bagi warga warga ,
sehingga pengangguran juga dapat dikurangi. Dengan demikian, pembangunan di
daerah akan berjalan berkesinambungan dan dapat meningkatkan kesejahteraan
warga daerah. Faktorfaktor prakondisi pelaksanaan Otda:
1. Pemerintah daerah harus kreatif. Pembangunan daerah berkaitan pula de
ngan inisiatif lokal dan kreativitas dari para penyelenggara pemerintahan di
daerah. Kreativitas ini menyangkut bagaimana mencari sumber dana
(bersumber dari Dana Alokasi Umum [DAU] atau dari Pendapatan Asli Daerah
[PAD]) dan mengalokasikannya secara tepat, adil, dan proporsional. Kreati
vitas juga menyangkut kapasitas untuk menciptakan keunggulan komparatif
bagi daerahnya, sehingga kalangan pemilik modal akan tertarik menanamkan
modal di daerah ini . Kreativitas juga menyangkut kemampuan untuk
menarik Dana Alokasi Khusus DAK dari pemerintah pusat melalui penyiapan
programprogram sosial, budaya, dan ekonomi yang berorientasi peningkatan
kesejahteraan warga daerah.
2. Politik lokal yang stabil. warga dan pemerintah di daerah harus mencip
takan suasana politik lokal yang kondusif melalui transparansi dalam pembuat
an kebijakan publik dan akuntabel dalam pelaksanaannya.
3. Pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha. Ada kecen
derungan yang mengkhawatirkan berbagai pihak bahwa pemerintah daerah
sering kali merusak tatanan yang sudah ada. Apa yang sudah disepakati sebe
lumnya, baik melalui kontrak dalam negeri atau dengan pihak asing, sering kali
“diancam” untuk ditinjau kembali, bahkan hendak dinafikan oleh pemerintah
daerah dengan alasan otonomi daerah yang dipahami kebebasan pemerintah
daerah bertindak. Kalangan pengusaha asing dan domestik sering kali merasa
terganggu dengan sikap kalangan politisi dan birokrasi daerah yang mencoba
mengubah apa yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini berdampak dunia
usaha merasa tidak terlindungi dalam kesinambungan usahanya.
4. Pemerintah daerah harus komunikatif dengan LSM/NGO, terutama dalam
bidang perburuhan dan lingkungan hidup. Pemerintah daerah dituntut un
tuk memahami semua aspirasi yang berkembang di kalangan warga dan
LSM, komunitas buruh salah satunya pemuda harus tanggap memberi solusi
terhadap masalahmasalah perburuhan. Dengan demikian, pemerintah daerah
menjadi jembatan antara kepentingan dunia usaha dengan aspirasi kalangan
pekerja/buruh. Pemerintah daerah juga harus lebih sensitif dengan masalah
atau isuisu lingkungan hidup seperti penggundulan hutan, pencemaran air
dan udara, kepunahan habitat hewan dan tumbuhan tertentu, dan pemanasan
global. Hal lain yang tidak kalah penting yaitu keharusan pemerintah daera h
harus berkomitmen untuk menjaga empat konsensus dasar kebangsaan: Pan
casila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
I. OTONOMI DAERAH DAN PILKADA LANGSUNG
Pemilihan langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lazim disebut
dengan Pilkada merupakan perwujudan pengembalian hakhak warga . Dengan
pil kada langsung, warga memiliki kesempatan dan kedaulatan untuk menentukan
pemim pin daerah secara bebas, rahasia, dan aman.
Pilkada langsung merupakan instrumen politik yang sangat strategis untuk
mendapatkan legitimasi politik dari warga dalam kerangka kepemimpinan kepala
daerah. Legitimasi yaitu komitmen untuk mewujudkan nilainilai dan norma
norma yang berdimensi hukum, moral, dan sosial. Seorang kepala daerah yang me
miliki legitimasi yaitu kepala daerah yang terpilih melalui prosedur yang sesuai
dengan ketentuan perundangundangan, pemilihan yang demokratis, dan didu
kung oleh suara terbanyak.
Penyelenggaraan pilkada harus memenuhi beberapa kriteria:
1. Langsung. warga sebagai pemilih memiliki hak untuk memberi suaranya
secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesem
patan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi
berdasar suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan,
dan status sosial.
3. Bebas. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihan
tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, se
tiap warga negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai kehen
dak hati nurani dan kepentingannya.
4. Rahasia. Dalam memberi suaranya, pemilih dijamin dan pilihannya tidak
akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih mem
berikan suaranya pada surat suara dengan tidak diketahui oleh orang lain ke
pada siapa pun suaranya diberikan.
6. Jujur. Dalam penyelenggaraan pilkada, setiap penyelenggara pilkada, aparat
pemerintah, calon/peserta pilkada, pengawas pilkada, pemantau pilkada, pe
milih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai
dengan peraturan perundangundangan.
7. Adil. Dalam penyelenggaraan pilkada, setiap pemilih dan calon/peserta pilka
da mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana
pun.
RANGKUMAN
1. Otonomi Daerah dapat dijadikan sebagai kawah persiapan yang bersifat ter
buka bagi semua warga negara di tingkat daerah untuk meniti karier lanjutan,
terutama karier politik dan pemerintahan di tingkat nasional. Keberadaan
pemerintahan daerah (eksekutif dan legislatif) sangat penting dan tepat bagi
penggodokan caloncalon pemimpin nasional.
2. Otonomi daerah sebagai kerangka penyelenggaraan pemerintahan memiliki
tiga visi yang saling terkait: politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
3. Otonomi daerah yang diterapkan di negara kita bersifat luas, nyata, dan bertang
gung jawab. Luas sebab kewenangan berada pada pemerintah pusat; Nyata
sebab kewenangan yang diselenggarakan itu menyangkut yang diperlukan,
tumbuh dan hidup, dan berkembang di daerah; dan bertanggung jawab sebab
kewenangan yang diserahkan harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan
otonomi daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyara
kat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan
pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
dan antardaerah.
4. Otonomi daerah merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat memper
cepat pertumbuhan dan pembangunan daerah, di samping menciptakan kese
imbangan pembangunan antardaerah di negara kita .
TATA KELOLA PEMERINTAHAN
YANG BAIK DAN BERSIH
(GOOD AND CLEAN GOVERNANCE)
Good and clean governance yaitu implikasi dari reformasi
dan menjadi daya dukung demokrasi. Istilah good and
clean governance sering kali dikaitkan dengan tuntutan
akan pengelolaan pemerintah yang profesional, akuntabel, dan be-
bas dari ko rupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Lahirnya gagasan
good and clean governance di era Reformasi merupakan bagian dari
gerakan perlawanan terhadap pemerintahan di masa lalu yang sarat
dengan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Dengan demikian,
komitmen negara kita mewujudkan prinsip dan nilai-nilai good and
clean governance sama dengan melakukan perubahan secara sub-
stantif dari praktik pemerintahan yang buruk menuju tata kelola
pemerintahan yang sejalan dengan prinsip-prinsip birokrasi mo-
dern.
Pada bab ini akan dibahas tentang definisi, prinsip dan unsur-
unsur terkait dengan implementasi good and clean governance. Di
akhir pembahasan bab ini Saudara mampu:
Menjelaskan definisi dan cakupan good governance.
Menguraikan pentingnya prinsip-prinsip good governance da-
lam tata kelola pemerintahan.
Menganalisa kebijakan pemerintah terkait dengan paradigm
good and clean governance.
Mengaitkan keterkaitan good and clean governance dengan sek-
tor di luar pemerintah.
Memaparkan keterkaitan antara prinsip-prinsip good and clean
governance dengan kinerja birokrasi pelayanan publik.
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih
(Good and Clean Governance)
ISTILAH good and clean governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu
politik. Muncul di awal tahun 1990-an, istilah ini memiliki pengertian akan segala
hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan,
mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik yang bersifat baik (good) dan
bersih (clean). Istilah governance sendiri sudah cukup lama dikenal dalam literatur
administrasi dan ilmu politik, sejak masa Woodrow Wilson, sekitar 125 tahun lalu.
Definisi baru governance, muncul sekitar 15 tahun lalu, bersamaan dengan
berkembangnya gerakan pembiayaan internasional untuk negara-negara berkem-
bang, dengan mensyaratkan “good governance”; penyelenggaraan peme-rintahan
yang amanah, tata pemerintahan yang baik, pengelolaan pemerintahan yang baik
dan bertanggung jawab dan ada juga yang mengartikan secara simpel sebagai
pemerintahan yang bersih (clean government).
A. DEFINISI GOOD AND CLEAN GOVERNANCE
Secara umum, pengertian good governance yaitu interaksi seimbang antara
lembaga pemerintahan dengan warga dan kalangan swasta, di mana lem-
baga pemerintah memberlakukan kebijakan yang seimbang untuk perkembangan
warga dan sektor swasta. Leftwich menjelaskan good governance sebagai ad-
ministrasi yang sehat, dan sekaligus juga politik yang demokratis, plus serangkaian
keutamaan yang non-ekonomis, seperti kesamaan, keseimbangan gender, meng-
hormati hukum, toleransi sosial, kultural, dan individual. Sementara UN-ESCAP
menyatakan bahwa good governance yaitu proses pengambilan keputusan dan
proses dalam mengimplementasikan atau tidak mengimplementasikan suatu kepu-
tusan. John Healey dan Mark Robinson mengatakan bahwa good gover nance yaitu
kegiatan organisasi negara yang berimplikasi pada perumusan kebijakan yang
berefek pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga .
Dari pengertian di atas tampak bahwa pengertian good governance merupakan
konsep yang kolektif, yang melibatkan seluruh tindakan atau tingkah laku yang
bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik untuk
mewujudkan nilai-nilai good dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini,
pengertian good governance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan se-
mata, namun me nyangkut semua lembaga baik pemerintah maupun non-pemerin-
tah (lembaga swadaya warga ) dengan istilah good corporate.
Good governance juga berimplikasi pada prinsip-prinsip organisasi yang akun-
tabel, trans paran, partisipatif, keterbukaan, dan berbasis pada penguatan serta
penegakan hu kum. Bahkan, prinsip-prinsip good governance dapat pula diterapkan
dalam pengelolaan lembaga sosial dan kewarga an dari yang paling sederhana
hingga yang berskala besar, seperti arisan, pengajian, perkumpulan olahraga di
tingkat rukun tetangga (RT), organisasi kelas, hingga organisasi di atasnya.
Di negara kita , substansi good governan ce dapat dipadankan dengan istilah
pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Pemerintahan yang baik yaitu
sikap di mana kekuasaan dila ku kan oleh warga yang diatur oleh berba ga i
tingkatan pemerintah negara yang berkaitan de ngan sumber-sumber sosial, bu-
daya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya, pemerintahan yang bersih (clean
government) yaitu model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan,
dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan prinsip di atas, pemerin-
tahan yang baik itu berarti baik dalam proses
maupun hasil-hasilnya. Semua unsur dalam
pemerintahan bisa bergerak secara sinergis,
tidak saling berbenturan, dan memperoleh
dukungan dari warga . Pemerintahan juga
bisa dikatakan baik jika pembangunan dapat
dilakukan de-ngan biaya yang sangat minimal
namun dengan hasil yang maksimal. Faktor
lain yang tak kalah penting, suatu pemerin-
tahan dapat dikatakan baik jika produktivitas
bersinergi dengan peningkatan indikator ke-
mampuan ekonomi warga , baik dalam aspek
produktivitas, daya beli, maupun kesejahter-
aan spiritualitasnya.
Pengertian good governance
merupakan konsep yang bersifat
kolektif, yang melibatkan seluruh
tindakan atau tingkah laku
yang bersifat mengarahkan,
mengendalikan, atau memengaruhi
urusan publik untuk mewujudkan
nilai-nilai good dalam kehidupan
sehari-hari. Dalam konteks ini,
pengertian good governance tidak
sebatas pengelolaan lembaga
pemerintahan semata, namun
menyangkut semua lembaga
baik pemerintah maupun non-
pemerintah (lembaga swadaya
warga ) dengan istilah good
corporate.
Untuk mencapai kondisi sosial-ekonomi di
atas , proses pembentukan pemerintahan yang ber -
langsung secara demokratis mutlak dilakukan. Se -
bagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga ne-
gara, good and clean governance dapat terwujud
secara maksimal jika ditopang oleh tiga unsur yang
salin g terkait: Unsur Negara, unsur swasta dan un-
sur warga sipil. Negara melalui birokrasi pe-
merintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspek tif
birokrasi elitis menjadi birokrasi populis. Birokrasi populis yaitu tata kelola peme-
rintahan yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan warga .
Sistem pemerintahan negara yang bersih (clean government) yaitu kunci penting
dalam pelaksanaan good governance.
Prasetijo dalam Sedarmayanti, menegaskan bahwa dalam konteks birokrasi
negara kita Clean Government yaitu pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Kepemerintahan yang mampu mencip takan keadaan yang memberi rasa nyaman
dan menyenangkan bagi para pihak dalam suasana kepemimpinan yang demokra-
tis menuju warga yang adil dan berkesejahteraan berdasar Pancasila. Para
pihak yang dimaksud dalam kepemerintahan ini yaitu kelembagaan yang ada di
dalam eksekutif, legislatif, dan yudi katif. Ketiga pihak ini harus saling bekerja sama,
berkoordinasi, bersinergi dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
B. PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE
Berkaitan dengan good governance, Mardiasmo mengemukakan bahwa orien-
tasi pembangunan sektor publik yaitu untuk menciptakan kepemerintahan yang
baik. Kondisi ini menuntut terjadinya reformasi di berbagai tingkatan, mulai dari
aparatur negara, administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan
ke-terpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan dengan praktik prinsip-prinsip good governance. Menurut UNDP,
karakteristik good governance yaitu sebagai berikut;
1. Participation (partisipasi); setiap warga negara memiliki suara dalam pem-
buatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi
yang mewakili kepentinganya. Bentuk partisipasi menyeluruh ini dibangun
berdasar prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengung-
kapkan pendapat secara konstruktif. Untuk mendorong partisipasi warga
dalam seluruh aspek pembangunan, termasuk dalam sektor-sektor kehidupan
Dalam praktiknya,
pemerintahan yang bersih
(clean government) yaitu
model pemerintahan
yang efektif, efisien,
jujur, transparan, dan
bertanggung jawab.
sosial lainnya selain kegiatan politik, maka regulasi birokrasi harus diminimal-
isasi.
2. Rule of law (berbasis hukum); kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan
tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia. Sehubungan
dengan hal ini , realisasi wujud good and clean governance, harus diim-
bangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengan-
dung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Supremasi hukum (supremacy of law), yakni setiap tindakan unsur-unsur
kekuasaan negara, dan peluang partisipasi warga dalam kehidupan
ber bangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas
dan tegas, dan dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen.
Supremasi hukum akan menjamin tidak terjadinya tindakan pemerintah
atas dasar diskresi (tindakan sepihak berdasar pada kewenangan yang
dimilikinya).
b. Kepastian hukum (legal certainty), bahwa setiap kehidupan berbangsa dan
bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif dan ti-
dak bertentangan antara satu dengan lainnya.
c. Hukum yang responsif, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasar
aspirasi warga luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan
publik secara adil.
d. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif, yakni pene-
gakan hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu. Untuk itu,
diperlukan penegak hukum yang memiliki integritas moral dan bertang-
gung jawab terhadap kebenaran hukum.
e. Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pe-
ngaruh penguasa atau kekuatan lainnya.
3. Transparency (terbuka); transparansi yang dibangun atas dasar kebebasan
arus informasi. Hal ini mutlak dilakukan dalam rangka menghilangkan buda ya
korupsi di kalangan pelaksana pemerintahan, baik pusat maupun yang di ba-
wahnya. Dalam pengelolaan negara ada delapan unsur yang harus dilaku-
kan secara transparan, yaitu:
a. Penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan.
b. Kekayaan pejabat publik.
c. Pemberian penghargaan.
d. Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan, kesehat-
an.
e. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
f. Keamanan dan ketertiban.
g. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan warga
4. Responsiveness (responsif); setiap lembaga dan proses penyelenggaraan pe-
merintahan dan pembangunan harus mencoba melayani setiap stakeholders.
Sesuai dengan asas responsif, setiap unsur pemerintah harus memiliki dua
etika, yakni etika individual dan sosial kualifikasi etika individual menuntut
pelaksana birokrasi pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyali-
tas profesional. Adapun etik sosial menuntut mereka agar memiliki sensitivitas
terhadap berbagai kebutuhan publik.
5. Consensus orientation (orientasi konsensus); good governance menjadi peran-
tara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi ke-
penting yang lebih luas. Sekalipun para pejabat pada tingkatan tertentu dapat
mengambil kebijakan secara personal sesuai batas kewenangannya, namun me-
nyangkut kebijakan-kebijakan penting dan bersifat publik harus diputuskan se-
cara bersama dengan seluruh unsur terkait. Kebijakan individual hanya dapat
dilakukan sebatas menyangkut teknis pelaksanaan kebijakan, sesuai batas ke-
wenangannya. Paradigma ini perlu dikembangkan dalam konteks pelaksanaan
pemerintahan, sebab urusan yang mereka kelola yaitu persoalan-persoalan
publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada warga . Semakin banyak
yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara partisipatif, maka
akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan warga yang terwakili. Selain
itu, semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kebi-
jakan-kebijakan umum, maka akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya,
dan akuntabilitas pelaksanaannya dapat semakin dipertanggungjawabkan.
6. Equity (kesetaraan); semua warga negara memiliki kesempatan untuk me-
ningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka. Asas kesetaraan (equity) ada-
lah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas kesetaraan ini
mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah untuk bersikap dan berperilaku
adil dalam hal pelayanan publik tanpa mengenal perbedaan keyakinan, suku,
jenis kelamin, dan kelas sosial.
7. Effectiveness and efficiency (efektif dan efisien); proses-proses dan lembaga-
lembaga menghasilkan produknya sesuai dengan yang telah digariskan, de-
ngan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin. Adapun
asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan un-
tuk memenuhi kebutuhan semua warga . Semakin kecil biaya yang ter-
pakai untuk kepentingan yang terbesar, maka pemerintahan ini termasuk
dalam kategori pemerintahan yang efisien.
8. Accountability (akuntabel); para pembuat keputusan dalam pemerintahan,
sektor swasta dan warga (civil society), bertanggung jawab kepada publik
dan lembaga-lembaga stakeholders. Itu sebabnya menjadi penting diberlaku-
kannya Standard Operating Procedure (SOP) dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan atau dalam penyelenggaraan kewenangan/ pelaksanaan kebi-
jakan. Untuk menunjang akuntabilitas, pengawasan menjadi kunci utama eva-
luasi dan kontrol dari pelaksanaan SOP yang sudah ditetapkan.
Di luar dari delapan prinsip di atas, Badan Perencanaan Pembangunan Na-
sional (Bappenas) menambahkan beberapa prinsip dalam pelaksanaan good and
clean governance, seperti:
1. Wawasan ke depan (visionary); semua kegiatan pemerintahan di berbagai bi-
dang harus didasarkan pada visi dan misi yang jelas, disertai dengan strategi
pelaksanaan yang tepat sasaran. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka
realisasi good and clean governance. Dengan kata lain, kebijakan apa pun yang
akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua
puluh tahun ke depan. Tidak sekadar memiliki agenda strategis untuk masa
yang akan datang, seorang yang menempati jabatan publik atau lembaga pro-
fesional lainnya harus memiliki kemampuan menganalisis persoalan dan
tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.
2. Demokrasi (democracy); yang dimaksud dengan demokrasi yaitu meka-
nis me yang dilakukan setiap komponen governance, harus didasarkan pada
mekanisme demokrasi. Keputusan apa pun yang akan diambil oleh lembaga
yang ada di dalam government harus didasarkan pada konsensus agar benar-
benar merupakan keputusan bersama. Efek dari prinsip demokrasi ini dalam
tatanan kehidupan berwarga ditunjukkan melalui beberapa indikator;
adanya keberadaan hak-hak dasar warga seperti hak berkumpul, berserikat,
berpendapat, kesamaan di depan hukum, kesempatan mendapat informasi
publik, kesempata n berusaha dan berprestasi serta berinovasi, berkreasi, dan
berproduktivitas.
3. Profesionalisme dan kompetensi (professionalism and competency); wujud
nyata dari prinsip ini digagas melalui kebijakan Reformasi Birokrasi yang me-
nilai tingkat kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia yang ada
dan dari usaha perbaikan atau peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Reformasi Birokrasi ini ditunjukkan dalam pembenahan standar kompetensi
sumber daya manusia sesuai dengan fungsi kerja yang diembannya, dengan
penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) yang jelas.
4. Desentralisasi (decentralization); yaitu pendelegasian tugas dan kewenangan
di seluruh tingkatan secara merata dan sinergis. Delegasi tugas ini harus di-
orientasikan pada percepatan pengambilan keputusan, pemberian keleluasaan
dalam pelayanan publik dan pembangunan baik di tingkat pusat atau daerah.
Selain itu, sistem pendelegasian juga perlu didukung oleh sistem koordinasi
dan manajemen yang sungguh-sungguh mencerminkan pengembangan as-
pirasi, potensi dan peluang baik di tingkat pusat atau daerah.
5. Kemitraan dengan dunia usaha swasta dan warga (private sector and
civil society partnership); munculnya perbaikan sistem penyelenggaraan pela-
yanan terpadu untuk meningkatkan dunia usaha di warga . Kemitraan an-
tara sektor swasta dan warga ini perlu diatur oleh negara dalam kebijakan
yang tidak berat sebelah. Negara memang memerlukan sektor swasta di dalam
percepatan pembangunan terutama di era pasar bebas seperti yang digagas saat
ini, namun negara harus bisa memastikan dunia usaha kecil dan menengah
yang dilakukan oleh warga terakomodasi di dalam sistem pasar bebas.
Kebijakan negara tentang pembagian tugas antara swasta, negara, dan masya-
rakat serta agenda kemitraan yang dilakukan di antara ketiganya harus jelas
dan nyata. Dengan demikian, program pemberdayaan pada institusi ekonomi
lokal/usaha mikro, kecil dan menengah menjadi indikator nyata dari prinsip
ini.
6. Komitmen pada pengurangan kesenjangan; kesetaraan dan persamaan ada-
lah prinsip utama good governance. Namun menciptakan kesetaraan dan persa-
maan di dalam berbagai bidang dan kebijakan bukan persoalan yang mudah.
Itu sebabnya menciptakan kesetaraan dan persamaan diartikan pula dengan
mereduksi berbagai perlakuan diskriminatif yang menciptakan kesenjangan di
dalam kehidupan berwarga . Indikator nyata dari prinsip ini, salah satunya
yaitu tersedia layanan kebutuhan dasar warga secara seimbang (subsidi
silang, affirmative action) serta penguatan kapasitas warga untuk mening-
katkan daya saing serta keterampilan.
7. Komitmen pada lingkungan hidup; kesadaran tentang lingkungan hidup
perlu menjadi prioritas. Saat daya dukung lingkungan ini semakin menurun
akibat pemanfaatan yang tak terkendali, maka penyusunan analisis mengenai
dampak lingkungan sebelum pemanfaatannya perlu ditegakkan. Penegakan ini
juga harus diikuti dengan pengaktifan lembaga-lembaga pengendali dampak
lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam secara lestari. Lebih dari itu, di
dalam governance, dipastikan ada kebijakan hukum yang kuat terhadap pelaku-
pelaku perusakan lingkungan, dan penguatan terhadap ketentuan insentif dan
disinsentif dalam pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkung-
an hidup.
8. Komitmen pasar yang fair; pengalaman di era Orde Baru di mana sektor eko-
nomi dicampurtangani pemerintah sedemikian intens, sampai warga ke-
cil dan menengah sulit terlibat di dalam persaingan ekonomi perlu dijadikan
pembelajaran. Untuk menegakkan prinsip komitmen pasar yang fair, peme-
rintah bertugas menjadi penjamin berlangsungnya iklim kompetisi yang se-
hat, dengan mengendalikan dan mengarahkan investasi pemerintah, investasi
swasta yang mendorong pe-ningkatan usaha di warga .
C. NEGARA, warga , DAN SEKTOR SWASTA
Secara umum governance diartikan sebagai kualitas hubungan antara pemerin-
tah dan warga yang dilayani dan dilindunginya, private sectors (sektor swasta/
dunia usaha) dan warga . Oleh sebab itu, good governance sektor publik diar-
tikan sebagai suatu proses tata kelola pemerintahan yang baik, dengan melibatkan
semua komponen (stakeholders) dalam berbagai kegiatan perekonomian, sosial
politik, dan pemanfaatan berbagai sumber daya seperti sumber daya alam, keuang-
an dan manusia bagi kepentingan warga yang dilaksanakan dengan menganut asas
keadilan, pemerataan, persamaan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Pada saat yang sama, sebagai komponen di luar birokrasi negara, sektor swasta
(corporate sektors) harus pula bertanggung jawab dalam proses pengelolaan sumber
daya alam dan perumusan kebijakan publik dengan menjadikan warga seba-
gai mitra strategis. Dalam hal ini, sebagai bagian dari pelaksanaan good and clean
governance, dunia usaha berkewajiban untuk memiliki tanggung jawab sosial (cor
porate social responsibility/CSR), yakni dalam bentuk kebijakan sosial perusahaan
yang ber tanggung jawab langsung dengan pening katan kesejahteraan warga
di mana suatu perusahaan beroperasi. Bentuk tanggung jawab sosial (CSR) ini
dapat diwujudka n dalam program-program pengembangan (com munity empower
ment) dan pelestarian ling kungan hidup.
I Wibowo dalam bukunya Negara Centeng; Negara dan Saudagar di Era Glo
balisasi menyebutkan ide tentang good governance bisa berimplikasi pada ide ten-
tang meminggirkan negara. sebab administrasi yang sehat, politik yang demokra-
tis dan serangkaian keutamaan non-ekonomis, seperti kesamaan, keseimbangan
gender, penghormatan terhadap hukum, toleransi sosial, kultural dan individual
yang diharapkan menghasilkan politik yang demokratis serta birokrasi yang ram-
ping, efisien dan akuntabel yaitu syarat bagi berkembangnya pasar bebas. Denga n
demikian, tugas pemimpin negara menjadi sederhana, namun sekaligus vulgar, yak-
ni menjaga kepentingan pengusaha. Negara,
menurut Wibowo, pada akhirnya semata-
mata dipakai untuk memberi servis kepada
pengusaha dan mengeliminasi warga
lokal yang ada di negara berkembang.
Asumsi tentang dominasi sektor swasta
ini yang kemudian dikembangkan ke dalam
prinsip-prinsip good governance negara kita
oleh Bappenas. Dalam konteks negara kita ,
Koesnadi Hardjasoemantri menyatakan good
governance hanya bermakna bila keberadaan-
nya ditopang oleh lembaga yang melibatkan
kepentingan publik. Jenis lembaga ini
yaitu sebagai berikut;
1. Negara, dalam hal ini bertugas:
Menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil
Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
Menyediakan publik service yang efektif dan accountable
Menegakkan HAM
Melindungi lingkungan hidup
Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
2. Sektor swasta memiliki kewajiban:
Menjalankan industri
Menciptakan lapangan kerja
Menyediakan insentif bagi karyawan
Meningkatkan standar hidup warga
Memelihara lingkungan hidup
Menaati aturan yang berlaku
Melakukan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi pada warga
Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
3. warga sipil harus didorong untuk:
Menjaga agar hak-hak warga terlindungi
Memengaruhi kebijakan
Berfungsi sebagai sarana checks and balances pemerintah
Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
Mengembangkan SDM
Berfungsi sebagai sarana berkomunikasi antar-anggota warga
Good governance sektor publik
diartikan sebagai suatu proses
tata kelola pemerintahan
yang baik, dengan melibatkan
stakeholders dalam berbagai
kegiatan perekonomian, sosial
politik, dan pemanfaatan berbagai
sumber daya seperti sumber daya
alam, keuangan dan manusia
bagi kepentingan warga yang
dilaksanakan dengan menganut
asas keadilan, pemerataan,
persamaan, efisiensi, transparansi
dan akuntabilitas.
D. PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
Sejalan dengan prinsip demokrasi, partisipasi warga merupakan salah
satu tujuan dari implementasi good and clean governance. Keterlibatan warga
dalam proses pengelolaan lembaga pemerintahan pada akhirnya akan melahirkan
kontrol warga terhadap jalannya pengelolaan lembaga pemerintahan. Kontrol
warga akan berdampak pada tata pemerintahan yang baik, efektif, dan bebas
dari KKN. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasar
prinsip-prinsip pokok good and clean governance setidaknya dapat dilakukan me-
lalui pelaksanaan prioritas program, yakni:
1. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan. Penguatan peran lembaga
perwakilan warga (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) mutlak dilakukan dalam
rangka peningkatan fungsi mereka sebagai pengontrol jalannya pemerintahan.
Selain melakukan check and balances, lembaga legislatif harus pula mampu me-
nyerap dan mengartikulasikan aspirasi warga dalam bentuk usulan pem-
bangun an yang berorientasi pada kepentingan warga kepada lembaga
eksekutif.
2. Kemandirian lembaga peradilan. Untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa berdasar prinsip good and clean governance pening-
katan profesionalitas aparat penegak hukum dan kemandirian lembaga per-
adilan mutlak dilakukan. Akuntabilitas aparat penegak hukum dan lembaga
yudikatif merupakan pilar yang menentukan dalam penegakan hukum dan
keadilan.
3. Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah. Perubahan paradigma
aparatur negara dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis (pelayan publik)
harus dibarengi dengan peningkatan profesionalitas dan integritas moral jaja-
ran birokrasi pemerintah.
4. Penguatan partisipasi warga sipil (civil society). Peningkatan partisipa-
si warga yaitu unsur penting lainnya dalam merealisasikan pemerintah-
an yang bersih dan berwibawa. Partisi-
pasi warga dalam proses kebijakan
publik mutlak dilakukan dan difasilitasi
oleh negara (pemerintah). Peran aktif
warga dalam proses kebijakan pub-
lik pada dasarnya dijamin oleh prinsip-
prinsip HAM. warga memiliki
hak atas informasi, hak untuk menyam-
paikan usulan, dan hak untuk melakukan
Akuntabilitas jajaran birokrasi
akan berdampak pada naiknya
akuntabilitas dan legitimasi
birokrasi itu sendiri. Aparatur
birokrasi yang memiliki
karakter ini dapat bersinergi
dengan pelayanan birokrasi secara
cepat, efektif, dan berkualitas.
kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Kritik dapat dilakukan melalui
lembaga-lembaga perwakilan, pers maupun dilakukan secara langsung lewat
dialog-dialog terbuka dengan jajaran birokrasi bersama LSM, partai politik,
maupun organisasi sosial lainnya.
5. Peningkatan kesejahteraan warga dalam kerangka otonomi daerah. Untuk
merealisasikan prinsip-prinsip clean and good governance, kebijakan otonomi
daerah dapat dijadikan sebagai media transformasi perwujudan model peme-
rintahan yang menopang tumbuhnya kultur demokrasi di negara kita .
Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah memberi-
kan kewenangan pada daerah untuk melakukan pengelolaan dan memajukan ma-
syarakat dalam politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam kerangka menjaga ke-
utuhan NKRI. Dengan pelaksanaan otonomi daerah ini , pencapaian tingkat
kesejahteraan dapat diwujudkan secara lebih cepat yang pada akhirnya akan men-
dorong kemandirian warga .
E. REFORMASI BIROKRASI
Perwujudan good local governance di negara kita telah didukung oleh semangat
kebijakan otonomi daerah. Otonomi daerah telah memberi peluang kepada tiga
sektor, yaitu pemerintah daerah, sektor swasta, dan warga untuk lebih ber-
daya dan berperan secara dinamis dan sehat. Untuk menciptakan kondisi kompe-
tisi yang sehat dan dinamis di antara ketiga unsur ini peran pemerintah pusat sa-
ngatlah penting sebagai pembuat kebijakan. Reformasi birokrasi merupakan salah
satu pendekatan yang dilakukan Pemerintah negara kita untuk mendukung bukan
hanya good and clean governance di tingkat pusat melainkan juga di tingkat lokal
dan di seluruh aspek birokrasi yang pada gilirannya akan berdampak pada kerja
sama yang sehat dan dinamis antara pemerintah, sektor swasta, dan warga .
Reformasi birokrasi hakikatnya yaitu
upa ya melakukan pembaruan dan per ubahan
men dasar terhadap sistem penyelenggaraan pe-
merintahan terutama menyangkut aspek-aspe k
ke lembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (bu
siness process) dan sumber daya manusia atau
aparatur pemerintah. Berbagai permasalahan/
hambatan yang mengakibatkan sistem peme-
rintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak
akan berjalan dengan baik harus ditata ulang
atau diperbarui. Reformasi birokrasi dengan
Reformasi birokrasi hakikatnya
yaitu usaha melakukan
pembaruan dan perubahan
mendasar terhadap sistem
penyelenggaraan pemerintahan
terutama menyangkut
aspek-aspek kelembagaan
(organisasi), ketatalaksanaan
(business process) dan sumber
daya manusia atau aparatur
pemerintah.
demikian merupakan sebuah perubahan mendasar di dalam paradigma dan tata
kelola pemerintahan negara kita , dalam rangka menjauhkan birokrasi dijadikan
lahan subur untuk praktik korusi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Faktor-faktor
yang memengaruhi kinerja birokrasi dan menjadi fokus kerja Reformasi Birokrasi
yaitu :
1. Manajemen organisasi dalam menerjemahkan dan menyelaraskan tujuan bi-
rokrasi.
2. Budaya kerja dan organisasi pada birokrasi; kualitas sumber daya manusia yang
dimiliki birokrasi; dan kepemimpinan birokrasi yang efektif dan koordinasi
kerja pada birokrasi. Faktor-faktor ini akan menentukan lancar tidaknya suatu
birokrasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, kinerja bi-
rokrasi di masa depan akan dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a. Struktur birokrasi sebagai hubungan internal, yang berkaitan dengan fung-
si yang menjalankan aktifitas birokrasi.
b. Kebijakan pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan, sasaran, dan tujuan dalam
perencanaan strategis pada birokrasi.
c. Sumber daya manusia, yang berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas
diri untuk bekerja dan berkarya secara optimal.
d. Sistem informasi manajemen, yang berhubungan dengan pengelolaan da
tabase dalam kerangka mempertinggi kinerja birokrasi.
e. Sarana dan prasarana yang dimiliki, yang berhubungan dengan penggu-
naan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktifitas bi-
rokrasi.
Dalam melakukan perubahan pada faktor-faktor yang memengaruhi birokrasi
ini perlu ditetapkan kriteria dan ukuran keberhasilan reformasi birokrasi, sebagai
dasar indikator apakah reformasi birokrasi sudah berjalan sesuai dengan target dan
tujuan yang diharapkan. Kriteria dimaksud termuat di dalam Peraturan Presiden
Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bi-
rokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
Uraian kriteria dan ukuran keberhasilan Reformasi Birokrasi dipaparkan dalam
Permenpan-RB Nomor 11 Tahun 2011 melalui indikator penilaian yang didasarkan
pada prinsip SMART-C, yaitu:
1. Specific (spesifik); indikator yang digunakan harus mampu menyatakan sesu-
atu yang khas/unik dalam menilai kinerja keberhasilan reformasi birokrasi.
2. Measurable (terukur); indikator yang dirancang harus dapat diukur dengan
jelas, memiliki satuan pengukuran dan jelas pula cara pengukurannya.
PRENADAMEDIA GROUP
BAB 9 • TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK & BERSIH
221
3. Achievable (tercapai); indikator yang dipilih harus dapat dicapai oleh kemen-
terian/lembaga dan pemerintah daerah.
4. Relevant (relevan); indikator yang dipilih dan ditetapkan harus sesuai dengan
visi dan misi, serta sasaran reformasi birokrasi.
5. Timely (terbatas); indikator yang dipilih harus memiliki batas waktu penca-
paian.
6. Continuity (keberlangsungan); indikator yang dibangun harus berkelanjutan
dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan kemajuan reformasi birokrasi.
Pada praktiknya, kegiatan reformasi birokrasi ini akan menuntut setiap lem-
baga untuk menjalankan tahapan reformasi sebagai berikut:
1. Manajemen perubahan; yang diimplementasikan dalam kegiatan pembentuk-
an tim manajemen perubahan, penyusunan strategi manajemen perubahan
dan strategi komunikasi serta sosialisasi dan internalisasi manajemen peruba-
han dalam rangka reformasi birokrasi.
2. Penataan peraturan perundang-undangan; yang dilakukan melalui penata-
an berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan
oleh lembaga birokrasi.
3. Penataan dan penguatan organisasi; dikerjakan dengan kegiatan restruk-
turisasi/penataan tugas dan fungsi unit kerja dan penguatan unit kerja yang
menangani fungsi, organisasi, tata laksana, pelayanan publik, kepegawaian, dan
diklat.
4. Penataan tata laksana; dengan cara penyusunan SOP penyelenggaraan tugas
dan fungsi serta pembangunan atau pengembangan egovernment.
5. Penataan sistem manajemen SDM aparatur; dengan menata kembali sistem
rekrutmen pegawai, menganalisis jabatan dan mengevaluasi jabatan, menyu-
sun standar kompetensi jabatan dan asesmen individu berdasar kompeten-
si, penerapan sistem penilaian kinerja individu, pembangunan/pengembangan
database pegawai, pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis
kompetensi
6. Penguatan pengawasan; dengan melakukan penerapan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP) pada masing-masing lembaga birokrasi, peningkatan
Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai penjamin mutu
(quality assurance) dan consulting.
7. Penguatan akuntabilitas kinerja; dengan pengembangan sistem manajemen
kinerja organisasi dan penyusunan indikator kinerja utama pada setiap lem-
baga birokrasi.
8. Peningkatan kualitas pelayanan publik; dengan menetapkan standar pelayan-
an pada unit kerja masing-masing dan penguatan partisipasi warga dalam
penyelenggaraan pelayanan publik.
9. Monitoring dan evaluasi; tersedia laporan monitoring, laporan evaluasi, dan
langkah pembenahan atas evaluasi.
Reformasi Birokrasi di negara kita semakin diperkuat dengan melahirkan kon-
sep pegawai pemerintah yang lebih profesional melalui Undang-Undang Apara-
tur Sipil Negara (ASN). Salah satu komponen yang ditekankan di dalam memba-
ngun profesionalitas birokrasi yaitu sistem merit. Sistem merit (merit system)
sebagaimana yang tercantum di dalam UU ASN yaitu kebijakan dan manajemen
ASN yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan
wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama,
asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan.
Sistem merit ini mengandung dua konsekuensi penting, yakni ada standar
kompetensi atas kedudukan tugas dan fungsi setiap individu dalam menduduki ja-
batan atau melaksanakan pekerjaan dan harus ada kejelasan dalam memahami tu-
gas serta target pekerjaan yang diembannya. Persoalan-persoalan tentang birokrasi
masa lalu yang minim output, dapat diantisipasi oleh sistem ini. Di luar itu, standar
kompetensi dalam hal ini berfungsi sebagai kecakapan terkait jabatan yang bisa
diperebutkan melalui mekanisme rekrutmen terbuka (open recruitment) atau ases-
men/analisis terbuka (open assessment) dalam menduduki suatu jabatan.
Implikasi dari rekrutmen atau pencarian pejabat publik secara terbuka pada
jajaran birokrasi akan menempatkan pelaku pemerintahan yang sesuai dengan
kecakapan yang dibutuhkan dan secara otomatis akan mengurangi kegiatan-ke-
giatan yang tidak profesional dalam pengangkat-
an dan promosi di lingkungan birokrasi. Lebih
dari itu, mekanisme asesmen atau analisis terbu-
ka pada tingkat tertentu membuka peluang dan
kesempatan kalangan di luar lingkungan aparat
negara untuk menempati posisi dalam birokrasi
pemerintahan sepanjang memenuhi kriteria dan
kecakapan yang ditentukan. Ini menunjukkan
bahwa profesionalitas keahlian dan kecakapan
menjadi poin penting dalam penataan birokrasi,
dan kegiatan-kegiatan yang bersifat kolutif dan
nepotisme tidak lagi diterima dalam birokrasi
yang sehat.
Sistem merit (merit system)
sebagaimana yang tercantum
di dalam UU ASN yaitu
kebijakan dan manajemen
ASN yang berdasar pada
kualifikasi, kompetensi dan
kinerja secara adil dan wajar
dengan tanpa membedakan
latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal-
usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur atau pun
kondisi kecacatan.
Pelayanan umum atau pelayanan publik
yaitu pemberian jasa, baik oleh pe merintah,
pihak swasta atas nama pemerintah maupun
pihak swasta kepada ma syarakat, deng a n
atau tanpa pembayaran guna memenuhi ke-
butuhan dan/atau kepentingan warga .
Dengan demikian, yang bisa memberi
pelayanan publik kepada warga luas
bukan hanya instansi pemerintah, melain-
kan juga pihak swasta. Pelayanan publik
yang dijalankan oleh instansi pemerintah
ber motif sosial dan politik, yakni menja lan-
kan tugas poko k serta mencari dukungan suara. Adapun pe layanan publik oleh pi-
hak swasta bermotif ekonomi, yakni mencari keuntungan.
Pelayanan publik kepada warga bisa diberikan secara cuma-cuma atau-
pun disertai dengan pembayaran. Pelayanan pub lik yang bersifat cuma-cuma se-
benarnya me rupakan kompensasi dari pajak yang telah dibayar oleh warga itu
sendiri. Ada pun, pemberian pelayanan pub-
lik yang disertai dengan penarikan bayaran,
penentuan tarifnya didasarkan pada harga
pasar ataupun didasarkan menurut harga yang
paling terjangkau bukan berdasar keten-
tuan sepihak aparat atau instansi pemerintah.
Dalam hal ini, rasionalitas dan transparansi
biaya pelayanan publik harus dijalankan oleh
aparat pelayanan publik, demi tercapainya
penerapan prinsip-prin sip good and clean go
vernance.
Ada beberapa alasan mengapa pelayanan
publik menjadi titik strategis untuk memulai
pengembangan dan penerapan good and clean
governance di negara kita :
Pertama, pelayanan publik selama ini
men jadi area di mana negara yang diwakili
pemerintah berinteraksi dengan lembaga non
pe merintah, di mana keberhasilan dalam pe-
… yang bisa memberi pelayanan
publik kepada warga luas
bukan hanya instansi pemerintah,
melainkan juga pihak swasta.
Pelayanan publik yang dijalankan
oleh instansi pemerintah
bermotif sosial dan politik, yakni
menjalankan tugas pokok serta
mencari dukungan suara. Adapun
pelayanan publik oleh pihak swasta
bermotif ekonomi, yakni mencari
keuntungan.
Pelayanan publik yang bersifat
cuma-cuma sebenarnya
merupakan kompensasi dari
pajak yang telah dibayar oleh
warga itu sendiri. Adapun,
pemberian pelayanan publik
yang disertai dengan penarikan
bayaran, penentuan tarifnya
didasarkan pada harga pasar
ataupun didasarkan menurut
harga yang paling terjangkau
bukan berdasar ketentuan
sepihak aparat atau instansi
pemerintah. Dalam hal ini
rasionalitas dan transparansi
biaya pelayanan publik harus
dijalankan oleh aparat pelayanan
publik, demi tercapainya
penerapan prinsip-prinsip good
and clean governance.
layanan publik akan mendorong tingginya du kungan warga terhadap kerja
birokrasi; kedua, pelayanan publik yaitu wila yah di mana berbagai aspek good
and clean governance bisa diartikulasikan secara lebih mudah; ketiga, pelayanan
publik melibatkan kepentingan semua unsur tata pemerintahan (gover nance),
yait u pemerintah, warga , dan mekanisme pasar. Dengan demikian, pelayanan
publik menjadi titik pangkal efektifnya kinerja birokrasi. Kinerja birok rasi yaitu
ukur an kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran
atau tujuan yang telah ditetapkan dengan memperhitungkan elemen-elemen indi-
kator sebagai berikut:
1. Indikator masukan (inputs) yaitu segala sesuatu yang dibutuhkan agar bi-
rokrasi mampu menghasilkan produknya, baik barang atau jasa, yang meliputi
sumber daya manusia, informasi, kebijakan, dan sebagainya.
2. Indikator proses (process), yaitu sesuatu yang berkaitan dengan proses peker-
jaan berkaitan dengan kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan
yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang berupa fisik atau
pun non fisik.
3. Indikator produk (outputs), yaitu sesuatu yang diharapkan langsung dicapai
dari suatu kegiatan yang berupa fisik ataupun non fisik.
4. Indikator hasil (outcomes) yaitu segala sesuatu yang mencerminkan berfung-
sinya produk kegiatan pada jangka menengah (efek langsung).
5. Indikator manfaat (benefits) yaitu sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir
dari pelaksanaan kegiatan.
6. Indikator dampak (impacts) yaitu pengaruh yang ditimbulkan, baik positif
maupun negatif pada setiap tingkatan indikator berdasar asumsi yang telah
ditetapkan.
RANGKUMAN
1. Good and clean governance memiliki pengertian segala hal yang terkait dengan
tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau
memengaruhi urusan publik secara baik dan bersih. Kedua karakter ini dapat
dicapa jika suatu model tata laksana pemerintahan dilakukan secara efektif
dan efisien, responsif terhadap kebutuhan warga , demokratis, akuntabel, serta
transparan. Prinsip-prinsip ini tidak hanya terbatas dilakukan di kalang-
an birokrasi pemerintahan, namun juga di sektor swasta dan lembaga-lembaga
non-pemerintah.
2. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan
cita good governance, seluruh mekanisme pengelolaan negara harus dilakukan
secara terbuka dalam hal:
a. Penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan.
b. Kekayaan pejabat publik.
c. Pemberian penghargaan.
d. Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
e. Kesehatan.
f. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g. Keamanan dan ketertiban.
h. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan warga .
3. Untuk mendukung pemerintahan yang baik dan bersih berdasar prinsip-
prinsip pokok good and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui
pelaksanaan prioritas program, yakni:
a. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
b. Kemandirian lembaga peradilan.
c. Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah.
d. Penguatan partisipasi warga Sipil (civil society).
e. Peningkatan kesejahteraan warga dalam kerangka otonomi daerah.
4. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pe-
merintahan yang baik (good governance), untuk membangun aparatur negara
yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional.
Bagian penting dari pelaksanaan sistem demokrasi yaitu
tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.
Dalam konteks sejarah reformasi di negara kita , pemberan
tasan korupsi di kalangan penyelenggara negara yaitu salah satu
mandat penting dari reformasi negara kita yang lahir pada tahun
1998. Tekad penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi
tidak lepas dari dampak negatif tindakan korupsi dan kolusi yang
banyak dilakukan pada pemerintahan era sebelumnya.
Korupsi di negara kita tampaknya sudah menjangkiti semua
tingkatan warga dan jajaran birokrasi. Dari tindakan suap
di jalan raya terkait dengan urusan tilang hingga praktik KKN di
jajaran birokrasi negara. Tanpa disadari, korupsi muncul dari ke
biasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh warga umum,
seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau kelu
arganya sebagai imbal jasa dari pelayanan yang sebenarnya men
jadi bagian dari tugas aparatur sipil negara. Bahkan kebiasaan itu
dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimur
an, yang pada akhirnya menjadi bibitbibit korupsi yang berakhir
dengan kerugian yang harus ditanggung oleh negara dan warga .
Tindakan penangkapan pelaku korupsi yang dilakukan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti masih belum me
ngurangi secara signifikan angka korupsi di jajaran birokrasi. Ba
nyak kalangan menilai, langkahlangkah yang dilakukan lembaga
antiraswah ini harus diimbangi dengan programprogram pence
gahan yang selama ini cenderung diabaikan. Padahal langkah
langkah pencegahan korupsi, meskipun membutuhkan waktu yang
panjang, jauh lebih baik dibanding tindakan yang sudah terbukti
tidak membuat jera para koruptor.
Mengingat korupsi di negara kita sudah berkembang sangat
canggih dan berdampak negatif terhadap sendisendi kehidupan
bangsa dan pembangunan karakter bangsa secara keseluruhan,
peran serta mahasiswa dan unsur generasi muda lainnya sangatlah
penting dan mendesak dalam usaha usaha pencegahan korupsi di
negara kita . Dalam hal ini, peran lembaga pendidikan pada semua
tingkatan sangatlah strategis. Bersandar pada agenda ini, sesudah
mempelajari bab ini saudara diharapkan dapat:
Menjelaskan pengertian, beragam bentuk, dan faktor pemicu
tindakan korupsi dan akibat dari korupsi.
Membedakan bentuk tindak pidana korupsi dan perilaku ko
ruptif.
Menganalisis perbuatan korupsi dan perilaku koruptif di ma
syarakat.
Menjelaskan gerakan pemberantasan dan pencegahan korupsi
di negara kita .
Menjabarkan efek korupsi bagi perkembangan demokrasi In
donesia.
Menjelaskan peran penting pemerintah, lembaga pendidikan
dan warga sipil dalam gerakan pencegahan korupsi di In
donesia
Pencegahan Korupsi
ANGKA penyelewengan anggaran negara melalui tindakan korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) telah menempatkan negara kita yang kaya raya menjadi di antara
negara paling koruptif di dunia. Akibat budaya korupsi, kekayaan alam negara kita
yang melimpah tidak mampu menjadikan warga nya hidup dalam kesejahteraan
dan keadilan, sebagaimana diimpikan oleh para pendiri bangsa. fakta nya,
hingga saat ini negara kita masih dihadapkan dengan angka kemiskinan dan ke
bodohan yang masih tinggi. Tidak hanya sebagai pemicu kemiskinan dan ke
bodohan warga , korupsi menjadi ancaman serius bagi masa depan demokrasi dan
sendisendi karakter bangsa.
Dampak buruk korupsi telah melahirkan kesadaran bersama warga In
donesia untuk menjadikannya sebagai musuh utama masa depan bangsa. Tidaklah
berlebihan jika korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extraor-
dinary crime), sebab tidak hanya negara bisa runtuh, tapi juga dapat mengancam
eksistensi suatu bangsa. Banyak cara telah dilakukan untuk mengatasi korupsi di In
donesia. Namun usaha pencegahan korupsi masih dinilai belum sebanding dengan
tindakan pemberantasannya. Faktanya tindakan pemberantasan yang dilakukan
oleh Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) selama ini belum mampu mengurangi
perilaku korupsi di jajaran penyelenggara negara. Langkahlangkah pencegahan
korupsi menjadi hal yang sangat mendesak.
A. BENTUK-BENTUK KORUPSI
Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin corruptio, atau “corruptus” dari asal ka
tanya corrumpere. Dari kata Latin inilah kemudian menjelma dalam bahasa Ero pa:
corruption, corrupt (Inggris), corruption (Perancis), corruptie atau korruptie (Belan
da). Secara harfiah kata “korupsi” (Arab: risywah, Malaysia: resuah) mengan dung
banyak pengertian yang bersifat negatif, yakni kebusukan, kebejatan, ketidakju
juran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, katakata atau
ucapan yang menghina atau memfitnah. Nicolas Tarling (2005) dalam Corruption
and Good Government in Asia menjelaskan kata korupsi dari kata benda “corrup-
tion”, yang di dalam kamus English Oxford mengandung pengertian kejahatan atau
penyimpangan integritas akibat tindakan penyuapan; dan perilaku menyimpang
dari kesucian.
Di era modern, masih menurut Tarling, term korupsi secara umum dikaitkan
dengan hubungan antara sektor publik dan privat. Definisi yang diberikan Organi-
zation for Economic Cooperation and Development (OECD) misalnya mendefinisi
kan korupsi sebagai penyalahgunaan fungsi lembaga atau sumber publik untuk
kepentingan pribadi, baik materi maupun nonmateri. Seperti dikatakan Wijayanto
(2009), pengertian sejenis atas tindakan korupsi yang banyak diacu yaitu definisi
yang diberikan oleh bank dunia dan UNDP terhadap korupsi, yakni “the abuse of
public office for private gain” (penyalahgunaan lembaga publik untuk kepentingan
pribadi).
Mahzar (2003) mengutip dari Philip (1987) membedakan definisi korupsi yang
paling sering digunakan dalam berbagai pembahasan tentang korupsi. Definisi ko
rupsi yang pertama yaitu pengertian korupsi yang berpusat pada kantor publik
(public office-centered corruption), yang didefinisikan sebagai tingkah laku dan tin
dakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugastugas publik formal
untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau keuntungan bagi orangorang ter
tentu yang berkaitan erat dengannya seperti keluarga, karib kerabat, dan teman.
Definisi kedua yaitu pengertian korupsi yang berpusat pada dampak korupsi
terhadap kepentingan umum (public interest-centered). Menurut definisi ini, ko
rupsi dapat terjadi, jika seorang penguasa atau
fungsionaris dalam kedudukan publik melaku
kan tindakan tertentu dari orangorang yang
akan memberi imbalan (apakah uang atau
materi lain), sehingga dengan demikian meru
sak kedudukannya dan kepentingan publik.
Adapun definsi ketiga yaitu pengertian ko
rupsi yang menggunakan teori pilihan publik
dan sosial, serta pendekatan ekonomi yang di
gunakan dalam kerangka analisis politik.
Menurut UndangUndang No. 31 Ta
hun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Korupsi yaitu setiap orang
yang dikategorikan melawan
hukum, melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri,
menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan
maupun kesempatan atau sarana
yang ada padanya sebab jabatan
atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tin
dak pidana korupsi yaitu setiap orang yang
dikategorikan melawan hukum, melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, meng
untungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu kor porasi, menyalahgunakan kewe
nang an mau pun kesempatan atau sarana
yang ada pa danya sebab jabatan atau ke
dudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau pe rekonomian negara. Lebih
ringkas dari definisi korupsi ini, Badan
Peng awas Keuang an dan Pembangunan
(BPKP) mendefinisikan korupsi sebagai tin
dakan yang merugikan kepentingan umum
dan warga luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Kegiatan korupsi di jajaran birokrasi telah terjadi dengan beragam cara, mulai
dari suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, kecurangan, benturan
kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, hingga gratifikasi atau pemberian
hadiah (uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, peng
obatan gratis, dan fasilitas lainnya) dengan tujuan pamrih atau mengharap balasan
dari seseorang yang menduduki suatu jabatan di pemerintahan. Modus pemberian
hadiah ini merupakan bentuk korupsi paling banyak dilakukan di jajaran birokrasi
di negara kita , bahkan hampir terjadi di semua tingkatan birokrasi. Budaya mem
beri hadiah di kalangan warga acap kali menjadi alasan seseorang melaku
kan gratifikasi kepada pejabat publik. Tentu saja hal ini berbeda dengan pemberian
hadiah yang bermakna positif, yaitu pemberian hadiah kepada seseorang (sahabat
atau famili) atas dasar ketulusan tanpa pamrih ingin mendapat balasan.
Perilaku korupsi di negara kita sudah hampir merata pada semua tingkatan
birokrasi dan dan warga . Korupsi seakan telah menajdi sesuatu yang halal
dilakukan oleh siapa saja, tak mengenal latar belakang. Ekonom Kwik Kian Gie,
sebagaimana dikutip oleh Mansyur Sema, pernah mengatakan, bahwa masalah be
sar yang dihadapi negara kita dalam bidang ekonomi, kalau ditelusuri lebih dalam
sampai pada akarakarnya, ternyata bukan masalah ekonomi namun sebab faktor di
luar ekonomi, yaitu demoralisasi, erosi etika, erosi mental, korupsi, dan sebagainya.
Secara umum korupsi dapat dikategorikan menjadi dua jenis: korupsi be
sar (grand corruption) dan korupsi kecil (petty corruption). Korupsi besar yaitu
tindak an korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik tingkat tinggi terkait dengan
Kegiatan korupsi di ranah birokrasi
publik ini telah terjadi dengan
beragam cara, mulai dari suap
menyuap, penggelapan dalam
jabatan, pemerasan, kecurangan,
benturan kepentingan dalam
pengadaan barang dan jasa,
hingga gratifikasi atau pemberian
hadiah (uang, barang, diskon,
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, pengobatan gratis, dan
fasilitas lainnya) dengan tujuan
pamrih atau mengharap balasan
dari seseorang yang menduduki
suatu jabatan di pemerintahan.
Korupsi besar atau grand
corruption yaitu tindakan
korupsi yang dilakukan oleh
pejabat publik tingkat tinggi
terkait dengan kebijakan
publik yang berhubungan
dengan berbagai bidang
termasuk ekonomi.
kebijakan publik yang berhubungan dengan ber
bagai bidang termasuk ekonomi. Korupsi jenis ini,
lanjut Wijayanto, sering pula disebuat sebagai cor-
ruption by greed yakni korupsi akibat keserakahan
pejabat publik yang telah berkecukupan secara
ma teriel. Korupsi tingkatan ini mengakibatkan ke
rugian negara sangat besar secara finansial mau
pun nonfinansial.
Modus korupsi jenis ini secara umum yaitu
melalui kolusi antara kekuatan politik, kekuatan ekonomi, dan pemegang kebijakan
publik (seperti presiden, para menteri, gubernur, bupati hingga level birokrasi di
bawahnya). Melalui pengaruh yang mereka miliki kelompok kepentingan terten
tu dapat memengaruhi pengambil kebijakan untuk mengeluarkan kebijakan yang
menguntungkan seseorang ataupun kelompoknya. Jika pengaruh kelompok terse
but begitu besar dan seolah dapat mengontrol suatu kebijakan publik, maka feno
mena ini sering disebut dengan istilah state capture atau elite capture.
Modus korupsi masih dalam kategori ini, seperti disimpulkan oleh Bank Du
nia terjadi dalam bentuk penyuapan kepada: 1) anggota DPR untuk memengaruhi
perundangan; 2) pejabat negara untuk memengaruhi kebijakan publik; 3) penegak
hukum untuk memengaruhi putusan kasuskasus korupsi berskala besar; 4) peja
bat bank sentral untuk memengaruhi kebijakan moneter; 5) partai politik dalam
bentuk sumbangan kampanye ilegal. Jenis korupsi ini banyak terjadi pada proyek
proyek pemerintah dengan modus suap menyuap dalam proses tender dan pra ten
der suatu proyek.
Menurut konsultan antikorupsi Bank Dunia Susan RoseAckerman (2010),
manakala pemerintah sebagai pembeli atau sebagai kontraktor beberapa alasan
mengapa pengusaha melakukan suap terhadap pejabat: 1) pengusaha akan rela
menyuap pejabat asal diikutsertakan dalam daftar perusahaan pra kualifikasi dan
untuk membatasi peserta tender; 2) pengusaha ini membayar dalam rang
ka mendapat informasi dari dalam instansi pemerintah seputar proyek yang akan
ditender; 3) suap dilakukan dalam rangka mendorong pejabat ya


