Korupsi C 7
ra kita telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara
Kesatuan Republik negara kita (NKRI). Secara garis besar, perkembangan pemikir-
an HAM di negara kita dapat dibagi ke dalam dua periode: sebelum kemerdekaan
(1908–1945) dan sesudah kemerdekaan.
1. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam
sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Oetomo (1908),
Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis negara kita (1920), Per-
himpunan negara kita (1925), dan Partai Nasional
negara kita (1927). Lahirnya organisasi pergerakan
nasional ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah
pelanggar-an HAM yang dilakukan oleh penguasa
kolonial yang melakukan pemerasan hak-hak ma-
syarakat terjajah. Puncak perdebatan HAM yang
dilontarkan oleh para tokoh pergerakan nasional,
seperti Soekarno, Agus Salim, Mohammad Natsir,
Mohammad Yamin, K.H. Mas Mansur, K.H. Wa-
chid Hasyim, dan Mr. Maramis, terjadi dalam si-
dang Badan Persiapan Usaha-Usaha Kemerdekaan
Dalam sejarah pemikiran
HAM di negara kita , Boedi
Oetomo mewakili organisasi
pergerakan nasional mula-
mula yang menyuarakan
kesadaran berserikat dan
mengeluarkan pendapat
melalui petisi-petisi yang
ditujukan kepada pemerintah
kolonial maupun lewat
tulisan di surat kabar.
negara kita (BPUPKI). Dalam sidang BPUPKI ini para tokoh nasional berdebat
dan berunding merumuskan dasar-dasar ketatanegaraan dan kelengkapan negara
yang menjamin hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara yang
hendak diproklamirkan.
Dalam sejarah pemikiran HAM di negara kita , Boedi Oetomo mewakili organi-
sasi pergerakan nasional yang mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat
dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemer-
intah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar. Inti dari perjuangan Boedi
Oetomo yaitu perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
melalui organisasi massa dan konsep perwakilan warga . Sejalan dengan wacana
HAM yang diperjuangkan Boedi Oetomo, para tokoh Perhimpunan negara kita ,
seperti Mohammad Hatta, Nazir Pamontjak, Ahmad Soebardjo, A. Maramis, lebih
menekankan perjuangan HAM melalui wacana hak menentukan nasib sendiri (the
right of self determination) warga terjajah.
Diskursus HAM terjadi pula di kalangan tokoh pergerakan Sarekat Islam (SI)
seperti Tjokro Aminoto, H. Samanhudi, dan Agus Salim. Mereka menyerukan pen-
tingnya usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari
penindasan dan diskriminasi rasial yang dilakukan pemerintah kolonial. Berbeda
dengan pemikiran HAM di kalangan tokoh nasionalis sekuler, para tokoh SI men-
dasari perjuangan pergerakannya pada prinsip-prinsip HAM dalam ajaran Islam.
2. Periode sesudah Kemerdekaan
Perdebatan tentang H M terus berlanjut sampai periode pasca-kemerdekaan
negara kita : 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indo-
nesia kontemporer (pasca-Orde Baru).
a. Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca-kemerdekaan masih menekankan
pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organi-
sasi politik yang didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat
terutama di parlemen. Sepanjang periode ini, wacana HAM bisa dicirikan melalui:
1) Bidang Sipil dan Politik, pada: UUD 1945 (Pembukaan, Pasal 26, Pasal 27, Pasal
28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan Pasal 24 dan 25); Maklumat Pemerintah 1 No-
vember 1945; Maklumat Pemerintah 3 November 1945; Maklumat Pemerintah
14 November 1945; KRIS, khususnya Bab V, Pasal 7-33; dan KUHP Pasal 99.
2) Bidang ekonomi, sosial, dan budaya, melalui: UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31,
Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32) KRIS Pasal 36-40.
b. Periode 1950-1959
Periode 1950-1959 dikenal dengan masa Demokrasi Parlementer. Sejarah pe-
mikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah
perjalanan HAM di negara kita . Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa
itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional. Menu-
rut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM negara kita pada masa ini
tecermin pada lima indikator HAM:
1) Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
2) Adanya kebebasan pers.
3) Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis.
4) Kontrol parlemen atas eksekutif.
5) Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
Berbagai partai politik yang berbeda haluan dan ideologi sepakat tentang sub-
stansi HAM universal dan pentingnya HAM masuk dalam UUD 1945. Bahkan di-
usulkan susaha keberadaan HAM mendahului bab-bab UUD.
Tercatat pada periode ini negara kita meratifikasi dua Konvensi Internasional
HAM, yaitu:
1) Konvensi Genewa (1949) yang mencakup perlindungan hak bagi korban per-
ang, tawanan perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.
2) Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan un-
tuk memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi, serta hak perempuan
untuk menempati jabatan publik.
c. Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh
sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.
Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy) tidak lain sebagai bentuk penolakan
Presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi Parlementer yang dinilainya seba-
gai produk Barat. Menurut Soekarno, Demokrasi Parlementer tidak sesuai dengan
karakter bangsa negara kita yang telah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan
berwarga dan bernegara.
Melalui sistem Demokrasi Terpimpin kekuasaan terpusat di tangan presiden.
Presiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen dikendalikan
oleh presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan dinobatkan
sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang
sangat individual ini yaitu pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pan-
dangan politik warga diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah
yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya, atas nama revolusi pemerintahan Pre-
siden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan warga (Lekra) yang berafiliasi
kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui. Sebaliknya, lembaga
selain Lekra dianggap anti-pemerintah atau kontra-revolusi.
d. Periode 1966-1998
Pada mulanya, kelahiran Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan
HAM di negara kita . Berbagai seminar tentang HAM dilakukan Orde Baru. Na-
mun pada fakta nya, Orde Baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran
HAM di negara kita . Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di negara kita
mengalami kemunduran sangat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an. sesudah
mendapat mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai
menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti-HAM yang dianggapnya
sebagai produk Barat. Sikap anti-HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda
dengan argumen yang pernah dikemukakan Presiden Soekarno saat menolak
prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara
mempertentangkan demokrasi dan prinsip HAM yang lahir di Barat dengan buda-
ya lokal negara kita . Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru memandang HAM
dan demokrasi sebagai produk Barat yang individualistis dan bertentangan dengan
prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa negara kita . Di an-
tara butir penolakan Pemerintah Orde Baru terhadap konsep universal HAM yaitu:
1) HAM yaitu produk pemikiran Barat yang tidak sesuai nilai-nilai luhur bu-
daya bangsa yang tercermin dalam Pancasila.
2) Bangsa negara kita sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertu-
ang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dahulu dibandingkan dengan
deklarasi universal HAM.
3) Isu HAM sering kali digunakan oleh nega-
ra-negara Barat untuk memojokkan negara
yang sedang berkembang seperti Indone-
sia.
Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM
Barat ternyata sarat dengan pelanggaran HAM
yang dilakukannya. Pelanggaran HAM Orde
Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde
Baru yang bersifat sentralistis dan anti segala
gerakan politik yang berbeda dengan peme-
Sikap anti-HAM Orde Baru
sesungguhnya tidak berbeda
dengan argumen yang pernah
dikemukakan Presiden Soekarno
saat menolak prinsip dan
praktik Demokrasi Parlementer,
yakni sikap apologis dengan cara
mempertentangkan demokrasi
dan prinsip HAM yang lahir
di Barat dengan budaya lokal
negara kita .
rintah. Sepanjang pemerintahan Presiden Soeharto
tidak dikenal istilah partai yang kritis atau bukan
pendukung pemerintah, bahkan beberapa gerakan
yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah
dinilai sebagai anti-pembangunan bahkan anti-
Pancasila. Melalui pendekatan keamanan (security
approach) dengan cara-cara kekerasan yang ber-
lawanan dengan prinsip-prinsip HAM, Pemerin-
tah Orde Baru tidak segan-segan menumpas segala
bentuk aspirasi warga yang dinilai berlawanan
dengan Orde Baru. Kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok, Kedung Ombo, Lam-
pung, Aceh yaitu segelintir daftar pelanggaran HAM yang pernah dilakukan oleh
negara di era Orde Baru.
Di tengah kuatnya peran negara, suara perjuangan HAM dilakukan oleh ka-
lang an organisasi non-pemerintah atau lembaga swadaya warga (LSM). Upa-
ya penegakan HAM oleh kelompok-kelompok non-pemerintah membuahkan hasil
yang menggembirakan di awal tahun ‘90-an. Kuatnya tuntutan penegakan HAM
dari kalangan warga mengubah pendirian Pemerintah Orde Baru untuk ber-
sikap lebih akomodatif terhadap tuntutan HAM. Satu di antara sikap akomoda-
tif pemerintah tercermin dalam persetujuan pemerintah terhadap pembentukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Keputusan Presiden
(Keppres).
Kehadiran Komnas HAM yaitu untuk memantau dan menyelidiki pelaksa-
naan HAM, memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah peri-
hal pelaksanaan HAM. Lembaga ini juga membantu pengembangan dan pelak-
sanaan HAM yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sayangnya, sebagai
lembaga bentukan Pemerintah Orde Baru penegakan HAM tidak berdaya dalam
mengungkap pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara.
Sikap akomodatif lainnya ditunjukkan dengan dukungan pemerintah merati-
fikasi tiga konvensi HAM: (1) Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Dis-
kriminasi Terhadap Perempuan, melalui UU No. 7 Tahun 1984; (2) Konvensi Anti-
Apartheid dalam Olahraga, melalui UU No. 48 Tahun 1993; dan (3) Konvensi Hak
Anak, melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.
Namun demikian, sikap akomodatif Pemerintah Orde Baru terhadap tuntut-
an HAM warga belum sepenuhnya diserasikan dengan pelaksanaan HAM
oleh negara. Komitmen Orde Baru terhadap pelaksanaan HAM secara murni dan
konsekuen masih jauh dari harapan warga . Masa pe merintahan Orde Baru
Sama halnya dengan
Orde Lama, Orde Baru
memandang HAM dan
demokrasi sebagai produk
Barat yang individualistis
dan bertentangan dengan
prinsip gotong royong dan
kekeluargaan yang dianut
oleh bangsa negara kita .
masih sarat dengan pelanggaran HAM yang di-
lakukan oleh aparat negara atas warga negara.
Akumulasi pelanggar an HAM negara semasa
periode ini tercermin de ngan tuntutan mundur
Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan yang
disuarakan oleh kelompok reformis dan ma-
hasiswa pada 1998. Isu pelanggaran HAM dan
penyalahgunaan kekuasaan mewarnai tuntutan
reformasi yang disuarakan pertama kali oleh Dr.
Amin Rais, tokoh intelektual Muslim negara kita
yang dikenal sangat kritis terhadap kebijakan
Pemerintah Orde Baru.
e. Periode Pasca-Orde Baru
Tahun 1998 yaitu era paling penting dalam sejarah HAM di negara kita . Leng-
sernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer
di negara kita dan datangnya era baru demokrasi dan HAM, sesudah tiga puluh tahun
lebih terpasung di bawah rezim otoriter. Pada tahun ini, Presiden Soeharto digan-
tikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Menyusul
berakhirnya pemerintahan Orde Baru, pengkajian terhadap kebijakan Pemerintah
Orde Baru yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM mulai dilakukan ke-
lompok reformis dengan membuat perundang-undangan baru yang menjunjung
prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kewarga an. Tak
kalah penting dari perubahan perundangan, pemerintah di era Reformasi ini juga
melakukan ratifikasi terhadap instrumen HAM Internasional untuk mendukung
pelaksanaan HAM di negara kita .
Pada masa pemerintahan Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap
pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Lahirnya Tap
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator keserius-
an pemerintahan era Reformasi akan penegakan HAM. beberapa konvensi HAM
juga diratifikasi di antaranya: konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan
perlindungan hak untuk berorganisasi; konvensi menentang penyiksaan dan per-
lakuan kejam; konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial; konvensi
tentang penghapusan kerja paksa; konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan
dan jabatan; serta konvensi tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.
Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM
ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Ren-
Kuatnya tuntutan penegakan
HAM dari kalangan warga
mengubah pendirian
Pemerintah Orde Baru untuk
bersikap lebih akomodatif
terhadap tuntutan HAM. Satu
di antara sikap akomodatif
pemerintah tecermin dalam
persetujuan pemerintah
terhadap pembentukan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) melalui
Keputusan Presiden (Keppres).
cana Aksi Nasional HAM, pada Agustus 1998.
Agenda HAM ini bersandarkan pada empat pilar,
yaitu: (1) Persiapan pengesahan perangkat inter-
nasional di bidang HAM; (2) Diseminasi infor-
masi dan pendidikan bidang HAM; (3) Penen-
tuan skala prioritas pelaksanaan HAM; dan (4)
Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang
HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-
undangan nasional.
Komitmen pemerintah terhadap penegakan
HAM juga ditunjukkan dengan pengesahan UU
tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian
digabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi De-
partemen Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM
dalam Amendemen UUD 1945, penerbitan Inpres tentang pengarusutamaan gen-
der dalam pembangunan nasional, pengesahan UU tentang Pengadilan HAM. Pada
tahun 2001, negara kita juga menandatangani dua Protokol Hak Anak, yakni pro-
tokol yang terkait dengan larangan perdagangan, prostitusi, dan pornografi anak,
serta protokol yang terkait dengan keterlibatan anak dalam konflik bersenjata. Me-
nyusul kemudian, pada tahun yang sama pemerintah membuat beberapa pengesa-
han UU di antaranya tentang perlindungan anak, pengesahan tentang penghapu-
san kekerasan dalam rumah tangga, dan penerbitan Keppres tentang Rencana Aksi
Nasional (RAN) HAM negara kita Tahun 2004-2009.
Banyak putusan peninjauan terhadap produk hukum (judicial review) yang
dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik negara kita dalam rangka men-
junjung hak asasi manusia dan pelaksanaan UUD ‘45 secara murni dan konsekuen.
Di antara putusan MK ini yaitu penghapusan sistem tenaga kontrak (out-
sourcing) tenaga kerja negara kita sebab bertentangan dengan UUD ‘45. Putusan
MK yang dianggap penting bagi pelaksanaan prinsip-prinsip HAM di negara kita
yaitu terkait dengan judicial review atas UU Perkawinan tentang status anak di
luar nikah yang selama ini melanggengkan diskriminasi negara terhadap anak-
anak yang lahir di luar pernikahan yang sah.
Pada 17 Februari 2011, MK mengeluarkan putusan judicial review atas Pasal
43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa
anak di luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya. Dalam putusannya, MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan
UUD 1945 dan HAM. MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang
Pada masa pemerintahan
Habibie misalnya, perhatian
pemerintah terhadap
pelaksanaan HAM mengalami
perkembangan yang sangat
signifikan. Lahirnya Tap MPR
No. XVII/MPR/1998 tentang
HAM merupakan salah
satu indikator keseriusan
pemerintahan era Reformasi
akan penegakan HAM.
Perkawinan diubah dan menjadi “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mem-
punyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-
laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasar ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum memiliki hubungan darah,
termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.” Dengan keluarnya putusan
MK ini, maka setiap anak di luar nikah mendapatkan hak yang sama dengan anak-
anak lainnya, seperti berhak mendapatkan akta lahir dan hak waris.
D. HAM: ANTARA UNIVERSALITAS DAN RELATIVITAS
Sekalipun substansi HAM bersifat universal, namun mengingat sifatnya seba-
gai pemberian Tuhan, dunia tidak pernah sepi dari perdebatan dalam pelaksanaan
HAM. Hampir semua negara sepakat dengan prinsip universal HAM, namun me-
miliki perbedaan pandangan dan cara pelaksanaan HAM. Hal demikian kerap kali
disebut dengan istilah wacana universalitas dan lokalitas atau partikularitas HAM.
Partikularitas HAM terkait dengan kekhususan yang dimiliki suatu negara atau
kelompok sehingga tidak sepenuhnya dapat melaksanakan prinsip-prinsip HAM
universal. Kekhususan ini bisa saja bersumber pada kekhasan nilai budaya,
agama, dan tradisi setempat. Misalnya, hidup serumah tanpa ikatan nikah (kum-
pul kebo) atau berciuman di muka umum dalam perspektif HAM universal diper-
bolehkan, namun dalam perspektif budaya lokal suatu negara keduanya dipandang
sebagai praktik yang mengganggu adat kesusilaan setempat bahkan bisa dikenakan
sanksi hukum.
Hal serupa dapat dianalogikan pada masalah prinsip kebebasan beragama bagi
setiap orang yang dijamin oleh HAM. Namun prinsip universal kebebasan ber-
keyakin an ini sering kali digugurkan oleh pandangan keyakinan suatu komunitas
agama yang mengajarkan untuk menyebarkan dan mengamalkan ajaran agamanya
kepada keluarga dan anggota kelompoknya sebagai bagian dari pelaksanaan ajaran
agama yang diyakininya.
Perdebatan antara universalitas dan partikular HAM tercermin dalam dua teori
yang saling berlawanan: teori relativisme kultural dan teori universalitas HAM. Teo-
ri relativitisme kultural berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat
partikular. Para penganut teori ini berpendapat bahwa tidak ada hak yang univer-
sal, semua tergantung pada kondisi sosial kewarga an yang ada. Hak-hak dasar
bisa diabaikan atau disesuaikan dengan praktik-praktik sosial. Oleh sebab nya, ke-
tika berbenturan dengan nilai-nilai lokal, maka HAM harus dikontekstualisasikan,
sehingga nilai-nilai moral HAM bersifat lokal dan spesifik dan hanya berlaku khu-
sus pada suatu negara, tidak pada negara lain.
Para penganut relativisme kultural yang mendukung kontekstualisasi HAM
cenderung melihat universalitas HAM sebagai imperialisme kebudayaan Barat. Hak
asasi, sebagaimana ditetapkan dalam DUHAM, dipandang sebagai produk politis
Barat, sehingga tak bisa diterapkan secara universal. Keengganan untuk menerap-
kan DUHAM secara menyeluruh juga didukung oleh dalih pembelaan terhadap
pluralitas dengan dasar bahwa kemerdekaan pertama-tama berarti kemerdekaan
untuk berbeda, sehingga penyeragaman HAM dipandang sebagai perampasan ke-
merdekaan itu sendiri.
Di sisi lain, kelompok kedua (universalitas HAM) yang berpegang pada teori
radikal universalitas HAM berargumen bahwa perbedaan kebudayaan bukan ber-
arti membenarkan perbedaan konsepsi HAM. Perbedaan pengalaman historis dan
sistem nilai tidak meniscayakan HAM dipahami secara berbeda dan diterapkan se-
cara berbeda pula dari satu kelompok ke kelompok budaya lain. Menurut teori ini
semua nilai termasuk nilai-nilai HAM yaitu bersifat universal dan tidak bisa di-
modifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu nega-
ra. Kelompok ini menganggap hanya ada satu paket pemahaman mengenai HAM,
bahwa nilai-nilai HAM berlaku sama di mana pun dan kapan pun serta dapat dite-
rapkan pada warga yang memiliki latar belakang budaya dan sejarah yang
berbeda. Dengan demikian, pemahaman dan pengakuan terhadap nilai-nilai HAM
berlaku secara universal.
E. PELANGGARAN DAN PENGADILAN HAM
Unsur lain dalam HAM yaitu masalah pelanggaran dan pengadilan HAM.
Secara jelas UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mendefinisikan hal
ini . Pelanggaran hak asasi manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasar mekanisme hukum yang
berlaku. Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran
kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau in-
stitusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis
dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk, yaitu: (1) pelanggaran
HAM berat; dan (2) pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliput i
kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Adapun, bentuk pelanggaran
HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat ini .
Kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bang-
sa, ras, kelompok etnis, dan agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:
1. Membunuh anggota kelompok.
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota ke-
lompok.
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemus-
nahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagiannya.
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok.
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok
lain.
Adapun kejahatan kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan de-
ngan serangan yang meluas dan sistematis. Sedangkan serangan yang dimaksud
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
1. Pembunuhan.
2. Pemusnahan.
3. Perbudakan.
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewe-
nang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan; pokok hukum inter-
nasio nal.
6. Penyiksaan.
7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamil-
an, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan
seksual lain yang setara.
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di-
dasari perbedaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis
kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang
dilarang menurut hukum internasional.
9. Penghilangan orang secara paksa.
10. Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atas kelom-
pok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan baik oleh aparatur negara mau-
pun warga negara. Untuk menjaga pelaksanaan HAM, penindakan terhadap pe-
langgaran HAM dilakukan melalui proses peradilan
HAM melalui tahap-tahap penyelidikan, penyidik-
an, dan penuntutan. Pengadilan HAM merupakan
pengadilan khusus yang berada di lingkungan peng-
adilan umum.
Sebagai salah satu usaha untuk memenuhi rasa
keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM
kategori berat, seperti genosida dan kejahatan ter-
hadap ke manusiaan diberlakukan asas retroaktif.
Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat
dapat diadili dengan membentuk Pengadilan HAM
Ad Hoc. Pengadil an HAM Ad Hoc dibentuk atas
usul Dewan Perwakilan warga (DPR) dengan ke-
putus an presiden dan berada di lingkungan pengadilan umum.
Selain Pengadilan HAM Ad Hoc, dibentuk juga Komisi Kebenaran dan Rekon-
siliasi (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai lembaga ekstrayudisial yang bertugas
untuk menegakkan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan
pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif
kepentingan bersama sebagai bangsa.
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah ting kat I (provinsi) dan daerah
tingkat II (kabupaten/kota) yang meliputi daerah hukum pengadilan umum yang
bersangkutan. Pengadilan HAM ber tu gas dan berwenang memeriksa dan memutus
per kara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang
juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia oleh
warga negara negara kita yang berada dan dilakukan di luar batas teritorial wilayah
Negara Republik negara kita .
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelang-
garan hak asasi manusia yang berat yang dilakukan seseorang yang berumu r di
bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan Peradil an
HAM, Pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara Peng-
adilan HAM sebagaimana ada dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.
usaha mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta
ma syarakat umum. Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat
dilakukan melalui usaha -usaha pengembangan komunitas HAM atau penyeleng-
garaan tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah
kasus secara mendalam) tentang pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM
dikelompokkan pada
dua bentuk, yaitu: (1)
pelanggaran HAM berat;
dan (2) pelanggaran HAM
ringan. Pelanggaran HAM
berat meliputi kejahatan
genosida dan kejahatan
kemanusiaan. Adapun,
bentuk pelanggaran HAM
ringan selain dari kedua
bentuk pelanggaran HAM
berat ini .
F. HAM, GENDER, KEBEBASAN LINGKUNGAN, DAN
LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender yaitu suatu
konsep kultural yang berkembang di warga yang berusaha membuat per-
bedaan peran, perilaku, mentalitas, dan karakter emosional antara laki-laki dan
perempuan. Perbedaan ini sudah lama melekat dalam pandangan umum ma-
syarakat sehingga melahirkan anggapan bahwa perbedaan peran ini sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati dan telah menimbulkan ketimpangan pola hubungan
dan peran sosial antara laki-laki dan perempuan. Konsep budaya yang telah di-
anggap sebagai sesuatu yang kodrati ini dapat dilihat pada anggapan umum,
misalnya, bahwa perempuan identik dengan urusan rumah tangga semata, sedang-
kan laki-laki sebaliknya, identik dengan pengelola dan penanggung jawab urusan
ekonomi.
Ketimpangan ini terjadi sebab adanya aturan, tradisi, dan hubungan timbal
balik yang menentukan batas antara feminitas dan maskulinitas sehingga meng-
akibatkan adanya pembagian peran, dan kekuasaan antara perempuan dan laki-
laki. Dalam kehidupan sosial misalnya, berkembang anggapan bahwa kedudukan
laki-laki lebih tinggi daripada perempuan, sebab laki-laki dianggap lebih cerdas,
kuat, dan tidak emosional. Semua anggapan superioritas laki-laki tidak lain meru-
pakan produk budaya belaka. Produk atau konstruk budaya tentang gender ini
telah melahirkan ketidakadilan gender. Ketidakadilan gender dapat dilihat dalam
berbagai bentuk:
1. Marginalisasi perempuan, yakni pengucilan perempuan dari kepemilikan
akses, fasilitas, dan kesempatan sebagaimana dimiliki oleh laki-laki. Misalnya,
kesempatan perempuan untuk meneruskan sekolah ke jenjang lebih tinggi cen-
derung lebih kecil ketimbang laki-laki. Di sektor pekerjaan, marginalisasi ini
biasanya ditemukan dalam bentuk pengucilan perempuan dari jenis pekerjaan
tertentu; peminggiran perempuan kepada jenis pekerjaan yang tidak stabil,
berupah rendah, dan kurang mengandung keterampilan; pemusatan perem-
puan pada jenis pekerjaan tertentu (feminisasi pekerjaan), dan pembedaan
upah perempuan.
2. Penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi, yakni menempatkan
perempuan pada prioritas yang lebih rendah ketimbang laki-laki. Kasus seperti
ini kerap terjadi dalam hal pekerjaan, sehingga perempuan sulit memperoleh
kesempatan mendapatkan posisi yang sejajar dengan laki-laki.
3. Stereotipisasi perempuan, yakni pencitraan atas perempuan yang berkonota-
si negatif. Dalam banyak kasus pelecehan seksual, misalnya perempuan sering
kali dijadikan pemicu sebab pencitraan mereka yang suka bersolek dan
penggoda.
4. Kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan ini timbul akibat anggapan
umum bahwa laki-laki pemegang supremasi dan dominasi atas semua sektor
kehidupan .
5. Beban kerja yang tidak proporsional. Pandangan bahwa perempuan sebagai
makhluk Tuhan kelas dua yang dibentuk oleh dominasi laki-laki pada akhirnya
memarginalkan peran perempuan yang seharusnya diperlakukan oleh manusia
yang memiliki kesamaan hak dan kewajiban. Pandangan ini tidak saja meming-
girkan peran perempuan namun juga ketidakadilan beban kerja atas perempuan:
selain menjalani fungsi reproduksi seperti hamil, melahirkan, dan menyusui,
perempuan juga dibebani pekerjaan domestik lainnya seperti memasak, meng-
urus keluarga, dan sebagainya.
Perbedaan jenis kelamin bukanlah dasar untuk berbuat ketidakadilan gender.
Pandangan-pandangan yang mengandung bias negatif terhadap perempuan, dan
sering dinilai sebagai pandangan ajaran Islam, yaitu tidak lain bersumber dari bu-
daya patriaki yang menempatkan posisi sosial politik laki-laki di atas perempuan,
yang kemudian menjadi tafsir keagamaan yang dijadikan legitimasi untuk mendo-
minasi atas peran perempuan. Dalam sejarah pemikiran Islam, pandangan patriaki
banyak dijumpai dalam khazanah hukum Islam (fikih). Reorientasi pemahaman
agama (Islam) harus dilakukan susaha dapat menempatkan kedudukan dan peran
perempuan pada proporsi yang benar.
Dalam perspektif membangun toleransi antar-umat beragama, ada lima prinsip
yang bisa dijadikan pedoman semua pemeluk agama dalam kehidupan sehari-hari:
(1) Tidak satu pun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat;
(2) Adanya persamaan yang dimiliki agama-agama, misalnya ajaran tentang ber-
buat baik kepada sesama; (3) Adanya perbedaan mendasar yang diajarkan agama-
agama. Di antaranya, perbedaan kitab suci, nabi, dan tata cara ibadah; (4) Adanya
bukti kebenaran agama; dan (5) Tidak boleh memaksa seseorang menganut suatu
agama atau suatu kepercayaan. Bersandar pada
lima prinsip ini, hal yang harus lebih ditunjukkan
oleh semua umat beragama yaitu untuk meli-
hat persamaan-persamaan dalam agama yang di-
yakini seperti dalam hal perdamaian dan kema-
nusiaan. Hal ini jauh lebih bermanfaat daripada
berkutat dalam perdebatan akan hal-hal perbe-
daan dari ajaran agama dengan semangat meng-
Semua anggapan superioritas
laki-laki tidak lain merupakan
produk budaya belaka.
Produk atau konstruk budaya
tentang gender ini telah
melahirkan ketidakadilan
gender.
PRENADAMEDIA GROUP
BAB 7 • HAK ASASI MANUSIA
183
uji keyakinan sendiri dengan keyakinan orang
lain. Perbedaan, dalam hal apa pun, yaitu rah-
mat Tuhan yang harus disyukuri, sebab jika
Tuhan menghendaki keseragaman, niscaya Dia
dapat melakukannya. Perbedaan hendaknya
dijadikan media untuk berlomba dalam lapan-
gan kemanusiaan dan penegakan keadilan.
Bumi dan segala isinya yaitu titipan Tu-
han kepada umat manusia yang harus dipe-
lihara kelestarian dan kemanfaatannya bagi
kesejahteraan hidup manusia. Sejalan dengan
pandangan ini, munculnya isu-isu tentang
HAM dan lingkungan hidup, salah satunya isu
tentang perubahan iklim (climate change), yaitu sangat selaras dengan prinsip aja-
ran Islam tentang alam dan kehidupan. Hubungan antara perusak an lingkungan
dengan HAM yaitu bahwa kerusakan suatu ekosistem bumi dapat meng ancam
kelangsungan hidup suatu kelompok ma syarakat. Penggundulan hutan, kawasan
da tar an tinggi, dan hutan lindung yang dilindungi undang-undang di suatu ka-
wasan dapat berakibat pada bencana alam banjir dan longsor yang sangat merugi-
kan kehidupan warga yang ber ada di kawasan yang lebih rendah, khususnya
warga miskin.
Terkait dengan hubungan HAM dan lingkungan hidup, tindakan merusak
kelestaria n lingkungan hidup merupakan bagian dari pe lang garan HAM. Sayang-
nya, masih banyak pihak yang kurang menyadari bahwa perusakan alam, penggun-
dulan hutan, dan industrialisasi dalam skala besar misalnya, dapat berakibat pada
perubahan iklim dan cuaca dalam skala luas yang melampaui batas-batas negara.
Perubahan iklim (climate change) yang disebabkan industrialisasi di negara-negara
maju, misalnya, akan sangat berpengaruh pada kehidupan ekonomi negara atau
warga yang hidup di kawasan maritim. Hal ini tampaknya sejalan dengan
keputusan Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang pada Maret 2008
telah mengesahkan perubahan iklim sebagai bagian isu hak asasi manusia.
“Tak seorang pun di antara kamu benar- benar orang beriman sebelum dia mengingin-
kan bagi saudara -saudaranya apa yang dia inginkan bagi dirinya sendiri.”
— Sunnah, Islam
“Perbuatlah terhadap orang lain apa yang kamu kehendaki mereka perbuat terhadap
kamu, sebab demikianlah ajaran hukum Taurat dan Firman yang disampaikan Allah
melalui para nabi.” — Kristen
Terkait dengan hubungan HAM
dan lingkungan hidup, tindakan
merusak kelestarian lingkungan
hidup merupakan bagian dari
pelanggaran HAM. Sayangnya,
masih banyak pihak yang kurang
menyadari bahwa perusakan
alam, penggundulan hutan,
dan industrialisasi dalam skala
besar misalnya, dapat berakibat
pada perubahan iklim dan
cuaca dalam skala luas yang
melampaui batas-batas negara.
PRENADAMEDIA GROUP
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: PANCASILA, DEMOKRASI, & PENCEGAHAN KORUPSI
184
“Janganlah menyakiti orang lain dengan cara- cara yang akan mendapati dirimu sen diri
disakiti.” — Buddha
“Jangan lakukan kepada orang lain apa yang kamu sendiri tidak suka dilakukan pada
dirimu. Maka, tidak akan ada kepahitan/kemarahan melawanmu, baik dalam keluar-
gamu maupun di dalam negeri.” — Konfusius
RANGKUMAN
1. Hak asasi manusia (HAM) yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan meru-
pakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta per-
lindungan harkat dan martabat manusia.
2. Tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban harus berjalan secara seimbang dan
simultan. Hak diperoleh bila kewajiban terkait telah dilaksanakan.
3. Ada dua pendapat mengenai apakah HAM bersifat universal atau kontekstual.
Teori relativitas berpandangan bahwa saat berbenturan dengan nilai-nilai
lokal, maka HAM harus dikontekstualisasikan, sedangkan teori radikal uni-
versalitas berpandangan bahwa semua nilai termasuk nilai-nilai HAM yaitu
bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi sesuai dengan perbedaan budaya
dan sejarah tertentu.
4. Perkembangan HAM dalam sejarahnya tergantung dinamika model dan sistem
pemerintahan yang ada. alam model pemerintahan yang otoriter dan repre-
sif, perkembangan HAM relatif mandek seiring ditutupnya atau dibatasinya
keran kebebasan, sedangkan model pemerintahan yang demokratis relatif
mendukung usaha penegakan HAM sebab terbukanya ruang kebebasan dan
partisipasi politik warga .
5. Ketidakadilan gender memicu perlakuan sosial seperti marginalisasi
perempuan, penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi, citra negatif
perempuan, kekerasan terhadap perempuan, dan pemberian beban kerja yang
tidak proporsional terhadap perempuan.
negara kita (NKRI)
Unsur lain dari demokrasi yaitu ada nya pembagian ke
kuasaan dan ke wenangan pemerintahan daerah. Tuntut
an akan pe ngelolaan pemerintahan daerah yang mandiri
dengan semangat otonomi daerah (Otda) semakin marak diawal
awal era Revormasi. Namun demikian, kebijakan Otda banyak
masih disalahartikan oleh jajaran pemerintah di daerah. Otda di
pahami sebagai kebebasan mengelola sumber daya daerah yang
cenderung melahirkan pemerintahan daerah yang ti dak profesio
nal dan tidak terkontrol. Seiring de ngan pelaksanaan Otda, hal yang
sangat mengkhawatirkan yaitu lahirnya Perundang undangan
daerah (Perda) yang cenderung bertolak belakang dengan kon
stitusi negara dan dasar nega ra Pancasila yang dapat mengancam
keutuhan Ne gara Kesatuan Republik negara kita (NKRI). Pada bab
ini, akan dipelajari konsep yang berkaitan dengan otonomi daerah
dan desentralisasi, dan di akhir pembahasan Saudara diharapkan
mampu:
Menjelaskan hakikat otonomi daerah dan pengertian desentra
lisasi.
Memaparkan prinsip prinsip dalam pe laksanaan desentralisasi
dan otonomi daerah.
Membandingkan pembagian kewe nangan antara pemerintah
pusat de ngan pemerintahan daerah dalam kon teks desentra
lisasi dan otonomi daerah.
Menjelaskan keterkaitan antara otonomi daerah dengan pemi
lih an kepala dae rah secara langsung.
Menjabarkan kebijakan otonomi dae rah sebagai usaha efek
tivitas dan efi siensi manajemen pemerintahan dae rah dalam
kerangka NKRI.
Mengkritisi pelaksanaan otonomi dae rah.
Otonomi Daerah dalam Kerangka
Negara Kesatuan Republik negara kita (NKRI)
KEBIJAKAN Otonomi Daerah bukan hal baru dalam sejarah perjalanan sistem
pemerintahan negara kita . Sejak era Orde Baru pemerintah telah menghasilkan UU
No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah dan kemudian disusul dengan UU
No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Namun kewenangan pemerintah
pusat yang sangat kuat di era Orde Baru telah menjadikan dua UU ini tidak
bisa dilaksanakan. Di era Reformasi, wacana Otonomi Daerah kembali digaungkan
sebagai salah satu agenda penting pemerintah.
Ada dua alasan besar yang memicu kebijakan Otonomi Daerah mende
sak diterapkan di negara kita . Pertama, saat dihantam krisis ekonomi tahun 1997,
negara kita kewalahan menghadapi krisis ini, keuangan terpusat di Jakarta dan da
erah tidak memiliki kemampuan untuk bangkit sebab seluruh kebijakan keuang
an sudah berlangsung serba terpusat. Kedua, konsekuensi dari kebijakan ini
yaitu ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat sangat tinggi
sehingga tidak ada kemandirian perencanaan daerah, akibatnya pembangunan di
daerah berjalan lamban dan tidak merata. Kebijakan sentralistik telah menghambat
kemampuan prakarsa dan daya kreativitas daerah. Saat kebijakan serba terpusat
ini dihentikan dan otonomi daerah diberlakukan, negara kita menghadapi tan
tangan baru yang juga menyisakan persoalan yang masih harus dibenahi.
A. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah dan Desentralisasi yaitu pembagian kewenangan kepada
organorgan penyelenggara negara. Otonomi menyangkut hak yang mengikuti
pembagian wewenang ini , sedangkan desentralisasi yaitu sebagaimana
didefinisikan Perserikatan BangsaBangsa (PBB):
“Desentralisasi terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat
yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi, misalnya pendelega-
sian, kepada pejabat di bawahnya maupun melalui pendelegasian kepada pemerintah
atau perwakilan di daerah.”
Batasan ini hanya menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan pusat ke
pada daerah, namun belum menjelaskan isi dan keluasan kewenangan serta kon
sekuensi penyerahan kewenangan itu kepada badanbadan otonomi daerah.
ada beberapa alasan mengapa negara kita membutuhkan desentralisasi:
Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya bidang ekonomi, di
masalalu yang terpusat di ibu kota. Sementara pembangunan di beberapa wilayah
lain cenderung bahkan dijadikan objek “perahan” pemerintah pusat. Kedua, pem
bagian kekayaan negara kurang adil dan merata.
Daerahdaerah yang memiliki sumber kekayaan
alam melimpah, seperti Aceh, Riau, Irian Jaya
(Papua), Kalimantan, dan Sulawesi, tidak meneri
ma peroleh an dana yang sesuai dengan kebutuhan
daerahdari pemerintah pusat. Ketiga, kesenjangan
sosial antara satu daerah dengan daerah lain sa
ngat mencolok.
Bersandar pada fakta di masalalu ter sebu t,
teoretisi pemerintahan dan politik meng ajukan se
jumlah argumen yang menjadi dasar pe laksanaan
desentralisasi. Di antara argumentasi di balik ke
bijakan desentralisasi otonomi daerah antara lain:
1. Untuk terciptanya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan seperti bidang
sosial, kesejahteraan warga , ekonomi, keuangan, politik, integrasi sos
ial, pertahanan, dan keamanan dalam negeri. Selain memiliki fungsi distribu
tif halhal yang telah diungkapkan, pemerintah memiliki fungsi regulatif,
baik yang menyangkut penyediaan barang dan jasa maupun yang berhubun
gan dengan kompetensi dalam rangka penyediaan ini . Pemerintah juga
memiliki fungsi ekstraktif, yaitu memobilisasi sumber daya keuangan dalam
rangka membiayai aktivitas penyelenggaraan negara. Selain halhal ini ,
pemerintah juga berkewajiban memberi pelayanan dan perlindungan kepada
warga , menjaga keutuhan negarabangsa, dan mempertahankan diri
dari kemungkinan serangan dari negara lain. Banyaknya fungsi dan kewajiban
pemerintah, tidaklah mungkin bisa dilakukan dengan cara yang sentralistis,
Filsuf Alexis de Tocqueville
mencatat bahwa kota-kota
kecil di daerah merupakan
kawasan untuk kebebasan
sebagaimana sekolah dasar
untuk ilmu pengetahuan. Di
sanalah tempat kebebasan,
di sana pula tempat
orang diajari bagaimana
kebebasan digunakan dan
bagaimana menikmati
kebebasan ini .
sebab akan berakibat pemerintahan negara menjadi tidak efisien dan tidak
akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
2. Sebagai sarana pendidikan politik. Pemerintahan daerah merupakan bagian
penting bagi pelatihan dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara.
Filsuf Alexis de Tocqueville mencatat bahwa kotakota kecil di daerah meru
pakan kawasan untuk kebebasan sebagaimana sekolah dasar untuk ilmu pe
ngetahuan: Di sanalah tempat kebebasan, di sana pula tempat orang diajari
bagaimana kebebasan digunakan dan bagaimana menikmati kebebasan terse
but. Senada dengan ungkapan ini , menurut John Stuart Mill, pemerintah
an daerah akan menyediakan kesempatan bagi warga warga untuk ber
partisipasi politik, baik dalam rangka memilih atau kemungkinan untuk dipilih
dalam suatu jabatan politik. Mereka yang tidak memiliki peluang untuk ter
libat dalam politik nasional dan memilih pemimpin nasional akan memiliki
peluang untuk ikut serta dalam politik lokal, baik dalam pemilihan umum lokal
ataupun dalam rangka pembuatan kebijakan publik dalam skala lokal.
3. Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karier politik lanjutan.
Pemerintah daerah merupakan langkah persiapan bagi seseorang untuk meni
ti karier lanjutan, terutama karier politik dan pemerintahan di tingkat nasio
nal. Keberadaan pemerintahan daerah (eksekutif dan legislatif) merupakan
wahana yang tepat bagi penggodokan caloncalon pemimpin nasional, sesudah
mereka melalui karier politik di daerah
nya. Melalui mekanisme penggodokan di
daerah diharapkan budaya politik pater
nalistis yang sarat dengan praktik budaya
feodal bisa dikurangi. Dengan kata lain,
calon pemimpin nasional yaitu mereka
yang telah teruji kualitas kepemimpinan
nya (leadership) di tingkat daerah: loyali
tas, dedikasi, inovasi, dan kemampuan
ma najerialnya.
Mulusnya karier politik Presiden
Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi ti
dak lepas dari kesuksesannya dalam me
mimpin pemerintahan di daerah asalnya ,
Solo, Jawa Tengah yang kemudian ia lan
jutkan di ibukota negara saat dia menja di
Gubernur DKI Jakarta. Karakter kepe
Kisah sukses karier kepemimpian
lokal Presiden Jokowi kini telah
membawa dampak positif bagi
negara kita , yaitu tumbuhnya
calon-calon pemimpin nasional
di beberapa daerah di negara kita .
Kepada mereka para pemimpin
daerah yang telah terbukti
dicintai warga nya, negara kita
dapat berharap tidak kehabisan
stok kepemimpian nasional.
Inilah salah satu mekanisme
terbaik untuk melahirkan
model kepemimpinan nasional
yang rasional yang mampu
memangkas tradisi pemimpin
instan yang sarat muatan
feodalistik dan tidak mengakar.
mimpinan mewarga yang melekat pada Presiden Jokowi semasa menjadi
Walikota Solo maupun Gubernur Jakarta menjadi modal kepemimpinannya
di tingkat negara. Kisah sukses karir kepemimpian lokal Presiden Jokowi kini
telah membawa dampak positif bagi negara kita yaitu tumbuhnya caloncalon
pemimpin nasional di beberapa daerah di negara kita . Kepada mereka para pe
mimpin daerah yang telah terbukti dicintai warga nya, negara kita dapat
berharap tidak kehabisan stok kepemimpian nasional. Inilah salah satu me
kanisme terbaik untuk melahirkan model kepemimpinan nasional yang ra
sional yang mampu memangkas tradisi pemimpin instan yang sarat muatan
feodalistik dan tidak mengakar.
4. Stabilitas politik. Menurut Sharpe, stabilitas politik nasional mestinya berawal
dari stabilitas politik pada tingkat lokal. Dalam konteks sejarah negara kita , ter
jadinya pergolakan daerah seperti PRRI dan PERMESTA di tahun 19571958,
sebab daerah melihat kekuasaan Pemerintah Jakarta yang sangat dominan. Hal
serupa terjadi pula di beberapa negara ASEAN, seperti Filipina dan Thailand.
Di kedua negara ini kelompok minoritas Muslim (masingmasing di Minda
nao dan Pattani) berjuang untuk melepaskan diri dari ketidakadilan ekonomi
yang dilakukan pemerintahan pusat di Manila maupun Bangkok. Ketidakadil
an ekonomi akibat kebijakan pemerintah pusat telah berakibat pada lahirnya
instabilitas politik di negaranegara ini yang disebabkan oleh pelaksanaan
kebijakan otonomi daerah yang tidak tepat atau bahkan tidak diberlakukan.
Kasuskasus serupa pernah juga dialami oleh negara kita di wilayah Aceh dan
Papua.
5. Kesetaraan politik. Melalui desentralisasi akan tercipta kesetaraan politik an
tara daerah dan pusat. Kesetaraan politik akibat kebijakan desentralisasi dan
otonomi daerah yang baik akan menarik minat banyak orang di daerah untuk
berpartisipasi secara politik seperti dijelaskan pada bagian selanjutnya.
6. Akuntabilitas publik. Desentralisasi dan otonomi daerah pada dasarnya
yaitu transfer prinsipprinsip demokrasi dalam pengelolaan pemerintahan
maupun budaya politik. Melalui prinsip demokrasi penyelenggaraan pemerin
tahan di daerah akan lebih akuntabel dan profesional sebab dapat melibatkan
peran serta warga secara luas, baik dalam hal penentuan pemimpin da
erah (Pilkada) maupun pelaksanaan program pemerintah di daerah.
B. VISI OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah sebagai kerangka penyelenggaraan pemerintahan mempu
nyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling ber
hubungan satu dengan yang lainnya: politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Visi otonomi daerah di bidang politik yaitu sebuah proses untuk membuka
ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis,
memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif
ter hadap kepentingan warga luas, dan memelihara suatu mekanisme pengam
bilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
Adapun visi otonomi daerah di bidang ekonomi mengandung makna bahwa
otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan
ekonomi nasional di daerah, di pihak lain mendorong terbukanya peluang bagi
pemerintah daerah mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengop
timalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam kerangka ini, oto
nomi daerah memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk
menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan mem
bangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerah.
Adapun visi otonomi daerah di bidang sosial dan budaya mengandung penger
tian bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan, penciptaan dan
pemeliharaan integrasi dan harmoni sosial. Termasuk ke dalam visi ini yaitu
dalam rangka memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya
cipta, bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong
warga untuk merespons positif dinamika kehidupan di sekitarnya dan ke
hidupan global. sebab nya, aspek sosial budaya harus diletakkan secara tepat dan
terarah agar kehidupan sosial tetap terjaga secara utuh dan budaya lokal tetap eksis
dan berkembang biak.
C. SEJARAH OTONOMI DAERAH DI negara kita
Peraturan perundangundangan yang pertama kali yang mengatur tentang
pemerintahan daerah pasca kemerdekaan yaitu UU No. 1 Tahun 1945. Ditetap
kannya undangundang ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan terkait
dengan sejarah pemerintahan di masa kerajaankerajaan dan masa pemerintahan
kolonial. Undangundang ini menekankan aspek citacita kedaulatan warga me
lalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan warga Daerah. Di dalam un
dangundang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu Karesidenan, Kabu
paten, dan Kota. Periode berlakunya undangundang ini sangat terbatas. Sehingga
dalam kurun waktu tiga tahun belum ada peraturan pemerintah yang mengatur
mengenai penyerahan urusan (desentralisasi) kepada daerah. Undangundang ini
kemudian diganti dengan UndangUndang No. 22 Tahun 1948.
UndangUndang Nomor 22 Tahun 1948 terfokus pada pengaturan tentang
susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Di dalam undangundang ini
ditetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah oto
nom istimewa, serta tiga tingkatan daerah otonom, yaitu provinsi, kabupaten/kota
besar, dan desa/kota kecil. Mengacu pada ketentuan UndangUndang ini, penye
rahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah telah mendapat perhatian
pemerintah. Pemberian otonomi kepada daerah berdasar UndangUndang ten
tang Pembentukan Daerah, telah diperinci lebih lanjut peng aturannya melalui per
aturan pemerintahan tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan tertentu
kepada daerah.
Sejarah otonomi daerah di negara kita ditandai dengan lahirnya produk perun
dangundangan yang menggantikan produk sebelumnya. Periode otonomi daerah
negara kita paska UU No. 22 Tahun 1948 ditandai oleh munculnya beberapa UU
tentang Pemerintahan Daerah, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1957 (sebagai peng aturan
tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh negara kita ), UU No. 18 Ta
hun 1965 (yang menganut sistem otonomi yang seluasluasnya), dan UU No. 5 Ta
hun 1974.
Undangundang yang disebut terakhir mengatur pokokpokok penyelengga
raan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah. Prinsip yang
dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang riil
dan seluasluasnya,” namun “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.” Hal ini
di latarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa pandangan otonomi daerah yang se
luasluasnya dapat berpotensi menimbulkan ancaman yang dapat membahayakan
keutuhan Negara Kesatuan Republik negara kita (NKRI), selain bertolak belakang
dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah yang sesuai dengan
prinsipprinsip yang digariskan dalam GBHN (Garisgaris Besar Haluan Negara)
yang berorientasi pada pembangunan dalam arti luas. Undangundang ini (UU
No.5 Tahun 1974) baru diganti dengan UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999
dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1999 sesudah tuntutan reformasi bergulir.
Kehadiran UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 tidak terlepas dari perkem
bangan politik nasional yang ditandai dengan lengsernya rezim sentralistik Orde
Baru dan munculnya kehendak warga untuk melakukan reformasi di semua
aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. berdasar kehendak reformasi terse
but, Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 menetapkan Ketetapan MPR Nomor XV/
MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; pengaturan, pembagian,
dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik negara kita .
Momentum otonomi daerah di negara kita semakin mendapatkan tempat se
telah MPR RI melakukan amendemen pada Pasal 18 UUD 1945 dalam perubah an
kedua yang secara tegas dan eksplisit menyebutkan bahwa negara negara kita me
makai prinsip otonomi dan desentralisasi kekuasaan politik.
Sejalan dengan tuntutan reformasi pula, tiga tahun sesudah implementasi UU
No. 22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap Undangundang
ini yang berakhir dengan lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 yang mengatur ten
tang pemerintah daerah. Menurut Sadu Wasistiono, halhal penting yang ada pada
UU No. 32 Tahun 2004 yaitu kembalinya dominasi eksekutif dan pengaturan ten
tang pemilihan kepala daerah yang bobotnya hampir 25% dari keseluruhan isi UU
ini .
D. PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Prinsipprinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memerhatikan aspek
demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan ber
tanggung jawab.
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabu
paten dan daerah kota, sedangkan pada daerah provinsi merupakan otonomi
yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga
tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daera h
otonom, dan sebab nya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wila
yah administrasi. Demikian pula di kawasankawasan khusus yang dibina oleh
pemerintah atau pihak lain, seperti badan otoritas, kawasan pelabuhan, ka
wasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertam
bangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan
semacamnya berlaku ketentuan peraturan daerah otonom.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi
badan legislatif daerah, baik fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi
anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam ke
dudukan nya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan
pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah.
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerin
tah kepada daerah, namun juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang
disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia
dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan
kepada yang menugaskan.
E. PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasar prinsip
negara kesatuan namun dengan semangat federalisme. Jenis kekuasaan yang dita
ngani pusat hampir sama dengan yang ditangani oleh pemerintah di negaranegara
federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, mone
ter, dan agama, serta berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani se
cara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standardisasi
nasional, administrasi pemerintahan, Badan usaha Milik Negara (BUMN), dan
pengembangan sumber daya manusia.
Selain itu, otonomi daerah yang diserahkan bersifat luas, nyata, dan bertang
gung jawab. Disebut luas sebab kewenangan sisa justru berada pada pemerintah
pusat (seperti, pada negara federal); disebut nyata sebab kewenangan yang dise
lenggarakan itu menyangkut yang diperlukan, tumbuh dan hidup, dan berkembang
di daerah; dan disebut bertanggung jawab sebab kewenangan yang diserahkan itu
harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan warga yang semakin baik, pengembangan ke
hidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang
serasi antara pusat dan daerah dan antardaerah.
Otonomi seluasluasnya (keleluasaan otonomi) juga mencakup kewenangan
yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya melalui perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kewenangan yang diserahkan kepada
daerah otonom dalam rangka desentralisasi harus pula disertai penyerahan dan
pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia.
Selain sebagai daerah otonom, provinsi juga merupakan daerah administratif,
maka kewenangan yang ditangani provinsi/gubernur akan mencakup kewenangan
dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrasi. Kewenangan yang diserahkan ke
pada daerah otonom provinsi dalam rangka desentralisasi mencakup:
1. Kewenangan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, seperti kewenangan da
lam bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan.
2. Kewenangan pemerintahan lainnya, yaitu perencanaan dan pengendalian
pem bangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya
manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah provinsi, pengelolaan
pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan bu
daya/pariwisata, penanganan penyakit menular, dan perencanaan tata ruang
provinsi.
3. Kewenangan kelautan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan
pengelolaan kekayaan laut, pengaturan kepentingan administratif, pengaturan
tata ruang, penegakan hukum, dan bantuan penegakan keamanan dan ke
daulatan negara.
4. Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan
daerah kota diserahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah oto
nom kabupaten atau kota ini .
Dalam rangka negara kesatuan, pemerintah pusat masih memiliki kewenang
an melakukan pengawasan terhadap daerah otonom. namun , pengawasan yang di
lakukan pemerintah pusat terhadap daerah otonom diimbangi dengan kewenangan
daerah otonom yang lebih besar, atau sebaliknya, sehingga terjadi semacam kese
imbangan kekuasaan. Keseimbangan yang dimaksud ialah pengawasan ini tidak
lagi dilakukan secara struktural di mana bupati dan gubernur bertindak sebagai
wakil pemerintah pusat sekaligus kepala daerah otonom, dan tidak lagi secara pre
ventif perundangundangan, yaitu setiap peraturan daerah (Perda) memerlukan
persetujuan pusat sebelum diberlakukan. Namun pada fakta nya hal kedua
ini telah banyak disalahgunakan oleh beberapa kepala daerah dengan membuat
dan memberlakukan Perda yang secara substantif bertentangan dengan konstitusi
nega ra, UUD 1945. Jika ini terjadi, maka pemerintah pusat melalui Kementerian
Dalam Negeri dapat membatalkan Perda ini .
F. PEMILIHAN, PENETAPAN, DAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH
Menurut UU No. 22 Tahun 1999, bupati dan walikota sepenuhnya menjadi ke
pala daerah otonom yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada DPRD dan
dapat diberhentikan oleh DPRD pada masa jabatannya. namun penetapan ataupun
pemberhentian kepala daerah secara administratif (pembuatan surat keputusan)
masih diberikan kepada Presiden. Sedangkan menurut UU Nomor 32 Tahun 2004,
kepala daerah dipilih langsung oleh warga melalui Pilkada langsung. Gubernur pada
saat yang sama masih merangkap sebagai wakil pusat dan kepala daerah otonom.
Pengawasan pemerintah pusat terhadap daerah otonom menurut UU baru ini
dilakukan berdasar supremasi hukum. Artinya, setiap peraturan daerah (Perda)
yang dibuat oleh DPRD dan kepala daerah langsung dapat berlaku tanpa memer
lukan persetujuan pemerintah pusat. Akan namun , pemerintah pusat setiap saat
dapat menunda atau membatalkannya bila Perda itu dinilai bertentangan dengan
Konstitusi, UU, dan kepentingan umum. Sebaliknya, bila daerah otonom (DPRD
dan Kepala Daerah) menilai pemerintah pusat menunda atau membatalkan Perda
yang bertentangan dengan konstitusi, UU, atau kepentingan umum, maka daerah
otonom dapat mengajukan gugatan/keberatan kepada Mahkamah Agung untuk
me nyelesaikan perselisihan ini . Pemerintah pusat dan daerah otonom harus
patuh kepada keputusan MA.
Terkait dengan pembagian kewenangan antara pemerintah dengan pemerin
tah daerah ada 11 jenis kewenangan wajib yang diserahkan kepada daerah oto
nom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu:
1. Pertanahan.
2. Pertanian.
3. Pendidikan dan kebudayaan.
4. Tenaga kerja.
5. Kesehatan.
6. Lingkungan hidup.
7. Pekerjaan umum.
8. Perhubungan.
9. Perdagangan dan industri.
10. Penanaman modal.
11. Koperasi.
Selain itu, kabupaten atau kota yang memiliki batas laut juga diberi ke
wenangan kelautan seluas 1/3 dan luas kewenangan provinsi yang 12 mil. Jenis
kewenangan lain yang dapat diselenggarakan oleh daerah otonom kabupaten dan
daerah otonom kota ialah kewenangan pilihan, yaitu jenis kewenangan yang tidak
termasuk yang ditangani pusat dan provinsi. Penjabaran kesebelas kewenangan itu,
dalam arti lingkup kegiatan dan tingkat kewenangan yang akan diserahkan kepada
daerah otonom kabupaten dan kota, masih harus menunggu penyesuaian beberapa
UU yang sejalan dengan paradigma dan jiwa UU No. 22 Tahun 1999 jo. UU No. 32
Tahun 2004.
Penyerahan kesebelas jenis kewenangan ini kepada daerah otonom kabupaten
dan daerah otonom kota dilandasi oleh beberapa pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, makin dekat produsen dan distributor pelayanan publik dengan warga
warga yang dilayani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas, dan terjang
kau. Hal ini disebabkan sebab DPRD dan Pemda sebagai produsen dan distributor
pelayanan publik dinilai lebih memahami aspirasi warga daerah, lebih mengetahui
kemampuan warga daerah, lebih mengetahui potensi dan kendala daerah, dan lebih
mampu mengendalikan penyelenggaraan pelayanan publik yang berlingkup lokal
daripada provinsi dan pusat.
Kedua, penyerahan sebelas jenis kewenangan itu kepada daerah otonom kabu
paten dan daerah otonom kota akan membuka peluang dan kesempatan bagi ak
toraktor politik lokal dan sumber daya manusia yang berkualitas di daerah untuk
mengajukan prakarsa, berkreativitas, dan melakukan inovasi sebab kewenang an
merencanakan, membahas, memutuskan, melaksanakan, mengevaluasi sebelas je
nis kewenangan ini . Hal ini berarti unsurunsur budaya lokal berupa pengeta
huan lokal (local knowledge), keahlian lokal (local genius), dan kearifan lokal (local
wisdom), akan dapat didayagunakan secara maksimal.
Ketiga, sebab distribusi sumber daya manusia yang berkualitas tidak merata,
dan kebanyakan berada di Jakarta dan kota besar lainnya, maka penyerahan sebelas
jenis kewenangan ini juga dimaksudkan dapat menarik sumber daya manusia yang
berkualitas di kotakota besar untuk berkiprah di daerahdaerah otonom, yang ka
bupaten dan kota.
Keempat, pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi masalah nasional
yang tidak saja semata tanggung jawab ditanggung pemerintah pusat. Akan namun ,
dengan adanya pelimpahan kewenangan ini , diharapkan terjadi diseminasi
kepedulian dan tanggung jawab untuk meminimalisasi atau bahkan menghilang
kan masalah ini sebagaimana dimaksudkan dalam tujuan awal dari otonomi
daerah.
G. KESALAHPAHAMAN TERHADAP OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan na
sional yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional. Otono
mi daerah merupakan sarana yang secara politik ditempuh dalam rangka memeli
hara keutuhan NKRI. Otonomi daerah dilakukan dalam rangka memperkuat ikatan
semangat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan di antara segenap warga bangsa.
Kebijakan otonomi daerah melalui UndangUndang No. 22 Tahun 1999 jo.
Undangundang No. 32 Tahun 2004 memberi otonomi yang sangat luas kepada
daerah, khususnya kabupaten dan kota. Hal itu ditempuh dalam rangka mengem
balikan harkat dan martabat warga di daerah; memberi peluang pendidik
an politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di daerah, meningkatkan
efisiensi pelayanan publik di daerah, meningkatkan percepatan pembangunan da
erah, dan pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintah
an yang baik (good governance).
Namun pada praktiknya kebijakan Otda telah banyak menimbulkan kesalah
pahaman. Beberapa kesalah pahaman yang muncul terkait dengan kebijakan dan
implementasi otonomi daerah sebagai berikut:
Pertama, otonomi dikaitkan sematamata dengan uang. Sudah cukup lama ber
kembang dalam warga pemahaman yang keliru tentang otonomi daerah, yaitu
pandangan bahwa berotonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhan
nya, terutama dalam hal keuangan. Tidak bisa dimungkiri bahwa


