Korupsi C 7

Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi C 7




 ra kita  telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara 

Kesatuan Republik negara kita  (NKRI). Secara garis besar, perkembangan pemikir-

an HAM di negara kita  dapat dibagi ke dalam dua periode: sebelum kemerdekaan 

(1908–1945) dan sesudah kemerdekaan. 

1. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945) 

Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam 

sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Oetomo (1908), 

Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis negara kita  (1920), Per-

himpunan negara kita  (1925), dan Partai Nasional 

negara kita  (1927). Lahirnya organisasi pergerakan 

nasional ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah 

pelanggar-an HAM yang dilakukan oleh penguasa 

kolonial yang melakukan pemerasan hak-hak ma-

syarakat terjajah. Puncak perdebatan HAM yang 

dilontarkan oleh para tokoh pergerakan nasional, 

seperti Soekarno, Agus Salim, Mohammad Natsir, 

Mohammad Yamin, K.H. Mas Mansur, K.H. Wa-

chid Hasyim, dan Mr. Maramis, terjadi dalam si-

dang Badan Persiapan Usaha-Usaha Kemerdekaan 

Dalam sejarah pemikiran 

HAM di negara kita , Boedi 

Oetomo mewakili organisasi 

pergerakan nasional mula-

mula yang menyuarakan 

kesadaran berserikat dan 

mengeluarkan pendapat 

melalui petisi-petisi yang 

ditujukan kepada pemerintah 

kolonial maupun lewat 

tulisan di surat kabar.

negara kita  (BPUPKI). Dalam sidang BPUPKI ini  para tokoh nasional berdebat 

dan berunding merumuskan dasar-dasar ketatanegaraan dan kelengkapan negara 

yang menjamin hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara yang 

hendak diproklamirkan. 

Dalam sejarah pemikiran HAM di negara kita , Boedi Oetomo mewakili organi-

sasi pergerakan nasional yang mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat 

dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemer-

intah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar. Inti dari perjuangan Boedi 

Oetomo yaitu  perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat 

melalui organisasi massa dan konsep perwakilan warga . Sejalan dengan wacana 

HAM yang diperjuangkan Boedi Oetomo, para tokoh Perhimpunan negara kita , 

seperti Mohammad Hatta, Nazir Pamontjak, Ahmad Soebardjo, A. Maramis, lebih 

menekankan perjuangan HAM melalui wacana hak menentukan nasib sendiri (the 

right of self determination) warga  terjajah. 

Diskursus HAM terjadi pula di kalangan tokoh pergerakan Sarekat Islam (SI) 

seperti Tjokro Aminoto, H. Samanhudi, dan Agus Salim. Mereka menyerukan pen-

tingnya usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari 

penindasan dan diskriminasi rasial yang dilakukan pemerintah kolonial. Berbeda 

dengan pemikiran HAM di kalangan tokoh nasionalis sekuler, para tokoh SI men-

dasari perjuangan pergerakannya pada prinsip-prinsip HAM dalam ajaran Islam.

2. Periode sesudah  Kemerdekaan 

Perdebatan tentang H M terus berlanjut sampai periode pasca-kemerdekaan 

negara kita : 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indo-

nesia kontemporer (pasca-Orde Baru). 

a. Periode 1945-1950 

Pemikiran HAM pada periode awal pasca-kemerdekaan masih menekankan 

pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organi-

sasi politik yang didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat 

terutama di parlemen. Sepanjang periode ini, wacana HAM bisa dicirikan melalui: 

1) Bidang Sipil dan Politik, pada: UUD 1945 (Pembukaan, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 

28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan Pasal 24 dan 25); Maklumat Pemerintah 1 No-

vember 1945; Maklumat Pemerintah 3 November 1945; Maklumat Pemerintah 

14 November 1945; KRIS, khususnya Bab V, Pasal 7-33; dan KUHP Pasal 99.

2) Bidang ekonomi, sosial, dan budaya, melalui: UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, 

Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32) KRIS Pasal 36-40. 

b. Periode 1950-1959 

Periode 1950-1959 dikenal dengan masa Demokrasi Parlementer. Sejarah pe-

mikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah 

perjalanan HAM di negara kita . Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa 

itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional. Menu-

rut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM negara kita  pada masa ini 

tecermin pada lima indikator HAM: 

1) Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi. 

2) Adanya kebebasan pers. 

3) Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis. 

4) Kontrol parlemen atas eksekutif. 

5) Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis. 

Berbagai partai politik yang berbeda haluan dan ideologi sepakat tentang sub-

stansi HAM universal dan pentingnya HAM masuk dalam UUD 1945. Bahkan di-

usulkan susaha  keberadaan HAM mendahului bab-bab UUD. 

Tercatat pada periode ini negara kita  meratifikasi dua Konvensi Internasional 

HAM, yaitu:

1) Konvensi Genewa (1949) yang mencakup perlindungan hak bagi korban per-

ang, tawanan perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.

2) Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan un-

tuk memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi, serta hak perempuan 

untuk menempati jabatan publik. 

c. Periode 1959-1966 

Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh 

sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno. 

Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy) tidak lain sebagai bentuk penolakan 

Presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi Parlementer yang dinilainya seba-

gai produk Barat. Menurut Soekarno, Demokrasi Parlementer tidak sesuai dengan 

karakter bangsa negara kita  yang telah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan 

berwarga  dan bernegara. 

Melalui sistem Demokrasi Terpimpin kekuasaan terpusat di tangan presiden. 

Presiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen dikendalikan 

oleh presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan dinobatkan 

sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang 

sangat individual ini yaitu  pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pan-

dangan politik warga  diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah 

yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya, atas nama revolusi pemerintahan Pre-

siden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan warga  (Lekra) yang berafiliasi 

kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui. Sebaliknya, lembaga 

selain Lekra dianggap anti-pemerintah atau kontra-revolusi.

d. Periode 1966-1998 

Pada mulanya, kelahiran Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan 

HAM di negara kita . Berbagai seminar tentang HAM dilakukan Orde Baru. Na-

mun pada fakta nya, Orde Baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran 

HAM di negara kita . Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di negara kita  

mengalami kemunduran sangat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an. sesudah  

mendapat mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai 

menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti-HAM yang dianggapnya 

sebagai produk Barat. Sikap anti-HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda 

dengan argumen yang pernah dikemukakan Presiden Soekarno saat  menolak 

prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara 

mempertentangkan demokrasi dan prinsip HAM yang lahir di Barat dengan buda-

ya lokal negara kita . Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru memandang HAM 

dan demokrasi sebagai produk Barat yang individualistis dan bertentangan dengan 

prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa negara kita . Di an-

tara butir penolakan Pemerintah Orde Baru terhadap konsep universal HAM yaitu:

1) HAM yaitu  produk pemikiran Barat yang tidak sesuai nilai-nilai luhur bu-

daya bangsa yang tercermin dalam Pancasila.

2) Bangsa negara kita  sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertu-

ang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dahulu dibandingkan dengan 

deklarasi universal HAM.

3) Isu HAM sering kali digunakan oleh nega-

ra-negara Barat untuk memojokkan negara 

yang sedang berkembang seperti Indone-

sia.

Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM 

Barat ternyata sarat dengan pelanggaran HAM 

yang dilakukannya. Pelanggaran HAM Orde 

Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde 

Baru yang bersifat sentralistis dan anti segala 

gerakan politik yang berbeda dengan peme-

Sikap anti-HAM Orde Baru 

sesungguhnya tidak berbeda 

dengan argumen yang pernah 

dikemukakan Presiden Soekarno 

saat  menolak prinsip dan 

praktik Demokrasi Parlementer, 

yakni sikap apologis dengan cara 

mempertentangkan demokrasi 

dan prinsip HAM yang lahir 

di Barat dengan budaya lokal 

negara kita .

rintah. Sepanjang pemerintahan Presiden Soeharto 

tidak dikenal istilah partai yang kritis atau bukan 

pendukung pemerintah, bahkan beberapa  gerakan 

yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah 

dinilai sebagai anti-pembangunan bahkan anti-

Pancasila. Melalui pendekatan keamanan (security 

approach) dengan cara-cara kekerasan yang ber-

lawanan dengan prinsip-prinsip HAM, Pemerin-

tah Orde Baru tidak segan-segan menumpas segala 

bentuk aspirasi warga  yang dinilai berlawanan 

dengan Orde Baru. Kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok, Kedung Ombo, Lam-

pung, Aceh yaitu  segelintir daftar pelanggaran HAM yang pernah dilakukan oleh 

negara di era Orde Baru. 

Di tengah kuatnya peran negara, suara perjuangan HAM dilakukan oleh ka-

lang an organisasi non-pemerintah atau lembaga swadaya warga  (LSM). Upa-

ya penegakan HAM oleh kelompok-kelompok non-pemerintah membuahkan hasil 

yang menggembirakan di awal tahun ‘90-an. Kuatnya tuntutan penegakan HAM 

dari kalangan warga  mengubah pendirian Pemerintah Orde Baru untuk ber-

sikap lebih akomodatif terhadap tuntutan HAM. Satu di antara sikap akomoda-

tif pemerintah tercermin dalam persetujuan pemerintah terhadap pembentukan 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Keputusan Presiden 

(Keppres).

Kehadiran Komnas HAM yaitu  untuk memantau dan menyelidiki pelaksa-

naan HAM, memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah peri-

hal pelaksanaan HAM. Lembaga ini juga membantu pengembangan dan pelak-

sanaan HAM yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sayangnya, sebagai 

lembaga bentukan Pemerintah Orde Baru penegakan HAM tidak berdaya dalam 

mengungkap pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara. 

Sikap akomodatif lainnya ditunjukkan dengan dukungan pemerintah merati-

fikasi tiga konvensi HAM: (1) Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Dis-

kriminasi Terhadap Perempuan, melalui UU No. 7 Tahun 1984; (2) Konvensi Anti-

Apartheid dalam Olahraga, melalui UU No. 48 Tahun 1993; dan (3) Konvensi Hak 

Anak, melalui Keppres No. 36 Tahun 1990. 

Namun demikian, sikap akomodatif Pemerintah Orde Baru terhadap tuntut-

an HAM warga  belum sepenuhnya diserasikan dengan pelaksanaan HAM 

oleh negara. Komitmen Orde Baru terhadap pelaksanaan HAM secara murni dan 

konsekuen masih jauh dari harapan warga . Masa pe merintahan Orde Baru 

Sama halnya dengan 

Orde Lama, Orde Baru 

memandang HAM dan 

demokrasi sebagai produk 

Barat yang individualistis 

dan bertentangan dengan 

prinsip gotong royong dan 

kekeluargaan yang dianut 

oleh bangsa negara kita .

masih sarat dengan pelanggaran HAM yang di-

lakukan oleh aparat negara atas warga negara. 

Akumulasi pelanggar an HAM negara semasa 

periode ini tercermin de ngan tuntutan mundur 

Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan yang 

disuarakan oleh kelompok reformis dan ma-

hasiswa pada 1998. Isu pelanggaran HAM dan 

penyalahgunaan kekuasaan mewarnai tuntutan 

reformasi yang disuarakan pertama kali oleh Dr. 

Amin Rais, tokoh intelektual Muslim negara kita  

yang dikenal sangat kritis terhadap kebijakan 

Pemerintah Orde Baru.  

e. Periode Pasca-Orde Baru 

Tahun 1998 yaitu  era paling penting dalam sejarah HAM di negara kita . Leng-

sernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer 

di negara kita  dan datangnya era baru demokrasi dan HAM, sesudah  tiga puluh tahun 

lebih terpasung di bawah rezim otoriter. Pada tahun ini, Presiden Soeharto digan-

tikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Menyusul 

berakhirnya pemerintahan Orde Baru, pengkajian terhadap kebijakan Pemerintah 

Orde Baru yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM mulai dilakukan ke-

lompok reformis dengan membuat perundang-undangan baru yang menjunjung 

prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kewarga an. Tak 

kalah penting dari perubahan perundangan, pemerintah di era Reformasi ini juga 

melakukan ratifikasi terhadap instrumen HAM Internasional untuk mendukung 

pelaksanaan HAM di negara kita . 

Pada masa pemerintahan Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap 

pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Lahirnya Tap 

MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator keserius-

an pemerintahan era Reformasi akan penegakan HAM. beberapa  konvensi HAM 

juga diratifikasi di antaranya: konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan 

perlindungan hak untuk berorganisasi; konvensi menentang penyiksaan dan per-

lakuan kejam; konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial; konvensi 

tentang penghapusan kerja paksa; konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan 

dan jabatan; serta konvensi tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja. 

Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM 

ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Ren-

Kuatnya tuntutan penegakan 

HAM dari kalangan warga  

mengubah pendirian 

Pemerintah Orde Baru untuk 

bersikap lebih akomodatif 

terhadap tuntutan HAM. Satu 

di antara sikap akomodatif 

pemerintah tecermin dalam 

persetujuan pemerintah 

terhadap pembentukan Komisi 

Nasional Hak Asasi Manusia 

(Komnas HAM) melalui 

Keputusan Presiden (Keppres).

cana Aksi Nasional HAM, pada Agustus 1998. 

Agenda HAM ini bersandarkan pada empat pilar, 

yaitu: (1) Persiapan pengesahan perangkat inter-

nasional di bidang HAM; (2) Diseminasi infor-

masi dan pendidikan bidang HAM; (3) Penen-

tuan skala prioritas pelaksanaan HAM; dan (4) 

Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang 

HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-

undangan nasional. 

Komitmen pemerintah terhadap penegakan 

HAM juga ditunjukkan dengan pengesahan UU 

tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian 

digabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi De-

partemen Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM 

dalam Amendemen UUD 1945, penerbitan Inpres tentang pengarusutamaan gen-

der dalam pembangunan nasional, pengesahan UU tentang Pengadilan HAM. Pada 

tahun 2001, negara kita  juga menandatangani dua Protokol Hak Anak, yakni pro-

tokol yang terkait dengan larangan perdagangan, prostitusi, dan pornografi anak, 

serta protokol yang terkait dengan keterlibatan anak dalam konflik bersenjata. Me-

nyusul kemudian, pada tahun yang sama pemerintah membuat beberapa pengesa-

han UU di antaranya tentang perlindungan anak, pengesahan tentang penghapu-

san kekerasan dalam rumah tangga, dan penerbitan Keppres tentang Rencana Aksi 

Nasional (RAN) HAM negara kita  Tahun 2004-2009. 

Banyak putusan peninjauan terhadap produk hukum (judicial review) yang 

dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik negara kita  dalam rangka men-

junjung hak asasi manusia dan pelaksanaan UUD ‘45 secara murni dan konsekuen. 

Di antara putusan MK ini  yaitu  penghapusan sistem tenaga kontrak (out-

sourcing) tenaga kerja negara kita  sebab  bertentangan dengan UUD ‘45. Putusan 

MK yang dianggap penting bagi pelaksanaan prinsip-prinsip HAM di negara kita  

yaitu  terkait dengan judicial review atas UU Perkawinan tentang status anak di 

luar nikah yang selama ini melanggengkan diskriminasi negara terhadap anak-

anak yang lahir di luar pernikahan yang sah. 

Pada 17 Februari 2011, MK mengeluarkan putusan judicial review atas Pasal 

43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa 

anak di luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga 

ibunya. Dalam putusannya, MK menyatakan pasal ini  bertentangan dengan 

UUD 1945 dan HAM. MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang 

Pada masa pemerintahan 

Habibie misalnya, perhatian 

pemerintah terhadap 

pelaksanaan HAM mengalami 

perkembangan yang sangat 

signifikan. Lahirnya Tap MPR 

No. XVII/MPR/1998 tentang 

HAM merupakan salah 

satu indikator keseriusan 

pemerintahan era Reformasi 

akan penegakan HAM.

Perkawinan diubah dan menjadi “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mem-

punyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-

laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasar  ilmu pengetahuan dan 

teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum memiliki  hubungan darah, 

termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.” Dengan keluarnya putusan 

MK ini, maka setiap anak di luar nikah mendapatkan hak yang sama dengan anak-

anak lainnya, seperti berhak mendapatkan akta lahir dan hak waris.

D. HAM: ANTARA UNIVERSALITAS DAN RELATIVITAS 

Sekalipun substansi HAM bersifat universal, namun mengingat sifatnya seba-

gai pemberian Tuhan, dunia tidak pernah sepi dari perdebatan dalam pelaksanaan 

HAM. Hampir semua negara sepakat dengan prinsip universal HAM, namun  me-

miliki perbedaan pandangan dan cara pelaksanaan HAM. Hal demikian kerap kali 

disebut dengan istilah wacana universalitas dan lokalitas atau partikularitas HAM. 

Partikularitas HAM terkait dengan kekhususan yang dimiliki suatu negara atau 

kelompok sehingga tidak sepenuhnya dapat melaksanakan prinsip-prinsip HAM 

universal. Kekhususan ini  bisa saja bersumber pada kekhasan nilai budaya, 

agama, dan tradisi setempat. Misalnya, hidup serumah tanpa ikatan nikah (kum-

pul kebo) atau berciuman di muka umum dalam perspektif HAM universal diper-

bolehkan, namun  dalam perspektif budaya lokal suatu negara keduanya dipandang 

sebagai praktik yang mengganggu adat kesusilaan setempat bahkan bisa dikenakan 

sanksi hukum.

Hal serupa dapat dianalogikan pada masalah prinsip kebebasan beragama bagi 

setiap orang yang dijamin oleh HAM. Namun prinsip universal kebebasan ber-

keyakin an ini sering kali digugurkan oleh pandangan keyakinan suatu komunitas 

agama yang mengajarkan untuk menyebarkan dan mengamalkan ajaran agamanya 

kepada keluarga dan anggota kelompoknya sebagai bagian dari pelaksanaan ajaran 

agama yang diyakininya.  

Perdebatan antara universalitas dan partikular HAM tercermin dalam dua teori 

yang saling berlawanan: teori relativisme kultural dan teori universalitas HAM. Teo-

ri relativitisme kultural berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat 

partikular. Para penganut teori ini berpendapat bahwa tidak ada hak yang univer-

sal, semua tergantung pada kondisi sosial kewarga an yang ada. Hak-hak dasar 

bisa diabaikan atau disesuaikan dengan praktik-praktik sosial. Oleh sebab nya, ke-

tika berbenturan dengan nilai-nilai lokal, maka HAM harus dikontekstualisasikan, 

sehingga nilai-nilai moral HAM bersifat lokal dan spesifik dan hanya berlaku khu-

sus pada suatu negara, tidak pada negara lain. 

Para penganut relativisme kultural yang mendukung kontekstualisasi HAM 

cenderung melihat universalitas HAM sebagai imperialisme kebudayaan Barat. Hak 

asasi, sebagaimana ditetapkan dalam DUHAM, dipandang sebagai produk politis 

Barat, sehingga tak bisa diterapkan secara universal. Keengganan untuk menerap-

kan DUHAM secara menyeluruh juga didukung oleh dalih pembelaan terhadap 

pluralitas dengan dasar bahwa kemerdekaan pertama-tama berarti kemerdekaan 

untuk berbeda, sehingga penyeragaman HAM dipandang sebagai perampasan ke-

merdekaan itu sendiri. 

Di sisi lain, kelompok kedua (universalitas HAM) yang berpegang pada teori 

radikal universalitas HAM berargumen bahwa perbedaan kebudayaan bukan ber-

arti membenarkan perbedaan konsepsi HAM. Perbedaan pengalaman historis dan 

sistem nilai tidak meniscayakan HAM dipahami secara berbeda dan diterapkan se-

cara berbeda pula dari satu kelompok ke kelompok budaya lain. Menurut teori ini 

semua nilai termasuk nilai-nilai HAM yaitu  bersifat universal dan tidak bisa di-

modifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu nega-

ra. Kelompok ini menganggap hanya ada satu paket pemahaman mengenai HAM, 

bahwa nilai-nilai HAM berlaku sama di mana pun dan kapan pun serta dapat dite-

rapkan pada warga  yang memiliki  latar belakang budaya dan sejarah yang 

berbeda. Dengan demikian, pemahaman dan pengakuan terhadap nilai-nilai HAM 

berlaku secara universal.

E. PELANGGARAN DAN PENGADILAN HAM 

Unsur lain dalam HAM yaitu  masalah pelanggaran dan pengadilan HAM. 

Secara jelas UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mendefinisikan hal 

ini . Pelanggaran hak asasi manusia yaitu  setiap perbuatan seseorang atau 

kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja 

atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau 

mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh 

undang-undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh 

penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasar  mekanisme hukum yang 

berlaku. Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran 

kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau in-

stitusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis 

dan alasan rasional yang menjadi pijakannya. 

Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk, yaitu: (1) pelanggaran 

HAM berat; dan (2) pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliput i 

kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Adapun, bentuk pelanggaran 

HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat ini . 

Kejahatan genosida yaitu  setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud 

untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bang-

sa, ras, kelompok etnis, dan agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:

1. Membunuh anggota kelompok.

2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota ke-

lompok.

3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemus-

nahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagiannya.

4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam 

kelompok.

5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok 

lain.

Adapun kejahatan kemanusiaan yaitu  suatu perbuatan yang dilakukan de-

ngan serangan yang meluas dan sistematis. Sedangkan serangan yang dimaksud 

ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:  

1. Pembunuhan.

2. Pemusnahan.

3. Perbudakan. 

4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. 

5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewe-

nang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan; pokok hukum inter-

nasio nal. 

6. Penyiksaan. 

7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamil-

an, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan 

seksual lain yang setara. 

8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di-

dasari perbedaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis 

kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang 

dilarang menurut hukum internasional.

9. Penghilangan orang secara paksa. 

10. Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atas kelom-

pok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya. 

Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan baik oleh aparatur negara mau-

pun warga negara. Untuk menjaga pelaksanaan HAM, penindakan terhadap pe-

langgaran HAM dilakukan melalui proses peradilan 

HAM melalui tahap-tahap penyelidikan, penyidik-

an, dan penuntutan. Pengadilan HAM merupakan 

pengadilan khusus yang berada di lingkungan peng-

adilan umum. 

Sebagai salah satu usaha  untuk memenuhi rasa 

keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM 

kategori berat, seperti genosida dan kejahatan ter-

hadap ke manusiaan diberlakukan asas retroaktif. 

Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat 

dapat diadili dengan membentuk Pengadilan HAM 

Ad Hoc. Pengadil an HAM Ad Hoc dibentuk atas 

usul Dewan Perwakilan warga  (DPR) dengan ke-

putus an presiden dan berada di lingkungan pengadilan umum. 

Selain Pengadilan HAM Ad Hoc, dibentuk juga Komisi Kebenaran dan Rekon-

siliasi (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai lembaga ekstrayudisial yang bertugas 

untuk menegakkan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan 

pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif 

kepentingan bersama sebagai bangsa. 

Pengadilan HAM berkedudukan di daerah ting kat I (provinsi) dan daerah 

tingkat II (kabupaten/kota) yang meliputi daerah hukum pengadilan umum yang 

bersangkutan. Pengadilan HAM ber tu gas dan berwenang memeriksa dan memutus 

per kara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang 

juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia oleh 

warga negara negara kita  yang berada dan dilakukan di luar batas teritorial wilayah 

Negara Republik negara kita . 

Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelang-

garan hak asasi manusia yang berat yang dilakukan seseorang yang berumu r di 

bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan Peradil an 

HAM, Pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara Peng-

adilan HAM sebagaimana ada  dalam Undang-Undang Pengadilan HAM. 

usaha  mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta 

ma syarakat umum. Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat 

dilakukan melalui usaha -usaha  pengembangan komunitas HAM atau penyeleng-

garaan tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah 

kasus secara mendalam) tentang pelanggaran HAM. 

Pelanggaran HAM 

dikelompokkan pada 

dua bentuk, yaitu: (1) 

pelanggaran HAM berat; 

dan (2) pelanggaran HAM 

ringan. Pelanggaran HAM 

berat meliputi kejahatan 

genosida dan kejahatan 

kemanusiaan. Adapun, 

bentuk pelanggaran HAM 

ringan selain dari kedua 

bentuk pelanggaran HAM 

berat ini .

F. HAM, GENDER, KEBEBASAN LINGKUNGAN, DAN 

LINGKUNGAN HIDUP 

Dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender yaitu  suatu 

konsep kultural yang berkembang di warga  yang berusaha  membuat per-

bedaan peran, perilaku, mentalitas, dan karakter emosional antara laki-laki dan 

perempuan. Perbedaan ini  sudah lama melekat dalam pandangan umum ma-

syarakat sehingga melahirkan anggapan bahwa perbedaan peran ini  sebagai 

sesuatu yang bersifat kodrati dan telah menimbulkan ketimpangan pola hubungan 

dan peran sosial antara laki-laki dan perempuan. Konsep budaya yang telah di-

anggap sebagai sesuatu yang kodrati ini  dapat dilihat pada anggapan umum, 

misalnya, bahwa perempuan identik dengan urusan rumah tangga semata, sedang-

kan laki-laki sebaliknya, identik dengan pengelola dan penanggung jawab urusan 

ekonomi. 

Ketimpangan ini terjadi sebab  adanya aturan, tradisi, dan hubungan timbal 

balik yang menentukan batas antara feminitas dan maskulinitas sehingga meng-

akibatkan adanya pembagian peran, dan kekuasaan antara perempuan dan laki-

laki. Dalam kehidupan sosial misalnya, berkembang anggapan bahwa kedudukan 

laki-laki lebih tinggi daripada perempuan, sebab  laki-laki dianggap lebih cerdas, 

kuat, dan tidak emosional. Semua anggapan superioritas laki-laki tidak lain meru-

pakan produk budaya belaka. Produk atau konstruk budaya tentang gender ini  

telah melahirkan ketidakadilan gender. Ketidakadilan gender dapat dilihat dalam 

berbagai bentuk:

1. Marginalisasi perempuan, yakni pengucilan perempuan dari kepemilikan 

akses, fasilitas, dan kesempatan sebagaimana dimiliki oleh laki-laki. Misalnya, 

kesempatan perempuan untuk meneruskan sekolah ke jenjang lebih tinggi cen-

derung lebih kecil ketimbang laki-laki. Di sektor pekerjaan, marginalisasi ini 

biasanya ditemukan dalam bentuk pengucilan perempuan dari jenis pekerjaan 

tertentu; peminggiran perempuan kepada jenis pekerjaan yang tidak stabil, 

berupah rendah, dan kurang mengandung keterampilan; pemusatan perem-

puan pada jenis pekerjaan tertentu (feminisasi pekerjaan), dan pembedaan 

upah perempuan.

2. Penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi, yakni menempatkan 

perempuan pada prioritas yang lebih rendah ketimbang laki-laki. Kasus seperti 

ini kerap terjadi dalam hal pekerjaan, sehingga perempuan sulit memperoleh 

kesempatan mendapatkan posisi yang sejajar dengan laki-laki.

3. Stereotipisasi perempuan, yakni pencitraan atas perempuan yang berkonota-

si negatif. Dalam banyak kasus pelecehan seksual, misalnya perempuan sering 

kali dijadikan pemicu  sebab  pencitraan mereka yang suka bersolek dan 

penggoda.

4. Kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan ini timbul akibat anggapan 

umum bahwa laki-laki pemegang supremasi dan dominasi atas semua sektor 

kehidupan .

5. Beban kerja yang tidak proporsional. Pandangan bahwa perempuan sebagai 

makhluk Tuhan kelas dua yang dibentuk oleh dominasi laki-laki pada akhirnya 

memarginalkan peran perempuan yang seharusnya diperlakukan oleh manusia 

yang memiliki kesamaan hak dan kewajiban. Pandangan ini tidak saja meming-

girkan peran perempuan namun  juga ketidakadilan beban kerja atas perempuan: 

selain menjalani fungsi reproduksi seperti hamil, melahirkan, dan menyusui, 

perempuan juga dibebani pekerjaan domestik lainnya seperti memasak, meng-

urus keluarga, dan sebagainya. 

Perbedaan jenis kelamin bukanlah dasar untuk berbuat ketidakadilan gender. 

Pandangan-pandangan yang mengandung bias negatif terhadap perempuan, dan 

sering dinilai sebagai pandangan ajaran Islam, yaitu  tidak lain bersumber dari bu-

daya patriaki yang menempatkan posisi sosial politik laki-laki di atas perempuan, 

yang kemudian menjadi tafsir keagamaan yang dijadikan legitimasi untuk mendo-

minasi atas peran perempuan. Dalam sejarah pemikiran Islam, pandangan patriaki 

banyak dijumpai dalam khazanah hukum Islam (fikih). Reorientasi pemahaman 

agama (Islam) harus dilakukan susaha  dapat menempatkan kedudukan dan peran 

perempuan pada proporsi yang benar.

Dalam perspektif membangun toleransi antar-umat beragama, ada lima prinsip 

yang bisa dijadikan pedoman semua pemeluk agama dalam kehidupan sehari-hari: 

(1) Tidak satu pun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat; 

(2) Adanya persamaan yang dimiliki agama-agama, misalnya ajaran tentang ber-

buat baik kepada sesama; (3) Adanya perbedaan mendasar yang diajarkan agama-

agama. Di antaranya, perbedaan kitab suci, nabi, dan tata cara ibadah; (4) Adanya 

bukti kebenaran agama; dan (5) Tidak boleh memaksa seseorang menganut suatu 

agama atau suatu kepercayaan. Bersandar pada 

lima prinsip ini, hal yang harus lebih ditunjukkan 

oleh semua umat beragama yaitu  untuk meli-

hat persamaan-persamaan dalam agama yang di-

yakini seperti dalam hal perdamaian dan kema-

nusiaan. Hal ini jauh lebih bermanfaat daripada 

berkutat dalam perdebatan akan hal-hal perbe-

daan dari ajaran agama dengan semangat meng-

Semua anggapan superioritas 

laki-laki tidak lain merupakan 

produk budaya belaka. 

Produk atau konstruk budaya 

tentang gender ini  telah 

melahirkan ketidakadilan 

gender.

PRENADAMEDIA GROUP

BAB 7  •  HAK ASASI MANUSIA

183

uji keyakinan sendiri dengan keyakinan orang 

lain. Perbedaan, dalam hal apa pun, yaitu  rah-

mat Tuhan yang harus disyukuri, sebab  jika 

Tuhan menghendaki keseragaman, niscaya Dia 

dapat melakukannya. Perbedaan hendaknya 

dijadikan media untuk berlomba dalam lapan-

gan kemanusiaan dan penegakan keadilan. 

Bumi dan segala isinya yaitu  titipan Tu-

han kepada umat manusia yang harus dipe-

lihara kelestarian dan kemanfaatannya bagi 

kesejahteraan hidup manusia. Sejalan dengan 

pandangan ini, munculnya isu-isu tentang 

HAM dan lingkungan hidup, salah satunya isu 

tentang perubahan iklim (climate change), yaitu  sangat selaras dengan prinsip aja-

ran Islam tentang alam dan kehidupan. Hubungan antara perusak an lingkungan 

dengan HAM yaitu  bahwa kerusakan suatu ekosistem bumi dapat meng ancam 

kelangsungan hidup suatu kelompok ma syarakat. Penggundulan hutan, kawasan 

da tar an tinggi, dan hutan lindung yang dilindungi undang-undang di suatu ka-

wasan dapat berakibat pada bencana alam banjir dan longsor yang sangat merugi-

kan kehidupan warga  yang ber ada di kawasan yang lebih rendah, khususnya 

warga  miskin. 

Terkait dengan hubungan HAM dan lingkungan hidup, tindakan merusak 

kelestaria n lingkungan hidup merupakan bagian dari pe lang garan HAM. Sayang-

nya, masih banyak pihak yang kurang menyadari bahwa perusakan alam, penggun-

dulan hutan, dan industrialisasi dalam skala besar misalnya, dapat berakibat pada 

perubahan iklim dan cuaca dalam skala luas yang melampaui batas-batas negara. 

Perubahan iklim (climate change) yang disebabkan industrialisasi di negara-negara 

maju, misalnya, akan sangat berpengaruh pada kehidupan ekonomi negara atau 

warga  yang hidup di kawasan maritim. Hal ini tampaknya sejalan dengan 

keputusan Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang pada Maret 2008 

telah mengesahkan perubahan iklim sebagai bagian isu hak asasi manusia. 

“Tak seorang pun di antara kamu benar- benar orang beriman sebelum dia mengingin-

kan bagi saudara -saudaranya apa yang dia inginkan bagi dirinya sendiri.” 

— Sunnah, Islam 

“Perbuatlah terhadap orang lain apa yang kamu kehendaki mereka perbuat terhadap 

kamu, sebab  demikianlah ajaran hukum Taurat dan Firman yang disampaikan Allah 

melalui para nabi.”  — Kristen 

Terkait dengan hubungan HAM 

dan lingkungan hidup, tindakan 

merusak kelestarian lingkungan 

hidup merupakan bagian dari 

pelanggaran HAM. Sayangnya, 

masih banyak pihak yang kurang 

menyadari bahwa perusakan 

alam, penggundulan hutan, 

dan industrialisasi dalam skala 

besar misalnya, dapat berakibat 

pada perubahan iklim dan 

cuaca dalam skala luas yang 

melampaui batas-batas negara.

PRENADAMEDIA GROUP

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: PANCASILA, DEMOKRASI, & PENCEGAHAN KORUPSI

184

“Janganlah menyakiti orang lain dengan cara- cara yang akan mendapati dirimu sen diri 

disakiti.”  — Buddha 

“Jangan lakukan kepada orang lain apa yang kamu sendiri tidak suka dilakukan pada 

dirimu. Maka, tidak akan ada kepahitan/kemarahan melawanmu, baik dalam keluar-

gamu maupun di dalam negeri.”  — Konfusius 

RANGKUMAN 

1. Hak asasi manusia (HAM) yaitu  seperangkat hak yang melekat pada hakikat 

dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan meru-

pakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi 

oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta per-

lindungan harkat dan martabat manusia. 

2. Tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban harus berjalan secara seimbang dan 

simultan. Hak diperoleh bila kewajiban terkait telah dilaksanakan. 

3. Ada dua pendapat mengenai apakah HAM bersifat universal atau kontekstual. 

Teori relativitas berpandangan bahwa saat  berbenturan dengan nilai-nilai 

lokal, maka HAM harus dikontekstualisasikan, sedangkan teori radikal uni-

versalitas berpandangan bahwa semua nilai termasuk nilai-nilai HAM yaitu  

bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi sesuai dengan perbedaan budaya 

dan sejarah tertentu. 

4. Perkembangan HAM dalam sejarahnya tergantung dinamika model dan sistem 

pemerintahan yang ada. alam model pemerintahan yang otoriter dan repre-

sif, perkembangan HAM relatif mandek seiring ditutupnya atau dibatasinya 

keran kebebasan, sedangkan model pemerintahan yang demokratis relatif 

mendukung usaha  penegakan HAM sebab  terbukanya ruang kebebasan dan 

partisipasi politik warga . 

5. Ketidakadilan gender memicu  perlakuan sosial seperti marginalisasi 

perempuan, penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi, citra negatif 

perempuan, kekerasan terhadap perempuan, dan pemberian beban kerja yang 

tidak proporsional terhadap perempuan.


 

negara kita  (NKRI)

Unsur lain dari demokrasi yaitu  ada nya pembagian ke­

kuasaan dan ke wenangan pemerintahan daerah. Tuntut­

an akan pe ngelolaan pemerintahan daerah yang mandiri 

dengan semangat otonomi daerah (Otda) semakin marak diawal­

awal era Revormasi. Namun demikian, kebijakan Otda banyak 

masih disalahartikan oleh jajaran pemerintah di daerah. Otda di­

pahami sebagai kebebasan mengelola sumber daya daerah yang 

cenderung melahirkan pemerintahan daerah yang ti dak profesio­

nal dan tidak terkontrol. Seiring de ngan pelaksanaan Otda, hal yang 

sangat mengkhawatirkan yaitu  lahirnya Perundang ­undangan 

daerah (Perda) yang cenderung bertolak belakang dengan kon­

stitusi negara dan dasar nega ra Pancasila yang dapat mengancam 

keutuhan Ne gara Kesatuan Republik negara kita  (NKRI). Pada bab 

ini, akan dipelajari konsep yang berkaitan dengan otonomi daerah 

dan desentralisasi, dan di akhir pembahasan Saudara diharapkan 

mampu: 

  Menjelaskan hakikat otonomi daerah dan pengertian desentra­

lisasi.  

  Memaparkan prinsip ­prinsip dalam pe laksanaan desentralisasi 

dan otonomi daerah. 

  Membandingkan pembagian kewe nangan antara pemerintah 

pusat de ngan pemerintahan daerah dalam kon teks desentra­

lisasi dan otonomi daerah. 

  Menjelaskan keterkaitan antara otonomi daerah dengan pemi­

lih an kepala dae rah secara langsung.

  Menjabarkan kebijakan otonomi dae rah sebagai usaha  efek­

tivitas dan efi siensi manajemen pemerintahan dae rah dalam 

kerangka NKRI. 

  Mengkritisi pelaksanaan otonomi dae rah.


Otonomi Daerah dalam Kerangka 

Negara Kesatuan Republik negara kita  (NKRI)

KEBIJAKAN Otonomi Daerah bukan hal baru dalam sejarah perjalanan sistem 

pemerintahan negara kita . Sejak era Orde Baru pemerintah telah menghasilkan UU 

No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah dan kemudian disusul dengan UU 

No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Namun kewenangan pemerintah 

pusat yang sangat kuat di era Orde Baru telah menjadikan dua UU ini  tidak 

bisa dilaksanakan. Di era Reformasi, wacana Otonomi Daerah kembali digaungkan 

sebagai salah satu agenda penting pemerintah.  

Ada dua alasan besar yang memicu  kebijakan Otonomi Daerah mende­

sak diterapkan di negara kita . Pertama, saat  dihantam krisis ekonomi tahun 1997, 

negara kita  kewalahan menghadapi krisis ini, keuangan terpusat di Jakarta dan da­

erah tidak memiliki kemampuan untuk bangkit sebab  seluruh kebijakan keuang­

an sudah berlangsung serba terpusat. Kedua, konsekuensi dari kebijakan ini  

yaitu  ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat sangat tinggi 

sehingga tidak ada kemandirian perencanaan daerah, akibatnya pembangunan di 

daerah berjalan lamban dan tidak merata. Kebijakan sentralistik telah menghambat 

kemampuan prakarsa dan daya kreativitas daerah. Saat kebijakan serba terpusat 

ini  dihentikan dan otonomi daerah diberlakukan, negara kita  menghadapi tan­

tangan baru yang juga menyisakan persoalan yang masih harus dibenahi. 

A. HAKIKAT OTONOMI DAERAH 

Otonomi Daerah dan Desentralisasi yaitu  pembagian kewenangan kepada 

organ­organ penyelenggara negara. Otonomi menyangkut hak yang mengikuti 

pembagian wewenang ini , sedangkan desentralisasi yaitu  sebagaimana 

didefinisikan Perserikatan Bangsa­Bangsa (PBB): 


“Desentralisasi terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat 

yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi, misalnya pendelega-

sian, kepada pejabat di bawahnya maupun melalui pendelegasian kepada pemerintah 

atau perwakilan di daerah.” 

Batasan ini hanya menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan pusat ke­

pada daerah, namun  belum menjelaskan isi dan keluasan kewenangan serta kon­

sekuensi penyerahan kewenangan itu kepada badan­badan otonomi daerah. 

ada  beberapa alasan mengapa negara kita  membutuhkan desentralisasi: 

Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya bidang ekonomi, di 

masalalu yang terpusat di ibu kota. Sementara pembangunan di beberapa wilayah 

lain cenderung bahkan dijadikan objek “perahan” pemerintah pusat. Kedua, pem­

bagian kekayaan negara kurang adil dan merata. 

Daerah­daerah yang memiliki sumber kekayaan 

alam melimpah, seperti Aceh, Riau, Irian Jaya 

(Papua), Kalimantan, dan Sulawesi, tidak meneri­

ma peroleh an dana yang sesuai dengan kebutuhan 

daerahdari pemerintah pusat. Ketiga, kesenjangan 

sosial antara satu daerah dengan daerah lain sa­

ngat mencolok. 

Bersandar pada fakta  di masalalu ter sebu t, 

teoretisi pemerintahan dan politik meng ajukan se­

jumlah argumen yang menjadi dasar pe laksanaan 

desentralisasi. Di antara argumentasi di balik ke­

bijakan desentralisasi otonomi daerah antara lain: 

1. Untuk terciptanya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. 

Pemerintah berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan seperti bidang 

sosial, kesejahteraan warga , ekonomi, keuangan, politik, integrasi sos­

ial, pertahanan, dan keamanan dalam negeri. Selain memiliki fungsi distribu­

tif hal­hal yang telah diungkapkan, pemerintah memiliki  fungsi regulatif, 

baik yang menyangkut penyediaan barang dan jasa maupun yang berhubun­

gan dengan kompetensi dalam rangka penyediaan ini . Pemerintah juga 

memiliki fungsi ekstraktif, yaitu memobilisasi sumber daya keuangan dalam 

rangka membiayai aktivitas penyelenggaraan negara. Selain hal­hal ini , 

pemerintah juga berkewajiban memberi pelayanan dan perlindungan kepada 

warga , menjaga keutuhan negara­bangsa, dan mempertahankan diri 

dari kemungkinan serangan dari negara lain. Banyaknya fungsi dan kewajiban 

pemerintah, tidaklah mungkin bisa dilakukan dengan cara yang sentralistis, 

Filsuf Alexis de Tocqueville 

mencatat bahwa kota-kota 

kecil di daerah merupakan 

kawasan untuk kebebasan 

sebagaimana sekolah dasar 

untuk ilmu pengetahuan. Di 

sanalah tempat kebebasan, 

di sana pula tempat 

orang diajari bagaimana 

kebebasan digunakan dan 

bagaimana menikmati 

kebebasan ini .


sebab  akan berakibat pemerintahan negara menjadi tidak efisien dan tidak 

akan mampu menjalan­kan tugasnya dengan baik.

2. Sebagai sarana pendidikan politik. Pemerintahan daerah merupakan bagian 

penting bagi pelatihan dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. 

Filsuf Alexis de Tocqueville mencatat bahwa kota­kota kecil di daerah meru­

pakan kawasan untuk kebebasan sebagaimana sekolah dasar untuk ilmu pe­

ngetahuan: Di sanalah tempat kebebasan, di sana pula tempat orang diajari 

bagaimana kebebasan digunakan dan bagaimana menikmati kebebasan terse­

but. Senada dengan ungkapan ini , menurut John Stuart Mill, pemerintah­

an daerah akan menyediakan kesempatan bagi warga warga  untuk ber­

partisipasi politik, baik dalam rangka memilih atau kemungkinan untuk dipilih 

dalam suatu jabatan politik. Mereka yang tidak memiliki  peluang untuk ter­

libat dalam politik nasional dan memilih pemimpin nasional akan memiliki  

peluang untuk ikut serta dalam politik lokal, baik dalam pemilihan umum lokal 

ataupun dalam rangka pembuatan kebijakan publik dalam skala lokal. 

3. Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karier politik lanjutan. 

Pemerintah daerah merupakan langkah persiapan bagi seseorang untuk meni­

ti karier lanjutan, terutama karier politik dan pemerintahan di tingkat nasio­

nal. Keberadaan pemerintahan daerah (eksekutif dan legislatif) merupakan 

wahana yang tepat bagi penggodokan calon­calon pemimpin nasional, sesudah  

mereka melalui karier politik di daerah­

nya. Melalui mekanisme penggodokan di 

daerah diharapkan budaya politik pater­

nalistis yang sarat dengan praktik budaya 

feodal bisa dikurangi. Dengan kata lain, 

calon pemimpin nasional yaitu  mereka 

yang telah teruji kualitas kepemimpinan­

nya (leadership) di tingkat daerah: loyali­

tas, dedikasi, inovasi, dan kemampuan 

ma najerialnya. 

  Mulusnya karier politik Presiden 

Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi ti ­

dak lepas dari kesuksesannya dalam me ­

mimpin pemerintahan di daerah asalnya , 

Solo, Jawa Tengah yang kemudian ia lan­

jutkan di ibukota negara saat dia menja di 

Gubernur DKI Jakarta. Karakter kepe­

Kisah sukses karier kepemimpian 

lokal Presiden Jokowi kini telah 

membawa dampak positif bagi 

negara kita , yaitu tumbuhnya 

calon-calon pemimpin nasional 

di beberapa  daerah di negara kita . 

Kepada mereka para pemimpin 

daerah yang telah terbukti 

dicintai warga nya, negara kita  

dapat berharap tidak kehabisan 

stok kepemimpian nasional. 

Inilah salah satu mekanisme 

terbaik untuk melahirkan 

model kepemimpinan nasional 

yang rasional yang mampu 

memangkas tradisi pemimpin 

instan yang sarat muatan 

feodalistik dan tidak mengakar.


mimpinan mewarga  yang melekat pada Presiden Jokowi semasa menjadi 

Walikota Solo maupun Gubernur Jakarta menjadi modal kepemimpinannya 

di tingkat negara. Kisah sukses karir kepemimpian lokal Presiden Jokowi kini 

telah membawa dampak positif bagi negara kita  yaitu tumbuhnya calon­calon 

pemimpin nasional di beberapa  daerah di negara kita . Kepada mereka para pe­

mimpin daerah yang telah terbukti dicintai warga nya, negara kita  dapat 

berharap tidak kehabisan stok kepemimpian nasional. Inilah salah satu me­

kanisme terbaik untuk melahirkan model kepemimpinan nasional yang ra­

sional yang mampu memangkas tradisi pemimpin instan yang sarat muatan 

feodalistik dan tidak mengakar.       

4. Stabilitas politik. Menurut Sharpe, stabilitas politik nasional mestinya berawal 

dari stabilitas politik pada tingkat lokal. Dalam konteks sejarah negara kita , ter­

jadinya pergolakan daerah seperti PRRI dan PERMESTA di tahun 1957­1958, 

sebab  daerah melihat kekuasaan Pemerintah Jakarta yang sangat dominan. Hal 

serupa terjadi pula di beberapa negara ASEAN, seperti Filipina dan Thailand. 

Di kedua negara ini kelompok minoritas Muslim (masing­masing di Minda­

nao dan Pattani) berjuang untuk melepaskan diri dari ketidakadilan ekonomi 

yang dilakukan pemerintahan pusat di Manila maupun Bangkok. Ketidakadil­

an ekonomi akibat kebijakan pemerintah pusat  telah berakibat pada lahirnya 

instabilitas politik di negara­negara ini  yang disebabkan oleh pelaksanaan 

kebijakan otonomi daerah yang tidak tepat atau bahkan tidak diberlakukan. 

Kasus­kasus serupa pernah juga dialami oleh negara kita  di wilayah Aceh dan 

Papua. 

5. Kesetaraan politik. Melalui desentralisasi akan tercipta kesetaraan politik an­

tara daerah dan pusat. Kesetaraan politik akibat kebijakan desentralisasi dan 

otonomi daerah yang baik akan menarik minat banyak orang di daerah untuk 

berpartisipasi secara politik seperti dijelaskan pada bagian selanjutnya.

6. Akuntabilitas publik. Desentralisasi dan otonomi daerah pada dasarnya 

yaitu  transfer prinsip­prinsip demokrasi dalam pengelolaan pemerintahan 

maupun budaya politik. Melalui prinsip demokrasi penyelenggaraan pemerin­

tahan di daerah akan lebih akuntabel dan profesional sebab  dapat melibatkan 

peran serta warga  secara luas, baik dalam hal penentuan pemimpin da­

erah (Pilkada) maupun pelaksanaan program pemerintah di daerah.

B. VISI OTONOMI DAERAH 

Otonomi daerah sebagai kerangka penyelenggaraan pemerintahan mempu­

nyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling ber­


hubungan satu dengan yang lainnya: politik, ekonomi, sosial, dan budaya.  

Visi otonomi daerah di bidang politik yaitu  sebuah proses untuk membuka 

ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, 

memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif 

ter hadap kepentingan warga  luas, dan memelihara suatu mekanisme pengam­

bilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik. 

Adapun visi otonomi daerah di bidang ekonomi mengandung makna bahwa 

otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan 

ekonomi nasional di daerah, di pihak lain mendorong terbukanya peluang bagi 

pemerintah daerah mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengop­

timalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam kerangka ini, oto­

nomi daerah memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk 

menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan mem­

bangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerah. 

Adapun visi otonomi daerah di bidang sosial dan budaya mengandung penger­

tian bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan, penciptaan dan 

pemeliharaan integrasi dan harmoni sosial. Termasuk ke dalam visi ini yaitu  

dalam rangka memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya 

cipta, bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong 

warga  untuk merespons positif dinamika kehidupan di sekitarnya dan ke­

hidupan global. sebab nya, aspek sosial budaya harus diletakkan secara tepat dan 

terarah agar kehidupan sosial tetap terjaga secara utuh dan budaya lokal tetap eksis 

dan berkembang biak.

C. SEJARAH OTONOMI DAERAH DI negara kita 

Peraturan perundang­undangan yang pertama kali yang mengatur tentang 

pemerintahan daerah pasca kemerdekaan yaitu  UU No. 1 Tahun 1945. Ditetap­

kannya undang­undang ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan terkait 

dengan sejarah pemerintahan di masa kerajaan­kerajaan dan masa pemerintahan 

kolonial. Undang­undang ini menekankan aspek cita­cita kedaulatan warga  me­

lalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan warga  Daerah. Di dalam un­

dang­undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu Karesidenan, Kabu­

paten, dan Kota. Periode berlakunya undang­undang ini sangat terbatas. Sehingga 

dalam kurun waktu tiga tahun belum ada peraturan pemerintah yang mengatur 

mengenai penyerahan urusan (desentralisasi) kepada daerah. Undang­undang ini 

kemudian diganti dengan Undang­Undang No. 22 Tahun 1948. 

Undang­Undang Nomor 22 Tahun 1948 terfokus pada pengaturan tentang 


susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Di dalam undang­undang ini 

ditetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah oto­

nom istimewa, serta tiga tingkatan daerah otonom, yaitu provinsi, kabupaten/kota 

besar, dan desa/kota kecil. Mengacu pada ketentuan Undang­Undang ini, penye­

rahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah telah mendapat perhatian 

pemerintah. Pemberian otonomi kepada daerah berdasar  Undang­Undang ten­

tang Pembentukan Daerah, telah diperinci lebih lanjut peng aturannya melalui per­

aturan pemerintahan tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan tertentu 

kepada daerah. 

Sejarah otonomi daerah di negara kita  ditandai dengan lahirnya produk perun­

dang­undangan yang menggantikan produk sebelumnya. Periode otonomi daerah 

negara kita  paska UU No. 22 Tahun 1948 ditandai oleh munculnya beberapa UU 

tentang Pemerintahan Daerah, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1957 (sebagai peng aturan 

tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh negara kita ), UU No. 18 Ta­

hun 1965 (yang menganut sistem otonomi yang seluas­luasnya), dan UU No. 5 Ta­

hun 1974. 

Undang­undang yang disebut terakhir mengatur pokok­pokok penyelengga­

raan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah. Prinsip yang 

dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang riil 

dan seluas­luasnya,” namun  “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.” Hal ini 

di latarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa pandangan otonomi daerah yang se­

luas­luasnya dapat berpotensi menimbulkan ancaman yang dapat membahayakan 

keutuhan Negara Kesatuan Republik negara kita  (NKRI), selain bertolak belakang 

dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah yang sesuai dengan 

prinsip­prinsip yang digariskan dalam GBHN (Garis­garis Besar Haluan Negara) 

yang berorientasi pada pembangunan dalam arti luas. Undang­undang ini (UU 

No.5 Tahun 1974) baru diganti dengan Undang­Undang Nomor 22 Tahun 1999 

dan Undang­Undang Nomor 25 Tahun 1999 sesudah  tuntutan reformasi bergulir. 

Kehadiran Undang­Undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak terlepas dari perkem­

bangan politik nasional yang ditandai dengan lengsernya rezim sentralistik Orde 

Baru dan munculnya kehendak warga  untuk melakukan reformasi di semua 

aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. berdasar  kehendak reformasi terse­

but, Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 menetapkan Ketetapan MPR Nomor XV/

MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; pengaturan, pembagian, 

dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan 

keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik negara kita .

Momentum otonomi daerah di negara kita  semakin mendapatkan tempat se­


telah MPR RI melakukan amendemen pada Pasal 18 UUD 1945 dalam perubah an 

kedua yang secara tegas dan eksplisit menyebutkan bahwa negara negara kita  me­

makai prinsip otonomi dan desentralisasi kekuasaan politik. 

Sejalan dengan tuntutan reformasi pula, tiga tahun sesudah  implementasi UU 

No. 22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap Undang­undang 

ini  yang berakhir dengan lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 yang mengatur ten­

tang pemerintah daerah. Menurut Sadu Wasistiono, hal­hal penting yang ada pada 

UU No. 32 Tahun 2004 yaitu  kembalinya dominasi eksekutif dan pengaturan ten­

tang pemilihan kepala daerah yang bobotnya hampir 25% dari keseluruhan isi UU 

ini . 

D. PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

Prinsip­prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam 

penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai berikut: 

1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memerhatikan aspek 

demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah. 

2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan ber­

tanggung jawab. 

3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabu­

paten dan daerah kota, sedangkan pada daerah provinsi merupakan otonomi 

yang terbatas. 

4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga 

tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah. 

5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daera h 

otonom, dan sebab nya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wila­

yah administrasi. Demikian pula di kawasan­kawasan khusus yang dibina oleh 

pemerintah atau pihak lain, seperti badan otoritas, kawasan pelabuhan, ka­

wasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertam­

bangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan 

semacamnya berlaku ketentuan peraturan daerah otonom. 

6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi 

badan legislatif daerah, baik fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi 

anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam ke­

dudukan nya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan 

pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil 

pemerintah. 


8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerin­

tah kepada daerah, namun  juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang 

disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia 

dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan 

kepada yang menugaskan.

E. PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH

Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasar  prinsip 

negara kesatuan namun  dengan semangat federalisme. Jenis kekuasaan yang dita­

ngani pusat hampir sama dengan yang ditangani oleh pemerintah di negara­negara 

federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, mone­

ter, dan agama, serta berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani se­

cara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standardisasi 

nasional, administrasi pemerintahan, Badan usaha Milik Negara (BUMN), dan 

pengembangan sumber daya manusia. 

Selain itu, otonomi daerah yang diserahkan bersifat luas, nyata, dan bertang­

gung jawab. Disebut luas sebab  kewenangan sisa justru berada pada pemerintah 

pusat (seperti, pada negara federal); disebut nyata sebab  kewenangan yang dise­

lenggarakan itu menyangkut yang diperlukan, tumbuh dan hidup, dan berkembang 

di daerah; dan disebut bertanggung jawab sebab  kewenangan yang diserahkan itu 

harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan 

pelayanan dan kesejahteraan warga  yang semakin baik, pengembangan ke­

hidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang 

serasi antara pusat dan daerah dan antardaerah. 

Otonomi seluas­luasnya (keleluasaan otonomi) juga mencakup kewenangan 

yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya melalui perencanaan, pelaksanaan, 

pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kewenangan yang diserahkan kepada 

daerah otonom dalam rangka desentralisasi harus pula disertai penyerahan dan 

pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia. 

Selain sebagai daerah otonom, provinsi juga merupakan daerah administratif, 

maka kewenangan yang ditangani provinsi/gubernur akan mencakup kewenangan 

dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrasi. Kewenangan yang diserahkan ke­

pada daerah otonom provinsi dalam rangka desentralisasi mencakup:

1. Kewenangan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, seperti kewenangan da­

lam bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan.

2. Kewenangan pemerintahan lainnya, yaitu perencanaan dan pengendalian 

pem bangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya 


manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah provinsi, pengelolaan 

pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan bu­

daya/pariwisata, penanganan penyakit menular, dan perencanaan tata ruang 

provinsi.

3. Kewenangan kelautan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan 

pengelolaan kekayaan laut, pengaturan kepentingan administratif, pengaturan 

tata ruang, penegakan hukum, dan bantuan penegakan keamanan dan ke­

daulatan negara.

4. Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan 

daerah kota diserahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah oto­

nom kabupaten atau kota ini . 

Dalam rangka negara kesatuan, pemerintah pusat masih memiliki kewenang­

an melakukan pengawasan terhadap daerah otonom. namun , pengawasan yang di­

lakukan pemerintah pusat terhadap daerah otonom diimbangi dengan kewenangan 

daerah otonom yang lebih besar, atau sebaliknya, sehingga terjadi semacam kese­

imbangan kekuasaan. Keseimbangan yang dimaksud ialah pengawasan ini tidak 

lagi dilakukan secara struktural di mana bupati dan gubernur bertindak sebagai 

wakil pemerintah pusat sekaligus kepala daerah otonom, dan tidak lagi secara pre­

ventif perundang­undangan, yaitu setiap peraturan daerah (Perda) memerlukan 

persetujuan pusat sebelum diberlakukan. Namun pada fakta nya hal kedua 

ini telah banyak disalahgunakan oleh beberapa  kepala daerah dengan membuat 

dan memberlakukan Perda yang secara substantif bertentangan dengan konstitusi 

nega ra, UUD 1945. Jika ini terjadi, maka pemerintah pusat melalui Kementerian 

Dalam Negeri dapat membatalkan Perda ini .

F. PEMILIHAN, PENETAPAN, DAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH 

Menurut UU No. 22 Tahun 1999, bupati dan walikota sepenuhnya menjadi ke­

pala daerah otonom yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada DPRD dan 

dapat diberhentikan oleh DPRD pada masa jabatannya. namun  penetapan ataupun 

pemberhentian kepala daerah secara administratif (pembuatan surat keputusan) 

masih diberikan kepada Presiden. Sedangkan menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, 

kepala daerah dipilih langsung oleh warga  melalui Pilkada langsung. Gubernur pada 

saat yang sama masih merangkap sebagai wakil pusat dan kepala daerah otonom. 

Pengawasan pemerintah pusat terhadap daerah otonom menurut UU baru ini 

dilakukan berdasar  supremasi hukum. Artinya, setiap peraturan daerah (Perda) 

yang dibuat oleh DPRD dan kepala daerah langsung dapat berlaku tanpa memer­

lukan persetujuan pemerintah pusat. Akan namun , pemerintah pusat setiap saat 


dapat menunda atau membatalkannya bila Perda itu dinilai bertentangan dengan 

Konstitusi, UU, dan kepentingan umum. Sebaliknya, bila daerah otonom (DPRD 

dan Kepala Daerah) menilai pemerintah pusat menunda atau membatalkan Perda 

yang bertentangan dengan konstitusi, UU, atau kepentingan umum, maka daerah 

otonom dapat mengajukan gugatan/keberatan kepada Mahkamah Agung untuk 

me nyelesaikan perselisihan ini . Pemerintah pusat dan daerah otonom harus 

patuh kepada keputusan MA. 

Terkait dengan pembagian kewenangan antara pemerintah dengan pemerin­

tah daerah ada  11 jenis kewenangan wajib yang diserahkan kepada daerah oto­

nom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu: 

1. Pertanahan. 

2. Pertanian. 

3. Pendidikan dan kebudayaan. 

4. Tenaga kerja. 

5. Kesehatan. 

6. Lingkungan hidup. 

7. Pekerjaan umum. 

8. Perhubungan. 

9. Perdagangan dan industri. 

10. Penanaman modal. 

11. Koperasi. 

Selain itu, kabupaten atau kota yang memiliki  batas laut juga diberi ke­

wenangan kelautan seluas 1/3 dan luas kewenangan provinsi yang 12 mil. Jenis 

kewenangan lain yang dapat diselenggarakan oleh daerah otonom kabupaten dan 

daerah otonom kota ialah kewenangan pilihan, yaitu jenis kewenangan yang tidak 

termasuk yang ditangani pusat dan provinsi. Penjabaran kesebelas kewenangan itu, 

dalam arti lingkup kegiatan dan tingkat kewenangan yang akan diserahkan kepada 

daerah otonom kabupaten dan kota, masih harus menunggu penyesuaian beberapa  

UU yang sejalan dengan paradigma dan jiwa UU No. 22 Tahun 1999 jo. UU No. 32 

Tahun 2004. 

Penyerahan kesebelas jenis kewenangan ini kepada daerah otonom kabupaten 

dan daerah otonom kota dilandasi oleh beberapa  pertimbangan sebagai berikut: 

Pertama, makin dekat produsen dan distributor pelayanan publik dengan warga 

warga  yang dilayani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas, dan terjang­

kau. Hal ini disebabkan sebab  DPRD dan Pemda sebagai produsen dan distributor 

pelayanan publik dinilai lebih memahami aspirasi warga daerah, lebih mengetahui 


kemampuan warga daerah, lebih mengetahui potensi dan kendala daerah, dan lebih 

mampu mengendalikan penyelenggaraan pelayanan publik yang berlingkup lokal 

daripada provinsi dan pusat. 

Kedua, penyerahan sebelas jenis kewenangan itu kepada daerah otonom kabu­

paten dan daerah otonom kota akan membuka peluang dan kesempatan bagi ak­

tor­aktor politik lokal dan sumber daya manusia yang berkualitas di daerah untuk 

mengajukan prakarsa, berkreativitas, dan melakukan inovasi sebab  kewenang an 

merencanakan, membahas, memutuskan, melaksanakan, mengevaluasi sebelas je­

nis kewenangan ini . Hal ini berarti unsur­unsur budaya lokal berupa pengeta­

huan lokal (local knowledge), keahlian lokal (local genius), dan kearifan lokal (local 

wisdom), akan dapat didayagunakan secara maksimal. 

Ketiga, sebab  distribusi sumber daya manusia yang berkualitas tidak merata, 

dan kebanyakan berada di Jakarta dan kota besar lainnya, maka penyerahan sebelas 

jenis kewenangan ini juga dimaksudkan dapat menarik sumber daya manusia yang 

berkualitas di kota­kota besar untuk berkiprah di daerah­daerah otonom, yang ka­

bupaten dan kota. 

Keempat, pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi masalah nasional 

yang tidak saja semata tanggung jawab ditanggung pemerintah pusat. Akan namun , 

dengan adanya pelimpahan kewenangan ini , diharapkan terjadi diseminasi 

kepedulian dan tanggung jawab untuk meminimalisasi atau bahkan menghilang­

kan masalah ini  sebagaimana dimaksudkan dalam tujuan awal dari otonomi 

daerah.

G. KESALAHPAHAMAN TERHADAP OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan na­

sional yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional. Otono­

mi daerah merupakan sarana yang secara politik ditempuh dalam rangka memeli­

hara keutuhan NKRI. Otonomi daerah dilakukan dalam rangka memperkuat ikatan 

semangat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan di antara segenap warga bangsa. 

Kebijakan otonomi daerah melalui Undang­Undang No. 22 Tahun 1999 jo. 

Undang­undang No. 32 Tahun 2004 memberi  otonomi yang sangat luas kepada 

daerah, khususnya kabupaten dan kota. Hal itu ditempuh dalam rangka mengem­

balikan harkat dan martabat warga  di daerah; memberi  peluang pendidik­

an politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di daerah, meningkatkan 

efisiensi pelayanan publik di daerah, meningkatkan percepatan pembangunan da­

erah, dan pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintah­

an yang baik (good governance). 


Namun pada praktiknya kebijakan Otda telah banyak menimbulkan kesalah­

pahaman. Beberapa kesalah pahaman yang muncul terkait dengan kebijakan dan 

implementasi otonomi daerah sebagai berikut: 

Pertama, otonomi dikaitkan semata­mata dengan uang. Sudah cukup lama ber­

kembang dalam warga  pemahaman yang keliru tentang otonomi daerah, yaitu 

pandangan bahwa berotonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhan ­

nya, terutama dalam hal keuangan. Tidak bisa dimungkiri bahwa