Korupsi C 6

Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi C 6


 



Ghanoushi tentang demokrasi dapat dijadikan rujukan tentang kesesuaian 

antara demokrasi dan Islam. Menurut Ghanoushi jika demokrasi yaitu  sebuah 

sistem pemerintahan liberal yang memberi  kebebasan bagi warga  untuk me-

milih pemimpin dan wakil mereka di parlemen sebagai cara peralihan kekuasaan, 

sebagaimana kebebasan publik dan perlindungan atas hak asasi manusia, maka ti-

dak ada urusan bagi umat Islam dengan agama mereka untuk menolak demokrasi 

yang berlaku di Barat. 

Pandangan ini banyak disepakati namun juga banyak mendapatkan perlawan-

an sengit hingga saat ini dari kalangan pemikir dan kelompok Islam di beberapa  

negara Muslim, termasuk di negara kita . Pan-

dangan ini mendapat perlawanan dari kelom-

pok yang menolak mentah-mentah sistem 

demokrasi sebab  keyakinan mere ka bahwa 

kekuasaan mutlak hanya milik dan bersumber 

dari Allah semata. Padaha l, sistem demokrasi 

sama sekali tidak meng gugat kekuasaan Al-

lah SWT, ia hanya me nawarkan bagaimana 

kekuasaan publik diatur dan dipertanggung-

jawabkan secara terbuka. Uraian tentang pan-

dangan cendekiawan Muslim atas demokrasi 

dapat disimak pada bab sebelumnya tentang 

demokrasi.

3. Teori Kekuatan 

Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk sebab  ada-

nya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan men-

jadi pembenaran (raison d’etre) dari terbentuknya sebuah negara. Melalui proses 

penaklukan dan pendudukan oleh suatu bangsa atau kelompok (etnis) tertentu 

atas kelompok lainnya, kemudian menjadi proses awal pembentukan suatu negara. 

Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara sebab  pertarungan kekuat an di mana 

sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah negara. Peristiwa ini 

dapat terjadi dalam sebuah kawasan yang ditempati oleh beragam suku, atau ke-

hadiran suatu bangsa pada sebuah kawasan yang didiami kelompok atau suku ter-

tentu. 

Menurut Ghanoushi jika 

demokrasi yaitu  sebuah sistem 

pemerintahan liberal yang 

memberi  kebebasan bagi 

warga  untuk memilih pemimpin 

dan wakil mereka di parlemen 

sebagai cara peralihan kekuasaan, 

sebagaimana kebebasan publik 

dan perlindungan atas hak asasi 

manusia, maka tidak ada urusan 

bagi umat Islam dengan agama 

mereka untuk menolak demokrasi 

yang berlaku di Barat.

Teori ini berawal dari kajian antropologis atas pertikaian yang terjadi di ka-

lang an suku primitif, di mana si pemenang akan menjadi penentu urusan kelom-

pok yang kalah. Bentuk penaklukan yang paling nyata di masa modern yaitu  

penaklukan dalam bentuk penjajahan bangsa Barat atas bangsa-bangsa Timur. 

sesudah  masa penjajahan berakhir di awal abad ke-20, dijumpai banyak negara baru 

yang kemerdekaannya ditentukan oleh penguasa kolonial. Negara Malaysia, Brunei 

Darussalam bisa dikategorikan ke dalam contoh negara yang kehadirannya dapat 

dipahami lewat teori ini.

Lalu bagaimana dengan Negara Kesatuan Republik negara kita  (NKRI) ke dalam 

teori manakah dapat dikategorikan? Ketiga teori tebentuknya negara di atas tam-

paknya kurang tepat disematkan secara ketat pada sejarah terbentuknya NKRI pada 

1945. Berdirinya negara negara kita  bersandar pada semangat kebersamaan seluruh 

komponen bangsa yang memiliki kesamaan pengalaman senasib dan seperjuang-

an sebagai bangsa terjajah. Semangat inilah yang melahirkan rasa persatuan dan 

kesatuan di kalangan tokoh kebangsaan negara kita  untuk kemudian bersepakat 

(gentleman agreement) untuk membentuk sebuah negara kesatuan dalam bentuk 

republik yang berdasar  prinsip-prinsip negara modern yang tidak berdasar  

atas suatu keyakinan (agama), kesukuan, kedaerahan, dan unsur-unsur primordial 

lainnya. Hal ini terbukti dalam Pembukaan UUD 1945 dan dasar negara negara kita  

Pancasila yang bersifat inklusif dan terbuka.

C. BENTUK-BENTUK NEGARA  

Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara umum, dalam konsep dan 

teori modern, negara terbagi ke dalam dua bentuk: negara kesatuan (unitarian-

isme) dan negara serikat (federasi). 

1. Negara Kesatuan 

Negara kesatuan yaitu  bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, de-

ngan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun 

dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam sistem 

pemerintahan: sentral dan otonomi. 

a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu  sistem pemerintahan yang 

langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah di 

bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Praktik pemerintahan 

Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto yaitu  salah satu contoh 

sistem pemerintahan model ini.

b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yaitu  kepala daerah diberikan 

kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di wilayah-

nya sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. 

Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan pasca-Orde Baru di 

negara kita  dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukkan ke model ini.

2. Negara Serikat 

Negara serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdi-

ri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-

negara bagian ini  merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri 

sendiri. sesudah  menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan sendirinya 

negara ini  melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya ke-

pada negara serikat. 

Di samping dua bentuk ini, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, 

bentuk negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok: monarki, oligarki, dan 

demokrasi. 

a. Monarki yaitu  model pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja atau 

ratu. Dalam praktiknya, monarki memiliki dua jenis: monarki absolut dan 

mo narki konstitusional. Monarki absolut yaitu  model pemerintahan dengan 

kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Termasuk dalam kate-

gori ini yaitu  Arab Saudi. Adapun, monarki konstitusional yaitu  bentuk 

pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahannya dipegang oleh seorang 

perdana menteri yang dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara. 

Praktik monarki konstitusional ini dijalankan di beberapa  negara, seperti Ma-

laysia, Thailand, Jepang, dan Inggris. Dalam model monarki konstitusional ini, 

kedudukan raja hanya sebatas simbol negara.

b. Oligarki yaitu  model pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang 

yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu yang  menguasai sum-

ber-sumber ekonomi dan politik. Suatu negara bisa saja tidak disebut sebagai 

negar a oligarki bahkan disebut sebagai negara demokrasi, namun pada kenya-

taannya dikuasai atau dijalankan oleh kelompok-kelompok tertentu yang do-

minan berkuasa.

c. Demokrasi yaitu  bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan 

warga  atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak warga  me-

lalui mekanisme pemilihan umum (Pemilu) yang dilakukan secara periodik 

dan berlangsung secara umum, jujur, adil, dan aman. 

D. WARGA NEGARA negara kita  (WNI)

Unsur lain dari sebuah negara yang berdaulat yaitu  adanya warga negara yang 

menempati di kawasan negara ini . Lalu siapakah warga negara negara kita  itu? 

Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan negara kita  (UUKI) 2006, yang dimak-

sud dengan warga negara yaitu  warga suatu negara yang ditetapkan berdasar  

peraturan perundang-undangan. Menurut UUKI 2006 (Pasal 4, 5, dan 6) mereka 

yang dinyatakan sebagai warga negara negara kita , antara lain:

1. Setiap orang yang berdasar  peraturan perundang-undangan dan/atau 

berdasar  perjanjian pemerintah Republik negara kita  dengan negara lain 

sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara negara kita  

(WNI).

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga 

negara negara kita .

3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara In-

donesia dan ibu warga negara asing.

4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara 

asin g dan ibu warga negara negara kita .

5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indo-

nesia, namun  ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara.

6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari sesudah  ayahnya 

meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indone-

sia.

7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara 

negara kita .

8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara as-

ing yang diakui oleh seorang ayah warga negara negara kita  sebagai anaknya dan 

pengakuan itu dilakukan sebelum anak ini  berusia 18 tahun atau belum 

kawin.

9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik negara kita  yang pada waktu lahir 

tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik negara kita  

selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik negara kita  jika  ayah dan ibu-

nya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

12. Anak yang lahir di luar wilayah negara Republik negara kita  dari seorang ayah 

dan ibu warga negara negara kita  yang sebab  ketentuan dari negara tempat 

anak ini  dilakhirkan memberi  kewarganegaraan kepada anak yang 

bersangkutan.

13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewar-

ganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengu-

capkan sumpah atau menyatakan janji setia. 

Selanjutnya, Pasal 5 UUKI 2006 tentang Status Anak Warga negara negara kita  

menyatakan:

1. Anak warga negara negara kita  yang lahir di luar perkawinan yang sah, sebelum 

berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berke-

warganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara negara kita .

2. Anak warga negara negara kita  yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah 

sebagai anak oleh warga negara asing berdasar  penetapan pengadilan tetap 

diakui sebagai warga negara negara kita . 

Adapun tentang pilihan menjadi warga negara bagi anak yang dimaksud pada 

pasal-pasal sebelumnya dijelaskan dalam Pasal 6 UUKI 2006, sebagai berikut:

1. Dalam hal status kewarganegaraan Republik negara kita  terhadap anak seba gai-

mana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 

berakibat anak berkewarganegaraan ganda, sesudah  berusia 18 (delapan belas) 

tahun atau sudah kawin anak ini  harus menyatakan memilih salah satu 

kewarganegaraannya.

2. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan 

dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

3. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(2) disampaikan dalam waktu paling lambat tiga tahun sesudah  anak berusia 18 

tahun atau sudah kawin.

E. HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

Hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya. Namun tak jarang 

hubungan antara keduanya tidak terjadi secara baik. Ketegangan antara warga ne-

gara dan negara banyak terjadi di negara-negara demokratis maupun negara yang 

belum demokratis. Hubungan antara warga negara dan negara demokratis terjadi 

secara seimbang (equal), sebaliknya di beberapa  negara yang belum mapan berde-

mokrasi teramat sering warga negara kehilangan hak-hak asasinya sebagai warga 

negara. Peristiwa pelanggaran HAM warga negara yang acap kali diabaikan oleh 

negara, seperti hak kebebasan berkeyakinan dan berserikat atau hak mendapatkan 

perlindungan negara manakala jiwanya terancam 

masih sering terjadi di beberapa  negara, termasuk 

negara kita .

Hubungan antara negara dan warga negara 

di negara kita  di atur dalam konstitusi negara, Un-

dang-Undang Dasar 1945. Negara negara kita  sesuai 

dengan konstitusi, misalnya, berkewajiban untuk 

menjamin dan melindungi seluruh warga negara 

negara kita  tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD 

1945 Pasal 34, misalnya, disebutkan bahwa fakir 

miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh ne-

gara (ayat 1); negara mengembangkan sistem jami-

nan sosial bagi seluruh warga  dan memberdayakan 

warga  yang lemah dan tak mampu sesuai de-

ngan martabat kemanusiaan (ayat 2); negara ber-

tanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan 

kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak 

(ayat 3). Selain itu, negara juga berkewajiban untuk 

menjamin dan melindungi hak-hak warga negara 

dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak 

mendapatkan pendidik an, kebebasan berorganisa-

si dan berekspresi, dan sebagainya. 

Kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak 

warganya tidak akan dapat berlangsung dengan 

baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk 

pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara. 

Misalnya, warga negara berkewajiban membayar 

pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik 

melalui mekanisme kontrol tidak langsung me-

lalui wakilnya di lembaga perwakilan warga  (DPR, 

DPRD) maupun secara langsung melalui cara-cara yang demokratis dan bertang-

gung jawab. Cara melakukan kontrol secara langsung bisa dilakukan melalui lem-

baga swadaya warga  (LSM), pers, atau demonstrasi yang santun dan tidak 

mengganggu ketertiban umum. 

Pada saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga negara, negara 

harus menjamin ke amanan dan kenyamanan proses penyaluran as pi ra si warga ne-

gara melalui penyediaan fasilitas publik (public space) dan penjagaan ruang publik 

Peristiwa pelanggaran 

HAM warga negara 

yang acap kali diabaikan 

oleh negara, seperti hak 

kebebasan berkeyakinan 

dan berserikat atau hak 

mendapatkan perlindungan 

negara manakala jiwanya 

terancam masih sering 

terjadi di beberapa  negara, 

termasuk negara kita .

Kewajiban negara untuk 

memenuhi hak-hak 

warganya tidak akan dapat 

berlangsung dengan baik 

tanpa dukungan warga 

negara dalam bentuk 

pelaksanaan kewajibannya 

sebagai warga negara. 

Misalnya, warga negara 

berkewajiban membayar 

pajak dan mengontrol 

jalannya pemerintahan baik 

melalui mekanisme kontrol 

tidak langsung melalui 

wakilnya di lembaga 

perwakilan warga  (DPR, 

DPRD) maupun secara 

langsung melalui cara-

cara yang demokratis dan 

bertanggung jawab.

(public sphere) untuk dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan umum. Di an-

tara fungsi ruang dan fasilitas publik itu yaitu  sebagai media atau wadah publik 

untuk mengontrol negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan kepen-

ting an publik maupun sebagai sarana komunikasi di antara kelompok warga negara. 

Monopoli penggunaan ruang publik untuk kepentingan individu maupun ke-

lompok sosial dan politik di ruang publik yang sering terjadi pada dunia penyiaran 

radio, televisi, ruang publik (gedung pemerintah, perkantoran, sekolah, tempat iba-

dah, jalan, jembatan, dan sebagainya) juga di mass media maupun online tidak bo-

leh terjadi. Peran negara sebagai pengatur dan penjaga kemaslahatan umum harus 

berfungsi secara optimal, dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan subjektif 

warga negara, baik individu maupun kelompok. Tentu hal ini saja belumlah cu-

kup bagi negara, ia juga harus memberi  pelayanan publik yang profesional dan 

akuntabel, sebagaimana akan dijelaskan pada bab yang akan datang tentang peme-

rintahan yang baik dan bersih (clean and good governance).

F. HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA: KASUS ISLAM

Hal penting dari pembicaraan tentang negara yaitu  hubungan negara de-

ngan agama. Diskursus antara keduanya telah berlangsung lama sekalipun di nega-

ra-negara demokrasi mapan. Wacana ini mendiskusikan bagaimana posisi agama 

dalam konteks negara modern (nation state). 

Demikian halnya dengan kasus Islam. Hubungan agama dan negara dalam 

konteks dunia Islam masih menjadi perdebatan yang intensif di kalangan para pa-

kar Muslim hingga kini. Menurut Azyumardi Azra, perdebatan itu telah berlang-

sung sejak hampir satu abad, dan masih berlangsung hingga dewasa ini. Menurut 

Azra pula, ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara dalam Is-

lam disulut oleh hubungan yang agak canggung antara Islam sebagai agama (din) 

dan negara (dawlah).

 Berbagai eksperimen telah dilakukan untuk menyelaraskan antara din dan 

dawlah dengan konsep dan kultur politik warga  Muslim. Seperti halnya per-

cobaan demokrasi di beberapa  negara di dunia, penyelarasan din dan dawlah di 

banyak negara-negara Muslim telah berkembang secara beragam. Perkembangan 

wacana demokrasi di kalangan negara-negara Muslim dewasa ini semakin menam-

bah maraknya perdebatan Islam dan negara.

Menurut catatan Abdul Aziz, hingga pertengahan abad ke-19, hampir tak di-

jumpai di kalangan pemikir Muslim yang melakukan kajian kritis terhadap bentuk 

negara dalam Islam yang dikenal dengan sebutan kekhalifahan atau kesultanan, 

yang telah mapan selama berabad-abad sejarah peradaban Islam. Model pemerin-

tahan kekhalifahan atau kesultanan yang diperin-

tah oleh seorang raja dengan mandat absolut telah 

berlangsung di kawasan Muslim Timur Tengah 

maupun dunia Melayu yang meliputi kawasan 

Asia Tenggara.

Di negara kita  sendiri wacana tentang kekhali-

fahan ini sudah muncul di awal abad ke-20, dan 

semakin intensif sesudah  peristiwa kekalahan 

pasukan kesultanan Turki Usmani pada perang 

dunia pertama. Tiga organisasi Islam terbesar di 

negara kita , Sarekat Islam, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama tercatat di antara 

kelompok Umat Islam yang terlibat dalam wacana kekhalifahan ini . 

Sepanjang kekuasaan absolut di tangan para raja, banyak karya-karya tentang 

politik ketatanegaraan yang dihasilkan oleh para pemikir Muslim didedikasikan 

kepada raja atau khalifah. Umumnya karya-karya ini  berupa nasihat-nasihat 

untuk para raja tentang menjadi pemimpin yang baik. Dengan kata lain, muncul-

nya wacana Khalifah Islamiah yaitu  fenomena yang muncul belakangan seiring 

persentuhan umat Islam dengan ide-ide yang datang dari Barat. Wacana tentang 

khilafah Islamiah kembali bergaung akhir-akhir ini akibat dari arus besar demo-

krasi global. Respons balik umat Islam pun bersifat global, kekhawatiran terhadap 

wacana global demokrasi direspons dengan mewacanakan kembali ide khilafah is-

lamiah yang dinilai sebagai solusi menyeluruh. Di antara penyokong ide khalifah 

Islam paling getol yaitu  organisasi Islam Hizbut Tahrir Internasional yang ber-

markas di Inggris dan memiliki cabang di berbagai negara di dunia.   

Perdebatan Islam dan negara berangkat dari keyakinan di kalangan umat Islam 

bahwa Islam yaitu  sebuah agama yang lengkap dan menyeluruh (kaffah). Artinya 

Islam sebagai sebuah sistem kehidupan yang menyeluruh (syumuli), yang meng-

atur semua kehidupan manusia, tidak saja mengandung dimensi hubungan antara 

seorang hamba dengan Allah atau aspek ritual (‘ibadah), namun  juga mengandung 

ajaran tentang hubungan antara sesama manusia. Unsur terakhir ini termasuk di 

dalamnya hal-hal terkait dengan politik dan ketatanegaraan. 

Dari pandangan Islam sebagai agama yang komprehensif ini pada dasarnya 

dalam Islam tidak dijumpai konsep pemisahan antara agama (din) dan politik (daw-

lah). Argumentasi ini sering dikaitkan dengan posisi Nabi Muhammad di Madinah. 

Di kota hijrah ini, Nabi Muhammad berperan ganda, sebagai seorang pemimpin 

agama sekaligus sebagai kepala negara yang memimpin sebuah sistem pemerin-

tahan awal Islam yang, oleh kebanyakan pakar, dinilai sangat modern di masanya. 

Munculnya wacana Khalifah 

Islamiah yaitu  fenomena 

yang muncul belakangan 

seiring persentuhan umat 

Islam dengan ide-ide yang 

datang dari Barat. Wacana 

tentang khilafah Islamiah 

kembali bergaung bergaung 

akhir-akhir ini akibat dari 

arus besar demokrasi global.

Posisi ganda Nabi Muhammad di Kota Madinah disikapi beragam oleh kalang-

an ahli. Secara garis besar perbedaan pandangan ini bermuara pada apakah Islam 

identik dengan negara atau se baliknya Islam tidak meninggalkan konsep yang te-

gas tentang bentuk negara, mengingat sepeninggal Nabi Muhammad tak seorang 

pun dari sahabat-sahabatnya dapat menggantikan peran ganda Nabi Muhammad, 

sebagai pemimpin dunia yang sekular dan sebagai si penerima wahyu Allah yang 

sakral sekaligus.  

Menyikapi realitas perdebatan ini , Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa po-

sisi Nabi saat itu yaitu  sebagai Rasul yang bertugas menyampaikan ajaran (al-

Kitab) bukan sebagai penguasa. Menurut Ibnu Taimiyah, kalaupun ada pemerintah-

an, itu hanyalah sebuah alat untuk menyampaikan agama dan kekuasaan bukanlah 

agama itu sendiri. Dengan ungkapan lain, politik atau negara dalam Islam hanyalah 

sebagai alat bagi agama, bukan eksistensi dari agama Islam. 

Pendapat Ibnu Taimiyah ini bersumber pada ayat Al-Qur'an (QS. al-Hadid 57: 

25) yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami yang diser-

tai keterangan-keterangan, dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan timbang-

an, agar manusia berlaku adil, dan Kami turunkan besi, padanya ada kekuatan yang 

hebat dan manfaat-manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang 

menolong-Nya dan (menolong) Rasul-Nya yang gaib (daripadanya).” Bersandar 

pada ayat ini, Ibnu Taimiyah menyimpulkan bahwa agama yang benar wajib memi-

liki buku petunjuk dan “pedang” penolong. Hal ini dimaksudkan bahwa kekuasaan 

politik yang disimbolkan dengan pedang menjadi sesuatu yang mutlak bagi agama, 

namun  kekuasaan itu bukanlah agama itu sendiri.

Mengelaborasi pandangan Ibnu Taimiyah di atas, cendekiawan Muslim Ah-

mad Syafi’i Maarif menjelaskan bahwa istilah 

dawlah yang berarti negara tidak dijum-pai 

dalam Al-Qur'an. Istilah dawlah memang ada 

dalam Al-Qur'an pada surah al-Hasyr (QS. al-

Hasyr 59: 7), namun  ia tidak bermakna negara. 

Istilah ini  dipakai secara figuratif untuk 

melukiskan peredaran atau pergantian tangan 

dari kekayaan. 

Pandangan serupa pernah juga dikemuka-

kan oleh beberapa  kalangan modernis Mesir, 

antara lain Ali Abdul Raziq dan Mohammad 

Husein Haikal. Menurut Haikal, prinsip-prin-

sip dasar kehidupan kewarga an yang di-

Mengelaborasi pandangan Ibnu 

Taimiyah di atas, cendekiawan 

Muslim Ahmad Syafi’i Maarif 

menjelaskan bahwa istilah 

dawlah yang berarti negara tidak 

dijumpai dalam Al-Qur'an. Istilah 

dawlah memang ada dalam Al-

Qur'an pada surah al-Hasyr (QS. 

59: 7), namun  ia tidak bermakna 

negara. Istilah ini  dipakai 

secara figuratif untuk melukiskan 

peredaran atau pergantian 

tangan dari kekayaan.

berikan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah tidak ada yang langsung berkaitan dengan 

keta ta negaraan. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam Islam tidak ada  su-

atu sistem pe merintahan yang baku. Umat Islam bebas meng anut sistem peme-

rintahan apa pun asalkan sistem ini  menjamin persamaan antara para warga 

negaranya, baik hak maupun kewajiban dan persamaan di hadapan hukum, dan 

pelaksanaan urusan negara diselenggarakan atas dasar musyawarah (syura) dengan 

berpegang kepada tata nilai moral dan etika yang diajarkan Islam. 

Hubungan Islam dan negara modern secara teoretis dapat diklasifikasikan ke 

dalam tiga pandangan: integralistik, simbiotik, dan sekularistik. 

1. Paradigma Integralistik 

Paradigma integralistik hampir sama persis dengan pandangan negara teokrasi 

Islam. Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan 

suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga 

yang menyatu (integrated). Paham ini juga memberi  penegasan bahwa negara 

merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama. Konsep ini me-

negaskan kembali bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama (din) dan 

politik atau negara (dawlah). 

Dalam pergulatan Islam dan negara modern, pola hubungan integratif ini ke-

mudian melahirkan konsep tentang agama-negara, yang berarti bahwa kehidupan 

kenegaraan diatur dengan menggunakan hukum dan prinsip agama. Dari sinilah 

kemudian paradigma integralistik identik dengan pa-

ham Islam ad-Din wa dawlah (Islam sebagai agama 

dan negara), yang sumber hukum positifnya yaitu  

hukum Islam (syariat Islam). Paradigma integ ralistik 

ini antara lain dianut oleh negara Kerajaan Saudi Ara-

bia dan penganut paham Syi’ah di Iran. Kelompok 

pencinta Ali r.a. ini menggunakan istilah Imamah 

sebagaimana dimaksud dengan istilah dawlah yang 

banyak dirujuk kalangan Sunni. 

2. Paradigma Simbiotik 

Menurut paradigma simbiotik, hubungan agama dan negara berada pada po-

sisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik (simbiosis mutualita). Dalam 

pandangan ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestari-

kan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga memerlukan 

agama sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas. 

Menurut Haikal, prinsip-

prinsip dasar kehidupan 

kewarga an yang 

diberikan oleh Al-Qur'an 

dan As-Sunnah tidak 

ada yang langsung 

berkaitan dengan 

ketatanegaraan.

Paradigma simbiotik tampaknya bersesuaian dengan pandangan Ibnu Taimi-

yah tentang negara sebagai alat agama di atas. Dalam kerangka ini, Ibnu Taimiyah 

mengatakan bahwa adanya kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia meru-

pakan kewajiban agama yang paling besar, sebab  tanpa kekuasaan negara, maka 

agama tidak bisa berdiri tegak. Pendapat Ibnu Taimiyah ini  melegitimasi bah-

wa antara agama dan negara merupakan dua entitas yang berbeda, namun  saling 

membutuhkan. Oleh sebab nya, konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak 

saja berasal dari adanya kontrak sosial (social contract), namun  bisa diwarnai oleh 

hukum agama (syariat). Dengan kata lain, agama tidak mendominasi kehidupa n 

bernegara, sebaliknya ia menjadi sumber moral bagi kehidupan berbangsa dan 

bernegara. Model pemerintahan negara Mesir dan negara kita  dapat digolongkan 

kepada paradigma ini.

3. Paradigma Sekularistik 

Paradigma sekularistik beranggapan bahwa ada pemisahan yang jelas antara 

agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan 

satu sama lain memiliki garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus 

dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Negara yaitu  

urusan publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing warga 

negara. 

Berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini, maka hukum positif yang ber-

laku yaitu  hukum yang berasal dari kesepakatan manusia melalui social contract 

yang tidak terkait sama sekali dengan hukum agama (syariat). Konsep sekularistik 

dapat ditelusuri pada pandangan Ali Abdul Raziq yang menyatakan bahwa dalam 

sejarah kenabian Rasulullah SAW pun tidak ditemukan keinginan Nabi Muham-

mad SAW untuk mendirikan negara Islam. Negara Turki modern dapat digolong-

kan ke dalam paradigma ini. 

Secara konseptual negara kita  memiliki cita-cita mendirikan negara yang ber-

sandar pada prinsip sekularistik, dengan pengertian pemisahan antara urusan 

negara dan agama. Hal ini jelas tergambar pada pernyataan proklamator negara kita  

Mohammad Hatta dalam salah satu pidatonya tentang hubungan agama dan ne-

gara, seperti dikutip A.B. Kusuma, secara tegas Hatta  menyatakan, “Kita tidak akan 

mendirikan negara dengan dasar perpisahan antara “agama” dan “negara”, melain-

kan kita akan mendirikan negara modern di atas dasar perpisahan antara urusan 

agama dengan urusan negara. Kalau urusan agama juga dipegang oleh negara, 

maka agama menjadi perkakas negara, dan dengan itu hilang sifatnya yang murni.” 

Pernyataan Bung Hatta ini tentu saja tidak bermaksud merendahkan peran 

dan posisi agama (Islam) dalam kehidupan 

berbangsa dan bernegara di alam modern. Se-

baliknya, Bung Hatta yang dikenal luas sebagai 

sosok Muslim yang taat, hendak menempat-

kan posisi agama dalam mahligainya yang 

agung sebagai inspirasi moral bangsa, bukan 

sebagai alat kekuasaan negara (pemerintah 

yang tengah berkuasa) sebagai banyak terjadi 

di kawasan dunia lain. 

Terkait dengan Islam sebagai agama ma-

yoritas bangsa negara kita , Hatta menyatakan, 

“Urusan Negara urusan kita semua. Urusan 

agama Islam yaitu  urusan umat dan masya-

rakat Islam semata-mata”. Pandangan futruristik proklamator Hatta ini menemu-

kan momentumnya di negara kita  saat ini. Dalam fakta  politik praktis nasional, 

fenomena penurunan angka perolehan suara partai politik berbasis agama yang 

mengusung isu-isu bernuansa agama pada Pemilu 2014, menunjukkan ketidak-

sepakatan warga  atas sikap beberapa  partai politik yang menjadikan agama 

sebagai komoditas politik. fakta  ini bukan sebagai indikator menurunnya se-

mangat keagamaan warga  negara kita , melainkan sebagai tanda kedewasaan 

berdemokrasi warga  yang menyadari bagaimana seharusnya posisi agama 

dalam sebuah negara negara kita  modern dengan sistem demokrasinya. 

G. HUBUNGAN NEGARA DAN AGAMA: PENGALAMAN 

ISLAM negara kita 

negara kita  dikenal sebagai negeri Muslim terbesar di dunia. Uniknya, Indone-

sia bukanlah sebuah negara Islam. Dari keunikan ini perdebatan pola hubungan 

Islam dan negara di negara kita  merupakan perdebatan politik yang tidak kunjung 

selesai. Perdebatan soal pola hubungan Islam dan negara ini telah muncul dalam 

perdebatan publik sebelum negara kita  merdeka. Perdebatan tentang Islam dan na-

sionalisme negara kita  antara tokoh nasionalis Muslim dan nasionalis sekuler pada 

tahun 1920-an merupakan babak awal pergumulan Islam dan negara pada kurun 

waktu selanjutnya. Tulisan-tulisan tentang Islam dan watak nasionalisme negara kita  

menghiasi surat kabar pergerakan nasional pada waktu itu, menanggapi pandangan 

dan paham sekuler yang dilontarkan kalangan tokoh nasionalis sekuler. Perdebatan 

tentang Islam dan nasionalisme dan konsep negara sekuler diwakili masing-masing 

oleh tokoh nasionalis Muslim Mohammad Natsir dan Soekarno dari kelompok na-

Secara tegas Hatta  menyatakan, 

“Kita tidak akan mendirikan 

negara dengan dasar perpisahan 

antara ‘agama’ dan ‘negara’, 

melainkan kita akan mendirikan 

negara modern di atas dasar 

perpisahan antara urusan agama 

dengan urusan negara. Kalau 

urusan agama juga dipegang 

oleh negara, maka agama 

menjadi perkakas negara, dan 

dengan itu hilang sifatnya yang 

murni.”

sionalis sekuler. 

Perdebatan Islam dan konsep-konsep ideologi sekuler menemukan titik kli-

maksnya pada persidangan resmi dalam sidang-sidang majelis Badan Penyelidik 

Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan negara kita  (BPUPKI) bentukan pemerinta h 

Jepang pada 1945. Para tokoh nasionalis Muslim seperti H. Agus Salim, K.H. Mas 

Mansur, dan K.H. Wachid Hasyim, menyuarakan suara aspirasi Islam dengan 

meng ajukan usul konsep negara Islam dengan menjadikan Islam sebagai dasar ne-

gar a bagi negara kita  merdeka. Usulan menjadikan Islam sebagai konsep negara dari 

kelompok nasionalis Muslim bersandar pada alasan sosiologis bangsa negara kita  

yang mayoritas memeluk Islam sebagai agama dan keyakinannya. 

Alasan kelompok nasionalis Muslim ini ditentang oleh kalangan nasionalis 

sekuler yang mengajukan konsep negara sekuler. Menurut para nasionalis sekuler, 

kemajemukan negara kita  dan perasaan senasib melawan penjajah mendasari alasan 

mereka menolak konsep negara agama (Islam) yang diajukan oleh kalangan nasio-

nalis Muslim. Bagi mereka, negara kita  yang majemuk baik agama, suku, dan bahasa 

harus melandasi berdirinya negara non-agama (sekuler). Pada kesempatan perhe-

latan konstitusional ini, tokoh nasionalis sekuler Soekarno merujuk pengalaman 

Turki Modern di bawah Kemal Attaturk dengan konsep negara sekulernya. Lebih 

lanjut, Soekarno kembali menyuarakan konsep sekulernya tentang lima dasar nega-

ra negara kita , yang kemudian dikenal dengan Pancasila. 

Tentu saja paham kebangsaan Pancasila tidak mudah diterima oleh kelom-

pok nasionalis Muslim. Bagi mereka, selain alasan mayoritas penduduk Indone-

sia memeluk Islam, Islam sebagai agama ciptaan Allah yang bersifat universal dan 

lengkap harus dijadikan dasar dalam tata kehidupan kenegaraan dan kebangsaan 

negara kita . Akhir dari perdebatan konstitusional BPUPKI menghasilkan kekhawa-

tiran bagi kelompok nasionalis dari kawasan negara kita  Timur. Kekhawatiran me-

reka diwujudkan melalui keinginan mereka mendirikan negara sendiri dengan me-

misahkan diri dari konsep Negara Kesatuan Republik negara kita  (NKRI). Ancaman 

pemisah an diri ini melahirkan kekhawatiran dari semua kelompok nasionalis yang 

tengah berdebat tentang masa depan negara kita . Namun demikian, di balik sengit-

nya perdebatan tentang dasar dan bentuk negara, berakhir dengan kesepakatan 

atau kompromi politik di kalangan tokoh nasionalis baik Muslim maupun sekuler. 

Klimaks dari perdebatan di sidang BPUPKI berakhir dengan kesediaan kalang-

an nasionalis Muslim untuk tidak memaksakan kehendak mereka menjadikan 

Islam sebagai dasar negara negara kita . Demi persatuan dan kesatuan serta terse-

lenggarakannya kemerdekaan bagi bangsa negara kita  dari cengkeraman penjajah, 

mereka menerima konsep negara yang diajukan kalangan nasionalis sekuler, de-

ngan catatan negara menjamin dijalankannya syariat Islam bagi pemeluk Islam di 

negara kita . Hasil dari kompromi antara kelompok nasionalis Muslim dan nasionalis 

sekuler dikenal dengan nama the gentlemen agreement yang tertuang dalam Piagam 

Jakarta (Jakarta Charter) yang menyebutkan bahwa negara negara kita  berdasar-

kan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi 

pemeluknya. Kompromi ini pada akhirnya berujung pada penghilangan tujuh kata 

yang diperjuangkan kelompok Muslim dari Sila Pertama Pancasila.   

sesudah  negara kita  merdeka, hubungan Islam dan negara di bawah kepemim-

pinan Presiden Soekarno kembali mengalami ketegangan. Sumber ketegangan itu 

berpusat pada perdebatan seputar tafsir klausul Sila Pertama Pancasila, “dengan ke-

wajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.” Alotnya perdebatan ini  

berakhir pada kesepahaman di kalangan tokoh nasional bahwa NKRI yaitu  bukan 

negara agama (Islam) dan juga bukan negara sekuler. 

Berikut catatan singkat pergumulan Islam dan negara di negara kita : Pada kurun 

antara 1950-1959, saat  negara kita  menjalankan prinsip Demokrasi Parlementer, 

ketegangan Islam dan negara kembali terulang dalam bentuk perseteruan sengit 

antara kelompok partai politik Islam, seperti Partai Masyumi dan Partai NU, de-

ngan partai politik sekuler: Partai Komunis negara kita  (PKI), Partai Nasionalis In-

donesia (PNI), dan sebagainya. Perseteruan ideologis Islam versus ideologi sekuler 

kembali terjadi dalam persidangan Konstituante hasil Pemilu demokratis yang per-

tama pada 1955. 

Pemilu 1955 yang dinilai banyak ahli sebagai Pemilu paling demokratis dalam 

sejarah politik nasional negara kita  ternyata tak menjamin terselenggarakannya pro-

ses pembuatan konstitusi dengan baik. Sekalipun Majelis Konstituante hampir ram-

pung menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya, ketidakstabilan politik dan an-

caman disintegrasi dianggap oleh Presiden Soekarno sebagai dampak langsung dari 

Demokrasi Parlementer yang diadopsi dari Barat. Menurut Soekarno, demokrasi 

ala Barat tidak sesuai dengan iklim politik negara kita . Perseteruan sengit antara par-

tai-partai politik harus diakhiri dengan memberlakukan kembali UUD NRI 1945 di 

bawah sistem Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy) melalui Dekrit Presiden 

5 Juli 1959. Sejak saat itu Presiden Soekarno memiliki kekuasaan yang tak terbatas, 

bahkan dinobatkan sebagai presiden seumur hidup. 

Kekuasaan Presiden Soekarno yang tidak terbatas di bawah Demokrasi Ter-

pimpin masih tetap mengakomodasi kekuatan Islam. Hubungan Islam dan negara 

tecermin pada kepemimpinannya Presiden Soekarno yang menjalankan prinsip 

fusi politik ciptaannya, NASAKOM (Nasionalis, Agama, Komunis). Nasakom ter-

diri atas tiga komponen dominan dari hasil Pemilu 1955: PNI, Islam (diwakili NU), 

dan PKI. Keberadaan PKI sangat penting bagi pemerintahan Soekarno sebab  per-

olehan suaranya yang sangat signifikan dalam Pemilu 1955. Model kepemimpinan 

“tiga kaki” Presiden Soekarno ini menimbulkan kecemburuan politik di kalangan 

militer di bawah Jenderal A.H. Nasution. Perseteruan politik dan ideo logi antara 

TNI (Tentara Nasional negara kita ) dengan PKI berdampak pada persekutuan poli-

tik antara kelompok Islam dan militer untuk menghadapi PKI yang tengah dekat 

dengan Presiden Soekarno. Seperti perseteruan ideologi sebelumnya, ideologi sosi-

alis komunis menjadi alasan utama kelompok Islam untuk berkoalisi dengan TNI 

melawan paham komunis. 

Sistem Demokrasi Terpimpin ala Presiden Soekarno berakhir dengan peris-

tiwa politik yang tragis, Gerakan 30 September 1965. Gerakan makar ini menurut 

beberapa ahli merupakan buah dari perseteruan ideologis panjang antara PKI dan 

TNI, khususnya Angkatan Darat, yang berujung pada pembunuhan beberapa  elite 

pimpinan TNI di Lubang Buaya, Halim, Jakarta. Peristiwa ini sekaligus merupakan 

awal kejatuhan politik Presiden Soekarno dan awal naiknya kiprah politik Presiden 

Soeharto. Melalui Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), Panglima Kostrad 

(Komando Strategis AD) Letnan Jenderal Soeharto kala itu memimpin pemulihan 

keamanan nasional dengan melakukan penumpasan terhadap semua unsur komu-

nis di negara kita . 

Akhir masa pemulihan keamanan berhasil menaikkan Letnan Jenderal Soe-

harto ke tampuk kepemimpinan nasional yang disahkan oleh sidang Umum MPRS 

(Majelis Permusyawaratan warga  Sementara) di bawah pim pin an Jenderal A.H. 

Nasution pada 1968. Dengan slogan kembali ke Pancasila secara murni dan kon-

sekuen, Presiden Soeharto memulai kiprah kepemimpinan nasionalnya dengan 

sebutan Orde Baru, sebagai pengganti Orde Lama yang dinilainya telah menyim-

pang dari Pancasila dan UUD 1945.

H. ISLAM DAN NEGARA BARU: DARI ANTAGONISTIK HINGGA 

AKOMODATIF  

Munculnya kekuasaan Orde Baru yang berpusat pada Presiden Soeharto mela-

hirkan babak baru hubungan Islam dan negara di negara kita . Hubungan antara 

keduanya secara umum dapat digolongkan ke dalam dua pola: antagonistis dan 

akomodatif. Hubungan antagonistis merupakan sifat hubungan yang mencirikan 

adanya ketegangan antara Islam dan Orde Baru. Antara keduanya terjadi saling 

mencurigai; sedangkan akomodatif menunjukkan kecenderungan saling membu-

tuhkan antara kelompok Islam dan Orde Baru.

Hubungan antagonis antara pemerintahan Orde Baru dengan kelompok Islam 

dapat dilihat dari kecurigaan dan pengekangan kekuatan Islam yang berlebihan 

yang dilakukan Presiden Soeharto. Sikap serupa merupakan kelanjutan dari sikap 

kalangan nasionalis sekuler terhadap kelompok Islam, khususnya di era 1950-an di 

kala Presiden Soekarno masih berkuasa. 

Sikap curiga dan kekhawatiran terhadap kekuatan Islam membawa implikasi 

terhadap keinginan negara untuk berusaha menghalangi dan melakukan domes-

tikasi (pendangkalan dan penyempitan) gerak kekuatan politik Islam, baik semasa 

Orde Lama maupun di awal-awal pemerintahan Presiden Soeharto. Keinginan para 

pemimpin dan aktivis politik Islam di era 40 dan 50 yang berjuang hendak menja-

dikan Islam sebagai ideologi dan/atau agama negara masih menyisakan kecurigaan 

negara di era-era selanjutnya. Kuatnya kecurigaan pemerintahan Orde Baru ter-

hadap kekuatan umat Islam telah menempatkan kekuatan Islam sebagai kelom-

pok minoritas atau di luar negara (outsider). Lebih dari sekadar curiga terhadap 

kekuatan politik Islam, menurut pakar politik Islam Profesor Bahtiar Effendy, Islam 

sering dicurigai oleh negara Orde Baru sebagai anti-ideologi negara Pancasila. 

Masih menurut Effendy, akar antagonisme hubungan politik antara Islam 

dan negara tidak dapat dilepaskan dari konteks kecenderungan pemahaman ke-

agamaan umat Islam yang berbeda. Kecenderungan menggunakan Islam sebagai 

simbol politik di kalangan aktivis Muslim di awal kekuasaan Orde Baru telah men-

jadi sebab kecurigaan pihak penguasa yang berakibat pada peminggiran Islam dari 

arena politik nasional. Akibatnya, kebijakan politik kontrol dan represif terhadap 

kekuatan politik Islam mewarnai arah dan kecenderungan politik Orde Baru. 

Pendekatan politik keamanan (security approaches) yang dilakukan Orde Baru 

dapat ditengarai pada beberapa  peristiwa kekerasan negara atas kelompok Islam di 

era 1980-an yang dianggap sebagai penentang Asas Tunggal Pancasila. Kekerasan 

politik dan peminggiran Islam dari pentas politik nasional yang dilakukan rezim 

Orde Baru atas kekuatan Islam inilah menjadi karakter antagonistis hubungan Is-

lam dan negara Orde Baru, yang sejak berdirinya pada awal 1980-an Islam dianggap 

sebagai ancaman serius bagi kelangsungan kekuasaan Presiden Soeharto. Waris an 

kebijakan politik Orde sebelumnya masih menghantui pola hubungan Islam dan 

negara Orde Baru.   

Pertengahan 1980-an merupakan awal perubahan pendulum hubungan Islam 

dan pemerintahan Orde Baru. Hal ini ditandai dengan lahirnya kebijakan-kebijakan 

politik Presiden Soeharto yang dinilai positif bagi umat Islam. Masih menurut Ef-

fendi, kebijakan-kebijakan Orde Baru memiliki dampak luas bagi perkembangan 

politik Islam selanjutnya baik struktural maupun kultural. 

Kecenderungan akomodasi negara terhadap Islam menurut Affan Gaffar dapat 

ditengarai dengan adanya kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan dan 

keagamaan serta kondisi dan kecenderungan akomodasionis umat Islam sendiri 

terhadap Orde Baru. Pemerintahan Soeharto mulai menyadari akan potensi umat 

Islam sebagai kekuatan politik yang potensial. Adapun menurut Thaba, sikap ako-

modatif negara terhadap Islam lebih disebabkan oleh pemahaman negara terhadap 

perubahan sikap politik umat Islam terhadap kebijakan negara, terutama dalam 

konteks pemberlakuan dan penerimaan Asas Tunggal Pancasila. Perubahan sikap 

umat Islam pada paruh kedua tahun 1980-an, dari menentang menjadi menerima 

Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ber-

sinergi dengan beberapa  kebijakan Orde Baru yang menguntungkan umat Islam 

pada masa selanjutnya. 

Pengesahan RUU Pendidikan Nasional, pengesahan RUU Peradilan Agama, 

pembolehan pemakaian jilbab bagi siswi Muslim di sekolah umum, kemunculan 

organisasi Ikatan Cendekiawan Muslim negara kita  (ICMI), dan lahirnya Yayasan 

Amal Bakti Muslim Pancasila yang langsung dipimpin oleh Presiden Soeharto 

merupakan indikator adanya hubungan akomodatif yang dilakukan elite pengua-

sa Orde Baru terhadap Islam. Pola hubungan yang saling menguntungkan antara 

pemerintahan Presiden Soeharto dan kekuatan Islam masih berlanjut hingga ber-

akhirnya kekuasaan Orde Baru yang dijatuhkan oleh gerakan reformasi pada tahun 

1998. Uniknya kejatuhan pemerintahan Presiden Soeharto tidak bisa dilepaskan 

dari daya kritis kekuatan umat Islam, di mana berbagai elemen kekuatan sipil Is-

lam ikut andil dalam mengkritisi kebijakan pemerintahan Orde Baru yang dinilai 

penuh dengan praktik korupsi dan nepotisme.     

I. ISLAM DAN NEGARA DI ERA REFORMASI: BERSAMA MEMBANGUN 

DEMOKRASI DAN MENCEGAH DISINTEGRASI BANGSA  

Peran agama, khususnya Islam sebagai agama mayoritas di negara kita  sangat 

strategis bagi proses transformasi dan substansialisasi demokrasi di negara kita . Ke-

berhasilan negara kita  melaksanakan beberapa kali pemilihan umum dengan multi-

partai secara bebas dan aman menjadi petanda keberhasilan peran agama dalam 

proses peralihan dan internalisasi demokrasi di negara kita  selanjutnya. 

Kesuksesan negara kita  dalam berdemokrasi ini tentu saja tidak bisa dilepaskan 

dari karakter ideologi negara Pancasila yang fleksibel dan akomodatif terhadap per-

ubahan mainstream politik global di mana demokrasi menjadi wacana dan prosedur 

utamanya. Kontribusi Islam dan Pancasila terhadap proses demokratisasi sepanjang 

era Reformasi ini telah berbuah positif bagi posisi negara kita  di mata dunia sebagai 

negara Muslim paling demokratis di dunia Muslim dan menempati peringkat ketiga 

sebagai negara demokratis di dunia sesudah  Amerika Serikat dan India.

Sisi positif sistem demokrasi bagi negara kita  tidak berarti tidak melahirkan 

ancaman yang serius bagi keutuhannya sebagai sebuah bangsa. Sistem demokrasi 

negara kita  juga membutuhkan peran penganut agama mayoritas yang berperan 

mencegah ancaman disintegrasi bangsa dengan tetap memelihara sikap inklusif 

dan toleran terhadap kodrat kemajemukan negara kita . Sebaliknya, jika umat Islam 

bersikap eksklusif dan cenderung memaksakan kehendak, dengan alasan sebagai 

warga negara mayoritas, tidak mustahil kemayoritasan umat Islam akan lebih ber-

potensi menjelma sebagai ancaman disintegrasi daripada sebagai kekuatan integra-

tif bangsa. 

Dalam konteks konsolidasi demokrasi sesudah  lengsernya Orde Baru yang oto-

riter, umat Islam seyogianya memandang dan menjadikan kesepakatan (agreement) 

di antara kalangan nasionalis sekuler dan nasionalis Muslim untuk menjadikan 

Pancasila sebagai dasar negara NKRI sebagai komitmen kebangsaan yang harus 

tetap dijaga dan dipertahankan sampai kapan pun. Kesepakatan ini  harus di-

pandang sebagai komitmen suci (sacred commitment) para pendiri bangsa (foun-

ding fathers) yang harus dilestarikan sepanjang masa oleh semua warga bangsa. 

Komitmen untuk menjaga kesepakatan para pendiri bangsa inilah masa depan 

demokrasi negara kita  diletakkan dalam rangka menguatkan negara kita  yang plural 

dalam bingkai Negara Kesatuan Republik negara kita  (NKRI). 

Bersandar pada komitmen kebangsaan ini  yaitu  sangat tidak relevan, 

bahkan ahistoris, jika masih dijumpai segelintir individu maupun kelompok dalam 

umat Islam yang hendak mengusung gagasan atau ide negara agama. Hal ini se-

lain tidak sejalan dengan prinsip kebhinekaan dan demokrasi, namun  juga meng-

khianati kese pakatan para pendiri bangsa yang di 

antara mereka yaitu  para tokoh umat Islam yang 

telah disebutkan di atas. Dengan ungkapan lain, 

mempertahankan konsep NKRI dan Pancasila 

sebagai dasar negara tidak bisa di lepaskan dari 

ijtihad umat Islam Indo nesia yang harus terus 

dijaga, dilestarikan, dan di aktualisasikan dengan 

pengembangan ajar an-ajaran Islam yang berwa-

wasan inklusif, kemanusiaan, keadilan, dan kein-

donesiaan. 

Hal serupa berlaku pula bagi negara. Negara 

negara kita  memiliki kewajiban konsti tusional un-

tuk menjaga dan menjamin kemajemukan dan 

Dalam konteks konsolidasi 

demokrasi sesudah  lengsernya 

Orde Baru yang otoriter, umat 

Islam seyogianya memandang 

dan menjadikan kesepakatan 

(agreement) di antara 

kalangan nasionalis sekuler 

dan nasionalis Muslim untuk 

menjadikan Pancasila sebagai 

dasar NKRI sebagai komitmen 

kebangsaan yang harus tetap 

dijaga dipertahankan sampai 

kapan pun.

demokrasi di negara kita . Penyelenggara negara 

(pemerintah) harus tetap menjaga dan meng-

awal sunnatullah kebhinekaan negara kita  yang 

telah dijamin oleh konstitusi negara, dengan 

menindak tegas segala anasir yang me reduksi 

kebhinekaan negara kita  dan keutuhan Negara 

Kesatuan Republik negara kita . 

Hal ini perlu menjadi kepedulian semua 

komponen bangsa mengingat negara pun ber-

po tensi menjadi ancaman bagi masa depan de-

mokrasi jika ia tampil sebagai kekuatan represif, 

monolitik, dan mendominasi berbagai aspek ke-

hidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana 

perna h terjadi di masa lalu. Lahirnya kekuatan 

demok rasi yang diperankan oleh berbagai komponen warga  Madani di Indo-

nesia, seperti LSM, ormas sosial keagamaan, partai politik, mahasiswa, pers, aso-

siasi profesi, dan sebagainya, harus disikapi oleh negara sebagai instrumen penting 

dalam sebuah negara demokrasi. Keberadaan elemen-elemen demokrasi ini  

harus didorong menjadi kekuatan vital bagi proses demokratisasi di negara kita  dan 

menjadi pilar penjaga empat konsensus kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, 

dan Bhinneka Tunggal Ika. 

Untuk mewujudkan pola hubungan yang dinamis antara agama dan negara di 

negara kita , pemerintah dan warga  harus mengedepankan cara-cara dialogis 

manakala terjadi perselisihan pandangan antara keduanya. Untuk menopang tum-

buhnya budaya dialog, negara sebagai komponen penting di dalamnya harus tetap 

menjaga prinsip-prinsip demokrasi, seperti kebebasan pers, kebebasan berorgan-

isasi, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat. 

Pada saat yang sama, unsur-unsur warga  sipil dituntut untuk bertang-

gung jawab dalam menggunakan hak-hak demokrasi dan konstitusionalnya secara 

bermartabat. Perilaku bermartabat dalam berdemokrasi dapat diwujudkan melalui 

sikap menghindarkan diri dari tindakan main hakim sendiri, lebih-lebih dengan 

mengatasnamakan agama, kelompok, maupun partai politik tertentu, untuk me-

maksakan kehendak individu maupun kelompok. Searah dengan prinsip dialogis 

dalam mengungkapkan pendapat, peranan pers dan kelompok intelektual (cendeki-

awan, dosen, guru, tokoh warga  maupun ormas serta orpol dan pelajar-maha-

siswa) sangatlah vital dalam hal kesantunan dalam menyuarakan pendapat publik, 

sebagai bagian dari praktik berdemokrasi di negara Pancasila.  

Bersandar pada komitmen 

kebangsaan ini  yaitu  

sangat tidak relevan, bahkan 

ahistoris, jika dijumpai segelintir 

individu maupun kelompok 

dalam umat Islam yang hendak 

mengusung gagasan atau ide 

negara agama. Hal ini selain 

tidak sejalan dengan prinsip 

kebhinekaan dan demokrasi, 

namun  juga mengkhianati 

kesepakatan para pendiri 

bangsa yang di antara mereka 

yaitu  para tokoh umat Islam.


Tindakan main hakim sendiri sangatlah berlawanan dengan prinsip demokrasi 

yang lebih mengedepankan cara-cara musyawarah atau menyerahkan segala seng-

keta hukum antar-warga negara maupun antara warga negara dengan negara kepa-

da lembaga hukum. Sikap mengancam atau merusak fasilitas umum dalam menge-

luarkan pendapat, lebih-lebih menggantikan peran penegak hukum atau melakukan 

tindakan teror terhadap aparat hukum maupun kepada kelompok warga negara 

lain, sama sekali bertentangan dengan semangat demokrasi dan keseimbang an an-

tara hak dan kewajiban warga negara dalam suatu negara demokrasi. Tentu saja, 

sikap destruktif juga sangat bertentangan dengan ajaran semua agama dan ideologi 

Pancasila. 

Negara dan agama, melalui kekuatan warga  sipil nya yaitu  dua kompo-

nen utama dalam proses membangun demokrasi di negara kita  yang berkeadaban. 

Dua komponen ini memiliki peluang yang sama sebagai komponen strategis bagi 

pembangunan karakter bangsa dan demokrasi negara kita . Salah satu dari pem-

bangunan karakter demokrasi ini yaitu  melalui proses membangun kepercayaan 

(trust) di antara sesama warga negara maupun antara warga negara dan negara. 

RANGKUMAN 

1. Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara kelompok masyara-

kat yang memiliki  cita-cita untuk bersatu, hidup dalam satu kawasan, dan 

memiliki  pemerintahan yang berdaulat. Dalam konsepsi Islam, tidak dite-

mukan rumusan yang pasti (qathi’) tentang konsep negara. Dua sumber Islam, 

Al-Qur'an dan Sunnah, tidak secara tersurat mendefinisikan model negara 

dalam Islam. Meskipun demikian, Islam mengajarkan banyak nilai dan etika 

bagaimana seharusnya negara itu dibangun dan dibesarkan. 

2. Hubungan agama dan negara di negara kita  lebih menganut pada asas ke-

seimbangan yang dinamis, jalan tengah antara sekularisme dan teokrasi. Ke-

seimbangan dinamis yaitu  tidak ada pemisahan agama dan politik, namun 

masing-masing dapat saling mengisi dengan segala peranannya. Agama tetap 

memiliki daya kritis terhadap negara dan negara punya kewajiban-kewajiban 

terhadap agama. Dengan kata lain, pola hubungan agama dan negara di In-

donesia membantu apa yang sering disebut oleh banyak kalangan sebagai 

hubung an simbiotik-mutualita. 

3. Secara konseptual, negara negara kita  dibangun dengan prinsip tidak berlan-

daskan pemisahan agama dan negara (sekularistik), namun  berlandaskan pe-

mishana antara urusan negara dan urusan agama. Hal ini dirumuskan dengan 

tujuan menjaga agar agama tidak dijadikan alat atau dimanipulasi oleh negara 

atau kekuasaan demi kepentingan politik sesaat.  


HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Sebagaimana demokrasi, penegak an hak asasi manusia (HAM) 

merupakan unsur penting untuk mewu judkan sebuah negara 

yang berkeadaban (civilitized nation). Jika dua unsur ini ber-

jalan dengan baik, pada akhirnya akan lahir ma syarakat sipil yang 

demokra tis, egaliter, dan peduli HAM. Pada bab ini, akan dibahas 

unsur -un sur yang terkait dengan hak asasi manu sia (HAM) yang 

meliputi: pengertian, per kembangan, dan bentuk HAM; hubungan 

hak dan kewajiban; serta pelanggaran dan peng adilan HAM. Di 

akhir pembahasan, Saudara diharapkan dapat: 

  Menjelaskan pengertian dasar HAM dan sejarah HAM dunia 

dan HAM di negara kita .

  Mengategorikan perkembangan HAM baik dalam konteks glob-

al maupun nasio nal.

  Menentukan bentuk bentuk pelanggaran HAM yang terjadi. 

  Menganalisis model pelanggaran HAM. 

  Membedakan antara teori relativisme kultural dan teori univer-

salitas HAM.

  Menelaah prinsip- prinsip kesetaraan gender dengan HAM.

Hak Asasi Manusia (HAM)

TATA pemerintahan demokratis (democratic governance) sering dipahami dalam 

tiga komponen: pemerintahan yang baik (good governance), hak asasi manusia 

(HAM), dan demokrasi. negara kita  sebagai negara yang tengah membangun bu-

daya demokrasi, berusaha memperbaiki ketiga komponen ini . Persoalannya 

yaitu  memperbaiki ketiga komponen ini  di era transisi menuju demokrasi 

bukan persoalan mudah. Di dalam penguatan hak asasi manusia (HAM), negara kita  

harus menjalankan dua hal sekaligus, perlindungan dan peningkatan HAM serta 

kepatuh an menjalankan mekanisme demokrasi yang akan memperkuat good go-

vernance untuk mencapai democratic governance.

A. PENGERTIAN HAM 

Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-

Bangsa (PBB), hak asasi manusia (HAM) yaitu  hak-hak yang melekat pada se-

tiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak 

hidu p, misalnya, yaitu  klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu 

yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak ini  eksistensinya se-

bagai manusia akan hilang. 

Senada dengan pengertian di atas yaitu  pernyataan awal hak asasi manusia 

(HAM) yang dikemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, hak asasi manusia 

yaitu  hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta seba-

gai sesuatu yang bersifat kodrati. sebab  sifatnya yang demikian, maka tidak ada 

kekuasaan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM 

yaitu  hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan 

Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. 

Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak 

Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia yaitu  seperangkat hak yang 

melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha 

Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan di-

lindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta 

perlindungan harkat dan martabat manusia.

B. SEJARAH PERKEMBANGAN HAM 

1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948 

 Para ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari 

kawasan Eropa. Sebagian mengatakan jauh sebelum peradaban Eropa muncul, 

HAM telah populer di masa kejayaan Islam seperti akan diuraikan dalam bagian 

lain bab ini. Wacana awal HAM di Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta 

yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Kekuasaan absolut 

raja, seperti menciptakan hukum namun  tidak terikat dengan peraturan yang me-

reka buat, menjadi dibatasi dan kekuasaan mereka harus dipertanggungjawabkan 

secara hukum. Sejak lahirnya Magna Charta (1215), raja yang melanggar aturan 

kekuasaan harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahan-

nya di hadapan parlemen. Sekalipun kekuasaan para raja masih sangat dominan 

dalam hal pembuatan undang-undang, Magna Charta telah menyulut ide tentang 

keterikatan penguasa kepada hukum dan pertanggungjawaban kekuasaan mereka 

kepada warga . 

Lahirnya Magna Charta merupakan cikal bakal lahirnya monarki konstitu-

sional. Keterikatan penguasa dengan hukum dapat dilihat pada Pasal 21 Magna 

Charta yang menyatakan bahwa “…para Pangeran dan Baron dihukum atau diden-

da berdasar  atas kesamaan, dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.” 

Adapun pada Pasal 40 ditegaskan bahwa “… tak seorang pun menghendaki kita 

mengingkari atau menunda tegaknya hak atau keadilan.”

Empat abad kemudian, tepatnya pada 1689, lahir Undang-Undang Hak Asa-

si Manusia (HAM) di Inggris. Pada masa itu pula muncul istilah equality before 

the law, kesetaraan manusia di muka hukum. Pandangan ini mendorong timbul-

nya wacana negara hukum dan negara demokrasi pada kurun waktu selanjutnya. 

Menurut Bill of Rights, asas persamaan manusia di hadapan hukum harus diwujud-

kan betapa pun berat rintangan yang dihadapi, sebab  tanpa hak persamaan, maka 

hak kebebasan mustahil dapat terwujud. Untuk mewujudkan kebebasan yang ber-

sendikan persamaan hak warga negara ini , lahirlah beberapa  istilah dan teori 

sosial yang identik dengan perkembangan dan karakter warga  Eropa, dan 

selanjutnya Amerika: kontrak sosial (J.J. Rousseau), trias politica (Montesquieu), 

teori hukum kodrati (John Locke), dan hak-hak dasar persamaan dan kebebasan 

(Thomas Jefferson). 

Teori kontrak sosial yaitu  teori yang menyatakan bahwa hubungan antara pe-

nguasa (raja) dan warga  didasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan-ketentuan-

nya mengikat kedua belah pihak. Menurut kontrak sosial, penguasa diberi kekua-

saan oleh warga  untuk menyelenggarakan ketertiban dan menciptakan keamanan 

agar hak alamiah manusia terjamin dan terlaksana secara aman. Pada saat yang 

sama, warga  akan menaati penguasa mereka sepanjang hak-hak alamiah mereka 

terjamin. 

Trias politica yaitu  teori tentang sistem politik yang membagi kekuasaan 

pemerintahan negara dalam tiga komponen: pemerintah (eksekutif), parlemen 

(legislatif), dan kekuasaan peradilan (yudikatif). 

Teori hukum kodrati yaitu  teori yang menyatakan bahwa di dalam masyara-

kat manusia ada hak-hak dasar manusia yang tidak dapat dilanggar oleh negara 

dan tidak diserahkan kepada negara. Menurut teori ini, hak dasar ini bahkan harus 

dilindungi oleh negara dan menjadi batasan bagi kekuasaan negara yang mutlak. 

Hak-hak ini  terdiri dari hak atas kehidupan, hak atas kemerdekaan, dan hak 

atas milik pribadi. 

Hak-hak dasar persamaan dan kebebasan yaitu  teori yang mengatakan bahwa 

semua manusia dilahirkan sama dan merdeka. Manusia dianugerahi beberapa hak 

yang tidak terpisah-pisah, di antaranya hak kebebasan dan tuntutan kesenangan. 

Teori ini banyak dipengaruhi oleh Locke sekaligus menandai perkembangan HAM 

kemudian. 

Pada 1789 lahir deklarasi Perancis. Deklarasi ini memuat aturan-aturan hukum 

yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum, seperti larangan penang-

kapan dan penahanan seseorang secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah 

atau penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga hukum yang 

berwenang. Prinsip presumption of innocent yaitu  bahwa orang-orang yang di-

tangkap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuat-

an hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Prinsip ini kemudian dipertegas oleh 

prinsip-prinsip HAM lain, seperti kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan 

beragama, perlindungan hak milik, dan hak-hak dasar lainnya. 

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai oleh munculnya wacana empat hak 

kebebasan manusia (the four freedoms) di Amerika Serikat pada 6 Januari 1941, 

yang diproklamirkan oleh Presiden Theodore Roosevelt. Keempat hak ini yaitu: hak 

kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat; hak kebebasan memeluk agama 

dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya; hak bebas dari ke-

miskinan; dan hak bebas dari rasa takut. 

Tiga tahun kemudian, dalam Konferensi Buruh Internasional di Philadel-

phia, Amerika Serikat, dihasilkan sebuah deklarasi HAM. Deklarasi Philadelphia 

1944 ini memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasar  keadil-

an sosial dan perlindungan seluruh manusia apa pun ras, kepercayaan, dan jenis 

kelaminnya. Deklarasi ini juga memuat prinsip HAM yang menyerukan jaminan 

setiap orang untuk mengejar pemenuhan kebutuhan materiel dan spiritual secara 

bebas dan bermartabat serta jaminan keamanan ekonomi dan kesempatan yang 

sama. Hak-hak ini  kemudian dijadikan dasar perumusan Deklarasi Universal 

HAM (DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam Universal Declaration of Hu-

man Rights (UDHR) pada 1948. 

Menurut DUHAM, ada  lima jenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap in-

dividu: hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi); hak legal (hak jaminan 

perlindungan hukum); hak sipil dan politik; hak subsistensi (hak jaminan adanya 

sumber daya untuk menunjang kehidupan); dan hak ekonomi, sosial, budaya. 

Menurut Pasal 3-21 DUHAM, hak personal, hak legal, hak sipil, dan politik 

meliputi: 

a. Hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi. 

b. Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan. 

c. Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak 

berperikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan. 

d. Hak untuk memperoleh pengakuan hukum di mana saja secara pribadi. 

e. Hak untuk pengampunan hukum secara efektif. 

f. Hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang-

wenang. 

g. Hak untuk peradilan yang independen dan tidak memihak. 

h. Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah. 

i. Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan 

pribadi, keluarga, tempat tinggal, maupun surat-surat. 

j. Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik.  

k. Hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu.  

l. Hak bergerak. 

m. Hak memperoleh suaka. 

n. Hak atas satu kebangsaan. 

o. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga. 

p. Hak untuk memiliki  hak milik. 

q. Hak bebas berpikir, berkesadaran, dan beragama.

r. Hak bebas berpikir dan menyatakan pendapat.

s. Hak untuk berhimpun dan berserikat.

t. Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang 

sama terhadap pelayanan warga .

Adapun hak ekonomi, sosial, dan budaya meliputi: 

a. Hak atas jaminan sosial. 

b. Hak untuk bekerja. 

c. Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. 

d. Hak untuk bergabung ke dalam serikat-serikat buruh. 

e. Hak atas istirahat dan waktu senggang. 

f. Hak atas standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan. 

g. Hak atas pendidikan. 

h. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masya-

rakat.   

2. sesudah  Deklarasi Universal HAM 1948 

Secara garis besar, perkembangan pemikiran tentang HAM pasca-Perang Du-

nia II dibagi menjadi empat kurun generasi. 

Generasi pertama, merupakan generasi yang mendefinisikan HAM hanya 

berpusat pada bidang hukum dan politik. Dampak Perang Dunia II sangat mewar-

nai pemikiran generasi ini, di mana totaliterisme dan munculnya keinginan nega-

ra-negara yang baru merdeka untuk menciptakan tertib hukum yang baru sanga t 

kuat. Seperangkat hukum yang disepakati sangat sarat dengan hak-hak yuridis, 

seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak menjadi budak, hak untuk tidak disiksa 

dan ditahan, hak kesamaaan dan keadilan dalam proses hukum, hak praduga tidak 

bersalah, dan sebagainya. Selain dari hak-hak ini , hak nasionalitas, hak pemi-

likan, hak pemikiran, hak beragama, hak pendidikan, hak pekerjaan, dan kehidup-

an budaya juga mewarnai pemikiran HAM generasi pertama ini. 

Generasi kedua, merupakan generasi yang berpikiran bahwa HAM tidak saja 

menuntut hak yuridis seperti yang dikampanyekan generasi pertama, namun  juga 

menyerukan hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Pada generasi kedua ini 

lahir dua konvensi HAM Internasional di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, serta 

konvensi bidang sipil dan hak-hak politik sipil (international covenant on economic, 

social, and cultural rights dan international covenant on civil and political rights). 

Kedua konvensi ini  disepakati dalam sidang umum PBB 1966. 

Generasi ketiga. Generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak 

ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam satu bagian integral yang dike-

nal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan (the rights of development), 

sebagaimana dinyatakan oleh Komisi Keadilan Internasional (International Comis-

sion of Justice). Pada era generasi ketiga ini peranan negara tampak begitu dominan. 

Generasi keempat, ditandai oleh lahirnya pemikiran kritis HAM. Pemikir-

an HAM generasi keempat dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang 

pada tahun 1983 melahirkan deklarasi HAM yang dikenal dengan Declaration of 

the Basic Duties of Asia People and Government. Lebih maju dari generasi sebelum-

nya, deklarasi ini tidak saja mencakup tuntutan struktural, namun  juga menyerukan 

terciptanya tatanan sosial yang lebih berkeadilan. Tidak hanya masalah hak asasi, 

deklarasi HAM Asia ini juga berbicara tentang masalah kewajiban asasi yang harus 

dilakukan oleh setiap negara. Secara positif deklarasi ini mengukuhkan keharusan 

imperatif setiap negara untuk memenuhi hak asasi warga nya. Dalam kerangka ini, 

pelaksanaan dan penghormatan atas hak asasi manusia bukan saja urusan orang 

perorangan, namun  juga merupakan tugas dan tanggung jawab negara.

C. PERKEMBANGAN HAM DI negara kita  

Wacana HAM di nega