Korupsi C 6
Ghanoushi tentang demokrasi dapat dijadikan rujukan tentang kesesuaian
antara demokrasi dan Islam. Menurut Ghanoushi jika demokrasi yaitu sebuah
sistem pemerintahan liberal yang memberi kebebasan bagi warga untuk me-
milih pemimpin dan wakil mereka di parlemen sebagai cara peralihan kekuasaan,
sebagaimana kebebasan publik dan perlindungan atas hak asasi manusia, maka ti-
dak ada urusan bagi umat Islam dengan agama mereka untuk menolak demokrasi
yang berlaku di Barat.
Pandangan ini banyak disepakati namun juga banyak mendapatkan perlawan-
an sengit hingga saat ini dari kalangan pemikir dan kelompok Islam di beberapa
negara Muslim, termasuk di negara kita . Pan-
dangan ini mendapat perlawanan dari kelom-
pok yang menolak mentah-mentah sistem
demokrasi sebab keyakinan mere ka bahwa
kekuasaan mutlak hanya milik dan bersumber
dari Allah semata. Padaha l, sistem demokrasi
sama sekali tidak meng gugat kekuasaan Al-
lah SWT, ia hanya me nawarkan bagaimana
kekuasaan publik diatur dan dipertanggung-
jawabkan secara terbuka. Uraian tentang pan-
dangan cendekiawan Muslim atas demokrasi
dapat disimak pada bab sebelumnya tentang
demokrasi.
3. Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk sebab ada-
nya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan men-
jadi pembenaran (raison d’etre) dari terbentuknya sebuah negara. Melalui proses
penaklukan dan pendudukan oleh suatu bangsa atau kelompok (etnis) tertentu
atas kelompok lainnya, kemudian menjadi proses awal pembentukan suatu negara.
Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara sebab pertarungan kekuat an di mana
sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah negara. Peristiwa ini
dapat terjadi dalam sebuah kawasan yang ditempati oleh beragam suku, atau ke-
hadiran suatu bangsa pada sebuah kawasan yang didiami kelompok atau suku ter-
tentu.
Menurut Ghanoushi jika
demokrasi yaitu sebuah sistem
pemerintahan liberal yang
memberi kebebasan bagi
warga untuk memilih pemimpin
dan wakil mereka di parlemen
sebagai cara peralihan kekuasaan,
sebagaimana kebebasan publik
dan perlindungan atas hak asasi
manusia, maka tidak ada urusan
bagi umat Islam dengan agama
mereka untuk menolak demokrasi
yang berlaku di Barat.
Teori ini berawal dari kajian antropologis atas pertikaian yang terjadi di ka-
lang an suku primitif, di mana si pemenang akan menjadi penentu urusan kelom-
pok yang kalah. Bentuk penaklukan yang paling nyata di masa modern yaitu
penaklukan dalam bentuk penjajahan bangsa Barat atas bangsa-bangsa Timur.
sesudah masa penjajahan berakhir di awal abad ke-20, dijumpai banyak negara baru
yang kemerdekaannya ditentukan oleh penguasa kolonial. Negara Malaysia, Brunei
Darussalam bisa dikategorikan ke dalam contoh negara yang kehadirannya dapat
dipahami lewat teori ini.
Lalu bagaimana dengan Negara Kesatuan Republik negara kita (NKRI) ke dalam
teori manakah dapat dikategorikan? Ketiga teori tebentuknya negara di atas tam-
paknya kurang tepat disematkan secara ketat pada sejarah terbentuknya NKRI pada
1945. Berdirinya negara negara kita bersandar pada semangat kebersamaan seluruh
komponen bangsa yang memiliki kesamaan pengalaman senasib dan seperjuang-
an sebagai bangsa terjajah. Semangat inilah yang melahirkan rasa persatuan dan
kesatuan di kalangan tokoh kebangsaan negara kita untuk kemudian bersepakat
(gentleman agreement) untuk membentuk sebuah negara kesatuan dalam bentuk
republik yang berdasar prinsip-prinsip negara modern yang tidak berdasar
atas suatu keyakinan (agama), kesukuan, kedaerahan, dan unsur-unsur primordial
lainnya. Hal ini terbukti dalam Pembukaan UUD 1945 dan dasar negara negara kita
Pancasila yang bersifat inklusif dan terbuka.
C. BENTUK-BENTUK NEGARA
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara umum, dalam konsep dan
teori modern, negara terbagi ke dalam dua bentuk: negara kesatuan (unitarian-
isme) dan negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan yaitu bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, de-
ngan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun
dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam sistem
pemerintahan: sentral dan otonomi.
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu sistem pemerintahan yang
langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah di
bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Praktik pemerintahan
Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto yaitu salah satu contoh
sistem pemerintahan model ini.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yaitu kepala daerah diberikan
kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di wilayah-
nya sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra.
Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan pasca-Orde Baru di
negara kita dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukkan ke model ini.
2. Negara Serikat
Negara serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdi-
ri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-
negara bagian ini merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri
sendiri. sesudah menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan sendirinya
negara ini melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya ke-
pada negara serikat.
Di samping dua bentuk ini, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya,
bentuk negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok: monarki, oligarki, dan
demokrasi.
a. Monarki yaitu model pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja atau
ratu. Dalam praktiknya, monarki memiliki dua jenis: monarki absolut dan
mo narki konstitusional. Monarki absolut yaitu model pemerintahan dengan
kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Termasuk dalam kate-
gori ini yaitu Arab Saudi. Adapun, monarki konstitusional yaitu bentuk
pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahannya dipegang oleh seorang
perdana menteri yang dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara.
Praktik monarki konstitusional ini dijalankan di beberapa negara, seperti Ma-
laysia, Thailand, Jepang, dan Inggris. Dalam model monarki konstitusional ini,
kedudukan raja hanya sebatas simbol negara.
b. Oligarki yaitu model pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang
yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu yang menguasai sum-
ber-sumber ekonomi dan politik. Suatu negara bisa saja tidak disebut sebagai
negar a oligarki bahkan disebut sebagai negara demokrasi, namun pada kenya-
taannya dikuasai atau dijalankan oleh kelompok-kelompok tertentu yang do-
minan berkuasa.
c. Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan
warga atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak warga me-
lalui mekanisme pemilihan umum (Pemilu) yang dilakukan secara periodik
dan berlangsung secara umum, jujur, adil, dan aman.
D. WARGA NEGARA negara kita (WNI)
Unsur lain dari sebuah negara yang berdaulat yaitu adanya warga negara yang
menempati di kawasan negara ini . Lalu siapakah warga negara negara kita itu?
Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan negara kita (UUKI) 2006, yang dimak-
sud dengan warga negara yaitu warga suatu negara yang ditetapkan berdasar
peraturan perundang-undangan. Menurut UUKI 2006 (Pasal 4, 5, dan 6) mereka
yang dinyatakan sebagai warga negara negara kita , antara lain:
1. Setiap orang yang berdasar peraturan perundang-undangan dan/atau
berdasar perjanjian pemerintah Republik negara kita dengan negara lain
sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara negara kita
(WNI).
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga
negara negara kita .
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara In-
donesia dan ibu warga negara asing.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara
asin g dan ibu warga negara negara kita .
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indo-
nesia, namun ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara.
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari sesudah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indone-
sia.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
negara kita .
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara as-
ing yang diakui oleh seorang ayah warga negara negara kita sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak ini berusia 18 tahun atau belum
kawin.
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik negara kita yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik negara kita
selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik negara kita jika ayah dan ibu-
nya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12. Anak yang lahir di luar wilayah negara Republik negara kita dari seorang ayah
dan ibu warga negara negara kita yang sebab ketentuan dari negara tempat
anak ini dilakhirkan memberi kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewar-
ganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengu-
capkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selanjutnya, Pasal 5 UUKI 2006 tentang Status Anak Warga negara negara kita
menyatakan:
1. Anak warga negara negara kita yang lahir di luar perkawinan yang sah, sebelum
berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berke-
warganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara negara kita .
2. Anak warga negara negara kita yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah
sebagai anak oleh warga negara asing berdasar penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai warga negara negara kita .
Adapun tentang pilihan menjadi warga negara bagi anak yang dimaksud pada
pasal-pasal sebelumnya dijelaskan dalam Pasal 6 UUKI 2006, sebagai berikut:
1. Dalam hal status kewarganegaraan Republik negara kita terhadap anak seba gai-
mana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5
berakibat anak berkewarganegaraan ganda, sesudah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin anak ini harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya.
2. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan
dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
3. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dalam waktu paling lambat tiga tahun sesudah anak berusia 18
tahun atau sudah kawin.
E. HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya. Namun tak jarang
hubungan antara keduanya tidak terjadi secara baik. Ketegangan antara warga ne-
gara dan negara banyak terjadi di negara-negara demokratis maupun negara yang
belum demokratis. Hubungan antara warga negara dan negara demokratis terjadi
secara seimbang (equal), sebaliknya di beberapa negara yang belum mapan berde-
mokrasi teramat sering warga negara kehilangan hak-hak asasinya sebagai warga
negara. Peristiwa pelanggaran HAM warga negara yang acap kali diabaikan oleh
negara, seperti hak kebebasan berkeyakinan dan berserikat atau hak mendapatkan
perlindungan negara manakala jiwanya terancam
masih sering terjadi di beberapa negara, termasuk
negara kita .
Hubungan antara negara dan warga negara
di negara kita di atur dalam konstitusi negara, Un-
dang-Undang Dasar 1945. Negara negara kita sesuai
dengan konstitusi, misalnya, berkewajiban untuk
menjamin dan melindungi seluruh warga negara
negara kita tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD
1945 Pasal 34, misalnya, disebutkan bahwa fakir
miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh ne-
gara (ayat 1); negara mengembangkan sistem jami-
nan sosial bagi seluruh warga dan memberdayakan
warga yang lemah dan tak mampu sesuai de-
ngan martabat kemanusiaan (ayat 2); negara ber-
tanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak
(ayat 3). Selain itu, negara juga berkewajiban untuk
menjamin dan melindungi hak-hak warga negara
dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak
mendapatkan pendidik an, kebebasan berorganisa-
si dan berekspresi, dan sebagainya.
Kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak
warganya tidak akan dapat berlangsung dengan
baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk
pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara.
Misalnya, warga negara berkewajiban membayar
pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik
melalui mekanisme kontrol tidak langsung me-
lalui wakilnya di lembaga perwakilan warga (DPR,
DPRD) maupun secara langsung melalui cara-cara yang demokratis dan bertang-
gung jawab. Cara melakukan kontrol secara langsung bisa dilakukan melalui lem-
baga swadaya warga (LSM), pers, atau demonstrasi yang santun dan tidak
mengganggu ketertiban umum.
Pada saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga negara, negara
harus menjamin ke amanan dan kenyamanan proses penyaluran as pi ra si warga ne-
gara melalui penyediaan fasilitas publik (public space) dan penjagaan ruang publik
Peristiwa pelanggaran
HAM warga negara
yang acap kali diabaikan
oleh negara, seperti hak
kebebasan berkeyakinan
dan berserikat atau hak
mendapatkan perlindungan
negara manakala jiwanya
terancam masih sering
terjadi di beberapa negara,
termasuk negara kita .
Kewajiban negara untuk
memenuhi hak-hak
warganya tidak akan dapat
berlangsung dengan baik
tanpa dukungan warga
negara dalam bentuk
pelaksanaan kewajibannya
sebagai warga negara.
Misalnya, warga negara
berkewajiban membayar
pajak dan mengontrol
jalannya pemerintahan baik
melalui mekanisme kontrol
tidak langsung melalui
wakilnya di lembaga
perwakilan warga (DPR,
DPRD) maupun secara
langsung melalui cara-
cara yang demokratis dan
bertanggung jawab.
(public sphere) untuk dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan umum. Di an-
tara fungsi ruang dan fasilitas publik itu yaitu sebagai media atau wadah publik
untuk mengontrol negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan kepen-
ting an publik maupun sebagai sarana komunikasi di antara kelompok warga negara.
Monopoli penggunaan ruang publik untuk kepentingan individu maupun ke-
lompok sosial dan politik di ruang publik yang sering terjadi pada dunia penyiaran
radio, televisi, ruang publik (gedung pemerintah, perkantoran, sekolah, tempat iba-
dah, jalan, jembatan, dan sebagainya) juga di mass media maupun online tidak bo-
leh terjadi. Peran negara sebagai pengatur dan penjaga kemaslahatan umum harus
berfungsi secara optimal, dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan subjektif
warga negara, baik individu maupun kelompok. Tentu hal ini saja belumlah cu-
kup bagi negara, ia juga harus memberi pelayanan publik yang profesional dan
akuntabel, sebagaimana akan dijelaskan pada bab yang akan datang tentang peme-
rintahan yang baik dan bersih (clean and good governance).
F. HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA: KASUS ISLAM
Hal penting dari pembicaraan tentang negara yaitu hubungan negara de-
ngan agama. Diskursus antara keduanya telah berlangsung lama sekalipun di nega-
ra-negara demokrasi mapan. Wacana ini mendiskusikan bagaimana posisi agama
dalam konteks negara modern (nation state).
Demikian halnya dengan kasus Islam. Hubungan agama dan negara dalam
konteks dunia Islam masih menjadi perdebatan yang intensif di kalangan para pa-
kar Muslim hingga kini. Menurut Azyumardi Azra, perdebatan itu telah berlang-
sung sejak hampir satu abad, dan masih berlangsung hingga dewasa ini. Menurut
Azra pula, ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara dalam Is-
lam disulut oleh hubungan yang agak canggung antara Islam sebagai agama (din)
dan negara (dawlah).
Berbagai eksperimen telah dilakukan untuk menyelaraskan antara din dan
dawlah dengan konsep dan kultur politik warga Muslim. Seperti halnya per-
cobaan demokrasi di beberapa negara di dunia, penyelarasan din dan dawlah di
banyak negara-negara Muslim telah berkembang secara beragam. Perkembangan
wacana demokrasi di kalangan negara-negara Muslim dewasa ini semakin menam-
bah maraknya perdebatan Islam dan negara.
Menurut catatan Abdul Aziz, hingga pertengahan abad ke-19, hampir tak di-
jumpai di kalangan pemikir Muslim yang melakukan kajian kritis terhadap bentuk
negara dalam Islam yang dikenal dengan sebutan kekhalifahan atau kesultanan,
yang telah mapan selama berabad-abad sejarah peradaban Islam. Model pemerin-
tahan kekhalifahan atau kesultanan yang diperin-
tah oleh seorang raja dengan mandat absolut telah
berlangsung di kawasan Muslim Timur Tengah
maupun dunia Melayu yang meliputi kawasan
Asia Tenggara.
Di negara kita sendiri wacana tentang kekhali-
fahan ini sudah muncul di awal abad ke-20, dan
semakin intensif sesudah peristiwa kekalahan
pasukan kesultanan Turki Usmani pada perang
dunia pertama. Tiga organisasi Islam terbesar di
negara kita , Sarekat Islam, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama tercatat di antara
kelompok Umat Islam yang terlibat dalam wacana kekhalifahan ini .
Sepanjang kekuasaan absolut di tangan para raja, banyak karya-karya tentang
politik ketatanegaraan yang dihasilkan oleh para pemikir Muslim didedikasikan
kepada raja atau khalifah. Umumnya karya-karya ini berupa nasihat-nasihat
untuk para raja tentang menjadi pemimpin yang baik. Dengan kata lain, muncul-
nya wacana Khalifah Islamiah yaitu fenomena yang muncul belakangan seiring
persentuhan umat Islam dengan ide-ide yang datang dari Barat. Wacana tentang
khilafah Islamiah kembali bergaung akhir-akhir ini akibat dari arus besar demo-
krasi global. Respons balik umat Islam pun bersifat global, kekhawatiran terhadap
wacana global demokrasi direspons dengan mewacanakan kembali ide khilafah is-
lamiah yang dinilai sebagai solusi menyeluruh. Di antara penyokong ide khalifah
Islam paling getol yaitu organisasi Islam Hizbut Tahrir Internasional yang ber-
markas di Inggris dan memiliki cabang di berbagai negara di dunia.
Perdebatan Islam dan negara berangkat dari keyakinan di kalangan umat Islam
bahwa Islam yaitu sebuah agama yang lengkap dan menyeluruh (kaffah). Artinya
Islam sebagai sebuah sistem kehidupan yang menyeluruh (syumuli), yang meng-
atur semua kehidupan manusia, tidak saja mengandung dimensi hubungan antara
seorang hamba dengan Allah atau aspek ritual (‘ibadah), namun juga mengandung
ajaran tentang hubungan antara sesama manusia. Unsur terakhir ini termasuk di
dalamnya hal-hal terkait dengan politik dan ketatanegaraan.
Dari pandangan Islam sebagai agama yang komprehensif ini pada dasarnya
dalam Islam tidak dijumpai konsep pemisahan antara agama (din) dan politik (daw-
lah). Argumentasi ini sering dikaitkan dengan posisi Nabi Muhammad di Madinah.
Di kota hijrah ini, Nabi Muhammad berperan ganda, sebagai seorang pemimpin
agama sekaligus sebagai kepala negara yang memimpin sebuah sistem pemerin-
tahan awal Islam yang, oleh kebanyakan pakar, dinilai sangat modern di masanya.
Munculnya wacana Khalifah
Islamiah yaitu fenomena
yang muncul belakangan
seiring persentuhan umat
Islam dengan ide-ide yang
datang dari Barat. Wacana
tentang khilafah Islamiah
kembali bergaung bergaung
akhir-akhir ini akibat dari
arus besar demokrasi global.
Posisi ganda Nabi Muhammad di Kota Madinah disikapi beragam oleh kalang-
an ahli. Secara garis besar perbedaan pandangan ini bermuara pada apakah Islam
identik dengan negara atau se baliknya Islam tidak meninggalkan konsep yang te-
gas tentang bentuk negara, mengingat sepeninggal Nabi Muhammad tak seorang
pun dari sahabat-sahabatnya dapat menggantikan peran ganda Nabi Muhammad,
sebagai pemimpin dunia yang sekular dan sebagai si penerima wahyu Allah yang
sakral sekaligus.
Menyikapi realitas perdebatan ini , Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa po-
sisi Nabi saat itu yaitu sebagai Rasul yang bertugas menyampaikan ajaran (al-
Kitab) bukan sebagai penguasa. Menurut Ibnu Taimiyah, kalaupun ada pemerintah-
an, itu hanyalah sebuah alat untuk menyampaikan agama dan kekuasaan bukanlah
agama itu sendiri. Dengan ungkapan lain, politik atau negara dalam Islam hanyalah
sebagai alat bagi agama, bukan eksistensi dari agama Islam.
Pendapat Ibnu Taimiyah ini bersumber pada ayat Al-Qur'an (QS. al-Hadid 57:
25) yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami yang diser-
tai keterangan-keterangan, dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan timbang-
an, agar manusia berlaku adil, dan Kami turunkan besi, padanya ada kekuatan yang
hebat dan manfaat-manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang
menolong-Nya dan (menolong) Rasul-Nya yang gaib (daripadanya).” Bersandar
pada ayat ini, Ibnu Taimiyah menyimpulkan bahwa agama yang benar wajib memi-
liki buku petunjuk dan “pedang” penolong. Hal ini dimaksudkan bahwa kekuasaan
politik yang disimbolkan dengan pedang menjadi sesuatu yang mutlak bagi agama,
namun kekuasaan itu bukanlah agama itu sendiri.
Mengelaborasi pandangan Ibnu Taimiyah di atas, cendekiawan Muslim Ah-
mad Syafi’i Maarif menjelaskan bahwa istilah
dawlah yang berarti negara tidak dijum-pai
dalam Al-Qur'an. Istilah dawlah memang ada
dalam Al-Qur'an pada surah al-Hasyr (QS. al-
Hasyr 59: 7), namun ia tidak bermakna negara.
Istilah ini dipakai secara figuratif untuk
melukiskan peredaran atau pergantian tangan
dari kekayaan.
Pandangan serupa pernah juga dikemuka-
kan oleh beberapa kalangan modernis Mesir,
antara lain Ali Abdul Raziq dan Mohammad
Husein Haikal. Menurut Haikal, prinsip-prin-
sip dasar kehidupan kewarga an yang di-
Mengelaborasi pandangan Ibnu
Taimiyah di atas, cendekiawan
Muslim Ahmad Syafi’i Maarif
menjelaskan bahwa istilah
dawlah yang berarti negara tidak
dijumpai dalam Al-Qur'an. Istilah
dawlah memang ada dalam Al-
Qur'an pada surah al-Hasyr (QS.
59: 7), namun ia tidak bermakna
negara. Istilah ini dipakai
secara figuratif untuk melukiskan
peredaran atau pergantian
tangan dari kekayaan.
berikan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah tidak ada yang langsung berkaitan dengan
keta ta negaraan. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam Islam tidak ada su-
atu sistem pe merintahan yang baku. Umat Islam bebas meng anut sistem peme-
rintahan apa pun asalkan sistem ini menjamin persamaan antara para warga
negaranya, baik hak maupun kewajiban dan persamaan di hadapan hukum, dan
pelaksanaan urusan negara diselenggarakan atas dasar musyawarah (syura) dengan
berpegang kepada tata nilai moral dan etika yang diajarkan Islam.
Hubungan Islam dan negara modern secara teoretis dapat diklasifikasikan ke
dalam tiga pandangan: integralistik, simbiotik, dan sekularistik.
1. Paradigma Integralistik
Paradigma integralistik hampir sama persis dengan pandangan negara teokrasi
Islam. Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan
suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga
yang menyatu (integrated). Paham ini juga memberi penegasan bahwa negara
merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama. Konsep ini me-
negaskan kembali bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama (din) dan
politik atau negara (dawlah).
Dalam pergulatan Islam dan negara modern, pola hubungan integratif ini ke-
mudian melahirkan konsep tentang agama-negara, yang berarti bahwa kehidupan
kenegaraan diatur dengan menggunakan hukum dan prinsip agama. Dari sinilah
kemudian paradigma integralistik identik dengan pa-
ham Islam ad-Din wa dawlah (Islam sebagai agama
dan negara), yang sumber hukum positifnya yaitu
hukum Islam (syariat Islam). Paradigma integ ralistik
ini antara lain dianut oleh negara Kerajaan Saudi Ara-
bia dan penganut paham Syi’ah di Iran. Kelompok
pencinta Ali r.a. ini menggunakan istilah Imamah
sebagaimana dimaksud dengan istilah dawlah yang
banyak dirujuk kalangan Sunni.
2. Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma simbiotik, hubungan agama dan negara berada pada po-
sisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik (simbiosis mutualita). Dalam
pandangan ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestari-
kan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga memerlukan
agama sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas.
Menurut Haikal, prinsip-
prinsip dasar kehidupan
kewarga an yang
diberikan oleh Al-Qur'an
dan As-Sunnah tidak
ada yang langsung
berkaitan dengan
ketatanegaraan.
Paradigma simbiotik tampaknya bersesuaian dengan pandangan Ibnu Taimi-
yah tentang negara sebagai alat agama di atas. Dalam kerangka ini, Ibnu Taimiyah
mengatakan bahwa adanya kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia meru-
pakan kewajiban agama yang paling besar, sebab tanpa kekuasaan negara, maka
agama tidak bisa berdiri tegak. Pendapat Ibnu Taimiyah ini melegitimasi bah-
wa antara agama dan negara merupakan dua entitas yang berbeda, namun saling
membutuhkan. Oleh sebab nya, konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak
saja berasal dari adanya kontrak sosial (social contract), namun bisa diwarnai oleh
hukum agama (syariat). Dengan kata lain, agama tidak mendominasi kehidupa n
bernegara, sebaliknya ia menjadi sumber moral bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Model pemerintahan negara Mesir dan negara kita dapat digolongkan
kepada paradigma ini.
3. Paradigma Sekularistik
Paradigma sekularistik beranggapan bahwa ada pemisahan yang jelas antara
agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan
satu sama lain memiliki garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus
dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Negara yaitu
urusan publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing warga
negara.
Berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini, maka hukum positif yang ber-
laku yaitu hukum yang berasal dari kesepakatan manusia melalui social contract
yang tidak terkait sama sekali dengan hukum agama (syariat). Konsep sekularistik
dapat ditelusuri pada pandangan Ali Abdul Raziq yang menyatakan bahwa dalam
sejarah kenabian Rasulullah SAW pun tidak ditemukan keinginan Nabi Muham-
mad SAW untuk mendirikan negara Islam. Negara Turki modern dapat digolong-
kan ke dalam paradigma ini.
Secara konseptual negara kita memiliki cita-cita mendirikan negara yang ber-
sandar pada prinsip sekularistik, dengan pengertian pemisahan antara urusan
negara dan agama. Hal ini jelas tergambar pada pernyataan proklamator negara kita
Mohammad Hatta dalam salah satu pidatonya tentang hubungan agama dan ne-
gara, seperti dikutip A.B. Kusuma, secara tegas Hatta menyatakan, “Kita tidak akan
mendirikan negara dengan dasar perpisahan antara “agama” dan “negara”, melain-
kan kita akan mendirikan negara modern di atas dasar perpisahan antara urusan
agama dengan urusan negara. Kalau urusan agama juga dipegang oleh negara,
maka agama menjadi perkakas negara, dan dengan itu hilang sifatnya yang murni.”
Pernyataan Bung Hatta ini tentu saja tidak bermaksud merendahkan peran
dan posisi agama (Islam) dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara di alam modern. Se-
baliknya, Bung Hatta yang dikenal luas sebagai
sosok Muslim yang taat, hendak menempat-
kan posisi agama dalam mahligainya yang
agung sebagai inspirasi moral bangsa, bukan
sebagai alat kekuasaan negara (pemerintah
yang tengah berkuasa) sebagai banyak terjadi
di kawasan dunia lain.
Terkait dengan Islam sebagai agama ma-
yoritas bangsa negara kita , Hatta menyatakan,
“Urusan Negara urusan kita semua. Urusan
agama Islam yaitu urusan umat dan masya-
rakat Islam semata-mata”. Pandangan futruristik proklamator Hatta ini menemu-
kan momentumnya di negara kita saat ini. Dalam fakta politik praktis nasional,
fenomena penurunan angka perolehan suara partai politik berbasis agama yang
mengusung isu-isu bernuansa agama pada Pemilu 2014, menunjukkan ketidak-
sepakatan warga atas sikap beberapa partai politik yang menjadikan agama
sebagai komoditas politik. fakta ini bukan sebagai indikator menurunnya se-
mangat keagamaan warga negara kita , melainkan sebagai tanda kedewasaan
berdemokrasi warga yang menyadari bagaimana seharusnya posisi agama
dalam sebuah negara negara kita modern dengan sistem demokrasinya.
G. HUBUNGAN NEGARA DAN AGAMA: PENGALAMAN
ISLAM negara kita
negara kita dikenal sebagai negeri Muslim terbesar di dunia. Uniknya, Indone-
sia bukanlah sebuah negara Islam. Dari keunikan ini perdebatan pola hubungan
Islam dan negara di negara kita merupakan perdebatan politik yang tidak kunjung
selesai. Perdebatan soal pola hubungan Islam dan negara ini telah muncul dalam
perdebatan publik sebelum negara kita merdeka. Perdebatan tentang Islam dan na-
sionalisme negara kita antara tokoh nasionalis Muslim dan nasionalis sekuler pada
tahun 1920-an merupakan babak awal pergumulan Islam dan negara pada kurun
waktu selanjutnya. Tulisan-tulisan tentang Islam dan watak nasionalisme negara kita
menghiasi surat kabar pergerakan nasional pada waktu itu, menanggapi pandangan
dan paham sekuler yang dilontarkan kalangan tokoh nasionalis sekuler. Perdebatan
tentang Islam dan nasionalisme dan konsep negara sekuler diwakili masing-masing
oleh tokoh nasionalis Muslim Mohammad Natsir dan Soekarno dari kelompok na-
Secara tegas Hatta menyatakan,
“Kita tidak akan mendirikan
negara dengan dasar perpisahan
antara ‘agama’ dan ‘negara’,
melainkan kita akan mendirikan
negara modern di atas dasar
perpisahan antara urusan agama
dengan urusan negara. Kalau
urusan agama juga dipegang
oleh negara, maka agama
menjadi perkakas negara, dan
dengan itu hilang sifatnya yang
murni.”
sionalis sekuler.
Perdebatan Islam dan konsep-konsep ideologi sekuler menemukan titik kli-
maksnya pada persidangan resmi dalam sidang-sidang majelis Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan negara kita (BPUPKI) bentukan pemerinta h
Jepang pada 1945. Para tokoh nasionalis Muslim seperti H. Agus Salim, K.H. Mas
Mansur, dan K.H. Wachid Hasyim, menyuarakan suara aspirasi Islam dengan
meng ajukan usul konsep negara Islam dengan menjadikan Islam sebagai dasar ne-
gar a bagi negara kita merdeka. Usulan menjadikan Islam sebagai konsep negara dari
kelompok nasionalis Muslim bersandar pada alasan sosiologis bangsa negara kita
yang mayoritas memeluk Islam sebagai agama dan keyakinannya.
Alasan kelompok nasionalis Muslim ini ditentang oleh kalangan nasionalis
sekuler yang mengajukan konsep negara sekuler. Menurut para nasionalis sekuler,
kemajemukan negara kita dan perasaan senasib melawan penjajah mendasari alasan
mereka menolak konsep negara agama (Islam) yang diajukan oleh kalangan nasio-
nalis Muslim. Bagi mereka, negara kita yang majemuk baik agama, suku, dan bahasa
harus melandasi berdirinya negara non-agama (sekuler). Pada kesempatan perhe-
latan konstitusional ini, tokoh nasionalis sekuler Soekarno merujuk pengalaman
Turki Modern di bawah Kemal Attaturk dengan konsep negara sekulernya. Lebih
lanjut, Soekarno kembali menyuarakan konsep sekulernya tentang lima dasar nega-
ra negara kita , yang kemudian dikenal dengan Pancasila.
Tentu saja paham kebangsaan Pancasila tidak mudah diterima oleh kelom-
pok nasionalis Muslim. Bagi mereka, selain alasan mayoritas penduduk Indone-
sia memeluk Islam, Islam sebagai agama ciptaan Allah yang bersifat universal dan
lengkap harus dijadikan dasar dalam tata kehidupan kenegaraan dan kebangsaan
negara kita . Akhir dari perdebatan konstitusional BPUPKI menghasilkan kekhawa-
tiran bagi kelompok nasionalis dari kawasan negara kita Timur. Kekhawatiran me-
reka diwujudkan melalui keinginan mereka mendirikan negara sendiri dengan me-
misahkan diri dari konsep Negara Kesatuan Republik negara kita (NKRI). Ancaman
pemisah an diri ini melahirkan kekhawatiran dari semua kelompok nasionalis yang
tengah berdebat tentang masa depan negara kita . Namun demikian, di balik sengit-
nya perdebatan tentang dasar dan bentuk negara, berakhir dengan kesepakatan
atau kompromi politik di kalangan tokoh nasionalis baik Muslim maupun sekuler.
Klimaks dari perdebatan di sidang BPUPKI berakhir dengan kesediaan kalang-
an nasionalis Muslim untuk tidak memaksakan kehendak mereka menjadikan
Islam sebagai dasar negara negara kita . Demi persatuan dan kesatuan serta terse-
lenggarakannya kemerdekaan bagi bangsa negara kita dari cengkeraman penjajah,
mereka menerima konsep negara yang diajukan kalangan nasionalis sekuler, de-
ngan catatan negara menjamin dijalankannya syariat Islam bagi pemeluk Islam di
negara kita . Hasil dari kompromi antara kelompok nasionalis Muslim dan nasionalis
sekuler dikenal dengan nama the gentlemen agreement yang tertuang dalam Piagam
Jakarta (Jakarta Charter) yang menyebutkan bahwa negara negara kita berdasar-
kan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluknya. Kompromi ini pada akhirnya berujung pada penghilangan tujuh kata
yang diperjuangkan kelompok Muslim dari Sila Pertama Pancasila.
sesudah negara kita merdeka, hubungan Islam dan negara di bawah kepemim-
pinan Presiden Soekarno kembali mengalami ketegangan. Sumber ketegangan itu
berpusat pada perdebatan seputar tafsir klausul Sila Pertama Pancasila, “dengan ke-
wajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.” Alotnya perdebatan ini
berakhir pada kesepahaman di kalangan tokoh nasional bahwa NKRI yaitu bukan
negara agama (Islam) dan juga bukan negara sekuler.
Berikut catatan singkat pergumulan Islam dan negara di negara kita : Pada kurun
antara 1950-1959, saat negara kita menjalankan prinsip Demokrasi Parlementer,
ketegangan Islam dan negara kembali terulang dalam bentuk perseteruan sengit
antara kelompok partai politik Islam, seperti Partai Masyumi dan Partai NU, de-
ngan partai politik sekuler: Partai Komunis negara kita (PKI), Partai Nasionalis In-
donesia (PNI), dan sebagainya. Perseteruan ideologis Islam versus ideologi sekuler
kembali terjadi dalam persidangan Konstituante hasil Pemilu demokratis yang per-
tama pada 1955.
Pemilu 1955 yang dinilai banyak ahli sebagai Pemilu paling demokratis dalam
sejarah politik nasional negara kita ternyata tak menjamin terselenggarakannya pro-
ses pembuatan konstitusi dengan baik. Sekalipun Majelis Konstituante hampir ram-
pung menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya, ketidakstabilan politik dan an-
caman disintegrasi dianggap oleh Presiden Soekarno sebagai dampak langsung dari
Demokrasi Parlementer yang diadopsi dari Barat. Menurut Soekarno, demokrasi
ala Barat tidak sesuai dengan iklim politik negara kita . Perseteruan sengit antara par-
tai-partai politik harus diakhiri dengan memberlakukan kembali UUD NRI 1945 di
bawah sistem Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy) melalui Dekrit Presiden
5 Juli 1959. Sejak saat itu Presiden Soekarno memiliki kekuasaan yang tak terbatas,
bahkan dinobatkan sebagai presiden seumur hidup.
Kekuasaan Presiden Soekarno yang tidak terbatas di bawah Demokrasi Ter-
pimpin masih tetap mengakomodasi kekuatan Islam. Hubungan Islam dan negara
tecermin pada kepemimpinannya Presiden Soekarno yang menjalankan prinsip
fusi politik ciptaannya, NASAKOM (Nasionalis, Agama, Komunis). Nasakom ter-
diri atas tiga komponen dominan dari hasil Pemilu 1955: PNI, Islam (diwakili NU),
dan PKI. Keberadaan PKI sangat penting bagi pemerintahan Soekarno sebab per-
olehan suaranya yang sangat signifikan dalam Pemilu 1955. Model kepemimpinan
“tiga kaki” Presiden Soekarno ini menimbulkan kecemburuan politik di kalangan
militer di bawah Jenderal A.H. Nasution. Perseteruan politik dan ideo logi antara
TNI (Tentara Nasional negara kita ) dengan PKI berdampak pada persekutuan poli-
tik antara kelompok Islam dan militer untuk menghadapi PKI yang tengah dekat
dengan Presiden Soekarno. Seperti perseteruan ideologi sebelumnya, ideologi sosi-
alis komunis menjadi alasan utama kelompok Islam untuk berkoalisi dengan TNI
melawan paham komunis.
Sistem Demokrasi Terpimpin ala Presiden Soekarno berakhir dengan peris-
tiwa politik yang tragis, Gerakan 30 September 1965. Gerakan makar ini menurut
beberapa ahli merupakan buah dari perseteruan ideologis panjang antara PKI dan
TNI, khususnya Angkatan Darat, yang berujung pada pembunuhan beberapa elite
pimpinan TNI di Lubang Buaya, Halim, Jakarta. Peristiwa ini sekaligus merupakan
awal kejatuhan politik Presiden Soekarno dan awal naiknya kiprah politik Presiden
Soeharto. Melalui Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), Panglima Kostrad
(Komando Strategis AD) Letnan Jenderal Soeharto kala itu memimpin pemulihan
keamanan nasional dengan melakukan penumpasan terhadap semua unsur komu-
nis di negara kita .
Akhir masa pemulihan keamanan berhasil menaikkan Letnan Jenderal Soe-
harto ke tampuk kepemimpinan nasional yang disahkan oleh sidang Umum MPRS
(Majelis Permusyawaratan warga Sementara) di bawah pim pin an Jenderal A.H.
Nasution pada 1968. Dengan slogan kembali ke Pancasila secara murni dan kon-
sekuen, Presiden Soeharto memulai kiprah kepemimpinan nasionalnya dengan
sebutan Orde Baru, sebagai pengganti Orde Lama yang dinilainya telah menyim-
pang dari Pancasila dan UUD 1945.
H. ISLAM DAN NEGARA BARU: DARI ANTAGONISTIK HINGGA
AKOMODATIF
Munculnya kekuasaan Orde Baru yang berpusat pada Presiden Soeharto mela-
hirkan babak baru hubungan Islam dan negara di negara kita . Hubungan antara
keduanya secara umum dapat digolongkan ke dalam dua pola: antagonistis dan
akomodatif. Hubungan antagonistis merupakan sifat hubungan yang mencirikan
adanya ketegangan antara Islam dan Orde Baru. Antara keduanya terjadi saling
mencurigai; sedangkan akomodatif menunjukkan kecenderungan saling membu-
tuhkan antara kelompok Islam dan Orde Baru.
Hubungan antagonis antara pemerintahan Orde Baru dengan kelompok Islam
dapat dilihat dari kecurigaan dan pengekangan kekuatan Islam yang berlebihan
yang dilakukan Presiden Soeharto. Sikap serupa merupakan kelanjutan dari sikap
kalangan nasionalis sekuler terhadap kelompok Islam, khususnya di era 1950-an di
kala Presiden Soekarno masih berkuasa.
Sikap curiga dan kekhawatiran terhadap kekuatan Islam membawa implikasi
terhadap keinginan negara untuk berusaha menghalangi dan melakukan domes-
tikasi (pendangkalan dan penyempitan) gerak kekuatan politik Islam, baik semasa
Orde Lama maupun di awal-awal pemerintahan Presiden Soeharto. Keinginan para
pemimpin dan aktivis politik Islam di era 40 dan 50 yang berjuang hendak menja-
dikan Islam sebagai ideologi dan/atau agama negara masih menyisakan kecurigaan
negara di era-era selanjutnya. Kuatnya kecurigaan pemerintahan Orde Baru ter-
hadap kekuatan umat Islam telah menempatkan kekuatan Islam sebagai kelom-
pok minoritas atau di luar negara (outsider). Lebih dari sekadar curiga terhadap
kekuatan politik Islam, menurut pakar politik Islam Profesor Bahtiar Effendy, Islam
sering dicurigai oleh negara Orde Baru sebagai anti-ideologi negara Pancasila.
Masih menurut Effendy, akar antagonisme hubungan politik antara Islam
dan negara tidak dapat dilepaskan dari konteks kecenderungan pemahaman ke-
agamaan umat Islam yang berbeda. Kecenderungan menggunakan Islam sebagai
simbol politik di kalangan aktivis Muslim di awal kekuasaan Orde Baru telah men-
jadi sebab kecurigaan pihak penguasa yang berakibat pada peminggiran Islam dari
arena politik nasional. Akibatnya, kebijakan politik kontrol dan represif terhadap
kekuatan politik Islam mewarnai arah dan kecenderungan politik Orde Baru.
Pendekatan politik keamanan (security approaches) yang dilakukan Orde Baru
dapat ditengarai pada beberapa peristiwa kekerasan negara atas kelompok Islam di
era 1980-an yang dianggap sebagai penentang Asas Tunggal Pancasila. Kekerasan
politik dan peminggiran Islam dari pentas politik nasional yang dilakukan rezim
Orde Baru atas kekuatan Islam inilah menjadi karakter antagonistis hubungan Is-
lam dan negara Orde Baru, yang sejak berdirinya pada awal 1980-an Islam dianggap
sebagai ancaman serius bagi kelangsungan kekuasaan Presiden Soeharto. Waris an
kebijakan politik Orde sebelumnya masih menghantui pola hubungan Islam dan
negara Orde Baru.
Pertengahan 1980-an merupakan awal perubahan pendulum hubungan Islam
dan pemerintahan Orde Baru. Hal ini ditandai dengan lahirnya kebijakan-kebijakan
politik Presiden Soeharto yang dinilai positif bagi umat Islam. Masih menurut Ef-
fendi, kebijakan-kebijakan Orde Baru memiliki dampak luas bagi perkembangan
politik Islam selanjutnya baik struktural maupun kultural.
Kecenderungan akomodasi negara terhadap Islam menurut Affan Gaffar dapat
ditengarai dengan adanya kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan dan
keagamaan serta kondisi dan kecenderungan akomodasionis umat Islam sendiri
terhadap Orde Baru. Pemerintahan Soeharto mulai menyadari akan potensi umat
Islam sebagai kekuatan politik yang potensial. Adapun menurut Thaba, sikap ako-
modatif negara terhadap Islam lebih disebabkan oleh pemahaman negara terhadap
perubahan sikap politik umat Islam terhadap kebijakan negara, terutama dalam
konteks pemberlakuan dan penerimaan Asas Tunggal Pancasila. Perubahan sikap
umat Islam pada paruh kedua tahun 1980-an, dari menentang menjadi menerima
Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ber-
sinergi dengan beberapa kebijakan Orde Baru yang menguntungkan umat Islam
pada masa selanjutnya.
Pengesahan RUU Pendidikan Nasional, pengesahan RUU Peradilan Agama,
pembolehan pemakaian jilbab bagi siswi Muslim di sekolah umum, kemunculan
organisasi Ikatan Cendekiawan Muslim negara kita (ICMI), dan lahirnya Yayasan
Amal Bakti Muslim Pancasila yang langsung dipimpin oleh Presiden Soeharto
merupakan indikator adanya hubungan akomodatif yang dilakukan elite pengua-
sa Orde Baru terhadap Islam. Pola hubungan yang saling menguntungkan antara
pemerintahan Presiden Soeharto dan kekuatan Islam masih berlanjut hingga ber-
akhirnya kekuasaan Orde Baru yang dijatuhkan oleh gerakan reformasi pada tahun
1998. Uniknya kejatuhan pemerintahan Presiden Soeharto tidak bisa dilepaskan
dari daya kritis kekuatan umat Islam, di mana berbagai elemen kekuatan sipil Is-
lam ikut andil dalam mengkritisi kebijakan pemerintahan Orde Baru yang dinilai
penuh dengan praktik korupsi dan nepotisme.
I. ISLAM DAN NEGARA DI ERA REFORMASI: BERSAMA MEMBANGUN
DEMOKRASI DAN MENCEGAH DISINTEGRASI BANGSA
Peran agama, khususnya Islam sebagai agama mayoritas di negara kita sangat
strategis bagi proses transformasi dan substansialisasi demokrasi di negara kita . Ke-
berhasilan negara kita melaksanakan beberapa kali pemilihan umum dengan multi-
partai secara bebas dan aman menjadi petanda keberhasilan peran agama dalam
proses peralihan dan internalisasi demokrasi di negara kita selanjutnya.
Kesuksesan negara kita dalam berdemokrasi ini tentu saja tidak bisa dilepaskan
dari karakter ideologi negara Pancasila yang fleksibel dan akomodatif terhadap per-
ubahan mainstream politik global di mana demokrasi menjadi wacana dan prosedur
utamanya. Kontribusi Islam dan Pancasila terhadap proses demokratisasi sepanjang
era Reformasi ini telah berbuah positif bagi posisi negara kita di mata dunia sebagai
negara Muslim paling demokratis di dunia Muslim dan menempati peringkat ketiga
sebagai negara demokratis di dunia sesudah Amerika Serikat dan India.
Sisi positif sistem demokrasi bagi negara kita tidak berarti tidak melahirkan
ancaman yang serius bagi keutuhannya sebagai sebuah bangsa. Sistem demokrasi
negara kita juga membutuhkan peran penganut agama mayoritas yang berperan
mencegah ancaman disintegrasi bangsa dengan tetap memelihara sikap inklusif
dan toleran terhadap kodrat kemajemukan negara kita . Sebaliknya, jika umat Islam
bersikap eksklusif dan cenderung memaksakan kehendak, dengan alasan sebagai
warga negara mayoritas, tidak mustahil kemayoritasan umat Islam akan lebih ber-
potensi menjelma sebagai ancaman disintegrasi daripada sebagai kekuatan integra-
tif bangsa.
Dalam konteks konsolidasi demokrasi sesudah lengsernya Orde Baru yang oto-
riter, umat Islam seyogianya memandang dan menjadikan kesepakatan (agreement)
di antara kalangan nasionalis sekuler dan nasionalis Muslim untuk menjadikan
Pancasila sebagai dasar negara NKRI sebagai komitmen kebangsaan yang harus
tetap dijaga dan dipertahankan sampai kapan pun. Kesepakatan ini harus di-
pandang sebagai komitmen suci (sacred commitment) para pendiri bangsa (foun-
ding fathers) yang harus dilestarikan sepanjang masa oleh semua warga bangsa.
Komitmen untuk menjaga kesepakatan para pendiri bangsa inilah masa depan
demokrasi negara kita diletakkan dalam rangka menguatkan negara kita yang plural
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik negara kita (NKRI).
Bersandar pada komitmen kebangsaan ini yaitu sangat tidak relevan,
bahkan ahistoris, jika masih dijumpai segelintir individu maupun kelompok dalam
umat Islam yang hendak mengusung gagasan atau ide negara agama. Hal ini se-
lain tidak sejalan dengan prinsip kebhinekaan dan demokrasi, namun juga meng-
khianati kese pakatan para pendiri bangsa yang di
antara mereka yaitu para tokoh umat Islam yang
telah disebutkan di atas. Dengan ungkapan lain,
mempertahankan konsep NKRI dan Pancasila
sebagai dasar negara tidak bisa di lepaskan dari
ijtihad umat Islam Indo nesia yang harus terus
dijaga, dilestarikan, dan di aktualisasikan dengan
pengembangan ajar an-ajaran Islam yang berwa-
wasan inklusif, kemanusiaan, keadilan, dan kein-
donesiaan.
Hal serupa berlaku pula bagi negara. Negara
negara kita memiliki kewajiban konsti tusional un-
tuk menjaga dan menjamin kemajemukan dan
Dalam konteks konsolidasi
demokrasi sesudah lengsernya
Orde Baru yang otoriter, umat
Islam seyogianya memandang
dan menjadikan kesepakatan
(agreement) di antara
kalangan nasionalis sekuler
dan nasionalis Muslim untuk
menjadikan Pancasila sebagai
dasar NKRI sebagai komitmen
kebangsaan yang harus tetap
dijaga dipertahankan sampai
kapan pun.
demokrasi di negara kita . Penyelenggara negara
(pemerintah) harus tetap menjaga dan meng-
awal sunnatullah kebhinekaan negara kita yang
telah dijamin oleh konstitusi negara, dengan
menindak tegas segala anasir yang me reduksi
kebhinekaan negara kita dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik negara kita .
Hal ini perlu menjadi kepedulian semua
komponen bangsa mengingat negara pun ber-
po tensi menjadi ancaman bagi masa depan de-
mokrasi jika ia tampil sebagai kekuatan represif,
monolitik, dan mendominasi berbagai aspek ke-
hidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana
perna h terjadi di masa lalu. Lahirnya kekuatan
demok rasi yang diperankan oleh berbagai komponen warga Madani di Indo-
nesia, seperti LSM, ormas sosial keagamaan, partai politik, mahasiswa, pers, aso-
siasi profesi, dan sebagainya, harus disikapi oleh negara sebagai instrumen penting
dalam sebuah negara demokrasi. Keberadaan elemen-elemen demokrasi ini
harus didorong menjadi kekuatan vital bagi proses demokratisasi di negara kita dan
menjadi pilar penjaga empat konsensus kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI,
dan Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk mewujudkan pola hubungan yang dinamis antara agama dan negara di
negara kita , pemerintah dan warga harus mengedepankan cara-cara dialogis
manakala terjadi perselisihan pandangan antara keduanya. Untuk menopang tum-
buhnya budaya dialog, negara sebagai komponen penting di dalamnya harus tetap
menjaga prinsip-prinsip demokrasi, seperti kebebasan pers, kebebasan berorgan-
isasi, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Pada saat yang sama, unsur-unsur warga sipil dituntut untuk bertang-
gung jawab dalam menggunakan hak-hak demokrasi dan konstitusionalnya secara
bermartabat. Perilaku bermartabat dalam berdemokrasi dapat diwujudkan melalui
sikap menghindarkan diri dari tindakan main hakim sendiri, lebih-lebih dengan
mengatasnamakan agama, kelompok, maupun partai politik tertentu, untuk me-
maksakan kehendak individu maupun kelompok. Searah dengan prinsip dialogis
dalam mengungkapkan pendapat, peranan pers dan kelompok intelektual (cendeki-
awan, dosen, guru, tokoh warga maupun ormas serta orpol dan pelajar-maha-
siswa) sangatlah vital dalam hal kesantunan dalam menyuarakan pendapat publik,
sebagai bagian dari praktik berdemokrasi di negara Pancasila.
Bersandar pada komitmen
kebangsaan ini yaitu
sangat tidak relevan, bahkan
ahistoris, jika dijumpai segelintir
individu maupun kelompok
dalam umat Islam yang hendak
mengusung gagasan atau ide
negara agama. Hal ini selain
tidak sejalan dengan prinsip
kebhinekaan dan demokrasi,
namun juga mengkhianati
kesepakatan para pendiri
bangsa yang di antara mereka
yaitu para tokoh umat Islam.
Tindakan main hakim sendiri sangatlah berlawanan dengan prinsip demokrasi
yang lebih mengedepankan cara-cara musyawarah atau menyerahkan segala seng-
keta hukum antar-warga negara maupun antara warga negara dengan negara kepa-
da lembaga hukum. Sikap mengancam atau merusak fasilitas umum dalam menge-
luarkan pendapat, lebih-lebih menggantikan peran penegak hukum atau melakukan
tindakan teror terhadap aparat hukum maupun kepada kelompok warga negara
lain, sama sekali bertentangan dengan semangat demokrasi dan keseimbang an an-
tara hak dan kewajiban warga negara dalam suatu negara demokrasi. Tentu saja,
sikap destruktif juga sangat bertentangan dengan ajaran semua agama dan ideologi
Pancasila.
Negara dan agama, melalui kekuatan warga sipil nya yaitu dua kompo-
nen utama dalam proses membangun demokrasi di negara kita yang berkeadaban.
Dua komponen ini memiliki peluang yang sama sebagai komponen strategis bagi
pembangunan karakter bangsa dan demokrasi negara kita . Salah satu dari pem-
bangunan karakter demokrasi ini yaitu melalui proses membangun kepercayaan
(trust) di antara sesama warga negara maupun antara warga negara dan negara.
RANGKUMAN
1. Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara kelompok masyara-
kat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam satu kawasan, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Dalam konsepsi Islam, tidak dite-
mukan rumusan yang pasti (qathi’) tentang konsep negara. Dua sumber Islam,
Al-Qur'an dan Sunnah, tidak secara tersurat mendefinisikan model negara
dalam Islam. Meskipun demikian, Islam mengajarkan banyak nilai dan etika
bagaimana seharusnya negara itu dibangun dan dibesarkan.
2. Hubungan agama dan negara di negara kita lebih menganut pada asas ke-
seimbangan yang dinamis, jalan tengah antara sekularisme dan teokrasi. Ke-
seimbangan dinamis yaitu tidak ada pemisahan agama dan politik, namun
masing-masing dapat saling mengisi dengan segala peranannya. Agama tetap
memiliki daya kritis terhadap negara dan negara punya kewajiban-kewajiban
terhadap agama. Dengan kata lain, pola hubungan agama dan negara di In-
donesia membantu apa yang sering disebut oleh banyak kalangan sebagai
hubung an simbiotik-mutualita.
3. Secara konseptual, negara negara kita dibangun dengan prinsip tidak berlan-
daskan pemisahan agama dan negara (sekularistik), namun berlandaskan pe-
mishana antara urusan negara dan urusan agama. Hal ini dirumuskan dengan
tujuan menjaga agar agama tidak dijadikan alat atau dimanipulasi oleh negara
atau kekuasaan demi kepentingan politik sesaat.
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Sebagaimana demokrasi, penegak an hak asasi manusia (HAM)
merupakan unsur penting untuk mewu judkan sebuah negara
yang berkeadaban (civilitized nation). Jika dua unsur ini ber-
jalan dengan baik, pada akhirnya akan lahir ma syarakat sipil yang
demokra tis, egaliter, dan peduli HAM. Pada bab ini, akan dibahas
unsur -un sur yang terkait dengan hak asasi manu sia (HAM) yang
meliputi: pengertian, per kembangan, dan bentuk HAM; hubungan
hak dan kewajiban; serta pelanggaran dan peng adilan HAM. Di
akhir pembahasan, Saudara diharapkan dapat:
Menjelaskan pengertian dasar HAM dan sejarah HAM dunia
dan HAM di negara kita .
Mengategorikan perkembangan HAM baik dalam konteks glob-
al maupun nasio nal.
Menentukan bentuk bentuk pelanggaran HAM yang terjadi.
Menganalisis model pelanggaran HAM.
Membedakan antara teori relativisme kultural dan teori univer-
salitas HAM.
Menelaah prinsip- prinsip kesetaraan gender dengan HAM.
Hak Asasi Manusia (HAM)
TATA pemerintahan demokratis (democratic governance) sering dipahami dalam
tiga komponen: pemerintahan yang baik (good governance), hak asasi manusia
(HAM), dan demokrasi. negara kita sebagai negara yang tengah membangun bu-
daya demokrasi, berusaha memperbaiki ketiga komponen ini . Persoalannya
yaitu memperbaiki ketiga komponen ini di era transisi menuju demokrasi
bukan persoalan mudah. Di dalam penguatan hak asasi manusia (HAM), negara kita
harus menjalankan dua hal sekaligus, perlindungan dan peningkatan HAM serta
kepatuh an menjalankan mekanisme demokrasi yang akan memperkuat good go-
vernance untuk mencapai democratic governance.
A. PENGERTIAN HAM
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB), hak asasi manusia (HAM) yaitu hak-hak yang melekat pada se-
tiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak
hidu p, misalnya, yaitu klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu
yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak ini eksistensinya se-
bagai manusia akan hilang.
Senada dengan pengertian di atas yaitu pernyataan awal hak asasi manusia
(HAM) yang dikemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, hak asasi manusia
yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta seba-
gai sesuatu yang bersifat kodrati. sebab sifatnya yang demikian, maka tidak ada
kekuasaan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM
yaitu hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia yaitu seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan di-
lindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
B. SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
Para ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari
kawasan Eropa. Sebagian mengatakan jauh sebelum peradaban Eropa muncul,
HAM telah populer di masa kejayaan Islam seperti akan diuraikan dalam bagian
lain bab ini. Wacana awal HAM di Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta
yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Kekuasaan absolut
raja, seperti menciptakan hukum namun tidak terikat dengan peraturan yang me-
reka buat, menjadi dibatasi dan kekuasaan mereka harus dipertanggungjawabkan
secara hukum. Sejak lahirnya Magna Charta (1215), raja yang melanggar aturan
kekuasaan harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahan-
nya di hadapan parlemen. Sekalipun kekuasaan para raja masih sangat dominan
dalam hal pembuatan undang-undang, Magna Charta telah menyulut ide tentang
keterikatan penguasa kepada hukum dan pertanggungjawaban kekuasaan mereka
kepada warga .
Lahirnya Magna Charta merupakan cikal bakal lahirnya monarki konstitu-
sional. Keterikatan penguasa dengan hukum dapat dilihat pada Pasal 21 Magna
Charta yang menyatakan bahwa “…para Pangeran dan Baron dihukum atau diden-
da berdasar atas kesamaan, dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.”
Adapun pada Pasal 40 ditegaskan bahwa “… tak seorang pun menghendaki kita
mengingkari atau menunda tegaknya hak atau keadilan.”
Empat abad kemudian, tepatnya pada 1689, lahir Undang-Undang Hak Asa-
si Manusia (HAM) di Inggris. Pada masa itu pula muncul istilah equality before
the law, kesetaraan manusia di muka hukum. Pandangan ini mendorong timbul-
nya wacana negara hukum dan negara demokrasi pada kurun waktu selanjutnya.
Menurut Bill of Rights, asas persamaan manusia di hadapan hukum harus diwujud-
kan betapa pun berat rintangan yang dihadapi, sebab tanpa hak persamaan, maka
hak kebebasan mustahil dapat terwujud. Untuk mewujudkan kebebasan yang ber-
sendikan persamaan hak warga negara ini , lahirlah beberapa istilah dan teori
sosial yang identik dengan perkembangan dan karakter warga Eropa, dan
selanjutnya Amerika: kontrak sosial (J.J. Rousseau), trias politica (Montesquieu),
teori hukum kodrati (John Locke), dan hak-hak dasar persamaan dan kebebasan
(Thomas Jefferson).
Teori kontrak sosial yaitu teori yang menyatakan bahwa hubungan antara pe-
nguasa (raja) dan warga didasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan-ketentuan-
nya mengikat kedua belah pihak. Menurut kontrak sosial, penguasa diberi kekua-
saan oleh warga untuk menyelenggarakan ketertiban dan menciptakan keamanan
agar hak alamiah manusia terjamin dan terlaksana secara aman. Pada saat yang
sama, warga akan menaati penguasa mereka sepanjang hak-hak alamiah mereka
terjamin.
Trias politica yaitu teori tentang sistem politik yang membagi kekuasaan
pemerintahan negara dalam tiga komponen: pemerintah (eksekutif), parlemen
(legislatif), dan kekuasaan peradilan (yudikatif).
Teori hukum kodrati yaitu teori yang menyatakan bahwa di dalam masyara-
kat manusia ada hak-hak dasar manusia yang tidak dapat dilanggar oleh negara
dan tidak diserahkan kepada negara. Menurut teori ini, hak dasar ini bahkan harus
dilindungi oleh negara dan menjadi batasan bagi kekuasaan negara yang mutlak.
Hak-hak ini terdiri dari hak atas kehidupan, hak atas kemerdekaan, dan hak
atas milik pribadi.
Hak-hak dasar persamaan dan kebebasan yaitu teori yang mengatakan bahwa
semua manusia dilahirkan sama dan merdeka. Manusia dianugerahi beberapa hak
yang tidak terpisah-pisah, di antaranya hak kebebasan dan tuntutan kesenangan.
Teori ini banyak dipengaruhi oleh Locke sekaligus menandai perkembangan HAM
kemudian.
Pada 1789 lahir deklarasi Perancis. Deklarasi ini memuat aturan-aturan hukum
yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum, seperti larangan penang-
kapan dan penahanan seseorang secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah
atau penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga hukum yang
berwenang. Prinsip presumption of innocent yaitu bahwa orang-orang yang di-
tangkap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuat-
an hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Prinsip ini kemudian dipertegas oleh
prinsip-prinsip HAM lain, seperti kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan
beragama, perlindungan hak milik, dan hak-hak dasar lainnya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai oleh munculnya wacana empat hak
kebebasan manusia (the four freedoms) di Amerika Serikat pada 6 Januari 1941,
yang diproklamirkan oleh Presiden Theodore Roosevelt. Keempat hak ini yaitu: hak
kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat; hak kebebasan memeluk agama
dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya; hak bebas dari ke-
miskinan; dan hak bebas dari rasa takut.
Tiga tahun kemudian, dalam Konferensi Buruh Internasional di Philadel-
phia, Amerika Serikat, dihasilkan sebuah deklarasi HAM. Deklarasi Philadelphia
1944 ini memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasar keadil-
an sosial dan perlindungan seluruh manusia apa pun ras, kepercayaan, dan jenis
kelaminnya. Deklarasi ini juga memuat prinsip HAM yang menyerukan jaminan
setiap orang untuk mengejar pemenuhan kebutuhan materiel dan spiritual secara
bebas dan bermartabat serta jaminan keamanan ekonomi dan kesempatan yang
sama. Hak-hak ini kemudian dijadikan dasar perumusan Deklarasi Universal
HAM (DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam Universal Declaration of Hu-
man Rights (UDHR) pada 1948.
Menurut DUHAM, ada lima jenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap in-
dividu: hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi); hak legal (hak jaminan
perlindungan hukum); hak sipil dan politik; hak subsistensi (hak jaminan adanya
sumber daya untuk menunjang kehidupan); dan hak ekonomi, sosial, budaya.
Menurut Pasal 3-21 DUHAM, hak personal, hak legal, hak sipil, dan politik
meliputi:
a. Hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi.
b. Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan.
c. Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak
berperikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan.
d. Hak untuk memperoleh pengakuan hukum di mana saja secara pribadi.
e. Hak untuk pengampunan hukum secara efektif.
f. Hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang-
wenang.
g. Hak untuk peradilan yang independen dan tidak memihak.
h. Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah.
i. Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan
pribadi, keluarga, tempat tinggal, maupun surat-surat.
j. Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik.
k. Hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu.
l. Hak bergerak.
m. Hak memperoleh suaka.
n. Hak atas satu kebangsaan.
o. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga.
p. Hak untuk memiliki hak milik.
q. Hak bebas berpikir, berkesadaran, dan beragama.
r. Hak bebas berpikir dan menyatakan pendapat.
s. Hak untuk berhimpun dan berserikat.
t. Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang
sama terhadap pelayanan warga .
Adapun hak ekonomi, sosial, dan budaya meliputi:
a. Hak atas jaminan sosial.
b. Hak untuk bekerja.
c. Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
d. Hak untuk bergabung ke dalam serikat-serikat buruh.
e. Hak atas istirahat dan waktu senggang.
f. Hak atas standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan.
g. Hak atas pendidikan.
h. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masya-
rakat.
2. sesudah Deklarasi Universal HAM 1948
Secara garis besar, perkembangan pemikiran tentang HAM pasca-Perang Du-
nia II dibagi menjadi empat kurun generasi.
Generasi pertama, merupakan generasi yang mendefinisikan HAM hanya
berpusat pada bidang hukum dan politik. Dampak Perang Dunia II sangat mewar-
nai pemikiran generasi ini, di mana totaliterisme dan munculnya keinginan nega-
ra-negara yang baru merdeka untuk menciptakan tertib hukum yang baru sanga t
kuat. Seperangkat hukum yang disepakati sangat sarat dengan hak-hak yuridis,
seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak menjadi budak, hak untuk tidak disiksa
dan ditahan, hak kesamaaan dan keadilan dalam proses hukum, hak praduga tidak
bersalah, dan sebagainya. Selain dari hak-hak ini , hak nasionalitas, hak pemi-
likan, hak pemikiran, hak beragama, hak pendidikan, hak pekerjaan, dan kehidup-
an budaya juga mewarnai pemikiran HAM generasi pertama ini.
Generasi kedua, merupakan generasi yang berpikiran bahwa HAM tidak saja
menuntut hak yuridis seperti yang dikampanyekan generasi pertama, namun juga
menyerukan hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Pada generasi kedua ini
lahir dua konvensi HAM Internasional di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, serta
konvensi bidang sipil dan hak-hak politik sipil (international covenant on economic,
social, and cultural rights dan international covenant on civil and political rights).
Kedua konvensi ini disepakati dalam sidang umum PBB 1966.
Generasi ketiga. Generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak
ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam satu bagian integral yang dike-
nal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan (the rights of development),
sebagaimana dinyatakan oleh Komisi Keadilan Internasional (International Comis-
sion of Justice). Pada era generasi ketiga ini peranan negara tampak begitu dominan.
Generasi keempat, ditandai oleh lahirnya pemikiran kritis HAM. Pemikir-
an HAM generasi keempat dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang
pada tahun 1983 melahirkan deklarasi HAM yang dikenal dengan Declaration of
the Basic Duties of Asia People and Government. Lebih maju dari generasi sebelum-
nya, deklarasi ini tidak saja mencakup tuntutan struktural, namun juga menyerukan
terciptanya tatanan sosial yang lebih berkeadilan. Tidak hanya masalah hak asasi,
deklarasi HAM Asia ini juga berbicara tentang masalah kewajiban asasi yang harus
dilakukan oleh setiap negara. Secara positif deklarasi ini mengukuhkan keharusan
imperatif setiap negara untuk memenuhi hak asasi warga nya. Dalam kerangka ini,
pelaksanaan dan penghormatan atas hak asasi manusia bukan saja urusan orang
perorangan, namun juga merupakan tugas dan tanggung jawab negara.
C. PERKEMBANGAN HAM DI negara kita
Wacana HAM di nega


