Korupsi C 5
at
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSI
Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal sejak
zaman Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum. Kota Athena pernah
memiliki tidak kurang dari 11 konstitusi, Aristoteles sendiri berhasil mengoleksi
sebanyak 158 buah konstitusi dari beberapa negara. Pada masa itu, pemahaman
tentang “konstitusi” hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta
adat kebiasaan sematamata.
Sejalan dengan perjalanan waktu, pada masa Kekaisaran Roma pengertian
konstitusi (constitutionnes) mengalami perubahan makna; ia merupakan suatu
kum pulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan
pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang
undang. Konstitusi Roma memiliki pengaruh cukup besar sampai Abad Pertengah
an yang memberi inspirasi bagi tumbuhnya paham demokrasi perwakilan dan
nasionalisme. Dua paham inilah yang merupakan cikal bakal munculnya paham
konstitusionalisme modern.
Selanjutnya, pada abad VII (zaman klasik) lahirlah Piagam Madinah atau Kon
stitusi Madinah. Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik Islam (622
M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh
bermacam kelompok dan golongan: Yahudi, Kristen, Islam, dan lainnya. Konsti
tusi Madinah berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat,
kewajiban dalam hidup kewarga an, dan mengatur kepentingan umum dalam
kehidupan sosial yang majemuk. Konstitusi Madinah merupakan satu bentuk kon
stitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitu
si modern dan telah mendahului konstitusikonstitusi lainnya di dalam meletakkan
dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Secara keseluruhan Piagam Madinah mengandung 47 pasal. Nuansa persatu
an sebagai sebuah komunitas majemuk yang berbeda satu dengan lainnya begitu
kental pada Piagam Madinah. Pasal pertama, misalnya, berbunyi tentang prinsip
persatuan dengan pernyataan “innahum ummatan wahidatan min duuni al-naas”
(sesungguhnya mereka yaitu umat yang satu, lain dari—komunitas—manusia
yang lain). Makna umat dalam pernyataan awal ini menunjukkan arti luas, tidak
sebatas kelompok pengikut Nabi Muhammad yang berada di Madinah. Pada saat
yang sama, pengertian umat pada piagam ini juga membedakan sifat solidaritas
yang dibangun oleh Nabi Muhammad dari yang pernah ada sebelumnya, yaitu soli
daritas yang berdasar pada semangat kelompok yang sempit yang dikenal de
ngan sebutan kabilah atau perkauman.
Menurut catatan Ahmad Sukardja, sebagaimana disarikan oleh Jimly Asshid
diqie, ada 13 kelompok warga yang secara eksplisit terikat dalam Piagam
Madinah. Pada Pasal 44 ditegaskan bahwa “Mereka (para pendukung piagam) sa
ling bahumembahu dalam menghadapi penyerang atas kota mereka yakni Yatsrib
(Madinah).” Semangat saling membantu sebagai sebuah komunitas umat yang plu
ral tampak terlihat pada bunyi Pasal 24 yang menjelaskan bahwa “kaum Yahudi me
mikul biaya bersama kaum mukminin selama dalam peperangan.” Ikatan persatuan
ini semakin diperjelas dalam Pasal 25 yang menegaskan bahwa “kaum Yahudi dari
Bani ‘Awf yaitu satu umat dengan kaum mukminin.” Bagi kaum Yahudi agama
mereka, dan bagi kaum mukminin agama mereka. Kebebasan beragama ini juga
berlaku bagi sekutusekutu mereka dan diri mereka sendiri.
Hal yang menarik untuk dicermati dalam konteks toleransi beragama di atas
yaitu perkataan “mereka” yang digunakan secara seragam baik bagi kelompok Ya
hudi maupun pengikut Nabi Muhammad SAW di Madinah. Prinsip kebersamaan
dalam perbedaan keyakinan ini dinyatakan lebih tegas dari rumusan AlQur'an
yang terkenal tentang toleransi berkeyakinan yaitu “lakum diinukum walya diin”
(bagimu agamamu, dan bagiku agamaku) yang menggunakan subjek “aku” atau
“kami” versus “kamu”. Dalam Piagam Madinah digunakan kata “mereka”, baik
untuk orang Yahudi maupun orang Mukmin dalam jarak yang sama. Sebuah se
mangat dan praktik toleransi yang sangat tinggi yang pernah dicontohkan Nabi
Muhammad, selain menginklusifkan makna “umat” yang tidak sebatas pengikut
nya semata. Semangat menjunjung hidup bersama dalam kemajemukan yang te
cermin dalam Piagam Madinah inilah yang menjadi penilaian ahli agamaagama
Robert N. Bellah dalam mencontohkan bentuk pertama “negara bangsa modern”
(modern nation state) di masa Nabi Muhammad SAW.
Pada paruh kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris yang menang dalam
revolusi istana (The Glorious Revolution) telah mengakhiri absolutisme kekuasaan
raja dan menggantikannya dengan sistem parlemen sebagai pemegang kedaulatan.
Akhir dari revolusi ini yaitu deklarasi kemerdekaan 12 negara koloni Inggris pada
1776, dengan menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.
Pada 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan di masyara
kat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Kekacauan sosial di Perancis
memunculkan perlunya konstitusi. Maka, pada 14 September 1791 dicatat sebagai
peristiwa diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa ini
lah sebagian besar negaranegara di dunia, baik monarki maupun republik, nega
ra kesatuan maupun federal, samasama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya
pada sandaran konstitusi. Di Perancis muncul buku karya J.J. Rousseau, Du Contract
Social, yang mengatakan bahwa manusia terlahir dalam keadaan bebas dan sede
rajat dalam hakhaknya, sedangkan hukum
merupakan ekspresi dari kehendak umum
(warga ). Pandangan Rousseau ini sangat
men jiwai hakhak dan kemerdekaan warga
(De Declaratioan des Droit d I’Homme et Du
Citoyen). Deklarasi inilah yang mengilhami
pembentukan Konstitusi Perancis (1791),
khu susnya yang menyangkut hakhak asasi
manusia. sesudah peristiwa ini, maka muncul
konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelo
pori oleh Amerika.
Konstitusi tertulis model Amerika ini kemudian diikuti oleh berbagai
negara di Eropa, seperti Spanyol (1812), Norwegia (1814), dan Belanda (1815). Hal
yang perlu dicatat yaitu bahwa konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum
dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau sering disebut dengan “Konsti
tusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi
perwakilan. Demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan warga
akan lembaga perwakilan (legislatif). Lembaga ini dibutuhkan sebagai pembuat
undangundang untuk mengurangi dan membatasi dominasi para raja. Alasan
inilah yang menempatkan konstitusi tertulis sebagai hukum dasar yang posisinya
lebih tinggi daripada raja.
D. SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI negara kita
Sebagai negara hukum, negara kita memiliki konstitusi yang dikenal dengan
UndangUndang Dasar (UUD) 1945. UndangUndang Dasar 1945 dirancang se
jak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usahausaha Persiap
an Kemerdekaan negara kita (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan
Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, diketuai Mr. Radjiman
Wedyodiningrat. Tugas pokok badan ini yaitu menyusun rancangan Undang
Undang Dasar. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan,
khususnya pada saat membahas masalah dasar negara.
Di akhir sidang I, BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil yang disebut de
ngan Panitia Sembilan. Panitia ini pada 22 Juni 1945 berhasil mencapai kompromi
untuk menyetujui sebuah naskah mukadimah UUD. Hasil Panitia Sembilan ini ke
mudian diterima dalam sidang II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. sesudah itu Soekar
no membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo
dengan tugas menyusun rancangan UndangUndang Dasar dan membentuk pa
Konstitusi sebagai UUD, atau sering
disebut dengan “Konstitusi Modern”
baru muncul bersamaan dengan
perkembangan sistem demokrasi
perwakilan. Demokrasi perwakilan
muncul sebagai pemenuhan
kebutuhan warga akan lembaga
perwakilan (legislatif). Lembaga
ini dibutuhkan sebagai pembuat
undang-undang untuk mengurangi
dan membatasi dominasi para raja.
nitia untuk mempersiapkan kemerdekaan, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan
negara kita (PPKI).
Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang dengan ketua Ir. Soekarno dan Moh.
Hatta sebagai wakilnya. Para anggota PPKI antara lain Mr. Radjiman Wedyodining
rat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Otto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran
Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir,
Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatera), Mr. Abdul Abbas (Su
matera), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuhar
hary, Mr. Pudja (Bali), A.H. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid
Hasyim , dan Mr. Mohammad Hassan (Sumatera).
UndangUndang Dasar atau Konstitusi Negara Republik negara kita disahkan
dan ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945. Dengan demikian, se
jak itu negara kita telah menjadi suatu negara modern sebab telah memiliki suatu
sistem ketatanegaraan, yaitu UndangUndang Dasar atau Konstitusi Negara yang
memuat tata kerja konstitusi modern. Istilah UndangUndang Dasar 1945 (UUD
1945) yang memakai angka “1945” di belakang UUD sebagaimana dijelaskan oleh
Dahlan Thaib, dkk., barulah timbul kemudian, yaitu pada awal tahun 1959 saat
tanggal 19 Februari 1959 Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bu
lat mengenai “pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD
1945.”
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi negara kita telah mengalami beberapa kali
pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya. Perjalanan se
jarah konstitusi negara kita , antara lain:
1. UndangUndang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945–27
Desember 1949.
2. Konstitusi Republik negara kita Serikat—lazim dikenal dengan sebutan konsti
tusi RIS—dengan masa berlakunya 27 Desember 1949–17 Agustus 1950.
3. UndangUndang Dasar Sementara (UUDS) Republik negara kita 1950 yang
masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950–5 Juli 1959.
4. UndangUndang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konsti
tusi pertama negara kita dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli
1959–sekarang.
E. PERUBAHAN KONSTITUSI DI negara kita
Sistem ketatanegaraan modern mengisyaratkan dua model perubahan kon
stitusi, yaitu renewal (pembaruan) dan amendemen (perubahan). Renewal yaitu
sistem perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruh
an, sehingga yang diberlakukan yaitu konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di
antara negara yang menganut sistem ini antara lain: Belanda, Jerman, dan Perancis.
Adapun, amendemen yaitu perubahan konstitusi yang jika suatu konstitusi
diubah, konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain, perubahan pada model
amendemen tidak terjadi secara keseluruhan bagian dalam konstitusi asli sehingga
hasil amendemen ini merupakan bagian atau lampiran yang menyertai kon
stitusi awal. Negara yang menganut sistem ini yaitu Amerika Serikat termasuk
negara kita dengan pengalaman telah empat kali melakukan amendemen UUD.
Menurut Budiardjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi,
baik dalam model renewal (pembaruan) dan amendemen, yaitu:
1. Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat di
tetapkan kuorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan Undang
Undang Dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif atau menerima
nya.
2. Referendum, pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak
usulan perubahan undangundang.
3. Negaranegara bagian dalam negara federal (misalnya, Amerika Serikat, tiga
perempat dari 50 negaranegara bagian harus menyetujui).
4. Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu
lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Dalam perubahan keempat UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan un
dangundang. Bersandar pada Pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa:
1. Usul perubahan pasalpasal UndangUndang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis Permusyawaratan warga jika diajukan oleh sekurangku
rangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan warga .
2. Setiap usul perubahan pasalpasal UndangUndang Dasar diajukan secara ter
tulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.
3. Untuk mengubah pasalpasal UndangUndang Dasar, sidang Majelis Permu
sya waratan warga dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan warga .
4. Putusan untuk mengubah pasalpasal UndangUndang Dasar dilakukan de
ngan persetujuan sekurangkurangnya lima puluh persen ditambah satu ang
gota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan warga .
Wacana perubahan UUD 1945 mulai mengemuka seiring dengan perkembang
an politik pasca Orde Baru. Sebagian kalangan menghendaki perubahan total UUD
1945 dengan cara membentuk konstitusi baru. Menurut kelompok ini, UUD 1945
dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan In
donesia, sehingga dibutuhkan konstitusi baru sebagai pengganti UUD 1945. Ada
pun sebagian kelompok lain berpendapat bahwa UUD 1945 masih relevan denga n
perkembangan politik negara kita dan sebab nya harus dipertahankan dengan
melakukan amendemen pada pasalpasal tertentu yang tidak lagi sesuai dengan
perkembangan sosialpolitik dewasa ini.
Pendapat kelompok yang terakhir ini didasarkan pada pandangan bahwa
dalam UUD 1945 ada Pembukaan yang jika UUD 1945 diubah akan berakibat
pada perubahan konsensus politik yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa
(founding fathers). Lebih dari sekadar perubah an kesepakatan nasional, perubahan
UUD 1945 akan juga berakibat pada pembubaran Negara Kesatuan Republik Indo
nesia (NKRI).
Dalam sejarah konstitusi negara kita telah terjadi beberapa kali perubahan
(amendemen) atas UUD 1945. Sejak Proklamasi 1945, telah terjadi perubahan
perubahan atas UUD negara negara kita , yaitu:
1. UndangUndang Dasar 1945 (18 Agustus 1945–27 Desember 1949).
2. Konstitusi Republik negara kita Serikat (27 Desember 1949–17 Agustus 1950).
3. UndangUndang Dasar Sementara Republik negara kita 1950 (17 Agustus 1950–
5 Juli 1959).
4. UndangUndang Dasar 1945 (5 Juli 1959–19 Oktober 1999).
5. UndangUndang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999–18 Agustus
2000).
6. UndangUndang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000–9 No
vember 2001).
7. UndangUndang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 November 2001–
10 Agustus 2002).
8. UndangUndang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III, dan IV (10 Agustus 2002).
F. KONSTITUSI: PERANTI KEHIDUPAN KENEGARAAN
YANG DEMOKRATIS
Sebagaimana dijelaskan di awal, bahwa konstitusi merupakan aturanaturan
dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerja sama antara negara
dan warga (warga ) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Se
bagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara,
maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara
dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi
penindasan yang kuat terhadap yang lemah.
Jika konstitusi dipahami sebagai pedo
man dalam kehidupan berbangsa dan berne
gara, maka konstitusi memiliki kaitan yang
cukup erat dengan penyelenggaraan peme
rintahan dalam sebuah negara. A. Hamid S.
Attamimi berpendapat bahwa konstitusi Un
dangUndang Dasar yaitu sebagai pemberi
pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus
dijalankan. Adapun A.G. Pringgodigdo berpendapat bahwa adanya keempat unsur
pembentukan negara belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegara
an suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar
yang dimaksud yaitu konstitusi atau UndangUndang Dasar. Dengan demikian,
keberadaan konstitusi atau UndangUndang Dasar (UUD) dalam kehidupan ke
negaraan menjadi sangat penting, sebab ia menjadi acuan dan penentu arah dalam
penyelenggaraan negara.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi
seluruh warga negara. Negara yang memilih demokrasi sebagai sistem ketatanega
raannya, maka konstitusi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya
demokrasi di negara ini sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan
yang demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip
prinsip demokrasi perlu dikawal oleh warga sebagai pemegang kedaulatan.
Agar nilainilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisi
pasi warga negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan di dalam konsti
tusi untuk berpartisipasi dalam prosesproses kehidupan bernegara.
Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah me
miliki prinsipprinsip dasar demokrasi. Secara umum, konstitusi yang dapat di
katakan demokratis mengandung prinsipprinsip dasar demokrasi, yaitu:
1. Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3. Adanya jaminan penghargaan terhadap hakhak individu warga negara dan
penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan
sendirinya menghilangkan hakhak dasar orang per orang.
4. Pembatasan pemerintahan.
5. Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
6. Adanya jaminan keterlibatan warga dalam proses bernegara melalui pemilihan
umum yang bebas.
negara yang memilih demokrasi
sebagai sistem ketatanegaraannya,
maka konstitusi merupakan aturan
yang dapat menjamin terwujudnya
demokrasi di negara ini
sehingga melahirkan kekuasaan atau
pemerintahan yang demokratis pula.
7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan
yang independen.
8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
a. Pemisahan wewenang kekuasaan berdasar trias politica;
b. Kontrol dan keseimbangan lembagalembaga pemerintahan.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tatanan dan praktik kehidupan ke
negaraan mencerminkan suasana yang demokratis jika konstitusi atau Undang
Undang Dasar negara ini memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan
secara demokratis dan pengakuan hak asasi manusia.
G. LEMBAGA KENEGARAAN sesudah AMENDEMEN UUD 1945
Secara umum, sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam
pemerintahan sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesquieu dengan teori
trias politicanya yang terkenal. Menurutnya, pada setiap pemerintahan ada
tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasa
an ini terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas maupun alat perlengkapan
yang melakukannya. sebab nya, menurut teori ini tidak dapat dibenarkan adanya
campur tangan antara satu kekuasaan pada lembaga kenegaraan dengan yang lain
nya. Pemisahan kekuasaan mengandung arti bahwa ketiga kekuasaan ini masing
masing harus terpisah, baik lembaga maupun orang yang menanganinya. Namun
demikian, teori pemisahan kekuasaan pemerintahan ini dalam praktiknya berbeda
pada satu negara dengan negara lainnya. Seperti halnya konsep demokrasi, budaya
politik pada suatu negara banyak berpengaruh
pada implementasi teori pemisahan kekuasaan
ini .
Dalam perjalanannya, sistem ketatanega
raan negara kita telah mengalami perubahan
yang sangat mendasar terutama sejak adanya
amendemen (perubahan) UUD 1945 yang di
lakukan MPR pascaOrde Baru. Perubahan ter
sebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk
membangun pemerintahan yang demokratis
dengan check and balances yang setara dan
seimbang di antara cabangcabang kekuasaan,
mewujudkan supremasi hukum dan keadilan,
serta menjamin dan melindungi hak asasi ma
nusia. Dalam kelembagaan negara, salah satu
Dalam kelembagaan negara,
salah satu tujuan utama
amendemen UUD 1945 yaitu
untuk menata keseimbangan
antarlembaga negara.
Pentingnya penataan hubungan
antarlembaga agar tidak terjadi
pemusatan kekuasaan dan
kewenangan pada salah satu
institusi negara saja. sebab
dengan pemusatan wewenang
dan kekuasaan pada satu
institusi, maka kehidupan ke-
tatanegaraan yang demokratis
sulit diwujudkan.
tujuan utama amendemen UUD 1945 yaitu untuk menata keseimbang an antar
lembaga negara. Pentingnya penataan hubungan antarlembaga agar tidak terjadi
pemusatan kekuasaan dan kewenangan pada salah satu institusi negara saja. sebab
dengan pemusatan wewenang dan kekuasaan pada satu institusi, maka kehidupan
ketatanegaraan yang demokratis sulit diwujudkan.
Sejak lengsernya Orde Baru pada 1998, telah terjadi empat kali perubahan
(amendemen) atas UUD 1945 yaitu Perubahan Pertama pada 1999, Perubahan
Kedua pada 2000, Perubahan Ketiga pada 2002, dan Perubahan Keempat pada
2002. Dalam empat kali perubahan ini, menurut pakar tata negara Jimly Asshid
diqie, materi UUD 1945 yang asli telah mengalami perubahan materi yang dapat
dikatakan cukup mendasar. Secara substantif, tegas Asshiddiqie, perubahan yang
telah terjadi atas UUD 1945 telah menjadi konstitusi proklamasi itu menjadi kon
stitusi yang baru sama sekali, meskipun tetap dinamakan sebagai UndangUndang
Dasar 1945. Perubahan Pertama atas UUD 1945 pada 19 Oktober 1999 merupakan
tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat konservatisme dan roman
tisme pada sebagian kalangan warga negara kita yang beranggapan sangat me
nyakralkan UUD 1945 sebagai sesuatu yang tidak bisa disentuh sama sekali oleh
ideide perubahan.
Hasil amendemen yang berkaitan dengan kelembagaan negara dengan jelas
dapat dilihat pada Perubahan Pertama UUD 1945 yang memuat pengendalian
kekuasaan presiden, tugas serta wewenang DPR dan presiden dalam hal pemben
tukan undangundang. Perubahan Kedua UUD 1945 berfokus pada penataan
ulang keanggotaan, fungsi, hak, maupun cara pengisiannya. Perubahan Ketiga
UUD 1945 menitikberatkan pada penataan ulang kedudukan dan kekuasaan MPR,
jabatan presiden yang berkaitan dengan tata cara pemilihan presiden dan wakil
presiden secara langsung, pembentukan lembaga
negara baru yang meliputi Mahkamah Konstitusi
(MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan
Komisi Yudisial (KY), serta aturan tambahan un
tuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun,
Perubah an Keempat UUD 1945 mencakup ma
teri tentang keanggotaan MPR, pemilihan presi
den dan wakil presiden berhalangan tetap, serta
kewenangan presiden.
Dalam konteks perubahan UUD ada
lima unsur penting yang disepakati oleh panitia
ad hoc perubahan UUD 1945, yaitu:
Perubahan Pertama atas UUD
1945 pada 19 Oktober 1999
merupakan tonggak sejarah
yang berhasil mematahkan
semangat konservatisme dan
romantisme pada sebagian
kalangan warga
negara kita yang beranggapan
sangat menyakralkan UUD
1945 sebagai sesuatu yang
tidak bisa disentuh sama
sekali oleh ide-ide perubahan.
1. Tidak melakukan perubahan atas Pembukaan UndangUndang Dasar 1945
yang meliputi sistematika, aspek kesejarahan, dan orisinalitasnya.
2. Tetap mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik negara kita
(NKRI).
3. Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
4. Meniadakan penjelasan UUD 1945 dan halhal normatif dalam penjelasan di
masukkan dalam pasalpasal.
5. Perubahan dilakukan dengan cara penambahan (adendum).
Sebelum perubahan UUD 1945, alatalat kelengkapan negara dalam UUD 1945
yaitu Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman.
sesudah amendemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan
negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni
MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masingmasing lembaga
setara, yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain
dalam menjalankan fungsi check and balances antarlembaga tinggi ini .
Reformasi ketatanegaraan di negara kita terkait dengan lembaga kenegaraan se
bagai hasil dari proses amendemen UUD 1945 dapat dilihat pada tugas pokok dan
fungsi lembaga ini yang dikelompokkan dalam kelembagaan legislatif, ekse
kutif, dan yudikatif sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
1. Lembaga Legislatif
Struktur lembaga perwakilan warga (legislatif) secara umum terdiri dari dua
model, yaitu lembaga perwakilan warga satu kamar (unicameral) dan lembaga per
wakilan warga dua kamar (bicameral). Dalam ketatanegaraan negara kita , lembaga
legislatif direpresentasikan pada tiga lembaga, yakni MPR, DPR, dan DPD.
a. MPR
Seiring dengan tuntutan reformasi keberadaan MPR dalam sistem ketatanega
raan negara kita banyak melahirkan perdebatan. Satu pihak menghendaki MPR
dihilangkan sebab fungsinya sebagai lembaga perwakilan warga sudah cukup
dilakukan oleh DPR, sementara di pihak lain tetap menghendaki MPR tidak
dibubarkan.
Dari ketiga lembaga legislatif ini posisi MPR merupakan lembaga yang
bersifat khas negara kita . Menurut Asshiddiqie, keberadaan MPR terkandung
nilainilai historis yang cenderung dilihat secara tidak rasional dalam arti jika
kedudukannya sebagai suatu lembaga dihilangkan dapat dinilai menghilang
kan satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan negara kita yang justru di
anggap perlu dilestarikan. Salah satu keberatan pihak yang mempertahankan
keberadaan MPR ini berargumentasi bahwa jika MPR ditiadakan atau hanya
sekadar dianggap nama dari parlemen dua kamar (bicameral), maka sila “Ke
warga an yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan”
menjadi berubah. Prinsip permusyawaratan tecermin dalam kelembagaan MPR,
sedangkan prinsip perwakilan dianggap tecermin dalam kelembagaan DPR.
b. DPR
Dewan Perwakilan warga (DPR) yaitu lembaga negara dalam sistem ketata
negaraan Republik negara kita yang merupakan lembaga perwakilan warga dan
memegang kekuasaan membentuk undangundang. DPR memiliki fungsi le
gislasi, anggaran, dan pengawasan. Di antara tugas dan wewenang DPR yaitu :
Membentuk undangundang yang dibahas dengan presiden untuk men
dapat persetujuan bersama. Membahas dan memberi persetujuan per
aturan pemerintah pengganti undangundang.
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan
dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
Menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbang
an DPD
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebi
jakan pemerintah.
Membahas serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas kinerja dan per
tanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
memberi persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi ma
syarakat dan sebagainya.
Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi (yak
ni, hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerin
tah yang berdampak kepada kehidupan berwarga dan bernegara), hak an
gket (hal melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundangundangan), dan hak menyatakan
pendapat. Di luar institusi, anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU,
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak
imunitas, serta hak protokoler.
Menurut UndangUndang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Ke
dudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah,
badan hukum, atau warga warga untuk memberi keterangan. Jika per
mintaan ini tidak dipatuhi, maka bisa dikenakan panggilan paksa (sesuai de
ngan peraturan perundangundangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi
tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari
(sesuai dengan peraturan perundangundangan).
c. DPD
Adapun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru dalam
sistem ketatanegaraan negara kita . berdasar Perubahan Ketiga UUD 1945,
gagasan pembentukan DPD dalam rangka restrukturisasi parlemen di Indone
sia menjadi dua kamar telah diadopsi. Dengan demikian, resmilah pengertian
dewan perwakilan di negara kita mencakup DPR dan DPD, yang keduaduanya
secara bersamasama dapat disebut sebagai MPR.
Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakili
ma singmasing. DPR dimaksudkan untuk mewakili warga , sedangkan DPD
dimaksudkan untuk mewakili daerahdaerah. DPD yaitu lembaga negara
dalam sistem ketatanegaraan Republik negara kita yang merupakan wakilwakil
daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum yang memiliki fungsi: (1)
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberi pertimbangan yang
berkaitan dengan bidang legislasi tertentu (2) Pengawasan atas pelaksanaan
undangundang tertentu.
2. Lembaga Eksekutif
Pemerintahan memiliki dua pengertian: (a) pemerintahan dalam arti luas, yaitu
pemerintahan yang meliputi keseluruhan lembaga kenegaraan (legislatif, eksekutif,
dan yudikatif); dan (b) pemerintahan dalam arti sempit, yaitu pemerintahan yang
hanya berkenaan dengan fungsi eksekutif saja. Dalam hal ini yang akan dibahas
yaitu makna pemerintahan yang hanya berkenaan dengan kekuasaan eksekutif.
Di negaranegara demokratis, lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara,
seperti raja, perdana menteri, atau presiden, beserta menterimenterinya. Dalam
sistem presidensial (seperti negara kita ), menterimenteri merupakan pembantu
presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer
para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Kekuasaan eksekutif dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan pe
nyelenggaraan kemauan negara dan pelaksanaan UU. Dalam negara demokratis,
kemauan negara dinyatakan melalui undangundang. Maka, tugas utama lembaga
eksekutif yaitu menjalankan undangundang. Kekuasaan eksekutif mencakup be
berapa bidang:
a. Diplomatik, yakni menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara
negara lain.
b. Administratif, yakni melaksanakan undangundang serta peraturan lain dan
menyelenggarakan administrasi negara.
c. Militer, yakni mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, serta
keamanan dan pertahanan negara.
d. Yudikatif, yakni memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
e. Legislatif, yakni membuat rancangan undangundang yang diajukan ke lem
baga legislatif negara untuk disahkan, dan membuat peraturanperaturan.
Dalam ketatanegaraan di negara kita , sebagaimana pada UUD 1945 bahwa ke
kuasaan eksekutif dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden yang
dalam menjalankan kewajiban negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 1, pre
siden dibantu oleh menterimenteri negara. Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945
Pasal 6A, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh warga . Adapun, sebelum amendemen UUD 1945, presiden (dan wakil presi
den) dipilih oleh MPR. Sebagai kepala negara, presiden yaitu simbol resmi nega
ra negara kita di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh men
terimenteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan
tugastugas pemerintahan seharihari. Dengan adanya perubahan (amendemen)
UUD 1945 pascaOrde Baru, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR,
dan kedudukan antara presiden dan MPR yaitu setara.
Adapun wewenang, kewajiban, dan hak presiden, antara lain:
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara.
Mengajukan rancangan undangundang kepada DPR.
Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR
serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan peraturan pemerintah.
Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri.
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain
dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan
UU.
3. Lembaga Yudikatif: MA, MK, dan KY
Sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan, maka fungsifungsi legislatif,
eksekutif, dan yudikatif dikembangkan sebagai cabangcabang kekuasaan yang ter
pisah satu sama lain. Jika kekuasaan legislatif berpuncak pada MPR yang terdiri
dari dua kamar, yakni DPR dan DPD, maka cabang kekuasaan yudikatif berpuncak
pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami memiliki dua pintu, yakni Mah
kamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan kehakiman, dalam konteks
negara Republik negara kita , yaitu kekuasaan negara yang merdeka untuk menye
lenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasar Pan
casila, demi terselenggaranya negara hukum Republik negara kita .
Amendemen UndangUndang Dasar (UUD) 1945 telah membawa perubahan
kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. berdasar
perubahan ini ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh (a)
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan (b) Mahkamah Konstitusi.
Di samping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman,
UUD 1945 yang telah diamandemen juga mengintroduksi suatu lembaga baru yang
berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan ha
kim agung dan memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegak
kan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penye
lenggaraan kekuasaan kehakiman, mendorong perlunya dilakukan perubahan se
cara komprehensif mengenai undangundang yang berkaitan dengan Ketentuan
ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badanbadan peradilan penye
lenggara kekuasaan kehakiman, asasasas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman,
jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan
dalam mencari keadilan.
1. Mahkamah Agung (MA) yaitu salah satu kekuasaan kehakiman di Indone
sia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di In
donesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Menu
rut UndangUndang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA antara lain:
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang
undangan di bawah undangundang, dan memiliki wewenang lainnya
yang diberikan oleh undangundang.
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
c. memberi pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan reha
bilitasi.
2. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga baru yang dilahirkan oleh
Perubahan Ketiga UUD 1945. Salah satu landasan yang melahirkan lembaga
ini sebab sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. Maka itu bila terjadi
persengketaan antarlembaga tinggi negara, diperlukan sebuah lembaga khusus
yang menangani sengketa ini yang disebut Mahkamah Konstitusi (MK).
MK berkedudukan sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan kekua
saan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadil an guna
menegakkan hukum dan keadilan. Menurut UndangUndang Dasar Negara
Republik negara kita Tahun 1945, MK memiliki empat kewenangan dan satu
kewajiban.
a. Kewenangan yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang pu
tusannya bersifat final untuk:
Menguji undangundang terhadap UndangUndang Dasar Negara Re
publik negara kita Tahun 1945 (Judicial Review).
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD Negara Republik negara kita Tahun 1945.
Memutus pembubaran partai politik.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
b. Kewajiban: MK wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa
presiden dan/atau wakil presiden diduga:
1) Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
Pengkhianatan terhadap negara;
Korupsi;
Penyuapan;
Tindak pidana lainnya;
2) atau perbuatan tercela lainnya, dan/atau;
3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden
sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik negara kita Ta
hun 1945.
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masingmasing tiga orang oleh
MA, DPR, dan Presiden. Adapun Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim kons
titusi. Hakim konstitusi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
3. Komisi Yudisial (KY) yaitu lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam
pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasa
an lainnya. Dibentuknya Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan kehakim an
negara kita yaitu agar warga warga di luar struktur resmi lembaga parle
men dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan ke
mungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam
rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasar Ketuhanan Yang
Maha Esa. Untuk itu, diperlukan suatu institusi pengawasan yang indepen
den terhadap para hakim. Institusi pengawasan yang dibentuk di luar struk
tur Mahkamah Agung memberi ruang penyerapan aspirasi warga di
luar struktur resmi untuk dapat terlibat dalam proses pengangkatan para ha
kim agung serta dalam proses penilaian terhadap etika kerja dan kemungkinan
pemberhentian para hakim sebab pelanggaran terhadap etika. Dalam men
jalankan tugasnya, Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap:
a. Hakim Agung di Mahkamah Agung.
b. Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada
di bawah Mahkamah Agung seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer, dan badan peradilan lainnya.
c. Hakim Mahkamah Konstitusi.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); fungsinya sebagai lembaga pemeriksa
keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi parlemen.
sebab itu, hubungan kerja BPK dan parlemen sangat erat. Bahkan BPK dapat
dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR terutama dalam mengawasi ki
nerja pemerintahan, yang berkenaan dengan soalsoal keuangan dan kekaya
an negara. BPK yaitu lembaga negara negara kita yang memiliki wewenang
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD
Negara Republik negara kita Tahun 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas
dan mandiri. BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis sebab
menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran
serta keuangan negara, yaitu:
a. Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil
pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
b. Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
c. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
Dari tugas dan wewenang ini , BPK memiliki tiga fungsi pokok, yakni:
a. Fungsi operatif, yaitu melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penelitian
atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara.
b. Fungsi yudikatif, yaitu melakukan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan
ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum
atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
c. Fungsi rekomendatif, yaitu memberi pertimbangan kepada pemerintah
tentang pengurusan keuangan negara.
Reformasi kelembagaan negara yang terjadi di negara kita bertujuan untuk
mengembalikan kedaulatan di tangan warga . Kedaulatan di tangan warga tidak
hanya diwujudkan dalam bentuk peraturan perundangundangan, juga tecermin
dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan yang men
jamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem penyelenggaraan pemerin
tahan yang demokratis. Adanya pemisahan kekuasaan dan kewenangan antarlem
baga negara diharapkan agar terciptanya check and balances. Pemisahan kekuasaan
dan check and balances dapat menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada
lembaga tertentu yang sangat rentan diselewengkan oleh para penyelenggara nega
ra. Dalam kondisi demikian, otoritarianisme dalam penyelenggaraan negara dan
pemerintahan dapat terhindari.
Target akhir dari adanya reformasi kelembagaan negara yaitu dapat mem
bawa kesejahteraan bagi warga negara kita . Untuk mewujudkan akuntabilitas publik
pemerintah, selain BPK, lembaga lain terlibat dalam penindakan dan pencegahan
tindakan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, yakni Komisi Pem
berantasan Korupsi (KPK). KPK didirikan melalui UndangUndang No. 30 Tahun
2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan KPK akibat
tuntutan warga sipil yang pesimis terhadap kinerja dan prestasi lembaga pe
negak hukum negara, yaitu kejaksaan dan kepolisian dalam hal pemberantasan
korupsi. Susunan komisioner KPK disaring dari usulan warga kepada DPR
yang selanjutnya dilantik oleh presiden melalui
proses seleksi yang transparan.
Selain KY dan KPK, menurut Miriam Bu
diardjo, ada beberapa lembaga baru yang
lahir di era Reformasi yaitu :
1. Komisi Hukum Nasional (KHN) yang
dibentuk berdasar Keputusan Presiden
No. 15 Tahun 2000 tanggal 18 Februari
200. Tujuan pendirian KHN yaitu untuk
mewujudkan sistem hukum nasional demi
untuk menegakkan supremasi hukum dan
Pembentukan KPK akibat
tuntutan warga sipil yang
pesimis terhadap kinerja dan
prestasi lembaga penegak
hukum negara, yaitu kejaksaan
dan kepolisian dalam hal
pemberantasan korupsi.
Susunan komisioner KPK
disaring dari usulan warga
kepada DPR yang selanjutnya
dilantik oleh presiden melalui
proses seleksi yang transparan.
hak asasi manusia berdasar keadilan dan kebenaran melalui kajian perso
alanpersoalan hukum dan pembaruan di bidang hukum dengan melibatkan
beragam unsur di kalangan warga .
2. Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Anak, atau biasa dikenal dengan
sebutan Komnas Perempuan. Lembaga ini dibentuk pada tanggal 15 Oktober
1998 melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998. Lembaga independen
ini dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapus kekerasan terha
dap perempuan.
3. Komisi Ombudsman Nasional (KON), yang didirikan pada 20 Maret 2000
berdasar Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000. KON bertugas agar pela
yan an umum yang dilaksanakan instansi pemerintah berjalan baik. Melalui
kerja sama dengan beberapa LSM dan peran serta warga , KON memban
tu menciptakan dan mengambangkan situasi kondusif dalam pemberantasan
ko rupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka melindungi hakhak masyaraka t
untuk memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesejahteraan dengan baik.
H. TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN negara kita
Sebagaimana dalam penjelasan konstitusi atau UUD Negara Republik Indone
sia Tahun 1945 bahwa negara kita ialah negara yang berdasar hukum (rechsstaat),
tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Konsep rechsstaat memiliki
ciriciri sebagai berikut: (1) adanya perlindungan terhadap HAM; (2) adanya pe
misahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlin
dungan HAM; (3) pemerintahan berdasar peraturan; dan (4) adanya peradilan
administrasi. Dalam kaitan dengan negara hukum ini , tertib hukum yang ber
bentuk adanya tata urutan perundangundangan menjadi suatu kemestian dalam
penyelenggaraan negara atau pemerintahan.
Tata urutan perundangundangan dalam kaitan implementasi konstitusi nega
ra negara kita merupakan bentuk tingkatan perundangundangan. Sejak 1966 telah
dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundangundangan
di negara kita . Tata urutan (hierarki) perundangundangan perlu diatur untuk men
ciptakan keteraturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di awal
1966, melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 Lampiran 2, disebutkan bahwa
hierarki peraturan perundangundangan negara kita sebagai berikut:
1. UndangUndang Dasar 1945.
2. Ketetapan MPR.
3. Undangundang atau peraturan pemerintah pengganti undangundang.
4. Peraturan pemerintah.
5. Keputusan presiden.
6. Peraturanperaturan pelaksananya, seperti: (a) peraturan menteri; (b) instruksi
menteri; dan lainnya
Selanjutnya, berdasar Ketetapan MPR No. III Tahun 2000, tata urutan per
aturan perundangundangan yang berlaku di negara kita sebagai berikut:
1. UndangUndang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan warga .
3. Undangundang.
4. Peraturan pemerintah pengganti undangundang.
5. Peraturan pemerintah.
6. Keputusan presiden.
7. Peraturan daerah.
Penyempurnaan terhadap tata urutan perundangundangan negara kita terjadi
kembali pada 24 Mei 2004 saat DPR menyetujui RUU Pembentukan Peraturan
Perundangundangan (PPP) menjadi undangundang. Dalam UU No. 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (PPP), yang berlaku
secara efektif pada November 2004. Keberadaan undangundang ini sekaligus
menggantikan pengaturan tentang tata urutan peraturan perundangundangan
yang ada dalam Ketetapan MPR No. III Tahun 2000 sebagaimana tercantum di atas.
Tata urutan peraturan perundangundangan dalam UU PPP ini sebagaimana di
atur dalam Pasal 7 sebagai berikut:
1. UndangUndang Dasar 1945.
2. Undangundang/peraturan pemerintah pengganti undangundang.
3. Peraturan pemerintah.
4. Peraturan presiden.
5. Peraturan daerah, yang meliputi: (a) Peraturan daerah provinsi; (b) Peraturan
daerah kabupaten/kota; dan (c) Peraturan desa.
Dengan dibentuknya tata urutan perundangundangan, maka segala peratur
an dalam hierarki perundangundangan yang bertentangan dengan peraturan di
atasnya, tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum. Sebagai contoh peraturan
pemerintah daerah (perda) syari’ah misalnya, secara otomatis tidak bisa dilaksa
nakan dan batal demi hukum sebab bertentangan dengan undangundang di atas
nya, yakni peraturan presiden dan UUD Negara Republik negara kita Tahun 1945.
Hal serupa berlaku pula bagi peraturan presiden dengan sendirinya tidak dapat
dilaksanakan jika bertentangan dengan undangundang, apalagi bertentangan
dengan UndangUndang Dasar (UUD) 1945. Demi menjaga keutuhan NKRI dan
persatuan negara kita , hendaknya seluruh komponen politik tidak menjadikan per
aturan atau gagasan yang bertolak belakang dengan UUD Negara Republik Indo
nesia Tahun 1945 sebagai kompromi politik (political bargaining), khususnya dalam
proses suksesi politik di daerah (pilkada).
RANGKUMAN
1. Konstitusi merupakan kumpulan prinsipprinsip yang mengatur kekuasaan
pemerintahan, pihak yang diperintah (warga ), dan hubungan di antara ke
duanya.
2. Tujuan konstitusi yaitu membatasi tindakan sewenangwenang pemerin
tah, menjamin hakhak warga yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan
kekuasaan yang berdaulat. Adapun, fungsi konstitusi yaitu sebagai dokumen
nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum nega
ranya.
3. Konstitusi demokratis meliputi: (1) Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik)
tunduk pada hukum; (2) Jaminan dan perlindungan hakhak asasi manusia;
(3) Peradilan yang bebas dan mandiri; dan (4) Pertanggungjawaban kepada
warga (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan warga .
4. Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis
bagi seluruh warga negara. Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihan
nya, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin ter
wujudnya demokrasi di negara ini sehingga melahirkan kekuasaan atau
pemerintahan yang demokratis pula. Agar nilainilai demokrasi yang diper
juangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga negara dalam menyu
arakan aspirasi perlu ditetapkan di dalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi
dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah negara.
5. Dalam sistem ketatanegaraan negara kita , sebelum perubahan UUD Negara Re
publik negara kita tahun 1945, alatalat kelengkapan negara dalam UUD Negara
Repiblik negara kita Tahun 1945 yaitu Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA,
DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. sesudah amendemen secara keseluruh
an terhadap UUD Negara Republik negara kita Tahun 1945, alat kelengkapan
negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga,
yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masingma
sing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kore
lasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check and balances antarlembaga
tinggi ini .
6. Dengan dibentuknya tata urutan perundangundangan, maka segala peraturan
yang bertentangan dengan peraturan di atasnya batal demi hukum dan tidak
bisa dilaksanakan.
Salah satu unsur penting dalam membangun warga
demokra tis yaitu peranan negara. Negara yang menjalan-
kan perannya secara demokratis akan menumbuhkan ma-
syarakat yang demokratis pula, dan warga yang demokratis
harus bersinergi dengan negara dalam pembangunan peradaban
demokrasi. Hubungan antara negara dan warga di dalam
kehidupan yang demokratis yaitu hubungan setara yang saling
mengisi dan melengkapi satu dengan lainnya.
Negara demokratis yaitu negara yang berperan aktif dalam
membangun budaya demokrasi di kalangan warga negara dan
melaksanakan konstitusi demokrasi. Pada saat yang sama masyara-
kat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam pemba-
ngunan peradaban demokrasi. Dalam konteks pembangunan de-
mokrasi di negara kita , salah satu yang paling krusial yaitu terkait
dengan pola hubungan antara negara dan agama dalam negara
bukan berdasar agama. sesudah mempelajari bab ini, Saudara
diharapkan dapat:
Menjelaskan konsep tentang negara demokratis.
Menjabarkan peran negara dalam membangun kehidupan de-
mokratis.
Membedakan beragam teori pembentukan negara dan pandang-
an ahli tentang hubungan negara dan agama.
Menjelaskan bermacam paradigma dan pola hubungan agama
dan negara.
Memaparkan sejarah pengalaman relasi negara dan agama (Is-
lam) di negara kita di masa Orde Baru.
Negara, Agama, dan Warga Negara
BEBERAPA tahun belakangan, isu mengenai agama dan negara di negara kita cu-
kup ramai dibicarakan. Munculnya gerakan radikal yang anti terhadap Pancasila
dan pemerintah dalam NKRI tidak lepas dari dinamika hubungan antara agama
dan Negara. Agama menurut beberapa kelompok dipandang perlu menjadi dasar
ne-gara, terutama sebab negara kita mayoritas penduduknya Muslim. Sebagian
lainnya berpandangan tidak perlu menggunakan agama, sebab kemajemukan In-
donesia. Perdebatan panjang antara negara, agama, dan warga negara telah terjadi
lama sebelum negara kita merdeka, dan kini perlu diperjelas kembali kedudukan
ketiganya terutama dalam perkembangan demokrasi negara kita .
A. KONSEP DASAR TENTANG NEGARA
1. Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris),
staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminologi, negara diarti-
kan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok warga yang memi-
liki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan memiliki peme-
rintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada
lazimnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat: warga (warga ), wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat. Lebih lanjut dari pengertian ini, negara identik de-
ngan hak dan wewenang.
2. Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang men-
diaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah
negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b. Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam tradisi Barat, pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara memiliki
tujuan tertentu sesuai model negara ini . Dalam konsep dan ajaran Plato, tujuan
adanya negara yaitu untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan
(individu) dan sebagai makhluk sosial. Berbeda dengan Plato, menurut ajaran dan
konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara yaitu untuk men-
capai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di
bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya ber-
dasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara yaitu
agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa
dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada kon-
sep sosiohistoris bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan watak dan
kecenderungan berkumpul dan berwarga , yang membawa konsekuensi antara
individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Adapun, menurut
Ibnu Khaldun, tujuan negara yaitu untuk mengusahakan kemaslahatan agama
dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks negara negara kita , tujuan negara yaitu untuk memajukan ke-
sejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan keter-
tiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan dan Penjelasan UUD Negara Republik
negara kita 1945. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa negara kita merupakan
suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan publik, membentuk
suatu warga adil dan makmur.
3. Unsur-unsur Negara
Suatu negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu warga , wilayah, dan
pemerintah. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M.D. disebut sebagai unsur konstitutif.
Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan
pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.
Untuk lebih jelas memahami unsur-unsur pokok dalam negara ini, berikut
akan dijelaskan masing-masing unsur ini .
a. warga dalam pengertian keberadaan suatu negara yaitu sekumpulan manu-
sia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu. Tidak bisa dibayangkan jika ada suatu negara tanpa warga .
Hal ini mengingat warga atau warga negara yaitu substratum personel dari
negara.
b. Wilayah yaitu unsur negara yang harus terpenuhi sebab tidak mungkin ada
negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum, wilayah dalam
sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut, sungai,
dan udara). Dalam konsep negara modern masing-masing batas wilayah terse-
but diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.
c. Pemerintah yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin or-
ganisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara, yang menetapkan hukum,
melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lain-
nya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam.
Untuk mewujudkan cita-cita bersama ini dijumpai bentuk-bentuk ne-
gara dan pemerintahan. Pada umumnya, nama sebuah negara identik dengan
model pemerintahan yang dijalankannya, misalnya, negara demokrasi dengan
pemerintahan sistem parlementer atau presidensial. Ketiga unsur ini dileng-
kapi dengan unsur negara lainnya, konstitusi.
d. Pengakuan negara lain bersifat menerangkan tentang adanya negara. Hal ini
hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehingga tidak bersifat mutlak. Ada
dua jenis pengakuan suatu negara, yakni pengakuan de facto dan pengakuan de
jure. Pengakuan de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan
ini didasarkan adanya fakta bahwa suatu warga politik telah memenuhi
tiga unsur utama negara (wilayah, warga , dan pemerintah yang berdaulat).
Adapun pengakuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara
atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pe-
ngakuan de jure, maka suatu negara mendapat hak-haknya di samping kewa-
jiban sebagai anggota keluarga bangsa sedunia. Hak dan kewajiban dimaksud
yaitu hak dan kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagai suatu
negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara lain.
B. TEORI PEMBENTUKAN NEGARA
Banyak teori tentang terbentuknya sebuah negara. Di antara teori-teori terse-
but akan dipaparkan berikut ini.
1. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian warga beranggapan bahwa ne-
gara dibentuk berdasar perjanjian-perjanjian warga dalam tradisi sosial
warga . Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara
tirani, sebab keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara
warga negara dengan lembaga negara. Penganut mazhab pemikiran ini, antara lain
Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
a. Thomas Hobbes (1588-1679), yang menyatakan bahwa kehidupan manusia
terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada negara, atau ke-
adaan alamiah (status naturalis, state of nature), dan keadaan sesudah ada nega-
ra. Bagi Hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan
sejahtera, namun sebaliknya, keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial
yang kacau, tanpa hukum, tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan-ikatan sosial
antar-individu di dalamnya. sebab nya, menurut Hobbes, dibutuhkan kontrak
atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan
alamiah lalu menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada se-
seorang atau sebuah badan yang disebut negara.
b. John Locke (1632-1704). Berbeda dengan Hobbes yang melihat keadaan ala-
miah sebagai suatu keadaan yang kacau, John Locke melihatnya sebagai suatu
keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling menolong antara individu-
individu di dalam sebuah kelompok warga . Sekalipun keadaan alamiah
dalam pandangan Locke merupakan sesuatu yang ideal, ia berpendapat bahwa
keadaan ideal ini berpotensi memunculkan kekacauan lantaran tidak ada-
nya organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Di sini,
unsur pimpinan atau negara menjadi sangat penting demi menghindari konflik
di antara warga negara.
Bersandar pada alasan inilah negara mutlak didirikan. Namun demikian,
menurut Locke, penyelenggara negara atau pimpinan negara harus dibatasi
melalui suatu kontrak sosial. Dasar pemikiran kontrak sosial antara negara dan
warga negara dalam pandangan Locke ini merupakan suatu peringatan bahwa
kekuasaan pemimpin (penguasa) tidak pernah mutlak, namun selalu terbatas.
Hal ini disebabkan sebab dalam melakukan perjanjian individu-individu
war ga negara ini tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
Menurut Locke, ada hak-hak alamiah yang merupakan hak-hak asasi war-
ga negara yang tidak dapat dilepaskan, sekalipun oleh masing-masing individu.
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Berbeda dengan Hobbes dan Locke, me-
nurut Rousseau keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga
negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintah yang dilakukan me-
lalui organisasi politik. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki dasar kon-
traktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontrak.
Pemerintah sebagai pimpinan organisasi negara dibentuk dan ditentukan oleh
yang berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga negara. yang berdaulat
yaitu warga seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak lebih
dari sebuah komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama ini .
Melalui pandangannya ini, Rousseau dikenal sebagai peletak dasar bentuk
negara yang kedaulatannya berada di tangan warga melalui perwakilan organi-
sasi politik mereka. Dengan kata lain, ia juga sekaligus dikenal sebagai peng-
gagas paham negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan warga ,
yakni warga berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanyalah merupakan
wakil-wakil warga pelaksana mandat bersama.
2. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini dite-
mukan baik di Timur maupun di belahan dunia Barat. Doktrin ketuhanan ini
memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa
di abad pertengahan yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan
mutlak para raja.
Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para
raja berasal dari Tuhan. Mereka mendapat mandat Tuhan untuk bertakhta sebagai
penguasa. Para raja mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertang-
gungjawabkan kekuasaannya hanya kepada Tuhan, bukan kepada manusia. Prak-
tik kekuasaan model ini ditentang oleh kalangan monarchomach (penentang raja).
Menurut mereka, Raja tiran dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat di-
bunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan yaitu warga .
Dalam sejarah tata negara Islam, pandangan teokratis serupa pernah dijalan-
kan oleh raja-raja Muslim sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Dengan mengklaim
diri mereka sebagai wakil Tuhan atau bayang-bayang Allah di dunia (khalifatullah
fi al-Ard, dzillullah fi al-Ard), para penguasa Muslim ini pada umumnya men-
jalankan kekuasaan mereka secara absolut dengan atas nama Tuhan dan hukum-
Nya. Serupa dengan para raja-raja di Eropa Abad Pertengahan, raja-raja Muslim
merasa tidak harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada warga , namun
langsung kepada Allah. Paham teokrasi Islam ini pada akhirnya melahirkan dok-
trin politik Islam sebagai agama sekaligus kekuasaan (dien wa dawlah). Pandangan
ini berkembang menjadi paham bahwa dalam Islam tidak ada pemisahan antara
agama (church) dan negara (state).
Pandangan teokrasi ini sebenarnya bukan hanya terjadi dalam perjalanan seja-
rah Islam. Hal serupa terjadi pula dalam sejarah politik teokrasi di Barat, di mana
penguasa teokrasi Kristen menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok anti-
kerajaan. Berbeda dengan Islam yang kurang berhasil memisahkan antara kekua-
saan agama dan negara, Barat-Kristen secara umum mampu memisahkan antara
kekuasaan gereja dan negara. Keberhasilan ini biasa disebut dengan istilah sekulari-
sasi, atau pemisahan antara agama (gereja) dan negara (state).
Terpengaruh oleh perkembangan pemikiran dan sejarah politik Barat yang
berhasil memisahkan antara gereja dan negara, para pemikir modernis Muslim
mengajukan gagasan sekularistik serupa dengan penekanan bahwa agama (Islam)
harus dipisahkan dari urusan pemerintahan yang bersifat publik. Selain melihat sisi
positif pengalaman Barat dalam mengelola negara sebagai urusan publik, kalangan
pemikir Muslim memandang bahwa dalam praktiknya kekuasaan dalam Islam ha-
rus dipertanggungjawabkan, baik kepada Allah maupun warga .
Pandangan ini sejalan dengan prinsip demokrasi global bahwa warga lah yang
berdaulat, dan dari sanalah kekuasaan bersumber dan kepada warga lah kekuasaan
harus dipertanggungjawabkan. Sedangkan sebagai seorang penguasa Muslim, ten-
tu saja seorang pemimpin Muslim harus mempertanggungjawabkan semua urusan
kepemimpinannya di dunia kepada Allah SWT. “Setiap Muslim yaitu pemimpin,
dan setiap pemimpin bertanggung jawab terhadap orang-orang yang dia pimpin,”
demikian bunyi salah satu Hadis Nabi Muhammad SAW.
Semakin berkembangnya peradaban manusia, pertanggungjawaban politik
pun mengalami perubahan sesuai tuntutan zaman. Dalam hal ini sistem demokrasi
menawarkan mekanisme pertanggungjawaban pemimpin melalui mekanisme pe-
milihan umum di mana semua warga negara secara bebas terlibat menentukan
pilihannya dan terlibat mengawasi pelaksanaan pemerintahan yang mereka pilih
melalui orang-orang yang juga mereka pilih (anggota legislatif) untuk menjaga
hak-hak warga , diperjuangkan, dan dilindungi
oleh negara. Mekanisme pertanggungjawaban pu-
blik dalam sistem demokrasi selanjutnya dikenal
dengan istilah pelaksanaan fungsi saling mengon-
trol dan mengawasi jalannya pemerintahan yang
dilakukan oleh lembaga perwakilan (DPR) dan
lembaga eksekutif (pemerintah yang dipimpin
oleh seorang presiden atau perdana menteri). Me-
kanisme ini biasa disebut dengan istilah check and
balance (kontrol dan keseimbangan).
Pengaruh sistem demokrasi terhadap dunia
Berbeda dengan Islam yang
kurang berhasil memisahkan
antara kekuasaan agama dan
negara, Barat-Kristen secara
umum mampu memisahkan
antara kekuasaan gereja
dan negara. Keberhasilan ini
biasa disebut dengan istilah
sekularisasi, atau pemisahan
antara agama (gereja) dan
negara (state).
Muslim tidaklah sepi dari pertentangan dan kerisauan di kalangan umat Islam.
Pro dan kontra mengiringi wacana pertemuan konsep dan tradisi politik Islam
dan sistem demokrasi. Namun demi-kian, pandangan pemikir Muslim asal Tunisia
Rashid


