Korupsi C 5

Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi C 5


 



at

C. SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSI 

Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal sejak 

zaman Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum. Kota Athena pernah 

memiliki  tidak kurang dari 11 konstitusi, Aristoteles sendiri berhasil mengoleksi 

sebanyak 158 buah konstitusi dari beberapa negara. Pada masa itu, pemahaman 

tentang “konstitusi” hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta 

adat kebiasaan semata­mata. 

Sejalan dengan perjalanan waktu, pada masa Kekaisaran Roma pengertian 

konstitusi (constitutionnes) mengalami perubahan makna; ia merupakan suatu 

kum pulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan 

pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang­

undang. Konstitusi Roma memiliki pengaruh cukup besar sampai Abad Pertengah­

an yang memberi  inspirasi bagi tumbuhnya paham demokrasi perwakilan dan 

nasionalisme. Dua paham inilah yang merupakan cikal bakal munculnya paham 

konstitusionalisme modern. 

Selanjutnya, pada abad VII (zaman klasik) lahirlah Piagam Madinah atau Kon­

stitusi Madinah. Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik Islam (622 

M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh 

bermacam kelompok dan golongan: Yahudi, Kristen, Islam, dan lainnya. Konsti­

tusi Madinah berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, 

kewajiban dalam hidup kewarga an, dan mengatur kepentingan umum dalam 

kehidupan sosial yang majemuk. Konstitusi Madinah merupakan satu bentuk kon­

stitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitu­

si modern dan telah mendahului konstitusi­konstitusi lainnya di dalam meletakkan 

dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia. 

Secara keseluruhan Piagam Madinah mengandung 47 pasal. Nuansa persatu­

an sebagai sebuah komunitas majemuk yang berbeda satu dengan lainnya begitu 

kental pada Piagam Madinah. Pasal pertama, misalnya, berbunyi tentang prinsip 

persatuan dengan pernyataan “innahum ummatan wahidatan min duuni al-naas” 

(sesungguhnya mereka yaitu  umat yang satu, lain dari—komunitas—manusia 

yang lain). Makna umat dalam pernyataan awal ini menunjukkan arti luas, tidak 

sebatas kelompok pengikut Nabi Muhammad yang berada di Madinah. Pada saat 

yang sama, pengertian umat pada piagam ini juga membedakan sifat solidaritas 

yang dibangun oleh Nabi Muhammad dari yang pernah ada sebelumnya, yaitu soli­

daritas yang berdasar  pada semangat kelompok yang sempit yang dikenal de­

ngan sebutan kabilah atau perkauman. 

 Menurut catatan Ahmad Sukardja, sebagaimana disarikan oleh Jimly Asshid­

diqie, ada  13 kelompok warga  yang secara eksplisit terikat dalam Piagam 

Madinah. Pada Pasal 44 ditegaskan bahwa “Mereka (para pendukung piagam) sa­

ling bahu­membahu dalam menghadapi penyerang atas kota mereka yakni Yatsrib 

(Madinah).” Semangat saling membantu sebagai sebuah komunitas umat yang plu­

ral tampak terlihat pada bunyi Pasal 24 yang menjelaskan bahwa “kaum Yahudi me­

mikul biaya bersama kaum mukminin selama dalam peperangan.” Ikatan persatuan 

ini semakin diperjelas dalam Pasal 25 yang menegaskan bahwa “kaum Yahudi dari 

Bani ‘Awf yaitu  satu umat dengan kaum mukminin.” Bagi kaum Yahudi agama 

mereka, dan bagi kaum mukminin agama mereka. Kebebasan beragama ini juga 

berlaku bagi sekutu­sekutu mereka dan diri mereka sendiri. 

Hal yang menarik untuk dicermati dalam konteks toleransi beragama di atas 

yaitu  perkataan “mereka” yang digunakan secara seragam baik bagi kelompok Ya­

hudi maupun pengikut Nabi Muhammad SAW di Madinah. Prinsip kebersamaan 

dalam perbedaan keyakinan ini dinyatakan lebih tegas dari rumusan Al­Qur'an 

yang terkenal tentang toleransi berkeyakinan yaitu “lakum diinukum walya diin” 

(bagimu agamamu, dan bagiku agamaku) yang menggunakan subjek “aku” atau 

“kami” versus “kamu”. Dalam Piagam Madinah digunakan kata “mereka”, baik 

untuk orang Yahudi maupun orang Mukmin dalam jarak yang sama. Sebuah se­

mangat dan praktik toleransi yang sangat tinggi yang pernah dicontohkan Nabi 

Muhammad, selain menginklusifkan makna “umat” yang tidak sebatas pengikut­

nya semata. Semangat menjunjung hidup bersama dalam kemajemukan yang te­

cermin dalam Piagam Madinah inilah yang menjadi penilaian ahli agama­agama 

Robert N. Bellah dalam mencontohkan bentuk pertama “negara bangsa modern” 

(modern nation state) di masa Nabi Muhammad SAW. 

Pada paruh kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris yang menang dalam 

revolusi istana (The Glorious Revolution) telah mengakhiri absolutisme kekuasaan 

raja dan menggantikannya dengan sistem parlemen sebagai pemegang kedaulatan. 

Akhir dari revolusi ini yaitu  deklarasi kemerdekaan 12 negara koloni Inggris pada 

1776, dengan menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat. 

Pada 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan di masyara­

kat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Kekacauan sosial di Perancis 

memunculkan perlunya konstitusi. Maka, pada 14 September 1791 dicatat sebagai 

peristiwa diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa ini­

lah sebagian besar negara­negara di dunia, baik monarki maupun republik, nega­

ra kesatuan maupun federal, sama­sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya 

pada sandaran konstitusi. Di Perancis muncul buku karya J.J. Rousseau, Du Contract 

Social, yang mengatakan bahwa manusia terlahir dalam keadaan bebas dan sede­

rajat dalam hak­haknya, sedangkan hukum 

merupakan ekspresi dari kehendak umum 

(warga ). Pandangan Rousseau ini sangat 

men jiwai hak­hak dan kemerdekaan warga  

(De Declaratioan des Droit d I’Homme et Du 

Citoyen). Deklarasi inilah yang mengilhami 

pembentukan Konstitusi Perancis (1791), 

khu susnya yang menyangkut hak­hak asasi 

manusia. sesudah  peristiwa ini, maka muncul 

konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelo­

pori oleh Amerika. 

Konstitusi tertulis model Amerika ini  kemudian diikuti oleh berbagai 

negara di Eropa, seperti Spanyol (1812), Norwegia (1814), dan Belanda (1815). Hal 

yang perlu dicatat yaitu  bahwa konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum 

dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau sering disebut dengan “Konsti­

tusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi 

perwakilan. Demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan warga  

akan lembaga perwakilan (legislatif). Lembaga ini dibutuhkan sebagai pembuat 

undang­undang untuk mengurangi dan membatasi dominasi para raja. Alasan 

inilah yang menempatkan konstitusi tertulis sebagai hukum dasar yang posisinya 

lebih tinggi daripada raja. 

D. SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI negara kita  

Sebagai negara hukum, negara kita  memiliki konstitusi yang dikenal dengan 

Undang­Undang Dasar (UUD) 1945. Undang­Undang Dasar 1945 dirancang se­

jak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha­usaha Persiap­

an Kemerdekaan negara kita  (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan 

Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, diketuai Mr. Radjiman 

Wedyodiningrat. Tugas pokok badan ini yaitu  menyusun rancangan Undang­

Undang Dasar. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan, 

khususnya pada saat membahas masalah dasar negara. 

Di akhir sidang I, BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil yang disebut de­

ngan Panitia Sembilan. Panitia ini pada 22 Juni 1945 berhasil mencapai kompromi 

untuk menyetujui sebuah naskah mukadimah UUD. Hasil Panitia Sembilan ini ke­

mudian diterima dalam sidang II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. sesudah  itu Soekar­

no membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo 

dengan tugas menyusun rancangan Undang­Undang Dasar dan membentuk pa­

Konstitusi sebagai UUD, atau sering 

disebut dengan “Konstitusi Modern” 

baru muncul bersamaan dengan 

perkembangan sistem demokrasi 

perwakilan. Demokrasi perwakilan 

muncul sebagai pemenuhan 

kebutuhan warga  akan lembaga 

perwakilan (legislatif). Lembaga 

ini dibutuhkan sebagai pembuat 

undang-undang untuk mengurangi 

dan membatasi dominasi para raja.

nitia untuk mempersiapkan kemerdekaan, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan 

negara kita  (PPKI). 

Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang dengan ketua Ir. Soekarno dan Moh. 

Hatta sebagai wakilnya. Para anggota PPKI antara lain Mr. Radjiman Wedyodining­

rat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Otto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran 

Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, 

Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatera), Mr. Abdul Abbas (Su­

matera), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuhar­

hary, Mr. Pudja (Bali), A.H. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid 

Hasyim , dan Mr. Mohammad Hassan (Sumatera). 

Undang­Undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik negara kita  disahkan 

dan ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945. Dengan demikian, se­

jak itu negara kita  telah menjadi suatu negara modern sebab  telah memiliki suatu 

sistem ketatanegaraan, yaitu Undang­Undang Dasar atau Konstitusi Negara yang 

memuat tata kerja konstitusi modern. Istilah Undang­Undang Dasar 1945 (UUD 

1945) yang memakai angka “1945” di belakang UUD sebagaimana dijelaskan oleh 

Dahlan Thaib, dkk., barulah timbul kemudian, yaitu pada awal tahun 1959 saat  

tanggal 19 Februari 1959 Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bu­

lat mengenai “pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 

1945.” 

Dalam perjalanan sejarah, konstitusi negara kita  telah mengalami beberapa kali 

pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya. Perjalanan se­

jarah konstitusi negara kita , antara lain: 

1. Undang­Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945–27 

Desember 1949. 

2. Konstitusi Republik negara kita  Serikat—lazim dikenal dengan sebutan konsti­

tusi RIS—dengan masa berlakunya 27 Desember 1949–17 Agustus 1950. 

3. Undang­Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik negara kita  1950 yang 

masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950–5 Juli 1959. 

4. Undang­Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konsti­

tusi pertama negara kita  dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 

1959–sekarang.

E. PERUBAHAN KONSTITUSI DI negara kita  

Sistem ketatanegaraan modern mengisyaratkan dua model perubahan kon­

stitusi, yaitu renewal (pembaruan) dan amendemen (perubahan). Renewal yaitu  

sistem perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruh­

an, sehingga yang diberlakukan yaitu  konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di 

antara negara yang menganut sistem ini antara lain: Belanda, Jerman, dan Perancis. 

Adapun, amendemen yaitu  perubahan konstitusi yang jika  suatu konstitusi 

diubah, konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain, perubahan pada model 

amendemen tidak terjadi secara keseluruhan bagian dalam konstitusi asli sehingga 

hasil amendemen ini  merupakan bagian atau lampiran yang menyertai kon­

stitusi awal. Negara yang menganut sistem ini yaitu  Amerika Serikat termasuk 

negara kita  dengan pengalaman telah empat kali melakukan amendemen UUD. 

Menurut Budiardjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi, 

baik dalam model renewal (pembaruan) dan amendemen, yaitu: 

1. Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat di­

tetapkan kuorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan Undang­

Undang Dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif atau menerima­

nya. 

2. Referendum, pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak 

usulan perubahan undang­undang. 

3. Negara­negara bagian dalam negara federal (misalnya, Amerika Serikat, tiga 

perempat dari 50 negara­negara bagian harus menyetujui). 

4. Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu 

lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. 

Dalam perubahan keempat UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan un­

dang­undang. Bersandar pada Pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa: 

1. Usul perubahan pasal­pasal Undang­Undang Dasar dapat diagendakan dalam 

sidang Majelis Permusyawaratan warga  jika  diajukan oleh sekurang­ku­

rangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan warga .

2. Setiap usul perubahan pasal­pasal Undang­Undang Dasar diajukan secara ter­

tulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta 

alasannya.

3. Untuk mengubah pasal­pasal Undang­Undang Dasar, sidang Majelis Permu­

sya waratan warga  dihadiri oleh sekurang­kurangnya 2/3 dari jumlah anggota 

Majelis Permusyawaratan warga .

4. Putusan untuk mengubah pasal­pasal Undang­Undang Dasar dilakukan de­

ngan persetujuan sekurang­kurangnya lima puluh persen ditambah satu ang­

gota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan warga .

Wacana perubahan UUD 1945 mulai mengemuka seiring dengan perkembang­

an politik pasca Orde Baru. Sebagian kalangan menghendaki perubahan total UUD 

1945 dengan cara membentuk konstitusi baru. Menurut kelompok ini, UUD 1945 

dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan In­

donesia, sehingga dibutuhkan konstitusi baru sebagai pengganti UUD 1945. Ada­

pun sebagian kelompok lain berpendapat bahwa UUD 1945 masih relevan denga n 

perkembangan politik negara kita  dan sebab nya harus dipertahankan dengan 

melakukan amendemen pada pasal­pasal tertentu yang tidak lagi sesuai dengan 

perkembangan sosial­politik dewasa ini.

Pendapat kelompok yang terakhir ini didasarkan pada pandangan bahwa 

dalam UUD 1945 ada  Pembukaan yang jika UUD 1945 diubah akan berakibat 

pada perubahan konsensus politik yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa 

(founding fathers). Lebih dari sekadar perubah an kesepakatan nasional, perubahan 

UUD 1945 akan juga berakibat pada pembubaran Negara Kesatuan Republik Indo­

nesia (NKRI). 

Dalam sejarah konstitusi negara kita  telah terjadi beberapa kali perubahan 

(amendemen) atas UUD 1945. Sejak Proklamasi 1945, telah terjadi perubahan­

perubahan atas UUD negara negara kita , yaitu: 

1. Undang­Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945–27 Desember 1949).

2. Konstitusi Republik negara kita  Serikat (27 Desember 1949–17 Agustus 1950). 

3. Undang­Undang Dasar Sementara Republik negara kita  1950 (17 Agustus 1950–

5 Juli 1959). 

4. Undang­Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959–19 Oktober 1999).

5. Undang­Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999–18 Agustus 

2000). 

6. Undang­Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000–9 No­

vember 2001). 

7. Undang­Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 November 2001– 

10 Agustus 2002). 

8. Undang­Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III, dan IV (10 Agustus 2002).

F. KONSTITUSI: PERANTI KEHIDUPAN KENEGARAAN 

YANG DEMOKRATIS 

Sebagaimana dijelaskan di awal, bahwa konstitusi merupakan aturan­aturan 

dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerja sama antara negara 

dan warga  (warga ) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Se­

bagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, 

maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara 

dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi 

penindasan yang kuat terhadap yang lemah. 

Jika konstitusi dipahami sebagai pedo­

man dalam kehidupan berbangsa dan berne­

gara, maka konstitusi memiliki kaitan yang 

cukup erat dengan penyelenggaraan peme­

rintahan dalam sebuah negara. A. Hamid S. 

Attamimi berpendapat bahwa konstitusi Un­

dang­Undang Dasar yaitu  sebagai pemberi 

pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus 

dijalankan. Adapun A.G. Pringgodigdo berpendapat bahwa adanya keempat unsur 

pembentukan negara belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegara­

an suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar 

yang dimaksud yaitu  konstitusi atau Undang­Undang Dasar. Dengan demikian, 

keberadaan konstitusi atau Undang­Undang Dasar (UUD) dalam kehidupan ke­

negaraan menjadi sangat penting, sebab  ia menjadi acuan dan penentu arah dalam 

penyelenggaraan negara. 

Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi 

seluruh warga negara. Negara yang memilih demokrasi sebagai sistem ketatanega­

raannya, maka konstitusi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya 

demokrasi di negara ini  sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan 

yang demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip­

prinsip demokrasi perlu dikawal oleh warga  sebagai pemegang kedaulatan. 

Agar nilai­nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisi­

pasi warga negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan di dalam konsti­

tusi untuk berpartisipasi dalam proses­proses kehidupan bernegara. 

Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah me­

miliki prinsip­prinsip dasar demokrasi. Secara umum, konstitusi yang dapat di­

katakan demokratis mengandung prinsip­prinsip dasar demokrasi, yaitu:

1. Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan. 

2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas. 

3. Adanya jaminan penghargaan terhadap hak­hak individu warga negara dan 

penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan 

sendirinya menghilangkan hak­hak dasar orang per orang.

4. Pembatasan pemerintahan. 

5. Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah. 

6. Adanya jaminan keterlibatan warga  dalam proses bernegara melalui pemilihan 

umum yang bebas.

negara yang memilih demokrasi 

sebagai sistem ketatanegaraannya, 

maka konstitusi merupakan aturan 

yang dapat menjamin terwujudnya 

demokrasi di negara ini  

sehingga melahirkan kekuasaan atau 

pemerintahan yang demokratis pula.

7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan 

yang independen. 

8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi: 

a. Pemisahan wewenang kekuasaan berdasar  trias politica; 

b. Kontrol dan keseimbangan lembaga­lembaga pemerintahan. 

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tatanan dan praktik kehidupan ke­

negaraan mencerminkan suasana yang demokratis jika  konstitusi atau Undang­

Undang Dasar negara ini  memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan 

secara demokratis dan pengakuan hak asasi manusia. 

G. LEMBAGA KENEGARAAN sesudah  AMENDEMEN UUD 1945

Secara umum, sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam 

pemerintahan sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesquieu dengan teori 

trias politica­nya yang terkenal. Menurutnya, pada setiap pemerintahan ada  

tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasa­

an ini terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas maupun alat perlengkapan 

yang melakukannya. sebab nya, menurut teori ini tidak dapat dibenarkan adanya 

campur tangan antara satu kekuasaan pada lembaga kenegaraan dengan yang lain­

nya. Pemisahan kekuasaan mengandung arti bahwa ketiga kekuasaan ini masing­

masing harus terpisah, baik lembaga maupun orang yang menanganinya. Namun 

demikian, teori pemisahan kekuasaan pemerintahan ini dalam praktiknya berbeda 

pada satu negara dengan negara lainnya. Seperti halnya konsep demokrasi, budaya 

politik pada suatu negara banyak berpengaruh 

pada implementasi teori pemisahan kekuasaan 

ini . 

Dalam perjalanannya, sistem ketatanega­

raan negara kita  telah mengalami perubahan 

yang sangat mendasar terutama sejak adanya 

amendemen (perubahan) UUD 1945 yang di­

lakukan MPR pasca­Orde Baru. Perubahan ter­

sebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk 

membangun pemerintahan yang demokratis 

dengan check and balances yang setara dan 

seimbang di antara cabang­cabang kekuasaan, 

mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, 

serta menjamin dan melindungi hak asasi ma­

nusia. Dalam kelembagaan negara, salah satu 

Dalam kelembagaan negara, 

salah satu tujuan utama 

amendemen UUD 1945 yaitu  

untuk menata keseimbangan 

antarlembaga negara. 

Pentingnya penataan hubungan 

antarlembaga agar tidak terjadi 

pemusatan kekuasaan dan 

kewenangan pada salah satu 

institusi negara saja. sebab  

dengan pemusatan wewenang 

dan kekuasaan pada satu 

institusi, maka kehidupan ke-

tatanegaraan yang demokratis 

sulit diwujudkan.

tujuan utama amendemen UUD 1945 yaitu  untuk menata keseimbang an antar­

lembaga negara. Pentingnya penataan hubungan antarlembaga agar tidak terjadi 

pemusatan kekuasaan dan kewenangan pada salah satu institusi negara saja. sebab  

dengan pemusatan wewenang dan kekuasaan pada satu institusi, maka kehidupan 

ketatanegaraan yang demokratis sulit diwujudkan.  

Sejak lengsernya Orde Baru pada 1998, telah terjadi empat kali perubahan 

(amendemen) atas UUD 1945 yaitu Perubahan Pertama pada 1999, Perubahan 

Kedua pada 2000, Perubahan Ketiga pada 2002, dan Perubahan Keempat pada 

2002. Dalam empat kali perubahan ini, menurut pakar tata negara Jimly Asshid­

diqie, materi UUD 1945 yang asli telah mengalami perubahan materi yang dapat 

dikatakan cukup mendasar. Secara substantif, tegas Asshiddiqie, perubahan yang 

telah terjadi atas UUD 1945 telah menjadi konstitusi proklamasi itu menjadi kon­

stitusi yang baru sama sekali, meskipun tetap dinamakan sebagai Undang­Undang 

Dasar 1945. Perubahan Pertama atas UUD 1945 pada 19 Oktober 1999 merupakan 

tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat konservatisme dan roman­

tisme pada sebagian kalangan warga  negara kita  yang beranggapan sangat me­

nyakralkan UUD 1945 sebagai sesuatu yang tidak bisa disentuh sama sekali oleh 

ide­ide perubahan.

 Hasil amendemen yang berkaitan dengan kelembagaan negara dengan jelas 

dapat dilihat pada Perubahan Pertama UUD 1945 yang memuat pengendalian 

kekuasaan presiden, tugas serta wewenang DPR dan presiden dalam hal pemben­

tukan undang­undang. Perubahan Kedua UUD 1945 berfokus pada penataan 

ulang keanggotaan, fungsi, hak, maupun cara pengisiannya. Perubahan Ketiga 

UUD 1945 menitikberatkan pada penataan ulang kedudukan dan kekuasaan MPR, 

jabatan presiden yang berkaitan dengan tata cara pemilihan presiden dan wakil 

presiden secara langsung, pembentukan lembaga 

negara baru yang meliputi Mahkamah Konstitusi 

(MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan 

Komisi Yudisial (KY), serta aturan tambahan un­

tuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun, 

Perubah an Keempat UUD 1945 mencakup ma­

teri tentang keanggotaan MPR, pemilihan presi­

den dan wakil presiden berhalangan tetap, serta 

kewenangan presiden. 

Dalam konteks perubahan UUD ada  

lima unsur penting yang disepakati oleh panitia 

ad hoc perubahan UUD 1945, yaitu: 

Perubahan Pertama atas UUD 

1945 pada 19 Oktober 1999 

merupakan tonggak sejarah 

yang berhasil mematahkan 

semangat konservatisme dan 

romantisme pada sebagian 

kalangan warga  

negara kita  yang beranggapan 

sangat menyakralkan UUD 

1945 sebagai sesuatu yang 

tidak bisa disentuh sama 

sekali oleh ide-ide perubahan.

1. Tidak melakukan perubahan atas Pembukaan Undang­Undang Dasar 1945 

yang meliputi sistematika, aspek kesejarahan, dan orisinalitasnya. 

2. Tetap mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik negara kita  

(NKRI). 

3. Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial. 

4. Meniadakan penjelasan UUD 1945 dan hal­hal normatif dalam penjelasan di­

masukkan dalam pasal­pasal. 

5. Perubahan dilakukan dengan cara penambahan (adendum). 

Sebelum perubahan UUD 1945, alat­alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 

yaitu  Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. 

sesudah  amendemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan 

negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni 

MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing­masing lembaga 

setara, yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain 

dalam menjalankan fungsi check and balances antarlembaga tinggi ini . 

Reformasi ketatanegaraan di negara kita  terkait dengan lembaga kenegaraan se­

bagai hasil dari proses amendemen UUD 1945 dapat dilihat pada tugas pokok dan 

fungsi lembaga ini  yang dikelompokkan dalam kelembagaan legislatif, ekse­

kutif, dan yudikatif sebagaimana dijelaskan di bawah ini. 

1. Lembaga Legislatif 

Struktur lembaga perwakilan warga  (legislatif) secara umum terdiri dari dua 

model, yaitu lembaga perwakilan warga  satu kamar (unicameral) dan lembaga per­

wakilan warga  dua kamar (bicameral). Dalam ketatanegaraan negara kita , lembaga 

legislatif direpresentasikan pada tiga lembaga, yakni MPR, DPR, dan DPD. 

a. MPR 

 Seiring dengan tuntutan reformasi keberadaan MPR dalam sistem ketatanega­

raan negara kita  banyak melahirkan perdebatan. Satu pihak menghendaki MPR 

dihilangkan sebab  fungsinya sebagai lembaga perwakilan warga  sudah cukup 

dilakukan oleh DPR, sementara di pihak lain tetap menghendaki MPR tidak 

dibubarkan.

  Dari ketiga lembaga legislatif ini  posisi MPR merupakan lembaga yang 

bersifat khas negara kita . Menurut Asshiddiqie, keberadaan MPR terkandung 

nilai­nilai historis yang cenderung dilihat secara tidak rasional dalam arti jika 

kedudukannya sebagai suatu lembaga dihilangkan dapat dinilai menghilang­

kan satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan negara kita  yang justru di­

anggap perlu dilestarikan. Salah satu keberatan pihak yang mempertahankan 

keberadaan MPR ini berargumentasi bahwa jika MPR ditiadakan atau hanya 

sekadar dianggap nama dari parlemen dua kamar (bicameral), maka sila “Ke­

warga an yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan” 

menjadi berubah. Prinsip permusyawaratan tecermin dalam kelembagaan MPR, 

sedangkan prinsip perwakilan dianggap tecermin dalam kelembagaan DPR. 

b. DPR

 Dewan Perwakilan warga  (DPR) yaitu  lembaga negara dalam sistem ketata­

negaraan Republik negara kita  yang merupakan lembaga perwakilan warga  dan 

memegang kekuasaan membentuk undang­undang. DPR memiliki fungsi le­

gislasi, anggaran, dan pengawasan. Di antara tugas dan wewenang DPR yaitu : 

  Membentuk undang­undang yang dibahas dengan presiden untuk men­

dapat persetujuan bersama. Membahas dan memberi  persetujuan per­

aturan pemerintah pengganti undang­undang.

  Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan 

dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.

  Menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbang­

an DPD

  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebi­

jakan pemerintah.

  Membahas serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas kinerja dan per­

tanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

  memberi  persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, 

membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

  Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi ma­

syarakat dan sebagainya.

  Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi (yak­

ni, hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerin­

tah yang berdampak kepada kehidupan berwarga  dan bernegara), hak an­

gket (hal melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga 

bertentangan dengan peraturan perundang­undangan), dan hak menyatakan 

pendapat. Di luar institusi, anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, 

mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak 

imunitas, serta hak protokoler.

  Menurut Undang­Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Ke­

dudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas 

dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, 

badan hukum, atau warga warga  untuk memberi  keterangan. Jika per­

mintaan ini tidak dipatuhi, maka bisa dikenakan panggilan paksa (sesuai de­

ngan peraturan perundang­undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi 

tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari 

(sesuai dengan peraturan perundang­undangan). 

c. DPD

 Adapun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru dalam 

sistem ketatanegaraan negara kita . berdasar  Perubahan Ketiga UUD 1945, 

gagasan pembentukan DPD dalam rangka restrukturisasi parlemen di Indone­

sia menjadi dua kamar telah diadopsi. Dengan demikian, resmilah pengertian 

dewan perwakilan di negara kita  mencakup DPR dan DPD, yang kedua­duanya 

secara bersama­sama dapat disebut sebagai MPR.

  Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakili 

ma sing­masing. DPR dimaksudkan untuk mewakili warga , sedangkan DPD 

dimaksudkan untuk mewakili daerah­daerah. DPD yaitu  lembaga negara 

dalam sistem ketatanegaraan Republik negara kita  yang merupakan wakil­wakil 

daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum yang memiliki fungsi: (1) 

Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberi  pertimbangan yang 

berkaitan dengan bidang legislasi tertentu (2) Pengawasan atas pelaksanaan 

undang­undang tertentu.

2. Lembaga Eksekutif 

Pemerintahan memiliki dua pengertian: (a) pemerintahan dalam arti luas, yaitu 

pemerintahan yang meliputi keseluruhan lembaga kenegaraan (legislatif, eksekutif, 

dan yudikatif); dan (b) pemerintahan dalam arti sempit, yaitu pemerintahan yang 

hanya berkenaan dengan fungsi eksekutif saja. Dalam hal ini yang akan dibahas 

yaitu  makna pemerintahan yang hanya berkenaan dengan kekuasaan eksekutif. 

Di negara­negara demokratis, lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara, 

seperti raja, perdana menteri, atau presiden, beserta menteri­menterinya. Dalam 

sistem presidensial (seperti negara kita ), menteri­menteri merupakan pembantu 

presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer 

para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri. 

Kekuasaan eksekutif dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan pe­

nyelenggaraan kemauan negara dan pelaksanaan UU. Dalam negara demokratis, 

kemauan negara dinyatakan melalui undang­undang. Maka, tugas utama lembaga 

eksekutif yaitu  menjalankan undang­undang. Kekuasaan eksekutif mencakup be­

berapa bidang: 

a. Diplomatik, yakni menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara­

negara lain.

b. Administratif, yakni melaksanakan undang­undang serta peraturan lain dan 

menyelenggarakan administrasi negara.

c. Militer, yakni mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, serta 

keamanan dan pertahanan negara.

d. Yudikatif, yakni memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.

e. Legislatif, yakni membuat rancangan undang­undang yang diajukan ke lem­

baga legislatif negara untuk disahkan, dan membuat peraturan­peraturan.

Dalam ketatanegaraan di negara kita , sebagaimana pada UUD 1945 bahwa ke­

kuasaan eksekutif dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden yang 

dalam menjalankan kewajiban negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 1, pre­

siden dibantu oleh menteri­menteri negara. Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 

Pasal 6A, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung 

oleh warga . Adapun, sebelum amendemen UUD 1945, presiden (dan wakil presi­

den) dipilih oleh MPR. Sebagai kepala negara, presiden yaitu  simbol resmi nega­

ra negara kita  di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh men­

teri­menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan 

tugas­tugas pemerintahan sehari­hari. Dengan adanya perubahan (amendemen) 

UUD 1945 pasca­Orde Baru, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, 

dan kedudukan antara presiden dan MPR yaitu  setara. 

Adapun wewenang, kewajiban, dan hak presiden, antara lain:

  Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

  Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan 

Angkatan Udara.

  Mengajukan rancangan undang­undang kepada DPR.

  Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR 

serta mengesahkan RUU menjadi UU.

  Menetapkan peraturan pemerintah.

  Mengangkat dan memberhentikan menteri­menteri.

  Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.

  Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain 

dengan memerhatikan pertimbangan DPR.

  Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan 

UU.

3. Lembaga Yudikatif: MA, MK, dan KY 

Sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan, maka fungsi­fungsi legislatif, 

eksekutif, dan yudikatif dikembangkan sebagai cabang­cabang kekuasaan yang ter­

pisah satu sama lain. Jika kekuasaan legislatif berpuncak pada MPR yang terdiri 

dari dua kamar, yakni DPR dan DPD, maka cabang kekuasaan yudikatif berpuncak 

pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami memiliki  dua pintu, yakni Mah­

kamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan kehakiman, dalam konteks 

negara Republik negara kita , yaitu  kekuasaan negara yang merdeka untuk menye­

lenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasar  Pan­

casila, demi terselenggaranya negara hukum Republik negara kita . 

Amendemen Undang­Undang Dasar (UUD) 1945 telah membawa perubahan 

kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. berdasar  

perubahan ini  ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh (a) 

Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan 

Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan 

lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan (b) Mahkamah Konstitusi. 

Di samping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, 

UUD 1945 yang telah diamandemen juga mengintroduksi suatu lembaga baru yang 

berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial. 

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan ha­

kim agung dan memiliki  wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegak­

kan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penye­

lenggaraan kekuasaan kehakiman, mendorong perlunya dilakukan perubahan se­

cara komprehensif mengenai undang­undang yang berkaitan dengan Ketentuan­

ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang­Undang Nomor 4 Tahun 2004 

tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan­badan peradilan penye­

lenggara kekuasaan kehakiman, asas­asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, 

jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan 

dalam mencari keadilan.

1. Mahkamah Agung (MA) yaitu  salah satu kekuasaan kehakiman di Indone­

sia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di In­

donesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Menu­

rut Undang­Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA antara lain: 

a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang­

undangan di bawah undang­undang, dan memiliki  wewenang lainnya 

yang diberikan oleh undang­undang. 

b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi. 

c. memberi  pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan reha­

bilitasi. 

2. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga baru yang dilahirkan oleh 

Perubahan Ketiga UUD 1945. Salah satu landasan yang melahirkan lembaga 

ini sebab  sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. Maka itu bila terjadi 

persengketaan antarlembaga tinggi negara, diperlukan sebuah lembaga khusus 

yang menangani sengketa ini  yang disebut Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK berkedudukan sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan kekua­

saan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadil an guna 

menegakkan hukum dan keadilan. Menurut Undang­Undang Dasar Negara 

Republik negara kita  Tahun 1945, MK memiliki empat kewenangan dan satu 

kewajiban. 

a. Kewenangan yaitu  mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang pu­

tusannya bersifat final untuk:

  Menguji undang­undang terhadap Undang­Undang Dasar Negara Re­

publik negara kita  Tahun 1945 (Judicial Review). 

  Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya 

diberikan oleh UUD Negara Republik negara kita  Tahun 1945.

  Memutus pembubaran partai politik.

  Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 

b. Kewajiban: MK wajib memberi  putusan atas pendapat DPR bahwa 

presiden dan/atau wakil presiden diduga:

1) Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:

  Pengkhianatan terhadap negara;

  Korupsi;

  Penyuapan;

  Tindak pidana lainnya;

2) atau perbuatan tercela lainnya, dan/atau;

3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden 

sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik negara kita  Ta­

hun 1945.

  Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang hakim konstitusi 

yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing­masing tiga orang oleh 

MA, DPR, dan Presiden. Adapun Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim kons­

titusi. Hakim konstitusi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara. 

3. Komisi Yudisial (KY) yaitu  lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam 

pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasa­

an lainnya. Dibentuknya Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan kehakim an 

negara kita  yaitu  agar warga warga  di luar struktur resmi lembaga parle­

men dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan ke­

mungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan 

menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam 

rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasar  Ketuhanan Yang 

Maha Esa. Untuk itu, diperlukan suatu institusi pengawasan yang indepen­

den terhadap para hakim. Institusi pengawasan yang dibentuk di luar struk­

tur Mahkamah Agung memberi  ruang penyerapan aspirasi warga  di 

luar struktur resmi untuk dapat terlibat dalam proses pengangkatan para ha­

kim agung serta dalam proses penilaian terhadap etika kerja dan kemungkinan 

pemberhentian para hakim sebab  pelanggaran terhadap etika. Dalam men­

jalankan tugasnya, Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap: 

a. Hakim Agung di Mahkamah Agung.

b. Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada 

di bawah Mahkamah Agung seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, 

Peradilan Militer, dan badan peradilan lainnya.

c. Hakim Mahkamah Konstitusi.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); fungsinya sebagai lembaga pemeriksa 

keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi parlemen. 

sebab  itu, hubungan kerja BPK dan parlemen sangat erat. Bahkan BPK dapat 

dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR terutama dalam mengawasi ki­

nerja pemerintahan, yang berkenaan dengan soal­soal keuangan dan kekaya­

an negara. BPK yaitu  lembaga negara negara kita  yang memiliki wewenang 

memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 

Negara Republik negara kita  Tahun 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas 

dan mandiri. BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis sebab  

menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran 

serta keuangan negara, yaitu: 

a. Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil 

pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.

b. Memeriksa semua pelaksanaan APBN.

c. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.

  Dari tugas dan wewenang ini , BPK memiliki tiga fungsi pokok, yakni:

a. Fungsi operatif, yaitu melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penelitian 

atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara.

b. Fungsi yudikatif, yaitu melakukan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan 

ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum 

atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.

c. Fungsi rekomendatif, yaitu memberi  pertimbangan kepada pemerintah 

tentang pengurusan keuangan negara.

Reformasi kelembagaan negara yang terjadi di negara kita  bertujuan untuk 

mengembalikan kedaulatan di tangan warga . Kedaulatan di tangan warga  tidak 

hanya diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang­undangan, juga tecermin 

dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan yang men­

jamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem penyelenggaraan pemerin­

tahan yang demokratis. Adanya pemisahan kekuasaan dan kewenangan antarlem­

baga negara diharapkan agar terciptanya check and balances. Pemisahan kekuasaan 

dan check and balances dapat menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada 

lembaga tertentu yang sangat rentan diselewengkan oleh para penyelenggara nega­

ra. Dalam kondisi demikian, otoritarianisme dalam penyelenggaraan negara dan 

pemerintahan dapat terhindari. 

Target akhir dari adanya reformasi kelembagaan negara yaitu  dapat mem­

bawa kesejahteraan bagi warga  negara kita . Untuk mewujudkan akuntabilitas publik 

pemerintah, selain BPK, lembaga lain terlibat dalam penindakan dan pencegahan 

tindakan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, yakni Komisi Pem­

berantasan Korupsi (KPK). KPK didirikan melalui Undang­Undang No. 30 Tahun 

2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan KPK akibat 

tuntutan warga  sipil yang pesimis terhadap kinerja dan prestasi lembaga pe­

negak hukum negara, yaitu kejaksaan dan kepolisian dalam hal pemberantasan 

korupsi. Susunan komisioner KPK disaring dari usulan warga  kepada DPR 

yang selanjutnya dilantik oleh presiden melalui 

proses seleksi yang transparan.

Selain KY dan KPK, menurut Miriam Bu­

diardjo, ada  beberapa lembaga baru yang 

lahir di era Reformasi  yaitu : 

1. Komisi Hukum Nasional (KHN) yang 

dibentuk berdasar  Keputusan Presiden 

No. 15 Tahun 2000 tanggal 18 Februari 

200. Tujuan pendirian KHN yaitu  untuk 

mewujudkan sistem hukum nasional demi 

untuk menegakkan supremasi hukum dan 

Pembentukan KPK akibat 

tuntutan warga  sipil yang 

pesimis terhadap kinerja dan 

prestasi lembaga penegak 

hukum negara, yaitu kejaksaan 

dan kepolisian dalam hal 

pemberantasan korupsi. 

Susunan komisioner KPK 

disaring dari usulan warga  

kepada DPR yang selanjutnya 

dilantik oleh presiden melalui 

proses seleksi yang transparan.

hak asasi manusia berdasar  keadilan dan kebenaran melalui kajian perso­

alan­persoalan hukum dan pembaruan di bidang hukum dengan melibatkan 

beragam unsur di kalangan warga .

2. Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Anak, atau biasa dikenal dengan 

sebutan Komnas Perempuan. Lembaga ini dibentuk pada tanggal 15 Oktober 

1998 melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998. Lembaga independen 

ini dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapus kekerasan terha­

dap perempuan. 

3. Komisi Ombudsman Nasional (KON), yang didirikan pada 20 Maret 2000 

berdasar  Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000. KON bertugas agar pela­

yan an umum yang dilaksanakan instansi pemerintah berjalan baik. Melalui 

kerja sama dengan beberapa  LSM dan peran serta warga , KON memban­

tu menciptakan dan mengambangkan situasi kondusif dalam pemberantasan 

ko rupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka melindungi hak­hak masyaraka t 

untuk memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesejahteraan dengan baik.

H. TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN negara kita  

Sebagaimana dalam penjelasan konstitusi atau UUD Negara Republik Indone­

sia Tahun 1945 bahwa negara kita  ialah negara yang berdasar hukum (rechsstaat), 

tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Konsep rechsstaat memiliki  

ciri­ciri sebagai berikut: (1) adanya perlindungan terhadap HAM; (2) adanya pe­

misahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlin­

dungan HAM; (3) pemerintahan berdasar  peraturan; dan (4) adanya peradilan 

administrasi. Dalam kaitan dengan negara hukum ini , tertib hukum yang ber­

bentuk adanya tata urutan perundang­undangan menjadi suatu kemestian dalam 

penyelenggaraan negara atau pemerintahan.  

Tata urutan perundang­undangan dalam kaitan implementasi konstitusi nega­

ra negara kita  merupakan bentuk tingkatan perundang­undangan. Sejak 1966 telah 

dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang­undangan 

di negara kita . Tata urutan (hierarki) perundang­undangan perlu diatur untuk men­

ciptakan keteraturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di awal 

1966, melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 Lampiran 2, disebutkan bahwa 

hierarki peraturan perundang­undangan negara kita  sebagai berikut: 

1. Undang­Undang Dasar 1945. 

2. Ketetapan MPR. 

3. Undang­undang atau peraturan pemerintah pengganti undang­undang.

4. Peraturan pemerintah. 

5. Keputusan presiden. 

6. Peraturan­peraturan pelaksananya, seperti: (a) peraturan menteri; (b) instruksi 

menteri; dan lainnya

Selanjutnya, berdasar  Ketetapan MPR No. III Tahun 2000, tata urutan per­

aturan perundang­undangan yang berlaku di negara kita  sebagai berikut: 

1. Undang­Undang Dasar 1945. 

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan warga . 

3. Undang­undang. 

4. Peraturan pemerintah pengganti undang­undang. 

5. Peraturan pemerintah. 

6. Keputusan presiden. 

7. Peraturan daerah.

Penyempurnaan terhadap tata urutan perundang­undangan negara kita  terjadi 

kembali pada 24 Mei 2004 saat  DPR menyetujui RUU Pembentukan Peraturan 

Perundang­undangan (PPP) menjadi undang­undang. Dalam UU No. 10 Tahun 

2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang­undangan (PPP), yang berlaku 

secara efektif pada November 2004. Keberadaan undang­undang ini sekaligus 

menggantikan pengaturan tentang tata urutan peraturan perundang­undangan 

yang ada dalam Ketetapan MPR No. III Tahun 2000 sebagaimana tercantum di atas. 

Tata urutan peraturan perundang­undangan dalam UU PPP ini sebagaimana di­

atur dalam Pasal 7 sebagai berikut: 

1. Undang­Undang Dasar 1945. 

2. Undang­undang/peraturan pemerintah pengganti undang­undang. 

3. Peraturan pemerintah. 

4. Peraturan presiden. 

5. Peraturan daerah, yang meliputi: (a) Peraturan daerah provinsi; (b) Peraturan 

daerah kabupaten/kota; dan (c) Peraturan desa.

Dengan dibentuknya tata urutan perundang­undangan, maka segala peratur­

an dalam hierarki perundang­undangan yang bertentangan dengan peraturan di 

atasnya, tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum. Sebagai contoh peraturan 

pemerintah daerah (perda) syari’ah misalnya, secara otomatis tidak bisa dilaksa­

nakan dan batal demi hukum sebab  bertentangan dengan undang­undang di atas­

nya, yakni peraturan presiden dan UUD Negara Republik negara kita  Tahun 1945. 

Hal serupa berlaku pula bagi peraturan presiden dengan sendirinya tidak dapat 

dilaksanakan jika  bertentangan dengan undang­undang, apalagi bertentangan 

dengan Undang­Undang Dasar (UUD) 1945. Demi menjaga keutuhan NKRI dan 

persatuan negara kita , hendaknya seluruh komponen politik tidak menjadikan per­

aturan atau gagasan yang bertolak belakang dengan UUD Negara Republik Indo­

nesia Tahun 1945 sebagai kompromi politik (political bargaining), khususnya dalam 

proses suksesi politik di daerah (pilkada). 

RANGKUMAN 

1. Konstitusi merupakan kumpulan prinsip­prinsip yang mengatur kekuasaan 

pemerintahan, pihak yang diperintah (warga ), dan hubungan di antara ke­

duanya. 

2. Tujuan konstitusi yaitu  membatasi tindakan sewenang­wenang pemerin­

tah, menjamin hak­hak warga  yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan 

kekuasaan yang berdaulat. Adapun, fungsi konstitusi yaitu  sebagai dokumen 

nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum nega­

ranya. 

3. Konstitusi demokratis meliputi: (1) Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) 

tunduk pada hukum; (2) Jaminan dan perlindungan hak­hak asasi manusia; 

(3) Peradilan yang bebas dan mandiri; dan (4) Pertanggungjawaban kepada 

warga  (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan warga . 

4. Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis 

bagi seluruh warga negara. Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihan­

nya, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin ter­

wujudnya demokrasi di negara ini  sehingga melahirkan kekuasaan atau 

pemerintahan yang demokratis pula. Agar nilai­nilai demokrasi yang diper­

juangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga negara dalam menyu­

arakan aspirasi perlu ditetapkan di dalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi 

dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah negara. 

5. Dalam sistem ketatanegaraan negara kita , sebelum perubahan UUD Negara  Re­

publik negara kita  tahun 1945, alat­alat kelengkapan negara dalam UUD Negara 

Repiblik negara kita  Tahun 1945 yaitu  Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, 

DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. sesudah  amendemen secara keseluruh­

an terhadap UUD Negara Republik negara kita  Tahun 1945, alat kelengkapan 

negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, 

yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing­ma­

sing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kore­

lasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check and balances antarlembaga 

tinggi ini . 

6. Dengan dibentuknya tata urutan perundang­undangan, maka segala peraturan 

yang bertentangan dengan peraturan di atasnya batal demi hukum dan tidak 

bisa dilaksanakan.

Salah satu unsur penting dalam membangun warga  

demokra tis yaitu  peranan negara. Negara yang menjalan-

kan perannya secara demokratis akan menumbuhkan ma-

syarakat yang demokratis pula, dan warga  yang demokratis 

harus bersinergi dengan negara dalam pembangunan peradaban 

demokrasi. Hubungan antara negara dan warga  di dalam 

kehidupan yang demokratis yaitu  hubungan setara yang saling 

mengisi dan melengkapi satu dengan lainnya.

Negara demokratis yaitu  negara yang berperan aktif dalam 

membangun budaya demokrasi di kalangan warga negara dan 

melaksanakan konstitusi demokrasi. Pada saat yang sama masyara-

kat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam pemba-

ngunan peradaban demokrasi. Dalam konteks pembangunan de-

mokrasi di negara kita , salah satu yang paling krusial yaitu  terkait 

dengan pola hubungan antara negara dan agama dalam negara 

bukan berdasar  agama. sesudah  mempelajari bab ini, Saudara 

diharapkan dapat: 

  Menjelaskan konsep tentang negara demokratis.

  Menjabarkan peran negara dalam membangun kehidupan de-

mokratis. 

  Membedakan beragam teori pembentukan negara dan pandang-

an ahli tentang hubungan negara dan agama.

  Menjelaskan bermacam paradigma dan pola hubungan agama 

dan negara. 

  Memaparkan sejarah pengalaman relasi negara dan agama (Is-

lam) di negara kita  di masa Orde Baru. 

Negara, Agama, dan Warga Negara

BEBERAPA tahun belakangan, isu mengenai agama dan negara di negara kita  cu-

kup ramai dibicarakan. Munculnya gerakan radikal yang anti terhadap Pancasila 

dan pemerintah dalam NKRI tidak lepas dari dinamika hubungan antara agama 

dan Negara. Agama menurut beberapa kelompok dipandang perlu menjadi dasar 

ne-gara, terutama sebab  negara kita  mayoritas penduduknya Muslim. Sebagian 

lainnya berpandangan tidak perlu menggunakan agama, sebab  kemajemukan In-

donesia. Perdebatan panjang antara negara, agama, dan warga negara telah terjadi 

lama sebelum negara kita  merdeka, dan kini perlu diperjelas kembali kedudukan 

ketiganya terutama dalam perkembangan demokrasi negara kita . 

A. KONSEP DASAR TENTANG NEGARA

1. Pengertian Negara 

Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), 

staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminologi, negara diarti-

kan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok warga  yang memi-

liki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan memiliki  peme-

rintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada 

lazimnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat: warga  (warga ), wilayah, dan 

pemerintahan yang berdaulat. Lebih lanjut dari pengertian ini, negara identik de-

ngan hak dan wewenang.

2. Tujuan Negara

Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang men-

diaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah 

negara dapat bermacam-macam, antara lain: 

a. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.

b. Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.

c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.

Dalam tradisi Barat, pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara  memiliki 

tujuan tertentu sesuai model negara ini . Dalam konsep dan ajaran Plato, tujuan 

adanya negara yaitu  untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan 

(individu) dan sebagai makhluk sosial. Berbeda dengan Plato, menurut ajaran dan 

konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara yaitu  untuk men-

capai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di 

bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya ber-

dasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. 

Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara yaitu  

agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa 

dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada kon-

sep sosiohistoris bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan watak dan 

kecenderungan berkumpul dan berwarga , yang membawa konsekuensi antara 

individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Adapun, menurut 

Ibnu Khaldun, tujuan negara yaitu  untuk mengusahakan kemaslahatan agama 

dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat. 

Dalam konteks negara negara kita , tujuan negara yaitu  untuk memajukan ke-

sejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan keter-

tiban dunia yang berdasar  kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial 

sebagaimana tertuang dalam Pembukaan dan Penjelasan UUD Negara Republik 

negara kita  1945. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa negara kita  merupakan 

suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan publik, membentuk 

suatu warga  adil dan makmur.

3. Unsur-unsur Negara

Suatu negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu warga , wilayah, dan 

pemerintah. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M.D. disebut sebagai unsur konstitutif. 

Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan 

pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif. 

Untuk lebih jelas memahami unsur-unsur pokok dalam negara ini, berikut 

akan dijelaskan masing-masing unsur ini .

a. warga  dalam pengertian keberadaan suatu negara yaitu  sekumpulan manu-

sia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu 

wilayah tertentu. Tidak bisa dibayangkan jika ada suatu negara tanpa warga . 

Hal ini mengingat warga  atau warga negara yaitu  substratum personel dari 

negara. 

b. Wilayah yaitu  unsur negara yang harus terpenuhi sebab  tidak mungkin ada 

negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum, wilayah dalam 

sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut, sungai, 

dan udara). Dalam konsep negara modern masing-masing batas wilayah terse-

but diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.  

c. Pemerintah yaitu  alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin or-

ganisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. 

Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara, yang menetapkan hukum, 

melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lain-

nya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam. 

Untuk mewujudkan cita-cita bersama ini  dijumpai bentuk-bentuk ne-

gara dan pemerintahan. Pada umumnya, nama sebuah negara identik dengan 

model pemerintahan yang dijalankannya, misalnya, negara demokrasi dengan 

pemerintahan sistem parlementer atau presidensial. Ketiga unsur ini dileng-

kapi dengan unsur negara lainnya, konstitusi. 

d. Pengakuan negara lain bersifat menerangkan tentang adanya negara. Hal ini 

hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehingga tidak bersifat mutlak. Ada 

dua jenis pengakuan suatu negara, yakni pengakuan de facto dan pengakuan de 

jure. Pengakuan de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan 

ini didasarkan adanya fakta bahwa suatu warga  politik telah memenuhi 

tiga unsur utama negara (wilayah, warga , dan pemerintah yang berdaulat). 

Adapun pengakuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara 

atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pe-

ngakuan de jure, maka suatu negara mendapat hak-haknya di samping kewa-

jiban sebagai anggota keluarga bangsa sedunia. Hak dan kewajiban dimaksud 

yaitu  hak dan kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagai suatu 

negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara lain. 

B. TEORI PEMBENTUKAN NEGARA  

Banyak teori tentang terbentuknya sebuah negara. Di antara teori-teori terse-

but akan dipaparkan berikut ini.

1. Teori Kontrak Sosial (Social Contract) 

Teori kontrak sosial atau teori perjanjian warga  beranggapan bahwa ne-

gara dibentuk berdasar  perjanjian-perjanjian warga  dalam tradisi sosial 

warga . Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara 

tirani, sebab  keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara 

warga negara dengan lembaga negara. Penganut mazhab pemikiran ini, antara lain 

Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau. 

a. Thomas Hobbes (1588-1679), yang menyatakan bahwa kehidupan manusia 

terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada negara, atau ke-

adaan alamiah (status naturalis, state of nature), dan keadaan sesudah  ada nega-

ra. Bagi Hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan 

sejahtera, namun  sebaliknya, keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial 

yang kacau, tanpa hukum, tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan-ikatan sosial 

antar-individu di dalamnya. sebab nya, menurut Hobbes, dibutuhkan kontrak 

atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan 

alamiah lalu menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada se-

seorang atau sebuah badan yang disebut negara. 

b. John Locke (1632-1704). Berbeda dengan Hobbes yang melihat keadaan ala-

miah sebagai suatu keadaan yang kacau, John Locke melihatnya sebagai suatu 

keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling menolong antara individu-

individu di dalam sebuah kelompok warga . Sekalipun keadaan alamiah 

dalam pandangan Locke merupakan sesuatu yang ideal, ia berpendapat bahwa 

keadaan ideal ini  berpotensi memunculkan kekacauan lantaran tidak ada-

nya organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Di sini, 

unsur pimpinan atau negara menjadi sangat penting demi menghindari konflik 

di antara warga negara. 

  Bersandar pada alasan inilah negara mutlak didirikan. Namun demikian, 

menurut Locke, penyelenggara negara atau pimpinan negara harus dibatasi 

melalui suatu kontrak sosial. Dasar pemikiran kontrak sosial antara negara dan 

warga negara dalam pandangan Locke ini merupakan suatu peringatan bahwa 

kekuasaan pemimpin (penguasa) tidak pernah mutlak, namun  selalu terbatas. 

Hal ini disebabkan sebab  dalam melakukan perjanjian individu-individu 

war ga negara ini  tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. 

Menurut Locke, ada  hak-hak alamiah yang merupakan hak-hak asasi war-

ga negara yang tidak dapat dilepaskan, sekalipun oleh masing-masing individu. 

c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Berbeda dengan Hobbes dan Locke, me-

nurut Rousseau keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga 

negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintah yang dilakukan me-

lalui organisasi politik. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki dasar kon-

traktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontrak. 

Pemerintah sebagai pimpinan organisasi negara dibentuk dan ditentukan oleh 

yang berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga negara. yang berdaulat 

yaitu  warga  seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak lebih 

dari sebuah komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama ini . 

  Melalui pandangannya ini, Rousseau dikenal sebagai peletak dasar bentuk 

negara yang kedaulatannya berada di tangan warga  melalui perwakilan organi-

sasi politik mereka. Dengan kata lain, ia juga sekaligus dikenal sebagai peng-

gagas paham negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan warga , 

yakni warga  berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanyalah merupakan 

wakil-wakil warga  pelaksana mandat bersama. 

2. Teori Ketuhanan (Teokrasi) 

Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini dite-

mukan baik di Timur maupun di belahan dunia Barat. Doktrin ketuhanan ini 

memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa 

di abad pertengahan yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan 

mutlak para raja. 

Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para 

raja berasal dari Tuhan. Mereka mendapat mandat Tuhan untuk bertakhta sebagai 

penguasa. Para raja mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertang-

gungjawabkan kekuasaannya hanya kepada Tuhan, bukan kepada manusia. Prak-

tik kekuasaan model ini ditentang oleh kalangan monarchomach (penentang raja). 

Menurut mereka, Raja tiran dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat di-

bunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan yaitu  warga . 

Dalam sejarah tata negara Islam, pandangan teokratis serupa pernah dijalan-

kan oleh raja-raja Muslim sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Dengan mengklaim 

diri mereka sebagai wakil Tuhan atau bayang-bayang Allah di dunia (khalifatullah 

fi al-Ard, dzillullah fi al-Ard), para penguasa Muslim ini  pada umumnya men-

jalankan kekuasaan mereka secara absolut dengan atas nama Tuhan dan hukum-

Nya. Serupa dengan para raja-raja di Eropa Abad Pertengahan, raja-raja Muslim 

merasa tidak harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada warga , namun  

langsung kepada Allah. Paham teokrasi Islam ini pada akhirnya melahirkan dok-

trin politik Islam sebagai agama sekaligus kekuasaan (dien wa dawlah). Pandangan 

ini berkembang menjadi paham bahwa dalam Islam tidak ada pemisahan antara 

agama (church) dan negara (state). 

Pandangan teokrasi ini sebenarnya bukan hanya terjadi dalam perjalanan seja-

rah Islam. Hal serupa terjadi pula dalam sejarah politik teokrasi di Barat, di mana 

penguasa teokrasi Kristen menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok anti-

kerajaan. Berbeda dengan Islam yang kurang berhasil memisahkan antara kekua-

saan agama dan negara, Barat-Kristen secara umum mampu memisahkan antara 

kekuasaan gereja dan negara. Keberhasilan ini biasa disebut dengan istilah sekulari-

sasi, atau pemisahan antara agama (gereja) dan negara (state). 

Terpengaruh oleh perkembangan pemikiran dan sejarah politik Barat yang 

berhasil memisahkan antara gereja dan negara, para pemikir modernis Muslim 

mengajukan gagasan sekularistik serupa dengan penekanan bahwa agama (Islam) 

harus dipisahkan dari urusan pemerintahan yang bersifat publik. Selain melihat sisi 

positif pengalaman Barat dalam mengelola negara sebagai urusan publik, kalangan 

pemikir Muslim memandang bahwa dalam praktiknya kekuasaan dalam Islam ha-

rus dipertanggungjawabkan, baik kepada Allah maupun warga . 

Pandangan ini sejalan dengan prinsip demokrasi global bahwa warga lah yang 

berdaulat, dan dari sanalah kekuasaan bersumber dan kepada warga lah kekuasaan 

harus dipertanggungjawabkan. Sedangkan sebagai seorang penguasa Muslim, ten-

tu saja seorang pemimpin Muslim harus mempertanggungjawabkan semua urusan 

kepemimpinannya di dunia kepada Allah SWT. “Setiap Muslim yaitu  pemimpin, 

dan setiap pemimpin bertanggung jawab terhadap orang-orang yang dia pimpin,” 

demikian bunyi salah satu Hadis Nabi Muhammad SAW. 

Semakin berkembangnya peradaban manusia, pertanggungjawaban politik 

pun mengalami perubahan sesuai tuntutan zaman. Dalam hal ini sistem demokrasi 

menawarkan mekanisme pertanggungjawaban pemimpin melalui mekanisme pe-

milihan umum di mana semua warga negara secara bebas terlibat menentukan 

pilihannya dan terlibat mengawasi pelaksanaan pemerintahan yang mereka pilih 

melalui orang-orang yang juga mereka pilih (anggota legislatif) untuk menjaga 

hak-hak warga , diperjuangkan, dan dilindungi 

oleh negara. Mekanisme pertanggungjawaban pu-

blik dalam sistem demokrasi selanjutnya dikenal 

dengan istilah pelaksanaan fungsi saling mengon-

trol dan mengawasi jalannya pemerintahan yang 

dilakukan oleh lembaga perwakilan (DPR) dan 

lembaga eksekutif (pemerintah yang dipimpin 

oleh seorang presiden atau perdana menteri). Me-

kanisme ini biasa disebut dengan istilah check and 

balance (kontrol dan keseimbangan).    

Pengaruh sistem demokrasi terhadap dunia 

Berbeda dengan Islam yang 

kurang berhasil memisahkan 

antara kekuasaan agama dan 

negara, Barat-Kristen secara 

umum mampu memisahkan 

antara kekuasaan gereja 

dan negara. Keberhasilan ini 

biasa disebut dengan istilah 

sekularisasi, atau pemisahan 

antara agama (gereja) dan 

negara (state).

Muslim tidaklah sepi dari pertentangan dan kerisauan di kalangan umat Islam. 

Pro dan kontra mengiringi wacana pertemuan konsep dan tradisi politik Islam 

dan sistem demokrasi. Namun demi-kian, pandangan pemikir Muslim asal Tunisia 

Rashid