Korupsi C 4

Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi C 4




 rasi. Selain saluran demokrasi formal lewat DPR dan 

partai politik, pemerintah yang de mokratis berkewajiban menyediakan dan menja-

ga saluran -saluran demokrasi nonformal bisa 

berupa penyediaan fasilitas umum atau ruang 

publik (public sphere) sebagai sarana interaksi 

sosial, seperti stasiun radio dan televisi, taman, 

dan lain -lain. Saluran nonformal itu penting 

untuk mendapat masukan dan kritik dari war-

ga negara dalam rangka terjadinya kontrol ter-

hadap jalannya pemerintahan. Sarana publik 

ini dapat digunakan oleh semua warga negara 

untuk menyalurkan pendapatnya secara be-

bas dan aman. Rasa aman dalam me nyalurkan 

pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara 

melalui undang- undang yang dijalankan oleh 

aparaturnya secara adil. 

Perkembangan demokrasi 

tidaklah berhenti sebatas sebagai 

cara dan tujuan semata untuk 

mencapai kekuasaan publik, 

demokrasi harus bermuara 

pada menjadikannya sebagai 

acuan nilai dan etika publik. 

Pada tahapan inilah demokrasi 

dapat dikatakan telah mencapai 

tahap substansialnya, yakni pada 

saat nilai dan etika demokrasi 

ini  telah terinternalisasi 

dalam kehidupan politik dan sosial 

warga  dan lembaga-lembaga 

demokrasi.

Hal lainnya yang menunjang kebebasan berekspresi dan berorganisasi yaitu  

dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab. Pers be-

bas bertanggung jawab yaitu  sistem pers dengan iklim pemberitaan yang objektif 

dan seimbang dan tersedianya jalur dan mekanisme hukum bagi siapa saja yang 

merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan surat kabar atau media elektronik. 

B. NORMA DAN PILAR DEMOKRASI 

Demokrasi tidak datang dengan tiba- tiba dari langit. Ia merupakan proses 

panjang melalui pembiasaan, pembelajaran, dan pengamalan. Untuk tujuan ini 

dukungan sosial dan lingkungan demokratis yaitu  mutlak dibutuhkan. Keber-

hasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip dan 

acuan hidup bersama antar-warga negara dan antara warga negara dengan negara 

dijalankan dan dipatuhi oleh kedua belah pihak. Dengan kata lain, menjadi de-

mokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta teoretis dari warga  

yang telah maju dalam berdemokrasi. Menurut cendekiawan muslim, Nurcholish 

Madjid, pandangan hidup demokratis dapat bersandar pada bahan -bahan yang 

telah berkembang, baik secara teoretis maupun pengalaman praktis di negara- 

negara yang demokrasinya sudah mapan. Setidaknya ada enam norma atau unsur 

pokok yang dibutuhkan oleh tatanan warga  yang demokra tis. Keenam norma 

ini  yaitu : 

Pertama, kesadaran akan pluralisme tidak sekadar pengakuan pasif akan ke-

nyataan warga  yang majemuk melainkan juga kesadaran atas kemajemu-

kan yang menghendaki tanggapan dan sikap positif terhadap kemaje mukan itu 

sendiri secara aktif. Pengakuan akan fakta  perbedaan merupakan bagian 

dari kewajiban warga negara dan negara yang harus diwu judkan dalam sikap dan 

perilaku menghargai serta mengakomodasi beragam pan dangan dan sikap orang 

atau kelompok lain juga menjaga dan melindungi hak orang lain untuk diakui ke-

beradaannya. Jika norma ini dijalankan secara sadar dan konsekuen diharapkan 

dapat mencegah munculnya sikap dan pandangan hegemoni mayoritas dan tirani 

mi noritas. Dalam konteks negara kita , fakta  alamiah kemajemukan negara kita  

bisa dijadikan seba gai modal dasar bagi masa depan demokrasi negara kita . 

Kedua, kesadaran untuk bermusyawarah; makna dan semangat musyawarah 

ialah mengharuskan adanya keinsafan dan kedewasaan warga negara untuk secara 

tulus menerima ke mungkinan untuk melakukan negosiasi dan kompromi sosial 

dan po litik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama. Semangat 

musya warah menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan terjadinya par-

tial functioning of ideals, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tak harus, 

seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok diterima dan dilak sanakan 

sepenuhnya. Konsekuensi dari prinsip ini yaitu  kesediaan setiap orang maupun 

kelompok untuk menerima pandangan yang berbeda dari orang atau kelompok 

lain dalam bentuk- bentuk kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan se-

cara seimbang dan aman.  

Ketiga, cara haruslah sejalan dengan tujuan. Norma ini menekankan bahwa 

hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan de-

ngan tujuan. Dengan ungkapan lain, demokrasi pada hakikatnya tidak hanya se-

batas pelaksanaan prosedur- prosedur demokrasi (Pemilu, suksesi kepemimpinan, 

dan aturan mainnya), namun  harus dilakukan secara santun dan beradab, yakni me-

lalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan, dan ancaman dari, 

dan, oleh siapa pun, namun  dilakukan secara sukarela, dialogis, dan saling me ng-

untungkan. Unsur- unsur inilah yang melahirkan demokrasi yang substansial. 

Keempat, norma kejujuran dalam pemufakatan. Suasana warga  demo-

kratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang ju-

jur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberi keuntungan semua pi-

hak. sebab  itu, faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial 

yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam 

membangun tradisi demokrasi. Prinsip ini erat kaitannya dengan paham musya-

warah seperti telah dikemukakan sebelumnya. Musyawarah yang benar dan baik 

hanya akan berlangsung jika masing -masing pribadi atau kelompok memiliki pan-

dangan positif terhadap perbedaan pendapat dan orang lain. 

Kelima, kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban. Pengakuan akan ke-

bebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua 

(egalitarianisme) merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan 

sikap percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude). Norma ini 

akan berkembang dengan baik jika ditopang oleh pandangan positif dan optimis 

terhadap manusia. Sebaliknya, pandangan negatif dan pesimis ter hadap manusia 

dengan mudah akan melahirkan sikap dan perilaku curiga dan tidak percaya ke-

pada orang lain. Sikap dan perilaku ini akan sangat berpotensi melahirkan sikap 

enggan untuk saling terbuka, saling berbagi untuk kemaslahatan bersama atau un-

tuk melakukan kompromi dengan pihak -pihak yang berbeda. 

Keenam, trial and error (percobaan dan salah) dalam berdemokrasi. Demokra-

si bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap saji, namun  ia merupakan sebuah 

proses tanpa henti. Dalam kerangka ini, demokrasi membutuhkan percobaan- per-

cobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan 

atau kesalahan dalam praktik berdemokrasi. 

Dalam praktik pemerintahan yang dibangun berdasar  prinsip demokrasi, 

ada  beberapa pilar- pilar demokrasi sebagai indikator umum sebuah peme-

rintahan demokrasi konstitusional. Pakar politik J. Kristiadi menyebutkan sepu-

luh pilar demokrasi sebagai berikut: (1) kedaulatan warga ; (2) pemerintahan ber-

dasarkan persetujuan yang diperintah; (3) kekuasaan mayoritas (hasil Pemilu); (4) 

jaminan hak -hak minoritas; (5) jaminan hak- hak asasi manusia; (6) persamaan 

di depan hukum; (7) proses hukum yang berkeadilan; (8) pembatasan kekuasaan 

pemerintah melalui konstitusi; (9) pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; dan (10) 

dikembangkannya nilai -nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat. 

Dalam pelaksanaan norma dan pilar demokrasi ini  peran negara dan par-

tisipasi warga  mutlak dibutuhkan. Sebagai negara yang masih tergolong baru 

dalam pengalaman berdemokrasi, kesabaran semua pihak untuk melewati pro ses- 

proses demokrasi akan sangat menentukan kematangan demokrasi negara kita  di 

masa yang akan datang. Bagaimanapun juga demokrasi sebagai sebuah sistem poli-

tik telah dinilai oleh para ahli sebagai sistem yang paling baik dari sistem-sistem 

politik yang pernah ada di dunia. Di negara kita  sendiri, kehidupan demokrasi 

merupakan agenda pokok dan strategis yang diusung oleh gerakan reformasi 1998, 

meski masih prematur, demokrasi terbukti telah banyak menghasilkan hal-hal 

positif bagi negara kita  yang majemuk. 

Namun demikian, pelaksanaan kehidupan politik dan sosial yang demokratis 

tidak bisa dilepaskan dari peran penting pemerintah, warga negara dan wakil me-

reka di parlemen. Negara atau pemerintah harus konsisten menjaga prinsip dan pi-

lar demokrasi agar tetap berjalan. Demiki an juga warga negara dan organisasi ma-

syarakat sipil lainnya dituntut untuk berperan aktif menjaga kebebasan sipil (civil 

liberties) yang bertanggung jawab. Peran orga-

nisasi warga  begitu penting tidak hanya 

dalam hal menjaga demokrasi dari manipulasi 

lembaga nega ra, namun  juga saat  demokrasi 

disalah artikan dan disalah gunakan oleh ke-

lompok warga  lainnya. Pencedera an atas 

demokrasi dapat dilihat, misalnya melalui pe-

nyalahgunaan makna mayoritas oleh suatu ke- 

lompok warga  dengan tujuan memaksa-

kan penerapan aturan maupun hukum yang 

diyakininya terhadap kelompok lain maupun 

golongan minoritas. 

Penodaan atas demokrasi dapat pula ter-

Itu sebabnya menjadi sangat 

penting, prinsip menjaga 

jaminan mayoritas hasil Pemilu 

untuk menghasilkan elite-elite 

terbaik yang mampu menjaga 

hak- hak minoritas yang 

dilindungi oleh konstitusi yang 

juga harus secara bersama-sama 

dilakukan oleh negara maupun 

komponen warga  sipil. Hal 

ini tidak semata demi tegaknya 

prinsip -prinsip demokrasi, namun  

juga demi tetap terpeliharanya 

wibawa negara.

jadi pada level elite politik di lembaga perwakilan warga . Itu sebabnya menjadi sa-

ngat penting, prinsip menjaga jaminan mayoritas hasil Pemilu untuk menghasilkan 

elite-elite terbaik yang mampu menjaga hak- hak minoritas yang dilindungi oleh 

konstitusi yang juga harus secara bersama-sama dilakukan oleh negara maupun 

komponen warga  sipil. Hal ini tidak semata demi tegaknya prinsip -prinsip 

demokrasi, namun  juga demi tetap terpeliharanya wibawa negara.

Keterlibatan warga negara sangatlah pen ting, utamanya saat negara tidak tegas 

atau cenderung membiarkan pelang garan-pelanggaran atas hak konstitusi warga 

negara baik dilakukan oleh pemerintah maupun kelompok warga negara atas ke-

lompok yang lain. Dan, hal yang lebih penting untuk dipegang oleh pemerintah 

dan warga  sipil yaitu  komitmen memegang teguh prinsip anti-kekerasan 

dan anarki dalam menjaga keberlangsungan norma dan pilar demokrasi. 

C. SEKILAS SEJARAH DEMOKRASI

Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan ne-

gara dan hukum, yang dipraktikkan antara abad ke -6 SM sampai abad ke- 4 M. 

Demokrasi yang dipraktikkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung, yaitu 

hak warga  untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh se-

luruh warga negara berdasar  prosedur mayoritas. Demokrasi langsung ini  

berjalan secara efektif sebab  negara kota (city state) Yunani Kuno merupakan se-

buah kawasan politik yang kecil, sebuah wi layah dengan jumlah penduduk tidak 

lebih dari 300.000 orang. Cara berdemokrasi yang unik dari demokrasi Yunani itu 

ternyata hanya dinikmati kalangan tertentu (warga negara res mi). Se mentara ma-

syarakat yang berstatus budak, pedagang asing, perempuan, dan anak -anak tidak 

bisa menikmati demokrasi. 

Demokrasi Yunani Kuno berakhir pada Abad Pertengahan. Pada masa ini ma-

syarakat Yunani berubah menjadi warga  feodal yang ditandai dengan kehidup-

an keagamaan yang terpusat pada Paus dan pejabat agama dengan kehidupan poli-

tik yang diwarnai dengan perebutan kekuasaan di kalangan para bangsawan. 

Demokrasi tumbuh kembali di Eropa menjelang akhir Abad Pertengahan, 

ditandai oleh lahirnya Magna Charta (Piagam Besar) di Inggris. Magna Charta 

yaitu  suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja 

John. Dalam Magna Charta ditegaskan bahwa raja mengakui dan menjamin be-

berapa hak dan hak khusus bawahannya. ada  dua hal yang sangat mendasar 

pada Piagam ini: pertama, adanya pembatasan kekuasaan raja; kedua, hak asasi ma-

nusia lebih penting daripada kedaulatan raja. 

Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali demokrasi di Eropa 

yaitu  gerakan pencerahan (renaissance) dan reformasi. Renaissance merupakan 

gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. 

Sebagian ahli, salah satunya sejarawan Philip K. Hitti, menyatakan bahwa gerakan 

pencerahan di Barat merupakan buah dari kontak Eropa dengan dunia Islam yang 

saat  itu sedang berada pada puncak kejayaan peradaban dan ilmu pengetahuan. 

Para ilmuwan Islam pada masa itu, seperti Ibnu Sina, Ibnu Khaldun, al -Razi, al-

Kindi, Umar Khayam, dan al- Khawarizmi tidak saja berhasil mengembangkan 

penge tahuan Parsi Kuno dan warisan Yunani Kuno, melainkan berhasil pula men-

jadikan temuan mereka sesuai dengan alam pikiran Yunani. Pemuliaan ilmuwan 

Muslim terhadap kemampuan akal ternyata telah berpengaruh pada bangkitnya 

kembali tuntutan demokrasi di warga  Barat. Dengan ungkapan lain, rasionali-

tas Is lam memiliki sumbangsih tidak sedikit terhadap kemunculan kembali tradisi 

ber demokrasi di Yunani. 

Gerakan reformasi merupakan pemicu  lain kembalinya tradisi demokrasi 

di Barat, sesudah  sempat tenggelam pada Abad Pertengahan. Gerakan reformasi 

yaitu  gerakan revolusi agama di Eropa pada abad ke -16. Tujuan dari gerakan ini 

merupakan gerakan kritis terhadap kebekuan doktrin gereja. Selanjutnya, gerakan 

reformasi ini dikenal dengan gerakan Protestanisme Amerika. Gerakan ini dimo-

tori oleh Martin Luther King yang menyerukan kebebasan berpikir dan bertindak. 

Gerakan kritis terhadap kejumudan gereja dan monarki absolut bertumpu pada 

rasionalitas yang berdasar pada hukum alam dan kontrak sosial (natural law dan 

social contract). Salah satu asas dalam prinsip hukum alam itu yaitu  pandangan 

bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (natural law) yang 

mengandung prinsip -prinsip keadilan yang universal, berlaku untuk semua waktu 

dan semua orang, baik raja, bangsawan, maupun warga  jelata. Unsur universalitas 

hukum alam pada akhirnya memengaruhi kehidupan politik di Eropa. Politik ti dak 

lagi berdasar  kepatuhan absolut dari warga  kepada raja, namun  didasarkan pada 

perjanjian (social contract) yang mengikat kedua belah pihak. 

Lahirnya istilah kontrak sosial antara yang berkuasa dan yang dikuasai tidak 

lepas dari dua filsuf Eropa, John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis). Pe-

mikiran keduanya telah berpengaruh pada ide dan gagasan pemerintah demokra-

si. Menurut Locke (1632- 1704), hak- hak politik warga  mencakup hak atas hidup, 

kebebasan dan hak kepemilikan, sedangkan menurut Montesquieu (1689–1744), 

sistem pokok yang dapat menjamin hak -hak politik ini  yaitu  melalui prin sip 

trias politica. Trias politica yaitu  suatu sistem pemisahan kekuasaan dalam negara 

menjadi tiga bentuk kekuasaan: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing -masing 

dari ketiga unsur ini harus dipegang oleh organ tersendiri secara merdeka. 

Gagasan demokrasi dari kedua filsuf Eropa itu pada akhirnya berpengaruh 

pada kelahiran konsep konstitusi demokrasi Barat. Konstitusi demokrasi yang ber-

sandar pada trias politica ini selanjutnya berakibat pada munculnya konsep wel-

fare state (negara kesejahteraan). Konsep negara kesejahteraan yang pada intinya 

merupa kan suatu konsep pemerintahan yang memprioritaskan kinerjanya pada 

pening katan kesejahteraan warga negara. 

D. DEMOKRASI negara kita  

Sejarah demokrasi di negara kita  dapat dibagi ke dalam empat periode: periode 

1945 -1959, periode 1959- 1965, periode 1965- 1998, dan periode pasca-Orde Baru. 

1. Periode 1945-1959 

Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sis-

tem parlementer mulai diberlakukan sebulan sesudah kemerdekaan diproklamir-

kan. Namun demikian, model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indone-

sia. Lemahnya budaya berdemokrasi warga  negara kita  untuk mempraktikkan 

demokrasi model Barat, telah memberi peluang sangat besar kepada partai -partai 

politik untuk mendomi nasi kehidupan sosial politik. 

Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai dengan sistem Demokrasi Parlemen-

ter pada akhirnya melahirkan fragmentasi politik berdasar  afiliasi kesukuan dan 

agama. Pemerintahan yang berbasis pada koalisi politik di masa ini tidak mampu 

bertahan lama, koalisi yang dibangun sangat mudah pecah. Hal ini mengakibat-

kan destabilisasi politik nasional yang mengancam integrasi nasional yang tengah 

dibangun. Persaingan tidak sehat antara faksi -faksi politik dan pemberontakan 

daerah terhadap pemerintah pusat telah mengancam berjalannya demokrasi itu 

sendiri. 

Faktor- faktor disintegratif di atas, ditambah dengan kegagalan partai -partai 

dalam Majelis Konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara 

untuk undang- undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk menge-

luarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali 

Undang -Undang Dasar 1945. Dengan demikian, masa demokrasi berdasar  sis-

tem parlementer berakhir, digantikan oleh Demokrasi Terpimpin (Guided Demo-

cracy) yang memosisikan Presiden Soekarno menjadi pusat kekuasaan negara. 

2. Periode 1959-1965 

Periode ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin (Guided Democra-

cy). Ciri- ciri demokrasi ini yaitu  dominasi politik presiden dan berkembangnya 

pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. 

Hal ini disebabkan oleh lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai usaha untuk 

mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpin-

an personal yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang presiden 

untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun, ketetapan MPRS No. III/1963 

mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Dengan lahirnya kete-

tapan MPRS ini secara otomatis telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun 

sebagaimana ketetapan UUD 1945. 

Kepemimpinan Presiden Soekarno tanpa batas ini terbukti melahirkan tindak-

an dan ke bijakan yang menyimpang dari ketentuan- ketentuan Undang-Undang 

Dasar 1945. Misalnya, pada tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan 

Perwakilan warga  hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang -

Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak memiliki 

wewenang untuk berbuat demikian. Dengan kata lain, sejak diberlakukan Dekrit 

Presiden 1959 te lah terjadi penyimpangan konstitusi oleh Presiden Soekarno. 

Dalam pandangan sejarawan Ahmad Syafi’i Ma’arif, Demokrasi Terpimpin se-

benarnya ingin menempatkan Presiden Soekarno ibarat seorang ayah dalam se-

buah keluarga besar yang bernama negara kita  dengan kekuasaan terpusat berada di 

tangannya. Hal ini  bertentangan dan merupakan kekeliruan yang sangat be-

sar bagi implementasi UUD 1945. Demokrasi Terpimpin model Presiden Soekarno 

mengandung pengingkaran terhadap nilai -nilai demokrasi, yakni lahirnya abso-

lutisme dan terpusatnya kekuasaan pada diri pe mimpin, dan pada saat yang sama 

hilangnya kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. 

Kondisi ini masih diperburuk dengan peran politik Partai Komunis negara kita  

(PKI) yang mendominasi di kehidupan politik negara kita . Bersandar pada Dekrit 

Presiden 5 Juli sebagai sumber hukum, didirikan banyak badan ekstra konstitusio-

nal seperti Front Nasional yang digu nakan oleh PKI sebagai wadah kegiatan politik. 

Front Nasional telah dimanipu lasi oleh PKI untuk menjadi bagian strategi taktik 

komunisme internasional yang menggariskan pembentukan Front Nasional seba-

gai persiapan ke arah terben tuknya demokrasi warga . Strategi politik PKI untuk 

mendulang keuntungan dari karisma kepemimpinan Presiden Soekarno dilakukan 

dengan cara mendukung pembere delan pers dan partai politik yang tidak sejalan 

dengan kebijakan pemerintahan seperti yang dilakukan Presiden atas Partai Mas-

yumi.

Perilaku politik PKI yang sewenang-wenang ini tentu tidak dibiarkan be gitu 

saja oleh partai politik lainnya dan kalangan militer (TNI), yang pada waktu itu 

merupakan salah satu komponen politik penting Presiden Soekarno. Akhir dari 

sistem Demokrasi Terpimpin Soekarno yang berakibat pada perseteruan politik 

 ideologis antara PKI dan TNI yaitu  peristiwa berdarah yang dikenal dengan Ge-

rakan 30 September 1965. 

3. Periode 1965-1998 

Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Orde 

Ba runya. Sebutan Orde Baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya, Orde 

Lama. Orde Baru, sebagaimana dinyatakan oleh pendukungnya, yaitu  usaha  un-

tuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 

yang terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin. Seiring pergantian kepemimpin an 

nasional, Demokrasi Terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti oleh elite Orde 

Baru dengan Demokrasi Pancasila. Beberapa kebijakan pemerintah sebelumnya 

yang menetapkan masa jabatan presiden seumur hidup untuk Presiden Soekarno 

telah dihapuskan dan diganti dengan pembatasan jabatan presiden lima tahun dan 

dapat dipilih kembali melalui proses Pemilu. 

Demokrasi Pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen demokra-

si. Pertama, demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya yaitu  menegakkan 

kembali asas- asas negara hukum dan kepastian hukum. Kedua, demokrasi dalam 

bidang ekonomi pada hakikatnya yaitu  kehidupan yang layak bagi semua warga 

negara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya bahwa peng akuan 

dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas yang tidak memihak. 

Hal yang sangat disayangkan di masa ini yaitu  alih -alih pelaksanaan ajaran 

Pancasila secara murni dan konsekuen, Demokrasi Pancasila yang dikampanyekan 

oleh Orde Baru baru sebatas retorika politik belaka. Dalam praktik kenegaraan dan 

pemerintahannya, penguasa Orde Baru bertindak jauh dari prinsip -prinsip de-

mokrasi. Ketidakdemokratisan penguasa Orde Baru ditandai oleh: (1) dominannya 

peranan militer (ABRI); (2) birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan 

politik; (3) pengebirian peran dan fungsi partai politik; (4) campur tangan pemerin-

tah dalam berbagai urusan partai politik dan publik; (5) politik masa mengambang; 

(6) monolitisasi ideologi negara; dan (7) inkorporasi lembaga non-pemerintah. 

4. Periode Pasca-Orde Baru 

Periode pasca-Orde Baru sering disebut dengan era Reformasi. Periode ini erat 

hubungannya dengan gerakan reformasi warga  yang menuntut pelaksanaan de-

mokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya Pre-

siden Soeharto dari tampuk kekuasaan Orde Baru pada Mei 1998, sesudah  lebih dari 

tiga puluh tahun berkuasa dengan Demokrasi Pancasilanya. Penyelewengan atas 

dasar negara Pancasila oleh penguasa Orde Baru berdampak pada sikap anti pati 

sebagian warga  terhadap dasar negara ini . 

Pengalaman pahit yang menimpa Pancasila, yang pada dasarnya sangat terbu-

ka, inklusif, dan penuh nuansa HAM, berdampak pada keengganan kalangan tokoh 

reformasi untuk menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi. Bercermin 

pada pengalaman manipulasi atas Pancasila oleh penguasa Orde Baru, demokrasi 

yang hendak dikembangkan sesudah  kejatuhan rezim Orde Baru yaitu  demokrasi 

tanpa nama atau demokrasi tanpa embel -embel di mana hak warga  merupakan 

komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokra-

tis. Wacana demokrasi pasca-Orde Baru erat kaitannya dengan pemberdayaan ma-

syarakat madani (civil society) dan penegakan HAM secara sungguh -sungguh. 

E. UNSUR-UNSUR PENDUKUNG TEGAKNYA DEMOKRASI

Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, peme-

rintahan, ekonomi, sosial, dan politik sangat bergantung kepada keberadaan dan 

peran yang dijalankan oleh unsur- unsur penopang tegaknya demokrasi itu sen diri. 

Beberapa unsur -unsur penting penopang tegaknya demokrasi, antara lain: (1) ne-

gara hukum; (2) warga  sipil; dan (3) aliansi kelompok strategis. 

1. Negara Hukum (Rechtsstaat atau The Rule of Law) 

Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of law) memiliki pengertian bahwa 

ne gara memberi  perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan 

peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia 

(HAM). Secara garis besar, negara hukum yaitu  sebuah negara dengan gabung an 

kedua konsep rechtsstaat dan the rule of law. Konsep rechtsstaat memiliki  ciri -ciri 

sebagai berikut: (1) adanya perlindungan terhadap HAM; (2) adanya pe misahan 

dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin per lindungan 

HAM; (3) pemerintahan berdasar  peraturan; dan (4) adanya per adilan admi-

nistrasi. Adapun, the rule of law dicirikan oleh adanya: (1) supremasi aturan -aturan 

hukum; (2) kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law); dan (3) 

jaminan perlindungan HAM. 

Lebih luas dari ciri- ciri di atas, sebagaimana dinyatakan oleh pakar hukum 

tata negara Moh. Mahfud M.D., ciri- ciri negara hukum sebagai berikut: (1) ada-

nya perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak- hak individu, kon-

stitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak -hak 

yang dijamin (due process of law); (2) adanya badan kehakiman yang bebas dan 

tidak memihak; (3) adanya Pemilu yang bebas; (4) adanya kebebasan menyatakan 

pendapat; (5) adanya kebebasan berserikat dan beroposisi; dan (6) adanya pendi-

dikan kewarganegaraan. 

Istilah negara hukum di negara kita  dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 

1945 yang berbunyi: “negara kita  ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtssta-

at) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).” Penjelasan ini seka-

ligus merupakan gambaran sistem pemerintahan negara negara kita . 

2. warga  Sipil (Civil Society)

warga  sipil atau warga  madani (civil society) yaitu  warga  de-

ngan ciri- cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara. 

warga  sipil merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun de-

mokrasi. Posisi penting warga  sipil dalam pembangunan demokrasi yaitu  

ada nya partisipasi warga  dalam proses -proses pengambilan keputusan yang 

di lakukan oleh negara atau pemerintah. 

warga  sipil mensyaratkan adanya keterlibatan warga negara (civic engage-

ment) melalui asosiasi- asosiasi sosial yang didirikan secara sukarela. Keterlibatan 

warga negara memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran an-

tar-individu dan kelompok yang berbeda. Sikap- sikap ini sangat penting bagi ba-

ngunan politik demokrasi.

Perwujudan warga  sipil secara konkret dilakukan oleh berbagai or ganisasi 

di luar negara (non-government organizations) atau lembaga swadaya warga  

(LSM). Dalam praktiknya, warga  sipil dapat men jalankan peran dan fung-

sinya sebagai mitra kerja lembaga- lembaga 

negara mau pun melakukan fungsi kontrol 

terhadap kebijakan pemerintah. De ngan 

demikian, warga  sipil (civil society) 

sebagaimana negara hukum menjadi sa-

ngat penting keberadaannya dalam mewu-

judkan demokrasi. Masya rakat sipil dapat 

menjadi tumpuan penyeimbang kekuatan 

ne gara yang memiliki kecenderungan ko-

ruptif. Penjelasan teoretis warga  sipil 

diuraikan pada Bab 11 buku ini. 

3. Aliansi Kelompok Strategis 

Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi yaitu  

ada nya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik, kelompok ge rakan 

warga  madani (civil society) 

mensyaratkan adanya keterlibatan 

warga negara (civic engagement) 

melalui asosiasi- asosiasi sosial yang 

didirikan secara sukarela. keterlibatan 

warga negara memungkinkan 

tumbuhnya sikap terbuka, percaya, 

dan toleran antar individu dan 

kelompok yang berbeda. Sikap- sikap 

ini sangat penting bagi bangunan 

politik demokrasi.

dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk di dalamnya pers 

yang bebas dan bertanggung jawab. 

Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota -anggo ta-

nya memiliki tujuan yang sama, yaitu memperoleh kekuasaan dan keduduk an poli-

tik untuk mewujudkan kebijakan -kebijakan politiknya. Adapun kelompok gerakan 

yang diperankan oleh organisasi warga  merupakan sekumpulan orang -orang 

yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdaya-

an warganya, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persa tuan Islam 

(Persis), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indo-

nesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa 

Kristen negara kita  (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasionalis negara kita  (GMNI), 

dan organisasi warga  lainnya. 

Sejenis dengan kelompok ini yaitu  kelompok penekan atau kelompok ke-

pentingan (pressure/interest group). Kelompok ketiga ini yaitu  sekelompok orang 

dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria keahlian seperti 

Ikat an Dokter negara kita  (IDI), Asosiasi Ilmuwan Politik negara kita  (AIPI), Him-

punan Pengusaha Muda negara kita  (HIPMI), Persatuan Guru Republik negara kita  

(PGRI), dan sebagainya. 

Ketiga jenis kelompok atau asosiasi ini sangat besar peranannya terhadap pro-

ses demokratisasi sepanjang organisasi -organisasi ini memerankan dirinya se cara 

kritis, independen, dan konstitusional dalam menyuarakan misi organisasi atau 

kepentingan organisasinya. Sebaliknya, jika kelompok- kelompok ini menyu arakan 

aspirasinya secara anarkis, sektarian, dan primordial, maka keberadaan kelompok 

ini akan menjadi ancaman serius bagi masa depan demokrasi dan ba ngunan ma-

syarakat sipil. 

Hal yang tidak kalah pentingnya bagi tegaknya demokrasi yaitu  keberadaan 

kalangan cendekiawan dan pers bebas. Kaum cendekiawan, kalangan civitas aka-

demika kampus, dan kalangan pers merupakan kelompok penekan yang signifi kan 

untuk mewujudkan sistem demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan ne-

gara. Bersamaan dengan kelompok politik, kedua kelompok dua terakhir ini dapat 

saling bekerja sama dengan kelompok lainnya untuk melakukan oposisi terhadap 

pemerintah manakala ia berjalan tidak demokratis. 

F. PARAMETER TATANAN KEHIDUPAN DEMOKRATIS 

Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme penyeleng-

garaannya melaksanakan prinsip- prinsip demokrasi. Prinsip -prinsip dasar demo k-

rasi itu yaitu  persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Dalam pandangan Robert A. 

Dahl, ada  tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu (1) kon-

trol atas keputusan pemerintah, (2) pemilihan umum yang jujur, (3) hak memilih, 

(4) hak dipilih, (5) kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, (6) kebebasan 

mengakses informasi, dan (7) kebebasan berserikat. 

Namun demikian, demokrasi tidak sekadar wacana yang mengandung prin-

sip- prinsip di atas, ia memiliki  parameter sebagai ukuran apakah suatu negara 

atau pemerintahan bisa dikatakan demokratis atau sebaliknya. Sedikitnya tiga as-

pek dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan 

dalam suatu negara. Ketiga aspek ini  yaitu : 

1. Pemilihan umum sebagai proses pembentukan pemerintah. Hingga saat ini 

pe milihan umum diyakini oleh banyak ahli demokrasi sebagai salah satu in-

strumen penting dalam proses pergantian pemerintahan.

2. Susunan kekuasaan negara, yakni kekuasaan negara dijalankan secara dis-

tributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau 

satu wilayah. 

3. Kontrol warga , yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki 

sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol 

dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang dijalankan 

eksekutif dan legislatif.   

Parameter demokrasi juga bisa diketahui melalui adanya unsur- unsur seba gai 

berikut: (a) hak dan kewajiban politik dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warga 

negara berdasar  prinsip- prinsip dasar HAM yang menjamin adanya ke bebasan, 

kemerdekaan, dan rasa merdeka; (b) penegakan hukum yang berasaskan pada prin-

sip supremasi hukum (supremacy of law), kesamaan di depan hukum (equality be-

fore the law), dan jaminan terhadap HAM; (c) kesamaan hak dan ke wajiban anggota 

warga ; (d) kebebasan pers dan pers yang bertanggung ja wab; (e) pengakuan 

terhadap hak minoritas; (f) pembuatan kebijakan negara yang berlandaskan pada 

asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan; (g) sistem kerja yang kooperatif 

dan kolaboratif; (h) keseimbangan dan keharmonisan; (i) tentara yang profesional 

sebagai kekuatan pertahanan; dan (j) lembaga peradilan yang independen. 

G. PEMILIHAN UMUM DAN PARTAI POLITIK DALAM 

SISTEM DEMOKRASI 

1. Pemilu negara kita  di Era Reformasi 

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme demokrasi un tuk 

menentukan pergantian pemerintahan di mana warga  dapat terlibat dalam proses 

pemilihan wakil mereka di parlemen dan pemimpin nasional maupun da erah yang 

dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan aman. Prinsip- 

prinsip ini sangatlah penting dalam proses pemilihan umum sebagai indi kator 

kualitas demokrasi. 

Berbeda dengan masa Orde Baru, Pemilu 1999 yang dilakukan pasca-reforma-

si kental dengan euforia demokrasi. Banyak partai politik didirikan untuk meng-

gaungkan ide mereka yang tidak jarang hanya dilandaskan pada paham keagamaan 

dan primordialisme sempit. Sebagai masa transisi menuju demokrasi, Pemilu 1999 

diikuti oleh sebanyak 48 partai politik kontestan Pemilu. Pada Pemilu ini, meski di-

ikuti 48 partai politik, mekanisme pemilihan presiden dan wakilnya masih dilaku-

kan melalui mekanisme perwakilan melalui sidang di Majelis Permusyawaratan 

warga  (MPR). 

Perjalanan reformasi negara kita  semakin menunjukkan kualitasnya pada Pe-

milu 2004 yang dilaksanakan secara serentak pada 5 April 2004. Pada Pemilu kedua 

era Reformasi ini, warga  tidak hanya terlibat langsung dalam pemilihan wakil me-

reka yang duduk di Dewan Perwakilan warga  (DPR), Dewan Perwakilan Daerah 

(DPD), dan Dewan Perwakilan warga  Daerah (DPRD), namun  juga mereka dapat 

lang sung memilih presiden dan wakil presiden Republik negara kita  masa bakti 

2004- 2009. Sebanyak 24 partai politik menjadi peserta Pemilu 2004 dan diikuti oleh 

lima pasang calon presiden dan wakil presiden. Pada Pilpres langsung yang per-

tama di era Reformasi ini dilakukan melalui dua putaran. Hal ini dilakukan sebab  

pada putaran pertama yang diselenggarakan pada 5 Juli 2004 tidak diper oleh satu 

pasangan peserta Pilpres yang memperoleh lebih dari 50% suara. Putaran kedua 

Pilpres dilakukan pada 20 September 2004 yang memenangkan pasangan H. Susilo 

Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla terpilih menjadi presiden dan 

wakil presiden Pemilu 2004. Pasangan ini merupakan presiden dan wakil presiden 

pertama In donesia yang dipilih secara langsung oleh warga  di era Reformasi. 

Pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung 2004 telah 

menjadi tonggak sejarah baru bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil 

kepala daerah (Pilkada) secara langsung di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

Semangat otonomi daerah yang telah digulirkan pada 1999, diimplementasikan se-

tahun sesudah  Pilpres 2004, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota 

mulai dilaksanakan di negara kita . Pelaksanaan Pilkada berdasar kan UU No. 32 

Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di mana pasangan calon peserta Pilkada 

yaitu  mereka yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

Pemilu 2009 merupakan pemilihan umum ketiga di era Reformasi. Pemilu ini 

diikuti oleh 38 partai nasional dan 6 partai lokal dari daerah pemilihan Nangroe 

Aceh Darussalam (NAD) dan berhasil menghantarkan pasangan H. Susilo Bambang 

Yudhoyono dan Boediono sebagai presiden dan wakil presiden. Pemilu keempat di 

era Reformasi dilakukan pada tahun 2014 yang disusul dengan pemilihan presiden 

(Pilpres) yang telah memenangkan pasangan Joko Widodo dan Muhamma d Yusuf 

Kalla sebagai presiden dan wakil presiden untuk masa jabatan 2015-2019. 

Berbeda dengan pemilihan presiden sebelumnya, pada Pilpres 2014 berlang-

sung hanya diikuti oleh dua pasangan yakni Joko Widodo-Muhammad Yusuf Kalla 

berhadapan dengan pasangan Prabowo Subianto-M. Hatta Rajasa. Sedikitnya pa-

sangan Pilpres kali ini menjadikan persaingan di antara kedua pasangan calon pe-

mimpin nasional ini sangat ketat, bahkan telah menciptakan polarisasi di tenga h 

warga  negara kita . Kesengitan persaingan dua pasangan ini  tecermin dari 

maraknya kampanye negatif dalam rangka saling menjatuhkan lawan. 

Namun demikian, Pilpres 2014 telah menjadi tonggak bersejarah bagi perjalan-

an demokrasi negara kita . Di balik beragam kekurangan dan ketidakpuasan terha-

dap jalannya Pilpres, banyak kalangan menilai Pilpres 2014 berlangsung aman. 

Kekhawatiran banyak pihak terhadap kemungkinan Pilpres 2014 akan melahirkan 

disintegrasi bangsa ternyata tidak terjadi. Sebaliknya, bangsa negara kita  telah bel-

ajar banyak dari Pemilu dan Pilres sebelumnya di mana sistem demokrasi pada 

akhirnya akan memutuskan siapa sebagai pemenang dan siapa pihak yang kalah. 

Bangsa negara kita  telah menyadari sepenuhnya bahwa menjaga persatuan dan ke-

satuan bangsa jauh lebih penting dari sekadar pesta demokrasi. Sikap demokratis 

dan kenegarawanan telah ditunjukkan oleh pasangan Prabowo-Hatta Rajasa yang 

mengakui secara terbuka kemenangan pasangan Joko Widodo dan Yusuf Kalla. Si-

kap kenegarawanan pasangan yang kalah juga ditunjukkan saat Prabowo dan Hatta 

Rajasa menghadiri pelantikan pasangan Joko Widodo dan Yusuf Kalla di gedung 

MPR-DPR. 

Dari peristiwa di atas banyak kalangan menilai bahwa demokrasi negara kita  

menunjukkan kematangannya. Demokrasi negara kita  sedang beranjak dari fase 

transisi menuju fase substansialnya yang ditandai oleh sikap kesatria menerima 

kekalahan secara legowo dan mengakui kemenangan lawan.

Dalam konteks demokrasi substansial, ia tidak sebatas ditandai oleh adanya 

kelengkapan institusi demokrasi (parlemen, partai politik, Pemilu, dan sebagainya) 

serta prosedurnya. Demokrasi substansial harus ditandai oleh sikap-sikap berke-

adaban di kalangan aktor politik maupun aktor warga  sipil. Kedua kompo-

nen bangsa ini harus sepenuhnya menyadari bahwa demokrasi haruslah bertujuan 

seimbang antara pemenuhan hak-hak politik dan hak-hak ekonomi warga  yang 

berbasis pada nilai dan prinsip keadilan dan kebersamaan. 

Kedewasaan demokrasi negara kita  juga ditandai oleh munculnya gagasan calon 

independen. Pemicu dari gagasan calon independen dalam pemilihan pemimpin 

nasional maupun daerah tidak lepas dari ketidakpuasan publik terhadap praktik 

berdemokrasi prosedural yang selama ini berlangsung. Tuntutan ini direspons oleh 

peme rintah melalui terbitnya UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas 

UU No. 32 2004 tentang Pemerintah Daerah yang membolehkan calon perorang-

an menjadi kontestan Pilkada, selain calon yang diajukan oleh parpol maupun ga-

bungan parpol. Pelaksanaan Pilkada atau biasa juga dikenal dengan istilah Pemi-

lukada dilakukan oleh KPU tingkat provinsi maupun KPU kabupaten/kota. Selain 

KPU, lembaga lain yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilukada 

yaitu  lembaga pengawas dan pemantau Pemilu: Badan Pengawas Pemilu (Bawas-

lu) dan lembaga pemantau Pemilu yang anggotanya terdiri dari organisasi sosial 

kewarga an dan kalangan kampus. 

Pada awal 2014 Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji 

materi undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden yang membatasi 

warga negara dari calon independen maju dalam pemilihan presiden. Pada amar 

putusannya MK telah mengabulkan calon nonpartai untuk maju sebagai kandidat 

presiden dan wakil presiden tanpa diusung oleh partai politik. Keputusan MK ini 

baru bisa dilaksanakan pada Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan serentak dengan 

pemilihan anggota Dewan Perwakilan warga  (DPR dan Dewan Perwakilan Da-

erah (DPD). Untuk menjaga kualitas demokrasi dan pelaksanaan putusan MK ini, 

angota DPR dan DPD hasil Pemilu 2014 harus merumuskan tata tertib dan syarat-

syarat warga negara yang bisa dilakukan sebagai calon presiden dan wakil presiden 

dari jalur independen.  

2. Partai olitik 

Unsur penting lain dalam sistem demokrasi yaitu  keberadaan partai politik. 

Partai politik memiliki peran yang sangat strategis terhadap proses demokratisasi. 

Selain sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan men da-

patkan kekuasaan dan kedudukan politik, partai politik yaitu  wadah bagi pe-

nampungan aspirasi warga . Peran ini  merupakan implementasi nilai- nilai 

demokrasi, yaitu keterlibatan warga  untuk melakukan kontrol terhadap pe-

nyelenggaraan negara melalui partai politik. Melalui partai -partai politik itulah se-

gala aspirasi warga  yang beraneka ragam dapat disalurkan secara konstitusional. 

Terkait dengan partai politik yaitu  sistem kepartaian yang berbeda pada se tiap 

negara: ada sistem satu partai (one party system), sistem dwipartai (two party sys-

tem), dan banyak partai (multiparty system). 

a. Sistem satu partai.

 Sistem ini sama seperti tidak ada partai politik, sebab  hanya ada satu partai 

un tuk menyalurkan aspirasi warga . Dalam sistem ini, aspirasi warga  kurang 

berkem bang, segalanya ditentukan oleh satu partai tanpa adanya partai lain, 

baik sebagai saingan maupun sebagai mitra. Partai tunggal ini  yaitu  par-

tai yang me ngendalikan pemerintahan (the ruling party), seperti Partai Komu-

nis di China, Uni Soviet, dan Vietnam, dan Partai Fasis di Italia. 

b. Sistem dwipartai.

 Sistem ini yaitu  sistem dua partai sebagai wadah penyalur aspirasi warga . 

Seperti di Amerika Serikat, ada Partai Republik dan Partai Demokrat. Ada-

kalanya sistem ke partaian di Inggris dan Australia digolongkan sebagai sistem 

dwipartai, walaupun sebenarnya ada  lebih dari dua partai. Partai -partai 

lainnya bisa ikut dalam struktur pemerintahan jika berkoalisi dengan partai 

besar, yaitu salah satu dari dua partai yang berpengaruh dan banyak pendu-

kungnya. 

c. Sistem banyak (multi) partai. 

 Sistem ini terdiri dari lebih dua partai. Negara yang menganut sistem multipar-

tai antara lain Jerman, Perancis, Jepang, Malaysia, dan negara kita . Dalam sistem 

mul tipartai, jika tidak ada partai yang meraih suara mayoritas, maka dibentuk 

peme rintahan koalisi yang terdiri dari banyak partai politik. 

H. ISLAM DAN DEMOKRASI: PRO DAN KONTRA  

Wacana Islam dan demokrasi yaitu  salah satu tema yang tak pernah kering 

dibicarakan oleh kalangan ahli, baik di Barat maupun di negeri-negeri Muslim. Pro 

dan kontra tentang apakah demokrasi dan Islam bisa saling mendukung atau seba-

liknya telah berlangsung sejak awal abad ke-20 hingga saat ini. Perdebatan ini telah 

mewakili kelompok yang optimis dan pesimis, baik di kalangan ahli demokrasi 

Barat maupun intelektual Muslim atas hubungan Islam dan demokrasi yang makin 

kompleks. Di antara kalangan ahli yang pesimis diwakili oleh Larry Diamond, Juan 

J. Linze, Seymour Martin Lipset, yang menyimpulkan bahwa dunia Islam tidak 

memiliki prospek untuk menjadi demokratis serta ti dak memiliki pengalaman de-

mokrasi yang cukup andal. Hal senada juga dike mukakan oleh Samuel P. Hunting-

ton yang meragukan Islam dapat berjalan de ngan prinsip -prinsip demokrasi yang 

secara kultural lahir di Barat. sebab  alasan inilah dunia Islam dipandang tidak 

menjadi bagian dari proses gelombang de mokratisasi dunia. Sebaliknya, kelompok 

optimis berkesimpulan bahwa Islam dan demokrasi bisa saling bersinergi.

Kesimpulan para ahli kelompok pesimis tampaknya tidak terbukti jika men-

cermati perjalanan demokrasi di negara kita , negara Muslim terbesar di dunia. Ke-

berhasilan negara kita  melaksanakan Pemilu langsung tahun 2004 dan 2009 yang 

ber jalan damai telah menjadi bukti di hadapan dunia bahwa demokrasi dapat di-

praktikkan di tengah warga  Muslim mayoritas. Keberhasilan ini telah menem-

patkan negara kita  sebagai negara paling demokratis urutan ketiga di dunia sesudah  

Amerika Serikat dan India.  

Terkait dengan wacana Islam dan demokrasi, di kalangan pemikir Muslim ter-

dapat dua arus pandangan yang berbeda: kelompok anti dan pro demokrasi dengan 

variasi pandangan masing-masing. Bagi ulama konservatif menyimpulkan bahwa 

Islam dan demokrasi tidak bisa saling bekerja sama. Kesimpulan ini didasar oleh 

alasan-alasan: pertama, bahwa dalam Islam kedaulatan mutlak yaitu  milik Allah 

semata. Mereka menilai bahwa kedaulatan di tangan warga  dalam sistem demokrasi 

bertentangan dengan prinsip fundamental Islam ini. Kedua, di dalam Islam hukum 

dijelaskan dan disebarkan oleh Allah, dan hukum Allah (syari’ah) tidak bisa digan-

tikan oleh hukum yang dibuat oleh orang-orang ter pilih dalam parlemen (anggota 

legislatif). Ketiga, konsep parlemen sebagai sumber huku m dianggap sebagai peng-

hinaan terhadap kedau latan Allah.

Senada dengan pandangan ulama konservatif ini, pemikir Islam Pakistan 

pertengahan abad ke-20 Abul ‘Ala Mawdudi mengutarakan adanya perbedaan an-

tara agama (dien) demokrasi dan agama (dien) al-Islam. Agama demokrasi atau 

agama publik yaitu  identik dengan kedaulatan paling tinggi terletak pada ma-

syarakat suatu negara, di mana mereka harus diatur oleh hukum yang mereka buat 

sendiri dan semua warga negara harus taat dan mengabdi kepada otoritas demo-

krasi mereka. Konsep ini, menurut Mawdudi, berbeda dengan konsep agama Islam 

(Dien al-Islam) di mana ajaran pokoknya bahwa hanya Allah Sang Pemilik dunia 

dan Berdaulat atas umat manusia. sebab nya hanya Allah yang berhak ditaati dan 

disembah, dan semua urusan manusia harus bersumber dan sesuai dengan hukum-

Nya (syari’ah). Prinsip Islam bahwa hanya Allah sebagai pemegang otoritas paling 

tinggi memiliki satu tujuan, bukan yang lain, bahwa hanya perintah Allah yang 

harus mengatur dunia.

Dari pandangan doktriner ini berkembang menjadi kesimpulan bahwa Islam 

yaitu  sebuah sistem yang lengkap (kaffah), sebab nya Islam dan demokrasi yaitu  

dua hal yang berbeda. Sebagai konsep yang lahir di Barat dan tidak lengkap, maka 

demokrasi menurut pendapat ini tidaklah tepat untuk dijadikan sebagai acuan 

dalam hidup berwarga  dan bernegara umat Islam. Dengan ungkapan lain, 

sebab  Islam merupakan sistem politik yang mandiri (self-sufficient), maka Islam 

tidak dapat di subordinatkan ke dalam sistem 

demokrasi. 

Pandangan anti-demokrasi Mawdudi ini 

seirama dengan pandangan Kalim Siddiqui 

yang menyimpulkan bahwa seperti konsep 

nasionalisme, konsep demok rasi (kedaulatan 

di tangan warga ), sosialisme (diktator kaum 

proletar), dan kapitalisme dengan paham ke-

bebasan manusia (free will)-nya yaitu  ideolo-

gi modern yang lahir dari sistem politik kafir 

(Barat). Dari pandangan ini, menurut John O. 

Voll, beberapa pengamat non-Muslim seperti 

Elie Kedourie dan Bernard Lewis memafhumi 

akan kevakuman tradisi politik Islam dari ide-

ide tentang perwakilan, pemilihan, hak pilih warga negara, lembaga politik yang 

diatur oleh undang-undang yang dihasilkan melalui parlemen, pelaksanaan hukum 

oleh lembaga yudikatif, dan pemisahan agama dan negara. Ide-ide ini  sama 

sekali asing dalam tradisi politik umat Islam.  

Kesinisan senada juga diungkapkan oleh Bernard Lewis yang menyimpulkan 

bahwa sejarah politik Islam sangat identik dengan kekuasaan perseorangan (au-

tokrasi). Hal ini terjadi lantaran umat Islam tidak memiliki lembaga demokrasi 

seperti perwakilan, dewan perwakilan, pemerintahan kotapraja, kecuali kekuasaan 

para raja yang memiliki ketaatan absolut sebagai bagian dari kewajiban agama yang 

diwajibkan oleh hukum Tuhan. Dari pengalaman ini selama ribuan tahun terakhir 

pemikiran politik Islam didominasi oleh diktum “kekuasaan tiran juah lebih baik 

daripada anarki, dan manakala ia berkuasa, maka ketaatan kepadanya yaitu  hal 

yang wajib dilakukan”.

Berbeda dengan pandangan konservatif di atas, beberapa  pemikir dan tokoh 

Muslim modern seperti pemikir asal Tunisia Rashid Ghanoushi dan Presiden 

Iran Mohammad Khatami memiliki argumen kuat akan keserasian Islam dan de-

mokrasi. Umumnya kelompok ini berpandangan bahwa Islam dapat mengambil 

manfaat dari sistem yang datang dari Barat ini. Dalam pandangan Ghanoushi, “Jika 

demokrasi diartikan sebagai model pemerintahan liberal yang lahir di Barat, yaitu 

sebuah sistem pemerintahan di mana warga negara memiliki kebebasan memilih 

perwakilan dan pemimpin mereka sebagai proses pergantian kekuasaan, seba-

gaimana halnya kebebasan dan hak asasi manusia, maka bagi warga  Muslim 

tidak akan menjumpai alasan dalam agama mereka untuk menolak demokrasi...”

Dalam pandangan Ghanoushi, 

“jika demokrasi diartikan 

sebagai model pemerintahan 

liberal yang lahir di Barat, yaitu 

sebuah sistem pemerintahan 

di mana warga negara memiliki 

kebebasan memilih perwakilan 

dan pemimpin mereka sebagai 

proses pergantian kekuasaan, 

sebagaimana halnya kebebasan 

dan hak asasi manusia, maka 

bagi warga  Muslim tidak 

akan menjumpai alasan dalam 

agama mereka untuk menolak 

demokrasi...”

Mencermati jalannya demokrasi, Khatami memprediksi tiga kemungkinan ke 

arah mana sebuah sistem demokrasi akan berjalan. Menurutnya, tiga kemungkin-

an yang akan terjadi dengan demokrasi: ia akan melahirkan sistem liberal, atau 

sistem sosialis atau sebuah demokrasi yang akan membuka diri terhadap masuknya 

nilai-nilai agama ke dalam praktik pemerintahan, di mana Khatami menerima ke-

mungkinan ketiga ini. Pandangan Khatami ini sesungguhnya mewakili pandangan 

umum di kalangan pemikir Islam terhadap demokrasi yang mereka nilai sedang 

mengalami kegersangan spiritual. Dalam konteks ini, Islam memiliki peluang besar 

untuk memadukan nilai-nilai spiritual dan pemerintahannya dengan demokrasi.      

Pandangan lain tentang kesesuaian demokrasi dan Islam disuarakan oleh se-

jumlah Ulama al-Azhar. Melalui ilustrasi ayat-ayat Al-Qur'an yang menggambar-

kan kehidupan sosial warga  Muslim awal para ulama Azhar menyimpulkan 

bahwa gambaran ayat-ayat ini  merupakan prinsip-prinsip di mana sistem 

politik Islam pada awal-awal Islam begitu nyata, yang secara substansial memiliki 

karakter serupa dengan sistem demokrasi. Sistem politik Islam yang pernah ada 

mengakui kebebasan individu dan publik, melindungi tiap individu dan hartanya, 

dan mengembangan kebajikan-kebajikan publik (civic virtues). Menguatkan argu-

men ini, penulis Mesir Ahmad Syauqi al-Fanjari melakukan kompilasi daftar hak-

hak demokrasi dan kebebasan yang ia jumpai pada literatur-literatur penting penu-

lis Muslim pada masa awal Islam.  

Pandangan keserasian Islam dan demokrasi da pat pula dijumpai pada pemikir 

Muslim kontemporer yang menyimpulkan bahwa doktrin Islam yang ada  pada 

tradisi dan teks (Al-Qur’an) sangat kon dusif dan menarik bagi pemikiran tentang 

demokrasi. Mereka meyakini bahwa masa keemasan kekuasaan Islam terjadi pada 

saat pembangunan struktur dan intelektual berlangsung sangat de mok ratis di du-

nia Islam silam. Bahkan pemikir Muslim seperti Ghanoushi yang memandang 

bahwa demokrasi yang tengah berlangsung saat ini 

yakni demokrasi parlementer yang plural merupak-

an instrumen ideal bagi implementasi syariah Islam. 

Dalam hal ini, prinsip kedaulatan Tuhan dapat dijaga 

dengan argumentasi bahwa demokrasi me nyediakan 

sebuah sistem yang menolak klaim kedaulatan tung-

gal individu maupun kelas.

Bagi kelompok pemikir ini demokrasi yaitu  spi-

rit dari sistem pemerintahan Islam, sekalipun mereka 

menolak asumsi-asumsi filosofis demokrasi (Barat) 

tentang kedaulatan manusia. Sedikit berbeda dengan 

Para ulama Azhar 

menyimpulkan bahwa 

gambaran ayat-ayat 

ini  merupakan 

prinsip-prinsip di mana 

sistem politik Islam pada 

awal-awal Islam begitu 

nyata, yang secara 

substansial memiliki 

karakter serupa dengan 

sistem demokrasi

pandangan ini, pendukung demokrasi Islam asal 

Mesir Abdelwahab El-Affendi mengatakan bah-

wa konsep tauhid (keesaan Allah) memerlukan 

sistem demokrasi. Hal ini dilandasi oleh prinsip 

yang ada  dalam demokrasi bahwa semua ma-

nusia diciptakan sama, dan sistem apa pun yang 

menolak persamaan manusia yaitu  tidak islami. 

Searah dengan pandangan di atas diungkap-

kan pula oleh tokoh cendekiawan Turki Fethullan 

Gulen. Tentang hubungan Islam dan demokrasi, 

Gulen menekankan perbedaan antara keduanya. 

Dalam pandangan Gulen, Islam yaitu  wahyu sekaligus agama sakral, sedangkan 

demokrasi yaitu  sebuah model pemerintahan yang dibentuk oleh manusia. Kare-

nanya tidak ada model tunggal pemerintahan dan Islam dapat mendukung beragam 

model pemerintahan. Gulen menegaskan bahwa Islam tidak pernah menawarkan 

sebuah model baku pemerintahan dan juga tidak berusaha untuk mendirikannya. 

Islam, sebaliknya kata Gulen, sangat berkepentingan untuk membangun prinsip-

prinsip fundamental yang bertujuan membangun karakter-karakter umum peme-

rintahan, yang dalam reali sasinya diserahkan kepada Muslim untuk menentukan 

suatu model dan bentuk pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembang-

an zaman.                   

Masih dalam koridor kelompok pro demokrasi, ada  pandangan di kalang-

an pemikir Muslim yang mengatakan bahwa Islam berbeda dengan demokrasi 

jika demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti dipahami dan dipraktikkan 

di negara- negara Barat. Pandangan ini sepakat dengan pen dapat tentang adanya 

prinsip -prinsip demokrasi dalam Islam, namun  me ngakui ada nya perbedaan antara 

Islam dan demokrasi. Menurut mereka, Islam merupakan sis tem politik demokra-

tis kalau demokrasi didefinisikan secara sub stantif, yakni kedaulatan di tangan 

warga  dan negara merupakan terjemahan da ri kedaulatan rakya t ini . Dengan 

demikian, kesimpulan kelompok ini, de mokrasi yaitu  konsep yang sejalan de-

ngan Islam sesudah  diadakan penyesuaian penafsiran terhadap konsep demokrasi 

itu sendiri. 

Memperkuat pandangan ini, muncul kesimpulan lain yang lebih substantif, yai-

tu bahwa Islam di dalam dirinya sudah demokratis tidak hanya sebab  ia mempun-

yai prinsip syura (musyawarah), namun  juga sebab  adanya konsep ijtihad dan ijma’ 

(konsensus). Pandangan ini, seperti dinyatakan oleh pa kar ilmu politik R. William 

Liddle dan Saiful Mujani, diwakili oleh demokrasi negara kita  dan beberapa negeri 

Menururt cendekiawan Mesir 

Abdelwahab El-Affendi, 

konsep tauhid (keesaan 

Allah) memerlukan sistem 

demokrasi. Hal ini dilandasi 

oleh prinsip yang ada  

dalam demokrasi bahwa 

semua manusia diciptakan 

sama, dan sistem apa pun 

yang menolak persamaan 

manusia yaitu  tidak Islami.

Muslim lain, sebab  demokrasi sudah menjadi 

bagian integral sistem pemerintahannya. Di an-

tara tokoh Muslim yang mendukung pandangan 

ini, yaitu Fahmi Huwaidi, M. Husain Haekal, dan 

Muhammad Abduh. Di negara kita  diwakili oleh 

Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid, Amin 

Rais, dan Ahmad Syafi’i Ma’arif. 

Penerimaan beberapa   negara Muslim ter-

hadap demokrasi tidak berarti bahwa demo krasi 

dapat tumbuh dan berkembang secara otomatis. 

Bahkan yang terjadi yaitu  kebalikannya di mana 

negara -negara Muslim justru merupak an negara yang tertinggal dalam berdemo-

krasi, sementara kehadiran rezim oto riter umumnya menjadi kecenderungan yang 

masih dominan. 

ada  beberapa argumen teoretis yang bisa menjelaskan lambannya perkem-

bangan demokrasi di dunia Islam. Pertama, pemahaman doktrinal, yaitu panda-

ngan kaum Muslim yang menyimpulkan bahwa demokrasi sebagai sesuatu yang 

bertentangan dengan Islam. Untuk mengatasi hal itu perlu dikembangkan usaha  

reaktualisasi pemahaman keagamaan dalam rangka mencari titik temu antara aja-

ran Islam dengan konsep-konsep politik yang lahir dari tradisi Barat, seperti de-

mokrasi, civil society, multikulutralisme, dan sebagainya. 

Kedua, persoalan kultur. emokrasi sebenarnya telah dicoba di negara -negara 

Muslim sejak paruh pertama abad dua puluh, namun  gagal. Tampaknya, ia tidak 

akan sukses pada masa -masa mendatang, sebab  warisan kultural warga  

Muslim sudah terbiasa dengan model pemerintahan autokrasi (raja) dan ketaatan 

absolut kepada pemimpin, baik pemimpin agama maupun penguasa, seperti yang 

disimpulkan oleh Lewis di atas. Pandangan ini melahirkan rekomendasi bahwa 

langkah yang sangat diperlukan yaitu  penjelasan kultural ke napa demokrasi tum-

buh subur di Eropa, sementara di kawasan dunia Islam malah otoritarianisme yang 

berkembang. 

Ketiga, lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia Islam tidak ada hu bungan 

dengan teologi maupun kultur, melainkan lebih terkait dengan sifat alami ah de-

mokrasi itu sendiri. Untuk membangun demokrasi diperlukan kesungguhan, ke-

sabaran, dan di atas segalanya yaitu  waktu. John Esposito dan John O. Voll yaitu  

di antara tokoh yang optimis terhadap masa depan demokrasi di dunia Islam, seka-

lipun Islam tidak memiliki tradisi kuat berdemokrasi. Tuntutan demokrasi yang 

tengah terjadi di beberapa  negara Muslim, seperti Mesir, Yaman, Suriah, Irak, Li bia, 

Dalam pandangan Gulen, 

Islam yaitu  wahyu sekaligus 

agama sakral, sedangkan 

demokrasi yaitu  sebuah 

model pemerintahan yang 

dibentuk oleh manusia. 

sebab nya tidak ada model 

tunggal pemerintahan, 

maka Islam dapat 

mendukung beragam model 

pemerintahan.

Sudan, Malaysia, dan bahkan Saudi Arabia menguatkan pandangan ini. 

Dalam konteks demokrasi negara kita , peran partai politik nasional sangatlah 

penting. Demi nasib demokrasi negara kita  yang lebih baik, para kader dan tokoh 

partai politik harus melakukan politik bermartabat serta berorientasi ke sejahteraan 

warga . Harapan serupa ditujukan pula kepada kalangan tokoh organisasi sosial ke-

agamaan. Dukungan mereka bagi demokrasi negara kita  diharapkan tecermin pada 

perilaku dan sikap toleran dan kesungguh an mereka dalam menyerukan nilai -nilai 

inklusif dan integratif masing-masing aga ma. Sebagai negara yang memiliki fal safah 

Pancasila, nilai-nilai luhurnya dapat menjadi spirit atau roh bagi jasad de mokrasi 

yang sedang berlangsung. Ni lai-nilai agama dan Pancasila dapat salin g berkolabo-

rasi untuk meminimalisasi akibat-akibat negatif dari demokrasi yang se dang men-

cari bentuk ideal di negara kita .   

RANGKUMAN 

1. Demokrasi yaitu  sebuah sistem politik yang paling baik dari sekian ba nyak 

sistem yang ada dewasa ini. Pengertian umum demokrasi yaitu  suatu mo del 

pemerintahan atau sistem sosial yang bertumpu pada kepentingan warga  dari, 

oleh, dan/atau warga . 

2. Tiga faktor yang menjadi tolok ukur umum dari suatu pemerintahan yang de-

mokratis, yaitu: (1) pemerintahan dari warga  (government of the people); (2) 

pemerintahan oleh warga  (government by the people); dan (3) pemerintahan 

untuk warga  (government for the people). 

3. Untuk mendukung terlaksananya demokrasi, perlu didukung oleh enam nor-

ma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan warga  pluralisme, 

yaitu: pertama, kesadaran akan adanya pluralisme. Kedua, musyawarah. Ketiga, 

sejalan dengan tujuan. Keempat, ada norma kejujuran dan mufakat. Kelima, 

kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban; dan keenam, adanya trial 

and error (per cobaan dan salah).

4. Wacana Islam dan demokrasi dapat dikelompokkan menjadi dua pandang-

an di kalangan pemikir Muslim: Kelompok anti dan kelompok pendukung 

demokrasi. Kelompok pertama menyimpulkan bahwa Islam dan demokrasi 

yaitu  dua sistem politik yang berbeda dan tidak bisa bertemu. Adapun pan-

dangan kelompok kedua (pro demokrasi) menyimpulkan bahwa Islam sesuai 

dengan demokrasi, Islam yaitu  sistem nilai yang membenarkan dan mendu-

kung sistem politik demokrasi seperti yang dipraktikkan di negara negara maju. 

Islam memiliki instrumen internal (syura, ijtihad, dan ijma’) untuk memprak-

tikkan demokrasi yang lahir dan berkembang di Barat.


KONSTITUSI DAN 

TATA PERUNDANGAN negara kita 

Konstitusi yaitu  hukum dasar yang dijadikan pegang an 

dalam penyelenggaraan suatu negara. Ia merupakan se pe­

rangkat aturan kehidupan bernegara yang mengatur hak 

dan kewajiban warga negara dan negara. Di negara kita , jika menye­

but kata konstitusi negara, maka hal itu mengacu pada Undang­

Undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi untuk sebuah negara yaitu  

hal yang sangat penting terutama dalam pembangunan negara dan 

warga negara yang demokratis. Meski demikian, tidak ada jamin­

an konstitusi yang demokratis akan menghasilkan negara yang 

demokratis. Konstitusi membutuhkan penyelenggara negara yang 

mampu menerjemahkan konstitusi dengan baik, dan penyeleweng­

an atas konstitusi bisa mengubah nilai dan peran dari konstitusi itu 

sendiri.

Undang­Undang Dasar 1945 yaitu  konstitusi Negara Repub­

lik negara kita  yang berkedudukan sebagai pedoman dan panduan 

bangsa negara kita  dalam membangun dan menyelenggarakan sis­

tem kenegaraan dalam rangka mewujudkan tujuan dan cita­cita 

didirikannya negara. Melalui penelaahan terhadap konstitusi ini, 

diharapkan Saudara mampu:

  Menjelaskan pengertian, tujuan, dan sejarah konstitusi. 

  Menguraikan fungsi dan makna konstitusi bagi penyelengga­

raan sistem kenegaraan terutama di dalam mewujudkan tujuan 

dan cita­cita negara.

  Memaparkan nilai­nilai demokrasi dan HAM pada konstitusi 

negara (UUD 1945) sesudah   amendemen 

  Membandingkan tugas dan kewajiban masing­masing lembaga 

eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan 

negara kita  sesudah  amendemen.

  Menjelaskan tugas beberapa  lembaga (Komisi Nasional) yang 

lahir di era Reformasi. 


Konstitusi dan Tata Perundangan negara kita  

ada  dua istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kehidup­

an kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah ini yaitu  konstitusi dan Undang­

Undang Dasar. Bagi sebuah negara, konstitusi yaitu  dasar negara. Sebagai dasar 

negara, konstitusi merupakan suatu norma dasar yang menjadi sumber bagi per­

undang­undangan suatu negara. Di dalam konstitusi terkandung nilai­nilai yang 

bersumber dari tata kehidupan warga , negara, dan budaya negara kita . 

Menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, berlakunya suatu konsti­

tusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau 

prinsip kedaulatan yang dianut suatu negara. Jika negara itu menganut paham ke­

daulatan warga , maka sumber legitimasi konstitusi itu yaitu  warga . Jika yang ber­

laku yaitu  paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya 

suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power 

yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang 

diaturnya.  

A. PENGERTIAN KONSTITUSI  

Konstitusi berasal dari bahasa Perancis, constituer, yang berarti membentuk. 

Maksud dari istilah ini ialah pembentukan, penyusunan, atau pernyataan akan 

suatu negara. Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, 

yakni cume, berarti “bersama dengan ...,” dan statuere, berarti “membuat sesuatu 

agar berdiri” atau “mendirikan, menetapkan sesuatu.” Adapun Undang­Undang 

Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda, grondwet. Kata grond berarti 

tanah atau dasar, dan wet berarti undang­undang. 

Istilah konstitusi (constitution) dalam bahasa Inggris memiliki makna yang le­

bih luas dari Undang­Undang Dasar, yakni keseluruhan dari peraturan­peraturan 

baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara­cara 

bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu warga . Konsti­

tusi, menurut Miriam Budiardjo, yaitu  suatu piagam yang menyatakan cita­cita 

bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Adapun Un­

dang­Undang Dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi. 

Dari pengertian di atas, konstitusi dapat disimpulkan sebagai berikut: 

1. Kumpulan kaidah yang memberi  pembatasan kekuasaan kepada penguasa. 

2. Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang 

diterapkan. 

3. Deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia. 

B. TUJUAN DAN FUNGSI KONSTITUSI

 Menurut Bagir Manan, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham 

tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan 

pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak­hak warga negara maupun 

setiap penduduk di pihak lain. 

Adapun, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, me­

nyatakan bahwa ada  tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu: (1) 

jaminan hak­hak asasi manusia; (2) susunan ketatanegaraan yang bersifat men­

dasar; serta (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan. 

Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi: 

1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum. 

2. Jaminan dan perlindungan hak­hak asasi manusia. 

3. Peradilan yang bebas dan mandiri. 

4. Pertanggungjawaban kepada warga  (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama 

dari asas kedaulatan warga . 

Keempat cakupan isi konstitusi di atas meru­

pakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang 

konstitusional. Namun demikian, indikator suatu 

negara atau pemerintahan disebut demokratis ti­

daklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun 

konstitusinya telah menetapkan aturan dan prin­

sip­prinsip di atas, jika tidak diimplementasikan 

dalam praktik penyelenggaraan tata pemerinta­

han, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut 

paham konstitusi demokrasi. 

Secara garis besar, tujuan 

konstitusi yaitu  membatasi 

tindakan sewenang-wenang 

pemerintah, menjamin hak-

hak warga  yang diperintah, 

dan menetapkan pelaksanaan 

kekuasaan yang berdaul