Korupsi C 4
rasi. Selain saluran demokrasi formal lewat DPR dan
partai politik, pemerintah yang de mokratis berkewajiban menyediakan dan menja-
ga saluran -saluran demokrasi nonformal bisa
berupa penyediaan fasilitas umum atau ruang
publik (public sphere) sebagai sarana interaksi
sosial, seperti stasiun radio dan televisi, taman,
dan lain -lain. Saluran nonformal itu penting
untuk mendapat masukan dan kritik dari war-
ga negara dalam rangka terjadinya kontrol ter-
hadap jalannya pemerintahan. Sarana publik
ini dapat digunakan oleh semua warga negara
untuk menyalurkan pendapatnya secara be-
bas dan aman. Rasa aman dalam me nyalurkan
pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara
melalui undang- undang yang dijalankan oleh
aparaturnya secara adil.
Perkembangan demokrasi
tidaklah berhenti sebatas sebagai
cara dan tujuan semata untuk
mencapai kekuasaan publik,
demokrasi harus bermuara
pada menjadikannya sebagai
acuan nilai dan etika publik.
Pada tahapan inilah demokrasi
dapat dikatakan telah mencapai
tahap substansialnya, yakni pada
saat nilai dan etika demokrasi
ini telah terinternalisasi
dalam kehidupan politik dan sosial
warga dan lembaga-lembaga
demokrasi.
Hal lainnya yang menunjang kebebasan berekspresi dan berorganisasi yaitu
dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab. Pers be-
bas bertanggung jawab yaitu sistem pers dengan iklim pemberitaan yang objektif
dan seimbang dan tersedianya jalur dan mekanisme hukum bagi siapa saja yang
merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan surat kabar atau media elektronik.
B. NORMA DAN PILAR DEMOKRASI
Demokrasi tidak datang dengan tiba- tiba dari langit. Ia merupakan proses
panjang melalui pembiasaan, pembelajaran, dan pengamalan. Untuk tujuan ini
dukungan sosial dan lingkungan demokratis yaitu mutlak dibutuhkan. Keber-
hasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip dan
acuan hidup bersama antar-warga negara dan antara warga negara dengan negara
dijalankan dan dipatuhi oleh kedua belah pihak. Dengan kata lain, menjadi de-
mokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta teoretis dari warga
yang telah maju dalam berdemokrasi. Menurut cendekiawan muslim, Nurcholish
Madjid, pandangan hidup demokratis dapat bersandar pada bahan -bahan yang
telah berkembang, baik secara teoretis maupun pengalaman praktis di negara-
negara yang demokrasinya sudah mapan. Setidaknya ada enam norma atau unsur
pokok yang dibutuhkan oleh tatanan warga yang demokra tis. Keenam norma
ini yaitu :
Pertama, kesadaran akan pluralisme tidak sekadar pengakuan pasif akan ke-
nyataan warga yang majemuk melainkan juga kesadaran atas kemajemu-
kan yang menghendaki tanggapan dan sikap positif terhadap kemaje mukan itu
sendiri secara aktif. Pengakuan akan fakta perbedaan merupakan bagian
dari kewajiban warga negara dan negara yang harus diwu judkan dalam sikap dan
perilaku menghargai serta mengakomodasi beragam pan dangan dan sikap orang
atau kelompok lain juga menjaga dan melindungi hak orang lain untuk diakui ke-
beradaannya. Jika norma ini dijalankan secara sadar dan konsekuen diharapkan
dapat mencegah munculnya sikap dan pandangan hegemoni mayoritas dan tirani
mi noritas. Dalam konteks negara kita , fakta alamiah kemajemukan negara kita
bisa dijadikan seba gai modal dasar bagi masa depan demokrasi negara kita .
Kedua, kesadaran untuk bermusyawarah; makna dan semangat musyawarah
ialah mengharuskan adanya keinsafan dan kedewasaan warga negara untuk secara
tulus menerima ke mungkinan untuk melakukan negosiasi dan kompromi sosial
dan po litik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama. Semangat
musya warah menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan terjadinya par-
tial functioning of ideals, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tak harus,
seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok diterima dan dilak sanakan
sepenuhnya. Konsekuensi dari prinsip ini yaitu kesediaan setiap orang maupun
kelompok untuk menerima pandangan yang berbeda dari orang atau kelompok
lain dalam bentuk- bentuk kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan se-
cara seimbang dan aman.
Ketiga, cara haruslah sejalan dengan tujuan. Norma ini menekankan bahwa
hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan de-
ngan tujuan. Dengan ungkapan lain, demokrasi pada hakikatnya tidak hanya se-
batas pelaksanaan prosedur- prosedur demokrasi (Pemilu, suksesi kepemimpinan,
dan aturan mainnya), namun harus dilakukan secara santun dan beradab, yakni me-
lalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan, dan ancaman dari,
dan, oleh siapa pun, namun dilakukan secara sukarela, dialogis, dan saling me ng-
untungkan. Unsur- unsur inilah yang melahirkan demokrasi yang substansial.
Keempat, norma kejujuran dalam pemufakatan. Suasana warga demo-
kratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang ju-
jur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberi keuntungan semua pi-
hak. sebab itu, faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial
yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam
membangun tradisi demokrasi. Prinsip ini erat kaitannya dengan paham musya-
warah seperti telah dikemukakan sebelumnya. Musyawarah yang benar dan baik
hanya akan berlangsung jika masing -masing pribadi atau kelompok memiliki pan-
dangan positif terhadap perbedaan pendapat dan orang lain.
Kelima, kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban. Pengakuan akan ke-
bebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua
(egalitarianisme) merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan
sikap percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude). Norma ini
akan berkembang dengan baik jika ditopang oleh pandangan positif dan optimis
terhadap manusia. Sebaliknya, pandangan negatif dan pesimis ter hadap manusia
dengan mudah akan melahirkan sikap dan perilaku curiga dan tidak percaya ke-
pada orang lain. Sikap dan perilaku ini akan sangat berpotensi melahirkan sikap
enggan untuk saling terbuka, saling berbagi untuk kemaslahatan bersama atau un-
tuk melakukan kompromi dengan pihak -pihak yang berbeda.
Keenam, trial and error (percobaan dan salah) dalam berdemokrasi. Demokra-
si bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap saji, namun ia merupakan sebuah
proses tanpa henti. Dalam kerangka ini, demokrasi membutuhkan percobaan- per-
cobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan
atau kesalahan dalam praktik berdemokrasi.
Dalam praktik pemerintahan yang dibangun berdasar prinsip demokrasi,
ada beberapa pilar- pilar demokrasi sebagai indikator umum sebuah peme-
rintahan demokrasi konstitusional. Pakar politik J. Kristiadi menyebutkan sepu-
luh pilar demokrasi sebagai berikut: (1) kedaulatan warga ; (2) pemerintahan ber-
dasarkan persetujuan yang diperintah; (3) kekuasaan mayoritas (hasil Pemilu); (4)
jaminan hak -hak minoritas; (5) jaminan hak- hak asasi manusia; (6) persamaan
di depan hukum; (7) proses hukum yang berkeadilan; (8) pembatasan kekuasaan
pemerintah melalui konstitusi; (9) pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; dan (10)
dikembangkannya nilai -nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Dalam pelaksanaan norma dan pilar demokrasi ini peran negara dan par-
tisipasi warga mutlak dibutuhkan. Sebagai negara yang masih tergolong baru
dalam pengalaman berdemokrasi, kesabaran semua pihak untuk melewati pro ses-
proses demokrasi akan sangat menentukan kematangan demokrasi negara kita di
masa yang akan datang. Bagaimanapun juga demokrasi sebagai sebuah sistem poli-
tik telah dinilai oleh para ahli sebagai sistem yang paling baik dari sistem-sistem
politik yang pernah ada di dunia. Di negara kita sendiri, kehidupan demokrasi
merupakan agenda pokok dan strategis yang diusung oleh gerakan reformasi 1998,
meski masih prematur, demokrasi terbukti telah banyak menghasilkan hal-hal
positif bagi negara kita yang majemuk.
Namun demikian, pelaksanaan kehidupan politik dan sosial yang demokratis
tidak bisa dilepaskan dari peran penting pemerintah, warga negara dan wakil me-
reka di parlemen. Negara atau pemerintah harus konsisten menjaga prinsip dan pi-
lar demokrasi agar tetap berjalan. Demiki an juga warga negara dan organisasi ma-
syarakat sipil lainnya dituntut untuk berperan aktif menjaga kebebasan sipil (civil
liberties) yang bertanggung jawab. Peran orga-
nisasi warga begitu penting tidak hanya
dalam hal menjaga demokrasi dari manipulasi
lembaga nega ra, namun juga saat demokrasi
disalah artikan dan disalah gunakan oleh ke-
lompok warga lainnya. Pencedera an atas
demokrasi dapat dilihat, misalnya melalui pe-
nyalahgunaan makna mayoritas oleh suatu ke-
lompok warga dengan tujuan memaksa-
kan penerapan aturan maupun hukum yang
diyakininya terhadap kelompok lain maupun
golongan minoritas.
Penodaan atas demokrasi dapat pula ter-
Itu sebabnya menjadi sangat
penting, prinsip menjaga
jaminan mayoritas hasil Pemilu
untuk menghasilkan elite-elite
terbaik yang mampu menjaga
hak- hak minoritas yang
dilindungi oleh konstitusi yang
juga harus secara bersama-sama
dilakukan oleh negara maupun
komponen warga sipil. Hal
ini tidak semata demi tegaknya
prinsip -prinsip demokrasi, namun
juga demi tetap terpeliharanya
wibawa negara.
jadi pada level elite politik di lembaga perwakilan warga . Itu sebabnya menjadi sa-
ngat penting, prinsip menjaga jaminan mayoritas hasil Pemilu untuk menghasilkan
elite-elite terbaik yang mampu menjaga hak- hak minoritas yang dilindungi oleh
konstitusi yang juga harus secara bersama-sama dilakukan oleh negara maupun
komponen warga sipil. Hal ini tidak semata demi tegaknya prinsip -prinsip
demokrasi, namun juga demi tetap terpeliharanya wibawa negara.
Keterlibatan warga negara sangatlah pen ting, utamanya saat negara tidak tegas
atau cenderung membiarkan pelang garan-pelanggaran atas hak konstitusi warga
negara baik dilakukan oleh pemerintah maupun kelompok warga negara atas ke-
lompok yang lain. Dan, hal yang lebih penting untuk dipegang oleh pemerintah
dan warga sipil yaitu komitmen memegang teguh prinsip anti-kekerasan
dan anarki dalam menjaga keberlangsungan norma dan pilar demokrasi.
C. SEKILAS SEJARAH DEMOKRASI
Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan ne-
gara dan hukum, yang dipraktikkan antara abad ke -6 SM sampai abad ke- 4 M.
Demokrasi yang dipraktikkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung, yaitu
hak warga untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh se-
luruh warga negara berdasar prosedur mayoritas. Demokrasi langsung ini
berjalan secara efektif sebab negara kota (city state) Yunani Kuno merupakan se-
buah kawasan politik yang kecil, sebuah wi layah dengan jumlah penduduk tidak
lebih dari 300.000 orang. Cara berdemokrasi yang unik dari demokrasi Yunani itu
ternyata hanya dinikmati kalangan tertentu (warga negara res mi). Se mentara ma-
syarakat yang berstatus budak, pedagang asing, perempuan, dan anak -anak tidak
bisa menikmati demokrasi.
Demokrasi Yunani Kuno berakhir pada Abad Pertengahan. Pada masa ini ma-
syarakat Yunani berubah menjadi warga feodal yang ditandai dengan kehidup-
an keagamaan yang terpusat pada Paus dan pejabat agama dengan kehidupan poli-
tik yang diwarnai dengan perebutan kekuasaan di kalangan para bangsawan.
Demokrasi tumbuh kembali di Eropa menjelang akhir Abad Pertengahan,
ditandai oleh lahirnya Magna Charta (Piagam Besar) di Inggris. Magna Charta
yaitu suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja
John. Dalam Magna Charta ditegaskan bahwa raja mengakui dan menjamin be-
berapa hak dan hak khusus bawahannya. ada dua hal yang sangat mendasar
pada Piagam ini: pertama, adanya pembatasan kekuasaan raja; kedua, hak asasi ma-
nusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali demokrasi di Eropa
yaitu gerakan pencerahan (renaissance) dan reformasi. Renaissance merupakan
gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno.
Sebagian ahli, salah satunya sejarawan Philip K. Hitti, menyatakan bahwa gerakan
pencerahan di Barat merupakan buah dari kontak Eropa dengan dunia Islam yang
saat itu sedang berada pada puncak kejayaan peradaban dan ilmu pengetahuan.
Para ilmuwan Islam pada masa itu, seperti Ibnu Sina, Ibnu Khaldun, al -Razi, al-
Kindi, Umar Khayam, dan al- Khawarizmi tidak saja berhasil mengembangkan
penge tahuan Parsi Kuno dan warisan Yunani Kuno, melainkan berhasil pula men-
jadikan temuan mereka sesuai dengan alam pikiran Yunani. Pemuliaan ilmuwan
Muslim terhadap kemampuan akal ternyata telah berpengaruh pada bangkitnya
kembali tuntutan demokrasi di warga Barat. Dengan ungkapan lain, rasionali-
tas Is lam memiliki sumbangsih tidak sedikit terhadap kemunculan kembali tradisi
ber demokrasi di Yunani.
Gerakan reformasi merupakan pemicu lain kembalinya tradisi demokrasi
di Barat, sesudah sempat tenggelam pada Abad Pertengahan. Gerakan reformasi
yaitu gerakan revolusi agama di Eropa pada abad ke -16. Tujuan dari gerakan ini
merupakan gerakan kritis terhadap kebekuan doktrin gereja. Selanjutnya, gerakan
reformasi ini dikenal dengan gerakan Protestanisme Amerika. Gerakan ini dimo-
tori oleh Martin Luther King yang menyerukan kebebasan berpikir dan bertindak.
Gerakan kritis terhadap kejumudan gereja dan monarki absolut bertumpu pada
rasionalitas yang berdasar pada hukum alam dan kontrak sosial (natural law dan
social contract). Salah satu asas dalam prinsip hukum alam itu yaitu pandangan
bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (natural law) yang
mengandung prinsip -prinsip keadilan yang universal, berlaku untuk semua waktu
dan semua orang, baik raja, bangsawan, maupun warga jelata. Unsur universalitas
hukum alam pada akhirnya memengaruhi kehidupan politik di Eropa. Politik ti dak
lagi berdasar kepatuhan absolut dari warga kepada raja, namun didasarkan pada
perjanjian (social contract) yang mengikat kedua belah pihak.
Lahirnya istilah kontrak sosial antara yang berkuasa dan yang dikuasai tidak
lepas dari dua filsuf Eropa, John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis). Pe-
mikiran keduanya telah berpengaruh pada ide dan gagasan pemerintah demokra-
si. Menurut Locke (1632- 1704), hak- hak politik warga mencakup hak atas hidup,
kebebasan dan hak kepemilikan, sedangkan menurut Montesquieu (1689–1744),
sistem pokok yang dapat menjamin hak -hak politik ini yaitu melalui prin sip
trias politica. Trias politica yaitu suatu sistem pemisahan kekuasaan dalam negara
menjadi tiga bentuk kekuasaan: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing -masing
dari ketiga unsur ini harus dipegang oleh organ tersendiri secara merdeka.
Gagasan demokrasi dari kedua filsuf Eropa itu pada akhirnya berpengaruh
pada kelahiran konsep konstitusi demokrasi Barat. Konstitusi demokrasi yang ber-
sandar pada trias politica ini selanjutnya berakibat pada munculnya konsep wel-
fare state (negara kesejahteraan). Konsep negara kesejahteraan yang pada intinya
merupa kan suatu konsep pemerintahan yang memprioritaskan kinerjanya pada
pening katan kesejahteraan warga negara.
D. DEMOKRASI negara kita
Sejarah demokrasi di negara kita dapat dibagi ke dalam empat periode: periode
1945 -1959, periode 1959- 1965, periode 1965- 1998, dan periode pasca-Orde Baru.
1. Periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sis-
tem parlementer mulai diberlakukan sebulan sesudah kemerdekaan diproklamir-
kan. Namun demikian, model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indone-
sia. Lemahnya budaya berdemokrasi warga negara kita untuk mempraktikkan
demokrasi model Barat, telah memberi peluang sangat besar kepada partai -partai
politik untuk mendomi nasi kehidupan sosial politik.
Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai dengan sistem Demokrasi Parlemen-
ter pada akhirnya melahirkan fragmentasi politik berdasar afiliasi kesukuan dan
agama. Pemerintahan yang berbasis pada koalisi politik di masa ini tidak mampu
bertahan lama, koalisi yang dibangun sangat mudah pecah. Hal ini mengakibat-
kan destabilisasi politik nasional yang mengancam integrasi nasional yang tengah
dibangun. Persaingan tidak sehat antara faksi -faksi politik dan pemberontakan
daerah terhadap pemerintah pusat telah mengancam berjalannya demokrasi itu
sendiri.
Faktor- faktor disintegratif di atas, ditambah dengan kegagalan partai -partai
dalam Majelis Konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara
untuk undang- undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk menge-
luarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali
Undang -Undang Dasar 1945. Dengan demikian, masa demokrasi berdasar sis-
tem parlementer berakhir, digantikan oleh Demokrasi Terpimpin (Guided Demo-
cracy) yang memosisikan Presiden Soekarno menjadi pusat kekuasaan negara.
2. Periode 1959-1965
Periode ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin (Guided Democra-
cy). Ciri- ciri demokrasi ini yaitu dominasi politik presiden dan berkembangnya
pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional.
Hal ini disebabkan oleh lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai usaha untuk
mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpin-
an personal yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang presiden
untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun, ketetapan MPRS No. III/1963
mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Dengan lahirnya kete-
tapan MPRS ini secara otomatis telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun
sebagaimana ketetapan UUD 1945.
Kepemimpinan Presiden Soekarno tanpa batas ini terbukti melahirkan tindak-
an dan ke bijakan yang menyimpang dari ketentuan- ketentuan Undang-Undang
Dasar 1945. Misalnya, pada tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan
Perwakilan warga hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang -
Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak memiliki
wewenang untuk berbuat demikian. Dengan kata lain, sejak diberlakukan Dekrit
Presiden 1959 te lah terjadi penyimpangan konstitusi oleh Presiden Soekarno.
Dalam pandangan sejarawan Ahmad Syafi’i Ma’arif, Demokrasi Terpimpin se-
benarnya ingin menempatkan Presiden Soekarno ibarat seorang ayah dalam se-
buah keluarga besar yang bernama negara kita dengan kekuasaan terpusat berada di
tangannya. Hal ini bertentangan dan merupakan kekeliruan yang sangat be-
sar bagi implementasi UUD 1945. Demokrasi Terpimpin model Presiden Soekarno
mengandung pengingkaran terhadap nilai -nilai demokrasi, yakni lahirnya abso-
lutisme dan terpusatnya kekuasaan pada diri pe mimpin, dan pada saat yang sama
hilangnya kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
Kondisi ini masih diperburuk dengan peran politik Partai Komunis negara kita
(PKI) yang mendominasi di kehidupan politik negara kita . Bersandar pada Dekrit
Presiden 5 Juli sebagai sumber hukum, didirikan banyak badan ekstra konstitusio-
nal seperti Front Nasional yang digu nakan oleh PKI sebagai wadah kegiatan politik.
Front Nasional telah dimanipu lasi oleh PKI untuk menjadi bagian strategi taktik
komunisme internasional yang menggariskan pembentukan Front Nasional seba-
gai persiapan ke arah terben tuknya demokrasi warga . Strategi politik PKI untuk
mendulang keuntungan dari karisma kepemimpinan Presiden Soekarno dilakukan
dengan cara mendukung pembere delan pers dan partai politik yang tidak sejalan
dengan kebijakan pemerintahan seperti yang dilakukan Presiden atas Partai Mas-
yumi.
Perilaku politik PKI yang sewenang-wenang ini tentu tidak dibiarkan be gitu
saja oleh partai politik lainnya dan kalangan militer (TNI), yang pada waktu itu
merupakan salah satu komponen politik penting Presiden Soekarno. Akhir dari
sistem Demokrasi Terpimpin Soekarno yang berakibat pada perseteruan politik
ideologis antara PKI dan TNI yaitu peristiwa berdarah yang dikenal dengan Ge-
rakan 30 September 1965.
3. Periode 1965-1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Orde
Ba runya. Sebutan Orde Baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya, Orde
Lama. Orde Baru, sebagaimana dinyatakan oleh pendukungnya, yaitu usaha un-
tuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar 1945
yang terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin. Seiring pergantian kepemimpin an
nasional, Demokrasi Terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti oleh elite Orde
Baru dengan Demokrasi Pancasila. Beberapa kebijakan pemerintah sebelumnya
yang menetapkan masa jabatan presiden seumur hidup untuk Presiden Soekarno
telah dihapuskan dan diganti dengan pembatasan jabatan presiden lima tahun dan
dapat dipilih kembali melalui proses Pemilu.
Demokrasi Pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen demokra-
si. Pertama, demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya yaitu menegakkan
kembali asas- asas negara hukum dan kepastian hukum. Kedua, demokrasi dalam
bidang ekonomi pada hakikatnya yaitu kehidupan yang layak bagi semua warga
negara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya bahwa peng akuan
dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas yang tidak memihak.
Hal yang sangat disayangkan di masa ini yaitu alih -alih pelaksanaan ajaran
Pancasila secara murni dan konsekuen, Demokrasi Pancasila yang dikampanyekan
oleh Orde Baru baru sebatas retorika politik belaka. Dalam praktik kenegaraan dan
pemerintahannya, penguasa Orde Baru bertindak jauh dari prinsip -prinsip de-
mokrasi. Ketidakdemokratisan penguasa Orde Baru ditandai oleh: (1) dominannya
peranan militer (ABRI); (2) birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan
politik; (3) pengebirian peran dan fungsi partai politik; (4) campur tangan pemerin-
tah dalam berbagai urusan partai politik dan publik; (5) politik masa mengambang;
(6) monolitisasi ideologi negara; dan (7) inkorporasi lembaga non-pemerintah.
4. Periode Pasca-Orde Baru
Periode pasca-Orde Baru sering disebut dengan era Reformasi. Periode ini erat
hubungannya dengan gerakan reformasi warga yang menuntut pelaksanaan de-
mokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya Pre-
siden Soeharto dari tampuk kekuasaan Orde Baru pada Mei 1998, sesudah lebih dari
tiga puluh tahun berkuasa dengan Demokrasi Pancasilanya. Penyelewengan atas
dasar negara Pancasila oleh penguasa Orde Baru berdampak pada sikap anti pati
sebagian warga terhadap dasar negara ini .
Pengalaman pahit yang menimpa Pancasila, yang pada dasarnya sangat terbu-
ka, inklusif, dan penuh nuansa HAM, berdampak pada keengganan kalangan tokoh
reformasi untuk menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi. Bercermin
pada pengalaman manipulasi atas Pancasila oleh penguasa Orde Baru, demokrasi
yang hendak dikembangkan sesudah kejatuhan rezim Orde Baru yaitu demokrasi
tanpa nama atau demokrasi tanpa embel -embel di mana hak warga merupakan
komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokra-
tis. Wacana demokrasi pasca-Orde Baru erat kaitannya dengan pemberdayaan ma-
syarakat madani (civil society) dan penegakan HAM secara sungguh -sungguh.
E. UNSUR-UNSUR PENDUKUNG TEGAKNYA DEMOKRASI
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, peme-
rintahan, ekonomi, sosial, dan politik sangat bergantung kepada keberadaan dan
peran yang dijalankan oleh unsur- unsur penopang tegaknya demokrasi itu sen diri.
Beberapa unsur -unsur penting penopang tegaknya demokrasi, antara lain: (1) ne-
gara hukum; (2) warga sipil; dan (3) aliansi kelompok strategis.
1. Negara Hukum (Rechtsstaat atau The Rule of Law)
Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of law) memiliki pengertian bahwa
ne gara memberi perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan
peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia
(HAM). Secara garis besar, negara hukum yaitu sebuah negara dengan gabung an
kedua konsep rechtsstaat dan the rule of law. Konsep rechtsstaat memiliki ciri -ciri
sebagai berikut: (1) adanya perlindungan terhadap HAM; (2) adanya pe misahan
dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin per lindungan
HAM; (3) pemerintahan berdasar peraturan; dan (4) adanya per adilan admi-
nistrasi. Adapun, the rule of law dicirikan oleh adanya: (1) supremasi aturan -aturan
hukum; (2) kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law); dan (3)
jaminan perlindungan HAM.
Lebih luas dari ciri- ciri di atas, sebagaimana dinyatakan oleh pakar hukum
tata negara Moh. Mahfud M.D., ciri- ciri negara hukum sebagai berikut: (1) ada-
nya perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak- hak individu, kon-
stitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak -hak
yang dijamin (due process of law); (2) adanya badan kehakiman yang bebas dan
tidak memihak; (3) adanya Pemilu yang bebas; (4) adanya kebebasan menyatakan
pendapat; (5) adanya kebebasan berserikat dan beroposisi; dan (6) adanya pendi-
dikan kewarganegaraan.
Istilah negara hukum di negara kita dapat ditemukan dalam penjelasan UUD
1945 yang berbunyi: “negara kita ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtssta-
at) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).” Penjelasan ini seka-
ligus merupakan gambaran sistem pemerintahan negara negara kita .
2. warga Sipil (Civil Society)
warga sipil atau warga madani (civil society) yaitu warga de-
ngan ciri- cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara.
warga sipil merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun de-
mokrasi. Posisi penting warga sipil dalam pembangunan demokrasi yaitu
ada nya partisipasi warga dalam proses -proses pengambilan keputusan yang
di lakukan oleh negara atau pemerintah.
warga sipil mensyaratkan adanya keterlibatan warga negara (civic engage-
ment) melalui asosiasi- asosiasi sosial yang didirikan secara sukarela. Keterlibatan
warga negara memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran an-
tar-individu dan kelompok yang berbeda. Sikap- sikap ini sangat penting bagi ba-
ngunan politik demokrasi.
Perwujudan warga sipil secara konkret dilakukan oleh berbagai or ganisasi
di luar negara (non-government organizations) atau lembaga swadaya warga
(LSM). Dalam praktiknya, warga sipil dapat men jalankan peran dan fung-
sinya sebagai mitra kerja lembaga- lembaga
negara mau pun melakukan fungsi kontrol
terhadap kebijakan pemerintah. De ngan
demikian, warga sipil (civil society)
sebagaimana negara hukum menjadi sa-
ngat penting keberadaannya dalam mewu-
judkan demokrasi. Masya rakat sipil dapat
menjadi tumpuan penyeimbang kekuatan
ne gara yang memiliki kecenderungan ko-
ruptif. Penjelasan teoretis warga sipil
diuraikan pada Bab 11 buku ini.
3. Aliansi Kelompok Strategis
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi yaitu
ada nya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik, kelompok ge rakan
warga madani (civil society)
mensyaratkan adanya keterlibatan
warga negara (civic engagement)
melalui asosiasi- asosiasi sosial yang
didirikan secara sukarela. keterlibatan
warga negara memungkinkan
tumbuhnya sikap terbuka, percaya,
dan toleran antar individu dan
kelompok yang berbeda. Sikap- sikap
ini sangat penting bagi bangunan
politik demokrasi.
dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk di dalamnya pers
yang bebas dan bertanggung jawab.
Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota -anggo ta-
nya memiliki tujuan yang sama, yaitu memperoleh kekuasaan dan keduduk an poli-
tik untuk mewujudkan kebijakan -kebijakan politiknya. Adapun kelompok gerakan
yang diperankan oleh organisasi warga merupakan sekumpulan orang -orang
yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdaya-
an warganya, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persa tuan Islam
(Persis), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indo-
nesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa
Kristen negara kita (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasionalis negara kita (GMNI),
dan organisasi warga lainnya.
Sejenis dengan kelompok ini yaitu kelompok penekan atau kelompok ke-
pentingan (pressure/interest group). Kelompok ketiga ini yaitu sekelompok orang
dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria keahlian seperti
Ikat an Dokter negara kita (IDI), Asosiasi Ilmuwan Politik negara kita (AIPI), Him-
punan Pengusaha Muda negara kita (HIPMI), Persatuan Guru Republik negara kita
(PGRI), dan sebagainya.
Ketiga jenis kelompok atau asosiasi ini sangat besar peranannya terhadap pro-
ses demokratisasi sepanjang organisasi -organisasi ini memerankan dirinya se cara
kritis, independen, dan konstitusional dalam menyuarakan misi organisasi atau
kepentingan organisasinya. Sebaliknya, jika kelompok- kelompok ini menyu arakan
aspirasinya secara anarkis, sektarian, dan primordial, maka keberadaan kelompok
ini akan menjadi ancaman serius bagi masa depan demokrasi dan ba ngunan ma-
syarakat sipil.
Hal yang tidak kalah pentingnya bagi tegaknya demokrasi yaitu keberadaan
kalangan cendekiawan dan pers bebas. Kaum cendekiawan, kalangan civitas aka-
demika kampus, dan kalangan pers merupakan kelompok penekan yang signifi kan
untuk mewujudkan sistem demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan ne-
gara. Bersamaan dengan kelompok politik, kedua kelompok dua terakhir ini dapat
saling bekerja sama dengan kelompok lainnya untuk melakukan oposisi terhadap
pemerintah manakala ia berjalan tidak demokratis.
F. PARAMETER TATANAN KEHIDUPAN DEMOKRATIS
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme penyeleng-
garaannya melaksanakan prinsip- prinsip demokrasi. Prinsip -prinsip dasar demo k-
rasi itu yaitu persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Dalam pandangan Robert A.
Dahl, ada tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu (1) kon-
trol atas keputusan pemerintah, (2) pemilihan umum yang jujur, (3) hak memilih,
(4) hak dipilih, (5) kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, (6) kebebasan
mengakses informasi, dan (7) kebebasan berserikat.
Namun demikian, demokrasi tidak sekadar wacana yang mengandung prin-
sip- prinsip di atas, ia memiliki parameter sebagai ukuran apakah suatu negara
atau pemerintahan bisa dikatakan demokratis atau sebaliknya. Sedikitnya tiga as-
pek dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan
dalam suatu negara. Ketiga aspek ini yaitu :
1. Pemilihan umum sebagai proses pembentukan pemerintah. Hingga saat ini
pe milihan umum diyakini oleh banyak ahli demokrasi sebagai salah satu in-
strumen penting dalam proses pergantian pemerintahan.
2. Susunan kekuasaan negara, yakni kekuasaan negara dijalankan secara dis-
tributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau
satu wilayah.
3. Kontrol warga , yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki
sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol
dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang dijalankan
eksekutif dan legislatif.
Parameter demokrasi juga bisa diketahui melalui adanya unsur- unsur seba gai
berikut: (a) hak dan kewajiban politik dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warga
negara berdasar prinsip- prinsip dasar HAM yang menjamin adanya ke bebasan,
kemerdekaan, dan rasa merdeka; (b) penegakan hukum yang berasaskan pada prin-
sip supremasi hukum (supremacy of law), kesamaan di depan hukum (equality be-
fore the law), dan jaminan terhadap HAM; (c) kesamaan hak dan ke wajiban anggota
warga ; (d) kebebasan pers dan pers yang bertanggung ja wab; (e) pengakuan
terhadap hak minoritas; (f) pembuatan kebijakan negara yang berlandaskan pada
asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan; (g) sistem kerja yang kooperatif
dan kolaboratif; (h) keseimbangan dan keharmonisan; (i) tentara yang profesional
sebagai kekuatan pertahanan; dan (j) lembaga peradilan yang independen.
G. PEMILIHAN UMUM DAN PARTAI POLITIK DALAM
SISTEM DEMOKRASI
1. Pemilu negara kita di Era Reformasi
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme demokrasi un tuk
menentukan pergantian pemerintahan di mana warga dapat terlibat dalam proses
pemilihan wakil mereka di parlemen dan pemimpin nasional maupun da erah yang
dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan aman. Prinsip-
prinsip ini sangatlah penting dalam proses pemilihan umum sebagai indi kator
kualitas demokrasi.
Berbeda dengan masa Orde Baru, Pemilu 1999 yang dilakukan pasca-reforma-
si kental dengan euforia demokrasi. Banyak partai politik didirikan untuk meng-
gaungkan ide mereka yang tidak jarang hanya dilandaskan pada paham keagamaan
dan primordialisme sempit. Sebagai masa transisi menuju demokrasi, Pemilu 1999
diikuti oleh sebanyak 48 partai politik kontestan Pemilu. Pada Pemilu ini, meski di-
ikuti 48 partai politik, mekanisme pemilihan presiden dan wakilnya masih dilaku-
kan melalui mekanisme perwakilan melalui sidang di Majelis Permusyawaratan
warga (MPR).
Perjalanan reformasi negara kita semakin menunjukkan kualitasnya pada Pe-
milu 2004 yang dilaksanakan secara serentak pada 5 April 2004. Pada Pemilu kedua
era Reformasi ini, warga tidak hanya terlibat langsung dalam pemilihan wakil me-
reka yang duduk di Dewan Perwakilan warga (DPR), Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), dan Dewan Perwakilan warga Daerah (DPRD), namun juga mereka dapat
lang sung memilih presiden dan wakil presiden Republik negara kita masa bakti
2004- 2009. Sebanyak 24 partai politik menjadi peserta Pemilu 2004 dan diikuti oleh
lima pasang calon presiden dan wakil presiden. Pada Pilpres langsung yang per-
tama di era Reformasi ini dilakukan melalui dua putaran. Hal ini dilakukan sebab
pada putaran pertama yang diselenggarakan pada 5 Juli 2004 tidak diper oleh satu
pasangan peserta Pilpres yang memperoleh lebih dari 50% suara. Putaran kedua
Pilpres dilakukan pada 20 September 2004 yang memenangkan pasangan H. Susilo
Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla terpilih menjadi presiden dan
wakil presiden Pemilu 2004. Pasangan ini merupakan presiden dan wakil presiden
pertama In donesia yang dipilih secara langsung oleh warga di era Reformasi.
Pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung 2004 telah
menjadi tonggak sejarah baru bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah (Pilkada) secara langsung di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Semangat otonomi daerah yang telah digulirkan pada 1999, diimplementasikan se-
tahun sesudah Pilpres 2004, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota
mulai dilaksanakan di negara kita . Pelaksanaan Pilkada berdasar kan UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di mana pasangan calon peserta Pilkada
yaitu mereka yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pemilu 2009 merupakan pemilihan umum ketiga di era Reformasi. Pemilu ini
diikuti oleh 38 partai nasional dan 6 partai lokal dari daerah pemilihan Nangroe
Aceh Darussalam (NAD) dan berhasil menghantarkan pasangan H. Susilo Bambang
Yudhoyono dan Boediono sebagai presiden dan wakil presiden. Pemilu keempat di
era Reformasi dilakukan pada tahun 2014 yang disusul dengan pemilihan presiden
(Pilpres) yang telah memenangkan pasangan Joko Widodo dan Muhamma d Yusuf
Kalla sebagai presiden dan wakil presiden untuk masa jabatan 2015-2019.
Berbeda dengan pemilihan presiden sebelumnya, pada Pilpres 2014 berlang-
sung hanya diikuti oleh dua pasangan yakni Joko Widodo-Muhammad Yusuf Kalla
berhadapan dengan pasangan Prabowo Subianto-M. Hatta Rajasa. Sedikitnya pa-
sangan Pilpres kali ini menjadikan persaingan di antara kedua pasangan calon pe-
mimpin nasional ini sangat ketat, bahkan telah menciptakan polarisasi di tenga h
warga negara kita . Kesengitan persaingan dua pasangan ini tecermin dari
maraknya kampanye negatif dalam rangka saling menjatuhkan lawan.
Namun demikian, Pilpres 2014 telah menjadi tonggak bersejarah bagi perjalan-
an demokrasi negara kita . Di balik beragam kekurangan dan ketidakpuasan terha-
dap jalannya Pilpres, banyak kalangan menilai Pilpres 2014 berlangsung aman.
Kekhawatiran banyak pihak terhadap kemungkinan Pilpres 2014 akan melahirkan
disintegrasi bangsa ternyata tidak terjadi. Sebaliknya, bangsa negara kita telah bel-
ajar banyak dari Pemilu dan Pilres sebelumnya di mana sistem demokrasi pada
akhirnya akan memutuskan siapa sebagai pemenang dan siapa pihak yang kalah.
Bangsa negara kita telah menyadari sepenuhnya bahwa menjaga persatuan dan ke-
satuan bangsa jauh lebih penting dari sekadar pesta demokrasi. Sikap demokratis
dan kenegarawanan telah ditunjukkan oleh pasangan Prabowo-Hatta Rajasa yang
mengakui secara terbuka kemenangan pasangan Joko Widodo dan Yusuf Kalla. Si-
kap kenegarawanan pasangan yang kalah juga ditunjukkan saat Prabowo dan Hatta
Rajasa menghadiri pelantikan pasangan Joko Widodo dan Yusuf Kalla di gedung
MPR-DPR.
Dari peristiwa di atas banyak kalangan menilai bahwa demokrasi negara kita
menunjukkan kematangannya. Demokrasi negara kita sedang beranjak dari fase
transisi menuju fase substansialnya yang ditandai oleh sikap kesatria menerima
kekalahan secara legowo dan mengakui kemenangan lawan.
Dalam konteks demokrasi substansial, ia tidak sebatas ditandai oleh adanya
kelengkapan institusi demokrasi (parlemen, partai politik, Pemilu, dan sebagainya)
serta prosedurnya. Demokrasi substansial harus ditandai oleh sikap-sikap berke-
adaban di kalangan aktor politik maupun aktor warga sipil. Kedua kompo-
nen bangsa ini harus sepenuhnya menyadari bahwa demokrasi haruslah bertujuan
seimbang antara pemenuhan hak-hak politik dan hak-hak ekonomi warga yang
berbasis pada nilai dan prinsip keadilan dan kebersamaan.
Kedewasaan demokrasi negara kita juga ditandai oleh munculnya gagasan calon
independen. Pemicu dari gagasan calon independen dalam pemilihan pemimpin
nasional maupun daerah tidak lepas dari ketidakpuasan publik terhadap praktik
berdemokrasi prosedural yang selama ini berlangsung. Tuntutan ini direspons oleh
peme rintah melalui terbitnya UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
UU No. 32 2004 tentang Pemerintah Daerah yang membolehkan calon perorang-
an menjadi kontestan Pilkada, selain calon yang diajukan oleh parpol maupun ga-
bungan parpol. Pelaksanaan Pilkada atau biasa juga dikenal dengan istilah Pemi-
lukada dilakukan oleh KPU tingkat provinsi maupun KPU kabupaten/kota. Selain
KPU, lembaga lain yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilukada
yaitu lembaga pengawas dan pemantau Pemilu: Badan Pengawas Pemilu (Bawas-
lu) dan lembaga pemantau Pemilu yang anggotanya terdiri dari organisasi sosial
kewarga an dan kalangan kampus.
Pada awal 2014 Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji
materi undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden yang membatasi
warga negara dari calon independen maju dalam pemilihan presiden. Pada amar
putusannya MK telah mengabulkan calon nonpartai untuk maju sebagai kandidat
presiden dan wakil presiden tanpa diusung oleh partai politik. Keputusan MK ini
baru bisa dilaksanakan pada Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan serentak dengan
pemilihan anggota Dewan Perwakilan warga (DPR dan Dewan Perwakilan Da-
erah (DPD). Untuk menjaga kualitas demokrasi dan pelaksanaan putusan MK ini,
angota DPR dan DPD hasil Pemilu 2014 harus merumuskan tata tertib dan syarat-
syarat warga negara yang bisa dilakukan sebagai calon presiden dan wakil presiden
dari jalur independen.
2. Partai olitik
Unsur penting lain dalam sistem demokrasi yaitu keberadaan partai politik.
Partai politik memiliki peran yang sangat strategis terhadap proses demokratisasi.
Selain sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan men da-
patkan kekuasaan dan kedudukan politik, partai politik yaitu wadah bagi pe-
nampungan aspirasi warga . Peran ini merupakan implementasi nilai- nilai
demokrasi, yaitu keterlibatan warga untuk melakukan kontrol terhadap pe-
nyelenggaraan negara melalui partai politik. Melalui partai -partai politik itulah se-
gala aspirasi warga yang beraneka ragam dapat disalurkan secara konstitusional.
Terkait dengan partai politik yaitu sistem kepartaian yang berbeda pada se tiap
negara: ada sistem satu partai (one party system), sistem dwipartai (two party sys-
tem), dan banyak partai (multiparty system).
a. Sistem satu partai.
Sistem ini sama seperti tidak ada partai politik, sebab hanya ada satu partai
un tuk menyalurkan aspirasi warga . Dalam sistem ini, aspirasi warga kurang
berkem bang, segalanya ditentukan oleh satu partai tanpa adanya partai lain,
baik sebagai saingan maupun sebagai mitra. Partai tunggal ini yaitu par-
tai yang me ngendalikan pemerintahan (the ruling party), seperti Partai Komu-
nis di China, Uni Soviet, dan Vietnam, dan Partai Fasis di Italia.
b. Sistem dwipartai.
Sistem ini yaitu sistem dua partai sebagai wadah penyalur aspirasi warga .
Seperti di Amerika Serikat, ada Partai Republik dan Partai Demokrat. Ada-
kalanya sistem ke partaian di Inggris dan Australia digolongkan sebagai sistem
dwipartai, walaupun sebenarnya ada lebih dari dua partai. Partai -partai
lainnya bisa ikut dalam struktur pemerintahan jika berkoalisi dengan partai
besar, yaitu salah satu dari dua partai yang berpengaruh dan banyak pendu-
kungnya.
c. Sistem banyak (multi) partai.
Sistem ini terdiri dari lebih dua partai. Negara yang menganut sistem multipar-
tai antara lain Jerman, Perancis, Jepang, Malaysia, dan negara kita . Dalam sistem
mul tipartai, jika tidak ada partai yang meraih suara mayoritas, maka dibentuk
peme rintahan koalisi yang terdiri dari banyak partai politik.
H. ISLAM DAN DEMOKRASI: PRO DAN KONTRA
Wacana Islam dan demokrasi yaitu salah satu tema yang tak pernah kering
dibicarakan oleh kalangan ahli, baik di Barat maupun di negeri-negeri Muslim. Pro
dan kontra tentang apakah demokrasi dan Islam bisa saling mendukung atau seba-
liknya telah berlangsung sejak awal abad ke-20 hingga saat ini. Perdebatan ini telah
mewakili kelompok yang optimis dan pesimis, baik di kalangan ahli demokrasi
Barat maupun intelektual Muslim atas hubungan Islam dan demokrasi yang makin
kompleks. Di antara kalangan ahli yang pesimis diwakili oleh Larry Diamond, Juan
J. Linze, Seymour Martin Lipset, yang menyimpulkan bahwa dunia Islam tidak
memiliki prospek untuk menjadi demokratis serta ti dak memiliki pengalaman de-
mokrasi yang cukup andal. Hal senada juga dike mukakan oleh Samuel P. Hunting-
ton yang meragukan Islam dapat berjalan de ngan prinsip -prinsip demokrasi yang
secara kultural lahir di Barat. sebab alasan inilah dunia Islam dipandang tidak
menjadi bagian dari proses gelombang de mokratisasi dunia. Sebaliknya, kelompok
optimis berkesimpulan bahwa Islam dan demokrasi bisa saling bersinergi.
Kesimpulan para ahli kelompok pesimis tampaknya tidak terbukti jika men-
cermati perjalanan demokrasi di negara kita , negara Muslim terbesar di dunia. Ke-
berhasilan negara kita melaksanakan Pemilu langsung tahun 2004 dan 2009 yang
ber jalan damai telah menjadi bukti di hadapan dunia bahwa demokrasi dapat di-
praktikkan di tengah warga Muslim mayoritas. Keberhasilan ini telah menem-
patkan negara kita sebagai negara paling demokratis urutan ketiga di dunia sesudah
Amerika Serikat dan India.
Terkait dengan wacana Islam dan demokrasi, di kalangan pemikir Muslim ter-
dapat dua arus pandangan yang berbeda: kelompok anti dan pro demokrasi dengan
variasi pandangan masing-masing. Bagi ulama konservatif menyimpulkan bahwa
Islam dan demokrasi tidak bisa saling bekerja sama. Kesimpulan ini didasar oleh
alasan-alasan: pertama, bahwa dalam Islam kedaulatan mutlak yaitu milik Allah
semata. Mereka menilai bahwa kedaulatan di tangan warga dalam sistem demokrasi
bertentangan dengan prinsip fundamental Islam ini. Kedua, di dalam Islam hukum
dijelaskan dan disebarkan oleh Allah, dan hukum Allah (syari’ah) tidak bisa digan-
tikan oleh hukum yang dibuat oleh orang-orang ter pilih dalam parlemen (anggota
legislatif). Ketiga, konsep parlemen sebagai sumber huku m dianggap sebagai peng-
hinaan terhadap kedau latan Allah.
Senada dengan pandangan ulama konservatif ini, pemikir Islam Pakistan
pertengahan abad ke-20 Abul ‘Ala Mawdudi mengutarakan adanya perbedaan an-
tara agama (dien) demokrasi dan agama (dien) al-Islam. Agama demokrasi atau
agama publik yaitu identik dengan kedaulatan paling tinggi terletak pada ma-
syarakat suatu negara, di mana mereka harus diatur oleh hukum yang mereka buat
sendiri dan semua warga negara harus taat dan mengabdi kepada otoritas demo-
krasi mereka. Konsep ini, menurut Mawdudi, berbeda dengan konsep agama Islam
(Dien al-Islam) di mana ajaran pokoknya bahwa hanya Allah Sang Pemilik dunia
dan Berdaulat atas umat manusia. sebab nya hanya Allah yang berhak ditaati dan
disembah, dan semua urusan manusia harus bersumber dan sesuai dengan hukum-
Nya (syari’ah). Prinsip Islam bahwa hanya Allah sebagai pemegang otoritas paling
tinggi memiliki satu tujuan, bukan yang lain, bahwa hanya perintah Allah yang
harus mengatur dunia.
Dari pandangan doktriner ini berkembang menjadi kesimpulan bahwa Islam
yaitu sebuah sistem yang lengkap (kaffah), sebab nya Islam dan demokrasi yaitu
dua hal yang berbeda. Sebagai konsep yang lahir di Barat dan tidak lengkap, maka
demokrasi menurut pendapat ini tidaklah tepat untuk dijadikan sebagai acuan
dalam hidup berwarga dan bernegara umat Islam. Dengan ungkapan lain,
sebab Islam merupakan sistem politik yang mandiri (self-sufficient), maka Islam
tidak dapat di subordinatkan ke dalam sistem
demokrasi.
Pandangan anti-demokrasi Mawdudi ini
seirama dengan pandangan Kalim Siddiqui
yang menyimpulkan bahwa seperti konsep
nasionalisme, konsep demok rasi (kedaulatan
di tangan warga ), sosialisme (diktator kaum
proletar), dan kapitalisme dengan paham ke-
bebasan manusia (free will)-nya yaitu ideolo-
gi modern yang lahir dari sistem politik kafir
(Barat). Dari pandangan ini, menurut John O.
Voll, beberapa pengamat non-Muslim seperti
Elie Kedourie dan Bernard Lewis memafhumi
akan kevakuman tradisi politik Islam dari ide-
ide tentang perwakilan, pemilihan, hak pilih warga negara, lembaga politik yang
diatur oleh undang-undang yang dihasilkan melalui parlemen, pelaksanaan hukum
oleh lembaga yudikatif, dan pemisahan agama dan negara. Ide-ide ini sama
sekali asing dalam tradisi politik umat Islam.
Kesinisan senada juga diungkapkan oleh Bernard Lewis yang menyimpulkan
bahwa sejarah politik Islam sangat identik dengan kekuasaan perseorangan (au-
tokrasi). Hal ini terjadi lantaran umat Islam tidak memiliki lembaga demokrasi
seperti perwakilan, dewan perwakilan, pemerintahan kotapraja, kecuali kekuasaan
para raja yang memiliki ketaatan absolut sebagai bagian dari kewajiban agama yang
diwajibkan oleh hukum Tuhan. Dari pengalaman ini selama ribuan tahun terakhir
pemikiran politik Islam didominasi oleh diktum “kekuasaan tiran juah lebih baik
daripada anarki, dan manakala ia berkuasa, maka ketaatan kepadanya yaitu hal
yang wajib dilakukan”.
Berbeda dengan pandangan konservatif di atas, beberapa pemikir dan tokoh
Muslim modern seperti pemikir asal Tunisia Rashid Ghanoushi dan Presiden
Iran Mohammad Khatami memiliki argumen kuat akan keserasian Islam dan de-
mokrasi. Umumnya kelompok ini berpandangan bahwa Islam dapat mengambil
manfaat dari sistem yang datang dari Barat ini. Dalam pandangan Ghanoushi, “Jika
demokrasi diartikan sebagai model pemerintahan liberal yang lahir di Barat, yaitu
sebuah sistem pemerintahan di mana warga negara memiliki kebebasan memilih
perwakilan dan pemimpin mereka sebagai proses pergantian kekuasaan, seba-
gaimana halnya kebebasan dan hak asasi manusia, maka bagi warga Muslim
tidak akan menjumpai alasan dalam agama mereka untuk menolak demokrasi...”
Dalam pandangan Ghanoushi,
“jika demokrasi diartikan
sebagai model pemerintahan
liberal yang lahir di Barat, yaitu
sebuah sistem pemerintahan
di mana warga negara memiliki
kebebasan memilih perwakilan
dan pemimpin mereka sebagai
proses pergantian kekuasaan,
sebagaimana halnya kebebasan
dan hak asasi manusia, maka
bagi warga Muslim tidak
akan menjumpai alasan dalam
agama mereka untuk menolak
demokrasi...”
Mencermati jalannya demokrasi, Khatami memprediksi tiga kemungkinan ke
arah mana sebuah sistem demokrasi akan berjalan. Menurutnya, tiga kemungkin-
an yang akan terjadi dengan demokrasi: ia akan melahirkan sistem liberal, atau
sistem sosialis atau sebuah demokrasi yang akan membuka diri terhadap masuknya
nilai-nilai agama ke dalam praktik pemerintahan, di mana Khatami menerima ke-
mungkinan ketiga ini. Pandangan Khatami ini sesungguhnya mewakili pandangan
umum di kalangan pemikir Islam terhadap demokrasi yang mereka nilai sedang
mengalami kegersangan spiritual. Dalam konteks ini, Islam memiliki peluang besar
untuk memadukan nilai-nilai spiritual dan pemerintahannya dengan demokrasi.
Pandangan lain tentang kesesuaian demokrasi dan Islam disuarakan oleh se-
jumlah Ulama al-Azhar. Melalui ilustrasi ayat-ayat Al-Qur'an yang menggambar-
kan kehidupan sosial warga Muslim awal para ulama Azhar menyimpulkan
bahwa gambaran ayat-ayat ini merupakan prinsip-prinsip di mana sistem
politik Islam pada awal-awal Islam begitu nyata, yang secara substansial memiliki
karakter serupa dengan sistem demokrasi. Sistem politik Islam yang pernah ada
mengakui kebebasan individu dan publik, melindungi tiap individu dan hartanya,
dan mengembangan kebajikan-kebajikan publik (civic virtues). Menguatkan argu-
men ini, penulis Mesir Ahmad Syauqi al-Fanjari melakukan kompilasi daftar hak-
hak demokrasi dan kebebasan yang ia jumpai pada literatur-literatur penting penu-
lis Muslim pada masa awal Islam.
Pandangan keserasian Islam dan demokrasi da pat pula dijumpai pada pemikir
Muslim kontemporer yang menyimpulkan bahwa doktrin Islam yang ada pada
tradisi dan teks (Al-Qur’an) sangat kon dusif dan menarik bagi pemikiran tentang
demokrasi. Mereka meyakini bahwa masa keemasan kekuasaan Islam terjadi pada
saat pembangunan struktur dan intelektual berlangsung sangat de mok ratis di du-
nia Islam silam. Bahkan pemikir Muslim seperti Ghanoushi yang memandang
bahwa demokrasi yang tengah berlangsung saat ini
yakni demokrasi parlementer yang plural merupak-
an instrumen ideal bagi implementasi syariah Islam.
Dalam hal ini, prinsip kedaulatan Tuhan dapat dijaga
dengan argumentasi bahwa demokrasi me nyediakan
sebuah sistem yang menolak klaim kedaulatan tung-
gal individu maupun kelas.
Bagi kelompok pemikir ini demokrasi yaitu spi-
rit dari sistem pemerintahan Islam, sekalipun mereka
menolak asumsi-asumsi filosofis demokrasi (Barat)
tentang kedaulatan manusia. Sedikit berbeda dengan
Para ulama Azhar
menyimpulkan bahwa
gambaran ayat-ayat
ini merupakan
prinsip-prinsip di mana
sistem politik Islam pada
awal-awal Islam begitu
nyata, yang secara
substansial memiliki
karakter serupa dengan
sistem demokrasi
pandangan ini, pendukung demokrasi Islam asal
Mesir Abdelwahab El-Affendi mengatakan bah-
wa konsep tauhid (keesaan Allah) memerlukan
sistem demokrasi. Hal ini dilandasi oleh prinsip
yang ada dalam demokrasi bahwa semua ma-
nusia diciptakan sama, dan sistem apa pun yang
menolak persamaan manusia yaitu tidak islami.
Searah dengan pandangan di atas diungkap-
kan pula oleh tokoh cendekiawan Turki Fethullan
Gulen. Tentang hubungan Islam dan demokrasi,
Gulen menekankan perbedaan antara keduanya.
Dalam pandangan Gulen, Islam yaitu wahyu sekaligus agama sakral, sedangkan
demokrasi yaitu sebuah model pemerintahan yang dibentuk oleh manusia. Kare-
nanya tidak ada model tunggal pemerintahan dan Islam dapat mendukung beragam
model pemerintahan. Gulen menegaskan bahwa Islam tidak pernah menawarkan
sebuah model baku pemerintahan dan juga tidak berusaha untuk mendirikannya.
Islam, sebaliknya kata Gulen, sangat berkepentingan untuk membangun prinsip-
prinsip fundamental yang bertujuan membangun karakter-karakter umum peme-
rintahan, yang dalam reali sasinya diserahkan kepada Muslim untuk menentukan
suatu model dan bentuk pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembang-
an zaman.
Masih dalam koridor kelompok pro demokrasi, ada pandangan di kalang-
an pemikir Muslim yang mengatakan bahwa Islam berbeda dengan demokrasi
jika demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti dipahami dan dipraktikkan
di negara- negara Barat. Pandangan ini sepakat dengan pen dapat tentang adanya
prinsip -prinsip demokrasi dalam Islam, namun me ngakui ada nya perbedaan antara
Islam dan demokrasi. Menurut mereka, Islam merupakan sis tem politik demokra-
tis kalau demokrasi didefinisikan secara sub stantif, yakni kedaulatan di tangan
warga dan negara merupakan terjemahan da ri kedaulatan rakya t ini . Dengan
demikian, kesimpulan kelompok ini, de mokrasi yaitu konsep yang sejalan de-
ngan Islam sesudah diadakan penyesuaian penafsiran terhadap konsep demokrasi
itu sendiri.
Memperkuat pandangan ini, muncul kesimpulan lain yang lebih substantif, yai-
tu bahwa Islam di dalam dirinya sudah demokratis tidak hanya sebab ia mempun-
yai prinsip syura (musyawarah), namun juga sebab adanya konsep ijtihad dan ijma’
(konsensus). Pandangan ini, seperti dinyatakan oleh pa kar ilmu politik R. William
Liddle dan Saiful Mujani, diwakili oleh demokrasi negara kita dan beberapa negeri
Menururt cendekiawan Mesir
Abdelwahab El-Affendi,
konsep tauhid (keesaan
Allah) memerlukan sistem
demokrasi. Hal ini dilandasi
oleh prinsip yang ada
dalam demokrasi bahwa
semua manusia diciptakan
sama, dan sistem apa pun
yang menolak persamaan
manusia yaitu tidak Islami.
Muslim lain, sebab demokrasi sudah menjadi
bagian integral sistem pemerintahannya. Di an-
tara tokoh Muslim yang mendukung pandangan
ini, yaitu Fahmi Huwaidi, M. Husain Haekal, dan
Muhammad Abduh. Di negara kita diwakili oleh
Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid, Amin
Rais, dan Ahmad Syafi’i Ma’arif.
Penerimaan beberapa negara Muslim ter-
hadap demokrasi tidak berarti bahwa demo krasi
dapat tumbuh dan berkembang secara otomatis.
Bahkan yang terjadi yaitu kebalikannya di mana
negara -negara Muslim justru merupak an negara yang tertinggal dalam berdemo-
krasi, sementara kehadiran rezim oto riter umumnya menjadi kecenderungan yang
masih dominan.
ada beberapa argumen teoretis yang bisa menjelaskan lambannya perkem-
bangan demokrasi di dunia Islam. Pertama, pemahaman doktrinal, yaitu panda-
ngan kaum Muslim yang menyimpulkan bahwa demokrasi sebagai sesuatu yang
bertentangan dengan Islam. Untuk mengatasi hal itu perlu dikembangkan usaha
reaktualisasi pemahaman keagamaan dalam rangka mencari titik temu antara aja-
ran Islam dengan konsep-konsep politik yang lahir dari tradisi Barat, seperti de-
mokrasi, civil society, multikulutralisme, dan sebagainya.
Kedua, persoalan kultur. emokrasi sebenarnya telah dicoba di negara -negara
Muslim sejak paruh pertama abad dua puluh, namun gagal. Tampaknya, ia tidak
akan sukses pada masa -masa mendatang, sebab warisan kultural warga
Muslim sudah terbiasa dengan model pemerintahan autokrasi (raja) dan ketaatan
absolut kepada pemimpin, baik pemimpin agama maupun penguasa, seperti yang
disimpulkan oleh Lewis di atas. Pandangan ini melahirkan rekomendasi bahwa
langkah yang sangat diperlukan yaitu penjelasan kultural ke napa demokrasi tum-
buh subur di Eropa, sementara di kawasan dunia Islam malah otoritarianisme yang
berkembang.
Ketiga, lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia Islam tidak ada hu bungan
dengan teologi maupun kultur, melainkan lebih terkait dengan sifat alami ah de-
mokrasi itu sendiri. Untuk membangun demokrasi diperlukan kesungguhan, ke-
sabaran, dan di atas segalanya yaitu waktu. John Esposito dan John O. Voll yaitu
di antara tokoh yang optimis terhadap masa depan demokrasi di dunia Islam, seka-
lipun Islam tidak memiliki tradisi kuat berdemokrasi. Tuntutan demokrasi yang
tengah terjadi di beberapa negara Muslim, seperti Mesir, Yaman, Suriah, Irak, Li bia,
Dalam pandangan Gulen,
Islam yaitu wahyu sekaligus
agama sakral, sedangkan
demokrasi yaitu sebuah
model pemerintahan yang
dibentuk oleh manusia.
sebab nya tidak ada model
tunggal pemerintahan,
maka Islam dapat
mendukung beragam model
pemerintahan.
Sudan, Malaysia, dan bahkan Saudi Arabia menguatkan pandangan ini.
Dalam konteks demokrasi negara kita , peran partai politik nasional sangatlah
penting. Demi nasib demokrasi negara kita yang lebih baik, para kader dan tokoh
partai politik harus melakukan politik bermartabat serta berorientasi ke sejahteraan
warga . Harapan serupa ditujukan pula kepada kalangan tokoh organisasi sosial ke-
agamaan. Dukungan mereka bagi demokrasi negara kita diharapkan tecermin pada
perilaku dan sikap toleran dan kesungguh an mereka dalam menyerukan nilai -nilai
inklusif dan integratif masing-masing aga ma. Sebagai negara yang memiliki fal safah
Pancasila, nilai-nilai luhurnya dapat menjadi spirit atau roh bagi jasad de mokrasi
yang sedang berlangsung. Ni lai-nilai agama dan Pancasila dapat salin g berkolabo-
rasi untuk meminimalisasi akibat-akibat negatif dari demokrasi yang se dang men-
cari bentuk ideal di negara kita .
RANGKUMAN
1. Demokrasi yaitu sebuah sistem politik yang paling baik dari sekian ba nyak
sistem yang ada dewasa ini. Pengertian umum demokrasi yaitu suatu mo del
pemerintahan atau sistem sosial yang bertumpu pada kepentingan warga dari,
oleh, dan/atau warga .
2. Tiga faktor yang menjadi tolok ukur umum dari suatu pemerintahan yang de-
mokratis, yaitu: (1) pemerintahan dari warga (government of the people); (2)
pemerintahan oleh warga (government by the people); dan (3) pemerintahan
untuk warga (government for the people).
3. Untuk mendukung terlaksananya demokrasi, perlu didukung oleh enam nor-
ma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan warga pluralisme,
yaitu: pertama, kesadaran akan adanya pluralisme. Kedua, musyawarah. Ketiga,
sejalan dengan tujuan. Keempat, ada norma kejujuran dan mufakat. Kelima,
kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban; dan keenam, adanya trial
and error (per cobaan dan salah).
4. Wacana Islam dan demokrasi dapat dikelompokkan menjadi dua pandang-
an di kalangan pemikir Muslim: Kelompok anti dan kelompok pendukung
demokrasi. Kelompok pertama menyimpulkan bahwa Islam dan demokrasi
yaitu dua sistem politik yang berbeda dan tidak bisa bertemu. Adapun pan-
dangan kelompok kedua (pro demokrasi) menyimpulkan bahwa Islam sesuai
dengan demokrasi, Islam yaitu sistem nilai yang membenarkan dan mendu-
kung sistem politik demokrasi seperti yang dipraktikkan di negara negara maju.
Islam memiliki instrumen internal (syura, ijtihad, dan ijma’) untuk memprak-
tikkan demokrasi yang lahir dan berkembang di Barat.
KONSTITUSI DAN
TATA PERUNDANGAN negara kita
Konstitusi yaitu hukum dasar yang dijadikan pegang an
dalam penyelenggaraan suatu negara. Ia merupakan se pe
rangkat aturan kehidupan bernegara yang mengatur hak
dan kewajiban warga negara dan negara. Di negara kita , jika menye
but kata konstitusi negara, maka hal itu mengacu pada Undang
Undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi untuk sebuah negara yaitu
hal yang sangat penting terutama dalam pembangunan negara dan
warga negara yang demokratis. Meski demikian, tidak ada jamin
an konstitusi yang demokratis akan menghasilkan negara yang
demokratis. Konstitusi membutuhkan penyelenggara negara yang
mampu menerjemahkan konstitusi dengan baik, dan penyeleweng
an atas konstitusi bisa mengubah nilai dan peran dari konstitusi itu
sendiri.
UndangUndang Dasar 1945 yaitu konstitusi Negara Repub
lik negara kita yang berkedudukan sebagai pedoman dan panduan
bangsa negara kita dalam membangun dan menyelenggarakan sis
tem kenegaraan dalam rangka mewujudkan tujuan dan citacita
didirikannya negara. Melalui penelaahan terhadap konstitusi ini,
diharapkan Saudara mampu:
Menjelaskan pengertian, tujuan, dan sejarah konstitusi.
Menguraikan fungsi dan makna konstitusi bagi penyelengga
raan sistem kenegaraan terutama di dalam mewujudkan tujuan
dan citacita negara.
Memaparkan nilainilai demokrasi dan HAM pada konstitusi
negara (UUD 1945) sesudah amendemen
Membandingkan tugas dan kewajiban masingmasing lembaga
eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan
negara kita sesudah amendemen.
Menjelaskan tugas beberapa lembaga (Komisi Nasional) yang
lahir di era Reformasi.
Konstitusi dan Tata Perundangan negara kita
ada dua istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kehidup
an kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah ini yaitu konstitusi dan Undang
Undang Dasar. Bagi sebuah negara, konstitusi yaitu dasar negara. Sebagai dasar
negara, konstitusi merupakan suatu norma dasar yang menjadi sumber bagi per
undangundangan suatu negara. Di dalam konstitusi terkandung nilainilai yang
bersumber dari tata kehidupan warga , negara, dan budaya negara kita .
Menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, berlakunya suatu konsti
tusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau
prinsip kedaulatan yang dianut suatu negara. Jika negara itu menganut paham ke
daulatan warga , maka sumber legitimasi konstitusi itu yaitu warga . Jika yang ber
laku yaitu paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya
suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power
yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang
diaturnya.
A. PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis, constituer, yang berarti membentuk.
Maksud dari istilah ini ialah pembentukan, penyusunan, atau pernyataan akan
suatu negara. Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata,
yakni cume, berarti “bersama dengan ...,” dan statuere, berarti “membuat sesuatu
agar berdiri” atau “mendirikan, menetapkan sesuatu.” Adapun UndangUndang
Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda, grondwet. Kata grond berarti
tanah atau dasar, dan wet berarti undangundang.
Istilah konstitusi (constitution) dalam bahasa Inggris memiliki makna yang le
bih luas dari UndangUndang Dasar, yakni keseluruhan dari peraturanperaturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat caracara
bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu warga . Konsti
tusi, menurut Miriam Budiardjo, yaitu suatu piagam yang menyatakan citacita
bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Adapun Un
dangUndang Dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.
Dari pengertian di atas, konstitusi dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Kumpulan kaidah yang memberi pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
2. Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang
diterapkan.
3. Deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.
B. TUJUAN DAN FUNGSI KONSTITUSI
Menurut Bagir Manan, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham
tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan
pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hakhak warga negara maupun
setiap penduduk di pihak lain.
Adapun, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, me
nyatakan bahwa ada tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu: (1)
jaminan hakhak asasi manusia; (2) susunan ketatanegaraan yang bersifat men
dasar; serta (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan perlindungan hakhak asasi manusia.
3. Peradilan yang bebas dan mandiri.
4. Pertanggungjawaban kepada warga (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama
dari asas kedaulatan warga .
Keempat cakupan isi konstitusi di atas meru
pakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang
konstitusional. Namun demikian, indikator suatu
negara atau pemerintahan disebut demokratis ti
daklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun
konstitusinya telah menetapkan aturan dan prin
sipprinsip di atas, jika tidak diimplementasikan
dalam praktik penyelenggaraan tata pemerinta
han, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut
paham konstitusi demokrasi.
Secara garis besar, tujuan
konstitusi yaitu membatasi
tindakan sewenang-wenang
pemerintah, menjamin hak-
hak warga yang diperintah,
dan menetapkan pelaksanaan
kekuasaan yang berdaul


