Korupsi C 3
disyukuri sebagai rahmat-Nya bagi
bangsa negara kita . Sebagai rahmat Tuhan, kemajemukan harus diyakini sebagai
suatu kekuatan, bukan sebaliknya atau sebagai ancaman. Dalam kemajemukan
tersiampan makna terdalam dari persatuan.
c. Sebagai rasa syukur atas rahmat kemajemukan ini, bangsa negara kita hendak-
nya menjadikan sebagai semangat untuk bersatu, tidak sebaliknya.
d. Semangat kesatuan dari kemajemukan yang terintegrasikan ke dalam satu “ru-
mah besar” NKRI.
e. Sikap menerima pandangan orang lain yang berbeda.
Kesediaan menerima pandangan dan gagasan orang lain, sekalipun minori-
tas, dan mengorbankan milik pribadi atau kelompoknya sekalipun mayoritas dan
dominan demi kemaslahatan bersama telah ditunjukkan secara terhormat oleh
para pendiri bangsa negara kita di masa lalu. Menurut catatan Rohaniawan Franz
Magnis-Suseno, setidaknya dua peristiwa penting dalam perjalanan bangsa Indo-
nesia dapat dijadikan acuan menuju kedewasaan berbangsa warga negara Indone-
sia. Pertama, pada peristiwa Sumpah Pemuda 1928: Kerelaan pemuda Jawa (Jong
Djava) sebagai kelompok mayoritas kala itu untuk menerima bahasa Melayu men-
jadi bahasa negara kita . Kedua, kesediaan kelompok nasionalis Islam dalam persi-
dangan BPUPKI 1945 menerima kelima sila dalam Pancasila sebagai dasar negara
dan tidak menuntut tempat khusus bagi umat Islam dalam konstitusi negara, pada-
hal mereka mewakili kelompok dominan.
Tidak bisa dibayangkan apa yang akan terjadi jika mayoritas pemuda Jawa dan
tokoh nasionalis Islam yang mewakili kelompok mayoritas Muslim negara kita ber-
sikukuh mempertahankan gagasan mereka tentang bahasa dan dasar negara Indo-
nesia kala itu. Semangat menjadi bangsa (nation) di kalangan tokoh pemuda dan
tokoh nasionalis negara kita harus tetap dijadikan acuan historis dan cita-cita Indo-
nesia hari ini dan di masa mendatang. Menjadi bangsa negara kita tidak berarti me-
ninggalkan kekhasan yang telah melekat pada warga negara kita (suku, budaya,
bahasa dan keyakinan, dan sebagainya), namun unsur-unsur ini hendaknya melebur
ke dalam heterogenitas negara kita .
Kekhasan-kekhasan ini merupakan pupuk penyubur bagi negara kita yang ma-
jemuk. Kemajemukan ini harus tetap berjalan dan berkembang serasi di tengah-
tengah perlunya memelihara persatuan dan kesatuan sebagai bangsa negara kita ,
sebagaimana tersimbolkan dalam sesanti Bhinneka Tunggal Ika pada lambang
negara Burung Garuda yang juga memuat simbol-simbol dari kelima sila dalam
Pancasila. Kebhinekaan negara kita bukanlah sesuatu yang statis, namun berkembang
baik dalam budaya, politik bahkan keyakinan. Semasa Orde baru, misalnya, bangsa
negara kita pada umumnya tidak pernah menyaksikan perayaan tahun baru Cina
(Imlek) dan tarian barongsai di kalangan komunitas Tionghoa. Kini, berkah dari
reformasi dan demokrasi serta wacana penegakan dan jaminan HAM semua warga
negara, perayaan Imlek dan tarian barongsai mewarnai semarak kebhinekaan dan
persatuan negara kita . Tanpa kesediaan dan kerelaan setiap individu menerima ke-
majemukan yang identik dengan perbedaan serta menjadikan Pancasila sebagai
ikatan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, niscaya bangsa Indo-
nesia tidak mudah untuk naik kelas menjadi sebuah bangsa (nation) dengan makna
yang sesungguhnya.
5. Esensi Nilai-nilai Kebangsaan negara kita
Empat konsesus dasar bangsa mengandung banyak nilai yang seharusnya terus
dikembangkan oleh semua komponen bangsa, dalam kerangka semangat reaktual-
isasi atas Pancasila. Kelima sila Pancasila melahirkan nilai-nilai kebangsaan:
a. Nilai religiositas, yakni nilai-nilai spiritual yang tinggi yang harus dimiliki oleh
manusia negara kita yang berdasar agama dan keyakinan yang dipeluknya
dan memiliki toleransi yang tinggi terhadap pemeluk agama dan keyakinan
lain yang tumbuh dan diakui di negara kita . Hal ini merupakan konsekuensi dari
sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang mengajak semua komponen bangsa untuk
beragama dan berkeyakinan secara berkebudayaan.
b. Nilai kekeluargaan, mengandung nilai-nilai kebersamaan dan senasib dan
sepenanggungan dengan sesama warga negara tanpa membedakan asal usul,
agama-keyakinan, latar belakang sosial, dan politik seseorang.
c. Nilai keselarasan, memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan keinginan un-
tuk memahami dan menerima budaya dan kearifan lokal sebagai perwujudan
dari nilai-nilai kemajemukan negara kita .
d. Nilai kewarga an, memiliki sifat dan komitmen untuk berpihak kepada kepen-
tingan warga banyak dalam merencanakan, merumuskan dan menjalankan ke-
bijakan publik, sebagai perwujudan dari prinsip kedaulatan warga dan bangsa
yang berdaulat.
e. Nilai keadilan, memiliki kemampuan untuk menegakkan dan berbuat adil ke-
pada sesama manusia serta mewujudkan keadilan bagi seluruh warga Indone-
sia.
Adapun nilai-nilai yang bersumber dari UUD 1945 yaitu :
a. Nilai demokrasi, yakni mengandung makna bahwa kedaulatan berada di ta-
ngan warga , dan setiap warga negara memiliki kebebasan berserikat dan me-
ngemukakan pendapat secara bertanggung jawab.
b. Nilai kesamaan derajat, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
di hadapan hukum.
c. Nilai ketaatan hukum, setiap warga negara tanpa pandang bulu harus taat hu-
kum dan peraturan yang berlaku.
Secara umum nilai-nilai yang bersumber dari NKRI, antara lain:
a. Nilai kesatuan wilayah, sebagai konsekuensi dari realitas geografis negara kita
sebagai negara kepulauan dengan perairan sebagai pemersatu ribuan pulau,
bukan sebagai pemisah.
b. Nilai persatuan bangsa, sebagai realisasi dari realitas negara kita sebagai bangsa
yang majemuk: agama, suku, budaya, politik dan sebagainya.
c. Nilai kemandirian, membangun negara dan bangsa di atas prinsip kemandirian
dengan mengoptimalkan kemampuan sumber daya manusia, alam, dan budaya
yang dimiliki negara kita serta diprioritaskan seluas-luasnya bagi kesejahteraan
dan kejayaan bangsa negara kita (national interests).
Adapun nilai-nilai yang bersumber dalam sesanti Bhinneka Tunggal Ika yaitu
antara lain:
a. Nilai toleransi, sikap mau memahami dan menerima kehadiran orang lain
yang berbeda (keyakinan, suku, bahasa, politik, dan lain-lain) untuk hidup ber-
dampingan secara damai.
b. Nilai keadilan, yaitu sikap seimbang antara mendapatkan hak dan menjalank-
an kewajiban sebagai warga negara.
c. Nilai gotong royong, sebagai sikap dan tindakan untuk bekerja sama dengan
orang maupun kelompok warga bangsa yang lain dalam urusan-urusan yang
terkait dengan kepentingan bersama, kewarga an, dan negara.
D. KRISTALISASI NILAI-NILAI KEBANGSAAN
Nilai-nilai kebangsaan pada intinya yaitu semua nilai-nilai positif yang me-
lekat dan menjadi jati diri manusia negara kita . Nilai-nilai ini bukanlah sesuatu yang
asing, namun lahir dari kebudayaan negara kita . Nilai-nilai ini sesungguhnya tidak-
lah khas negara kita , namun sudah menjadi nilai-nilai universal yang melekat pada
perkembangan peradaban manusia.
Dari nilai-nilai di atas yang bersumber dari keempat konsensus dasar bangsa
(Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) dapat diperas ke dalam
tujuh nilai sebagai kristalisasi nilai-nilai kebangsaan yang harus selalu dikembang-
kan sepanjang masa. Ketujuh nilai itu yaitu :
1. Nilai ketuhanan;
2. Nilai kemanusiaan;
3. Nilai persatuan
4. Nilai demokrasi
5. Nilai keadilan
6. Nilai pluralis dan multikultur
7. Nilai patriotisme.
Dari ketujuh nilai-nilai utama inilah, internalisasi wawasan kebangsaan ter-
buka bagi semua komponen bangsa untuk terlibat secara kreatif dan betanggung
jawa b dalam memaknai kenegara kita an. Di atas fondasi tujuh nilai inilah karak ter
negara kita sekarang dan mendatang hendak dibangun dan dikembangkan sejalan
dengan tuntutan dan semangat zaman yang terus berubah. Melalui internalisasi
nilai-nilai wawasan kebangsaan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjut-
an negara kita yang dicita-citakan sebagai sebuah bangsa modern yang demokratis,
toleran, kuat, kompetitif dan percaya diri dapat segera terwujud.
RANGKUMAN
1. Reaktualisasi atau penyegaran kembali nilai-nilai Pancasila yaitu keharusan
dan tuntutan sejarah, jika menghendaki dasar negara negara kita itu tidak di-
tinggalkan oleh dinamika perjalanan bangsa negara kita . Salah satu usaha meng-
aktualkan Pancasila yaitu melalui usaha menghangatkan kembali makna Pan-
casila sebagai haluan bersama bangsa negara kita dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara dan merealisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidup an se-
hari-hari. Dalam tatanan pemerintahan, aktualisasi Pancasila dapat dilakukan
melalui pembuatan perundang-undangan atau kebijakan negara yang harus
senapas dengan nilai-nilai Pancasila dan menjadikannya sebagai wacana aka-
demik.
2. Reaktualisasi, radikalisasi, revitalisasi, dan rejuvenasi atas Pancasila mutlak di-
lakukan oleh bangsa negara kita . Negara harus memberi tempat bagi mun-
culnya beragam pemikiran reflektif dan kritis atas Pancasila. Sebagai sebuah
ideologi terbuka, Pancasila pada dirinya terbuka untuk dimaknai sesuai dengan
perkembangan kebudayaan warga ne gara negara kita . Menyoroti praktik-prak-
tik keseharian bernegara melalui cara pandang Pancasila sebagai etika politik
yaitu salah satu bentuk menjadikan Pancasila tetap hidup dalam fakta
sehari-hari. Proses pembelajaran Pancasila melalui metode pembelajaran aktif,
kolaboratif, dan dinamis yaitu salah satu usaha internalisasi Pancasila di ka-
langan pendidikan, peserta didik, dan warga .
3. Pancasila bukanlah sesuatu yang asing bagi bangsa negara kita . Pancasila lahir
dari endapan kebudayaan yang pernah berkembang dan hidup di wilayah Nus-
antara. Semua kelompok warga Nusantara memiliki sumbangan terhadap
lahirnya Pancasila.
4. Empat konsensus dasar nasional harus terus-menerus disegarkan dan dijaga
sebagai eksistensi negara kita yaitu: Pancasila, NKRI, UUD ’45, dan Bhinneka
Tunggal Ika.
5. Nilai-nilai yang bersumber dari keempat konsensus dasar nasional itu ter-
kristalkan ke dalam tujuh nilai, yaitu: (1) Ketuhanan; (2) Kemanusiaan; (3)
Persa tuan; (4) Demokrasi; (5) Keadilan; (6) Pluralis dan Multikultur; dan (7)
Patriotisme.
ada kekhawatiran di kalangan warga bahwa ge-
lombang globali sasi yang ditandai oleh gerakan global
demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang didukung
oleh kecanggihan teknologi akan menjadi ancaman serius bagi jati
diri suatu kelompok atau bangsa, tak terkecuali bangsa negara kita .
Kekhawatiran ini telah melahirkan beragam sikap dan reaksi terha-
dap dampak yang ditimbulkan oleh globalisasi, dari yang menolak,
mengkritisi hingga menerima serta menggambil manfaat dari arus
globalisasi. Penolakan terhadap globalisasi di beberapa kelompok
warga dunia bahkan telah melahirkan sikap anti-globalisasi.
Ini tecermin pada sikap dan pandangan sebagian warga yang
selalu menilai negatif apa saja yang ditimbulkan oleh globalisasi,
yang dinilainya sebagai produk kebudayaan asing. Dalam konteks
sejarah negara kita , sikap anti terhadap globalisasi sama saja dengan
mengingkari fakta his toris dan geografis Nusantara yang di-
kenal sebagai lintasan be ragam budaya besar dunia (Cina, India,
dan menyusul Islam dan Eropa). Hal ini terjadi sebab ditopang
oleh letak geografis wilayah Nusantara (cikal bakal negara kita ) yang
strategis bagi lintasan pelancong dan pe dagang mancanegara. Se-
cara geografis, negara kita tidak bisa menghindar dari pengaruh-
pengaruh budaya yang datang dari luar.
negara kita sudah membuktikan sebagai wilayah yang berhasil
mengakulturasi berbagai kebudayaan dengan tanpa kehi langan
identitasnya sebagai bangsa. Sikap anti terhadap budaya asin g yang
datang saat ini melalui arus globalisasi, sama saja dengan kehilang-
an kepercayaan diri terhadap ketangguhan identitas bang sa.
Dengan mempelajari bab ini, Saudara diharapkan dapat:
Menjelaskan definisi identitas nasional dan perannya di era glo-
balisasi.
Mengategorikan faktor-faktor pembentuk dan ancaman identi-
tas nasional.
Mengemukakan arti penting ketahanan nasional dalam global-
isasi.
Menjelaskan pengertian dan urgensi multikulturalisme di dalam
identitas nasional.
Menghubungkan unsur identitas nasional dengan tantangan
globalisasi
Merasionalisasikan nilai-nilai identitas kebangsaan negara kita .
Membangun model-model komitmen dari nilai-nilai yang ber-
sumber dari identitas nasional.
Identitas Nasional dan Globalisasi
SELAT Malaka merupakan titik strategis bagi penyebaran beragam kebudayaan
dunia di wilayah Nusantara dan kawasan sekitar yang saat ini dikenal dengan per-
satuan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Sejak dahulu Selat Malaka yaitu
tempat berlabuh pen datang dari seluruh dunia, menjadikan ka wasan ini tidak per-
nah sepi dari akulturasi budaya. Dari Selat Malaka ini, dunia Me layu membentuk
budaya dan identitasnya yang khas.
Sebagai bagian penting dari tradisi Melayu, negara kita telah berkembang seba-
gai kawas an tempat tumbuh dan berkembangnya perkawinan antara budaya asing
dan lokal. Pertemuan alamiah antara unsur asing dan domestik ini telah melahir-
kan sikap selektif, yakni menerima apa saja dari luar yang bermanfaat bagi manu-
sia Nusantara, namun pada saat bersamaan, tetap kritis terhadap un sur -unsur luar
ini . Pertemuan antara unsur luar dan lokal telah melahirkan ide-ide kreatif
dari kalang an tokoh lokal (local genius) yang memadukan unsur-unsur budaya luar
dengan unsur lokal untuk kepentingan warga nya.
Daya kreativitas Nusantara ini menemukan titik puncaknya, saat wilayah
Nusantara berubah menjadi sebuah negara modern yang bernama negara kita . Ke-
cerdasan kreatif itu disimbolkan dengan lahirnya Pancasila sebagai fondasi bagi
berdirinya negara kita sebagai sebuah negara bangsa (nation state) yang majemuk.
Kemajemukan negara kita dalam banyak hal disatukan oleh dasar negara Pancasila
yang merupakan inti sari unsur-unsur kebudayaan positif yang dimiliki manusia
yang menempati wilayah Nusantara sejak berabad-abad silam. Namun demikian,
Pancasila juga merupakan simbol pertemuan beragam pemikiran dan ideologi
modern awal abad ke-20, yang kemudian menjadi cita-cita dan karakter yang di-
idamkan oleh para perumusnya: negara kita yang berketuhanan dan berkebudaya-
an, berperikemanusiaan, bersatu, demokratis, dan berkeadilan. Cita dan nilai yang
tetap relevan dengan tuntutan manusia modern saat ini.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa misalnya, tidak lain yaitu sila yang
lahir dari pergumulan panjang antara kelompok kebangsaan Muslim dan ke-
bangsaan sekuler. Sebagaimana Sila Ke dua, Kemanusiaan yang adil beradab, yang
dalam proses perumusannya tidak lepas dari pandangan kemanusiaan dunia saat
menjelang kemerdekaan Republik Indo nesia. Demikianlah sila -sila yang lainnya.
Dengan kata lain, Pancasila yaitu sebuah hasil ijtihad para pendiri bangsa Indone-
sia dalam rangka mengompromikan beraga m pemikiran dan nilai- nilai dunia de-
ngan nilai dan pandangan lokal negara kita . Sikap bersedia untuk mengompromikan
dan mempertemukan beragam pemikiran dan pandangan ini merupakan karakter
khas bangsa negara kita yang selalu bersikap moderat, terampil memadukan ide dan
nilai luar (agama maupun ideologi) dengan nilai dan tradisi lokal Nusantara. Sikap
moderasi inilah tertuang secara lugas pada kelima sila Pancasila.
A. APAKAH IDENTITAS ITU?
Identitas sering dihubungkan dengan atribut yang disematkan kepada indivi-
du yang sebenarnya memiliki sifat majemuk. Misalnya atribut kelamin (pria atau
wanita) yang hadir secara kodrati pada seseorang bisa bergandeng dengan atribut-
atribut kodrati lainnya yang tidak bisa ditolak seseorang sejak ia lahir, seperti aga-
ma, suku, ras, kasta maupun kebangsaan. Selain identitas atau atribut yang bersifat
kodrati (diberikan oleh Tuhan sejak lahir), ia juga bersifat non-kodrati atau bisa
dibuat akibat dari usaha seseorang. Misalnya kelas pendidikan, ekonomi, sosial,
dan agama. Dua jenis atribut atau lebih bisa melekat pada setiap individu. Seorang
Muslim yaitu Batak dan pada saat yang sama beridentitas kelas menengah, kelas
terdidik, dan sebagainya.
Identitas bisa berdampak positif juga bisa berdampak negatif. Jika identitas
ini dapat menimbulkan rasa bangga, baik bagi dirinya maupun komunitas-
nya, maka identitas bernilai positif. Sebaliknya identitas dapat melahirkan masalah
manakala ia menjadi alasan untuk berkonflik bahkan berperang. Banyak contoh
konflik yang tidak lepas dari persoalan identitas kelompok, seperti konflik suku,
ras, dan agama yang sering terjadi di berbagai belahan dunia. Konflik suku di
Rwanda (suku Tutsi dan Hutsi), konflik agama di India (Hindu-Muslim), di Serbia
(Katolik dan Islam), di Palestina (Islam dan Yahudi), di Irak (Sunni dan Syi’ah).
Konflik serupa terjadi pula di beberapa daerah di negara kita , seperti konflik suku di
Kalimantan Barat antara suku Dayak dan Madura, atau konflik bernuansa keyakin-
an di Ambon antara komunitas Kristen dan Muslim.
Identitas dipahami pula sebagai ungkapan nilai-nilai budaya yang dimiliki
suatu komunitas, kelompok, atau bangsa yang bersifat khas dan membedakan-
nya dengan kelompok atau bangsa yang lain. Kekhasan yang melekat pada sebuah
bangsa ini dikenal secara umum dengan sebutan “identitas nasional.” Identitas yang
melekat pada suatu bangsa tidaklah bersifat statis. Identitas yaitu sesuatu yang
dapat dibentuk oleh suatu individu atau kelompok.
Secara teoretis identitas hakikatnya yaitu sesuatu yang dinamis dan beragam
ekspresi: individu ataupun kelompok yang terlibat dalam prosesnya hanyalah bersi-
fat parsial dan tidak lengkap. Identitas teramat sering dibentuk oleh praktik-praktik
yang khas dan kejadian-kejadian yang saling terkait satu dengan lainnya. Dalam
fakta sehari-hari identitas dapat berupa pengakuan subjektif yang dijelaskan
oleh seseorang atau kelompok untuk dikenali oleh pihak luar atau pernyataan orang
luar yang disematkan kepada kelompok ini . Penyematan pihak luar terhadap
suatu kelompok kadang kala tidak sesuai dengan fakta nya. Penyematan bisa
saja terbentuk atas reduksi hakikat seseorang atau kelompok yang sesungguhnya
majemuk.
Reduksi sering kali melahirkan stereotip (atau atribut) yang dapat mengotak-
kan seseorang atau kelompok ke dalam suatu identitas yang bukan sebenarnya.
Proses ini sering disebut dengan istilah politisasi identitas untuk kepentingan sub-
jektif seseorang, kelompok atau lembaga negara. Politisasi identitas ini tak jarang
melahirkan tindakan diskriminasi kelompok dominan terhadap kelompok minori-
tas. Agar hal ini tidak terjadi gagasan tentang pendidikan multikultural bagi Indo-
nesia yang majemuk menjadi salah satu tawaran solusi yang diharapkan mampu
menjadikan negara kita rumah bagi semua komponen bangsa yang ada dengan be-
ragam identitasnya.
B. UNSUR-UNSUR PEMBENTUK IDENTITAS NASIONAL negara kita
Identitas nasional negara kita terbentuk oleh bermacam unsur, fisik, dan non
fisik. Salah satu identitas yang melekat pada bangsa negara kita yaitu sebutan se-
bagai sebuah bangsa yang majemuk. Kemajemukan bangsa negara kita ini tecermin
pada ungkapan sesanti Bhinneka Tunggal Ika yang ada pada simbol nasional
Burung Garuda dengan lima simbol yang mewakili sila-sila dalam dasar negara
Pancasila. Kemajemukan ini merupakan perpaduan dari unsur-unsur yang men-
jadi inti identitas negara kita : sejarah, kebudayaan, suku bangsa, agama, dan bahasa.
1. Sejarah
Menurut catatan sejarah, sebelum menjadi sebuah negara bangsa (nation state),
Nusantara pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang. Dua kerajaan besar
yakni Sriwijaya dan Majapahit dikenal sebagai pusat-pusat kekuasaan di Nusantara
yang pengaruhnya menembus batas-batas teritorial di mana dua kerajaan ini ber-
diri. Kebesaran dua kerajaan ini turut menjadi rujukan semangat perjuang an
manusia Nusantara pada abad-abad berikutnya saat penjajahan asing menancap-
kan kekuatan imperialismenya. Semangat juang manusia Nusantara dalam meng-
usir penjajah dari tanah kelahirannya telah menjadi ciri khas tersendiri bagi ci-
kal bakal bangsa negara kita yang kemudian menjadi salah satu unsur pembentuk
identitas nasionalnya sebagai bangsa yang pantang menyerah dan pejuang kebe-
basan. Hal ini tecermin dalam konstitusi negara kita di mana Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 secara eksplisit menyatakan dukungan bangsa negara kita bagi
kemerdekaan setiap bangsa di dunia.
2. Kebudayaan
Kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional meliputi tiga
unsur, yaitu akal budi, peradaban, dan pengetahuan. Akal budi bangsa negara kita
tampak dari keramahan dan kesantunan orang negara kita yang telah dikenal du-
nia. Adapun unsur identitas peradabannya tecermin dalam dasar negara Pancasila
yang menunjukkan kekuatan atas nilai-nilai bersama yang majemuk. Sedangkan
aspek pengetahuan dapat dilihat dari kekayaan pencapaian bangsa negara kita se-
bagai bangsa maritim. Kapal Pinisi dan beberapa bangunan candi yang menawan
merupakan unsur identitas pengetahuan bangsa negara kita yang tidak dimiliki oleh
bangsa lain di dunia. Keragaman budaya lokal Nusantara merupakan kekuatan dari
eksistensi kebudayaan nasional. Capaian kebudayaan ini sekaligus sebagai bukti
bahwa nenek moyang bangsa negara kita merupakan manusia yang kreatif dan ino-
vatif yang mampu mengadopsi pengetahuan, nilai, dan budaya asing lalu mengem-
bangkannya menjadi produk peradaban yang
bernilai tambah dan menjadi ciri khas yang
membedakannya dengan produk kebudayaan
bangsa lain di dunia.
3. Suku Bangsa
Kemajemukan merupakan pembentuk
iden titas lain bangsa negara kita . Lebih dari se-
ka dar kemajemukan yang bersifat alamiah,
tra disi bangsa negara kita untuk hidup ber-
sama dalam kemajemukan merupakan unsur
utama pembentukan identitas yang perlu terus
Capaian kebudayaan ini
sekaligus sebagai bukti bahwa
nenek moyang kita merupakan
manusia yang kreatif dan inovatif
yang mampu mengadopsi
pengetahuan, nilai, dan budaya
asing lalu mengembangkannya
menjadi produk peradaban yang
bernilai tambah dan menjadi
ciri khas yang membedakannya
dengan produk kebudayaan
bangsa lain di dunia.
dikembangkan dan dilestarikan. Kemajemukan
alamiah bangsa negara kita yang tecermin dalam
ribuan suku, bahasa, dan budaya, dan kesatuan
atas kemajemukan merupakan gambaran bahwa
negara kita yaitu kesatuan atas keberagaman
yang secara simbolik diungkapkan dalam sesanti
Bhinneka Tunggal Ika yang dicengkeram kuat
oleh kuku burung elang Garuda. Dengan demiki-
an, tidaklah keliru jika ada ungkapan umum,
“bukanlah negara kita jika tidak majemuk”.
4. Agama
Keragaman agama dan keyakinan merupakan identitas lain dari kemajemukan
alamiah bangsa negara kita . Begitu pentingnya keberadaan keragaman unsur agama
dan keyakinan ini, para pendiri bangsa menjadikannya unsur paling penting dalam
konstitusi negara, sebagai usaha wajib negara untuk melindungi rahmat Tuhan Yang
Maha Esa yang harus tetap dipelihara dan disyukuri bangsa negara kita . Para peru-
mus dasar negara Pancasila telah bersepakat untuk menempatkan dasar spirituali-
tas Nusantara ini dalam urutan pertama dari kelima sila Pancasila, Ketuhanan Yang
Maha Esa. Nilai yang terkandung dalam sila ini yaitu kewajiban bangsa negara kita
untuk beragama secara berkebudayaan yakni suatu sikap dan perilaku beragama
yang menjunjung prinsip-prinsip toleransi. Bagian dari prinsip toleransi beragama
ini dapat dilakukan dengan menjauhkan sikap dan tindakan memaksakan
keyakinan seseorang atau kelompok atas individu atau kelompok lainnya.
5. Bahasa
Bahasa negara kita yaitu unsur lain pembentuk identitas nasional bangsa Indo-
nesia. Keberadaan bahasa negara kita sebagai bahasa persatuan dijamin oleh konsti-
tusi negara, UUD 1945. Ribuan pulau, etnis dan keragaman budaya dan keyakinan
dapat dipersatukan dengan bahasa negara kita , yang sebelumnya merupakan bahasa
pengantar (lingua franca), ba hasa transaksi perdagangan dan pergaulan, masyara-
kat yang mendiami kepulauan yang tersebar di seluruh Nusantara.
Kesadaran akan unsur pemersatu bahasa In donesia bagi warga Nusantara
yang majemuk dapat ditelusuri pada peristiwa lahirnya Sumpah Pemuda, 28 Ok-
tober 1928. Sumpah Pemuda 1928 menegaskan bahasa negara kita sebagai bahasa
persatuan negara kita dalam perjuangan merebut dan mengisi kemerdekaan Indo-
nesia. Momentum Sumpah Pemuda 1928 telah memberi nilai tersendiri bagi
Identitas yaitu ungkapan
nilai-nilai budaya suatu
bangsa yang bersifat khas
dan membedakannya dengan
bangsa yang lain. Unsur-
unsur pembentuk identitas
nasional negara kita antara lain:
(1) sejarah; (2) kebudayaan;
(3) suku bangsa; (4) agama;
dan (5) bahasa.
pembentukan identitas nasional negara kita , sebagai unsur pembentuk persatuan
dan nasionalisme negara kita yang masih relevan hingga hari ini.
B. WAWASAN NUSANTARA
Bangsa negara kita telah merumuskan identitas nasionalnya dengan apa yang
disebut sebagai konsep Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Nusantara. Dua kon-
sep ini merupakan cara pandang bangsa negara kita tentang diri dan lingkungan-
nya. Melalui konsep diri ini, bangsa negara kita memiliki ukuran dan kategori siapa
dirinya dan bagaimana berbuat dan memandang dunia luar. Jika konsep Wawasan
Kebangsaan banyak menekankan aspek nilai yang terkandung pada empat konsen-
sus dasar bangsa negara kita , sebagaimana dibahas pada bab sebelumnya, bagian ini
akan menjelaskan sekilas tentang konsep Wawasan Nusantara yang lebih bersifat
teritorial. Namun demikian, ada kesamaan tujuan esensial dari kedua wawasan
nasional ini: yaitu untuk mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan serta bangga
dan cinta negeri di kalangan warga negara negara kita .
Dalam Desain Induk Pemantapan Wawasan Kebangsaan Tahun 2012-2024 yang
disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
(Menko Polhukam) dijelaskan bahwa Wawasan Nusantara yaitu kesamaan per-
sepsi pada segenap komponen bangsa negara kita sebagai dasar bagi terbangunnya
rasa dan semangat nasional yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional,
sebagai faktor pendorong untuk berbuat dan berprestasi bagi kejayaan negara dan
bangsa. Wawasan Nusantara mencakup bagaimana implementasi dari realitas kon-
stelasi geografis dan keragaman yang dimiliki NKRI sebagai negara kepulauan yang
memiliki konsep kesatuan yang padu: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan.
Dalam Wawasan Nusantara terkandung empat konsepsi pokok, yaitu:
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik:
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang
hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik
bersama bangsa;
b. Bahwa bangsa negara kita yang terdiri dari beragam suku, agama, bahasa
daerah, afiliasi politik, dan sebagainya merupakan satu kesatuan bangsa
yang solid;
c. Keanekaragaman negara kita ini secara psikologis bersatu, senasib, sepe-
nanggungan, sebangsa dan setanah air, dan memiliki satu visi dalam
mewujudkan cita-cita bangsa;
d. Pancasila yaitu satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara
yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuan-
nya;
e. Kehidupan politik di seluruh wilayah NKRI merupakan kesatuan politik
yang diselenggarakan berdasar Pancasila dan UUD 1945;
f. Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti
hanya ada satu sistem hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasi-
onal;
g. Bangsa negara kita yang hidup berdampingan dengan negara lain ikut men-
ciptakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial yang diabdikan kepada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi:
a. Kekayaan Nusantara, baik potensial maupun efektif yaitu modal dan mi-
lik bersama bangsa, dan keperluan hidup sehari-hari harus tersedia di se-
luruh wilayah NKRI;
b. Perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tan-
pa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembang-
an kehidupan ekonominya;
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah NKRI merupakan satu ke-
satuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rak-
yat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya:
a. warga negara kita yaitu satu, perikehidupan bangsa harus merupa-
kan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan warga yang
sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang se-
suai dengan tingkat kemajuan bangsa;
b. Budaya negara kita pada hakikatnya yaitu satu, sedangkan keragaman bu-
daya yang ada merupakan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal
dan landasan pengembangan budaya bangsa dengan tidak menolak nilai-
nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur budaya
bangsa, yang hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh komponen bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan
keamanan:
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya
merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara negara kita ;
b. Bahwa tiap-tiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
dalam rangka pembelaan negara dan bangsa;
c. Sistem pertahanan dan keamanan negara negara kita yaitu sistem perta-
hanan dan keamanan warga semesta, yaitu seluruh komponen bangsa ter-
libat dan memiliki peranan: warga sebagai kekuatan pendukung sedang-
kan TNI dan Kepolisian sebagai kekuatan utama. Keterlibatan seluruh
warga , wilayah dan sumber daya nasional secara aktif, terpadu, terarah,
dan berkelanjutan menunjukkan sifat semesta ini .
C. KETAHANAN DAN KEWASPADAAN NASIONAL
Jika empat konsepsi kesatuan (politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan
keamanan) ini dijalankan secara konsisten, fleksibel, dan terpadu pada akhirnya
akan melahirkan kualitas ketahanan nasional (Tannas) negara kita yang diharap-
kan. Tentu saja dalam implementasinya harus mempertimbangkan perkembangan
warga dan situasi ancaman dan peluang yang diakibatkan oleh arus global-
isasi. Menjalankan konsep-konsep Wawasan Nusantara secara monolitik melalui
pendekatan keamanan (security approach) yang terlalu dominan seperti yang per-
nah dilakukan di masa lalu telah terbukti gagal melahirkan kemakmuran bagi se-
luruh wilayah dan warga negara negara kita . Pendekatan dan orientasi kesejahtera-
an dan keadilan bagi seluruh komponen bangsa harus selalu dikedepankan oleh
pemerintah (negara) dalam mengemban amanat Pembukaan UUD 1945.
Sebagai sebuah konsep yang komprehensif, Ketahanan Nasional yaitu sebuah
konsep bangsa negara kita tentang keselamatan nasional atau kelangsungan hidup
bangsa, yang bergantung kepada keserasian aspek kehidupan seperti ideologi, poli-
tik, ekonomi, di mana masing-masing unsur ini saling terkait dan memengaruhi
satu dengan yang lainnya. Kestabilan antara unsur-unsur ini akan sangat berpe-
ngaruh kepada kekuatan ketahanan nasional. Dengan kata lain, kekuatan Tannas
tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer semata, namun juga sangat dipenga-
ruhi oleh stabilitas unsur-unsur nonmiliter. Konflik sosial tanpa penyelesaian yang
menyeluruh dan adil dan tingginya angka korupsi, mis-
alnya, akan berpengaruh sebagai ancaman serius bagi
kemampuan negara untuk bertahan.
Ketahanan Nasional negara kita dikelola berdasar-
kan delapan zona (gatra), yang biasa disebut dengan is-
tilah Asta Gatra, yang terdiri dari tiga zona alamiah (Tri
Gatra) dan lima zona (Panca Gatra) sosial. Tri Gatra
alamiah dimaksud yaitu meliputi geografi, kekayaan
alam (SDA), dan kependudukan negara kita ; sedangkan
Panca Gatra meliputi ideologi, politik, eknonomi, so-
Pendekatan dan
orientasi kesejahteraan
dan keadilan bagi
seluruh komponen
bangsa harus selalu
dikedepankan oleh
pemerintah (negara)
dalam mengemban
amanat Pembukaan
UUD 1945.
sial-budaya, dan pertahanan keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM). Ketahan an
nasional ada hakikatnya sangat tergantung pada kemampuan dan profesionalitas
bangsa negara kita (khususnya negara) dalam mengelola, memanfaatkan, dan men-
gatur komponen-komponen Tri Gatra dalam rangka menopang ketahanan (sta-
biltas dan kualitas) Panca Gatra, yakni ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial-
budaya, pertahanan keamanan.
Kehidupan berbangsa dan bernegara dalam banyak hal memiliki kesamaan
dengan kehidupan setiap individu. Kondisi sehat jasmani dan rohani yang diidam-
kan setiap orang terkadang mengalami hambatan dan ancaman yang merongrong
kekebalan (imunitas) tubuh. Demikian pun sebuah bangsa, ia tidak pernah lepas
dari tantangan dan ancaman terhadap imunitas ketahanannya, baik yang alamiah
maupun sosial. Untuk tetap mempertahankan ketahanan nasional tetap kondusif
dan dinamis, bangsa negara kita harus selalu peduli akan munculnya gangguan atau
ancaman dari luar maupun dirinya sendiri yang berpotensi merusak sendi-sendi
ketahanannya.
Di era demokrasi ini kewaspadaan nasional seyogianya diorientasikan bagi
peningkatan peran serta warga dalam proses pembangunan yang tecermin
pada peningkatan budaya berdemokrasi se-
cara bermartabat untuk mewujudkan ma-
syarakat madani di negara kita yang egaliter,
toleran, tanpa diskriminasi dengan konsis-
tensi negara menjalankan prinsip-prinsip
de mokrasi deliberasi dan HAM. Kebijakan
ten tang kewaspadaan nasional di masa lalu
yang lebih berorientasi mengontrol warga
negara demi keamanan negara harus diting-
galkan, dan digantikan dengan menjadikan
warga negara negara kita sebagai mitra sejajar
dalam mempertahankan dan meningkatkan
kualitas ketahanan nasional.
D. GLOBALISASI DAN KETAHANAN NASIONAL
Secara umum globalisasi yaitu sebuah gambaran tentang semakin tinggi
ketergantungan di antara sesama warga dunia, baik budaya maupun ekono-
mi. Istilah globalisasi juga sering dihubungkan dengan sirkulasi gagasan, bahasa,
dan budaya populer yang melintasi batas negara. Fenomena global ini acap kali
disederhanakan oleh kalangan ahli sebagai gejala kecenderungan dunia menuju se-
Di era demokrasi ini kewaspadaan
nasional seyogianya di orientasikan
kepada peningkatan peran
serta warga dalam proses
pembangunan yang tecermin
pada peningkatan budaya
berdemokrasi secara bermartabat
untuk mewujudkan warga
madani di negara kita yang egaliter,
toleran, tanpa diskriminasi dengan
konsistensi negara menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi
deliberasi dan HAM.
buah perkampungan global (global village) di mana interaksi manusia berlangsung
tanpa halangan batas geografis. Hal ini tentunya sebagai bagian tak terpisahkan
dari kemajuan teknologi informasi yang menyediakan fasilitas komunikasi secara
murah dan mudah. Pada saat yang sama, isu-isu dunia di bidang politik, ekonomi,
demokrasi, dan HAM dengan begitu cepat dapat memengaruhi situasi yang terjadi
di suatu negara.
Globalisasi yaitu fenomena dunia berwajah banyak. Globalisasi sering diiden-
tikkan dengan: (1) Internasionalisasi, yaitu hubungan antarnegara, meluasnya arus
perdagangan dan penanaman modal; (2) Liberalisasi, yaitu pencabutan pemba-
tasan-pembatasan pemerintah untuk membuka ekonomi tanpa pagar (border-less
world) dalam hambatan perdagangan, pembatasan keluar masuk mata uang, kendal i
devisa, dan izin masuk suatu negara (visa); (3) Universalisasi, yaitu ragam selera
atau gaya hidup seperti pakaian, makanan, kendaraan, di seluruh pelosok penjuru
dunia; (4) Westernisasi atau Amerikanisasi, yaitu ragam hidup model budaya Barat
atau Amerika; dan (5) de-teritorialisasi, yaitu perubahan-perubahan geografis se-
hingga ruang sosial dalam perbatasan, tempat, dan jarak menjadi berubah.
Beberapa pengertian globalisasi di antaranya:
1. Globalisasi sebagai transformasi kondisi spasial-temporal kehidupan. Ke-
hidupan mengandaikan ruang (space) dan waktu (time). Namun fakta ini juga
berarti jika terjadi perubahan dalam pengelolaan tata ruang-waktu, terjadi pula
transformasi pengorganisasian hidup. Misalnya, berbeda dengan masa lampau,
akibat kemajuan teknologi informasi sebuah berita atau kejadian di kawasan
dunia lain dapat diketahui dalam beberapa saat saja oleh penduduk di belahan
dunia lainnya.
2. Globalisasi sebagai transformasi lingkup cara pandang. Dengan kata lain,
globalisasi menyangkut transformasi cara memandang, berpikir, merasa, dan
mendekati persoalan. Isi dan perasaan kita tidak lagi hanya dipengaruhi oleh
peristiwa yang terjadi dalam lingkup hidup di mana kita berada, namun oleh ber-
bagai peristiwa yang terjadi di berbagai belahan dunia. Demikian pula dalam
hal budaya, ekonomi, politik, hukum, bisnis, dan sebagainya. Dengan kata lain,
pada tataran ini globalisasi menyangkut transformasi isi dan cara merasa serta
memandang persoalan di kalangan warga dunia.
3. Globalisasi sebagai transformasi modus tindakan dan praktik. Pada bagian
ini, globalisasi menunjuk pada proses keterkaitan yang makin erat semua aspek
kehidupan pada skala mondial. Gejala yang muncul dari interaksi yang makin
intensif dapat dilihat dalam dunia perdagangan, media, budaya, transportasi,
teknologi, informasi, dan sebagainya.
Dengan demikian, peningkatan saling keterkaitan antara seseorang atau satu
bangsa dengan bangsa lainnya telah menggiring dunia ke arah pembentukan se-
buah perkampungan global (global village). Perkampungan global merupakan
fakta sosial yang saling terpisah secara fisik namun saling berhubungan dan
memengaruhi secara nonfisik. Harga minyak bumi di pasaran dunia, misalnya,
akan memengaruhi harga bahan bakar minyak negara kita , fluktuasi harga tomat
di Eropa akan berdampak pada harga tomat di pasar tradisional di negara kita . Hal
serupa terjadi pula dalam bidang sosial, politik, dan kebudayaan.
ada banyak faktor yang mendorong terjadinya globalisasi antara lain per-
tumbuhan kapitalisme, maraknya inovasi teknologi komunikasi dan informasi
serta diciptakannya regulasi-regulasi yang meningkatkan persaingan dalam skala
besar dan luas seperti hak cipta, standardisasi teknis dan prosedural dalam produk
dan sistem produksi serta penghapusan hambatan perdagangan.
Gelombang globalisasi yang tidak mungkin dihindari oleh semua bangsa di
dunia sangat berkaitan dengan ketahanan nasional masing-masing bangsa terse-
but. Ketahanan nasional negara kita yang pada hakikatnya sebagai suatu kondisi
dinamis bangsa dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan (AGHT) dari luar maupun dari dalam yang dapat membahayakan
integritas, identitas, kelangsungan hidup sebagai bangsa dan negara, dapat men-
jadi rujukan bersama dalam menangkal hal-hal negatif dan mengambil manfaat
sebesar-besarnya dari globalisasi. Dalam konteks ini, globalisasi tidak harus dibenci
dan dijauhi, namun harus digali manfaatnya untuk kesejahteraan bersama, dan pada
saat yang sama diminimalisasi mudaratnya. Sikap optimis dan waspada terhadap
peluang dan tantangan yang ditimbulkan oleh globalisasi dapat direspons dengan
komitmen dan kebijakan pemerintah sebagai berikut:
1. Bidang politik:
a. Demokrasi menjadi sistem politik di negara kita yang berintikan kebebasan
mengemukakan pendapat.
b. Politik luar negeri yang bebas aktif.
c. Melaksanakan sistem pemerintahan yang baik (good governance) dengan
prinsip partisipasi, transparasi, rule of law, responsif, efektif, dan efisien.
2. Bidang ekonomi:
a. Menjaga kestabilan ekonomi makro dengan menstabilkan nilai tukar ru-
piah dan suku bunga.
b. Menyediakan lembaga-lembaga ekonomi yang modern (perbankan, pasar
modal, dan lain-lain).
c. Mengeksploitasi sumber daya alam secara proporsional.
3. Bidang sosial-budaya:
a. Meningkatkan sumber daya manusia, yaitu kompetensi dan komitmen
melalui demokratisasi pendidikan.
b. Penguasaan ilmu dan teknologi serta mengaplikasikannya dalam kehidup-
an warga .
c. Menyusun kode etik profesi yang sesuai dengan karakter dan budaya bang-
sa, namun sejalan dengan prinsip dan nilai universal.
E. MULTIKULTURALISME: ANTARA NASIONALISME DAN GLOBALISME
Satu di antara isu penting yang bersifat global yaitu munculnya ide dan prak-
tik multikulturalisme, yaitu suatu gagasan kesediaan untuk hidup berdampingan
dengan orang atau kelompok lain yang berbeda secara damai. Sebuah gagasan yang
lahir dari wacana global tentang pluralisme dan harmoni, keberagaman dalam ke-
serasian dan kedamaian, sekaligus sebagai sebuah kritik tajam bagi mereka yang
masih bersikap diskriminatif terhadap kelompok marginal, minoritas, miskin, dan
kaum perempuan. Menurut Farida Hanum, secara sederhana multikulturalisme
yaitu sebuah pengakuan atas pluralisme budaya. Pluralisme bukanlah sesuatu
yang statis atau ada begitu saja (taken for granted), namun ia terbentuk akibat proses
dinamis dari pertemuan antarnilai-nilai yang ada pada sebuah komunitas.
Multikulturalisme memberi penegasan seseorang atau kelompok bahwa segala
perbedaan diakui dan dipandang sama di dalam ruang publik. Multikulturalisme
menjadi semacam respons kebijakan baru terhadap keragaman. Dengan kata lain,
adanya komunitas yang berbeda saja tidak cukup, sebab yang terpenting yaitu
komunitas ini diperlakukan sama oleh warga negara maupun negara.
1. Pengertian Multikulturalisme
Multikulturalisme (multiculturalism) atau budaya plural (cultural pluralism)
yaitu sebuah kebijakan atau realitas yang menekankan pada keunikan karakteris-
tik dari keragaman budaya di dunia, terutama pada kalangan imigran yang ada di
suatu negara. Istilah Multikulturalisme pertama kali digunakan pada 1957 untuk
menggambarkan fenomena keragaman budaya imigran di negara Swiss. Kemudian
konsep ini digunakan di Kanada pada tahun 1960-an sebelum akhirnya menyebar
di negara-negara berbahasa Inggris. Menurut the Columbia Electronic Encyclopedia,
Multikulturalisme yaitu sebuah istilah yang menjelaskan koeksistensi dari berma-
cam budaya pada suatu tempat, tanpa adanya satu budaya yang mendominasi. De-
ngan menjadikan sejauh mungkin tingkat perbedaan manusia dapat diterima oleh
sebanyak mungkin jumlah penduduk, multikulturalisme sebenarnya ingin mencari
solusi atas perilaku dan tindakan rasial dan diskriminasi. Dengan kata lain, istilah
multikulturalisme tidak lain sebagai sebuah konsep pengakuan (recognition) suatu
entitas budaya dominan terhadap keberadaan budaya-budaya yang lain.
Namun demikian, ada beberapa istilah yang secara konseptual tampak
mirip dengan terminologi multikulturalisme meski dalam beberapa hal berbeda.
Misalnya pluralisme, diversitas, heterogenitas, atau yang sering disebut dengan is-
tilah “warga majemuk.” warga majemuk (plural society) berbeda dengan
keragaman budaya atau multikulturalisme (plural culture). warga majemuk
lebih menekankan soal etnisitas atau suku yang pada gilirannya membangkitkan
gerakan etnosentrisme dan etnonasionalisme. Sifatnya sangat askriptif dan primor-
dial. Bahaya chauvinism (merasa paling baik dari yang lain) sangat potensial tum-
buh dan berkembang dalam warga model ini. sebab wataknya yang sangat
mengagungkan ciri stereotip kesukuan, maka anggota warga ini memandang
kelompok lain dengan cara pandang mereka yang rasial dan primordial. Model ma-
syarakat ini sangat rentan dengan konflik. Dengan kata lain, konflik yang mereka
miliki dapat terjadi setiap saat.
Berbeda dengan konsep dan perspektif warga majemuk, konsep multi-
kulturalisme sangat menjunjung perbedaan budaya bahkan menjaganya agar tetap
hidup dan berkembang secara alamiah dan dinamis. Lebih dari sekadar memelihara
dan meng ambil manfaat dari perbedaan, perspektif multikulturalisme memandang
hakikat kemanusiaan sebagai sesuatu yang universal, bahwa manusia yaitu sama.
Bagi warga multikultural perbedaan merupakan sebuah kesempatan untuk
memanifestasikan hakikat sosial manusia dengan dialog dan komunikasi. Multi-
kulturalisme sangat mementingkan dialektika yang kreatif.
Karakter warga multikultural yaitu to-
leran. Mereka hidup dalam semangat peaceful co-
existence, hidup berdampingan secara damai. Se-
tiap entitas sosial dan budaya tetap membawa jati
dirinya, tidak terlebur kemudian hilang, namun
juga tidak diperlihatkan sebagai kebanggaan me-
lebihi penghargaan terhadap entitas lain. Dalam
perspektif multikulturalisme, baik individu mau-
pun kelompok dari berbagai etnik dan budaya,
hidup dalam suasana kohesi sosial yang dinamis
tanpa kehilangan identitas etnik dan kultur mer-
eka. Sekalipun mere ka hidup bersatu dalam ranah
sosial, namun antar-entitas tetap ada jarak. Prinsip
Berbeda dengan konsep
dan perspektif warga
majemuk, konsep
multikultural isme sangat
menjunjung perbedaan
bahkan menjaganya agar
tetap hidup dan ber-
kembang secara dinamis.
Perspektif multikulturalisme
memandang hakikat
kemanu siaan sebagai
sesuatu yang universal,
manusia yaitu sama.
“aku dapat bersatu dengan engkau, namun antara kita berdua tetap ada jarak” sa-
ngat kuat dalam warga multikultural. “Aku hanya bisa menjadi aku dalam arti
sepenuhnya dengan ‘menjadi’ satu dengan engkau, namun tetap saja antara aku
dan engkau ada jarak,” merupakan prinsip lain pada warga multikultur. Untuk
menjaga jarak sosial ini tetap kondusif diperlukan jalinan komunikasi, dialog,
dan toleransi yang kreatif.
2. Multikulturalisme negara kita
Meskipun istilah “multikulturalisme” tidak ada dalam kosakata sejarah ke-
bangsaan dan budaya negara kita , substansi multikulturalisme sangat lekat dengan
proses perjalanan bangsa negara kita yang memiliki kemajemukan dalam banyak
hal. Dalam perjalanan sejarah nasionalisme negara kita ada beberapa tahap
yang sudah dan sedang dilalui bangsa negara kita . Bahkan fenomena multikultural
ini sudah menjadi salah satu dari nilai-nilai konsensus dasar bangsa negara kita . Ni-
lai pluralis dan multikultur yaitu nilai yang dijunjung dan dikembangkan oleh
segenap bangsa negara kita secara kreatif dengan tujuan membangun keadaban sipil
(civility) dan warga negara negara kita yang inklusif.
Tahap-tahap plural dan multikultur yang berkembang di dalam sejarah Indo-
nesia yang dimaksud yaitu : Tahap pertama ditandai dengan tumbuhnya perasaan
kebangsaan dan persamaan nasib yang diikuti dengan perlawanan terhadap penja-
jahan, baik sebelum maupun sesudah proklamasi kemerdekaan. Nasionalisme re-
ligius dan nasionalisme sekuler muncul bersamaan dengan munculnya gagasan In-
donesia merdeka. usaha dari kelompok nasionalis Islam untuk mendirikan negara
yang berlandaskan Islam dan kalangan nasionalis sekuler yang ingin memperta-
hankan negara sekuler berdasar Pancasila dijadikan patokan untuk memahami
kesadaran kebangsaan atau perasaan nasionalisme bangsa.
Tahap kedua yaitu bentuk nasionalisme negara kita yang merupakan kelanjut-
an dari semangat revolusioner pada masa perjuangan kemerdekaan, dengan peran
pemimpin nasional yang lebih besar. Nasionalisme pada era ini mengandaikan ada-
nya ancaman musuh dari luar terus-menerus terhadap kemerdekaan negara kita .
Tahap ketiga yaitu nasionalisme persatuan dan kesatuan. Di era Orde Baru,
misalnya, kelompok oposisi atau mereka yang tidak sejalan dengan pemerintah dis-
ingkirkan sebab dianggap akan mengancam persatuan dan stabilitas. Perbedaan
diredam agar secara nyata tampak sama, sehingga segala perbedaan ditutupi dan
disembunyi kan. Terhadap luar negeri, nasionalisme berarti kedaulatan, integritas,
dan identi tas bangsa. namun untuk bangsa, tekanan terhadap kedaulatan sama ar-
ti nya denga n mengekang hak asasi manusia dan demokrasi. Nilai-nilai Pancasila
ditekankan dalam segala bidang, dan nilai-nilai
di luar Pancasila dianggap sebagai ancaman dan
perusak bangsa.
Tahap keempat yaitu nasionalisme kos-
mopolitan. Dengan bergabungnya negara kita
dalam sistem internasional, nasionalisme In-
donesia yang dibangun yaitu nasionalisme
kosmopolitan yang menandaskan bahwa Indo-
nesia sebagai bangsa tidak dapat menghindari
dari bangsa lain, namun dengan tetap memiliki
nasionalisme kultural kenegara kita an dengan
memberi kesempatan kepada aktor-aktor
di daerah secara langsung untuk menjadi aktor
kosmopolit. Dalam konteks dan kecenderungan global ini, semakin banyak orang
membayangkan menjadi warga dunia (world citizen) dan terikat pada nilai-nilai
kemanusiaan universal. sebab itulah nilai-nilai dan semangat generasi baru pro-
duk modernisasi dan globalisasi sekarang tidak dapat dipahami dalam pengertian
nasionalisme lama, yaitu cinta dan pembelaan kepada Tanah Air secara total bah-
kan membabi buta. Nilai-nilai, semangat, dan patriotisme mereka mestinya dile-
takkan dalam semangat pembelaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
yang sudah menjadi wacana warga dunia.
Nasionalisme kosmopolitan yang menjadikan negara kita sebagai bagian ma-
syarakat dunia secara otomatis menjadikan bangsa negara kita terbuka bagi gagasan
multikulturalisme. Prinsip kebhinekaan yang ada pada falsafah negara Panca-
sila memberi ruang dinamis bagi muncul dan berkembangnya warga mul-
tikultur negara kita , di mana keragaman budaya dan pandangan manusia negara kita
dapat bersanding secara kreatif dan dinamis dengan nilai-nilai budaya dan gagasan
global: kemanusiaan, persamaan, keadilan, dan sebagainya.
F. PANCASILA DAN MULTIKULTURALISME
ada lima hal penting dalam melihat hubungan antara Pancasila dan mul-
tikulturalisme di negara kita . Pertama, multikulturalisme yaitu pandangan kebu-
dayaan yang berorientasi praktis, yakni yang menekankan perwujudan ide men-
jadi tindakan. Ciri inilah yang memberi kata sambung dengan Pancasila yang
seyogianya dipandang sebagai cita-cita. Multikulturalisme menghendaki proses
belajar mengenai perbedaan kebudayaan yang dimulai dari sikap dan interaksi an-
tar-kebudayaan. Interaksi ini semakin penting jika aneka kebudayaan hidup se-
Prinsip kebinekaan yang
ada pada falsafah negara
Pancasila memberi ruang
dinamis bagi muncul dan
berkembangnya warga
multikultur negara kita , di
mana keragaman budaya dan
pandangan manusia negara kita
dapat bersanding secara kreatif
dan dinamis dengan nilai-nilai
budaya dan gagasan global:
kemanusiaan, persamaan,
keadilan, dan sebagainya.
makin berdekatan. Dengan kata lain, multikulturalisme dapat juga disebut sebagai
penerjemahan Pancasila ke dalam konteks yang lebih konkret dan praktis. Sesanti
Bhinneka Tunggal Ika memberi landasan dan peluang bagi aktualisasi prinsip-
prinsip multikulturalisme di negara kita .
Kedua, multikulturalisme harus menjadi strategi budaya masa depan Indone-
sia, yang dicanangkan dalam program pendidikan sebagai langkah awalnya. Dalam
proses pendidikan, prinsip-prinsip belajar sambil melakukan dan berempati (learn-
ing by doing) dalam perbedaan yang berorientasi tidak semata penguasaan peserta
didik terhadap pengetahuan (kognitif) harus menjadi penekanan utama dunia pen-
didikan nasional. Pendekatan ini akan sangat selaras dengan cita-cita bangun an
nasionalisme kosmopolit yang bersinergi dengan prinsip-prinsip warga mul-
tikulral negara kita .
Ketiga, menjadikan multikulturalisme sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila
dengan menjadikan unsur kebudayaan tidak sebatas sebagai hal yang bersifat parti-
kular. Sebaliknya, kebudayaan dipandang sebagai suatu faktor penting bahkan uta-
ma dalam membangun karakter bangsa, sebab proses integrasi bangsa bertumpu
pada masalah-masalah kebudayaan.
Keempat, kalau multikulturalisme didefinisikan sebagai “beberapa kebudayaan
yang hidup berdampingan, dan seyogianya mengembangkan cara pandang yang
mengakui dan menghargai keberadaan kebudayaan satu sama lain,” maka secara
empiris dapat dipertanyakan apakah kriteria “saling menghargai” itu ada dalam ma-
syarakat yang bersangkutan. Dalam konteks empiris ini ditemukan bahwa Pancasila
tampaknya kurang operasional untuk menjelaskan batas-batas kebudayaan. Akan
namun , jika memosisikan Pancasila sebagai cita-cita, maka persoalan metodolo gis
ini tidak akan mempersulit posisi Pancasila.
Kelima, perubahan dari cara berpikir pluralisme ke multikulturalisme dalam
memandang Pancasila yaitu perubahan kebudayaan yang menyangkut nilai-nilai
dasar yang tidak mudah diwujudkan. Diperlukan dua persyaratan: (1) kita harus
memiliki pemahaman yang mendalam mengenai model multikulturalisme yang
sesuai dengan kondisi negara kita ; (2) kebijakan itu harus berjangka panjang, kon-
sisten, dan membutuhkan kondisi politik yang mendukung.
Konsep warga multikultur tampaknya relevan bagi penegasan kem-
bali identitas nasional bangsa negara kita yang inklusif dan toleran dengan tetap
meng akar pada identitasnya yang majemuk sebagaimana terefleksi dalam konsep
dasar negara Pancasila. Dengan demikian, konsep warga multikultural dapat
menjadi wadah pengembangan demokrasi dan warga sipil di negara kita . Ke-
majemukan bangsa negara kita dapat menjadi modal sosial (social capital) bagi
pengembang an model warga multikultural di Indone sia. Hal ini dapat diwu-
judkan melalui usaha pendidikan demokrasi yang erat kaitannya dengan konsep
multikultur.
Di balik optimisme dari konsep dan aktualisasi multikulturalimse, konsep ini
juga me ngan dung beberapa risiko negatif. Satu di an taranya yaitu peluang mun-
culnya sikap fa na tisme di warga . Jika hal ini muncul, ma ka ia akan berpotensi
menjadi ancaman yang akan merontokkan seluruh bangunan kebuda yaan yang
sudah terbangun pada suatu komunitas. Sebaliknya, demikian tegas Hanum, jika
multikulturalisme dapat dibangun dengan baik, sikap toleran dan salin g menghar-
gai terhadap kebudayaan orang lain akan muncul dan dapat menjadi unsur perekat
bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Unsur yang sangat dibutuhkan bagi tegaknya
semangat persatuan dalam bingkai NKRI.
ada beberapa kendala yang harus diantisipasi jika konsep multikultural-
isme hendak dijalankan di negara kita . Selain kedewasaan warga negara kita ,
khususnya kalangan elite, terhadap realitas konflik dan praktik berdemokrasi yang
belum matang, beberapa faktor di bawah ini hendaknya dijadikan pertimbangan
yang dapat memicu problem-problem multikulturalisme. Beberapa faktor, simpul
Hanum, seperti keragaman identitas dan budaya daerah, pergeseran kekuasaan
dari pusat ke daerah, lemahnya nasionalisme warga , fanatisme sempit, kon-
flik antara kesatuan nasional dan multikultural (seperti gerakan yang bertujuan
memisahkan diri dari wadah NKRI), kesenjangan kesejahteraan antara kelompok
budaya, dapat menjadi kendala serius bagi usaha -usaha mewujudkan warga
multikultur di negara kita .
Kendala-kendala ini harus segera diatasi dengan memprogramkan pendidikan
multikultural sejak dini di mana peserta didik dibimbing untuk membiasakan diri
dengan lingkungan dan teman sebayanya yang majemuk dari sisi budaya, tradisi,
ras, bahasa, dan agama. Pada saat yang sama peserta didik diajarkan untuk meng-
hormati dan mengakui perbedaan-perbedaan ini dan memandangnya sebagai
karunia Tuhan yang diberikan kepada bangsa negara kita . Semua perbedaan terse-
but harus dijadikan sebagai spirit untuk merajut rasa persatuan, persaudaraan se-
sama anak bangsa.
RANGKUMAN
1. Identitas nasional pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya
yang tumbuh dan berkembang dalam aspek-aspek kehidupan suatu bangsa
dengan ciri-ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Proses pem-
bentukan identitas nasional bukan merupakan sesuatu yang sudah selesai,
namun sesuatu yang terbuka dan terus berkembang mengikuti perkembangan
zaman.
2. Identitas nasional negara kita yang memiliki basis pada model warga mul-
tikultur sangat relevan bagi penegasan kembali identitas nasional bangsa Indo-
nesia yang inklusif dan toleran dengan tetap mengakar pada identitasnya yang
majemuk sebagaimana terefleksi dalam konsep dasar negara Pancasila. Konsep
warga multikultural dapat menjadi wadah pengembangan demokrasi dan
warga sipil serta bisa menjadi modal sosial (social capital) bagi pengem-
bangan model warga multikultural negara kita dalam bingkai Negara Ke-
satuan Republik negara kita .
3. Wawasan Nusantara yaitu kesamaan persepsi pada segenap komponen bang-
sa negara kita sebagai dasar bagi terbangunnya rasa dan semangat nasional yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional, sebagai faktor pendorong untuk
berbuat dan berprestasi bagi kejayaan negara dan bangsa.
4. Ketahanan Nasional yaitu sebuah konsep yang bersifat menyeluruh tentang
keselamatan nasional atau kelangsungan hidup bangsa, yang bergantung ke-
pada keserasian aspek kehidupan seperti ideologi, politik, ekonomi, di mana
masing-masing unsur ini saling terkait dan memengaruhi satu dengan yang
lainnya. Secara umum, ketahanan nasional yaitu kondisi dinamis suatu bang-
sa dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, baik dalam maupun luar neg-
eri, langsung maupun tidak yang dapat membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan dan
cita-cita nasionalnya.
5. Salah satu isu penting yang mengiringi gelombang demokratisasi yaitu mun-
culnya wacana multikulturalisme. Multikulturalisme pada intinya yaitu ke-
sediaan menerima dan mengakui keberadaan kelompok yang berbeda budaya,
etnik, gender, bahasa, ataupun agama.
Demokrasi telah menjadi bagian penting da lam perkem-
bangan peradaban global. Awal 1950-an, UNESCO me-
nyimpulkan bahwa hampir semua negara di dunia telah
menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental, meski per-
bedaan porsi pembagian peran negara dan warga tidak se-
ragam pada tiap negara. Demokrasi yang lahir dari tradisi politik
Barat telah menjadi gerakan yang bersifat global. Hampir dapat
dipastikan tidak ada satu negara pun di dunia ini yang sepi dari
tuntutan demokrasi. Sekalipun penerapan demokrasi tidak sera-
gam pada masing-masing negara, demokrasi telah menjadi me-
dia warga dunia untuk mengekspresikan kebebasan individu
dan hak- haknya sebagai warga negara. Demokrasi sebagai cara,
demokrasi sebagai tujuan, dan demokrasi sebagai nilai dan etika
publik yaitu tahapan-tahapan dalam kehidupan politik dan sosia l
yang masih mendominasi wacana demokrasi di negara-negara
baru demokrasi, salah satunya negara kita .
negara kita memiliki akar dan sejarah demokrasi yang tentu ber-
beda dengan negara-negara lain, sehingga di akhir pembahasan,
peserta didik diharapkan mampu:
Menjelaskan hakikat demokrasi.
Menguraikan makna demokrasi sebagai sistem yang dijadikan
pegangan bersama dalam berbangsa, dan bernegara.
Memaparkan sejarah perkembangan demokrasi di Barat dan di
negara kita .
Menjabarkan unsur-unsur penunjang tegaknya demokrasi.
Mengkritisi parameter tatanan kehidupan yang demokratis.
Menjelaskan peran penting partai politik dan Pemilu dalam
sistem demokrasi.
Menguraikan wacara hubungan agama dan demokrasi.
Demokrasi: Teori dan Praktik
SEJAK Orde Baru lengser pada 1998 demokrasi telah menjadi kosakata paling
banyak diucapkan. Ia telah menjadi kata kunci penting yang identik dengan per-
juangan gerakan reformasi yang digulirkan oleh para tokoh reformasi dan kalang an
mahasiswa. Tak ada reformasi tanpa demokrasi. Demikian sebaliknya, tak ada de-
mokrasi tanpa reformasi. Dua kata ini laksana dua sisi dari satu keping mata uang.
Secara etimologis, kata demokrasi (dari bahasa Yunani) merupakan bentukan
dari dua kata demos (warga ) dan cratein atau cratos (kekuasaan dan kedaulatan).
Per paduan kata demos dan cratein atau cratos membentuk kata demokrasi yang me-
miliki pengertian umum sebagai sebuah bentuk pemerintahan warga (government
of the people) di mana kekuasaan tertinggi terletak di tangan warga dan dilakukan
secara langsung oleh warga atau melalui para wakil mereka melalui mekanisme
pemilihan yang berlangsung secara bebas. Secara substansial, demokrasi yaitu —
seperti yang pernah dikatakan oleh Abraham Lincoln—suatu pemerintahan dari,
oleh, dan untuk warga .
sebab slogannya yang mengatasnamakan warga , kata demokrasi menjadi kata
yang paling diminati oleh siapa pun yang berada atau sedang bertarung menuju
kekuasaan. Tidak jarang kata ini disalahartikan bahkan disalahgunakan oleh para
pemimpin pemerintahan yang paling otoriter sekalipun. Slogan demokrasi acap
kali dijadikan alat untuk memperoleh dukungan politik dari warga , tanpa di-
jalankan praktiknya secara nyata.
A. APA ITU DEMOKRASI
Demokrasi telah mewarnai perubahan sejarah perjuangan kebebasan umat ma-
nusia: dari masa negarawan Pericles di Kota Athena hingga Presiden Vaclav Havel
di era Modern Chekoslovakia; dari deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat oleh
Thomas Jefferson di tahun 1776 hingga pidato terakhir pemimpin Rusia Andrei
Sakharov pada 1989. Dalam sejarahnya, demokrasi sering bersanding dengan ke-
bebasan (freedom). Namun demikian, demokrasi dan kebebasan tidaklah identik:
demokrasi meru pakan sebuah kumpulan ide dan prinsip tentang kebebasan, bah-
kan juga me ngandung beberapa praktik dan prosedur menggapai kebebasan yang
terbentuk melalui perjalanan sejarah yang panjang dan berliku. Secara singkat, de-
mokrasi merupakan bentuk institusionalisasi dari kebebasan (institutionalization of
freedom). Bersandar pada argumen ini, untuk melihat apakah suatu pemerintahan
dapat dikatakan demokratis atau tidak terletak pada sejauh mana pemerintahan
ini berjalan pada prinsip-prinsip: konstitusi, hak asasi manusia, dan persama-
an war ga negara di hadapan hukum.
Sejalan dengan perkembangan kehidupan bernegara di berbagai dunia, kata
demokrasi turut mengalami perluasan makna. Joseph A. Schmitter mendefinisi-
kan demokrasi sebagai suatu perencanaan institusional dalam mencapai keputus an
politik di mana setiap individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara
perjuangan kompetitif atas suara warga . Sidney Hook menjelaskan demokra si
sebagai bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusannya yang penting se-
cara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari warga negara dewasa. Dalam pengertian yang lebih
luas, Philipp C. Schmitter mendefinisikan de mokrasi sebagai suatu sistem peme-
rintahan di mana pemerintah dimintai tang gung jawab atas tindakan- tindakannya
di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui
kompetisi dan kerja sama dengan wakil- wakil mereka yang telah terpilih. Ham-
pir senada dengan pandangan ini yaitu pengertian demokrasi yang digambarkan
oleh Henry B. Mayo, bahwa demokrasi yaitu sistem politik yang menunjukkan
bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil -wakil warga
yang diawasi secara efek tif oleh warga dalam pemilihan -pemilihan berkala yang di-
dasarkan atas prinsip- prinsip politik dan diselenggarakan dalam suasana terjamin-
nya kebebasan politik.
Dari beberapa pendapat ahli tentang demokrasi ini , dapat disimpulkan
bahwa hakikat demokrasi yaitu sebuah proses bernegara yang bertumpu pada
peran utama warga sebagai pemegang tertinggi kedaulatan. Dengan kata lain,
pemerintahan demokrasi yaitu pemerintahan yang meliputi tiga hal mendasar:
pemerintahan dari warga (government of the people), pemerintahan oleh warga
(government by the people), dan pemerintahan untuk warga (government for the
people). Implementasi ketiga prinsip demokrasi ini dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Pemerintahan dari warga (government of the people) mengandung pengertian
bahwa suatu pemerintahan yang sah yaitu pemerintahan yang menda pat
pengakuan dan dukungan mayoritas warga melalui mekanisme demokra si,
pemilihan umum. Pengakuan dan dukungan warga bagi suatu pemerin tahan
sangatlah penting, sebab dengan legitimasi politik ini pemerintah dapat
menjalankan roda birokrasi dan program- programnya sebagai wujud dari
ama nat yang diberikan oleh warga kepadanya.
2. Pemerintahan oleh warga (government by the people) memiliki pengertian bah-
wa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama warga , bukan
atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi. Selain penger tian ini, un-
sur kedua ini mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaan-
nya, pemerintah berada dalam pengawasan warga (social control). Pengawasan
dapat dilakukan secara langsung oleh warga maupun tidak lang sung melalui
para wakilnya di parlemen. Dengan adanya pengawasan para wakil warga di
parlemen ambisi otoritarianisme dari para penyelenggara ne gara dapat di-
hindari.
3. Pemerintahan untuk warga (government for the people) mengandung penger-
tian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh warga kepada pemerintah harus di-
jalankan untuk kepentingan warga . Kepentingan warga umum harus dija dikan
landasan utama kebijakan sebuah pemerintahan yang demokratis.
Demi terciptanya proses demokrasi sesudah terbentuknya sebuah pemerintah an
demokratis lewat mekanisme Pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk mem-
buka saluran -saluran demok




