Korupsi C 2

Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi C 2


 





asar negara dengan Islam merupakan ujian yang mengan-

cam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasar  Pancasila. 

Dengan ungkapan lain, negara kita  yang tengah optimis dengan demokrasi pada saat 

bersamaan harus berhadapan dengan ancaman gerakan primordial yang serius, 

yang memanfaatkan kelenturan dan peluang yang diberikan oleh sistem demokrasi. 

Jika hal ini tidak dicegah melalui cara-cara per-

suasif dan tegas, tidak mustahil demokrasi yang 

idealnya dapat membawa negara kita  ja uh lebih 

baik akan dibajak oleh gerakan-ge rakan pri-

mordial yang menggunakan wacana demokrasi; 

namun sesungguhnya merek a hen dak memati-

kan demokrasi dan dasar ne gara Pancasila seb-

agai salah satu unsur kon sensus dasar bangsa.  

Namun demikian, euforia demokrasi te lah 

mengubah secara signifikan negara kita  menjadi 

warga  yang terbuka dan kritis. Pancasila 

telah menjadikan segala hal di masa lalu yang 

Keawaman warga  atas 

demokrasi ini menjadi kendala 

serius bagi negara kita  yang 

tengah mewujudkan demokrasi 

yang sebenarnya. Demokrasi 

saat ini masih dipahami 

kebanyakan warga  

sebagai tiket murah untuk 

bertindak melanggar hukum, 

menyuarakan hak daripada 

kewajiban dan memaksakan 

kehendak kelompok.

tidak bisa dipertanyakan, kini tidak sekadar dipertanyakan namun  juga digugat. Ter-

lalu kuatnya peran negara atas warga negara di masa lalu berdampak sangat kontras 

di masa reformasi, peran negara melemah. warga  sendiri gamang terhadap 

ideologi yang muncul di era Reformasi, warga  seperti kehilangan arah, sebab  

sebelumnya tidak terbiasa dengan demokrasi. Demokrasi Pancasila yang dahulu di-

gadang-digadang, dituding banyak kalangan telah terkhianati oleh pemerintahan 

Orde Baru. Praktik pemerintahan yang sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme 

bertentangan dengan butir-butir Pancasila yang selama puluhan tahun diajarkan, 

disosialisasikan, dan dibudayakan oleh pemeritah Orde Baru melalui beragam pro-

gram dan kegiatan, baik formal maupun informal. 

Kegamangan warga  negara kita  dengan demokrasi tampak terlihat pada 

kesalahpahaman warga  terhadap demokrasi yang masih banyak dianggap se-

bagai ekspresi kebebasan tanpa dibarengi tanggung jawab dan penghormatan hak 

asasi orang lain. Hal ini sekaligus sebagai petanda gagalnya pendidikan Pancasila 

yang dilakukan oleh Orde Baru yang sebenarnya melakukan manipulasi terhadap 

prinsip dan nilai demokrasi. Keawaman warga  atas demokrasi ini menjadi 

kendala serius bagi negara kita  yang tengah mewujudkan demokrasi yang sebenar-

nya. Demokrasi saat ini masih dipahami kebanyakan warga  sebagai tiket mu-

rah untuk bertindak melanggar hukum, menyuarakan hak daripada kewajiban dan 

memaksakan kehendak pribadi dan kelompok. 

Di balik beragam tantangan di atas, negara kita  telah menunjukkan tanda-tan-

da yang menggembirakan bagi masa depan dan kualitas demokrasi. Pelaksanaan 

pemilihan umum yang berlangsung aman dan semakin berkualitas sepajang era 

Reformasi menjadi salah satu indikator penting semakin baiknya demokrasi di In-

donesia. Transisi demokrasi dinilai banyak kalangan telah dilalui negara kita , dan 

saatnya menuju era substansialisasi demokrasi dan era reaktualisasi dan internal-

isasi atau penghayatan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila secara 

rasional dan melibatkan seluruh komponen bangsa.

Di balik dinamika kebangsaan di atas, praktik berdemokrasi di negara kita  se-

dang menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Sistem politik dengan Pe-

milu yang semakin terbuka dengan kontestan banyak partai politik dan pembatasan 

jabatan presiden menjadi indikator demokrasi negara kita  yang penting. Keterbu-

kaan politik, kebebasan pers dan berserikat serta berkumpul, dan kebebasan ber-

agama yang semakin semarak di era Reformasi semakin menambah kuali tas de-

mokrasi negara kita . 

Namun demikian, demokrasi negara kita  masih berhadapan dengan anasir-ana-

sir pemahaman dan tindakan yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan 

menjaga kemajemukan dalam bingkai NKRI. 

Hingga saat ini negara kita  masih belum bebas 

sepenuhnya dari ancaman-ancaman gerakan 

radikalisasi aga ma dengan mengusung agenda 

mengganti kan dasar negara Pancasila, angka 

korupsi yang masih tinggi, politik uang (mo-

ney politics) pada setiap pemilihan umum dan 

pemilihan kepala daerah, dan semangat pri-

mordial yang membonceng wacana demokrasi 

dan kebijakan desentralisasi (otonomi daerah). 

Alih-alih mewujudkan kesejahteraan, demokrasi belum menampakkan janjinya se-

bagai media untuk menyejahterakan warga . Sebaliknya, demokrasi masih sebatas 

kosmetik politik yang bersifat prosedural dengan transaksi politik uang yang di-

lakukan elite politik pusat maupun lokal sebagai mesin penggeraknya. Praktik anti-

demokrasi ini berkelindan dengan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah yang 

masih dipahami secara parsial di tingkat daerah. 

Tujuan desentralisasi yang sejatinya seirama dengan demokratisasi dan tata ke-

lola pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) dan akuntabel 

telah banyak dibengkokkan untuk pencapaian kekuasaan sesaat dengan basis pri-

mordialisme melalui transaksi politik yang berlawanan dengan semangat Negara 

Kesatuan Republik negara kita  dan nilai-nilai Pancasila. Pemekaran daerah yang 

membonceng pelaksanaan otonomi daerah dan wacana desentralisasi masih ba-

nyak didasarkan pada ambisi politik tokoh lokal daripada sema-ngat membangun 

daerah dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih: keterbukaan, 

akuntabilitas, partisipasi, dan kesetaraan. Prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan 

yang bersih dan baik yang diusung gerakan reformasi tenggelam jauh dalam pu-

saran kuatnya budaya mencari kekuasaan semata tanpa diimbangi kelayakan dan 

kecakapan calon pemimpin daerah (gubernur, bupati, dan walikota), berkorelasi 

dengan jumlah kegagalan daerah pemekaran dalam mengelola sumber daya manu-

sia dan alamnya. Demokrasi yang sejatinya berdampak pada kesejahteraan sema-

kin kehilangan pamornya di mata warga . 

Transaksi politik berdasar  uang dan pemberlakuan peraturan daerah (Per-

da) yang bernuansa kedaerahan dan agama tertentu semakin menambah daftar 

panjang ancam an terhadap integrasi bangsa dan jati diri negara kita  yang majemuk. 

Berbarengan dengan gejala ini, kegamangan pemerintah baik pusat maupun dae-

rah dalam menangan i kasus-kasus yang bernuansa pelanggaran HAM (kasus seng-

keta rumah ibadah dan lahan antara perusahaan dengan warga ) semakin 

Transisi demokrasi dinilai 

banyak kalangan telah dilalui 

negara kita , dan saatnya menuju 

era substansialisasi demokrasi 

dan era reaktualisasi dan 

internalisasi atau penghayatan 

nilai-nilai kebangsaan yang 

bersumber dari Pancasila 

secara rasional dan melibatkan 

seluruh komponen bangsa.

mengemuka, angka korupsi di kalangan penyelenggara negara dan partai politik 

meninggi, dan kesenjangan ekonomi semakin melebar. Ini dapat dikategorikan se-

bagai ancaman potensial bagi masa depan demokrasi negara kita . Bahkan beragam 

realitas yang tidak sejalan dengan cita-cita reformasi dan tujuan awal dibentuknya 

negara negara kita  ini tidak hanya menjadi ancaman bagi demokrasi semata, namun  

juga menjadi ancaman serius terhadap eksistensi empat konsensus dasar kebang-

saan negara kita : Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ancaman ini menjadi semakin serius saat  pilihan konstitusional bangsa se-

perti yang tertuang dalam UUD 1945 tidak terimplementasikan dengan baik. Se-

mangat mempertahankan wawasan kebangsaan nasional yang didasarkan pada 

empat konsensus dasar di atas masih sebatas wacana. Ideologi Pancasila, misalnya, 

saat ini masih sebatas dipuja sebagai karya agung bersama anak bangsa yang pada 

fakta  sehari-hari belum dijadikan sebagai “bintang petunjuk”, sumber inspirasi 

maupun orientasi kehidup an berbangsa dan benegara bangsa negara kita . Pancasila, 

dengan kata lain, masih di anggap perlu dan penting, namun pada saat yang sama ia 

belum dijadikan seba gai titik berangkat dan titik tujuan segenap komponen bangsa. 

B. REAKTUALISASI PANCASILA 

Mencermati gegap gempita reformasi beberapa  pandangan bermunculan ten-

tang bagaimana memosisikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 

saat ini. Mereka yang tidak sabar dan tidak setuju dengan demokrasi sebagai jalan 

terbaik bagi negara kita  dengan mudah menuduh demokrasi liberal sebagai penye-

bab keterpurukan negara kita . Menurut kelompok ini semua masalah kebangsaan 

yang sedang dihadapi negara kita  bermuara kepada telah ditinggalkannya Pancasila 

oleh bangsa negara kita . Solusi bagi persoalan ini yaitu  kembali kepada Pancasila 

sebagaimana masa Orde Baru atau masa sebelumnya, tanpa memerinci bagaimana 

seharusnya Pancasila di pandang dan diperlakukan di era demokrasi saat ini. 

Sebaliknya, kelompok lain yang meyakini demokrasi sebagai pilihan tepat, re-

alitas yang tenga h dihadapi negara kita  saat ini di-

pandang sebagai proses wajar dalam pembelajaran 

kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi kelom-

pok ini kedudukan Pancasila sebagai dasar negara 

tetaplah penting bagi negara kita  yang majemuk, dan 

nilai-nilai Pancasila dinilai sejalan dengan prinsip-

prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). 

Sebagai landasan etik dan pan dangan bersama 

(common platform), Pancasila secara substantif ti-

Ir. Soekarno pada 1 Juni 

1945, “Jikalau bangsa 

negara kita  ingin susaha  

Pancasila menjadi realiteit, 

janganlah lupa syarat 

menyelenggarakannya ialah 

perjuangan, perjuangan, 

dan sekali lagi, perjuangan”.

dak bertentangan dengan demokrasi yang menitikberatkan proses bernegara me-

lalui mekanisme dari, oleh, dan untuk warga . Bagi kelompok ini, sejarah berdirinya 

NKRI menempatkan Pancasila tetap penting bagi perjalanan demokrasi negara kita . 

Alih-alih kembali kepada tafsir Pancasila yang hegemonik di masa lalu, melakukan 

reaktualisasi atau penyegarkan dan pembaruan kembali nilai-nilai Pancasila yang 

sejalan dengan semangat reformasi yaitu  jauh lebih pen ting dan mendesak. De-

mokrasi sebagai pilihan terbaik yang dihasilkan oleh gerakan reformasi membuka 

peluang seluas-luasnya bagi semua komponen bangsa untuk meng aktualisasikan 

kem bali nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pandangan yang menghadap-

hadapkan Pancasila dengan demokrasi yang kerap muncul di tengah pematangan 

berdemokrasi bangsa negara kita  yaitu  bentuk dari sikap tidak sabar bahkan ke-

awaman tentang keduanya.

Keawaman terhadap demokrasi dan nilai-nilai substansi sila-sila Pancasila 

dapat ditenga rai pada ungkapan-ungkapan yang berusaha mem bandingkan reali-

tas sosial, ekonomi dan politik di era Refor masi sekarang dengan masa lalu. Sikap-

sikap pesimis seperti ini harus disandingkan dengan tindakan penyadaran bahwa 

demokrasi yaitu  pilihan paling baik bagi negara kita  dan merupakan keputusan 

politik melaluli jalan konstitusional yang sah yang harus diterima dan didukung 

serta terus dikembangkan pelaksanaan dan kualitasnya oleh semua komponen 

bangsa. Sekalipun bukan satu-satunya, demokrasi dipandang banyak ahli sebagai 

sebuah sistem yang paling sedikit keburukannya jika dibandingkan dengan sistem-

sistem politik yang pernah ada

Menghadapi sisi buruk dari pelaksanaan demokrasi sepanjang hampir 17 tahun 

terakhir, usaha -usaha  reaktualisasi atau penyegaran kembali nilai-nilai Pancasila 

diharapkan mampu memberi  spirit keadaban bagi jasad demokrasi. usaha  ini 

tidak lain dalam rangka perjuangan menjadikan demokrasi sejalan dengan makna 

demokrasi yang tersirat dalam sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi yang mela-

hirkan kesejahteraan dan bagi seluruh warga  Indo-

nesia, bukan sebaliknya. Inilah makna dari kata 

“perjuangan” dalam rangka merealisasikan Panca-

sila yang pernah digelorakan oleh Ir. Soekarno pada 

1 Juni 1945, “Jikalau bangsa negara kita  ingin susaha  

Pancasila menjadi realiteit, janganlah lupa syarat 

menyelenggarakannya ialah perjuangan, perjuang-

an, dan sekali lagi, perjuangan.”

usaha  memperjuangkan Pancasila de ngan cara 

mengaktualisasikannya denga n se mangat dan tun-

Alih-alih kembali kepada 

tafsir atas Pancasila yang 

hegemonik di masa lalu, 

melakukan reaktualisasi 

atau penyegaran dan 

pembaruan kembali 

nilai-nilai Pancasila yang 

sejalan dengan semangat 

reformasi yaitu  jauh lebih 

penting dan mendesak.

tutan zaman yang ber ubah tidak lain sebab  

Pancasila pada dasarnya merupakan falsafah 

atau pemikiran mendalam tentang tata cara 

hidup bersama sebagai bangsa yang bersifat 

terbuka dan elastis yang dirumuskan oleh 

para pendiri bangsa dan diwariskan kepada 

seluruh bangsa negara kita . Karakteristik ini 

secara tersurat dinyatakan oleh Presiden Susi-

lo Bambang Yudhoyono, pada peringatan ke-

61 hari lahir Pancasila 2006. Menurut Pres-

iden negara kita  keenam ini, “Pancasila yaitu  

falsafah, dasar negara dan ideologi terbuka. 

Open ideology, living ideology. Bukan dogma 

yang statis dan menakutkan. Pancasila kita 

letakkan secara terhormat. Sebagaimana saya 

katakan, sebagai sumber pencerahan, menjadi sumber insprasi, dan sekaligus sum-

ber solusi atas masalah-masalah yang hendak kita pecahkan”.

 Sebelumnya pada peringatan hari kelahiran Pancasila 1 Juni 2011 di gedung 

MPR, Presiden RI ketiga BJ. Habibie menggelorakan ajakan untuk melakukan re-

aktualisasi nilai-nilai Pancasila akibat perubahan-perubahan yang terjadi, baik di 

tingkat domestik, regional maupun global. “Beberapa peru bahan yang kita alami,” 

tegas tokoh pembuka kran reformasi itu,” antara lain: (1) terjadinya proses global-

isasi dalam segala aspeknya; (2) perkembangan gagasan hak asasi manusia (HAM) 

yang tidak diimbangi dengan kewajiban asasi manusia (KAM); (3) lonjakan pe-

manfaatan teknologi informasi oleh warga . Dengan terjadinya perubahan 

ini  diperlukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila agar dapat dijadikan acuan 

bangi bangsa negara kita  dalam menjawab berbagai persoal an yang dihadapi saat ini 

dan yang akan datang, baik persoalan yang datang dari dalam maupun dari luar, 

kebelumberhasilan kita melakukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila ini  me-

nyebabkan keterasingan Pancasila dari kehidupan nyata bangsa negara kita ”.  

Senada dengan pernyataan Presiden Yudhoyono dan Presiden ketiga Indone-

sia Habibie di atas, sebelum reformasi dan sesudahnya banyak ahli menggulirkan 

gagasan perlunya menafsir ulang Pancasila sebagai obat penawar bagi beragam per-

soalan kebangsaan yang dihadapi negara kita . Satu di antaranya apa yang digagas 

oleh Profesor Azyumardi Azra dengan gagasan revitalisasi Pancasila dengan meng-

hangatkan kem bali Pancasila sebagai haluan bersama bangsa negara kita  dalam ke-

hidupan berbangsa dan ber negara. Namun tidak cukup sampai di sini, komitmen 

Presiden Susilo Bambang 

Yudhoyono, pada peringatan 

ke-61 hari lahir Pancasila 2006. 

Menurut Presiden negara kita  

keenam ini, “Pancasila yaitu  

falsafah, dasar negara dan 

ideologi terbuka. Open ideology, 

living ideology. Bukan dogma 

yang statis dan menakutkan. 

Pancasila kita letakkan secara 

terhormat. Sebagaimana 

saya katakan, sebagai sumber 

pencerahan, menjadi sumber 

inspirasi, dan sekaligus sumber 

solusi atas masalah-masalah yang 

hendak kita pecahkan.”

ini harus dilanjutkan dengan tindak an nyata 

untuk mendekonstruksi Pendidikan Pan casila. 

Predikat Pancasila sebagai ideologi terbuka seha-

rusnya dibarengi dengan pengajar an Pendidikan 

Pancasila melalui model-model pembelajaran 

dengan pendekatan kritis (critical thinking) bagi 

pengajar dan peserta didik. Bangsa negara kita  ha-

rus beranjak dari sekadar menjadikan Pancasila 

sebagai sesuatu yang sudah jadi (taken for gran-

ted). Sebaliknya, Pancasila ha rus diposisikan se-

bagai sesuatu yang terbuka sepanjang masa un-

tuk ditafsirkan dan dimaknai sepanjang situasi 

yang terus berubah. 

Sebagai bangsa yang besar, warga  Indone-

sia harus  merasa bangga dan percaya diri untuk 

menjadikan Pancasila yang lahir dari kawah ke-

budayaannya sebagai panduan dalam mewujud-

kan cita-cita kemerdekaannya. Pancasila harus 

segera dibumikan dari posisinya yang elitis bah-

kan nyaris dilupakan sepanjang era Reformasi 

ini. Pada masa awal gerakan reformasi kegelisa-

han terhadap aktualisasi Pancasila telah diung-

kapkan oleh cendekiawan Kuntowijoyo. Seperti 

diungkapkan Yudi Latif dalam karyanya tentang 

Pancasila, Negara Paripurna, pada 2001 Kuntowi-

joyo memunculkan gagasan tentang “radikalisasi 

Pancasila” dalam arti revolusi gagasan untuk menjadikan Pancasila tegar, efektif, 

dan menjadi petunjuk bagaimana semestinya negara dijalankan dengan benar. 

Radikalisasi Pancasila ala Kuntowijoyo secara operasional menawarkan lima 

langkah yang harus dilakukan oleh bangsa negara kita  terhadap Pancasila, yaitu: 1) 

mengembalikan Pancasila sebagai ideologi negara; 2) mengembangkan Pancasila 

sebagai ideologi menjadi Pancasila sebagai ilmu; 3) mengusahakan Pancasila mem-

punyai konsistensi dengan produk-produk perundangan, koherensi antara sila, dan 

korespondensi dengan realitas sosial; 4) Pancasila yang semula hanya melayani ke-

pentingan vertikal (negara) menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizon-

tal; dan 5) menjadikan Pancasila sebagai kritik kebijakan negara. 

Senada dengan Azra dan Kuntowijoyo, menurut Latif dewasa ini Pancasila ma-

“Beberapa perubahan 

yang kita alami,” tegas B.J. 

Habibie, tokoh pembuka 

kran reformasi itu,” antara 

lain: (1) terjadinya proses 

globalisasi dalam segala 

aspeknya; (2) perkembangan 

gagasan hak asasi manusia 

(HAM) yang tidak diimbangi 

dengan kewajiban asasi 

manusia (KAM); (3) lonjakan 

pemanfaatan teknologi 

informasi oleh warga .  

Perubahan ini  

memerlukan reaktualisasi 

nilai-nilai Pancasila agar 

dapat dijadikan acuan bagi 

bangsa negara kita  dalam 

menjawab berbagai persoalan 

yang dihadapi saat ini dan 

yang akan datang, baik 

persoalan yang datang dari 

dalam maupun dari luar, 

Kebelum-berhasilan kita 

melakukan reaktualisasi 

nilai-nilai Pancasila ini  

memicu  keterasingan 

Pancasila dari kehidupan nyata 

bangsa negara kita ”.

sih jauh panggang dari api. sebab nya mendesak dilakukan rejuvenasi atas Pan-

casila dengan cara membumikan Pancasila sebagai pantulan cita-cita dan kehendak 

bersama, mengharuskan Pancasila hidup dalam realita, tidak hanya retorika atau 

verbalisme di pentas politik. sebab  itu, tegas Latif, rejuvenasi Pancasila dilaku-

kan dengan cara mengukuhkan kembali posisinya sebagai dasar falsafah negara, 

mengembangkannya ke dalam wacana ilmiah, mengusaha kan konsistensinya de-

ngan produk perundangan, berkoherensi antara sila dan berkorespondensi dengan 

realitas sosial, menjadikannya sebagai karya, kebanggaan dan komitmen bersama. 

Lebih lanjut Latif menawarkan gagasan apa yang ia sebut dengan istilah Revolusi 

Pancasila, yaitu suatu ikhtiar perubahan secara mendasar pada sistem sosial yang 

meliputi ranah material, mental, dan politik yang berlandaskan prinsip-prinsip 

Pancasila, sebagai usaha  mewujudkan tata kehidupan berbangsa dan bernegara 

yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Gagasan rejuvenasi Pancasila dan sejenisnya ini merupakan agenda nasional 

yang mendesak diwujudkan dan mengundang keterlibatan kalangan intelektual 

untuk berperan aktif, selain peran pemerintah yang harus  membuka peluang se-

luas-luasnya bagi munculnya beragam tafsir kontekstual dan segar atas dasar nega-

ra Pancasila. Bersamaan dengan ini, pemerintah juga harus secara sungguh-sung-

guh dan konsekuen menjadikan Pancasila sebagai rujukan dan orientasi kebijakan 

pembangunan nasional. Dengan ungkapan lain, sebagai sebuah sistem nilai dalam 

kehidupan berbangsa dan bernegara yang digali dari kebudayaan dan pengalaman 

negara kita , Pancasila harus ditempatkan sebagai cita-cita etis dan hukum dan juga 

sebagai etika berpolitik warga bangsa.

Seba gai etika politik, sila-sila Pancasila yang saling terkait harus menjadi ori-

entasi praktik politik sehari-hari. Misalnya, Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha 

Esa” yang mengandung prinsip spiritualitas 

harus bersinergi dengan prinsip Sila Kedua 

“Kemanusiaan yang adil dan beradab” di 

mana cara-cara meraih kekuasaan politik 

di lakukan sebagai media untuk menegak-

kan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan di 

dunia sebagai pesan universal semua agama. 

Menjadikan Pancasila sebagai etika poli-

tik dalam tata kelola negara, menurut bu-

dayawan Abdul Hadi W.M. yaitu  dengan 

menjadikan kekuasaan negara dijalankan 

sesuai dengan, pertama, asas legalitas atau 

Rejuvenasi Pancasila dilakukan 

dengan cara mengukuhkan 

kembali posisinya sebagai 

dasar falsafah negara, mengem-

bangkannya ke dalam wacana 

ilmiah, mengusaha kan konsis-

tensinya dengan produk 

perundangan, berkoherensi antara 

sila dan berkorespondensi dengan 

realitas sosial, menjadikannya 

sebagai karya, kebanggaan dan 

komitmen bersama.

legitimasi hukum yang berlaku di NKRI yang berdasar  Pancasila. Kedua, disah-

kan dan dijalankan secara demokratis. Ketiga, dilaksanakan berdasar  prinsip-

prinsip moral, sebagaimana dinyatakan oleh Mohammad Hatta bahwa negara ha-

rus berdasar  moral ketuhanan dan kemanusiaan agar tidak terjerumus menjadi 

“negara kekuasaan” (machtsstaat). Parnyataan pendiri bangsa ini sangat kental 

dengan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan yang tertuang 

dalam sila-sila pada Pancasila. 

Sebagai bagian integral dari kebudayaan negara kita , Pancasila dengan sen-

dirinya merupakan teks terbuka. Sebagai teks terbuka, Pancasila yaitu  ideologi 

terbuka. Menjadikan Pancasila sebagai teks tertutup melalui penunggalan penaf-

siran atasnya sama saja mengingkari hukum kebudayaan yang bersifat dinamis dan 

berubah sejalan dengan kehidupan manusia sebagai aktor pencipta kebudayaan. 

negara kita  dengan kebinekaannya yaitu  tempat bersemayam beragam kebudaya-

an (etnik, bahasa, agama, dan sebagainya) di mana tiap warga  dengan adat 

istiadatnya mengalami dinamika sepanjang waktu. Dinamika pada akhirnya akan 

memengaruhi cara pandang mereka terhadap dasar negara Pancasila. Sepanjang 

cara pandang ini  tidak berlawanan dengan nilai-nilai universal kemanusiaan 

dan prinsip persatuan dan kesatuan negara kita , tafsiran baru atas dasar negara Pan-

casila dapat dibenarkan. Sebagaimana paham agama dan ideologi dunia lainnya 

yang tidak kuasa terhadap dampak perubahan kebudayaan dan isu kemanusiaan 

global, Pancasila pun mengalami pengalaman serupa.

Sejalan dengan hukum perubahan ini, tidaklah wajar dan bahkan bertolak be-

lakang dengan karakter Pancasila, jika tafsir atas Pan casila hanya dimonopoli oleh 

segelintir in dividu atau sekelompok warga . Jika hal ini terulang kembali, keti-

dakpuasan, bahkan keterasingan warga neg-

ara negara kita  dari dasar negaranya niscaya 

akan terulang kem bali seperti masa yang lalu. 

Manakala mo nopoli tafsir atas Pancasila ter-

jadi, maka kecenderungan mencari alternatif 

pengganti Pancasila atau menciptakan tafsir 

parsial atas Pancasila sangatlah mungkin ter-

jadi.    

Bagian dari pengalaman masa lalu, yang 

men jadikan tafsir atas Pancasila menjadi ter-

batas demi kepentingan kekuasaan, janga n 

sampai terulang kembali di era Reformasi ini. 

Untuk menghindari pembakuan dan pem-

Sebagai bagian integral dari 

kebudayaan negara kita , Pancasila 

dengan sendirinya merupakan 

teks terbuka. Sebagai teks 

terbuka, Pancasila yaitu  ideologi 

terbuka. Menjadikan Pancasila 

sebagai teks tertutup melalui 

penunggalan penafsiran atasnya 

sama saja mengingkari hukum 

kebudayaan yang bersifat dinamis 

dan berubah sejalan dengan 

kehidupan manusia sebagai aktor 

pencipta kebudayaan.

bekuan tafsir atas Pancasila, negara harus 

memberi  peran seluas-luasnya ke pada 

warga negara untuk mengkritisi prak tik 

bernegara melalui prinsip-prinsip etika 

yang ada  pada Pancasila. Pada saat ber-

samaan, peluang memberi  keleluasaan 

terhadap munculnya beragam tafsir atas 

Pancasila di kalangan warga  harus di-

buka seluas-luasnya sehingga usaha  revit-

alisasi dan aktualisasi Pancasila dapat ber-

jalan sinergis dengan proses demokratisasi. 

Revitalisasi atau usaha -usaha  menjadikan Pancasila sebagai rujukan utama dalam 

kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi mutlak dilakukan demi pengalaman 

pahit yang dialami dasar negara di masa lalu tidak terulang kembali. Seperti dite-

gaskan sejarawan Anhar Gonggong, bahwa di masa lalu Pancasila hanya ada dalam 

retorika, namun  tidak ada dalam praksis.

Sejalan dengan usaha  ini, revitalisasi Pancasila dapat juga dilakukan dalam 

dunia pendidikan secara umum. Pembelajaran Pancasila hendaknya dilakukan se-

cara terus-menerus sebagai usaha  proses internalisasi dan pembudayaan nilai-nilai 

Pancasila melalui aktivitas beragam, tidak terbatas pada kegiatan di kelas dan semi-

nar; sebaliknya dilakukan melalui cara-cara yang menyenangkan di luar kegiatan 

belajar mengajar. Hal yang lebih penting dari proses penanaman nilai-nilai Pan-

casila yaitu  keteladanan kalangan pendidikan dan lingkungan peserta didik, dari 

aparat pemerintah hingga para pemimpin warga . Jika selama ini pengajaran 

Pancasila dengan berbagai atributnya—misalnya, Pancasila sebagai filsafat, etika 

politik, ideologi nasional, dan sebagainya—dilakukan melalui cara-cara indoktri-

nasi, sudah waktunya para pendidik mengenalkan Pancasila kepada peserta didik 

dengan cara-cara pembelajaran yang menempatkan peserta didik bukan sebagai 

target pembelajaran yang pasif; melainkan sebagai mitra dan subjek pembelajaran 

yang aktif, kolaboratif, dan dinamis. Dalam perspektif pengajaran ini, para pen-

didik (guru, dosen, narasumber) tidak lebih sebagai fasilitator dan inspirator bagi 

peserta didik untuk berpikir alternatif dan terbuka untuk melakukan refleksi kritis 

terhadap kandungan dan praktik sehari-hari nilai-nilai etika Pancasila. 

Menunjang usaha  edukatif di atas, menjadikan Pancasila sebagai rujukan utama 

dalam kehidupan bersama bangsa negara kita  yaitu  usaha  lain yang harus disadari 

sepenuhnya oleh semua komponen bangsa. Keberadaan Pancasila bagi negara kita  

yaitu  sebuah keharusan dan kearifan sejarah bagi keutuhan bangunan NKRI yang 

Revitalisasi atau usaha -usaha  

menjadikan Pancasila sebagai 

rujukan utama dalam kehidupan 

berbangsa dan bernegara menjadi 

mutlak dilakukan demi pengalaman 

pahit yang dialami dasar negara di 

masa lalu tidak terulang kembali. 

Seperti ditegaskan sejarawan Anhar 

Gonggong, bahwa di masa lalu 

Pancasila hanya ada dalam retorika, 

namun  tidak ada dalam praksis.

berlatar majemuk dalam banyak hal. Keragaman budaya dan letak geografis Indo-

nesia yang dipisahkan oleh banyak sungai dan lautan meniscayakan para pendiri 

bangsa untuk mencari sebuah simpul yang mampu menjadi ikatan bersama semua 

anak bangsa. Kemajemukan negara kita  inilah yang menjadi sokoguru bagi karakter 

konstitusi dan dasar negara negara kita . Zaman dan lingkungan pergaulan global bo-

leh berubah, namun  negara kita  harus tetap setia dengan karakternya yang majemuk.

C. EMPAT KONSENSUS DASAR negara kita 

1. Pancasila: Pengertian Etimologis, Historis, dan Terminologis 

Pancasila terdiri dari dua kata, panca artinya “lima” dan sila artinya “dasar”. 

Secara harfiah, Pancasila memiliki pengertian “dasar yang memiliki lima unsur.” 

Banyak ahli menyimpulkan bahwa Pancasila yaitu  cerminan dari perjalanan bu-

daya dan karakter bangsa negara kita  yang telah berlangsung selama berabad-abad 

lampau. Dengan ungkapan lain, Pancasila bukan sesuatu yang asing bagi bangsa 

negara kita . Menurut Kaelan, kata Pancasila sudah dijumpai pada kepustakaan Bud-

dha yang berisi tentang prinsip-prinsip moral yang harus ditaati oleh warga . 

Masuknya agama Hindu-Buddha dari India ke Nusantara pada akhirnya membawa 

nilai-nilai ini  ke dalam budaya setempat, utamanya pada waktu kekuasaan 

Majapahit. Pada era Raja Hayam Wuruk dan Maha Patih Gajah Mada, kata Panca-

sila yang berasal dari India ini sudah dapat dijumpai pada kitab Negarakertagama. 

Begitu Islam datang menggantikan kejayaan Majapahit, kosakata Pancasila 

yang kental dengan muatan nilai-nilai Jawa ini  mengalami pengaruh Islam. 

Kelima ajaran moral Buddha tecermin dalam tradisi Islam Jawa yang dikenal de-

ngan “lima larangan” atau “lima pantangan” dalam tata kehidupan warga . Ke-

lima norma ini yaitu  larangan bagi warga  Jawa yang sesungguhnya bersifat 

universal, yaitu: (1) Mateni, artinya membunuh; (2) Maling, artinya mencuri; (3) 

Madon, artinya berzina; (4) Mabok, artinya meminum minuman keras atau meng-

isap candu; dan (5) Main, artinya berjudi. Kelima larangan ini tidak lain merupa-

kan norma-norma sosial yang berlaku pada zamannya: jika dilanggar bisa beraki-

bat pada kekacauan sosial, atau setidaknya terjadi pelanggaran hak asasi seseorang 

oleh anggota warga  lainnya.

Menurut Abdul Hadi W.M., hubungan Pancasila dengan ajaran etika agama-

agama yang ada di dunia Melayu, khususnya Islam sangatlah kental. Pepatah Me-

layu “adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah” (adat kebiasaan Melayu ber-

sandar pada syariat dan syariat bersandar pada kitabullah) menyiratkan keselarasan 

Pancasila dengan Islam, sebab  sila-sila pada Pancasila merupakan hasil penggalian 

dari budaya beragam etnik Nusantara (Aceh, Minangkabau, Jawa, Sunda, Madu-

ra, Bugis, Makassar, Banjar, dan sebagainya) yang memeluk Islam. Jauh sebelum 

lahirnya Pancasila sebagai dasar negara negara kita , jelas Abdul Hadi, uraian kitab 

Tâjus Salatin karya Bukhari al-Jauhari tentang etika politik tampak selaras dengan 

prinsip-prinsip etika politik dan ketatanegaraan yang tertuang dalam kandungan 

sila-sila Pancasila. 

Secara historis, munculnya Pancasila tak bisa dilepaskan dari situasi perjuang-

an bangsa negara kita  menjelang kemerdekaan. Keinginan lepas dari belenggu pen-

jajahan asing dan belenggu pemikiran ideologi dunia saat itu, yakni liberalisme dan 

komunisme, para tokoh bangsa antara lain Soekarno dengan sungguh-sungguh 

menggali nilai-nilai dari negerinya sendiri yang akan dijadikan panduan dan dasar 

bagi negara kita  merdeka. Panduan dan dasar negara negara kita , menurut Soekarno, 

mestilah bukan meminjam dari unsur-unsur asing yang tidak sepenuhnya sesuai 

dengan jati diri bangsa, namun  harus digali dari rahim kebudaya an negara kita  sendiri. 

Tanpa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di tanah kelahirannya, tegas Soe-

karno, akan sulit bagi bangsa negara kita  untuk mencapai cita-cita kemerdekaannya. 

Suasana kebatinan ingin lepas dari dua kungkungan inilah Pancasila seyogianya 

diposisikan, sehingga keinginan-keinginan sebagian pihak yang hendak membawa 

negara kita  ke arah tatanan demokrasi liberal maupun sosialisme dapat diingatkan 

kembali pada konteks sejarah lahirnya Pancasila yang berusaha menggabungkan 

segala kebaikan yang ada  pada ideo logi dan pemikiran asing. usaha  sungguh-

sungguh ini terbukti mendapatkan apresiasi setidaknya dari tokoh filsuf Inggris 

Bertrand Russel seperti dinyatakan Latif bahwa Pancasila merupakan sintesis kre-

atif antara Declaration of American Independence (yang merepresentasikan ideologi 

demokrasi kapitalis) dengan Manifesto Komunis (yang merepresentasikan ideologi 

komunis). 

Gagasan Pancasila dibahas untuk pertama kali di dalam sidang Badan Penye-

lidik Usa ha-usaha Persiapan Kemerdekaan negara kita  (BPUPKI), salah seorang 

peserta sidang Dr. Radjiman Widyodiningrat melontarkan gagasan tentang rumu-

san sebuah dasar negara bagi negara kita  yang akan dibentuk. Merespons gagasan 

ini, beberapa  tokoh pergerakan nasional, antara lain Mohammad Yamin, Prof. Seo-

pomo, dan Soekarno masing-masing menguraikan buah pikiran mereka tentang 

dasar negara pada perhelatan resmi ini . 

Pada persidangan pertama BPUPKI 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin 

dalam pidatonya mengusulkan pemikirannya tentang dasar negara yang mencer-

minkan lima asas dasar negara negara kita  Merdeka. Kelima asas usulan Mr. Yamin 

ini, yaitu: 1). Peri Kebangsaan, 2). Peri Kemanusiaan, 3). Peri Ketuhanan, 4). Peri 

Kewarga an; dan 5). Kesejahteraan warga . Kelima asas yang diuraikan Mr. Yamin 

secara lisan ini  kemudian disarikan secara tertulis dalam bentuk rancang an 

konstitusi atau UUD Republik negara kita , sebagai berikut: 

1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 

2. Kebangsaan persatuan negara kita . 

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. 

4. Kewarga an yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan 

perwakilan. 

5. Keadilan sosial bagi seluruh warga  negara kita . 

Dalam persidangan BPUPKI, masalah hubungan antara agama dan negara 

menjadi salah satu perdebatan yang sangat dinamis di antara para peserta yang 

hadir. Secara garis besar, peserta perhelatan nasional itu dapat dikelompokkan ke 

dalam dua kelompok: nasionalis sekuler dan nasionalis Islam. Merespons keingin-

an nasionalis Islam yang mengusulkan menjadikan Islam sebagai dasar negara In-

donesia merdeka, pada 31 Mei 1945 Prof. Soepomo menjabarkan tentang gagasan 

negara Islam dan gagasan negara yang berdasar  cita-cita luhur dari agama Is-

lam. Menurut pengusul konsep negara kebangsaan ini, dalam negara yang tersusun 

sebagai negara Islam, negara tidak bisa dipisahkan dari agama. Negara dan agama 

yaitu  satu, bersatu padu, dan hukum syariat itu dianggap sebagai perintah Tuhan 

untuk menjadi dasar di dalam bernegara. Soepomo lalu menganjurkan agar Negara 

negara kita  tidak menjadi Negara Islam, namun  menjadi “negara yang memakan dasar 

moral yang luhur yang dianjurkan juga oleh agama Islam”. Alasan Soepomo inilah 

yang menjadi argumen kesediaan kalangan nasionalis Islam untuk menerima usul-

an penggantian “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta dengan “Ketuhanan Yang Maha 

Esa” di dalam Pancasila, sebagaimana akan dijelaskan kemudian. 

Alasan Soepomo inilah yang menurut Budayawan Abdul Hadi dapat diterima 

oleh kalangan nasionalis Islam yang mengusung ide negara Islam. Prinsip Ketuhan-

an Yang Maha Esa dinilai tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dalam Islam 

dan prinsip moral pendirian negara dalam ajaran Islam. 

Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno pada gilirannya menyampaikan pidato tentang 

dasar negara dengan menguraikan lima unsur dasar negara. Untuk yang pertama 

kalinya Soekarno mengusulkan lima unsur dasar negara yang ia beri nama Pan-

casila. Bersandar pada usulannya ini, banyak ahli menyimpulkan 1 Juni sebagai 

hari lahirnya Pancasila. Kelima unsur uraian Soekarno yaitu : 

1. Nasionalisme atau Kebangsaan negara kita . 

2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan. 

3. Mufakat atau Demokrasi. 

4. Kesejahteraan Sosial. 

5. Ketuhanan yang Berkebudayaan. 

Kelima prinsip dasar negara ini  kemudian diringkas Soekarno menjadi 

Trisila (tiga dasar), yaitu: (1) sosionasionalisme (kebangsaan); (2) sosiodemokrasi 

(mufakat); dan (3) ketuhanan. Tak cukup hingga di sini, ketiga sila ini disarikan lagi 

oleh Soekarno menjadi satu sila (Ekasila) yakni, gotong royong. Tiga minggu berse-

lang sesudah  pidato Soekarno 1 Juni tentang Pancasila, pada 22 Juni 1945 sembilan 

tokoh pergerakan nasional yang tergabung dalam Panitia Sembilan diberi mandat 

untuk merumuskan beragam usulan dan pandangan yang telah dikemukakan oleh 

para tokoh pergerakan nasional. Kesembilan anggota ini antara lain: Ir. Soekar-

no, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokro Soejoso, Abdulkahar 

Moezakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr. 

Moh. Yamin. sesudah  membahas beragam usulan tentang dasar negara negara kita  

merdeka pada sidang-sidang sebelumnya, Panitia Sembilan akhirnya berhasil me-

nyusun sebuah piagam yang kemudian dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta.” 

Dalam Piagam Jakarta ini dirumuskan butir-butir Pancasila sebagai berikut: 

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-peme-

luknya. 

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 

3. Persatuan negara kita . 

4. Kewarga an yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa ratan 

perwakilan. 

5. Keadilan sosial bagi seluruh warga  negara kita . 

Rumusan dan sistematika Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta ben-

tukan Panitia Sembilan ini kemudian diterima oleh Badan Penyelidik dalam sidang 

keduanya pada 14-16 Juli 1945. Pada saat bersamaan, kekosongan kekuasaan te-

ngah terjadi di negara kita  akibat menyerahnya Jepang pada tentara Sekutu pada 14 

Agustus 1945. Sementara menunggu kedatangan Inggris yang diberi mandat oleh 

sekutu untuk menjaga keamanan di negara kita  pasca kekalahan Jepang. Sembari 

menunggu kedatangan Inggris, tanggung jawa b keamanan diserahkan kepada pi-

hak Jepang yang sudah kalah. Otomatis tengah terjadi kekosongan kekuasaan di 

negara kita  pada saat itu. Vakum kekuasaan ini tidak disia-siakan oleh bangsa In-

donesia. Situasi ini dimanfaatkan oleh kalangan pemuda negara kita  untuk mem-

persiapkan kemerdekaan bagi negara kita . tekad bulat untuk merdeka akhirnya ter-

wujud: pada pukul 10 bertepatan dengan hari Jumat, 17 Agustus 1945 atas nama 

bangsa negara kita , Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta membacakan teks proklamasi 

di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Nama 

jalan ini sekarang dikenal dengan nama Jalan 

Proklamasi. 

Sehari sesudah  proklamasi, momentum 

yang tidak kalah pentingnya terjadi pada ru-

musan Pancasila. Terjadi perubahan penting di 

dalam Piagam Jakarta, sila pertama di Piagam 

Jakarta sempat menjadi “perbincangan” dan 

peran umat Islam sangatlah signifikan sebagai 

kelompok mayoritas dalam perubahan uraian 

sila pertama Pancasila ini . yaitu  tokoh 

proklamator Mohammad Hatta yang berinisi-

atif mengundang beberapa  tokoh Islam untuk 

bersama-sama merumuskan kembali butir sila 

pertama Pancasila Di antara tokoh Islam rep-

resentatif yang hadir pada saat itu yaitu  Ketua Muhammadiyah periode 1944-

1953 Ki Bagus Hadikusumo, didampingi Muhammad Hasan dan Kahar Muzakir. 

Hajrianto Y. Tohari menyebutkan pada saat itulah terjadi perubahan rumusan sila 

pertama di Piagam Jakarta menjadi Ketuhanan yang Maha Esa. 

Secara terminologis, eksistensi Pancasila tidak dapat dipisahkan dari situasi 

menjelang lahirnya negara negara kita  merdeka pada 17 Agustus 1945. Sebagai kon-

sekuensi dari lahirnya negara kita  yang membutuhkan alat-alat kelengkapan sebagai 

negara yang berdaulat, maka kehadiran Pancasila diikuti pula oleh kelahiran kons-

titusi UUD 1945. Sehari sesudah  Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan 

negara kita , pada 18 Agustus 1945 sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan negara kita  

(PPKI) mengesahkan Pancasila dan Undang-undang dasar negara negara kita  yang 

disebut dengan Undang Undang Dasar 45. Pengesahan UUD ’45 ini meliputi hal-

hal sebagai berikut: 

1. Melakukan beberapa perubahan pada rumusan Piagam Jakarta yang kemudian 

berfungsi sebagai Pembukaan UUD ’45. 

2. Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah diterima Badan Penyidik 

pada 17 Juli 1945, sesudah  mengalami berbagai perubahan sebab  berkaitan de-

ngan perubahan Piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang 

Dasar 1945. 

3. Memilih Presiden dan Wakil Presiden Pertama. 

4. Menetapkan berdirinya Komite Nasional negara kita  Pusat sebagai Badan Mu-

sya warah Darurat. 

Merespons keinginan nasionalis 

Islam yang mengusulkan 

menjadikan Islam sebagai dasar 

negara negara kita  merdeka, Prof. 

Soepomo lalu menganjurkan 

agar negara negara kita  tidak 

menjadi negara Islam, namun  

menjadi “negara yang memakai 

dasar moral yang luhur yang 

dianjurkan juga oleh agama 

Islam.” Alasan Soepomo 

inilah, menurut budayawan 

Abdul Hadi, dapat diterima 

oleh kalangan nasionalis Islam 

pengusung ide negara Islam.

berdasar  pengesahan ini , susunan UUD ’45 kemudian dibagi menjadi 

dua bagian: bagian pembukaan dan bagian pasal yang terdiri dari 37 pasal, 1 aturan 

peralihan yang terdiri dari 4 pasal dan 1 aturan tambahan yang terdiri atas 2 ayat. 

Pada bagian pembukaan konstitusi UUD ’45 inilah kelima sila pada Pancasila ter-

cantum sebagai berikut: 

1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 

3. Persatuan negara kita . 

4. Kewarga an yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/

perwakilan. 

5. Keadilan sosial bagi seluruh warga  negara kita . 

Rumusan Pancasila yang tercantum pada Pembukaan UUD ’45 yaitu  sah dan 

benar sebab  memiliki  kedudukan konstitusional dan disahkan melalui suatu 

persidangan badan yang mewakili seluruh bangsa negara kita , yaitu Panitia Persiap-

an Kemerdekaan negara kita  (PPKI). Namun demikian, rumusan Pancasila pada 

perjalanannya mengalami perubahan-perubahan sebagai akibat dinamika sejarah 

perjalanan ketatanegaraan bangsa negara kita  sesudah  merdeka. Di balik perubahan-

perubahan ini, demikian sejarawan Anhar Gonggong menyimpulkan, pengakuan 

terhadap kelima butir dasar negara masih tetap diberikan oleh kalangan tokoh pe-

mimpin nasional. 

Sekilas perubahan kelima butir dasar negara itu yaitu : Dalam konstitusi Re-

publik negara kita  Serikat (RIS) yang berlaku sejak 29 Desember 1949 hingga 17 

Agustus 1950 rumusan Pancasila sebagai berikut: 

1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 

2. Perikemanusiaan. 

3. Kebangsaan. 

4. Kewarga an. 

5. Keadilan Sosial.

Kelima rumusan Pancasila RIS itu kemudian dicantumkan lagi pada era pem-

berlakuan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku mulai 17 

Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, yakni:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 

2. Perikemanusiaan. 

3. Kebangsaan. 

4. Kewarga an. 

5. Keadilan Sosial.

Hal yang patut dicatat sepanjang perumusan dasar negara Pancasila yaitu  ni-

lai-nilai religius yang selalu ada pada setiap usulan tentang falsafah negara Indone-

sia merdeka. Nilai-nilai transenden inilah kemudian menjadi spirit yang menyinari 

semua sila-sila yang ada  pada Pancasila. Kelima sila Pancasila saling berke-

lindan satu dengan yang lainnya dengan nilai-nilai ketuhanan sebagai sokoguru 

bagi nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan yang dicita-cita-

kan para pendiri bangsa. Sehingga demokrasi negara kita  yang hendak diwujudkan 

tidak sebatas demokrasi prosedural (demokrasi elektoral) yang semata berfungsi 

sebagai alat meraih kekuasaan politik seseorang atau kelompok, namun  demokrasi 

yang berkeadaban yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan martabat 

seluruh warga  negara kita . Demokrasi berkeadaban atau demokrasi substansial ini-

lah yang diharapkan mampu memuliakan kemanusiaannya dan dapat memperku-

kuh persatuan dan kesatuannya sebagai sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat 

untuk mewujudkan cita-cita bersamanya. Dalam demokrasi ini prinsip dan norma-

norma permufakatan, kesejajaran, kebersamaan atau gotong royong dan kekuatan 

argumentasi dan kebijaksanaan bersama untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan 

dalam urusan bersama (public concensus) menjadi unsur paling penting.  

Demokrasi model inilah yang sejalan dengan demokrasi permusyawaratan 

versi negara kita  yang menurut Latif, menekankan pada kesepakatan-kesepakatan 

serta menyelaraskan antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, yang secara 

teoretis seruang dengan konsep yang lahir kemudian yang dikenal dengan istilah 

“demokrasi deliberatif ” (deliberative democracy) yang disuarakan oleh Joseph M. 

Bessette pada 1980 dan sejajar dengan konsep “sosial demokrasi” (sosdem). 

Jauh sebelum Bessette, Ir. Soekarno sudah banyak menjelaskan karakter de-

mokrasi negara kita  yang berbasis pada gotong royong atau hak-hak kolektif serta 

keseimbangan antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, yang berbeda 

dengan prinsip demokrasi Barat yang berbasis dominan pada pemenuhan hak-hak 

individu. Demokrasi yang dimaksud Proklamator negara kita  inilah yang secara ter-

surat dinyatakan dalam sila keempat Pancasila. 

Meski demikian, sejarah perjalanan Pancasila tidak sepi dari ujian. Pergolakan 

politik pasca-kemerdekaan diwarnai oleh ancaman terhadap Pancasila baik inter-

nal maupun eksternal. Bersamaan dengan ketidakpuasan daerah terhadap peme-

rintah pusat yang menimbulkan pemberontakan politik di beberapa  kawasan, 

negara kita  juga harus berhadapan dengan aksi militer Belanda yang berkeinginan 

kembali ke negara kita . Menurut catatan Anhar Gonggong, Partai Komunis Indone-

sia (PKI) tercatat sebagai salah satu kekuatan politik yang pernah ada di Indone-

sia dan pemberontakannya di Madiun (1948) hendak mengubah Pancasila sebagai 

dasar negara. “Kesaktian” Pancasila telah teruji: pada sidang-sidang resmi BPUPKI, 

pemberontakan politik Darul Islam (DI/TI) di Sulawesi Selatan dan Jawa Barat, 

dan peristiwa berdarah pada 30 September yang dilakukan oleh PKI yang hendak 

menggantikannya dengan ideologi komunis.

Memasuki era Orde Baru, kesaktian Pancasila seakan divalidasi oleh negara 

dengan menempatkan Pancasila sebagai doktrin utama dalam derap pembangun-

an. Melalui pendekatan dan metode indoktrinasi pemerintah Orde Baru telah men-

jadikan Pancasila sebagai legitimasi kekuasaan yang elitis dan membungkam ke-

mungkinan alternatif tafsir atas dasar negara itu, serta  menjauhkannya dari wacana 

publik. Demokrasi, meskipun dengan label Pancasila yang menganut prinsip per-

musyawaratan dan kebijaksanaan atau prinsip demokrasi deliberasi, pada kenyata-

annya direduksi oleh kebijakan dan tindakan monolitik dan represif pemerintah 

Orde Baru terhadap hak-hak politik warga . Akibat langsung dari perilaku otoriter 

Orde Baru yang mengatasnamakan Pancasila ini  telah melahirkan sikap fobia 

di kalangan warga  terhadap dasar negara Pancasila di era Reformasi. Pada-

hal sesungguhnya sikap anti sebagian warga  terhadap Pancasila sepanjang era 

Reformasi yaitu  akibat langsung dari kebijakan manipulatif Orde Baru terhadap 

dasar negara ini . Pancasila, dengan kata lain, telah menjadi korban salah sa-

saran dari kebijakan monolitik dan eksklusif pemerintah Orde Baru terhadap Pan-

casila yang sebenarnya bersifat terbuka dan inklusif. 

Kondisi Pancasila di era Reformasi tidak bisa lepas dari kesalahan masa Orde 

Baru dalam memberlakukan falsafah Pancasila, yakni diajarkan, namun pada saat 

yang sama diingkari nilai-nilainya dalam fakta  hidup bernegara dan berbang-

sa, telah melahirkan sikap fobia terhadap dasar 

negara. Penyalahgunaan makna demokrasi 

di masa lalu, yaitu “Demokrasi Terpimpin” di 

masa Orde Lama yang melahirkan kepemim-

pinan absolut dan “Demokrasi Pancasila” di 

era Orde Baru yang sesungguhnya mematikan 

partisipasi warga  serta menjadikan Pancasila 

seba gai alat politik kekuasaan, suka tidak suka 

telah memunculkan keinginan publik di era 

Reformasi untuk tidak lagi melabeli demokrasi 

dengan atribut-atribut apa pun. Demokrasi di-

maksud yaitu  demokrasi dengan prinsipnya 

yang universal, yaitu suatu sistem pemerin-

tahan yang dari, oleh dan untuk warga  melalui 

Gus Dur menyatakan, “Tanpa 

Pancasila negara akan 

bubar. Pancasila yaitu  

seperangkat asas dan ia akan 

ada selamanya. Ia yaitu  

gagasan tentang negara 

yang harus kita miliki dan kita 

perjuangkan. Dan, Pancasila 

ini akan saya pertahankan 

dengan nyawa saya. Tidak 

peduli apakah dia dikebiri 

oleh angkatan bersenjata atau 

dimanipulasi oleh umat Islam, 

disalahgunakan oleh keduanya.”

wakil-wakilnya yang terpilih melalui proses pemilihan umum yang berlangsung 

bebas, jujur, adil, dan aman.

Namun pada fakta nya, demokrasi yang tengah dipraktikkan di era Re-

formasi ini masih diwarnai oleh beragam perilaku yang tidak sejalan dengan nilai 

dan prinsip demokrasi. Politik uang, penegakan hukum yang masih pilih kasih dan 

tebang pilih, tingginya tindakan korupsi di kalangan politisi dan penyelenggara 

pemerintahan masih menjadi kendala paling serius bagi masa depan demokrasi 

di negara kita . Ketidakpuasan warga negara negara kita  terhadap jalannya demokrasi 

telah melahirkan gagasan dan keinginan mengoreksi atas demokrasi dan mere-

nungkan kembali makna demokrasi yang sebenarnya, namun tidak pula terjebak 

pada pengulangan praktik berdemokrasi di masa-masa yang lalu. Pancasila lagi-

lagi dihadapkan pada tantangan masa kini untuk menjadi filter bagi hal-hal negatif 

yang ditimbulkan oleh demokrasi elektoral di atas yang kecenderungannya meng-

ancam kohesi sosial dan rasa kebangsaan. Merujuk pada cita-cita pendiri bangsa 

seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, demokrasi, dan Pancasila harus 

berjalan sinergi, bukan dihadap-hadapkan secara diametral.   

Dalam sejarahnya Pancasila seakan tidak pernah sepi dari usaha -usaha  pem-

bengkokan dan manipulasi, baik dari lingkungan kekuasaan negara maupun ke-

lompok tertentu yang dengan sengaja hendak melupakan bahwa Pancasila yaitu  

hasil kesepakatan mulia dan terhormat bangsa negara kita  yang harus dipelihara dan 

dipertahankan sampai kapan pun. Pancasila harus bebas dari keinginan sekelom-

pok atau ele men negara yang berhasrat untuk 

menyalahgunakannya, sebagaimana pernah 

terjadi di masa lalu. Secara eksplisit kekha-

watiran atas manipulasi terhadap Pancasila 

pernah diungkapkan oleh Presiden Indone-

sia keempat RI KH. Abdurahman Wachid 

atau Gus Dur. Baginya Pancasila sangatlah 

penting bagi eksistensi Negara Kesa tuan 

Republik negara kita . Gus Dur menyatakan, 

“Tanpa Pancasila negara akan bubar. Panca-

sila yaitu  seperangkat asas dan ia akan ada 

selamanya. Ia yaitu  gagasan tentang negara 

yang harus kita miliki dan kita perjuangkan. 

Dan, Pancasila ini akan saya pertahankan 

dengan nyawa saya. Tidak peduli apakah dia 

dikebiri oleh angkatan bersenjata atau di-

Presiden Habibie dalam pidatonya 

menyebutkan, “... bahwa harus 

diakui di masa lalu memang 

terjadi mistifikasi dan ideologisasi 

Pancasila secara sistematis, 

terstruktur dan massif yang tidak 

jarang kemudian menjadi senjata 

ideologis untuk mengelompokkan 

mereka yang tak sepaham dengan 

pemerintah sebagai “tidak 

Pancasilais” atau “anti Pancasila”. 

Pancasila diposisikan sebagai 

alat penguasa melalui monopoli 

pemaknaan dan penafsiran 

Pancasila yang digunakan untuk 

kepentingan melanggengkan 

kekuasaan.”

manipulasi oleh umat Islam, disalahguna-

kan oleh keduanya.” 

Pernyataan Gus Dur di atas bukan 

tanpa alasan mengingat dalam perjalanan-

nya Pancasila sering disalahgunakan bah-

kan disalahpahami secara emosional oleh 

berbagai kelompok warga . Semasa 

Orde Baru, misalnya, Pancasila telah di-

jadikan alat kekuasaan oleh pemerintahan 

Presi den Soeharto. Pancasila telah di-

persempit dan diperlakukan untuk tidak 

berkembang sepanjang pemerintahannya. 

Sebagai seorang prajurit, kebijakan politik 

tentara yang di jalankan Presiden Soehar-

to tidak bisa dimungkiri telah mengebiri 

Pancasila dan menjadikannya sebagai alat politik-kekuasaan penguasa militer Orde 

Baru. Fakta sejarah ini diamini oleh pernyataan mantan Presiden Habibie dalam 

lanjutan isi pidatonya tanggal 1 Juni 2011 di atas. “Harus diakui”, tegas Habibie, “di 

masa lalu memang terjadi mistifikasi dan ideologisasi Pancasila secara sistematis, 

terstruktur, dan masif yang tidak jarang kemudian menjadi senjata ideologis un-

tuk mengelompokkan mereka yang tak sepaham dengan pemerintah sebagai “ti-

dak Pancasilais” atau “anti-Pancasila”. Pancasila diposisikan sebagai alat penguasa 

melalui monopoli pemaknaan dan penafsiran Pancasila yang digunakan untuk ke-

pentingan melanggengkan kekuasaan”. 

Pernyataan lantang dan ajakan reaktualisasi atas nilai-nilai Pancasila yang dike-

mukakan Habibie itu diamini oleh Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri. 

Menurutnya, Pancasila pernah disalahtafsirkan oleh penguasa di masa lalu dengan 

dalih demi persatuan nasional. “Padahal”, tegas Megawati Soekarnoputri, “persatu-

an nasional yang dimaksudkan oleh Bung Karno yaitu  untuk menghadapi kapi-

talisme dan imperialisme sebagai pemicu  dari ‘kerusakan yang hebat pada kema-

nusiaan’...” Perjuangan setiap pemimpin dan warga  negara kita  sendiri. Perjuangan 

agar Pancasila bukan saja menjadi bintang penunjuk, namun  menjadi fakta  

yang membumi.”   

Perlakuan yang tidak sewajarnya terhadap Pancasila sebagai sebuah dasar fi-

losofis (philosofische groundslag) atau sebagai pandangan hidup (way of life) bangsa 

negara kita  merdeka yang pernah disampaikan oleh Bung Karno di hadapan sidang 

BPUPKI 1 Juni 1945 tidak boleh terulang lagi sekarang dan di masa yang akan 

Menurut Presiden kelima RI, Megawati 

Soekarnoputri Pancasila pernah 

disalahtafsirkan oleh penguasa 

di masa lalu dengan dalih demi 

persatuan nasional. “Padahal”, tegas 

Megawati Soekarnoputri,” “persatuan 

nasional yang dimaksudkan oleh Bung 

Karno yaitu  untuk menghadapi 

kapitalisme dan imperialisme sebagai 

pemicu  dari ‘kerusakan yang hebat 

pada kemanusiaan’…Perjuangan 

setiap pemimpin dan warga  negara kita  

sendiri. Perjuangan agar Pancasila 

bukan saja menjadi bintang penunjuk, 

namun  menjadi fakta  yang 

membumi.”

datang. Pancasila harus tetap menjadi milik warga  negara kita  dan membiarkan 

semua kompo nen bangsa, khususnya kalangan cerdik pan dai, untuk menafsirkan 

dan selalu me nye garkan tafsiran atas Pancasila sesuai de ngan kebutuhan zamannya. 

Munculnya banyak tafsir atas Pancasila tidak perlu dirisaukan, sepanjang dilaku-

kan secara jujur dalam koridor menjaga dan mengembangkan empat konsensus 

dasar nasional Indo nesia: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. 

Masih dalam kerangka ini pula, kekhawatiran Gus Dur tidak luput dari feno-

mena sepanjang era Reformasi yang memberi peluang munculnya tafsir eksklusif 

atas Pancasila dari segelintir kelompok internal umat Islam yang gandrung mem-

buka lembaran lama seputar perdebatan antara dua kelompok besar kaum nasio-

nalis yang memperjuangkan Islam sebagai dasar negara dan kelompok nasionalis 

yang memperjuangkan konsep pemisahan antara agama dan negara.  

2. Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita  Tahun 1945 

(UUD NRI 1945)

UUD NRI 1945 yaitu  konstitusi negara Republik negara kita . Konstitusi yaitu  

hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara. Semua kon-

stitusi di mana pun mengandung kekuasaan pemerintah negara terhadap seluruh 

aset kehidupan warga , berbangsa, dan bernegara. Kekuasaan itu harus di-

atur dan dibatasi agar tidak disalahgunakan secara absolut. Oleh sebab nya perlu 

ada pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan yang tertuang dalam konstitusi 

negara. Dengan kata lain, konstitusi yaitu  pengaturan mengenai pembatasan atau 

pengawasan (check and balance) terhadap kekuasaan pemerintah negara. 

Konstitusi tertulis yang mengatur kekuasaan pemerintah negara negara kita  di-

wujudkan dalam UUD 1945. Sebagai hukum dasar, perumusan UUD 1945 disusun 

secara sistematis mulai dari prinsip yang bersifat umum dan mendasar sampai ke 

prinsip yang bersifat khusus dan perinci. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 bukan 

hanya merupakan dokumen hukum namun  juga mengandung aspek lain seperti 

pandangan hidup, cita-cita dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa 

dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.

UUD 1945, sebab  karakternya yang fleksibel hanya memuat unsur-unsur po-

kok, sehingga jika kelak terjadi perubahan sebagai bagian dari tuntutan zaman, 

penyelenggara negara dapat mengamendemen pasal-pasal di dalamnya. Dalam 

kurun waktu 1999-2002 UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amen-

demen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. sesudah  

mengalami perubahan UUD 1945, maka konstitusi negara kita  telah menjadi sebuah 

konstitusi yang demokratis dan modern, yang dapat berfungsi sebagai panduan

dasar dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa. Inilah rujukan 

bersama semua komponen bangsa negara kita , pemerintah maupun warga negara, 

untuk mewujudkan negara kita  yang demokratis, berkeadilan, berkemakmuran, dan 

berkeadaban.     

3. Negara Kesatuan Republik negara kita  (NKRI) 

Eksistensi Negara Kesatuan Republik negara kita  tidak bisa dilepaskan dari tak-

dir dan rahmat Allah atas kemajemukan Nusantara sebagai cikal bakal negara bang-

sa negara kita . Kemajemukan demografis, sosiologis, kultural, bahasa, dan keyaki-

nan yang dimiliki Nusantara berujung pada keiginan untuk bersatu yang lahir dari 

kesa maan nasib dan cita-cita untuk menjadi sebuah entitas bangsa yang merdeka 

dari kungkungan penjajahan. Sejarah berdirinya NKRI hampir sama dengan ke-

munculan negara-negara bangsa yang lain yang secara teoretis dapat dijelaskan 

oleh konsepsi bangsa dalam pandangan Renan. Dalam konsepsi Renan bangsa (na-

tion) yaitu  suatu kesatuan solidaritas, suatu jiwa, dan suatu asas spiritual. Bangsa 

lahir dan terbentuk, sebab  di antara manusia-manusia itu memiliki rasa solidaritas 

lebih besar dan toleransi yang tinggi, yang tercipta dari perasaan pengorbanan yang 

telah diperbuat pada masa lampau. Kemudian mereka bersepakat untuk hidup ber-

sama secara damai di masa depan.

Sebelum 17 Agustus 1945, bangsa negara kita  telah menunjukkan cita-citanya 

untuk mendirikan sebuah negara bangsa (nation state). Pembentukan organisasi 

pergerakan seperti Budi Utomo (1908), Sarekat Islam (SII, 1911), manifestor poli-

tik (1925), dan Sumpah Pemuda (1928) merupakan peristiwa sejarah perjuangan 

bangsa negara kita  dalam mewujudkan cita-citanya untuk menjadi sebuah negara 

yang bebas dari belenggu penjajahan. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 

telah memberi identitas baru bagi negara kita  sebagai bangsa yang merdeka sekali-

gus memberi wadah bagi Negara Kesatuan Republik negara kita . Bentuk negara ke-

satuan atau konsep satu nusa dikembangkan oleh para pendiri bangsa saat mereka 

bermusyawarah dalam sidang-sidang BPUPKI sebelum momentum kemerdekaan. 

sesudah  melewati persidang an yang memunculkan beragam konsep tentang negara 

yang hendak didirikan, dari konsep negara kerajaan dengan sistem federal, negara 

republik dengan sistem unitaris, negara republik dengan sistem federal, pada akh-

irnya disepakati bahwa bentuk negara yang akan didirikan yaitu  negara republik 

dengan sistem unitaris integralistik. Konsep negara kesatuan ini selanjutnya ditu-

angkan dalam rancangan Undang-Undang Dasar hasil BPUPKI, yang kemudian 

disahkan menjadi bentuk negara serta disepakati secara nasional pada sidang PPKI.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa, 

“Negara negara kita  ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.” Negara yang 

akan dibetuk yaitu  sebuah negara yang berbentuk Republik dengan arti bahwa 

negara negara kita  yang akan dijadikan wadah bagi seluruh kehidupan bangsa nanti 

harus merupakan sebuah kesatuan yang utuh, secara politik maupun pertahanan, 

sekalipun majemuk secara kultural, geografis, Bahasa, keyakinan dan sebagainya, 

mengingat negara kita  sebagai rentetan kepulauan. Konsep NKRI pada perkem-

bangan selanjutnya telah melahirkan cara pandang tentang jati diri sebagai bangsa 

yang majemuk dan bagaimana mendefinsikan dirinya ditengah kehidupan dan per-

gaulan dengan bangsa-bangsa lain. Konsepsi diri inilah yang kemudian biasa dise-

but dengan istilah wawasan kebangsaan yang akan diuraikan pada bab mendatang. 

negara kita , seperti kebanyakan negara bangsa yang mengalami pahit getirnya 

dijajah oleh bangsa lain, lahir dari situasi di atas. Penindasan yang dilakukan kaum 

penjajah telah melahirkan rasa solidaritas dan perasaan senasib dan sepenanggung-

an untuk keluar dari belenggu penjajahan yang menemukan titik simpulnya pada 

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Keinginan kuat untuk merdeka dan se-

mangat kebersamaan, toleransi, dan cita-cita bersama inilah yang melatarbelakangi 

lahirnya negara bangsa negara kita . Semangat toleransi di kalang an para tokoh per-

juangan negara kita  inilah yang menjadi faktor yang mempermudah penyelesaian 

polemik apakah negara kita  akan menjadi sebuah negara berdasar  agama tertentu 

atau menjadi negara bangsa yang melindungi semua komponen warga negara nya. 

Peran tokoh nasionalis Islam memiliki peran penting dalam polemik ini. 

Penghilangan butir pertama Piagam Jakarta, yakni “Ketuhanan, dengan kewajiban 

menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” bukanlah sesuatu yang ha-

rus dipandang sebagai sebuah kekalahan politik umat Islam; namun  sebuah sikap 

moderat Islam yang hendak dikembangkan sebagai ajaran yang lebih mementing-

kan kemaslahatan hidup bersama. Kesepakatan para tokoh Islam dengan kalangan 

nasionalis sekuler (umumnya mereka beragama Islam juga) yang memperjuang-

kan konsep pemisahan antara agama dan negara untuk menggantikan tujuh kata 

ini  dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” dimaknai dengan pengertian tauhid 

dalam Islam. Sebaliknya, kalangan nasionalis sekuler memenuhi tuntutan kelom-

pok Islam dengan tidak mencantumkan istilah Pancasila dalam Pembukaan UUD 

1945, namun kedua pihak dominan dalam perdebatan itu sepakat dengan kelima 

sila yang dikenal saat ini dengan Pancasila dan kelima silanya. 

Menjadikan Pancasila sebagai dasar NKRI yaitu  kesepakatan nasional atau 

“ijab kabul” semua komponen bangsa yang harus dijaga sampai kapan pun oleh 

seluruh anak bangsa. Inilah perjuangan kebangsaan yang harus selalu dikobarkan 

manakala muncul rongrongan dan usaha -usaha  ahistoris segelintir kelompok yang 

hendak menjadikan negara kita  menjadi negara yang berdasar  agama maupun 

ideologi tertentu. Dalam konteks Islam negara kita  hari ini, menjaga komitmen para 

tokoh Islam dalam Panitia Sembilan yang telah bersepakat menjadikan Pancasila 

sebagai dasar negara yaitu  wajib dilakukan umat Islam sebab  menurut para to-

koh perwakilan umat Islam tidak ada pertentangan substantif antara Pancasila dan 

nilai-nilai ajaran Islam. Semangat menjaga komitmen bersama bangsa demi keber-

langsungan kemaslahatan hidup bersama dalam sebuah negara yang ditakdirkan 

majemuk telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad melalui Piagam Madinah. 

Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah semasa Nabi Muhammad yaitu  se-

buah contoh awal warga  sipil (civil society) yang dibangun di tengah pluralitas 

warganya (suku, keyakinan, dan bahasa). Solidaritas sesama warga Madinah kala 

itu untuk hidup secara damai dalam keragaman dan keadaban (warga  Mada-

ni) yaitu  contoh klasik sejarah terbentuknya sebuah negara bangsa (nation state). 

Di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad yang kuat menjaga komitmen bersama 

berdasar  prinsip-prinsip kemanusiaan universal, Piagam Madinah dinilai oleh 

Robert N. Bellah sebagai contoh pertama bentuk “negara bangsa modern” (mo-

dern nation state) di masa Nabi Muhammad. Dianggap modern, menurut Bellah 

seperti dikutip Hamidi dan Lutfi, sebab  adanya keterbukaan bagi partisipasi se-

luruh anggota warga , dan sebab  kesedia-

an para pemimpin untuk menerima penilaian 

ber dasarkan kemampuan, bukan berdasar  

perkawan an, kedaerahan, kesukuan, keturunan, 

dan sebagainya. Dengan kata lain, Piagam Ma-

dinah yaitu  khazanah sejarah Islam yang sa-

ngat relevan dengan semangat demokrasi dan 

penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi 

manusia dewasa ini. Keragaman warga  

Madinah di zaman Nabi Muhammad tampak-

nya menemukan persamaannya pada realitas 

sosiologis warga  negara kita  yang majemuk 

dan sejarah lahirnya Pancasila. 

4. Bhinneka Tunggal Ika

Unsur terakhir dari empat konsensus dasar nasional negara kita  yaitu  prinsip 

kemajemukan dalam kesatuan. Jika Amerika Serikat memiliki sesanti “E Pluribus 

Unum” (Dari Banyak, Satu), yang substansinya bahwa kemajemukan yang dimiliki 

oleh bangsa Amerika dijadikan kekuatan untuk bersatu atau kemajemukan untuk 

Dalam konteks Islam negara kita  

hari ini, menjaga komitmen 

para tokoh Islam dalam 

Panitia Sembilan yang telah 

bersepakat menjadikan 

Pancasila sebagai dasar 

negara  yaitu  wajib dilakukan 

umat Islam sebab  menurut 

para tokoh perwakilan umat 

Islam  tidak ada pertentangan 

substantif antara Pancasila dan 

nilai-nilai ajaran Islam.

kesatuan cita-cita dan tujuan sebagai sebuah bangsa, negara kita  telah diwariskan 

oleh Mpu Tantular (pujangga Nusantara abad XIV) dalam kitabnya Sutasoma de-

ngan sesanti inklusif Nusantara “Bhinneka Tunggal Ika” yang menekankan sema-

ngat persatuan antara umat beragama pada waktu itu. Asal kata Bhinneka Tunggal 

Ika yaitu  dari kata Bhinna yang artinya “berbeda”, Tunggal yang artinya satu, dan 

Ika artinya “itu”. Untaian kata ini  dapat diberi makna “berbeda-beda namun 

tetap manunggal satu”. 

Beragam pemaknaan atas sesanti “Bhinneka Tunggal Ika”, yang tetap relevan 

dengan perkembangan negara bangsa modern, antara lain:

a. Berbeda tapi “satu”.

b. Menggambarkan gagasan dan cita-cita dasar, yaitu menghubungkan daerah-

daerah dan suku-suku di seluruh kepulauan Nusantara menjadi kesatuan.

c. Berbeda-beda tapi satu jua. Sekalipun pendudukan negara kita  beraneka ragam 

budaya, adat istiadat, dan keyakinan, semuanya bersatu dalam satu wadah Ne-

gara Kesatuan Republik negara kita .

d. Berbeda-beda namun tetap manunggal satu.

e. Beraneka ragam tapi satu.

Di balik banyak pemaknaan atas Bhinneka Tunggal Ika yang akan tetap berkem-

bang terus-menerus, secara substansi mengandung tiga unsur utama:

a. Ada keanekragaman atau kemajemukan di Nusantara sejak jauh sebelum Indo-

nesia lahir.

b. Keanekaragaman atau kemajemukan yaitu  fakta  alamiah atau takdir Tu-

han yang tidak bisa ditolak, bahkan harus