Korupsi C 2
asar negara dengan Islam merupakan ujian yang mengan-
cam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasar Pancasila.
Dengan ungkapan lain, negara kita yang tengah optimis dengan demokrasi pada saat
bersamaan harus berhadapan dengan ancaman gerakan primordial yang serius,
yang memanfaatkan kelenturan dan peluang yang diberikan oleh sistem demokrasi.
Jika hal ini tidak dicegah melalui cara-cara per-
suasif dan tegas, tidak mustahil demokrasi yang
idealnya dapat membawa negara kita ja uh lebih
baik akan dibajak oleh gerakan-ge rakan pri-
mordial yang menggunakan wacana demokrasi;
namun sesungguhnya merek a hen dak memati-
kan demokrasi dan dasar ne gara Pancasila seb-
agai salah satu unsur kon sensus dasar bangsa.
Namun demikian, euforia demokrasi te lah
mengubah secara signifikan negara kita menjadi
warga yang terbuka dan kritis. Pancasila
telah menjadikan segala hal di masa lalu yang
Keawaman warga atas
demokrasi ini menjadi kendala
serius bagi negara kita yang
tengah mewujudkan demokrasi
yang sebenarnya. Demokrasi
saat ini masih dipahami
kebanyakan warga
sebagai tiket murah untuk
bertindak melanggar hukum,
menyuarakan hak daripada
kewajiban dan memaksakan
kehendak kelompok.
tidak bisa dipertanyakan, kini tidak sekadar dipertanyakan namun juga digugat. Ter-
lalu kuatnya peran negara atas warga negara di masa lalu berdampak sangat kontras
di masa reformasi, peran negara melemah. warga sendiri gamang terhadap
ideologi yang muncul di era Reformasi, warga seperti kehilangan arah, sebab
sebelumnya tidak terbiasa dengan demokrasi. Demokrasi Pancasila yang dahulu di-
gadang-digadang, dituding banyak kalangan telah terkhianati oleh pemerintahan
Orde Baru. Praktik pemerintahan yang sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme
bertentangan dengan butir-butir Pancasila yang selama puluhan tahun diajarkan,
disosialisasikan, dan dibudayakan oleh pemeritah Orde Baru melalui beragam pro-
gram dan kegiatan, baik formal maupun informal.
Kegamangan warga negara kita dengan demokrasi tampak terlihat pada
kesalahpahaman warga terhadap demokrasi yang masih banyak dianggap se-
bagai ekspresi kebebasan tanpa dibarengi tanggung jawab dan penghormatan hak
asasi orang lain. Hal ini sekaligus sebagai petanda gagalnya pendidikan Pancasila
yang dilakukan oleh Orde Baru yang sebenarnya melakukan manipulasi terhadap
prinsip dan nilai demokrasi. Keawaman warga atas demokrasi ini menjadi
kendala serius bagi negara kita yang tengah mewujudkan demokrasi yang sebenar-
nya. Demokrasi saat ini masih dipahami kebanyakan warga sebagai tiket mu-
rah untuk bertindak melanggar hukum, menyuarakan hak daripada kewajiban dan
memaksakan kehendak pribadi dan kelompok.
Di balik beragam tantangan di atas, negara kita telah menunjukkan tanda-tan-
da yang menggembirakan bagi masa depan dan kualitas demokrasi. Pelaksanaan
pemilihan umum yang berlangsung aman dan semakin berkualitas sepajang era
Reformasi menjadi salah satu indikator penting semakin baiknya demokrasi di In-
donesia. Transisi demokrasi dinilai banyak kalangan telah dilalui negara kita , dan
saatnya menuju era substansialisasi demokrasi dan era reaktualisasi dan internal-
isasi atau penghayatan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila secara
rasional dan melibatkan seluruh komponen bangsa.
Di balik dinamika kebangsaan di atas, praktik berdemokrasi di negara kita se-
dang menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Sistem politik dengan Pe-
milu yang semakin terbuka dengan kontestan banyak partai politik dan pembatasan
jabatan presiden menjadi indikator demokrasi negara kita yang penting. Keterbu-
kaan politik, kebebasan pers dan berserikat serta berkumpul, dan kebebasan ber-
agama yang semakin semarak di era Reformasi semakin menambah kuali tas de-
mokrasi negara kita .
Namun demikian, demokrasi negara kita masih berhadapan dengan anasir-ana-
sir pemahaman dan tindakan yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan
menjaga kemajemukan dalam bingkai NKRI.
Hingga saat ini negara kita masih belum bebas
sepenuhnya dari ancaman-ancaman gerakan
radikalisasi aga ma dengan mengusung agenda
mengganti kan dasar negara Pancasila, angka
korupsi yang masih tinggi, politik uang (mo-
ney politics) pada setiap pemilihan umum dan
pemilihan kepala daerah, dan semangat pri-
mordial yang membonceng wacana demokrasi
dan kebijakan desentralisasi (otonomi daerah).
Alih-alih mewujudkan kesejahteraan, demokrasi belum menampakkan janjinya se-
bagai media untuk menyejahterakan warga . Sebaliknya, demokrasi masih sebatas
kosmetik politik yang bersifat prosedural dengan transaksi politik uang yang di-
lakukan elite politik pusat maupun lokal sebagai mesin penggeraknya. Praktik anti-
demokrasi ini berkelindan dengan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah yang
masih dipahami secara parsial di tingkat daerah.
Tujuan desentralisasi yang sejatinya seirama dengan demokratisasi dan tata ke-
lola pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) dan akuntabel
telah banyak dibengkokkan untuk pencapaian kekuasaan sesaat dengan basis pri-
mordialisme melalui transaksi politik yang berlawanan dengan semangat Negara
Kesatuan Republik negara kita dan nilai-nilai Pancasila. Pemekaran daerah yang
membonceng pelaksanaan otonomi daerah dan wacana desentralisasi masih ba-
nyak didasarkan pada ambisi politik tokoh lokal daripada sema-ngat membangun
daerah dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih: keterbukaan,
akuntabilitas, partisipasi, dan kesetaraan. Prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan
yang bersih dan baik yang diusung gerakan reformasi tenggelam jauh dalam pu-
saran kuatnya budaya mencari kekuasaan semata tanpa diimbangi kelayakan dan
kecakapan calon pemimpin daerah (gubernur, bupati, dan walikota), berkorelasi
dengan jumlah kegagalan daerah pemekaran dalam mengelola sumber daya manu-
sia dan alamnya. Demokrasi yang sejatinya berdampak pada kesejahteraan sema-
kin kehilangan pamornya di mata warga .
Transaksi politik berdasar uang dan pemberlakuan peraturan daerah (Per-
da) yang bernuansa kedaerahan dan agama tertentu semakin menambah daftar
panjang ancam an terhadap integrasi bangsa dan jati diri negara kita yang majemuk.
Berbarengan dengan gejala ini, kegamangan pemerintah baik pusat maupun dae-
rah dalam menangan i kasus-kasus yang bernuansa pelanggaran HAM (kasus seng-
keta rumah ibadah dan lahan antara perusahaan dengan warga ) semakin
Transisi demokrasi dinilai
banyak kalangan telah dilalui
negara kita , dan saatnya menuju
era substansialisasi demokrasi
dan era reaktualisasi dan
internalisasi atau penghayatan
nilai-nilai kebangsaan yang
bersumber dari Pancasila
secara rasional dan melibatkan
seluruh komponen bangsa.
mengemuka, angka korupsi di kalangan penyelenggara negara dan partai politik
meninggi, dan kesenjangan ekonomi semakin melebar. Ini dapat dikategorikan se-
bagai ancaman potensial bagi masa depan demokrasi negara kita . Bahkan beragam
realitas yang tidak sejalan dengan cita-cita reformasi dan tujuan awal dibentuknya
negara negara kita ini tidak hanya menjadi ancaman bagi demokrasi semata, namun
juga menjadi ancaman serius terhadap eksistensi empat konsensus dasar kebang-
saan negara kita : Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ancaman ini menjadi semakin serius saat pilihan konstitusional bangsa se-
perti yang tertuang dalam UUD 1945 tidak terimplementasikan dengan baik. Se-
mangat mempertahankan wawasan kebangsaan nasional yang didasarkan pada
empat konsensus dasar di atas masih sebatas wacana. Ideologi Pancasila, misalnya,
saat ini masih sebatas dipuja sebagai karya agung bersama anak bangsa yang pada
fakta sehari-hari belum dijadikan sebagai “bintang petunjuk”, sumber inspirasi
maupun orientasi kehidup an berbangsa dan benegara bangsa negara kita . Pancasila,
dengan kata lain, masih di anggap perlu dan penting, namun pada saat yang sama ia
belum dijadikan seba gai titik berangkat dan titik tujuan segenap komponen bangsa.
B. REAKTUALISASI PANCASILA
Mencermati gegap gempita reformasi beberapa pandangan bermunculan ten-
tang bagaimana memosisikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
saat ini. Mereka yang tidak sabar dan tidak setuju dengan demokrasi sebagai jalan
terbaik bagi negara kita dengan mudah menuduh demokrasi liberal sebagai penye-
bab keterpurukan negara kita . Menurut kelompok ini semua masalah kebangsaan
yang sedang dihadapi negara kita bermuara kepada telah ditinggalkannya Pancasila
oleh bangsa negara kita . Solusi bagi persoalan ini yaitu kembali kepada Pancasila
sebagaimana masa Orde Baru atau masa sebelumnya, tanpa memerinci bagaimana
seharusnya Pancasila di pandang dan diperlakukan di era demokrasi saat ini.
Sebaliknya, kelompok lain yang meyakini demokrasi sebagai pilihan tepat, re-
alitas yang tenga h dihadapi negara kita saat ini di-
pandang sebagai proses wajar dalam pembelajaran
kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi kelom-
pok ini kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
tetaplah penting bagi negara kita yang majemuk, dan
nilai-nilai Pancasila dinilai sejalan dengan prinsip-
prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Sebagai landasan etik dan pan dangan bersama
(common platform), Pancasila secara substantif ti-
Ir. Soekarno pada 1 Juni
1945, “Jikalau bangsa
negara kita ingin susaha
Pancasila menjadi realiteit,
janganlah lupa syarat
menyelenggarakannya ialah
perjuangan, perjuangan,
dan sekali lagi, perjuangan”.
dak bertentangan dengan demokrasi yang menitikberatkan proses bernegara me-
lalui mekanisme dari, oleh, dan untuk warga . Bagi kelompok ini, sejarah berdirinya
NKRI menempatkan Pancasila tetap penting bagi perjalanan demokrasi negara kita .
Alih-alih kembali kepada tafsir Pancasila yang hegemonik di masa lalu, melakukan
reaktualisasi atau penyegarkan dan pembaruan kembali nilai-nilai Pancasila yang
sejalan dengan semangat reformasi yaitu jauh lebih pen ting dan mendesak. De-
mokrasi sebagai pilihan terbaik yang dihasilkan oleh gerakan reformasi membuka
peluang seluas-luasnya bagi semua komponen bangsa untuk meng aktualisasikan
kem bali nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pandangan yang menghadap-
hadapkan Pancasila dengan demokrasi yang kerap muncul di tengah pematangan
berdemokrasi bangsa negara kita yaitu bentuk dari sikap tidak sabar bahkan ke-
awaman tentang keduanya.
Keawaman terhadap demokrasi dan nilai-nilai substansi sila-sila Pancasila
dapat ditenga rai pada ungkapan-ungkapan yang berusaha mem bandingkan reali-
tas sosial, ekonomi dan politik di era Refor masi sekarang dengan masa lalu. Sikap-
sikap pesimis seperti ini harus disandingkan dengan tindakan penyadaran bahwa
demokrasi yaitu pilihan paling baik bagi negara kita dan merupakan keputusan
politik melaluli jalan konstitusional yang sah yang harus diterima dan didukung
serta terus dikembangkan pelaksanaan dan kualitasnya oleh semua komponen
bangsa. Sekalipun bukan satu-satunya, demokrasi dipandang banyak ahli sebagai
sebuah sistem yang paling sedikit keburukannya jika dibandingkan dengan sistem-
sistem politik yang pernah ada
Menghadapi sisi buruk dari pelaksanaan demokrasi sepanjang hampir 17 tahun
terakhir, usaha -usaha reaktualisasi atau penyegaran kembali nilai-nilai Pancasila
diharapkan mampu memberi spirit keadaban bagi jasad demokrasi. usaha ini
tidak lain dalam rangka perjuangan menjadikan demokrasi sejalan dengan makna
demokrasi yang tersirat dalam sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi yang mela-
hirkan kesejahteraan dan bagi seluruh warga Indo-
nesia, bukan sebaliknya. Inilah makna dari kata
“perjuangan” dalam rangka merealisasikan Panca-
sila yang pernah digelorakan oleh Ir. Soekarno pada
1 Juni 1945, “Jikalau bangsa negara kita ingin susaha
Pancasila menjadi realiteit, janganlah lupa syarat
menyelenggarakannya ialah perjuangan, perjuang-
an, dan sekali lagi, perjuangan.”
usaha memperjuangkan Pancasila de ngan cara
mengaktualisasikannya denga n se mangat dan tun-
Alih-alih kembali kepada
tafsir atas Pancasila yang
hegemonik di masa lalu,
melakukan reaktualisasi
atau penyegaran dan
pembaruan kembali
nilai-nilai Pancasila yang
sejalan dengan semangat
reformasi yaitu jauh lebih
penting dan mendesak.
tutan zaman yang ber ubah tidak lain sebab
Pancasila pada dasarnya merupakan falsafah
atau pemikiran mendalam tentang tata cara
hidup bersama sebagai bangsa yang bersifat
terbuka dan elastis yang dirumuskan oleh
para pendiri bangsa dan diwariskan kepada
seluruh bangsa negara kita . Karakteristik ini
secara tersurat dinyatakan oleh Presiden Susi-
lo Bambang Yudhoyono, pada peringatan ke-
61 hari lahir Pancasila 2006. Menurut Pres-
iden negara kita keenam ini, “Pancasila yaitu
falsafah, dasar negara dan ideologi terbuka.
Open ideology, living ideology. Bukan dogma
yang statis dan menakutkan. Pancasila kita
letakkan secara terhormat. Sebagaimana saya
katakan, sebagai sumber pencerahan, menjadi sumber insprasi, dan sekaligus sum-
ber solusi atas masalah-masalah yang hendak kita pecahkan”.
Sebelumnya pada peringatan hari kelahiran Pancasila 1 Juni 2011 di gedung
MPR, Presiden RI ketiga BJ. Habibie menggelorakan ajakan untuk melakukan re-
aktualisasi nilai-nilai Pancasila akibat perubahan-perubahan yang terjadi, baik di
tingkat domestik, regional maupun global. “Beberapa peru bahan yang kita alami,”
tegas tokoh pembuka kran reformasi itu,” antara lain: (1) terjadinya proses global-
isasi dalam segala aspeknya; (2) perkembangan gagasan hak asasi manusia (HAM)
yang tidak diimbangi dengan kewajiban asasi manusia (KAM); (3) lonjakan pe-
manfaatan teknologi informasi oleh warga . Dengan terjadinya perubahan
ini diperlukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila agar dapat dijadikan acuan
bangi bangsa negara kita dalam menjawab berbagai persoal an yang dihadapi saat ini
dan yang akan datang, baik persoalan yang datang dari dalam maupun dari luar,
kebelumberhasilan kita melakukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila ini me-
nyebabkan keterasingan Pancasila dari kehidupan nyata bangsa negara kita ”.
Senada dengan pernyataan Presiden Yudhoyono dan Presiden ketiga Indone-
sia Habibie di atas, sebelum reformasi dan sesudahnya banyak ahli menggulirkan
gagasan perlunya menafsir ulang Pancasila sebagai obat penawar bagi beragam per-
soalan kebangsaan yang dihadapi negara kita . Satu di antaranya apa yang digagas
oleh Profesor Azyumardi Azra dengan gagasan revitalisasi Pancasila dengan meng-
hangatkan kem bali Pancasila sebagai haluan bersama bangsa negara kita dalam ke-
hidupan berbangsa dan ber negara. Namun tidak cukup sampai di sini, komitmen
Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, pada peringatan
ke-61 hari lahir Pancasila 2006.
Menurut Presiden negara kita
keenam ini, “Pancasila yaitu
falsafah, dasar negara dan
ideologi terbuka. Open ideology,
living ideology. Bukan dogma
yang statis dan menakutkan.
Pancasila kita letakkan secara
terhormat. Sebagaimana
saya katakan, sebagai sumber
pencerahan, menjadi sumber
inspirasi, dan sekaligus sumber
solusi atas masalah-masalah yang
hendak kita pecahkan.”
ini harus dilanjutkan dengan tindak an nyata
untuk mendekonstruksi Pendidikan Pan casila.
Predikat Pancasila sebagai ideologi terbuka seha-
rusnya dibarengi dengan pengajar an Pendidikan
Pancasila melalui model-model pembelajaran
dengan pendekatan kritis (critical thinking) bagi
pengajar dan peserta didik. Bangsa negara kita ha-
rus beranjak dari sekadar menjadikan Pancasila
sebagai sesuatu yang sudah jadi (taken for gran-
ted). Sebaliknya, Pancasila ha rus diposisikan se-
bagai sesuatu yang terbuka sepanjang masa un-
tuk ditafsirkan dan dimaknai sepanjang situasi
yang terus berubah.
Sebagai bangsa yang besar, warga Indone-
sia harus merasa bangga dan percaya diri untuk
menjadikan Pancasila yang lahir dari kawah ke-
budayaannya sebagai panduan dalam mewujud-
kan cita-cita kemerdekaannya. Pancasila harus
segera dibumikan dari posisinya yang elitis bah-
kan nyaris dilupakan sepanjang era Reformasi
ini. Pada masa awal gerakan reformasi kegelisa-
han terhadap aktualisasi Pancasila telah diung-
kapkan oleh cendekiawan Kuntowijoyo. Seperti
diungkapkan Yudi Latif dalam karyanya tentang
Pancasila, Negara Paripurna, pada 2001 Kuntowi-
joyo memunculkan gagasan tentang “radikalisasi
Pancasila” dalam arti revolusi gagasan untuk menjadikan Pancasila tegar, efektif,
dan menjadi petunjuk bagaimana semestinya negara dijalankan dengan benar.
Radikalisasi Pancasila ala Kuntowijoyo secara operasional menawarkan lima
langkah yang harus dilakukan oleh bangsa negara kita terhadap Pancasila, yaitu: 1)
mengembalikan Pancasila sebagai ideologi negara; 2) mengembangkan Pancasila
sebagai ideologi menjadi Pancasila sebagai ilmu; 3) mengusahakan Pancasila mem-
punyai konsistensi dengan produk-produk perundangan, koherensi antara sila, dan
korespondensi dengan realitas sosial; 4) Pancasila yang semula hanya melayani ke-
pentingan vertikal (negara) menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizon-
tal; dan 5) menjadikan Pancasila sebagai kritik kebijakan negara.
Senada dengan Azra dan Kuntowijoyo, menurut Latif dewasa ini Pancasila ma-
“Beberapa perubahan
yang kita alami,” tegas B.J.
Habibie, tokoh pembuka
kran reformasi itu,” antara
lain: (1) terjadinya proses
globalisasi dalam segala
aspeknya; (2) perkembangan
gagasan hak asasi manusia
(HAM) yang tidak diimbangi
dengan kewajiban asasi
manusia (KAM); (3) lonjakan
pemanfaatan teknologi
informasi oleh warga .
Perubahan ini
memerlukan reaktualisasi
nilai-nilai Pancasila agar
dapat dijadikan acuan bagi
bangsa negara kita dalam
menjawab berbagai persoalan
yang dihadapi saat ini dan
yang akan datang, baik
persoalan yang datang dari
dalam maupun dari luar,
Kebelum-berhasilan kita
melakukan reaktualisasi
nilai-nilai Pancasila ini
memicu keterasingan
Pancasila dari kehidupan nyata
bangsa negara kita ”.
sih jauh panggang dari api. sebab nya mendesak dilakukan rejuvenasi atas Pan-
casila dengan cara membumikan Pancasila sebagai pantulan cita-cita dan kehendak
bersama, mengharuskan Pancasila hidup dalam realita, tidak hanya retorika atau
verbalisme di pentas politik. sebab itu, tegas Latif, rejuvenasi Pancasila dilaku-
kan dengan cara mengukuhkan kembali posisinya sebagai dasar falsafah negara,
mengembangkannya ke dalam wacana ilmiah, mengusaha kan konsistensinya de-
ngan produk perundangan, berkoherensi antara sila dan berkorespondensi dengan
realitas sosial, menjadikannya sebagai karya, kebanggaan dan komitmen bersama.
Lebih lanjut Latif menawarkan gagasan apa yang ia sebut dengan istilah Revolusi
Pancasila, yaitu suatu ikhtiar perubahan secara mendasar pada sistem sosial yang
meliputi ranah material, mental, dan politik yang berlandaskan prinsip-prinsip
Pancasila, sebagai usaha mewujudkan tata kehidupan berbangsa dan bernegara
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Gagasan rejuvenasi Pancasila dan sejenisnya ini merupakan agenda nasional
yang mendesak diwujudkan dan mengundang keterlibatan kalangan intelektual
untuk berperan aktif, selain peran pemerintah yang harus membuka peluang se-
luas-luasnya bagi munculnya beragam tafsir kontekstual dan segar atas dasar nega-
ra Pancasila. Bersamaan dengan ini, pemerintah juga harus secara sungguh-sung-
guh dan konsekuen menjadikan Pancasila sebagai rujukan dan orientasi kebijakan
pembangunan nasional. Dengan ungkapan lain, sebagai sebuah sistem nilai dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yang digali dari kebudayaan dan pengalaman
negara kita , Pancasila harus ditempatkan sebagai cita-cita etis dan hukum dan juga
sebagai etika berpolitik warga bangsa.
Seba gai etika politik, sila-sila Pancasila yang saling terkait harus menjadi ori-
entasi praktik politik sehari-hari. Misalnya, Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha
Esa” yang mengandung prinsip spiritualitas
harus bersinergi dengan prinsip Sila Kedua
“Kemanusiaan yang adil dan beradab” di
mana cara-cara meraih kekuasaan politik
di lakukan sebagai media untuk menegak-
kan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan di
dunia sebagai pesan universal semua agama.
Menjadikan Pancasila sebagai etika poli-
tik dalam tata kelola negara, menurut bu-
dayawan Abdul Hadi W.M. yaitu dengan
menjadikan kekuasaan negara dijalankan
sesuai dengan, pertama, asas legalitas atau
Rejuvenasi Pancasila dilakukan
dengan cara mengukuhkan
kembali posisinya sebagai
dasar falsafah negara, mengem-
bangkannya ke dalam wacana
ilmiah, mengusaha kan konsis-
tensinya dengan produk
perundangan, berkoherensi antara
sila dan berkorespondensi dengan
realitas sosial, menjadikannya
sebagai karya, kebanggaan dan
komitmen bersama.
legitimasi hukum yang berlaku di NKRI yang berdasar Pancasila. Kedua, disah-
kan dan dijalankan secara demokratis. Ketiga, dilaksanakan berdasar prinsip-
prinsip moral, sebagaimana dinyatakan oleh Mohammad Hatta bahwa negara ha-
rus berdasar moral ketuhanan dan kemanusiaan agar tidak terjerumus menjadi
“negara kekuasaan” (machtsstaat). Parnyataan pendiri bangsa ini sangat kental
dengan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan yang tertuang
dalam sila-sila pada Pancasila.
Sebagai bagian integral dari kebudayaan negara kita , Pancasila dengan sen-
dirinya merupakan teks terbuka. Sebagai teks terbuka, Pancasila yaitu ideologi
terbuka. Menjadikan Pancasila sebagai teks tertutup melalui penunggalan penaf-
siran atasnya sama saja mengingkari hukum kebudayaan yang bersifat dinamis dan
berubah sejalan dengan kehidupan manusia sebagai aktor pencipta kebudayaan.
negara kita dengan kebinekaannya yaitu tempat bersemayam beragam kebudaya-
an (etnik, bahasa, agama, dan sebagainya) di mana tiap warga dengan adat
istiadatnya mengalami dinamika sepanjang waktu. Dinamika pada akhirnya akan
memengaruhi cara pandang mereka terhadap dasar negara Pancasila. Sepanjang
cara pandang ini tidak berlawanan dengan nilai-nilai universal kemanusiaan
dan prinsip persatuan dan kesatuan negara kita , tafsiran baru atas dasar negara Pan-
casila dapat dibenarkan. Sebagaimana paham agama dan ideologi dunia lainnya
yang tidak kuasa terhadap dampak perubahan kebudayaan dan isu kemanusiaan
global, Pancasila pun mengalami pengalaman serupa.
Sejalan dengan hukum perubahan ini, tidaklah wajar dan bahkan bertolak be-
lakang dengan karakter Pancasila, jika tafsir atas Pan casila hanya dimonopoli oleh
segelintir in dividu atau sekelompok warga . Jika hal ini terulang kembali, keti-
dakpuasan, bahkan keterasingan warga neg-
ara negara kita dari dasar negaranya niscaya
akan terulang kem bali seperti masa yang lalu.
Manakala mo nopoli tafsir atas Pancasila ter-
jadi, maka kecenderungan mencari alternatif
pengganti Pancasila atau menciptakan tafsir
parsial atas Pancasila sangatlah mungkin ter-
jadi.
Bagian dari pengalaman masa lalu, yang
men jadikan tafsir atas Pancasila menjadi ter-
batas demi kepentingan kekuasaan, janga n
sampai terulang kembali di era Reformasi ini.
Untuk menghindari pembakuan dan pem-
Sebagai bagian integral dari
kebudayaan negara kita , Pancasila
dengan sendirinya merupakan
teks terbuka. Sebagai teks
terbuka, Pancasila yaitu ideologi
terbuka. Menjadikan Pancasila
sebagai teks tertutup melalui
penunggalan penafsiran atasnya
sama saja mengingkari hukum
kebudayaan yang bersifat dinamis
dan berubah sejalan dengan
kehidupan manusia sebagai aktor
pencipta kebudayaan.
bekuan tafsir atas Pancasila, negara harus
memberi peran seluas-luasnya ke pada
warga negara untuk mengkritisi prak tik
bernegara melalui prinsip-prinsip etika
yang ada pada Pancasila. Pada saat ber-
samaan, peluang memberi keleluasaan
terhadap munculnya beragam tafsir atas
Pancasila di kalangan warga harus di-
buka seluas-luasnya sehingga usaha revit-
alisasi dan aktualisasi Pancasila dapat ber-
jalan sinergis dengan proses demokratisasi.
Revitalisasi atau usaha -usaha menjadikan Pancasila sebagai rujukan utama dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi mutlak dilakukan demi pengalaman
pahit yang dialami dasar negara di masa lalu tidak terulang kembali. Seperti dite-
gaskan sejarawan Anhar Gonggong, bahwa di masa lalu Pancasila hanya ada dalam
retorika, namun tidak ada dalam praksis.
Sejalan dengan usaha ini, revitalisasi Pancasila dapat juga dilakukan dalam
dunia pendidikan secara umum. Pembelajaran Pancasila hendaknya dilakukan se-
cara terus-menerus sebagai usaha proses internalisasi dan pembudayaan nilai-nilai
Pancasila melalui aktivitas beragam, tidak terbatas pada kegiatan di kelas dan semi-
nar; sebaliknya dilakukan melalui cara-cara yang menyenangkan di luar kegiatan
belajar mengajar. Hal yang lebih penting dari proses penanaman nilai-nilai Pan-
casila yaitu keteladanan kalangan pendidikan dan lingkungan peserta didik, dari
aparat pemerintah hingga para pemimpin warga . Jika selama ini pengajaran
Pancasila dengan berbagai atributnya—misalnya, Pancasila sebagai filsafat, etika
politik, ideologi nasional, dan sebagainya—dilakukan melalui cara-cara indoktri-
nasi, sudah waktunya para pendidik mengenalkan Pancasila kepada peserta didik
dengan cara-cara pembelajaran yang menempatkan peserta didik bukan sebagai
target pembelajaran yang pasif; melainkan sebagai mitra dan subjek pembelajaran
yang aktif, kolaboratif, dan dinamis. Dalam perspektif pengajaran ini, para pen-
didik (guru, dosen, narasumber) tidak lebih sebagai fasilitator dan inspirator bagi
peserta didik untuk berpikir alternatif dan terbuka untuk melakukan refleksi kritis
terhadap kandungan dan praktik sehari-hari nilai-nilai etika Pancasila.
Menunjang usaha edukatif di atas, menjadikan Pancasila sebagai rujukan utama
dalam kehidupan bersama bangsa negara kita yaitu usaha lain yang harus disadari
sepenuhnya oleh semua komponen bangsa. Keberadaan Pancasila bagi negara kita
yaitu sebuah keharusan dan kearifan sejarah bagi keutuhan bangunan NKRI yang
Revitalisasi atau usaha -usaha
menjadikan Pancasila sebagai
rujukan utama dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara menjadi
mutlak dilakukan demi pengalaman
pahit yang dialami dasar negara di
masa lalu tidak terulang kembali.
Seperti ditegaskan sejarawan Anhar
Gonggong, bahwa di masa lalu
Pancasila hanya ada dalam retorika,
namun tidak ada dalam praksis.
berlatar majemuk dalam banyak hal. Keragaman budaya dan letak geografis Indo-
nesia yang dipisahkan oleh banyak sungai dan lautan meniscayakan para pendiri
bangsa untuk mencari sebuah simpul yang mampu menjadi ikatan bersama semua
anak bangsa. Kemajemukan negara kita inilah yang menjadi sokoguru bagi karakter
konstitusi dan dasar negara negara kita . Zaman dan lingkungan pergaulan global bo-
leh berubah, namun negara kita harus tetap setia dengan karakternya yang majemuk.
C. EMPAT KONSENSUS DASAR negara kita
1. Pancasila: Pengertian Etimologis, Historis, dan Terminologis
Pancasila terdiri dari dua kata, panca artinya “lima” dan sila artinya “dasar”.
Secara harfiah, Pancasila memiliki pengertian “dasar yang memiliki lima unsur.”
Banyak ahli menyimpulkan bahwa Pancasila yaitu cerminan dari perjalanan bu-
daya dan karakter bangsa negara kita yang telah berlangsung selama berabad-abad
lampau. Dengan ungkapan lain, Pancasila bukan sesuatu yang asing bagi bangsa
negara kita . Menurut Kaelan, kata Pancasila sudah dijumpai pada kepustakaan Bud-
dha yang berisi tentang prinsip-prinsip moral yang harus ditaati oleh warga .
Masuknya agama Hindu-Buddha dari India ke Nusantara pada akhirnya membawa
nilai-nilai ini ke dalam budaya setempat, utamanya pada waktu kekuasaan
Majapahit. Pada era Raja Hayam Wuruk dan Maha Patih Gajah Mada, kata Panca-
sila yang berasal dari India ini sudah dapat dijumpai pada kitab Negarakertagama.
Begitu Islam datang menggantikan kejayaan Majapahit, kosakata Pancasila
yang kental dengan muatan nilai-nilai Jawa ini mengalami pengaruh Islam.
Kelima ajaran moral Buddha tecermin dalam tradisi Islam Jawa yang dikenal de-
ngan “lima larangan” atau “lima pantangan” dalam tata kehidupan warga . Ke-
lima norma ini yaitu larangan bagi warga Jawa yang sesungguhnya bersifat
universal, yaitu: (1) Mateni, artinya membunuh; (2) Maling, artinya mencuri; (3)
Madon, artinya berzina; (4) Mabok, artinya meminum minuman keras atau meng-
isap candu; dan (5) Main, artinya berjudi. Kelima larangan ini tidak lain merupa-
kan norma-norma sosial yang berlaku pada zamannya: jika dilanggar bisa beraki-
bat pada kekacauan sosial, atau setidaknya terjadi pelanggaran hak asasi seseorang
oleh anggota warga lainnya.
Menurut Abdul Hadi W.M., hubungan Pancasila dengan ajaran etika agama-
agama yang ada di dunia Melayu, khususnya Islam sangatlah kental. Pepatah Me-
layu “adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah” (adat kebiasaan Melayu ber-
sandar pada syariat dan syariat bersandar pada kitabullah) menyiratkan keselarasan
Pancasila dengan Islam, sebab sila-sila pada Pancasila merupakan hasil penggalian
dari budaya beragam etnik Nusantara (Aceh, Minangkabau, Jawa, Sunda, Madu-
ra, Bugis, Makassar, Banjar, dan sebagainya) yang memeluk Islam. Jauh sebelum
lahirnya Pancasila sebagai dasar negara negara kita , jelas Abdul Hadi, uraian kitab
Tâjus Salatin karya Bukhari al-Jauhari tentang etika politik tampak selaras dengan
prinsip-prinsip etika politik dan ketatanegaraan yang tertuang dalam kandungan
sila-sila Pancasila.
Secara historis, munculnya Pancasila tak bisa dilepaskan dari situasi perjuang-
an bangsa negara kita menjelang kemerdekaan. Keinginan lepas dari belenggu pen-
jajahan asing dan belenggu pemikiran ideologi dunia saat itu, yakni liberalisme dan
komunisme, para tokoh bangsa antara lain Soekarno dengan sungguh-sungguh
menggali nilai-nilai dari negerinya sendiri yang akan dijadikan panduan dan dasar
bagi negara kita merdeka. Panduan dan dasar negara negara kita , menurut Soekarno,
mestilah bukan meminjam dari unsur-unsur asing yang tidak sepenuhnya sesuai
dengan jati diri bangsa, namun harus digali dari rahim kebudaya an negara kita sendiri.
Tanpa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di tanah kelahirannya, tegas Soe-
karno, akan sulit bagi bangsa negara kita untuk mencapai cita-cita kemerdekaannya.
Suasana kebatinan ingin lepas dari dua kungkungan inilah Pancasila seyogianya
diposisikan, sehingga keinginan-keinginan sebagian pihak yang hendak membawa
negara kita ke arah tatanan demokrasi liberal maupun sosialisme dapat diingatkan
kembali pada konteks sejarah lahirnya Pancasila yang berusaha menggabungkan
segala kebaikan yang ada pada ideo logi dan pemikiran asing. usaha sungguh-
sungguh ini terbukti mendapatkan apresiasi setidaknya dari tokoh filsuf Inggris
Bertrand Russel seperti dinyatakan Latif bahwa Pancasila merupakan sintesis kre-
atif antara Declaration of American Independence (yang merepresentasikan ideologi
demokrasi kapitalis) dengan Manifesto Komunis (yang merepresentasikan ideologi
komunis).
Gagasan Pancasila dibahas untuk pertama kali di dalam sidang Badan Penye-
lidik Usa ha-usaha Persiapan Kemerdekaan negara kita (BPUPKI), salah seorang
peserta sidang Dr. Radjiman Widyodiningrat melontarkan gagasan tentang rumu-
san sebuah dasar negara bagi negara kita yang akan dibentuk. Merespons gagasan
ini, beberapa tokoh pergerakan nasional, antara lain Mohammad Yamin, Prof. Seo-
pomo, dan Soekarno masing-masing menguraikan buah pikiran mereka tentang
dasar negara pada perhelatan resmi ini .
Pada persidangan pertama BPUPKI 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin
dalam pidatonya mengusulkan pemikirannya tentang dasar negara yang mencer-
minkan lima asas dasar negara negara kita Merdeka. Kelima asas usulan Mr. Yamin
ini, yaitu: 1). Peri Kebangsaan, 2). Peri Kemanusiaan, 3). Peri Ketuhanan, 4). Peri
Kewarga an; dan 5). Kesejahteraan warga . Kelima asas yang diuraikan Mr. Yamin
secara lisan ini kemudian disarikan secara tertulis dalam bentuk rancang an
konstitusi atau UUD Republik negara kita , sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan persatuan negara kita .
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kewarga an yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh warga negara kita .
Dalam persidangan BPUPKI, masalah hubungan antara agama dan negara
menjadi salah satu perdebatan yang sangat dinamis di antara para peserta yang
hadir. Secara garis besar, peserta perhelatan nasional itu dapat dikelompokkan ke
dalam dua kelompok: nasionalis sekuler dan nasionalis Islam. Merespons keingin-
an nasionalis Islam yang mengusulkan menjadikan Islam sebagai dasar negara In-
donesia merdeka, pada 31 Mei 1945 Prof. Soepomo menjabarkan tentang gagasan
negara Islam dan gagasan negara yang berdasar cita-cita luhur dari agama Is-
lam. Menurut pengusul konsep negara kebangsaan ini, dalam negara yang tersusun
sebagai negara Islam, negara tidak bisa dipisahkan dari agama. Negara dan agama
yaitu satu, bersatu padu, dan hukum syariat itu dianggap sebagai perintah Tuhan
untuk menjadi dasar di dalam bernegara. Soepomo lalu menganjurkan agar Negara
negara kita tidak menjadi Negara Islam, namun menjadi “negara yang memakan dasar
moral yang luhur yang dianjurkan juga oleh agama Islam”. Alasan Soepomo inilah
yang menjadi argumen kesediaan kalangan nasionalis Islam untuk menerima usul-
an penggantian “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta dengan “Ketuhanan Yang Maha
Esa” di dalam Pancasila, sebagaimana akan dijelaskan kemudian.
Alasan Soepomo inilah yang menurut Budayawan Abdul Hadi dapat diterima
oleh kalangan nasionalis Islam yang mengusung ide negara Islam. Prinsip Ketuhan-
an Yang Maha Esa dinilai tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dalam Islam
dan prinsip moral pendirian negara dalam ajaran Islam.
Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno pada gilirannya menyampaikan pidato tentang
dasar negara dengan menguraikan lima unsur dasar negara. Untuk yang pertama
kalinya Soekarno mengusulkan lima unsur dasar negara yang ia beri nama Pan-
casila. Bersandar pada usulannya ini, banyak ahli menyimpulkan 1 Juni sebagai
hari lahirnya Pancasila. Kelima unsur uraian Soekarno yaitu :
1. Nasionalisme atau Kebangsaan negara kita .
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Kelima prinsip dasar negara ini kemudian diringkas Soekarno menjadi
Trisila (tiga dasar), yaitu: (1) sosionasionalisme (kebangsaan); (2) sosiodemokrasi
(mufakat); dan (3) ketuhanan. Tak cukup hingga di sini, ketiga sila ini disarikan lagi
oleh Soekarno menjadi satu sila (Ekasila) yakni, gotong royong. Tiga minggu berse-
lang sesudah pidato Soekarno 1 Juni tentang Pancasila, pada 22 Juni 1945 sembilan
tokoh pergerakan nasional yang tergabung dalam Panitia Sembilan diberi mandat
untuk merumuskan beragam usulan dan pandangan yang telah dikemukakan oleh
para tokoh pergerakan nasional. Kesembilan anggota ini antara lain: Ir. Soekar-
no, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokro Soejoso, Abdulkahar
Moezakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr.
Moh. Yamin. sesudah membahas beragam usulan tentang dasar negara negara kita
merdeka pada sidang-sidang sebelumnya, Panitia Sembilan akhirnya berhasil me-
nyusun sebuah piagam yang kemudian dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta.”
Dalam Piagam Jakarta ini dirumuskan butir-butir Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-peme-
luknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan negara kita .
4. Kewarga an yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa ratan
perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh warga negara kita .
Rumusan dan sistematika Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta ben-
tukan Panitia Sembilan ini kemudian diterima oleh Badan Penyelidik dalam sidang
keduanya pada 14-16 Juli 1945. Pada saat bersamaan, kekosongan kekuasaan te-
ngah terjadi di negara kita akibat menyerahnya Jepang pada tentara Sekutu pada 14
Agustus 1945. Sementara menunggu kedatangan Inggris yang diberi mandat oleh
sekutu untuk menjaga keamanan di negara kita pasca kekalahan Jepang. Sembari
menunggu kedatangan Inggris, tanggung jawa b keamanan diserahkan kepada pi-
hak Jepang yang sudah kalah. Otomatis tengah terjadi kekosongan kekuasaan di
negara kita pada saat itu. Vakum kekuasaan ini tidak disia-siakan oleh bangsa In-
donesia. Situasi ini dimanfaatkan oleh kalangan pemuda negara kita untuk mem-
persiapkan kemerdekaan bagi negara kita . tekad bulat untuk merdeka akhirnya ter-
wujud: pada pukul 10 bertepatan dengan hari Jumat, 17 Agustus 1945 atas nama
bangsa negara kita , Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta membacakan teks proklamasi
di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Nama
jalan ini sekarang dikenal dengan nama Jalan
Proklamasi.
Sehari sesudah proklamasi, momentum
yang tidak kalah pentingnya terjadi pada ru-
musan Pancasila. Terjadi perubahan penting di
dalam Piagam Jakarta, sila pertama di Piagam
Jakarta sempat menjadi “perbincangan” dan
peran umat Islam sangatlah signifikan sebagai
kelompok mayoritas dalam perubahan uraian
sila pertama Pancasila ini . yaitu tokoh
proklamator Mohammad Hatta yang berinisi-
atif mengundang beberapa tokoh Islam untuk
bersama-sama merumuskan kembali butir sila
pertama Pancasila Di antara tokoh Islam rep-
resentatif yang hadir pada saat itu yaitu Ketua Muhammadiyah periode 1944-
1953 Ki Bagus Hadikusumo, didampingi Muhammad Hasan dan Kahar Muzakir.
Hajrianto Y. Tohari menyebutkan pada saat itulah terjadi perubahan rumusan sila
pertama di Piagam Jakarta menjadi Ketuhanan yang Maha Esa.
Secara terminologis, eksistensi Pancasila tidak dapat dipisahkan dari situasi
menjelang lahirnya negara negara kita merdeka pada 17 Agustus 1945. Sebagai kon-
sekuensi dari lahirnya negara kita yang membutuhkan alat-alat kelengkapan sebagai
negara yang berdaulat, maka kehadiran Pancasila diikuti pula oleh kelahiran kons-
titusi UUD 1945. Sehari sesudah Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan
negara kita , pada 18 Agustus 1945 sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan negara kita
(PPKI) mengesahkan Pancasila dan Undang-undang dasar negara negara kita yang
disebut dengan Undang Undang Dasar 45. Pengesahan UUD ’45 ini meliputi hal-
hal sebagai berikut:
1. Melakukan beberapa perubahan pada rumusan Piagam Jakarta yang kemudian
berfungsi sebagai Pembukaan UUD ’45.
2. Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah diterima Badan Penyidik
pada 17 Juli 1945, sesudah mengalami berbagai perubahan sebab berkaitan de-
ngan perubahan Piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang
Dasar 1945.
3. Memilih Presiden dan Wakil Presiden Pertama.
4. Menetapkan berdirinya Komite Nasional negara kita Pusat sebagai Badan Mu-
sya warah Darurat.
Merespons keinginan nasionalis
Islam yang mengusulkan
menjadikan Islam sebagai dasar
negara negara kita merdeka, Prof.
Soepomo lalu menganjurkan
agar negara negara kita tidak
menjadi negara Islam, namun
menjadi “negara yang memakai
dasar moral yang luhur yang
dianjurkan juga oleh agama
Islam.” Alasan Soepomo
inilah, menurut budayawan
Abdul Hadi, dapat diterima
oleh kalangan nasionalis Islam
pengusung ide negara Islam.
berdasar pengesahan ini , susunan UUD ’45 kemudian dibagi menjadi
dua bagian: bagian pembukaan dan bagian pasal yang terdiri dari 37 pasal, 1 aturan
peralihan yang terdiri dari 4 pasal dan 1 aturan tambahan yang terdiri atas 2 ayat.
Pada bagian pembukaan konstitusi UUD ’45 inilah kelima sila pada Pancasila ter-
cantum sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan negara kita .
4. Kewarga an yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh warga negara kita .
Rumusan Pancasila yang tercantum pada Pembukaan UUD ’45 yaitu sah dan
benar sebab memiliki kedudukan konstitusional dan disahkan melalui suatu
persidangan badan yang mewakili seluruh bangsa negara kita , yaitu Panitia Persiap-
an Kemerdekaan negara kita (PPKI). Namun demikian, rumusan Pancasila pada
perjalanannya mengalami perubahan-perubahan sebagai akibat dinamika sejarah
perjalanan ketatanegaraan bangsa negara kita sesudah merdeka. Di balik perubahan-
perubahan ini, demikian sejarawan Anhar Gonggong menyimpulkan, pengakuan
terhadap kelima butir dasar negara masih tetap diberikan oleh kalangan tokoh pe-
mimpin nasional.
Sekilas perubahan kelima butir dasar negara itu yaitu : Dalam konstitusi Re-
publik negara kita Serikat (RIS) yang berlaku sejak 29 Desember 1949 hingga 17
Agustus 1950 rumusan Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Perikemanusiaan.
3. Kebangsaan.
4. Kewarga an.
5. Keadilan Sosial.
Kelima rumusan Pancasila RIS itu kemudian dicantumkan lagi pada era pem-
berlakuan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku mulai 17
Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Perikemanusiaan.
3. Kebangsaan.
4. Kewarga an.
5. Keadilan Sosial.
Hal yang patut dicatat sepanjang perumusan dasar negara Pancasila yaitu ni-
lai-nilai religius yang selalu ada pada setiap usulan tentang falsafah negara Indone-
sia merdeka. Nilai-nilai transenden inilah kemudian menjadi spirit yang menyinari
semua sila-sila yang ada pada Pancasila. Kelima sila Pancasila saling berke-
lindan satu dengan yang lainnya dengan nilai-nilai ketuhanan sebagai sokoguru
bagi nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan yang dicita-cita-
kan para pendiri bangsa. Sehingga demokrasi negara kita yang hendak diwujudkan
tidak sebatas demokrasi prosedural (demokrasi elektoral) yang semata berfungsi
sebagai alat meraih kekuasaan politik seseorang atau kelompok, namun demokrasi
yang berkeadaban yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan martabat
seluruh warga negara kita . Demokrasi berkeadaban atau demokrasi substansial ini-
lah yang diharapkan mampu memuliakan kemanusiaannya dan dapat memperku-
kuh persatuan dan kesatuannya sebagai sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat
untuk mewujudkan cita-cita bersamanya. Dalam demokrasi ini prinsip dan norma-
norma permufakatan, kesejajaran, kebersamaan atau gotong royong dan kekuatan
argumentasi dan kebijaksanaan bersama untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan
dalam urusan bersama (public concensus) menjadi unsur paling penting.
Demokrasi model inilah yang sejalan dengan demokrasi permusyawaratan
versi negara kita yang menurut Latif, menekankan pada kesepakatan-kesepakatan
serta menyelaraskan antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, yang secara
teoretis seruang dengan konsep yang lahir kemudian yang dikenal dengan istilah
“demokrasi deliberatif ” (deliberative democracy) yang disuarakan oleh Joseph M.
Bessette pada 1980 dan sejajar dengan konsep “sosial demokrasi” (sosdem).
Jauh sebelum Bessette, Ir. Soekarno sudah banyak menjelaskan karakter de-
mokrasi negara kita yang berbasis pada gotong royong atau hak-hak kolektif serta
keseimbangan antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, yang berbeda
dengan prinsip demokrasi Barat yang berbasis dominan pada pemenuhan hak-hak
individu. Demokrasi yang dimaksud Proklamator negara kita inilah yang secara ter-
surat dinyatakan dalam sila keempat Pancasila.
Meski demikian, sejarah perjalanan Pancasila tidak sepi dari ujian. Pergolakan
politik pasca-kemerdekaan diwarnai oleh ancaman terhadap Pancasila baik inter-
nal maupun eksternal. Bersamaan dengan ketidakpuasan daerah terhadap peme-
rintah pusat yang menimbulkan pemberontakan politik di beberapa kawasan,
negara kita juga harus berhadapan dengan aksi militer Belanda yang berkeinginan
kembali ke negara kita . Menurut catatan Anhar Gonggong, Partai Komunis Indone-
sia (PKI) tercatat sebagai salah satu kekuatan politik yang pernah ada di Indone-
sia dan pemberontakannya di Madiun (1948) hendak mengubah Pancasila sebagai
dasar negara. “Kesaktian” Pancasila telah teruji: pada sidang-sidang resmi BPUPKI,
pemberontakan politik Darul Islam (DI/TI) di Sulawesi Selatan dan Jawa Barat,
dan peristiwa berdarah pada 30 September yang dilakukan oleh PKI yang hendak
menggantikannya dengan ideologi komunis.
Memasuki era Orde Baru, kesaktian Pancasila seakan divalidasi oleh negara
dengan menempatkan Pancasila sebagai doktrin utama dalam derap pembangun-
an. Melalui pendekatan dan metode indoktrinasi pemerintah Orde Baru telah men-
jadikan Pancasila sebagai legitimasi kekuasaan yang elitis dan membungkam ke-
mungkinan alternatif tafsir atas dasar negara itu, serta menjauhkannya dari wacana
publik. Demokrasi, meskipun dengan label Pancasila yang menganut prinsip per-
musyawaratan dan kebijaksanaan atau prinsip demokrasi deliberasi, pada kenyata-
annya direduksi oleh kebijakan dan tindakan monolitik dan represif pemerintah
Orde Baru terhadap hak-hak politik warga . Akibat langsung dari perilaku otoriter
Orde Baru yang mengatasnamakan Pancasila ini telah melahirkan sikap fobia
di kalangan warga terhadap dasar negara Pancasila di era Reformasi. Pada-
hal sesungguhnya sikap anti sebagian warga terhadap Pancasila sepanjang era
Reformasi yaitu akibat langsung dari kebijakan manipulatif Orde Baru terhadap
dasar negara ini . Pancasila, dengan kata lain, telah menjadi korban salah sa-
saran dari kebijakan monolitik dan eksklusif pemerintah Orde Baru terhadap Pan-
casila yang sebenarnya bersifat terbuka dan inklusif.
Kondisi Pancasila di era Reformasi tidak bisa lepas dari kesalahan masa Orde
Baru dalam memberlakukan falsafah Pancasila, yakni diajarkan, namun pada saat
yang sama diingkari nilai-nilainya dalam fakta hidup bernegara dan berbang-
sa, telah melahirkan sikap fobia terhadap dasar
negara. Penyalahgunaan makna demokrasi
di masa lalu, yaitu “Demokrasi Terpimpin” di
masa Orde Lama yang melahirkan kepemim-
pinan absolut dan “Demokrasi Pancasila” di
era Orde Baru yang sesungguhnya mematikan
partisipasi warga serta menjadikan Pancasila
seba gai alat politik kekuasaan, suka tidak suka
telah memunculkan keinginan publik di era
Reformasi untuk tidak lagi melabeli demokrasi
dengan atribut-atribut apa pun. Demokrasi di-
maksud yaitu demokrasi dengan prinsipnya
yang universal, yaitu suatu sistem pemerin-
tahan yang dari, oleh dan untuk warga melalui
Gus Dur menyatakan, “Tanpa
Pancasila negara akan
bubar. Pancasila yaitu
seperangkat asas dan ia akan
ada selamanya. Ia yaitu
gagasan tentang negara
yang harus kita miliki dan kita
perjuangkan. Dan, Pancasila
ini akan saya pertahankan
dengan nyawa saya. Tidak
peduli apakah dia dikebiri
oleh angkatan bersenjata atau
dimanipulasi oleh umat Islam,
disalahgunakan oleh keduanya.”
wakil-wakilnya yang terpilih melalui proses pemilihan umum yang berlangsung
bebas, jujur, adil, dan aman.
Namun pada fakta nya, demokrasi yang tengah dipraktikkan di era Re-
formasi ini masih diwarnai oleh beragam perilaku yang tidak sejalan dengan nilai
dan prinsip demokrasi. Politik uang, penegakan hukum yang masih pilih kasih dan
tebang pilih, tingginya tindakan korupsi di kalangan politisi dan penyelenggara
pemerintahan masih menjadi kendala paling serius bagi masa depan demokrasi
di negara kita . Ketidakpuasan warga negara negara kita terhadap jalannya demokrasi
telah melahirkan gagasan dan keinginan mengoreksi atas demokrasi dan mere-
nungkan kembali makna demokrasi yang sebenarnya, namun tidak pula terjebak
pada pengulangan praktik berdemokrasi di masa-masa yang lalu. Pancasila lagi-
lagi dihadapkan pada tantangan masa kini untuk menjadi filter bagi hal-hal negatif
yang ditimbulkan oleh demokrasi elektoral di atas yang kecenderungannya meng-
ancam kohesi sosial dan rasa kebangsaan. Merujuk pada cita-cita pendiri bangsa
seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, demokrasi, dan Pancasila harus
berjalan sinergi, bukan dihadap-hadapkan secara diametral.
Dalam sejarahnya Pancasila seakan tidak pernah sepi dari usaha -usaha pem-
bengkokan dan manipulasi, baik dari lingkungan kekuasaan negara maupun ke-
lompok tertentu yang dengan sengaja hendak melupakan bahwa Pancasila yaitu
hasil kesepakatan mulia dan terhormat bangsa negara kita yang harus dipelihara dan
dipertahankan sampai kapan pun. Pancasila harus bebas dari keinginan sekelom-
pok atau ele men negara yang berhasrat untuk
menyalahgunakannya, sebagaimana pernah
terjadi di masa lalu. Secara eksplisit kekha-
watiran atas manipulasi terhadap Pancasila
pernah diungkapkan oleh Presiden Indone-
sia keempat RI KH. Abdurahman Wachid
atau Gus Dur. Baginya Pancasila sangatlah
penting bagi eksistensi Negara Kesa tuan
Republik negara kita . Gus Dur menyatakan,
“Tanpa Pancasila negara akan bubar. Panca-
sila yaitu seperangkat asas dan ia akan ada
selamanya. Ia yaitu gagasan tentang negara
yang harus kita miliki dan kita perjuangkan.
Dan, Pancasila ini akan saya pertahankan
dengan nyawa saya. Tidak peduli apakah dia
dikebiri oleh angkatan bersenjata atau di-
Presiden Habibie dalam pidatonya
menyebutkan, “... bahwa harus
diakui di masa lalu memang
terjadi mistifikasi dan ideologisasi
Pancasila secara sistematis,
terstruktur dan massif yang tidak
jarang kemudian menjadi senjata
ideologis untuk mengelompokkan
mereka yang tak sepaham dengan
pemerintah sebagai “tidak
Pancasilais” atau “anti Pancasila”.
Pancasila diposisikan sebagai
alat penguasa melalui monopoli
pemaknaan dan penafsiran
Pancasila yang digunakan untuk
kepentingan melanggengkan
kekuasaan.”
manipulasi oleh umat Islam, disalahguna-
kan oleh keduanya.”
Pernyataan Gus Dur di atas bukan
tanpa alasan mengingat dalam perjalanan-
nya Pancasila sering disalahgunakan bah-
kan disalahpahami secara emosional oleh
berbagai kelompok warga . Semasa
Orde Baru, misalnya, Pancasila telah di-
jadikan alat kekuasaan oleh pemerintahan
Presi den Soeharto. Pancasila telah di-
persempit dan diperlakukan untuk tidak
berkembang sepanjang pemerintahannya.
Sebagai seorang prajurit, kebijakan politik
tentara yang di jalankan Presiden Soehar-
to tidak bisa dimungkiri telah mengebiri
Pancasila dan menjadikannya sebagai alat politik-kekuasaan penguasa militer Orde
Baru. Fakta sejarah ini diamini oleh pernyataan mantan Presiden Habibie dalam
lanjutan isi pidatonya tanggal 1 Juni 2011 di atas. “Harus diakui”, tegas Habibie, “di
masa lalu memang terjadi mistifikasi dan ideologisasi Pancasila secara sistematis,
terstruktur, dan masif yang tidak jarang kemudian menjadi senjata ideologis un-
tuk mengelompokkan mereka yang tak sepaham dengan pemerintah sebagai “ti-
dak Pancasilais” atau “anti-Pancasila”. Pancasila diposisikan sebagai alat penguasa
melalui monopoli pemaknaan dan penafsiran Pancasila yang digunakan untuk ke-
pentingan melanggengkan kekuasaan”.
Pernyataan lantang dan ajakan reaktualisasi atas nilai-nilai Pancasila yang dike-
mukakan Habibie itu diamini oleh Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri.
Menurutnya, Pancasila pernah disalahtafsirkan oleh penguasa di masa lalu dengan
dalih demi persatuan nasional. “Padahal”, tegas Megawati Soekarnoputri, “persatu-
an nasional yang dimaksudkan oleh Bung Karno yaitu untuk menghadapi kapi-
talisme dan imperialisme sebagai pemicu dari ‘kerusakan yang hebat pada kema-
nusiaan’...” Perjuangan setiap pemimpin dan warga negara kita sendiri. Perjuangan
agar Pancasila bukan saja menjadi bintang penunjuk, namun menjadi fakta
yang membumi.”
Perlakuan yang tidak sewajarnya terhadap Pancasila sebagai sebuah dasar fi-
losofis (philosofische groundslag) atau sebagai pandangan hidup (way of life) bangsa
negara kita merdeka yang pernah disampaikan oleh Bung Karno di hadapan sidang
BPUPKI 1 Juni 1945 tidak boleh terulang lagi sekarang dan di masa yang akan
Menurut Presiden kelima RI, Megawati
Soekarnoputri Pancasila pernah
disalahtafsirkan oleh penguasa
di masa lalu dengan dalih demi
persatuan nasional. “Padahal”, tegas
Megawati Soekarnoputri,” “persatuan
nasional yang dimaksudkan oleh Bung
Karno yaitu untuk menghadapi
kapitalisme dan imperialisme sebagai
pemicu dari ‘kerusakan yang hebat
pada kemanusiaan’…Perjuangan
setiap pemimpin dan warga negara kita
sendiri. Perjuangan agar Pancasila
bukan saja menjadi bintang penunjuk,
namun menjadi fakta yang
membumi.”
datang. Pancasila harus tetap menjadi milik warga negara kita dan membiarkan
semua kompo nen bangsa, khususnya kalangan cerdik pan dai, untuk menafsirkan
dan selalu me nye garkan tafsiran atas Pancasila sesuai de ngan kebutuhan zamannya.
Munculnya banyak tafsir atas Pancasila tidak perlu dirisaukan, sepanjang dilaku-
kan secara jujur dalam koridor menjaga dan mengembangkan empat konsensus
dasar nasional Indo nesia: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Masih dalam kerangka ini pula, kekhawatiran Gus Dur tidak luput dari feno-
mena sepanjang era Reformasi yang memberi peluang munculnya tafsir eksklusif
atas Pancasila dari segelintir kelompok internal umat Islam yang gandrung mem-
buka lembaran lama seputar perdebatan antara dua kelompok besar kaum nasio-
nalis yang memperjuangkan Islam sebagai dasar negara dan kelompok nasionalis
yang memperjuangkan konsep pemisahan antara agama dan negara.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita Tahun 1945
(UUD NRI 1945)
UUD NRI 1945 yaitu konstitusi negara Republik negara kita . Konstitusi yaitu
hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara. Semua kon-
stitusi di mana pun mengandung kekuasaan pemerintah negara terhadap seluruh
aset kehidupan warga , berbangsa, dan bernegara. Kekuasaan itu harus di-
atur dan dibatasi agar tidak disalahgunakan secara absolut. Oleh sebab nya perlu
ada pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan yang tertuang dalam konstitusi
negara. Dengan kata lain, konstitusi yaitu pengaturan mengenai pembatasan atau
pengawasan (check and balance) terhadap kekuasaan pemerintah negara.
Konstitusi tertulis yang mengatur kekuasaan pemerintah negara negara kita di-
wujudkan dalam UUD 1945. Sebagai hukum dasar, perumusan UUD 1945 disusun
secara sistematis mulai dari prinsip yang bersifat umum dan mendasar sampai ke
prinsip yang bersifat khusus dan perinci. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 bukan
hanya merupakan dokumen hukum namun juga mengandung aspek lain seperti
pandangan hidup, cita-cita dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa
dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.
UUD 1945, sebab karakternya yang fleksibel hanya memuat unsur-unsur po-
kok, sehingga jika kelak terjadi perubahan sebagai bagian dari tuntutan zaman,
penyelenggara negara dapat mengamendemen pasal-pasal di dalamnya. Dalam
kurun waktu 1999-2002 UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amen-
demen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. sesudah
mengalami perubahan UUD 1945, maka konstitusi negara kita telah menjadi sebuah
konstitusi yang demokratis dan modern, yang dapat berfungsi sebagai panduan
dasar dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa. Inilah rujukan
bersama semua komponen bangsa negara kita , pemerintah maupun warga negara,
untuk mewujudkan negara kita yang demokratis, berkeadilan, berkemakmuran, dan
berkeadaban.
3. Negara Kesatuan Republik negara kita (NKRI)
Eksistensi Negara Kesatuan Republik negara kita tidak bisa dilepaskan dari tak-
dir dan rahmat Allah atas kemajemukan Nusantara sebagai cikal bakal negara bang-
sa negara kita . Kemajemukan demografis, sosiologis, kultural, bahasa, dan keyaki-
nan yang dimiliki Nusantara berujung pada keiginan untuk bersatu yang lahir dari
kesa maan nasib dan cita-cita untuk menjadi sebuah entitas bangsa yang merdeka
dari kungkungan penjajahan. Sejarah berdirinya NKRI hampir sama dengan ke-
munculan negara-negara bangsa yang lain yang secara teoretis dapat dijelaskan
oleh konsepsi bangsa dalam pandangan Renan. Dalam konsepsi Renan bangsa (na-
tion) yaitu suatu kesatuan solidaritas, suatu jiwa, dan suatu asas spiritual. Bangsa
lahir dan terbentuk, sebab di antara manusia-manusia itu memiliki rasa solidaritas
lebih besar dan toleransi yang tinggi, yang tercipta dari perasaan pengorbanan yang
telah diperbuat pada masa lampau. Kemudian mereka bersepakat untuk hidup ber-
sama secara damai di masa depan.
Sebelum 17 Agustus 1945, bangsa negara kita telah menunjukkan cita-citanya
untuk mendirikan sebuah negara bangsa (nation state). Pembentukan organisasi
pergerakan seperti Budi Utomo (1908), Sarekat Islam (SII, 1911), manifestor poli-
tik (1925), dan Sumpah Pemuda (1928) merupakan peristiwa sejarah perjuangan
bangsa negara kita dalam mewujudkan cita-citanya untuk menjadi sebuah negara
yang bebas dari belenggu penjajahan. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
telah memberi identitas baru bagi negara kita sebagai bangsa yang merdeka sekali-
gus memberi wadah bagi Negara Kesatuan Republik negara kita . Bentuk negara ke-
satuan atau konsep satu nusa dikembangkan oleh para pendiri bangsa saat mereka
bermusyawarah dalam sidang-sidang BPUPKI sebelum momentum kemerdekaan.
sesudah melewati persidang an yang memunculkan beragam konsep tentang negara
yang hendak didirikan, dari konsep negara kerajaan dengan sistem federal, negara
republik dengan sistem unitaris, negara republik dengan sistem federal, pada akh-
irnya disepakati bahwa bentuk negara yang akan didirikan yaitu negara republik
dengan sistem unitaris integralistik. Konsep negara kesatuan ini selanjutnya ditu-
angkan dalam rancangan Undang-Undang Dasar hasil BPUPKI, yang kemudian
disahkan menjadi bentuk negara serta disepakati secara nasional pada sidang PPKI.
Dalam UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa,
“Negara negara kita ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.” Negara yang
akan dibetuk yaitu sebuah negara yang berbentuk Republik dengan arti bahwa
negara negara kita yang akan dijadikan wadah bagi seluruh kehidupan bangsa nanti
harus merupakan sebuah kesatuan yang utuh, secara politik maupun pertahanan,
sekalipun majemuk secara kultural, geografis, Bahasa, keyakinan dan sebagainya,
mengingat negara kita sebagai rentetan kepulauan. Konsep NKRI pada perkem-
bangan selanjutnya telah melahirkan cara pandang tentang jati diri sebagai bangsa
yang majemuk dan bagaimana mendefinsikan dirinya ditengah kehidupan dan per-
gaulan dengan bangsa-bangsa lain. Konsepsi diri inilah yang kemudian biasa dise-
but dengan istilah wawasan kebangsaan yang akan diuraikan pada bab mendatang.
negara kita , seperti kebanyakan negara bangsa yang mengalami pahit getirnya
dijajah oleh bangsa lain, lahir dari situasi di atas. Penindasan yang dilakukan kaum
penjajah telah melahirkan rasa solidaritas dan perasaan senasib dan sepenanggung-
an untuk keluar dari belenggu penjajahan yang menemukan titik simpulnya pada
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Keinginan kuat untuk merdeka dan se-
mangat kebersamaan, toleransi, dan cita-cita bersama inilah yang melatarbelakangi
lahirnya negara bangsa negara kita . Semangat toleransi di kalang an para tokoh per-
juangan negara kita inilah yang menjadi faktor yang mempermudah penyelesaian
polemik apakah negara kita akan menjadi sebuah negara berdasar agama tertentu
atau menjadi negara bangsa yang melindungi semua komponen warga negara nya.
Peran tokoh nasionalis Islam memiliki peran penting dalam polemik ini.
Penghilangan butir pertama Piagam Jakarta, yakni “Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” bukanlah sesuatu yang ha-
rus dipandang sebagai sebuah kekalahan politik umat Islam; namun sebuah sikap
moderat Islam yang hendak dikembangkan sebagai ajaran yang lebih mementing-
kan kemaslahatan hidup bersama. Kesepakatan para tokoh Islam dengan kalangan
nasionalis sekuler (umumnya mereka beragama Islam juga) yang memperjuang-
kan konsep pemisahan antara agama dan negara untuk menggantikan tujuh kata
ini dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” dimaknai dengan pengertian tauhid
dalam Islam. Sebaliknya, kalangan nasionalis sekuler memenuhi tuntutan kelom-
pok Islam dengan tidak mencantumkan istilah Pancasila dalam Pembukaan UUD
1945, namun kedua pihak dominan dalam perdebatan itu sepakat dengan kelima
sila yang dikenal saat ini dengan Pancasila dan kelima silanya.
Menjadikan Pancasila sebagai dasar NKRI yaitu kesepakatan nasional atau
“ijab kabul” semua komponen bangsa yang harus dijaga sampai kapan pun oleh
seluruh anak bangsa. Inilah perjuangan kebangsaan yang harus selalu dikobarkan
manakala muncul rongrongan dan usaha -usaha ahistoris segelintir kelompok yang
hendak menjadikan negara kita menjadi negara yang berdasar agama maupun
ideologi tertentu. Dalam konteks Islam negara kita hari ini, menjaga komitmen para
tokoh Islam dalam Panitia Sembilan yang telah bersepakat menjadikan Pancasila
sebagai dasar negara yaitu wajib dilakukan umat Islam sebab menurut para to-
koh perwakilan umat Islam tidak ada pertentangan substantif antara Pancasila dan
nilai-nilai ajaran Islam. Semangat menjaga komitmen bersama bangsa demi keber-
langsungan kemaslahatan hidup bersama dalam sebuah negara yang ditakdirkan
majemuk telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad melalui Piagam Madinah.
Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah semasa Nabi Muhammad yaitu se-
buah contoh awal warga sipil (civil society) yang dibangun di tengah pluralitas
warganya (suku, keyakinan, dan bahasa). Solidaritas sesama warga Madinah kala
itu untuk hidup secara damai dalam keragaman dan keadaban (warga Mada-
ni) yaitu contoh klasik sejarah terbentuknya sebuah negara bangsa (nation state).
Di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad yang kuat menjaga komitmen bersama
berdasar prinsip-prinsip kemanusiaan universal, Piagam Madinah dinilai oleh
Robert N. Bellah sebagai contoh pertama bentuk “negara bangsa modern” (mo-
dern nation state) di masa Nabi Muhammad. Dianggap modern, menurut Bellah
seperti dikutip Hamidi dan Lutfi, sebab adanya keterbukaan bagi partisipasi se-
luruh anggota warga , dan sebab kesedia-
an para pemimpin untuk menerima penilaian
ber dasarkan kemampuan, bukan berdasar
perkawan an, kedaerahan, kesukuan, keturunan,
dan sebagainya. Dengan kata lain, Piagam Ma-
dinah yaitu khazanah sejarah Islam yang sa-
ngat relevan dengan semangat demokrasi dan
penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi
manusia dewasa ini. Keragaman warga
Madinah di zaman Nabi Muhammad tampak-
nya menemukan persamaannya pada realitas
sosiologis warga negara kita yang majemuk
dan sejarah lahirnya Pancasila.
4. Bhinneka Tunggal Ika
Unsur terakhir dari empat konsensus dasar nasional negara kita yaitu prinsip
kemajemukan dalam kesatuan. Jika Amerika Serikat memiliki sesanti “E Pluribus
Unum” (Dari Banyak, Satu), yang substansinya bahwa kemajemukan yang dimiliki
oleh bangsa Amerika dijadikan kekuatan untuk bersatu atau kemajemukan untuk
Dalam konteks Islam negara kita
hari ini, menjaga komitmen
para tokoh Islam dalam
Panitia Sembilan yang telah
bersepakat menjadikan
Pancasila sebagai dasar
negara yaitu wajib dilakukan
umat Islam sebab menurut
para tokoh perwakilan umat
Islam tidak ada pertentangan
substantif antara Pancasila dan
nilai-nilai ajaran Islam.
kesatuan cita-cita dan tujuan sebagai sebuah bangsa, negara kita telah diwariskan
oleh Mpu Tantular (pujangga Nusantara abad XIV) dalam kitabnya Sutasoma de-
ngan sesanti inklusif Nusantara “Bhinneka Tunggal Ika” yang menekankan sema-
ngat persatuan antara umat beragama pada waktu itu. Asal kata Bhinneka Tunggal
Ika yaitu dari kata Bhinna yang artinya “berbeda”, Tunggal yang artinya satu, dan
Ika artinya “itu”. Untaian kata ini dapat diberi makna “berbeda-beda namun
tetap manunggal satu”.
Beragam pemaknaan atas sesanti “Bhinneka Tunggal Ika”, yang tetap relevan
dengan perkembangan negara bangsa modern, antara lain:
a. Berbeda tapi “satu”.
b. Menggambarkan gagasan dan cita-cita dasar, yaitu menghubungkan daerah-
daerah dan suku-suku di seluruh kepulauan Nusantara menjadi kesatuan.
c. Berbeda-beda tapi satu jua. Sekalipun pendudukan negara kita beraneka ragam
budaya, adat istiadat, dan keyakinan, semuanya bersatu dalam satu wadah Ne-
gara Kesatuan Republik negara kita .
d. Berbeda-beda namun tetap manunggal satu.
e. Beraneka ragam tapi satu.
Di balik banyak pemaknaan atas Bhinneka Tunggal Ika yang akan tetap berkem-
bang terus-menerus, secara substansi mengandung tiga unsur utama:
a. Ada keanekragaman atau kemajemukan di Nusantara sejak jauh sebelum Indo-
nesia lahir.
b. Keanekaragaman atau kemajemukan yaitu fakta alamiah atau takdir Tu-
han yang tidak bisa ditolak, bahkan harus




