Korupsi C 1

Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi C 1






 korupsi4


Perubahan negara kita  menuju demokrasi yaitu  sesuatu yang tidak bisa dita-

war-tawar. sesudah  kekuasaan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto leng-

ser pada 21 Mei 1998, negara kita  tercatat di antara negara dalam gerbong 

yang disebut banyak ahli sebagai the thrid wave of democracy (gelombang demokrasi 

ketiga) yang terjadi pada dasawarsa tahun 1990-an dan berlanjut melanda negara 

Arab pada akhir 2010/awal 2011. Gelombang demokrasi ini ditandai meningkat-

nya jumlah negara-negara yang secara formal menganut sistem demokrasi, meski 

harapan terkonsolidasinya demokrasi di Dunia Arab kelihatan masih sangat sulit.

Perkembangan politik di negara kita  menuju demokrasi begitu pesat. Presi-

den B.J. Habibie yang menggantikan Presiden Soeharto dalam interregnum-nya 

merupakan momentum transisi negara kita  menuju demokrasi melalui berbagai 

kebijakannya. Demokrasi terus menguat sejak dari penerapan sistem multipartai, 

pemilih 1999, 2004, 2009, dan 2014 yang aman dan deomokratis sejak negara kita  

merdeka, kebebasan pers, hingga peningkatan fungsi cheks and blances DPR.

Namun Pada saat yang sama harus diakui bahwa transisi negara kita  menuju de-

mokrasi juga menimbulkan banyak kegamangan dan kecemasan; bahkan menjelang 

Pemilu 2014 terlihat kecenderungan berbagai akses demokrasi yang terus berlang-

sung, sejak dari politik yang korupsi, kekerasan atas nama kebebasan, dan seterus-

nya. Meski tidak terjadi kekerasan massal, namun  situasinya cukup mencemaskan 

khususnya ketiga hal-hal SARA juga digunakan untuk mencapai kemenangan. Jelas 

ini bukan cara demokratis.

Padahal, jika demokrasi yaitu  peaceful resolution on conflict (penyelesaian 

konflik secara damai), pada saat yang sama kita masih menyaksikan kecenderung -

an warga  dalam menyelesaikan konflik melalui cara-cara tidak demokratis. 

Dalam Pilkada khususnya yang berlangsung sejak 2005 dengan penerapan UU 

Otonomi Daerah, kita bisa menyaksikan terus berlanjutnya tindakan main ha-

kim sendiri, memaksakan kehendak, perusakan fasilitas umum dalam penyaluran 

PRENADAMEDIA GROUP

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: PANCASILA, DEMOKRASI, & PENCEGAHAN KORUPSI

vi

pendapat, dan praktik mob politics dan money politics. Daftar panjang perilaku dan 

sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan 

reformasi dapat disusun. Perkembangan seperti ini merupakan gejala yang tidak 

kondusif bagi transisi negara kita  menuju demokrasi yang berkeadaban (democratic 

civility). 

Meningkatnya kecenderungan penggunaan cara-cara tidak demokratis (mob 

potlitics dan money politics) dalam berpolitik, seperti pada Pemilu 1999, 2004, 2009, 

2014 dan pada beberapa pemilihan kepala daerah (Pilkada), sebagian besar ber-

sumber dari konflik politik di kalangan elite politik. Konflik kepentingan yang ter-

jadi di kalangan elite nasional maupuan lokal direkayasa demi kepentingan politik 

sesaat, yang segera berimbas pada lapisan warga  akar rumput. Akibat perilaku 

yang menyalahi prinsip demokrasi ini yaitu  terus terfragmentasinya warga  

ke dalam kelompok-kelompok yang saling bertentangan dan mengancam kemur-

nian dalam berdemokrasi. Ekses demokrasi semakin diperparah dengan lemahnya 

penegakan hukum (law enforcement) di kalangan aparat penegak hukum; masih 

maraknya praktik suap di kalangan penegak hukum semakin memperparah penye-

maian budaya demokrasi di negara kita .

Transisi dan konsolidasi negara kita  menuju demokrasi yang lebih genuine dan 

autentik jelas merupakan proses sangat kompleks dan panjang. Transisi dan kon-

solidasi menuju demokrasi yang setidaknya mencakup reformasi dalam tiga bidang 

besar secara simultan. Pertama, reformasi sistem (constitutional reforms), yang me-

nyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem 

politik. Kedua, reformasi kelembagaan yang menyangkut pengembangan dan 

pem berdayaan (institutional reforms and empowerment) lembaga-lembaga politik. 

Ketiga, Pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih de-

mkokratis.

Jika poin pertama dan kedua di atas usaha  reformasi dilakukan pada tataran 

legislatif, eksekutif, dan yudikatif, pada poin ketiga, yakni pengembangan kultur 

politik demokratis, usaha  itu harus dilakukan dengan melibatkan semua segmen 

warga , dari kalangan elite hingga warga  kebanyakan. usaha  paling tepat 

untuk melakukan reformasi pada level ini yaitu  melalui proses pendidikan de-

mokrasi. Mengingat demokrasi bukan sesuatu yang taken for granted, ia harus dia-

jarkan dan dipraktikkan secara terus-menerus. Sebagaimana diakui banyak pakar 

tentang demokrasi, cara paling strategis untuk “mengalami” demokrasi yaitu  me-

lalui apa yang disebut dengan democracy education. Secara substantif, pendidikan 

demokrasi meliputi sosialisasi, diseminasi, aktualisasi, dan implementasi konsep, 

sistem, nilai, dan praktik demokrasi melalui pendidikan.


Pendidikan demokrasi tidak hanya penting bagi negara-negara yang sedang 

berada dalam transisi dan konsolidasi demokrasi seperti negara kita , tatapi juga bagi 

negara-negara yang telah mapan dalam berdemokrasi. Pembentukkan “Civitas 

Internasional” pada Juli 1995 di Praha merupakan salah satu betapa pentingnya 

kesinambungan demokrasi di negara-negara mapan demokrasi. Pada perhelatan 

itu, tidak kurang 450 pemuka pendidikan demokrasi dari 52 negara hadir. Mereka 

sepakat membentuk “Civitas Internasional” yang menyimpulkan pentingnya pendi-

dikan demokrasi bagi penumbuhan civic culture untuk keberhasilan pengembang-

an dan pemeliharaan pemerintah demokratis (democratic governance). Pendidikan 

demokrasi pada umumnya disebut atau dikategorikan ke dalam model Pendidikan 

Kewarganegaraan (Civic Education).

Dalam konteks negara kita  saat ini, Civic Education lebih tepat diterjemahkan 

sebagai “Pendidikan Kewargaan” sebab  ia lebih menempatkan warga negara seba-

gai subjek daripada objek pembelajaran sebagaimana terjadi di masa lalu. Konsep 

“Pendidikan Kewarganegaraan” mengandung pengertian “warga  kewargaan”, 

“warga  madani”, warga  sipil”, civil society. Inilah warga negara yang me-

miliki budaya kewargaan yang kemudian termanifestasikan ke dalam tatanan sosial 

yang berkeadaban demokrasi (democratic civility). 

Harus diakui Civic Education yang semakin menemukan momentum se-

jak 1990-an dipahami secara berbeda-beda. Bagi sebagian ahli, Pendidikan Ke-

warganegaraan diidentikkan dengan “Pendidikan Demokrasi” (democracy educa-

tion). Di sini, Pendidikan Kewargaan mencakup kajian dan pembahasan tentang 

pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of low, serta hak dan 

kewajiban warga negara. Sementara bagi sebagian ahli lain, Pendidikan Kewargaan 

disebut Citizenship Education yang muatannya menekankan pada proses-proses 

demokrasi, partisipasi aktif, dan keterlibatan warga negara dalam civil society.

Di beberapa negara Barat, seperti Amerika Serikat dan Australia, program 

Pendidikan Kewargaan telah menjadi bagian kurikulum sekolah, setidaknya dalam 

satu dasawarsa terakhir. Negara lain, seperti Inggris, baru mulai menerapkan pada 

tahun 2000 melaui program Citizenship Education. Pada tahun 2002, Citizenship 

Education menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan 

menengah di Inggris. Istilah ini memiliki konotasi lain, yang cenderung lebih 

menekankan hak dan kewajiban warga negara vis-á-vis negara (state).

Di negara kita , Pendidikan Kewargaan merupakan paradigma baru ‘Civics’ yang 

sudah diajarkan di SMA sejak 1962. Sejak 1968, mata pelajaran ‘Civic’ diganti de-

ngan Pendidikan Kewarganegaraan, yang isinya mencakup sejarah negara kita , geo-

grafi, ekonomi, politik, dan pidato-pidato Presiden Soekarno. Mata pelajaran ini 


wajib dipelajari murid-murid sejak dari SD, SMP, sampai SMA. Pada tahun 1975 

rezim Soeharto mengubah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan menjadi 

Pendidikan Moral Pancasila (PMP), yang isinya merupakan indoktrinasi Pancasila 

sesuai penafsiran monolitik pemerintahan Orde Baru dalam P4. Kurikulum 1984 

bahkan mempertegas mata pelajaran ini sebagai indoktrinasi politik untuk me-

langgengkan rezim penguasa. Akhirnya, dalam UU Sisdiknas 1989 mata pelajaran 

ini menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal yang patut 

disayangkan yaitu  kegagalan beragam model pelajaran atau mata kuliah ini  

untuk menjadikan peserta didik menjadi warga negara yang demokratis dan to-

leran sebagaimana nilai-nilai ideal dalam Pancasila.

Kegagalan itu, hemat saya, bersumber setidaknya tiga hal. Pertama, secara sub-

stantif, Civics, PPKn, Pancasila, dan Kewiraan tidak secara terencana dan terarah 

mencakup materi dan pembahasan yang lebih terfokus pada pendidikan demokrasi 

dan kewargaan. Materi-materi yang ada umumnya terpusat pada pembahasan yang 

bersifat idealistik, legalistik, dan normatif. Kedua, Kalaupun materi-materi yang ada 

pada dasarnya potensial bagi Pendidikan Demokrasi dan Pendidikan Kewargaan, 

namun  potensi itu tidak berkembang sebab  pendekatan dalam pembelajarannya 

bersifat indoktrinatif, regimentatif, monologis, dan tidak partisipatif.

Ketiga, Subjek-subjek mata pelajaran dan mata kuliah lebih banyak muatan 

teori daripada praktis. Akibatnya, terjadi kesenjangan yang lebar antara teori dan 

wacana yang dibahas dengan realitas sosial-politik yang ada. Dalam praktik peng-

ajaran kesenjangan itu sering terlihat pula dalam bentuk sikap-sikap otoriter dan 

feodal di kalangan orang-orang sekolah dan universitas. Masih kentalnya sikap-

sikap tidak demokratis ini  dapatlah dipahami jika lembaga pendidikan gagal 

membawa peserta didik untuk memahami dan mengalami demokrasi.

Tuntutan demokratisasi dalam penyelenggaraan negara menemukan momen-

tumnya sesudah  orde baru lengser pada Mei tahun 1998. Momentum ini  di-

manfaatkan oleh civitas akademika IAIN  (kini UIN) “Syarif Hidayatullah” Jakarta, 

dengan menggagas Pendidikan Demokrasi yang lepas dari intervensi kekuasaan. 

Pada 1999 UIN Jakarta memprakarsai pengajaran mata kuliah Pendidikan Ke-

wargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM, dan warga  Madani menggan-

tikan mata kuliah Kewiraan. sesudah  melalui masa percobaan di lingkungan UIN 

“Syarif Hidayatullah” Jakarta, sejak tahun 2000 pembelajaran mata kuliah Civic Ed-

ucation didiseminasikan di seluruh Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (IAIN 

dan STAIN) di negara kita , di bawah koordinasi negara kita  Center for Civic Education 

(Pusat Pendidikan Kewargaan negara kita /ICCE) UIN Jakarta. Program ini melibat-

kan lebih kurang 8.000 mahasiswa dan 170 tenaga pengajar yang telah diberikan 

pengetahuan dan keterampilan pembelajaran demokratis mata kuliah Pendidikan 

Kewarganegaraan (Civic Education).

Bersandar pada kegagalan program Pendidikan Demokrasi di masa lalu dan 

tuntuan demokratisasi di era Reformasi, mata kuliah Pendidikan Kewargaan yang 

dikembangkan oleh ICCE UIN Jakarta merupakan langkah tepat dan konstruktif 

di era konsolidasi demokrasi di negara kita  menuju demokrasi yang lebih substantif. 

Semoga usaha  ini dapat menjadi kontribusi yang berharga dari civitas akademi-

ka UIN Jakarta bagi pengembangan budaya demokrasi di lingkungan pendidikan 

khususnya dan bangsa negara kita  pada umumnya. 

Secara retrospektif, langkah ini mendapat sambutan hangat dari banyak pergu-

ruan tinggi lain, sehingga mereka juga menerapkan Pendidikan Kewarga[negara]

an dengan menggunakan model UIN Jakarta dan sekaligus memakai karya ini se-

bagai buku teks.

Dan, sesuai perkembangan pemikiran, konsep, dan wacana di kalangan sar-

jana dalam dan luar negeri tentang subjek ini dan juga dinamika dalam kehidupan 

demokrasi negara-bangsa negara kita  serta penggunaan karya ini di lapangan, buku 

Pendidikan Kewarga[negara]an juga mengalami pengembangan dan penyempur-

naan. fakta  ini memberi  harapan besar bagi semakin kukuhnya demokrasi 

yang berkeadaban di tanah Air kita sebagai ‘a successful showcase of democracy in 

the largest Muslim country in the world and the third largest democracy in the world’.


Sudah hampir dua dekade usia Reformasi negara kita , kita masih menyaksikan 

dan merasakan praktik berdemokrasi dan pelaksanaan hak asasi manusia 

(HAM) masih jauh dari pengertiannya yang ideal. Bersamaan dengan ke-

nyataan ini, negara kita  menghadapi krisis kebangsaan yang tidak pernah dialami di 

masa lalu. Rasa kebangsaan dan persatuan di masa lalu yang begitu heroik berha-

dapan dengan kolonialisme, seakan hilang manakala bangsa ini berhadapan de-

ngan globalisasi dan gelombang demokrasi digital. Era transisi demokrasi sudah 

dilewati. Kini negara kita  tengah dihadapkan dengan tantangan bagaimana menja-

dikan demokrasi sebagai sistem politik dan sosial yang lebih beradab dan bermar-

tabat. Inilah era substansialisasi demokrasi, yakni mengubah demokrasi elektroral 

menjadi demokrasi yang lebih bermakna dan berkarakter sekaligus melahirkan ke-

sejahteraan. 

Sebagai anak kandung gerakan Reformasi, demokrasi belum memenuhi janji-

nya bahwa ia mampu melahirkan kesejahteraan dan keadaban bagi negara kita  yang 

majemuk dan kaya dalam banyak hal. Namun pada fakta nya, hal yang tidak 

dapat dibantah yaitu  bahwa perjalanan demokrasi negara kita  masih lekat diwarnai 

oleh angka korupsi yang masih tinggi di kalangan penyelenggara negara. Angka 

tindakan korupsi seakan berlomba saling salip dengan gairah warga  Indone-

sia memaknai demokrasi. Janji kemerdekaan dan reformasi akan sulit terwujud jika 

bangsa ini masih belum mampu melepaskan diri dari budaya korupsi.

Bersamaan dengan fakta  ini, negara kita  hingga saat ini belum sepenuhnya 

sepi dari ancaman disintegrasi, baik yang berskala lokal maupun global. Keberadaan 

gerakan yang masih mengusung ide negara Islam di negara kita  mendapatkan mo-

mentum dan dukungan moril dari gerakan sejenis yang berkarakter global seperti 

gerakan ISIS (Islamic State in Irak and Syria). Kedua model gerakan ini secara prin-

sip jelas-jelas mengancam eksistensi negara kita  yang bersendikan pada Empat Kon-

sensus Dasar Nasional: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik negara kita  

(NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kehadiran buku ini membawa semangat untuk mewujudkan harapan-harapan 

negara kita  yang belum terwujud ini , meskipun ia hanya berisi pengetahuan 

dasar tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengetahuan, sikap dan keteram-

pilan yang seharusnya dimiliki oleh warga negara negara kita . Buku ini berusaha  

terlibat dalam mewujudkan agenda besar negara kita  untuk tetap mempertahankan 

empat Konsensus Dasar Nasional di atas sebagai jangkar kehidupan berbagsa dan 

bernegara yang harus terus bersinergi dengan sistem demokrasi yang telah men-

jadi bagian penting dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Perpaduan 

dua komitmen ini harus tetap dijadikan agenda semua komponen bangsa sehingga 

demokrasi negara kita  akan tumbuh dan berkembang semakin dewasa dan bermar-

tabat. Keberhasilan negara kita  menjadi negara paling demokratis peringkat ketiga 

di dunia sesudah  Amerika Serikat dan India tidak bisa dilepaskan dari komitmennya 

untuk tetap berpijak dengan keyakinan tinggi di atas identitas dan cita-cita luhur 

yang telah dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. 

Penyusunan buku Pendidikan Kewarganegaraan ini mengacu pada Undang-

Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menempatkan Pen-

didikan Kewarganegaraan sebagai bagian dari komponen Mata Kuliah Inti (MKI) 

dalam kurikulum pendidikan tinggi dan keputusan Departemen Pendidikan Nasi-

onal tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang tertuang dalam keputusan Dirjen 

Pendidikan Tinggi No. 038/ ikti/Kep./2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan 

Mutu Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi. 

Hal lain yang penting diperhatikan oleh setiap pengampu mata kuliah ini yaitu  

keharusan mereka untuk menggunakan metode pembelajaran yang senapas dengan 

era demokrasi negara kita . Dalam hal ini proses pembelajaran yang partisipatoris 

dan menyenangkan mutlak dilakukan selama kegiatan pembelajaran mata kuliah 

ini. Model pembelajaran ini sangat relevan dengan tujuan utama program Pen-

didikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang lebih mengutamakan pengem-

bangan ranah psikomotoris dan afeksi peserta didik yang dapat dikembangkan 

melalui model-model pembelajaran kolaboratif atau aktif (active learning). Untuk 

memenuhi kebutuhan ranah kognisi mahasiswa, diharapkan para dosen pengampu 

mata kuliah ini dapat memperkaya pembelajaran mereka dengan materi tambahan 

(hand outs) yang sesuai dengan materi yang tengah dibahas. 


Lahirnya era Reformasi pada 1998 telah memberi  momen-

tum ba ru bagi bangsa negara kita  untuk meneguhkan demokrasi 

sebagai sistem politik yang sesuai dengan realitas negara kita  yang 

majemuk. Era Reformasi juga sekaligus menyadarkan bangsa In-

donesia untuk secara sungguh-sungguh mewujudkan cita- cita ke-

merdekaannya yang selama ini terabaikan akibat sistem kekuasaan 

masa lalu yang sarat dengan praktik kenegaraan yang feodalis-

tik. Cita-cita kemerdekaan negara kita  yaitu  apa yang termaktub 

dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni menjadi 

negara yang mampu melindungi bangsa dan tumpah darah Indo-

nesia, menyejahterakan dan mencerdaskan warga negaranya, dan 

berperan aktif dalam percaturan internasional yang berdasar  

kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sistem de-

mokrasi memberi peluang yang luas kepada bangsa negara kita  un-

tuk memenuhi janji-janji konstitusional kemerdekaannya.

Gelombang demokrasi global yang menghampiri negara kita  

pa da penghujung abad ke-20 yang lalu ini  telah melahirkan 

ledakan partisipasi politik warga . Ledakan partisipasi ini telah 

menghantarkan kekuatan warga  sipil yang selama kurun wak-

tu tertentu dikesampingkan oleh negara muncul menjadi sebuah 

kekuatan penyeimbang yang mutlak dibutuhkan bagi setiap negara 

demokrasi. Dalam sistem demokrasi, negara tidak lagi menjadi mi-

lik segelintir elite yang berkuasa, tapi ditentukan masa depannya 

melalui mekanisme politik populis yang berlangsung umum, ter-

buka, serempak, aman, dan transparan.     

Lahirnya wacana demokrasi dan penegakan hak asasi manusia 

(HAM) sepanjang era Reformasi merupakan kritik tajam terhadap 

pelanggaran HAM dan penyalahgunaan demokrasi oleh negara di 

masa lalu. Pengalaman pahit bangsa negara kita  menjadi anak jajah-

an di masa lalu ternyata tidak ser ta merta melahirkan pemerin-

tahan nasional yang menghormati dan melindungi HAM. Malah 

sebaliknya, perilaku feodalistik yang sarat pelanggaran HAM di 

masa penjajahan dilanggengkan oleh negara sesudah  kemerdekaan 

PRENADAMEDIA GROUP

melalui tindakan represif terhadap hak-hak politik warga negara. 

Di masa lalu negara seperti gurita yang tangan-tangannya terlalu 

kuat, mengontrol dan memanipulasi tujuan-tujuan mulia bernega-

ra untuk kepentingan subjektif kekuasaan yang monolitik dan ser-

ba terpusat. Selama kurun kekuasaan Orde Baru, misalnya, warga  

dan lembaga perwakilannya tidak lebih diperlakukan sebatas ob-

jek kekuasaan yang dimanipulasi melalui mekanisme politik yang 

seolah-olah demokratis dalam suasana dan semangat kekeluargaan 

dan gotong royong. 

 Agar tidak terjebak kembali ke pengalaman masa lalu yang 

seolah-olah telah menjalankan demokrasi, bangsa negara kita  harus 

melakukan pencerahan publik tentang demokrasi dengan tujuan 

membangun peradaban demokrasi yang sinergis dengan pem-

bangunan karakter bangsa yang selama ini diabaikan. Pencerah-

an demokrasi ini  hanya bisa terwujud melalui pelaksanaan 

Pendi dikan Kewarganegaraan atau yang biasa dikenal dengan is-

tilah Civic Education yang dalam prosesnya bersandar pada nilai 

dan prinsip demokrasi dan menjunjung tinggi nilai- nilai HAM 

dan kenegara kita an yang sejalan dengan tuntutan demokrasi global. 

Tujuan akhir dari model Pendidikan Kewarganegaraan ini yaitu  

membangun warga ne gara negara kita  yang memiliki: pengetahuan, 

keterampilan, nilai, dan karakter demokrasi. 

Menuju warga  negara kita  yang demikian perlu topangan 

usaha -usaha  sistematis dan berkelanjutan melalui sebuah pro-

gram pendidikan yang dikemas ke dalam model Pendidikan Ke-

warganegaraan yang dilakukan secara demokratis, kolaboratif, dan 

menyenangkan. usaha  ini mutlak dilakukan tanpa henti sebab  

demokrasi bukanlah sesuatu yang telah jadi dan tinggal diadopsi; 

namun  ia harus diperjuangkan, didiseminasikan, dan dipraktikkan 

oleh seluruh warga  negara kita  dalam kehidupan berbangsa 

dan bernegaranya. Hal ini sangat kongruen dengan pernyataan 

mantan Sekjen PBB Kofi Annan yang pernah mengatakan, “Tidak 

seorang pun terlahir menjadi warga negara yang baik dan tidak 

ada bangsa yang terlahir demokratis. Keduanya merupakan proses 

yang berkelanjutan sepanjang waktu”.

Berkaca pada pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di 

masa lalu yang sarat dengan cara -cara indoktrinasi dan bersifat mi-

literistik, pada bab ini akan dipaparkan konsep, paradigma dan tu-

juan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Edu cation) sebagai usaha  

sistematis untuk menumbuhkan bu daya demokrasi dalam bingkai 

menjaga empat konsensus dasar kebangsaan negara kita : Pancasila, 

UUD 1945 (UUD 45), Bhinneka Tinggal Ika, dan Ne gara Kesatuan 

Republik negara kita  (NKRI). sesudah  mempelajari bab ini, Saudara 

di harapkan dapat:

  Menjabarkan pengertian dan tujuan Pendidikan Kewarganega-

raan (Civic Education).

  Mengemukakan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan se-

bagai wadah pembentukan karakter bangsa negara kita  yang ber-

keadaban.

  Menjelaskan standar kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan.

  Memaparkan ruang lingkup materi Pendidikan Kewarganega-

raan.

  Membandingkan paradigma baru dan lama Pendidikan Kewar-

ganegaraan.

  Menyimpulkan pentingnya Pendidikan Kewargaan bagi pem-

bangunan budaya demokrasi di negara kita .


SEIRING dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, gerakan reformasi 

negara kita  menyuarakan tuntutan demokratisasi politik dan penghormatan terha-

dap HAM sekaligus menandai kejatuhan pemerintahan Orde Baru. Di sela-sela 

tuntutan ini muncul keinginan menciptakan model pendidikan demokrasi yang 

berbeda dengan pola pendidikan demokrasi yang dikemas dalam bentuk Pendidi-

kan Kewarganegaraan yang pernah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru, yang bi-

asa dikenal dengan Pendidikan Kewiraan dan Penataran P4 (Pedoman Penghayat-

an dan Pengamalan Pancasila). Pola-pola pengajaran kedua model Pendidikan 

Kewarganegaraan yang dilakukan oleh Orde Baru itu dianggap oleh banyak ka-

langan ahli pendidikan demokrasi tidak sesuai lagi dengan semangat zaman re-

formasi seperti saat ini. sebab nya diperlukan paradigma baru dalam Pendidikan 

Kewarganegaraan bagi warga negara negara kita  saat ini dan ke depan. 

beberapa  kritik dikemukakan para ahli terkait dengan mata kuliah Pendidik an 

Kewiraan, antara lain: (a) pola dan praktik pembelajaran yang indoktrinatif dan 

monolitik; (b) muatan materi ajarnya sarat dengan kepentingan subjektif rezim 

penguasa; dan (c) mengabaikan dimensi afeksi dan psikomotorik sebagai bagian 

integral dari pencapaian hasil dari pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan dan pa-

triotisme. Alih-alih membangun kemanusiaan peserta ajar, Pendidikan Kewiraan 

yang sejatinya berfungsi sebagai pendidikan pembangunan karakter bangsa, pada 

fakta nya bertolak belakang dengan semangat dan cita-cita proklamasi dan 

hakikat Pendidikan Kewarganegaraan seperti umumnya dilakukan di negara-nega-

ra demokrasi yang telah mapan, yakni sebagai instrumen pendidikan nilai-nilai 

demokrasi, HAM, dan penguatan warga  sipil atau warga  madani (civil 

society). 

Bersandar pada fakta  ini , perlu dilakukan rekonstruksi, reorientasi, 

dan revitalisasi Pendidikan Kewarganegaraan nasional melalui mata kuliah Pen-

didikan Kewarganegaraan (Civic Education). usaha  substitusi mata kuliah Pen-

didikan Kewiraan menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) tidak 

terlepas dari usaha  kalangan perguruan tinggi untuk menemukan format baru pen-

didikan demokrasi di negara kita  yang sesuai dengan semangat demokrasi dan pem-

bangunan negara dan karakter bangsa (nation and character building) yang akhir-

akhir ini telah banyak dilupakan. 

usaha  melakukan substitusi dan revitalisasi terhadap Pendidikan Kewiraan 

menjadi Pendidikan Kewarganegaraan pada perguruan tinggi menemukan mo-

mentumnya baik secara substantif dan perundang-undangan. Secara substansial 

Pendidikan Kewarganegaraan baru ini sejalan dengan kerangka pembangunan de-

mokrasi negara kita  yang merupakan amanat gerakan reformasi, sedangkan secara 

legal hal ini tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 

2003 yang mewajibkan kurikulum setiap satuan dan jenjang pendidikan termasuk 

pada jenjang pendidikan tinggi memuat: (a) pendidikan agama; (b) pendidikan 

kewarganegaraan; dan (c) bahasa. Pendidikan Kewarganegaraan yang dimaksud 

untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan 

dan cinta Tanah Air. 

Dalam konteks pendidikan nasional, Pendidikan Kewarganegaraan dijadikan 

sebagai wadah dan instrumen untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, ya-

itu “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan 

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, 

kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung 

jawab.” Bersandar pada diktum perundangan ini, keberadaan inovasi pendidikan 

demokrasi dan HAM yang dikemas dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan 

pada dasarnya merupakan sebuah instrumen pendidikan nasional untuk mencer-

daskan kehidupan bangsa: mengembangkan kemampuan dan membentuk watak 

serta peradaban bangsa yang bermartabat. 

Dalam konteks global abad ke-21, tuntutan akan demokratisasi, baik politik 

maupun sosial, telah menjadi agenda bersama yang bersifat universal di kalangan 

komponen warga  sipil (civil society). Hampir seluruh belahan dunia tidak 

bisa lepas dari tuntutan global demokrasi yang digaungkan oleh warga  sipil 

internasional. Tak terkecuali negara kita , keinginan untuk menjadi bagian dalam 

percaturan warga  dunia sebagaimana dicita-citakan oleh konstitusi nasional, 

dan pada saat yang sama warga  negara kita  tidak ingin kehilangan jati diri dan 

nilai-nilai luhur yang terkandung dalam empat konsensus dasar nasional: Panca-

sila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik negara kita  

(NKRI). 

Merespons fenomena tuntutan lokal dan global ini , tantangan Pendidik-

an Kewarganegaraan semakin kompleks. Dalam pengertian ini Pendidikan Ke-

warganegaraan tidak hanya sebatas program pemberian pengetahuan tentang hak 

dan kewajiban yang harus diketahui dan ditaati oleh warga negara dan negara se-

mata. namun  ia harus memenuhi kebutuhan warga negara yang semakin tersatukan 

dan saling berhubungan satu sama lain akibat kemajuan teknologi. 

Dalam bukunya Citizenship for the 21st Century John J. Cogan dan Ray Derricott 

menyimpulkan bahwa apa pun konsep pendidikan kewarganegaraan ia tidak lepas 

dari unsur-unsur yang harus dikuasai oleh setiap warga negara: pengetahuan, ke-

terampilan, nilai, dan komitmen yang secara ideal harus dimiliki oleh setiap warga 

negara. Untuk memenuhi unsur-unsur pokok ini ada  lima komponen yang 

semestinya melekat dalam setiap program Pendidikan Kewarganegaraan, yakni: 

identitas nasional dan patriotisme; hak-hak tertentu warga negara yang dijamin 

oleh konstitusi; tanggung jawab, kewajiban dan tugas warga negara; keikutsertaan 

dalam urusan publik; dan keberadaan nilai-nilai kewarga an, seperti gotong 

royong, kesalingpercayaan sesama warga negara, penghormatan terhadap HAM, 

anti terhadap kekerasan, dan sebagainya. 


Dalam konteks pendidikan 

formal, keberadaan Pendidikan 

Kewarganegaraan melalui pola-

pola pembelajaran yang humanis 

dan demokratis merupakan salah 

satu cara yang amat dibutuhkan 

warga  saat ini, di mana nilai 

dan prinsip-prinsip demokrasi 

yang sesungguhnya (genuine 

democracy) dapat dipraktikkan 

di ruang-ruang kelas maupun 

perkuliahan.

politics) dalam pemilihan kepala daerah. Ben-

tuk lain dari praktik korupsi ini seakan sudah 

menjadi tradisi bahkan keyakinan di tengah 

warga  bahwa uang telah menjadi sarat 

mutlak bagi seseorang yang hendak menjadi 

pemimpin formal. Inilah fakta  paradoks dari 

demokrasi di mana karier dan peluang politik 

seolah-olah terbuka dan mudah; namun ke-

nyataannya hanya dinikmati oleh mereka yang 

berpunya dan bermental instan, yakni ingin 

serba cepat berkuasa. fakta  ini telah men-

jadikan politik semakin jauh dari tujuan ideal-

nya sebagai aktivitas memperjuangkan kepentingan publik; namun  ia telah menjadi 

tindakan mencari keuntungan materiel bagi pribadi dan kelompok melalui saluran 

politik resmi (partai politik). 

Jika praktik politik koruptif ini terus berlangsung, tidak mustahil negara kita  

akan mengalami proses demoralisasi kolektif dan defisit panutan serta negarawan. 

Konsekuensi logis dari penyakit moral kolektif yaitu  peluang munculnya ketidak-

puasan warga  yang dapat menyulut tindakan-tindakan anarkis yang dapat 

mengancam sendi-sendi persatuan dan kohesi sosial. 

Kekhawatiran ini bisa dihindari dengan kembali membangun komitmen semua 

pihak untuk membangun budaya politik bersih dan murah. Membangun budaya 

politik bersih dan murah sangatlah mendesak bagi negara kita  sekarang ini demi 

masa depan demokrasi yang lebih substantif. Untuk mewujudkan budaya ini, pen-

didikan politik bersih dan murah mutlak dilakukan baik oleh pemerintah maupun 

warga  politik negara kita  dan organisasi warga  (ormas). Dalam konteks 

pendidikan formal, keberadaan Pendidikan Kewarganegaraan melalui pola-pola 

pembelajaran yang humanis dan partisipatif merupakan salah satu cara yang sangat 

dibutuhkan negara kita  saat ini, di mana nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang 

sesungguhnya (genuine democracy) dapat dipraktikkan di ruang-ruang kelas dan 

perkuliahan. 

Melalui paradigma pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-

partisipatoris ini diharapkan ia mampu menjadi laboratorium bagi pembumian 

prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai kenegara kita an 

di kalangan generasi muda. Melalui usaha  kontekstualisasi prinisp dan nilai de-

mokrasi dan Pancasila, misalnya, diharapkan keduanya  dapat menjadi sesuatu 

yang nyata dalam keseharian warga  negara kita . Sehingga baik Pancasila mau-


pun demokrasi bukan sesuatu yang jauh di awang-awang dan hanya sebatas wa-

cana akademik; tapi keduanya hadir dalam fakta  tata kehidupan berbangsa 

dan bernegara warga  negara kita  sehari-hari, yang pada akhirnya akan menjadi 

unsur utama pembentukan  karakter nasional negara kita . 

Pendidikan Kewarganegaraan dengan pijakan pembangunan karakter bangsa 

(character nation building) ini sangat relevan untuk dilakukan saat ini di mana 

perilaku berdemokrasi di negara kita  masih banyak disalahpahami oleh kebanyakan 

warga negara negara kita . Demokrasi masih banyak dipahami sebatas kebebasan 

bertindak dan berekspresi tanpa menghiraukan hak-hak asasi orang lain. Bahkan 

dengan alasan demokrasi warga  saat berunjuk rasa dengan mudah bertindak 

anarkis (vandalisme) dengan cara pengrusakan fasilitas umum (kendaraan, marka 

jalan, pos penjagaan, toko, perkantoran, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya) 

maupun mengganggu ketertiban umum atau memaksa orang lain untuk mengikuti 

unjuk rasa yang mereka lakukan. 

Jika hal ini dibiarkan berlanjut, demokrasi negara kita  yang selama ini diusung 

oleh elemen-elemen reformasi lambat laun akan kehilangan nilai etisnya sebagai 

sesuatu yang harus dijaga bersama oleh setiap warga negara. Dalam tatanan kebang-

saan, demokrasi akan bernilai rendah jika dalam pemahaman dan implementasinya 

berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai-nilai persatuan serta keragaman Indo-

nesia. Sebagai sebuah negara bangsa yang didirikan dengan modal kemajemukan 

yang kuat dan persamaan nasib dan cita-cita, demokrasi, sebagaimana Pancasila, 

dapat menjadi pilar penjaga karakter dan cita-cita negara kita . 

usaha  untuk menyandingkan demokrasi dengan nilai-nilai kenegara kita an 

ha-rus terus diusaha kan di tengah masih adanya keraguan terhadap demokrasi. 

Kecenderungan menolak hal-hal yang datang dari luar acap kali menimbulkan 

sikap anti terhadap demokrasi dan meng-

anggapnya sebagai sesuatu yang tidak se-

suai dengan ke pribadian bangsa negara kita . 

Kearifan pa ra tokoh bangsa di masa lalu 

dalam mensintesiskan nilai-nilai positif 

yang terkandun g dalam ideologi-ideologi 

dunia dengan nilai-nilai Nusantara selayak-

nya menjadi spirit generasi muda negara kita  

hari ini un tuk tidak ragu melakukan usaha -

usaha  kre atif dalam rangka mengaktualisa-

sikan dan mengintegrasikan nilai dan prin-

sip pada  demokrasi global dan Pancasi la. 


Praktik korupsi, kolusi, dan 

nepotisme semasa Orde Baru 

telah mengebiri Pancasila itu 

sendiri. Pancasila tidak saja 

terpasung oleh kebijakan 

pemerintah, ia juga menjadi 

ideologi negara yang tertutup, 

terpusat, dan anti kritik. Siapa saja 

yang melontarkan kritik maupun 

memiliki tafsir berbeda atas 

Pancasila dengan mudah akan 

dianggap sebagai lawan negara, 

bahkan anti terhadap pemerintah 

dan pembangunan nasional.

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila sangat akomodatif terhadap usaha -usaha  peng-

integrasian ini.

Bersandar pada semangat ini , Pendidikan Kewarganegaraan dapat men-

jadi media pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan kha-

zanah pemikiran dan nilai-nilai negara kita , yang diorientasikan untuk melahirkan 

sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh negara kita  sebagai sebuah negara de-

mokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang 

matang berdemokrasi, demokrasi negara kita  dapat seiring dan sejalan dengan ko-

ridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar 

nasional negara kita : Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik negara kita  

(NKRI),  dan Bhinneka Tunggal Ika.

Keempat konsensus dasar nasional ini  harus diperkuat oleh sistem poli-

tik demokrasi yang sudah menjadi pilihan bangsa negara kita  sejak era Reformasi. 

Pada saat yang sama, demokrasi juga harus memperkuat kemajemukan negara kita . 

Keragaman dalam persatuan yang terukir dalam seloka Bhinneka Tunggal Ika pada 

Pancasila merupakan landasan ideologis bagi bangsa negara kita  untuk senantiasa 

hidup berdampingan secara damai dalam persatuan meskipun memiliki beragam 

perbedaan. 

Prinsip kemajemukan dalam Pancasila dapat bersinergi secara dinamis denga n 

prinsip-prinsip demokrasi, sekalipun ia muncul dari tradisi Barat. Memperten-

tangkan antara demokrasi dan falsafah Pancasila tentu saja tidak selamanya relevan 

dengan tata kehidupan warga  dunia yang semakin mengglobal tanpa sekat. 

Kekhawatiran warga  akan hilangnya nilai-nilai gotong royong dan musya-

warah mufakat akibat arus deras demokrasi 

global sebaiknya tidak serta-merta menim-

bulkan sikap antipati terhadap demokrasi. 

Prinsip kemajemukan dalam persatuan Indo-

nesia telah memberi ruang sah bagi mun-

culnya pemikiran dan pandangan yang be-

ragam, bahkan kemungkinan lahirnya tafsir 

dan pandangan baru atas Pancasila sekalipun. 

Keragaman ini akan selalu ditoleransi 

oleh kelenturan falsafah Pancasila sepanjang 

tidak berlawanan dengan pesan moral kelima 

sila Pancasila dan tidak berpotensi mengan-

cam sendi-sendi kesatuan bangsa dan eksis-

tensi NKRI. Kemajemukan yaitu  suatu ke-


nyataan yang tidak bisa dihindari oleh bangsa 

negara kita  sebagai sebuah bangsa yang besar yang 

mendiami sebuah negara yang besar pula. Pada 

saat yang sama kemajemukan juga tidak boleh 

menjadi pemicu hilangnya rasa persatuan Indo-

nesia sebagai sebuah bangsa yang terikat dalam 

sebuah negara kesatuan. Kemajemukan dalam 

per satuan tentu saja tidak bertentangan dengan 

prinsip demokrasi yang mengatur dan menjamin 

keragaman politik, sosial, dan budaya. 

Sebaliknya sikap pro demokrasi juga tidak boleh melahirkan pandangan anti- 

Pancasila. Sikap anti terhadap Pancasila tentu saja tidak terlepas dari bagaimana ke-

bijakan negara di masa lalu terhadap dasar negara ini . Sepanjang Orde Baru, 

misalnya, Pancasila telah menjadi ideologi pelayan pemerintah, yang dijadikan se-

bagai legitimasi bagi tindakan tidak demokratis dan anarkis terhadap warga negara. 

Pancasila dijadikan rujukan pembangunan, dan pada saat yang sama ia dikhianati 

dengan praktik bernegara dan berpolitik yang bertentangan dengan nilai-nilai yang 

terkandung dalam Pancasila. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme semasa Orde 

Baru telah mengebiri Pancasila itu sendiri. Pancasila tidak saja terpasung oleh ke-

bijakan pemerintah, ia juga menjadi ideologi negara yang tertutup, terpusat, dan 

antikritik. Siapa saja yang melontarkan kritik maupun memiliki tafsir berbeda atas 

Pancasila dengan mudah akan dianggap sebagai lawan negara, bahkan anti terha-

dap pemerintah dan pembangunan nasional.     

 Manipulasi atas Pancasila di masa lalu telah berdampak pada sikap alergi bah-

kan anti terhadap Pancasila sesudah  berakhirnya pemerintahan Orde Baru. Untuk 

menghindari sikap kurang peduli terhadap Pancasila, usaha  pembudayaan dan ak-

tualisasi terhadapnya mutlak dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyara-

kat, namun bukan melalui cara-cara pemaksaan dan indoktrinasi seperti terjadi di 

masa lalu. 

Salah satu usaha  mengaktualkan kembali Pancasila ini  yaitu  meneguh-

kan kembali Pancasila pada posisinya sebagai ideologi bangsa, penuntun masa 

depan dan alat pemersatu negara kita  selamanya. Sebagai sebuah mahakarya para 

pendiri bangsa (founding fathers), Pancasila dirumuskan sesuai dengan karakter 

dan kebutuhan bangsa negara kita  sepanjang masa. Karakter demografis yang ma-

jemuk dan geografis yang dipisahkan oleh samudra dan sungai meniscayakan Pan-

casila lahir dari rahim negara kita . Pancasila sebuah karya terbaik bangsa negara kita  

yang merupakan “bintang penuntun,” ke mana ia melangkah dan mewujudkan im-

pian dan cita-citanya. 

Kemajemukan Nusantara sebagai modal primordial nasionalisme negara kita  

(ethno-nationalism) yang diilustrasikan dalam dasar negara Pancasila pada seloka 

Bhinneka Tunggal Ika harus terus dijaga bersama-sama sebagai unsur penting bagi 

eksistensi negara kita . Hal ini harus pula dikembangkan sebagai elemen penting bagi 

pendewasaan bangsa negara kita  untuk meningkat menjadi bangsa yang modern, 

demokratis, toleran sebagai prasyarat menuju tingkatan warga negara yang berper-

adaban (civic nationalism). Sebagai simpul bersama (common denominator) selu-

ruh komponen bangsa negara kita , Pancasila harus terus menjadi titik tolak dan titik 

bertemu semua komponen bangsa dalam menyelesaikan persoalan kebangsaan dan 

kenegaraan. 

Untuk melestarikan kemajemukan dalam persatuan, Pancasila harus tetap men-

jadi milik publik yang harus tetap dijadikan media artikulasi kebangsaan sepanjang 

perjalanan bangsa negara kita  dalam mengarungi segala tantangan nasional maupun 

global. Melalui usaha ini diharapkan Pancasila dapat terus menjadi titik simpul dan 

orientasi bangsa negara kita  dalam mewujudkan cita-citanya. Namun fakta  ma-

sih tingginya keawaman warga  atas substansi demokrasi dan posisi penting 

Pancasila bagi bangsa negara kita  menjadi salah satu alasan perlunya usaha  internal-

isasi nilai dan prinsip demokrasi dan Pancasila melaui sebuah model Pendidikan 

Kewarganegaraan (Civic Education) yang lebih berorientasi pada pengembangan 

pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap-sikap demokratis warga negara di era 

demokrasi modern.  

Berbeda dengan model pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan model lama, 

proses pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dengan orientasi baru ini di-

lakukan melalui pendekatan pembelajaran orang dewasa (andragogi) yang dilaku-

kan melalui berbagai pembelajaran kolaboratif dan demokratis. Melalui paradig-

ma dan model pembelajaran ini, Pendidikan Kewarganegaraan diarahkan dapat 

memberi  pengalaman berdemokrasi bagi mahasiswa maupun dosen dengan 

menjadikan kelas sebagai lingkungan mikrokosmos kehidupan warga  sehari-

hari. Melalui pengalaman mahasiswa dalam pembelajaran kolaboratif-demokratis 

diharapkan Pendidikan Kewarganegaraan ini menjadi sebuah usaha  persemaian 

kultur demokrasi (democratic culture) dan internalisasi nilai-nilai kebangsaan di 

kalangan civitas akademika perguruan tinggi di negara kita . 

Lebih dari sekadar usaha  internalisasi demokrasi dan Pancasila, Pendidikan 

Kewarganegaraan ini dapat menjadi langkah awal bagi pengembangan warga nega-

ra negara kita  yang berkeadaban (civilitized citizens) dengan cirinya yang aktif, kritis, 

dan solutif bagi penyelesaian konflik secara damai. 


Berbeda dengan model 

pengajaran Pendidikan 

Kewarganegaraan model 

lama, cara pembelajaran 

Pendidikan Kewarganegaraan 

(Civic Education) baru yaitu  

pembelajaran nilai dan 

prinsip demokrasi melalui 

proses pembelajaran yang 

kolaboratif dan demokratis, 

dengan menghindari cara-cara 

indoktrinasi, dan serba hafalan 

sebagaimana dipraktikkan 

pada program-program 

pendidikan kewarganegaraan 

dan sejenisnya dan penataran 

Pancasila di masa lalu.

B. KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 

(CIVIC EDUCATION) 

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak 

pengertian dan istilah. Tidak jauh berbeda dengan pengertian ini, Muhammad 

Numan Somantri merumuskan pengertian Civics sebagai Ilmu Kewarganegaraan 

yang membicarakan hubungan manusia dengan: (a) manusia dalam perkumpulan-

perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); (b) individu-

individu dengan negara. Jauh sebelum itu, Edmonson (1958) menyatakan bahwa 

makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan 

kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak, dan hak-hak istimewa warga 

negara. Pengertian ini menunjukkan bahwa Civics merupakan cabang dari ilmu 

politik, sebagaimana tertuang dalam Dictionary of Education. 

Istilah lain yang hampir sama maknanya dengan Civics yaitu  Citizenship. 

Dalam hubungan ini Stanley E. Dimond, seperti dikutip Somantri, menjelaskan 

rumusan sebagai berikut: “Citizenship as it relates to school activities has two-fold 

meanings. In a narrow-sense, citizenship includes only legal status in country and 

the activities closely related to the political function-voting, governmental organiza-

tion, holding of office, and legal right and responsibility …” (Citizenship sebagaimana 

keberhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah memiliki  dua pengertian da-

lam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam 

sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak-hak hukum dan 

tanggung jawab). Dari perspektif ini, Civics dan 

Citizenship erat kaitannya dengan urusan warga 

negara dan negara.

Hal penting dari rumusan Dimond di atas 

yaitu  keterkaitan citizenship dengan kegiatan 

belajar di sekolah mengingat pentingnya disip-

lin pengetahuan ini bagi kehidupan warga ne -

gara dengan sesamanya maupun dengan ne-

ga ra di ma na mereka berada. Bahkan pada 

per kembanga n selanjutnya, makna penting citi-

zenship telah me lahirkan gerakan warga negara 

(civic commu nity) yang sadar akan pentingnya 

Pendidikan Kewarganegaraan. 

Sebagian ahli menyamakan Civic Educatio n 

de ngan Pendidikan Demokrasi (Democracy Edu-

cation) dan Pendidikan HAM. Menurut Azra, 

Pendidikan Kewarganegaraan 

yaitu  Pendidikan Demokrasi yang 

bertujuan untuk mempersiapkan 

warga warga  agar mampu 

berpikir kritis dan bertindak 

demokratis melalui aktivitas 

penanaman kepada generasi 

muda tentang demokrasi sebagai 

sebuah sistem politik yang 

paling menjamin hak-hak warga 

warga ; demokrasi yaitu  

suatu learning process yang tidak 

dapat begitu saja meniru dari 

warga  lain; kelangsungan 

demokrasi tergantung pada 

kemampuan mentransformasikan 

nilai-nilai demokrasi.

Pendidikan Demokrasi secara substantif me-

nyangkut sosialisasi, diseminasi dan aktuali-

sasi konsep, sistem, nilai, budaya, dan prak-

tik demokrasi melalui pendidikan. Adapun 

Pendidikan HAM mengandung pengertian 

sebagai aktivitas mentransformasikan nilai-

nilai HAM, agar tumbuh kesadaran akan 

penghormatan, perlindungan, dan penja-

minan HAM sebagai sesuatu yang kodrati 

dan dimiliki setiap manusia. 

Dalam catatan sejarahnya, Pendidikan 

Kewarganegaraan muncul dari gagasan yang 

lahir dari pandangan warga  yang me-

mandang penting pendidikan ini. Salah satu 

contoh pandangan ini  yaitu  gerakan 

community civics yang dipelopori oleh W.A. 

Dunn pada 1907. Gerakan ini merupakan permulaan yang menghendaki mata pela-

jaran tentang kewarganegaraan (Civic Education) lebih fungsional bagi para peserta 

didik dengan menghadapkan mereka kepada lingkungan atau kehidupan sehari-

hari (sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya), baik yang berskala lokal maupun 

internasional. Bersamaan dengan timbulnya gerakan community civics versi Dunn, 

lahir gerakan serupa, yaitu gerakan Civic Education atau juga biasa disebut dengan 

istilah Citizenship Education (Pendidikan Kewarganegaraan). 

Istilah Civic Education oleh banyak ahli diterjemahkan ke dalam bahasa In-

donesia dengan istilah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewargaan. 

Istilah Pendidikan Kewargaan dengan orientasinya sebagai media penguatan warga 

negara dalam berdemokrasi untuk pertama kali oleh rektor Institut Agama Islam 

Negeri (IAIN) “Syarif Hidayatullah” Jakarta Profesor Azyumardi Azra. Tidak lama 

sesudah  munculnya gerakan Reformasi, pada tahun 2000 Mata Kuliah Pendidikan 

Kewargaan (Civic Education) dengan pengertian dan tujuan seperti di atas untuk 

pertama kalinya dilaksanakan di lingkungan IAIN Jakarta (kini Universitas Islam 

Negeri atau UIN Jakarta), dan selanjutnya didiseminasikan ke seluruh Perguruan 

Tinggi Agama Islam Negeri di negara kita . Adapun istilah Pendidikan Kewarganega-

raan diwakili antara lain oleh beberapa pakar Pendidikan Kewarganegaraan: Zam-

roni, Muhammad Numan Somantri, dan Udin S. Winataputra.

Pilihan istilah Pendidikan Kewargaan, menurut Azra, tidak lepas dari realitas 

empiris bangsa negara kita  yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari seka-


dar Pendidikan Kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan 

Demokrasi, Pendidikan Kewargaan memiliki dimensi dan orientasi pemberdaya-

an warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berde-

mokrasi langsung sepanjang perkuliahan. 

Masih menurut Azra, Pendidikan Kewargaan (Civic Education) yaitu  pen-

didik an yang cakupannya lebih luas dari Pendidikan Demokrasi dan Pendidik-

an HAM sebab  mencakup kajian dan pembahasan tentang banyak hal, seperti: 

pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewa-

jiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga nega-

ra dalam warga  madani, pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem 

yang ada  dalam pemerintahan, politik, administrasi publik dan sistem hukum, 

pengetahuan tentang HAM, kewarganegaraan aktif, dan sebagainya. 

Senada dengan pandangan Azra, Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan 

Kewarganegaraan yaitu  Pendidikan Demokrasi yang bertujuan untuk memper-

siapkan warga warga  agar mampu berpikir kritis dan bertindak demokratis 

melalui aktivitas penanaman kepada generasi muda  tentang demokrasi sebagai se-

buah sistem politik yang paling menjamin hak-hak warga warga ; demokrasi 

yaitu  suatu learning process yang tidak bisa begitu saja meniru dari warga  

lain. Kelangsungan demokrasi, menurut Zamroni, tergantung pada kemampuan 

suatu bangsa mentransformasikan nilai-nilai demokrasi. 

Pemahaman lain tentang Pendidikan Kewarganegaraan yaitu  suatu proses 

yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi, 

sikap, dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political know-

ledge, awareness, attitude, political efficacy, 

dan political participation serta kemampuan 

mengambil keputusan politik secara rasional. 

Menurut Somantri, Pendidikan Kewar ga-

negaraan ditandai oleh ciri-ciri sebagai beri-

kut: (a) Civic Education yaitu  kegiatan yang 

meliputi seluruh program sekolah; (b) Civic 

Education meliputi berbagai macam kegiatan 

mengajar yang dapat menumbuhkan hidup 

dan perilaku yang lebih baik dalam masyara-

kat demokratis; dan (c) dalam Civic Education 

termasuk pula hal-hal yang menyangkut pe-

ngalaman, kepentingan warga , pribadi, 

dan syarat-syarat objektif untuk hidup ber-

negara. Dengan kata lain, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yaitu  

suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substantif 

dari komponen Civic Education di atas melalui model pembelajaran yang demokra-

tis, interaktif, serta humanis dalam lingkungan yang demokratis. 

Agar Pendidikan Kewarganegaraan mencapai tujuan maksimal, diperlukan be-

berapa persyaratan sebagai berikut: pertama, lingkungan kelas haruslah demokratis; 

kedua, materi tentang demokrasi dan HAM tidak dapat diajarkan secara verbalistis, 

melainkan harus melalui situasi dan pengalaman yang dikenal oleh peserta didik; 

dan ketiga, model pembelajaran yang dikembangkan yaitu  model pembelajaran 

interaktif. Unsur ketiga ini biasa juga dikenal dengan istilah model pembelajaran 

kolaboratif atau pembelajaran aktif (active learning). 


1. Standar Kompetensi 

Standar kompetensi yaitu  kualifikasi atau ukuran kemampuan dan kecakap-

an seseorang yang mencakup seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan. 

Dengan demikian, standar kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Edu-

cation) yaitu  menjadi warga negara yang cerdas dan berkeadaban (Intelligent and 

Civilized Citizens). Civic intelligence menurut rumusan Massachussetts Institute 

of Technology Encyclopedia of Cognitive Sciences yang dikutip oleh Tilaar yaitu  

“kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri, memilih, dan mengembangkan 

lingkungannya.” 

Lebih lanjut, Tilaar menyatakan bahwa inteligensi berkenaan dengan tiga ke-

mampuan individu berinteraksi dengan lingkungannya, yaitu kemampuan adapta-

si, konstruktif, dan selektif. Dengan demikian, civic intelligence dirumuskan sebagai 

kemampuan seseorang untuk mengetahui dan menghayati hak dan kewajibannya 

sebagai warga warga , serta mentransformasikan nilai-nilai ini  dalam 

kehidupannya sehari-hari. Konsep Pendidikan Kewarganegaraan seperti inilah di-

harapkan mampu merespons kebutuhan warga  negara kita  abad ke-21 seba-

gaimana dijelaskan oleh Cogan dan Derricott pada bagian awal bab ini. 

2. Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan 

(Civic Education) 

ada  tiga kompetensi dasar atau sering disebut kompetensi minimal dalam 

pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu: pertama, kompetensi pengeta-

huan kewargnegaraan (civic knowledge), yaitu kemampuan dan kecakapan maha-

siswa untuk menjelaskan ruang lingkup materi Pendidikan Kewarganegaraan (Ci-

vic Education). Kedua, kompetensi sikap kewarganegaraan (civic dispositions), yaitu 

kemampuan dan kecakapan mahasiswa yang terkait dengan kesadaran dan komit-

men warga negara, antara lain komitmen menjadikan Pancasila dan demokrasi 

sebagai prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa di negara kita , men-

junjung kesetaraan gender, toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli 

serta terlibat dalam penyelesaian persoalan-persoalan warga negara yang terkait 

dengan pelanggaran HAM serta memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan 

korupsi di lingkungannya; dan ketiga, kompetensi keterampilan kewarganegaraan 

(civic skills), yaitu kemampuan dan kecakapan mengartikulasikan keterampilan ke-

warganegaraan seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebi-

jakan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan 

pemerintahan, maupun kemampuan untuk menjadi warga negara yang bertang-

gung jawab terhadap hak dan kewajibannya. 


Ketiga kompetensi ini  merupakan tujuan pembelajaran (learning objec-

tives) mata kuliah ini yang dielaborasikan melalui cara pembelajaran yang de-

mokratis, partisipatif, dan aktif (active learnings) sebagai usaha  transfer pembela-

jaran (transfer of learning), nilai (transfer of values), dan prinsip-prinsip (transfer of 

principles) demokrasi dan HAM yang merupakan prasyarat utama tumbuh kem-

bangnya demokrasi dan warga  madani (civil society). 


3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) 

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (charac-

ter building) bangsa negara kita  yang antara lain: (a) membentuk kecakapan parti-

sipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan ber-

bangsa dan bernegara; (b) menjadikan warga negara negara kita  yang cerdas, aktif, 

kritis, dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan 

integritas bangsa; dan (c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban, 

yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab. 

sesudah  mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan 

mereka akan menjadi warga negara negara kita  yang memiliki pengetahuan, sikap 

positif dan kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah warga  (agent 

of social changes), melakukan transfer of learning (proses pembelajaran diri), trans-

fer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai), dan transfer of principles (transfer 

prinsip-prinsip) Pancasila, demokrasi, HAM, warga  Madani dan pencegahan 

korupsi dalam kehidupan nyata.  

4. Materi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) 

Sejalan dengan perkembangan demokrasi dan menguatnya kembali wacana re-

vitalisasi atas Pancasila dan masih tingginya angka korupsi di negara kita  dewasa ini, 

ada  tiga materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yaitu 

Pancasila, Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi. Ketiga materi pokok ini  

dielaborasikan ke dalam sembilan materi yang saling terkait satu dengan yang lain-

nya, sehingga menjadi 11 bab materi selengkapnya yaitu : (1) Pendahuluan tentang 

Pendidikan Kewarganegaraan; (2) Pancasila; (3) Identitas Nasional dan Globalisasi; 

(4) Demokrasi: Teori dan Praktik; (5) Konstitusi dan Tata Perundang-undangan In-

donesia; (6) Negara; Agama dan Warga Negara; (7) Hak Asasi Manusia; (8) Otono-

mi Daerah; (9) Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik dan Bersih; (10) Pencegah penuaanan 

Korupsi, dan (11) warga  Sipil (Civil Society). 


Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) ini mengembangkan para-

digma pembelajaran orang dewasa (andragogi) yang dilakukan melalui berbagai 

model pembelajaran kolaboratif dan demokratis. Dalam praktiknya paradigma 

andragogi-demokratis ini lebih menekankan pada proses-proses pembelajaran 

yang berusa ha menggali dan mengembangkan pengalaman-pengalaman maha-

siawa sebagai peserta didik dewasa, yang diorientasikan bagi usaha  pengembangan 


pengetahuan,  keterampilan dan sikap atau komitmen yang dibutuhkan oleh warga 

negara di era demokrasi, yang berlangsung secara demokratis dan menyenangkan. 

Melalui paradigma ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya sekadar memiliki pe-

ngetahuan tentang kewarganegaraan (citizenship); namun  juga memiliki keterampil-

an-keterampilan berdemokrasi (democracy skills) dan memiliki komitmen kuat 

untuk bersikap dan berperilaku demokratis serta cinta dan bangga menjadi warga 

negara negara kita .  

Dalam implementasinya paradigma Pendidikan Kewarganegaraan ini yaitu  

suatu proses pembelajaran yang menempatkan peserta didik sebagai subjek dari-

pada objek pembelajaran, sementara pengajar (dosen dan guru) berperan sebagai 

fasilitator atau mitra belajar peserta didik dalam seluruh proses pembelajaran di ke-

las. Sejalan dengan paradigma ini, materi pembelajaran Pendidikan Kewarganega-

raan ini disusun berdasar  pada kebutuhan mendasar dan universal warga nega-

ra yang semakin kritis, terbuka dan saling terkait sama dengan yang lainnya.

Pembelajaran yang bersandar pada Paradigma andragogi-demokratis ini selu-

ruhnya diarahkan agar peserta didik tidak hanya mengetahui sesuatu (learning to 

know), melainkan dapat belajar untuk menjadi (learning to be) manusia yang ber-

tanggung jawab sebagai individu dan makhluk sosial serta belajar untuk melakukan 

sesuatu (learning to do) yang didasari oleh pengetahuan yang dimilikinya. Melalui 

pola pembelajaran ini  diharapkan mahasiswa dapat dan siap untuk belajar 

hidup bersama (learning to live together) dalam kemajemukan negara kita  dan dunia. 

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan peserta didik dapat men-

jadi warga negara negara kita  yang tidak hanya memiliki pengetahuan (kognitif), 

namun  juga dapat menjadi warga negara negara kita  yang kritis, aktif, solutif, dan 

memiliki  pengetahuan yang memadai (well informed) tentang hak dan kewa-

jiban warga negara dalam sebuah negara bangsa modern. 

Menurut Ahmad Syafi’i Ma’arif, demokrasi bukanlah sebuah wacana, pola 

pikir, atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi. Menurutnya, demokrasi 

yaitu  proses di mana warga  dan negara berperan di dalamnya untuk mem-

bangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, mene-

gakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Dari sudut pandang 

ini, demokrasi dapat tercipta jika  warga  dan pemerintah bersama-sama 

membangun kesadaran akan pentingnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa 

dan bernegara. 


Salah satu cara untuk 

mengembangkan kultur 

demokratis berkeadaban 

yaitu  melalui 

program Pendidikan 

Kewarganegaraan (Civic 

Education) yang dilakukan 

melalui cara-cara 

demokratis oleh pengajar 

yang demokratis untuk 

tujuan demokrasi.

Proses demokratisasi negara kita  membutuhkan topangan budaya demokrasi 

yang genuine. Tanpa dukungan budaya demokrasi, proses transisi demokrasi masih 

rentan terhadap berbagai ancaman budaya dan perilaku tidak demokratis waris-

an masa lalu, seperti perilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang 

(money politics), pengerahan massa untuk tujuan politik, dan penggunaan simbol-

simbol primordial (suku dan agama) dalam berpolitik. 

Melihat pada fakta  ini , menurut Azra, negara kita  membutuhkan se-

buah demokrasi keadaban (civilitized democracy) atau apa yang dikatakan oleh Ro-

bert W. Heffner sebagai keadaban demokrasi (democratic civility). Namun demikian, 

menuju tatanan demokrasi keadaban yang lebih genuine dan autentik bukanlah hal 

yang mudah dan instan; sebaliknya membutuhkan proses pengenalan, pembelajar-

an, dan pengamalan (learning by doing), serta pendalaman (deepening) demokrasi. 

Proses panjang ini tidak lain dilakukan dalam rangka mengembangkan budaya de-

mokratis (democratic culture) di negara kita . Salah satu cara untuk mengembang-

kan kultur demokratis berkeadaban dimaksud yaitu  melalui program Pendidikan 

Kewarganegaraan (Civic Education) yang dilakukan melalui cara-cara pembelajar-

an demokratis oleh pengajar yang demokratis untuk tujuan menginternalisasikan 

nilai-nilai demokrasi. 

ada  dua alasan, masih menurut Azra, mengapa Pendidikan Kewarganega-

raan merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa negara kita  dalam membangun 

demokrasinya. Pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiter-

acy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-

lembaganya di kalangan warga negara. 

Kedua, meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan 

dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses-proses politik. Jika de-

mokrasi merupakan sesuatu yang tak bisa ditawar-tawar atau dimundurkan (point 

of no return) bagi bangsa negara kita , maka Pendidik-

an Kewarganegaraan (Civic Education) yaitu  salah 

satu usaha  penyemaian budaya demokrasi.    

Langkah yang dapat dilakukan untuk member-

dayakan warga  agar memiliki  pengetahuan 

dan budaya demokrasi yang kuat yaitu  melalui 

usaha  sistematis dan sistemis dalam bentuk Pendi-

dikan Kewarganegaraan (Civic Education). Secara 

konseptual Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat 

menjadi model Pendidikan Demokrasi dan Pendi-

dikan Kebangsaan sekaligus dalam kerangka mem-

perkuat tradisi demokrasi dan warga  Sipil atau warga  Madani (civil 

society) di negara kita  yang disinergikan dengan usaha -usaha  rasionalisasi, kontek-

stualisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila dan Kebangsaan. 

Hiruk pikuk Reformasi telah menjadikan Pancasila dilupa-

kan oleh banyak orang. Model sosialisasi butir-butir Pan-

casila di masa lalu yang indoktrinatif diduga banyak ka-

langan sebagai pemicu  lahirnya sikap anti terhadap dasar negara 

Pancasila. Padahal, sebagai falsafah bangsa, Pancasila mengandung 

nilai dan prinsip-prinsip hidup bersama sesama anak bangsa yang 

majemuk dan menempati hamparan luas Negara Kesatuan Repub-

lik negara kita  (NKRI). Sebagai rumusan yang bersumber dari rahim 

kebudayaan nusantara, Pancasila yaitu  sebuah capaian kearifan 

dan kecendekiaan bangsa negara kita  yang bersifat elastis dan selalu 

akomodatif terhadap perubahan dan tuntutan zaman. Pancasila se-

bagai ideologi terbuka mampu menjadi filter globalisasi dan seka-

ligus sebagai sumber inspirasi bagi kemajuan bangsa negara kita  

sepanjang ia terbuka bagi usaha -usaha  reaktualisasi, penyegaran 

(rejuvenasi), revitalisasi, dan sejenisnya. 

sesudah  mempelajari bab ini, saudara diharapkan dapat:

  Menjelaskan tantangan dan ancaman kebangsaan di era Refor-

masi.

  Memaparkan pentingnya reaktualisasi dan rasionalisasi atas 

Pan casila di era demokrasi.

  Menghubungkan pentingnya demokratisasi bangsa dan komit-

men menjaga empat konsensus dasar bangsa.

  Menjelaskan arti penting Pancasila bagi negara kita  yang maje-

muk dan modern.

  Menjabarkan unsur dan nilai yang bersumber dari empat kon-

sensus dasar bangsa.

  Menjelaskan aktualisasi atas nilai-nilai kebangsaan negara kita .

Pancasila dan Keharusan Reaktualisasi   

sesudah  Orde Baru berakhir pada 1998, falsafah negara negara kita  Pancasila 

seakan hilang bersamaan dengan tamatnya pemerintahan Presiden Soeharto. 

Sepanjang kekuasaan Orde Baru, Pancasila hadir dalam setiap pidato kepala negara 

dan pejabat di bawahnya. Hampir tiada hari tanpa Pancasila. warga  negara kita  

setiap saat mendengarkan pidato pimpinan negara yang menyatakan arti penting 

Pancasila dalam derap pembangunan negara kita . Bahkan tidak cukup dalam pi-

dato kenegaraan, pemerintah Orde Baru juga melakukan pembudayaan nilai-nilai 

Pancasila dalam beragam program nasional pendidik an dan  penataran Pedoman 

Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).

A. ERA REFORMASI: DEMOKRASI DAN UJIAN KEBANGSAAN

Suasana ini  berubah total sesudah  gerakan reformasi muncul dan meng-

akhiri kekuasaan panjang Orde Baru. Pancasila tidak lagi menjadi jargon pemba-

ngunan. Pancasila untuk beberapa saat hilang dari sambutan elite bangsa maupun 

warga  luas. Pancasila hilang, bahkan seakan raib ditelan ingar-bingar refor-

masi. Reformasi telah melahirkan era baru bagi bangsa negara kita  di mana negara 

dan pemerintah tak lagi menjadi sumber utama dalam memaknai nilai-nilai Pan-

casila. Lahirnya era Reformasi seolah menjadi tonggak pemisah antara masa lalu 

yang serba Pancasila dan masa sekarang yang tanpa Pancasila. fakta  ini tidak 

bisa dipisahkan dari pengalaman kolektif warga bangsa bahwa pemerintahan Orde 

Baru telah memanipulasi Pancasila dari fungsinya sebagai pedoman hidup bersama 

semua komponen bangsa yang dibelokkan menjadi sebatas alat politik kekuasaan. 

Di balik semaraknya program pendidikan dan penataran Pancasila, negara (pemer-

intah) di masa lalu  pada saat yang sama telah bertindak jauh dari nilai-nilai luhur 

Pancasila.

Tidak cukup hingga di sini, banyak kalangan menilai pemerintahan Orde Baru 

telah mengkhianati butir-butir Pancasila yang adiluhung. Praktik pemerintahan 

Orde Baru yang sarat dengan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) telah menjadi sen-

jata yang menikam tuannya sendiri. Di tengah gegap gempita gerakan reformasi, 

Pancasila telah menjadi korban salah sasaran: Pancasila seakan identik dengan 

pemerintahan Presiden Soeharto itu sendiri. Segala kebaikan dan nilai historis Pan-

casila seakan tergerus oleh gerakan reformasi. Untuk sejenak Pancasila tak lagi ter-

dengar pada pidato kenegaraan pemerintah dan wacana politik nasional. Pancasila 

terasing dari bumi kelahirannya yang tengah dimabuk reformasi. 

Mengiringi gerakan reformasi, negara kita  tidak sepi pula dari ujian dan ancam-

an disintegrasi. Tepat menyusul berakhirnya Orde Baru, negara kita  diuji dengan 

lepas nya Timor Timur, lalu disusul dengan keinginan Gerakan Aceh Merdeka 

(GAM) dan Gerakan Papua Merdeka yang mengancam pisah dari NKRI. Bersa-

maan dengan kemunculan gerakan-gerakan separatis ini, jatuhnya Orde Baru di-

tandai pula oleh beragam konflik bernuansa primordial, baik etnik maupun agama. 

Konflik antar-etnis muncul di Kalimantan Barat, disusul dengan konflik berdarah 

bernuansa agama di Ambon dan beberapa  daerah. 

Bersamaan dengan konflik-konflik ini, gelombang demokratisasi di era Refor-

masi juga telah memunculkan kembali impian-impian politik masa lalu yang telah 

usang. Munculnya kembali gerakan berbasis agama yang mengusung ide meng-

ganti Pancasila sebagai d