Korupsi C 1
korupsi4
Perubahan negara kita menuju demokrasi yaitu sesuatu yang tidak bisa dita-
war-tawar. sesudah kekuasaan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto leng-
ser pada 21 Mei 1998, negara kita tercatat di antara negara dalam gerbong
yang disebut banyak ahli sebagai the thrid wave of democracy (gelombang demokrasi
ketiga) yang terjadi pada dasawarsa tahun 1990-an dan berlanjut melanda negara
Arab pada akhir 2010/awal 2011. Gelombang demokrasi ini ditandai meningkat-
nya jumlah negara-negara yang secara formal menganut sistem demokrasi, meski
harapan terkonsolidasinya demokrasi di Dunia Arab kelihatan masih sangat sulit.
Perkembangan politik di negara kita menuju demokrasi begitu pesat. Presi-
den B.J. Habibie yang menggantikan Presiden Soeharto dalam interregnum-nya
merupakan momentum transisi negara kita menuju demokrasi melalui berbagai
kebijakannya. Demokrasi terus menguat sejak dari penerapan sistem multipartai,
pemilih 1999, 2004, 2009, dan 2014 yang aman dan deomokratis sejak negara kita
merdeka, kebebasan pers, hingga peningkatan fungsi cheks and blances DPR.
Namun Pada saat yang sama harus diakui bahwa transisi negara kita menuju de-
mokrasi juga menimbulkan banyak kegamangan dan kecemasan; bahkan menjelang
Pemilu 2014 terlihat kecenderungan berbagai akses demokrasi yang terus berlang-
sung, sejak dari politik yang korupsi, kekerasan atas nama kebebasan, dan seterus-
nya. Meski tidak terjadi kekerasan massal, namun situasinya cukup mencemaskan
khususnya ketiga hal-hal SARA juga digunakan untuk mencapai kemenangan. Jelas
ini bukan cara demokratis.
Padahal, jika demokrasi yaitu peaceful resolution on conflict (penyelesaian
konflik secara damai), pada saat yang sama kita masih menyaksikan kecenderung -
an warga dalam menyelesaikan konflik melalui cara-cara tidak demokratis.
Dalam Pilkada khususnya yang berlangsung sejak 2005 dengan penerapan UU
Otonomi Daerah, kita bisa menyaksikan terus berlanjutnya tindakan main ha-
kim sendiri, memaksakan kehendak, perusakan fasilitas umum dalam penyaluran
PRENADAMEDIA GROUP
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: PANCASILA, DEMOKRASI, & PENCEGAHAN KORUPSI
vi
pendapat, dan praktik mob politics dan money politics. Daftar panjang perilaku dan
sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan
reformasi dapat disusun. Perkembangan seperti ini merupakan gejala yang tidak
kondusif bagi transisi negara kita menuju demokrasi yang berkeadaban (democratic
civility).
Meningkatnya kecenderungan penggunaan cara-cara tidak demokratis (mob
potlitics dan money politics) dalam berpolitik, seperti pada Pemilu 1999, 2004, 2009,
2014 dan pada beberapa pemilihan kepala daerah (Pilkada), sebagian besar ber-
sumber dari konflik politik di kalangan elite politik. Konflik kepentingan yang ter-
jadi di kalangan elite nasional maupuan lokal direkayasa demi kepentingan politik
sesaat, yang segera berimbas pada lapisan warga akar rumput. Akibat perilaku
yang menyalahi prinsip demokrasi ini yaitu terus terfragmentasinya warga
ke dalam kelompok-kelompok yang saling bertentangan dan mengancam kemur-
nian dalam berdemokrasi. Ekses demokrasi semakin diperparah dengan lemahnya
penegakan hukum (law enforcement) di kalangan aparat penegak hukum; masih
maraknya praktik suap di kalangan penegak hukum semakin memperparah penye-
maian budaya demokrasi di negara kita .
Transisi dan konsolidasi negara kita menuju demokrasi yang lebih genuine dan
autentik jelas merupakan proses sangat kompleks dan panjang. Transisi dan kon-
solidasi menuju demokrasi yang setidaknya mencakup reformasi dalam tiga bidang
besar secara simultan. Pertama, reformasi sistem (constitutional reforms), yang me-
nyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem
politik. Kedua, reformasi kelembagaan yang menyangkut pengembangan dan
pem berdayaan (institutional reforms and empowerment) lembaga-lembaga politik.
Ketiga, Pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih de-
mkokratis.
Jika poin pertama dan kedua di atas usaha reformasi dilakukan pada tataran
legislatif, eksekutif, dan yudikatif, pada poin ketiga, yakni pengembangan kultur
politik demokratis, usaha itu harus dilakukan dengan melibatkan semua segmen
warga , dari kalangan elite hingga warga kebanyakan. usaha paling tepat
untuk melakukan reformasi pada level ini yaitu melalui proses pendidikan de-
mokrasi. Mengingat demokrasi bukan sesuatu yang taken for granted, ia harus dia-
jarkan dan dipraktikkan secara terus-menerus. Sebagaimana diakui banyak pakar
tentang demokrasi, cara paling strategis untuk “mengalami” demokrasi yaitu me-
lalui apa yang disebut dengan democracy education. Secara substantif, pendidikan
demokrasi meliputi sosialisasi, diseminasi, aktualisasi, dan implementasi konsep,
sistem, nilai, dan praktik demokrasi melalui pendidikan.
Pendidikan demokrasi tidak hanya penting bagi negara-negara yang sedang
berada dalam transisi dan konsolidasi demokrasi seperti negara kita , tatapi juga bagi
negara-negara yang telah mapan dalam berdemokrasi. Pembentukkan “Civitas
Internasional” pada Juli 1995 di Praha merupakan salah satu betapa pentingnya
kesinambungan demokrasi di negara-negara mapan demokrasi. Pada perhelatan
itu, tidak kurang 450 pemuka pendidikan demokrasi dari 52 negara hadir. Mereka
sepakat membentuk “Civitas Internasional” yang menyimpulkan pentingnya pendi-
dikan demokrasi bagi penumbuhan civic culture untuk keberhasilan pengembang-
an dan pemeliharaan pemerintah demokratis (democratic governance). Pendidikan
demokrasi pada umumnya disebut atau dikategorikan ke dalam model Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education).
Dalam konteks negara kita saat ini, Civic Education lebih tepat diterjemahkan
sebagai “Pendidikan Kewargaan” sebab ia lebih menempatkan warga negara seba-
gai subjek daripada objek pembelajaran sebagaimana terjadi di masa lalu. Konsep
“Pendidikan Kewarganegaraan” mengandung pengertian “warga kewargaan”,
“warga madani”, warga sipil”, civil society. Inilah warga negara yang me-
miliki budaya kewargaan yang kemudian termanifestasikan ke dalam tatanan sosial
yang berkeadaban demokrasi (democratic civility).
Harus diakui Civic Education yang semakin menemukan momentum se-
jak 1990-an dipahami secara berbeda-beda. Bagi sebagian ahli, Pendidikan Ke-
warganegaraan diidentikkan dengan “Pendidikan Demokrasi” (democracy educa-
tion). Di sini, Pendidikan Kewargaan mencakup kajian dan pembahasan tentang
pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of low, serta hak dan
kewajiban warga negara. Sementara bagi sebagian ahli lain, Pendidikan Kewargaan
disebut Citizenship Education yang muatannya menekankan pada proses-proses
demokrasi, partisipasi aktif, dan keterlibatan warga negara dalam civil society.
Di beberapa negara Barat, seperti Amerika Serikat dan Australia, program
Pendidikan Kewargaan telah menjadi bagian kurikulum sekolah, setidaknya dalam
satu dasawarsa terakhir. Negara lain, seperti Inggris, baru mulai menerapkan pada
tahun 2000 melaui program Citizenship Education. Pada tahun 2002, Citizenship
Education menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan
menengah di Inggris. Istilah ini memiliki konotasi lain, yang cenderung lebih
menekankan hak dan kewajiban warga negara vis-á-vis negara (state).
Di negara kita , Pendidikan Kewargaan merupakan paradigma baru ‘Civics’ yang
sudah diajarkan di SMA sejak 1962. Sejak 1968, mata pelajaran ‘Civic’ diganti de-
ngan Pendidikan Kewarganegaraan, yang isinya mencakup sejarah negara kita , geo-
grafi, ekonomi, politik, dan pidato-pidato Presiden Soekarno. Mata pelajaran ini
wajib dipelajari murid-murid sejak dari SD, SMP, sampai SMA. Pada tahun 1975
rezim Soeharto mengubah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan menjadi
Pendidikan Moral Pancasila (PMP), yang isinya merupakan indoktrinasi Pancasila
sesuai penafsiran monolitik pemerintahan Orde Baru dalam P4. Kurikulum 1984
bahkan mempertegas mata pelajaran ini sebagai indoktrinasi politik untuk me-
langgengkan rezim penguasa. Akhirnya, dalam UU Sisdiknas 1989 mata pelajaran
ini menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal yang patut
disayangkan yaitu kegagalan beragam model pelajaran atau mata kuliah ini
untuk menjadikan peserta didik menjadi warga negara yang demokratis dan to-
leran sebagaimana nilai-nilai ideal dalam Pancasila.
Kegagalan itu, hemat saya, bersumber setidaknya tiga hal. Pertama, secara sub-
stantif, Civics, PPKn, Pancasila, dan Kewiraan tidak secara terencana dan terarah
mencakup materi dan pembahasan yang lebih terfokus pada pendidikan demokrasi
dan kewargaan. Materi-materi yang ada umumnya terpusat pada pembahasan yang
bersifat idealistik, legalistik, dan normatif. Kedua, Kalaupun materi-materi yang ada
pada dasarnya potensial bagi Pendidikan Demokrasi dan Pendidikan Kewargaan,
namun potensi itu tidak berkembang sebab pendekatan dalam pembelajarannya
bersifat indoktrinatif, regimentatif, monologis, dan tidak partisipatif.
Ketiga, Subjek-subjek mata pelajaran dan mata kuliah lebih banyak muatan
teori daripada praktis. Akibatnya, terjadi kesenjangan yang lebar antara teori dan
wacana yang dibahas dengan realitas sosial-politik yang ada. Dalam praktik peng-
ajaran kesenjangan itu sering terlihat pula dalam bentuk sikap-sikap otoriter dan
feodal di kalangan orang-orang sekolah dan universitas. Masih kentalnya sikap-
sikap tidak demokratis ini dapatlah dipahami jika lembaga pendidikan gagal
membawa peserta didik untuk memahami dan mengalami demokrasi.
Tuntutan demokratisasi dalam penyelenggaraan negara menemukan momen-
tumnya sesudah orde baru lengser pada Mei tahun 1998. Momentum ini di-
manfaatkan oleh civitas akademika IAIN (kini UIN) “Syarif Hidayatullah” Jakarta,
dengan menggagas Pendidikan Demokrasi yang lepas dari intervensi kekuasaan.
Pada 1999 UIN Jakarta memprakarsai pengajaran mata kuliah Pendidikan Ke-
wargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM, dan warga Madani menggan-
tikan mata kuliah Kewiraan. sesudah melalui masa percobaan di lingkungan UIN
“Syarif Hidayatullah” Jakarta, sejak tahun 2000 pembelajaran mata kuliah Civic Ed-
ucation didiseminasikan di seluruh Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (IAIN
dan STAIN) di negara kita , di bawah koordinasi negara kita Center for Civic Education
(Pusat Pendidikan Kewargaan negara kita /ICCE) UIN Jakarta. Program ini melibat-
kan lebih kurang 8.000 mahasiswa dan 170 tenaga pengajar yang telah diberikan
pengetahuan dan keterampilan pembelajaran demokratis mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education).
Bersandar pada kegagalan program Pendidikan Demokrasi di masa lalu dan
tuntuan demokratisasi di era Reformasi, mata kuliah Pendidikan Kewargaan yang
dikembangkan oleh ICCE UIN Jakarta merupakan langkah tepat dan konstruktif
di era konsolidasi demokrasi di negara kita menuju demokrasi yang lebih substantif.
Semoga usaha ini dapat menjadi kontribusi yang berharga dari civitas akademi-
ka UIN Jakarta bagi pengembangan budaya demokrasi di lingkungan pendidikan
khususnya dan bangsa negara kita pada umumnya.
Secara retrospektif, langkah ini mendapat sambutan hangat dari banyak pergu-
ruan tinggi lain, sehingga mereka juga menerapkan Pendidikan Kewarga[negara]
an dengan menggunakan model UIN Jakarta dan sekaligus memakai karya ini se-
bagai buku teks.
Dan, sesuai perkembangan pemikiran, konsep, dan wacana di kalangan sar-
jana dalam dan luar negeri tentang subjek ini dan juga dinamika dalam kehidupan
demokrasi negara-bangsa negara kita serta penggunaan karya ini di lapangan, buku
Pendidikan Kewarga[negara]an juga mengalami pengembangan dan penyempur-
naan. fakta ini memberi harapan besar bagi semakin kukuhnya demokrasi
yang berkeadaban di tanah Air kita sebagai ‘a successful showcase of democracy in
the largest Muslim country in the world and the third largest democracy in the world’.
Sudah hampir dua dekade usia Reformasi negara kita , kita masih menyaksikan
dan merasakan praktik berdemokrasi dan pelaksanaan hak asasi manusia
(HAM) masih jauh dari pengertiannya yang ideal. Bersamaan dengan ke-
nyataan ini, negara kita menghadapi krisis kebangsaan yang tidak pernah dialami di
masa lalu. Rasa kebangsaan dan persatuan di masa lalu yang begitu heroik berha-
dapan dengan kolonialisme, seakan hilang manakala bangsa ini berhadapan de-
ngan globalisasi dan gelombang demokrasi digital. Era transisi demokrasi sudah
dilewati. Kini negara kita tengah dihadapkan dengan tantangan bagaimana menja-
dikan demokrasi sebagai sistem politik dan sosial yang lebih beradab dan bermar-
tabat. Inilah era substansialisasi demokrasi, yakni mengubah demokrasi elektroral
menjadi demokrasi yang lebih bermakna dan berkarakter sekaligus melahirkan ke-
sejahteraan.
Sebagai anak kandung gerakan Reformasi, demokrasi belum memenuhi janji-
nya bahwa ia mampu melahirkan kesejahteraan dan keadaban bagi negara kita yang
majemuk dan kaya dalam banyak hal. Namun pada fakta nya, hal yang tidak
dapat dibantah yaitu bahwa perjalanan demokrasi negara kita masih lekat diwarnai
oleh angka korupsi yang masih tinggi di kalangan penyelenggara negara. Angka
tindakan korupsi seakan berlomba saling salip dengan gairah warga Indone-
sia memaknai demokrasi. Janji kemerdekaan dan reformasi akan sulit terwujud jika
bangsa ini masih belum mampu melepaskan diri dari budaya korupsi.
Bersamaan dengan fakta ini, negara kita hingga saat ini belum sepenuhnya
sepi dari ancaman disintegrasi, baik yang berskala lokal maupun global. Keberadaan
gerakan yang masih mengusung ide negara Islam di negara kita mendapatkan mo-
mentum dan dukungan moril dari gerakan sejenis yang berkarakter global seperti
gerakan ISIS (Islamic State in Irak and Syria). Kedua model gerakan ini secara prin-
sip jelas-jelas mengancam eksistensi negara kita yang bersendikan pada Empat Kon-
sensus Dasar Nasional: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik negara kita
(NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kehadiran buku ini membawa semangat untuk mewujudkan harapan-harapan
negara kita yang belum terwujud ini , meskipun ia hanya berisi pengetahuan
dasar tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengetahuan, sikap dan keteram-
pilan yang seharusnya dimiliki oleh warga negara negara kita . Buku ini berusaha
terlibat dalam mewujudkan agenda besar negara kita untuk tetap mempertahankan
empat Konsensus Dasar Nasional di atas sebagai jangkar kehidupan berbagsa dan
bernegara yang harus terus bersinergi dengan sistem demokrasi yang telah men-
jadi bagian penting dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Perpaduan
dua komitmen ini harus tetap dijadikan agenda semua komponen bangsa sehingga
demokrasi negara kita akan tumbuh dan berkembang semakin dewasa dan bermar-
tabat. Keberhasilan negara kita menjadi negara paling demokratis peringkat ketiga
di dunia sesudah Amerika Serikat dan India tidak bisa dilepaskan dari komitmennya
untuk tetap berpijak dengan keyakinan tinggi di atas identitas dan cita-cita luhur
yang telah dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Penyusunan buku Pendidikan Kewarganegaraan ini mengacu pada Undang-
Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menempatkan Pen-
didikan Kewarganegaraan sebagai bagian dari komponen Mata Kuliah Inti (MKI)
dalam kurikulum pendidikan tinggi dan keputusan Departemen Pendidikan Nasi-
onal tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang tertuang dalam keputusan Dirjen
Pendidikan Tinggi No. 038/ ikti/Kep./2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mutu Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi.
Hal lain yang penting diperhatikan oleh setiap pengampu mata kuliah ini yaitu
keharusan mereka untuk menggunakan metode pembelajaran yang senapas dengan
era demokrasi negara kita . Dalam hal ini proses pembelajaran yang partisipatoris
dan menyenangkan mutlak dilakukan selama kegiatan pembelajaran mata kuliah
ini. Model pembelajaran ini sangat relevan dengan tujuan utama program Pen-
didikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang lebih mengutamakan pengem-
bangan ranah psikomotoris dan afeksi peserta didik yang dapat dikembangkan
melalui model-model pembelajaran kolaboratif atau aktif (active learning). Untuk
memenuhi kebutuhan ranah kognisi mahasiswa, diharapkan para dosen pengampu
mata kuliah ini dapat memperkaya pembelajaran mereka dengan materi tambahan
(hand outs) yang sesuai dengan materi yang tengah dibahas.
Lahirnya era Reformasi pada 1998 telah memberi momen-
tum ba ru bagi bangsa negara kita untuk meneguhkan demokrasi
sebagai sistem politik yang sesuai dengan realitas negara kita yang
majemuk. Era Reformasi juga sekaligus menyadarkan bangsa In-
donesia untuk secara sungguh-sungguh mewujudkan cita- cita ke-
merdekaannya yang selama ini terabaikan akibat sistem kekuasaan
masa lalu yang sarat dengan praktik kenegaraan yang feodalis-
tik. Cita-cita kemerdekaan negara kita yaitu apa yang termaktub
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni menjadi
negara yang mampu melindungi bangsa dan tumpah darah Indo-
nesia, menyejahterakan dan mencerdaskan warga negaranya, dan
berperan aktif dalam percaturan internasional yang berdasar
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sistem de-
mokrasi memberi peluang yang luas kepada bangsa negara kita un-
tuk memenuhi janji-janji konstitusional kemerdekaannya.
Gelombang demokrasi global yang menghampiri negara kita
pa da penghujung abad ke-20 yang lalu ini telah melahirkan
ledakan partisipasi politik warga . Ledakan partisipasi ini telah
menghantarkan kekuatan warga sipil yang selama kurun wak-
tu tertentu dikesampingkan oleh negara muncul menjadi sebuah
kekuatan penyeimbang yang mutlak dibutuhkan bagi setiap negara
demokrasi. Dalam sistem demokrasi, negara tidak lagi menjadi mi-
lik segelintir elite yang berkuasa, tapi ditentukan masa depannya
melalui mekanisme politik populis yang berlangsung umum, ter-
buka, serempak, aman, dan transparan.
Lahirnya wacana demokrasi dan penegakan hak asasi manusia
(HAM) sepanjang era Reformasi merupakan kritik tajam terhadap
pelanggaran HAM dan penyalahgunaan demokrasi oleh negara di
masa lalu. Pengalaman pahit bangsa negara kita menjadi anak jajah-
an di masa lalu ternyata tidak ser ta merta melahirkan pemerin-
tahan nasional yang menghormati dan melindungi HAM. Malah
sebaliknya, perilaku feodalistik yang sarat pelanggaran HAM di
masa penjajahan dilanggengkan oleh negara sesudah kemerdekaan
PRENADAMEDIA GROUP
melalui tindakan represif terhadap hak-hak politik warga negara.
Di masa lalu negara seperti gurita yang tangan-tangannya terlalu
kuat, mengontrol dan memanipulasi tujuan-tujuan mulia bernega-
ra untuk kepentingan subjektif kekuasaan yang monolitik dan ser-
ba terpusat. Selama kurun kekuasaan Orde Baru, misalnya, warga
dan lembaga perwakilannya tidak lebih diperlakukan sebatas ob-
jek kekuasaan yang dimanipulasi melalui mekanisme politik yang
seolah-olah demokratis dalam suasana dan semangat kekeluargaan
dan gotong royong.
Agar tidak terjebak kembali ke pengalaman masa lalu yang
seolah-olah telah menjalankan demokrasi, bangsa negara kita harus
melakukan pencerahan publik tentang demokrasi dengan tujuan
membangun peradaban demokrasi yang sinergis dengan pem-
bangunan karakter bangsa yang selama ini diabaikan. Pencerah-
an demokrasi ini hanya bisa terwujud melalui pelaksanaan
Pendi dikan Kewarganegaraan atau yang biasa dikenal dengan is-
tilah Civic Education yang dalam prosesnya bersandar pada nilai
dan prinsip demokrasi dan menjunjung tinggi nilai- nilai HAM
dan kenegara kita an yang sejalan dengan tuntutan demokrasi global.
Tujuan akhir dari model Pendidikan Kewarganegaraan ini yaitu
membangun warga ne gara negara kita yang memiliki: pengetahuan,
keterampilan, nilai, dan karakter demokrasi.
Menuju warga negara kita yang demikian perlu topangan
usaha -usaha sistematis dan berkelanjutan melalui sebuah pro-
gram pendidikan yang dikemas ke dalam model Pendidikan Ke-
warganegaraan yang dilakukan secara demokratis, kolaboratif, dan
menyenangkan. usaha ini mutlak dilakukan tanpa henti sebab
demokrasi bukanlah sesuatu yang telah jadi dan tinggal diadopsi;
namun ia harus diperjuangkan, didiseminasikan, dan dipraktikkan
oleh seluruh warga negara kita dalam kehidupan berbangsa
dan bernegaranya. Hal ini sangat kongruen dengan pernyataan
mantan Sekjen PBB Kofi Annan yang pernah mengatakan, “Tidak
seorang pun terlahir menjadi warga negara yang baik dan tidak
ada bangsa yang terlahir demokratis. Keduanya merupakan proses
yang berkelanjutan sepanjang waktu”.
Berkaca pada pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di
masa lalu yang sarat dengan cara -cara indoktrinasi dan bersifat mi-
literistik, pada bab ini akan dipaparkan konsep, paradigma dan tu-
juan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Edu cation) sebagai usaha
sistematis untuk menumbuhkan bu daya demokrasi dalam bingkai
menjaga empat konsensus dasar kebangsaan negara kita : Pancasila,
UUD 1945 (UUD 45), Bhinneka Tinggal Ika, dan Ne gara Kesatuan
Republik negara kita (NKRI). sesudah mempelajari bab ini, Saudara
di harapkan dapat:
Menjabarkan pengertian dan tujuan Pendidikan Kewarganega-
raan (Civic Education).
Mengemukakan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan se-
bagai wadah pembentukan karakter bangsa negara kita yang ber-
keadaban.
Menjelaskan standar kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan.
Memaparkan ruang lingkup materi Pendidikan Kewarganega-
raan.
Membandingkan paradigma baru dan lama Pendidikan Kewar-
ganegaraan.
Menyimpulkan pentingnya Pendidikan Kewargaan bagi pem-
bangunan budaya demokrasi di negara kita .
SEIRING dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, gerakan reformasi
negara kita menyuarakan tuntutan demokratisasi politik dan penghormatan terha-
dap HAM sekaligus menandai kejatuhan pemerintahan Orde Baru. Di sela-sela
tuntutan ini muncul keinginan menciptakan model pendidikan demokrasi yang
berbeda dengan pola pendidikan demokrasi yang dikemas dalam bentuk Pendidi-
kan Kewarganegaraan yang pernah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru, yang bi-
asa dikenal dengan Pendidikan Kewiraan dan Penataran P4 (Pedoman Penghayat-
an dan Pengamalan Pancasila). Pola-pola pengajaran kedua model Pendidikan
Kewarganegaraan yang dilakukan oleh Orde Baru itu dianggap oleh banyak ka-
langan ahli pendidikan demokrasi tidak sesuai lagi dengan semangat zaman re-
formasi seperti saat ini. sebab nya diperlukan paradigma baru dalam Pendidikan
Kewarganegaraan bagi warga negara negara kita saat ini dan ke depan.
beberapa kritik dikemukakan para ahli terkait dengan mata kuliah Pendidik an
Kewiraan, antara lain: (a) pola dan praktik pembelajaran yang indoktrinatif dan
monolitik; (b) muatan materi ajarnya sarat dengan kepentingan subjektif rezim
penguasa; dan (c) mengabaikan dimensi afeksi dan psikomotorik sebagai bagian
integral dari pencapaian hasil dari pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan dan pa-
triotisme. Alih-alih membangun kemanusiaan peserta ajar, Pendidikan Kewiraan
yang sejatinya berfungsi sebagai pendidikan pembangunan karakter bangsa, pada
fakta nya bertolak belakang dengan semangat dan cita-cita proklamasi dan
hakikat Pendidikan Kewarganegaraan seperti umumnya dilakukan di negara-nega-
ra demokrasi yang telah mapan, yakni sebagai instrumen pendidikan nilai-nilai
demokrasi, HAM, dan penguatan warga sipil atau warga madani (civil
society).
Bersandar pada fakta ini , perlu dilakukan rekonstruksi, reorientasi,
dan revitalisasi Pendidikan Kewarganegaraan nasional melalui mata kuliah Pen-
didikan Kewarganegaraan (Civic Education). usaha substitusi mata kuliah Pen-
didikan Kewiraan menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) tidak
terlepas dari usaha kalangan perguruan tinggi untuk menemukan format baru pen-
didikan demokrasi di negara kita yang sesuai dengan semangat demokrasi dan pem-
bangunan negara dan karakter bangsa (nation and character building) yang akhir-
akhir ini telah banyak dilupakan.
usaha melakukan substitusi dan revitalisasi terhadap Pendidikan Kewiraan
menjadi Pendidikan Kewarganegaraan pada perguruan tinggi menemukan mo-
mentumnya baik secara substantif dan perundang-undangan. Secara substansial
Pendidikan Kewarganegaraan baru ini sejalan dengan kerangka pembangunan de-
mokrasi negara kita yang merupakan amanat gerakan reformasi, sedangkan secara
legal hal ini tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun
2003 yang mewajibkan kurikulum setiap satuan dan jenjang pendidikan termasuk
pada jenjang pendidikan tinggi memuat: (a) pendidikan agama; (b) pendidikan
kewarganegaraan; dan (c) bahasa. Pendidikan Kewarganegaraan yang dimaksud
untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan
dan cinta Tanah Air.
Dalam konteks pendidikan nasional, Pendidikan Kewarganegaraan dijadikan
sebagai wadah dan instrumen untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, ya-
itu “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.” Bersandar pada diktum perundangan ini, keberadaan inovasi pendidikan
demokrasi dan HAM yang dikemas dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan
pada dasarnya merupakan sebuah instrumen pendidikan nasional untuk mencer-
daskan kehidupan bangsa: mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam konteks global abad ke-21, tuntutan akan demokratisasi, baik politik
maupun sosial, telah menjadi agenda bersama yang bersifat universal di kalangan
komponen warga sipil (civil society). Hampir seluruh belahan dunia tidak
bisa lepas dari tuntutan global demokrasi yang digaungkan oleh warga sipil
internasional. Tak terkecuali negara kita , keinginan untuk menjadi bagian dalam
percaturan warga dunia sebagaimana dicita-citakan oleh konstitusi nasional,
dan pada saat yang sama warga negara kita tidak ingin kehilangan jati diri dan
nilai-nilai luhur yang terkandung dalam empat konsensus dasar nasional: Panca-
sila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik negara kita
(NKRI).
Merespons fenomena tuntutan lokal dan global ini , tantangan Pendidik-
an Kewarganegaraan semakin kompleks. Dalam pengertian ini Pendidikan Ke-
warganegaraan tidak hanya sebatas program pemberian pengetahuan tentang hak
dan kewajiban yang harus diketahui dan ditaati oleh warga negara dan negara se-
mata. namun ia harus memenuhi kebutuhan warga negara yang semakin tersatukan
dan saling berhubungan satu sama lain akibat kemajuan teknologi.
Dalam bukunya Citizenship for the 21st Century John J. Cogan dan Ray Derricott
menyimpulkan bahwa apa pun konsep pendidikan kewarganegaraan ia tidak lepas
dari unsur-unsur yang harus dikuasai oleh setiap warga negara: pengetahuan, ke-
terampilan, nilai, dan komitmen yang secara ideal harus dimiliki oleh setiap warga
negara. Untuk memenuhi unsur-unsur pokok ini ada lima komponen yang
semestinya melekat dalam setiap program Pendidikan Kewarganegaraan, yakni:
identitas nasional dan patriotisme; hak-hak tertentu warga negara yang dijamin
oleh konstitusi; tanggung jawab, kewajiban dan tugas warga negara; keikutsertaan
dalam urusan publik; dan keberadaan nilai-nilai kewarga an, seperti gotong
royong, kesalingpercayaan sesama warga negara, penghormatan terhadap HAM,
anti terhadap kekerasan, dan sebagainya.
Dalam konteks pendidikan
formal, keberadaan Pendidikan
Kewarganegaraan melalui pola-
pola pembelajaran yang humanis
dan demokratis merupakan salah
satu cara yang amat dibutuhkan
warga saat ini, di mana nilai
dan prinsip-prinsip demokrasi
yang sesungguhnya (genuine
democracy) dapat dipraktikkan
di ruang-ruang kelas maupun
perkuliahan.
politics) dalam pemilihan kepala daerah. Ben-
tuk lain dari praktik korupsi ini seakan sudah
menjadi tradisi bahkan keyakinan di tengah
warga bahwa uang telah menjadi sarat
mutlak bagi seseorang yang hendak menjadi
pemimpin formal. Inilah fakta paradoks dari
demokrasi di mana karier dan peluang politik
seolah-olah terbuka dan mudah; namun ke-
nyataannya hanya dinikmati oleh mereka yang
berpunya dan bermental instan, yakni ingin
serba cepat berkuasa. fakta ini telah men-
jadikan politik semakin jauh dari tujuan ideal-
nya sebagai aktivitas memperjuangkan kepentingan publik; namun ia telah menjadi
tindakan mencari keuntungan materiel bagi pribadi dan kelompok melalui saluran
politik resmi (partai politik).
Jika praktik politik koruptif ini terus berlangsung, tidak mustahil negara kita
akan mengalami proses demoralisasi kolektif dan defisit panutan serta negarawan.
Konsekuensi logis dari penyakit moral kolektif yaitu peluang munculnya ketidak-
puasan warga yang dapat menyulut tindakan-tindakan anarkis yang dapat
mengancam sendi-sendi persatuan dan kohesi sosial.
Kekhawatiran ini bisa dihindari dengan kembali membangun komitmen semua
pihak untuk membangun budaya politik bersih dan murah. Membangun budaya
politik bersih dan murah sangatlah mendesak bagi negara kita sekarang ini demi
masa depan demokrasi yang lebih substantif. Untuk mewujudkan budaya ini, pen-
didikan politik bersih dan murah mutlak dilakukan baik oleh pemerintah maupun
warga politik negara kita dan organisasi warga (ormas). Dalam konteks
pendidikan formal, keberadaan Pendidikan Kewarganegaraan melalui pola-pola
pembelajaran yang humanis dan partisipatif merupakan salah satu cara yang sangat
dibutuhkan negara kita saat ini, di mana nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang
sesungguhnya (genuine democracy) dapat dipraktikkan di ruang-ruang kelas dan
perkuliahan.
Melalui paradigma pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-
partisipatoris ini diharapkan ia mampu menjadi laboratorium bagi pembumian
prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai kenegara kita an
di kalangan generasi muda. Melalui usaha kontekstualisasi prinisp dan nilai de-
mokrasi dan Pancasila, misalnya, diharapkan keduanya dapat menjadi sesuatu
yang nyata dalam keseharian warga negara kita . Sehingga baik Pancasila mau-
pun demokrasi bukan sesuatu yang jauh di awang-awang dan hanya sebatas wa-
cana akademik; tapi keduanya hadir dalam fakta tata kehidupan berbangsa
dan bernegara warga negara kita sehari-hari, yang pada akhirnya akan menjadi
unsur utama pembentukan karakter nasional negara kita .
Pendidikan Kewarganegaraan dengan pijakan pembangunan karakter bangsa
(character nation building) ini sangat relevan untuk dilakukan saat ini di mana
perilaku berdemokrasi di negara kita masih banyak disalahpahami oleh kebanyakan
warga negara negara kita . Demokrasi masih banyak dipahami sebatas kebebasan
bertindak dan berekspresi tanpa menghiraukan hak-hak asasi orang lain. Bahkan
dengan alasan demokrasi warga saat berunjuk rasa dengan mudah bertindak
anarkis (vandalisme) dengan cara pengrusakan fasilitas umum (kendaraan, marka
jalan, pos penjagaan, toko, perkantoran, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya)
maupun mengganggu ketertiban umum atau memaksa orang lain untuk mengikuti
unjuk rasa yang mereka lakukan.
Jika hal ini dibiarkan berlanjut, demokrasi negara kita yang selama ini diusung
oleh elemen-elemen reformasi lambat laun akan kehilangan nilai etisnya sebagai
sesuatu yang harus dijaga bersama oleh setiap warga negara. Dalam tatanan kebang-
saan, demokrasi akan bernilai rendah jika dalam pemahaman dan implementasinya
berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai-nilai persatuan serta keragaman Indo-
nesia. Sebagai sebuah negara bangsa yang didirikan dengan modal kemajemukan
yang kuat dan persamaan nasib dan cita-cita, demokrasi, sebagaimana Pancasila,
dapat menjadi pilar penjaga karakter dan cita-cita negara kita .
usaha untuk menyandingkan demokrasi dengan nilai-nilai kenegara kita an
ha-rus terus diusaha kan di tengah masih adanya keraguan terhadap demokrasi.
Kecenderungan menolak hal-hal yang datang dari luar acap kali menimbulkan
sikap anti terhadap demokrasi dan meng-
anggapnya sebagai sesuatu yang tidak se-
suai dengan ke pribadian bangsa negara kita .
Kearifan pa ra tokoh bangsa di masa lalu
dalam mensintesiskan nilai-nilai positif
yang terkandun g dalam ideologi-ideologi
dunia dengan nilai-nilai Nusantara selayak-
nya menjadi spirit generasi muda negara kita
hari ini un tuk tidak ragu melakukan usaha -
usaha kre atif dalam rangka mengaktualisa-
sikan dan mengintegrasikan nilai dan prin-
sip pada demokrasi global dan Pancasi la.
Praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme semasa Orde Baru
telah mengebiri Pancasila itu
sendiri. Pancasila tidak saja
terpasung oleh kebijakan
pemerintah, ia juga menjadi
ideologi negara yang tertutup,
terpusat, dan anti kritik. Siapa saja
yang melontarkan kritik maupun
memiliki tafsir berbeda atas
Pancasila dengan mudah akan
dianggap sebagai lawan negara,
bahkan anti terhadap pemerintah
dan pembangunan nasional.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila sangat akomodatif terhadap usaha -usaha peng-
integrasian ini.
Bersandar pada semangat ini , Pendidikan Kewarganegaraan dapat men-
jadi media pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan kha-
zanah pemikiran dan nilai-nilai negara kita , yang diorientasikan untuk melahirkan
sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh negara kita sebagai sebuah negara de-
mokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang
matang berdemokrasi, demokrasi negara kita dapat seiring dan sejalan dengan ko-
ridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar
nasional negara kita : Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik negara kita
(NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Keempat konsensus dasar nasional ini harus diperkuat oleh sistem poli-
tik demokrasi yang sudah menjadi pilihan bangsa negara kita sejak era Reformasi.
Pada saat yang sama, demokrasi juga harus memperkuat kemajemukan negara kita .
Keragaman dalam persatuan yang terukir dalam seloka Bhinneka Tunggal Ika pada
Pancasila merupakan landasan ideologis bagi bangsa negara kita untuk senantiasa
hidup berdampingan secara damai dalam persatuan meskipun memiliki beragam
perbedaan.
Prinsip kemajemukan dalam Pancasila dapat bersinergi secara dinamis denga n
prinsip-prinsip demokrasi, sekalipun ia muncul dari tradisi Barat. Memperten-
tangkan antara demokrasi dan falsafah Pancasila tentu saja tidak selamanya relevan
dengan tata kehidupan warga dunia yang semakin mengglobal tanpa sekat.
Kekhawatiran warga akan hilangnya nilai-nilai gotong royong dan musya-
warah mufakat akibat arus deras demokrasi
global sebaiknya tidak serta-merta menim-
bulkan sikap antipati terhadap demokrasi.
Prinsip kemajemukan dalam persatuan Indo-
nesia telah memberi ruang sah bagi mun-
culnya pemikiran dan pandangan yang be-
ragam, bahkan kemungkinan lahirnya tafsir
dan pandangan baru atas Pancasila sekalipun.
Keragaman ini akan selalu ditoleransi
oleh kelenturan falsafah Pancasila sepanjang
tidak berlawanan dengan pesan moral kelima
sila Pancasila dan tidak berpotensi mengan-
cam sendi-sendi kesatuan bangsa dan eksis-
tensi NKRI. Kemajemukan yaitu suatu ke-
nyataan yang tidak bisa dihindari oleh bangsa
negara kita sebagai sebuah bangsa yang besar yang
mendiami sebuah negara yang besar pula. Pada
saat yang sama kemajemukan juga tidak boleh
menjadi pemicu hilangnya rasa persatuan Indo-
nesia sebagai sebuah bangsa yang terikat dalam
sebuah negara kesatuan. Kemajemukan dalam
per satuan tentu saja tidak bertentangan dengan
prinsip demokrasi yang mengatur dan menjamin
keragaman politik, sosial, dan budaya.
Sebaliknya sikap pro demokrasi juga tidak boleh melahirkan pandangan anti-
Pancasila. Sikap anti terhadap Pancasila tentu saja tidak terlepas dari bagaimana ke-
bijakan negara di masa lalu terhadap dasar negara ini . Sepanjang Orde Baru,
misalnya, Pancasila telah menjadi ideologi pelayan pemerintah, yang dijadikan se-
bagai legitimasi bagi tindakan tidak demokratis dan anarkis terhadap warga negara.
Pancasila dijadikan rujukan pembangunan, dan pada saat yang sama ia dikhianati
dengan praktik bernegara dan berpolitik yang bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme semasa Orde
Baru telah mengebiri Pancasila itu sendiri. Pancasila tidak saja terpasung oleh ke-
bijakan pemerintah, ia juga menjadi ideologi negara yang tertutup, terpusat, dan
antikritik. Siapa saja yang melontarkan kritik maupun memiliki tafsir berbeda atas
Pancasila dengan mudah akan dianggap sebagai lawan negara, bahkan anti terha-
dap pemerintah dan pembangunan nasional.
Manipulasi atas Pancasila di masa lalu telah berdampak pada sikap alergi bah-
kan anti terhadap Pancasila sesudah berakhirnya pemerintahan Orde Baru. Untuk
menghindari sikap kurang peduli terhadap Pancasila, usaha pembudayaan dan ak-
tualisasi terhadapnya mutlak dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyara-
kat, namun bukan melalui cara-cara pemaksaan dan indoktrinasi seperti terjadi di
masa lalu.
Salah satu usaha mengaktualkan kembali Pancasila ini yaitu meneguh-
kan kembali Pancasila pada posisinya sebagai ideologi bangsa, penuntun masa
depan dan alat pemersatu negara kita selamanya. Sebagai sebuah mahakarya para
pendiri bangsa (founding fathers), Pancasila dirumuskan sesuai dengan karakter
dan kebutuhan bangsa negara kita sepanjang masa. Karakter demografis yang ma-
jemuk dan geografis yang dipisahkan oleh samudra dan sungai meniscayakan Pan-
casila lahir dari rahim negara kita . Pancasila sebuah karya terbaik bangsa negara kita
yang merupakan “bintang penuntun,” ke mana ia melangkah dan mewujudkan im-
pian dan cita-citanya.
Kemajemukan Nusantara sebagai modal primordial nasionalisme negara kita
(ethno-nationalism) yang diilustrasikan dalam dasar negara Pancasila pada seloka
Bhinneka Tunggal Ika harus terus dijaga bersama-sama sebagai unsur penting bagi
eksistensi negara kita . Hal ini harus pula dikembangkan sebagai elemen penting bagi
pendewasaan bangsa negara kita untuk meningkat menjadi bangsa yang modern,
demokratis, toleran sebagai prasyarat menuju tingkatan warga negara yang berper-
adaban (civic nationalism). Sebagai simpul bersama (common denominator) selu-
ruh komponen bangsa negara kita , Pancasila harus terus menjadi titik tolak dan titik
bertemu semua komponen bangsa dalam menyelesaikan persoalan kebangsaan dan
kenegaraan.
Untuk melestarikan kemajemukan dalam persatuan, Pancasila harus tetap men-
jadi milik publik yang harus tetap dijadikan media artikulasi kebangsaan sepanjang
perjalanan bangsa negara kita dalam mengarungi segala tantangan nasional maupun
global. Melalui usaha ini diharapkan Pancasila dapat terus menjadi titik simpul dan
orientasi bangsa negara kita dalam mewujudkan cita-citanya. Namun fakta ma-
sih tingginya keawaman warga atas substansi demokrasi dan posisi penting
Pancasila bagi bangsa negara kita menjadi salah satu alasan perlunya usaha internal-
isasi nilai dan prinsip demokrasi dan Pancasila melaui sebuah model Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education) yang lebih berorientasi pada pengembangan
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap-sikap demokratis warga negara di era
demokrasi modern.
Berbeda dengan model pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan model lama,
proses pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dengan orientasi baru ini di-
lakukan melalui pendekatan pembelajaran orang dewasa (andragogi) yang dilaku-
kan melalui berbagai pembelajaran kolaboratif dan demokratis. Melalui paradig-
ma dan model pembelajaran ini, Pendidikan Kewarganegaraan diarahkan dapat
memberi pengalaman berdemokrasi bagi mahasiswa maupun dosen dengan
menjadikan kelas sebagai lingkungan mikrokosmos kehidupan warga sehari-
hari. Melalui pengalaman mahasiswa dalam pembelajaran kolaboratif-demokratis
diharapkan Pendidikan Kewarganegaraan ini menjadi sebuah usaha persemaian
kultur demokrasi (democratic culture) dan internalisasi nilai-nilai kebangsaan di
kalangan civitas akademika perguruan tinggi di negara kita .
Lebih dari sekadar usaha internalisasi demokrasi dan Pancasila, Pendidikan
Kewarganegaraan ini dapat menjadi langkah awal bagi pengembangan warga nega-
ra negara kita yang berkeadaban (civilitized citizens) dengan cirinya yang aktif, kritis,
dan solutif bagi penyelesaian konflik secara damai.
Berbeda dengan model
pengajaran Pendidikan
Kewarganegaraan model
lama, cara pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan
(Civic Education) baru yaitu
pembelajaran nilai dan
prinsip demokrasi melalui
proses pembelajaran yang
kolaboratif dan demokratis,
dengan menghindari cara-cara
indoktrinasi, dan serba hafalan
sebagaimana dipraktikkan
pada program-program
pendidikan kewarganegaraan
dan sejenisnya dan penataran
Pancasila di masa lalu.
B. KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(CIVIC EDUCATION)
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak
pengertian dan istilah. Tidak jauh berbeda dengan pengertian ini, Muhammad
Numan Somantri merumuskan pengertian Civics sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicarakan hubungan manusia dengan: (a) manusia dalam perkumpulan-
perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); (b) individu-
individu dengan negara. Jauh sebelum itu, Edmonson (1958) menyatakan bahwa
makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan
kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak, dan hak-hak istimewa warga
negara. Pengertian ini menunjukkan bahwa Civics merupakan cabang dari ilmu
politik, sebagaimana tertuang dalam Dictionary of Education.
Istilah lain yang hampir sama maknanya dengan Civics yaitu Citizenship.
Dalam hubungan ini Stanley E. Dimond, seperti dikutip Somantri, menjelaskan
rumusan sebagai berikut: “Citizenship as it relates to school activities has two-fold
meanings. In a narrow-sense, citizenship includes only legal status in country and
the activities closely related to the political function-voting, governmental organiza-
tion, holding of office, and legal right and responsibility …” (Citizenship sebagaimana
keberhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah memiliki dua pengertian da-
lam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam
sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak-hak hukum dan
tanggung jawab). Dari perspektif ini, Civics dan
Citizenship erat kaitannya dengan urusan warga
negara dan negara.
Hal penting dari rumusan Dimond di atas
yaitu keterkaitan citizenship dengan kegiatan
belajar di sekolah mengingat pentingnya disip-
lin pengetahuan ini bagi kehidupan warga ne -
gara dengan sesamanya maupun dengan ne-
ga ra di ma na mereka berada. Bahkan pada
per kembanga n selanjutnya, makna penting citi-
zenship telah me lahirkan gerakan warga negara
(civic commu nity) yang sadar akan pentingnya
Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagian ahli menyamakan Civic Educatio n
de ngan Pendidikan Demokrasi (Democracy Edu-
cation) dan Pendidikan HAM. Menurut Azra,
Pendidikan Kewarganegaraan
yaitu Pendidikan Demokrasi yang
bertujuan untuk mempersiapkan
warga warga agar mampu
berpikir kritis dan bertindak
demokratis melalui aktivitas
penanaman kepada generasi
muda tentang demokrasi sebagai
sebuah sistem politik yang
paling menjamin hak-hak warga
warga ; demokrasi yaitu
suatu learning process yang tidak
dapat begitu saja meniru dari
warga lain; kelangsungan
demokrasi tergantung pada
kemampuan mentransformasikan
nilai-nilai demokrasi.
Pendidikan Demokrasi secara substantif me-
nyangkut sosialisasi, diseminasi dan aktuali-
sasi konsep, sistem, nilai, budaya, dan prak-
tik demokrasi melalui pendidikan. Adapun
Pendidikan HAM mengandung pengertian
sebagai aktivitas mentransformasikan nilai-
nilai HAM, agar tumbuh kesadaran akan
penghormatan, perlindungan, dan penja-
minan HAM sebagai sesuatu yang kodrati
dan dimiliki setiap manusia.
Dalam catatan sejarahnya, Pendidikan
Kewarganegaraan muncul dari gagasan yang
lahir dari pandangan warga yang me-
mandang penting pendidikan ini. Salah satu
contoh pandangan ini yaitu gerakan
community civics yang dipelopori oleh W.A.
Dunn pada 1907. Gerakan ini merupakan permulaan yang menghendaki mata pela-
jaran tentang kewarganegaraan (Civic Education) lebih fungsional bagi para peserta
didik dengan menghadapkan mereka kepada lingkungan atau kehidupan sehari-
hari (sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya), baik yang berskala lokal maupun
internasional. Bersamaan dengan timbulnya gerakan community civics versi Dunn,
lahir gerakan serupa, yaitu gerakan Civic Education atau juga biasa disebut dengan
istilah Citizenship Education (Pendidikan Kewarganegaraan).
Istilah Civic Education oleh banyak ahli diterjemahkan ke dalam bahasa In-
donesia dengan istilah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewargaan.
Istilah Pendidikan Kewargaan dengan orientasinya sebagai media penguatan warga
negara dalam berdemokrasi untuk pertama kali oleh rektor Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) “Syarif Hidayatullah” Jakarta Profesor Azyumardi Azra. Tidak lama
sesudah munculnya gerakan Reformasi, pada tahun 2000 Mata Kuliah Pendidikan
Kewargaan (Civic Education) dengan pengertian dan tujuan seperti di atas untuk
pertama kalinya dilaksanakan di lingkungan IAIN Jakarta (kini Universitas Islam
Negeri atau UIN Jakarta), dan selanjutnya didiseminasikan ke seluruh Perguruan
Tinggi Agama Islam Negeri di negara kita . Adapun istilah Pendidikan Kewarganega-
raan diwakili antara lain oleh beberapa pakar Pendidikan Kewarganegaraan: Zam-
roni, Muhammad Numan Somantri, dan Udin S. Winataputra.
Pilihan istilah Pendidikan Kewargaan, menurut Azra, tidak lepas dari realitas
empiris bangsa negara kita yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari seka-
dar Pendidikan Kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan
Demokrasi, Pendidikan Kewargaan memiliki dimensi dan orientasi pemberdaya-
an warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berde-
mokrasi langsung sepanjang perkuliahan.
Masih menurut Azra, Pendidikan Kewargaan (Civic Education) yaitu pen-
didik an yang cakupannya lebih luas dari Pendidikan Demokrasi dan Pendidik-
an HAM sebab mencakup kajian dan pembahasan tentang banyak hal, seperti:
pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewa-
jiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga nega-
ra dalam warga madani, pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem
yang ada dalam pemerintahan, politik, administrasi publik dan sistem hukum,
pengetahuan tentang HAM, kewarganegaraan aktif, dan sebagainya.
Senada dengan pandangan Azra, Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan yaitu Pendidikan Demokrasi yang bertujuan untuk memper-
siapkan warga warga agar mampu berpikir kritis dan bertindak demokratis
melalui aktivitas penanaman kepada generasi muda tentang demokrasi sebagai se-
buah sistem politik yang paling menjamin hak-hak warga warga ; demokrasi
yaitu suatu learning process yang tidak bisa begitu saja meniru dari warga
lain. Kelangsungan demokrasi, menurut Zamroni, tergantung pada kemampuan
suatu bangsa mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.
Pemahaman lain tentang Pendidikan Kewarganegaraan yaitu suatu proses
yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi,
sikap, dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political know-
ledge, awareness, attitude, political efficacy,
dan political participation serta kemampuan
mengambil keputusan politik secara rasional.
Menurut Somantri, Pendidikan Kewar ga-
negaraan ditandai oleh ciri-ciri sebagai beri-
kut: (a) Civic Education yaitu kegiatan yang
meliputi seluruh program sekolah; (b) Civic
Education meliputi berbagai macam kegiatan
mengajar yang dapat menumbuhkan hidup
dan perilaku yang lebih baik dalam masyara-
kat demokratis; dan (c) dalam Civic Education
termasuk pula hal-hal yang menyangkut pe-
ngalaman, kepentingan warga , pribadi,
dan syarat-syarat objektif untuk hidup ber-
negara. Dengan kata lain, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yaitu
suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substantif
dari komponen Civic Education di atas melalui model pembelajaran yang demokra-
tis, interaktif, serta humanis dalam lingkungan yang demokratis.
Agar Pendidikan Kewarganegaraan mencapai tujuan maksimal, diperlukan be-
berapa persyaratan sebagai berikut: pertama, lingkungan kelas haruslah demokratis;
kedua, materi tentang demokrasi dan HAM tidak dapat diajarkan secara verbalistis,
melainkan harus melalui situasi dan pengalaman yang dikenal oleh peserta didik;
dan ketiga, model pembelajaran yang dikembangkan yaitu model pembelajaran
interaktif. Unsur ketiga ini biasa juga dikenal dengan istilah model pembelajaran
kolaboratif atau pembelajaran aktif (active learning).
1. Standar Kompetensi
Standar kompetensi yaitu kualifikasi atau ukuran kemampuan dan kecakap-
an seseorang yang mencakup seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Dengan demikian, standar kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Edu-
cation) yaitu menjadi warga negara yang cerdas dan berkeadaban (Intelligent and
Civilized Citizens). Civic intelligence menurut rumusan Massachussetts Institute
of Technology Encyclopedia of Cognitive Sciences yang dikutip oleh Tilaar yaitu
“kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri, memilih, dan mengembangkan
lingkungannya.”
Lebih lanjut, Tilaar menyatakan bahwa inteligensi berkenaan dengan tiga ke-
mampuan individu berinteraksi dengan lingkungannya, yaitu kemampuan adapta-
si, konstruktif, dan selektif. Dengan demikian, civic intelligence dirumuskan sebagai
kemampuan seseorang untuk mengetahui dan menghayati hak dan kewajibannya
sebagai warga warga , serta mentransformasikan nilai-nilai ini dalam
kehidupannya sehari-hari. Konsep Pendidikan Kewarganegaraan seperti inilah di-
harapkan mampu merespons kebutuhan warga negara kita abad ke-21 seba-
gaimana dijelaskan oleh Cogan dan Derricott pada bagian awal bab ini.
2. Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
(Civic Education)
ada tiga kompetensi dasar atau sering disebut kompetensi minimal dalam
pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu: pertama, kompetensi pengeta-
huan kewargnegaraan (civic knowledge), yaitu kemampuan dan kecakapan maha-
siswa untuk menjelaskan ruang lingkup materi Pendidikan Kewarganegaraan (Ci-
vic Education). Kedua, kompetensi sikap kewarganegaraan (civic dispositions), yaitu
kemampuan dan kecakapan mahasiswa yang terkait dengan kesadaran dan komit-
men warga negara, antara lain komitmen menjadikan Pancasila dan demokrasi
sebagai prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa di negara kita , men-
junjung kesetaraan gender, toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli
serta terlibat dalam penyelesaian persoalan-persoalan warga negara yang terkait
dengan pelanggaran HAM serta memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan
korupsi di lingkungannya; dan ketiga, kompetensi keterampilan kewarganegaraan
(civic skills), yaitu kemampuan dan kecakapan mengartikulasikan keterampilan ke-
warganegaraan seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebi-
jakan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan
pemerintahan, maupun kemampuan untuk menjadi warga negara yang bertang-
gung jawab terhadap hak dan kewajibannya.
Ketiga kompetensi ini merupakan tujuan pembelajaran (learning objec-
tives) mata kuliah ini yang dielaborasikan melalui cara pembelajaran yang de-
mokratis, partisipatif, dan aktif (active learnings) sebagai usaha transfer pembela-
jaran (transfer of learning), nilai (transfer of values), dan prinsip-prinsip (transfer of
principles) demokrasi dan HAM yang merupakan prasyarat utama tumbuh kem-
bangnya demokrasi dan warga madani (civil society).
3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education)
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (charac-
ter building) bangsa negara kita yang antara lain: (a) membentuk kecakapan parti-
sipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan ber-
bangsa dan bernegara; (b) menjadikan warga negara negara kita yang cerdas, aktif,
kritis, dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan
integritas bangsa; dan (c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban,
yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.
sesudah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan
mereka akan menjadi warga negara negara kita yang memiliki pengetahuan, sikap
positif dan kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah warga (agent
of social changes), melakukan transfer of learning (proses pembelajaran diri), trans-
fer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai), dan transfer of principles (transfer
prinsip-prinsip) Pancasila, demokrasi, HAM, warga Madani dan pencegahan
korupsi dalam kehidupan nyata.
4. Materi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education)
Sejalan dengan perkembangan demokrasi dan menguatnya kembali wacana re-
vitalisasi atas Pancasila dan masih tingginya angka korupsi di negara kita dewasa ini,
ada tiga materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yaitu
Pancasila, Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi. Ketiga materi pokok ini
dielaborasikan ke dalam sembilan materi yang saling terkait satu dengan yang lain-
nya, sehingga menjadi 11 bab materi selengkapnya yaitu : (1) Pendahuluan tentang
Pendidikan Kewarganegaraan; (2) Pancasila; (3) Identitas Nasional dan Globalisasi;
(4) Demokrasi: Teori dan Praktik; (5) Konstitusi dan Tata Perundang-undangan In-
donesia; (6) Negara; Agama dan Warga Negara; (7) Hak Asasi Manusia; (8) Otono-
mi Daerah; (9) Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik dan Bersih; (10) Pencegah penuaanan
Korupsi, dan (11) warga Sipil (Civil Society).
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) ini mengembangkan para-
digma pembelajaran orang dewasa (andragogi) yang dilakukan melalui berbagai
model pembelajaran kolaboratif dan demokratis. Dalam praktiknya paradigma
andragogi-demokratis ini lebih menekankan pada proses-proses pembelajaran
yang berusa ha menggali dan mengembangkan pengalaman-pengalaman maha-
siawa sebagai peserta didik dewasa, yang diorientasikan bagi usaha pengembangan
pengetahuan, keterampilan dan sikap atau komitmen yang dibutuhkan oleh warga
negara di era demokrasi, yang berlangsung secara demokratis dan menyenangkan.
Melalui paradigma ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya sekadar memiliki pe-
ngetahuan tentang kewarganegaraan (citizenship); namun juga memiliki keterampil-
an-keterampilan berdemokrasi (democracy skills) dan memiliki komitmen kuat
untuk bersikap dan berperilaku demokratis serta cinta dan bangga menjadi warga
negara negara kita .
Dalam implementasinya paradigma Pendidikan Kewarganegaraan ini yaitu
suatu proses pembelajaran yang menempatkan peserta didik sebagai subjek dari-
pada objek pembelajaran, sementara pengajar (dosen dan guru) berperan sebagai
fasilitator atau mitra belajar peserta didik dalam seluruh proses pembelajaran di ke-
las. Sejalan dengan paradigma ini, materi pembelajaran Pendidikan Kewarganega-
raan ini disusun berdasar pada kebutuhan mendasar dan universal warga nega-
ra yang semakin kritis, terbuka dan saling terkait sama dengan yang lainnya.
Pembelajaran yang bersandar pada Paradigma andragogi-demokratis ini selu-
ruhnya diarahkan agar peserta didik tidak hanya mengetahui sesuatu (learning to
know), melainkan dapat belajar untuk menjadi (learning to be) manusia yang ber-
tanggung jawab sebagai individu dan makhluk sosial serta belajar untuk melakukan
sesuatu (learning to do) yang didasari oleh pengetahuan yang dimilikinya. Melalui
pola pembelajaran ini diharapkan mahasiswa dapat dan siap untuk belajar
hidup bersama (learning to live together) dalam kemajemukan negara kita dan dunia.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan peserta didik dapat men-
jadi warga negara negara kita yang tidak hanya memiliki pengetahuan (kognitif),
namun juga dapat menjadi warga negara negara kita yang kritis, aktif, solutif, dan
memiliki pengetahuan yang memadai (well informed) tentang hak dan kewa-
jiban warga negara dalam sebuah negara bangsa modern.
Menurut Ahmad Syafi’i Ma’arif, demokrasi bukanlah sebuah wacana, pola
pikir, atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi. Menurutnya, demokrasi
yaitu proses di mana warga dan negara berperan di dalamnya untuk mem-
bangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, mene-
gakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Dari sudut pandang
ini, demokrasi dapat tercipta jika warga dan pemerintah bersama-sama
membangun kesadaran akan pentingnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Salah satu cara untuk
mengembangkan kultur
demokratis berkeadaban
yaitu melalui
program Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic
Education) yang dilakukan
melalui cara-cara
demokratis oleh pengajar
yang demokratis untuk
tujuan demokrasi.
Proses demokratisasi negara kita membutuhkan topangan budaya demokrasi
yang genuine. Tanpa dukungan budaya demokrasi, proses transisi demokrasi masih
rentan terhadap berbagai ancaman budaya dan perilaku tidak demokratis waris-
an masa lalu, seperti perilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang
(money politics), pengerahan massa untuk tujuan politik, dan penggunaan simbol-
simbol primordial (suku dan agama) dalam berpolitik.
Melihat pada fakta ini , menurut Azra, negara kita membutuhkan se-
buah demokrasi keadaban (civilitized democracy) atau apa yang dikatakan oleh Ro-
bert W. Heffner sebagai keadaban demokrasi (democratic civility). Namun demikian,
menuju tatanan demokrasi keadaban yang lebih genuine dan autentik bukanlah hal
yang mudah dan instan; sebaliknya membutuhkan proses pengenalan, pembelajar-
an, dan pengamalan (learning by doing), serta pendalaman (deepening) demokrasi.
Proses panjang ini tidak lain dilakukan dalam rangka mengembangkan budaya de-
mokratis (democratic culture) di negara kita . Salah satu cara untuk mengembang-
kan kultur demokratis berkeadaban dimaksud yaitu melalui program Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education) yang dilakukan melalui cara-cara pembelajar-
an demokratis oleh pengajar yang demokratis untuk tujuan menginternalisasikan
nilai-nilai demokrasi.
ada dua alasan, masih menurut Azra, mengapa Pendidikan Kewarganega-
raan merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa negara kita dalam membangun
demokrasinya. Pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiter-
acy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-
lembaganya di kalangan warga negara.
Kedua, meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan
dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses-proses politik. Jika de-
mokrasi merupakan sesuatu yang tak bisa ditawar-tawar atau dimundurkan (point
of no return) bagi bangsa negara kita , maka Pendidik-
an Kewarganegaraan (Civic Education) yaitu salah
satu usaha penyemaian budaya demokrasi.
Langkah yang dapat dilakukan untuk member-
dayakan warga agar memiliki pengetahuan
dan budaya demokrasi yang kuat yaitu melalui
usaha sistematis dan sistemis dalam bentuk Pendi-
dikan Kewarganegaraan (Civic Education). Secara
konseptual Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat
menjadi model Pendidikan Demokrasi dan Pendi-
dikan Kebangsaan sekaligus dalam kerangka mem-
perkuat tradisi demokrasi dan warga Sipil atau warga Madani (civil
society) di negara kita yang disinergikan dengan usaha -usaha rasionalisasi, kontek-
stualisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila dan Kebangsaan.
Hiruk pikuk Reformasi telah menjadikan Pancasila dilupa-
kan oleh banyak orang. Model sosialisasi butir-butir Pan-
casila di masa lalu yang indoktrinatif diduga banyak ka-
langan sebagai pemicu lahirnya sikap anti terhadap dasar negara
Pancasila. Padahal, sebagai falsafah bangsa, Pancasila mengandung
nilai dan prinsip-prinsip hidup bersama sesama anak bangsa yang
majemuk dan menempati hamparan luas Negara Kesatuan Repub-
lik negara kita (NKRI). Sebagai rumusan yang bersumber dari rahim
kebudayaan nusantara, Pancasila yaitu sebuah capaian kearifan
dan kecendekiaan bangsa negara kita yang bersifat elastis dan selalu
akomodatif terhadap perubahan dan tuntutan zaman. Pancasila se-
bagai ideologi terbuka mampu menjadi filter globalisasi dan seka-
ligus sebagai sumber inspirasi bagi kemajuan bangsa negara kita
sepanjang ia terbuka bagi usaha -usaha reaktualisasi, penyegaran
(rejuvenasi), revitalisasi, dan sejenisnya.
sesudah mempelajari bab ini, saudara diharapkan dapat:
Menjelaskan tantangan dan ancaman kebangsaan di era Refor-
masi.
Memaparkan pentingnya reaktualisasi dan rasionalisasi atas
Pan casila di era demokrasi.
Menghubungkan pentingnya demokratisasi bangsa dan komit-
men menjaga empat konsensus dasar bangsa.
Menjelaskan arti penting Pancasila bagi negara kita yang maje-
muk dan modern.
Menjabarkan unsur dan nilai yang bersumber dari empat kon-
sensus dasar bangsa.
Menjelaskan aktualisasi atas nilai-nilai kebangsaan negara kita .
Pancasila dan Keharusan Reaktualisasi
sesudah Orde Baru berakhir pada 1998, falsafah negara negara kita Pancasila
seakan hilang bersamaan dengan tamatnya pemerintahan Presiden Soeharto.
Sepanjang kekuasaan Orde Baru, Pancasila hadir dalam setiap pidato kepala negara
dan pejabat di bawahnya. Hampir tiada hari tanpa Pancasila. warga negara kita
setiap saat mendengarkan pidato pimpinan negara yang menyatakan arti penting
Pancasila dalam derap pembangunan negara kita . Bahkan tidak cukup dalam pi-
dato kenegaraan, pemerintah Orde Baru juga melakukan pembudayaan nilai-nilai
Pancasila dalam beragam program nasional pendidik an dan penataran Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
A. ERA REFORMASI: DEMOKRASI DAN UJIAN KEBANGSAAN
Suasana ini berubah total sesudah gerakan reformasi muncul dan meng-
akhiri kekuasaan panjang Orde Baru. Pancasila tidak lagi menjadi jargon pemba-
ngunan. Pancasila untuk beberapa saat hilang dari sambutan elite bangsa maupun
warga luas. Pancasila hilang, bahkan seakan raib ditelan ingar-bingar refor-
masi. Reformasi telah melahirkan era baru bagi bangsa negara kita di mana negara
dan pemerintah tak lagi menjadi sumber utama dalam memaknai nilai-nilai Pan-
casila. Lahirnya era Reformasi seolah menjadi tonggak pemisah antara masa lalu
yang serba Pancasila dan masa sekarang yang tanpa Pancasila. fakta ini tidak
bisa dipisahkan dari pengalaman kolektif warga bangsa bahwa pemerintahan Orde
Baru telah memanipulasi Pancasila dari fungsinya sebagai pedoman hidup bersama
semua komponen bangsa yang dibelokkan menjadi sebatas alat politik kekuasaan.
Di balik semaraknya program pendidikan dan penataran Pancasila, negara (pemer-
intah) di masa lalu pada saat yang sama telah bertindak jauh dari nilai-nilai luhur
Pancasila.
Tidak cukup hingga di sini, banyak kalangan menilai pemerintahan Orde Baru
telah mengkhianati butir-butir Pancasila yang adiluhung. Praktik pemerintahan
Orde Baru yang sarat dengan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) telah menjadi sen-
jata yang menikam tuannya sendiri. Di tengah gegap gempita gerakan reformasi,
Pancasila telah menjadi korban salah sasaran: Pancasila seakan identik dengan
pemerintahan Presiden Soeharto itu sendiri. Segala kebaikan dan nilai historis Pan-
casila seakan tergerus oleh gerakan reformasi. Untuk sejenak Pancasila tak lagi ter-
dengar pada pidato kenegaraan pemerintah dan wacana politik nasional. Pancasila
terasing dari bumi kelahirannya yang tengah dimabuk reformasi.
Mengiringi gerakan reformasi, negara kita tidak sepi pula dari ujian dan ancam-
an disintegrasi. Tepat menyusul berakhirnya Orde Baru, negara kita diuji dengan
lepas nya Timor Timur, lalu disusul dengan keinginan Gerakan Aceh Merdeka
(GAM) dan Gerakan Papua Merdeka yang mengancam pisah dari NKRI. Bersa-
maan dengan kemunculan gerakan-gerakan separatis ini, jatuhnya Orde Baru di-
tandai pula oleh beragam konflik bernuansa primordial, baik etnik maupun agama.
Konflik antar-etnis muncul di Kalimantan Barat, disusul dengan konflik berdarah
bernuansa agama di Ambon dan beberapa daerah.
Bersamaan dengan konflik-konflik ini, gelombang demokratisasi di era Refor-
masi juga telah memunculkan kembali impian-impian politik masa lalu yang telah
usang. Munculnya kembali gerakan berbasis agama yang mengusung ide meng-
ganti Pancasila sebagai d




