Korupsi B

Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi B


 



korupsi2


Korupsi merupakan persoalan yang sulit diberantas dan diatasi. Banyak celah dan 

keadaan dalam warga  yang malah menjadi lahan subur dan penyebab terjadinya 

korupsi. Tujuan dan masalah yang dikaji dalam penelitian ini yaitu : (1) Apa saja faktor 

penyebab terjadinya korupsi? (2) Apa dampak korupsi terhadap pembangunan ekonomi 

dan pembangunan politik? (3) Bagaimana upaya pemberantasan dan penanggulangan 

korupsi? Pendekatan penelitian ini yaitu  yuridis dan sosiologis. Data diperoleh melalui 

wawancara dan studi pustaka. Data dianalis melalui logika induktif-deduktif, dalam 

sajian kualitatif. Analisis data meliputi tahap: kategorisasi data, verifikasi data, 

interpretasi data, dan penarikan simpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi 

korupsi sebab  beberapa hal, antara lain: lemahnya peraturan perundang-undangan, 

sikap mental dan perilaku warga  yang ingin cepat kaya tanpa berusaha yang 

substansial. Dampak yang timbul dari korupsi yaitu  terhambatnya pembangunan 

ekonomi dan pembangunan politik. Upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan 

secara preventif dan represif. Secara preventif, mengembangkan etika dan etos kerja 

pejabat dan pegawai atas dasar nilai-nilai kejujuran. Secara represif, memberikan sanksi 

pidana yang berat kepada koruptor, dan pengenaan denda yang berlipat dari jumlah 

uang yang telah dikorupsi. 

Dewasa ini masalah korupsi di negara kita  tidak ada habis-habisnya untuk 

dibicarakan oleh publik, terutama oleh media massa baik lokal maupun nasional. 

Banyak pakar yang ahli maupun orang awam mengemukakan pendapatnya tentang 

masalah korupsi ini. Pada dasarnya, pendapat mereka ada yang memiliki titik temu, 

namun tak jarang pula yang berbeda tajam. Akan namun , satu hal yang tak dapat 

dipungkiri bahwa korupsi ini merugikan negara dan dapat merusak sendi-sendi 

kehidupan bangsa. Pada hakikatnya, korupsi yaitu  “benalu sosial” yang merusak 

struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama jalannya pemerintahan dan 

pembangunan. 

Dalam realitas, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat 

diberantas, sebab  sangat sulit memberikan bukti-bukti yang eksak. Di samping itu, 

sangat sulit mendeteksinya melalui dasar-dasar hukum yang pasti. Perbuatan korupsi 

merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun 

warga . Korupsi yaitu  produk dari sikap hidup suatu kelompok warga  yang 

memakai  uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. Sebagai 

akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan 

uang dapat masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka 

ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi di mata warga . 

Korupsi di Indonsia sudah berlangsung lama, sejak zaman kerajaaan, penjajahan, 

dan hingga zaman kemerdekaan sekarang ini. Korupsi terjadi di berbagai negara, tidak 

terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di negara Amerika Serikat sendiri yang 

sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada warga  

yang primitif yang ditandai ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosial 

yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi. Di negara kita , semakin berkembangnya sektor 

ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan 

pembukaan sumber-sumber alam yang baru, maka semakin kuat dorongan individu 

terutama di kalangan pegawai negeri untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha 

penggelapan. Korupsi dimulai dengan semakin mendesaknya usaha-usaha 

pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relaif lambat, sehingga 

setiap orang atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan 

imbalan-imbalan dengan cara memberikan uang pelicin (uang sogok). Praktek ini akan 

berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah dan 

warga , sehingga timbul golongan pegawai yang termasuk orang kaya baru (OKB) 

yang memperkaya diri sendiri (ambisi material). Agar tercapai tujuan pembangunan 

nasional, maka mau tidak mau korupsi harus diberantas. Ada beberapa cara 

penanggulangan korupsi, dimulai yang sifatnya preventif maupun yang represif. 

Dalam era kemerdekaan ini, banyak peraturan perundangan tentang 

pemberatasan korupsi telah dibuat. Dapat disebutkan secara kronologis tentang undang-

undang pemberatasan korupsi, yakni: (1) UU Nomor 24 Tahun 1960 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (2) UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang 

Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa baik secara parsial maupun simultan, pemerintah 

dan bangsa negara kita  serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri 

ini. Namun hasilnya, belum tampak menggembirakan. Begitu pendapat beberapa 

praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus-kasus 

korupsi di negeri ini. 

Gema pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan 

dan dikumandangkan dalam teks pidato para pejabat negara, berbicara seolah-olah ia 

bersih dan anti korupsi. warga  melalui lembaga swadaya warga  (LSM) dan 

organisasi kewarga an (Ormas) pun tidak mau kalah, mengambil momen dan 

manfaat dari kampanye anti korupsi di negara kita . Pembahasan mengenai strategi 

pemberantasan korupsi dilakukan di banyak ruang seminar, kuliah, talkshow, dan 

diskusi informal lainnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga 

diejewantahkan melalui pembentukan lembaga khusus komisi anti korupsi, yang dikenal 

dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Persoalannya yaitu , celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para 

pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Banyak kasus korupsi yang 

menjerat para petinggi di negeri ini tidak kunjung memperoleh titik penyelesaian. 

Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri. Padahal, dengan 

dapat menuntaskan penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus dana BLBI, 

mafia pajak, pembobolan uang nasabah bank, dan kasus-kasus korupsi besar lainnya, 

dimungkinkan kita mampu menstimulan program pembangunan ekonomi di negara kita . 

 berdasar  latar belakang yang dipaparkan di depan, dapat dikemukakan 

rumusan masalah yang diteliti berkaitan dengan korupsi. Adapun masalah yang dikaji 

dalam penelitian ini, sebagai berikut: (1) Apa faktor-faktor penyebab timbulnya 

korupsi? (2) Bagaimana dampak korupsi terhadap pembangunan ekonomi dan 

pembangunan politik di negara kita ? (3) Bagaimana upaya memberantas dan 

menanggulangi korupsi?  

 

Penelitian ini bersifat yuridis-sosiologis, dengan memakai  pendekatan logika 

hukum yang bersifat induktif-dedukif  Untuk memecahkan masalah 

yang diteliti digunakan kajian socio-legal , yang mengkombinasikan 

antara kajian yuridis dan kajian sosiologis. Kajian yuridis digunakan untuk memahami 

perilaku korupsi dari aspek hukum atau perundang-undangan, sedangkan kajian 

sosiologis digunakan untuk melihat perilaku korupsi itu sebagai fenomana sosial dan 

ekonomi yang secara nyata berkembang dalam warga . 

Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka. Data 

yang diperoleh melalui studi pustaka, berupa bahan hukum primer dan bahan hukum 

sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang terkait, 

sedang bahan hukum sekunder berupa buku ilmu hukum dan jurnal bidang ilmu hukum. 

Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif, yakni berupa uraian 

yang mendalam, holistik, dan komprehensif  Prosedur analisis 

melalui tahapan: pengumpulan data, reduksi data , paparan dan analisis 

data, dan berakhir dengan simpulan  Apabila dibuat urutan 

sederhana, analisis data ini  mencakup empat kegiatan, yakni: kategorisasi data, 

verifikasi data, interpretasi data, dan penarikan simpulan. 

  

1. Sebab-Sebab Korupsi 

Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruption, terambil dari kata kerja corruptore 

yang berarti merusak, menggoyahkan, atau memutarbalikkan. Menurut Transparency 

International, korupsi yaitu  perilaku pejabat publik, baik pegawai negeri maupun 

politisi, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya 

mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang 

dipercayakan kepadanya. 

Selain itu, ada  beberapa jenis tindak pidana korupsi, antara lain: (1) memberi 

atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); (2) penggelapan dalam jabatan; (3) 

pemerasan dalam jabatan; (4) ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa (bagi pegawai 

pemerintah atau penyelenggara negara); dan (5) menerima gratifikasi (bagi pegawai 

negeri atau penyelenggara negara). 

Dari sudut pandang hukum, unsur-unsut tindak pidana korupsi mencakup: (1) 

perbuatan melawan hukum; (2) penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; 

(3) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; dan (4) merugikan keuangan 

negara atau perekonomian negara 

Dalam arti yang luas dan politis, korupsi yaitu  penyalahgunaan jabatan resmi 

untuk keuntungan pribadi. Ini menunjukkan bahwa semua bentuk dan sistem 

pemerintahan (otoriter maupun demokrasi, kerajaan maupun republik) dalam 

prakteknya rentan terhadap korupsi. Berat atau ringannya tingkat korupsi berbeda-beda, 

dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk 

memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat berupa perampokan 

kekayaan negara. Jurang paling dalam korupsi yaitu  kleptokrasi, yang arti harafiahnya 

yaitu  pemerintahan yang dijalankan oleh para pencuri, yakni mencuri kekayaan bangsa 

dan negara yang dilakukan oleh para penguasa. 

Korupsi yaitu  tindak pidana. Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 

tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan 

Nepotisme, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam 

ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. 

Jadi, perundang-undangan Republik negara kita  mendefenisikan korupsi sebagai salah 

satu tindak pidana. Mubyarto (1996), penggiat Ekonomi Pancasila, dalam artikelnya 

menjelaskan tentang korupsi bahwa salah satu masalah besar yang bertentangan dengan 

keadilan yaitu  korupsi. Dewasa ini, istilah atau kata “korupsi” dilunakkan menjadi 

KKN (Korupsi, Kolosi dan Nepotisme). Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini 

barangkali beralasan sebab  praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. 

Namun, tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” istilah ini menjadi tidak 

baik sebab  ternyata dengan kata KKN ini  praktek korupsi lebih mudah diteleransi 

dibandingkan dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa 

tambahan kolusi dan nepotisme. 

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi, baik yang sederhana 

maupun berat dan kompleks, baik yang terorganisasi maupun yang tidak. Dampak dari 

korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal lainnya, seperti penjualan narkotika, 

pencucian uang, dan prostitusi, dekadensi moral, dan sebaginya. 

ada  sejumah kondisi yang mendukung munculnya korupsi: (1) Konsentrasi 

kekuasan pada pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada 

rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim otoriter; (2) Kurangnya transparansi 

pada pengambilan keputusan pemerintah; (3) Kampanye-kampanye politik yang mahal, 

dengan pengeluaran biaya lebih besar dari biaya politik yang normal; (4) Proyek yang 

melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar; (5) Lingkungan tertutup yang 

mementingkan diri sendiri dan jaringan kolega; (6) Lemahnya penegakan dan ketertiban 

hukum; (7) Kurangnya kebebasan ber-pendapat atau kebebasan media massa; (8) Gaji 

pegawai pemerintah yang sangat kecil; (9) Rakyat yang apatis sehingga mudah 

dibohongi oleh penguasa yang gagal memberi perhatian kepada rakyat seperti yang 

dijanjikan saat  kampanye pemilihan umum; dan (10) Ketidakadaan kontrol yang 

cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye". 

Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (India, 1978) dalam Simon 

(1982), menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India 

yaitu  kelemahan moral (41,30%), tekanan ekonomi (23,80%), hambatan struktur 

administrasi (17,20%), dan hambatan struktur sosial (7,08%). Sementara itu, Merican 

(1980) dalam Simon (1982), menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi yaitu  sebagai 

berikut: (1) Peninggalan pemerintahan kolonial, (2) Kemiskinan dan ketidaksamaan, (3) 

Gaji yang rendah, (4) Persepsi atas korupsi yang popular, (5) Pengaturan yang bertele-

tele, dan (6) Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya. 

Di sisi lain, Herbert Simon (1982) sendiri menyimpulkan perihal beberapa sebab 

terjadinya korupsi yaitu: (1) Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna; 

(2) Administrasi yang lamban, biaya mahal, dan tidak luwes; (3) Tradisi untuk 

menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap; (4) 

Menganggap korupsi sebagai hal yang biasa, tidak dianggap ber-tentangan dengan 

moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi; dan (5) Mana-kala orang tidak 

menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi. 

Dari pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya 

korupsi yaitu  sebagai berikut: (1) Kurang sempurnanya peraturan perundang-

undangan; (2) Administrasi yang lamban dan terlalu birokratis; (3) Tingkat 

kesejahteraan dan gaji pegawai yang rendah; (4) Warisan pemerintahan feodal dan 

kolonial dalam bentuk pemberian upeti; dan (5) Sikap mental pegawai yang ingin cepat 

kaya dengan cara yang tidak halal; (6) Tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan 

yang dilakukan oleh pejabat pemerintah; dan (7) Kurangnya kesadaran beretika dan 

bernegara. 

 

2. Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi dan Politik 

Korupsi yang merajalela berpengaruh serius terhadap pembangunan. Di dalam 

dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good 

governance) sebab  dapat menghancurkan proses-proses formal. Korupsi pada 

pemilihan umum dan badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan dalam 

pembentukan kebijaksanaan. Korupsi dalam sistem pengadilan pasti menghambat 

ketertiban dan penegakan hukum. Korupsi dalam pemerintahan publik pasti 

menghasilkan ketidakseimbangan dalam pelayanan warga . Secara umum, korupsi 

mengkikis kemampuan lembaga-lembaga pemerintah, sebab  me-ngabaikan prosedur, 

penyedotan sumber daya, pengangkatan dan promosi pejabat dalam jabatan tertentu 

bukan sebab  prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi 

pemerintahan dan mengeliminasi nilai-nilai demokrasi, seperti kepercayaan dan 

toleransi. 

berdasar  analisis empiris-sosilogis menunjukkan bahwa berbagai akibat 

korupsi yaitu : (1) Pemborosan sumber-sumber-sumber, modal yang lari, gang-guan 

terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap; (2) 

Ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilalihan kekuasaan oleh militer, memicu 

ketimpangan sosial budaya; dan (3) Pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, 

pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan dan ke-mapanan 

administrasi. 

Selanjutnya,menyatakan bahwa akibat korupsi yaitu  

ketidakefisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboros-kan 

sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama 

perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan peme-rintah 

dan tidak responsif. 

berdasar  uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa secara umum dampak akibat 

korupsi, sebagai berikut: (1) Kehancuran tata ekonomi, seperti larinya modal keluar 

negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal; (2) Tata sosial bu-

daya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial; (3) Kerusakan tata politik, seperti 

pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan 

pemerintah, ketidakstabilan politik; (4) Kerusakan tata administrasi, seperti tidak 

efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian atau keterampilan, 

hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, peng-

ambilan tindakan-tindakan represif. Secara umum, akibat korupsi yaitu  merugikan 

negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan 

nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 

 

a. Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi 

Korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dan juga mengurangi kualitas 

pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan 

membuat distorsi dan ketidakefisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi 

meningkatkan ongkos niaga sebab  kerugian dari pembayaran illegal, ongkos 

manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian. 

Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan 

mempermudah birokrasi, pandangan baru yang muncul berke-simpulan bahwa adanya 

sogokan memicu  pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan-

hambatan baru. Korupsi memicu  inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan 

"lapangan perniagaan". Perusahaan yang me-miliki koneksi akan dilindungi dari 

persaingan, dan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien tetap dipertahankan 

Korupsi memicu  distorsi (kekacauan) pada sektor publik dengan 

mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek warga  yang memungkinkan 

sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Bahkan, pejabat mungkin menambah 

kompleksitas proyek warga  untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang 

akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan 

syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi 

juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infra-struktur; dan menambahkan 

tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah. 

Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keter-

belakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, yaitu  korupsi yang berbentuk 

penagihan sewa yang memicu  perpindahan penanaman modal (capital investment) 

ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (bahwa ada diktator salah satu 

negara di Afrika yang miskin, namun  memiliki rekening gendut di bank negara Swiss). 

Mengapa pembangunan ekonomi di negara diktator ini  terabaikan? Dalam kasus 

negara di Afrika ini , salah satu faktornya yaitu  ketidakstabilan politik, dan juga 

kenyataan bahwa pemerintah baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang 

sering diduga diperoleh dari hasil korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat 

untuk menumpuk dan menyimpan kekayaanya di luar negeri agar sulit dijangkau dalam 

penyidikan di masa mendatang. 

Korupsi politis ditemukan pada banyak negara, dan memberikan ancaman besar 

bagi warganegaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering 

menguntungkan pemberi sogok, bukannya keuntungan rakyat luas. Satu contoh lagi 

yaitu  bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi per-usahaan besar, 

namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah. Politikus-politikus "pro-

bisnis" hanya memberikan pertolongan kepada perusahaan-perusahaan besar yang telah 

memberikan sumbangan dana besar pada kampanye pemilu mereka. 

Korupsi merupakan masalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai 

pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang 

setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar 

adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti ko-rupsi 

tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-

undangan yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, 

menjadi meaningless (tanpa makna), apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk 

manifestasi peraturan perundang-undangan yang ada. Politik hukum tidak cukup, 

apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para penegak hukum. 

Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh 

pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi. 

Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau 

“enactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan yang dominan di negara 

berkembang, di mana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik 

oleh pemerintah, penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan 

konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di negara kita , 

yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan 

perundang-undangan. Lihat saja, undang-undang bidang ekonomi hasil analisis 

Hikmahanto (2006), seperti Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, 

UU Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU 

Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank 

negara kita , UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU 

Rahasia Dagang, UU Desain Industri, dan banyak undang-undang bidang ekonomi 

lainnya. Hampir semua peraturan per-undang-undangan ini  memiliki dimensi 

kebijakan politik hukum “kebijakan pemberlakuan”, dan memberikan ruang terhadap 

terjadinya praktek korupsi. 

Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa negara-negara industri tidak dapat lagi 

menggurui negara-negara berkembang soal praktik korupsi, sebab  melalui korupsilah 

sistem ekonomi-sosial rusak, baik di negara maju dan berkembang. Bahkan fakta 

ternyata mempertegas peran besar negara adidaya seperti Amerika Serikat melalui 

lembaga donor seperti Dana Moneter Internasional, Bank Dunia dan perusahaan 

multinasional, semakin menjerat negara berkembang, seperti negara kita , dalam 

kubangan  dan perangkap hutang luar negeri yang luar biasa besar dan penyakit korupsi 

yang merajarela. Sebagian besar hutang itu dikorupsi oleh penguasa negara kita . Hal ini 

dilakukan dalam hegemoni terhadap pembangunan ekonomi di negara kita .  

Pergeseran sistem demokratisasi dan reformasi yang ditandai tumbangnya 

kekuasaan Orde Baru, membawa berkah bagi tumbuhnya kehidupan demokratisasi di 

negara kita . Namun sayang, reformasi harus dibayar mahal oleh bangsa negara kita  melalui 

rontoknya fondasi ekonomi yang memang “buble gum” yang setiap saat siap meledak 

itu. Hipocracy (kemunafikan) menjadi senjata ampuh untuk membodohi rakyat. Namun, 

apakah rakyat tidak akan sadar sebab  terbuai oleh lantunan lembut lagu dan kata yang 

tertata rapi dari hipokrasi yang lahir dari mulut para penguasa Orde Baru. Dulu korupsi 

tersentralisasi di pusat kekuasaan, kini seiring otonomi atau desentralisasi daerah yang 

diikuti oleh desentralisasi penge-lolaan keuangan daerah, maka korupsi mengalami 

pemerataan dan pertumbuhan yang signifikan. 

Ternyata pergeseran pada sistem demokratisasi dan pasar bebas bukan satu-

satunya alat penangkal korupsi. Pergeseran pemerintah otoriter ke pemerintahan 

demokratis tidak serta merta mampu menggusur tradisi suap-menyuap. Korupsi ada di 

semua sistem sosial (feodalisme, kapitalisme, komunisme, dan sosialisme). Di-butuhkan 

penguatan hukum sebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik 

kepentingan, penumpukan kekayaan pribadi, dan risiko suap-menyuap. Harus ada 

tekanan hukum yang berat dan menyakitkan kepada koruptor. Korupsi di negara kita  

telah membawa disharmonisasi politik, ekonomi, dan social. Grafik pertumbuhan 

jumlah rakyat miskin terus meningkat sebab  dampak korupsi. 

Dalam kehidupan demokrasi di negara kita , praktek korupsi makin mudah 

ditemukan di pelbagai bidang kehidupan. Pertama, sebab  melemahnya nilai-nilai 

sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan 

umum, serta kepemilikan harta benda secara individual menjadi etika pribadi yang 

melandasi perilaku sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan 

tanggung gugat sistem integritas publik. Biro pelayanan publik justru digunakan oleh 

pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi 

jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, 

bukan prioritas dan orientasi yang utama. berdasar  dua alasan ini , pelayanan 

publik tidak pernah termaksimalisasikan sebab  praktek demokratisasi justru 

memfasilitasi korupsi.  

Korupsi berdampak pada ketidakpastian pembangunan ekonomi dapat dijelaskan 

bahwa korupsi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi menjadi tidak pasti. 

Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang 

sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk 

memperoleh keuntungan, maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar 

korupsi ini . High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para 

investor enggan masuk menanamkan modalnya di sektor riil di negara kita , kalaupun 

investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya pada sektor finansial di pasar 

uang. 

Salah satu elemen penting untuk merangsang pembangunan sektor swasta yaitu  

meningkatkan arus investasi asing (foreign direct investment). Dalam konteks ini 

korupsi sering menjadi beban pajak tambahan atas sektor swasta. Investor asing sering 

memberikan respon negatif terhadap hali ini(high cost economy). negara kita  dapat 

mencapai tingkat investasi asing yang optimal, jika negara kita  terlebih dahulu 

meminimalisasi high cost economy yang disebabkan oleh korupsi. Praktek korupsi 

sering dimaknai secara positif, saat  perilaku ini menjadi alat efektif untuk meredakan 

ketegangan dan kebekuan birokrasi untuk menembus administrasi pemerintah dan 

saluran politik yang tertutup. Ketegangan politik antara politisi dan birokrat biasanya 

efektif diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan pribadi masing-

masing.  

Mubaryanto (2004) mengatakan “penyakit pembangunan ekonomi yaitu  inflasi 

dan korupsi. Inflasi yang pernah menjadi hiperinflasi pada tahun 1966 berhasil diatasi 

para teknokrat kita. Sayangnya, sekarang tidak ada tanda-tanda kita mampu dan mau 

mengatasi masalah korupsi, meskipun korupsi sudah benar-benar merebak secara 

mengerikan. Rupanya masalah inflasi lebih bersifat teknis sehingga ilmu ekonomi 

sebagai monodisiplin relatif mudah mengatasinya. Sebaliknya korupsi merupakan 

masalah sosial-budaya dan politik, sehingga ilmu ekonomi sendirian tampaknya tidak 

mampu mengatasinya. Lebih parah lagi, ilmu ekonomi malah cenderung tidak berani 

melawan korupsi sebab  dianggap “tidak terlalu mengganggu pembangunan”. 

Apapun alasannya, korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pem-borosan 

sektor ekonomi selalu terjadi. Output yang dihasilkan tidak sebanding dengan nilai yang 

dikeluarkan, ancaman inflasi selalu menyertai pembangunan ekonomi. Produk domestik 

bruto (PDB) turun drastis, nilai mata uang terus tergerus. Akibat efek multiplier dari 

korupsi ini . menjelaskan, kunci pemecahan masalah korupsi 

yaitu  keberpihakan pemerintah pada keadilan. Korupsi harus dianggap menghambat 

pewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan moral. Jika 

sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislatif di pusat dan di daerah, 

bahayanya harus dianggap jauh lebih parah sebab  mereka (anggota DPR/DPRD) 

yaitu  wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat sudah “berjamaah” dalam berkorupsi maka 

tindakan ini jelas tidak mewakili aspirasi rakyat, Jika sejak krisis multidimensi yang 

berawal dari krisis moneter, ada  keberpihakan pemerintah pada ekonomi 

kerakyatan (tidak lagi pada konglomerat) dalam bentuk program-program 

pemberdayaan ekonomi rakyat. Hal itu berarti harus ada keadilan politik. 

Keadilan ekonomi dan keadilan sosial sejauh ini tidak terwujud di negara kita  

sebab  tidak dikembangkan pula keadilan politik. Keadilan politik yaitu  “aturan main” 

berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi seluruh warga negara. Kita 

berharap para filosof dan ilmuwan untuk bekerja keras dan berpikir secara empirik-

induktif, yaitu selalu memakai  data-data empirik dalam berargumentasi, tidak 

hanya berpikir secara teoritis saja, lebih-lebih dengan selalu mengacu pada teori-teori 

Barat. Dengan berpikir empirik, kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan 

akan langsung bermanfaat bagi warga  dan para pengambil kebijakan masa 

sekarang. Misalnya, adilkah orang-orang kaya kita hidup mewah saat  pada saat yang 

sama masih sangat banyak warga bangsa yang harus mengemis sekedar untuk makan. 

Negara kaya atau miskin sama saja, apabila tidak ada itikad baik untuk memberantas 

praktek korupsi, pasti akan mendestruksi perekonomian dalam jangka pendek maupun 

panjang. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa skandal ekonomi dan korupsi sering 

terjadi di banyak negara maju dan negara berkembang, terjadi sebab  kebejatan moral 

para cleptocracy. Pembangunan ekonomi sering dijadikan alasan untuk menggadaikan 

sumber daya alam kepada perusahaan multinasional dan negara adi daya yang di 

dalamnya terkemas pula praktik korupsi untuk menumpuk pundi-pundi kekakayaan bagi 

kepentingan elite politik baik pribadi maupun kelompoknya. 

 

b. Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Politik  

Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat 

pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan 

yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan 

publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat miskin untuk 

menikmati pembangunan ekonomi dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang 

paling ampuh dalam melawan korupsi di negara kita . Dimulai dari meningkatkan standar 

tata pemerintahan melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern 

mengedepankan sistem tanggunggugat. Dalam tatanan seperti ini harus muncul pers 

yang bebas, undang-undang yang mendukung ter-ciptanya pemerintahan dan 

warga  yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan yang merupakan 

bagian dari tata pemerintahan bidang yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa, 

namun tetap memiliki kebebasan menegakkan hukum dan peraturan. Dengan demikian, 

akan terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkinkan seluruh pihak ikut melakukan 

pengawasan terhadap pihak lain yang diawasi.  

Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat negara 

tergantung pada suara warga  sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari 

warga  sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat negara untuk menahan diri 

dari praktek korupsi. warga  sipil yang cerdas secara sosial-politik akan memilih 

pimpinan (politisi) dan pejabat negara yang memiliki integritas diri yang mampu 

menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan ke arah pembangunan ekonomi 

yang lebih baik. Melalui warga  sipil yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-

pilar peradilan dan media massa dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional 

yang alergi korupsi. saat  konstruksi integritas nasional berdiri kokoh dengan payung 

kecerdasan sosial-politik warga  sipil, maka pembangunan ekonomi dapat 

distimulus secara efektif. warga  sipil akan mendorong pemerintah untuk 

memberikan pelayanan publik yang memadai. warga  sipil pula yang memberi 

ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. warga  

melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yang sebesar-besarnya 

sebab  hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan integritas nasional yang 

kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat sebab  kondusifnya iklim 

investasi di negara kita , sebab  kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang njelimet dan 

korup telah di-minimalisasi, kondisi politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat 

kecerdasan sosial-politik warga  sipil. 

Para investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungan 

tinggi. Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi akan memberi dampak langsung 

pada pengurangan jumlah pengangguran dan warga  miskin, peningkatan PAD 

masing-masing daerah, peningkatan PDB, dan peme-rintah akan mampu membangun 

sisten jaminan sosial warganya melalui peningkatan kualitas pendidikan dan layanan 

kesehatan yang memberikan dampak langsung pada peningkatan kecerdasan warga  

sipil. 

 

3. Menanggulangi dan Memberantas Korupsi 

Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin 

mencapai tujuannya, sebab  kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa 

dan menjadi subur dan akan memicu  sikap mental pejabat yang selalu mencari 

jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). 

Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggungjawab. 

Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang 

masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan. Caiden (dalam Soerjono, 

1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi se-bagai berikut: (1) 

Membenarkan transaksi yang dahulu dilarang dengan menentu-kan sejumlah 

pembayaran tertentu; (2) Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana 

keputusan dibuat; (3) Melakukan perubahan organisasi yang akan mem-permudah 

masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, 

wewenang yang saling tindih dalam organisasi yang sama, birokrasi saling bersaing, 

dan penunjukan instansi pengawas guna mengurangi kesempatan korupsi; (4) Korupsi 

dapat dikurangi dengan jalan meningkatkan ancaman atau hukuman; dan (5) Korupsi 

yaitu  persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, namun  

memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun 

korupsi sestemik tidak terlalu besar. 

Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan 

yang semula dikategorikan ke dalam korupsi menjadi tindakan yang legal dengan 

adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan 

korupsi harus segera ditutup. Begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah 

membantu ke arah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam 

pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkat-kan ancaman hukuman 

kepada para pelaku korupsi 

Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penaggulangan korupsi 

yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan adminis-tratif yang 

menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, 

melaksanakan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan 

kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus 

dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, satuan-satuan pengamanan 

termasuk polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang 

korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak 

pula. Sementara itu, Marmosudjono (Kompas, 1989) mengatakan bahwa dalam 

menanggulangi korupsi, perlu sanksi malu bagi koruptor yaitu dengan menayangkan 

wajah para koruptor di televisi sebab  menurutnya masuk penjara tidak dianggap 

sebagai hal yang memalukan lagi. 

Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh sebab  itu cara 

pengkajiannya pun bermacam-macam pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi 

deduktif saja, melainkan perlu ditinjau dari segi induktifnya yaitu mulai melihat 

masalah praktisnya (practical problems), juga harus dilihat apa yang memicu  

timbulnya korupsi. Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai 

berikut: (1) Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggungjawab guna 

melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial; (2) Menanamkan aspirasi nasional yang 

positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional; (3) para pemimpin dan pe-jabat 

memberikan teladan dalam memberantas dan menindak korupsi; (4) Adanya sanksi dan 

kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi; (5) 

Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah melalui penyederhanaan 

jumlah kementerian dan jawatan di bawahnya; (6) Adanya sistem penerimaan pegawai 

yang berdasar  “achievement” dan bukan berdasar  sistem “ascription”; (7) 

Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi 

pemerintah; (8) Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur; (9) Sistem budget dikelola 

oleh pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi yang dibarengi sistem kontrol 

yang efisien; dan (10) Her-registrasi (pen-catatan ulang) terhadap kekayaan perorangan 

yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi. 

berdasar  pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya 

pemberantasan dan penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan dua macam, yaitu 

secara preventif dan represif sebagai berikut. 

Pertama, secara preventif: (1) Mengembangkan dan menyebarluaskan etika dan 

etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan 

secara jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara; (2) 

mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai 

dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling 

menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan 

kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya; (3) Menumbuhkan kebanggaan-

kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat 

dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan namun  mereka terhormat 

sebab  jasa pelayanannya kepada masya-rakat dan negara; (4) Bahwa teladan dan 

pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam mewarga kan pandangan, penilaian 

dan kebijakan; (5) menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka 

untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung 

disalahgunakan; dan (6) Hal yang tidak kalah pentingnya yaitu  menumbuhkan “sense 

of belongingness” di kalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa tidak perlu 

korupsi dan selalu berusaha berbuat yang terbaik demi kehormatan dan harga diri.  

Kedua, secara represif: (1) Memberikan hukuman badaniah berupa pen-jatuhan 

pidana yang terberat; (2) Koruptor wajib mengembalikan ke kas negara (misalnya: dua 

kali lipat) jumlah uang atau kekayaan negara yang dikorupsinya; (3) Perlu penayangan 

wajah koruptor di televisi dan media massa lain agar diri dan keluarganya merasa malu; 

(4) warga  memberikan sanksi moral dan sosial kepada koruptor, misalnya berupa 

alienasi sosial; dan (5) Her-registrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat agar 

dapat diketahui sumber-sumber kekayaan,  

  

berdasar  analisis data yang dipaparkan di depan, dapat ditarik beberapa 

simpulan sebagai berikut: 

Atas dasar analisis teoritik dan empiris, dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab 

terjadinya korupsi antara lain yaitu : (1) Kekurangsempurnaan peraturan perundang-

undangan untuk pencegahan korupsi; (2) Administrasi yang lamban dan terlalu 

birokratis; (3) Kesejahteraan dan gaji pegawai yang rendah; (4) Warisan pemerintahan 

feodal dan kolonial dalam bentuk upeti; dan (5) Sikap mental pegawai yang ingin cepat 

kaya dengan cara yang tidak halal; (6) Tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan 

yang dilakukan oleh pejabat pemerintah; dan (7) Kurangnya kesadaran beretika dan 

bernegara. 

Korupsi berdampak pada terhambatnya pembangunan ekonomi dan pembangunan 

politik yang demokrtais. Pembangunan ekonomi terhambat sebab  sumber-sumber daya 

untuk kepentingan pemerataan dan keadilan tidak dapat didistribusikan secara 

menyeluruh kepada warga . Sektor riil tidak mengalami kemajuan, sehingga tidak 

tercipta kesempatan kerja, penghasilan yang tidak mencukupi standar kehidupan, 

tingkat kesehatan dan pendidikan yang rendah. Sementara itu dalam aspek politik, 

korupsi menghambat terciptanya politik yang demokratisasi dan reformatif, yang 

memungkinkan rakyat memiliki askes dalam aktivitas dan birokrasi politik serta 

penyelenggaraan pemerintahan. 

Secara preventif dan teoritis, korupsi dapat ditanggulangi antara lain: melalui 

pengembangan etika dan etos kerja pejabat dan pegawai yang profesional, peiningkatan 

kemakmuran dan kesejahteraan warga , dan sosialisasi ancaman atau sanksi pidana 

yang berat kepada pelaku korupsi. Sementara itu, secara represif dan praktis, terapi 

korupsi dapat dilakukan antara lain melalui: pemberian hukuman badaniah berupa 

penjatuhan pidana yang terberat, koruptor harus mengembalikan ke kas negara secara 

berlipat dari jumlah uang yang dikorupsinya, penayangan wajah koruptor di televisi dan 

media massa, dan pemberian sanksi moral dan sosial oleh warga nya.