Korupsi B
korupsi2
Korupsi merupakan persoalan yang sulit diberantas dan diatasi. Banyak celah dan
keadaan dalam warga yang malah menjadi lahan subur dan penyebab terjadinya
korupsi. Tujuan dan masalah yang dikaji dalam penelitian ini yaitu : (1) Apa saja faktor
penyebab terjadinya korupsi? (2) Apa dampak korupsi terhadap pembangunan ekonomi
dan pembangunan politik? (3) Bagaimana upaya pemberantasan dan penanggulangan
korupsi? Pendekatan penelitian ini yaitu yuridis dan sosiologis. Data diperoleh melalui
wawancara dan studi pustaka. Data dianalis melalui logika induktif-deduktif, dalam
sajian kualitatif. Analisis data meliputi tahap: kategorisasi data, verifikasi data,
interpretasi data, dan penarikan simpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi
korupsi sebab beberapa hal, antara lain: lemahnya peraturan perundang-undangan,
sikap mental dan perilaku warga yang ingin cepat kaya tanpa berusaha yang
substansial. Dampak yang timbul dari korupsi yaitu terhambatnya pembangunan
ekonomi dan pembangunan politik. Upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan
secara preventif dan represif. Secara preventif, mengembangkan etika dan etos kerja
pejabat dan pegawai atas dasar nilai-nilai kejujuran. Secara represif, memberikan sanksi
pidana yang berat kepada koruptor, dan pengenaan denda yang berlipat dari jumlah
uang yang telah dikorupsi.
Dewasa ini masalah korupsi di negara kita tidak ada habis-habisnya untuk
dibicarakan oleh publik, terutama oleh media massa baik lokal maupun nasional.
Banyak pakar yang ahli maupun orang awam mengemukakan pendapatnya tentang
masalah korupsi ini. Pada dasarnya, pendapat mereka ada yang memiliki titik temu,
namun tak jarang pula yang berbeda tajam. Akan namun , satu hal yang tak dapat
dipungkiri bahwa korupsi ini merugikan negara dan dapat merusak sendi-sendi
kehidupan bangsa. Pada hakikatnya, korupsi yaitu “benalu sosial” yang merusak
struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama jalannya pemerintahan dan
pembangunan.
Dalam realitas, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat
diberantas, sebab sangat sulit memberikan bukti-bukti yang eksak. Di samping itu,
sangat sulit mendeteksinya melalui dasar-dasar hukum yang pasti. Perbuatan korupsi
merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun
warga . Korupsi yaitu produk dari sikap hidup suatu kelompok warga yang
memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. Sebagai
akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan
uang dapat masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka
ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi di mata warga .
Korupsi di Indonsia sudah berlangsung lama, sejak zaman kerajaaan, penjajahan,
dan hingga zaman kemerdekaan sekarang ini. Korupsi terjadi di berbagai negara, tidak
terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di negara Amerika Serikat sendiri yang
sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada warga
yang primitif yang ditandai ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosial
yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi. Di negara kita , semakin berkembangnya sektor
ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan
pembukaan sumber-sumber alam yang baru, maka semakin kuat dorongan individu
terutama di kalangan pegawai negeri untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha
penggelapan. Korupsi dimulai dengan semakin mendesaknya usaha-usaha
pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relaif lambat, sehingga
setiap orang atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan
imbalan-imbalan dengan cara memberikan uang pelicin (uang sogok). Praktek ini akan
berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah dan
warga , sehingga timbul golongan pegawai yang termasuk orang kaya baru (OKB)
yang memperkaya diri sendiri (ambisi material). Agar tercapai tujuan pembangunan
nasional, maka mau tidak mau korupsi harus diberantas. Ada beberapa cara
penanggulangan korupsi, dimulai yang sifatnya preventif maupun yang represif.
Dalam era kemerdekaan ini, banyak peraturan perundangan tentang
pemberatasan korupsi telah dibuat. Dapat disebutkan secara kronologis tentang undang-
undang pemberatasan korupsi, yakni: (1) UU Nomor 24 Tahun 1960 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (2) UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa baik secara parsial maupun simultan, pemerintah
dan bangsa negara kita serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri
ini. Namun hasilnya, belum tampak menggembirakan. Begitu pendapat beberapa
praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus-kasus
korupsi di negeri ini.
Gema pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan
dan dikumandangkan dalam teks pidato para pejabat negara, berbicara seolah-olah ia
bersih dan anti korupsi. warga melalui lembaga swadaya warga (LSM) dan
organisasi kewarga an (Ormas) pun tidak mau kalah, mengambil momen dan
manfaat dari kampanye anti korupsi di negara kita . Pembahasan mengenai strategi
pemberantasan korupsi dilakukan di banyak ruang seminar, kuliah, talkshow, dan
diskusi informal lainnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga
diejewantahkan melalui pembentukan lembaga khusus komisi anti korupsi, yang dikenal
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persoalannya yaitu , celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para
pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Banyak kasus korupsi yang
menjerat para petinggi di negeri ini tidak kunjung memperoleh titik penyelesaian.
Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri. Padahal, dengan
dapat menuntaskan penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus dana BLBI,
mafia pajak, pembobolan uang nasabah bank, dan kasus-kasus korupsi besar lainnya,
dimungkinkan kita mampu menstimulan program pembangunan ekonomi di negara kita .
berdasar latar belakang yang dipaparkan di depan, dapat dikemukakan
rumusan masalah yang diteliti berkaitan dengan korupsi. Adapun masalah yang dikaji
dalam penelitian ini, sebagai berikut: (1) Apa faktor-faktor penyebab timbulnya
korupsi? (2) Bagaimana dampak korupsi terhadap pembangunan ekonomi dan
pembangunan politik di negara kita ? (3) Bagaimana upaya memberantas dan
menanggulangi korupsi?
Penelitian ini bersifat yuridis-sosiologis, dengan memakai pendekatan logika
hukum yang bersifat induktif-dedukif Untuk memecahkan masalah
yang diteliti digunakan kajian socio-legal , yang mengkombinasikan
antara kajian yuridis dan kajian sosiologis. Kajian yuridis digunakan untuk memahami
perilaku korupsi dari aspek hukum atau perundang-undangan, sedangkan kajian
sosiologis digunakan untuk melihat perilaku korupsi itu sebagai fenomana sosial dan
ekonomi yang secara nyata berkembang dalam warga .
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka. Data
yang diperoleh melalui studi pustaka, berupa bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang terkait,
sedang bahan hukum sekunder berupa buku ilmu hukum dan jurnal bidang ilmu hukum.
Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif, yakni berupa uraian
yang mendalam, holistik, dan komprehensif Prosedur analisis
melalui tahapan: pengumpulan data, reduksi data , paparan dan analisis
data, dan berakhir dengan simpulan Apabila dibuat urutan
sederhana, analisis data ini mencakup empat kegiatan, yakni: kategorisasi data,
verifikasi data, interpretasi data, dan penarikan simpulan.
1. Sebab-Sebab Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruption, terambil dari kata kerja corruptore
yang berarti merusak, menggoyahkan, atau memutarbalikkan. Menurut Transparency
International, korupsi yaitu perilaku pejabat publik, baik pegawai negeri maupun
politisi, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya
mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepadanya.
Selain itu, ada beberapa jenis tindak pidana korupsi, antara lain: (1) memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); (2) penggelapan dalam jabatan; (3)
pemerasan dalam jabatan; (4) ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa (bagi pegawai
pemerintah atau penyelenggara negara); dan (5) menerima gratifikasi (bagi pegawai
negeri atau penyelenggara negara).
Dari sudut pandang hukum, unsur-unsut tindak pidana korupsi mencakup: (1)
perbuatan melawan hukum; (2) penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
(3) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; dan (4) merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara
Dalam arti yang luas dan politis, korupsi yaitu penyalahgunaan jabatan resmi
untuk keuntungan pribadi. Ini menunjukkan bahwa semua bentuk dan sistem
pemerintahan (otoriter maupun demokrasi, kerajaan maupun republik) dalam
prakteknya rentan terhadap korupsi. Berat atau ringannya tingkat korupsi berbeda-beda,
dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk
memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat berupa perampokan
kekayaan negara. Jurang paling dalam korupsi yaitu kleptokrasi, yang arti harafiahnya
yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh para pencuri, yakni mencuri kekayaan bangsa
dan negara yang dilakukan oleh para penguasa.
Korupsi yaitu tindak pidana. Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Jadi, perundang-undangan Republik negara kita mendefenisikan korupsi sebagai salah
satu tindak pidana. Mubyarto (1996), penggiat Ekonomi Pancasila, dalam artikelnya
menjelaskan tentang korupsi bahwa salah satu masalah besar yang bertentangan dengan
keadilan yaitu korupsi. Dewasa ini, istilah atau kata “korupsi” dilunakkan menjadi
KKN (Korupsi, Kolosi dan Nepotisme). Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini
barangkali beralasan sebab praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme.
Namun, tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” istilah ini menjadi tidak
baik sebab ternyata dengan kata KKN ini praktek korupsi lebih mudah diteleransi
dibandingkan dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa
tambahan kolusi dan nepotisme.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi, baik yang sederhana
maupun berat dan kompleks, baik yang terorganisasi maupun yang tidak. Dampak dari
korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal lainnya, seperti penjualan narkotika,
pencucian uang, dan prostitusi, dekadensi moral, dan sebaginya.
ada sejumah kondisi yang mendukung munculnya korupsi: (1) Konsentrasi
kekuasan pada pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada
rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim otoriter; (2) Kurangnya transparansi
pada pengambilan keputusan pemerintah; (3) Kampanye-kampanye politik yang mahal,
dengan pengeluaran biaya lebih besar dari biaya politik yang normal; (4) Proyek yang
melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar; (5) Lingkungan tertutup yang
mementingkan diri sendiri dan jaringan kolega; (6) Lemahnya penegakan dan ketertiban
hukum; (7) Kurangnya kebebasan ber-pendapat atau kebebasan media massa; (8) Gaji
pegawai pemerintah yang sangat kecil; (9) Rakyat yang apatis sehingga mudah
dibohongi oleh penguasa yang gagal memberi perhatian kepada rakyat seperti yang
dijanjikan saat kampanye pemilihan umum; dan (10) Ketidakadaan kontrol yang
cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (India, 1978) dalam Simon
(1982), menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India
yaitu kelemahan moral (41,30%), tekanan ekonomi (23,80%), hambatan struktur
administrasi (17,20%), dan hambatan struktur sosial (7,08%). Sementara itu, Merican
(1980) dalam Simon (1982), menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi yaitu sebagai
berikut: (1) Peninggalan pemerintahan kolonial, (2) Kemiskinan dan ketidaksamaan, (3)
Gaji yang rendah, (4) Persepsi atas korupsi yang popular, (5) Pengaturan yang bertele-
tele, dan (6) Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
Di sisi lain, Herbert Simon (1982) sendiri menyimpulkan perihal beberapa sebab
terjadinya korupsi yaitu: (1) Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna;
(2) Administrasi yang lamban, biaya mahal, dan tidak luwes; (3) Tradisi untuk
menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap; (4)
Menganggap korupsi sebagai hal yang biasa, tidak dianggap ber-tentangan dengan
moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi; dan (5) Mana-kala orang tidak
menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi.
Dari pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya
korupsi yaitu sebagai berikut: (1) Kurang sempurnanya peraturan perundang-
undangan; (2) Administrasi yang lamban dan terlalu birokratis; (3) Tingkat
kesejahteraan dan gaji pegawai yang rendah; (4) Warisan pemerintahan feodal dan
kolonial dalam bentuk pemberian upeti; dan (5) Sikap mental pegawai yang ingin cepat
kaya dengan cara yang tidak halal; (6) Tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan
yang dilakukan oleh pejabat pemerintah; dan (7) Kurangnya kesadaran beretika dan
bernegara.
2. Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi dan Politik
Korupsi yang merajalela berpengaruh serius terhadap pembangunan. Di dalam
dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good
governance) sebab dapat menghancurkan proses-proses formal. Korupsi pada
pemilihan umum dan badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan dalam
pembentukan kebijaksanaan. Korupsi dalam sistem pengadilan pasti menghambat
ketertiban dan penegakan hukum. Korupsi dalam pemerintahan publik pasti
menghasilkan ketidakseimbangan dalam pelayanan warga . Secara umum, korupsi
mengkikis kemampuan lembaga-lembaga pemerintah, sebab me-ngabaikan prosedur,
penyedotan sumber daya, pengangkatan dan promosi pejabat dalam jabatan tertentu
bukan sebab prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi
pemerintahan dan mengeliminasi nilai-nilai demokrasi, seperti kepercayaan dan
toleransi.
berdasar analisis empiris-sosilogis menunjukkan bahwa berbagai akibat
korupsi yaitu : (1) Pemborosan sumber-sumber-sumber, modal yang lari, gang-guan
terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap; (2)
Ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilalihan kekuasaan oleh militer, memicu
ketimpangan sosial budaya; dan (3) Pengurangan kemampuan aparatur pemerintah,
pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan dan ke-mapanan
administrasi.
Selanjutnya,menyatakan bahwa akibat korupsi yaitu
ketidakefisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboros-kan
sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama
perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan peme-rintah
dan tidak responsif.
berdasar uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa secara umum dampak akibat
korupsi, sebagai berikut: (1) Kehancuran tata ekonomi, seperti larinya modal keluar
negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal; (2) Tata sosial bu-
daya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial; (3) Kerusakan tata politik, seperti
pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan
pemerintah, ketidakstabilan politik; (4) Kerusakan tata administrasi, seperti tidak
efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian atau keterampilan,
hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, peng-
ambilan tindakan-tindakan represif. Secara umum, akibat korupsi yaitu merugikan
negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan
nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
a. Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi
Korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dan juga mengurangi kualitas
pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan
membuat distorsi dan ketidakefisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi
meningkatkan ongkos niaga sebab kerugian dari pembayaran illegal, ongkos
manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian.
Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan
mempermudah birokrasi, pandangan baru yang muncul berke-simpulan bahwa adanya
sogokan memicu pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan-
hambatan baru. Korupsi memicu inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan
"lapangan perniagaan". Perusahaan yang me-miliki koneksi akan dilindungi dari
persaingan, dan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien tetap dipertahankan
Korupsi memicu distorsi (kekacauan) pada sektor publik dengan
mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek warga yang memungkinkan
sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Bahkan, pejabat mungkin menambah
kompleksitas proyek warga untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang
akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan
syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi
juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infra-struktur; dan menambahkan
tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keter-
belakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, yaitu korupsi yang berbentuk
penagihan sewa yang memicu perpindahan penanaman modal (capital investment)
ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (bahwa ada diktator salah satu
negara di Afrika yang miskin, namun memiliki rekening gendut di bank negara Swiss).
Mengapa pembangunan ekonomi di negara diktator ini terabaikan? Dalam kasus
negara di Afrika ini , salah satu faktornya yaitu ketidakstabilan politik, dan juga
kenyataan bahwa pemerintah baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang
sering diduga diperoleh dari hasil korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat
untuk menumpuk dan menyimpan kekayaanya di luar negeri agar sulit dijangkau dalam
penyidikan di masa mendatang.
Korupsi politis ditemukan pada banyak negara, dan memberikan ancaman besar
bagi warganegaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering
menguntungkan pemberi sogok, bukannya keuntungan rakyat luas. Satu contoh lagi
yaitu bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi per-usahaan besar,
namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah. Politikus-politikus "pro-
bisnis" hanya memberikan pertolongan kepada perusahaan-perusahaan besar yang telah
memberikan sumbangan dana besar pada kampanye pemilu mereka.
Korupsi merupakan masalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai
pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang
setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar
adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti ko-rupsi
tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-
undangan yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah,
menjadi meaningless (tanpa makna), apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk
manifestasi peraturan perundang-undangan yang ada. Politik hukum tidak cukup,
apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para penegak hukum.
Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh
pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi.
Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau
“enactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan yang dominan di negara
berkembang, di mana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik
oleh pemerintah, penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan
konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di negara kita ,
yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan
perundang-undangan. Lihat saja, undang-undang bidang ekonomi hasil analisis
Hikmahanto (2006), seperti Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal,
UU Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU
Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank
negara kita , UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU
Rahasia Dagang, UU Desain Industri, dan banyak undang-undang bidang ekonomi
lainnya. Hampir semua peraturan per-undang-undangan ini memiliki dimensi
kebijakan politik hukum “kebijakan pemberlakuan”, dan memberikan ruang terhadap
terjadinya praktek korupsi.
Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa negara-negara industri tidak dapat lagi
menggurui negara-negara berkembang soal praktik korupsi, sebab melalui korupsilah
sistem ekonomi-sosial rusak, baik di negara maju dan berkembang. Bahkan fakta
ternyata mempertegas peran besar negara adidaya seperti Amerika Serikat melalui
lembaga donor seperti Dana Moneter Internasional, Bank Dunia dan perusahaan
multinasional, semakin menjerat negara berkembang, seperti negara kita , dalam
kubangan dan perangkap hutang luar negeri yang luar biasa besar dan penyakit korupsi
yang merajarela. Sebagian besar hutang itu dikorupsi oleh penguasa negara kita . Hal ini
dilakukan dalam hegemoni terhadap pembangunan ekonomi di negara kita .
Pergeseran sistem demokratisasi dan reformasi yang ditandai tumbangnya
kekuasaan Orde Baru, membawa berkah bagi tumbuhnya kehidupan demokratisasi di
negara kita . Namun sayang, reformasi harus dibayar mahal oleh bangsa negara kita melalui
rontoknya fondasi ekonomi yang memang “buble gum” yang setiap saat siap meledak
itu. Hipocracy (kemunafikan) menjadi senjata ampuh untuk membodohi rakyat. Namun,
apakah rakyat tidak akan sadar sebab terbuai oleh lantunan lembut lagu dan kata yang
tertata rapi dari hipokrasi yang lahir dari mulut para penguasa Orde Baru. Dulu korupsi
tersentralisasi di pusat kekuasaan, kini seiring otonomi atau desentralisasi daerah yang
diikuti oleh desentralisasi penge-lolaan keuangan daerah, maka korupsi mengalami
pemerataan dan pertumbuhan yang signifikan.
Ternyata pergeseran pada sistem demokratisasi dan pasar bebas bukan satu-
satunya alat penangkal korupsi. Pergeseran pemerintah otoriter ke pemerintahan
demokratis tidak serta merta mampu menggusur tradisi suap-menyuap. Korupsi ada di
semua sistem sosial (feodalisme, kapitalisme, komunisme, dan sosialisme). Di-butuhkan
penguatan hukum sebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik
kepentingan, penumpukan kekayaan pribadi, dan risiko suap-menyuap. Harus ada
tekanan hukum yang berat dan menyakitkan kepada koruptor. Korupsi di negara kita
telah membawa disharmonisasi politik, ekonomi, dan social. Grafik pertumbuhan
jumlah rakyat miskin terus meningkat sebab dampak korupsi.
Dalam kehidupan demokrasi di negara kita , praktek korupsi makin mudah
ditemukan di pelbagai bidang kehidupan. Pertama, sebab melemahnya nilai-nilai
sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan
umum, serta kepemilikan harta benda secara individual menjadi etika pribadi yang
melandasi perilaku sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan
tanggung gugat sistem integritas publik. Biro pelayanan publik justru digunakan oleh
pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi
jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik,
bukan prioritas dan orientasi yang utama. berdasar dua alasan ini , pelayanan
publik tidak pernah termaksimalisasikan sebab praktek demokratisasi justru
memfasilitasi korupsi.
Korupsi berdampak pada ketidakpastian pembangunan ekonomi dapat dijelaskan
bahwa korupsi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi menjadi tidak pasti.
Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang
sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk
memperoleh keuntungan, maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar
korupsi ini . High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para
investor enggan masuk menanamkan modalnya di sektor riil di negara kita , kalaupun
investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya pada sektor finansial di pasar
uang.
Salah satu elemen penting untuk merangsang pembangunan sektor swasta yaitu
meningkatkan arus investasi asing (foreign direct investment). Dalam konteks ini
korupsi sering menjadi beban pajak tambahan atas sektor swasta. Investor asing sering
memberikan respon negatif terhadap hali ini(high cost economy). negara kita dapat
mencapai tingkat investasi asing yang optimal, jika negara kita terlebih dahulu
meminimalisasi high cost economy yang disebabkan oleh korupsi. Praktek korupsi
sering dimaknai secara positif, saat perilaku ini menjadi alat efektif untuk meredakan
ketegangan dan kebekuan birokrasi untuk menembus administrasi pemerintah dan
saluran politik yang tertutup. Ketegangan politik antara politisi dan birokrat biasanya
efektif diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan pribadi masing-
masing.
Mubaryanto (2004) mengatakan “penyakit pembangunan ekonomi yaitu inflasi
dan korupsi. Inflasi yang pernah menjadi hiperinflasi pada tahun 1966 berhasil diatasi
para teknokrat kita. Sayangnya, sekarang tidak ada tanda-tanda kita mampu dan mau
mengatasi masalah korupsi, meskipun korupsi sudah benar-benar merebak secara
mengerikan. Rupanya masalah inflasi lebih bersifat teknis sehingga ilmu ekonomi
sebagai monodisiplin relatif mudah mengatasinya. Sebaliknya korupsi merupakan
masalah sosial-budaya dan politik, sehingga ilmu ekonomi sendirian tampaknya tidak
mampu mengatasinya. Lebih parah lagi, ilmu ekonomi malah cenderung tidak berani
melawan korupsi sebab dianggap “tidak terlalu mengganggu pembangunan”.
Apapun alasannya, korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pem-borosan
sektor ekonomi selalu terjadi. Output yang dihasilkan tidak sebanding dengan nilai yang
dikeluarkan, ancaman inflasi selalu menyertai pembangunan ekonomi. Produk domestik
bruto (PDB) turun drastis, nilai mata uang terus tergerus. Akibat efek multiplier dari
korupsi ini . menjelaskan, kunci pemecahan masalah korupsi
yaitu keberpihakan pemerintah pada keadilan. Korupsi harus dianggap menghambat
pewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan moral. Jika
sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislatif di pusat dan di daerah,
bahayanya harus dianggap jauh lebih parah sebab mereka (anggota DPR/DPRD)
yaitu wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat sudah “berjamaah” dalam berkorupsi maka
tindakan ini jelas tidak mewakili aspirasi rakyat, Jika sejak krisis multidimensi yang
berawal dari krisis moneter, ada keberpihakan pemerintah pada ekonomi
kerakyatan (tidak lagi pada konglomerat) dalam bentuk program-program
pemberdayaan ekonomi rakyat. Hal itu berarti harus ada keadilan politik.
Keadilan ekonomi dan keadilan sosial sejauh ini tidak terwujud di negara kita
sebab tidak dikembangkan pula keadilan politik. Keadilan politik yaitu “aturan main”
berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi seluruh warga negara. Kita
berharap para filosof dan ilmuwan untuk bekerja keras dan berpikir secara empirik-
induktif, yaitu selalu memakai data-data empirik dalam berargumentasi, tidak
hanya berpikir secara teoritis saja, lebih-lebih dengan selalu mengacu pada teori-teori
Barat. Dengan berpikir empirik, kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan
akan langsung bermanfaat bagi warga dan para pengambil kebijakan masa
sekarang. Misalnya, adilkah orang-orang kaya kita hidup mewah saat pada saat yang
sama masih sangat banyak warga bangsa yang harus mengemis sekedar untuk makan.
Negara kaya atau miskin sama saja, apabila tidak ada itikad baik untuk memberantas
praktek korupsi, pasti akan mendestruksi perekonomian dalam jangka pendek maupun
panjang. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa skandal ekonomi dan korupsi sering
terjadi di banyak negara maju dan negara berkembang, terjadi sebab kebejatan moral
para cleptocracy. Pembangunan ekonomi sering dijadikan alasan untuk menggadaikan
sumber daya alam kepada perusahaan multinasional dan negara adi daya yang di
dalamnya terkemas pula praktik korupsi untuk menumpuk pundi-pundi kekakayaan bagi
kepentingan elite politik baik pribadi maupun kelompoknya.
b. Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Politik
Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat
pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan
yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan
publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat miskin untuk
menikmati pembangunan ekonomi dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang
paling ampuh dalam melawan korupsi di negara kita . Dimulai dari meningkatkan standar
tata pemerintahan melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern
mengedepankan sistem tanggunggugat. Dalam tatanan seperti ini harus muncul pers
yang bebas, undang-undang yang mendukung ter-ciptanya pemerintahan dan
warga yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan yang merupakan
bagian dari tata pemerintahan bidang yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa,
namun tetap memiliki kebebasan menegakkan hukum dan peraturan. Dengan demikian,
akan terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkinkan seluruh pihak ikut melakukan
pengawasan terhadap pihak lain yang diawasi.
Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat negara
tergantung pada suara warga sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari
warga sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat negara untuk menahan diri
dari praktek korupsi. warga sipil yang cerdas secara sosial-politik akan memilih
pimpinan (politisi) dan pejabat negara yang memiliki integritas diri yang mampu
menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan ke arah pembangunan ekonomi
yang lebih baik. Melalui warga sipil yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-
pilar peradilan dan media massa dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional
yang alergi korupsi. saat konstruksi integritas nasional berdiri kokoh dengan payung
kecerdasan sosial-politik warga sipil, maka pembangunan ekonomi dapat
distimulus secara efektif. warga sipil akan mendorong pemerintah untuk
memberikan pelayanan publik yang memadai. warga sipil pula yang memberi
ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. warga
melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yang sebesar-besarnya
sebab hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan integritas nasional yang
kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat sebab kondusifnya iklim
investasi di negara kita , sebab kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang njelimet dan
korup telah di-minimalisasi, kondisi politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat
kecerdasan sosial-politik warga sipil.
Para investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungan
tinggi. Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi akan memberi dampak langsung
pada pengurangan jumlah pengangguran dan warga miskin, peningkatan PAD
masing-masing daerah, peningkatan PDB, dan peme-rintah akan mampu membangun
sisten jaminan sosial warganya melalui peningkatan kualitas pendidikan dan layanan
kesehatan yang memberikan dampak langsung pada peningkatan kecerdasan warga
sipil.
3. Menanggulangi dan Memberantas Korupsi
Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin
mencapai tujuannya, sebab kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa
dan menjadi subur dan akan memicu sikap mental pejabat yang selalu mencari
jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means).
Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggungjawab.
Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang
masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan. Caiden (dalam Soerjono,
1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi se-bagai berikut: (1)
Membenarkan transaksi yang dahulu dilarang dengan menentu-kan sejumlah
pembayaran tertentu; (2) Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana
keputusan dibuat; (3) Melakukan perubahan organisasi yang akan mem-permudah
masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan,
wewenang yang saling tindih dalam organisasi yang sama, birokrasi saling bersaing,
dan penunjukan instansi pengawas guna mengurangi kesempatan korupsi; (4) Korupsi
dapat dikurangi dengan jalan meningkatkan ancaman atau hukuman; dan (5) Korupsi
yaitu persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, namun
memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun
korupsi sestemik tidak terlalu besar.
Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan
yang semula dikategorikan ke dalam korupsi menjadi tindakan yang legal dengan
adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan
korupsi harus segera ditutup. Begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah
membantu ke arah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam
pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkat-kan ancaman hukuman
kepada para pelaku korupsi
Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penaggulangan korupsi
yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan adminis-tratif yang
menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas,
melaksanakan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan
kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus
dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, satuan-satuan pengamanan
termasuk polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang
korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak
pula. Sementara itu, Marmosudjono (Kompas, 1989) mengatakan bahwa dalam
menanggulangi korupsi, perlu sanksi malu bagi koruptor yaitu dengan menayangkan
wajah para koruptor di televisi sebab menurutnya masuk penjara tidak dianggap
sebagai hal yang memalukan lagi.
Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh sebab itu cara
pengkajiannya pun bermacam-macam pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi
deduktif saja, melainkan perlu ditinjau dari segi induktifnya yaitu mulai melihat
masalah praktisnya (practical problems), juga harus dilihat apa yang memicu
timbulnya korupsi. Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai
berikut: (1) Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggungjawab guna
melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial; (2) Menanamkan aspirasi nasional yang
positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional; (3) para pemimpin dan pe-jabat
memberikan teladan dalam memberantas dan menindak korupsi; (4) Adanya sanksi dan
kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi; (5)
Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah melalui penyederhanaan
jumlah kementerian dan jawatan di bawahnya; (6) Adanya sistem penerimaan pegawai
yang berdasar “achievement” dan bukan berdasar sistem “ascription”; (7)
Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi
pemerintah; (8) Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur; (9) Sistem budget dikelola
oleh pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi yang dibarengi sistem kontrol
yang efisien; dan (10) Her-registrasi (pen-catatan ulang) terhadap kekayaan perorangan
yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.
berdasar pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya
pemberantasan dan penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan dua macam, yaitu
secara preventif dan represif sebagai berikut.
Pertama, secara preventif: (1) Mengembangkan dan menyebarluaskan etika dan
etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan
secara jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara; (2)
mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai
dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling
menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan
kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya; (3) Menumbuhkan kebanggaan-
kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat
dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan namun mereka terhormat
sebab jasa pelayanannya kepada masya-rakat dan negara; (4) Bahwa teladan dan
pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam mewarga kan pandangan, penilaian
dan kebijakan; (5) menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka
untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung
disalahgunakan; dan (6) Hal yang tidak kalah pentingnya yaitu menumbuhkan “sense
of belongingness” di kalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa tidak perlu
korupsi dan selalu berusaha berbuat yang terbaik demi kehormatan dan harga diri.
Kedua, secara represif: (1) Memberikan hukuman badaniah berupa pen-jatuhan
pidana yang terberat; (2) Koruptor wajib mengembalikan ke kas negara (misalnya: dua
kali lipat) jumlah uang atau kekayaan negara yang dikorupsinya; (3) Perlu penayangan
wajah koruptor di televisi dan media massa lain agar diri dan keluarganya merasa malu;
(4) warga memberikan sanksi moral dan sosial kepada koruptor, misalnya berupa
alienasi sosial; dan (5) Her-registrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat agar
dapat diketahui sumber-sumber kekayaan,
berdasar analisis data yang dipaparkan di depan, dapat ditarik beberapa
simpulan sebagai berikut:
Atas dasar analisis teoritik dan empiris, dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab
terjadinya korupsi antara lain yaitu : (1) Kekurangsempurnaan peraturan perundang-
undangan untuk pencegahan korupsi; (2) Administrasi yang lamban dan terlalu
birokratis; (3) Kesejahteraan dan gaji pegawai yang rendah; (4) Warisan pemerintahan
feodal dan kolonial dalam bentuk upeti; dan (5) Sikap mental pegawai yang ingin cepat
kaya dengan cara yang tidak halal; (6) Tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan
yang dilakukan oleh pejabat pemerintah; dan (7) Kurangnya kesadaran beretika dan
bernegara.
Korupsi berdampak pada terhambatnya pembangunan ekonomi dan pembangunan
politik yang demokrtais. Pembangunan ekonomi terhambat sebab sumber-sumber daya
untuk kepentingan pemerataan dan keadilan tidak dapat didistribusikan secara
menyeluruh kepada warga . Sektor riil tidak mengalami kemajuan, sehingga tidak
tercipta kesempatan kerja, penghasilan yang tidak mencukupi standar kehidupan,
tingkat kesehatan dan pendidikan yang rendah. Sementara itu dalam aspek politik,
korupsi menghambat terciptanya politik yang demokratisasi dan reformatif, yang
memungkinkan rakyat memiliki askes dalam aktivitas dan birokrasi politik serta
penyelenggaraan pemerintahan.
Secara preventif dan teoritis, korupsi dapat ditanggulangi antara lain: melalui
pengembangan etika dan etos kerja pejabat dan pegawai yang profesional, peiningkatan
kemakmuran dan kesejahteraan warga , dan sosialisasi ancaman atau sanksi pidana
yang berat kepada pelaku korupsi. Sementara itu, secara represif dan praktis, terapi
korupsi dapat dilakukan antara lain melalui: pemberian hukuman badaniah berupa
penjatuhan pidana yang terberat, koruptor harus mengembalikan ke kas negara secara
berlipat dari jumlah uang yang dikorupsinya, penayangan wajah koruptor di televisi dan
media massa, dan pemberian sanksi moral dan sosial oleh warga nya.


