Korupsi A

Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi A


 



korupsi1

Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa negara negara kita  berdasar  atas hukum 

(rechtstaat), tidak berdasar  atas kekuasaan belaka (m chstaat). Hal ini berarti bahwa 

negara kita  yaitu  negara hukum demokratis berdasar  Pancasila dan UUD 1945, menjunjung 

tinggi hak asasi manusia dan menjamin semua warga ne ra bersamaan kedudukannya di dalam 

hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada 

kecualinya. 

Hukum menetapkan apa yang harus dilakukan dan atau ap  yang boleh dilakukan serta apa 

yang dilarang. Sasaran hukum yang hendak dituju bukan saja orang yang nyata-nyata berbuat 

melawan hukum, melainkan juga perbuatan hukum yang mungkin akan terjadi dan alat 

perlengkapan negara untuk bertindak menurut hukum. Sistem bekerjanya hukum yang demikian 

merupakan salah satu bentuk penegakan hukum. 

Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan warga , selain 

itu pembangunan juga dapat memicu  perubahan kondisi sosial warga  yang memiliki 

dampak sosial yang negatif terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang 

meresahkan warga . Salah satu tindak pidana yang sedang menjadi perbincangan dewasa ini 

yaitu  korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan 

pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi warga . Korupsi merupakan masalah 

serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilit s dan keamanan warga , 

membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan politik serta merusak nilai-nilai demokrasi dan 

moralitas, karena lambat laun perbuatan ini seakan me jadi sebuah budaya. Korupsi merupakan 

ancaman terhadap cita-cita menuju warga  adil dn makmur. 

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang menyentuh berbagai kepentingan yang 

menyangkut hak asasi, ideologi negara, perkonomian, keuangan negara, moral bangsa yang 

cenderung sulit untuk ditanggulangi. Hal ini karena banyak pelaku korupsi diputus bebas, 

ringannya pidana yang dijatuhkan tidak sebanding dengan perbuatan atau kerugian. Tindak 

pidana korupsi sulit diungkapkan karena pelaku menggu akan peralatan yang canggih serta 

biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam keadaan yang terselubung dan terorganisir. 

Korupsi di negara kita  terus menunjukkan peningkatan d ri tahun ke tahun. Tindak pidana 

korupsi telah meluas dalam warga , baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian 

negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta 

lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyar kat.    

 

Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan manusia negara kita  seutuhnya dan 

warga  negara kita  seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera dan tertib berdasar  Pancasila 

dan UUD 1945. Untuk mewujudkan warga  negara kita  yang adil, makmur dan sejahtera 

ini  perlu secara terus-menerus ditingkatkan usha-usaha pencegahan dan pemberantasan 

tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya. 

Di tengah usaha  pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi warga  untuk 

memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat, karena dalam 

kenyataan adanya korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang 

berdampak pada timbulnya krisis diberbagai bidang. Untuk itu, usaha  pencegahan dan 

pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi hak 

asasi manusia dan kepentingan warga . 

Pengertian Tindak Pidana Korupsi 

Korupsi secara harfiah merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak. Secara harfiah 

korupsi mempunyai pengertian yang luas, pertama, penyelewengan atau penggelapan (uang 

negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Kedua, memakai barang atau 

uang yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan 

pribadi). Tindak pidana korupsi dalam Kamus Hukum diartikan sebagai perbuatan curang, tindak 

pidana yang merugikan keuangan negara.  

Rumusan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang No. 31 

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa 

setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau 

orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian 

negara dipidana dengan pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun dan 

denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 

1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Berdasar pasal ini , unsur-unsur tindak pidana korupsi 

yaitu  : 

1. melawan hukum; 

2. memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; 

3. yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Pengertian “secara melawan hukum” dalam pasal ini  yaitu  mencakup perbuatan 

melawan hukum dalam arti formil maupun melawan hukum dalam arti materiil, yaitu meskipun 

perbuatan ini  tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan 

ini  dianggap tercela karena tidak sesuai dengan ras  keadilan atau norma-norma kehidupan 

sosial dalam warga , maka perbuatan ini  dapat ipidana. Disamping itu kata “dapat 

merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi 

merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-

unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.  

Pasal 3 Undang Undang No. 31 tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang yang dengan 

tujuan  menguntungkan diri sendiri atau orang lain tau suatu korporasi, menyalahgunakan 

kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya k rena jabatan atau kedudukan yang 

dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara 

seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau 

denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 

1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Menurut pasal ini , unsur-unsur tindak pidana korupsi 

yaitu  : 

1. Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; 

2. Menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padny  , karena jabatan atau 

kedudukan; 

3. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomia  negara.  

Maksud dari keuangan negara yaitu  seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang 

dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak 

dan kewajiban yang timbul karena : 

1. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik 

di tingkat pusat maupun daerah; 

2. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik 

Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang 

menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga 

berdasar  perjanjian dengan negara. 

Pengertian perekonomian negara yaitu  kehidupan perekonomian yang disusun sebagai 

usaha bersama berdasar  asas kekeluargaan ataupun usaha warga  secara mandiri yang 

didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai ketentuan 

peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kamakmuran 

dan kesejahteraan pada seluruh kehidupan rakyat. 

Tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana (kejahatan) yang luar biasa atau extra 

ordinary crime mempunyai ciri-ciri khusus yaitu : 

1. Melibatkan lebih dari satu orang.  

2. Dilakukan secara rahasia. 

3. Melibatkan  elemen  kewajiban dan keuntungan timbal lik, dimana kewajiban dan 

keuntungan ini  tidak selalu berupa uang. 

4. Biasanya berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran 

hukum.    

5. Biasanya menginginkan keputusan yang tegas dan mampu empengaruhi keputusan-

keputusan itu. 

6. Setiap tindak pidana korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik 

atau umum (warga ). 

7. Setiap bentuk korupsi yaitu  suatu pengkianatan kepercayaan. (Evi Hartanti, 2009:10). 

Tindak pidana korupsi yang banyak terjadi di negara kita  dikarenakan adanya faktor-faktor 

yang menjadi penyebab yaitu : 

1. Lemahnya pendidikan agama dan moral. Pemahaman terhadap agama yang setengah-

setengah bahkan kurang dan moral yang buruk membuat seseorang tidak malu melakukan 

korupsi.  

2. Keserakahan dan etos kerja yang rendah. Saat ini pelaku korupsi bukan saja dari kalangan 

tidak mampu, tetapi juga kalangan yang mampu di bidang ekonomi. Karena keserakahan dan 

etos kerja yang rendah yang medorong melakukan korupsi. 

3. Tidak adanya sanksi yang keras/berat. Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

terdapat sanksi pidana mati tehadap mereka yang melakukan tindak pidana korupsi dalam 

keadaan tertenut, artinya pemberatan bagi pelaku korupsi apabila tindak pidana ini  

dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang 

berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana 

korupsi atau pada saat negara dalam keadaan krisis ekonomi (moneter). Walaupun ada sanksi 

yang berat dalam UU ini , namun selama ini pelaku korupsi hanya dijatuhkan hukuman 

pidana penjara yang ringan atau bahkan dibebaskan dengan alasan kurang cukup bukti dll.   

4. Kurangnya pengawasan pada aparat pemerintah. Kurangny  pengawasan terhadap kerja 

aparat memberi peluang pada aparat pemerintah untuk melakukan korupsi seperti yang 

terjadi pada Gayus di Departemen Pajak. 

Tindak pidana korupsi yang merajalela di negara negara kita  menimbulkan dampak atau 

akibat yang sangat luas yaitu: (Eggi Sudjana, 2008:137) 

1.Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah. 

Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah tidak hanya datang dari warga  tetapi juga 

negara lain. Hal ini akan mempengaruhi negara lain dalam kerjasama di bidang politik, 

ekonomi yang akan memicu  pembangunan di segala bidang akan terhambat khususnya 

pembangunan ekonomi serta terganggunya stabilitas perekonomian negara dan stabilitas 

politik.  

2.Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam warga . 

warga  akan bersifat apatis terhadap anjuran da tindakan pemerintah, hal ini 

memicu  ketahanan nasional rapuh dan menggangu stabilitas keamnan negara. Pada 

akhirnya warga  dapat menuntut mundur presiden karena dinilai tidak lagi dapat 

mengemban amanat rakyat dan melakukan tindakan melawan hukum. 

3.Menyusutnya pendapatan negara. 

Penerimaan negara didapat dari pungutan bea dan penerimaan pajak. Pendapatan negara akan 

berkurang bila tidak diselamatkan dari penyelundupan dan penyelewengan oleh oknum pejabat 

pemerintah pada sektor penerimaan negara ini . 

4.Rapuhnya keamanan dan ketahanan negara. 

Keamanan dan ketahanan negara akan rapuh bila para pejabat pemerintah mudah disuap karena 

kekuatan asing yang hendak memaksakan ideologi atau pengaruhnya pada bangsa negara kita  

akan menggunakan penyuapan sebagai sarana untuk mewujudkan cita-citanya. Pengaruh 

korupsi juga dapat memicu  berkurangnya loyalitas warga  terhadap negara. 

5.Perusakan mental pribadi 

Moralitas yang rendah menyebabkan orang mudah untukk melakukan penyelewengan dan 

penyalahgunaan wewenang. Hal ini memicu  segala sesuatunya diukur dengan materi 

sehingga melupakan tugas yang diemban dan melakukan tindakan atau perbuatan yang 

bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Korupsi pada akhirnya menjadi 

hambatan bagi bangsa negara kita j untuk mewujudkan warga  yang adil dan makmur. 

6.Hukum tidak lagi dihormati 

Semakin banyaknya korupsi yang terjadi merupakan indikasi bahwa hukum tidak lagi 

diindahkan atau dihormati. Hal ini karena pelaku korupsi selama ini hanya dijatuhi sanksi 

pidana yang ringan, sehingga kurang menimbulkan efek jera bagi pelaku. Cita-cita untuk 

menggapai tertib hukum tidak akan terwujud apabila para penegak hukum yang seharusnya 

menegakkan hukum, melakukan tindak pidana korupsi yang pada akhirnya menyebabkan 

hukum tidak dapat ditegakkan, ditaati, serta tidak iindahkan oleh warga . 

usaha  pemberantasan 

Dalam usaha  pemberantasan tindak pidana korupsi agar dapat menjangkau berbagai modus 

operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin rumit dan 

canggih, maka dalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 

tindak pidana korupsi dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan 

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dalam 

pengertian formil dan materiil.  Dengan perumusan ini , pengertian melawan hukum (unsur 

melawan hukum) dalam tindak pidana korupsi dapat pul  mencakup perbuatan-perbuatan tercela 

yang menurut perasaan keadilan warga  harus ditntut dan dipidana. Ketentuan ini membuka 

peluang untuk digunakannya pembuktian terhadap unsur melawan hukum yang lebih luas.  

Tindak pidana korupsi sebagaimana dalam penjelasan UU No. 31 Tahun 1999 

dikategorikan sebagai tindak pidana formil. Hal ini u tuk mempermudah mekanisme pembuktian 

sekaligus mengakomodasi nilai-nilai dan rasa keadilan warga  yang diciderai oleh koruptor. 

Tindak pidana formil yaitu  tindak pidana yang dianggap telah (sepenuhnya terlaksana) dengan 

dilakukannya suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang. Dirumuskannya tindak pidana 

korupsi secara formil, sangat penting dalam proses pembuktian dan penuntutan, dimana 

meskipun hasil dari korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi 

tetap dapat diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana.  

Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak 

pidana korupsi, undang-undang menetapkan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda 

yang lebih tinggi dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana. Undang-undang 

juga menetapkan pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar 

pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. 

Undang-undang juga memperluas pengertian pegawai negeri, yang antara lain meliputi 

orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yng mempergunakan modal atau fasilitas 

dari negara atau warga . Arti dari fasilitas yaitu  perlakuan istimewa yang diberikan dalam 

berbagai bentuk, misalnya bunga pinjaman yang tidak w jar, harga yang tidak wajar, pemberian 

ijin yang eksklusif termasuk keringanan bea masuk atau pajak yang bertentangan dengan 

peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal baru lainnya yaitu  dalam hal terjadi tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, 

maka dibentuk tim gabungan yang dikoordainasikan oleh Jaksa Agung, sedang proses 

penyidikan dan penuntutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 

berlaku. Hal ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan efisiensi waktu penanganan tindak 

pidana korupsi dan sekaligus perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa. Beberapa lembaga

atau komisi dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi, seperti lembaga ombudsman, 

KPKPN dan KPK. 

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dibentuk berdasar  Undang Undang No. 30 

Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK merupakan lembaga 

yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Tujuan pembentukannya 

yaitu untuk meningkatkan daya guna terhadap usaha  pemberantasan tindak pidana korupsi, 

dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsional.  

Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan 

penuntutan tindak pidana korupsi yang : 

1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara d n orang lain yang ada kaitannya 

dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh apar t penegak hukum atau penyelenggara 

negara; 

2. Mendapat perhatian yang meresahkan warga ; 

3. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000 (satu milyar rupiah). 

Guna  memperlancar proses penyidikan, penuntutan da pemeriksaan tindak pidana 

korupsi, undang-undang telah mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim 

sesuai dengan tingkat penanganan perkara untuk dapat l ngsung meminta keterangan tentang 

keadaan keuangan tersangka atau terdakwa kepada bank dengan mengajukan hal ini  kepada 

Gubernur Bank negara kita .   

Alat bukti dalam tindak pidana korupsi sama seperti yang diatur dalam KUHAP, namun 

ada penambahan dimana untuk alat bukti petunjuk dapat di eroleh dari, pertama alat bukti lain 

yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik 

dengan alat optik atau yang serupa dengan itu “Disimpan secara elektronik” misalnya data yang 

disimpan dalam mikro film Compact Disk Read Only Memory (CD-ROM) atau Write Once Read 

Many (WORM). Yang dimaksud dengan “alat optik atau yang serupa dengan itu” yaitu  tidak 

terbatas pada data penghubung elektronik, surat elektronik, telegram, teleks dan faksimili. 

Kedua, dokumen, yaitu setiap rekaman data atau informasi y ng dapat dilihat, dibaca dan atau 

didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di 

atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, yang 

berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang 

memiliki angka. Ketiga, petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan 

keterangan terdakwa. 

Pembuktian yang dianut UU No. 20 Tahun 2001 berbeda dengan pembuktian dalam 

KUHAP. Dalam UU No. 20 Tahun 2001 diterapkan pembuktian terbalik, dimana terdakwa wajib 

memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak 

dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara 

yang didakwakan. Apabila terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak 

seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahn kekayaannya, maka keterangan 

ini  digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah 

melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini penuntut umum dapat mengajukan tuntutan 

kepada hakim agar harta benda terdakwa dirampas untuk negara. Tuntutan ini diajukan oleh 

penuntut umum pada saat penuntut umum membacakan tuntutannya pada perkara pokok.  

Apabila terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, 

penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan d kwaannya. Hal ini merupakan 

ketentuan pembuktian terbalik yang terbatas yang dianut di negara kita , dimana penuntut umum 

tetap wajib membuktikan dakwaannya. Terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala 

tuntutan hukum dari perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda harus ditolak oleh 

hakim. 

Terhadap terdakwa yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, 

namun diketahui masih ada harta benda terpidana yang diduga atau patut diduga berasal dari 

tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara, maka negara dapat 

melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atu hli warisnya. Pemeriksaan dan 

penjatuhan putusan dalam tindak pidana korupsi dapat dil kukan tanpa kehadiran terdakwa, 

apabila terdakwa sudah dipanggil secara sah namun tidak hadir di sidang tanpa alasan yang sah.  

Dalam usaha  pemberantasan korupsi, keberadaan sanksi pidana sangat penting sebagai alat 

untuk memberikan efek jera sekaligus pendidikan agar kej hatan itu tidak diulangi. Secara teori, 

sanksi yang berat akan membuat pelaku kejahatan menjadi takut sehingga mengurungkan 

niatnya melakukan tindak pidana. Beratnya sanksi mencerminkan beratnya dampak tindak 

pidana yang dilakukan dan kesungguhan pemerintah untuk mengatasinya. Dalam proses 

penegakan hukum, warga  sering melihat berat ringannya sanksi yang dijatuhkan dan sedikit 

banyaknya pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman sebagai tolok ukur keberhasilan 

penegakan hukum. Penegakan hukum dinilai berhasil apabila semakin banyak koruptor yang 

dimasukkan dalam penjara dan mengembalikan uang negara. 

Sebaliknya, ringannya sanksi yang dijatuhkan dan sedikitnya pelaku korupsi yang 

tertangkap jelas melukai nilai-nilai dan perasaan keadilan warga . Hal ini mendorong 

warga  untuk tidak taat hukum dan melakukan tindak pidana korupsi, sebagai cara mudah 

dan beresiko ringan dalam mendapatkan limpahan kekayaan dan kekuasaan. 

usaha  pemberantasan korupsi harus didukung semua faktor gar usaha  ini  tidak sia-

sia. Salah satunya yaitu  mewujudkan good governance, yang mempunyai prinsip-prinsip dasar 

yaitu kepastian hukum, dimana penyelenggaraan pemerintahan didasarkan pada hukum dan 

peraturan perundang-undangan, asas kepatutan dan keadilan, keterbukaan, yang mengisyaratkan 

adanya hak warga  untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif 

tentang penyelenggaraan pemerintah oleh birokrasi pemerintah dengan tetap memperhatikan 

perlindungan hak asasi pribadi, golongan dan rahasi negara. Akuntabilitas publik, yang 

menentukan aspek pertanggungjawaban semua kegiatan birokrasi pemerintah kepada warga  

sebagai pemegang kedaulatan tertingggi negara, dan terakhir profesionalitas yang 

mengutamakan keahlian berlandaskan kompetensi, kode etik dan peraturan perundang-undangan 

yang berlaku.  

Ciri sebuah good governance terlihat dari tingkatan partisipasi aktif atau keterlibatan semua 

elemen kenegaraan dan warga  dalam proses pemerintahan. warga  dan semua elemen 

kelembagaan yang ada dalam negara, termasuk peranan birokrasi pemerintah harus mengambil 

peran secara aktif untuk mewujudkannya. Walau peranan pemerintah sampai saat ini masih 

dominan dan menentukan, bukan berarti eksistensi lembaga lain dan warga  dapat diabaikan, 

secara bertahap dan simultan pemerintah harus berusaha memberdayakan elemen lain, terutama 

warga , sehingga pada akhirnya pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator.  

Dukungan politik dan konsistensi pemerintah sangat pen ing dalam pemberantasan korupsi, 

dimana pemberantasan korupsi akan mengalami kegagalan karena rendah atau lemahnya 

dukungan politik dan minimnya partisipasi warga . Rendahnya dukungan politik terlihat dari 

perilaku pemerintah yang menghalangi dan menunda-nunda proses penyidikan dan peradilan 

kasus-kasus korupsi. Tingginya tingkat resistensi dan perlawanan pemerintah dan aparat 

birokrasinya terhadap usaha  pengungkapan korupsi menunjukkan lemahnya dukungan politik. 

Berbagai dalih dan usaha  diciptakan untuk menghindari proses akuntabilitas publik dalam setiap 

proses penyelenggaraan pemerintahan. 

Pemberdayaan warga  sebagai bagian strategi dalam pemberantasan korupsi sangat 

penting, dimana bersama aparat penegak hukum dapat saling melengkapi dalam proses 

pemberantasan korupsi. warga  yang berdaya dapat melakukan kontrol dan memberi 

masukan selama proses penegakan hukum, bahkan di saat penegakan hukum formal lemah dan 

tidak dapat menghadapi  tindak pidana ini , masyar kat dapat tampil untuk berpartisipasi 

melalui sistem dan tatanan yang demokratis dan transparan. Bentuk dan sifat partisipasi 

warga  dalam proses ini  harus diselenggarakan secara demokratis dalam suasana yang 

menghargai nilai-nilai dan rasa kepatutan serta keadilan warga  tanpa harus mengabaikan 

perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. usaha  pemberantasan korupsi yang 

sangat terkait dengan aspek-aspek lain seperti politik, ekonomi dan budaya, namun masalah 

korupsi dan usaha  pemberantasannya harus didekati sebagai masalah hukum, bukan masalah 

politik atau ekonomi. Hal ini sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum, dimana hukum 

harus berdiri di atas semuanya (supremasi hukum). 

Pemerintah harus membenahi sistem dan birokrasi pemerintahan. Kualitas dan kuantitas 

serta kinerja pelayanan publik harus ditingkatkan agar semakin transparan, efektif, efisien dan 

akuntabel sehingga akan lebih mudah menindak tindak pidana korupsi yang terjadi. Perlawanan 

dan resistensi dapat datang dari pemerintah, parlemen, yudikatif dan tokoh pemerintah yang 

merasa terancam oleh kebijakan dan tindakan pemberantasan korupsi yang amat keras. 

Pemerintah juga perlu memberdayakan dan memberi kesadaran kepada warga  agar tidak 

terlibat dan membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi  dengan menyuap aparat 

pemerintah agar bersedia memenuhi keinginan mereka walaupun melanggar hukum atau aturan. 

Berbagai usaha  perbaikan dan kerjasama antara pemerintah, lembaga independen dan 

warga  seperti yang sudah dikemukakan di atas disertai niat dan kesungguhan untuk 

memberantas tindak pidana korupsi secara adil dan ti k pandang bulu pasti akan membuahkan 

hasil. Walaupun korupsi tidak akan hilang sama sekali, n mun paling tidak dapat mengurangi 

terjadinya tindak pidana korupsi sehingga usaha  untuk mewujudkan warga  yang adil dan 

makmur dapat tercapai. 

Tindak pidana korupsi yang telah berkembang dan terjadi secara sistemik dan meluas harus 

segera dilakukan penanggulangan secara tegas untuk memberantasnya. Pelaku korupsi perlu 

dijatuhi sanksi yang berat (penjatuhan hukuman mati bila perlu) disamping perampasan harta 

kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi. Kerjasama berbagai pihak harus ditingkatkan 

agar proses penegakan hukum berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur, sehingga pelaku 

dijatuhi sanksi pidana yang setimpal (sehingga sanksi ini  mempunyai efek jera) dan pada 

akhirnya menjadi anggota warga  yang baik dan berguna.