Korupsi A
korupsi1
Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa negara negara kita berdasar atas hukum
(rechtstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (m chstaat). Hal ini berarti bahwa
negara kita yaitu negara hukum demokratis berdasar Pancasila dan UUD 1945, menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan menjamin semua warga ne ra bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Hukum menetapkan apa yang harus dilakukan dan atau ap yang boleh dilakukan serta apa
yang dilarang. Sasaran hukum yang hendak dituju bukan saja orang yang nyata-nyata berbuat
melawan hukum, melainkan juga perbuatan hukum yang mungkin akan terjadi dan alat
perlengkapan negara untuk bertindak menurut hukum. Sistem bekerjanya hukum yang demikian
merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.
Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan warga , selain
itu pembangunan juga dapat memicu perubahan kondisi sosial warga yang memiliki
dampak sosial yang negatif terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang
meresahkan warga . Salah satu tindak pidana yang sedang menjadi perbincangan dewasa ini
yaitu korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan
pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi warga . Korupsi merupakan masalah
serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilit s dan keamanan warga ,
membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan politik serta merusak nilai-nilai demokrasi dan
moralitas, karena lambat laun perbuatan ini seakan me jadi sebuah budaya. Korupsi merupakan
ancaman terhadap cita-cita menuju warga adil dn makmur.
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang menyentuh berbagai kepentingan yang
menyangkut hak asasi, ideologi negara, perkonomian, keuangan negara, moral bangsa yang
cenderung sulit untuk ditanggulangi. Hal ini karena banyak pelaku korupsi diputus bebas,
ringannya pidana yang dijatuhkan tidak sebanding dengan perbuatan atau kerugian. Tindak
pidana korupsi sulit diungkapkan karena pelaku menggu akan peralatan yang canggih serta
biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam keadaan yang terselubung dan terorganisir.
Korupsi di negara kita terus menunjukkan peningkatan d ri tahun ke tahun. Tindak pidana
korupsi telah meluas dalam warga , baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian
negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta
lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyar kat.
Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan manusia negara kita seutuhnya dan
warga negara kita seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera dan tertib berdasar Pancasila
dan UUD 1945. Untuk mewujudkan warga negara kita yang adil, makmur dan sejahtera
ini perlu secara terus-menerus ditingkatkan usha-usaha pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya.
Di tengah usaha pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi warga untuk
memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat, karena dalam
kenyataan adanya korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang
berdampak pada timbulnya krisis diberbagai bidang. Untuk itu, usaha pencegahan dan
pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan kepentingan warga .
Pengertian Tindak Pidana Korupsi
Korupsi secara harfiah merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak. Secara harfiah
korupsi mempunyai pengertian yang luas, pertama, penyelewengan atau penggelapan (uang
negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Kedua, memakai barang atau
uang yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan
pribadi). Tindak pidana korupsi dalam Kamus Hukum diartikan sebagai perbuatan curang, tindak
pidana yang merugikan keuangan negara.
Rumusan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa
setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara dipidana dengan pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun dan
denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Berdasar pasal ini , unsur-unsur tindak pidana korupsi
yaitu :
1. melawan hukum;
2. memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pengertian “secara melawan hukum” dalam pasal ini yaitu mencakup perbuatan
melawan hukum dalam arti formil maupun melawan hukum dalam arti materiil, yaitu meskipun
perbuatan ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan
ini dianggap tercela karena tidak sesuai dengan ras keadilan atau norma-norma kehidupan
sosial dalam warga , maka perbuatan ini dapat ipidana. Disamping itu kata “dapat
merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi
merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-
unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Pasal 3 Undang Undang No. 31 tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain tau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya k rena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau
denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Menurut pasal ini , unsur-unsur tindak pidana korupsi
yaitu :
1. Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
2. Menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padny , karena jabatan atau
kedudukan;
3. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomia negara.
Maksud dari keuangan negara yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang
dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak
dan kewajiban yang timbul karena :
1. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik
di tingkat pusat maupun daerah;
2. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang
menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga
berdasar perjanjian dengan negara.
Pengertian perekonomian negara yaitu kehidupan perekonomian yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar asas kekeluargaan ataupun usaha warga secara mandiri yang
didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kamakmuran
dan kesejahteraan pada seluruh kehidupan rakyat.
Tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana (kejahatan) yang luar biasa atau extra
ordinary crime mempunyai ciri-ciri khusus yaitu :
1. Melibatkan lebih dari satu orang.
2. Dilakukan secara rahasia.
3. Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal lik, dimana kewajiban dan
keuntungan ini tidak selalu berupa uang.
4. Biasanya berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran
hukum.
5. Biasanya menginginkan keputusan yang tegas dan mampu empengaruhi keputusan-
keputusan itu.
6. Setiap tindak pidana korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik
atau umum (warga ).
7. Setiap bentuk korupsi yaitu suatu pengkianatan kepercayaan. (Evi Hartanti, 2009:10).
Tindak pidana korupsi yang banyak terjadi di negara kita dikarenakan adanya faktor-faktor
yang menjadi penyebab yaitu :
1. Lemahnya pendidikan agama dan moral. Pemahaman terhadap agama yang setengah-
setengah bahkan kurang dan moral yang buruk membuat seseorang tidak malu melakukan
korupsi.
2. Keserakahan dan etos kerja yang rendah. Saat ini pelaku korupsi bukan saja dari kalangan
tidak mampu, tetapi juga kalangan yang mampu di bidang ekonomi. Karena keserakahan dan
etos kerja yang rendah yang medorong melakukan korupsi.
3. Tidak adanya sanksi yang keras/berat. Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
terdapat sanksi pidana mati tehadap mereka yang melakukan tindak pidana korupsi dalam
keadaan tertenut, artinya pemberatan bagi pelaku korupsi apabila tindak pidana ini
dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang
berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana
korupsi atau pada saat negara dalam keadaan krisis ekonomi (moneter). Walaupun ada sanksi
yang berat dalam UU ini , namun selama ini pelaku korupsi hanya dijatuhkan hukuman
pidana penjara yang ringan atau bahkan dibebaskan dengan alasan kurang cukup bukti dll.
4. Kurangnya pengawasan pada aparat pemerintah. Kurangny pengawasan terhadap kerja
aparat memberi peluang pada aparat pemerintah untuk melakukan korupsi seperti yang
terjadi pada Gayus di Departemen Pajak.
Tindak pidana korupsi yang merajalela di negara negara kita menimbulkan dampak atau
akibat yang sangat luas yaitu: (Eggi Sudjana, 2008:137)
1.Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah.
Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah tidak hanya datang dari warga tetapi juga
negara lain. Hal ini akan mempengaruhi negara lain dalam kerjasama di bidang politik,
ekonomi yang akan memicu pembangunan di segala bidang akan terhambat khususnya
pembangunan ekonomi serta terganggunya stabilitas perekonomian negara dan stabilitas
politik.
2.Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam warga .
warga akan bersifat apatis terhadap anjuran da tindakan pemerintah, hal ini
memicu ketahanan nasional rapuh dan menggangu stabilitas keamnan negara. Pada
akhirnya warga dapat menuntut mundur presiden karena dinilai tidak lagi dapat
mengemban amanat rakyat dan melakukan tindakan melawan hukum.
3.Menyusutnya pendapatan negara.
Penerimaan negara didapat dari pungutan bea dan penerimaan pajak. Pendapatan negara akan
berkurang bila tidak diselamatkan dari penyelundupan dan penyelewengan oleh oknum pejabat
pemerintah pada sektor penerimaan negara ini .
4.Rapuhnya keamanan dan ketahanan negara.
Keamanan dan ketahanan negara akan rapuh bila para pejabat pemerintah mudah disuap karena
kekuatan asing yang hendak memaksakan ideologi atau pengaruhnya pada bangsa negara kita
akan menggunakan penyuapan sebagai sarana untuk mewujudkan cita-citanya. Pengaruh
korupsi juga dapat memicu berkurangnya loyalitas warga terhadap negara.
5.Perusakan mental pribadi
Moralitas yang rendah menyebabkan orang mudah untukk melakukan penyelewengan dan
penyalahgunaan wewenang. Hal ini memicu segala sesuatunya diukur dengan materi
sehingga melupakan tugas yang diemban dan melakukan tindakan atau perbuatan yang
bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Korupsi pada akhirnya menjadi
hambatan bagi bangsa negara kita j untuk mewujudkan warga yang adil dan makmur.
6.Hukum tidak lagi dihormati
Semakin banyaknya korupsi yang terjadi merupakan indikasi bahwa hukum tidak lagi
diindahkan atau dihormati. Hal ini karena pelaku korupsi selama ini hanya dijatuhi sanksi
pidana yang ringan, sehingga kurang menimbulkan efek jera bagi pelaku. Cita-cita untuk
menggapai tertib hukum tidak akan terwujud apabila para penegak hukum yang seharusnya
menegakkan hukum, melakukan tindak pidana korupsi yang pada akhirnya menyebabkan
hukum tidak dapat ditegakkan, ditaati, serta tidak iindahkan oleh warga .
usaha pemberantasan
Dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi agar dapat menjangkau berbagai modus
operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin rumit dan
canggih, maka dalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001
tindak pidana korupsi dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dalam
pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan ini , pengertian melawan hukum (unsur
melawan hukum) dalam tindak pidana korupsi dapat pul mencakup perbuatan-perbuatan tercela
yang menurut perasaan keadilan warga harus ditntut dan dipidana. Ketentuan ini membuka
peluang untuk digunakannya pembuktian terhadap unsur melawan hukum yang lebih luas.
Tindak pidana korupsi sebagaimana dalam penjelasan UU No. 31 Tahun 1999
dikategorikan sebagai tindak pidana formil. Hal ini u tuk mempermudah mekanisme pembuktian
sekaligus mengakomodasi nilai-nilai dan rasa keadilan warga yang diciderai oleh koruptor.
Tindak pidana formil yaitu tindak pidana yang dianggap telah (sepenuhnya terlaksana) dengan
dilakukannya suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang. Dirumuskannya tindak pidana
korupsi secara formil, sangat penting dalam proses pembuktian dan penuntutan, dimana
meskipun hasil dari korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi
tetap dapat diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana.
Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak
pidana korupsi, undang-undang menetapkan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda
yang lebih tinggi dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana. Undang-undang
juga menetapkan pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar
pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
Undang-undang juga memperluas pengertian pegawai negeri, yang antara lain meliputi
orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yng mempergunakan modal atau fasilitas
dari negara atau warga . Arti dari fasilitas yaitu perlakuan istimewa yang diberikan dalam
berbagai bentuk, misalnya bunga pinjaman yang tidak w jar, harga yang tidak wajar, pemberian
ijin yang eksklusif termasuk keringanan bea masuk atau pajak yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal baru lainnya yaitu dalam hal terjadi tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya,
maka dibentuk tim gabungan yang dikoordainasikan oleh Jaksa Agung, sedang proses
penyidikan dan penuntutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hal ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan efisiensi waktu penanganan tindak
pidana korupsi dan sekaligus perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa. Beberapa lembaga
atau komisi dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi, seperti lembaga ombudsman,
KPKPN dan KPK.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dibentuk berdasar Undang Undang No. 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK merupakan lembaga
yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Tujuan pembentukannya
yaitu untuk meningkatkan daya guna terhadap usaha pemberantasan tindak pidana korupsi,
dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsional.
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang :
1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara d n orang lain yang ada kaitannya
dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh apar t penegak hukum atau penyelenggara
negara;
2. Mendapat perhatian yang meresahkan warga ;
3. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000 (satu milyar rupiah).
Guna memperlancar proses penyidikan, penuntutan da pemeriksaan tindak pidana
korupsi, undang-undang telah mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim
sesuai dengan tingkat penanganan perkara untuk dapat l ngsung meminta keterangan tentang
keadaan keuangan tersangka atau terdakwa kepada bank dengan mengajukan hal ini kepada
Gubernur Bank negara kita .
Alat bukti dalam tindak pidana korupsi sama seperti yang diatur dalam KUHAP, namun
ada penambahan dimana untuk alat bukti petunjuk dapat di eroleh dari, pertama alat bukti lain
yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atau yang serupa dengan itu “Disimpan secara elektronik” misalnya data yang
disimpan dalam mikro film Compact Disk Read Only Memory (CD-ROM) atau Write Once Read
Many (WORM). Yang dimaksud dengan “alat optik atau yang serupa dengan itu” yaitu tidak
terbatas pada data penghubung elektronik, surat elektronik, telegram, teleks dan faksimili.
Kedua, dokumen, yaitu setiap rekaman data atau informasi y ng dapat dilihat, dibaca dan atau
didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di
atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, yang
berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang
memiliki angka. Ketiga, petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan
keterangan terdakwa.
Pembuktian yang dianut UU No. 20 Tahun 2001 berbeda dengan pembuktian dalam
KUHAP. Dalam UU No. 20 Tahun 2001 diterapkan pembuktian terbalik, dimana terdakwa wajib
memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak
dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara
yang didakwakan. Apabila terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak
seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahn kekayaannya, maka keterangan
ini digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah
melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini penuntut umum dapat mengajukan tuntutan
kepada hakim agar harta benda terdakwa dirampas untuk negara. Tuntutan ini diajukan oleh
penuntut umum pada saat penuntut umum membacakan tuntutannya pada perkara pokok.
Apabila terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi,
penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan d kwaannya. Hal ini merupakan
ketentuan pembuktian terbalik yang terbatas yang dianut di negara kita , dimana penuntut umum
tetap wajib membuktikan dakwaannya. Terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum dari perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda harus ditolak oleh
hakim.
Terhadap terdakwa yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan tetap,
namun diketahui masih ada harta benda terpidana yang diduga atau patut diduga berasal dari
tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara, maka negara dapat
melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atu hli warisnya. Pemeriksaan dan
penjatuhan putusan dalam tindak pidana korupsi dapat dil kukan tanpa kehadiran terdakwa,
apabila terdakwa sudah dipanggil secara sah namun tidak hadir di sidang tanpa alasan yang sah.
Dalam usaha pemberantasan korupsi, keberadaan sanksi pidana sangat penting sebagai alat
untuk memberikan efek jera sekaligus pendidikan agar kej hatan itu tidak diulangi. Secara teori,
sanksi yang berat akan membuat pelaku kejahatan menjadi takut sehingga mengurungkan
niatnya melakukan tindak pidana. Beratnya sanksi mencerminkan beratnya dampak tindak
pidana yang dilakukan dan kesungguhan pemerintah untuk mengatasinya. Dalam proses
penegakan hukum, warga sering melihat berat ringannya sanksi yang dijatuhkan dan sedikit
banyaknya pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman sebagai tolok ukur keberhasilan
penegakan hukum. Penegakan hukum dinilai berhasil apabila semakin banyak koruptor yang
dimasukkan dalam penjara dan mengembalikan uang negara.
Sebaliknya, ringannya sanksi yang dijatuhkan dan sedikitnya pelaku korupsi yang
tertangkap jelas melukai nilai-nilai dan perasaan keadilan warga . Hal ini mendorong
warga untuk tidak taat hukum dan melakukan tindak pidana korupsi, sebagai cara mudah
dan beresiko ringan dalam mendapatkan limpahan kekayaan dan kekuasaan.
usaha pemberantasan korupsi harus didukung semua faktor gar usaha ini tidak sia-
sia. Salah satunya yaitu mewujudkan good governance, yang mempunyai prinsip-prinsip dasar
yaitu kepastian hukum, dimana penyelenggaraan pemerintahan didasarkan pada hukum dan
peraturan perundang-undangan, asas kepatutan dan keadilan, keterbukaan, yang mengisyaratkan
adanya hak warga untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif
tentang penyelenggaraan pemerintah oleh birokrasi pemerintah dengan tetap memperhatikan
perlindungan hak asasi pribadi, golongan dan rahasi negara. Akuntabilitas publik, yang
menentukan aspek pertanggungjawaban semua kegiatan birokrasi pemerintah kepada warga
sebagai pemegang kedaulatan tertingggi negara, dan terakhir profesionalitas yang
mengutamakan keahlian berlandaskan kompetensi, kode etik dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ciri sebuah good governance terlihat dari tingkatan partisipasi aktif atau keterlibatan semua
elemen kenegaraan dan warga dalam proses pemerintahan. warga dan semua elemen
kelembagaan yang ada dalam negara, termasuk peranan birokrasi pemerintah harus mengambil
peran secara aktif untuk mewujudkannya. Walau peranan pemerintah sampai saat ini masih
dominan dan menentukan, bukan berarti eksistensi lembaga lain dan warga dapat diabaikan,
secara bertahap dan simultan pemerintah harus berusaha memberdayakan elemen lain, terutama
warga , sehingga pada akhirnya pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator.
Dukungan politik dan konsistensi pemerintah sangat pen ing dalam pemberantasan korupsi,
dimana pemberantasan korupsi akan mengalami kegagalan karena rendah atau lemahnya
dukungan politik dan minimnya partisipasi warga . Rendahnya dukungan politik terlihat dari
perilaku pemerintah yang menghalangi dan menunda-nunda proses penyidikan dan peradilan
kasus-kasus korupsi. Tingginya tingkat resistensi dan perlawanan pemerintah dan aparat
birokrasinya terhadap usaha pengungkapan korupsi menunjukkan lemahnya dukungan politik.
Berbagai dalih dan usaha diciptakan untuk menghindari proses akuntabilitas publik dalam setiap
proses penyelenggaraan pemerintahan.
Pemberdayaan warga sebagai bagian strategi dalam pemberantasan korupsi sangat
penting, dimana bersama aparat penegak hukum dapat saling melengkapi dalam proses
pemberantasan korupsi. warga yang berdaya dapat melakukan kontrol dan memberi
masukan selama proses penegakan hukum, bahkan di saat penegakan hukum formal lemah dan
tidak dapat menghadapi tindak pidana ini , masyar kat dapat tampil untuk berpartisipasi
melalui sistem dan tatanan yang demokratis dan transparan. Bentuk dan sifat partisipasi
warga dalam proses ini harus diselenggarakan secara demokratis dalam suasana yang
menghargai nilai-nilai dan rasa kepatutan serta keadilan warga tanpa harus mengabaikan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. usaha pemberantasan korupsi yang
sangat terkait dengan aspek-aspek lain seperti politik, ekonomi dan budaya, namun masalah
korupsi dan usaha pemberantasannya harus didekati sebagai masalah hukum, bukan masalah
politik atau ekonomi. Hal ini sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum, dimana hukum
harus berdiri di atas semuanya (supremasi hukum).
Pemerintah harus membenahi sistem dan birokrasi pemerintahan. Kualitas dan kuantitas
serta kinerja pelayanan publik harus ditingkatkan agar semakin transparan, efektif, efisien dan
akuntabel sehingga akan lebih mudah menindak tindak pidana korupsi yang terjadi. Perlawanan
dan resistensi dapat datang dari pemerintah, parlemen, yudikatif dan tokoh pemerintah yang
merasa terancam oleh kebijakan dan tindakan pemberantasan korupsi yang amat keras.
Pemerintah juga perlu memberdayakan dan memberi kesadaran kepada warga agar tidak
terlibat dan membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi dengan menyuap aparat
pemerintah agar bersedia memenuhi keinginan mereka walaupun melanggar hukum atau aturan.
Berbagai usaha perbaikan dan kerjasama antara pemerintah, lembaga independen dan
warga seperti yang sudah dikemukakan di atas disertai niat dan kesungguhan untuk
memberantas tindak pidana korupsi secara adil dan ti k pandang bulu pasti akan membuahkan
hasil. Walaupun korupsi tidak akan hilang sama sekali, n mun paling tidak dapat mengurangi
terjadinya tindak pidana korupsi sehingga usaha untuk mewujudkan warga yang adil dan
makmur dapat tercapai.
Tindak pidana korupsi yang telah berkembang dan terjadi secara sistemik dan meluas harus
segera dilakukan penanggulangan secara tegas untuk memberantasnya. Pelaku korupsi perlu
dijatuhi sanksi yang berat (penjatuhan hukuman mati bila perlu) disamping perampasan harta
kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi. Kerjasama berbagai pihak harus ditingkatkan
agar proses penegakan hukum berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur, sehingga pelaku
dijatuhi sanksi pidana yang setimpal (sehingga sanksi ini mempunyai efek jera) dan pada
akhirnya menjadi anggota warga yang baik dan berguna.


