Hukum pidana korupsi 3
wewenang yang dilakukan oleh orang perorangan,
badan hukum atau korporasi, instansi pemerintah maupun non
pemerintah beserta pegawainya yang menerima upah dari
keuangan negara serta merugikan keuangan negara.
Tindak pidana korupsi yang dimaksudkan dalam undang-undang
yaitu setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan
perbuatan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
96
yang ada padanya sebab jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tindak pidana korupsi secara umum merupakan pelanggaran
terhadap hak-hak warga , antara lain hak ekonomi warga ,
hak pendidikan warga , hak kesehatan warga , hak
warga untuk mendapatkan fasilitas yang layak diruang publik,
hak untuk berpolitik, hak untuk hidup dengan layak dan banyak hak
lain mashyarakat yang tercederai akibat tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi pada faktanya tidak hanya dilakukan oleh
pejabat pemerintahan, namun sudah merambat kejajaran aparatur
negara dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah. Tindak
pidana korupsi jelas akan mengancam stabilitas suatu negara jika
tidak segera diberantas. Praktik korupsi yang sering ditemui di
instansi pemerintahan maupun instansi non pemerintahan
merupakan perbuatan buruk yang harus segera diberantas.
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan suatu tindakan
yang dapat dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang ataupun
segelintir orang dengan tujuan untuk memusnahkan,
menghancurkan, membudayakan serta mencegah tindak pidana
korupsi.
Pemerintah telah melakukan usaha pemberantasan tindak pidana
dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
menjalankan tugasnya melalui serangkaian tindakan dengan
tujuan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui usaha
koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan
dan pemeriksaan sidang pengadilan) dengan peran serta
warga berdasar peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini masih menjadi fokus
pemerintah yang utama mengingat maraknya tindak pidana korupsi
yang terjadi di Indonesia. Pemberantasan tindak pidana korupsi
97
merupakan suatu usaha yang harus dilakukan tidak hanya oleh
organ pemerintah, namun harus didukung oleh berbagai lembaga,
organisasi, serta berbagai lapisan warga .
B. URGENSI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi merupakan suatu
tantangan bangsa yang harus terus di perangi. Korupsi berkembang
secara sistemik dan membudaya, hal ini disebabkan sebab
lemahnya penegakan hukum beserta kurangnya kesadaran bangsa
beserta kesadaran aparatur pemerintahan mengenai dampak dan
bahaya tindak pidana korupsi.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat
korupsi yang cukup tinggi. Sejak diluncurkan pertama kali pada
tahun 1995, Indonesia merupakan salah satu negara yang selalu
dipantau situasi korupsinya secara rutin. Pada Indeks Persepsi
Korupsi menunjukkan bahwa Indonesia terus mengalami
tantangan serius dalam melawan korupsi.
Pemerintah dituntut berperan aktif dan kompeten serta amanah dan
bertanggung jawab agar regulasi yang telah dibentuk dan
dirumuskan dalam Undang-Undang dapat efektif sehingga mampu
meminimalisir korupsi di Indonesia. Namun pada prakteknya proses
penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi tergolong lemah
dan belum dapat mencakup kedalam berbagai aspek
pemerinatahan.
Saat ini negara-negara berkembang lainnya sudah mulai masuk
dalam ranah pencegahan korupsi di sektor swasta dan
memperbaiki integritas dalam dunia usaha, Indonesia justru
masih berkutat dan belum selesai menghadapi korupsi akut yang
menyangkut pejabat publik dan penegak hukum. Apalagi jika
melihat dari indikator Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency
98
International, bahkan di tingkat ASEAN saja pemberantasan
korupsi Indonesia masih jauh tertinggal dari Singapura dan di
bawah Timor Leste serta Malaysia.
Politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia sangatlah
lemah. Mulai dari revisi UU KPK, munculnya peraturan-peraturan
yang justru memberi angin segar bagi pelaku korupsi hingga
kebijakan-kebijakan antikorupsi yang banyak digaung-gaungkan,
namun gagal menyentuh aspek fundamental dari reformasi
birokrasi dan reformasi kelembagaan. Di sisi lain, gagasan-
gagasan yang seharusnya dapat mendukung pemberantasan
korupsi seperti RUU perampasan aset dan memperbaiki UU
Tipikor agar sejalan dengan konvensi internasional antikorupsi
(UNCAC) tak kunjung serius dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Di Indonesia sendiri praktik korupsi sudah sedemikian parah dan
akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang
terekspos ke permukaan. Korban dari tindak korupsi yaitu negara
dan rakyat, sebab dengan adanya kejahatan korupsi maka
keuangan dan perkonomian negara menjadi kurang dan terganggu.
Hak-hak warga tidak terpenuhi dan akan terus menggerus
stabilitas negara. warga yang miskin akan terus miskin dan
yang kaya akan selalu berada diatas. Hal ini sangat
mengkhawatirkan, didalam suatu negara membutuhkan peran serta
warga untuk terus mempertahankan kemajuan dan stabilitas
suatu negara. dengan adanya tindak pidana korupsi akan
memperluas kemiskinan dan kebodohan suatu warga ,
sehingga warga tidak dapat berkembang untuk memajukan
suatu bangsa.
Urgensi pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan fokus
pemerintah yang harus diutamakan, Oleh sebab nya kita semua
harus berusaha selalu mencari jalan agar perbuatan korupsi itu
dapat di cegah, dipersempit dan diberantas habis, untuk mencapai
cita-cita bangsa, mensejahterakan kehidupan rakyat, sebagaimana
99
amanat yang telah dituangkan didalam Undang Undang Dasar
1945.
C. HAMBATAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi dalam prosesnya menemui
menemui beberapa hambatan, adapun hambatan ini
dipengaruhi oleh berbagai aspek antara lain hambatan struktural,
kultural, instrumental dan manajemen.
Hambatan Struktural, yaitu hambatan yang bersumber dari
praktik-praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang
membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini di
antaranya: egoisme sektoral dan institusional yang menjurus pada
pengajuan dana sebanyak-banyaknya untuk sektor dan instansinya
tanpa memperhatikan kebutuhan nasional secara keseluruhan
serta berusaha menutup- nutupi penyimpangan-penyimpangan
yang ada di sektor dan instansi yang bersangkutan; belum
berfungsinya fungsi pengawasan secara efektif; lemahnya
koordinasi antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum;
serta lemahnya sistem pengendalian intern yang memiliki korelasi
positif dengan berbagai penyimpangan dan inefesiensi dalam
pengelolaan kekayaan negara dan rendahnya kualitas pelayanan
publik.
Hambatan Kultural, yaitu hambatan yang bersumber dari
kebiasaan negatif yang berkembang di warga . Yang termasuk
dalam kelompok ini di antaranya: masih adanya ”sikap sungkan”
dan toleran di antara aparatur pemerintah yang dapat menghambat
penanganan tindak pidana korupsi; kurang terbukanya pimpinan
instansi sehingga sering terkesan toleran dan melindungi pelaku
korupsi, campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam
penanganan tindak pidana korupsi, rendahnya komitmen untuk
100
menangani korupsi secara tegas dan tuntas, serta sikap permisif
(masa bodoh) sebagian besar warga terhadap usaha
pemberantasan korupsi.
Hambatan Instrumental, yaitu hambatan yang bersumber dari
kurangnya instrumen pendukung dalam bentuk peraturan
perundang- undangan yang membuat penanganan tindak pidana
korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk
dalam kelompok ini di antaranya: masih ada peraturan
perundang-undangan yang tumpang tindih21 sehingga
menimbulkan tindakan koruptif berupa penggelembungan dana di
lingkungan instansi pemerintah; belum adanya “single identification
number” atau suatu identifikasi yang berlaku untuk semua
keperluan warga (SIM, pajak, bank, dll.) yang mampu
mengurangi peluang penyalahgunaan oleh setiap anggota
warga ; lemahnya penegakan hukum penanganan korupsi;
serta sulitnya pembuktian terhadap tindak pidana korupsi.
Hambatan Manajemen, yaitu hambatan yang bersumber dari
diabaikannya atau tidak diterapkannya prinsip-prinsip manajemen
yang baik (komitmen yang tinggi dilaksanakan secara adil,
transparan dan akuntabel) yang membuat penanganan tindak
pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang
termasuk dalam kelompok ini di antaranya: kurang komitmennya
manajemen (Pemerintah) dalam menindaklanjuti hasil
pengawasan; lemahnya koordinasi baik di antara aparat
pengawasan maupun antara aparat pengawasan dan aparat
penegak hukum; kurangnya dukungan teknologi informasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan; tidak independennya organisasi
pengawasan; kurang profesionalnya sebagian besar aparat
pengawasan; kurang adanya dukungan sistem dan prosedur
pengawasan dalam penanganan korupsi, serta tidak memadainya
system kepegawaian di antaranya sistem rekrutmen, rendahnya
”gaji formal” PNS, penilaian kinerja dan reward and punishment.
101
Selain itu, hukum yang lemah akan menciptakan tindak korupsi
sebab tidak adanya efek jera ataupun takut akan hukum. Serta
penggunaan kekuasaan yang mengintervensi proses pengadilan
membuat para koruptor semakin leluasa melakukan korupsi.
Menjadi sebuah realitas kasus. Hal ini disebab kan,
secanggih apapun sistem jika masih ada KKN maka sistem akan
menjadi mandul dan hukum menjadi pandang bulu. Korupsi sangat
sulit diberantas di Indonesia sebab jika ditinjau dari sisi historisnya
para penjajah dan pendahulu sudah menampilkan serta
mengajarkan warga perilaku koruptif. Sistem Birokrasi yang
lambat dan berbelit-belit menciptakan celah bagi para oknum untuk
meraup keuntungan dengan meminta imbalan kepada warga
dalam usaha mempercepat urusan. Faktor-faktor penghambat
pemberantasan tindak pidana korupsi ini harus menjadi perhatian
pemerintah agar korupsi tidak semakin merajalela.
D. LANDASAN HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI
Berikut yaitu dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana
korupsi di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-undang ini dibuat selama Orde Baru, di bawah
kepemimpinan Presiden Soeharto. Untuk semua delik yang
dikategorikan sebagai korupsi, Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1971 menetapkan pidana penjara maksimal seumur
hidup dan denda maksimal Rp 30 juta. Meskipun undang-
undang telah mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan yang
merugikan keuangan negara dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain, korupsi, kolusi, dan nepotisme terus
terjadi. sebab itu, undang-undang antikorupsi muncul di
pemerintahan-pemerintahan berikutnya dengan beberapa
perbaikan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
102
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggantikan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Presiden Abdurrahman Wahid membentuk lembaga negara
untuk mendukung usaha pemberantasan korupsi, termasuk
Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi,
Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan
Pejabat Negara, dan lainnya, sesuai dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme.
Dalam TAP MPR, hati nurani rakyat diperlukan agar reformasi
pembangunan berhasil, salah satunya yaitu dengan
menjalankan fungsi dan tanggung jawab penyelenggara
negara dengan baik dan penuh tanggung jawab, tanpa korupsi.
Untuk menumbuhkan kepercayaan publik, TAP MPR juga
meminta pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme;
Sebagai usaha untuk memerangi korupsi sesudah rezim Orde
Baru runtuh, undang-undang ini dibuat pada tahun 1999 di
bawah Presiden B.J. Habibie. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas KKN mendefinisikan korupsi, kolusi, dan nepotisme
sebagai tindakan yang merugikan penyelenggara negara.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
103
Dalam negeri, undang-undang di atas telah berfungsi sebagai
dasar untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Korupsi
didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum dengan
maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang
merugikan negara atau ekonomi negara, menurut undang-
undang. Pasal undang-undang ini mencakup tiga belas definisi
korupsi. berdasar artikel, korupsi dikategorikan ke dalam 30
jenis, yang dibagi lagi menjadi 7 jenis lagi: penggelapan
jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan
kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan
kerugian keuangan negara.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta warga dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
Melalui peraturan ini, pemerintah ingin mengajak semua orang
untuk membantu pemberantasan korupsi. Mencari,
memperoleh, dan memberi data atau informasi tentang
tindak pidana korupsi yaitu tanggung jawab warga yang
diatur dalam peraturan ini. Selain itu, warga diminta untuk
menyuarakan ide dan pendapat mereka tentang cara
mencegah dan memberantas korupsi. Hak-hak warga
ini dilindungi saat penegak hukum menyelidiki kasus.
Pemerintah, yang juga diatur oleh PP ini, akan memberi
penghargaan kepada warga atas peran sertanya.
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Di bawah kepresidenan Megawati Soekarno Putri, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan melalui Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002. Ketika itu, Kejaksaan dan
Kepolisian dianggap tidak efektif dalam memerangi tindak
pidana korupsi, sehingga dianggap perlu adanya lembaga
khusus yang bertanggung jawab untuk melakukannya. KPK
didirikan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan hasil dari
pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai dengan amanat
undang-undang ini . Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, KPK bertindak sendiri dan tidak terpengaruh
oleh kekuasaan. Pada tahun 2019, Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 mengubah Undang-Undang KPK. Undang-undang
tahun 2019 mengatur kerja sama yang lebih baik antara KPK,
polisi, dan kejaksaan dalam menangani kasus tindak pidana
korupsi.
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang;
Salah satu cara koruptor menyembunyikan atau
menghilangkan bukti tindak pidana korupsi yaitu dengan
mencuci uang. Undang-undang ini mengatur pelaporan tentang
pencucian uang dan transaksi keuangan yang mencurigakan
sebagai bagian dari usaha pemberantasan korupsi. Lembaga
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberantas
tindak pidana pencucian uang di Indonesia, yaitu yang
pertama kali memperkenalkan undang-undang ini.
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK);
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi digantikan
oleh Peraturan Presiden ini. Strategi Pencegahan Korupsi (PK)
yang ditetapkan dalam Perpres ini yaitu garis besar kebijakan
nasional yang mencakup fokus dan sasaran pencegahan
korupsi. Ini digunakan sebagai pedoman untuk kementerian,
lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan
lainnya di Indonesia dalam melaksanakan tindakan
pencegahan korupsi.
Selain itu, Aksi Pencegahan Korupsi (PK) merupakan
pengembangan dari fokus dan sasaran Stranas PK melalui
program dan kegiatan. Stranas Public Administration memiliki
tiga fokus: Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan
Penegakan Hukum dan Demokrasi Birokrasi.
9. Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
Peraturan Presiden ini mengatur supervisi KPK terhadap
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik
Indonesia, yang bertanggung jawab atas pemberantasan
tindak pidana korupsi. Perpres ini juga memberi KPK
wewenang untuk mengambil alih kasus tindak pidana korupsi
yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Negara dan Kejaksaan.
Perpres ini disebut sebagai bagian dari usaha untuk
meningkatkan kemampuan KPK untuk memerangi korupsi.
10. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan
Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi.
Pemberantasan korupsi mencakup pendidikan dan
pencegahan serta penindakan. Oleh sebab itu,
Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan
Tinggi mengamanatkan semua institusi pendidikan tinggi, baik
negeri maupun swasta, untuk menawarkan mata kuliah tentang
antikorupsi di semua jenjang akademik. PAK dapat dibentuk
dalam bentuk kegiatan mahasiswa atau pengkajian, seperti
kokurikuler atau ekstrakurikuler, atau di unit kemahasiswaan.
Jika kegiatan penelitian dilakukan dalam bentuk Pusat Kajian
atau Pusat Studi, laporan rutin harus diberikan ke Kementerian
melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
berdasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (untuk
selanjutnya disingkat UU Pemberantasan Tipikor), korupsi yaitu
tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri,
orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau
perekonomian negara.
Gratifikasi dan suap merupakan bagian dari 30 (tiga puluh) delik
yang diatur pada UU Pemberantasan Tipikor. Gratifikasi dan suap
memiliki makna yang hampir sama, namun tetap memiliki
perbedaan yang khas. Pengertian mengenai gratifikasi dapat dilihat
pada Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor,
yaitu: “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini
yaitu pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang
tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Misalnya sesudah pelaksanaan lelang, pemohon lelang memberi
uang terima kasih dan ini berlangsung setiap kali pelaksanaan
lelang selesai, dengan tujuan agar pada hari-hari mendatang
pemohon dalam urusan pelaksanaan lelang diprioritaskan. Namun
ada pengecualian dalam UU Pemberantasan Tipikor Pasal
12C ayat (1), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B
ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang
diterimanya kepada KPK.
Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor memberi
pengertian bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap pemberian suap,
jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya. Bahwa suap yaitu pemberian
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar
melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan
dengan kewajiban kewenangan dalam jabatan, misalnya satuan
kerja menyuap penilai pemerintah agar nilai wajar BMN lebih
rendah dari yang seharusnya, agar BMN dapat dimanfaatkan atau
dipindahtangankan dengan harga seminimal mungkin.
Sesuai dengan Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tipikor,
pemerasan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah sebab
memiliki kekuasaan, dan dengan kekuasaannya
itu memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu
yang menguntungkan dirinya.
Dampak dari tindak pidana korupsi memberi kerugian pada
warga yaitu pelayanan publik yang tidak membaik, pelayanan
kesehatan yang mahal, biaya pendidikan yang mahal, kemiskinan
meningkat hingga naikknya besaran pajak setiap tahunnya.
Dampak ini disebabkan sebab terjadi mis-alokasi sumber
daya yang seharusnya dapat digunakan untuk pemenuhan
kebutuhan warga .
Dampak negatif korupsi ini menimbulkan kerugian yang disebut
biaya sosial korupsi. Biaya sosial korupsi bisa diartikan sebagai
dampak kerugian dari perilaku korupsi yang membebani keuangan
negara. Dampak ini timbul bukan hanya sebatas nominal uang yang
dikorupsi, tapi segala biaya yang harus dibayar negara sebab
perilaku korupsi ini . Biaya ini termasuk ongkos pencegahan
korupsi, proses hukum pelaku korupsi mulai dari penyelidikan,
penyidikan, hingga pengadilan, bahkan biaya untuk menghidupi
koruptor di penjara.
Pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan oleh 3 lembaga
negara, yaitu Kejaksaaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Meskipun sudah ada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan beberapa instansi anti korupsi lainnya, namun
faktanya Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi
penduduk tertinggi keempat di dunia menempati ranking 96 dengan
skor 38 dari skala 100 dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2021.
Pemberantasan korupsi di satu negara tidak akan berjalan optimal
jika tidak didukung political will pemerintah untuk memberantas
korupsi, kesatuan lembaga negara yang memberantas korupsi, dan
penegakan peraturan pemberantasan korupsi yang ada.
E. BENTUK PERAN SERTA warga DALAM
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak
pidana korupsi, warga harus berperan serta dalam
pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini bukan hanya
tanggung jawab para pemimpin negara, tetapi juga warga dan
setiap anggota bangsa. Untuk memiliki kontrol sosial atas
penyelenggaraan pemerintahan, warga harus berpartisipasi.
warga harus dilibatkan sebagai subjek dan bukan hanya objek
penyelenggaraan negara. Bab V dari Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur
peran warga , dengan Pasal 41 menyatakan bahwa
warga dapat berpartisipasi dan membantu dalam usaha
pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan tindak pidana
korupsi. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa peran warga
dapat dilaksanakan dengan tertib.
Peran serta warga ini dalam Pasal 41 UU Tipikor dapat
diwujudkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
1. Hak mencari, memperoleh, dan memberi iaformasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
2. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh
dan memberi informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara
tindak pidana korupsi;
3. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung
jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi;
4. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang
laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari;
5. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
a. Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b, dan c;
b. Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di
siding pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi
ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-
undangan yang berlaku;
6. warga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki
hak dan tanggung jawab dalam usaha pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
7. Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-
asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan
norma sosial lainnya.
8. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta
warga dalam pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta warga dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi mengatur peran warga dalam pemberantasan
korupsi. berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta warga dan
Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, peran serta warga dapat dilakukan
oleh individu, organisasi warga , atau lembaga swadaya
warga .
Setiap kegiatan pembangunan memerlukan partisipasi Organisasi
warga (Ormas) atau Lembaga Swadaya warga (LSM)
sebagai kontrol sosial. Ini penting untuk meningkatkan
kesejahteraan warga dan membangun pemerintahan
profesional yang bebas dari korupsi. Peran organisasi warga
di Indonesia memiliki ciri khas. Organisasi warga dapat
berperan besar dalam pemberantasan korupsi.
Organisasi warga memiliki kemampuan untuk meningkatkan
harapan publik tentang kinerja pejabat negara, yang pada gilirannya
memaksa pemerintah untuk memenuhi tuntutan warganya. Ormas
dan LSM muncul sebagai tanggapan atas penurunan peran kontrol
lembaga negara, termasuk partai politik, dalam menjalankan fungsi
pengawasan di tengah dominasi pemerintah terhadap warga .
Pada awalnya, tujuan utama pembentukan Organisasi warga ,
terutama yang bergerak di bidang sosial politik, yaitu untuk
mengontrol kekuasaan negara, mendukung kebebasan pers dan
organisasi, menentang kekerasan dan kebijakan yang merugikan
rakyat. Dengan memulai kerangka pengawasan instirusional yang
mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan sambil menekan
lembaga hukum untuk bertindak terhadap pelaku, organisasi
warga dapat berperan dalam meningkatkan pemeriksaan dan
keseimbangan antar lembaga negara.
Organisasi warga dapat meningkatkan aspek akuntabilitas
horizontal. Kegiatan ini sering mengoreksi keputusan yang salah
dan membantu menghilangkan korupsi sistemik atau distorsi lain
dari akuntabilitas. Ormas dan LSM bekerja pada dua tingkat:
mereformasi akuntabilitas dan protokol anti-korupsi.
Pada tingkat strategis, mereka mendukung reformasi kebijakan
untuk meningkatkan mekanisme check-and-balance antar lembaga
negara. Mereka memainkan peran ini dengan membantu dalam
pembuatan kebijakan antikorupsi dan memimpin dalam usaha
untuk membangun kerangka kelembagaan dan hukum yang kuat.
Dengan memulai kerangka pengawasan instirusional yang
mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan sambil menekan
lembaga hukum untuk bertindak terhadap pelaku, organisasi
warga dapat berperan dalam meningkatkan pemeriksaan dan
keseimbangan antar lembaga negara. Organisasi warga
dapat meningkatkan aspek akuntabilitas horizontal. Kegiatan ini
sering mengoreksi keputusan yang salah dan membantu
menghilangkan korupsi sistemik atau distorsi lain dari akuntabilitas.
Ormas dan LSM bekerja pada dua tingkat: mereformasi
akuntabilitas dan protokol anti-korupsi. Pada tingkat strategis,
mereka mendukung reformasi kebijakan untuk meningkatkan
mekanisme check-and-balance antar lembaga negara. Mereka
memainkan peran ini dengan membantu dalam pembuatan
kebijakan antikorupsi dan memimpin dalam usaha untuk
membangun kerangka kelembagaan dan hukum yang kuat.
Pemberian Penghargaan bagi warga yang telah membantu
pemerintah dalam memberantas korupsi sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta warga dan Pemberian Penghargaan dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
F. RANGKUMAN
berdasar uraian di atas Salah satu cara warga dapat
berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi di Indonesia yaitu dengan mencari dan
memberi informasi kepada penegak hukum yang menangani
kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ini dapat dilakukan oleh
individu ataupun kelompok sepertu pembentukan LSM Anti Korupsi.
Hambatan-Hambatan dalam memberantas korupsi harus disikapi
dengan cepat oleh pemerintah ataupun warga dengan
mempelajari Landasan hukum terkait pemberantasan korupsi dan
mendiskusikan tata cara pelaksanaan pemberantasan korupsi dan
pemberian penghargaan bagi siapapun yang dapat memberantas
korupsi di daerah masing-masing.
Diharapkan pemerintah terus mendorong warga untuk
berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi, baik secara individu maupun melalui organisasi
warga dan lembaga swadaya warga . Pemerintah juga
112
harus memberi ruang untuk pernyataan politik, petisi, dan
demonstrasi anti-korupsi. Diharapkan bahwa pemerintah terus
berusaha untuk mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi, terutama melalui penguatan integritas dan
etika penyelenggara negara, reformasi birokrasi, dan keterbukaan
informasi publik. Ini sebab penyelenggara negara yaitu orang
yang paling rentan untuk melakukan tindak pidana korupsi,
terutama jika mereka tidak beretika dan integritas.
A. SEJARAH PEMBENTUKAN KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dikenal dengan
KPK memiliki sejarah yang cukup panjang di Republik Indonesia.
Dimula pada era orde lama, pemerintah pada saat itu menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 24 Tahun 1960 yang
ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan
Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak berhenti disitu, pada masa orde baru pun pemerintah terus
melakukan pemberantasan korupsi dengan melakukan
pembentukan komisi dan/atau tim. Di tahun 1967, Presiden
Soeharto membentuk Tim Pemberantas Korupsi (TPK)
berdasar Keputusan Presiden Nomor 228 tahun 1967 yang
beranggotakan Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Kehakiman, dan
Panglima ABRI. TKP sendiri bekerja sangat efektif dengan berhasil
menetapkan 9 (sembilan) orang yang terindikasi korupsi. Selang
tiga tahun kemudian, Presiden membentuk Komisi Empat pada
bulan Januari 1970. Komisi Empat yang dibentuk pun berhasil
membuahkan hasil dengan kasus yang sangat fenomenal terhadap
salah satu pejabat tinggi yang divonis hukuman 8 tahun penjara
atas nama Letjen Pol. Siwadi selaku Deputi Kapolri. Namun
demikian, sayangnya Komisi Empat ini, meninggalkan beberapa
banyak kasus yang tidak diketahui kejelasan penyelesaiannya.
Selain Komisi Empat, pada tahun yang sama (1970), pemerintah
orde baru juga membentuk Komisi Anti Korupsi (KAK) yang
beranggotakan unsur aktivis mahasiswa. Komisi ini tidak berumur
panjang, dan dibubarkan dua bulan sejak dibentuk yakni pada
tanggal 15 Agustus 1970. Selanjutnya pada tahun 1977, pemerintah
orde baru mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1977,
dengan nama operasi yang dikenal Operasi Penertiban (OPSTIB).
Selama tahun 1977-1981, OPSTIB berhasil menyelamatkan uang
negara sebesar Rp200 Miliar dan menindak 6.000 pegawai.
115
Semangat pemberantasan korupsi pun dilanjutkan pada masa
reformasi. Pada saat Abdurrahman Wahid menjadi presiden
dibentuklah Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(TGPTPK), tim ini berada dibawah pengawasan Jaksa Agung.
TGPTPK merupakan lembaga sementara sampai terbentuknya
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana amanat Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. TGPTPK ini beranggotakan dari unsur kejaksaan,
kepolisian, dan warga umum. TGPTPK sendiri tidak
mendapatkan banyak dukungan, sehingga akhirnya dibubarkan
pada tahun 2001. Selain TGPTPK, pada tahun 1999, pemerintah
juga membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan
Negara (KPKPN) dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Yang Bersih
Dan Bebas Dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Banyak pejabat
yang dilaporkan pada lembaga ini, namun sayangnya banyak kasus
yang tidak ditindaklanjuti. Sehingga pada tahun 2002 pada era
Presiden Megawati dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (KPK) berdasar Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Pada saat yang bersamaan juga, KPKPN dilebur menjadi
bagian dari KPK. Pada rezim awal ini, KPK sendiri merupakan
lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh
kekuasan apapun. Namun pada tahun 2019, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, status KPK berubah
menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasan eksekutif yang
menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
B. PENGERTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Korupsi sendiri berasal dari bahasa latin “Corruptio” atau
“Corruptus” selanjutnya dalam bahasa Ingrris dikenal dengan
“Corruption” atau dalam bahasa belanda “Corruptie”. Dalam
konteks bahasa Indonesia secara harfiah diartikan sesuatu yang
busuk, jahat dan merusak. Secara harfiah dalam arti luas korupsi
didefinisikan (i) penyelewengan atau penggelapan (uang negara
atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi (ii) memakai barang
atau uang yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok (melalui
kekuasannya untuk kepentingan pribadi). Dalam konteks kamus
hukum, korupsi didefinisikan sebagai perbuatan curang, tindak
pidana yang merugikan keuangan negara.
Berbicara tindak pidana korupsi dalam kerangka hukum Negara
Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU No. 31 Tahun
1999”). Rumusan tindak pidana korupsi tertera pada Pasal 2 dan
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai berikut:
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999
(1) “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat
dijatuhkan.”
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.
117
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Berlandaskan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 setidak-tidaknya
ada 3 (tiga) unsur yang dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana korupsi sebagai berikut:
1. Melawan hukum.
2. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
3. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
Melawan hukum sebagaimana konteks di atas pun diartikan dalam
konteks melawan hukum formil maupun melawan hukum secara
materiil. Tindak pidana korupsi sendiri merupakan delik formil,
dimana tindak pidana ini cukup dengan dipenuhi unsur perbuatan
yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Sedangkan berdasar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, setidak-
tidaknya unsur tindak pidana korupsi yaitu :
1. Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
korporasi.
2. Menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada
padanya, kerena jabatan atau kedudukannya.
3. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
Konteks keuangan negara pada dua pasal ini merujuk pada
kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang sifatnya tidak
dipisahkan (berada pada lembaga negara baik tingkat
pusat/daerah) dan yang dipisahkan (berada pada badan hukum
seperti Badan Usaha Milik Negara/BUMN maupun Badan Usaha
Milik Daerah/BUMD). Sedangkan perekomonian negara
berdasar penjelasan UU No.31 Tahun 1999 diartikan sebagai
kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama
berdasar asas kekeluargaan ataupun usaha warga secara
mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat
118
pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberi
manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh
kehidupan rakyat.
C. STRUKTUR KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
berdasar undang-undang terbaru yakni dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 (“UU No. 19 Tahun 2019”), dalam pasal 21
struktur KPK sendiri sebagai berikut:
1. Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari 5 (lima) orang anggota.
2. Pimpinan KPK yang terdiri dari 5 (lima) orang anggota dimana
1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan wakil ketua terdiri
dari 4 (empat) orang masing-masing merangkap anggota.
3. Pegawai KPK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dua hal yang berbeda dengan rezim peraturan sebelumnya, yaitu
(i) di dalam organisasi KPK sendiri ada unsur Dewan
Pengawas (ii) selain itu, Pegawai KPK yang dahulu merupakan
pegawai asli KPK, saat ini berstatus sebagai ASN.
D. TUGAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Sesuai Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019, KPK memiliki tugas sebagai
berikut:
1. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak
terjadi tindak pidana korupsi.
2. Melakukan koordinasi dengan istansi yang berwenang
melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan
instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
3. Melakukan monitor terhadap pelenyelenggaraan pemerintahan
negara.
4. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang
melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
119
5. Melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap
tindak pidana korupsi.
6. Melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
E. PERAN DAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI DALAM PENEGAKAN KORUPSI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana di atas, khususnya dalam
penegakan atas tindak pidana korupsi, KPK memiliki peran, fungsi
dan kewenangan sebagai berikut:
1. Peran dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Sesuai ketentuan Pasal 7 UU No. 19 Tahun 2019, dalam
melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, KPK memiliki
peran atau wewenang sebagai berikut:
a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan
harta kekayaan penyelenggara negara.
b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.
c. menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada
setiap jejaring pendidikan.
d. merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e. melakukan kampanye anti korupsi kepada warga .
f. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Peran dalam Koordinasi Antar Instansi
Dalam Pasal 8 UU No. 19 Tahun 2019, dalam melaksanakan
tugas koordinasi antar instansi, KPK memiliki wewenang
sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
120
c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan
instansi yang berwenang dalam melakukan Pemberantasan
tindak pidana korupsi.
e. meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai
usaha pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana
korupsi.
3. Peran dalam Monitoring
Pada Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2019, KPK memiliki fungsi
monitoring penyelenggaraan pemerintah negara, dengan
wewenang sebagai berikut:
a. melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan
administrasi di semua lembaga negara dan lembaga
pemerintahan.
b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan
lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan jika
berdasar hasil pengkajian, sistem pengelolaan
administrasi ini berpotensi menyebabkan terjadinya
tindak pidana korupsi.
c. melaporkan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika
saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan
perubahan tidak dilaksanakan.
4. Peran dalam Supervisi
Dalam Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2019 dalam menjalankan
fungsi supervisi, KPK berewenang dalam melakukan
pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi
yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan
dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam kaitannya
menjalankan fungsi supervisi ini, KPK juga berwenang untuk
mengambilalih penyidikan dan/atau penuntutan yang sedang
dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
121
5. Peran dalam Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019, KPK
memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan untuk tindak pidana korupasi yang memenuhi
unsur:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara,
dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
penyelenggara negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
1) Penyelidikan oleh KPK
KPK memiliki peran penyelidikan layaknya aparat
penegak hukum lain. Dalam melaksankan penyelidikan,
KPK dapat melakukan penyadapan, namun UU No. 19
Tahun 2019, peran KPK dalam melakukan penyadapan
dibatasi, dimana pimpinan KPK wajib mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Dewan
Pengawas KPK. Dewan Pengawas KPK wajib
memberi persetujuan kepada pimpinan KPK untuk
melakukan penyadapan paling lama 1x24 (satu kali dua
puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.
Izin melakukan penyadapan diberikan selama 6 (enam)
bulan dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan
kembali atau dalam kata lain paling lama 1 tahun.
2) Penyidikan oleh KPK
Dalam Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2019, ketika
menjalankan peran penyidikan, KPK memiliki
wewenang untuk:
a) memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk
melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
b) meminta keterangan kepada bank atau lembaga
keuangan lainnya tentang keadaan keuangan
tersangka atau terdakwa yang sedang di periksa.
c) memerintahkan kepada bank atau lembaga
keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang
diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa,
atau pihak lain yang terkait.
d) memerintahkan kepada pimpinan atau atasan
tersangka untuk memberhentikan sementara
tersangka dari jabatannya.
e) meminta data kekayaan dan data perpajakan
tersangka atau terdakwa kepada instansi yang
terkait.
f) menghentikan sementara suatu transaksi keuangan,
transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau
pencabutan sementara perizinan, lisensi serta
konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka
atau terdakwa yang diduga berdasar bukti awal
yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana
korupsi yang sedang diperiksa meminta bantuan
Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum
negara lain untuk melakukan pencarian,
penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar
negeri.
g) meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang
terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara
pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang
ditangani.
3) Penuntutan oleh KPK
Dalam Pasal 12A UU No.19 Tahun 2019, KPK memiliki
wewenang untuk melakukan penuntutan terhadap
pelaku tindak pidana korupsi. Penuntut pada KPK
sendiri dalam melakukan penuntutan kepada pelaku
tindak pidana korupsi wajib berkoordinasi dengan
lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku seperti diantaranya dengan
kejaksaan, kepolisian dan lainnya.
KPK sendiri wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, atau
penuntutan kepada kopolisian atau kejaksaan dalam hal salah
satu atau seluruh unsur sebagaimana huruf a dan/atau b
sebagaimana di atas tidak dipenuhi. Meskipun telah
dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, KPK wajib
melakukan supervisi terhadap lembaga kepolisian atau
kejaksaan jika perkara dilimpahkan oleh KPK kepadanya.
6. Peran dalam Pelaksanaan Penetapan atau Putusan
Pengadilan
KPK sendiri sebagai lembaga pemberatasan korupsi di Indonesi
wajib melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan yang
bersifat hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sesuai dengan
ketentuan Pasal 13 UU No. 19 Tahun 2019, dalam
melaksanakan peran ini, KPK berwenang untuk melakukan
tindakan hukum yang diperlukan dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan isi dari penetapan
hakim atau putusan pengadilan.
F. RANGKUMAN
berdasar uraian di atas, bahwa pada prinsipnya pembentukan
lembaga/komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sudah
dimulai sejak pada masa orde lama yang dilanjutkan pada masa
orde baru, sehingga dibentuklah KPK pada masa reformasi melalui
UU No. 30 Tahun 2002 sebgaimana amanat dari UU No. 31 Tahun
1999. Undang-Undang KPK sendiri telah beberapa kali diubah
terakhir dalam UU No. 19 Tahun 2019. Dalam kerangka hukum
negara Republik Indonesia, tindak pidana korupsi sendiri diatur
pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. berdasar
Pasal 2 UU ini tindak pidana korupsi jika memenuhi tiga
unsur (i) adanya perbuatan melawan hukum, (ii) perbuatan ini
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan
124
(iii) perbuatan ini yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara. Selanjutnya dalam konteks Pasal 3 UU
No. 31 Tahun 1999, tindak pidana korupsi memenuhi tiga unsur
sebagai berikut (i) perbuatan terebut memiliki tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, (ii)
perbuatan ini dilakukan dengan menyalahgunakan
kewenangan atau sarana yang ada padanya, kerena jabatan atau
kedudukannya, dan (iii) perbuatan ini yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara. Secara organisasi,
KPK sendiri memiliki dewan pengawas, pimpinan, dan pegawai
KPK.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk penengakan
atas tindak pidana korupsi di Indonesia, KPK memiliki enam peran,
fungsi, tugas, dan kewenangan utama yakni (i) melakukan tindakan
pencegahan korupsi, (ii) melakukan koordinasi kepada instansi
dalam melakukan tugas pemberatasan korupsi, (iii) melakukan
monitoring kepada pemerintah pusat atau daerah, (iv) melakukan
supervisi terhadap lembaga kepolisian atau kejaksanaan dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi, (v) melakukan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan untuk (a) tindak pidana melibatkan
aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang
ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau (b)
menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah). Terakhir (vi) KPK memiliki tugas dan
wewenang dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde).
A. PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Korupsi merupakan masalah besar tidak hanya dinegara Indonesia
tetapi di tingkat internasional, tidak ketinggalan juga di negeri kita
tercinta Indonesia. Dalam menangani hal ini warga
internasional telah melakukan usaha pemberantasan tindak pidana
korupsi dengan adanya organisasi-organisasi tingkat internasional
yang telah membuat peraturan ataupun konvensi, yang memiliki
tujuan sebagai usaha preventif dan mencoba menghapuskan
korupsi di berbagai negara. Political and Economic Risk
Consultancy (PERC) seringkali menerbitkan survei rangking negara
dengan indikasi korupsi di dunia dan negara kita Indonesia tidak
ketinggalan menjadi salah satu negara dengan indikasi korupsi
yang besar. Pentingnya peran warga sebagai agen yang
mengawasi pemerintah secara langsung dengan melihat kinerja
yang diberikan kepada para pemimpin negeri ini agar mereka
mengetahui bahwa warga selalu memperhatikan tindakan
mereka sehingga hal ini akan dapat memberi pengaruh
kepada para pemegang kekuasaan untuk tidak melakukan korupsi,
jadi warga dan pemerintah perlu selalu bekerja sama dalam
menghapuskan nama Indonesia sebagai salah satu negara dengan
korupsi terbesar.
Pada saat ini merupakan masa yang fundamental bagi Indonesia
untuk memanfaatkan momentum dari reformasi yang salah satunya
yaitu dengan memberantas korupsi yang terjadi di berbagai
instansi negara. Dalam segi pelayanan publik kepada warga
yang masih ada oknum-oknum berseliweran dimana-mana,
kualitas yang diberikan tidak sebanding dengan anggaran negara
yang telah dikeluarkan, kondisi sosial warga yang semakin
terpuruk ditandai dengan naiknya bahan-bahan pokok seperti listrik,
gas dan sebagainya, lalu cukup banyak para pegawai instansi
pemerintah yang memamerkan harta kekayaan nya didepan publik
padahal gaji yang diterima seharusnya tidak dapat mencukupi gaya
hidup yang telah diperlihatkan.
128
Oleh sebab itu, melihat hal-hal diatas terkait korupsi ini harus
dihadapi dengan serius sebab sangat sulit untuk memberantasnya
diperlukan usaha yang ekstra dari pemerintah untuk dapat
membangun budaya anti koruupsi. Namun melihat kondisi
pemberantasan korupsi yang saat ini ditangani membuat
warga berpikir negatif dan melihat tanah air kita menjadi salah
satu negara dengan koruptor paling banyak dan tidak sedikit yang
ditindak tidak sesuai dengan dampak kerugian yang telah diperbuat
atas tindakan korupsinya yang menyebabkan kerugian negara yang
bergitu besar, sehingga warga selalu berpikir hukum itu dapat
dibayar.
usaha preventif pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi yang dapat dilakukan, antara lain:
1) Menaikkan tingkat Sistem Integritas Nasional (SIN) terhadap
pemerintah dan swasta.
2) Memperkuat dengan cara mengawasi bidang-bidang strategis
seperti alutsista, program sosial, pengelolaan sumber daya
alam, infrastruktur untuk mencegah tindak pidana korupsi.
3) Menghidupkan kembali KPK sebagai badan pemberantasan
korupsi dengan kinerja dan sinergi yang baik dengan penegak
hukum lain.
4) memberi kesempatan kepada warga sipil untuk turut
membantu dalam memberantas kejahatan seperti korupsi, dan
menjadikannya mitra yang baik dalam memperjuangkan negara
yang bebas dari korupsi.
5) memberi mata pelajaran pendidikan anti korupsi dalam
kurikulum yang dibuat.
berdasar kepada Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi ialah
tindakan yang bertentangan dengan hukum yang bertujuan untuk
memperkaya diri sendiri sehingga memberi dampak kerugian
ekonomi kepada negara. Korupsi sudah hadir dalam berbagai
bentuk suap dengan memberi bingkisan atau hadiah kepada
129
orang lain atas tindakannya yang merugikan. Dalam tulisan ilmiah
ini penulis akan membahas mengenai tindakan korupsi yang
merugikan warga secara luas atau kepentingan umum.
berdasar ahli hukum Andi Hamzah ada beberapa faktor
yang dapat menyebabkan terjadinya korupsi yaitu:
a. Kebutuhan yang semakin besar membuat gaji yang diterima
oleh PNS tidak dapat menutupinya.
b. Korupsi sudah dianggap biasa dan budaya ini yang
menjadi salah satunya.
c. Adanya celah untuk setiap orang melakukan tindak pidana
korupsi yang diakibatkan oleh manajemen yang buruk dan
tindakan dalam melakukan pengendaliannya tidak berfungsi
sebagaimana mestinya.
d. Korupsi yang semakin menjadi-jadi dalam dunia modern.
Penegakan korupsi masih menjadi masalah yang sulit untuk diatasi
secara maksimal diperlukan ketekadan antara penegak hukum
sebagai instansi yang berwenang dalam melakukan
pemberantasan korupsi lingkungan yang tidak mendukung, serta
kualitas penegak hukum yang rendah membuat proses
pencegahan dan pemberantasan korupsi semakin sulit.
Pelakunya pun bervariasi mulai dari pejabat daerah, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menteri, pengacara, dan bahkan
hakim. Ketiga Lembaga yang menjalankan pemerintahan telah
diracuni dengan yang namanya korupsi, baik legislatif, eksekutif dan
terparahnya yaitu yudikatif.
Masalah korupsi menjadi cobaan yang sulit bagi pemerintah
Indonesia hingga sekarang. Telah banyak usaha yang dilakukan
untuk memberantas serta mencegahnya, seperti penyempurnaan
undang-undang dan bahkan membuat suatu lembaga yang
dikhususkan dalam menangani pidana korupsi. Mendirikan
Lembaga khusus ini tidak lain agar dengan adanya suatu lembaga
yang independen, maka paling tidak akan mempercepat proses
130
dalam penanganan kasus korupsi ini . Tetapi, lagi-lagi
warga harus menerima kenyataan bahwa angka kasus tindak
pidana korupsi terus mengalami peningkatan.
Adapun beberapa perkara korupsi di indonesia yang menarik dari
banyaknya perkara tindak pidana korupsi yaitu perkara Ir.
GALAILA KAREN KARDINAH Alias KAREN GALAILA
AGUSTIAWAN Alias KAREN AGUSTIAWAN, SAMIN TAN,
JULIARI P. BATUBARA.
B. STUDI KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
1. Ir. Galaila karen kardinah alias karen galaila agustiawan
alias karen agustiawan
Dalam kasus ini Majelis Hakim memberi putusan yaitu
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst.,
tanggal 10 Juni 2019 menjatuhkan amar putusan terhadap
Terdakwa Ir. GALAILA KAREN KARDINAH alias KAREN
GALAILA AGUSTIAWAN alias KAREN AGUSTIAWAN terbukti
bersalah dihukum 8 (delapan) tahun penjara dan didenda
dengan jumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan jika
tidak dibayar maka akan menjadi penjara selama 4 (empat)
bulan;
Selanjutnya Majelis Hakim Putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-
TPK/2019/PT.DKI, tanggal 24 September 2019 menjatuhkan
amar putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
15/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst., tanggal 10 Juni 2019.
Namun pada Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 121
K/Pid.Sus/2020, tanggal 9 Maret 2020, menganulir putusan
dengan Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana
131
Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-
TPK/2019/PT.DKI, tanggal 24 September 2019 yang
menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
15/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst., tanggal 10 Juni 2019 dan
Mengadili Sendiri dengan Menyatakan Terdakwa Ir. GALAILA
KAREN KARDINAH alias KAREN GALAILA AGUSTIAWAN
alias KAREN AGUSTIAWAN bahwa terdakwa telah terbukti
melakukan tindakan ini yang telah dituntutkan oleh
penuntut umum akan tetapi tindakan ini bukanlah
merupakan tindak pidana oleh sebab itu terdakwa dibebaskan
dari hukuman yang telah dijatuhkan di tingkat pertama, dan
banding (ontslag van alle rechtsvervolging) serta memulihkan
hak terdakwa seperti kedudukan dan harkat martabatnya
ANALISA PERKARA :
Dalam pengadilan tingkat pertama ada hakim yang
memberi dissenting opinion. Dalam dissenting opinion yang
diajukan oleh Hakim Anwar menyatakan, tindakan PT.
Pertamina dalam mengakuisisi Blok BMG sudah dilakukan
dengan cara kolektif kolegial dengan Dewan Direksi PT
Pertamina, dengan direktur utamanya yaitu Karen
Agustiawan. Juga Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktiannya
tidak memberi bukti kuat yang menunjukkan keuntungan
yang dihasilkan dari ROC, Ltd. Yang dihasilkan oleh Karen
Agustiawan dalam rangka untuk memperkaya diri sendiri
dengan memberi kerugian negara. Sehingga niat jahat dari
Karen Agustiawan tidak dapay dibuktikan sehingga unsurnya
tidak dapat terpenuhi.
Tindakan yang dilakukan oleh Karen Agustiawan sebagai direksi
untuk tidak melakukan sesuai yang telah direkomendasikan oleh
Dewan Komisaris bukan merupakan tindakan penyalahgunaan
wewenang ataupun perbuatan melawan hukum. Tapi memang
haknya untuk membuat keputusan sebagai direksi. Itulah yang
132
menjadi dasar dari penerapan Business Judgment Rule (BJR)
berdasar pandangan Hakim Anwar.
BJR merupakan prinsip duty of care yang unsurnya harus
terpenuhi secara kumlutif oleh dewan direksi. Prinsip duty of
care terdiri dari pertimbangan yang rasional (rational
judgement), informasi yang cukup (reasonably informed), niat
baik (good faith), dan demi kepentingan perusahaan (loyalty).
Prinsip-prinsip ini secara normatif diatur pula dalam Pasal 97
ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Perbuatan yang dilakukan Karen Agustiawan beserta Frederick
ST Siahaan, Bayu Kristanto dan Genades Panjaitan secara
keseluruhan masih banyak kekurangan yang belum diterapkan
dalam prinsip duty of care terhadap perusahaan, dan sehingga
unsur dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007 tentang Perseroan
Terbatas tidak terpenuhi. Hal ini dapat kita lihat sebagai berikut:
1) Mengacuhkan terhadap rekomendasi dari Dewan Komisaris
serta komitmen dalam lelang Blok BMG oleh PT. Pertamina
secara menyeluruh, antara lain :
a. Pada 30 April 2009, Ketua Komite Bidang Hulu, Humayun
Bosha serta Umar Said yang juga merupakan anggota
komisaris melakukan penindaklanjutkan keberatan, Karen
Agustiawan melakukan diskusi terkait tindakan dari PT
Pertamina yang juga keputusannya untuk berpartisipasi
dalam kegiatan invetasi Project Diamond, Blok BMG.
Anggota komisaris Humayun Bosha mempertimbangankan
bahwa investasi yang diberikan tidak akan menguntungkan
serta tidak memberi dampak besar dalam cadangan
minyak.
b. Karen Agustiawan dalam pertemuan ini
memberitahukan tujuannya dalam investasi Blok BMG
merupakan bentuk pelatihan yang diberikan kepada
bawahannya dalam hal lelang/bidding.
133
c. Pada hari yang sama juga, tanggal 30 April 2009 para
dewan komisaris mengadakan perkumpulan yang dihadiri
oleh Humayun Bosha, Sutanto, dan sebagainya. Yang
kemudian hasil dari pertemuan teris yang dituangkan dalam
Memorandum No. 174/K/DK/2009 perihal usulan Investasi
Non-Rutin Project Diamond yang intinya yaitu komisaris
memberi rekomendasi mengenai investasi dalam
Project Diomond ialah Non-Rutin semata-mata dilakukan
untuk melatih pekerja PT. Pertamina dalam hal
lelang/bidding bukan secara serius untuk mengakuisisi Blok
BMG
Jadi dalam hal pembuktian terhadap Karen Agustiawan
mengenai niat jahat tidak dapat diberikan oleh JPU terkait
adanya persekongkolan yang dilakukan dengan ROC, Ltd yang
mengakibatkan kerugian negara. Lalu ada hal penting juga,
bahwa dalam pelaksanaan produksi lapangan Blok BMG Karen
Agustiawan sebagai Dirut PT. Pertamina melakukan
penunjukkan terhadap PT PHE yang mana didalam perusahaan
ini juga ia menjabat sebagai komisaris utama PT PHE.
2) Menghiraukan rekomendasi dari tim eksternal PT DKI dan Baker
McKenzie Sydney dalam rangka persyaratan kelengkapan
dokumen terhadap ROC, Ltd., dimana hal ini akan
berpengaruh terhadap akuisisi Blok BMG oleh Pt. Pertamina
akan beresiko tinggi.
3) Tidak menerapkan due diligence dengan benar terhadap ROC,
Ltd.
Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina, juga sebagi
Dewan Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE)
memberi pertanyaan terkait kompetensi yang dimiliki oleh PT
PHE dalam melakukan pengelolaan Blok BMG. Pada kasus
sebagai berikut :
1) Ditanggal 25 Mei 2009, Karen Agustiawan melakukan
pengiriman kepada dewan komisaris yang berisi
memorandum Nomor 730/C00000/2009-S0, yang intinya
134
memberi kewenangan kepada Ferederick ST. Siahaan
untuk mewakili Karen Agustiawan selaku Direktur Utama
PT Pertamina untuk acara penandatanaganan SPA antara
PT Pertamina dengan Anzon BMG Australia pada hari
Rabu, 27 Mei 2009 di Sydney Australia.
2) Lalu ditanggal 25 Mei 2009 PT PHE melakukan pendirian
dari anak perusahaanya yang ditujukan untuk mengelola
Blok BMG dari PT Pertamina sesuai dengan permohonan
rekomendasi dari PT PHE terkait penandatanganan SPA di
Australia bahwa hal ini terjadi sebab Direktur Utama PT
PHE yaitu Bagus Setiardja telah mengirimkan surat nomor
316/PHE000/2009-S0 tentang Permohonan Rekomendasi
Penandatanganan SPA 10% PI pada V1C/L26, V1C/L27
dan V1C/L28 milik Anzon Australia Pty. Ltd.
3) Pada 26 Mei 2009, Dewan Komisaris PT Pertamina
menerima memorandum Nomor 730/C00000/2009-S0 yang
dikirimkan oleh Karen Agustiawan.
4) Dihari ini juga, 26 Mei 2009, direktur PT PHE Bagus
Setiardja, Ferederick ST Siahaan, dan saksi Bayu Kristanto
dan dua orang lainnya melakukan perjalanan ke Australia
untuk menandatangani SPA, tanpa adanya izin dari Dewan
Komisaris PT PHE.
5) Tepat pada tanggal 27 Mei 2009, ada surat Nomor
54/DK-PHE/2009 yang ditujukan kepada Dewan Komisaris
PT PHE yang berisikan rekomendasi kepada ROC, Ltd
sebagai penjual dan PT PHE sebagai pembeli dengan
memberi rekomendasi SPA 10% PI yang mana Karen
Agustiawan juga selaku Komisaris Utama dari PT PHE.
Peristiwa diatas menunjukkan bahwa dalam penandatanganan
SPA oleh Ferederick ST Siahaan, Ir. Bayu Kristanto, MM, dan
Bagus Setiardja selaku Direktur PT PHE, yang terjadi di
Australia dengan ROC, Ltd tanpa adanya surat Dewan
Komisaris kepada direktur PT PHE yang melakukan
penandatanganan sehingga seharusnya ada indikasi
135
pengaruh dari Karen Agustiawan sebagai dirut PT Pertamina
agar PT PHE dapat izin untuk mengelola. Oleh sebab itu
diperlukannya pendalaman lebih mengenai kepentingan yang
terjadi antara direksi PT PHE yang melakukan
penandatanganan tanpa adanya izin dari Dewan Komisaris PT
PHE, sebab dapat dilihat bahwa Karen Agustiawan merupakan
seorang Direktur Utama PT Pertamina yang juga merangkap
sebagai Komisaris Utama Pt PHE. Artinya, ada potensi
konflik kepentingan yang dilibatkan dalam akuisisi Blok BMG
dan PT PHE sebagai pelaksananya.
Dalam tingkat Kasasi, Majelis Hakim tidak melihat adanya
kepentingan yang dilibatkan dengan posisi Karen Agustiawan
yang merupakan Dirut PT Pertamina dan Komisaris PT PHE dan
jaksa JPU juga tidak dapat membuktikan bahwa Karen
Agustiawan mendapatkan keuntungan materiel dari kedua
jabatannya ini pada saat itu, dengan terjadinya
penandatanganan antara PT PHE beserta perwakilan dengan
PT Pertamina terhadap perjanjian pengelolaan Blok BMG yang
terjadi tanpa adanya rekomendasi dari Dewan Komisaris PT
PHE terlebih dahulu, hal ini patut dicurigai pengaruh dari Karen
Agustiawan selaku Komisaris Utama PT PHE.
Perbuatan yang dilakukan oleh Karen Estiawan bukanlah
pidana korupsi hanya sebab telah terbukti tidak memenuhi
prinsip-prinsip BJR serta keputusannya sebagai direksi untuk
melakukan akuisisi terhadap Blok BMG. sebab tidak dapat
menunjukkan bukti mengenai kerugian negara atau kerusakan
yang nyata akibat dari tindakan yang dilakukannya, serta
keterlibatannya dalam keuntungan yang diterima ROC, Ltd. Lalu
JPU juga tidak melihat konstruksi keuntungan dan yang diterima
oleh Karen secara pribadi sebagai Direktur PT Pertamina.
2. Samin tan
Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst., tanggal 30 Agustus 2021
menjatuhkan amar putusan Menyatakan Terdakwa Samin Tan
telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang telah
dituntutkan oleh JPU berdasar dakwaan alternatif pertama
maupun kedua. Dan memerintahkan untuk membebaskan
terdakwa dari seluruh tuntutan serta dakwaan yang dijatuhkan
kepadanya oleh JPU serta dibebaskan dari tahanan. Kemudian
Putusan ini dikuatkan pada tingkat Kasasi oleh Majelis
Hakim Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 2205
K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 Juni 2022.
ANALISA PERKARA :
Dalam melakukan pemberantasan korupsi khususnya yang
ditegakkan oleh pengadilan terutama Mahkamah Agung (MA)
mengenai vonis putusan Samin Tan yang akan diajukan kasasi
oleh Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang
telah ditolak, sehingga membuat putusan terhadap Samin Tan
memiliki kekuatan hukum yang tetap, atas tindakan yang
dilakukan oleh Samin Tan dengan memberi suap kepada
mantan anggota DPR RI yaitu Eni Maulani Saragih.
Bahwa dalam kasus poisi mengenai Samin Tan yang
memberi suap kepada mantan wakil ketua komisi VII DPR
RI yang diduga memberi uang sebesar 5 (lima) miliar rupiah
untuk membantu PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dalam
melakukan kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B) sebab PT AKT sendiri merupakan anak
perusahaan yang dimiliki Samin Tan Dalam berjalannya kasus
ini Samin Tan bukannya mendapatkan hukuman yang
setimpal atas perbuatannya tetapi malah seolah-olah menjadi
korban pemerasan.
137
Suap yang diberikan Samin Tan kepada Eni Saragih merupakan
usaha balas budi atas

