Hukum pidana korupsi 3

Kamis, 04 Juni 2026

Hukum pidana korupsi 3


 


wewenang yang dilakukan oleh orang perorangan, 

badan hukum atau korporasi, instansi pemerintah maupun non 

pemerintah beserta pegawainya yang menerima upah dari 

keuangan negara serta merugikan keuangan negara. 

Tindak pidana korupsi yang dimaksudkan dalam undang-undang 

yaitu  setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan 

perbuatan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau 

orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan 

negara. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana 

 96 

 

yang ada padanya sebab  jabatan atau kedudukan yang dapat 

merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Tindak pidana korupsi secara umum merupakan pelanggaran 

terhadap hak-hak warga , antara lain hak ekonomi warga , 

hak pendidikan warga , hak kesehatan warga , hak 

warga  untuk mendapatkan fasilitas yang layak diruang publik, 

hak untuk berpolitik, hak untuk hidup dengan layak dan banyak hak 

lain mashyarakat yang tercederai akibat tindak pidana korupsi. 

Tindak pidana korupsi pada faktanya tidak hanya dilakukan oleh 

pejabat pemerintahan, namun sudah merambat kejajaran aparatur 

negara dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah. Tindak 

pidana korupsi jelas akan mengancam stabilitas suatu negara jika 

tidak segera diberantas. Praktik korupsi yang sering ditemui di 

instansi pemerintahan maupun instansi non pemerintahan 

merupakan perbuatan buruk yang harus segera diberantas. 

Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan suatu tindakan 

yang dapat dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang ataupun 

segelintir orang dengan tujuan untuk memusnahkan, 

menghancurkan, membudayakan serta mencegah tindak pidana 

korupsi. 

Pemerintah telah melakukan usaha  pemberantasan tindak pidana 

dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang 

menjalankan tugasnya melalui serangkaian tindakan  dengan 

tujuan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui usaha  

koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan 

dan pemeriksaan sidang pengadilan) dengan peran serta 

warga  berdasar  peraturan perundang-undangan yang 

berlaku. 

Pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini masih menjadi fokus 

pemerintah yang utama mengingat maraknya tindak pidana korupsi 

yang terjadi di Indonesia. Pemberantasan tindak pidana korupsi 

 97 

 

merupakan suatu usaha  yang harus dilakukan tidak hanya oleh 

organ pemerintah, namun harus didukung oleh berbagai lembaga, 

organisasi, serta berbagai lapisan warga . 

 

B. URGENSI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI 

Maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi merupakan suatu 

tantangan bangsa yang harus terus di perangi. Korupsi berkembang 

secara sistemik dan membudaya, hal ini disebabkan sebab  

lemahnya penegakan hukum beserta kurangnya kesadaran bangsa 

beserta kesadaran aparatur pemerintahan mengenai dampak dan 

bahaya tindak pidana korupsi.  

 

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat 

korupsi yang cukup tinggi. Sejak diluncurkan pertama kali pada 

tahun 1995, Indonesia merupakan salah satu negara yang selalu 

dipantau situasi korupsinya secara rutin. Pada Indeks Persepsi 

Korupsi  menunjukkan bahwa Indonesia terus mengalami 

tantangan serius dalam melawan korupsi. 

 

Pemerintah dituntut berperan aktif dan kompeten serta amanah dan 

bertanggung jawab agar regulasi yang telah dibentuk dan 

dirumuskan dalam Undang-Undang dapat efektif sehingga mampu 

meminimalisir korupsi di Indonesia. Namun pada prakteknya proses 

penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi tergolong lemah 

dan belum dapat mencakup kedalam berbagai aspek 

pemerinatahan. 

 

Saat ini negara-negara berkembang lainnya sudah mulai masuk 

dalam ranah pencegahan korupsi di sektor swasta dan 

memperbaiki integritas dalam dunia usaha, Indonesia justru 

masih berkutat dan belum selesai menghadapi korupsi akut yang 

menyangkut pejabat publik dan penegak hukum. Apalagi jika 

melihat dari indikator Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency 

 98 

 

International, bahkan di tingkat ASEAN saja pemberantasan 

korupsi Indonesia masih jauh tertinggal dari Singapura dan di 

bawah Timor Leste serta Malaysia. 

 

Politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia sangatlah 

lemah. Mulai dari revisi UU KPK, munculnya peraturan-peraturan 

yang justru memberi angin segar bagi pelaku korupsi hingga 

kebijakan-kebijakan antikorupsi yang banyak digaung-gaungkan, 

namun gagal menyentuh aspek fundamental dari reformasi 

birokrasi dan reformasi kelembagaan. Di sisi lain, gagasan-

gagasan yang seharusnya dapat mendukung pemberantasan 

korupsi seperti RUU perampasan aset dan memperbaiki UU 

Tipikor agar sejalan dengan konvensi internasional antikorupsi 

(UNCAC) tak kunjung serius dibahas oleh pemerintah dan DPR. 

 

Di Indonesia sendiri praktik korupsi sudah sedemikian parah dan 

akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang 

terekspos ke permukaan. Korban dari tindak korupsi yaitu  negara 

dan rakyat, sebab  dengan adanya kejahatan korupsi maka 

keuangan dan perkonomian negara menjadi kurang dan terganggu. 

Hak-hak warga  tidak terpenuhi dan akan terus menggerus 

stabilitas negara. warga  yang miskin akan terus miskin dan 

yang kaya akan selalu berada diatas. Hal ini sangat 

mengkhawatirkan, didalam suatu negara membutuhkan peran serta 

warga  untuk terus mempertahankan kemajuan dan stabilitas 

suatu negara. dengan adanya tindak pidana korupsi akan 

memperluas kemiskinan dan kebodohan suatu warga , 

sehingga warga  tidak dapat berkembang untuk memajukan 

suatu bangsa. 

 

Urgensi pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan fokus 

pemerintah yang harus diutamakan, Oleh sebab nya kita semua 

harus berusaha  selalu mencari jalan agar perbuatan korupsi itu 

dapat di cegah, dipersempit dan diberantas habis, untuk mencapai 

cita-cita bangsa, mensejahterakan kehidupan rakyat, sebagaimana 

 99 

 

amanat yang telah dituangkan didalam Undang Undang Dasar 

1945. 

 

C. HAMBATAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA 

KORUPSI 

Pemberantasan tindak pidana korupsi dalam prosesnya menemui 

menemui beberapa hambatan, adapun hambatan ini  

dipengaruhi oleh berbagai aspek antara lain hambatan struktural, 

kultural, instrumental dan manajemen.  

Hambatan Struktural, yaitu hambatan yang bersumber dari 

praktik-praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang 

membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan 

sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini di 

antaranya: egoisme sektoral dan institusional yang menjurus pada 

pengajuan dana sebanyak-banyaknya untuk sektor dan instansinya 

tanpa memperhatikan kebutuhan nasional secara keseluruhan 

serta berusaha  menutup- nutupi penyimpangan-penyimpangan 

yang ada  di sektor dan instansi yang bersangkutan; belum 

berfungsinya fungsi pengawasan secara efektif; lemahnya 

koordinasi antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum; 

serta lemahnya sistem pengendalian intern yang memiliki korelasi 

positif dengan berbagai penyimpangan dan inefesiensi dalam 

pengelolaan kekayaan negara dan rendahnya kualitas pelayanan 

publik. 

Hambatan Kultural, yaitu hambatan yang bersumber dari 

kebiasaan negatif yang berkembang di warga . Yang termasuk  

dalam kelompok ini di antaranya: masih adanya ”sikap sungkan” 

dan toleran di antara aparatur pemerintah yang dapat menghambat 

penanganan tindak pidana korupsi; kurang terbukanya pimpinan 

instansi sehingga sering terkesan toleran dan melindungi pelaku 

korupsi, campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam 

penanganan tindak pidana korupsi, rendahnya komitmen untuk 

 100 

 

menangani korupsi secara tegas dan tuntas, serta sikap permisif 

(masa bodoh) sebagian besar warga  terhadap usaha  

pemberantasan korupsi. 

Hambatan Instrumental, yaitu hambatan yang bersumber dari 

kurangnya instrumen pendukung dalam bentuk peraturan 

perundang- undangan yang membuat penanganan tindak pidana 

korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk 

dalam kelompok ini di antaranya: masih ada  peraturan 

perundang-undangan yang tumpang tindih21 sehingga 

menimbulkan tindakan koruptif berupa penggelembungan dana di 

lingkungan instansi pemerintah; belum adanya “single identification 

number” atau suatu identifikasi yang berlaku untuk semua 

keperluan warga  (SIM, pajak, bank, dll.) yang mampu 

mengurangi peluang penyalahgunaan oleh setiap anggota 

warga ; lemahnya penegakan hukum penanganan korupsi; 

serta sulitnya pembuktian terhadap tindak pidana korupsi. 

Hambatan Manajemen, yaitu hambatan yang bersumber dari 

diabaikannya atau tidak diterapkannya prinsip-prinsip manajemen 

yang baik (komitmen yang tinggi dilaksanakan secara adil, 

transparan dan akuntabel) yang membuat penanganan tindak 

pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang 

termasuk dalam kelompok ini di antaranya: kurang komitmennya 

manajemen (Pemerintah) dalam menindaklanjuti hasil 

pengawasan; lemahnya koordinasi baik di antara aparat 

pengawasan maupun antara aparat pengawasan dan aparat 

penegak hukum; kurangnya dukungan teknologi informasi dalam 

penyelenggaraan pemerintahan; tidak independennya organisasi 

pengawasan; kurang profesionalnya sebagian besar aparat 

pengawasan; kurang adanya dukungan sistem dan prosedur 

pengawasan dalam penanganan korupsi, serta tidak memadainya 

system kepegawaian di antaranya sistem rekrutmen, rendahnya 

”gaji formal” PNS, penilaian kinerja dan reward and punishment. 

 101 

 

Selain itu, hukum yang lemah akan menciptakan tindak korupsi 

sebab  tidak adanya efek jera ataupun takut akan hukum. Serta 

penggunaan kekuasaan yang mengintervensi proses pengadilan 

membuat para koruptor semakin leluasa melakukan korupsi. 

Menjadi sebuah realitas kasus. Hal ini  disebab kan, 

secanggih apapun sistem jika masih ada KKN maka sistem akan 

menjadi mandul dan hukum menjadi pandang bulu. Korupsi sangat 

sulit diberantas di Indonesia sebab  jika ditinjau dari sisi historisnya 

para penjajah dan pendahulu sudah menampilkan serta 

mengajarkan warga  perilaku koruptif. Sistem Birokrasi yang 

lambat dan berbelit-belit menciptakan celah bagi para oknum untuk 

meraup keuntungan dengan meminta imbalan kepada warga  

dalam usaha  mempercepat urusan. Faktor-faktor penghambat 

pemberantasan tindak pidana korupsi ini harus menjadi perhatian 

pemerintah agar korupsi tidak semakin merajalela.  

 

D. LANDASAN HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA 

KORUPSI 

Berikut yaitu  dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana 

korupsi di Indonesia: 

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 

Undang-undang ini dibuat selama Orde Baru, di bawah 

kepemimpinan Presiden Soeharto. Untuk semua delik yang 

dikategorikan sebagai korupsi, Undang-Undang Nomor 3 

Tahun 1971 menetapkan pidana penjara maksimal seumur 

hidup dan denda maksimal Rp 30 juta. Meskipun undang-

undang telah mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan yang 

merugikan keuangan negara dengan tujuan menguntungkan 

diri sendiri atau orang lain, korupsi, kolusi, dan nepotisme terus 

terjadi. sebab  itu, undang-undang antikorupsi muncul di 

pemerintahan-pemerintahan berikutnya dengan beberapa 

perbaikan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

 102 

 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggantikan 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. 

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 

XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan 

Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 

Presiden Abdurrahman Wahid membentuk lembaga negara 

untuk mendukung usaha  pemberantasan korupsi, termasuk 

Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, 

Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan 

Pejabat Negara, dan lainnya, sesuai dengan Ketetapan Majelis 

Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 tentang 

Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, 

dan Nepotisme.  

Dalam TAP MPR, hati nurani rakyat diperlukan agar reformasi 

pembangunan berhasil, salah satunya yaitu  dengan 

menjalankan fungsi dan tanggung jawab penyelenggara 

negara dengan baik dan penuh tanggung jawab, tanpa korupsi. 

Untuk menumbuhkan kepercayaan publik, TAP MPR juga 

meminta pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. 

 

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang 

Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, 

Kolusi, dan Nepotisme; 

Sebagai usaha  untuk memerangi korupsi sesudah  rezim Orde 

Baru runtuh, undang-undang ini dibuat pada tahun 1999 di 

bawah Presiden B.J. Habibie. Undang-Undang Nomor 28 

Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan 

Bebas KKN mendefinisikan korupsi, kolusi, dan nepotisme 

sebagai tindakan yang merugikan penyelenggara negara.  

 

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi; 

 103 

 

Dalam negeri, undang-undang di atas telah berfungsi sebagai 

dasar untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Korupsi 

didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum dengan 

maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang 

merugikan negara atau ekonomi negara, menurut undang-

undang. Pasal undang-undang ini mencakup tiga belas definisi 

korupsi. berdasar  artikel, korupsi dikategorikan ke dalam 30 

jenis, yang dibagi lagi menjadi 7 jenis lagi: penggelapan 

jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan 

kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan 

kerugian keuangan negara. 

 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata 

Cara Pelaksanaan Peran Serta warga  dan Pemberian 

Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi; 

Melalui peraturan ini, pemerintah ingin mengajak semua orang 

untuk membantu pemberantasan korupsi. Mencari, 

memperoleh, dan memberi  data atau informasi tentang 

tindak pidana korupsi yaitu  tanggung jawab warga  yang 

diatur dalam peraturan ini. Selain itu, warga  diminta untuk 

menyuarakan ide dan pendapat mereka tentang cara 

mencegah dan memberantas korupsi. Hak-hak warga  

ini  dilindungi saat penegak hukum menyelidiki kasus. 

Pemerintah, yang juga diatur oleh PP ini, akan memberi  

penghargaan kepada warga  atas peran sertanya. 

6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 

Di bawah kepresidenan Megawati Soekarno Putri, Komisi 

Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan melalui Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2002. Ketika itu, Kejaksaan dan 

Kepolisian dianggap tidak efektif dalam memerangi tindak 

pidana korupsi, sehingga dianggap perlu adanya lembaga 

khusus yang bertanggung jawab untuk melakukannya. KPK 

 

 

didirikan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan hasil dari 

pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai dengan amanat 

undang-undang ini . Dalam menjalankan tugas dan 

wewenangnya, KPK bertindak sendiri dan tidak terpengaruh 

oleh kekuasaan. Pada tahun 2019, Undang-Undang Nomor 19 

Tahun 2019 mengubah Undang-Undang KPK. Undang-undang 

tahun 2019 mengatur kerja sama yang lebih baik antara KPK, 

polisi, dan kejaksaan dalam menangani kasus tindak pidana 

korupsi. 

 

7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana 

Pencucian Uang; 

Salah satu cara koruptor menyembunyikan atau 

menghilangkan bukti tindak pidana korupsi yaitu  dengan 

mencuci uang. Undang-undang ini mengatur pelaporan tentang 

pencucian uang dan transaksi keuangan yang mencurigakan 

sebagai bagian dari usaha  pemberantasan korupsi. Lembaga 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 

yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberantas 

tindak pidana pencucian uang di Indonesia, yaitu  yang 

pertama kali memperkenalkan undang-undang ini. 

 

8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi 

Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK); 

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi 

Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi digantikan 

oleh Peraturan Presiden ini. Strategi Pencegahan Korupsi (PK) 

yang ditetapkan dalam Perpres ini yaitu  garis besar kebijakan 

nasional yang mencakup fokus dan sasaran pencegahan 

korupsi. Ini digunakan sebagai pedoman untuk kementerian, 

lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan 

lainnya di Indonesia dalam melaksanakan tindakan 

pencegahan korupsi. 

Selain itu, Aksi Pencegahan Korupsi (PK) merupakan 

pengembangan dari fokus dan sasaran Stranas PK melalui 

 

 

program dan kegiatan. Stranas Public Administration memiliki 

tiga fokus: Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan 

Penegakan Hukum dan Demokrasi Birokrasi. 

 

9. Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang 

Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi; 

Peraturan Presiden ini mengatur supervisi KPK terhadap 

Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik 

Indonesia, yang bertanggung jawab atas pemberantasan 

tindak pidana korupsi. Perpres ini juga memberi KPK 

wewenang untuk mengambil alih kasus tindak pidana korupsi 

yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Negara dan Kejaksaan. 

Perpres ini disebut sebagai bagian dari usaha  untuk 

meningkatkan kemampuan KPK untuk memerangi korupsi. 

 

10. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi 

Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan 

Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi. 

Pemberantasan korupsi mencakup pendidikan dan 

pencegahan serta penindakan. Oleh sebab  itu, 

Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban 

Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan 

Tinggi mengamanatkan semua institusi pendidikan tinggi, baik 

negeri maupun swasta, untuk menawarkan mata kuliah tentang 

antikorupsi di semua jenjang akademik. PAK dapat dibentuk 

dalam bentuk kegiatan mahasiswa atau pengkajian, seperti 

kokurikuler atau ekstrakurikuler, atau di unit kemahasiswaan. 

Jika kegiatan penelitian dilakukan dalam bentuk Pusat Kajian 

atau Pusat Studi, laporan rutin harus diberikan ke Kementerian 

melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 

 

berdasar  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo 31 Tahun 

1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (untuk 

selanjutnya disingkat UU Pemberantasan Tipikor), korupsi yaitu  


 

tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, 

orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau 

perekonomian negara. 

Gratifikasi dan suap merupakan bagian dari 30 (tiga puluh) delik 

yang diatur pada UU Pemberantasan Tipikor. Gratifikasi dan suap 

memiliki makna yang hampir sama, namun tetap memiliki 

perbedaan yang khas. Pengertian mengenai gratifikasi dapat dilihat 

pada Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, 

yaitu: “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini 

yaitu  pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang 

tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi 

pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, 

perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Misalnya sesudah  pelaksanaan lelang, pemohon lelang memberi  

uang terima kasih dan ini berlangsung setiap kali pelaksanaan 

lelang selesai, dengan tujuan agar pada hari-hari mendatang 

pemohon dalam urusan pelaksanaan lelang diprioritaskan. Namun 

ada  pengecualian dalam UU Pemberantasan Tipikor Pasal 

12C ayat (1), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B 

ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang 

diterimanya kepada KPK. 

Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor memberi  

pengertian bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau 

penyelenggara negara dianggap pemberian suap, 

jika  berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan 

dengan kewajiban atau tugasnya. Bahwa suap yaitu  pemberian 

kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar 

melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan 

dengan kewajiban kewenangan dalam jabatan, misalnya satuan 

kerja menyuap penilai pemerintah agar nilai wajar BMN lebih 

rendah dari yang seharusnya, agar BMN dapat dimanfaatkan atau 

dipindahtangankan dengan harga seminimal mungkin. 

  


 

Sesuai dengan Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tipikor, 

pemerasan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah sebab  

memiliki  kekuasaan, dan dengan kekuasaannya 

itu memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu 

yang menguntungkan dirinya. 

Dampak dari tindak pidana korupsi memberi  kerugian pada 

warga  yaitu pelayanan publik yang tidak membaik, pelayanan 

kesehatan yang mahal, biaya pendidikan yang mahal, kemiskinan 

meningkat hingga naikknya besaran pajak setiap tahunnya. 

Dampak ini  disebabkan sebab  terjadi mis-alokasi sumber 

daya yang seharusnya dapat digunakan untuk pemenuhan 

kebutuhan warga . 

Dampak negatif korupsi ini menimbulkan kerugian yang disebut 

biaya sosial korupsi. Biaya sosial korupsi bisa diartikan sebagai 

dampak kerugian dari perilaku korupsi yang membebani keuangan 

negara. Dampak ini timbul bukan hanya sebatas nominal uang yang 

dikorupsi, tapi segala biaya yang harus dibayar negara sebab  

perilaku korupsi ini . Biaya ini termasuk ongkos pencegahan 

korupsi, proses hukum pelaku korupsi mulai dari penyelidikan, 

penyidikan, hingga pengadilan, bahkan biaya untuk menghidupi 

koruptor di penjara. 

Pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan oleh 3 lembaga 

negara, yaitu Kejaksaaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan 

Korupsi (KPK). Meskipun sudah ada Komisi Pemberantasan 

Korupsi (KPK) dan beberapa instansi anti korupsi lainnya, namun 

faktanya Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi 

penduduk tertinggi keempat di dunia menempati ranking 96 dengan 

skor 38 dari skala 100 dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2021. 

Pemberantasan korupsi di satu negara tidak akan berjalan optimal 

jika  tidak didukung political will pemerintah untuk memberantas 

korupsi, kesatuan lembaga negara yang memberantas korupsi, dan 

penegakan peraturan pemberantasan korupsi yang ada. 

 

 

E. BENTUK PERAN SERTA warga  DALAM 

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI 

Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak 

pidana korupsi, warga  harus berperan serta dalam 

pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini bukan hanya 

tanggung jawab para pemimpin negara, tetapi juga warga  dan 

setiap anggota bangsa. Untuk memiliki kontrol sosial atas 

penyelenggaraan pemerintahan, warga  harus berpartisipasi. 

warga  harus dilibatkan sebagai subjek dan bukan hanya objek 

penyelenggaraan negara. Bab V dari Undang-Undang Nomor 31 

Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur 

peran warga , dengan Pasal 41 menyatakan bahwa 

warga  dapat berpartisipasi dan membantu dalam usaha  

pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan tindak pidana 

korupsi. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa peran warga  

dapat dilaksanakan dengan tertib. 

 

Peran serta warga  ini  dalam Pasal 41 UU Tipikor dapat 

diwujudkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut : 

1. Hak mencari, memperoleh, dan memberi  iaformasi adanya 

dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;  

2. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh 

dan memberi  informasi adanya dugaan telah terjadi tindak 

pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara 

tindak pidana korupsi;  

3. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung 

jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak 

pidana korupsi;  

4. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang 

laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu 

paling lama 30 (tiga puluh) hari;  

5. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:  

a. Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, 

b, dan c;  


 

b. Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di 

siding pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi 

ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-

undangan yang berlaku;  

6. warga  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki  

hak dan tanggung jawab dalam usaha  pencegahan dan 

pemberantasan tindak pidana korupsi.  

7. Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 

dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-

asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-

undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan 

norma sosial lainnya.  

8. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta 

warga  dalam pencegahan dan pemberantasan tindak 

pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur 

lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara 

Pelaksanaan Peran Serta warga  dan Pemberian 

Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi mengatur peran warga  dalam pemberantasan 

korupsi. berdasar  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 

tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta warga  dan 

Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi, peran serta warga  dapat dilakukan 

oleh individu, organisasi warga , atau lembaga swadaya 

warga . 

 

Setiap kegiatan pembangunan memerlukan partisipasi Organisasi 

warga  (Ormas) atau Lembaga Swadaya warga  (LSM) 

sebagai kontrol sosial. Ini penting untuk meningkatkan 

kesejahteraan warga  dan membangun pemerintahan 

profesional yang bebas dari korupsi. Peran organisasi warga  

di Indonesia memiliki ciri khas. Organisasi warga  dapat 

berperan besar dalam pemberantasan korupsi.  

 

 

Organisasi warga  memiliki kemampuan untuk meningkatkan 

harapan publik tentang kinerja pejabat negara, yang pada gilirannya 

memaksa pemerintah untuk memenuhi tuntutan warganya. Ormas 

dan LSM muncul sebagai tanggapan atas penurunan peran kontrol 

lembaga negara, termasuk partai politik, dalam menjalankan fungsi 

pengawasan di tengah dominasi pemerintah terhadap warga .  

 

Pada awalnya, tujuan utama pembentukan Organisasi warga , 

terutama yang bergerak di bidang sosial politik, yaitu  untuk 

mengontrol kekuasaan negara, mendukung kebebasan pers dan 

organisasi, menentang kekerasan dan kebijakan yang merugikan 

rakyat. Dengan memulai kerangka pengawasan instirusional yang 

mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan sambil menekan 

lembaga hukum untuk bertindak terhadap pelaku, organisasi 

warga  dapat berperan dalam meningkatkan pemeriksaan dan 

keseimbangan antar lembaga negara.  

 

Organisasi warga  dapat meningkatkan aspek akuntabilitas 

horizontal. Kegiatan ini sering mengoreksi keputusan yang salah 

dan membantu menghilangkan korupsi sistemik atau distorsi lain 

dari akuntabilitas. Ormas dan LSM bekerja pada dua tingkat: 

mereformasi akuntabilitas dan protokol anti-korupsi.  

Pada tingkat strategis, mereka mendukung reformasi kebijakan 

untuk meningkatkan mekanisme check-and-balance antar lembaga 

negara. Mereka memainkan peran ini dengan membantu dalam 

pembuatan kebijakan antikorupsi dan memimpin dalam usaha  

untuk membangun kerangka kelembagaan dan hukum yang kuat.  

 

Dengan memulai kerangka pengawasan instirusional yang 

mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan sambil menekan 

lembaga hukum untuk bertindak terhadap pelaku, organisasi 

warga  dapat berperan dalam meningkatkan pemeriksaan dan 

keseimbangan antar lembaga negara. Organisasi warga  

dapat meningkatkan aspek akuntabilitas horizontal. Kegiatan ini 

 

 

sering mengoreksi keputusan yang salah dan membantu 

menghilangkan korupsi sistemik atau distorsi lain dari akuntabilitas.  

 

Ormas dan LSM bekerja pada dua tingkat: mereformasi 

akuntabilitas dan protokol anti-korupsi. Pada tingkat strategis, 

mereka mendukung reformasi kebijakan untuk meningkatkan 

mekanisme check-and-balance antar lembaga negara. Mereka 

memainkan peran ini dengan membantu dalam pembuatan 

kebijakan antikorupsi dan memimpin dalam usaha  untuk 

membangun kerangka kelembagaan dan hukum yang kuat. 

Pemberian Penghargaan bagi warga  yang telah membantu 

pemerintah dalam memberantas korupsi sesuai dengan Peraturan 

Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan 

Peran Serta warga  dan Pemberian Penghargaan dalam 

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

F. RANGKUMAN 

berdasar  uraian di atas Salah satu cara warga  dapat 

berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak 

pidana korupsi di Indonesia yaitu  dengan mencari dan 

memberi  informasi kepada penegak hukum yang menangani 

kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ini dapat dilakukan oleh 

individu ataupun kelompok sepertu pembentukan LSM Anti Korupsi. 

Hambatan-Hambatan dalam memberantas korupsi harus disikapi 

dengan cepat oleh pemerintah ataupun warga  dengan 

mempelajari Landasan hukum terkait pemberantasan korupsi dan 

mendiskusikan tata cara pelaksanaan pemberantasan korupsi dan 

pemberian penghargaan bagi siapapun yang dapat memberantas 

korupsi di daerah masing-masing.  

Diharapkan pemerintah terus mendorong warga  untuk 

berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak 

pidana korupsi, baik secara individu maupun melalui organisasi 

warga  dan lembaga swadaya warga . Pemerintah juga 

 112 

 

harus memberi  ruang untuk pernyataan politik, petisi, dan 

demonstrasi anti-korupsi. Diharapkan bahwa pemerintah terus 

berusaha  untuk mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan 

tindak pidana korupsi, terutama melalui penguatan integritas dan 

etika penyelenggara negara, reformasi birokrasi, dan keterbukaan 

informasi publik. Ini sebab  penyelenggara negara yaitu  orang 

yang paling rentan untuk melakukan tindak pidana korupsi, 

terutama jika mereka tidak beretika dan integritas.  

 

A. SEJARAH PEMBENTUKAN KOMISI PEMBERANTASAN 

KORUPSI  

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dikenal dengan 

KPK memiliki sejarah yang cukup panjang di Republik Indonesia. 

Dimula pada era orde lama, pemerintah pada saat itu menetapkan 

Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 24 Tahun 1960 yang 

ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang 

Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan 

Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.  

 

Tidak berhenti disitu, pada masa orde baru pun pemerintah terus 

melakukan pemberantasan korupsi dengan melakukan 

pembentukan komisi dan/atau tim. Di tahun 1967, Presiden 

Soeharto membentuk Tim Pemberantas Korupsi (TPK) 

berdasar  Keputusan Presiden Nomor 228 tahun 1967 yang 

beranggotakan Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Kehakiman, dan 

Panglima ABRI. TKP sendiri bekerja sangat efektif dengan berhasil 

menetapkan 9 (sembilan) orang yang terindikasi korupsi. Selang 

tiga tahun kemudian, Presiden membentuk Komisi Empat pada 

bulan Januari 1970. Komisi Empat yang dibentuk pun berhasil 

membuahkan hasil dengan kasus yang sangat fenomenal terhadap 

salah satu pejabat tinggi yang divonis hukuman 8 tahun penjara 

atas nama Letjen Pol. Siwadi selaku Deputi Kapolri. Namun 

demikian, sayangnya Komisi Empat ini, meninggalkan beberapa 

banyak kasus yang tidak diketahui kejelasan penyelesaiannya.  

Selain Komisi Empat, pada tahun yang sama (1970), pemerintah 

orde baru juga membentuk Komisi Anti Korupsi (KAK) yang 

beranggotakan unsur aktivis mahasiswa. Komisi ini tidak berumur 

panjang, dan dibubarkan dua bulan sejak dibentuk yakni pada 

tanggal 15 Agustus 1970. Selanjutnya pada tahun 1977, pemerintah 

orde baru mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1977, 

dengan nama operasi yang dikenal Operasi Penertiban (OPSTIB). 

Selama tahun 1977-1981, OPSTIB berhasil menyelamatkan uang 

negara sebesar Rp200 Miliar dan menindak 6.000 pegawai.  

 115 

 

Semangat pemberantasan korupsi pun dilanjutkan pada masa 

reformasi. Pada saat Abdurrahman Wahid menjadi presiden 

dibentuklah Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

(TGPTPK), tim ini berada dibawah pengawasan Jaksa Agung. 

TGPTPK merupakan lembaga sementara sampai terbentuknya 

Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana amanat Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi. TGPTPK ini beranggotakan dari unsur kejaksaan, 

kepolisian, dan warga  umum. TGPTPK sendiri tidak 

mendapatkan banyak dukungan, sehingga akhirnya dibubarkan 

pada tahun 2001. Selain TGPTPK, pada tahun 1999, pemerintah 

juga membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan 

Negara (KPKPN) dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 28 

Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Yang Bersih 

Dan Bebas Dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Banyak pejabat 

yang dilaporkan pada lembaga ini, namun sayangnya banyak kasus 

yang tidak ditindaklanjuti. Sehingga pada tahun 2002 pada era 

Presiden Megawati dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi (KPK) berdasar  Undang-Undang Nomor 30 

Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi. Pada saat yang bersamaan juga, KPKPN dilebur menjadi 

bagian dari KPK. Pada rezim awal ini, KPK sendiri merupakan 

lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh 

kekuasan apapun. Namun pada tahun 2019, sesuai dengan 

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, status KPK berubah 

menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasan eksekutif yang 

menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana 

korupsi.  

 

B. PENGERTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI  

Korupsi sendiri berasal dari bahasa latin “Corruptio” atau 

“Corruptus” selanjutnya dalam bahasa Ingrris dikenal dengan 

“Corruption” atau dalam bahasa belanda “Corruptie”. Dalam 

 

 

konteks bahasa Indonesia secara harfiah diartikan sesuatu yang 

busuk, jahat dan merusak. Secara harfiah dalam arti luas korupsi 

didefinisikan (i) penyelewengan atau penggelapan (uang negara 

atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi (ii) memakai barang 

atau uang yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok (melalui 

kekuasannya untuk kepentingan pribadi). Dalam konteks kamus 

hukum, korupsi didefinisikan sebagai perbuatan curang, tindak 

pidana yang merugikan keuangan negara.  

Berbicara tindak pidana korupsi dalam kerangka hukum Negara 

Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU No. 31 Tahun 

1999”). Rumusan tindak pidana korupsi tertera pada Pasal 2 dan 

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai berikut: 

 

Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999  

(1) “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan 

perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu 

korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau 

perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara 

seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) 

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling 

sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling 

banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam 

ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat 

dijatuhkan.” 

 

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau 

orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, 

kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab  jabatan atau 

kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau 

perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur 

hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling 

lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 

 117 

 

50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 

1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” 

 

Berlandaskan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 setidak-tidaknya 

ada  3 (tiga) unsur yang dapat dikategorikan sebagai tindak 

pidana korupsi sebagai berikut: 

1. Melawan hukum. 

2. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. 

3. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian 

negara.  

Melawan hukum sebagaimana konteks di atas pun diartikan dalam 

konteks melawan hukum formil maupun melawan hukum secara 

materiil. Tindak pidana korupsi sendiri merupakan delik formil, 

dimana tindak pidana ini cukup dengan dipenuhi unsur perbuatan 

yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. 

Sedangkan berdasar  Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, setidak-

tidaknya unsur tindak pidana korupsi yaitu : 

1. Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau 

korporasi. 

2. Menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada 

padanya, kerena jabatan atau kedudukannya. 

3. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian 

negara.  

 

Konteks keuangan negara pada dua pasal ini  merujuk pada 

kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang sifatnya tidak 

dipisahkan (berada pada lembaga negara baik tingkat 

pusat/daerah) dan yang dipisahkan (berada pada badan hukum 

seperti Badan Usaha Milik Negara/BUMN maupun Badan Usaha 

Milik Daerah/BUMD). Sedangkan perekomonian negara 

berdasar  penjelasan UU No.31 Tahun 1999 diartikan sebagai 

kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama 

berdasar  asas kekeluargaan ataupun usaha warga  secara 

mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat 

 118 

 

pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberi  

manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh 

kehidupan rakyat. 

 

C. STRUKTUR KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI  

berdasar  undang-undang terbaru yakni dalam Undang-Undang 

Nomor 19 Tahun 2019 (“UU No. 19 Tahun 2019”), dalam pasal 21 

struktur KPK sendiri sebagai berikut: 

1. Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari 5 (lima) orang anggota. 

2. Pimpinan KPK yang terdiri dari 5 (lima) orang anggota dimana 

1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan wakil ketua terdiri 

dari 4 (empat) orang masing-masing merangkap anggota. 

3. Pegawai KPK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Dua hal yang berbeda dengan rezim peraturan sebelumnya, yaitu 

(i) di dalam organisasi KPK sendiri ada  unsur Dewan 

Pengawas (ii) selain itu, Pegawai KPK yang dahulu merupakan 

pegawai asli KPK, saat ini berstatus sebagai ASN.  

 

D. TUGAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI  

Sesuai Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019, KPK memiliki tugas sebagai 

berikut: 

1. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak 

terjadi tindak pidana korupsi. 

2. Melakukan koordinasi dengan istansi yang berwenang 

melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan 

instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. 

3. Melakukan monitor terhadap pelenyelenggaraan pemerintahan 

negara. 

4. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang 

melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

 119 

 

5. Melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap 

tindak pidana korupsi. 

6. Melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan 

putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.  

 

E. PERAN DAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN 

KORUPSI DALAM PENEGAKAN KORUPSI  

Dalam menjalankan tugas sebagaimana di atas, khususnya dalam 

penegakan atas tindak pidana korupsi, KPK memiliki peran, fungsi 

dan kewenangan sebagai berikut: 

1. Peran dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi  

Sesuai ketentuan Pasal 7 UU No. 19 Tahun 2019, dalam 

melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, KPK memiliki 

peran atau wewenang sebagai berikut: 

a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan 

harta kekayaan penyelenggara negara. 

b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi. 

c. menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada 

setiap jejaring pendidikan. 

d. merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

e. melakukan kampanye anti korupsi kepada warga . 

f. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam 

pemberantasan tindak pidana korupsi. 

 

2. Peran dalam Koordinasi Antar Instansi  

Dalam Pasal 8 UU No. 19 Tahun 2019, dalam melaksanakan 

tugas koordinasi antar instansi, KPK memiliki wewenang 

sebagai berikut: 

a. mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan 

penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan 

pemberantasan tindak pidana korupsi. 

 120 

 

c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak 

pidana korupsi kepada instansi yang terkait. 

d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan 

instansi yang berwenang dalam melakukan Pemberantasan 

tindak pidana korupsi. 

e. meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai 

usaha  pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana 

korupsi. 

 

3. Peran dalam Monitoring  

Pada Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2019, KPK memiliki fungsi 

monitoring penyelenggaraan pemerintah negara, dengan 

wewenang sebagai berikut: 

a. melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan 

administrasi di semua lembaga negara dan lembaga 

pemerintahan. 

b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan 

lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan jika 

berdasar  hasil pengkajian, sistem pengelolaan 

administrasi ini  berpotensi menyebabkan terjadinya 

tindak pidana korupsi. 

c. melaporkan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat 

Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika 

saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan 

perubahan tidak dilaksanakan. 

 

4. Peran dalam Supervisi  

Dalam Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2019 dalam menjalankan 

fungsi supervisi, KPK berewenang dalam melakukan 

pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi 

yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan 

dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam kaitannya 

menjalankan fungsi supervisi ini, KPK juga berwenang untuk 

mengambilalih penyidikan dan/atau penuntutan yang sedang 

dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.  

 121 

 

5. Peran dalam Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019, KPK 

memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan 

dan penuntutan untuk tindak pidana korupasi yang memenuhi 

unsur: 

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, 

dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana 

korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau 

penyelenggara negara; dan/atau  

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit 

Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

1) Penyelidikan oleh KPK 

KPK memiliki peran penyelidikan layaknya aparat 

penegak hukum lain. Dalam melaksankan penyelidikan, 

KPK dapat melakukan penyadapan, namun UU No. 19 

Tahun 2019, peran KPK dalam melakukan penyadapan 

dibatasi, dimana pimpinan KPK wajib mendapatkan 

persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Dewan 

Pengawas KPK. Dewan Pengawas KPK wajib 

memberi  persetujuan kepada pimpinan KPK untuk 

melakukan penyadapan paling lama 1x24 (satu kali dua 

puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan. 

Izin melakukan penyadapan diberikan selama 6 (enam) 

bulan dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan 

kembali atau dalam kata lain paling lama 1 tahun.  

2) Penyidikan oleh KPK  

Dalam Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2019, ketika 

menjalankan peran penyidikan, KPK memiliki 

wewenang untuk: 

a) memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk 

melarang seseorang bepergian ke luar negeri. 

b) meminta keterangan kepada bank atau lembaga 

keuangan lainnya tentang keadaan keuangan 

tersangka atau terdakwa yang sedang di periksa. 

 

 

c) memerintahkan kepada bank atau lembaga 

keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang 

diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, 

atau pihak lain yang terkait. 

d) memerintahkan kepada pimpinan atau atasan 

tersangka untuk memberhentikan sementara 

tersangka dari jabatannya. 

e) meminta data kekayaan dan data perpajakan 

tersangka atau terdakwa kepada instansi yang 

terkait. 

f) menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, 

transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau 

pencabutan sementara perizinan, lisensi serta 

konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka 

atau terdakwa yang diduga berdasar  bukti awal 

yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana 

korupsi yang sedang diperiksa meminta bantuan 

Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum 

negara lain untuk melakukan pencarian, 

penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar 

negeri. 

g) meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang 

terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, 

penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara 

pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang 

ditangani. 

3) Penuntutan oleh KPK  

Dalam Pasal 12A UU No.19 Tahun 2019, KPK memiliki 

wewenang untuk melakukan penuntutan terhadap 

pelaku tindak pidana korupsi. Penuntut pada KPK 

sendiri dalam melakukan penuntutan kepada pelaku 

tindak pidana korupsi wajib berkoordinasi dengan 

lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundangan yang berlaku seperti diantaranya dengan 

kejaksaan, kepolisian dan lainnya.  


 

 

KPK sendiri wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, atau 

penuntutan kepada kopolisian atau kejaksaan dalam hal salah 

satu atau seluruh unsur sebagaimana huruf a dan/atau b 

sebagaimana di atas tidak dipenuhi.  Meskipun telah 

dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, KPK wajib 

melakukan supervisi terhadap lembaga kepolisian atau 

kejaksaan jika  perkara dilimpahkan oleh KPK kepadanya.  

 

6. Peran dalam Pelaksanaan Penetapan atau Putusan 

Pengadilan  

KPK sendiri sebagai lembaga pemberatasan korupsi di Indonesi 

wajib melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan yang 

bersifat hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sesuai dengan 

ketentuan Pasal 13 UU No. 19 Tahun 2019, dalam 

melaksanakan peran ini, KPK berwenang untuk melakukan 

tindakan hukum yang diperlukan dan dapat 

dipertanggungjawabkan sesuai dengan isi dari penetapan 

hakim atau putusan pengadilan. 

 

F. RANGKUMAN 

berdasar  uraian di atas, bahwa pada prinsipnya pembentukan 

lembaga/komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sudah 

dimulai sejak pada masa orde lama yang dilanjutkan pada masa 

orde baru, sehingga dibentuklah KPK pada masa reformasi melalui 

UU No. 30 Tahun 2002 sebgaimana amanat dari UU No. 31 Tahun 

1999. Undang-Undang KPK sendiri telah beberapa kali diubah 

terakhir dalam UU No. 19 Tahun 2019. Dalam kerangka hukum 

negara Republik Indonesia, tindak pidana korupsi sendiri diatur 

pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. berdasar  

Pasal 2 UU ini  tindak pidana korupsi jika  memenuhi tiga 

unsur (i) adanya perbuatan melawan hukum, (ii) perbuatan ini  

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan 

 124 

 

(iii) perbuatan ini  yang dapat merugikan keuangan negara 

atau perekonomian negara. Selanjutnya dalam konteks Pasal 3 UU 

No. 31 Tahun 1999, tindak pidana korupsi memenuhi tiga unsur 

sebagai berikut (i) perbuatan terebut memiliki tujuan 

menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, (ii) 

perbuatan ini  dilakukan dengan menyalahgunakan 

kewenangan atau sarana yang ada padanya, kerena jabatan atau 

kedudukannya, dan (iii) perbuatan ini  yang dapat merugikan 

keuangan negara atau perekonomian negara. Secara organisasi, 

KPK sendiri memiliki dewan pengawas, pimpinan, dan pegawai 

KPK. 

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk penengakan 

atas tindak pidana korupsi di Indonesia, KPK memiliki enam peran, 

fungsi, tugas, dan kewenangan utama yakni (i) melakukan tindakan 

pencegahan korupsi, (ii) melakukan koordinasi kepada instansi 

dalam melakukan tugas pemberatasan korupsi, (iii) melakukan 

monitoring kepada pemerintah pusat atau daerah, (iv) melakukan 

supervisi terhadap lembaga kepolisian atau kejaksanaan dalam 

pemberantasan tindak pidana korupsi, (v) melakukan penyelidikan, 

penyidikan dan penuntutan untuk (a) tindak pidana melibatkan 

aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang 

ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh 

aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau  (b) 

menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 

(satu milyar rupiah). Terakhir (vi) KPK memiliki tugas dan 

wewenang dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan 

pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van 

gewijsde). 

 

 

 

A. PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI 

Korupsi merupakan masalah besar tidak hanya dinegara Indonesia 

tetapi di tingkat internasional, tidak ketinggalan juga di negeri kita 

tercinta Indonesia. Dalam menangani hal ini  warga  

internasional telah melakukan usaha  pemberantasan tindak pidana 

korupsi dengan adanya organisasi-organisasi tingkat internasional 

yang telah membuat peraturan ataupun konvensi, yang memiliki 

tujuan sebagai usaha  preventif dan mencoba menghapuskan 

korupsi di berbagai negara. Political and Economic Risk 

Consultancy (PERC) seringkali menerbitkan survei rangking negara 

dengan indikasi korupsi di dunia dan negara kita Indonesia tidak 

ketinggalan menjadi salah satu negara dengan indikasi korupsi 

yang besar. Pentingnya peran warga  sebagai agen yang 

mengawasi pemerintah secara langsung dengan melihat kinerja 

yang diberikan kepada para pemimpin negeri ini agar mereka 

mengetahui bahwa warga  selalu memperhatikan tindakan 

mereka sehingga hal ini  akan dapat memberi  pengaruh 

kepada para pemegang kekuasaan untuk tidak melakukan korupsi, 

jadi warga  dan pemerintah perlu selalu bekerja sama dalam 

menghapuskan nama Indonesia sebagai salah satu negara dengan 

korupsi terbesar. 

Pada saat ini merupakan masa yang fundamental bagi Indonesia 

untuk memanfaatkan momentum dari reformasi yang salah satunya 

yaitu  dengan memberantas korupsi yang terjadi di berbagai 

instansi negara. Dalam segi pelayanan publik kepada warga  

yang masih ada  oknum-oknum berseliweran dimana-mana, 

kualitas yang diberikan tidak sebanding dengan anggaran negara 

yang telah dikeluarkan, kondisi sosial warga  yang semakin 

terpuruk ditandai dengan naiknya bahan-bahan pokok seperti listrik, 

gas dan sebagainya, lalu cukup banyak para pegawai instansi 

pemerintah yang memamerkan harta kekayaan nya didepan publik 

padahal gaji yang diterima seharusnya tidak dapat mencukupi gaya 

hidup yang telah diperlihatkan. 

 128 

 

Oleh sebab  itu, melihat hal-hal diatas terkait korupsi ini harus 

dihadapi dengan serius sebab  sangat sulit untuk memberantasnya 

diperlukan usaha yang ekstra dari pemerintah untuk dapat 

membangun budaya anti koruupsi. Namun melihat kondisi 

pemberantasan korupsi yang saat ini ditangani membuat 

warga  berpikir negatif dan melihat tanah air kita menjadi salah 

satu negara dengan koruptor paling banyak dan tidak sedikit yang 

ditindak tidak sesuai dengan dampak kerugian yang telah diperbuat 

atas tindakan korupsinya yang menyebabkan kerugian negara yang 

bergitu besar, sehingga warga  selalu berpikir hukum itu dapat 

dibayar. 

usaha  preventif pencegahan dan pemberantasan tindak pidana 

korupsi yang dapat dilakukan, antara lain: 

1) Menaikkan tingkat Sistem Integritas Nasional (SIN) terhadap 

pemerintah dan swasta. 

2) Memperkuat dengan cara mengawasi bidang-bidang strategis 

seperti alutsista, program sosial, pengelolaan sumber daya 

alam, infrastruktur untuk mencegah tindak pidana korupsi. 

3) Menghidupkan kembali KPK sebagai badan pemberantasan 

korupsi dengan kinerja dan sinergi yang baik dengan penegak 

hukum lain.  

4) memberi  kesempatan kepada warga  sipil untuk turut 

membantu dalam memberantas kejahatan seperti korupsi, dan 

menjadikannya mitra yang baik dalam memperjuangkan negara 

yang bebas dari korupsi. 

5) memberi  mata pelajaran pendidikan anti korupsi dalam 

kurikulum yang dibuat. 

 

berdasar  kepada  Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi ialah 

tindakan yang bertentangan dengan hukum yang bertujuan untuk 

memperkaya diri sendiri sehingga memberi  dampak kerugian 

ekonomi kepada negara. Korupsi sudah hadir dalam berbagai 

bentuk suap dengan memberi  bingkisan atau hadiah kepada 

 129 

 

orang lain atas tindakannya yang merugikan. Dalam tulisan ilmiah 

ini penulis akan membahas mengenai tindakan korupsi yang 

merugikan warga  secara luas atau kepentingan umum.  

berdasar  ahli hukum Andi Hamzah ada  beberapa faktor 

yang dapat menyebabkan terjadinya korupsi yaitu: 

a. Kebutuhan yang semakin besar membuat gaji yang diterima 

oleh PNS tidak dapat menutupinya. 

b. Korupsi sudah dianggap biasa dan budaya ini  yang 

menjadi salah satunya. 

c. Adanya celah untuk setiap orang melakukan tindak pidana 

korupsi yang diakibatkan oleh manajemen yang buruk dan 

tindakan dalam melakukan pengendaliannya tidak berfungsi 

sebagaimana mestinya. 

d. Korupsi yang semakin menjadi-jadi dalam dunia modern. 

 

Penegakan korupsi masih menjadi masalah yang sulit untuk diatasi 

secara maksimal diperlukan ketekadan antara penegak hukum 

sebagai instansi yang berwenang dalam melakukan 

pemberantasan korupsi lingkungan yang tidak mendukung, serta 

kualitas penegak hukum yang rendah membuat proses 

pencegahan dan pemberantasan korupsi semakin sulit. 

Pelakunya  pun  bervariasi  mulai  dari  pejabat  daerah,  anggota  

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menteri, pengacara, dan bahkan 

hakim. Ketiga Lembaga yang menjalankan pemerintahan telah 

diracuni dengan yang namanya korupsi, baik legislatif, eksekutif dan 

terparahnya yaitu  yudikatif.  

Masalah korupsi menjadi cobaan yang sulit bagi pemerintah 

Indonesia hingga sekarang. Telah banyak usaha  yang dilakukan 

untuk memberantas serta mencegahnya, seperti penyempurnaan 

undang-undang dan bahkan membuat suatu lembaga yang 

dikhususkan dalam menangani pidana korupsi. Mendirikan 

Lembaga khusus ini tidak lain agar dengan adanya suatu lembaga 

yang independen, maka paling tidak akan mempercepat proses 

 130 

 

dalam penanganan kasus korupsi ini . Tetapi, lagi-lagi 

warga  harus menerima kenyataan bahwa angka kasus tindak 

pidana korupsi terus mengalami peningkatan. 

Adapun beberapa perkara korupsi di indonesia yang menarik dari 

banyaknya perkara tindak pidana korupsi yaitu  perkara Ir. 

GALAILA KAREN KARDINAH Alias KAREN GALAILA 

AGUSTIAWAN Alias KAREN AGUSTIAWAN, SAMIN TAN, 

JULIARI P. BATUBARA. 

 

B. STUDI KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI 

1. Ir. Galaila karen kardinah alias karen galaila agustiawan 

alias karen agustiawan  

Dalam kasus ini Majelis Hakim memberi  putusan yaitu 

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan 

Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst., 

tanggal 10 Juni 2019 menjatuhkan amar putusan terhadap 

Terdakwa Ir. GALAILA KAREN KARDINAH alias KAREN 

GALAILA AGUSTIAWAN alias KAREN AGUSTIAWAN terbukti 

bersalah dihukum 8 (delapan) tahun penjara dan didenda 

dengan jumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan jika 

tidak dibayar maka akan menjadi penjara selama 4 (empat) 

bulan;  

Selanjutnya Majelis Hakim Putusan Pengadilan Tindak Pidana 

Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-

TPK/2019/PT.DKI, tanggal 24 September 2019 menjatuhkan 

amar putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak 

Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 

15/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst., tanggal 10 Juni 2019. 

Namun pada Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 121 

K/Pid.Sus/2020, tanggal 9 Maret 2020, menganulir putusan 

dengan Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana 

 131 

 

Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-

TPK/2019/PT.DKI, tanggal 24 September 2019 yang 

menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 

15/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst., tanggal 10 Juni 2019 dan 

Mengadili Sendiri dengan Menyatakan Terdakwa Ir. GALAILA 

KAREN KARDINAH alias KAREN GALAILA AGUSTIAWAN 

alias KAREN AGUSTIAWAN bahwa terdakwa telah terbukti 

melakukan tindakan ini  yang telah dituntutkan oleh 

penuntut umum akan tetapi tindakan ini  bukanlah 

merupakan tindak pidana oleh sebab  itu terdakwa dibebaskan 

dari hukuman yang telah dijatuhkan di tingkat pertama, dan 

banding (ontslag van alle rechtsvervolging) serta memulihkan 

hak terdakwa seperti kedudukan dan harkat martabatnya 

ANALISA PERKARA : 

Dalam pengadilan tingkat pertama ada  hakim yang 

memberi  dissenting opinion. Dalam dissenting opinion yang 

diajukan oleh Hakim Anwar menyatakan, tindakan PT. 

Pertamina dalam mengakuisisi Blok BMG sudah dilakukan 

dengan cara kolektif kolegial dengan Dewan Direksi PT 

Pertamina, dengan direktur utamanya yaitu  Karen 

Agustiawan. Juga Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktiannya 

tidak memberi  bukti kuat yang menunjukkan keuntungan 

yang dihasilkan dari ROC, Ltd. Yang dihasilkan oleh Karen 

Agustiawan dalam rangka untuk memperkaya diri sendiri 

dengan memberi  kerugian negara. Sehingga niat jahat dari 

Karen Agustiawan tidak dapay dibuktikan sehingga unsurnya 

tidak dapat terpenuhi. 

Tindakan yang dilakukan oleh Karen Agustiawan sebagai direksi 

untuk tidak melakukan sesuai yang telah direkomendasikan oleh 

Dewan Komisaris bukan merupakan tindakan penyalahgunaan 

wewenang ataupun perbuatan melawan hukum. Tapi memang 

haknya untuk membuat keputusan sebagai direksi. Itulah yang 

 132 

 

menjadi dasar dari penerapan Business Judgment Rule (BJR) 

berdasar  pandangan Hakim Anwar. 

BJR merupakan prinsip duty of care yang unsurnya harus 

terpenuhi secara kumlutif oleh dewan direksi. Prinsip duty of 

care terdiri dari pertimbangan yang rasional (rational 

judgement), informasi yang cukup (reasonably informed), niat 

baik (good faith), dan demi kepentingan perusahaan (loyalty). 

Prinsip-prinsip ini secara normatif diatur pula dalam Pasal 97 

ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang 

Perseroan Terbatas. 

Perbuatan yang dilakukan Karen Agustiawan beserta Frederick 

ST Siahaan, Bayu Kristanto dan Genades Panjaitan secara 

keseluruhan masih banyak kekurangan yang belum diterapkan 

dalam prinsip duty of care terhadap perusahaan, dan sehingga 

unsur dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007 tentang Perseroan 

Terbatas tidak terpenuhi. Hal ini dapat kita lihat sebagai berikut: 

1) Mengacuhkan terhadap rekomendasi dari Dewan Komisaris 

serta komitmen dalam lelang Blok BMG oleh PT. Pertamina 

secara menyeluruh, antara lain : 

a. Pada 30 April 2009, Ketua Komite Bidang Hulu, Humayun 

Bosha serta Umar Said yang juga merupakan anggota 

komisaris melakukan penindaklanjutkan keberatan, Karen 

Agustiawan melakukan diskusi terkait tindakan dari PT 

Pertamina yang juga keputusannya untuk   berpartisipasi 

dalam kegiatan invetasi Project Diamond, Blok BMG. 

Anggota komisaris Humayun Bosha mempertimbangankan 

bahwa investasi yang diberikan tidak akan menguntungkan 

serta tidak memberi  dampak besar dalam cadangan 

minyak. 

b. Karen Agustiawan dalam pertemuan ini  

memberitahukan tujuannya dalam investasi Blok BMG 

merupakan bentuk pelatihan yang diberikan kepada 

bawahannya dalam hal lelang/bidding.  

 133 

 

c. Pada hari yang sama juga, tanggal 30 April 2009 para 

dewan komisaris mengadakan perkumpulan yang dihadiri 

oleh Humayun Bosha, Sutanto, dan sebagainya. Yang 

kemudian hasil dari pertemuan teris yang dituangkan dalam 

Memorandum No. 174/K/DK/2009 perihal usulan Investasi 

Non-Rutin Project Diamond yang intinya yaitu  komisaris 

memberi  rekomendasi mengenai investasi dalam 

Project Diomond ialah Non-Rutin semata-mata dilakukan 

untuk melatih pekerja PT. Pertamina dalam hal 

lelang/bidding bukan secara serius untuk mengakuisisi Blok 

BMG  

Jadi dalam hal pembuktian terhadap Karen Agustiawan 

mengenai niat jahat tidak dapat diberikan oleh JPU terkait 

adanya persekongkolan yang dilakukan dengan ROC, Ltd yang 

mengakibatkan kerugian negara. Lalu ada  hal penting juga, 

bahwa dalam pelaksanaan produksi lapangan Blok BMG Karen 

Agustiawan sebagai Dirut PT. Pertamina melakukan 

penunjukkan terhadap PT PHE yang mana didalam perusahaan 

ini  juga ia menjabat sebagai komisaris utama PT PHE. 

2) Menghiraukan rekomendasi dari tim eksternal PT DKI dan Baker 

McKenzie Sydney dalam rangka persyaratan kelengkapan 

dokumen terhadap ROC, Ltd., dimana hal ini  akan 

berpengaruh terhadap akuisisi Blok BMG oleh Pt. Pertamina 

akan beresiko tinggi.  

3) Tidak menerapkan due diligence  dengan benar terhadap ROC, 

Ltd. 

 

Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina, juga sebagi 

Dewan Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE) 

memberi  pertanyaan terkait kompetensi yang dimiliki oleh PT 

PHE dalam melakukan pengelolaan Blok BMG. Pada kasus 

sebagai berikut : 

1) Ditanggal 25 Mei 2009, Karen Agustiawan melakukan 

pengiriman kepada dewan komisaris yang berisi 

memorandum Nomor 730/C00000/2009-S0, yang intinya 

 134 

 

memberi  kewenangan kepada Ferederick ST. Siahaan 

untuk mewakili Karen Agustiawan selaku Direktur Utama 

PT Pertamina untuk acara penandatanaganan SPA antara 

PT Pertamina dengan Anzon BMG Australia pada hari 

Rabu, 27 Mei 2009 di Sydney Australia.  

2) Lalu ditanggal 25 Mei 2009 PT PHE melakukan pendirian 

dari anak perusahaanya yang ditujukan untuk mengelola 

Blok BMG dari PT Pertamina sesuai dengan permohonan 

rekomendasi dari PT PHE terkait penandatanganan SPA di 

Australia bahwa hal ini terjadi sebab  Direktur Utama PT 

PHE yaitu Bagus Setiardja telah mengirimkan surat nomor 

316/PHE000/2009-S0 tentang Permohonan Rekomendasi 

Penandatanganan SPA 10% PI pada V1C/L26, V1C/L27 

dan V1C/L28 milik Anzon Australia Pty. Ltd. 

3) Pada 26 Mei 2009, Dewan Komisaris PT Pertamina 

menerima memorandum Nomor 730/C00000/2009-S0 yang 

dikirimkan oleh Karen Agustiawan.  

4) Dihari ini  juga, 26 Mei 2009, direktur PT PHE Bagus 

Setiardja, Ferederick ST Siahaan, dan saksi Bayu Kristanto 

dan dua orang lainnya melakukan perjalanan ke Australia 

untuk menandatangani SPA, tanpa adanya izin dari Dewan 

Komisaris PT PHE.  

5) Tepat pada tanggal 27 Mei 2009, ada  surat Nomor 

54/DK-PHE/2009 yang ditujukan kepada Dewan Komisaris 

PT PHE yang berisikan rekomendasi kepada ROC, Ltd 

sebagai penjual dan PT PHE sebagai pembeli dengan 

memberi  rekomendasi SPA 10% PI yang mana Karen 

Agustiawan juga selaku Komisaris Utama dari PT PHE. 

Peristiwa diatas menunjukkan bahwa dalam penandatanganan 

SPA oleh Ferederick ST Siahaan, Ir. Bayu Kristanto, MM, dan 

Bagus Setiardja selaku Direktur PT PHE, yang terjadi di 

Australia dengan ROC, Ltd tanpa adanya surat Dewan 

Komisaris kepada direktur PT PHE yang melakukan 

penandatanganan sehingga seharusnya ada  indikasi 

 135 

 

pengaruh dari Karen Agustiawan sebagai dirut PT Pertamina 

agar PT PHE dapat izin untuk mengelola. Oleh sebab  itu 

diperlukannya pendalaman lebih mengenai kepentingan yang 

terjadi antara direksi PT PHE yang melakukan 

penandatanganan tanpa adanya izin dari Dewan Komisaris PT 

PHE, sebab  dapat dilihat bahwa Karen Agustiawan merupakan 

seorang Direktur Utama PT Pertamina yang juga merangkap 

sebagai Komisaris Utama Pt PHE. Artinya, ada  potensi 

konflik kepentingan yang dilibatkan dalam akuisisi Blok BMG 

dan PT PHE sebagai pelaksananya.  

Dalam tingkat Kasasi, Majelis Hakim tidak melihat adanya 

kepentingan yang dilibatkan dengan posisi Karen Agustiawan 

yang merupakan Dirut PT Pertamina dan Komisaris PT PHE dan 

jaksa JPU juga tidak dapat membuktikan bahwa Karen 

Agustiawan mendapatkan keuntungan materiel dari kedua 

jabatannya ini  pada saat itu, dengan terjadinya 

penandatanganan antara PT PHE beserta perwakilan dengan 

PT Pertamina terhadap perjanjian pengelolaan Blok BMG yang 

terjadi tanpa adanya rekomendasi dari Dewan Komisaris PT 

PHE terlebih dahulu, hal ini patut dicurigai pengaruh dari Karen 

Agustiawan selaku Komisaris Utama PT PHE. 

Perbuatan yang dilakukan oleh Karen Estiawan bukanlah 

pidana korupsi hanya sebab  telah terbukti tidak memenuhi 

prinsip-prinsip BJR serta keputusannya sebagai direksi untuk 

melakukan akuisisi terhadap Blok BMG. sebab  tidak dapat 

menunjukkan bukti mengenai kerugian negara atau kerusakan 

yang nyata akibat dari tindakan yang dilakukannya, serta 

keterlibatannya dalam keuntungan yang diterima ROC, Ltd. Lalu 

JPU juga tidak melihat konstruksi keuntungan dan yang diterima 

oleh Karen secara pribadi sebagai Direktur PT Pertamina. 

 

 


 

2. Samin tan  

Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana 

Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 

37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst., tanggal 30 Agustus 2021 

menjatuhkan amar putusan Menyatakan Terdakwa Samin Tan 

telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang telah 

dituntutkan oleh JPU berdasar  dakwaan alternatif pertama 

maupun kedua. Dan memerintahkan untuk membebaskan 

terdakwa dari seluruh tuntutan serta dakwaan yang dijatuhkan 

kepadanya oleh JPU serta dibebaskan dari tahanan. Kemudian 

Putusan ini  dikuatkan pada tingkat Kasasi oleh Majelis 

Hakim Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 2205 

K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 Juni 2022.  

 

ANALISA PERKARA : 

Dalam melakukan pemberantasan korupsi khususnya yang 

ditegakkan oleh pengadilan terutama Mahkamah Agung (MA) 

mengenai vonis putusan Samin Tan yang akan diajukan kasasi 

oleh Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang 

telah ditolak, sehingga membuat putusan terhadap Samin Tan 

memiliki kekuatan hukum yang tetap, atas tindakan yang 

dilakukan oleh Samin Tan dengan memberi  suap kepada 

mantan anggota DPR RI yaitu Eni Maulani Saragih. 

Bahwa dalam kasus poisi mengenai Samin Tan yang 

memberi  suap kepada mantan wakil ketua komisi VII DPR 

RI yang diduga memberi  uang sebesar 5 (lima) miliar rupiah 

untuk membantu PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dalam 

melakukan kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan 

Batubara (PKP2B) sebab  PT AKT sendiri merupakan anak 

perusahaan yang dimiliki Samin Tan  Dalam berjalannya kasus 

ini  Samin Tan bukannya mendapatkan hukuman yang 

setimpal atas perbuatannya tetapi malah seolah-olah menjadi 

korban pemerasan. 

 137 

 

Suap yang diberikan Samin Tan kepada Eni Saragih merupakan 

usaha  balas budi atas 

bantuannya yang dilakukan dalam 
membantu memulihkan izin PT AKT yang dicabut karna 
menjadikan Perjanjian terhadap pertambangan yang dimilikinya 
yaitu PKP2B generasi 3 sebagai objek jaminan kepada Standard 
Chartered Bank. 
Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim terhadap kasus 
ini  memberi  putusan sebagaimana diketahui 
membebaskan Samin Tan terhadap segala dakwaan yang 
diajukan oleh JPU dan Majelis Hakim juga menyatakan bahwa 
unsur gratifikasi dalam UU Tipikor yang tidak memiliki 
penjelasan detail mengenai pidana gratifikasi sehingga 
dakwaan yang diberikan oleh JPU kepada Samin Tan atas 
gratifikasinya kepadaa Eni Saragih tidak terbukti dan pada 
tingkat kasasi juga telah menguatkan akan Samin Tan bukan 
sebagai terdakwa tetapi korban pemerasan oleh Eni Saragih. 
Jika kita membaca putusam MA atas kasus ini  ada hal 
yang perlu dicermati. Pertama, Majelis Hakim dalam 
pertimbangannya dalam putusan kasasi tidak memiliki dasar. 
Pada putusannya Majelis Hakim mengatakan bahwa Samin Tan 
tidak memiliki hubungan komunikasi dengan Eni Saragih juga 
memberi  uang sebesar 5 (lima) miliar rupiah. sebab  dalam 
bukti Whatsaap yang diajukan sebagai bukti Samin Tan sama 
sekali tidak membalas terimas kasih yang dilakukan oleh Eni. 
Namun dalam melakukan pembuktian tentu saja tidaklah tepat 
jika hanya bertumpu kepada satu bukti seperti itu saja. Tetapi 
pada kenyataanya Samin Tan sama sekali tidak membantah 
atas pernyataan yang diberikan oleh saksi Tata Maharaya, staf 
Eni Maulani Saragih.  
Dalam persidangan yang terjadi ketika itu saksi Tata Maharaya 
memberi  kesaksian bahwa ada  penerimaan uang 
dengan tas dan paket sebanyak 3 (tiga) kali yang dilakukan oleh 
 138 
 
staf Samin Tan, Nenie Afwani, Indri Savanti Purnamasari, dan 
Andreas. Pertama terjadi pada 3 Mei 2018 dengan jumlah uang 
Rp1,2 miliar, lalu yang kedua pada 17 Mei 2018 dengan jumlah 
uang Rp2,8 miliar, hingga yang terakhir pada 22 Juni 2018 
dengan jumlah uang Rp1 miliar. 
Kedua, sebagai judex juris, dalam memutuskan perkara Majelis 
Agung sebagai hakim tertinggi dalam sistem pengadilan 
harusnya dapat memberi  penerapan hukum yang lebih 
mendalam daripada Hakim Tingkat Pertama dalam hal tindak 
pidana suap yanng dilakukan Samin Tan. Lalu Majelis Agung 
dalam memberi  putusan harusnya dapat mencari informasi 
dengan lebih detail terhadap terdakwa Samin Tan yang 
merupakan ultimate beneficial owner dari PT AKT, walaupun 
saat ini Samin Tan tidak termasuk kedalam jajarannya. 
Ketiga, bahwa majelis hakim tidak memandang Samin Tan yang 
telah menjadi buron untuk dijadikan sebagai dasar pemberian 
hukuman. Hal ini sebagai mana kita ketahui, bahwa telah 
diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2020 surat perintah 
penangkapan beserta Daftar Pencarian Orang (DPO) yang 
ada  pula Samin Tan didalamnya dan ditanggal 5 April 2021 
kembali diproses sesudah  terdakwa ditangkap. Bukannya 
menjadikan sebagai pemberatan terhadap putusan Samin Tan 
malah justru menguatkan akan bebasnya Samin Tan. 
Pada putusan tingkat pertama membebaskan Samin Tan sebab  
dianggap unsur gratifikasi tidak memenuhi sebab  UU Tipikor 
tidak memberi  penjelasan mendalam mengenai gratifikasi. 
Putusan-putusan terhadap kasus Samin Tan ini ditakutkan akan 
menjadi celah bagi koruptor sebab  bukan yang pertama kali 
bahwa kasus gratifikasi memakai  UU Tipikor. Seperti 
Simon Gunawan Tanjaya dengan Mantan Kepala SKK Migas 
dalam hal korupsi, Rudi Rubiandini, serta M. Bukhori dan 
 139 
 
Harjanto yang melakukan gratifikasi terhadap Mantan Bupati 
Nganjuk, Taufiqurrahman. 
Majelis Hakim dalam rangka memutuskan terhadap perkara 
Samin Tan tidak melihat alur kepentingan yang dimiliki oleh 
Samin Tan terhadap pencabutan izin PT AKT. Sebagai ultimate 
beneficial owner dari PT AKT, sudah jelas sekali Samin Tan 
akan menjadi pihak yang dirugikan akibat pencabutan izin PT 
AKT oleh Kementerian ESDM, walaupun saat itu Samin Tan 
tidak berada dalam posisi sebagai pengurus. Namun jika dilihat 
sekali posisi Samin Tan dalam PT AKT dengan kembalinya izin 
yang terhadap PT AKT akan memberi  keuntungan 
kepadanya. 
Beneficial onwership (BO) merupakan posisi yang juga diatur 
melalui Perpres No. 13 Tahun 2018 mengenai prinsip pemilik 
manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan 
pemberantasan korupsi, oleh sebab  itu merupakan kewajiban 
bagi korporasi untuk memberi  terkait BO-nya, serta 
kriterianya. Oleh sebab  itu dalam menjalankan putusan 
seharusnya memperhatikan Samin Tan yang merupakan 
ultimate beneficial ownership. 
Dalam kejadian ini seharusnya kasus Samin Tan dapat menjadi 
dasar pengimplementasian BO yang tepat. Data yang 
didapatkan pada tanggal 29 Maret 2022 dari strategi Nasional 
Pencegahan Korupsi dikutip dari Kemenkumham 
memperlihatkan bahwa tingkat kepatuhan korporasi dalam 
memberi  laporan mengenai BO-nya dilihat dari 2.346.788 
korporasi yang terdaftar, hanya 617.851 korporasi (26,33%) 
yang memberi  laporan. Jika kita melihat hal ini  pantas 
saja pengaturan di Indonesia masih banyak yang tidak ditaati 
padahal akan memudahkan para penegak hukum untuk 
melakukan pemberantasan korupsi jika BO-nya telah dilaporkan 

 
semuanya. Diperlukannya penguatan terhadap regulasi yang 
mengatur mengenai BO ini . 
Pemerintah seharusnya menegaskan kepada para korporasi 
untuk memberi  laporan BO-nya khususnya menjadi syarat 
absolut terhadap pemberian izin yang diberikan utamanya 
kepada sektor yang strategis, seperti pada sektor sumber daya 
alam, infrastuktur, lingkungan, dalam perdagangan serta dalam 
sektor digital. Hal ini  akan memajukan Indonesia dalam 
melakukan pengawasan terhadap para korporasi. 
3. Juliari p. Batubara 
Pada kasus ini Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri 
Jakarta Pusat No. 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst., Tanggal 23 
Agustus 2021 menetapkan bahwa Julliari Batubara akan 
dihukum dengan pidana penjara 12 (dua belas) tahun atas 
tindakannya dan didenda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta 
rupiah) jika terdakwa tidak membayar selama maka akan diganti 
dengan pidana penjara 6 (enam) bulan serta Majelis Hakim juga 
memberi  pidana tambahan sebagai uang pengganti sebesar 
Rp14.597.450.000,00 (empat belas miliar lima ratus sembilan 
puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) jika  
terdakwa tidak membayar dengan rentang paling lama 1 (satu) 
bulan sesudah  putusan pidana memiliki kekuatan hukum tetap 
maka aset dan dana yang dimiliki terdakwa akan diambil oleh 
negara untuk menggantikan kerugian negara dan ketika dana 
atau aset yang dimiliki oleh terdakwa tidak dapat mencukupi 
kerugian yang ditimbulkan maka akan diganti dengan pidana 
penjara selama 2 (dua) tahun serta memberi  pidana 
tambahan kepada terdakwa untuk tidak dapat dipilih dalam 
jabatan publik selama 4 (empat) tahun sesudah  Terdakwa 
menjalankan hukuman pokok yang dijatuhkan.  
Bahwa terhadap putusan ini , Terdakwa maupun kuasa 
hukumnya tidak mengajukan usaha  hukum Banding namun 

 
langsung kepada kasasi yang telah diajukan kepada Mahkamah 
Agung RI dan telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung 
Nomor 3134 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 4 Agustus 2022 dengan 
amar putusan Menolak pengajuan yang dilakukan Pelaku dalam 
Permohonan Kasasi yang diajukan sehingga putusan 
sebelumnya memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van 
gewijsde). 
ANALISA PERKARA : 
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara menjadi terdakwa atas 
korupsi yang dilakukannya ditengah-tengah pandemi Covid 19 
pada dasarnya dalam putusan ini  ada  kekurangan 
dengan tidak memperhatikan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam 
pasal ini  menjelaskan bahwa setiap tindak pidana yang 
terjadi ketika negara dalam keadaan tertentu yang dapat kita 
tafsirkan sebagai dalam keadaan darurat ketika negara ditimpa 
bencana maka pelaku ini  dapat dipidana mati. 
Bahwa sifat korupsi yang dimaksudkan merupakan dalam 
keadaan khusus yang seharusnya menjadikan pemberatan 
pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa. Lebih jelasnya 
lagi jika membahas mengenai penjelasan pada pasal ini  
mengenai keadaan tertentu bahwa akan diberikan pemberatan 
kepada pelaku tindak pidana korupsi yang terjadi ketika negara 
dalam keadaan bahaya lalu ada yang korupsi sesudah  itu 
terjadinya pengulangan tindak pidana korupsi yang dilakukan 
oleh pelaku atau negara pada saat dalam krisis ekonomi 
pastinya akan mengalami kesulitan dalam ekonomi lalu ada 
yang korupsi maka termasuk kedalam keadaan tertentu. 
Korupsi oleh juliari bukanlah jenis korupsi yang biasa sebab  
dilakukan dalam keadaan yang genting ketika Indonesia dalam 
keadaan bencana yaitu wabah virus Covid 19 sehingga 
seharusnya Majelis Hakim mepertimbangkan situasi negara ini 
ketika rakyat membutuhkan dana lalu dananya dikorupsi 

seharusnya hal ini  menjadi pertimbangan hakim dalam 
memutuskan hukuman. 
Para Aparat Penegak Hukum jaksa dan hakim seharusnya 
memakai  Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi tidak perlu mempertanyakan kembali mengenai 
keadaan Indonesia pada saat itu seharusnya sebab  wabah 
Covid 19, seharusnya menjadikannya hukuman terberat yang 
dijatuhkan sesuai pasal ini  dengan pidana mati untuk 
pelaku. Bencana Covid 19 dengan tindakan pemerintah yang 
telah mengeluarkan segala peraturan terkait penanganan dan 
sebagainya merupakan tindakan untuk bencana tingkat nasional 
yang serius. Sehingga dalam menjatuhkan hukumannya 
seharusnya memakai  Pasal 2 ayat (2).  
Walaupun tidak memakai  Pasal 2 ayat (2) UU 13/1999, 
tetapi penegak hukum harus memberi  hukuman dengan 
bijak sesuai tindakan yang dilakukannya. Dalam memberi  
putusan terhadap Juliari Hakim harus membuat pelaku jera 
terhadap tindakannya misalkan dengan cara mengambil seluruh 
aset yang dimiliki untuk menggantikan kerugiannya sehingga 
hukuman terhadap terdakwa sesuai dengan tindakannya. 
Hukuman yang diberikan kepada Juliari jika dilihat tak terasa 
efektif bahkan ada pengurangan uang pengganti sebesar Rp 3 
miliar apakah putusan ini  akan memberi  efek jera 
terhadap pelaku. Sebab terdakwa disebut menerima Rp 32,4 
miliiar. Sebab melihat dari jumlah yang disita Rp 14,5 miliar. Dan 
uang pengganti yang dijatuhkan juga sebesar Rp14,5 miliar. 
Sehingga masih ada uang sebesar Rp 3,4 miliar dari Rp 32,4 
miliar.  
Jika hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan kerugian yang 
terjadi juga adanya pengurangan uang pengganti dalam 
putusan yang diberikan. Seharusnya putusan ini  batal 
  
sebab  tidak memiliki pertimbangan hukum yang jelas dan tidak 
menganggap kerugian negara yang dikurangi penting. 
Dalam menjatuhkan tuntutan kepada pelaku jaksa seharusnya 
sedari awal memberi  pasal berlapis dengan pencucian uang. 
Sehingga pemberian hukuman kepada pelaku koruptor dapat 
mencapai dimiskinkan harta kekayaan untuk mencegah tindak 
pidana korupsi yang ada selanjutnya sebab  takut akan 
keputusan ini . Hal ini  merupakan konsekuensi dari 
pelaku yang merugikan keuangan negara dengan diambil juga 
segala aset kekayaannya untuk diberikan kepada negara 
sebagai ganti rugi.  
Namun jika  putusannya tidak memenuhi kerugian negara 
meskipun Majelis Hakim telah menambahan pidana tambahan 
sebesar 14 miliar. Meskipun putusan terhadap kasus Juliari 
ini  telah melebihi tuntutan jaksa atau ultra petita. 
Hal yang patut menjadi sorotan yaitu  mengenai alasan 
hukuman dari juliari diperingan oleh Majelis Hakim yaitu sebab  
cacian dari warga  terhadap pelaku Juliari. Cacian yang 
ditujukan kepada Juliari merupakan emosi yang diberikan oleh 
warga  sebab  warga  yang dirugikan sebab  bantuan 
sosial yang dikorupsi untuk warga  sehingga wajar saja bila 
warga  mencaci sebab  hal ini  merupakan sanksi 
sosial yang diberikan kepada semua koruptor. 
Cacian ini  seharusnya menyadarkan Majelis Hakim bahwa 
korupsi yang dilakukan oleh Juliari bukanlah korupsi biasa 
sebab  warga  benar-benar marah kepada Juliari ketika 
korban akibat wabah pandemi terus berjatuhan dan ekonomi 
warga  berhenti sebab  tidak bekerja. 
Dengan mempertimbangkan segala unsur yang berkepentingan 
dalam kasus ini , yang paling dirugikan merupakan 
kepentingan negara. Dengan melihat segala kepentingan 
 
 
terdakwa dalam tindakannya melakukan korupsi dilihat dari 
asas, teori serta norma yang berlaku negara merupakan korban 
terbesar dalam tindakannya ini . 
Juliari Batubara terbukti bersalah dengan hukuman pidana 12 
tahun penjara sebab  melakukan korupsi terhadap aliran dana 
bansos yang diberikan kewarga  pada saat covid 19 sebab  
terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 
11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 
ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Hukuman yang diberikan terhadap Juliari ini merupakan 
hukuman yang lebih berat yang diberikan oleh JPU yang hanya 
menuntut 11 tahun penjara sebab  menerima suap dalam 
bansos covid 19 wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang 
dan Bekasi (Jabodetabek). 
Dalam pembacaan putusan juga Juliari Batubara tetap 
menyangkal menerima suap Rp32,482 miliar dalam pengadaan 
Bansos di wilayah Jabodetabek. Kemudian putusan ini  
dikuatkan oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. 
 
C. RANGKUMAN 
Korupsi merupakan penyakit bagi sebuah negara. jika  hukuman 
korupsi diringankan ditakutkan korupsi di negara Indonesia akan 
semakin banyak. Melihat kasus-kasus yang telah dipaparkan diatas 
diperlukannya sinergitas antara Aparat Penegak Hukum jaksa dan 
hakim untuk selalu melihat dampak yang diberikan kepada negara 
ini. Hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana 
korupsi harusnya memberi  contoh kejamnya hukuman terhadap 
pelaku sehingga tidak memberi  celah sedikitpun terhadap 
koruptor untuk melakukan pidana. 
Sejalan dengan pentingnya penegakan hukum regulasi yang ada 
saat ini juga perlu peningkatan agar tidak terjadi pada kasus seperti 
 
 
Samin Tan yang mana tindakan Gratifikasinya tidak diatur detail 
dalam UU Tipikor dan kasus hukum lainnya yang telah dijelaskan 
diatas yang memiliki kejanggalan dalam penegakkannya. Jadi 
proses penegakkan tindak pidana korupsi harus dipersiapkan 
dengan ekstra hati-hati dengan meperhatikan asas dan norma yang 
berlaku untuk tidak meninggalkan celah sedikitpun terhadap segala 
tindakan korupsi.