Hukum pidana korupsi 2
erekonomian
negara. Faktor pemicu korupsi dari dalam diri yaitu berkaitan
erat dengan masalah moral meliputi kebobrokan moral, dorongan
pribadi, dan kurangnya kontrol sebagai pemicu utama korupsi.
Faktor diluar diri meliputi instabilitas politik, budaya politik, struktur
politik, hukum yang lemah, ekonomi, birokrasi, kelemahan
kepemimpinan, pendidikan, dan kemiskinan, serta perubahan
sosial sebagai pemicu korupsi.
A. MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
Tindak pidana korupsi melibatkan uang negara yang
disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Untuk
mengurangi kerugian negara, penting untuk mengembalikan uang
hasil korupsi ke kas negara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk
menyelidiki dan mengembalikan kerugian ini selama proses
penyidikan. Terdakwa sering mencoba mengembalikan uang untuk
mempengaruhi keputusan pengadilan, namun proses
pengembalian harus dilakukan dengan hati-hati, sesuai hukum, dan
dengan mengutamakan kepentingan negara serta keadilan.
Pengembalian uang korupsi krusial untuk memulihkan aset negara
dan memastikan akuntabilitas pelaku (Samsuria, 2022).
Merugikan keuangan negara yaitu salah satu unsur yang harus
terpenuhi agar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Perkembangan dalam penerapan konsep
merugikan keuangan negara ini tidak terlepas dari berbagai
peraturan yang terkait dengan definisi dan pengaturan keuangan
negara. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung
frasa "yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara". Unsur ini krusial dalam menentukan apakah seorang
pelaku korupsi dapat dipidana. Secara hukum, jika semua unsur
yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 terbukti, maka pelaku
dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda pengganti.
Namun, jika salah satu unsur tidak terbukti, hal ini dapat
mengakibatkan penyidikan dihentikan atau pelaku dibebaskan oleh
pengadilan
Menurut Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
kerugian negara yaitu kekurangan uang, surat berharga, atau
barang yang jelas jumlahnya akibat tindakan melawan hukum, baik
sengaja maupun lalai. Kerugian ini terjadi jika ada pelaku yang
bertanggung jawab, seperti bendahara atau pejabat, yang
melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan
kekurangan atau kerugian nyata dan pasti pada keuangan negara.
Tindakan ini harus memiliki hubungan sebab-akibat langsung
dengan kerugian yang terjadi.
Perbedaan definisi kerugian negara antara Undang-Undang
Perbendaharaan dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
terletak pada cara pengukuran kerugian. Undang-Undang
Perbendaharaan mengharuskan kerugian untuk terbukti "nyata dan
pasti" dengan jumlah yang jelas dalam uang, surat berharga, atau
barang yang hilang. Sebaliknya, Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi mendefinisikan korupsi sebagai tindakan yang "dapat"
merugikan keuangan atau perekonomian negara, mencakup
kerugian nyata saat ini serta potensi kerugian di masa depan akibat
tindakan korupsi. Pendekatan hukum terhadap kerugian negara
bervariasi tergantung pada konteks dan tujuan undang-undang
yang diterapkan.
Mahkamah Konstitusi juga menganggap bahwa untuk membuktikan
kerugian negara, harus ada bukti yang dapat dihitung, bahkan jika
hanya perkiraan atau belum terjadi. Keputusan semacam itu harus
ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya. Mahkamah Konstitusi
juga menetapkan bahwa ketidaksesuaian dalam penjelasan Pasal
2 ayat (1) terkait dengan kepastian hukum, sehingga kerugian
keuangan negara harus dibuktikan dengan delik formil berdasar
unsur-unsur yang tercantum dalam peraturan perundang-
undangan, bukan delik materiil yang mengacu pada norma-norma
tidak tertulis seperti kepatutan, kehati-hatian, dan kecermatan yang
hidup dalam warga sebagai suatu norma keadilan. Mahkamah
Konstitusi berpendapat bahwa penggunaan hukum materiil dalam
tindak pidana korupsi yaitu suatu standar yang tidak pasti, yang
sesuai dengan prinsip "nullum delictum noela poena sine praevia
lege poenali", yang berarti bahwa tidak ada tindakan yang dapat
dipidana kecuali berdasar ketentuan undang-undang pidana
yang ada sebelumnya (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017).
Terkait dengan kerugian negara, maka lembaga yang memiliki
kapasitas dan wewenang untuk menghitung atau memberi
besar kecilnya kerugian negara yaitu BPK. Kewenangan BPK
dalam menghitung kerugian negara diatur dalam Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal
10 yang berbunyi “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah
kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum
baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara,
pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah,
dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan
keuangan negara”.
B. SUAP MENYUAP
Suap (bribery) semula dari asal kata briberie (Perancis) yang artinya
“begging” (mengemis) atau “vagrancy” (peng gelandangan) dalam
bahasa latin disebut briba, yang artinya a piece of bread given to
beggar (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam
perkembangan nya bermakna “sedekah” (elas), “blackmail atau
extortion” (pemerasan) dalam kaitannya dengan “gifts received or
given in order to influerence corruptly” (pemberian atau hadiah yang
diterima atau diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi
secara jahat atau korup). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
suap diartikan sebagai pemberian uang atau sogok kepada
pegawai negeri. Namun, dalam pengertian yang lebih luas, suap
tidak terbatas pada uang saja; ia bisa berupa pemberian barang,
rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, serta
fasilitas lainnya. Pemberian ini ditujukan kepada pegawai negeri
atau pejabat negara dan dianggap terkait dengan jabatan mereka,
55
serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka sebagai
pegawai negeri atau pejabat negara (Eleanora, 2016).
Suap dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain, baik itu pegawai
negeri, pejabat negara, atau individu lain yang memiliki
kewenangan atau pengaruh. Pemberi suap biasanya memperoleh
hak, kemudahan, atau fasilitas tertentu sebagai imbalan. Secara
fundamental, tindakan suap bertentangan dengan norma sosial,
agama, dan moral. Selain itu, perbuatan ini juga melawan
kepentingan umum, menyebabkan kerugian bagi warga , dan
dapat membahayakan keselamatan negara.
Tindak pidana penyuapan yaitu salah satu jenis tindak pidana
korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Dalam hukum pidana, istilah penyuapan mencakup
konsep "suap, hadiah, atau janji," baik yang bersifat aktif maupun
pasif. Menurut yurisprudensi, "hadiah" merujuk pada segala
sesuatu yang memiliki nilai. Kitab Undang-Undang Tindak Pidana
Suap, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
1980, mengatur adanya tindakan aktif maupun pasif dari pihak
pemberi dan penerima suap
Ketentuan Tindak pidana suap di dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap yaitu berada di dalam
Pasal 1,2 dan 3.
Pasal 1 "Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam
undang-undang ini yaitu tindak pidana suap di luar ketentuan
peraturan perundang-undangan yang sudah ada”.
Pasal 2 "Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
seseorang dengan maksud untuk membujuk susaha orang itu
berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang
berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang
menyangkut kepentingan umum, dipidana sebab memberi suap
dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda
sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah.)".
Pasal 3 "Barang siapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia
mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu
atau janji itu dimaksudkan susaha ia berbuat sesuatu atau tidak
berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan
kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan
umum, dipidana sebab menerima suap dengan pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah)".
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
Mengenai Tindak Pidana Korupsi, suap menyuap ada pada
pasal 5 yaitu:
1 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
setiap orang yang:
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri
atau penyelenggara negara dengan maksud susaha
pegawai negeri atau penyelenggara negara ini berbuat
atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara sebab atau berhubungan dengan
sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan
atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Kasus suap menyuap yang melibatkan sektor swasta tidak
dikategorikan sebagai kasus korupsi sebab suap menyuap di
kalangan pihak swasta tidak termasuk dalam ruang lingkup
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan penanganannya tidak
dapat memakai undang-undang ini . Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi umumnya hanya berlaku untuk kasus suap
yang melibatkan pejabat publik atau pegawai negeri (birokrat),
dimana ada atribut sebagai pejabat publik antara penyuap dan
penerima suap. Sementara itu, pihak swasta atau pengusaha hanya
dapat menjadi pemberi suap. Jika praktik suap menyuap terjadi di
sektor swasta, pelaku akan dikenakan Undang-Undang tentang
Suap, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penggunaan
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap di sektor
swasta dapat menyebabkan ketidaksesuaian dan ketidakadilan
dalam penegakan hukum .
C. PEMERASAN
Pemerasan yaitu tindakan memaksa seseorang untuk
memberi sesuatu, baik barang, uang, atau hak dengan
memakai ancaman atau kekerasan. Dalam konteks hukum,
pemerasan dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang
melibatkan unsur pemaksaan untuk keuntungan pribadi.
Tindak pidana pemerasan ini termasuk dalam kategori delik aduan,
yang berarti proses hukum hanya dapat dimulai sesudah korban
melaporkan tindakan pidana ini kepada pihak berwajib.
Seiring waktu, berbagai modus operandi untuk melakukan tindak
pidana telah berkembang, seringkali dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan pribadi dan merugikan orang lain
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemerasan
didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Tujuannya yaitu agar orang yang diperas memberi barang,
baik seluruhnya maupun sebagian, yang merupakan milik orang
ini atau orang lain. Selain itu, pemerasan juga bertujuan agar
orang ini membuat utang atau menghapuskan piutang
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia,
pemerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) dan (2), yang
menguraikan tindakan pemerasan biasa dan pemerasan yang
diperberat, yaitu:
Ayat 1:
a. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberi barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
yaitu kepunyaan orang itu atau orang lain, atau susaha
membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
sebab pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
b. Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga dan keempat berlaku
bagi kejahatan ini.
Ayat 2:
a. Tindak pidana pemerasan itu dilakukan pada waktu malam
dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya atau jika pemerasan dilakukan dijalan umum atau
di atas kereta api atau rem yang sedang berjalan. Ketentuan ini
berdasar Pasal 368 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan
ancaman pidana selama dua belas tahun penjara.
b. Tindak pidana pemerasan itu, dilakukan oleh dua orang atau
lebih secara bersama-sama, sesuai dengan ketentuan Pasal 368
ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman
pidana dua belas tahun penjara.
c. Tindak pidana pemerasan, dimana untuk masuk ke tempat
melakukan kejahatan dilakukan dengan cara membongkar,
merusak atau memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah
palsu, atau jabatan (seragam) palsu. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan
pidana penjara dua belas tahun.
Pemerasan merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan
dapat menyebabkan kerugian serta ketidakadilan bagi korban,
sehingga diatur dengan ketat untuk melindungi hak-hak individu dari
tindakan pemaksaan yang tidak sah. Objek tindak pidana
pemerasan mencakup benda (barang), utang, dan/atau perikatan.
Dari sudut pandang subjektif, tindakan pemerasan dianggap
melawan hukum jika ada unsur niat untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain. Sedangkan dari sudut pandang objektif,
unsur tindak pidana pemerasan terletak pada penggunaan
kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa pihak lain.
D. PENGGELAPAN DALAM JABATAN
Tindak pidana penggelapan yaitu sebuah jenis kejahatan yang
berkaitan dengan masalah moral dan mental, serta berhubungan
dengan kepercayaan terhadap kejujuran seseorang. Tindak pidana
ini biasanya dimulai dari adanya kepercayaan yang diberikan oleh
pihak lain kepada pelaku. Penggelapan merupakan salah satu
kategori kejahatan terhadap kekayaan manusia dan diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pada praktiknya, penggelapan dapat dilakukan oleh berbagai
lapisan warga , mulai dari individu biasa hingga mereka yang
memegang jabatan tertentu, baik di pemerintahan maupun di
perusahaan swasta. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan di
sektor swasta dan pemerintahan memiliki perbedaan mendasar.
Perbedaannya terletak pada dampak kerugian yang ditimbulkan,
yaitu apakah kerugian ini terhadap keuangan negara atau
perekonomian negara. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan
yang terjadi di perusahaan swasta dan tidak berdampak pada
kerugian keuangan atau perekonomian negara tidak termasuk
dalam kategori tindak pidana korupsi (Thezar & others, 2020).
Tindak pidana penggelapan diatur pada Pasal 372 hingga 377 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Secara keseluruhan,
pasal-pasal ini menetapkan hukuman bagi berbagai bentuk
penggelapan, baik yang dilakukan oleh individu dengan itikad baik
atau oleh pejabat dalam menjalankan tugasnya, dengan penekanan
pada pemberian hukuman yang sesuai dengan tingkat keseriusan
tindak pidana yang dilakukan.
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan juga diatur secara
khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 8 yang berbunyi
“dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),
pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan
menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk
sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat
berharga yang disimpan sebab jabatannya, atau membiarkan uang
atau surat berharga ini diambil atau digelapkan oleh orang
lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan ini ”.
Secara umum, tindak pidana penggelapan dalam jabatan
melibatkan penyalahgunaan kepercayaan terkait barang atau uang
yang dipercayakan kepada pelaku. Pengaturan dalam KUHP dan
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berbeda dalam hal ruang
lingkup dan sanksi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
memberi penekanan khusus pada kasus yang melibatkan
kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara.
E. PERBUATAN CURANG
Curang berarti tindakan yang tidak jujur, tidak tulus, dan senang
mencurangi orang lain, sering kali dikaitkan dengan penipuan atau
akal-akalan. Sebaliknya, tipu merujuk pada tindakan atau perkataan
yang tidak jujur, bohong, atau palsu, yang bertujuan untuk
menyesatkan, mengakali, atau mendapatkan keuntungan secara
tidak sah. Meskipun istilah penipuan dan perbuatan curang memiliki
kesamaan dalam maknanya, perbedaan utama terletak pada
nuansa kata. Secara umum, istilah curang memiliki makna yang
lebih luas dibandingkan penipuan. Perbuatan curang yaitu
tindakan yang tidak jujur atau tidak adil yang mengakibatkan
kerugian bagi kepentingan orang lain. Biasanya, perbuatan ini
dilakukan dengan motif mencari keuntungan secara ilegal oleh
pelakunya
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia,
perbuatan curang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika
perbuatan ini melanggar hukum dan merugikan pihak lain.
Berikut yaitu beberapa pasal dalam KUHP yang relevan dengan
perbuatan curang dan sanksi hukumnya:
Pasal 378 KUHP-Penipuan
Isi Pasal: mengatur tentang tindak pidana penipuan. Penipuan
didefinisikan sebagai perbuatan curang yang dilakukan dengan
cara menipu atau mengelabui seseorang dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan secara tidak sah.
Sanksi: Pelaku penipuan dapat dikenakan hukuman penjara paling
lama 4 tahun.
Pasal 379 KUHP-Penipuan dalam Perdagangan
Isi Pasal: mengatur tentang penipuan dalam konteks perdagangan,
di mana seseorang melakukan penipuan terkait barang dagangan
untuk mendapatkan keuntungan.
Sanksi: Hukuman yang dapat dikenakan yaitu penjara paling lama
4 tahun.
Pasal 392 KUHP-Penipuan dengan Pemberian Palsu
Isi Pasal: mengatur tentang penipuan yang melibatkan pemberian
dokumen atau informasi palsu untuk mengelabui orang lain.
Sanksi: Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 3
tahun.
Sedangkan perbuatan curang diatur di dalam Undang-Undang
Nonor 20 Tahun 2001 ada pada pasal 7 ayat 1 dan 2 yang
berbunyi:
1 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling
sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
a. Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat
bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu
menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan
curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau
barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau
penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan
perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang
keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang
yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam
keadaan perang; atau
d. Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang
keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan
perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
2 Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau
orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara
Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan
pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Perbuatan curang yaitu tindakan yang dilakukan dengan cara
yang tidak jujur atau tidak adil, dan sering kali untuk memperoleh
keuntungan pribadi dengan cara yang tidak sah atau menyalahi
aturan. Perbuatan curang bisa melibatkan tindakan-tindakan yang
tidak sesuai dengan etika atau hukum, seperti penipuan,
manipulasi, dan kecurangan dalam kontrak. Perbuatan curang
sering kali memiliki implikasi hukum jika melanggar peraturan atau
undang-undang yang berlaku, dan bisa dianggap sebagai tindak
pidana jika memenuhi unsur-unsur kejahatan sesuai dengan
hukum.
F. BENTURAN KEPETINGAN DALAM PENGADAAN
Benturan atau konflik kepentingan yaitu situasi di mana seorang
pejabat negara bertindak dengan cara yang bertentangan dengan
tanggung jawab atau fungsinya, demi memperoleh keuntungan
pribadi atau memanfaatkan hubungan-hubungan untuk
kepentingan pribadi, biasanya dalam bentuk uang. Dalam banyak
kasus, individu mempercayakan seseorang untuk bertindak
sepenuhnya demi kepentingan terbaik mereka. Ketika seseorang
memiliki tanggung jawab untuk mewakili orang lain, baik sebagai
administrator, eksekutor, penuntut umum, pembela, atau pejabat
pemerintah, konflik antara tanggung jawab profesional dan
kepentingan pribadi akan muncul saat orang ini berusaha
bekerja secara profesional sambil mengejar keuntungan pribadi
Benturan kepentingan dalam pengadaan yaitu Pegawai negeri
atau pejabat negara, baik yang terlibat secara langsung maupun
tidak langsung, dengan sengaja berpartisipasi dalam proses
pengadaan, pemborongan, atau penyewaan, sementara mereka
juga bertanggung jawab untuk mengurus atau mengawasi proses
ini pada saat tindakan dilakukan (Putri, 2021).
Benturan kepentingan sendiri bukanlah tindak pidana korupsi, tetapi
jika dalam praktiknya, benturan kepentingan mengarah pada
tindakan korupsi seperti suap, kolusi, atau nepotisme yang
merugikan kepentingan publik dan melanggar hukum, maka hal
ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-
undang yang berlaku. Penting untuk memastikan bahwa tindakan
dalam pengadaan dan keputusan administratif dilakukan dengan
integritas dan tanpa konflik kepentingan untuk mencegah
pelanggaran hukum. Untuk menjelaskan lebih lanjut, berikut yaitu
hubungan antara benturan kepentingan dan tindak pidana korupsi:
1. Korupsi dan Benturan Kepentingan: Benturan kepentingan
terjadi ketika seorang pejabat atau pihak yang terlibat dalam
pengambilan keputusan memiliki kepentingan pribadi yang dapat
mempengaruhi keputusan mereka. Jika benturan kepentingan ini
digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau
kelompok secara tidak sah dan melawan hukum, maka hal ini
dapat termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
2. Unsur Korupsi: Tindak pidana korupsi mencakup berbagai
bentuk penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi,
seperti suap, kolusi, nepotisme, atau penggelapan. Jika
benturan kepentingan melibatkan tindakan-tindakan ini, maka
dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Sanksi hukum terhadap benturan kepentingan dalam pengadaan
bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan sistem hukum yang
berlaku. Di Indonesia, misalnya, sanksi hukum untuk benturan
kepentingan dalam pengadaan diatur dalam beberapa peraturan
perundang-undangan. Berikut yaitu beberapa bentuk sanksi
hukum yang dapat diterapkan:
1. Pembatalan Kontrak: Kontrak yang dihasilkan dari proses
pengadaan yang terindikasi mengalami benturan kepentingan
dapat dibatalkan. Pembatalan ini dapat dilakukan oleh instansi
terkait seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) atau pengadilan administrasi.
2. Ganti Rugi: Jika benturan kepentingan menyebabkan kerugian
finansial bagi pihak lain, pihak yang dirugikan dapat mengajukan
tuntutan ganti rugi melalui pengadilan perdata.
3. Tindak Pidana Korupsi: Benturan kepentingan yang mengarah
pada praktik korupsi, seperti suap, kolusi, atau nepotisme, dapat
dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001). Sanksi ini bisa berupa hukuman penjara, denda,
atau keduanya.
G. GRATIFIKASI
Gratifikasi berasal dari bahasa Belanda "gratifikatie" yang kemudian
diadopsi dalam bahasa Inggris menjadi "gratification" yang artinya
pemberian sesuatu atau hadiah. Black's Law Dictionary
menjelaskan gratifikasi sebagai hadiah atau imbalan yang diberikan
secara sukarela atau imbalan untuk jasa atau layanan yang
diberikan. Istilah ini dapat merujuk kepada pemberian dalam bentuk
hadiah atau imbalan kepada seseorang atas layanan atau tindakan
tertentu, terutama ketika melibatkan pejabat. Akan tetapi sulit
dibedakan antara hadiah (gift) dengan suap (bribe) (Samsuria,
2022).
Gratifikasi dapat diartikan dalam dua konteks, yaitu positif dan
negatif. Gratifikasi positif merujuk pada pemberian hadiah yang
dilakukan dengan niat tulus dari seseorang kepada orang lain tanpa
pamrih. Ini berarti pemberian ini merupakan bentuk kasih
sayang atau penghargaan tanpa mengharapkan balasan apapun.
Di sisi lain, gratifikasi negatif yaitu pemberian hadiah dengan
tujuan pamrih atau dengan maksud tertentu untuk mempengaruhi
keputusan atau tindakan penerima. Praktik ini telah menjadi budaya
di kalangan aparatur sipil negara maupun pengusaha sebab
adanya interaksi kepentingan yang dapat mempengaruhi integritas
dan objektivitas keputusan. Dalam hukum dan tata kelola yang baik,
penting untuk membedakan antara kedua jenis gratifikasi ini untuk
mencegah praktik yang tidak etis dan melanggar hukum, serta
mempromosikan integritas dalam setiap tindakan dan keputusan
yang diambil oleh penyelenggara negara dan pihak-pihak terkait
Pada Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditegaskan bahwa
yang dimaksud dengan gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas
yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi ini dapat berupa pemberian yang diterima baik di
dalam negeri maupun di luar negeri, serta dapat dilakukan baik
memakai sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.
Dari uraian di atas bahwa gratifikasi memang berbeda dengan
hadiah dan sedekah. Hadiah dan sedekah diberikan tanpa motif
untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan tertentu, tetapi
didasarkan pada kebaikan hati atau keikhlasan semata. Sementara
itu, gratifikasi yaitu pemberian yang bertujuan untuk
mempengaruhi integritas, independensi, dan objektivitas keputusan
seseorang, terutama pejabat atau penyelenggara negara, terhadap
suatu hal. Hal ini dapat membahayakan proses keputusan yang
seharusnya netral dan berdasar pertimbangan yang obyektif.
Pemikiran untuk menjaga kredibilitas seorang penyelenggara
negara merupakan dasar mengapa gratifikasi termasuk dalam
kategori delik suap dan diancam dengan sanksi pidana sesuai
dengan ketentuan Pasal 12 B ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yaitu:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dianggap pemberian suap, jika berhubungan
dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau
lebih, pembuktian bahwa gratifikasi ini bukan
merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi ini suap
dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda
paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam tindak pidana gratifikasi, pemberi dan penerima gratifikasi
berperan aktif untuk mewujudkan tindakan ini secara penuh.
Pemberi gratifikasi diatur dalam Pasal 5, sementara penerima diatur
dalam Pasal 12B. Namun, ketentuan Pasal 12C memberi
pengecualian ketika penerima gratifikasi melaporkannya kepada
KPK dalam waktu maksimal 30 hari. Dalam kasus ini, ketentuan
Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku. Ini dapat menimbulkan
ketidakadilan yang perlu dipertimbangkan baik bagi penerima
maupun pemberi gratifikasi. Dalam konteks korupsi, keadilan tidak
hanya tentang kesamaan tetapi juga tentang keseimbangan.
Pertanggungjawaban dalam tindak pidana gratifikasi juga harus
dipertimbangkan dengan cermat, mengingat berbagai faktor yang
terlibat dalam situasi ini .
H. RANGKUMAN
Tindak pidana korupsi yaitu bentuk kejahatan yang melibatkan
penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi yang
merugikan kepentingan publik dan negara. Korupsi dapat terjadi
dalam berbagai bentuk, seperti suap, kolusi, nepotisme, dan
penggelapan, dan biasanya melibatkan tindakan yang melanggar
hukum dan etika. Korupsi biasanya melibatkan pejabat publik atau
penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan atau pengaruh,
dan dapat merugikan negara, warga , atau organisasi publik
dengan mengalihkan sumber daya dan fasilitas untuk kepentingan
68
pribadi. Berbagai undang-undang dan peraturan, seperti Undang-
Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,
dirancang untuk mencegah dan menindak korupsi. Lembaga
seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan
tindak pidana korupsi memainkan peran penting dalam penegakan
hukum. Pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi
pidana, administratif, atau perdata, termasuk hukuman penjara,
denda, pencabutan hak, dan penggantian kerugian. Pencegahan
korupsi melibatkan usaha untuk meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan publik.
Pengawasan yang ketat, pelaporan pelanggaran, dan pendidikan
anti-korupsi juga merupakan bagian penting dari strategi
pencegahan.
A. PENGERTIAN GRATIFIKASI
Gratifikasi merupakan istilah yang sering dibahas dalam konteks
pemerintahan maupun etika bisnis, yang merujuk pada kegiatan
pemberian hadiah atau layanan kepada seseorang sebagai bentuk
penghargaan atau untuk mempengaruhi keputusan dan tindakan
mereka. Pemahaman terhadap definisi gratifikasi yaitu hal yang
sangat penting sebab memiliki implikasi yang luas terhadap
integritas dan transparansi dalam berbagai aspek kehidupan.
Penggunaan Istilah “gratifikasi” diciptakan oleh pemerintah
Indonesia melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
tahun 2001 yang merupakan bagian dari slogan dan seruan
program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di
Indonesia. Program ini dilaksanakan sebab ada budaya
pemberian imbalan berupa uang atau barang kepada pejabat publik
sudah ada tanpa nama (biasa disebut dengan “uang terima kasih”
atau “uang rokok”) (Supit: 2023). Gratifikasi dianggap menjadi salah
satu pintu masuk adanya praktik korupsi. Banyak negara memiliki
undang-undang yang mengatur tentang gratifikasi, termasuk sanksi
bagi mereka yang terlibat dalam praktik ini . Pemahaman yang
baik tentang gratifikasi membantu individu dan organisasi untuk
tetap mematuhi hukum dan menghindari sanksi yang merugikan.
berdasar pemantauan ICW yang dilaksanakan tahun 2023
menemukan peningkatan yang sangat signifikan Terhadap
berbagai jenis kasus korupsi yaitu 791 kasus korupsi dengan 1.695
orang orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat
penegak hukum. Lebih lanjut, dari kasus-kasus yang berhasil yang
berhasil dipantau, ada potensi kerugian negara mencapai
Rp28.412.786.978.089 (Rp 28,4 triliun), potensi suap dan gratifikasi
sebesar Rp 422.276.648.294.000 (Rp 422 miliar), potensi pungutan
liar atau pemerasan sebesar Rp 10.156.703.000 (Rp 10 miliar), dan
potensi asset yang disamarkan melalui pencucian uang sebesar Rp
256.761.818.137 (Rp 256 miliar) (Diky Anandya :2023).
72
Mengutip definisi gratifikasi dalam Balck’s Law Dictionary
mendefinisikan gratifikasi sebagai, “A gratuity; a recompense or
reward for services or benefits, givenvoluntarily, without solicitation
or promise..”
Budaya gratifikasi di Indonesia merupakan masalah yang menjadi
bagian dari korupsi. warga Indonesia memiliki kecenderungan
untuk memberi sesuatu kepada orang lain sebagai tanda terima
kasih atau sebagai bentuk rasa tanggung jawab. Praktik gratifikasi
ini sebenarnya yaitu bentuk suap yang tertunda, dan dapat
menjadi strategi bagi beberapa orang untuk mempermudah urusan
mereka tanpa tampak terlibat korupsi secara langsung. Kebiasaan
ini dapat berkembang menjadi korupsi gratifikasi jika dibiarkan
berlangsung secara berkelanjutan (Arimansitompul, 2024 :17-22)
Peraturan terkait gratifikasi telah diatur dalam beberapa
peraturan, yaitu:
1. Pasal 12b ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya
disebut UU TIPIKOR) , berbunyi “setiap gratifikasi kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, jika berhubungan dengan jabatannya dan
yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
2. Pasal 12C ayat (1) UU TIPIKOR, berbunyi “ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12b ayat (1) tidak berlaku,
jika /Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, berbunyi
“ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12b ayat (1)
tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang
diterimanya kepada KPK”.
3. Pasal 12C ayat (2) UU TIPIKOR, berbunyi “gratifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12b ayat (1) tidak berlaku,
jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya
kepada KPK”. /Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, berbunyi
“penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ini diterima”.
4. Pasal 16, 17, 18 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.5.PMK nomor
7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian gratifikasi
di lingkungan Kementerian Keuangan.
5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 58 Tahun
2016 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan gratifikasi sebagai:
"Pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-
cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri
maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan memakai
sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."
6. Peraturan Menteri Sosial No. 5 Tahun 2020 Pasal 1 angka 1
memberi definisi serupa: "Gratifikasi yaitu pemberian
dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang,
rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-
cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri
maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
memakai sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."
7. Peraturan Menteri Luar Negeri No. 1 Tahun 2015 Pasal 1
angka 2 juga memberi definisi "Gratifikasi yaitu pemberian
dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-
cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri
maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
memakai sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."
Definisi Gratifikasi Menurut Ahli
Menurut Prof. Eddy Omar Sharif, gratifikasi berbeda dengan suap
dalam hal ada tidaknya "meeting of minds" saat penerimaan. Pada
gratifikasi, tidak ada antara pemberi dan penerima, sedangkan
pada suap ada "meeting of minds".
Gratifikasi pada dasarnya bersifat netral, namun dapat menjadi
pelanggaran jika Berhubungan dengan jabatan penerima
Bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima Tidak
dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
jangka waktu 30 hari sejak diterima.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam buku saku
"Memahami Gratifikasi" menegaskan bahwa gratifikasi dapat
dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan si
penerima dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Secara sosiologis, gratifikasi sering dianggap sebagai bentuk
pemberian hadiah yang lumrah dan berperan penting dalam
merekatkan kohesi sosial dalam warga .
Dapat disimpulkan bahwa berdasar pendapat diatas dan
berdasar rumusan dan penjelasan Pasal12 B Undang-Undang
Tipikor, gratifikasi yang dianggap suap dibatasi unsur-unsurnya,
yaitu:
1) Berkaitan dengan jabatan pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerimanya.
2) Berlawanan dengan kewajiban atau tugas dari pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang menerimanya.
berdasar penjelasan tersebui, dapat disimpulkan bahwa
menerima gratifikasi ini pegawai negeri atau penyelenggara
negara melaksanakan perbuatan yang diharapkan oleh pemberi,
yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
B. JENIS GRATIFIKASI
Menurut literatur berjudul Memahami Gratifikasi yang diterbitkan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”), pengertian gratifikasi
dalam Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU TIPIKOR memiliki
makna yang netral, artinya tidak ada makna tercela atau
negatif dari arti kata gratifikasi ini . jika penjelasan ini
dihubungkan dengan rumusan Pasal 12B ayat (1) UU TIPIKOR,
dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan
dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria
dalam unsur Pasal 12B ayat (1). Sehingga, untuk mengetahui
kriteria gratifikasi yang bertentangan dengan hukum (merupakan
kejahatan korupsi), perlu dilihat rumusan Pasal 12B ayat (1) UU
TIPIKOR sebagai berikut:
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dianggap pemberian suap, jika berhubungan dengan
jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi
ini bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima
gratifikasi;
2. Yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa
gratifikasi ini suap dilakukan oleh penuntut umum.”
Ketentuan pidana gratifikasi bagi pegawai negeri atau
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B
ayat (1) UU 20/2001 yaitu pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan pidana
denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Ketentuan
pidana ini dapat tidak berlaku, dalam hal penerima
melaporkan gratifikasi yang diperoleh kepada KPK, paling lambat
30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ini diterima.
KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal menerima laporan
wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau
milik negara.
Melihat pada uraian Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001 di atas, terlihat
bahwa tidak diatur mengenai batasan gratifikasi yang boleh
diterima. Pasal ini hanya mengatur bahwa setiap gratifikasi
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
1. Gratifikasi Legal (Tidak Wajib Dilaporkan):
Gratifikasi legal yaitu pemberian yang tidak berhubungan
dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau
tugas penerima. berdasar Surat KPK Nomor B. 143/01-
13/01/2013 tentang Himbauan Terkait Gratifikasi (Surat KPK
tentang Himbauan Terkait Gratifikasi), menjabarkan secara jelas
mengenai pemberian-pemberian yang tidak perlu dilaporkan,
yaitu:
a. diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat,
voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara
umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
b. diperoleh sebab prestasi akademis atau non akademis
(kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri
dan tidak terkait dengan kedinasan;
c. diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana,
investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku
secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
d. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan,
yang tidak terkait dengan tupoksi dari pegawai negeri atau
penyelenggara negara, tidak melanggar konflik
kepentingan dan kode etik pegawai, dan dengan ijin tertulis
dari atasan langsung;
e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke
samping satu derajat sepanjang tidak memiliki konflik
kepentingan dengan penerima gratifikasi;
Menurut Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan
Monitoring KPK, menyampaikan bawa tidak semua
gratifikasi bertentangan dengan hukum. Hanya gratifikasi
yang memenuhi kriteria dalam unsur Pasal 12B UU Tipikor
yang dianggap ilegal. Penting untuk dicatat bahwa
gratifikasi dapat dianggap sebagai suap terselubung jika
memenuhi kriteria-kriteria ini di atas.
Hal serupa diatur juga dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021,
yang menyatakan:
"Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan merupakan gratifikasi
dalam bentuk apapun yang diterima pegawai yang tidak
berhubungan dengan jabatan pegawai dan tidak berlawanan
dengan kewajiban atau tugas pegawai."
2. Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan
berdasar ketentuan pasal 16 Undang-undang Nomor 30
tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, semua
gratifikasi yang diterima pegawai Negara/Penyelenggara
Negara wajib dilaporkan. Gratifikasi dalam makna ini merupakan
segala jenis penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh
Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara yang diduga memiliki
keterkaitan dengan jabatannya. Berikut yaitu beberapa contoh
gratifikasi yang berkembang dan dijelaskan dalam buku
Memahami Gratifikasi yang diterbitkan oleh KPK antara lain
gratifikasi yang diterima terkait :
a. Tugas dakam penyusunan anggaran;
b. Proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi;
c. Pemberian layanan warga ;
d. Pelaksanaan perjalanan dinas (catatan ; diluar penerimaan
yang sah/ resmih dari instansi PN/ Pn);
e. Proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
f. Proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan
dengan pihak lain terkait dengan tugas dan kewenangannya;
g. Sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/ kontrak/
kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan
undang-undang;
h. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan
dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya;
C. PELAPORAN GRATIFIKASI
Pelaporan yang dilakukan oleh penerima gratifikasi bukan hanya
sebuah perbuatan administratif. Pelaporan gratifikasi dapat
dimaknai sebagai beberapa hal berikut:
1. Pelaporan gratifikasi menunjukkan bahwa penerimaan
gratifikasi tidak berpengaruh kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dalam menjalankan kewenangannya.
2. Pelaporan gratifikasi dimaknai bahwa penerima gratifikasi tidak
memiliki maksud tersembunyi di balik gratifikasi yang diterima.
3. Pelaporan gratifikasi berarti bahwa penerima gratifikasi
menyerahkan keputusan mengenai status hukum barang
gratifikasi kepada negara.
4. Pelaporan gratifikasi juga bermakna bahwa pelapor gratifikasi
berusaha mendukung usaha pencegahan tindak pidana
korupsi.
Berikut yaitu bagan yang dapat memberi gambaran
mengenenai mekanisme pelaporan berdasar jenis gratifikasi
yang dibahas pada pembahasan sebelumnya berdasar
Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 dan Undang-undang Nomor
20 Tahun 2001.
Gambar 5.1 : Bagan Kewajiban Pelaporan penerimaan Gratifikasi.
Sumber : Gratifikasi Dalam persepektif Agama.
79
Berikut yaitu salah satu contoh prosedur dan cara pelaporan
gratifikasi berdasar peraturan yang berlaku di beberapa sektor,
salah satunya di Badan Siber :
1. Kewajiban Melaporkan
Penerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterima,
terutama yang berhubungan dengan jabatan dan/atau
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
2. Jangka Waktu Pelaporan
Laporan gratifikasi harus disampaikan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi
diterima Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6
Tahun 2020.
3. Pihak yang Menerima Laporan
Laporan gratifikasi dapat disampaikan kepada: a). Unit
Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi terkait b). Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung Hal ini diatur
dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi
Negara Nomor 6 Tahun 2020.
4. Cara Pelaporan
Pelaporan dapat dilakukan dengan mengisi formulir laporan
gratifikasi dalam bentuk: a. Tertulis b. Surat elektronik c. Aplikasi
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2020.
Informasi yang Harus Dilaporkan Laporan gratifikasi harus
memuat informasi minimal sebagai berikut:
a. Identitas penerima (NIK, nama, alamat, nomor telepon)
b. Informasi pemberi gratifikasi
c. Jabatan penerima gratifikasi
d. Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi
e. Uraian jenis gratifikasi yang diterima
f. Nilai gratifikasi yang diterima
g. Kronologi peristiwa penerimaan gratifikasi h. Bukti,
dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan
Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2020.
5. Tindak Lanjut Laporan
UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal
laporan gratifikasi diterima. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat
(3) Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4
Tahun 2021.
Berdasarkkan ketentuan dalam UU TIPIKOR, Hukuman bagi
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memenuhi
Pasal12 B yaitu , penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
atau paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Sedangkan hukuman untuk penerima suap dalam Pasal 5 yaitu
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau pidana dena paling sedikit Rp50.000.000
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua
ratus lima puluh juta rupiah).
D. RANGKUMAN
berdasar penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa gratifikasi
yaitu pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, rabat
(diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan
fasilitas lainnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan
dilakukan memakai sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik.
berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, jenis
gratifikasi dapat dijelaskan sebagai berikut Gratifikasi yang Wajib
Dilaporkan dan Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan dimana
dalam uraian diatasnya telah membahas mengenai Gratifikasi apa
saja yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan. Penting untuk
dicatat bahwa meskipun ada jenis gratifikasi yang tidak wajib
81
dilaporkan atau dikecualikan, pegawai negeri atau penyelenggara
negara tetap harus berhati-hati dan mempertimbangkan potensi
konflik kepentingan dalam menerima gratifikasi.
A. DASAR HUKUM GRATIFIKASI
Sebagai suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi,
gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi (“UU Tipikor”) yang berasal dari tindak pidana suap yang
ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana”) dan akan dibahas lebih lanjut
dalam bagian selanjutnya. Dalam Pasal 12B UU Tipikor yang
mengatur gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, baik itu
pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima didalam
maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan memakai
sarana elektronika atau tanpa sarana elektronika. Namun demikian
meskipun cakupannya amat luas, perlu dipahami bahwa tidak
semua gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi, batasan
gratifikasi yang dilarang yaitu sebagai berikut:
1. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang
meliputi:
a. pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara;
b. pejabat publik;
c. orang yang menerima gaji/upah dari keuangan
negara/daerah atau korporasi yang menerima bantuan dari
keuangan negara/daerah atau dari korporasi lain yang
mempergunakan modal/fasilitas dari negara/warga .
2. Berhubungan dengan jabatan;
3. Dilarang oleh:
a. peraturan yang berlaku;
b. bertentangan dengan kode etik;
c. memiliki konflik kepentingan; atau
d. merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.
Dari hal dimaksud diatas, maka dengan luasnya konsep gratifikasi,
gratifikasi dapat diartikan dalam aspek positif dan negatif, dimana
gratifikasi positif yaitu pemberian dalam bentuk tanda kasih tanpa
mengharapkan balasan, sementara gratifikasi negatif yaitu
pemberian harapan dilakukan dengan tujuan pamrih. Walaupun
ada konsep positif dan negatif atas gratifikasi, perlu menjadi
catatan bahwasanya sebagaimana dijelaskan sebelumnya, tidak
ada pembeda antara konsep dimaksud pada UU Tipikor,
mengingat dalam kajian KPK dengan judul “Memahami Gratifikasi”,
gratifikasi yang bersifat positif ataupun negatif yaitu sumber
pemicu timbulnya konflik kepentingan.
Lebih lanjut, selain dalam UU Tipikor, gratifikasi juga diatur dalam
ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai
negeri sipil sebagai bagian pihak yang dilarang untuk menerima
gratifikasi sesuai UU Tipikor untuk menerima hadiah yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan, termasuk
menerima hadiah, padahal diketahui dan patut diduga bahwa
hadiah ini diberikan sebagai akibat atau disebabkan sebab
telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentang dengan kewajibannya.
Sebagai lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan
pemberantasan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”)
diamanatkan untuk menerima laporan gratifikasi paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Atas hal dimaksud KPK juga telah menerbitkan aturan turunan
berupa Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2014 jo. Peraturan KPK
Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan
Status Gratifikasi yang pada intinya mewajibkan pelaporan atas
penerimaan gratifikasi kecuali dalam hal-hal tertentu yang dibatasi
dengan nilai paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Terhadap gratifikasi yang dilaporkan ini , KPK kemudian akan
mempertimbangkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja untuk menentukan gratifikasi dimaksud, dimana jika
85
memiliki potensi konflik kepentingan penerimaan atas gratifikasi
akan menjadi milik negara.
B. DASAR HUKUM SUAP
Berbeda dengan gratifikasi yang secara pokok hanya diatur dalam
UU Tipikor, pengaturan suap diatur dalam berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan. KUHP membedakan 2 (dua)
kelompok tindak pidana suap, yaitu tindak pidana memberi suap
dan tindak pidana memberi suap. Pada kelompok tindak pidana
memberi suap, subjek hukumnya yaitu pemberi suap atau disebut
dengan suap aktif yang menjadi bagian dari kejahatan penguasa
umum (ref. pasal 209-210). Sementara itu, tindak pidana penerima
suap subyek hukumnya yaitu pelayan warga atau pejabat
negara yang menerima suap atau disuap.
Lebih lanjut, pengaturan suap juga diatur dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (“UU Suap”)
yang mendefinisikan suap (Pasal 2-3) dalam konteks pemberian
sebagai suatu pemberian atau janji atas sesuatu kepada seseorang
dengan maksud untuk membujuk susaha orang itu berbuat sesuatu
atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawan dengan
kewenagnan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan
umum. Sebaliknya penerimaan suap yaitu penerimaan atas
sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat
menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan
susaha ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam
tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau
kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum. Menjadi
catatan bahwa dengan berlakunya UU Tipikor yang juga mengatur
tindak pidana suap, penuntut umum cederung lebih memilih
memakai UU Tipikor, sebab dalam UU Suap ada
ketentuan yang dianggap sulit untuk dibuktikan.
Pada UU Tipikor sendiri ketentuan tindak pidana suap diatur dalam
beberapa pasal. Pada Pasal 12B, gratifikasi dianggap suap jika
dilakukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya. Sementara itu, Pasal 5 mengatur tindak
pidana suap yaitu tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan
maksud susaha pegawai negeri atau penyelenggara negara
ini berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,
yang bertentangan dengan kewajibannya atau memberi sesuatu
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebab atau
berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Khusus untuk hakim atau advokat ketentuan suap secara khusus
diatur dalam Pasal 6 yang berisi rumusan pasal dalam pemberian
atau janji atas sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili atau pemberian atau janji sesuatu kepada seseorang yang
menurut ketenturan peraturan perundang-undangan ditentukan
menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan
maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan
diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada
pengadilan untuk diadili.
C. PERBANDINGAN PENGATURAN DI NEGARA LAIN
Mengingat lingkup antara gratifikasi dan suap yang saling berkaitan,
menjadi penting untuk melihat bagaimana negara lain mengatur
antara gratifikasi dan suap. Di Amerika Serikat, gratifikasi dan suap
merupakan satu kesatuan dimana gratifikasi dan suap yaitu obyek
perbuatan yang dilarang dibedakan. Meski demikian ada
perbedaan antara keduanya, dimana dalam hal gratifikasi yang
dilarang yaitu pemberian gratifikasi yang memiliki maksud bahwa
pemberian itu sebagai penghargaan/tanda terima kasih atas telah
87
dilakukannya suatu tindakan resmi oleh pejabat/penyelenggara
negara. Sementara itu, dalam suap pemberi memiliki maksud agar
pemberiannya ini dapat mempengaruhi suatu tindakan resmi
yang akan dilakukan. Dari hal dimaksud didapat aspek pembeda
antara keduanya yaitu pada aspek waktu dimana suap diberikan
sebelum prestasi, sedang pada gratifikasi diberikan sesudah prestasi
dilakukan.
Lebih lanjut, dari segi letak pengaturan gratifikasi, ada
beberapa konsep yang dianut oleh berbagai negara, sebagai
berikut:
1. Pada Ketentuan Etika Berperilaku Pegawai Pemerintah
a. Turki;
b. Jepang.
2. Pada Ketentuan Hukum Pidana Umum
Korea Selatan
3. Pada Ketentuan Hukum Anti Korupsi
a. Malaysia;
b. Australia;
c. Hongkong;
d. Singapura;
e. Zambia;
f. Brunei Darussalam;
g. India;
h. Amerika Serikat;
i. Inggris;
j. Indonesia.
Selain instrumen hukum nasional, secara internasional, ketentuan
mengenai gratifikasi secara umum dilarang berdasar ketentuan
Article 8 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
yang menginstruksikan negara peserta konvensi untuk
merumuskan mekanisme tentang cara bagi pejabat publik untuk
mengumumkan kegiatan di luar dinas, pekerjaan, investasi, aset,
88
dan hadiah atau keuntungan yang menimbulkan konflik
kepentingan terkait jabatannya.
D. POKOK PERBEDAAN GRATIFIKASI DAN SUAP
MENYUAP
Gratifikasi dan suap menyuap merupakan perbuatan melanggaran
hukum yang memiliki beberapa persamaan. Kedua tindakan ini
melibatkan penerimaan sesuatu dari orang lain, namun
perbedaannya terletak pada bukti yang diperlukan dalam tindak
pidana korupsi suap menyuap. Dalam kasus korupsi suap
menyuap, perlu dibuktikan adanya kesepakatan antara pemberi
dan penerima serta bahwa pemberian ini memiliki pengaruh
yang mendorong pejabat publik untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu yang melanggar kewajiban berdasar
kewenangannya.
berdasar penjelasan dimaksud, menjadi jelas bahwa suap
dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian
dalam arti luas dan bukan janji. Kemudian, dalam suap ada unsur
intensi atau maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam
pengambilan kebijakan maupun keputusannya. Sedangkan
gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun
dapat dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan
jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya.
Mengacu pada penjelasan Prof. Eddy Omar Syarif Hiarej, Guru
Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,
indikator pembeda gratifikasi dan suap terletak pada ada atau
tidaknya meeting of minds atau konsesus atau hal yang bersifat
transaksional (janji/kesepakatan) pada saat penerimaan. Pada
tindak pidana suap, ada meeting of minds antara pemberian
dan penerima suap, sedangkan pada tindak pidana gratifikasi tidak
ada meeting of minds antara pemberi dan penerima, atau
dalam kata lain suap terjadi jika terjadi transaksi atau deal antara
89
kedua belah pihak, sementara berbeda dengan gratifikasi, yang
tidak ada kesepakatan antara keduanya.
Meskipun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
belum ada kejelasan mengenai pemisahan antara tindak pidana
suap dan tindak pidana gratifikasi, namun secara umum selain dari
aspek konsesual/meeting of minds sebagaimana dijelaskan pada
paragraf sebelumnya, pembeda gratifikasi dan suap menyuap
yaitu pada aspek fakta. Pada suap menyuap, pemberian menjadi
syarat transaksi berhasil, sedangkan gratifikasi diberikan sukarela
dengan harapan terima manfaat di lain waktu yang berdasar
konsep fraud triangle oleh Kriminolog Amerika Serikat Donald R.
Cressey merupakan perpaduan dari 3 (tiga) aspek yaitu:
1. Tekanan;
2. Kesempatan; dan
3. Rasionalisasi.
KPK sendiri sebagai lembaga anti-korupsi secara sederhana
menjelaskan gratifikasi sebagai tindakan yang tidak membutuhkan
sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi
Keputusan atau kewenangan secara langsung, sementara
sebaliknya suap bersifat transaksional. Secara singkat KPK
membedakan gratifikasi dan suap dalam tabel berikut:
Gratifikasi Suap
• Berhubungan dengan
jabatan;
• Bersifat inventif (tanam
budi);
• Tidak membutuhkan
kesepakatan
(transaksional).
• Transaksional (pertemuan
kehendak pemberi dan
penerima);
• Umumnya dilakukan
secara tertutup.
E. STUDI KASUS
berdasar rekapitulasi KPK dalam periode 2004 s.d. 2023, tindak
pidana korupsi gratifikasi dan suap merupakan tindak pidana
korupsi paling tertinggi yang ditangani KPK dengan total sebanyak
989 (sembilan ratus delapan puluh sembilan) kasus, yang
melibatkan berbagai profesi dan kalangan pegawai negeri serta
penyelenggara negara.
Mengacu pada hal dimaksud. menarik untuk melihat lebih lanjut
mengenai pemaknaan gratifikasi dan suap berdasar penafsiran
hakim pada Putusan Nomor 68/Pid-Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst yang
memberi interpretasi yang penting terkait suap dan gratifikasi
dalam konteks tindak pidana korupsi dengan menguraikan elemen-
elemen yang harus ada untuk memenuhi unsur-unsur suap dan
gratifikasi, termasuk unsur pemberian, penerimaan, maksud, dan
dampaknya dalam tindak pidana korupsi yang menjadi preseden
penting dalam penanganan tindak pidana korupsi gratifikasi dan
suap, serta bagaimana korupsi tidak akan ditoleransi dan bahwa
pejabat publik harus bertanggung jawab atas integritas dan etika
dalam pelaksanaan tugasnya.
Perkara dalam putusan dimaksud diatas sendiri dimulai dengan
keadaan dimana pejabat pada Badan Keamanan Laut (“Bakamla”)
didakwa tindak pidana korupsi suap atas penawaran kepada pihak
swasta untuk mendapatkan proyek pada Bakamla dengan
memberi commitment fee sebesar 15% (lima belas persen) dari
nilai pagu proyek. Di sisi lain, ada usaha peningkatan alokasi
anggaran Bakamla.
Pada kasus diatas, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara meyakini bahwa commitment fee dimaksud tidak digunakan
terdakwa untuk kepentingan pribadi, namun untuk kepentingan
partai, yang mana tidak ada urusannya bila fee dimaksud ini
digunakan untuk suatu kepentingan mengingat ketentuan suap
pada UU Tipikor yaitu delik formil yang artinya dengan selesainya
terdakwa menerima fee, maka tindak pidana telah sempurna dan
terdakwa dinyatakan bersalah.
Dalam konteks pembeda antara gratifikasi dan suap menarik untuk
melihat bagaimana majelis hakim menmandang bahwa jika bila
tidak ada komitmen dalam melakukan perbuatan melakukan atau
tidak melakukan sesuatu maka disebutlah gratifikasi (tidak ada
komitmen atau ijab kabul/kesepakatan), dimana sebaliknya pada
suap ada hal dimaksud. berdasar hal ini menjadi
unsur yang dipenuhi dalam suap apakah ada perbuatan nyata
pemberi dengan penerima suap dan adanya keterangan ahli yang
memberi pendapatan bahwa suap itu ada penerimaan (ijab
kabul) bagaimana suap sebagai suatu delik berpasangan dengan
adanya bukti percakapan antara pemberi dan penerima.
Dari segi pejabat yang menerima suap, majelis hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara melihat bahwasanya esensi dari
tindak pidana suap itu yaitu melindungi pegawai negeri atau
penyelenggara agar ia dapat menjalankan jabatan/kekuasaannya
dengan baik dan benar dan bertentangan dengan kewajiban
pegawai negeri atau penyelenggara negara ini , sehingga atas
suap ini ia tergerak melakukan atau tidak melakukan sesuatu
yang bertentangan dengan kewajibannya.
F. RANGKUMAN
berdasar uraian di atas maka pada prinsipnya gratifikasi dan
suap saling berkaitan satu sama lain. Meskipun masih ada
tumpang tindih pengaturan terkait gratifikasi dan suap di Indonesia,
namun demikian secara garis besar, berdasar ketentuan UU
Tipikor, suap merupakan bagian dari gratifikasi. Lingkup gratifikasi
dan suap di Indonesia terbatas dalam pemberian gratifikasi dan
suap pada pegawai negeri dan penyelenggara negara, dimana
berdampak pada tidak diaturnya pemberian gratifikasi dan suap
kepada pihak swasta yang tidak termasuk dalam ruang lingkup
pegawai negeri dan penyelenggara negara. Gratifikasi secara
umum dilarang, namun demikian ada beberapa gratifikasi yang
tidak dilarang seperti pemberian dengan tujuan tertentu dengan
nomimal dibawah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana
diatur oleh KPK. Berbeda dengan gratifikasi, suap diatur diatur
dalam beberapa ketentuan seperti KUHP dan UU Suap. Dari
pengaturan dimaksud ada perbedaan prinsipil antara gratifikasi
dan suap, dimana dalam konteks adanya meeting of minds/ijab
kabul/konsensus. ada adanya meeting of minds/ijab
kabul/konsensus antara pemberi suap dan penerima suap terkait
suatu hal, ini menjadi berbeda dengan gratifikasi dimana meeting of
minds/ijab kabul/konsensus dimaksud tidak terjadi. Lebih lanjut
dalam konteks fakta, pemberian atas suatu hal dalam suap menjadi
syarat transaksi berhasil, sedangkan gratifikasi diberikan sukarela
dengan harapan terima manfaat di lain waktu yang tergambar
dalam studi kasus Putusan Nomor 68/Pid-Sus-
TPK/2018/PN.Jkt.Pst. Perbedaan yang terkadang saru ini berbeda
dengan pengaturan di Amerika Serikat yang secara jelas yaitu pada
aspek waktu dimana suap diberikan sebelum prestasi, sedang pada
gratifikasi diberikan sesudah prestasi dilakukan.
A. PENGERTIAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI
Pemberantasan berasal dari kata dasar berantas, yang memiliki
makna penghapusan, penghancuran, atau penghapusan secara
menyeluruh. Kata Pemberantasan dalam kamus besar bahasa
Indonesia atau KBBI, memiliki makna proses atau cara
memberantas, pencegahan, pengucilan perkembangan atau
pemusnahan penyakit.
Korupsi menurut KBBI merupakan suatu tindakan penyelewengan
atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya)
untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Selain itu dapat
didefinisikan korupsi yaitu sesuatu yang busuk, jahat dan
merusak.
Korupsi merupakan penyakit yang dapat merusak organ
pemerintahan, menggerogoti sendi-sendi perekonomian negara,
mengancam stabilitas negara, sehingga negara menjadi lemah dan
sulit untuk berkembang akibat korupsi. Tidak hanya itu, korupsi juga
dapat menyebabkan negara menjadi lumpuh dan mengakibatkan
matinya suatu sistem dalam pemerintahan.
Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu perbuatan yang bersifat
amoral, bersifat busuk, penyelewengan kekuasaan dan atau
penyelewengan

