Hukum pidana korupsi 2

Kamis, 04 Juni 2026

Hukum pidana korupsi 2



 erekonomian 

 

 

negara. Faktor pemicu  korupsi dari dalam diri yaitu  berkaitan 

erat dengan masalah moral meliputi kebobrokan moral, dorongan 

pribadi, dan kurangnya kontrol sebagai pemicu  utama korupsi. 

Faktor diluar diri meliputi instabilitas politik, budaya politik, struktur 

politik, hukum yang lemah, ekonomi, birokrasi, kelemahan 

kepemimpinan, pendidikan, dan kemiskinan, serta perubahan 

sosial sebagai pemicu  korupsi. 

 

 

A. MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA 

Tindak pidana korupsi melibatkan uang negara yang 

disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Untuk 

mengurangi kerugian negara, penting untuk mengembalikan uang 

hasil korupsi ke kas negara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk 

menyelidiki dan mengembalikan kerugian ini selama proses 

penyidikan. Terdakwa sering mencoba mengembalikan uang untuk 

mempengaruhi keputusan pengadilan, namun proses 

pengembalian harus dilakukan dengan hati-hati, sesuai hukum, dan 

dengan mengutamakan kepentingan negara serta keadilan. 

Pengembalian uang korupsi krusial untuk memulihkan aset negara 

dan memastikan akuntabilitas pelaku (Samsuria, 2022). 

Merugikan keuangan negara yaitu  salah satu unsur yang harus 

terpenuhi agar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, 

sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi. Perkembangan dalam penerapan konsep 

merugikan keuangan negara ini tidak terlepas dari berbagai 

peraturan yang terkait dengan definisi dan pengaturan keuangan 

negara. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 

2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung 

frasa "yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian 

negara". Unsur ini krusial dalam menentukan apakah seorang 

pelaku korupsi dapat dipidana. Secara hukum, jika semua unsur 

yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 terbukti, maka pelaku 

dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda pengganti. 

Namun, jika salah satu unsur tidak terbukti, hal ini dapat 

mengakibatkan penyidikan dihentikan atau pelaku dibebaskan oleh 

pengadilan 

Menurut Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, 

kerugian negara yaitu  kekurangan uang, surat berharga, atau 

barang yang jelas jumlahnya akibat tindakan melawan hukum, baik 

 

 

sengaja maupun lalai. Kerugian ini terjadi jika ada pelaku yang 

bertanggung jawab, seperti bendahara atau pejabat, yang 

melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan 

kekurangan atau kerugian nyata dan pasti pada keuangan negara. 

Tindakan ini  harus memiliki hubungan sebab-akibat langsung 

dengan kerugian yang terjadi. 

Perbedaan definisi kerugian negara antara Undang-Undang 

Perbendaharaan dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi 

terletak pada cara pengukuran kerugian. Undang-Undang 

Perbendaharaan mengharuskan kerugian untuk terbukti "nyata dan 

pasti" dengan jumlah yang jelas dalam uang, surat berharga, atau 

barang yang hilang. Sebaliknya, Undang-Undang Tindak Pidana 

Korupsi mendefinisikan korupsi sebagai tindakan yang "dapat" 

merugikan keuangan atau perekonomian negara, mencakup 

kerugian nyata saat ini serta potensi kerugian di masa depan akibat 

tindakan korupsi. Pendekatan hukum terhadap kerugian negara 

bervariasi tergantung pada konteks dan tujuan undang-undang 

yang diterapkan. 

Mahkamah Konstitusi juga menganggap bahwa untuk membuktikan 

kerugian negara, harus ada bukti yang dapat dihitung, bahkan jika 

hanya perkiraan atau belum terjadi. Keputusan semacam itu harus 

ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya. Mahkamah Konstitusi 

juga menetapkan bahwa ketidaksesuaian dalam penjelasan Pasal 

2 ayat (1) terkait dengan kepastian hukum, sehingga kerugian 

keuangan negara harus dibuktikan dengan delik formil berdasar  

unsur-unsur yang tercantum dalam peraturan perundang-

undangan, bukan delik materiil yang mengacu pada norma-norma 

tidak tertulis seperti kepatutan, kehati-hatian, dan kecermatan yang 

hidup dalam warga  sebagai suatu norma keadilan. Mahkamah 

Konstitusi berpendapat bahwa penggunaan hukum materiil dalam 

tindak pidana korupsi yaitu  suatu standar yang tidak pasti, yang 

sesuai dengan prinsip "nullum delictum noela poena sine praevia 

lege poenali", yang berarti bahwa tidak ada tindakan yang dapat 

 

 

dipidana kecuali berdasar  ketentuan undang-undang pidana 

yang ada sebelumnya (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 

25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017). 

Terkait dengan kerugian negara, maka lembaga yang memiliki  

kapasitas dan wewenang untuk menghitung atau memberi  

besar kecilnya kerugian negara yaitu  BPK. Kewenangan BPK 

dalam menghitung kerugian negara diatur dalam Undang-Undang 

Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 

10 yang berbunyi “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah 

kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum 

baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, 

pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, 

dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan 

keuangan negara”. 

 

B. SUAP MENYUAP 

Suap (bribery) semula dari asal kata briberie (Perancis) yang artinya 

“begging” (mengemis) atau “vagrancy” (peng gelandangan) dalam 

bahasa latin disebut briba, yang artinya a piece of bread given to 

beggar (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam 

perkembangan nya bermakna “sedekah” (elas), “blackmail atau 

extortion” (pemerasan) dalam kaitannya dengan “gifts received or 

given in order to influerence corruptly” (pemberian atau hadiah yang 

diterima atau diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi 

secara jahat atau korup). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, 

suap diartikan sebagai pemberian uang atau sogok kepada 

pegawai negeri. Namun, dalam pengertian yang lebih luas, suap 

tidak terbatas pada uang saja; ia bisa berupa pemberian barang, 

rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, 

fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, serta 

fasilitas lainnya. Pemberian ini ditujukan kepada pegawai negeri 

atau pejabat negara dan dianggap terkait dengan jabatan mereka, 

 55 

 

serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka sebagai 

pegawai negeri atau pejabat negara (Eleanora, 2016). 

Suap dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain, baik itu pegawai 

negeri, pejabat negara, atau individu lain yang memiliki 

kewenangan atau pengaruh. Pemberi suap biasanya memperoleh 

hak, kemudahan, atau fasilitas tertentu sebagai imbalan. Secara 

fundamental, tindakan suap bertentangan dengan norma sosial, 

agama, dan moral. Selain itu, perbuatan ini juga melawan 

kepentingan umum, menyebabkan kerugian bagi warga , dan 

dapat membahayakan keselamatan negara. 

Tindak pidana penyuapan yaitu  salah satu jenis tindak pidana 

korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia 

Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi. Dalam hukum pidana, istilah penyuapan mencakup 

konsep "suap, hadiah, atau janji," baik yang bersifat aktif maupun 

pasif. Menurut yurisprudensi, "hadiah" merujuk pada segala 

sesuatu yang memiliki nilai. Kitab Undang-Undang Tindak Pidana 

Suap, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 

1980, mengatur adanya tindakan aktif maupun pasif dari pihak 

pemberi dan penerima suap 

Ketentuan Tindak pidana suap di dalam Undang-Undang Nomor 11 

Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap yaitu berada di dalam 

Pasal 1,2 dan 3. 

Pasal 1 "Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam 

undang-undang ini yaitu  tindak pidana suap di luar ketentuan 

peraturan perundang-undangan yang sudah ada”. 

Pasal 2 "Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada 

seseorang dengan maksud untuk membujuk susaha  orang itu 

berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang 

berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang 

menyangkut kepentingan umum, dipidana sebab  memberi suap 

 

 

dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda 

sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah.)". 

Pasal 3 "Barang siapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia 

mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu 

atau janji itu dimaksudkan susaha  ia berbuat sesuatu atau tidak 

berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan 

kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan 

umum, dipidana sebab  menerima suap dengan pidana penjara 

selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya 

Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah)". 

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 

Mengenai Tindak Pidana Korupsi, suap menyuap ada  pada 

pasal 5 yaitu: 

1 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 

dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling 

sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling 

banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 

setiap orang yang: 

a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri 

atau penyelenggara negara dengan maksud susaha  

pegawai negeri atau penyelenggara negara ini  berbuat 

atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang 

bertentangan dengan kewajibannya; atau 

b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau 

penyelenggara negara sebab  atau berhubungan dengan 

sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan 

atau tidak dilakukan dalam jabatannya. 

Kasus suap menyuap yang melibatkan sektor swasta tidak 

dikategorikan sebagai kasus korupsi sebab  suap menyuap di 

kalangan pihak swasta tidak termasuk dalam ruang lingkup 

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan penanganannya tidak 

dapat memakai  undang-undang ini . Undang-Undang 

Tindak Pidana Korupsi umumnya hanya berlaku untuk kasus suap 

  

 

yang melibatkan pejabat publik atau pegawai negeri (birokrat), 

dimana ada  atribut sebagai pejabat publik antara penyuap dan 

penerima suap. Sementara itu, pihak swasta atau pengusaha hanya 

dapat menjadi pemberi suap. Jika praktik suap menyuap terjadi di 

sektor swasta, pelaku akan dikenakan Undang-Undang tentang 

Suap, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penggunaan 

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap di sektor 

swasta dapat menyebabkan ketidaksesuaian dan ketidakadilan 

dalam penegakan hukum . 

 

C. PEMERASAN  

Pemerasan yaitu  tindakan memaksa seseorang untuk 

memberi  sesuatu, baik barang, uang, atau hak dengan 

memakai  ancaman atau kekerasan. Dalam konteks hukum, 

pemerasan dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang 

melibatkan unsur pemaksaan untuk keuntungan pribadi. 

Tindak pidana pemerasan ini termasuk dalam kategori delik aduan, 

yang berarti proses hukum hanya dapat dimulai sesudah  korban 

melaporkan tindakan pidana ini  kepada pihak berwajib. 

Seiring waktu, berbagai modus operandi untuk melakukan tindak 

pidana telah berkembang, seringkali dengan tujuan untuk 

memperoleh keuntungan pribadi dan merugikan orang lain 


Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemerasan 

didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud 

untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. 

Tujuannya yaitu  agar orang yang diperas memberi  barang, 

baik seluruhnya maupun sebagian, yang merupakan milik orang 

ini  atau orang lain. Selain itu, pemerasan juga bertujuan agar 

orang ini  membuat utang atau menghapuskan piutang 


 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, 

pemerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) dan (2), yang 

menguraikan tindakan pemerasan biasa dan pemerasan yang 

diperberat, yaitu: 

Ayat 1: 

a. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri 

sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa 

seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk 

memberi  barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian 

yaitu  kepunyaan orang itu atau orang lain, atau susaha  

membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam 

sebab  pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. 

b. Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga dan keempat berlaku 

bagi kejahatan ini. 

Ayat 2: 

a. Tindak pidana pemerasan itu dilakukan pada waktu malam 

dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada 

rumahnya atau jika  pemerasan dilakukan dijalan umum atau 

di atas kereta api atau rem yang sedang berjalan. Ketentuan ini 

berdasar  Pasal 368 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan 

ancaman pidana selama dua belas tahun penjara. 

b. Tindak pidana pemerasan itu, dilakukan oleh dua orang atau 

lebih secara bersama-sama, sesuai dengan ketentuan Pasal 368 

ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman 

pidana dua belas tahun penjara. 

c. Tindak pidana pemerasan, dimana untuk masuk ke tempat 

melakukan kejahatan dilakukan dengan cara membongkar, 

merusak atau memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah 

palsu, atau jabatan (seragam) palsu. Sesuai dengan ketentuan 

Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan 

pidana penjara dua belas tahun. 

Pemerasan merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan 

dapat menyebabkan kerugian serta ketidakadilan bagi korban, 


 

sehingga diatur dengan ketat untuk melindungi hak-hak individu dari 

tindakan pemaksaan yang tidak sah. Objek tindak pidana 

pemerasan mencakup benda (barang), utang, dan/atau perikatan. 

Dari sudut pandang subjektif, tindakan pemerasan dianggap 

melawan hukum jika ada  unsur niat untuk menguntungkan diri 

sendiri atau orang lain. Sedangkan dari sudut pandang objektif, 

unsur tindak pidana pemerasan terletak pada penggunaan 

kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa pihak lain. 

 

D. PENGGELAPAN DALAM JABATAN 

Tindak pidana penggelapan yaitu  sebuah jenis kejahatan yang 

berkaitan dengan masalah moral dan mental, serta berhubungan 

dengan kepercayaan terhadap kejujuran seseorang. Tindak pidana 

ini biasanya dimulai dari adanya kepercayaan yang diberikan oleh 

pihak lain kepada pelaku. Penggelapan merupakan salah satu 

kategori kejahatan terhadap kekayaan manusia dan diatur dalam 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

Pada praktiknya, penggelapan dapat dilakukan oleh berbagai 

lapisan warga , mulai dari individu biasa hingga mereka yang 

memegang jabatan tertentu, baik di pemerintahan maupun di 

perusahaan swasta. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan di 

sektor swasta dan pemerintahan memiliki perbedaan mendasar. 

Perbedaannya terletak pada dampak kerugian yang ditimbulkan, 

yaitu apakah kerugian ini  terhadap keuangan negara atau 

perekonomian negara. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan 

yang terjadi di perusahaan swasta dan tidak berdampak pada 

kerugian keuangan atau perekonomian negara tidak termasuk 

dalam kategori tindak pidana korupsi (Thezar & others, 2020). 

Tindak pidana penggelapan diatur pada Pasal 372 hingga 377 Kitab 

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Secara keseluruhan, 

pasal-pasal ini menetapkan hukuman bagi berbagai bentuk 

penggelapan, baik yang dilakukan oleh individu dengan itikad baik 

 

 

atau oleh pejabat dalam menjalankan tugasnya, dengan penekanan 

pada pemberian hukuman yang sesuai dengan tingkat keseriusan 

tindak pidana yang dilakukan. 

Tindak pidana penggelapan dalam jabatan juga diatur secara 

khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 8 yang berbunyi 

“dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan 

paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 

Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling 

banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), 

pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan 

menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk 

sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat 

berharga yang disimpan sebab  jabatannya, atau membiarkan uang 

atau surat berharga ini  diambil atau digelapkan oleh orang 

lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan ini ”. 

Secara umum, tindak pidana penggelapan dalam jabatan 

melibatkan penyalahgunaan kepercayaan terkait barang atau uang 

yang dipercayakan kepada pelaku. Pengaturan dalam KUHP dan 

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berbeda dalam hal ruang 

lingkup dan sanksi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi 

memberi  penekanan khusus pada kasus yang melibatkan 

kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara. 

 

E. PERBUATAN CURANG 

Curang berarti tindakan yang tidak jujur, tidak tulus, dan senang 

mencurangi orang lain, sering kali dikaitkan dengan penipuan atau 

akal-akalan. Sebaliknya, tipu merujuk pada tindakan atau perkataan 

yang tidak jujur, bohong, atau palsu, yang bertujuan untuk 

menyesatkan, mengakali, atau mendapatkan keuntungan secara 

tidak sah. Meskipun istilah penipuan dan perbuatan curang memiliki 

kesamaan dalam maknanya, perbedaan utama terletak pada 

 

 

nuansa kata. Secara umum, istilah curang memiliki makna yang 

lebih luas dibandingkan penipuan. Perbuatan curang yaitu  

tindakan yang tidak jujur atau tidak adil yang mengakibatkan 

kerugian bagi kepentingan orang lain. Biasanya, perbuatan ini 

dilakukan dengan motif mencari keuntungan secara ilegal oleh 

pelakunya 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, 

perbuatan curang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika 

perbuatan ini  melanggar hukum dan merugikan pihak lain. 

Berikut yaitu  beberapa pasal dalam KUHP yang relevan dengan 

perbuatan curang dan sanksi hukumnya: 

Pasal 378 KUHP-Penipuan 

Isi Pasal: mengatur tentang tindak pidana penipuan. Penipuan 

didefinisikan sebagai perbuatan curang yang dilakukan dengan 

cara menipu atau mengelabui seseorang dengan maksud untuk 

mendapatkan keuntungan secara tidak sah. 

Sanksi: Pelaku penipuan dapat dikenakan hukuman penjara paling 

lama 4 tahun. 

Pasal 379 KUHP-Penipuan dalam Perdagangan 

Isi Pasal: mengatur tentang penipuan dalam konteks perdagangan, 

di mana seseorang melakukan penipuan terkait barang dagangan 

untuk mendapatkan keuntungan. 

Sanksi: Hukuman yang dapat dikenakan yaitu  penjara paling lama 

4 tahun. 

Pasal 392 KUHP-Penipuan dengan Pemberian Palsu 

Isi Pasal: mengatur tentang penipuan yang melibatkan pemberian 

dokumen atau informasi palsu untuk mengelabui orang lain. 

Sanksi: Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 3 

tahun. 


 

Sedangkan perbuatan curang diatur di dalam Undang-Undang 

Nonor 20 Tahun 2001 ada  pada pasal 7 ayat 1 dan 2 yang 

berbunyi:  

1 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 

dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling 

sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling 

banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah): 

a. Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat 

bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu 

menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan 

curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau 

barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; 

b. Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau 

penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan 

perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 

c. Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang 

keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian 

Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang 

yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam 

keadaan perang; atau 

d. Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang 

keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian 

Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan 

perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c. 

2 Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau 

orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara 

Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik 

Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana 

dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan 

pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 

Perbuatan curang yaitu  tindakan yang dilakukan dengan cara 

yang tidak jujur atau tidak adil, dan sering kali untuk memperoleh 

keuntungan pribadi dengan cara yang tidak sah atau menyalahi 

aturan. Perbuatan curang bisa melibatkan tindakan-tindakan yang 


 

tidak sesuai dengan etika atau hukum, seperti penipuan, 

manipulasi, dan kecurangan dalam kontrak. Perbuatan curang 

sering kali memiliki implikasi hukum jika melanggar peraturan atau 

undang-undang yang berlaku, dan bisa dianggap sebagai tindak 

pidana jika memenuhi unsur-unsur kejahatan sesuai dengan 

hukum. 

 

F. BENTURAN KEPETINGAN DALAM PENGADAAN 

Benturan atau konflik kepentingan yaitu  situasi di mana seorang 

pejabat negara bertindak dengan cara yang bertentangan dengan 

tanggung jawab atau fungsinya, demi memperoleh keuntungan 

pribadi atau memanfaatkan hubungan-hubungan untuk 

kepentingan pribadi, biasanya dalam bentuk uang. Dalam banyak 

kasus, individu mempercayakan seseorang untuk bertindak 

sepenuhnya demi kepentingan terbaik mereka. Ketika seseorang 

memiliki tanggung jawab untuk mewakili orang lain, baik sebagai 

administrator, eksekutor, penuntut umum, pembela, atau pejabat 

pemerintah, konflik antara tanggung jawab profesional dan 

kepentingan pribadi akan muncul saat orang ini  berusaha 

bekerja secara profesional sambil mengejar keuntungan pribadi 


Benturan kepentingan dalam pengadaan yaitu  Pegawai negeri 

atau pejabat negara, baik yang terlibat secara langsung maupun 

tidak langsung, dengan sengaja berpartisipasi dalam proses 

pengadaan, pemborongan, atau penyewaan, sementara mereka 

juga bertanggung jawab untuk mengurus atau mengawasi proses 

ini  pada saat tindakan dilakukan (Putri, 2021). 

Benturan kepentingan sendiri bukanlah tindak pidana korupsi, tetapi 

jika dalam praktiknya, benturan kepentingan mengarah pada 

tindakan korupsi seperti suap, kolusi, atau nepotisme yang 

merugikan kepentingan publik dan melanggar hukum, maka hal 

ini  bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-

undang yang berlaku. Penting untuk memastikan bahwa tindakan 


 

dalam pengadaan dan keputusan administratif dilakukan dengan 

integritas dan tanpa konflik kepentingan untuk mencegah 

pelanggaran hukum. Untuk menjelaskan lebih lanjut, berikut yaitu  

hubungan antara benturan kepentingan dan tindak pidana korupsi: 

1. Korupsi dan Benturan Kepentingan: Benturan kepentingan 

terjadi ketika seorang pejabat atau pihak yang terlibat dalam 

pengambilan keputusan memiliki kepentingan pribadi yang dapat 

mempengaruhi keputusan mereka. Jika benturan kepentingan ini 

digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau 

kelompok secara tidak sah dan melawan hukum, maka hal ini 

dapat termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. 

2. Unsur Korupsi: Tindak pidana korupsi mencakup berbagai 

bentuk penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi, 

seperti suap, kolusi, nepotisme, atau penggelapan. Jika 

benturan kepentingan melibatkan tindakan-tindakan ini, maka 

dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. 

Sanksi hukum terhadap benturan kepentingan dalam pengadaan 

bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan sistem hukum yang 

berlaku. Di Indonesia, misalnya, sanksi hukum untuk benturan 

kepentingan dalam pengadaan diatur dalam beberapa peraturan 

perundang-undangan. Berikut yaitu  beberapa bentuk sanksi 

hukum yang dapat diterapkan: 

1. Pembatalan Kontrak: Kontrak yang dihasilkan dari proses 

pengadaan yang terindikasi mengalami benturan kepentingan 

dapat dibatalkan. Pembatalan ini dapat dilakukan oleh instansi 

terkait seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 

Pemerintah (LKPP) atau pengadilan administrasi. 

2. Ganti Rugi: Jika benturan kepentingan menyebabkan kerugian 

finansial bagi pihak lain, pihak yang dirugikan dapat mengajukan 

tuntutan ganti rugi melalui pengadilan perdata. 

3. Tindak Pidana Korupsi: Benturan kepentingan yang mengarah 

pada praktik korupsi, seperti suap, kolusi, atau nepotisme, dapat 

dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak 

Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 


 

Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 

Tahun 2001). Sanksi ini bisa berupa hukuman penjara, denda, 

atau keduanya. 

 

G. GRATIFIKASI  

Gratifikasi berasal dari bahasa Belanda "gratifikatie" yang kemudian 

diadopsi dalam bahasa Inggris menjadi "gratification" yang artinya 

pemberian sesuatu atau hadiah. Black's Law Dictionary 

menjelaskan gratifikasi sebagai hadiah atau imbalan yang diberikan 

secara sukarela atau imbalan untuk jasa atau layanan yang 

diberikan. Istilah ini dapat merujuk kepada pemberian dalam bentuk 

hadiah atau imbalan kepada seseorang atas layanan atau tindakan 

tertentu, terutama ketika melibatkan pejabat. Akan tetapi sulit 

dibedakan antara hadiah (gift) dengan suap (bribe) (Samsuria, 

2022). 

Gratifikasi dapat diartikan dalam dua konteks, yaitu positif dan 

negatif. Gratifikasi positif merujuk pada pemberian hadiah yang 

dilakukan dengan niat tulus dari seseorang kepada orang lain tanpa 

pamrih. Ini berarti pemberian ini  merupakan bentuk kasih 

sayang atau penghargaan tanpa mengharapkan balasan apapun. 

Di sisi lain, gratifikasi negatif yaitu  pemberian hadiah dengan 

tujuan pamrih atau dengan maksud tertentu untuk mempengaruhi 

keputusan atau tindakan penerima. Praktik ini telah menjadi budaya 

di kalangan aparatur sipil negara maupun pengusaha sebab  

adanya interaksi kepentingan yang dapat mempengaruhi integritas 

dan objektivitas keputusan. Dalam hukum dan tata kelola yang baik, 

penting untuk membedakan antara kedua jenis gratifikasi ini untuk 

mencegah praktik yang tidak etis dan melanggar hukum, serta 

mempromosikan integritas dalam setiap tindakan dan keputusan 

yang diambil oleh penyelenggara negara dan pihak-pihak terkait 


 

Pada Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditegaskan bahwa 

yang dimaksud dengan gratifikasi yaitu  pemberian dalam arti luas 

yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, 

pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, 

perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Gratifikasi ini  dapat berupa pemberian yang diterima baik di 

dalam negeri maupun di luar negeri, serta dapat dilakukan baik 

memakai  sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik. 

Dari uraian di atas bahwa gratifikasi memang berbeda dengan 

hadiah dan sedekah. Hadiah dan sedekah diberikan tanpa motif 

untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan tertentu, tetapi 

didasarkan pada kebaikan hati atau keikhlasan semata. Sementara 

itu, gratifikasi yaitu  pemberian yang bertujuan untuk 

mempengaruhi integritas, independensi, dan objektivitas keputusan 

seseorang, terutama pejabat atau penyelenggara negara, terhadap 

suatu hal. Hal ini dapat membahayakan proses keputusan yang 

seharusnya netral dan berdasar  pertimbangan yang obyektif. 

Pemikiran untuk menjaga kredibilitas seorang penyelenggara 

negara merupakan dasar mengapa gratifikasi termasuk dalam 

kategori delik suap dan diancam dengan sanksi pidana sesuai 

dengan ketentuan Pasal 12 B ayat (1) dan (2) Undang-Undang 

Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi yaitu: 

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara 

negara dianggap pemberian suap, jika  berhubungan 

dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau 

tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau 

lebih, pembuktian bahwa gratifikasi ini  bukan 

merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; 

 

 

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta 

rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi ini  suap 

dilakukan oleh penuntut umum. 

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara 

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu  pidana penjara 

seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) 

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda 

paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan 

paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Dalam tindak pidana gratifikasi, pemberi dan penerima gratifikasi 

berperan aktif untuk mewujudkan tindakan ini  secara penuh. 

Pemberi gratifikasi diatur dalam Pasal 5, sementara penerima diatur 

dalam Pasal 12B. Namun, ketentuan Pasal 12C memberi  

pengecualian ketika penerima gratifikasi melaporkannya kepada 

KPK dalam waktu maksimal 30 hari. Dalam kasus ini, ketentuan 

Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku. Ini dapat menimbulkan 

ketidakadilan yang perlu dipertimbangkan baik bagi penerima 

maupun pemberi gratifikasi. Dalam konteks korupsi, keadilan tidak 

hanya tentang kesamaan tetapi juga tentang keseimbangan. 

Pertanggungjawaban dalam tindak pidana gratifikasi juga harus 

dipertimbangkan dengan cermat, mengingat berbagai faktor yang 

terlibat dalam situasi ini . 

 

H. RANGKUMAN  

Tindak pidana korupsi yaitu  bentuk kejahatan yang melibatkan 

penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi yang 

merugikan kepentingan publik dan negara. Korupsi dapat terjadi 

dalam berbagai bentuk, seperti suap, kolusi, nepotisme, dan 

penggelapan, dan biasanya melibatkan tindakan yang melanggar 

hukum dan etika. Korupsi biasanya melibatkan pejabat publik atau 

penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan atau pengaruh, 

dan dapat merugikan negara, warga , atau organisasi publik 

dengan mengalihkan sumber daya dan fasilitas untuk kepentingan 

 68 

 

pribadi. Berbagai undang-undang dan peraturan, seperti Undang-

Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, 

dirancang untuk mencegah dan menindak korupsi. Lembaga 

seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan 

tindak pidana korupsi memainkan peran penting dalam penegakan 

hukum. Pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi 

pidana, administratif, atau perdata, termasuk hukuman penjara, 

denda, pencabutan hak, dan penggantian kerugian. Pencegahan 

korupsi melibatkan usaha  untuk meningkatkan transparansi, 

akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan publik. 

Pengawasan yang ketat, pelaporan pelanggaran, dan pendidikan 

anti-korupsi juga merupakan bagian penting dari strategi 

pencegahan. 

 

A. PENGERTIAN GRATIFIKASI 

Gratifikasi merupakan istilah yang sering dibahas dalam konteks 

pemerintahan maupun etika bisnis, yang merujuk pada kegiatan 

pemberian hadiah atau layanan kepada seseorang sebagai bentuk 

penghargaan atau untuk mempengaruhi keputusan dan tindakan 

mereka. Pemahaman terhadap definisi gratifikasi yaitu  hal yang 

sangat penting sebab  memiliki implikasi yang luas terhadap 

integritas dan transparansi dalam berbagai aspek kehidupan.  

Penggunaan Istilah “gratifikasi” diciptakan oleh pemerintah 

Indonesia melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 

tahun 2001 yang merupakan bagian dari slogan dan seruan 

program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di 

Indonesia. Program ini  dilaksanakan sebab  ada  budaya 

pemberian imbalan berupa uang atau barang kepada pejabat publik 

sudah ada tanpa nama (biasa disebut dengan “uang terima kasih” 

atau “uang rokok”) (Supit: 2023). Gratifikasi dianggap menjadi salah 

satu pintu masuk adanya praktik korupsi. Banyak negara memiliki 

undang-undang yang mengatur tentang gratifikasi, termasuk sanksi 

bagi mereka yang terlibat dalam praktik ini . Pemahaman yang 

baik tentang gratifikasi membantu individu dan organisasi untuk 

tetap mematuhi hukum dan menghindari sanksi yang merugikan.  

berdasar  pemantauan ICW yang dilaksanakan tahun 2023 

menemukan peningkatan yang sangat signifikan Terhadap 

berbagai jenis kasus korupsi  yaitu 791 kasus korupsi dengan 1.695 

orang orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat 

penegak hukum. Lebih lanjut, dari kasus-kasus yang berhasil yang 

berhasil dipantau, ada  potensi kerugian negara mencapai 

Rp28.412.786.978.089 (Rp 28,4 triliun), potensi suap dan gratifikasi 

sebesar Rp 422.276.648.294.000 (Rp 422 miliar), potensi pungutan 

liar atau pemerasan sebesar Rp 10.156.703.000 (Rp 10 miliar), dan 

potensi asset yang disamarkan melalui pencucian uang sebesar Rp 

256.761.818.137 (Rp 256 miliar) (Diky Anandya :2023). 

 72 

 

Mengutip definisi gratifikasi dalam Balck’s Law Dictionary 

mendefinisikan gratifikasi sebagai, “A gratuity; a recompense or 

reward for services or benefits, givenvoluntarily, without solicitation 

or promise..” 

Budaya gratifikasi di Indonesia merupakan masalah yang menjadi 

bagian dari korupsi. warga  Indonesia memiliki kecenderungan 

untuk memberi  sesuatu kepada orang lain sebagai tanda terima 

kasih atau sebagai bentuk rasa tanggung jawab. Praktik gratifikasi 

ini sebenarnya yaitu  bentuk suap yang tertunda, dan dapat 

menjadi strategi bagi beberapa orang untuk mempermudah urusan 

mereka tanpa tampak terlibat korupsi secara langsung. Kebiasaan 

ini dapat berkembang menjadi korupsi gratifikasi jika dibiarkan 

berlangsung secara berkelanjutan (Arimansitompul, 2024 :17-22) 

Peraturan terkait gratifikasi telah diatur dalam beberapa 

peraturan, yaitu: 

1. Pasal 12b ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya 

disebut UU TIPIKOR) , berbunyi “setiap gratifikasi kepada 

pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap 

pemberian suap, jika  berhubungan dengan jabatannya dan 

yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”. 

2. Pasal 12C ayat (1) UU TIPIKOR, berbunyi “ketentuan 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12b ayat (1) tidak berlaku, 

jika  /Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, berbunyi 

“ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12b ayat (1) 

tidak berlaku, jika  penerima melaporkan gratifikasi yang 

diterimanya kepada KPK”. 

3. Pasal 12C ayat (2) UU TIPIKOR, berbunyi “gratifikasi 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12b ayat (1) tidak berlaku, 

jika  penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya 

kepada KPK”. /Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, berbunyi 

“penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) 

 

 

dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) 

hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ini  diterima”. 

4. Pasal 16, 17, 18 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.5.PMK nomor 

7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian gratifikasi 

di lingkungan Kementerian Keuangan.  

5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 58 Tahun 

2016 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan gratifikasi sebagai: 

"Pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat 

(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, 

fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-

cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri 

maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan memakai  

sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik." 

6. Peraturan Menteri Sosial No. 5 Tahun 2020 Pasal 1 angka 1 

memberi  definisi serupa: "Gratifikasi yaitu  pemberian 

dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, 

rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, 

fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-

cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri 

maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan 

memakai  sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik." 

7. Peraturan Menteri Luar Negeri No. 1 Tahun 2015 Pasal 1 

angka 2 juga memberi  definisi "Gratifikasi yaitu  pemberian 

dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat 

(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, 

fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-

cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri 

maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan 

memakai  sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik." 

Definisi Gratifikasi Menurut Ahli 

Menurut Prof. Eddy Omar Sharif, gratifikasi berbeda dengan suap 

dalam hal ada tidaknya "meeting of minds" saat penerimaan. Pada 

 

gratifikasi, tidak ada    antara pemberi dan penerima, sedangkan 

pada suap ada  "meeting of minds". 

Gratifikasi pada dasarnya bersifat netral, namun dapat menjadi 

pelanggaran jika Berhubungan dengan jabatan penerima 

Bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima Tidak 

dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dalam 

jangka waktu 30 hari sejak diterima.  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam buku saku 

"Memahami Gratifikasi" menegaskan bahwa gratifikasi dapat 

dianggap sebagai suap jika  berhubungan dengan jabatan si 

penerima dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Secara sosiologis, gratifikasi sering dianggap sebagai bentuk 

pemberian hadiah yang lumrah dan berperan penting dalam 

merekatkan kohesi sosial dalam warga .  

Dapat disimpulkan bahwa berdasar  pendapat diatas dan 

berdasar  rumusan dan penjelasan Pasal12 B Undang-Undang 

Tipikor, gratifikasi yang dianggap suap dibatasi unsur-unsurnya, 

yaitu: 

1) Berkaitan dengan jabatan pegawai negeri atau penyelenggara 

negara yang menerimanya.  

2) Berlawanan dengan kewajiban atau tugas dari pegawai negeri 

atau penyelenggara negara yang menerimanya.  

berdasar  penjelasan tersebui, dapat disimpulkan bahwa 

menerima gratifikasi ini  pegawai negeri atau penyelenggara 

negara melaksanakan perbuatan yang diharapkan oleh pemberi, 

yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.  

 

B. JENIS GRATIFIKASI  

Menurut literatur berjudul Memahami Gratifikasi yang diterbitkan 

oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”), pengertian gratifikasi 


 

dalam Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU TIPIKOR memiliki  

makna yang netral, artinya tidak ada  makna tercela atau 

negatif dari arti kata gratifikasi ini . jika  penjelasan ini  

dihubungkan dengan rumusan Pasal 12B ayat (1) UU TIPIKOR, 

dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan 

dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria 

dalam unsur Pasal 12B ayat (1). Sehingga, untuk mengetahui 

kriteria gratifikasi yang bertentangan dengan hukum (merupakan 

kejahatan korupsi), perlu dilihat rumusan Pasal 12B ayat (1) UU 

TIPIKOR sebagai berikut: 

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara 

negara dianggap pemberian suap, jika  berhubungan dengan 

jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, 

dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi 

ini  bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima 

gratifikasi; 

2. Yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa 

gratifikasi ini  suap dilakukan oleh penuntut umum.” 

 

Ketentuan pidana gratifikasi bagi pegawai negeri atau 

penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B 

ayat (1) UU 20/2001 yaitu  pidana penjara seumur hidup atau 

pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan pidana 

denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Ketentuan 

pidana ini  dapat tidak berlaku, dalam hal penerima 

melaporkan gratifikasi yang diperoleh kepada KPK, paling lambat 

30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ini  diterima. 

KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal menerima laporan 

wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau 

milik negara.  

Melihat pada uraian Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001 di atas, terlihat 

bahwa tidak diatur mengenai batasan gratifikasi yang boleh 


 

diterima. Pasal ini  hanya mengatur bahwa setiap gratifikasi 

kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap 

pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan yang 

berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

1. Gratifikasi Legal (Tidak Wajib Dilaporkan): 

Gratifikasi legal yaitu  pemberian yang tidak berhubungan 

dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau 

tugas penerima. berdasar  Surat KPK Nomor B. 143/01-

13/01/2013 tentang Himbauan Terkait Gratifikasi (Surat KPK 

tentang Himbauan Terkait Gratifikasi), menjabarkan secara jelas 

mengenai pemberian-pemberian yang tidak perlu dilaporkan, 

yaitu:  

a. diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, 

voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara 

umum dan tidak terkait dengan kedinasan;  

b. diperoleh sebab  prestasi akademis atau non akademis 

(kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri 

dan tidak terkait dengan kedinasan;  

c. diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, 

investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku 

secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;  

d. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, 

yang tidak terkait dengan tupoksi dari pegawai negeri atau 

penyelenggara negara, tidak melanggar konflik 

kepentingan dan kode etik pegawai, dan dengan ijin tertulis 

dari atasan langsung;  

e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis 

keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke 

samping satu derajat sepanjang tidak memiliki  konflik 

kepentingan dengan penerima gratifikasi; 

Menurut Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan 

Monitoring KPK, menyampaikan bawa  tidak semua 

gratifikasi bertentangan dengan hukum. Hanya gratifikasi 

yang memenuhi kriteria dalam unsur Pasal 12B UU Tipikor 

yang dianggap ilegal. Penting untuk dicatat bahwa 


 

gratifikasi dapat dianggap sebagai suap terselubung jika 

memenuhi kriteria-kriteria ini  di atas. 

 

Hal serupa  diatur juga dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan 

Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021, 

yang menyatakan: 

"Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan merupakan gratifikasi 

dalam bentuk apapun yang diterima pegawai yang tidak 

berhubungan dengan jabatan pegawai dan tidak berlawanan 

dengan kewajiban atau tugas pegawai." 

 

2. Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan 

berdasar  ketentuan pasal 16 Undang-undang Nomor 30 

tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, semua 

gratifikasi yang diterima pegawai Negara/Penyelenggara 

Negara wajib dilaporkan. Gratifikasi dalam makna ini merupakan 

segala jenis penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh 

Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara yang diduga memiliki 

keterkaitan dengan jabatannya. Berikut yaitu  beberapa contoh 

gratifikasi yang berkembang dan dijelaskan dalam buku 

Memahami Gratifikasi yang diterbitkan oleh KPK antara lain 

gratifikasi yang diterima terkait :  

a. Tugas dakam penyusunan anggaran; 

b. Proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi; 

c. Pemberian layanan warga ; 

d. Pelaksanaan perjalanan dinas (catatan ; diluar penerimaan 

yang sah/ resmih dari instansi PN/ Pn); 

e. Proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;  

f. Proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan 

dengan pihak lain terkait dengan tugas dan kewenangannya; 

g. Sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/ kontrak/ 

kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan 

undang-undang;  

h. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan 

dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya; 

 

 

C. PELAPORAN GRATIFIKASI 

Pelaporan yang dilakukan oleh penerima gratifikasi bukan hanya 

sebuah perbuatan administratif. Pelaporan gratifikasi dapat 

dimaknai sebagai beberapa hal berikut:  

1. Pelaporan gratifikasi menunjukkan bahwa penerimaan 

gratifikasi tidak berpengaruh kepada pegawai negeri atau 

penyelenggara negara dalam menjalankan kewenangannya.  

2. Pelaporan gratifikasi dimaknai bahwa penerima gratifikasi tidak 

memiliki maksud tersembunyi di balik gratifikasi yang diterima.  

3. Pelaporan gratifikasi berarti bahwa penerima gratifikasi 

menyerahkan keputusan mengenai status hukum barang 

gratifikasi kepada negara.  

4. Pelaporan gratifikasi juga bermakna bahwa pelapor gratifikasi 

berusaha mendukung usaha  pencegahan tindak pidana 

korupsi.  

Berikut yaitu  bagan yang dapat memberi  gambaran 

mengenenai mekanisme pelaporan berdasar  jenis gratifikasi 

yang dibahas pada pembahasan sebelumnya berdasar  

Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 

20 Tahun 2001.  

 

Gambar 5.1 : Bagan Kewajiban Pelaporan penerimaan Gratifikasi. 

Sumber : Gratifikasi Dalam persepektif Agama.  

 79 

 

Berikut yaitu  salah satu contoh prosedur dan cara pelaporan 

gratifikasi berdasar  peraturan yang berlaku di beberapa sektor, 

salah satunya di Badan Siber : 

1. Kewajiban Melaporkan 

Penerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterima, 

terutama yang berhubungan dengan jabatan dan/atau 

berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.  

2. Jangka Waktu Pelaporan 

Laporan gratifikasi harus disampaikan dalam jangka waktu 

paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi 

diterima Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 

Tahun 2020.  

3. Pihak yang Menerima Laporan 

Laporan gratifikasi dapat disampaikan kepada: a). Unit 

Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi terkait b). Komisi 

Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung Hal ini diatur 

dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi 

Negara Nomor 6 Tahun 2020. 

4. Cara Pelaporan 

Pelaporan dapat dilakukan dengan mengisi formulir laporan 

gratifikasi dalam bentuk: a. Tertulis b. Surat elektronik c. Aplikasi 

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan 

Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2020. 

Informasi yang Harus Dilaporkan Laporan gratifikasi harus 

memuat informasi minimal sebagai berikut:  

a. Identitas penerima (NIK, nama, alamat, nomor telepon) 

b. Informasi pemberi gratifikasi 

c. Jabatan penerima gratifikasi 

d. Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi 

e. Uraian jenis gratifikasi yang diterima 

f. Nilai gratifikasi yang diterima 

g. Kronologi peristiwa penerimaan gratifikasi h. Bukti, 

dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan 

Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2020. 

 

 

5. Tindak Lanjut Laporan 

UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam 

jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal 

laporan gratifikasi diterima. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 

(3) Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 

Tahun 2021. 

Berdasarkkan ketentuan dalam UU TIPIKOR, Hukuman bagi 

pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memenuhi 

Pasal12 B yaitu , penjara seumur hidup atau pidana penjara paling 

singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan 

pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) 

atau paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah). 

Sedangkan hukuman untuk penerima suap dalam Pasal 5 yaitu  

pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 

(lima) tahun dan atau pidana dena paling sedikit Rp50.000.000 

(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua 

ratus lima puluh juta rupiah). 

 

D. RANGKUMAN 

berdasar  penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa gratifikasi 

yaitu  pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, rabat 

(diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas 

penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan 

fasilitas lainnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan 

dilakukan memakai  sarana elektronik atau tanpa sarana 

elektronik.  

berdasar  peraturan perundang-undangan yang berlaku, jenis 

gratifikasi dapat dijelaskan sebagai berikut Gratifikasi yang Wajib 

Dilaporkan dan Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan dimana 

dalam uraian diatasnya telah membahas mengenai Gratifikasi apa 

saja yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan. Penting untuk 

dicatat bahwa meskipun ada jenis gratifikasi yang tidak wajib 

 81 

 

dilaporkan atau dikecualikan, pegawai negeri atau penyelenggara 

negara tetap harus berhati-hati dan mempertimbangkan potensi 

konflik kepentingan dalam menerima gratifikasi. 

 

A. DASAR HUKUM GRATIFIKASI 

Sebagai suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, 

gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana 

Korupsi (“UU Tipikor”) yang berasal dari tindak pidana suap yang 

ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“Kitab 

Undang-Undang Hukum Pidana”) dan akan dibahas lebih lanjut 

dalam bagian selanjutnya. Dalam Pasal 12B UU Tipikor yang 

mengatur gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, baik itu 

pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket 

perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan 

cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima didalam 

maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan memakai  

sarana elektronika atau tanpa sarana elektronika. Namun demikian 

meskipun cakupannya amat luas, perlu dipahami bahwa tidak 

semua gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi, batasan 

gratifikasi yang dilarang yaitu  sebagai berikut: 

1. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang 

meliputi: 

a. pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara; 

b. pejabat publik; 

c. orang yang menerima gaji/upah dari keuangan 

negara/daerah atau korporasi yang menerima bantuan dari 

keuangan negara/daerah atau dari korporasi lain yang 

mempergunakan modal/fasilitas dari negara/warga . 

2. Berhubungan dengan jabatan; 

3. Dilarang oleh: 

a. peraturan yang berlaku; 

b. bertentangan dengan kode etik; 

c. memiliki konflik kepentingan; atau  

d. merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar. 

 

Dari hal dimaksud diatas, maka dengan luasnya konsep gratifikasi, 

gratifikasi dapat diartikan dalam aspek positif dan negatif, dimana 

 

 

gratifikasi positif yaitu  pemberian dalam bentuk tanda kasih tanpa 

mengharapkan balasan, sementara gratifikasi negatif yaitu  

pemberian harapan dilakukan dengan tujuan pamrih. Walaupun 

ada  konsep positif dan negatif atas gratifikasi, perlu menjadi 

catatan bahwasanya sebagaimana dijelaskan sebelumnya, tidak 

ada  pembeda antara konsep dimaksud pada UU Tipikor, 

mengingat dalam kajian KPK dengan judul “Memahami Gratifikasi”, 

gratifikasi yang bersifat positif ataupun negatif yaitu  sumber 

pemicu  timbulnya konflik kepentingan. 

 

Lebih lanjut, selain dalam UU Tipikor, gratifikasi juga diatur dalam 

ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 

tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai 

negeri sipil sebagai bagian pihak yang dilarang untuk menerima 

gratifikasi sesuai UU Tipikor untuk menerima hadiah yang 

berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan, termasuk 

menerima hadiah, padahal diketahui dan patut diduga bahwa 

hadiah ini  diberikan sebagai akibat atau disebabkan sebab  

telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya 

yang bertentang dengan kewajibannya. 

 

Sebagai lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan 

pemberantasan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) 

diamanatkan untuk menerima laporan gratifikasi paling lambat 30 

(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. 

Atas hal dimaksud KPK juga telah menerbitkan aturan turunan 

berupa Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2014 jo. Peraturan KPK 

Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan 

Status Gratifikasi yang pada intinya mewajibkan pelaporan atas 

penerimaan gratifikasi kecuali dalam hal-hal tertentu yang dibatasi 

dengan nilai paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). 

Terhadap gratifikasi yang dilaporkan ini , KPK kemudian akan 

mempertimbangkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) 

hari kerja untuk menentukan gratifikasi dimaksud, dimana jika  

 85 

 

memiliki  potensi konflik kepentingan penerimaan atas gratifikasi 

akan menjadi milik negara.  

 

 

B. DASAR HUKUM SUAP 

Berbeda dengan gratifikasi yang secara pokok hanya diatur dalam 

UU Tipikor, pengaturan suap diatur dalam berbagai ketentuan 

peraturan perundang-undangan. KUHP membedakan 2 (dua) 

kelompok tindak pidana suap, yaitu tindak pidana memberi suap 

dan tindak pidana memberi suap. Pada kelompok tindak pidana 

memberi suap, subjek hukumnya yaitu  pemberi suap atau disebut 

dengan suap aktif yang menjadi bagian dari kejahatan penguasa 

umum (ref. pasal 209-210). Sementara itu, tindak pidana penerima 

suap subyek hukumnya yaitu  pelayan warga  atau pejabat 

negara yang menerima suap atau disuap. 

 

Lebih lanjut, pengaturan suap juga diatur dalam Undang-Undang 

Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (“UU Suap”) 

yang mendefinisikan suap (Pasal 2-3) dalam konteks pemberian 

sebagai suatu pemberian atau janji atas sesuatu kepada seseorang 

dengan maksud untuk membujuk susaha  orang itu berbuat sesuatu 

atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawan dengan 

kewenagnan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan 

umum. Sebaliknya penerimaan suap yaitu  penerimaan atas 

sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat 

menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan 

susaha  ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam 

tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau 

kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum. Menjadi 

catatan bahwa dengan berlakunya UU Tipikor yang juga mengatur 

tindak pidana suap, penuntut umum cederung lebih memilih 

memakai  UU Tipikor, sebab  dalam UU Suap ada  

ketentuan yang dianggap sulit untuk dibuktikan. 

 


 

Pada UU Tipikor sendiri ketentuan tindak pidana suap diatur dalam 

beberapa pasal. Pada Pasal 12B, gratifikasi dianggap suap jika  

dilakukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara 

jika  berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan 

kewajiban atau tugasnya. Sementara itu, Pasal 5 mengatur tindak 

pidana suap yaitu tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu 

kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan 

maksud susaha  pegawai negeri atau penyelenggara negara 

ini  berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, 

yang bertentangan dengan kewajibannya atau memberi sesuatu 

kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebab  atau 

berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan 

kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. 

Khusus untuk hakim atau advokat ketentuan suap secara khusus 

diatur dalam Pasal 6 yang berisi rumusan pasal dalam pemberian 

atau janji atas sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk 

mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk 

diadili atau pemberian atau janji sesuatu kepada seseorang yang 

menurut ketenturan peraturan perundang-undangan ditentukan 

menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan 

maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan 

diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada 

pengadilan untuk diadili.  

 

 

C. PERBANDINGAN PENGATURAN DI NEGARA LAIN 

Mengingat lingkup antara gratifikasi dan suap yang saling berkaitan, 

menjadi penting untuk melihat bagaimana negara lain mengatur 

antara gratifikasi dan suap. Di Amerika Serikat, gratifikasi dan suap 

merupakan satu kesatuan dimana gratifikasi dan suap yaitu  obyek 

perbuatan yang dilarang dibedakan. Meski demikian ada  

perbedaan antara keduanya, dimana dalam hal gratifikasi yang 

dilarang yaitu  pemberian gratifikasi yang memiliki maksud bahwa 

pemberian itu sebagai penghargaan/tanda terima kasih atas telah 

 87 

 

dilakukannya suatu tindakan resmi oleh pejabat/penyelenggara 

negara. Sementara itu, dalam suap pemberi memiliki maksud agar 

pemberiannya ini  dapat mempengaruhi suatu tindakan resmi 

yang akan dilakukan. Dari hal dimaksud didapat aspek pembeda 

antara keduanya yaitu  pada aspek waktu dimana suap diberikan 

sebelum prestasi, sedang pada gratifikasi diberikan sesudah  prestasi 

dilakukan. 

Lebih lanjut, dari segi letak pengaturan gratifikasi, ada  

beberapa konsep yang dianut oleh berbagai negara, sebagai 

berikut: 

1. Pada Ketentuan Etika Berperilaku Pegawai Pemerintah 

a. Turki; 

b. Jepang. 

2. Pada Ketentuan Hukum Pidana Umum 

Korea Selatan 

3. Pada Ketentuan Hukum Anti Korupsi 

a. Malaysia; 

b. Australia; 

c. Hongkong; 

d. Singapura; 

e. Zambia; 

f. Brunei Darussalam; 

g. India; 

h. Amerika Serikat; 

i. Inggris; 

j. Indonesia. 

 

Selain instrumen hukum nasional, secara internasional, ketentuan 

mengenai gratifikasi secara umum dilarang berdasar  ketentuan 

Article 8 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 

yang menginstruksikan negara peserta konvensi untuk 

merumuskan mekanisme tentang cara bagi pejabat publik untuk 

mengumumkan kegiatan di luar dinas, pekerjaan, investasi, aset, 

 88 

 

dan hadiah atau keuntungan yang menimbulkan konflik 

kepentingan terkait jabatannya. 

 

 

D. POKOK PERBEDAAN GRATIFIKASI DAN SUAP 

MENYUAP 

Gratifikasi dan suap menyuap merupakan perbuatan melanggaran 

hukum yang memiliki beberapa persamaan. Kedua tindakan ini 

melibatkan penerimaan sesuatu dari orang lain, namun 

perbedaannya terletak pada bukti yang diperlukan dalam tindak 

pidana korupsi suap menyuap. Dalam kasus korupsi suap 

menyuap, perlu dibuktikan adanya kesepakatan antara pemberi 

dan penerima serta bahwa pemberian ini  memiliki pengaruh 

yang mendorong pejabat publik untuk melakukan atau tidak 

melakukan sesuatu yang melanggar kewajiban berdasar  

kewenangannya.  

berdasar  penjelasan dimaksud, menjadi jelas bahwa suap 

dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian 

dalam arti luas dan bukan janji. Kemudian, dalam suap ada unsur 

intensi atau maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam 

pengambilan kebijakan maupun keputusannya. Sedangkan 

gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun 

dapat dianggap sebagai suap jika  berhubungan dengan 

jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya. 

Mengacu pada penjelasan Prof. Eddy Omar Syarif Hiarej, Guru 

Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 

indikator pembeda gratifikasi dan suap terletak pada ada atau 

tidaknya meeting of minds atau konsesus atau hal yang bersifat 

transaksional (janji/kesepakatan) pada saat penerimaan. Pada 

tindak pidana suap, ada  meeting of minds antara pemberian 

dan penerima suap, sedangkan pada tindak pidana gratifikasi tidak 

ada  meeting of minds antara pemberi dan penerima, atau 

dalam kata lain suap terjadi jika terjadi transaksi atau deal antara 

 89 

 

kedua belah pihak, sementara berbeda dengan gratifikasi, yang 

tidak ada kesepakatan antara keduanya. 

Meskipun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, 

belum ada kejelasan mengenai pemisahan antara tindak pidana 

suap dan tindak pidana gratifikasi, namun secara umum selain dari 

aspek konsesual/meeting of minds sebagaimana dijelaskan pada 

paragraf sebelumnya, pembeda gratifikasi dan suap menyuap 

yaitu  pada aspek fakta. Pada suap menyuap, pemberian menjadi 

syarat transaksi berhasil, sedangkan gratifikasi diberikan sukarela 

dengan harapan terima manfaat di lain waktu yang berdasar  

konsep fraud triangle oleh Kriminolog Amerika Serikat Donald R. 

Cressey merupakan perpaduan dari 3 (tiga) aspek yaitu: 

1. Tekanan; 

2. Kesempatan; dan 

3. Rasionalisasi. 

 

KPK sendiri sebagai lembaga anti-korupsi secara sederhana 

menjelaskan gratifikasi sebagai tindakan yang tidak membutuhkan 

sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi 

Keputusan atau kewenangan secara langsung, sementara 

sebaliknya suap bersifat transaksional. Secara singkat KPK 

membedakan gratifikasi dan suap dalam tabel berikut: 

Gratifikasi Suap 

• Berhubungan dengan 

jabatan; 

• Bersifat inventif (tanam 

budi); 

• Tidak membutuhkan 

kesepakatan 

(transaksional). 

• Transaksional (pertemuan 

kehendak pemberi dan 

penerima); 

• Umumnya dilakukan 

secara tertutup. 

 

 

 

 

E. STUDI KASUS 

berdasar  rekapitulasi KPK dalam periode 2004 s.d. 2023, tindak 

pidana korupsi gratifikasi dan suap merupakan tindak pidana 

korupsi paling tertinggi yang ditangani KPK dengan total sebanyak 

989 (sembilan ratus delapan puluh sembilan) kasus, yang 

melibatkan berbagai profesi dan kalangan pegawai negeri serta 

penyelenggara negara. 

Mengacu pada hal dimaksud. menarik untuk melihat lebih lanjut 

mengenai pemaknaan gratifikasi dan suap berdasar  penafsiran 

hakim pada Putusan Nomor 68/Pid-Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst yang 

memberi  interpretasi yang penting terkait suap dan gratifikasi 

dalam konteks tindak pidana korupsi dengan menguraikan elemen-

elemen yang harus ada untuk memenuhi unsur-unsur suap dan 

gratifikasi, termasuk unsur pemberian, penerimaan, maksud, dan 

dampaknya dalam tindak pidana korupsi yang menjadi preseden 

penting dalam penanganan tindak pidana korupsi gratifikasi dan 

suap, serta bagaimana korupsi tidak akan ditoleransi dan bahwa 

pejabat publik harus bertanggung jawab atas integritas dan etika 

dalam pelaksanaan tugasnya. 

Perkara dalam putusan dimaksud diatas sendiri dimulai dengan 

keadaan dimana pejabat pada Badan Keamanan Laut (“Bakamla”) 

didakwa tindak pidana korupsi suap atas penawaran kepada pihak 

swasta untuk mendapatkan proyek pada Bakamla dengan 

memberi  commitment fee sebesar 15% (lima belas persen) dari 

nilai pagu proyek. Di sisi lain, ada  usaha  peningkatan alokasi 

anggaran Bakamla.  

Pada kasus diatas, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili 

perkara meyakini bahwa commitment fee dimaksud tidak digunakan 

terdakwa untuk kepentingan pribadi, namun untuk kepentingan 

partai, yang mana tidak ada urusannya bila fee dimaksud ini  

digunakan untuk suatu kepentingan mengingat ketentuan suap 

pada UU Tipikor yaitu  delik formil yang artinya dengan selesainya 

 

 

terdakwa menerima fee, maka tindak pidana telah sempurna dan 

terdakwa dinyatakan bersalah.  

Dalam konteks pembeda antara gratifikasi dan suap menarik untuk 

melihat bagaimana majelis hakim menmandang bahwa jika bila 

tidak ada komitmen dalam melakukan perbuatan melakukan atau 

tidak melakukan sesuatu maka disebutlah gratifikasi (tidak ada 

komitmen atau ijab kabul/kesepakatan), dimana sebaliknya pada 

suap ada  hal dimaksud. berdasar  hal ini  menjadi 

unsur yang dipenuhi dalam suap apakah ada perbuatan nyata 

pemberi dengan penerima suap dan adanya keterangan ahli yang 

memberi  pendapatan bahwa suap itu ada penerimaan (ijab 

kabul) bagaimana suap sebagai suatu delik berpasangan dengan 

adanya bukti percakapan antara pemberi dan penerima. 

Dari segi pejabat yang menerima suap, majelis hakim yang 

memeriksa dan mengadili perkara melihat bahwasanya esensi dari 

tindak pidana suap itu yaitu  melindungi pegawai negeri atau 

penyelenggara agar ia dapat menjalankan jabatan/kekuasaannya 

dengan baik dan benar dan bertentangan dengan kewajiban 

pegawai negeri atau penyelenggara negara ini , sehingga atas 

suap ini  ia tergerak melakukan atau tidak melakukan sesuatu 

yang bertentangan dengan kewajibannya. 

 

 

F. RANGKUMAN 

berdasar  uraian di atas maka pada prinsipnya gratifikasi dan 

suap saling berkaitan satu sama lain. Meskipun masih ada  

tumpang tindih pengaturan terkait gratifikasi dan suap di Indonesia, 

namun demikian secara garis besar, berdasar  ketentuan UU 

Tipikor, suap merupakan bagian dari gratifikasi. Lingkup gratifikasi 

dan suap di Indonesia terbatas dalam pemberian gratifikasi dan 

suap pada pegawai negeri dan penyelenggara negara, dimana 

berdampak pada tidak diaturnya pemberian gratifikasi dan suap 

kepada pihak swasta yang tidak termasuk dalam ruang lingkup 

 

 

pegawai negeri dan penyelenggara negara. Gratifikasi secara 

umum dilarang, namun demikian ada  beberapa gratifikasi yang 

tidak dilarang seperti pemberian dengan tujuan tertentu dengan 

nomimal dibawah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana 

diatur oleh KPK. Berbeda dengan gratifikasi, suap diatur diatur 

dalam beberapa ketentuan seperti KUHP dan UU Suap. Dari 

pengaturan dimaksud ada  perbedaan prinsipil antara gratifikasi 

dan suap, dimana dalam konteks adanya meeting of minds/ijab 

kabul/konsensus. ada  adanya meeting of minds/ijab 

kabul/konsensus antara pemberi suap dan penerima suap terkait 

suatu hal, ini menjadi berbeda dengan gratifikasi dimana meeting of 

minds/ijab kabul/konsensus dimaksud tidak terjadi. Lebih lanjut 

dalam konteks fakta, pemberian atas suatu hal dalam suap menjadi 

syarat transaksi berhasil, sedangkan gratifikasi diberikan sukarela 

dengan harapan terima manfaat di lain waktu yang tergambar 

dalam studi kasus Putusan Nomor 68/Pid-Sus-

TPK/2018/PN.Jkt.Pst. Perbedaan yang terkadang saru ini berbeda 

dengan pengaturan di Amerika Serikat yang secara jelas yaitu pada 

aspek waktu dimana suap diberikan sebelum prestasi, sedang pada 

gratifikasi diberikan sesudah  prestasi dilakukan. 

 

A. PENGERTIAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA 

KORUPSI 

Pemberantasan berasal dari kata dasar berantas, yang memiliki 

makna penghapusan, penghancuran, atau penghapusan secara 

menyeluruh. Kata Pemberantasan dalam kamus besar bahasa 

Indonesia atau KBBI, memiliki makna proses atau cara 

memberantas, pencegahan, pengucilan perkembangan atau 

pemusnahan penyakit. 

Korupsi menurut KBBI merupakan suatu tindakan penyelewengan 

atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) 

untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Selain itu dapat 

didefinisikan korupsi yaitu  sesuatu yang busuk, jahat dan 

merusak. 

Korupsi merupakan penyakit yang dapat merusak organ 

pemerintahan, menggerogoti sendi-sendi perekonomian negara, 

mengancam stabilitas negara, sehingga negara menjadi lemah dan 

sulit untuk berkembang akibat korupsi. Tidak hanya itu, korupsi juga 

dapat menyebabkan negara menjadi lumpuh dan mengakibatkan 

matinya suatu sistem dalam pemerintahan. 

Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu perbuatan yang bersifat 

amoral, bersifat busuk, penyelewengan kekuasaan dan atau 

penyelewengan