Hukum pidana korupsi 1
hukum pidana korupsi
A. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
Secara umum sejarah hukum pidana Indonesia memang sangat
terkait dengan perkembangan warga dan pengaruh berbagai
faktor sejarah. Berikut Utrecht membagi ke dalam beberapa periode
penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia yakni:
1) warga Pra-Negara:
Pada masa sebelum terbentuknya negara, warga
Indonesia mengenal sistem hukum adat. Hukum adat ini
merupakan kumpulan norma-norma dan aturan yang dipegang
oleh warga setempat dan mungkin berbeda antar-suku
atau wilayah. Hukum adat mencakup aspek-aspek kehidupan
sehari-hari, termasuk hukum pidana yang menciptakan tata
tertib dan norma-norma untuk menjaga ketertiban sosial.
2) Masa Kerajaan-Kerajaan:
Ketika Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan, setiap kerajaan
memiliki sistem hukumnya sendiri. Hukum pidana diatur dalam
konteks adat dan norma-norma lokal yang berlaku di masing-
masing kerajaan.
3) Era Kolonial Belanda:
Masa kedatangan dan penjajahan Belanda membawa
perubahan besar dalam sistem hukum di Indonesia. Hukum
pidana diatur berdasar hukum kolonial Belanda. Penerapan
hukum ini mencakup hukum adat dan beberapa elemen hukum
Belanda. Sistem hukum pidana kolonial ini memberlakukan
norma-norma hukum pidana Eropa di Indonesia.
4) Masa Kemerdekaan:
sesudah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, warga
Indonesia berusaha untuk membangun sistem hukum yang
sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan lokal. Proses
pembentukan hukum pidana di Indonesia dimulai, mencakup
penyusunan undang-undang dan regulasi yang mencerminkan
identitas nasional dan keadilan sosial.
Perkembangan hukum dari masa ke masa selain dengan
perkembangan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka
tetapi juga terkait dengan perkembangan kejahatan termasuk
tindak pidana korupsi.
Kejahatan, termasuk korupsi, telah ada sejak awal peradaban
manusia. Korupsi yaitu penyalahgunaan kekuasaan atau posisi
publik untuk keuntungan pribadi. Ini bisa melibatkan penyuapan,
nepotisme, penyalahgunaan dana publik, atau tindakan tidak etis
lainnya oleh pejabat pemerintah atau individu yang memiliki
wewenang. usaha untuk memberantas korupsi telah menjadi fokus
bagi banyak pemerintah, organisasi internasional, dan warga
sipil. Beberapa langkah yang sering diambil untuk mengurangi atau
mencegah korupsi melibatkan:
1. Sistem Hukum yang Kuat: Menetapkan undang-undang yang
tegas dan efektif terkait korupsi, serta memberlakukan hukuman
yang sesuai bagi pelanggar.
2. Transparansi dan Akuntabilitas: Mendorong transparansi dalam
pemerintahan dan bisnis, sehingga keputusan dan tindakan
dapat diawasi dan dievaluasi dengan lebih baik oleh publik dan
lembaga pengawas.
3. Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan pemahaman
warga tentang dampak negatif korupsi dan pentingnya
partisipasi aktif dalam pencegahan korupsi.
4. Pemberantasan Penyuapan: Menerapkan strategi khusus untuk
mengatasi penyuapan dalam sektor publik dan swasta.
5. Penguatan Institusi Penegak Hukum: Memastikan lembaga
penegak hukum memiliki sumber daya yang cukup dan
independen untuk menyelidiki dan menuntut kasus korupsi.
6. Pelaporan dan Perlindungan Pelapor: Mendorong sistem
pelaporan yang aman dan memberi perlindungan kepada
whistleblower atau pelapor yang melaporkan tindak korupsi.
7. Kerjasama Internasional: Bekerjasama dengan komunitas
internasional untuk memerangi korupsi lintas batas.
Meskipun banyak negara telah mengambil langkah-langkah ini,
memberantas korupsi tetap menjadi tantangan yang berkelanjutan.
Keberhasilan usaha-usaha ini sering kali tergantung pada
komitmen pemerintah, partisipasi warga , dan keefektifan
sistem hukum. Indonesia sejak lama pula telah berusaha untuk
mencegah dan mengatasi korupsi sebab korupsi menjadi momok
bagi usaha menuju negara kesejahteraan.
B. SEJARAH PENGATURAN PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA KORUPSI
Sejarah usaha pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
dapat ditelusuri dari berbagai kebijakan legislatif, dan memang
peran terhadap korupsi telah dimulai sejak lama. Sejak Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pada 1 Januari
1918, korupsi sudah diakui sebagai tindak pidana dan termasuk
dalam berbagai pasal KUHP.
Namun, perlu dicatat bahwa pada awalnya, ketentuan mengenai
korupsi diatur dalam konteks umum tentang pelanggaran terhadap
kewajiban dan kepercayaan, dan belum secara khusus mengacu
pada tindak pidana korupsi sebagaimana dikenal saat ini.
Utrecht mengemukakan bahwa KUHP merupakan kodifikasi dan
unifikasi hukum pidana yang berlaku bagi semua golongan di
Indonesia. Pembuatan KUHP dilakukan oleh sejumlah sarjana
hukum Belanda yang tergabung dalam panitia, seperti Stibbe,
Veenstra, Hagen, dan Scheur. Rencana unifikasi ini
kemudian diserahkan kepada Pemerintah Belanda pada tanggal 28
Mei 1913 dan diundangkan dalam Staatsblad 1915 Nomor 752,
berdasar Koninklijk Besluit 15 Oktober 1915. KUHP menjadi
dasar hukum pidana yang diterapkan di Indonesia sejak 1 Januari
1918.
Peran KUHP dalam menangani tindak pidana korupsi pada awalnya
mencakup konsep umum tentang pelanggaran terhadap kewajiban
dan kepercayaan. Seiring waktu, sejumlah perubahan dan
penambahan pasal-pasal tertentu telah dilakukan untuk mengatasi
perkembangan tindak pidana korupsi yang semakin kompleks.
Meskipun demikian, pendekatan KUHP terhadap korupsi pada
awalnya mungkin belum sekomprehensif dan spesifik seperti
regulasi modern yang lebih fokus pada kejahatan korupsi.
Andi Hamzah, mengemukakan pandangan dan perdebatan dalam
pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di
Indonesia yakni pada saat penyusunan KUHP, ada pandangan
yang beragam di kalangan sarjana hukum, termasuk di antara
mereka yang berasal dari Belanda. Ter Haar dan sejumlah sarjana
hukum Belanda lainnya mengusulkan pendekatan yang berbeda,
seperti memberi suatu kodifikasi tersendiri bagi orang non-
Eropa di Indonesia. Hal ini mencerminkan pemikiran kolonial pada
masa itu, di mana perbedaan budaya dan hukum diakui dan
dianggap perlu untuk diakomodasi.
Soedjono Dirdjosisworo mengemukakan bahwa ketentuan tindak
pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) pada masa ini dianggap kurang efektif dalam
menangani gejala korupsi yang muncul. Pemikiran ini mungkin
muncul dari pengalaman praktis dalam menangani kasus-kasus
korupsi pada saat itu.
Alasan bahwa peraturan yang ada tidak cukup efektif bisa
disebabkan oleh beberapa faktor, seperti ketidaksesuaian antara
ketentuan hukum yang ada dengan dinamika dan bentuk-bentuk
baru dari tindak pidana korupsi yang muncul. Gejala korupsi bisa
menjadi semakin kompleks dan memerlukan pendekatan hukum
yang lebih spesifik, serta alat-alat hukum yang lebih kuat.
Penting untuk diingat bahwa konteks sejarah kolonial dapat
mempengaruhi pandangan dan kebijakan hukum pada masa
ini . Pandangan yang beragam ini mencerminkan dinamika
politik, sosial, dan hukum yang kompleks pada era ini .
Dengan berjalannya waktu, pendekatan terhadap hukum pidana,
termasuk dalam hal korupsi, terus mengalami evolusi dan
penyesuaian. Pemberlakuan peraturan-peraturan khusus terkait
tindak pidana korupsi dan pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) di Indonesia yaitu contoh dari usaha untuk memerangi
kejahatan ini dengan pendekatan yang lebih spesifik dan
terfokus.
Stallybrass yang dikutip oleh A.Z. Abidin Farid menyoroti sikap
orang-orang Inggris terhadap hukum, di mana mereka cenderung
kurang mempercayai huruf undang-undang semata. Pernyataan
"Show me the law in action, show over the prison" menekankan
pentingnya melihat hukum dalam tindakan nyata, bukan hanya
sebagai aturan tertulis belaka. Ini mencerminkan kecenderungan
untuk menitikberatkan pada praktik peradilan sebagai indikator
utama keadilan. Penting untuk dicatat bahwa memang ada
perubahan-perubahan peraturan terkait pemberantasan korupsi,
namun demikian, hasil praktik peradilan dan penegakan hukum
menjadi faktor yang lebih penting dalam pandangan warga .
Fokus pada polisi, jaksa, dan hakim yang diharapkan jujur, disiplin,
dan cakap, serta pemahaman praktis warga yang menjadi juri,
menunjukkan keinginan untuk melihat hasil konkret dalam
penanganan kasus-kasus hukum, terutama terkait korupsi.
Pendekatan ini mencerminkan kebutuhan akan penegakan hukum
yang efektif, transparan, dan adil, serta keterlibatan warga
dalam menyikapi kasus-kasus hukum melalui partisipasi dalam
proses juri. Dengan melibatkan seluruh elemen sistem peradilan,
diharapkan dapat mencapai keadilan yang lebih nyata dan efektif
dalam pemberantasan korupsi.
Siska Trisia menjelaskan bahwa:
Usaha pemberantasan korupsi memang telah menjadi perhatian
warga dan pemerintah sejak lama, dan usaha -usaha untuk
mengatasi korupsi telah dilakukan sejak tahun 1957 dengan
diterbitkannya Peraturan No. PRT-PM-06/1957 tertanggal 9 April
1957 jam 13.00, yang diterbitkan oleh Kepala Staff Angkatan Darat
selaku Penguasa Militer atas Daerah Angakatan Darat di Seluruh
Wilayah Indonesia.Inisiatif untuk mengatasi korupsi yaitu langkah
yang penting dalam menjaga integritas pemerintahan dan sistem
hukum suatu negara. Diterbitkannya Peraturan No. PRT-PM-
06/1957, menunjukkan usaha untuk kriminalisasi tindakan korupsi.
Ini yaitu langkah penting dalam mengatasi korupsi, sebab
mengklasifikasikan korupsi sebagai tindak pidana memungkinkan
hukum dan peraturan penegakan hukum untuk diterapkan terhadap
individu atau entitas yang terlibat dalam tindakan korupsi.Pada
tahun 1958, dengan diterbitkannya peraturan-peraturan tambahan,
seperti dengan terbitnya Peraturan Penguasa Perang Pusat untuk
daerah Angkatan Darat tanggal 16 April 1958
No.Prt/Peperpu/013/1958 beserta peraturan peraturan
pelaksanaannya dan Peraturan Perang Pusat Kepala Staf
Angkatan Laut No. Prt/Z.I/I/7 tanggal 17 Aprul 1958 usaha
pemberantasan korupsi semakin menguat. Ini menunjukkan bahwa
pemerintah serius dalam menjalankan usaha ini.
Pemberantasan korupsi yaitu proses yang berkelanjutan dan
memerlukan komitmen jangka panjang. Ini melibatkan penyusunan
peraturan, penegakan hukum yang adil, pendidikan publik tentang
dampak negatif korupsi, serta pembentukan lembaga-lembaga
khusus untuk mengatasi korupsi. Selain itu, transparansi,
akuntabilitas, dan partisipasi warga juga sangat penting dalam
usaha ini. usaha pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas di
banyak negara, dan banyak organisasi internasional juga
berkontribusi dalam usaha ini. Korupsi dapat merusak ekonomi,
melemahkan lembaga-lembaga pemerintah, dan merugikan
warga secara keseluruhan. Oleh sebab itu, usaha untuk
mengatasi korupsi perlu terus berlanjut.
Korupsi, sebagai tindakan yang merugikan, membawa dampak
serius terhadap hukum dan moral suatu bangsa. Terlebih, korupsi
mampu merusak prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang
seharusnya menjadi landasan utama sistem peradilan. Adanya
korupsi dapat menciptakan ketidakadilan dalam penegakan hukum
dan melanggar prinsip-prinsip etika. Selain itu, dampaknya juga
merambah ke kepercayaan warga terhadap lembaga-
lembaga pemerintahan dan sistem hukum. Kepercayaan yang
terkikis dapat menimbulkan instabilitas sosial dan politik. Lebih
jauh, korupsi tidak hanya merugikan secara ekonomi dengan
menghambat pembangunan dan mengakibatkan ketidaksetaraan,
tetapi juga menumbuhkan budaya korupsi di warga . Ini bisa
merusak nilai-nilai moral dan memperkuat norma-norma yang
merugikan keadilan. Oleh sebab itu, usaha pemberantasan korupsi
harus melibatkan langkah-langkah hukum yang tegas, pemantauan
yang ketat, serta pendidikan dan kampanye untuk memperkuat
kesadaran moral dan etika di warga . Hanya dengan
mengatasi korupsi, suatu bangsa dapat membangun fondasi yang
kokoh, baik dalam aspek hukum maupun moral, untuk mendukung
kemajuan yang berkelanjutan.
Istilah korupsi sebagai istilah yuridispun baru digunakan tahun
1957, yaitu dengan adanya Peraturan Penguasa Militer yang
berlaku di daerah kekuasaan Angakatan Darat (Peraturan Militer
Nomor PRT/PM/06/1957). Beberapa peraturan yang mengatur
mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia sebagai berikut:
1) Masa Peraturan Penguasa Militer, yang terdiri dari:
a) Pengaturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957
dikeluarkan oleh Penguasa Militer Angkatan Darat dan
berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat.
Rumusan korupsi menurut perundang- undangan dalam
Pasal 1 ayat (1) yaitu:
• tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun juga baik
untuk kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang
lain, atau untuk kepentingan suatu badan yang
langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian
keuangan atau perekonomian.
• tiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat
yang menerima gaji atau upah dari suatu badan yang
menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
yang dengan mempergunakan kesempatan atau
kewenangan atau kekuasaan yang diberikan
kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak langsung
membawa keuntungan keuangan material baginya.
Rumusan tindak pidana korupsi dalam aturan ini
hanya menyebutkan ‘perbuatan’ tanpa mensyaratkan
adanya ‘sifat melawan hukum’ atau ‘kejahatan’ atau
‘pelanggaran’, meskipun juga sudah memuat unsur
‘kerugian negara’ sebagai unsur yang menentukan. Jika
dilihat secara keseluruhan dari aturan ini maka istilah
‘melawan hukum’ hanya ditemukan dalam penjelasan
paragraf ketiga dan dimaknai oleh pembuat aturan sebagai
‘perbuatan yang tidak halal’. Dengan kata lain ‘melawan
hukum’ dalam aturan ini memiliki makna yang sangat luas.
Meskipun tidak mengatur ‘melawan hukum’ sebagai unsur
korupsi, peraturan ini memperlihatkan pandangan yang
sangat progresif terhadap prilaku yang dianggap sebagai
korupsi.
b) Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957
berisi tentang pembentukan badan yang berwenang
mewakili negara untuk menggugat secara perdata orang-
orang yang dituduh melakukan berbagai bentuk perbuatan
korupsi yang bersifat keperdataan (perbuatan korupsi
lainnya lewat Pengadilan Tinggi. Badan yang dimaksud
yaitu Pemilik Harta Benda (PHB).
c) Peraturan Penguasaan Militer Nomor PRT/PM/011/1957
merupakan peraturan yang menjadi dasar hukum dari
kewenangan yang dimiliki oleh Pemilik Harta Benda (PHB)
untuk melakukan penyitaan harta benda yang dianggap
hasil perbuatan korupsi lainnya, sambil menunggu putusan
dari Pengadilan Tinggi.
d) Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan
darat Nomor PRT/PEPERPU/031/1958 atau Peraturan
Penguasa Perang Pusat Nomor 13 Tahun 1958 serta
peraturan pelaksananya.
e) Peraturan Penguasaan Perang Pusat Kepala Staf
Angkatan Laut Nomor PRT/z.1/I/7/1958 tanggal 17 April
1958 (diumumkan dalam BN Nomor 42/58). Peraturan
ini diberlakukan untuk wilayah hukum Angkatan Laut.
2) Masa Undang Undang Nomor 24/prp/1960 tentang Pengusutan,
Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
Sifat Undang- Undang ini masih melekat sifat kedaruratan,
menurut Pasal 96 UUDS 1950, Pasal 139 Konstitusi RIS 1949.
Undang ini merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 24 Tahun 1960 yang tertera
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961.
3) Masa Undang Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
usaha pemberantasan korupsi terus dilakukan dengan berbagai
daya dan usaha yang dilakukan, meskipun arahnya tidak dapat
diketahui secara tegas. Seiring dengan jatuhnya rezim
Soeharto, isu korupsi tetap menjadi isu yang hangat untuk
diusung dalam mengambil hati rakyat dalam perjalanan
reformasi.
4) Masa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang No. 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang No. 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diikuti
dengan beberapa terobosan hukum yakni:
1. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 membentuk Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). KPK diberi
mandat khusus untuk melakukan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pencegahan tindak pidana korupsi. KPK
memiliki status lembaga independen yang memiliki kewenangan
luas dan beroperasi di luar struktur pemerintahan yang biasa.
2. Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002: Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 yaitu perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan ini dapat
mencakup peningkatan kewenangan atau perubahan struktural
lainnya untuk meningkatkan efektivitas KPK.
3. Pemberian Kewenangan kepada Kejaksaan: Selain
pembentukan KPK, kejaksaan juga diberi kewenangan untuk
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Ini
menunjukkan adanya sinergi antara lembaga penegak hukum
dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Perkembangan hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah
Indonesia dalam menghadapi permasalahan korupsi dan
memperkuat lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk
mengatasi masalah ini. Langkah-langkah ini juga mencerminkan
respons terhadap tuntutan warga untuk menegakkan hukum
dan keadilan dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2001 mengakomodasi delapan spirit moral yang menjadi
dasar untuk memerangi tindak pidana korupsi. Keberadaan spirit
moral ini mencerminkan komitmen untuk membangun budaya
antikorupsi dan menegakkan nilai-nilai moral dalam warga dan
penyelenggara negara. Berikut yaitu penjelasan singkat terkait
dengan delapan spirit moral ini :
1. Mengikis Komunitas yang Selalu Mengedepankan "Supremasi"
Paternalistik:
Diwujudkan melalui ketentuan larangan suap terhadap pegawai
negeri (Pasal 5 dan Pasal 6).
2. Menghidupkan Kembali Kontrol Internal dan Perampasan Harta
Kekayaan:
Mengizinkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan
perampasan atas harta kekayaan yang terbukti berasal dari
korupsi (Pasal 33, 34, 38 ayat (5)).
3. Memberdayakan Kontrol Sosial Eksternal:
Mengatur peran serta warga dalam pemberantasan
korupsi dan memberi perlindungan hukum bagi pelaporan
(Bab V, Pasal 41 sampai dengan Pasal 42).
4. Menumbuhkan Budaya Malu (Shame Culture):
Menetapkan kewajiban tersangka/terdakwa kasus korupsi untuk
menerangkan asal-usul harta kekayaannya di hadapan penyidik
(Pasal 28, Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4)).
5. Menimbulkan Hambatan Moral (Moral Restraints):
Menetapkan ancaman pidana minimum dan maksimum yang
tinggi, termasuk ancaman pidana mati dan pidana tambahan
yang berat bagi pelaku korupsi (Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai
dengan Pasal 11).
6. Melembagakan Budaya Antikorupsi:
Menyatakan perlunya pembentukan Komisi Pemberantasan
Korupsi melalui undang-undang (Pasal 43), serta mendorong
peran serta warga dan kewajiban memberi informasi
yang benar dan transparan tentang kasus korupsi (Pasal 41).
7. Menumbuhkan Budaya Kooperatif di Kalangan Penegak
Hukum:
Pembentukan Tim Penyidik Gabungan di bawah koordinasi
Jaksa Agung sebagai embrio dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (Pasal 27).
8. Melembagakan Koordinasi Horizontal dengan Instansi/ lembaga
Non-Penegak Hukum:
Mengatur pembukaan rekening tersangka/terdakwa secara luas
melalui kerja sama dengan instansi/lembaga non-penegak
hukum (Pasal 29 dan Pasal 30).
Keseluruhan, spirit moral ini mencerminkan usaha pemerintah
Indonesia untuk mengatasi korupsi melalui pendekatan hukum dan
moralitas yang komprehensif, melibatkan warga , dan
memperkuat kerjasama antarlembaga.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK)
1999 memiliki 12 karakteristik yang menonjol, membawa perubahan
signifikan dibandingkan dengan Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi 1971. Berikut yaitu penjelasan singkat
terkait dengan karakteristik-karakteristik ini :
1. Tindak Pidana Korupsi Dirumuskan secara Formal (Delik
Formal):
Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan
penuntutan pidana terhadap terdakwa; hanya sebagai faktor
yang meringankan pidana.
2. Pengaturan tentang Korporasi Sebagai Subjek Hukum:
Menyertakan korporasi sebagai subjek hukum, selain individu.
3. Yurisdiksi Kriminal yang Luas (Extra-territorial Jurisdiction):
Menyertakan pengaturan tentang wilayah berlakunya undang-
undang yang dapat diberlakukan di luar batas teritorial
Indonesia.
4. Sistem Pembuktian Terbalik Terbatas (Balanced Burden of
Proof):
Mengatur sistem pembuktian terbalik terbatas atau berimbang.
5. Ancaman Pidana dengan Minimum Khusus:
Menetapkan ancaman pidana dengan minimum khusus, selain
ancaman maksimum.
6. Ancaman Pidana Mati Sebagai Unsur Pemberatan:
Ancaman pidana mati dapat dijatuhkan sebagai unsur
pemberatan dalam kondisi-kondisi tertentu seperti keadaan
bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana,
dan krisis ekonomi dan moneter.
7. Penyidikan Gabungan dan Koordinasi Jaksa Agung:
Mengatur penyidikan gabungan dalam perkara tindak pidana
korupsi yang sulit pembuktiannya di bawah koordinasi Jaksa
Agung.
8. Penyidikan ke dalam Rahasia Bank dan Pembekuan Rekening:
Menyertakan pengaturan penyidikan ke dalam rahasia bank
yang lebih luas, dimulai dengan pembekuan rekening
tersangka/terdakwa yang dapat dilanjutkan dengan penyitaan.
9. Peran Serta warga dan Perlindungan Terhadap
Whistleblower:
Menguatkan dan memperluas peran serta warga sebagai
sarana kontrol sosial, dengan perlindungan hukum yang lebih
optimal dan efektif, termasuk moral dengan "whistleblower act".
10. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
Mengamanatkan pembentukan KPK yang bersifat independen,
dengan keanggotaan terdiri dari unsur pemerintah dan
warga (profesional), serta pengangkatan yang
memerlukan persetujuan DPR.
11. Ketentuan Mengenai Pegawai Negeri yang Luas:
Mengatur ketentuan mengenai pegawai negeri yang lebih luas
dibandingkan dengan undang-undang tentang kepegawaian
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan
dengan kepegawaian.
12. Pidana Tambahan yang Diperluas:
Menyertakan ketentuan mengenai pidana tambahan yang lebih
luas dibandingkan dengan KUHP maupun Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi 1971.
Karakteristik-karakteristik ini mencerminkan usaha untuk membuat
undang-undang ini lebih efektif dan komprehensif dalam
melawan tindak pidana korupsi, serta untuk memperkuat tata kelola
dan penegakan hukum.
C. RATIFIKASI KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-
BANGSA ANTI KORUPSI 2003 (THE UNITED NATION
CONVENTION AGAINST CORRUPTION/UNCAC)
Untuk lebih memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi
maka Indonesia meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-
Bangsa Anti Korupsi 2003 (The United Nation Convention Against
Corruption/UNCAC). Indonesia kemudian meratifikasi konvensi
ini dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang
Pengesahan The United Nation Convention Against Corruption,
2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003).
Pertimbangan yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2006 terkait dengan perlunya ratifikasi Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003 (UNCAC)
mencerminkan kesadaran pemerintah Indonesia akan pentingnya
kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi. Berikut yaitu penjelasan singkat mengenai
pertimbangan-pertimbangan ini :
1. Mewujudkan warga Adil dan Makmur:
Pertimbangan pertama menekankan pada visi untuk
mewujudkan warga adil dan makmur berdasar
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Langkah-langkah pencegahan dan
pemberantasan korupsi dianggap perlu dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan sebagai bagian dari usaha
menciptakan warga yang adil dan makmur.
2. Tindak Pidana Korupsi sebagai Fenomena Transnasional:
Pemahaman bahwa tindak pidana korupsi bukan lagi masalah
lokal, melainkan fenomena transnasional yang dapat
mempengaruhi seluruh warga dan perekonomian. Oleh
sebab itu, diperlukan kerja sama internasional untuk mencegah
dan memberantas korupsi, termasuk pemulihan atau
pengembalian aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
3. Dukungan untuk Kerja Sama Internasional:
Menekankan bahwa kerja sama internasional dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
didukung oleh integritas, akuntabilitas, dan manajemen
pemerintahan yang baik. Ini menandakan pentingnya
membangun fondasi pemerintahan yang kuat dan berintegritas
untuk mendukung usaha bersama dalam melawan korupsi.
4. Partisipasi Aktif dalam warga Internasional:
Indonesia diakui telah ikut aktif dalam usaha warga
internasional untuk pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi dengan menandatangani UNCAC. Tindakan ini
mencerminkan komitmen Indonesia untuk menjadi bagian dari
kerja sama global dalam usaha melawan korupsi.
Pertimbangan-pertimbangan ini mencerminkan pandangan
bahwa korupsi merupakan tantangan yang kompleks dan global
yang memerlukan koordinasi dan kerja sama internasional untuk
mencapai hasil yang optimal dalam pencegahan, pemberantasan,
dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Ratifikasi UNCAC
oleh Indonesia diharapkan dapat menguatkan kerangka hukum
nasional dan internasional dalam mengatasi permasalahan korupsi.
Dalam penegakan hukum penting memperhatikan pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai langkah
esensial untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi, transparansi,
akuntabilitas, dan integritas. Berikut yaitu poin-poin kunci dari
pernyataan ini :
1. Ancaman terhadap Prinsip-prinsip Demokrasi:
Tindak pidana korupsi dianggap sebagai ancaman terhadap
prinsip-prinsip demokrasi, yang mencakup transparansi,
akuntabilitas, dan integritas. usaha pencegahan dan
pemberantasan korupsi dianggap sebagai langkah krusial untuk
menjaga keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia.
2. Perlunya Langkah-langkah Menyeluruh dan Sistematis:
Korupsi dianggap sebagai tindak pidana sistematik yang
merugikan pembangunan berkelanjutan. Oleh sebab itu,
diperlukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan
yang menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan, baik di
tingkat nasional maupun internasional.
3. Dukungan Manajemen Tata Pemerintahan yang Baik:
Implementasi efisien dan efektif dari pencegahan dan
pemberantasan korupsi memerlukan dukungan dari manajemen
tata pemerintahan yang baik. Hal ini mencakup kebijakan dan
praktik pemerintahan yang mendukung transparansi,
akuntabilitas, dan integritas.
4. Kerja Sama Internasional dan Pengembalian Aset:
Ratifikasi UNCAC dipandang sebagai komitmen nasional untuk
meningkatkan citra bangsa Indonesia di arena politik
internasional. Hal ini juga dimaknai sebagai langkah untuk
meningkatkan kerja sama internasional dalam melacak,
membekukan, menyita, dan mengembalikan aset-aset hasil
tindak pidana korupsi yang ditempatkan di luar negeri.
5. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Nasional:
Ratifikasi UNCAC diharapkan dapat mendorong harmonisasi
peraturan perundang-undangan nasional dengan prinsip-prinsip
UNCAC dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
6. Meningkatkan Kerja Sama Internasional dalam Berbagai Aspek:
Ratifikasi UNCAC juga diartikan sebagai langkah untuk
meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan tata
pemerintahan yang baik, pelaksanaan perjanjian ekstradisi,
bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana,
pengalihan proses pidana, dan kerja sama penegakan hukum.
7. Mendorong Kerja Sama Teknik dan Pertukaran Informasi:
UNCAC diharapkan dapat mendorong kerja sama teknik dan
pertukaran informasi dalam pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi di bawah payung kerja sama
pembangunan ekonomi dan bantuan teknis, baik dalam
kerangka bilateral, regional, maupun multilateral.
Pernyataan ini mencerminkan kesadaran akan kompleksitas
masalah korupsi dan perlunya kerja sama lintas batas untuk
mengatasi tantangan ini. Ratifikasi UNCAC diharapkan dapat
menjadi landasan untuk langkah-langkah konkrit dalam usaha
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di
Indonesia.
D. RANGKUMAN
1. Sejarah Hukum Pidana Indonesia
Sejarah hukum pidana di Indonesia berakar pada masa
penjajahan Belanda. sesudah kemerdekaan, Indonesia
mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
warisan Belanda dengan beberapa modifikasi. Seiring waktu,
KUHP mengalami berbagai perubahan dan penyempurnaan
untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial, politik, dan
hukum di Indonesia. Pemerintah Indonesia juga telah berusaha
menyusun KUHP baru yang lebih relevan dengan nilai-nilai dan
kebutuhan bangsa.
2. Sejarah Pengaturan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemberantasan korupsi di Indonesia telah menjadi fokus utama
sejak era Orde Baru hingga sekarang. Pemerintah
mengeluarkan berbagai undang-undang dan membentuk
lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
mengatasi korupsi. usaha pemberantasan korupsi ini
melibatkan pembuatan regulasi yang ketat, peningkatan
transparansi, dan penguatan kelembagaan untuk mengurangi
korupsi di sektor publik dan swasta. Reformasi hukum dan
pengawasan internal juga diperkuat untuk menciptakan sistem
yang lebih bersih dan akuntabel.
3. Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti
Korupsi 2003 (UNCAC)
Untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi, Indonesia
meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2006. Ratifikasi ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap
kerja sama internasional dalam memerangi korupsi.
Pertimbangan ratifikasi meliputi keinginan untuk mewujudkan
warga adil dan makmur, mengatasi korupsi sebagai
fenomena transnasional, mendukung integritas dan
akuntabilitas dalam pemerintahan, serta partisipasi aktif dalam
komunitas global. UNCAC diharapkan dapat memperkuat
kerangka hukum nasional dan internasional, meningkatkan kerja
sama internasional, dan membantu pengembalian aset hasil
tindak pidana korupsi.
Secara keseluruhan, sejarah hukum pidana, usaha pemberantasan
korupsi, dan ratifikasi UNCAC menunjukkan komitmen Indonesia
untuk menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan
akuntabel guna melawan kejahatan korupsi di berbagai tingkatan.
PETA KONSEP PEMBELAJARAN
Korupsi bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa, dalam
perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan
meluas. Korupsi telah menimbulkan efek kerugian negara dan
dapat menyengsarakan rakyat. sebab itulah korupsi kini dianggap
sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)
Fenomena korupsi dapat dengan mudah kita temui melalui
pemberitaan media massa yang menyebutkan terjadinya tindakan
korupsi itu di berbagai ruang-ruang kehidupan warga , seperti
di proyek-proyek pemerintah, dunia perbankan, lembaga
perwakilan rakyat, lembaga peradilan dan bahkan di jalanan melalui
pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir ilegal. Pelakunya
bisa atas nama individu maupun kelompok dan tidak dengan serta
merta dapat dikenai sanksi hukuman sebab pembuktiannya
terkadang sulit dilakukan. Sulitnya menjerat pelaku dan
membuktikan tindakannya itu sebagai pidana korupsi, antara lain
sebab para pelakunya memanfaatkan kecanggihan teknologi,
menyiasati pasal-pasal di dalam undang-undang, menyebarkan
tanggung jawab kepada para anggota kelompok, dan dilakukan
secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan dengan prinsip
‘tahu sama tahu’.
Banyak pihak yang merasa skeptis atau bahkan pesimis untuk
dapat memberantas korupsi. Selain dengan alasan sulitnya
melakukan pembuktian terhadap tindak korupsi, pelaku atau orang-
orang yang terlibat di dalamnya, terkadang mekanisme birokrasi itu
sendiri juga ikut melindungi mereka meskipun mekanisme birokrasi
ini sesungguhnya bobrok, namun dibuat seolah-olah bersih
dari unsur pemerasan atau penyuapan. Mereka menganggap
korupsi itu sebagai suatu tindakan yang wajar dan dengan mudah
orang pun, kemudian mengatakan bahwa korupsi, seperti layaknya
berbisnis (business as usual).
Persoalan korupsi yaitu persoalan yang komplek, bukan semata-
mata sebagai persoalan hukum (yuridis), korupsi bersumber dan
dapat didekati dari berbagai segi atau sudut pandang. Korupsi bisa
dilihat dari sudut filsafat, budaya, moral, ekonomi, politik, kriminologi
bahkan dari sudut pertahanan. Dari sudut hukum (normative),
korupsi mewujud dalam seperangkat aturan normative yang
mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dipandang
sebagai tindak pidana korupsi, persoalan pertanggungjawaban
pidana pelaku tindak pidana korupsi dan masalah pidana dan
pemidanaan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara substansial
mengatur 2 (dua) kelompok tindak pidana, yakni :
a. Pertama kelompok tindak pidana korupsi dan
b. Kedua kelompok tindak pidana yang berhubungan dengan
tindak pidana korupsi.
Kelompok Pertama (Tindak Pidana Korupsi) diatur dalam Bab II
tentang Tindak Pidana Korupsi berjumlah 13 (tiga belas) pasal yang
terjabarkan dalam 30 (tiga puluh) bentuk tindak pidana korupsi,
ada diantara Pasal 2 sampai dengan Pasal 20 UU Tipikor.
Ketiga puluh bentuk tindak pidana korupsi ini terbagi atas 7
(tujuh) kelompok tindak pidana yaitu:
a. Kelompok delik yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian Negara (Ps. 2 dan 3).
b. Kelompok delik penyuapan, baik aktif (yang menyuap) maupun
pasif (yang disuap) (Ps. 5 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2). Pasal
6 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2). Pasal 11, Pasal 12 hurufa,b,c
dan d. Pasal 13).
c. Kelompok delik pengelapan dalam jabatan (Pasal. 8, Pasal 9
dan Pasal 10 hurufa,b dan c).
d. Kelompok delik pemerasan dalam jabatan (knevelarij, extortion)
(Pasal 12 huruf e,f dan g).
e. Kelompok delik yang berkaitan dengan perbuatan curang (Pasal
7 ayat (1) huruf a,b,c dan d, ayat (2). Pasal 12 huruf h).
30
f. Kelompok Delik yang berkaitan benturan kepentingan dalam
pengadaan (Pasal 12 huruf i).
g. Kelompok Delik terkait Gratifikasi (Pasal 12 B Jo Pasal 12 C).
Ditinjau dari sudut substansi Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 juga mengatur ketentuan hukum pidana materiel
dan hukum pidana formil.
Dengan demikian, ruang lingkup tindak korupsi menjadi sangat luas
sebab bisa terjadi di dalam tubuh birokrasi dan institusi
pemerintahan, korporasi atau perusahaan-perusahaan swasta,
lembaga-lembaga non pemerintah, baik di tingkat lokal, nasional,
bahkan internasional, organisasi politik maupun warga .
Berikut uraian-uraian yang menjadi ruang lingkup tindak pidana
korupsi :
A. TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM LINGKUP BIROKRASI
DAN INSTITUSI PEMERINTAHAN
Praktek penyalahgunaan anggaran dapat terjadi pada level
birokrasi dan sistem pemerintahan manapun, bahkan telah terjadi
sejak zaman dulu hingga sekarang. Terjadinya penyalahgunaan
anggaran yang menyebabkan kebocoran anggaran terjadi di hampir
semua instansi pemerintah dengan modus yang mirip. Berikut
beberapa contoh tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam
lingkup pemerintahan yaitu :
1. Laporan penggunaan maskapai penerbangan fiktif
2. Laporan jumlah perjalanan dinas yang tidak sesuai
3. Laporan perjalanan dinas palsu (melampirkan tiket “asli tapi
palsu”, atau menyetorkan kuitansi pembelian fi ktif atau sudah
di-markup)
4. Aparat menerima uang untuk mempercepat pelayanan atau
memungut uang terhadap pelayanan yang seharusnya gratis
dan tidak memerlukan biaya.
Fenomena ini sering terjadi pada berbagai layanan
pemerintahan di Indonesia. Hal ini tentunya sangat merugikan
warga lainnya yang memakai layanan pemerintahan. Di
satu sisi mempercepat dan mendahulukan pelayanan tapi di sisi lain
tentunya merugikan pengguna yang lain.
Korupsi sistemik dalam sektor publik dapat didefenisikan sebagai
penggunaan sistematis jabatan publik untuk keuntungan pribadi
yang mengakibatkan penurunan kualitas serta ketersediaan barang
dan pelayanan kepada warga Korupsi dari yang bernilai jutaan
hingga miliaran rupiah yang dilakukan para pejabat pemerintah
terus terjadi sehingga dapat disinyalir negara mengalami kerugian
hingga triliunan rupiah. Tentunya ini bukan angka yang sedikit,
melihat kebutuhan kenegaraan yang semakin lama semakin
meningkat. Jika uang yang dikorupsi ini benar-benar dipakai
untuk kepentingan warga demi mengentaskan kemiskinan
dan meningkatkan kualitas pendidikan, mungkin cita-cita ini
bisa saja terwujud dan dana-dana sosial akan sampai ke tangan
yang berhak dan tentunya kesejahteraan warga akan
meningkat.
B. TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM LINGKUP
KORPORASI DAN PERUSAHAAN SWASTA
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah dianggap berada dalam
lingkaran setan. Lingkaran setan atau vicious circle diartikan
sebagai perangkap dimana negara-negara selalu terkena dampak
negatif dalam berbagai kondisi. Hal ini dapat dilihat bahwa angka
korupsi yang tinggi biasanya berkaitan dengan negara yang miskin
atau pembangunannya terhambat yang dalam dunia ekonomi
dikenal dengan teori modernisasi yang membahas hambatan-
hambatan pembangunan ekonomi negara-negara. Dimana
pemicu utama dari keterbelakangan ekonomi ini yaitu
tindak pidana korupsi.
Perumusan tindakan-tindakan yang dikriminalisasi dalam suatu
konvensi internasional sebagaimana juga yang ada dalam
UNCAC memiliki tiga karakter tersendiri. Pertama, perumusan
tindakan yang dikriminalisasikan saling tumpang tindih antara satu
dengan yang lain. Kedua, sebagai konsekuensi dari yang pertama,
unsur-unsur tindakan yang dikriminalisasikan menjadi tidak jelas
dan perumusan yang demikian tidak memenuhi syarat lex certa
sebagai hal yang prinsip dalam asas legalitas. Ketiga, perumusan
tindakan-tindakan yang dikriminalisasikan tidak diikuti oleh suatu
sanksi pidana yang tegas. Karakteristik yang demikian bukanlah
tanpa alasan. Hal ini dimaksud agar pelaku kejahatan internasional
tidak lolos dari jeratan hukum.
Korupsi di sektor swasta merupakan non-mandatory offences.
Artinya, tidak ada kewajiban dari negara-negara peserta konvensi
untuk memasukkan ketentuan ini ke dalam hukum nasional
negaranya. Secara lengkap ketentuan korupsi di sektor swasta
dalam Pasal 21 ayat (1) konvensi ini berbunyi, “Setiap orang
yang menjanjikan, menawarkan atau memberi secara langsung
maupun tidak langsung, keuntungan yang tidak semestinya kepada
seseorang yang memimpin atau bekerja di sektor swasta, baik
untuk dirinya sendiri ataupun orang lain dengan maksud agar orang
ini melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan tugas dan kewajibannya yang dapat
merugikan kegiatan perekonomian atau perdagangan”. Pasal 21
ayat (2) menyatakan bahwa :
“Setiap orang yang memimpin atau bekerja di sektor swasta
meminta, atau menerima secara langsung maupun tidak langsung,
keuntungan yang tidak semestinya dari seseorang, baik untuk
dirinya sendiri ataupun orang lain dengan maksud agar melakukan
atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugas dan
kewajibannya yang dapat merugikan kegiatan perekonomian atau
perdagangan”
berdasar pasal ini , Pasal 21 ayat (1) diperuntukkan bagi
pesuap aktif, sedangkan ayat (2) diperuntukkan bagi pesuap pasif.
Adapun unsur-unsur yang harus dibuktikan dari pasal a quo yaitu :
1. Setiap orang
2. Menjanjikan, menawarkan atau memberi keuntungan yang tidak
semestinya langsung maupun tidak langsung
3. Orang yang memimpin atau bekerja di sektor swasta baik untuk
dirinya sendiri maupun orang lain
4. Dengan maksud, dalam hal ini yaitu kesengajaan sebagai
maksud seperti yang telah diutarakan di atas.
5. Orang yang dijanjikan, ditawarkan atau menerima melakukan
atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugas
dan kewajibannya
6. Dapat merugikan kegiatan perekonomian atau perdagangan.
Selanjutnya yaitu penggelapan di sektor swasta yang
dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasar Pasal
22 UNCAC, “Setiap orang yang memimpin atau bekerja di sektor
swasta dengan sengaja menggelapkan kekayaan atau keuangan
atau sekuritas atau segala sesuatu yang bernilai yang dipercayakan
kepadanya sebab kedudukannya yang dapat merugikan kegiatan
perkonomian atau perdagangan.” Konstruksi pasal yang demikian
yaitu untuk melindungi kekayaan sektor swasta dari perilaku
koruptif oleh orang yang berkerja di dalamnya. Adapun unsur-unsur
pasal a quo:
1. Setiap orang yang memimpin atau bekerja di sektor swasta
2. Menggelapkan kekayaan atau keuangan atau sekuritas atau
segala sesuatu yang bernilai
3. Yang dipercayakan kepadanya sebab kedudukannya
4. Yang dapat merugikan kegiatan perekonomian atau
perdagangan.
C. TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM LINGKUP
ORGANISASI POLITIK
Korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja, terutama para pemangku
kepentingan di tanah air ini. Namun yang paling berbahaya yaitu
korupsi politik, sebab dampaknya selalu menyangkut hajat hidup
orang banyak. Maka dari itu, kita perlu mengetahui bentuk-bentuk
korupsi politik yang ada
Dalam buku yang ditulis oleh Artidjo mengartikan korupsi politik
sebagai korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki
jabatan melalui pemilihan resmi seperti presiden, kepala negara,
ketua atau anggota parlemen, dan pejabat tinggi pemerintahan.
Korupsi ini terjadi ketika pembuat keputusan politik memakai
kekuasaan politik yang mereka pegang untuk mempertahankan
kekuasaan, status, dan kekayaan mereka. Pelaku korupsi ini
memanipulasi institusi politik dan prosedur sehingga
mempengaruhi pemerintahan dan sistem politik. Undang-undang
dan regulasi disalahgunakan, tidak dilakukan secara prosedural,
diabaikan, atau bahkan dirancang sesuai dengan kepentingan
mereka.
Berikut beberapa bentuk tindak pidana korupsi dalam lingkup
Organisasi politik yaitu :
1. Suap (Penyuapan dalam politik tidak hanya untuk memperkaya
diri sendiri, tetapi juga untuk berkuasa atau mempertahankan
pengaruhnya dalam birokrasi publik. Jika berhasil berkuasa
kembali, maka pelaku akan mengatur undang-undang,
peraturan, dan kebijakan yang dihasilkan agar berpihak kepada
kepentingan ekonomi dirinya semata).
2. Perdagangan Pengaruh (Perdagangan pengaruh atau Trading
of Influence terjadi saat pejabat publik menawarkan diri atau
menerima permintaan pihak lain untuk memakai pengaruh
politik dan jabatannya, agar melakukan mengintervensi
keputusan tertentu. Perdagangan Pengaruh telah disahkan
35
dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) pada Oktober
2003 dan diratifikasi oleh Indonesia).
3. Jual beli Suara (Cara ini dilakukan oleh politisi atau partai politik
untuk memenangkan pemilu dan mempertahankan kekuasaan
mereka).
4. Nepotisme (Nepotisme politik yaitu pemberian perlakuan
istimewa kepada keluarga atau kerabat dalam kekuasaan politik
tertentu, baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Kondisi ini
banyak terjadi pada tubuh partai politik, ketika para petinggi
partai diisi oleh keluarga pemimpin partai).
5. Pembiayaan Kampanye (Meliputi pembiayaan untuk partai
politik atau calon legislative selama kampanye).
D. RANGKUMAN
Fenomena korupsi dapat dengan mudah kita temui melalui
pemberitaan media massa yang menyebutkan terjadinya tindakan
korupsi itu di berbagai ruang-ruang kehidupan warga , seperti
di proyek-proyek pemerintah, dunia perbankan, lembaga
perwakilan rakyat, lembaga peradilan dan bahkan di jalanan melalui
pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir ilegal.
Ruang lingkup tindak korupsi sangat luas sebab bisa terjadi di
dalam tubuh birokrasi dan institusi pemerintahan, korporasi atau
perusahaan swasta, lembaga non pemerintah, baik di tingkat lokal,
nasional, bahkan internasional, organisasi politik maupun
warga . Berikut ruang lingkup tindak pidana korupsi :
1. Tindak pidana korupsi dalam lingkup birokrasi dan institusi
pemerintahan
2. Tindak pidana korupsi dalam lingkup lingkup korporasi dan
perusahaan swasta
3. Tindak pidana korupsi dalam lingkup organisasi politik
A. PENGERTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
1. Pengertian Korupsi Menurut Bahasa
Korupsi merupakan tidak pidana sehingga alangkah bijaknya
jika kita memahami dan mengetahui terlebih dahulu apa itu
tindak pidana, sesudah itu baru kita membahas apa itu korupsi.
Menurut kata tindak pidana (Straafbaarfeit) berasal dari bahasa
Belanda yang berarti "sebagian dari suatu kenyataan yang
39
dapat dihukum." Meskipun istilah ini secara harfiah berarti
"kenyataan yang dapat dihukum," yang sebenarnya dapat
dihukum yaitu individu manusia, bukan kenyataannya itu
sendiri (Moeljatno, 2002). Tindak pidana (Straafbaarfeit)
didefinisikan oleh para ahli sebagai perbuatan yang melanggar
norma hukum dilakukan dengan kesalahan, dan diancam
dengan pidana. Beberapa pandangan ahli mencakup: Pompe
menyebutnya pelanggaran terhadap norma untuk menjaga tata
hukum; Van Hamel menekankan bahwa tindak pidana harus
diatur dalam undang-undang; Simons mengaitkannya dengan
tanggung jawab individu yang mampu bertanggung jawab; dan
Moeljatno serta Jonkers menyebutnya sebagai perbuatan yang
dilarang oleh aturan hukum dengan ancaman sanksi pidana.
Hazewinkel Suringa menambahkan bahwa tindak pidana yaitu
perilaku yang tidak diterima dalam warga tertentu dan
diatur oleh hukum pidana (Laowo, 2018).
Korupsi berasal dari bahasa Latin "corruptus" yang berarti rusak
atau hancur. Dalam bahasa Inggris modern, istilah "korupsi" bisa
merujuk pada beberapa hal. Pertama, dapat berarti kerusakan
fisik, seperti dalam frasa "a corrupt manuscript," yang berarti
naskah yang rusak atau tercemar. Kedua, dapat
menggambarkan perilaku yang tidak bermoral, tidak jujur, dan
tidak dapat dipercaya. Selain itu, "korupsi" juga bisa merujuk
pada sesuatu yang tidak bersih atau tidak murni
Menurut Soedjono D., Dalam New World Dictionary of The
American Language, istilah "korupsi" sejak abad pertengahan
memiliki beberapa makna, kata "corruption" digunakan dalam
bahasa Inggris dan Perancis dengan makna sebagai berikut: 1.
Perbuatan atau kondisi yang menciptakan situasi buruk. 2.
Perilaku jahat atau tidak bermoral. 3. Kebusukan atau
ketengikan. 4. Sesuatu yang diubah atau diganti secara tidak
tepat dalam suatu konteks. 5. Pengaruh-pengaruh yang
merusak. (Jamillah, 2015)
40
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "korupsi"
berasal dari kata "korup" yang berarti buruk, rusak, busuk, atau
memakai barang/uang yang dipercayakan serta dapat
disogok. Kata "mengkorup" mengandung arti merusak,
menyelewengkan, atau menggelapkan barang atau uang milik
perusahaan atau negara tempat bekerja. Korupsi didefinisikan
sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara
atau perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain
Menurut The Lexicon Webster Dictionary, korupsi didefinisikan
sebagai perilaku yang buruk, tidak jujur, dapat disuap, dan tidak
bermoral, serta sebagai penyimpangan dari kesucian. Selain itu,
korupsi juga dapat merujuk pada ucapan yang menghina atau
memfitnah
Menurut Black's Law Dictionary, korupsi yaitu tindakan yang
dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sesuai
dengan kewajiban resmi dan melanggar hak-hak pihak lain. Ini
mencakup perbuatan seorang pejabat yang secara melanggar
hukum dan menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan
pribadi atau orang lain, bertentangan dengan kewajibannya dan
hak-hak pihak lain
berdasar pengertian tindak pidana dan pengertian korupsi
diatas dapat dihubungkan menjadi suatu pemahaman terkait
tindak pidana korupsi yakni suatu perbuatan melanggar hukum
dengan sengaja dan sadar bertujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain dengan cara yang busuk atau tidak bermoral
seperti penggelapan, pencurian, menyalahgunakan kekuasaan
yang melekat padanya, suap menyuap yang mengakibatkan
keuangan negara dirugikan. Terhadap pelaku tindak pidana
korupsi wajib dihukum untuk mempertanggungjawaban
perbuatannya dengan menerima sanksi pidana.
2. Pengertian Korupsi Menurut Ahli
Robert Klitgaard mendefinisikan korupsi sebagai perilaku yang
menyimpang dari tugas resmi jabatan negara. untuk keuntungan
pribadi, baik itu untuk diri sendiri, keluarga, atau kelompok, dan
sering kali melibatkan pelanggaran aturan perilaku pribadi
Huntington mendefinisikan korupsi sebagai perilaku pejabat
publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima
warga untuk mencapai keuntungan pribadi. Korupsi
diibaratkan sebagai bayangan yang selalu mengikuti
kekuasaan; di mana ada wewenang dan kekuasaan, korupsi
cenderung muncul di dekatnya
Menurut Henry Campbell Black, korupsi yaitu tindakan yang
dilakukan untuk memberi keuntungan yang tidak sesuai
dengan kewajiban resmi dan melanggar hak-hak pihak lain.
Definisi ini mencakup tindakan pejabat yang secara melanggar
hukum memakai jabatannya untuk mendapatkan
keuntungan pribadi, yang bertentangan dengan kewajibannya
Menurut Hornby, korupsi yaitu tindakan menawarkan,
memberi , dan menerima suap atau hadiah sebagai imbalan
untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan seseorang
J.S. Nye berpendapat bahwa korupsi yaitu perilaku yang
menyimpang dari atau melanggar peraturan dan kewajiban
normal suatu peran di instansi pemerintah. Tujuan dari tindakan
ini yaitu untuk mencari pengaruh, status, atau gengsi demi
kepentingan pribadi, bukan untuk memenuhi kewajiban resmi
yang seharusnya
Jeremy Pope mendefinisikan korupsi sebagai perilaku pejabat
sektor publik, termasuk politisi dan pegawai negeri sipil, yang
memperkaya diri sendiri atau orang-orang dekat mereka dengan
cara yang tidak wajar dan tidak sah. Tindakan ini melibatkan
penyalahgunaan wewenang yang telah dipercayakan kepada
mereka, untuk keuntungan pribadi
Gunnar Myrdal menyatakan bahwa korupsi yaitu masalah
dalam pemerintahan sebab praktik penyuapan dan
ketidakjujuran menciptakan peluang untuk mengungkap korupsi
dan menjatuhkan hukuman kepada pelanggar
Carl J. Fredrich berpendapat bahwa korupsi terjadi ketika
seseorang yang memegang kekuasaan atau wewenang
mengharapkan imbalan uang atau hadiah lain yang tidak
diizinkan oleh undang-undang. Tindakan ini bertujuan untuk
membujuk mereka mengambil langkah yang menguntungkan
pemberi hadiah, yang pada akhirnya membahayakan
kepentingan umum
Menurut M. Mc. Mullan, seorang pejabat pemerintah dianggap
koruptor jika menerima uang sebagai dorongan untuk
melakukan sesuatu yang berada dalam wewenangnya, tetapi
seharusnya tidak dilakukan dalam tugas jabatannya. Selain itu,
menjalankan kebijakan dengan alasan yang tidak benar,
meskipun secara sah, dan merugikan kepentingan umum juga
dianggap sebagai korupsi. Ini termasuk penyalahgunaan
wewenang dan kekuasaan untuk tujuan yang tidak benar
Syed Hussein Alatas dalam bukunya "Corruption and the
Destiny of Asia" mengkategorikan korupsi sebagai penyuapan,
pemerasan, nepotisme, dan penyalahgunaan kepercayaan atau
jabatan untuk kepentingan pribadi. Karakteristik korupsi
menurutnya yaitu : 1. Melibatkan lebih dari satu orang. 2.
Dilakukan secara rahasia. 3. Mengandung elemen saling
menguntungkan dan saling berkewajiban. 4. Pihak yang terlibat
sering memakai justifikasi hukum. 5. Pelaku memiliki
kepentingan terhadap keputusan dan dapat mempengaruhi
hasil. 6. Tindakan korupsi yaitu bentuk penipuan terhadap
badan publik atau warga umum. 7. Korupsi yaitu
pengkhianatan terhadap kepercayaan. 8. Melibatkan fungsi
ganda yang kontradiktif dari para pelaku.9. Melanggar norma-
norma tugas dan pertanggungjawaban dalam warga
Secara umum, korupsi yaitu perilaku
menyimpang dari tugas resmi jabatan negara untuk keuntungan
pribadi atau kelompok, melibatkan penyalahgunaan wewenang
dan melanggar aturan. Menurut Al-Attas, korupsi memiliki tiga
tahap penyebaran: 1. Korupsi terbatas: dilakukan oleh kalangan
elit saja. 2. Korupsi merata: melibatkan berbagai lapisan
warga . 3. Korupsi membudaya: menyebar di setiap elemen
warga dan sulit diatasi. Fenomena korupsi umumnya
dibagi menjadi tiga tipe: 1. Penyuapan (bribery) 2. Pemerasan
(extortion) 3. Nepotisme. Ciri-ciri korupsi termasuk melibatkan
lebih dari satu orang, dilakukan secara rahasia, memiliki unsur
timbal balik, para pelaku memiliki kekuatan besar untuk
melindungi diri dari hukuman, dan merupakan bentuk
pengkhianatan di mana kepentingan individu lebih diutamakan
daripada kepentingan publik
3. Pengertian Korupsi Menurut PBB
Konvensi PBB Anti Korupsi diadopsi pada 31 Oktober 2003 oleh
Sidang Majelis Umum PBB di Merida, Meksiko, pada 9-11
Desember 2003. Sebanyak 116 negara menandatangani
konvensi ini, dan lebih dari 15 negara telah meratifikasinya.
Sebelumnya, dua konvensi penting dari Uni Eropa, yaitu
Criminal Law Convention on Corruption (berlaku sejak 1 Juli
2002) dan Civil Law Convention on Corruption (berlaku sejak 1
November 2003), telah diratifikasi oleh 21 negara Uni Eropa.
Selain itu, negara-negara Uni Afrika mengeluarkan Africa Union
Convention on Preventing and Combating Corruption di Addis
Ababa pada 18-19 September 2002. Pemerintah Indonesia
meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 melalui Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi ini menandai
perubahan paradigma signifikan dalam strategi internasional
pemberantasan korupsi. Beberapa poin penting yang diakui oleh
peserta sidang komite persiapan (Prep-Com) yaitu : 1. Korupsi
dalam era globalisasi tidak lagi dianggap sebagai masalah
nasional semata, tetapi juga sebagai masalah internasional
yang memerlukan kerjasama antar negara untuk
pemberantasannya. 2. Korupsi memiliki aspek yang beragam,
termasuk hukum, hak asasi manusia, pembangunan
berkelanjutan, kemiskinan, dan keamanan. 3. Strategi
pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas pada tindakan
hukum represif, tetapi juga memerlukan pencegahan dan
pemulihan aset hasil korupsi sebagai terobosan besar. 4.
Keberhasilan dalam pemberantasan korupsi tidak hanya
bergantung pada penegakan hukum pidana yang berbasis
penuntutan, tetapi juga dapat dicapai melalui hukum perdata.
Sistem pembuktian konvensional tidak selalu efektif dalam
pemberantasan korupsi, sehingga sistem pembuktian terbalik
diusulkan sebagai solusi alternatif untuk memaksimalkan
pengembalian aset hasil korupsi (Sosiawan, 2020). Konvensi
PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against
Corruption/UNCAC) merupakan dasar hukum untuk
menyatakan korupsi sebagai kejahatan transnasional. Dalam
ketentuan UNCAC, Perserikatan Bangsa-Bangsa menekankan
bahwa "Korupsi bukan lagi masalah lokal, tetapi fenomena
transnasional yang mempengaruhi seluruh warga dan
ekonomi." Korupsi merusak semua aspek dan pertumbuhan
ekonomi di setiap negara. Oleh sebab itu, korupsi yaitu
masalah internasional yang membutuhkan keterlibatan aktif dari
semua negara untuk melawannya. Singkatnya, korupsi bukan
hanya menjadi masalah bagi Indonesia saja, tetapi merupakan
masalah global yang perlu diatasi oleh seluruh dunia.
4. Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana
korupsi yaitu tindakan melawan hukum yang memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi, dan menyebabkan kerugian
keuangan atau perekonomian negara. Pasal 2 Ayat (1)
menjelaskan bahwa "secara melawan hukum" mencakup
perbuatan yang melanggar hukum baik secara formil maupun
materiil. Ini berarti bahwa meskipun suatu tindakan tidak secara
eksplisit diatur sebagai pelanggaran dalam undang-undang,
tindakan ini masih dapat dipidana jika dianggap tidak
sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan
sosial dalam warga . Namun, sesudah Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, penjelasan Pasal 2 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan
bahwa perbuatan tercela meskipun tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan dapat dipidana, dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat (Muliadi, 2011). Serupa dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XV/2016, kata "dapat"
dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001, dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, kata "dapat" dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (1)
menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi dianggap sebagai
delik formil. Ini berarti bahwa tindak pidana korupsi dianggap
telah terjadi jika unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan
terpenuhi, tanpa memperhatikan apakah ada kerugian yang
terjadi. Namun, dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ini ,
tindak pidana korupsi diubah dari delik formil menjadi delik
materiil. Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa unsur
"merugikan keuangan negara atau perekonomian negara"
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UUPTPK harus dipahami
sebagai kerugian nyata atau actual loss, bukan lagi sebagai
potensi kerugian atau potential loss. Ini berarti bahwa untuk
menjerat seseorang atas tindak pidana korupsi, harus ada bukti
kerugian nyata yang dialami oleh keuangan atau perekonomian
negara (Anjari, 2019). Mahkamah Konstitusi menekankan
bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi, kerugian keuangan
negara harus dapat dihitung sebagai bagian dari pembuktian
unsur ini . Ini berarti bahwa untuk memenuhi unsur
"merugikan keuangan negara" dalam undang-undang tindak
pidana korupsi, harus ada bukti konkret dan jelas yang
menunjukkan jumlah kerugian yang dialami oleh negara.
Kerugian ini tidak bisa hanya bersifat perkiraan atau potensial,
tetapi harus berupa kerugian aktual yang dapat diukur dan
dihitung secara pasti. Hal ini diperlukan untuk memastikan
keadilan dan kejelasan dalam penuntutan kasus-kasus korupsi,
serta untuk melindungi hak-hak terdakwa dalam proses hukum
5. Faktor pemicu Korupsi
Korupsi pada dasarnya merupakan masalah moral. Pakar
pendidikan, Rahman, menyatakan bahwa maraknya korupsi di
Indonesia berkaitan erat dengan kemerosotan moral. Sarwono
menjelaskan bahwa faktor pemicu seseorang melakukan
korupsi meliputi dorongan internal seperti keinginan, hasrat,
atau kehendak, serta faktor eksternal seperti dorongan dari
teman-teman, kesempatan, dan kurangnya kontrol (Mansyur,
2013). pemicu korupsi secara umum mencakup berbagai
faktor, termasuk politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi. Faktor
politik mencakup instabilitas politik dan kepentingan politis, serta
fenomena seperti politik uang, di mana uang digunakan untuk
mempengaruhi keputusan politik atau mendapatkan keuntungan
pribadi. Faktor hukum meliputi kelemahan dalam peraturan
47
perundang-undangan, penegakan hukum yang lemah, serta
sanksi yang tidak efektif atau tidak sesuai dengan pelanggaran
yang dilakukan. Faktor ekonomi berkaitan dengan pendapatan
yang tidak mencukupi kebutuhan pegawai negeri, yang dapat
mendorong mereka mencari sumber pendapatan tambahan
melalui korupsi. Faktor birokrasi dan organisasi juga memainkan
peran, terutama jika ada kekurangan dalam kepemimpinan yang
memberi teladan yang baik, kultur organisasi yang tidak
sehat, atau sistem akuntabilitas yang tidak memadai. Faktor-
faktor ini bersama-sama menciptakan lingkungan di mana
korupsi dapat berkembang (Kemendikbud, 2013).
Tanzi membagi pemicu korupsi menjadi dua kategori utama
yakni faktor langsung: 1. Pengaturan dan otorisasi. 2.
Perpajakan. 3. Kebijakan pengeluaran/anggaran. 4. Penyediaan
barang dan jasa di bawah harga pasar. 5. Kebijakan diskresi
lainnya. 6. Pembiayaan partai politik. Faktor tidak langsung: 1.
Kualitas birokrasi. 2. Besaran gaji di sektor publik. 3. Sistem
hukuman. 4. Pengawasan institusi. 5. Transparansi aturan,
hukum, dan proses. 6. Teladan dari pemimpin. Sementara itu,
Bull dan Newell melihat pemicu korupsi terutama dalam
konteks korupsi politik, membaginya menjadi empat faktor yang
mencakup pemicu langsung dan faktor yang memfasilitasi
korupsi: 1. Budaya politik: Norma, nilai, dan perilaku yang
diterima dalam politik. 2. Struktur dan institusi politik: Bagaimana
institusi politik diorganisasikan dan berfungsi. 3. Sistem
kepartaian, partai pemerintah, partai politik, dan politisi:
Hubungan dan dinamika dalam dan antar partai politik. 4.
Ekonomi politik antara sektor publik dan sektor privat: Hubungan
dan interaksi antara sektor publik dan swasta. Menurut Shah,
korupsi di sektor publik dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
1. Kualitas manajemen sektor publik yaitu efisiensi dan
efektivitas dalam pengelolaan sektor publik. 2. Sifat dan kondisi
hubungan akuntabilitas yakni hubungan antara pemerintah dan
warga , termasuk seberapa transparan dan bertanggung
48
jawab pemerintah terhadap publik, sejauh mana pemerintah
bertanggung jawab kepada publik. 3. Kerangka hukum meliputi
hukum dan peraturan yang mengatur perilaku di sektor publik.
4. Tingkat transparansi dan diseminasi informasi dalam proses
sektor publik yakni sejauh mana proses-proses di sektor publik
terbuka dan dapat diakses oleh publik (Kurniawan, 2011).
Syed Husein Alatas mengidentifikasi beberapa alasan utama
terjadinya korupsi, yaitu: 1. Kelemahan ajaran agama dan etika:
Kurangnya internalisasi nilai-nilai agama dan etika yang kuat
dapat membuat individu lebih rentan terhadap perilaku korup. 2.
Kolonialisme: Warisan kolonialisme dapat menciptakan struktur
pemerintahan yang tidak efisien dan rentan terhadap korupsi. 3.
Kurangnya pendidikan: Pendidikan yang tidak memadai dapat
mengakibatkan kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang
pentingnya integritas dan anti-korupsi. 4. Kemiskinan: Keadaan
ekonomi yang buruk dapat mendorong individu untuk
melakukan korupsi sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan
hidup. 5. Kurangnya hukuman yang keras: Sanksi yang lemah
terhadap pelaku korupsi dapat memberi sedikit atau tidak
ada efek jera. Alatas menyoroti bahwa kurangnya lingkungan
yang mendukung aksi antikorupsi, struktur pemerintahan,
perubahan mendasar, dan kondisi sosial juga merupakan faktor-
faktor yang mempengaruhi tingkat korupsi. Ansari Yamamah
berpendapat bahwa kecenderungan warga terhadap
materialisme dan konsumerisme, serta sistem politik yang
memerlukan biaya tinggi, dapat mendorong perilaku seperti
perjudian dan korupsi. Ia juga menekankan bahwa korupsi
sering kali terjadi ketika individu tidak bisa menahan dorongan
untuk memperoleh kekayaan, dan korupsi menjadi jalan pintas
untuk mencapai kekayaan ini . Faktor lain yang
mempengaruhi yaitu budaya di mana kepentingan individu
atau kelompok didahulukan dari kepentingan publik, serta
praktik nepotisme yang berfokus pada memperkuat dinasti
kekuasaan. Hal ini membuka jalan bagi korupsi untuk terjadi dan
berkembang dalam birokrasi
Syed Hussein Alatas mengidentifikasi sepuluh faktor pemicu
korupsi: 1. Kurangnya kepemimpinan kuat dalam posisi penting.
2. Lemahnya pengajaran agama dan etika. 3. Dampak
kolonialisme. 4. Kurangnya pendidikan. 5. Kemiskinan. 6.
Ringannya hukuman bagi pelaku korupsi. 7. Kurangnya
dukungan untuk perilaku anti-korupsi. 8. Kompleksitas struktur
pemerintahan. 9. Perubahan nilai yang radikal. 10. Kondisi
sosial warga yang mendukung korupsi. Faktor-faktor ini,
baik secara terpisah maupun bersamaan, berkontribusi pada
munculnya korupsi
B. RANGKUMAN
Korupsi menurut bahasa yaitu merujuk pada kerusakan moral,
yakni perilaku tidak bermoral, tidak jujur, atau tidak dapat dipercaya,
serta ketidakmurnian. Korupsi menurut para ahli meliputi: korupsi
sebagai penyimpangan dari tugas resmi untuk keuntungan pribadi,
korupsi yaitu tindakan yang memberi keuntungan yang tidak
sesuai dengan kewajiban resmi, korupsi yaitu penawaran dan
penerimaan hadiah, korupsi yaitu perilaku yang menyimpang
untuk kepentingan pribadi, korupsi yaitu penyalahgunaan
wewenang oleh pejabat publik, dan korupsi yaitu tindakan yang
merugikan kepentingan umum untuk imbalan pribadi. Korupsi
menurut PBB yaitu fenomena transnasional yang mempengaruhi
semua warga dan ekonomi. Korupsi merusak semua elemen
warga dan pertumbuhan ekonomi setiap negara,
menjadikannya masalah internasional yang memerlukan
keterlibatan aktif dari semua negara untuk memberantasnya.
Menurut undang-undang, korupsi yaitu perbuatan yang secara
melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau p

