Hukum pidana korupsi 1

Kamis, 04 Juni 2026

Hukum pidana korupsi 1


 


hukum pidana korupsi 


A. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA 

Secara umum sejarah hukum pidana Indonesia memang sangat 

terkait dengan perkembangan warga  dan pengaruh berbagai 

faktor sejarah. Berikut Utrecht membagi ke dalam beberapa periode 

penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia yakni: 

1) warga  Pra-Negara: 

Pada masa sebelum terbentuknya negara, warga  

Indonesia mengenal sistem hukum adat. Hukum adat ini 

merupakan kumpulan norma-norma dan aturan yang dipegang 

oleh warga  setempat dan mungkin berbeda antar-suku 


atau wilayah. Hukum adat mencakup aspek-aspek kehidupan 

sehari-hari, termasuk hukum pidana yang menciptakan tata 

tertib dan norma-norma untuk menjaga ketertiban sosial. 

2)   Masa Kerajaan-Kerajaan: 

Ketika Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan, setiap kerajaan 

memiliki sistem hukumnya sendiri. Hukum pidana diatur dalam 

konteks adat dan norma-norma lokal yang berlaku di masing-

masing kerajaan. 

3)   Era Kolonial Belanda: 

Masa kedatangan dan penjajahan Belanda membawa 

perubahan besar dalam sistem hukum di Indonesia. Hukum 

pidana diatur berdasar  hukum kolonial Belanda. Penerapan 

hukum ini mencakup hukum adat dan beberapa elemen hukum 

Belanda. Sistem hukum pidana kolonial ini memberlakukan 

norma-norma hukum pidana Eropa di Indonesia. 

4)   Masa Kemerdekaan: 

sesudah  kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, warga  

Indonesia berusaha untuk membangun sistem hukum yang 

sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan lokal. Proses 

pembentukan hukum pidana di Indonesia dimulai, mencakup 

penyusunan undang-undang dan regulasi yang mencerminkan 

identitas nasional dan keadilan sosial. 

Perkembangan hukum dari masa ke masa selain dengan 

perkembangan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka 

tetapi juga terkait dengan perkembangan kejahatan termasuk 

tindak pidana korupsi. 

Kejahatan, termasuk korupsi, telah ada sejak awal peradaban 

manusia. Korupsi yaitu  penyalahgunaan kekuasaan atau posisi 

publik untuk keuntungan pribadi. Ini bisa melibatkan penyuapan, 

nepotisme, penyalahgunaan dana publik, atau tindakan tidak etis 

lainnya oleh pejabat pemerintah atau individu yang memiliki 

wewenang. usaha  untuk memberantas korupsi telah menjadi fokus 

bagi banyak pemerintah, organisasi internasional, dan warga  


sipil. Beberapa langkah yang sering diambil untuk mengurangi atau 

mencegah korupsi melibatkan: 

1. Sistem Hukum yang Kuat: Menetapkan undang-undang yang 

tegas dan efektif terkait korupsi, serta memberlakukan hukuman 

yang sesuai bagi pelanggar. 

2. Transparansi dan Akuntabilitas: Mendorong transparansi dalam 

pemerintahan dan bisnis, sehingga keputusan dan tindakan 

dapat diawasi dan dievaluasi dengan lebih baik oleh publik dan 

lembaga pengawas. 

3. Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan pemahaman 

warga  tentang dampak negatif korupsi dan pentingnya 

partisipasi aktif dalam pencegahan korupsi. 

4. Pemberantasan Penyuapan: Menerapkan strategi khusus untuk 

mengatasi penyuapan dalam sektor publik dan swasta. 

5. Penguatan Institusi Penegak Hukum: Memastikan lembaga 

penegak hukum memiliki sumber daya yang cukup dan 

independen untuk menyelidiki dan menuntut kasus korupsi. 

6. Pelaporan dan Perlindungan Pelapor: Mendorong sistem 

pelaporan yang aman dan memberi  perlindungan kepada 

whistleblower atau pelapor yang melaporkan tindak korupsi. 

7. Kerjasama Internasional: Bekerjasama dengan komunitas 

internasional untuk memerangi korupsi lintas batas. 

Meskipun banyak negara telah mengambil langkah-langkah ini, 

memberantas korupsi tetap menjadi tantangan yang berkelanjutan. 

Keberhasilan usaha-usaha ini sering kali tergantung pada 

komitmen pemerintah, partisipasi warga , dan keefektifan 

sistem hukum. Indonesia sejak lama pula telah berusaha untuk 

mencegah dan mengatasi korupsi sebab  korupsi menjadi momok 

bagi usaha  menuju negara kesejahteraan. 

 


B. SEJARAH PENGATURAN PEMBERANTASAN TINDAK 

PIDANA KORUPSI 

Sejarah usaha  pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia 

dapat ditelusuri dari berbagai kebijakan legislatif, dan memang 

peran terhadap korupsi telah dimulai sejak lama. Sejak Kitab 

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pada 1 Januari 

1918, korupsi sudah diakui sebagai tindak pidana dan termasuk 

dalam berbagai pasal KUHP.  

Namun, perlu dicatat bahwa pada awalnya, ketentuan mengenai 

korupsi diatur dalam konteks umum tentang pelanggaran terhadap 

kewajiban dan kepercayaan, dan belum secara khusus mengacu 

pada tindak pidana korupsi sebagaimana dikenal saat ini. 

Utrecht mengemukakan bahwa KUHP merupakan kodifikasi dan 

unifikasi hukum pidana yang berlaku bagi semua golongan di 

Indonesia. Pembuatan KUHP dilakukan oleh sejumlah sarjana 

hukum Belanda yang tergabung dalam panitia, seperti Stibbe, 

Veenstra, Hagen, dan Scheur. Rencana unifikasi ini  

kemudian diserahkan kepada Pemerintah Belanda pada tanggal 28 

Mei 1913 dan diundangkan dalam Staatsblad 1915 Nomor 752, 

berdasar  Koninklijk Besluit 15 Oktober 1915. KUHP menjadi 

dasar hukum pidana yang diterapkan di Indonesia sejak 1 Januari 

1918. 

Peran KUHP dalam menangani tindak pidana korupsi pada awalnya 

mencakup konsep umum tentang pelanggaran terhadap kewajiban 

dan kepercayaan. Seiring waktu, sejumlah perubahan dan 

penambahan pasal-pasal tertentu telah dilakukan untuk mengatasi 

perkembangan tindak pidana korupsi yang semakin kompleks. 

Meskipun demikian, pendekatan KUHP terhadap korupsi pada 

awalnya mungkin belum sekomprehensif dan spesifik seperti 

regulasi modern yang lebih fokus pada kejahatan korupsi. 

 

Andi Hamzah, mengemukakan pandangan dan perdebatan dalam 

pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di 

Indonesia yakni pada saat penyusunan KUHP, ada  pandangan 

yang beragam di kalangan sarjana hukum, termasuk di antara 

mereka yang berasal dari Belanda. Ter Haar dan sejumlah sarjana 

hukum Belanda lainnya mengusulkan pendekatan yang berbeda, 

seperti memberi  suatu kodifikasi tersendiri bagi orang non-

Eropa di Indonesia. Hal ini mencerminkan pemikiran kolonial pada 

masa itu, di mana perbedaan budaya dan hukum diakui dan 

dianggap perlu untuk diakomodasi. 

Soedjono Dirdjosisworo mengemukakan bahwa ketentuan tindak 

pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

(KUHP) pada masa ini  dianggap kurang efektif dalam 

menangani gejala korupsi yang muncul. Pemikiran ini mungkin 

muncul dari pengalaman praktis dalam menangani kasus-kasus 

korupsi pada saat itu. 

Alasan bahwa peraturan yang ada tidak cukup efektif bisa 

disebabkan oleh beberapa faktor, seperti ketidaksesuaian antara 

ketentuan hukum yang ada dengan dinamika dan bentuk-bentuk 

baru dari tindak pidana korupsi yang muncul. Gejala korupsi bisa 

menjadi semakin kompleks dan memerlukan pendekatan hukum 

yang lebih spesifik, serta alat-alat hukum yang lebih kuat. 

Penting untuk diingat bahwa konteks sejarah kolonial dapat 

mempengaruhi pandangan dan kebijakan hukum pada masa 

ini . Pandangan yang beragam ini mencerminkan dinamika 

politik, sosial, dan hukum yang kompleks pada era ini . 

Dengan berjalannya waktu, pendekatan terhadap hukum pidana, 

termasuk dalam hal korupsi, terus mengalami evolusi dan 

penyesuaian. Pemberlakuan peraturan-peraturan khusus terkait 

tindak pidana korupsi dan pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi 

(KPK) di Indonesia yaitu  contoh dari usaha  untuk memerangi 

 

kejahatan ini  dengan pendekatan yang lebih spesifik dan 

terfokus. 

Stallybrass yang dikutip oleh A.Z. Abidin Farid menyoroti sikap 

orang-orang Inggris terhadap hukum, di mana mereka cenderung 

kurang mempercayai huruf undang-undang semata. Pernyataan 

"Show me the law in action, show over the prison" menekankan 

pentingnya melihat hukum dalam tindakan nyata, bukan hanya 

sebagai aturan tertulis belaka. Ini mencerminkan kecenderungan 

untuk menitikberatkan pada praktik peradilan sebagai indikator 

utama keadilan. Penting untuk dicatat bahwa memang ada  

perubahan-perubahan peraturan terkait pemberantasan korupsi, 

namun demikian, hasil praktik peradilan dan penegakan hukum 

menjadi faktor yang lebih penting dalam pandangan warga . 

Fokus pada polisi, jaksa, dan hakim yang diharapkan jujur, disiplin, 

dan cakap, serta pemahaman praktis warga yang menjadi juri, 

menunjukkan keinginan untuk melihat hasil konkret dalam 

penanganan kasus-kasus hukum, terutama terkait korupsi. 

Pendekatan ini mencerminkan kebutuhan akan penegakan hukum 

yang efektif, transparan, dan adil, serta keterlibatan warga  

dalam menyikapi kasus-kasus hukum melalui partisipasi dalam 

proses juri. Dengan melibatkan seluruh elemen sistem peradilan, 

diharapkan dapat mencapai keadilan yang lebih nyata dan efektif 

dalam pemberantasan korupsi. 

Siska Trisia menjelaskan bahwa: 

Usaha pemberantasan korupsi memang telah menjadi perhatian 

warga  dan pemerintah sejak lama, dan usaha -usaha  untuk 

mengatasi korupsi telah dilakukan sejak tahun 1957 dengan 

diterbitkannya Peraturan No. PRT-PM-06/1957 tertanggal 9 April 

1957 jam 13.00, yang diterbitkan oleh Kepala Staff Angkatan Darat 

selaku Penguasa Militer atas Daerah Angakatan Darat di Seluruh 

Wilayah Indonesia.Inisiatif untuk mengatasi korupsi yaitu  langkah 

yang penting dalam menjaga integritas pemerintahan dan sistem 


 

hukum suatu negara. Diterbitkannya Peraturan No. PRT-PM-

06/1957, menunjukkan usaha  untuk kriminalisasi tindakan korupsi. 

Ini yaitu  langkah penting dalam mengatasi korupsi, sebab  

mengklasifikasikan korupsi sebagai tindak pidana memungkinkan 

hukum dan peraturan penegakan hukum untuk diterapkan terhadap 

individu atau entitas yang terlibat dalam tindakan korupsi.Pada 

tahun 1958, dengan diterbitkannya peraturan-peraturan tambahan, 

seperti dengan terbitnya Peraturan Penguasa Perang Pusat untuk 

daerah Angkatan Darat tanggal 16 April 1958 

No.Prt/Peperpu/013/1958 beserta peraturan peraturan 

pelaksanaannya dan Peraturan Perang Pusat Kepala Staf 

Angkatan Laut No. Prt/Z.I/I/7 tanggal 17 Aprul 1958 usaha  

pemberantasan korupsi semakin menguat. Ini menunjukkan bahwa 

pemerintah serius dalam menjalankan usaha  ini. 

Pemberantasan korupsi yaitu  proses yang berkelanjutan dan 

memerlukan komitmen jangka panjang. Ini melibatkan penyusunan 

peraturan, penegakan hukum yang adil, pendidikan publik tentang 

dampak negatif korupsi, serta pembentukan lembaga-lembaga 

khusus untuk mengatasi korupsi. Selain itu, transparansi, 

akuntabilitas, dan partisipasi warga  juga sangat penting dalam 

usaha  ini. usaha  pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas di 

banyak negara, dan banyak organisasi internasional juga 

berkontribusi dalam usaha  ini. Korupsi dapat merusak ekonomi, 

melemahkan lembaga-lembaga pemerintah, dan merugikan 

warga  secara keseluruhan. Oleh sebab  itu, usaha  untuk 

mengatasi korupsi perlu terus berlanjut. 

Korupsi, sebagai tindakan yang merugikan, membawa dampak 

serius terhadap hukum dan moral suatu bangsa. Terlebih, korupsi 

mampu merusak prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang 

seharusnya menjadi landasan utama sistem peradilan. Adanya 

korupsi dapat menciptakan ketidakadilan dalam penegakan hukum 

dan melanggar prinsip-prinsip etika. Selain itu, dampaknya juga 

merambah ke kepercayaan warga  terhadap lembaga-

lembaga pemerintahan dan sistem hukum. Kepercayaan yang 

terkikis dapat menimbulkan instabilitas sosial dan politik. Lebih 

jauh, korupsi tidak hanya merugikan secara ekonomi dengan 

menghambat pembangunan dan mengakibatkan ketidaksetaraan, 

tetapi juga menumbuhkan budaya korupsi di warga . Ini bisa 

merusak nilai-nilai moral dan memperkuat norma-norma yang 

merugikan keadilan. Oleh sebab  itu, usaha  pemberantasan korupsi 

harus melibatkan langkah-langkah hukum yang tegas, pemantauan 

yang ketat, serta pendidikan dan kampanye untuk memperkuat 

kesadaran moral dan etika di warga . Hanya dengan 

mengatasi korupsi, suatu bangsa dapat membangun fondasi yang 

kokoh, baik dalam aspek hukum maupun moral, untuk mendukung 

kemajuan yang berkelanjutan. 

Istilah korupsi sebagai istilah yuridispun baru digunakan tahun 

1957, yaitu dengan adanya Peraturan Penguasa Militer yang 

berlaku di daerah kekuasaan Angakatan Darat (Peraturan Militer 

Nomor PRT/PM/06/1957). Beberapa peraturan yang mengatur 

mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia sebagai berikut: 

1) Masa Peraturan Penguasa Militer, yang terdiri dari: 

a) Pengaturan  Penguasa  Militer  Nomor  PRT/PM/06/1957  

dikeluarkan  oleh  Penguasa  Militer Angkatan Darat dan 

berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat. 

Rumusan korupsi menurut perundang- undangan dalam 

Pasal 1 ayat (1) yaitu: 

• tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun juga baik 

untuk kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang 

lain, atau untuk kepentingan suatu badan yang 

langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian 

keuangan atau perekonomian. 

• tiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat 

yang menerima gaji atau upah dari suatu badan yang 

menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah 

yang dengan mempergunakan kesempatan atau 

kewenangan atau kekuasaan yang diberikan 

kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak langsung 

membawa keuntungan keuangan material baginya. 

Rumusan tindak pidana korupsi dalam aturan ini  

hanya menyebutkan ‘perbuatan’ tanpa mensyaratkan 

adanya ‘sifat melawan hukum’ atau ‘kejahatan’ atau 

‘pelanggaran’, meskipun juga sudah memuat unsur 

‘kerugian negara’ sebagai unsur yang menentukan. Jika 

dilihat secara keseluruhan dari aturan ini  maka istilah 

‘melawan hukum’ hanya ditemukan dalam penjelasan 

paragraf ketiga dan dimaknai oleh pembuat aturan sebagai 

‘perbuatan yang tidak halal’. Dengan kata lain ‘melawan 

hukum’ dalam aturan ini memiliki makna yang sangat luas. 

Meskipun tidak mengatur ‘melawan hukum’ sebagai unsur 

korupsi, peraturan ini memperlihatkan pandangan yang 

sangat progresif terhadap prilaku yang dianggap sebagai 

korupsi.  

b) Peraturan  Penguasa  Militer  Nomor  PRT/PM/08/1957  

berisi  tentang  pembentukan  badan yang berwenang 

mewakili negara untuk menggugat secara perdata orang- 

orang yang dituduh melakukan berbagai bentuk perbuatan 

korupsi yang bersifat keperdataan (perbuatan korupsi 

lainnya lewat Pengadilan Tinggi. Badan yang dimaksud 

yaitu  Pemilik Harta Benda (PHB). 

c) Peraturan Penguasaan Militer Nomor PRT/PM/011/1957 

merupakan peraturan yang menjadi dasar hukum dari 

kewenangan yang dimiliki oleh Pemilik Harta Benda (PHB) 

untuk melakukan penyitaan harta benda yang dianggap 

hasil perbuatan korupsi lainnya, sambil menunggu putusan 

dari Pengadilan Tinggi. 

d) Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan 

darat Nomor PRT/PEPERPU/031/1958  atau  Peraturan  

Penguasa  Perang  Pusat  Nomor  13  Tahun  1958 serta 

peraturan pelaksananya. 

e) Peraturan  Penguasaan  Perang  Pusat  Kepala  Staf  

Angkatan  Laut  Nomor  PRT/z.1/I/7/1958 tanggal 17 April 

 

 

1958 (diumumkan dalam BN Nomor 42/58). Peraturan 

ini  diberlakukan untuk wilayah hukum Angkatan Laut. 

2) Masa Undang Undang Nomor 24/prp/1960 tentang Pengusutan, 

Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. 

Sifat Undang- Undang ini masih melekat sifat kedaruratan, 

menurut Pasal 96 UUDS 1950, Pasal 139 Konstitusi RIS 1949. 

Undang ini merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah 

Pengganti Undang- Undang Nomor 24 Tahun 1960 yang tertera 

dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961. 

3) Masa Undang Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

usaha  pemberantasan korupsi terus dilakukan dengan berbagai 

daya dan usaha  yang dilakukan, meskipun arahnya tidak dapat 

diketahui secara tegas. Seiring dengan jatuhnya rezim 

Soeharto, isu korupsi tetap menjadi isu yang hangat untuk 

diusung dalam mengambil hati rakyat dalam perjalanan 

reformasi.  

4) Masa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang No. 20 

Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 

Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Masa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang No. 20 

Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 

1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diikuti 

dengan beberapa terobosan hukum yakni: 

1. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2002 membentuk Komisi 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). KPK diberi 

mandat khusus untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, 

penuntutan, dan pencegahan tindak pidana korupsi. KPK 

memiliki status lembaga independen yang memiliki kewenangan 

luas dan beroperasi di luar struktur pemerintahan yang biasa. 

 

2. Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002: Undang-

Undang Nomor 19 Tahun 2019 yaitu  perubahan kedua atas 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan ini dapat 

mencakup peningkatan kewenangan atau perubahan struktural 

lainnya untuk meningkatkan efektivitas KPK. 

3. Pemberian Kewenangan kepada Kejaksaan: Selain 

pembentukan KPK, kejaksaan juga diberi kewenangan untuk 

melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Ini 

menunjukkan adanya sinergi antara lembaga penegak hukum 

dalam usaha  pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Perkembangan hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah 

Indonesia dalam menghadapi permasalahan korupsi dan 

memperkuat lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk 

mengatasi masalah ini. Langkah-langkah ini juga mencerminkan 

respons terhadap tuntutan warga  untuk menegakkan hukum 

dan keadilan dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana 

diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 

Tahun 2001 mengakomodasi delapan spirit moral yang menjadi 

dasar untuk memerangi tindak pidana korupsi. Keberadaan spirit 

moral ini mencerminkan komitmen untuk membangun budaya 

antikorupsi dan menegakkan nilai-nilai moral dalam warga  dan 

penyelenggara negara. Berikut yaitu  penjelasan singkat terkait 

dengan delapan spirit moral ini : 

1. Mengikis Komunitas yang Selalu Mengedepankan "Supremasi" 

Paternalistik: 

Diwujudkan melalui ketentuan larangan suap terhadap pegawai 

negeri (Pasal 5 dan Pasal 6). 

2. Menghidupkan Kembali Kontrol Internal dan Perampasan Harta 

Kekayaan: 

 

 

Mengizinkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan 

perampasan atas harta kekayaan yang terbukti berasal dari 

korupsi (Pasal 33, 34, 38 ayat (5)). 

3. Memberdayakan Kontrol Sosial Eksternal: 

Mengatur peran serta warga  dalam pemberantasan 

korupsi dan memberi  perlindungan hukum bagi pelaporan 

(Bab V, Pasal 41 sampai dengan Pasal 42). 

4. Menumbuhkan Budaya Malu (Shame Culture): 

Menetapkan kewajiban tersangka/terdakwa kasus korupsi untuk 

menerangkan asal-usul harta kekayaannya di hadapan penyidik 

(Pasal 28, Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4)). 

5. Menimbulkan Hambatan Moral (Moral Restraints): 

Menetapkan ancaman pidana minimum dan maksimum yang 

tinggi, termasuk ancaman pidana mati dan pidana tambahan 

yang berat bagi pelaku korupsi (Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai 

dengan Pasal 11). 

6. Melembagakan Budaya Antikorupsi: 

Menyatakan perlunya pembentukan Komisi Pemberantasan 

Korupsi melalui undang-undang (Pasal 43), serta mendorong 

peran serta warga  dan kewajiban memberi  informasi 

yang benar dan transparan tentang kasus korupsi (Pasal 41). 

7. Menumbuhkan Budaya Kooperatif di Kalangan Penegak 

Hukum: 

Pembentukan Tim Penyidik Gabungan di bawah koordinasi 

Jaksa Agung sebagai embrio dari Komisi Pemberantasan 

Korupsi (Pasal 27). 

8. Melembagakan Koordinasi Horizontal dengan Instansi/ lembaga 

Non-Penegak Hukum: 

Mengatur pembukaan rekening tersangka/terdakwa secara luas 

melalui kerja sama dengan instansi/lembaga non-penegak 

hukum (Pasal 29 dan Pasal 30). 

Keseluruhan, spirit moral ini mencerminkan usaha  pemerintah 

Indonesia untuk mengatasi korupsi melalui pendekatan hukum dan 

 

 

moralitas yang komprehensif, melibatkan warga , dan 

memperkuat kerjasama antarlembaga. 

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) 

1999 memiliki 12 karakteristik yang menonjol, membawa perubahan 

signifikan dibandingkan dengan Undang-Undang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi 1971. Berikut yaitu  penjelasan singkat 

terkait dengan karakteristik-karakteristik ini : 

1. Tindak Pidana Korupsi Dirumuskan secara Formal (Delik 

Formal): 

Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan 

penuntutan pidana terhadap terdakwa; hanya sebagai faktor 

yang meringankan pidana. 

2. Pengaturan tentang Korporasi Sebagai Subjek Hukum: 

Menyertakan korporasi sebagai subjek hukum, selain individu. 

3. Yurisdiksi Kriminal yang Luas (Extra-territorial Jurisdiction): 

Menyertakan pengaturan tentang wilayah berlakunya undang-

undang yang dapat diberlakukan di luar batas teritorial 

Indonesia. 

4. Sistem Pembuktian Terbalik Terbatas (Balanced Burden of 

Proof): 

Mengatur sistem pembuktian terbalik terbatas atau berimbang. 

5. Ancaman Pidana dengan Minimum Khusus: 

Menetapkan ancaman pidana dengan minimum khusus, selain 

ancaman maksimum. 

6. Ancaman Pidana Mati Sebagai Unsur Pemberatan: 

Ancaman pidana mati dapat dijatuhkan sebagai unsur 

pemberatan dalam kondisi-kondisi tertentu seperti keadaan 

bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana, 

dan krisis ekonomi dan moneter. 

7. Penyidikan Gabungan dan Koordinasi Jaksa Agung: 

Mengatur penyidikan gabungan dalam perkara tindak pidana 

korupsi yang sulit pembuktiannya di bawah koordinasi Jaksa 

Agung. 

 


 

8. Penyidikan ke dalam Rahasia Bank dan Pembekuan Rekening: 

Menyertakan pengaturan penyidikan ke dalam rahasia bank 

yang lebih luas, dimulai dengan pembekuan rekening 

tersangka/terdakwa yang dapat dilanjutkan dengan penyitaan. 

9. Peran Serta warga  dan Perlindungan Terhadap 

Whistleblower: 

Menguatkan dan memperluas peran serta warga  sebagai 

sarana kontrol sosial, dengan perlindungan hukum yang lebih 

optimal dan efektif, termasuk moral dengan "whistleblower act". 

10. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): 

Mengamanatkan pembentukan KPK yang bersifat independen, 

dengan keanggotaan terdiri dari unsur pemerintah dan 

warga  (profesional), serta pengangkatan yang 

memerlukan persetujuan DPR. 

11. Ketentuan Mengenai Pegawai Negeri yang Luas: 

Mengatur ketentuan mengenai pegawai negeri yang lebih luas 

dibandingkan dengan undang-undang tentang kepegawaian 

dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan 

dengan kepegawaian. 

12. Pidana Tambahan yang Diperluas: 

Menyertakan ketentuan mengenai pidana tambahan yang lebih 

luas dibandingkan dengan KUHP maupun Undang-Undang 

Tindak Pidana Korupsi 1971. 

Karakteristik-karakteristik ini mencerminkan usaha  untuk membuat 

undang-undang ini  lebih efektif dan komprehensif dalam 

melawan tindak pidana korupsi, serta untuk memperkuat tata kelola 

dan penegakan hukum. 

 

 

 

 

 

C. RATIFIKASI KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-

BANGSA ANTI KORUPSI 2003 (THE UNITED NATION 

CONVENTION AGAINST CORRUPTION/UNCAC) 

Untuk lebih memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi 

maka Indonesia meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-

Bangsa Anti Korupsi 2003 (The United Nation Convention Against 

Corruption/UNCAC). Indonesia kemudian meratifikasi konvensi 

ini  dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang 

Pengesahan The United Nation Convention Against Corruption, 

2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003). 

Pertimbangan yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 

Tahun 2006 terkait dengan perlunya ratifikasi Konvensi 

Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003 (UNCAC) 

mencerminkan kesadaran pemerintah Indonesia akan pentingnya 

kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan 

tindak pidana korupsi. Berikut yaitu  penjelasan singkat mengenai 

pertimbangan-pertimbangan ini : 

1. Mewujudkan warga  Adil dan Makmur: 

Pertimbangan pertama menekankan pada visi untuk 

mewujudkan warga  adil dan makmur berdasar  

Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik 

Indonesia Tahun 1945. Langkah-langkah pencegahan dan 

pemberantasan korupsi dianggap perlu dilakukan secara 

sistematis dan berkesinambungan sebagai bagian dari usaha  

menciptakan warga  yang adil dan makmur. 

2. Tindak Pidana Korupsi sebagai Fenomena Transnasional: 

Pemahaman bahwa tindak pidana korupsi bukan lagi masalah 

lokal, melainkan fenomena transnasional yang dapat 

mempengaruhi seluruh warga  dan perekonomian. Oleh 

sebab  itu, diperlukan kerja sama internasional untuk mencegah 

dan memberantas korupsi, termasuk pemulihan atau 

pengembalian aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. 

 

 

3. Dukungan untuk Kerja Sama Internasional: 

Menekankan bahwa kerja sama internasional dalam 

pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu 

didukung oleh integritas, akuntabilitas, dan manajemen 

pemerintahan yang baik. Ini menandakan pentingnya 

membangun fondasi pemerintahan yang kuat dan berintegritas 

untuk mendukung usaha  bersama dalam melawan korupsi. 

4. Partisipasi Aktif dalam warga  Internasional: 

Indonesia diakui telah ikut aktif dalam usaha  warga  

internasional untuk pencegahan dan pemberantasan tindak 

pidana korupsi dengan menandatangani UNCAC. Tindakan ini 

mencerminkan komitmen Indonesia untuk menjadi bagian dari 

kerja sama global dalam usaha  melawan korupsi. 

Pertimbangan-pertimbangan ini  mencerminkan pandangan 

bahwa korupsi merupakan tantangan yang kompleks dan global 

yang memerlukan koordinasi dan kerja sama internasional untuk 

mencapai hasil yang optimal dalam pencegahan, pemberantasan, 

dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Ratifikasi UNCAC 

oleh Indonesia diharapkan dapat menguatkan kerangka hukum 

nasional dan internasional dalam mengatasi permasalahan korupsi. 

Dalam penegakan hukum penting memperhatikan  pencegahan 

dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai langkah 

esensial untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, 

akuntabilitas, dan integritas. Berikut yaitu  poin-poin kunci dari 

pernyataan ini : 

1. Ancaman terhadap Prinsip-prinsip Demokrasi: 

Tindak pidana korupsi dianggap sebagai ancaman terhadap 

prinsip-prinsip demokrasi, yang mencakup transparansi, 

akuntabilitas, dan integritas. usaha  pencegahan dan 

pemberantasan korupsi dianggap sebagai langkah krusial untuk 

menjaga keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. 

 

 

 

2. Perlunya Langkah-langkah Menyeluruh dan Sistematis: 

Korupsi dianggap sebagai tindak pidana sistematik yang 

merugikan pembangunan berkelanjutan. Oleh sebab  itu, 

diperlukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan 

yang menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan, baik di 

tingkat nasional maupun internasional. 

3. Dukungan Manajemen Tata Pemerintahan yang Baik: 

Implementasi efisien dan efektif dari pencegahan dan 

pemberantasan korupsi memerlukan dukungan dari manajemen 

tata pemerintahan yang baik. Hal ini mencakup kebijakan dan 

praktik pemerintahan yang mendukung transparansi, 

akuntabilitas, dan integritas. 

4. Kerja Sama Internasional dan Pengembalian Aset: 

Ratifikasi UNCAC dipandang sebagai komitmen nasional untuk 

meningkatkan citra bangsa Indonesia di arena politik 

internasional. Hal ini juga dimaknai sebagai langkah untuk 

meningkatkan kerja sama internasional dalam melacak, 

membekukan, menyita, dan mengembalikan aset-aset hasil 

tindak pidana korupsi yang ditempatkan di luar negeri. 

5. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Nasional: 

Ratifikasi UNCAC diharapkan dapat mendorong harmonisasi 

peraturan perundang-undangan nasional dengan prinsip-prinsip 

UNCAC dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana 

korupsi. 

6. Meningkatkan Kerja Sama Internasional dalam Berbagai Aspek: 

Ratifikasi UNCAC juga diartikan sebagai langkah untuk 

meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan tata 

pemerintahan yang baik, pelaksanaan perjanjian ekstradisi, 

bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana, 

pengalihan proses pidana, dan kerja sama penegakan hukum. 

7. Mendorong Kerja Sama Teknik dan Pertukaran Informasi: 

UNCAC diharapkan dapat mendorong kerja sama teknik dan 

pertukaran informasi dalam pencegahan dan pemberantasan 

tindak pidana korupsi di bawah payung kerja sama 


pembangunan ekonomi dan bantuan teknis, baik dalam 

kerangka bilateral, regional, maupun multilateral. 

Pernyataan ini  mencerminkan kesadaran akan kompleksitas 

masalah korupsi dan perlunya kerja sama lintas batas untuk 

mengatasi tantangan ini. Ratifikasi UNCAC diharapkan dapat 

menjadi landasan untuk langkah-langkah konkrit dalam usaha  

pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di 

Indonesia. 

 

D. RANGKUMAN 

1. Sejarah Hukum Pidana Indonesia 

Sejarah hukum pidana di Indonesia berakar pada masa 

penjajahan Belanda. sesudah  kemerdekaan, Indonesia 

mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

warisan Belanda dengan beberapa modifikasi. Seiring waktu, 

KUHP mengalami berbagai perubahan dan penyempurnaan 

untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial, politik, dan 

hukum di Indonesia. Pemerintah Indonesia juga telah berusaha  

menyusun KUHP baru yang lebih relevan dengan nilai-nilai dan 

kebutuhan bangsa. 

2. Sejarah Pengaturan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Pemberantasan korupsi di Indonesia telah menjadi fokus utama 

sejak era Orde Baru hingga sekarang. Pemerintah 

mengeluarkan berbagai undang-undang dan membentuk 

lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 

mengatasi korupsi. usaha  pemberantasan korupsi ini 

melibatkan pembuatan regulasi yang ketat, peningkatan 

transparansi, dan penguatan kelembagaan untuk mengurangi 

korupsi di sektor publik dan swasta. Reformasi hukum dan 

pengawasan internal juga diperkuat untuk menciptakan sistem 

yang lebih bersih dan akuntabel. 

  

 

3. Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti 

Korupsi 2003 (UNCAC) 

Untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi, Indonesia 

meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 

2006. Ratifikasi ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap 

kerja sama internasional dalam memerangi korupsi. 

Pertimbangan ratifikasi meliputi keinginan untuk mewujudkan 

warga  adil dan makmur, mengatasi korupsi sebagai 

fenomena transnasional, mendukung integritas dan 

akuntabilitas dalam pemerintahan, serta partisipasi aktif dalam 

komunitas global. UNCAC diharapkan dapat memperkuat 

kerangka hukum nasional dan internasional, meningkatkan kerja 

sama internasional, dan membantu pengembalian aset hasil 

tindak pidana korupsi. 

Secara keseluruhan, sejarah hukum pidana, usaha  pemberantasan 

korupsi, dan ratifikasi UNCAC menunjukkan komitmen Indonesia 

untuk menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan 

akuntabel guna melawan kejahatan korupsi di berbagai tingkatan. 

 


 

PETA KONSEP PEMBELAJARAN 

 


 

Korupsi bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa, dalam 

perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan 

meluas. Korupsi telah menimbulkan efek kerugian negara dan 

dapat menyengsarakan rakyat. sebab  itulah korupsi kini dianggap 

sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) 

Fenomena korupsi dapat dengan mudah kita temui melalui 

pemberitaan media massa yang menyebutkan terjadinya tindakan 

korupsi itu di berbagai ruang-ruang kehidupan warga , seperti 

di proyek-proyek pemerintah, dunia perbankan, lembaga 

perwakilan rakyat, lembaga peradilan dan bahkan di jalanan melalui 

pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir ilegal. Pelakunya 

bisa atas nama individu maupun kelompok dan tidak dengan serta 

merta dapat dikenai sanksi hukuman sebab  pembuktiannya 

terkadang sulit dilakukan. Sulitnya menjerat pelaku dan 

membuktikan tindakannya itu sebagai pidana korupsi, antara lain 

sebab  para pelakunya memanfaatkan kecanggihan teknologi, 

menyiasati pasal-pasal di dalam undang-undang, menyebarkan 

tanggung jawab kepada para anggota kelompok, dan dilakukan 

secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan dengan prinsip 

‘tahu sama tahu’. 

Banyak pihak yang merasa skeptis atau bahkan pesimis untuk 

dapat memberantas korupsi. Selain dengan alasan sulitnya 

melakukan pembuktian terhadap tindak korupsi, pelaku atau orang-

orang yang terlibat di dalamnya, terkadang mekanisme birokrasi itu 

sendiri juga ikut melindungi mereka meskipun mekanisme birokrasi 

ini  sesungguhnya bobrok, namun dibuat seolah-olah bersih 

dari unsur pemerasan atau penyuapan. Mereka menganggap 

korupsi itu sebagai suatu tindakan yang wajar dan dengan mudah 

orang pun, kemudian mengatakan bahwa korupsi, seperti layaknya 

berbisnis (business as usual). 

Persoalan korupsi yaitu  persoalan yang komplek, bukan semata-

mata sebagai persoalan hukum (yuridis), korupsi bersumber dan 

dapat didekati dari berbagai segi atau sudut pandang. Korupsi bisa 

dilihat dari sudut filsafat, budaya, moral, ekonomi, politik, kriminologi 

bahkan dari sudut pertahanan. Dari sudut hukum (normative), 

korupsi mewujud dalam seperangkat aturan normative yang 

mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dipandang 

sebagai tindak pidana korupsi, persoalan pertanggungjawaban 

pidana pelaku tindak pidana korupsi dan masalah pidana dan 

pemidanaan.  

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah 

dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara substansial 

mengatur 2 (dua) kelompok tindak pidana, yakni : 

a. Pertama kelompok tindak pidana korupsi dan  

b. Kedua kelompok tindak pidana yang berhubungan dengan 

tindak pidana korupsi.  

Kelompok Pertama (Tindak Pidana Korupsi) diatur dalam Bab II 

tentang Tindak Pidana Korupsi berjumlah 13 (tiga belas) pasal yang 

terjabarkan dalam 30 (tiga puluh) bentuk tindak pidana korupsi, 

ada  diantara Pasal 2 sampai dengan Pasal 20 UU Tipikor. 

Ketiga puluh bentuk tindak pidana korupsi ini  terbagi atas 7 

(tujuh) kelompok tindak pidana yaitu: 

a. Kelompok delik yang dapat merugikan keuangan negara atau 

perekonomian Negara (Ps. 2 dan 3). 

b. Kelompok delik penyuapan, baik aktif (yang menyuap) maupun 

pasif (yang disuap) (Ps. 5 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2). Pasal 

6 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2). Pasal 11, Pasal 12 hurufa,b,c 

dan d. Pasal 13). 

c. Kelompok delik pengelapan dalam jabatan (Pasal. 8, Pasal 9 

dan Pasal 10 hurufa,b dan c). 

d. Kelompok delik pemerasan dalam jabatan (knevelarij, extortion) 

(Pasal 12 huruf e,f dan g). 

e. Kelompok delik yang berkaitan dengan perbuatan curang (Pasal 

7 ayat (1) huruf a,b,c dan d, ayat (2). Pasal 12 huruf h). 

 30 

 

f. Kelompok Delik yang berkaitan benturan kepentingan dalam 

pengadaan (Pasal 12 huruf i). 

g. Kelompok Delik terkait Gratifikasi (Pasal 12 B Jo Pasal 12 C). 

Ditinjau dari sudut substansi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 

1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 

Tahun 2001 juga mengatur ketentuan hukum pidana materiel 

dan hukum pidana formil. 

Dengan demikian, ruang lingkup tindak korupsi menjadi sangat luas 

sebab  bisa terjadi di dalam tubuh birokrasi dan institusi 

pemerintahan, korporasi atau perusahaan-perusahaan swasta, 

lembaga-lembaga non pemerintah, baik di tingkat lokal, nasional, 

bahkan internasional, organisasi politik maupun warga . 

Berikut uraian-uraian yang menjadi ruang lingkup tindak pidana 

korupsi : 

 

A. TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM LINGKUP BIROKRASI 

DAN INSTITUSI PEMERINTAHAN 

Praktek penyalahgunaan anggaran dapat terjadi pada level 

birokrasi dan sistem pemerintahan manapun, bahkan telah terjadi 

sejak zaman dulu hingga sekarang. Terjadinya penyalahgunaan 

anggaran yang menyebabkan kebocoran anggaran terjadi di hampir 

semua instansi pemerintah dengan modus yang mirip. Berikut 

beberapa contoh tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam 

lingkup pemerintahan yaitu  : 

1. Laporan penggunaan maskapai penerbangan fiktif 

2. Laporan jumlah perjalanan dinas yang tidak sesuai 

3. Laporan perjalanan dinas palsu (melampirkan tiket “asli tapi 

palsu”, atau menyetorkan kuitansi pembelian fi ktif atau sudah 

di-markup) 

4. Aparat menerima uang untuk mempercepat pelayanan atau 

memungut uang terhadap pelayanan yang seharusnya gratis 

dan tidak memerlukan biaya.  

 


 

Fenomena ini  sering terjadi pada berbagai layanan 

pemerintahan di Indonesia. Hal ini tentunya sangat merugikan 

warga  lainnya yang memakai  layanan pemerintahan. Di 

satu sisi mempercepat dan mendahulukan pelayanan tapi di sisi lain 

tentunya merugikan pengguna yang lain. 

Korupsi sistemik dalam sektor publik dapat didefenisikan sebagai 

penggunaan sistematis jabatan publik untuk keuntungan pribadi 

yang mengakibatkan penurunan kualitas serta ketersediaan barang 

dan pelayanan kepada warga  Korupsi dari yang bernilai jutaan 

hingga miliaran rupiah yang dilakukan para pejabat pemerintah 

terus terjadi sehingga dapat disinyalir negara mengalami kerugian 

hingga triliunan rupiah. Tentunya ini bukan angka yang sedikit, 

melihat kebutuhan kenegaraan yang semakin lama semakin 

meningkat. Jika uang yang dikorupsi ini  benar-benar dipakai 

untuk kepentingan warga  demi mengentaskan kemiskinan 

dan meningkatkan kualitas pendidikan, mungkin cita-cita ini  

bisa saja terwujud dan dana-dana sosial akan sampai ke tangan 

yang berhak dan tentunya kesejahteraan warga  akan 

meningkat. 

 

B. TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM LINGKUP 

KORPORASI DAN PERUSAHAAN SWASTA 

Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah dianggap berada dalam 

lingkaran setan. Lingkaran setan atau vicious circle diartikan 

sebagai perangkap dimana negara-negara selalu terkena dampak 

negatif dalam berbagai kondisi. Hal ini dapat dilihat bahwa angka 

korupsi yang tinggi biasanya berkaitan dengan negara yang miskin 

atau pembangunannya terhambat yang dalam dunia ekonomi 

dikenal dengan teori modernisasi yang membahas hambatan-

hambatan pembangunan ekonomi negara-negara. Dimana 

pemicu  utama dari keterbelakangan ekonomi ini  yaitu  

tindak pidana korupsi. 


 

Perumusan tindakan-tindakan yang dikriminalisasi dalam suatu 

konvensi internasional sebagaimana juga yang ada  dalam 

UNCAC memiliki tiga karakter tersendiri. Pertama, perumusan 

tindakan yang dikriminalisasikan saling tumpang tindih antara satu 

dengan yang lain. Kedua, sebagai konsekuensi dari yang pertama, 

unsur-unsur tindakan yang dikriminalisasikan menjadi tidak jelas 

dan perumusan yang demikian tidak memenuhi syarat lex certa 

sebagai hal yang prinsip dalam asas legalitas. Ketiga, perumusan 

tindakan-tindakan yang dikriminalisasikan tidak diikuti oleh suatu 

sanksi pidana yang tegas. Karakteristik yang demikian bukanlah 

tanpa alasan. Hal ini dimaksud agar pelaku kejahatan internasional 

tidak lolos dari jeratan hukum. 

Korupsi di sektor swasta merupakan non-mandatory offences. 

Artinya, tidak ada kewajiban dari negara-negara peserta konvensi 

untuk memasukkan ketentuan ini  ke dalam hukum nasional 

negaranya. Secara lengkap ketentuan korupsi di sektor swasta 

dalam Pasal 21 ayat (1) konvensi ini  berbunyi, “Setiap orang 

yang menjanjikan, menawarkan atau memberi  secara langsung 

maupun tidak langsung, keuntungan yang tidak semestinya kepada 

seseorang yang memimpin atau bekerja di sektor swasta, baik 

untuk dirinya sendiri ataupun orang lain dengan maksud agar orang 

ini  melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang 

bertentangan dengan tugas dan kewajibannya yang dapat 

merugikan kegiatan perekonomian atau perdagangan”. Pasal 21 

ayat (2) menyatakan bahwa : 

“Setiap orang yang memimpin atau bekerja di sektor swasta 

meminta, atau menerima secara langsung maupun tidak langsung, 

keuntungan yang tidak semestinya dari seseorang, baik untuk 

dirinya sendiri ataupun orang lain dengan maksud agar melakukan 

atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugas dan 

kewajibannya yang dapat merugikan kegiatan perekonomian atau 

perdagangan” 

 

 

berdasar  pasal ini , Pasal 21 ayat (1) diperuntukkan bagi 

pesuap aktif, sedangkan ayat (2) diperuntukkan bagi pesuap pasif. 

Adapun unsur-unsur yang harus dibuktikan dari pasal a quo yaitu : 

1. Setiap orang 

2. Menjanjikan, menawarkan atau memberi keuntungan yang tidak 

semestinya langsung maupun tidak langsung 

3. Orang yang memimpin atau bekerja di sektor swasta baik untuk 

dirinya sendiri maupun orang lain 

4. Dengan maksud, dalam hal ini yaitu  kesengajaan sebagai 

maksud seperti yang telah diutarakan di atas. 

5. Orang yang dijanjikan, ditawarkan atau menerima melakukan 

atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugas 

dan kewajibannya 

6. Dapat merugikan kegiatan perekonomian atau perdagangan.  

 

Selanjutnya yaitu  penggelapan di sektor swasta yang 

dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasar  Pasal 

22 UNCAC, “Setiap orang yang memimpin atau bekerja di sektor 

swasta dengan sengaja menggelapkan kekayaan atau keuangan 

atau sekuritas atau segala sesuatu yang bernilai yang dipercayakan 

kepadanya sebab  kedudukannya yang dapat merugikan kegiatan 

perkonomian atau perdagangan.” Konstruksi pasal yang demikian 

yaitu  untuk melindungi kekayaan sektor swasta dari perilaku 

koruptif oleh orang yang berkerja di dalamnya. Adapun unsur-unsur 

pasal a quo: 

1. Setiap orang yang memimpin atau bekerja di sektor swasta 

2. Menggelapkan kekayaan atau keuangan atau sekuritas atau 

segala sesuatu yang bernilai 

3. Yang dipercayakan kepadanya sebab  kedudukannya  

4. Yang dapat merugikan kegiatan perekonomian atau 

perdagangan. 

 

 

 

 

C. TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM LINGKUP 

ORGANISASI POLITIK 

Korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja, terutama para pemangku 

kepentingan di tanah air ini. Namun yang paling berbahaya yaitu  

korupsi politik, sebab  dampaknya selalu menyangkut hajat hidup 

orang banyak. Maka dari itu, kita perlu mengetahui bentuk-bentuk 

korupsi politik yang ada 

Dalam buku yang ditulis oleh Artidjo mengartikan korupsi politik 

sebagai korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki  

jabatan melalui pemilihan resmi seperti presiden, kepala negara, 

ketua atau anggota parlemen, dan pejabat tinggi pemerintahan. 

Korupsi ini terjadi ketika pembuat keputusan politik memakai  

kekuasaan politik yang mereka pegang untuk mempertahankan 

kekuasaan, status, dan kekayaan mereka. Pelaku korupsi ini 

memanipulasi institusi politik dan prosedur sehingga 

mempengaruhi pemerintahan dan sistem politik. Undang-undang 

dan regulasi disalahgunakan, tidak dilakukan secara prosedural, 

diabaikan, atau bahkan dirancang sesuai dengan kepentingan 

mereka. 

Berikut beberapa bentuk tindak pidana korupsi dalam lingkup 

Organisasi politik yaitu  : 

1. Suap (Penyuapan dalam politik tidak hanya untuk memperkaya 

diri sendiri, tetapi juga untuk berkuasa atau mempertahankan 

pengaruhnya dalam birokrasi publik. Jika berhasil berkuasa 

kembali, maka pelaku akan mengatur undang-undang, 

peraturan, dan kebijakan yang dihasilkan agar berpihak kepada 

kepentingan ekonomi dirinya semata). 

2. Perdagangan Pengaruh (Perdagangan pengaruh atau Trading 

of Influence terjadi saat pejabat publik menawarkan diri atau 

menerima permintaan pihak lain untuk memakai  pengaruh 

politik dan jabatannya, agar melakukan mengintervensi 

keputusan tertentu. Perdagangan Pengaruh telah disahkan 

 35 

 

dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) pada Oktober 

2003 dan diratifikasi oleh Indonesia). 

3. Jual beli Suara (Cara ini dilakukan oleh politisi atau partai politik 

untuk memenangkan pemilu dan mempertahankan kekuasaan 

mereka). 

4. Nepotisme (Nepotisme politik yaitu  pemberian perlakuan 

istimewa kepada keluarga atau kerabat dalam kekuasaan politik 

tertentu, baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Kondisi ini 

banyak terjadi pada tubuh partai politik, ketika para petinggi 

partai diisi oleh keluarga pemimpin partai). 

5. Pembiayaan Kampanye (Meliputi pembiayaan untuk partai 

politik atau calon legislative selama kampanye). 

 

D. RANGKUMAN 

Fenomena korupsi dapat dengan mudah kita temui melalui 

pemberitaan media massa yang menyebutkan terjadinya tindakan 

korupsi itu di berbagai ruang-ruang kehidupan warga , seperti 

di proyek-proyek pemerintah, dunia perbankan, lembaga 

perwakilan rakyat, lembaga peradilan dan bahkan di jalanan melalui 

pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir ilegal. 

Ruang lingkup tindak korupsi sangat luas sebab  bisa terjadi di 

dalam tubuh birokrasi dan institusi pemerintahan, korporasi atau 

perusahaan swasta, lembaga non pemerintah, baik di tingkat lokal, 

nasional, bahkan internasional, organisasi politik maupun 

warga . Berikut ruang lingkup tindak pidana korupsi : 

1. Tindak pidana korupsi dalam lingkup birokrasi dan institusi 

pemerintahan 

2. Tindak pidana korupsi dalam lingkup lingkup korporasi dan 

perusahaan swasta 

3. Tindak pidana korupsi dalam lingkup organisasi politik 

 

 

 

 

 

A. PENGERTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI 

1. Pengertian Korupsi Menurut Bahasa 

Korupsi merupakan tidak pidana sehingga alangkah bijaknya 

jika  kita memahami dan mengetahui terlebih dahulu apa itu 

tindak pidana, sesudah  itu baru kita membahas apa itu korupsi. 

Menurut kata tindak pidana (Straafbaarfeit) berasal dari bahasa 

Belanda yang berarti "sebagian dari suatu kenyataan yang 

 39 

 

dapat dihukum." Meskipun istilah ini secara harfiah berarti 

"kenyataan yang dapat dihukum," yang sebenarnya dapat 

dihukum yaitu  individu manusia, bukan kenyataannya itu 

sendiri (Moeljatno, 2002). Tindak pidana (Straafbaarfeit) 

didefinisikan oleh para ahli sebagai perbuatan yang melanggar 

norma hukum dilakukan dengan kesalahan, dan diancam 

dengan pidana. Beberapa pandangan ahli mencakup: Pompe 

menyebutnya pelanggaran terhadap norma untuk menjaga tata 

hukum; Van Hamel menekankan bahwa tindak pidana harus 

diatur dalam undang-undang; Simons mengaitkannya dengan 

tanggung jawab individu yang mampu bertanggung jawab; dan 

Moeljatno serta Jonkers menyebutnya sebagai perbuatan yang 

dilarang oleh aturan hukum dengan ancaman sanksi pidana. 

Hazewinkel Suringa menambahkan bahwa tindak pidana yaitu  

perilaku yang tidak diterima dalam warga  tertentu dan 

diatur oleh hukum pidana (Laowo, 2018). 

Korupsi berasal dari bahasa Latin "corruptus" yang berarti rusak 

atau hancur. Dalam bahasa Inggris modern, istilah "korupsi" bisa 

merujuk pada beberapa hal. Pertama, dapat berarti kerusakan 

fisik, seperti dalam frasa "a corrupt manuscript," yang berarti 

naskah yang rusak atau tercemar. Kedua, dapat 

menggambarkan perilaku yang tidak bermoral, tidak jujur, dan 

tidak dapat dipercaya. Selain itu, "korupsi" juga bisa merujuk 

pada sesuatu yang tidak bersih atau tidak murni 

Menurut Soedjono D., Dalam New World Dictionary of The 

American Language, istilah "korupsi" sejak abad pertengahan 

memiliki beberapa makna, kata "corruption" digunakan dalam 

bahasa Inggris dan Perancis dengan makna sebagai berikut: 1. 

Perbuatan atau kondisi yang menciptakan situasi buruk. 2. 

Perilaku jahat atau tidak bermoral. 3. Kebusukan atau 

ketengikan. 4. Sesuatu yang diubah atau diganti secara tidak 

tepat dalam suatu konteks. 5. Pengaruh-pengaruh yang 

merusak. (Jamillah, 2015) 

 40 

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "korupsi" 

berasal dari kata "korup" yang berarti buruk, rusak, busuk, atau 

memakai  barang/uang yang dipercayakan serta dapat 

disogok. Kata "mengkorup" mengandung arti merusak, 

menyelewengkan, atau menggelapkan barang atau uang milik 

perusahaan atau negara tempat bekerja. Korupsi didefinisikan 

sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara 

atau perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain 

Menurut The Lexicon Webster Dictionary, korupsi didefinisikan 

sebagai perilaku yang buruk, tidak jujur, dapat disuap, dan tidak 

bermoral, serta sebagai penyimpangan dari kesucian. Selain itu, 

korupsi juga dapat merujuk pada ucapan yang menghina atau 

memfitnah

Menurut Black's Law Dictionary, korupsi yaitu  tindakan yang 

dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sesuai 

dengan kewajiban resmi dan melanggar hak-hak pihak lain. Ini 

mencakup perbuatan seorang pejabat yang secara melanggar 

hukum dan menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan 

pribadi atau orang lain, bertentangan dengan kewajibannya dan 

hak-hak pihak lain 

berdasar  pengertian tindak pidana dan pengertian korupsi 

diatas dapat dihubungkan menjadi suatu pemahaman terkait 

tindak pidana korupsi yakni suatu perbuatan melanggar hukum 

dengan sengaja dan sadar bertujuan menguntungkan diri sendiri 

atau orang lain dengan cara yang busuk atau tidak bermoral 

seperti penggelapan, pencurian, menyalahgunakan kekuasaan 

yang melekat padanya, suap menyuap yang mengakibatkan 

keuangan negara dirugikan. Terhadap pelaku tindak pidana 

korupsi wajib dihukum untuk mempertanggungjawaban 

perbuatannya dengan menerima sanksi pidana. 

 

2. Pengertian Korupsi Menurut Ahli 

Robert Klitgaard mendefinisikan korupsi sebagai perilaku yang 

menyimpang dari tugas resmi jabatan negara. untuk keuntungan 

pribadi, baik itu untuk diri sendiri, keluarga, atau kelompok, dan 

sering kali melibatkan pelanggaran aturan perilaku pribadi 


Huntington mendefinisikan korupsi sebagai perilaku pejabat 

publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima 

warga  untuk mencapai keuntungan pribadi. Korupsi 

diibaratkan sebagai bayangan yang selalu mengikuti 

kekuasaan; di mana ada wewenang dan kekuasaan, korupsi 

cenderung muncul di dekatnya 

Menurut Henry Campbell Black, korupsi yaitu  tindakan yang 

dilakukan untuk memberi  keuntungan yang tidak sesuai 

dengan kewajiban resmi dan melanggar hak-hak pihak lain. 

Definisi ini mencakup tindakan pejabat yang secara melanggar 

hukum memakai  jabatannya untuk mendapatkan 

keuntungan pribadi, yang bertentangan dengan kewajibannya 

Menurut Hornby, korupsi yaitu  tindakan menawarkan, 

memberi , dan menerima suap atau hadiah sebagai imbalan 

untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan seseorang 


J.S. Nye berpendapat bahwa korupsi yaitu  perilaku yang 

menyimpang dari atau melanggar peraturan dan kewajiban 

normal suatu peran di instansi pemerintah. Tujuan dari tindakan 

ini yaitu  untuk mencari pengaruh, status, atau gengsi demi 

kepentingan pribadi, bukan untuk memenuhi kewajiban resmi 

yang seharusnya 

Jeremy Pope mendefinisikan korupsi sebagai perilaku pejabat 

sektor publik, termasuk politisi dan pegawai negeri sipil, yang 


 

memperkaya diri sendiri atau orang-orang dekat mereka dengan 

cara yang tidak wajar dan tidak sah. Tindakan ini melibatkan 

penyalahgunaan wewenang yang telah dipercayakan kepada 

mereka, untuk keuntungan pribadi 

Gunnar Myrdal menyatakan bahwa korupsi yaitu  masalah 

dalam pemerintahan sebab  praktik penyuapan dan 

ketidakjujuran menciptakan peluang untuk mengungkap korupsi 

dan menjatuhkan hukuman kepada pelanggar 

Carl J. Fredrich berpendapat bahwa korupsi terjadi ketika 

seseorang yang memegang kekuasaan atau wewenang 

mengharapkan imbalan uang atau hadiah lain yang tidak 

diizinkan oleh undang-undang. Tindakan ini bertujuan untuk 

membujuk mereka mengambil langkah yang menguntungkan 

pemberi hadiah, yang pada akhirnya membahayakan 

kepentingan umum 

Menurut M. Mc. Mullan, seorang pejabat pemerintah dianggap 

koruptor jika menerima uang sebagai dorongan untuk 

melakukan sesuatu yang berada dalam wewenangnya, tetapi 

seharusnya tidak dilakukan dalam tugas jabatannya. Selain itu, 

menjalankan kebijakan dengan alasan yang tidak benar, 

meskipun secara sah, dan merugikan kepentingan umum juga 

dianggap sebagai korupsi. Ini termasuk penyalahgunaan 

wewenang dan kekuasaan untuk tujuan yang tidak benar

Syed Hussein Alatas dalam bukunya "Corruption and the 

Destiny of Asia" mengkategorikan korupsi sebagai penyuapan, 

pemerasan, nepotisme, dan penyalahgunaan kepercayaan atau 

jabatan untuk kepentingan pribadi. Karakteristik korupsi 

menurutnya yaitu : 1. Melibatkan lebih dari satu orang. 2. 

Dilakukan secara rahasia. 3. Mengandung elemen saling 

 

 

menguntungkan dan saling berkewajiban. 4. Pihak yang terlibat 

sering memakai  justifikasi hukum. 5. Pelaku memiliki 

kepentingan terhadap keputusan dan dapat mempengaruhi 

hasil. 6. Tindakan korupsi yaitu  bentuk penipuan terhadap 

badan publik atau warga  umum. 7. Korupsi yaitu  

pengkhianatan terhadap kepercayaan. 8. Melibatkan fungsi 

ganda yang kontradiktif dari para pelaku.9. Melanggar norma-

norma tugas dan pertanggungjawaban dalam warga  

 Secara umum, korupsi yaitu  perilaku 

menyimpang dari tugas resmi jabatan negara untuk keuntungan 

pribadi atau kelompok, melibatkan penyalahgunaan wewenang 

dan melanggar aturan. Menurut Al-Attas, korupsi memiliki tiga 

tahap penyebaran:  1. Korupsi terbatas: dilakukan oleh kalangan 

elit saja. 2. Korupsi merata: melibatkan berbagai lapisan 

warga . 3. Korupsi membudaya: menyebar di setiap elemen 

warga  dan sulit diatasi. Fenomena korupsi umumnya 

dibagi menjadi tiga tipe:  1. Penyuapan (bribery) 2. Pemerasan 

(extortion) 3. Nepotisme. Ciri-ciri korupsi termasuk melibatkan 

lebih dari satu orang, dilakukan secara rahasia, memiliki unsur 

timbal balik, para pelaku memiliki kekuatan besar untuk 

melindungi diri dari hukuman, dan merupakan bentuk 

pengkhianatan di mana kepentingan individu lebih diutamakan 

daripada kepentingan publik 

3. Pengertian Korupsi Menurut PBB 

Konvensi PBB Anti Korupsi diadopsi pada 31 Oktober 2003 oleh 

Sidang Majelis Umum PBB di Merida, Meksiko, pada 9-11 

Desember 2003. Sebanyak 116 negara menandatangani 

konvensi ini, dan lebih dari 15 negara telah meratifikasinya. 

Sebelumnya, dua konvensi penting dari Uni Eropa, yaitu 

Criminal Law Convention on Corruption (berlaku sejak 1 Juli 

2002) dan Civil Law Convention on Corruption (berlaku sejak 1 

November 2003), telah diratifikasi oleh 21 negara Uni Eropa. 

Selain itu, negara-negara Uni Afrika mengeluarkan Africa Union 

 

 

Convention on Preventing and Combating Corruption di Addis 

Ababa pada 18-19 September 2002. Pemerintah Indonesia 

meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 melalui Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi ini menandai 

perubahan paradigma signifikan dalam strategi internasional 

pemberantasan korupsi. Beberapa poin penting yang diakui oleh 

peserta sidang komite persiapan (Prep-Com) yaitu : 1. Korupsi 

dalam era globalisasi tidak lagi dianggap sebagai masalah 

nasional semata, tetapi juga sebagai masalah internasional 

yang memerlukan kerjasama antar negara untuk 

pemberantasannya. 2. Korupsi memiliki aspek yang beragam, 

termasuk hukum, hak asasi manusia, pembangunan 

berkelanjutan, kemiskinan, dan keamanan. 3. Strategi 

pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas pada tindakan 

hukum represif, tetapi juga memerlukan pencegahan dan 

pemulihan aset hasil korupsi sebagai terobosan besar. 4. 

Keberhasilan dalam pemberantasan korupsi tidak hanya 

bergantung pada penegakan hukum pidana yang berbasis 

penuntutan, tetapi juga dapat dicapai melalui hukum perdata. 

Sistem pembuktian konvensional tidak selalu efektif dalam 

pemberantasan korupsi, sehingga sistem pembuktian terbalik 

diusulkan sebagai solusi alternatif untuk memaksimalkan 

pengembalian aset hasil korupsi (Sosiawan, 2020). Konvensi 

PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against 

Corruption/UNCAC) merupakan dasar hukum untuk 

menyatakan korupsi sebagai kejahatan transnasional. Dalam 

ketentuan UNCAC, Perserikatan Bangsa-Bangsa menekankan 

bahwa "Korupsi bukan lagi masalah lokal, tetapi fenomena 

transnasional yang mempengaruhi seluruh warga  dan 

ekonomi." Korupsi merusak semua aspek dan pertumbuhan 

ekonomi di setiap negara. Oleh sebab  itu, korupsi yaitu  

masalah internasional yang membutuhkan keterlibatan aktif dari 

semua negara untuk melawannya. Singkatnya, korupsi bukan 

hanya menjadi masalah bagi Indonesia saja, tetapi merupakan 

 

 

masalah global yang perlu diatasi oleh seluruh dunia. 

4. Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang 

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah 

dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana 

korupsi yaitu  tindakan melawan hukum yang memperkaya diri 

sendiri, orang lain, atau korporasi, dan menyebabkan kerugian 

keuangan atau perekonomian negara. Pasal 2 Ayat (1) 

menjelaskan bahwa "secara melawan hukum" mencakup 

perbuatan yang melanggar hukum baik secara formil maupun 

materiil. Ini berarti bahwa meskipun suatu tindakan tidak secara 

eksplisit diatur sebagai pelanggaran dalam undang-undang, 

tindakan ini  masih dapat dipidana jika dianggap tidak 

sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan 

sosial dalam warga . Namun, sesudah  Putusan Mahkamah 

Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, penjelasan Pasal 2 Ayat (1) 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan 

bahwa perbuatan tercela meskipun tidak diatur dalam peraturan 

perundang-undangan dapat dipidana, dinyatakan bertentangan 

dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan 

hukum mengikat (Muliadi, 2011). Serupa dalam Putusan 

Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XV/2016, kata "dapat" 

dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 

Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 

Tahun 2001, dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 

1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Sebelumnya, kata "dapat" dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (1) 

menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi dianggap sebagai 

delik formil. Ini berarti bahwa tindak pidana korupsi dianggap 

telah terjadi jika unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan 

terpenuhi, tanpa memperhatikan apakah ada kerugian yang 

terjadi. Namun, dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ini , 

tindak pidana korupsi diubah dari delik formil menjadi delik 

 

 

materiil. Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa unsur 

"merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" 

dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UUPTPK harus dipahami 

sebagai kerugian nyata atau actual loss, bukan lagi sebagai 

potensi kerugian atau potential loss. Ini berarti bahwa untuk 

menjerat seseorang atas tindak pidana korupsi, harus ada bukti 

kerugian nyata yang dialami oleh keuangan atau perekonomian 

negara (Anjari, 2019). Mahkamah Konstitusi menekankan 

bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi, kerugian keuangan 

negara harus dapat dihitung sebagai bagian dari pembuktian 

unsur ini . Ini berarti bahwa untuk memenuhi unsur 

"merugikan keuangan negara" dalam undang-undang tindak 

pidana korupsi, harus ada bukti konkret dan jelas yang 

menunjukkan jumlah kerugian yang dialami oleh negara. 

Kerugian ini tidak bisa hanya bersifat perkiraan atau potensial, 

tetapi harus berupa kerugian aktual yang dapat diukur dan 

dihitung secara pasti. Hal ini diperlukan untuk memastikan 

keadilan dan kejelasan dalam penuntutan kasus-kasus korupsi, 

serta untuk melindungi hak-hak terdakwa dalam proses hukum 


5. Faktor pemicu  Korupsi 

Korupsi pada dasarnya merupakan masalah moral. Pakar 

pendidikan, Rahman, menyatakan bahwa maraknya korupsi di 

Indonesia berkaitan erat dengan kemerosotan moral. Sarwono 

menjelaskan bahwa faktor pemicu  seseorang melakukan 

korupsi meliputi dorongan internal seperti keinginan, hasrat, 

atau kehendak, serta faktor eksternal seperti dorongan dari 

teman-teman, kesempatan, dan kurangnya kontrol (Mansyur, 

2013). pemicu  korupsi secara umum mencakup berbagai 

faktor, termasuk politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi. Faktor 

politik mencakup instabilitas politik dan kepentingan politis, serta 

fenomena seperti politik uang, di mana uang digunakan untuk 

mempengaruhi keputusan politik atau mendapatkan keuntungan 

pribadi. Faktor hukum meliputi kelemahan dalam peraturan 

 47 

 

perundang-undangan, penegakan hukum yang lemah, serta 

sanksi yang tidak efektif atau tidak sesuai dengan pelanggaran 

yang dilakukan. Faktor ekonomi berkaitan dengan pendapatan 

yang tidak mencukupi kebutuhan pegawai negeri, yang dapat 

mendorong mereka mencari sumber pendapatan tambahan 

melalui korupsi. Faktor birokrasi dan organisasi juga memainkan 

peran, terutama jika ada kekurangan dalam kepemimpinan yang 

memberi  teladan yang baik, kultur organisasi yang tidak 

sehat, atau sistem akuntabilitas yang tidak memadai. Faktor-

faktor ini bersama-sama menciptakan lingkungan di mana 

korupsi dapat berkembang (Kemendikbud, 2013). 

Tanzi membagi pemicu  korupsi menjadi dua kategori utama 

yakni faktor langsung: 1. Pengaturan dan otorisasi.  2. 

Perpajakan. 3. Kebijakan pengeluaran/anggaran. 4. Penyediaan 

barang dan jasa di bawah harga pasar. 5. Kebijakan diskresi 

lainnya. 6. Pembiayaan partai politik. Faktor tidak langsung: 1. 

Kualitas birokrasi. 2. Besaran gaji di sektor publik. 3. Sistem 

hukuman. 4. Pengawasan institusi. 5. Transparansi aturan, 

hukum, dan proses. 6. Teladan dari pemimpin. Sementara itu, 

Bull dan Newell melihat pemicu  korupsi terutama dalam 

konteks korupsi politik, membaginya menjadi empat faktor yang 

mencakup pemicu  langsung dan faktor yang memfasilitasi 

korupsi: 1. Budaya politik: Norma, nilai, dan perilaku yang 

diterima dalam politik. 2. Struktur dan institusi politik: Bagaimana 

institusi politik diorganisasikan dan berfungsi. 3. Sistem 

kepartaian, partai pemerintah, partai politik, dan politisi: 

Hubungan dan dinamika dalam dan antar partai politik. 4. 

Ekonomi politik antara sektor publik dan sektor privat: Hubungan 

dan interaksi antara sektor publik dan swasta. Menurut Shah, 

korupsi di sektor publik dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: 

1. Kualitas manajemen sektor publik yaitu efisiensi dan 

efektivitas dalam pengelolaan sektor publik. 2. Sifat dan kondisi 

hubungan akuntabilitas yakni hubungan antara pemerintah dan 

warga , termasuk seberapa transparan dan bertanggung 

 48 

 

jawab pemerintah terhadap publik, sejauh mana pemerintah 

bertanggung jawab kepada publik. 3. Kerangka hukum meliputi 

hukum dan peraturan yang mengatur perilaku di sektor publik. 

4. Tingkat transparansi dan diseminasi informasi dalam proses 

sektor publik yakni sejauh mana proses-proses di sektor publik 

terbuka dan dapat diakses oleh publik (Kurniawan, 2011). 

Syed Husein Alatas mengidentifikasi beberapa alasan utama 

terjadinya korupsi, yaitu: 1. Kelemahan ajaran agama dan etika: 

Kurangnya internalisasi nilai-nilai agama dan etika yang kuat 

dapat membuat individu lebih rentan terhadap perilaku korup. 2. 

Kolonialisme: Warisan kolonialisme dapat menciptakan struktur 

pemerintahan yang tidak efisien dan rentan terhadap korupsi. 3. 

Kurangnya pendidikan: Pendidikan yang tidak memadai dapat 

mengakibatkan kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang 

pentingnya integritas dan anti-korupsi. 4. Kemiskinan: Keadaan 

ekonomi yang buruk dapat mendorong individu untuk 

melakukan korupsi sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan 

hidup. 5. Kurangnya hukuman yang keras: Sanksi yang lemah 

terhadap pelaku korupsi dapat memberi  sedikit atau tidak 

ada efek jera. Alatas menyoroti bahwa kurangnya lingkungan 

yang mendukung aksi antikorupsi, struktur pemerintahan, 

perubahan mendasar, dan kondisi sosial juga merupakan faktor-

faktor yang mempengaruhi tingkat korupsi. Ansari Yamamah 

berpendapat bahwa kecenderungan warga  terhadap 

materialisme dan konsumerisme, serta sistem politik yang 

memerlukan biaya tinggi, dapat mendorong perilaku seperti 

perjudian dan korupsi. Ia juga menekankan bahwa korupsi 

sering kali terjadi ketika individu tidak bisa menahan dorongan 

untuk memperoleh kekayaan, dan korupsi menjadi jalan pintas 

untuk mencapai kekayaan ini . Faktor lain yang 

mempengaruhi yaitu  budaya di mana kepentingan individu 

atau kelompok didahulukan dari kepentingan publik, serta 

praktik nepotisme yang berfokus pada memperkuat dinasti 

kekuasaan. Hal ini membuka jalan bagi korupsi untuk terjadi dan 


 

berkembang dalam birokrasi 

Syed Hussein Alatas mengidentifikasi sepuluh faktor pemicu  

korupsi: 1. Kurangnya kepemimpinan kuat dalam posisi penting. 

2. Lemahnya pengajaran agama dan etika. 3. Dampak 

kolonialisme. 4. Kurangnya pendidikan. 5. Kemiskinan. 6. 

Ringannya hukuman bagi pelaku korupsi. 7. Kurangnya 

dukungan untuk perilaku anti-korupsi. 8. Kompleksitas struktur 

pemerintahan. 9. Perubahan nilai yang radikal. 10. Kondisi 

sosial warga  yang mendukung korupsi. Faktor-faktor ini, 

baik secara terpisah maupun bersamaan, berkontribusi pada 

munculnya korupsi 

 

 

B. RANGKUMAN 

Korupsi menurut bahasa yaitu  merujuk pada kerusakan moral, 

yakni perilaku tidak bermoral, tidak jujur, atau tidak dapat dipercaya, 

serta ketidakmurnian. Korupsi menurut para ahli meliputi: korupsi 

sebagai penyimpangan dari tugas resmi untuk keuntungan pribadi, 

korupsi yaitu  tindakan yang memberi  keuntungan yang tidak 

sesuai dengan kewajiban resmi, korupsi yaitu  penawaran dan 

penerimaan hadiah, korupsi yaitu  perilaku yang menyimpang 

untuk kepentingan pribadi, korupsi yaitu  penyalahgunaan 

wewenang oleh pejabat publik, dan korupsi yaitu  tindakan yang 

merugikan kepentingan umum untuk imbalan pribadi. Korupsi 

menurut PBB yaitu  fenomena transnasional yang mempengaruhi 

semua warga  dan ekonomi. Korupsi merusak semua elemen 

warga  dan pertumbuhan ekonomi setiap negara, 

menjadikannya masalah internasional yang memerlukan 

keterlibatan aktif dari semua negara untuk memberantasnya. 

Menurut undang-undang, korupsi yaitu  perbuatan yang secara 

melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau 

korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau p