Hukum acara pidana 4

Kamis, 04 Juni 2026

Hukum acara pidana 4


 


ksud 

dalam Pasal 274 ayat (1); dan/atau 

b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar 

keterangannya dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat 

(1), kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan 

Terdakwa. 

(2) Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib untuk 

menghadirkan Terdakwa. 

(3) Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dengan alasan yang sah 

pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Ahli dimaksud dapat  ditunda 

untuk 1 (satu) kali. 

(4) Jika dalam sidang berikutnya Saksi dan/atau Ahli ini  tetap tidak 

hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar Keterangan 

Saksi dan/atau Ahli ini . 

(5) Jika pihak yang memohon untuk mendengar Keterangan Saksi dan/atau 

Ahli tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan 

dianggap dibatalkan. 

(6) Sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan secara terbuka, 

kecuali untuk perkara di mana persidangan dilakukan secara tertutup 

sesuai ketentuan Undang-Undang. 

(7) Tata cara pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli pada tingkat pertama dalam 

Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk sidang 

pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli di tingkat banding. 

 

Pasal 278 

(1) Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim menunjukkan sikap atau 

pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 195 dan ketentuan mengenai larangan mengenai 

mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (1) berlaku secara mutatis 

mutandis bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding. 

(2) Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri untuk mengadili 

perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 194 berlaku secara mutatis mutandis bagi antara Hakim dan/atau 

panitera tingkat banding dengan Hakim atau panitera tingkat pertama 

yang telah mengadili perkara yang sama. 

(3) Dalam hal Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama diangkat 

menjadi Hakim pada pengadilan tinggi, Hakim ini  dilarang 

memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding. 

- 96 - 

 

 

Pasal 279 

(1) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat 

pertama ternyata terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara atau 

kekeliruan atau kekuranglengkapan, maka pengadilan tinggi dapat 

memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal ini  atau 

pengadilan tinggi melakukannya sendiri melalui putusan. 

(2) Jika diperlukan, pengadilan tinggi dapat membatalkan penetapan dari 

pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan. 

 

Pasal 280 

(1) Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 

dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan, 

menguatkan, mengubah, atau dalam hal membatalkan putusan 

pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengadili sendiri atas perkara 

ini . 

(2) Dalam hal pembatalan ini  terjadi atas putusan pengadilan negeri 

karena pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara ini  maka 

berlaku ketentuan mengenai surat pelimpahan perkara kepada 

pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadili sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 279 ayat (2). 

 

Pasal 281 

Jika dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa yang dipidana ditahan 

dalam tahanan, pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan agar 

Terdakwa tetap ditahan atau dibebaskan. 

 

Pasal 282 

(1) Pengadilan tinggi memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut 

Umum tanggal sidang pembacaan putusan. 

(2) Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk 

umum. 

(3) Dalam hal terdapat perubahan tanggal pembacaan putusan, hal itu 

diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum. 

(4) Pemberitahuan kepada Terdakwa dilakukan oleh Penuntut Umum yang 

untuk itu Penuntut Umum membuatkan tanda terima pemberitahuan. 

(5) Sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh Terdakwa dan/atau 

Penuntut Umum, baik secara langsung maupun secara elektronik. 

(6) Isi petikan putusan diumumkan melalui laman sistem informasi 

pengadilan pada hari itu juga. 

(7) Salinan surat putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam 

waktu 7 (tujuh) Hari setelah putusan ini  dijatuhkan, dikirim kepada 

pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama. 

(8) Isi surat putusan setelah dicatat dalam buku register segera 

diberitahukan kepada  Terdakwa  dan Penuntut  Umum  oleh panitera 

- 97 - 

 

 

 

pengadilan negeri dan selanjutnya pemberitahuan ini  dicatat dalam 

salinan surat putusan pengadilan tinggi. 

(9) Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud 

Pasal 261 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi. 

(10) Dalam hal Terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan 

negeri, panitera minta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang 

dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal untuk 

memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya. 

(11) Dalam hal Terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat 

tinggal di luar negeri, isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(2) disampaikan melalui kepala desa atau pejabat atau melalui perwakilan 

Republik Indonesia, di tempat Terdakwa biasa berdiam. 

(12) Dalam hal penyampaian isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada 

ayat (11) belum berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali 

berturut-turut melalui 2 (dua) surat kabar yang terbit dalam daerah 

hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan 

daerah itu. 

 

Bagian Kedua 

Pemeriksaan Tingkat Kasasi 

 

Pasal 283 

(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir 

oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau 

Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi 

kepada Mahkamah Agung. 

(2) Pengajuan pemeriksaan Kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, dan putusan perkara 

tindak pidana ringan yang ancaman pidananya berupa denda atau 

ancaman pidana.  

 

Pasal 284 

(1) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam waktu paling lama 

14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang 

dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk 

umum. 

(2) Permintaan ini  oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan 

yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam 

daftar yang dilampirkan pada berkas perkara. 

(3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi, baik yang 

diajukan oleh penuntut umun, atau Terdakwa maupun yang diajukan 

oleh Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus, maka panitera wajib 

memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang 

lain. 

- 98 - 

 

 

 

Pasal 285 

(1) jika  tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) 

telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, 

maka Terdakwa atau Advokat Terdakwa, atau Penuntut Umum dianggap 

menerima putusan. 

(2) jika  dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 

pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk 

mengajukan gugur. 

(3) Dalam hal lewatnya waktu dan keterlambatan waktu mengajukan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), panitera mencatat dan 

membuat akta mengenai hal ini  serta melekatkannya pada berkas 

perkara. 

 

Pasal 286 

(1) Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah 

Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal 

sudah dicabut, permohonan kasasi dalam perkara ini  tidak dapat 

diajukan lagi. 

(2) Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke 

Mahkamah Agung, berkas ini  tidak perlu dikirimkan. 

(3) jika  perkara telah mulai diperiksa dan belum diputus akan tetapi 

pemohon mencabut permohonan kasasinya, pemohon dibebani 

membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung 

hingga saat pencabutannya. 

(4) Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. 

 

Pasal 287 

(1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan 

permohonan kasasinya dan dalam waktu 14 (empat belas) Hari setelah 

mengajukan permohonan ini , harus sudah menyerahkannya 

kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima. 

(2) Dalam hal pemohon kasasi yaitu  Terdakwa yang kurang memahami 

hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib 

menanyakan apakah alasan mengajukan permohonan ini  dan 

untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya. 

(3) jika  dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 

pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk 

mengajukan permohonan kasasi gugur. 

(4) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 ayat (3) berlaku juga 

untuk ayat (3) pasal ini. 

(5) Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh 

panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak 

mengajukan kontra memori kasasi. 

- 99 - 

 

 

 

(6) Dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera 

menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang 

semula mengajukan memori kasasi. 

Pasal 288 

(1) Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu 

ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, pihak 

yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan 

ini  dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) Hari 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (1). 

(2) Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada 

panitera pengadilan. 

(3) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah tenggang waktu 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan kasasi ini  

selengkapnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada 

Mahkamah Agung. 

 

Pasal 289 

(1) Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori kasasi dan/atau 

kontra memori kasasi, panitera dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari 

wajib mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung. 

(2) Pada saat panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara ini , 

panitera langsung mencatat dalam buku agenda surat, buku register 

perkara, dan pada kartu petunjuk. 

(3) Buku register perkara ini  wajib dikerjakan secara ditutup dan 

ditandatangani oleh panitera pada setiap Hari kerja yang harus diketahui 

dan ditandatangani oleh ketua Mahkamah Agung. 

(4) Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, penandatanganan 

dilakukan oleh wakil ketua Mahkamah Agung. 

(5) Jika wakil ketua Mahkamah Agung berhalangan, dengan surat keputusan 

Ketua Mahkamah Agung ditunjuk salah satu Hakim anggotanya. 

(6) Selanjutnya panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat bukti 

penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada panitera pengadilan negeri 

yang bersangkutan, sedangkan kepada para pihak dikirimkan 

tembusannya. 

 

Pasal 290 

(1) Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim menunjukkan sikap atau 

pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 195 dan ketentuan mengenai larangan mengenai 

mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya 

sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 255  ayat (1) berlaku juga bagi 

pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi. 

- 100 - 

 

 

(2) Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri untuk mengadili 

perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 255 ayat (1) berlaku juga bagi antara Hakim dan/atau panitera 

tingkat kasasi dengan Hakim dan/atau panitera tingkat banding serta 

tingkat pertama yang telah mengadili perkara yang sama. 

(3) Dalam hal seorang Hakim yang mengadili perkara dalam tingkat pertama 

atau tingkat banding, kemudian telah menjadi Hakim atau panitera pada 

Mahkamah Agung, Hakim ini  dilarang bertindak sebagai Hakim 

atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi. 

 

Pasal 291 

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (1) berlaku juga 

bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi. 

(2) jika  ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tingkat kasasi: 

a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat 

yang berwenang menetapkan; 

b. dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang 

berwenang menetapkannya yaitu  suatu panitia yang terdiri dari tiga 

orang yang dipilih oleh dan antar Hakim anggota. 

 

Pasal 292 

(1) Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas 

permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1) 

dan Pasal 288 ayat (1) guna menentukan: 

a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau 

diterapkan tidak sebagaimana mestinya; 

b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan 

Undang-Undang; dan/atau 

c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. 

(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah 

Agung tidak lagi melakukan penilaian atas terbukti atau tidaknya 

perbuatan yang didakwakan. 

(3) Pemeriksaan sebagaimana ini  pada ayat (1) dilakukan dengan paling 

sedikit 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari 

pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung. 

(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: 

a. berita acara pemeriksaan dari Penyidik; 

b. berita acara pemeriksaan di sidang; 

c. semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara 

itu; dan 

d. Putusan Pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat terakhir. 

(5) Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana 

dimaksud  pada  ayat  (1),  Mahkamah  Agung  dapat  memanggil  dan 

- 101 - 

 

 

 

mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Saksi, Ahli, dan/atau Penuntut 

Umum. 

(6) Dalam pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disertai dengan 

penjelasan dengan secara singkat dalam surat panggilan kepada tentang 

yang ingin didengar langsung keterangannya oleh Mahkamah Agung. 

(7) Selain pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Mahkamah 

Agung dapat pula memerintahkan pengadilan di bawahnya untuk 

mendengar keterangan dengan cara pemanggilan yang sama. 

(8) Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke Mahkamah Agung 

sejak permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung. 

(9) Dalam waktu 3 (tiga) Hari sejak menerima berkas perkara kasasi 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Mahkamah Agung wajib 

mempelajarinya untuk menetapkan apakah Terdakwa perlu tetap ditahan 

atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan 

Terdakwa. 

(10) Dalam hal Terdakwa tetap ditahan, dalam waktu 14 (empat belas) Hari, 

sejak penetapan Penahanan Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara 

ini . 

Pasal 293 

(1) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah 

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) 

dan ayat (4) mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus 

untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi. 

(2) Dalam hal Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah 

Agung memutus mengenai penerapan hukum dan tidak mengenai fakta 

atau pembuktian. 

 

Pasal 294 

(1) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak 

diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah 

Agung mengadili perkara ini . 

(2) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak 

dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung 

menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara 

yang bersangkutan memeriksanya kembali mengenai bagian yang 

dibatalkan, atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat 

menetapkan perkara ini  diperiksa oleh pengadilan setingkat yang 

lain. 

(3) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau Hakim yang 

bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara ini , Mahkamah 

Agung menetapkan pengadilan atau Hakim lain mengadili perkara 

ini . 

- 102 - 

 

 

Pasal 295 

Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, Mahkamah Agung 

membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu 

berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294. 

 

Pasal 296 

Ketentuan mengenai pemberian petikan atau salinan surat putusan 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 dan Pasal 283 ayat (1) berlaku juga 

bagi putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali tenggang waktu tentang 

pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan 

yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu 14 (empat belas) Hari. 

 

Pasal 297 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 sampai dengan Pasal 257 

berlaku bagi acara permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dalam 

lingkungan peradilan militer. 

 

BAB XVI 

usaha  HUKUM LUAR BIASA 

 

Bagian kesatu 

Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum 

 

Pasal 298 

(1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah 

memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain 

Mahkamah Agung, dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi demi 

kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. 

(2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak 

yang berkepentingan. 

 

Pasal 299 

(1) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis 

oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan 

yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang 

memuat alasan permintaan ini . 

(2) Salinan risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling 

lama 2 (dua) Hari oleh panitera disampaikan kepada pihak yang 

berkepentingan. 

(3) Ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 

paling lama 2 (dua) Hari meneruskan permintaan ini  kepada 

Mahkamah Agung. 

- 103 - 

 

 

 

Pasal 300 

(1) Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung 

disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang 

bersangkutan dengan disertai berkas perkara. 

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (7) berlaku juga 

dalam ketentuan ini. 

 

Pasal 301 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 sampai dengan Pasal 300 

berlaku bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap 

putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. 

 

 

Bagian Kedua 

Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh 

Kekuatan Hukum Tetap 

 

Pasal 302 

(1) Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum 

tetap, Terpidana dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali 

kepada Mahkamah Agung. 

(2) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

hanya dapat diajukan oleh pihak Terpidana. 

(3) Dalam hal Terpidana telah meninggal dunia permintaan dapat diajukan 

oleh istri atau suami yang ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara 

kandung. 

(4) Permintaan oleh Terpidana atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud 

pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Advokat yang dikuasakan khusus 

untuk itu. 

(5) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: 

a. jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan 

dugaan kuat, bahwa jika keadaan atau bukti ini  jika diketahui 

pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya dapat berupa 

putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan 

Penuntut Umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu 

diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; 

b. jika salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan pemidanaan 

ini  terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan 

hukum tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam 

perkara pidana di mana Hakim ini  duduk sebagai salah seorang 

Hakimnya dengan maksud memengaruhi untuk memutus Terdakwa 

ini  diputus bersalah, atau menjatuhkan pemidanaan yang lebih 

berat dari yang seharusnya. 

- 104 - 

 

 

 

Pasal 303 

(1) Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 302 ayat (1) diajukan kepada panitera 

pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama 

dengan menyebutkan secara jelas alasannya. 

(2) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud Pasal 302 

ayat (5) huruf a tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu 

pengajuannya. 

(3) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud Pasal 302 

ayat (5) huruf b diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) 

bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

(4) Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan 

kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai 

dengan berita acara hasil pemeriksaan alasan peninjauan kembali. 

 

Pasal 304 

(1) Ketua pengadilan negeri setelah menerima permohonan peninjauan 

kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (5) menunjuk 

Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimohonkan 

peninjauan kembali itu untuk memeriksa permohonan peninjauan 

kembali ini  memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

302 ayat (5). 

(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dan 

perwakilan dari Jaksa Agung ikut hadir dan dapat menyampaikan 

pendapatnya. 

(3) Atas pemeriksaan ini  dibuat Berita Acara pemeriksaan yang 

ditandatangani oleh Hakim, jaksa, pemohon, dan panitera dan 

berdasarkan Berita Acara itu dibuat Berita Acara pendapat yang 

ditandatangani oleh Hakim dan panitera. 

(4) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah 

permohonan peninjauan kembali diterima melanjutkan permohonan 

peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, Berita Acara 

Pemeriksaan dan Berita Acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang 

tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa. 

(5) Dalam hal suatu perkara yang dimohonkan peninjauan kembali 

merupakan putusan pengadilan banding, tembusan surat pengantar 

ini  harus dilampiri tembusan Berita Acara Pemeriksaan serta 

Berita Acara pendapat dan disampaikan kepada pengadilan banding 

yang bersangkutan. 

 

Pasal 305 

Dalam hal peninjauan kembali diajukan terhadap putusan berkekuatan 

hukum tetap yang berasal dari tingkat kasasi, pemeriksaan terhadap perkara 

peninjauan kembali ini  harus dilaksanakan oleh Hakim yang tidak 

Mengadili perkara ini  semula di tingkat kasasi. 

- 105 - 

 

 

 

Pasal 306 

(1) Setelah berkas permohonan peninjauan kembali diterima, Ketua 

Mahkamah Agung atau Hakim agung yang ditunjuk memeriksa 

permohonan ini  dan menetapkan permohonan peninjauan kembali 

telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat 

(3). 

(2) Dalam memeriksa permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung 

memutus dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah 

Agung. 

(3) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan 

peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan 

sebagai berikut: 

a. jika Mahkamah Agung tidak  membenarkan alasan pemohon, 

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dengan 

menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali 

itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya; 

b. jika Mahkamah Agung membenarkan alasan Terpidana atau ahli 

warisnya sebagai pemohon peninjauan kembali, Mahkamah Agung 

membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali dan 

melimpahkan perkara kepada pengadilan negeri yang memutus 

perkara dan pengadilan negeri ini  menjatuhkan putusan 

berupa: 

1) putusan bebas; 

2) putusan lepas dari segala tuntutan hukum; 

3) putusan yang menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat 

diterima; atau 

4) putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; 

c. jika  Mahkamah Agung membenarkan alasan Jaksa Agung sebagai 

pemohon peninjauan kembali, Mahkamah Agung menjatuhkan 

putusan berupa putusan pemidanaan dengan menerapkan ketentuan 

pidana atau ketentuan pidana yang lebih berat. 

(4) Dalam hal Terpidana telah menjalani putusan yang diajukan peninjauan 

kembali dan ternyata putusan peninjauan kembali membebaskan, 

melepaskan dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima 

tuntutan Penuntut Umum atau putusan dengan menerapkan ketentuan 

pidana yang lebih ringan, pemohon peninjauan kembali atau ahli 

warisnya wajib diberikan ganti kerugian dan rehabilitasi. 

(5) Dalam hal Terpidana telah diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan 

hukum, dan ternyata putusan peninjauan kembali menjatuhkan 

pemidanaan, maka Jaksa segera melaksanakan putusan ini . 

- 106 - 

 

 

 

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian ganti kerugian dan 

rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

 

Pasal 307 

(1) Kecuali untuk pelaksanaan pidana mati, pemusnahan, perusakan 

barang bukti, permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak 

menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari putusan ini . 

(2) Dalam hal permohonan peninjauan kembali sudah diterima oleh 

Mahkamah Agung dan pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan 

atau tidaknya peninjauan kembali ini  diserahkan kepada ahli 

warisnya. 

 

Pasal 308 

(1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan 

maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan ini . 

(2) Dalam hal suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh 

Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, 

mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali ini  

diserahkan kepada kehendak ahli warisnya. 

 

Pasal 309 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 sampai dengan Pasal 308 

berlaku bagi acara permohonan peninjauan kembali terhadap putusan 

pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. 

 

BAB XVII 

PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN 

 

Pasal 310 

(1) Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan 

hukum tetap dilakukan oleh Penuntut Umum. 

(2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera 

kepada Penuntut Umum, penyidik, pelapor/korban/keluarga 

korban/advokat korban, baik secara elektronik dan/atau secara 

langsung. 

 

Pasal 311 

Dalam hal penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang 

bersifat khusus yang dilaksanakan terhadap Terpidana orang-perseorangan 

dan korporasi, pelaksanaannya didasarkan pada ketentuan peraturan 

perundang-undangan yang berlaku. 

 

Pasal 312 

(1) Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian dijatuhi pidana yang 

sejenis sebelum Terpidana menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, 

pidana ini  dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang 

dijatuhkan lebih dahulu. 

- 107 - 

 

 

 

(2) Pelaksanaan Pidana Penjara dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan yang 

menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan. 

 

Pasal 313 

(1) Jika putusan pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, kepada 

Terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda 

ini , kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus 

seketika dilunasi. 

(2) Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu sebagaimana 

dimakud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) 

bulan. 

(3) Jika putusan pengadilan menetapkan barang bukti dirampas untuk 

negara, selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, 

Penuntut Umum menguasakan benda ini  kepada kantor lelang 

negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang yang hasilnya dimasukkan 

ke kas negara sebagai hasil penegakan hukum. 

(4) Dalam hal pengadilan menetapkan putusan mengenai pemulihan aset 

kepada korban atau yang berhak, Penuntut Umum harus segera 

melakukan pengembalian aset yang telah dirampas sesuai ketentuan 

peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. 

(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat 

diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan. 

 

Pasal 314 

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1), pelaksanaannya 

dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda 

secara mutatis mutandis. 

(2) Penuntut Umum wajib menyerahkan ganti kerugian sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) kepada korban paling lama 1 (satu) Hari setelah 

ganti kerugian diterima. 

 

Pasal 315 

jika  dalam satu perkara yang dipidana lebih dari 1 (satu) orang, biaya 

perkara dan/atau Ganti Kerugian dibebankan kepada mereka bersama-sama 

secara berimbang. 

 

Pasal 316 

Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya 

dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh 

dan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. 

- 108 - 

 

 

 

Pasal 317 

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pencabutan hak tertentu 

terhadap Terpidana, maka Instansi/Lembaga baik pemerintah maupun 

swasta terkait wajib melaksanakan putusan ini  tanpa terkecuali 

sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

(2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera 

kepada Instansi/Lembaga terkait baik secara elektronik dan/atau secara 

langsung. 

 

Pasal 318 

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa 

pemenuhan kewajiban adat, pelaksanaan pemenuhan kewajiban adat 

dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Dalam hal pemenuhan kewajiban adat tidak terpenuhi, Terpidana wajib 

membayar ganti rugi. 

(3) Ganti rugi dalam rangka tidak terpenuhinya ketentuan pada ayat (2), wajib 

dibayarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. 

(4) Pembayaran ganti rugi ini  harus dibuat secara tertulis dalam bentuk 

Berita Acara Serah Terima ditandatangani oleh Terpidana dan perwakilan 

adat serta disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi. 

 

Pasal 319 

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan kepada 

korporasi, pelaksanaan pidana tambahan dilakukan berdasarkan 

ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Dalam hal pelaksanaan pidana tambahan oleh korporasi tidak terpenuhi, 

Penuntut Umum dapat menyita kekayaan atau pendapatan korporasi dan 

melakukan pelelangan baik sendiri maupun dengan bantuan kantor 

lelang negara dalam waktu 3 (tiga) bulan. 

(3) Hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke kas 

negara. 

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang 

untuk paling lama 1 (satu) bulan. 

 

BAB XVIII 

PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN 

PUTUSAN PENGADILAN 

 

Pasal 320 

Pada setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 (tiga) Hakim yang diberi tugas 

khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan 

terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pidana pokok, 

pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu 

yang ditentukan dalam Undang-Undang. 

- 109 - 

 

 

 

(1) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Hakim pengawas 

dan pengamat, ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama 2 (dua) 

tahun. 

(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pihak lain yang 

ada kaitannya dengan proses-proses penegakan hukum antara lain: 

a. Penyidik; 

b. Advokat, selaku yang mewakili kepentingan Terpidana dan Keluarga 

Terpidana; 

c. Korban tindak pidana; dan 

d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang 

keuangan, sebagai bendahara negara, kuasa pelaksana penilai, dan 

pelelang, dalam hal putusan pengadilan menetapkan perampasan 

barang sitaan diserahkan pada negara. 

 

Pasal 321 

Jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan 

yang ditandatangani oleh jaksa ini , kepala lembaga pemasyarakatan 

dan Terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat 

pertama, Penyidik, Advokat selaku yang mewakili kepentingan Terpidana atau 

Keluarga Terpidana dan Korban tindak pidana, selanjutnya dan panitera 

mencatatnya dalam register pengawasan dan pengamatan. 

 

Pasal 322 

Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

321 wajib dikerjakan, ditutup, dan ditandatangani oleh panitera pada setiap 

Hari kerja dan ditandatangani juga oleh Hakim sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 320. 

 

Pasal 323 

(1) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna 

memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan 

sebagaimana mestinya. 

(2) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan 

penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang 

diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga 

pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana 

selama menjalani pidananya. 

(3) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilaksanakan 

setelah Terpidana selesai menjalani pidananya. 

(4) Pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 

berlaku bagi pemidanaan bersyarat. 

 

Pasal 324 

Kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan kepada Hakim pengawas 

dan pengamat mengenai informasi secara berkala tentang perilaku 

narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan Hakim pengawas dan 

pengamat ini . 

 

Pasal 325 

Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, Hakim pengawas 

dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala Lembaga Pemasyarakatan 

tentang cara pembinaan narapidana tertentu. 

- 110 - 

 

 

 

Pasal 326 

Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh Hakim pengawas dan 

pengamat kepada ketua pengadilan setiap 3 (tiga) bulan sekali. 

 

BAB XIX 

KETENTUAN PERALIHAN 

 

Pasal 327 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: 

a. perkara tindak pidana yang proses penyidikan atau penuntutannya 

sedang dilakukan, penyidikan atau penuntutannya diselesaikan 

berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 

tentang Hukum Acara Pidana; 

b. perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang- 

Undang ini tetapi proses penyidikan atau penuntutannya belum dimulai, 

penyidikan atau penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam 

Undang-Undang ini; 

c. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah 

dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus 

berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 

tentang Hukum Acara Pidana, kecuali untuk proses peninjauan kembali 

berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini; 

d. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi 

proses pemeriksaannya belum dimulai, diperiksa, diadili, dan diputus 

berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 

 

BAB XX 

KETENTUAN PENUTUP 

 

Pasal 328 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 

1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia 

Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 

Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

 

Pasal 329 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan 

perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan 

Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan 

dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 

 

Pasal 330 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan 

perundang-undangan  yang  mengatur  mengenai  Penyadapan  dinyatakan 

- 111 - 

 

 

 

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam 

Undang-Undang ini. 

 

Pasal 331 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang- 

undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang 

Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara 

Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 

Republik Indonesia Nomor 3209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang 

tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 

 

Pasal 332 

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling 

lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 

 

Pasal 333 

Undang-Undang ini merupakan kodifikasi yang disebut dengan Kitab 

Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

 

Pasal 334 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan. 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- 

Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik 

Indonesia. 

 

 

Disahkan di Jakarta 

pada tanggal … 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

 

ttd. 

 

PRABOWO SUBIANTO 

 

Diundangkan di Jakarta 

pada tanggal ... 

MENTERI SEKRETARIS NEGARA 

REPUBLIK INDONESIA, 

 

ttd. 

 

PRASETYO HADI 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR … 

 

 

- 112 - 

 

 

PENJELASAN 

ATAS 

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR ... TAHUN … 

TENTANG 

HUKUM ACARA PIDANA 

 

I. UMUM 

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara 

Pidana (KUHAP) merupakan pembaruan dari Hukum Acara Pidana 

kolonial yang berbentuk Herziene Inlandsch Reglement (HIR). KUHAP 

telah digunakan lebih dari 40 (empat puluh) tahun dan dalam 

penerapannya masih terdapat banyak kekurangan. Dengan adanya 

perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta 

kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang maka perlu 

dilakukan penggantian KUHAP. 

Penggantian KUHAP dilakukan untuk mewujudkan sistem 

peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan 

wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan 

ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta 

konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Indonesia telah 

meratifikasi beberapa konvensi internasional yang substansinya 

langsung berkaitan dengan penegakan hukum antara lain: 

a. Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading 

Treatment or Punishment yang disahkan dengan Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against 

Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or 

Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau 

Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau 

Merendahkan Martabat Manusia); 

b. International Covenant on Civil and Political Rights yang disahkan 

dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan 

International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan 

Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik); dan 

c. United Nations Convention Against Corruption yang disahkan dengan 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United 

Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan 

Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). 

 

Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk 

mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan 

kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang 

signifikan terhadap penegakan hukum. Undang-Undang ini juga telah 

menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur dalam 

beberapa Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. 

 

 

 

- 113 - 

 

Materi muatan pokok dalam Undang-Undang ini terdiri atas: 

a. Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban dan 

penyandang disabilitas. 

Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, 

Korban dan penyandang disabilitas bertujuan untuk menjamin 

keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam 

penegakan hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara 

Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan penyandang 

disabilitas dengan aparat penegak hukum. 

b. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan Penyelidik, Penyidik, 

dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik 

dan Penuntut Umum. 

Perubahan pengaturan ini diperlukan untuk menciptakan 

sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan 

akuntabel agar dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. 

c. Perubahan pengaturan mengenai Penangkapan, Penahanan, 

Penggeledahan, Penyitaan, pemeriksaan surat, dan Penyadapan, 

untuk kepentingan Penyidikan. Perubahan ini bertujuan untuk 

memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam peradilan 

pidana. 

d. Penguatan mekanisme Praperadilan. Praperadilan merupakan 

mekanisme hukum yang bertujuan untuk menguji keabsahan 

tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana. 

e. Pengaturan mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif melalui 

penyelesaian perkara di luar pengadilan atau perdamaian. 

Penyelesaian perkara di luar pengadilan dilakukan pada tingkat: 

Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan. Adapun perdamaian 

dilakukan pada pemeriksaan di sidang pengadilan. 

f. Ganti Kerugian, Rehabilitasi dan Restitusi 

Dalam proses peradilan pidana, Ganti Kerugian, Rehabilitasi, dan 

Restitusi merupakan bentuk pemulihan hak bagi Korban atau pihak 

yang dirugikan akibat suatu tindakan pidana. 

g. Penguatan peran Advokat 

Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka, 

Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses 

peradilan pidana baik  dalam pemeriksaan maupun  di  luar 

pemeriksaan. Advokat tidak hanya memiliki hak untuk membela 

Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, tetapi juga memiliki hak dan 

kewajiban lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai 

Advokat sesuai  dengan kode etik dan  ketentuan peraturan 

perundang-undangan. 

h. Saksi Mahkota 

Undang-Undang ini mengatur saksi mahkota yang merupakan 

Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi 

untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam 

perkara yang sama. Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, 

Terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat 

mendapat pengurangan pidana. Penunjukan saksi mahkota 

ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian 

terhadap pelaku utama. Mekanisme ini harus tetap menjamin 

keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan. 

 

 

- 114 - 

 

 

i. Pengaturan kembali usaha  Hukum 

Undang-Undang ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas 

dan akuntabilitas dalam mekanisme banding dan peninjauan 

kembali (PK). Undang-Undang ini merumuskan penguatan peran 

pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang 

ada, sesuai dengan perannya sebagai judex factie (pemeriksa ulang 

fakta). Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar 

formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang 

fakta dan bukti secara menyeluruh. 

 

 

II. PASAL DEMI PASAL 

Pasal 1 

Cukup jelas. 

 

Pasal 2 

Cukup jelas. 

 

Pasal 3 

Ayat (1) 

Ketentuan ini yaitu  asas legalitas dalam hukum acara 

pidana. Hal ini berarti peraturan yang lebih rendah dari 

Undang-Undang tidak boleh mengatur acara pidana. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 4 

Yang dimaksud dengan “sistem Hakim aktif” yaitu  Hakim 

mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan 

perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam 

menilai alat bukti. 

 

Yang dimaksud dengan “para pihak berlawanan secara 

berimbang” yaitu  yang dikenal dengan sistem adversarial yang 

harus menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak 

Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam 

proses peradilan pidana. 

 

Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia 

merupakan perpaduan antara sistem eropa kontinental dengan 

sistem adversarial. 

 

 

 

- 115 - 

 

Pasal 5 

Ayat (1) 

Huruf a 

Yang dimaksud media komunikasi dan atau media 

elektronik yaitu  media resmi milik aparat penegak 

hukum. 

Huruf b 

Cukup jelas. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

Huruf d 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Cukup jelas. 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan “data forensik seseorang” 

misalnya foto wajah, retina, DNA, biologi, kimia, fisika 

dan data odontologi. 

Huruf d 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 6 

Ayat (1) 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan ”PPNS”, misalnya PPNS Bea 

Cukai, Imigrasi, Tera, Perikanan, Lalu-Lintas dan 

Angkutan Jalan. 

Huruf c 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "Penyidik Tertentu" misalnya 

Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan 

dan Penyidik Tertentu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

sebagaimana diatur dalam undang-undang.  

Cukup jelas. 

- 116 - 

 

 

 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 7 

Ayat (1) 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan “seseorang” yaitu  orang 

perseorangan termasuk pejabat Kepolisian Negara 

Republik Indonesia, PPNS, dan Penyidik Tertentu. 

Huruf b 

Cukup jelas. 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan “tindakan pertama”, antara 

lain, mengamankan tempat kejadian perkara dan 

memasang garis polisi (police line); 

Huruf d 

Cukup jelas. 

Huruf e 

Cukup jelas. 

Huruf f 

Cukup jelas. 

Huruf g 

Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf c. 

Huruf h 

Cukup jelas. 

Huruf i 

Cukup jelas. 

Huruf j 

Cukup jelas. 

Huruf k 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Ayat (6) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 8 

Cukup jelas. 

- 117 - 

 

 

 

Pasal 9 

Penyidik dapat melakukan tugas di seluruh wilayah Indonesia. 

Wilayah hukum masing-masing bersifat administratif. 

 

Pasal 10 

Pelimpahan wewenang Penahanan kepada Penyidik Pembantu 

hanya diberikan jika  perintah dari Penyidik tidak 

dimungkinkan karena hal dan dalam keadaan yang sangat 

diperlukan atau di mana terdapat hambatan perhubungan di 

daerah terpencil atau di tempat yang belum ada petugas Penyidik 

dan atau dalam hal lain yang dapat diterima menurut kewajaran. 

 

Pasal 11 

Cukup jelas. 

 

Pasal 12 

Cukup jelas. 

 

Pasal 13 

Cukup jelas. 

 

Pasal 14 

Cukup jelas. 

 

Pasal 15 

“wajib menunjukan tanda pengenal” hanya dilakukan pada 

Penyelidikan yang bersifat terbuka. 

 

Pasal 16 

Cukup jelas. 

 

Pasal 17 

Cukup jelas. 

 

Pasal 18 

Cukup jelas. 

 

Pasal 19 

Cukup jelas. 

 

Pasal 20 

Cukup jelas. 

 

Pasal 21 

Cukup jelas. 

 

Pasal 22 

Cukup jelas. 

 

Pasal 23 

Cukup jelas. 

- 118 - 

 

 

 

 

Pasal 24 

Cukup jelas. 

 

Pasal 25 

Cukup jelas. 

 

Pasal 26 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Ayat (6) 

Cukup jelas. 

Ayat (7) 

Cukup jelas. 

Ayat (8) 

Cukup jelas. 

Ayat (9) 

Cukup jelas. 

Ayat (10) 

Cukup jelas 

Ayat (11) 

pemutusan status perkara juga diperuntukan terhadap 

baik adanya kesesuaian maupun ketidaksesuaian 

pandangan antara penyidik dan penuntut umum terhadap 

berkas perkara. 

Ayat (12) 

Cukup jelas. 

Ayat (13) 

Cukup jelas. 

Ayat (14) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 27 

Cukup jelas. 

 

Pasal 28 

Cukup jelas. 

 

Pasal 29 

Cukup jelas. 

 

Pasal 30 

Cukup jelas. 

- 119 - 

 

 

 

Pasal 31 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan “kamera pengawas” yaitu  Closed 

Circuit Television (CCTV). 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 32 

Cukup jelas. 

 

Pasal 33 

Cukup jelas. 

 

Pasal 34 

Cukup jelas. 

 

Pasal 35 

Cukup jelas. 

 

Pasal 36 

Cukup jelas. 

 

Pasal 37 

Cukup jelas. 

 

Pasal 38 

Cukup jelas. 

 

Pasal 39 

Cukup jelas. 

 

Pasal 40 

Cukup jelas. 

 

Pasal 41 

Cukup jelas. 

 

Pasal 42 

Ayat (1) 

Dalam hal Penahanan Tersangka dilakukan oleh Penyidik, 

maka Tersangka, Keluarga, atau Advokat dapat 

menyatakan keberatan terhadap Penahanan ini  

kepada Penyidik atau kepada instansi yang bersangkutan 

dengan disertai alasannya. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

- 120 - 

 

 

 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 43 

Cukup jelas. 

 

Pasal 44 

Cukup jelas. 

 

Pasal 45 

Cukup jelas. 

 

Pasal 46 

Cukup jelas. 

Pasal 47 

Cukup jelas. 

 

Pasal 48 

Cukup jelas. 

 

Pasal 49 

Cukup jelas. 

 

Pasal 50 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan “pejabat penyimpan umum”, antara 

lain, pejabat yang berwenang dari arsip negara, catatan 

sipil, balai harta peninggalan, atau notaris sesuai dengan 

ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Ayat (6) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 51 

Ayat (1) 

Keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran forensik 

dianggap sebagai keterangan ahli, sedangkan keterangan 

yang diberikan oleh dokter bukan ahli kedokteran forensik 

dianggap hanya sebagai keterangan. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

- 121 - 

 

 

 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 52 

Cukup jelas. 

 

Pasal 53 

Yang dimaksud dengan "penggalian mayat" termasuk 

pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara 

penguburan. 

 

Pasal 54 

Cukup jelas. 

 

Pasal 55 

Ayat (1) 

Pelindungan dalam ketentuan ini yaitu  pelindungan 

terhadap pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban dari segala 

ancaman, yakni segala bentuk perbuatan yang mempunyai 

implikasi memaksa pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban 

untuk melakukan suatu hal yang berkenaan dengan 

diperlukannya keterangan dan/atau kesaksiannya pada 

semua proses peradilan. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 56 

Cukup jelas. 

 

Pasal 57 

Cukup jelas. 

 

Pasal 58 

Cukup jelas. 

 

Pasal 59 

Cukup jelas. 

- 122 - 

 

 

 

 

Pasal 60 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk 

melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang- 

Undang, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi yang 

berwenang melakukan Penuntutan terhadap tindak pidana 

korupsi. 

 

Pasal 61 

Cukup jelas. 

 

Pasal 62 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Ketentuan ini diartikan bahwa setiap Penuntut Umum 

diangkat untuk wilayah hukum kejaksaan negeri. jika  

ada Jaksa dari luar wilayah hukum kejaksaan negeri yang 

bersangkutan atau dari Kejaksaan Tinggi atau dari 

Kejaksaan Agung yang  akan  melakukan  Penuntutan  di 

suatu wilayah kejaksaan negeri tertentu, maka harus ada 

surat pengangkatan sementara dari jaksa agung sebagai 

jaksa di tempat itu. 

 

Pasal 63 

Cukup jelas. 

 

Pasal 64 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "meneliti" yaitu  tindakan 

Penuntut Umum dalam mempersiapkan Penuntutan 

apakah orang dan atau benda yang ini  dalam hasil 

Penyidikan telah sesuai atau telah memenuhi syarat 

pembuktian yang dilakukan dalam rangka pemberian 

petunjuk kepada Penyidik. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 65 

Cukup jelas. 

- 123 - 

 

 

 

 

Pasal 66 

Cukup jelas. 

 

Pasal 67 

Cukup jelas. 

 

Pasal 68 

Ayat (1) 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan “tindak pidana bersangkut paut 

satu dengan yang lain”, jika  tindak pidana ini  

dilakukan: 

a. oleh lebih seorang yang bekerja sama dan 

dilakukan pada saat bersamaan; 

b. oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang 

berbeda, akan tetapi merupakan pelaksanaan 

dari permufakatan jahat yang dibuat oleh mereka 

sebelumnya; dan/atau 

c. oleh seorang atau lebih dengan maksud 

mendapat alat yang dipergunakan untuk 

melakukan tindak pidana lain atau 

menghindarkan diri dari pemidanaan. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

jika  2 (dua) atau lebih tindak pidana dituntut dalam 

satu surat dakwaan, setiap tindak pidana dipisahkan dalam 

surat dakwaan menjadi satu tuntutan pidana. 

 

Pasal 69 

Cukup jelas. 

 

Pasal 70 

Cukup jelas. 

 

Pasal 71 

Cukup jelas. 

 

Pasal 72 

Cukup jelas. 

- 124 - 

 

 

 

 

Pasal 73 

Cukup jelas. 

 

Pasal 74 

Cukup jelas. 

 

Pasal 75 

Cukup jelas. 

 

Pasal 76 

Cukup jelas. 

 

Pasal 77 

Cukup jelas. 

 

Pasal 78 

Cukup jelas. 

 

Pasal 79 

Cukup jelas. 

 

Pasal 80 

Cukup jelas. 

 

Pasal 81 

Cukup jelas. 

 

Pasal 82 

Cukup jelas. 

 

Pasal 83 

Cukup jelas. 

 

Pasal 84 

Cukup jelas. 

 

Pasal 85 

Cukup jelas. 

 

Pasal 86 

Cukup jelas. 

- 125 - 

 

 

Pasal 87 

Ayat (1) 

Penangkapan dari tempat kejadian perkara hingga 

Tersangka dibawa ke kantor Penyidik terdekat berlangsung 

paling lama 1 (satu) Hari. Jika tempat kejadian jauh dari 

kantor Penyidik terdekat maka lamanya waktu perjalanan 

dari tempat kejadian ke tempat kantor Penyidik terdekat 

sesuai dengan situasi. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 88 

Cukup jelas. 

 

Pasal 89 

Cukup jelas. 

 

Pasal 90 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu”, misalnya jarak 

antara tempat Tersangka ditangkap dengan kantor Penyidik 

terdekat memiliki waktu tempuh lebih dari 1 (satu) Hari. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 91 

Cukup jelas. 

 

Pasal 92 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

- 126 - 

 

 

 

Ayat (6) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 93 

Cukup jelas. 

 

Pasal 94 

Cukup jelas. 

 

Pasal 95 

Cukup jelas. 

 

Pasal 96 

Cukup jelas. 

 

Pasal 97 

Cukup jelas. 

 

Pasal 98 

Cukup jelas. 

 

Pasal 99 

Ayat (1) 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan "gangguan fisik atau mental 

yang berat" yaitu  keadaan Tersangka atau 

Terdakwa yang tidak memungkinkan untuk 

diperiksa karena alasan fisik atau mental. 

Huruf b 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Ayat (6) 

Cukup jelas. 

Ayat (7) 

Cukup jelas. 

Ayat (8) 

Cukup jelas. 

- 127 - 

 

 

 

 

Pasal 100 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang 

bersangkutan, Penahanan dapat dilakukan di kantor 

kepolisian negara, di kantor kejaksaan negeri, di lembaga 

pemasyarakatan, di rumah sakit (dalam hal yang 

bersangkutan sakit dan memerlukan perawatan), atau di 

tempat lain yang disebabkan keadaan yang mendesak. 

Ayat (3) 

Tersangka atau Terdakwa hanya boleh keluar rumah 

dengan izin dari Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim 

yang memberi perintah Penahanan. 

Ayat (4) 

Tersangka atau Terdakwa hanya boleh keluar kota dengan 

izin dari Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim yang 

memberi perintah Penahanan. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Ayat (6) 

Cukup jelas. 

Ayat (7) 

Cukup jelas. 

Ayat (8) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 101 

Cukup jelas. 

 

Pasal 102 

Cukup jelas. 

 

Pasal 103 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan" yaitu  

wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Masa 

penangguhan Penahanan dari seorang Tersangka atau 

Terdakwa tidak termasuk masa status tahanan. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

- 128 - 

 

 

 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Ayat (6) 

Cukup jelas. 

Ayat (7) 

Cukup jelas. 

Ayat (8) 

Cukup jelas. 

Ayat (9) 

Cukup jelas. 

Ayat (10) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 104 

Cukup jelas. 

 

Pasal 105 

Cukup jelas. 

 

Pasal 106 

Ayat (1) 

Keharusan untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada 

ketua pengadilan negeri dimaksudkan untuk menjamin hak 

pribadi seseorang atas rumah kediamannya. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Jika yang melakukan Penggeledahan rumah itu bukan 

Penyidik sendiri, maka petugas kepolisian lainnya harus 

dapat menunjukkan selain surat izin ketua pengadilan 

negeri, juga surat perintah tertulis dari Penyidik. 

Ayat (4) 

Yang dimaksud dengan “keadaan mendesak”  yaitu  

keadaan yang patut dikhawatirkan tersangka atau 

terdakwa mengancam jiwa orang lain, melarikan diri, 

menghilangkan, memindahkan, menukar, atau merusak 

barang bukti. 

 

Dalam keadaan mendesak penggeledahan dapat dilakukan 

setiap saat dan penyidik cukup menunjukkan tanda 

pengenalnya. 

- 129 - 

 

 

 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Ayat (6) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 107 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan “2 (dua) orang Saksi” yaitu  warga 

dari lingkungan yang bersangkutan. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 108 

Cukup jelas. 

 

Pasal 109 

Cukup jelas. 

 

Pasal 110 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Penggeledahan badan dalam ketentuan ini meliputi 

pemeriksaan rongga badan. Penggeledahan yang dilakukan 

terhadap wanita, dilaksanakan oleh pejabat wanita. 

 

Dalam hal Penyidik berpendapat perlu dilakukan 

pemeriksaan rongga badan, penyidik dapat minta bantuan 

kepada pejabat kesehatan. 

 

Pasal 111 

Cukup jelas. 

 

Pasal 112 

Cukup jelas. 

 

Pasal 113 

Ayat (1) 

- 130 - 

 

 

 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan “tagihan”, misalnya, 

rekening koran di bank, giro, bilyet, surat berharga, 

dan lain-lain. 

Huruf b 

Cukup jelas. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

Huruf d 

Cukup jelas. 

Huruf e 

Cukup jelas. 

Huruf f 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 114 

Cukup jelas. 

 

Pasal 115 

Cukup jelas. 

 

Pasal 116 

Cukup jelas. 

 

Pasal 117 

Cukup jelas. 

 

Pasal 118 

Cukup jelas. 

 

Pasal 119 

Cukup jelas. 

 

Pasal 120 

Cukup jelas. 

 

Pasal 121 

Cukup jelas. 

 

Pasal 122 

Cukup jelas. 

- 131 - 

 

 

 

Pasal 123 

Cukup jelas. 

 

Pasal 124 

Cukup jelas. 

 

Pasal 125 

Cukup jelas. 

 

Pasal 126 

Cukup jelas. 

 

Pasal 127 

Cukup jelas. 

 

Pasal 128 

Cukup jelas. 

 

Pasal 129 

Cukup jelas. 

 

Pasal 130 

Cukup jelas. 

 

Pasal 131 

Cukup jelas. 

 

Pasal 132 

Cukup jelas. 

 

Pasal 133 

Cukup jelas. 

 

Pasal 134 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan “pemeriksaan” yaitu  untuk 

mendapatkan keterangan mengenai identitas tersangka, 

antara lain, nama, jenis kelamin, usia, agama, pekerjaan, 

tempat tinggal, kewarganegaraan, dan lain-lain. 

Huruf b 

Cukup jelas. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

Huruf d 

 

 

- 132 - 

 

 

Cukup jelas. 

Huruf e 

Cukup jelas. 

Huruf f 

Cukup jelas. 

Huruf g 

Cukup jelas. 

Huruf h 

Cukup jelas. 

Huruf i 

Cukup jelas. 

Huruf j 

Cukup jelas. 

Huruf k 

Cukup jelas. 

Huruf l 

Cukup jelas. 

Huruf m 

Cukup jelas. 

Huruf n 

Cukup jelas. 

Huruf o 

Cukup jelas. 

Huruf p 

Cukup jelas. 

 

Pasal 135 

Cukup jelas. 

 

Pasal 136 

Cukup jelas. 

 

Pasal 137 

Cukup jelas. 

 

Pasal 138 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan “situasi dan kepentingan” 

yaitu  keadaan dimana perempuan yang 

berhadapan dengan hukum mengalami kondisi fisik 

dan psikis sesuai dengan kondisi genital seperti 

menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. 

 

 

 

 

 

- 133 - 

 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan “pendamping” yaitu  

seseorang atau kelompok atau organisasi yang 

dipercaya dari atau memiliki keterampilan dan 

pengetahuan untuk mendampingi perempuan yang 

berhadapan dengan hukum dengan tujuan 

membuat perempuan merasa aman dan nyaman 

dalam memberikan keterangan selama proses 

peradilan berlangsung. 

Huruf d 

Cukup jelas. 

 

Pasal 139 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan “orang lanjut usia” yaitu  orang 

yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih. 

Ayat (2) 

Huruf a 

Sarana dan prasarana khusus, misalnya, kursi 

roda, jalan ramp, pegangan tangan pada tangga, 

dinding, dan kamar mandi, akses khusus orang 

lanjut usia ke dari dan di dalam bangunan. 

Huruf b 

Pelayanan kesehatan lanjut usia, misalnya, 

perawatan geriatri, gerontologik, atau paliatif. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

 

Pasal 140 

Cukup jelas. 

 

Pasal 141 

Cukup jelas. 

 

Pasal 142 

Cukup jelas. 

 

Pasal 143 

Cukup jelas. 

 

Pasal 144 

Cukup jelas. 

- 134 - 

 

 

 

 

Pasal 145 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan tidak mampu yaitu  orang yang 

tergolong kelompok orang miskin. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 146 

Cukup jelas. 

 

Pasal 147 

Cukup jelas. 

 

Pasal 148 

Cukup jelas. 

 

Pasal 149 

Ayat (1) 

Huruf a  

usaha  Paksa yang telah mendapatkan izin ketua 

pengadilan negeri tidak termasuk dalam objek 

praperadilan. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan "penghentian penuntutan" 

tidak termasuk penyampingan perkara untuk 

kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa 

Agung. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 150 

Cukup jelas. 

 

Pasal 151 

Cukup jelas. 

 

Pasal 152 

Ayat (1) 

Pasal ini bermaksud untuk menegakkan hukum, keadilan 

dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara 

horizontal. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

- 135 - 

 

 

 

 

Pasal 153 

Cukup jelas. 

 

Pasal 154 

Cukup jelas. 

 

Pasal 155 

Cukup jelas. 

 

Pasal 156 

Cukup jelas. 

 

Pasal 157 

Cukup jelas. 

 

Pasal 158 

Cukup jelas. 

 

Pasal 159 

Cukup jelas. 

 

Pasal 160 

Cukup jelas. 

 

Pasal 161 

Cukup jelas. 

 

Pasal 162 

Cukup jelas. 

 

Pasal 163 

Cukup jelas. 

 

Pasal 164 

Cukup jelas. 

 

Pasal 165 

Cukup jelas. 

 

Pasal 166 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan “ganti kerugian karena ditangkap, 

ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain” 

yaitu  kerugian yang ditimbulkan oleh penegak hukum 

yang melakukan usaha  Paksa yang dilakukan secara tidak 

sah menurut hukum. 

 

 

 

 

 

 

 

- 136 - 

 

 

Ayat (2) 

Penahanan tanpa alasan yaitu  penahanan yang lebih 

lama daripada yang dijatuhkan atau tidak sesuai prosedur 

dan mekanisme yang berlaku. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 167 

Cukup jelas. 

 

Pasal 168 

Cukup jelas. 

 

Pasal 169 

Cukup jelas. 

 

Pasal 170 

Cukup jelas. 

 

Pasal 171 

Cukup jelas. 

 

Pasal 172 

Cukup jelas. 

 

Pasal 173 

Cukup jelas. 

 

Pasal 174 

Cukup jelas. 

 

Pasal 175 

Cukup jelas. 

 

Pasal 176 

Cukup jelas. 

- 137 – 

 

 

 

Pasal 177 

Ayat (1) 

Maksud Penggabungan perkara gugatan pada perkara 

pidana ini yaitu  susaha  perkara gugatan ini  pada 

suatu ketika yang sama diperiksa serta diputus sekaligus 

dengan perkara pidana yang bersangkutan. Yang dimaksud 

dengan "kerugian bagi orang lain" termasuk kerugian pihak 

korban. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Tidak hadirnya Penuntut Umum yaitu  dalam hal acara 

pemeriksaan cepat. 

 

Pasal 178 

Cukup jelas. 

 

Pasal 179 

Cukup jelas. 

 

Pasal 180 

Cukup jelas. 

 

Pasal 181 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Yang dimaksud dengan “orang lain” yaitu  Keluarga atau 

Advokat. 

Ayat (6) 

Cukup jelas. 

Ayat (7) 

Cukup jelas. 

Ayat (8) 

Cukup jelas. 

- 138 - 

 

 

Pasal 182 

Cukup jelas. 

 

Pasal 183 

Cukup jelas. 

 

Pasal 184 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Dalam hal kejaksaan negeri yang menerima surat 

pelimpahan perkara dari kejaksaan negeri semula, maka 

kejaksaan negeri ini  membuat surat pelimpahan baru 

untuk disampaikan ke pengadilan negeri yang tercantum 

dalam surat ketetapan. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 185 

Ayat (1) 

jika  waktu 7 (tujuh) Hari terlampaui maka 

mengakibatkan perlawanan batal. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Ayat (6) 

Cukup jelas. 

Ayat (7) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 186 

Cukup jelas. 

 

Pasal 187 

Cukup jelas. 

 

Pasal 188 

Ayat (1) 

Menunjuk majelis hakim dapat dilakukan dengan menunjuk 

majelis Hakim atau Hakim tunggal. 

 

Yang dimaksud dengan “secara acak” yaitu  berdasarkan 

urutan masuknya perkara ke pengadilan dan nama Hakim 

yang akan mengadili perkara ini  diundi. 

- 139 - 

 

 

 

 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Pemanggilan Terdakwa dan Saksi dilakukan dengan surat 

panggilan oleh penuntut umum secara sah dan harus telah 

diterima oleh Terdakwa dalam jangka waktu sekurang- 

kurangnya 3 (tiga) Hari sebelum sidang dimulai. 

 

Pasal 189 

Cukup jelas. 

 

Pasal 190 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Dalam hal Terdakwa setelah diusaha kan dengan sungguh- 

sungguh tidak dapat dihadirkan dengan baik maka 

Terdakwa dapat dihadirkan dengan paksa. 

Pasal 191 

Cukup jelas. 

 

Pasal 192 

Cukup jelas. 

 

Pasal 193 

Cukup jelas. 

 

Pasal 194 

Cukup jelas. 

 

Pasal 195 

Cukup jelas. 

 

Pasal 196 

Ayat (1) 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai 

terjadi saling mempengaruhi di antara para Saksi sehingga 

keterangan Saksi tidak dapat diberikan secara bebas. 

- 140 - 

 

 

 

Ayat (2) 

Menjadi Saksi yaitu  salah satu kewajiban setiap Orang. 

Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang 

pengadilan untuk memberikan keterangan, tetapi dengan 

menolak kewajiban itu, orang yang menjadi saksi dapat 

dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang 

yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Ahli. 

 

Pasal 197 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Ayat (6) 

Cukup jelas. 

Ayat (7) 

Cukup jelas. 

Ayat (8) 

Yang dimaksud dengan kata “dapat” dalam ketentuan ayat 

ini yaitu  Advokat tidak harus menghadirkan bukti, ahli, 

dan saksi. 

Ayat (9) 

Cukup jelas. 

Ayat (10) 

Cukup jelas. 

Ayat (11) 

Cukup jelas. 

Ayat (12) 

Saksi, Ahli atau Terdakwa juga akan menyebutkan nama 

lengkap, usia atau tanggal lahir, jenis kelamin, 

kewarganegaraan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan 

mereka. 

 

Pasal 198 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Keterangan Saksi atau Ahli yang tidak mau disumpah atau 

mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti 

yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang 

dapat menguatkan keyakinan hakim. 

- 141 - 

 

 

 

Pasal 199 

Cukup jelas. 

 

Pasal 200 

Cukup jelas. 

 

Pasal 201 

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Cukup jelas. 

Ayat (4) 

Cukup jelas. 

Ayat (5) 

Cukup jelas. 

Ayat (6) 

Cukup jelas. 

Ayat (7) 

Yang dimaksud dengan “tidak relevan” misalnya pertanyaan 

yang diajukan membuat rancu, menyesatkan, melecehkan, 

tidak benar, hanya mengulang-ulang, mengulur waktu, 

atau diajukan dengan cara yang tidak tepat. 

Ayat (8) 

Ketentuan ini merupakan perpaduan penerapan sistem 

yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 

1981 tentang Hukum Acara Pidana dan sistem adversarial. 

Ayat (9) 

Cukup jelas. 

 

Pasal 202 

Yang dimaksud dengan “pertanyaan yang bersifat menjerat” 

misalnya Hakim dalam salah satu pertanyaan menyebutkan 

suatu tindak pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh 

terdakwa atau tidak dinyatakan oleh saksi, tetapi dianggap 

seolah-olah diakui atau dinyatakan. Pertanyaan yang bersifat 

menjerat tidak boleh diajukan kepada Terdakwa ataupun kepada 

Saksi. Ketentuan ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan 

- 142 - 

 

 

 

Terdakwa atau Saksi harus diberikan secara bebas di semua 

tingkat pemeriksaan. 

Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan Hakim, Penuntut 

Umum, atau Advokat tidak boleh melakukan tekanan dengan 

cara apapun, misalnya dengan mengancam yang mengakibatkan 

terdakwa atau saksi memberikan keterangan hal yang berbeda 

dari hal yang dapat dianggap sebagai pernyataan pikirannya yang 

bebas. 

 

Pasal 203 

Cukup jelas. 

 

Pasal 204 

Cukup jelas. 

 

Pasal 205 

Huruf a 

Cukup jelas. 

Huruf b 

Bersama-sama menjadi terdakwa, termasuk jika suatu 

tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh para 

terdakwa, tetapi berkas perkara dipisahkan. Ketentuan ini 

untuk menghindari  self-incrimination, jika  terdakwa 

bergantian menjadi saksi dalam perkara yang dipisah. 

Huruf c 

Cukup jelas. 

Hu

ruf d 
Cukup jelas. 
 
Pasal 206 
Cukup jelas. 
 
Pasal 207 
Ayat (1) 
Pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban 
untuk menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan 
perundang-undangan. 
Jika tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan 
yang mengatur tentang jabatan atau pekerjaan yang 
dimaksud, maka seperti yang ditentukan oleh ayat ini, 
Hakim menentukan sah atau tidaknya alasan yang 
dikemukakan untuk mendapatkan kebebasan ini . 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
- 143 - 
 
 
 
Pasal 208 
Anak yang belum 15 (lima belas) tahun, orang yang sakit ingatan, 
sakit jiwa, sakit gila, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban 
secara sempurna dalam hukum pidana. Untuk itu, yang 
bersangkutan tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam 
memberikan keterangan dan keterangannya hanya dipakai 
sebagai petunjuk saja. 
Pasal 209 
Cukup jelas. 
 
Pasal 210 
Ayat (1) 
Jika menurut pendapat Hakim seorang Saksi, akan merasa 
tertekan atau tidak bebas dalam memberikan keterangan 
jika  Terdakwa hadir maka untuk menjaga hal yang 
tidak diinginkan, Hakim dapat menyuruh terdakwa ke luar 
untuk sementara dari persidangan selama Hakim 
mengajukan pertanyaan kepada saksi. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Pasal 211 
Cukup jelas. 
 
Pasal 212 
Cukup jelas. 
 
Pasal 213 
Cukup jelas. 
 
Pasal 214 
Cukup jelas. 
 
Pasal 215 
Cukup jelas. 
 
Pasal 216 
Cukup jelas. 
 
Pasal 217 
Cukup jelas. 
 
Pasal 218 
Cukup jelas. 
- 144 - 
 
 
 
Pasal 219 
Cukup jelas. 
 
Pasal 220 
Ayat (1) 
jika  tidak terdapat mufakat bulat, pendapat lain dari 
salah seorang hakim majelis dicatat dalam berita acara 
sidang majelis yang sifatnya rahasia. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Ayat (5) 
Cukup jelas. 
 
Pasal 221 
Cukup jelas. 
 
Pasal 222 
Ayat (1) 
Huruf a 
Cukup jelas. 
Huruf b 
Cukup jelas. 
Huruf c 
Yang dimaksud dengan “surat” yaitu  segala tanda 
baca dalam bentuk apapun yang bermaksud untuk 
menyatakan isi pikiran. 
Huruf d 
Cukup jelas. 
Huruf e 
Yang dimaksud dengan “barang bukti” yaitu  
barang atau alat yang secara langsung atau tidak 
langsung untuk melakukan tindak pidana (real 
evidence atau physical evidence) atau hasil tindak 
pidana. 
Huruf f 
Yang dimaksud dengan “bukti elektronik” yaitu  
informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau 
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau 
yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman 
data  atau  informasi  yang  dapat  dilihat,  dibaca, 
- 145 - 
 
 
 
dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan 
atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang 
di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas 
maupun yang terekam secara elektronik yang berupa 
tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, 
tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. 
Huruf g 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Ayat (5) 
Cukup jelas. 
Pasal 223 
Cukup jelas. 
 
Pasal 224 
Cukup jelas. 
 
Pasal 225 
Huruf a 
Yang  dimaksud  dengan  “surat  lain”  misalnya,  akte  di 
bawah tangan. 
Huruf b 
Yang dimaksud dengan “surat yang dibuat oleh pejabat” 
yaitu  termasuk surat yang dikeluarkan oleh suatu majelis 
yang berwenang untuk itu. 
Huruf c 
Cukup jelas. 
Huruf d 
Cukup jelas. 
 
Pasal 226 
Cukup jelas. 
 
Pasal 227 
Cukup jelas. 
 
Pasal 228 
Cukup jelas. 
- 146 - 
 
Pasal 229 
Cukup jelas. 
 
Pasal 230 
Cukup jelas. 
 
Pasal 231 
Cukup jelas. 
 
Pasal 232 
Cukup jelas. 
 
Pasal 233 
Cukup jelas. 
 
Pasal 234 
Cukup jelas. 
 
Pasal 235 
Cukup jelas. 
 
Pasal 236 
Cukup jelas. 
 
Pasal 237 
Cukup jelas. 
 
Pasal 238 
Cukup jelas. 
 
Pasal 239 
Cukup jelas. 
 
Pasal 240 
Cukup jelas. 
 
Pasal 241 
Cukup jelas. 
 
Pasal 242 
Ayat (1) 
Tindak pidana penghinaan ringan termasuk digolongkan 
tindak pidana ringan dengan disebut tersendiri karena 
sifatnya ringan sekalipun ancaman pidana penjara paling 
lama 4 (empat) empat bulan. 
- 147 - 
 
 
 
Ayat (2) 
Yang dimaksud dengan “penyidik atas kuasa penuntut 
umum” yakni penuntut umum tidak perlu hadir di sidang 
pengadilan dan tidak diperlukan surat kuasa. 
 
Yang dimaksud dengan “atas kuasa” dari penuntut umum 
kepada penyidik yaitu  demi hukum. Dalam hal penuntut 
umum hadir, tidak mengurangi nilai “atas hukum” ini . 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
 
Pasal 243 
Cukup jelas. 
 
Pasal 244 
Cukup jelas. 
 
Pasal 245 
Ayat (1) 
Pemberitahuan ini  dimaksudkan agar terdakwa dapat 
memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan 
pada Hari, tanggal, jam dan tempat yang ditentukan. 
Ayat (2) 
Sesuai dengan acara pemeriksaan cepat, maka pemeriksaan 
dilakukan Hari itu juga. 
Ayat (3) 
Oleh karena penyelesaiannya yang cepat, maka perkara yang 
diadili menurut cara pemeriksaan cepat sekaligus dimuat 
dalam buku register dengan masing-masing diberi nomor 
untuk dapat diselesaikan secara berurutan. 
Ayat (4) 
Ketentuan ini memberikan kepastian di dalam mengadili 
menurut acara pemeriksaan cepat sehingga tidak diperlukan 
surat dakwaan yang dibuat oleh penunut umum seperti 
untuk pemeriksaan dengan acara biasa, melainkan dalam 
buku register. 
 
Pasal 246 
Cukup jelas. 
- 148 - 
 
 
 
Pasal 247 
Ayat (1) 
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempercepat 
penyelesaian perkara, dengan tetap dilakukan secara teliti 
dan hati-hati. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
 
Pasal 248 
Cukup jelas. 
 
Pasal 249 
Berbeda dengan pemeriksaan menurut acara biasa, pemeriksaan 
menurut acara cepat, terdakwa dapat mewakilkan orang lain 
atau kuasanya di sidang. 
 
Pasal 250 
Cukup jelas. 
 
Pasal 251 
Sesuai dengan makna yang terkandung dalam acara 
pemeriksaan cepat, segala sesuatu berjalan dengan cepat dan 
tuntas, maka benda sitaan dikembalikan kepada yang paling 
berhak pada saat amar putusan telah dipenuhi. 
Pasal 252 
Cukup jelas. 
 
Pasal 253 
Ayat (1) 
Tugas pengadilan luhur sifatnya, oleh karena itu tidak hanya 
bertanggung jawab kepada hukum, sesama manusia, dan 
dirinya, akan tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh 
karenanya setiap orang wajib menghormati martabat 
lembaga ini, khususnya bagi mereka yang berada di ruang 
sidang sewaktu persidangan sedang berlangsung bersikap 
hormat secara wajar dan sopan serta tingkah laku yang tidak 
menyebabkan timbulnya kegaduhan sehingga persidangan 
terhalang karenanya. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Ketentuan ini dikenal dengan contempt of court, yakni salah 
satu tindak pidana terhadap penyelenggaraan peradilan. 
- 149 - 
 
 
 
 
Pasal 254 
Ayat (1) 
Cukup jelas 
Ayat (2) 
Yang dimaksud dengan “petugas keamanan” dalam 
ketentuan ini yaitu  pejabat kepolisian negara Republik 
Indonesia dan tanpa mengurangi wewenangnya dalam 
melakukan tugasnya wajib melaksanakan petunjuk ketua 
pengadilan negeri yang bersangkutan. 
Ayat (3) 
Seseorang yang membawa senjata api, senjata tajam, bahan 
peledak, alat ataupun benda yang dapat membahayakan 
keamanan sidang ini  wajib menitipkan di tempat 
khusus yang disediakan untuk itu. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Ayat (5) 
Cukup jelas. 
 
Pasal 255 
Cukup jelas. 
 
Pasal 256 
Cukup jelas. 
 
Pasal 257 
Cukup jelas. 
 
Pasal 258 
Cukup jelas. 
 
Pasal 259 
Penyimpanan surat putusan pengadilan meliputi seluruh berkas 
mengenai perkara yang bersangkutan. 
 
Pasal 260 
Cukup jelas. 
 
Pasal 261 
Ayat (1) 
Salinan surat putusan diberikan dengan cuma-cuma. 
- 150 - 
 
 
 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
 
Pasal 262 
Cukup jelas. 
 
Pasal 263 
Tiap jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini 
selalu dihitung Hari berikutnya setelah Hari pengumuman, 
perintah, atau penetapan dikeluarkan. 
 
Pasal 264 
Cukup jelas. 
 
Pasal 265 
Cukup jelas. 
 
Pasal 266 
Cukup jelas. 
 
Pasal 267 
Cukup jelas. 
 
Pasal 268 
Cukup jelas. 
 
 
Pasal 269 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
 
Ayat (2) 
Panitera dilarang menerima permintaan banding perkara 
yang tidak dapat dibanding atau permintaan banding yang 
diajukan setelah tenggang waktu yang ditentukan berakhir. 
 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
- 151 - 
 
 
 
Ayat (5) 
Cukup jelas. 
 
Pasal 270 
Cukup jelas. 
 
Pasal 271 
Cukup jelas. 
 
Pasal 272 
Ayat (1) 
Ketentuan pemberian batas waktu 14 (empat belas) Hari 
yaitu  agar perkara banding ini  tidak tertumpuk di 
pengadilan negeri dan segera diteruskan ke pengadilan 
tinggi. 
 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
 
Pasal 273 
Cukup jelas. 
 
Pasal 274 
Cukup jelas. 
 
Pasal 275 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
 
Ayat (4) 
Huruf a 
jika  dalam perkara pidana terdakwa menurut 
undang-undang dapat ditahan, sejak permintaan 
banding diajukan, pengadilan tinggi menentukan 
ditahan atau tidaknya. Jika penahanan yang 
dikenakan kepada pembanding mencapai jangka 
waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan 
oleh pengadilan negeri kepadanya, ia harus 
dibebaskan seketika itu. 
- 152 - 
 
 
 
Huruf b 
Cukup jelas. 
 
Ayat (5) 
Cukup jelas. 
 
Pasal 276 
Cukup jelas. 
 
Pasal 277 
Cukup jelas. 
 
Pasal 278 
Cukup jelas. 
 
Pasal 279 
Cukup jelas. 
 
Pasal 280 
Perbaikan pemeriksaan dalam hal ada kelalaian dalam 
penerapan hukum acara harus dilakukan sendiri oleh pengadilan 
negeri yang bersangkutan. 
 
Pasal 281 
Cukup jelas. 
 
Pasal 282 
Cukup jelas. 
 
Pasal 283 
Cukup jelas. 
 
Pasal 284 
Cukup jelas. 
 
Pasal 285 
Cukup jelas. 
- 153 - 
 
 
 
 
Pasal 286 
Cukup jelas. 
 
Pasal 287 
Cukup jelas. 
 
Pasal 288 
Cukup jelas. 
 
Pasal 289 
Cukup jelas. 
 
Pasal 290 
Cukup jelas. 
 
Pasal 291 
Cukup jelas. 
 
Pasal 292 
Cukup jelas. 
 
Pasal 293 
Cukup jelas. 
 
Pasal 294 
Cukup jelas. 
 
Pasal 295 
Cukup jelas. 
 
Pasal 296 
Cukup jelas. 
 
Pasal 297 
Cukup jelas. 
 
Pasal 298 
Cukup jelas. 
 
Pasal 299 
Cukup jelas. 
- 154 - 
 
 
Pasal 300 
Cukup jelas. 
 
Pasal 301 
Cukup jelas. 
 
Pasal 302 
Cukup jelas. 
 
Pasal 303 
Cukup jelas. 
 
Pasal 304 
Cukup jelas. 
 
Pasal 305 
Cukup jelas. 
 
Pasal 306 
Cukup jelas. 
 
Pasal 307 
Cukup jelas. 
 
Pasal 308 
Cukup jelas. 
 
Pasal 309 
Cukup jelas. 
 
Pasal 310 
Cukup jelas. 
 
Pasal 311 
Cukup jelas. 
 
Pasal 312 
Ayat (1) 
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pidana yang dijatuhkan 
berturut-turut ini  ditetapkan untuk dijalani oleh 
terpidana secara berkesinambungan antara menjalani 
pidana yang satu dengan yang lain. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
- 155 - 
 
 
 
Pasal 313 
Cukup jelas. 
 
Pasal 314 
Cukup jelas. 
 
Pasal 315 
Karena terdakwa bersama-sama dijatuhi pidana karena 
dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara, 
maka wajar jika  biaya perkara dan/atau ganti rugi 
ditanggung bersama secara berimbang. 
 
Pasal 316 
Cukup jelas. 
 
Pasal 317 
Cukup jelas. 
 
Pasal 318 
Cukup jelas. 
 
Pasal 319 
Ayat (1) 
Cukup jelas 
Ayat (2) 
Jangka waktu 3 (tiga) bulan dimaksudkan untuk 
memperhatikan hal yang tidak mungkin diatasi 
pengaturannya dalam waktu singkat. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Perpanjangan waktu dimaksudkan untuk tetap dijaga agar 
pelaksanaan lelang ini  tidak ditunda. 
 
Pasal 320 
Cukup jelas. 
 
Pasal 321 
Cukup jelas. 
 
Pasal 322 
Cukup jelas. 
 
Pasal 323 
Cukup jelas. 
- 156 - 
 
 
 
 
Pasal 324 
Informasi dalam ketentuan ini dituangkan dalam bentuk yang 
telah ditentukan. 
 
Pasal 325 
Cukup jelas. 
 
Pasal 326 
Cukup jelas. 
 
Pasal 327 
Cukup jelas. 
 
Pasal 328 
Cukup jelas. 
 
Pasal 329 
Cukup jelas. 
 
Pasal 330 
Cukup jelas. 
 
Pasal 331 
Cukup jelas. 
 
Pasal 332 
Cukup jelas. 
 
Pasal 333 
Kodifikasi ini  disebut  Kitab Undang-Undang  Hukum Acara 
Pidana atau disingkat KUHAP. 
 
Pasal 334 
Cukup jelas.