Hukum acara pidana 4
ksud
dalam Pasal 274 ayat (1); dan/atau
b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar
keterangannya dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat
(1), kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan
Terdakwa.
(2) Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib untuk
menghadirkan Terdakwa.
(3) Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dengan alasan yang sah
pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Ahli dimaksud dapat ditunda
untuk 1 (satu) kali.
(4) Jika dalam sidang berikutnya Saksi dan/atau Ahli ini tetap tidak
hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar Keterangan
Saksi dan/atau Ahli ini .
(5) Jika pihak yang memohon untuk mendengar Keterangan Saksi dan/atau
Ahli tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan
dianggap dibatalkan.
(6) Sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan secara terbuka,
kecuali untuk perkara di mana persidangan dilakukan secara tertutup
sesuai ketentuan Undang-Undang.
(7) Tata cara pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli pada tingkat pertama dalam
Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk sidang
pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli di tingkat banding.
Pasal 278
(1) Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim menunjukkan sikap atau
pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 195 dan ketentuan mengenai larangan mengenai
mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (1) berlaku secara mutatis
mutandis bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding.
(2) Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri untuk mengadili
perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 194 berlaku secara mutatis mutandis bagi antara Hakim dan/atau
panitera tingkat banding dengan Hakim atau panitera tingkat pertama
yang telah mengadili perkara yang sama.
(3) Dalam hal Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama diangkat
menjadi Hakim pada pengadilan tinggi, Hakim ini dilarang
memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding.
- 96 -
Pasal 279
(1) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat
pertama ternyata terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara atau
kekeliruan atau kekuranglengkapan, maka pengadilan tinggi dapat
memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal ini atau
pengadilan tinggi melakukannya sendiri melalui putusan.
(2) Jika diperlukan, pengadilan tinggi dapat membatalkan penetapan dari
pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.
Pasal 280
(1) Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279
dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan,
menguatkan, mengubah, atau dalam hal membatalkan putusan
pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengadili sendiri atas perkara
ini .
(2) Dalam hal pembatalan ini terjadi atas putusan pengadilan negeri
karena pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara ini maka
berlaku ketentuan mengenai surat pelimpahan perkara kepada
pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadili sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 279 ayat (2).
Pasal 281
Jika dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa yang dipidana ditahan
dalam tahanan, pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan agar
Terdakwa tetap ditahan atau dibebaskan.
Pasal 282
(1) Pengadilan tinggi memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut
Umum tanggal sidang pembacaan putusan.
(2) Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk
umum.
(3) Dalam hal terdapat perubahan tanggal pembacaan putusan, hal itu
diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum.
(4) Pemberitahuan kepada Terdakwa dilakukan oleh Penuntut Umum yang
untuk itu Penuntut Umum membuatkan tanda terima pemberitahuan.
(5) Sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh Terdakwa dan/atau
Penuntut Umum, baik secara langsung maupun secara elektronik.
(6) Isi petikan putusan diumumkan melalui laman sistem informasi
pengadilan pada hari itu juga.
(7) Salinan surat putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam
waktu 7 (tujuh) Hari setelah putusan ini dijatuhkan, dikirim kepada
pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.
(8) Isi surat putusan setelah dicatat dalam buku register segera
diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum oleh panitera
- 97 -
pengadilan negeri dan selanjutnya pemberitahuan ini dicatat dalam
salinan surat putusan pengadilan tinggi.
(9) Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
Pasal 261 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi.
(10) Dalam hal Terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan
negeri, panitera minta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang
dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal untuk
memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya.
(11) Dalam hal Terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat
tinggal di luar negeri, isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan melalui kepala desa atau pejabat atau melalui perwakilan
Republik Indonesia, di tempat Terdakwa biasa berdiam.
(12) Dalam hal penyampaian isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) belum berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali
berturut-turut melalui 2 (dua) surat kabar yang terbit dalam daerah
hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan
daerah itu.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Pasal 283
(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir
oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau
Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi
kepada Mahkamah Agung.
(2) Pengajuan pemeriksaan Kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, dan putusan perkara
tindak pidana ringan yang ancaman pidananya berupa denda atau
ancaman pidana.
Pasal 284
(1) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam waktu paling lama
14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang
dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk
umum.
(2) Permintaan ini oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan
yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam
daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.
(3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi, baik yang
diajukan oleh penuntut umun, atau Terdakwa maupun yang diajukan
oleh Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus, maka panitera wajib
memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang
lain.
- 98 -
Pasal 285
(1) jika tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1)
telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan,
maka Terdakwa atau Advokat Terdakwa, atau Penuntut Umum dianggap
menerima putusan.
(2) jika dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk
mengajukan gugur.
(3) Dalam hal lewatnya waktu dan keterlambatan waktu mengajukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), panitera mencatat dan
membuat akta mengenai hal ini serta melekatkannya pada berkas
perkara.
Pasal 286
(1) Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah
Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal
sudah dicabut, permohonan kasasi dalam perkara ini tidak dapat
diajukan lagi.
(2) Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke
Mahkamah Agung, berkas ini tidak perlu dikirimkan.
(3) jika perkara telah mulai diperiksa dan belum diputus akan tetapi
pemohon mencabut permohonan kasasinya, pemohon dibebani
membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung
hingga saat pencabutannya.
(4) Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
Pasal 287
(1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan
permohonan kasasinya dan dalam waktu 14 (empat belas) Hari setelah
mengajukan permohonan ini , harus sudah menyerahkannya
kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima.
(2) Dalam hal pemohon kasasi yaitu Terdakwa yang kurang memahami
hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib
menanyakan apakah alasan mengajukan permohonan ini dan
untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya.
(3) jika dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk
mengajukan permohonan kasasi gugur.
(4) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 ayat (3) berlaku juga
untuk ayat (3) pasal ini.
(5) Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh
panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak
mengajukan kontra memori kasasi.
- 99 -
(6) Dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera
menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang
semula mengajukan memori kasasi.
Pasal 288
(1) Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu
ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, pihak
yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan
ini dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (1).
(2) Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada
panitera pengadilan.
(3) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah tenggang waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan kasasi ini
selengkapnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada
Mahkamah Agung.
Pasal 289
(1) Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori kasasi dan/atau
kontra memori kasasi, panitera dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari
wajib mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung.
(2) Pada saat panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara ini ,
panitera langsung mencatat dalam buku agenda surat, buku register
perkara, dan pada kartu petunjuk.
(3) Buku register perkara ini wajib dikerjakan secara ditutup dan
ditandatangani oleh panitera pada setiap Hari kerja yang harus diketahui
dan ditandatangani oleh ketua Mahkamah Agung.
(4) Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, penandatanganan
dilakukan oleh wakil ketua Mahkamah Agung.
(5) Jika wakil ketua Mahkamah Agung berhalangan, dengan surat keputusan
Ketua Mahkamah Agung ditunjuk salah satu Hakim anggotanya.
(6) Selanjutnya panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat bukti
penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada panitera pengadilan negeri
yang bersangkutan, sedangkan kepada para pihak dikirimkan
tembusannya.
Pasal 290
(1) Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim menunjukkan sikap atau
pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 195 dan ketentuan mengenai larangan mengenai
mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (1) berlaku juga bagi
pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
- 100 -
(2) Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri untuk mengadili
perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 255 ayat (1) berlaku juga bagi antara Hakim dan/atau panitera
tingkat kasasi dengan Hakim dan/atau panitera tingkat banding serta
tingkat pertama yang telah mengadili perkara yang sama.
(3) Dalam hal seorang Hakim yang mengadili perkara dalam tingkat pertama
atau tingkat banding, kemudian telah menjadi Hakim atau panitera pada
Mahkamah Agung, Hakim ini dilarang bertindak sebagai Hakim
atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi.
Pasal 291
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (1) berlaku juga
bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
(2) jika ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tingkat kasasi:
a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat
yang berwenang menetapkan;
b. dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang
berwenang menetapkannya yaitu suatu panitia yang terdiri dari tiga
orang yang dipilih oleh dan antar Hakim anggota.
Pasal 292
(1) Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas
permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1)
dan Pasal 288 ayat (1) guna menentukan:
a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau
diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan
Undang-Undang; dan/atau
c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah
Agung tidak lagi melakukan penilaian atas terbukti atau tidaknya
perbuatan yang didakwakan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana ini pada ayat (1) dilakukan dengan paling
sedikit 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari
pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. berita acara pemeriksaan dari Penyidik;
b. berita acara pemeriksaan di sidang;
c. semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara
itu; dan
d. Putusan Pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat terakhir.
(5) Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat memanggil dan
- 101 -
mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Saksi, Ahli, dan/atau Penuntut
Umum.
(6) Dalam pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disertai dengan
penjelasan dengan secara singkat dalam surat panggilan kepada tentang
yang ingin didengar langsung keterangannya oleh Mahkamah Agung.
(7) Selain pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Mahkamah
Agung dapat pula memerintahkan pengadilan di bawahnya untuk
mendengar keterangan dengan cara pemanggilan yang sama.
(8) Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke Mahkamah Agung
sejak permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung.
(9) Dalam waktu 3 (tiga) Hari sejak menerima berkas perkara kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Mahkamah Agung wajib
mempelajarinya untuk menetapkan apakah Terdakwa perlu tetap ditahan
atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan
Terdakwa.
(10) Dalam hal Terdakwa tetap ditahan, dalam waktu 14 (empat belas) Hari,
sejak penetapan Penahanan Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara
ini .
Pasal 293
(1) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1)
dan ayat (4) mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus
untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.
(2) Dalam hal Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah
Agung memutus mengenai penerapan hukum dan tidak mengenai fakta
atau pembuktian.
Pasal 294
(1) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak
diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah
Agung mengadili perkara ini .
(2) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak
dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung
menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara
yang bersangkutan memeriksanya kembali mengenai bagian yang
dibatalkan, atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat
menetapkan perkara ini diperiksa oleh pengadilan setingkat yang
lain.
(3) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau Hakim yang
bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara ini , Mahkamah
Agung menetapkan pengadilan atau Hakim lain mengadili perkara
ini .
- 102 -
Pasal 295
Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, Mahkamah Agung
membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294.
Pasal 296
Ketentuan mengenai pemberian petikan atau salinan surat putusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 dan Pasal 283 ayat (1) berlaku juga
bagi putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali tenggang waktu tentang
pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan
yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu 14 (empat belas) Hari.
Pasal 297
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 sampai dengan Pasal 257
berlaku bagi acara permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer.
BAB XVI
usaha HUKUM LUAR BIASA
Bagian kesatu
Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Pasal 298
(1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain
Mahkamah Agung, dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi demi
kepentingan hukum oleh Jaksa Agung.
(2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak
yang berkepentingan.
Pasal 299
(1) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis
oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan
yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang
memuat alasan permintaan ini .
(2) Salinan risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling
lama 2 (dua) Hari oleh panitera disampaikan kepada pihak yang
berkepentingan.
(3) Ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu
paling lama 2 (dua) Hari meneruskan permintaan ini kepada
Mahkamah Agung.
- 103 -
Pasal 300
(1) Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung
disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang
bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (7) berlaku juga
dalam ketentuan ini.
Pasal 301
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 sampai dengan Pasal 300
berlaku bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap
putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Bagian Kedua
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh
Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 302
(1) Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, Terpidana dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali
kepada Mahkamah Agung.
(2) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diajukan oleh pihak Terpidana.
(3) Dalam hal Terpidana telah meninggal dunia permintaan dapat diajukan
oleh istri atau suami yang ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara
kandung.
(4) Permintaan oleh Terpidana atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Advokat yang dikuasakan khusus
untuk itu.
(5) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan
dugaan kuat, bahwa jika keadaan atau bukti ini jika diketahui
pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya dapat berupa
putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan
Penuntut Umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu
diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. jika salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan pemidanaan
ini terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan
hukum tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam
perkara pidana di mana Hakim ini duduk sebagai salah seorang
Hakimnya dengan maksud memengaruhi untuk memutus Terdakwa
ini diputus bersalah, atau menjatuhkan pemidanaan yang lebih
berat dari yang seharusnya.
- 104 -
Pasal 303
(1) Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 302 ayat (1) diajukan kepada panitera
pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama
dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
(2) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud Pasal 302
ayat (5) huruf a tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu
pengajuannya.
(3) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud Pasal 302
ayat (5) huruf b diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(4) Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan
kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai
dengan berita acara hasil pemeriksaan alasan peninjauan kembali.
Pasal 304
(1) Ketua pengadilan negeri setelah menerima permohonan peninjauan
kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (5) menunjuk
Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimohonkan
peninjauan kembali itu untuk memeriksa permohonan peninjauan
kembali ini memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
302 ayat (5).
(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dan
perwakilan dari Jaksa Agung ikut hadir dan dapat menyampaikan
pendapatnya.
(3) Atas pemeriksaan ini dibuat Berita Acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh Hakim, jaksa, pemohon, dan panitera dan
berdasarkan Berita Acara itu dibuat Berita Acara pendapat yang
ditandatangani oleh Hakim dan panitera.
(4) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah
permohonan peninjauan kembali diterima melanjutkan permohonan
peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, Berita Acara
Pemeriksaan dan Berita Acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang
tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.
(5) Dalam hal suatu perkara yang dimohonkan peninjauan kembali
merupakan putusan pengadilan banding, tembusan surat pengantar
ini harus dilampiri tembusan Berita Acara Pemeriksaan serta
Berita Acara pendapat dan disampaikan kepada pengadilan banding
yang bersangkutan.
Pasal 305
Dalam hal peninjauan kembali diajukan terhadap putusan berkekuatan
hukum tetap yang berasal dari tingkat kasasi, pemeriksaan terhadap perkara
peninjauan kembali ini harus dilaksanakan oleh Hakim yang tidak
Mengadili perkara ini semula di tingkat kasasi.
- 105 -
Pasal 306
(1) Setelah berkas permohonan peninjauan kembali diterima, Ketua
Mahkamah Agung atau Hakim agung yang ditunjuk memeriksa
permohonan ini dan menetapkan permohonan peninjauan kembali
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat
(3).
(2) Dalam memeriksa permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung
memutus dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah
Agung.
(3) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan
peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. jika Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon,
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dengan
menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya;
b. jika Mahkamah Agung membenarkan alasan Terpidana atau ahli
warisnya sebagai pemohon peninjauan kembali, Mahkamah Agung
membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali dan
melimpahkan perkara kepada pengadilan negeri yang memutus
perkara dan pengadilan negeri ini menjatuhkan putusan
berupa:
1) putusan bebas;
2) putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3) putusan yang menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat
diterima; atau
4) putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
c. jika Mahkamah Agung membenarkan alasan Jaksa Agung sebagai
pemohon peninjauan kembali, Mahkamah Agung menjatuhkan
putusan berupa putusan pemidanaan dengan menerapkan ketentuan
pidana atau ketentuan pidana yang lebih berat.
(4) Dalam hal Terpidana telah menjalani putusan yang diajukan peninjauan
kembali dan ternyata putusan peninjauan kembali membebaskan,
melepaskan dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima
tuntutan Penuntut Umum atau putusan dengan menerapkan ketentuan
pidana yang lebih ringan, pemohon peninjauan kembali atau ahli
warisnya wajib diberikan ganti kerugian dan rehabilitasi.
(5) Dalam hal Terpidana telah diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum, dan ternyata putusan peninjauan kembali menjatuhkan
pemidanaan, maka Jaksa segera melaksanakan putusan ini .
- 106 -
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian ganti kerugian dan
rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 307
(1) Kecuali untuk pelaksanaan pidana mati, pemusnahan, perusakan
barang bukti, permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari putusan ini .
(2) Dalam hal permohonan peninjauan kembali sudah diterima oleh
Mahkamah Agung dan pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan
atau tidaknya peninjauan kembali ini diserahkan kepada ahli
warisnya.
Pasal 308
(1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan
maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan ini .
(2) Dalam hal suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh
Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia,
mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali ini
diserahkan kepada kehendak ahli warisnya.
Pasal 309
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 sampai dengan Pasal 308
berlaku bagi acara permohonan peninjauan kembali terhadap putusan
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
BAB XVII
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 310
(1) Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dilakukan oleh Penuntut Umum.
(2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera
kepada Penuntut Umum, penyidik, pelapor/korban/keluarga
korban/advokat korban, baik secara elektronik dan/atau secara
langsung.
Pasal 311
Dalam hal penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang
bersifat khusus yang dilaksanakan terhadap Terpidana orang-perseorangan
dan korporasi, pelaksanaannya didasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 312
(1) Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian dijatuhi pidana yang
sejenis sebelum Terpidana menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu,
pidana ini dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang
dijatuhkan lebih dahulu.
- 107 -
(2) Pelaksanaan Pidana Penjara dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan yang
menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan.
Pasal 313
(1) Jika putusan pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, kepada
Terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda
ini , kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus
seketika dilunasi.
(2) Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu sebagaimana
dimakud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu)
bulan.
(3) Jika putusan pengadilan menetapkan barang bukti dirampas untuk
negara, selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118,
Penuntut Umum menguasakan benda ini kepada kantor lelang
negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang yang hasilnya dimasukkan
ke kas negara sebagai hasil penegakan hukum.
(4) Dalam hal pengadilan menetapkan putusan mengenai pemulihan aset
kepada korban atau yang berhak, Penuntut Umum harus segera
melakukan pengembalian aset yang telah dirampas sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat
diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.
Pasal 314
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1), pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda
secara mutatis mutandis.
(2) Penuntut Umum wajib menyerahkan ganti kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada korban paling lama 1 (satu) Hari setelah
ganti kerugian diterima.
Pasal 315
jika dalam satu perkara yang dipidana lebih dari 1 (satu) orang, biaya
perkara dan/atau Ganti Kerugian dibebankan kepada mereka bersama-sama
secara berimbang.
Pasal 316
Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya
dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh
dan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 108 -
Pasal 317
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pencabutan hak tertentu
terhadap Terpidana, maka Instansi/Lembaga baik pemerintah maupun
swasta terkait wajib melaksanakan putusan ini tanpa terkecuali
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera
kepada Instansi/Lembaga terkait baik secara elektronik dan/atau secara
langsung.
Pasal 318
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa
pemenuhan kewajiban adat, pelaksanaan pemenuhan kewajiban adat
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pemenuhan kewajiban adat tidak terpenuhi, Terpidana wajib
membayar ganti rugi.
(3) Ganti rugi dalam rangka tidak terpenuhinya ketentuan pada ayat (2), wajib
dibayarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(4) Pembayaran ganti rugi ini harus dibuat secara tertulis dalam bentuk
Berita Acara Serah Terima ditandatangani oleh Terpidana dan perwakilan
adat serta disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi.
Pasal 319
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan kepada
korporasi, pelaksanaan pidana tambahan dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan pidana tambahan oleh korporasi tidak terpenuhi,
Penuntut Umum dapat menyita kekayaan atau pendapatan korporasi dan
melakukan pelelangan baik sendiri maupun dengan bantuan kantor
lelang negara dalam waktu 3 (tiga) bulan.
(3) Hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke kas
negara.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang
untuk paling lama 1 (satu) bulan.
BAB XVIII
PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN
PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 320
Pada setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 (tiga) Hakim yang diberi tugas
khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan
terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pidana pokok,
pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu
yang ditentukan dalam Undang-Undang.
- 109 -
(1) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Hakim pengawas
dan pengamat, ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama 2 (dua)
tahun.
(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pihak lain yang
ada kaitannya dengan proses-proses penegakan hukum antara lain:
a. Penyidik;
b. Advokat, selaku yang mewakili kepentingan Terpidana dan Keluarga
Terpidana;
c. Korban tindak pidana; dan
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, sebagai bendahara negara, kuasa pelaksana penilai, dan
pelelang, dalam hal putusan pengadilan menetapkan perampasan
barang sitaan diserahkan pada negara.
Pasal 321
Jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
yang ditandatangani oleh jaksa ini , kepala lembaga pemasyarakatan
dan Terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat
pertama, Penyidik, Advokat selaku yang mewakili kepentingan Terpidana atau
Keluarga Terpidana dan Korban tindak pidana, selanjutnya dan panitera
mencatatnya dalam register pengawasan dan pengamatan.
Pasal 322
Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
321 wajib dikerjakan, ditutup, dan ditandatangani oleh panitera pada setiap
Hari kerja dan ditandatangani juga oleh Hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 320.
Pasal 323
(1) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna
memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
(2) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan
penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang
diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga
pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana
selama menjalani pidananya.
(3) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilaksanakan
setelah Terpidana selesai menjalani pidananya.
(4) Pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320
berlaku bagi pemidanaan bersyarat.
Pasal 324
Kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan kepada Hakim pengawas
dan pengamat mengenai informasi secara berkala tentang perilaku
narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan Hakim pengawas dan
pengamat ini .
Pasal 325
Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, Hakim pengawas
dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala Lembaga Pemasyarakatan
tentang cara pembinaan narapidana tertentu.
- 110 -
Pasal 326
Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh Hakim pengawas dan
pengamat kepada ketua pengadilan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 327
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perkara tindak pidana yang proses penyidikan atau penuntutannya
sedang dilakukan, penyidikan atau penuntutannya diselesaikan
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana;
b. perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-
Undang ini tetapi proses penyidikan atau penuntutannya belum dimulai,
penyidikan atau penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini;
c. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah
dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, kecuali untuk proses peninjauan kembali
berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini;
d. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi
proses pemeriksaannya belum dimulai, diperiksa, diadili, dan diputus
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 328
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 329
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan
Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 330
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyadapan dinyatakan
- 111 -
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 331
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-
undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 332
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 333
Undang-Undang ini merupakan kodifikasi yang disebut dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 334
Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ...
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
- 112 -
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN …
TENTANG
HUKUM ACARA PIDANA
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) merupakan pembaruan dari Hukum Acara Pidana
kolonial yang berbentuk Herziene Inlandsch Reglement (HIR). KUHAP
telah digunakan lebih dari 40 (empat puluh) tahun dan dalam
penerapannya masih terdapat banyak kekurangan. Dengan adanya
perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang maka perlu
dilakukan penggantian KUHAP.
Penggantian KUHAP dilakukan untuk mewujudkan sistem
peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan
wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan
ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Indonesia telah
meratifikasi beberapa konvensi internasional yang substansinya
langsung berkaitan dengan penegakan hukum antara lain:
a. Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment yang disahkan dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against
Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or
Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat Manusia);
b. International Covenant on Civil and Political Rights yang disahkan
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik); dan
c. United Nations Convention Against Corruption yang disahkan dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United
Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk
mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan
kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang
signifikan terhadap penegakan hukum. Undang-Undang ini juga telah
menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur dalam
beberapa Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
- 113 -
Materi muatan pokok dalam Undang-Undang ini terdiri atas:
a. Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban dan
penyandang disabilitas.
Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi,
Korban dan penyandang disabilitas bertujuan untuk menjamin
keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam
penegakan hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara
Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan penyandang
disabilitas dengan aparat penegak hukum.
b. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan Penyelidik, Penyidik,
dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik
dan Penuntut Umum.
Perubahan pengaturan ini diperlukan untuk menciptakan
sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan
akuntabel agar dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
c. Perubahan pengaturan mengenai Penangkapan, Penahanan,
Penggeledahan, Penyitaan, pemeriksaan surat, dan Penyadapan,
untuk kepentingan Penyidikan. Perubahan ini bertujuan untuk
memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam peradilan
pidana.
d. Penguatan mekanisme Praperadilan. Praperadilan merupakan
mekanisme hukum yang bertujuan untuk menguji keabsahan
tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana.
e. Pengaturan mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif melalui
penyelesaian perkara di luar pengadilan atau perdamaian.
Penyelesaian perkara di luar pengadilan dilakukan pada tingkat:
Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan. Adapun perdamaian
dilakukan pada pemeriksaan di sidang pengadilan.
f. Ganti Kerugian, Rehabilitasi dan Restitusi
Dalam proses peradilan pidana, Ganti Kerugian, Rehabilitasi, dan
Restitusi merupakan bentuk pemulihan hak bagi Korban atau pihak
yang dirugikan akibat suatu tindakan pidana.
g. Penguatan peran Advokat
Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka,
Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses
peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar
pemeriksaan. Advokat tidak hanya memiliki hak untuk membela
Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, tetapi juga memiliki hak dan
kewajiban lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai
Advokat sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
h. Saksi Mahkota
Undang-Undang ini mengatur saksi mahkota yang merupakan
Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi
untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam
perkara yang sama. Jika tidak ada Tersangka berperan ringan,
Terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat
mendapat pengurangan pidana. Penunjukan saksi mahkota
ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian
terhadap pelaku utama. Mekanisme ini harus tetap menjamin
keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan.
- 114 -
i. Pengaturan kembali usaha Hukum
Undang-Undang ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas
dan akuntabilitas dalam mekanisme banding dan peninjauan
kembali (PK). Undang-Undang ini merumuskan penguatan peran
pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang
ada, sesuai dengan perannya sebagai judex factie (pemeriksa ulang
fakta). Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar
formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang
fakta dan bukti secara menyeluruh.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan ini yaitu asas legalitas dalam hukum acara
pidana. Hal ini berarti peraturan yang lebih rendah dari
Undang-Undang tidak boleh mengatur acara pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan “sistem Hakim aktif” yaitu Hakim
mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan
perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam
menilai alat bukti.
Yang dimaksud dengan “para pihak berlawanan secara
berimbang” yaitu yang dikenal dengan sistem adversarial yang
harus menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak
Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam
proses peradilan pidana.
Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia
merupakan perpaduan antara sistem eropa kontinental dengan
sistem adversarial.
- 115 -
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud media komunikasi dan atau media
elektronik yaitu media resmi milik aparat penegak
hukum.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “data forensik seseorang”
misalnya foto wajah, retina, DNA, biologi, kimia, fisika
dan data odontologi.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”PPNS”, misalnya PPNS Bea
Cukai, Imigrasi, Tera, Perikanan, Lalu-Lintas dan
Angkutan Jalan.
Huruf c
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Penyidik Tertentu" misalnya
Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan
dan Penyidik Tertentu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Cukup jelas.
- 116 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “seseorang” yaitu orang
perseorangan termasuk pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia, PPNS, dan Penyidik Tertentu.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “tindakan pertama”, antara
lain, mengamankan tempat kejadian perkara dan
memasang garis polisi (police line);
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf c.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
- 117 -
Pasal 9
Penyidik dapat melakukan tugas di seluruh wilayah Indonesia.
Wilayah hukum masing-masing bersifat administratif.
Pasal 10
Pelimpahan wewenang Penahanan kepada Penyidik Pembantu
hanya diberikan jika perintah dari Penyidik tidak
dimungkinkan karena hal dan dalam keadaan yang sangat
diperlukan atau di mana terdapat hambatan perhubungan di
daerah terpencil atau di tempat yang belum ada petugas Penyidik
dan atau dalam hal lain yang dapat diterima menurut kewajaran.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
“wajib menunjukan tanda pengenal” hanya dilakukan pada
Penyelidikan yang bersifat terbuka.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
- 118 -
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
pemutusan status perkara juga diperuntukan terhadap
baik adanya kesesuaian maupun ketidaksesuaian
pandangan antara penyidik dan penuntut umum terhadap
berkas perkara.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Ayat (14)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
- 119 -
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kamera pengawas” yaitu Closed
Circuit Television (CCTV).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Dalam hal Penahanan Tersangka dilakukan oleh Penyidik,
maka Tersangka, Keluarga, atau Advokat dapat
menyatakan keberatan terhadap Penahanan ini
kepada Penyidik atau kepada instansi yang bersangkutan
dengan disertai alasannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
- 120 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pejabat penyimpan umum”, antara
lain, pejabat yang berwenang dari arsip negara, catatan
sipil, balai harta peninggalan, atau notaris sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran forensik
dianggap sebagai keterangan ahli, sedangkan keterangan
yang diberikan oleh dokter bukan ahli kedokteran forensik
dianggap hanya sebagai keterangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
- 121 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Yang dimaksud dengan "penggalian mayat" termasuk
pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara
penguburan.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Pelindungan dalam ketentuan ini yaitu pelindungan
terhadap pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban dari segala
ancaman, yakni segala bentuk perbuatan yang mempunyai
implikasi memaksa pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban
untuk melakukan suatu hal yang berkenaan dengan
diperlukannya keterangan dan/atau kesaksiannya pada
semua proses peradilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
- 122 -
Pasal 60
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk
melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-
Undang, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi yang
berwenang melakukan Penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini diartikan bahwa setiap Penuntut Umum
diangkat untuk wilayah hukum kejaksaan negeri. jika
ada Jaksa dari luar wilayah hukum kejaksaan negeri yang
bersangkutan atau dari Kejaksaan Tinggi atau dari
Kejaksaan Agung yang akan melakukan Penuntutan di
suatu wilayah kejaksaan negeri tertentu, maka harus ada
surat pengangkatan sementara dari jaksa agung sebagai
jaksa di tempat itu.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "meneliti" yaitu tindakan
Penuntut Umum dalam mempersiapkan Penuntutan
apakah orang dan atau benda yang ini dalam hasil
Penyidikan telah sesuai atau telah memenuhi syarat
pembuktian yang dilakukan dalam rangka pemberian
petunjuk kepada Penyidik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
- 123 -
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindak pidana bersangkut paut
satu dengan yang lain”, jika tindak pidana ini
dilakukan:
a. oleh lebih seorang yang bekerja sama dan
dilakukan pada saat bersamaan;
b. oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang
berbeda, akan tetapi merupakan pelaksanaan
dari permufakatan jahat yang dibuat oleh mereka
sebelumnya; dan/atau
c. oleh seorang atau lebih dengan maksud
mendapat alat yang dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana lain atau
menghindarkan diri dari pemidanaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
jika 2 (dua) atau lebih tindak pidana dituntut dalam
satu surat dakwaan, setiap tindak pidana dipisahkan dalam
surat dakwaan menjadi satu tuntutan pidana.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
- 124 -
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
- 125 -
Pasal 87
Ayat (1)
Penangkapan dari tempat kejadian perkara hingga
Tersangka dibawa ke kantor Penyidik terdekat berlangsung
paling lama 1 (satu) Hari. Jika tempat kejadian jauh dari
kantor Penyidik terdekat maka lamanya waktu perjalanan
dari tempat kejadian ke tempat kantor Penyidik terdekat
sesuai dengan situasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu”, misalnya jarak
antara tempat Tersangka ditangkap dengan kantor Penyidik
terdekat memiliki waktu tempuh lebih dari 1 (satu) Hari.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
- 126 -
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "gangguan fisik atau mental
yang berat" yaitu keadaan Tersangka atau
Terdakwa yang tidak memungkinkan untuk
diperiksa karena alasan fisik atau mental.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
- 127 -
Pasal 100
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang
bersangkutan, Penahanan dapat dilakukan di kantor
kepolisian negara, di kantor kejaksaan negeri, di lembaga
pemasyarakatan, di rumah sakit (dalam hal yang
bersangkutan sakit dan memerlukan perawatan), atau di
tempat lain yang disebabkan keadaan yang mendesak.
Ayat (3)
Tersangka atau Terdakwa hanya boleh keluar rumah
dengan izin dari Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim
yang memberi perintah Penahanan.
Ayat (4)
Tersangka atau Terdakwa hanya boleh keluar kota dengan
izin dari Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim yang
memberi perintah Penahanan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan" yaitu
wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Masa
penangguhan Penahanan dari seorang Tersangka atau
Terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
- 128 -
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Ayat (1)
Keharusan untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada
ketua pengadilan negeri dimaksudkan untuk menjamin hak
pribadi seseorang atas rumah kediamannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jika yang melakukan Penggeledahan rumah itu bukan
Penyidik sendiri, maka petugas kepolisian lainnya harus
dapat menunjukkan selain surat izin ketua pengadilan
negeri, juga surat perintah tertulis dari Penyidik.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “keadaan mendesak” yaitu
keadaan yang patut dikhawatirkan tersangka atau
terdakwa mengancam jiwa orang lain, melarikan diri,
menghilangkan, memindahkan, menukar, atau merusak
barang bukti.
Dalam keadaan mendesak penggeledahan dapat dilakukan
setiap saat dan penyidik cukup menunjukkan tanda
pengenalnya.
- 129 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 107
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “2 (dua) orang Saksi” yaitu warga
dari lingkungan yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penggeledahan badan dalam ketentuan ini meliputi
pemeriksaan rongga badan. Penggeledahan yang dilakukan
terhadap wanita, dilaksanakan oleh pejabat wanita.
Dalam hal Penyidik berpendapat perlu dilakukan
pemeriksaan rongga badan, penyidik dapat minta bantuan
kepada pejabat kesehatan.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Ayat (1)
- 130 -
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tagihan”, misalnya,
rekening koran di bank, giro, bilyet, surat berharga,
dan lain-lain.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
- 131 -
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan” yaitu untuk
mendapatkan keterangan mengenai identitas tersangka,
antara lain, nama, jenis kelamin, usia, agama, pekerjaan,
tempat tinggal, kewarganegaraan, dan lain-lain.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
- 132 -
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “situasi dan kepentingan”
yaitu keadaan dimana perempuan yang
berhadapan dengan hukum mengalami kondisi fisik
dan psikis sesuai dengan kondisi genital seperti
menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui.
- 133 -
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pendamping” yaitu
seseorang atau kelompok atau organisasi yang
dipercaya dari atau memiliki keterampilan dan
pengetahuan untuk mendampingi perempuan yang
berhadapan dengan hukum dengan tujuan
membuat perempuan merasa aman dan nyaman
dalam memberikan keterangan selama proses
peradilan berlangsung.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 139
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “orang lanjut usia” yaitu orang
yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
Ayat (2)
Huruf a
Sarana dan prasarana khusus, misalnya, kursi
roda, jalan ramp, pegangan tangan pada tangga,
dinding, dan kamar mandi, akses khusus orang
lanjut usia ke dari dan di dalam bangunan.
Huruf b
Pelayanan kesehatan lanjut usia, misalnya,
perawatan geriatri, gerontologik, atau paliatif.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
- 134 -
Pasal 145
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak mampu yaitu orang yang
tergolong kelompok orang miskin.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Ayat (1)
Huruf a
usaha Paksa yang telah mendapatkan izin ketua
pengadilan negeri tidak termasuk dalam objek
praperadilan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penghentian penuntutan"
tidak termasuk penyampingan perkara untuk
kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa
Agung.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Ayat (1)
Pasal ini bermaksud untuk menegakkan hukum, keadilan
dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara
horizontal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
- 135 -
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ganti kerugian karena ditangkap,
ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain”
yaitu kerugian yang ditimbulkan oleh penegak hukum
yang melakukan usaha Paksa yang dilakukan secara tidak
sah menurut hukum.
- 136 -
Ayat (2)
Penahanan tanpa alasan yaitu penahanan yang lebih
lama daripada yang dijatuhkan atau tidak sesuai prosedur
dan mekanisme yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
Cukup jelas.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
- 137 –
Pasal 177
Ayat (1)
Maksud Penggabungan perkara gugatan pada perkara
pidana ini yaitu susaha perkara gugatan ini pada
suatu ketika yang sama diperiksa serta diputus sekaligus
dengan perkara pidana yang bersangkutan. Yang dimaksud
dengan "kerugian bagi orang lain" termasuk kerugian pihak
korban.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tidak hadirnya Penuntut Umum yaitu dalam hal acara
pemeriksaan cepat.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “orang lain” yaitu Keluarga atau
Advokat.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
- 138 -
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal kejaksaan negeri yang menerima surat
pelimpahan perkara dari kejaksaan negeri semula, maka
kejaksaan negeri ini membuat surat pelimpahan baru
untuk disampaikan ke pengadilan negeri yang tercantum
dalam surat ketetapan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 185
Ayat (1)
jika waktu 7 (tujuh) Hari terlampaui maka
mengakibatkan perlawanan batal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
Cukup jelas.
Pasal 188
Ayat (1)
Menunjuk majelis hakim dapat dilakukan dengan menunjuk
majelis Hakim atau Hakim tunggal.
Yang dimaksud dengan “secara acak” yaitu berdasarkan
urutan masuknya perkara ke pengadilan dan nama Hakim
yang akan mengadili perkara ini diundi.
- 139 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemanggilan Terdakwa dan Saksi dilakukan dengan surat
panggilan oleh penuntut umum secara sah dan harus telah
diterima oleh Terdakwa dalam jangka waktu sekurang-
kurangnya 3 (tiga) Hari sebelum sidang dimulai.
Pasal 189
Cukup jelas.
Pasal 190
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal Terdakwa setelah diusaha kan dengan sungguh-
sungguh tidak dapat dihadirkan dengan baik maka
Terdakwa dapat dihadirkan dengan paksa.
Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Cukup jelas.
Pasal 194
Cukup jelas.
Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai
terjadi saling mempengaruhi di antara para Saksi sehingga
keterangan Saksi tidak dapat diberikan secara bebas.
- 140 -
Ayat (2)
Menjadi Saksi yaitu salah satu kewajiban setiap Orang.
Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang
pengadilan untuk memberikan keterangan, tetapi dengan
menolak kewajiban itu, orang yang menjadi saksi dapat
dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang
yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Ahli.
Pasal 197
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan kata “dapat” dalam ketentuan ayat
ini yaitu Advokat tidak harus menghadirkan bukti, ahli,
dan saksi.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Saksi, Ahli atau Terdakwa juga akan menyebutkan nama
lengkap, usia atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kewarganegaraan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan
mereka.
Pasal 198
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Keterangan Saksi atau Ahli yang tidak mau disumpah atau
mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti
yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang
dapat menguatkan keyakinan hakim.
- 141 -
Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 200
Cukup jelas.
Pasal 201
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “tidak relevan” misalnya pertanyaan
yang diajukan membuat rancu, menyesatkan, melecehkan,
tidak benar, hanya mengulang-ulang, mengulur waktu,
atau diajukan dengan cara yang tidak tepat.
Ayat (8)
Ketentuan ini merupakan perpaduan penerapan sistem
yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana dan sistem adversarial.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 202
Yang dimaksud dengan “pertanyaan yang bersifat menjerat”
misalnya Hakim dalam salah satu pertanyaan menyebutkan
suatu tindak pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh
terdakwa atau tidak dinyatakan oleh saksi, tetapi dianggap
seolah-olah diakui atau dinyatakan. Pertanyaan yang bersifat
menjerat tidak boleh diajukan kepada Terdakwa ataupun kepada
Saksi. Ketentuan ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan
- 142 -
Terdakwa atau Saksi harus diberikan secara bebas di semua
tingkat pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan Hakim, Penuntut
Umum, atau Advokat tidak boleh melakukan tekanan dengan
cara apapun, misalnya dengan mengancam yang mengakibatkan
terdakwa atau saksi memberikan keterangan hal yang berbeda
dari hal yang dapat dianggap sebagai pernyataan pikirannya yang
bebas.
Pasal 203
Cukup jelas.
Pasal 204
Cukup jelas.
Pasal 205
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Bersama-sama menjadi terdakwa, termasuk jika suatu
tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh para
terdakwa, tetapi berkas perkara dipisahkan. Ketentuan ini
untuk menghindari self-incrimination, jika terdakwa
bergantian menjadi saksi dalam perkara yang dipisah.
Huruf c
Cukup jelas.
Hu

