Hukum acara pidana 3
adilan yang
dipimpinnya.
Pasal 184
(1) Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara pidana
ini tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya,
tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ketua pengadilan
negeri menyerahkan surat pelimpahan perkara ini kepada
pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan
surat penetapan yang memuat alasan pelimpahan perkara.
(2) Surat pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkan kembali kepada Penuntut Umum, selanjutnya kejaksaan
negeri yang bersangkutan menyampaikannya kepada kejaksaan negeri
di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan.
(3) Turunan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Terdakwa, Advokat, dan Penyidik.
Pasal 185
(1) Dalam hal Penuntut Umum melakukan perlawanan terhadap surat
penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 161
ayat (3), Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan
tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang
bersangkutan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
penetapan ini diterima.
- 65 -
(2) Perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
ketua pengadilan negeri dan hal ini dicatat dalam buku daftar
panitera.
(3) Dalam waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima perlawanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadilan negeri wajib
meneruskan perlawanan ini kepada pengadilan tinggi yang
wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang
bersangkutan.
(4) Pengadilan tinggi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak menerima perlawanan, dapat menguatkan atau
menolak perlawanan ini dengan surat penetapan.
(5) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan Penuntut Umum,
dengan surat penetapan pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan
negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara ini .
(6) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri,
pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana ini kepada
pengadilan negeri yang bersangkutan.
(7) Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Penuntut Umum.
Pasal 186
Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi:
a. jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang
mengadili atas perkara yang sama; atau
b. jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang
mengadili perkara yang sama.
Pasal 187
(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara 2
(dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah
hukumnya.
(2) Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua
sengketa tentang wewenang mengadili:
a. antara pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan
pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;
b. antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan
dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan; atau
c. antara 2 (dua) pengadilan tinggi atau lebih.
- 66 -
Bagian Ketiga
Acara Pemeriksaan Biasa
Pasal 188
(1) Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan
berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua
pengadilan negeri menunjuk majelis Hakim yang akan menyidangkan
perkara ini secara acak.
(2) Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan
Hari sidang.
(3) Hakim dalam menetapkan Hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa
dan Saksi datang di sidang pengadilan.
Pasal 189
(1) Pada Hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka
persidangan.
(2) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang
dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh
Terdakwa dan Saksi.
(3) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga agar tidak
dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa
atau Saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
(4) Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum
mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak dibolehkan menghadiri
sidang.
Pasal 190
(1) Jika Terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di
sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara ini tidak dapat
dilangsungkan dan Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa
dipanggil sekali lagi.
(2) Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa yang tidak hadir
tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya,
dihadirkan dengan paksa pada sidang berikutnya.
Pasal 191
(1) Pada permulaan sidang, Hakim ketua sidang menanyakan kepada
Terdakwa tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir,
jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta
mengingatkan Terdakwa susaha memperhatikan segala sesuatu yang
didengar dan dilihatnya di sidang.
(2) Dalam Keadaan Tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun
pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/Majelis
Hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut dan/ atau
Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun secara elektronik.
- 67 -
(3) Hakim ketua sidang minta kepada Penuntut Umum untuk membacakan
surat dakwaan dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa
sudah benar-benar mengerti, jika Terdakwa ternyata tidak mengerti,
Penuntut Umum atas permintaan Hakim ketua sidang wajib memberi
penjelasan yang diperlukan.
(4) Dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan:
a. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
b. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan
Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta
wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan;
c. tindak pidana terorisme; dan
d. tindak pidana tanpa Korban,
Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengusaha kan
kesepakatan perdamaian dengan Korban.
(5) Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan
perdamaian, perdamaian ini dibuktikan dengan surat kesepakatan
perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim.
(6) Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan
dengan persyaratan:
a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa; dan
c. tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara Korban
dengan Terdakwa.
(7) Kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan Terdakwa untuk
bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai
akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman
dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perdamaian antara Terdakwa dengan
Korban diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 192
(1) Dalam hal Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan
perdamaian, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa
bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.
(2) Dalam hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh
Penuntut Umum, Hakim wajib memeriksa pengakuan Terdakwa dengan
mempertimbangkan hal:
a. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;
b. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada
tahap Penyidikan;
- 68 -
c. pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam
waktu yang patut;
d. Terdakwa telah diberitahu dan dapat memakai haknya selama
Penyidikan dan Penuntutan;
e. pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan,
dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses
Penyidikan dan Penuntutan; dan
f. hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim.
(3) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan
diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
(4) Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan
kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim melanjutkan
pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan Terdakwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 193
(1) Dalam hal Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan bahwa
pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak
dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi
kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya,
Hakim mempertimbangkan perlawanan ini untuk selanjutnya
mengambil keputusan.
(2) Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan ini diterima, perkara
ini tidak diperiksa lebih lanjut.
(3) Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim
berpendapat hal ini baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan,
sidang dilanjutkan.
(4) Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengadilan tinggi melalui
pengadilan negeri yang bersangkutan.
(5) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokatnya diterima oleh
pengadilan tinggi, dalam waktu 14 (empat belas) Hari, pengadilan tinggi
dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan
memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa
perkara ini .
(6) Dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan permintaan
banding oleh Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi,
pengadilan tinggi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
menerima perkara membenarkan perlawanan Terdakwa melalui keputusan
membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk
pengadilan negeri yang berwenang.
- 69 -
(7) Pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan
salinan keputusan kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada
pengadilan negeri yang semula mengadili perkara untuk diteruskan
kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara ini .
(8) jika pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain, kejaksaan negeri
mengirimkan perkara ini kepada kejaksaan negeri dalam daerah
hukum pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu.
(9) Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan,
setelah mendengar pendapat Penuntut Umum dan Terdakwa dengan
surat penetapan yang memuat alasannya dapat menyatakan pengadilan
tidak berwenang.
Pasal 194
(1) Hakim wajib mengundurkan diri untuk mengadili perkara jika terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,
hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Hakim
ketua sidang, salah seorang Hakim anggota, Penuntut Umum, atau
panitera.
(2) Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera
wajib mengundurkan diri dari menangani perkara jika terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau
hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Terdakwa
atau dengan Advokat.
(3) Jika dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) mereka yang mengundurkan diri harus diganti.
(4) jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi
atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, perkara dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari sejak tanggal putusan wajib diadili
ulang dengan susunan yang lain.
Pasal 195
Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau
mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau
tidaknya Terdakwa.
Pasal 196
(1) Hakim ketua sidang meneliti apakah semua Saksi atau Ahli yang
dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan
(2) sampai Saksi atau Ahli berhubungan satu dengan yang lain sebelum
memberi keterangan di sidang.
- 70 -
(3) Dalam hal Saksi atau Ahli tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan
sah dan Hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka
bahwa Saksi itu tidak akan mau hadir, Hakim ketua sidang dapat
memerintahkan agar Saksi ini dihadapkan ke persidangan.
Pasal 197
(1) Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa diberi
kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan
bukti dan Saksi yang hendak diajukan oleh mereka pada persidangan.
(2) Sesudah pernyataan pembuka, Saksi dan Ahli memberikan keterangan.
(3) Urutan Saksi dan Ahli ditentukan oleh pihak yang memanggil.
(4) Penuntut Umum mengajukan Saksi, Ahli, dan buktinya terlebih dahulu.
(5) jika Hakim menyetujui Saksi dan Ahli yang diminta oleh Advokat
untuk dihadirkan maka Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum
untuk memanggil Saksi dan Ahli yang diajukan oleh Advokat ini .
(6) Hakim ketua sidang menanyakan kepada Saksi mengenai keterangan
tentang nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Saksi.
(7) Selain menanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Hakim juga
menanyakan apakah Saksi mengenal Terdakwa sebelum Terdakwa
melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan, atau apakah Saksi
mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga dengan Terdakwa, atau suami atau istri dari Terdakwa, atau
pernah menjadi suami atau istri dari Terdakwa, atau terikat hubungan
kerja dengannya.
(8) Setelah pengajuan Saksi dan bukti oleh Penuntut Umum, Advokat dapat
menghadirkan bukti, Ahli, dan Saksi.
(9) Terdakwa memberikan keterangan pada akhir pemeriksaan.
(10) Setelah pemeriksaan Terdakwa, Penuntut Umum dapat memanggil Saksi
atau Ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari Advokat
selama persidangan.
(11) Dalam hal ada Saksi atau Ahli, baik yang menguntungkan maupun yang
memberatkan Terdakwa, yang tidak tercantum dalam berkas perkara
dan/atau yang diminta oleh Terdakwa, Advokat, atau Penuntut Umum
selama sidang berlangsung atau sebelum dijatuhkan putusan, Hakim
ketua sidang dapat mengabulkan atau menolak untuk mendengar
keterangan Saksi atau Ahli ini .
(12) Sebelum Saksi atau Ahli memberikan keterangan, Hakim mengambil
sumpah atau janji terhadap Saksi atau Ahli berdasarkan agama atau
kepercayaannya bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya
dan sejujurnya.
- 71 -
Pasal 198
(1) Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk
bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat
(12), pemeriksaan terhadap Saksi tetap dilakukan, dan Hakim ketua
sidang dapat mengeluarkan penetapan untuk mengenakan sandera di
Rumah Tahanan Negara paling lama 14 (empat belas) Hari.
(2) Dalam hal jangka waktu penyanderaan ini telah lampau dan Saksi
atau Ahli tetap tidak mau bersumpah atau mengucapkan janji,
keterangan yang telah diberikan merupakan keterangan yang dapat
menguatkan keyakinan Hakim.
Pasal 199
(1) Jika Saksi sesudah memberi keterangan dalam Penyidikan tidak hadir di
sidang karena:
a. meninggal dunia atau karena halangan yang sah;
b. jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau
c. karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara,
maka keterangan yang telah diberikan ini dibacakan.
(2) Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di bawah
sumpah atau janji, keterangan ini oleh Hakim dapat
dipertimbangkan sebagai keterangan Saksi di bawah sumpah atau janji
yang diucapkan di sidang.
Pasal 200
Jika keterangan Saksi di sidang berbeda dengan keterangan yang terdapat
dalam berita acara, Hakim ketua sidang mengingatkan Saksi tentang hal
ini dan meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat
dalam berita acara pemeriksaan sidang.
Pasal 201
(1) Penuntut Umum terlebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada Saksi
atau Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
(2) Setelah Penuntut Umum selesai mengajukan pertanyaan, Advokat dapat
mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli.
(3) Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi
atau Ahli untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada
Advokat.
(4) Advokat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang
dihadirkan oleh Advokat dan kepada Terdakwa.
(5) Setelah Advokat selesai mengajukan pertanyaan, Penuntut Umum dapat
mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli dan kepada Terdakwa.
(6) Advokat selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada
Saksi atau Ahli, dan Terdakwa untuk memperjelas setiap jawaban yang
diberikan kepada Penuntut Umum.
- 72 -
(7) Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh
Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi atau Ahli, dan Terdakwa
jika Hakim ketua sidang menilai bahwa pertanyaan ini tidak
relevan dengan perkara yang disidangkan dan menyebutkan alasannya
mengapa pertanyaan tertentu tidak diperbolehkan.
(8) Dalam hal diperlukan, Hakim berwenang mengajukan pertanyaan untuk
mengklarifikasi pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau
Advokat kepada Saksi atau Ahli, atau kepada Terdakwa.
(9) Hakim ketua sidang dan Hakim anggota dapat meminta kepada Saksi
segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.
Pasal 202
Pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan kepada Saksi atau Ahli,
atau kepada Terdakwa.
Pasal 203
(1) Penuntut Umum dengan izin Hakim ketua sidang memperlihatkan
kepada Terdakwa semua alat bukti dan menanyakan kepada Terdakwa
apakah mengenal alat bukti ini dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221.
(2) Jika diperlukan dengan izin Hakim ketua sidang, alat bukti diperlihatkan
juga oleh Penuntut Umum kepada Saksi.
(3) Untuk kepentingan pembuktian, Hakim ketua sidang dapat membacakan
atau memperlihatkan surat atau Berita Acara kepada Terdakwa atau
Saksi dan selanjutnya meminta keterangan yang diperlukan tentang hal
ini kepada Terdakwa atau Saksi.
Pasal 204
(1) Setelah Saksi memberi keterangan, Saksi diharuskan tetap hadir di
sidang, kecuali Hakim ketua sidang memberi izin untuk
meninggalkannya.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, jika Penuntut
Umum, Terdakwa, atau Advokat mengajukan permintaan agar Saksi
ini tetap menghadiri sidang.
(3) Para Saksi selama sidang berlangsung dilarang saling bercakap-cakap.
Pasal 205
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, Saksi tidak dapat
didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi, jika:
a. mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus
ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa;
b. bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya
dipisah;
- 73 -
c. mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau saudara ibu atau
saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena
perkawinan dan anak-anak saudara Terdakwa sampai derajat ketiga;
dan/atau
d. berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau pernah sebagai suami
atau istri Terdakwa.
Pasal 206
(1) Dalam hal Saksi menghendakinya dan Penuntut Umum serta Terdakwa
secara tegas menyetujuinya, Saksi dapat memberi keterangan di bawah
sumpah atau janji.
(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikehendaki, Saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau
janji.
Pasal 207
(1) Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau jabatannya
diwajibkan menyimpan rahasia dapat meminta dibebaskan dari
kewajiban untuk memberi keterangan sebagai Saksi tentang hal yang
dipercayakan kepada mereka.
(2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 208
Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau
janji yaitu :
a. anak yang belum berumur 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin;
b. orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa.
Pasal 209
(1) Setelah Saksi memberi keterangan, Terdakwa atau Advokat dapat
mengajukan permintaan kepada Hakim ketua sidang agar di antara Saksi
ini yang tidak dikehendaki kehadirannya dikeluarkan dari ruang
sidang, dan Saksi yang lain dipanggil masuk oleh Hakim ketua sidang
untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun
bersama-sama tanpa hadirnya Saksi yang dikeluarkan ini .
(2) jika dipandang perlu, Hakim karena jabatannya dapat meminta agar
Saksi yang telah didengar keterangannya keluar dari ruang sidang untuk
selanjutnya mendengar keterangan Saksi yang lain.
Pasal 210
(1) Hakim ketua sidang dapat mendengar keterangan Saksi mengenai hal
tertentu tanpa hadirnya Terdakwa.
- 74 -
(2) Dalam hal Hakim mendengar keterangan Saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Hakim meminta Terdakwa keluar ruang sidang dan
pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada Terdakwa
diberitahukan semua hal pada waktu Terdakwa tidak hadir.
Pasal 211
(1) jika keterangan Saksi di sidang diduga palsu, Hakim ketua sidang
memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada Saksi agar
memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan mengemukakan
ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada Saksi jika tetap
memberikan keterangan palsu.
(2) jika Saksi tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, Hakim
ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum
atau Terdakwa dapat memberi perintah agar Saksi ditahan dan dituntut
dengan dakwaan sumpah palsu.
(3) Panitera dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari membuat Berita Acara
pemeriksaan sidang yang memuat Keterangan Saksi dengan
menyebutkan alasan persangkaan bahwa Keterangan Saksi ini
palsu dan Berita Acara ini ditandatangani oleh Hakim ketua sidang
serta panitera dan segera diserahkan kepada Penuntut Umum untuk
diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.
(4) Jika diperlukan, Hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam
perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap dugaan
keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai.
Pasal 212
Jika Terdakwa tidak menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan
yang diajukan kepadanya, Hakim ketua sidang menganjurkan untuk
menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.
Pasal 213
(1) Jika Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu
ketertiban sidang, maka Hakim ketua sidang berwenang menegur
Terdakwa dan meminta untuk bertingkah laku tertib dan patut.
(2) Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditaati atau
Terdakwa secara terus menerus bertingkah laku tidak patut, maka Hakim
memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan
pemeriksaan perkara ini dilanjutkan tanpa hadirnya Terdakwa.
(3) Dalam hal tindakan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap
dilakukan, maka Hakim ketua sidang mengusahakan usaha sedemikian
rupa sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan tanpa hadirnya
Terdakwa.
- 75 -
Pasal 214
(1) Jika Terdakwa atau Saksi tidak memahami atau tidak bisa berbahasa
Indonesia, Hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang
bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang
harus diterjemahkan.
(2) Dalam hal seseorang tidak boleh menjadi Saksi dalam suatu perkara,
maka yang bersangkutan dilarang menjadi juru bahasa dalam perkara
itu.
Pasal 215
(1) Jika Terdakwa atau Saksi bisu, tuli, atau tidak dapat menulis, Hakim
ketua sidang mengangkat orang yang pandai bergaul dengan Terdakwa
atau Saksi ini sebagai penerjemah.
(2) Jika Terdakwa atau Saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim
ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara
tertulis kepada Terdakwa atau Saksi ini untuk diperintahkan
menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban
harus dibacakan.
Pasal 216
(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai Ahli kedokteran
kehakiman, dokter, atau Ahli lainnya wajib memberikan keterangan Ahli
demi keadilan.
(2) Semua ketentuan mengenai Saksi, berlaku juga bagi Ahli yang
memberikan keterangan, dengan ketentuan bahwa Ahli yang
mengucapkan sumpah atau janji ini akan memberikan keterangan
yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya menurut pengetahuan
dalam bidang keahliannya.
Pasal 217
(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul
di sidang pengadilan, Hakim ketua sidang dapat meminta keterangan Ahli
dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang
berkepentingan.
(2) Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari Terdakwa atau Advokat
terhadap hasil keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Hakim memerintahkan agar hal ini dilakukan penelitian ulang,
termasuk penelitian ulang atas keterangan Ahli ini .
(3) Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi
lain yang mempunyai wewenang untuk itu.
- 76 -
Pasal 218
(1) Sesudah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak,
Penuntut Umum dan Advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan
keterangan lisan yang menjelaskan tentang bukti yang diajukan di
persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara ini .
(2) Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum
mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan hal-
hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.
(3) Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, Terdakwa
dan/atau Advokat mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh
Penuntut Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Advokat selalu
mendapat giliran terakhir.
(4) Tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan
setelah dibacakan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari diserahkan
kepada Hakim ketua sidang dan salinannya kepada pihak yang
berkepentingan.
(5) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) selesai dilaksanakan, Hakim ketua sidang menyatakan bahwa
pemeriksaan dinyatakan ditutup.
Pasal 219
(1) Dalam hal tertentu, baik atas kewenangan Hakim ketua sidang karena
jabatannya maupun atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa
atau Advokat dengan memberikan alasan yang dapat diterima, sidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (5) dapat dibuka kembali.
(2) Setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan,
Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan
dan jika perlu musyawarah ini diadakan setelah Terdakwa,
Saksi, Advokat, Penuntut Umum, dan hadirin meninggalkan ruang
sidang.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan atas
surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di
sidang.
(4) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim ketua
majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap Hakim anggota dan setelah
itu ketua majelis Hakim mengemukakan pendapatnya.
(5) Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan
pertimbangan beserta alasannya.
Pasal 220
(1) Putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan
bulat, kecuali jika permufakatan ini setelah diusahakan dengan
sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka putusan diambil dengan
suara terbanyak.
- 77 -
(2) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak juga dapat
dipenuhi, putusan diambil berdasarkan pendapat Hakim yang paling
menguntungkan bagi Terdakwa.
(3) Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatat dalam buku himpunan putusan yang sifatnya rahasia yang
disediakan khusus untuk keperluan ini .
(4) Putusan pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada Hari
itu juga.
(5) jika putusan dijatuhkan dan diumumkan pada Hari lain, maka
putusan ini sebelumnya harus diberitahukan kepada Penuntut
Umum, Terdakwa, atau Advokat.
Pasal 221
(1) Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa
mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah
melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak
lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara
ke sidang acara pemeriksaan singkat.
(2) Pengakuan Terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani
oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
(3) Hakim wajib:
a. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak-hak yang
dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2);
b. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang
kemungkinan dikenakan; dan
c. menanyakan apakah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan secara sukarela.
(4) Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
jika Hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan Terdakwa.
(5) Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum pidana tindak pidana
yang didakwakan.
(1) Alat bukti terdiri atas:
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. surat;
Bagian Keempat
Pembuktian
Pasal 222
d. keterangan Terdakwa:
e. barang bukti;
- 78 -
f. bukti elektronik; dan
g. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan
pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang
diperoleh secara tidak melawan hukum.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
(3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan
autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
(4) Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan
alat bukti yang diajukan.
(5) Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau
diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat
bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki
kekuatan pembuktian.
Pasal 223
(1) Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1)
huruf a disampaikan secara langsung di sidang pengadilan.
(2) Dalam hal Keterangan Saksi tidak dapat disampaikan secara langsung
di sidang pengadilan, Keterangan Saksi dapat disampaikan melalui alat
komunikasi audio visual.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
penyampaian Keterangan Saksi melalui alat komunikasi audio visual
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 224
(1) Keterangan 1 (satu) orang Saksi tidak cukup untuk membuktikan
bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan
kepadanya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika
keterangan seorang Saksi diperkuat dengan alat bukti lain.
(3) Keterangan beberapa Saksi tentang suatu kejadian atau keadaan dapat
digunakan sebagai alat bukti dalam hal keterangan beberapa Saksi
ini saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat
membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(4) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka
bukan merupakan Keterangan Saksi.
(5) Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim wajib
memperhatikan:
a. kesesuaian antara Keterangan Saksi satu dengan yang lain;
b. kesesuaian antara Keterangan Saksi dengan alat bukti yang lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberi
keterangan tertentu;
- 79 -
d. cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada
umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan ini ;
dan/atau
e. konsistensi keterangan dari Saksi sebelum dan Keterangan Saksi
pada waktu sidang.
(6) Keterangan Saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang
lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan
sebagai tambahan alat bukti jika keterangan ini sesuai dengan
keterangan dari Saksi yang disumpah.
Pasal 225
Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf c, dibuat
berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni:
a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat
umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat
keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau
dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas dan jelas tentang
keterangannya;
b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam
ketatalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya dan yang
diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan;
c. surat keterangan Ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya
mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi
darinya;
d. surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada hubungannya dengan isi
dari alat pembuktian yang lain.
Pasal 226
(1) Keterangan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1)
huruf d yaitu segala hal yang dinyatakan oleh Terdakwa di dalam sidang
pengadilan tentang perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau
dialami sendiri.
(2) Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar sidang pengadilan dapat
digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang pengadilan,
dengan ketentuan bahwa keterangan ini didukung oleh suatu alat
bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
(3) Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
(4) Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa
Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya,
melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.
Pasal 227
Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf e
- 80 -
mencakup:
a. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;
b. alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; dan/atau
c. aset yang merupakan hasil tindak pidana.
Pasal 228
Bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf f
mencakup segala bentuk informasi elektronik, Dokumen Elektronik
dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
Bagian Kelima
Putusan
Pasal 229
(1) Selama pemeriksaan di sidang pengadilan, jika Terdakwa tidak ditahan,
pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk
menahan Terdakwa jika dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 dan terdapat alasan yang cukup untuk itu.
(2) jika Terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan
surat penetapan untuk menangguhkan Penahanan Terdakwa, jika
terdapat alasan yang cukup untuk itu sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1).
Pasal 230
(1) Jika Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak
pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa
dipidana.
(2) Jika Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak
pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,
Terdakwa diputus bebas.
(3) Jika Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada
Terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa
diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
(4) Jika Terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak
putusan diucapkan.
(5) Jika Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan Penuntut Umum tidak melakukan usaha
banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan
sejak putusan diucapkan.
(6) Jika Terdakwa dipidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Hakim
dapat memerintahkan Terdakwa ditahan jika memenuhi syarat
penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (5).
- 81 -
Pasal 231
(1) Perintah untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 230 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan oleh
Penuntut Umum dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah
putusan diucapkan.
(2) Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari setelah putusan diucapkan,
Penuntut Umum harus membuat dan menyampaikan laporan tertulis
kepada ketua pengadilan yang bersangkutan mengenai pelaksanaan
perintah ini dengan melampirkan surat pelepasan.
Pasal 232
(1) Dalam hal putusan berupa Putusan Pemaafan Hakim, pemidanaan
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan
susaha barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling
berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan
ini , kecuali jika menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan barang bukti ini harus dirampas untuk kepentingan
negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat
dipergunakan lagi.
(2) Dalam hal barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling
berhak, pengadilan menetapkan susaha barang bukti diserahkan segera
sesudah sidang selesai.
(3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai suatu syarat
apapun, kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal 233
Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum
jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 234
(1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali dalam
hal undang-undang menentukan lain.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Terdakwa dalam satu perkara,
putusan dapat diucapkan dengan hadirnya Terdakwa yang ada.
(3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim ketua sidang
wajib memberitahukan kepada Terdakwa yang menjadi haknya, yaitu:
a. hak segera menerima atau segera menolak putusan;
b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau
menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh
Undang-Undang ini;
c. hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal Terdakwa menerima
putusan;
- 82 -
d. hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat banding dalam tenggang
waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dalam hal Terdakwa
menolak putusan; dan
e. hak untuk mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Pasal 235
(1) Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat:
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Terdakwa;
c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan
keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di
sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa;
e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
pemidanaan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan
yang meringankan Terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis Hakim kecuali
perkara diperiksa oleh Hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua
unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya
dan pidana dan/atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan
menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang
bukti;
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di
mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap
palsu;
k. perintah susaha Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau
dibebaskan; dan
l. hari dan tanggal putusan, nama Penuntut Umum, nama Hakim yang
memutus dan nama panitera.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan pada ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan
l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
(3) Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
Pasal 236
(1) jika Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan
atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti
pejabat yang berhalangan ini dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari.
- 83 -
(2) jika Advokat berhalangan, Terdakwa atau asosiasi Advokat menunjuk
penggantinya.
(3) jika pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak
ada atau juga berhalangan, maka sidang dapat dilanjutkan.
Pasal 237
(1) Putusan yang bukan merupakan pemidanaan memuat:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) kecuali
huruf d, huruf e, dan huruf h;
b. pernyataan bahwa Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar putusan; dan
c. perintah susaha Terdakwa yang ditahan dibebaskan sejak putusan
diucapkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (2) dan ayat (3)
berlaku juga terhadap putusan yang bukan merupakan pemidanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
Pasal 238
Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah
putusan diucapkan.
Pasal 239
(1) Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, panitera melekatkan
petikan putusan yang ditandatanganinya pada surat ini yang
memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1)
huruf j dan surat palsu atau yang dipalsukan ini diberi catatan
dengan menunjuk pada petikan putusan ini .
(2) Salinan pertama dari surat palsu atau yang dipalsukan tidak diberikan,
kecuali panitera sudah membubuhi catatan pada catatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan.
Pasal 240
(1) Panitera membuat Berita Acara sidang dengan memperhatikan
persyaratan yang diperlukan dan memuat segala kejadian di sidang yang
berhubungan dengan pemeriksaan.
(2) Berita Acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga
hal yang penting dari keterangan Saksi, Terdakwa, dan Ahli, kecuali jika
Hakim ketua sidang menyatakan cukup menunjuk keterangan dalam
Berita Acara pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat
antara yang satu dengan yang lain.
- 84 -
(3) Atas permintaan Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat, Hakim ketua
sidang wajib memerintahkan kepada panitera susaha dibuat catatan
secara khusus tentang suatu keadaan atau keterangan.
(4) Berita Acara sidang ditandatangani oleh Hakim ketua sidang dan
panitera, kecuali jika salah seorang dari mereka berhalangan, maka
hal ini dinyatakan dalam berita acara.
Bagian Keenam
Acara Pemeriksaan Singkat
Pasal 241
(1) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara
yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya
mudah dan sifatnya sederhana.
(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum
menghadapkan Terdakwa beserta Saksi, barang bukti, Ahli, dan juru
bahasa jika diperlukan.
(3) Dalam acara pemeriksaan singkat berlaku ketentuan:
a. Penuntut Umum dengan segera setelah Terdakwa di sidang menjawab
segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 Ayat (1)
memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada Terdakwa
tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan
menerangkan waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana
dilakukan, yang dicatat dalam Berita Acara sidang dan merupakan
pengganti surat dakwaan;
b. dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, maka
diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) Hari dan jika dalam waktu ini Penuntut Umum belum
juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka Hakim
memerintahkan perkara ini diajukan ke sidang pengadilan
dengan acara biasa;
c. guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan Terdakwa
dan/atau Advokat, Hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama 7
(tujuh) Hari;
d. putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam Berita Acara
sidang; dan
e. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan dan surat
ini mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan
pengadilan dalam acara biasa.
- 85 -
(4) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat tidak
memakai surat dakwaan, hanya mencantumkan pasal-pasal yang
dilanggar.
(5) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3
(tiga) tahun.
(6) Sidang perkara singkat dilakukan dengan Hakim tunggal.
Bagian Ketujuh
Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Pasal 242
(1) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan
ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak sebagaimana dimaksud dalam Kategori
II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik atas
kuasa Penuntut Umum, dalam waktu 3 (tiga) Hari sejak Berita Acara
pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang
bukti, Saksi, Ahli, atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
(3) Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengadilan mengadili dengan Hakim tunggal pada tingkat pertama dan
terakhir.
(4) Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa
dapat meminta banding.
Pasal 243
Untuk perkara lalu lintas jalan, tidak diperlukan Berita Acara Pemeriksaan,
namun catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 Ayat (1) segera
diserahkan kepada pengadilan paling lambat pada kesempatan Hari sidang
pertama berikutnya.
Pasal 244
Pengadilan menetapkan Hari tertentu dalam 7 (tujuh) Hari untuk mengadili
perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
Pasal 245
(1) Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada Terdakwa tentang Hari,
tanggal, jam, dan tempat Terdakwa harus menghadap sidang pengadilan
dan hal ini dicatat dengan baik oleh penyidik yang selanjutnya
catatan dan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
(2) Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima
oleh pengadilan harus segera disidangkan pada Hari sidang itu juga.
(3) Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam
buku register semua perkara yang diterimanya.
- 86 -
(4) Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau
tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan
pekerjaan Terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 246
Dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan Saksi tidak wajib
mengucapkan sumpah atau janji, kecuali Hakim menganggap perlu.
Pasal 247
(1) Putusan dicatat oleh Hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya
oleh panitera dicatat dalam register serta ditanda tangani oleh Hakim
yang bersangkutan dan panitera.
(2) Berita Acara pemeriksaan sidang tidak dibuat, kecuali jika dalam
pemeriksaan ini ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan
Berita Acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik.
Pasal 248
Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Bagian ini.
Pasal 249
Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya di
sidang.
Pasal 250
(1) Jika Terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara
tetap dilanjutkan.
(2) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya Terdakwa, surat amar
putusan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal
diputuskan disampaikan kepada Terpidana.
(3) Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik
kepada Terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku
register.
(4) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya Terdakwa dan putusan
itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat
mengajukan perlawanan.
(5) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal putusan
diberitahukan secara sah kepada Terdakwa, Terdakwa dapat mengajukan
perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
(6) Dengan perlawanan ini , putusan di luar hadirnya Terdakwa
menjadi gugur.
- 87 -
(7) Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan
ini , Hakim menetapkan Hari sidang untuk memeriksa kembali
perkara ini .
(8) Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap putusan ini
Terdakwa tidak dapat mengajukan banding.
Pasal 251
Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling
berhak dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal
putusan dijatuhkan, jika Terpidana telah memenuhi isi amar putusan.
Bagian Kedelapan
Tata Tertib Persidangan
Pasal 252
(1) Hakim ketua sidang memimpin dan memelihara tata tertib persidangan.
(2) Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua sidang untuk
memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera
dan cermat.
Pasal 253
(1) Dalam ruang sidang, siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada
pengadilan dan mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk
kepentingan proses peradilan.
(2) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai
dengan martabat pengadilan, menyerang integritas aparat penegak
hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan
dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim
ketua sidang, atas perintah Hakim ketua sidang, yang bersangkutan
dikeluarkan dari ruang sidang.
(3) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan
proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
(4) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu
undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan
undang-undang ini .
Pasal 254
(1) Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan
peledak, alat atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
(2) Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas
jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin
- 88 -
bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata,
bahan, alat, ataupun benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pada seseorang yang digeledah ditemukan membawa senjata
api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), petugas meminta yang bersangkutan untuk
menitipkannya.
(4) jika yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang
untuk seterusnya, petugas wajib menyerahkan kembali senjata api,
senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) titipannya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
mengurangi kemungkinan untuk dilakukan Penuntutan terhadap
seseorang yang membawa senjata, bahan, alat, atau benda ini
jika ternyata bahwa penguasaan atas senjata, bahan, alat, atau benda
ini merupakan tindak pidana.
Pasal 255
(1) Hakim dilarang mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan
kepentingannya, baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Dalam hal Hakim mempunyai kepentingan dengan perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan wajib mengundurkan
diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan Penuntut
Umum, Terdakwa, atau Advokatnya.
(3) jika terdapat keraguan pendapat mengenai hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka ketua pengadilan tinggi yang
menetapkannya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi
Penuntut Umum.
Pasal 256
(1) Dalam hal terdapat alasan yang kuat mengenai obyektivitas, kebebasan,
dan keberpihakan Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan
perkara, Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat dapat mengajukan
permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan
perkara ini .
(2) Permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum pemeriksaan perkara pokok
kepada ketua pengadilan negeri.
(3) Dalam hal ketua pengadilan negeri tidak mengabulkan permohonan
pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), permohonan diajukan kepada ketua pengadilan tinggi.
(4) jika permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, dalam waktu paling
- 89 -
lama 3 (tiga) Hari ketua pengadilan negeri membuat penetapan mengenai
penggantian Hakim atau majelis Hakim.
Pasal 257
(1) Setiap Terdakwa yang diputus pidana wajib membayar biaya perkara.
(2) Dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara.
(3) Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan
pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu
dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara.
Pasal 258
(1) Jika Hakim memberi perintah kepada seseorang untuk mengucapkan
sumpah atau janji di luar sidang, Hakim dapat menunda pemeriksaan
perkara sampai pada Hari sidang yang lain.
(2) Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan
sumpah atau janji ini dan membuat Berita Acaranya.
Pasal 259
Semua putusan pengadilan disimpan dalam arsip oleh pengadilan yang
mengadili perkara pada tingkat pertama dan dilarang dipindahkan, kecuali
undang-undang menentukan lain.
Pasal 260
(1) Panitera membuat dan menyediakan buku daftar untuk semua perkara.
(2) Dalam buku daftar ini dicatat:
a. nama dan identitas Terdakwa;
b. tindak pidana yang didakwakan;
c. tanggal penerimaan perkara;
d. tanggal Terdakwa mulai ditahan jika Terdakwa berada dalam
tahanan;
e. tanggal dan isi putusan secara singkat;
f. tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi;
g. tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, atau
rehabilitasi; dan
h. hal lain yang erat kaitan dengan proses perkara.
Pasal 261
(1) Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada Terdakwa, Advokat,
penyidik, dan Penuntut Umum, sesaat setelah putusan diucapkan.
(2) Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada Penuntut Umum dan
penyidik, sedangkan kepada Terdakwa atau Advokat diberikan atas
permintaan.
- 90 -
(3) Salinan surat putusan pengadilan hanya dapat diberikan kepada orang
lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan
kepentingan dari permintaan ini .
Pasal 262
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang
pada semua tingkat pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli
disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang
ditentukan, di tempat tinggal atau di tempat kediaman Terdakwa, Saksi,
atau Ahli terakhir.
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan ini harus bertemu sendiri
dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat
catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan
membubuhkan tanggal dan tanda tangan, baik oleh petugas maupun
orang yang dipanggil dan jika yang dipanggil tidak menandatangani
maka petugas harus mencatat alasannya.
(3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat panggilan disampaikan
melalui kepala desa atau lurah dan jika di luar negeri melalui perwakilan
negara Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil berdiam.
(4) Dalam hal tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya dan surat
belum berhasil disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di
tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan
ini .
Pasal 263
Jangka waktu menurut Undang-Undang ini mulai diperhitungkan pada Hari
berikutnya.
Pasal 264
(1) Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka
memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat
penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada
Saksi atau Ahli tentang haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 265
(1) Sidang pengadilan dilaksanakan di gedung pengadilan dalam ruang
sidang.
(2) Dalam ruang sidang, Hakim, Penuntut Umum, Advokat, dan panitera
mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
- 91 -
(3) Ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata menurut
ketentuan sebagai berikut:
a. tempat meja dan kursi Hakim terletak lebih tinggi dari tempat
Penuntut Umum, Terdakwa, Advokat, dan pengunjung;
b. tempat panitera terletak di sisi kanan belakang tempat Hakim ketua
sidang;
c. tempat Penuntut Umum terletak di sisi kanan depan tempat Hakim;
d. tempat Terdakwa dan Advokat terletak di sisi kiri depan dari tempat
Hakim dan tempat Terdakwa di sebelah kanan tempat Advokat;
e. tempat kursi pemeriksaan Terdakwa dan Saksi terletak di depan
tempat Hakim;
f. tempat Saksi atau Ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi
pemeriksaan;
g. tempat pengunjung terletak di belakang tempat Saksi yang telah
didengar;
h. Bendera Negara Indonesia ditempatkan di sebelah kanan meja Hakim
dan Panji Pengayoman ditempatkan di sebelah kiri meja Hakim
sedangkan lambang negara ditempatkan pada dinding bagian atas di
belakang meja Hakim;
i. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;
j. tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i
diberi tanda pengenal atau jabatan; dan
k. tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang
sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.
(4) jika sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan,
maka tata tempat sedapat mungkin disesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dipenuhi, maka paling kurang Bendera Negara Indonesia harus ada dan
ditempatkan.
Pasal 266
(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, Penuntut Umum, Advokat, dan
pengunjung yang sudah ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam
ruang sidang.
(2) Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang
hadir wajib berdiri dalam rangka memberi penghormatan.
(3) Selama sidang berlangsung, setiap orang yang keluar masuk ruang
sidang diwajibkan memberi hormat.
Pasal 267
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk dan warna pakaian sidang
serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- 92 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib persidangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 256 dan Pasal 266 ditetapkan dengan keputusan
Menteri.
Pasal 268
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang
pengadilan dibebankan pada negara.
BAB XV
usaha HUKUM BIASA
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Tingkat Banding
Pasal 269
(1) Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa
atau Advokat Terdakwa, atau Penuntut Umum.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh
panitera pengadilan negeri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah
putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada
Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 250 ayat (2).
(3) Terhadap permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
panitera membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera
dan pemohon, serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang
bersangkutan.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, harus dicatat oleh panitera
dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam berkas
perkara dan ditulis dalam daftar perkara pidana.
(5) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan banding, baik yang
diajukan oleh Penuntut Umum, maupun Terdakwa atau Advokat
Terdakwa, atau yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa atau
Advokat Terdakwa sekaligus, panitera wajib memberitahukan
permohonan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Pasal 270
(1) jika tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 ayat (2)
telah lewat tanpa diajukan permohonan banding maka Terdakwa atau
Advokat Terdakwa dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima
putusan.
(2) Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa, atau
Penuntut Umum dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal
ini serta dilekatkan pada berkas perkara.
- 93 -
Pasal 271
(1) Dalam hal perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi,
permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu.
(2) Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut,
permohonan banding untuk perkara ini tidak dapat diajukan lagi.
(3) Dalam hal perkara telah mulai diperiksa, namun belum diputus
sedangkan pemohon mencabut permohonan bandingnya, maka pemohon
dibebankan kewajiban membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan
oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.
Pasal 272
(1) Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
permohonan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan
pengadilan negeri, berkas perkara, dan surat bukti kepada pengadilan
tinggi.
(2) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas
perkara ini di pengadilan negeri dalam waktu paling lama 7 (tujuh)
Hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi.
(3) Dalam hal pemohon banding menyatakan secara tertulis akan
mempelajari berkas perkara ini di pengadilan tinggi, pemohon wajib
diberi kesempatan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal
berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.
(4) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti
keaslian berkas perkaranya.
Pasal 273
(1) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan permohonan banding, Penuntut
Umum wajib menyertakan memori banding.
(2) Dalam hal Terdakwa mengajukan permohonan banding, Terdakwa dapat
menyertakan memori banding.
(3) Memori banding diajukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari
setelah permohonan diajukan.
(4) jika batas waktu sebagaimana ayat (3) terlampaui, Penuntut Umum
sebagai pemohon banding tidak mengajukan memori banding,
permohonan banding gugur.
Pasal 274
(1) Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat
meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar keterangannya
ditingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib disertai alasan
mengapa Saksi dan/atau Ahli ini perlu didengar kembali oleh
pengadilan tinggi.
- 94 -
(3) Permintaan sebagaimana ayat (1) juga dapat diajukan terhadap Saksi
dan/atau Ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir.
Pasal 275
(1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi
dengan paling sedikit 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang
diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan
dari Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri,
beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan
perkara itu, dan putusan pengadilan negeri.
(2) Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke pengadilan tinggi
sejak saat diajukannya permintaan banding.
(3) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal menerima
berkas perkara banding dari pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi
menunjuk Hakim/majelis Hakim yang akan memeriksa permohonan
banding.
(4) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak ditunjuknya Hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim/majelis Hakim pengadilan
tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan:
a. perlu atau tidaknya Terdakwa tetap ditahan atau tidak, baik karena
jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa, dan/atau
b. perlu atau tidaknya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa
untuk didengar kembali keterangannya dalam hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 274.
(5) Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi dapat memanggil dan memeriksa
untuk mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi
dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali
sebagaimana dimaksud Pasal 274 jika dipandang perlu.
Pasal 276
(1) Ketua majelis Hakim pengadilan tinggi menetapkan tanggal sidang
pemeriksaan dalam hal:
a. memandang perlu untuk mendengar kembali Keterangan Saksi
dan/atau Ahli berdasarkan permintaan Penuntut Umum dan/atau
Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1); dan/atau
b. memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan Terdakwa,
Penuntut Umum, Saksi dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk
didengar kembali.
(2) Panitera pengadilan tinggi mengirimkan penetapan tanggal sidang
pemeriksaan beserta nama Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi dan/atau
Ahli kepada Terdakwa dan Penuntut Umum melalui pengadilan negeri.
- 95 -
Pasal 277
(1) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan:
a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa
menghadirkan Saksi dan/atau Ahli dalam hal sebagaimana dima

