Hukum acara pidana 3

Kamis, 04 Juni 2026

Hukum acara pidana 3


 


adilan yang 

dipimpinnya. 

 

Pasal 184 

(1) Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara pidana 

ini  tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, 

tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ketua pengadilan 

negeri menyerahkan surat pelimpahan perkara ini  kepada 

pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan 

surat penetapan yang memuat alasan pelimpahan perkara. 

(2) Surat pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

diserahkan kembali kepada Penuntut Umum, selanjutnya kejaksaan 

negeri yang bersangkutan menyampaikannya kepada kejaksaan negeri 

di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan. 

(3) Turunan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

disampaikan kepada Terdakwa, Advokat, dan Penyidik. 

 

Pasal 185 

(1) Dalam hal Penuntut Umum melakukan perlawanan terhadap surat 

penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 161 

ayat (3), Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan 

tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang 

bersangkutan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak 

penetapan ini  diterima. 

- 65 - 

 

 

 

(2) Perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada 

ketua pengadilan negeri dan hal ini  dicatat dalam buku daftar 

panitera. 

(3) Dalam waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima perlawanan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadilan negeri wajib 

meneruskan perlawanan ini  kepada pengadilan tinggi yang 

wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang 

bersangkutan. 

(4) Pengadilan tinggi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari 

terhitung sejak menerima perlawanan, dapat menguatkan atau 

menolak perlawanan ini  dengan surat penetapan. 

(5) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan Penuntut Umum, 

dengan surat penetapan pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan 

negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara ini . 

(6) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, 

pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana ini  kepada 

pengadilan negeri yang bersangkutan. 

(7) Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud 

pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Penuntut Umum. 

 

Pasal 186 

Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi: 

a. jika  dua  pengadilan  atau  lebih  menyatakan  dirinya  berwenang 

mengadili atas perkara yang sama; atau 

b. jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang 

mengadili perkara yang sama. 

 

Pasal 187 

(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara 2 

(dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah 

hukumnya. 

(2) Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua 

sengketa tentang wewenang mengadili: 

a. antara pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan 

pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain; 

b. antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan 

dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan; atau 

c. antara 2 (dua) pengadilan tinggi atau lebih. 

- 66 - 

 

 

 

Bagian Ketiga 

Acara Pemeriksaan Biasa 

 

Pasal 188 

(1) Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan 

berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua 

pengadilan negeri menunjuk majelis Hakim yang akan menyidangkan 

perkara ini  secara acak. 

(2) Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan 

Hari sidang. 

(3) Hakim dalam menetapkan Hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat 

(2) memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa 

dan Saksi datang di sidang pengadilan. 

 

Pasal 189 

(1) Pada Hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka 

persidangan. 

(2) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang 

dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh 

Terdakwa dan Saksi. 

(3) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga agar tidak 

dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa 

atau Saksi memberikan jawaban secara tidak bebas. 

(4) Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum 

mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak dibolehkan menghadiri 

sidang. 

 

Pasal 190 

(1) Jika Terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di 

sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara ini  tidak dapat 

dilangsungkan dan Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa 

dipanggil sekali lagi. 

(2) Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa yang tidak hadir 

tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, 

dihadirkan dengan paksa pada sidang berikutnya. 

 

Pasal 191 

(1) Pada permulaan sidang, Hakim ketua sidang menanyakan kepada 

Terdakwa tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, 

jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta 

mengingatkan Terdakwa susaha  memperhatikan segala sesuatu yang 

didengar dan dilihatnya di sidang. 

(2) Dalam Keadaan Tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun 

pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/Majelis 

Hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut dan/ atau 

Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun secara elektronik. 

 

- 67 - 

 

 

(3) Hakim ketua sidang minta kepada Penuntut Umum untuk membacakan 

surat dakwaan dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa 

sudah benar-benar mengerti, jika  Terdakwa ternyata tidak mengerti, 

Penuntut Umum atas permintaan Hakim ketua sidang wajib memberi 

penjelasan yang diperlukan. 

(4) Dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan: 

a. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau 

lebih; 

b. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan 

Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta 

wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan; 

c. tindak pidana terorisme; dan 

d. tindak pidana tanpa Korban, 

Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengusaha kan 

kesepakatan perdamaian dengan Korban. 

(5) Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan 

perdamaian, perdamaian ini  dibuktikan dengan surat kesepakatan 

perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim. 

(6) Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan 

dengan persyaratan: 

a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana; 

b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa; dan 

c. tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara Korban 

dengan Terdakwa. 

(7) Kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan Terdakwa untuk 

bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai 

akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman 

dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perdamaian antara Terdakwa dengan 

Korban diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

 

Pasal 192 

(1) Dalam hal Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan 

perdamaian, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa 

bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum. 

(2) Dalam hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh 

Penuntut Umum, Hakim wajib memeriksa pengakuan Terdakwa dengan 

mempertimbangkan hal: 

a. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan; 

b. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada 

tahap Penyidikan; 

 

- 68 - 

 

c. pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam 

waktu yang patut; 

d. Terdakwa telah diberitahu dan dapat memakai   haknya selama 

Penyidikan dan Penuntutan; 

e. pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, 

dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses 

Penyidikan dan Penuntutan; dan 

f. hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim. 

(3) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana 

dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan 

diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. 

(4) Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan 

kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa hal 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim melanjutkan 

pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan Terdakwa sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan 

Pemerintah. 

 

Pasal 193 

(1) Dalam hal Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan bahwa 

pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak 

dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi 

kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, 

Hakim mempertimbangkan perlawanan ini  untuk selanjutnya 

mengambil keputusan. 

(2) Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan ini  diterima, perkara 

ini  tidak diperiksa lebih lanjut. 

(3) Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim 

berpendapat hal ini  baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, 

sidang dilanjutkan. 

(4) Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengadilan tinggi melalui 

pengadilan negeri yang bersangkutan. 

(5) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan 

perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokatnya diterima oleh 

pengadilan tinggi, dalam waktu 14 (empat belas) Hari, pengadilan tinggi 

dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan 

memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa 

perkara ini . 

(6) Dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan permintaan 

banding oleh Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi, 

pengadilan tinggi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak 

menerima perkara membenarkan perlawanan Terdakwa melalui keputusan 

membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk 

pengadilan negeri yang berwenang. 

- 69 - 

 

(7) Pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan 

salinan keputusan kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada 

pengadilan negeri yang semula mengadili perkara untuk diteruskan 

kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara ini . 

(8) jika  pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) 

berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain, kejaksaan negeri 

mengirimkan perkara ini  kepada kejaksaan negeri dalam daerah 

hukum pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu. 

(9) Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan, 

setelah mendengar pendapat Penuntut Umum dan Terdakwa dengan 

surat penetapan yang memuat alasannya dapat menyatakan pengadilan 

tidak berwenang. 

 

Pasal 194 

(1) Hakim wajib mengundurkan diri untuk mengadili perkara jika  terikat 

hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, 

hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Hakim 

ketua sidang, salah seorang Hakim anggota, Penuntut Umum, atau 

panitera. 

(2) Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera 

wajib mengundurkan diri dari menangani perkara jika  terikat 

hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau 

hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Terdakwa 

atau dengan Advokat. 

(3) Jika dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 

(2) mereka yang mengundurkan diri harus diganti. 

(4) jika  ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi 

atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, perkara dalam 

waktu paling lambat 2 (dua) Hari sejak tanggal putusan wajib diadili 

ulang dengan susunan yang lain. 

 

Pasal 195 

Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau 

mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau 

tidaknya Terdakwa. 

 

Pasal 196 

(1) Hakim ketua sidang meneliti apakah semua Saksi atau Ahli yang 

dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan 

(2) sampai Saksi atau Ahli berhubungan satu dengan yang lain sebelum 

memberi keterangan di sidang. 

- 70 - 

 

 

 

(3) Dalam hal Saksi atau Ahli tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan 

sah dan Hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka 

bahwa Saksi itu tidak akan mau hadir, Hakim ketua sidang dapat 

memerintahkan agar Saksi ini  dihadapkan ke persidangan. 

 

Pasal 197 

(1) Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa diberi 

kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan 

bukti dan Saksi yang hendak diajukan oleh mereka pada persidangan. 

(2) Sesudah pernyataan pembuka, Saksi dan Ahli memberikan keterangan. 

(3) Urutan Saksi dan Ahli ditentukan oleh pihak yang memanggil. 

(4) Penuntut Umum mengajukan Saksi, Ahli, dan buktinya terlebih dahulu. 

(5) jika  Hakim menyetujui Saksi dan Ahli yang diminta oleh Advokat 

untuk dihadirkan maka Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum 

untuk memanggil Saksi dan Ahli yang diajukan oleh Advokat ini . 

(6) Hakim ketua sidang menanyakan kepada Saksi mengenai keterangan 

tentang nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, 

kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Saksi. 

(7) Selain menanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Hakim juga 

menanyakan apakah Saksi mengenal Terdakwa sebelum Terdakwa 

melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan, atau apakah Saksi 

mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat 

ketiga dengan Terdakwa, atau suami atau istri dari Terdakwa, atau 

pernah menjadi suami atau istri dari Terdakwa, atau terikat hubungan 

kerja dengannya. 

(8) Setelah pengajuan Saksi dan bukti oleh Penuntut Umum, Advokat dapat 

menghadirkan bukti, Ahli, dan Saksi. 

(9) Terdakwa memberikan keterangan pada akhir pemeriksaan. 

(10) Setelah pemeriksaan Terdakwa, Penuntut Umum dapat memanggil Saksi 

atau Ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari Advokat 

selama persidangan. 

(11) Dalam hal ada Saksi atau Ahli, baik yang menguntungkan maupun yang 

memberatkan Terdakwa, yang tidak tercantum dalam berkas perkara 

dan/atau yang diminta oleh Terdakwa, Advokat, atau Penuntut Umum 

selama sidang berlangsung atau sebelum dijatuhkan putusan, Hakim 

ketua sidang dapat mengabulkan atau menolak untuk mendengar 

keterangan Saksi atau Ahli ini . 

(12) Sebelum Saksi atau Ahli memberikan keterangan, Hakim mengambil 

sumpah atau janji terhadap Saksi atau Ahli berdasarkan agama atau 

kepercayaannya bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya 

dan sejujurnya. 

- 71 - 

 

 

Pasal 198 

(1) Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk 

bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat 

(12), pemeriksaan terhadap Saksi tetap dilakukan, dan Hakim ketua 

sidang dapat mengeluarkan penetapan untuk mengenakan sandera di 

Rumah Tahanan Negara paling lama 14 (empat belas) Hari. 

(2) Dalam hal jangka waktu penyanderaan ini  telah lampau dan Saksi 

atau Ahli tetap tidak mau bersumpah atau mengucapkan janji, 

keterangan yang telah diberikan merupakan keterangan yang dapat 

menguatkan keyakinan Hakim. 

 

Pasal 199 

(1) Jika Saksi sesudah memberi keterangan dalam Penyidikan tidak hadir di 

sidang karena: 

a. meninggal dunia atau karena halangan yang sah; 

b. jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau 

c. karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, 

maka keterangan yang telah diberikan ini  dibacakan. 

(2) Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di bawah 

sumpah atau janji, keterangan ini  oleh Hakim dapat 

dipertimbangkan sebagai keterangan Saksi di bawah sumpah atau janji 

yang diucapkan di sidang. 

 

Pasal 200 

Jika keterangan Saksi di sidang berbeda dengan keterangan yang terdapat 

dalam berita acara, Hakim ketua sidang mengingatkan Saksi tentang hal 

ini  dan meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat 

dalam berita acara pemeriksaan sidang. 

 

Pasal 201 

(1) Penuntut Umum terlebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada Saksi 

atau Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. 

(2) Setelah Penuntut Umum selesai mengajukan pertanyaan, Advokat dapat 

mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli. 

(3) Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi 

atau Ahli untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada 

Advokat. 

(4) Advokat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang 

dihadirkan oleh Advokat dan kepada Terdakwa. 

(5) Setelah Advokat selesai mengajukan pertanyaan, Penuntut Umum dapat 

mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli dan kepada Terdakwa. 

(6) Advokat selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada 

Saksi atau Ahli, dan Terdakwa untuk memperjelas setiap jawaban yang 

diberikan kepada Penuntut Umum. 

- 72 - 

 

 

 

(7) Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh 

Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi atau Ahli, dan Terdakwa 

jika  Hakim ketua sidang menilai bahwa pertanyaan ini  tidak 

relevan dengan perkara yang disidangkan dan menyebutkan alasannya 

mengapa pertanyaan tertentu tidak diperbolehkan. 

(8) Dalam hal diperlukan, Hakim berwenang mengajukan pertanyaan untuk 

mengklarifikasi pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau 

Advokat kepada Saksi atau Ahli, atau kepada Terdakwa. 

(9) Hakim ketua sidang dan Hakim anggota dapat meminta kepada Saksi 

segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran. 

 

Pasal 202 

Pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan kepada Saksi atau Ahli, 

atau kepada Terdakwa. 

 

Pasal 203 

(1) Penuntut Umum dengan izin Hakim ketua sidang memperlihatkan 

kepada Terdakwa semua alat bukti dan menanyakan kepada Terdakwa 

apakah mengenal alat bukti ini  dengan memperhatikan ketentuan 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221. 

(2) Jika diperlukan dengan izin Hakim ketua sidang, alat bukti diperlihatkan 

juga oleh Penuntut Umum kepada Saksi. 

(3) Untuk kepentingan pembuktian, Hakim ketua sidang dapat membacakan 

atau memperlihatkan surat atau Berita Acara kepada Terdakwa atau 

Saksi dan selanjutnya meminta keterangan yang diperlukan tentang hal 

ini  kepada Terdakwa atau Saksi. 

 

Pasal 204 

(1) Setelah Saksi memberi keterangan, Saksi  diharuskan tetap hadir di 

sidang, kecuali Hakim ketua sidang memberi izin untuk 

meninggalkannya. 

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, jika Penuntut 

Umum, Terdakwa, atau Advokat mengajukan permintaan agar Saksi 

ini  tetap menghadiri sidang. 

(3) Para Saksi selama sidang berlangsung dilarang saling bercakap-cakap. 

 

Pasal 205 

Kecuali ditentukan lain dalam  Undang-Undang ini, Saksi tidak dapat 

didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi, jika: 

a. mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus 

ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa; 

b. bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya 

dipisah; 

- 73 - 

 

 

 

c. mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau saudara ibu atau 

saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena 

perkawinan dan anak-anak saudara Terdakwa sampai derajat ketiga; 

dan/atau 

d. berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau pernah sebagai suami 

atau istri Terdakwa. 

 

Pasal 206 

(1) Dalam hal Saksi menghendakinya dan Penuntut Umum serta Terdakwa 

secara tegas menyetujuinya, Saksi dapat memberi keterangan di bawah 

sumpah atau janji. 

(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak 

dikehendaki, Saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau 

janji. 

 

Pasal 207 

(1) Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau jabatannya 

diwajibkan menyimpan rahasia dapat meminta dibebaskan dari 

kewajiban untuk memberi keterangan sebagai Saksi tentang hal yang 

dipercayakan kepada mereka. 

(2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan permintaan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

 

Pasal 208 

Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau 

janji yaitu : 

a. anak yang belum berumur 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin; 

b. orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa. 

 

Pasal 209 

(1) Setelah Saksi memberi keterangan, Terdakwa atau Advokat dapat 

mengajukan permintaan kepada Hakim ketua sidang agar di antara Saksi 

ini  yang tidak dikehendaki kehadirannya dikeluarkan dari ruang 

sidang, dan Saksi yang lain dipanggil masuk oleh Hakim ketua sidang 

untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun 

bersama-sama tanpa hadirnya Saksi yang dikeluarkan ini . 

(2) jika  dipandang perlu, Hakim karena jabatannya dapat meminta agar 

Saksi yang telah didengar keterangannya keluar dari ruang sidang untuk 

selanjutnya mendengar keterangan Saksi yang lain. 

 

Pasal 210 

(1) Hakim ketua sidang dapat mendengar keterangan Saksi mengenai hal 

tertentu tanpa hadirnya Terdakwa. 

- 74 - 

 

 

 

(2) Dalam hal Hakim mendengar keterangan Saksi sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1), Hakim meminta Terdakwa keluar ruang sidang dan 

pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada Terdakwa 

diberitahukan semua hal pada waktu Terdakwa tidak hadir. 

 

Pasal 211 

(1) jika  keterangan Saksi di sidang diduga palsu, Hakim ketua sidang 

memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada Saksi agar 

memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan mengemukakan 

ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada Saksi jika  tetap 

memberikan keterangan palsu. 

(2) jika  Saksi tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, Hakim 

ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum 

atau Terdakwa dapat memberi perintah agar Saksi ditahan dan dituntut 

dengan dakwaan sumpah palsu. 

(3) Panitera dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari membuat Berita Acara 

pemeriksaan sidang yang memuat Keterangan Saksi dengan 

menyebutkan alasan persangkaan bahwa Keterangan Saksi ini  

palsu dan Berita Acara ini  ditandatangani oleh Hakim ketua sidang 

serta panitera dan segera diserahkan kepada Penuntut Umum untuk 

diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini. 

(4) Jika diperlukan, Hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam 

perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap dugaan 

keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai. 

 

Pasal 212 

Jika Terdakwa tidak menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan 

yang diajukan kepadanya, Hakim ketua sidang menganjurkan untuk 

menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan. 

 

Pasal 213 

(1) Jika Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu 

ketertiban sidang, maka Hakim ketua sidang berwenang menegur 

Terdakwa dan meminta untuk bertingkah laku tertib dan patut. 

(2) Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditaati atau 

Terdakwa secara terus menerus bertingkah laku tidak patut, maka Hakim 

memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan 

pemeriksaan perkara ini  dilanjutkan tanpa hadirnya Terdakwa. 

(3) Dalam hal tindakan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap 

dilakukan, maka Hakim ketua sidang mengusahakan usaha  sedemikian 

rupa sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan tanpa hadirnya 

Terdakwa. 

- 75 - 

 

 

Pasal 214 

(1) Jika Terdakwa atau Saksi tidak memahami atau tidak bisa berbahasa 

Indonesia, Hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang 

bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang 

harus diterjemahkan. 

(2) Dalam hal seseorang tidak boleh menjadi Saksi dalam suatu perkara, 

maka yang bersangkutan dilarang menjadi juru bahasa dalam perkara 

itu. 

 

Pasal 215 

(1) Jika Terdakwa atau Saksi bisu, tuli, atau tidak dapat menulis, Hakim 

ketua sidang mengangkat orang yang pandai bergaul dengan Terdakwa 

atau Saksi ini  sebagai penerjemah. 

(2) Jika Terdakwa atau Saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim 

ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara 

tertulis kepada Terdakwa atau Saksi ini  untuk diperintahkan 

menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban 

harus dibacakan. 

 

Pasal 216 

(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai Ahli kedokteran 

kehakiman, dokter, atau Ahli lainnya wajib memberikan keterangan Ahli 

demi keadilan. 

(2) Semua ketentuan mengenai  Saksi, berlaku juga bagi Ahli yang 

memberikan keterangan, dengan ketentuan bahwa Ahli yang 

mengucapkan sumpah atau janji ini  akan memberikan keterangan 

yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya menurut pengetahuan 

dalam bidang keahliannya. 

 

Pasal 217 

(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul 

di sidang pengadilan, Hakim ketua sidang dapat meminta keterangan Ahli 

dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang 

berkepentingan. 

(2) Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari Terdakwa atau Advokat 

terhadap hasil keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

Hakim memerintahkan agar hal ini  dilakukan penelitian ulang, 

termasuk penelitian ulang atas keterangan Ahli ini . 

(3) Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh 

instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi 

lain yang mempunyai wewenang untuk itu. 

- 76 - 

 

 

 

Pasal 218 

(1) Sesudah kesaksian dan bukti  disampaikan oleh kedua belah  pihak, 

Penuntut Umum dan Advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan 

keterangan lisan yang menjelaskan tentang bukti yang diajukan di 

persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara ini . 

(2) Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum 

mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan hal- 

hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa. 

(3) Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, Terdakwa 

dan/atau Advokat mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh 

Penuntut Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Advokat selalu 

mendapat giliran terakhir. 

(4) Tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan 

setelah dibacakan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari diserahkan 

kepada Hakim ketua sidang dan salinannya kepada pihak yang 

berkepentingan. 

(5) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat 

(3) selesai dilaksanakan, Hakim ketua sidang menyatakan bahwa 

pemeriksaan dinyatakan ditutup. 

 

Pasal 219 

(1) Dalam hal tertentu, baik atas kewenangan Hakim ketua sidang karena 

jabatannya maupun atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa 

atau Advokat dengan memberikan alasan yang dapat diterima, sidang 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (5) dapat dibuka kembali. 

(2) Setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, 

Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan 

dan jika  perlu musyawarah ini  diadakan setelah Terdakwa, 

Saksi, Advokat, Penuntut Umum, dan hadirin meninggalkan ruang 

sidang. 

(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan atas 

surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di 

sidang. 

(4) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim ketua 

majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap Hakim anggota dan setelah 

itu ketua majelis Hakim mengemukakan pendapatnya. 

(5) Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan 

pertimbangan beserta alasannya. 

 

Pasal 220 

(1) Putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan 

bulat, kecuali jika permufakatan ini  setelah diusahakan dengan 

sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka putusan diambil dengan 

suara terbanyak. 

- 77 - 

 

 

(2) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak juga dapat 

dipenuhi, putusan diambil berdasarkan pendapat Hakim yang paling 

menguntungkan bagi Terdakwa. 

(3) Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 

dicatat dalam buku himpunan putusan yang sifatnya rahasia yang 

disediakan khusus untuk keperluan ini . 

(4) Putusan pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada Hari 

itu juga. 

(5) jika  putusan dijatuhkan dan diumumkan pada Hari lain, maka 

putusan ini  sebelumnya harus diberitahukan kepada Penuntut 

Umum, Terdakwa, atau Advokat. 

 

Pasal 221 

(1) Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa 

mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah 

melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak 

lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara 

ke sidang acara pemeriksaan singkat. 

(2) Pengakuan Terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani 

oleh Terdakwa dan Penuntut Umum. 

(3) Hakim wajib: 

a. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak-hak yang 

dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (2); 

b. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang 

kemungkinan dikenakan; dan 

c. menanyakan apakah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 

diberikan secara sukarela. 

(4) Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 

jika Hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan Terdakwa. 

(5) Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam 

ayat (1) tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum pidana tindak pidana 

yang didakwakan. 

 

 

 

 

 

(1) Alat bukti terdiri atas: 

a. Keterangan Saksi; 

b. Keterangan Ahli; 

c. surat; 

Bagian Keempat 

Pembuktian 

Pasal 222 

d. keterangan Terdakwa: 

e. barang bukti; 

- 78 - 

 

 

 

f. bukti elektronik; dan 

g. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan 

pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang 

diperoleh secara tidak melawan hukum. 

(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. 

(3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan 

autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. 

(4) Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan 

alat bukti yang diajukan. 

(5) Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau 

diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat 

bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki 

kekuatan pembuktian. 

 

Pasal 223 

(1) Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) 

huruf a disampaikan secara langsung di sidang pengadilan. 

(2) Dalam hal Keterangan Saksi tidak dapat disampaikan secara langsung 

di sidang pengadilan, Keterangan Saksi dapat disampaikan melalui alat 

komunikasi audio visual. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara 

penyampaian Keterangan Saksi melalui alat komunikasi audio visual 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan 

Pemerintah. 

 

Pasal 224 

(1) Keterangan 1 (satu) orang Saksi tidak cukup untuk membuktikan 

bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan 

kepadanya. 

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika  

keterangan seorang Saksi diperkuat dengan alat bukti lain. 

(3) Keterangan beberapa Saksi tentang suatu kejadian atau keadaan dapat 

digunakan sebagai alat bukti dalam hal keterangan beberapa Saksi 

ini  saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat 

membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. 

(4) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka 

bukan merupakan Keterangan Saksi. 

(5) Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim wajib 

memperhatikan: 

a. kesesuaian antara Keterangan Saksi satu dengan yang lain; 

b. kesesuaian antara Keterangan Saksi dengan alat bukti yang lain; 

c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberi 

keterangan tertentu; 

- 79 - 

 

 

 

d. cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada 

umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan ini ; 

dan/atau 

e. konsistensi keterangan dari Saksi sebelum dan Keterangan Saksi 

pada waktu sidang. 

(6) Keterangan Saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang 

lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan 

sebagai tambahan alat bukti jika  keterangan ini  sesuai dengan 

keterangan dari Saksi yang disumpah. 

 

 

Pasal 225 

Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf c, dibuat 

berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni: 

a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat 

umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat 

keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau 

dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas dan jelas tentang 

keterangannya; 

b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan 

atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam 

ketatalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya dan yang 

diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan; 

c. surat keterangan Ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya 

mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi 

darinya; 

d. surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada hubungannya dengan isi 

dari alat pembuktian yang lain. 

 

Pasal 226 

(1) Keterangan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) 

huruf d yaitu  segala hal yang dinyatakan oleh Terdakwa di dalam sidang 

pengadilan tentang perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau 

dialami sendiri. 

(2) Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar sidang pengadilan dapat 

digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang pengadilan, 

dengan ketentuan bahwa keterangan ini  didukung oleh suatu alat 

bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. 

(3) Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. 

(4) Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa 

Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, 

melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya. 

 

Pasal 227 

Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf e 

- 80 - 

 

 

mencakup: 

a. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana; 

b. alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; dan/atau 

c. aset yang merupakan hasil tindak pidana. 

 

Pasal 228 

Bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf f 

mencakup segala bentuk informasi elektronik, Dokumen Elektronik 

dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. 

 

 

Bagian Kelima 

Putusan 

 

Pasal 229 

(1) Selama pemeriksaan di sidang pengadilan, jika Terdakwa tidak ditahan, 

pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk 

menahan Terdakwa jika  dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 93 dan terdapat alasan yang cukup untuk itu. 

(2) jika  Terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan 

surat penetapan untuk menangguhkan Penahanan Terdakwa, jika 

terdapat alasan yang cukup untuk itu sesuai dengan ketentuan 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1). 

 

Pasal 230 

(1) Jika Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak 

pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa 

dipidana. 

(2) Jika Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak 

pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, 

Terdakwa diputus bebas. 

(3) Jika Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada 

Terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa 

diputus lepas dari segala tuntutan hukum. 

(4) Jika Terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 

Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak 

putusan diucapkan. 

(5) Jika Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana 

dimaksud pada ayat (3) dan Penuntut Umum tidak melakukan usaha  

banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan 

sejak putusan diucapkan. 

(6) Jika Terdakwa dipidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Hakim 

dapat memerintahkan Terdakwa ditahan jika memenuhi syarat 

penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (5). 

- 81 - 

 

 

 

Pasal 231 

(1) Perintah untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 230 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan oleh 

Penuntut Umum dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah 

putusan diucapkan. 

(2) Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari setelah putusan diucapkan, 

Penuntut Umum harus membuat dan menyampaikan laporan tertulis 

kepada ketua pengadilan yang bersangkutan mengenai pelaksanaan 

perintah ini  dengan melampirkan surat pelepasan. 

 

Pasal 232 

(1) Dalam hal putusan berupa Putusan Pemaafan Hakim, pemidanaan 

bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan 

susaha  barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling 

berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan 

ini , kecuali jika menurut ketentuan peraturan perundang- 

undangan barang bukti ini  harus dirampas untuk kepentingan 

negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat 

dipergunakan lagi. 

(2) Dalam hal barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling 

berhak, pengadilan menetapkan susaha  barang bukti diserahkan segera 

sesudah sidang selesai. 

(3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai suatu syarat 

apapun, kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai 

kekuatan hukum tetap. 

 

Pasal 233 

Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum 

jika  diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. 

 

Pasal 234 

(1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali dalam 

hal undang-undang menentukan lain. 

(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Terdakwa dalam satu perkara, 

putusan dapat diucapkan dengan hadirnya Terdakwa yang ada. 

(3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim ketua sidang 

wajib memberitahukan kepada Terdakwa yang menjadi haknya, yaitu: 

a. hak segera menerima atau segera menolak putusan; 

b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau 

menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh 

Undang-Undang ini; 

c. hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal Terdakwa menerima 

putusan; 

- 82 - 

 

 

 

d. hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat banding dalam tenggang 

waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dalam hal Terdakwa 

menolak putusan; dan 

e. hak untuk mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf 

a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini. 

 

Pasal 235 

(1) Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat: 

a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN 

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; 

b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, 

kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Terdakwa; 

c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; 

d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan 

keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di 

sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa; 

e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; 

f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar 

pemidanaan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi 

dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan 

yang meringankan Terdakwa; 

g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis Hakim kecuali 

perkara diperiksa oleh Hakim tunggal; 

h. pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua 

unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya 

dan pidana dan/atau tindakan yang dijatuhkan; 

i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan 

menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang 

bukti; 

j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di 

mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap 

palsu; 

k. perintah susaha  Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau 

dibebaskan; dan 

l. hari dan tanggal putusan, nama Penuntut Umum, nama Hakim yang 

memutus dan nama panitera. 

(2) Tidak dipenuhinya ketentuan pada ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan 

l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. 

(3) Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam Undang- 

Undang ini. 

 

Pasal 236 

(1) jika  Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan 

atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti 

pejabat yang berhalangan ini  dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari. 

- 83 - 

 

 

(2) jika  Advokat berhalangan, Terdakwa atau asosiasi Advokat menunjuk 

penggantinya. 

(3) jika  pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak 

ada atau juga berhalangan, maka sidang dapat dilanjutkan. 

 

Pasal 237 

(1) Putusan yang bukan merupakan pemidanaan memuat: 

a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) kecuali 

huruf d, huruf e, dan huruf h; 

b. pernyataan bahwa Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala 

tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan 

perundang-undangan yang menjadi dasar putusan; dan 

c. perintah susaha  Terdakwa yang ditahan dibebaskan sejak putusan 

diucapkan. 

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (2) dan ayat (3) 

berlaku juga terhadap putusan yang bukan merupakan pemidanaan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. 

 

Pasal 238 

Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah 

putusan diucapkan. 

 

Pasal 239 

(1) Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, panitera melekatkan 

petikan putusan yang ditandatanganinya pada surat ini  yang 

memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) 

huruf j dan surat palsu atau yang dipalsukan ini  diberi catatan 

dengan menunjuk pada petikan putusan ini . 

(2) Salinan pertama dari surat palsu atau yang dipalsukan tidak diberikan, 

kecuali panitera sudah membubuhi catatan pada catatan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan. 

 

Pasal 240 

(1) Panitera membuat Berita Acara sidang dengan memperhatikan 

persyaratan yang diperlukan dan memuat segala kejadian di sidang yang 

berhubungan dengan pemeriksaan. 

(2) Berita Acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga 

hal yang penting dari keterangan Saksi, Terdakwa, dan Ahli, kecuali jika 

Hakim ketua sidang menyatakan cukup menunjuk keterangan dalam 

Berita Acara pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat 

antara yang satu dengan yang lain. 

- 84 - 

 

 

 

(3) Atas permintaan Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat, Hakim ketua 

sidang wajib memerintahkan kepada panitera susaha  dibuat catatan 

secara khusus tentang suatu keadaan atau keterangan. 

(4) Berita Acara sidang ditandatangani oleh Hakim ketua sidang dan 

panitera, kecuali jika  salah seorang dari mereka berhalangan, maka 

hal ini  dinyatakan dalam berita acara. 

 

Bagian Keenam 

Acara Pemeriksaan Singkat 

 

Pasal 241 

(1) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara  

yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya 

mudah dan sifatnya sederhana. 

(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum 

menghadapkan Terdakwa beserta Saksi, barang bukti, Ahli, dan juru 

bahasa jika  diperlukan. 

(3) Dalam acara pemeriksaan singkat berlaku ketentuan: 

a. Penuntut Umum dengan segera setelah Terdakwa di sidang menjawab 

segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 Ayat (1) 

memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada Terdakwa 

tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan 

menerangkan waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana 

dilakukan, yang dicatat dalam Berita Acara sidang dan merupakan 

pengganti surat dakwaan; 

b. dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, maka 

diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama 14 (empat 

belas) Hari dan jika  dalam waktu ini  Penuntut Umum belum 

juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka Hakim 

memerintahkan perkara ini  diajukan ke sidang pengadilan 

dengan acara biasa; 

c. guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan Terdakwa 

dan/atau Advokat, Hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama 7 

(tujuh) Hari; 

d. putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam Berita Acara 

sidang; dan 

e. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan dan surat 

ini  mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan 

pengadilan dalam acara biasa. 

- 85 - 

 

 

(4) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat tidak 

memakai   surat dakwaan, hanya mencantumkan pasal-pasal yang 

dilanggar. 

(5) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 

(tiga) tahun. 

(6) Sidang perkara singkat dilakukan dengan Hakim tunggal. 

 

Bagian Ketujuh 

Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan 

 

Pasal 242 

(1) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan 

ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) 

bulan atau denda paling banyak sebagaimana dimaksud dalam  Kategori 

II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik atas 

kuasa Penuntut Umum, dalam waktu 3 (tiga) Hari sejak Berita Acara 

pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang 

bukti, Saksi, Ahli, atau juru bahasa ke sidang pengadilan. 

(3) Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 

pengadilan mengadili dengan Hakim tunggal pada tingkat pertama dan 

terakhir. 

(4) Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa 

dapat meminta banding. 

 

Pasal 243 

Untuk perkara lalu lintas jalan, tidak diperlukan Berita Acara Pemeriksaan, 

namun catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 Ayat (1) segera  

diserahkan kepada pengadilan paling lambat  pada kesempatan Hari sidang 

pertama berikutnya. 

 

Pasal 244 

Pengadilan menetapkan Hari tertentu dalam 7 (tujuh) Hari untuk mengadili 

perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan. 

 

Pasal 245 

(1) Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada Terdakwa tentang Hari, 

tanggal, jam, dan tempat Terdakwa harus menghadap sidang pengadilan 

dan hal ini  dicatat dengan baik oleh penyidik yang selanjutnya 

catatan dan bersama berkas dikirim ke pengadilan. 

(2) Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima 

oleh pengadilan harus segera disidangkan pada Hari sidang itu juga. 

(3) Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam 

buku register semua perkara yang diterimanya. 

- 86 - 

 

 

 

(4) Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau 

tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan 

pekerjaan Terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya. 

 

Pasal 246 

Dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan Saksi tidak wajib 

mengucapkan sumpah atau janji, kecuali Hakim menganggap perlu. 

 

Pasal 247 

(1) Putusan dicatat oleh Hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya 

oleh panitera dicatat dalam register serta ditanda tangani oleh Hakim 

yang bersangkutan dan panitera. 

(2) Berita Acara pemeriksaan sidang tidak dibuat, kecuali jika dalam 

pemeriksaan ini  ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan 

Berita Acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik. 

 

Pasal 248 

Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga tetap 

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana 

dimaksud dalam Bagian ini. 

 

Pasal 249 

Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya di 

sidang. 

 

Pasal 250 

(1) Jika Terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara 

tetap dilanjutkan. 

(2) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya Terdakwa, surat amar 

putusan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal 

diputuskan disampaikan kepada Terpidana. 

(3) Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik 

kepada Terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku 

register. 

(4) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya Terdakwa dan putusan 

itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat 

mengajukan perlawanan. 

(5) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal putusan 

diberitahukan secara sah kepada Terdakwa, Terdakwa dapat mengajukan 

perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu. 

(6) Dengan perlawanan ini , putusan di luar hadirnya Terdakwa 

menjadi gugur. 

- 87 - 

 

 

 

(7) Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan 

ini , Hakim menetapkan Hari  sidang untuk memeriksa kembali 

perkara ini . 

(8) Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana 

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap putusan ini  

Terdakwa tidak dapat mengajukan banding. 

 

Pasal 251 

Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling 

berhak dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal 

putusan dijatuhkan, jika Terpidana telah memenuhi isi amar putusan. 

 

Bagian Kedelapan 

Tata Tertib Persidangan 

 

Pasal 252 

(1) Hakim ketua sidang memimpin dan memelihara tata tertib persidangan. 

(2) Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua sidang untuk 

memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera 

dan cermat. 

 

Pasal 253 

(1) Dalam ruang sidang, siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada 

pengadilan dan mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk 

kepentingan proses peradilan. 

(2) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai 

dengan martabat pengadilan, menyerang integritas aparat penegak 

hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan 

dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim 

ketua sidang, atas perintah Hakim ketua sidang, yang bersangkutan 

dikeluarkan dari ruang sidang. 

(3) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan 

proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan. 

(4) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 

dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu 

undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan 

undang-undang ini . 

 

Pasal 254 

(1) Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan 

peledak, alat atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. 

(2) Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas 

jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin 

- 88 - 

 

 

 

bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, 

bahan, alat, ataupun benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Dalam hal pada seseorang yang digeledah ditemukan membawa senjata 

api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1), petugas meminta yang bersangkutan untuk 

menitipkannya. 

(4) jika  yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang 

untuk seterusnya, petugas wajib menyerahkan kembali senjata api, 

senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda sebagaimana dimaksud 

pada ayat (3) titipannya. 

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak 

mengurangi kemungkinan  untuk  dilakukan Penuntutan  terhadap 

seseorang yang membawa senjata, bahan, alat, atau benda ini  

jika  ternyata bahwa penguasaan atas senjata, bahan, alat, atau benda 

ini  merupakan tindak pidana. 

 

Pasal 255 

(1) Hakim dilarang mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan 

kepentingannya, baik langsung maupun tidak langsung. 

(2) Dalam hal Hakim mempunyai kepentingan dengan perkara sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan wajib mengundurkan 

diri baik atas kehendak  sendiri maupun atas  permintaan Penuntut 

Umum, Terdakwa, atau Advokatnya. 

(3) jika  terdapat keraguan pendapat mengenai hal sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1), maka ketua pengadilan tinggi yang 

menetapkannya. 

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi 

Penuntut Umum. 

 

Pasal 256 

(1) Dalam hal terdapat alasan yang kuat mengenai obyektivitas, kebebasan, 

dan keberpihakan Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan 

perkara, Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat dapat mengajukan 

permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan 

perkara ini . 

(2) Permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum pemeriksaan perkara pokok 

kepada ketua pengadilan negeri. 

(3) Dalam hal ketua pengadilan negeri tidak mengabulkan permohonan 

pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat 

(2), permohonan diajukan kepada ketua pengadilan tinggi. 

(4) jika  permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, dalam waktu paling 

- 89 - 

 

 

 

lama 3 (tiga) Hari ketua pengadilan negeri membuat penetapan mengenai 

penggantian Hakim atau majelis Hakim. 

 

Pasal 257 

(1) Setiap Terdakwa yang diputus pidana wajib membayar biaya perkara. 

(2) Dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan 

hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara. 

(3) Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan 

pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu 

dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara. 

 

Pasal 258 

(1) Jika Hakim memberi perintah kepada seseorang untuk mengucapkan 

sumpah atau janji di luar sidang, Hakim dapat menunda pemeriksaan 

perkara sampai pada Hari sidang yang lain. 

(2) Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1), Hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan 

sumpah atau janji ini  dan membuat Berita Acaranya. 

 

Pasal 259 

Semua putusan pengadilan disimpan dalam arsip oleh pengadilan yang 

mengadili perkara pada tingkat pertama dan dilarang dipindahkan, kecuali 

undang-undang menentukan lain. 

 

Pasal 260 

(1) Panitera membuat dan menyediakan buku daftar untuk semua perkara. 

(2) Dalam buku daftar ini  dicatat: 

a. nama dan identitas Terdakwa; 

b. tindak pidana yang didakwakan; 

c. tanggal penerimaan perkara; 

d. tanggal  Terdakwa  mulai  ditahan  jika   Terdakwa  berada  dalam 

tahanan; 

e. tanggal dan isi putusan secara singkat; 

f. tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi; 

g. tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, atau 

rehabilitasi; dan 

h. hal lain yang erat kaitan dengan proses perkara. 

 

Pasal 261 

(1) Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada Terdakwa, Advokat, 

penyidik, dan Penuntut Umum, sesaat setelah putusan diucapkan. 

(2) Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada Penuntut Umum dan 

penyidik, sedangkan kepada Terdakwa atau Advokat diberikan atas 

permintaan. 

- 90 - 

 

 

 

(3) Salinan surat putusan pengadilan hanya dapat diberikan kepada orang 

lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan 

kepentingan dari permintaan ini . 

 

Pasal 262 

(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang 

pada semua tingkat pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli 

disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang 

ditentukan, di tempat tinggal atau di tempat kediaman Terdakwa, Saksi, 

atau Ahli terakhir. 

(2) Petugas yang melaksanakan panggilan ini  harus bertemu sendiri 

dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat 

catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan 

membubuhkan tanggal dan tanda tangan, baik oleh petugas maupun 

orang yang dipanggil dan jika  yang dipanggil tidak menandatangani 

maka petugas harus mencatat alasannya. 

(3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat panggilan disampaikan 

melalui kepala desa atau lurah dan jika di luar negeri melalui perwakilan 

negara Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil berdiam. 

(4) Dalam hal tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya dan surat 

belum berhasil disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di 

tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan 

ini . 

 

Pasal 263 

Jangka waktu menurut Undang-Undang ini mulai diperhitungkan pada Hari 

berikutnya. 

 

Pasal 264 

(1) Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka 

memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat 

penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang 

berlaku. 

(2) Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada 

Saksi atau Ahli tentang haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

 

Pasal 265 

(1) Sidang pengadilan dilaksanakan di gedung pengadilan dalam ruang 

sidang. 

(2) Dalam ruang sidang, Hakim, Penuntut Umum, Advokat, dan panitera 

mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing sesuai dengan 

ketentuan yang berlaku. 

- 91 - 

 

 

 

(3) Ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata menurut 

ketentuan sebagai berikut: 

a. tempat meja dan kursi Hakim terletak lebih tinggi dari tempat 

Penuntut Umum, Terdakwa, Advokat, dan pengunjung; 

b. tempat panitera terletak di sisi kanan belakang tempat Hakim ketua 

sidang; 

c. tempat Penuntut Umum terletak di sisi kanan depan tempat Hakim; 

d. tempat Terdakwa dan Advokat terletak di sisi kiri depan dari tempat 

Hakim dan tempat Terdakwa di sebelah kanan tempat Advokat; 

e. tempat kursi pemeriksaan Terdakwa dan Saksi terletak di depan 

tempat Hakim; 

f. tempat Saksi atau Ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi 

pemeriksaan; 

g. tempat pengunjung terletak  di belakang  tempat Saksi  yang  telah 

didengar; 

h. Bendera Negara Indonesia ditempatkan di sebelah kanan meja Hakim 

dan Panji Pengayoman ditempatkan di sebelah kiri meja Hakim 

sedangkan lambang negara ditempatkan pada dinding bagian atas di 

belakang meja Hakim; 

i. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera; 

j. tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i 

diberi tanda pengenal atau jabatan; dan 

k. tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang 

sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu. 

(4) jika  sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, 

maka tata tempat sedapat mungkin disesuaikan dengan ketentuan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat 

dipenuhi, maka paling kurang Bendera Negara Indonesia harus ada dan 

ditempatkan. 

Pasal 266 

(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, Penuntut Umum, Advokat, dan 

pengunjung yang sudah ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam 

ruang sidang. 

(2) Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang 

hadir wajib berdiri dalam rangka memberi penghormatan. 

(3) Selama sidang berlangsung, setiap orang yang keluar masuk ruang 

sidang diwajibkan memberi hormat. 

 

Pasal 267 

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk dan warna pakaian sidang 

serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2) diatur dalam Peraturan 

Pemerintah. 

- 92 - 

 

 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib persidangan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 256 dan Pasal 266 ditetapkan dengan keputusan 

Menteri. 

 

Pasal 268 

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang 

pengadilan dibebankan pada negara. 

 

BAB XV 

usaha  HUKUM BIASA 

 

Bagian Kesatu 

Pemeriksaan Tingkat Banding 

 

Pasal 269 

(1) Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa 

atau Advokat Terdakwa, atau Penuntut Umum. 

(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh 

panitera pengadilan negeri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah 

putusan dijatuhkan, atau setelah putusan  diberitahukan kepada 

Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 250 ayat (2). 

(3) Terhadap permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 

panitera membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera 

dan pemohon, serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang 

bersangkutan. 

(4) Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, harus dicatat oleh panitera 

dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam berkas 

perkara dan ditulis dalam daftar perkara pidana. 

(5) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan banding, baik yang 

diajukan oleh Penuntut Umum, maupun Terdakwa atau Advokat 

Terdakwa, atau yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa atau 

Advokat Terdakwa sekaligus, panitera wajib memberitahukan 

permohonan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. 

 

Pasal 270 

(1) jika  tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 ayat (2) 

telah lewat tanpa diajukan permohonan banding maka Terdakwa atau 

Advokat Terdakwa dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima 

putusan. 

(2) Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa, atau 

Penuntut Umum dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1), maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal 

ini  serta dilekatkan pada berkas perkara. 

- 93 - 

 

 

 

 

Pasal 271 

(1) Dalam hal perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, 

permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu. 

(2) Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut, 

permohonan banding untuk perkara ini  tidak dapat diajukan lagi. 

(3) Dalam hal perkara telah mulai diperiksa, namun belum diputus 

sedangkan pemohon mencabut permohonan bandingnya, maka pemohon 

dibebankan kewajiban membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan 

oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya. 

 

Pasal 272 

(1) Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak 

permohonan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan 

pengadilan negeri, berkas perkara, dan surat bukti kepada pengadilan 

tinggi. 

(2) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas 

perkara ini  di pengadilan negeri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) 

Hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi. 

(3) Dalam hal pemohon banding menyatakan secara tertulis akan 

mempelajari berkas perkara ini  di pengadilan tinggi, pemohon wajib 

diberi kesempatan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal 

berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi. 

(4) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti 

keaslian berkas perkaranya. 

 

Pasal 273 

(1) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan permohonan banding, Penuntut 

Umum wajib menyertakan memori banding. 

(2) Dalam hal Terdakwa mengajukan permohonan banding, Terdakwa dapat 

menyertakan memori banding. 

(3) Memori banding diajukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari 

setelah permohonan diajukan. 

(4) jika  batas waktu sebagaimana ayat (3) terlampaui, Penuntut Umum 

sebagai pemohon banding tidak mengajukan memori banding, 

permohonan banding gugur. 

 

Pasal 274 

(1) Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat 

meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar keterangannya 

ditingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi. 

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib disertai alasan 

mengapa Saksi dan/atau Ahli ini  perlu didengar kembali oleh 

pengadilan tinggi. 

- 94 - 

 

 

(3) Permintaan sebagaimana ayat (1) juga dapat diajukan terhadap Saksi 

dan/atau Ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir. 

 

Pasal 275 

(1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi 

dengan paling sedikit 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang 

diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan 

dari Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, 

beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan 

perkara itu, dan putusan pengadilan negeri. 

(2) Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke pengadilan tinggi 

sejak saat diajukannya permintaan banding. 

(3) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal menerima 

berkas perkara banding dari pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi 

menunjuk Hakim/majelis Hakim yang akan memeriksa permohonan 

banding. 

(4) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak ditunjuknya Hakim 

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim/majelis Hakim pengadilan 

tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan: 

a. perlu atau tidaknya Terdakwa tetap ditahan atau tidak, baik karena 

jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa, dan/atau 

b. perlu atau tidaknya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa 

untuk didengar kembali keterangannya dalam hal sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 274. 

(5) Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi dapat memanggil dan memeriksa 

untuk mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi 

dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali 

sebagaimana dimaksud Pasal 274 jika dipandang perlu. 

 

Pasal 276 

(1) Ketua majelis Hakim pengadilan tinggi menetapkan tanggal sidang 

pemeriksaan dalam hal: 

a. memandang perlu untuk mendengar kembali Keterangan Saksi 

dan/atau Ahli berdasarkan permintaan Penuntut Umum dan/atau 

Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1); dan/atau 

b. memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan Terdakwa, 

Penuntut Umum, Saksi dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk 

didengar kembali. 

(2) Panitera pengadilan tinggi mengirimkan penetapan tanggal sidang 

pemeriksaan beserta nama Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi dan/atau 

Ahli kepada Terdakwa dan Penuntut Umum melalui pengadilan negeri. 

- 95 - 

 

 

 

Pasal 277 

(1) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan: 

a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa 

menghadirkan Saksi dan/atau Ahli dalam hal sebagaimana dima