Hukum acara pidana 2
ak pidana atau
melakukan percobaan atau pemberian bantuan terhadap tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Dalam hal tindak pidana diancam dengan pidana penjara kurang dari
5 (lima) tahun dapat dilakukan Penahanan terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2), Pasal 241 ayat (2), Pasal
242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263
ayat (2), Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 303 ayat (2), Pasal 304,
Pasal 305 ayat (1), Pasal 420, Pasal 421, Pasal 448 ayat (1) dan (2), Pasal
466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal
553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
- 33 –
(3) Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan:
a. identitas Tersangka atau Terdakwa;
b. alasan Penahanan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau
didakwakan; dan
d. tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan.
(4) Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan
surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus diberikan kepada:
a. keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa;
b. orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
c. komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka
atau Terdakwa yang ditahan yaitu anggota Tentara Nasional
Indonesia karena melakukan tindak pidana umum.
(5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap
Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana
berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau
Terdakwa:
a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah;
b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
c. tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
d. menghambat proses pemeriksaan;
e. berusaha melarikan diri;
f. berusaha merusak dan menghilangkan barang bukti;
g. melakukan ulang tindak pidana; dan/atau
h. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka
atau Terdakwa.
i. Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Pasal 94
(1) Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan
pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1)
dan ayat (2) untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(2) jika jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan
Penahanan kepada Penuntut Umum untuk waktu paling lama 40 (empat
puluh) Hari.
(3) jika jangka waktu 40 (empat puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari
tahanan.
Pasal 95
(1) Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan
pemeriksaan pada tahap Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 ayat (3) untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
- 34 -
(2) jika jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan
perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3) jika jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terlampaui, Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari
tahanan.
Pasal 96
(1) Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 92 ayat (4), berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan
untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) jika jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan
perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk waktu
paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3) jika jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan
Tersangka dari tahanan.
Pasal 97
(1) Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara untuk kepentingan
pemeriksaan perkara banding berwenang mengeluarkan penetapan
Penahanan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) jika jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan
perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk waktu
paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3) jika jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan tinggi wajib mengeluarkan
Tersangka dari tahanan.
Pasal 98
(1) Hakim Agung yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan
perkara kasasi berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk
waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) jika jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah terlampaui, Hakim Agung mengajukan permohonan perpanjangan
Penahanan kepada ketua Mahkamah Agung untuk waktu paling lama 60
(enam puluh) Hari.
(3) jika jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terlampaui, Hakim Agung wajib mengeluarkan Tersangka dari
tahanan.
- 35 -
Pasal 99
(1) Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 sampai
dengan Pasal 98 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang
patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena:
a. Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang
berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9
(sembilan) tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dalam hal Penahanan ini masih
diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh)
Hari.
(3) Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat:
a. Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan
tinggi;
c. pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung; atau
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan oleh pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan
dengan penuh tanggung jawab.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup
kemungkinan dikeluarkannya Tersangka atau Terdakwa dari tahanan
sebelum berakhir waktu Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan
sudah dipenuhi.
(6) Setelah waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara ini belum
selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus
sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(7) Terhadap perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat:
a. Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi;
b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada
Ketua Mahkamah Agung.
(8) Terhadap perpanjangan Penahanan dalam tingkat pemeriksaan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Terdakwa tidak dapat
mengajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan
tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap
perbuatan pengadilan lain.
(1) Jenis Penahanan terdiri atas:
Pasal 100
a. penahanan rumah tahanan negara;
b. penahanan rumah; dan
c. penahanan kota atau kabupaten.
- 36 -
(2) Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara.
(3) Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka
atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk
menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam
Penyidikan, Penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
(4) Penahanan kota atau kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman
Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau
Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
(5) Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa
sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap
mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang
dijatuhkan.
(6) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.
(7) Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) sebanyak 1/3 (satu per tiga) dari jumlah waktu Penahanan.
(8) Untuk penahanan kota atau kabupaten, pengurangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) sebanyak 1/5 (satu per lima) dari jumlah waktu
Penahanan.
Pasal 101
(1) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang untuk mengalihkan
jenis Penahanan yang satu kepada jenis Penahanan yang lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1).
(2) Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat
perintah dari Penyidik, Penuntut Umum atau penetapan Hakim yang
tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, Keluarga
Tersangka atau Terdakwa, dan instansi yang berkepentingan.
Pasal 102
(1) Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 sampai
dengan Pasal 98 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99 tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan
permohonan ganti kerugian kepada pengadilan negeri.
(2) Lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi
ancaman pidana maksimum.
- 37 -
Pasal 103
(1) Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan Penahanan
dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
(2) Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang
berdasarkan syarat yang ditentukan.
(3) Jaminan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh
Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak
mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa
sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan
akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri.
(4) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-
waktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka
atau Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Terhadap penangguhan penahanan oleh Hakim pengadilan negeri pada
tahap pemeriksaan di sidang pengadilan, Penuntut Umum dapat
mengajukan keberatan perlawanan kepada ketua pengadilan negeri yang
bersangkutan.
(6) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan keberatan perlawanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Terdakwa tetap dalam tahanan
sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri.
(7) Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut
Umum, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah
penahanan kembali dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak
penetapan ketua pengadilan negeri.
(8) Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan kembali tidak
dihitung sebagai masa Penahanan.
(9) Ketentuan mengenai persyaratan penangguhan Penahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 104
(1) jika pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tingkat
Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan
menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa
dilakukan pembantaran.
(2) Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung
sebagai masa Penahanan.
(3) Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tersangka
atau Terdakwa dalam pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau
Hakim sesuai tingkat pemeriksaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan
pembantaran Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- 38 -
Bagian Keempat
Penggeledahan
Pasal 105
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan:
a. rumah atau bangunan;
b. pakaian;
c. badan;
d. alat transportasi;
e. Informasi Elektronik;
f. Dokumen Elektronik; dan/atau
g. benda lainnya.
Pasal 106
(1) Sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
95, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan
negeri.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
uraian mengenai:
a. lokasi yang akan digeledah; dan
b. dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi ini terdapat
barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
(3) Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan
pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan
tindak pidana.
(4) Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan
tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.
(5) Penyidik melaporkan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh persetujuan paling
lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penggeledahan selesai dilakukan.
(6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hasil Penggeledahan
tidak dapat dijadikan alat bukti.
Pasal 107
(1) Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan
dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka, pemilik/penghuni rumah
atau bangunan.
(2) Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 105 huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang
saksi.
(3) Dalam hal Tersangka, pemilik/penghuni menolak untuk dilakukan
Penggeledahan atau tidak berada di tempat, Penggeledahan harus
- 39 -
disaksikan oleh kepala desa/lurah/nama lainnya atau ketua rukun
warga/rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi.
(4) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan
yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, pemilik/penghuni rumah
atau bangunan, dan saksi.
(5) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan
yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah/nama lainnya atau
ketua rukun warga/rukun tetangga, dan saksi.
Pasal 108
Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara
keagamaan; atau
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.
Pasal 109
Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan
di luar daerah hukumnya, Penggeledahan ini harus diketahui oleh
ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum
tempat Penggeledahan ini dilakukan.
Pasal 110
(1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya berwenang
menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, jika
terdapat dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka
terdapat benda yang dapat disita.
(2) Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal Tersangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa kepada Penyidik, Penyidik
berwenang menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan
Tersangka.
Bagian Kelima
Penyitaan
Pasal 111
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penyitaan.
- 40 -
Pasal 112
(1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin
kepada ketua pengadilan negeri.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin
terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat
melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib
segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna
memperoleh persetujuannya.
(3) Penyidik wajib menunjukkan surat perintah Penyitaan dan surat izin
Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang
menguasai benda ini .
(4) Penyitaan harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(5) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak
berada di tempat, Penyitaan harus disaksikan oleh kepala
desa/lurah/nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga
dengan 2 (dua) orang saksi.
(6) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Penyidik harus membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani
oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita, dan
saksi.
(7) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Penyidik harus membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani
oleh Penyidik, kepala desa/lurah/nama lainnya atau ketua rukun
warga/rukun tetangga, dan saksi.
(8) Dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai
dilakukan, Penyidik memberikan salinan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) kepada pemilik atau pihak yang
menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri.
Pasal 113
(1) Benda yang dapat disita yaitu :
a. benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau
sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari
tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan
tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi Penyidikan
tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak
pidana; dan/atau
e. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana.
(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena
pailit dapat juga disita untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 114
Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita:
a. benda yang telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;
b. benda yang patut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak
pidana; dan/atau
c. benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
- 41 –
Pasal 115
(1) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik berwenang menyita paket, surat,
atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh
kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau
perusahaan jasa pengangkutan sepanjang paket, surat, atau benda
ini diperuntukkan bagi Tersangka atau yang berasal dari Tersangka.
(2) Setelah melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyidik memberikan surat tanda penerimaan kepada Tersangka dan
pejabat kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau
perusahaan jasa pengangkutan.
Pasal 116
(1) Penyidik berwenang memerintahkan orang yang memiliki atau menguasai
benda yang dapat disita untuk menyerahkan benda ini kepadanya
untuk kepentingan pemeriksaan.
(2) Penyidik harus memberikan tanda terima kepada orang yang
menyerahkan benda ini .
Pasal 117
(1) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan
kepada Penyidik, jika surat atau tulisan ini berkaitan dengan tindak
pidana.
(2) Penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau seseorang yang
mempunyai kewajiban menurut Undang-Undang untuk
merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya
dapat dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang ini atau
atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat, kecuali Undang-
Undang menentukan lain.
Pasal 118
(1) Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajib bertanggung jawab
atas benda sitaan.
(2) Benda sitaan dapat disimpan pada:
a. rumah penyimpanan benda sitaan negara;
b. tempat yang disediakan oleh Penyidik untuk kepentingan
Penyidikan; atau
c. tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk kepentingan Penuntutan.
(3) Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sedapat
mungkin menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan.
(4) Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk
tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan benda sitaan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
- 42 -
Pasal 119
(1) Dalam hal benda sitaan merupakan benda yang mudah rusak sehingga
tidak mungkin untuk disimpan sampai Putusan Pengadilan terhadap
perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika
biaya penyimpanan benda ini akan menjadi terlalu tinggi dapat
diambil tindakan sebagai berikut:
a. jika perkara masih di tahapan Penyidikan atau Penuntutan, benda
ini dapat dilelang oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dengan
disaksikan oleh Tersangka dan/atau Advokat; atau
b. jika perkara sudah berada pada pemeriksaan di sidang pengadilan
maka benda ini dapat dilelang oleh Penuntut Umum dengan izin
Hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh Terdakwa
dan/atau Advokat.
(2) Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai
sebagai barang bukti.
(3) Benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disisihkan untuk
kepentingan pembuktian.
Pasal 120
(1) Dalam hal benda sitaan merupakan benda berbahaya, bersifat terlarang
atau dilarang untuk diedarkan, benda ini dirampas untuk
kepentingan negara atau dimusnahkan dengan izin ketua pengadilan
negeri.
(2) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disisihkan sebagian untuk
kepentingan pembuktian di pengadilan.
Pasal 121
Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki
atau menguasai benda yang disita, atau kepada orang yang paling berhak
dalam hal:
a. tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penyidikan dan Penuntutan;
b. perkara ini tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau
ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau
c. perkara ini dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara
ini ditutup demi hukum, kecuali jika benda itu diperoleh dari suatu
tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Pasal 122
Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak benda sitaan tidak lagi
diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, penghentian Penyidikan,
Penuntutan, penghentian Penuntutan, perkara ini dikesampingkan
untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi hukum.
- 44 -
Pasal 123
jika perkara sudah diputus maka benda yang disita sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali
jika menurut putusan Hakim benda ini dirampas untuk negara atau
dimusnahkan atau jika benda ini masih diperlukan sebagai bukti dalam
perkara lain.
Bagian Keenam
Penyadapan
Pasal 124
(1) Penyidik, PPNS, dan/atau Penyidik Tertentu dapat melakukan
Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.
(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin
ketua pengadilan negeri.
(3) Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilaksanakan tanpa izin
ketua pengadilan negeri.
(4) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. potensi terjadi bahaya maut atau ancaman luka berat;
b. telah terjadi permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
terhadap keamanan negara; dan/atau
c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi.
(5) Pelaksanaan Penyadapan yang dilakukan dalam keadaan mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib segera dimohonkan
persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari
terhitung sejak Penyadapan tanpa izin dilaksanakan.
(6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyadapan yang
sedang dilakukan wajib dihentikan serta hasil Penyadapan tidak dapat
dijadikan sebagai barang bukti dan dimusnahkan.
Pasal 125
(1) Penyadapan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) Hari.
(2) Penyidik dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu Penyadapan
selama 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Perpanjangan jangka waktu Penyadapan diajukan oleh Penyidik kepada
atasan masing-masing.
(4) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meminta perpanjangan
jangka waktu Penyadapan kepada ketua pengadilan negeri.
Pasal 126
Penyimpanan hasil Penyadapan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum
dilakukan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap terhadap perkara yang dilakukan Penyadapan.
- 44 -
Pasal 127
Penyidik dan/atau Penuntut Umum harus memusnahkan hasil Penyadapan
yang:
a. tidak berkaitan dan tidak sesuai dengan kepentingan penegakan hukum;
dan/atau
b. telah habis masa penyimpanannya.
Pasal 128
(1) Hasil Penyadapan bersifat rahasia.
(2) Penggunaan hasil Penyadapan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum
hanya untuk kepentingan penegakan hukum dan harus dilakukan secara
profesional dan proporsional.
Pasal 129
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyadapan sebagaimana diatur dalam
Pasal 124 sampai dengan 128 diatur dengan Undang-Undang mengenai
Penyadapan.
Bagian Ketujuh
Pemeriksaan Surat
Pasal 130
(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirim
melalui kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan
pengangkutan, jika surat ini dicurigai dengan alasan yang kuat
mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta kepada kepala
kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan
pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyerahkan
surat yang dimaksud dan harus memberikan tanda terima.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat
dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
Pasal 131
(1) jika sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata surat ini ada
hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat ini
dilampirkan pada berkas perkara.
(2) Dalam hal surat ini tidak ada hubungannya dengan perkara, surat
ini ditutup kembali dan paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak
pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, perusahaan
telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, setelah dibubuhi cap yang
berbunyi “telah dibuka oleh Penyidik” dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan,
dan identitas Penyidik.
(3) Penyidik dan pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses
peradilan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan.
- 45 -
Pasal 132
(1) Penyidik membuat berita acara tentang tindakan yang dilakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 dan Pasal 131.
(2) Penyidik harus memberikan tembusan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan
telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan yang
bersangkutan, dan kepada ketua pengadilan negeri.
Bagian Kesembilan
Larangan bagi Tersangka untuk Keluar Wilayah Indonesia
Pasal 133
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan
pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara
terhadap Tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan
alasan Penyidikan.
(2) Dalam rangka pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik
berkoordinasi dan meminta kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keimigrasian untuk melakukan usaha pelarangan
Tersangka keluar dari wilayah Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
HAK TERSANGKA, TERDAKWA, SAKSI, KORBAN,
PENYANDANG DISABILITAS, PEREMPUAN, DAN ORANG LANJUT USIA
Bagian Kesatu
Hak Tersangka dan Terdakwa
Pasal 134
Tersangka atau Terdakwa berhak:
a. segera menjalankan pemeriksaan;
b. menghubungi dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap
pemeriksaan;
c. mendapatkan Bantuan Hukum;
d. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang
apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
e. diberitahu tentang haknya;
f. memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan
dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya;
g. setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa;
h. mendapat Jasa Hukum dan Bantuan Hukum dari seorang atau lebih
Advokat;
- 46 -
i. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan
negaranya bagi Tersangka yang berkewarganegaraan asing;
j. menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi;
k. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk
kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;
l. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan;
m. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga,
kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau perantaraan Advokat;
n. mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga
Tersangka atau Terdakwa;
o. mengajukan permohonan Mekanisme Keadilan Restoratif;
p. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki
keahlian khusus; dan/atau
q. mengajukan tuntutan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi.
Bagian Kedua
Hak Saksi
Saksi berhak:
Pasal 135
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas
kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah
diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan ini diberikan tidak
dengan itikad baik;
b. menghubungi dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap
pemeriksaan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah atau juru bahasa;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya
sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
g. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta
bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian
yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
h. dirahasiakan identitasnya;
i. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan
perkara;
j. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan
dan dukungan keamanan; dan/atau
k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan
layanan.
- 47 -
Bagian Ketiga
Hak Korban
Korban berhak:
Pasal 136
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas
kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah
diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan
ini diberikan tidak dengan itikad baik;
b. menghubungi dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap
pemeriksaan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah atau juru bahasa;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapat informasi mengenai perkembangan perkara;
g. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
h. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan;
i. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta
bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian
yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
j. dirahasiakan identitasnya;
k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan
perkara;
l. mengajukan Restitusi melalui tuntutan;
m. melakukan mediasi penal;
n. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan
dan dukungan keamanan;
o. mendapat bantuan medis, Rehabilitasi psikososial dan psikologis;
p. mendapat nasihat hukum;
q. mendapat tempat kediaman sementara;
r. memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan
berakhir;
s. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan
layanan;
t. mendapat identitas baru;
u. mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan
setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan/atau
v. mendapat tempat kediaman baru.
- 48 -
Bagian Keempat
Hak Penyandang Disabilitas
Pasal 137
(1) Penyandang disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana
berdasarkan ragam penyandang disabilitas dalam setiap tingkat
pemeriksaan.
(2) Ketentuan mengenai pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Hak Perempuan
Pasal 138
(1) Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat berstatus sebagai
Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban.
(2) Perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa,
Terpidana, Saksi, atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133
sampai dengan Pasal 137 juga memiliki hak:
a. mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang
merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap
tingkat pemeriksaan;
b. mendapatkan pertimbangan situasi dan kepentingan dari kerugian
yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender;
c. mendapatkan pendamping dalam setiap tingkat pemeriksaan;
dan/atau
d. didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh
di pengadilan setempat atau di tempat lain jika kondisi
kejiwaannya tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis
berdasarkan penilaian dokter atau psikolog.
Bagian Keenam
Hak Orang Lanjut Usia
Pasal 139
(1) Orang lanjut usia dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa,
Terpidana, Saksi, atau Korban.
(2) Orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memiliki
hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 sampai dengan Pasal 137 juga
memiliki hak:
- 49 -
a. pelayanan dan sarana prasarana khusus yang sesuai dengan kondisi
fisik dan psikis pada setiap tingkat pemeriksaan;
b. mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan/atau
c. sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa
yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun berdasarkan
pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang
mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana.
BAB VII
ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM
Bagian Kesatu
Advokat
Pasal 140
Advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan
mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam
pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang
berlaku.
Advokat berhak:
Pasal 141
a. memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum atas permintaan
Tersangka, Terdakwa, Saksi atau Korban;
b. menghubungi, berkomunikasi dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa,
Saksi atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat
pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya;
c. memberikan nasihat hukum kepada Tersangka, Terdakwa, Saksi atau
Korban tentang hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana;
d. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua
tingkat pemeriksaan;
e. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara
pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat
setelah selesainya pemeriksaan;
f. mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali
dikehendaki olehnya;
g. menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap
Terdakwa;
h. bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tingkat
pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada
Terdakwa;
i. meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang pengadilan;
- 50 -
j. meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan;
dan/atau
k. mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam proses
pemeriksaan di sidang pengadilan.
(1) Advokat wajib:
Pasal 142
a. memberikan Bantuan Hukum;
b. mematuhi kode etik profesi; dan
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum, setiap
Advokat wajib menunjukkan kepada Penyidik, Penuntut Umum,
dan/atau Hakim di persidangan sesuai dengan tingkat pemeriksaan:
a. surat kuasa yang menunjukkan secara jelas perihal tindakan hukum
yang dikuasakan oleh pemberi kuasa; dan
b. berita acara sumpah pengangkatan sebagai advokat dan/atau
identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum.
(3) Advokat dilarang:
a. menyalahgunakan hak untuk berkomunikasi dan mengunjungi
Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana
b. memberikan pendapat diluar pengadilan terkait permasalahan
kliennya.
c. mempengaruhi tersangka atau saksi untuk tidak mengatakan hal
yang sebenarnya.
Pasal 143
(1) Advokat, dalam berhubungan dengan Tersangka, Terdakwa, atau
Terpidana diawasi oleh Penyidik, Penuntut Umum atau petugas lembaga
pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendengar isi
pembicaraan.
Pasal 144
Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib
memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa,
atau Advokatnya untuk kepentingan pembelaannya paling lama 1 (satu) Hari
terhitung sejak penandatanganan berita acara pemeriksaan.
Bagian Kedua
Bantuan Hukum
Pasal 145
(1) Tersangka atau Terdakwa yang tidak mampu atau tidak mempunyai
Advokat sendiri yang diancam dengan pidana kurang dari 5 (lima) tahun,
berhak meminta pejabat yang bersangkutan pada setiap tingkat
pemeriksaan untuk menunjuk Advokat baginya.
(2) Dalam hal pejabat yang bersangkutan menunjuk Advokat bagi Tersangka
atau Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Advokat wajib
memberikan Bantuan Hukum.
- 51 -
Pasal 146
(1) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang
bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk Advokat
bagi Tersangka atau Terdakwa.
(2) Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak
mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang
bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk Advokat
bagi Tersangka atau Terdakwa.
(3) Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib
memberikan Bantuan Hukum.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku
jika Tersangka atau Terdakwa menyatakan menolak untuk didampingi
Advokat yang dibuktikan dengan berita acara.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh:
a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka;
b. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan
Tersangka; atau
c. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh oleh Penuntut Umum dan
Terdakwa.
BAB VIII
BERITA ACARA
Pasal 147
(1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam
penyelesaian perkara tentang:
a. pemeriksaan Tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan benda;
f. penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. pengambilan keterangan Saksi;
i. pemeriksaan di tempat kejadian;
j. pengambilan keterangan Ahli;
k. pelaksanaan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan;
l. pelelangan bukti;
m. penyisihan bukti; dan
n. pelaksanaan tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
- 52 -
(2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan
sumpah jabatan.
(3) Selain ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berita acara ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tersangka atau Terdakwa berhak meminta konfirmasi kebenaran dari isi
berita acara pemeriksaan.
(5) Jika isi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak sesuai, Tersangka atau Terdakwa berhak menolak
menandatangani berita acara pemeriksaan.
(6) Pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan atau salinan berita
acara pemeriksaan kepada Tersangka atau Terdakwa.
BAB IX
SUMPAH ATAU JANJI
Pasal 148
(1) Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, untuk keperluan
ini dipakai peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau
janji yang berlaku, baik mengenai isinya maupun mengenai tata caranya.
(2) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi,
sumpah atau janji ini batal demi hukum.
BAB X
WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI
Bagian Kesatu
Praperadilan
Pasal 149
(1) Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan usaha Paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian
Penuntutan;
c. permintaan Ganti Kerugian dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang
perkara pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau
Penuntutan.
- 53 -
Pasal 150
(1) Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149
dilaksanakan oleh Praperadilan.
(2) Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua
pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Pasal 151
(1) Permohonan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya pelaksanaan usaha
Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a diajukan
oleh Tersangka, Keluarga Tersangka atau Advokatnya kepada ketua
pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan usaha Paksa
yang diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka atau Advokatnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali
terhadap objek yang sama.
(3) Permohonan praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 149 ayat (1)
huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika Tersangka
melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang.
Pasal 152
(1) Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian
Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 149 ayat (1) huruf b dapat diajukan oleh Penyidik, Penuntut Umum,
atau pihak ketiga yang berkepentingan termasuk saksi korban, pelapor,
kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian
Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat diajukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum dalam
hal penghentian Penyidikan dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan
gelar perkara mengenai status perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26.
Pasal 153
Permohonan Ganti Kerugian dan/atau Rehabilitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c akibat tidak sahnya usaha Paksa atau akibat
tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan diajukan oleh
Tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan
negeri dengan menyebut alasannya.
Pasal 154
(1) Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai berikut:
a. dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak permintaan diterima, Hakim
yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 151 sampai dengan Pasal 153, Hakim
mendengar keterangan baik dari Tersangka/Advokatnya, Keluarga
- 54 -
Tersangka, pihak yang berkepentingan, Penyidik atau Penuntut
Umum;
c. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan
secara cepat dan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
permohonan diajukan, Hakim harus sudah menjatuhkan
putusannya;
d. selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum
selesai maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat
diselenggarakan; dan
e. putusan Praperadilan pada tingkat Penyidikan tidak menutup
kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan Praperadilan lagi
pada tingkat pemeriksaan oleh Penuntut Umum, jika untuk itu
diajukan permintaan baru.
(2) Putusan Hakim dalam acara pemeriksaan Praperadilan mengenai
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 sampai dengan
Pasal 153, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.
(3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut:
a. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penetapan Tersangka tidak
sah maka Penyidik harus membebaskan Tersangka;
b. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penangkapan atau
Penahanan tidak sah, Penyidik atau Penuntut Umum pada tingkat
pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan Tersangka;
c. dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian Penyidikan atau
penghentian Penuntutan tidak sah, Penyidikan atau Penuntutan
terhadap Tersangka wajib dilanjutkan;
d. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan,
Penyadapan, dan Pemeriksaan Surat tidak sah maka barang bukti
yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan
Pemeriksaan Surat tidak dapat digunakan sebagai alat bukti;
e. dalam hal penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan
yaitu sah dan Tersangkanya tidak ditahan, dalam putusan
dicantumkan Rehabilitasinya; dan/atau
f. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang
tidak termasuk alat pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa
benda ini harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau
dari siapa benda itu disita.
(4) Ganti Kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 153.
Pasal 155
(1) Terhadap putusan praperadilan terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 151 sampai dengan Pasal 153 tidak dapat
dimintakan banding.
- 55 -
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) yaitu putusan praperadilan yang
menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau Penuntutan,
yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi
dalam daerah hukum yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pengadilan Negeri
Pasal 156
(1) Pengadilan negeri berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya.
(2) Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal
Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat ia ditemukan atau ditahan,
hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa ini , atau tempat
kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat
pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri
yang daerah hukumnya tindak pidana ini dilakukan.
(3) jika seorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam
daerah hukum beberapa pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri
ini masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.
(4) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut
pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa
pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa dengan melakukan
penggabungan perkara pidana ini .
(5) jika seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah
hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus yaitu :
a. pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian
besar Saksi yang dipanggil; atau
b. pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan.
Pasal 157
Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri
untuk mengadili suatu perkara, atas usul ketua pengadilan negeri atau
kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan
atau menunjuk pengadilan negeri lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
128 ayat (2) untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Pasal 158
jika seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili
menurut hukum negara Republik Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu Kota
Negara berwenang mengadili.
- 56 -
Bagian Ketiga
Pengadilan Tinggi
Pasal 159
Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara pidana yang diputus oleh
pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Bagian Keempat
Mahkamah Agung
Pasal 160
Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang
dimintakan kasasi dan peninjauan kembali.
BAB XI
KONEKSITAS
Pasal 161
(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan
militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara ini
harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer.
(3) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan masing-masing sesuai dengan kewenangan Penyidik dan
polisi militer tentara nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut
Umum dan oditur militer.
(4) Penyidik dan polisi militer tentara nasional Indonesia dalam waktu
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan
harus melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut
Umum dan oditur militer.
(5) Kewenangan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk Penyidikan perkara
pidana.
Pasal 162
(1) Penuntut Umum berkoordinasi dengan oditur militer untuk
menetapkan pengadilan yang berwenang mengadili tindak pidana atas
dasar hasil Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat
(2).
- 57 -
(2) Penetapan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh
Penuntut Umum dan oditur militer.
(3) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada jaksa tinggi bidang pidana militer dan oditur militer tinggi.
Pasal 163
(1) Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat
(1) menyatakan titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana
ini terletak pada kepentingan umum, perkara pidana harus diadili
oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
(2) Dalam hal perkara pidana harus diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan penyerahan
perkara yang diserahkan oditur militer kepada Penuntut Umum.
(3) Surat keputusan penyerahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai dasar bagi Penuntut Umum untuk mengajukan perkara
kepada pengadilan negeri yang berwenang.
(4) Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat
(1) menyatakan titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana
terletak pada kepentingan militer, perkara pidana harus diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
(5) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan dasar
bagi oditur militer untuk meminta kepada jaksa tinggi bidang pidana
militer untuk mengajukan perkara ini kepada pengadilan militer
yang berwenang.
Pasal 164
(1) Jika dalam koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1)
terdapat perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan oditur
militer maka Penuntut Umum dan oditur militer masing-masing
melaporkan tentang perbedaan pendapat ini secara tertulis
dengan disertai berkas perkara yang bersangkutan kepada:
a. jaksa agung muda pidana militer melalui jaksa tinggi bidang pidana
militer; dan
b. oditur jenderal tentara nasional Indonesia.
(2) Jaksa agung muda bidang pidana militer dan oditur jenderal tentara
nasional Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna
mengakhiri perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat antara jaksa agung
muda bidang pidana militer dan oditur jenderal tentara nasional
Indonesia, Jaksa Agung mengambil keputusan akhir guna mengakhiri
perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- 58 -
Pasal 165
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat
(1) diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau
lingkungan peradilan militer, tindak pidana ini diadili oleh majelis
hakim yang terdiri atas minimal 3 (tiga) orang Hakim.
(2) Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang
mengadili tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat
(1), majelis hakim terdiri atas hakim ketua dari lingkungan peradilan
umum dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan
umum dan peradilan militer secara berimbang.
(3) Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang
mengadili tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat
(4), tindak pidana diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim
ketua dari lingkungan peradilan militer dan hakim anggota secara
berimbang dari masing-masing lingkungan peradilan militer dan
lingkungan peradilan umum yang diberi pangkat militer tituler.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku
juga bagi pengadilan tingkat banding.
(5) Mahkamah Agung dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan secara timbal balik mengusulkan
pengangkatan hakim anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3).
BAB XII
GANTI KERUGIAN, REHABILITASI, DAN RESTITUSI
Bagian Kesatu
Ganti Kerugian
Pasal 166
(1) Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut Ganti Kerugian
karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan
lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas
Penangkapan atau Penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang
sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai
orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diputus di sidang praperadilan.
(3) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau ahli warisnya
- 59 -
kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang
bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketua pengadilan negeri menunjuk
Hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang
bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) mengikuti acara Praperadilan.
Pasal 167
(1) Putusan pemberian Ganti Kerugian berbentuk penetapan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan
lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan
ini .
Pasal 168
(1) Pembayaran Ganti Kerugian yang telah ditetapkan pengadilan
bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Kerugian,
Rehabilitasi dan Restitusi.
(2) Pembayaran Ganti Kerugian diberikan dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Ganti
Kerugian diterima oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk
pembayaran Ganti Kerugian, Rehabilitasi dan Restitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Salinan penetapan pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 167 ayat (2) disampaikan kepada:
a. Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana;
b. Penyidik;
c. Penuntut Umum; dan
d. lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti
Kerugian, Rehabilitasi dan Restitusi.
(4) Penuntut Umum menyampaikan salinan penetapan Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) hari terhitung sejak penetapan dikeluarkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti Kerugian diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 169
(1) Dana abadi untuk pembayaran Ganti Kerugian, Rehabilitasi dan
Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) bersumber
dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. pendapatan investasi;
c. bagi hasil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak penegakan hukum;
d. hasil pengelolaan barang rampasan; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- 60 -
(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan hasil pengelolaan dana abadi untuk pembayaran Ganti
Kerugian, Rehabilitasi dan Restitusi.
Bagian Kedua
Rehabilitasi
Pasal 170
(1) Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi jika oleh pengadilan
diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang
putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Rehabilitasi sosial;
b. Rehabilitasi medis;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. reintegrasi sosial.
(3) Rehabilitasi ini diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam
putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atau
Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau
kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) yang perkaranya tidak diajukan ke
pengadilan negeri diputus oleh Hakim Praperadilan.
Pasal 171
(1) Pembiayaan Rehabilitasi dibebankan kepada negara melalui dana abadi
untuk pembayaran Ganti Kerugian, Rehabilitasi dan Restitusi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 170 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Restitusi
Pasal 172
(1) Korban berhak mendapatkan Restitusi.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Ganti Kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. Ganti Kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan
langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
c. pengantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
- 61 -
Pasal 173
(1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas
Restitusi kepada Korban dan lembaga yang tugas dan fungsinya
memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan
negeri tempat perkara diperiksa.
(3) Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku
tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin ketua pengadilan
negeri;
(4) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
Pasal 174
Restitusi dikembalikan kepada pelaku dalam hal Terdakwa diputus bebas
atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Pasal 175
(1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(2) Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat
pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Terpidana, Korban, dan lembaga yang tugas dan fungsinya memberikan
perlindungan kepada Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.
(3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak
dipenuhi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal ini kepada
pengadilan.
(4) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan surat
peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera
memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli
warisnya.
(5) Hakim dalam putusan memerintahkan Jaksa untuk melelang sita
jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Dalam hal Restitusi yang dititipkan dan harta kekayaan Terpidana yang
dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah Restitusi
yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, Jaksa mengembalikan
kelebihannya kepada Terpidana.
- 62 -
(7) Jika harta kekayaan Terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak mencukupi biaya Restitusi, Terpidana dikenai pidana
penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya.
(8) Dalam hal Terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan
korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/atau
pencabutan izin usaha korporasi.
(9) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan
ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah
dibayar secara proporsional.
Pasal 176
(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan
kepada Korban.
(2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan
kepada:
a. keluarga Korban;
b. Penyidik; dan
c. pengadilan.
BAB XIII
PENGGABUNGAN PERKARA GANTI RUGI
Pasal 177
(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu
pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan
kerugian bagi orang lain, maka Hakim ketua sidang atas permintaan
orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan
Ganti Kerugian kepada perkara pidana itu.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan
selambat-lambatnya sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan
pidana.
(3) Dalam hal Penuntut Umum tidak hadir, permintaan diajukan paling
lambat sebelum Hakim menjatuhkan putusan.
Pasal 178
(1) jika pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya
pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1),
maka pengadilan negeri menimbang tentang kewenangannya untuk
mengadili gugatan ini , tentang kebenaran dasar gugatan dan
tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak
yang dirugikan.
(2) Dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang mengadili
gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau gugatan
dinyatakan tidak dapat diterima, putusan Hakim hanya memuat
tentang penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh
pihak yang dirugikan.
- 63 -
(3) Putusan mengenai Ganti Kerugian dengan sendirinya mendapat
kekuatan tetap, jika putusan pidananya juga mendapat kekuatan
hukum tetap.
Pasal 179
(1) jika terjadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara
pidana, maka penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam
pemeriksaan tingkat banding.
(2) jika terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan
banding, maka permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak
diperkenankan.
Pasal 180
Ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti
kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain.
BAB XIV
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Kesatu
Panggilan dan Dakwaan
Pasal 181
(1) Penuntut Umum memanggil secara sah kepada Terdakwa untuk datang
ke sidang pengadilan melalui alamat tempat tinggalnya.
(2) Dalam hal alamat atau tempat tinggal Terdakwa tidak diketahui,
panggilan disampaikan di tempat kediaman terakhir Terdakwa.
(3) jika Terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat
kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala
desa/kelurahan atau nama lainnya dalam daerah hukum tempat
tinggal Terdakwa atau tempat kediaman terakhir.
(4) Dalam hal Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, surat
panggilan disampaikan kepada Terdakwa melalui pejabat Rumah
Tahanan Negara.
(5) Surat panggilan yang diterima oleh Terdakwa sendiri atau oleh orang
lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.
(6) jika tempat tinggal ataupun tempat kediaman terakhir tidak
diketahui, surat panggilan ditempelkan pada papan pengumuman di
gedung pengadilan tempat Terdakwa diadili atau diperiksa.
(7) jika Terdakwa yaitu korporasi, panggilan disampaikan kepada
pengurus di tempat kedudukan korporasi sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar korporasi ini .
(8) Salah seorang pengurus korporasi wajib menghadap di sidang
pengadilan mewakili korporasi.
- 64 -
Pasal 182
(1) Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa
yang memuat tanggal, Hari, jam sidang, dan jenis perkara.
(2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima
oleh yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang
dimulai.
(3) Dalam hal Penuntut Umum memanggil Saksi, surat panggilan memuat
hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diterima oleh yang
bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai.
Bagian Kedua
Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili
Pasal 183
Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari
Penuntut Umum, ketua pengadilan negeri mempelajari apakah perkara
yang disampaikan ini termasuk wewenang peng

