Hukum acara pidana 2

Kamis, 04 Juni 2026

Hukum acara pidana 2


 


ak pidana atau 

melakukan percobaan atau pemberian bantuan terhadap tindak pidana 

yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

(2) Dalam hal tindak pidana diancam dengan pidana penjara kurang dari 

5 (lima) tahun dapat dilakukan Penahanan terhadap tindak pidana 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2), Pasal 241 ayat (2), Pasal 

242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 

ayat (2), Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 303 ayat (2), Pasal 304, 

Pasal 305 ayat (1), Pasal 420, Pasal 421, Pasal 448 ayat (1) dan (2), Pasal 

466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 

553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab 

Undang-Undang Hukum Pidana.

- 33 – 

 

(3) Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan: 

a. identitas Tersangka atau Terdakwa; 

b. alasan Penahanan; 

c. uraian  singkat  perkara  tindak  pidana  yang  dipersangkakan  atau 

didakwakan; dan 

d. tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan. 

(4) Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan 

surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud 

pada ayat (2) harus diberikan kepada: 

a. keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa; 

b. orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/atau 

c. komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka 

atau Terdakwa yang ditahan yaitu  anggota Tentara Nasional 

Indonesia karena melakukan tindak pidana umum. 

(5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap 

Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana 

berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau 

Terdakwa: 

a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut 

tanpa alasan yang sah; 

b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; 

c. tidak bekerja sama dalam pemeriksaan; 

d. menghambat proses pemeriksaan; 

e. berusaha  melarikan diri; 

f. berusaha  merusak dan menghilangkan barang bukti; 

g. melakukan ulang tindak pidana; dan/atau 

h. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka 

atau Terdakwa. 

i. Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya. 

 

Pasal 94 

(1) Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan 

pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) 

dan ayat (2) untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. 

(2) jika  jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan 

Penahanan kepada Penuntut Umum untuk waktu paling lama 40 (empat 

puluh) Hari. 

(3) jika  jangka waktu 40 (empat puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada 

ayat (2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari 

tahanan. 

 

Pasal 95 

(1) Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan 

pemeriksaan pada tahap Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 92 ayat (3) untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. 

- 34 - 

 

 

(2) jika  jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

telah terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan 

perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk waktu 

paling lama 30 (tiga puluh) Hari. 

(3) jika  jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada 

ayat (2) terlampaui, Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari 

tahanan. 

 

Pasal 96 

(1) Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 92 ayat (4), berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan 

untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. 

(2) jika  jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

telah terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan 

perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk waktu 

paling lama 60 (enam puluh) Hari. 

(3) jika  jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada 

ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan 

Tersangka dari tahanan. 

 

Pasal 97 

(1) Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara untuk kepentingan 

pemeriksaan perkara banding berwenang mengeluarkan penetapan 

Penahanan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. 

(2) jika  jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan 

perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk waktu 

paling lama 60 (enam puluh) Hari. 

(3) jika  jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada 

ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan tinggi wajib mengeluarkan 

Tersangka dari tahanan. 

 

Pasal 98 

(1) Hakim Agung yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan 

perkara kasasi berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk 

waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. 

(2) jika  jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

telah terlampaui, Hakim Agung mengajukan permohonan perpanjangan 

Penahanan kepada ketua Mahkamah Agung untuk waktu paling lama 60 

(enam puluh) Hari. 

(3) jika  jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada 

ayat (2) terlampaui, Hakim Agung wajib mengeluarkan Tersangka dari 

tahanan. 

- 35 - 

 

 

Pasal 99 

(1) Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 sampai 

dengan Pasal 98 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang 

patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena: 

a. Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang 

berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau 

b. perkara  yang  sedang  diperiksa  diancam  dengan  pidana  penjara  9 

(sembilan) tahun atau lebih. 

(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 

paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dalam hal Penahanan ini  masih 

diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh) 

Hari. 

(3) Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 

berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat: 

a. Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri; 

b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan 

tinggi; 

c. pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung; atau 

d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung. 

(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan oleh pejabat 

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan 

dengan penuh tanggung jawab. 

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup 

kemungkinan dikeluarkannya Tersangka atau Terdakwa dari tahanan 

sebelum berakhir waktu Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan 

sudah dipenuhi. 

(6) Setelah waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara ini  belum 

selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus 

sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. 

(7) Terhadap perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 

Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat: 

a. Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; 

b. pemeriksaan  pengadilan  negeri  dan  pemeriksaan  banding  kepada 

Ketua Mahkamah Agung. 

(8) Terhadap perpanjangan Penahanan dalam tingkat pemeriksaan kasasi 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Terdakwa tidak dapat 

mengajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan 

tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap 

perbuatan pengadilan lain. 

 

 

(1) Jenis Penahanan terdiri atas: 

Pasal 100 

a. penahanan rumah tahanan negara; 

b. penahanan rumah; dan 

c. penahanan kota atau kabupaten. 

- 36 - 

 

 

 

(2) Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara. 

(3) Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, 

dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka 

atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk 

menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam 

Penyidikan, Penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. 

(4) Penahanan kota atau kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

huruf c dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman 

Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau 

Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. 

(5) Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa 

sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap 

mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang 

dijatuhkan. 

(6) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda. 

(7) Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada 

ayat (5) sebanyak 1/3 (satu per tiga) dari jumlah waktu Penahanan. 

(8) Untuk penahanan kota atau kabupaten, pengurangan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (5) sebanyak 1/5 (satu per lima) dari jumlah waktu 

Penahanan. 

 

Pasal 101 

(1) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang untuk mengalihkan 

jenis Penahanan yang satu kepada jenis Penahanan yang lain sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1). 

(2) Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat 

perintah dari  Penyidik, Penuntut Umum atau penetapan Hakim yang 

tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, Keluarga 

Tersangka atau Terdakwa, dan instansi yang berkepentingan. 

 

Pasal 102 

(1) Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 sampai 

dengan Pasal 98 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 99 tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan 

permohonan ganti kerugian kepada pengadilan negeri. 

(2) Lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi 

ancaman pidana maksimum. 

- 37 - 

 

 

 

Pasal 103 

(1) Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan Penahanan 

dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai 

dengan kewenangan masing-masing. 

(2) Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 

dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang 

berdasarkan syarat yang ditentukan. 

(3) Jaminan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh 

Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak 

mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka  atau Terdakwa 

sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan 

akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri. 

(4) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu- 

waktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka 

atau Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(5) Terhadap penangguhan penahanan oleh Hakim pengadilan negeri pada 

tahap pemeriksaan di sidang pengadilan, Penuntut Umum dapat 

mengajukan keberatan perlawanan kepada ketua pengadilan negeri yang 

bersangkutan. 

(6) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan keberatan perlawanan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Terdakwa tetap dalam tahanan 

sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri. 

(7) Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut 

Umum, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah 

penahanan kembali dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak 

penetapan ketua pengadilan negeri. 

(8) Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan kembali tidak 

dihitung sebagai masa Penahanan. 

(9) Ketentuan mengenai persyaratan penangguhan Penahanan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

 

Pasal 104 

(1) jika  pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tingkat 

Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan 

menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa 

dilakukan pembantaran. 

(2) Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung 

sebagai masa Penahanan. 

(3) Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tersangka 

atau Terdakwa dalam pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau 

Hakim sesuai tingkat pemeriksaan. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan 

pembantaran Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Peraturan 

Pemerintah. 

- 38 - 

 

 

 

Bagian Keempat 

Penggeledahan 

 

Pasal 105 

Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan: 

a. rumah atau bangunan; 

b. pakaian; 

c. badan; 

d. alat transportasi; 

e. Informasi Elektronik; 

f. Dokumen Elektronik; dan/atau 

g. benda lainnya. 

 

Pasal 106 

(1) Sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

95, Penyidik  mengajukan permohonan izin kepada ketua  pengadilan 

negeri. 

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai 

uraian mengenai: 

a. lokasi yang akan digeledah; dan 

b. dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi ini  terdapat 

barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. 

(3) Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan 

pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan 

tindak pidana. 

(4) Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan 

tanpa izin dari ketua pengadilan negeri. 

(5) Penyidik melaporkan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) 

kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh persetujuan paling 

lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penggeledahan selesai dilakukan. 

(6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan 

persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hasil Penggeledahan 

tidak dapat dijadikan alat bukti. 

 

Pasal 107 

(1) Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan 

dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka, pemilik/penghuni rumah 

atau bangunan. 

(2) Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 105 huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang 

saksi. 

(3) Dalam hal Tersangka, pemilik/penghuni menolak untuk dilakukan 

Penggeledahan  atau  tidak  berada  di  tempat,  Penggeledahan  harus 

- 39 - 

 

 

 

disaksikan  oleh  kepala  desa/lurah/nama  lainnya  atau  ketua  rukun 

warga/rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi. 

(4) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 

Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan 

yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, pemilik/penghuni rumah 

atau bangunan, dan saksi. 

(5) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), 

Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan 

yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah/nama lainnya atau 

ketua rukun warga/rukun tetangga, dan saksi. 

 

Pasal 108 

Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada: 

a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis 

Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan 

Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 

b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara 

keagamaan; atau 

c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan. 

 

Pasal 109 

Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan 

di luar daerah hukumnya, Penggeledahan ini  harus diketahui oleh 

ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum 

tempat Penggeledahan ini  dilakukan. 

 

Pasal 110 

(1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya berwenang 

menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, jika  

terdapat dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka 

terdapat benda yang dapat disita. 

(2) Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal Tersangka 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa kepada Penyidik, Penyidik 

berwenang menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan 

Tersangka. 

 

Bagian Kelima 

Penyitaan 

 

Pasal 111 

Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penyitaan. 

- 40 - 

 

 

 

Pasal 112 

(1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin 

kepada ketua pengadilan negeri. 

(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik 

harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin 

terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat 

melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib 

segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna 

memperoleh persetujuannya. 

(3) Penyidik wajib menunjukkan surat perintah Penyitaan dan surat izin 

Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang 

menguasai benda ini . 

(4) Penyitaan harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. 

(5) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak 

berada di tempat, Penyitaan harus disaksikan oleh kepala 

desa/lurah/nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga 

dengan 2 (dua) orang saksi. 

(6) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(3), Penyidik harus membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani 

oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita, dan 

saksi. 

(7) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(4), Penyidik harus membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani 

oleh Penyidik, kepala desa/lurah/nama lainnya atau ketua rukun 

warga/rukun tetangga, dan saksi. 

(8) Dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai 

dilakukan, Penyidik memberikan salinan berita acara sebagaimana 

dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) kepada pemilik atau pihak yang 

menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri. 

 

Pasal 113 

(1) Benda yang dapat disita yaitu : 

a. benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau 

sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari 

tindak pidana; 

b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan 

tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; 

c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi Penyidikan 

tindak pidana; 

d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak 

pidana; dan/atau 

e. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana. 

(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena 

pailit dapat juga disita untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan 

pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

 

Pasal 114 

Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita: 

a. benda yang telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; 

b. benda  yang  patut  diduga  telah  digunakan  untuk  melakukan  tindak 

pidana; dan/atau 

c. benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti. 

- 41 – 

 

 

 

 

Pasal 115 

(1) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik berwenang menyita paket, surat, 

atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh 

kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau 

perusahaan jasa pengangkutan sepanjang paket, surat, atau benda 

ini  diperuntukkan bagi Tersangka atau yang berasal dari Tersangka. 

(2) Setelah melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 

Penyidik memberikan surat tanda penerimaan kepada Tersangka dan 

pejabat kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau 

perusahaan jasa pengangkutan. 

 

Pasal 116 

(1) Penyidik berwenang memerintahkan orang yang memiliki atau menguasai 

benda yang dapat disita untuk menyerahkan benda ini  kepadanya 

untuk kepentingan pemeriksaan. 

(2) Penyidik harus memberikan tanda terima kepada orang yang 

menyerahkan benda ini . 

 

Pasal 117 

(1) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan 

kepada Penyidik, jika surat atau tulisan ini  berkaitan dengan tindak 

pidana. 

(2) Penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau seseorang yang 

mempunyai kewajiban menurut Undang-Undang untuk 

merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya 

dapat dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang ini  atau 

atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat, kecuali Undang- 

Undang menentukan lain. 

 

Pasal 118 

(1) Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajib bertanggung jawab 

atas benda sitaan. 

(2) Benda sitaan dapat disimpan pada: 

a. rumah penyimpanan benda sitaan negara; 

b. tempat yang disediakan oleh Penyidik untuk kepentingan 

Penyidikan; atau 

c. tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk kepentingan Penuntutan. 

(3) Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sedapat 

mungkin menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan. 

(4) Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk 

tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan benda sitaan diatur dalam 

Peraturan Pemerintah. 

 

 

- 42 - 

 

Pasal 119 

(1) Dalam hal benda sitaan merupakan benda yang mudah rusak sehingga 

tidak mungkin untuk disimpan sampai Putusan Pengadilan terhadap 

perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika 

biaya penyimpanan benda ini  akan menjadi terlalu tinggi dapat 

diambil tindakan sebagai berikut: 

a. jika  perkara masih di tahapan Penyidikan atau Penuntutan, benda 

ini  dapat dilelang oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dengan 

disaksikan oleh Tersangka dan/atau Advokat; atau 

b. jika  perkara sudah berada pada pemeriksaan di sidang pengadilan 

maka benda ini  dapat dilelang oleh Penuntut Umum dengan izin 

Hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh Terdakwa 

dan/atau Advokat. 

(2) Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai 

sebagai barang bukti. 

(3) Benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disisihkan untuk 

kepentingan pembuktian. 

 

Pasal 120 

(1) Dalam hal benda sitaan merupakan benda berbahaya, bersifat terlarang 

atau dilarang untuk diedarkan,  benda ini  dirampas untuk 

kepentingan negara atau dimusnahkan dengan izin ketua pengadilan 

negeri. 

(2) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disisihkan sebagian untuk 

kepentingan pembuktian di pengadilan. 

 

Pasal 121 

Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki 

atau menguasai benda yang disita, atau kepada orang yang paling berhak 

dalam hal: 

a. tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penyidikan dan Penuntutan; 

b. perkara ini  tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau 

ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau 

c. perkara ini  dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara 

ini  ditutup demi hukum, kecuali jika  benda itu diperoleh dari suatu 

tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. 

 

Pasal 122 

Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak benda sitaan tidak lagi 

diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, penghentian Penyidikan, 

Penuntutan, penghentian Penuntutan, perkara ini  dikesampingkan 

untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi hukum. 

 

- 44 - 

 

 

Pasal 123 

jika  perkara sudah diputus maka benda yang disita sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 122 dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali 

jika menurut putusan Hakim benda ini  dirampas untuk negara atau 

dimusnahkan atau jika benda ini  masih diperlukan sebagai bukti dalam 

perkara lain. 

 

Bagian Keenam 

Penyadapan 

 

Pasal 124 

(1) Penyidik, PPNS, dan/atau Penyidik Tertentu dapat melakukan 

Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan. 

(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin 

ketua pengadilan negeri. 

(3) Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilaksanakan tanpa izin 

ketua pengadilan negeri. 

(4) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: 

a. potensi terjadi bahaya maut atau ancaman luka berat; 

b. telah terjadi permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana 

terhadap keamanan negara; dan/atau 

c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi. 

(5) Pelaksanaan Penyadapan yang dilakukan dalam keadaan mendesak 

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib segera dimohonkan 

persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari 

terhitung sejak Penyadapan tanpa izin dilaksanakan. 

(6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan 

persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyadapan yang 

sedang dilakukan wajib dihentikan serta hasil Penyadapan tidak dapat 

dijadikan sebagai barang bukti dan dimusnahkan. 

 

 

Pasal 125 

(1) Penyadapan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga 

puluh) Hari. 

(2) Penyidik dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu Penyadapan 

selama 30 (tiga puluh) Hari. 

(3) Perpanjangan jangka waktu Penyadapan diajukan oleh Penyidik kepada 

atasan masing-masing. 

(4) Atasan sebagaimana  dimaksud pada  ayat (3) meminta perpanjangan 

jangka waktu Penyadapan kepada ketua pengadilan negeri. 

 

 

 

Pasal 126 

Penyimpanan hasil Penyadapan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum 

dilakukan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan 

hukum tetap terhadap perkara yang dilakukan Penyadapan. 

 

 

 

 

 

 

 

 

- 44 - 

 

 

 

Pasal 127 

Penyidik dan/atau Penuntut Umum harus memusnahkan hasil Penyadapan 

yang: 

a. tidak berkaitan dan tidak sesuai dengan kepentingan penegakan hukum; 

dan/atau 

b. telah habis masa penyimpanannya. 

 

 

Pasal 128 

(1) Hasil Penyadapan bersifat rahasia. 

(2) Penggunaan hasil Penyadapan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum 

hanya untuk kepentingan penegakan hukum dan harus dilakukan secara 

profesional dan proporsional. 

 

Pasal 129 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyadapan sebagaimana diatur dalam 

Pasal 124 sampai dengan 128 diatur dengan Undang-Undang mengenai 

Penyadapan. 

 

Bagian Ketujuh 

Pemeriksaan Surat 

 

Pasal 130 

(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirim 

melalui kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan 

pengangkutan, jika surat ini  dicurigai dengan alasan yang kuat 

mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. 

(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta kepada kepala 

kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan 

pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyerahkan 

surat yang dimaksud dan harus memberikan tanda terima. 

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat 

dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. 

 

Pasal 131 

(1) jika  sesudah  dibuka dan diperiksa, ternyata surat ini  ada 

hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat ini  

dilampirkan pada berkas perkara. 

(2) Dalam hal surat ini  tidak ada hubungannya dengan perkara, surat 

ini  ditutup kembali dan paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak 

pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, perusahaan 

telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, setelah dibubuhi cap yang 

berbunyi “telah dibuka oleh Penyidik” dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan, 

dan identitas Penyidik. 

(3) Penyidik dan pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses 

peradilan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan. 

- 45 - 

 

 

Pasal 132 

(1) Penyidik  membuat  berita  acara  tentang  tindakan  yang  dilakukan 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 dan Pasal 131. 

(2) Penyidik harus memberikan tembusan berita acara sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan 

telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan yang 

bersangkutan, dan kepada ketua pengadilan negeri. 

 

Bagian Kesembilan 

Larangan bagi Tersangka untuk Keluar Wilayah Indonesia 

 

Pasal 133 

(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan 

pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara 

terhadap Tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan 

alasan Penyidikan. 

(2) Dalam rangka pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik 

berkoordinasi dan meminta kementerian yang menyelenggarakan urusan 

pemerintahan di bidang keimigrasian untuk melakukan usaha  pelarangan 

Tersangka keluar dari wilayah Indonesia. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan diatur dalam 

Peraturan Pemerintah. 

 

BAB VI 

HAK TERSANGKA, TERDAKWA, SAKSI, KORBAN, 

PENYANDANG DISABILITAS, PEREMPUAN, DAN ORANG LANJUT USIA 

 

Bagian Kesatu 

Hak Tersangka dan Terdakwa 

 

Pasal 134 

Tersangka atau Terdakwa berhak: 

a. segera menjalankan pemeriksaan; 

b. menghubungi dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap 

pemeriksaan; 

c. mendapatkan Bantuan Hukum; 

d. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang 

apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya; 

e. diberitahu tentang haknya; 

f. memberikan  atau  menolak  untuk  memberikan  keterangan  berkaitan 

dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya; 

g. setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa; 

h. mendapat Jasa Hukum dan Bantuan Hukum dari seorang atau lebih 

Advokat; 

- 46 - 

 

 

 

i. menghubungi,  berkomunikasi,  dan  menerima  kunjungan  perwakilan 

negaranya bagi Tersangka yang berkewarganegaraan asing; 

j. menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi; 

k. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk 

kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya; 

l. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan; 

m. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, 

kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau perantaraan Advokat; 

n. mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga 

Tersangka atau Terdakwa; 

o. mengajukan permohonan Mekanisme Keadilan Restoratif; 

p. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki 

keahlian khusus; dan/atau 

q. mengajukan tuntutan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi. 

 

Bagian Kedua 

Hak Saksi 

 

 

Saksi berhak: 

Pasal 135 

a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas 

kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah 

diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan ini  diberikan tidak 

dengan itikad baik; 

b. menghubungi dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap 

pemeriksaan; 

c. memberikan keterangan tanpa tekanan; 

d. mendapat penerjemah atau juru bahasa; 

e. bebas dari pertanyaan yang menjerat; 

f. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya 

sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji; 

g. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta 

bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian 

yang akan, sedang, atau telah diberikannya; 

h. dirahasiakan identitasnya; 

i. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan 

perkara; 

j. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan 

dan dukungan keamanan; dan/atau 

k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan 

layanan. 

- 47 - 

 

 

Bagian Ketiga 

Hak Korban 

 

 

Korban berhak: 

Pasal 136 

a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas 

kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah 

diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan 

ini  diberikan tidak dengan itikad baik; 

b. menghubungi  dan  mendapat  pendampingan  Advokat  dalam  setiap 

pemeriksaan; 

c. memberikan keterangan tanpa tekanan; 

d. mendapat penerjemah atau juru bahasa; 

e. bebas dari pertanyaan yang menjerat; 

f. mendapat informasi mengenai perkembangan perkara; 

g. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan; 

h. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan; 

i. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta 

bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian 

yang akan, sedang, atau telah diberikannya; 

j. dirahasiakan identitasnya; 

k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan 

perkara; 

l. mengajukan Restitusi melalui tuntutan; 

m. melakukan mediasi penal; 

n. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan 

dan dukungan keamanan; 

o. mendapat bantuan medis, Rehabilitasi psikososial dan psikologis; 

p. mendapat nasihat hukum; 

q. mendapat tempat kediaman sementara; 

r. memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan 

berakhir; 

s. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan 

layanan; 

t. mendapat identitas baru; 

u. mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan 

setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan/atau 

v. mendapat tempat kediaman baru. 

- 48 - 

 

 

Bagian Keempat 

Hak Penyandang Disabilitas 

 

Pasal 137 

(1) Penyandang disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana 

berdasarkan ragam penyandang disabilitas dalam setiap tingkat 

pemeriksaan. 

(2) Ketentuan mengenai pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

 

Bagian Kelima 

Hak Perempuan 

 

Pasal 138 

(1) Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat berstatus sebagai 

Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban. 

(2) Perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, 

Terpidana, Saksi, atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 

sampai dengan Pasal 137 juga memiliki hak: 

a. mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang 

merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap 

tingkat pemeriksaan; 

b. mendapatkan pertimbangan situasi dan kepentingan dari kerugian 

yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender; 

c. mendapatkan pendamping dalam setiap tingkat pemeriksaan; 

dan/atau 

d. didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh 

di pengadilan setempat atau di tempat lain jika  kondisi 

kejiwaannya tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis 

berdasarkan penilaian dokter atau psikolog. 

 

Bagian Keenam 

Hak Orang Lanjut Usia 

 

Pasal 139 

(1) Orang lanjut usia dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, 

Terpidana, Saksi, atau Korban. 

(2) Orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memiliki 

hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 sampai dengan Pasal 137 juga 

memiliki hak: 

- 49 - 

 

 

a. pelayanan dan sarana prasarana khusus yang sesuai dengan kondisi 

fisik dan psikis pada setiap tingkat pemeriksaan; 

b. mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan/atau 

c. sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa 

yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun berdasarkan 

pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang 

mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana. 

 

BAB VII 

ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM 

 

Bagian Kesatu 

Advokat 

 

Pasal 140 

Advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan 

mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam 

pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang 

berlaku. 

 

 

Advokat berhak: 

Pasal 141 

a. memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum atas permintaan 

Tersangka, Terdakwa, Saksi atau Korban; 

b. menghubungi, berkomunikasi dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, 

Saksi atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat 

pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya; 

c. memberikan nasihat hukum kepada Tersangka, Terdakwa, Saksi atau 

Korban tentang hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana; 

d. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua 

tingkat pemeriksaan; 

e. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara 

pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat 

setelah selesainya pemeriksaan; 

f. mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali 

dikehendaki olehnya; 

g. menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap 

Terdakwa; 

h. bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tingkat 

pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada  

Terdakwa; 

i. meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang pengadilan; 

- 50 - 

 

 

 

j. meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan; 

dan/atau 

k. mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam proses 

pemeriksaan di sidang pengadilan. 

 

 

(1) Advokat wajib: 

Pasal 142 

a. memberikan Bantuan Hukum; 

b. mematuhi kode etik profesi; dan 

c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Dalam memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum, setiap 

Advokat wajib menunjukkan kepada Penyidik, Penuntut Umum, 

dan/atau Hakim di persidangan sesuai dengan tingkat pemeriksaan: 

a. surat kuasa yang menunjukkan secara jelas perihal tindakan hukum 

yang dikuasakan oleh pemberi kuasa; dan 

b. berita acara sumpah pengangkatan sebagai advokat dan/atau 

identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum. 

(3) Advokat dilarang: 

a. menyalahgunakan hak untuk berkomunikasi dan mengunjungi 

Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana 

b. memberikan pendapat diluar pengadilan terkait permasalahan 

kliennya. 

c. mempengaruhi tersangka atau saksi untuk tidak mengatakan hal 

yang sebenarnya. 

 

Pasal 143 

(1) Advokat, dalam berhubungan dengan Tersangka, Terdakwa, atau 

Terpidana diawasi oleh Penyidik, Penuntut Umum atau petugas lembaga 

pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. 

(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat yang 

bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendengar isi 

pembicaraan. 

Pasal 144 

Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib 

memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa, 

atau Advokatnya untuk kepentingan pembelaannya paling lama 1 (satu) Hari 

terhitung sejak penandatanganan berita acara pemeriksaan. 

 

Bagian Kedua 

Bantuan Hukum 

 

Pasal 145 

(1) Tersangka atau Terdakwa yang tidak mampu atau tidak mempunyai 

Advokat sendiri yang diancam dengan pidana kurang dari 5 (lima) tahun, 

berhak meminta pejabat yang bersangkutan pada setiap tingkat 

pemeriksaan untuk menunjuk Advokat baginya. 

(2) Dalam hal pejabat yang bersangkutan menunjuk Advokat bagi Tersangka 

atau Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Advokat wajib 

memberikan Bantuan Hukum. 

- 51 - 

 

 

Pasal 146 

(1) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan 

tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur 

hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang 

bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk Advokat 

bagi Tersangka atau Terdakwa. 

(2) Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak 

pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak 

mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang 

bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk Advokat 

bagi Tersangka atau Terdakwa. 

(3) Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib 

memberikan Bantuan Hukum. 

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku 

jika Tersangka atau Terdakwa menyatakan menolak untuk didampingi 

Advokat yang dibuktikan dengan berita acara. 

(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh: 

a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka; 

b. Penuntut  Umum  yang  ditandatangani  oleh  Penuntut  Umum  dan 

Tersangka; atau 

c. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh oleh Penuntut Umum dan 

Terdakwa. 

 

BAB VIII 

BERITA ACARA 

 

Pasal 147 

(1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam 

penyelesaian perkara tentang: 

a. pemeriksaan Tersangka; 

b. Penangkapan; 

c. Penahanan; 

d. Penggeledahan; 

e. Penyitaan benda; 

f. penyadapan; 

g. pemeriksaan surat; 

h. pengambilan keterangan Saksi; 

i. pemeriksaan di tempat kejadian; 

j. pengambilan keterangan Ahli; 

k. pelaksanaan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan; 

l. pelelangan bukti; 

m. penyisihan bukti; dan 

n. pelaksanaan tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan 

dalam Undang-Undang ini. 

- 52 - 

 

 

 

(2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan 

tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan 

sumpah jabatan. 

(3) Selain ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 

berita acara ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam 

tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(4) Tersangka atau Terdakwa berhak meminta konfirmasi kebenaran dari isi 

berita acara pemeriksaan. 

(5) Jika isi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) 

tidak sesuai, Tersangka atau Terdakwa berhak menolak 

menandatangani berita acara pemeriksaan. 

(6) Pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan atau salinan berita 

acara pemeriksaan kepada Tersangka atau Terdakwa. 

 

BAB IX 

SUMPAH ATAU JANJI 

 

Pasal 148 

(1) Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji 

berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, untuk keperluan 

ini  dipakai peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau 

janji yang berlaku, baik mengenai isinya maupun mengenai tata caranya. 

(2) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, 

sumpah atau janji ini  batal demi hukum. 

 

BAB X 

WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI 

 

Bagian Kesatu 

Praperadilan 

 

Pasal 149 

(1) Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai 

dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang: 

a. sah atau tidaknya pelaksanaan usaha  Paksa; 

b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian 

Penuntutan; 

c. permintaan Ganti Kerugian dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang 

perkara pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau 

Penuntutan.

- 53 - 

 

 

 

Pasal 150 

(1) Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 

dilaksanakan oleh Praperadilan. 

(2) Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua 

pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. 

 

Pasal 151 

(1) Permohonan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya pelaksanaan usaha  

Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a diajukan 

oleh Tersangka, Keluarga Tersangka atau Advokatnya kepada ketua 

pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. 

(2) Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan usaha  Paksa 

yang diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka atau Advokatnya 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali 

terhadap objek yang sama. 

(3) Permohonan praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 149 ayat (1) 

huruf  a  dan  huruf  c  tidak  dapat  diajukan  jika   Tersangka 

melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang. 

 

Pasal 152 

(1) Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian 

Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 149 ayat (1) huruf b dapat diajukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, 

atau pihak ketiga yang berkepentingan termasuk saksi korban, pelapor,  

kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. 

(2) Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian 

Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) tidak dapat diajukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum dalam 

hal penghentian Penyidikan dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan 

gelar perkara mengenai status perkara sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 26. 

 

Pasal 153 

Permohonan Ganti Kerugian dan/atau Rehabilitasi sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c akibat tidak sahnya usaha  Paksa atau akibat 

tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan diajukan oleh 

Tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan 

negeri dengan menyebut alasannya. 

 

Pasal 154 

(1) Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai berikut: 

a. dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak permintaan diterima, Hakim 

yang ditunjuk menetapkan hari sidang; 

b. dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 151 sampai dengan Pasal 153, Hakim 

mendengar keterangan baik dari Tersangka/Advokatnya, Keluarga 

- 54 - 

 

 

 

Tersangka,  pihak  yang  berkepentingan,  Penyidik  atau  Penuntut 

Umum; 

c. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan 

secara cepat dan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak 

permohonan diajukan, Hakim harus sudah menjatuhkan 

putusannya; 

d. selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum 

selesai maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat 

diselenggarakan; dan 

e. putusan Praperadilan pada tingkat Penyidikan tidak menutup 

kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan Praperadilan lagi 

pada tingkat pemeriksaan oleh Penuntut Umum, jika untuk itu 

diajukan permintaan baru. 

(2) Putusan Hakim dalam acara pemeriksaan Praperadilan mengenai 

permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 sampai dengan 

Pasal 153, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya. 

(3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 

ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut: 

a. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penetapan Tersangka tidak 

sah maka Penyidik harus membebaskan Tersangka; 

b. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penangkapan atau 

Penahanan tidak sah, Penyidik atau Penuntut Umum pada tingkat 

pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan Tersangka; 

c. dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian Penyidikan atau 

penghentian Penuntutan tidak sah, Penyidikan atau Penuntutan 

terhadap Tersangka wajib dilanjutkan; 

d. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan, 

Penyadapan, dan Pemeriksaan Surat tidak sah maka barang bukti 

yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan 

Pemeriksaan Surat tidak dapat digunakan sebagai alat bukti; 

e. dalam hal penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan 

yaitu  sah dan Tersangkanya tidak ditahan, dalam putusan 

dicantumkan Rehabilitasinya; dan/atau 

f. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang 

tidak termasuk alat pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa 

benda ini  harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau 

dari siapa benda itu disita. 

(4) Ganti Kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 153. 

 

Pasal 155 

(1) Terhadap putusan praperadilan terhadap permohonan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 151 sampai dengan Pasal 153 tidak dapat 

dimintakan banding. 

- 55 - 

 

 

 

(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) yaitu  putusan praperadilan yang 

menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau Penuntutan, 

yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi 

dalam daerah hukum yang bersangkutan. 

 

Bagian Kedua 

Pengadilan Negeri 

 

Pasal 156 

(1) Pengadilan negeri berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus 

perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya. 

(2) Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal 

Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat ia ditemukan atau ditahan, 

hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa ini , atau tempat 

kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat 

pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri 

yang daerah hukumnya tindak pidana ini  dilakukan. 

(3) jika  seorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam 

daerah hukum beberapa pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri 

ini  masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu. 

(4) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut 

pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa 

pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah 

hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa dengan melakukan 

penggabungan perkara pidana ini . 

(5) jika  seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah 

hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, 

mengadili, dan memutus yaitu : 

a. pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian 

besar Saksi yang dipanggil; atau 

b. pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan. 

 

Pasal 157 

Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri 

untuk mengadili suatu perkara, atas usul ketua pengadilan negeri atau 

kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan 

atau menunjuk pengadilan negeri lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

128 ayat (2) untuk mengadili perkara yang dimaksud. 

 

Pasal 158 

jika  seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili 

menurut hukum negara Republik Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu Kota 

Negara berwenang mengadili. 

- 56 - 

 

 

 

Bagian Ketiga 

Pengadilan Tinggi 

 

Pasal 159 

Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara pidana yang diputus oleh 

pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. 

 

Bagian Keempat 

Mahkamah Agung 

 

Pasal 160 

Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang 

dimintakan kasasi dan peninjauan kembali. 

 

BAB XI 

KONEKSITAS 

 

Pasal 161 

(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang 

termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan 

militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan 

peradilan umum. 

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat 

titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara ini  

harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan 

militer. 

(3) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

dilaksanakan masing-masing sesuai dengan kewenangan Penyidik dan 

polisi militer tentara nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut 

Umum dan oditur militer. 

(4) Penyidik dan polisi militer tentara nasional Indonesia dalam waktu 

paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan 

harus melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut 

Umum dan oditur militer. 

(5) Kewenangan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 

dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk Penyidikan perkara 

pidana. 

 

Pasal 162 

(1) Penuntut Umum berkoordinasi dengan oditur militer untuk 

menetapkan pengadilan yang berwenang mengadili tindak pidana atas 

dasar hasil Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat 

(2). 

- 57 - 

 

 

 

(2) Penetapan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh 

Penuntut Umum dan oditur militer. 

(3) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 

kepada jaksa tinggi bidang pidana militer dan oditur militer tinggi. 

Pasal 163 

(1) Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat 

(1) menyatakan titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana 

ini  terletak pada kepentingan umum, perkara pidana harus diadili 

oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. 

(2) Dalam hal perkara pidana harus diadili oleh pengadilan dalam 

lingkungan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 

perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan penyerahan 

perkara yang diserahkan oditur militer kepada Penuntut Umum. 

(3) Surat keputusan penyerahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 

(2) sebagai dasar bagi Penuntut Umum untuk mengajukan perkara 

kepada pengadilan negeri yang berwenang. 

(4) Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat 

(1) menyatakan titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana 

terletak pada kepentingan militer, perkara pidana harus diadili oleh 

pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. 

(5) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan dasar 

bagi oditur militer untuk meminta kepada jaksa tinggi bidang pidana 

militer untuk mengajukan perkara ini  kepada pengadilan militer 

yang berwenang. 

 

Pasal 164 

(1) Jika dalam koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) 

terdapat perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan oditur 

militer maka Penuntut Umum dan oditur militer masing-masing 

melaporkan tentang perbedaan pendapat ini  secara tertulis 

dengan disertai berkas perkara yang bersangkutan kepada: 

a. jaksa agung muda pidana militer melalui jaksa tinggi bidang pidana 

militer; dan 

b. oditur jenderal tentara nasional Indonesia. 

(2) Jaksa agung muda bidang pidana militer dan oditur jenderal tentara 

nasional Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna 

mengakhiri perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat antara jaksa agung 

muda bidang pidana militer dan oditur jenderal tentara nasional 

Indonesia, Jaksa Agung mengambil keputusan akhir guna mengakhiri 

perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

- 58 - 

 

 

 

 

Pasal 165 

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat 

(1) diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau 

lingkungan peradilan militer, tindak pidana ini  diadili oleh majelis 

hakim yang terdiri atas minimal 3 (tiga) orang Hakim. 

(2) Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang 

mengadili tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat 

(1), majelis hakim terdiri atas hakim ketua dari lingkungan peradilan 

umum dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan 

umum dan peradilan militer secara berimbang. 

(3) Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang 

mengadili tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat 

(4), tindak pidana diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim 

ketua dari lingkungan peradilan militer dan hakim anggota secara 

berimbang dari masing-masing lingkungan peradilan militer dan 

lingkungan peradilan umum yang diberi pangkat militer tituler. 

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku 

juga bagi pengadilan tingkat banding. 

(5) Mahkamah Agung dan menteri yang menyelenggarakan urusan 

pemerintahan di bidang pertahanan secara timbal balik mengusulkan 

pengangkatan hakim anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan 

ayat (3). 

BAB XII 

GANTI KERUGIAN, REHABILITASI, DAN RESTITUSI 

 

Bagian Kesatu 

Ganti Kerugian 

 

Pasal 166 

(1) Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut Ganti Kerugian 

karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan 

lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena 

kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. 

(2) Tuntutan Ganti Kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas 

Penangkapan atau Penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang 

sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai 

orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 

(1) diputus di sidang praperadilan. 

(3) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 

diajukan oleh  Tersangka,  Terdakwa, Terpidana  atau  ahli  warisnya 

- 59 - 

 

 

 

kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang 

bersangkutan. 

(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan Ganti Kerugian 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketua pengadilan negeri menunjuk 

Hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang 

bersangkutan. 

(5) Pemeriksaan terhadap Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada 

ayat (4) mengikuti acara Praperadilan. 

 

Pasal 167 

(1) Putusan pemberian Ganti Kerugian berbentuk penetapan. 

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan 

lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan 

ini . 

 

Pasal 168 

(1) Pembayaran Ganti Kerugian yang telah ditetapkan pengadilan 

bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Kerugian, 

Rehabilitasi dan Restitusi. 

(2) Pembayaran Ganti Kerugian diberikan dalam jangka waktu paling lama 

14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Ganti 

Kerugian diterima oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk 

pembayaran Ganti Kerugian, Rehabilitasi dan Restitusi sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1). 

(3) Salinan penetapan pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 167 ayat (2) disampaikan kepada: 

a. Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana; 

b. Penyidik; 

c. Penuntut Umum; dan 

d. lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti 

Kerugian, Rehabilitasi dan Restitusi. 

(4) Penuntut Umum menyampaikan salinan  penetapan Ganti Kerugian 

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 

3 (tiga) hari terhitung sejak penetapan dikeluarkan. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti Kerugian diatur 

dalam Peraturan Pemerintah. 

 

Pasal 169 

(1) Dana abadi untuk pembayaran Ganti Kerugian, Rehabilitasi dan 

Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) bersumber 

dari: 

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 

b. pendapatan investasi; 

c. bagi hasil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak penegakan hukum; 

d. hasil pengelolaan barang rampasan; dan/atau 

e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan 

peraturan perundang-undangan. 

- 60 - 

 

 

 

(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b 

merupakan hasil pengelolaan dana abadi untuk pembayaran Ganti 

Kerugian, Rehabilitasi dan Restitusi. 

 

Bagian Kedua 

Rehabilitasi 

 

Pasal 170 

(1) Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi jika  oleh pengadilan 

diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang 

putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

(2) Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. Rehabilitasi sosial; 

b. Rehabilitasi medis; 

c. pemberdayaan sosial; dan 

d. reintegrasi sosial. 

(3) Rehabilitasi ini  diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam 

putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 

(4) Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atau 

Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau 

kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) yang perkaranya tidak diajukan ke 

pengadilan negeri diputus oleh Hakim Praperadilan. 

 

Pasal 171 

(1) Pembiayaan Rehabilitasi dibebankan kepada negara melalui dana abadi 

untuk pembayaran Ganti Kerugian, Rehabilitasi dan Restitusi. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 170 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

 

Bagian Ketiga 

Restitusi 

 

Pasal 172 

(1) Korban berhak mendapatkan Restitusi. 

(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 

a. Ganti Kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; 

b. Ganti Kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan 

langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau 

c. pengantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. 

- 61 - 

 

 

 

Pasal 173 

(1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas 

Restitusi kepada Korban dan lembaga yang tugas dan fungsinya 

memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban sesuai dengan 

ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan 

negeri tempat perkara diperiksa. 

(3) Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku 

tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin ketua pengadilan 

negeri; 

(4) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan 

memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik. 

 

Pasal 174 

Restitusi dikembalikan kepada pelaku dalam hal Terdakwa diputus bebas 

atau lepas dari segala tuntutan hukum. 

 

Pasal 175 

(1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari 

terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima. 

(2) Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat 

pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 

Terpidana, Korban, dan lembaga yang tugas dan fungsinya memberikan 

perlindungan kepada Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan 

peraturan perundang-undangan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung 

sejak salinan Putusan Pengadilan diterima. 

(3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak 

dipenuhi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 

Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal ini  kepada 

pengadilan. 

(4) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan surat 

peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera 

memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli 

warisnya. 

(5) Hakim dalam putusan memerintahkan Jaksa untuk melelang sita 

jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi 

dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan 

yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

(6) Dalam hal Restitusi yang dititipkan dan harta kekayaan Terpidana yang 

dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah Restitusi 

yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, Jaksa mengembalikan 

kelebihannya kepada Terpidana. 

- 62 - 

 

 

 

(7) Jika harta kekayaan Terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada 

ayat (5) tidak mencukupi biaya Restitusi, Terpidana dikenai pidana 

penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya. 

(8) Dalam hal Terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan 

korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/atau 

pencabutan izin usaha korporasi. 

(9) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan 

ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah 

dibayar secara proporsional. 

 

Pasal 176 

(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan 

kepada Korban. 

(2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan 

kepada: 

a. keluarga Korban; 

b. Penyidik; dan 

c. pengadilan. 

 

BAB XIII 

PENGGABUNGAN PERKARA GANTI RUGI 

 

Pasal 177 

(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu 

pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan 

kerugian bagi orang lain, maka Hakim ketua sidang atas permintaan 

orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan 

Ganti Kerugian kepada perkara pidana itu. 

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan 

selambat-lambatnya sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan 

pidana. 

(3) Dalam hal Penuntut Umum tidak hadir, permintaan diajukan paling 

lambat sebelum Hakim menjatuhkan putusan. 

 

Pasal 178 

(1) jika  pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya 

pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1), 

maka pengadilan negeri menimbang tentang kewenangannya untuk 

mengadili gugatan ini , tentang kebenaran dasar gugatan  dan 

tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak 

yang dirugikan. 

(2) Dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang mengadili 

gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau gugatan 

dinyatakan tidak dapat diterima, putusan Hakim hanya memuat 

tentang penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh 

pihak yang dirugikan. 

- 63 - 

 

 

 

 

(3) Putusan mengenai Ganti Kerugian dengan sendirinya mendapat 

kekuatan tetap, jika  putusan pidananya juga mendapat kekuatan 

hukum tetap. 

 

Pasal 179 

(1) jika  terjadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara 

pidana, maka penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam 

pemeriksaan tingkat banding. 

(2) jika  terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan 

banding, maka permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak 

diperkenankan. 

 

Pasal 180 

Ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti 

kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain. 

 

BAB XIV 

PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN 

 

Bagian Kesatu 

Panggilan dan Dakwaan 

 

Pasal 181 

(1) Penuntut Umum memanggil secara sah kepada Terdakwa untuk datang 

ke sidang pengadilan melalui alamat tempat tinggalnya. 

(2) Dalam hal alamat atau tempat tinggal Terdakwa tidak diketahui, 

panggilan disampaikan di tempat kediaman terakhir Terdakwa. 

(3) jika  Terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat 

kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala 

desa/kelurahan atau nama lainnya dalam daerah hukum tempat 

tinggal Terdakwa atau tempat kediaman terakhir. 

(4) Dalam hal Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, surat 

panggilan disampaikan kepada Terdakwa melalui pejabat Rumah 

Tahanan Negara. 

(5) Surat panggilan yang diterima oleh Terdakwa sendiri atau oleh orang 

lain, dilakukan dengan tanda penerimaan. 

(6) jika  tempat tinggal ataupun tempat kediaman terakhir tidak 

diketahui, surat panggilan ditempelkan pada papan pengumuman di 

gedung pengadilan tempat Terdakwa diadili atau diperiksa. 

(7) jika  Terdakwa yaitu  korporasi, panggilan disampaikan kepada 

pengurus di tempat kedudukan korporasi sebagaimana tercantum 

dalam Anggaran Dasar korporasi ini . 

(8) Salah seorang pengurus korporasi wajib menghadap di sidang 

pengadilan mewakili korporasi. 

- 64 - 

 

 

 

Pasal 182 

(1) Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa 

yang memuat tanggal, Hari, jam sidang, dan jenis perkara. 

(2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima 

oleh yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang 

dimulai. 

(3) Dalam hal Penuntut Umum memanggil Saksi, surat panggilan memuat 

hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diterima oleh yang 

bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai. 

 

Bagian Kedua 

Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili 

 

Pasal 183 

Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari 

Penuntut Umum, ketua pengadilan negeri mempelajari apakah perkara 

yang disampaikan ini  termasuk wewenang peng