Hukum acara pidana 1
hukum acara pidana
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN …
TENTANG
HUKUM ACARA PIDANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara Indonesia yaitu negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan dengan tidak ada
kecualinya untuk mewujudkan kepastian, keadilan,
dan kemanfaatan hukum;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan
kemanfaatan hukum diperlukan pembaruan hukum
acara pidana yang mencerminkan nilai yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat serta
memperhatikan perkembangan hukum internasional;
c. bahwa pembaruan hukum acara pidana
dimaksudkan lebih menjamin hak tersangka,
terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana
serta memperkuat fungsi, tugas dan wewenang
aparat penegak hukum yang selaras dengan
perkembangan ketatanegaraan, kemajuan informasi
teknologi, dan konvensi internasional yang telah
diratifikasi;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan
perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan
hukum dalam masyarakat, dan kemajuan teknologi,
sehingga perlu dilakukan penggantian;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Hukum
Acara Pidana;
- 2 -
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyidik yaitu penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik
pegawai negeri sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh
Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
2. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Penyidik Polri yaitu pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS yaitu
pejabat pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan untuk melakukan
penyidikan berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
4. Penyidik Tertentu yaitu pejabat suatu lembaga selain Penyidik Polri dan
PPNS yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan
Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
5. Penyidikan yaitu serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan
mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta
menemukan tersangka.
6. Penyidik Pembantu yaitu pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan Penyidikan.
7. Penyelidik yaitu pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
8. Penyelidikan yaitu serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan
menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini.
9. Jaksa yaitu pejabat yang diberi kewenangan dan bertindak sebagai
penuntut umum serta melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
- 3 -
10. Penuntut Umum yaitu Jaksa yang diberi kewenangan untuk melakukan
penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
11. Penuntutan yaitu tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan
perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang untuk diperiksa dan
diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
12. Hakim yaitu pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan untuk
menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana.
13. usaha Paksa yaitu tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan
tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan,
pemeriksaan surat, penyadapan, dan/atau larangan bagi tersangka
untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.
14. Praperadilan yaitu kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus keberatan yang diajukan Tersangka atau Keluarga Tersangka,
Korban atau Keluarga Korban, pelapor, atau Advokat yang diberi kuasa
untuk mewakili kepentingan hukum Tersangka atau Korban, atas
tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut
Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam
Undang- Undang ini.
15. Putusan Pengadilan yaitu pernyataan Hakim yang diucapkan dalam
sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa putusan pemidanaan,
putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau putusan
pemaafan Hakim.
16. Putusan Pemaafan Hakim yaitu pernyataan Hakim yang diucapkan
dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti
bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku,
atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi
kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan
mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
17. usaha Hukum yaitu hak terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak
menerima Putusan Pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan
kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan
kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
18. Mekanisme Keadilan Restoratif yaitu pendekatan dalam penanganan
perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik
korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa,
keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan
mengusaha kan pemulihan keadaan semula.
19. Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai Advokat, dan/atau
orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar
- 4 -
pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk
memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
20. Jasa Hukum yaitu jasa yang diberikan Advokat yang meliputi
memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum tersangka atau terdakwa.
21. Bantuan Hukum yaitu Jasa Hukum yang diberikan secara cuma-cuma
oleh Advokat kepada tersangka atau terdakwa yang tidak mampu.
22. Tersangka yaitu seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,
patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua)
alat bukti.
23. Terdakwa yaitu Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang
pengadilan.
24. Terpidana yaitu Terdakwa yang dipidana berdasarkan Putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
25. Penetapan Tersangka yaitu proses penetapan seseorang menjadi
Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh
kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
26. Penangkapan yaitu tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara
waktu kebebasan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana dalam hal
terdapat minimal 2 (dua) alat bukti untuk kepentingan Penyidikan,
Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
27. Penahanan yaitu penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat
tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan
penetapannya.
28. Penggeledahan yaitu tindakan Penyidik untuk melakukan pemeriksaan
atas objek yang dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait
tindak pidana untuk kepentingan pembuktian pada tingkat Penyidikan,
Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
29. Penyitaan yaitu tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau
menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian
dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang
pengadilan.
30. Penyadapan yaitu kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang
dilakukan secara rahasia, dalam penegakan hukum dengan cara
mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah,
menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat
perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan memakai jaringan
kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem
informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
- 5 -
31. Informasi Elektronik yaitu data elektronik yang telah diolah dan
memiliki arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
32. Dokumen Elektronik yaitu Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan, dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik yang
memiliki makna atau arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
33. Tertangkap Tangan yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu:
a. sedang melakukan tindak pidana;
b. beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan;
c. sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang
melakukan tindak pidana; atau
d. sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan
bahwa dirinya yaitu pelakunya, turut melakukan, atau membantu
melakukan tindak pidana.
34. Ganti Kerugian yaitu hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas
tuntutannya yang berupa sejumlah uang karena ditangkap, ditahan,
dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-
Undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan
mengenai hukum yang diterapkan.
35. Rehabilitasi yaitu hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya
sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya
yang diberikan pada tingkat Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan
di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili
tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan
mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang
diterapkan.
36. Restitusi yaitu pembayaran Ganti Kerugian yang dibebankan kepada
pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel
dan/atau imateriel yang diderita korban atau ahli warisnya.
37. Laporan yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada
Penyelidik, Penyidik, PPNS, atau Penyidik Tertentu tentang telah
terjadinya peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau
diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
38. Pengaduan yaitu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada Penyelidik, Penyidik, PPNS, atau Penyidik
Tertentu untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah
melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
- 6 -
39. Saksi yaitu seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa
pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,
atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi
yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan
Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang
pengadilan.
40. Keterangan Saksi yaitu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa
keterangan dari Saksi pada tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan/atau
pemeriksaan di sidang pengadilan.
41. Korban yaitu seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental,
dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
42. Ahli yaitu seseorang yang memiliki:
a. pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah
akademik atau sertifikat tertentu; dan/atau
b. pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa
pidana.
43. Keterangan Ahli yaitu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa
keterangan dari Ahli pada tingkat Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan,
dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
44. Keluarga yaitu seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai, dengan orang yang terlibat dalam suatu perkara
pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
45. Hari yaitu 24 (dua puluh empat) jam.
46. Bulan yaitu 30 (tiga puluh) Hari.
Pasal 2
Acara pidana dijalankan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam
undang-undang.
Pasal 3
(1) Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini untuk melaksanakan tata
cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua
tingkat peradilan.
(2) Ketentuan dalam Undang-Undang ini untuk melaksanakan tata cara
peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain
dalam undang-undang.
Pasal 4
Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan
perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara
berimbang di dalam pemeriksaan sidang pengadilan.
- 7 -
BAB II
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Penyelidik
Pasal 5
(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media
telekomunikasi dan/atau media elektronik;
b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang
bukti; dan
c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri.
d. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.
(2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan dan
Penahanan;
b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan
data forensik seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.
(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
Penyidik.
(4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh
wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyidik dan Penyidik Pembantu
Paragraf 1
Penyidik
Pasal 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta
sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- 8 -
Pasal 7
(1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana;
b. mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti;
c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
d. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda
pengenal diri yang bersangkutan;
e. mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk
menetapkan Tersangka;
f. melakukan usaha Paksa;
g. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan
data forensik seseorang;
h. mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk
diperiksa dan didengar keterangannya;
i. memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai
Saksi, Ahli, atau Tersangka;
j. melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada
Penuntut Umum; dan
k. melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
l. melakukan tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-
Undang yang menjadi dasar hukumnya.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya
berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
(4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan
penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikecualikan untuk Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia,
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut.
Pasal 8
(1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan yang
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(3) Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik
Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara
bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(4) Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik
menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
- 9 -
Pasal 9
Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Paragraf 2
Penyidik Pembantu
Pasal 10
Penyidik Pembantu mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan
pelimpahan wewenang dari Penyidik.
Pasal 11
Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara
kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang
dapat langsung diserahkan kepada Penuntut Umum.
Pasal 12
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelidikan
Pasal 13
(1) Penyelidik yang mengetahui, menerima Laporan atau Pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana
wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat
perintah Penyelidikan.
(3) Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah Penyidik,
Penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam
rangka Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2).
(4) Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dan melaporkan tindakan ini
kepada Penyidik.
Pasal 14
(1) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda
tangani oleh pelapor atau pengadu.
(2) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh
penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik.
- 10 -
(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus
disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan ini .
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan
tanda pengenalnya.
Pasal 16
(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan tempat kejadian perkara;
b. pengamatan;
c. wawancara;
d. pembuntutan;
e. penyamaran;
f. pembelian terselubung;
g. penyerahan di bawah pengawasan;
h. pelacakan;
i. penelitian dan analisis dokumen.
j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh
keterangan; dan/ atau
k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sasaran Penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan/atau
e. kegiatan.
Pasal 17
(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana
Penyelidikan.
(2) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan
oleh Penyelidik kepada Penyidik.
(3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal
memuat:
a. surat perintah Penyelidikan;
b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan
Penyelidikan;
c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;
d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;
e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
Penyelidikan;
f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan
g. kebutuhan anggaran Penyelidikan.
- 11 -
Pasal 18
(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis
kepada Penyidik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
a. tempat dan waktu;
b. kegiatan Penyelidikan;
c. hasil Penyelidikan;
d. hambatan; dan
e. pendapat/saran.
Pasal 19
(1) Gelar perkara hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status peristiwa
yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana atau
bukan tindak pidana.
(2) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) merupakan tindak pidana maka Penyidik
menindaklanjuti peristiwa ini ke tahap Penyidikan.
(3) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) bukan merupakan tindak pidana maka Penyidik
tidak menindaklanjuti peristiwa ini ke tahap Penyidikan.
(4) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) merupakan tindak pidana namun bukan
kewenangan Penyidik yang bersangkutan maka Penyidik yang
bersangkutan melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan kepada
instansi yang berwenang.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasi, diawasi
dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penyidikan
Pasal 22
(1) Penyidik yang mengetahui, menerima Laporan, atau Pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana
dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak mengetahui,
- 12 -
menerima Laporan, atau Pengaduan ini wajib melakukan tindakan
Penyidikan yang diperlukan.
(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau
mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya
memberi status orang ini sebagai Tersangka atau Saksi.
(3) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka
sebagai Saksi Mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan
Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.
Pasal 23
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi
Korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan
Laporan atau Pengaduan kepada Penyelidik atau Penyidik baik secara
lisan maupun tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal ini kepada
Penyelidik atau Penyidik.
(3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyelidik
atau Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(4) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh
Penyelidik atau Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu
dan Penyelidik atau Penyidik.
(5) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus
disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan ini .
(6) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik
harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan
kepada yang bersangkutan.
(7) Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau
Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu
dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti
Laporan atau Pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat
pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan.
Pasal 24
(1) Dalam hal Penyidik telah mulai melakukan Penyidikan suatu peristiwa
yang merupakan tindak pidana, Penyidik wajib memberitahukan dan
menyerahkan surat perintah dimulainya Penyidikan kepada Penuntut
Umum, terlapor, dan Korban/pelapor dalam waktu paling lama 7 (tujuh)
Hari terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah Penyidikan.
(2) Dalam proses Penyidikan, Penyidik dan Penuntut Umum dapat
melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menyatukan persepsi
terhadap penanganan dan penyelesaian perkara yang sedang ditangani.
(3) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan dengan tetap menghormati
fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing institusi.
- 13 -
(4) Hasil koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara untuk dilampirkan dalam berkas perkara
menjadi kelengkapan berkas perkara.
Pasal 25
(1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan
penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka,
atau Keluarga Tersangka.
(2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
karena:
a. tidak terdapat cukup alat bukti;
b. peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana;
c. Penyidikan dihentikan demi hukum;
d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama;
e. kedaluwarsa;
f. Tersangka meninggal dunia;
g. ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;
h. tercapainya penyelesaian perkara di luar pengadilan.
i. Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana
yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
atau
j. Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Dalam hal PPNS atau Penyidik Tertentu menghentikan Penyidikan maka
PPNS atau Penyidik Tertentu wajib melibatkan Penyidik Polri.
(4) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan maka Penyidik wajib
memberitahukan kepada Penuntut Umum, Korban dan/atau Tersangka
paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan.
Pasal 26
(1) Dalam hal Penyidik telah selesai melakukan Penyidikan, Penyidik wajib
menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum paling lama 1
(satu) Hari terhitung sejak tanggal selesainya Penyidikan.
(2) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masih belum lengkap, Penuntut Umum memberi
tahu mengenai berkas yang belum lengkap kepada Penyidik.
(3) Penuntut Umum dan Penyidik melakukan koordinasi dan konsultasi
secara intensif dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak
pemberitahuan berkas belum lengkap.
(4) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan hanya 1 (satu) kali untuk setiap perkara.
(5) Hasil koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib dibuat dalam berita acara.
- 14 -
(6) Dalam hal Penuntut Umum mengembalikan hasil Penyidikan untuk
dilengkapi, Penyidik wajib segera melakukan Penyidikan tambahan
berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara Penyidik dengan
Penuntut Umum.
(7) Hasil Penyidikan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum paling lama 14 (empat
belas) Hari terhitung sejak diterima penyerahan berkas dari Penuntut
Umum.
(8) jika hasil Penyidikan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dianggap lengkap oleh Penuntut Umum maka dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) Hari terhitung sejak berkas perkara diterima, Penuntut
Umum menyatakan berkas perkara lengkap.
(9) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan tambahan
masih belum lengkap maka Penyidik mengundang Penuntut Umum
untuk melakukan gelar perkara.
(10) Gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dihadiri oleh:
a. Penyidik;
b. pengawas Penyidik;
c. Penuntut Umum;
d. pengawas Penuntut Umum; dan
e. Ahli.
(11) Gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan untuk
memutuskan status perkara.
(12) Keputusan mengenai status perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) wajib dilaksanakan oleh Penyidik dan Penuntut Umum.
(13) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dihentikan,
Penyidik wajib mengeluarkan surat ketetapan penghentian Penyidikan.
(14) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dilanjutkan,
Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap dan wajib
melakukan Penuntutan.
Pasal 27
Dalam hal penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti
keputusan gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (12),
diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau
tidaknya penghentian Penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan
penghentian Penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan
Penuntutan.
Pasal 28
(1) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/atau Saksi untuk
dilakukan pemeriksaan.
- 15 -
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang
wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Pasal 29
(1) Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan
Penyidik.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil
sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang
untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.
Pasal 30
(1) Dalam hal Tersangka atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan
memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan
pemeriksaan, Penyidik ini datang ke tempat kediamannya untuk
melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan,
Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/atau
Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan.
Pasal 31
(1) Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum
dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan
kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau
bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Advokat.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam
dengan memakai kamera pengawas selama pemeriksaan
berlangsung.
(3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan
Penyidik.
(4) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut
Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekaman kamera pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 32
Sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik terhadap Tersangka yang
melakukan suatu tindak pidana, Penyidik wajib memberitahukan kepada
Tersangka tentang haknya untuk mendapatkan pendampingan oleh Advokat.
- 16 -
Pasal 33
(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka,
Advokat dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan melihat dan
mendengar pemeriksaan, serta menjelaskan kedudukan hukum pada
Tersangka, kecuali dalam hal tindak pidana terhadap keamanan negara,
Advokat dapat hadir dengan cara hanya melihat, tetapi tidak dapat
mendengar pemeriksaan terhadap Tersangka.
(2) Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan
pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat dapat
menyatakan keberatan.
Pasal 34
(1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat
cukup alasan untuk diduga bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam
pemeriksaan di pengadilan.
(2) Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan
yang satu dengan yang lain dan wajib memberikan keterangan yang
sebenarnya.
(3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun
atau dalam bentuk apapun.
Pasal 35
(1) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan,
Tersangka diberitahukan haknya.
(2) Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti sesuai dengan yang
dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara
pemeriksaan.
(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak memakai bahasa Indonesia,
Penyidik wajib menunjuk penerjemah untuk menerjemahkan keterangan
Tersangka.
(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
ditandatangani oleh penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara.
Pasal 36
(1) Penyidik wajib memanggil dan memeriksa Saksi yang dapat
menguntungkan Tersangka.
(2) Dalam pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Pasal 37
(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara
pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau
Saksi setelah membaca dan mengerti isinya.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca tulis, Tersangka
dan/atau Saksi membubuhkan cap jempol pada berita acara
pemeriksaan setelah Penyidik membacakan keterangan Tersangka
- 17 -
dan/atau Saksi ini .
(3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia membubuhkan
tanda tangan atau cap jempol, Penyidik mencatat hal ini dalam
berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya.
Pasal 38
(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar keterangannya
berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang
melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi
dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat
tinggal Tersangka dan/atau Saksi ini .
(2) Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik
yang melakukan Penyidikan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Pasal 39
(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta pendapat
Ahli.
(2) Sebelum memberikan keterangan, Ahli mengangkat sumpah atau
mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan
menurut pengetahuannya dengan sebaik-baiknya.
(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan
diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan
keterangan yang diminta.
Pasal 40
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam waktu paling lama 3 (tiga)
Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana
yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada
waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari Tersangka
dan/atau Saksi, keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli, catatan
mengenai akta dan/atau benda, serta segala sesuatu yang dianggap perlu
untuk kepentingan penyelesaian perkara.
Pasal 41
Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah
Penahanan ini dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh
Penyidik.
Pasal 42
(1) Tersangka, Keluarga, atau Advokat dapat mengajukan keberatan atas
Penahanan Tersangka kepada Penyidik yang melakukan Penahanan.
- 18 -
(2) Penyidik dapat mengabulkan permintaan pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan perlu
atau tidaknya Tersangka tetap ditahan atau tetap ada dalam tahanan.
(3) jika dalam waktu 3 (tiga) Hari permintaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum dikabulkan oleh Penyidik maka Tersangka, Keluarga,
atau Advokat dapat mengajukan keberatan kepada atasan Penyidik.
(4) Atasan Penyidik dapat mengabulkan permintaan pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan perlu
atau tidak Tersangka tetap ditahan atau tetap berada dalam tahanan.
(5) Penyidik atau atasan Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (4) dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat.
Pasal 43
Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, Penyidik terlebih dahulu
menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua
pengadilan negeri kepada Tersangka atau salah satu keluarganya.
Pasal 44
(1) Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.
(2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada
Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik,
Tersangka dan salah satu keluarganya, kepala desa/kelurahan atau
nama lainnya, atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang Saksi.
(3) Dalam hal Tersangka atau keluarganya tidak bersedia membubuhkan
tanda tangan, hal ini dicatat dalam berita acara dengan menyebut
alasannya.
Pasal 45
(1) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat
mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
(2) Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk
tidak meninggalkan tempat ini selama Penggeledahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlangsung.
Pasal 46
Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu
menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua
pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda ini .
Pasal 47
(1) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak
yang menguasai benda ini dan dapat meminta keterangan tentang
benda yang akan disita ini dengan disaksikan oleh kepala
- 19 -
desa/kelurahan atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2
(dua) orang Saksi.
(2) Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang kemudian dibacakan
kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau keluarganya
dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau
pihak yang menguasai benda, dan kepala desa/kelurahan atau nama
lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang Saksi.
(3) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda atau keluarganya
tidak bisa baca tulis, berita acara Penyitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan ditandatangani
oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol oleh pemilik atau pihak yang
menguasai benda atau keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala desa
atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda tidak bersedia
membubuhkan tandatangannya atau cap jempol, hal ini dicatat
dalam berita acara Penyitaan dengan menyebut alasannya.
(5) Turunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, ketua pengadilan negeri,
pemilik, atau pihak yang menguasai benda sitaan dan kepada kepala
desa/kelurahan atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga.
Pasal 48
(1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/atau
jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari
dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai
benda yang disita, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang
ditandatangani oleh Penyidik.
(2) Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi
catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang ditulis di atas label
dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan.
Pasal 49
Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan
Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis yang
lain yang belum disita dan jika diperlukan Penyidik dapat melakukan
Penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis yang lain
ini .
Pasal 50
(1) Dalam hal pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu,
dipalsukan, atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan
Penyidikan, Penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada
Ahli.
- 20 -
(2) Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau
dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri dapat
datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk
mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan.
(3) Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memenuhi permintaan Penyidik.
(4) Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi
bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49, Penyidik dapat meminta daftar ini seluruhnya
selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan
kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(5) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menjadi
bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai
penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali dan di bagian
bawah dari salinan ini diberi catatan salinan ini dibuat.
(6) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang
ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik
berwenang mengambilnya.
Pasal 51
(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban
luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana,
Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli
kedokteran forensik atau dokter dan/atau Ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk
pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.
(3) Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada Ahli kedokteran forensik
dan/atau dokter pada rumah sakit dengan memperlakukan mayat
ini secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang
dilak dan diberi cap jabatan yang memuat identitas mayat dan dilekatkan
pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
Pasal 52
(1) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat
yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu
memberitahukan pembedahan mayat ini kepada Keluarga Korban.
(2) Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan
dengan jelas tentang maksud dan tujuan pembedahan mayat kepada
Keluarga Korban.
(3) Dalam hal Keluarga Korban keberatan setelah Penyidik menerangkan
dengan jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik dapat
meminta penetapan dari pengadilan negeri untuk melaksanakan
pembedahan mayat.
- 21 -
(4) Dalam hal Keluarga atau pihak yang perlu diberitahukan tidak
ditemukan, Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri
untuk melaksanakan pembedahan mayat.
Pasal 53
Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan
penggalian mayat, kepentingan ini dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat
(1).
Pasal 54
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Bagian Keempat Bab II ditanggung oleh negara.
Bagian Kelima
Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban
Pasal 55
(1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi dan/atau Korban berhak memperoleh
pelindungan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap
tingkat pemeriksaan.
(3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan
tanpa batas waktu.
(4) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
lembaga yang menyelenggarakan pelindungan Saksi dan Korban.
(5) Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor,
pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan pada negara.
Bagian Keenam
Bantuan Teknis Penyidikan
Pasal 57
Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan
bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah.
Pasal 58
Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, antara
lain:
- 22 -
a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan
pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat
penanganan dan/atau perlakuan khusus;
b. identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian
identitas Tersangka, Saksi, atau Korban tindak pidana dan sebagai alat
bukti;
c. kedokteran forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan
pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan
penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;
d. psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan
pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan
penanganan atau perlakuan psikis secara khusus; dan
e. digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan
dan pengujian barang bukti digital yang harus mendapat penanganan
atau perlakuan secara khusus.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENUNTUTAN
Bagian Kesatu
Penuntut Umum
Penuntut Umum terdiri atas:
Pasal 60
a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan
b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan
Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Pasal 61
Penuntut Umum mempunyai wewenang:
a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik;
b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk
kepentingan melengkapi hasil Penyidikan;
c. memberikan perpanjangan Penahanan, melakukan Penahanan atau
Penahanan lanjutan dan/atau mengubah status tahanan setelah
perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;
f. melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada
Penyidik;
g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa tentang ketentuan
waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan
kepada Terdakwa dan kepada Saksi, untuk datang pada sidang yang telah
ditentukan;
- 23 -
h. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim pengadilan negeri,
Hakim pengadilan tinggi, atau Hakim Mahkamah Agung;
i. melakukan penyelesaian denda damai;
j. melakukan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif;
dan
k. menutup perkara demi kepentingan hukum.
Pasal 62
(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam
daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
(2) Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak
pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdapat surat pengangkatan
sementara dari jaksa agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan
dilaksanakan.
Bagian Kedua
Penuntutan
Pasal 63
Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa
dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri
yang berwenang mengadili.
Pasal 64
(1) Penuntut Umum setelah menerima hasil Penyidikan dari Penyidik segera
mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib
memberitahukan kepada Penyidik apakah hasil Penyidikan itu sudah
lengkap atau belum.
(2) Dalam hal hasil Penyidikan sudah lengkap, Penuntut Umum meminta
Penyidik untuk menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti;
(3) Dalam hal hasil Penyidikan ternyata belum lengkap, Penuntut Umum
memberi tahu mengenai berkas perkara yang belum lengkap kepada
Penyidik disertai dengan permintaan untuk konsultasi dan koordinasi;
(4) Hasil koordinasi dan konsultasi dibuat dalam berita acara yang memuat
kesepakatan antara Penuntut Umum dan Penyidik untuk melakukan
Penyidikan tambahan;
(5) Penuntut Umum setelah menerima hasil Penyidikan tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) segera mempelajari dan
menelitinya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak penyerahan
berkas dari Penyidik;
(6) Dalam hal Penyidikan tambahan dinyatakan lengkap, Penuntut Umum
meminta Penyidik untuk menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti;
- 24 -
Pasal 65
(1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5) belum lengkap, Penuntut
Umum meminta Penyidik untuk mengadakan gelar perkara.
(2) Gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut
mekanisme gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 66
Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil Penyidikan dapat
dilakukan Penuntutan, Penuntut Umum dalam waktu secepatnya membuat
surat dakwaan.
Pasal 67
(1) Dalam hal Penuntut Umum menghentikan Penuntutan karena gugurnya
kewenangan menuntut, Penuntut Umum menuangkan penghentian
Penuntutan dalam surat ketetapan.
(2) Gugurnya kewenangan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
jika:
a. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap terhadap Terdakwa atas perkara yang sama;
b. kedaluwarsa;
c. Terdakwa meninggal dunia;
d. ditariknya Pengaduan bagi tindak pidana aduan;
e. Terdakwa membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang
hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
f. Terdakwa membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III;
g. tercapainya penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan
Restoratif; atau
h. diberikannya amnesti atau abolisi.
(3) Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
kepada Tersangka dan jika Tersangka ditahan, wajib segera dibebaskan.
(4) Salinan surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
disampaikan kepada Tersangka, keluarganya, atau Advokat, pejabat
rumah tahanan negara, Penyidik, dan Hakim.
Pasal 68
(1) jika pada waktu yang sama atau hampir bersamaan Penuntut Umum
menerima beberapa perkara, Penuntut Umum dapat melakukan
penggabungan perkara dan membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan,
dalam hal:
- 25 -
a. beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama dan
kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap
penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana bersangkut paut satu dengan yang lain; atau
c. beberapa tindak pidana ada hubungannya satu dengan yang lain dan
penggabungan ini diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.
(2) Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam 1 (satu) surat dakwaan
tanpa memperhatikan apakah merupakan suatu gabungan dari pidana
umum atau khusus atau ditetapkan oleh Undang-Undang khusus
sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus.
(3) Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam satu
surat dakwaan jika Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan.
Pasal 69
(1) Penuntut Umum dapat menawarkan kepada Tersangka atau Terdakwa
yang peranannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam
perkara yang sama.
(2) Saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
keringanan dari tuntutan pidana jika saksi mahkota membantu
mengungkapkan keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut
dipidana dalam perkara yang sama.
(3) Dalam hal tidak ada Tersangka atau Terdakwa yang peranannya paling
ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum
menawarkan kepada Tersangka atau Terdakwa yang mengaku bersalah
untuk membantu secara substantif dalam mengungkap tindak pidana
dan peran Tersangka lain.
(4) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa menerima tawaran Penuntut Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Penuntut Umum dapat
mengurangi tuntutan pidananya.
Pasal 70
(1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota
menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota,
Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi
mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari
perjanjian saksi mahkota.
(2) Kesepakatan perjanjian saksi mahkota dibuat secara tertulis yang
ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota serta
Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut:
a. keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa
pada persidangan lain;
b. syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi
mahkota;
- 26 -
c. pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada
saksi mahkota; dan
d. imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum.
(3) Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat berupa:
a. jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup;
b. jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan
2/3 (dua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang
dituntut; dan/atau
c. jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda jika
ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7
(tujuh) tahun.
(4) Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan
negeri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan.
(5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib
memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang
diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak
dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang
pengadilan.
Pasal 71
(1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan
permintaan agar segera mengadili perkara ini disertai dengan surat
dakwaan.
(2) Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi:
a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan
tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan
pekerjaan Tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
dilakukan;
c. pasal peraturan perundang-undangan yang dilanggar; dan
d. tanda tangan Penuntut Umum.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
(4) Dalam hal surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan sebanyak 1
(satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan
kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri.
(5) Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud ayat (4) masih diajukan
keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan
memutus keberatan ini bersama-sama dengan pokok perkara dalam
putusan akhir.
- 27 -
(6) Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan
kepada Penyidik, Tersangka, dan Advokat pada saat yang bersamaan
dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ini ke pengadilan
negeri.
Pasal 72
(1) Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan
menetapkan Hari sidang, dengan tujuan untuk menyempurnakan atau
untuk tidak melanjutkan Penuntutan.
(2) Pengubahan untuk menyempurnakan surat dakwaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali dan dalam
batas waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal sidang dimulai.
(3) Dalam hal Penuntut Umum mengubah surat dakwaan, Penuntut Umum
menyampaikan salinan surat dakwaan kepada Penyidik, Terdakwa, dan
Advokat.
Pasal 73
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penuntutan dibebankan
pada negara.
BAB IV
MEKANISME KEADILAN RESTORATIF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 74
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan melalui penyelesaian
perkara di luar pengadilan.
(2) Penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada tingkat:
a. Penyelidikan;
b. Penyidikan; dan
c. Penuntutan.
Pasal 75
(1) Penyelesaian perkara di luar pengadilan dilakukan jika memenuhi
persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh pelaku tindak pidana,
Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana; dan
c. telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban oleh pelaku tindak
pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana.
- 28 -
(2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. permaafan dari Korban dan/atau keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada
Korban;
c. mengganti kerugian Korban;
d. mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/
atau
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Pasal 76
(1) Penyelesaian perkara di luar pengadilan dilakukan melalui:
a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka,
Terdakwa, atau keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau
keluarganya; atau
b. penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau kepada
Korban dan Tersangka.
(2) usaha penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Pasal 77
Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:
a. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil
Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya,
ketertiban umum, dan kesusilaan;
b. tindak pidana terorisme;
c. tindak pidana korupsi;
d. tindak pidana tanpa Korban; dan
e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih kecuali karena kealpaannya;
g. tindak pidana terhadap nyawa orang;
h. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
i. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan
masyarakat;
j. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna.
Bagian Kedua
Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
di Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan
Pasal 78
(1) Pelaku dan Korban dapat melakukan kesepakatan untuk menyelesaikan
perkara di luar pengadilan di hadapan Penyelidik atau Penyidik.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
surat kesepakatan penyelesaian perkara di luar pengadilan dan
ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik.
(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat
penghentian Penyelidikan.
- 29 -
(4) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik menerbitkan surat
penghentian Penyidikan.
Pasal 79
Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(4) disampaikan oleh Penyidik kepada Hakim paling lama 3 (tiga) Hari untuk
mendapat penetapan.
Pasal 80
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perkara di luar
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
di Tingkat Penuntutan
Pasal 81
(1) Pelaku dan Korban dapat melakukan kesepakatan untuk menyelesaikan
perkara di luar pengadilan di hadapan Penuntut Umum.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
surat kesepakatan penyelesaian perkara di luar pengadilan dan
ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penuntut Umum.
(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum menerbitkan surat
ketetapan penghentian Penuntutan.
Pasal 82
Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (3) disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Hakim paling
lama 3 (tiga) Hari untuk mendapat penetapan.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perkara di luar
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
- 30 -
BAB V
usaha PAKSA
Bagian Kesatu
Umum
Bentuk usaha Paksa meliputi:
a. Penetapan Tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan;
f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat; dan
Pasal 84
h. larangan bagi Tersangka untuk keluar wilayah Indonesia.
Bagian Kedua
Penetapan Tersangka
Pasal 85
(1) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga
melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
(2) Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Penyidik dan
diberitahukan kepada Tersangka dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.
(3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat:
a. identitas Tersangka;
b. uraian singkat perkara; dan
c. hak Tersangka.
(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, penyidik segera menerbitkan surat
Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan
Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diberitahukan kepada perwakilan negaranya.
(6) Penetapan tersangka yang didasari dari tindakan kekerasan Penyidik,
penetapannya dapat dibatalkan.
Pasal 86
(1) Dalam melakukan penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan
perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dengan cara
- 31 -
mengumumkan penetapan Tersangka kepada publik dan/atau
mengenakan atribut tertentu kepada Tersangka yang menunjukkan
Tersangka bersalah.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal
tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara.
Bagian Kedua
Penangkapan
Pasal 87
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik
berwenang melakukan Penangkapan.
(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu
berwenang melakukan Penangkapan.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali
atas perintah Penyidik Polri.
(4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi
Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut.
Pasal 88
Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak
pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Pasal 89
(1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat
tugas kepada Tersangka.
(2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus
memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
a. identitas Tersangka;
b. alasan Penangkapan;
c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan; dan
d. tempat Tersangka diperiksa.
(3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang
ditunjuk Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak
Penangkapan dilakukan.
(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat
perintah Penangkapan.
(5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada
Penyidik atau Penyidik Pembantu.
Pasal 90
(1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan lain
oleh Undang-Undang.
(2) Dalam hal tertentu, Penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari.
(3) Kelebihan waktu Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperhitungkan sebagai masa Penahanan.
- 32 -
Pasal 91
(1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka
melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda
paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.
Bagian Ketiga
Penahanan
Pasal 92
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan
Penahanan.
(2) Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan atas perintah
Penyidik.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali
atas perintah Penyidik Polri.
(4) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi
Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut.
(5) Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan
Penahanan atau Penahanan lanjutan.
(6) Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan
penetapannya berwenang melakukan Penahanan.
Pasal 93
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 hanya dapat
dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim
terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tind

