Hukum acara pidana 1

Kamis, 04 Juni 2026

Hukum acara pidana 1


 



hukum acara pidana


RANCANGAN 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR ... TAHUN … 

TENTANG 

HUKUM ACARA PIDANA 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : a. bahwa negara Indonesia yaitu  negara hukum yang 

berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang 

menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin 

warga negara bersamaan kedudukannya di dalam 

hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung 

hukum dan pemerintahan dengan tidak ada 

kecualinya untuk mewujudkan kepastian, keadilan, 

dan kemanfaatan hukum; 

b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan 

kemanfaatan hukum diperlukan pembaruan hukum 

acara pidana yang mencerminkan nilai yang hidup 

dan berkembang dalam masyarakat serta 

memperhatikan perkembangan hukum internasional; 

c. bahwa pembaruan  hukum acara pidana 

dimaksudkan lebih menjamin hak tersangka, 

terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana 

serta memperkuat fungsi, tugas dan wewenang 

aparat penegak hukum yang selaras dengan 

perkembangan ketatanegaraan, kemajuan informasi 

teknologi, dan konvensi internasional yang telah 

diratifikasi; 

d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang 

Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan 

perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan 

hukum dalam masyarakat, dan kemajuan teknologi, 

sehingga perlu dilakukan penggantian; 

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 

dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf 

d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Hukum 

Acara Pidana; 

- 2 - 

 

 

 

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat 

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 

Tahun 1945; 

 

 

Dengan Persetujuan Bersama 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 

dan 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA. 

 

BAB I 

KETENTUAN UMUM 

 

Pasal 1 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 

1. Penyidik yaitu  penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik 

pegawai negeri sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh 

Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. 

2. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut 

Penyidik Polri yaitu  pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang 

diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. 

3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS yaitu  

pejabat pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan untuk melakukan 

penyidikan berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya. 

4. Penyidik Tertentu yaitu  pejabat suatu lembaga selain Penyidik Polri dan 

PPNS yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan 

Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya. 

5. Penyidikan yaitu  serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan 

mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta 

menemukan tersangka. 

6. Penyidik Pembantu yaitu  pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia 

yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan Penyidikan. 

7. Penyelidik yaitu  pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang 

diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. 

8. Penyelidikan yaitu  serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan 

menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna 

menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara 

yang diatur dalam undang-undang ini. 

9. Jaksa yaitu  pejabat yang diberi kewenangan dan bertindak sebagai 

penuntut umum serta melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah 

memperoleh kekuatan hukum tetap. 

- 3 - 

 

 

 

10. Penuntut Umum yaitu  Jaksa yang diberi kewenangan untuk melakukan 

penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. 

11. Penuntutan yaitu  tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan 

perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang untuk diperiksa dan 

diputus oleh hakim di sidang pengadilan. 

12. Hakim yaitu  pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan untuk 

menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana. 

13. usaha  Paksa yaitu  tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan 

tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, 

pemeriksaan surat, penyadapan, dan/atau larangan bagi tersangka 

untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan 

Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum. 

14. Praperadilan yaitu  kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan 

memutus keberatan yang diajukan Tersangka atau Keluarga Tersangka, 

Korban atau Keluarga Korban, pelapor, atau Advokat yang diberi kuasa 

untuk mewakili kepentingan hukum Tersangka atau Korban, atas 

tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut 

Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam 

Undang- Undang ini. 

15. Putusan Pengadilan yaitu  pernyataan Hakim yang diucapkan dalam 

sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa putusan pemidanaan, 

putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau putusan 

pemaafan Hakim. 

16. Putusan Pemaafan Hakim yaitu  pernyataan Hakim yang diucapkan 

dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti 

bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, 

atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi 

kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan 

mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. 

17. usaha  Hukum yaitu  hak terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak 

menerima Putusan Pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan 

kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan 

kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang 

ini. 

18. Mekanisme Keadilan Restoratif yaitu  pendekatan dalam penanganan 

perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik 

korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, 

keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan 

mengusaha kan pemulihan keadaan semula. 

19. Advokat yaitu  orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam 

maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan 

ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai Advokat, dan/atau 

orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar 

- 4 - 

 

 

 

pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk 

memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan 

peraturan perundang-undangan. 

20. Jasa Hukum yaitu  jasa yang diberikan Advokat yang meliputi 

memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, 

mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk 

kepentingan hukum tersangka atau terdakwa. 

21. Bantuan Hukum yaitu  Jasa Hukum yang diberikan secara cuma-cuma 

oleh Advokat kepada tersangka atau terdakwa yang tidak mampu. 

22. Tersangka yaitu  seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, 

patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) 

alat bukti. 

23. Terdakwa yaitu  Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang 

pengadilan. 

24. Terpidana yaitu  Terdakwa yang dipidana berdasarkan Putusan 

Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

25. Penetapan Tersangka yaitu  proses penetapan seseorang menjadi 

Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh 

kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. 

26. Penangkapan yaitu  tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara 

waktu kebebasan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana dalam hal 

terdapat minimal 2 (dua) alat bukti untuk kepentingan Penyidikan, 

Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. 

27. Penahanan yaitu  penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat 

tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan 

penetapannya. 

28. Penggeledahan yaitu  tindakan Penyidik untuk melakukan pemeriksaan 

atas objek yang dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait 

tindak pidana untuk kepentingan pembuktian pada tingkat Penyidikan, 

Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. 

29. Penyitaan yaitu  tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau 

menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak 

bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian 

dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang 

pengadilan. 

30. Penyadapan yaitu  kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang 

dilakukan secara rahasia, dalam penegakan hukum dengan cara 

mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, 

menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat 

perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi 

elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan memakai   jaringan 

kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem 

informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu 

pengetahuan dan teknologi. 

- 5 - 

 

 

 

 

31. Informasi Elektronik yaitu  data elektronik yang telah diolah dan 

memiliki arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- 

undangan. 

32. Dokumen Elektronik yaitu  Informasi Elektronik yang dibuat, 

diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan, dilihat, ditampilkan, 

dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik yang 

memiliki makna atau arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan. 

33. Tertangkap Tangan yaitu  tertangkapnya seseorang pada waktu: 

a. sedang melakukan tindak pidana; 

b. beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan; 

c. sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang 

melakukan tindak pidana; atau 

d. sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah 

dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan 

bahwa dirinya yaitu  pelakunya, turut melakukan, atau membantu 

melakukan tindak pidana. 

34. Ganti Kerugian yaitu  hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas 

tuntutannya yang berupa sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, 

dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang- 

Undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan 

mengenai hukum yang diterapkan. 

35. Rehabilitasi yaitu  hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya 

sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya 

yang diberikan pada tingkat Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan 

di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili 

tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan 

mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang 

diterapkan. 

36. Restitusi yaitu  pembayaran Ganti Kerugian yang dibebankan kepada 

pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau Putusan 

Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel 

dan/atau imateriel yang diderita korban atau ahli warisnya. 

37. Laporan yaitu  pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada 

Penyelidik, Penyidik, PPNS, atau Penyidik Tertentu tentang telah 

terjadinya peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau 

diduga akan terjadinya peristiwa pidana. 

38. Pengaduan yaitu  pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang 

berkepentingan kepada Penyelidik, Penyidik, PPNS, atau Penyidik 

Tertentu untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah 

melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. 

- 6 - 

 

 

 

39. Saksi yaitu  seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa 

pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,  

atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi 

yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan 

Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang 

pengadilan. 

40. Keterangan Saksi yaitu  alat bukti dalam perkara pidana yang berupa 

keterangan dari Saksi pada tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan/atau 

pemeriksaan di sidang pengadilan. 

41. Korban yaitu  seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, 

dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. 

42. Ahli yaitu  seseorang yang memiliki: 

a. pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah 

akademik atau sertifikat tertentu; dan/atau 

b. pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa 

pidana. 

43. Keterangan Ahli yaitu  alat bukti dalam perkara pidana yang berupa 

keterangan dari Ahli pada tingkat Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, 

dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. 

44. Keluarga yaitu  seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah 

atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri 

meskipun telah bercerai, dengan orang yang terlibat dalam suatu perkara 

pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 

45. Hari yaitu  24 (dua puluh empat) jam. 

46. Bulan yaitu  30 (tiga puluh) Hari. 

 

Pasal 2 

Acara pidana dijalankan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam 

undang-undang. 

 

Pasal 3 

(1) Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini untuk melaksanakan tata 

cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua 

tingkat peradilan. 

(2) Ketentuan dalam Undang-Undang ini untuk melaksanakan tata cara 

peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain 

dalam undang-undang. 

 

Pasal 4 

Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan 

perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara 

berimbang di dalam pemeriksaan sidang pengadilan. 

- 7 - 

 

 

 

BAB II 

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN 

Bagian Kesatu 

Penyelidik 

Pasal 5 

(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang: 

a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya 

tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media 

telekomunikasi dan/atau media elektronik; 

b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang 

bukti; dan 

c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta 

memeriksa tanda pengenal diri. 

d. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung 

jawab. 

 

(2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa: 

a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan dan 

Penahanan; 

b. pemeriksaan dan Penyitaan surat; 

c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan 

data forensik seseorang; dan 

d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik. 

(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan 

tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada 

Penyidik. 

(4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh 

wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan 

peraturan perundang-undangan. 

 

Bagian Kedua 

Penyidik dan Penyidik Pembantu 

Paragraf 1 

Penyidik 

Pasal 6 

(1) Penyidik terdiri atas: 

a. Penyidik Polri; 

b. PPNS; dan 

c. Penyidik Tertentu. 

(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan 

penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan 

terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. 

(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta 

sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan. 

 

- 8 - 

 

 

Pasal 7 

(1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang: 

a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya 

tindak pidana; 

b. mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti; 

c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; 

d. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda 

pengenal diri yang bersangkutan; 

e. mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk 

menetapkan Tersangka; 

f. melakukan usaha  Paksa; 

g. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan 

data forensik seseorang; 

h. mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk 

diperiksa dan didengar keterangannya; 

i. memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai 

Saksi, Ahli, atau Tersangka; 

j. melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada 

Penuntut Umum; dan 

k. melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan. 

l. melakukan tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan. 

 

(2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang- 

Undang yang menjadi dasar hukumnya. 

(3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya 

berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. 

(4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan 

wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan 

penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum. 

(5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 

dikecualikan untuk Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, 

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional 

Indonesia Angkatan Laut. 

 

Pasal 8 

(1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan yang 

sesuai dengan kewenangannya. 

(2) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. 

(3) Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik 

Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara 

bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. 

(4) Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik 

menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. 

- 9 - 

 

 

Pasal 9 

Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Republik 

Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

 

Paragraf 2  

Penyidik Pembantu 

 

Pasal 10 

Penyidik Pembantu mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan 

pelimpahan wewenang dari Penyidik. 

 

Pasal 11 

Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara 

kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang 

dapat langsung diserahkan kepada Penuntut Umum. 

 

Pasal 12 

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian 

Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 

diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

 

Bagian Ketiga 

Penyelidikan 

 

Pasal 13 

(1) Penyelidik yang mengetahui, menerima Laporan atau Pengaduan tentang 

terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana 

wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan. 

(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat 

perintah Penyelidikan. 

(3) Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah Penyidik, 

Penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam 

rangka Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan 

ayat (2). 

(4) Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai tindakan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dan melaporkan tindakan ini  

kepada Penyidik. 

 

Pasal 14 

(1) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda 

tangani oleh pelapor atau pengadu. 

(2) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh 

penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik. 

- 10 - 

 

 

 

(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus 

disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan ini . 

 

Pasal 15 

Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan 

tanda pengenalnya. 

 

Pasal 16 

(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara: 

a. pengolahan tempat kejadian perkara; 

b. pengamatan; 

c. wawancara; 

d. pembuntutan; 

e. penyamaran; 

f. pembelian terselubung; 

g. penyerahan di bawah pengawasan; 

h. pelacakan;  

i. penelitian dan analisis dokumen. 

j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh 

keterangan; dan/ atau 

k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan. 

 

(2) Sasaran Penyelidikan meliputi: 

a. orang; 

b. benda atau barang; 

c. tempat; 

d. peristiwa/kejadian; dan/atau 

e. kegiatan. 

 

Pasal 17 

(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana 

Penyelidikan. 

(2) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan 

oleh Penyelidik kepada Penyidik. 

(3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal 

memuat: 

a. surat perintah Penyelidikan; 

b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan 

Penyelidikan; 

c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan; 

d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan; 

e. peralatan  dan  perlengkapan  yang  diperlukan  dalam  pelaksanaan 

Penyelidikan; 

f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan 

g. kebutuhan anggaran Penyelidikan. 

- 11 - 

 

 

 

Pasal 18 

(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis 

kepada Penyidik. 

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat: 

a. tempat dan waktu; 

b. kegiatan Penyelidikan; 

c. hasil Penyelidikan; 

d. hambatan; dan 

e. pendapat/saran. 

 

Pasal 19 

(1) Gelar perkara hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 

ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status peristiwa 

yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana atau 

bukan tindak pidana. 

(2) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 18 ayat (1) merupakan tindak pidana maka Penyidik 

menindaklanjuti peristiwa ini  ke tahap Penyidikan. 

(3) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 18 ayat (1) bukan merupakan tindak pidana maka Penyidik 

tidak menindaklanjuti peristiwa ini  ke tahap Penyidikan. 

(4) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 18 ayat (1) merupakan tindak pidana namun bukan 

kewenangan Penyidik yang bersangkutan maka Penyidik yang 

bersangkutan melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan kepada 

instansi yang berwenang. 

 

Pasal 20 

Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasi, diawasi 

dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri. 

 

Pasal 21 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

 

Bagian Keempat 

Penyidikan 

 

Pasal 22 

(1) Penyidik yang mengetahui, menerima Laporan, atau Pengaduan tentang 

terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana 

dalam waktu paling lama  2 (dua) Hari terhitung sejak mengetahui, 

- 12 - 

 

 

menerima Laporan, atau Pengaduan ini  wajib melakukan tindakan 

Penyidikan yang diperlukan. 

(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau 

mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya 

memberi status orang ini  sebagai Tersangka atau Saksi. 

(3) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka 

sebagai Saksi Mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan 

Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. 

 

Pasal 23 

(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi 

Korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan 

Laporan atau Pengaduan kepada Penyelidik atau Penyidik baik secara 

lisan maupun tertulis. 

(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan 

tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal ini  kepada 

Penyelidik atau Penyidik. 

(3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyelidik 

atau Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. 

(4) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh 

Penyelidik atau Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu 

dan Penyelidik atau Penyidik. 

(5) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus 

disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan ini . 

(6) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik 

harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan 

kepada yang bersangkutan. 

(7) Dalam hal  Penyelidik atau  Penyidik tidak menanggapi Laporan atau 

Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari 

terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu 

dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti 

Laporan atau Pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat 

pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan. 

 

Pasal 24 

(1) Dalam hal Penyidik telah mulai melakukan Penyidikan suatu peristiwa 

yang merupakan tindak pidana, Penyidik wajib memberitahukan dan 

menyerahkan surat perintah dimulainya Penyidikan kepada Penuntut 

Umum, terlapor, dan Korban/pelapor dalam waktu paling lama 7 (tujuh) 

Hari terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah Penyidikan. 

(2) Dalam proses Penyidikan, Penyidik dan Penuntut Umum dapat 

melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menyatukan persepsi 

terhadap penanganan dan penyelesaian perkara yang sedang ditangani. 

(3) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) 

dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan dengan tetap menghormati 

fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing institusi. 

- 13 - 

 

 

 

(4) Hasil koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 

dituangkan dalam berita acara untuk dilampirkan dalam berkas perkara 

menjadi kelengkapan berkas perkara. 

 

Pasal 25 

(1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan 

penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, 

atau Keluarga Tersangka. 

 

(2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 

karena: 

a. tidak terdapat cukup alat bukti; 

b. peristiwa ini  bukan merupakan tindak pidana; 

c. Penyidikan dihentikan demi hukum; 

d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum 

tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama; 

e. kedaluwarsa; 

f. Tersangka meninggal dunia; 

g. ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;  

h. tercapainya penyelesaian perkara di luar pengadilan. 

i. Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana 

yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; 

atau 

j. Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas 

tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 

(satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 

 

(3) Dalam hal PPNS atau Penyidik Tertentu menghentikan Penyidikan maka 

PPNS atau Penyidik Tertentu wajib melibatkan Penyidik Polri. 

(4) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan maka Penyidik wajib 

memberitahukan kepada Penuntut Umum, Korban dan/atau Tersangka 

paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan. 

 

Pasal 26 

(1) Dalam hal Penyidik telah selesai melakukan Penyidikan, Penyidik wajib 

menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum paling lama 1 

(satu) Hari terhitung sejak tanggal selesainya Penyidikan. 

(2) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) masih belum lengkap, Penuntut Umum memberi 

tahu mengenai berkas yang belum lengkap kepada Penyidik. 

(3) Penuntut Umum dan Penyidik melakukan koordinasi dan konsultasi 

secara intensif dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak 

pemberitahuan berkas belum lengkap. 

(4) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 

dilakukan hanya 1 (satu) kali untuk setiap perkara. 

(5) Hasil koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 

wajib dibuat dalam berita acara. 

- 14 - 

 

 

 

(6) Dalam hal Penuntut Umum mengembalikan hasil Penyidikan untuk 

dilengkapi, Penyidik wajib segera melakukan Penyidikan tambahan 

berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara Penyidik dengan 

Penuntut Umum. 

(7) Hasil Penyidikan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib 

diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum paling lama 14 (empat 

belas) Hari terhitung sejak diterima penyerahan berkas dari Penuntut 

Umum. 

(8) jika  hasil Penyidikan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) 

dianggap lengkap oleh Penuntut Umum maka dalam jangka waktu paling 

lama 1 (satu) Hari terhitung sejak berkas perkara diterima, Penuntut 

Umum menyatakan berkas perkara lengkap. 

(9) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan tambahan 

masih belum lengkap maka Penyidik mengundang Penuntut Umum 

untuk melakukan gelar perkara. 

(10) Gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dihadiri oleh: 

a. Penyidik; 

b. pengawas Penyidik; 

c. Penuntut Umum; 

d. pengawas Penuntut Umum; dan 

e. Ahli. 

(11) Gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan untuk 

memutuskan status perkara. 

(12) Keputusan mengenai status perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 

(10) wajib dilaksanakan oleh Penyidik dan Penuntut Umum. 

(13) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dihentikan, 

Penyidik wajib mengeluarkan surat ketetapan penghentian Penyidikan. 

(14) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dilanjutkan, 

Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap dan wajib 

melakukan Penuntutan. 

 

Pasal 27 

Dalam hal penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti 

keputusan gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (12), 

diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau 

tidaknya penghentian Penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan 

penghentian Penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan 

Penuntutan. 

 

Pasal 28 

(1) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/atau Saksi untuk 

dilakukan pemeriksaan. 

- 15 - 

 

 

 

(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan 

surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang 

wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. 

 

Pasal 29 

(1) Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan 

Penyidik. 

(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil 

sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang 

untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik. 

 

Pasal 30 

(1) Dalam hal Tersangka atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan 

memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan 

pemeriksaan, Penyidik ini  datang ke tempat kediamannya untuk 

melakukan pemeriksaan. 

(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, 

Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/atau 

Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan. 

 

Pasal 31 

(1) Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum 

dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan 

kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau 

bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Advokat. 

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam 

dengan memakai   kamera pengawas selama pemeriksaan 

berlangsung. 

(3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 

dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan 

Penyidik. 

(4) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat 

digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut 

Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekaman kamera pengawas 

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan 

Pemerintah. 

 

 

Pasal 32 

Sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik terhadap Tersangka yang 

melakukan suatu tindak pidana, Penyidik wajib memberitahukan kepada 

Tersangka tentang haknya untuk mendapatkan pendampingan oleh Advokat. 

- 16 - 

 

 

 

Pasal 33 

(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, 

Advokat dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan melihat dan 

mendengar pemeriksaan, serta  menjelaskan kedudukan hukum pada 

Tersangka, kecuali dalam hal tindak pidana terhadap keamanan negara, 

Advokat dapat hadir dengan cara hanya melihat, tetapi tidak dapat 

mendengar pemeriksaan terhadap Tersangka. 

 

(2) Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan 

pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat dapat 

menyatakan keberatan. 

 

Pasal 34 

(1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat 

cukup alasan untuk diduga bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam 

pemeriksaan di pengadilan. 

(2) Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan 

yang satu dengan yang lain dan wajib memberikan keterangan yang 

sebenarnya. 

(3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun 

atau dalam bentuk apapun. 

 

Pasal 35 

(1) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan, 

Tersangka diberitahukan haknya. 

(2) Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti sesuai dengan yang 

dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara 

pemeriksaan. 

(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak memakai   bahasa Indonesia, 

Penyidik wajib menunjuk penerjemah untuk menerjemahkan keterangan 

Tersangka. 

(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus 

ditandatangani oleh penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara. 

 

Pasal 36 

(1) Penyidik wajib memanggil dan memeriksa Saksi yang dapat 

menguntungkan Tersangka. 

(2) Dalam pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan. 

 

Pasal 37 

(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara 

pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau 

Saksi setelah membaca dan mengerti isinya. 

(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca tulis, Tersangka 

dan/atau Saksi membubuhkan cap jempol pada berita acara 

pemeriksaan  setelah  Penyidik  membacakan  keterangan  Tersangka 

- 17 - 

 

 

 

dan/atau Saksi ini . 

(3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia membubuhkan 

tanda tangan atau cap jempol, Penyidik mencatat hal ini  dalam 

berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya. 

 

Pasal 38 

(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar keterangannya 

berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang 

melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi 

dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat 

tinggal Tersangka dan/atau Saksi ini . 

(2) Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik 

yang melakukan Penyidikan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak 

pemeriksaan selesai dilaksanakan. 

 

 

Pasal 39 

(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta pendapat 

Ahli. 

(2) Sebelum memberikan keterangan, Ahli mengangkat sumpah atau 

mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan 

menurut pengetahuannya dengan sebaik-baiknya. 

(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan 

diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan 

keterangan yang diminta. 

 

Pasal 40 

Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam waktu paling lama 3 (tiga) 

Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana 

yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada 

waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari Tersangka 

dan/atau Saksi, keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli, catatan 

mengenai akta dan/atau benda, serta segala sesuatu yang dianggap perlu 

untuk kepentingan penyelesaian perkara. 

 

Pasal 41 

Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah 

Penahanan ini  dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh 

Penyidik. 

 

Pasal 42 

(1) Tersangka, Keluarga, atau Advokat dapat mengajukan keberatan atas 

Penahanan Tersangka kepada Penyidik yang melakukan Penahanan. 

- 18 - 

 

 

 

(2) Penyidik dapat mengabulkan permintaan pengajuan keberatan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan perlu 

atau tidaknya Tersangka tetap ditahan atau tetap ada dalam tahanan. 

(3) jika  dalam waktu 3 (tiga) Hari permintaan sebagaimana dimaksud 

pada ayat (2) belum dikabulkan oleh Penyidik maka Tersangka, Keluarga, 

atau Advokat dapat mengajukan keberatan kepada atasan Penyidik. 

(4) Atasan Penyidik dapat mengabulkan permintaan pengajuan keberatan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan perlu 

atau tidak Tersangka tetap ditahan atau tetap berada dalam tahanan. 

(5) Penyidik atau atasan Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan 

ayat (4) dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat. 

 

Pasal 43 

Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, Penyidik terlebih dahulu 

menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua 

pengadilan negeri kepada Tersangka atau salah satu keluarganya. 

 

Pasal 44 

(1) Penyidik membuat berita acara Penggeledahan. 

(2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada 

Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, 

Tersangka dan salah satu keluarganya, kepala desa/kelurahan atau 

nama lainnya, atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang Saksi. 

(3) Dalam hal Tersangka atau keluarganya tidak bersedia membubuhkan 

tanda tangan, hal ini  dicatat dalam berita acara dengan menyebut 

alasannya. 

 

Pasal 45 

(1) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat 

mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. 

(2) Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk 

tidak meninggalkan tempat ini  selama Penggeledahan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) berlangsung. 

 

Pasal 46 

Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu 

menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua 

pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda ini . 

 

Pasal 47 

(1) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak 

yang menguasai benda ini  dan dapat meminta keterangan tentang 

benda  yang  akan  disita  ini   dengan  disaksikan  oleh  kepala 

- 19 - 

 

 

 

desa/kelurahan atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 

(dua) orang Saksi. 

(2) Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang kemudian dibacakan 

kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau keluarganya 

dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau 

pihak yang menguasai benda, dan kepala desa/kelurahan atau nama 

lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang Saksi. 

(3) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda atau keluarganya 

tidak bisa baca tulis, berita acara Penyitaan sebagaimana dimaksud pada 

ayat (2) dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan ditandatangani 

oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol oleh pemilik atau pihak yang 

menguasai benda atau keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala desa 

atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. 

(4) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda tidak bersedia 

membubuhkan tandatangannya atau cap jempol, hal ini  dicatat 

dalam berita acara Penyitaan dengan menyebut alasannya. 

(5) Turunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 

disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, 

pemilik, atau pihak yang menguasai benda sitaan dan kepada kepala 

desa/kelurahan atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga. 

 

Pasal 48 

(1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/atau 

jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari 

dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai 

benda yang disita, yang kemudian diberi lak  dan cap jabatan yang 

ditandatangani oleh Penyidik. 

(2) Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi 

catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang ditulis di atas label 

dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan. 

 

Pasal 49 

Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan 

Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis yang 

lain yang belum disita dan jika diperlukan Penyidik dapat melakukan 

Penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis yang lain 

ini . 

 

Pasal 50 

(1) Dalam hal pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, 

dipalsukan, atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan 

Penyidikan, Penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada 

Ahli. 

- 20 - 

 

 

 

(2) Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau 

dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri dapat 

datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk 

mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan. 

(3) Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib 

memenuhi permintaan Penyidik. 

(4) Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi 

bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 49, Penyidik dapat meminta daftar ini  seluruhnya 

selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan 

kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan. 

(5) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menjadi 

bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai 

penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali dan di bagian 

bawah dari salinan ini  diberi catatan salinan ini  dibuat. 

(6) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang 

ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik 

berwenang mengambilnya. 

 

Pasal 51 

(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban 

luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, 

Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli 

kedokteran forensik atau dokter dan/atau Ahli lainnya. 

(2) Permintaan keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk 

pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat. 

(3) Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada Ahli kedokteran forensik 

dan/atau dokter pada rumah sakit dengan memperlakukan mayat 

ini  secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang 

dilak dan diberi cap jabatan yang memuat identitas mayat dan dilekatkan 

pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat. 

 

Pasal 52 

(1) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat 

yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu 

memberitahukan pembedahan mayat ini  kepada Keluarga Korban. 

(2) Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan 

dengan jelas tentang maksud dan tujuan pembedahan mayat kepada 

Keluarga Korban. 

(3) Dalam hal Keluarga Korban keberatan setelah Penyidik menerangkan 

dengan jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik dapat 

meminta penetapan dari pengadilan negeri untuk melaksanakan 

pembedahan mayat. 

- 21 - 

 

 

 

(4) Dalam hal Keluarga atau pihak yang perlu diberitahukan tidak 

ditemukan, Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri 

untuk melaksanakan pembedahan mayat. 

 

Pasal 53 

Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan 

penggalian mayat, kepentingan ini  dilaksanakan sesuai dengan 

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat 

(1). 

 

Pasal 54 

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan sebagaimana 

dimaksud dalam Bagian Keempat Bab II ditanggung oleh negara. 

 

Bagian Kelima 

Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban 

 

Pasal 55 

(1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi dan/atau Korban berhak memperoleh 

pelindungan. 

(2) Pelindungan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap 

tingkat pemeriksaan. 

(3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan 

tanpa batas waktu. 

(4) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 

lembaga yang menyelenggarakan pelindungan Saksi dan Korban. 

(5) Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan 

peraturan perundang-undangan. 

 

Pasal 56 

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, 

pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan pada negara. 

 

Bagian Keenam 

Bantuan Teknis Penyidikan 

 

Pasal 57 

Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan 

bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah. 

 

Pasal 58 

Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, antara 

lain: 

- 22 - 

 

 

 

a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan 

pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat 

penanganan dan/atau perlakuan khusus; 

b. identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian 

identitas Tersangka, Saksi, atau Korban tindak pidana dan sebagai alat 

bukti; 

c. kedokteran forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan 

pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan 

penanganan atau perlakuan fisik secara khusus; 

d. psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan 

pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan 

penanganan atau perlakuan psikis secara khusus; dan 

e. digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan 

dan pengujian barang bukti digital yang harus mendapat penanganan 

atau perlakuan secara khusus. 

 

Pasal 59 

Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

 

BAB III 

PENUNTUTAN 

 

Bagian Kesatu 

Penuntut Umum 

 

 

Penuntut Umum terdiri atas: 

Pasal 60 

a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan 

b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan 

Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. 

 

Pasal 61 

Penuntut Umum mempunyai wewenang: 

a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik; 

b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk 

kepentingan melengkapi hasil Penyidikan; 

c. memberikan perpanjangan Penahanan, melakukan Penahanan atau 

Penahanan lanjutan dan/atau mengubah status tahanan  setelah 

perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik; 

d. membuat surat dakwaan; 

e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan; 

f. melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada 

Penyidik; 

g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa tentang ketentuan 

waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan 

kepada Terdakwa dan kepada Saksi, untuk datang pada sidang yang telah 

ditentukan; 

- 23 - 

 

 

 

h. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim pengadilan negeri, 

Hakim pengadilan tinggi, atau Hakim Mahkamah Agung; 

i. melakukan penyelesaian denda damai; 

j. melakukan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif; 

dan 

k. menutup perkara demi kepentingan hukum. 

 

Pasal 62 

(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam 

daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang. 

(2) Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak 

pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdapat surat pengangkatan 

sementara dari jaksa agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan 

dilaksanakan. 

 

Bagian Kedua 

Penuntutan 

 

Pasal 63 

Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa 

dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri 

yang berwenang mengadili. 

 

Pasal 64 

(1) Penuntut Umum setelah menerima hasil Penyidikan dari Penyidik segera 

mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib 

memberitahukan kepada Penyidik apakah hasil Penyidikan itu sudah 

lengkap atau belum. 

(2) Dalam hal hasil Penyidikan sudah lengkap, Penuntut Umum meminta 

Penyidik untuk menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti; 

(3) Dalam hal hasil Penyidikan ternyata belum lengkap, Penuntut Umum 

memberi tahu mengenai berkas perkara yang belum lengkap kepada 

Penyidik disertai dengan permintaan untuk konsultasi dan koordinasi; 

(4) Hasil koordinasi dan konsultasi dibuat dalam berita acara yang memuat 

kesepakatan antara Penuntut Umum dan Penyidik untuk melakukan 

Penyidikan tambahan; 

(5) Penuntut Umum setelah menerima hasil Penyidikan tambahan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) segera mempelajari dan 

menelitinya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak penyerahan 

berkas dari Penyidik; 

(6) Dalam hal Penyidikan tambahan dinyatakan lengkap, Penuntut Umum 

meminta Penyidik untuk menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti; 

- 24 - 

 

 

 

Pasal 65 

(1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan tambahan 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5) belum lengkap, Penuntut 

Umum meminta Penyidik untuk mengadakan gelar perkara. 

(2) Gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut 

mekanisme gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. 

 

Pasal 66 

Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil Penyidikan dapat 

dilakukan Penuntutan, Penuntut Umum dalam waktu secepatnya membuat 

surat dakwaan. 

 

Pasal 67 

(1) Dalam hal Penuntut Umum menghentikan Penuntutan karena gugurnya 

kewenangan menuntut, Penuntut Umum menuangkan penghentian 

Penuntutan dalam surat ketetapan. 

(2) Gugurnya kewenangan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

jika: 

a. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum 

tetap terhadap Terdakwa atas perkara yang sama; 

b. kedaluwarsa; 

c. Terdakwa meninggal dunia; 

d. ditariknya Pengaduan bagi tindak pidana aduan; 

e. Terdakwa membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang 

hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; 

f. Terdakwa membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak 

pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 

atau pidana denda paling banyak kategori III; 

g. tercapainya penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan 

Restoratif; atau 

h. diberikannya amnesti atau abolisi. 

(3) Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan 

kepada Tersangka dan jika Tersangka ditahan, wajib segera dibebaskan. 

(4) Salinan surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib 

disampaikan kepada Tersangka, keluarganya, atau Advokat, pejabat 

rumah tahanan negara, Penyidik, dan Hakim. 

 

Pasal 68 

(1) jika  pada waktu yang sama atau hampir bersamaan Penuntut Umum 

menerima beberapa perkara, Penuntut Umum dapat melakukan 

penggabungan perkara dan membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan, 

dalam hal: 

- 25 - 

 

 

 

a. beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama dan 

kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan  halangan terhadap 

penggabungannya; 

b. beberapa tindak pidana bersangkut paut satu dengan yang lain; atau 

c. beberapa tindak pidana ada hubungannya satu dengan yang lain dan 

penggabungan ini  diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan. 

(2) Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam 1 (satu) surat dakwaan 

tanpa memperhatikan apakah merupakan suatu gabungan dari pidana 

umum atau khusus atau ditetapkan oleh Undang-Undang khusus 

sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 

kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus. 

(3) Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam satu 

surat dakwaan jika  Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan. 

 

Pasal 69 

(1) Penuntut Umum dapat menawarkan kepada Tersangka atau Terdakwa 

yang peranannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam 

perkara yang sama. 

(2) Saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan 

keringanan dari tuntutan pidana jika saksi mahkota membantu 

mengungkapkan keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut 

dipidana dalam perkara yang sama. 

(3) Dalam hal tidak ada Tersangka atau Terdakwa yang peranannya paling 

ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum 

menawarkan kepada Tersangka atau Terdakwa yang mengaku bersalah 

untuk membantu secara substantif dalam mengungkap tindak pidana 

dan peran Tersangka lain. 

(4) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa menerima tawaran Penuntut Umum 

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Penuntut Umum dapat 

mengurangi tuntutan pidananya. 

 

Pasal 70 

(1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota 

menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota, 

Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi 

mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari 

perjanjian saksi mahkota. 

(2) Kesepakatan perjanjian saksi mahkota dibuat secara tertulis yang 

ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota serta 

Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut: 

a. keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa 

pada persidangan lain; 

b. syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi 

mahkota; 

- 26 - 

 

 

c. pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada 

saksi mahkota; dan 

d. imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum. 

(3) Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana 

dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat berupa: 

a. jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara 

seumur hidup; 

b. jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan 

2/3 (dua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang 

dituntut; dan/atau 

c. jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda jika 

ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 

(tujuh) tahun. 

(4) Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan 

negeri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan. 

(5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib 

memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang 

diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak 

dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang 

pengadilan. 

 

Pasal 71 

(1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan 

permintaan agar segera mengadili perkara ini  disertai dengan surat 

dakwaan. 

(2) Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi: 

a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan 

tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan 

pekerjaan Tersangka; 

b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang 

didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana 

dilakukan; 

c. pasal peraturan perundang-undangan yang dilanggar; dan 

d. tanda tangan Penuntut Umum. 

(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud 

dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. 

(4) Dalam hal surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum sebagaimana 

dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan sebanyak 1 

(satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan 

kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri. 

(5) Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud ayat (4) masih diajukan 

keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan 

memutus keberatan ini  bersama-sama dengan pokok perkara dalam 

putusan akhir. 

- 27 - 

 

 

 

(6) Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan 

kepada Penyidik, Tersangka, dan Advokat pada saat yang bersamaan 

dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ini  ke pengadilan 

negeri. 

 

Pasal 72 

(1) Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan 

menetapkan Hari sidang, dengan tujuan untuk menyempurnakan atau 

untuk tidak melanjutkan Penuntutan. 

(2) Pengubahan untuk menyempurnakan surat dakwaan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali dan dalam 

batas waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal sidang dimulai. 

(3) Dalam hal Penuntut Umum mengubah surat dakwaan, Penuntut Umum 

menyampaikan salinan surat dakwaan kepada Penyidik, Terdakwa, dan 

Advokat. 

 

Pasal 73 

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penuntutan dibebankan 

pada negara. 

 

BAB IV 

MEKANISME KEADILAN RESTORATIF 

 

Bagian Kesatu 

Umum 

 

Pasal 74 

(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan melalui penyelesaian 

perkara di luar pengadilan. 

(2) Penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) dilakukan pada tingkat: 

a. Penyelidikan; 

b. Penyidikan; dan 

c. Penuntutan. 

 

Pasal 75 

(1) Penyelesaian perkara di luar pengadilan dilakukan jika memenuhi 

persyaratan: 

a. baru pertama kali melakukan tindak pidana; 

b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh pelaku tindak pidana, 

Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana; dan 

c. telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban oleh pelaku tindak 

pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana. 

- 28 - 

 

 

 

(2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

dilakukan melalui: 

a. permaafan dari Korban dan/atau keluarganya; 

b. pengembalian  barang  yang  diperoleh  dari  tindak  pidana  kepada 

Korban; 

c. mengganti kerugian Korban; 

d. mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/ 

atau 

e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. 

 

Pasal 76 

(1) Penyelesaian perkara di luar pengadilan dilakukan melalui: 

a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, 

Terdakwa, atau keluarganya,  dan/atau Korban  tindak pidana atau 

keluarganya; atau 

b. penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau kepada 

Korban dan Tersangka. 

 

(2) usaha  penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. 

 

Pasal 77 

Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk: 

a. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil 

Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, 

ketertiban umum, dan kesusilaan; 

b. tindak pidana terorisme; 

c. tindak pidana korupsi; 

d. tindak pidana tanpa Korban; dan 

e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau 

lebih kecuali karena kealpaannya; 

g. tindak pidana terhadap nyawa orang; 

h. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; 

i. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan 

masyarakat; 

j. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna. 

 

Bagian Kedua 

Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan 

di Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan 

 

Pasal 78 

(1) Pelaku dan Korban dapat melakukan kesepakatan untuk menyelesaikan 

perkara di luar pengadilan di hadapan Penyelidik atau Penyidik. 

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan 

surat kesepakatan penyelesaian perkara di luar pengadilan dan 

ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik. 

(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara di luar pengadilan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat 

penghentian Penyelidikan. 

- 29 - 

 

(4) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara di luar pengadilan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik menerbitkan surat 

penghentian Penyidikan. 

 

Pasal 79 

Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 

(4) disampaikan oleh Penyidik kepada Hakim paling lama 3 (tiga) Hari untuk 

mendapat penetapan. 

 

Pasal 80 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perkara di luar 

pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 diatur dalam 

Peraturan Pemerintah. 

 

 

Bagian Ketiga  

Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan 

di Tingkat Penuntutan 

 

Pasal 81 

(1) Pelaku dan Korban dapat melakukan kesepakatan untuk menyelesaikan 

perkara di luar pengadilan di hadapan Penuntut Umum. 

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan 

surat kesepakatan penyelesaian perkara di luar pengadilan dan 

ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penuntut Umum. 

(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara di luar pengadilan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum menerbitkan surat 

ketetapan penghentian Penuntutan. 

 

Pasal 82 

Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 81 ayat (3) disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Hakim paling 

lama 3 (tiga) Hari untuk mendapat penetapan. 

 

Pasal 83 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perkara di luar 

pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 diatur dalam 

Peraturan Pemerintah. 

- 30 - 

 

 

BAB V 

usaha  PAKSA 

 

Bagian Kesatu 

Umum 

 

 

Bentuk usaha  Paksa meliputi: 

a. Penetapan Tersangka; 

b. Penangkapan; 

c. Penahanan; 

d. Penggeledahan; 

e. Penyitaan; 

f. Penyadapan; 

g. pemeriksaan surat; dan 

Pasal 84 

h. larangan bagi Tersangka untuk keluar wilayah Indonesia. 

 

Bagian Kedua 

Penetapan Tersangka 

 

Pasal 85 

(1) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga 

melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. 

(2) Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan 

dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Penyidik dan 

diberitahukan kepada Tersangka dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) 

Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan. 

(3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 

memuat: 

a. identitas Tersangka; 

b. uraian singkat perkara; dan 

c. hak Tersangka. 

(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, penyidik segera menerbitkan surat 

Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). 

(5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan 

Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) 

diberitahukan kepada perwakilan negaranya. 

(6) Penetapan tersangka yang didasari dari tindakan kekerasan Penyidik, 

penetapannya dapat dibatalkan. 

 

Pasal 86 

(1) Dalam melakukan penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan 

perbuatan   yang   menimbulkan   praduga   bersalah   dengan   cara 

- 31 - 

 

 

 

mengumumkan penetapan Tersangka kepada publik dan/atau 

mengenakan atribut tertentu kepada Tersangka yang menunjukkan 

Tersangka bersalah. 

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal 

tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara. 

 

Bagian Kedua 

Penangkapan 

 

Pasal 87 

(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik 

berwenang melakukan Penangkapan. 

(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu 

berwenang melakukan Penangkapan. 

(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali 

atas perintah Penyidik Polri. 

(4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi 

Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia 

Angkatan Laut. 

 

Pasal 88 

Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak 

pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. 

 

Pasal 89 

(1) Penangkapan  dilakukan  oleh  Penyidik  dengan  memperlihatkan  surat 

tugas kepada Tersangka. 

(2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus 

memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi: 

a. identitas Tersangka; 

b. alasan Penangkapan; 

c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan; dan 

d. tempat Tersangka diperiksa. 

(3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang 

ditunjuk Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak 

Penangkapan dilakukan. 

(4) Dalam  hal  Tertangkap  Tangan,  Penangkapan  dilakukan  tanpa  surat 

perintah Penangkapan. 

(5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada 

Penyidik atau Penyidik Pembantu. 

 

Pasal 90 

(1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan lain 

oleh Undang-Undang. 

(2) Dalam hal tertentu, Penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari. 

(3) Kelebihan waktu Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 

diperhitungkan sebagai masa Penahanan. 

- 32 - 

 

 

 

Pasal 91 

(1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka 

melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda 

paling banyak kategori II. 

(2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak 

memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut 

tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan. 

 

Bagian Ketiga 

Penahanan 

 

Pasal 92 

(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan 

Penahanan. 

(2) Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan atas perintah 

Penyidik. 

(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali 

atas perintah Penyidik Polri. 

(4) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi 

Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia 

Angkatan Laut. 

(5) Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan 

Penahanan atau Penahanan lanjutan. 

(6) Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan 

penetapannya berwenang melakukan Penahanan. 

 

Pasal 93 

(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 hanya dapat 

dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim 

terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tind