Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi K 2




 g gratifikasi dan 

penanganannya, berikut ini akan diuraikan beberapa contoh kasus 

gratifikasi baik yang dilarang berdasar  ketentuan pasal 12B 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang 

Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya baca gratifikasi yang dilarang) 

maupun yang tidak. Tentu saja hal ini hanya merupakan sebagian 

kecil saja dari situasi-situasi terkait gratifikasi yang seringkali terjadi.

Contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai 

gratifikasi yang lazim terjadi adalah:

1. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari 

raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya

2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari 

pejabat oleh rekanan kantor pejabat ini 

3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya 

untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma

4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk 

pembelian barang atau dari rekanan

5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada 

pejabat

6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi 

lainnya dari rekanan

7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat 

kunjungan kerja

8. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih 

karena telah dibantu 

Berbagai contoh kasus gratifikasi dapat dibaca pada halaman-

halaman berikut ini. 

 

[CONTOH 1]

PEMBERIAN PINJAMAN BARANG DARI REKANAN KEPADA 

PEJABAT/PEGAWAI NEGERI SECARA CUMA-CUMA

Anda adalah seorang pejabat senior di Biro Perlengkapan yang 

mempunyai kewenangan dalam hal pengadaan barang dan jasa 

sebuah Kementerian. Seorang penyedia barang dan jasa yang 

sudah biasa melayani peralatan komputer yang digunakan oleh 

Kementerian Anda selama dua tahun lamanya, menawarkan 

kepada Anda sebuah komputer secara cuma-cuma untuk 

digunakan di rumah. Seiring dengan berjalannya waktu, kontraktor 

ini  menjadi teman akrab Anda. Dengan memakai  

komputer pemberian ini , Anda banyak melakukan pekerjaan 

yang ditugaskan oleh Kementerian di rumah, terutama pada akhir 

minggu, dan komputer ini  berguna pula untuk mengerjakan 

tugas-tugas kuliah Anda.

Teman kontraktor Anda itu juga menyatakan bahwa Anda dapat 

memakai  komputer ini  selama Anda membutuhkannya. 

Tiga bulan lagi kontrak layanan peralatan komputer bagi 

Kementerian perlu diperbaharui dan Anda biasanya menjadi 

anggota dari kepanitiaan yang akan memutuskan perusahaan 

mana yang memenangkan kontrak ini . 

Pertanyaan  : Apakah penerimaan oleh pegawai senior biro perlengkapan di 

sebuah kementerian ini  termasuk konsep gratifikasi yang 

dilarang?

Jawaban : Ya

Pertanyaan  : Mengapa penerimaan ini  termasuk konsep gratifikasi yang 

dilarang?

Jawaban : Sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri (pegawai 

senior dari biro perlengkapan di sebuah Kementerian), Anda telah 

menerima pemberian hadiah (gratifikasi) berupa komputer dari 

pihak yang Anda ketahui sebagai rekanan dari Kementerian. Anda 

juga mengetahui bahwa Anda akan menjadi panitia pengadaan 

yang berhak untuk menentukan perusahaan mana yang akan 

dipilih oleh Kementerian untuk memberikan layanan pengadaan 

komputer. Pemberian komputer ini dapat dilihat sebagai upaya 

untuk mengurangi independensi Anda pada saat menentukan 

siapa pemenang tender. Karena dengan pemberian ini  

Anda akan merasa berhutang budi pada kontraktor yang telah 

memberikan komputer .

Pertanyaan : Apa tindakan yang seharusnya Anda lakukan dalam kondisi ini?

Jawaban : Anda seharusnya menolak pemberian komputer ini , untuk 

memelihara integritas pribadi Anda demi kepentingan organisasi. 

Jika karena situasi dan kondisi yang mendesak, Anda terpaksa 

menerima pemberian ini , misalnya pemberian komputer 

dilakukan dengan diantarkan ke rumah, di saat Anda tidak berada 

di rumah, maka penerimaan komputer ini  harus dilaporkan 

kepada KPK sebagai pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari 

kerja sejak penerimaan untuk ditetapkan status kepemilikan grati-

fikasinya oleh KPK, atau jika ternyata instansi tempat Anda bekerja 

telah memiliki kerjasama dengan KPK dalam bentuk Program 

Pengendalian Gratifikasi (PPG) maka Anda dapat menyampaikan-

nya melalui instansi Anda untuk kemudian dilaporkan ke KPK.

PEMBERIAN TIKET PERJALANAN OLEH REKANAN KEPADA 

PENYELENGGARA NEGARA ATAU PEGAWAI NEGERI ATAU 

KELUARGANYA UNTUK KEPERLUAN DINAS/PRIBADI SECARA 

CUMA-CUMA

Anda adalah seorang Ketua Kelompok Kerja Pelaksanaan Kajian 

Hukum Tindak Pidana Korupsi Nasional di suatu Kementerian. 

Kelompok kerja ini bertugas untuk meningkatkan percepatan 

pemberantasan korupsi. Atasan Anda (Menteri), adalah orang yang 

bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Kajian Hukum Tindak 

Pidana Korupsi Nasional yang saat ini sedang dilakukan. Pada 

suatu hari Konsultan yang bekerjasama dengan Kelompok Kerja 

Anda untuk melakukan proyek kajian ini  bertanya kepada 

Anda, bagaimana jika perusahaanya mengundang Menteri untuk 

menghadiri pertandingan final sepak bola Piala Dunia yang akan 

berlangsung di negara tetangga. Menteri sangat menyukai sepak 

bola dan dulu pernah menjabat sebagai Ketua Federasi Sepak Bola. 

Biaya perjalanan dan akomodasi akan ditanggung oleh konsultan 

dan Menteri akan menjadi tamu kehormatan perusahaan konsultan. 

Konsultan berpendapat bahwa kegiatan ini akan memberikan 

kesempatan yang baik kepada Menteri untuk bertemu dengan 

Menteri-Menteri lainnya yang juga akan berada di sana.

Pertanyaan  : Apakah tiket menonton bola dari konsultan rekanan Kementerian 

ini  termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?

Jawaban : Ya

Pertanyaan  : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang 

dilarang?

Jawaban : Pemberian hadiah oleh konsultan akan mempengaruhi penilaian 

Menteri terhadap pekerjaan konsultan. Hadiah juga dapat dilihat 

sebagai maksud untuk mempengaruhi keputusan Menteri dalam 

proyek-proyek selanjutnya yang mungkin diikuti oleh perusahaan. 

Pertanyaan : Apa tindakan yang seharusnya Anda lakukan dalam kondisi ini?

Jawaban : Tawaran dari konsultan ini  harus ditolak karena pemberian 

ini  berpotensi menimbulkan situasi konflik kepentingan 

yang dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian profesional 

Menteri terhadap pekerjaan konsultan, dan selain itu peristiwa 

seperti final sepak bola Piala Dunia tidak berhubungan dengan 

tugas dan tanggung jawab dari seorang penyelenggara negara 

atau pegawai negeri


PEMBERIAN TIKET PERJALANAN OLEH PIHAK KETIGA KEPADA 

PENYELENGGARA NEGARA ATAU PEGAWAI NEGERI ATAU 

KELUARGANYA UNTUK KEPERLUAN DINAS/PRIBADI SECARA 

CUMA-CUMA

Adanya pemekaran suatu Provinsi menyebabkan sebuah Kabupaten 

berubah menjadi sebuah Provinsi baru. Provinsi baru ini perlu 

wilayah baru yang akan dijadikan sebagai Ibu Kota. berdasar  

hasil pencarian, pemerintah daerah dari Provinsi baru ini  

menemukan sebuah kawasan yang cocok sebagai calon Ibu Kota. 

Sayangnya, kawasan ini  merupakan daerah hutan lindung 

untuk penyerapan air, bahkan keperluan air untuk negara tetangga 

disediakan dari daerah ini . Oleh karena itu, Kementerian 

Kehutanan menetapkannya sebagai kawasan hutan lindung. 

Agar kawasan hutan lindung dapat dialihfungsikan menjadi Ibu 

Kota maka perlu dilakukan proses pengalihan fungsi kawasan yang 

dimulai dengan permintaan dari pemerintah daerah kepada Menteri 

Kehutanan. Kemudian, Menteri Kehutanan akan menyampaikan 

permohonan ini kepada Komisi “Z” di Dewan Perwakilan Rakyat dan 

atas ijin DPR, Menteri akan membentuk tim terpadu yang bersifat 

independen untuk melakukan kajian. Selain itu, kajian juga akan 

melibatkan lembaga-lembaga akademis, seperti Lembaga Penelitian 

Nasional. berdasar  hasil kajian, tim terpadu merekomendasikan 

bahwa fungsi hutan lindung ini  pantas dialihkan karena 

awalnya hutan ini  merupakan perkampungan dan berubah 

fungsinya menjadi hutan lindung lebih karena kepentingan tertentu. 

Selanjutnya, Menteri membawa rekomendasi dari tim terpadu ini 

untuk dimintakan persetujuannya kepada Komisi “Z”.

Untuk mempercepat proses persetujuan Komisi ”Z” terhadap 

pengalihan fungsi kawasan sehingga Ibu Kota Provinsi dapat 

segera dibangun, pemerintah daerah bersepakat dengan salah 

satu anggota komisi untuk memberikan bantuan dalam peninjauan 

ke kawasan, antara lain tiket perjalanan dan akomodasi selama di 

kawasan.

Pertanyaan  : Apakah pemberian bantuan dalam peninjauan ke kawasan 

ini  termasuk gratifikasi yang dilarang?

Jawaban : Ya

Pertanyaan  : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang 

dilarang?

Jawaban : Pemberian bantuan dalam peninjauan ke kawasan diduga 

merupakan upaya dari pihak pemerintah daerah yang memiliki 

kepentingan, untuk mempengaruhi independensi keputusan 

komisi sebagai pemberi persetujuan dalam mengesahkan hasil 

kajian dari tim terpadu. 

Pertanyaan : Jika Anda berada dalam kondisi yang sama seperti yang dialami 

anggota komisi apa tindakan yang seharusnya Anda lakukan?

Jawaban : Untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, anggota komisi 

seharusnya menolak bantuan dalam melakukan peninjauan ke 

kawasan dan memelihara integritas dari proses pengambilalihan 

fungsi kawasan. Jika karena situasi dan kondisi yang mendesak 

ternyata tiket perjalanan dan akomodasi sudah ditanggung oleh 

pihak pemda tanpa diketahui sebelumnya oleh anggota komisi, 

maka anggota komisi harus melaporkan penerimaan ini sebagai 

pelaporan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja 

setelah peninjauan selesai dilaksanakan.


PEMBERIAN INSENTIF OLEH BUMN/BUMD KEPADA PIHAK 

SWASTA KARENA TARGET PENJUALANNYA BERHASIL DICAPAI

Sebuah BUMN di bidang transportasi, yaitu Maskapai “X” banyak 

bekerjasama dengan agen perjalanan di seluruh Indonesia untuk 

melakukan penjualan tiket. Sebagai imbalan dan juga strategi 

pemasaran, maka Maskapai ”X” memberikan insentif kepada agen-

agen perjalanan yang berhasil memenuhi target penjualan. Apakah 

pemberian insentif ini  termasuk gratifikasi?

Pertanyaan  : Apakah insentif yang diberikan oleh Maskapai “X” ini  

termasuk gratifikasi yang dilarang?

Jawaban : Tidak

Pertanyaan  : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang 

tidak larang?

Jawaban : Hal ini  bukan merupakan gratifikasi sebagaimana definisi 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang 

Nomor 20 Tahun 2001, karena pemberian diberikan kepada pihak 

swasta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 

1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai 

gratifikasi mengikat pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Berbeda halnya jika  pemberian yang dilakukan sebagai bagian 

dari kegiatan pemasaran yang dikemas dalam bentuk biaya 

promosi jika diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai 

negeri maka pemberian ini  harus dilaporkan sebagai 

pelaporan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak 

penerimaan ini .

Pertanyaan  : Apa yang mesti diperhatikan dalam hal ini?

Jawaban : Perlu diperhatikan bahwa pemberian ini  akan berpotensi 

menjadi suatu permasalahan hukum ketika insentif ini  tidak 

disalurkan sesuai dengan peraturan yang ada (misal peraturan 

yang mengatur masalah persaingan usaha). Dalam contoh kasus 

ini hal ini  belum merupakan gratifikasi yang diatur dalam 

ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2001.


PENERIMAAN HONOR SEBAGAI NARASUMBER OLEH SEORANG 

PENYELENGGARA NEGARA ATAU PEGAWAI NEGERI DALAM 

SUATU ACARA

Dalam menjalankan tugas seorang Penyelenggara Negara atau 

Pegawai Negeri seringkali mendapatkan penunjukan tugas menjadi 

pembicara untuk menjelaskan sesuatu, dan biasanya mendapatkan 

honor sejumlah uang dari panitia. 

Pertanyaan  : Apakah penerimaan honor ini  termasuk dalam konsep 

gratifikasi yang dilarang?

Jawaban : Jika penerimaan honor ini  tidak dilarang dalam Kode 

Etik atau peraturan internal intansi dari penyelenggara negara 

atau pegawai negeri maka hal ini  bukanlah gratifikasi 

sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 

Nomor 20 Tahun 2001.

Pertanyaan : Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?

Jawaban : Sering terjadi banyak instansi yang telah mencantumkan 

pelarangan menerima honor menjadi pembicara dalam kode 

etiknya dan menganggap hal ini  (menjadi pembicara untuk 

menjelaskan tupoksinya) adalah bagian dari pekerjaan, tetapi 

penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak melaporkan 

uang honor/pemberian dari panitia ini . Jika ada  

larangan sebaiknya penyelenggara negara atau pegawai negeri 

tidak menerima pemberian honor ini . Tetapi jika dalam 

kondisi tidak dapat menolak, atau dalam kondisi penerima tidak 

dapat menentukan benar atau tidaknya penerimaan dimaksud 

maka penyelenggara negara atau pegawai negeri dapat 

mengkonsultasikan dan melaporkan pemberian honor ini  ke 

KPK.

Sebagai tambahan gambaran di KPK ada  peraturan yang 

jelas bahwa kegiatan sosialisasi adalah bagian dari pekerjaan, jadi 

pegawai tidak dibenarkan menerima segala bentuk pemberian 

yang terkait dengan sosialisasi, seperti tidak menerima pemberian 

fasilitas transportasi ataupun akomodasi dari panitia sepanjang 

tempat sosialisasi ini  masih dapat dijangkau oleh masyarakat 

biasa.

Pertanyaan : Apakah nilai honor sesuai dengan standar biaya atau batasan nilai 

yang berlaku di instansi penerima?

Jawaban : Jika diatas/ lebih tinggi dari standar biaya umum, maka laporkan.

PEMBERIAN SUMBANGAN OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA 

(BUMN) DALAM ACARA KHUSUS

BUMN memberikan sejumlah sumbangan/hibah kepada 

masyarakat sekitar termasuk di dalamnya adalah pihak Kepolisian, 

Kejaksaan, TNI, dan Instansi Pemerintah lainnya, pada acara-acara 

tertentu misalnya HUT Kepolisian dan Kejaksaan.

Pertanyaan  : Apakah pemberian sumbangan ini  termasuk ke dalam 

konsep gratifikasi yang dilarang?

Jawaban : Ya, untuk pemberian kepada Instansi Kepolisian, Kejaksaan, 

TNI dan Instansi Pemerintah lainnya. Untuk pemberian kepada 

masyarakat sekitar tidak termasuk gratifikasi sebagaimana diatur 

dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pertanyaan  : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang 

dilarang?

Jawaban : Bila pemberian sumbangan/hibah oleh BUMN diberikan kepada 

masyarakat sekitar maka pemberian ini  tidak mengandung 

gratifikasi yang bersifat kurang baik, tetapi bila pemberian ini  

diberikan kepada suatu instansi maka dikhawatirkan dengan 

adanya pemberian ini  berpotensi mempengaruhi keputusan 

instansi pada masa yang akan datang atau pada saat itu.

Pertanyaan : Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?

Jawaban : berdasar  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan 

TPK, Pasal 12B mengenai gratifikasi bahwa yang bisa dikenai 

unsur pidana adalah pemberian kepada pegawai negeri atau 

penyelenggara negara bukan kepada instansinya. Namun untuk 

pemberian kepada instansi juga harus memperhatikan peraturan 

perundangan terkait dengan sumbangan/hibah kepada instansi 

lain, agar pemberian ini  tidak disalahgunakan oleh pimpinan 

instansi yang bersangkutan dan digunakan untuk kepentingan 

pribadi.

Terkait pemberian yang ditujukan untuk kepentingan operasional 

instansi, ada 2 mekanisme yang harus dijalankan, yaitu:

1. Pimpinan instansi terkait melaporkan penerimaan ini  

kepada KPK untuk mendapatkan penetapan bahwa barang 

pemberian dari sumbangan/hibah ini  menjadi milik 

Negara, dalam hal ini untuk kepentingan operasional instansi 

terkait; selanjutnya

2. Pimpinan instansi terkait meminta ijin penggunaan barang 

pemberian dari sumbangan/hibah ini  terlebih dahulu 

kepada Kementerian Keuangan RI sebagai mekanisme 

pendaftaran barang pemberian dari sumbangan/hibah 

ini  sebagai aset negara untuk kepentingan instansi 

terkait. berdasar  ijin dari Kementerian Keuangan RI, instansi 

yang menerima selanjutnya melakukan proses pencatatan/

inventarisasi atas barang pemberian dari sumbangan/hibah 

ini  untuk dapat mempergunakannya dalam pelaksanaan 

operasional instansi.

Perlu diwaspadai terkadang pemberian sumbangan dipergunakan 

sebagai kamuflase untuk motif yang bernilai negatif.


PEMBERIAN BARANG (SUVENIR, MAKANAN, DLL) OLEH KAWAN 

LAMA ATAU TETANGGA

Seringkali seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri 

pada saat melaksanakan tugas ke luar daerah bertemu dengan 

kawan lamanya, dimana Penyelenggara Negara atau Pegawai 

Negeri yang bersangkutan pernah ditugaskan di daerah ini . 

Pada waktu bertemu dengan kawan lama itu, Penyelenggara 

Negara atau Pegawai Negeri diberi oleh-oleh berupa makanan, 

hiasan untuk rumah dan kerajinan lokal. Dalam kondisi demikian, 

apakah hal ini  termasuk gratifikasi?

Pertanyaan  : Apakah pemberian souvenir, makanan oleh kawan lama/tetangga 

termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?

Jawaban : Pada prinsipnya pemberian kepada penyelenggara negara 

sebagaimana contoh di atas tidak dapat digolongkan sebagai 

gratifikasi yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 31 

Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

karena pemberian ini  hanya berdasar pada hubungan 

perkawanan/kekerabatan saja dan dalam jumlah yang wajar.

Pertanyaan  : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang 

tidak dilarang?

Jawaban : Bila diartikan secara sederhana, gratifikasi berarti pemberian. Apa 

yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri 

seperti contoh kasus di atas memang termasuk gratifikasi, tetapi 

bukan gratifikasi sebagaimana diamanahkan oleh Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 

20 Tahun 2001. Hukum tidak membuat kita menjadi makhluk 

asing. Hukum merupakan suatu media atau sarana untuk berbuat 

dengan benar dan adil. Sebagaimana makhluk sosial yang hidup 

bermasyarakat, bertetangga dan tentunya bersosialisasi bukan 

berarti kita menghilangkan peran-peran dan konsekuensi sosial 

kemasyarakatan yang telah ada. Dengan demikian pemberian-

pemberian seperti yang ada di atas adalah pemberian yang timbul 

dari rasa persaudaraan dan silaturahmi dalam kehidupan. 

Namun jika pemberian ini  terkait dengan pekerjaan atau 

jabatan yang diemban oleh penyelenggara negara atau pegawai 

negeri, maka penyelenggara negara atau pegawai negeri 

sebaiknya menolak pemberian ini  atau melaporkannya 

kepada KPK

Pertanyaan : Apa yang harus diperhatikan dalam masalah ini?

Jawaban : Perlu diwaspadai terkadang pemberian sumbangan dipergunakan 

sebagai kamuflase untuk motif yang bernilai negatif.


PEMBERIAN OLEH REKANAN MELALUI PIHAK KETIGA

Terkadang pemberian gratifikasi dari pihak rekanan instansi tidak 

langsung diberikan kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai 

Negeri, tetapi diberikan melalui Istri atau Anak. Apakah pemberian 

ini  juga harus dilaporkan kepada KPK?

Pertanyaan  : Apakah pemberian oleh rekanan melalui pihak ketiga ini  

termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?

Jawaban : Ya

Pertanyaan  : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang 

dilarang?

Jawaban : Perlu diwaspadai terkadang suatu pemberian kepada 

penyelenggara negara atau pegawai negeri diberikan secara tidak 

langsung dengan memakai  perantara pihak ketiga (melalui 

istri atau anak), ini dilakukan oleh pemberi sebagai kamuflase 

untuk menutupi motif yang bernilai negatif. 

Dalam situasi seperti yang diungkapkan diatas walaupun 

pemberian hadiah oleh rekanan ini  dilakukan melalui pihak 

ketiga, tetapi dapat diduga bahwa pemberian dilakukan untuk 

mempengaruhi penilaian Anda terhadap pekerjaan rekanan 

ini , atau hadiah juga dapat dilihat sebagai maksud untuk 

mempengaruhi keputusan dalam proyek-proyek selanjutnya yang 

mungkin diikuti oleh perusahaan ini . 

Pertanyaan : Apa tindakan yang seharusnya Anda lakukan dalam kondisi ini?

Jawaban : jika  penyelenggara negara atau pegawai negeri ini  

mengetahui bahwa gratifikasi yang diberikan kepada istri, anak dan 

atau saudaranya ini  berasal dari rekanan dan terkait dengan 

jabatannya saat ini, maka penyelenggara negara atau pegawai 

negeri wajib melaporkan pemberian ini  ke KPK paling lambat 

30 hari kerja sejak penerimaan barang ini , karena inti dari 

pemberian ini  ditujukan kepada penyelenggara negara atau 

pegawai negeri yang bersangkutan.

Dalam kondisi Anda tidak dapat menentukan benar atau tidaknya 

pemberian dimaksud maka penyelenggara negara atau pegawai 

negeri dapat mengkonsultasikan dan melaporkan pemberian 

honor ini  ke KPK


PEMBERIAN HADIAH ATAU UANG SEBAGAI UCAPAN TERIMA 

KASIH ATAS JASA YANG DIBERIKAN

Seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yang bertugas 

memberikan layanan publik pembuatan KTP, menerima pemberian 

dari pengguna layanan sebagai tanda terima kasih atas pelayanan 

yang dinilai baik. Pengguna layanan memberikan uang kepada 

petugas ini  secara sukarela dan tulus hati. 

Pertanyaan  : Apakah pemberian hadiah/uang sebagai ucapan terima kasih 

atas jasa yang diberikan oleh instansi pelayanan publik termasuk 

konsep gratifikasi yang dilarang?

Jawaban : Ya

Pertanyaan  : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang 

dilarang?

Jawaban : Walaupun pemberian ini  diberikan secara sukarela dan 

tulus hati kepada petugas layanan, tetapi pemberian ini  

dapat dikategorikan sebagai pemberian yang berhubungan 

dengan jabatan dan berkaitan dengan kewajiban penyelenggara 

negara atau pegawai negeri, karena pelayanan yang baik memang 

harus diberikan oleh petugas sebagai bentuk pelaksanaan 

tugasnya. Oleh karena itu, masyarakat berhak dan pantas untuk 

mendapatkan layanan yang baik. 

Pertanyaan : Apa tindakan yang seharusnya petugas lakukan dalam kondisi ini?

Jawaban : jika  petugas layanan mendapatkan pemberian uang/benda 

apapun tanda terima kasih ini , sebaiknya petugas menolak 

pemberian dan menjelaskan kepada pengguna layanan bahwa apa 

yang dilakukannya adalah bagian dari tugas dan kewajiban petugas 

ini .

Untuk pengguna layanan sebaiknya tidak memberikan uang/

benda apapun sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang dia 

dapat, karena pelayanan yang diterima ini  sudah selayaknya 

diterima. Kebiasaan memberi hadiah/uang sebagai wujud tanda 

terima kasih kepada petugas, akan memicu lahirnya budaya 

“mensyaratkan” adanya pemberian dalam setiap pelayanan publik.

 

PEMBERIAN HADIAH ATAU UANG OLEH DEBITUR KEPADA 

PEGAWAI BANK BUMN/BUMD 

Seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yang bekerja 

pada salah satu bank BUMN/BUMD menerima bingkisan atau uang 

dari nasabah (perusahaan) yang telah menerima pemberian kredit 

oleh bank.

Pertanyaan  : Apakah pemberian hadiah atau uang oleh debitur termasuk kon-

sep gratifikasi yang dilarang?

Jawaban : Ya

Pertanyaan  : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang 

dilarang?

Jawaban : Pemberian bingkisan atau uang ini dapat dilihat sebagai upaya 

untuk mengurangi independensi pada saat pemberian kredit 

karena petugas merasa berhutang budi pada nasabah, dalam hal 

ini perusahaan yang telah memberikan bingkisan atau uang.

Alasan filosofis mengapa ketentuan yang berlaku ini  

melarang adanya penerimaan dari pihak-pihak yang diduga 

terkait adalah adanya resiko si penerima yang notabene memiliki 

kewenangan tertentu akan terpengaruh dalam pengambilan 

keputusan terkait kredit kepada nasabah yang bersangkutan di 

kemudian hari. 

Pertanyaan : Apa tindakan yang seharusnya dilakukan dalam kondisi ini?

Jawaban : Pemberian ini  sebaiknya ditolak saja, namun jika  

memang pemberian ini  tidak dapat ditolak lagi, dengan 

memperhatikan ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 

31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, 

maka petugas wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 

selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak 

tanggal petugas bank menerima pemberian ini , untuk 

selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh KPK agar 

dapat diterbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK yang menetapkan 

apakah pemberian ini  menjadi milik negara atau menjadi 

milik penerima, serta melaporkan kepada unit kerja tertentu pada 

bank terkait sesuai ketentuan kode etik bank ini .

 

PEMBERIAN CASH BACK KEPADA NASABAH OLEH BANK BUMN/

BUMD 

Sebuah Bank BUMN/BUMD memiliki program khusus bagi 

nasabah yang memiliki saldo di atas 10 juta untuk mendapatkan 

cash back serta diskon khusus jika  memakai  kartu debet 

dari Bank BUMN/BUMD ini . Seorang Penyelenggara Negara 

yang merupakan nasabah, termasuk dalam kriteria ini  dan 

mendapat cash back berupa uang tunai sebesar 200 ribu rupiah 

serta mendapatkan diskon khusus karena telah memakai  kartu 

debet dari Bank BUMN/BUMD ini . 

Pertanyaan  : Apakah pemberian cash back kepada Penyelenggara Negara se-

laku nasabah pada Bank BUMN/BUMD termasuk konsep gratifikasi 

yang dilarang?

Jawaban : Tidak

Pertanyaan  : Mengapa permasalahan di atas tidak termasuk konsep gratifikasi 

yang dilarang?

Jawaban : jika  pemberian diskon ataupun cash back ini  berlaku 

umum bagi semua nasabah sebuah bank dan tidak bagi peny-

elenggara negara atau pegawai negeri saja, maka hal ini  

tidak termasuk gratifikasi yang dilarang. Selain itu tidak ada  

vested interest yang berkaitan dengan jabatan serta tugas dan 

kewajibannya.

Pertanyaan : Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?

Jawaban : Inti dari ketentuan gratifikasi sebagai salah satu bentuk korupsi 

adalah pemberian yang terkait dengan pekerjaan atau jabatannya 

dan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya 

selaku penyelenggara negara atau pegawai negeri. jika  

pemberian diskon ataupun cash back ini  hanya berlaku bagi 

penyelenggara negara atau pegawai negeri saja, maka hal ini  

termasuk gratifikasi dan sebaiknya penyelenggara negara atau 

pegawai negeri menolak pemberian cash back ini . 

Namun jika  memang pemberian ini  tidak dapat ditolak 

lagi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12C Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 

2001, maka penyelenggara negara wajib melaporkannya kepada 

kpk dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja 

terhitung sejak tanggal diterimanya pemberian ini , untuk 

selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh KPK agar 

dapat diterbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK yang menetapkan 

apakah pemberian ini  menjadi milik Negara atau menjadi 

milik Penerima.

PEMBERIAN FASILITAS PENGINAPAN OLEH PEMDA SETEMPAT 

KEPADA PENYELENGGARA NEGARA ATAU PEGAWAI NEGERI 

PADA SAAT KUNJUNGAN DI DAERAH 

Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri diberikan fasilitas 

penginapan berupa mess Pemda setempat karena pada saat 

melakukan kunjungan di daerah terpencil, tidak ada penginapan 

yang dapat disewa di daerah ini . 

Pertanyaan  : Apakah pemberian fasilitas penginapan berupa mess Pemda 

kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri pada saat 

kunjungan di daerah terpencil termasuk konsep gratifikasi yang 

dilarang?

Jawaban : Ya, jika atas pemberian fasilitas penginapan ini  penyeleng-

gara negara atau pegawai negeri tidak dikenakan biaya;

Tidak, jika atas pemberian fasilitas penginapan ini  

dikompensasikan dengan biaya sebagaimana ketentuan yang 

berlaku.

Pertanyaan : Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?

Jawaban : Bahwa dalam pelaksanaan tugas seharusnya penyelenggara 

negara atau pegawai negeri mencari tempat penginapan yang 

bersifat netral, tidak ada  hubungan dengan tempat dimana 

penyelenggara negara atau pegawai negeri melaksanakan tugas-

nya.

Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri menginap 

pada mess pemda setempat, maka penyelenggara negara atau 

pegawai negeri sebaiknya meminta pihak pengelola mess agar 

penyelenggara negara atau pegawai negeri agar diperlakukan 

sebagai tamu umum dan membayar sama seperti tamu umum. 

Karena biasanya untuk tamu Pemda sendiri tidak dikenakan biaya.

Perlu diperhatikan jika pengelola mess bersikeras untuk menolak 

pembayaran penginapan dari penyelenggara negara atau pegawai 

negeri, maka penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak 

boleh memakai  anggaran biaya penginapan dari instansinya 

untuk kepentingan lain selain dinas. Biaya untuk penginapan 

ini  wajib dikembalikan ke instansinya. 

 

PEMBERIAN SUMBANGAN/HADIAH PERNIKAHAN 

PENYELENGGARA NEGARA ATAU PEGAWAI NEGERI PADA SAAT 

PENYELENGGARA NEGARA/PEGAWAI NEGERI MENIKAHKAN 

ANAKNYA 

Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri melangsungkan 

resepsi pernikahan anaknya. Pada resepsi pernikahan ini  

Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri menerima sumbangan 

berupa uang, kado maupun karangan bunga dari teman sejawat, 

kolega, keluarga, dan juga pihak-pihak yang memiliki hubungan 

kerja dengan Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri. 

Pertanyaan  : Apakah pemberian sumbangan pernikahan kepada penyelenggara 

negara atau pegawai negeri yang menikahkan anaknya termasuk 

konsep gratifikasi yang dilarang?

Jawaban : Ya, jika dalam pemberian ini terkandung vested interest dari 

pihak pemberi terkait dengan jabatan serta tugas dan kewajiban 

penyelenggara negara atau pegawai negeri sebagai penerima 

gratifikasi.

Tidak, jika dalam pemberian ini tidak terkandung vested interest 

dari pihak pemberi terkait dengan jabatan serta tugas dan 

kewajiban penyelenggara negara atau pegawai negeri sebagai 

penerima gratifikasi.

Pertanyaan  : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang 

dilarang?

Jawaban : Karena dikhawatirkan dalam pemberian ini terkandung vested 

interest dari pihak pemberi terkait dengan jabatan serta tugas dan 

kewajiban penyelenggara negara atau pegawai negeri sebagai 

penerima gratifikasi.

Pertanyaan : Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?

Jawaban : Untuk pemberian yang tidak dapat dihindari/ditolak oleh 

penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam suatu acara 

yang bersifat adat atau kebiasaan, seperti upacara pernikahan, 

kematian, ulang tahun ataupun serah terima jabatan, maka 

penyelenggara negara atau pegawai negeri wajib melaporkan 

kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi 

ini . 

Dalam pelaporan gratifikasi pernikahan, KPK akan meminta data-

data/dokumen pendukung sebagai berikut:

1. Daftar rencana undangan;

2. Contoh undangan;

3. Daftar tamu yang hadir/buku tamu;

4. Rincian lengkap daftar sumbangan per undangan;

5. Daftar pemberian berupa karangan bunga dan natura lainnya.

Dari data-data ini , KPK akan melakukan analisa apakah 

ada  pemberian dari orang atau pihak yang ada hubungannya 

dengan pekerjaan atau jabatan dari penyelenggara negara atau 

pegawai negeri ini . Selanjutnya KPK akan melakukan klari-

fikasi dan verifikasi terlebih dahulu kepada pelapor, dan dari hasil 

analisa dan hasil klarifikasi dan verifikasi ini  selanjutnya akan 

diterbitkan SK Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi.

PEMBERIAN KEPADA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI ATAU 

JANDA PENSIUNAN 

Suatu instansi memberikan paket lebaran kepada Pensiunan 

Pegawai Negeri atau Janda Pensiunan. Pemberian diberikan dalam 

rangkan tetap menjalin silaturahmi atau sebagai ucapan terima 

kasih atas jasa-jasa yang diberikan oleh Pensiunan Pegawai Negeri 

ini  sewaktu masih bekerja di instansinya.

Pertanyaan  : Apakah pemberian kepada pensiunan pegawai negeri atau janda 

pensiun termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?

Jawaban : Tidak

Pertanyaan  : Mengapa permasalahan di atas tidak termasuk konsep gratifikasi 

yang dilarang?

Jawaban : Hal ini  bukan merupakan gratifikasi yang dilarang 

sebagaimana definisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 

juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, karena pemberian 

diberikan bukan kepada penyelenggara negara atau pegawai 

negeri. Yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 

Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah 

gratifikasi kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri.

Pertanyaan : Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?

Jawaban : Penerimaan semacam ini diperbolehkan dan tidak perlu dilaporkan 

kepada KPK

HADIAH KARENA PRESTASI

X adalah Pegawai yang berprestasi di kantornya, tugas-tugasnya 

selalu dapat dikerjakan dengan baik dan tepat waktu. Sebagai 

bentuk penghargaan pada karyawan terhadap prestasi kerja, Biro 

SDM mengadakan pemilihan karyawan terbaik yang diadakan 

setiap bulannya. Untuk bulan ini X terpilih sebagai karyawan terbaik 

dan diberikan hadiah dari kantornya.

Pertanyaan  : Apakah pemberian hadiah kepada karyawan karena prestasinya 

termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?

Jawaban : Tidak

Pertanyaan  : Mengapa permasalahan di atas tidak termasuk konsep gratifikasi 

yang dilarang?

Jawaban : jika  pemberian hadiah oleh kantor kepada pegawai atas 

prestasi kerja pegawai bersangkutan ini  didasarkan pada 

peraturan internal instansi yang berlaku umum bagi pegawai 

di instansi ini , maka pemberian ini  tidak termasuk 

kategori gratifikasi. 

Pertanyaan : Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?

Jawaban : jika  pemberian hadiah ini  tidak memiliki dasar ketentuan 

yang jelas dan tidak berlaku umum dalam internal instansi 

ini , maka pemberian ini  masuk kategori gratifikasi yang 

wajib dilaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) 

hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan hadiah ini . 

Selanjutnya KPK akan menganalisa dan menetapkan status 

kepemilikan gratifikasi ini .

Hal yang perlu diperhatikan juga yaitu nilai dari hadiah yang 

diberikan tentu saja adalah nilai yang sewajarnya dan tidak 

berlebihan. Hal ini  diatur dalam peraturan internal dari 

instansi yang bersangkutan.

 Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1433H, Natal 

Tahun 2012, dan Tahun Baru 2013. Pimpinan Komisi Pemberantasan 

Korupsi menyarankan kepada Saudara untuk melarang pejabat 

dan pegawai di lingkungan kerja masing-masing, menerima hadiah 

berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya, 

dari bawahan, rekan kerja, dan/atau rekanan/pengusaha yang 

berhubungan dengan jabatannya.

 Sehubungan dengan hal di atas, kepada Saudara diharapkan 

dapat melakukan pemantauan, pendataan, dan pengkoordinasian 

pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat dan pegawai di 

lingkungan kerjanya yang tidak terhindarkan menerima hadiah. 

Selanjutnya laporan hail kegiatan ini  dengan segeta dapat 

disampaikan kepada KPK, termasuk rekapitulasi data penerimaan 

pelaporan gratifikasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja 

setelah penerimaan hadiah ini .

 Terhadap penerimaan bingkisan makanan yang dikhawatirkan 

kedaluwarsa, dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, 

dan tempat-tempat sejenis lainnya yang membutuhkan, dengan 

melaporkan ke KPK disertai penjelasan taksiran harga dan 

dokumentasi penyerahannya.

 Bersama ini pula disampaikan format rekapitulasi penerimaan 

hadiah/gratifikasi sebagai bahan pelaporan. Untuk keterangan 

lebih lanjut, kami persilakan untuk melakukan koordinasi dengan 

Direktorat Gratifikasi KPK di nomor telepon (021) 25578440.


 Dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi, 

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menghimbau kepada 

Saudara dan mohon agar Saudara dapat meneruskan himbauan 

ini kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerja masing-masing 

untuk :

1) Tidak menerima/memberikan gratifikasi yang berhubungan 

dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau 

tugasnya sesuai pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 

Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 

31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 

seperti :

a. uang/barang/fasilitas lainnya dalam rangka mempengaruhi 

kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan;

b. uang/barang/fasilitas lainnya berapapun nilainya dalam 

setiap pelayanan terkait dengan tugas, wewenang atau 

tanggung jawabnya;

c. uang/barang/fasilitas lainnya bagi pegawai/pengawas/tamu 

selama kunjungan dinas; dan

d. uang/barang/fasilitas lainnya dalam proses penerimaan/

promosi/mutasi pejabat/pegawai.


2) Membangun tata kelola pemerintahan dan korporasi yang 

baik (Good Government Governance dan Good Corporate 

Governance) dengan membuat aturan kode etik dan aturan 

perilaku, aturan pengendalian gratifikasi dan aturan terkait 

lainnya serta membangun lingkungan anti suap dan fungsi 

pelaksana pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing.

3) Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan 

dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban 

atau tugasnya kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari 

kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ini  diterima.

 Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak 

melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan 

jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, 

dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana 

penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua 

puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 

(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 

(satu miliar rupiah) sesuai pasal 12 B ayat (2) Undang-Undang 

Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang 

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi.

 Adapun gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan adalah gratifikasi 

dalam hal:

a. diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, 

voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara 

umum dan tidak terkait dengan kedinasan;

b. diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis 

(kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan 

tidak terkait dengan kedinasan;

c. diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, 

investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku 

secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;

d. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, 

yang tidak terkait dengan tupoksi dari pegawai negeri atau 

penyelenggara negara, tidak melanggar konflik kepentingan 

dan kode etik pegawai, dan dengan ijin tertulis dari atasan 

langsung;

e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis 

keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke 

samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik 

kepentingan dengan penerima gratifikasi;

f. diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis 

keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke 

samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik 

kepentingan dengan penerima gratifikasi;

g. diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga 

sebagaimana pada huruf f dan g terkait dengan hadiah 


2) Membangun tata kelola pemerintahan dan korporasi yang 

baik (Good Government Governance dan Good Corporate 

Governance) dengan membuat aturan kode etik dan aturan 

perilaku, aturan pengendalian gratifikasi dan aturan terkait 

lainnya serta membangun lingkungan anti suap dan fungsi 

pelaksana pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing.

3) Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan 

dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban 

atau tugasnya kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari 

kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ini  diterima.

 Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak 

melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan 

jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, 

dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana 

penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua 

puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 

(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 

(satu miliar rupiah) sesuai pasal 12 B ayat (2) Undang-Undang 

Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang 

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi.

 Adapun gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan adalah gratifikasi 

dalam hal:

a. diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, 

voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara 

umum dan tidak terkait dengan kedinasan;

b. diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis 

(kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan 

tidak terkait dengan kedinasan;

c. diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, 

investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku 

secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;

d. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, 

yang tidak terkait dengan tupoksi dari pegawai negeri atau 

penyelenggara negara, tidak melanggar konflik kepentingan 

dan kode etik pegawai, dan dengan ijin tertulis dari atasan 

langsung;

e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis 

keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke 

samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik 

kepentingan dengan penerima gratifikasi;

f. diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis 

keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke 

samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik 

kepentingan dengan penerima gratifikasi;

g. diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga 

sebagaimana pada huruf f dan g terkait dengan hadiah 

perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan 

keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak 

yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima 

gratifikasi;

h. diperoleh dari pihak lain terkait dengan musibah atau 

bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai 

konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;

i. diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, 

seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan 

lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits, 

sertifikat dan plakat/cinderamata; dan

j. diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk 

hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman 

yang berlaku umum.

4) Melaporkan ke instansi masing-masing atas penerimaan 

gratifikasi dalam kedinasan dan/atau penerimaan gratifikasi 

yang diterima berbentuk barang yang mudah busuk atau rusak, 

seperti bingkisan makanan dan buah.

 Yang dimaksud dengan gratifikasi dalam kedinasan adalah 

hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang 

diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu 

kegiatan tertentu, sebagai penghargaan atas keikutsertaan 

atau kontribusinya dalam kegiatan ini , seperti honorarium 

pembicara dan penerimaan biaya perjalanan dinas oleh pihak 

penyelenggara kegiatan.

 Sehubungan dengan hari-hari besar keagamaan dan perayaan 

lainnya, seperti hari raya ldul Fitri 1434 H, hari raya Natal 2013, 

Tahun Baru 2014 dan perayaan lainnya, kami menghimbau kepada 

Saudara dan mohon agar Saudara dapat meneruskan himbauan ini

kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerja Saudara, sebagai 

berikut:

1. Bahwa himbauan ini disampaikan sebagai penegasan dan 

pengingat kembali Surat Himbauan Pimpinan KPK Nomor: 

B.143101-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang 

Himbauan Terkait Gratifikasi;

2. Bahwa terjadi kecenderungan peningkatan kebutuhan dan 

penambahan pengeluaran yang dapat meningkatkan risiko 

terjadinya penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri (Pn) atau 

penyelenggara negara (PN) terutama dari rekanan/pengusaha/

masyarakat yang umumnya berkaitan dengan tugas dan 

tanggung jawab PN/Pn;

3. Bahwa berdasar  informasi pengaduan masyarakat dan hasil 

pemantauan kami di lapangan, ada  sejumlah permintaan 

dana danlatau hadiah untuk (dianggap sebagai) tunjangan hari 

raya (THR) oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara 

negara kepada masyarakat dan/atau perusahaan, baik secara 

lisan ataupun tertulis, yang pada prinsipnya adalah dilarang 

karena merupakan penyalahgunaan wewenang yang menjurus 

ke arah tindak pidana korupsi (TPK) atau setidaknya dapat 

menimbulkan benturan kepentingan;

4. Terkait dengan kebiasaan menjelang hari besar keagamaan dan 

perayaan lainnya, sering terjadi pemberian gratifikasi kepada 

pegawai negeri atau penyelenggara negara baik berupa uang, 

bingkisan/parsel, fasilitas ataupun pemberian lainnya. Pada 

prinsipnya pemberian gratifikasi semacam ini wajib ditolak. 

Namun jika  diterima secara tidak langsung atau tidak 

diketahui peristiwa pemberiannya wajib dilaporkan kepada 

KPK;

5. Kepada Saudara diharapkan dapat melakukan pemantauan, 

pendataan, dan mengkoordinasikan pelaporan penerimaan 

hadiah/gratifikasi bagi pejabat dan pegawai di lingkungan 

kerjanya dan mengoptimalkan fungsi unit pengendalian 

gratifikasi atau pengawas internal. Selanjutnya laporan hasil 

kegiatan ini  segera disampaikan kepada KPK, termasuk 

rekapitulasi data penerimaan pelaporan gratifikasi selambat-

lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penerimaan hadiah/

gratifikasi ini ; dan

6. Terhadap penerimaan bingkisan makanan yang dikhawatirkan 

kadaluwarsa dan dalam jumlah wajar, dapat langsung disalurkan 

ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya yang 

membutuhkan dengan melaporkan kepada masing-masing 

instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi 

penyerahannya, untuk selanjutnya masing-masing instansi 

melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan ini  kepada 

KPK.

Namun jika  diterima secara tidak langsung atau tidak 

diketahui peristiwa pemberiannya wajib dilaporkan kepada 

KPK;

5. Kepada Saudara diharapkan dapat melakukan pemantauan, 

pendataan, dan mengkoordinasikan pelaporan penerimaan 

hadiah/gratifikasi bagi pejabat dan pegawai di lingkungan 

kerjanya dan mengoptimalkan fungsi unit pengendalian 

gratifikasi atau pengawas internal. Selanjutnya laporan hasil 

kegiatan ini  segera disampaikan kepada KPK, termasuk 

rekapitulasi data penerimaan pelaporan gratifikasi selambat-

lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penerimaan hadiah/

gratifikasi ini ; dan

6. Terhadap penerimaan bingkisan makanan yang dikhawatirkan 

kadaluwarsa dan dalam jumlah wajar, dapat langsung disalurkan 

ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya yang 

membutuhkan dengan melaporkan kepada masing-masing 

instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi 

penyerahannya, untuk selanjutnya masing-masing instansi 

melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan ini  kepada 

KPK.

 Dalam rangka melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dan 

meningkatkan kesadaran mengenai suap, gratifikasi, pernerasan 

atau uang pelicin sebagai tindak pidana korupsi, maka berdasar  

kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d UU 

No. 30 Tahun 2002, kami meminta kepada Saudara dan Asosiasi/

Gabungan/Himpunan/Perusahaan hal-hal sebagai berikut:

1) Tidak memberi sesuatu dalam bentuk apapun (suap, gratifikasi, 

pemerasan atau uang pelicin) kepada Pegawai Negeri atau 

Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya 

dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

2. jika  karena kondisi tertentu terpaksa memberikan suap, 

gratifikasi, pemerasan atau uang pelicin, agar melaporkan 

kepada KPK pada kesempatan pertama dengan menjelaskan 

kepada siapa diberikan, kapan, dimana, berupa apa, nilai 

nominal/harganya, dan dalam konteks apa diberikan.

3. Diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran/

ketaatan tidak memberikan gratifikasi atau suap dalam 

menjalankan usaha dan turut serta secara aktif menjaga 

integritas Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

4. Dalam rangka melaksanakan corporate liability (tanggung jawab 

perusahaan), diharapkan kepada para Asosiasi/Gabungan/

Himpunan/Perusahaan untuk:

a. Tidak menyuruh atau menginstruksikan untuk menawarkan 

atau memberikan suap, gratifikasi, pemerasan, atau uang 

pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, 

perseorangan atau kelembagaan, perusahaan dornestik 

atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat 

bisnis sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan 

yang berlaku;

b. Tidak membiarkan adanya praktik suap, gratifikasi, 

pemerasan atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada 

lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, 

perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan 

berbagai bentuk manfaat bisnis sebagaimana dilarang oleh 

perundang-undangan yang berlaku;

c. Bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan 

pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan 

integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai 

dengan tugas dan fungsinya.

5. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas 

nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana 

dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. 

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi adalah 

jika  tindak pidana ini  dilakukan oleh orang-orang baik 

berdasar  hubungan kerja maupun berdasar  hubungan 

lain, bertindak dalam lingkungan korporasi ini  baik sendiri 

maupun bersama-sama (Pasal 20 Undang-undang Nomor 31 

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

6. Diharapkan kepada para Asosiasi/Gabungan/Himpunan/

Perusahaan untuk meneruskan himbauan ini kepada seluruh 

anggota di lingkungan masing-masing, membangun komitmen 

bersama dan bersinergi mencegah korupsi secara masif.

7. Jika Pelapor tidak bersedia menyarnpaikan laporan secara 

terbuka, dapat menyampaikannya secara tertutup melalui KPK 

Whistleblower System (KWS) di alamat http://kws.kpk.go.id. 

Kerahasiaan identitas Pelapor dijamin selama Pelapor tidak 

mempublikasikan sendiri laporannya. Jika diperlukan, KPK dapat 

memberikan pengamanan fisik sesuai permintaan Pelapor.

b. Tidak membiarkan adanya praktik suap, gratifikasi, 

pemerasan atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada 

lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, 

perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan 

berbagai bentuk manfaat bisnis sebagaimana dilarang oleh 

perundang-undangan yang berlaku;

c. Bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan 

pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan 

integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai 

dengan tugas dan fungsinya.

5. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas 

nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana 

dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. 

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi adalah 

jika  tindak pidana ini  dilakukan oleh orang-orang baik 

berdasar  hubungan kerja maupun berdasar  hubungan 

lain, bertindak dalam lingkungan korporasi ini  baik sendiri 

maupun bersama-sama (Pasal 20 Undang-undang Nomor 31 

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

6. Diharapkan kepada para Asosiasi/Gabungan/Himpunan/

Perusahaan untuk meneruskan himbauan ini kepada seluruh 

anggota di lingkungan masing-masing, membangun komitmen 

bersama dan bersinergi mencegah korupsi secara masif.

7. Jika Pelapor tidak bersedia menyarnpaikan laporan secara 

terbuka, dapat menyampaikannya secara tertutup melalui KPK 

Whistleblower System (KWS) di alamat http://kws.kpk.go.id. 

Kerahasiaan identitas Pelapor dijamin selama Pelapor tidak 

mempublikasikan sendiri laporannya. Jika diperlukan, KPK dapat 

memberikan pengamanan fisik sesuai permintaan Pelapor.

 Dalam rangka melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dan 

meningkatkan kesadaran mengenai gratifikasi yang terjadi dalam 

ruang lingkup penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014, perlu 

kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Calon Anggota 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atau DPRD 

Kabupaten/Kota yang pada saat proses pencalonan masih 

menjabat Anggota DPR. DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/

Kota atau menjabat posisi lain yang termasuk ruang lingkup 

Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, berdasar  

Pasal 16 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12C Undang-

undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan 

Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi, jika  menerima gratifikasi WAJIB 

melaporkan penerimaan gratifikasi pada Komisi Pemberantasan 

Korupsi (KPK) dalam jangka waktu maksimum 30 (tiga puluh) 

hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima;

2) Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang 

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan 

Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada 

Pasal 129 ayat (1) diatur: “Kegiatan Kampanye Pemilu anggota 

DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan 

menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-

masing”.

menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu”.

b. Pasal 41 : “Sumber Dana Kampanye Calon Anggota DPR, 

DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bersumber 

dari harta kekayaan pribadi dan Partai Politik yang 

bersangkutan”.

4) Dengan demikian, penerimaan dana kampanye atau penerimaan 

dalam bentuk lain selama proses pemilihan umum tahun 2014 

oleh Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan/atau DPRD 

Kabupaten/Kota yang masih menjabat sebagai Anggota DPR, 

DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau menjabat 

posisi lain yang termasuk ruang lingkup Penyelenggara Negara 

dan/atau Pegawai Negeri juga termasuk dalam kategori 

Gratifikasi sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 126 

ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan 

UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi, yaitu :

 “Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, 

barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, 

tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, 

pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi 

ini  baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar 

negeri dan yang dilakukan dengan memakai  sarana 

elektronik atau tanpa sarana elektronik”.

5) Pasal 12B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan 

UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi memberikan ANCAMAN PIDANA penjara seumur hidup 

atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua 

puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 

dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 bagi pegawai negeri 

atau penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang 

terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau 

tugasnya, kecuali penerimaan gratifikasi ini  dilaporkan 

dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja pada 

KPK;

6) Pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai 

negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang 

melekat pada jabatan atau kedudukannya juga diancam pidana 

paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00 

(Pasal 73 UU No. 37 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 

20 tahun 2001);

 Oleh karena itu, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 

menghimbau Saudara dan mohon agar Saudara meneruskan 

himbauan ini pada calon Anggota DPR dan DPRD yang masih 

menjabat Anggota DPR. DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/

Kota atau menjabat posisi lain yang termasuk ruang lingkup 

Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri di Partai Politik yang 

Saudara pimpin untuk :

1) Menolak atau tidak menerima Gratifikasi sebagaimana diatur 

pada Pasal 128 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana 

menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu”.

b. Pasal 41 : “Sumber Dana Kampanye Calon Anggota DPR, 

DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bersumber 

dari harta kekayaan pribadi dan Partai Politik yang 

bersangkutan”.

4) Dengan demikian, penerimaan dana kampanye atau penerimaan 

dalam bentuk lain selama proses pemilihan umum tahun 2014 

oleh Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan/atau DPRD 

Kabupaten/Kota yang masih menjabat sebagai Anggota DPR, 

DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau menjabat 

posisi lain yang termasuk ruang lingkup Penyelenggara Negara 

dan/atau Pegawai Negeri juga termasuk dalam kategori 

Gratifikasi sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 126 

ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan 

UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi, yaitu :

 “Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, 

barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, 

tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, 

pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi 

ini  baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar 

negeri dan yang dilakukan dengan memakai  sarana 

elektronik atau tanpa sarana elektronik”.

5) Pasal 12B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan 

UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi memberikan ANCAMAN PIDANA penjara seumur hidup 

atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua 

puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 

dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 bagi pegawai negeri 

atau penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang 

terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau 

tugasnya, kecuali penerimaan gratifikasi ini  dilaporkan 

dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja pada 

KPK;

6) Pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai 

negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang 

melekat pada jabatan atau kedudukannya juga diancam pidana 

paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00 

(Pasal 73 UU No. 37 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 

20 tahun 2001);

 Oleh karena itu, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 

menghimbau Saudara dan mohon agar Saudara meneruskan 

himbauan ini pada calon Anggota DPR dan DPRD yang masih 

menjabat Anggota DPR. DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/

Kota atau menjabat posisi lain yang termasuk ruang lingkup 

Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri di Partai Politik yang 

Saudara pimpin untuk :

1) Menolak atau tidak menerima Gratifikasi sebagaimana diatur 

pada Pasal 128 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana 

diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi;

2) Dalam hal terpaksa menerima gratifikasi, berdasar  Pasal 16 

UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 31 tahun 

1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 

tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 

pegawai negeri atau Penyelenggara Negara WAJIB melaporkan 

pada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari 

kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi;

3) Tidak memberikan Gratifikasi dalam bentuk apapun terhadap 

para penyelenggara pemilu, mulai dari pimpinan dan/atau 

pegawai Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, 

dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hingga seluruh 

jajarannya di daerah dan/atau pihak lain yang termasuk dalam 

kualifikasi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud UU 

No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang 

Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan kualifikasi 

Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada UU No. 31 tahun 

1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 

tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi;

4) Membangun dan mengembangkan konsep politik berintegritas 

dengan membuat aturan kode etik dan aturan perilaku, aturan 

pengendalian gratifikasi dan aturan terkait lainnya serta 

membangun lingkungan anti suap di Partai Politik masing-

masing;

 Sehubungan dengan hari-hari besar keagamaan dan perayaan 

hari besar lainnya, seperti Hari Raya ldul Fitri 1435 H, Hari Raya 

Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 serta penegasan atas himbauan 

tentang gratifikasi sebelumnya, kami menghimbau kepada Saudara 

hal-hal sebagai berikut:

1. Perayaan Hari Raya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia 

yang diharapkan dapat meningkatkan religiusitas. Perayaan 

ini  hendaknya tidak dilaksanakan secara berlebihan 

sehingga menimbulkan kecenderungan peningkatan kebutuhan 

dan pengeluaran. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara 

hendaknya dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat 

dan menghindari baik permintaan maupun penerimaan 

gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan 

bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat 

yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan 

kewajiban atau tugasnya;

2. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana 

Korupsi, penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri dan 

Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan 

dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki 

resiko sanksi pidana. Oleh karena itu, Pegawai Negeri atau 

Penyelenggara Negara wajib menolak pernberian gratifikasi 

ini . Apabiia Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara 

dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi wajib 

melaporkan kepada KPK dalam 30 Hari Kerja sejak tanggal 

penerimaan gratifikasi ini ;

3. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan 

yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar dapat 

______________________________

Komisi Pemberantasan Korupsi86

disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak 

lainnya yang lebih mernbutuhkan dengan melaporkan kepada 

masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan 

dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing 

instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan ini  

kepada KPK.

4. Pimpinan Kementerian / Lembaga / Organisasi / Pemerintah 

Daerah dan BUMNI BUMD diharapkan dapat memberikan 

himbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di 

lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk 

apapun. Dalam rangka mengoptimalkan fungsi unit pengendalian 

gratifikasi dan pengawasan internal, masing-masing instansi 

diharapkan melakukan pemantauan dan pendataan atas 

laporan gratifikasi yang disampaikan pejabat dan pegawai di 

lingkugan kerjanya. Laporan hasil kegiatan ini  agar segera 

disampaikan kepada KPK dengan melampirkan rekapitulasi 

data penerimaan laporan gratifikasi paling lambat 30 Hari Kerja 

setelah penerimaan gratifikasi ini .

5. Pimpinan Kementerian / Lembaga / Organisasi / Pemerintah 

Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat menerbitkan surat 

terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik 

lainnya yang ditujukan kepada para stakeholdernya agar tidak 

memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para 

pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak 

lainnya yang lebih mernbutuhkan dengan melaporkan kepada 

masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan 

dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing 

instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan ini  

kepada KPK.

4. Pimpinan Kementerian / Lembaga / Organisasi / Pemerintah 

Daerah dan BUMNI BUMD diharapkan dapat memberikan 

himbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di 

lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk 

apapun. Dalam rangka mengoptimalkan fungsi unit pengendalian 

gratifikasi dan pengawasan internal, masing-masing instansi 

diharapkan melakukan pemantauan dan pendataan atas 

laporan gratifikasi yang disampaikan pejabat dan pegawai di 

lingkugan kerjanya. Laporan hasil kegiatan ini  agar segera 

disampaikan kepada KPK dengan melampirkan rekapitulasi 

data penerimaan laporan gratifikasi paling lambat 30 Hari Kerja 

setelah penerimaan gratifikasi ini .

5. Pimpinan Kementerian / Lembaga / Organisasi / Pemerintah 

Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat menerbitkan surat 

terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik 

lainnya yang ditujukan kepada para stakeholdernya agar tidak 

memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para 

pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

Dalam suasana menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1435 H,

Komisi Pemberantasan Korupsi ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat dan 

1. KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh komponen bangsa untuk

     bersama-sama turut serta menciptakan Indonesia yang lebih baik dan bebas dari korupsi, 

     terutama dari dunia usaha dan masyarakat untuk turut serta menjaga integritas Pejabat 

     Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

2. Bahwa terjadi kecenderungan peningkatan kebutuhan dan penambahan pengeluaran 

     menjelang perayaan hari raya yang dapat meningkatkan resiko terjadinya penerimaan 

     gratifikasi oleh Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara terutama dari 

     rekanan/pengusaha/Masyarakat yang umumnya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab

     Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

3. Bahwa berdasar  informasi pengaduan masyarakat dan hasil pemantauan kami di lapangan, 

     ada  sejumlah permintaan dana dan/atau hadiah untuk (dianggap sebagai) 

     Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan

     Penyelenggara Negara kepada masyarakat dan/atau perusahaan, baik secara lisan ataupun 

     tertulis, yang pada prinsipnya adalah dilarang karena merupakan penyalahgunaan 

     wewenang yang menjurus ke arah Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau setidaknya dapat

     menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat.

4. Terkait dengan kebiasaan menjelang hari besar keagamaan dan perayaan lainnya, sering 

     terjadi pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara beserta 

     keluarganya baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas ataupun pemberian lainnya. Pada

     prinsipnya pemberian gratifikasi semacam ini wajib ditolak. Namun jika  diterima 

     secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, wajib dilaporkan kepada 

     KPK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya.

5. Kepada setiap pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan 

     fasilitas dinas seperti kendaraan operasional dinas oleh pegawai untuk kepentingan 

     pribadi seperti untuk kegiatan mudik, karena merupakan bentuk benturan kepentingan yang 

     dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan 

     Penyelenggara Negara.

6. Kepad


a Satuan Pengawas Internal atau Unit Pengendali Gratifikasi internal pada setiap instansi

     pemerintah, BUMN dan BUMD diharapkan dapat melakukan pemantauan, pendataan dan

     mengkoordinasikan pelaporan penerimaan gratifikasi maupun penggunaan kendaraan dinas

     oleh pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya. Selanjutnya penerimaan gratifikasi ini  

     segera disampaikan ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja.

7. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/ BUMD 

    diharapkan dapat menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan 

    publik lainnya yang ditujukan kepada para stakeholdernya agar tidak memberikan pemberian 

    dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses di www.kpk.go.id atau menghubungi no telepon: 

0855-88-45678, 021-25578440, 021-25578448 atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

Pimpinan KPK beserta jajaran mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1435 H 

bersama keluarga, semoga mendapatkan keberkahan dan rejeki yang diperoleh dari cara-cara 

sesuai aturan dan halal. Mohon maaf lahir dan batin.

IKLAN KPK DI MEDIA MASSAIMBAUAN KPK

TENTANG GRATIFIKASI TERKAIT PERAYAAN HARI RAYA 

Dalam suasana menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1435 H,

Komisi Pemberantasan Korupsi ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat dan 

. KPK mengucapkan terima k sih atas dukungan dari seluruh komponen bangsa untuk

     bersama-sama turut serta menciptaka  Indonesia yang lebih baik n bebas dari korupsi, 

     terutama dari dunia usaha dan masyarakat untuk turut serta menjaga integritas Pejabat 

     Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

2. Bahwa terjadi kecenderungan peningkatan kebutuhan dan penambahan pengeluaran 

     menjel ng peraya n hari raya y ng dapat meningkatkan r siko terjadinya penerimaan 

  gr tifikasi ole  Pejabat Publik, Pegawai Neger  dan Penyelengg ra Negara terutama dari 

     rekanan/pengusaha/Masyarakat yang umumnya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab

     Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

3. Bahwa berdasar  informasi pengaduan masyarakat dan hasil pemantauan kami di lapangan, 

     t rdapat sejuml h permint an dana dan/ata  hadiah untuk (diangg  sebagai) 

  Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah P j bat Publik, P g wai Negeri dan

     Penyelenggara Negara kepada masyarakat dan/atau perusahaan, baik secara lisan ataupun 

     tertulis, yang pada prinsipnya adalah dilarang karena merupakan penyalahgunaan 

     wewenang yang menjurus ke arah Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau setidaknya dapat

     menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat.

4. Terkait dengan kebiasa n menjelang hari besar keag maan dan per yaan l innya, sering 

     terjadi pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara beserta 

     keluarganya baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas ataupun pemberian lainnya. Pada

     prinsipnya pemberian gratifikasi semacam ini wajib ditolak. Namun jika  diterima 

     secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, wajib dilaporkan kepada 

     KPK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya.

5. Kepada setiap pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan 

     fasilitas dinas seperti kendaraan operasional dinas oleh pegawai untuk kepentingan 

     pribadi seperti untuk kegiatan mudik, karena merupakan bentuk benturan kepentingan yang 

     dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan 

     Penyelenggara Negara.

6. Kepada Satuan Pengawas Internal atau Unit Pengendali Gratifikasi internal pada setiap instansi

     pemerintah, BUMN dan BUMD diharapkan dapat melakukan pemantauan, pendataan dan

     mengkoordinasikan pelaporan penerimaan gratifikasi maupun penggunaan kendaraan dinas

     oleh pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya. Selanjutnya penerimaan gratifikasi ini  

     segera disampaikan ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja.

7. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/P erintah Daerah dan BUMN/ BUMD 

    diharapkan dapat menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan 

    publik lainnya yang ditujukan kepada para stakeholdernya agar tidak memberikan pemberian 

    dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses di www.kpk.go.id atau menghubungi no telepon: 

0855-88-45678, 021-25578440, 021-25578448 atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

Pimpinan KPK beserta jajaran mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1435 H 

bersama keluarga, semoga mendapatkan keberkahan dan rejeki yang diperoleh dari cara-cara 

sesuai aturan dan halal.