g gratifikasi dan
penanganannya, berikut ini akan diuraikan beberapa contoh kasus
gratifikasi baik yang dilarang berdasar ketentuan pasal 12B
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya baca gratifikasi yang dilarang)
maupun yang tidak. Tentu saja hal ini hanya merupakan sebagian
kecil saja dari situasi-situasi terkait gratifikasi yang seringkali terjadi.
Contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai
gratifikasi yang lazim terjadi adalah:
1. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari
raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya
2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari
pejabat oleh rekanan kantor pejabat ini
3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya
untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk
pembelian barang atau dari rekanan
5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada
pejabat
6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi
lainnya dari rekanan
7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat
kunjungan kerja
8. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih
karena telah dibantu
Berbagai contoh kasus gratifikasi dapat dibaca pada halaman-
halaman berikut ini.
[CONTOH 1]
PEMBERIAN PINJAMAN BARANG DARI REKANAN KEPADA
PEJABAT/PEGAWAI NEGERI SECARA CUMA-CUMA
Anda adalah seorang pejabat senior di Biro Perlengkapan yang
mempunyai kewenangan dalam hal pengadaan barang dan jasa
sebuah Kementerian. Seorang penyedia barang dan jasa yang
sudah biasa melayani peralatan komputer yang digunakan oleh
Kementerian Anda selama dua tahun lamanya, menawarkan
kepada Anda sebuah komputer secara cuma-cuma untuk
digunakan di rumah. Seiring dengan berjalannya waktu, kontraktor
ini menjadi teman akrab Anda. Dengan memakai
komputer pemberian ini , Anda banyak melakukan pekerjaan
yang ditugaskan oleh Kementerian di rumah, terutama pada akhir
minggu, dan komputer ini berguna pula untuk mengerjakan
tugas-tugas kuliah Anda.
Teman kontraktor Anda itu juga menyatakan bahwa Anda dapat
memakai komputer ini selama Anda membutuhkannya.
Tiga bulan lagi kontrak layanan peralatan komputer bagi
Kementerian perlu diperbaharui dan Anda biasanya menjadi
anggota dari kepanitiaan yang akan memutuskan perusahaan
mana yang memenangkan kontrak ini .
Pertanyaan : Apakah penerimaan oleh pegawai senior biro perlengkapan di
sebuah kementerian ini termasuk konsep gratifikasi yang
dilarang?
Jawaban : Ya
Pertanyaan : Mengapa penerimaan ini termasuk konsep gratifikasi yang
dilarang?
Jawaban : Sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri (pegawai
senior dari biro perlengkapan di sebuah Kementerian), Anda telah
menerima pemberian hadiah (gratifikasi) berupa komputer dari
pihak yang Anda ketahui sebagai rekanan dari Kementerian. Anda
juga mengetahui bahwa Anda akan menjadi panitia pengadaan
yang berhak untuk menentukan perusahaan mana yang akan
dipilih oleh Kementerian untuk memberikan layanan pengadaan
komputer. Pemberian komputer ini dapat dilihat sebagai upaya
untuk mengurangi independensi Anda pada saat menentukan
siapa pemenang tender. Karena dengan pemberian ini
Anda akan merasa berhutang budi pada kontraktor yang telah
memberikan komputer .
Pertanyaan : Apa tindakan yang seharusnya Anda lakukan dalam kondisi ini?
Jawaban : Anda seharusnya menolak pemberian komputer ini , untuk
memelihara integritas pribadi Anda demi kepentingan organisasi.
Jika karena situasi dan kondisi yang mendesak, Anda terpaksa
menerima pemberian ini , misalnya pemberian komputer
dilakukan dengan diantarkan ke rumah, di saat Anda tidak berada
di rumah, maka penerimaan komputer ini harus dilaporkan
kepada KPK sebagai pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari
kerja sejak penerimaan untuk ditetapkan status kepemilikan grati-
fikasinya oleh KPK, atau jika ternyata instansi tempat Anda bekerja
telah memiliki kerjasama dengan KPK dalam bentuk Program
Pengendalian Gratifikasi (PPG) maka Anda dapat menyampaikan-
nya melalui instansi Anda untuk kemudian dilaporkan ke KPK.
PEMBERIAN TIKET PERJALANAN OLEH REKANAN KEPADA
PENYELENGGARA NEGARA ATAU PEGAWAI NEGERI ATAU
KELUARGANYA UNTUK KEPERLUAN DINAS/PRIBADI SECARA
CUMA-CUMA
Anda adalah seorang Ketua Kelompok Kerja Pelaksanaan Kajian
Hukum Tindak Pidana Korupsi Nasional di suatu Kementerian.
Kelompok kerja ini bertugas untuk meningkatkan percepatan
pemberantasan korupsi. Atasan Anda (Menteri), adalah orang yang
bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Kajian Hukum Tindak
Pidana Korupsi Nasional yang saat ini sedang dilakukan. Pada
suatu hari Konsultan yang bekerjasama dengan Kelompok Kerja
Anda untuk melakukan proyek kajian ini bertanya kepada
Anda, bagaimana jika perusahaanya mengundang Menteri untuk
menghadiri pertandingan final sepak bola Piala Dunia yang akan
berlangsung di negara tetangga. Menteri sangat menyukai sepak
bola dan dulu pernah menjabat sebagai Ketua Federasi Sepak Bola.
Biaya perjalanan dan akomodasi akan ditanggung oleh konsultan
dan Menteri akan menjadi tamu kehormatan perusahaan konsultan.
Konsultan berpendapat bahwa kegiatan ini akan memberikan
kesempatan yang baik kepada Menteri untuk bertemu dengan
Menteri-Menteri lainnya yang juga akan berada di sana.
Pertanyaan : Apakah tiket menonton bola dari konsultan rekanan Kementerian
ini termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban : Ya
Pertanyaan : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang
dilarang?
Jawaban : Pemberian hadiah oleh konsultan akan mempengaruhi penilaian
Menteri terhadap pekerjaan konsultan. Hadiah juga dapat dilihat
sebagai maksud untuk mempengaruhi keputusan Menteri dalam
proyek-proyek selanjutnya yang mungkin diikuti oleh perusahaan.
Pertanyaan : Apa tindakan yang seharusnya Anda lakukan dalam kondisi ini?
Jawaban : Tawaran dari konsultan ini harus ditolak karena pemberian
ini berpotensi menimbulkan situasi konflik kepentingan
yang dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian profesional
Menteri terhadap pekerjaan konsultan, dan selain itu peristiwa
seperti final sepak bola Piala Dunia tidak berhubungan dengan
tugas dan tanggung jawab dari seorang penyelenggara negara
atau pegawai negeri
PEMBERIAN TIKET PERJALANAN OLEH PIHAK KETIGA KEPADA
PENYELENGGARA NEGARA ATAU PEGAWAI NEGERI ATAU
KELUARGANYA UNTUK KEPERLUAN DINAS/PRIBADI SECARA
CUMA-CUMA
Adanya pemekaran suatu Provinsi menyebabkan sebuah Kabupaten
berubah menjadi sebuah Provinsi baru. Provinsi baru ini perlu
wilayah baru yang akan dijadikan sebagai Ibu Kota. berdasar
hasil pencarian, pemerintah daerah dari Provinsi baru ini
menemukan sebuah kawasan yang cocok sebagai calon Ibu Kota.
Sayangnya, kawasan ini merupakan daerah hutan lindung
untuk penyerapan air, bahkan keperluan air untuk negara tetangga
disediakan dari daerah ini . Oleh karena itu, Kementerian
Kehutanan menetapkannya sebagai kawasan hutan lindung.
Agar kawasan hutan lindung dapat dialihfungsikan menjadi Ibu
Kota maka perlu dilakukan proses pengalihan fungsi kawasan yang
dimulai dengan permintaan dari pemerintah daerah kepada Menteri
Kehutanan. Kemudian, Menteri Kehutanan akan menyampaikan
permohonan ini kepada Komisi “Z” di Dewan Perwakilan Rakyat dan
atas ijin DPR, Menteri akan membentuk tim terpadu yang bersifat
independen untuk melakukan kajian. Selain itu, kajian juga akan
melibatkan lembaga-lembaga akademis, seperti Lembaga Penelitian
Nasional. berdasar hasil kajian, tim terpadu merekomendasikan
bahwa fungsi hutan lindung ini pantas dialihkan karena
awalnya hutan ini merupakan perkampungan dan berubah
fungsinya menjadi hutan lindung lebih karena kepentingan tertentu.
Selanjutnya, Menteri membawa rekomendasi dari tim terpadu ini
untuk dimintakan persetujuannya kepada Komisi “Z”.
Untuk mempercepat proses persetujuan Komisi ”Z” terhadap
pengalihan fungsi kawasan sehingga Ibu Kota Provinsi dapat
segera dibangun, pemerintah daerah bersepakat dengan salah
satu anggota komisi untuk memberikan bantuan dalam peninjauan
ke kawasan, antara lain tiket perjalanan dan akomodasi selama di
kawasan.
Pertanyaan : Apakah pemberian bantuan dalam peninjauan ke kawasan
ini termasuk gratifikasi yang dilarang?
Jawaban : Ya
Pertanyaan : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang
dilarang?
Jawaban : Pemberian bantuan dalam peninjauan ke kawasan diduga
merupakan upaya dari pihak pemerintah daerah yang memiliki
kepentingan, untuk mempengaruhi independensi keputusan
komisi sebagai pemberi persetujuan dalam mengesahkan hasil
kajian dari tim terpadu.
Pertanyaan : Jika Anda berada dalam kondisi yang sama seperti yang dialami
anggota komisi apa tindakan yang seharusnya Anda lakukan?
Jawaban : Untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, anggota komisi
seharusnya menolak bantuan dalam melakukan peninjauan ke
kawasan dan memelihara integritas dari proses pengambilalihan
fungsi kawasan. Jika karena situasi dan kondisi yang mendesak
ternyata tiket perjalanan dan akomodasi sudah ditanggung oleh
pihak pemda tanpa diketahui sebelumnya oleh anggota komisi,
maka anggota komisi harus melaporkan penerimaan ini sebagai
pelaporan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja
setelah peninjauan selesai dilaksanakan.
PEMBERIAN INSENTIF OLEH BUMN/BUMD KEPADA PIHAK
SWASTA KARENA TARGET PENJUALANNYA BERHASIL DICAPAI
Sebuah BUMN di bidang transportasi, yaitu Maskapai “X” banyak
bekerjasama dengan agen perjalanan di seluruh Indonesia untuk
melakukan penjualan tiket. Sebagai imbalan dan juga strategi
pemasaran, maka Maskapai ”X” memberikan insentif kepada agen-
agen perjalanan yang berhasil memenuhi target penjualan. Apakah
pemberian insentif ini termasuk gratifikasi?
Pertanyaan : Apakah insentif yang diberikan oleh Maskapai “X” ini
termasuk gratifikasi yang dilarang?
Jawaban : Tidak
Pertanyaan : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang
tidak larang?
Jawaban : Hal ini bukan merupakan gratifikasi sebagaimana definisi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001, karena pemberian diberikan kepada pihak
swasta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai
gratifikasi mengikat pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Berbeda halnya jika pemberian yang dilakukan sebagai bagian
dari kegiatan pemasaran yang dikemas dalam bentuk biaya
promosi jika diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai
negeri maka pemberian ini harus dilaporkan sebagai
pelaporan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak
penerimaan ini .
Pertanyaan : Apa yang mesti diperhatikan dalam hal ini?
Jawaban : Perlu diperhatikan bahwa pemberian ini akan berpotensi
menjadi suatu permasalahan hukum ketika insentif ini tidak
disalurkan sesuai dengan peraturan yang ada (misal peraturan
yang mengatur masalah persaingan usaha). Dalam contoh kasus
ini hal ini belum merupakan gratifikasi yang diatur dalam
ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001.
PENERIMAAN HONOR SEBAGAI NARASUMBER OLEH SEORANG
PENYELENGGARA NEGARA ATAU PEGAWAI NEGERI DALAM
SUATU ACARA
Dalam menjalankan tugas seorang Penyelenggara Negara atau
Pegawai Negeri seringkali mendapatkan penunjukan tugas menjadi
pembicara untuk menjelaskan sesuatu, dan biasanya mendapatkan
honor sejumlah uang dari panitia.
Pertanyaan : Apakah penerimaan honor ini termasuk dalam konsep
gratifikasi yang dilarang?
Jawaban : Jika penerimaan honor ini tidak dilarang dalam Kode
Etik atau peraturan internal intansi dari penyelenggara negara
atau pegawai negeri maka hal ini bukanlah gratifikasi
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU
Nomor 20 Tahun 2001.
Pertanyaan : Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?
Jawaban : Sering terjadi banyak instansi yang telah mencantumkan
pelarangan menerima honor menjadi pembicara dalam kode
etiknya dan menganggap hal ini (menjadi pembicara untuk
menjelaskan tupoksinya) adalah bagian dari pekerjaan, tetapi
penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak melaporkan
uang honor/pemberian dari panitia ini . Jika ada
larangan sebaiknya penyelenggara negara atau pegawai negeri
tidak menerima pemberian honor ini . Tetapi jika dalam
kondisi tidak dapat menolak, atau dalam kondisi penerima tidak
dapat menentukan benar atau tidaknya penerimaan dimaksud
maka penyelenggara negara atau pegawai negeri dapat
mengkonsultasikan dan melaporkan pemberian honor ini ke
KPK.
Sebagai tambahan gambaran di KPK ada peraturan yang
jelas bahwa kegiatan sosialisasi adalah bagian dari pekerjaan, jadi
pegawai tidak dibenarkan menerima segala bentuk pemberian
yang terkait dengan sosialisasi, seperti tidak menerima pemberian
fasilitas transportasi ataupun akomodasi dari panitia sepanjang
tempat sosialisasi ini masih dapat dijangkau oleh masyarakat
biasa.
Pertanyaan : Apakah nilai honor sesuai dengan standar biaya atau batasan nilai
yang berlaku di instansi penerima?
Jawaban : Jika diatas/ lebih tinggi dari standar biaya umum, maka laporkan.
PEMBERIAN SUMBANGAN OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA
(BUMN) DALAM ACARA KHUSUS
BUMN memberikan sejumlah sumbangan/hibah kepada
masyarakat sekitar termasuk di dalamnya adalah pihak Kepolisian,
Kejaksaan, TNI, dan Instansi Pemerintah lainnya, pada acara-acara
tertentu misalnya HUT Kepolisian dan Kejaksaan.
Pertanyaan : Apakah pemberian sumbangan ini termasuk ke dalam
konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban : Ya, untuk pemberian kepada Instansi Kepolisian, Kejaksaan,
TNI dan Instansi Pemerintah lainnya. Untuk pemberian kepada
masyarakat sekitar tidak termasuk gratifikasi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pertanyaan : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang
dilarang?
Jawaban : Bila pemberian sumbangan/hibah oleh BUMN diberikan kepada
masyarakat sekitar maka pemberian ini tidak mengandung
gratifikasi yang bersifat kurang baik, tetapi bila pemberian ini
diberikan kepada suatu instansi maka dikhawatirkan dengan
adanya pemberian ini berpotensi mempengaruhi keputusan
instansi pada masa yang akan datang atau pada saat itu.
Pertanyaan : Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?
Jawaban : berdasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan
TPK, Pasal 12B mengenai gratifikasi bahwa yang bisa dikenai
unsur pidana adalah pemberian kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara bukan kepada instansinya. Namun untuk
pemberian kepada instansi juga harus memperhatikan peraturan
perundangan terkait dengan sumbangan/hibah kepada instansi
lain, agar pemberian ini tidak disalahgunakan oleh pimpinan
instansi yang bersangkutan dan digunakan untuk kepentingan
pribadi.
Terkait pemberian yang ditujukan untuk kepentingan operasional
instansi, ada 2 mekanisme yang harus dijalankan, yaitu:
1. Pimpinan instansi terkait melaporkan penerimaan ini
kepada KPK untuk mendapatkan penetapan bahwa barang
pemberian dari sumbangan/hibah ini menjadi milik
Negara, dalam hal ini untuk kepentingan operasional instansi
terkait; selanjutnya
2. Pimpinan instansi terkait meminta ijin penggunaan barang
pemberian dari sumbangan/hibah ini terlebih dahulu
kepada Kementerian Keuangan RI sebagai mekanisme
pendaftaran barang pemberian dari sumbangan/hibah
ini sebagai aset negara untuk kepentingan instansi
terkait. berdasar ijin dari Kementerian Keuangan RI, instansi
yang menerima selanjutnya melakukan proses pencatatan/
inventarisasi atas barang pemberian dari sumbangan/hibah
ini untuk dapat mempergunakannya dalam pelaksanaan
operasional instansi.
Perlu diwaspadai terkadang pemberian sumbangan dipergunakan
sebagai kamuflase untuk motif yang bernilai negatif.
PEMBERIAN BARANG (SUVENIR, MAKANAN, DLL) OLEH KAWAN
LAMA ATAU TETANGGA
Seringkali seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri
pada saat melaksanakan tugas ke luar daerah bertemu dengan
kawan lamanya, dimana Penyelenggara Negara atau Pegawai
Negeri yang bersangkutan pernah ditugaskan di daerah ini .
Pada waktu bertemu dengan kawan lama itu, Penyelenggara
Negara atau Pegawai Negeri diberi oleh-oleh berupa makanan,
hiasan untuk rumah dan kerajinan lokal. Dalam kondisi demikian,
apakah hal ini termasuk gratifikasi?
Pertanyaan : Apakah pemberian souvenir, makanan oleh kawan lama/tetangga
termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban : Pada prinsipnya pemberian kepada penyelenggara negara
sebagaimana contoh di atas tidak dapat digolongkan sebagai
gratifikasi yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
karena pemberian ini hanya berdasar pada hubungan
perkawanan/kekerabatan saja dan dalam jumlah yang wajar.
Pertanyaan : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang
tidak dilarang?
Jawaban : Bila diartikan secara sederhana, gratifikasi berarti pemberian. Apa
yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri
seperti contoh kasus di atas memang termasuk gratifikasi, tetapi
bukan gratifikasi sebagaimana diamanahkan oleh Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001. Hukum tidak membuat kita menjadi makhluk
asing. Hukum merupakan suatu media atau sarana untuk berbuat
dengan benar dan adil. Sebagaimana makhluk sosial yang hidup
bermasyarakat, bertetangga dan tentunya bersosialisasi bukan
berarti kita menghilangkan peran-peran dan konsekuensi sosial
kemasyarakatan yang telah ada. Dengan demikian pemberian-
pemberian seperti yang ada di atas adalah pemberian yang timbul
dari rasa persaudaraan dan silaturahmi dalam kehidupan.
Namun jika pemberian ini terkait dengan pekerjaan atau
jabatan yang diemban oleh penyelenggara negara atau pegawai
negeri, maka penyelenggara negara atau pegawai negeri
sebaiknya menolak pemberian ini atau melaporkannya
kepada KPK
Pertanyaan : Apa yang harus diperhatikan dalam masalah ini?
Jawaban : Perlu diwaspadai terkadang pemberian sumbangan dipergunakan
sebagai kamuflase untuk motif yang bernilai negatif.
PEMBERIAN OLEH REKANAN MELALUI PIHAK KETIGA
Terkadang pemberian gratifikasi dari pihak rekanan instansi tidak
langsung diberikan kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai
Negeri, tetapi diberikan melalui Istri atau Anak. Apakah pemberian
ini juga harus dilaporkan kepada KPK?
Pertanyaan : Apakah pemberian oleh rekanan melalui pihak ketiga ini
termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban : Ya
Pertanyaan : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang
dilarang?
Jawaban : Perlu diwaspadai terkadang suatu pemberian kepada
penyelenggara negara atau pegawai negeri diberikan secara tidak
langsung dengan memakai perantara pihak ketiga (melalui
istri atau anak), ini dilakukan oleh pemberi sebagai kamuflase
untuk menutupi motif yang bernilai negatif.
Dalam situasi seperti yang diungkapkan diatas walaupun
pemberian hadiah oleh rekanan ini dilakukan melalui pihak
ketiga, tetapi dapat diduga bahwa pemberian dilakukan untuk
mempengaruhi penilaian Anda terhadap pekerjaan rekanan
ini , atau hadiah juga dapat dilihat sebagai maksud untuk
mempengaruhi keputusan dalam proyek-proyek selanjutnya yang
mungkin diikuti oleh perusahaan ini .
Pertanyaan : Apa tindakan yang seharusnya Anda lakukan dalam kondisi ini?
Jawaban : jika penyelenggara negara atau pegawai negeri ini
mengetahui bahwa gratifikasi yang diberikan kepada istri, anak dan
atau saudaranya ini berasal dari rekanan dan terkait dengan
jabatannya saat ini, maka penyelenggara negara atau pegawai
negeri wajib melaporkan pemberian ini ke KPK paling lambat
30 hari kerja sejak penerimaan barang ini , karena inti dari
pemberian ini ditujukan kepada penyelenggara negara atau
pegawai negeri yang bersangkutan.
Dalam kondisi Anda tidak dapat menentukan benar atau tidaknya
pemberian dimaksud maka penyelenggara negara atau pegawai
negeri dapat mengkonsultasikan dan melaporkan pemberian
honor ini ke KPK
PEMBERIAN HADIAH ATAU UANG SEBAGAI UCAPAN TERIMA
KASIH ATAS JASA YANG DIBERIKAN
Seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yang bertugas
memberikan layanan publik pembuatan KTP, menerima pemberian
dari pengguna layanan sebagai tanda terima kasih atas pelayanan
yang dinilai baik. Pengguna layanan memberikan uang kepada
petugas ini secara sukarela dan tulus hati.
Pertanyaan : Apakah pemberian hadiah/uang sebagai ucapan terima kasih
atas jasa yang diberikan oleh instansi pelayanan publik termasuk
konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban : Ya
Pertanyaan : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang
dilarang?
Jawaban : Walaupun pemberian ini diberikan secara sukarela dan
tulus hati kepada petugas layanan, tetapi pemberian ini
dapat dikategorikan sebagai pemberian yang berhubungan
dengan jabatan dan berkaitan dengan kewajiban penyelenggara
negara atau pegawai negeri, karena pelayanan yang baik memang
harus diberikan oleh petugas sebagai bentuk pelaksanaan
tugasnya. Oleh karena itu, masyarakat berhak dan pantas untuk
mendapatkan layanan yang baik.
Pertanyaan : Apa tindakan yang seharusnya petugas lakukan dalam kondisi ini?
Jawaban : jika petugas layanan mendapatkan pemberian uang/benda
apapun tanda terima kasih ini , sebaiknya petugas menolak
pemberian dan menjelaskan kepada pengguna layanan bahwa apa
yang dilakukannya adalah bagian dari tugas dan kewajiban petugas
ini .
Untuk pengguna layanan sebaiknya tidak memberikan uang/
benda apapun sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang dia
dapat, karena pelayanan yang diterima ini sudah selayaknya
diterima. Kebiasaan memberi hadiah/uang sebagai wujud tanda
terima kasih kepada petugas, akan memicu lahirnya budaya
“mensyaratkan” adanya pemberian dalam setiap pelayanan publik.
PEMBERIAN HADIAH ATAU UANG OLEH DEBITUR KEPADA
PEGAWAI BANK BUMN/BUMD
Seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yang bekerja
pada salah satu bank BUMN/BUMD menerima bingkisan atau uang
dari nasabah (perusahaan) yang telah menerima pemberian kredit
oleh bank.
Pertanyaan : Apakah pemberian hadiah atau uang oleh debitur termasuk kon-
sep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban : Ya
Pertanyaan : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang
dilarang?
Jawaban : Pemberian bingkisan atau uang ini dapat dilihat sebagai upaya
untuk mengurangi independensi pada saat pemberian kredit
karena petugas merasa berhutang budi pada nasabah, dalam hal
ini perusahaan yang telah memberikan bingkisan atau uang.
Alasan filosofis mengapa ketentuan yang berlaku ini
melarang adanya penerimaan dari pihak-pihak yang diduga
terkait adalah adanya resiko si penerima yang notabene memiliki
kewenangan tertentu akan terpengaruh dalam pengambilan
keputusan terkait kredit kepada nasabah yang bersangkutan di
kemudian hari.
Pertanyaan : Apa tindakan yang seharusnya dilakukan dalam kondisi ini?
Jawaban : Pemberian ini sebaiknya ditolak saja, namun jika
memang pemberian ini tidak dapat ditolak lagi, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999,
maka petugas wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal petugas bank menerima pemberian ini , untuk
selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh KPK agar
dapat diterbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK yang menetapkan
apakah pemberian ini menjadi milik negara atau menjadi
milik penerima, serta melaporkan kepada unit kerja tertentu pada
bank terkait sesuai ketentuan kode etik bank ini .
PEMBERIAN CASH BACK KEPADA NASABAH OLEH BANK BUMN/
BUMD
Sebuah Bank BUMN/BUMD memiliki program khusus bagi
nasabah yang memiliki saldo di atas 10 juta untuk mendapatkan
cash back serta diskon khusus jika memakai kartu debet
dari Bank BUMN/BUMD ini . Seorang Penyelenggara Negara
yang merupakan nasabah, termasuk dalam kriteria ini dan
mendapat cash back berupa uang tunai sebesar 200 ribu rupiah
serta mendapatkan diskon khusus karena telah memakai kartu
debet dari Bank BUMN/BUMD ini .
Pertanyaan : Apakah pemberian cash back kepada Penyelenggara Negara se-
laku nasabah pada Bank BUMN/BUMD termasuk konsep gratifikasi
yang dilarang?
Jawaban : Tidak
Pertanyaan : Mengapa permasalahan di atas tidak termasuk konsep gratifikasi
yang dilarang?
Jawaban : jika pemberian diskon ataupun cash back ini berlaku
umum bagi semua nasabah sebuah bank dan tidak bagi peny-
elenggara negara atau pegawai negeri saja, maka hal ini
tidak termasuk gratifikasi yang dilarang. Selain itu tidak ada
vested interest yang berkaitan dengan jabatan serta tugas dan
kewajibannya.
Pertanyaan : Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?
Jawaban : Inti dari ketentuan gratifikasi sebagai salah satu bentuk korupsi
adalah pemberian yang terkait dengan pekerjaan atau jabatannya
dan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya
selaku penyelenggara negara atau pegawai negeri. jika
pemberian diskon ataupun cash back ini hanya berlaku bagi
penyelenggara negara atau pegawai negeri saja, maka hal ini
termasuk gratifikasi dan sebaiknya penyelenggara negara atau
pegawai negeri menolak pemberian cash back ini .
Namun jika memang pemberian ini tidak dapat ditolak
lagi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12C Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001, maka penyelenggara negara wajib melaporkannya kepada
kpk dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya pemberian ini , untuk
selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh KPK agar
dapat diterbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK yang menetapkan
apakah pemberian ini menjadi milik Negara atau menjadi
milik Penerima.
PEMBERIAN FASILITAS PENGINAPAN OLEH PEMDA SETEMPAT
KEPADA PENYELENGGARA NEGARA ATAU PEGAWAI NEGERI
PADA SAAT KUNJUNGAN DI DAERAH
Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri diberikan fasilitas
penginapan berupa mess Pemda setempat karena pada saat
melakukan kunjungan di daerah terpencil, tidak ada penginapan
yang dapat disewa di daerah ini .
Pertanyaan : Apakah pemberian fasilitas penginapan berupa mess Pemda
kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri pada saat
kunjungan di daerah terpencil termasuk konsep gratifikasi yang
dilarang?
Jawaban : Ya, jika atas pemberian fasilitas penginapan ini penyeleng-
gara negara atau pegawai negeri tidak dikenakan biaya;
Tidak, jika atas pemberian fasilitas penginapan ini
dikompensasikan dengan biaya sebagaimana ketentuan yang
berlaku.
Pertanyaan : Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?
Jawaban : Bahwa dalam pelaksanaan tugas seharusnya penyelenggara
negara atau pegawai negeri mencari tempat penginapan yang
bersifat netral, tidak ada hubungan dengan tempat dimana
penyelenggara negara atau pegawai negeri melaksanakan tugas-
nya.
Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri menginap
pada mess pemda setempat, maka penyelenggara negara atau
pegawai negeri sebaiknya meminta pihak pengelola mess agar
penyelenggara negara atau pegawai negeri agar diperlakukan
sebagai tamu umum dan membayar sama seperti tamu umum.
Karena biasanya untuk tamu Pemda sendiri tidak dikenakan biaya.
Perlu diperhatikan jika pengelola mess bersikeras untuk menolak
pembayaran penginapan dari penyelenggara negara atau pegawai
negeri, maka penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak
boleh memakai anggaran biaya penginapan dari instansinya
untuk kepentingan lain selain dinas. Biaya untuk penginapan
ini wajib dikembalikan ke instansinya.
PEMBERIAN SUMBANGAN/HADIAH PERNIKAHAN
PENYELENGGARA NEGARA ATAU PEGAWAI NEGERI PADA SAAT
PENYELENGGARA NEGARA/PEGAWAI NEGERI MENIKAHKAN
ANAKNYA
Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri melangsungkan
resepsi pernikahan anaknya. Pada resepsi pernikahan ini
Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri menerima sumbangan
berupa uang, kado maupun karangan bunga dari teman sejawat,
kolega, keluarga, dan juga pihak-pihak yang memiliki hubungan
kerja dengan Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri.
Pertanyaan : Apakah pemberian sumbangan pernikahan kepada penyelenggara
negara atau pegawai negeri yang menikahkan anaknya termasuk
konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban : Ya, jika dalam pemberian ini terkandung vested interest dari
pihak pemberi terkait dengan jabatan serta tugas dan kewajiban
penyelenggara negara atau pegawai negeri sebagai penerima
gratifikasi.
Tidak, jika dalam pemberian ini tidak terkandung vested interest
dari pihak pemberi terkait dengan jabatan serta tugas dan
kewajiban penyelenggara negara atau pegawai negeri sebagai
penerima gratifikasi.
Pertanyaan : Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang
dilarang?
Jawaban : Karena dikhawatirkan dalam pemberian ini terkandung vested
interest dari pihak pemberi terkait dengan jabatan serta tugas dan
kewajiban penyelenggara negara atau pegawai negeri sebagai
penerima gratifikasi.
Pertanyaan : Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?
Jawaban : Untuk pemberian yang tidak dapat dihindari/ditolak oleh
penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam suatu acara
yang bersifat adat atau kebiasaan, seperti upacara pernikahan,
kematian, ulang tahun ataupun serah terima jabatan, maka
penyelenggara negara atau pegawai negeri wajib melaporkan
kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi
ini .
Dalam pelaporan gratifikasi pernikahan, KPK akan meminta data-
data/dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Daftar rencana undangan;
2. Contoh undangan;
3. Daftar tamu yang hadir/buku tamu;
4. Rincian lengkap daftar sumbangan per undangan;
5. Daftar pemberian berupa karangan bunga dan natura lainnya.
Dari data-data ini , KPK akan melakukan analisa apakah
ada pemberian dari orang atau pihak yang ada hubungannya
dengan pekerjaan atau jabatan dari penyelenggara negara atau
pegawai negeri ini . Selanjutnya KPK akan melakukan klari-
fikasi dan verifikasi terlebih dahulu kepada pelapor, dan dari hasil
analisa dan hasil klarifikasi dan verifikasi ini selanjutnya akan
diterbitkan SK Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi.
PEMBERIAN KEPADA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI ATAU
JANDA PENSIUNAN
Suatu instansi memberikan paket lebaran kepada Pensiunan
Pegawai Negeri atau Janda Pensiunan. Pemberian diberikan dalam
rangkan tetap menjalin silaturahmi atau sebagai ucapan terima
kasih atas jasa-jasa yang diberikan oleh Pensiunan Pegawai Negeri
ini sewaktu masih bekerja di instansinya.
Pertanyaan : Apakah pemberian kepada pensiunan pegawai negeri atau janda
pensiun termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban : Tidak
Pertanyaan : Mengapa permasalahan di atas tidak termasuk konsep gratifikasi
yang dilarang?
Jawaban : Hal ini bukan merupakan gratifikasi yang dilarang
sebagaimana definisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, karena pemberian
diberikan bukan kepada penyelenggara negara atau pegawai
negeri. Yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah
gratifikasi kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri.
Pertanyaan : Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?
Jawaban : Penerimaan semacam ini diperbolehkan dan tidak perlu dilaporkan
kepada KPK
HADIAH KARENA PRESTASI
X adalah Pegawai yang berprestasi di kantornya, tugas-tugasnya
selalu dapat dikerjakan dengan baik dan tepat waktu. Sebagai
bentuk penghargaan pada karyawan terhadap prestasi kerja, Biro
SDM mengadakan pemilihan karyawan terbaik yang diadakan
setiap bulannya. Untuk bulan ini X terpilih sebagai karyawan terbaik
dan diberikan hadiah dari kantornya.
Pertanyaan : Apakah pemberian hadiah kepada karyawan karena prestasinya
termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban : Tidak
Pertanyaan : Mengapa permasalahan di atas tidak termasuk konsep gratifikasi
yang dilarang?
Jawaban : jika pemberian hadiah oleh kantor kepada pegawai atas
prestasi kerja pegawai bersangkutan ini didasarkan pada
peraturan internal instansi yang berlaku umum bagi pegawai
di instansi ini , maka pemberian ini tidak termasuk
kategori gratifikasi.
Pertanyaan : Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?
Jawaban : jika pemberian hadiah ini tidak memiliki dasar ketentuan
yang jelas dan tidak berlaku umum dalam internal instansi
ini , maka pemberian ini masuk kategori gratifikasi yang
wajib dilaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan hadiah ini .
Selanjutnya KPK akan menganalisa dan menetapkan status
kepemilikan gratifikasi ini .
Hal yang perlu diperhatikan juga yaitu nilai dari hadiah yang
diberikan tentu saja adalah nilai yang sewajarnya dan tidak
berlebihan. Hal ini diatur dalam peraturan internal dari
instansi yang bersangkutan.
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1433H, Natal
Tahun 2012, dan Tahun Baru 2013. Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi menyarankan kepada Saudara untuk melarang pejabat
dan pegawai di lingkungan kerja masing-masing, menerima hadiah
berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya,
dari bawahan, rekan kerja, dan/atau rekanan/pengusaha yang
berhubungan dengan jabatannya.
Sehubungan dengan hal di atas, kepada Saudara diharapkan
dapat melakukan pemantauan, pendataan, dan pengkoordinasian
pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat dan pegawai di
lingkungan kerjanya yang tidak terhindarkan menerima hadiah.
Selanjutnya laporan hail kegiatan ini dengan segeta dapat
disampaikan kepada KPK, termasuk rekapitulasi data penerimaan
pelaporan gratifikasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah penerimaan hadiah ini .
Terhadap penerimaan bingkisan makanan yang dikhawatirkan
kedaluwarsa, dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo,
dan tempat-tempat sejenis lainnya yang membutuhkan, dengan
melaporkan ke KPK disertai penjelasan taksiran harga dan
dokumentasi penyerahannya.
Bersama ini pula disampaikan format rekapitulasi penerimaan
hadiah/gratifikasi sebagai bahan pelaporan. Untuk keterangan
lebih lanjut, kami persilakan untuk melakukan koordinasi dengan
Direktorat Gratifikasi KPK di nomor telepon (021) 25578440.
Dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi,
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menghimbau kepada
Saudara dan mohon agar Saudara dapat meneruskan himbauan
ini kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerja masing-masing
untuk :
1) Tidak menerima/memberikan gratifikasi yang berhubungan
dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya sesuai pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
seperti :
a. uang/barang/fasilitas lainnya dalam rangka mempengaruhi
kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan;
b. uang/barang/fasilitas lainnya berapapun nilainya dalam
setiap pelayanan terkait dengan tugas, wewenang atau
tanggung jawabnya;
c. uang/barang/fasilitas lainnya bagi pegawai/pengawas/tamu
selama kunjungan dinas; dan
d. uang/barang/fasilitas lainnya dalam proses penerimaan/
promosi/mutasi pejabat/pegawai.
2) Membangun tata kelola pemerintahan dan korporasi yang
baik (Good Government Governance dan Good Corporate
Governance) dengan membuat aturan kode etik dan aturan
perilaku, aturan pengendalian gratifikasi dan aturan terkait
lainnya serta membangun lingkungan anti suap dan fungsi
pelaksana pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing.
3) Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan
dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ini diterima.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak
melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) sesuai pasal 12 B ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Adapun gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan adalah gratifikasi
dalam hal:
a. diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat,
voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara
umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
b. diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis
(kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan
tidak terkait dengan kedinasan;
c. diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana,
investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku
secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
d. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan,
yang tidak terkait dengan tupoksi dari pegawai negeri atau
penyelenggara negara, tidak melanggar konflik kepentingan
dan kode etik pegawai, dan dengan ijin tertulis dari atasan
langsung;
e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke
samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik
kepentingan dengan penerima gratifikasi;
f. diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke
samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik
kepentingan dengan penerima gratifikasi;
g. diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga
sebagaimana pada huruf f dan g terkait dengan hadiah
2) Membangun tata kelola pemerintahan dan korporasi yang
baik (Good Government Governance dan Good Corporate
Governance) dengan membuat aturan kode etik dan aturan
perilaku, aturan pengendalian gratifikasi dan aturan terkait
lainnya serta membangun lingkungan anti suap dan fungsi
pelaksana pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing.
3) Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan
dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ini diterima.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak
melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) sesuai pasal 12 B ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Adapun gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan adalah gratifikasi
dalam hal:
a. diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat,
voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara
umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
b. diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis
(kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan
tidak terkait dengan kedinasan;
c. diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana,
investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku
secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
d. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan,
yang tidak terkait dengan tupoksi dari pegawai negeri atau
penyelenggara negara, tidak melanggar konflik kepentingan
dan kode etik pegawai, dan dengan ijin tertulis dari atasan
langsung;
e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke
samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik
kepentingan dengan penerima gratifikasi;
f. diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke
samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik
kepentingan dengan penerima gratifikasi;
g. diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga
sebagaimana pada huruf f dan g terkait dengan hadiah
perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan
keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak
yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima
gratifikasi;
h. diperoleh dari pihak lain terkait dengan musibah atau
bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai
konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
i. diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat,
seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan
lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits,
sertifikat dan plakat/cinderamata; dan
j. diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk
hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman
yang berlaku umum.
4) Melaporkan ke instansi masing-masing atas penerimaan
gratifikasi dalam kedinasan dan/atau penerimaan gratifikasi
yang diterima berbentuk barang yang mudah busuk atau rusak,
seperti bingkisan makanan dan buah.
Yang dimaksud dengan gratifikasi dalam kedinasan adalah
hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang
diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu
kegiatan tertentu, sebagai penghargaan atas keikutsertaan
atau kontribusinya dalam kegiatan ini , seperti honorarium
pembicara dan penerimaan biaya perjalanan dinas oleh pihak
penyelenggara kegiatan.
Sehubungan dengan hari-hari besar keagamaan dan perayaan
lainnya, seperti hari raya ldul Fitri 1434 H, hari raya Natal 2013,
Tahun Baru 2014 dan perayaan lainnya, kami menghimbau kepada
Saudara dan mohon agar Saudara dapat meneruskan himbauan ini
kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerja Saudara, sebagai
berikut:
1. Bahwa himbauan ini disampaikan sebagai penegasan dan
pengingat kembali Surat Himbauan Pimpinan KPK Nomor:
B.143101-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang
Himbauan Terkait Gratifikasi;
2. Bahwa terjadi kecenderungan peningkatan kebutuhan dan
penambahan pengeluaran yang dapat meningkatkan risiko
terjadinya penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri (Pn) atau
penyelenggara negara (PN) terutama dari rekanan/pengusaha/
masyarakat yang umumnya berkaitan dengan tugas dan
tanggung jawab PN/Pn;
3. Bahwa berdasar informasi pengaduan masyarakat dan hasil
pemantauan kami di lapangan, ada sejumlah permintaan
dana danlatau hadiah untuk (dianggap sebagai) tunjangan hari
raya (THR) oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara
negara kepada masyarakat dan/atau perusahaan, baik secara
lisan ataupun tertulis, yang pada prinsipnya adalah dilarang
karena merupakan penyalahgunaan wewenang yang menjurus
ke arah tindak pidana korupsi (TPK) atau setidaknya dapat
menimbulkan benturan kepentingan;
4. Terkait dengan kebiasaan menjelang hari besar keagamaan dan
perayaan lainnya, sering terjadi pemberian gratifikasi kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara baik berupa uang,
bingkisan/parsel, fasilitas ataupun pemberian lainnya. Pada
prinsipnya pemberian gratifikasi semacam ini wajib ditolak.
Namun jika diterima secara tidak langsung atau tidak
diketahui peristiwa pemberiannya wajib dilaporkan kepada
KPK;
5. Kepada Saudara diharapkan dapat melakukan pemantauan,
pendataan, dan mengkoordinasikan pelaporan penerimaan
hadiah/gratifikasi bagi pejabat dan pegawai di lingkungan
kerjanya dan mengoptimalkan fungsi unit pengendalian
gratifikasi atau pengawas internal. Selanjutnya laporan hasil
kegiatan ini segera disampaikan kepada KPK, termasuk
rekapitulasi data penerimaan pelaporan gratifikasi selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penerimaan hadiah/
gratifikasi ini ; dan
6. Terhadap penerimaan bingkisan makanan yang dikhawatirkan
kadaluwarsa dan dalam jumlah wajar, dapat langsung disalurkan
ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya yang
membutuhkan dengan melaporkan kepada masing-masing
instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi
penyerahannya, untuk selanjutnya masing-masing instansi
melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan ini kepada
KPK.
Namun jika diterima secara tidak langsung atau tidak
diketahui peristiwa pemberiannya wajib dilaporkan kepada
KPK;
5. Kepada Saudara diharapkan dapat melakukan pemantauan,
pendataan, dan mengkoordinasikan pelaporan penerimaan
hadiah/gratifikasi bagi pejabat dan pegawai di lingkungan
kerjanya dan mengoptimalkan fungsi unit pengendalian
gratifikasi atau pengawas internal. Selanjutnya laporan hasil
kegiatan ini segera disampaikan kepada KPK, termasuk
rekapitulasi data penerimaan pelaporan gratifikasi selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penerimaan hadiah/
gratifikasi ini ; dan
6. Terhadap penerimaan bingkisan makanan yang dikhawatirkan
kadaluwarsa dan dalam jumlah wajar, dapat langsung disalurkan
ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya yang
membutuhkan dengan melaporkan kepada masing-masing
instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi
penyerahannya, untuk selanjutnya masing-masing instansi
melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan ini kepada
KPK.
Dalam rangka melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dan
meningkatkan kesadaran mengenai suap, gratifikasi, pernerasan
atau uang pelicin sebagai tindak pidana korupsi, maka berdasar
kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d UU
No. 30 Tahun 2002, kami meminta kepada Saudara dan Asosiasi/
Gabungan/Himpunan/Perusahaan hal-hal sebagai berikut:
1) Tidak memberi sesuatu dalam bentuk apapun (suap, gratifikasi,
pemerasan atau uang pelicin) kepada Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya
dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
2. jika karena kondisi tertentu terpaksa memberikan suap,
gratifikasi, pemerasan atau uang pelicin, agar melaporkan
kepada KPK pada kesempatan pertama dengan menjelaskan
kepada siapa diberikan, kapan, dimana, berupa apa, nilai
nominal/harganya, dan dalam konteks apa diberikan.
3. Diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran/
ketaatan tidak memberikan gratifikasi atau suap dalam
menjalankan usaha dan turut serta secara aktif menjaga
integritas Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
4. Dalam rangka melaksanakan corporate liability (tanggung jawab
perusahaan), diharapkan kepada para Asosiasi/Gabungan/
Himpunan/Perusahaan untuk:
a. Tidak menyuruh atau menginstruksikan untuk menawarkan
atau memberikan suap, gratifikasi, pemerasan, atau uang
pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah,
perseorangan atau kelembagaan, perusahaan dornestik
atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat
bisnis sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan
yang berlaku;
b. Tidak membiarkan adanya praktik suap, gratifikasi,
pemerasan atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada
lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan,
perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan
berbagai bentuk manfaat bisnis sebagaimana dilarang oleh
perundang-undangan yang berlaku;
c. Bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan
pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan
integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
5. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas
nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana
dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi adalah
jika tindak pidana ini dilakukan oleh orang-orang baik
berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan
lain, bertindak dalam lingkungan korporasi ini baik sendiri
maupun bersama-sama (Pasal 20 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
6. Diharapkan kepada para Asosiasi/Gabungan/Himpunan/
Perusahaan untuk meneruskan himbauan ini kepada seluruh
anggota di lingkungan masing-masing, membangun komitmen
bersama dan bersinergi mencegah korupsi secara masif.
7. Jika Pelapor tidak bersedia menyarnpaikan laporan secara
terbuka, dapat menyampaikannya secara tertutup melalui KPK
Whistleblower System (KWS) di alamat http://kws.kpk.go.id.
Kerahasiaan identitas Pelapor dijamin selama Pelapor tidak
mempublikasikan sendiri laporannya. Jika diperlukan, KPK dapat
memberikan pengamanan fisik sesuai permintaan Pelapor.
b. Tidak membiarkan adanya praktik suap, gratifikasi,
pemerasan atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada
lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan,
perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan
berbagai bentuk manfaat bisnis sebagaimana dilarang oleh
perundang-undangan yang berlaku;
c. Bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan
pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan
integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
5. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas
nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana
dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi adalah
jika tindak pidana ini dilakukan oleh orang-orang baik
berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan
lain, bertindak dalam lingkungan korporasi ini baik sendiri
maupun bersama-sama (Pasal 20 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
6. Diharapkan kepada para Asosiasi/Gabungan/Himpunan/
Perusahaan untuk meneruskan himbauan ini kepada seluruh
anggota di lingkungan masing-masing, membangun komitmen
bersama dan bersinergi mencegah korupsi secara masif.
7. Jika Pelapor tidak bersedia menyarnpaikan laporan secara
terbuka, dapat menyampaikannya secara tertutup melalui KPK
Whistleblower System (KWS) di alamat http://kws.kpk.go.id.
Kerahasiaan identitas Pelapor dijamin selama Pelapor tidak
mempublikasikan sendiri laporannya. Jika diperlukan, KPK dapat
memberikan pengamanan fisik sesuai permintaan Pelapor.
Dalam rangka melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dan
meningkatkan kesadaran mengenai gratifikasi yang terjadi dalam
ruang lingkup penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014, perlu
kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang pada saat proses pencalonan masih
menjabat Anggota DPR. DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/
Kota atau menjabat posisi lain yang termasuk ruang lingkup
Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, berdasar
Pasal 16 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12C Undang-
undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, jika menerima gratifikasi WAJIB
melaporkan penerimaan gratifikasi pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam jangka waktu maksimum 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima;
2) Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada
Pasal 129 ayat (1) diatur: “Kegiatan Kampanye Pemilu anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan
menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-
masing”.
menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu”.
b. Pasal 41 : “Sumber Dana Kampanye Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bersumber
dari harta kekayaan pribadi dan Partai Politik yang
bersangkutan”.
4) Dengan demikian, penerimaan dana kampanye atau penerimaan
dalam bentuk lain selama proses pemilihan umum tahun 2014
oleh Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan/atau DPRD
Kabupaten/Kota yang masih menjabat sebagai Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau menjabat
posisi lain yang termasuk ruang lingkup Penyelenggara Negara
dan/atau Pegawai Negeri juga termasuk dalam kategori
Gratifikasi sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 126
ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yaitu :
“Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang,
barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga,
tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi
ini baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar
negeri dan yang dilakukan dengan memakai sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik”.
5) Pasal 12B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi memberikan ANCAMAN PIDANA penjara seumur hidup
atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 bagi pegawai negeri
atau penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang
terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya, kecuali penerimaan gratifikasi ini dilaporkan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja pada
KPK;
6) Pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai
negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang
melekat pada jabatan atau kedudukannya juga diancam pidana
paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00
(Pasal 73 UU No. 37 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.
20 tahun 2001);
Oleh karena itu, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
menghimbau Saudara dan mohon agar Saudara meneruskan
himbauan ini pada calon Anggota DPR dan DPRD yang masih
menjabat Anggota DPR. DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/
Kota atau menjabat posisi lain yang termasuk ruang lingkup
Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri di Partai Politik yang
Saudara pimpin untuk :
1) Menolak atau tidak menerima Gratifikasi sebagaimana diatur
pada Pasal 128 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana
menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu”.
b. Pasal 41 : “Sumber Dana Kampanye Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bersumber
dari harta kekayaan pribadi dan Partai Politik yang
bersangkutan”.
4) Dengan demikian, penerimaan dana kampanye atau penerimaan
dalam bentuk lain selama proses pemilihan umum tahun 2014
oleh Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan/atau DPRD
Kabupaten/Kota yang masih menjabat sebagai Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau menjabat
posisi lain yang termasuk ruang lingkup Penyelenggara Negara
dan/atau Pegawai Negeri juga termasuk dalam kategori
Gratifikasi sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 126
ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yaitu :
“Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang,
barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga,
tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi
ini baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar
negeri dan yang dilakukan dengan memakai sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik”.
5) Pasal 12B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi memberikan ANCAMAN PIDANA penjara seumur hidup
atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 bagi pegawai negeri
atau penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang
terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya, kecuali penerimaan gratifikasi ini dilaporkan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja pada
KPK;
6) Pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai
negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang
melekat pada jabatan atau kedudukannya juga diancam pidana
paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00
(Pasal 73 UU No. 37 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.
20 tahun 2001);
Oleh karena itu, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
menghimbau Saudara dan mohon agar Saudara meneruskan
himbauan ini pada calon Anggota DPR dan DPRD yang masih
menjabat Anggota DPR. DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/
Kota atau menjabat posisi lain yang termasuk ruang lingkup
Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri di Partai Politik yang
Saudara pimpin untuk :
1) Menolak atau tidak menerima Gratifikasi sebagaimana diatur
pada Pasal 128 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
2) Dalam hal terpaksa menerima gratifikasi, berdasar Pasal 16
UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
pegawai negeri atau Penyelenggara Negara WAJIB melaporkan
pada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi;
3) Tidak memberikan Gratifikasi dalam bentuk apapun terhadap
para penyelenggara pemilu, mulai dari pimpinan dan/atau
pegawai Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu,
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hingga seluruh
jajarannya di daerah dan/atau pihak lain yang termasuk dalam
kualifikasi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud UU
No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan kualifikasi
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada UU No. 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi;
4) Membangun dan mengembangkan konsep politik berintegritas
dengan membuat aturan kode etik dan aturan perilaku, aturan
pengendalian gratifikasi dan aturan terkait lainnya serta
membangun lingkungan anti suap di Partai Politik masing-
masing;
Sehubungan dengan hari-hari besar keagamaan dan perayaan
hari besar lainnya, seperti Hari Raya ldul Fitri 1435 H, Hari Raya
Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 serta penegasan atas himbauan
tentang gratifikasi sebelumnya, kami menghimbau kepada Saudara
hal-hal sebagai berikut:
1. Perayaan Hari Raya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia
yang diharapkan dapat meningkatkan religiusitas. Perayaan
ini hendaknya tidak dilaksanakan secara berlebihan
sehingga menimbulkan kecenderungan peningkatan kebutuhan
dan pengeluaran. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara
hendaknya dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat
dan menghindari baik permintaan maupun penerimaan
gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan
bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat
yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya;
2. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi, penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri dan
Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan
dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki
resiko sanksi pidana. Oleh karena itu, Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara wajib menolak pernberian gratifikasi
ini . Apabiia Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara
dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi wajib
melaporkan kepada KPK dalam 30 Hari Kerja sejak tanggal
penerimaan gratifikasi ini ;
3. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan
yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar dapat
______________________________
Komisi Pemberantasan Korupsi86
disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak
lainnya yang lebih mernbutuhkan dengan melaporkan kepada
masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan
dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing
instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan ini
kepada KPK.
4. Pimpinan Kementerian / Lembaga / Organisasi / Pemerintah
Daerah dan BUMNI BUMD diharapkan dapat memberikan
himbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di
lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk
apapun. Dalam rangka mengoptimalkan fungsi unit pengendalian
gratifikasi dan pengawasan internal, masing-masing instansi
diharapkan melakukan pemantauan dan pendataan atas
laporan gratifikasi yang disampaikan pejabat dan pegawai di
lingkugan kerjanya. Laporan hasil kegiatan ini agar segera
disampaikan kepada KPK dengan melampirkan rekapitulasi
data penerimaan laporan gratifikasi paling lambat 30 Hari Kerja
setelah penerimaan gratifikasi ini .
5. Pimpinan Kementerian / Lembaga / Organisasi / Pemerintah
Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat menerbitkan surat
terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik
lainnya yang ditujukan kepada para stakeholdernya agar tidak
memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para
pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.
disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak
lainnya yang lebih mernbutuhkan dengan melaporkan kepada
masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan
dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing
instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan ini
kepada KPK.
4. Pimpinan Kementerian / Lembaga / Organisasi / Pemerintah
Daerah dan BUMNI BUMD diharapkan dapat memberikan
himbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di
lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk
apapun. Dalam rangka mengoptimalkan fungsi unit pengendalian
gratifikasi dan pengawasan internal, masing-masing instansi
diharapkan melakukan pemantauan dan pendataan atas
laporan gratifikasi yang disampaikan pejabat dan pegawai di
lingkugan kerjanya. Laporan hasil kegiatan ini agar segera
disampaikan kepada KPK dengan melampirkan rekapitulasi
data penerimaan laporan gratifikasi paling lambat 30 Hari Kerja
setelah penerimaan gratifikasi ini .
5. Pimpinan Kementerian / Lembaga / Organisasi / Pemerintah
Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat menerbitkan surat
terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik
lainnya yang ditujukan kepada para stakeholdernya agar tidak
memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para
pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.
Dalam suasana menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1435 H,
Komisi Pemberantasan Korupsi ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat dan
1. KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh komponen bangsa untuk
bersama-sama turut serta menciptakan Indonesia yang lebih baik dan bebas dari korupsi,
terutama dari dunia usaha dan masyarakat untuk turut serta menjaga integritas Pejabat
Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.
2. Bahwa terjadi kecenderungan peningkatan kebutuhan dan penambahan pengeluaran
menjelang perayaan hari raya yang dapat meningkatkan resiko terjadinya penerimaan
gratifikasi oleh Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara terutama dari
rekanan/pengusaha/Masyarakat yang umumnya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab
Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.
3. Bahwa berdasar informasi pengaduan masyarakat dan hasil pemantauan kami di lapangan,
ada sejumlah permintaan dana dan/atau hadiah untuk (dianggap sebagai)
Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan
Penyelenggara Negara kepada masyarakat dan/atau perusahaan, baik secara lisan ataupun
tertulis, yang pada prinsipnya adalah dilarang karena merupakan penyalahgunaan
wewenang yang menjurus ke arah Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau setidaknya dapat
menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat.
4. Terkait dengan kebiasaan menjelang hari besar keagamaan dan perayaan lainnya, sering
terjadi pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara beserta
keluarganya baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas ataupun pemberian lainnya. Pada
prinsipnya pemberian gratifikasi semacam ini wajib ditolak. Namun jika diterima
secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, wajib dilaporkan kepada
KPK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya.
5. Kepada setiap pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan
fasilitas dinas seperti kendaraan operasional dinas oleh pegawai untuk kepentingan
pribadi seperti untuk kegiatan mudik, karena merupakan bentuk benturan kepentingan yang
dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan
Penyelenggara Negara.
6. Kepad
a Satuan Pengawas Internal atau Unit Pengendali Gratifikasi internal pada setiap instansi
pemerintah, BUMN dan BUMD diharapkan dapat melakukan pemantauan, pendataan dan
mengkoordinasikan pelaporan penerimaan gratifikasi maupun penggunaan kendaraan dinas
oleh pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya. Selanjutnya penerimaan gratifikasi ini
segera disampaikan ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja.
7. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/ BUMD
diharapkan dapat menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan
publik lainnya yang ditujukan kepada para stakeholdernya agar tidak memberikan pemberian
dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses di www.kpk.go.id atau menghubungi no telepon:
0855-88-45678, 021-25578440, 021-25578448 atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Pimpinan KPK beserta jajaran mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1435 H
bersama keluarga, semoga mendapatkan keberkahan dan rejeki yang diperoleh dari cara-cara
sesuai aturan dan halal. Mohon maaf lahir dan batin.
IKLAN KPK DI MEDIA MASSAIMBAUAN KPK
TENTANG GRATIFIKASI TERKAIT PERAYAAN HARI RAYA
Dalam suasana menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1435 H,
Komisi Pemberantasan Korupsi ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat dan
. KPK mengucapkan terima k sih atas dukungan dari seluruh komponen bangsa untuk
bersama-sama turut serta menciptaka Indonesia yang lebih baik n bebas dari korupsi,
terutama dari dunia usaha dan masyarakat untuk turut serta menjaga integritas Pejabat
Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.
2. Bahwa terjadi kecenderungan peningkatan kebutuhan dan penambahan pengeluaran
menjel ng peraya n hari raya y ng dapat meningkatkan r siko terjadinya penerimaan
gr tifikasi ole Pejabat Publik, Pegawai Neger dan Penyelengg ra Negara terutama dari
rekanan/pengusaha/Masyarakat yang umumnya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab
Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.
3. Bahwa berdasar informasi pengaduan masyarakat dan hasil pemantauan kami di lapangan,
t rdapat sejuml h permint an dana dan/ata hadiah untuk (diangg sebagai)
Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah P j bat Publik, P g wai Negeri dan
Penyelenggara Negara kepada masyarakat dan/atau perusahaan, baik secara lisan ataupun
tertulis, yang pada prinsipnya adalah dilarang karena merupakan penyalahgunaan
wewenang yang menjurus ke arah Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau setidaknya dapat
menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat.
4. Terkait dengan kebiasa n menjelang hari besar keag maan dan per yaan l innya, sering
terjadi pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara beserta
keluarganya baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas ataupun pemberian lainnya. Pada
prinsipnya pemberian gratifikasi semacam ini wajib ditolak. Namun jika diterima
secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, wajib dilaporkan kepada
KPK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya.
5. Kepada setiap pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan
fasilitas dinas seperti kendaraan operasional dinas oleh pegawai untuk kepentingan
pribadi seperti untuk kegiatan mudik, karena merupakan bentuk benturan kepentingan yang
dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan
Penyelenggara Negara.
6. Kepada Satuan Pengawas Internal atau Unit Pengendali Gratifikasi internal pada setiap instansi
pemerintah, BUMN dan BUMD diharapkan dapat melakukan pemantauan, pendataan dan
mengkoordinasikan pelaporan penerimaan gratifikasi maupun penggunaan kendaraan dinas
oleh pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya. Selanjutnya penerimaan gratifikasi ini
segera disampaikan ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja.
7. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/P erintah Daerah dan BUMN/ BUMD
diharapkan dapat menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan
publik lainnya yang ditujukan kepada para stakeholdernya agar tidak memberikan pemberian
dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses di www.kpk.go.id atau menghubungi no telepon:
0855-88-45678, 021-25578440, 021-25578448 atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Pimpinan KPK beserta jajaran mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1435 H
bersama keluarga, semoga mendapatkan keberkahan dan rejeki yang diperoleh dari cara-cara
sesuai aturan dan halal.








