hukum pidana 3

Jumat, 26 Januari 2024

hukum pidana 3





ini. 
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain 
secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun 
tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya 
memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau 
orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan 
pidana penjara paling lama empat tahun. 
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena 
kejahatan. 
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab 
ini. 
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasar  salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab 
ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasar  pasal 35 no. 1 - 4.
Bab XXIV - Penggelapan 
Pasal 372 
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang 
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam 
kekuasaannya bukan sebab  kejahatan diancam sebab  penggelapan, dengan pidana 
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus 
rupiah. 
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak 
dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan 
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling 
banyak dua ratus lima puluh rupiah. 
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang 
disebabkan sebab  ada hubungan kerja atau sebab  pencarian atau sebab  mendapat 
upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang sebab  terpaksa diberi barang untuk 
disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat 
wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang 
dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam 
tahun. 
Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam 
bab ini. 
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasar  salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam 
pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan 
dicabutnya hak-hak berdasar  pasal 35 No. 1 4. 
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut 
haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Bab XXV
Perbuatan Curang 
Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain 
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu 
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk 
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun 
menghapuskan piutang diancam sebab  penipuan dengan pidana penjara paling lama 
empat tahun. 
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan 
ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua 
puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling 
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. 
Pasal 379a
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli 
barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan 
penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain 
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 
Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau 
pidana denda paling banyak lima ribu rupiah: 
1. barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam 
suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama 
atau tanda yang asli, dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar 
buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di 
dalamnya tadi; 
2. barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai 
persediaan untuk dijual at.au memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan, 
keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh 
nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah 
dipalsu, seakan-akan itu benar- benar hasil orang yang nama atau tandanya telah 
ditaruh secara palsu tadi. 
(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas. 
Pasal 381
Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai 
keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui 
perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak 
dengan syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan 
sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. 
Pasal 382
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain 
secara melawan hukum. atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat 
bodemerij yang sah. menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang 
dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan. 
menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai. kapal yang 
dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk 
pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah 
diterima uang bode- merij diancarn dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 
Pasal 382 bis
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan 
atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk 
menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu 
dapat enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang 
lain, sebab  persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun 
empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah. 
Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang 
penjual yang berbuat curang terhadap pembeli: 
1. sebab  sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli; 
2 mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan 
tipu muslihat. 
Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari 
surat ini  dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, 
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 
Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling 
lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika 
jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah. 
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: 
1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara 
melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu 
hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau 
pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang 
mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain; 
2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani 
dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah 
dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan 
di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang 
adanya heban itu kepada pihak yang lain; 
3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai 
sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak 
lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan; 
4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah 
dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain 
yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu: 
5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan 
hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak 
diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; 
6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak 
tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah 
itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga. 
Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman 
atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal 
itu, diancan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau 
faedahnya menjadi kurang sebab  sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain. 
Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau 
ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat 
bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu 
perhuatan curang yang dapat membahayakan amanan orang atau barang, atau 
keselamatan negara dalam keadaan perang. 
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi 
pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang 
curang itu. 
Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau 
Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan 
negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh 
tahun. 
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi 
penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang 
itu. 
Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain 
secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak 
dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam 
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 
Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain 
secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga 
barang- barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau 
naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal 391
Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan 
surat hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau 
surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan 
khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja 
menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya atau dengan 
membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling 
lama empat tahun. 
Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai 
andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang 
tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. 
Pasal 393
(1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan 
lagi dari Indonesia, menjual, menamarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai 
persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan. barang-barang yang diketahui atau 
sepatutnya harus diduganya bahwa padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya 
dipakaikan secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau 
untui menyatakan asalnya barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan 
nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya 
ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit 
perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau 
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. 
(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan helurn lewat lima tahun sejak adanya 
pemidanaan yang menjadi tetap sebab  kejahatan semacam itu juga dapat dijatuhkan 
pidana penjara paling lama sembilan bulan. 
Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat 
permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan 
pailit, keterangan- keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat 
atau penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa 
keterangan-keterangan itu tertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan 
pidana penjara paling lama satu tahun. 
(2) Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan 
gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja 
memberi keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab 
ini kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan 
dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang 
Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan berdasar  salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam 
bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat 
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian saat  kejahatan di lakukan. 
(2) Dalam hal pemidanaan berdasar  salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam 
pasal 378 382, 385, 387, 388, 393 bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak 
berdasar  pasal No. 1 - 4.
Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak 
Pasal 396 
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan 
melepaskan budel oleh pengadilan, diancam sebab  merugikan pemiutang dengan 
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan: 
1. jika pengeluarannya melewati batas; 
2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah 
meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa 
pinjaman itu tiada mencegah kepailitan; 
3. jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan 
surat- surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan 
tulisan- tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu. 
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan 
budel oleh pengadilan, diancam sebab  merugikan pemiutang secara curang jika 
yang bezsangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang: 
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau 
menarik barang sesuatu dari budel; 
2. telah melijerkan (uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di 
bawah harganya; 
3. dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu pailitnya 
atau pada saat di mana diketahui hahwa keadaan ini  tak dapat dicegah; 
4. tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat 
pertama Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan 
buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga 
pasal ini . 
Pasal 398
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia 
atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang 
diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling 
lama satu tahun empat bulan: 
1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan 
perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh 
sebab  itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, 
maskapai atau perkumpulan, 
2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau 
penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan. turut membantu atau 
mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal 
diketahuinya tak dapat dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya; 
3. jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang 
diterangkan dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Unclang-undang Hukum Dagang dan 
pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva 
buku- buku dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang 
disimpan menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak 
diubah. 
Pasal 399
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia 
atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang 
penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara 
paling lama tujuh tahun jika yang hersangkutan mengurangi secara curanp hak-hak 
pemiutang dari perseroan maskapai atau perkumpulai untuk: 
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku kan pendapatan atau 
menarik barang sesuatu dari budel; 
2. telah melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di 
bawah harganya;
3. dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan 
atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau 
penyelesaian tadi tak dapat dicegah; 
4. tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitat Undang-undang Hukum 
Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, 
dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan 
tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu. 
Pasal 400
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enan bulan, barang siapa 
yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang: 
1. dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu 
diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian sungguh disusul 
dengan pelepasan budel. kepailitan atau penyelesaian menarik barang sesuatu dari 
budel atau menerima pembayaran baik dari hutang yang tak dapat di tagih maupun 
yang dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau 
penyelesaian penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan 
penghutang; 
2. di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan 
atau penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah 
piutang yang ada. 
Pasal 401
(1) Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan 
sebab  telah ada persetujuan dengan penglautang maupun pihal ketiga di mana yang 
bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara paling lama 
satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu diterima. 
(2) Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, 
atau jika penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada 
pengurus atau komisaris yang mengadakan persetujuan. 
Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, 
dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan 
pidana penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan. jika yang bersangkutan secara 
curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada, 
maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel ataupun 
telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, 
atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya. atau 
pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat 
dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara. 
Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia 
atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau 
mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan 
oleh sebab  itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat 
memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling 
banyak seratus lima puluh ribu rupiah. 
Pasal 404
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
1. barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan 
demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, 
pungut hasil atau pakai atasnya;
2. barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang 
milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik 
3. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu 
barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memheri ikatan menarik 
suatu barang yang oleh oruig lain itu dibehani ikatan panen. dengan merugikan 
pemengang ikatan; 
4 barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu 
barang milik sendiri atau kalau tiukan demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan 
kredit atasnya, dengan merugi kan pemegang ikatan. 
Pasal 405
(1) Dalam hal pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam 
pasal 397, 399 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasar  
pasal 35.
(2) Pemidanaan berlasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam 
pasal 396 - 402, dapat diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.
Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
Pasal 413
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk 
menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, saat  diminta oleh penguasa sipil 
yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat 
tahun. 
Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan 
pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut 
udang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana 
penjara paling lama tujuh tahun. 
(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah 
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 
Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum 
terus- menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang 
atau surat berharga yang disimpan sebab  jabaimnya, atau membiarkan uang atau 
surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong 
sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan ini , diancam dengan pidana 
penjsra paling 1ama tujuh tahun. 
Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum 
terus- menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu 
atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan 
administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 
Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum 
terus- menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, 
menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang 
diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, 
akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya sebab  jabatannya, 
atau memhiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau 
memhikin tak dapat di pakai barang- barang itu, atau menolong sebagai pembantu 
dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima 
tahun enam bulan. 
Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau 
sepatutnya harus diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan sebab  
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut 
pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya 
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling 
banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat: 
l. yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji 
itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan 
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; 
2. yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. 
atau oleh sebab  si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam 
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun: 
1. seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah 
atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi 
tugasnya; 
2. barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat 
untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal 
diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat 
tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu. 
(2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu 
diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam 
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 
Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk 
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana 
penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik 
untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan 
pidana penjara paling lama empat tahun. 
Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara 
melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk 
memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, 
atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana 
penjara paling lama enam tahun. 
Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara 
melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di 
atas mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 
enam tahun. 
Pasal 425
Diancam sebab  melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh 
tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau 
memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya 
atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya; 
2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima 
pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada 
dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya; 
3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan 
aturan- aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya 
ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya 
bahwa itu bertentangan dengan peraturan ini . 
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya 
atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan 
sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, 
atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam 
dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri sebab  kesalahan 
(kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama 
dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: 
1. seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak 
memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya 
secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada 
kekuasaan yang lebih tinggi; 
2. seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada 
orangdirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan 
hal itu dengan sepera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana. 
(2) Seorang pejahat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam 
pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau 
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala 
lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara 
atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau 
rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya 
memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan 
register masuk, atau akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk 
memasukkan orang di situ. 
Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara 
yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan 
atau pekarangan terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ 
secara melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas 
nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan 
atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. 
(2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah 
rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang 
ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat surat, buku-buku 
atau kertas-kertas lain. 
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan 
kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan 
kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat 
telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua 
tahun delapan bulan. 
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya, 
menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan 
telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu 
percakapan yang dilakukan denggan perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum 
membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga 
itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam 
dengan pidana penjara paling lama dua tahun. 
Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja 
memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos 
atau paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, 
menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri 
barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama 
lima tahun. 
(2) Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam 
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 
Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi 
pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam: 
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan sengaja dan 
melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada 
jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan 
sengaja dan melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap 
atau telepon kepada orang lain; 
2. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja 
memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau. menghancurkan, 
menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau 
telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga 
semacam itu. 
Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau 
telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja 
membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasar  pasal 431 - 
433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut 
perbedaan- perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal ini . 
Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta 
dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan 
perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau 
mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau 
pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah. 
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai 
kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa 
perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan 
untuk ltu berdasar  undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 
tujuh tahun. 
(2) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai 
kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan 
untuk itu berdasar  undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama 
dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus 
rupiah. 
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan berdasar  pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat 
penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak 
berdasar  pasal 35. No.3 dan 4.
Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
Pasal 438
(1) Diancam sebab  melakukan pembajakan di laut:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk 
bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal 
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan 
perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap 
orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara 
yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui; 
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui 
tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal 
ini  atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan ini  setelab hal 
itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal ini . 
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang 
dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang 
berperang satu dengan yang lainnya. 
(3) Pasal 89 tidak diterapkan. 
Pasal 439
(1) Diancam sebab  melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara 
paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan 
perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di 
atasnya, di perairan Indonesia. 
(2) Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale zee 
en maritieme kringen ordonantie, S. 1939 442." 
Pasal 440
Diancam sebab  melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama 
lima belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau 
muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ, 
setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk 
tujuan ini . 
Pasal 441
Diancam sebab  melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama 
lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan 
kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di 
atasnya, setelah datang ke tempat dan untuk tujuan ini  dengan kapal dari 
tempat lain. 
Pasal 442
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang 
menerima atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal. 
padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk 
melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441. 
Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang 
menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal 
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah 
satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun dengan sukarela 
tetap tinggal bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu 
digunakan seperti diterangkan di atas. 
Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan 
seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka 
nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan 
perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, 
atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud 
untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk 
melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam 
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 
Pasal 446
Barang siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak 
langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, 
padahal diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan 
dalam pasal 438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan 
dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun 
dalam 
Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan 
bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam: 
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah nakoda 
kapal itu; 
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain. 
Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaav atas kapal secara 
melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 
Pasal 449
Seorang nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau 
dari pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dengan pidana 
penjara paling lama delapan tahun enam bulan. 
Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima 
surat, bajak, maupun menerima atau men jalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah 
kapal, padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk 
pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana 
penjara paling lima tahun. 
Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah 
kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk 
pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela 
tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal 
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan 
kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan. diancam 
dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 
(2) Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang 
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan piclana penjara paling 
lama dua tahun delapan bulan. 
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang 
pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa 
isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 
Pasal 452
(1) Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis 
keterangun palsu tentang suatu keudann yang kebenarannya harus dinyatakan dalam 
akta itu dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan 
akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, dianeam, jiks 
sebab  penggunaan aktu itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara 
paling lama delapan tahun. 
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan 
akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika sebab  penggunaan itu 
dapat timbul kerugian. 
Pasal 453
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang 
nakoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi. 
tetapi sebelum perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri 
dari pimpinan kapal itu. 
Pasal 454
Diancam, sebab  melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun 
empat bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut 
persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut 
keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, 
penumpang atau muatan kapal itu. 
Pasal 455
Diancam sebab  melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara paling lama empat 
bulan dua minggu, seorang anak buah kapal kapal Indonesia, yang dengan sengaja 
dan melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di 
setujuinya. 
Pasal 456
Ditiadakan berdasar  S. 34 - 124 jo. 38 - 2. 
Pasal 457
Pidana yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua 
orang atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan 
dilakukan akibat permufakatan jahat untuk berbuat demikian. 
Pasal 458
(1) Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima 
seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal 
itu belum ada sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal 
Indonesia seperti dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam 
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda 
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
(2) Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan 
izin konsul Indonesia. atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa 
setempat. 
Pasal 459
(1) Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, 
melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas 
kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas 
kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi 
pangkatnya, diancam sebab  melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling 
lama dua tahun delapan bulan. 
(2) Yang bersalah diancam dengan: 
1. pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau 
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka; 
2. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan 
luka-luka berat; 
3. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian. 
Pasal 460
(1) Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam 
sebab  melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh 
tahun. (2) Yang hersalah diancam dengan 
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau 
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka; 
2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka 
berat; 
3. pidana penjara paling lama lima belas tahun jika mengakihatkan kematian. 
Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam 
dengan pidana penjara paling lama enam tahun 
Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang 
dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara 
paling lama dua tahun delapan bulan. 
Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang anak buah 
kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin sebab  menolak kerja, 
masih tetap menolak kerja juga. 
Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling 
banyak empat ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia; 
1. yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau 
untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal; 
2. yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda, saat  
diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk bergerak; 
3. yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda saat  diketahuinya adanya 
niat untuk melakukan insubordinasi. 
(2) Ketentuan ini  pada no. 3 tidak berlaku jika insuhordinasi tidak 
terjadi. 
Pasal 465
Pidana yang diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika 
yang melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat 
perwira kapal . 
Pasal 466
Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri 
atau orang lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual 
kapalnya, atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan 
kapal itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang 
muatan atau barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, 
atau tidak menjaga supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara menurut 
undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal saat  
meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh 
Pasal 467
Seorang nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri 
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan 
yang demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling 
lama empat tahun. 
Pasal 468
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan 
hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga 
menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam 
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 
Pasal 469
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar 
pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau peng usaha kapal, melakukan atau 
membiarkan dilakukan 
perbuatan yang diketahuinya bahwa sebab  itu kapalnya atau muatannya kemungkinan 
ditangkap ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama satu 
tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah. 
(2) Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih 
dulu dari nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama 
pula, dianeair dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda 
paling banyak sembilan ribu rupiah. 
Pasal 470
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi 
kepada penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan padanya. diancam dengan 
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling 
banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
Pasal 471
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar 
keharusan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan 
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling 
banyak empat rihu lima ratus rupiah. 
Pasal 472
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau 
membikin tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada 
dalam kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 
Pasal 472 bis
Barang siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, 
diancam dengan pidana penjara paling tiga bulan. 
Pasal 473
Seorang nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia 
tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun 
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
Pasal 474
Seorang nakoda yang dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja 
menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal 
Angkatan Laut atau kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut 
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau 
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
Pasal 475
Baran siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau 
masinis di kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk 
berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana 
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu 
rupiah. 
Pasal 476
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak 
untuk memenuhi permintaan berdasar  undang-undang untuk menerima di kapalnya 
seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan 
perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu 
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
Pasal 477
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan sengaja mem biarkan lari, atau 
melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan saat  
dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas 
permintaan berdasar  undang-undang. diancam dengan pidana penjara paling lama 
empat tahun. 
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya sebab  kealpaan 
nakoda itu, maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau 
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
Pasal 478
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut 
ayat pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi 
pertolongan kalau kapal nya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana 
penjara paling lama empat tahun. 
Pasal 479
Dalam hal pemidanaan berdasar  salah satu kejahatan yang di- rumuskan dalam 
pasal 488 - 449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasar  
pasal 35 no. 1 - 4.
Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana 
Penerbangan 
Pasal 479 a 
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak 
dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau 
menggagalakan usaha untuk pengamanan bangun teesebut dipidana dengan pidana 
penjara selama-lamanya sembilam tahun, 
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika sebab  perbuatan 
itu timbul bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara; 
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika sebab  perbuatan 
itu mengakibatkan matinya orang. 
Pasal 479 b
(1) Barang siapa sebab  kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat 
dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau 
gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan ini , dipidana dengan pidana 
penjara selama-lamanya tiga tahun. 
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika sebab  perbuatan itu 
timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara. 
(3 ) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika sebab  perbuatan itu 
mengakibatkan matinya orang. 
Pasal 479 c
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak. 
mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau 
menggagalkan bekerjanya tanda atau alat ini , atau memasang tanda atau alat 
yang keliru, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun. 
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika sebab  perbuatan 
itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan. 
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika sebab  perbuatan 
itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat 
udara. 
(4) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika sebab  perbuatan 
itu timbul bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang. 
Pasal 479d
Barang siapa sebab  kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan 
penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat 
bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan 
penerbangan yang keliru, dipidana: 
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika sebab  perbuatan itu 
menyebabkan penerbangan tidak aman; 
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika sebab  perbuatan itu 
mengakibatkan celakanya pesawat udara; 
c. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika sebab  perbuatan itu 
mengakibatkan matinya orang. 
Pasal 479e
Barang siapa dengar. sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak 
dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang 
lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. 
Pasal 479f
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, 
membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana: 
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika sebab  perbuatan 
itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 
b. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya 
dua puluh tahun, jika sebab  perbuatan itu mengakibatkan matinya orang. 
Pasal 479g
Barang siapa sebab  kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak 
dapat dipakai atau rusak, dipidana: 
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika sebab  perbuatan itu 
timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 
b. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika sebab  perbuatan itu 
mengakibatkan matinya orang. 
Pasal 479h
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain 
dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran 
atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat 
dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya ini  di atas 
atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk 
pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan ini  telah diterima 
uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. 
(2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam 
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. 
(3) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang. lain 
dengan melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang 
pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya. mendapat kecelakaan, 
dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika sebab  perbuatan itu 
menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika sebab  perbuatan 
itu mengakibatkan matinya orang. 
Pasal 479i
Barang siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas 
atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan. 
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun. 
Pasal 479j
Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau 
ancaman dalam bentuk lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau 
menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana 
penjara selama-lamanya lima belas tahun. 
Pasai 479 k
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 
selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan 
pasal 479 jitu: 
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama; 
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; 
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu; 
d. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara ini  sehingga dapat 
membahayakan penerbangannya; 
e. mengakibatkan luka berat seseorang; 
f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas 
kemerdekaan seseorang. 
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat 
udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 
pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. 
Pasal 479l
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan 
terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu 
dapat membahayakan keselamatan pesawat udara ini , dipidana dengan pidana 
penjara selama-lamanya lima belas tahun. 
Pasal 479 m
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas 
atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara ini  yang menyebabkan tidak 
dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana 
penjara selama-lamanya lima belas tahun. 
Pasal 479n
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan 
ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat 
atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan 
pesawat udara ini  yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan 
kerusakan pesawat udara ini  yang dapat membahayakan keamanan dalam 
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. 
Pasal 479o
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 
selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, 
pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n itu: 
a dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama; 
b. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat; 
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu; 
d. mengakibatkan luka berat bagi seseorang;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat 
udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 
pidana penjara selamalamanya dua puluh tahun. 
Pasal 479 p
Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan sebab  
perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana 
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. 
Pasal 479 q
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan 
keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara 
selama-lamanya lima tahun. 
Pasal 479 r
Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat 
mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, 
dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.
Bab XXX - Penadahan Penerbitan Dan Percetakan 
Pasal 480 
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling 
banyak sembilan ratus rupiah: 
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau 
untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, 
mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau 
sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; 
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya 
atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. 
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, 
menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari 
kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasar  pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya 
untuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan. 
Pasal 482
Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam sebab  penadahan 
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling 
banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda ini  diperoleh 
adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379. 
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung sebab  
sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama 
satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana 
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika: 
l. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh 
penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya; 
2. penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada waktu tulisan atau 
gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di 
luar Indonesia. 
Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, 
diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan 
paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus 
rupiah, jika: 
1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan 
penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya; 
2. pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh 
mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar 
Indonesia. 
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gamhar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut 
atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya 
dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
Buku Ketiga - Pelanggaran
Daftar Isi
  Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan 
  Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum 
  Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum 
  Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan 
  Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan 
  Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan 
  Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan 
  Bab VIII - Pelanggaran Jabatan 
  Bab IX - Pelanggaran Pelayaran 
Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan 
Pasal 489 
(1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian 
atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh 
lima rupiah. 
(2) Jika saat  melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya 
pemidanaan yang menjadi tetap sebab  pelanggaran yang sama, pidana denda dapat 
diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari. 
Pasal 490 
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling 
banyak tiga ratus rupiah: 
1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang 
ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul 
muatan: 
2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana 
hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka 
kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan: 
3. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah 
penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian; 
4. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada 
polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan 
yang diberikan oleh pejabat ini  tentang hal itu. 
Pasal 491 
Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah: 
1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya 
sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga; 
2. barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa 
dijaga sehingga oleh sebab nya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang 
lain. 
Pasal 492 
(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau 
mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan 
sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan 
penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan 
orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana 
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. 
(2) Jika saat  melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya 
pemidanaan yang menjadi tetap sebab  pelanggaran yang sama, atau sebab  hal yang 
dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu. 
Pasal 493 
Barang siapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak 
orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih 
kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau 
mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana denda paling 
banyak seribu lima ratus rupiah. 
Pasal 494 
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah: 
1. barang siapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut 
kebiasaan pada penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan 
oleh atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas 
perintahnya; 
2. barang siapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu 
pekerjaan di atas atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu 
di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya; 
3. barang siapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, 
melempar atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh sebab  
itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum; 
4. barang siapa membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik 
atau hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan 
kerugian; 
5. barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan 
tindakan penjagaaan, agar tidak menimbulkan kerugian; 
6. barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalangi sesuatau jalanan 
untuk umum di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan sebab  pemakaian 
kendaraan atau kapal yang tidak semestinya. 
Pasal 495 
(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, 
di tempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas 
lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda 
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. 
(2) Jika saat  melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya 
pemidanaan yang menjadi tetap sebab  pelanggaran yang sama, pidana denda dapat 
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari. 
Pasal 496 
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, 
membakar barang tak bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda 
paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah. 
Pasal 497 
Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah: 
1. barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang 
sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya 
kebakaran, menyalakan api tanpa perlu menembakkan senjata api; 
2. barang siapa melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala. 
Pasal 498 dan 499 
Ditiadakan berdasar  S. 32 - 143 jo. 33 - 9. 
Pasal 500 
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, 
membikin obet ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan 
pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh 
ratus lima puluh rupiah. 
Pasal 501 
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima 
rupiah: 
1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai 
persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsu 
atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat 
mengganggu kesehatan; 
2. barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, 
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong sebab  
sakit atau mati dengan sendirinya. 
(2) Jika saat  melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada 
pemidanaan yang menjadi tetap sebab  pelanggaran yang sama, pidana denda dapat 
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari. 
Pasal 502 
(1) Barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau 
membawa senjata api ke dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin, 
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling 
banyak tiga ribu rupiah; 
(2) Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang 
digunakan dalam pelanggaran, dapat dirampas.
Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling 
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat 
terganggu;
2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang 
dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 504
(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam sebab  melakukan pengemisan 
dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas 
enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505 (1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam sebab  
melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di 
atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan 
menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu 
tahun.
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda 
kehormatan Indonesia;
2. barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu 
tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;
3. barang siapa saat  ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, 
memberi nama yang palsu.
Pasal 508
Barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau 
tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk 
suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan 
tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda 
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barang siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian 
jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada 
negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui 
atau yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang 
sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama 
satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509
Barang siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam 
bentuk jual-beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak 
komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana 
kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu 
rupiah.
Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima 
rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk 
untuk itu:
1. mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
2. mengadakan arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara 
menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu 
atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 511
Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati 
perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh 
kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak 
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 512
(1) Barang siapa tidak diwenangkan melakukan pencarian yang menurut 
aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa 
keharusan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus 
rupiah.
(2) Barang siapa diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum 
harus diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian ini  tanpa 
keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling 
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
(3) Jika saat  melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya 
pemidanaan yang menjadi tetap sebab  pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat 
pertama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua 
bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling lama satu bulan.
Pasal 512a
Barang siapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan 
menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, 
di dalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama 
dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barang siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada 
padanya sebab  ada hubungan kerja atau sebab  pencariannya, untuk pemakaian yang 
tidak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam 
hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang 
dalam menjalankan pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam 
pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang 
yang diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam 
hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
(1) Diamcam denga pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda 
paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah;
1. barang siapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia 
menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan 
menyebut tempat menetap yang baru;
2. barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak 
memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat 
belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat 
kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota.
Pasal 516
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam 
kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak 
mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, 
hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan 
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan 
register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh 
lima rupiah.
(2) Jika saat  melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya 
pemidanaan yang menjadi tetap sebab  pelanggaran yang sama, pidana denda dapat 
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 517
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda 
paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa membeli, menukar, menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau 
simpan dari seorang tentara di bawah pangkat perwira; atau menjualkan, 
menggadaikan, meminjamkan atau menyimpankan barang ini  untuk seorang 
tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa izin dari atau nama 
perwira.
2. barang siapa menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang 
yang demikian, tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang 
ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Jika saat  melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya 
pemidanaan yang menjadi tetap sebab  pelanggaran yang sama, pidananya dapat 
dilipatkan dua kali.
Pasal 518
Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana 
sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana 
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519
(1) Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk 
dijual atau disiarkan, ataupun memasukannya ke Indonesia, barang cetakan, 
potongan logam atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata 
uang, benda- benda emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos, 
diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapt dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling 
banyak lima belas ribu rupiah:
1. barang siapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio 
yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus 
diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun 
memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu 
akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman;
2. barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, 
jika ia sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang 
untuk itu. 
Pasal 520
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan:
1. barang siapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan 
kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan 
umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurua;
2. seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau 
yayasan, yang setelah mendapat pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri 
melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan 
adanya kerjasama dengan pengurus.
Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
Pasal 521
Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan 
mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan 
pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua 
belas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru 
bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling 
banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 523
Barang siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan 
rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan 
pidana kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh 
rupiah.
Jika saat  melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan 
yang menjadi tetap sebab  pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana 
kurungan paling tinggi tiga bulan.
Pasal 524
Diancam dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang 
sudah tahu akan di bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan 
dalam rumah sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau 
semenda, selaku suami/istri, wali atau wali pengawas oleh hakim atau atas 
perintahnya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan 
kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
2. barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang 
sudah atau akan di bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor 
peninggalan harta atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang 
sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan 
yang dapat diterima;
3. barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk 
didengar oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, 
tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat 
diterima.
Pasal 525
(1) Barang siapa saat  ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau saat  ada 
kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi 
menolaknya, padahal mampu untuk memberi pertolongan ini  tanpa menempatkan 
diri langsung dalam keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana denda 
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah;
(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan 
sebab  ingin menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang 
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai 
derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya 
(istrinya).
Pasal 526
Barang siapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di 
muka umum dari pihak penguasa yang wenang atau sebab  ketentuan undang-undang, 
diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
Ditiadakan berdasar  L.N. 1955 - 28.
Pasal 528
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda 
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa 
yang berwenang:
1. membikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan 
alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2. mengumumkan seluruh atau sebagaian surat-surat ini  dalam butir 1;
3. mengumumkan hal-hal yang termakstub dalam surat-surat ini  dalam butir 1, 
padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan 
sebab  alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.
Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan 
Pasal 529 
Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan 
pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, 
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. 
Pasal 530 
(1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat 
dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa 
pelangsungan di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda 
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
(2) Jika saat  melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya 
pemidanaan yang menjadi tetap sebab  pelanggaran sama, pidana denda dapat 
diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
Bab V
Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan 
Pasal 531
Barang siapa saat  menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut 
tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya 
menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang 
itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda 
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan 
Pasal 532 
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling 
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: 
1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan; 
2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan; 
3. barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau 
gambaran yang melanggar kesusilaan. 
Pasal 533 
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling 
banyak tiga ribu rupiah: 
1. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan 
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang 
dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi 
para remaja; 
2. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan 
memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja; 
3. barang siapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu 
tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja 
maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, 
menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan 
nafsu berahi para remaja; 
4. barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu, 
menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang 
belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun; 
5. barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang 
belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun. 
Pasal 534 
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk 
mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, 
ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, 
menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian 
itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda 
paling banyak tiga ribu rupiah. 
Pasal 536 
(1) Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan 
pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. 
(2) Jika saat  melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya 
pemidanaan yang menjadi tetap sebab  pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan 
dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama 
tiga hari. 
(3) Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama 
berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu. 
(4) Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah 
pemidanaan yang kemudian sekali sebab  pengulangan kedua kalinya atau lebih 
menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan. 
Pasal 537 
Barang siapa di luar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau 
arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada 
istrinya, anak atau pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga 
minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah. 
Pasal 538 
Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan 
pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di 
bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga 
minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. 
Pasal 539 
Barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau 
pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan 
secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, 
diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda 
paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. 
Pasal 540 
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda 
paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi 
kekuatannya; 
2. barang siapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang 
menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan ini ; 
3. barang siapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat 
lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang 
menyusui untuk pekerjaan yang sebab  keadaannya itu tidak sesuai atau yang 
menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan ini ; 
4. barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan 
cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan ini ; 
5. barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau 
disuruh beri makan atau minum. 
(2) Jika saat  melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada 
pemidanaan yang menjadi tetap sebab  pelanggaran yang sama sebab  salah satu 
pelanggaran pada pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat 
belas hari. 
Pasal 541 
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah; 
1. barang siap menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik 
kereta padahal kuda ini  belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang 
atas belum menganggit kedua gigi dalamnya di rahang bawah; 
2. barang siapa memasangkan pakaian kuda pada kuda ini  dalam butir 1 atau 
mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan; 
3. barang siapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta 
seekor kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi 
mukanya, mengikutinya. 
(2) Jika saat  melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada 
pemidanaan yang menjadi tetap sebab  pelanggaran yang sama atau yang berdasar  
pasal 540, ataupun sebab  kejahatan berdasar  pasal 302, pidana denda dapat 
diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari. 
Pasal 542 
Ditiadakan berdasar  Undang-undang No. 7 Tahun 1974. 
Pasal 543 
Ditiadakan berdasar  S.23 - 277, 352. 
Pasal 544 
(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu 
mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun 
di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan 
paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh 
lima rupiah. 
(2) Jika saat  melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya 
pemidanaan yang menjadi tetap sebab  pelanggaran yang sama, pidananya dapat 
dilipatduakan. 
Pasal 545 
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan 
seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan 
pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus 
rupiah. 
(2) Jika saat  melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya 
pemidanaan yang menjadi tetap sebab  pelanggaran yang sama, pidananya dapat 
dilipatduakan. 
Pasal 546 
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling 
banyak empat ribu lima ratus rupiah: 
1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda 
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 
2. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai 
persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang 
dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib; 
3. barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan 
menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan 
bahaya bagi diri sendiri. 
Pasal 547 
Seorang saksi, yang saat  diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah 
menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat 
atau benda- benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari 
atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. 

Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman Dan Pekarangan 
Pasal 548 
Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di 
tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda 
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. 
Pasal 549 
(1) Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang 
rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang 
telah ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun 
di tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah 
diberi tanda larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda 
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. 
(2) Ternak yang menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas. 
(3) Jika saat  melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya 
pemidanaan yang menjadi tetap sebab  pelanggaran yang sama, pidana denda dapat 
diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari. 
Pasal 550 
Barang siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah 
ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua 
ratus dua puluh lima rupiah. 
Pasal 551 
Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh 
pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda 
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
Pasal 552
Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan 
pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan 
ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak 
tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 553
Ditiadakan berdasar  S. 35 - 576; lihat pasal 528.
Pasal 554
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling 
banyak empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin 
penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan.
Pasal 555
Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling 
banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, 
tempat menahan orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala 
rumah pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang 
dalam tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat 
perintah penguasa yang berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa 
menuliskan menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau 
keputusan yang menjadi alasan orang itu diterima.
Pasal 556
Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta 
diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut 
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima 
ratus rupiah.
Pasal 557
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan 
aturan- aturan umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata 
cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
2. setiap orang lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan 
ketentuan aturan-aturan umum mengenai regiter dan akta catatan sipil.
Pasal 557a
Seorang perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan 
reglemen pemeliharaan register catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan 
denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 558
Seorang pejabat catatan sipil yang tidak memasukkan suatu akta dalam register 
atau menuliskan suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda 
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558a
Seorang perantara catatan sipil yang tidak membikin akta daripada suatu 
pemberitahuan kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan 
sipil bagi orang- orang Cina, atau menuliskan suatu akta di kertas lepas, 
diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 559
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang 
berwenang sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
2. seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, 
sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
Bab IX - Pelanggaran Pelayaran 
Pasal 560
Seorang nakoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani 
daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan 
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 561
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas 
kapal, buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, 
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 562
Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di 
kapal dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku 
harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan 
padanya;
2. seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang 
diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak 
memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu 
diharuskan padanya;
3. seorang nakoda kapal Indonesia yang jika register pidana tidak ada, tidak 
memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan 
undang-undang;
4. seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakoda kapal Indonesia yang 
menolak permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku 
harian yang dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari 
buku-buku itu, dengan membayar biayanya.
Pasal 563
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang- 
undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama 
perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus 
rupiah.
Pasal 564
Seorang nakoda atau anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang 
untuk mencegah tabrakan disebabkan sebab  kapalnya melanggar atau terdampar, 
diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 565
Barang siapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan 
sedikit perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh 
kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun perahu- 
perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana 
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima 
ratus rupiah.
Pasal 566
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan 
padanya menurut pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan 
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak emapt 
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 567
Seorang penguasa pelabuhan atau nakoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk 
pekerjaan anak buah orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja 
ebagaimana dimaksud pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidak 
menjalankan perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan 
orang-orang yang namanya tidak ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini 
diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak 
sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian.
Pasal 568
Barang siapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar 
ketentuan pasal 517b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk 
siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam jika 
konosemen lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima 
ribu rupiah.
Pasal 569
(1) Barang siapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar 
ketentuan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk 
siapa dibutuhkan tandatangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat 
lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu 
rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa bertentangan dengan pasal 533b 
Kitab Undang-undang Hukum dagang, memberikan surat jalan yang tidak 
ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut 
kewenangannya.