Home » hukum pidana 3 » hukum pidana 3
Jumat, 26 Januari 2024
ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun
tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya
memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau
orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena
kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab
ini.
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasar salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab
ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasar pasal 35 no. 1 - 4.
Bab XXIV - Penggelapan
Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan sebab kejahatan diancam sebab penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak
dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang
disebabkan sebab ada hubungan kerja atau sebab pencarian atau sebab mendapat
upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang sebab terpaksa diberi barang untuk
disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat
wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang
dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam
bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasar salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan
dicabutnya hak-hak berdasar pasal 35 No. 1 4.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut
haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Bab XXV
Perbuatan Curang
Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun
menghapuskan piutang diancam sebab penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan
ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua
puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli
barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan
penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:
1. barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam
suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama
atau tanda yang asli, dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar
buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di
dalamnya tadi;
2. barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai
persediaan untuk dijual at.au memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan,
keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh
nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah
dipalsu, seakan-akan itu benar- benar hasil orang yang nama atau tandanya telah
ditaruh secara palsu tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai
keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui
perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak
dengan syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan
sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum. atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat
bodemerij yang sah. menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang
dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan.
menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai. kapal yang
dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk
pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah
diterima uang bode- merij diancarn dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 382 bis
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan
atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk
menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu
dapat enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang
lain, sebab persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang
penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1. sebab sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2 mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan
tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari
surat ini dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika
jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu
hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau
pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang
mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani
dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah
dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan
di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang
adanya heban itu kepada pihak yang lain;
3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai
sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak
lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah
dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain
yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu:
5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan
hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak
diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak
tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah
itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman
atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal
itu, diancan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau
faedahnya menjadi kurang sebab sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau
ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat
bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu
perhuatan curang yang dapat membahayakan amanan orang atau barang, atau
keselamatan negara dalam keadaan perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi
pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang
curang itu.
Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau
Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan
negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi
penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang
itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak
dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga
barang- barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau
naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal 391
Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan
surat hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau
surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan
khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja
menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya atau dengan
membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai
andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang
tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan
lagi dari Indonesia, menjual, menamarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan. barang-barang yang diketahui atau
sepatutnya harus diduganya bahwa padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya
dipakaikan secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau
untui menyatakan asalnya barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan
nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya
ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit
perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan helurn lewat lima tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap sebab kejahatan semacam itu juga dapat dijatuhkan
pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat
permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan
pailit, keterangan- keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat
atau penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa
keterangan-keterangan itu tertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan
gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja
memberi keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab
ini kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan
dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan berdasar salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian saat kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasar salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
pasal 378 382, 385, 387, 388, 393 bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak
berdasar pasal No. 1 - 4.
Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
Pasal 396
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan
melepaskan budel oleh pengadilan, diancam sebab merugikan pemiutang dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika pengeluarannya melewati batas;
2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah
meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa
pinjaman itu tiada mencegah kepailitan;
3. jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan
surat- surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan
tulisan- tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu.
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan
budel oleh pengadilan, diancam sebab merugikan pemiutang secara curang jika
yang bezsangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang:
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau
menarik barang sesuatu dari budel;
2. telah melijerkan (uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di
bawah harganya;
3. dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu pailitnya
atau pada saat di mana diketahui hahwa keadaan ini tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat
pertama Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan
buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga
pasal ini .
Pasal 398
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia
atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang
diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan:
1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan
perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh
sebab itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan,
maskapai atau perkumpulan,
2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau
penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan. turut membantu atau
mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal
diketahuinya tak dapat dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya;
3. jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang
diterangkan dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Unclang-undang Hukum Dagang dan
pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva
buku- buku dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang
disimpan menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak
diubah.
Pasal 399
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia
atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang
penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun jika yang hersangkutan mengurangi secara curanp hak-hak
pemiutang dari perseroan maskapai atau perkumpulai untuk:
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku kan pendapatan atau
menarik barang sesuatu dari budel;
2. telah melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di
bawah harganya;
3. dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan
atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau
penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitat Undang-undang Hukum
Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia,
dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan
tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu.
Pasal 400
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enan bulan, barang siapa
yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:
1. dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu
diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian sungguh disusul
dengan pelepasan budel. kepailitan atau penyelesaian menarik barang sesuatu dari
budel atau menerima pembayaran baik dari hutang yang tak dapat di tagih maupun
yang dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau
penyelesaian penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan
penghutang;
2. di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan
atau penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah
piutang yang ada.
Pasal 401
(1) Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan
sebab telah ada persetujuan dengan penglautang maupun pihal ketiga di mana yang
bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu diterima.
(2) Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas,
atau jika penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada
pengurus atau komisaris yang mengadakan persetujuan.
Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha,
dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan
pidana penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan. jika yang bersangkutan secara
curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada,
maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel ataupun
telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya,
atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya. atau
pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat
dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia
atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau
mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan
oleh sebab itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat
memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling
banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 404
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
1. barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan
demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan,
pungut hasil atau pakai atasnya;
2. barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang
milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik
3. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu
barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memheri ikatan menarik
suatu barang yang oleh oruig lain itu dibehani ikatan panen. dengan merugikan
pemengang ikatan;
4 barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu
barang milik sendiri atau kalau tiukan demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan
kredit atasnya, dengan merugi kan pemegang ikatan.
Pasal 405
(1) Dalam hal pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
pasal 397, 399 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasar
pasal 35.
(2) Pemidanaan berlasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam
pasal 396 - 402, dapat diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.
Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
Pasal 413
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk
menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, saat diminta oleh penguasa sipil
yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat
tahun.
Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan
pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut
udang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
terus- menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang
atau surat berharga yang disimpan sebab jabaimnya, atau membiarkan uang atau
surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong
sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan ini , diancam dengan pidana
penjsra paling 1ama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus- menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu
atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus- menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan,
menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang
diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang,
akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya sebab jabatannya,
atau memhiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau
memhikin tak dapat di pakai barang- barang itu, atau menolong sebagai pembantu
dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau
sepatutnya harus diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan sebab
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut
pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:
l. yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji
itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat.
atau oleh sebab si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah
atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi
tugasnya;
2. barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat
untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat
tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu
diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik
untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk
memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan,
atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di
atas mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
Pasal 425
Diancam sebab melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau
memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya
atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima
pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada
dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;
3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan
aturan- aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya
ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya
bahwa itu bertentangan dengan peraturan ini .
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya
atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan
sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya,
atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri sebab kesalahan
(kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama
dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak
memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya
secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada
kekuasaan yang lebih tinggi;
2. seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada
orangdirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan
hal itu dengan sepera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam
pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala
lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara
atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau
rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya
memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan
register masuk, atau akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk
memasukkan orang di situ.
Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara
yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan
atau pekarangan terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ
secara melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas
nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah
rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang
ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat surat, buku-buku
atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan
kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan
kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat
telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya,
menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan
telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu
percakapan yang dilakukan denggan perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum
membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga
itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja
memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos
atau paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan,
menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri
barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi
pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan sengaja dan
melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada
jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan
sengaja dan melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap
atau telepon kepada orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja
memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau. menghancurkan,
menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau
telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga
semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau
telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja
membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasar pasal 431 -
433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut
perbedaan- perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal ini .
Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta
dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan
perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau
mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai
kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa
perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan
untuk ltu berdasar undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai
kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan
untuk itu berdasar undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan berdasar pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat
penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasar pasal 35. No.3 dan 4.
Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
Pasal 438
(1) Diancam sebab melakukan pembajakan di laut:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk
bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap
orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara
yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui
tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal
ini atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan ini setelab hal
itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal ini .
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang
dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang
berperang satu dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 439
(1) Diancam sebab melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan
perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di
atasnya, di perairan Indonesia.
(2) Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale zee
en maritieme kringen ordonantie, S. 1939 442."
Pasal 440
Diancam sebab melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau
muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ,
setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk
tujuan ini .
Pasal 441
Diancam sebab melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan
kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di
atasnya, setelah datang ke tempat dan untuk tujuan ini dengan kapal dari
tempat lain.
Pasal 442
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang
menerima atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal.
padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk
melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang
menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah
satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun dengan sukarela
tetap tinggal bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu
digunakan seperti diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan
seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka
nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan
perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud
untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk
melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak
langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal,
padahal diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan
dalam pasal 438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan
dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
dalam
Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan
bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah nakoda
kapal itu;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaav atas kapal secara
melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau
dari pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima
surat, bajak, maupun menerima atau men jalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah
kapal, padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk
pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah
kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk
pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela
tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan
kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan. diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan piclana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang
pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa
isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 452
(1) Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis
keterangun palsu tentang suatu keudann yang kebenarannya harus dinyatakan dalam
akta itu dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan
akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, dianeam, jiks
sebab penggunaan aktu itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan
akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika sebab penggunaan itu
dapat timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang
nakoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi.
tetapi sebelum perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri
dari pimpinan kapal itu.
Pasal 454
Diancam, sebab melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut
persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut
keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal,
penumpang atau muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam sebab melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara paling lama empat
bulan dua minggu, seorang anak buah kapal kapal Indonesia, yang dengan sengaja
dan melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di
setujuinya.
Pasal 456
Ditiadakan berdasar S. 34 - 124 jo. 38 - 2.
Pasal 457
Pidana yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua
orang atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan
dilakukan akibat permufakatan jahat untuk berbuat demikian.
Pasal 458
(1) Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima
seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal
itu belum ada sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal
Indonesia seperti dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan
izin konsul Indonesia. atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa
setempat.
Pasal 459
(1) Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda,
melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas
kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas
kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi
pangkatnya, diancam sebab melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
(2) Yang bersalah diancam dengan:
1. pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan
luka-luka berat;
3. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal 460
(1) Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam
sebab melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun. (2) Yang hersalah diancam dengan
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka
berat;
3. pidana penjara paling lama lima belas tahun jika mengakihatkan kematian.
Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun
Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang
dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang anak buah
kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin sebab menolak kerja,
masih tetap menolak kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia;
1. yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau
untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2. yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda, saat
diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk bergerak;
3. yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda saat diketahuinya adanya
niat untuk melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan ini pada no. 3 tidak berlaku jika insuhordinasi tidak
terjadi.
Pasal 465
Pidana yang diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika
yang melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat
perwira kapal .
Pasal 466
Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual
kapalnya, atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan
kapal itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang
muatan atau barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja,
atau tidak menjaga supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara menurut
undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal saat
meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
Pasal 467
Seorang nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan
yang demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal 468
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan
hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga
menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 469
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar
pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau peng usaha kapal, melakukan atau
membiarkan dilakukan
perbuatan yang diketahuinya bahwa sebab itu kapalnya atau muatannya kemungkinan
ditangkap ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih
dulu dari nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama
pula, dianeair dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 470
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi
kepada penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan padanya. diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar
keharusan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau
membikin tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada
dalam kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 472 bis
Barang siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal,
diancam dengan pidana penjara paling tiga bulan.
Pasal 473
Seorang nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia
tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 474
Seorang nakoda yang dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja
menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal
Angkatan Laut atau kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 475
Baran siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau
masinis di kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk
berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
Pasal 476
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak
untuk memenuhi permintaan berdasar undang-undang untuk menerima di kapalnya
seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan
perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan sengaja mem biarkan lari, atau
melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan saat
dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas
permintaan berdasar undang-undang. diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya sebab kealpaan
nakoda itu, maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut
ayat pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi
pertolongan kalau kapal nya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 479
Dalam hal pemidanaan berdasar salah satu kejahatan yang di- rumuskan dalam
pasal 488 - 449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasar
pasal 35 no. 1 - 4.
Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana
Penerbangan
Pasal 479 a
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak
dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau
menggagalakan usaha untuk pengamanan bangun teesebut dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya sembilam tahun,
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika sebab perbuatan
itu timbul bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika sebab perbuatan
itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 b
(1) Barang siapa sebab kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat
dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau
gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan ini , dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya tiga tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika sebab perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
(3 ) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika sebab perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 c
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak.
mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau
menggagalkan bekerjanya tanda atau alat ini , atau memasang tanda atau alat
yang keliru, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika sebab perbuatan
itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan.
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika sebab perbuatan
itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat
udara.
(4) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika sebab perbuatan
itu timbul bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479d
Barang siapa sebab kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat
bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan yang keliru, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika sebab perbuatan itu
menyebabkan penerbangan tidak aman;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika sebab perbuatan itu
mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika sebab perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479e
Barang siapa dengar. sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak
dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan,
membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika sebab perbuatan
itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya
dua puluh tahun, jika sebab perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479g
Barang siapa sebab kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak
dapat dipakai atau rusak, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika sebab perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika sebab perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479h
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran
atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat
dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya ini di atas
atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk
pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan ini telah diterima
uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(3) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang. lain
dengan melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang
pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya. mendapat kecelakaan,
dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika sebab perbuatan itu
menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika sebab perbuatan
itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i
Barang siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas
atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan.
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j
Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau
ancaman dalam bentuk lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau
menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasai 479 k
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan
pasal 479 jitu:
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara ini sehingga dapat
membahayakan penerbangannya;
e. mengakibatkan luka berat seseorang;
f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas
kemerdekaan seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat
udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479l
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan
terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu
dapat membahayakan keselamatan pesawat udara ini , dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas
atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara ini yang menyebabkan tidak
dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479n
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan
ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat
atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan
pesawat udara ini yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan
kerusakan pesawat udara ini yang dapat membahayakan keamanan dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479o
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l,
pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n itu:
a dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan luka berat bagi seseorang;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat
udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selamalamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 p
Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan sebab
perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 q
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan
keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r
Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat
mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.
Bab XXX - Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau
untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya
atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar,
menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari
kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasar pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya
untuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam sebab penadahan
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda ini diperoleh
adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung sebab
sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
l. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh
penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
2. penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada waktu tulisan atau
gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di
luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana,
diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan
penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;
2. pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh
mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar
Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gamhar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut
atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya
dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
Buku Ketiga - Pelanggaran
Daftar Isi
Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
Pasal 489
(1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian
atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh
lima rupiah.
(2) Jika saat melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap sebab pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 490
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tiga ratus rupiah:
1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang
ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul
muatan:
2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana
hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka
kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
3. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah
penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
4. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada
polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan
yang diberikan oleh pejabat ini tentang hal itu.
Pasal 491
Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya
sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
2. barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa
dijaga sehingga oleh sebab nya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang
lain.
Pasal 492
(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau
mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan
sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan
penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan
orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika saat melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap sebab pelanggaran yang sama, atau sebab hal yang
dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.
Pasal 493
Barang siapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak
orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih
kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau
mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 494
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut
kebiasaan pada penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan
oleh atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas
perintahnya;
2. barang siapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu
pekerjaan di atas atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu
di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya;
3. barang siapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan,
melempar atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh sebab
itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4. barang siapa membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik
atau hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan
kerugian;
5. barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan
tindakan penjagaaan, agar tidak menimbulkan kerugian;
6. barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalangi sesuatau jalanan
untuk umum di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan sebab pemakaian
kendaraan atau kapal yang tidak semestinya.
Pasal 495
(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu,
di tempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas
lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika saat melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya
pemidanaan yang menjadi tetap sebab pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 496
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu,
membakar barang tak bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda
paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang
sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya
kebakaran, menyalakan api tanpa perlu menembakkan senjata api;
2. barang siapa melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal 498 dan 499
Ditiadakan berdasar S. 32 - 143 jo. 33 - 9.
Pasal 500
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu,
membikin obet ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan
pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh
ratus lima puluh rupiah.
Pasal 501
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah:
1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsu
atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat
mengganggu kesehatan;
2. barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu,
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong sebab
sakit atau mati dengan sendirinya.
(2) Jika saat melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada
pemidanaan yang menjadi tetap sebab pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 502
(1) Barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau
membawa senjata api ke dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ribu rupiah;
(2) Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang
digunakan dalam pelanggaran, dapat dirampas.
Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat
terganggu;
2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang
dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 504
(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam sebab melakukan pengemisan
dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas
enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505 (1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam sebab
melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di
atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan
menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda
kehormatan Indonesia;
2. barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu
tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;
3. barang siapa saat ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya,
memberi nama yang palsu.
Pasal 508
Barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau
tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk
suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan
tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barang siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian
jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada
negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui
atau yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang
sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509
Barang siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam
bentuk jual-beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak
komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu
rupiah.
Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk
untuk itu:
1. mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
2. mengadakan arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara
menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu
atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 511
Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati
perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh
kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 512
(1) Barang siapa tidak diwenangkan melakukan pencarian yang menurut
aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa
keharusan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Barang siapa diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum
harus diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian ini tanpa
keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
(3) Jika saat melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap sebab pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat
pertama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling lama satu bulan.
Pasal 512a
Barang siapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan
menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin,
di dalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama
dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barang siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada
padanya sebab ada hubungan kerja atau sebab pencariannya, untuk pemakaian yang
tidak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam
hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang
dalam menjalankan pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam
pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang
yang diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam
hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
(1) Diamcam denga pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda
paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah;
1. barang siapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia
menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan
menyebut tempat menetap yang baru;
2. barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak
memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat
belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat
kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota.
Pasal 516
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam
kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak
mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman,
hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan
register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
(2) Jika saat melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap sebab pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 517
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda
paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa membeli, menukar, menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau
simpan dari seorang tentara di bawah pangkat perwira; atau menjualkan,
menggadaikan, meminjamkan atau menyimpankan barang ini untuk seorang
tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa izin dari atau nama
perwira.
2. barang siapa menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang
yang demikian, tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang
ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Jika saat melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap sebab pelanggaran yang sama, pidananya dapat
dilipatkan dua kali.
Pasal 518
Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana
sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519
(1) Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk
dijual atau disiarkan, ataupun memasukannya ke Indonesia, barang cetakan,
potongan logam atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata
uang, benda- benda emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos,
diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapt dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling
banyak lima belas ribu rupiah:
1. barang siapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio
yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus
diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun
memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu
akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman;
2. barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio,
jika ia sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang
untuk itu.
Pasal 520
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan:
1. barang siapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan
kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan
umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurua;
2. seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau
yayasan, yang setelah mendapat pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri
melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan
adanya kerjasama dengan pengurus.
Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
Pasal 521
Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan
mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan
pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
belas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru
bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 523
Barang siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan
rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan
pidana kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh
rupiah.
Jika saat melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap sebab pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana
kurungan paling tinggi tiga bulan.
Pasal 524
Diancam dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang
sudah tahu akan di bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan
dalam rumah sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau
semenda, selaku suami/istri, wali atau wali pengawas oleh hakim atau atas
perintahnya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan
kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
2. barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang
sudah atau akan di bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor
peninggalan harta atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang
sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan
yang dapat diterima;
3. barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk
didengar oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi,
tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat
diterima.
Pasal 525
(1) Barang siapa saat ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau saat ada
kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi
menolaknya, padahal mampu untuk memberi pertolongan ini tanpa menempatkan
diri langsung dalam keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah;
(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan
sebab ingin menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai
derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya
(istrinya).
Pasal 526
Barang siapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di
muka umum dari pihak penguasa yang wenang atau sebab ketentuan undang-undang,
diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
Ditiadakan berdasar L.N. 1955 - 28.
Pasal 528
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa
yang berwenang:
1. membikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan
alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2. mengumumkan seluruh atau sebagaian surat-surat ini dalam butir 1;
3. mengumumkan hal-hal yang termakstub dalam surat-surat ini dalam butir 1,
padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan
sebab alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.
Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal 529
Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan
pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian,
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 530
(1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat
dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa
pelangsungan di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika saat melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap sebab pelanggaran sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
Bab V
Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
Pasal 531
Barang siapa saat menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut
tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya
menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang
itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau
gambaran yang melanggar kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ribu rupiah:
1. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang
dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi
para remaja;
2. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan
memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
3. barang siapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu
tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja
maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta,
menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan
nafsu berahi para remaja;
4. barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu,
menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang
belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun;
5. barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang
belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun.
Pasal 534
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk
mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan,
ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta,
menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian
itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
paling banyak tiga ribu rupiah.
Pasal 536
(1) Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika saat melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap sebab pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan
dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama
tiga hari.
(3) Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama
berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
(4) Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah
pemidanaan yang kemudian sekali sebab pengulangan kedua kalinya atau lebih
menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 537
Barang siapa di luar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau
arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada
istrinya, anak atau pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan
pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di
bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau
pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan
secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah,
diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda
paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda
paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi
kekuatannya;
2. barang siapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang
menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan ini ;
3. barang siapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat
lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang
menyusui untuk pekerjaan yang sebab keadaannya itu tidak sesuai atau yang
menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan ini ;
4. barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan
cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan ini ;
5. barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau
disuruh beri makan atau minum.
(2) Jika saat melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada
pemidanaan yang menjadi tetap sebab pelanggaran yang sama sebab salah satu
pelanggaran pada pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat
belas hari.
Pasal 541
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah;
1. barang siap menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik
kereta padahal kuda ini belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang
atas belum menganggit kedua gigi dalamnya di rahang bawah;
2. barang siapa memasangkan pakaian kuda pada kuda ini dalam butir 1 atau
mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
3. barang siapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta
seekor kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi
mukanya, mengikutinya.
(2) Jika saat melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada
pemidanaan yang menjadi tetap sebab pelanggaran yang sama atau yang berdasar
pasal 540, ataupun sebab kejahatan berdasar pasal 302, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 542
Ditiadakan berdasar Undang-undang No. 7 Tahun 1974.
Pasal 543
Ditiadakan berdasar S.23 - 277, 352.
Pasal 544
(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu
mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun
di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
(2) Jika saat melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap sebab pelanggaran yang sama, pidananya dapat
dilipatduakan.
Pasal 545
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan
seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan
pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus
rupiah.
(2) Jika saat melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap sebab pelanggaran yang sama, pidananya dapat
dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
2. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang
dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;
3. barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan
menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan
bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yang saat diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah
menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat
atau benda- benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari
atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman Dan Pekarangan
Pasal 548
Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di
tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 549
(1) Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang
rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang
telah ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun
di tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah
diberi tanda larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Ternak yang menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika saat melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap sebab pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 550
Barang siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah
ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 551
Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh
pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
Pasal 552
Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan
pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan
ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak
tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 553
Ditiadakan berdasar S. 35 - 576; lihat pasal 528.
Pasal 554
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin
penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan.
Pasal 555
Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan,
tempat menahan orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala
rumah pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang
dalam tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat
perintah penguasa yang berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa
menuliskan menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau
keputusan yang menjadi alasan orang itu diterima.
Pasal 556
Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta
diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 557
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan
aturan- aturan umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata
cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
2. setiap orang lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan
ketentuan aturan-aturan umum mengenai regiter dan akta catatan sipil.
Pasal 557a
Seorang perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan
reglemen pemeliharaan register catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan
denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 558
Seorang pejabat catatan sipil yang tidak memasukkan suatu akta dalam register
atau menuliskan suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558a
Seorang perantara catatan sipil yang tidak membikin akta daripada suatu
pemberitahuan kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan
sipil bagi orang- orang Cina, atau menuliskan suatu akta di kertas lepas,
diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 559
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang
berwenang sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
2. seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil,
sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
Pasal 560
Seorang nakoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani
daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 561
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas
kapal, buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang,
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 562
Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di
kapal dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku
harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan
padanya;
2. seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang
diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak
memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu
diharuskan padanya;
3. seorang nakoda kapal Indonesia yang jika register pidana tidak ada, tidak
memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan
undang-undang;
4. seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakoda kapal Indonesia yang
menolak permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku
harian yang dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari
buku-buku itu, dengan membayar biayanya.
Pasal 563
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang-
undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama
perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus
rupiah.
Pasal 564
Seorang nakoda atau anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang
untuk mencegah tabrakan disebabkan sebab kapalnya melanggar atau terdampar,
diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 565
Barang siapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan
sedikit perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh
kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun perahu-
perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 566
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan
padanya menurut pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak emapt
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 567
Seorang penguasa pelabuhan atau nakoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk
pekerjaan anak buah orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja
ebagaimana dimaksud pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidak
menjalankan perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan
orang-orang yang namanya tidak ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini
diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian.
Pasal 568
Barang siapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar
ketentuan pasal 517b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk
siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam jika
konosemen lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima
ribu rupiah.
Pasal 569
(1) Barang siapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar
ketentuan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk
siapa dibutuhkan tandatangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat
lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu
rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa bertentangan dengan pasal 533b
Kitab Undang-undang Hukum dagang, memberikan surat jalan yang tidak
ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut
kewenangannya.