Home » hukum pidana 2 » hukum pidana 2
Jumat, 26 Januari 2024
engan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur
terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian
tanding;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja
dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan
penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau
membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;
3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau
penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu
pihak dirampas nyawanya atau menderita sebab dilukai tubuhnya, jika ia dengan
sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau
dilukai.
Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika sebab perbuatan
ini di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika sebab perbuatan
ini di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika sebab
perbuatan ini di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-
akibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
(1) Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan,
menyembunyikan, mengangkut otau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-
benda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa
diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan
ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun,
(2) Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk
menirnbulkan ledakan; seperti ini di atas, tidak menghapuskan pengenaan
pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan ini dalam pasal
187 dan 187 his, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang siapa sebab kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakar- an, ledakan atau
banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, jika sebab perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika
sebab perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika sebab
perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan
hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau
alat- alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau
menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
Pasal 190
Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan
hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul
atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul
atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau
menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau
merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan diani:am dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun jika sebab perbuat:en itu timbul bahaya banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa dvngan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat
dipakai hangunan listrik, atau menyenabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu
terganggu, atau menggagalkan atau mcmpv.r.sukar usaha unt.uk menyelanmtkan atau
niembetulkan bangunan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika sebab perbuatan itu timbul rintangan
atau kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika sebab perbuatan itu
tirnbul bahaya umum bagi barang;
3. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika sebab perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
4. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika sebab perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 191 ter
Barang siapa sebab kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan
listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya atau
bekerjanya bangunan itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau
membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga
listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika membahayakan nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 192
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau
merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau
air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika sebab perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika sebab perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 193
Barang siapa sebab kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu
lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan
jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau
jalan itu digagalkan, diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika sebab perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;
2.dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 194
(1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang
digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau
trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.
Pasal 195
(1) Barang siapa sebab kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu
lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan
kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal 196
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan
tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda
yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika sebab perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika sebab perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau
terdamparnya kapal;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika sebab perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 197
Barang siapa sebab kesalahan (kealpaan) menyehabkan tanda untuk keamanan
dihancurkan, dirusak; diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang anda
yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika sebab per- buatan itu pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat, rihu lima ratus rupiah,
jika sebab Ixrhuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal,
3. dengan pidana peniara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun, jika sebab perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan,
menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika sebab perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika sebab perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barang siapa sebab kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau
terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika karcna perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun, jika sebab perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika sebab perbuatan itu
timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika sebab perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika sebab perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 201
Barang siapa sebab kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan
dihancurkan atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah,
jika petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 202
(1) Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke
dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau
bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa sebab perbuatan itu
air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.
Pasal 203
(1) Barang siapa sebab kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang
sesuatu dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air
minum untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain,
sehingga sebab perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan
orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun.
Pasal 204
(1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang
yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat;
berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.
Pasal 205
(1) Barang siapa sebab kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang
yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di
bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang
memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun.
(3) Barang-barang itu dapat disita.
Pasal 206
(1) Dalam hal pemidanaan sebab salah satu kejahatan berdasar bab ini, yang
bersalah dapat dilarang menjalankan pencariannya saat melakukan kejahatan
ini .
(2) Dalam hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan
205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan
Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Pasal 207
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina
suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 208
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu
tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum
yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau
lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan ini dalam pencariannya dan
saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
sebab kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang
menjalankan pencarian ini .
Pasal 209
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan
maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat sebab atau berhubung
dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak ini dalam pasal 35 No. 1- 4
dapat dijatuhkan.
Pasal 210
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya
untuk diadili;
2. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut
ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk
menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau
pendapat yang akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada
pengadilan untuk diadili.
(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara
pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasar pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 211
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat
untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan
yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 212
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat
yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban
undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya,
diancam sebab melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan dan perlawanan berdasar pasal 211 dan 212 diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan
lainnya saat itu mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika
mengakibatkan luka-luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang
mati.
Pasal 214
(1) Paksaan dan perlawanan berdasar pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua
orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(2)Yang bersalah dikenakan:
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau
perbuatan lainnya saat itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 - 214:
1. orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara
waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
2. pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan
kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan
dengan tenaga uap atau mesin lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang
dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu,
atau oleh pejabat berdasar tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk
mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja
mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan
ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat ini ,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat ini di atas, setiap orang yang menurut
ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas
menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap sebab kejahatan semacam itu juga, maka pidananya
dapat ditambah sepertiga.
Pasal 217
Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di
mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan
tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang,
diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling
banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera
pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang,
diancam sebab ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barang siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dihaca atau
merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut,
ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang
mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu
perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1.barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau
yang dituntut sebab kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya
untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau
kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk
menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau
penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap
mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya,
atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau
kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-
menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan ini
dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap
seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas
suami/istrinya.
Pasal 222
Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan
pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan saat
meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas
putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut
undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasar undang-undang
yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 225
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk
menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus
dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan
atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;
Pasal 226
Barang siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai
suami/istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan
atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan
yang dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasar ketentuan undang-undang untuk
memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau
enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi keterangan
yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 227
Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan
hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan
yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan
daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan
pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat bulan dua minggu atav pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 230
Pasal ini ditiadakan berdasar Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir
41.
Pasal 231
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasar
ketentuanundang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan
mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan,
merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasar ketentuan
undang-undang.
(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan
salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan sebab kealpaan penyimpan barang,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 232
(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu
benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain
menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan
ini , atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan sebab kealpaan penyimpan barang, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Pasal 233
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai,
menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan
sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau
daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk
sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada
orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 234
Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak suzat-
surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor
telegram, atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada
seorang pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
Pasal 235
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasar pasal 231 - 234,
masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya
boleh ditambah menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasar pasal
55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya
melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasar pasal
56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 237
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasar pasal
55 No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di
kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya
menurut sesuatu cara yang berdasar pasal 56, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara
negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia
bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara
sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan pidana penjara paling lama
enam hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:
1.barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu
untuk memenuhi kewajib an berdasar pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia:
2.barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak
mampu memenuhi kewajiban ini .
(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. ditiadakan berdasar L.N. 1955 - 28;
2. barang siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar,
pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak
lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.
Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
Pasal 242
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi
keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang
demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan
lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan
merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut
aturan- aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasar pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 243
Ditiadakan berdasar Stbl. 1931 No. 240.
Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh
Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata
uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang
dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan
tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima
diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau
memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud
untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau
menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam sebab merusak
uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya
sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak
rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang
demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya
sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
Pasal 248
Ditiadakan berdasar Stbl. 1938 No. 593.
Pasal 249
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau
dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam,
kecuali berdasar pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya
bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau
untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasar salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka
mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu
atau dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan
untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas,
sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas,
juga apabila barang- barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin
Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau
lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau
dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak
nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasar salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 244 - 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4
dapat dicabut.
Bab XI - Pemalsuan Materai Dan Merek
Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang
siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak
dipalsu atau yang sah;
2 barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai ini dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
1. barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang
dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan
atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak
dipalsu;
2 barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang ini dengan
merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau
tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang
lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda
dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan
yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera
Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
2 barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang ini
dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3, barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli
kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda
ini dari semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1. barang siapa membubuhi merek lain daripada yang ini dalam pasal 254 dan
255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang
atau bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus ini , dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya
asli dan tidak dipalsu;
2. barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau
bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal
merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek ini
ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai
persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek
yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda
di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda
atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum,
ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam
dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 - 256, menurut
perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1) Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan
sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran
atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu
asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
(1) Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud
hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak
diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai,
menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu
benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai,
menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu
belum dipakai;
2. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan
maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya,
yang menurut ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di atas atau pada
meterai-meterai ini .
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai,
menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau
memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda
saat dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1) Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan
yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ
dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia
atau suatu negara asing.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh
jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan
itu dikurangi sepertiga.
Pasal 261
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan
untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam
pasal 260 bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal pemidanaan berdasar salah.satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 253 - 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4
dapat dicabut.
Bab XII - Pemalsuan Surat
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat
menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat ini seolah-olah isinya benar dan
tidak dipalsu, diancam jika pemakaian ini dapat menimbulkan kerugian,
sebab pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat
menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,
jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya
ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu
perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan
dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat
itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
ini dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan
seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Pasal 265
Ditiadakan berdasar Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta
otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu
seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu
dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
ini dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan
seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang
ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam
rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling
lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter
tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud
untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama
memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat
itu benar dan tidak dipalsu.
Pasal 269
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda
kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam
pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
keterangan yang palsu atau yang dipalsukan ini dalam ayat pertama,
seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat
penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan
menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk
masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa
itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan
palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu
seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan
kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
yang tidak benar atau yang dipalsu ini dalam ayat pertama, seolah-olah
benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 271
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau
sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk
pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
yang palsu atau yang dipalsukan ini dalam ayat pertama, seolah-olah sejati
dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 272
Ditiadakan berdasar S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 273
Ditiadakan berdasar S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat
selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu
barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk
menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan mak- sud ini ,
memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa
diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasar pasal 264 No. 2 -
5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan berdasar salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268,
dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasar pasal 35 No. 1 - 4.
Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal 277
(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul
orang, diancam sebab penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
(2) Pencabutan hak berdasar pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab
Undang- undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari
anak ini , diancam sebab melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 279
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasar ayat 1 butir 1 menyembunyikan
kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah
untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasar pasal No. 1 ˘ 5 dapat dinyatakan.
Pasal 280
Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada
pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun, apabila kemudian berdasar penghalang ini , perkawinan
lalu dinyatakan tidak sah.
Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ
bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan,
atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan
di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda ini , memasukkannya ke
dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki
persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri,
atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau
dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa
diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan,
gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan ini dalam ayat pertama sebagai
pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk
terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan,
gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau
menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau
sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan,
gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang
melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam
ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,
barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu,
menyerahkan atau memperlihatkan, tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar
kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada
seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada
alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang
melang- gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau
menggugurkan kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melykukan salah satu kejahatan ini dalam pasal 282 dan
283 dalam menjalankan pencariannya dan saat itu belum lampau dua tahun sejak
adanya pemidanaan yang menjadi pasti sebab kejahatan semacam itu juga, maka
dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian ini .
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu,
padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW
berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang
tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu
tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang sebab
alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan
belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama
perkawinan belum diputuskan sebab perceraian atau sebelum putusan yang
menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam sebab melakukan perkosaan
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal
diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas
tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum
sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasar pasal 291 dan
pasal 294.
Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang
diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum
waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam sebab melakukan
perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya
bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya
atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau
umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin:
3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus
diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas
yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan
orang lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan berdasar pasal 286, 2 87, 289, dan 290
mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas
tahun; (2) Jika salah satu kejahatan berdasar pasal 285, 2 86, 287, 289 dan
290 mengakibatkan kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin,
yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 293
(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang,
menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan
penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya
untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal
tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya
dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu ini dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah
masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak
angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang
belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang
belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sebab jabatan
adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau
diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat
pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit
jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang
dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja
menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak
tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa,
atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau
penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang
belum cukup umur, dengan orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja
menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang ini dalam butir
1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang
sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Jika yang rs me lakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka
pidana dapat ditam sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain
dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan berdasar salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 -
290 dan 292 - 297, pencabutan hakhak berdasar pasal 35 No. 1 - 5 dapat
dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasar pasal 292 -
297 dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat
dicabut.
Pasal 299
(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa sebab pengobatan
itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keu tungan, atau
menjadikan perbuatan ini sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia
seorang tabib, bidan atau juruobat, pidmmya dapat ditambah sepertiga
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan ini dalam menjalankan
pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian itu.
Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan
kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan
anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
2. barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum
cukup enam belas tahun;
3. barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk
minum minuman yang memabukan. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan ini dalam menjalankan
pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 301
Barang siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di
bawah kekuasaainnya yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun,
padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan
pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak
kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah sebab melakukan penganiayaan ringan
terhadap hewan:
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan
sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang
diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang
diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi
kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib
dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau
menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga
ratus rupiah, sebab penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda
paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk
bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan
tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau
dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan ’udi seb agai pen
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan ini dalam mejalakan
pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya
kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga sebab
pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan
tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan
antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan
lainnya.
Pasal 303 bis
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar
ketentuan Pasal 303;
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum
atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa
yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika saat melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan
yang menjadi tetap sebab salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan
pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas
juta rupiah.
Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Pasal 304
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan
sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau sebab persetujuan dia
wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 305
Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan
atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 306
(1) Jika salah satu perbuatan berdasar pasal 304 dan 305 mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 307
Jika yang melakukan kejahatan berdasar pasal 305 adalah bapak atau ibu dari
anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah
dengan sepertiga.
Pasal 308
Jika seorang ibu sebab takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya,
tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau
meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum
pidana ini dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Pasal 309
Dalam hal pemidanaan berdasar salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308,
maka hak-hak ini dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
Bab XVI - Penghinaan
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam sebab pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam sebab pencemaran
tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau sebab terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan
untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan
tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam
melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasar pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang
keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau
sebab terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang
dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan
bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan sebab fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang
dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang
dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana sebab hal yang
dituduhkan padanya, maka penuntutan sebab fitnah dihentikan sampai mendapat
putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau
pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan
lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau
perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam
sebab penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat
ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu
atau sebab menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu
kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang
sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam sebab melakukan
pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasar pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu
persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana,
diancam sebab menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasar pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319 Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut
jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali
berdasar pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang
kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang
keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat
kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika sebab lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain
daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati
mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau
lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan
pencariannya, sedangkan saat itu belum lampau dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap sebab kejahatan semacam itu juga, maka dapat.
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang
ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Bab XVII - Membuka Rahasia
Pasal 322
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya sebab
jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya
dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 323
(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu
perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu
bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Pasal 324
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan
budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta
secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan ini di atas,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 325
(1) Barang siapa sebagai nakoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang
diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan pemiagaan budak, atau
dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
(2) Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih,
maka nakoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 326
Barang siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya
bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan perniagaan budak, atau
dengan sukarela tetap berengas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan
untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal 327
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau
tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan
sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan
perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 328
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat
tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan
hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan
dia dalam keadaan sengsara, diancam sebab penculikan dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 329
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain,
padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat
tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 330
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 331
Orang siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik
atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas
dirinya. atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan
sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam
dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua
belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 332
(1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;
1. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum
dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan
persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan tezhadap wanita itu,
baik di dalam maupun di luar perkawinan;
2. paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan
tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan
penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. jika wanita saat dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang
lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
b. jika wanita saat dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh
suaminya.
(4) Jika yang membaiva pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan
terhadap perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat
dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan
seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang
dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1) Barang siapa sebab kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya
secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam
dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal 335
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan
lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik
terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut
atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 336
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang
siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara
terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan
bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan
yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa,
dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka
dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 337
Dalam hal pemidanaan berdasar salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan
pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasar pasal 35 No. 1
- 4.
Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam sebab pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana,
yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah
pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari
pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang
yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam sebab pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yang sebab takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak
dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya,
diancam sebab membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan sebab takut akan
ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama
kemudian merampas nyawa anaknya, diancam sebab melakukan pembunuhan anak
sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama semhi- lan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain
yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan
rencana.
Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang
jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam
perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya
atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita ini diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita ini , diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan
berdasar pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan sebab pembunuhan, sebab pembunuhan dengan rencana, atau
sebab salah satu kejahatan berdasar Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasar pasal 35 No. 1- 5.
Bab XX - Penganiayaan
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali yang ini dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap
orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam sebab melakukan
penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lams lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan
sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah,
istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat saat atau sebab
menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi
nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan sebab salah satu kejahatan berdasar pasal 353 dan 355,
dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasar pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana
terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang
khusus dilakukan olehnya, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat
penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Bab XXI
Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka sebab Kealpaan
Pasal 359
Barang siapa sebab kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling
lama satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa sebab kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain
mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa sebab kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain
luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan
pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu
jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah
dapat dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan
dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Bab XXII - Pencurian
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam sebab
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa
laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api,
huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai
pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau
dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal
dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun
perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan
dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang
yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebab pencurian
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang
didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian,
atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau
peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau
dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka
berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,
disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasar salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum
pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasar pasal 35 No.
1 - 4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu ciari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah
suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan
ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu
tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah
harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam
garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya
mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain
daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi
orang itu.
Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam sebab pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan