hukum pidana 2

Jumat, 26 Januari 2024

hukum pidana 2





engan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur 
terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian 
tanding; 
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja 
dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan 
penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau 
membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;
3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau 
penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu 
pihak dirampas nyawanya atau menderita sebab  dilukai tubuhnya, jika ia dengan 
sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau 
membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau 
dilukai.
Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
Pasal 187 
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika sebab  perbuatan 
ini  di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika sebab  perbuatan 
ini  di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara 
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika sebab  
perbuatan ini  di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- 
akibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
(1) Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, 
menyembunyikan, mengangkut otau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda- 
benda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa 
diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan 
ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, 
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan 
paling lama satu tahun,
(2) Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk 
menirnbulkan ledakan; seperti ini  di atas, tidak menghapuskan pengenaan 
pidana. 
Pasal 187 ter 
Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan ini  dalam pasal 
187 dan 187 his, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 188 ( L.N. 1960 - 1) 
Barang siapa sebab  kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakar- an, ledakan atau 
banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana 
kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima 
ratus rupiah, jika sebab  perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika 
sebab  perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika sebab  
perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 189 
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan 
hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau 
alat- alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau 
menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara 
paling lama tujuh tahun.
Pasal 190
Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan 
hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul 
atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul 
atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau 
menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau 
merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan diani:am dengan pidana penjara 
paling lama tujuh tahun jika sebab  perbuat:en itu timbul bahaya banjir. 
Pasal 191 bis
Barang siapa dvngan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat 
dipakai hangunan listrik, atau menyenabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu 
terganggu, atau menggagalkan atau mcmpv.r.sukar usaha unt.uk menyelanmtkan atau 
niembetulkan bangunan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling 
banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika sebab  perbuatan itu timbul rintangan 
atau kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika sebab  perbuatan itu 
tirnbul bahaya umum bagi barang; 
3. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika sebab  perbuatan itu 
timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 
4. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika sebab  perbuatan itu 
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 191 ter 
Barang siapa sebab  kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan 
listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya atau 
bekerjanya bangunan itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau 
membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan 
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus 
rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga 
listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling 
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, 
jika membahayakan nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan 
paling lama satu tahun, jika mengakibatkan orang mati. 
Pasal 192 
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau 
merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau 
air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika sebab  perbuatan itu 
timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas, 
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika sebab  perbuatan itu 
timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati. 
Pasal 193 
Barang siapa sebab  kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu 
lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan 
jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau 
jalan itu digagalkan, diancam: 
1.dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan 
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus 
rupiah, jika sebab  perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;
2.dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan 
paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 194 
(1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang 
digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau 
trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan 
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling 
lama dua puluh tahun.
Pasal 195
(1) Barang siapa sebab  kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu 
lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan 
kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan 
atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak 
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana 
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu 
tahun.
Pasal 196
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan 
tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda 
yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika sebab  perbuatan itu 
timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika sebab  perbuatan itu 
timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau 
terdamparnya kapal;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu 
paling lama dua puluh tahun, jika sebab  perbuatan itu timbul bahaya bagi 
keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 197 
Barang siapa sebab  kesalahan (kealpaan) menyehabkan tanda untuk keamanan 
dihancurkan, dirusak; diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang anda 
yang keliru, diancam: 
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan 
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus 
rupiah, jika sebab  per- buatan itu pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling 
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat, rihu lima ratus rupiah, 
jika sebab  Ixrhuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal, 
3. dengan pidana peniara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan 
paling lama satu tahun, jika sebab  perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, 
menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika sebab  perbuatan itu 
timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 
2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu 
paling lama dua puluh tahun, jika sebab  perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa 
orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barang siapa sebab  kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau 
terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana kurungan paling 
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, 
jika karcna perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan 
paling lama satu tahun, jika sebab  perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan 
diancam: 
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika sebab  perbuatan itu 
timbul bahaya umum bagi barang; 
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika sebab  perbuatan itu 
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu 
paling lama dua puluh tahun, jika sebab  perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa 
orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 201
Barang siapa sebab  kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan 
dihancurkan atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan 
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus 
rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling 
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah, 
jika petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang; 
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan 
paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati. 
Pasal 202 
(1) Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke 
dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau 
bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa sebab  perbuatan itu 
air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana 
penjara paling lama lima belas tahun. 
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan 
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling 
lama dua puluh tahun.
Pasal 203 
(1) Barang siapa sebab  kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang 
sesuatu dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air 
minum untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, 
sehingga sebab  perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan 
orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana 
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima 
ratus rupiah. 
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan 
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling 
lama satu tahun.
Pasal 204 
(1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang 
yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; 
berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima 
belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan 
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling 
lama dua puluh tahun.
Pasal 205 
(1) Barang siapa sebab  kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang 
yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di 
bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang 
memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana 
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima 
ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan 
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling 
lama satu tahun.
(3) Barang-barang itu dapat disita.
Pasal 206 
(1) Dalam hal pemidanaan sebab  salah satu kejahatan berdasar  bab ini, yang 
bersalah dapat dilarang menjalankan pencariannya saat  melakukan kejahatan 
ini .
(2) Dalam hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 
205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan
Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Pasal 207
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina 
suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana 
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat 
ribu lima ratus rupiah. 
Pasal 208 
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu 
tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum 
yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau 
lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan 
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan ini  dalam pencariannya dan 
saat  itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap 
sebab  kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang 
menjalankan pencarian ini . 
Pasal 209 
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau 
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan 
maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya 
yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat sebab  atau berhubung 
dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak 
dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak ini  dalam pasal 35 No. 1- 4 
dapat dijatuhkan.
Pasal 210
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan 
maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya 
untuk diadili;
2. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut 
ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk 
menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau 
pendapat yang akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada 
pengadilan untuk diadili.
(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara 
pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara 
paling lama sembilan tahun. 
(3) Pencabutan hak berdasar  pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 211
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat 
untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan 
yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 212 
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat 
yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban 
undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, 
diancam sebab  melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun 
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan dan perlawanan berdasar  pasal 211 dan 212 diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan 
lainnya saat  itu mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika 
mengakibatkan luka-luka berat; 
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang 
mati.
Pasal 214
(1) Paksaan dan perlawanan berdasar  pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua 
orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 
tujuh tahun.
(2)Yang bersalah dikenakan: 
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau 
perbuatan lainnya saat  itu mengakibatkan luka-luka; 
2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat; 
3. pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati. 
Pasal 215 
Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 - 214:
1. orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara 
waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
2. pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan 
kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan 
dengan tenaga uap atau mesin lainnya. 
Pasal 216 
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang 
dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, 
atau oleh pejabat berdasar  tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk 
mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja 
mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan 
ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat ini , 
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana 
denda puling banyak sembilan ribu rupiah. 
(2) Disamakan dengan pejahat ini  di atas, setiap orang yang menurut 
ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas 
menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya 
pemidanaan yang menjadi tetap sebab  kejahatan semacam itu juga, maka pidananya 
dapat ditambah sepertiga.
Pasal 217 
Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di 
mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan 
tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, 
diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling 
banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera 
pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, 
diancam sebab  ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat 
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. 
Pasal 219
Barang siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dihaca atau 
merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut, 
ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang 
mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu 
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 220 
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu 
perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan 
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 221 
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda 
paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1.barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau 
yang dituntut sebab  kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya 
untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau 
kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang 
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan 
kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk 
menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau 
penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap 
mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, 
atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau 
kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus- 
menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. 
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan ini  
dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap 
seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang 
derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas 
suami/istrinya. 
Pasal 222
Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan 
pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan 
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223 
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan saat  
meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas 
putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua 
tahun delapan bulan. 
Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut 
undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasar  undang-undang 
yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. 
Pasal 225
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk 
menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus 
dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan 
atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam: 
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;
Pasal 226
Barang siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai 
suami/istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan 
atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan 
yang dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasar  ketentuan undang-undang untuk 
memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau 
enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi keterangan 
yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. 
Pasal 227
Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan 
hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan 
bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 228 
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan 
yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan 
daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana 
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan 
pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling 
lama empat bulan dua minggu atav pidana denda paling banyak empat ribu lima 
ratus rupiah.
Pasal 230 
Pasal ini ditiadakan berdasar  Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir 
41. 
Pasal 231
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasar  
ketentuanundang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan 
mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan 
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, 
merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasar  ketentuan 
undang-undang. 
(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan 
salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam 
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan sebab  kealpaan penyimpan barang, 
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling 
banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 232 
(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu 
benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain 
menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 
dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan 
ini , atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana 
penjara paling lama empat tahun. 
(3) Jika perbuatan dilakukan sebab  kealpaan penyimpan barang, diancam dengan 
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu 
delapan ratus rupiah. 
Pasal 233
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, 
menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan 
sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau 
daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk 
sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada 
orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 
empat tahun.
Pasal 234 
Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak suzat- 
surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor 
telegram, atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada 
seorang pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun 
empat bulan.
Pasal 235 
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasar  pasal 231 - 234, 
masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan 
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya 
boleh ditambah menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasar  pasal 
55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya 
melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasar  pasal 
56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. 
Pasal 237 
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasar  pasal 
55 No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di 
kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya 
menurut sesuatu cara yang berdasar  pasal 56, diancam dengan pidana penjara 
paling lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara 
negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan 
atau pidana denda paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239 
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia 
bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara 
sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan pidana penjara paling lama 
enam hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240 
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan: 
1.barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu 
untuk memenuhi kewajib an berdasar  pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik 
Indonesia:
2.barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak 
mampu memenuhi kewajiban ini .
(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana 
penjara paling lama tujuh tahun. 
Pasal 241
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling 
banyak empat ribu lima ratus rupiah: 
1. ditiadakan berdasar  L.N. 1955 - 28;
2. barang siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, 
pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak 
lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.
Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
Pasal 242 
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi 
keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang 
demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan 
lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk 
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan 
merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara 
paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut 
aturan- aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah. 
(4) Pidana pencabutan hak berdasar  pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan. 
Pasal 243
Ditiadakan berdasar  Stbl. 1931 No. 240.
Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh 
Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata 
uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana 
penjara paling lama lima belas tahun. 
Pasal 245
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang 
dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan 
tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima 
diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau 
memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud 
untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, 
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 
Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau 
menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam sebab  merusak 
uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 
Pasal 247
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya 
sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak 
rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang 
demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya 
sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua 
belas tahun.
Pasal 248
Ditiadakan berdasar  Stbl. 1938 No. 593.
Pasal 249
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau 
dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, 
kecuali berdasar  pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat 
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 
Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya 
bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau 
untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana 
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima 
ratus rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasar  salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka 
mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu 
atau dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan 
untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, 
sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, 
juga apabila barang- barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251 
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling 
banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin 
Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau 
lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau 
dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak 
nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan. 
Pasal 252 
Dalam hal pemidanaan berdasar  salah satu kejahatan yang diterangkan dalam 
pasal 244 - 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 
dapat dicabut.
Bab XI - Pemalsuan Materai Dan Merek
Pasal 253 
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 
1. barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah 
Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang 
siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau 
menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak 
dipalsu atau yang sah; 
2 barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai ini  dengan 
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum. 
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun: 
1. barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang 
dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan 
atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau 
menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak 
dipalsu; 
2 barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang ini  dengan 
merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum; 
3. barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau 
tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang 
lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk 
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda 
dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu. 
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: 
1. barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan 
yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera 
Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan 
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah 
tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
2 barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang ini  
dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum; 
3, barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli 
kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud 
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda 
ini  dari semula diadakan pada barang itu. 
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1. barang siapa membubuhi merek lain daripada yang ini  dalam pasal 254 dan 
255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang 
atau bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus ini , dengan maksud 
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya 
asli dan tidak dipalsu; 
2. barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau 
bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum; 
3. barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal 
merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai 
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek ini  
ditentukan untuk barang itu. 
Pasal 257
Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai 
persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek 
yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda 
di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda 
atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, 
ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam 
dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 - 256, menurut 
perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu. 
Pasal 258
(1) Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan 
sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang 
lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan 
pidana penjara paling lama tiga tahun. 
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran 
atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu 
asli dan tidak dipalsu. 
Pasal 259
(1) Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud 
hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak 
diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. 
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, 
menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu 
benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir. 
Pasal 260
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak 
empat ribu lima ratus rupiah: 
1. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, 
menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan 
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu 
belum dipakai; 
2. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan 
maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, 
yang menurut ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di atas atau pada 
meterai-meterai ini . 
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, 
menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau 
memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda 
saat dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai. 
Pasal 260 bis
(1) Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan 
yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ 
dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia 
atau suatu negara asing. 
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh 
jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan 
itu dikurangi sepertiga. 
Pasal 261
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan 
untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam 
pasal 260 bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling 
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus 
rupiah. 
(2) Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas. 
Pasal 262
Dalam hal pemidanaan berdasar  salah.satu kejahatan yang diterangkan dalam 
pasal 253 - 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 
dapat dicabut.
Bab XII - Pemalsuan Surat 
Pasal 263 
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat 
menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang 
diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai 
atau menyuruh orang lain memakai surat ini  seolah-olah isinya benar dan 
tidak dipalsu, diancam jika pemakaian ini  dapat menimbulkan kerugian, 
sebab  pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat 
palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat 
menimbulkan kerugian. 
Pasal 264 
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, 
jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya 
ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu 
perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan 
dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat 
itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan. 
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat 
ini  dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan 
seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan 
kerugian.
Pasal 265
Ditiadakan berdasar  Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429. 
Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta 
otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, 
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu 
seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu 
dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat 
ini  dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan 
seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan 
kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang 
ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara 
paling lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam 
rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling 
lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat 
keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. 
Pasal 268 
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter 
tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud 
untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara 
paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama 
memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat 
itu benar dan tidak dipalsu.
Pasal 269
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda 
kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud 
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam 
pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan 
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat 
keterangan yang palsu atau yang dipalsukan ini  dalam ayat pertama, 
seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat 
penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan 
menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk 
masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa 
itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan 
palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu 
seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan 
kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat 
yang tidak benar atau yang dipalsu ini  dalam ayat pertama, seolah-olah 
benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. 
Pasal 271
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau 
sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk 
pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai 
surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana 
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat 
yang palsu atau yang dipalsukan ini  dalam ayat pertama, seolah-olah sejati 
dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. 
Pasal 272
Ditiadakan berdasar  S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 273 
Ditiadakan berdasar  S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat 
selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu 
barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk 
menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan 
pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan mak- sud ini , 
memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa 
diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasar  pasal 264 No. 2 - 
5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda 
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan berdasar  salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268, 
dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasar  pasal 35 No. 1 - 4. 
Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan 
Pasal 277
(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul 
orang, diancam sebab  penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 
enam tahun. 
(2) Pencabutan hak berdasar  pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan. 
Pasal 278
Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab 
Undang- undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari 
anak ini , diancam sebab  melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana 
penjara paling lama tiga tahun. 
Pasal 279
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau 
perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau 
perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. 
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasar  ayat 1 butir 1 menyembunyikan 
kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah 
untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 
(3) Pencabutan hak berdasar  pasal No. 1 ˘ 5 dapat dinyatakan. 
Pasal 280
Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada 
pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling 
lama lima tahun, apabila kemudian berdasar  penghalang ini , perkawinan 
lalu dinyatakan tidak sah.
Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan 
Pasal 281 
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana 
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ 
bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum 
tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, 
atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan 
di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda ini , memasukkannya ke 
dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki 
persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan 
surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, 
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana 
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. 
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum 
tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa 
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, 
membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, 
atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau 
dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa 
diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, 
gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan 
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan ini  dalam ayat pertama sebagai 
pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun 
delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda 
paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk 
terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, 
gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau 
menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau 
sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, 
gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya. 
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang 
melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam 
ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya. 
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan 
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, 
barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, 
menyerahkan atau memperlihatkan, tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar 
kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada 
seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada 
alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang 
melang- gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau 
menggugurkan kehamilan. 
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melykukan salah satu kejahatan ini  dalam pasal 282 dan 
283 dalam menjalankan pencariannya dan saat  itu belum lampau dua tahun sejak 
adanya pemidanaan yang menjadi pasti sebab  kejahatan semacam itu juga, maka 
dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian ini . 
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal 
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui 
bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal 
diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; 
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, 
padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW 
berlaku baginya. 
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang 
tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu 
tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang sebab  
alasan itu juga. 
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75. 
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan 
belum dimulai. 
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama 
perkawinan belum diputuskan sebab  perceraian atau sebelum putusan yang 
menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap. 
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita 
bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam sebab  melakukan perkosaan 
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal 
diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam 
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 
Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal 
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas 
tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, 
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum 
sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasar  pasal 291 dan 
pasal 294. 
Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang 
diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum 
waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan 
pidana penjara paling lama empat tahun. 
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara 
paling lama delapan tahun. 
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas 
tahun. 
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk 
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam sebab  melakukan 
perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling 
lama sembilan tahun. 
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya 
bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya; 
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya 
atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau 
umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin: 
3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus 
diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas 
yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau 
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan 
orang lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan berdasar  pasal 286, 2 87, 289, dan 290 
mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas 
tahun; (2) Jika salah satu kejahatan berdasar  pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 
290 mengakibatkan kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas 
tahun. 
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, 
yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan 
pidana penjara paling lama lima tahun. 
Pasal 293
(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, 
menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan 
penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya 
untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal 
tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam 
dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya 
dilakukan kejahatan itu. 
(3) Tenggang waktu ini  dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah 
masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan. 
Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak 
angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang 
belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang 
belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 
(2) Diancam dengan pidana yang sama: 
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sebab  jabatan 
adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau 
diserahkan kepadanya, 
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat 
pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit 
jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang 
dimasukkan ke dalamnya. 
Pasal 295
(1) Diancam: 
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja 
menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak 
tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, 
atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau 
penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang 
belum cukup umur, dengan orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja 
menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang ini  dalam butir 
1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang 
sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain. 
(2) Jika yang rs me lakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka 
pidana dapat ditam sepertiga. 
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain 
dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam 
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda 
paling banyak lima belas ribu rupiah. 
Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam 
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan berdasar  salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 - 
290 dan 292 - 297, pencabutan hakhak berdasar  pasal 35 No. 1 - 5 dapat 
dinyatakan. 
(2) Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasar  pasal 292 - 
297 dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat 
dicabut. 
Pasal 299
(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya 
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa sebab  pengobatan 
itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat 
tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah. 
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keu tungan, atau 
menjadikan perbuatan ini  sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia 
seorang tabib, bidan atau juruobat, pidmmya dapat ditambah sepertiga 
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan ini  dalam menjalankan 
pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian itu. 
Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling 
banyak empat ribu lima ratus rupiah: 
1. barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan 
kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan 
anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam 
tahun. 
2. barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum 
cukup enam belas tahun; 
3. barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk 
minum minuman yang memabukan. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, 
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana 
penjara paling lama sembilan tahun. 
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan ini  dalam menjalankan 
pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu. 
Pasal 301
Barang siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di 
bawah kekuasaainnya yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, 
padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan 
pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak 
kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 
Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda 
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah sebab  melakukan penganiayaan ringan 
terhadap hewan: 
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan 
sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya; 
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang 
diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang 
diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi 
kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib 
dipeliharanya. 
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau 
menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan 
pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga 
ratus rupiah, sebab  penganiayaan hewan. 
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas. 
(4) Percobaan melakukan kejahatan ini  tidak dipidana. 
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda 
paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: 
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan 
menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu 
perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk 
bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan 
tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau 
dipenuhinya sesuatu tata-cara; 
3. menjadikan turut serta pada permainan ’udi seb agai pen
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan ini  dalam mejalakan 
pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya 
kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga sebab  
pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan 
tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan 
antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan 
lainnya.
Pasal 303 bis
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda 
paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar 
ketentuan Pasal 303; 
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum 
atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa 
yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. 
(2) Jika saat  melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan 
yang menjadi tetap sebab  salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan 
pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas 
juta rupiah.
Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong 
Pasal 304 
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan 
sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau sebab  persetujuan dia 
wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam 
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda 
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
Pasal 305
Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan 
atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, 
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 
Pasal 306
(1) Jika salah satu perbuatan berdasar  pasal 304 dan 305 mengakibatkan 
luka-luka berat, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh 
tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun. 
Pasal 307
Jika yang melakukan kejahatan berdasar  pasal 305 adalah bapak atau ibu dari 
anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah 
dengan sepertiga. 
Pasal 308
Jika seorang ibu sebab  takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, 
tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau 
meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum 
pidana ini  dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh. 
Pasal 309
Dalam hal pemidanaan berdasar  salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, 
maka hak-hak ini  dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
Bab XVI - Penghinaan 
Pasal 310 
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan 
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, 
diancam sebab  pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau 
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, 
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam sebab  pencemaran 
tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana 
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas 
dilakukan demi kepentingan umum atau sebab  terpaksa untuk membela diri. 
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan 
untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan 
tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam 
melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 
(2) Pencabutan hak-hak berdasar  pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan. 
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang 
keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau 
sebab  terpaksa untuk membela diri; 
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya. 
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang 
dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan. 
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan 
bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan sebab  fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang 
dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang 
dituduhkan tidak benar. 
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana sebab  hal yang 
dituduhkan padanya, maka penuntutan sebab  fitnah dihentikan sampai mendapat 
putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan. 
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau 
pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan 
lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau 
perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam 
sebab  penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua 
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat 
ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu 
atau sebab  menjalankan tugasnya yang sah. 
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu 
kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang 
sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam sebab  melakukan 
pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun, 
(2) Pencabutan hak-hak berdasar  pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan. 
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu 
persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, 
diancam sebab  menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 
empat tahun. 
(2) Pencabutan hak-hak berdasar  pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan. 
Pasal 319 Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut 
jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali 
berdasar  pasal 316. 
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang 
kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, 
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana 
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang 
keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat 
kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya. 
(3) Jika sebab  lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain 
daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu. 
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum 
tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati 
mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau 
lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan 
dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
(2) Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan 
pencariannya, sedangkan saat  itu belum lampau dua tahun sejak adanya 
pemidanaan yang menjadi tetap sebab  kejahatan semacam itu juga, maka dapat. 
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut. 
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang 
ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Bab XVII - Membuka Rahasia
Pasal 322
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya sebab  
jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan 
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak 
sembilan ribu rupiah. 
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya 
dapat dituntut atas pengaduan orang itu. 
Pasal 323
(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu 
perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu 
bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. 
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Pasal 324
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan 
budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta 
secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan ini  di atas, 
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 
Pasal 325
(1) Barang siapa sebagai nakoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang 
diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan pemiagaan budak, atau 
dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling 
lama dua belas tahun. 
(2) Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, 
maka nakoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 
Pasal 326
Barang siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya 
bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan perniagaan budak, atau 
dengan sukarela tetap berengas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan 
untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara 
paling lama sembilan tahun. 
Pasal 327
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau 
tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan 
sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan 
perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. 
Pasal 328
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat 
tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan 
hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan 
dia dalam keadaan sengsara, diancam sebab  penculikan dengan pidana penjara 
paling lama dua belas tahun. 
Pasal 329
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, 
padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat 
tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 
Pasal 330
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari 
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari 
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling 
lama tujuh tahun. 
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman 
kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan 
pidana penjara paling lama sembilan tahun. 
Pasal 331
Orang siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik 
atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas 
dirinya. atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan 
sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam 
dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua 
belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 
Pasal 332
(1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara; 
1. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum 
dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan 
persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan tezhadap wanita itu, 
baik di dalam maupun di luar perkawinan; 
2. paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan 
tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan 
penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. 
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan. 
(3) Pengaduan dilakukan: 
a. jika wanita saat  dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang 
lain yang harus memberi izin bila dia kawin; 
b. jika wanita saat  dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh 
suaminya.
(4) Jika yang membaiva pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan 
terhadap perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat 
dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal. 
Pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan 
seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan 
pidana penjara paling lama delapan tahun. 
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam 
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas 
tahun. 
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang 
dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan. 
Pasal 334
(1) Barang siapa sebab  kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya 
secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, 
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling 
banyak tiga ratus rupiah. 
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam 
dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan. 
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu 
tahun. 
Pasal 335
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling 
banyak empat ribu lima ratus rupiah: 
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak 
melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan 
lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman 
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik 
terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 
2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau 
membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. 
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut 
atas pengaduan orang yang terkena. 
Pasal 336
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang 
siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara 
terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan 
bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan 
yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, 
dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran. 
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka 
dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun. 
Pasal 337
Dalam hal pemidanaan berdasar  salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan 
pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasar  pasal 35 No. 1 
- 4.
Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa 
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam sebab  pembunuhan 
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, 
yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah 
pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari 
pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang 
yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur 
hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa 
orang lain, diancam sebab  pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau 
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh 
tahun. 
Pasal 341
Seorang ibu yang sebab  takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak 
dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, 
diancam sebab  membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh 
tahun. 
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan sebab  takut akan 
ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama 
kemudian merampas nyawa anaknya, diancam sebab  melakukan pembunuhan anak 
sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama semhi- lan tahun. 
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain 
yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan 
rencana. 
Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang 
jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling 
lama dua belas tahun. 
Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam 
perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana 
penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri. 
Pasal 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya 
atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 
empat tahun. 
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang 
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas 
tahun. 
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita ini  diancam dengan 
pidana penjara paling lama lima belas tahun. 
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang 
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima 
tahun enam bulan. 
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita ini , diancam dengan 
pidana penjara paling lama tujuh tahun. 
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan 
berdasar  pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu 
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan 
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk 
menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan. 
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan sebab  pembunuhan, sebab  pembunuhan dengan rencana, atau 
sebab  salah satu kejahatan berdasar  Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan 
pencabutan hak berdasar  pasal 35 No. 1- 5. 
Bab XX - Penganiayaan 
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan 
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, 
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan 
pidana penjara paling lama lima tahun. 
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh 
tahun. 
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. 
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. 
Pasal 352
(1) Kecuali yang ini  dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak 
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau 
pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling 
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap 
orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya. 
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. 
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara 
paling lama empat tahun. 
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan 
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana 
penjara paling lama sembilan tahun 
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam sebab  melakukan 
penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan 
pidana penjara paling lama sepuluh tahun. 
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam 
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan 
pidana penjara paling lams lima belas tahun. 
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan 
sepertiga: 
1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, 
istrinya atau anaknya; 
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat saat  atau sebab  
menjalankan tugasnya yang sah; 
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi 
nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum. 
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan sebab  salah satu kejahatan berdasar  pasal 353 dan 355, 
dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasar  pasal 3o No. 1 - 4. 
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana 
terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang 
khusus dilakukan olehnya, diancam: 
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat 
penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat; 
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati. 
Bab XXI
Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka sebab  Kealpaan
Pasal 359
Barang siapa sebab  kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, 
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling 
lama satu tahun. 
Pasal 360
(1) Barang siapa sebab  kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain 
mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun 
atau pidana kurungan paling lama satu tahun. 
(2) Barang siapa sebab  kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain 
luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan 
pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana 
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan 
atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. 
Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu 
jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah 
dapat dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan 
dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Bab XXII - Pencurian 
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan 
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam sebab  
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling 
banyak sembilan ratus rupiah. 
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 
1. pencurian ternak; 
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa 
laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, 
huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada 
rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak 
dikehendaki oleh yang berhak; 
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai 
pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau 
dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. 
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal 
dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan 
tahun. 
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun 
perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan 
dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang 
yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebab  pencurian 
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling 
banyak dua ratus lima puluh rupiah. 
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang 
didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, 
terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, 
atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau 
peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. 
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun: 
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan 
tertutup yang ada rumahnya, di berjalan; 
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau 
dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu. 
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara 
paling lama lima belas tuhun. 
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama 
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka 
berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, 
disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3. 
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasar  salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum 
pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasar  pasal 35 No. 
1 - 4. 
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu ciari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah 
suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan 
ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu 
tidak mungkin diadakan tuntutan pidana. 
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah 
harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam 
garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya 
mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan. 
(3) Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain 
daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi 
orang itu.
Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain 
secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan 
untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan 
orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan 
piutang, diancam sebab  pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan 
bulan. 
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan