Home » pemidanaan 3 » pemidanaan 3
Jumat, 26 Januari 2024
convention. States
Parties undertake to include such offences as extraditable offences in
every extradition treaty to be subsequently concluded between them.
2. When a State Party which makes extradition conditional on the
existence of a treaty receives a request for extradition from another
State Party with which it has no extradition treaty, the requested State
Party may, at its option, consider this Convention as a legal basis for
extradition in respect of the offences set forth in article 2. Extradition
shall be subject to the other conditions provided by the law of the
requested State.
3. States Parties which do not make extradition conditional on the
existence of a treaty shall recognize the offences set forth in article 2
as extraditable offences between themselves, subject to the conditions
provided by the law of the requested State.
4. If necessary, the offences set forth in article 2 shall be treated, for the
purposes of extradition between States Parties, as if they had been
committed not only in the place in which they occurred but also in the
territory of the States that have established jurisdiction in accordance
with article 6, paragraphs 1 and 2.
5. The provisions of all extradition treaties and arrangements between
States Parties with regard to offences set forth in article 2 shall be
deemed to be modified as between State Parties to the extent that they
are incompatible with this Convention.
Kaidah-kaidah hukum pidana yang diatur dalam Pengesahan
International Convention for the Suppression of the Financing of
Terrorism, 1999 yaitu :
f) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-undang
PTPK) bukan merupakan undang-undang pelaksana dari suatu perjanjian
internasional. Undang-undang PTPK tidak mengacu pada perjanjian
internasional yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Walaupun pada
tahun 2000 dihasilkan Konvensi tentang Transnational Organized Crime
(TOC) yang salah satu rationae materiaenya yaitu korupsi, namun dalam
Undang-undang PTPK Perubahan juga tidak mengadopsi kaidah-kaidah
dalam Konvensi ini (Konvensi TOC belum diratifikasi). Demikian pula
dengan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC),
yang baru diratifikasi melalui Undang-undang No. 7 Tahun 2006 tentang
Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Konsekuensi
diratifikasinya UNCAC yaitu perlu dilakukan harmonisasi Undang-undang
PTPK pada Konvensi ini , sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan
Undang-undang No. 7 Tahun 2006.
Kaidah-kaidah hukum pidana yang diatur dalam UNCAC antara lain :
a. Pengertian :
Article 2 Use of Terms :
(a) “Public official” shall mean: (i) any person holding a legislative,
executive, administrative or judicial office of a State Party, whether
appointed or elected, whether permanent or temporary, whether paid
or unpaid, irrespective of that person‟s seniority; (ii) any other person
who performs a public function, including for a public agency or
public enterprise, or provides a public service, as defined in the
domestic law of the State Party and as applied in the pertinent area of
law of that State Party; (iii) any other person defined as a “public
official” in the domestic law of a State Party. However, for the
purpose of some specific measures contained in chapter II of this
Convention, “public official” may mean any person who performs a
public function or provides a public service as defined in the domestic
law of the State Party and as applied in the pertinent area of law of
that State Party;
(b) “Foreign public official” shall mean any person holding a legislative,
executive, administrative or judicial office of a foreign country,
whether appointed or elected; and any person exercising a public
function for a foreign country, including for a public agency or public
enterprise;
(c) “Official of a public international organization” shall mean an
international civil servant or any person who is authorized by such an
organization to act on behalf of that organization;
(d) “Property” shall mean assets of every kind, whether corporeal or
incorporeal, movable or immovable, tangible or intangible, and legal
documents or instruments evidencing title to or interest in such assets;
b. Kriminalisasi tindak pidana :
Article 15 Bribery of national public officials :
Each State Party shall adopt such legislative and other measures as may
be necessary to establish as criminal offences, when committed
intentionally:
(a) The promise, offering or giving, to a public official, directly or
indirectly, of an undue advantage, for the official himself or herself or
another person or entity, in order that the official act or refrain from
acting in the exercise of his or her official duties;
(b) The solicitation or acceptance by a public official, directly or
indirectly, of an undue advantage, for the official himself or herself or
another person or entity, in order that the official act or refrain from
acting in the exercise of his or her official duties.
Article 16 Bribery of foreign public officials and officials of public
international organizations :
1. Each State Party shall adopt such legislative and other measures as
may be necessary to establish as a criminal offence, when committed
intentionally, the promise, offering or giving to a foreign public
official or an official of a public international organization, directly or
indirectly, of an undue advantage, for the official himself or herself or
another person or entity, in order that the official act or refrain from
acting in the exercise of his or her official duties, in order to obtain or
retain business or other undue advantage in relation to the conduct of
international business.
2. Each State Party shall consider adopting such legislative and other
measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when
committed intentionally, the solicitation or acceptance by a foreign
public official or an official of a public international organization,
directly or indirectly, of an undue advantage, for the official himself
or herself or another person or entity, in order that the official act or
refrain from acting in the exercise of his or her official duties.
Article 17 Embezzlement, misappropriation or other diversion of property
by a public official :
Each State Party shall adopt such legislative and other measures as may
benecessary to establish as criminal offences, when committed
intentionally, the embezzlement, misappropriation or other diversion by a
public official for his or her benefit or for the benefit of another person or
entity, of any property, public or private funds or securities or any other
thing of value entrusted to the public official by virtue of his or her
position.
Article 18 Trading in influence :
Each State Party shall consider adopting such legislative and other
measures as may be necessary to establish as criminal offences, when
committed intentionally:
(a) The promise, offering or giving to a public official or any other
person, directly or indirectly, of an undue advantage in order that the
public official or the person abuse his or her real or supposed
influence with a view to obtaining from an administration or public
authority of the State Party an undue advantage for the original
instigator of the act or for any other person;
(b) The solicitation or acceptance by a public official or any other person,
directly or indirectly, of an undue advantage for himself or herself or
for another person in order that the public official or the person abuse
his or her real or supposed influence with a view to obtaining from an
administration or public authority of the State Party an undue
advantage.
Article 19 Abuse of functions :
Each State Party shall consider adopting such legislative and other
measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when
committed intentionally, the abuse of functions or position, that is, the
performance of or failure to perform an act, in violation of laws, by a
public official in the discharge of his or her functions, for the purpose of
obtaining an undue advantage for himself or herself or for another person
or entity.
Article 20 Illicit enrichment :
Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal
system, each State Party shall consider adopting such legislative and other
measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when
committed intentionally, illicit enrichment, that is, a significant increase in
the assets of a public official that he or she cannot reasonably explain in
relation to his or her lawful income.
Article 21 Bribery in the private sector :
Each State Party shall consider adopting such legislative and other
measures as may be necessary to establish as criminal offences, when
committed intentionally in the course of economic, financial or
commercial activities:
(a) The promise, offering or giving, directly or indirectly, of an undue
advantage to any person who directs or works, in any capacity, for a
private sector entity, for the person himself or herself or for another
person, in order that he or she, in breach of his or her duties, act or
refrain from acting;
(b) The solicitation or acceptance, directly or indirectly, of an undue
advantage by any person who directs or works, in any capacity, for a
private sector entity, for the person himself or herself or for another
person, in order that he or she, in breach of his or her duties, act or
refrain from acting.
Article 22 Embezzlement of property in the private sector :
Each State Party shall consider adopting such legislative and other
measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when
committed intentionally in the course of economic, financial or
commercial activities, embezzlement by a person who directs or works, in
any capacity, in a private sector entity of any property, private funds or
securities or any other thing of value entrusted to him or her by virtue of
his or her position.
Article 25 Obstruction of justice :
Each State Party shall adopt such legislative and other measures as may
be necessary to establish as criminal offences, when committed
intentionally:
(a) The use of physical force, threats or intimidation or the promise,
offering or giving of an undue advantage to induce false testimony or
to interfere in the giving of testimony or the production of evidence in
a proceeding in relation to the commission of offences established in
accordance with this Convention;
(b) The use of physical force, threats or intimidation to interfere with the
exercise of official duties by a justice or law enforcement official in
relation to the commission of offences established in accordance with
this Convention. Nothing in this subparagraph shall prejudice the
right of States Parties to have legislation that protects other categories
of public official.
Article 27 Participation and attempt :
1. Each State Party shall adopt such legislative and other measures as may
be necessary to establish as a criminal offence, in accordance with its
domestic law, participation in any capacity such as an accomplice,
assistant or instigator in an offence established in accordance with this
Convention.
2. Each State Party may adopt such legislative and other measures as may
be necessary to establish as a criminal offence, in accordance with its
domestic law, any attempt to commit an offence established in
accordance with this Convention.
3. Each State Party may adopt such legislative and other measures as may
be necessary to establish as a criminal offence, in accordance with its
domestic law, the preparation for an offence established in accordance
with this Convention.
Article 28 Knowledge, intent and purpose as elements of an offence :
Knowledge, intent or purpose required as an element of an offence
established
in accordance with this Convention may be inferred from objective
factual
circumstances.
c. Pertanggungjawaban pidana :
Article 26 Liability of legal persons :
1. Each State Party shall adopt such measures as may be necessary,
consistent with its legal principles, to establish the liability of legal
persons for participation in the offences established in accordance
with this Convention.
2. Subject to the legal principles of the State Party, the liability of legal
persons may be criminal, civil or administrative.
3. Such liability shall be without prejudice to the criminal liability of the
natural persons who have committed the offences.
4. Each State Party shall, in particular, ensure that legal persons held
liable in accordance with this article are subject to effective,
proportionate and dissuasive criminal or non-criminal sanctions,
including monetary sanctions.
d. Sanksi Pidana :
Article 30 Prosecution, adjudication and sanctions :
1. Each State Party shall make the commission of an offence
established in accordance with this Convention liable to sanctions
that take into account the gravity of that offence.
UNCAC juga mengatur kaidah-kaidah lain yang berkaitan dengan penegakan
huku tindak pidana korupsi seperti penuntutan, penradilan, penyitaan dan
pemusnahan hasil kejahatan, perlindungan saksi, ahli, dan korban,
perlindungan pelapor, jurisdiksi, kerjasama internasional : ekstradisi, mutual
legal assistance, transfer sentenced persons, transfer of criminal proceedings,
dll.
Dengan telah diratifikasinya UNCAC melalui Undang-undang No. 7 Tahun
2006 perlu segera dilakukan harmonisasi Undang-undang PTPK pada
Konvensi ini disamping untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan
pengaturan dalam Undang-undang PTPK. Pengaturan dalam Undang-undang
PTPK disesuaikan dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum pidana
yang diatur dalam UNCAC.
g) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Undang-
undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang-undang Hak Asasi Manusia baik Undang-undang HAM maupun
UNDANG-UNDANG Pengadilan HAM merupakan undang-undang
pelaksanana dari berbagai perjanjian internasional mengenai hak asasi
manusia, yaitu Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia), Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination Against Woman yang diratifikasi melalui Undang-undang No.
7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi pada Wanita (Convention on the Elimination of All
Forms of Discrimination Against Women), Konvensi Hak-hak Anak 1989.
Dalam Konsiderans Menimbang huruf d Undang-undang HAM dirnyatakan:
bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan
melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang
ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen
internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara
Republik Indonesia. Kemudian dalam Penjelasan Umum Undang-undang
HAM dinyatakan : pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan
dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, Konvensi PBB
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi pada Wanita, Konvensi
PBB tentang Hak-hak Anak dan berbagai instrumen internasional lain yang
mengatur mengenai hak asasi manusia. Perjanjian internasional lainnya
mengenai hak asasi manusia antara lain : International Convention on the
Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)
yang diratifikasi melalui Undang-undang No. 29 Tahun 1999, Convention
Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or
Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia) yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 1985 dan
diratifikasi melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1998, International
Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya). Yang diratifikasi melalui
Undang-undang No. 11 Tahun 2005, dan International Covenant on Civil and
Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik)
yang diratifikasi melalui Undang-undang No. 12 Tahun 2005.
Demikian juga dalam Undang-undang Pengadilan HAM sebagai
implementasi dari ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang HAM dalam
Penjelasan Umumnya merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
dan intrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia. Disamping
itu dalam Undang-undang Pengadilan HAM, khusus untuk pengaturan
mengenai kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan mengadopsi
pengertian genocide dan crimes against humanity dari Rome Statute of the
International Criminal Court, 1998, walaupun sampai saat ini negara
Indonesia belum meratifikasi perjanjian internasional ini . Pengertian
kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam Undang-undang
Pengadilan HAM diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9, sebagai berikut :
Pasal 8
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a yaitu
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara: (a) Membunuh anggota kelompok;
(b) memicu penderitaan fisik atau mental yang berat pada anggota
anggota kelompok; (c) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
memicu kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
(d) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di
dalam kelompok; atau (e) memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain.
Pasal 9
Kejahatan pada kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
b yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan ini
ditujukan secara langsung pada penduduk sipil berupa: (a)
pembunuhan; (b) pemusnahan; (c) perbudakan; (d) pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa; (e) perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; (f) penyiksaan;
g.perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara; (h) penganiayaan pada suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang
telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional; (i) penghilangan orang secara paksa; atau (j) kejahatan
apartheid.
sedang pengertian genocide dan crimes against humanity menurut Rome
Statute, sebagai berikut :
Article 6 Genocide
For the purpose of this Statute, "genocide" means any of the following acts
committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical,
racial or religious group, as such: (a) Killing members of the group; (b)
Causing serious bodily or mental harm to members of the group; (c)
Deliberately inflicting on the group conditions of life calculated to bring
about its physical destruction in whole or in part; (d) Imposing measures
intended to prevent births within the group;
(e) Forcibly transferring children of the group to another group.
Article 7 Crimes against humanity, paragraph 1 :
For the purpose of this Statute, "crime against humanity" means any of the
following acts when committed as part of a widespread or systematic attack
directed against any civilian population, with knowledge of the attack: (a)
Murder; (b) Extermination; (c) Enslavement; (d) Deportation or forcible
transfer of population; (e) Imprisonment or other severe deprivation of
physical liberty in violation of fundamental rules of international law; (f)
Torture; (g) Rape, sexual slavery, enforced prostitution, forced pregnancy,
enforced sterilization, or any other form of sexual violence of comparable
gravity; (h) Persecution against any identifiable group or collectivity on
political, racial, national, ethnic, cultural, religious, gender as defined in
paragraph 3, or other grounds that are universally recognized as
impermissible under international law, in connection with any act referred to
in this paragraph or any crime within the jurisdiction of the Court; (i)
Enforced disappearance of persons; (j) The crime of apartheid; (k) Other
inhumane acts of a similar character intentionally causing great suffering, or
serious injury to body or to mental or physical health.
berdasar uraian di atas ada kesamaan pengertian baik mengenai
genosida maupun kejahatan kemanusiaan dalam UNDANG-UNDANG
Pengadilan HAM dengan Statuta Roma.
h) Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (Undang-undang PTPPO)
Pembentukan Undang-undang PTPPO merupakan implementasi dari
diratifikasinya Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination
Against Women (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi pada Wanita) melalui Undang-undang No. 7 Tahun 1984
sebagaimana dinyatakan dalam Konsiderns Mengingat angka 2 yang
menunjuk pada ratifikasi Konvensi ini . Kaidah-kaidah yang dirumuskan
dalam Konvensi ini yang berkaitan dengan Undang-undang PTPPO
yaitu :
Article I
For the purposes of the present Convention, the term "discrimination against
women" shall mean any distinction, exclusion or restriction made on the basis
of sex which has the effect or purpose of impairing or nullifying the
recognition, enjoyment or exercise by women, irrespective of their marital
status, on a basis of equality of men and women, of human rights and
fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural, civil or any
other field.
Article 6
States Parties shall take all appropriate measures, including legislation, to
suppress all forms of traffic in women and exploitation of prostitution of
women.
Disamping itu Undang-undang PTPPO juga merupakan implementasi dari
Protokol Palermo Konvention 2000, yaitu Protocol to Prevent, Suppress and
Punish Trafficking in Person, Especially Woman and Children, sebagaimana
dinyatakan dalam Penjelasan Umum yang menyatakan bahwa: Penyusunan
Undang-undang ini juga merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk
melaksanakan Protokol PBB tahun 2000 tentang Mencegah, Memberantas,
dan menghukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Khususnya Perempuan
dan Anak (Protokol Palermo) yang telah ditandatangani Pemerintah
Indonesia.
Dalam Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Person,
Especially Woman and Children kaidah-kaidah hukum yang relevan dengan
pembentukan Undang-undang PTPPO yaitu :
a. Pengertian :
Article 3 Use of Terms :
For the purposes of this Protocol:
(a) “Trafficking in persons” shall mean the recruitment, transportation,
transfer, harbouring or receipt of persons, by means of the threat or
use of force or other forms of coercion, of abduction, of fraud, of
deception, of the abuse of power or of a position of vulnerability or of
the giving or receiving of payments or benefits to achieve the consent
of a person having control over another person, for the purpose of
exploitation. Exploitation shall include, at a minimum, the
exploitation of the prostitution of others or other forms of sexual
exploitation, forced labour or services, slavery or practices similar to
slavery, servitude or the removal of organs;
(b) The consent of a victim of trafficking in persons to the intended
exploitation set forth in subparagraph (a) of this article shall be
irrelevant where any of the means set forth in subparagraph (a) have
been used;
(c) The recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt of a
child for the purpose of exploitation shall be considered “trafficking in
persons” even if this does not involve any of the means set forth in
subparagraph (a) of this article;
(d) “Child” shall mean any person under eighteen years of age.
b. Kriminalisasi trafficking in person :
Article 5 Criminalization
1. Each State Party shall adopt such legislative and other measures as
may be necessary to establish as criminal offences the conduct set
forth in article 3 of this Protocol, when committed intentionally.
2. Each State Party shall also adopt such legislative and other measures as
may be necessary to establish as criminal offences:
(a) Subject to the basic concepts of its legal system, attempting to
commit an offence established in accordance with paragraph 1 of this
article;
(b) Participating as an accomplice in an offence established in
accordance with paragraph 1 of this article; and
(c) Organizing or directing other persons to commit an offence
established in accordance with paragraph 1 of this article.
i) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Undang-
undang PA)
Undang-undang PA merupakan undang-undang yang dibentuk sebagai
pelaksanaan dari ratifikasi beberapa perjanjian internasional terkait dengan
hak-hak anak, antara lain : Convention on The Elimination of all Forms of
Discrimination Against Women (Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
pada Perempuan) yang diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 7
Tahun 1984, ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for
Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk
Diperbolehkan Bekerja) yang diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 20
Tahun 1999, dan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and
Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour
(Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) yang
diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana
dinyatakan dalam Konsiderans Mengingat angka 3, 6, dan 8.
Disamping perjanjian internasional ini di atas Undang-undang PA juga
mengadopsi prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak-hak Anak 1989
(Convention on the Rights of the Child 1989) khususnya dalam pengaturan
mengenai hak dan kewajiban anak (Pasal 4-Pasal 19 Undang-undang PA).
Perjanjian internasional lainnya yang terkait dengan pengaturan Undang-
undang PA yaitu perjanjian-perjanjian internasional mengenai hak asasi
manusia, yaitu : Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) yang baru diratifikasi melalui
Undang-undang No. 11 Tahun 2005, dan International Covenant on Civil and
Political Rights 1966 (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik 1966) yang baru diratifikasi melalui Undang-undang No. 12 Tahun
2005.
j) Perundang-undangan di Bidang Hak Kekayaan Intelektual
Peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang
dimiliki negara Indonesia yaitu :
a. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
b. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
c. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu
d. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
e. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
f. Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Pengaturan ketentuan hukum pidana dalam perundang-undangan di bidang
hak kekayaan intelectual khususnya tindak pidana di bidang merek dan hak
cipta merupakan implementasi dari perjanjian Trade-Related Aspects of
Intellectual Property Rights (TRIPs) yang merupakan bagian dari persetujuan
Pembentukan World Trade Organization (agreement Establishing World
Trade Organization) yang telah diratifikasi melalui Undang-undang No. 7
Tahun 1994. Dalam perjanjian TRIPs yang dimaksud dengan intellectual
property rights meliputi (Part II Section I-VII) : copyright and related rights,
trademarks, geographical indications, industrial designs, patents, layout-
design of integrated circuits, protection of undisclosed information. Dalam
Section 5 diatur ketentuan mengenai Criminal Procedures, yaitu :
Article 61
Members shall provide for criminal procedures and penalties to be
applied at least in cases of wilful trademark counterfeiting or copyright
piracy on a commercial scale. Remedies available shall include
imprisonment and/or monetary fines sufficient to provide a deterrent,
consistently with the level of penalties applied for crimes of a
corresponding gravity. In appropriate cases, remedies available shall
also include the seizure, forfeiture and destruction of the infringing
goods and of any materials and implements the predominant use of
which has been in the commission of the offence. Members may
provide for criminal procedures and penalties to be applied in other
cases of infringement of intellectual property rights, in particular where
they are committed wilfully and on a commercial scale.
Sesuai dengan karakteristik perjanjian internasional yang pada prinsipnya
merupakan kesepakatan negara-negara pihak yang mengadakan perjanjian dan
mempunyai daya mengikat melalui ratifikasi (ratification), penerimaan
(acceptance), aksesi (accession), atau persetujuan (approval), implementasi
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum pidana internasional dalam suatu
perjanjian internasional ke dalam hukum pidana nasional yaitu merupakan
kewajiban moral dan atau kewajiban hukum suatu negara untuk melakukan
kriminalisasi tindak pidana dan menetapkan sanksi pidana atas perbuatan ini
sebagaimana dirumuskan dalam perjanjian internasional ini . sedang
perumusan tindak pidana yang dikriminalisasi dan penetapan sanksi pidana yang
dapat dijatuhkan pada umumnya merupakan jurisdiksi dari Negara yang
bersangkutan. Akan namun beberapa perjanjian internasional merumuskan batasan
mengenai suatu tindak pidana yang dikriminalisasi seperti genocide dan crime
against humanity dalam Statuta Roma dan jenis sanksi pidana yang dapat
dijatuhkan (pidana penjara, pidana perampasan kemerdekaan lainnya, atau pidana
denda) seperti dalam United Nations Convention Against Illicit Traffic in
Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 atau Convention on
Psychotropic Substances 1971.
POLITIK HUKUM PIDANA DAN
PEMIDANAAN INDONESIA DI MASA DATANG
Hukum pidana Indonesia sejak kemerdekaan ditandai dengan tiga tahapan
perkembangan hukum pidana dan pemidanaan, yaitu 1) mempertahankan hukum
pidana yang berlaku pada masa kolonial dengan beberapa penyesuaian sebagai
hukum yang diberlakukan di negara Indonesia yang sudah merdeka; 2)
menempatkan KUHP sebagai hukum pidana nasional dan mencegah terjadinya
pengembangan hukum pidana di luar KUHP, kecuali hukum pidana di bidang
hukum administrasi; dan 3) mengembangkan hukum pidana di luar KUHP dan
membentuk sistem norma hukum pidana dan pemidanaan sendiri dan menyimpangi
atau melepaskan diri dari asas-asas umum hukum nasional sebagaimana yang dimuat
dalam Buku I KUHP.
Perkembangan ketiga ini yang mempengaruhi perkembangan hukum pidana
dan pemidanaan hingga sekarang. Pengaturan norma hukum pidana dan pemidanaan
dalam undang-undang di luar KUHP sampai sekarang telah membentuk sistem
hukum pidana dan sistem pemidanaan sendiri. Perkembangan ini akhirnya
terjadi sistem ganda dalam hukum pidana dan pemidnaan, yaitu sistem hukum
pidana dan pemidanaan dalam KUHP dan sistem hukum pidana pemidanaan dalam
undang-undang yang tersebar di luar KUHP.
Adanya sistem ganda ini memicu terjadinya duplikasi norma
hukum pidana dan sebagian ada yang triplikasi norma hukum pidana yang terpilah-
pilah dan tidak terintegrasi dalam suatu sistem norma hukum pidana. Keadaan
norma hukum pidana yang demikian ini berimbas kepada sistem perumusan
ancaman sanksi pidananya yang tidak dibentuk berdasar standar norma
pemidanaan dalam suatu sistem pemidanaan atau perumusan ancaman sanksi pidana.
Sistem perumusan ancaman sanksi pidana menjadi tidak konsisten dan
bahkan mengembangkan ancaman pidana minimum khusus dari perhitungan hari,
bulan, dan tahun yang bila dihubungankan dengan norma hukum pidana (delik)
tidak memiliki standar pengancaman sanksi pidana yang jelas atau sistematik.
Pengembangan norma hukum pidana dan sanksi pidana yang menyimpangi dari
ketentuan umum hukum pidana dalam KUHP ini berlajut sampai sekarang. Hal
ini dibuktikan dengan adanya draf rancangan undang-undang dan rancangan undang-
undang yang memuat ketentuan pidana memasukkan rumusan norma hukum pidana
dan rumusan ancaman sanksi pidana yang tidak mengikuti pola perumusan norma
hukum pidana dan pengancaman sanksi pidana yang standar sebagaimana dimuat
Buku I KUHP yaitu ketentuan umum hukum pidana.
B. Praktek Pemidanaan
Perkembangan dan perubahan membawa beberapa aspek kehidupan dalam
berbagai tujuannya telah mengalami pergeseran yang mengarah pada terlindunginya
berbagai kepentingan serta dapat tercapai kepentingan itu dengan baik tanpa harus
mengorbankan kepentingan lainnya.
Dalam hukum pidana pada umumnyapun bertujuan untuk melindungi kepentingan
orang perseorangan atau hak asasi manusia serta melindungi kepentingan-
kepentingan warga dan Negara. Meskipun perubahan itu dirasakan sangat
lamban.
bila ditilik dari sejarahnya, hukum pidana pada umumnya yang berawal
dari tidak tertulis yang mengedepankan kesewenang-wenangan pada perbuatan
yang dapat dipidana, yang kemudian dapat timbul menjadi kekejaman sebab
ketidak tegasan kriteria yang dipakai dan berlaku secara universal. Cara
demikian dilakukan untuk tercapainya tujuan dengan sarana pemidanaan.
Salah satu cara untuk mencapai tujuan hokum pidana yaitu pemidanaan,
berupa tindakan memidana seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan
tindak pidana atau perbuatan yang dianggap bertentangan dengan norma yang ada.
Salah satu dasar pemidanaan yaitu perlindungan hukum yaitu untuk tercapainya
tujuan dari kehidupan dan penghidupan bersama berupa perlindungan hukum
dilakukan melalui pemidanaan bagi mereka yang mengganggu tercapainya
kehidaupan yang diharapkan, agar ketertiban hukum dapat tercapai.
Dalam teori-teori yang termasuk dalam golongan teori tujuan telah
membenarkan perlindungan kepada warga atau pencegahan untuk dapat
terjadinya suatu tindak pidana. Dan bagi pelaku tindak pidana tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya. Pencegahan terjadinya suatu tindak pidana dilakukan
dengan mencantumkannya ancaman pidana dengan batas minimal dan maksimal
yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana, yang berupa hukuman kurungan dan
atau denda. Kondisi demikian akan relative efektive bila , normanya dipahami
oleh warga secara luas. Pemahaman ini sangat diperlukan dengan dukungan
kemampuan untuk melakukan sosialisasi atas peraturan perundangan yang ada.
Pemikiran sosiologis juga menjadi bagian yang sangat penting, sehingga warga
secara umum tidak dirugikan dengan kehadiran peraturan perundang-undangan yang
ada, bukan perlindungan hukum yang akan diperoleh, melainkan akibat yang akan
ditanggungnya atas efektivitas peraturan perundang-undangan, disisi lain warga
kurang memahami setiap rumusan norma yang terkandung dalam peraturan
perundang-undangan.
1. Perumusan dan Penerapan Sanksi Pidana.
a) Umum.
Dalam peraturan perundang-undangan yang didalamnya ada materi muatan
tentang sanksi pidana, bila kita kaji ada 2 (dua) bentuk, yaitu :
Bentuk Pertama :
Antara perbuatan yang diancam pidana atau unsur-unsur tindak pidana
dengan ancaman pidana yang memenuhi unsur ini dirumuskan dalam
satu pasal.
Bentuk kedua :
Antara perbuatan yang diancam pidana atau unsur-unsur tindak pidana
dengan ancaman pidana yang memenuhi unsur ini , dirumuskan dalam
pasal yang berbeda.
Kedua bentuk ini , dalam praktek tentu tidak mempunyai
masalah yang berarti dan keduanya cukup efektif untuk dapat diterapkan bagi
pelaku tindak pidana. Namun bila dilihat dari sisi kemudahan dalam
memahami antara perbuatan tindak pidana dengan ancaman pidana yang
akan dikenakan bagi pelaku tindak pidana, maka cara yang pertama relatif
lebih mudah, sebab dalam satu pasal telah langsung dapat menggambarkan
kedua substansi yang saling berkaitan. Bagi warga luas akan lebih
mudah mengerti dan nilai preventifnyapun relatif akan lebih cepat tercapai.
sedang bentuk kedua, bahwa kedua substansi yang berkaitan itu
berada dalam rumusan pasal yang berbeda tentu dalam pemahamannya tidak
serta merta dapat diketahui ketiga membaca pasal itu, dalam arti masih
terkait dengan pasal yang lain. Hal demikian bagi warga luas yang
menjadi obyek sasaran nilai preventif dalam memahaminya akan tidak
semudah bila dibandingkan dengan antara perbuatan yang diancam
pidana dengan ancaman pidananya sendiri berada dalam satu pasal.
b) Penerapan Sanksi Pidana.
Di dapati pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang
mencantumkan sanksi pidana sebagai materi muatannya, hanya sekedar
mengatur sanksi pidana tanpa memperhatikan nilai ketenangan dalam
warga , kepentingan warga secara luas yang menuju pada kepastian
hukum. Seperti contoh yang digambarkan berikut ini :
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khusunya
pasal 78 ayat (15) yang berbunyi :
Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat
termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan
atau pelanggaran sebagi dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara.
Dengan penjelasan :
Yang termasuk alat angkut antara lain : Kapal, Tongkang, Truk,
Trailer, ponton, tugboat, perahu layar, helikopter, dan lain-lain.
Dalam praktek tindak pidana dibidang kehutanan (illegal logging)
mengenai kondisi kepemilikan alat angkut yang dipakai untuk
mengangkut hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran, dijumpai
ada beberapa macam :
1) Alat angkut yang dipakai sejak awal saat tindak pidana itu
dilakukan, dan alat angkut yang dipakai itu dengan kepemilikan
yang beragam :
a. Pemilik alat angkut yaitu si pelaku tindak pidana.
- sah kepemilikannya dengan dilengkapi surat-surat.
- Sah kepemilikannya masih dalam kredit (leasing)
b. Pemilik alat angkut yaitu bukan si pelaku tindak pidana (sewa)
2) Alat angkut yang dipakai merupakan sewa angkut saat itu.
Rumusan pasal ini, bahwa yang dimaksud alat angkut yaitu alat yang
dipakai untuk mengankut hasil hutan yang berasal dari
kejahatan/pelanggaran, tanpa meperdulikan asal-usul alat angkut itu
sendiri. bila pasal ini diterapkan sebagaimana rumusan pasal
ini tidak akan dipungkiri pasti menimbulkan keresahan
warga terutama warga yang memiliki alat angkut yang
termasuk kategori sewa atau leasing. Dan dalam praktek ini terjadi
berupa keresahan warga . Perlu penjelasan pasal ini dengan
bukti kepemilikan alat angkut yang dipakai sebagai barang bukti
dalam perkara tindak pidana kehutanan.
Dilihat dari sisi pemilik alat angkut dalam praktek dapat dibagi menjadi
beberapa jenis :
- Pemilik alat angkut sama sekali tidak mengetahui jenis barang yang
akan diangkut.
- Ataupun mengetahui barang yang akan diangkut itu legal atau illegal
Kecuali pemilik angkutan mengetahui status kayu yang akan diangkut, dalam hal
ini bisa pemilik alat angkut yang juga sebagai pelaku tindak pidana kehutanan
ataupun orang lain sebagai pemilik angkut, namun telah menanyakan sebelumnya
tentang surat-surat ijin yang mendukung status kayu yang akan diangkutnya.
Contoh lain, dalam tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ada penggolongan yang
didasarkan pada potensi yang memicu sindroma ketergantungan, yang
digolongkan menjadi :
a. Psikotropika golongan I
b. Psikotropika golongan II
c. Psikotropika golongan III
d. Psikotropika golongan IV
Dengan perbedaan penggolongan ancaman pidana minimal dan maksimalnya
sampai pidana mati, sedang psikotropika golongan lainnya ancaman
masimalnya sampai 15 (lima belas) tahun. sedang untuk penggolongan
Narkotika, maliputi :
a. Narkotika Golongan I
b. Narkotika Golongan II
c. Narkotika Golongan III
Untuk tindak pidana Narkotika ini ancaman pidananya sangat variatif yang
ditentukan oleh perbuatan pidananya.
Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Narkotika, yang berkaitan
mengenai pengaturan perbuatan tindak pidana dan sanksi pidananya sangat urgen
bila menempatkan jumlah (berat-ringannya) barang bukti sebagai unsur
pemberat dalam penerapan sanksi pidana yang dicantumkan dalam lampiran
Undang-Undang yang bersangkutan sebagai yang tidak terpisahkan. Hal ini
dimaksudkan untuk menghindari yang terjadi dalam praktek seperti misalnya :
barang bukti jenis amfetamina (sabu-sabu) seberat 1 kg di bandingkan dengan
barang bukti senis amfetamina (sabu-sabu) seberat 1 ton sama-sama mempunyai
ancaman pidananya maksimal 15 tahun dengan perbuatan sebagaimana diatur
dalam pasal 60 ayat (1) b Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika, yaitu :
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang
tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan.
Juga perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 69 undang-Undang No. 5
tahun 1997 tentang psikotropika, yaitu :
Percobaan untuk melakukan tindak pidana psikotropika.
Dan Ancaman Pidananya ditambah sepertiga bila ada perbuatan bersekongkol
atau kesepakatan atau terorganisir (vide pasal 71).
Bagi warga dampak yang akan terasa tentu akan berbeda sebab jumlah
barang bukti ini dapat diasumsikan bila beredar secara kuantitas
korbannya akan berbeda, serta hasil atas penjualannyapun akan berbeda pula,
tentu sanksi pidananyapun akan berbeda pula.
Dalam kasus seperti ini, tujuan untuk mencapai ketenteraman warga melalui
pemidanaan belum sepenuhnya akan tercapai, dan tidak mustahil dalam
penerapan sanksi pidana akan memeriksa hasil yang sebaliknya, bahkan
menimbulkan keresahan warga .
Demikian halnya dalam penerapan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2002
sebagaimana yang diubah dengan undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003
tentang Tindak Pidana Pencucian uang. Penerapan Undang-Undang Tindak
pidana Pencucian uang sangat ditentukan oleh tindak pidana lain sebagai tindak
pidana asal (predicate crime) yang dilakukan melalui :
a. Penempatan (placement) yaitu usaha menempatkan uang tunai yang berasal
dari tindak pidana ke dalam system keuangan (financial system) atau usaha
menempatkan uang giral kembali ke system keuangan, terutama system
perbankan.
BPHN: 87
b. Transfer (layering) yakni usaha untuk mentransfer Harta Kekayaan yang
berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan
pada penyedia Jasa Keuangan terutama perbankan.
c. memakai Harta Kekayaan (integration) yakni usaha memakai
Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk
ke dalam system keuangan melalui penempatan transfer. (penjelasan umum
Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak pidana Pencucian
uang)
Secara umum bahwa tindak pidana asal ini yaitu tindak pidana yang dilakukan
yang antara lain perbuatan ini telah menghasilkan uang dengan melibatkan
Jasa keuangan/Perbankan sebagai saran untuk pemutihannya (dirty money
menjadi clean money
Kewenangan untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana asal selain
penyidik kepolisian, juga kejaksaan, Bea dan Cukai, KPK serta PPNS lainnya.
sedang untuk penyidikan dalam tindak pidana pencucian uang diberlakukan
ketentuan KUHAP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2002.
Dalam praktek telah ditemui kendala yang mengarah kurang efektif penerapan
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, utamanya mengenai penyidikan
pada tindak pidana asal yang dilakukan oleh instansi lain yang tidak
mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan pada tidak pidana
pencucian uang. sedang saat penyidikan tindak pidana asal telah didapati
adanya indikasi tindak pidana pencucian uang.
C. Politik Hukum Pidana dan Pemidanaan dalam RUU KUHP
Penyusunan RUU KUHP telah dirintis dan menjadi suatu naskah awal sejak Tahun
1963 dan sekarang telah menjadi draf RUU KUHP sedang dalam proses diusulkan
menjadi RUU KUHP untuk diajukan kepada DPR. Tim RUU KUHP berusaha
untuk merespon perkembangan hukum pidana dan hendak menjadikan RUU KUHP
menjadi hukum pidana nasional yang terkodifikasi, maka norma hukum pidana
dalam RUU KUHP diambil dari norma hukum pidana dalam Buku II dan Buku III
KUHP dan norma hukum pidana yang dimuat dalam undang-undang di luar KUHP
yang termasuk kategori kejahatan (generic crime).
Melalui politik kodifikasi hukum pidana total ini diharapkan hukum
pidana nasional nantinya menjadi suatu sistem hukum pidana yang kuat (kokoh) dan
mencegah terjadinya fragmentasi akibat adanya pernormaan hukum pidana dan
penormaan sanksi pidana yang dimuat dalam undang-undang di luar hukum pidana
kodifikasi. Melalui kebijakan kodifikasi total ini juga diharapkan dapat
membentuk norma hukum pidana, norma ancaman sanksi pidana dan penegakan
BPHN: 88
hukum pidana yang standar (baku) dan menghindari pengembangan hukum pidana
yang bersifat eksepsional, bila yang bersifat tetap.
Usaha untuk merumuskan norma hukum pidana dan norma pengancaman sanksi
pidana dirumuskan yang lebih lengkap dan detail yang dimuat dalam Buku I RUU
KUHP. Hal-hal yang terkait dengan penormaan hukum pidana dan pengancaman
sanksi pidana yang menonjol sebagai respon pada perkembangan hukum pidana
yaitu adaya pengaturan tentang:
1. Tujuan Pemidanaan
a. Tujuan Pemidanaan yaitu untuk:
1) mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma
hukum demi pengayoman warga ;
2) mewarga kan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga
menjadi orang yang baik dan berguna;
3) menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana,
memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam
warga ;
4) membebaskan rasa bersalah pada terpidana; dan
5) memaafkan terpidana.
b. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan
martabat manusia.
2. Pedoman Pemidanaan
a. Dalam merumuskan ancaman pidana dalam hukum pidana wajib
dipertimbangkan :
1) kesalahan pembuat tindak pidana;
2) motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
3) sikap batin pembuat tindak pidana;
4) apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana;
5) cara melakukan tindak pidana;
6) sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana;
7) riwayat hidup dan keadaan sosial dan ekonomi pembuat tindak
pidana;
8) pengaruh pidana pada masa depan pembuat tindak pidana;
9) pengaruh tindak pidana pada korban atau keluarga korban;
10) pemaafan dari korban dan/atau keluarganya; dan/atau
11) pandangan warga pada tindak pidana yang dilakukan.
BPHN: 89
b. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu
dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar
pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan
dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
c. Seseorang yang melakukan tindak pidana tidak dibebaskan dari
pertanggungjawaban pidana berdasar alasan peniadaan pidana, jika
orang ini telah dengan sengaja memicu terjadinya keadaan yang
dapat menjadi alasan peniadaan pidana ini .
3. Faktor Memperingan Pidana
a. Faktor-faktor yang memperingan pidana meliputi :
1) percobaan melakukan tindak pidana;
2) pembantuan terjadinya tindak pidana;
3) penyerahan diri secara sukarela kepada yang berwajib sesudah
melakukan tindak pidana ;
4) tindak pidana yang dilakukan oleh wanita hamil;
5) pemberian ganti kerugian yang layak atau perbaikan kerusakan secara
sukarela sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan;
6) tindak pidana yang dilakukan sebab kegoncangan jiwa yang sangat
hebat;
7) tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat; atau
8) faktor-faktor lain yang bersumber dari hukum yang hidup dalam
warga .
b. Peringanan pidana yaitu pengurangan 1/3 (satu per tiga) dari ancaman
pidana maksimum maupun minimum khusus untuk tindak pidana tertentu.
c. Untuk tindak pidana yang diancam pidana mati dan penjara seumur hidup,
maksimum pidananya penjara 15 (lima belas) tahun.
d. berdasar pertimbangan-pertimbangan tertentu, peringanan pidana dapat
berupa perubahan jenis pidana dari yang lebih berat ke jenis pidana yang
lebih ringan.
4. Faktor Memperberat Pidana
a. Faktor-faktor yang memperberat pidana meliputi :
1) pelanggaran suatu kewajiban jabatan yang khusus diancam dengan
pidana atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri dengan
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang
diberikan kepadanya sebab jabatan;
2) penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang
negara Indonesia pada waktu melakukan tindak pidana;
BPHN: 90
3) penyalahgunaan keahlian atau profesi untuk melakukan tindak
pidana;
4) tindak pidana yang dilakukan orang dewasa bersama-sama dengan
anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun;
5) tindak pidana yang dilakukan secara bersekutu, bersama-sama,
dengan kekerasan, dengan cara yang kejam, atau dengan berencana;
6) tindak pidana yang dilakukan pada waktu terjadi huru hara atau
bencana alam;
7) tindak pidana yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan
bahaya;
8) pengulangan tindak pidana; atau
9) faktor-faktor lain yang bersumber dari hukum yang hidup dalam
warga .
b. Pemberatan pidana yaitu penambahan 1/3 (satu per tiga) dari maksimum
ancaman pidana.
c. Jika dalam suatu perkara ada faktor-faktor yang memperingan dan
memperberat pidana secara bersama-sama, maka maksimum ancaman
pidana diperberat lebih dahulu, kemudian hasil pemberatan ini
dikurangi 1/3 (satu per tiga).
d. berdasar pertimbangan tertentu, hakim dapat tidak menerapkan
ketentuan mengenai peringanan dan pemberatan pidana.
5. Perubahan Atau Penyesuaian Pidana
a. Putusan pidana dan tindakan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dapat dilakukan perubahan atau penyesuaian dengan mengingat
perkembangan narapidana dan tujuan pemidanaan.
b. Perubahan atau penyesuaian pidana dilakukan atas permohonan narapidana,
orang tua, wali atau penasihat hukumnya, atau atas permintaan jaksa
penuntut umum atau hakim pengawas.
c. Perubahan atau penyesuaian pidana tidak boleh lebih berat dari putusan
semula dan harus dengan persetujuan narapidana.
d. Perubahan atau penyesuaian pidana dapat berupa :
1) pencabutan atau penghentian sisa pidana atau tindakan; atau
2) penggantian jenis pidana atau tindakan lainnya.
e. Jika permohonan perubahan atau penyesuaian pidana ditolak oleh
pengadilan, maka permohonan baru dapat diajukan lagi sesudah 1 (satu)
tahun sejak penolakan.
f. Jika ada keadaan khusus yang menunjukkan permohonan ini
pantas untuk dipertimbangkan sebelum batas waktu 1 (satu) tahun, maka
permohonan tidak berlaku.
6. Pedoman Penerapan Pidana Penjara Dengan Perumusan Tunggal Dan
Perumusan Alternatif
a. Jika seseorang melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan
pidana penjara, sedang hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan
pidana penjara sesudah mempertimbangkan ketentuan tujuan pidana maka
orang ini dapat dijatuhi pidana denda. Ketentuan ini tidak berlaku bagi
orang yang pernah dijatuhi pidana penjara untuk tindak pidana yang
dilakukan sesudah berumur 18 (delapan belas) tahun.
b. Pidana denda yang dapat dijatuhkan sebagai pengganti pidana penjara
berdasar ketentuan yaitu pidana denda paling banyak menurut
Kategori V dan pidana denda paling sedikit menurut Kategori III.
c. Jika tujuan pemidanaan tidak dapat dicapai hanya dengan penjatuhan
pidana penjara, maka untuk tindak pidana pada harta benda yang hanya
diancam dengan pidana penjara dan mempunyai sifat merusak tatanan sosial
dalam warga , dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Kategori V
bersama-sama dengan pidana penjara.
d. Jika tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda, maka dapat
dijatuhkan pidana tambahan atau tindakan.
e. pada orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk tindak
pidana yang hanya diancam dengan pidana denda, dapat dijatuhi pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana pengawasan bersama-sama
dengan pidana denda.
f. Jika suatu tindak pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif,
maka penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan
bila hal itu dipandang telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya
tujuan pemidanaan.
g. Jika pidana penjara dan pidana denda diancamkan secara alternatif, maka
untuk tercapainya tujuan pemidanaan, kedua jenis pidana pokok ini
dapat dijatuhkan secara kumulatif, dengan ketentuan tidak melampaui
separuh batas maksimum kedua jenis pidana pokok yang diancamkan
ini .
h. Dalam menjatuhkan pidana penjara dan denda yang diancamkan secara
alternatif, dipertimbangkan untuk menjatuhkan pidana pengawasan, maka
tetap dapat dijatuhkan pidana denda paling banyak separuh dari
maksimum pidana denda yang diancamkan ini bersama-sama dengan
pidana pengawasan.
7. Ketentuan Dalam Penjatuhan Pidana
a. Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terdakwa yang sudah berada dalam
tahanan, mulai berlaku pada saat putusan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, sedang bagi terdakwa yang tidak berada di dalam tahanan,
BPHN: 92
pidana ini berlaku pada saat putusan mulai dilaksanakan.
b. Dalam putusan ditetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan
yang dijalani terdakwa sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum
tetap, dikurangkan seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara untuk
waktu tertentu atau dari pidana penjara pengganti denda atau dari pidana
denda yang dijatuhkan.
c. Ketentuan pengurangan ini berlaku juga bagi terpidana yang berada
dalam tahanan untuk berbagai perbuatan dan dijatuhi pidana untuk
perbuatan lain yang memicu terpidana berada dalam tahanan
d. Jika narapidana yang berada dalam lembaga pewarga an mengajukan
permohonan grasi, maka waktu antara pengajuan permohonan grasi dan saat
dikeluarkan Keputusan Presiden tidak menunda pelaksanaan pidana yang
telah dijatuhkan.
e. Jika terpidana berada di luar lembaga pewarga an mengajukan
permohonan grasi, maka waktu antara mengajukan permohonan grasi dan
saat dikeluarkan Keputusan Presiden tentang grasi tidak dihitung sebagai
waktu menjalani pidana.
f. Jika narapidana melarikan diri, maka masa selama narapidana melarikan
diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara.
8. Jenis Pidana
a. Pidana pokok terdiri atas:
1) pidana penjara;
2) pidana tutupan;
3) pidana pengawasan;
4) pidana denda; dan
5) pidana kerja sosial.
b. Urutan pidana ini menentukan berat ringannya pidana
c. Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu
diancamkan secara alternatif.
d. Pidana tambahan terdiri atas :
1) pencabutan hak tertentu;
2) perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
3) pengumuman putusan hakim;
4) pembayaran ganti kerugian; dan
5) pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut
hukum yang hidup dalam warga .
BPHN: 93
e. Pidana tambahan dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok,
sebagai pidana yang berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan bersama-sama
dengan pidana tambahan yang lain.
f. Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau
kewajiban menurut hukum yang hidup dalam warga atau pencabutan
hak yang diperoleh korporasi dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum
dalam perumusan tindak pidana.
g. Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan yaitu sama dengan
pidana tambahan untuk tindak pidananya.
9. Pidana Penjara
a. Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
b. Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima
belas) tahun berturut-turut atau paling singkat 1 (satu) hari, kecuali
ditentukan minimum khusus.
c. Jika dapat dipilih antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau
jika ada pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara
15 (lima belas) tahun, maka pidana penjara untuk waktu tertentu dapat
dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut-turut.
d. Dalam hal bagaimanapun pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh
dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.
e. Jika terpidana seumur hidup telah menjalani pidana paling kurang 17 (tujuh
belas) tahun dengan berkelakuan baik, maka terpidana dapat diberikan
pembebasan bersyarat.
f. Pidana penjara sejauh mungkin tidak dijatuhkan jika dijumpai keadaan-
keadaan sebagai berikut:
1) terdakwa berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun atau di atas 70
(tujuh puluh) tahun;
2) terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
3) kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar;
4) terdakwa telah membayar ganti kerugian kepada korban;
5) terdakwa tidak mengetahui bahwa tindak pidana yang dilakukan akan
menimbulkan kerugian yang besar;
6) tindak pidana terjadi sebab hasutan yang sangat kuat dari orang
lain;
7) korban tindak pidana mendorong terjadinya tindak pidana ini ;
8) tindak pidana ini merupakan akibat dari suatu keadaan yang
tidak mungkin terulang lagi;
9) kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan
melakukan tindak pidana yang lain;
BPHN: 94
10) pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi
terdakwa atau keluarganya;
11) pembinaan yang bersifat noninstitusional diperkirakan akan cukup
berhasil untuk diri terdakwa;
12) penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat
beratnya tindak pidana yang dilakukan terdakwa;
13) tindak pidana terjadi di kalangan keluarga; atau
14) terjadi sebab kealpaan.
10. Pidana Tutupan
a. Orang yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara, mengingat keadaan pribadi dan perbuatannya dapat dijatuhi pidana
tutupan.
b. Pidana tutupan dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak
pidana sebab terdorong oleh maksud yang patut dihormati, dan tidak
berlaku, jika cara melakukan atau akibat dari perbuatan ini sedemikian
rupa sehingga terdakwa lebih tepat untuk dijatuhi pidana penjara.
11. Pidana Pengawasan
a. Terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dapat dijatuhi pidana pengawasan.
b. Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada terdakwa mengingat keadaan
pribadi dan perbuatannya.
c. Pidana pengawasan dijatuhkan untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
d. Dalam penjatuhan pidana pengawasan dapat ditetapkan syarat-syarat:
1) terpidana tidak akan melakukan tindak pidana;
2) terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana
pengawasan, harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang
timbul oleh tindak pidana yang dilakukan; dan/ atau
3) terpidana harus melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan
tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan
berpolitik.
e. Pengawasan dilakukan oleh Balai Pewarga an Direktorat Jenderal
Pewarga an pada departemen yang bertanggung jawab di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
f. Jika selama dalam pengawasan terpidana melanggar hukum, maka Balai
Pewarga an Direktorat Jenderal Pewarga an pada departemen yang
bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat
mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang masa
pengawasan yang lamanya tidak melampaui maksimum 2 (dua) kali masa
pengawasan yang belum dijalani.
BPHN: 95
g. Jika selama dalam pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang
baik, maka Balai Pewarga an Direktorat Jenderal Pewarga an pada
departemen yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi
manusia dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpendek
masa pengawasannya.
h. Hakim pengawas dapat mengubah penetapan jangka waktu pengawasan
sesudah mendengar para pihak.
i. Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan tindak
pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana
penjara, maka pidana pengawasan tetap dilaksanakan.
j. Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, maka pidana pengawasan ditunda
dan dilaksanakan kembali sesudah terpidana selesai menjalani pidana
penjara.
12. Pidana Denda
a. Pidana denda merupakan pidana berupa beberapa uang yang wajib
dibayar oleh terpidana berdasar putusan pengadilan.
b. Jika tidak ditentukan minimum khusus maka pidana denda paling
sedikit Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
c. Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasar kategori, yaitu :
1) kategori I Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
2) kategori II Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
3) kategori III Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
4) kategori IV Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
5) kategori V Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); dan
6) kategori VI Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
d. Pidana denda paling banyak untuk korporasi yaitu kategori lebih tinggi
berikutnya.
e. Pidana denda paling banyak untuk korporasi yang melakukan tindak pidana
yang diancam dengan :
1) pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima
belas) tahun yaitu pidana denda Kategori V;
2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun yaitu pidana denda Kategori VI.
f. Pidana denda paling sedikit untuk korporasi yaitu pidana denda Kategori
IV.
g. Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
h. Dalam penjatuhan pidana denda, wajib dipertimbangkan kemampuan
BPHN: 96
terpidana.
i. Dalam menilai kemampuan terpidana, wajib diperhatikan apa yang dapat
dibelanjakan oleh terpidana sehubungan dengan keadaan pribadi dan
kewarga annya dengan tidak mengurangi untuk tetap diterapkan
minimum khusus pidana denda yang ditetapkan untuk tindak pidana
tertentu.
13. Pelaksanaan Pidana Denda
a. Pidana denda dapat dibayar dengan cara mencicil dalam tenggang waktu
sesuai dengan putusan hakim.
b. Jika pidana denda tidak dibayar penuh dalam tenggang waktu yang
ditetapkan, maka untuk pidana denda yang tidak dibayar ini dapat
diambil dari kekayaan atau pendapatan terpidana.
14. Pidana Pengganti Denda Kategori I
a. Jika pengambilan kekayaan atau pendapatan tidak memungkinkan, maka
pidana pidana denda yang tidak dibayar ini diganti dengan pidana
kerja sosial, pidana pengawasan, atau pidana penjara, dengan ketentuan
pidana pidana denda ini tidak melebihi pidana denda Kategori I.
b. Lamanya pidana pengganti yaitu :
1) untuk pidana kerja sosial pengganti tidak boleh dikomersialkan dan
dijatuhkan paling lama:
2) 240 (dua ratus empat puluh) jam bagi terdakwa yang telah berusia
18 (delapan belas) tahun ke atas; dan
3) 120 (seratus dua puluh) jam bagi terdakwa yang berusia di bawah
18 (delapan belas) tahun.
4) untuk pidana pengawasan, paling singkat 1 (satu) bulan dan paling
lama 1 (satu) tahun;
5) untuk pidana penjara pengganti, paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 1 (satu) tahun yang dapat diperberat paling lama 1 (satu)
tahun 4 (empat) bulan jika ada pemberatan pidana denda sebab
perbarengan atau sebab adanya faktor pemberatan pidana.
c. Perhitungan lamanya pidana pengganti didasarkan pada ukuran, untuk
setiap pidana denda Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) atau kurang,
disepadankan dengan:
1) 1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti;
2) 1 (satu) hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.
d. Jika sesudah menjalani pidana pengganti, sebagian pidana denda dibayar,
maka lamanya pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang sepadan.
e. Jika pengambilan kekayaan atau pendapatan tidak dapat dilakukan, maka
untuk pidana denda di atas kategori I yang tidak dibayar diganti dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama sebagaimana
BPHN: 97
yang diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan.
f. Jika pengambilan kekayaan atau pendapatan tidak dapat dilakukan, maka
untuk korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pencabutan izin usaha
atau pembubaran korporasi.
15. Pidana Kerja Sosial
a. Jika pidana penjara yang akan dijatuhkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan
atau pidana denda tidak lebih dari pidana denda Kategori I, maka pidana
penjara atau pidana pidana denda ini dapat diganti dengan pidana
kerja sosial.
b. Dalam penjatuhan pidana kerja sosial, wajib dipertimbangkan hal-hal
sebagai berikut :
1) pengakuan terdakwa pada tindak pidana yang dilakukan;
2) usia layak kerja terdakwa menurut peraturan perundang - undangan
yang berlaku;
3) persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala
hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
4) riwayat sosial terdakwa;
5) perlindungan keselamatan kerja terdakwa;
6) keyakinan agama dan politik terdakwa; dan
7) kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
c. Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
d. Pidana kerja sosial dijatuhkan paling lama:
1) 240 (dua ratus empat puluh) jam bagi terdakwa yang telah berusia 18
(delapan belas) tahun ke atas; dan
2) 120 (seratus dua puluh) jam bagi terdakwa yang berusia di bawah 18
(delapan belas) tahun.
e. Pidana kerja sosial paling singkat 7 (tujuh) jam.
f. Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat diangsur dalam waktu paling lama
12 (dua belas) bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam
menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.
g. Jika terpidana tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban
menjalankan pidana kerja sosial tanpa alasan yang sah, maka terpidana
diperintahkan:
a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial ini ;
b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan
pidana kerja sosial ini ; atau
c. membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan
BPHN: 98
pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti
pidana denda yang tidak dibayar.
16. Pidana Mati
a. Pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai usaha terakhir untuk
mengayomi warga .
b. Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh
regu tembak.
c. Pelaksanaan pidana mati tidak dilaksanakan di muka umum.
d. Pelaksanaan pidana mati pada wanita hamil atau orang yang sakit jiwa
ditunda sampai wanita ini melahirkan atau orang yang sakit jiwa
ini sembuh.
e. Pidana mati baru dapat dilaksanakan sesudah permohonan grasi bagi
terpidana ditolak Presiden.
f. Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10
(sepuluh) tahun, jika:
1) reaksi warga pada terpidana tidak terlalu besar;
2) terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk
diperbaiki;
3) kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu
penting; dan
4) ada alasan yang meringankan.
g. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan
yang terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup
atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan
Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia.
h. Jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan
perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka
pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
i. Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak
dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun bukan sebab terpidana melarikan
diri, maka pidana mati ini dapat diubah menjadi pidana seumur hidup
dengan Keputusan Presiden.
17. Pidana Tambahan
a. Hak-hak terpidana yang dapat dicabut dalam menjatuhkan pidana tambahan
yaitu :
1) hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu;
2) hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
BPHN: 99
3) hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasar
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4) hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan
pengadilan;
5) hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu
pengawas, atas orang yang bukan anaknya sendiri;
6) hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau
pengampu atas anaknya sendiri; dan/atau
7) hak menjalankan profesi tertentu.
b. Jika terpidana yaitu korporasi, maka hak yang dicabut yaitu segala hak
yang diperoleh korporasi.
c. Pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan
hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hanya dapat dilakukan jika pembuat dipidana sebab :
1) melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang melanggar
kewajiban khusus suatu jabatan; atau
2) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang
diberikan kepada terpidana sebab jabatannya.
d. Kekuasaan bapak, wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu
pengawas, baik atas anaknya sendiri maupun atas anak orang lain, dapat
dicabut jika yang bersangkutan dipidana sebab :
1) dengan sengaja melakukan tindak pidana bersama-sama dengan
anak yang belum cukup umur yang berada dalam kekuasaannya; atau
2) melakukan tindak pidana pada anak yang belum cukup umur yang
berada dalam kekuasaannya sebagaimana dimaksud dalam Buku
Kedua.
e. Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, maka wajib ditentukan lamanya
pencabutan sebagai berikut:
1) dalam hal dijatuhkan pidana mati atau pidana seumur hidup,
pencabutan hak untuk selamanya;
2) dalam hal dijatuhkan pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana
pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan hak paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana
pokok yang dijatuhkan;
3) dalam hal pidana denda, pencabutan hak paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun.
f. Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan pada korporasi, maka hakim bebas
dalam menentukan lama pencabutan hak ini .
g. Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan hakim dapat
BPHN: 100
dilaksanakan.
h. Pidana perampasan barang dan/atau tagihan tertentu dapat dijatuhkan tanpa
pidana pokok jika ancaman pidana penjara pada tindak pidana yang
bersangkutan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun.
i. Pidana perampasan barang tertentu dan/atau tagihan dapat juga dijatuhkan
jika terpidana hanya dikenakan tindakan. Pidana perampasan barang yang
bukan milik terpidana tidak dapat dijatuhkan jika hak pihak ketiga dengan
itikad baik akan terganggu.
j. Barang yang dapat dirampas yaitu :
1) barang dan/atau tagihan milik terpidana atau orang lain yang diperoleh
dari tindak pidana;
2) barang yang ada hubungan dengan terwujudnya tindak pidana;
3) barang yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan
tindak pidana;
4) barang yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan
tindak pidana; dan/atau
5) barang yang khusus dibuat atau diperuntukkan untuk mewujudkan
tindak pidana.
k. Pidana perampasan dapat dijatuhkan atas barang yang tidak disita, dengan
menentukan barang ini harus diserahkan atau diganti dengan beberapa
uang menurut penafsiran hakim. Jika barang yang disita tidak dapat
diserahkan, maka dapat diganti dengan beberapa uang menurut taksiran
hakim sebagai menetapkan harga lawannya.
l. Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau sebagian harga lawan,
maka berlaku ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
m. Jika dalam putusan hakim diperintahkan supaya putusan diumumkan, maka
harus ditetapkan cara melaksanakan pengumuman ini dengan biaya
yang ditanggung oleh terpidana. Jika biaya pengumuman tidak dibayar oleh
terpidana, maka berlaku ketentuan pidana penjara pengganti untuk pidana
denda.
n. Dalam putusan hakim dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk
melaksanakan pembayaran ganti kerugian kepada korban atau ahli
warisnya. Jika kewajiban pembayaran ganti kerugian tidak dilaksanakan,
maka berlaku ketentuan pidana penjara pengganti untuk pidana denda.
o. hakim dapat menetapkan pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau
kewajiban menurut hukum yang hidup dalam warga . Pemenuhan
kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup
dalam warga merupakan pidana pokok atau yang diutamakan.
p. Kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup
dalam warga dianggap sebanding dengan pidana denda Kategori I dan
dapat dikenakan pidana pengganti untuk pidana denda, jika kewajiban adat
setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam warga
itu tidak dipenuhi atau tidak dijalani oleh terpidana.
q. Pidana pengganti dapat juga berupa pidana ganti kerugian.
18. Tindakan
a. Setiap orang yang melakukan tindak pidana yang tidak dapat dimintai
pertanggunjawaban atau kurang mampu bertangungjawab, dapat dikenakan
tindakan berupa :
1) perawatan di rumah sakit jiwa;
2) penyerahan kepada pemerintah; atau
3) penyerahan kepada seseorang.
4) Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok
berupa:
5) pencabutan surat izin mengemudi;
6) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
7) perbaikan akibat tindak pidana;
8) latihan kerja;
9) rehabilitasi; dan/atau
10) perawatan di lembaga.
b. Dalam menjatuhkan putusan yang berupa pengenaan tindakan, wajib
diperhatikan ketentuan faktor yang memberatkan dan meringankan bagi
terdakwa.
c. Putusan tindakan berupa perawatan di rumah sakit jiwa dijatuhkan sesudah
pembuat tindak pidana dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan yang
bersangkutan masih dianggap berbahaya berdasar surat keterangan dari
dokter ahli. Pembebasan dari tindakan perawatan di rumah sakit jiwa
dikenakan, jika yang bersangkutan dianggap tidak berbahaya lagi dan tidak
memerlukan perawatan lebih lanjut berdasar surat keterangan dari
dokter ahli.
d. Tindakan penyerahan kepada pemerintah, bagi orang dewasa dilakukan
demi kepentingan warga .
e. Dalam putusan hakim ditentukan tempat dan bagaimana tindakan harus
dijalankan.
f. Tindakan berupa penyerahan kepada seseorang, dapat dikenakan kepada
pembuat tindak pidana dewasa. Tindakan penyerahan kepada seseorang,
bagi orang dewasa dilakukan demi kepentingan warga .
g. Tindakan berupa pencabutan surat izin mengemudi dikenakan sesudah
mempertimbangkan :
1) keadaan yang menyertai tindak pidana yang dilakukan;
2) keadaan yang menyertai pembuat tindak pidana; atau
3) kaitan pemilikan surat izin mengemudi dengan usaha mencari nafkah.
h. Jika surat izin mengemudi dikeluarkan oleh negara lain, maka pencabutan
surat izin mengemudi dapat diganti dengan larangan memakai surat
izin ini di wilayah negara Republik Indonesia. Jangka waktu
pencabutan surat izin mengemudi berlaku antara 1 (satu) tahun sampai
dengan 5 (lima) tahun.
i. Tindakan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
dapat berupa uang, barang, atau keuntungan lain. Jika hasil keuntungan
tidak berupa uang, maka pembuat tindak pidana dapat mengganti dengan
beberapa uang yang ditentukan oleh hakim.
j. Tindakan berupa perbaikan akibat tindak pidana dapat berupa perbaikan,
penggantian, atau pembayaran harga taksiran kerusakan sebagai akibat
tindak pidana ini .
k. Dalam mengenakan tindakan berupa latihan kerja, wajib dipertimbangkan:
1) kemanfaatan bagi pembuat tindak pidana;
2) kemampuan pembuat tindak pidana; dan
3) jenis latihan kerja.
l. Dalam menentukan jenis latihan kerja, wajib diperhatikan latihan kerja atau
pengalaman kerja yang pernah dilakukan, dan tempat tinggal pembuat
tindak pidana.
m. Tindakan rehabilitasi dikenakan kepada pembuat tindak pidana yang:
1) kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
dan/atau
2) mengidap kelainan seksual atau yang mengidap kelainan jiwa.
n. Rehabilitasi dilakukan di lembaga rehabilitasi medis atau sosial, baik milik
pemerintah maupun swasta.
o. Tindakan perawatan di lembaga harus didasarkan atas sifat berbahayanya
pembuat tindak pidana yang melakukan tindak pidana ini sebagai
suatu kebiasaan.
19. Pidana Dan Tindakan Bagi Anak
a. Anak yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak
pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan.
b. Pidana dan tindakan bagi anak hanya berlaku bagi orang yang berumur
antara 12 (dua belas) tahun dan 18 (delapan belas) tahun yang melakukan
BPHN: 103
tindak pidana.
c. Dengan memperhatikan ketentuan mengenai tujuan dan pedoman
pemidanaan, demi kepentingan masa depan anak, pemeriksaan di depan
pengadilan dapat ditunda atau dihentikan sesudah mendengar pertimbangan
penyidik, penuntut umum, dan Petugas Kewarga an.
d. Penundaan atau penghentian pemeriksaan disertai dengan syarat :
1) anak tidak akan melakukan tindak pidana; dan/atau
2) anak dalam waktu tertentu harus mengganti semua atau sebagian
kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
e. Ketentuan mengenai pemberatan pidana, tidak berlaku pada anak yang
melakukan pengulangan tindak pidana.
f. Pidana pokok bagi anak terdiri atas:
1) Pidana verbal :
a) pidana peringatan; atau
b) pidana teguran keras;
2) Pidana dengan syarat:
a) pidana pembinaan di luar lembaga;
b) pidana kerja sosial; atau
c) pidana pengawasan;
3) Pidana denda; atau
4) Pidana pembatasan kebebasan:
a) pidana pembinaan di dalam lembaga;
b) pidana penjara; atau
c) pidana tutupan.
d) Pidana tambahan terdiri atas :
(1) perampasan barang-barang tertentu dan/atau tagihan;
(2) pembayaran ganti kerugian; atau
(3) pemenuhan kewajiban adat.
g. Pidana verbal merupakan pidana ringan yang tidak memicu
pembatasan kebebasan anak.
h. Pidana dengan syarat merupakan pidana yang penerapannya dikaitkan
dengan syarat-syarat khusus yang ditentukan dalam putusan. Syarat-syarat
khusus tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan berpolitik.
i. Pidana pembinaan di luar lembaga dapat berupa keharusan:
1) mengikuti program bimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh
BPHN: 104
pejabat pembina;
2) mengikuti terapi di Rumah Sakit Jiwa; atau
3) mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
j. Jika selama pembinaan, anak melanggar syarat-syarat khusus, maka
pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk
memperpanjang masa pembinaan yang lamanya tidak melampaui
maksimum 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum dilaksanakan.
k. Pelaksanaan pidana kerja sosial untuk anak dengan memperhatikan usia
layak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Jika anak