pemidanaan 3

Jumat, 26 Januari 2024

pemidanaan 3





convention. States 
Parties undertake to include such offences as extraditable offences in 
every extradition treaty to be subsequently concluded between them.  
2. When a State Party which makes extradition conditional on the 
existence of a treaty receives a request for extradition from another 
State Party with which it has no extradition treaty, the requested State 
Party may, at its option, consider this Convention as a legal basis for 
extradition in respect of the offences set forth in article 2. Extradition 

 
shall be subject to the other conditions provided by the law of the 
requested State.  
3.  States Parties which do not make extradition conditional on the 
existence of a treaty shall recognize the offences set forth in article 2 
as extraditable offences between themselves, subject to the conditions 
provided by the law of the requested State.  
4.  If necessary, the offences set forth in article 2 shall be treated, for the 
purposes of extradition between States Parties, as if they had been 
committed not only in the place in which they occurred but also in the 
territory of the States that have established jurisdiction in accordance 
with article 6, paragraphs 1 and 2.  
5.  The provisions of all extradition treaties and arrangements between 
States Parties with regard to offences set forth in article 2 shall be 
deemed to be modified as between State Parties to the extent that they 
are incompatible with this Convention.  
Kaidah-kaidah hukum pidana yang diatur dalam Pengesahan 
International Convention for the Suppression of the Financing of 
Terrorism, 1999 yaitu  :  
f) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas 
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi. 
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-undang 
PTPK) bukan merupakan undang-undang pelaksana dari suatu perjanjian 
internasional. Undang-undang PTPK tidak mengacu pada perjanjian 
internasional yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Walaupun pada 
tahun 2000 dihasilkan Konvensi tentang Transnational Organized Crime 
(TOC) yang salah satu rationae materiaenya yaitu  korupsi, namun dalam 
Undang-undang PTPK Perubahan juga tidak mengadopsi kaidah-kaidah 
dalam Konvensi ini  (Konvensi TOC belum diratifikasi). Demikian pula 
dengan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC), 
yang baru diratifikasi melalui Undang-undang No. 7 Tahun 2006 tentang 
Pengesahan  United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi 
Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Konsekuensi 
diratifikasinya UNCAC yaitu  perlu dilakukan harmonisasi  Undang-undang 
PTPK pada  Konvensi ini , sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan 
Undang-undang No. 7 Tahun 2006.  
Kaidah-kaidah hukum pidana yang diatur dalam UNCAC antara lain : 
a. Pengertian :  
Article 2 Use of Terms : 
(a) “Public official” shall mean: (i) any person holding a legislative, 
executive, administrative or judicial office of a State Party, whether 

 
appointed or elected, whether permanent or temporary, whether paid 
or unpaid, irrespective of that person‟s seniority; (ii) any other person 
who performs a public function, including for a public agency or 
public enterprise, or provides a public service, as defined in the 
domestic law of the State Party and as applied in the pertinent area of 
law of that State Party; (iii) any other person defined as a “public 
official” in the domestic law of a State Party. However, for the 
purpose of some specific measures contained in chapter II of this 
Convention, “public official” may mean any person who performs a 
public function or provides a public service as defined in the domestic 
law of the State Party and as applied in the pertinent area of law of 
that State Party;  
(b) “Foreign public official” shall mean any person holding a legislative, 
executive, administrative or judicial office of a foreign country, 
whether appointed or elected; and any person exercising a public 
function for a foreign country, including for a public agency or public 
enterprise;  
(c) “Official of a public international organization” shall mean an 
international civil servant or any person who is authorized by such an 
organization to act on behalf of that organization;  
(d) “Property” shall mean assets of every kind, whether corporeal or 
incorporeal, movable or immovable, tangible or intangible, and legal 
documents or instruments evidencing title to or interest in such assets;  
b. Kriminalisasi tindak pidana :  
Article 15 Bribery of national public officials : 
Each State Party shall adopt such legislative and other measures as may 
be necessary to establish as criminal offences, when committed 
intentionally:  
(a) The promise, offering or giving, to a public official, directly or 
indirectly, of an undue advantage, for the official himself or herself or 
another person or entity,  in order that the official act or refrain from 
acting in the exercise of his or her official duties; 
(b) The solicitation or acceptance by a public official, directly or 
indirectly, of an undue advantage, for the official himself or herself or 
another person or entity, in order that the official act or refrain from 
acting in the exercise of his or her official duties. 
Article 16  Bribery of foreign public officials and officials of public 
international organizations : 
1.  Each State Party shall adopt such legislative and other measures as 
may be necessary to establish as a criminal offence, when committed 
intentionally, the promise, offering or giving to a foreign public 
official or an official of a public international organization, directly or 
indirectly, of an undue advantage, for the official himself or herself or 
another person or entity, in order that the official act or refrain from 
acting in the exercise of his or her official duties, in order to obtain or 
retain business or other undue advantage in relation to the conduct of 
international business. 
2. Each State Party shall consider adopting such legislative and other 
measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when 
committed intentionally, the solicitation or acceptance by a foreign 
public official or an official of a public international organization, 
directly or indirectly, of an undue advantage, for the official himself 
or herself or another person or entity, in order that the official act or 
refrain from acting in the exercise of his or her official duties. 
Article 17 Embezzlement, misappropriation or other diversion of property 
by a public official : 
Each State Party shall adopt such legislative and other measures as may 
benecessary to establish as criminal offences, when committed 
intentionally, the embezzlement, misappropriation or other diversion by a 
public official for his or her benefit or for the benefit of another person or 
entity, of any property, public or private funds or securities or any other 
thing of value entrusted to the public official by virtue of his or her 
position.  
Article 18 Trading in influence : 
Each State Party shall consider adopting such legislative and other 
measures as may be necessary to establish as criminal offences, when 
committed intentionally: 
(a) The promise, offering or giving to a public official or any other 
person, directly or indirectly, of an undue advantage in order that the 
public official or the person abuse his or her real or supposed 
influence with a view to obtaining from an administration or public 
authority of the State Party an undue advantage for the original 
instigator of the act or for any other person;  
(b) The solicitation or acceptance by a public official or any other person, 
directly or indirectly, of an undue advantage for himself or herself or 
for another person in order that the public official or the person abuse 
his or her real or supposed influence with a view to obtaining from an 
administration or public authority of the State Party an undue 
advantage.  
Article 19 Abuse of functions : 
Each State Party shall consider adopting such legislative and other 
measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when 
committed intentionally, the abuse of functions or position, that is, the 
performance of or failure to perform an act, in violation of laws, by a 
public official in the discharge of his or her functions, for the purpose of 
obtaining an undue advantage for himself or herself or for another person 
or entity.  
Article 20 Illicit enrichment : 
Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal 
system, each State Party shall consider adopting such legislative and other 
measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when 
committed intentionally, illicit enrichment, that is, a significant increase in 
the assets of a public official that he or she cannot reasonably explain in 
relation to his or her lawful income.  
Article 21  Bribery in the private sector : 
Each State Party shall consider adopting such legislative and other 
measures as may be necessary to establish as criminal offences, when 
committed intentionally in the course of economic, financial or 
commercial activities:  
(a) The promise, offering or giving, directly or indirectly, of an undue 
advantage to any person who directs or works, in any capacity, for a 
private sector entity, for the person himself or herself or for another 
person, in order that he or she, in breach of his or her duties, act or 
refrain from acting; 
(b) The solicitation or acceptance, directly or indirectly, of an undue 
advantage by any person who directs or works, in any capacity, for a 
private sector entity, for the person himself or herself or for another 
person, in order that he or she,  in breach of his or her duties, act or 
refrain from acting. 
Article 22 Embezzlement of property in the private sector : 
Each State Party shall consider adopting such legislative and other 
measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when 
committed intentionally in the course of economic, financial or 
commercial activities, embezzlement by a person who directs or works, in 
any capacity, in a private sector entity of any property, private funds or 
securities or any other thing of value entrusted to him or her by virtue of 
his or her position.  
Article 25 Obstruction of justice : 
Each State Party shall adopt such legislative and other measures as may 
be necessary to establish as criminal offences, when committed 
intentionally:  
(a) The use of physical force, threats or intimidation or the promise, 
offering or giving of an undue advantage to induce false testimony or 
to interfere in the giving of testimony or the production of evidence in 
a proceeding in relation to the commission of offences established in 
accordance with this Convention;   
(b) The use of physical force, threats or intimidation to interfere with the 
exercise of official duties by a justice or law enforcement official in 
relation to the commission of offences established in accordance with 
this  Convention.  Nothing in this subparagraph shall prejudice the 
right of States Parties to have legislation that protects other categories 
of public official.  
Article 27 Participation and attempt : 
1. Each State Party shall adopt such legislative and other measures as may 
be necessary to establish as a criminal offence, in accordance with its 
domestic law, participation in any capacity such as an accomplice, 
assistant or instigator in an offence established in accordance with this 
Convention.   
2. Each State Party may adopt such legislative and other measures as may 
be necessary to establish as a criminal offence, in accordance with its 
domestic law, any attempt to commit an offence established in 
accordance with this  Convention.   
3. Each State Party may adopt such legislative and other measures as may 
be necessary to establish as a criminal offence, in accordance with its 
domestic law, the preparation for an offence established in accordance 
with this  Convention.   
Article 28 Knowledge, intent and purpose as elements of an offence : 
Knowledge, intent or purpose required as an element of an offence 
established 
in accordance with this Convention  may be inferred from objective 
factual  
circumstances.  
c.  Pertanggungjawaban pidana : 
Article 26  Liability of legal persons : 
1. Each State Party shall adopt such measures as may be necessary, 
consistent with its legal principles, to establish the liability of legal 
persons for participation in the offences established in accordance 
with this Convention.  
2. Subject to the legal principles of the State Party, the liability of legal 
persons may be criminal, civil or administrative.  
3. Such liability shall be without prejudice to the criminal liability of the 
natural persons who have committed the offences.  
4.  Each State Party shall, in particular, ensure that legal persons held 
liable in accordance with this article are subject to effective, 
proportionate and dissuasive criminal or non-criminal sanctions, 
including monetary sanctions.  
d. Sanksi Pidana : 
Article 30 Prosecution, adjudication and sanctions : 
1.  Each State Party shall make the commission of an offence 
established in accordance with this Convention  liable to sanctions 
that take into account the gravity of that offence.  
UNCAC juga mengatur kaidah-kaidah lain yang berkaitan dengan penegakan 
huku tindak pidana korupsi seperti penuntutan, penradilan, penyitaan dan 
pemusnahan hasil kejahatan, perlindungan saksi, ahli, dan  korban, 
perlindungan pelapor, jurisdiksi, kerjasama internasional : ekstradisi, mutual 
legal assistance, transfer sentenced persons, transfer of criminal proceedings, 
dll.  
Dengan telah diratifikasinya UNCAC melalui Undang-undang No. 7 Tahun 
2006 perlu segera dilakukan harmonisasi Undang-undang PTPK pada  
Konvensi ini  disamping untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan 
pengaturan dalam Undang-undang PTPK. Pengaturan dalam Undang-undang 
PTPK disesuaikan dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum pidana 
yang diatur dalam UNCAC.     
g) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Undang-
undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 
Undang-undang Hak Asasi Manusia baik Undang-undang HAM maupun 
UNDANG-UNDANG Pengadilan HAM merupakan undang-undang 
pelaksanana dari berbagai perjanjian internasional mengenai hak asasi 
manusia, yaitu Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal 
Hak Asasi Manusia), Convention on the Elimination of All Forms of 
Discrimination Against Woman yang diratifikasi melalui Undang-undang No. 
7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala 
Bentuk Diskriminasi pada  Wanita (Convention on the Elimination of All 
Forms of Discrimination Against Women), Konvensi Hak-hak Anak 1989.  
Dalam Konsiderans Menimbang huruf  d Undang-undang HAM dirnyatakan: 
bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa 
mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan 
melaksanakan   Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang 
ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen 
internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara 
Republik Indonesia. Kemudian dalam Penjelasan Umum Undang-undang 
HAM dinyatakan : pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan 
dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, Konvensi PBB 
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi pada  Wanita, Konvensi 
PBB tentang Hak-hak Anak dan berbagai instrumen internasional lain yang 
mengatur mengenai hak asasi manusia. Perjanjian internasional lainnya 
mengenai  hak asasi manusia antara lain : International Convention on the 
Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi 
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) 
yang diratifikasi melalui Undang-undang No. 29 Tahun 1999, Convention 
Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or 
Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau 
Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan 
Martabat Manusia) yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 1985 dan 
diratifikasi melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1998, International 
Covenant  on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional 
tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya). Yang diratifikasi melalui 
Undang-undang No. 11 Tahun 2005, dan International Covenant on Civil and 
Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) 
yang diratifikasi melalui Undang-undang No. 12 Tahun 2005. 
Demikian juga dalam Undang-undang Pengadilan HAM sebagai 
implementasi dari ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang HAM dalam 
Penjelasan Umumnya merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 
dan intrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia. Disamping 
itu dalam Undang-undang Pengadilan HAM, khusus untuk pengaturan 
mengenai kejahatan  genosida dan kejahatan kemanusiaan mengadopsi  
pengertian genocide dan crimes against humanity dari Rome Statute of the 
International Criminal Court, 1998, walaupun sampai saat ini negara 
Indonesia belum meratifikasi perjanjian internasional ini . Pengertian 
kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam Undang-undang 
Pengadilan HAM diatur dalam Pasal 8  dan  Pasal 9, sebagai berikut :  
Pasal 8 
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a yaitu  
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau 
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, 
kelompok  agama,  dengan  cara: (a)   Membunuh  anggota  kelompok;                   
(b) memicu  penderitaan fisik atau mental yang berat pada  anggota 
anggota kelompok; (c) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan 
memicu  kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;               
(d) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di 
dalam kelompok; atau (e) memindahkan secara paksa anak-anak dari 
kelompok tertentu ke kelompok lain. 
Pasal 9 
Kejahatan pada  kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf 
b yaitu  salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan 
yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan ini  
ditujukan secara  langsung  pada   penduduk  sipil  berupa: (a)   
pembunuhan; (b)   pemusnahan; (c)    perbudakan; (d)   pengusiran atau 
pemindahan penduduk secara paksa; (e) perampasan kemerdekaan atau 
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar 
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; (f) penyiksaan; 
g.perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan 
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk 
kekerasan seksual lain yang setara; (h) penganiayaan pada  suatu 
 
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, 
ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang 
telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum 
internasional; (i) penghilangan orang secara paksa; atau (j) kejahatan 
apartheid. 
sedang  pengertian genocide dan crimes against humanity menurut Rome 
Statute, sebagai berikut :  
Article 6 Genocide 
For the purpose of this Statute, "genocide" means any of the following acts 
committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, 
racial or religious group, as such: (a) Killing members of the group; (b) 
Causing serious bodily or mental harm to members of the group; (c) 
Deliberately inflicting on the group conditions of life calculated to bring 
about its physical destruction in whole or in part; (d) Imposing measures 
intended to prevent births within the group;  
(e) Forcibly transferring children of the group to another group.  
Article 7 Crimes against humanity, paragraph 1 : 
For the purpose of this Statute,  "crime against humanity" means any of the 
following acts when committed as part of a widespread or systematic attack 
directed against any civilian population, with knowledge of the attack: (a) 
Murder; (b) Extermination; (c) Enslavement; (d) Deportation or forcible 
transfer of population; (e) Imprisonment or other severe deprivation of 
physical liberty in violation of fundamental rules of international law;  (f) 
Torture; (g) Rape, sexual slavery, enforced prostitution, forced pregnancy, 
enforced sterilization, or any other form of sexual violence of comparable 
gravity; (h) Persecution against any identifiable group or collectivity on 
political, racial, national, ethnic, cultural, religious, gender as defined in 
paragraph 3, or other grounds that are universally recognized as 
impermissible under international law, in connection with any act referred to 
in this paragraph or any crime within the jurisdiction of the Court; (i) 
Enforced disappearance of persons; (j) The crime of apartheid; (k) Other 
inhumane acts of a similar character intentionally causing great suffering, or 
serious injury to body or to mental or physical health. 
berdasar  uraian di atas ada  kesamaan pengertian baik mengenai 
genosida maupun kejahatan kemanusiaan dalam UNDANG-UNDANG 
Pengadilan HAM dengan Statuta Roma. 
h) Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Perdagangan Orang (Undang-undang PTPPO) 
Pembentukan Undang-undang PTPPO  merupakan implementasi dari 
diratifikasinya Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination 
Against Women (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk 
Diskriminasi pada  Wanita) melalui Undang-undang No. 7 Tahun 1984 
sebagaimana dinyatakan dalam Konsiderns Mengingat angka 2 yang 
menunjuk pada ratifikasi Konvensi ini . Kaidah-kaidah yang dirumuskan 
dalam Konvensi ini  yang berkaitan dengan Undang-undang PTPPO 
yaitu  : 
Article I 
For the purposes of the present Convention,  the term "discrimination against 
women" shall mean any distinction, exclusion or restriction made on the basis 
of sex which has the effect or purpose of impairing or nullifying the 
recognition, enjoyment or exercise by women, irrespective of their marital 
status, on a basis of equality of men and women, of human rights and 
fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural, civil or any 
other field.  
 Article 6  
States Parties shall take all  appropriate measures, including legislation, to 
suppress all forms  of traffic in women and exploitation of prostitution of 
women.  
Disamping itu Undang-undang PTPPO  juga merupakan implementasi dari 
Protokol Palermo Konvention 2000, yaitu Protocol to Prevent, Suppress and 
Punish Trafficking in Person, Especially Woman and Children, sebagaimana 
dinyatakan dalam Penjelasan Umum yang menyatakan bahwa: Penyusunan 
Undang-undang ini juga merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk 
melaksanakan Protokol PBB tahun 2000 tentang Mencegah, Memberantas, 
dan menghukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Khususnya Perempuan 
dan Anak (Protokol Palermo) yang telah ditandatangani Pemerintah 
Indonesia. 
Dalam  Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Person, 
Especially Woman and Children kaidah-kaidah hukum yang relevan dengan 
pembentukan Undang-undang PTPPO yaitu  : 
 
a. Pengertian : 
Article 3 Use of Terms :  
For the purposes of this Protocol: 
(a) “Trafficking in persons” shall mean the recruitment, transportation, 
transfer, harbouring or receipt of persons, by means of the threat or 
use of force or other forms of coercion, of abduction, of fraud, of 
deception, of the abuse of power or of a position of vulnerability or of 
the giving or receiving of payments or benefits to achieve the consent 
of a person having control over another person, for the purpose of 
exploitation. Exploitation shall include, at a minimum, the 
exploitation of the prostitution of others or other forms of sexual 
exploitation, forced labour or services, slavery or practices similar to 
slavery, servitude or the removal of organs;  
(b) The consent of a victim of trafficking in persons to the intended 
exploitation set forth in subparagraph (a) of this article shall be 
irrelevant where any of the means set forth in subparagraph (a) have 
been used;  
(c) The recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt of a 
child for the purpose of exploitation shall be considered “trafficking in 
persons” even if this does not involve any of the means set forth in 
subparagraph (a) of this article;  
(d) “Child” shall mean any person under eighteen years of age.  
b. Kriminalisasi trafficking in person : 
Article 5 Criminalization  
1.  Each State Party shall adopt such legislative and other measures as 
may be necessary to establish as criminal offences the conduct set 
forth in article 3 of this Protocol, when committed intentionally.  
2.  Each State Party shall also adopt such legislative and other measures as 
may be necessary to establish as criminal offences:  
(a) Subject to the basic concepts of its legal system, attempting to 
commit an offence established in accordance with paragraph 1 of this 
article;  
(b) Participating as an accomplice in an offence established in 
accordance with paragraph 1 of this article; and 
(c) Organizing or directing other persons to commit an offence 
established in accordance with paragraph 1 of this article.  
i) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Undang-
undang PA) 
Undang-undang PA merupakan undang-undang yang dibentuk sebagai 
pelaksanaan dari ratifikasi beberapa perjanjian internasional terkait dengan 
hak-hak anak, antara lain : Convention on The Elimination of all Forms of 
Discrimination Against Women (Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi 
pada  Perempuan)  yang diratifikasi melalui  Undang-undang Nomor 7 
Tahun 1984,  ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for 
Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk 
Diperbolehkan Bekerja) yang diratifikasi melalui   Undang-undang Nomor 20 
Tahun 1999, dan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and 
Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour 
(Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera 
Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) yang 
diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana 
dinyatakan dalam Konsiderans Mengingat angka 3, 6, dan 8.  
Disamping perjanjian internasional ini  di atas Undang-undang PA juga 
mengadopsi prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak-hak Anak 1989 

 
(Convention on the Rights of the Child 1989) khususnya dalam pengaturan 
mengenai hak dan kewajiban anak (Pasal 4-Pasal 19 Undang-undang PA). 
Perjanjian internasional lainnya yang terkait dengan pengaturan Undang-
undang PA yaitu  perjanjian-perjanjian  internasional mengenai hak asasi 
manusia, yaitu : Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, International 
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional 
tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) yang baru diratifikasi melalui 
Undang-undang No. 11 Tahun 2005, dan  International Covenant on Civil and 
Political Rights 1966 (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan 
Politik 1966) yang baru diratifikasi melalui Undang-undang No. 12 Tahun 
2005. 
j) Perundang-undangan di Bidang Hak Kekayaan Intelektual 
Peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang 
dimiliki negara Indonesia yaitu  : 
a. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang 
b. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri 
c. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu 
d. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten  
e. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek 
f. Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta 
Pengaturan ketentuan hukum pidana dalam perundang-undangan di bidang 
hak kekayaan intelectual khususnya tindak pidana di bidang merek dan hak 
cipta merupakan implementasi dari perjanjian Trade-Related Aspects of 
Intellectual Property Rights (TRIPs) yang merupakan bagian  dari persetujuan  
Pembentukan World Trade Organization (agreement Establishing World 
Trade Organization) yang telah diratifikasi melalui Undang-undang No. 7 
Tahun 1994. Dalam perjanjian TRIPs yang  dimaksud  dengan intellectual 
property rights meliputi (Part II Section I-VII)  : copyright and related rights,  
trademarks, geographical indications, industrial designs, patents, layout-
design of integrated circuits, protection of undisclosed information. Dalam 
Section  5 diatur ketentuan mengenai    Criminal  Procedures, yaitu : 
Article 61 
Members shall provide for criminal procedures and penalties to be 
applied at least in cases of wilful trademark counterfeiting or copyright 
piracy on a commercial scale.  Remedies available shall include 
imprisonment and/or monetary fines sufficient to provide a deterrent, 
consistently with the level of penalties applied for crimes of a 
corresponding gravity.  In appropriate cases, remedies available shall 
also include the seizure, forfeiture and destruction of the infringing 
goods and of any materials and implements the predominant use of 
which has been in the commission of the offence.  Members may 
provide for criminal procedures and penalties to be applied in other 
cases of infringement of intellectual property rights, in particular where 
they are committed wilfully and on a commercial scale. 
Sesuai dengan karakteristik perjanjian internasional yang pada prinsipnya 
merupakan kesepakatan negara-negara pihak yang mengadakan perjanjian dan 
mempunyai daya mengikat   melalui ratifikasi (ratification), penerimaan 
(acceptance), aksesi (accession), atau persetujuan (approval), implementasi 
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum pidana internasional dalam suatu 
perjanjian internasional ke dalam hukum pidana nasional  yaitu  merupakan   
kewajiban moral dan atau  kewajiban hukum  suatu negara  untuk melakukan 
kriminalisasi tindak pidana dan menetapkan sanksi pidana atas perbuatan ini  
sebagaimana dirumuskan dalam perjanjian internasional ini . sedang  
perumusan tindak pidana yang dikriminalisasi dan penetapan sanksi pidana yang 
dapat dijatuhkan pada umumnya merupakan jurisdiksi dari Negara yang 
bersangkutan. Akan namun  beberapa perjanjian internasional merumuskan batasan 
mengenai suatu tindak pidana yang dikriminalisasi seperti genocide dan crime 
against humanity dalam Statuta Roma dan jenis sanksi pidana yang dapat 
dijatuhkan (pidana penjara, pidana perampasan kemerdekaan lainnya, atau pidana 
denda) seperti dalam United Nations Convention Against Illicit Traffic in 
Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988  atau Convention on 
Psychotropic Substances 1971. 
 
 
POLITIK HUKUM PIDANA DAN  
PEMIDANAAN INDONESIA DI MASA DATANG 
 
Hukum pidana Indonesia sejak kemerdekaan ditandai dengan tiga tahapan 
perkembangan hukum pidana dan pemidanaan, yaitu 1) mempertahankan hukum 
pidana yang berlaku pada masa kolonial dengan beberapa penyesuaian sebagai 
hukum yang diberlakukan di negara Indonesia yang sudah merdeka; 2) 
menempatkan KUHP sebagai hukum pidana nasional dan mencegah terjadinya 
pengembangan hukum pidana di luar KUHP, kecuali hukum pidana di bidang 
hukum administrasi; dan 3) mengembangkan hukum pidana di luar KUHP dan 
membentuk sistem norma hukum pidana dan pemidanaan sendiri dan menyimpangi 
atau melepaskan diri dari asas-asas umum hukum nasional sebagaimana yang dimuat 
dalam Buku I KUHP. 
Perkembangan ketiga ini yang mempengaruhi perkembangan hukum pidana 
dan pemidanaan hingga sekarang. Pengaturan norma hukum pidana dan pemidanaan 
dalam undang-undang di luar KUHP sampai sekarang telah membentuk sistem 
hukum pidana dan sistem pemidanaan sendiri. Perkembangan ini  akhirnya 
terjadi sistem ganda dalam hukum pidana dan pemidnaan, yaitu sistem hukum 
pidana dan pemidanaan dalam KUHP dan sistem hukum pidana pemidanaan dalam 
undang-undang yang tersebar di luar KUHP.  
Adanya sistem ganda ini  memicu  terjadinya duplikasi norma 
hukum pidana dan sebagian ada yang triplikasi norma hukum pidana yang terpilah-
pilah dan tidak terintegrasi dalam suatu sistem norma hukum pidana. Keadaan 
norma hukum pidana yang demikian ini berimbas kepada sistem perumusan 
ancaman sanksi pidananya yang tidak dibentuk berdasar  standar norma 
pemidanaan dalam suatu sistem pemidanaan atau perumusan ancaman sanksi pidana.  
Sistem perumusan ancaman sanksi pidana menjadi tidak konsisten dan 
bahkan mengembangkan ancaman pidana minimum khusus dari perhitungan hari, 
bulan, dan tahun yang bila  dihubungankan dengan norma hukum pidana (delik) 
tidak memiliki standar pengancaman sanksi pidana yang jelas atau sistematik. 
Pengembangan norma hukum pidana dan sanksi pidana yang menyimpangi dari 
ketentuan umum hukum pidana dalam KUHP ini  berlajut sampai sekarang. Hal 
ini dibuktikan dengan adanya draf rancangan undang-undang dan rancangan undang-
undang yang memuat ketentuan pidana memasukkan rumusan norma hukum pidana 
dan rumusan ancaman sanksi pidana yang tidak mengikuti pola perumusan norma 
hukum pidana dan pengancaman sanksi pidana yang standar sebagaimana dimuat 
Buku I KUHP yaitu ketentuan umum hukum pidana. 
B. Praktek Pemidanaan 
Perkembangan dan perubahan membawa beberapa aspek kehidupan dalam 
berbagai tujuannya telah mengalami pergeseran yang mengarah pada terlindunginya 
berbagai kepentingan serta dapat tercapai kepentingan itu dengan baik tanpa harus 
mengorbankan kepentingan lainnya. 
Dalam hukum pidana pada umumnyapun bertujuan untuk melindungi kepentingan 
orang perseorangan atau hak asasi manusia serta melindungi kepentingan-
kepentingan warga  dan Negara. Meskipun perubahan itu dirasakan sangat 
lamban. 
bila  ditilik dari sejarahnya, hukum pidana pada umumnya yang berawal 
dari tidak tertulis yang mengedepankan kesewenang-wenangan pada  perbuatan 
yang dapat dipidana, yang kemudian dapat timbul menjadi kekejaman sebab   
ketidak tegasan kriteria yang dipakai  dan berlaku secara universal. Cara  
demikian dilakukan untuk tercapainya tujuan dengan sarana pemidanaan. 
Salah satu  cara untuk mencapai tujuan hokum pidana yaitu  pemidanaan, 
berupa tindakan memidana seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan 
tindak pidana atau perbuatan yang dianggap bertentangan dengan norma yang ada. 
Salah satu dasar pemidanaan yaitu  perlindungan hukum yaitu untuk tercapainya 
tujuan dari kehidupan dan penghidupan bersama berupa perlindungan hukum 
dilakukan melalui pemidanaan bagi mereka yang mengganggu tercapainya 
kehidaupan yang diharapkan, agar ketertiban hukum dapat tercapai. 
Dalam teori-teori yang termasuk dalam golongan teori tujuan telah 
membenarkan perlindungan kepada warga  atau pencegahan untuk dapat 
terjadinya suatu tindak pidana. Dan bagi pelaku tindak pidana tidak akan lagi 
mengulangi perbuatannya. Pencegahan terjadinya suatu tindak pidana dilakukan 
dengan mencantumkannya ancaman pidana dengan batas minimal dan maksimal 
yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana, yang berupa hukuman kurungan dan 
atau denda. Kondisi demikian akan relative efektive bila , normanya dipahami 
oleh warga  secara luas. Pemahaman ini sangat diperlukan dengan dukungan 
kemampuan untuk melakukan sosialisasi atas peraturan perundangan yang ada. 
Pemikiran sosiologis juga menjadi bagian yang sangat penting, sehingga warga  
secara umum tidak dirugikan dengan kehadiran peraturan perundang-undangan yang 
ada, bukan perlindungan hukum yang akan diperoleh, melainkan akibat yang akan 
ditanggungnya atas efektivitas peraturan perundang-undangan, disisi lain warga  
kurang memahami setiap rumusan norma yang terkandung dalam peraturan 
perundang-undangan. 
1. Perumusan dan Penerapan Sanksi Pidana. 
a) Umum. 
Dalam peraturan perundang-undangan yang didalamnya ada materi muatan 
tentang sanksi pidana, bila  kita kaji ada 2 (dua) bentuk, yaitu  : 
 
Bentuk Pertama : 
 Antara perbuatan yang diancam pidana atau unsur-unsur tindak pidana 
dengan ancaman pidana yang memenuhi unsur ini  dirumuskan dalam 
satu pasal. 
Bentuk kedua : 
 Antara perbuatan yang diancam pidana atau unsur-unsur tindak pidana 
dengan ancaman pidana yang memenuhi unsur ini , dirumuskan dalam 
pasal yang berbeda. 
Kedua bentuk ini , dalam praktek tentu tidak mempunyai 
masalah yang berarti dan keduanya cukup efektif untuk dapat diterapkan bagi 
pelaku tindak pidana. Namun bila  dilihat dari sisi kemudahan dalam 
memahami antara perbuatan tindak pidana dengan ancaman pidana yang 
akan dikenakan bagi pelaku tindak pidana, maka cara yang pertama relatif 
lebih mudah, sebab  dalam satu pasal telah langsung dapat menggambarkan 
kedua substansi yang saling berkaitan. Bagi warga  luas akan lebih 
mudah mengerti dan nilai preventifnyapun relatif akan lebih cepat tercapai. 
sedang  bentuk kedua, bahwa kedua substansi yang berkaitan itu 
berada dalam rumusan pasal yang berbeda tentu dalam pemahamannya tidak 
serta merta dapat diketahui ketiga membaca pasal itu, dalam arti masih 
terkait dengan pasal yang lain. Hal demikian bagi warga  luas yang 
menjadi obyek sasaran nilai preventif dalam memahaminya akan tidak 
semudah bila  dibandingkan dengan antara perbuatan yang diancam 
pidana dengan ancaman pidananya sendiri berada dalam satu pasal. 
b) Penerapan Sanksi Pidana. 
Di dapati pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang 
mencantumkan sanksi pidana sebagai materi muatannya, hanya sekedar 
mengatur sanksi pidana tanpa memperhatikan nilai ketenangan dalam 
warga , kepentingan warga  secara luas yang menuju pada kepastian 
hukum. Seperti contoh yang digambarkan berikut ini : 
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khusunya 
pasal 78 ayat (15) yang berbunyi : 
 Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat 
termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan 
atau pelanggaran sebagi dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara. 
Dengan penjelasan : 
Yang termasuk alat angkut antara lain : Kapal, Tongkang, Truk, 
Trailer, ponton, tugboat, perahu layar, helikopter, dan lain-lain. 
Dalam praktek tindak pidana dibidang kehutanan (illegal logging) 
mengenai kondisi kepemilikan alat angkut yang dipakai  untuk 
mengangkut hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran, dijumpai 
ada beberapa macam : 
1) Alat angkut yang dipakai  sejak awal saat  tindak pidana itu 
dilakukan, dan alat angkut yang dipakai  itu dengan kepemilikan 
yang beragam : 
a.  Pemilik alat angkut yaitu  si pelaku tindak pidana. 
- sah kepemilikannya  dengan dilengkapi surat-surat. 
- Sah kepemilikannya masih dalam kredit (leasing) 
b. Pemilik alat angkut yaitu  bukan si pelaku tindak pidana (sewa) 
2)  Alat angkut yang dipakai  merupakan sewa angkut saat  itu. 
Rumusan pasal ini, bahwa yang dimaksud alat angkut yaitu  alat yang 
dipakai  untuk mengankut hasil hutan yang berasal dari 
kejahatan/pelanggaran, tanpa meperdulikan asal-usul alat angkut itu 
sendiri. bila  pasal ini diterapkan sebagaimana rumusan pasal 
ini  tidak akan dipungkiri pasti menimbulkan keresahan 
warga  terutama warga  yang memiliki alat angkut yang 
termasuk kategori sewa atau leasing. Dan dalam praktek ini terjadi 
berupa keresahan warga . Perlu penjelasan pasal ini  dengan 
bukti kepemilikan alat angkut yang dipakai  sebagai barang bukti 
dalam perkara tindak pidana kehutanan. 
 Dilihat dari sisi pemilik alat angkut dalam praktek dapat dibagi menjadi                                                                                                                                                                                                           
beberapa jenis : 
- Pemilik alat angkut sama sekali tidak mengetahui jenis barang yang 
akan diangkut. 
- Ataupun mengetahui barang yang akan diangkut itu legal atau illegal                                                                                                                                                                                                                                                                         
Kecuali pemilik angkutan mengetahui status kayu yang akan diangkut, dalam hal 
ini bisa pemilik alat angkut yang juga sebagai pelaku tindak pidana kehutanan 
ataupun orang lain sebagai pemilik angkut, namun telah menanyakan sebelumnya 
tentang surat-surat ijin yang mendukung status kayu yang akan diangkutnya. 
Contoh lain, dalam tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang 
Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ada  penggolongan yang 
didasarkan pada potensi yang memicu  sindroma ketergantungan, yang 
digolongkan menjadi : 
a. Psikotropika golongan I 
b. Psikotropika golongan II 
c. Psikotropika golongan III 
d. Psikotropika golongan IV 
Dengan perbedaan penggolongan ancaman pidana minimal dan maksimalnya 
sampai pidana mati, sedang  psikotropika golongan lainnya ancaman 
masimalnya sampai 15 (lima belas) tahun. sedang  untuk penggolongan 
Narkotika, maliputi : 

 
a. Narkotika  Golongan I 
b. Narkotika  Golongan II 
c. Narkotika  Golongan III 
Untuk  tindak pidana Narkotika ini ancaman pidananya sangat variatif yang 
ditentukan oleh perbuatan pidananya. 
Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang  Narkotika, yang berkaitan 
mengenai pengaturan perbuatan tindak pidana dan sanksi pidananya sangat urgen 
bila  menempatkan jumlah (berat-ringannya) barang bukti sebagai unsur 
pemberat dalam penerapan sanksi pidana yang dicantumkan dalam lampiran 
Undang-Undang yang bersangkutan sebagai yang tidak terpisahkan. Hal ini 
dimaksudkan untuk menghindari yang terjadi dalam praktek seperti  misalnya : 
barang bukti jenis amfetamina (sabu-sabu) seberat 1 kg di bandingkan dengan 
barang bukti senis amfetamina (sabu-sabu) seberat 1 ton sama-sama mempunyai 
ancaman pidananya maksimal 15 tahun dengan perbuatan sebagaimana diatur 
dalam pasal 60 ayat (1) b Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang 
Psikotropika, yaitu : 
 Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang 
tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan. 
Juga perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 69 undang-Undang No. 5 
tahun 1997 tentang psikotropika, yaitu : 
Percobaan untuk melakukan tindak pidana psikotropika. 
Dan Ancaman Pidananya ditambah sepertiga bila  ada perbuatan bersekongkol 
atau kesepakatan atau terorganisir (vide pasal 71). 
Bagi warga  dampak yang akan terasa tentu akan berbeda sebab  jumlah 
barang bukti ini  dapat diasumsikan bila  beredar secara kuantitas 
korbannya akan berbeda, serta hasil atas penjualannyapun akan berbeda pula, 
tentu sanksi pidananyapun akan berbeda pula. 
Dalam kasus seperti ini, tujuan untuk mencapai ketenteraman warga  melalui 
pemidanaan belum sepenuhnya akan tercapai, dan tidak mustahil dalam 
penerapan sanksi pidana akan memeriksa hasil yang sebaliknya, bahkan 
menimbulkan keresahan warga . 
Demikian halnya dalam penerapan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2002 
sebagaimana yang diubah dengan undang-Undang Nomor 25 Tahun  2003 
tentang Tindak Pidana Pencucian uang. Penerapan Undang-Undang Tindak 
pidana Pencucian uang sangat ditentukan oleh tindak pidana lain sebagai tindak 
pidana asal (predicate crime) yang dilakukan melalui : 
a. Penempatan (placement) yaitu usaha  menempatkan uang tunai yang berasal 
dari tindak pidana ke dalam system keuangan (financial system) atau usaha  
menempatkan uang giral kembali ke system keuangan, terutama system 
perbankan. 
BPHN:   87 
 
b. Transfer (layering) yakni usaha  untuk mentransfer Harta Kekayaan yang 
berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan 
pada penyedia Jasa Keuangan terutama perbankan. 
c. memakai  Harta Kekayaan (integration) yakni usaha  memakai  
Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk 
ke dalam system keuangan melalui penempatan transfer. (penjelasan umum 
Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak pidana Pencucian 
uang) 
Secara umum bahwa tindak pidana asal ini yaitu  tindak pidana yang dilakukan 
yang antara lain perbuatan ini  telah menghasilkan uang dengan melibatkan 
Jasa keuangan/Perbankan sebagai saran untuk pemutihannya (dirty money 
menjadi clean money 
Kewenangan untuk melakukan penyidikan pada  tindak pidana asal selain 
penyidik kepolisian, juga kejaksaan, Bea dan Cukai, KPK serta PPNS lainnya. 
sedang  untuk penyidikan dalam tindak pidana pencucian uang diberlakukan 
ketentuan KUHAP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 undang-Undang 
Nomor 15 Tahun 2002. 
Dalam praktek telah ditemui kendala yang mengarah kurang efektif penerapan  
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, utamanya mengenai penyidikan 
pada  tindak pidana asal yang dilakukan oleh instansi lain yang tidak 
mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan pada  tidak pidana 
pencucian uang. sedang  saat penyidikan tindak pidana asal telah didapati 
adanya indikasi tindak pidana pencucian uang. 
 
C. Politik Hukum Pidana dan Pemidanaan dalam RUU KUHP 
 
Penyusunan RUU  KUHP telah dirintis dan menjadi suatu naskah awal sejak Tahun 
1963 dan sekarang telah menjadi draf RUU  KUHP sedang dalam proses diusulkan 
menjadi RUU  KUHP untuk diajukan kepada DPR. Tim RUU  KUHP berusaha 
untuk merespon perkembangan hukum pidana dan hendak menjadikan RUU KUHP 
menjadi hukum pidana nasional yang terkodifikasi, maka norma hukum pidana 
dalam RUU  KUHP diambil dari norma hukum pidana dalam Buku II dan Buku III 
KUHP dan norma hukum pidana yang dimuat dalam undang-undang di luar KUHP 
yang termasuk kategori kejahatan (generic crime). 
Melalui politik kodifikasi hukum pidana total ini  diharapkan hukum 
pidana nasional nantinya menjadi suatu sistem hukum pidana yang kuat (kokoh) dan 
mencegah terjadinya fragmentasi akibat adanya pernormaan hukum pidana dan 
penormaan sanksi pidana yang dimuat dalam undang-undang di luar hukum pidana 
kodifikasi. Melalui kebijakan kodifikasi total ini  juga diharapkan dapat 
membentuk norma hukum pidana, norma ancaman sanksi pidana dan penegakan 
BPHN:   88 
 
hukum pidana yang standar (baku) dan menghindari pengembangan hukum pidana 
yang bersifat eksepsional, bila  yang bersifat tetap. 
Usaha untuk merumuskan norma hukum pidana dan norma pengancaman sanksi 
pidana dirumuskan yang lebih lengkap dan detail yang dimuat dalam Buku I RUU  
KUHP. Hal-hal yang terkait dengan penormaan hukum pidana dan pengancaman 
sanksi pidana yang menonjol sebagai respon pada  perkembangan hukum pidana 
yaitu adaya pengaturan tentang: 
1. Tujuan Pemidanaan 
a.  Tujuan Pemidanaan yaitu  untuk: 
1) mencegah dilakukannya  tindak  pidana  dengan menegakkan norma 
hukum demi pengayoman warga ;  
2) mewarga kan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga 
menjadi orang yang baik dan berguna; 
3) menyelesaikan  konflik  yang  ditimbulkan  oleh tindak pidana, 
memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam 
warga ; 
4) membebaskan rasa bersalah pada terpidana; dan 
5) memaafkan terpidana.    
b. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan 
martabat manusia. 
2. Pedoman Pemidanaan  
a. Dalam merumuskan ancaman pidana dalam hukum pidana wajib 
dipertimbangkan : 
1) kesalahan pembuat tindak pidana; 
2) motif dan tujuan melakukan tindak pidana; 
3) sikap batin pembuat tindak pidana; 
4) apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana; 
5) cara melakukan tindak pidana; 
6) sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana; 
7) riwayat hidup dan keadaan sosial dan ekonomi pembuat tindak 
pidana; 
8) pengaruh pidana pada  masa depan pembuat tindak pidana; 
9) pengaruh tindak pidana pada  korban atau keluarga korban;  
10) pemaafan dari korban dan/atau keluarganya;  dan/atau 
11) pandangan warga  pada  tindak pidana yang dilakukan. 
BPHN:   89 
 
 
b. Ringannya  perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu 
dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar 
pertimbangan  untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan 
dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.  
c. Seseorang yang melakukan tindak pidana tidak dibebaskan dari 
pertanggungjawaban pidana berdasar  alasan peniadaan pidana, jika 
orang ini  telah dengan sengaja memicu  terjadinya keadaan yang 
dapat menjadi alasan peniadaan pidana ini .  
3.  Faktor Memperingan Pidana 
a.  Faktor-faktor yang memperingan pidana meliputi : 
1) percobaan  melakukan tindak pidana; 
2) pembantuan terjadinya tindak pidana;  
3) penyerahan diri secara sukarela kepada yang berwajib sesudah   
melakukan  tindak pidana ; 
4) tindak pidana yang dilakukan oleh wanita hamil; 
5) pemberian ganti kerugian yang layak atau perbaikan kerusakan secara 
sukarela sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan;    
6) tindak pidana yang dilakukan  sebab   kegoncangan jiwa yang  sangat 
hebat;  
7) tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat; atau 
8) faktor-faktor lain yang bersumber dari hukum yang hidup dalam 
warga . 
b. Peringanan pidana yaitu  pengurangan 1/3 (satu per tiga) dari ancaman 
pidana maksimum maupun minimum khusus untuk tindak pidana tertentu. 
c. Untuk tindak pidana yang diancam pidana mati dan penjara seumur hidup, 
maksimum pidananya penjara 15 (lima belas) tahun. 
d. berdasar  pertimbangan-pertimbangan tertentu, peringanan pidana dapat 
berupa perubahan jenis pidana dari yang lebih berat ke jenis pidana yang 
lebih ringan.  
4.  Faktor Memperberat Pidana 
a.  Faktor-faktor yang memperberat pidana meliputi : 
1) pelanggaran suatu kewajiban jabatan yang khusus diancam dengan 
pidana atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri dengan 
menyalahgunakan kewenangan,  kesempatan, atau sarana yang 
diberikan kepadanya sebab  jabatan; 
2) penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang 
negara Indonesia pada waktu melakukan tindak pidana; 
BPHN:   90 
 
 
3) penyalahgunaan keahlian atau profesi untuk melakukan  tindak 
pidana;  
4) tindak pidana yang dilakukan orang dewasa bersama-sama dengan 
anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun;  
5) tindak  pidana  yang dilakukan secara bersekutu, bersama-sama, 
dengan kekerasan, dengan cara yang kejam, atau dengan berencana;  
6) tindak pidana yang dilakukan pada waktu  terjadi huru hara atau 
bencana alam;  
7) tindak  pidana yang  dilakukan pada waktu negara dalam keadaan 
bahaya;  
8) pengulangan tindak pidana; atau 
9) faktor-faktor lain yang bersumber dari hukum yang hidup dalam 
warga .  
b.  Pemberatan pidana yaitu  penambahan 1/3 (satu per tiga) dari maksimum 
ancaman pidana.   
c.  Jika dalam suatu perkara ada  faktor-faktor yang memperingan dan 
memperberat pidana secara bersama-sama, maka maksimum ancaman 
pidana diperberat lebih dahulu, kemudian hasil pemberatan ini  
dikurangi 1/3 (satu per tiga). 
d.  berdasar  pertimbangan tertentu, hakim dapat tidak menerapkan 
ketentuan mengenai peringanan dan pemberatan pidana. 
5. Perubahan Atau Penyesuaian Pidana  
a. Putusan pidana dan tindakan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 
dapat dilakukan perubahan atau penyesuaian dengan mengingat 
perkembangan narapidana dan tujuan pemidanaan. 
b. Perubahan atau penyesuaian pidana dilakukan atas permohonan narapidana, 
orang tua, wali atau penasihat hukumnya, atau atas permintaan jaksa 
penuntut umum atau hakim pengawas. 
c. Perubahan  atau  penyesuaian pidana tidak boleh lebih berat dari putusan 
semula dan harus dengan persetujuan narapidana. 
d. Perubahan  atau  penyesuaian pidana dapat berupa : 
1) pencabutan atau penghentian sisa pidana atau tindakan; atau 
2) penggantian jenis pidana atau tindakan lainnya. 
e. Jika permohonan  perubahan atau penyesuaian pidana ditolak oleh 
pengadilan, maka permohonan baru dapat diajukan lagi sesudah  1 (satu) 
tahun sejak penolakan. 
f. Jika ada  keadaan khusus yang menunjukkan permohonan ini  

 
pantas untuk dipertimbangkan sebelum batas waktu 1 (satu) tahun, maka 
permohonan tidak berlaku. 
6. Pedoman Penerapan Pidana Penjara Dengan Perumusan Tunggal Dan 
Perumusan Alternatif 
a. Jika seseorang melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan 
pidana penjara, sedang  hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan 
pidana penjara sesudah  mempertimbangkan ketentuan tujuan pidana maka 
orang ini  dapat dijatuhi pidana denda. Ketentuan ini tidak berlaku bagi 
orang yang pernah dijatuhi pidana penjara untuk tindak pidana yang 
dilakukan sesudah  berumur 18 (delapan belas) tahun. 
b. Pidana denda yang dapat dijatuhkan sebagai pengganti pidana penjara 
berdasar  ketentuan yaitu  pidana denda paling banyak menurut  
Kategori V dan  pidana denda paling sedikit menurut Kategori III. 
c. Jika tujuan pemidanaan  tidak dapat dicapai hanya dengan penjatuhan 
pidana penjara, maka untuk tindak pidana pada  harta benda  yang hanya 
diancam dengan pidana penjara dan mempunyai sifat merusak tatanan sosial 
dalam warga , dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Kategori V 
bersama-sama dengan pidana penjara. 
d. Jika  tindak  pidana hanya diancam dengan pidana denda, maka dapat 
dijatuhkan pidana tambahan atau tindakan. 
e. pada  orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk tindak 
pidana yang hanya diancam dengan pidana denda, dapat dijatuhi pidana 
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana pengawasan bersama-sama 
dengan pidana denda. 
f. Jika suatu  tindak  pidana  diancam dengan pidana pokok secara alternatif, 
maka penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan 
bila  hal itu dipandang telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya 
tujuan pemidanaan. 
g. Jika pidana penjara dan pidana denda diancamkan secara alternatif, maka 
untuk tercapainya tujuan pemidanaan, kedua jenis pidana pokok ini  
dapat dijatuhkan secara kumulatif, dengan ketentuan tidak melampaui 
separuh batas maksimum kedua jenis pidana pokok yang diancamkan 
ini .  
h. Dalam menjatuhkan pidana penjara dan denda yang diancamkan secara 
alternatif, dipertimbangkan untuk menjatuhkan pidana pengawasan, maka   
tetap   dapat dijatuhkan pidana denda paling banyak separuh dari 
maksimum pidana denda yang diancamkan ini  bersama-sama dengan 
pidana  pengawasan. 
7. Ketentuan Dalam Penjatuhan Pidana  
a. Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terdakwa yang sudah berada dalam 
tahanan, mulai berlaku pada saat putusan telah memperoleh  kekuatan 
hukum tetap, sedang  bagi terdakwa yang tidak berada di dalam tahanan, 
BPHN:   92 
 
pidana ini  berlaku pada saat putusan mulai dilaksanakan. 
 
b. Dalam putusan ditetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan 
yang dijalani terdakwa sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum 
tetap, dikurangkan seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara untuk 
waktu tertentu atau dari pidana penjara pengganti denda atau dari pidana 
denda yang dijatuhkan.  
c. Ketentuan pengurangan ini  berlaku juga bagi terpidana yang berada 
dalam tahanan untuk berbagai perbuatan dan dijatuhi pidana untuk 
perbuatan lain yang memicu  terpidana berada dalam tahanan  
d. Jika narapidana yang berada dalam lembaga pewarga an mengajukan 
permohonan grasi, maka waktu antara pengajuan permohonan grasi dan saat 
dikeluarkan Keputusan Presiden tidak menunda pelaksanaan pidana yang 
telah dijatuhkan. 
e. Jika terpidana  berada  di  luar  lembaga pewarga an mengajukan 
permohonan grasi, maka waktu antara mengajukan permohonan grasi dan 
saat dikeluarkan Keputusan  Presiden tentang grasi tidak dihitung sebagai 
waktu menjalani pidana.   
f. Jika narapidana melarikan diri, maka masa selama narapidana melarikan 
diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara. 
8. Jenis Pidana 
a. Pidana pokok terdiri atas: 
1) pidana penjara; 
2) pidana tutupan; 
3) pidana pengawasan; 
4) pidana denda; dan     
5) pidana kerja sosial. 
b. Urutan pidana ini  menentukan berat ringannya pidana 
c. Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu 
diancamkan secara alternatif. 
d. Pidana tambahan terdiri atas : 
1) pencabutan hak tertentu; 
2) perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;  
3) pengumuman putusan hakim; 
4) pembayaran ganti kerugian; dan 
5) pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut 
hukum yang hidup dalam warga .  
BPHN:   93 
 
e. Pidana tambahan dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, 
sebagai pidana yang berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan bersama-sama  
dengan pidana tambahan yang lain. 
f. Pidana  tambahan  berupa  pemenuhan  kewajiban adat setempat dan/atau 
kewajiban menurut hukum yang hidup dalam warga  atau pencabutan 
hak yang diperoleh korporasi dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum 
dalam perumusan tindak pidana. 
g. Pidana  tambahan  untuk  percobaan dan pembantuan yaitu  sama dengan 
pidana tambahan untuk tindak pidananya. 
9. Pidana Penjara 
a. Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu. 
b. Pidana  penjara  untuk  waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima 
belas) tahun berturut-turut atau paling singkat 1 (satu) hari, kecuali 
ditentukan minimum khusus. 
c. Jika  dapat dipilih antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau 
jika ada pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 
15 (lima belas) tahun, maka pidana penjara untuk waktu tertentu dapat 
dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut-turut. 
d. Dalam hal bagaimanapun pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh 
dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun. 
e. Jika terpidana seumur hidup telah menjalani pidana paling kurang 17 (tujuh 
belas) tahun dengan berkelakuan baik, maka terpidana dapat diberikan 
pembebasan bersyarat. 
f. Pidana penjara sejauh mungkin tidak dijatuhkan jika dijumpai keadaan-
keadaan sebagai berikut:  
1) terdakwa  berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun atau di atas 70 
(tujuh puluh) tahun; 
2) terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana; 
3) kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar; 
4) terdakwa telah membayar ganti kerugian kepada korban; 
5) terdakwa tidak mengetahui bahwa tindak pidana yang dilakukan akan 
menimbulkan kerugian yang besar; 
6) tindak  pidana  terjadi  sebab   hasutan yang sangat kuat dari orang 
lain; 
7) korban  tindak  pidana mendorong terjadinya tindak pidana ini ; 
8) tindak  pidana  ini   merupakan akibat dari suatu keadaan yang 
tidak mungkin terulang lagi; 
9) kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan 
melakukan tindak pidana yang lain; 
BPHN:   94 
 
10) pidana  penjara  akan  menimbulkan penderitaan yang besar bagi 
terdakwa atau keluarganya; 
11) pembinaan  yang  bersifat  noninstitusional diperkirakan akan cukup 
berhasil untuk diri terdakwa; 
12) penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat 
beratnya tindak pidana yang dilakukan terdakwa; 
13) tindak pidana terjadi di kalangan keluarga; atau  
14) terjadi sebab  kealpaan. 
10. Pidana Tutupan 
a. Orang  yang  melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 
penjara, mengingat keadaan pribadi dan perbuatannya dapat dijatuhi pidana 
tutupan. 
b. Pidana  tutupan dapat  dijatuhkan kepada terdakwa  yang melakukan tindak 
pidana sebab  terdorong oleh maksud yang patut dihormati, dan tidak 
berlaku, jika cara melakukan atau akibat dari perbuatan ini  sedemikian 
rupa sehingga terdakwa lebih tepat untuk dijatuhi pidana penjara. 
11. Pidana Pengawasan 
a. Terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dapat dijatuhi pidana pengawasan.  
b. Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada terdakwa  mengingat keadaan 
pribadi dan perbuatannya. 
c. Pidana  pengawasan dijatuhkan untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun. 
d. Dalam  penjatuhan pidana pengawasan dapat ditetapkan syarat-syarat: 
1) terpidana tidak akan melakukan tindak pidana;  
2) terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana 
pengawasan, harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang 
timbul oleh tindak pidana yang dilakukan; dan/ atau  
3) terpidana harus melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan 
tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan 
berpolitik.  
e. Pengawasan dilakukan oleh Balai Pewarga an Direktorat Jenderal 
Pewarga an pada departemen yang bertanggung jawab di bidang 
hukum dan hak asasi manusia.  
f. Jika  selama dalam pengawasan terpidana melanggar hukum, maka Balai 
Pewarga an Direktorat Jenderal Pewarga an pada departemen yang 
bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia  dapat 
mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang masa 
pengawasan yang lamanya tidak melampaui maksimum 2 (dua) kali masa 
pengawasan yang belum dijalani. 
BPHN:   95 
 
g. Jika  selama  dalam  pengawasan   terpidana  menunjukkan   kelakuan yang 
baik, maka Balai Pewarga an Direktorat Jenderal Pewarga an pada 
departemen yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi 
manusia dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpendek 
masa pengawasannya. 
h. Hakim pengawas dapat mengubah penetapan jangka waktu pengawasan 
sesudah  mendengar para pihak. 
i. Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan tindak 
pidana dan dijatuhi pidana  yang bukan pidana mati atau bukan pidana 
penjara, maka pidana pengawasan tetap dilaksanakan. 
j. Jika terpidana  dijatuhi pidana penjara, maka pidana pengawasan ditunda 
dan dilaksanakan kembali sesudah  terpidana selesai menjalani pidana 
penjara. 
12. Pidana Denda 
a. Pidana denda  merupakan pidana berupa  beberapa  uang yang  wajib  
dibayar  oleh  terpidana berdasar  putusan pengadilan.  
b. Jika tidak  ditentukan   minimum   khusus maka  pidana  denda  paling  
sedikit  Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).  
c. Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasar   kategori, yaitu : 
1) kategori I   Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 
2) kategori II  Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 
3) kategori III Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);  
4) kategori IV Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); 
5) kategori V  Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); dan 
6) kategori VI Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).  
d. Pidana denda paling banyak untuk korporasi yaitu  kategori lebih tinggi 
berikutnya. 
e. Pidana denda paling banyak untuk korporasi yang melakukan tindak pidana 
yang diancam dengan : 
1) pidana penjara paling lama 7 (tujuh)  tahun  sampai dengan 15 (lima 
belas) tahun yaitu  pidana denda Kategori V;  
2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 
paling lama 20 (dua puluh) tahun yaitu  pidana denda Kategori VI. 
f. Pidana  denda paling sedikit untuk korporasi yaitu  pidana denda Kategori 
IV. 
g. Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda 
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 
h. Dalam penjatuhan pidana denda, wajib dipertimbangkan kemampuan 
BPHN:   96 
 
terpidana. 
i. Dalam menilai kemampuan terpidana, wajib diperhatikan apa yang dapat 
dibelanjakan oleh terpidana sehubungan dengan keadaan pribadi dan 
kewarga annya dengan tidak mengurangi untuk tetap diterapkan 
minimum khusus pidana denda yang ditetapkan untuk tindak pidana 
tertentu. 
13. Pelaksanaan Pidana Denda 
a. Pidana denda dapat dibayar dengan cara mencicil dalam tenggang waktu 
sesuai dengan putusan hakim. 
b. Jika pidana denda tidak dibayar penuh dalam tenggang waktu yang 
ditetapkan, maka untuk pidana denda yang tidak dibayar ini  dapat 
diambil dari kekayaan atau pendapatan terpidana. 
14. Pidana Pengganti Denda Kategori I 
a. Jika pengambilan  kekayaan  atau  pendapatan tidak  memungkinkan, maka 
pidana pidana denda yang tidak dibayar ini  diganti dengan pidana 
kerja sosial, pidana pengawasan, atau pidana penjara, dengan ketentuan 
pidana pidana denda ini  tidak melebihi pidana denda Kategori I.   
b. Lamanya pidana pengganti yaitu :  
1) untuk pidana kerja sosial pengganti tidak boleh dikomersialkan dan 
dijatuhkan paling lama: 
2) 240 (dua  ratus  empat puluh) jam bagi terdakwa yang telah berusia 
18 (delapan belas) tahun ke atas;  dan 
3) 120 (seratus  dua puluh) jam bagi terdakwa yang berusia di bawah 
18 (delapan belas) tahun.  
4) untuk pidana pengawasan, paling singkat 1 (satu) bulan dan paling 
lama 1 (satu) tahun;     
5) untuk pidana penjara pengganti, paling singkat 1 (satu) bulan dan 
paling lama 1 (satu) tahun yang dapat diperberat paling lama 1 (satu) 
tahun 4 (empat) bulan jika  ada pemberatan  pidana denda sebab  
perbarengan atau sebab  adanya faktor pemberatan pidana. 
c. Perhitungan lamanya pidana pengganti didasarkan pada ukuran, untuk 
setiap pidana denda Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) atau kurang, 
disepadankan dengan: 
1) 1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti;  
2) 1 (satu) hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti. 
d. Jika sesudah  menjalani pidana pengganti, sebagian pidana denda dibayar, 
maka lamanya pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang sepadan. 
e. Jika pengambilan kekayaan atau pendapatan tidak dapat dilakukan, maka 
untuk pidana denda di atas kategori I yang tidak dibayar diganti dengan 
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama sebagaimana 
BPHN:   97 
 
yang diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan. 
f. Jika pengambilan kekayaan atau pendapatan tidak dapat dilakukan, maka 
untuk korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pencabutan izin usaha 
atau pembubaran korporasi. 
15. Pidana Kerja Sosial 
a. Jika pidana penjara yang akan dijatuhkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan 
atau pidana denda tidak lebih dari pidana denda Kategori I, maka pidana 
penjara atau pidana pidana denda ini  dapat diganti  dengan pidana 
kerja sosial. 
b. Dalam penjatuhan  pidana kerja sosial,  wajib dipertimbangkan hal-hal 
sebagai berikut : 
1) pengakuan terdakwa pada  tindak pidana yang dilakukan; 
2) usia layak kerja terdakwa menurut peraturan perundang - undangan 
yang berlaku;  
3) persetujuan  terdakwa  sesudah  dijelaskan  mengenai tujuan dan segala 
hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial; 
4) riwayat sosial terdakwa; 
5) perlindungan keselamatan kerja terdakwa; 
6) keyakinan agama dan politik terdakwa; dan 
7) kemampuan  terdakwa membayar pidana denda. 
c. Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. 
d. Pidana kerja sosial dijatuhkan paling lama: 
1) 240 (dua  ratus  empat puluh) jam bagi terdakwa yang telah berusia 18 
(delapan belas) tahun ke atas;  dan 
2) 120 (seratus  dua puluh) jam bagi terdakwa yang berusia di bawah 18 
(delapan belas) tahun.  
e. Pidana kerja sosial paling singkat 7 (tujuh) jam. 
f. Pelaksanaan pidana  kerja  sosial  dapat  diangsur dalam waktu paling lama 
12 (dua belas) bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam 
menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat. 
g. Jika terpidana tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban 
menjalankan pidana kerja sosial tanpa alasan yang sah, maka  terpidana 
diperintahkan: 
a. mengulangi  seluruh atau sebagian pidana kerja sosial ini ;  
b. menjalani seluruh  atau  sebagian pidana penjara yang diganti dengan 
pidana kerja sosial ini ; atau 
c. membayar  seluruh  atau  sebagian  pidana denda yang diganti dengan 
BPHN:   98 
 
pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti 
pidana denda yang tidak dibayar.  
16. Pidana Mati 
a. Pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai usaha  terakhir untuk 
mengayomi warga . 
b. Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh 
regu tembak. 
c. Pelaksanaan pidana mati tidak dilaksanakan di muka umum. 
d. Pelaksanaan pidana mati pada  wanita hamil atau orang yang sakit jiwa 
ditunda sampai wanita ini  melahirkan atau orang yang sakit jiwa 
ini  sembuh. 
e. Pidana mati  baru  dapat  dilaksanakan sesudah  permohonan grasi bagi 
terpidana ditolak Presiden. 
f. Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 
(sepuluh) tahun, jika: 
1) reaksi warga  pada  terpidana tidak terlalu besar;  
2) terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk 
diperbaiki;  
3) kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu 
penting; dan  
4) ada alasan yang meringankan.  
g. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan 
yang terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup 
atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan 
Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia. 
h. Jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan 
perbuatan yang  terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka 
pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. 
i. Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak 
dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun bukan sebab   terpidana  melarikan 
diri, maka pidana mati ini  dapat diubah menjadi pidana seumur hidup 
dengan Keputusan Presiden.  
17. Pidana Tambahan 
a. Hak-hak terpidana yang dapat dicabut dalam menjatuhkan pidana tambahan 
yaitu : 
1) hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu;  
2) hak  menjadi  anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian 
Negara Republik Indonesia;  
BPHN:   99 
 
3) hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasar  
peraturan perundang-undangan yang berlaku;  
4) hak  menjadi  penasihat  hukum atau pengurus atas penetapan 
pengadilan;  
5) hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu 
pengawas, atas orang yang bukan anaknya sendiri;  
6) hak  menjalankan  kekuasaan  bapak, menjalankan perwalian atau 
pengampu atas anaknya sendiri; dan/atau   
7) hak menjalankan profesi tertentu.  
b. Jika  terpidana  yaitu  korporasi, maka hak yang dicabut yaitu  segala hak 
yang diperoleh korporasi.  
c. Pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan  
hak  menjadi  anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara 
Republik Indonesia, hanya dapat dilakukan jika pembuat dipidana sebab  :  
1) melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang melanggar 
kewajiban khusus suatu jabatan; atau 
2) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang 
diberikan kepada terpidana sebab  jabatannya. 
d. Kekuasaan bapak, wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu 
pengawas, baik atas anaknya sendiri maupun atas anak orang lain, dapat 
dicabut jika yang bersangkutan dipidana sebab :  
1) dengan  sengaja  melakukan  tindak pidana bersama-sama dengan  
anak yang belum cukup umur yang berada dalam  kekuasaannya; atau 
2) melakukan  tindak  pidana pada  anak yang belum cukup umur yang 
berada dalam kekuasaannya sebagaimana dimaksud dalam Buku 
Kedua. 
e. Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, maka wajib ditentukan lamanya 
pencabutan sebagai berikut: 
1) dalam  hal dijatuhkan pidana  mati atau pidana seumur hidup, 
pencabutan hak untuk selamanya;  
2) dalam hal dijatuhkan pidana penjara, pidana tutupan, atau  pidana 
pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan hak paling singkat  2 
(dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana 
pokok yang dijatuhkan;  
3) dalam hal pidana denda, pencabutan hak paling singkat 2 (dua) tahun 
dan paling lama 5 (lima) tahun.  
f. Jika pidana  pencabutan hak  dijatuhkan pada korporasi, maka hakim bebas 
dalam menentukan lama pencabutan hak ini .  
g. Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan hakim dapat 
BPHN:   100 
 
dilaksanakan. 
 
h. Pidana perampasan barang dan/atau tagihan tertentu dapat dijatuhkan tanpa 
pidana pokok jika ancaman pidana penjara pada  tindak pidana yang 
bersangkutan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. 
i. Pidana perampasan barang tertentu dan/atau tagihan dapat juga dijatuhkan 
jika terpidana hanya dikenakan tindakan. Pidana perampasan barang yang 
bukan milik terpidana tidak dapat dijatuhkan jika hak pihak ketiga dengan 
itikad baik akan terganggu. 
j. Barang yang dapat dirampas yaitu  : 
1) barang dan/atau tagihan milik terpidana atau orang lain yang diperoleh 
dari tindak pidana; 
2) barang  yang ada hubungan dengan terwujudnya tindak pidana; 
3) barang yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan 
tindak pidana; 
4) barang yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan 
tindak pidana; dan/atau 
5) barang yang khusus dibuat atau diperuntukkan untuk mewujudkan 
tindak pidana. 
k. Pidana perampasan dapat dijatuhkan atas barang yang tidak disita, dengan 
menentukan barang ini  harus diserahkan atau diganti dengan beberapa  
uang menurut penafsiran hakim. Jika barang yang disita tidak dapat 
diserahkan, maka dapat diganti dengan beberapa  uang menurut taksiran 
hakim sebagai menetapkan harga lawannya. 
l. Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau sebagian harga lawan, 
maka berlaku ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda. 
m. Jika dalam putusan hakim diperintahkan supaya   putusan diumumkan, maka 
harus ditetapkan cara melaksanakan pengumuman ini  dengan biaya 
yang ditanggung oleh terpidana. Jika biaya pengumuman tidak  dibayar oleh 
terpidana, maka berlaku ketentuan pidana penjara pengganti untuk pidana 
denda. 
n. Dalam putusan hakim dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk 
melaksanakan pembayaran ganti kerugian kepada korban atau ahli 
warisnya. Jika kewajiban pembayaran ganti kerugian tidak dilaksanakan, 
maka berlaku ketentuan pidana penjara pengganti untuk pidana denda. 
o. hakim dapat menetapkan pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau 
kewajiban menurut hukum yang hidup dalam warga . Pemenuhan 
kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup 
dalam warga  merupakan pidana pokok atau yang diutamakan. 
p. Kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup 

 
dalam warga  dianggap sebanding dengan pidana denda Kategori I dan 
dapat dikenakan  pidana pengganti untuk pidana denda, jika kewajiban adat 
setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam warga  
itu tidak dipenuhi atau tidak dijalani oleh terpidana. 
q. Pidana pengganti dapat juga berupa pidana ganti kerugian. 
18. Tindakan 
a. Setiap  orang yang melakukan tindak pidana yang tidak dapat dimintai 
pertanggunjawaban atau kurang mampu bertangungjawab, dapat dikenakan 
tindakan berupa : 
1) perawatan di rumah sakit jiwa; 
2) penyerahan kepada pemerintah; atau 
3) penyerahan kepada seseorang. 
4) Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok 
berupa: 
5) pencabutan surat izin mengemudi; 
6) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; 
7) perbaikan akibat tindak pidana; 
8) latihan kerja;  
9) rehabilitasi; dan/atau 
10) perawatan di lembaga. 
b. Dalam menjatuhkan putusan yang berupa pengenaan tindakan, wajib 
diperhatikan ketentuan faktor yang memberatkan dan meringankan bagi 
terdakwa. 
c. Putusan tindakan berupa perawatan  di rumah sakit jiwa dijatuhkan sesudah   
pembuat tindak pidana dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan yang 
bersangkutan masih dianggap berbahaya berdasar  surat keterangan dari 
dokter ahli. Pembebasan dari tindakan perawatan di rumah sakit jiwa 
dikenakan, jika yang bersangkutan dianggap tidak berbahaya lagi dan tidak 
memerlukan perawatan lebih  lanjut berdasar  surat keterangan dari 
dokter ahli. 
d. Tindakan penyerahan  kepada  pemerintah, bagi orang dewasa dilakukan 
demi kepentingan warga . 
e. Dalam putusan hakim ditentukan tempat dan bagaimana tindakan harus 
dijalankan. 
f. Tindakan berupa penyerahan  kepada   seseorang, dapat dikenakan  kepada 
pembuat tindak pidana dewasa. Tindakan penyerahan  kepada seseorang, 
bagi orang dewasa dilakukan demi kepentingan warga . 
g. Tindakan berupa pencabutan surat izin mengemudi dikenakan sesudah  

 
mempertimbangkan  : 
 
1) keadaan yang menyertai tindak pidana yang dilakukan;  
2) keadaan yang menyertai pembuat tindak pidana; atau  
3) kaitan pemilikan surat izin mengemudi dengan usaha mencari nafkah.  
h. Jika  surat izin mengemudi dikeluarkan oleh  negara lain, maka pencabutan 
surat izin mengemudi dapat diganti dengan larangan memakai  surat 
izin ini  di wilayah negara Republik Indonesia. Jangka waktu  
pencabutan  surat  izin  mengemudi berlaku  antara  1 (satu) tahun sampai 
dengan 5 (lima) tahun. 
i. Tindakan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana 
dapat berupa uang, barang, atau keuntungan lain. Jika hasil keuntungan 
tidak berupa uang, maka pembuat tindak pidana dapat mengganti dengan 
beberapa  uang yang ditentukan oleh hakim. 
j. Tindakan berupa perbaikan akibat tindak pidana dapat berupa perbaikan, 
penggantian, atau pembayaran harga taksiran kerusakan sebagai akibat 
tindak pidana ini .  
k. Dalam mengenakan tindakan berupa latihan kerja, wajib dipertimbangkan: 
1) kemanfaatan bagi pembuat tindak pidana;  
2) kemampuan pembuat tindak pidana; dan  
3) jenis latihan kerja. 
l. Dalam menentukan jenis latihan kerja, wajib diperhatikan latihan kerja atau 
pengalaman kerja yang pernah dilakukan, dan tempat tinggal pembuat 
tindak pidana. 
m. Tindakan rehabilitasi dikenakan kepada pembuat tindak pidana yang: 
1) kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; 
dan/atau  
2) mengidap kelainan seksual atau yang mengidap kelainan jiwa. 
n. Rehabilitasi dilakukan di lembaga rehabilitasi medis atau sosial, baik milik 
pemerintah maupun swasta. 
o. Tindakan perawatan di lembaga harus  didasarkan atas sifat berbahayanya 
pembuat tindak pidana yang melakukan tindak pidana ini  sebagai 
suatu kebiasaan. 
19. Pidana Dan Tindakan Bagi Anak 
a. Anak yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak 
pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan.          
b. Pidana dan tindakan bagi anak hanya berlaku bagi orang yang berumur 
antara 12 (dua belas) tahun dan 18 (delapan belas) tahun yang melakukan 
BPHN:   103 
 
tindak pidana. 
c. Dengan  memperhatikan  ketentuan   mengenai tujuan dan pedoman 
pemidanaan, demi  kepentingan   masa depan anak, pemeriksaan di depan 
pengadilan dapat ditunda atau dihentikan sesudah  mendengar pertimbangan 
penyidik, penuntut umum, dan Petugas Kewarga an.  
d. Penundaan atau penghentian pemeriksaan disertai dengan syarat : 
1) anak tidak akan melakukan tindak pidana; dan/atau  
2) anak dalam waktu tertentu harus  mengganti semua atau sebagian 
kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya.  
e. Ketentuan mengenai pemberatan pidana, tidak berlaku pada  anak yang 
melakukan pengulangan tindak pidana.  
f. Pidana pokok bagi anak terdiri atas: 
1) Pidana verbal : 
a) pidana peringatan; atau 
b) pidana teguran keras; 
2) Pidana dengan syarat: 
a) pidana pembinaan di luar lembaga; 
b) pidana kerja sosial; atau     
c) pidana pengawasan; 
3) Pidana denda; atau 
4) Pidana pembatasan kebebasan: 
a) pidana pembinaan di dalam lembaga; 
b) pidana penjara; atau 
c) pidana tutupan. 
d) Pidana tambahan terdiri atas : 
(1)  perampasan barang-barang tertentu dan/atau tagihan; 
(2)   pembayaran ganti kerugian; atau 
(3)      pemenuhan kewajiban adat. 
g. Pidana verbal merupakan pidana ringan yang tidak memicu  
pembatasan kebebasan anak. 
h. Pidana dengan syarat merupakan pidana yang penerapannya dikaitkan 
dengan syarat-syarat khusus yang ditentukan dalam putusan. Syarat-syarat 
khusus tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan berpolitik. 
i. Pidana pembinaan di luar lembaga dapat berupa keharusan:           
1) mengikuti program bimbingan  dan  penyuluhan  yang dilakukan oleh  
BPHN:   104 
 
pejabat pembina;  
2) mengikuti terapi di Rumah Sakit Jiwa; atau   
3) mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, 
psikotropika, dan zat adiktif lainnya.  
j. Jika  selama  pembinaan, anak melanggar syarat-syarat  khusus, maka 
pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim  pengawas untuk 
memperpanjang masa pembinaan yang lamanya tidak melampaui 
maksimum 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum dilaksanakan. 
k. Pelaksanaan pidana kerja sosial untuk anak dengan memperhatikan usia 
layak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
l. Jika anak