Rabu, 13 September 2023
konstruktif dapat diperkenalkan dalam kasus-masalah tertentu, sehingga populasi
penjara yang berkurang;
• Investasi dalam penyediaan perawatan ketergantungan obat berbasis bukti
dan dapat diakses oleh warga , yang disediakan dalam layanan perawatan
kesehatan nasional, harus ditingkatkan, dalam rangka untuk memastikan bahwa
mereka yang dialihkan dari sistem peradilan pidana menerima pengobatan
dan perawatan yang efektif. Peningkatan jumlah dan aksesibilitas dari pilihan
perawatan ini juga sejak awal akan mencegah kontak banyak individu
dengan sistem peradilan pidana, sehingga menghindari konsekuensi yang
stigmatif dan berbahaya dari kontak ini ;153
• Alternatif lain dalam warga , bagi pengedar jalanan skala kecil dan pelaku
kecil lainnya di pasar narkoba dapat dikembangkan, seperti pelatihan kejuruan
dan pendidikan, untuk meningkatkan kesempatan mereka hidup bebas dari
kejahatan dan narkoba;
• Dalam rangka untuk memastikan bahwa orang dengan ketergantungan
narkoba menyadari risiko yang terkait dengan pemakaian narkoba dan mencari
pengobatan, investasi ini harus disertai dengan kegiatan informasi dan
peningkatan kesadaran dalam skala luas di warga , dengan informasi di
mana tempat mengakses bantuan .
Sebuah diskusi tentang alternatif hukuman penjara bagi pelaku pelanggaran narkoba
termasuk dalam bab F, Alternatif hukuman penjara.
9. Mengurangi hukuman penjara terhadap orang dengan kebutuhan
perawatan kesehatan mental
Seperti telah dibahas dalam bagian I, Bab B, sub bab 7, penjara sering dipakai , dan
di beberapa negara semakin meningkat, untuk menjadi hunian orang dengan
gangguan kesehatan mental. Tahanan penyandang cacat mental tak bisa bertahan hidup
di penjara, dan kondisi mereka yang paling sering memburuk dengan tidak adanya
pelayanan kesehatan yang memadai dan dukungan psikososial yang sesuai. Prinsip
perlindungan orang dengan penyakit mental dan peningkatan perawatan kesehatan
mental (Prinsip Penyakit Mental) membuat jelas bahwa orang dengan kebutuhan
perawatan kesehatan mental harus memiliki hak untuk diperlakukan dan dirawat, sejauh
mungkin, dalam komunitas di mana mereka tinggal.154 WHO merekomendasikan bahwa
layanan kesehatan mental ditempatkan di warga dan terpadu hingga ke pelayanan
kesehatan umum, sesuai dengan prinsip penting dari lingkungan yang dibatasi dengan
minimal.155
Tujuan reintegrasi sosial dan pencegahan pengulangan tindak pelanggaran lebih baik
dicapai dengan pengobatan dan perawatan, dibandingkan langkah-langkah hukuman,
dalam banyak kasus, pelaku dengan cacat mental, dan terutama mereka yang telah
melakukan kejahatan tanpa kekerasan.
Langkah-langkah kunci yang disarankan:
• Di sebagian besar negara, ada kebutuhan mendesak untuk mengatasi masalah
yang berkaitan dengan perawatan kesehatan yang memadai pada populasi
umum dan untuk meningkatkan akses ke pelayanan perawatan kesehatan
bagi orang dengan cacat mental, sebagai langkah pertama menuju
pengurangan hukuman penjara yang berbahaya dan tidak perlu terhadap
pelaku kebutuhan perawatan kesehatan mental, sehingga menghilangkan
tekanan pada sumber daya yang langka dari layanan kesehatan penjara;
• Kebijakan hukuman, yang mengarah meningkatnya penahan pada kelompok
yang kurang beruntung, seperti pelaku penyandang cacat mental, pelaku
pelanggaran tanpa kekerasan, perlu ditinjau kembali untuk menghentikan
peningkatan yang signifikan dari pelaku dengan cacat mental di lembagalembaga yang tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan reintegrasi sosial
kelompok rentan;
• Kurangnya pelayanan kesehatan mental warga saja tidak boleh dipakai
untuk membenarkan pemenjaraan terhadap orang dengan cacat mental,
dan harus dilarang oleh hukum.156
Lihat juga bagian II, Bab F, sub bab 6.2 untuk pembahasan tindakan-tindakan nonpenahanan dan sanksi bagi pelaku dengan kebutuhan perawatan kesehatan mental.
10. Pembebasan sebab belas kasihan dan proses pengampunan nasional
Pembebasan sebab belas kasihan: Penjara umumnya tidak cocok bagi hunian dan
perawatan tahanan yang memiliki masalah kesehatan yang serius atau cacat, yang
sudah berusia lanjut dan sebab nya memiliki kebutuhan khusus, atau yang telah
didiagnosis dengan penyakit mematikan. Selain itu, menampung orang seperti
itu dalam penjara dan menyediakan layanan yang sesuai sangat mahal untuk negara.
Pembebasan dengan alasan kemanusiaan harus dipertimbangkan bagi mereka yang
tidak menimbulkan ancaman bagi warga dan yang usia, kecacatan atau kondisi
kesehatannya memicu tantangan serius bagi mereka yang menangani kondisi
penjara, sehingga meningkatkan keparahan hukuman.
Banyak sistem hukum membuat ketentuan untuk alternatif penjara atau pembebasan
sebab iba untuk tahanan dengan penyakit mematikan secara umum dan AIDS yang
berkembang khususnya, dengan berbagai modalitas dan proses yang dipakai .157
Kriteria kelayakan untuk pembebasan sebab iba atas dasar penyakit mematikan tidak
boleh dibatasi dan prosedur harus dapat diakses untuk mencegah perpanjangan yang
tidak perlu dari masa penantian, yang memicu kematian pasien dalam penjara,
sementara keputusan bebas masih sedang dipertimbangkan.
Kerjasama yang efektif antara penjara dan pelayanan medis warga harus memastikan
bahwa pasien yang dibebaskan dari penjara menerima semua perawatan medis yang diperlukan, termasuk perawatan paliatif, di lembaga kesehatan warga . Kerjasama
harus diperluas untuk membangun hubungan dengan hospice yang sesuai, jika tersedia,
yang menyediakan perawatan khusus untuk pasien dengan penyakit mematikan.
Grasi dari presiden atau grasi nasional: Di banyak negara ada proses untuk mengampuni
tahanan. Selain itu dalam beberapa kelompok negara tahanan dapat diampuni dan
dibebaskan atas dasar hukum yang spesifik yang menargetkan kategori terpilih dari tahanan
atau pelanggaran.158 Biasanya grasi yaitu tindakan individual untuk ampunan yang
diberikan oleh presiden, raja, bertindak berdasar rekomendasi dari komite atau komisi,
kementerian atau badan lain yang bertanggung jawab untuk meninjau pengajuan
grasi. Grasi dapat memicu pembebasan tahanan yang bersangkutan sesudah
lamanya masa—seringkali besar—tahanan dijalankan (biasanya berlaku dalam kasusmasalah pelanggaran kecil) atau dalam keringanan hukuman, yang sering berlaku di masalah
hukuman mati. Agar efektif, aturan dan prosedur yang berkaitan dengan pengajuan
grasi harus jelas dan tahanan harus memiliki akses ke penasehat hukum dan, jika
perlu, bantuan hukum, untuk memungkinkan mereka untuk menyelesaikan pengajuan
ini .
11. Amnesti
Amnesti yaitu tindakan dimana kekuasaan legislatif menghilangkan konsekuensi pidana
pelanggaran tertentu, menghentikan penuntutan dan membatalkan keputusan. Amnesti
dapat diberikan sebagai bagian dari proses rekonsiliasi atau transisi dari negara-negara
berkembang dari konflik dan rezim politik yang menindas. Amnesti harus dibedakan
dari pembebasan semua orang yang ditahan dalam kaitannya dengan konflik bersenjata,
seperti tawanan perang dan interniran sipil, tanpa penundaan sesudah perang berakhir,
kecuali mereka menjalani hukuman sebab melakukan tindak pidana.159
Ketentuan khusus untuk memberi amnesti diatur dalam hukum humaniter
internasional (HHI) berkaitan dengan konflik bersenjata non-internasional (NIAC),
tetapi amnesti ini tidak mencakup kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan
selama konflik. Pasal 6 (5) dari Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949,
dan berkaitan dengan Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional
(Protokol II), 8 Juni 1977, menyatakan: "Pada akhir perang, pihak berwenang terkait
akan berusaha untuk memberi amnesti seluas mungkin kepada orang yang telah
terlibat dalam konflik bersenjata, atau mereka yang dirampas kebebasannya sebab alasan
yang berkaitan dengan konflik bersenjata, apakah mereka diasingkan atau ditahan."
Amnesti ini tidak mencakup kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan
selama konflik.Amnesti terutama dirancang untuk memfasilitasi rekonsiliasi tetapi dapat dipakai
untuk memperbaiki kondisi di penjara dengan mengurangi kepadatan dalam jangka
pendek, sementara strategi jangka panjang untuk pengurangan yang berkelanjutan
dalam populasi penjara sedang dikembangkan.
Meskipun memiliki nilai jangka pendek, amnesti juga menimbulkan berbagai
tantangan:
• Kepercayaan dan keyakinan publik dalam sistem peradilan dapat rusak sebab
persepsi bahwa orang yang dianggap terutama sebagai "penjahat" secara
teratur dibebaskan dari penjara, terlepas dari hukuman yang telah mereka
terima;160
• Persepsi negatif warga ini mempersulit reintegrasi sosial para tahanan,
sehingga dibebaskan;
• Narapidana dapat dibebaskan dari penjara tanpa persiapan atau dukungan
sosial, sehingga dapat dengan cepat kembali ke penjara;161
• Pembebasan tahanan yang menderita penyakit menular, seperti TBC dan
HIV/AIDS tanpa tindak lanjut yang tepat menimbulkan risiko bagi kesehatan
warga ;162
• Tahanan sering dibebaskan sebab mereka masuk ke dalam kategori tertentu
tanpa perkiraan risiko individu;163
• pemakaian amnesti umum yang periodik sebagai sarana untuk menanggapi
kepadatan penjara secara signifikan dapat menunda perkembangan dalam
mendiskusikan, memakai , dan menerapkan langkah-langkah jangka
panjang seperti mengembangkan alternatif hukuman penjara dalam hukum
dan praktek dan reformasi kebijakan hukuman.
Keprihatinan ini harus diperhitungkan saat amnesti dipertimbangkan. Langkahlangkah berikut dapat dipertimbangkan:
• Pemilihan atas mereka yang memenuhi syarat ini harus dibuat dengan
hati-hati, berdasar penilaian individu;
• warga harus diberikan informasi lengkap tentang kategori/karakteristik
tahanan yang dibebaskan dan bagaimana seleksi telah dibuat;
• Tindakan harus diambil untuk memastikan bahwa mereka yang memerlukan
perawatan medis lanjutan dirujuk ke layanan di warga dan bahwa layanan
ini diinformasikan nama dan alamat orang ini untuk ditindaklanjuti;
dan
• Amnesti tidak boleh menunda pengembangan dan implementasi strategi
jangka panjang dalam mengatasi masalah kepadatan penjara.
HUKUMAN: UMUM
Untuk pembuat undang-undang, pembuat kebijakan, dan otoritas pemberi hukuman
• Mengindividualkan hukuman, pertimbangkan latar belakang pelaku dan perkara
pelanggaran.
• Menyeimbangkan perlunya menghukum pelaku dan melindungi warga dengan kebutuhan
untuk memfasilitasi rehabilitasi, dan dengan demikian mencegah pengulangan tindak pidana.
• Menawarkan berbagai hukuman dalam undang-undang untuk memungkinkan pengadilan
menerapkan fleksibilitas dalam hukuman.
DEKRIMINALISASI DAN DEPENALISASI
Untuk pembuat undang-undang dan pembuat kebijakan
• Mempertimbangkan tindakan dekriminalisasi yang harus masuk dalam lingkup kebijakan
perawatan sosial atau kesehatan, dan bukan hukum pidana, dan untuk mempertimbangkan
reklasifikasi pelanggaran kecil sebagai pelanggaran administratif.
• Mempertimbangkan pilihan non-penahanan dalam menanggapi mereka yang tak membayar
denda dan hutang, dibandingkan memberi hukuman penjara.
• Meninjau kategori kejahatan dengan maksud untuk mengevaluasi kembali tingkat
keseriusannya.
HUKUMAN PENJARA ANAK-ANAK SEBAGAI usaha TERAKHIR
Untuk pembuat undang-undang dan pembuat kebijakan
• memberi pertimbangan untuk meninjau usia tanggungjawab pidana dalam undang-undang,
dan tepat bila menaikannya untuk memastikan bahwa usia pelaku, minimal, tidak di bawah
12. Untuk memastikan bahwa langkah-langkah efektif ditetapkan untuk menentukan usia
pelaku yang muda oleh badan independen dan berkualitas, jika diperlukan, untuk menghindari
perlakukan orang di bawah usia 18 sebagai orang dewasa dan untuk menghindari
penuntutan pidana mereka yang berada di bawah usia tanggung jawab pidana.
• Dekriminalisasi pelanggaran status dan jangan pernah menghukum korban anak-anak. Untuk
mengembangkan sistem peradilan anak dan kebijakan hukuman yang bertujuan untuk
menghindari pelembagaan anak dan yang menanggapi secara konstruktif anak-anak yang
melakukan pelanggaran, mengatasi penyebab kejahatan yang dilakukan dan kebutuhan
rehabilitasi, dengan penghormatan penuh pada prinsip mendukung kepentingan terbaik
anak.
PEMBATASAN PEMBERIAN HUKUMAN SEUMUR HIDUP
Untuk pembuat undang-undang dan pembuat kebijakan
• Untuk memastikan bahwa hukuman seumur hidup hanya dikenakan pada pelaku yang
telah melakukan kejahatan yang paling serius dan hanya jika benar-benar diperlukan untuk
melindungi warga .
• Tidak memaksakan hukuman seumur hidup pada remaja di bawah usia 18.
• Untuk memastikan bahwa semua tahanan yang dihukum seumur hidup memiliki kemungkinan
bebas pada suatu saat, sesudah jangka waktu tertentu dari hukuman penjara yang dijalankan,
dan untuk menetapkan langkah-langkah yang memungkinkan keputusan pembebasan
ini didasarkan pada penilaian risiko obyektif oleh badan yang berkualitas, seperti dewan
pembebasan bersyarat.
• Membuat ketentuan hukum yang diperlukan dan langkah-langkah untuk memastikan bahwa,
sesudah penghapusan hukuman mati, pengadilan diberi kewenangan untuk meninjau semua
kasus, termasuk kewajaran prosedur persidangan, dan memiliki wewenang untuk memaksakan
hukuman penjara yang sesuai dengan pelanggaran
MERASIONALKAN HUKUMAN LAIN
Untuk pembuat undang-undang, pembuat kebijakan, dan otoritas pemberi hukuman
• Mengejar kebijakan kriminal di mana hukuman jangka panjang diberikan hanya jika mereka
perlu dijustifikasi untuk melindungi warga .
• Tidak secara otomatis memakai keputusan sebelumnya sebagai faktor yang memberatkan
dalam memberi hukuman.
MEMPERKENALKAN ALTERNATIF HUKUMAN PENJARA
Untuk pembuat undang-undang dan pembuat kebijakan
• Meninjau ulang undang-undang untuk memastikan ia mencakup beberapa dan berbagai
langkah-langkah non penahanan yang cukup dan sanksi yang tersedia untuk pengadilan,
untuk mengurangi pemberian penahanan pra-ajudikasi dan penjara.
Lihat rekomendasi yang lebih rinci dalam bab F.
MEMPERTIMBANGKAN KAPASITAS PENJARA DALAM PEMBERLAKUAN PENAHANAN
Untuk pembuat undang-undang dan pembuat kebijakan
• Melarang pemenjaraan orang di penjara yang tidak dapat menyediakan hunian dan
perawatan dengan standar yang dapat diterima secara internasional dan nasional sebab
padatnya penjara. Dalam konteks ini, mempertimbangkan untuk mengganti keputusan
penahanan pra-ajudikasi atau hukuman penjara dengan langkah alternatif atau untuk menunda
hukuman sampai saatnya saat ruang penjara sudah tersedia.
• Mempertimbangkan memberi tanggung jawab tanggung jawab pengadilan untuk
memastikan bahwa hak internasional dan, di sebagian besar negara, konstitusional tahanan
akan hunian yang sesuai dengan persyaratan martabat manusia dihormati di semua tahapan
proses peradilan.
MEREFORMASI UNDANG-UNDANG DAN KEBIJAKAN YANG BERKAITAN DENGAN
PELANGGARAN NARKOBA
Untuk pembuat undang-undang dan pembuat kebijakan
• Mengembangkan strategi nasional, termasuk reformasi undang-undang yang menyediakan
kerangka hukum yang manusiawi dan adil berkenaan dengan tindak narkoba, dan perluasan
kebijakan dan sumber daya di bidang pencegahan, pengurangan dampak buruk, pengobatan
dan reintegrasi sosial.
• Mempertimbangkan untuk mengurangi kriminalisasi pelanggaran narkoba tertentu, seperti
pemakaian dan kepemilikan untuk konsumsi pribadi.
• Memperkenalkan, dalam hukum dan praktek, pengalihan pelaku pelanggaran narkoba tertentu
dari sistem peradilan pidana ke layanan dan perawatan di warga .
• Meninjau undang-undang untuk membuat perbedaan yang jelas antara berbagai pelaku di
pasar narkoba dan dalam konteks ini mempertimbangkan pengurangan keparahan sanksi untuk
pelanggaran narkoba ringan. Memperkenalkan alternatif konstruktif, seperti pelatihan kejuruan
dan pendidikan, dalam masalah pelanggaran ringan, sehingga populasi penjara berkurang.
• Berinvestasi dalam penyediaan pengobatan ketergantungan obat yang memadai dan dapat
diakses di warga , diberikan dalam pelayanan kesehatan nasional, dalam rangka untuk
memastikan bahwa mereka dialihkan dari sistem peradilan pidana untuk menerima pengobatan
dan perawatan yang menjadi hak mereka.
• Berinvestasi dalam program pencegahan narkoba berbasis bukti, seperti informasi besarbesaran dan kegiatan peningkatan kesadaran tentang pemakaian narkoba dan risiko yang
terkait dengan pemakaian narkoba, dengan informasi di mana tempat untuk mengakses
bantuan.PELAKU PELANGGARAN DENGAN KEBUTUHAN PERAWATAN KESEHATAN MENTAL
Untuk pembuat undang-undang, pembuat kebijakan dan aktor peradilan pidana
• Untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan perawatan kesehatan yang memadai
pada populasi umum dan untuk meningkatkan akses ke pelayanan perawatan kesehatan
oleh warga miskin, gelandangan, pengangguran dan orang penyandang cacat
mental, sebagai langkah pertama menuju mengurangi hukuman penjara yang tidak perlu dan
berbahaya bagi pelaku dengan kebutuhan perawatan kesehatan mental.
• Jangan memakai alasan kurangnya layanan kesehatan mental warga untuk
membenarkan pemenjaraan terhadap orang dengan cacat mental dan tegas melarang
penjara ini oleh hukum.
• menilai kembali kebijakan hukuman, yang mengarah ke peningkatan hukuman penjara
kelompok yang kurang beruntung, seperti pelaku pelanggaran penyandang cacat mental,
pelanggaran non-kekerasan, di lembaga-lembaga yang tidak dirancang untuk memenuhi
kebutuhan reintegrasi sosial kelompok rentan.
PEMBEBASAN sebab BELAS KASIHAN DAN proses GRASI PRESIDEN/NASIONAL
Untuk pembuat undang-undang dan pembuat kebijakan
• Mempertimbangkan untuk meningkatkan pemakaian pembebasan sebab iba dengan
alasan usia, kesehatan, cacat atau penyakit mematikan dan untuk menyederhanakan prosedur
pengajuan pembebasan sebab iba, di mana diperlukan.
• Meninjau aturan-aturan proses grasi luar biasa lainnya untuk memastikan bahwa mereka
dapat diakses dan diterapkan secara konsisten dan adil.
AMNESTI
Untuk pembuat undang-undang dan pembuat kebijakan
• Mempertimbangkan memakai amnesti untuk mengurangi kepadatan dalam jangka
pendek.
• Untuk memastikan bahwa pemilihan mereka yang memenuhi syarat dibuat dengan hati-hati,
oleh suatu badan yang sesuai dan berkualitas, berdasar penilaian risiko individu.
• Menetapkan aturan dan proses untuk memastikan tindak lanjut dari mereka yang
membutuhkan perawatan medis lanjutan di warga .
• Memastikan bahwa amnesti tidak menunda pengembangan dan implementasi strategi jangka
panjang untuk mengatasi masalah kepadatan di penjara.
Akar penyebab tingginya tingkat hukuman penjara dan kepadatan di penjara hanya
dapat diatasi secara berkelanjutan jika dianalisis dan dipahami dengan akurat dan
komprehensif dan jika kebijakan publik mengenai kejahatan dan peradilan pidana
benar-benar komprehensif, menangani semua aspek yang relevan, bukan hanya faktor
masalah yang terkait "peradilan pidana". Menganalisis secara komprehensif penyebab
spesifik dari kepadatan dalam konteks apapun dan mengatasi penyebab yang mendasari
kejahatan dan hukuman penjara yaitu penting bagi keberhasilan strategi jangka
panjang yang bertujuan untuk mengurangi tingkat kepadatan dan hukuman penjara.
Faktor ini diakui oleh Seminar tentang Strategi Mengurangi Kepadatan di Lembaga
Pewarga an, Kongres PBB Keduabelas tentang Pencegahan Kejahatan dan
Peradilan Pidana yang diadakan di Salvador, Brasil pada bulan April 2010. Disimpulkan
bahwa "Kejahatan yaitu masalah sosial dimana sistem peradilan pidana hanya dapat
memberi sebagian dari solusi. Mengambil tindakan melawan kemiskinan dan
marginalisasi sosial yaitu kunci untuk mencegah kejahatan dan kekerasan dan, pada
gilirannya, mengurangi kepadatan penjara".96
Pemerintah didorong untuk mengembangkan strategi nasional yang komprehensif
berdasar bukti, menanggapi keadaan dan kebutuhan lokal, dan yang memperkiraan
respon alternatif terhadap kejahatan, dengan hukuman penjara dipandang sebagai
usaha terakhir sesuai dengan standar internasional. Akses ke pendidikan, kebijakan
sosial yang adil dan mendukung, strategi untuk meningkatkan lapangan kerja, langkah-langkah pencegahan kejahatan dan dukungan kepada kelompok-kelompok rentan di
warga diakui sebagai elemen terkait dari strategi ini . Praktek yang baik juga
mencakup kolaborasi dan kerjasama antara kementerian dan departemen, lembaga
negara penting lainnya dan kelompok warga sipil. Kesuksesan strategi ini
membutuhkan kehendak politik untuk melaksanakan dan mempertahankan reformasi,
didukung oleh investasi dalam layanan yang diperlukan. Secara paralel, praktek yang
baik juga mendorong berbasis bukti informasi publik berbasis bukti dan kegiatan
pendidikan yang mendukung pengakuan bahwa langkah-langkah hukuman cenderung
gagal dalam mengurangi kejahatan dan untuk memperoleh dukungan bagi pemakaian
alternatif hukuman penjara.
Sementara lingkup Panduan ini tidak mencakup pembahasan kebijakan sosial ekonomi
dan langkah-langkah pencegahan kejahatan yang dapat dipertimbangkan untuk
mengurangi tingkat hukuman penjara, penting untuk mengenali faktor-faktor ini dan
pentingnya politisi dan pengambil keputusan lainnya menilai situasi di negara mereka
dari perspektif holistic dan komprehensif.
2. Kemauan politik dan strategi reformasi peradilan pidana yang
komprehensif
Seperti telah dicatat oleh banyak komentator, hak prerogatif pertama untuk mencapai
keberhasilan dalam mengurangi kepadatan di penjara yaitu adanya kehendak politik.
Tanpa kehendak dan keberanian untuk memperkenalkan kebijakan dan program yang
mungkin menantang pendekatan hukuman atau yang mungkin membutuhkan investasi
yang signifikan pada awalnya, serta keinginan untuk mempertahankan kebijakan
ini selama jangka waktu yang cukup untuk membangun dasar yang kuat untuk
pengurangan masa waktu yang lama di penjara yang padat, ini sangat menantang,
jika tidak mustahil, untuk mencapai perubahan yang nyata.
Prinsip penting kedua dari setiap strategi yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan
penjara secara berkelanjutan yaitu kebutuhan untuk memakai program dan
kebijakan reformasi peradilan pidana yang komprehensif, menanggapi penyebab
dan kebutuhan secara koheren dan holistik. Sebagaimana telah kita lihat, penyebab
kepadatan penjara bersifat kompleks, dan mereformasi hanya satu bagian dari sistem
peradilan pidana atau menerapkan langkah-langkah darurat, sementara mengabaikan
faktor-faktor lain, tidak mungkin untuk memicu pengurangan yang berkelanjutan dan
jangka panjang dari populasi penjara.
Bagaimanapun, argumen ini tidak berarti bahwa inisiatif skala kecil dan proyek
percontohan kreatif tidak ada artinya dalam menangani kepadatan. Sebaliknya, inisiatif
seperti ini dapat menunjukkan bagaimana beberapa langkah-langkah sederhana—
seperti meningkatkan koordinasi antara lembaga peradilan pidana di tingkat lokal—
dapat berdampak signifikan pada tingkat kepadatan dan jumlah populasi penjara dalam
satu penjara atau satu area, atau membantu menentukan penyebab kepadatan di satu
penjara, sehingga membantu untuk menginformasikan kebijakan dan pengembangan
strategi di tingkat nasional. Ide-ide kreatif baru kadang-kadang diuji dalam skala kecil
terlebih dahulu untuk memungkinkan penilaian relevansi dan dampaknya, sebelum
diterapkan pada skala yang lebih luas.Honduras—kombinasi langkah-langkah untuk mengurangi jumlah populasi penjara
Di Honduras tingkat hukuman penjara berkurang dari 183 per 100.000 pada 2002 menjadi 154 per
100.000 pada 2010. Jumlah tahanan pra-ajudikasi berkurang dari 79 persen pada 2000/2002 menjadi
50 persen pada tahun 2010. Hasil yang sukses ini dianggap berkaitan langsung dengan berlakunya
proses KUHP, dan dengan pengenalan lembaga hakim penegakan hukum dan pengangkatan pertama
tiga belas hakim penegakan hukuman pada bulan Juni 2003. Selain itu, keputusan yang dikeluarkan
pada tahun 2005 mengubah dua pasal dalam hukum pidana, untuk memungkinkan pergantian
hukuman yang kurang dari 5 tahun menjadi pelayanan warga atau membayar 10 lempiras per
hari, dan hukum yang diperkenalkan dapat membebaskan orang dengan penyakit parah atau
dengan diagnosa medis tertentu.
Sources: ILANUD, Crime Criminal Justice and Prison in Latin America and the Caribbean, Elias Carranza (coordinator),
2010, dengan angka terkini dari World Prison Brief, International Centre for Prison Studies.
3. Kebijakan berbasis bukti menanggapi kebutuhan masing-masing negara
Ketiga, agar relevan dan efektif, kebijakan reformasi peradilan pidana perlu menanggapi
realitas dan keadaan tertentu dalam warga di mana mereka harus diterapkan,
dengan memanfaatkan pengalaman internasional dan contoh praktek yang baik
dari negara lain. Kebijakan harus didasarkan pada analisis yang cermat dari alasan
yang tepat dibalik kepadatan dalam yurisdiksi tertentu. sebuah penilaian dari sistem
peradilan pidana, termasuk dari perspektif legislatif dan praktis, profil tahanan dan
kecenderungan dalam penahanan pra-ajudikasi dan hukuman harus termasuk dalam
penilaian komprehensif awal. Tergantung pada penyebab kepadatan dan kebutuhan
yang diperkirakan, reformasi peradilan pidana mungkin termasuk reformasi legislatif,
revisi kebijakan hukuman, peningkatan koordinasi praktis dan organisatoris dan sistem
pendukung, investasi dalam peningkatan kapasitas aktor peradilan pidana, dalam
pendidikan, pelatihan kejuruan dan program lainnya di penjara untuk meningkatkan
prospek reintegrasi sosial tahanan dan langkah-langkah untuk meningkatkan dukungan
kepada mantan tahanan sehingga mereka dapat menjalani hidup yang bebas dari
kejahatan.
Sayangnya, tepatnya di bidang peradilan pidana, yang memiliki dampak yang dramatis
pada kehidupan jutaan orang di seluruh dunia, kebijakan tidak selalu didasarkan pada
penelitian dan data yang handal. Mereka sering terbentuk sebagai respon terhadap
opini publik yang nyata atau dirasakan, oleh para politisi yang seringkali dikhawatirkan
dengan dukungan dan popularitas mereka di antara pemilih mereka, namun berdasar
informasi akurat yang terbatas. Hasilnya biasanya berupa kebijakan peradilan pidana
yang lebih parah dan lebih banyak hukuman penjara, tanpa pertimbangan yang memadai
yang diberikan kepada hasil dan biaya jangka panjang.
Dalam membuat keputusan kebijakan, penting bahwa pemerintah memiliki akses ke
informasi kontemporer dan komprehensif tentang semua aspek dari sebuah isu termasuk
kemungkinan hasil dari berbagai alternatif dalam menanggapi kejahatan. Informasi
harus diakses dari berbagai sumber untuk memastikan pemahaman yang baik tentang
apa yang dapat diharapkan untuk dicapai oleh hukuman penjara dan alternatif lain dan
apa yang diakibatkan oleh berbagai pilihan itu. Pemerintah harus siap untuk menjelaskan
kepada publik mengapa mereka memutuskan untuk mengambil keputusan kebijakantertentu dan apakah hasil keputusan ini akan mengurangi kejahatan, mendukung
reintegrasi sosial, meningkatkan keselamatan dan implikasi keuangan.
Dalam rangka memastikan perencanaan berbasis bukti dan pengembangan kebijakan,
proses perlu dibangun ke dalam sistem peradilan pidana untuk pengumpulan
dan analisis data dan statistik yang berkaitan dengan pemberian penahanan praajudikasi, penerapan hukuman, dampak dari tindakan-tindakan non-penahanan dan
sanksi, program dan hasil rehabilitasi tahanan, sistem pembebasan dini, pencabutan
pembebasan bersyarat, tingkat pengulangan tindakan pelanggaran, jadi data dihasilkan
dan dianalisis secara teratur, sehingga akurat menginformasikan rencana strategis dan
pengambilan keputusan.
Pengawasan dan evaluasi rutin perlu dilakukan, dengan maksud untuk mengukur
dan menganalisa dampak dari kebijakan peradilan pidana dan mendukung kebijakankebijakan yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan penjara.
4. Memperoleh dukungan publik
Opini publik memiliki peran besar dalam mempengaruhi pembuat kebijakan
memutuskan bagaimana menanggapi kejahatan. Politisi sering mengacu pada kebutuhan
untuk merespon permintaan publik atas hukuman yang lebih berat untuk menjustifikasi
hukuman kebijakan peradilan pidana. Namun warga bukanlah entitas yang
seragam dengan satu sudut pandang yang tunggal dan statis. Mereka memiliki banyak
pendapat yang berbeda dan beragam. beberapa komentator telah menunjukkan bahwa,
sementara mayoritas orang mungkin berpikir bahwa pengadilan umumnya terlalu lunak,
mereka juga cenderung mengakui bahwa penjara itu mahal dan merusak.97 Jika diberi
kesempatan dalam survei, orang cenderung mendukung respon alternatif dan nonhukuman, terutama saat pertanyaan memberi rincian yang cukup tentang masalah
individual, dan bukannya yang bersifat umum.98 Penelitian juga menunjukkan bahwa
semakin tinggi tingkat ketidaktahuan tentang kejahatan dan pengendalian kejahatan,
semakin kuat kekhawatiran dan lebih tinggi tuntutan akan hukuman berat.99
saat warga diberi informasi yang memadai tentang siapa yang dipenjara,
konsekuensi hukuman penjara dan apa alternatifnya, bersama dengan data statistik
dan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa respon non-hukuman untuk kejahatan
seringkali yaitu cara yang terbaik untuk mencapai reintegrasi sosial pelaku dan
keselamatan publik, serta akibat hukuman penjara dikaitkan dengan akibat alternatif,
pendidikan dan kesejahteraan sosial, kemungkinan akan lebih ada pengertian dan
dukungan bagi inisiatif untuk mengurangi pemakaian hukuman penjara. Demikian
pula warga perlu memiliki informasi yang akurat tentang kecenderungan dalam
menjatuhkan hukuman untuk memahami bahwa persepsi mereka bahwa pengadilan
terlalu lunak pada kejahatan sangat tidak dibenarkan. Ketersediaan data dan penelitian
yang handal yaitu dasar yang penting bagi argumen untuk mengatasi kepadatan,
termasuk untuk menunjukkan hubungan antara ketidakadilan sosial dan hukuman penjara, hukuman penjara dan tingginya tingkat tindak pidana yang terulang, tindakantindakan non-penahanan dan kesempatan yang lebih baik dari reintegrasi sosial, antara
lain dibahas dalam Panduan ini.
Media memiliki peran penting dalam menginformasikan dan membentuk opini publik.
Oleh sebab itu, strategi untuk mengembangkan warga informasi yang lebih baik
harus menyertakan kerjasama dengan media. Kolaborasi ini dapat dibentuk oleh
para wakil media yang terpilih, yang mungkin secara rutin memberi data dan hasil
penelitian yang berkaitan dengan topik reformasi peradilan pidana. Liputan sensasional
dan tidak akurat tentang kejahatan dan hukuman penjara oleh media dapat ditentang
hanya jika data yang memadai dan dapat diandalkan tersedia untuk mendukung kontraargumen.
Lembaga penelitian pemerintah memainkan peran kunci dalam melayani media dengan
informasi yang akurat. Di beberapa negara, badan nasional mempublikasikan statistik
tahunan yang rinci tentang kejahatan dan hukuman, yang juga tersedia di internet.100
Cara lainnya yang berguna mungkin termasuk menunjuk petugas pers, meningkatkan
akses media pada ahli statistik dan akademisi, dan memakai teknologi baru untuk
mengkomunikasikan informasi statistik kepada pers.101
Meningkatnya kesadaran warga perlu menjadi kegiatan yang terus berlangsung. Hal
ini membutuhkan energi dan ketekunan. Hasil langsung tidak selalu bisa diukur, tetapi
akan dirasakan pada pengurangan oposisi publik saat tindakan baru diperkenalkan
untuk mengurangi populasi penjara.
REKOMENDASI KUNCI
KEBIJAKAN SOSIAL YANG ADIL DAN PENCEGAHAN KEJAHATAN
Untuk pembuat kebijakan dan undang-undang
• Untuk mengembangkan strategi nasional yang komprehensif yang berbasis bukti, menanggapi
keadaan dan kebutuhan lokal, dan yang meramalkan respon alternatif terhadap kejahatan,
dengan hukuman penjara dipandang sebagai usaha terakhir, sesuai dengan standar internasional.
Akses ke pendidikan, kebijakan sosial yang adil dan mendukung, strategi untuk meningkatkan
lapangan kerja, langkah-langkah pencegahan kejahatan dan dukungan kepada kelompokkelompok rentan di warga biasanya yaitu elemen dari strategi-strategi ini , yang
dikembangkan bersama oleh semua departemen terkait, lembaga negara penting lainnya dan
kelompok warga sipil.
STRATEGI REFORMASI PERADILAN PIDANA KOMPREHENSIF
Untuk pembuat kebijakan dan undang-undang dan lembaga peradilan pidana
• Untuk memakai kebijakan dan program reformasi peradilan pidana yang komprehensif,
menanggapi kebutuhan dengan cara yang koheren dan holistik, sementara mendorong
pengembangan inisiatif percontohan skala kecil dan proyek kreatif untuk menginformasikan
pengembangan kebijakan.KEBIJAKAN BERBASIS BUKTI MENANGGAPI KEBUTUHAN MASING-MASING NEGARA
Untuk pembuat kebijakan dan undang-undang dan lembaga peradilan pidana
• Untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibentuk tentang analisis yang cermat dari alasan
yang tepat di balik kepadatan di suatu yurisdiksi tertentu.
MEMPEROLEH DUKUNGAN PUBLIK
Untuk pembuat kebijakan dan lembaga peradilan pidana
• Untuk melaksanakan langkah-langkah praktis dalam memastikan bahwa warga diberi
informasi yang memadai tentang siapa yang dipenjara, konsekuensi dari penjara, akibatnya dan
apakah alternatifnya, bersama dengan data statistik dan hasil penelitian yang menunjukkan
bahwa respon non-hukuman terhadap kejahatan yaitu cara terbaik untuk mencapai reintegrasi
sosial dari pelaku dan keselamatan publik.
• Untuk mempertimbangkan strategi kerja sama dengan media yang berkembang dalam
memastikan bahwa warga diinformasikan dengan lebih baik tentang topik peradilan
pidana yang relevan.
RISET DAN PENGUMPULAN DATA
Untuk pembuat kebijakan, lembaga peradilan pidana dan badan riset yang relevan
• Untuk membangun proses ke dalam sistem peradilan pidana untuk pengumpulan dan
analisis data dan statistik yang berkaitan dengan pemberian penahanan pra-ajudikasi,
penerapan hukuman, tindakan non-penahanan dan sanksi, akses ke bantuan hukum dan kualitas
dan efektivitas, profil dari populasi tahanan, program rehabilitasi tahanan dan hasil, skema rilis
awal, pembebasan bersyarat pencabutan, dan tingkat reoffending antara lain, sehingga data
yang dihasilkan dan dianalisis pada secara teratur, sehingga akurat menginformasikan rencana
strategis dan pengambilan keputusan.
• Untuk menghasilkan informasi yang relevan juga tentang pencegahan kejahatan, kesejahteraan
sosial, kesehatan, pekerjaan, hasil dan kebijakan pendidikan dan perumahan, dan untuk
menganalisis hubungan antara domain yang berbeda tentang tingkat kejahatan dan hukuman
penjara, agar para pembuat keputusan memiliki pemahaman yang holistik yang menjadi dasar
kebijakan-kebijakan baru.
Jumlah populasi penjara di seluruh dunia berkembang, menciptakan beban keuangan
yang sangat besar pada pemerintah dan pengeluaran yang besar pada kohesi sosial
warga . Diperkirakan bahwa lebih dari 10,1 juta orang, termasuk narapidana dan
tahanan pra-ajudikasi, ditahan di lembaga pewarga an di seluruh dunia pada Mei
2011.4
Ini berarti bahwa 146 dari setiap 100.000 orang di dunia berada di penjara pada
saat itu.5
Populasi penjara tumbuh 78 persen di negara-negara antara tahun 2008 dan
2011, dan 71 persen di negara-negara dalam dua tahun sebelumnya.6
DEFINISI
Penjara: Istilah "penjara" telah dipakai untuk merujuk kepada semua tempat penahanan resmi
dalam sistem peradilan pidana, menahan semua narapidana, termasuk mereka yang ditahan selama
penyelidikan kejahatan, sambil menunggu sidang, sesudah keputusan dan sebelum dan sesudah
hukuman. Istilah ini tidak mencakup pusat penahanan yang menahan orang sebab status migrasi
mereka yang tidak beres.
Narapidana/tahanan: Istilah "tahanan" telah dipakai untuk menggambarkan semua orang
yang ditahan di tempat penahanan, seperti dijelaskan di atas, termasuk orang dewasa dan remaja,
selama investigasi kejahatan, sambil menunggu sidang, sesudah keputusan dan sebelum dan sesudah
hukuman.
Tahanan pra-ajudikasi atau tahanan: Istilah-istilah ini dipakai saat status hukum seorang tahanan,
yang belum dinyatakan bersalah dan dihukum, perlu dipastikan.Hukuman penjara: Dalam buku ini istilah "hukuman" telah dipakai untuk merujuk pada perampasan
kebebasan di semua tempat penahanan, termasuk dalam fasilitas penahanan pra-ajudikasi dan
penjara.
Penahanan Pra-ajudikasi: Dalam buku ini istilah ini dipakai untuk merujuk pada masa di mana
orang dirampas kebebasannya sebelum ajudikasi, termasuk penahanan oleh polisi, hingga
keputusan dari sidang pidana, termasuk banding. Istilah ini dipakai saat ada kebutuhan untuk
memastikan masa hukuman tertentu.
Tingkat hukuman penjara: Jumlah tahanan per 100.000 dari populasi keseluruhan.
Kapasitas resmi atau kapasitas buatan dari sebuah penjara: Jumlah tahanan yang dapat ditampung
penjara sembari menghormati persyaratan minimum, ditentukan terlebih dahulu, dalam hal luas
ruangan per tahanan atau kelompok tahanan termasuk ruang hunian. Kapasitas resmi umumnya
ditentukan pada saat penjara dibangun.a
Tingkat hunian, juga dikenal sebagai kepadatan populasi, ditentukan dengan menjumlahkan rasio
jumlah tahanan yang ada pada hari tertentu dengan jumlah tempat yang ditentukan oleh kapasitas
resmi.b
Kapasitas operasional mengacu pada jumlah orang yang dapat dengan aman dan manusiawi
ditampung di penjara setiap saat. Angka ini dapat berubah dari waktu ke waktu saat perubahan
dilakukan di penjara dan saat sumber daya berfluktuasi.cTingkat penjara bervariasi antara daerah yang berbeda di dunia dan antara bagian yang
berbeda dari daerah yang sama. Sebagai contoh, tingkat rata-rata untuk negara-negara
Afrika Barat yaitu 47,5 sedang untuk negara-negara Afrika bagian selatan yaitu
219; tingkat rata-rata untuk negara-negara Amerika selatan yaitu 175, dan untuk
negara-negara Karibia yaitu 357,5; untuk negara-negara Asia tengah bagian selatan
(terutama anak benua India) yaitu 42, sedang untuk negara-negara Asia Timur
yaitu 155,5; untuk negara-negara Eropa Barat yaitu 96 dan untuk negara-negara
yang mencakup Eropa dan Asia yaitu 228. Di Oceania tingkat rata-rata yaitu 135.7
Mungkin ada juga berbagai tingkat kepadatan di penjara-penjara dalam satu negara.
Kadang-kadang, beberapa penjara yang terletak di daerah pusat atau perkotaan, atau
dekat dengan pengadilan, memiliki tingkat kepadatan yang tinggi, sementara tingkat
penjara daerah mungkin relatif rendah, menutupi situasi aktual di lapangan. Fasilitas
penahanan pra-ajudikasi sering memiliki tingkat kepadatan tertinggi. Di beberapa
negara di mana terdapat sistem penjara yang berbeda, seperti penjara federal dan negara
bagian, ada tingkat hunian yang sangat berbeda dan kepadatan dalam dua sistem.
Kepadatan umumnya didefinisikan dengan mengacu pada tingkat hunian dan kapasitas
resmi penjara. memakai rumus sederhana ini, kepadatan mengacu pada situasi di mana jumlah tahanan melebihi kapasitas resmi penjara. Tingkat kepadatan didefinisikan
sebagai bagian dari tingkat hunian di atas 100 persen.
Harus dicatat bahwa tindakan ini bukanlah jumlah yang sebanding, sebab kapasitas
penjara diukur secara berbeda di negara yang berbeda, bervariasi sesuai dengan ruang
yang dialokasikan untuk masing-masing tahanan dalam undang-undang nasional dan
peraturan atau referensi lainnya. Selain itu, tingkat kepadatan tidak memiliki nilai
yang jelas sebagai indikator kondisi di mana tahanan ditempatkan atau keparahan
masalah yang mereka hadapi. Dengan demikian, perbandingan tingkat kepadatan dapat
menyesatkan. Namun demikian, ini tetap menjadi satu-satunya ukuran kuantitatif
yang tersedia saat ini untuk memberi beberapa pemahaman tentang tingkat
kepadatan dan dinamikanya dalam satu negara, serta perbandingan antar negara. Atas
dasar ini, dari 194 yurisdiksi yang datanya telah dikumpulkan oleh World Prison Brief
Pusat Internasional untuk Penelitian Penjara, 118 memiliki tingkat hunian penjara di
atas 100 persen (berdesak-desakan). Dari semuanya, 15 yurisdiksi memiliki tingkat
kepadatan di atas 200 persen, 33 memiliki tingkat antara 150 dan 200 persen.8
Sementara tingkat penjara yang tinggi tidak dapat secara otomatis diartikan dengan
kepadatan di penjara, di sebagian besar negara-negara, tingkat hukuman penjara yang
tinggi tidak memicu kepadatan. Meskipun tekanan yang diberikan pada penjara
oleh berlebihannya hukuman penjara bisa untuk sementara diatasi dengan perluasan
lahan penjara, jika akar penyebab tingkat hukuman penjara yang tinggi tidak juga
berubah, maka penjara baru akan cepat terisi, dan program pembangunan penjara akan
perlu diperluas secara teratur.
Di sisi lain, tingkat hukuman penjara yang rendah tidak selalu menunjukkan bahwa
penjara tidak penuh sesak. Di beberapa negara, penjara sangat akut kepadatannya,
meskipun tingkat hukuman penjaranya rendah. ini mungkin sebab kurangnya
ruang penjara atau prasaranan yang memadai, atau sebab distribusi geografis penjara
tidak memenuhi kebutuhan saat ini, dengan tahanan yang terkonsentrasi di beberapa
penjara, di mana kepadatan bisa jauh di atas tingkat rata-rata nasional.9
Penjara-penjara
ini umumnya yang menampung tahanan pra-ajudikasi, yang disebabkan oleh lamanya
masa penahanan pra-ajudikasi, dan bukannya sebab hukuman penjara yang berlebihan
pada umumnya. Faktanya, tingkat keputusan di negara-negara ini bisa rendah,
yang dibuktikan oleh jumlah tahanan terpidana yang kecil. beberapa kesimpulan dapat
dibuat, tergantung pada analisis dan penelitian lebih lanjut, untuk mengidentifikasi
tantangan yang dihadapi dalam sistem peradilan pidana negara-negara ini . Namun
yang jelas yaitu bahwa penahanan pra-ajudikasi sering dilakukan secara berlebihan,
dan bahwa, jika ini bukan yang terjadi, mungkin prasarana penjara akan mencukupi
dalam hal ruang, meskipun tidak harus dalam kondisi dan layanan yang seharusnya.
Dalam membahas dan membandingkan tingkat kepadatan di berbagai negara, juga
penting untuk dicatat bahwa tidak ada standar yang diterima secara internasional untuk
ruang minimum yang disyaratkan dalam setiap tahanan. Peraturan Standar Minimum
Perlakuan terhadap Tahanan (SMR) menyatakan bahwa "akomodasi yang disediakan
untuk dipakai tahanan dan khususnya semua akomodasi tidur harus memenuhi
semua persyaratan kesehatan, memperhatikan kondisi iklim dan khususnya kadar kubik
udara, luas minimal lantai, pencahayaan, pemanasan dan ventilasi".10
Di antara standar regional, komentar Peraturan 18 dari Aturan Penjara Eropa
menunjukkan bahwa Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan Tidak
Manusiawi atau Merendahkan (CPT) menganggap 4 meter persegi per orang sebagai
persyaratan minimum untuk hunian bersama dan 6 meter persegi untuk sel penjara
hunian tunggal. Dikatakan bahwa, meskipun CPT tidak pernah meletakkan norma
ini secara langsung, indikasinya yaitu bahwa mereka akan mempertimbangkan
9-10 meter persegi sebagai ukuran yang diinginkan dari sel untuk satu tahanan.11
Dengan tidak adanya standar universal, Komite Internasional Palang Merah (ICRC),
berdasar pengalaman di banyak negara di seluruh dunia, telah mengembangkan
spesifikasi mengenai persyaratan ruang. ini dirinci dalam buku Panduan Water,
Sanitation, Hygiene and Habitat, 2004 dan lalu disempurnakan dengan buku
panduan tambahan: Water, Sanitation, Hygiene and Habitat in Prisons ‘Supplementary
Guidance’ 2012. Rekomendasi ini akan ditampilkan dalam kotak.
Spesifikasi Teknis ICRC UNTUK RUANG
ICRC merekomendasikan spesifikasi sebagai berikut sebagai ruang minimum yang dibutuhkan tahanan
untuk tidur tanpa terganggu, menempatkan barang pribadi dan bergerak di sekitarnya. ICRC tidak
menetapkan standar minimum. Sebaliknya ia menetapkan spesifikasi yang direkomendasikan atas
dasar pengalaman. Spesifikasi ini meliputi 1,6 meter persegi untuk ruang tidur tetapi tidak termasuk
ruang untuk toilet dan kamar mandi.
• 5,4 meter persegi per orang untuk sel hunian tunggal;
• 3,4 meter persegi per orang untuk sel hunian bersama atau asrama, termasuk memakai
dipan.
Dalam menetapkan spesifikasi ini , ICRC jelas dalam menyatakan bahwa jumlah yang tepat
dari ruang tidak dapat dinilai dengan ukuran sederhana ruangannya saja. Penerapan spesifikasi ini
tergantung pada situasi aktual dalam konteks tertentu. Faktor-faktor yang mungkin relevan dalam
situasi penahanan meliputi:
• Kondisi bangunan;
• Jumlah waktu yang dihabiskan tahanan di area tidur;
• Jumlah orang di area ini ;
• Aktivitas lain yang dilakukan di area ini ;
• Ventilasi dan cahaya;
• Fasilitas dan layanan yang tersedia di penjara;
• Tingkat pengawasan yang tersedia.
Pendekatan yang lebih komprehensif ini memberi gambaran yang lebih akurat tentang kenyataan
bagi tahanan dan staf. Ia berfungsi untuk menggarisbawahi fakta bahwa semua aspek ruang dan
penggunaannya saling terkait dan variasi dalam salah satu faktor akan berdampak pada faktor-faktor
lain dan pada kualitas pengalaman individu tahanan.
Peningkatan jumlah tahanan dengan kebutuhan khusus
Seiring dengan pertumbuhan populasi penjara, jumlah tahanan dengan kebutuhan
khusus juga meningkat di banyak negara di seluruh dunia. Kelompok seperti itu termasuk
tahanan wanita , tahanan dengan kebutuhan perawatan kesehatan mental, tahanan
yang bergantng pada obat-obatan, tahanan warga negara asing, ras dan etnis minoritas,
tahanan berusia tua dan penyandang cacat. Anak-anak dipenjara dan sering ditahan
bersama orang dewasa, bertentangan dengan ketentuan instrumen internasional.
Saat ini beberapa kelompok ini yaitu bagian besar dari populasi penjara di
seluruh dunia. Tahanan asing, misalnya, berjumlah lebih dari 20 persen dari populasi
penjara di negara-negara Uni Eropa dan beberapa negara di Asia Selatan dan Timur
Tengah.12 50 sampai 80 persen dari tahanan memiliki beberapa jenis cacat mental
menurut penelitian yang dilakukan di beberapa negara; ras dan etnis minoritas mewakili
lebih dari 50 persen populasi penjara dalam beberapa wilayah yurisdiksi. Sementara
wanita masih yaitu minoritas kecil di penjara di seluruh dunia, jumlah mereka
meningkat pada tingkat yang lebih cepat dibandingkan pria dalam beberapa yurisdiksi.13
Berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa persentase orang dalam penjara
yang memiliki masalah narkoba berkisar 40-80 persen dan pemakaian narkoba di
kalangan pelaku pelanggaran yang masuk penjara mulai meningkat.14
Persyaratan perlakuan khusus dari kelompok ini jarang dipenuhi di penjara, terutama
di fasilitas yang penuh sesak dan kekurangan sumber daya.
2. Dampak kepadatan dalam penjara
Kenyataan dalam banyak sistem penjara yaitu bahwa tahanan tidak memiliki bahkan
ruang minimum yang disyaratkan sebagaimana dimaksud di atas dan jumlah yang
sangat besar menghabiskan waktu sampai 23 (kadang-kadang 24) jam dalam hunian
yang sempit dan sesak. Dalam beberapa sistem tingkat kepadatan mungkin begitu akut
sehingga tahanan dipaksa untuk tidur bergiliran, tidur saling tindih, berbagi tempat tidur
atau mengikat diri mereka ke jeruji jendela sehingga mereka dapat tidur sambil berdiri.
Paradoksnya, tingkat kepadatan seringkali jauh lebih buruk dalam fasilitas penahanan
pra-ajudikasi di sebagian besar negara di seluruh dunia, dan kondisi penjara juga jauh
lebih buruk, meskipun fakta bahwa tahanan pra-ajudikasi harus dianggap tidak bersalah
sampai terbukti bersalah oleh pengadilan dan hak-hak istimewa harus diberikan kepada
mereka, mencerminkan status mereka yang belum mendapat keputusan, sesuai dengan
hukum internasional.15
Kurangnya ruang yang memadai hanya salah satu dari banyak masalah yang dialami
sebagai konsekuensi dari kepadatan di penjara. Dampak kepadatan juga terjadi pada
kualitas gizi, sanitasi, kegiatan tahanan, pelayanan kesehatan dan perawatan bagi
kelompok rentan. ini mempengaruhi kenyamanan fisik dan mental semua tahanan,
memicu ketegangan dan kekerasan tahanan, memperparah masalah kesehatan mental dan fisik yang ada, meningkatkan risiko penularan penyakit menular dan menimbulkan
tantangan manajemen yang besar, dengan rincian sebagai berikut.
2.1 Susunan staf
Pertumbuhan angka tahanan memerlukan pertimbangan ulang terhadap jumlah staf dan
penyebaran mereka, sebagian besar memerlukan peningkatan dalam tingkat susunan
staf untuk mengawasi dan mengelola tahanan. Namun, sumber daya staf biasanya tidak
sejalan dengan jumlah tahanan. Akibatnya, rasio staf per tahanan mengalami penurunan.
Kedua, kualitas dan pengalaman staf mungkin buruk, sebab perekrutan yang terburuburu terhadap personil tambahan yang tidak layak dan tidak berpengalaman dan
kurangnya pelatihan yang diberikan sebelum penyebaran. Tantangan yang dimunculkan
oleh kepadatan dapat berdampak besar pada kinerja dan sikap staf, dengan dampak
negatif pada kemampuan mereka untuk memenuhi tugas mereka secara profesional.
Dalam keadaan seperti itu, staf sering bersikap lebih otoriter dan kurang memberi
peran positif.
2.2 Pemisahan dan klasifikasi
Mengklasifikasi dan memisahkan tahanan sesuai dengan usia mereka, jenis kelamin
dan risiko yang mereka sebabkan kepada orang lain menjadi sulit. Ini melanggar salah
satu prinsip paling dasar yang berkaitan dengan perlakuan terhadap tahanan, baik yang
terdapat dalam SMR maupun Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
(ICCPR) (Pasal 10 (2)), dan meletakkan dasar bagi serangkaian pelanggaran lainnya.
ini juga dapat memicu tindak kejahatan lebih lanjut dari tahanan yang ditahan
sebab pelanggaran kecil, sebagai akibat ditampung, untuk waktu yang lama, dengan
pelaku pelanggaran yang lebih serius dan kekerasan.
2.3 Keselamatan dan keamanan
Kepadatan memiliki dampak yang besar pada keselamatan dan keamanan tahanan dan
staf, di mana rasio tahanan ke staf meningkat, ketegangan bisa tinggi dan tahanan marah
dan frustrasi terhadap kondisi tempat mereka ditahan. Pengalaman di banyak negara
telah menunjukkan bahwa risiko kekerasan, protes tahanan dan gangguan lainnya dalam
penjara yang penuh sesak semakin parah. Bunuh diri di penjara meningkat di beberapa
negara akibat hidup berdesak-desakanDalam banyak sistem penjara kurangnya staf untuk mengawasi meningkatnya jumlah
tahanan telah memicu tahanan terpilih diberi peran pengawasan dan disiplin
untuk menjaga ketertiban dan menjaga keamanan di penjara. Ini melanggar prinsip
dasar yang terkandung dalam SMR,17 dan meningkatkan risiko kekerasan terhadap
tahanan rentan oleh mereka yang kuat, serta praktek korupsi.
Kelompok rentan, seperti anak-anak, tahanan remaja, wanita, tahanan dengan
kebutuhan perawatan kesehatan mental, penyandang cacat dan tahanan yang lebih
tua berada pada risiko ditindas dan dilecehkan dalam kondisi penuh sesak, di mana
berbagai kategori tahanan tidak dipisahkan dan di lingkungan di mana pengendalian
terhadap administrasi penjara telah dilumpuhkan.
2.4 Rehabilitasi tahanan
Kegiatan yang berarti, seperti pendidikan, pekerjaan dan program lain dengan cara yang
paling mendasar menciptakan lingkungan penjara yang positif, menyalurkan energi
narapidana kepada pekerjaan yang membangun dan membantu persiapan mereka untuk
bebas dan lalu masuk kembali ke dalam warga . Kegiatan-kegiatan ini
juga penting dari perspektif keamanan, sebab tahanan yang terlibat dalam kegiatan
berarti cenderung tidak memicu keributan dibandingkan mereka yang bosan dan
frustrasi. Namun, saat jumlah tahanan meningkat: (a) sumber daya yang diperlukan
untuk memastikan semua tahanan terlibat dalam kegiatan di luar penampungan mereka
seringkali tidak tersedia; dan (b) para narapidana ditahan di penampungan dan selsel mereka untuk waktu yang lama sebab tantangan yang dihadapi dalam mengawasi
pergerakan kelompok besar. Keadaan seperti itu mengurangi atau menghilangkan
prospek dalam membantu tahanan dengan rehabilitasi mereka.
2.5 Kontak dengan dunia luar
Kontak dengan dunia luar, terutama dengan keluarga, diakui sebagai salah satu faktor
kunci yang memberi kontribusi terhadap kemungkinan berhasilnya pemindahan
tahanan. sebab jumlah tahanan meningkat, prasarana dan peluang tambahan, seperti
lebih banyak ruang kunjungan, diperpanjang waktu kunjungan dan lebih banyak
telepon, harus disediakan jika tahanan ingin menjaga komunikasi dengan keluarga
mereka. Pada saat kendala keuangan yang terkait dengan penjara yang penuh sesak,
investasi semacam itu tidak mungkin ada.
2.6 Nutrisi
Anggaran untuk memberi makan tahanan jarang meningkat dengan memadai untuk
memenuhi persyaratan gizi dari jumlah tahanan yang meningkat. Memang khususnya
di negara bersumber daya rendah tidak akan ada perubahan dalam anggaran yang
dialokasikan untuk makanan, sehingga tahanan akan bergantung pada makanan
tambahan dari keluarga dan/atau mengalami konsekuensi dari makanan berkualitas
rendah dan tak memadai. ini sangat membahayakan kesehatan narapidana. Dalam
masalah terburuk dapat memicu kematian di penjara sebab kekurangan gizi.
2.7 Air, sanitasi, limbah, ventilasi—pemanas dan pendingin
sebab jumlah tahanan meningkat melebihi sistem air, limbah, sanitasi dan pemanas
yang dirancang untuk menyediakannya, sistem mengalami tekanan dan perjuangan
untuk memenuhi kebutuhan dasar para tahanan dan melindungi kesehatan dan
kesejahteraan mereka. Dalam sel dan penampungan yang penuh sesak, akses ke udara
segar sangat dibatasi, terutama saat kelebihan penghuni tahanan disertai dengan
kurangnya peluang untuk sering menghabiskan waktu di luar. ini dapat memiliki
dampak negatif yang sangat signifikan pada kesehatan tahanan.
2.8 Layanan kesehatan
Penjara memiliki implikasi kesehatan yang sangat serius. Tahanan cenderung memiliki
masalah kesehatan bawaan saat masuk ke penjara, sebab mereka sebagian besar
berpendidikan rendah dan berasal dari sektor populasi umum yang secara sosioekonomi buruk, dengan akses yang minimal ke layanan kesehatan yang memadai.
Kondisi kesehatan mereka semakin memburuk di penjara yang penuh sesak, di mana
gizinya buruk, sanitasi yang tidak memadai dan akses ke udara segar dan olahraga sering
tidak diberikan—semua faktor yang meningkatkan risiko wabah penyakit menular.
Tuberkulosis (TB), hepatitis, infeksi menular seksual (IMS) dan penyakit gangguan
darah, serta penyakit mental menyebar di penjara di seluruh dunia. Di negara-negara
dengan prevalensi TB yang tinggi di warga luar, prevalensi TB bisa sampai 100
kali lebih tinggi di dalam penjara. Banyaknya orang yang masuk penjara memiliki
riwayat pemakaian narkoba. Dalam beberapa besar Negara, ada pengobatan tidak
efektif atau bahkan tidak ada sama sekali, sementara kondisi yang buruk, kepadatan dan
kurangnya aktivitas dapat memicu adanya pemakaian narkoba. Di sebagian besar
negara, prevalensi infeksi HIV pada populasi penjara jauh lebih tinggi dibandingkan dalam
populasi di luar penjara, terutama di mana kecanduan narkoba dan perilaku berisiko,
seperti berbagi jarum, yaitu lazim. Kepadatan parah dapat merusak kesehatan mental
semua tahanan, terutama mereka yang rentan terhadap intimidasi dan pelecehan, dan
mereka yang memiliki kebutuhan perawatan kesehatan mental.
Risiko seperti ini biasanya diperparah oleh kekurangan staf perawatan kesehatan dan
pengobatan dan akses menuju perawatan spesialis di rumah sakit umum. Akibatnya,
salah satu hak yang paling mendasar dari manusia untuk "menikmati standar tertinggi
kesehatan fisik dan mental yang dapat dicapai" yang dicantumkan dalam Kovenan
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, tidak dapat dipenuhi bagi para
tahanan.
Dengan demikian, kepadatan yaitu akar penyebab dari berbagai tantangan dan
pelanggaran hak asasi manusia dalam sistem penjara di seluruh dunia, mengancam,
dalam keadaan terbaik, prospek reintegrasi sosial, dan paling buruk, kehidupan
tahanan.
Dalam beberapa kasus, Komite Hak Asasi Manusia telah memutuskan bahwa kondisi
penjara yang buruk secara serius melanggar persyaratan SMR, dan yang telah jelas
diperburuk oleh tingkat kepadatan tahanan, memicu pelanggaran pasal 10 (1)
ICCPR
3. Konsekuensi yang lebih luas dari hukuman penjara yang berlebihan
Dampak kepadatan tidak bertahan dalam tembok penjara. Dapat juga berdampak
merugikan pada kesehatan warga . Harga dari eksploitasi hukuman penjara secara
berlebihan, yang yaitu alasan mendasar kepadatan dalam penjara di negara di
seluruh dunia (lihat Bab B), bisa signifikan, meningkatkan tingkat kemiskinan dan
marginalisasi sosial ekonomi dari kelompok orang tertentu dan mengurangi dana yang
tersedia untuk bidang-bidang lain dari pengeluaran pemerintah.
Hukuman penjara dan kesehatan publik
Penjara telah dinamakan inkubator penyakit sebab dampak merugikan penjara
pada kesehatan tidak terbatas dalam tembok penjara. Tahanan menyebarkan penyakit
kepada warga luar melalui staf dan pengunjung. Sebagian besar tahanan yang
akhirnya dibebaskan cenderung menyebar berbagai penyakit yang diperolehny di
penjara kepada warga .
Sebagai contoh, sebuah penelitian yang didasarkan pada data TB longitudinal dari
26 negara di Eropa Timur dan Asia Tengah menyimpulkan bahwa laju pertumbuhan
populasi penjara yaitu penentu yang paling penting dari perbedaan dalam tingkat
infeksi TB di Negara-negara ini.19 Tingkat AIDS yaitu enam kali lebih tinggi pada
penjara Negara dan federal penjara dibandingkan di populasi umum Amerika Serikat, dengan
20-26 persen orang yang hidup dengan HIV / AIDS di Amerika Serikat menghabiskan
waktu di penjara.20
Penahanan pra-ajudikasi yang berlebihan menimbulkan risiko tinggi terhadap
penyebaran penyakit di antara tahanan dan di warga , sebab tahanan pra-ajudikasi
berkemungkinan lebih kecil dibandingkan tahanan terpidana dalam mengakses layanan
kesehatan yang memadai atau menjadi bagian dari program perawatan kesehatan yang
diterapkan dalam penjara. Selama penahanan mereka berada dalam kondisi penuh
sesak dan tidak sehat, tahanan pra-ajudikasi berada pada risiko tinggi tertular penyakit
menular, seperti Hepatitis C, TBC dan HIV/AIDS, yang akan mereka bawa ke penjara atau warga .21 Tahanan pra-ajudikasi sering ditahan cukup lama hingga terjangkit
TB tetapi tidak cukup lama untuk memastikan penyakit ini terdeteksi dan diobati.22
Pengendalian TB sangat sulit dalam penahanan pra-ajudikasi sebab adanya pergantian
tahanan, dan pergerakan tahanan ke lembaga lain dalam sistem peradilan pidana.23
Dengan mempertimbangkan bahwa sekitar 10 juta orang diajukan ke penahanan
pra-ajudikasi rata-rata selama satu tahun,24 banyak dari mereka yang dilepaskan
ke warga tanpa perawatan medis dan tanpa dijatuhi hukuman, implikasi bagi
kesehatan warga menjadi jelas.
POIN-POIN KUNCI
• Jumlah dari populasi penjara di seluruh dunia tumbuh pada tingkat yang mengkhawatirkan,
memberi beban keuangan yang sangat besar pada pemerintah dan dengan biaya yang
besar untuk kohesi sosial warga .
• Seiring dengan pertumbuhan populasi penjara, jumlah tahanan yang rentan juga meningkat di
banyak negara di seluruh dunia. Kelompok seperti itu termasuk wanita , tahanan dengan
kebutuhan perawatan kesehatan mental, tahanan narkoba yang kecanduan, tahanan warga
negara asing