Rabu, 13 September 2023
Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia,
Mustari Irawan didampingi oleh
Direktur Preservasi, Imam Gunarto
menerima kunjungan kerja Kepala
Pusat Sejarah Tentara Nasional
Indonesia (TNI), Brigjen Zaedun terkait
dengan peningkatkan kemampuan
dan wawasan tentang kearsipan.
Dalam sambutannya, Mustari
menyatakan fungsi ANRI ada dua yaitu
penyimpanan dan pembinaan. Fungsi
penyimpanan mulai dari akuisisi,
pengelolaan, preservasi sampai pada
penyajian arsip. Sedangkan fungsi
pembinaan dilakukan kepada instansi
pusat dan daerah, Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik
Negara (BUMD), serta perguruan
tinggi negeri agar pengelolaan arsip
berlangsung dengan baik.
Kapusjarah TNI beserta
staf didampingi Kepala
ANRI meninjau langsung
ke Bagian yang menjadi
core business ANRI antara
lain ke Bagian Restorasi
Arsip, Bagian Penyimpanan
Arsip, dan Bagian Alih
Media Baru Arsip. Tak luput
dari kunjungan Kapusjarah
TNI dan rombongan pun
menyambangi Ruang Baca Arsip dan
Diorama Sejarah Perjuangan Bangsa. Ombudsman
Republik Indonesia (RI) menyerahkan
piagam Predikat Kepatuhan Standar
Pelayanan Publik kepada Kepala Arsip
Nasional RepubIik Indonesia (ANRI)
Mustari Irawan di Hotel Grand Sahid
Jaya, Jakarta, Jumat (18/7). Piagam
diserahkan Menteri Koordinator
Bidang Politik Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam) RI Djoko Suyanto
didampingi Ketua Ombudsman
RI, Danang Girindrawardana.
Keberhasilan ini diraih setelah
Ombudsman melakukan survei
kepatuhan Standar Pelayanan Publik
sesuai ketentuan Undang–Undang
(UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik di lingkungan ANRI
beberapa waktu lalu.
Dalam sambutannya mengatakan
bahwa, acara ini yaitu momentum
pencanangan untuk memperkuat
komitmen negara dalam mempercepat
peningkatan kualitas pelayanan publik
di Indonesia. Sejak tahun 2013,
pihaknya telah melakukan observasi
Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
di lingkungan kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah. Hasil yang
didapat yaitu tingkat kepatuhan
terhadap pelayanan publik masih
rendah,“ jelas Danang.
Lebih lanjut Danang
mengungkapkan bahwa untuk tingkat
kementerian kepatuhan hanya 22,2
persen. Selanjutnya untuk tingkat
lembaga negara kepatuhannya
hanya 27 persen. Sedangkan tingkat pemerintahan daerah, kepatuhan 10,5
persen. “Dengan keadaan seperti
ini secara langsung memicu
ketidakpastian hukum, ketidakakuratan
pelayanan dan praktik-praktik pungli
pada penyelenggaraan pelayanan
publik dari pusat sampai daerah,”
tambah Danang.
Pada tahun 2014, lembaga negara
pengawas pelayanan publik ini
lalu melalukan pendampingan
dan pengarahan khusus kesejumlah
Unit Pelayanan Publik baik di tingkat
kementerian/lembaga dan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
tingkat pemerintah daerah. Hasilnya,
452 unit pelayanan publik pada 78
instansi negara masuk kategori patuh
terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik. Rinciannya
terdiri atas 25 Kementerian, 12
Lembaga, 178 SKPD Provinsi dan 237
SKPD Kota.
Sementara Menkopolhukam Djoko
Suyanto dalam sambutannya sebagai
keynote speaker mengatakan bahwa
kualitas pelayanan publik yaitu
salah satu ukuran keberhasilan
pemerintahan baik di pusat dan di
daerah, namun bukan hanya itu,
karena sesungguhnya public service
yaitu wajah negara dalam setiap
kali berinteraksi dengan pemberi
mandatnya, yaitu rakyat. “Pelayanan
publik yaitu alasan mengapa
pemerintahan dan negara itu ada,”
jelas Djoko.Guna membangun
sinergitas di bidang kearsipan,
Universitas Indonesia (UI) dan
Arsip Nasional Republik Indonesia
(ANRI) menandatangani Nota
Kesepakatan Bersama (NKB)
tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
Penelitian dan Pengabdian warga
serta Pengembangan Kearsipan di
Lingkungan Universitas Indonesia.
Nota Kesepakatan Bersama
ditandatangani Rektor UI Muhammad
Anis dan Kepala ANRI Mustari
Irawan, di Gedung Pusat Administrasi
Kampus UI Depok (22/7).
Dalam Sambutannya Mustari
mengungkapkan bahwa pentingnya
membangun sinergitas di antara
kedua lembaga antara UI dengan
ANRI sehingga akan memperoleh
manfaat di masa mendatang untuk
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mustari menambahkan pentingnya
membangun arsip perguruan tinggi
(university archives). “Di dalam
Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan, Pada
pasal 27 dikatakan bahwa setiap
perguruan tinggi negeri diwajibkan
membangun arsip perguruan tinggi,
kalau di dalam konsep kearsipan
ini yang disebut dengan university
archives,” ungkapnya. Kepala ANRI
juga mendukung dengan berdirinya
arsip perguruan tinggi di Universitas
Indonesia.
Pada kesempatan yang sama,
Muhammad Anis mengutarakan
harapannya terhadap kerja sama
ini . “Mudah-mudahan melalui
kerja sama ini, UI bisa membangun
dengan apa yang disampaikan (Kepala
ANRI) dan UI harus menjadi trend
setter untuk lebih cepat lagi prosesnya
dalam mewujudkan pusat arsip UI
untuk menjadi suatu prototype yang
bisa diikuti oleh perguruan tinggi
lainnya,” jelasnya.Bertempat di kediaman
Kris Biantoro, Cibubur Jakarta Timur
dilaksanakan penyerahan arsip Kris
Biantoro. Arsip ini diserahkan
pihak keluarga kepada Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI) yang
diwakili oleh Kandar selaku Direktur
Akuisisi Arsip. Acara penyerahan
arsip dilaksanakan di sela-sela acara
mengenang setahun berpulangnya
Kris Biantoro (16/8). Arsip yang
diserahkan antara lain arsip foto, video,
dan tekstual mengenai penghargaanpenghargaan yang telah diterima Kris
Biantoro, aktivitas Kris Biantoro, dan
lagu-lagu yang pernah dinyanyikan
oleh Kris Biantoro.
Setelah acara penyerahan arsip,
ANRI atas nama negara memberikan
piagam penghargaan kepada pihak
keluarga besar Kris Biantoro dalam
rangka Pelestarian dan Penyelamatan
Arsip yang Bernilai Guna
Pertanggungjawaban Nasional bagi
Kehidupan Berwarga , Berbangsa
dan Bernegara. Penyerahan
penghargaan diberikan
Kandar kepada pihak
keluarga Kris Biantoro.
C h r i s t o p h o r u s
Soebiantoro atau lebih
dikenal di warga Kris
Biantoro yaitu seniman
multi talenta yang pernah
menggeluti dunia pembawa
acara, pemain film, pencipta
lagu dan penyanyi. Kecintaan
Kris di dunia seni juga dibarengi
dengan kecintaannya terhadap tanah
air dan bangsa. Kris pernah menjadi
relawan dalam pembebasan Irian Barat
atau Operasi Trikora. Pelantun lagu
“Mungkinkah” ini menghembuskan
nafas terakhir pada 13 Agustus 2013. Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI), Mustari
Irawan. telah menganugerahkan
arsiparis teladan tingkat nasional
(17/8) kepada delapan terbaik peserta
pemilihan arsiparis teladan tahun
2014 di Ruang Serba Guna Noerhadi
Magetsari, gedung C, lantai 2 ANRI,
jalan Ampera Raya nomor 7, Jakarta
Selatan. Dalam kesempatan ini ada
empat terbaik arsiparis tingkat ahli
dan empat arsiparis tingkat terampil
yang dianugerahkan sebagai arsiparis
teladan tingkat nasional tahun 2014.
Sebelumnya, sebanyak 46 peserta
yang terdiri dari 19 orang arsiparis
tingkat ahli dan 27 orang arsiparis
tingkat terampil telah mengikuti
berbagai tahapan tes yang terdiri
dari ujian tertulis, wawancara dan
presentasi kinerja. Para peserta
berasal dari perwakilan provinsi dan
instansi pusat.
Berikut yaitu para pemenang
arsiparis teladan tingkat nasional
tahun 2014:
Arsiparis tingkat ahli:
Juara I : Dodi Setiawan (Kementerian
Luar Negeri)
Juara II : Lastur Wahyudi (Pemerintah
Prov. Jawa Tengah)
Juara III : Kris Hapsari (ANRI)
Harapan : Emi Ruliani (BPPT)
Arsiparis Tingkat Terampil:
Juara I : Fistria Agustina (Kementerian
pendidikan dan Kebudayaan)
Juara II : Rita Umami (Pemerintah
Prov. Jawa Tengah)
Juara III : Nurul Muhammad
(Kementerian ESDM)
Harapan : Edar Santoso (Pemerintah
DIY)
Dalam sambutannya usai
memberikan penganugerahan
kepada para pemenang, Mustari
menyampaikan bahwa arsiparis
memiliki fungsi dan peranan yang
sangat strategis dan eksistensinya
pun secara resmi diakui dan
diatur dalam undang-undang.
“Misalnya arsiparis yang bertugas di
Kementerian Luar Negeri, memiliki
salah tugas dalam mengelola arsip
perjanjian internasional. Keautentikan
arsip ini pun harus terjaga dan
di sini arsiparis mengambil peranan.
Selain itu bagi arsiparis di tingkat
daerah juga memiliki peranan dalam
menyelamatkan memori kolektif
daerah,“ jelas Mustari. Menutup
sambutannya, Mustari pun berharap
bahwa para arsiparis teladan ini dapat
dijadikan contoh baik dari sisi etika,
sikap maupun perilaku bagi para
profesional di komunitas kearsipan.
Kegiatan pemilihan arsiparis
teladan tingkat nasional tahun 2014
ini yaitu salah satu wujud
peran serta ANRI dalam memberikan
pembinaan terhadap sumber daya
manusia (SDM) di bidang kearsipan
yang diharapkan dapat terus
meningkatkan kualitas SDM kearsipan
khususnya arsiparis yang kompeten,
handal, berdedikasi dan berkinerja baik.
Selain itu, kegiatan pemilihan arsiparis
teladan pun menjadi salah satu ajang
untuk memberikan apresiasi kepada
arsiparis atas pengabdian dan jasanya
terhadap bidang profesi kearsipan.
Dengan demikian para arsiparis
teladan ini dapat dijadikan contoh
keteladanannya untuk meningkatkan
pengelolaan arsip.
Selama mengikuti rangkaian
kegiatan acara yang berlangsung mulai
16 s.d 18 Agustus 2014, keseluruhan
peserta turut didampingi para pejabat
pembina kearsipan yang memiliki
kewenangan untuk menentukan
kebijakan dalam pembinaan serta
pengadaan bahan dan barang untuk
menunjang kegiatan kearsipan.
Rangkaian kegiatan pemilihan
arsiparis teladan tingkat nasional tahun
2014 diakhiri dengan diikutinya acara
silaturahmi para teladan nasional
dengan Presiden Republik Indonesia
di J.I. Expo kemayoran pada 18
Agustus 2014
Senin (18/8), Pengurus
Ikatan Arsiparis ANRI (IAA) periode
2014-2017 secara resmi dilantik dan
dikukuhkan oleh Ketua Umum Asosiasi
Arsiparis Indonesia (AAI), Andi Kasman
di Ruang Serba Guna Noerhadi
Magetsari, Gedung C Lantai 2, Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Acara ini dilaksanakan bertepatan
dengan Musyawarah Nasional (Munas)
ke-5 AAI Tahun 2014 yang diikuti
oleh kalangan komunitas kearsipan
Indonesia dari pihak pemerintah,
badan usaha milik negara, pemerintah
daerah, dan swasta.
Acara juga dihadiri para peserta
kegiatan Arsiparis Teladan 2014 yang
diselenggarakan ANRI. Pelantikan
dan pengukuhan ini secara resmi
memantapkan kedudukan pengurus
IAA yang telah dipilih melalui proses
pemilihan Ketua IAA pada Maret 2014.
Sebagai organisasi profesi kearsipan
di level instansi, IAA diharapkan
mampu menujukan eksistensi
melalui program-program yang
berkesinambungan dan bermanfaat
bagi arsiparis dalam kehidupan
berorganisasi, berwarga ,
berbangsa, dan bernegara. Adapun
susunan Pengurus IAA Periode 2014-
2017 antara lain:
Ketua : Bambang P. Widodo
Wakil Ketua : Dharwis W.U. Yacob
Sekretaris : Aria Maulana
Sekretaris I : Widhi Setyo Putro
Sekretaris II : Sri Wahyuni
Bendahara Umum : Wiwi Diana Sari
Wakil Bendahara : Okta Handi S.
Bidang Edukasi & Pengembangan
Profesi
1. Krihanta
2. Rudi Andri Syahputra
Bidang Penelitian & Publikasi
Profesi
3. Nadia Fauziah Dwiandari
4. Adhie Gesit Pambudi
Bidang Kerjasama & Pengembangan
Usaha
1. Nurarta Situmorang
2. Satimin
Bidang Advokasi & Penegakkan
Kode Etik
1. Sutarwinarmo
2. Tuti Sriwidayanti
Guna menghadapi
Asean Economic Community (AEC)
tahun 2015, Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI) mempersiapkan
arsiparis profesional dan berintegritas
tinggi. Hal itu disampaikan Deputi
Bidang Pembinaan Kearsipan Andi
Kasman pada acara Sertifikasi Arsiparis
Tingkat Terampil Bidang Kompetensi
Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan
Pertama Tahun 2014.
“Sudah sepatutnya ANRI ikut
mempersiapkan diri pada acara
internasional ini , salah satunya
mempersiapkan arsiparis profesional
dan berintegritas tinggi, sehingga
tahun 2014 ditargetkan akan
mensertifikasi arsiparis sebanyak 450
orang baik arsiparis tingkat terampil
maupun tingkat ahli” ujarnya. Lebih
lanjut Andi menambahkan bahwa
sertifikasi bertujuan untuk memberikan
pengakuan formal kepada sumber
daya manusia kearsipan oleh
ANRI sebagai pengakuan terhadap
kompetensi dalam bidang kearsipan.
Ujian Sertifikasi Arsiparis Tingkat
Terampil Bidang Kompetensi
Pengelolaan Arsip Dinamis
dilaksanakan pada 20-21 Agustus
2014 di Kantor ANRI Jalan Ampera
Raya Nomor 7 Cilandak Timur Jakarta
Selatan. Peserta ujian sertifikasi
diikuti arsiparis tingkat terampil pada
kementerian/lembaga pemerintah
pusat berjumlah kurang lebih 75
orang arsiparis yang berasal dari 19
instansi.
Penyelenggaraan sertifikasi
arsiparis yaitu amanat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
28 Tahun 2012, ayat (1) bahwa ANRI
menyelenggarakan akreditasi dan
sertifikasi arsiparis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan. Selanjutnya pada ayat
(3) Sertifikasi Arsiparis dilaksanakan
terhadap arsiparis yang mengikuti uji
kompetensi berdasar peraturan
pemerintah Wakil Ketua dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI) Pramono Anung Wibowo
membuka secara resmi Pameran Arsip
Boedi Oetomo yang diselenggarakan
di Gedung Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI) jalan Gajah Mada
nomor 111 Jakarta Barat (21/8).
Pameran yang diselenggarakan atas
kerja sama ANRI, National Archives of
the Netherlands (NAN), Erasmus Huis
dan majalah Historia ini dilaksanakan
mulai 21 s.d 30 Agustus 2014. Dalam
kesempatan ini turut hadir pula
Duta Besar Kerajaan Belanda untuk
Indonesia Wouter Plomp, Kepala
ANRI Mustari Irawan, MPA., Director
of NAN Prof. Dr. K.J.P.F.M. Charles
Juergens dan Pemimpin Redaksi
Majalah Historia Bonnie Triyana.
Dalam sambutan pembukaannya
Pramono menyampaikan bahwa
melalui pameran arsip tentang Boedi
Oetomo kita dapat banyak belajar,
Boedi Oetomo telah menginspirasi
pergerakan dan perjuangan bangsa
kita dan tentunya the founding fathers.
“Melalui pameran ini semoga kita
diingatkan kembali dengan kiprah
Boedi Oetomo sehingga mampu
membangkitkan rasa percaya diri
bangsa kita, mampu mempertahankan
nasionalisme dan siap menghadapi
globalisasi,“ jelas Pramono.
Selain itu, Mustari pun
mengungkapkan bahwa melalui
pameran arsip ini kita dapat melihat
dan mengingat kembali keberadaan
Boedi Oetomo yang sangat penting
bagi Indonesia yang memberikan
pengaruh kepada para pemuda yang
menghendaki perubahan fundamental
agar tidak bergantung kepada orang
lain. Peran dan kiprahnya mampu
memupuk rasa nasionalisme. “Ada
beberapa arsip di antaranya tentang
Boedi Oetomo, tokoh-tokoh pendiri
dan tempat kongres yang dipamerkan
di sini,“ jelas Mustari.
Dalam kesempatan ini, Juergens
menyampaikan bahwa pameran arsip
Boedi Oetomo tidaklah disiapkan dalam
waktu yang singkat. Sebelumnya telah
dilaksanakan beberapa kegiatan
penelusuran arsip baik di
Indonesia dan Belanda
yang berkaitan dengan
Boedi Oetomo. “Di sini pun
melibatkan arsiparis asal
Indonesia yang mencari
arsip terkait di Belanda,“
tambah Juergens. Juergens
pun berharap bahwa ke
depannya kerja sama yang
dilakukan ini tidak hanya
sebatas pameran tetapi
juga berkaitan dengan penelitian,
preservasi, digitalisasi dan akses
arsipnya. Senada halnya dengan yang
disampaikan Juergens, Wouter Plomp
pun menyampaikan bahwa kerja sama
yang telah terjalin ini dapat diteruskan
tidak hanya sebatas pada pameran.
“Apalagi Belanda dan Indonesia
memiliki keterkaitan dengan masa
lalu, “
Jakarta, ARSIP - Komisi II Dewan
Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) memberikan
tanggapan yang positif terkait dengan
Laporan pertanggung jawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2013 keempat mitra
kerjanya di pemerintahan yaitu,
Arsip Nasional Republik Indonesia
(ANRI), Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB), Lembaga
Administrasi Negara (LAN) dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN). Hal
ini terungkap dalam rapat kerja
bersama keempat kementerian dan
lembaga Negara ini di Senayan,
Jakarta,Rabu (20/8) malam.
ANRI Laporkan Pertanggung Jawaban
Pelaksanaan APBN TA 2013
ke Komisi II DPR RI
“Walaupun hingga Agustus 2014
penyerapannya baru mencapai
70 persen yang digunakan untuk
pembangunan sarana dan prasarana.
Masih ada waktu bagi keempat mitra
kerja untuk menyerap anggaran
hingga seratus persen. ini
semata agar program-program yang
telah disusun dapat berjalan sesuai
rencana dan sesuai harapan,”sebut
Achmad Muqowam, anggota Komisi II
DPR RI.
Sementara itu untuk Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (R-APBN) 2015 sesuai dengan
nota keuangan yang dianggarkan
oleh mitra kerjanya, di mana hampir
semua melakukan peningkatan
anggaran yang cukup signifikan.
ANRI mengalami kenaikan sebesar 55
Miliar atau sekitar 47 persen dari pagu
kementerian/Lembaga tahun 2014
yang telah direvisi. Untuk ini
politisi dari Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) ini menilai hal
ini sangatlah wajar. Mengingat
mitra kerja komisi II ini dapat
dikatakan ruh atau jiwa dari pemerintah
secara keseluruhan. “Kenaikan atau
peningkatan anggaran yang diminta itu
tidak seberapa atau masih tergolong
hal yang wajar,” ungkapnya.
Muqowam juga mengingatkan agar
ANRI memberikan manfaat kepada lini
pemerintahan, jangan hanya menjadi
tempat penyimpanan arsip atau pusat
sejarah.
Para Pimpinan
Kementerian, Lembaga Negara
dan Pemerintah Daerah menghadiri
penyerahan Penghargaan dan Laporan
Hasil Evaluasi (LHE) Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah Pusat
(AKIP) oleh Wakil Presiden Boediono
di Istana Wakil Presiden, Jalan
Kebon Sirih, Jakarta (24/9). Predikat
B diperoleh Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI) yang diterima
langsung oleh Kepala ANRI, Mustari
Irawan.
Dalam sambutan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN dan RB),
Azwar Abubakar mengatakan, nilai
akuntabilitas kementerian/lembaga
selama 2014 naik 1,04 dibanding tahun
sebelumnya. Sedangkan akuntabilitas
kinerja pemerintah provinsi selama
2014 mencapai 59,04 meningkat dari
tahun 2013 yang hanya mencapai
56,92.
"Ini berarti instansi pemerintah
menjadi lebih akuntabel dalam
penggunaan anggaran, meskipun
belum memuaskan," ujar nya
Wakil Presiden RI, Boediono dalam
sambutannya mengatakan sektor
publik dapat menjadi motor penggerak,
serta fasilitator pembangunan. Namun
sektor publik dapat pula menjadi
penghambat, unsur yang menggerogoti
pembangunan.
"Ini yang perlu kita sadari. Kunci
sekali peran dari sektor publik ini.
Dan hak ini akhirnya kembali
ke reformasi masing-masing," ujar
Boediono.
Selain penilaian oleh Kementerian
PAN dan RB, usaha -usaha lain
yang dilakukan untuk mengukur
kinerja instansi pemerintah antara
lain berdasar laporan keuangan
oleh Kementerian Keuangan serta
survei mengenai pelayanan instansi
pemerintah terhadap berbagai lapisan
warga oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.
Dalam lima tahun terakhir, Boediono
menyebut usaha pemerintah untuk
melakukan perbaikan kinerja instansi
pemerintah terus dilakukan namun,
Wapres mengakui banyak PR yang
belum terselesaikan.
Batavia Ballroom,
Hotel de Rivier menjadi saksi bagi dua
belas simpul jaringan Sistem Informasi
Kearsipan Nasional (SIKN) dan
Jaringan Informasi Kearsipan Nasional
(JIKN) yang memeroleh penghargaan
dari Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI)Mustari Irawan pada
(24/9). Dalam kesempatan ini turut
mendampingi Deputi Bidang Informasi
dan Pengembangan Sistem Kearsipan
ANRI Dini Saraswati serta Deputy
Divisi Business Service PT. Telkom.
Tbk, Yoyok Setyono.
Kedua belas simpul jaringan yang
memeroleh penghargaan ini antara lain
ANRI, PT. Telekomunikasi Indonesia,
Tbk, Unit Kearsipan Institut Pertanian
Bogor, Badan Perpustakaan dan
Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Banten,
BAPD Aceh, BPAD Kota Denpasar,
BPAD KAb. Lamongan, BPAD Kab.
Banyuasin, Kantor Arsip Kab. Bantul,
Kantor Perpustakaan Umum dan
Arsip Daerah Kota Sukabumi, KPPDE
Pemerintah Kota Cimahi dan Kantor
Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota
Bogor.
Dalam sambutannya Mustari
mengharapkankan semua instansi
pemerintah tingkat pusat maupun
daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, serta
Perguruan Tinggi Negeri dapat
mempublikasikan kinerja yang dapat
dilihat oleh warga baik arsip
statis maupun arsip dinamis melalui
SIKN dan JIKN. ini menjadi salah
satu wujud transparansi kinerja dan
akuntabilitas kinerja pemerintahan
yang juga yaitu bagian dari
konsep reformasi birokrasi dan inti
terwujudnya good governance.
Pada kesempatan yang sama,
Mustari pun mengharapkan program
kearsipan melalui SIKN dan JIKN
ini menjadi salah satu jawaban
terhadap harapan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono tentang
kinerja Kementerian Kabinet
Indonesia Jilid I dan jilid II yang
terdokumentasikan dengan baik dan
dapat diakses warga sebagai
pertanggungjawaban nasional.
Dengan demikian warga dari
berbagai pelosok tanah air dapat
dengan mudah mengakses informasi
sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku di setiap instansi tanpa
membutuhkan waktu yang lama.
Wakil Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
(Wamendikbud) bidang Kebudayaan,
Wiendu Nuryanti menyerahkan
sertifikat pengakuan Badan
Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan
Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan
(UNESCO) untuk Tari Saman sebagai
Warisan Budaya Takbenda Indonesia
kepada Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI) Mustari Irawan.
Penyerahan sertifikat dilaksanakan di
Anjungan Aceh, Taman Mini Indonesia
Indah (25/9). Penyerahan sertifikat
dilakukan secara simbolis dengan
estafet dari perwakilan Kementerian
Luar Negeri, Kementerian Koordinator
Kesejahteraan Rakyat, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
selanjutnya diserahkan ke ANRI.
Wiendu juga menyerahkan duplikasi
sertifikat Tari Saman kepada Gubernur
Aceh Zaini Abdullah didampingi oleh
Kepala Daerah Gayo lues.
Wiendu mengutarakan makna
penting acara penyerahan sertifikat.
“Penyerahan ini (sertifikat)
memiliki makna dan arti yang sangat
dalam, paling tidak di tiga hal penting
yaitu bahwa kita semua khususnya
dalam ini yaitu pemerintah
daerah istimewa Nangroe Aceh
Darussalam yang paling dekat
mempunyai hubungan lahir dan
batin dengan Tari Saman ini
mempunyai tanggung jawab, pertama
yaitu untuk pelindungan, yang kedua
yaitu untuk pengembangannya serta
untuk pemanfaatannya” ujarnya.
Lebih lanjut Wiendu mengimbau
kepada pemerintah provinsi Aceh
untuk mensosialisasikan sertifikat
pengakuan dunia terhadap Tari Saman
ke kabupaten, kecamatan sampai ke
tingkat desa untuk dapat mendekatkan
rasa kepemilikan warga Aceh
terhadap Tari Saman.
Tari Saman yaitu warisan
budaya warga Gayo yang
dapat dilacak sampai abad ke-13
yang lalu dikembangkan Syekh
Saman, dan berisi tentang pesanpesan moral. Tari Saman dilakukan
oleh anak laki-laki dan orang-orang
muda, selalu dilakukan dengan jumlah
ganjil, duduk di atas tumit atau berlutut
pada suatu baris yang rapat. Para
pemain memakai kostum border hitam
dengan motif gayo beraneka warna,
yang melambangkan alam dan nilainilai luhur.
Selain penyerahan sertifikat
pengakuan UNESCO terhadap Tari
Saman, diserahkan pula Sertifikat
pengakuan UNESCO terhadap Noken
sebagai Warisan Budaya Takbenda
Indonesia. Noken yaitu tas
tradisional warga Papua yang
dibawa dengan menggunakan kepala
dan terbuat dari serat kulit kayu. Sama
dengan tas pada umumnya, tas ini
digunakan untuk membawa barangbarang kebutuhan sehari-hari seperti
sayuran, umbi-umbian dan juga untuk
membawa barang-barang dagangan
ke pasar.
Turut hadir pada acara
penyerahan sertifikat, Ketua Harian
Komisi Nasional Indonesia untuk
UNESCO, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Arief Rachman,
Perwakilan UNESCO, dan komunitas
warga Aceh. Selain acara
penyerahan sertifikat, di lokasi yang
sama diselenggarakan Pameran
Perjalanan Warisan Budaya Dunia
Indonesia.
Pengelolaan
arsip yang baik, akan mampu
mengatasi permasalahan yang
dihadapi pemerintah daerah dalam
mempertahankan dan menyelamatkan
aset daerah, dengan demikian tidak
ada lagi aset pemerintah di daerah
yang hilang karena tidak dapat
memberikan cukup bukti berupa arsip
yang dimilikinya, kalau arsip hilang,
maka aset kita bisa ikut hilang,” ujar
Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan,
Andi Kasman dalam pembukaan
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan
Arsip Aset pada Pemerintah Daerah
Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Kupang, 7
– 8 Oktober 2014.
“Bagi suatu daerah, aset memiliki
nilai ekonomis yang sangat tinggi dan
tentu saja harus didukung dengan
tersedianya arsip aset. Oleh karena itu
keberadaan arsip aset selain memiliki
kekuatan hukum, ia juga memiliki
nilai guna kebuktian bagi kekayaan
daerah, maka keberadaan arsip aset
harus dikelola secara baik dan benar,”
lanjutnya.
Acara yang diprakarsai Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI)
bekerja sama dengan Badan Arsip
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
(NTT) ini bermaksud memberikan
pemahaman akan arti pentingnya
arsip aset dalam penyelenggaraan
pemerintah khususnya di lingkungan
pemerintah daerah, sehingga dengan pemahaman ini akan
mengantarkan pada kesadaran untuk
mengelola arsip aset ini dengan
baik.
Selain diikuti Lembaga Kearsipan
Daerah (LKD) Provinsi/Kabupaten/
Kota di wilayah Timur yaitu Papua,
Papua Barat, Maluku Utara, dan Nusa
Tenggara Timur, Bimtek yang dibuka
secara resmi oleh Gubernur Provinsi
NTT, diwakili oleh Asisten Daerah
II Sekretariat Daerah Provinsi NTT,
Andreas Jehalu ini dihadiri
pula oleh perwakilan dari dinas yang
membidangi pengelolaan kekayaan
dan aset daerah di wilayah Timur serta
beberapa LKD wilayah barat dan tengah
sebagai peninjau, dengan jumlah
150 peserta. Dalam Sambutannya,
Andreas menyambut baik kegiatan
Bimtek ini dan mengharapkan
kegiatan Bimtek pengelolaan arsip
aset dapat membawa manfaat yakni
meningkatkan kemampuan dan
keterampilan arsiparis di daerah dalam
mengelola arsip aset.
Hadir sebagai pembicara, Kepala
Biro Umum Badan Pertanahan
Nasional, H.M. Najib Taufieq, Kepala
Biro Aset Daerah Provinsi NTT,
Obaldus Toda, Direktur Kearsipan
Daerah, Widarno, Kepala Subdirektorat
Kearsipan Daerah I, M. Abdul Haris
serta arsiparis ANRI. Acara ditutup
secara resmi oleh Sekretaris Utama
ANRI, Gina Masudah Husni.
Guna memperoleh
masukan dari terkait dalam penyusunan
Pedoman Retensi Arsip Sektor
Kesejakteraan Rakyat (Kesra), Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Sistem
Kearsipan (Pusjibang Siskar) Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI)
menggelar Ekspose Draft Norma
Standar Prosedur Kriteria (NSPK)
tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor
Kesra. Acara diselenggarakan (9/10) di
Ruang Noerhadi ANRI Ampera Raya
Jakarta. Acara diikuti perwakilan enam
urusan lembaga teknis terkait yakni
urusan pariwisata dan ekonomi kreatif,
agama, kependudukan dan keluarga
berencana, kearsipan, masalah sosial
dan masalah kesehatan.
Dalam laporan Ketua Panitia yang
juga Kepala Bidang Pengkajian dan
Pengembangan Sistem Kearsipan
Dinamis Rini Agustiani menyampaikan
tujuan diselenggarakannya acara
ekspos. “Tujuan kegiatan ini untuk
membangun pemahaman dan
kesadaran pencipta arsip dalam
pengelolaan arsip dinamis yang efektif
dan efisien, melalui penyusunan
dan penetapan kebijakan penetapan
jadwal retensi arsip”, ujarnya. Lebih
lanjut Rini menambahkan bahwa
menentukan jadwal retensi arsip
ditentukan berdasar pedoman
retensi arsip yang disusun oleh
kepala ANRI yang disusun oleh
lembaga teknis terkait sebagaimana
diamanatkan pasal 40 ayat 4 dan
pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan.
Acara ekspose dibuka langsung
Kepala ANRI Mustari Irawan. Saat
menyampaikan arahan, Mustari Irawan
menyampaikan pentingnya pedoman
retensi arsip. “Pedoman retensi
arsip ini sangat penting sekali bagi
kementerian/lembaga, karena menjadi
dasar penyusunan jadwal retensi
arsip” ungkapnya. Mustari
mengutarakan harapannya
atas diselenggarakannya
acara ekspos. “Kami
berharap dari tujuan ekspos
draft NSPK Pedoman
Retensi Arsip Sektor Kesra
ini yang pertama yaitu
berusaha memperoleh
masukan yang dapat
dijadikan dasar dan juga
merumuskan kesamaan
konsepsi tentang retensi
arsip”, imbuhnya.
Selain sektor Kes-ra, Pusjibang
Siskar juga telah menyelenggarakan
ekspose pem-bahasan draft Pedoman
Retensi Arsip Sektor Perekonomian
Tahap III (7/10) dan Ekspose
Pembahasan Draft Pedoman Retensi
Arsip Sektor Politik, Hukum, dan
Keamanan (Polhukam) Tahap II (8/10). Aurora Ballroom, Hotel
Grand Antares jalan Sisingamaraja
nomor 328 menjadi saksi bisu
dihelatnya Sosialisasi Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan di Provinsi Sumatera Utara
(9/10). Sosialisasi yang dihadiri lebih
dari 130 orang peserta ini terdiri dari
pimpinan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD), kepala lembaga
kearsipan daerah kabupaten/kota,
Badan Usaha Milik Daerah, Universitas
dan Arsiparis di lingkungan provinsi
Sumatera Utara.
"Penyelenggaraan dan pengelolaan
arsip yaitu pekerjaan yang perlu
ditunjang dengan pemahaman yang
komprehensif, tenaga yang profesional
dan membutuhkan dukungan teknologi
serta anggaran," ujar Gubernur
Sumatera Utara yang sambutannya
disampaikan Asisten III Bidang
Kesejahteraan Sosial Sekda Provinsi
Sumatera Utara, H. Zulkarnain.
"Arsip tak bisa lagi dianggap sepele,
apa yang kita kerjakan, bagaimana
performance dan akuntabilitas akan
dinilai dan ini harus dimulai serta
dijalankan dari SKPD kita masingmasing untuk menjalankan kewajiban
perundang-undangan yang ada seperti
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik yang diakomodir oleh UndangUndang Nomor 43 tentang Kearsipan
terkait dengan pelayanan pemerintah
terhadap publik," jelas Sekretaris
Utama ANRI Gina Masudah Husni
dalam sambutannya.
Kepala Biro Hukum dan
Kepegawaian ANRI Zita Asih dalam
paparannya menyatakan bahwa
pembinaan kearsipan jangan hanya
diartikan hanya dari pusat, lembaga
kearsipan daerah dalam ini BPAD
Sumatera Utara melakukan juga
pembinaan terhadap SKPD dan kantor
arsip kabupaten/kota, sinergi inilah
yang diinginkan.
Sedangkan Direktur Kearsipan
Daerah ANRI Widarno dalam materinya
pada sesi kedua mengatakan bahwa
Provinsi Sumatera Utara menempati
rangking kedua terbawah dalam hal
provinsi yang belum memiliki kantor
kearsipan daerah kabupaten/kota.
Dari 33 kabupaten/kota yang ada di
Sumatera Utara, baru 11 kabupaten/
kota yang memiliki kantor. Makna
lembaga kearsipan yaitu sebagai
motor pemerintah daerah untuk
menertibkan arsip sebagai pendorong transparansi dan menyokong
akuntabilitas.
- Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI), Mustari
Irawan secara simbolis menerima
arsip 10 tahun pemerintahan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
dari Menteri Sekretaris Negara
(Mensesneg) Sudi Silalahi (17/10) di
Ruang Garuda Istana Kepresidenan,
Bogor. Pada kesempatan ini
dilaksanakan pula penandatangan
berita acara serah terima arsip statis
oleh Mustari Irawan dan Sudi Silalahi
yang turut disaksikan Presiden SBY,
Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II,
pimpinan lembaga negara, pimpinan
lembaga pemerintah serta para
undangan. Arsip yang diserahkan
berjumlah 500 bundel.
Usai pelaksanaan serah terima
arsip, SBY meninjau display arsip
yang telah diserahkan. Dalam
kesempatan ini SBY mengajak
Kepala ANRI beserta jajarannya
untuk bersama-sama meninjau sambil
memberikan beberapa wejangan yang
amat penting. “Memimpin selama dua
periode harus dipertanggungjawaban
kepada negara, hakikatnya kepada
rakyat sehingga suatu saat jika akan
melakukan penulusuran sejarah,
pembuatan buku-buku, riset, disertasi,
tesis atau yang lainnya dokumen yang
dibutuhkan itu ada di negara, dalam
hal sesuai dengan Undang-Undang
ANRI yaitu lembaga resmi yang
diberikan amanah dan kepercayaan
untuk mengelola, menyimpan dan
mendayagunakan arsip ini,” jelas SBY.
SBY juga menyampaikan bahwa
jangan sampai ada lagi polemik atau
diskursus di kalangan warga luas
bahwa ada dokumen negara yang
tidak jelas keberadaannya, tidak boleh
terjadi lagi. Mengakhiri wejangannya,
SBY berharap kepada ANRI agar dapat
menggunakan arsip sebaik-baiknya.
Selain itu SBY pun menyampaikan
pesan yang tidak kalah pentingnya
bahwa dalam mengawali suksesi
peralihan kepemimpinan, beliau
mengawali dengan tradisi yang baik
dengan menyerahkan dokumen
negara kepada ANRI. “Dan ini dapat
dikuiti bukan hanya tingkat Presiden
tetapi juga tingkat lembaga negara,
lembaga pemerintahan, kementerian,
bahkan gubernur/kepala daerah suatu
saat dapat menyerahkan arsip penting
yang memiliki nilai sejarah yang
tinggi diserahkan kepada ANRI/
lembaga kearsipan sebagaimana
yang diamanatkan UndangUndang,” tambahnya.
Arsip 10 tahun pemerintahan
Presiden SBY yang diserahkan
di antaranya melingkupi regulasi
seperti undang-undang, peraturan
pemerintah, peraturan presiden,
instruksi presiden, ratifikasi,
perangkat hukum dan perjanjian
internasional, dokumen kepresidenan
seperti surat resmi dari dan kepada
presiden, nota kesepahaman,
himpunan naskah pidato, kumpulan
artikel dan buku karya presiden, foto
dan video.
Dalam usaha pengumpulan arsip
ini yang dilksanakan selama
empat bulan dibentuk sebuah tim
berdasar Keputusan Mensesneg
Nomor 95 Tahun 2014 tanggal 30 Juli
2014. Tim diketuai oleh Sekretaris
Militer Presiden.
Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI) dan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
(BP Batam) tandatangani Kesepakatan
Bersama di Bidang Kearsipan (21/10).
Acara penandatanganan dilaksanakan
Kepala ANRI Mustari Irawan dan
Kepala BP Batam Mustofa Widjaja di
Ruang Soemartini ANRI, Cilandak,
Jakarta Selatan. Penandatanganan
Kesepakatan Bersama ini
yaitu perpanjangan Kesepakatan
Bersama ANRI dengan BP Batam
Nomor: HK.02/20/2010 dan Nomor 17/
PERJ-KABP/1020 tentang Pembinaan
Bidang Kearsipan di Lingkungan BP
Batam tanggal 1 November 2010.
Dalam sambutannya Mustofa mengutarakan hal yang
melandasi pelaksanaan kegiatan
penandatanganan kesepakatan
bersama. “Arsip yaitu salah satu
sumber informasi terekam yang sangat
penting dalam menunjang proses
kegiatan administrasi, memudahkan
pencarian data apabila diperlukan
dalam waktu yang singkat, tepat, dan
akurat”, ungkapnya.
Mustari juga menyambut positif
acara penandatanganan Kesepakatan
Bersama ini . “ini yaitu
langkah positif pentingnya arsip dalam
penyelenggaraan negara menuju good
governance dan clean government”
Ujarnya. Mustari juga mengapresiasi
BP Batam atas perhatian dan
komitmennya dalam penyelenggaraan
kearsipan dalam rangka meningkatkan
daya saing bagi BP Batam.
Adapun program-program
kerja sama yang akan dilakukan
di antaranya, pertama pembinaan
sistem dan pengelolaan arsip
dinamis di BP Batam sesuai standar
kearsipan. Kedua, penyelamatan
dan pelestarian arsip statis BP
Batam. Ketiga, pengembangan unit
kearsipan. Keempat, pengembangan
sarana dan prasarana kearsipan
(pusat arsip). Kelima, pembinaan dan
pengembangan sumber daya manusia
di bidang kearsipan di lingkungan
BP Batam serta kegiatan lain yang
berkaitan dengan bidang kearsipan.
Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia, Mustari
Irawan melantik Deputi Bidang
Konservasi (Dekon) Arsip, M. Taufik
(22/10) di Ruang Serba Guna Noerhadi
Magetsari. Dekon terpilih yaitu
buah dari serangkaian proses open
bidding sesuai dengan amanah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam sambutannya, Mustari
menyampaikan beberapa pesan
khusus di antaranya Dekon yang telah
dilantik harus kreatif, inovatif, kaya ide/
gagasan, dan membuat program dan
kegiatan nyata yang berguna atau
langsung dirasakan manfaatnya oleh
publik.
“Adapula beberapa tugas yang
harus segera dilaksanakan, di
antaranya akuisi arsip kepresidenan
yang belum lama diserahkan
presiden SBY, pembangunan arsip
kepresidenan(Presidential Archive) di
Gedung Arsip Gajah Mada, pengajuan
arsip Konferensi Asia Afrika dan
Gerakan Non Blok untuk mendapatkan
pengakuan sebagai Memory of the
World, persiapan Indonesia sebagai
tuan rumah International Council of
Archive dan serangkaian kegiatan
lainnya,” jelas Mustari.
Acara pelantikan ini dihadiri pula
oleh Komisoner Komiter Aparatur
Sipil Negara, Sekretaris Kementerian
Pendayagunaan Aparatur negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN dan
RB), beberapa pejabat eselon I
yang tergabung dalam paguyuban
Kementerian PAN dan RB serta
pejabat eselon I, II, dan II di lingkungan
ANRI.
Sebagai salah
satu usaha menyebarluaskan nilai
–nilai Dasasila Bandung melalui
penominasian arsip Konferensi Asia
Afrika (KAA) menjadi warisan dunia
atau Memory of The World (MoW), Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI)
menggelar Focus Group Discussion
(FGD) di Ruang Serba Guna Noerhadi
Magetsari, ANRI (27/10).
Acara FGD yang dibuka Kepala
ANRI, Mustari Irawan menghadirkan
keynote speech Ketua Komite
Nasional Indonesia untuk UNESCO
(KNIU), Prof. Arief Rachman. Dalam
paparannya, Arief menyampaikan
bahwa keuntungan mendapatkan MoW
bukanlah sesuatu hal yang bersifat
material. Jangan sampai Indonesia
menjadi bangsa yang dikendalikan
pola pikir untung keuangan.
“Pengajuan arsip KAA sebagai
MoW karena kita ingin memiliki norma,
kehidupan yang bermartabat dan nilai
lebih sebagai sebuah bangsa yang
merdeka. Penominasian arsip KAA
sebagai MoW banyak yang sangat
relevan dengan kehidupan sekarang.
Kita harus berjuang bersama-sama
dengan tekun untuk menjadikan arsip
KAA sebagai MoW,” papar Arief.
Pernyataan Prof. Arief ini
senada halnya dengan pernyataan
Kepala ANRI Mustari Irawan
saat membuka acara. Mustari
menyampaikan bahwa para
penggagas penominasian arsip KAA
sebagai MoW berusaha dengan keras
untuk selalu menyediakan berbagai
dokumentasi yang berkaitan dengan
KAA baik naskah, foto, dan film.
“Marilah kita secara bersama-sama
mewujudkan impian agar seluruh
dokumentasi KAA yang ada dapat
segera diimplementasikan ke forum
internasional dan menempati posisi
yang baik serta terhormat dalam
MoW,” jelas Mustari.
Tak lama berselang setelahnya,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
periode 1993 s.d 1998, Prof. Wardiman
Djojonegoro menyampaikan paparan
singkat tentang proses pengajuan
dan perkembangan penominasian
arsip KAA sebagai MoW. Wardiman
juga menyampaikan beberapa
usulan tentang program percepatan
penominasian arsip KAA sebagai
MoW.
Berbagai masukan dan saran
dijaring dalam dua sesi diskusi FGD ini.
Sesi pertama diskusi mengupas tema
Nilai-Nilai KAA. Pada kesempatan ini
hadir tiga orang pemateri yaitu Jackson
Leung, saksi sejarah pelaksanaan
KAA, sejarawan Mukhlis PaEni dan
Ketua MoW Indonesia Prof. Bambang
Subiyanto.
Sesi kedua membahas tema
Progres Pengajuan Arsip KAA sebagai
MoW dengan pembicara Deputi Bidang
Pengembangan Bahan Perpustakaan
dan Jasa Informasi, Perpustakaan
Nasional Welmin Sunyi Ariningsih,
Kepala Subdirektorat Sosial Budaya
OINB Kementerian Luar Negeri,
Gulvan Alvero dan Kepala Operasional
PT Jakarta Prima Digital Lavesh M.
Santani.
Selain itu, seperti yang disampaikan
Prof. Arief dan Mustari bahwa kita
harus berjuang bersama menjadikan
arsip KAA sebagai MoW, warga
umum pun dapat terlibat aktif. Mereka
secara serempak dapat memberikan
dukungannya dalam proses
penominasian arsip KAA sebagai
MoW dengan cara memberikan “like”
pada film dokumenter KAA melalui link
http://youtube.be/-3dG7wB9WcM.
FGD yang bertajuk mengembangkan nilai–nilai Dasasila Bandung
melalui penominasian arsip KAA
menjadi MoW dihadiri peserta
sebanyak 100 orang yang berasal
dari KNIU, Komite MoW Indonesia,
arsiparis, guru, dosen, komunitas
sejarah, lembaga kearsipan daerah,
Perguruan Tinggi, peneliti dan jurnalis.
Bertepatan dengan
peringatan ke-86 Hari Sumpah
Pemuda, Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI) akan menerima arsip
bernilai guna sejarah (statis) pada 28
Oktober 2014 yang berasal dari 13
pencipta arsip.
Acara penyerahan arsip
dilaksanakan di Hotel Amaroosa,
jalan Pangeran Antasari nomor 9A-B,
Jakarta Selatan pukul 08.30. Arsip
yang diserahkan akan diterima oleh
Kepala ANRI, Mustari Irawan.
Dalam sambutannya, Mustari
menyampaikan bahwa arsip yaitu
aset yang paling berharga, yaitu
warisan nasional dari generasi ke
generasi yang perlu dipelihara dan
dilestarikan. Tingkat peradaban suatu
bangsa dapat dilihat dari pemeliharaan
dan pelestarian terhadap arsipnya.
“Presiden ke-6 Republik Indonesia,
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
telah menyerahkan arsip 10 tahun
masa pemerintahannya di Istana Bogor
(17/10). Beliau amat paham amanat
Undang-Undang Nomr 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan bahwa semua
lembaga negara, BUMN, Partai Politik,
dan Organisasi Kewarga an, dan
tokoh nasional berkewajiban untuk
menyerahkan arsip statisnya kepada
ANRI,” jelas Mustari.
Adapun ketiga belas pencipta arsip
yang menyerahkan arsip statisnya
kepada ANRI dapat dilihat pada tabel
Serah terima arsip sejalan dengan
amanat Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal
53 dan Pasal 77. Selain itu, kegiatan
ini pun senada dengan pesan
SBY di Istana Bogor silam bahwa dalam
mengawali suksesi kepemimpinan,
diawali dengan tradisi yang baik dengan
menyerahkan dokumen negara/ arsip
kepada ANRI dan ini dapat dikuiti
bukan hanya tingkat Presiden tetapi
juga tingkat lembaga negara, lembaga
pemerintahan, kementerian, bahkan
gubernur/kepala daerah suatu saat
dapat menyerahkan arsip penting
yang memiliki nilai sejarah yang tinggi
diserahkan kepada ANRI/lembaga
kearsipan.
Sebelum pelaksanaan serah terima
arsip, tim akuisisi ANRI terlebih dahulu
melaksanakan prosedur akuisisi arsip
sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI
Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Akuisisi Arsip Statis.
Dalam kesempatan yang sama
digelar Rapat Koordinasi (rakor)
Penyelamatan Arsip Negara dalam
Mendukung Pembangunan Bangsa
dan Peningkatan Ilmu Pengetahuan.
Dalam rakor dilaksanakan dua diskusi
panel. Pembicara yang hadir di
antaranya Mohammad Iskandar, Puji
Hastuti dan Prof. Dr. Emil Salim
Kegiatan rakor dihadiri 100 orang
peserta yang terdiri dari perwakilan
dari berbagai instansi pemerintah
dan tokoh-tokoh organisasi
kewarga an. Rakor berakhir pada
pukul 16.00 WIB dan ditutup Deputi
Bidang Konservasi Arsip ANRI, M.
Taufik.
Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI), Mustari
Irawan beserta jajaran pejabat eselon
I dan II di lingkungan ANRI menerima
kunjungan kerja (kunker) Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN dan
RB), Yuddy Chrisnandi (29/10) yang
didampingi Sekretaris Kementerian
PAN dan RB, Dwi Wahyu Atmaji.
Kegiatan kunker diawali dengan
pemaparan tugas pokok dan fungsi
ANRI oleh Mustari. Selanjutnya,
menteri kelahiran Bandung, 29 Mei
1968 ini menyampaikan beberapa
hal yang dapat meningkatkan
kualititas kinerja ANRI, khususnya
dalam hal penyerahan arsip statis
dari kementerian/instansi pemerintah
tingkat pusat kepada ANRI.
Yuddy menyampaikan bahwa
arsip nasional harus memiliki semua
kategori yang termasuk arsip statis.
Kita juga bisa menarik arsip kategori
statis dari semua kementerian,
sehingga semuanya ada di sini.”Mulai
penataan di tingkat pusat dulu.
Ini dapat dibuat target pada 34
departemen, lalu Lembaga Pemerintah
Nonkementerian. Penyerahan arsip
bukan lagi himbauan tetapi ini sebuah
perintah. Menpan hanya sebagai
fungsi koordinasi, tetapi ANRI
bertanggung jawab langsung kepada
Presiden, nanti dapat dibuatkan
konsep surat dan aspek legal lainnya
yang dapat dikuatkan oleh
Presiden tentang penyerahan
arsip ini . Menpan bantu
secara kelembagaan,” tegas
Yuddy.
Dalam kunjungannya,
menteri yang akrab disapa
Kang Yuddy ini juga
memberikan apresiasi atas
pelayanan publik yang telah
dilakukan ANRI. “ Saran saya,
tingkatkan pelayanan yang
sudah ada, agar lebih baik lagi,” ujar
Yuddy. Tak lupa, di tengah majunya
perkembangan teknologi, informasi
dan komunikasi Kang Yuddy juga
berpesan agar laman kelembagaan
milik ANRI informasinya harus selalu
terbarukan dan mudah diakses.
Sebelum mengakhiri kunjungannya, Yuddy menyempatkan
melaksanakan peninjauan lapangan
ke Ruang Baca sebagai tempat
layanan arsip statis dan Diorama
Sejarah Perjalanan Bangsa.
Selasa (4/11),
Ikatan Arsiparis ANRI (IAA) bekerja
sama dengan Biro Perencanaan
ANRI menyelenggarakan Workshop
Penulisan Artikel Populer Bidang
Kearsipan di Media Massa dan
Mengenal Lebih Dekat Majalah ARSIP
sebagai Media Kearsipan Nasional.
Acara yang dilangsungkan di Gedung
C ANRI, Jakarta ini dibuka Kepala
ANRI, Mustari Irawan.
Pembukaan acara ini dihadiri oleh
Sekretaris Utama ANRI, Gina Masudah
Husni DAB jajaran Pejabat Eselon
II ANRI, Pengurus IAA, narasumber
dan para peserta. Workshop ini
diikuti oleh 120 orang yang terdiri
dari arsiparis anggota IAA dan
arsiparis non-anggota dari berbagai
lembaga lain seperti Kementerian
Pertanian, Energi dan Sumber Daya
Mineral, Kementerian Sekretariat
Negara, Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Kantor
Arsip dan Perpustakaan Prov. Bangka
Belitung, Universitas Airlangga, dan
lain-lain.
Dalam sambutannya, Mustari
menyampaikan tentang pentingnya
kemampuan arsiparis dalam menulis
dengan mengkaitkan bidang kearsipan
dengan isu-isu aktual yang terjadi di
warga . Arsiparis yang yaitu
pakar di bidang kearsipan diharapkan
tulisannya dapat dimuat di media
massa nasional seperti harian Kompas
khususnya untuk tulisan-tulisan yang
berkaitan dengan kearsipan.
Acara diawali dengan mengajak
peserta workshop untuk mengenal
lebih dekat peran dan fungsi Majalah
ARSIP sebagai Media Kearsipan
Nasional dengan pemaparan dari
Azmi Ketua Dewan Redaksi Majalah
ARSIP terbitan HUMAS ANRI.
Acara dilanjutkan dengan kegiatan
utama yaitu workshop yang dipandu
oleh Teguh Poeradisastra dari
majalah SWA sekaligus Pakar Ilmu
Komunikasi Universitas Indonesia.
Dalam pemaparan materi, Teguh
Poeradisastra memberikan tips dan
triknya dalam penulisan artikel popular
bidang kearsipan di media massa.
Antusiasme peserta terlihat sangat
tinggi dengan penuhnya ruangan
workshop dari awal hingga akhir acara.
Para peserta merasakan dampak
yang besar dalam peningkatan
pengetahuan mereka dalam penulisan
artikel popular di bidang kearsipan.
indonesia berada pada posisi 95˚–
141˚ BT dan 6˚ LU–11˚ LS. Secara
geografis Indonesia berada di
antara dua benua, yaitu Benua
Asia dan Benua Australia; dan dua
samudera, yaitu Samudera Hindia dan
Samudera Pasifik. Negara Indonesia
memiliki jumlah pulau sebesar 17.504
pulau. Dengan karakteristik iklim
tropis, keadaan geomorfologi yang
beragam, dan wilayah pertemuan tiga
lempeng tektonik (Lempeng Eurasia,
Lempeng Pasifik dan Lempeng IndoAustralia) menjadikan negara ini kaya
akan sumberdaya alam, baik tidak
terbarukan maupun terbarukan. Faktor
kekayaan alam inilah yang mendorong
bangsa-bangsa Eropa untuk datang
ke negara yang disebut dengan “ring
of fire”.
Wilayah Negara Republik
Indonesia yaitu wilayah yang
pernah dijajah Belanda, pada masa itu
lebih dikenal dengan NederlandschIndië (Hindia Belanda). Beberapa
pembagian dari wilayah administrasi
di Indonesia mengadopsi pembagian
wilayah pada era Hindia Belanda.
Pendokumentasian terkait dengan
pembagian wilayah administrasi di
Indonesia direkam melalui arsip, salah
satu media yang digunakan yaitu
peta.
Era otonomi daerah yang terjadi
pada era reformasi sekarang ini menjadi
hal yang memicu perubahan dalam
mendeliniasi wilayah administrasi di
Indonesia yang berdampak kepada
konflik terkait kepemilikan suatu
daerah. Beberapa metode digunakan
untuk memecahkan masalah
ini , salah satunya yaitu
melalui pendekatan legal history
yang menggunakan arsip sebagai
bukti batas wilayah suatu daerah.
Berangkat dari fenomena ini, Arsip
Nasional Republik Indonesia melalui
Direktorat Pengolahan melakukan
kegiatan penyusunan Guide Arsip Peta
Batas Wilayah Provinsi. Pada Tahun
Anggaran 2014 Direktorat Pengolahan
membahas mengenai batas wilayah
Provinsi Bengkulu, Kepulauan Bangka
Belitung, Kepulauan Riau, dan Provinsi
Riau.
Guide arsip yaitu salah satu
dari bentuk saran bantu penemuan
kembali arsip statis, selain daftar arsip
dan inventaris arsip. Definisi dari guide
arsip seperti yang tertuang dalam
MENYUSUN GUIDE ARSIP PETA BATAS
WILAYAH PROVINSI
Octavia Syafarwati :
Peraturan Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2011 tentang Pedoman Penyusunan
Saran bantu Penemuan Kembali Arsip
Statis, yaitu sarana bantu penemuan
kembali arsip statis yang memuat
uraian informasi mengenai khazanah
arsip statis yang tersimpan di lembaga
kearsipan dan uraian informasi yang
disusun secara tematis. Guide arsip
statis terdiri atas 2 (dua) jenis, yakni
guide arsip statis khazanah dan guide
arsip statis tematis. Guide arsip yang
disusun pada tahun ini termasuk
dalam kategori guide arsip statis
dengan tema batas wilayah provinsi
dan batas wilayah kabupaten/ kota.
Dalam menyusun guide arsip peta
batas wilayah provinsi, terdapat
delapan tahapan sebagaiman yang
diatur dalam Peraturan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penyusunan Sarana Bantu Penemuan
Kembali Arsip Statis. Tahapan pertama,
yaitu identifikasi arsip, pada tahapan
ini tim penyusun mengidentifikasi
khazanah arsip kartografik mana yang
memuat informasi terkait perbatasan.
Tahapan Kedua yaitu penyusunan
rencana teknis yang terkait dengan
perencanaan penyusunan guide yang
terkait dengan masalah waktu, sumber
daya manusia, peralatan, dan biaya.
Ketiga, penelusuran sumber referensi
yang terkait dengan masalah wilayah
administrasi perbatasan provinsi,
baik berupa produk hukum ataupun
referensi yang lainnya. Keempat
yaitu penulisan guide arsip.
Tahapan Kelima yaitu penilaian
dan penelahaan dari draft guide arsip
yang dihasilkan, dimana pada tahapan
ini juga dilakukan verifikasi seperti
yang telah diatur dalam Standar
Manajemen Mutu Pengolahan dan
Penyimpanan. Tahapan selanjutnya
yaitu perbaikan atas penilaian dan
penelahaan. Tahapan ketujuh yaitu
pengesahan guide arsip yang dilakukan
oleh Direktur Pengolahan. Tahapan
terakhir, publikasi dan distribusi guide
arsip ke pihak yang terkait.
Khazanah arsip yang digunakan
dalam penyusunan guide arsip ini
berasal dari khazanah arsip, pertama,
Badan Koordinasi Survey dan
Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).
Kedua, De Haan. Ketiga, Departement
van Oorlog. Keempat, Direktorat
Topografi Angkatan Darat (Dittopad).
Kelima, Topografische Dienst.
Adapun dasar dari pemilihan arsip
dalam penyusunan guide arsip yaitu
adanya garis demarkasi wilayah
administrasi, maupun wilayah-wilayah
terdepan dari daerah perbatasan.
Cara mengakses guide arsip ini dapat
menggunakan indeks ataupun daftar
isi. Misalnya pengguna ingin melihat
perbatasan daerah Provinsi Sumatera
Selatan dengan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung yang terdapat di
daerah Muntok. Dengan mengacu
kepada indeks Muntok, maka
pengguna diarahkan untuk melihat
pada No. 32.
Contoh penyajian uraian informasi
No. 32: Direktorat Topografi Angkatan
Darat, No. 332/ Sheet 55
MUNTOK
Informasi geografis batas wilayah
Residentie Banka en Billiton dengan
Residentie Palembang yang terdapat
di Pulau Nangka-Besar, Pulau
Pelepasan of West-Nangka, dan
Pulau Gadoeng;
Peta Topografi;
1 : 250.000;
105° - 106° BT, dan 2˚ - 3° LS;
56 x 71 cm;
Berwarna; Cetakan; Tinta; Asli;
AMS; 1944;
Dengan disusunnya Guide
Arsip Peta Batas Wilayah Provinsi
diharapkan dapat mempermudah
pengguna dalam mengakses arsiparsip yang berkaitan dengan masalah
perbatasan.
p asal 40 ayat (4) UndangUndang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan
menyatakan bahwa untuk mendukung
pengelolaan arsip dinamis yang efektif
dan efisien pencipta arsip membuat
tata naskah dinas, klasifikasi arsip,
jadwal retensi arsip, serta sistem
klasifikasi keamanan dan akses arsip.
Selanjutnya Pasal 54 ayat (1) Peraturan
Pemerintah 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
menyatakan bahwa retensi arsip
dalam JRA ditentukan berdasar
pedoman retensi arsip, dan lalu
bahwa pedoman retensi arsip disusun
oleh Kepala ANRI bersama dengan
lembaga teknis terkait.
Pedoman retensi arsip sendiri
didefinisikan sebagai ketentuan dalam
bentuk petunjuk yang memuat retensi
minimal arsip masing-masing urusan
pemerintahan yang menjadi acuan
dalam penyusunan jadwal retensi
arsip (JRA) masing-masing lembaga.
Kewajiban memiliki JRA diatur
dalam Peraturan Pemerintah 28 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan bahwa untuk Lembaga
negara, pemerintahan daerah,
perguruan tinggi negeri, BUMN dan
BUMD yaitu wajib dan perguruan
tinggi swasta, perusahaan swasta,
organisasi politik, dan organisasi
kewarga an yaitu harus. Hal
ini memiliki konsekuensi bahwa
pedoman retensi arsip yaitu
usaha ANRI untuk memberikan
kepastian hukum terhadap proses
pelaksanaan penyusutan arsip yang
dilakukan oleh pencipta arsip. Terkait
dengan ini , gambaran
secara umum bahwa pada saat
pencipta arsip membuat JRA, maka
harus berdasar pedoman retensi
arsip, yang pedoman ini disusun oleh ANRI dengan Lembaga Teknis
terkait. Pasal 54 ayat (2) Peraturan
Pemerintah 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
memberiikan penjelasan bahwa
yang dimaksud dengan “lembaga
teknis terkait” yaitu lembaga yang
memiliki keterkaitan substansi urusan
pemerintahan.
Dengan bentuk substansi
urusan pemerintahan sebagai
dasar, maka pedoman retensi arsip
dalam penyusunannya mencoba
menarik benang merah antara
fungsi pemerintahan dengan urusan
yang menjadi kewenangannya
dikombinasikan dengan penjelasan
Pasal 53 ayat (1) Peraturan
Pemerintah 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
bahwa JRA terdiri atas JRA fasilitatif
dan JRA substantif. JRA fasilitatif
yaitu JRA yang berisi jangka waktu
penyimpanan atau retensi dari jenisjenis arsip yang dihasilkan dari kegiatan
atau fungsi fasilitatif antara lain
keuangan, kepegawaian, kehumasan,
perlengkapan, dan ketatausahaan.
JRA substantif yaitu JRA yang
berisi jangka waktu penyimpanan
atau retensi dari jenis-jenis arsip yang
dihasilkan dari kegiatan atau fungsi
substantif setiap pencipta arsip sesuai
dengan fungsi dan tugasnya.
Penarikan fungsi pemerintahan
tidak dapat lepas dari penyelenggaraan
kekuasaan yang diadopsi dari teori
‘Trias Politika’-nya John Locke,
meliputi fungsi eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Ini artinya ANRI yaitu
lembaga dengan kewenangan besar
yang mengatur mereka-mereka yang
berada dipusaran fungsi kekuasaan
ini untuk memiliki JRA. ini
cukup memberikan angin segar karena
target dan jangkauan ANRI yaitu
seluruh aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara di negara ini.
Pedoman retensi arsip sebagai
dasar pembentukan JRA bagi pencipta
arsip memberikan dasar hukum
terhadap arsip yang diciptakan apakah
dapat dimusnahkan atau diserahkan
ke lembaga kearsipan. ANRI melalui
pedoman retensi arsip memberikan
alasan pembenaran kepada mereka
(pencipta arsip) sehingga dapat
memusnahkan arsipnya yang dalam
Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kersipan dalam Pasal
86 akan dipidana paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) jika dilakukan di luar
prosedur yang benar. Sebagaimana
ANRI melalui pedoman retensi arsip
juga memberikan keistimewaan
terhadap pencipta arsip untuk
menyimpan arsipnya di lembaga
kearsipan selama-lamanya.
Kembali pada konteks penyusunan
pedoman retensi arsip yang dibentuk
ANRI dengan lembaga teknis terkait,
pada awal pembentukan pedoman
retensi arsip, penarikan konsep
substantif dan fasilitatif menjadi tidak
penting, karena justru yang menjadi
pijakan yaitu substansi urusan
pemerintahan dalam “trias politika” tadi.
Ini artinya ini menyangkut
seluruh aspek kenegaraan, pedoman
retensi tidak lagi berkutub pada
apakah retensi ini bersifat substantif
atau bersifat fasilitatif.
Bentuk Produk Hukum Pedoman
Retensi ArsipKewajiban ANRI dalam membentuk
pedoman retensi arsip lebih lanjut
diuraikan dalam bentuk delegasi yang
amanatnya tercantum dalam Pasal
55 Peraturan Pemerintah 28 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, dimana pedoman retensi
diatur dengan Peraturan Kepala
ANRI. Delegasi ini secara gramatikal
memberikan kewenangan kepada
Kepala ANRI mengatur pedoman
retensi arsip dalam bentuk peraturan.
Terlepas pada ide yang muncul pada
saat pembentukan dengan lembaga
teknis terkait dengan asumsi bahwa
lembaga teknis terkait mengetahui
secara substansi terhadap arsip
yang dimiliki, sehingga bentuk produk
hukum saat itu diusulkan menjadi
peraturan bersama.
Dalam tahapan ini, Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan memberikan batasan
terhadap jenis peraturan perundangundangan, di mana undang-undang
tidak mengatur kedudukan peraturan
bersama. Yang menjadi pertanyaan
lalu yaitu bagaimana membagi
bentuk Peraturan Kepala ANRI yang
dapat menjangkau berbagai aspek
fungsi pemerintahan di negara ini?
Dan atas dasar apa pembagian fungsi
pemerintahan ini sehingga dapat
menjadi sebuah pedoman retensi
arsip?
Pernyataan Kapusjibang Siskar
ANRI yang memberikan pernyataan
bahwa “tugas dan fungsi negara
sudah terbagi habis di Republik
Indonesia ini” bisa jadi sebagai
pijakan penentuan pembagian fungsi
pemerintahan yang akan dijadikan
pedoman retensi arsip. Pembentuk
peraturan lalu memutuskan
untuk melakukan pengkajian dan
menjadikan kementerian koordinator
dengan sektor penyelenggaraan
pemerintahan sebagai dasar pijakan
ini .
Dari tabel Sektor Penyelengaraan
Pemerintahan, total sejumlah 45 untuk
pedoman retensi arsip yang harus
dibentuk oleh ANRI, dengan jumlah
pedoman retensi arsip yang telah
ditetapkan saat ini yaitu berjumlah
11. Pertama, Peraturan Kepala
ANRI Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pedoman Retensi Arsip Sektor
Perekonomian Urusan Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1275). Kedua,
Peraturan Kepala ANRI Nomor 2
Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi
Arsip Sektor Perekonomian Urusan
Perdagangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1276).
Ketiga, Peraturan Kepala ANRI
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman
Retensi Arsip Sektor Perekonomian
Urusan Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1277). Keempat, Peraturan
Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2014
tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor
Perekonomian Urusan Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 661);
Kelima, Peraturan Kepala ANRI
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman
Retensi Arsip Sektor Perekonomian
Urusan Penanaman Modal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 662). Keenam, Peraturan
Kepala ANRI Nomor 8 Tahun 2014
tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor
Perekonomian Urusan Lingkungan
Hidup (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 663);
Ketujuh, Peraturan Kepala
ANRI Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pedoman Retensi Arsip Sektor
Perekonomian Urusan Perindustrian
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 664). Kedelapan,
Peraturan Kepala ANRI Nomor 10
Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi
Arsip Sektor Kesejahteraan Urusan
Penanggulangan Bencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 665).
Kesembilan, Peraturan Kepala
ANRI Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Pedoman Retensi Arsip Sektor
Perekonomian Urusan Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 666). Kesepuluh, Peraturan
Kepala ANRI Nomor 12 Tahun 2014
tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Politik, Hukum dan Keamanan
Urusan Pertahanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 667). Kesebelas, Peraturan
Kepala ANRI Nomor 13Tahun 2014
tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 668).
lalu yang patut menjadi
perhatian yaitu ketentuan penutup
yang tertuang dalam Pasal 165
Peraturan Pemerintah 28 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 bahwa
Pedoman retensi arsip yang disusun
ANRI bersama lembaga teknis terkait
harus ditetapkan paling lama 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan. Peraturan
Pemerintah tentang Kearsipan ini
sendiri diundangkan pada tanggal
27 Februari 2012, berarti deadline
selesainya yaitu 27 Februari 2015.
ini menjadikan pembentukan
Peraturan Kepala ANRI butuh sebuah
percepatan, perhatian dan prioritas
utama.
Perubahan Ketatanegaraan dan
Dilema Moratorium
Pergantian pemerintahan dari
SBY ke Joko Widodo memicu
terjadinya perubahan ketatanegaraan
khususnya terkait dengan proporsi
kementerian sebagai pembantu
presiden dalam menjalankan fungsi
eksekutif dimana sebelumnya hanya
terdapat tiga menteri koordinator,
era kepemimpinan Jokowi ditambah
menjadi empat menteri koordinator, yang meliputi kemaritiman, politik
hukum dan keamanan, perekonomian
dan pembangunan manusia dan
kebudayaan. Jika kita bandingkan
dengan tabel sektor penyelengaraan
pemerintahan dalam pedoman
retensi arsip yang terdiri dari 3 sektor
tadi, tentu secara substansi perlu
dikaji ulang pengambilan bentuk
sektor ini , dimana penekanan
penyusunan seharusnya lebih
melihat fungsi, sehingga perubahan
ketatanegaraan tidak berpengaruh
terhadap urusan pedoman retensi
arsip yang dibentuk. Tantangan lebih
lanjut yaitu penyusunan pedoman
retensi arsip harus mampu memenuhi
seluruh fungsi pada lembaga negara.
Pedoman retensi berbagai sektor
penyelenggaraan pemerintah ini
yaitu instrumen bagi pencipta
arsip untuk membuat JRA. Yang
menjadi polemik lalu yaitu
apakah setiap JRA yang disampaikan
pimpinan pencipta arsip untuk diajukan
permintaan persetujuan Kepala
ANRI harus berdasar pedoman
retensi arsip? Sedangkan pedoman
retensi arsip sendiri memang belum
sepenuhnya selesai dibuat?
Tentu dalam kajian dan teori hukum
memang setiap perbuatan tata usaha
negara harus memiliki dasar hukum
agar tidak menjadikan sewenangwenang. Tapi apakah tidak menjadi
sebuah hambatan bagi pencipta
arsip yang ingin meminta persetujuan
Kepala ANRI jika memang moratorium
JRA diberlakukan, lalu sampai kapan
diberlakukannya?
Butuh sebuah energi dan
curahan kinerja yang cukup kuat dan
komprehensif untuk segera mengejar
penyelesaian pedoman retensi arsip
sehingga semua sudah bisa menjadi
pedoman untuk pencipta arsip dalam
kewajibannya menyusun JRA. Jika
tidak maka ‘quo vadis’ (mau di bawa
kemana) pedoman retensi arsip benarbenar terjadi.
Pedoman Retensi Arsip sebagai
Dasar Hukum Material dan Prospek
Penyusunan JRA Kedepan
Seperti halnya sebuat instrumen,
maka substansi yang terdapat pada
pedoman retensi arsip sektoral tadi
yaitu material yang menjadi
patokan bagi pencipta arsip dalam
menentukan daftar yang berisi
sekurang-kurangnya jangka waktu
penyimpanan atau retensi, jenis
arsip, dan keterangan yang berisi
rekomendasi tentang penetapan
suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai
kembali, atau dipermanenkan yang
dipergunakan sebagai pedoman
penyusutan arsip.
saat menyusun JRA dengan
pedoman ini maka diharapkan
pencipta arsip akan dimudahkan
dalam penentuan jangka waktu
penyimpanan yang wajib dilakukan
terhadap suatu jenis arsip. Dengan
penentuan retensi arsip didasarkan
pada akumulasi retensi yang terbagi
atas 3 (tiga) pola, yaitu, pertama,
2 (dua) tahun untuk nilai guna
administrasi. Kedua, 5 (lima) tahun
untuk nilai guna hukum, informasi dan
teknologi. Ketiga, 10 (sepuluh) tahun
untuk nilai guna pertanggungjawaban
catatan keuangan, bukti pembukuan
dan data pendukung administrasi
keuangan yang yaitu bagian
dari bukti pembukuan.
Kemudahan dalam penyusunan
tadi dapat digambarkan bahwa pencipta
arsip cukup melihat jenis/series arsip
dalam pedoman retensi arsip dalam
pedoman dan menuangkannya dalam
JRA, tentu penyusun JRA harus
merincinya kedalam bentuk itemitem arsip terhadap kegiatan dalam
penentuan JRA tadi. ini tentu harus
juga disadari bahwa penyusunan
pedoman retensi arsip harus lengkap
terhadap fungsi yang terdapat dalam
sektor penyelengaraan pemerintahan
yang dapat dilihat pada lampiran setiap
Perka ANRI tentang Pedoman Retensi
Arsip. Selanjutnya diharapkan bahwa
penyusunan JRA bagi pencipta juga
memiliki kesamaan dan keseragaman
pada penulisan di kolom retensi dan
kolom keterangan. Untuk jenis/series
arsip yang tertuang dalam pedoman
retensi, patut diperhatikan juga media
lain penyimpanan arsip yang memang
jenis dan perlakuannya berbeda yaitu
asip audio-visual, karena keunikan
perlakuannya sehingga pedoman
retensi arsip harus mampu menjangkau
arsip audio-visual dengan tujuan lebih
jauh yaitu menjamin keselamatan dan
kelestarian arsip ini .
Jangan dilupakan juga bahwa
Pasal 55 Peraturan Pemerintah 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan selain delegasi
pembentukan peraturan kepala tentang
pedoman retensi juga mendelegasikan
pembentukan Peraturan Kepala
ANRI tentang Tata Cara Penetapan
Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai
instrumen hukum formalnya, yang
yaitu proses pembuatan Jadwal
Retensi Arsip yang mencakup tahapan
penyusunan, permohonan persetujuan
dan penetapan dalam peraturan
perundang-undangan.
Ke depan, dalam rangka pelayanan
publik yang lebih baik setelah semua
pedoman sudah dibentuk dan
menjadi pedoman penyusunan JRA,
ANRI harus memiliki terobosan yang
cukup strategis dalam memberikan
kemudahan bagi pencipta arsip
dalam hal permohonan/permintaan
persetujuan JRA kepada Kepala
ANRI dengan sistem JRA online, atau
e-JRA. Semoga, karena mencapai
cita-cita bukanlah melompat melewati
samudra, tetapi berjalan setapak demi
setapak menuju puncak.
Arsip Dalam Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara
rsip sebagai sumber informasi
yaitu rekaman kegiatan
atau peristiwa keberadaannya
memegang peranan utama sebagai
bukti memori kolektif dan jati diri
bangsa. Peran arsip dalam konteks
masa lalu, masa kini, dan masa yang
akan datang tetap menjadi catatan
penting bagi kehidupan berbangsa
dan bernegara. Masa lalu, peran
arsip banyak ditekankan sebagai alat
bukti yang sah dan sebagai tulang
punggung dan identitas organisasi.
Untuk masa sekarang, arsip banyak
dijadikan sebagai bahan penelitian
disamping sebagai bukti akuntabilitas
kinerja apartur atau organisasi.
Sedangkan untuk masa depan, arsip
diharapkan bisa menjadi sumber
segala ilmu pengetahuan (knowledge
management).
Kedudukan arsip di Indonesia
sebenarnya sangat istimewa terutama
setelah diberlakukannya UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan yang beberapa
pasalnya mewajibkan setiap Lembaga
Negara untuk mengelola arsip secara
baik dan benar. Begitu juga untuk
lembaga kearsipan di Indonesia
telah diberi kewenangan penuh untuk
mengelola arsip mulai dari arsip
dinamis sampai arsip statis. Namun
demikian, kesadaran beberapa elemen
negara belum diikuti oleh kesadaran
pengelolaan arsip yang baik. Masih
banyaknya dokumen vital negara
yang hilang dan beberapa lembaga
negara belum memiliki records
centre, ini menunjukkan bahwa
negeri ini perlu untuk menyadarkan
dan menumbuhkan rasa kepedulian
terhadap dunia kearsipan yang tidak
hanya dipandang sekedar barang sampingan tetapi lebih dibandingkan itu
sebagai warisan peradaban bangsa
yang tidak ternilai harganya.
Peran arsip sebagai bukti sejarah
telah banyak menunjukkan eksistensi
bangsa Indonesia dalam menampilkan
kebesaran sejarah masa lalunya.
Keberadaan kerajaan-kerajaan besar nusantara seperti Sriwijaya,
Majapahit maupun Mataram, dan
keanekaragaman budaya tidak lepas
dari catatan-catatan sejarah atau arsip
yang ada. Begitu juga munculnya
tokoh-tokoh besar dan para pahlawan
di Indonesia tidak luput dari peran
arsip sebagai sumber otentik yang
telah diwariskan oleh generasi
pendahulunya.
Peran Arsip dalam Pengusulan
Kepahlawanan Nasional
Setiap tahun bangsa Indonesia
merayakan Hari Pahlawan pada
tanggal 10 November. Juga setiap
tahun jumlah pahlawan nasional
Indonesia terus bertambah. Pahlawan
bagi bangsa Indonesia mempunyai
arti tersendiri selain menjadi ikon sifat
keteladanan juga yaitu prestise
bagi daerah dimana pahlawan itu
berasal. Namun seperti menurut
sejarawan Thomas Carlyle Indonesia
belum sampai pada taraf “hero
worships” atau pemuja terhadap para
pahlawan.
Figur pahlawan nasional Indonesia
sampai masa kini masih bertumpu
pada sosok pejuang yang anti
kolonialisme dan imperialisme dan
belum menyentuh peran seorang
tokoh untuk bidang lain seperti pejuang
masalah lingkungan, kemanusiaan,
IPTEK, atau bidang lain di luar
masalah ini . Dalam buku “Wajah
dan Perjuangan Pahlawan Nasional”
terbitan Kementerian Sosial Republik
Indonesia yang disebut Pahlawan atau
Para Pahlawan yaitu figur yang mewariskan serangkaian nilai-nilai luhur
yang disebut nilai-nilai kepahlawanan,
keperintisan, dan kesetiakawanan
sosial yang bercirikan taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, cinta bangsa
dan tanah air, rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan negara, ulet,
tangguh dan pantang menyerah, serta
percaya pada kemampuan sendiri,
patut kita lestarikan, hayati, teladani
dan amalkan dalam kehidupan
berwarga , berbangsa dan
bernegara. Kriteria kepahlawanan
ini yaitu prasyarat yang
harus dipenuhi bagi setiap komponen
warga Indonesia yang akan
mengajukan atau mengusulkan
tokoh yang dianggap memenuhi
syarat sebagai pahlawanan nasional.
Selanjutnya ketentuan mengenai
lolos tidaknya pengusulan pahlawan
itu terletak di tangan Tim Peneliti,
Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang
dibentuk oleh Kementerian Sosial.
Unsur utama yang sangat
menentukan bagi tim untuk
menjadikan seseorang menjadi
pahlawan nasional harus didukung
oleh sejumlah bukti yang kuat, yaitu
adanya catatan tertulis atau arsip.
Selain itu juga, saksi hidup yang
menguatkan akan kepahlawanan dari seorang tokoh yang akan diusulkan.
Kita ambil contoh dalam pengusulan
M. Toha oleh warga Jawa Barat
yang dimotori sejarawan Universitas
Padjadjaran, Nina Herlina Lubis,
yang selalu kandas di tim pengkaji
pusat. Alasan tim pengkaji pusat
selain sejarah M. Toha yang masih
sumir, minim data pendukung, dan
juga menganggap kepahlawanannya
banyak terjadi di daerah lain. Seperti
kita ketahui M. Toha banyak disebut
dalam buku sejarah Indonesia karena
keberaniannya meledakkan diri dalam
gudang mesiu musuh pada masa
revolusi fisik. Namun, sekali lagi fakta
sejarah akan berpihak pada arsip
yang merekam semua catatan melalui
media apapun akan menjadi penentu
dalam pengusulan kepahlawanan
nasional.
Pengusulan tokoh menjadi
pahlawan nasional oleh warga
yang dianggap berjasa bagi bangsa
dan negara seperti ciri-ciri yang
dikemukakan di atas akan sulit
berhasil jika tidak ada bukti-bukti
tertulis secara akurat dan data-data
lain yang mendukungnya. Sebagai
contoh gambaran dari pengalaman
penulis waktu menjadi tim Pengusul
Tokoh Kepahlawanan Nasional dari
Sulawesi Selatan dengan diketuai
oleh Alm. Bapak Sauki Hadiwardoyo
pada sekitar tahun 2005 telah berhasil
mengusulkan tokoh Pajongga Daeng
Ngalle dari Sulawesi Selatan dalam
deretan pahlawan nasional. Proses
sebelumnya bahwa pengajuan tokoh
itu telah terlebih dahulu diusulkan oleh
tim yang dipimpin Anhar Gonggong
(sejarawan UI) namun telah ditolak
oleh tim pengkaji dari Departemen
Sosial RI karena tidak adanya
bukti catatan-catatan otentik yang
mendukungnya sebagai persyaratan
pencalonan tokoh ini . Dengan
berbekal keyakinan akan diperolehnya
sumber-sumber otentik dari berbagai
sumber baik primer maupun sekunder
yang ada pada khazanah arsip maka
diperoleh data-data yang cukup
untuk menguatkan pencalonan tokoh
ini . Akhirnya lewat lebih kurang
dua bulan untuk penelitian ini ,
kepahlawanan Pajongga Daeng
Ngalle dari Sulawesi Selatan, lewat
pengajuan dari Kabupaten Takalar,
berhasil diangkat menjadi Pahlawan
Nasional lewat SK Presiden RI No.085/
TK/Tahun 2006.
Isu pada saat ini yang banyak
disorot dalam pengusulan kepahlawanan nasional ialah tokoh-tokoh
yang berjuang di luar jalur militer
atau perjuangan fisik yang dianggap
andil dan berjuang untuk kepentingan
warga Indonesia. Seperti tokoh
Munir Said Thalib pejuang untuk
kemanusiaan dan HAM atau Marsinah
tokoh pejuang buruh menentang
penindasan kaum kapitalisme.
Apakah tokoh di atas ada catatancatatan sejarah dalam perjuangannya
atau apakah layak untuk diusulkan
menjadi pahlawan? yaitu sebuah
keniscayaan karena kebiasaan
kebanyakan Orang Indonesia selalu
mengabaikan jejak rekaman dari
kegiatan yang ditinggalkannya
baik itu tokoh yang pernah duduk
di pemerintahan maupun tokoh
warga .
Sisi lain banyak pengusulan
kepahlawanan nasional dari tokohtokoh kontroversi yang banyak diperbincangkan di warga , seperti
Presiden Suharto dan Sarwo Edie. Dari
kedua tokoh itu jelas dari segi rekaman
sejarahnya sangat melimpah. Namun
yang menjadi ganjalan keduanya
terletak kepada sisi peran yang dinilai
warga negatif. Untuk tokoh
presiden Suharto banyak dikaitkan
dengan masalah HAM pada masa
pemerintahannya, begitu juga Sarwo
Edie yang usulan kepahlawanannya
ditolak oleh sebagian warga
Indonesia yang menganggap Letjen
Sarwo Edie bertanggung jawab
terhadap pembantaian pasca peristiwa
G30S/1965.
Faktor-faktor di atas contoh bahwa
tidak mudah dalam pengusulan
kepahlawanan nasional untuk masa
sekarang karena biarpun tokoh
ini banyak sisi positifnya, namun
jika warga memandang negatif
akan kandas dalam pengusulannya.
Namun seperti sebuah ungkapan
“no document no history”, untuk itu
baik sekarang maupun yang akan
datang bagi tokoh-tokoh yang potensi
diusulkan sebagai pahlawan harus
mulai peduli untuk menyelamatkan
jejak-jejak atau catatan atas karyakarya mereka, dan biarlah fakta
sejarah yang menilainya.
Identifikasi Tokoh Kepahlawanan
Nasional
Tidak ada negara di seluruh dunia
yang mempunyai nama pahlawan
sebanyak yang ada di Indonesia. Dari
tahun ke tahun sejumlah nama untuk
diusulkan sebagai pahlawan nasional
selalu meningkat. Menurut data tahun
2013 ada 24 nama yang diusulkan
dari sejumlah daerah, namun hanya
tiga yang diloloskan. Penyebab tidak
lolosnya sebagian besar tokoh yang
diusulkan karena minimnya bukti
tertulis yang otentik menyangkut
peranan tokoh yang diusulkannya.
Tokoh atau peristiwa penting masa
lalu akan sia-sia jika tidak ada bukti
rekaman atau tulisan dan akan
menjadi sebuah dongeng atau legenda
yang eksistensinya tidak pernah bisa
dibuktikan secara ilmiah.
Kemunculan tokoh kepahlawanan
nasional Indonesia baru dimulai
dengan diawali dengan pengangkatan
Abdoel Moeis, Ki Hadjar Dewantoro
dan RM Soerjopranoto sebagai
pahlawan Nasional tahun 1959.
Selanjutnya baru tokoh-tokoh seperti
Tan Malaka, Alimin, RA Kartini dan Budi
Utomo diangkat menjadi pahlawan.
Tokoh-tokoh ini dijadikan
pahlawan nasional, tidak melalui
proses persyaratan yang ketat seperti
sekarang dan langsung diajukan oleh
presiden dengan pertimbangan para
menterinya. Seiring perkembangan
zaman usulan tokoh kepahlawanan
nasional bukan sekedar melalui
seleksi seperti diatas namun sudah
menjadi kewajiban bagi setiap daerah/
propinsi untuk mengajukan tokoh yang
diusulkan menjadi pahlawan.
Pahlawan Nasional Indonesia
selama ini identik dengan perlawanan
senjata untuk melawan kolonialisme
dan imperialisme. Nama-nama
pahlawan di Indonesia sampai saat ini
sudah berjumlah 159 tokoh yang terdiri
dari 147 laki-laki dan 12 orang wanita.
Dari sejumlah 159 tokoh itu yang
terbanyak berlatar belakang pejuang
atau militer dan selebihnya yaitu
tokoh pergerakan nasional. Pahlawan
seperti RA Kartini, W.R. Supratman
yaitu contoh dari beberapa yang
tidak berlatar belakang peristiwa
militer, kepahlawanannya lebih karena
peran yang sangat luar biasa bagi
bangsa dan Negara Indonesia dan
namanya tercatat dalam lembaran
sejarah Indonesia.
Penokohan kepahlawanan nasional juga tidak luput dari unsur politis
pada masa itu. Seperti tokoh Tan
Malaka dan Alimin, pada masa Orde
Baru nama ini ditenggelamkan
dalam daftar pahlawan nasional
karena aliran dan pandangannya
dianggap identik dengan sosialis dan
komunis yang pada waktu itu menjadi
musuh Negara.
Bagi para tokoh yang pada
zamannya sudah terkenal dimasyarakat secara luas dan catatan
sejarahnya ada dimana-mana, seperti
Soekarno, Hatta, Sudirman, Sam
Ratulangi akan lebih mudah untuk
mengusulkannya, namun untuk tokohtokoh yang sama sekali tidak familiar
di warga akan sulit dalam
pengusulannya dan dituntut untuk
melengkapi data yang valid dalam
pengajuannya. Dengan demikian,
begitu pentingnya bukti tertulis yang
harus ditelusuri lewat sumber-sumber
primer yaitu