arsip 1

Rabu, 13 September 2023

arsip 1


Kepala 
Arsip Nasional Republik Indonesia, 
Mustari Irawan didampingi oleh 
Direktur Preservasi, Imam Gunarto 
menerima kunjungan kerja Kepala 
Pusat Sejarah Tentara Nasional 
Indonesia (TNI), Brigjen Zaedun terkait 
dengan peningkatkan kemampuan 
dan wawasan tentang kearsipan. 
Dalam sambutannya, Mustari 
menyatakan fungsi ANRI ada dua yaitu 
penyimpanan dan pembinaan. Fungsi 
penyimpanan mulai dari akuisisi, 
pengelolaan, preservasi sampai pada 
penyajian arsip. Sedangkan fungsi 
pembinaan dilakukan kepada instansi 
pusat dan daerah, Badan Usaha Milik 
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik 
Negara (BUMD), serta perguruan 
tinggi negeri agar pengelolaan arsip 
berlangsung dengan baik.
Kapusjarah TNI beserta 
staf didampingi Kepala 
ANRI meninjau langsung 
ke Bagian yang menjadi 
core business ANRI antara 
lain ke Bagian Restorasi 
Arsip, Bagian Penyimpanan 
Arsip, dan Bagian Alih 
Media Baru Arsip. Tak luput 
dari kunjungan Kapusjarah 
TNI dan rombongan pun 
menyambangi Ruang Baca Arsip dan 
Diorama Sejarah Perjuangan Bangsa. Ombudsman 
Republik Indonesia (RI) menyerahkan 
piagam Predikat Kepatuhan Standar 
Pelayanan Publik kepada Kepala Arsip 
Nasional RepubIik Indonesia (ANRI) 
Mustari Irawan di Hotel Grand Sahid 
Jaya, Jakarta, Jumat (18/7). Piagam 
diserahkan Menteri Koordinator 
Bidang Politik Hukum dan Keamanan 
(Menkopolhukam) RI Djoko Suyanto 
didampingi Ketua Ombudsman 
RI, Danang Girindrawardana. 
Keberhasilan ini diraih setelah 
Ombudsman melakukan survei 
kepatuhan Standar Pelayanan Publik 
sesuai ketentuan Undang–Undang 
(UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang 
Pelayanan Publik di lingkungan ANRI 
beberapa waktu lalu.
Dalam sambutannya mengatakan 
bahwa, acara ini yaitu  momentum 
pencanangan untuk memperkuat 
komitmen negara dalam mempercepat 
peningkatan kualitas pelayanan publik 
di Indonesia. Sejak tahun 2013, 
pihaknya telah melakukan observasi 
Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 
di lingkungan kementerian/lembaga 
dan pemerintah daerah. Hasil yang 
didapat yaitu  tingkat kepatuhan 
terhadap pelayanan publik masih 
rendah,“ jelas Danang.
Lebih lanjut Danang 
mengungkapkan bahwa untuk tingkat 
kementerian kepatuhan hanya 22,2 
persen. Selanjutnya untuk tingkat 
lembaga negara kepatuhannya 
hanya 27 persen. Sedangkan tingkat pemerintahan daerah, kepatuhan 10,5 
persen. “Dengan keadaan seperti 
ini secara langsung memicu  
ketidakpastian hukum, ketidakakuratan 
pelayanan dan praktik-praktik pungli 
pada penyelenggaraan pelayanan 
publik dari pusat sampai daerah,” 
tambah Danang.
Pada tahun 2014, lembaga negara 
pengawas pelayanan publik ini 
lalu melalukan pendampingan 
dan pengarahan khusus kesejumlah 
Unit Pelayanan Publik baik di tingkat 
kementerian/lembaga dan Satuan 
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di 
tingkat pemerintah daerah. Hasilnya, 
452 unit pelayanan publik pada 78 
instansi negara masuk kategori patuh 
terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 
tentang Pelayanan Publik. Rinciannya 
terdiri atas 25 Kementerian, 12 
Lembaga, 178 SKPD Provinsi dan 237 
SKPD Kota.
Sementara Menkopolhukam Djoko 
Suyanto dalam sambutannya sebagai 
keynote speaker mengatakan bahwa 
kualitas pelayanan publik yaitu  
salah satu ukuran keberhasilan 
pemerintahan baik di pusat dan di 
daerah, namun bukan hanya itu, 
karena sesungguhnya public service 
yaitu  wajah negara dalam setiap 
kali berinteraksi dengan pemberi 
mandatnya, yaitu rakyat. “Pelayanan 
publik yaitu  alasan mengapa 
pemerintahan dan negara itu ada,” 
jelas Djoko.Guna membangun 
sinergitas di bidang kearsipan, 
Universitas Indonesia (UI) dan 
Arsip Nasional Republik Indonesia 
(ANRI) menandatangani Nota 
Kesepakatan Bersama (NKB) 
tentang Penyelenggaraan Pendidikan, 
Penelitian dan Pengabdian warga  
serta Pengembangan Kearsipan di 
Lingkungan Universitas Indonesia. 
Nota Kesepakatan Bersama 
ditandatangani Rektor UI Muhammad 
Anis dan Kepala ANRI Mustari 
Irawan, di Gedung Pusat Administrasi 
Kampus UI Depok (22/7).
Dalam Sambutannya Mustari 
mengungkapkan bahwa pentingnya 
membangun sinergitas di antara 
kedua lembaga antara UI dengan 
ANRI sehingga akan memperoleh 
manfaat di masa mendatang untuk 
kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Mustari menambahkan pentingnya 
membangun arsip perguruan tinggi 
(university archives). “Di dalam 
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 
2009 tentang Kearsipan, Pada 
pasal 27 dikatakan bahwa setiap 
perguruan tinggi negeri diwajibkan 
membangun arsip perguruan tinggi, 
kalau di dalam konsep kearsipan 
ini yang disebut dengan university 
archives,” ungkapnya. Kepala ANRI 
juga mendukung dengan berdirinya 
arsip perguruan tinggi di Universitas 
Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, 
Muhammad Anis mengutarakan 
harapannya terhadap kerja sama 
ini . “Mudah-mudahan melalui 
kerja sama ini, UI bisa membangun 
dengan apa yang disampaikan (Kepala 
ANRI) dan UI harus menjadi trend 
setter untuk lebih cepat lagi prosesnya 
dalam mewujudkan pusat arsip UI 
untuk menjadi suatu prototype yang 
bisa diikuti oleh perguruan tinggi 
lainnya,” jelasnya.Bertempat di kediaman 
Kris Biantoro, Cibubur Jakarta Timur 
dilaksanakan penyerahan arsip Kris 
Biantoro. Arsip ini  diserahkan 
pihak keluarga kepada Arsip Nasional 
Republik Indonesia (ANRI) yang 
diwakili oleh Kandar selaku Direktur 
Akuisisi Arsip. Acara penyerahan 
arsip dilaksanakan di sela-sela acara 
mengenang setahun berpulangnya 
Kris Biantoro (16/8). Arsip yang 
diserahkan antara lain arsip foto, video, 
dan tekstual mengenai penghargaan￾penghargaan yang telah diterima Kris 
Biantoro, aktivitas Kris Biantoro, dan 
lagu-lagu yang pernah dinyanyikan 
oleh Kris Biantoro.
Setelah acara penyerahan arsip, 
ANRI atas nama negara memberikan 
piagam penghargaan kepada pihak 
keluarga besar Kris Biantoro dalam 
rangka Pelestarian dan Penyelamatan 
Arsip yang Bernilai Guna 
Pertanggungjawaban Nasional bagi 
Kehidupan Berwarga , Berbangsa 
dan Bernegara. Penyerahan 
penghargaan diberikan 
Kandar kepada pihak 
keluarga Kris Biantoro.
C h r i s t o p h o r u s 
Soebiantoro atau lebih 
dikenal di warga  Kris 
Biantoro yaitu  seniman 
multi talenta yang pernah 
menggeluti dunia pembawa 
acara, pemain film, pencipta 
lagu dan penyanyi. Kecintaan 
Kris di dunia seni juga dibarengi 
dengan kecintaannya terhadap tanah 
air dan bangsa. Kris pernah menjadi 
relawan dalam pembebasan Irian Barat 
atau Operasi Trikora. Pelantun lagu 
“Mungkinkah” ini menghembuskan 
nafas terakhir pada 13 Agustus 2013. Kepala Arsip Nasional 
Republik Indonesia (ANRI), Mustari 
Irawan. telah menganugerahkan 
arsiparis teladan tingkat nasional 
(17/8) kepada delapan terbaik peserta 
pemilihan arsiparis teladan tahun 
2014 di Ruang Serba Guna Noerhadi 
Magetsari, gedung C, lantai 2 ANRI, 
jalan Ampera Raya nomor 7, Jakarta 
Selatan. Dalam kesempatan ini ada 
empat terbaik arsiparis tingkat ahli 
dan empat arsiparis tingkat terampil 
yang dianugerahkan sebagai arsiparis 
teladan tingkat nasional tahun 2014. 
Sebelumnya, sebanyak 46 peserta 
yang terdiri dari 19 orang arsiparis 
tingkat ahli dan 27 orang arsiparis 
tingkat terampil telah mengikuti 
berbagai tahapan tes yang terdiri 
dari ujian tertulis, wawancara dan 
presentasi kinerja. Para peserta 
berasal dari perwakilan provinsi dan 
instansi pusat.
Berikut yaitu  para pemenang 
arsiparis teladan tingkat nasional 
tahun 2014:
Arsiparis tingkat ahli:
Juara I : Dodi Setiawan (Kementerian 
Luar Negeri)
Juara II : Lastur Wahyudi (Pemerintah 
Prov. Jawa Tengah)
Juara III : Kris Hapsari (ANRI)
Harapan : Emi Ruliani (BPPT)
Arsiparis Tingkat Terampil:
Juara I : Fistria Agustina (Kementerian 
pendidikan dan Kebudayaan)
Juara II : Rita Umami (Pemerintah 
Prov. Jawa Tengah)
Juara III : Nurul Muhammad 
(Kementerian ESDM)
Harapan : Edar Santoso (Pemerintah 
DIY)
Dalam sambutannya usai 
memberikan penganugerahan 
kepada para pemenang, Mustari 
menyampaikan bahwa arsiparis 
memiliki fungsi dan peranan yang 
sangat strategis dan eksistensinya 
pun secara resmi diakui dan 
diatur dalam undang-undang. 
“Misalnya arsiparis yang bertugas di 
Kementerian Luar Negeri, memiliki 
salah tugas dalam mengelola arsip 
perjanjian internasional. Keautentikan 
arsip ini  pun harus terjaga dan 
di sini arsiparis mengambil peranan. 
Selain itu bagi arsiparis di tingkat 
daerah juga memiliki peranan dalam 
menyelamatkan memori kolektif 
daerah,“ jelas Mustari. Menutup 
sambutannya, Mustari pun berharap 
bahwa para arsiparis teladan ini dapat 
dijadikan contoh baik dari sisi etika, 
sikap maupun perilaku bagi para 
profesional di komunitas kearsipan.
Kegiatan pemilihan arsiparis 
teladan tingkat nasional tahun 2014 
ini yaitu  salah satu wujud 
peran serta ANRI dalam memberikan 
pembinaan terhadap sumber daya 
manusia (SDM) di bidang kearsipan 
yang diharapkan dapat terus 
meningkatkan kualitas SDM kearsipan 
khususnya arsiparis yang kompeten, 
handal, berdedikasi dan berkinerja baik. 
Selain itu, kegiatan pemilihan arsiparis 
teladan pun menjadi salah satu ajang 
untuk memberikan apresiasi kepada 
arsiparis atas pengabdian dan jasanya 
terhadap bidang profesi kearsipan. 
Dengan demikian para arsiparis 
teladan ini dapat dijadikan contoh 
keteladanannya untuk meningkatkan 
pengelolaan arsip.
Selama mengikuti rangkaian 
kegiatan acara yang berlangsung mulai 
16 s.d 18 Agustus 2014, keseluruhan 
peserta turut didampingi para pejabat 
pembina kearsipan yang memiliki 
kewenangan untuk menentukan 
kebijakan dalam pembinaan serta 
pengadaan bahan dan barang untuk 
menunjang kegiatan kearsipan.
Rangkaian kegiatan pemilihan 
arsiparis teladan tingkat nasional tahun 
2014 diakhiri dengan diikutinya acara 
silaturahmi para teladan nasional 
dengan Presiden Republik Indonesia 
di J.I. Expo kemayoran pada 18 
Agustus 2014
Senin (18/8), Pengurus 
Ikatan Arsiparis ANRI (IAA) periode 
2014-2017 secara resmi dilantik dan 
dikukuhkan oleh Ketua Umum Asosiasi 
Arsiparis Indonesia (AAI), Andi Kasman 
di Ruang Serba Guna Noerhadi 
Magetsari, Gedung C Lantai 2, Arsip 
Nasional Republik Indonesia (ANRI). 
Acara ini dilaksanakan bertepatan 
dengan Musyawarah Nasional (Munas) 
ke-5 AAI Tahun 2014 yang diikuti 
oleh kalangan komunitas kearsipan 
Indonesia dari pihak pemerintah, 
badan usaha milik negara, pemerintah 
daerah, dan swasta.
Acara juga dihadiri para peserta 
kegiatan Arsiparis Teladan 2014 yang 
diselenggarakan ANRI. Pelantikan 
dan pengukuhan ini secara resmi 
memantapkan kedudukan pengurus 
IAA yang telah dipilih melalui proses 
pemilihan Ketua IAA pada Maret 2014. 
Sebagai organisasi profesi kearsipan 
di level instansi, IAA diharapkan 
mampu menujukan eksistensi 
melalui program-program yang 
berkesinambungan dan bermanfaat 
bagi arsiparis dalam kehidupan 
berorganisasi, berwarga , 
berbangsa, dan bernegara. Adapun 
susunan Pengurus IAA Periode 2014-
2017 antara lain:
Ketua : Bambang P. Widodo
Wakil Ketua : Dharwis W.U. Yacob
Sekretaris : Aria Maulana
Sekretaris I : Widhi Setyo Putro
Sekretaris II : Sri Wahyuni
Bendahara Umum : Wiwi Diana Sari
Wakil Bendahara : Okta Handi S.
Bidang Edukasi & Pengembangan 
Profesi
1. Krihanta
2. Rudi Andri Syahputra
Bidang Penelitian & Publikasi 
Profesi
3. Nadia Fauziah Dwiandari
4. Adhie Gesit Pambudi
Bidang Kerjasama & Pengembangan 
Usaha
1. Nurarta Situmorang
2. Satimin
Bidang Advokasi & Penegakkan 
Kode Etik 
1. Sutarwinarmo
2. Tuti Sriwidayanti

Guna menghadapi 
Asean Economic Community (AEC) 
tahun 2015, Arsip Nasional Republik 
Indonesia (ANRI) mempersiapkan 
arsiparis profesional dan berintegritas 
tinggi. Hal itu disampaikan Deputi 
Bidang Pembinaan Kearsipan Andi 
Kasman pada acara Sertifikasi Arsiparis 
Tingkat Terampil Bidang Kompetensi 
Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan 
Pertama Tahun 2014.
“Sudah sepatutnya ANRI ikut 
mempersiapkan diri pada acara 
internasional ini , salah satunya 
mempersiapkan arsiparis profesional 
dan berintegritas tinggi, sehingga 
tahun 2014 ditargetkan akan 
mensertifikasi arsiparis sebanyak 450 
orang baik arsiparis tingkat terampil 
maupun tingkat ahli” ujarnya. Lebih 
lanjut Andi menambahkan bahwa 
sertifikasi bertujuan untuk memberikan 
pengakuan formal kepada sumber 
daya manusia kearsipan oleh 
ANRI sebagai pengakuan terhadap 
kompetensi dalam bidang kearsipan.
Ujian Sertifikasi Arsiparis Tingkat 
Terampil Bidang Kompetensi 
Pengelolaan Arsip Dinamis 
dilaksanakan pada 20-21 Agustus 
2014 di Kantor ANRI Jalan Ampera 
Raya Nomor 7 Cilandak Timur Jakarta 
Selatan. Peserta ujian sertifikasi 
diikuti arsiparis tingkat terampil pada 
kementerian/lembaga pemerintah 
pusat berjumlah kurang lebih 75 
orang arsiparis yang berasal dari 19 
instansi.
Penyelenggaraan sertifikasi 
arsiparis yaitu  amanat 
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 
28 Tahun 2012, ayat (1) bahwa ANRI 
menyelenggarakan akreditasi dan 
sertifikasi arsiparis sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang￾undangan. Selanjutnya pada ayat 
(3) Sertifikasi Arsiparis dilaksanakan 
terhadap arsiparis yang mengikuti uji 
kompetensi berdasar  peraturan 
pemerintah Wakil Ketua dewan 
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 
(DPR RI) Pramono Anung Wibowo 
membuka secara resmi Pameran Arsip 
Boedi Oetomo yang diselenggarakan 
di Gedung Arsip Nasional Republik 
Indonesia (ANRI) jalan Gajah Mada 
nomor 111 Jakarta Barat (21/8). 
Pameran yang diselenggarakan atas 
kerja sama ANRI, National Archives of 
the Netherlands (NAN), Erasmus Huis 
dan majalah Historia ini dilaksanakan 
mulai 21 s.d 30 Agustus 2014. Dalam 
kesempatan ini turut hadir pula 
Duta Besar Kerajaan Belanda untuk 
Indonesia Wouter Plomp, Kepala 
ANRI Mustari Irawan, MPA., Director 
of NAN Prof. Dr. K.J.P.F.M. Charles 
Juergens dan Pemimpin Redaksi 
Majalah Historia Bonnie Triyana.
Dalam sambutan pembukaannya 
Pramono menyampaikan bahwa 
melalui pameran arsip tentang Boedi 
Oetomo kita dapat banyak belajar, 
Boedi Oetomo telah menginspirasi 
pergerakan dan perjuangan bangsa 
kita dan tentunya the founding fathers. 
“Melalui pameran ini semoga kita 
diingatkan kembali dengan kiprah 
Boedi Oetomo sehingga mampu 
membangkitkan rasa percaya diri 
bangsa kita, mampu mempertahankan 
nasionalisme dan siap menghadapi 
globalisasi,“ jelas Pramono.
Selain itu, Mustari pun 
mengungkapkan bahwa melalui 
pameran arsip ini kita dapat melihat 
dan mengingat kembali keberadaan 
Boedi Oetomo yang sangat penting 
bagi Indonesia yang memberikan 
pengaruh kepada para pemuda yang 
menghendaki perubahan fundamental 
agar tidak bergantung kepada orang 
lain. Peran dan kiprahnya mampu 
memupuk rasa nasionalisme. “Ada 
beberapa arsip di antaranya tentang 
Boedi Oetomo, tokoh-tokoh pendiri 
dan tempat kongres yang dipamerkan 
di sini,“ jelas Mustari.
Dalam kesempatan ini, Juergens 
menyampaikan bahwa pameran arsip 
Boedi Oetomo tidaklah disiapkan dalam 
waktu yang singkat. Sebelumnya telah 
dilaksanakan beberapa kegiatan 
penelusuran arsip baik di 
Indonesia dan Belanda 
yang berkaitan dengan 
Boedi Oetomo. “Di sini pun 
melibatkan arsiparis asal 
Indonesia yang mencari 
arsip terkait di Belanda,“ 
tambah Juergens. Juergens 
pun berharap bahwa ke 
depannya kerja sama yang 
dilakukan ini tidak hanya 
sebatas pameran tetapi 
juga berkaitan dengan penelitian, 
preservasi, digitalisasi dan akses 
arsipnya. Senada halnya dengan yang 
disampaikan Juergens, Wouter Plomp 
pun menyampaikan bahwa kerja sama 
yang telah terjalin ini dapat diteruskan 
tidak hanya sebatas pada pameran. 
“Apalagi Belanda dan Indonesia 
memiliki keterkaitan dengan masa 
lalu, “ 
Jakarta, ARSIP - Komisi II Dewan 
Perwakilan Rakyat Republik 
Indonesia (DPR RI) memberikan 
tanggapan yang positif terkait dengan 
Laporan pertanggung jawaban 
pelaksanaan Anggaran Pendapatan 
dan Belanja Negara (APBN) Tahun 
Anggaran 2013 keempat mitra 
kerjanya di pemerintahan yaitu, 
Arsip Nasional Republik Indonesia 
(ANRI), Kementerian Pendayagunaan 
Aparatur Negara dan Reformasi 
Birokrasi (KemenPAN-RB), Lembaga 
Administrasi Negara (LAN) dan Badan 
Kepegawaian Negara (BKN). Hal 
ini  terungkap dalam rapat kerja 
bersama keempat kementerian dan 
lembaga Negara ini  di Senayan, 
Jakarta,Rabu (20/8) malam.
ANRI Laporkan Pertanggung Jawaban 
Pelaksanaan APBN TA 2013 
ke Komisi II DPR RI
“Walaupun hingga Agustus 2014 
penyerapannya baru mencapai 
70 persen yang digunakan untuk 
pembangunan sarana dan prasarana. 
Masih ada waktu bagi keempat mitra 
kerja untuk menyerap anggaran 
hingga seratus persen. ini   
semata agar program-program yang 
telah disusun dapat berjalan sesuai 
rencana dan sesuai harapan,”sebut 
Achmad Muqowam, anggota Komisi II 
DPR RI.
Sementara itu untuk Rancangan 
Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Negara (R-APBN) 2015 sesuai dengan 
nota keuangan yang dianggarkan 
oleh mitra kerjanya, di mana hampir 
semua melakukan peningkatan 
anggaran yang cukup signifikan. 
ANRI mengalami kenaikan sebesar 55 
Miliar atau sekitar 47 persen dari pagu 
kementerian/Lembaga tahun 2014 
yang telah direvisi. Untuk ini   
politisi dari Fraksi Partai Persatuan 
Pembangunan (PPP) ini menilai hal 
ini  sangatlah wajar. Mengingat 
mitra kerja komisi II ini  dapat 
dikatakan ruh atau jiwa dari pemerintah 
secara keseluruhan. “Kenaikan atau 
peningkatan anggaran yang diminta itu 
tidak seberapa atau masih tergolong 
hal yang wajar,” ungkapnya.
Muqowam juga mengingatkan agar 
ANRI memberikan manfaat kepada lini 
pemerintahan, jangan hanya menjadi 
tempat penyimpanan arsip atau pusat 
sejarah. 

Para Pimpinan 
Kementerian, Lembaga Negara 
dan Pemerintah Daerah menghadiri 
penyerahan Penghargaan dan Laporan 
Hasil Evaluasi (LHE) Akuntabilitas 
Kinerja Instansi Pemerintah Pusat 
(AKIP) oleh Wakil Presiden Boediono 
di Istana Wakil Presiden, Jalan 
Kebon Sirih, Jakarta (24/9). Predikat 
B diperoleh Arsip Nasional Republik 
Indonesia (ANRI) yang diterima 
langsung oleh Kepala ANRI, Mustari 
Irawan.
Dalam sambutan Menteri 
Pendayagunaan Aparatur Negara dan 
Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), 
Azwar Abubakar mengatakan, nilai 
akuntabilitas kementerian/lembaga 
selama 2014 naik 1,04 dibanding tahun 
sebelumnya. Sedangkan akuntabilitas 
kinerja pemerintah provinsi selama 
2014 mencapai 59,04 meningkat dari 
tahun 2013 yang hanya mencapai 
56,92.
"Ini berarti instansi pemerintah 
menjadi lebih akuntabel dalam 
penggunaan anggaran, meskipun 
belum memuaskan," ujar nya
Wakil Presiden RI, Boediono dalam 
sambutannya mengatakan sektor 
publik dapat menjadi motor penggerak, 
serta fasilitator pembangunan. Namun 
sektor publik dapat pula menjadi 
penghambat, unsur yang menggerogoti 
pembangunan.
"Ini yang perlu kita sadari. Kunci 
sekali peran dari sektor publik ini. 
Dan hak ini  akhirnya kembali 
ke reformasi masing-masing," ujar 
Boediono.
Selain penilaian oleh Kementerian 
PAN dan RB, usaha -usaha  lain 
yang dilakukan untuk mengukur 
kinerja instansi pemerintah antara 
lain berdasar  laporan keuangan 
oleh Kementerian Keuangan serta 
survei mengenai pelayanan instansi 
pemerintah terhadap berbagai lapisan 
warga  oleh Badan Pengawasan 
Keuangan dan Pembangunan. 
Dalam lima tahun terakhir, Boediono 
menyebut usaha  pemerintah untuk 
melakukan perbaikan kinerja instansi 
pemerintah terus dilakukan namun, 
Wapres mengakui banyak PR yang 
belum terselesaikan. 
Batavia Ballroom, 
Hotel de Rivier menjadi saksi bagi dua 
belas simpul jaringan Sistem Informasi 
Kearsipan Nasional (SIKN) dan 
Jaringan Informasi Kearsipan Nasional 
(JIKN) yang memeroleh penghargaan 
dari Kepala Arsip Nasional Republik 
Indonesia (ANRI)Mustari Irawan pada 
(24/9). Dalam kesempatan ini turut 
mendampingi Deputi Bidang Informasi 
dan Pengembangan Sistem Kearsipan 
ANRI Dini Saraswati serta Deputy 
Divisi Business Service PT. Telkom. 
Tbk, Yoyok Setyono.
Kedua belas simpul jaringan yang 
memeroleh penghargaan ini antara lain 
ANRI, PT. Telekomunikasi Indonesia, 
Tbk, Unit Kearsipan Institut Pertanian 
Bogor, Badan Perpustakaan dan 
Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Banten, 
BAPD Aceh, BPAD Kota Denpasar, 
BPAD KAb. Lamongan, BPAD Kab. 
Banyuasin, Kantor Arsip Kab. Bantul, 
Kantor Perpustakaan Umum dan 
Arsip Daerah Kota Sukabumi, KPPDE 
Pemerintah Kota Cimahi dan Kantor 
Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota 
Bogor.
Dalam sambutannya Mustari 
mengharapkankan semua instansi 
pemerintah tingkat pusat maupun 
daerah, Badan Usaha Milik Negara, 
Badan Usaha Milik Daerah, serta 
Perguruan Tinggi Negeri dapat 
mempublikasikan kinerja yang dapat 
dilihat oleh warga  baik arsip 
statis maupun arsip dinamis melalui 
SIKN dan JIKN. ini  menjadi salah 
satu wujud transparansi kinerja dan 
akuntabilitas kinerja pemerintahan 
yang juga yaitu  bagian dari 
konsep reformasi birokrasi dan inti 
terwujudnya good governance.
Pada kesempatan yang sama, 
Mustari pun mengharapkan program 
kearsipan melalui SIKN dan JIKN 
ini menjadi salah satu jawaban 
terhadap harapan Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono tentang 
kinerja Kementerian Kabinet 
Indonesia Jilid I dan jilid II yang 
terdokumentasikan dengan baik dan 
dapat diakses warga  sebagai 
pertanggungjawaban nasional. 
Dengan demikian warga  dari 
berbagai pelosok tanah air dapat 
dengan mudah mengakses informasi 
sesuai dengan peraturan perundangan 
yang berlaku di setiap instansi tanpa 
membutuhkan waktu yang lama.
 Wakil Menteri 
Pendidikan dan Kebudayaan 
(Wamendikbud) bidang Kebudayaan, 
Wiendu Nuryanti menyerahkan 
sertifikat pengakuan Badan 
Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan 
Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan 
(UNESCO) untuk Tari Saman sebagai 
Warisan Budaya Takbenda Indonesia 
kepada Kepala Arsip Nasional Republik 
Indonesia (ANRI) Mustari Irawan. 
Penyerahan sertifikat dilaksanakan di 
Anjungan Aceh, Taman Mini Indonesia 
Indah (25/9). Penyerahan sertifikat 
dilakukan secara simbolis dengan 
estafet dari perwakilan Kementerian 
Luar Negeri, Kementerian Koordinator 
Kesejahteraan Rakyat, Kementerian 
Pendidikan dan Kebudayaan 
selanjutnya diserahkan ke ANRI. 
Wiendu juga menyerahkan duplikasi 
sertifikat Tari Saman kepada Gubernur 
Aceh Zaini Abdullah didampingi oleh 
Kepala Daerah Gayo lues.
Wiendu mengutarakan makna 
penting acara penyerahan sertifikat. 
“Penyerahan ini  (sertifikat) 
memiliki makna dan arti yang sangat 
dalam, paling tidak di tiga hal penting 
yaitu bahwa kita semua khususnya 
dalam ini  yaitu  pemerintah 
daerah istimewa Nangroe Aceh 
Darussalam yang paling dekat 
mempunyai hubungan lahir dan 
batin dengan Tari Saman ini  
mempunyai tanggung jawab, pertama 
yaitu  untuk pelindungan, yang kedua 
yaitu  untuk pengembangannya serta 
untuk pemanfaatannya” ujarnya.
Lebih lanjut Wiendu mengimbau 
kepada pemerintah provinsi Aceh 
untuk mensosialisasikan sertifikat 
pengakuan dunia terhadap Tari Saman 
ke kabupaten, kecamatan sampai ke 
tingkat desa untuk dapat mendekatkan 
rasa kepemilikan warga  Aceh 
terhadap Tari Saman.
Tari Saman yaitu  warisan 
budaya warga  Gayo yang 
dapat dilacak sampai abad ke-13 
yang lalu dikembangkan Syekh 
Saman, dan berisi tentang pesan￾pesan moral. Tari Saman dilakukan 
oleh anak laki-laki dan orang-orang 
muda, selalu dilakukan dengan jumlah 
ganjil, duduk di atas tumit atau berlutut 
pada suatu baris yang rapat. Para 
pemain memakai kostum border hitam 
dengan motif gayo beraneka warna, 
yang melambangkan alam dan nilai￾nilai luhur.
Selain penyerahan sertifikat 
pengakuan UNESCO terhadap Tari 
Saman, diserahkan pula Sertifikat 
pengakuan UNESCO terhadap Noken 
sebagai Warisan Budaya Takbenda 
Indonesia. Noken yaitu  tas 
tradisional warga  Papua yang 
dibawa dengan menggunakan kepala 
dan terbuat dari serat kulit kayu. Sama 
dengan tas pada umumnya, tas ini 
digunakan untuk membawa barang￾barang kebutuhan sehari-hari seperti 
sayuran, umbi-umbian dan juga untuk 
membawa barang-barang dagangan 
ke pasar.
Turut hadir pada acara 
penyerahan sertifikat, Ketua Harian 
Komisi Nasional Indonesia untuk 
UNESCO, Kementerian Pendidikan 
dan Kebudayaan Arief Rachman, 
Perwakilan UNESCO, dan komunitas 
warga  Aceh. Selain acara 
penyerahan sertifikat, di lokasi yang 
sama diselenggarakan Pameran 
Perjalanan Warisan Budaya Dunia 
Indonesia.
Pengelolaan 
arsip yang baik, akan mampu 
mengatasi permasalahan yang 
dihadapi pemerintah daerah dalam 
mempertahankan dan menyelamatkan 
aset daerah, dengan demikian tidak 
ada lagi aset pemerintah di daerah 
yang hilang karena tidak dapat 
memberikan cukup bukti berupa arsip 
yang dimilikinya, kalau arsip hilang, 
maka aset kita bisa ikut hilang,” ujar 
Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, 
Andi Kasman dalam pembukaan 
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan 
Arsip Aset pada Pemerintah Daerah 
Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Kupang, 7 
– 8 Oktober 2014.
“Bagi suatu daerah, aset memiliki 
nilai ekonomis yang sangat tinggi dan 
tentu saja harus didukung dengan 
tersedianya arsip aset. Oleh karena itu 
keberadaan arsip aset selain memiliki 
kekuatan hukum, ia juga memiliki 
nilai guna kebuktian bagi kekayaan 
daerah, maka keberadaan arsip aset 
harus dikelola secara baik dan benar,” 
lanjutnya.
Acara yang diprakarsai Arsip 
Nasional Republik Indonesia (ANRI) 
bekerja sama dengan Badan Arsip 
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur 
(NTT) ini bermaksud memberikan 
pemahaman akan arti pentingnya 
arsip aset dalam penyelenggaraan 
pemerintah khususnya di lingkungan 
pemerintah daerah, sehingga deng￾an pemahaman ini  akan 
mengantarkan pada kesadaran untuk 
mengelola arsip aset ini  dengan 
baik.
Selain diikuti Lembaga Kearsipan 
Daerah (LKD) Provinsi/Kabupaten/ 
Kota di wilayah Timur yaitu Papua, 
Papua Barat, Maluku Utara, dan Nusa 
Tenggara Timur, Bimtek yang dibuka 
secara resmi oleh Gubernur Provinsi 
NTT, diwakili oleh Asisten Daerah 
II Sekretariat Daerah Provinsi NTT, 
Andreas Jehalu ini  dihadiri 
pula oleh perwakilan dari dinas yang 
membidangi pengelolaan kekayaan 
dan aset daerah di wilayah Timur serta 
beberapa LKD wilayah barat dan tengah 
sebagai peninjau, dengan jumlah 
150 peserta. Dalam Sambutannya, 
Andreas menyambut baik kegiatan 
Bimtek ini  dan mengharapkan 
kegiatan Bimtek pengelolaan arsip 
aset dapat membawa manfaat yakni 
meningkatkan kemampuan dan 
keterampilan arsiparis di daerah dalam 
mengelola arsip aset.
Hadir sebagai pembicara, Kepala 
Biro Umum Badan Pertanahan 
Nasional, H.M. Najib Taufieq, Kepala 
Biro Aset Daerah Provinsi NTT, 
Obaldus Toda, Direktur Kearsipan 
Daerah, Widarno, Kepala Subdirektorat 
Kearsipan Daerah I, M. Abdul Haris 
serta arsiparis ANRI. Acara ditutup 
secara resmi oleh Sekretaris Utama 
ANRI, Gina Masudah Husni. 

Guna memperoleh 
masukan dari terkait dalam penyusunan 
Pedoman Retensi Arsip Sektor 
Kesejakteraan Rakyat (Kesra), Pusat 
Pengkajian dan Pengembangan Sistem 
Kearsipan (Pusjibang Siskar) Arsip 
Nasional Republik Indonesia (ANRI) 
menggelar Ekspose Draft Norma 
Standar Prosedur Kriteria (NSPK) 
tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor 
Kesra. Acara diselenggarakan (9/10) di 
Ruang Noerhadi ANRI Ampera Raya 
Jakarta. Acara diikuti perwakilan enam 
urusan lembaga teknis terkait yakni 
urusan pariwisata dan ekonomi kreatif, 
agama, kependudukan dan keluarga 
berencana, kearsipan, masalah sosial 
dan masalah kesehatan.
Dalam laporan Ketua Panitia yang 
juga Kepala Bidang Pengkajian dan 
Pengembangan Sistem Kearsipan 
Dinamis Rini Agustiani menyampaikan 
tujuan diselenggarakannya acara 
ekspos. “Tujuan kegiatan ini untuk 
membangun pemahaman dan 
kesadaran pencipta arsip dalam 
pengelolaan arsip dinamis yang efektif 
dan efisien, melalui penyusunan 
dan penetapan kebijakan penetapan 
jadwal retensi arsip”, ujarnya. Lebih 
lanjut Rini menambahkan bahwa 
menentukan jadwal retensi arsip 
ditentukan berdasar  pedoman 
retensi arsip yang disusun oleh 
kepala ANRI yang disusun oleh 
lembaga teknis terkait sebagaimana 
diamanatkan pasal 40 ayat 4 dan 
pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 
28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan 
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 
2009 tentang Kearsipan.
Acara ekspose dibuka langsung 
Kepala ANRI Mustari Irawan. Saat 
menyampaikan arahan, Mustari Irawan 
menyampaikan pentingnya pedoman 
retensi arsip. “Pedoman retensi 
arsip ini sangat penting sekali bagi 
kementerian/lembaga, karena menjadi 
dasar penyusunan jadwal retensi 
arsip” ungkapnya. Mustari 
mengutarakan harapannya 
atas diselenggarakannya 
acara ekspos. “Kami 
berharap dari tujuan ekspos 
draft NSPK Pedoman 
Retensi Arsip Sektor Kesra 
ini yang pertama yaitu  
berusaha memperoleh 
masukan yang dapat 
dijadikan dasar dan juga 
merumuskan kesamaan 
konsepsi tentang retensi 
arsip”, imbuhnya.
Selain sektor Kes-ra, Pusjibang 
Siskar juga telah menyelenggarakan 
ekspose pem-bahasan draft Pedoman 
Retensi Arsip Sektor Perekonomian 
Tahap III (7/10) dan Ekspose 
Pembahasan Draft Pedoman Retensi 
Arsip Sektor Politik, Hukum, dan 
Keamanan (Polhukam) Tahap II (8/10). Aurora Ballroom, Hotel 
Grand Antares jalan Sisingamaraja 
nomor 328 menjadi saksi bisu 
dihelatnya Sosialisasi Peraturan 
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 
tentang Pelaksanaan Undang-Undang 
Nomor 43 Tahun 2009 tentang 
Kearsipan di Provinsi Sumatera Utara 
(9/10). Sosialisasi yang dihadiri lebih 
dari 130 orang peserta ini terdiri dari 
pimpinan Satuan Kerja Perangkat 
Daerah (SKPD), kepala lembaga 
kearsipan daerah kabupaten/kota, 
Badan Usaha Milik Daerah, Universitas 
dan Arsiparis di lingkungan provinsi 
Sumatera Utara.
"Penyelenggaraan dan pengelolaan 
arsip yaitu  pekerjaan yang perlu 
ditunjang dengan pemahaman yang 
komprehensif, tenaga yang profesional 
dan membutuhkan dukungan teknologi 
serta anggaran," ujar Gubernur 
Sumatera Utara yang sambutannya 
disampaikan Asisten III Bidang 
Kesejahteraan Sosial Sekda Provinsi 
Sumatera Utara, H. Zulkarnain.
"Arsip tak bisa lagi dianggap sepele, 
apa yang kita kerjakan, bagaimana 
performance dan akuntabilitas akan 
dinilai dan ini harus dimulai serta 
dijalankan dari SKPD kita masing￾masing untuk menjalankan kewajiban 
perundang-undangan yang ada seperti 
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 
2008 tentang Keterbukaan Informasi 
Publik dan Undang-Undang Nomor 
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan 
Publik yang diakomodir oleh Undang￾Undang Nomor 43 tentang Kearsipan 
terkait dengan pelayanan pemerintah 
terhadap publik," jelas Sekretaris 
Utama ANRI Gina Masudah Husni 
dalam sambutannya. 
Kepala Biro Hukum dan 
Kepegawaian ANRI Zita Asih dalam 
paparannya menyatakan bahwa 
pembinaan kearsipan jangan hanya 
diartikan hanya dari pusat, lembaga 
kearsipan daerah dalam ini  BPAD 
Sumatera Utara melakukan juga 
pembinaan terhadap SKPD dan kantor 
arsip kabupaten/kota, sinergi inilah 
yang diinginkan.
Sedangkan Direktur Kearsipan 
Daerah ANRI Widarno dalam materinya 
pada sesi kedua mengatakan bahwa 
Provinsi Sumatera Utara menempati 
rangking kedua terbawah dalam hal 
provinsi yang belum memiliki kantor 
kearsipan daerah kabupaten/kota. 
Dari 33 kabupaten/kota yang ada di 
Sumatera Utara, baru 11 kabupaten/
kota yang memiliki kantor. Makna 
lembaga kearsipan yaitu  sebagai 
motor pemerintah daerah untuk 
menertibkan arsip sebagai pen￾dorong transparansi dan menyokong 
akuntabilitas. 
 - Kepala Arsip Nasional 
Republik Indonesia (ANRI), Mustari 
Irawan secara simbolis menerima 
arsip 10 tahun pemerintahan Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 
dari Menteri Sekretaris Negara 
(Mensesneg) Sudi Silalahi (17/10) di 
Ruang Garuda Istana Kepresidenan, 
Bogor. Pada kesempatan ini 
dilaksanakan pula penandatangan 
berita acara serah terima arsip statis 
oleh Mustari Irawan dan Sudi Silalahi 
yang turut disaksikan Presiden SBY, 
Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, 
pimpinan lembaga negara, pimpinan 
lembaga pemerintah serta para 
undangan. Arsip yang diserahkan 
berjumlah 500 bundel.
Usai pelaksanaan serah terima 
arsip, SBY meninjau display arsip 
yang telah diserahkan. Dalam 
kesempatan ini SBY mengajak 
Kepala ANRI beserta jajarannya 
untuk bersama-sama meninjau sambil 
memberikan beberapa wejangan yang 
amat penting. “Memimpin selama dua 
periode harus dipertanggungjawaban 
kepada negara, hakikatnya kepada 
rakyat sehingga suatu saat jika akan 
melakukan penulusuran sejarah, 
pembuatan buku-buku, riset, disertasi, 
tesis atau yang lainnya dokumen yang 
dibutuhkan itu ada di negara, dalam 
hal sesuai dengan Undang-Undang 
ANRI yaitu  lembaga resmi yang 
diberikan amanah dan kepercayaan 
untuk mengelola, menyimpan dan 
mendayagunakan arsip ini,” jelas SBY.
SBY juga menyampaikan bahwa 
jangan sampai ada lagi polemik atau 
diskursus di kalangan warga  luas 
bahwa ada dokumen negara yang 
tidak jelas keberadaannya, tidak boleh 
terjadi lagi. Mengakhiri wejangannya, 
SBY berharap kepada ANRI agar dapat 
menggunakan arsip sebaik-baiknya.
Selain itu SBY pun menyampaikan 
pesan yang tidak kalah pentingnya 
bahwa dalam mengawali suksesi 
peralihan kepemimpinan, beliau 
mengawali dengan tradisi yang baik 
dengan menyerahkan dokumen 
negara kepada ANRI. “Dan ini dapat 
dikuiti bukan hanya tingkat Presiden 
tetapi juga tingkat lembaga negara, 
lembaga pemerintahan, kementerian, 
bahkan gubernur/kepala daerah suatu 
saat dapat menyerahkan arsip penting 
yang memiliki nilai sejarah yang 
tinggi diserahkan kepada ANRI/
lembaga kearsipan sebagaimana 
yang diamanatkan Undang￾Undang,” tambahnya.
Arsip 10 tahun pemerintahan 
Presiden SBY yang diserahkan 
di antaranya melingkupi regulasi 
seperti undang-undang, peraturan 
pemerintah, peraturan presiden, 
instruksi presiden, ratifikasi, 
perangkat hukum dan perjanjian 
internasional, dokumen kepresidenan 
seperti surat resmi dari dan kepada 
presiden, nota kesepahaman, 
himpunan naskah pidato, kumpulan 
artikel dan buku karya presiden, foto 
dan video.
Dalam usaha pengumpulan arsip 
ini  yang dilksanakan selama 
empat bulan dibentuk sebuah tim 
berdasar  Keputusan Mensesneg 
Nomor 95 Tahun 2014 tanggal 30 Juli 
2014. Tim diketuai oleh Sekretaris 
Militer Presiden.
Arsip Nasional 
Republik Indonesia (ANRI) dan Badan 
Pengusahaan Kawasan Perdagangan 
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 
(BP Batam) tandatangani Kesepakatan 
Bersama di Bidang Kearsipan (21/10). 
Acara penandatanganan dilaksanakan 
Kepala ANRI Mustari Irawan dan 
Kepala BP Batam Mustofa Widjaja di 
Ruang Soemartini ANRI, Cilandak, 
Jakarta Selatan. Penandatanganan 
Kesepakatan Bersama ini  
yaitu  perpanjangan Kesepakatan 
Bersama ANRI dengan BP Batam 
Nomor: HK.02/20/2010 dan Nomor 17/
PERJ-KABP/1020 tentang Pembinaan 
Bidang Kearsipan di Lingkungan BP 
Batam tanggal 1 November 2010.
Dalam sambutannya Mus￾tofa mengutarakan hal yang 
melandasi pelaksanaan kegiatan 
penandatanganan kesepakatan 
bersama. “Arsip yaitu  salah satu 
sumber informasi terekam yang sangat 
penting dalam menunjang proses 
kegiatan administrasi, memudahkan 
pencarian data apabila diperlukan 
dalam waktu yang singkat, tepat, dan 
akurat”, ungkapnya.
Mustari juga menyambut positif 
acara penandatanganan Kesepakatan 
Bersama ini . “ini  yaitu  
langkah positif pentingnya arsip dalam 
penyelenggaraan negara menuju good 
governance dan clean government” 
Ujarnya. Mustari juga mengapresiasi 
BP Batam atas perhatian dan 
komitmennya dalam penyelenggaraan 
kearsipan dalam rangka meningkatkan 
daya saing bagi BP Batam.
Adapun program-program 
kerja sama yang akan dilakukan 
di antaranya, pertama pembinaan 
sistem dan pengelolaan arsip 
dinamis di BP Batam sesuai standar 
kearsipan. Kedua, penyelamatan 
dan pelestarian arsip statis BP 
Batam. Ketiga, pengembangan unit 
kearsipan. Keempat, pengembangan 
sarana dan prasarana kearsipan 
(pusat arsip). Kelima, pembinaan dan 
pengembangan sumber daya manusia 
di bidang kearsipan di lingkungan 
BP Batam serta kegiatan lain yang 
berkaitan dengan bidang kearsipan.
Kepala Arsip 
Nasional Republik Indonesia, Mustari 
Irawan melantik Deputi Bidang 
Konservasi (Dekon) Arsip, M. Taufik 
(22/10) di Ruang Serba Guna Noerhadi 
Magetsari. Dekon terpilih yaitu  
buah dari serangkaian proses open 
bidding sesuai dengan amanah 
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 
tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam sambutannya, Mustari 
menyampaikan beberapa pesan 
khusus di antaranya Dekon yang telah 
dilantik harus kreatif, inovatif, kaya ide/
gagasan, dan membuat program dan 
kegiatan nyata yang berguna atau 
langsung dirasakan manfaatnya oleh 
publik.
“Adapula beberapa tugas yang 
harus segera dilaksanakan, di 
antaranya akuisi arsip kepresidenan 
yang belum lama diserahkan 
presiden SBY, pembangunan arsip 
kepresidenan(Presidential Archive) di 
Gedung Arsip Gajah Mada, pengajuan 
arsip Konferensi Asia Afrika dan 
Gerakan Non Blok untuk mendapatkan 
pengakuan sebagai Memory of the 
World, persiapan Indonesia sebagai 
tuan rumah International Council of 
Archive dan serangkaian kegiatan 
lainnya,” jelas Mustari.
Acara pelantikan ini dihadiri pula 
oleh Komisoner Komiter Aparatur 
Sipil Negara, Sekretaris Kementerian 
Pendayagunaan Aparatur negara 
dan Reformasi Birokrasi (PAN dan 
RB), beberapa pejabat eselon I 
yang tergabung dalam paguyuban 
Kementerian PAN dan RB serta 
pejabat eselon I, II, dan II di lingkungan 
ANRI. 
Sebagai salah 
satu usaha  menyebarluaskan nilai 
–nilai Dasasila Bandung melalui 
penominasian arsip Konferensi Asia 
Afrika (KAA) menjadi warisan dunia 
atau Memory of The World (MoW), Arsip 
Nasional Republik Indonesia (ANRI) 
menggelar Focus Group Discussion
(FGD) di Ruang Serba Guna Noerhadi 
Magetsari, ANRI (27/10).
Acara FGD yang dibuka Kepala 
ANRI, Mustari Irawan menghadirkan 
keynote speech Ketua Komite 
Nasional Indonesia untuk UNESCO 
(KNIU), Prof. Arief Rachman. Dalam 
paparannya, Arief menyampaikan 
bahwa keuntungan mendapatkan MoW 
bukanlah sesuatu hal yang bersifat 
material. Jangan sampai Indonesia 
menjadi bangsa yang dikendalikan 
pola pikir untung keuangan.
“Pengajuan arsip KAA sebagai 
MoW karena kita ingin memiliki norma, 
kehidupan yang bermartabat dan nilai 
lebih sebagai sebuah bangsa yang 
merdeka. Penominasian arsip KAA 
sebagai MoW banyak yang sangat 
relevan dengan kehidupan sekarang. 
Kita harus berjuang bersama-sama 
dengan tekun untuk menjadikan arsip 
KAA sebagai MoW,” papar Arief.
Pernyataan Prof. Arief ini  
senada halnya dengan pernyataan 
Kepala ANRI Mustari Irawan 
saat membuka acara. Mustari 
menyampaikan bahwa para 
penggagas penominasian arsip KAA 
sebagai MoW berusaha  dengan keras 
untuk selalu menyediakan berbagai 
dokumentasi yang berkaitan dengan 
KAA baik naskah, foto, dan film. 
“Marilah kita secara bersama-sama 
mewujudkan impian agar seluruh 
dokumentasi KAA yang ada dapat 
segera diimplementasikan ke forum 
internasional dan menempati posisi 
yang baik serta terhormat dalam 
MoW,” jelas Mustari.
Tak lama berselang setelahnya, 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
periode 1993 s.d 1998, Prof. Wardiman 
Djojonegoro menyampaikan paparan 
singkat tentang proses pengajuan 
dan perkembangan penominasian 
arsip KAA sebagai MoW. Wardiman 
juga menyampaikan beberapa 
usulan tentang program percepatan 
penominasian arsip KAA sebagai 
MoW.
Berbagai masukan dan saran 
dijaring dalam dua sesi diskusi FGD ini. 
Sesi pertama diskusi mengupas tema 
Nilai-Nilai KAA. Pada kesempatan ini 
hadir tiga orang pemateri yaitu Jackson 
Leung, saksi sejarah pelaksanaan 
KAA, sejarawan Mukhlis PaEni dan 
Ketua MoW Indonesia Prof. Bambang 
Subiyanto.
Sesi kedua membahas tema 
Progres Pengajuan Arsip KAA sebagai 
MoW dengan pembicara Deputi Bidang 
Pengembangan Bahan Perpustakaan 
dan Jasa Informasi, Perpustakaan 
Nasional Welmin Sunyi Ariningsih, 
Kepala Subdirektorat Sosial Budaya 
OINB Kementerian Luar Negeri, 
Gulvan Alvero dan Kepala Operasional 
PT Jakarta Prima Digital Lavesh M. 
Santani.
Selain itu, seperti yang disampaikan 
Prof. Arief dan Mustari bahwa kita 
harus berjuang bersama menjadikan 
arsip KAA sebagai MoW, warga  
umum pun dapat terlibat aktif. Mereka 
secara serempak dapat memberikan 
dukungannya dalam proses 
penominasian arsip KAA sebagai 
MoW dengan cara memberikan “like” 
pada film dokumenter KAA melalui link 
http://youtube.be/-3dG7wB9WcM.
FGD yang bertajuk mengem￾bangkan nilai–nilai Dasasila Bandung 
melalui penominasian arsip KAA 
menjadi MoW dihadiri peserta 
sebanyak 100 orang yang berasal 
dari KNIU, Komite MoW Indonesia, 
arsiparis, guru, dosen, komunitas 
sejarah, lembaga kearsipan daerah, 
Perguruan Tinggi, peneliti dan jurnalis. 
Bertepatan dengan 
peringatan ke-86 Hari Sumpah 
Pemuda, Arsip Nasional Republik 
Indonesia (ANRI) akan menerima arsip 
bernilai guna sejarah (statis) pada 28 
Oktober 2014 yang berasal dari 13 
pencipta arsip.
Acara penyerahan arsip 
dilaksanakan di Hotel Amaroosa, 
jalan Pangeran Antasari nomor 9A-B, 
Jakarta Selatan pukul 08.30. Arsip 
yang diserahkan akan diterima oleh 
Kepala ANRI, Mustari Irawan.
Dalam sambutannya, Mustari 
menyampaikan bahwa arsip yaitu  
aset yang paling berharga, yaitu  
warisan nasional dari generasi ke 
generasi yang perlu dipelihara dan 
dilestarikan. Tingkat peradaban suatu 
bangsa dapat dilihat dari pemeliharaan 
dan pelestarian terhadap arsipnya.
“Presiden ke-6 Republik Indonesia, 
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 
telah menyerahkan arsip 10 tahun 
masa pemerintahannya di Istana Bogor 
(17/10). Beliau amat paham amanat 
Undang-Undang Nomr 43 Tahun 2009 
tentang Kearsipan bahwa semua 
lembaga negara, BUMN, Partai Politik, 
dan Organisasi Kewarga an, dan 
tokoh nasional berkewajiban untuk 
menyerahkan arsip statisnya kepada 
ANRI,” jelas Mustari.
Adapun ketiga belas pencipta arsip 
yang menyerahkan arsip statisnya 
kepada ANRI dapat dilihat pada tabel
Serah terima arsip sejalan dengan 
amanat Undang-Undang Nomor 43 
Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 
53 dan Pasal 77. Selain itu, kegiatan 
ini  pun senada dengan pesan 
SBY di Istana Bogor silam bahwa dalam 
mengawali suksesi kepemimpinan, 
diawali dengan tradisi yang baik dengan 
menyerahkan dokumen negara/ arsip 
kepada ANRI dan ini  dapat dikuiti 
bukan hanya tingkat Presiden tetapi 
juga tingkat lembaga negara, lembaga 
pemerintahan, kementerian, bahkan 
gubernur/kepala daerah suatu saat 
dapat menyerahkan arsip penting 
yang memiliki nilai sejarah yang tinggi 
diserahkan kepada ANRI/lembaga 
kearsipan.
Sebelum pelaksanaan serah terima 
arsip, tim akuisisi ANRI terlebih dahulu 
melaksanakan prosedur akuisisi arsip 
sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI 
Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata 
Cara Akuisisi Arsip Statis.
Dalam kesempatan yang sama 
digelar Rapat Koordinasi (rakor) 
Penyelamatan Arsip Negara dalam 
Mendukung Pembangunan Bangsa 
dan Peningkatan Ilmu Pengetahuan. 
Dalam rakor dilaksanakan dua diskusi 
panel. Pembicara yang hadir di 
antaranya Mohammad Iskandar, Puji 
Hastuti dan Prof. Dr. Emil Salim
Kegiatan rakor dihadiri 100 orang 
peserta yang terdiri dari perwakilan 
dari berbagai instansi pemerintah 
dan tokoh-tokoh organisasi 
kewarga an. Rakor berakhir pada 
pukul 16.00 WIB dan ditutup Deputi 
Bidang Konservasi Arsip ANRI, M. 
Taufik. 
Kepala Arsip Nasional 
Republik Indonesia (ANRI), Mustari 
Irawan beserta jajaran pejabat eselon 
I dan II di lingkungan ANRI menerima 
kunjungan kerja (kunker) Menteri 
Pendayagunaan Aparatur Negara 
dan Reformasi Birokrasi (PAN dan 
RB), Yuddy Chrisnandi (29/10) yang 
didampingi Sekretaris Kementerian 
PAN dan RB, Dwi Wahyu Atmaji.
Kegiatan kunker diawali dengan 
pemaparan tugas pokok dan fungsi 
ANRI oleh Mustari. Selanjutnya, 
menteri kelahiran Bandung, 29 Mei 
1968 ini menyampaikan beberapa 
hal yang dapat meningkatkan 
kualititas kinerja ANRI, khususnya 
dalam hal penyerahan arsip statis 
dari kementerian/instansi pemerintah 
tingkat pusat kepada ANRI.
Yuddy menyampaikan bahwa 
arsip nasional harus memiliki semua 
kategori yang termasuk arsip statis. 
Kita juga bisa menarik arsip kategori 
statis dari semua kementerian, 
sehingga semuanya ada di sini.”Mulai 
penataan di tingkat pusat dulu. 
Ini dapat dibuat target pada 34 
departemen, lalu Lembaga Pemerintah 
Nonkementerian. Penyerahan arsip 
bukan lagi himbauan tetapi ini sebuah 
perintah. Menpan hanya sebagai 
fungsi koordinasi, tetapi ANRI 
bertanggung jawab langsung kepada 
Presiden, nanti dapat dibuatkan 
konsep surat dan aspek legal lainnya 
yang dapat dikuatkan oleh 
Presiden tentang penyerahan 
arsip ini . Menpan bantu 
secara kelembagaan,” tegas 
Yuddy.
Dalam kunjungannya, 
menteri yang akrab disapa 
Kang Yuddy ini juga 
memberikan apresiasi atas 
pelayanan publik yang telah 
dilakukan ANRI. “ Saran saya, 
tingkatkan pelayanan yang 
sudah ada, agar lebih baik lagi,” ujar 
Yuddy. Tak lupa, di tengah majunya 
perkembangan teknologi, informasi 
dan komunikasi Kang Yuddy juga 
berpesan agar laman kelembagaan 
milik ANRI informasinya harus selalu 
terbarukan dan mudah diakses.
Sebelum mengakhiri kun￾jungannya, Yuddy menyempatkan 
melaksanakan peninjauan lapangan 
ke Ruang Baca sebagai tempat 
layanan arsip statis dan Diorama 
Sejarah Perjalanan Bangsa. 
 Selasa (4/11), 
Ikatan Arsiparis ANRI (IAA) bekerja 
sama dengan Biro Perencanaan 
ANRI menyelenggarakan Workshop 
Penulisan Artikel Populer Bidang 
Kearsipan di Media Massa dan 
Mengenal Lebih Dekat Majalah ARSIP 
sebagai Media Kearsipan Nasional. 
Acara yang dilangsungkan di Gedung 
C ANRI, Jakarta ini dibuka Kepala 
ANRI, Mustari Irawan.
Pembukaan acara ini dihadiri oleh 
Sekretaris Utama ANRI, Gina Masudah 
Husni DAB jajaran Pejabat Eselon 
II ANRI, Pengurus IAA, narasumber 
dan para peserta. Workshop ini 
diikuti oleh 120 orang yang terdiri 
dari arsiparis anggota IAA dan 
arsiparis non-anggota dari berbagai 
lembaga lain seperti Kementerian 
Pertanian, Energi dan Sumber Daya 
Mineral, Kementerian Sekretariat 
Negara, Lembaga Penerbangan dan 
Antariksa Nasional, Badan Nasional 
Penanggulangan Bencana, Kantor 
Arsip dan Perpustakaan Prov. Bangka 
Belitung, Universitas Airlangga, dan 
lain-lain.
Dalam sambutannya, Mustari 
menyampaikan tentang pentingnya 
kemampuan arsiparis dalam menulis 
dengan mengkaitkan bidang kearsipan 
dengan isu-isu aktual yang terjadi di 
warga . Arsiparis yang yaitu  
pakar di bidang kearsipan diharapkan 
tulisannya dapat dimuat di media 
massa nasional seperti harian Kompas 
khususnya untuk tulisan-tulisan yang 
berkaitan dengan kearsipan.
Acara diawali dengan mengajak 
peserta workshop untuk mengenal 
lebih dekat peran dan fungsi Majalah 
ARSIP sebagai Media Kearsipan 
Nasional dengan pemaparan dari 
Azmi Ketua Dewan Redaksi Majalah 
ARSIP terbitan HUMAS ANRI. 
Acara dilanjutkan dengan kegiatan 
utama yaitu workshop yang dipandu 
oleh Teguh Poeradisastra dari 
majalah SWA sekaligus Pakar Ilmu 
Komunikasi Universitas Indonesia. 
Dalam pemaparan materi, Teguh 
Poeradisastra memberikan tips dan 
triknya dalam penulisan artikel popular 
bidang kearsipan di media massa.
Antusiasme peserta terlihat sangat 
tinggi dengan penuhnya ruangan 
workshop dari awal hingga akhir acara. 
Para peserta merasakan dampak 
yang besar dalam peningkatan 
pengetahuan mereka dalam penulisan 
artikel popular di bidang kearsipan.








indonesia berada pada posisi 95˚–
141˚ BT dan 6˚ LU–11˚ LS. Secara 
geografis Indonesia berada di 
antara dua benua, yaitu Benua 
Asia dan Benua Australia; dan dua 
samudera, yaitu Samudera Hindia dan 
Samudera Pasifik. Negara Indonesia 
memiliki jumlah pulau sebesar 17.504 
pulau. Dengan karakteristik iklim 
tropis, keadaan geomorfologi yang 
beragam, dan wilayah pertemuan tiga 
lempeng tektonik (Lempeng Eurasia, 
Lempeng Pasifik dan Lempeng Indo￾Australia) menjadikan negara ini kaya 
akan sumberdaya alam, baik tidak 
terbarukan maupun terbarukan. Faktor 
kekayaan alam inilah yang mendorong 
bangsa-bangsa Eropa untuk datang 
ke negara yang disebut dengan “ring 
of fire”.
Wilayah Negara Republik 
Indonesia yaitu  wilayah yang 
pernah dijajah Belanda, pada masa itu 
lebih dikenal dengan Nederlandsch￾Indië (Hindia Belanda). Beberapa 
pembagian dari wilayah administrasi 
di Indonesia mengadopsi pembagian 
wilayah pada era Hindia Belanda. 
Pendokumentasian terkait dengan 
pembagian wilayah administrasi di 
Indonesia direkam melalui arsip, salah 
satu media yang digunakan yaitu  
peta.
Era otonomi daerah yang terjadi 
pada era reformasi sekarang ini menjadi 
hal yang memicu perubahan dalam 
mendeliniasi wilayah administrasi di 
Indonesia yang berdampak kepada 
konflik terkait kepemilikan suatu 
daerah. Beberapa metode digunakan 
untuk memecahkan masalah 
ini , salah satunya yaitu  
melalui pendekatan legal history 
yang menggunakan arsip sebagai 
bukti batas wilayah suatu daerah. 
Berangkat dari fenomena ini, Arsip 
Nasional Republik Indonesia melalui 
Direktorat Pengolahan melakukan 
kegiatan penyusunan Guide Arsip Peta 
Batas Wilayah Provinsi. Pada Tahun 
Anggaran 2014 Direktorat Pengolahan 
membahas mengenai batas wilayah 
Provinsi Bengkulu, Kepulauan Bangka 
Belitung, Kepulauan Riau, dan Provinsi 
Riau.
Guide arsip yaitu  salah satu 
dari bentuk saran bantu penemuan 
kembali arsip statis, selain daftar arsip 
dan inventaris arsip. Definisi dari guide 
arsip seperti yang tertuang dalam 
MENYUSUN GUIDE ARSIP PETA BATAS 
WILAYAH PROVINSI
Octavia Syafarwati :
Peraturan Kepala Arsip Nasional 
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 
2011 tentang Pedoman Penyusunan 
Saran bantu Penemuan Kembali Arsip 
Statis, yaitu  sarana bantu penemuan 
kembali arsip statis yang memuat 
uraian informasi mengenai khazanah 
arsip statis yang tersimpan di lembaga 
kearsipan dan uraian informasi yang 
disusun secara tematis. Guide arsip 
statis terdiri atas 2 (dua) jenis, yakni 
guide arsip statis khazanah dan guide 
arsip statis tematis. Guide arsip yang 
disusun pada tahun ini termasuk 
dalam kategori guide arsip statis 
dengan tema batas wilayah provinsi 
dan batas wilayah kabupaten/ kota. 
Dalam menyusun guide arsip peta 
batas wilayah provinsi, terdapat 
delapan tahapan sebagaiman yang 
diatur dalam Peraturan Kepala Arsip 
Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman 
Penyusunan Sarana Bantu Penemuan 
Kembali Arsip Statis. Tahapan pertama, 
yaitu  identifikasi arsip, pada tahapan 
ini tim penyusun mengidentifikasi 
khazanah arsip kartografik mana yang 
memuat informasi terkait perbatasan. 
Tahapan Kedua yaitu  penyusunan 
rencana teknis yang terkait dengan 
perencanaan penyusunan guide yang 
terkait dengan masalah waktu, sumber 
daya manusia, peralatan, dan biaya. 
Ketiga, penelusuran sumber referensi 
yang terkait dengan masalah wilayah 
administrasi perbatasan provinsi, 
baik berupa produk hukum ataupun 
referensi yang lainnya. Keempat 
yaitu  penulisan guide arsip. 
Tahapan Kelima yaitu  penilaian 
dan penelahaan dari draft guide arsip 
yang dihasilkan, dimana pada tahapan 
ini juga dilakukan verifikasi seperti 
yang telah diatur dalam Standar 
Manajemen Mutu Pengolahan dan 
Penyimpanan. Tahapan selanjutnya 
yaitu  perbaikan atas penilaian dan 
penelahaan. Tahapan ketujuh yaitu 
pengesahan guide arsip yang dilakukan 
oleh Direktur Pengolahan. Tahapan 
terakhir, publikasi dan distribusi guide 
arsip ke pihak yang terkait.
Khazanah arsip yang digunakan 
dalam penyusunan guide arsip ini 
berasal dari khazanah arsip, pertama, 
Badan Koordinasi Survey dan 
Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). 
Kedua, De Haan. Ketiga, Departement 
van Oorlog. Keempat, Direktorat 
Topografi Angkatan Darat (Dittopad). 
Kelima, Topografische Dienst.
Adapun dasar dari pemilihan arsip 
dalam penyusunan guide arsip yaitu  
adanya garis demarkasi wilayah 
administrasi, maupun wilayah-wilayah 
terdepan dari daerah perbatasan. 
Cara mengakses guide arsip ini dapat 
menggunakan indeks ataupun daftar 
isi. Misalnya pengguna ingin melihat 
perbatasan daerah Provinsi Sumatera 
Selatan dengan Provinsi Kepulauan 
Bangka Belitung yang terdapat di 
daerah Muntok. Dengan mengacu 
kepada indeks Muntok, maka 
pengguna diarahkan untuk melihat 
pada No. 32.
Contoh penyajian uraian informasi 
No. 32: Direktorat Topografi Angkatan 
Darat, No. 332/ Sheet 55
MUNTOK
Informasi geografis batas wilayah 
Residentie Banka en Billiton dengan 
Residentie Palembang yang terdapat 
di Pulau Nangka-Besar, Pulau 
Pelepasan of West-Nangka, dan 
Pulau Gadoeng;
Peta Topografi;
1 : 250.000;
105° - 106° BT, dan 2˚ - 3° LS;
56 x 71 cm; 
Berwarna; Cetakan; Tinta; Asli;
AMS; 1944;
Dengan disusunnya Guide 
Arsip Peta Batas Wilayah Provinsi 
diharapkan dapat mempermudah 
pengguna dalam mengakses arsip￾arsip yang berkaitan dengan masalah 
perbatasan.
p asal 40 ayat (4) Undang￾Undang Nomor 43 Tahun 
2009 tentang Kearsipan 
menyatakan bahwa untuk mendukung 
pengelolaan arsip dinamis yang efektif 
dan efisien pencipta arsip membuat 
tata naskah dinas, klasifikasi arsip, 
jadwal retensi arsip, serta sistem 
klasifikasi keamanan dan akses arsip. 
Selanjutnya Pasal 54 ayat (1) Peraturan 
Pemerintah 28 Tahun 2012 tentang 
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 
43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 
menyatakan bahwa retensi arsip 
dalam JRA ditentukan berdasar  
pedoman retensi arsip, dan lalu 
bahwa pedoman retensi arsip disusun 
oleh Kepala ANRI bersama dengan 
lembaga teknis terkait.
Pedoman retensi arsip sendiri 
didefinisikan sebagai ketentuan dalam 
bentuk petunjuk yang memuat retensi 
minimal arsip masing-masing urusan 
pemerintahan yang menjadi acuan 
dalam penyusunan jadwal retensi 
arsip (JRA) masing-masing lembaga.
Kewajiban memiliki JRA diatur 
dalam Peraturan Pemerintah 28 Tahun 
2012 tentang Pelaksanaan Undang￾Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang 
Kearsipan bahwa untuk Lembaga 
negara, pemerintahan daerah, 
perguruan tinggi negeri, BUMN dan 
BUMD yaitu  wajib dan perguruan 
tinggi swasta, perusahaan swasta, 
organisasi politik, dan organisasi 
kewarga an yaitu  harus. Hal 
ini memiliki konsekuensi bahwa 
pedoman retensi arsip yaitu  
usaha  ANRI untuk memberikan 
kepastian hukum terhadap proses 
pelaksanaan penyusutan arsip yang 
dilakukan oleh pencipta arsip. Terkait 
dengan ini  , gambaran 
secara umum bahwa pada saat 
pencipta arsip membuat JRA, maka 
harus berdasar  pedoman retensi 
arsip, yang pedoman ini  disusun oleh ANRI dengan Lembaga Teknis 
terkait. Pasal 54 ayat (2) Peraturan 
Pemerintah 28 Tahun 2012 tentang 
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 
43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 
memberiikan penjelasan bahwa 
yang dimaksud dengan “lembaga 
teknis terkait” yaitu  lembaga yang 
memiliki keterkaitan substansi urusan 
pemerintahan.
Dengan bentuk substansi 
urusan pemerintahan sebagai 
dasar, maka pedoman retensi arsip 
dalam penyusunannya mencoba 
menarik benang merah antara 
fungsi pemerintahan dengan urusan 
yang menjadi kewenangannya 
dikombinasikan dengan penjelasan 
Pasal 53 ayat (1) Peraturan 
Pemerintah 28 Tahun 2012 tentang 
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 
43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 
bahwa JRA terdiri atas JRA fasilitatif 
dan JRA substantif. JRA fasilitatif 
yaitu  JRA yang berisi jangka waktu 
penyimpanan atau retensi dari jenis￾jenis arsip yang dihasilkan dari kegiatan 
atau fungsi fasilitatif antara lain 
keuangan, kepegawaian, kehumasan, 
perlengkapan, dan ketatausahaan. 
JRA substantif yaitu  JRA yang 
berisi jangka waktu penyimpanan 
atau retensi dari jenis-jenis arsip yang 
dihasilkan dari kegiatan atau fungsi 
substantif setiap pencipta arsip sesuai 
dengan fungsi dan tugasnya. 
Penarikan fungsi pemerintahan 
tidak dapat lepas dari penyelenggaraan 
kekuasaan yang diadopsi dari teori 
‘Trias Politika’-nya John Locke, 
meliputi fungsi eksekutif, legislatif dan 
yudikatif. Ini artinya ANRI yaitu  
lembaga dengan kewenangan besar 
yang mengatur mereka-mereka yang 
berada dipusaran fungsi kekuasaan 
ini  untuk memiliki JRA. ini  
cukup memberikan angin segar karena 
target dan jangkauan ANRI yaitu  
seluruh aspek kehidupan berbangsa 
dan bernegara di negara ini. 
Pedoman retensi arsip sebagai 
dasar pembentukan JRA bagi pencipta 
arsip memberikan dasar hukum 
terhadap arsip yang diciptakan apakah 
dapat dimusnahkan atau diserahkan 
ke lembaga kearsipan. ANRI melalui 
pedoman retensi arsip memberikan 
alasan pembenaran kepada mereka 
(pencipta arsip) sehingga dapat 
memusnahkan arsipnya yang dalam 
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 
2009 tentang Kersipan dalam Pasal 
86 akan dipidana paling lama 10 
(sepuluh) tahun dan denda paling 
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus 
juta rupiah) jika dilakukan di luar 
prosedur yang benar. Sebagaimana 
ANRI melalui pedoman retensi arsip 
juga memberikan keistimewaan 
terhadap pencipta arsip untuk 
menyimpan arsipnya di lembaga 
kearsipan selama-lamanya. 
Kembali pada konteks penyusunan 
pedoman retensi arsip yang dibentuk 
ANRI dengan lembaga teknis terkait, 
pada awal pembentukan pedoman 
retensi arsip, penarikan konsep 
substantif dan fasilitatif menjadi tidak 
penting, karena justru yang menjadi 
pijakan yaitu  substansi urusan 
pemerintahan dalam “trias politika” tadi. 
Ini artinya ini   menyangkut 
seluruh aspek kenegaraan, pedoman 
retensi tidak lagi berkutub pada 
apakah retensi ini bersifat substantif 
atau bersifat fasilitatif. 
Bentuk Produk Hukum Pedoman 
Retensi ArsipKewajiban ANRI dalam membentuk 
pedoman retensi arsip lebih lanjut 
diuraikan dalam bentuk delegasi yang 
amanatnya tercantum dalam Pasal 
55 Peraturan Pemerintah 28 Tahun 
2012 tentang Pelaksanaan Undang￾Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang 
Kearsipan, dimana pedoman retensi 
diatur dengan Peraturan Kepala 
ANRI. Delegasi ini secara gramatikal 
memberikan kewenangan kepada 
Kepala ANRI mengatur pedoman 
retensi arsip dalam bentuk peraturan. 
Terlepas pada ide yang muncul pada 
saat pembentukan dengan lembaga 
teknis terkait dengan asumsi bahwa 
lembaga teknis terkait mengetahui 
secara substansi terhadap arsip 
yang dimiliki, sehingga bentuk produk 
hukum saat itu diusulkan menjadi 
peraturan bersama.
Dalam tahapan ini, Pasal 8 Undang￾Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang 
Pembentukan Peraturan Perundang￾undangan memberikan batasan 
terhadap jenis peraturan perundang￾undangan, di mana undang-undang 
tidak mengatur kedudukan peraturan 
bersama. Yang menjadi pertanyaan 
lalu yaitu  bagaimana membagi 
bentuk Peraturan Kepala ANRI yang 
dapat menjangkau berbagai aspek 
fungsi pemerintahan di negara ini? 
Dan atas dasar apa pembagian fungsi 
pemerintahan ini  sehingga dapat 
menjadi sebuah pedoman retensi 
arsip?
Pernyataan Kapusjibang Siskar 
ANRI yang memberikan pernyataan 
bahwa “tugas dan fungsi negara 
sudah terbagi habis di Republik 
Indonesia ini” bisa jadi sebagai 
pijakan penentuan pembagian fungsi 
pemerintahan yang akan dijadikan 
pedoman retensi arsip. Pembentuk 
peraturan lalu memutuskan 
untuk melakukan pengkajian dan 
menjadikan kementerian koordinator 
dengan sektor penyelenggaraan 
pemerintahan sebagai dasar pijakan 
ini .
Dari tabel Sektor Penyelengaraan 
Pemerintahan, total sejumlah 45 untuk 
pedoman retensi arsip yang harus 
dibentuk oleh ANRI, dengan jumlah 
pedoman retensi arsip yang telah 
ditetapkan saat ini yaitu  berjumlah
11. Pertama, Peraturan Kepala 
ANRI Nomor 1 Tahun 2013 tentang 
Pedoman Retensi Arsip Sektor 
Perekonomian Urusan Pertanian 
(Berita Negara Republik Indonesia 
Tahun 2013 Nomor 1275). Kedua, 
Peraturan Kepala ANRI Nomor 2 
Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi 
Arsip Sektor Perekonomian Urusan 
Perdagangan (Berita Negara Republik 
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1276).
Ketiga, Peraturan Kepala ANRI 
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman 
Retensi Arsip Sektor Perekonomian 
Urusan Perhubungan (Berita Negara 
Republik Indonesia Tahun 2013 
Nomor 1277). Keempat, Peraturan 
Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2014 
tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor 
Perekonomian Urusan Kelautan dan 
Perikanan (Berita Negara Republik 
Indonesia Tahun 2014 Nomor 661);
Kelima, Peraturan Kepala ANRI 
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman 
Retensi Arsip Sektor Perekonomian 
Urusan Penanaman Modal (Berita 
Negara Republik Indonesia Tahun 
2014 Nomor 662). Keenam, Peraturan 
Kepala ANRI Nomor 8 Tahun 2014 
tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor 
Perekonomian Urusan Lingkungan 
Hidup (Berita Negara Republik 
Indonesia Tahun 2014 Nomor 663);
Ketujuh, Peraturan Kepala 
ANRI Nomor 9 Tahun 2014 tentang 
Pedoman Retensi Arsip Sektor 
Perekonomian Urusan Perindustrian 
(Berita Negara Republik Indonesia 
Tahun 2014 Nomor 664). Kedelapan, 
Peraturan Kepala ANRI Nomor 10 
Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi 
Arsip Sektor Kesejahteraan Urusan 
Penanggulangan Bencana (Berita 
Negara Republik Indonesia Tahun 
2014 Nomor 665).
Kesembilan, Peraturan Kepala 
ANRI Nomor 11 Tahun 2014 tentang 
Pedoman Retensi Arsip Sektor 
Perekonomian Urusan Koperasi dan 
Usaha Kecil dan Menengah (Berita 
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 
Nomor 666). Kesepuluh, Peraturan 
Kepala ANRI Nomor 12 Tahun 2014 
tentang Pedoman Retensi Arsip 
Sektor Politik, Hukum dan Keamanan 
Urusan Pertahanan (Berita Negara 
Republik Indonesia Tahun 2014 
Nomor 667). Kesebelas, Peraturan 
Kepala ANRI Nomor 13Tahun 2014 
tentang Pedoman Retensi Arsip 
Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan 
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita 
Negara Republik Indonesia Tahun 
2014 Nomor 668).
lalu yang patut menjadi 
perhatian yaitu  ketentuan penutup 
yang tertuang dalam Pasal 165 
Peraturan Pemerintah 28 Tahun 
2012 tentang Pelaksanaan Undang￾Undang Nomor 43 Tahun 2009 bahwa 
Pedoman retensi arsip yang disusun 
ANRI bersama lembaga teknis terkait 
harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) 
tahun terhitung sejak Peraturan 
Pemerintah ini diundangkan. Peraturan 
Pemerintah tentang Kearsipan ini 
sendiri diundangkan pada tanggal 
27 Februari 2012, berarti deadline 
selesainya yaitu  27 Februari 2015. 
ini  menjadikan pembentukan 
Peraturan Kepala ANRI butuh sebuah 
percepatan, perhatian dan prioritas 
utama.
Perubahan Ketatanegaraan dan 
Dilema Moratorium
Pergantian pemerintahan dari 
SBY ke Joko Widodo memicu  
terjadinya perubahan ketatanegaraan 
khususnya terkait dengan proporsi 
kementerian sebagai pembantu 
presiden dalam menjalankan fungsi 
eksekutif dimana sebelumnya hanya 
terdapat tiga menteri koordinator, 
era kepemimpinan Jokowi ditambah 
menjadi empat menteri koordinator, yang meliputi kemaritiman, politik 
hukum dan keamanan, perekonomian 
dan pembangunan manusia dan 
kebudayaan. Jika kita bandingkan 
dengan tabel sektor penyelengaraan 
pemerintahan dalam pedoman 
retensi arsip yang terdiri dari 3 sektor 
tadi, tentu secara substansi perlu 
dikaji ulang pengambilan bentuk 
sektor ini , dimana penekanan 
penyusunan seharusnya lebih 
melihat fungsi, sehingga perubahan 
ketatanegaraan tidak berpengaruh 
terhadap urusan pedoman retensi 
arsip yang dibentuk. Tantangan lebih 
lanjut yaitu  penyusunan pedoman 
retensi arsip harus mampu memenuhi 
seluruh fungsi pada lembaga negara. 
Pedoman retensi berbagai sektor 
penyelenggaraan pemerintah ini  
yaitu  instrumen bagi pencipta 
arsip untuk membuat JRA. Yang 
menjadi polemik lalu yaitu  
apakah setiap JRA yang disampaikan 
pimpinan pencipta arsip untuk diajukan 
permintaan persetujuan Kepala 
ANRI harus berdasar  pedoman 
retensi arsip? Sedangkan pedoman 
retensi arsip sendiri memang belum 
sepenuhnya selesai dibuat?
Tentu dalam kajian dan teori hukum 
memang setiap perbuatan tata usaha 
negara harus memiliki dasar hukum 
agar tidak menjadikan sewenang￾wenang. Tapi apakah tidak menjadi 
sebuah hambatan bagi pencipta 
arsip yang ingin meminta persetujuan 
Kepala ANRI jika memang moratorium 
JRA diberlakukan, lalu sampai kapan 
diberlakukannya?
Butuh sebuah energi dan 
curahan kinerja yang cukup kuat dan 
komprehensif untuk segera mengejar 
penyelesaian pedoman retensi arsip 
sehingga semua sudah bisa menjadi 
pedoman untuk pencipta arsip dalam 
kewajibannya menyusun JRA. Jika 
tidak maka ‘quo vadis’ (mau di bawa 
kemana) pedoman retensi arsip benar￾benar terjadi.
Pedoman Retensi Arsip sebagai 
Dasar Hukum Material dan Prospek 
Penyusunan JRA Kedepan
Seperti halnya sebuat instrumen, 
maka substansi yang terdapat pada 
pedoman retensi arsip sektoral tadi 
yaitu  material yang menjadi 
patokan bagi pencipta arsip dalam 
menentukan daftar yang berisi 
sekurang-kurangnya jangka waktu 
penyimpanan atau retensi, jenis 
arsip, dan keterangan yang berisi 
rekomendasi tentang penetapan 
suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai 
kembali, atau dipermanenkan yang 
dipergunakan sebagai pedoman 
penyusutan arsip.
saat  menyusun JRA dengan 
pedoman ini maka diharapkan 
pencipta arsip akan dimudahkan 
dalam penentuan jangka waktu 
penyimpanan yang wajib dilakukan 
terhadap suatu jenis arsip. Dengan 
penentuan retensi arsip didasarkan 
pada akumulasi retensi yang terbagi 
atas 3 (tiga) pola, yaitu, pertama, 
2 (dua) tahun untuk nilai guna 
administrasi. Kedua, 5 (lima) tahun 
untuk nilai guna hukum, informasi dan 
teknologi. Ketiga, 10 (sepuluh) tahun 
untuk nilai guna pertanggungjawaban 
catatan keuangan, bukti pembukuan 
dan data pendukung administrasi 
keuangan yang yaitu  bagian 
dari bukti pembukuan.
Kemudahan dalam penyusunan 
tadi dapat digambarkan bahwa pencipta 
arsip cukup melihat jenis/series arsip 
dalam pedoman retensi arsip dalam 
pedoman dan menuangkannya dalam 
JRA, tentu penyusun JRA harus 
merincinya kedalam bentuk item￾item arsip terhadap kegiatan dalam 
penentuan JRA tadi. ini  tentu harus 
juga disadari bahwa penyusunan 
pedoman retensi arsip harus lengkap 
terhadap fungsi yang terdapat dalam 
sektor penyelengaraan pemerintahan 
yang dapat dilihat pada lampiran setiap 
Perka ANRI tentang Pedoman Retensi 
Arsip. Selanjutnya diharapkan bahwa 
penyusunan JRA bagi pencipta juga 
memiliki kesamaan dan keseragaman 
pada penulisan di kolom retensi dan 
kolom keterangan. Untuk jenis/series
arsip yang tertuang dalam pedoman 
retensi, patut diperhatikan juga media 
lain penyimpanan arsip yang memang 
jenis dan perlakuannya berbeda yaitu 
asip audio-visual, karena keunikan 
perlakuannya sehingga pedoman 
retensi arsip harus mampu menjangkau 
arsip audio-visual dengan tujuan lebih 
jauh yaitu menjamin keselamatan dan 
kelestarian arsip ini .
Jangan dilupakan juga bahwa 
Pasal 55 Peraturan Pemerintah 28 
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan 
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 
2009 tentang Kearsipan selain delegasi 
pembentukan peraturan kepala tentang 
pedoman retensi juga mendelegasikan 
pembentukan Peraturan Kepala 
ANRI tentang Tata Cara Penetapan 
Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai 
instrumen hukum formalnya, yang 
yaitu  proses pembuatan Jadwal 
Retensi Arsip yang mencakup tahapan 
penyusunan, permohonan persetujuan 
dan penetapan dalam peraturan 
perundang-undangan. 
Ke depan, dalam rangka pelayanan 
publik yang lebih baik setelah semua 
pedoman sudah dibentuk dan 
menjadi pedoman penyusunan JRA, 
ANRI harus memiliki terobosan yang 
cukup strategis dalam memberikan 
kemudahan bagi pencipta arsip 
dalam hal permohonan/permintaan 
persetujuan JRA kepada Kepala 
ANRI dengan sistem JRA online, atau 
e-JRA. Semoga, karena mencapai 
cita-cita bukanlah melompat melewati 
samudra, tetapi berjalan setapak demi 
setapak menuju puncak.





Arsip Dalam Kehidupan Berbangsa 
dan Bernegara 
rsip sebagai sumber informasi 
yaitu  rekaman kegiatan 
atau peristiwa keberadaannya 
memegang peranan utama sebagai 
bukti memori kolektif dan jati diri 
bangsa. Peran arsip dalam konteks 
masa lalu, masa kini, dan masa yang 
akan datang tetap menjadi catatan 
penting bagi kehidupan berbangsa 
dan bernegara. Masa lalu, peran 
arsip banyak ditekankan sebagai alat 
bukti yang sah dan sebagai tulang 
punggung dan identitas organisasi. 
Untuk masa sekarang, arsip banyak 
dijadikan sebagai bahan penelitian 
disamping sebagai bukti akuntabilitas 
kinerja apartur atau organisasi. 
Sedangkan untuk masa depan, arsip 
diharapkan bisa menjadi sumber 
segala ilmu pengetahuan (knowledge 
management). 
Kedudukan arsip di Indonesia 
sebenarnya sangat istimewa terutama 
setelah diberlakukannya Undang￾Undang Nomor 43 Tahun 2009 
tentang Kearsipan yang beberapa 
pasalnya mewajibkan setiap Lembaga 
Negara untuk mengelola arsip secara 
baik dan benar. Begitu juga untuk 
lembaga kearsipan di Indonesia 
telah diberi kewenangan penuh untuk 
mengelola arsip mulai dari arsip 
dinamis sampai arsip statis. Namun 
demikian, kesadaran beberapa elemen 
negara belum diikuti oleh kesadaran 
pengelolaan arsip yang baik. Masih 
banyaknya dokumen vital negara 
yang hilang dan beberapa lembaga 
negara belum memiliki records 
centre, ini  menunjukkan bahwa 
negeri ini perlu untuk menyadarkan 
dan menumbuhkan rasa kepedulian 
terhadap dunia kearsipan yang tidak 
hanya dipandang sekedar barang sampingan tetapi lebih dibandingkan  itu 
sebagai warisan peradaban bangsa 
yang tidak ternilai harganya. 
Peran arsip sebagai bukti sejarah 
telah banyak menunjukkan eksistensi 
bangsa Indonesia dalam menampilkan 
kebesaran sejarah masa lalunya. 
Keberadaan kerajaan-kerajaan be￾sar nusantara seperti Sriwijaya, 
Majapahit maupun Mataram, dan 
keanekaragaman budaya tidak lepas 
dari catatan-catatan sejarah atau arsip 
yang ada. Begitu juga munculnya 
tokoh-tokoh besar dan para pahlawan 
di Indonesia tidak luput dari peran 
arsip sebagai sumber otentik yang 
telah diwariskan oleh generasi 
pendahulunya. 
Peran Arsip dalam Pengusulan 
Kepahlawanan Nasional 
Setiap tahun bangsa Indonesia 
merayakan Hari Pahlawan pada 
tanggal 10 November. Juga setiap 
tahun jumlah pahlawan nasional 
Indonesia terus bertambah. Pahlawan 
bagi bangsa Indonesia mempunyai 
arti tersendiri selain menjadi ikon sifat 
keteladanan juga yaitu  prestise 
bagi daerah dimana pahlawan itu 
berasal. Namun seperti menurut 
sejarawan Thomas Carlyle Indonesia 
belum sampai pada taraf “hero 
worships” atau pemuja terhadap para 
pahlawan.
Figur pahlawan nasional Indonesia 
sampai masa kini masih bertumpu 
pada sosok pejuang yang anti 
kolonialisme dan imperialisme dan 
belum menyentuh peran seorang 
tokoh untuk bidang lain seperti pejuang 
masalah lingkungan, kemanusiaan, 
IPTEK, atau bidang lain di luar 
masalah ini . Dalam buku “Wajah 
dan Perjuangan Pahlawan Nasional” 
terbitan Kementerian Sosial Republik 
Indonesia yang disebut Pahlawan atau 
Para Pahlawan yaitu  figur yang me￾wariskan serangkaian nilai-nilai luhur 
yang disebut nilai-nilai kepahlawanan, 
keperintisan, dan kesetiakawanan 
sosial yang bercirikan taqwa kepada 
Tuhan Yang Maha Esa, cinta bangsa 
dan tanah air, rela berkorban untuk 
kepentingan bangsa dan negara, ulet, 
tangguh dan pantang menyerah, serta 
percaya pada kemampuan sendiri, 
patut kita lestarikan, hayati, teladani 
dan amalkan dalam kehidupan 
berwarga , berbangsa dan 
bernegara. Kriteria kepahlawanan 
ini  yaitu  prasyarat yang 
harus dipenuhi bagi setiap komponen 
warga  Indonesia yang akan 
mengajukan atau mengusulkan 
tokoh yang dianggap memenuhi 
syarat sebagai pahlawanan nasional. 
Selanjutnya ketentuan mengenai 
lolos tidaknya pengusulan pahlawan 
itu terletak di tangan Tim Peneliti, 
Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang 
dibentuk oleh Kementerian Sosial. 
Unsur utama yang sangat 
menentukan bagi tim untuk 
menjadikan seseorang menjadi 
pahlawan nasional harus didukung 
oleh sejumlah bukti yang kuat, yaitu 
adanya catatan tertulis atau arsip. 
Selain itu juga, saksi hidup yang 
menguatkan akan kepahlawanan dari seorang tokoh yang akan diusulkan. 
Kita ambil contoh dalam pengusulan 
M. Toha oleh warga  Jawa Barat 
yang dimotori sejarawan Universitas 
Padjadjaran, Nina Herlina Lubis, 
yang selalu kandas di tim pengkaji 
pusat. Alasan tim pengkaji pusat 
selain sejarah M. Toha yang masih 
sumir, minim data pendukung, dan 
juga menganggap kepahlawanannya 
banyak terjadi di daerah lain. Seperti 
kita ketahui M. Toha banyak disebut 
dalam buku sejarah Indonesia karena 
keberaniannya meledakkan diri dalam 
gudang mesiu musuh pada masa 
revolusi fisik. Namun, sekali lagi fakta 
sejarah akan berpihak pada arsip 
yang merekam semua catatan melalui 
media apapun akan menjadi penentu 
dalam pengusulan kepahlawanan 
nasional.
Pengusulan tokoh menjadi 
pahlawan nasional oleh warga  
yang dianggap berjasa bagi bangsa 
dan negara seperti ciri-ciri yang 
dikemukakan di atas akan sulit 
berhasil jika tidak ada bukti-bukti 
tertulis secara akurat dan data-data 
lain yang mendukungnya. Sebagai 
contoh gambaran dari pengalaman 
penulis waktu menjadi tim Pengusul 
Tokoh Kepahlawanan Nasional dari 
Sulawesi Selatan dengan diketuai 
oleh Alm. Bapak Sauki Hadiwardoyo 
pada sekitar tahun 2005 telah berhasil 
mengusulkan tokoh Pajongga Daeng 
Ngalle dari Sulawesi Selatan dalam 
deretan pahlawan nasional. Proses 
sebelumnya bahwa pengajuan tokoh 
itu telah terlebih dahulu diusulkan oleh 
tim yang dipimpin Anhar Gonggong 
(sejarawan UI) namun telah ditolak 
oleh tim pengkaji dari Departemen 
Sosial RI karena tidak adanya 
bukti catatan-catatan otentik yang 
mendukungnya sebagai persyaratan 
pencalonan tokoh ini . Dengan 
berbekal keyakinan akan diperolehnya 
sumber-sumber otentik dari berbagai 
sumber baik primer maupun sekunder 
yang ada pada khazanah arsip maka 
diperoleh data-data yang cukup 
untuk menguatkan pencalonan tokoh 
ini . Akhirnya lewat lebih kurang 
dua bulan untuk penelitian ini , 
kepahlawanan Pajongga Daeng 
Ngalle dari Sulawesi Selatan, lewat 
pengajuan dari Kabupaten Takalar, 
berhasil diangkat menjadi Pahlawan 
Nasional lewat SK Presiden RI No.085/
TK/Tahun 2006.
Isu pada saat ini yang banyak 
disorot dalam pengusulan kepah￾lawanan nasional ialah tokoh-tokoh 
yang berjuang di luar jalur militer 
atau perjuangan fisik yang dianggap 
andil dan berjuang untuk kepentingan 
warga  Indonesia. Seperti tokoh 
Munir Said Thalib pejuang untuk 
kemanusiaan dan HAM atau Marsinah 
tokoh pejuang buruh menentang 
penindasan kaum kapitalisme. 
Apakah tokoh di atas ada catatan￾catatan sejarah dalam perjuangannya 
atau apakah layak untuk diusulkan 
menjadi pahlawan? yaitu  sebuah 
keniscayaan karena kebiasaan 
kebanyakan Orang Indonesia selalu 
mengabaikan jejak rekaman dari 
kegiatan yang ditinggalkannya 
baik itu tokoh yang pernah duduk 
di pemerintahan maupun tokoh 
warga .
Sisi lain banyak pengusulan 
kepahlawanan nasional dari tokoh￾tokoh kontroversi yang banyak diperbincangkan di warga , seperti 
Presiden Suharto dan Sarwo Edie. Dari 
kedua tokoh itu jelas dari segi rekaman 
sejarahnya sangat melimpah. Namun 
yang menjadi ganjalan keduanya 
terletak kepada sisi peran yang dinilai 
warga  negatif. Untuk tokoh 
presiden Suharto banyak dikaitkan 
dengan masalah HAM pada masa 
pemerintahannya, begitu juga Sarwo 
Edie yang usulan kepahlawanannya 
ditolak oleh sebagian warga  
Indonesia yang menganggap Letjen 
Sarwo Edie bertanggung jawab 
terhadap pembantaian pasca peristiwa 
G30S/1965. 
Faktor-faktor di atas contoh bahwa 
tidak mudah dalam pengusulan 
kepahlawanan nasional untuk masa 
sekarang karena biarpun tokoh 
ini  banyak sisi positifnya, namun 
jika warga  memandang negatif 
akan kandas dalam pengusulannya. 
Namun seperti sebuah ungkapan 
“no document no history”, untuk itu 
baik sekarang maupun yang akan 
datang bagi tokoh-tokoh yang potensi 
diusulkan sebagai pahlawan harus 
mulai peduli untuk menyelamatkan 
jejak-jejak atau catatan atas karya￾karya mereka, dan biarlah fakta 
sejarah yang menilainya. 
Identifikasi Tokoh Kepahlawanan 
Nasional 
Tidak ada negara di seluruh dunia 
yang mempunyai nama pahlawan 
sebanyak yang ada di Indonesia. Dari 
tahun ke tahun sejumlah nama untuk 
diusulkan sebagai pahlawan nasional 
selalu meningkat. Menurut data tahun 
2013 ada 24 nama yang diusulkan 
dari sejumlah daerah, namun hanya 
tiga yang diloloskan. Penyebab tidak 
lolosnya sebagian besar tokoh yang 
diusulkan karena minimnya bukti 
tertulis yang otentik menyangkut 
peranan tokoh yang diusulkannya. 
Tokoh atau peristiwa penting masa 
lalu akan sia-sia jika tidak ada bukti 
rekaman atau tulisan dan akan 
menjadi sebuah dongeng atau legenda 
yang eksistensinya tidak pernah bisa 
dibuktikan secara ilmiah. 
Kemunculan tokoh kepahlawanan 
nasional Indonesia baru dimulai 
dengan diawali dengan pengangkatan 
Abdoel Moeis, Ki Hadjar Dewantoro 
dan RM Soerjopranoto sebagai 
pahlawan Nasional tahun 1959. 
Selanjutnya baru tokoh-tokoh seperti 
Tan Malaka, Alimin, RA Kartini dan Budi 
Utomo diangkat menjadi pahlawan. 
Tokoh-tokoh ini  dijadikan 
pahlawan nasional, tidak melalui 
proses persyaratan yang ketat seperti 
sekarang dan langsung diajukan oleh 
presiden dengan pertimbangan para 
menterinya. Seiring perkembangan 
zaman usulan tokoh kepahlawanan 
nasional bukan sekedar melalui 
seleksi seperti diatas namun sudah 
menjadi kewajiban bagi setiap daerah/
propinsi untuk mengajukan tokoh yang 
diusulkan menjadi pahlawan.
Pahlawan Nasional Indonesia 
selama ini identik dengan perlawanan 
senjata untuk melawan kolonialisme 
dan imperialisme. Nama-nama 
pahlawan di Indonesia sampai saat ini 
sudah berjumlah 159 tokoh yang terdiri 
dari 147 laki-laki dan 12 orang wanita. 
Dari sejumlah 159 tokoh itu yang 
terbanyak berlatar belakang pejuang 
atau militer dan selebihnya yaitu  
tokoh pergerakan nasional. Pahlawan 
seperti RA Kartini, W.R. Supratman 
yaitu  contoh dari beberapa yang 
tidak berlatar belakang peristiwa 
militer, kepahlawanannya lebih karena 
peran yang sangat luar biasa bagi 
bangsa dan Negara Indonesia dan 
namanya tercatat dalam lembaran 
sejarah Indonesia. 
Penokohan kepahlawanan nasio￾nal juga tidak luput dari unsur politis 
pada masa itu. Seperti tokoh Tan 
Malaka dan Alimin, pada masa Orde 
Baru nama ini  ditenggelamkan 
dalam daftar pahlawan nasional 
karena aliran dan pandangannya 
dianggap identik dengan sosialis dan 
komunis yang pada waktu itu menjadi 
musuh Negara.
Bagi para tokoh yang pada 
zamannya sudah terkenal dimasya￾rakat secara luas dan catatan 
sejarahnya ada dimana-mana, seperti 
Soekarno, Hatta, Sudirman, Sam 
Ratulangi akan lebih mudah untuk 
mengusulkannya, namun untuk tokoh￾tokoh yang sama sekali tidak familiar 
di warga  akan sulit dalam 
pengusulannya dan dituntut untuk 
melengkapi data yang valid dalam 
pengajuannya. Dengan demikian, 
begitu pentingnya bukti tertulis yang 
harus ditelusuri lewat sumber-sumber 
primer yaitu