pencucian uang 2

Senin, 11 September 2023

pencucian uang 2












































selain 
Bank. Sebagaimana analisis hasil putusan 
pengadilan, pada tahap pengumpulan dana 
(collecting), ada  potensi pengumpulan 
dana yang bersumber dari simpatisan dan 
anggota kelompok dari kelompok teror. Dalam 
ini , dana pada fasilitas kartu kredit rentan 
dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan 
terorisme oleh pemilik kartu kredit, baik 
pendanaan sebagai sponsor pribadi, pendanaan 
melalui donasi, maupun melalui pendanaan 
crowdfunding. �
3.2.5. Tipologi PPSPM
berdasar data hasil putusan pengadilan selama 
periode tahun 2015-2020, belum ditemukan adanya 
masalah  PPSPM. Selain itu, berdasar hasil survei 
juga tidak ditemukan adanya pengalaman praktik 
PPSPM pada PJP Lembaga Selain Bank dan KUPVA 
Bukan Bank di bawah pengaturan dan pengawasan 
Bank Indonesia.
Namun demikian, berdasar NRA TPPT/PPSPM 
Tahun 2021, potensi ancaman PPSPM di Indonesia 
diantaranya berasal dari:
1. Transaksi perdagangan yang dilakukan dengan 
pihak-pihak yang berasal dari negara-negara 
yang berisiko tinggi berdasar Resolusi 
Dewan Keamanan PBB; serta
2. Penyalahgunaan rekening WNA yang berasal 
dari negara yang berisiko tinggi berdasar 
Resolusi Dewan Keamanan PBB, yang sudah 
tidak tinggal/bekerja di Indonesia. 
Sementara itu, berdasar laporan Guidance 
on Proliferation Financing Risk Asessment and 
Mitigation yang diterbitkan oleh FATF pada Juni 
2021, ada  beberapa indikator risiko PPSPM 
pada profil Pengguna Jasa, yaitu:
1. Pengguna Jasa yang enggan melengkapi 
informasi tambahan terkait aktivitas transaksi 
perdagangan yang dilakukan;
2. berdasar temuan pada proses CDD, 
Pengguna Jasa dan/atau entitas dagang, 
termasuk pemilik atau pimpinan badan usaha, 
diketahui terdaftar dalam daftar pendanaan 
proliferasi senjata pemusnah massal; 
3. Pengguna Jasa yang memiliki hubungan usaha 
dengan negara yang terkena sanksi Dewan 
Keamanan PBB atau dinilai memiliki tingkat 
risiko PPSPM yang tinggi berdasar sumber 
informasi terkini yang dapat dipercaya dan 
independen termasuk Penilaian Risiko Nasional;
4. Pengguna Jasa yang terlibat dengan aktivitas 
transaksi perdagangan dual-use goods dan/
atau barang-barang eskpor dan/atau peralatan 
kompleks namun tidak sesuai dengan latar 
belakang atau profil usaha Pengguna Jasa;
5. Pengguna Jasa yang aktivitas perdagangannya 
banyak melibatkan pihak ketiga dengan lini 
bisnis yang tidak sesuai dengan profil usaha 
Pengguna Jasa;
6. Pengguna Jasa yang melakukan transaksi 
pemindahan dana dengan volume yang sangat 
tinggi dengan profil usaha yang tidak jelas. 
Pada beberapa masalah , kegiatan pemindahan 
dana dilakukan oleh Badan Usaha yang terlibat 
dengan Proliferasi Program yang disponsori 
oleh suatu negara, dengan profil penerima 
dananya yaitu  perusahaan manufaktur 
atau jasa pengiriman ekspor;
7. Pengguna Jasa yang terafiliasi dengan 
Universitas atau Institusi Penelitian yang 
terlibat dengan perdagangan dual-use goods
dan/atau barang-barang eskpor. 
Selanjutnya, diketahui juga beberapa indikator 
risiko PPSM pada kegiatan transaksi sebagai 
berikut: 
1. Pengirim dan/atau Penerima dana yaitu  
orang atau entitas yang berdomisili atau 
berasal dari negara yang terkena sanksi Dewan 
Keamanan PBB atau dinilai memiliki tingkat 
risiko PPSPM yang tinggi berdasar sumber 
informasi terkini yang dapat dipercaya dan 
independen termasuk Penilaian Risiko Nasional;
2. Pemilik akun melakukan transaksi yang 
melibatkan barang-barang yang diatur 
dibawah pengaturan dual-use goods dan/atau 
pengaturan kontrol ekspor, atau pemilik akun 
diketahui pernah melanggar peraturan pada 
pengaturan dual-use goods dan/atau kontrol 
ekspor;�
3. Transaksi yang melibatkan perusahaan dengan 
struktur kepemilikan yang kurang jelas serta 
terindikasi yaitu  perusahaan cangkang 
(shell companies);
4. Transaksi antar perusahaan yang memiliki 
hubungan seperti satu kepemilikan, satu 
alamat, satu nomor kontak, atau kegiatan bisnis 
yang mirip;
5. Pemilik akun melalukan transaksi dengan sikap 
yang berbelit-belit;
6. Transaksi yang dilakukan oleh Pengirim dan/
atau Penerima yang memiliki kaitan dengan 
jasa keuangan yang berada atau memiliki 
cabang di negara yang terkena sanksi Dewan 
Keamanan PBB atau dinilai memiliki tingkat 
risiko PPSPM yang tinggi berdasar sumber 
informasi terkini yang dapat dipercaya dan 
independent termasuk Penilaian Risiko 
Nasional;
7. Transaksi perdagangan yang dilakukan dengan 
memakai uang tunai. 
Selain itu, Produk dan Layanan yang rentan 
dipakai  sebagai media PPSPM yaitu  Produk 
dan Layanan yang memfasilitasi transaksi cross�border dan/atau Produk dan Layanan yang dapat di 
akses di berbagai yurisdiksi. Adapun risiko delivery 
channel perlu dipertimbangkan oleh Penyelenggara 
yang memiliki cabang dan/atau mitra di berbagai 
yurisdiksi. 
Lebih lanjut, beberapa tipologi PPSPM lainnya yang 
bersumber dari berbagai literatur diantaranya 
yaitu:
1. Transaksi memakai identitas palsu;
2. Transaksi memakai dokumen fiktif atau 
tidak valid;
3. Transaksi tidak sesuai profil pengguna jasa;
4. Transaksi memakai informasi fiktif terkait 
lokasi pengiriman;�
5. Pengguna jasa memberikan informasi yang 
tidak valid, terutama yang berkaitan dengan 
barang atau jasa yang diekspor;
6. Transaksi tanpa disertai dengan dokumen 
pendukung, seperti faktur atau rincian lainnya;
7. Pengguna jasa tidak memberikan informasi 
secara jelas dan valid, serta menolak untuk 
memberikan informasi tambahan;
8. Adanya transaksi pengiriman uang yang diikuti 
dengan penarikan secara tunai dalam rentang 
waktu yang relatif singkat;
9. Transaksi memakai rekening pribadi atau 
perusahaan;
10. Penggunaan perusahaan cangkang;
11. Penggunaan front company;
12. Transaksi melibatkan negara yang rentan 
terhadap aktivitas proliferasi;
13. Transaksi melibatkan orang atau entitas dari 
luar negeri yang ditujukan untuk menyamarkan 
aliran dana;
14. Transaksi melibatkan perusahaan pengiriman 
barang;
15. Transaksi melibatkan perusahaan 
ekspor-impor;
16. Transaksi pemesanan barang dilakukan oleh 
orang atau perusahaan dari luar negeri;
17. Transaksi melibatkan pengiriman barang yang 
tidak sesuai dengan profil negara. Misalnya, 
peralatan manufaktur semikonduktor dikirim ke 
negara yang tidak memiliki industri elektronik;
18. ada  hubungan diantara perusahaan yang 
saling melakukan pengiriman barang, yaitu 
memiliki pemilik atau manajemen perusahaan 
yang sama;
19. Rute pengiriman yang berputar;�
20. Transaksi melibatkan rute pengiriman ke 
negara dengan hukum ekspor-impor yang 
lemah;
21. Transaksi melibatkan pengiriman barang yang 
tidak sesuai dengan pola perdagangan pada 
umumnya;
22. Transaksi melibatkan lembaga keuangan yang 
memiliki pengawasan APU PPT yang lemah atau 
pada negara dengan hukum yang lemah;
23. Transaksi dengan nilai biaya pengiriman yang 
rendah;
24. Informasi yang tidak konsisten pada dokumen 
keuangan dan arus keuangan;
25. Transaksi memakai wire transfer;
26. Pola aktivitas wire transfer yang tidak biasa 
atau tidak memiliki tujuan yang jelas;
27. Pengguna baru meminta melakukan transaksi 
Letter of Credit;
28. Adanya instruksi untuk melakukan pembayaran 
yang berasal atau kepada pihak tertentu yang 
tidak disebutkan dalam dokumen;
29. Transaksi yang melibatkan barang-barang 
yang dikendalikan dalam rezim kontrol ekspor 
PPSPM;
30. Transaksi yang melibatkan seseorang atau 
entitas yang memiliki hubungan dengan negara 
yang rentan dengan praktik PPSPM;
31. Transaksi yang melibatkan seseorang atau 
entitas dari negara yang rentan dengan praktik 
PPSPM;
32. Transaksi yang memakai uang tunai atau 
logam mulia;
33. Keterlibatan perusahaan perdagangan kecil 
atau perusahaan perantara yang melakukan 
kegiatan bisnis tidak sesuai dengan kegiatan 
usahanya;
34. Perusahaan yang melakukan transaksi 
pengiriman uang secara ilegal;
35. Transaksi yang dilakukan antar perusahaan;
36. ada  hubungan antara pengguna jasa 
dengan rekannya, yaitu misalnya memiliki 
alamat tempat tinggal, alamat IP, atau nomor 
telepon yang sama;
37. Transaksi yang melibatkan universitas di 
negara rentan praktik proliferasi;
38. Transaksi pembelian barang-barang industri 
yang memakai rekening pribadi;
39. Pengguna jasa termasuk dalam daftar negatif 
atau daftar orang yang melakukan tindakan 
kriminal, serta ditolak untuk melakukan 
kegiatan ekspor;
40. Pengguna jasa terlibat dalam transaksi 
perdagangan yang kompleks, serta melibatkan 
banyak perantara dan pihak ketiga dalam 
kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan profil 
usahanya.
41. Penerima manfaat berdomisili di negara yang 
rentan aktivitas proliferasi;
42. Transaksi yang memakai atau melibatkan 
perusahaan dengan struktur kepemilikan yang 
tidak jelas;
43. Transaksi dengan memakai uang tunai 
yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur 
atau perusahaan yang bergerak pada bidang 
perdagangan;
44. Transaksi yang memiliki lokasi tujuan 
pengiriman yang berbeda dengan lokasi 
importir;
45. Pembayaran transaksi impor yang dilakukan 
oleh entitas lain�

Contoh Skema Tipologi TPPU, TPPT, 
dan PPSPM
Adapun beberapa contoh skema tipologi TPPU, 
TPPT, dan PPSPM dapat dilihat pada bagan berikut:
1. Skema Smurfing
Smurfing yaitu  transaksi yang dilakukan 
dengan memakai beberapa rekening atas 
nama individu yang berbeda-beda.
2. Skema Structuring
Structuring yaitu  aktivitas memecah�mecah transaksi, dimana transaksi dalam 
jumlah yang relatif kecil namun dilakukan 
dalam beberapa tahap dengan frekuensi yang 
tinggi dalam periode waktu tertentu�

3. Skema Transaksi U-Turn
Transaksi U-Turn yaitu  transaksi yang 
dilakukan secara berputar balik, dimana dana 
ditransfer ke rekening lain dan pada akhirnya 
akan dilakukan transfer kembali ke rekening 
asal demi menyamarkan asal-usul hasil 
kejahatan ini .
4. Skema Penggunaan Pihak Ketiga
Penggunaan pihak ketiga yaitu  transaksi 
yang dilakukan dengan memakai 
identitas orang lain (pihak ketiga) ataupun 
dengan memakai rekening pihak ketiga 
yang bertujuan untuk menyembunyikan dan 
menyamarkan identitas dari pihak sebenarnya 
yang memiliki dana hasil kejahatan.�
5. Skema Penggunaan Jasa Informal Transfer
Penggunaan jasa informal transfer yaitu  
transaksi pengiriman uang yang dilakukan 
dengan memakai jasa pengiriman uang 
di luar jasa keuangan resmi seperti bank, yang 
dilakukan atas dasar kepercayaan�

6. Skema Penggunaan Perusahaan Legal
Penggunaan perusahaan legal yaitu  
aktivitas transaksi yang melibatkan suatu 
perusahaan dengan usaha yang sah dengan 
tujuan untuk menyamarkan aktivitas keuangan 
ilegal yang berasal dari suatu kejahatan�
7. Skema Transaksi Perusahaan yang tidak 
sesuai dengan jenis usahanya
Transaksi perusahaan yang tidak sesuai 
dengan jenis usahanya yaitu  transaksi 
dari perusahaan yang terdaftar dengan bidang 
usaha tertentu, misalnya manufaktur, dan 
tidak memiliki izin usaha untuk melakukan 
pengiriman uang, akan tetapi melakukan 
kegiatan pengiriman uang�

3.3.1. masalah  TPPU
A. masalah  TPPU pada KUPVA Bukan Bank
1. masalah  DY (Putusan Nomor 57/Pid.
Sus/2019/PT.DKI)
DY yaitu  pemilik dari PT PSS dan 
PT UJS, serta beberapa perusahaan lain 
yaitu PT HC, PT GU, PT DUV, dan PT DRS. 
Perusahaan-perusahaan yang dimiliki 
DY ini yaitu  perusahaan yang bergerak 
dibidang supplier, trading, dan investasi. 
Namun, dalam praktiknya perusahaan�perusahaan ini hanya melakukan 
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing 
(KUPVA) atau money changer. Dalam �
melakukan transaksi usaha money 
changer, DY memakai beberapa 
rekening atas nama sendiri ataupun atas 
nama karyawannya. DY dalam menjalankan 
usahanya dibantu oleh FHP selaku Direktur 
dari PT PSS dan HR selaku Direktur PT 
UJS. Meskipun demikian, keduanya tidak 
melakukan tugas dan peran sesuai dengan 
jabatannya. 
Melalui kegiatan usaha yang dilakukan, DY 
melakukan pengiriman uang ke luar negeri 
dengan melampirkan invoice fiktif dengan 
berkedok money changer ilegal. Pengiriman 
uang telah dilakukan ke berbagai negara, 
seperti Tiongkok, India, Jepang, Jerman, 
dan Australia. Pengiriman uang ini 
dilakukan melalui perbankan, dengan 
memakai beberapa rekening atas 
nama DY dan karyawannya. Tidak hanya 
itu, DY dan karyawannya juga melakukan 
pembukaan akun rekening di luar negeri 
yang lalu rekening ini 
dipakai  untuk menerima hasil tindak 
pidana. Kegiatan money changer yang 
dilakukan DY dipakai  untuk menerima 
uang dari pelaku jaringan narkotika. Selain 
itu, kegiatan ketiga perusahaan DY, yaitu 
PT PSS, PT UJS, dan PT HC juga memiliki 
keterlibatan dengan pencucian uang, yakni 
terkait masalah  judi online.
Pada masalah  DY ada  beberapa transaksi 
pada perusahaan yang melakukan aktivitas 
money changer ilegal dalam kaitannya 
dengan pencucian uang hasil narkotika. 
Beberapa transaksi yang berkaitan dengan 
aktivitas money changer ilegal ini 
antara lain:
1. Menerima pentransferan dana dari 
AM (money changer ilegal) sebesar 
Rp1.546.462.000,00 yang lalu 
dikirim ke China.
2. Menerima pentransferan dana dari 
LK sebesar Rp8.520.055.000,00 
dalam rangka penukaran valas, yang 
lalu dikirim ke luar negeri dengan 
melampirkan invoice fiktif.
3. Menerima pentransferan dana sebesar 
Rp15.000.000,00 dari PT DUV dalam 
rangka memindahkan dana ke rekening 
lain yang dikuasai DY.
4. DY melakukan pentransferan ke 
rekening LT (mantan Direktur PT DUV) 
sebesar Rp267.531.368.888,00. Dalam 
ini , rekening LT termasuk rekening 
yang dikuasai DY. 
Tipologi Pencucian Uang
1. Mendirikan perusahaan dan membuat 
rekening atas nama perusahaan yang 
dipakai  untuk menampung uang hasil 
kejahatan dengan memberikan keterangan 
palsu. 
2. Penyelenggaraan KUPVA tidak berizin.
3. Penggunaan rekening pribadi untuk 
melakukan aktivitas usaha perusahaan.
4. Pengiriman uang ke luar negeri dengan 
memakai invoice fiktif.
Red Flag
1. Perusahaan menjalankan usaha tidak 
sesuai dengan bidang usahanya, yaitu 
menjalankan KUPVA tidak berizin. 
2. Penggunaan beberapa rekening atas nama 
sendiri ataupun atas nama karyawan dalam 
melakukan transaksi. 
3. Transaksi dalam frekuensi dan nominal 
yang besar.�
2. masalah  NL (Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2019/
PN.Tng)
NL yaitu  pegawai pada Money Changer
PT MIV dan PT TV milik AH. PT TV dan PT MIV 
dalam melakukan transaksi, memakai 
beberapa rekening dari berbagai bank yang 
memakai nama NL, nama perusahaan, 
maupun orang lain. Rekening ini 
dipakai  untuk menerima dan melakukan 
transaksi dari sindikat peredaran narkotika. 
Selain itu, rekening-rekening ini juga dipakai  
untuk memindahkan dana dari rekening satu 
ke rekening lainnya, serta dipakai  untuk 
pengiriman dana ke luar negeri. Aktivitas 
memindah-mindahkan dana dari rekening 
satu ke rekening lainnya ini dilakukan oleh 
NL dengan alasan untuk penukaran uang. 
Kemudian, selain PT MIV dan PT TV, ada  
juga PT SIV. 
Diketahuinya masalah  pencucian uang 
yang dilakukan oleh NL ini, berawal dari 
penangkapan NL di Kantor Bea Cukai Bandara 
Soekarno Hatta. Pada saat itu, NL baru kembali 
dari Singapura dengan alasan berobat. Namun, 
didapatkan bahwa NL membawa masuk 
uang tunai pecahan Dollar Singapura dengan 
pecahan SGD 1.000 sebanyak 2.166 lembar 
ke Indonesia. Uang ini ditempatkan di 
dalam koper, yang awalnya dikatakan bahwa 
koper ini berisi buku. Selama melakukan 
aktivitas pencucian uang ini, NL dan AH telah 
mendapatkan keuntungan, yaitu uang yang 
masih dalam rekening dan aset-aset yang telah 
dibeli dengan uang hasil narkotika.
Pada masalah  NL, ada  beberapa transaksi 
dimana NL telah menerima uang hasil 
pencucian uang dengan tindak pidana asal 
narkotika. Pemindahan dana dilakukan melalui 
rekening yang dikuasainya, baik atas nama 
NL, atas nama perusahaan money changer, 
maupun atas nama orang lain, diantaranya 
yaitu:
1. Menerima pengiriman dana dari FS sebesar 
Rp645.961.975,00.�
2. Menerima pengiriman dana dari PC sebesar 
Rp2.174.680.000,00.
3. Menerima pengiriman dana dari LB sebesar 
Rp4296.722.000,00.
4. Menerima pengiriman dana dari MN, CV CM, 
sebesar Rp7.843.250.000,00.
5. Menerima pengiriman dana dari PT SIJ 
sebesar Rp629.600.000,00.
6. Menerima pengiriman dana dari HB sebesar 
Rp197.500.000,00.
7. Menerima pengiriman dana dari FS sebesar 
Rp3.251.291.458,00.
Tipologi Pencucian Uang
1. Mendirikan perusahaan dan membuat 
rekening atas nama perusahaan yang 
dipakai  sebagai tempat untuk 
menampung uang hasil kejahatan. 
2. memakai beberapa rekening atas 
nama pribadi, perusahaan, maupun orang 
lain dalam melakukan transaksi
3. Pengiriman uang ke luar negeri dalam 
jumlah besar.
4. Transaksi penukaran UKA dalam jumlah 
besar.
5. Aktivitas memindah-mindahkan uang dari 
rekening satu ke rekening lainnya.
6. Dana hasil pencucian uang dicampur 
dengan uang dari kegiatan usaha jual beli 
valas (mingling) untuk menyamarkan asal 
usul dana. 
Red Flag
1. Perusahaan memakai beberapa 
rekening atas nama pribadi, perusahaan, 
maupun orang lain dalam menjalankan 
kegiatan usahanya.
2. Adanya aktivitas memindah-mindahkan 
uang dari satu rekening ke rekening lainnya.
3. Adanya pembawaan uang tunai pecahan 
Dollar Singapura dengan pecahan SGD 
1.000 sebanyak 2.166 lembar ke Indonesia.�
B. masalah  TPPU pada PTD Selain Bank
1. EA (Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2019/
PN.Jkt.Utr)
EA melakukan pembuatan KTP palsu yang 
akan dipakai  untuk membuka rekening 
bank. Dalam ini , EA memerintahkan 
sopirnya yaitu DN untuk membuat KTP palsu 
dengan memakai foto AKN. Kemudian, DN 
membuat 2 (dua) buah KTP palsu ini atas 
nama RS dan MIR. Kedua KTP ini lalu 
diberikan kepada AKN untuk dibuatkan 
beberapa rekening yang nantinya akan 
diberikan kepada EA. Sebelumnya, EA juga telah 
memakai KTP palsu atas nama YL untuk 
membuat rekening bank. Rekening-rekening 
bank yang telah dibuat EA ini akan diberikan 
kepada IG (WNA Nigeria). Sehubungan dengan 
aktivitas ini, EA telah memiliki 13 (tiga belas) 
rekening di beberapa bank untuk menerima 
dana dari IG.
EA lalu melakukan pencairan dana 
yang diterima dari IG melalui PTD Selain Bank 
memakai KTP atas nama EA dan rekannya, 
yaitu TA dan NA. Dana yang diterima oleh 
EA yaitu  hasil tindak pidana penipuan 
yang dilakukan oleh DM (WNA Nigeria). Atas 
penerimaan dana ini, EA akan mendapatkan 
komisi sebesar 3% dari setiap dana masuk. 
Selain itu, dana yang diperoleh dari transaksi�transaksi ini , telah dipakai  EA untuk 
membeli berbagai aset dan keperluan pribadi. 
Pada masalah  EA ini, diketahui ada  beberapa 
transaksi yang dilakukan melalui rekening 
bank maupun PTD Selain Bank. Adapun jumlah �transaksi yang melibatkan PTD Selain Bank 
pada periode 2 Juni 2016 hingga 21 Agustus 2017 
yaitu  sebesar Rp1.942.313.258,70, dengan 
rincian sebagai berikut:
1. BRI: Rp135.344.500,00
2. NA: Rp816.145.058,70
3. EA: Rp354.826.700,00
4. MR: Rp135.040.000,00
5. YL: Rp500.957.000,00
Tipologi Pencucian Uang
1. memakai identitas palsu dalam 
pembuatan rekening.
2. memakai beberapa rekening baik atas 
nama pribadi, maupun nama palsu untuk 
menampung hasil kejahatan.
3. Penggunaan identitas palsu dalam 
melakukan transaksi di PTD Selain Bank.
Red Flag
1. Pembuatan KTP palsu untuk membuka 
rekening bank.
2. memakai beberapa rekening dari 
berbagai bank untuk menerima transaksi 
dari luar negeri.
3. Transaksi dalam jumlah besar�

2. PB dan CPM (Putusan Nomor 23/Pid.
Sus/2020/PN.Jkt.Pst)
Pada awalnya AMM yang berkedudukan di 
Jerman, ingin melakukan transaksi ilegal 
secara online dengan memakai mesin 
EDC. Sehubungan dengan hal ini , AMM 
meminta bantuan kepada CPM yang berlokasi 
di Indonesia. Selanjutnya, CPM menghubungi 
rekannya PB untuk membantu AMM. PB tidak 
memiliki mesin EDC, namun memiliki website 
X yang dapat dipakai  untuk bertransaksi. 
Setelah melakukan pembicaraan antara 
AMM dan PB, maka disepakati bahwa AMM 
akan memakai website milik PB untuk 
melakukan transaksi dengan kartu kredit 
secara online. Selain itu, juga disepakati 
mengenai pembagian hasil atas keuntungan 
yang didapat yaitu 20% untuk PB, 10% untuk 
CPM dan rekan, serta 70% untuk AMM. 
Transaksi yang dilakukan AMM dan PB ini 
yaitu  transaksi fiktif yang dilakukan untuk 
mendapatkan uang tanpa harus menerima 
barang yang ditransaksikan. Dalam ini , jika �
uang sudah ditransfer oleh Bank ke rekening 
milik PB, maka PB tidak harus mengirim 
barang ke AMM. Dari transaksi ini , uang 
bagian AMM akan dikirimkan oleh PB melalui 
PTD Selain Bank. Pada suatu waktu, terjadi 
kesalahan huruf dalam transaksi memakai 
PTD Selain Bank sehingga uang dikembalikan 
secara tunai dan dipotong biaya administrasi 
sebesar Rp2.000.000,00. sebab  kejadian 
ini , AMM menganggap PTD Selain Bank 
tidak praktis, sehingga AMM meminta CPM 
untuk mengirimkan uang memakai bitcoin. 
Sejak saat itu, setiap AMM melakukan transaksi 
di website X, maka uang atas transaksi yang 
dilakukan itu akan dikirim ke rekening Bank A 
atas nama PB. Lalu, oleh PB akan ditransfer ke 
rekening Bank A atas nama SS. Kemudian, uang 
ini akan dikirimkan oleh LSD kepada AMM 
melalui account bitcoin milik SS. Atas kerja 
sama transaksi fiktif ini, PB, CPM, dan rekan�rekannya telah mendapatkan keuntungan dan 
memakai keuntungan ini untuk 
membeli beberapa aset dan kepentingan 
pribadi.�Pada masalah  ini ada  beberapa transaksi 
yang melibatkan PTD Selain Bank, diantaranya:
1. Pada tanggal 11 Maret 2019, 
pengiriman uang kepada AMM sebesar 
Rp135.000.000,00;
2. Pada tanggal 12 Maret 2019, 
pengiriman uang kepada AMM sebesar 
Rp153.000.000,00 (Transaksi gagal 
disebab kan adanya kesalahan huruf).
Tipologi Pencucian Uang
1. Adanya aktivitas memindah-mindahkan 
uang dari rekening satu ke rekening lainnya.
2. Transaksi yang dilakukan yaitu  transaksi 
fiktif, dengan tidak adanya pengiriman 
barang atas transaksi yang dilakukan. 
Red Flag
1. Melakukan transaksi dalam jumlah yang 
besar dan dalam waktu berdekatan. 
2. Adanya aktivitas memindah-mindahkan 
uang dari rekening satu ke rekening lainnya�
masalah  TPPT
A. masalah  TPPT pada KUPVA Bukan Bank
MI (Putusan Nomor 263/Pid.Sus/2020/
PN.Jkt.Tim)
MI bersama rekannya berangkat ke Suriah dan 
bergabung dalam kelompok DI. Dalam rangka 
persiapan teknis, MI melakukan penarikan 
uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 di salah 
satu bank di Aceh. Selanjutnya, uang ini 
ditukar di salah satu money changer. Lalu, 
MI juga menerima transfer uang sebesar 
Rp100.000.000,00 melalui bank, yang lalu 
ditukarkan dalam bentuk USD. MI juga 
memakai layanan transfer bank melalui 
rekening milik istri dari salah satu rekannya 
untuk melakukan pembelian tiket pesawat 
ke Afghanistan sebesar Rp120.000.000,00. 
Pembelian tiket ini dilakukan dengan 
memakai uang rekannya terlebih dahulu 
yang lalu akan diganti dengan uang hasil 
pengumpulan dari peserta jihad. 
Tipologi Pendanaan Terorisme
1. Penggunaan dana - untuk operasi terorisme 
ke luar negeri
2. Pemindahan dana - melalui penyedia jasa 
keuangan
Red Flag
1. Penarikan uang tunai dalam jumlah besar, 
yang tidak sesuai dengan riwayat transaksi 
dan profil pengguna jasa.
2. Penerimaan uang yang diikuti dengan 
penarikan uang tunai.
3. Penukaran USD dalam jumlah besar.�
B. masalah  TPPT pada KUPVA Bukan Bank dan PTD 
Selain Bank
AJ (Putusan Nomor 817/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.
Tim)
AJ telah menganut pemahaman untuk 
melakukan jihad dengan kekerasan. Pada 
tahun 2014, AJ sering mengikuti perkembangan 
ISIS dari media sosial. Dalam mendukung 
perjuangan ISIS, AJ telah melakukan berbagai 
kegiatan, diantaranya dengan menjadi panitia 
yang memfasilitasi 15 (lima belas) orang 
keluarga berangkat ke Suriah. AJ juga aktif 
mengikuti kegiatan pelatihan militer. 
Pada awal tahun 2015, AJ membuka 
rekening bank dengan dana awal sebesar 
Rp1.000.000,00 yang diberikan oleh ID. Lalu, AJ 
kembali mendapatkan tambahan dana sebesar 
Rp100.000.000,00. Kemudian, AJ mendapatkan 
tambahan dana sehingga jumlah dana pada 
rekeningnya mencapai Rp150.000.000,00. �

Pada September 2015, AJ memperoleh dana 
tambahan yang dikemas dalam bungkusan 
plastik berisi uang sebesar 30.000 USD dalam 
pecahan 100 USD. Kemudian, AJ menukarkan 
uang ini di beberapa money changer. 
Uang yang telah ditukarkan ini lalu 
dikirimkan oleh AJ secara bertahap dengan 
rincian sebagai berikut:
1. 18.000 USD atau sekitar Rp200.000.000,00, 
dikirimkan melalui PTD Selain Bank melalui 
mitra bank dengan memakai KTP AS, 
KTP AKO, KTP M, dan KTP R, masing-masing 
Rp50.000.000,00.
2. 3.000 USD diserahkan secara tunai kepada 
SM. 
3. Rp30.000.000,00 diserahkan secara tunai 
kepada SM.
Dana ini akan dipakai  untuk pembelian 
senjata api sebanyak 18 (delapan belas) buah, 
yang terdiri dari senjata laras panjang dan 
pendek. Senjata api ini akan dipakai  
untuk melakukan aksi terorisme di Indonesia.�

Tipologi Pendanaan Terorisme
1. Pemindahan dana melalui penyedia jasa 
keuangan.
2. Pemindahan dana melalui pembawaan 
uang tunai lintas batas negara.
3. Penggunaan dana: Operasi terorisme 
domestik – pembelian senjata dan bahan 
peledak.
Red Flag
1. Transaksi dengan memakai identitas 
pihak lain.
2. Transaksi dalam jumlah relatif kecil, namun 
dilakukan secara bertahap.
3. Penukaran USD dalam jumlah besar.�
masalah  PPSPM
berdasar analisis yang dilakukan, selama tahun 
2015-2020 belum ada  masalah  PPSPM yang 
melibatkan PJP Lembaga Selain Bank dan KUPVA 
Bukan Bank yang berada di bawah pengaturan dan 
pengawasan Bank Indonesia. Namun demikian, 
beberapa contoh masalah  PPSPM yang diperoleh 
berdasar literatur, sebagai berikut: 
Contoh masalah  I
Jaringan individu termasuk seorang ayah (Individu 
A), yang berbasis di Negara Y dan putranya (Individu 
B), yang berbasis di Negara Z, melakukan ekspor 
barang dan mesin asal Negara Z yang dapat 
dipakai  untuk memproduksi senjata pemusnah 
massal atau Weapon Mass Destruction (WMD). 
Pada tahun 2008, Individu A dan salah satu 
perusahaan dijerat hukuman oleh pihak berwenang 
Negara Y sehubungan dengan pengiriman barang 
yang dibatasi ke Negara X. Jaringan ini terdiri 
dari setidaknya tiga perusahaan yang berbasis 
di Negara Y yang didirikan dan dikelola oleh 
Individu A. Pada bulan Januari 2009, Departemen 
Keuangan Negara Z menetapkan Individu A dan dua 
perusahaan yang terlibat sebagai tersangka, sebab  
mendukung entitas X yang erat kaitannya dengan 
program WMD Negara X. Meskipun telah ditetapkan 
sebagai tersangka, Individu A tetap mengimpor 
alat mesin dari Negara Z melalui perusahaan di 
Negara Y yang tidak ditetapkan sebagai tersangka 
dengan bantuan Individu B. Pada pertengahan 
2009, pihak berwenang Negara Z mengetahui 
bahwa Individu A akan bertemu dengan perwakilan 
entitas X di Negara D. Adapun keterlibatan entitas 
yang terindikasi terlibat program WMD dalam 
transaksi dan pembayaran ini disembunyikan, 
sebab  transaksi ini dilakukan melalui wire 
transfer dari rekening Bank Negara Y ke rekening 
milik Individu B di Negara Z. Demikian pula, transfer 
keuangan berikutnya dari Individu A dan Individu B 
memakai dua wire transfer dari rekening bank 
di Negara Y yang dikendalikan oleh Individu C, yang 
berusaha menyembunyikan keterlibatan Individu A 
yang telah terindikasi terlibat dalam program WMD 
dari sistem perbankan Negara Z. Individu C juga 
berhasil mendirikan perusahaan yang berbasis di 
Negara Z, untuk membantu mengembangkan bisnis 
dengan perusahaan Individu A.
Tipologi PPSPM
1. Transaksi ekspor-impor yang melibatkan 
barang-barang yang dikendalikan dalam rezim 
kontrol ekspor PPSPM.
2. Transaksi melibatkan entitas yang memiliki 
hubungan dengan negara yang rentan terhadap 
praktik PPSPM.
3. Penggunaan front company dalam transaksi.
4. Transaksi yang dilakukan antar perusahaan.
5. Transaksi memakai wire transfer.
6. Transaksi melibatkan orang atau entitas dari 
luar negeri yang ditujukan untuk menyamarkan 
aliran dana.
Red Flag
1. Melakukan ekspor barang dan mesin yang 
dapat dipakai  untuk memproduksi WMD.
2. Adanya pertemuan antara pihak yang 
melakukan kegiatan ekspor barang untuk 
memproduksi WMD dengan entitas negara 
yang rentan proliferasi.
3. Pembayaran dilakukan melalui beberapa 
transaksi wire transfer, yang melibatkan 
berbagai pihak.�
Contoh masalah  II
Perusahaan X melakukan penyediaan dukungan 
untuk PPSPM. Perusahaan X diketahui 
memakai praktik penipuan, termasuk 
penciptaan dan penggunaan Front Company
untuk menghindari sanksi dan terlibat dalam 
transaksi keuangan dengan bank di Negara A. 
Kementerian Keuangan menerima informasi 
tentang kemungkinan adanya Front Company. 
berdasar informasi pemerintah, Kementerian 
Keuangan mulai mengembangkan pembuktian 
dan menetapkan Front Company Perusahaan X 
sebagai tersangka dalam penggunaan sistem 
keuangan Negara A untuk melakukan pembayaran 
yang mendukung aktivitas proliferasi. Informasi 
keuangan dipakai  dalam pengembangan masalah  
dan dakwaan yang sesuai terhadap orang dan 
entitas yang terlibat. Misalnya, dalam dokumen 
pembukaan rekening untuk mendirikan salah satu 
Front Company, alamat dan nomor telepon yang 
tercantum sama dengan milik dari Perusahaan X.
Tipologi PPSPM
1. Penggunaan front company dalam transaksi.
2. Transaksi yang melibatkan barang-barang 
yang dikendalikan dalam rezim kontrol ekspor 
PPSPM�
3. Transaksi yang melibatkan seseorang yang 
memiliki hubungan dengan negara yang rentan 
dengan praktik PPSPM.
4. Penggunaa dokumen, alamat, dan nomor 
telepon yang sama dengan milik Perusahaan 
X untuk melakukan pembukaan rekening dan 
mendirikan Front Company.
Red Flag
1. Pembukaan rekening untuk pendirian front 
company yang memakai dokumen, alamat, 
dan nomor telepon yang sama dengan milik 
salah satu perusahaan pelaku.
2. Adanya keterlibatan dengan entitas yang 
rentan dengan aktivitas proliferasi.�
Contoh masalah  III
Jaringan A yaitu  jaringan yang memanfaatkan 
Front Company untuk menghindari sanksi dalam 
mendukung program proliferasi dan rudal Negara 
X. Pada tahun 2010 dan 2015, Individu A dan Individu 
B, beserta rekannya menjalankan jaringan yang 
berkonspirasi untuk melakukan transaksi keuangan 
internasional atas nama dan untuk kepentingan 
Negara X. Para konspirator mengoperasikan 
jaringan perusahaan internasional, termasuk 
perusahaan perdagangan dan bisnis keuangan 
yang berlokasi di Negara X, Negara Y, dan Negara Z, 
serta tempat lain untuk menyembunyikan transaksi 
yang dilakukan atas nama entitas Negara X. 
Adapun konspirator lainnya yaitu termasuk Menteri 
Ekonomi Negara Y dan tiga orang eksekutif dari 
Bank D milik Pemerintah Y. Bank ini dipakai  
untuk memfasilitasi transfer mata uang dan emas 
jaringan A ke atau dari entitas Negara X yang 
terkena sanksi, sementara juga menyembunyikan 
peran bank dalam menghindarkan sanksi Negara C. 
Aktivitas ini meliputi transfer hasil minyak Negara 
X untuk menukar front company yang dikendalikan 
oleh Individu A dengan front company yang 
memungkinkan pembelian emas untuk ekspor dari 
Negara Y. Setelah diekspor dari Negara Y, emas 
dapat dikonversi menjadi uang tunai atau mata 
uang dan dikirim ke Negara X atau dipakai  untuk 
melakukan transfer keuangan internasional atas 
nama orang dan entitas Negara X. Menteri Negara 
Y, diduga mengarahkan para bankir Negara Y untuk 
terlibat dalam beberapa jenis transaksi untuk 
melindungi skema ini. Pada Maret 2016, Individu 
A ditangkap. Individu A bersaksi tentang rincian 
operasi ilegal, termasuk penggunaan dokumentasi 
palsu, Front Company, dan langkah-langkah 
penipuan lainnya untuk mengakses Negara C atas 
nama Pemerintah dan entitas Negara X. Salah satu 
tipologi yang dipakai  oleh rekan konspirator 
yaitu  membuat dan memakai dokumen 
palsu untuk menyamarkan transaksi ilegal. Hal 
ini memicu  bank-bank Negara C secara 
tanpa sadar, memproses transaksi keuangan 
internasional ini .
Tipologi PPSPM
1. Penggunaan Front Company dalam transaksi.
2. Transaksi yang melibatkan barang-barang 
yang dikendalikan dalam rezim kontrol ekspor 
PPSPM.
3. Transaksi yang melibatkan seseorang yang 
memiliki hubungan dengan negara yang rentan 
dengan praktik PPSPM.
4. Transaksi memakai logam mulia.
5. Keterlibatan perusahaan perdagangan kecil 
atau perusahaan perantara yang melakukan 
kegiatan bisnis tidak sesuai dengan kegiatan 
usahanya.
6. Perusahaan yang melakukan pengiriman uang.
7. Transaksi memakai dokumen fiktif atau 
tidak valid.
Red Flag
1. Adanya keterlibatan dengan entitas atau 
negara yang rentan dengan aktivitas proliferasi.
2. Transaksi internasional yang dilakukan untuk 
dan atas nama entitas atau negara yang rentan 
dengan aktivitas proliferasi.
3. Pendirian dan penggunaan perusahaan 
perdagangan dan bisnis keuangan yang 
berlokasi di berbagai negara.
4. Penggunaan logam mulia, seperti emas untuk 
bertransaksi dengan entitas atau negara yang 
rentan dengan aktivitas proliferasi.
5. Penggunaan dokumen palsu dalam melakukan 
transaksi.�
Contoh masalah  IV
Pada tahun 2013, otoritas A menahan sebuah Kapal 
Negara X yang melakukan perjalanan dari Negara 
Y ke Negara X dan transit di wilayah A. Otoritas 
ini menemukan pengiriman senjata dan 
bahan terkait proliferasi yang disembunyikan di 
bawah kargo. Adapun biaya perjalanan pengiriman 
ini dibayar oleh Perusahaan B yang berbasis 
di Negara D. Perusahaan B memiliki hubungan 
bisnis dengan perusahaan pengiriman Negara X 
sejak tahun 1980-an. Perusahaan B yaitu  
agen pengiriman dan importir/eksportir grosir 
umum. Perusahaan ini yaitu  salah 
satu dari tiga perusahaan yang dijalankan oleh 
keluarga yang memiliki alamat bisnis, karyawan, 
dan akun email yang sama untuk komunikasi 
dengan entitas Negara X. Ketiga perusahaan juga 
memiliki rekening yang sama di Bank Negara D, atas 
nama Perusahaan B. Selama 3 (tiga) tahun, sekitar 
605 (enam ratus lima) pengiriman uang terjadi 
dengan total lebih dari USD 40 juta, seluruhnya 
berkaitan dengan kapal Negara X. Perusahaan 
B juga ditemukan secara aktif melakukan 
kegiatan pengiriman uang, meskipun perusahaan 
ini tidak memiliki izin untuk melakukannya. 
Perusahaan B berusaha untuk menyembunyikan 
keterlibatannya dengan perusahaan Negara X 
dengan menghapus nama-nama kapal dan rincian 
identifikasi lainnya dari formulir pengiriman uang 
dan korespondensi email. Pembayaran dari akun 
Perusahaan B terjadi tanpa adanya faktur ataupun 
informasi lainnya. Perusahaan B akhirnya dihukum 
sebab  melakukan pembiayaan proliferasi sebesar 
USD 72.016,76 yang dikirimkan melalui transfer dari 
rekening Bank Negara D ke rekening perusahaan 
pengiriman Negara A. 
Tipologi PPSPM
1. Transaksi melibatkan barang-barang yang 
dikendalikan dalam rezim kontrol ekspor 
PPSPM.
2. Transaksi melibatkan negara yang rentan 
terhadap aktivitas proliferasi.
3. Transaksi yang melibatkan seseorang atau 
entitas yang memiliki hubungan dengan negara 
yang rentan dengan praktik PPSPM.
4. Pembayaran transaksi dilakukan oleh entitas 
lain.
5. Penggunaan Front Company.
6. Perusahaan dijalankan oleh keluarga yang 
memiliki alamat bisnis, karyawan, dan akun 
email yang sama.
7. Perusahaan memakai rekening yang sama 
untuk bertransaksi.�
8. Perusahaan yang melakukan transaksi 
pengiriman uang secara ilegal.
9. Transaksi memakai wire transfer.
10. Transaksi tanpa disertai dengan dokumen 
pendukung, seperti faktur atau rincian 
informasi lainnya.
Red Flag
1. Adanya pengiriman senjata dan bahan terkait 
proliferasi yang memiliki tujuan ke negara yang 
rentan aktivitas proliferasi.
2. Pembayaran biaya pengiriman dilakukan oleh 
entitas lain yang memiliki hubungan dengan 
entitas atau negara yang rentan aktivitas 
proliferasi, serta dilakukan dengan wire 
transfer.
3. Adanya keterlibatan perusahaan yang bergerak 
dalam usaha pengiriman dan ekspor-impor.
4. Perusahaan dijalankan oleh keluarga yang 
memiliki alamat bisnis, karyawan, dan akun 
email yang sama, untuk berkomunikasi dengan 
entitas atau negara yang rentan aktivitas 
proliferasi�
5. Adanya aktivitas bisnis pengiriman uang ilegal.
6. Adanya penghapusan nama-nama kapal 
dan rincian identifikasi lainnya dari formulir 
pengiriman. 
Contoh masalah  V
Suatu entitas Negara X melalui salah satu jaringan 
PPSPM mencoba untuk memakai sistem 
keuangan Negara Y dan melibatkan jaringan di 
Negara X, Negara L, Negara Y, yang diduga bekerja 
untuk mengekspor peralatan laboratorium 
kimia terbatas secara ilegal ke Negara X. masalah  
ini melibatkan dua individu keturunan Negara X 
(Individu A dan B) dan seorang pria asal Negara Y 
(Individu C) yang mengoperasikan bisnis ekspor 
yang berbasis di Negara Y. Jaringan ini memfasilitasi 
penerimaan peralatan laboratorium kimia atas 
nama pelanggan dari Negara X dan mengekspor 
barang-barang ini ke Negara X melalui negara�negara pihak ketiga seperti Negara A, Negara B, 
dan Negara L. Dalam mencapai hal ini , rekan 
konspirator membuat faktur palsu dan memberikan 
label yang salah pada barang yang dibeli di Negara 
Y, serta memakai informasi palsu mengenai 
identitas pembeli dan lokasi geografis. Pembiayaan 
skema ini terutama dilakukan melalui serangkaian 
wire transfer internasional yang berasal dari �

rekening bank Negara D milik anggota jaringan 
ini , ke fasilitator di Negara Y. Seringkali 
transaksi wire transfer ini memakai 
informasi yang tidak jelas. Transfer ini juga bernilai 
relatif kecil, mulai dari USD 500 hingga USD 18.000. 
Tipologi PPSPM
1. Transaksi melibatkan barang-barang yang 
dikendalikan dalam rezim kontrol ekspor 
PPSPM.
2. Transaksi melibatkan negara yang rentan 
terhadap aktivitas proliferasi.
3. Transaksi yang melibatkan seseorang atau 
entitas yang memiliki hubungan dengan negara 
yang rentan dengan praktik PPSPM.
4. Transaksi yang melibatkan seseorang atau 
entitas dari negara yang rentan dengan praktik 
PPSPM.
5. Transaksi memakai dokumen fiktif atau 
tidak valid.
6. Transaksi memakai identitas palsu.
7. Pengguna jasa memberikan informasi yang 
tidak valid, terutama yang berkaitan dengan 
barang atau jasa yang di ekspor.
8. Transaksi memakai informasi fiktif terkait 
lokasi pengiriman.
9. Transaksi memakai wire transfer.
Red Flag
1. Adanya keterlibatan entitas atau negara yang 
rentan dengan aktivitas proliferasi.
2. Kegiatan ekspor peralatan kimia secara ilegal 
ke negara yang rentan aktivitas proliferasi.
3. Transaksi yang melibatkan orang atau entitas 
yang memiliki hubungan atau berasal dari 
negara yang rentan aktivitas proliferasi.
4. Penggunaan dokumen dan informasi fiktif 
terkait barang, identitas pembeli, dan lokasi 
geografis.
5. Transaksi wire transfer dengan informasi yang 
tidak jela�s
Contoh masalah  VI
MI, dan kedua putranya (K dan IK), terlibat 
dalam skema pembelian barang-barang yang 
dikendalikan oleh peraturan administrasi ekspor 
dan mengekspor barang-barang ini secara 
ilegal ke Negara X, yang melanggar peraturan 
administrasi ekspor. Melalui serangkaian Front 
Company yang berlokasi di Negara X dan Negara 
Y, ketiga orang ini menerima perintah dari 
sebuah Perusahaan Negara X untuk mendapatkan 
bahan dan peralatan yang berkaitan dengan 
senjata nuklir dan program rudal balistik Negara 
X. Dalam mendapatkan bahan dan peralatan 
ini , jaringan ini memperolehnya melalui 
produsen dari Negara Y. Namun, ketika produsen 
Negara Y menanyakan tentang penggunaan 
akhir untuk suatu produk, jaringan ini 
menginformasikan bahwa produk ini akan 
tetap berada di Negara Y atau menunjukkan 
sertifikasi yang menyatakan bahwa produk 
ini tidak akan diekspor. Setelah produk dibeli, 
produk dikirim oleh produsen ke pihak di Negara 
Y. Produk-produk itu lalu dikirim ke front 
company yang bertindak atas nama entitas Negara 
X, yang bertanggung jawab untuk memastikan 
bahwa barang-barang itu diserahkan kepada 
Komisi di Negara X. Beberapa bahan yang diperoleh 
disampaikan kepada program pengembangan 
rudal Negara X. Dalam masalah  ini, MI dan kedua 
putranya tidak pernah memperoleh lisensi untuk 
mengekspor barang. Mereka menerima hasil 
penjualan barang-barang ini melalui wire 
transfer dari entitas yang berbasis di Negara X 
dan Negara Z ke rekening bank Negara Y. Pada 
1 Juni 2017, IK dijatuhi hukuman atas tindakan 
pelanggaran hukuman yang dilakukan sebab  
mengekspor peralatan militer secara ilegal. 
Tipologi PPSPM
1. Transaksi melibatkan barang-barang yang 
dikendalikan dalam rezim kontrol ekspor 
PPSPM.
2. Transaksi melibatkan negara yang rentan 
terhadap aktivitas proliferasi.
3. Transaksi yang melibatkan seseorang atau 
entitas yang memiliki hubungan dengan negara 
yang rentan dengan praktik PPSPM.
4. Transaksi yang melibatkan seseorang atau 
entitas dari negara yang rentan dengan praktik 
PPSPM.
5. Penggunaan Front Company dalam transaksi.
6. Transaksi memakai wire transfer.
Red Flag
1. Pembelian barang-barang yang terkait dengan 
rezim ekspor-impor WMD.
2. Transaksi yang melibatkan serangkaiann front 
company dari berbagai negara.
3. Transaksi yang melibatkan entitas atau negara 
yang rentan aktivitas proliferasi.
4. Pembayaran transaksi melalui wire transfer
dari entitas yang berada di negara yang rentan 
aktivitas proliferasi.�

Contoh masalah  VII
Negara X menetapkan Entitas B dan jaringannya, 
untuk menyediakan dan memberikan dukungan 
finansial, material, teknologi untuk mendukung 
Negara X. Entitas B yaitu  pemasok elektronik 
yang berbasis di Negara Y dan beroperasi di 
Negara X, Negara M, Negara C, dan Negara P, serta 
menjadi produsen barang-barang yang dipakai  
dalam produksi senjata pemusnah massal untuk 
Negara X. Entitas B memakai berbagai cabang 
perusahaan untuk melakukan kegiatannya. Pada 
hari yang sama, Entitas X menunjuk Individu A dan 
Individu B yang berasal dari Negara Y yang tinggal 
di salah satu kota di Negara Z untuk mengekspor 
barang dari Negara Z. Individu A dan Individu B 
ini mengoperasikan bisnis ekspor dari kediaman 
mereka. Pasangan itu memakai bisnis mereka 
untuk mendapatkan barang, termasuk elektronik, 
peralatan komputer, dan sakelar listrik, dari 
Perusahaan Negara Z dan mengekspor barang�barang itu keluar dari Negara Z ke pembeli di 
Negara Y dan Negara X, termasuk Entitas B. Pada 
tahun 2007, Entitas B dan pendirinya (MK dan AK), 
ditambahkan ke Daftar Pengawasan Departemen 
Perdagangan sebab  Pemerintah Negara Z telah 
menetapkan bahwa Entitas B terlibat dalam 
kegiatan yang berkaitan dengan PPSPM yang 
dipakai  untuk melawan pasukan Negara Z dan 
Koalisi di Negara I dan Negara J. Pada tahun 2013, 
Individu A dan Individu B mulai melakukan bisnis 
dengan MK dan memasok barang-barang asal 
Negara Z ke Entitas B. Individu A dan Individu B juga 
mengetahui bahwa MK mengoperasikan bisnis di 
Negara X dan menyediakan layanan perantara.
Tipologi PPSPM
1. Transaksi melibatkan barang-barang yang 
dikendalikan dalam rezim kontrol ekspor 
PPSPM.
2. Transaksi melibatkan negara yang rentan 
terhadap aktivitas proliferasi.
3. Transaksi yang melibatkan seseorang atau 
entitas yang memiliki hubungan dengan negara 
yang rentan dengan praktik PPSPM.
4. Transaksi melibatkan perusahaan ekspor.
Red Flag
1. Adanya keterlibatan atau hubungan dengan 
entitas atau negara yang rentan dengan 
aktivitas proliferasi.
2. Penggunaan bisnis ekpor-impor.
3. Transaksi yang melibatkan barang-barang yang 
terkait WMD.�

berdasar hasil analisis tipologi masalah  TPPU, 
TPPT, PPSPM pada PJP Lembaga Selain Bank dan 
KUPVA Bukan Bank, maka dapat disimpulkan 
beberapa hal diantaranya:
1. berdasar data salinan putusan pengadilan 
tahun 2015-2020, ada  29 (dua puluh 
sembilan) masalah  yang berkaitan dengan TPPU 
dan TPPT. Dari total putusan ini , sebanyak 
24 (dua puluh empat) putusan yaitu  
perkara TPPU, sedang  5 (lima) putusan 
yaitu  perkara TPPT. Pada data putusan 
pengadilan tahun 2015-2020 tidak ditemukan 
masalah  yang berkaitan dengan PPSPM. Adapun 
dari putusan ini diperoleh beberapa 
informasi sebagai berikut:
a. Profil pekerjaan pelaku yang dominan dari 
masalah  TPPU dan TPPT selama tahun 2015-
2020 yaitu:
1. Pada perkara TPPU, profil pekerjaan 
pelaku yang dominan yaitu  
wiraswasta yaitu sebanyak 16 (enam 
belas) orang pelaku. Sementara itu, 
profil pekerjaan lainnya yaitu  pegawai 
swasta, PNS, pejabat pemerintahan, 
ibu rumah tangga, pegawai money 
changer, pengajar, dan lainnya.
2. Pada perkara TPPT, ada  pelaku 
yang profil pekerjaannya yaitu  
wiraswasta. Selain itu, ada  pelaku 
yang tidak bekerja, serta yang tidak 
dapat diidentifikasi profil pekerjaannya.
b. Profil badan usaha yang dominan dari masalah  
TPPU dan TPPT selama tahun 2015-2020 
yaitu:
1. Pada perkara TPPU, profil badan 
usaha yang terlibat didominasi oleh 
Perusahaan Non UMKM berbentuk PT, 
yaitu sebanyak 11 (sebelas) masalah . Profil 
badan usaha lainnya yaitu  CV. Selain 
itu, ada  masalah  yang tidak dapat 
diidentifikasi profil badan usahanya.
1. Pada perkara TPPT, tidak dapat 
diidentifikasi profil badan usaha yang 
terlibat. 
c. berdasar karakteristik sebaran wilayah 
dari masalah  TPPU dan TPPT selama tahun 
2015-2020 yaitu:
1. Pada perkara TPPU, sebagian besar 
perkara berada di DKI Jakarta, yaitu 
sebanyak 20 (dua puluh) masalah . 
Adapun sebaran wilayah lainnya 
yaitu Kalimantan Barat, Banten, dan 
Lampung.
2. Pada perkara TPPT, sebagian besar 
perkara berada di DKI Jakarta, yaitu 
sebanyak 3 (tiga) masalah . Meskipun 
demikian, ada  juga masalah  yang 
tidak dapat diidentifikasi wilayahnya.
d. Produk dan layanan yang dipakai  dalam 
masalah  TPPU dan TPPT selama tahun 2015-
2020 yaitu:
1. Pada perkara TPPU, produk dan layanan 
yang dominan dipakai  pada KUPVA 
Bukan Bank yaitu  produk UKA USD, 
diikuti SGD, dan EUR. Sementara itu, 
mekanisme jual beli UKA yang dominan 
dipakai  yaitu  Transfer Bank. 
sedang  pada PTD Selain Bank, 
produk dan layanan yang dominan 
dipakai  yaitu Account to Account 
(incoming), dan Cash to Account 
(outgoing).
2. Pada perkara TPPT, produk dan layanan 
yang dominan dipakai  pada KUPVA 
Bukan Bank yaitu  produk UKA USD. �Sementara itu mekanisme jual beli UKA 
tidak dapat diidentifikasi. sedang  
pada PTD Selain Bank, produk dan 
layanan yang dominan dipakai  yaitu 
Cash to Account (Outgoing), diikuti 
Account to Account (Outgoing). 
e. Delivery channel yang dipakai  dalam 
masalah  TPPU dan TPPT selama tahun 2015-
2020 yaitu:
1. Pada perkara TPPU, delivery channel
yang dominan dipakai  yaitu  Kantor 
KUPVA Bukan Bank, yaitu sebanyak 22 
(dua puluh dua) masalah . Untuk delivery 
channel lainnya yang dipakai  yaitu  
Kantor PTD Bukan Bank.
2. Pada perkara TPPT, delivery channel
yang dominan dipakai  yaitu  Kantor 
PTD Bukan Bank, yaitu sebanyak 4 
(empat) masalah . Untuk delivery channel
lainnya yang dipakai  yaitu  Kantor 
KUPVA Bukan Bank.
2. berdasar data hasil survei yang dilakukan 
pada penyelenggara KUPVA Bukan Bank, PTD 
Selain Bank, Penyelenggara UE dan DE Selain 
Bank, serta Penyelenggara APMK Selain Bank, 
didapatkan bahwa:
a. Tipologi TPPU dan TPPT pada 
penyelenggara KUPVA Bukan Bank, antara 
lain:
1. ada  3 (tiga) tipologi TPPU yang 
memiliki risiko tertinggi pada KUPVA 
Bukan Bank yaitu penggunaan identitas 
palsu, mingling, serta trade-based 
money laundering dan transfer pricing.
2. ada  3 (tiga) tipologi TPPT yang 
memiliki risiko tertinggi pada KUPVA 
Bukan Bank yaitu Penggunaan 
Dana: Operasi Terorisme Domestik - 
Pembelian Senjata dan Bahan Peledak, 
Penggunaan Dana: Operasi Terorisme 
Domestik - Dokumen Identitas Palsu, 
Penggunaan Dana: Operasi Terorisme 
Domestik - Perjalanan dari dan ke lokasi 
aksi terorisme.
b. Tipologi TPPU dan TPPT pada PTD Selain 
Bank, antara lain:
1. ada  3 (tiga) tipologi TPPU yang 
memiliki risiko tertinggi pada PTD 
Selain Bank yaitu smurfing, aktivitas 
perjudian online, dan structuring.
2. ada  3 (tiga) tipologi TPPT yang 
memiliki risiko tertinggi pada PTD 
Selain Bank yaitu Pengumpulan Dana - 
Ilegal: Hasil Kejahatan Kriminal Lainnya, 
Penggunaan Dana: Operasi Terorisme 
Domestik - Dokumen Identitas Palsu, 
Penggunaan Dana: Operasi Terorisme 
Domestik - Perjalanan dari dan ke lokasi 
aksi terorisme.
c. Tipologi TPPU dan TPPT pada 
penyelenggara UE dan DE Selain Bank, 
antara lain:
1. ada  3 (tiga) tipologi TPPU 
yang memiliki risiko tertinggi pada 
penyelenggara UE dan DE Selain Bank 
yaitu penggunaan identitas palsu, 
smurfing, dan aktivitas perjudian 
online.
2. ada  3 (tiga) tipologi TPPT 
yang memiliki risiko tertinggi pada 
penyelenggara UE dan DE Selain 
Bank yaitu Pengumpulan Dana - 
Ilegal: Penculikan dengan Tebusan, 
Pengumpulan Dana - Ilegal: Hasil 
Kejahatan Kriminal Lainnya, dan 
Penggunaan Dana: Operasi Terorisme 
Domestik - Perjalanan dari dan ke lokasi 
aksi terorisme�d. Tipologi TPPU dan TPPT pada 
penyelenggara APMK Selain Bank, antara 
lain:
1. ada  3 (tiga) tipologi TPPU 
yang memiliki risiko tertinggi pada 
penyelenggara APMK Selain Bank 
yaitu penggunaan identitas palsu, 
pemanfaatan internet enkripsi, 
akses terhadap identitas, perbankan 
internasional, serta pemanfaatan Kartu 
Kredit, Cek, Surat Perjanjian Hutang.
2. ada  3 (tiga) tipologi TPPT 
yang memiliki risiko tertinggi pada 
penyelenggara APMK Selain Bank 
yaitu Pengumpulan Dana - Legal: 
Sponsor Pribadi (Terrorist Financier/
Fundraiser), Pengumpulan Dana - Legal: 
Penyimpangan Pengumpulan Donasi 
Melalui Ormas, Pengumpulan Dana - 
Legal: Pendanaan Crowdfunding.
3. berdasar data hasil survei yang dilakukan 
pada penyelenggara KUPVA Bukan Bank, PTD 
Selain Bank, Penyelenggara UE dan DE Selain 
Bank, serta Penyelenggara APMK Selain Bank, 
tidak ditemukan adanya modus/tipologi yang 
berkaitan dengan PPSPM. Meskipun demikian, 
berdasar hasil penelitian dari berbagai 
sumber literatur ditemukan beberapa tipologi 
yang berkaitan dengan PPSPM yaitu: 
1. Transaksi ekspor-impor yang melibatkan 
barang-barang yang dikendalikan dalam rezim 
kontrol ekspor PPSPM;
2. Transaksi melibatkan entitas yang memiliki 
hubungan dengan negara yang rentan terhadap 
praktik PPSPM;
3. Penggunaan front company dalam transaksi;
4. Transaksi yang dilakukan antar perusahaan;
5. Transaksi memakai wire transfer;
6. Transaksi melibatkan orang atau entitas dari 
luar negeri yang ditujukan untuk menyamarkan 
aliran dana;
7. Penggunaan dokumen, alamat, dan nomor 
telepon yang sama dengan milik suatu 
perusahaan untuk melakukan pembukaan 
rekening dan mendirikan Front Company;
8. Transaksi memakai logam mulia;
9. Keterlibatan perusahaan perdagangan kecil 
atau perusahaan perantara yang melakukan 
kegiatan bisnis tidak sesuai dengan kegiatan 
usahanya;
10. Perusahaan yang melakukan pengiriman uang;
11. Transaksi memakai dokumen fiktif atau 
tidak valid;
12. Transaksi melibatkan negara yang rentan 
terhadap aktivitas proliferasi;
13. Pembayaran transaksi dilakukan oleh entitas 
lain;
14. Perusahaan dijalankan oleh keluarga yang 
memiliki alamat bisnis, dan akun email yang 
sama;
15. Perusahaan memakai rekening yang sama 
untuk bertransaksi;
16. Transaksi tanpa disertai dengan dokumen 
pendukung, seperti faktur atau rincian lainnya;
17. Transaksi yang melibatkan individu atau entitas 
dari negara yang rentan dengan praktik PPSPM;
18. Transaksi memakai identitas palsu;
19. Pengguna jasa memberikan informasi yang 
tidak valid, terutama yang berkaitan dengan 
barang atau jasa yang di ekspor;
20. Transaksi memakai informasi fiktif terkait 
lokasi pengiriman;
21. Transaksi melibatkan perusahaan ekspor.�berdasar hasil analisis tipologi masalah  TPPU, 
TPPT, PPSPM pada PJP Lembaga Selain Bank 
dan KUPVA Bukan Bank, ada  beberapa 
rekomendasi yang ditujukan bagi Bank Indonesia 
maupun stakeholder eksternal, antara lain:
I. Rekomendasi kepada Bank Indonesia
1. Melakukan diseminasi hasil analisis tipologi 
TPPU, TPPT, PPSPM kepada pegawai sektor 
sistem pembayaran khususnya yang 
menangani pengaturan, perizinan, dan 
pengawasan dalam rangka penguatan 
implementasi RBA APU PPT. 
2. Melakukan capacity building secara 
reguler khususnya kepada pegawai 
yang menangani pengawasan untuk 
meningkatkan awareness terkait 
APU PPT serta meningkatkan kinerja 
pengawasan dalam upaya pencegahan dan 
pemberantasan praktik TPPU, TPPT, dan 
PPSPM.
3. Mendiseminasikan hasil analisis tipologi 
TPPU, TPPT, PPSPM kepada seluruh 
penyelenggara dalam rangka peningkatan 
awareness dan mitigasi potensi risiko 
TPPU, TPPT, dan PPSPM pada sektor sistem 
pembayaran. 
4. Melakukan penguatan mitigasi risiko TPPU, 
TPPT, dan PPSPM berdasar analisis 
tipologi yang telah dilakukan. Penguatan 
mitigasi baik oleh pengawas maupun PJP 
Lembaga Selain Bank dan KUPVA Bukan 
Bank melalui implementasi APU PPT 
berbasis risiko (Risk Based Approach-RBA). 
5. Memperkuat koordinasi dan kerjasama 
kelembagaan dengan otoritas dan instansi 
lain baik dalam negeri maupun luar negeri 
terutama terkait:
a. Penyusunan watchlist bersama antara 
K/L dan penyelenggara dalam rangka 
mitigasi TPPU, TPPT, PPSPM;
b. Penyusunan dan sharing tipologi 
TPPU, TPPT, PPSPM antara K/L 
dan penyelenggara sebagai acuan 
penerapan red flag pada transaksi 
pengguna jasa;
c. Peningkatan upaya penertiban KUPVA 
Tidak Berizin dan PJP Ilegal;
d. Optimalisasi Public Private Partnership 
(PPP) dalam rangka penyusunan 
watchlist, tipologi, serta peningkatan 
upaya penertiban KUPVA Tidak Berizin 
dan PJP Ilegal. 
6. Melakukan kampanye akan pentingnya APU 
PPT kepada warga  luas, serta dampak 
negatif TPPU, TPPT, PPSPM terhadap 
perekonomian Indonesia. 
II. Rekomendasi kepada PJP Lembaga Selain 
Bank dan KUPVA Bukan Bank di bawah 
Pengawasan Bank Indonesia
1. Mengadopsi hasil analisis tipologi 
TPPU, TPPT, dan PPSPM dalam rangka 
peningkatan mitigasi risiko TPPU, TPPT, dan 
PPSPM dan penguatan implementasi RBA 
APU PPT pada operasional perusahaan. 
2. Melakukan diseminasi hasil NRA dan SRA 
kepada seluruh pegawai dalam rangka 
peningkatan awareness atas potensi risiko 
TPPU, TPPT, dan PPSPM. 
3. Melakukan kampanye akan pentingnya 
APU PPT kepada warga  luas, serta 
memberikan edukasi kepada pengguna jasa 
akan pentingnya implementasi APU PPT 
khususnya pada proses CDD. 
4. Penguatan implementasi RBA APU PPT 
melalui penerapan Regulatory Technology 
(Regtech) baik pada proses identifikasi 
dan verifikasi, maupun on going due 
diligence terhadap profil dan transaksi yang 
dilakukan pengguna jasa.�

APMK Alat Pembayaran memakai Kartu
2 APU PPT Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
3 CDD Customer Due Diligence
4 CV Persekutuan Komanditer
5 DE Dompet Elektronik
6 Dukcapil Kependudukan dan Catatan Sipil
7 e-CDD Electronic Customer Due Diligence
8 E-Commerce Electronic Commerce
9 EDC Electronic Data Capture
10 EUR Euro
11 FATF Financial Action Task Force on Money Laundering
12 FTF Foreign Terrorist Fighter
13 ISIS Islamic State of Iraq and Suriah
14 KHR Cambodian Riel
15 Komite TPPU Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
16 KUPVA Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing
17 KYC Know Your Customer
18 LPP Lembaga Pengawas dan Pengatur
19 MYR Malaysian Ringgit
20 NPO Non Profit Organization
21 Ormas Organisasi Kewarga an
22 PBB Perserikatan Bangsa-Bangsa
23 PEP Politically Exposed Persons
24 PHP Philippine Peso
25 PJP Penyedia Jasa Pembayaran
26 PNS Pegawai Negeri Sipil
27 PPP Public Private Partnership
28 PPSPM Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
29 PT Perseroan Terbatas�
30 PTD Penyelenggara Transfer Dana
31 Regtech Regulatory Technology
32 SGD Dolar Singapura
33 Suptech Supervisory Technology
34 T/T Telegraphic Transfer
35 TKI Tenaga Kerja Indonesia
36 TPPT Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
37 TPPU Tindak Pidana Pencucian Uang
38 UE Uang Elektronik
39 UKA Uang Kertas Asing
40 UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah
41 USD Dolar Amerika Serikat
42 UU Undang-Undang
43 VND Vietnamese Dong
44 WMD Weapon Mass Destruction
45 WNA Warga Negara Asing�