Home » pencucian uang 2 » pencucian uang 2
Senin, 11 September 2023
selain
Bank. Sebagaimana analisis hasil putusan
pengadilan, pada tahap pengumpulan dana
(collecting), ada potensi pengumpulan
dana yang bersumber dari simpatisan dan
anggota kelompok dari kelompok teror. Dalam
ini , dana pada fasilitas kartu kredit rentan
dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan
terorisme oleh pemilik kartu kredit, baik
pendanaan sebagai sponsor pribadi, pendanaan
melalui donasi, maupun melalui pendanaan
crowdfunding. �
3.2.5. Tipologi PPSPM
berdasar data hasil putusan pengadilan selama
periode tahun 2015-2020, belum ditemukan adanya
masalah PPSPM. Selain itu, berdasar hasil survei
juga tidak ditemukan adanya pengalaman praktik
PPSPM pada PJP Lembaga Selain Bank dan KUPVA
Bukan Bank di bawah pengaturan dan pengawasan
Bank Indonesia.
Namun demikian, berdasar NRA TPPT/PPSPM
Tahun 2021, potensi ancaman PPSPM di Indonesia
diantaranya berasal dari:
1. Transaksi perdagangan yang dilakukan dengan
pihak-pihak yang berasal dari negara-negara
yang berisiko tinggi berdasar Resolusi
Dewan Keamanan PBB; serta
2. Penyalahgunaan rekening WNA yang berasal
dari negara yang berisiko tinggi berdasar
Resolusi Dewan Keamanan PBB, yang sudah
tidak tinggal/bekerja di Indonesia.
Sementara itu, berdasar laporan Guidance
on Proliferation Financing Risk Asessment and
Mitigation yang diterbitkan oleh FATF pada Juni
2021, ada beberapa indikator risiko PPSPM
pada profil Pengguna Jasa, yaitu:
1. Pengguna Jasa yang enggan melengkapi
informasi tambahan terkait aktivitas transaksi
perdagangan yang dilakukan;
2. berdasar temuan pada proses CDD,
Pengguna Jasa dan/atau entitas dagang,
termasuk pemilik atau pimpinan badan usaha,
diketahui terdaftar dalam daftar pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal;
3. Pengguna Jasa yang memiliki hubungan usaha
dengan negara yang terkena sanksi Dewan
Keamanan PBB atau dinilai memiliki tingkat
risiko PPSPM yang tinggi berdasar sumber
informasi terkini yang dapat dipercaya dan
independen termasuk Penilaian Risiko Nasional;
4. Pengguna Jasa yang terlibat dengan aktivitas
transaksi perdagangan dual-use goods dan/
atau barang-barang eskpor dan/atau peralatan
kompleks namun tidak sesuai dengan latar
belakang atau profil usaha Pengguna Jasa;
5. Pengguna Jasa yang aktivitas perdagangannya
banyak melibatkan pihak ketiga dengan lini
bisnis yang tidak sesuai dengan profil usaha
Pengguna Jasa;
6. Pengguna Jasa yang melakukan transaksi
pemindahan dana dengan volume yang sangat
tinggi dengan profil usaha yang tidak jelas.
Pada beberapa masalah , kegiatan pemindahan
dana dilakukan oleh Badan Usaha yang terlibat
dengan Proliferasi Program yang disponsori
oleh suatu negara, dengan profil penerima
dananya yaitu perusahaan manufaktur
atau jasa pengiriman ekspor;
7. Pengguna Jasa yang terafiliasi dengan
Universitas atau Institusi Penelitian yang
terlibat dengan perdagangan dual-use goods
dan/atau barang-barang eskpor.
Selanjutnya, diketahui juga beberapa indikator
risiko PPSM pada kegiatan transaksi sebagai
berikut:
1. Pengirim dan/atau Penerima dana yaitu
orang atau entitas yang berdomisili atau
berasal dari negara yang terkena sanksi Dewan
Keamanan PBB atau dinilai memiliki tingkat
risiko PPSPM yang tinggi berdasar sumber
informasi terkini yang dapat dipercaya dan
independen termasuk Penilaian Risiko Nasional;
2. Pemilik akun melakukan transaksi yang
melibatkan barang-barang yang diatur
dibawah pengaturan dual-use goods dan/atau
pengaturan kontrol ekspor, atau pemilik akun
diketahui pernah melanggar peraturan pada
pengaturan dual-use goods dan/atau kontrol
ekspor;�
3. Transaksi yang melibatkan perusahaan dengan
struktur kepemilikan yang kurang jelas serta
terindikasi yaitu perusahaan cangkang
(shell companies);
4. Transaksi antar perusahaan yang memiliki
hubungan seperti satu kepemilikan, satu
alamat, satu nomor kontak, atau kegiatan bisnis
yang mirip;
5. Pemilik akun melalukan transaksi dengan sikap
yang berbelit-belit;
6. Transaksi yang dilakukan oleh Pengirim dan/
atau Penerima yang memiliki kaitan dengan
jasa keuangan yang berada atau memiliki
cabang di negara yang terkena sanksi Dewan
Keamanan PBB atau dinilai memiliki tingkat
risiko PPSPM yang tinggi berdasar sumber
informasi terkini yang dapat dipercaya dan
independent termasuk Penilaian Risiko
Nasional;
7. Transaksi perdagangan yang dilakukan dengan
memakai uang tunai.
Selain itu, Produk dan Layanan yang rentan
dipakai sebagai media PPSPM yaitu Produk
dan Layanan yang memfasilitasi transaksi cross�border dan/atau Produk dan Layanan yang dapat di
akses di berbagai yurisdiksi. Adapun risiko delivery
channel perlu dipertimbangkan oleh Penyelenggara
yang memiliki cabang dan/atau mitra di berbagai
yurisdiksi.
Lebih lanjut, beberapa tipologi PPSPM lainnya yang
bersumber dari berbagai literatur diantaranya
yaitu:
1. Transaksi memakai identitas palsu;
2. Transaksi memakai dokumen fiktif atau
tidak valid;
3. Transaksi tidak sesuai profil pengguna jasa;
4. Transaksi memakai informasi fiktif terkait
lokasi pengiriman;�
5. Pengguna jasa memberikan informasi yang
tidak valid, terutama yang berkaitan dengan
barang atau jasa yang diekspor;
6. Transaksi tanpa disertai dengan dokumen
pendukung, seperti faktur atau rincian lainnya;
7. Pengguna jasa tidak memberikan informasi
secara jelas dan valid, serta menolak untuk
memberikan informasi tambahan;
8. Adanya transaksi pengiriman uang yang diikuti
dengan penarikan secara tunai dalam rentang
waktu yang relatif singkat;
9. Transaksi memakai rekening pribadi atau
perusahaan;
10. Penggunaan perusahaan cangkang;
11. Penggunaan front company;
12. Transaksi melibatkan negara yang rentan
terhadap aktivitas proliferasi;
13. Transaksi melibatkan orang atau entitas dari
luar negeri yang ditujukan untuk menyamarkan
aliran dana;
14. Transaksi melibatkan perusahaan pengiriman
barang;
15. Transaksi melibatkan perusahaan
ekspor-impor;
16. Transaksi pemesanan barang dilakukan oleh
orang atau perusahaan dari luar negeri;
17. Transaksi melibatkan pengiriman barang yang
tidak sesuai dengan profil negara. Misalnya,
peralatan manufaktur semikonduktor dikirim ke
negara yang tidak memiliki industri elektronik;
18. ada hubungan diantara perusahaan yang
saling melakukan pengiriman barang, yaitu
memiliki pemilik atau manajemen perusahaan
yang sama;
19. Rute pengiriman yang berputar;�
20. Transaksi melibatkan rute pengiriman ke
negara dengan hukum ekspor-impor yang
lemah;
21. Transaksi melibatkan pengiriman barang yang
tidak sesuai dengan pola perdagangan pada
umumnya;
22. Transaksi melibatkan lembaga keuangan yang
memiliki pengawasan APU PPT yang lemah atau
pada negara dengan hukum yang lemah;
23. Transaksi dengan nilai biaya pengiriman yang
rendah;
24. Informasi yang tidak konsisten pada dokumen
keuangan dan arus keuangan;
25. Transaksi memakai wire transfer;
26. Pola aktivitas wire transfer yang tidak biasa
atau tidak memiliki tujuan yang jelas;
27. Pengguna baru meminta melakukan transaksi
Letter of Credit;
28. Adanya instruksi untuk melakukan pembayaran
yang berasal atau kepada pihak tertentu yang
tidak disebutkan dalam dokumen;
29. Transaksi yang melibatkan barang-barang
yang dikendalikan dalam rezim kontrol ekspor
PPSPM;
30. Transaksi yang melibatkan seseorang atau
entitas yang memiliki hubungan dengan negara
yang rentan dengan praktik PPSPM;
31. Transaksi yang melibatkan seseorang atau
entitas dari negara yang rentan dengan praktik
PPSPM;
32. Transaksi yang memakai uang tunai atau
logam mulia;
33. Keterlibatan perusahaan perdagangan kecil
atau perusahaan perantara yang melakukan
kegiatan bisnis tidak sesuai dengan kegiatan
usahanya;
34. Perusahaan yang melakukan transaksi
pengiriman uang secara ilegal;
35. Transaksi yang dilakukan antar perusahaan;
36. ada hubungan antara pengguna jasa
dengan rekannya, yaitu misalnya memiliki
alamat tempat tinggal, alamat IP, atau nomor
telepon yang sama;
37. Transaksi yang melibatkan universitas di
negara rentan praktik proliferasi;
38. Transaksi pembelian barang-barang industri
yang memakai rekening pribadi;
39. Pengguna jasa termasuk dalam daftar negatif
atau daftar orang yang melakukan tindakan
kriminal, serta ditolak untuk melakukan
kegiatan ekspor;
40. Pengguna jasa terlibat dalam transaksi
perdagangan yang kompleks, serta melibatkan
banyak perantara dan pihak ketiga dalam
kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan profil
usahanya.
41. Penerima manfaat berdomisili di negara yang
rentan aktivitas proliferasi;
42. Transaksi yang memakai atau melibatkan
perusahaan dengan struktur kepemilikan yang
tidak jelas;
43. Transaksi dengan memakai uang tunai
yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur
atau perusahaan yang bergerak pada bidang
perdagangan;
44. Transaksi yang memiliki lokasi tujuan
pengiriman yang berbeda dengan lokasi
importir;
45. Pembayaran transaksi impor yang dilakukan
oleh entitas lain�
Contoh Skema Tipologi TPPU, TPPT,
dan PPSPM
Adapun beberapa contoh skema tipologi TPPU,
TPPT, dan PPSPM dapat dilihat pada bagan berikut:
1. Skema Smurfing
Smurfing yaitu transaksi yang dilakukan
dengan memakai beberapa rekening atas
nama individu yang berbeda-beda.
2. Skema Structuring
Structuring yaitu aktivitas memecah�mecah transaksi, dimana transaksi dalam
jumlah yang relatif kecil namun dilakukan
dalam beberapa tahap dengan frekuensi yang
tinggi dalam periode waktu tertentu�
3. Skema Transaksi U-Turn
Transaksi U-Turn yaitu transaksi yang
dilakukan secara berputar balik, dimana dana
ditransfer ke rekening lain dan pada akhirnya
akan dilakukan transfer kembali ke rekening
asal demi menyamarkan asal-usul hasil
kejahatan ini .
4. Skema Penggunaan Pihak Ketiga
Penggunaan pihak ketiga yaitu transaksi
yang dilakukan dengan memakai
identitas orang lain (pihak ketiga) ataupun
dengan memakai rekening pihak ketiga
yang bertujuan untuk menyembunyikan dan
menyamarkan identitas dari pihak sebenarnya
yang memiliki dana hasil kejahatan.�
5. Skema Penggunaan Jasa Informal Transfer
Penggunaan jasa informal transfer yaitu
transaksi pengiriman uang yang dilakukan
dengan memakai jasa pengiriman uang
di luar jasa keuangan resmi seperti bank, yang
dilakukan atas dasar kepercayaan�
6. Skema Penggunaan Perusahaan Legal
Penggunaan perusahaan legal yaitu
aktivitas transaksi yang melibatkan suatu
perusahaan dengan usaha yang sah dengan
tujuan untuk menyamarkan aktivitas keuangan
ilegal yang berasal dari suatu kejahatan�
7. Skema Transaksi Perusahaan yang tidak
sesuai dengan jenis usahanya
Transaksi perusahaan yang tidak sesuai
dengan jenis usahanya yaitu transaksi
dari perusahaan yang terdaftar dengan bidang
usaha tertentu, misalnya manufaktur, dan
tidak memiliki izin usaha untuk melakukan
pengiriman uang, akan tetapi melakukan
kegiatan pengiriman uang�
3.3.1. masalah TPPU
A. masalah TPPU pada KUPVA Bukan Bank
1. masalah DY (Putusan Nomor 57/Pid.
Sus/2019/PT.DKI)
DY yaitu pemilik dari PT PSS dan
PT UJS, serta beberapa perusahaan lain
yaitu PT HC, PT GU, PT DUV, dan PT DRS.
Perusahaan-perusahaan yang dimiliki
DY ini yaitu perusahaan yang bergerak
dibidang supplier, trading, dan investasi.
Namun, dalam praktiknya perusahaan�perusahaan ini hanya melakukan
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing
(KUPVA) atau money changer. Dalam �
melakukan transaksi usaha money
changer, DY memakai beberapa
rekening atas nama sendiri ataupun atas
nama karyawannya. DY dalam menjalankan
usahanya dibantu oleh FHP selaku Direktur
dari PT PSS dan HR selaku Direktur PT
UJS. Meskipun demikian, keduanya tidak
melakukan tugas dan peran sesuai dengan
jabatannya.
Melalui kegiatan usaha yang dilakukan, DY
melakukan pengiriman uang ke luar negeri
dengan melampirkan invoice fiktif dengan
berkedok money changer ilegal. Pengiriman
uang telah dilakukan ke berbagai negara,
seperti Tiongkok, India, Jepang, Jerman,
dan Australia. Pengiriman uang ini
dilakukan melalui perbankan, dengan
memakai beberapa rekening atas
nama DY dan karyawannya. Tidak hanya
itu, DY dan karyawannya juga melakukan
pembukaan akun rekening di luar negeri
yang lalu rekening ini
dipakai untuk menerima hasil tindak
pidana. Kegiatan money changer yang
dilakukan DY dipakai untuk menerima
uang dari pelaku jaringan narkotika. Selain
itu, kegiatan ketiga perusahaan DY, yaitu
PT PSS, PT UJS, dan PT HC juga memiliki
keterlibatan dengan pencucian uang, yakni
terkait masalah judi online.
Pada masalah DY ada beberapa transaksi
pada perusahaan yang melakukan aktivitas
money changer ilegal dalam kaitannya
dengan pencucian uang hasil narkotika.
Beberapa transaksi yang berkaitan dengan
aktivitas money changer ilegal ini
antara lain:
1. Menerima pentransferan dana dari
AM (money changer ilegal) sebesar
Rp1.546.462.000,00 yang lalu
dikirim ke China.
2. Menerima pentransferan dana dari
LK sebesar Rp8.520.055.000,00
dalam rangka penukaran valas, yang
lalu dikirim ke luar negeri dengan
melampirkan invoice fiktif.
3. Menerima pentransferan dana sebesar
Rp15.000.000,00 dari PT DUV dalam
rangka memindahkan dana ke rekening
lain yang dikuasai DY.
4. DY melakukan pentransferan ke
rekening LT (mantan Direktur PT DUV)
sebesar Rp267.531.368.888,00. Dalam
ini , rekening LT termasuk rekening
yang dikuasai DY.
Tipologi Pencucian Uang
1. Mendirikan perusahaan dan membuat
rekening atas nama perusahaan yang
dipakai untuk menampung uang hasil
kejahatan dengan memberikan keterangan
palsu.
2. Penyelenggaraan KUPVA tidak berizin.
3. Penggunaan rekening pribadi untuk
melakukan aktivitas usaha perusahaan.
4. Pengiriman uang ke luar negeri dengan
memakai invoice fiktif.
Red Flag
1. Perusahaan menjalankan usaha tidak
sesuai dengan bidang usahanya, yaitu
menjalankan KUPVA tidak berizin.
2. Penggunaan beberapa rekening atas nama
sendiri ataupun atas nama karyawan dalam
melakukan transaksi.
3. Transaksi dalam frekuensi dan nominal
yang besar.�
2. masalah NL (Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2019/
PN.Tng)
NL yaitu pegawai pada Money Changer
PT MIV dan PT TV milik AH. PT TV dan PT MIV
dalam melakukan transaksi, memakai
beberapa rekening dari berbagai bank yang
memakai nama NL, nama perusahaan,
maupun orang lain. Rekening ini
dipakai untuk menerima dan melakukan
transaksi dari sindikat peredaran narkotika.
Selain itu, rekening-rekening ini juga dipakai
untuk memindahkan dana dari rekening satu
ke rekening lainnya, serta dipakai untuk
pengiriman dana ke luar negeri. Aktivitas
memindah-mindahkan dana dari rekening
satu ke rekening lainnya ini dilakukan oleh
NL dengan alasan untuk penukaran uang.
Kemudian, selain PT MIV dan PT TV, ada
juga PT SIV.
Diketahuinya masalah pencucian uang
yang dilakukan oleh NL ini, berawal dari
penangkapan NL di Kantor Bea Cukai Bandara
Soekarno Hatta. Pada saat itu, NL baru kembali
dari Singapura dengan alasan berobat. Namun,
didapatkan bahwa NL membawa masuk
uang tunai pecahan Dollar Singapura dengan
pecahan SGD 1.000 sebanyak 2.166 lembar
ke Indonesia. Uang ini ditempatkan di
dalam koper, yang awalnya dikatakan bahwa
koper ini berisi buku. Selama melakukan
aktivitas pencucian uang ini, NL dan AH telah
mendapatkan keuntungan, yaitu uang yang
masih dalam rekening dan aset-aset yang telah
dibeli dengan uang hasil narkotika.
Pada masalah NL, ada beberapa transaksi
dimana NL telah menerima uang hasil
pencucian uang dengan tindak pidana asal
narkotika. Pemindahan dana dilakukan melalui
rekening yang dikuasainya, baik atas nama
NL, atas nama perusahaan money changer,
maupun atas nama orang lain, diantaranya
yaitu:
1. Menerima pengiriman dana dari FS sebesar
Rp645.961.975,00.�
2. Menerima pengiriman dana dari PC sebesar
Rp2.174.680.000,00.
3. Menerima pengiriman dana dari LB sebesar
Rp4296.722.000,00.
4. Menerima pengiriman dana dari MN, CV CM,
sebesar Rp7.843.250.000,00.
5. Menerima pengiriman dana dari PT SIJ
sebesar Rp629.600.000,00.
6. Menerima pengiriman dana dari HB sebesar
Rp197.500.000,00.
7. Menerima pengiriman dana dari FS sebesar
Rp3.251.291.458,00.
Tipologi Pencucian Uang
1. Mendirikan perusahaan dan membuat
rekening atas nama perusahaan yang
dipakai sebagai tempat untuk
menampung uang hasil kejahatan.
2. memakai beberapa rekening atas
nama pribadi, perusahaan, maupun orang
lain dalam melakukan transaksi
3. Pengiriman uang ke luar negeri dalam
jumlah besar.
4. Transaksi penukaran UKA dalam jumlah
besar.
5. Aktivitas memindah-mindahkan uang dari
rekening satu ke rekening lainnya.
6. Dana hasil pencucian uang dicampur
dengan uang dari kegiatan usaha jual beli
valas (mingling) untuk menyamarkan asal
usul dana.
Red Flag
1. Perusahaan memakai beberapa
rekening atas nama pribadi, perusahaan,
maupun orang lain dalam menjalankan
kegiatan usahanya.
2. Adanya aktivitas memindah-mindahkan
uang dari satu rekening ke rekening lainnya.
3. Adanya pembawaan uang tunai pecahan
Dollar Singapura dengan pecahan SGD
1.000 sebanyak 2.166 lembar ke Indonesia.�
B. masalah TPPU pada PTD Selain Bank
1. EA (Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2019/
PN.Jkt.Utr)
EA melakukan pembuatan KTP palsu yang
akan dipakai untuk membuka rekening
bank. Dalam ini , EA memerintahkan
sopirnya yaitu DN untuk membuat KTP palsu
dengan memakai foto AKN. Kemudian, DN
membuat 2 (dua) buah KTP palsu ini atas
nama RS dan MIR. Kedua KTP ini lalu
diberikan kepada AKN untuk dibuatkan
beberapa rekening yang nantinya akan
diberikan kepada EA. Sebelumnya, EA juga telah
memakai KTP palsu atas nama YL untuk
membuat rekening bank. Rekening-rekening
bank yang telah dibuat EA ini akan diberikan
kepada IG (WNA Nigeria). Sehubungan dengan
aktivitas ini, EA telah memiliki 13 (tiga belas)
rekening di beberapa bank untuk menerima
dana dari IG.
EA lalu melakukan pencairan dana
yang diterima dari IG melalui PTD Selain Bank
memakai KTP atas nama EA dan rekannya,
yaitu TA dan NA. Dana yang diterima oleh
EA yaitu hasil tindak pidana penipuan
yang dilakukan oleh DM (WNA Nigeria). Atas
penerimaan dana ini, EA akan mendapatkan
komisi sebesar 3% dari setiap dana masuk.
Selain itu, dana yang diperoleh dari transaksi�transaksi ini , telah dipakai EA untuk
membeli berbagai aset dan keperluan pribadi.
Pada masalah EA ini, diketahui ada beberapa
transaksi yang dilakukan melalui rekening
bank maupun PTD Selain Bank. Adapun jumlah �transaksi yang melibatkan PTD Selain Bank
pada periode 2 Juni 2016 hingga 21 Agustus 2017
yaitu sebesar Rp1.942.313.258,70, dengan
rincian sebagai berikut:
1. BRI: Rp135.344.500,00
2. NA: Rp816.145.058,70
3. EA: Rp354.826.700,00
4. MR: Rp135.040.000,00
5. YL: Rp500.957.000,00
Tipologi Pencucian Uang
1. memakai identitas palsu dalam
pembuatan rekening.
2. memakai beberapa rekening baik atas
nama pribadi, maupun nama palsu untuk
menampung hasil kejahatan.
3. Penggunaan identitas palsu dalam
melakukan transaksi di PTD Selain Bank.
Red Flag
1. Pembuatan KTP palsu untuk membuka
rekening bank.
2. memakai beberapa rekening dari
berbagai bank untuk menerima transaksi
dari luar negeri.
3. Transaksi dalam jumlah besar�
2. PB dan CPM (Putusan Nomor 23/Pid.
Sus/2020/PN.Jkt.Pst)
Pada awalnya AMM yang berkedudukan di
Jerman, ingin melakukan transaksi ilegal
secara online dengan memakai mesin
EDC. Sehubungan dengan hal ini , AMM
meminta bantuan kepada CPM yang berlokasi
di Indonesia. Selanjutnya, CPM menghubungi
rekannya PB untuk membantu AMM. PB tidak
memiliki mesin EDC, namun memiliki website
X yang dapat dipakai untuk bertransaksi.
Setelah melakukan pembicaraan antara
AMM dan PB, maka disepakati bahwa AMM
akan memakai website milik PB untuk
melakukan transaksi dengan kartu kredit
secara online. Selain itu, juga disepakati
mengenai pembagian hasil atas keuntungan
yang didapat yaitu 20% untuk PB, 10% untuk
CPM dan rekan, serta 70% untuk AMM.
Transaksi yang dilakukan AMM dan PB ini
yaitu transaksi fiktif yang dilakukan untuk
mendapatkan uang tanpa harus menerima
barang yang ditransaksikan. Dalam ini , jika �
uang sudah ditransfer oleh Bank ke rekening
milik PB, maka PB tidak harus mengirim
barang ke AMM. Dari transaksi ini , uang
bagian AMM akan dikirimkan oleh PB melalui
PTD Selain Bank. Pada suatu waktu, terjadi
kesalahan huruf dalam transaksi memakai
PTD Selain Bank sehingga uang dikembalikan
secara tunai dan dipotong biaya administrasi
sebesar Rp2.000.000,00. sebab kejadian
ini , AMM menganggap PTD Selain Bank
tidak praktis, sehingga AMM meminta CPM
untuk mengirimkan uang memakai bitcoin.
Sejak saat itu, setiap AMM melakukan transaksi
di website X, maka uang atas transaksi yang
dilakukan itu akan dikirim ke rekening Bank A
atas nama PB. Lalu, oleh PB akan ditransfer ke
rekening Bank A atas nama SS. Kemudian, uang
ini akan dikirimkan oleh LSD kepada AMM
melalui account bitcoin milik SS. Atas kerja
sama transaksi fiktif ini, PB, CPM, dan rekan�rekannya telah mendapatkan keuntungan dan
memakai keuntungan ini untuk
membeli beberapa aset dan kepentingan
pribadi.�Pada masalah ini ada beberapa transaksi
yang melibatkan PTD Selain Bank, diantaranya:
1. Pada tanggal 11 Maret 2019,
pengiriman uang kepada AMM sebesar
Rp135.000.000,00;
2. Pada tanggal 12 Maret 2019,
pengiriman uang kepada AMM sebesar
Rp153.000.000,00 (Transaksi gagal
disebab kan adanya kesalahan huruf).
Tipologi Pencucian Uang
1. Adanya aktivitas memindah-mindahkan
uang dari rekening satu ke rekening lainnya.
2. Transaksi yang dilakukan yaitu transaksi
fiktif, dengan tidak adanya pengiriman
barang atas transaksi yang dilakukan.
Red Flag
1. Melakukan transaksi dalam jumlah yang
besar dan dalam waktu berdekatan.
2. Adanya aktivitas memindah-mindahkan
uang dari rekening satu ke rekening lainnya�
masalah TPPT
A. masalah TPPT pada KUPVA Bukan Bank
MI (Putusan Nomor 263/Pid.Sus/2020/
PN.Jkt.Tim)
MI bersama rekannya berangkat ke Suriah dan
bergabung dalam kelompok DI. Dalam rangka
persiapan teknis, MI melakukan penarikan
uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 di salah
satu bank di Aceh. Selanjutnya, uang ini
ditukar di salah satu money changer. Lalu,
MI juga menerima transfer uang sebesar
Rp100.000.000,00 melalui bank, yang lalu
ditukarkan dalam bentuk USD. MI juga
memakai layanan transfer bank melalui
rekening milik istri dari salah satu rekannya
untuk melakukan pembelian tiket pesawat
ke Afghanistan sebesar Rp120.000.000,00.
Pembelian tiket ini dilakukan dengan
memakai uang rekannya terlebih dahulu
yang lalu akan diganti dengan uang hasil
pengumpulan dari peserta jihad.
Tipologi Pendanaan Terorisme
1. Penggunaan dana - untuk operasi terorisme
ke luar negeri
2. Pemindahan dana - melalui penyedia jasa
keuangan
Red Flag
1. Penarikan uang tunai dalam jumlah besar,
yang tidak sesuai dengan riwayat transaksi
dan profil pengguna jasa.
2. Penerimaan uang yang diikuti dengan
penarikan uang tunai.
3. Penukaran USD dalam jumlah besar.�
B. masalah TPPT pada KUPVA Bukan Bank dan PTD
Selain Bank
AJ (Putusan Nomor 817/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.
Tim)
AJ telah menganut pemahaman untuk
melakukan jihad dengan kekerasan. Pada
tahun 2014, AJ sering mengikuti perkembangan
ISIS dari media sosial. Dalam mendukung
perjuangan ISIS, AJ telah melakukan berbagai
kegiatan, diantaranya dengan menjadi panitia
yang memfasilitasi 15 (lima belas) orang
keluarga berangkat ke Suriah. AJ juga aktif
mengikuti kegiatan pelatihan militer.
Pada awal tahun 2015, AJ membuka
rekening bank dengan dana awal sebesar
Rp1.000.000,00 yang diberikan oleh ID. Lalu, AJ
kembali mendapatkan tambahan dana sebesar
Rp100.000.000,00. Kemudian, AJ mendapatkan
tambahan dana sehingga jumlah dana pada
rekeningnya mencapai Rp150.000.000,00. �
Pada September 2015, AJ memperoleh dana
tambahan yang dikemas dalam bungkusan
plastik berisi uang sebesar 30.000 USD dalam
pecahan 100 USD. Kemudian, AJ menukarkan
uang ini di beberapa money changer.
Uang yang telah ditukarkan ini lalu
dikirimkan oleh AJ secara bertahap dengan
rincian sebagai berikut:
1. 18.000 USD atau sekitar Rp200.000.000,00,
dikirimkan melalui PTD Selain Bank melalui
mitra bank dengan memakai KTP AS,
KTP AKO, KTP M, dan KTP R, masing-masing
Rp50.000.000,00.
2. 3.000 USD diserahkan secara tunai kepada
SM.
3. Rp30.000.000,00 diserahkan secara tunai
kepada SM.
Dana ini akan dipakai untuk pembelian
senjata api sebanyak 18 (delapan belas) buah,
yang terdiri dari senjata laras panjang dan
pendek. Senjata api ini akan dipakai
untuk melakukan aksi terorisme di Indonesia.�
Tipologi Pendanaan Terorisme
1. Pemindahan dana melalui penyedia jasa
keuangan.
2. Pemindahan dana melalui pembawaan
uang tunai lintas batas negara.
3. Penggunaan dana: Operasi terorisme
domestik – pembelian senjata dan bahan
peledak.
Red Flag
1. Transaksi dengan memakai identitas
pihak lain.
2. Transaksi dalam jumlah relatif kecil, namun
dilakukan secara bertahap.
3. Penukaran USD dalam jumlah besar.�
masalah PPSPM
berdasar analisis yang dilakukan, selama tahun
2015-2020 belum ada masalah PPSPM yang
melibatkan PJP Lembaga Selain Bank dan KUPVA
Bukan Bank yang berada di bawah pengaturan dan
pengawasan Bank Indonesia. Namun demikian,
beberapa contoh masalah PPSPM yang diperoleh
berdasar literatur, sebagai berikut:
Contoh masalah I
Jaringan individu termasuk seorang ayah (Individu
A), yang berbasis di Negara Y dan putranya (Individu
B), yang berbasis di Negara Z, melakukan ekspor
barang dan mesin asal Negara Z yang dapat
dipakai untuk memproduksi senjata pemusnah
massal atau Weapon Mass Destruction (WMD).
Pada tahun 2008, Individu A dan salah satu
perusahaan dijerat hukuman oleh pihak berwenang
Negara Y sehubungan dengan pengiriman barang
yang dibatasi ke Negara X. Jaringan ini terdiri
dari setidaknya tiga perusahaan yang berbasis
di Negara Y yang didirikan dan dikelola oleh
Individu A. Pada bulan Januari 2009, Departemen
Keuangan Negara Z menetapkan Individu A dan dua
perusahaan yang terlibat sebagai tersangka, sebab
mendukung entitas X yang erat kaitannya dengan
program WMD Negara X. Meskipun telah ditetapkan
sebagai tersangka, Individu A tetap mengimpor
alat mesin dari Negara Z melalui perusahaan di
Negara Y yang tidak ditetapkan sebagai tersangka
dengan bantuan Individu B. Pada pertengahan
2009, pihak berwenang Negara Z mengetahui
bahwa Individu A akan bertemu dengan perwakilan
entitas X di Negara D. Adapun keterlibatan entitas
yang terindikasi terlibat program WMD dalam
transaksi dan pembayaran ini disembunyikan,
sebab transaksi ini dilakukan melalui wire
transfer dari rekening Bank Negara Y ke rekening
milik Individu B di Negara Z. Demikian pula, transfer
keuangan berikutnya dari Individu A dan Individu B
memakai dua wire transfer dari rekening bank
di Negara Y yang dikendalikan oleh Individu C, yang
berusaha menyembunyikan keterlibatan Individu A
yang telah terindikasi terlibat dalam program WMD
dari sistem perbankan Negara Z. Individu C juga
berhasil mendirikan perusahaan yang berbasis di
Negara Z, untuk membantu mengembangkan bisnis
dengan perusahaan Individu A.
Tipologi PPSPM
1. Transaksi ekspor-impor yang melibatkan
barang-barang yang dikendalikan dalam rezim
kontrol ekspor PPSPM.
2. Transaksi melibatkan entitas yang memiliki
hubungan dengan negara yang rentan terhadap
praktik PPSPM.
3. Penggunaan front company dalam transaksi.
4. Transaksi yang dilakukan antar perusahaan.
5. Transaksi memakai wire transfer.
6. Transaksi melibatkan orang atau entitas dari
luar negeri yang ditujukan untuk menyamarkan
aliran dana.
Red Flag
1. Melakukan ekspor barang dan mesin yang
dapat dipakai untuk memproduksi WMD.
2. Adanya pertemuan antara pihak yang
melakukan kegiatan ekspor barang untuk
memproduksi WMD dengan entitas negara
yang rentan proliferasi.
3. Pembayaran dilakukan melalui beberapa
transaksi wire transfer, yang melibatkan
berbagai pihak.�
Contoh masalah II
Perusahaan X melakukan penyediaan dukungan
untuk PPSPM. Perusahaan X diketahui
memakai praktik penipuan, termasuk
penciptaan dan penggunaan Front Company
untuk menghindari sanksi dan terlibat dalam
transaksi keuangan dengan bank di Negara A.
Kementerian Keuangan menerima informasi
tentang kemungkinan adanya Front Company.
berdasar informasi pemerintah, Kementerian
Keuangan mulai mengembangkan pembuktian
dan menetapkan Front Company Perusahaan X
sebagai tersangka dalam penggunaan sistem
keuangan Negara A untuk melakukan pembayaran
yang mendukung aktivitas proliferasi. Informasi
keuangan dipakai dalam pengembangan masalah
dan dakwaan yang sesuai terhadap orang dan
entitas yang terlibat. Misalnya, dalam dokumen
pembukaan rekening untuk mendirikan salah satu
Front Company, alamat dan nomor telepon yang
tercantum sama dengan milik dari Perusahaan X.
Tipologi PPSPM
1. Penggunaan front company dalam transaksi.
2. Transaksi yang melibatkan barang-barang
yang dikendalikan dalam rezim kontrol ekspor
PPSPM�
3. Transaksi yang melibatkan seseorang yang
memiliki hubungan dengan negara yang rentan
dengan praktik PPSPM.
4. Penggunaa dokumen, alamat, dan nomor
telepon yang sama dengan milik Perusahaan
X untuk melakukan pembukaan rekening dan
mendirikan Front Company.
Red Flag
1. Pembukaan rekening untuk pendirian front
company yang memakai dokumen, alamat,
dan nomor telepon yang sama dengan milik
salah satu perusahaan pelaku.
2. Adanya keterlibatan dengan entitas yang
rentan dengan aktivitas proliferasi.�
Contoh masalah III
Jaringan A yaitu jaringan yang memanfaatkan
Front Company untuk menghindari sanksi dalam
mendukung program proliferasi dan rudal Negara
X. Pada tahun 2010 dan 2015, Individu A dan Individu
B, beserta rekannya menjalankan jaringan yang
berkonspirasi untuk melakukan transaksi keuangan
internasional atas nama dan untuk kepentingan
Negara X. Para konspirator mengoperasikan
jaringan perusahaan internasional, termasuk
perusahaan perdagangan dan bisnis keuangan
yang berlokasi di Negara X, Negara Y, dan Negara Z,
serta tempat lain untuk menyembunyikan transaksi
yang dilakukan atas nama entitas Negara X.
Adapun konspirator lainnya yaitu termasuk Menteri
Ekonomi Negara Y dan tiga orang eksekutif dari
Bank D milik Pemerintah Y. Bank ini dipakai
untuk memfasilitasi transfer mata uang dan emas
jaringan A ke atau dari entitas Negara X yang
terkena sanksi, sementara juga menyembunyikan
peran bank dalam menghindarkan sanksi Negara C.
Aktivitas ini meliputi transfer hasil minyak Negara
X untuk menukar front company yang dikendalikan
oleh Individu A dengan front company yang
memungkinkan pembelian emas untuk ekspor dari
Negara Y. Setelah diekspor dari Negara Y, emas
dapat dikonversi menjadi uang tunai atau mata
uang dan dikirim ke Negara X atau dipakai untuk
melakukan transfer keuangan internasional atas
nama orang dan entitas Negara X. Menteri Negara
Y, diduga mengarahkan para bankir Negara Y untuk
terlibat dalam beberapa jenis transaksi untuk
melindungi skema ini. Pada Maret 2016, Individu
A ditangkap. Individu A bersaksi tentang rincian
operasi ilegal, termasuk penggunaan dokumentasi
palsu, Front Company, dan langkah-langkah
penipuan lainnya untuk mengakses Negara C atas
nama Pemerintah dan entitas Negara X. Salah satu
tipologi yang dipakai oleh rekan konspirator
yaitu membuat dan memakai dokumen
palsu untuk menyamarkan transaksi ilegal. Hal
ini memicu bank-bank Negara C secara
tanpa sadar, memproses transaksi keuangan
internasional ini .
Tipologi PPSPM
1. Penggunaan Front Company dalam transaksi.
2. Transaksi yang melibatkan barang-barang
yang dikendalikan dalam rezim kontrol ekspor
PPSPM.
3. Transaksi yang melibatkan seseorang yang
memiliki hubungan dengan negara yang rentan
dengan praktik PPSPM.
4. Transaksi memakai logam mulia.
5. Keterlibatan perusahaan perdagangan kecil
atau perusahaan perantara yang melakukan
kegiatan bisnis tidak sesuai dengan kegiatan
usahanya.
6. Perusahaan yang melakukan pengiriman uang.
7. Transaksi memakai dokumen fiktif atau
tidak valid.
Red Flag
1. Adanya keterlibatan dengan entitas atau
negara yang rentan dengan aktivitas proliferasi.
2. Transaksi internasional yang dilakukan untuk
dan atas nama entitas atau negara yang rentan
dengan aktivitas proliferasi.
3. Pendirian dan penggunaan perusahaan
perdagangan dan bisnis keuangan yang
berlokasi di berbagai negara.
4. Penggunaan logam mulia, seperti emas untuk
bertransaksi dengan entitas atau negara yang
rentan dengan aktivitas proliferasi.
5. Penggunaan dokumen palsu dalam melakukan
transaksi.�
Contoh masalah IV
Pada tahun 2013, otoritas A menahan sebuah Kapal
Negara X yang melakukan perjalanan dari Negara
Y ke Negara X dan transit di wilayah A. Otoritas
ini menemukan pengiriman senjata dan
bahan terkait proliferasi yang disembunyikan di
bawah kargo. Adapun biaya perjalanan pengiriman
ini dibayar oleh Perusahaan B yang berbasis
di Negara D. Perusahaan B memiliki hubungan
bisnis dengan perusahaan pengiriman Negara X
sejak tahun 1980-an. Perusahaan B yaitu
agen pengiriman dan importir/eksportir grosir
umum. Perusahaan ini yaitu salah
satu dari tiga perusahaan yang dijalankan oleh
keluarga yang memiliki alamat bisnis, karyawan,
dan akun email yang sama untuk komunikasi
dengan entitas Negara X. Ketiga perusahaan juga
memiliki rekening yang sama di Bank Negara D, atas
nama Perusahaan B. Selama 3 (tiga) tahun, sekitar
605 (enam ratus lima) pengiriman uang terjadi
dengan total lebih dari USD 40 juta, seluruhnya
berkaitan dengan kapal Negara X. Perusahaan
B juga ditemukan secara aktif melakukan
kegiatan pengiriman uang, meskipun perusahaan
ini tidak memiliki izin untuk melakukannya.
Perusahaan B berusaha untuk menyembunyikan
keterlibatannya dengan perusahaan Negara X
dengan menghapus nama-nama kapal dan rincian
identifikasi lainnya dari formulir pengiriman uang
dan korespondensi email. Pembayaran dari akun
Perusahaan B terjadi tanpa adanya faktur ataupun
informasi lainnya. Perusahaan B akhirnya dihukum
sebab melakukan pembiayaan proliferasi sebesar
USD 72.016,76 yang dikirimkan melalui transfer dari
rekening Bank Negara D ke rekening perusahaan
pengiriman Negara A.
Tipologi PPSPM
1. Transaksi melibatkan barang-barang yang
dikendalikan dalam rezim kontrol ekspor
PPSPM.
2. Transaksi melibatkan negara yang rentan
terhadap aktivitas proliferasi.
3. Transaksi yang melibatkan seseorang atau
entitas yang memiliki hubungan dengan negara
yang rentan dengan praktik PPSPM.
4. Pembayaran transaksi dilakukan oleh entitas
lain.
5. Penggunaan Front Company.
6. Perusahaan dijalankan oleh keluarga yang
memiliki alamat bisnis, karyawan, dan akun
email yang sama.
7. Perusahaan memakai rekening yang sama
untuk bertransaksi.�
8. Perusahaan yang melakukan transaksi
pengiriman uang secara ilegal.
9. Transaksi memakai wire transfer.
10. Transaksi tanpa disertai dengan dokumen
pendukung, seperti faktur atau rincian
informasi lainnya.
Red Flag
1. Adanya pengiriman senjata dan bahan terkait
proliferasi yang memiliki tujuan ke negara yang
rentan aktivitas proliferasi.
2. Pembayaran biaya pengiriman dilakukan oleh
entitas lain yang memiliki hubungan dengan
entitas atau negara yang rentan aktivitas
proliferasi, serta dilakukan dengan wire
transfer.
3. Adanya keterlibatan perusahaan yang bergerak
dalam usaha pengiriman dan ekspor-impor.
4. Perusahaan dijalankan oleh keluarga yang
memiliki alamat bisnis, karyawan, dan akun
email yang sama, untuk berkomunikasi dengan
entitas atau negara yang rentan aktivitas
proliferasi�
5. Adanya aktivitas bisnis pengiriman uang ilegal.
6. Adanya penghapusan nama-nama kapal
dan rincian identifikasi lainnya dari formulir
pengiriman.
Contoh masalah V
Suatu entitas Negara X melalui salah satu jaringan
PPSPM mencoba untuk memakai sistem
keuangan Negara Y dan melibatkan jaringan di
Negara X, Negara L, Negara Y, yang diduga bekerja
untuk mengekspor peralatan laboratorium
kimia terbatas secara ilegal ke Negara X. masalah
ini melibatkan dua individu keturunan Negara X
(Individu A dan B) dan seorang pria asal Negara Y
(Individu C) yang mengoperasikan bisnis ekspor
yang berbasis di Negara Y. Jaringan ini memfasilitasi
penerimaan peralatan laboratorium kimia atas
nama pelanggan dari Negara X dan mengekspor
barang-barang ini ke Negara X melalui negara�negara pihak ketiga seperti Negara A, Negara B,
dan Negara L. Dalam mencapai hal ini , rekan
konspirator membuat faktur palsu dan memberikan
label yang salah pada barang yang dibeli di Negara
Y, serta memakai informasi palsu mengenai
identitas pembeli dan lokasi geografis. Pembiayaan
skema ini terutama dilakukan melalui serangkaian
wire transfer internasional yang berasal dari �
rekening bank Negara D milik anggota jaringan
ini , ke fasilitator di Negara Y. Seringkali
transaksi wire transfer ini memakai
informasi yang tidak jelas. Transfer ini juga bernilai
relatif kecil, mulai dari USD 500 hingga USD 18.000.
Tipologi PPSPM
1. Transaksi melibatkan barang-barang yang
dikendalikan dalam rezim kontrol ekspor
PPSPM.
2. Transaksi melibatkan negara yang rentan
terhadap aktivitas proliferasi.
3. Transaksi yang melibatkan seseorang atau
entitas yang memiliki hubungan dengan negara
yang rentan dengan praktik PPSPM.
4. Transaksi yang melibatkan seseorang atau
entitas dari negara yang rentan dengan praktik
PPSPM.
5. Transaksi memakai dokumen fiktif atau
tidak valid.
6. Transaksi memakai identitas palsu.
7. Pengguna jasa memberikan informasi yang
tidak valid, terutama yang berkaitan dengan
barang atau jasa yang di ekspor.
8. Transaksi memakai informasi fiktif terkait
lokasi pengiriman.
9. Transaksi memakai wire transfer.
Red Flag
1. Adanya keterlibatan entitas atau negara yang
rentan dengan aktivitas proliferasi.
2. Kegiatan ekspor peralatan kimia secara ilegal
ke negara yang rentan aktivitas proliferasi.
3. Transaksi yang melibatkan orang atau entitas
yang memiliki hubungan atau berasal dari
negara yang rentan aktivitas proliferasi.
4. Penggunaan dokumen dan informasi fiktif
terkait barang, identitas pembeli, dan lokasi
geografis.
5. Transaksi wire transfer dengan informasi yang
tidak jela�s
Contoh masalah VI
MI, dan kedua putranya (K dan IK), terlibat
dalam skema pembelian barang-barang yang
dikendalikan oleh peraturan administrasi ekspor
dan mengekspor barang-barang ini secara
ilegal ke Negara X, yang melanggar peraturan
administrasi ekspor. Melalui serangkaian Front
Company yang berlokasi di Negara X dan Negara
Y, ketiga orang ini menerima perintah dari
sebuah Perusahaan Negara X untuk mendapatkan
bahan dan peralatan yang berkaitan dengan
senjata nuklir dan program rudal balistik Negara
X. Dalam mendapatkan bahan dan peralatan
ini , jaringan ini memperolehnya melalui
produsen dari Negara Y. Namun, ketika produsen
Negara Y menanyakan tentang penggunaan
akhir untuk suatu produk, jaringan ini
menginformasikan bahwa produk ini akan
tetap berada di Negara Y atau menunjukkan
sertifikasi yang menyatakan bahwa produk
ini tidak akan diekspor. Setelah produk dibeli,
produk dikirim oleh produsen ke pihak di Negara
Y. Produk-produk itu lalu dikirim ke front
company yang bertindak atas nama entitas Negara
X, yang bertanggung jawab untuk memastikan
bahwa barang-barang itu diserahkan kepada
Komisi di Negara X. Beberapa bahan yang diperoleh
disampaikan kepada program pengembangan
rudal Negara X. Dalam masalah ini, MI dan kedua
putranya tidak pernah memperoleh lisensi untuk
mengekspor barang. Mereka menerima hasil
penjualan barang-barang ini melalui wire
transfer dari entitas yang berbasis di Negara X
dan Negara Z ke rekening bank Negara Y. Pada
1 Juni 2017, IK dijatuhi hukuman atas tindakan
pelanggaran hukuman yang dilakukan sebab
mengekspor peralatan militer secara ilegal.
Tipologi PPSPM
1. Transaksi melibatkan barang-barang yang
dikendalikan dalam rezim kontrol ekspor
PPSPM.
2. Transaksi melibatkan negara yang rentan
terhadap aktivitas proliferasi.
3. Transaksi yang melibatkan seseorang atau
entitas yang memiliki hubungan dengan negara
yang rentan dengan praktik PPSPM.
4. Transaksi yang melibatkan seseorang atau
entitas dari negara yang rentan dengan praktik
PPSPM.
5. Penggunaan Front Company dalam transaksi.
6. Transaksi memakai wire transfer.
Red Flag
1. Pembelian barang-barang yang terkait dengan
rezim ekspor-impor WMD.
2. Transaksi yang melibatkan serangkaiann front
company dari berbagai negara.
3. Transaksi yang melibatkan entitas atau negara
yang rentan aktivitas proliferasi.
4. Pembayaran transaksi melalui wire transfer
dari entitas yang berada di negara yang rentan
aktivitas proliferasi.�
Contoh masalah VII
Negara X menetapkan Entitas B dan jaringannya,
untuk menyediakan dan memberikan dukungan
finansial, material, teknologi untuk mendukung
Negara X. Entitas B yaitu pemasok elektronik
yang berbasis di Negara Y dan beroperasi di
Negara X, Negara M, Negara C, dan Negara P, serta
menjadi produsen barang-barang yang dipakai
dalam produksi senjata pemusnah massal untuk
Negara X. Entitas B memakai berbagai cabang
perusahaan untuk melakukan kegiatannya. Pada
hari yang sama, Entitas X menunjuk Individu A dan
Individu B yang berasal dari Negara Y yang tinggal
di salah satu kota di Negara Z untuk mengekspor
barang dari Negara Z. Individu A dan Individu B
ini mengoperasikan bisnis ekspor dari kediaman
mereka. Pasangan itu memakai bisnis mereka
untuk mendapatkan barang, termasuk elektronik,
peralatan komputer, dan sakelar listrik, dari
Perusahaan Negara Z dan mengekspor barang�barang itu keluar dari Negara Z ke pembeli di
Negara Y dan Negara X, termasuk Entitas B. Pada
tahun 2007, Entitas B dan pendirinya (MK dan AK),
ditambahkan ke Daftar Pengawasan Departemen
Perdagangan sebab Pemerintah Negara Z telah
menetapkan bahwa Entitas B terlibat dalam
kegiatan yang berkaitan dengan PPSPM yang
dipakai untuk melawan pasukan Negara Z dan
Koalisi di Negara I dan Negara J. Pada tahun 2013,
Individu A dan Individu B mulai melakukan bisnis
dengan MK dan memasok barang-barang asal
Negara Z ke Entitas B. Individu A dan Individu B juga
mengetahui bahwa MK mengoperasikan bisnis di
Negara X dan menyediakan layanan perantara.
Tipologi PPSPM
1. Transaksi melibatkan barang-barang yang
dikendalikan dalam rezim kontrol ekspor
PPSPM.
2. Transaksi melibatkan negara yang rentan
terhadap aktivitas proliferasi.
3. Transaksi yang melibatkan seseorang atau
entitas yang memiliki hubungan dengan negara
yang rentan dengan praktik PPSPM.
4. Transaksi melibatkan perusahaan ekspor.
Red Flag
1. Adanya keterlibatan atau hubungan dengan
entitas atau negara yang rentan dengan
aktivitas proliferasi.
2. Penggunaan bisnis ekpor-impor.
3. Transaksi yang melibatkan barang-barang yang
terkait WMD.�
�
berdasar hasil analisis tipologi masalah TPPU,
TPPT, PPSPM pada PJP Lembaga Selain Bank dan
KUPVA Bukan Bank, maka dapat disimpulkan
beberapa hal diantaranya:
1. berdasar data salinan putusan pengadilan
tahun 2015-2020, ada 29 (dua puluh
sembilan) masalah yang berkaitan dengan TPPU
dan TPPT. Dari total putusan ini , sebanyak
24 (dua puluh empat) putusan yaitu
perkara TPPU, sedang 5 (lima) putusan
yaitu perkara TPPT. Pada data putusan
pengadilan tahun 2015-2020 tidak ditemukan
masalah yang berkaitan dengan PPSPM. Adapun
dari putusan ini diperoleh beberapa
informasi sebagai berikut:
a. Profil pekerjaan pelaku yang dominan dari
masalah TPPU dan TPPT selama tahun 2015-
2020 yaitu:
1. Pada perkara TPPU, profil pekerjaan
pelaku yang dominan yaitu
wiraswasta yaitu sebanyak 16 (enam
belas) orang pelaku. Sementara itu,
profil pekerjaan lainnya yaitu pegawai
swasta, PNS, pejabat pemerintahan,
ibu rumah tangga, pegawai money
changer, pengajar, dan lainnya.
2. Pada perkara TPPT, ada pelaku
yang profil pekerjaannya yaitu
wiraswasta. Selain itu, ada pelaku
yang tidak bekerja, serta yang tidak
dapat diidentifikasi profil pekerjaannya.
b. Profil badan usaha yang dominan dari masalah
TPPU dan TPPT selama tahun 2015-2020
yaitu:
1. Pada perkara TPPU, profil badan
usaha yang terlibat didominasi oleh
Perusahaan Non UMKM berbentuk PT,
yaitu sebanyak 11 (sebelas) masalah . Profil
badan usaha lainnya yaitu CV. Selain
itu, ada masalah yang tidak dapat
diidentifikasi profil badan usahanya.
1. Pada perkara TPPT, tidak dapat
diidentifikasi profil badan usaha yang
terlibat.
c. berdasar karakteristik sebaran wilayah
dari masalah TPPU dan TPPT selama tahun
2015-2020 yaitu:
1. Pada perkara TPPU, sebagian besar
perkara berada di DKI Jakarta, yaitu
sebanyak 20 (dua puluh) masalah .
Adapun sebaran wilayah lainnya
yaitu Kalimantan Barat, Banten, dan
Lampung.
2. Pada perkara TPPT, sebagian besar
perkara berada di DKI Jakarta, yaitu
sebanyak 3 (tiga) masalah . Meskipun
demikian, ada juga masalah yang
tidak dapat diidentifikasi wilayahnya.
d. Produk dan layanan yang dipakai dalam
masalah TPPU dan TPPT selama tahun 2015-
2020 yaitu:
1. Pada perkara TPPU, produk dan layanan
yang dominan dipakai pada KUPVA
Bukan Bank yaitu produk UKA USD,
diikuti SGD, dan EUR. Sementara itu,
mekanisme jual beli UKA yang dominan
dipakai yaitu Transfer Bank.
sedang pada PTD Selain Bank,
produk dan layanan yang dominan
dipakai yaitu Account to Account
(incoming), dan Cash to Account
(outgoing).
2. Pada perkara TPPT, produk dan layanan
yang dominan dipakai pada KUPVA
Bukan Bank yaitu produk UKA USD. �Sementara itu mekanisme jual beli UKA
tidak dapat diidentifikasi. sedang
pada PTD Selain Bank, produk dan
layanan yang dominan dipakai yaitu
Cash to Account (Outgoing), diikuti
Account to Account (Outgoing).
e. Delivery channel yang dipakai dalam
masalah TPPU dan TPPT selama tahun 2015-
2020 yaitu:
1. Pada perkara TPPU, delivery channel
yang dominan dipakai yaitu Kantor
KUPVA Bukan Bank, yaitu sebanyak 22
(dua puluh dua) masalah . Untuk delivery
channel lainnya yang dipakai yaitu
Kantor PTD Bukan Bank.
2. Pada perkara TPPT, delivery channel
yang dominan dipakai yaitu Kantor
PTD Bukan Bank, yaitu sebanyak 4
(empat) masalah . Untuk delivery channel
lainnya yang dipakai yaitu Kantor
KUPVA Bukan Bank.
2. berdasar data hasil survei yang dilakukan
pada penyelenggara KUPVA Bukan Bank, PTD
Selain Bank, Penyelenggara UE dan DE Selain
Bank, serta Penyelenggara APMK Selain Bank,
didapatkan bahwa:
a. Tipologi TPPU dan TPPT pada
penyelenggara KUPVA Bukan Bank, antara
lain:
1. ada 3 (tiga) tipologi TPPU yang
memiliki risiko tertinggi pada KUPVA
Bukan Bank yaitu penggunaan identitas
palsu, mingling, serta trade-based
money laundering dan transfer pricing.
2. ada 3 (tiga) tipologi TPPT yang
memiliki risiko tertinggi pada KUPVA
Bukan Bank yaitu Penggunaan
Dana: Operasi Terorisme Domestik -
Pembelian Senjata dan Bahan Peledak,
Penggunaan Dana: Operasi Terorisme
Domestik - Dokumen Identitas Palsu,
Penggunaan Dana: Operasi Terorisme
Domestik - Perjalanan dari dan ke lokasi
aksi terorisme.
b. Tipologi TPPU dan TPPT pada PTD Selain
Bank, antara lain:
1. ada 3 (tiga) tipologi TPPU yang
memiliki risiko tertinggi pada PTD
Selain Bank yaitu smurfing, aktivitas
perjudian online, dan structuring.
2. ada 3 (tiga) tipologi TPPT yang
memiliki risiko tertinggi pada PTD
Selain Bank yaitu Pengumpulan Dana -
Ilegal: Hasil Kejahatan Kriminal Lainnya,
Penggunaan Dana: Operasi Terorisme
Domestik - Dokumen Identitas Palsu,
Penggunaan Dana: Operasi Terorisme
Domestik - Perjalanan dari dan ke lokasi
aksi terorisme.
c. Tipologi TPPU dan TPPT pada
penyelenggara UE dan DE Selain Bank,
antara lain:
1. ada 3 (tiga) tipologi TPPU
yang memiliki risiko tertinggi pada
penyelenggara UE dan DE Selain Bank
yaitu penggunaan identitas palsu,
smurfing, dan aktivitas perjudian
online.
2. ada 3 (tiga) tipologi TPPT
yang memiliki risiko tertinggi pada
penyelenggara UE dan DE Selain
Bank yaitu Pengumpulan Dana -
Ilegal: Penculikan dengan Tebusan,
Pengumpulan Dana - Ilegal: Hasil
Kejahatan Kriminal Lainnya, dan
Penggunaan Dana: Operasi Terorisme
Domestik - Perjalanan dari dan ke lokasi
aksi terorisme�d. Tipologi TPPU dan TPPT pada
penyelenggara APMK Selain Bank, antara
lain:
1. ada 3 (tiga) tipologi TPPU
yang memiliki risiko tertinggi pada
penyelenggara APMK Selain Bank
yaitu penggunaan identitas palsu,
pemanfaatan internet enkripsi,
akses terhadap identitas, perbankan
internasional, serta pemanfaatan Kartu
Kredit, Cek, Surat Perjanjian Hutang.
2. ada 3 (tiga) tipologi TPPT
yang memiliki risiko tertinggi pada
penyelenggara APMK Selain Bank
yaitu Pengumpulan Dana - Legal:
Sponsor Pribadi (Terrorist Financier/
Fundraiser), Pengumpulan Dana - Legal:
Penyimpangan Pengumpulan Donasi
Melalui Ormas, Pengumpulan Dana -
Legal: Pendanaan Crowdfunding.
3. berdasar data hasil survei yang dilakukan
pada penyelenggara KUPVA Bukan Bank, PTD
Selain Bank, Penyelenggara UE dan DE Selain
Bank, serta Penyelenggara APMK Selain Bank,
tidak ditemukan adanya modus/tipologi yang
berkaitan dengan PPSPM. Meskipun demikian,
berdasar hasil penelitian dari berbagai
sumber literatur ditemukan beberapa tipologi
yang berkaitan dengan PPSPM yaitu:
1. Transaksi ekspor-impor yang melibatkan
barang-barang yang dikendalikan dalam rezim
kontrol ekspor PPSPM;
2. Transaksi melibatkan entitas yang memiliki
hubungan dengan negara yang rentan terhadap
praktik PPSPM;
3. Penggunaan front company dalam transaksi;
4. Transaksi yang dilakukan antar perusahaan;
5. Transaksi memakai wire transfer;
6. Transaksi melibatkan orang atau entitas dari
luar negeri yang ditujukan untuk menyamarkan
aliran dana;
7. Penggunaan dokumen, alamat, dan nomor
telepon yang sama dengan milik suatu
perusahaan untuk melakukan pembukaan
rekening dan mendirikan Front Company;
8. Transaksi memakai logam mulia;
9. Keterlibatan perusahaan perdagangan kecil
atau perusahaan perantara yang melakukan
kegiatan bisnis tidak sesuai dengan kegiatan
usahanya;
10. Perusahaan yang melakukan pengiriman uang;
11. Transaksi memakai dokumen fiktif atau
tidak valid;
12. Transaksi melibatkan negara yang rentan
terhadap aktivitas proliferasi;
13. Pembayaran transaksi dilakukan oleh entitas
lain;
14. Perusahaan dijalankan oleh keluarga yang
memiliki alamat bisnis, dan akun email yang
sama;
15. Perusahaan memakai rekening yang sama
untuk bertransaksi;
16. Transaksi tanpa disertai dengan dokumen
pendukung, seperti faktur atau rincian lainnya;
17. Transaksi yang melibatkan individu atau entitas
dari negara yang rentan dengan praktik PPSPM;
18. Transaksi memakai identitas palsu;
19. Pengguna jasa memberikan informasi yang
tidak valid, terutama yang berkaitan dengan
barang atau jasa yang di ekspor;
20. Transaksi memakai informasi fiktif terkait
lokasi pengiriman;
21. Transaksi melibatkan perusahaan ekspor.�berdasar hasil analisis tipologi masalah TPPU,
TPPT, PPSPM pada PJP Lembaga Selain Bank
dan KUPVA Bukan Bank, ada beberapa
rekomendasi yang ditujukan bagi Bank Indonesia
maupun stakeholder eksternal, antara lain:
I. Rekomendasi kepada Bank Indonesia
1. Melakukan diseminasi hasil analisis tipologi
TPPU, TPPT, PPSPM kepada pegawai sektor
sistem pembayaran khususnya yang
menangani pengaturan, perizinan, dan
pengawasan dalam rangka penguatan
implementasi RBA APU PPT.
2. Melakukan capacity building secara
reguler khususnya kepada pegawai
yang menangani pengawasan untuk
meningkatkan awareness terkait
APU PPT serta meningkatkan kinerja
pengawasan dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan praktik TPPU, TPPT, dan
PPSPM.
3. Mendiseminasikan hasil analisis tipologi
TPPU, TPPT, PPSPM kepada seluruh
penyelenggara dalam rangka peningkatan
awareness dan mitigasi potensi risiko
TPPU, TPPT, dan PPSPM pada sektor sistem
pembayaran.
4. Melakukan penguatan mitigasi risiko TPPU,
TPPT, dan PPSPM berdasar analisis
tipologi yang telah dilakukan. Penguatan
mitigasi baik oleh pengawas maupun PJP
Lembaga Selain Bank dan KUPVA Bukan
Bank melalui implementasi APU PPT
berbasis risiko (Risk Based Approach-RBA).
5. Memperkuat koordinasi dan kerjasama
kelembagaan dengan otoritas dan instansi
lain baik dalam negeri maupun luar negeri
terutama terkait:
a. Penyusunan watchlist bersama antara
K/L dan penyelenggara dalam rangka
mitigasi TPPU, TPPT, PPSPM;
b. Penyusunan dan sharing tipologi
TPPU, TPPT, PPSPM antara K/L
dan penyelenggara sebagai acuan
penerapan red flag pada transaksi
pengguna jasa;
c. Peningkatan upaya penertiban KUPVA
Tidak Berizin dan PJP Ilegal;
d. Optimalisasi Public Private Partnership
(PPP) dalam rangka penyusunan
watchlist, tipologi, serta peningkatan
upaya penertiban KUPVA Tidak Berizin
dan PJP Ilegal.
6. Melakukan kampanye akan pentingnya APU
PPT kepada warga luas, serta dampak
negatif TPPU, TPPT, PPSPM terhadap
perekonomian Indonesia.
II. Rekomendasi kepada PJP Lembaga Selain
Bank dan KUPVA Bukan Bank di bawah
Pengawasan Bank Indonesia
1. Mengadopsi hasil analisis tipologi
TPPU, TPPT, dan PPSPM dalam rangka
peningkatan mitigasi risiko TPPU, TPPT, dan
PPSPM dan penguatan implementasi RBA
APU PPT pada operasional perusahaan.
2. Melakukan diseminasi hasil NRA dan SRA
kepada seluruh pegawai dalam rangka
peningkatan awareness atas potensi risiko
TPPU, TPPT, dan PPSPM.
3. Melakukan kampanye akan pentingnya
APU PPT kepada warga luas, serta
memberikan edukasi kepada pengguna jasa
akan pentingnya implementasi APU PPT
khususnya pada proses CDD.
4. Penguatan implementasi RBA APU PPT
melalui penerapan Regulatory Technology
(Regtech) baik pada proses identifikasi
dan verifikasi, maupun on going due
diligence terhadap profil dan transaksi yang
dilakukan pengguna jasa.�
APMK Alat Pembayaran memakai Kartu
2 APU PPT Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
3 CDD Customer Due Diligence
4 CV Persekutuan Komanditer
5 DE Dompet Elektronik
6 Dukcapil Kependudukan dan Catatan Sipil
7 e-CDD Electronic Customer Due Diligence
8 E-Commerce Electronic Commerce
9 EDC Electronic Data Capture
10 EUR Euro
11 FATF Financial Action Task Force on Money Laundering
12 FTF Foreign Terrorist Fighter
13 ISIS Islamic State of Iraq and Suriah
14 KHR Cambodian Riel
15 Komite TPPU Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
16 KUPVA Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing
17 KYC Know Your Customer
18 LPP Lembaga Pengawas dan Pengatur
19 MYR Malaysian Ringgit
20 NPO Non Profit Organization
21 Ormas Organisasi Kewarga an
22 PBB Perserikatan Bangsa-Bangsa
23 PEP Politically Exposed Persons
24 PHP Philippine Peso
25 PJP Penyedia Jasa Pembayaran
26 PNS Pegawai Negeri Sipil
27 PPP Public Private Partnership
28 PPSPM Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
29 PT Perseroan Terbatas�
30 PTD Penyelenggara Transfer Dana
31 Regtech Regulatory Technology
32 SGD Dolar Singapura
33 Suptech Supervisory Technology
34 T/T Telegraphic Transfer
35 TKI Tenaga Kerja Indonesia
36 TPPT Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
37 TPPU Tindak Pidana Pencucian Uang
38 UE Uang Elektronik
39 UKA Uang Kertas Asing
40 UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah
41 USD Dolar Amerika Serikat
42 UU Undang-Undang
43 VND Vietnamese Dong
44 WMD Weapon Mass Destruction
45 WNA Warga Negara Asing�
�