teroris 3

Rabu, 16 Agustus 2023

teroris 3


dengan cara musyawarah, dimana putusan diambil dengan cara 
suara terbanyak dan dengan di undangkannya UU Mahkamah Agung. saat ini telah 
banyak hakim Pengadilan Negeri, dalam musyawarah majelis hakim menggunakan 
"dissenting opinion" yaitu hak hakim untuk menyatakan berbeda pendapat dengan 
anggota majelis hakim lainnya, dalam mengambil keputusan atas suatu perkara 
yang sedang ditanganinya.
Pengadilan sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, secara terus menerus akan
mengadili perkara-perkara kejahatan tindak pidana terorisme. Sampai saat ini sudah
beberapa kali terjadi peledakan born yang dilakukan oleh kelompok teroris di Indonesia, 
rakyat Indonesia sudah merasakan dampak buruk dari serangan terorisme dan
sudah merasakan akibat langsung dari serangan terorisme tersebut, oleh karena itu 
dalam rangka melakukan penegakan hokum pemberantasan kejahatan terorisme ini,
Pengadilan harus merespon dengan cepat, keinginan masyarakat agar pengadilan 
memberikan hukuman yang pantas terhadap pelaku tindak pidana teroris di 
Indonesia yang telah berulang kali mengguncang bangsa Indonesia.
Aparatur pengadilan diharapkan semakin profesional dalam menangani 
perkara-perkara kejahatan terorganisir, kejahatan teroris, termasuk perkara-perkara
lainnya. Dalam kaitannya dengan kejahatan teroris dan kejahatan terorganisir, 
modusnya berbeda dengan kejahatan tindak pidana konvensional, karena kejahatan 
terorganisir dan kejahatan teroris adalah bagian dari kejahatan yang melintasi batas• 
batas negara. terorganisir dengan baik, mempunyai jaringan intemasional yang rapi, 
sistem perekrutan yang profesional, pendanaan yang sangat besar, menggunakan 
teknologi informasi yang canggih. Sehingga dibutuhkan kemampuan dan kesiapan 
hakim-hakim dan aparat pengadilan. dalam menyelesaikan perkara-perkara kejahatan
terorganisir tersebut.
Dibidang legislasi disamping telah memiliki PERPU No.1 Tahun 2002
Pemberantasan Terorisme dan Undang-undang No.15 Tahun 2003 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, saat ini bangsa Indonesia melangkah 
lebih maju lagi dibidang legislasi dalam pemberantasan terorisme, karena pada
tanggal 07 Maret 2006 yang baru lalu, Indonesia telah meratifikasi 2 (dua) Konvensi 
lntemasional yang berkaitan dengan pemberantasan terorisme.Dari sejumlah 
Konvensi lntemasional tentang pemberantasan terorisme, Indonesia telah 
meratifikasi pemberantasan pengeboman oleh teroris dan pendanaan terorisme. 
Tindak pidana terorisme adalah kejahatan intemasional, untuk itu pemerintah 
Indonesia telah melakukan kerjasama regional maupun intemasional dalam
memerangi kejahatan terorisme tersebut, pertukaran informasi intelejen, bantuan 
expert dari negara-negara maju telah banyak kita terima, untuk mendidik aparat 
keamanan kita dalam menangani kejahatan teroris dan kejahatan terorganisir. 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menyelesaikan 43 (empat puluh tiga) 
perkara-perkara tindak pidana teroris demikian pula Pengadilan Negeri Denpasar, 
dan Pengadilan Negeri lainnya di seluruh Indonesia telah begitu banyak 
menyelesaikan perkara-perkara tindak pidana teroris.
Berdasarkan data-data yang terungkap dalam persidangan perkara tindak pidana 
terorisme pelaku teroris di Indonesia banyak mendapat pelatihan di beberapa Kamp
pelatihan teroris di Akademi Militer Mujahidin Afganistan, selanjutnya di Kamp Latihan 
Hudaybiyah dan Kamp Latihan Jabal Quba di Mindanau, Filipina Selatan. Para teroris 
Indonesia mendapat berbagai latihan militer dari instruktur veteran perang Afganistan 
melawan Uni Soviet dan pejuang kemerdekaan bangsa Moro di Mindanau, Filipina
Selatan.
II. POKOK PERMASALAHAN
Peningkatan secara tajam kejahatan terorisme di Indonesia baik kwantitas maupun 
kwalitasnya, memerlukan penanganan yang serius dari Pemerintah dan aparat 
penegak hukum khususnya kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. lnstitusi penegak 
hukum ini harus secara bersama-sama bahu membahu memerangi kejahatan teroris 
yang telah mengguncang masyarakat Indonesia. Pengadilan i.c hakim harus 
mempunyai pandangan yang jelas dalam penegakan hukum terhadap kejahatan 
teroris ini. Permasalahan yang perlu dibahas adalah :
1. "Bagaimana kesiapan pengadilan dalam merespon secara profesional atas 
kejahatan-kejahatan terorisme yang telah terjadi berulang kali di Indonesia"
2. "Bahwa keberhasilan penyelesaian perkara tindak pidana teroris juga tidak 
terlepas dari proses legislasi"

Kesiapan pengadilan menangani perkara-perkara tindak pidana terorisme 
selalu terkait dengan baik tidaknya hasil penyidikan Detasemen 88 Polri, sebagai 
penyidik utama dalam perkara teroris serta terkait pula dengan pihak Kejaksaan 
yang melakukan fungsi penuntutan {sebagaimana kewenangan yang diberikan 
KUHAP), disamping kesiapan dari aparat Pengadilan seperti hakim-hakim dan 
panitera pengganti dan adanya dukungan yang baik dari Administrasi Pengadilan, 
untuk memperlancar proses persidangan. Selain dari pada itu yang juga 
berpengaruh langsung adalah perangkat legislasi seperti KUHP, KUHAP, UU Tindak 
Pidana Tertentu lainnya yang tersebar diluar KUHP dan KUHAP dan khusus yang 
berkaitan dengan tindak Pidana Teroris yaitu dengan telah digunakannya secara 
efektif PERPU N0.1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme 
dalam menangani perkara peledakan-peledakan Born dan tindakan teror di seluruh 
Indonesia. Dan sekarang aturan hukum tentang pemberantasan Tindak pidana teronsme 
di Indonesia semakin kuat setelah Indonesia, sebagai bagian dari komunitas 
lntemasional yang siap bekerja sama dengan dunia lntemasional untuk memerangi 
kejahatan terorisme, pada tanggal 07 Maret 2006 Pemerintah dan DPR telah sepakat 
untuk meratifikasi 2 {dua) Konvensi lntemasional yang berkaitan dengan 
pemberantasan tindak pidana terorisme dan menyetujuinya menjadi Undang￾undang. Konvensi lntemasional yang telah diratifikasi tersebut adalah " Konvensi 
lntemasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris Tahun 1997
(International Convention for The Suppression of Tenons: Bombings 1997) dan
Konvensi lntemasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun 1999
(International Convention of the Suppression of the financing of Terrorism 1999).
Dengan meratifikasi kedua Konvensi lntemasional tentang pemberantasan Teroris 
ini Pemerintah dan Pengadilan semakin kokoh dalam upaya penegakan hukum, 
karena semakin mempermudah akses Indonesia (POLRI, KEJAKSAAN AGUNG) 
dan Pengadilan Indonesia ke dunia intemasional, baik itu dalam pengumpulan alat• 
alat bukti maupun pertukaran informasi yang berkaitan dengan kegiatan terorisme 
domestik maupun terorisme lntemasional. Dari hasil pertukaran informasi intelijen 
terkait dengan kejahatan terorisme temyata semua organisasi teroris atau kelompok 
teroris diseluruh dunia mempunyai kerjasama dan terkait antara satu kelompok 
dengan kelompok lainnya.
Sejak terjadinya peledakan Bom Bali, sudah banyak aparat kepolisian, 
kejaksaan dan hakim-hakim yang mengikuti pelatihan tentang tindak pidanaterorisme, namun yang belum pemah dilakukan adalah mengikut sertakan para 
panitera pengganti dalam pelatihan Terorisme. Karena tugas panitera pengganti 
adalah untuk membantu hakim dalam persidangan, setidak-tidaknya panitera pengganti 
juga harus mengetahui bahwa perkara yang sedang disidangkan tersebut adalah 
kejahatan "serious crime" yang pembuktiannya cukup rumit dan adanya alat-alat
bukti baru yang selama ini tidak pemah diatur dalam KUHAP, sehingga para panitera 
pengganti juga harus mengetahui hal tersebut. Tugas panitera pengganti membantu 
hakim dalam pembuatan dokumen berita acara dan melalui berita acara inilah yang
akan digunakan hakim dalam mengambil putusan dalam perkara teroris tersebut.
Sebagai contoh dalam kasus Perkara pelanggaran HAM berat di Timor Timur, 
perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), para panitera pengganti yang akan
membantu hakim majelis dalam persidangan, telah diberikan pelatihan untuk 
memudahkan mereka membantu hakim dalam membuat berita acara dan segala sesuatu
yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut .
Penanganan perkara tindak pidana terorisme sebaiknya dilakukan oleh para hakim￾hakim yang telah pemah mengikuti pelatihan tindak pidana terorisme (counter terrorism 
course). Hal ini untuk lebih memudahkan penyelesaian perkara-perkara tindak pidana 
teroris. Hakim-hakim harus memahami atau setidak-tidaknya sudah memahami
bagaimana jaringan organisasi teroris beroperasi, bergerak, dan mengumpulkan dana 
dalam rangka membiayai kegiatan teroris. Selain itu perkara kejahatan terorisme 
adalah kejahatan yang canggih, para pelaku tindak pidana teroris telah terlatih untuk
menghilangkan barang bukti. Di perancis perkara tindak pidana terorisme ditangani 
oleh hakim-hakim khusus yang telah mengetahui cara kerja organisasi teroris, demikian
juga penyidiknya dan Jaksa penuntut umum adalah aparat yang telah terlatih menangani 
perkara-perkara teroris.
B. PENGADILAN MAMPU MENYELESAIKAN PERKARA·PERKARA TINDAK 
PIDANA TERORIS DALAM JUMLAH YANG BESAR DAN TEPAT WAKTU
Dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana terorisme di Indonesia khususnya 
yang telah diselesaikan di Pengadilan Negeri, tidak seperti yang dilakukan oleh
Negara Perancis. Di Perancis, hakim-hakim yang mengadili perkara teroris adalah
hakim-hakim khusus/spesialis perkara teroris. Sementara di Indonesia meskipun perkara 
teroris tidak diadili oleh hakim-hakim khusus teroris, Pengadilan di Indonesia telah 
banyak menyelesaikan perkara-perkara tindak pidana teroris. Sebagai contoh di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai saat ini telah menyelesaikan sekitar 43 
(empat puluh tiga) perkara tindak pidana teroris yang terkait dengan peledakan 
Hotel JW.Marriot, peledakan Bom di depan Kedutaan Besar Australia di Kuningan 
Jakarta Selatan, Jamaah lslamyiah, diantaranya 2 (dua) orang terdakwa pelaku utama 
dalam perkara peledakan Bom di depan KedutaanBesar Australia di Kuningan Jakarta Selatan. yaitu Terdakwa lwan Dharmawan 
Mutho alias Rois alias Fajar alias Abdul Fatah alias Dhanna alias Yadi alias Muhammad
Taufik alias Rhido alias Hendi dan Achmad Hasan bin alias Agung Cahyono alias 
Pumomo, keduanya telah dijatuhi hukuman mati. Selain itu Pengadilan Negeri 
lainnya yang telah memutuskan perkara-perkara tindak pidana teroris adalah 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pegadilan Negeri 
Denpasar, Pengadilan Negeri Makasar, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan 
Negeri Palu, dengan jumlah perkara 30 (tiga puluh) perkara tindak pidana teroris
yang telah dijatuhi vonis. Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan 3 (tiga)
hukuman mati terhadap terdakwa Born Bali yaitu Terdakwa Amrozi bin H. Nurhasyim, 
Imam Samudera, Ali Ghufron bin Nurhasyim alias Muklas. Selanjutnya yang dijatuhi 
hukuman seumur hidup dalam perkara Born Bali adalah Terdakwa Ali lmron bin
H.Nurhasyim alias Alik, Terdakwa Utomo Pamungkas alias Mubarok alias Ami
Suharsono, Sarjio alias Sawad alias Zainal Abidin, Suranto Abdul Ghoni alias Umar 
alias Wayan, dan untuk peledakan Born Atrium Senen, pelaku utamanya yaitu
Terdakwa Taufik bin Abdul Halim alias Dani telah dijatuhi hukuman mati. Sementara
untuk pelaku utama peledakan Born di gedung Jakarta Stock Exchange yaitu terdakwa
Kopka lrwan bin lliyas dan Kopka Ibrahim Hasan keduanya juga telah dijatuhi hukuman
mati.
Dari beberapa peledakan born yang dilakukan oleh kelompok teroris ini, rakyat 
Indonesia sudah merasakan dampak buruk dari serangan terorisme dan sudah 
merasakan akibat langsung dari serangan terorisme tersebut, oleh karena itu dalam 
rangka melakukan pemberantasan kejahatan terorisme ini, dalam rapat paripuma 
antara Pemerintah dengan DPR ketika akan meratifikasi 2 (dua) Konvensi lntemasional
tentang pemberantasan Teroris. Fraksi Partai Demokrat di DPR menyatakan "Negara 
Kesatuan Republik Indonesia selama 6 (enam) tahun dari tahun 1999 sampai 2005
telah terjadi 204 kasus peledakan dan pengeboman. Yang belum meledak jumlahnya 
189 born serta ancaman born tercatat 364. Terorisme di negeri inipun menurut F￾PD, sudah bertaraf lntemasional. Dari data berbagai instansi, selama Februari 
2002 hingga Mei 2003 tercatat bahwa pihak Al Qaeda mentransfer dana 360.000 
dollar AS kepada Hambali, Azahari, dan Noorc.tin M. Top (tersangka pelaku berbagai
peledakan) untuk mendanai serangan born di Asia Tenggara dan Filipina. Ada indikasi
juga bahwa berbagai perampokan di Indonesia dilakukan dalam rangka kegiatan
terorisme. Terorisme merupakan kejahatan terhadap peradaban dan merupakan salah 
satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara, karena terorisme sudah 
merupakan kejahatan yang bersifat lntemasional, yang menimbulkan bahaya 
terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. 
Oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan secara berencana 
dan berkesinambungan, sehingga hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung
tinggi.
Terorist adalah orang yang rnelakukan tindakan teror, sementara kata teror 
artinya adalah keganasan yang menimbulkan atau rnengakibatkan kegaduhan. 
selanjutnya istilah "terorisme berarti menakut-nakuti (to terrify). Kata ini berasal dari 
bahasa Latin, terrere, rnenimbulkan rasa gemetar dan cemas. Kata ini secara urnum 
digunakan dalarn pengertian politik, sebagai suatu serangan terhadap tatanan sipil, 
semasa Pemerintahan Teror Revolusi Perancis akhir abad ke-18. Oleh karena itu 
respon publik terhadap kekerasan, rasa cemas yang disebabkan terorisrne merupakan
bagian dari terma tersebut" 5
Jaringan teroris selalu rnemiliki dirnensi lntemasional dan dapat dipastikan jaringan 
teroris yang ada di suatu negara tidak hanya bersifat lokal, karena organisasi 
teroris rnernerlukan dukungan dana yang sangat besar, pelatihan cara-cara 
membuat born, mendalami pengetahuan elektronik untuk kegunaan pemicu born 
(firing devices) untuk meledakkan born, cara-cara rnelakukan born bunuh diri, 
pengenalan senjata api dan bahan peledak, pengolahan bahan kimia sebagai bahan
peledak, penggunaan racun untuk membunuh, bagaimana cara-cara mendapatkan
bahan-bahan peledak, rnerekrut anggota baru, rnernbangun jaringan dalam skala
yang lebih luas, cara berhubungan dan berhadapan dengan penegak hukurn, cara
rnendapatkan dokurnen secara illegal, rnernalsukan dokurnen KTP atau identitas,
pasport, kartu keluarga dan sebagainya.
. . Untuk membuktikan bahwa jaringan teroris lokal selalu berhubungan dengan 
Janngan teroris lntemasional dapat dilihat di tempat-tempat pusat pelatihan teroris 
terdapat dibeberapa wilayah negara seperti di Mindanao, Filipina Selatan, Sudan, 
lrak, lrak di Afganistan, Libanon, Libya, Suriah, Palestina, Srilangka, lrlandia Utara, 
Chechnya, Kasmir, Kolombia dan sebagainya. Di tempat ini berkumpul dan 
mendapat pelatihan teroris dari berbagai negara. Tempat-tempat pelatihan teroris ini 
selalu menjadi afiliasi organisasi teroris dari beberapa negara termasuk yang ada di 
lndo~esia, .namum organisasi teroris yang ada di Indonesia lebih banyak mendapat 
pelatlhan d1 Afganistan dan Kamp-kamp Latihan militer Mindanao Filipina Selatan.
Teroris-teroris yang berasal dari Indonesia banyak mendapat pelatihan di beberapa 
Kamp pelatihan teroris di Akademi Militer Mujahidin Afganistan, selanjutnya di 
Kamp Latihan Hudaybiyah dan Kamp Latihan Jabal Quba di Mindanau, Filipina 
Selatan. Para teroris Indonesia mendapat pelatihan militer dari instruktur veteran
perang Afganistan melawan Uni Soviet dan pejuang kemerdekaan bangsa Moro di 
Mindanau, Filipina Selatan. Berbagai latihan militer didapat para teroris dari Kamp￾kamp ini, akan tetapi "materi pelajaran militer yang utama diberikan
adalah:
1. Tactic, yaitu seni pertempuran infanteri.
2. Map Reading, yaitu kemahiran seputar peta dan navigasi .
3. Weapon Training, yaitu kemahiran seputar berbagai macam senjata infanteri
dan artileri.
4. Field Engineering, yaitu kemahiran ranjau standar buatan pabrik, bahan 
peledak, penempatan born, dan penggunaannya sebagai alat penghancur. 
Termasuk pengetahuan peracikan bahan kimia dan juga bahan dapur yang
dapat diolah menjadi bahan peledak. Disebut juga materi pelajaran Mine and
Destruction. " 6
Setelah mendapat pelatihan ini para teroris akan diberikan pelatihan advance 
untuk memperdalam kemampuan atau tambahan pengetahuan agar kelak bisa 
menjadi pelatih setelah kembali ke Indonesia "pengetahuan tambahan yang antara 
lain adalah :
Menjadi instruktur dan tenaga pengajar.
Mengikuti latihan (kursus) yang diadakan di Kamp latihan milik orang Arab 
seperti:
1. Sniper (rifle markmanship).
2. Kemahiran menembak pistol dan revolver
3. Kursus-kursus bahan kimia dan peracikan bahan peledak
4. Perbengkelan senjata dan amunisi.
5. Kemahiran merakit sirkuit elektronik.
6. Kursus Tank Tempur (seperti, T-60, T-59, T-72)
7. Latihan tempur infanteri di beri>agai bentuk lapangan. sekaligus ikut 
bertempur kontak senjata 
Mengikuti latihan intensif sebagai juru dakwah di Kamp latihan Arab, atau di Maahad
yang dimiliki oleh orang Arab di kota Peshawar Pakistan, seperti Maahad Salman 
dan Universitas Dakwah wal jihad dan kursus lainnya yang diatur oleh pimpinan 
Al-jamaah Al-lslarnyah di Afganistan yang berposisi di Peshawar Pakistan."7
Memperhatikan latihan-latihan yang telah diterirna para teroris ini, sebenamya 
mereka rnempunyai tujuan dan sasaran jelas yang akan dicapai, dan yang pasti 
dengan pelatihan yang mereka terirna, rnereka akan menggunakan kekerasan untuk 
meraih tujuan yang diharapkan organisasi teroris ini. Meskipun berbeda dengan 
tujuan organisasi teroris yang ada di Eropa dan di berbagai negara lainnya, akan 
tetapi harnpir semua teroris rnernpunyai banyak persamaan tujuan dan yang paling 
rnudah rnengidentifasi mereka adalah bahwa untuk rnencapai tujuannya mereka 
selalu rnenggunakan cara-cara kekerasan dan cara ini selalu menimbulkan 
korban-korban manusia yang tidak bersalah dan kerusakan property, kerusakan 
lingkungan dan sebagainya.
Bahwa dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang 
banyak rnengadili perkara-perkara terorisme antara lain kasus Jarnaah lslarniyah, 
kasus pengeboman Hotel J.W Mariott, peledakan Born di depan Kedutaan Besar 
Australia di Kuningan Jakarta, kebanyakan para pelaku adalah orang-orang yang 
pernah berlatih di Afganistan dan Mindanau, Filipina Selatan. Pelatihan yang mereka 
terirna di karnp-karnp pelatihan teroris tersebut, mereka wujudkan dalam bentuk 
kekerasan dengan cara meledakan born-born di berbagai kota di Indonesia seperti di 
Jakarta dan terakhir BOM BALI II pada tanggal 01 Oktober 2005, sekitar 6 bulan 
yang lalu, serta tempat-ternpat lainnya di Indonesia.
Para teroris melakukan aksinya tanpa pandang bulu siapapun korbannya, yang 
penting tujuan yang mereka harapkan tercapai. Tindakan para teroris ini telah 
menimbulkan banyak korban yang tidak berdosa meninggal dunia dan menderita 
Iuka-Iuka bahkan cacat seumur hidup dan trauma yang berkepanjangan.
Seperti yang disampaikan Adnan Buyung Nasution dalam acara sosialisasi 
Rancangan UU Tindak Pidana Terorisme, mengatakan bahwa "memang ada 
gerakan teroris di Indonesia". Peristiwa peledakan born ter~ebut bu~an y~ng 
pertama kali terjadi di Indonesia. Sudah banyak peledakan born d1 Tanah a1~.tercmta 
ini, baik di Jakarta misalnya di komplek pertokoan Atrium Senen, Mall C1Jantung! 
Kantor Kedubes Filipina, Gedung DPR, bahkan komplek MASES POLRI, maupun dl 
berbagai daerah di Indonesia seperti di Bali, Poso, Medan, Batam, Bandung, 
Surabaya dan sebagainya
Memperhatikan begitu dahsyatnya skala kerusakan yang terjadi ~eb~gai ~k~bat 
peledakan born yang dilakukan para teroris di Indonesia, harus menladl pernikiran 
para penegak hukum di Indonesia untuk memberikan hukuman yang sangat berat 
terhadap pelaku-pelaku teroris tersebut. Kewenangan itu ada pada para penuntut 
umum dan para hakim. Jaringan teroris Indonesia berkolaborasi dengan jaringan 
teroris lntemasional untuk menghancurkan Indonesia. Dari hasil persidangan di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap bahwa dana-dana mereka untuk 
melakukan pengeboman di Indonesia berasal dari organisasi teroris lntemasional, 
termasuk dari Organisasi Teroris lntemasional Al Qaeda.
Terorisme telah menebarkan ketakutan di seluruh dunia termasuk di Indonesia 
dan telah menjadi isu lntemasional yang terpenting. Tindakan terorisme mempunyai 
implikasi secara nasional, regional dan lntemasional, baik itu dari segi ekonomi, 
geo-politik, hubungan lntemasional. Hal ini selaras dengan pendapat Prof.Dr.Muladi 
yang mengatakan "bahwa masalah terorisme merupakan bahaya laten
dan sekaligus musuh bagi bangsa Indonesia pada khususnya dan umat
manusia pada umumnya (hastes humanis generis )."9
Aksi teroris yang terjadi Indonesia telah mengakibatkan korban yang rneninggal 
dunia dan Iuka-Iuka sangat banyak. Bahwa akibat serangan born di Bali dua kali 
berturut-turut, Born JW. Mariott, Kedutaan Besar Australia telah rnenimbulkan korban 
yang bersifat massal baik yang meninggal dunia atau yang menderita Iuka-Iuka dan 
traumatik berkepanjangan dalam masyarakat. Serangan teroris yang dilakukan di depan 
Kedutaan Besar Australia, itu dilakukan dengan kesengajaan penuh meledakkan 
Born ditengah lalulintas yang padat dan pada jam-jam sibuk arus kendaraan
bermotor, sehingga target korban massal dan meluas yang diharapkan oleh pelaku 
teroris dapat terpenuhi. Siapapun seharusnya menyadari bahwa apabila terjadi
ledakkan Born di waktu jam sibuk dan arus lalulintas padat dapat dipastikan akan
jatuh korban dalam jumlah yang sangat besar dan memang inilah yang menjadi target 
dari jaringan teroris tersebut. Pemilihan sasaran teroris di jantung lbukota Republik
Indonesia dan Kantor Kedutaan Negara Asing, ingin menunjukkan dan menantang
aparat keamanan dan Pemerintahan yang sah, sehingga hal ini mempunyai implikasi
yang luas terhadap perspektif dan pandangan Negara Asing terhadap Keamanan
Dalam Negeri Indonesia, sementara adalah kewajiban Pemerintah RI untuk melindungi
Kantor-kantor Diplomatik Negara-negara asing dan Kantor Organisasi lntemasional
serta Fasilitas lntemasional yang berada di wilayah RI, dan juga sebaliknya sebagai
mana kewajiban Pemerintah Negara-negara lainnya untuk menjaga dan melindungi 
kantor Diplomatik Indonesia yang berada diwilayah hukum Negara tersebut. Kerugian 
lain sebagai akibat aksi teroris di Indonesia, aksi
teroris ini dapat membuat investor asing meninggalkan Indonesia karena menganggap 
negara Indonesia tidak aman dan tidak kondusif untuk iklim investasi dan akan terjadi
pelarian Investor asing dari Indonesia, hal ini merupakan kerugian besar bagi
pertumbuhan ekonomi Indonesia.
D. JARINGAN PELAKU TEROR DI INDONESIA.
Aksi-aksi serangan born teroris yang terjadi di Indonesia di dalangi jaringan 
terons Jamaah lslamyah. Dari hasil persidangan yang dilaksanakan di berbagai 
pengadilan negeri di Indonesia seperti Pengadilan Negeri Denpasar, Jakarta, Jawa 
tirnur, Jawa Tengah, Lampung, Ujung Pandang, Medan, Ambon. Poso dan 
Pengadilan Negeri lainnya semua peledakan born yang terjadi di Indonesia masih 
terkait dengan jaringan teroris Jama'ah lslamiyah.
Jama'ah lslamiyah adalah sebuah jaringan teroris berbasis di Asia Tenggara 
yang merniliki hubungan dengan Organisasi teroris lntemasional Al Qaeda. Jaringan 
ini merekrut dan rnelatih para ekstremis pada akhir 1990an, mengikuti tujuan yang 
dinyatakan, yakni menciptakan sebuah Negara Islam yang meliputi Brunei, 
Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina Selatan, dan Thailand Selatan.
Jamaah lslarniyah bertanggung jawab atas serangan bom Bali II tahun 2005, 
serangan terhadap Kedutaan Besar Australia tahun 2004, serangan terhadap Hotel 
JW. Marriott di Jakarta pada tahun 2003, serangan bom di Bali I pada tahun 2002, 
dan serangan terhadap Duta Besar Filipina untuk Indonesia pada tahun 2000. Pada 
tahun 2001, pihak berwajib Singapura berhasil menyingkap plot Jama'ah lslarniyah 
untuk rnenyerang Kedubes AS dan gedung diplomatik lnggris dan Australia di 
Singapura. Pada tahun 2003, pihak berwajib Thailand membongkar rencana Jamaah 
lslarniyah untuk menyerang beberapa kedubes negara Barat dan ternpat wisata. 
Penyelidikan mengaitkan Jamaah lslamiyah dengan beberapa serangan born pada 
tahun 2000 di Indonesia dan Filipina, menewaskan 22 orang di Filipina dan 15 orang
di Indonesia. · Penangkapan warga Indonesia Ridwan bin lsornoddin (alias Harnbali), pernirnpin
Jama'ah lslamiyah dan kepala operasi al Qaeda Asia Tenggara, telah rnemukul Jama'ah 
lslamiyah, tapi organisasi ini rnernpertahankan kemampuannya untuk merekrut 
anggota baru melalui sebuah. jaringan pesantren radikal yang terutama berbasis 
di Indonesia. Aparat keamanan Indonesia telah berhasil menahan sampai 
sekarang, sekltar 300 orang teroris yang terlibat aksi·aksi teroris di Indonesia 
dan diduga anggota Jarnaah lslarniyah yang berkaitan dengan serangan teror di Bali
dalarn serangan Born Bali I dan 11, Hotel Marriott, Kedutaan Besar Australia Jakarta,
Bom Natal di berbagai kota di Indonesia.
Penangkapan yang dilakukan oleh pemerintah Thailand atas pemimpin puncak 
Jama'ah lslamiyah (JI) dan perwakilan al Qaeda di Asia Tenggara adalah 
kemenangan yang cukup berarti dalam perang global melawan terorisme. Nurjaman 
Ridwan bin lsomuddin (alias Hambali) dicurigai mendalangi berbagai serangan di 
Asia Tenggara, termasuk sejumlah aksi teroris di Indonesia. Hambali berperan 
sangat menentukan dalam perencanaan serangan teror dengan sejumlah sasaran di 
Singapura, yang berhasil digagalkan pada Desernber 2001, dan dalam perencanaan 
serangan di Thailand yang digagalkan pada Mei 2003. Filipina juga mendapat serangan 
teror pada tahun 2003, termasuk serangan born mobil di dekat landasan udara militer; 
serangan born di bandara intemasional di Mindanao; dan serangan born Dermaga 
Sasa. Sejumlah penculikan demi uang tebusan juga terjadi. Pemerintah Kamboja
juga menahan empat tersangka anggota Jama'ah lslamiyah. Pemerintah menyatakan 
bahwa kelompok tersebut merencanakan serangan teror di Karnboja. Pemerintah juga
menahan tujuh anggota Pejuang Kemerdekaan Karnboja, sebuah kelompok anti￾pemerintah, yang dituduh rnerencanakan serangan di Kamboja barat daya.
Menurut pengakuan Nasir Abas rnantan anggota Jama'ah lslarniyah mengatakan 
bahwa "Al-jama'ah Al-lslamiyah adalah pecahan dari jamaah Darul Islam atau yang 
dikenal NII, yaitu kelompok yang memperjuangkan Negara Islam Indonesia. Al￾jamaah Al-lslamiyah adalah sebuah organisasi/jama'ah yang terdiri dari orang-orang
muslim yang memiliki seorang pemimpin yang disebut Amir Jamaah. Jamaah ini 
bukanlah Jama'atul Muslimin tetapi merupakan Jama'atun minal-Muslimin, maksud 
dari minal-Muslimin adalah kelompok atau organisasi ini terdiri dari sebagian orang￾orang muslim saja, yaitu bukan bermaksud umumnya semua umat Muslim di 
seluruh dunia. Jamaah ini atau kelompok ini dinamakan dengan nama AI-Jama'ah
Al-lslamiyah. AI-Jama'ah Al-lslamiyah adalah sebuah JAMAAH atau organisasi dengan
alasan bahwa AI-Jamaah Al-lslamiyah memiliki pimpinan jama'ah yang ditaati, anggota
jama'ah dan struktural kepimpinan Oalur komando). Dalam arti kata lain, terdapat orang
yang mentaati dan orang yang ditaati, terlebih lagi apabila pemimpinnya sudah jelas 
yaitu seorang yang disebut sebagai Amir Jama'ah,"10
Jaringan Jama'ah lslarniyah di Indonesia saat ini banyak rnerekrut 
pelaku-pelaku born bunuh diri. Salah satu pentolan jaringan Jarna'ah lslamiyah yang 
banyak rnerekrut pelaku born bunuh diri adalah Noordin M.Top dan pelatih perakit 
born adalah Dr.Azahar, yang telah tewas diternbak mati oleh Oetasemen 88 Mabes 
Polri, dalam penggerebekan di kota Batu Malang. Pemerintah dan aparat keamanan 
Indonesia saat ini terus memburu Noordin M.Top, sebagai orang yang paling 
bertanggung jawab dalam berbagai aksi teroris di Indonesia bersama-samaDr.Azahari yang telah tewas tersebut. Meskipun Dr.Azahari telah tewas akan tetapi 
sel-sel teroris masih tetap ada di Indonesia dan aparat harus selalu waspada setiap saat
teroris dapat melakukan penyerangan dalam wilayah Indonesia.
Jaringan teroris ini begitu mudah memperdaya masyarakat dan merekrut
anggota masyarakat dengan memakai sentimen agama Islam, pada hal yang 
mereka lakukan adalah kekerasan yang tidak ada kaitannya dengan agama Islam 
sebagai agama yang senantiasa mengajarkan kedamaian dan mencegah kekerasan 
demi kemaslahatan bangsa.
Kita perlu memperhatikan ucapan dari Perdana Menteri Malaysia Abdullah
Ahmad Badawi ketika berpidato dalam kongres tahunan partai UMNO (Organisasi 
Nasional Malaysia Besatu pada tanggal 21 Juli 2005 di Kuala Lumpur 
"menyerukan kepada umat Islam agar mencegah segala upaya yang dilakukan 
kelompok militan untuk membajak nama Islam demi kepentingan ideologi 
kekerasan mereka dan budaya kekerasan atas nama Islam tidak terjadi lagi. 
Perdana Menteri Malaysia ini meminta umat Islam sadar bahwa Islam dan 
ajarannya dapat digunakan oleh kelompok tertentu. Tidak hanya di Malaysia, tetapi 
juga di luar negeri, untuk melaksanakan agenda tersembunyi mereka. Bahwa ada 
kelompok-kelompok di Malaysia dan luar negeri yang menggunakan Islam untuk 
melaksanakan agenda tersembunyi mereka. Mereka melakukan kekerasan dengan 
mengatasnamakan Islam. Aksi ini membawa kerusakan dan penderitaan kepada 
orang-orang tak berdosa, termasuk kaum muslim. Harus dicegah keimanan Islam 
dijadikan alat oleh orang-orang yang memiliki agenda terselubung. Kelalaian akan 
membuka pintu bagi mereka (kelompok militan) untuk menyebarkan pertikaian di 
kalangan muslim dan mengganggu keharmonisan ras yang ada di Malaysia. Citra 
Islam temoda oleh berbagai aksi terorisme, seperti peristiwa 11 September 2001 di 
Washington, Amerika Serikat. Setelah peristiwa itu, Malaysia memperketat keamanan
dalam negeri untuk mencegah aksi kelompok militan. Negara Malaysia telah telah
menahan sekitar 100 tersangka anggota kelompok militan. Mereka saat ini ditahan di
sebuah penjara berdasarkan Undang-Undang Keamanan yang mengizinkan penahanan
tanpa harus diadili terlebih dulu. (Internal Security Act).
Sementara hasil kesepakatan Organisasi Negara-negara Islam (OKI) yang 
melakukan Pertemuan Tingkat Tinggi di Arab Saudi Pada tanggal 07 Desember
2005, menyerukan agar negara-negara OKI memberantas ekstrimis dan militan 
yang mengatasnamakan Islam.
Lebih lanjut Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dalam sambutannya dalam11
Konferensi lntemasional tentang isu radikalisme Islam dan aktivitas ekonomi Indonesia 
"pada tanggal 07 Desember 2005 "meminta rakyat berpikir positif menanggapi
langkah-langkah pemerintah termasuk langkah perang melawan terorisme. Pemerintah 
akan terus melakukan perang menyeluruh melawan terorisme. lsu terorisme adalah 
isu yang sangat sensitif dan tidak selalu populis.
Oemikian juga dalam Pertemuan Tingkat Tinggi luar biasa negara-negara OKI 
(beranggotakan 57 negara) pada tanggal 07 Desember 2005 di Arab Saudi. Para 
pemimpin negara OKI menyatakan "bahwa pikiran jiwa seorang muslim harus dibersihkan
dari pikiran ekstrimis yang menyimpang dan menyerukan pengkafiran, pertumpahan 
darah, serta penghancuran masyarakat. Persatuan dan kebangkitan Islam tidak bisa
diwujudkan melalui aksi peledakan born dan pertumpahan darah. ltu adalah pemikiran
yang dianut sekelompok orang yang sesat. Persatuan dan kebangkitan hanya bisa tercipta
melalui keimanan yang kuat, saling menyayangi sesama, serta iklas berkata dan 
bekerja. Menjadi moderat adalah dasar manusia untuk bisa membangun rasa saling 
memahami. Pijakan lain adalah sikap toleran, memahami dan menghormati.11
E. JUMLAH SERANGAN TERORIS DI INDONESIA.
Aksi teroris yang mematikan telah menimbulkan jatuhnya korban dalam jumlah 
yang sangat besar dan skala kerusakan yang sangat dahsyat. Sejumlah serangan 
teroris yang terjadi berbagai kota di Indonesia antara lain sbb:
1. Pada tanggal 01 AGUSTUS 2000
Terjadi serangan born dirumah kediaman Duta Besar Filipina di Jakarta. 
Born meledak dari sebuah mobil yang di parkir di depan rumah Duta Besar 
Filipina, Menteng, Jakarta Pusat mengakibatkan 2 (dua) orang tewas dan 21 
orang lainnya Iuka-Iuka, termasuk Duta Besar Filipina Leonides T Caday.
2. Pada tanggal 27 Agustus 2000
Terjadi ledakan di depan kantor Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta. 
Granat meledak di kompleks Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta. 
Tidak ada korban jiwa.
3. Pad a tanggal 13 September 2000
Terjadi ledakan born di Gedung Bursa Efek Jakarta. Ledakan ini mengguncang 
lantai parkir P2 Gedung Bursa Efek Jakarta. 10 orang tewas, 90 orang lainnya
Iuka-Iuka, 104 mobil rusak berat, 57 rusak ringan.
4. Pada tanggal 24 Oesember2000
Terjadi serentetan ledakan Born pada malam hari Natal. Serangkaian ledakan 
born pada malam Natal di beberapa kota di Indonesia ini, telah
merenggut nyawa 16 jiwa dan melukai 96 orang lainnya serta mengakibatkan
37 mobil rusak.
5. Pada tanggal 23 September 2001
Terjadi ledakan born di Plaza Atrium Senen, Jakarta Pusat. Born yang 
meledak di kawasan Plaza Atrium, Senen, Jakarta yang mengakibatkan enam 
orang cedera.
6. Pada tanggal 12 Oktober 2001
Terjadi ledakan born di Restoran KFC, Makassar. Ledakan born
mengakibatkan kaca, langit-langit, dan Neon sign KFC pecah. Tidak ada 
korban jiwa. Sebuah born lainnya yang dipasang di Kantor MLC Life Cabang 
Makassar tidak meledak.
7. Pada tanggal 6 November 2001
Terjadi ledakan born di Sekolah Australia, di Jakarta. Born rakitan 
meledak di halaman Australian International School {AIS), Pejaten, Jakarta. 
Tidak ada korban jiwa. Ledakan di kompleks sekolah tersebut adalah untuk 
yang ketiga kalinya.
8. Pada tanggal 01 Januari2002
Terjadi ledakan born pada malam Tahun Baru 2002. Granat manggis 
meledak di depan Rumah Makan Ayam Bulungan, Jakarta. Satu orang tewas 
dan seorang lainnya Iuka-Iuka. Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan
born di berbagai gereja. Tidak ada korban jiwa.
9. Pad a tanggal 12 Oktober 2002
Terjadi peledakan Born bunuh diri yang sangat dahsyat di Kuta, Bali. Pada 
hari itu tiga ledakan mengguncang Bali. 202 korban yang mayoritas warga 
negara Australia tewas dan 300 orang lainnya Iuka-Iuka. Saat bersamaan, di 
Manado, Sulawesi Utara, born rakitan juga meledak di kantor Konjen Filipina, 
tidak ada korban jiwa.
10. Pada tanggal 5 Desember 2002
Terjadi ledakan born di Restoran McDonald's, Makassar. Born rakitan 
yang dibungkus wadah pelat baja meledak di Restoran McDonald's, Makassar.
3 orang tewas dan 11 Iuka-Iuka.
11. Pada tanggal 3 Februari 2003
Terjadi ledakan born di Kornpleks Mabes Polri. Jakarta. Born rakitan 
rneledak di lobi Wisrna Bhayangkari. Mabes Polri Jakarta. Tidak ada 
korban jiwa.
12. Pada tanggal 27 April 2003.
Terjadi ledakan born di Bandara Cengkareng. Jakarta. Di area publik di 
Terminal 2F. Bandar Udara lntemasional Soekamo-Hatta, Cengkareng, 
Jakarta, sebuah born rneledak. Dua orang Iuka berat dan delapan lainnya Iuka 
sedang dan ringan.
13. Pada tanggal 5 Agustus 2003
Terjadi peledakan born bunuh diri dengan kekuatan besar di Hotel JW Marriott,
Jakarta. Born menghancurkan sebagian Hotel JW Marriott, Sebanyak
11 orang rneninggal dunla, dan 152 orang lainnya rnengalami Iuka-Iuka.
14. Pada tanggal 9 September 2004
Terjadi peledakan born bunuh diri di depan Kedubes Australia, Jakarta. 
Ledakan berkekuatan tinggi dengan daya rusak berskala besar yang terjadi di 
Kedutaan Besar Australia. Mengakibatkan 14 (empat belas) orang tewas dan 
ratusan lainnya Iuka-Iuka. Ledakan juga mengakibatkan kerusakan beberapa 
gedung di sekitamya seperti Menara Plaza 89. Menara Grasia, dan
Gedung BNI.
15. Pada tanggal 8 Juni 2005
Terjadi ledakan di Pamulang, Tangerang. Di halaman rumah Ahli Dewan 
Pernutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal 
Pamulang Barat, rneledak sebuah born namun tidak ada korban jiwa dalam 
peledakan born ini.
16. Pada tanggal 1 Oktober 2005 Kuta, Bali.
Terjadi kernbali peledakan Born bunuh diri di Bali RAJA's Bar and Restaurant, 
Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Cafe Jimbaran. Akibat 
serangan teroris ini sekurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya Iuka-Iuka.
Selain peledakan born diatas, juga terjadi serangkaian peledakan born di
Ambon, Poso yang juga merupakan tindakan teroris.
Menurut data-data yang dihimpun dunia lntemasional, akibat serangan teroris 
sejak akhir 1960-an, disebutkan bahwa kejahatan teroris telah menjadi hal yang 
paling banyak mengakibatkan kehancuran dalam sejarah umat manusia. Ada
15.000 serangan teroris yang terjadi di dunia ini mengakibatkan lebih dari 14.000 
korban jiwa. Selanjutnya korban yang tewas di seluruh dunia pada tahun 2001 sudah 
tennasuk yang tewas di Indonesia adalah sbb :
1. Afrika - 33 serangan teroris, 90 korban tewas.
2. Asia - 68 serangan teroris, 180 korban tewas.
3. Amerika Latin (Selatan)-194 serangan, 2 korban tewas.
4. Timur Tengah - 29 serangan teroris, 62 korban tewas.
5. Amerika Utara - 4 serangan teroris, 3.235 korban tewas.
6. Eropa Barat - 17 serangan teroris, 3 korban tewas.
7. Eurasia - 3 serangan, O korban tewas, namun banyak yang menderita
Iuka-Iuka.
11Sejak tahun 1966-1980 terdapat 800 organisasi teroris lntemasional yang 
berada hampir diseluruh negara terbentang dari daratan Eropa, Asia, Afrika 
dan Asia Tenggara. Sepanjang tahun 1970 sampai dengan tahun 1980 sudah 
terdapat lebih dari 6700 kegiatan terorisme di Eropa Barat dan di Amerika 
Utara, dengan korban mati 3668 dan korban cidera sebanyak 7474 orang. 
Menurut Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, sejak tahun 1974, terdapat
27 Organisasi Terrorist lntemasional di seluruh dunia, dan 13 diantaranya 
berbasis organisasi Islam. (Office of Counter Terrorism, 1999r12
11Sebuah lembaga yang bergerak dibidang riset dan kajian masalah-masalah 
terorisme, The terrorism Research Center pemah mengemukakan hasil 
penelitiannya mengenai tren terorisme global. Dalam laporan itu diungkapkan, 
selama kurun waktu 1993-1998 sebenamya jumlah aksi-aksi terorisme di 
seluruh dunia memperlihatkan penurunan. Namun di Asia tercatat justru terjadi 
peningkatan. Misalnya pada tahun 1996 di Asia terjadi 11 aksi terorisme, 21 
aksi terorisme pada 1997, dan sebanyak 48 aksi terjadi pada 1998. Dan pasca
1998 hingga 2003 diprediksi telah terjadi sebanyak 100 aksi kekerasan maupun 
terorisme yang berskala besar di kawasan Asia, dan beberapa diantaranya 
juga di kawasan Pasifik. Indonesia sendiri saat ini dikenal sebagai ladang subur 
persemaian aksi terorisme
Serangan teroris berskala besar di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002, dengan 
cara born bunuh diri dan dengan menggunakan kendaraan yang sarat dengan bahan 
peledak berdaya ledak tinggi, telah menewaskan 202 (dua ratus dua orang), ini 
merupakan serangan teroris yang terbesar di Indonesia dan mengakibatkan jumlah 
korban yang sangat besar, baik korban yang tewas, yang Iuka-Iuka, maupun 
kerusakan bangunan, kendaraan bermotor dan kerusakan lingkungan tempat peledakan 
born. Pelaku serangan teroris di Indonesia dan di negara-negara lain selalu mencari
sarannya adalah berbagai fasilitas sipil yang vital. yang bisa menimbulkan korban jiwa 
dalam jumlah besar. Sebagai contoh serangan teroris yang terjadi di Amerika 
Serikat pelaku teroris yang menabrakkan pesawat ke Gedung Pusat Perdagangan 
Dunia (World Trade Center), menurut perkiraan setiap pesawat membawa sekitar 30
ton bahan bakar pesawat Jet dan terbang dengan kecepatan 300 mil per jam (450 
km/jam) pada saat kedua pesawat menabrak menara kembar tersebut, yang
mengakibatkan ribuan orang tewas.
F. KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM MEMERANGI KEJAHATAN 
TERORISME
Kejahatan terorisme merupakan kejahatan lntemasional dan termasuk kejahatan
"serious crime" serta merupakan kejahatan yang melintasi batas-batas negara
{Transnational Crime) yang terorganisir dengan baik. Kejahatan terorisme sebagaimana 
yang dinyatakan Prof. Muladi adalah musuh bersama umat manusia
{hostes humanis generis) yang hanya dapat diperangi melalui kerjasama 
lntemasional atau kerja sama Global untuk melawan dan memerangi terorisme. 
Salah satu cara menanganinya adalah dengan cara menangkap dan mengadili para 
pelaku kejahatan teroris, serta memberikan hukuman yang setimpal dengan 
kejahatan yang telah dilakukan.
Kerjasama lntemasional sangat diperlukan dalam memerangi kejahatan 
terorisme. Organisasi Teroris lntemasional saat ini sedang berupaya mendapatkan 
senjata 'Weapons of Mass Destruction" yaitu senjata pemusnah masal seperti 
senjata nuklir, senjata kimia, senjata biologi (senjata gas sarin yang merusak saraf), 
dan senjata hidrogen. Melalui kerjasama lntemasional yang intens, keinginan 
organisasi teroris intemasional yang berupaya memiliki senjata pemusnah masal 
tersebut dapat dicegah. Kita tidak bisa membayangkan apabila senjata pemusnah 
masal itu jatuh ketangan organisasi teroris intemasional. Ketika Negara Uni Soviet 
runtuh sempat terjadi beberapa komponen senjata nuklir dan cetak biru pembuatan 
senjata nulir dijual ke negara-negara tertentu yang sangat berminat memiliki senjata 
nuklir tersebut. Yang menjadi keprihatinan dunia lnternasional adalah apabila terorismampu menguasai negara tersebut sehingga mereka mempunyai akses ke senjata 
pemusnah masal tersebut, dan apabila ini terjadi ini akan terjadi bencana global.
Terorisme mempunyai jaringan yang sangat luas dan telah menjadi 
ancaman nyata bagi kemanusiaan, perdamaian dan keamanan nasional, regional maupun 
lntemasional. Oleh karena itu Bangsa Indonesia terus bertekad melakukan 
pemberantasan dan menumpas kejahatan terorisme dengan cara bekerjasama 
dengan Negara-negara lain. Komunitas lntemasional harus membangun kerjasama
Global untuk memerangi tindak pidana terorisme karena tidak ada negara yang 
kebal (immun) terhadap serangan dan aksi terorisme. Selanjutnya upaya untuk 
mencegah dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana terorisme Pemerintah 
Indonesia secara terus-menerus melakukan kerja sama lntemasional dengan 
negara-negara lain dibidang lntelijen, kepolisian, dan kerjasama sesama penegak 
hukum dan kerjasama teknis lainnya dalam kaitannya dengan perang global 
melawan terorisme.
Sebagaimana dikatakan Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan pada tanggal 09
Desember 2001 Semua negara di dunla harus bersatu dalam solidaritas dengan 
para korban terorisme, dan dalam kebulatan tekad dalam mengambil suatu 
tindakan melawan terorls itu sendiri dan melawan semua pihak yang memberi 
mereka perlindungan, bantuan, atau dorongan". Selanjutnya Kofi Annan 
mengatakannya lagl pada tahun 2002 "Dari sifatnya, terorisme adalah suatu 
penyerangan atas prlnslp dasar darl hukum, tata tertib, hak manusla".
Sebagaimana dinyatakan diatas bahwa kejahatan teroris adalah musuh 
bersama umat manusia (hostes humanis generis) dan merupakan kejahatan 
terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban. Sementara itu dari sifat kejahatannya 
maka aksi teroris masuk kategori kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime), sehingga
telah menjadi agenda dunia lntemasional untuk memeranginya, karena masalah 
terorisme ini tidak bisa diatasi parsial atau hanya dilakukan oleh suatu negara 
secara sendirian akan tetapi perlu kerjasama intemasional untuk
menanggulanginya.
Resolusi Dewan Keamanan PBB 1373 (2001) yang mengajak Negara-negara 
anggota PBB untuk bekerjasama mencegah dan memerangi perbuatan teroris yang 
dimotivasi oleh slkap "Intolerance and extremism" termasuk kerjasama penuh 
melaksanakan pelbagai Konvensi lntemasional yang relevan. Setiap Negara berhak 
untuk melakukan uself defence" baik individual maupun kolektif, sebagaimana diatur 
dalam Piagam PBB yang juga ditegaskan melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB
1368 (2001). Ditegaskan pula dalam Resolusi 1373 (2001) bahwa pencegahan dan
penanggulangan terorisme harus menggunakan cara-cara yang sesuai dengan 
hukum. Setiap Negara mempunyai kewajiban untuk menahan diri terhadap 
perbuatan berupa mengorganisasikan, menggerakkan, membantu atau perbuatanberperan serta dalam perbuatan terorisme di Negara lain atau membiarkan aktivitas 
terorganisasi dalam wilayahnya yang ditujukan untuk melakukan perbuatan tersebut.
Perang global untuk melawan terorisme terus berlanjut dan perkembangan
yang paling mutakhir tentang kerjasama lntemasional untuk menyatakan perang terhadap 
teroris dalam pertemuan Negara-negara Uni Eropa di Mediterania, Spanyol,
dalam pertemuan Uni Eropa ini negara-negara tersebut sepakat menumpas kejahatan
teroris. "kubu Uni Eropa berusaha menyelesaikan perselisihan dengan Negara-negara 
Arab tentang rencana penanganan antiterorisme yang dibahas dalam Euro￾Mediterranean Summit selama dua hari di Barcelona, pada tanggal 28
November 2005. Rancangan 'Code of conduct on Countering Terrorism' itu 
menyatakan ....serangan teroris tetap tidak dapat dibenarkan dengan alasan 
apapun."14
Indonesia sebagai bagian dari komunitas lntemasional telah menyatakan 
perang terhadap teroris dan Indonesia telah memiliki perangkat Undang-undang 
untuk memerangi Kejahatan Terorisme untuk melindungi masyarakat dan bangsa 
Indonesia dari aksi-aksi terorisme, sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI 
Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dunia 
lntemasional telah mempunyai definisi sendiri tentang kejahatan terorisme, selain 
dunia lntemasional, Indonesia telah mempunyai defenisi sendiri tentang tindak 
pidana terorisme. Menurut pasal 6 Undang-undang No. 15 Tahun 2003 Tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dimaksud dengan Tindak Pidana 
Terorisme adalah nsetiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan 
atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap 
orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan 
cara merampas kemerdekaan atau hllangnya nyawa dan harta benda orang 
lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek 
vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas 
intemasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau 
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) 
tahun ."15
Sementara sebagai perbandingan perlu dikemukakan pengertian istilah 
terorisme intemaslonal. Pengertian terorisme lntemasional adalah 
penggunaan kekuatan atau kekerasan yang bertentangan dengan hukum yang 
dilakukan oleh sekelompok atau lndividu, yang mempunyai beberapa 
hubungan dengan kekuatan asing atau aktifltas yang melampaui batas negara, 
di mana kekerasan ini dilakukan terhadap masyarakat atau properti untuk 
mengintimidasi atau memaksa pemerintah, masyarakat sipil, atau bagian·
bagian yang lain daripadanya, dalam usaha mendorong suatu tujuan politis 
atau tujuan sosial.
Menurut Konvensi PBB tahun 1937, disebutkan bahwa terorisme adalah 
segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara
dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau 
kelompok orang atau masyarakat luas.
Defenisi legal Terorisme menurut hukum Amerika Serikat, bahwa yang
dimaksud dengan kejahatan Teroris adalah "... penggunaan kekuatan dan 
kekerasan yang melawan hukum terhadap masyarakat atau properti
{bangunan, harta milik, dll) untuk mengintimidasi atau memaksa sebuah 
pemerintah, populasi masyarakat, atau bagian-bagian daripadanya, dengan 
suatu tujuan politis atau sosial." (Undang-undang Amerika Serikat mengenai 
Peraturan Federal, 28. C.F.R. bagian 0.85).
Dalam memerangi terorisme sangat diperlukan kerjasama lnternasional dengan 
cara membuat kesepakatan secara Bilateral, Trilaterlal atau multilateral diantara 
berbagai negara di dunia. Sebagai contoh Negara Indonesia telah mengadakan 
kerjasama dengan negara-negara sahabat untuk membuat kesepakatan melawan 
kejahatan terorisme dimana Pemerintah Indonesia telah menandatangani 2 Nota 
kesepakatan dengan Pemerintah Australia untuk memerangi terorisme antara 
lain yaitu:
1. Memorandum of understanding between the Government of The Republic of 
Indonesia and the Government of Australia on Combatting International 
Terrorism {ditandatangani tahun 2002 dan berlaku pada tanggal 
ditandatangani).
2. Memorandum of Understanding between the Government of The Republic of 
Indonesia and the Government of Australia on Combating Transnational Crime 
and Developing Police Cooperation (ditandatangani tahun 2002).
Selain menandatangani kedua nota kesepakatan tersebut diatas Indonesia 
juga menandatangani Perjanjian Trilateral dengan Malaysia dan Filipina (The Agreement 
on Information Exchange and Establishment of Communication Procedures) pada
tanggal 7 Mei 2002. Indonesia juga aktif terlibat dalam Konferensi Tahunan Kepala 
Kepolisian {The Annual Conference of ASEAN Chiefs of Police - ASEANAPOL). Juga 
dalam pertemuan Para Menteri ASEAN tentang Kejahatan Transnasional (ASEAN 
Ministerial Meeting on Transnational Crime - AMMTC), dan pertemuan para Dirjen
lmigrasi. AMMTC pertama tahun 1997 di Manila yang mensahkan "ASEAN Declaration
on Transnational Crime" yang antara lain memuat tentang kesepakatan ASEAN
mengenai perfunya segera usaha penanggulangan ancaman kejahatan transnasional 
termasuk diantaranya terorisme, perdagangan gelap obat-obatan terlarang, 
penyelundupan senjata dan perampasan. Sedangkanpertemuan kedua AMMTC tahun 1999 di Yangon menetapkan "ASEAN plan of
Action to combat Transnational Crime.
Dalam pertemuan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana 
Menteri lnggris Toni Blair di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2006 yang lalu, selain 
membicarakan agenda ekonomi dan perdagangan kedua negara dan isu lntemasional 
lainnya, kedua pemimpin tersebut juga membicarakan secara empat mata tentang
kerja sama pemberantasan terorisme. "U.K. Prime Minister Tony Blair and Indonesia's 
President Susilo Bambang Yudhoyono said Thursday their two nations would 
begin working more closely in the fight against terrorism.The announcement 
during a joint news conference followed an hour long meeting between the
leaders in the Indonesian capital, Jakarta". We agreed to increase the efficiency in
our efforts in fighting transnational crimes like terrorism, "Yudhoyono said.Blair said
hat the two nations "are going to work closely" on ways to combat international terror. 
Neither Blair nor Yudhoyono elaborated on the details of the proposed 
cooperation.Indonesia has been hit by a series of attacks by al-Qaeda• linked
militants in recent years. Last year, terrorists also bombed London's subway system.16 
Pertemuan kedua pemimpin tersebut mencerminkan adanya dukungan yang sangat 
kuat dari Pemerintah lnggris terhadap Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono,
untuk memerangi kejahatan teroris yang telah beberapa kali mengguncang masyarakat
Indonesia.