Rabu, 14 Juni 2023
menghadapinya serta mengosiasikannya (. Sering kali collaborative governance ini disamakan
dengan manajemen kolaboratif yaitu sebagai proses fasilitasi
yang terdiri dari beragam organisasi untuk menyelesiakan
masalah yang tidak dapat diselesaikan sendiri atau praktik manajemen yang menghargai
keragaman nilai, tradisi, dan budaya organisasi yang bekerja
sama dalam struktur yang relatif longgar dan berbasis jaringan
. sebab nya dalam collaborative governance
ini mensyaratkan tiga hal utama yaitu shared vision, networks,
partisipasi, dan kemitraan.
Tata kelola kolaboratof tidak hanya diartikan
kerjasama atau cooperation namun lebih pada penciptaan
bersama antar institusi yang otonom . Dapat
dikatakan bahwa kolaborasi yaitu tingkatan lebih dinamis
dari hubungan komando, koordinasi, dan kerjasama. Hal ini
dapat dilihat dari kerjasama KKN pengawasan pemilu dimana
ketiga pihak atau lebih yaitu Lembaga yang hierarkis.
Proses transformasi kolaborasi demikian diharapkan atau
dapat diamati bagaimana perubahan karakteristik hubungan
yang bermula dari rasa percaya diri, untuk peduli berkembang
menjadi berbagi informasi, berbagi sumber daya dan berbagi
kerja.
Beberapa hal yang mempertemukan maksud atau
bisa disebut visi bersama antara lain bahwa: (a) kolaborasi
ini dimaksudkan untuk menjadi referensi bagi Perguruan
Tinggi, Bawaslu dan Pemerintah Desa dalam berkolaborasi
merumuskan KKN tematik sebagai salah satu model
pengawasan partisipatif; (b) Menjadi model pengawasan
pemilu partisipatif bagi Perguruan Tinggi di negara kita sebagai
bagian implementasi dari tridarma Perguruan Tinggi; (c)
Memperkuat kualitas tata kelola pemilu berbasis partisipasi
warga; (d) Meminimalisir potensi pelanggaran pemilu;
dan (e) Meningkatkan keterlibatan mahasiswa dan warga
dalam pengawasan pemilu.
Proses dari Praktik kolaborasi menjadi hal utama
sebab ini yang menentukan bagaimana masing-masing
pelaku dapat memperbaiki peran dan keterlibatannya. Hal ini
dapat dilihat dalam beberapa tahapan. Suatu tahapan model
kolaborasi menjadi penting untuk diperhatikan sebagai strategi
dalam aspek pengelolaan suatu urusan publik. Ansell dan Grash
(2007:558 - 561) menenakan proses kolaboratif pada beberapa
hal antara lain:
a) Face to face dialoge
Semua bentuk collaborative governance dibangun
dari dialog intensif dan egaliter. Sebagaimana collaborative
governance yang berorientasikan proses, dialog secara
langsung sangat penting dalam rangka mengidentifikasi
peluang keberhasilan dan antisipasi. Dialog secara langsung
ini dapat meminimalisir antagonisme dan disrespect dari
antar stakeholder yang terlibat. Sehingga, stakeholder dapat
bekerjasama sesuai dengan tujuan dan kebermanfaatan
bersama.
b) Trust building
Kolaborasi memnag bukan semata tentang negoisasi
antar stakeholder, namun lebih dari itu yaitu usaha untuk
saling membangun kepercayaan. Membangun kepercayaan
perlu dilakukan sesegera mungkin. Hal ini diusaha kan agar
para stakeholder tidak mengalami egosentrisme antar
institusi. Oleh sebab nya, dalam membangunan kepercayaan
ini, diperlukan pihak yang menyadari akan pentingnya
kolaborasi.
c) Commitment to process
Komitmen yaitu motivasi untuk terlibat atau
berpartisipasi dalam collaborative governance. Komitmen
yang kuat dari setiap stakeholder diperlukan untuk mencegah
resiko dari proses kolaborasi. Komitmen sebagai tanggung
jawab dari stakeholder dalam membangun relasi demokratis
dan bernilai.
d) Share Understanding
Stakeholders harus saling berbagi pemahaman
mengenai apa yang dapat mereka pahami dan maknai dari
serangkaian proses kolaborasi yang dilakukan. Saling berbagai
pemahaman ini dapat digambarkan sebagai misi bersama,
tujuan bersama, obketivitas umum, visi bersama, ideologi
yang sama, dan lain-lain. saling berbagi pemahaman dapat
berimplikasi terhadat kesepakatan bersama untuk memaknai
dan mengartikan suatu masalah.
e) Intermediate outcomes
Hasil lanjutan dari proses kolaborasi terwujud dalam
bentuk output atau luaran yang terukur. Intermediate
outcomes dihasilkan jika tujuan yang mungkin dan
memberikan keuntungan dari kolaborasi yang mana secara
relative konkrit dan menjadi consensus bersama.
C. Praktik Penguatan Kolaborasi dalam Peningkatan
Pengawasan Partisipatif: Tahap Persiapan, Pelaksanaan dan
Evaluasi KKN
Dalam bagian ini akan disampaikan penjelasan yang
detail bagaimana tahap persiapan KKN, bagaimana proses
pelaksanaanya, dan bagaimana hasil monitoring serta evalusi
terhadap program KKN tematik kepemiluan ini. Ada dua hal
yang sangat berpengaruh pada rangakian proses pelaksanaan
KKN kolaboratif ini. Pertama, yaitu pemetaan studi terdahulu
ini diatas, dapat dilihat peta kajian pengawasan pemilu
secara partisipatif sebagai berikut:
Bagan 1 . Peta kajian pengawasan pemilu secara partisipatif
Setiap pelaksanaan pemilu, beragam LSM pemantau
pemilu telah banyak terlibat memperkuat demokrasi dan
kualitas elektoral, namun masih diperlukan penguatan yaitu
dengan melibatkan peran perguruan tinggi dalam pengawasan
pemilu partisipatif ini . Perguruan Tinggi yang memiliki
sumber daya manusia yaitu dosen dan mahasiswa, menjadi pilar
penting dalam pengawasan pemilu partisipatif pada pemilu
2019. Kolaborasi dalam pengawasan pemilu yang dilakukan
oleh penyelenggara pemilu dengan perguruan tinggi, dalam
hal ini dilakukan oleh UMY, yaitu kontribusi nyata praktek
pengawasan pemilu partisipatif untuk mendukung pemilu
yang berintegritas. Riset KKN Tematik Pengawasan Pemilu
Partisipatif yang dilakukan oleh UMY melengkapi berbagai
studi yang telah dilakukan sebelumnya dari aspek model
kolaborasi, peran multi stakeholder serta Menjadi referensi
bagi Perguruan Tinggi, Bawaslu dan Pemerintah Desa dalam
berkolaborasi merumuskan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik
sebagai salah satu model pengawasan partisipatif menjadi
model pengawasan pemilu partisipatif bagi Perguruan Tinggi
di negara kita sebagai bagian implementasi dari tridarma
Perguruan Tinggi.
Dengan demikian kerangka fikir KKN Tematik
Sebagai Model Pengawasan Pemilu Partisipatif: Best Practice
Kkn Tematik Desa Anti Politik Uang (DAPU) yaitu sebagai
berikut:
Bagan 2. Kerangka Pikir KKN Tematik Sebagai Model
Pengawasan Pemilu
C.1. Persiapan dan Tahapan Awal Kolaborasi KKN DAPU
Kerjasama Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
sudah dimulai sejak tahun 2008, dengan kegiatan KKN
tematik pemilu 2009 bersama dengan Komisioner Bawaslu pada
Periode Pertama (2008-2012). Kerjasama dengan Bawaslu
diperpanjang dengan Bawaslu Periode Kedua yang dilakukan
dalam pemilu 2014 melalui kegiatan seminar nasional. MoU
dengan Bawaslu berakhir pada akhir 2018. Oleh sebab itu
Fisipol melakukan inisiasi untuk keberlanjutan kerjasama
dengan Bawaslu periode ketiga, dan ditandatangani oleh
Kedua Belah Pihak pada tanggal 19 Januari 2019.Kerjasama ini
menunjukkan proses yang bernilai yang dilalui dengan dialog
langsung yang intensif, pembangunan pemahaman, komitmen
Bersama, dan hasil yang diterima bersama. Kerjasama yang
disepakati meliputi kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi
meliputi pendidikan, penelitian dan publikasi serta pengabdian
kepada warga. Lingkup kerjasama UMY-Bawaslu RI
meliputi:
1. Penyelenggaraan pelaksanaan Magang
Mahasiswa, KKN dan l okasi penelitian
2. Penyelenggarakan kegiatan ilmiah, kajian ilmiah,
seminar dan lokakarya
3. Peningkatan dan pengembangan Kompetensi
Sumber Daya Manusia
MoU antara UMY dan Bawaslu kemudian
ditindaklanjuti dengan MoA antara Bawaslu dengan LP3M dan
Fisipol UMY. Isi MoA yaitu rincian dari nota kesepahaman
antara Bawaslu dengan Fisipol UMY dan LP3M UMY. Kegiatan
pengabdian kepada warga dilakukan melalui KKN
tematik Pemilu, dengan mengambil tema ‘Gerakan Anti Politik
Uang”. Tema ini dipilih sebab politik uang menjadi
permasalahan yang sangat krusial dalam setiap kali pemilu,
dan sulit sekali untuk dibendung. Tema Gerakan Anti Politik
Uang juga diilhami oleh gerakan desa anti politik uang yang
dilakukan oleh Murti Gading Kabupaten Bantul, yang dilakukan
dalam pemilihan kepala desa.
Upaya untuk meminimalisir politik uang harus
dilakukan secara komprehensif, baik dari penyelenggara
pemilu, lingkungan akademik Perguruan Tinggi, maupun
birokrasi pemerintah sampai ke tingkat Desa sebagai ujung
tombak dalam pelaksanaan pemilu. Sebagaimana teori proses
Collaborative Governance, Ada beberapa kepentingan bersama
sekaligus komitmen bersama dari penyelenggara KKN baik
Perguruan Tinggi maupun Bawaslu dan PemerintahDesa. Nila
Bersama ini menjadi fondasi yang kuat untuk memperbaiki
kualitas demokrasi. Kepentingan penyelenggara Pemilu
(Bawaslu) dalam KKN Tematik Gerakan Desa Anti Politik
Uang (DAPU) antara lain:
1) Membantu tugas pengawasan pemilu
mengingat terbatasnya sumber daya manusia
yang ada
2) Meningkatkan partisipasi warga dalam
pengawasan pemilu.
3) Meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu
4) Meminimalisir politik uang
Kepentingan Perguruan Tinggi dalam KKN Tematik Gerakan
DAPU antara lain:
1) Sebagai kontribusi Perguruan Tinggi dalam
Kegiatan Tri Darma
2) Sebagai sarana praktikum bagi mahasiswa
dalam bidang kepemiluan
3) Meningkatkan kepedulian dan kepekaan
mahasiswa dalam permasalahan politik dan
kepemiluan
Kepentingan Pemerintah Desa dalam Gerakan Desa APU
antara lain:
1) Desa sebagai ujung tombak dalam
pelaksanaan dan pengawasan pemilu
2) Untuk meningkatkan kesadaran politik
warga desa
3) Untuk memproteksi warga desa dari konflik-
konflik akibat praktik politik uang dan pemilu
pada umumnya.
Sebenarnnya bukan hanya pihak di atas yang memiliki
komitmen yang sama namun ada kelompok warga,
paguyuban, organisasi kepemudaan, ormas, dan seterusnya
yang sejalan dalam pengaurutamakan DAPU di dalam
memperbaiki integritas pemilu. Dari ketiga argumen ini ,
maka dari para pihak memiliki kepentingan yang sama
sebagai kelompok yang ingin memperkuat nilai demokrasi
sehingga kegiatan KKN Tematik Gerakan Desa Anti Politik
Uang yaitu sinergi dari Bawaslu, UMY sebagai Perguruan
Tinggi dan Desa.
Gerakan Desa Anti Politik Uang yaitu gerakan
yang memiliki efek yang meluas. Pada awalnya, Gerakan
Desa Anti Politik Uang diinsipirasi oleh Desa Murti Gading dalam
pemilihan Kepada Desa sebelum pemilu serentak 2019. Kasus
di desa Murti Gading menginspirasi UMY untuk memperluas
Gerakan anti politik uang di desa-desa yang lain. Inisiatif dari
UMY ini disambut oleh pegiat anti korupsi dari desa Sardono
Harjo, Zakiyah. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang
dimotori oleh Bambang Eka CW, melaksanakan kegiatan
pengabdian warga dengan tema Gerakan Desa Anti
Politik Uang di Desa Sardono Harjo. Dengan demikian, Gerakan
Desa Anti Politik Uang di desa Sardono Harjo didukung oleh
pegiat warga baik dari Desa maupun dari UMY (Komite
Independen Sadar Pemilu), para pemimpin dan tokoh
warga di Desa. Desa Sardono Harjo juga yaitu
desa pertama yang mengatur Gerakan Anti Politik Uang dalam
Peraturan Desanya.
Kuliah Kerja Nyata selanjutnya disingkat KKN yaitu
pengabdian kepada warga berbasis pemberdayaan yang
dilaksanakan oleh mahasiswa. KKN yaitu bagian integral
dari proses pelaksanaan Catur Dharma UMY. Model KKN UMY
yaitu KKN Tematik. KKN Tematik mengharuskan adanya tema
KKN berdasarkan potensi, permasalahan aktual dan kebutuhan
riil warga baik di pedesaan maupun perkotaan di wilayah
negara kita. KKN Tematik mendorong sinergi pendayagunaan
kompetensi antara dosen, mahasiswa dan warga dalam
menyelesaikan permasalahan warga.
KKN Tematik UMY difokus lebih kepada fasilitasi
pemberdayaan warga. KKN Tematik yang dilaksanakan
atas kerjasama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol)
dan Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian warga
(LP3M) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam rangka
terlibat dalam pengawasalan penyelenggaraan pemilu
serentak tahun 2019. KKN Tematik ini bertujuan untuk: 1)
Pengembangan kepribadian (personality development),
pengembangan warga (community development), dan
pengembangan kelembagaan (institusional development); 2)
Memperkuat kualitas tata kelola pemilu berbasis partisipasi
warga; 3) Meminimalisir potensi pelanggaran pemilu;
dan Meningkatkan keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan
pemilu.
Prinsip KKN Tematik Pengawasan Pemilu memiliki
prinsip sebagai berikut: 1) Merupakan kegiatan terintegrasi
antara LP3M dengan Fakultas sehingga mendukung
sinergisitas antara pengembangan pengajaran dan penelitian ;
2) Merupakan kegiatan Learning by Doing yang dikombinasi dari
learning process dan problem solving secara multidisipliner; 4)
Merupakan aktivitas yang besifat learning society/community
dengan tema yang jelas (core activity) berbasis permasalahan
aktual yang dihadapi warga; dan Merupakan kegiatan
yang terukur hasil (outcome) dan dampaknya (impact) termasuk
berlangsungnya proses pembelajaran dan pemberdayaan.;
serta 5) yaitu kegiatan yang berkesinambungan
(sustainable) dengan pembiayaan bersama (co-funding) dengan
mendorong peningkatan partisipasi warga.
Di dalam penyelenggaraan KKN ini setidaknya sudah
diperlihatkan secara baik tentang praktik kolaboratif pada
tahap persiapan seperti konsep KKN yang didiskusikan secara
luas dan terbuka lintas stakeholder baik internal kampus
(DPL dan Mahasiswa peserta KKN, Lp3M, Fakultas) Bersama
Bawaslu, Kecamatan, pegiat pemilu dan pihak desa.
Untuk tahap persiapan pelaksanaan, mahasiswa
peserta KKN DAPU Pengawasan Pemilu harus memenuhi
persyarakat untuk mengikuti KKN yang terdiri dari:
1) Peserta KKN yaitu mahasiswa aktif UMY yang
dibuktikan dengan Kartu Mahasiwa yang berlaku.
2) Mahasiswa telah menyelesaikan beban akademik
minimal 100 SKS atau serendah-rendahnya duduk
di semester 5.
3) Mahasiswa yang memiliki minat/tertarik pada isu
kepemiluan.
Selanjutnya waktu pelaksanaan KKN Tematik
Pengawasan Pemilu dilaksanakan selama 1 (satu) bulan yaitu
mulai 24 Maret sampai dengan 24 April 2019. Atau sedikitnya
setara dengan minimal 240 Jam Kerja Efektif Mahasiswa
(JKEM), meliputi kegiatan observasi awal maksimal 20 JKEM,
pembekalan (coaching) maksimal 30 JKEM, pelaksanaan
lapangan minimal 180 JKEM, penyusunan laporan dan responsi
maksimal 20 JKEM. Pelaksanaan kegiatan KKN Tematik
ditandai secara formal dengan prosesi penerjunan mahasiswa
KKN dan diakhiri secara resmi dengan prosesi penarikan
mahasiswa KKN. Untuk memudahkan dalam pelaksanaan
kegiatan KKN Tematik Pengawasan Pemilu setiap kelompok
akan dibimbing oleh satu orang Dosen Pembimbing Lapangan
(DPL) dan dimonitoring tim fakultas dan LP3M. DPL KKN
Tematik Pengawasan Pemilu harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
1) Memiliki minat/tertarik terhadap isu kepemiluan
yang dibuktikan dengan riwayat penelitian dan
pengabdian warga.
2) Pernah menjadi DPL KKN Tematik UMY.
3) Memiliki komitmen untuk melaksanakan
kewajiban sebagai DPL KKN Tematik.
KKN Tematik Pengawasan Pemilu UMY dilaksanakan
pada Desa yang ada di DIY yang sudah mendeklarasikan
sebagai Desa Anti Politik Uang (DAPU) yaitu sebanyak 22 DAPU
yang menjadi lokasi KKN Tematik. Setiap DAPU mendapat
1 kelompok KKN Tematik yang ditentukan oleh LP3M UMY.
Setelah mengetahui lokasi KKN, setiap kelompok KKN Tematik
wajib melakukan observasi terlebih dahulu dengan tujuan
untuk pemantapan tema KKN Tematik. Observasi pemantapan
tema dibimbing oleh DPL dan didampingi oleh tim dari LP3M
dan Fisipol UMY, dengan melibatkan calon penerima manfaat
program di lokasi KKN Tematik. Selanjutnya mahasiswa
KKN Tematik menyusun rencana program kerja atau jadwal
dan melaksanakan kegiatan sesuai jadwal kegiatan yang
ditetapkan.
Walau ada lebih banyak DAPU yang dideklarasikan
namun tidak semua Desa APU memperoleh kesempatan
untuk dijadikan lokasi KKN sebab UMY dan Bawaslu ingin
memastikan bahwa DAPU yang telah ada dapat secara aktif
menjadi agen-agen pengawasan partisipatif khususnya
dalam proses pelaksanaan pemilu selama dua minggu
sebelum pelaksanaan pemilu dan dua minggu setelah pemilu
berlangsung. Selain itu, mempertimbangkan sebaran dan
sumber daya untuk pembimbingan lapangan selama pemilu.
Setelah lokasi ditetapkan, mahasiswa calon peserta dan calon
pembimbingan diseleksi maka tahapan berikutnya yaitu
kolaborasi dalam pelaksanaan KKN.
Ada banyak sekali secara ringkas kegiatan yang
dilaksanakan secara Bersama dan setara pada pihak-pihak yang
berkepentingan pada program KKN DAPU antara lain dimulai
dari komunikasi dialogis, lalu MoU pelaksana kegiatan KKN
dengan mitra, Rekruitmen peserta KKN dan DPL, Menyeleksi
lokasi;dan menyelesaikan proses administrasi. Selain itu, juga
diselenggarakan Pembekalan KKN DAPU (proses kolaborasi dan
berbagi peran), Pembekalan DPL, Penerjunan dan koordinasi
dengan pemerintahan desa dan kecamatan, Tahapan survey
peserta KKN ke Lokasi KKN (output: proposal kegiatan selama
KKN), Menyiapkan alat peraga oleh LP3M (Universitas) dan tim
KKN, serta memastikan akomodasi dan respon cepat terhadap
kebutuhan KKN di lapangan.
C. 2. Pelaksanaan KKN Pengawasan Pemilu
Proses di lapangan staleholder yan berkolaborasi lebih
beragam dan lebih banyak. Desa anti politik uang yang ada di
Daerah Istimewa Yogyakarta ini diinisiatori oleh beberapa pihak,
diantarnya yaitu warga, pemerintah daerah, Universitas,
Kepala Desa, serta inisiator dari Bawaslu sendiri. Seperti
halnya untuk DAPU yang diinisiatori oleh warga yaitu
Desa Murtigading dan Sardonoharjo, DAPU yang diinisiatori
oleh Bawaslu yaitu Desa Sriharjo, DAPU yang diinisiatori
oleh Kepala Desa yaitu Desa Candibinangun, dan Temon
Kulon, DAPU yang diinisiatori oleh Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta yaitu Desa Hargomulyo, sedangkan untuk DAPU
yang diinisiatori oleh Pemerintah Daerah yaitu Semua
DAPU di Kabupaten Gunung Kidul dan Desa Srigading yang
diinisiatori oleh Kesbangpol Kabupaten Bantul.
Dengan banyaknya DAPU yang tersebar di Daerah
Istimewa Yogyakarta ini akan menjadi salah satu pionir untuk
gerakan anti politik uang di negara kita. Salah atu cara untuk
menggerakkan warga dalam menolak politik uang dan
memberi pengetahuan mengenai bahaya politik uang bisa
dilakukan dengan cara KKN tematik. sebab dengan adanya
KKN tematik ini akan bermanfaat sekali bagi masyarkat
terutama warga desa anti politik uang di Kabupaten/Kota
Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pelaksanaan KKN tematik
peran UMY dan Bawaslu selain menentukan tema besar KKN
juga memberikan materi atau pembekalan kepada mahasiswa-
mahasiswi calon peserta KKN Tematik, koordinasi dengan
stakeholder terkait (pemerintah desa, panwas kabupaten,
panwas kecamatan).
Setelah adanya pembekalan dari UMY, Bawaslu, Ahli
Pemilu dan Lab Ilmu Pemerintahan, selanjutnya mahasiswa-
mahasiswi peserta KKN tematik melakukan observasi dan
forum group discussion (FGD) dengan Dosen Pembimbing
Lapangan (DPL), pemerintah desa, panwascam dan khususnya
yaitu dengan warga desa tujuan KKN. Pada tahapan
observasi ini harus dilakukan sebanyak 2 kali yang diikuti oleh
mahasiswa peserta KKN dengan dosen pembimbing lapangan
(DPL). Tahapan observasi memiliki tujuan untuk menggali
informasi seputar tema yang akan diambil seperti halnya
mengenai persiapan pemilu, permasalahan money politik
maupun kesadaran warganya dalam menanggapi kasus
politik uang. Selain menggali informasi, kegiatan observasi juga
melakukan forum group discussion dengan sasaran peserta
yaitu pemerintah desa, pemilih pemula, warga umum,
serta pemuda atau karang taruna desa.
Setelah diadakan kegiatan observasi maka kelompok
KKN akan membuat proposal program kegiatan KKN
Pengawasan Pemilu Partisipatif Melalui Desa Anti Politik
Uang. Selama pembuatan proposal mahasisiwa kelompok
KKN diwajibkan untuk konsultasi atau diskusi dengan dosen
pembimbing lapangan, sehingga program kerja yang akan
dijalankan sesuai dengan tema yang telah ditentukan. Jika
disetujui maka proposal kegaitan ini akan disosialisasikan
kepada Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan, Pemerintah
Desa dan warga sasaran kelompok KKN. Setelah
kegiatan sosialisasi program kerja maka akan dilaksanakan
penerjunan KKN yang dilakukan secara serentak. Dimana
kegiatan KKN tematik ini dilaksanakan selama 30 hai atau satu
bulan dengan alokasi waktu 15 hari sebelum pemilu dan 15
hari setelah pemilu. Dimana dalam pelaksanaan KKN tematik
mahasiswa akan menjalankan program kerja utama maupun
program kerja tambahan. Adapun program kerja utama
yaitu mengenai desa anti politik uang misalnya: sosialisasi,
workshop, pembuatan alat peraga anti politik uang, membuat
posko aduan, melakukan pendidikan bagi pemilih pemula dan
lain-lain. Sedangkan untuk program tambahan bisa berupa
kegaitan yang membantu panwascam, maupun pemerintah
desa serta masyarkat desa.
Salah satu kewajiban KKN ini yaitu membangun
pengetahuan yan memadai bagi warga tentang posisi
pemilu dalam pembangunan politik kewargaan melalui
perwujudan pemilu yang berkualitas. Selain itu, persoalan
yang biasa muncul dalam pemilu harus menjadi perhatian
publik. Untuk menggambarkan pemilihan umum yang sesuai
dengan prinsip-prinsip demokrasi para ilmuwan politik
dan analis kebijakan memakai terminologi pemilu
yang bebas dan jujur, pemilu yang berkualitas dan pemilu
yang berintegritas. Pippa Norris dalam buku Strengthening
Electoral Integrity menggambarkan secara ringkas kontestasi
pemilu di negara berkembang sebagai berikut : pihak yang
berlawanan didiskualifikasi, batas-batas distrik pemilihan
dimanipulasi (gerrymandering), kampanye yang menghasilkan
lapangan pertandingan yang tidak seimbang, media yang
independen diberangus, pemungutan suara dikacaukan
dengan pertumpahan darah, suara digelembungkan,
penghitungan suara dipermainkan, partai oposisi menarik diri
dari pemilihan umum, kontestan menolak menerima hasil
pemilihan, protes mengganggu proses pemilihan, pejabat
pemerintah menyalahgunakan sumber daya milik negara,
data pemilih yang tidak akurat, para kandidat membagikan
hadiah, pemberian atau sumbangan, suara diperjualbelikan,
siaran radio dan televisi yang menguntungkan incumbent,
kampanye yang penuh dengan uang yang tidak jelas
sumbernya. Pengaturan keuangan partai yang terlalu lemah,
pejabat penyelenggara pemilu yang tidak kompeten, rapat
umum yang memicu kerusuhan, kandidat perempuan yang
menghadapi diskriminasi, kelompok minoritas dipersekusi,
mesin pemungutan suara yang macet, antrean yang panjang,
segel kotak suara yang rusak, warga yang memberikan suara
lebih dari satu kali, persyaratan legal yang menindas hak pilih,
tempat pemungutan suara yang tidak aksesibel, software
yang rusak, tinta penanda yang mudah di hapus, pengadilan
yang gagal menyelesaikan komplain yang imparsial. (Norris
2017,chap 1)
Integritas pemilu bisa tergerus dalam beberapa
tingkatan, mencerminkan persoalan multi dimensi dan karakter
campuran dari kualitas pemilu itu sendiri. Praktik korupsi
seperti suap, pemerasan, kecurangan, dan nepotism, yaitu
268
bagian dari pelanggaran integritas pemilu ini, termasuk juga
metode yang melanggar hukum seperti intimidasi, kekerasan,
dan pencurian. Pada level kontestasi elektoral, pemegang
kekuasaan incumbent, koalisi yang berkuasa, atau partai atau
individu yang berkuasa dapat menghambat organisasi politik
yang ingin ikut pemilihan umum. Hal ini bisa menimbulkan
kandidat oposisi yang palsu, menghambat sumber daya yang
oposisi perlukan atau memutus komunikasi antara kontestan
dan pemilih. Selain itu, incumbent dapat memicu
tidak seimbangan arena pertarungan dengan menghambat
kampanye oposisi atau dengan menyedot sumber daya negara
untuk membiayai kampanyenya sendiri. Dalam beberapa kasus
yang ekstrim, bahkan juga mengisolasi jabatan kunci tertentu
dari kompetisi elektoral yang asli dan hanya mengijinkan
kompetisi yang terbatas di antara anggota koalisi.
Pada level preferensi pemilih , baik incumbent
maupun non-petahana dapat melakukan pembelian suara
(vote buying). Vote buying secara efektif mengabaikan hak
warga negara untuk secara bebas memformulasikan dan
mengekspresikan preferensi politiknya. Incumbent dan tidak
jarang para kontestan lainnya dapat mengeksploitasi aparatur
birokrasi negara maupun aparat keamanan untuk memobilisasi
pemilih di antara pegawai negeri, atau mengintimidasi pemilih
oposisi. Tidak jarang praktik seperti ini juga terjadi di Badan
Usaha Milik Negara, maupun swasta di mana para pekerja
sering mendapat intimidasi untuk memilih kandidat tertentu.
Pada level hasil kontestasi pemilu, tindakan yang
sering meruntuhkan integritas pemilihan umum yaitu
manipulasi proses pemberian suara, penghitungan suara, dan
rekapitulasi (aggregating ballots) dalam berbagai cara seperti
penggelembungan suara, merusak atau memanipulasi hasil
pemungutan suara, melakukan kesalahan penghitungan
dengan sengaja, mempermainkan proses rekapitulasi suara
dan lainnya.
Di antara sekian banyak persoalan pemilu yang
berpotensi menghancurkan integritas pemilihan umum,
persoalan vote-buying atau politik uang yaitu persoalan
yang banyak disoroti dalam pemilu di negara kita. Bukan hanya
269
sebab menimbulkan masalah terkait integritas pemilu, namun
juga sebab telah dianggap sebagai norma baru dalam pemilu
(Muhtadi 2019). Program KKN tematik yang diarahkan pada
usaha melawan politik uang dalam pemilu 2019 yang lalu
yaitu sebuah usaha untuk menegakkan integritas pemilu
dengan meningkatkan kesadaran politik warga akan problem
integritas pemilihan umum dan kerusakan demokrasi yang
ditimbulkan oleh praktik politik uang.
Pelaksanaan KKN desa anti politik uang ini memiliki
beberapa metode, program dan aktifitas yang telah
dikembangkan oleh mahasiswa dan stakeholder, terutama
dikembangkan untuk menjadi salah satu program pokok.
Berikut yaitu beberapa metode dan program pelaksanaan
KKN tematik yang telah dilakukan oleh UMY dan Bawaslu RI,
diantaranya yaitu sebagai berikut:
1. Sosialisasi Anti Politik Uang dan Tata Cara
Pencoblosan
Program KKN ini sejalan dengan tugas BAWASLU
yaitu meliputi Pendidikan, Pengawasan dan advokasi. Ketiga
program ini tercermin dalam aktifitas KKN yang telah
dilaksanakan oleh UMY. Pendidikan politik banyak dikemas
dalam kegiatan sosialisasi, diskusi hasil survey, dan update
beragam informasi yang relevan.
Sosialisasi anti politik uang dilakukan oleh setiap
kelompok mahasiswa KKN kepada warga baik di
tingkat desa maupun ditingkat padukuhan. Kegiatan ini
sangat bermanfaat sekali bagi warga terutama dalam
hal pengetahuan mengenai politik uang, bahaya politik uang
serta dampak politik uang untuk kedepannya. Mengingat
pengetahuan dan persepsi warga mengenai politik uang
belum merata sehingga warga sangat memerlukan
kegiatan ini untuk penambahan pengetahuan terhadap
politik uang.
270
Gambar 4. Sosialisasi Anti Politik Uang
Sumber: Tim KKN UMY
Selain sosialisasi mengenai politik uang, mahasiswa
kelompok KKN juga melakukan sosialisasi tata cara pencoblosan
surat suara, mengingat pemilu 2019 yaitu salah satu
pemilu serentak pertama kali yang dilakukan oleh Negara
Republik negara kita. Sehingga masih banyak sekali warga
yang belum memahami tata cara mencoblos dan melipat surat
suara. Untuk sasaran kegiatan tata cara pencoblosan surat suara
ini diantaranya yaitu warga umum, kaum difabel serta
pemilih pemula. Mengingat pemilih pemula juga bagian penting
dalam konteks Negara demokrasi terutama dalam pemilihan
umum. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini mahasiswa KKN bisa
bekerjasama untuk menghadirkan pembicara dari berbagai
kalangan diantaranya yaitu akademisi, aktivis pemilu atau
penggiat demokrasi dan pemilu, relawan demokrasi maupun
komunitas pemilu (komunitas independen sadar pemilu) dan
lain sebagainya.
Gambar 5. Simulasi Penggunaan Surat Suara
271
Sumber: Tim KKN UMY
Berdasarkan program-program yang dilaksanakan
ada temuan-temuan yang bersifat positif dan negative.
Program pokok yang telah dilaksanakan yaitu program
sosialisasi anti politik uang. Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh
setiap kelompok KKN guna memberikan pendidikan politik bagi
pemilih tentang dampak negative dari politik uang. Sosialisasi
yang dilakukan tidak hanya dilakukan melalui forum format
namun juga memakai poster yang ditempat di seluruh
ruang publik di Desa APU ini .
Gambar 9. Sosialisasi Anti Politik Uang
Sumber: Tim KKN Tematik Pemilu Serentak 2019
272
Sebelum dilakukan kegiatan ini, warga di Desa
APU sering kali menerima uang dari pasangan calon dan
atau calon legislatif untuk membeli suara pemilih di Desa
APU ini . Setelah dilakukannya sosialisasi ini ,
warga ikut serta menjadi relawan yang juga membantu
mensosialisasikan bahaya politik uang dalam Pemilu. Dalam
realisasinya, indikasi politik uang dalam pemilu di Desa APU
masih terjadi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh
Purwito Nugoro sebagai Relawan Desa Anti Politik Uang :
“kami amati sebenarnya untuk calon itu jarang
berkampanye dan sosialisasi di daerah kami, bahkan
hamper tidak dilaksanakan. Tapi yang menjadi luar
biasa pendatang baru memperoleh suara lebih banyak
dibandingkan imcumbent. Ini indikasikan adanya
politik uang. Walaupun agak sulit dibuktikan. Adanya
anggapan warga bahwa adanya pemilu adanya
amplop” (Hasil FGD KKN Tematik)
Hal ini menunjukkan bahwa, untuk memberantas
politik uang ini harus didukung oleh semua elemen
baik itu pemerintah, pelaksana pemilu, pengawas pemilu,
warga dan akademisi. Aktor-aktor ini harus pro
aktif dalam pengentasan politik uang di Desa APU pada
khususnya. Keberlanjutan program menjadi hal penting dalam
pengentasan politik uang di Desa APU.
Hasil evaluasi dari kegiatan ini menunjukkan bahwa
ada dua tipe politik uang yaitu: adanya mobilisasi yang
dilakukan oleh para tim sukses baik itu caleg maupun pilpres
dan komitmen politik atau janji politik setelah terpilih. Bentuk-
bentuk praktek politik uang yang terjadi di Desa APU yaitu
Pertama, melalui timses memakai forum-forum yang ada
di warga dan di akhiri oleh doorprize. Kedua, melalui timses
memakai forum pengajian. caleg menanggung konsumsi
dan memberi cindermata. Ketiga, caleg langsung door to door
membawa cinderamata. Keempat, caleg membawa uang tunai
langsung untuk diserahkan kepada Dukuh desa setempat.
Temuan lain yaitu adanya budaya eweuh pekeweuh terkait
273
melaporkan praktek politik uang. Rasa tidak enak atau
sungkan yang dimiliki oleh warga menjadi salah satu
faktor penghambat pemberantasan politik uang di Desa APU.
warga yang menemukan praktik politik uang merasa
segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Program lain yang dilaksanakan yaitu sosialisasi
tata cara pencoblosan yang bertujuan memberikan gambaran
tentang tata cara pencoblosan kertas suara. Hal ini penting
dilakukan sebab banyaknya variasi surat suara yang harus
dicoblos.
Gambar 10. Sosialisasi Tata Cara Pencoblosan
Sumber: Tim KKN tematik pengawasan pemilu serentak 2019
Sebelum dilakukan pelatihan ini, warga di Desa
APU merasa kebingungan sebab banyaknya jenis surat suara
yang harus dicoblos. Ukuran yang relatif besar dan beragam
juga menyulitkan warga untuk mencari nama calon
yang akan di pilih. Setelah dilakukan sosialisasi, warga
dapat lebih mudah memahami jenis surat suara dan mencari
nama calon yang akan dipilih. Berdasarkan hasil pengamatan
lapangan kegiatan KKN, tingkat pemahaman warga
sebagai berikut:
274
Tabel 2.
Hasil Pelaksanaan Program Sosialisasi Cara Memilih
Keterangan
Sebelum
Sosialisasi dan
simulasi
Setelah
sosialisasi dan
simulasi
Lama waktu
mencoblos
10 Menit 5 Menit
Surat suara
yang tidak
dicoblos
41% 10%
Suara sah 83% 92%
Implikasi positif lainnya yaitu meningkatnya
partisipasi warga dalam pemilu serentak. Pendidikan
politik salah satunya sosialisasi cara mencoblos secara tidak
langsung memberikan kesadaran warga untuk datang ke
TPS untuk mencoblos. Berbekal pengetahuan untuk mencoblos
ini , angka partisipasi warga untuk memilih juga
meningkat. Selain itu, suara sah pun dapat ditingkatkan
seiiring berkurangnya suara tidak sah dan surat suara yang
tidak tercoblos. Selain temuan positif, juga ditemukan indikasi
perspektif negatif dari warga. Sebagian warga
beranggapan bahwa jas almamater mahasiswa UMY yang
berwarna merah dianggap merepresentasikan warna
partai politik tertentu dan secara psikologis mempengaruhi
warga yang mengikuti sosialisasi untuk memilih partai
dengan identitas warna yang sama dengan jas almamater UMY.
2. Pendidikan Bagi Pemilih Pemula
Pendidikan bagi pemilih pemula yaitu hal yang
sangat penting dan sentral, mengingat pemilih pemula juga
yaitu salah satu sasaran bagi politik uang. Dengan adanya
pendidikan bagi pemilih pemula maka para pemilih pemula
275
memperoleh pemahaman mengenai politik uang baik dari
strategi mencegah politik uang, maupun dari bahaya politik
uang. Dengan sosialisasi dan pendidikan yang dilakukan secara
terus menerus bagi pemilih pemula akan sangat baik untuk
generasi kedepan, sehingga program ini yaitu
salah satu program yang sangat bagus untuk dilakukan setiap
waktu.
Gambar 6. Pendidikan Pemilih Pemula
Sumber: Tim KKN
Program lain yang dilakukan pada kegiatan KKN
tematik pengawasan pemilu kolaborasi UMY dan Bawaslu
RI yaitu pendidikan bagi pemilih pemula. Pendidikan bagi
pemilih pemula ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi
pemilih pemula baik itu dalam memakai hak suara maupun
sebagai pengawas dalam pelaksanaan pemilu serentak di
Desa APU. Pendidikan bagi pemilih pemula ini penting untuk
dilaksanakan sebab besarnya jumlah pemilih pemula di Desa
APU.
276
Gambar 11. Sosialisasi Pemilih Pemula
Sumber: Tim KKN tematik
Sebelum dilakukan sosialisasi oleh im KKN ini,
dilakukan sejenis survey kecil pada sekitar 60-an peserta dan
dari sana ditemukan bahwa partisipasi pemilih pemula sangat
minim, baik itu sebagai panitia pengawas maupun keinginan
untuk memilih dalam pemilihan umum. Sebagaimana data
pada tabel di bawah ini
Tabel 3. keikutsertaan Pemilih
keikutsertaan Pemilih Pemula
S e b e l u m
Sosialisasi
S e t e l a h
Sosialisasi
Keinginan untuk memilih 58% 82%
Keterlibatan dalam pengawasan 6% 11%
Hasil asesmen di atas didukung oleh pernyataan dari
Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul yang menyatakan bahwa:
“Walaupun banyak catatan setiap tahapannya.
Yang ingin saya sampaikan, baik secara
SDM penyelenggara hingga partisipasi
warganya perlu ditingkatkan terutama
partisipasi warga untuk mengawasi.
Kerana masukan dari warga masih sangat
sedikit” (Hasil FGD).
277
Salah satu elemen warga yang dianggap sangat
minim yaitu partisipasi warga pemilih pemula. Selain
fungsi pengawasan, masukan-masukan dari pemilih pemulapun
masih minim. Hal ini menunjukkan bahwa ketertarikan pemilih
pemula untuk berpartisipasi lebih perlu ditingkat untuk
pengelolaan pemilu serentak di masa yang akan datang.
3. Pembuatan dan Pemasangan Alat Peraga
Program pembuatan dan pemasangan alat peraga
juga yaitu salah satu kegiatan yang sangat positif dan
sangat efektif untuk menolak politik uang. Dengan adanya
program atau kegiatan ini diharapkan bisa menggerakkan
warga untuk mulai menolak politik uang. Dengan adanya
alat peraga atau poster yang disebarkan secara luas akan
menjadi salah satu alat bagi warga untuk melakukan
penolakan terhadap politik uang. Dimana alat peraga ini sangat
mudah sekali untuk dipasang di setiap rumah atau tempat-
tempat strategis, sehingga bisa menjadi alat untuk penolakan
terhadap politik uang. Jika program ini dilakukan diseluruh
negara kita maka akan sangat bagus sekali untuk menggerakkan
secara masal penolakan terhadap politik uang dan akan bagus
bagi pemilu negara kita kedepan.
Gambar 7. Pemasangan Alat Peraga/Poster
Sumber: Tim KKN
Ada sangat banyak ragam konten media kampanye
tolak politik uang oleh peserta KKN. Alat peraga atau poster
mengenai perlawanan dan penolakan terhadap politik uang
sangat efektif untuk dijadikan sebagai media kampanye. Alat
peraga atau poster juga bisa dipasang disetiap tempat yang
278
strategis dan dapat dilihat oleh orang banyak. Dimana dengan
adanya alat peraga di berbagai media baik offline maupun
online ini maka akan sangat membantu warga
dalam penambahan wawasan atau pengetahuan tentang
dampak negative politik uang. Dokumentasi kegiatan ini
masih ramai di sosial media Instagram dan video yang diupload
di youtube sebagai kegiatan wajib KKN.
Gambar 8. Contoh Alat Peraga
4. Penelitian perilaku memilih: Survey dan FGD
Dalam KKN Tematik pemilu ini juga dilakukan
penelitian perilaku politik uang pemilih.dengan Teknik
sampling pemilih di 22 Desa dan kelurahan di DI Yogyakarta.
Untuk ringkasan metodenya sebagai berikut:
Keterangan Survey Pemilih DAPU
Populasi WNI, Pemilih, atau berusia
minimal 17 tahun; laki
perempuan seimbang
Metode penarikan
sample
Multi stage random sampling
Periode wawancara 18-26 April 2019
Jumlah responden 383 orang
279
Margin of error (MoE)/
Tingkat Confidence
5%/95%
Wilayah survey DIY
Pengumpulan data Wawancara tatap muka
Quality control Responden tidak diperkenankan
mengisi kuisioner sendiri, 20%
sample diverivikasi langsung,
20% diverivikais via telpon/WA
Beberapa temuan survey ini yaitu bahwa praktik-
praktik politik uang banyak ditemui hanya enggan melaporkan
sebab mekanisme pelaporan yang masih dianggap tidak
mudah. Pengetahuan pemilih tentang keberadaan DAPU masih
relative kurang hanya 37% yang mengetahui desanya yaitu
DAPU dan yang berminat bergabung gerakan DAPU hanya
13%. Penggerak DAPU dikenali oleh warga berasal dari
pemerintah desa (43%) dan berasal dari warga (21&).Mengenai
efektifitas DAPU responden menyampaikan optimis sekitar
40% dan tidak 60%. Persoalan seriusnya yaitu menurut
mereka walau ada sanksi politik uang nyaris tidak berlaku yaitu
sejumlah 62% yang mengatakan demikian.
Pada tanggal 13 Mei 2019 FGD diselenggarakan untuk
mendiskusikan hasil survey dan membicarakan hal-hal terkait.
Beberapa temuan antara lain. Pertama, Secara umum pemilu
berlangsung aman dan lancar. Meskipun demikian tidak
lepas dari beberapa kejadian yang mengurangi kualitas dan
integritas pemilu bahkan ketidaknetralan atau inkompetensi
petugas/KPPS. Sebagai contoh, di Pleret ada kurang lebih lima
lansia yang didampingi sampai ke bilik bahkan dicobloskan
oleh KPPS. Bahkan kotak suara dibuka sebab ada kartu
yang salah masuk. Petugas pengawas juga diindikasikan tahu
ada pelanggaran namun relatif diam sebab takut diancam
atau takut merusak harmoni sosial. Ada juga kasus pemilih yg
memakai atribut parpol namun bisa lolos mencoblos. Di
Sardonoharjo ada kasus kekurangan surat suara. Ini semua
temuan-temuan peserta KKN.
280
Kedua, Money Politik hampir merata terjadi baik di
desa-desa yang sudah deklarasi sebagai desa anti politik uang
atau desa-desa yang belum namun demikian di DAPU ada
mulai terjadi gerakan-gerakan penentangan yang mau tidak
mau akan menjadikan pelaku politik uang berfikir dua tiga
kali sebelum melakukan. Untuk wujudnya bisa berupa barang
atau berupa fresh money. Contohnya di Candibinangun Pakem
ada caleg yang memberikan sound system. Di Pleret ada
caleg yg menjanjikan tenda utk masjid. Di Murtigading dalam
bentuk uang cash. Ada isu uang turun Rp 40 juta walaupun
blm berhasil ditemukan buktinya sebab tidak punya daya
menginvestigasinya dan tentu saja beresiko. Di Salamrejo
salah satu responden mengakui menerima money politik dari
anggota DPRD Kab secara langsung. Mekanisme pemberian
uang atau barang bisa melalui berbagai cara, misalnya melalui
sarana pengajian, serangan fajar seperti yang terjadi di Patehan
Kraton, ritual adat desa (bersih makam), dan sebagainya. Site
tempat menyebarkan uang bermacam-macam bisa di makam
desa, rumah penduduk, pos ronda, dsb. Pelaku bisa caleg bisa
juga tim sukses. Salah satu persoalnnya yaitu terkait gap dan
ragam pemahaman warga tentang money politics.
Keempat, kepemimpinan desa. Di Candibinangun
bahkan sudah ada affirmative action anti politik uang. Siapapun
yg terlibat akan dilaporkan melalui mekanisme yang ada. Ada
pengumuman yang disampaikan kepala desa bagi pelapor
akan adanya politik yang ada reward sebesar Rp.2,5 juta.
Bahkan ada patroli satgas anti politik uang. Namun di desa
yang lain adaresistensi baik terselubung atau terang terangan
thd ajakan anti politik uang. Di Dlingo, ada Kadus yang
menutup mahasiswa terhadap akses sosialisasi anti politik
uang, tidak boleh memakai pengeras suara. Di Sanden
Srigading,bahkan mayoritas hadirin acara deklarasi menolak
DAPU. Pak Kadusnya juga tidak mau mengikuti kegiatan. Tetapi
desa Hargomulyo menunjukkan fenomema sebaliknya. Kades
justru sangatterbuka bahkan sangat fasilitatif utk mhs KKN
melakukan sosialisasi. Dari 14 dusunsemuanya difasilitasi oleh
Kades dan Kadus setempat dan selalu dikawal olehPanwascam
Gedangsari. Tesis sementara kita bahwa ada kecenderungan
281
bahwa motor penggerak DAPU masih berjalan sendiri. Belum
mampu membumikan visi bersama, pertukaran infomasi yang
memadai, serta menggerakkan networking dan kemitraan
sehingg ahasilnya belum optimal.
C.3. Evaluasi KKN Tematik Pengawasan Pemilu Serentak
2019
Monitoring dan evaluasi yaitu rangkaian dari
kegiatan perencanaan dan pelaksanaan program dalam satuan
kurun waktu tertentu. Monitoring yaitu pengumpulan
data dan informasi secara sistematis berdasarkan indikator
input, proses, output, outcome dan dampak untuk memberikan
informasi pada penyusun program. Tujuan monitoring yaitu
untuk mengetahui keberlangsungan program dan komponen-
komponen program yang mencakup input, proses, output
dan outcome. Evaluasi yaitu penilaian yang sistematis
dan objektif yang berkaitan dengan ketercapaian indikator
input, proses, output, outcome dan dampak. Tujuannya untuk
mengetahui efisiensi dan efektivitas serta keberlanjutannya
(value of money). Melalui monitoring dan evaluasi dapat
diketahui kendala-kendala pencapaian tujuan dan target
yang telah ditetapkan. Dengan demikian, usaha untuk
menyelesaikan kendala-kendala yang ada dapat dilakukan
dengan segera.
Dalam kegiatan mobitoring dan evaluasi ini kita
juga bekerja sama dengan stakeholder sebagaimana konsep
kolaborasi KKN ini. Ada banyak lesson learned juga yang dapat
dijadikan perbaikan antar aktor penyelenggara/partisipan
KKN DAPU ini. Misalnya terkait dukungan desa, dukungan
panwascam, bawaslu, dan juga pentingnya dukungan fakultas
sebagai pihak yang memiliki core business di dalam
memberdayakan warga secara politik dan keilmuwan
sebagai praktik peran kecendekiawanan. Kegiatan pra response
di lapangan yaitu tepatnya saat forum refleksi atau pamitan
KKN di desa-desa muncul banyak ide dan gagasan yang penting
dijadikan agenda perubahan tata kelola KKN pemilu ini.
Program KKN tematik pengawasan pemilu serentak
2019, kolaborasi UMY dan Bawaslu RI yaitu salah satu
282
bentuk pengawasan partisipatif sekaligus komitmen UMY
untuk mewujudkan pemilu yang bersih. Bagian ini akan
menjelaskan hasil evaluasi program KKN tematik pengawasan
pemilu yang berupa temuan-temuan positif dan negatif,
faktor-faktor pendukung dan penghambat, serta pelajaran
akademis yang dapat menjadi pelajaran positif. Hasil evaluasi
secara keseluruhan menunjukkan bahwa program-program
yang dilakukan di dua puluh desa ini sangat bervariatif. Mulai
dari kegiatan yang bersifat edukatif bagi warga dan
pemilih pemula hingga program-program bagi kelompok kaum
marginal. Program-program yang dilaksanakan memberikan
dampak positif bagi berlangsungnya pemilu di Desa Anti Politik
Uang (DAPU). Ada dua jenis program dalam kegiatan KKN
Kerjasama UMY dan Bawaslu RI ini yaitu program pokok
dan program tambahan.
Secara keseluruhan, program KKN Kerjasama dan
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta memberikan dampak
positif bagi pelaksanaan pemilu di Desa APU. Dampak
langsung yang dirasakan yaitu mencegah dan meminimalisir
pelanggaran pemilu khususnya politik uang, meningkatkan
penyadaran politik warga dan meningkatkan partisipasi
memilih warga di Desa APU. Dampak positif ini
yaitu hasil kerjasama yang efektif antara Bawaslu RI
dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sehingga KKN
Kerjasama ini menjadi salah satu model pengawasan baru
dalam pelaksanaan pemilu di negara kita.Kolaborasi yang
mendayagunakan networked nampaknya cukup berhasil
dalam konteks isu pemilu ini. Bahkan pasca program DAPU
UMY-Bawaslu ini kemudian dilanjutkan MoU antara BAWASLU
RI dengan Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-negara kita
yang diadakan di UMY dalam rangka menggaungkan gerakan
anti politik uang dalam pemilu termasuk pemiluda serentak
(sumber: Bawaslu.go.id).
Keberhasilan yang dicapai sebab dukungan yang masif
dari pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Lembaga
Penelitian, Publikasi & Pengabdian warga Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta (LP3M UMY) dan Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
283
(Fisipol UMY) serta Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu
RI) yang terlibat aktif dalam kegiatan KKN ini. Dukungan
relawan dan pemerintah desa juga menjadi faktor pendukung
keberhasilan program KKN ini. Faktor pendukung lainnya yaitu
antusiasme warga yang sadar akan bahaya politik uang
dan pentingnya pemilu untuk merubah masa depan bangsa
juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan program KKN
kolaboratif ini. Catatan penting juga yaitu bahwa harus ada
political will sampai pada ‘penalangan’ dana untuk berjalannya
kegiatan ini.
Akan namun , faktor penghambat dari kegiatan ini yaitu
kerjasama UMY dan Bawaslu dilakukan sudah berdekatan
dengan pekan pemilu sehingga pelaksanaan KKN hanya 1 bulan
yang dibagi menjadi dua tahapan yaitu dua minggu pra pemilu
dan dua minggu pasca pemilu. Untuk agenda politik yang
besar yaitu pemilu legislatif, DPD dan Pilpres yang dilakukan
serentak, waktu 1 bulan yaitu waktu yang sangat singkat,
terutama untuk melakukan pendidikan politik bagi warga
dan membangun kesadaran anti politik uang sementara
medan laga sudah banyak diinfiltrasi kekuatan jejaring politik
uang baik yang sudah berlangsung lama atau baru (jejaring
clientalistik dan patronase). Dengan terbatasnya waktu, peran
mahasiswa KKN menjadi ikut terbatas mengingat panjangnya
proses pemilu serentak ini . Keterbatasan lain yaitu
mahasiswa di tengah proses perkuliahan sehingga mahasiwa
anggota KKN harus membagi waktunya antara program KKN
dan mengikuti kelas perkuliahan. Selain itu, ada beberapa
temuan yang mengindikasikan bahwa dukungan pemerintah
desa terhadap program Desa APU ini juga dipicu oleh
kondisi politik pedesaan khususnya ekosistem politik yang
menyelimuti kepala desa. Kepala-kepala desa yang tidak
memiliki latar patron-client di desa cenderung lebih militan
di dalam mendoronggerakan sosialisasi dan advokasi. Juga,
keberadaan aktifis-aktifis sosial pedesaan yang peduli pemilu
bersih cukup berdampak pada daya ubah kegiatan melawan
politik uang.
284
Kesimpulan dan Rekomendasi
Dukungan kolaborasi kelompok civil society di
dalam mewujudkan tata kelola pemilu yang bermartabat
dan berintegritas yaitu satu dukungan riil terhadap
bekerjanya demokrasi sebagai ‘solusi’ dari problem-problem
liberalisasi politik pasca reformasi. Sentralnya peran uang
dalam praktik patronase dan klientelisme di negara kita
yaitu keadaan “berbahaya” dan darurat bagi denyut
nadi demokrasi di negara kita. Keterlibatan perguruan Tinggi
Muhammadiyah di dalam membangun demokrasi yaitu
bentuk tanggungjawab moral-intelektual yang tepat.
Kekuatan ini telah didorong dan diperkuat dengan model
kolaborasi demokratis antara beberapa pihak antara lain
dengan BAWASLUdan Pemerintahan Desa serta Komunitas
pegiat sosial politik kepemiluan. Model dan praktik kolaborasi
ini dinilai sangat strategis bagi semua Lembaga yang terlibat
untuk memperkuat peran masing-masing. Keterlbatan
warga sipil dalam hal ini PTM, telah secara nyata mampu
menggerakkan demokrasi yang berbasis partisipasi warga
atau dalam Bahasa lain disebut popular control—dimana
warga punya andil di dalam memperkuat demokrasi dan
mengantisipasi dominasi praktik politik uang dalam pemilu.
Popular control sebagai mekanisme demokrasi ini juga berguna
untuk mendorong electoral integrity untuk memastikan
demokrasi tidak kehilangan makna dan juga kepercayaan dari
warga.
Untuk rekomendasi, paper ini memberikan beberapa
point utama. Pertama, KKN Tematik Anti Politik Uang ini
perlu diperkuat dengan berbagai dukungan Lembaga otonom
lainnya yang memungkinkan; Kedua, intensifikasi program
khusus (kriteria, KKN lebih Panjang waktunya, status DAPU
menjadi status desa binaan). Ketiga,program didorong
untuk menghasilkan produk pengetahuan akademik terkait
pembangunan demokrasi. PTM sebagai jejaring, dapat
memperbanyak model KKN Tematik pemilu ini diberbagai
Perguruan Tinggi di indonesia. Keempat, perlunya mendorong
pelembagaan DAPUditurunkan menjadi Dusun Anti Politik
Uang dengan mengutamakan inisiatf dari warga
285
(grassroot initiative) yang akan lebih sustain dan kreatif di
dalam mengelola kegiatan gerakan anti politik uang berbasis
warga ini. Ada banyak model pembentukan DAPU
baik dari inisiatif Desa, pemerintah Daerah, Komunitas,
BAWASLU, UMY, dan sebagainya namun berdasarkan evaluasi
yang sedang dikaji menunjukkan inisiatif pegiat sosial di desa
ternyata menghasilkan model gerakan yang lebih progresif
dan militan. Hal ini juga sebab adanya dukungan kolaborasi
yang memperkuat posisi tawar dan daya juang kelompok
penyelenggara. Keempat, perlunya merekrut aktor-aktor
pemerintahan desa yang tidak memiliki irisan dengan
praktik dan ekosistem patronase-clientalisme yang menjaidkan
gerakan DAPU berjalan setengah hati akibat sudah terkepung
oleh habitat praktik politik uang. Ada banyak kepala desa
yang berada diluar sistem buruk yang mengekang kebabasan
menyuarakan gerakan ‘sosial-politik’ anti politik uang ini.
Terakhir, perlunya BAWASLU memberikan jaminan secara
hukum bagi para pegiat DAPU agar lebih kuat dan efektif di
dalam menjalankan program pengawalan pemilu bersih dan
bebas politik uang.
286
Daftar Pustaka
Annan, Kofi., Zedillo,E., Ahtisaari,M., Albright, MH, Arbour,L.,
Helgesen,V.& Wirajuda,H.(2012). Pendalaman
Demokrasi : Strategi Untuk Meningkatkan Integritas
Pemilihan Di Seluruh Dunia, Stockholm: Komisi Global
Untuk Pemilihan, Demokrasi Dan Keamanan.
Ansell, Chris & Gash, Alison. 2007. “Collaborative Governance in
Theory and Practice”, Journal of Public Administration
Research and Theory, 18:543-571.
D. Beetham, S. Bracking, I. Kearton And S. Weir International
IDEA Handbook And Democracy Assessment (The
Hague, London, New York: Kluwer Law International,
2002).
Dwiyanto, Agus. 2012. Manajemen Pelayanan Publik: Peduli,
Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press.
Diamond, Larry. 1999. Developing Democracy: Toward
Consolidation. Johns Hopkins University Press
Edward Aspinall Dan Ward Berenschot. 2019. Democracy For
Sale: Pemilihan Umum, Klientelisme, Dan Negara Di
negara kita. Jakarta: Buku Obor.
Eriyanto. 2013. Analisis Naratif: Dasar-dasar dan Penerapannya
dalam Analisis Teks Berita Media. Yogyakarta:
Kencana Prenada Media Group.
Farrell, David M. Comparing Electoral Systems, New York:
Prentice Hall, 1997
Fukuyama, F. 1996. Trust: The Social Virtues And The Creation
Of Prosperity. Free Press.
Hall, M. G., & Bonneau, C. W. (2008). Mobilizing Interest: The
Effects Of Money On Citizen Participation In State
Supreme Court Elections. American Journal Of
Political Science, 52(3), 457-470.
Haris, S., Surbakti, R., Bhakti, I. N., Isra, S., Ambardi, K., Harjanto,
N., … Nurhasim, M. (2014). Pemilu Nasional Serentak
2019. Diakses Dari Http://Www.Rumahpemilu.Com/
Public/Doc/2015_02_06_01_35_09_EXECUTIVE
287
SUMMARY PEMILU SERENTAK 2019.Pdf
Herdianto, Arie, Muchammad Ali Safaat, M. Dahlan, Pelaksanaan
Pemilu Serentak 2019 Dalam Upaya Penguatan
Sistem Presidensial Di negara kita Dalam Https://
Www.Academia.Edu/16691648/Pelaksanaan_
Pemilu_Serentak_2019_Dalam_Upaya_Penguatan_
Sistem_Presidensial_Di_negara kita?Fs=Rwc
In Post-Authoritarian negara kita. Jurnal Studi
Pemerintahan, 6(1), 1-17.
Huxam, C. 2008. “The Challenge of Collaborative Governance”,
Public Management: an international Journal of
Research and Theory, 2(3), 337-357.
Innes, J.E & Booher, DE. 2004. “Reframing Public Participation:
Strategie for the 21st century”, Planning Theory and
Practices, 5(4), 419-436.
Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat 2014
Lijphart, Arendt, Pattern Of Democracy: Government Form
And Performance In Thirty Six Countries, Yale: New
Haven & London, 1999
Muhtadi, Burhanuddin. 2018. ‘Komoditas Demokrasi: Efek
Sistem Pemilu terhadap Maraknya Jual Beli Suara,’
dalam buku Pembiyaan Pemilu di negara kita ( Bawaslu
RI oleh Mada Sukmajati dan Aditya Perdana (editor).
Pahlevi, Indra, Pemilu Serentak Dalam Sistem Pemerintahan
negara kita, Jakarta: P3DI Setjen DPR RI Dan Azza
a, 2015
Partisipatif Dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang
Berintegritas Dan Demokratis. JWP (Jurnal Wacana
Politik), 3(1).
Praktek Politik Uang Pada Pemilu Legislatif 2014: Studi Kasus
Di Kabupaten Bandung Barat , Tim Peneliti KPU
Bandung Barat
Priyono, AE, Et.Al. 2007. Menjadikan Demokrasi Bermakna:
Masalah Dan Pilihan Di negara kita. Jakarta: Demos
Reynolds, Andrew, Ben Reilly, Andrew Ellis, Deasin Sistem
Pemilu: Buku Panduan Baru International IDEA,
Jakarta: Perludem, 2016
Sadikin, Usep Hasan, Paradoks Pemilu Serentak Brasil, Dalam
288
Https://Rumahpemilu.Org/Paradoks-Pemilu-
Serentak-Brasil, 2016.
Shergold, Peter M. 2008. “Governing thorugh collaboration”,
in Jenine O’Flynn & John Wanna, Collaborative
Governance: A New Era of Public Policy in Australia?,
Canberra: Australian National University E-Press.
Solihah, R., Bainus, A., & Rosyidin, I. (2018). Pentingnya
Pengawasan
Solihah, Ratnia, Peluang Dan Tantangan Pemilu Serentak
2019 Dalam PerspektifPolitik, Jurnal Ilmiah Ilmu
Pemerintahan Vol.3, No. 1, 2018, Hal. 73-88.
Sullivan, H & Skelcher, C. 2012. Working Across Boundaries:
Collaboration in Public service, Hampshire: Palgrave
MacMillan.
Surbakti, Ramlan, Didik Supriyanto, Dan Topo Santoso,
Perekayasaan Sistem Pemilu Untuk Pembangunan
Tata Politik Demokratis, Jakarta: Partnership For
Governance Reform negara kita (Kemitraan), 2008
Suryani, D. (2015). Defending Democracy: Citizen Participation
In Election Monitoring
Torquest, Olle,. 2007. Assessing Democracy From Below:
A Framework And negara kitan Pilot Study.
Available At Https://Www.Tandfonline.Com/Doi/
Abs/10.1080/13510340500523937
Ward Berenschot Dan Gerry Van Klinken (Editor). 2019.
Citizenship In negara kita: Perjuangan Atas Hak,
Identitas, Dan keikutsertaan . Jakarta: Buku Obor.
Webster, Leonard. 2007. Using Narrative Inquiry as a Reasearch
Method. Oxon: Routledge.
https://bawaslu.go.id/en/berita/gaungkan-anti-politik-
u an g-bawas lu-gan den g-forum-dekan -f is ip-
muhammadiyah.
291
KAWAL PEMILU-JAGA SUARA 2019
MENJAGA INTEGRITAS HASIL PEMILU
Faizal Akbar, Netgrit
(Network for Democracy and Electoral Integrity)
“Gerakan ini bertujuan mengawal mahkota pemilu”
Sigit Pamungkas
(Direktur Eksekutif Netgrit)
1. Latar Belakang
keikutsertaan warga negara yaitu inti dari proses
demokrasi. keikutsertaan bahkan menjadi tolok ukur dari
kesuksesan demokrasi di suatu negara, namun sudah menjadi
wacana umum bahwa partisipasi hanya diukur dari persentase
orang yang mencoblos di hari pemilihan. Lebih dari itu,
partisipasi seharusnya dapat diukur dari intensitas warga
negara yang terlibat aktif berkontribusi mensukseskan seluruh
tahapan penyelenggaraan pemilu.
Kehadiran civil society organization (CSO) diperlukan
untuk memastikan pemilu dilaksanakan dengan jujur dan
adil. Dalam mengawal integritas hasil pemilu warga sipil
berpartisipasi untuk melakukan berbagai usaha pemantauan
dengan caranya masing-masing. Bentuk partisipasi ini
lebih banyak dilakukan pada proses-proses electoral, seperti
kampanye hingga pemungutan suara. Hampir tidak ada CSO
yang memantau pada proses penghitungan suara.
292
Inisiatif itu dilakukan oleh gerakan Kawal Pemilu-
Jaga Suara (KPJS) yang berusaha melihat mahkotanya pemilu
berdasarkan hasil penghitungan suara. Pada Pemilu 2019 KPJS
menginisiasi kembali kerja-kerja partisipasi yang fokus kepada
tahapan penghitungan suara. Sebelumnya pada Pemilu 2014
Kawal Pemilu telah menunjukkan hasil kegiatan pemantauan
yang mengkonfirmasi hasil yang telah ditetapkan oleh KPU.
Hasil pemantauan ini menunjukkan kemampuan organisasi
warga sipil untuk mengawal rekapitulasi suara menjadi
sesuatu yang luar biasa.
Di Pemilu 2019 untuk pertama kalinya negara kita
menyelenggarakan pemilihan umumsecara serentak. Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dengan PemiluAnggota Legislatif
dilakukan dalam waktu bersamaan. Terdapat 5 (lima) pejabat
negara dan perwakilan politik yang akan dipilih dalam Pemilu
serentak, yaitu (1) Presiden dan Wakil Presiden, (2) anggota
DPR, (3) anggota DPD, (4) Anggota DPRD Provinsi, dan (5)
DPRD Kabupaten/Kota. Dengan demikian, akan ada lima
kotak suara di setiap TPS.
Kepercayaan publik terhadap hasil pemilu menjadi
salah satu isu penting dalam Pemilu serentak. Hasil pemilu
merepresentasikan kedaulatan rakyat sekaligus menentukan
peserta pemilu yang akan hadir dalam lembaga eksekutif
dan legislatif. Dalam banyak kasus, kepercayaan publik
terhadap hasil pemilu akan mempengaruhi legitimasi pemilu.
Konflik sosial-politik dapat terjadi sebagai akibat rendahnya
kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.Regulasi pemilu
sudah memfasilitasi proses penghitungan dan rekapitulasi yang
transparan dan partisipatif. Dalam proses ini , dilibatkan
pengawas pemilu, saksi peserta pemilu, dan warga untuk
turut serta memantau.
Namun demikian, proses ini belum sepenuhnya
mereduksi kecurigaan publik. Persoalannya terletak pada
jeda waktu yang panjang antara pemungutan suara dengan
pengumuman hasil pemilu. Undang-Undang (UU) Pemilu No.7
Tahun 2017 telah mengamanatkan KPU untuk melakukan
proses rekapitulasi suara yang berjenjang. Pada Pemilu 2019
KPU membutuhkan waktu 35 hari sejak hari pemungutan
293
suara Rabu, 17 April hingga Selasa, 21 Mei 2019. Terjadi jarak
kekosongan informasi dari hari pencoblosan hingga penetapan
perolehan suara, dampaknya timbul ketegangan politik dan
simpang-siur informasi palsu yang mengikis kepercayaan
publik terhadap hasil pemilu.
Situng KPU yang bertujuan untuk mengisi kekosongan
informasi ini ternyata tidak berhasil meredam kecurigaan
publik terhadap proses rekapitulasi. Penyebabnya yang pertama
sebab situng yaitu program yang menjadi bagian dari
lembaga penyelenggara negara yang diasumsikan mendukung
petahana dalam pemilu presiden. Kedua, kesalahan input yang
berulang akibat tata kelola yang tidak profesional sehingga
mereduksi kepercayaan publik terhadap hasil rekapitulasi suara
yang jujur dan adil.
Beranjak dari permasalahan yang telah dikemukakan di
atas, tulisan mengenai program Kawal Pemilu-Jaga Suara 2019
berikut ini akan menjawab pertanyaan mengenai: Pertama,
bagaimana pola pemantauan KPJS? Kedua, bagaimana hasil
pemantauan KPJS? Ketiga, apa bentuk alternatif rekapitulasi
suara berdasarkan hasil evaluasi Pemilu 2019?
2. Piramida keikutsertaan Politik
Kegiatan pemantauan KPJS dapat dibaca memakai dua
teori dalam studi partisipasi politik. Merujuk teori dari David
F. Rofth and Frank L. Wilson dalam bukunya “The Comparative
Study of Politics” tahun 1976, bentuk partisipasi politik dibagi
berdasarkan intensitasnya seperti yang ditunjukkan dalam
piramida berikut:
Gambar 1Piramida keikutsertaan Politik Rofth dan Wilson
294
Berada di urutan paling bawah, dipisahkan dengan
garis tebal, yaitu warga yang apolitis. Mereka yaitu
individu yang memandang demokrasi yaitu sebagai hasil
bukan sebagai proses, kebanyakan dari mereka hanya
menikmati proses demokrasi tanpa terlibat partisipasi aktif. Di
atasnya ada kelompok dengan intensitas partisipasi terendah,
yaitu pengamat. warga yang termasuk dalam kategori
ini yaitu mereka yang terlibat dalam agenda-agenda politik
secara umum seperti menghadiri rapat umum, menjadi
anggota partai atau organisasi warga, membicarakan
dan mengikuti perkembangan politik melalui media, dan
memberikan suara dalam pemilu.
Posisi menengah ditempati oleh individu yang terlibat
sebagai partisipan politik. Mereka yaitu individu yang
berpartisipasi aktif dalam proyek-proyek pemerintah seperti
peneliti di Lembaga Swadaya warga ataupun anggota
aktif partai politik yang terlibat sebagai tim sukses dan menjadi
saksi saat pemilu. Intensitas partisipasi paling tinggi ditempati
oleh para aktivis yang termasuk bagian dari elite politik dan
berpengaruh. Mereka yaitu individu yang berperan dalam
penyusunan agenda politik, antara lain pimpinan partai politik,
LSM atau ormas. Mereka juga berperan dalam melakukan
pengorganisasian warga untuk terlibat dalam agenda-
agenda politik seperti pemilu.
2.1.Internet sebagai Ruang Baru keikutsertaan Politik
Kehadiran internet menjadi public sphere baru yang
membuka ruang partisipasi warga negara tanpa sekat waktu
dan geografis. Internet juga telah membuat ruang baru yang
memungkinan partisipasi dilakukan secara terbuka dan
interaktif. Ruang publik yang cair dan terbuka memancing
keikutsertaan berbagai lapisan warga untuk terlibat di
dalam agenda pemilu sebagai relawan.
keikutsertaan politik di dunia maya yang terhubung
secara daring ini menciptakan konsep warga digital atau
digital citizenship. Warga digital juga dapat didefinisikan
sebagai individu yang kesehariannya selalu memakai
teknologi informasi dan telekomunikasi untuk terlibat di
295
dalam pembicaraan dan informasi politik. Individu-individu
ini terlibat aktif dalam memperbaharui informasi dan
terlibat dalam pembicaraan tentang politik di platform media
sosial dan laman online. Mereka dengan kesadarannya sendiri
memutuskan untuk tidak hanya mengamati, namun juga
mencari kesempatan agar dapat turut berpartisipasi aktif
dalam pemilu sebagai relawan.
Pola ini sebelumnya telah diramal oleh Juergen
Habermas dalam bukunya “The Structural Transfrormation of
the Public Sphere” tahun 1991. Habermas meneliti tentang
ruang publik dan memprediksi mengenai kematian ruang
publik dalam demokrasi modern. Habermas menggambarkan
transformasi ruang virtual sepanjang abad ke-19 dan ke-20. Ia
juga menggambarkan tentang kehadiran ruang publik yang
tumbuh secara rasional dari lembaga-lembaga kebudayaan di
abad ke-18 dimulai dari kelas borjuis di Inggris, Jerman, dan
Perancis.
Media daring menjadi ruang publik baru yang ternyata
dihidupkan oleh kelas intelektual dan ekonomi menengah
yang turut berkontribusi aktif dalam proses perkembangan
demokrasi. Demokrasi menjadi lebih berkualitas jikalau warga
negara juga turut berpartisipasi. keikutsertaan warga negara
untuk terlibat dalam proses pemantauan juga menjadi bagian
dari pendidikan politik dan meningkatkan budaya politik
warga sebagai modal sosial. keikutsertaan ini juga
secara langsung memaksa penyelenggara negara untuk berlaku
transparan dan akuntabel dalam proses perwujudan demokrasi
prosedural yang jujur dan adil.
3. Tujuan Kawal Pemilu-Jaga Suara 2019
Pemilu 2019 memiliki tantangan kompleks dari sisi
penyelenggaraan, oleh sebab itu KPU dan Bawaslu perlu
dikawal. keikutsertaan warga semakin relevan, bukan hanya
sekadar mensukseskan pemilu dengan angka partisipasi yang
tinggi, melainkan juga memperbaiki kualitas demokrasi dan
menekan potensi konflik di akar rumput. keikutsertaan juga bisa
berdampak positif ke warga sebab mereka jadi merasa punya
peran dalam proses pemilu. Hadar Nafis Gumay menuturkan
296
bahwa gerakan kesukarelawanan yaitu usaha
penyadaran warga. Meskipun tidak ada imbalan materi,
publik diajak turut terlibat menjaga pemilu (Kompas, 8 April
2019).
Program Kawal Pemilu-Jaga Suara 2019 atau KPJS
2019 yaitu inisiatif warga sipil yang hirau dengan
pemilu yang jujur dan adil. Program ini bertujuan untuk
memenuhi keinginan publik mengetahui hasil pemilu secara
cepat dengan akurasi data yang tinggi. Hadirnya program ini
juga sebagai pelengkap, pendamping, dan cadangan serta
kontrol atas penghitungan suara yang dilakukan secara manual
atau dengan sistem yang dilakukan oleh KPU.
Program ini mengumpulkan data hasil pemilu secara
nasional hasil kiriman warga dan merekapitulasinya
secara mandiri. Data hasil Pemilu disetiap TPS yang masih
berupa C1-Plano diambil gambarnya (Foto) melalui telepon
pintar warga kemudian diunggah dalam sistem.
Pengambilan gambar ini dilakukan oleh relawan yang
berpartisipasi dalam gerakan KPJS 2019. Data yang telah
dikumpulkan kemudian dikonsolidasikan secara nasional
melalui laman kawalpemilu.org. Laman ini menampilkan
hasil rekapitulasi suara secara nasional sehingga publik bisa
membandingkannya dengan Situng KPU.
Proses dan hasil yang transparan ini dipakai
untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil
perolehan suara. Kegiatan ini juga menjadi wujud partisipasi
langsung warga sipil dalam proses penghitungan suara
dan rekapitulasi perolehan suara. Program ini memiliki visi
jangka panjang untuk mencari alternatif proses rekapitulasi
hasil perolehan suara yang akurat, cepat, efisien, dan
terpercaya untuk perbaikan ke depan.
4. Netgrit dan KawalPemilu
Netgrit (Network for Democracy and Electoral
Integrity) atau Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas
yaitu lembaga yang didedikasikan untuk melembagakan
demokrasi dan mendorong pelembagaan penyelenggaraan
pemilu yang jurdil dan berintegritas (fair and free election
297
with integrity). Netgrit dibentuk pada Februari 2018 oleh eks
Komisioner KPU 2012-2017, antara lain Sigit Pamungkas
sebagai Direktur Eksekutif dengan Peneliti senior Hadar Nafis
Gumay dan Ferry Kurnia Rizkiansyah. Sebelumnya Netgrit
telah melakukan serangkaian kegiatan yang bertujuan agar
Pemilu 2019 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan asas
pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Menjelang Pemilu 2019, Netgrit mengajak Ainun
Najib sebagai penggagas ‘Kawal Pemilu 2014’ yang pernah
bekerjasama dalam Pemilu 2014 saat mereka masih menjabat
sebagai Komisioner KPU untuk kembali berkontribusi di
Pemilu 2019. Kawal Pemilu sendiri yaitu proyek urun daya
(crowdsourcing) warganet pro data negara kita yang didirikan
tahun 2014 untuk menjaga suara rakyat di Pemilu melalui
penggunaan teknologi untuk melakukan real count secara
cepat dan akurat.
Awalnya gerakan ini muncul akibat keterbelahan
warga pada Pilpres 2014 yang hanya menampilkan dua
calon presiden. Kondisi menjadi genting saat salah satu
kandidat mendeklarasikan kemenangannya berdasarkan hasil
survei. Melihat potensi perpecahan ini Kawal Pemilu 2014
muncul dengan inisiatif untuk menghitung sendiri perolehan
rekapitulasi suara berdasarkan data C1 sertifikat yang diunggah
oleh KPU melalui Situng. Inisiatif ini memberikan hasil
penghitungan yang bisa dibandingkan dengan data Situng
KPU, ketegangan berhasil diredam dan publik percaya dengan
hasil Pemilu 2014. Setelah momen ini Kawal Pemilu
menjadi komunitas yang berdiaspora di dalam maupun di luar
negeri namun masih memiliki kepedulian terhadap jalannya
pemilu di negara kita.
Inisiatif Netgrit untuk menghubungi Ainun melalui
teleconference di Jakarta dan pertemuan di Singapura berhasil
meyakinkan Ainun dan Komunitas Kawal Pemilu untuk kembali
bersama membangun gerakan pemantauan pada Pemilu 2019.
Gerakan ini bernama Kawal Pemilu-Jaga Suara 2019 (KPJS
2019). Pada Pemilu 2019 Netgrit mendaftarkan lembaganya
sebagai pemantau pemilu yang terakreditasi oleh Bawaslu
RI, sementara Kawal Pemilu-Jaga Suara 2019 sebagai program
298
pemantauan Netgrit (1).
5. Kampanye dan Menjaring Relawan
Konsep dasar dari gerakan KPJS 2019 yaitu relawan
memantau proses penghitungan suara, memfoto C1 Plano,
mentabulasi dan merekapitulasi hasil perolehan suara
kemudian menampilkannya melalui website kawalpemilu.org.
Gerakan ini memantau hingga per-TPS, maka relawan yang
dibutuhkan sejumlah keseluruhan TPS pada Pemilu 2019. Pola
perekrutan relawan dilakukan secara paralel oleh para peneliti
senior Netgrit dan Komunitas Kawal Pemilu. Upaya itu dimulai
dengan membagi wilayah kerja dari seluruh negara kita menjadi
cluster-cluster kecil dan membagi penanggungjawabnya
sebagai sasaran sosialisasi program KPJS 2019. Sebagai
usaha konsolidasi Netgrit menyasar organisasi warga
sipil yang memiliki pengaruh berskala nasional untuk turut
mengkampanyekan program dan merekrut relawan. Strategi
ini dilakukan dengan mengundang atau mendatangi
langsung kediaman mereka untuk melakukan presentasi KPJS
2019.
1. Pembagian Wilayah Kerja
Agenda pertama kegiatan ini yaitu perekrutan
relawan. Peneliti senior Netgrit membagi wilayah kerja
untuk melakukan kampanye secara paralel. Targetnya
yaitu merekrut relawan sebanyak-banyaknya dari
berbagai daerah dalam waktu tiga bulan menjelang
hari pemilihan pada 17 April 2019. Di berbagai tempat
ini Netgrit sudah bekerjasama dengan organisasi
warga setempat untuk mengadakan acara untuk
mengumpulkan massa calon relawan.
Pembagian wilayah kerja peneliti senior Netgrit:
• Sigit Pamungkas memperoleh wilayah di
Sumatera Barat, DIY, dan Jawa Tengah
• Ferry Kurnia Rizkiansyah memperoleh wilayah
di Jawa Barat dan Jawa Timur
• Hadar Nafis Gumay memperoleh wilayah kerja
di DKI Jakarta dan Banten
1 Nomor Akreditasi Pemantau Netgrit : 049/BAWASLU/II/2019
299
Begitu juga Komunitas Kawal Pemilu seperti
Ainun Najib, Ruly Achdiat Santabrata, Elina Ciptadi,
Harry Sufehmi, dan kawan-kawan lain yang masing-
masing memiliki target dan jejaring untuk menggalang
sebanyak-banyaknya relawan dari berbagai elemen
warga.
2. Organisasi Pemantau Pemilu
Dalam melakukan perekrutan relawan, Netgrit
mengundang organisasi non-pemerintah (NGO) yang
memiliki fokus dalam isu kepemiluan dan memiliki
program pemantauan pemilu untuk bekerjasama
merekrut relawan. Organisasi ini diajak sebab
memiliki jaringan di hampir di seluruh provinsi di
negara kita dan bahkan luar negeri, mereka antara lain:
Komunitas Kawal Pemilu 2014, Jaringan Demokrasi
negara kita (JaDI), Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu
dan Demokrasi), KIPP (Komite Independen Pemantau
Pemilu), JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk
Rakyat), Fortuga (Forum Alumni Tujuh Tiga), Masika
ICMI (Majlis Sinergi dan Kalam Ikatan Cendekia Muslim
negara kita), Mata Rakyat, dan Mafindo (warga Anti
Fitnah negara kita).
Salah satu mitra Netgrit dan KPJS yaitu
Jaringan Demokrasi negara kita (JaDI). JaDI yaitu
organisasi eks penyelenggara pemilu, yaitu KPU
dan Bawaslu dari semua provinsi se-negara kita. JaDI
memiliki sumberdaya manusia yang berasal dari eks-
penyelenggara pemilu yang menyebar di seluruh
negara kita. Bentuk kerjasamanya pengurus JaDI Provinsi
mengadakan pertemuan khusus dengan mengundang
warga, pelajar, dan mahasiswa sebagai target
sosialisasi program KPJS 2019.
3. Media
Netgrit secara khusus dua kali mengundang
sejumlah jurnalis dari beberapa media nasional untuk
mensosialisasikan KPJS 2019. Pertemuan pertama
300
secara khusus untuk mensosialisasikan KPJS 2019
kepada sejumlah jurnalis media nasional. Pertemuan
selanjutnya, Netgrit mengadakan “Sekolah Pemilu
untuk Jurnalis” yang diadakan dalam dua gelombang,
dimana setelah sekolah setiap jurnalis direkrut untuk
menjadi relawan. Sekolah ini diperuntukkan bagi jurnalis
yang berasal dari media nasional, baik elektronik, cetak,
dan online
4. Organisasi dan Kelompok warga
KPJS juga mendatangi dan mengundang
organisasi atau kelompok warga untuk turut
melibatkan anggotanya sebagai relawan. Organisasi
warga yang ditarget mempertimbangkan jumlah
massa yang menonjol dan pengaruhnya terhadap
warga. KPJS 2019 bekerjasama dengan ormas
keagamaan seperti PP Pemuda Muhammadiyah, GP
Anshor, Iluni UI, KAGAMA, Pemuda Katolik, dan lain
sebagainya.
KPJS juga menyasar banyak keterlibatan
mahasiswa dengan bekerjasama melalui organisasi
mahasasiswa intrakampus, seperti BEM (Badan
Eksekutif Mahasiswa), Dema (Dewan Mahasiswa), Hima
(Himpunan Mahasiswa), juga dengan semua organisasi
ekstra kampus seperti Himpunan Mahasiswa Islam(HMI),
Gerakan Mahasiswa Islam negara kita (GMNI), Pergerakan
Mahasiswa Islam negara kita (PMII), dan lain sebagainya.
Ormas-ormas ini kemudian merekrut anggotanya
sebagai relawan sehingga jumlah relawan bertambah
dengan menonjol .
6. Rekrutmen Relawan
Prinsip perekrutan relawan dilakukan secara terbuka
dan independen. KPJS melakukan perekrutan relawan dengan
dua tipe, yaiturelawan undangan (referral) dan non-undangan
(non-referral). Relawan undangan (referral) artinya yaitu
relawan yang diberi rangkaian kode yang di-copy melalui
https://upload.kawalpemilu.org oleh relawan yang telah
301
terdaftar sebelumnya. Relawan referral yaitu relawan yang
direkrut berdasarkan jejaring kelompok warga. Relawan
non-undangan (non-referral) yaitu warga umum yang
mengakses https://upload.kawalpemilu.org dan mendaftarkan
dirinya sendiri.
Gambar 3 Pola Perekrutan Relawan
Gambar 4 Tampilan dasar untuk merekrut relawan
302
Kepedulian warga menjadi kunci dari
keberhasilan KPJS 2019. “Kami mengerahkan semua tenaga
dan sumber daya untuk merekrut sukarelawan. Tidak ada
imbalan apapun dari kegiatan pemantauan ini. Hal itu harus
ditegaskan dari awal sebab memang kami murni bergerak
berbasis kesukarelawanan dan urun daya,” ucap Hadar Nafis
Gumay dalam Kompas (Selasa, 9 April 2019).
Perekrutan sukarelawan KPJS 2019 ini juga menjadi
bagian dari pendidikan politik. warga perlu disadarkan
bahwa keberhasilan pemilu sebagai perwujudan demokrasi
yaitu kerja dari semua pihak. Kami banyak merekrut relawan
dari kelompok milennial sebab gerakan pemantauan ini
memakai perangkat yang dekat dengan kalangan milennial
seperti telepon pintar, internet dan media sosial.
7. Mengelola Relawan
Relawan KPJS 2019 terbagi kedalam beberapa status
tingkatan yang memiliki tugas dan kemampuan tertentu,
dengan total seluruh relawan data sejumlah 92.254 orang yang
tersebar di seluruh negara kita dan luar negeri. Mereka antara
lain terbagi menjadi:
1. Admin
Seluruh admin berjumlah 67 orang yang
tersebar di berbagai wilayah di dalam dan luar negeri.
Admin yaitu relawan yang memiliki otoritas paling
tinggi disebab kan kemampuannya untuk menaik-
turunkan status relawan. Admin bisa mem-“banned”
relawan yang teridentifikasi merusak data. Admin juga
dapat mengedit dan membaca laporan kesalahan hasil
input backdoor KPJS 2019 oleh moderator. Admin juga
bisa mengubah data jika terjadi kesalahan hitung oleh
moderator dengan cara memasukkan ulang kembali
datanya. Admin juga bisa menyembunyikan foto yang
tidak relevan dan mengelompokkan data dengan kode
warna tertentu.
Walaupun Admin bisa mem-banned
moderator atau relawan yang “nakal”, akan namun
tindakan ini tidak dapat serta merta dilakukan
303
sebab setiap status relawan tergabung kedalam
peer group sebagai ruang admin berdiskusi dan saling
memantau. Sehingga jika ada moderator atau relawan
yang melanggar tata tertib, maka sesama admin
akan terlebih dahulu mendiskusikannya sebelum
mengambil keputusan untuk mem-banned-nya.
2. Moderator
Moderator memiliki kemampuan untuk
mengunggah foto C1 Plano/Salinan sekaligus dapat
menginput angka yang tertulis di dalam Foto C1 Plano/
Salinan ataupun hasil Scan KPU kedalam tabulasi KPJS
2019. Cara kerjanya yaitu pertama kali moderator
mengidentifikasi jenis formulir yang di-upload dimulai
dari jenis kertas, jenis pemilihan, hingga halaman.
Setelah itu moderator menganalisis jumlah suara sah
paslon, suara tidak sah, dan pengguna hak pilih (PHP).
Moderator paling banyak hanya perlu mengisi empat
kolom di formulir Pemilu Presiden Wakil Presiden
(PPWP). Setiap selesai menginput data C1 dalam satu
TPS, sistem KPJS akan merekam aktivitasnya dalam
bentuk review yang bisa ditelusuri kembali. Moderator
berasal dari seluruh belahan dunia dan tergabung
kedalam group facebook “Moderator Kawal pemilu-
Jaga Suara 2019”. Moderator berdasarkan hasil
anggota group facebook berjumlah 856 orang anggota
dari dalam dan luar negeri.
3. Relawan Undangan (referral)
Relawan undangan memiliki kemampuan
untuk mengunggah foto C1 Plano/Salinan,
memberikan laporan dan dapat mengundang
temannya sebagai relawan dengan menyalin kode
referralnya. Relawan referral yang bergabung dalam
KPJS 2019 sebanyak 40.000 orang dari dalam dan luar
negeri. Mereka diundang melalui jejaring masing-
masing berdasarkan kode referral yang dibagikan.
4. Relawan non-undangan (non-referral)
304
Relawan non-referral dapat mengunggah foto
C1 plano/Salinan yang didapatkan di TPS di daerahnya
kemudian melaporkan jika terjadi kesalahan
penghitungan. Total relawan non-referral sebanyak
60.000 orang dari dalam dan luar negeri.
8. Infrastruktur dan Jaringan
KPJS 2019 menyiapkan dan mengelola sistem
informasi pemantauan berbasis laman yang dipakai oleh
relawan KPJS2019 dan dapat diakses oleh warga umum.
Laman KPJS 2019 disusun dan dibangun oleh tim IT KPJS2019
yang sebelumnya juga telah membangun laman kawalpemilu.
org di tahun 2014. Mereka terdiri dari Ainun Najib, Ruly Achdiat
Santabrata, Felix Halim, dan teman-teman lain yang sebab
keahliannya bekerja secara profesional di luar negeri.
Untuk membangun pondasi awal, Netgrit
bekerjasama dengan Facebook dan Google negara kita. Oleh
Facebook Netgrit diberi akses untuk menjadikan akun
facebook sebagai basis verifikasi relawan untuk terdaftar
di laman upload.kawalpemilu.org, sehingga setiap relawan
dapat diidentifikasi identitasnya berdasarkan data di akun
facebooknya. Oleh Google negara kita Netgrit diberi akses
dan ruang untuk memakai media penyimpanan awan
(cloud storage) secara cuma-cuma. Cloud ini menjadi
gudang data besar untuk menyimpan foto C1 yang diunggah
oleh relawan KPJS 2019.
Ada dua jenis laman yang dipakai sebagai ruang kerja
utama relawan KPJS 2019, yaitu:
1. https://kawalpemilu.org/
Ini yaitu laman untuk menampilkan hasil
tabulasi data kawal pemilu 2019 kepada warga
umum. Laman ini memiliki tampilan yang terdiri dari
dua kolom utama, yaitu perolehan hasil suara pemilu
presiden dan wakil presiden (PPWP) dan pemilu
calon anggota DPR. Di dalam setiap kolom sudah
terpampang hasil perolehan suara setiap kandidat di
setiap wilayah dari total nasional, provinsi, kabupaten/
305
kota, kelurahan/desa, hingga di TPS.
Gambar 5 Tampilan laman kawalpemilu.org
2. https://upload.kawalpemilu.org
Laman ini yaitu ruang kerja atau bisa
juga disebut pintu belakang bagi relawan KPJS 2019
dalam menginput dan mentabulasi data. Laman ini
dapat diakses oleh relawan referral maupun non-
referral. Perbedaannya kalau relawan non-referral tidak
ada tab “rekrut teman”. Bagi relawan referral dilengkapi
dengan tab “rekrut teman” yang dipakai untuk
mengundang orang lain bergabung sebagai relawan
dengan sistem seperti multi level marketing (MLM)
dengan menduplikat dan menyebarkan kode unik yang
ditampilkan. Laman ini menampilkan daerah yang
sudah di upload foto,
306
Gambar 6 Tampilan gambar upload.kawalpemilu.org
9. Pelaksanaan Pemantauan
Aktivitas pemantauan dilaksanakan para Rabu, 17
April 2019 sampai data form model C1 terkumpul maksimal
dari seluruh negara kita dan luar negeri. Pada hari Rabu, KPJS
tetap merekrut relawan. Banyak cerita yang dialami relawan di
lapangan saat pelaksanaan proses pemantauan. Seperti yang
dialami oleh salah seorang relawan bernama Aryo N. Putra.
Aryo N. Putera mengungkapkan pengalamannya
sebagai relawan KPJS 2019 di dalam status facebooknya
(24/9/2019) (2). Berawal dari rasa penasaran hanya sebab ingin
mengawal selembar C1 dan ingin melihat bagaimana sebuah
sistem berjalan dan dijalankan akhirnya menjadi ketagihan.
Ia memulai aksi kerelawanannya dengan mengupload dua
dokumentasi foto C1 plano di TPS sekitar rumahnya. Melihat
lambatnya progres perkembangan data yang diupload oleh
relawan ia merasa gregetan. Selain itu akibat kosongnya
informasi, media sosial banyak dipenuhi oleh hoaks dan
misinformasi terkait hasil pemilu. Lalu ia berpikir bahwa apa
salahnya meluangkan waktu dengan mencoba membantu
menambah data yang dibutuhkan.
Berdomisili di perbatasan antara kabupaten dan
kota, ia telah menyambangi 92 kantor desa/kelurahan di 14
kecamatan, dari satu kabupaten sekitar satu kota domisili,
ditambah satu kelurahan di luar kota. Dari proses ini
hanya 41 desa/kelurahan saja yang ada dokumentasinya.
Artinya hanya sekitar 960 TPS yang terdokumentasikan C1-
nya. Selebihnya data tidak tersedia di kantor-kantor ini .
Dokumentasi foto-foto itulah yang kemudian diupload dan
ditambah tiga sampai lima foto titipan teman dari luar pulau.
Aryo yang awalnya hanya sekadar mengupload foto
lalu diminta menjadi moderator untuk men-digitize data
2 Facebook Aryo N. Putra, https://www.facebook.com/aryo.n.putra/
posts/10214195539788208 diakses pada (24/9/2019) pukul 15.28 WIB
307
hingga kembali diangkat menjadi admin untuk memverifikasi
data. Selama keterlibatan itu pula sikap adil dan obyektif
sangat diperlukan. Dokumen C1 dari seluruh TPS yang
ada diverifikasi hingga akhirnya dia berhasil mendigitalisasi
sejumlah 13,1 ribu data.
9.1. War Room Relawan
Tidak seperti biasanya hari-hari itu Elina Ciptadi
terlihat begitu sibuk hingga tidak sempat mencuci piring
seperti yang dia posting di status facebooknya. Elina yang
sudah terlibat sebagai penggagas Kawal Pemilu 2014 berperan
penting dalam mengelola gerakan KPJS 2019. Sebagai tim
inti sekaligus Humas KPJS Elina harus mengelola komunikasi
ratusan orang relawan yang bertugas sebagai moderator
agar dapat menginput data dengan cepat dan tepat. Elina
juga banyak menghadapi pertanyaan wartawan untuk
menjelaskan progres gerakan ini. Salah satunya yaitu dimana
dan bagaimana para relawan bekerja.
Sebagai program pemantauan yang bekerja
berbasiskan koneksi internet,Relawan KPJS 2019 dapat
bekerja di tempatnya masing-masing dengan bermodalkan
device berupa gawai, PC, atau laptop dengan syarat terhubung
ke internet. Koneksi internet menjadi tumpuan inti bagi
puluhan ribu relawan untuk mengunggah form C1 dari seluruh
TPS di negara kita dan ratusan relawan untuk membungkus
dokumen C1. Di KPJS kami mengistilahkan proses digitize
sebagai “bungkus”. Kerja relawan ini tidak hanya terjadi di
negara kita namun juga dilakukan di luar negeri. Programer
KPJS tersebar di beberapa negara,antara lain seperti Ainun
Najib yang mengelola sistem dari Singapore, Ruly Achdiat
Santabrata di London, dan Felix Halim di USA.
Internet, gawai, dan laptop yaitu perangkat kerja
utara para relawan. Mereka bekerja dimana saja, tidak terpaku
harus di tempat tertutup seperti kantor. Relawan mengunggah
lokasi war room mereka dari berbagai tempat ada yang di
apartemen, rumah, kamar, kos-kosan. Relawan juga banyak
yang melakukan proses membungkus di ruang-ruang publik,
seperti ruang tunggu transportasi umum, di dalam kendaraan
308
umum bahkan di ruang terbuka seperti taman, plaza, café, atau
pusat jajanan.
9.2.Bukan Tanpa Masalah
Niat baik relawan KPJS ternyata tidak disukai oleh
sebagian kalangan. Ketika relawan sedang dalam proses
mengumpulkan dan menginput C1 yang dikirim dari lapangan,
admin media KPJS menemukan ada usaha perusakan data.
Perusakan itu dilakukan oleh akun anonim yang menyamar
sebagai relawan dengan memasukkan hingga 200 foto di TPS
yang sama. Tim inti KPJS juga menemukan ada data C1 yang
diunggah namun terindikasi palsu. Ciri-ciri C1 palsu yaitu tidak
ada hologram dan terjadi penggelembungan jumlah suara
yang melampaui jumlah pemilih di TPS ini (3). Selain itu
akun ini juga memberikan laporan kesalahan yang tidak
wajar dan sporadis di berbagai TPS. Upaya yang tidak wajar ini
telah membuat proses ‘pembungkusan’ yang dilakukan admin
dengan memverifikasi data C1 terhambat.
Admin KPJS memiliki peer group yang bertujuan
untuk berdiskusi dan melaporkan jika ada kejanggalan yang
terjadi di dalam sistem. Setiap ada akun yang bertindak tidak
wajar, admin tidak akan langsung mem-banned-nya namun
terlebih dahulu dilakukan musyawarah diantara para admin.
Proses ini bertujuan agar menjaga iklim demokrasi di internal
KPJS sendiri dan mencegah terjadinya tindakan kesewenang-
wenangan dari admin melalui mekanisme musyawarah.
Inisiatif ini juga tidak disukai oleh beberapa oknum
yang juga bisa disebut sebagai buzzer peserta pemilu. Ketika
data yang ditampilkan oleh web KPJS 2019 mengunggulkan
perolehan suara salah satu calon maka kami dituduh berpihak.
Kawal Pemilu pernah disebut sebagai “kampret”, pernah juga
disebut sebagai “cebong”. Komitmen relawan KPJS yaitu
berpegang teguh pada data, jika ada pihak yang tidak setuju
maka KPJS sangat terbuka untuk saling menyandingkan
data.
3 Jumlah Pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 orang
309
9.3. Ajakan untuk Menggunakan Data
Pada tanggal 10 April 2019 waktu Singapura
kawalpemilu.org melalui Ainun Najib menulis surat untuk
menawarkan memakai data hasil tabulasi KPJS kepada
masing-masing tim sukses relawan. Penawaran secara
resmi ini ditujukan kepada TKN 01 dan BPN 02 untuk
memakai upload.kawalpemilu.org sebagai back-up C1
plano oleh para saksi pilpres 2019. Surat ini berisi paparan
beberapa manfaat dari penggunaan upload.kawalpemilu.
org, antara lain tidak memakan biaya, sistem yang aman dan
andal, mudah dipakai , netral, independen, dan terbuka.
Keterlibatan saksi TKN dan BPN secara bersama-sama di
platform kawalpemilu akan meningkatkan independensi
kawalpemilu. Pada akhirnya, ketidakberpihakan kawal pemilu
kepada siapapun akan menjadikan data yang dihasilkan
pembanding dari hasil resmi tabulasi KPU dan/atau masing-
masing tim sukses.
10. Sumber Data Pemantauan
KPJS pada dasarnya menerima jenis sumber data pemantauan
terdiri dari empat dokumen yang diunggah di https://upload.
kawalpemilu.org:
1. Foto C1 Plano
2. Foto Salinan C1
3. Scan C1 Situng KPU
4. Foto C1 Plano/Salinan Siwaslu Bawaslu
Total foto yang masuk di kawalpemilu.org (19 Juni 2019) :
1.855.852
Non-PPWP :15.777
Null (error) : 2.212
Foto C1 Plano/Salinan yang masuk:
C1 plano lembar 1 : 43.090
C1 plano lembar 2 :161.695
C1 salinan lembar 1 :807.401
C1 salinan lembar 2 :827.889
C1 janggal : 30.033
C1 terverifikasi : 30.032
310
11. Hasil Pemantauan KPJS 2019
Setelah bekerja bersama 40.000 lebih Relawan, 856
Moderator, 63 admin; KawalPemilu mulai merilis hasil verifikasi
kejanggalan C1 yang diterima, baik dari Relawan berupa C1
Plano, ataupun C1 Salinan dari relawan,kelurahan, Bawaslu,
saksi-saksi, dan Situng KPU. Kawal Pemilu tidak memasukkan
faktor salah entri dari C1 Scan KPU ke dalam Situng sebab
publik sudah memberikan masukan atas kesalahan yang terjadi
dan sudah dikoreksi pula oleh KPU.
11.1. Pola Kesalahan
KPJS fokus terhadap dokumen C1 yang diterima dengan
formula yang diterapkan, admin secara otomatis akan
memberi flag (4) pada kejanggalan dengan pola berikut:
A. Salah Jumlah
Plano/Paslon 01 + Plano/Paslon 02 ≠ Plano/Sah
Salinan/Paslon 01 + Salinan/Paslon 02 ≠ Salinan/Sah
B. Salah Salin
Plano/PHP ≠ Plano/Sah + Plano/tidak Sah
Salinan/PHP ≠ Salinan/Sah + Salinan/tidak Sah
Plano/PHP ≠ Salinan/PHP
Plano/ttidak Sah ≠ Salinan/tidak Sah
C. Salah Salin Suara
Plano/Paslon 01 ≠ Salinan/Paslon 01
Plano/Paslon 02 ≠ Salinan/Paslon 02
Terdapat 26.445 C1 janggal yang yaitu kombinasi
antara kertas C1 Plano dan C1 Salinan. Hasil penandaan
terhadap kejanggalan itupun kemudian diverifikasi kembali
oleh para admin KPJS 2019.
4 Istilah untuk memberikan tanda dalam warna-warna khusus
311
11.2. Hasil Tabulasi
Hasil Tabulasi Perolehan Suara tidak jauh berbeda
dengan hasil penghitungan KPU RI.
Tabel Perbandingan Tabulasi Suara (diolah dari data terakhir):
Penetapan KPU
(21/5) Pkl. 01:46
WIB
Situng KPU
(23/7) pkl.
11:07
KPJS 2019
(23/7) pkl.
11:07
Paslon 01
85.607.362
(55,50%)
84.466.743
(55,29%)
83.577.201
(55,29%)
Paslon 02
68.650.239
(44.50%)
68.291.126
(44,71%)
67.596.172
(44,71%)
Total Suara
Sah
154.257.601
152.757.869 150.751.207
Data TPS
Terproses
100%
99.33877% 98,73%
11.3. Terdapat eberapa kejanggalan dengan detail sebagai
berikut(19 Juni 2019):
A. Salah Jumlah:
Moderator menemukan sejumlah kesalahan
penghitungan yang dipicu oleh kesalahan penjumlahan
oleh KPPS. Penjumlahan ini dilakukan oleh petugas KPPS
dan ternyata jumlahnya cukup banyak dari seluruh TPS.
Kesalahan penjumlahan ini berlaku bagi kedua paslon,
sehingga tidak ditemukan unsur pola kesengajaan. Misalnya
sebagai berikut:
1. Salah Jumlah Plano, yaitu jumlah suara Paslon 01
ditambah Paslon 02 tidak sama dengan jumlah
total seluruh Suara Sah. Pola berikut terjadi dengan
presentase0,05% atau sebanyak 63 kasus dari 136.918
C1 Plano yang diterima Kawal Pemilu.
312
2. Salah jumlah yang cukup banyak terjadi berada di
dokumen Salinan. Yaitu salah jumlah salinan Paslon
01 ditambah Paslon 02 tidak sama dengan jumlah
total seluruh suara sah. Pola berikut terjadi dengan
presentase 0,99% atau sebanyak 8,397 kasus dari
783.796 di form C1 Plano lembar kedua.
B. Salah Salin
Salah salin juga menjadi pola kesalahan yang banyak
dilakukan oleh petugas KPPS. Salah salin yaitu kesalahan
yang terjadi saat hasil di form C1 plano berbeda dengan C1
salinan yang diunggah di Situng KPU. Kesalahan ini bisa terjadi
sebab dua kemungkinan, pertama sebab murni kesalahan
dan kedua sebab ada perbaikan hasil penghitungan setelah
direkapitulasi berjenjang. Perbaikan dilakukan sebab ada
aduan dari saksi atau saat terjadi ketidaksesuaian saat
dilakukan penghitungan ulang. Kesalahan ini terjadi
dengan pola sebagai berikut:
1. Salah salin di C1 Plano,yaitu jumlah suara sah ditambah
jumlah suara tidak sah hasilnya tidak sama dengan
jumlah total Pengguna Hak Pilih(PHP). Bisa disebut
juga pencacatan atau penghitungan yang tidak klop.
Persentasenya 1,61% atau sebanyak 669 kasus dari
41.488 C1 Plano.
2. Salah Salin di C1 Salinan yaitu jumlah suara sah ditambah
jumlah suara tidak Sah hasilnya tidak sama dengan
jumlah total Pengguna Hak Pilih. Persentasenya 2,39%
atau sebanyak 18.749 kasus dari 783.746 C1 Salinan.
Salah salin terhadap paslon pemilu presiden menjadi aspek
yang paling diperhatikan, berikut yaitu pola salah salin
terhadap paslon yang ditemukan relawan KPJS:
1. Salah salin Paslon 01 di C1 Plano tidak sama
dengan hasil di C1 Salinan. Total presentase 0,38%
atau sebanyak 468 kasus dari 124.686 dokumen C1
Plano ditambah jumlah Salinan Lembar 2
2. Salah salin Paslon 02 di C1 Plano tidak sama
dengan hasil di C1 Salinan. Total presentase 0,44%
313
atau sebanyak 548 kasus dari 124.686 dokumen C1
Plano ditambah jumlah Salinan Lembar 2
3. Total selisih salah salin terhadap paslon 01
Total: : -12.129
Bertambah : 4.979
Berkurang : -31.108
4. Total selisih salah salin terhadap paslon 02
Total :-26.862
Bertambah : 4.869
Berkurang :-31.731
Berdasarkan data ini KPJS menemukan bahwa salah salin
perolehan suara dari plano ke salinan tidak mengindikasikan
pola kecurangan terhadap salah satu calon:
• Suara Paslon 01: 0,38% (468) dari 119.588
• Suara Paslon 02: 0,44% (548) dari 119.588
12. Kesimpulan
Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPJS
menemukan ada kesalahan yang terjadi di TPS hingga Situng,
namun dalam proses rekapitulasi suara yang berjenjang terbuka
ruang perbaikan. KPJS juga telah memberikan masukan
terhadap pola kesalahan hingga spesifik terhadap dokumen C1
yang terindikasi perlu diperbaiki.
Secara garis besar Pemilu 2019 telah berjalan baik
dan transparan. Hasil rekapitulasi KPJS 2019 dengan Situng
KPU tidak jauh berbeda. Publik tidak perlu ragu dengan hasil
penghitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU. Sejumlah
kesalahan yang terjadi dalam proses penghitungan suara,
rekapitulasi, dan penyalinan tidak memperlihatkan pola yang
sengaja dilakukan untuk menguntungkan pasangan calon
tertentu. Adapun pola kesalahan yang terjadi sama-sama
memengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon.
KPJS menjadi fenomena baru dalam diskursus teori
partisipasi politik. Keterlibatan puluhan ribu relawan KPJS
mendobrak teori ‘piramida partisipasi’ David F. Rofth and Frank
L. Wilson (1976) bahwa warga apatis sekalipun dapat
diajak untuk terlibat berpartisipasi dalam pemantauan pemilu.
314
keikutsertaan dapat terjadi dengan terbukanya ‘public sphere’
baru di era digital, yaitu dengan kehadiran internet. Ramalan
Juergen Habermas tentang transformasi ruang virtual akan
terjadi di masa demokrasi modern. Kehadiran dunia maya
dan konsep warganetmenjadi struktur komunikasi baru untuk
melibatkan warga berpartisipasi secara aktif. Medium
baru ini berhasil meningkatkan partisipasi politik dari berbagai
lapisan warga.
Pendekatan berbasis data, independen, non-profit,
dan non-partisan menjadi jaminan bagi warga untuk
percaya kepada integritas kegiatan KPJS 2019. Jaminan
ini membuat warga tertarik untuk terlibat dan
berpartisipasi aktif sebagai relawan. Aksi kerelawanan berupa
partisipasi warga dalam menghitung suara membuat
hasil rekapitulasi KPJS dianggap berintegritas dan dapat
diperbandingkan dengan hasil rekapitulasi KPU.
13. Evaluasi Pemilu 2019
Rekapitulasi dalam Pemilu 2019 telah membawa
banyak permasalahan, terutama melalui Situng KPU yang
pada awalnya dibuat untuk meningkatkan kepercayaan publik
terhadap hasil pemilu. Situng KPU justru menjadi sumber
polemik di warga. Proses rekapitulasi yang berjenjang
dan memakan waktu lama telah membawa permasalahan
bagi kepercayaan warga kepada hasil pemilu. Perlu ada
usaha untuk mereformulasi proses rekapitulasi suara menjadi
lebih singkat, sebab publik ingin mengetahui hasil pemilu
dengan cepat. Dalam mengevaluasi Pemilu 2019, KPJS 2019
mengusulkan dua perubahan untuk pemilu kedepan.
1.Penyederhanaan Administrasi Penghitungan Suara
Salah satu kerumitan dalam Pemilu 2019 yaitu
sistem administrasi penghitungan yang birokratis,banyak,
dan kompleks. Akibatnya KPPS mengalami kesulitan dalam
melengkapi keseluruhan syarat administrasi dengan cepat dan
tepat. Kedua, tidak ada disiplin untuk mematuhi standar baku
agar setiap dokumen ditulis, diisi, dan dijumlahkan dengan
urutan juga cara yang sama. Kesalahan juga dipengaruhi
oleh faktor keletihan fisik dan psikologis dari petugas akibat
315
panjangnya proses penghitungan lima kotak suara.
2. Peningkatan Keterampilan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS)
Kesalahan yang banyak terjadi dalam administrasi
penghitungan Pemilu 2019 juga dipengaruhi oleh kurangnya
kapasitas KPPS dalam memenuhi kualifikasi standar pengisian
baku setiap dokumen administrasi penghitungan suara. Tidak
meratanya keterampilan dari KPPS ini juga dipengaruhi
oleh faktor kurangnya bimbingan teknis yang dilakukan oleh
KPU kepada KPPS. Selain itu, simulasi tidak dilakukan dengan
masif dan merata untuk memastikan bahwa KPPS benar-
benar menguasai pekerjaannya. Banyaknya petugas yang baru
pertama kali menjadi KPPS ditambah kurangnya bimbingan
teknis membuat banyaknya terjadi kesalahan dalam proses
penghitungan suara.
3. Memperbaiki Sistem Informasi Penghitungan Suara
(Situng)
Situng sebagai saluran informasi publik KPU kepada
warga harus diperbaiki kualitasnya. Perbaikan dimulai
dari infrastruktur teknologinya hingga pada keterampilan
sumber daya manusianya. Situng harus memiliki sistem agar
angka yang salah tidak bisa ditampilkan kepada publik. Situng
juga harus bisa membuka ruang bagi publik untuk memberikan
masukan jika ditemukan kesalahan input data. Situng juga
perlu memperbaiki kualitas tampilan datanya menjadi lebih
mudah dibaca, diakses, dan dipahami warga umum.
14. Rekomendasi
1. e-Reporting dan e-Tabulation
Web platform upload. kawalpemilu.org menunjukkan
bahwa publik bisa mengupload foto C1 plano bahkan dari
pulau luar dan pedesaan. Dalam diseminasi hasil pemantauan
(Netgrit, 2019), Hadar Nafis Gumay mengatakan, “Semakin
luasnya koneksi internet maka proses upload foto oleh
Panwaslu dan petugas KPPS langsung ke sistem KPU akan
sangat mengurangi beban penulisan laporan manual yang
316
memakan waktu.”
Sesudah foto di-upload, gabungan antara tim input
data, sistem OCR (Optical Character Recognition), dan tim data
bisa mentabulasikan datanya secara cepat dan akurat.Hadar
juga menambahkan, “Sistem kami juga memiliki dua fitur
yang bisa diadopsi oleh Situng KPU, publik bisa melaporkan
kesalahan secara langsung dan sistem bisa mendeteksi
ketidakcocokan angka secara otomatis. Dua fitur ini akan
menambah akurasi e-tabulation”.
2. e-Recapitulation
Proses rekapitulasi berjenjang seyogianya bisa
dihapuskan dengan adanya sistem e-tabulation dan
e-recapitulation. Penghapusan rekapitulasi manual
berjenjang akan memangkas waktu tunggu sampai hasil
akhir diumumkan, sekaligus menghemat biaya. Namun, jika
dirasa masih diperlukan, proses rekapitulasi bisa dilakukan
dengan memakai data situs KPU sebagai acuan utama,
dibandingkan dengan catatan aksi.“Sistem seperti kawalpemilu.
org bisa dipakai sebagai bagian tak terpisah dari proses
tabulasi dan rekapitulasi di pemilu-pemilu selanjutnya. Kami
optimis bahwa masa tunggu untuk mengetahui hasil akhir bisa
dipangkas, akurasi, data tinggi, dan jam kerja terlalu panjang
bisa dihindari,” ujar Hadar Nafis Gumay (Netgrit, 2019).
Referensi
Alatas, Salim (2014) Media Baru, keikutsertaan Politik dan Kualitas
Demokrasi. Makalah dalam Konferensi Nasional
Komunikasi 2014. Surya University: Program Studi
Digital Communication
CIPG (2012) Tentang Riset. Seri 1 Rangkaian model CREAME
(Critical Research Methodology). Centre for Innovation
Policy & Governance.
317
David. F. Roth dan Frank L. Wilson (1976) The Comparative Study
of Politics. Dalam Dr.Damsar (2010) Pengantar Sosiologi
Politik. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Habermas, Juergen (1991) The Structural Transfrormation of the
Public Sphere. An Inquiry into a Category of Bourgeois
Society. The MIT Press: Cambridge, Massachusetts
Netgrit (2019) Laporan Hasil Pemantauan KPJS 2019. Network
for Democracy and Electoral Integrity: Jakarta
Media
Anggraini, Ervina (Sabtu, 30/06/2018) Situs KPU
dan Penghitungan Pilkada Serentak
Down. https://www.cnnindonesia.com/
teknologi/20180629165938-192-310219/situs-kpu-dan-
penghitungan-pilkada-serentak-down diakses pada
(14/10) pukul 19.01 WIB
Media Sosial
Facebook Aryo N. Putra, https://www.facebook.com/
aryo.n.putra/posts/10214195539788208 diakses pada
(24/9) pukul 15.28 WIB
321
PERAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI
POLITIK PEREMPUAN
oleh: Melda Imanuela (Koalisi Perempuan negara kita)
“Bagi saya, demokrasi yang lebih baik yaitu
demokrasi di mana perempuan tak hanya punya
hak suara dan memilih, tapi juga hak untuk dipilih.”
(Michelle Bachelet)
Latar Belakang Masalah
Pemilihan umum (pemilu) yaitu sarana pelaksanaan