pemilu 5

Rabu, 14 Juni 2023

pemilu 5


lam 
menghadapinya serta mengosiasikannya (. Sering kali collaborative governance ini disamakan 
dengan manajemen kolaboratif yaitu sebagai proses fasilitasi 
yang terdiri dari beragam organisasi untuk menyelesiakan 
masalah yang tidak dapat diselesaikan sendiri  atau praktik manajemen yang menghargai 
keragaman nilai, tradisi, dan budaya organisasi yang bekerja 
sama  dalam  struktur  yang relatif longgar dan berbasis jaringan 
. sebab nya dalam collaborative governance 
ini mensyaratkan tiga hal utama yaitu shared vision, networks, 
partisipasi, dan kemitraan.
 Tata  kelola kolaboratof tidak hanya diartikan 
kerjasama atau cooperation namun  lebih pada penciptaan 
bersama antar institusi yang otonom . Dapat 
dikatakan bahwa kolaborasi yaitu  tingkatan lebih dinamis 
dari hubungan komando, koordinasi, dan kerjasama. Hal ini 
dapat dilihat dari kerjasama KKN pengawasan pemilu dimana 
ketiga pihak atau lebih yaitu Lembaga yang hierarkis. 
Proses transformasi kolaborasi demikian diharapkan atau 
dapat diamati bagaimana perubahan karakteristik hubungan 
yang bermula dari rasa percaya diri, untuk peduli berkembang 
menjadi berbagi informasi, berbagi sumber daya dan berbagi 
kerja. 
Beberapa hal yang mempertemukan maksud atau 
bisa disebut visi bersama antara lain bahwa: (a) kolaborasi 
ini dimaksudkan untuk menjadi referensi bagi Perguruan 
Tinggi, Bawaslu dan Pemerintah Desa dalam berkolaborasi 
merumuskan KKN tematik sebagai salah satu model 
pengawasan partisipatif; (b) Menjadi model pengawasan 
pemilu partisipatif bagi Perguruan Tinggi di negara kita sebagai 
bagian implementasi dari tridarma Perguruan Tinggi; (c) 
Memperkuat kualitas tata kelola pemilu berbasis partisipasi 
warga; (d) Meminimalisir potensi pelanggaran pemilu; 
dan (e) Meningkatkan keterlibatan mahasiswa dan warga 
dalam pengawasan pemilu.
Proses dari Praktik kolaborasi menjadi hal utama 
sebab  ini yang menentukan bagaimana masing-masing 
pelaku dapat memperbaiki peran dan keterlibatannya. Hal ini 
dapat dilihat dalam beberapa tahapan. Suatu tahapan model 
kolaborasi menjadi penting untuk diperhatikan sebagai strategi 
dalam aspek pengelolaan suatu urusan publik. Ansell dan Grash 
(2007:558 - 561) menenakan proses kolaboratif pada beberapa 
hal antara lain:
a) Face to face dialoge
Semua bentuk collaborative governance dibangun 
dari dialog intensif dan egaliter. Sebagaimana collaborative 
governance yang berorientasikan proses, dialog secara 
langsung sangat penting dalam rangka mengidentifikasi 
peluang keberhasilan dan antisipasi. Dialog secara langsung 
ini dapat meminimalisir antagonisme dan disrespect dari 
antar  stakeholder  yang  terlibat. Sehingga, stakeholder dapat 

  
bekerjasama  sesuai dengan tujuan dan kebermanfaatan 
bersama.
b) Trust  building
Kolaborasi memnag bukan semata tentang negoisasi 
antar  stakeholder, namun lebih dari itu yaitu usaha  untuk 
saling membangun kepercayaan. Membangun kepercayaan 
perlu  dilakukan  sesegera mungkin. Hal ini diusaha kan agar 
para  stakeholder  tidak mengalami egosentrisme antar 
institusi. Oleh sebab nya, dalam membangunan kepercayaan 
ini, diperlukan  pihak  yang menyadari  akan pentingnya 
kolaborasi.
c) Commitment  to  process
Komitmen yaitu motivasi untuk terlibat atau 
berpartisipasi dalam collaborative governance. Komitmen 
yang kuat dari  setiap  stakeholder diperlukan untuk mencegah 
resiko dari proses kolaborasi. Komitmen sebagai tanggung 
jawab dari stakeholder dalam membangun relasi demokratis 
dan  bernilai.
d) Share   Understanding
Stakeholders harus saling berbagi pemahaman 
mengenai apa yang dapat mereka pahami dan maknai dari 
serangkaian proses kolaborasi yang dilakukan. Saling berbagai 
pemahaman ini dapat digambarkan sebagai misi bersama, 
tujuan bersama, obketivitas umum, visi bersama, ideologi 
yang sama, dan lain-lain. saling berbagi pemahaman dapat 
berimplikasi terhadat kesepakatan bersama untuk memaknai 
dan  mengartikan  suatu masalah.
e) Intermediate  outcomes
Hasil lanjutan dari proses kolaborasi terwujud dalam 
bentuk   output  atau luaran yang terukur. Intermediate 
outcomes dihasilkan jika  tujuan yang mungkin dan 
memberikan keuntungan dari kolaborasi yang mana secara 
relative konkrit dan menjadi consensus bersama.
C. Praktik Penguatan Kolaborasi dalam Peningkatan 
Pengawasan Partisipatif: Tahap Persiapan, Pelaksanaan dan 
Evaluasi KKN 
 Dalam bagian ini akan disampaikan penjelasan yang 
detail bagaimana tahap persiapan KKN, bagaimana proses 
pelaksanaanya, dan bagaimana hasil monitoring serta evalusi 
terhadap program KKN tematik kepemiluan ini. Ada dua hal 
yang sangat berpengaruh pada rangakian proses pelaksanaan 
KKN kolaboratif ini. Pertama, yaitu  pemetaan studi terdahulu 
ini  diatas, dapat dilihat peta kajian pengawasan pemilu 
secara partisipatif sebagai berikut:
Bagan 1 . Peta kajian pengawasan pemilu secara partisipatif
Setiap pelaksanaan pemilu, beragam LSM pemantau 
pemilu telah banyak terlibat memperkuat demokrasi dan 
kualitas elektoral, namun masih diperlukan penguatan yaitu 
dengan melibatkan peran perguruan tinggi dalam pengawasan 
pemilu partisipatif   ini .   Perguruan Tinggi yang memiliki 
sumber daya manusia yaitu dosen dan mahasiswa, menjadi pilar 
penting dalam pengawasan pemilu partisipatif pada pemilu 
2019. Kolaborasi dalam   pengawasan pemilu yang dilakukan 
oleh   penyelenggara pemilu dengan perguruan tinggi, dalam 
hal ini dilakukan oleh UMY, yaitu kontribusi nyata praktek 
pengawasan pemilu partisipatif untuk mendukung pemilu 
yang berintegritas. Riset KKN Tematik Pengawasan Pemilu 
Partisipatif yang dilakukan oleh UMY melengkapi berbagai 
studi yang telah dilakukan sebelumnya dari aspek model 
kolaborasi, peran multi stakeholder serta Menjadi referensi 
bagi Perguruan Tinggi,  Bawaslu  dan Pemerintah Desa dalam 
berkolaborasi merumuskan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik 
sebagai salah satu model pengawasan partisipatif menjadi 

  
model pengawasan pemilu partisipatif bagi Perguruan Tinggi 
di negara kita sebagai bagian implementasi dari tridarma 
Perguruan Tinggi.
Dengan  demikian  kerangka  fikir   KKN Tematik 
Sebagai Model Pengawasan Pemilu Partisipatif: Best Practice 
Kkn Tematik Desa Anti Politik Uang (DAPU) yaitu  sebagai 
berikut:
Bagan 2. Kerangka Pikir KKN Tematik Sebagai Model 
Pengawasan Pemilu 
C.1. Persiapan  dan  Tahapan  Awal  Kolaborasi  KKN  DAPU
Kerjasama Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 
sudah  dimulai  sejak  tahun  2008,  dengan kegiatan KKN 
tematik pemilu 2009 bersama dengan Komisioner Bawaslu pada 
Periode  Pertama (2008-2012).  Kerjasama  dengan Bawaslu 
diperpanjang  dengan Bawaslu  Periode Kedua yang  dilakukan 
dalam pemilu 2014 melalui kegiatan seminar nasional. MoU 
dengan Bawaslu berakhir pada akhir 2018. Oleh sebab  itu 
Fisipol melakukan inisiasi untuk keberlanjutan kerjasama 
dengan Bawaslu periode ketiga, dan ditandatangani oleh 
Kedua Belah Pihak pada tanggal 19 Januari 2019.Kerjasama ini 
menunjukkan proses yang bernilai yang dilalui dengan dialog 
langsung   yang  intensif, pembangunan pemahaman, komitmen 
Bersama, dan hasil yang diterima bersama. Kerjasama yang 
disepakati meliputi kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi 
meliputi pendidikan, penelitian dan publikasi serta pengabdian 
kepada warga. Lingkup  kerjasama UMY-Bawaslu RI 
meliputi:
1. Penyelenggaraan pelaksanaan Magang 
Mahasiswa,  KKN  dan l okasi penelitian
2. Penyelenggarakan  kegiatan ilmiah, kajian ilmiah, 
seminar  dan lokakarya
3. Peningkatan dan pengembangan Kompetensi 
Sumber  Daya Manusia 
MoU  antara  UMY  dan  Bawaslu kemudian 
ditindaklanjuti  dengan MoA antara Bawaslu dengan LP3M dan 
Fisipol UMY.   Isi MoA yaitu rincian dari nota kesepahaman 
antara Bawaslu dengan Fisipol UMY dan LP3M UMY. Kegiatan 
pengabdian kepada warga dilakukan melalui KKN 
tematik Pemilu, dengan mengambil tema ‘Gerakan Anti Politik 
Uang”. Tema ini  dipilih sebab  politik uang menjadi 
permasalahan yang sangat krusial dalam setiap kali pemilu, 
dan sulit sekali untuk dibendung. Tema Gerakan Anti Politik 
Uang juga diilhami oleh gerakan desa anti politik uang yang 
dilakukan oleh Murti Gading Kabupaten Bantul, yang dilakukan 
dalam pemilihan kepala desa. 
Upaya untuk meminimalisir politik uang harus 
dilakukan secara komprehensif, baik dari penyelenggara 
pemilu, lingkungan akademik Perguruan Tinggi, maupun 
birokrasi pemerintah sampai ke tingkat Desa sebagai ujung 
tombak dalam pelaksanaan pemilu. Sebagaimana teori proses 
Collaborative Governance, Ada beberapa kepentingan bersama 
sekaligus komitmen bersama dari penyelenggara KKN baik 
Perguruan Tinggi maupun Bawaslu dan PemerintahDesa. Nila 
Bersama ini menjadi fondasi yang kuat untuk memperbaiki 
kualitas demokrasi. Kepentingan penyelenggara Pemilu 
(Bawaslu) dalam KKN  Tematik   Gerakan  Desa Anti Politik 
Uang (DAPU)  antara lain:
1) Membantu tugas pengawasan pemilu 
mengingat terbatasnya sumber daya manusia 

  
yang ada 
2) Meningkatkan partisipasi warga dalam 
pengawasan pemilu.
3) Meminimalisir   terjadinya   pelanggaran pemilu
4) Meminimalisir   politik   uang
Kepentingan Perguruan Tinggi dalam KKN Tematik Gerakan 
DAPU   antara  lain:
1) Sebagai kontribusi Perguruan Tinggi dalam 
Kegiatan Tri Darma  
2) Sebagai sarana praktikum bagi mahasiswa 
dalam bidang kepemiluan
3) Meningkatkan kepedulian dan kepekaan 
mahasiswa dalam permasalahan politik dan 
kepemiluan
Kepentingan  Pemerintah Desa dalam Gerakan Desa APU 
antara lain:
1) Desa   sebagai  ujung tombak dalam 
pelaksanaan dan pengawasan pemilu
2) Untuk meningkatkan kesadaran politik 
warga desa
3) Untuk memproteksi warga desa dari konflik-
konflik akibat praktik politik uang dan pemilu 
pada umumnya.
Sebenarnnya bukan hanya pihak di atas yang memiliki 
komitmen yang sama namun  ada kelompok warga, 
paguyuban, organisasi kepemudaan, ormas, dan seterusnya 
yang sejalan dalam pengaurutamakan DAPU di dalam 
memperbaiki integritas pemilu. Dari ketiga argumen ini , 
maka dari para pihak memiliki kepentingan yang sama 
sebagai kelompok yang ingin memperkuat nilai demokrasi 
sehingga kegiatan KKN Tematik Gerakan Desa Anti Politik 
Uang yaitu sinergi dari Bawaslu, UMY sebagai Perguruan 
Tinggi dan Desa. 
Gerakan Desa Anti Politik Uang yaitu gerakan 
yang memiliki efek yang meluas. Pada awalnya, Gerakan 
Desa Anti Politik Uang diinsipirasi oleh Desa Murti Gading dalam 
pemilihan Kepada Desa sebelum pemilu serentak 2019. Kasus 
di desa Murti Gading menginspirasi UMY untuk memperluas 
Gerakan anti politik uang di desa-desa yang lain. Inisiatif dari 
UMY ini disambut oleh pegiat anti korupsi dari desa Sardono 
Harjo, Zakiyah. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang 
dimotori oleh Bambang Eka CW, melaksanakan kegiatan 
pengabdian warga dengan tema Gerakan Desa Anti 
Politik Uang di Desa Sardono Harjo. Dengan demikian, Gerakan 
Desa Anti Politik Uang di desa Sardono Harjo didukung oleh 
pegiat warga  baik dari Desa maupun dari UMY (Komite 
Independen Sadar Pemilu), para pemimpin dan tokoh 
warga di Desa. Desa Sardono Harjo juga yaitu 
desa pertama yang mengatur Gerakan Anti Politik Uang dalam 
Peraturan Desanya. 
Kuliah Kerja Nyata selanjutnya disingkat KKN yaitu  
pengabdian kepada warga berbasis pemberdayaan yang 
dilaksanakan oleh mahasiswa. KKN yaitu bagian integral 
dari proses pelaksanaan Catur Dharma UMY. Model KKN UMY 
yaitu  KKN Tematik. KKN Tematik mengharuskan adanya tema 
KKN berdasarkan potensi, permasalahan aktual dan kebutuhan 
riil warga baik di pedesaan maupun perkotaan di wilayah 
negara kita. KKN Tematik mendorong sinergi pendayagunaan 
kompetensi antara dosen, mahasiswa dan warga dalam 
menyelesaikan permasalahan warga. 
KKN Tematik UMY difokus lebih kepada fasilitasi 
pemberdayaan warga. KKN Tematik yang dilaksanakan 
atas kerjasama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) 
dan Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian warga  
(LP3M) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam rangka 
terlibat dalam pengawasalan penyelenggaraan pemilu 
serentak tahun 2019. KKN Tematik ini bertujuan untuk: 1) 
Pengembangan kepribadian (personality development), 
pengembangan warga (community development), dan 
pengembangan kelembagaan (institusional development); 2) 
Memperkuat kualitas tata kelola pemilu berbasis partisipasi 
warga; 3) Meminimalisir potensi pelanggaran pemilu; 
dan Meningkatkan keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan 
pemilu. 
Prinsip KKN Tematik Pengawasan Pemilu memiliki 
prinsip sebagai berikut: 1) Merupakan kegiatan terintegrasi 

  
antara LP3M dengan Fakultas sehingga mendukung 
sinergisitas antara pengembangan pengajaran dan penelitian ; 
2) Merupakan kegiatan Learning by Doing yang dikombinasi dari 
learning  process  dan  problem solving secara multidisipliner; 4) 
Merupakan aktivitas yang besifat learning society/community 
dengan tema yang jelas (core activity) berbasis permasalahan 
aktual yang dihadapi warga; dan Merupakan kegiatan 
yang terukur hasil (outcome) dan dampaknya (impact) termasuk 
berlangsungnya proses pembelajaran dan pemberdayaan.; 
serta 5) yaitu kegiatan yang berkesinambungan 
(sustainable) dengan pembiayaan bersama (co-funding) dengan 
mendorong  peningkatan   partisipasi warga.
Di dalam penyelenggaraan KKN ini setidaknya sudah 
diperlihatkan  secara baik tentang praktik kolaboratif pada 
tahap persiapan seperti konsep KKN yang didiskusikan secara 
luas dan terbuka lintas stakeholder baik internal kampus 
(DPL dan Mahasiswa peserta KKN, Lp3M, Fakultas) Bersama 
Bawaslu, Kecamatan, pegiat pemilu dan pihak desa.
Untuk tahap persiapan pelaksanaan, mahasiswa 
peserta KKN DAPU Pengawasan Pemilu harus memenuhi 
persyarakat untuk mengikuti KKN yang terdiri dari:
1) Peserta KKN yaitu  mahasiswa aktif UMY yang 
dibuktikan   dengan Kartu Mahasiwa yang berlaku. 
2) Mahasiswa telah menyelesaikan beban akademik 
minimal 100 SKS atau serendah-rendahnya duduk 
di semester 5. 
3) Mahasiswa yang memiliki minat/tertarik pada isu 
kepemiluan. 
Selanjutnya waktu pelaksanaan KKN Tematik 
Pengawasan Pemilu dilaksanakan selama 1 (satu) bulan yaitu 
mulai 24 Maret sampai dengan 24 April 2019. Atau sedikitnya 
setara dengan minimal 240 Jam Kerja Efektif Mahasiswa 
(JKEM), meliputi kegiatan observasi awal maksimal 20 JKEM, 
pembekalan (coaching) maksimal 30 JKEM,  pelaksanaan 
lapangan minimal 180 JKEM, penyusunan laporan dan responsi 
maksimal 20 JKEM.  Pelaksanaan kegiatan KKN Tematik 
ditandai secara formal dengan prosesi penerjunan mahasiswa 
KKN dan diakhiri secara resmi dengan prosesi penarikan 
mahasiswa KKN. Untuk memudahkan dalam pelaksanaan 
kegiatan KKN Tematik Pengawasan Pemilu setiap kelompok 
akan  dibimbing oleh satu orang Dosen Pembimbing Lapangan 
(DPL) dan dimonitoring tim fakultas dan LP3M. DPL KKN 
Tematik Pengawasan Pemilu harus memenuhi kriteria sebagai 
berikut:
1) Memiliki  minat/tertarik terhadap isu kepemiluan 
yang dibuktikan dengan riwayat penelitian dan 
pengabdian warga. 
2) Pernah  menjadi  DPL  KKN  Tematik UMY.
3) Memiliki  komitmen untuk melaksanakan 
kewajiban sebagai  DPL  KKN Tematik. 
KKN Tematik Pengawasan Pemilu UMY dilaksanakan 
pada Desa yang ada di DIY yang sudah mendeklarasikan 
sebagai Desa Anti Politik Uang (DAPU) yaitu sebanyak 22 DAPU 
yang menjadi lokasi KKN Tematik. Setiap DAPU mendapat 
1 kelompok KKN Tematik yang ditentukan oleh LP3M UMY. 
Setelah mengetahui lokasi KKN, setiap kelompok KKN Tematik 
wajib melakukan observasi terlebih dahulu dengan tujuan 
untuk   pemantapan tema KKN Tematik. Observasi pemantapan 
tema dibimbing oleh DPL dan  didampingi oleh tim dari LP3M 
dan Fisipol UMY, dengan melibatkan  calon penerima manfaat 
program di lokasi KKN Tematik. Selanjutnya mahasiswa 
KKN Tematik menyusun rencana program kerja atau jadwal 
dan  melaksanakan kegiatan  sesuai jadwal kegiatan yang 
ditetapkan.

 Walau ada lebih banyak DAPU yang dideklarasikan 
namun tidak semua Desa APU memperoleh  kesempatan 
untuk dijadikan lokasi KKN sebab  UMY dan Bawaslu ingin 
memastikan bahwa DAPU yang telah ada dapat secara aktif 
menjadi agen-agen pengawasan partisipatif khususnya 
dalam proses pelaksanaan pemilu selama dua minggu 
sebelum pelaksanaan pemilu dan dua minggu setelah pemilu 
berlangsung. Selain itu, mempertimbangkan sebaran dan 
sumber daya untuk pembimbingan lapangan selama pemilu. 
Setelah lokasi ditetapkan, mahasiswa calon peserta dan calon 
pembimbingan diseleksi maka tahapan berikutnya yaitu  
kolaborasi dalam pelaksanaan KKN. 
Ada banyak sekali secara ringkas kegiatan yang 
dilaksanakan secara Bersama dan setara pada pihak-pihak yang 
berkepentingan pada program KKN DAPU antara lain dimulai 
dari komunikasi dialogis, lalu MoU pelaksana kegiatan KKN 
dengan mitra, Rekruitmen peserta KKN dan DPL, Menyeleksi 
lokasi;dan menyelesaikan proses administrasi. Selain itu, juga 
diselenggarakan Pembekalan KKN DAPU (proses kolaborasi dan 
berbagi peran), Pembekalan DPL, Penerjunan dan koordinasi 
dengan pemerintahan desa dan kecamatan, Tahapan survey 
peserta KKN ke Lokasi KKN (output: proposal kegiatan selama 
KKN), Menyiapkan alat peraga oleh LP3M (Universitas) dan tim 
KKN, serta memastikan akomodasi dan respon cepat terhadap 
kebutuhan KKN di lapangan.
C. 2. Pelaksanaan  KKN  Pengawasan Pemilu
Proses   di lapangan staleholder yan berkolaborasi lebih 
beragam dan lebih banyak. Desa anti politik uang yang ada di 
Daerah Istimewa Yogyakarta ini diinisiatori oleh beberapa pihak, 
diantarnya yaitu  warga, pemerintah daerah, Universitas, 
Kepala Desa, serta  inisiator dari Bawaslu sendiri. Seperti 
halnya untuk DAPU yang diinisiatori oleh warga yaitu  
Desa Murtigading dan Sardonoharjo, DAPU yang diinisiatori 
oleh Bawaslu yaitu  Desa Sriharjo, DAPU yang diinisiatori 
oleh Kepala Desa yaitu  Desa Candibinangun, dan Temon 
Kulon, DAPU yang diinisiatori oleh Universitas Muhammadiyah 
Yogyakarta yaitu  Desa Hargomulyo, sedangkan untuk DAPU 
yang diinisiatori oleh Pemerintah Daerah   yaitu   Semua 
DAPU di Kabupaten Gunung Kidul dan Desa  Srigading yang 
diinisiatori oleh Kesbangpol Kabupaten Bantul.
Dengan banyaknya DAPU yang tersebar di Daerah 
Istimewa Yogyakarta ini akan menjadi salah satu pionir untuk 
gerakan anti politik uang di negara kita. Salah atu cara untuk 
menggerakkan warga dalam menolak politik uang dan 
memberi pengetahuan mengenai bahaya politik uang bisa 
dilakukan dengan cara KKN tematik. sebab  dengan adanya 
KKN tematik ini akan bermanfaat sekali bagi masyarkat 
terutama warga desa anti politik uang di Kabupaten/Kota 
Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pelaksanaan KKN tematik 
peran UMY dan Bawaslu selain menentukan tema besar KKN 
juga memberikan materi atau pembekalan kepada mahasiswa-
mahasiswi calon peserta KKN Tematik, koordinasi dengan 
stakeholder terkait (pemerintah desa, panwas kabupaten, 
panwas kecamatan). 
Setelah adanya pembekalan dari UMY, Bawaslu, Ahli 
Pemilu dan Lab Ilmu Pemerintahan, selanjutnya mahasiswa-
mahasiswi peserta KKN tematik melakukan observasi dan 

  
forum group discussion (FGD) dengan Dosen Pembimbing 
Lapangan (DPL), pemerintah desa, panwascam dan khususnya 
yaitu  dengan warga desa tujuan KKN. Pada tahapan 
observasi ini harus dilakukan sebanyak 2 kali yang diikuti oleh 
mahasiswa peserta KKN dengan dosen pembimbing lapangan 
(DPL). Tahapan observasi memiliki tujuan untuk menggali 
informasi seputar tema yang akan diambil seperti halnya 
mengenai persiapan pemilu, permasalahan money politik 
maupun kesadaran warganya dalam menanggapi kasus 
politik uang. Selain menggali informasi, kegiatan observasi juga 
melakukan   forum   group discussion dengan sasaran peserta 
yaitu  pemerintah desa, pemilih pemula, warga umum, 
serta pemuda atau karang taruna desa.
Setelah diadakan kegiatan observasi maka kelompok 
KKN akan membuat proposal program kegiatan KKN 
Pengawasan Pemilu Partisipatif Melalui Desa Anti Politik 
Uang. Selama pembuatan proposal mahasisiwa kelompok 
KKN diwajibkan untuk konsultasi atau diskusi dengan dosen 
pembimbing lapangan, sehingga program kerja yang akan 
dijalankan sesuai dengan tema yang telah ditentukan. Jika 
disetujui  maka  proposal  kegaitan ini   akan  disosialisasikan 
kepada Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan, Pemerintah 
Desa dan warga sasaran kelompok KKN. Setelah 
kegiatan sosialisasi program kerja maka  akan dilaksanakan 
penerjunan KKN yang dilakukan secara  serentak.  Dimana 
kegiatan  KKN tematik ini dilaksanakan selama 30 hai atau satu 
bulan dengan alokasi waktu 15 hari sebelum pemilu dan 15 
hari setelah pemilu. Dimana dalam pelaksanaan KKN tematik 
mahasiswa akan menjalankan program kerja utama maupun 
program kerja tambahan. Adapun program kerja utama 
yaitu  mengenai desa anti politik uang misalnya: sosialisasi, 
workshop, pembuatan alat peraga anti politik uang, membuat 
posko aduan, melakukan pendidikan bagi pemilih pemula dan 
lain-lain. Sedangkan untuk program tambahan bisa berupa 
kegaitan yang membantu panwascam, maupun pemerintah 
desa  serta  masyarkat  desa.
Salah satu kewajiban KKN ini yaitu  membangun 
pengetahuan yan memadai bagi warga tentang posisi 
pemilu dalam pembangunan politik kewargaan melalui 
perwujudan pemilu yang berkualitas. Selain itu, persoalan 
yang biasa muncul dalam pemilu harus menjadi perhatian 
publik.  Untuk menggambarkan pemilihan umum yang sesuai 
dengan  prinsip-prinsip demokrasi para ilmuwan politik 
dan analis  kebijakan memakai  terminologi pemilu 
yang bebas dan  jujur, pemilu yang berkualitas dan pemilu 
yang berintegritas.  Pippa Norris dalam buku Strengthening 
Electoral Integrity   menggambarkan secara ringkas kontestasi 
pemilu di negara berkembang  sebagai berikut : pihak yang 
berlawanan didiskualifikasi, batas-batas distrik pemilihan 
dimanipulasi (gerrymandering), kampanye yang menghasilkan 
lapangan pertandingan yang tidak seimbang, media yang 
independen diberangus, pemungutan suara dikacaukan 
dengan pertumpahan darah, suara digelembungkan, 
penghitungan suara dipermainkan, partai oposisi menarik diri 
dari pemilihan umum, kontestan menolak menerima hasil 
pemilihan, protes mengganggu proses pemilihan, pejabat 
pemerintah menyalahgunakan sumber daya milik negara, 
data pemilih yang tidak akurat, para kandidat membagikan 
hadiah, pemberian atau sumbangan, suara diperjualbelikan, 
siaran radio dan televisi yang menguntungkan incumbent, 
kampanye yang penuh dengan uang yang tidak jelas 
sumbernya. Pengaturan keuangan partai yang terlalu lemah, 
pejabat penyelenggara pemilu yang tidak kompeten, rapat 
umum yang memicu kerusuhan, kandidat perempuan yang 
menghadapi diskriminasi, kelompok minoritas dipersekusi, 
mesin pemungutan suara yang macet, antrean yang panjang, 
segel kotak suara yang rusak, warga yang memberikan suara 
lebih dari satu kali, persyaratan legal yang menindas hak pilih, 
tempat pemungutan suara yang tidak aksesibel, software 
yang rusak, tinta penanda yang mudah di hapus, pengadilan 
yang gagal menyelesaikan komplain yang imparsial. (Norris 
2017,chap 1)
Integritas pemilu bisa tergerus dalam beberapa 
tingkatan, mencerminkan persoalan multi dimensi dan karakter 
campuran dari kualitas pemilu itu sendiri. Praktik korupsi 
seperti suap, pemerasan, kecurangan, dan nepotism, yaitu  
268
  
bagian dari pelanggaran integritas pemilu ini, termasuk juga 
metode yang melanggar hukum seperti intimidasi, kekerasan, 
dan pencurian. Pada level kontestasi elektoral, pemegang 
kekuasaan  incumbent, koalisi yang berkuasa, atau partai atau 
individu yang berkuasa dapat menghambat organisasi politik 
yang ingin ikut pemilihan umum. Hal ini bisa menimbulkan 
kandidat oposisi yang palsu, menghambat sumber daya yang 
oposisi perlukan atau memutus komunikasi antara kontestan 
dan pemilih. Selain itu, incumbent dapat memicu  
tidak seimbangan arena pertarungan dengan menghambat 
kampanye oposisi atau dengan menyedot sumber daya negara 
untuk membiayai kampanyenya sendiri. Dalam beberapa kasus 
yang ekstrim, bahkan juga mengisolasi jabatan kunci tertentu 
dari kompetisi elektoral yang asli dan hanya mengijinkan 
kompetisi yang terbatas di antara anggota koalisi. 
Pada  level  preferensi   pemilih , baik incumbent 
maupun non-petahana dapat melakukan pembelian suara 
(vote buying). Vote buying secara efektif mengabaikan hak 
warga negara untuk secara bebas memformulasikan  dan 
mengekspresikan preferensi politiknya. Incumbent dan tidak 
jarang para kontestan lainnya dapat mengeksploitasi aparatur 
birokrasi negara maupun aparat keamanan untuk memobilisasi 
pemilih di antara pegawai negeri, atau mengintimidasi pemilih 
oposisi. Tidak jarang praktik seperti ini juga terjadi di Badan 
Usaha Milik Negara, maupun swasta di mana para pekerja 
sering mendapat intimidasi untuk memilih kandidat tertentu. 
Pada level hasil kontestasi pemilu, tindakan yang 
sering meruntuhkan integritas pemilihan umum yaitu  
manipulasi proses pemberian suara, penghitungan suara, dan 
rekapitulasi (aggregating ballots) dalam berbagai cara seperti 
penggelembungan suara, merusak atau memanipulasi hasil 
pemungutan suara, melakukan kesalahan penghitungan 
dengan sengaja, mempermainkan proses rekapitulasi suara 
dan lainnya. 
 Di antara sekian banyak persoalan pemilu yang 
berpotensi menghancurkan integritas pemilihan umum, 
persoalan vote-buying  atau politik uang yaitu persoalan 
yang banyak disoroti dalam pemilu di negara kita. Bukan hanya 
 
269
sebab  menimbulkan masalah terkait integritas pemilu, namun  
juga sebab  telah dianggap sebagai norma baru dalam pemilu 
(Muhtadi 2019).  Program KKN tematik yang diarahkan pada 
usaha  melawan politik uang dalam pemilu 2019 yang lalu 
yaitu sebuah usaha  untuk menegakkan integritas pemilu 
dengan meningkatkan kesadaran politik warga akan problem 
integritas pemilihan umum dan kerusakan demokrasi yang 
ditimbulkan oleh praktik politik uang. 
Pelaksanaan KKN desa anti politik uang ini memiliki 
beberapa metode, program dan aktifitas yang telah 
dikembangkan oleh mahasiswa dan stakeholder, terutama 
dikembangkan untuk menjadi salah satu program pokok. 
Berikut yaitu  beberapa metode dan program pelaksanaan 
KKN tematik yang telah dilakukan oleh UMY dan Bawaslu RI, 
diantaranya yaitu  sebagai berikut:
 
1. Sosialisasi Anti Politik Uang dan Tata Cara 
Pencoblosan 
Program KKN ini sejalan dengan tugas BAWASLU 
yaitu meliputi Pendidikan, Pengawasan dan advokasi. Ketiga 
program ini  tercermin dalam aktifitas KKN yang telah 
dilaksanakan oleh UMY. Pendidikan politik banyak dikemas 
dalam kegiatan sosialisasi, diskusi hasil survey, dan update 
beragam informasi yang relevan.
Sosialisasi anti politik uang dilakukan oleh setiap 
kelompok mahasiswa KKN kepada warga baik di 
tingkat desa maupun ditingkat padukuhan. Kegiatan ini 
sangat bermanfaat sekali bagi warga terutama dalam 
hal pengetahuan mengenai politik uang, bahaya politik uang 
serta dampak politik uang untuk kedepannya. Mengingat 
pengetahuan dan persepsi warga mengenai politik uang 
belum merata sehingga warga sangat memerlukan 
kegiatan ini untuk penambahan   pengetahuan   terhadap 
politik   uang. 
270
  
Gambar 4. Sosialisasi Anti Politik Uang
        Sumber: Tim KKN UMY
Selain sosialisasi mengenai politik uang, mahasiswa 
kelompok KKN juga melakukan sosialisasi tata cara pencoblosan 
surat suara, mengingat pemilu 2019 yaitu salah satu 
pemilu serentak pertama kali yang dilakukan oleh Negara 
Republik negara kita. Sehingga masih banyak sekali warga 
yang belum memahami tata cara mencoblos dan melipat surat 
suara. Untuk sasaran kegiatan tata cara pencoblosan surat suara 
ini diantaranya yaitu  warga umum, kaum difabel serta 
pemilih pemula. Mengingat pemilih pemula juga bagian penting 
dalam konteks Negara demokrasi terutama dalam pemilihan 
umum. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini mahasiswa KKN bisa 
bekerjasama untuk menghadirkan pembicara dari berbagai 
kalangan diantaranya yaitu  akademisi, aktivis pemilu atau 
penggiat demokrasi dan pemilu, relawan demokrasi maupun 
komunitas pemilu (komunitas independen sadar pemilu) dan 
lain sebagainya.
Gambar 5. Simulasi Penggunaan Surat Suara
 
271
Sumber: Tim KKN UMY
Berdasarkan program-program yang dilaksanakan 
ada temuan-temuan yang bersifat positif dan negative. 
Program pokok yang telah dilaksanakan yaitu program 
sosialisasi anti politik uang. Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh 
setiap kelompok KKN guna memberikan pendidikan politik bagi 
pemilih tentang dampak negative dari politik uang. Sosialisasi 
yang dilakukan tidak hanya dilakukan melalui forum format 
namun  juga memakai  poster yang ditempat di seluruh 
ruang publik di Desa APU ini .
Gambar 9. Sosialisasi Anti Politik Uang
Sumber: Tim KKN Tematik Pemilu Serentak 2019
272
  
Sebelum dilakukan kegiatan ini, warga di Desa 
APU sering kali menerima uang dari pasangan calon dan 
atau calon legislatif untuk membeli suara pemilih di Desa 
APU ini . Setelah dilakukannya sosialisasi ini , 
warga ikut serta menjadi relawan yang juga membantu 
mensosialisasikan  bahaya politik uang dalam Pemilu. Dalam 
realisasinya, indikasi politik uang dalam pemilu di Desa APU 
masih terjadi. Hal ini sebagaimana yang  disampaikan oleh 
Purwito   Nugoro   sebagai Relawan  Desa  Anti  Politik  Uang  :
“kami amati sebenarnya untuk calon itu jarang 
berkampanye dan sosialisasi di daerah kami, bahkan 
hamper tidak dilaksanakan. Tapi yang menjadi luar 
biasa pendatang baru memperoleh suara lebih banyak 
dibandingkan imcumbent. Ini indikasikan adanya 
politik uang. Walaupun agak sulit dibuktikan. Adanya 
anggapan warga bahwa adanya pemilu adanya 
amplop” (Hasil  FGD KKN Tematik)
Hal ini menunjukkan bahwa, untuk memberantas 
politik uang ini  harus didukung oleh semua elemen 
baik itu pemerintah, pelaksana pemilu, pengawas pemilu, 
warga dan akademisi. Aktor-aktor ini  harus pro 
aktif dalam pengentasan politik uang di Desa APU pada 
khususnya. Keberlanjutan program menjadi hal penting dalam 
pengentasan politik uang di Desa APU.
Hasil evaluasi dari kegiatan ini menunjukkan bahwa 
ada dua tipe politik uang yaitu: adanya  mobilisasi yang 
dilakukan oleh para tim sukses baik itu caleg maupun pilpres 
dan komitmen politik atau janji politik setelah terpilih. Bentuk-
bentuk praktek politik uang yang terjadi di Desa APU yaitu  
Pertama, melalui timses memakai  forum-forum yang ada 
di warga dan di akhiri oleh doorprize. Kedua, melalui timses 
memakai  forum pengajian. caleg menanggung konsumsi 
dan memberi cindermata. Ketiga, caleg langsung door to door 
membawa cinderamata. Keempat, caleg membawa uang tunai 
langsung untuk diserahkan kepada Dukuh desa setempat. 
Temuan lain yaitu  adanya budaya eweuh pekeweuh terkait 
 
273
melaporkan praktek politik uang. Rasa tidak enak atau 
sungkan yang dimiliki oleh warga menjadi salah satu 
faktor penghambat pemberantasan politik uang di Desa APU. 
warga  yang menemukan praktik politik uang merasa 
segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Program lain yang dilaksanakan yaitu  sosialisasi 
tata cara pencoblosan yang bertujuan memberikan gambaran 
tentang tata cara pencoblosan kertas suara. Hal ini penting 
dilakukan sebab  banyaknya variasi surat suara yang harus 
dicoblos.
Gambar 10. Sosialisasi Tata Cara Pencoblosan
Sumber: Tim KKN tematik pengawasan pemilu serentak 2019
Sebelum dilakukan pelatihan ini, warga di Desa 
APU merasa kebingungan sebab  banyaknya jenis surat suara 
yang harus dicoblos. Ukuran yang relatif besar dan beragam 
juga menyulitkan warga untuk mencari nama calon 
yang akan di pilih. Setelah dilakukan sosialisasi, warga 
dapat lebih mudah memahami jenis surat suara dan mencari 
nama calon yang akan dipilih. Berdasarkan hasil pengamatan 
lapangan kegiatan KKN, tingkat pemahaman warga 
sebagai berikut:
274
  
Tabel 2. 
Hasil  Pelaksanaan  Program  Sosialisasi  Cara  Memilih
Keterangan
Sebelum 
Sosialisasi dan 
simulasi
Setelah 
sosialisasi dan 
simulasi
Lama waktu 
mencoblos
10 Menit 5 Menit
Surat suara 
yang tidak 
dicoblos
41% 10%
Suara sah 83% 92%
Implikasi positif lainnya yaitu  meningkatnya 
partisipasi warga dalam pemilu serentak. Pendidikan 
politik salah satunya sosialisasi cara mencoblos secara tidak 
langsung memberikan kesadaran warga untuk datang ke 
TPS untuk mencoblos. Berbekal pengetahuan untuk mencoblos 
ini , angka partisipasi warga untuk memilih juga 
meningkat. Selain itu, suara sah pun dapat ditingkatkan 
seiiring berkurangnya suara tidak sah dan surat suara yang 
tidak tercoblos. Selain temuan positif, juga ditemukan indikasi 
perspektif negatif dari warga. Sebagian warga 
beranggapan bahwa jas almamater mahasiswa UMY yang 
berwarna merah dianggap merepresentasikan warna 
partai politik tertentu dan secara psikologis mempengaruhi 
warga yang mengikuti sosialisasi untuk memilih partai 
dengan identitas warna yang sama dengan jas almamater UMY.
2. Pendidikan Bagi Pemilih Pemula
Pendidikan bagi pemilih pemula yaitu hal yang 
sangat penting dan sentral, mengingat pemilih pemula juga 
yaitu salah satu sasaran bagi politik uang. Dengan adanya 
pendidikan bagi pemilih pemula maka para pemilih pemula 
 
275
memperoleh  pemahaman mengenai politik uang baik dari 
strategi mencegah politik uang, maupun dari bahaya politik 
uang.  Dengan sosialisasi dan pendidikan yang dilakukan secara 
terus menerus bagi pemilih pemula akan sangat baik untuk 
generasi kedepan, sehingga program ini  yaitu 
salah satu program yang sangat bagus untuk dilakukan setiap 
waktu. 
Gambar 6. Pendidikan Pemilih Pemula
Sumber: Tim KKN
Program lain yang dilakukan pada kegiatan KKN 
tematik pengawasan pemilu kolaborasi UMY dan Bawaslu 
RI yaitu  pendidikan bagi pemilih pemula. Pendidikan bagi 
pemilih pemula ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi 
pemilih pemula baik itu dalam memakai  hak suara maupun 
sebagai pengawas dalam pelaksanaan pemilu serentak di 
Desa APU. Pendidikan bagi pemilih pemula ini penting untuk 
dilaksanakan sebab  besarnya jumlah pemilih pemula di Desa 
APU. 
276
  
Gambar 11. Sosialisasi Pemilih Pemula
Sumber: Tim KKN tematik 
Sebelum dilakukan sosialisasi oleh im KKN ini, 
dilakukan sejenis survey kecil pada sekitar 60-an peserta dan 
dari sana ditemukan bahwa partisipasi pemilih pemula sangat 
minim, baik itu sebagai panitia pengawas maupun keinginan 
untuk memilih dalam pemilihan umum. Sebagaimana data 
pada tabel di bawah ini
Tabel 3. keikutsertaan  Pemilih
keikutsertaan  Pemilih Pemula
S e b e l u m 
Sosialisasi 
S e t e l a h 
Sosialisasi
Keinginan untuk memilih 58% 82%
Keterlibatan dalam pengawasan 6% 11%
Hasil asesmen di atas didukung oleh pernyataan dari 
Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul yang menyatakan bahwa:
“Walaupun banyak catatan setiap tahapannya. 
Yang ingin saya sampaikan, baik secara 
SDM penyelenggara hingga partisipasi 
warganya perlu ditingkatkan terutama 
partisipasi warga untuk mengawasi. 
Kerana masukan dari warga masih sangat 
sedikit” (Hasil FGD).
 
277
Salah satu elemen warga yang dianggap sangat 
minim yaitu  partisipasi warga pemilih pemula. Selain 
fungsi pengawasan, masukan-masukan dari pemilih pemulapun 
masih minim. Hal ini menunjukkan bahwa ketertarikan pemilih 
pemula untuk berpartisipasi lebih perlu ditingkat untuk 
pengelolaan pemilu serentak di masa yang akan datang.
3. Pembuatan dan Pemasangan Alat Peraga
Program pembuatan  dan  pemasangan alat peraga 
juga yaitu salah satu kegiatan yang sangat positif dan 
sangat efektif untuk menolak politik uang. Dengan adanya 
program atau kegiatan ini diharapkan bisa menggerakkan 
warga untuk mulai menolak politik uang. Dengan adanya 
alat peraga atau poster yang disebarkan secara luas akan 
menjadi salah satu alat bagi warga untuk melakukan 
penolakan terhadap politik uang. Dimana alat peraga ini sangat 
mudah sekali untuk dipasang di setiap rumah atau tempat-
tempat strategis, sehingga bisa menjadi alat untuk penolakan 
terhadap politik uang. Jika program ini dilakukan diseluruh 
negara kita maka akan sangat bagus sekali untuk menggerakkan 
secara masal penolakan terhadap politik uang dan akan bagus 
bagi  pemilu negara kita kedepan. 
Gambar 7. Pemasangan Alat Peraga/Poster
 Sumber: Tim KKN
Ada  sangat banyak ragam konten media kampanye 
tolak politik uang oleh peserta KKN. Alat peraga atau poster 
mengenai  perlawanan  dan  penolakan terhadap politik uang 
sangat  efektif  untuk    dijadikan sebagai media kampanye. Alat 
peraga atau poster juga bisa dipasang disetiap tempat yang 
278
  
strategis dan dapat dilihat oleh orang banyak. Dimana dengan 
adanya alat peraga di berbagai media baik offline maupun 
online ini  maka akan sangat membantu warga 
dalam penambahan wawasan atau pengetahuan tentang 
dampak  negative  politik uang. Dokumentasi kegiatan ini 
masih ramai di sosial media Instagram dan video yang diupload 
di youtube  sebagai  kegiatan  wajib  KKN.
Gambar 8. Contoh Alat Peraga
4. Penelitian  perilaku  memilih:  Survey  dan FGD
Dalam   KKN  Tematik pemilu ini juga dilakukan 
penelitian perilaku politik uang pemilih.dengan Teknik 
sampling pemilih di 22 Desa dan kelurahan di DI Yogyakarta. 
Untuk ringkasan metodenya sebagai berikut:
Keterangan Survey Pemilih DAPU
Populasi WNI, Pemilih, atau berusia 
minimal 17 tahun; laki 
perempuan seimbang  
Metode penarikan 
sample 
Multi stage random sampling
Periode wawancara 18-26 April 2019
Jumlah responden 383 orang
 
279
Margin of error (MoE)/
Tingkat Confidence 
5%/95%
Wilayah survey DIY
Pengumpulan data Wawancara tatap muka
Quality control Responden tidak diperkenankan 
mengisi kuisioner sendiri, 20% 
sample diverivikasi langsung, 
20% diverivikais via telpon/WA
Beberapa temuan survey ini yaitu  bahwa praktik-
praktik politik uang banyak ditemui hanya enggan melaporkan 
sebab  mekanisme pelaporan yang masih dianggap tidak 
mudah. Pengetahuan pemilih tentang keberadaan DAPU masih 
relative kurang hanya 37% yang mengetahui desanya yaitu  
DAPU dan yang berminat bergabung gerakan DAPU hanya 
13%. Penggerak DAPU dikenali oleh warga berasal dari 
pemerintah desa (43%) dan berasal dari warga (21&).Mengenai 
efektifitas DAPU responden menyampaikan optimis sekitar 
40% dan tidak 60%. Persoalan seriusnya yaitu  menurut 
mereka walau ada  sanksi politik uang nyaris tidak berlaku yaitu 
sejumlah 62% yang mengatakan demikian. 
Pada tanggal 13 Mei 2019 FGD diselenggarakan untuk 
mendiskusikan hasil survey dan membicarakan hal-hal terkait. 
Beberapa temuan antara lain. Pertama, Secara umum pemilu 
berlangsung aman dan lancar. Meskipun demikian tidak 
lepas dari beberapa kejadian yang mengurangi kualitas dan 
integritas pemilu bahkan ketidaknetralan atau inkompetensi 
petugas/KPPS. Sebagai contoh, di Pleret ada kurang lebih lima 
lansia yang didampingi sampai ke bilik bahkan dicobloskan 
oleh KPPS. Bahkan kotak suara dibuka sebab  ada kartu 
yang salah masuk. Petugas pengawas juga diindikasikan tahu 
ada pelanggaran namun  relatif diam sebab  takut diancam 
atau takut merusak harmoni sosial. Ada juga kasus pemilih yg 
memakai  atribut parpol namun  bisa lolos mencoblos. Di 
Sardonoharjo ada kasus kekurangan surat suara. Ini semua 
temuan-temuan peserta KKN.
280
  
Kedua, Money Politik hampir merata terjadi baik di 
desa-desa yang sudah deklarasi sebagai desa anti politik uang 
atau desa-desa yang belum namun demikian di DAPU ada 
mulai terjadi gerakan-gerakan penentangan yang mau tidak 
mau akan menjadikan pelaku politik uang berfikir dua tiga 
kali sebelum melakukan. Untuk wujudnya bisa berupa barang 
atau berupa fresh money. Contohnya di Candibinangun Pakem 
ada caleg yang memberikan sound system. Di Pleret ada 
caleg yg menjanjikan tenda utk masjid. Di Murtigading dalam 
bentuk uang cash. Ada isu uang turun Rp 40 juta walaupun 
blm berhasil ditemukan buktinya sebab  tidak punya daya 
menginvestigasinya dan tentu saja beresiko. Di Salamrejo 
salah satu responden mengakui menerima money politik dari 
anggota DPRD Kab secara langsung. Mekanisme pemberian 
uang atau barang bisa melalui berbagai cara, misalnya melalui 
sarana pengajian, serangan fajar seperti yang terjadi di Patehan 
Kraton, ritual adat desa (bersih makam), dan sebagainya. Site 
tempat menyebarkan uang bermacam-macam bisa di makam 
desa, rumah penduduk, pos ronda, dsb. Pelaku bisa caleg bisa 
juga tim sukses. Salah satu persoalnnya yaitu  terkait gap dan 
ragam pemahaman warga tentang money politics. 
Keempat, kepemimpinan desa. Di Candibinangun 
bahkan sudah ada affirmative action anti politik uang. Siapapun 
yg terlibat akan dilaporkan melalui mekanisme yang ada. Ada 
pengumuman yang disampaikan kepala desa bagi pelapor 
akan adanya politik yang ada reward sebesar Rp.2,5 juta. 
Bahkan ada patroli satgas anti politik uang. Namun di desa 
yang lain adaresistensi baik terselubung atau terang terangan 
thd ajakan anti politik uang. Di Dlingo, ada Kadus yang 
menutup mahasiswa terhadap akses sosialisasi anti politik 
uang, tidak boleh memakai  pengeras suara. Di Sanden 
Srigading,bahkan mayoritas hadirin acara deklarasi menolak 
DAPU.  Pak Kadusnya  juga tidak mau mengikuti kegiatan. Tetapi 
desa Hargomulyo menunjukkan fenomema sebaliknya. Kades 
justru sangatterbuka bahkan sangat fasilitatif utk mhs KKN 
melakukan sosialisasi. Dari 14 dusunsemuanya difasilitasi oleh 
Kades  dan  Kadus setempat dan selalu dikawal olehPanwascam 
Gedangsari. Tesis sementara kita bahwa ada kecenderungan 
 
281
bahwa  motor penggerak   DAPU masih berjalan sendiri. Belum 
mampu membumikan visi bersama, pertukaran infomasi yang 
memadai, serta menggerakkan networking dan kemitraan 
sehingg ahasilnya belum optimal.
C.3. Evaluasi KKN Tematik Pengawasan Pemilu Serentak 
2019
Monitoring  dan evaluasi yaitu  rangkaian dari 
kegiatan perencanaan dan pelaksanaan program dalam satuan 
kurun waktu tertentu. Monitoring yaitu pengumpulan 
data dan informasi secara sistematis berdasarkan indikator 
input, proses, output, outcome dan dampak untuk memberikan 
informasi pada penyusun program. Tujuan monitoring yaitu  
untuk mengetahui keberlangsungan program dan komponen-
komponen program yang mencakup input, proses, output 
dan outcome. Evaluasi yaitu penilaian yang sistematis 
dan objektif yang berkaitan dengan ketercapaian indikator 
input, proses, output, outcome dan dampak. Tujuannya untuk 
mengetahui efisiensi dan efektivitas serta keberlanjutannya 
(value of money). Melalui monitoring dan evaluasi dapat 
diketahui kendala-kendala pencapaian tujuan dan target 
yang telah ditetapkan. Dengan demikian, usaha  untuk 
menyelesaikan kendala-kendala yang ada dapat dilakukan 
dengan segera. 
Dalam kegiatan mobitoring dan evaluasi ini kita 
juga bekerja sama dengan stakeholder sebagaimana konsep 
kolaborasi KKN ini. Ada banyak lesson learned juga yang dapat 
dijadikan perbaikan antar aktor penyelenggara/partisipan 
KKN DAPU ini. Misalnya terkait dukungan desa, dukungan 
panwascam, bawaslu, dan juga pentingnya dukungan fakultas 
sebagai pihak yang memiliki core business di dalam 
memberdayakan warga secara politik dan keilmuwan 
sebagai praktik peran kecendekiawanan. Kegiatan pra response 
di lapangan yaitu tepatnya saat forum refleksi atau pamitan 
KKN di desa-desa muncul banyak ide dan gagasan yang penting 
dijadikan agenda perubahan tata kelola KKN pemilu ini.
Program KKN tematik pengawasan pemilu serentak 
2019, kolaborasi UMY dan Bawaslu RI yaitu salah satu 
282
  
bentuk pengawasan partisipatif sekaligus komitmen UMY 
untuk mewujudkan pemilu yang bersih. Bagian ini akan 
menjelaskan hasil evaluasi program KKN tematik pengawasan 
pemilu yang berupa temuan-temuan positif dan negatif, 
faktor-faktor pendukung dan penghambat, serta pelajaran 
akademis yang dapat menjadi pelajaran positif. Hasil evaluasi 
secara keseluruhan menunjukkan bahwa program-program 
yang dilakukan di dua puluh desa ini sangat bervariatif. Mulai 
dari kegiatan yang bersifat edukatif bagi warga dan 
pemilih pemula hingga program-program bagi kelompok kaum 
marginal. Program-program yang dilaksanakan memberikan 
dampak positif bagi berlangsungnya pemilu di Desa Anti Politik 
Uang (DAPU). Ada  dua jenis program dalam kegiatan KKN 
Kerjasama UMY dan Bawaslu RI ini  yaitu program pokok 
dan program tambahan.
Secara keseluruhan, program KKN Kerjasama dan 
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta memberikan dampak 
positif bagi pelaksanaan pemilu di Desa APU. Dampak 
langsung yang dirasakan yaitu  mencegah dan meminimalisir 
pelanggaran pemilu khususnya politik uang, meningkatkan 
penyadaran politik warga dan meningkatkan partisipasi 
memilih warga di Desa APU. Dampak positif ini 
yaitu hasil kerjasama yang efektif antara Bawaslu RI 
dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sehingga KKN 
Kerjasama ini menjadi salah satu model pengawasan baru 
dalam pelaksanaan pemilu di negara kita.Kolaborasi yang 
mendayagunakan networked nampaknya cukup berhasil 
dalam konteks isu pemilu ini. Bahkan pasca program DAPU 
UMY-Bawaslu ini kemudian dilanjutkan MoU antara BAWASLU 
RI dengan Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-negara kita 
yang diadakan di UMY dalam rangka menggaungkan gerakan 
anti politik uang dalam pemilu termasuk pemiluda serentak 
(sumber: Bawaslu.go.id).
Keberhasilan yang dicapai sebab  dukungan yang masif 
dari pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Lembaga 
Penelitian, Publikasi & Pengabdian warga  Universitas 
Muhammadiyah Yogyakarta (LP3M UMY) dan Fakultas Ilmu 
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 
 
283
(Fisipol UMY) serta Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu 
RI) yang terlibat aktif dalam kegiatan KKN ini. Dukungan 
relawan dan pemerintah desa juga menjadi faktor pendukung 
keberhasilan program KKN ini. Faktor pendukung lainnya yaitu  
antusiasme warga yang sadar akan bahaya politik uang 
dan pentingnya pemilu untuk merubah masa depan bangsa 
juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan program KKN 
kolaboratif ini. Catatan penting juga yaitu  bahwa harus ada 
political will sampai pada ‘penalangan’ dana untuk berjalannya 
kegiatan ini. 
Akan namun , faktor penghambat dari kegiatan ini yaitu  
kerjasama UMY dan Bawaslu dilakukan sudah berdekatan 
dengan pekan pemilu sehingga pelaksanaan KKN hanya 1 bulan 
yang dibagi menjadi dua tahapan yaitu dua minggu pra pemilu 
dan dua minggu pasca pemilu. Untuk agenda politik yang 
besar yaitu pemilu legislatif, DPD dan Pilpres yang dilakukan 
serentak, waktu 1 bulan yaitu waktu yang sangat singkat, 
terutama untuk melakukan pendidikan politik bagi warga 
dan membangun kesadaran anti politik uang sementara 
medan laga sudah banyak diinfiltrasi kekuatan jejaring politik 
uang baik yang sudah berlangsung lama atau baru (jejaring 
clientalistik dan patronase). Dengan terbatasnya waktu, peran 
mahasiswa KKN menjadi ikut terbatas mengingat panjangnya 
proses pemilu serentak ini . Keterbatasan lain yaitu  
mahasiswa di tengah proses perkuliahan sehingga mahasiwa 
anggota KKN harus membagi waktunya antara program KKN 
dan mengikuti kelas perkuliahan.  Selain itu, ada beberapa 
temuan yang mengindikasikan bahwa dukungan pemerintah 
desa terhadap program Desa APU ini juga dipicu oleh 
kondisi politik pedesaan khususnya ekosistem politik yang 
menyelimuti kepala desa. Kepala-kepala desa yang tidak 
memiliki latar patron-client di desa cenderung lebih militan 
di dalam mendoronggerakan sosialisasi dan advokasi. Juga, 
keberadaan aktifis-aktifis sosial pedesaan yang peduli pemilu 
bersih cukup berdampak pada daya ubah kegiatan melawan 
politik uang. 
284
  
Kesimpulan dan Rekomendasi
Dukungan kolaborasi kelompok civil society di 
dalam mewujudkan tata kelola pemilu yang bermartabat 
dan berintegritas yaitu satu dukungan riil terhadap 
bekerjanya demokrasi sebagai ‘solusi’ dari problem-problem 
liberalisasi politik pasca reformasi. Sentralnya peran uang 
dalam praktik patronase dan klientelisme di negara kita 
yaitu keadaan “berbahaya” dan darurat bagi denyut 
nadi demokrasi di negara kita. Keterlibatan perguruan Tinggi 
Muhammadiyah di dalam membangun demokrasi yaitu 
bentuk tanggungjawab moral-intelektual yang tepat. 
Kekuatan ini telah didorong dan diperkuat dengan model 
kolaborasi demokratis antara beberapa pihak antara lain 
dengan BAWASLUdan Pemerintahan Desa serta Komunitas 
pegiat sosial politik kepemiluan. Model dan praktik kolaborasi 
ini dinilai sangat strategis bagi semua Lembaga yang terlibat 
untuk memperkuat peran masing-masing. Keterlbatan 
warga sipil dalam hal ini PTM, telah secara nyata mampu 
menggerakkan demokrasi yang berbasis partisipasi warga 
atau dalam Bahasa lain disebut popular control—dimana 
warga punya andil di dalam memperkuat demokrasi dan 
mengantisipasi dominasi praktik politik uang dalam pemilu. 
Popular control sebagai mekanisme demokrasi ini juga berguna 
untuk mendorong electoral integrity untuk memastikan 
demokrasi tidak kehilangan makna dan juga kepercayaan dari 
warga. 
Untuk rekomendasi, paper ini memberikan beberapa 
point utama. Pertama, KKN Tematik Anti Politik Uang ini 
perlu diperkuat dengan berbagai dukungan Lembaga otonom 
lainnya yang memungkinkan; Kedua, intensifikasi program 
khusus (kriteria, KKN lebih Panjang waktunya, status DAPU 
menjadi status desa binaan). Ketiga,program didorong 
untuk menghasilkan produk pengetahuan akademik terkait 
pembangunan demokrasi. PTM sebagai jejaring, dapat 
memperbanyak model KKN Tematik pemilu ini diberbagai 
Perguruan Tinggi di indonesia. Keempat, perlunya mendorong 
pelembagaan DAPUditurunkan menjadi Dusun Anti Politik 
Uang dengan mengutamakan inisiatf dari warga 
 
285
(grassroot initiative) yang akan lebih sustain dan kreatif di 
dalam mengelola kegiatan gerakan anti politik uang berbasis 
warga ini. Ada banyak model pembentukan DAPU 
baik dari inisiatif Desa, pemerintah Daerah, Komunitas, 
BAWASLU, UMY, dan sebagainya namun  berdasarkan evaluasi 
yang sedang dikaji menunjukkan inisiatif pegiat sosial di desa 
ternyata menghasilkan model gerakan yang lebih progresif 
dan militan. Hal ini juga sebab  adanya dukungan kolaborasi 
yang memperkuat posisi tawar dan daya juang kelompok 
penyelenggara. Keempat, perlunya merekrut aktor-aktor 
pemerintahan desa yang tidak memiliki irisan dengan 
praktik dan ekosistem patronase-clientalisme yang menjaidkan 
gerakan DAPU berjalan setengah hati akibat sudah terkepung 
oleh habitat praktik politik uang. Ada banyak kepala desa 
yang berada diluar sistem buruk yang mengekang kebabasan 
menyuarakan gerakan ‘sosial-politik’ anti politik uang ini. 
Terakhir, perlunya BAWASLU memberikan jaminan secara 
hukum bagi para pegiat DAPU agar lebih kuat dan efektif di 
dalam menjalankan program pengawalan pemilu bersih dan 
bebas  politik  uang. 
286
  
Daftar Pustaka 
Annan, Kofi., Zedillo,E., Ahtisaari,M., Albright, MH, Arbour,L., 
Helgesen,V.& Wirajuda,H.(2012). Pendalaman 
Demokrasi : Strategi Untuk Meningkatkan  Integritas 
Pemilihan Di Seluruh Dunia, Stockholm: Komisi Global 
Untuk Pemilihan, Demokrasi Dan Keamanan.
Ansell, Chris & Gash, Alison. 2007. “Collaborative Governance in 
Theory and Practice”, Journal of Public Administration 
Research and Theory, 18:543-571. 
D. Beetham, S. Bracking, I. Kearton And S. Weir International 
IDEA Handbook And Democracy Assessment (The 
Hague, London, New York: Kluwer Law International, 
2002).
Dwiyanto, Agus. 2012. Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, 
Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada 
University Press.
Diamond, Larry. 1999. Developing Democracy: Toward 
Consolidation. Johns Hopkins University Press
Edward Aspinall Dan Ward Berenschot. 2019. Democracy For 
Sale: Pemilihan Umum, Klientelisme, Dan Negara Di 
negara kita. Jakarta: Buku Obor.
Eriyanto. 2013. Analisis Naratif: Dasar-dasar dan Penerapannya 
dalam Analisis Teks Berita Media. Yogyakarta: 
Kencana Prenada Media Group.
Farrell, David M. Comparing Electoral Systems, New York: 
Prentice Hall, 1997    
Fukuyama, F. 1996. Trust: The Social Virtues And The Creation 
Of Prosperity. Free Press.
Hall, M. G., & Bonneau, C. W. (2008). Mobilizing Interest: The 
Effects Of Money On Citizen Participation In State 
Supreme Court Elections. American Journal Of 
Political Science, 52(3), 457-470.
Haris, S., Surbakti, R., Bhakti, I. N., Isra, S., Ambardi, K., Harjanto, 
N., … Nurhasim, M. (2014). Pemilu Nasional Serentak 
2019. Diakses Dari Http://Www.Rumahpemilu.Com/
Public/Doc/2015_02_06_01_35_09_EXECUTIVE 
 
287
SUMMARY PEMILU SERENTAK 2019.Pdf
Herdianto, Arie, Muchammad Ali Safaat, M. Dahlan, Pelaksanaan 
Pemilu Serentak 2019 Dalam Upaya Penguatan 
Sistem Presidensial Di negara kita Dalam Https://
Www.Academia.Edu/16691648/Pelaksanaan_
Pemilu_Serentak_2019_Dalam_Upaya_Penguatan_
Sistem_Presidensial_Di_negara kita?Fs=Rwc
 In Post-Authoritarian negara kita. Jurnal Studi 
Pemerintahan, 6(1), 1-17.
Huxam, C. 2008. “The Challenge of Collaborative Governance”, 
Public Management: an international Journal of 
Research and Theory, 2(3), 337-357.
Innes, J.E & Booher, DE. 2004. “Reframing Public Participation: 
Strategie for the 21st century”, Planning Theory and 
Practices, 5(4), 419-436.
Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat 2014 
Lijphart, Arendt, Pattern Of Democracy: Government Form 
And Performance In Thirty Six Countries, Yale: New 
Haven & London, 1999
Muhtadi, Burhanuddin. 2018. ‘Komoditas Demokrasi: Efek 
Sistem Pemilu terhadap Maraknya Jual Beli Suara,’ 
dalam buku Pembiyaan Pemilu di negara kita ( Bawaslu 
RI oleh Mada Sukmajati dan Aditya Perdana (editor).
Pahlevi, Indra, Pemilu Serentak Dalam Sistem Pemerintahan 
negara kita, Jakarta: P3DI Setjen DPR RI Dan Azza 
 a, 2015 
Partisipatif Dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang 
Berintegritas Dan Demokratis. JWP (Jurnal Wacana 
Politik), 3(1).
Praktek Politik Uang Pada Pemilu Legislatif 2014: Studi Kasus 
Di Kabupaten Bandung Barat , Tim Peneliti KPU 
Bandung Barat 
Priyono, AE, Et.Al. 2007. Menjadikan Demokrasi Bermakna: 
Masalah Dan Pilihan Di negara kita. Jakarta: Demos
Reynolds, Andrew, Ben Reilly, Andrew Ellis, Deasin Sistem 
Pemilu: Buku Panduan Baru International IDEA, 
Jakarta: Perludem, 2016
Sadikin, Usep Hasan, Paradoks Pemilu Serentak Brasil, Dalam 
288
  
Https://Rumahpemilu.Org/Paradoks-Pemilu-
Serentak-Brasil, 2016. 
Shergold, Peter M. 2008. “Governing thorugh collaboration”, 
in Jenine O’Flynn & John Wanna, Collaborative 
Governance: A New Era of Public Policy in Australia?, 
Canberra: Australian National University E-Press.
Solihah, R., Bainus, A., & Rosyidin, I. (2018). Pentingnya 
Pengawasan 
Solihah, Ratnia, Peluang Dan Tantangan Pemilu Serentak 
2019 Dalam PerspektifPolitik, Jurnal Ilmiah Ilmu 
Pemerintahan Vol.3, No. 1, 2018, Hal. 73-88.
Sullivan, H & Skelcher, C. 2012. Working Across Boundaries: 
Collaboration in Public service, Hampshire: Palgrave 
MacMillan.
Surbakti, Ramlan, Didik Supriyanto, Dan Topo Santoso, 
Perekayasaan Sistem Pemilu Untuk Pembangunan 
Tata Politik Demokratis, Jakarta: Partnership For 
Governance Reform negara kita (Kemitraan), 2008
Suryani, D. (2015). Defending Democracy: Citizen Participation 
In Election Monitoring 
Torquest, Olle,. 2007. Assessing Democracy From Below: 
A Framework And negara kitan Pilot Study. 
Available At Https://Www.Tandfonline.Com/Doi/
Abs/10.1080/13510340500523937
Ward Berenschot Dan Gerry Van Klinken (Editor). 2019. 
Citizenship In negara kita: Perjuangan Atas Hak, 
Identitas, Dan keikutsertaan . Jakarta: Buku Obor.
Webster, Leonard. 2007. Using Narrative Inquiry as a Reasearch 
Method. Oxon: Routledge.
https://bawaslu.go.id/en/berita/gaungkan-anti-politik-
u an g-bawas lu-gan den g-forum-dekan -f is ip-
muhammadiyah.


 
291
KAWAL  PEMILU-JAGA SUARA  2019
MENJAGA  INTEGRITAS HASIL   PEMILU
Faizal   Akbar,  Netgrit 
(Network for Democracy and Electoral Integrity)
“Gerakan  ini bertujuan  mengawal mahkota   pemilu”
Sigit  Pamungkas 
  (Direktur  Eksekutif  Netgrit)
1. Latar Belakang
 keikutsertaan  warga negara yaitu  inti dari proses 
demokrasi. keikutsertaan  bahkan menjadi tolok ukur dari 
kesuksesan demokrasi di suatu negara, namun sudah menjadi 
wacana umum bahwa partisipasi hanya diukur dari persentase 
orang yang mencoblos di hari pemilihan. Lebih dari itu, 
partisipasi seharusnya dapat diukur dari intensitas warga 
negara yang terlibat aktif berkontribusi mensukseskan seluruh 
tahapan penyelenggaraan  pemilu.
 Kehadiran civil society organization (CSO) diperlukan 
untuk memastikan pemilu dilaksanakan dengan jujur dan 
adil. Dalam mengawal integritas hasil pemilu warga sipil 
berpartisipasi untuk melakukan berbagai usaha  pemantauan 
dengan caranya masing-masing. Bentuk partisipasi ini  
lebih banyak dilakukan pada proses-proses electoral, seperti 
kampanye hingga pemungutan suara. Hampir tidak ada CSO 
yang memantau pada proses penghitungan suara.
292
  
 Inisiatif itu dilakukan oleh gerakan Kawal Pemilu-
Jaga Suara (KPJS) yang berusaha melihat mahkotanya pemilu 
berdasarkan hasil penghitungan suara. Pada Pemilu 2019 KPJS 
menginisiasi kembali kerja-kerja partisipasi yang fokus kepada 
tahapan penghitungan suara. Sebelumnya pada Pemilu 2014 
Kawal Pemilu telah menunjukkan hasil kegiatan pemantauan 
yang mengkonfirmasi hasil yang telah ditetapkan oleh KPU. 
Hasil pemantauan ini menunjukkan kemampuan organisasi 
warga sipil untuk mengawal rekapitulasi suara menjadi 
sesuatu yang luar biasa.
Di Pemilu 2019 untuk pertama kalinya negara kita 
menyelenggarakan pemilihan umumsecara serentak. Pemilu 
Presiden dan Wakil Presiden dengan PemiluAnggota Legislatif 
dilakukan dalam waktu bersamaan. Terdapat 5 (lima) pejabat 
negara dan perwakilan politik yang akan dipilih dalam Pemilu 
serentak, yaitu (1) Presiden dan Wakil Presiden, (2) anggota 
DPR, (3) anggota DPD, (4) Anggota DPRD Provinsi, dan (5) 
DPRD Kabupaten/Kota. Dengan demikian, akan ada lima 
kotak suara di setiap TPS.
Kepercayaan publik terhadap hasil pemilu menjadi 
salah satu isu penting dalam Pemilu serentak. Hasil pemilu 
merepresentasikan kedaulatan rakyat sekaligus menentukan 
peserta pemilu yang akan hadir dalam lembaga eksekutif 
dan legislatif. Dalam banyak kasus, kepercayaan publik 
terhadap hasil pemilu akan mempengaruhi legitimasi pemilu. 
Konflik sosial-politik dapat terjadi sebagai akibat rendahnya 
kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.Regulasi pemilu 
sudah memfasilitasi proses penghitungan dan rekapitulasi yang 
transparan dan partisipatif. Dalam proses ini , dilibatkan 
pengawas pemilu, saksi peserta pemilu, dan warga untuk 
turut serta memantau.
Namun demikian, proses ini  belum sepenuhnya 
mereduksi kecurigaan publik. Persoalannya terletak pada 
jeda waktu yang panjang antara pemungutan suara dengan 
pengumuman hasil pemilu. Undang-Undang (UU) Pemilu No.7 
Tahun 2017 telah mengamanatkan KPU untuk melakukan 
proses rekapitulasi suara yang berjenjang. Pada Pemilu 2019 
KPU membutuhkan waktu 35 hari sejak hari pemungutan 
 
293
suara Rabu, 17 April hingga Selasa, 21 Mei 2019. Terjadi jarak 
kekosongan  informasi dari hari pencoblosan hingga penetapan 
perolehan suara, dampaknya timbul ketegangan politik dan 
simpang-siur informasi palsu yang   mengikis  kepercayaan 
publik   terhadap   hasil   pemilu. 
Situng  KPU  yang bertujuan   untuk  mengisi kekosongan 
informasi ini  ternyata tidak berhasil meredam kecurigaan 
publik terhadap proses rekapitulasi. Penyebabnya yang pertama 
sebab  situng yaitu  program yang menjadi bagian dari 
lembaga penyelenggara negara yang diasumsikan mendukung 
petahana dalam pemilu presiden. Kedua, kesalahan input yang 
berulang akibat tata kelola yang tidak profesional sehingga 
mereduksi kepercayaan publik terhadap hasil rekapitulasi suara 
yang jujur dan adil.
Beranjak  dari permasalahan yang telah dikemukakan di 
atas,     tulisan mengenai program Kawal Pemilu-Jaga  Suara 2019 
berikut ini akan menjawab pertanyaan mengenai: Pertama, 
bagaimana pola pemantauan KPJS?  Kedua,   bagaimana hasil 
pemantauan KPJS?  Ketiga,   apa bentuk alternatif rekapitulasi 
suara berdasarkan hasil evaluasi Pemilu 2019?
2. Piramida keikutsertaan  Politik 
Kegiatan pemantauan KPJS dapat dibaca memakai  dua 
teori dalam studi partisipasi politik. Merujuk teori dari David 
F. Rofth and Frank L. Wilson dalam bukunya “The Comparative 
Study of Politics” tahun 1976, bentuk partisipasi  politik dibagi 
berdasarkan intensitasnya seperti yang ditunjukkan dalam 
piramida berikut:
Gambar  1Piramida keikutsertaan  Politik Rofth dan Wilson
294
  
 Berada di urutan paling bawah, dipisahkan dengan 
garis tebal, yaitu  warga yang apolitis.  Mereka yaitu  
individu yang memandang demokrasi yaitu  sebagai hasil 
bukan sebagai proses, kebanyakan dari mereka hanya 
menikmati proses demokrasi tanpa terlibat partisipasi aktif. Di 
atasnya ada kelompok dengan intensitas partisipasi terendah, 
yaitu pengamat. warga  yang termasuk dalam kategori 
ini yaitu  mereka yang terlibat dalam agenda-agenda politik 
secara umum seperti menghadiri rapat umum, menjadi 
anggota partai atau organisasi warga, membicarakan 
dan mengikuti perkembangan politik melalui media, dan 
memberikan suara dalam pemilu. 
Posisi  menengah ditempati oleh individu yang terlibat 
sebagai partisipan politik. Mereka yaitu  individu yang 
berpartisipasi aktif dalam proyek-proyek pemerintah seperti 
peneliti di Lembaga Swadaya warga  ataupun  anggota 
aktif partai politik yang terlibat sebagai tim sukses dan menjadi 
saksi saat  pemilu. Intensitas partisipasi paling tinggi ditempati 
oleh para aktivis yang termasuk bagian dari elite politik dan 
berpengaruh. Mereka yaitu  individu yang berperan dalam 
penyusunan agenda politik, antara lain pimpinan partai politik, 
LSM atau ormas. Mereka juga berperan dalam melakukan 
pengorganisasian warga untuk  terlibat  dalam agenda-
agenda politik seperti  pemilu.
 
2.1.Internet  sebagai  Ruang  Baru  keikutsertaan   Politik
Kehadiran internet menjadi public sphere baru yang 
membuka ruang partisipasi warga negara tanpa sekat waktu 
dan geografis. Internet juga telah membuat ruang baru yang 
memungkinan partisipasi dilakukan secara terbuka dan 
interaktif. Ruang publik yang cair dan terbuka memancing 
keikutsertaan berbagai lapisan warga untuk terlibat di 
dalam agenda pemilu sebagai relawan.
 keikutsertaan  politik di dunia maya yang terhubung 
secara daring ini menciptakan konsep warga digital atau 
digital citizenship. Warga digital juga dapat didefinisikan 
sebagai individu yang kesehariannya selalu memakai  
teknologi informasi dan telekomunikasi untuk terlibat di 
 
295
dalam pembicaraan dan informasi politik. Individu-individu 
ini  terlibat aktif dalam memperbaharui informasi dan 
terlibat dalam pembicaraan tentang politik di platform media 
sosial dan laman online. Mereka dengan kesadarannya sendiri 
memutuskan untuk tidak hanya mengamati, namun juga 
mencari kesempatan agar dapat turut berpartisipasi aktif 
dalam pemilu  sebagai  relawan.
 Pola ini sebelumnya telah diramal oleh Juergen 
Habermas dalam bukunya “The Structural Transfrormation of 
the Public Sphere” tahun 1991. Habermas meneliti tentang 
ruang publik dan memprediksi mengenai kematian ruang 
publik dalam demokrasi modern. Habermas menggambarkan 
transformasi ruang virtual sepanjang abad ke-19 dan ke-20. Ia 
juga menggambarkan tentang kehadiran ruang publik yang 
tumbuh secara rasional dari lembaga-lembaga kebudayaan di 
abad ke-18 dimulai dari kelas borjuis di Inggris, Jerman, dan 
Perancis.
 Media daring menjadi ruang publik baru yang ternyata 
dihidupkan oleh kelas intelektual dan ekonomi menengah 
yang turut berkontribusi aktif dalam proses perkembangan 
demokrasi. Demokrasi menjadi lebih berkualitas jikalau warga 
negara juga turut berpartisipasi. keikutsertaan  warga negara 
untuk  terlibat dalam proses pemantauan juga menjadi bagian 
dari  pendidikan politik dan meningkatkan budaya politik 
warga sebagai modal sosial. keikutsertaan  ini  juga 
secara langsung memaksa penyelenggara negara untuk berlaku 
transparan dan akuntabel dalam proses perwujudan demokrasi 
prosedural yang jujur dan adil.
3. Tujuan Kawal Pemilu-Jaga  Suara 2019
Pemilu 2019 memiliki tantangan kompleks dari sisi 
penyelenggaraan, oleh sebab  itu KPU dan Bawaslu perlu 
dikawal. keikutsertaan  warga semakin relevan, bukan hanya 
sekadar mensukseskan pemilu dengan angka partisipasi yang 
tinggi, melainkan juga memperbaiki kualitas demokrasi dan 
menekan potensi konflik di akar rumput. keikutsertaan  juga bisa 
berdampak positif ke warga sebab  mereka jadi merasa punya 
peran dalam proses pemilu. Hadar Nafis Gumay menuturkan 
296
  
bahwa gerakan kesukarelawanan yaitu usaha  
penyadaran warga. Meskipun tidak ada imbalan materi, 
publik diajak turut terlibat menjaga pemilu (Kompas, 8 April 
2019).
Program Kawal  Pemilu-Jaga Suara 2019 atau KPJS 
2019 yaitu inisiatif warga sipil yang hirau dengan 
pemilu yang jujur dan adil. Program ini bertujuan untuk 
memenuhi keinginan publik mengetahui hasil pemilu secara 
cepat dengan akurasi data yang tinggi. Hadirnya program ini 
juga sebagai pelengkap, pendamping, dan cadangan serta 
kontrol atas penghitungan suara yang dilakukan secara manual 
atau dengan sistem yang dilakukan oleh KPU.
Program ini mengumpulkan data hasil pemilu secara 
nasional hasil kiriman warga dan merekapitulasinya 
secara mandiri. Data hasil Pemilu disetiap TPS yang masih 
berupa C1-Plano diambil gambarnya (Foto) melalui telepon 
pintar warga kemudian diunggah dalam sistem. 
Pengambilan gambar ini  dilakukan oleh relawan yang 
berpartisipasi dalam gerakan KPJS 2019. Data yang telah 
dikumpulkan kemudian dikonsolidasikan secara nasional 
melalui laman kawalpemilu.org.  Laman ini  menampilkan 
hasil rekapitulasi suara secara nasional sehingga publik bisa 
membandingkannya dengan Situng KPU. 
Proses dan hasil yang transparan ini  dipakai  
untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil 
perolehan suara. Kegiatan ini juga menjadi wujud partisipasi 
langsung warga sipil dalam proses penghitungan suara 
dan rekapitulasi perolehan suara. Program ini memiliki visi 
jangka panjang untuk mencari alternatif proses rekapitulasi 
hasil perolehan suara yang akurat,  cepat,  efisien, dan 
terpercaya untuk perbaikan ke depan.
 
4. Netgrit dan KawalPemilu
Netgrit  (Network  for  Democracy  and   Electoral 
Integrity) atau Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas 
yaitu  lembaga yang didedikasikan untuk melembagakan 
demokrasi dan mendorong pelembagaan penyelenggaraan 
pemilu yang jurdil dan berintegritas (fair and free election 
 
297
with integrity). Netgrit dibentuk pada Februari 2018 oleh eks 
Komisioner KPU 2012-2017, antara lain Sigit Pamungkas 
sebagai Direktur Eksekutif  dengan Peneliti senior Hadar Nafis 
Gumay  dan Ferry Kurnia Rizkiansyah. Sebelumnya Netgrit 
telah melakukan serangkaian  kegiatan yang bertujuan agar 
Pemilu 2019 dapat berjalan  lancar  dan sesuai dengan asas 
pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. 
Menjelang Pemilu 2019, Netgrit mengajak Ainun 
Najib sebagai penggagas  ‘Kawal Pemilu 2014’  yang pernah 
bekerjasama  dalam Pemilu 2014 saat  mereka masih menjabat 
sebagai Komisioner KPU untuk kembali berkontribusi di 
Pemilu 2019. Kawal Pemilu sendiri yaitu  proyek urun daya 
(crowdsourcing) warganet pro data negara kita yang didirikan 
tahun 2014 untuk menjaga suara rakyat di Pemilu melalui 
penggunaan teknologi untuk melakukan real count secara 
cepat  dan  akurat.
Awalnya gerakan ini muncul akibat keterbelahan 
warga pada Pilpres 2014 yang hanya menampilkan dua 
calon presiden. Kondisi menjadi genting saat  salah satu 
kandidat mendeklarasikan kemenangannya berdasarkan hasil 
survei. Melihat potensi perpecahan ini  Kawal Pemilu 2014 
muncul dengan inisiatif untuk menghitung sendiri perolehan 
rekapitulasi suara   berdasarkan   data  C1 sertifikat yang diunggah 
oleh KPU melalui Situng. Inisiatif ini  memberikan hasil 
penghitungan yang bisa dibandingkan dengan data Situng 
KPU, ketegangan berhasil diredam dan publik percaya dengan 
hasil Pemilu 2014. Setelah momen ini  Kawal Pemilu 
menjadi komunitas yang   berdiaspora di dalam maupun di luar 
negeri namun masih memiliki kepedulian terhadap jalannya 
pemilu di negara kita.
Inisiatif Netgrit untuk menghubungi Ainun melalui 
teleconference  di Jakarta dan pertemuan di Singapura berhasil 
meyakinkan   Ainun  dan Komunitas Kawal Pemilu untuk kembali 
bersama  membangun gerakan pemantauan pada Pemilu 2019. 
Gerakan ini bernama Kawal Pemilu-Jaga Suara 2019 (KPJS 
2019).  Pada Pemilu 2019 Netgrit mendaftarkan lembaganya 
sebagai pemantau   pemilu  yang terakreditasi oleh Bawaslu 
RI, sementara  Kawal Pemilu-Jaga Suara 2019 sebagai program 
298
  
pemantauan  Netgrit (1).
5. Kampanye dan Menjaring Relawan
Konsep  dasar dari gerakan KPJS 2019 yaitu  relawan 
memantau proses penghitungan suara, memfoto  C1 Plano, 
mentabulasi dan merekapitulasi hasil perolehan suara 
kemudian menampilkannya melalui website kawalpemilu.org.
Gerakan ini memantau hingga per-TPS, maka relawan yang 
dibutuhkan sejumlah keseluruhan TPS pada Pemilu 2019. Pola 
perekrutan relawan dilakukan secara paralel oleh para peneliti 
senior Netgrit dan Komunitas Kawal Pemilu. Upaya itu dimulai 
dengan membagi wilayah kerja dari seluruh negara kita menjadi 
cluster-cluster kecil dan membagi penanggungjawabnya 
sebagai sasaran sosialisasi program KPJS 2019. Sebagai 
usaha  konsolidasi Netgrit menyasar organisasi warga 
sipil yang memiliki pengaruh berskala nasional untuk turut 
mengkampanyekan program dan merekrut relawan. Strategi 
ini  dilakukan dengan mengundang atau mendatangi 
langsung kediaman mereka untuk melakukan presentasi KPJS 
2019. 
1. Pembagian  Wilayah  Kerja
Agenda  pertama  kegiatan  ini  yaitu     perekrutan 
relawan. Peneliti senior Netgrit  membagi wilayah kerja 
untuk melakukan kampanye secara paralel. Targetnya 
yaitu  merekrut relawan sebanyak-banyaknya dari 
berbagai daerah dalam waktu tiga bulan menjelang 
hari pemilihan pada 17 April 2019. Di berbagai tempat 
ini   Netgrit sudah bekerjasama dengan organisasi 
warga  setempat untuk mengadakan acara untuk 
mengumpulkan  massa  calon  relawan.
Pembagian  wilayah  kerja  peneliti  senior  Netgrit:
• Sigit  Pamungkas  memperoleh  wilayah di 
Sumatera Barat, DIY, dan Jawa Tengah
• Ferry  Kurnia  Rizkiansyah  memperoleh  wilayah 
di Jawa Barat dan Jawa Timur
• Hadar  Nafis  Gumay  memperoleh  wilayah kerja 
di DKI Jakarta dan Banten
1 Nomor Akreditasi Pemantau Netgrit : 049/BAWASLU/II/2019
 
299
Begitu juga Komunitas Kawal Pemilu seperti 
Ainun Najib, Ruly Achdiat Santabrata, Elina Ciptadi, 
Harry Sufehmi, dan kawan-kawan lain yang masing-
masing memiliki target dan jejaring untuk menggalang 
sebanyak-banyaknya relawan dari berbagai elemen 
warga.
2. Organisasi Pemantau Pemilu
Dalam melakukan perekrutan relawan, Netgrit 
mengundang organisasi non-pemerintah (NGO) yang 
memiliki fokus dalam isu kepemiluan dan memiliki 
program pemantauan pemilu untuk bekerjasama 
merekrut relawan. Organisasi ini  diajak sebab  
memiliki jaringan di hampir di seluruh provinsi di 
negara kita dan bahkan luar negeri, mereka antara lain: 
Komunitas Kawal Pemilu 2014, Jaringan Demokrasi 
negara kita (JaDI), Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu 
dan Demokrasi), KIPP (Komite Independen Pemantau 
Pemilu), JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk 
Rakyat), Fortuga (Forum Alumni Tujuh Tiga), Masika 
ICMI (Majlis Sinergi dan Kalam Ikatan Cendekia Muslim 
negara kita), Mata Rakyat, dan Mafindo (warga  Anti 
Fitnah negara kita).
Salah  satu mitra Netgrit dan KPJS yaitu  
Jaringan Demokrasi negara kita (JaDI). JaDI yaitu  
organisasi eks penyelenggara pemilu, yaitu KPU 
dan Bawaslu dari semua provinsi se-negara kita. JaDI 
memiliki sumberdaya manusia yang berasal dari eks-
penyelenggara pemilu yang menyebar di seluruh 
negara kita.   Bentuk  kerjasamanya pengurus  JaDI Provinsi 
mengadakan pertemuan khusus dengan mengundang 
warga, pelajar, dan mahasiswa sebagai target 
sosialisasi program  KPJS  2019. 
3. Media
Netgrit secara khusus dua kali mengundang 
sejumlah  jurnalis dari beberapa media nasional untuk 
mensosialisasikan KPJS 2019. Pertemuan pertama 
300
  
secara khusus untuk mensosialisasikan KPJS 2019 
kepada sejumlah jurnalis media nasional. Pertemuan 
selanjutnya,  Netgrit mengadakan “Sekolah Pemilu 
untuk Jurnalis”  yang diadakan dalam dua gelombang, 
dimana setelah sekolah setiap jurnalis direkrut untuk 
menjadi relawan. Sekolah ini diperuntukkan bagi jurnalis 
yang berasal dari media nasional, baik elektronik, cetak, 
dan online 
4. Organisasi dan Kelompok warga
KPJS juga mendatangi dan mengundang 
organisasi atau kelompok warga untuk turut 
melibatkan anggotanya sebagai relawan. Organisasi 
warga yang ditarget mempertimbangkan jumlah 
massa yang menonjol  dan pengaruhnya terhadap 
warga. KPJS 2019 bekerjasama dengan ormas 
keagamaan seperti PP Pemuda Muhammadiyah, GP 
Anshor, Iluni UI, KAGAMA, Pemuda Katolik, dan lain 
sebagainya.
KPJS juga menyasar banyak keterlibatan 
mahasiswa dengan bekerjasama melalui organisasi 
mahasasiswa intrakampus, seperti BEM (Badan 
Eksekutif Mahasiswa),  Dema  (Dewan Mahasiswa), Hima 
(Himpunan Mahasiswa), juga dengan semua organisasi 
ekstra kampus  seperti  Himpunan  Mahasiswa Islam(HMI), 
Gerakan  Mahasiswa Islam negara kita (GMNI), Pergerakan 
Mahasiswa Islam negara kita (PMII), dan lain sebagainya. 
Ormas-ormas ini  kemudian merekrut  anggotanya 
sebagai  relawan sehingga jumlah relawan bertambah 
dengan  menonjol .
6. Rekrutmen Relawan
Prinsip  perekrutan relawan dilakukan secara terbuka 
dan independen. KPJS melakukan perekrutan relawan dengan 
dua tipe, yaiturelawan undangan (referral) dan non-undangan 
(non-referral). Relawan undangan (referral) artinya yaitu  
relawan yang diberi  rangkaian kode yang di-copy melalui 
https://upload.kawalpemilu.org oleh relawan yang telah 
 
301
terdaftar sebelumnya. Relawan referral yaitu  relawan yang 
direkrut berdasarkan jejaring kelompok warga. Relawan 
non-undangan (non-referral) yaitu  warga umum yang 
mengakses https://upload.kawalpemilu.org dan mendaftarkan 
dirinya sendiri.
Gambar  3 Pola Perekrutan Relawan
Gambar  4 Tampilan dasar untuk merekrut relawan
302
  
 Kepedulian  warga menjadi kunci dari 
keberhasilan  KPJS 2019. “Kami mengerahkan semua tenaga 
dan sumber daya untuk merekrut sukarelawan. Tidak ada 
imbalan apapun dari kegiatan pemantauan ini. Hal itu harus 
ditegaskan dari awal sebab  memang kami murni bergerak 
berbasis kesukarelawanan dan urun daya,” ucap Hadar Nafis 
Gumay dalam Kompas (Selasa, 9 April 2019).
 Perekrutan sukarelawan KPJS 2019 ini juga menjadi 
bagian dari pendidikan politik. warga  perlu disadarkan 
bahwa keberhasilan pemilu sebagai perwujudan demokrasi 
yaitu  kerja dari semua pihak. Kami banyak merekrut relawan 
dari kelompok milennial sebab  gerakan pemantauan ini 
memakai perangkat yang dekat dengan kalangan milennial 
seperti telepon pintar, internet dan media sosial. 
 
7. Mengelola Relawan
Relawan  KPJS  2019  terbagi   kedalam beberapa status 
tingkatan yang memiliki tugas dan kemampuan tertentu, 
dengan total seluruh relawan data sejumlah 92.254 orang yang 
tersebar di seluruh negara kita dan luar negeri. Mereka antara 
lain terbagi menjadi:
1. Admin
Seluruh admin berjumlah 67 orang yang 
tersebar di berbagai wilayah di dalam dan luar negeri.
Admin yaitu  relawan yang memiliki otoritas paling 
tinggi disebab kan kemampuannya untuk menaik-
turunkan status relawan. Admin bisa mem-“banned” 
relawan yang teridentifikasi merusak data. Admin juga 
dapat mengedit dan membaca laporan kesalahan hasil 
input  backdoor KPJS 2019 oleh moderator. Admin juga 
bisa mengubah data jika terjadi kesalahan hitung oleh 
moderator dengan cara memasukkan ulang kembali 
datanya. Admin juga bisa menyembunyikan foto yang 
tidak relevan dan mengelompokkan data dengan kode 
warna  tertentu.
Walaupun  Admin bisa mem-banned 
moderator atau relawan yang “nakal”, akan namun  
tindakan ini  tidak dapat serta merta dilakukan 
 
303
sebab  setiap status relawan tergabung kedalam 
peer group sebagai ruang admin berdiskusi dan saling 
memantau. Sehingga jika ada moderator atau relawan 
yang melanggar tata tertib, maka sesama admin 
akan terlebih  dahulu  mendiskusikannya sebelum 
mengambil  keputusan  untuk mem-banned-nya.
2. Moderator
Moderator memiliki kemampuan untuk 
mengunggah foto C1 Plano/Salinan sekaligus dapat 
menginput angka yang tertulis di dalam Foto C1 Plano/
Salinan ataupun hasil Scan KPU kedalam tabulasi KPJS 
2019.  Cara kerjanya yaitu  pertama kali moderator 
mengidentifikasi jenis formulir yang di-upload dimulai 
dari jenis kertas, jenis pemilihan, hingga halaman. 
Setelah itu moderator menganalisis jumlah suara sah 
paslon,  suara tidak sah, dan pengguna hak pilih (PHP). 
Moderator paling banyak hanya perlu mengisi empat 
kolom di formulir Pemilu Presiden Wakil Presiden 
(PPWP). Setiap selesai menginput data C1 dalam satu 
TPS, sistem KPJS akan merekam aktivitasnya dalam 
bentuk review yang bisa ditelusuri kembali.  Moderator 
berasal dari seluruh belahan dunia dan tergabung 
kedalam group facebook “Moderator  Kawal pemilu-
Jaga Suara 2019”. Moderator berdasarkan hasil 
anggota group facebook berjumlah 856 orang anggota 
dari dalam dan luar negeri.
3. Relawan  Undangan  (referral)
Relawan   undangan  memiliki  kemampuan 
untuk    mengunggah   foto C1 Plano/Salinan, 
memberikan laporan dan dapat mengundang 
temannya sebagai relawan dengan menyalin kode 
referralnya. Relawan referral yang bergabung dalam 
KPJS 2019 sebanyak 40.000 orang dari dalam dan luar 
negeri. Mereka diundang melalui jejaring masing-
masing berdasarkan kode referral yang dibagikan.
4. Relawan non-undangan (non-referral)
304
  
Relawan non-referral dapat mengunggah foto 
C1 plano/Salinan yang didapatkan di TPS di daerahnya 
kemudian melaporkan jika terjadi kesalahan 
penghitungan. Total relawan non-referral sebanyak 
60.000 orang dari dalam dan luar negeri.
8. Infrastruktur dan Jaringan
KPJS  2019 menyiapkan dan mengelola sistem 
informasi pemantauan berbasis laman yang dipakai  oleh 
relawan KPJS2019 dan dapat diakses oleh warga umum. 
Laman KPJS 2019 disusun dan dibangun oleh tim IT KPJS2019 
yang sebelumnya juga telah membangun laman kawalpemilu.
org di tahun 2014. Mereka terdiri dari Ainun Najib, Ruly Achdiat 
Santabrata, Felix Halim, dan teman-teman lain yang sebab  
keahliannya bekerja secara profesional di luar negeri.
Untuk   membangun    pondasi   awal, Netgrit 
bekerjasama dengan Facebook dan Google negara kita. Oleh 
Facebook Netgrit diberi  akses untuk menjadikan akun 
facebook sebagai basis verifikasi relawan untuk terdaftar 
di laman upload.kawalpemilu.org, sehingga setiap relawan 
dapat diidentifikasi identitasnya berdasarkan data di akun 
facebooknya. Oleh Google negara kita Netgrit diberi  akses 
dan ruang untuk memakai  media penyimpanan awan 
(cloud storage) secara cuma-cuma. Cloud ini  menjadi 
gudang data besar untuk menyimpan foto C1 yang diunggah 
oleh relawan KPJS 2019.
Ada  dua  jenis   laman yang dipakai  sebagai ruang kerja 
utama relawan KPJS 2019, yaitu:
1. https://kawalpemilu.org/
Ini yaitu  laman untuk menampilkan hasil 
tabulasi data kawal pemilu 2019 kepada warga 
umum. Laman ini memiliki tampilan yang terdiri dari 
dua kolom utama, yaitu perolehan hasil suara pemilu 
presiden dan wakil presiden (PPWP) dan pemilu 
calon anggota DPR. Di dalam setiap kolom sudah 
terpampang hasil perolehan suara setiap kandidat di 
setiap wilayah dari total nasional, provinsi, kabupaten/
 
305
kota, kelurahan/desa, hingga di TPS.
Gambar  5 Tampilan laman kawalpemilu.org
2. https://upload.kawalpemilu.org
Laman ini yaitu ruang kerja atau bisa 
juga disebut pintu belakang bagi relawan KPJS 2019 
dalam menginput dan mentabulasi data. Laman ini 
dapat diakses oleh relawan referral maupun non-
referral. Perbedaannya kalau relawan non-referral tidak 
ada tab “rekrut teman”. Bagi relawan referral dilengkapi 
dengan tab “rekrut teman” yang dipakai  untuk 
mengundang orang lain bergabung sebagai relawan 
dengan sistem seperti multi level marketing (MLM) 
dengan menduplikat dan menyebarkan kode unik yang 
ditampilkan. Laman ini menampilkan daerah yang 
sudah di upload foto,
306
  
Gambar  6 Tampilan gambar upload.kawalpemilu.org
9.  Pelaksanaan   Pemantauan
Aktivitas pemantauan dilaksanakan para Rabu, 17 
April 2019 sampai data form model C1 terkumpul maksimal 
dari seluruh negara kita dan luar negeri. Pada hari Rabu, KPJS 
tetap merekrut relawan. Banyak cerita yang dialami relawan di 
lapangan saat  pelaksanaan proses pemantauan. Seperti yang 
dialami  oleh salah  seorang  relawan  bernama Aryo N. Putra.
 Aryo N. Putera mengungkapkan pengalamannya 
sebagai relawan KPJS 2019 di dalam status facebooknya 
(24/9/2019) (2). Berawal dari rasa penasaran hanya sebab  ingin 
mengawal  selembar  C1  dan ingin melihat bagaimana sebuah 
sistem berjalan dan dijalankan akhirnya menjadi ketagihan. 
Ia memulai aksi kerelawanannya dengan mengupload dua 
dokumentasi foto C1 plano di TPS sekitar rumahnya. Melihat 
lambatnya progres perkembangan data yang diupload oleh 
relawan ia merasa gregetan. Selain itu akibat kosongnya 
informasi, media sosial banyak dipenuhi oleh hoaks dan 
misinformasi terkait hasil pemilu.  Lalu ia berpikir bahwa apa 
salahnya meluangkan waktu dengan mencoba membantu 
menambah  data yang dibutuhkan.
Berdomisili  di perbatasan antara kabupaten dan 
kota, ia telah menyambangi 92 kantor desa/kelurahan di 14 
kecamatan, dari satu kabupaten sekitar satu kota domisili, 
ditambah satu kelurahan di luar kota. Dari proses ini  
hanya 41 desa/kelurahan saja yang ada dokumentasinya. 
Artinya hanya sekitar 960 TPS yang terdokumentasikan C1-
nya. Selebihnya data tidak tersedia di kantor-kantor ini . 
Dokumentasi foto-foto itulah yang kemudian diupload dan 
ditambah tiga sampai lima foto titipan teman dari luar pulau.
 Aryo yang awalnya hanya sekadar mengupload foto 
lalu  diminta  menjadi moderator untuk men-digitize data 
2 Facebook Aryo N. Putra, https://www.facebook.com/aryo.n.putra/
posts/10214195539788208 diakses pada (24/9/2019) pukul 15.28 WIB
 
307
hingga kembali diangkat menjadi admin untuk memverifikasi 
data. Selama keterlibatan itu pula sikap  adil dan obyektif 
sangat diperlukan.  Dokumen  C1 dari    seluruh TPS yang 
ada diverifikasi   hingga akhirnya dia berhasil mendigitalisasi 
sejumlah 13,1 ribu data.
 
9.1. War  Room  Relawan
 Tidak  seperti     biasanya hari-hari itu Elina Ciptadi 
terlihat begitu sibuk hingga tidak sempat mencuci piring 
seperti yang dia posting di status facebooknya. Elina yang 
sudah  terlibat sebagai penggagas Kawal Pemilu 2014 berperan 
penting dalam mengelola gerakan KPJS 2019. Sebagai tim 
inti sekaligus Humas KPJS Elina harus mengelola komunikasi 
ratusan orang relawan yang bertugas sebagai moderator 
agar dapat menginput data dengan cepat dan tepat. Elina 
juga banyak menghadapi   pertanyaan  wartawan untuk 
menjelaskan progres gerakan ini. Salah satunya yaitu  dimana 
dan bagaimana para relawan bekerja.
 Sebagai program pemantauan yang bekerja 
berbasiskan   koneksi   internet,Relawan KPJS 2019 dapat 
bekerja di tempatnya masing-masing dengan bermodalkan 
device berupa gawai, PC, atau laptop dengan syarat terhubung 
ke  internet. Koneksi internet menjadi tumpuan inti bagi 
puluhan  ribu relawan untuk mengunggah form C1 dari seluruh 
TPS di negara kita dan ratusan relawan untuk membungkus 
dokumen C1. Di KPJS kami mengistilahkan proses digitize 
sebagai “bungkus”. Kerja relawan ini tidak hanya terjadi di 
negara kita namun juga dilakukan di luar negeri. Programer 
KPJS tersebar di beberapa negara,antara lain seperti Ainun 
Najib yang mengelola  sistem dari Singapore, Ruly Achdiat 
Santabrata  di London, dan  Felix  Halim di USA. 
 Internet, gawai, dan laptop yaitu  perangkat kerja 
utara para relawan. Mereka bekerja dimana saja, tidak terpaku 
harus di tempat tertutup seperti kantor. Relawan mengunggah 
lokasi war room mereka dari berbagai tempat ada yang di 
apartemen, rumah, kamar, kos-kosan. Relawan juga banyak 
yang melakukan proses membungkus di ruang-ruang publik, 
seperti ruang tunggu transportasi umum, di dalam kendaraan 
308
  
umum bahkan di ruang terbuka seperti taman, plaza, café, atau 
pusat jajanan.
9.2.Bukan Tanpa Masalah
 Niat baik relawan KPJS ternyata tidak disukai oleh 
sebagian kalangan. Ketika relawan sedang dalam proses 
mengumpulkan dan menginput C1 yang dikirim dari lapangan, 
admin media KPJS menemukan ada usaha  perusakan data. 
Perusakan itu dilakukan oleh akun anonim yang menyamar 
sebagai relawan  dengan memasukkan hingga 200 foto di TPS 
yang sama. Tim inti KPJS juga menemukan ada data C1 yang 
diunggah namun  terindikasi palsu.  Ciri-ciri C1 palsu yaitu  tidak 
ada  hologram dan terjadi penggelembungan jumlah suara 
yang melampaui jumlah pemilih di TPS ini  (3). Selain itu 
akun ini  juga memberikan laporan kesalahan yang tidak 
wajar dan sporadis di berbagai TPS.  Upaya yang tidak wajar ini 
telah membuat proses ‘pembungkusan’ yang dilakukan admin 
dengan memverifikasi  data  C1  terhambat. 
 Admin KPJS  memiliki peer group yang bertujuan 
untuk berdiskusi dan melaporkan jika ada kejanggalan yang 
terjadi di dalam sistem. Setiap ada akun yang bertindak tidak 
wajar, admin tidak akan langsung mem-banned-nya namun 
terlebih dahulu  dilakukan   musyawarah   diantara para admin. 
Proses ini bertujuan agar menjaga iklim demokrasi di internal 
KPJS sendiri dan mencegah terjadinya tindakan kesewenang-
wenangan dari admin melalui mekanisme musyawarah.
 Inisiatif ini juga tidak disukai oleh beberapa oknum 
yang juga bisa disebut sebagai buzzer peserta pemilu. Ketika 
data yang ditampilkan oleh web KPJS 2019 mengunggulkan 
perolehan suara salah satu calon maka kami dituduh berpihak. 
Kawal  Pemilu pernah disebut sebagai “kampret”, pernah juga 
disebut sebagai “cebong”. Komitmen relawan KPJS yaitu  
berpegang teguh pada data, jika ada pihak yang tidak setuju 
maka   KPJS  sangat   terbuka untuk saling menyandingkan 
data.
3 Jumlah Pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 orang
 
309
9.3. Ajakan  untuk  Menggunakan  Data
Pada tanggal 10 April 2019 waktu Singapura 
kawalpemilu.org melalui Ainun Najib menulis surat untuk 
menawarkan memakai  data hasil tabulasi KPJS kepada 
masing-masing tim sukses relawan. Penawaran secara 
resmi ini  ditujukan kepada TKN 01 dan BPN 02 untuk 
memakai  upload.kawalpemilu.org sebagai back-up C1 
plano oleh para saksi pilpres 2019. Surat ini  berisi paparan 
beberapa manfaat dari penggunaan upload.kawalpemilu.
org, antara lain tidak memakan biaya, sistem yang aman dan 
andal, mudah dipakai , netral, independen, dan terbuka. 
Keterlibatan saksi TKN dan BPN secara bersama-sama di 
platform kawalpemilu akan meningkatkan independensi 
kawalpemilu. Pada akhirnya, ketidakberpihakan kawal pemilu 
kepada siapapun akan menjadikan data yang dihasilkan 
pembanding dari hasil resmi tabulasi KPU dan/atau masing-
masing tim sukses.
10. Sumber Data Pemantauan
KPJS  pada dasarnya menerima jenis sumber data pemantauan 
terdiri dari empat dokumen yang diunggah di https://upload.
kawalpemilu.org:
1. Foto C1 Plano
2. Foto Salinan C1
3. Scan C1 Situng KPU
4. Foto C1 Plano/Salinan Siwaslu Bawaslu
Total foto yang masuk di kawalpemilu.org (19 Juni 2019) : 
1.855.852 
Non-PPWP :15.777
Null (error) :  2.212
Foto C1 Plano/Salinan yang masuk:
C1 plano lembar 1  :  43.090
C1 plano lembar 2  :161.695
C1 salinan lembar 1  :807.401
C1 salinan lembar 2  :827.889
C1 janggal   :  30.033
C1 terverifikasi                 :  30.032 
310
  
 
11. Hasil   Pemantauan   KPJS 2019
Setelah bekerja bersama 40.000 lebih Relawan, 856 
Moderator,  63 admin; KawalPemilu mulai merilis hasil verifikasi 
kejanggalan C1 yang diterima, baik dari Relawan berupa C1 
Plano, ataupun C1 Salinan dari relawan,kelurahan, Bawaslu, 
saksi-saksi, dan Situng KPU. Kawal Pemilu tidak memasukkan 
faktor  salah entri dari C1 Scan KPU ke dalam Situng sebab  
publik sudah memberikan masukan atas kesalahan yang terjadi 
dan  sudah   dikoreksi  pula  oleh  KPU.
11.1. Pola  Kesalahan
KPJS  fokus terhadap dokumen C1 yang diterima dengan 
formula   yang diterapkan,   admin secara  otomatis akan 
memberi flag (4) pada  kejanggalan dengan pola berikut:
A. Salah Jumlah
Plano/Paslon 01 + Plano/Paslon 02 ≠ Plano/Sah
Salinan/Paslon 01 + Salinan/Paslon 02 ≠ Salinan/Sah
B. Salah Salin
Plano/PHP ≠ Plano/Sah + Plano/tidak Sah
Salinan/PHP ≠ Salinan/Sah + Salinan/tidak Sah
Plano/PHP ≠ Salinan/PHP
Plano/ttidak Sah ≠ Salinan/tidak Sah
C. Salah Salin Suara
Plano/Paslon 01 ≠ Salinan/Paslon 01
Plano/Paslon 02 ≠ Salinan/Paslon 02
Terdapat  26.445   C1   janggal yang yaitu kombinasi 
antara kertas C1 Plano dan C1 Salinan. Hasil penandaan 
terhadap kejanggalan itupun kemudian diverifikasi kembali 
oleh para admin  KPJS 2019.
4 Istilah untuk memberikan tanda dalam warna-warna khusus
 
311
11.2. Hasil   Tabulasi
 Hasil   Tabulasi   Perolehan Suara tidak jauh berbeda 
dengan hasil   penghitungan  KPU RI.
Tabel   Perbandingan Tabulasi Suara (diolah dari data terakhir):
Penetapan KPU
(21/5) Pkl. 01:46 
WIB
Situng KPU
(23/7) pkl. 
11:07
KPJS 2019
(23/7) pkl. 
11:07
Paslon 01
85.607.362 
(55,50%)
84.466.743
(55,29%)
83.577.201 
(55,29%)
Paslon 02
68.650.239 
(44.50%)
68.291.126
(44,71%)
67.596.172
(44,71%)
Total Suara 
Sah
154.257.601
152.757.869 150.751.207
Data TPS 
Terproses
100%
99.33877% 98,73%
11.3. Terdapat eberapa kejanggalan dengan detail sebagai 
berikut(19 Juni 2019): 
A. Salah Jumlah:
 Moderator menemukan sejumlah kesalahan 
penghitungan yang dipicu  oleh kesalahan penjumlahan 
oleh KPPS. Penjumlahan ini dilakukan oleh petugas KPPS 
dan ternyata   jumlahnya   cukup   banyak   dari seluruh TPS. 
Kesalahan   penjumlahan ini berlaku bagi kedua paslon, 
sehingga tidak ditemukan unsur pola kesengajaan. Misalnya 
sebagai  berikut:
1. Salah Jumlah Plano, yaitu jumlah suara Paslon 01 
ditambah Paslon 02 tidak sama dengan jumlah 
total seluruh Suara Sah. Pola berikut terjadi dengan 
presentase0,05% atau sebanyak 63 kasus dari 136.918 
C1 Plano yang diterima Kawal Pemilu. 
312
  
2. Salah jumlah yang cukup banyak terjadi berada di 
dokumen Salinan. Yaitu salah jumlah salinan Paslon 
01 ditambah Paslon 02 tidak sama dengan jumlah 
total seluruh suara sah. Pola berikut terjadi dengan 
presentase 0,99% atau sebanyak 8,397 kasus dari 
783.796 di form C1 Plano lembar kedua.
B. Salah Salin
 Salah salin juga menjadi pola kesalahan yang banyak 
dilakukan oleh petugas KPPS. Salah salin yaitu  kesalahan 
yang terjadi saat  hasil di form C1 plano berbeda dengan C1 
salinan yang diunggah di Situng KPU. Kesalahan ini bisa terjadi 
sebab  dua kemungkinan, pertama sebab  murni kesalahan 
dan kedua sebab  ada perbaikan hasil penghitungan setelah 
direkapitulasi berjenjang. Perbaikan dilakukan sebab  ada 
aduan dari saksi atau saat  terjadi ketidaksesuaian saat  
dilakukan penghitungan ulang. Kesalahan ini  terjadi 
dengan pola sebagai berikut:
1. Salah salin di C1 Plano,yaitu jumlah suara sah ditambah 
jumlah suara tidak sah hasilnya tidak sama dengan 
jumlah total Pengguna Hak Pilih(PHP). Bisa disebut 
juga pencacatan atau penghitungan yang tidak klop. 
Persentasenya 1,61% atau sebanyak 669 kasus dari 
41.488 C1 Plano.
2. Salah Salin di C1 Salinan yaitu jumlah suara sah ditambah 
jumlah suara tidak Sah hasilnya tidak sama dengan 
jumlah total Pengguna Hak Pilih. Persentasenya 2,39% 
atau sebanyak 18.749 kasus dari 783.746 C1 Salinan.
Salah salin terhadap paslon pemilu presiden menjadi aspek 
yang paling diperhatikan, berikut yaitu  pola salah salin 
terhadap paslon yang ditemukan relawan KPJS:
1. Salah salin Paslon 01 di C1 Plano tidak sama 
dengan hasil di C1 Salinan. Total presentase 0,38% 
atau sebanyak 468 kasus dari 124.686 dokumen C1 
Plano ditambah jumlah Salinan Lembar 2
2. Salah salin Paslon 02 di C1 Plano tidak sama 
dengan hasil di C1 Salinan. Total presentase 0,44% 
 
313
atau sebanyak 548 kasus dari 124.686 dokumen C1 
Plano ditambah jumlah Salinan Lembar 2
3. Total selisih salah salin terhadap paslon 01 
Total:  : -12.129
Bertambah :    4.979
Berkurang : -31.108
4. Total selisih salah salin terhadap paslon 02
Total  :-26.862
Bertambah :   4.869
Berkurang :-31.731
 
Berdasarkan  data ini  KPJS menemukan bahwa salah salin 
perolehan suara dari plano ke salinan tidak mengindikasikan 
pola kecurangan terhadap salah satu calon:
• Suara Paslon 01: 0,38% (468) dari 119.588 
• Suara Paslon 02: 0,44% (548) dari 119.588
12. Kesimpulan
Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPJS 
menemukan ada kesalahan yang terjadi di TPS hingga Situng, 
namun dalam proses rekapitulasi suara yang berjenjang terbuka 
ruang perbaikan. KPJS juga telah memberikan masukan 
terhadap pola kesalahan hingga spesifik terhadap dokumen C1 
yang terindikasi perlu diperbaiki. 
Secara garis besar Pemilu 2019 telah berjalan baik 
dan transparan. Hasil rekapitulasi KPJS 2019 dengan Situng 
KPU tidak jauh berbeda. Publik tidak perlu ragu dengan hasil 
penghitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU. Sejumlah 
kesalahan yang terjadi dalam proses penghitungan suara, 
rekapitulasi, dan penyalinan tidak memperlihatkan pola yang 
sengaja dilakukan untuk menguntungkan pasangan calon 
tertentu. Adapun pola kesalahan yang terjadi sama-sama 
memengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon. 
KPJS menjadi fenomena baru dalam diskursus teori 
partisipasi politik. Keterlibatan puluhan ribu relawan KPJS 
mendobrak teori ‘piramida partisipasi’ David F. Rofth and Frank 
L. Wilson (1976) bahwa warga apatis sekalipun dapat 
diajak untuk terlibat berpartisipasi dalam pemantauan pemilu. 
314
  
keikutsertaan  dapat terjadi dengan terbukanya ‘public sphere’ 
baru di era digital, yaitu dengan kehadiran internet. Ramalan 
Juergen Habermas tentang transformasi ruang virtual akan 
terjadi di masa demokrasi modern. Kehadiran dunia maya 
dan konsep warganetmenjadi struktur komunikasi baru untuk 
melibatkan warga berpartisipasi secara aktif. Medium 
baru ini berhasil meningkatkan partisipasi politik dari berbagai 
lapisan warga. 
Pendekatan berbasis data, independen, non-profit, 
dan non-partisan menjadi jaminan bagi warga untuk 
percaya kepada integritas kegiatan KPJS 2019. Jaminan 
ini  membuat warga tertarik untuk terlibat dan 
berpartisipasi aktif sebagai relawan. Aksi kerelawanan berupa 
partisipasi warga dalam menghitung suara membuat 
hasil rekapitulasi KPJS dianggap berintegritas dan dapat 
diperbandingkan dengan hasil rekapitulasi KPU.
13. Evaluasi  Pemilu  2019
 Rekapitulasi dalam Pemilu 2019 telah membawa 
banyak permasalahan, terutama melalui Situng KPU yang 
pada awalnya dibuat untuk meningkatkan kepercayaan publik 
terhadap hasil pemilu. Situng KPU justru menjadi sumber 
polemik di warga. Proses rekapitulasi yang berjenjang 
dan memakan waktu lama telah membawa permasalahan 
bagi kepercayaan warga kepada hasil pemilu. Perlu ada 
usaha  untuk mereformulasi proses rekapitulasi suara menjadi 
lebih singkat, sebab  publik ingin mengetahui hasil pemilu 
dengan cepat. Dalam mengevaluasi Pemilu 2019, KPJS 2019 
mengusulkan dua perubahan untuk pemilu kedepan.
1.Penyederhanaan Administrasi Penghitungan Suara
Salah satu kerumitan dalam Pemilu 2019 yaitu  
sistem administrasi penghitungan yang birokratis,banyak, 
dan kompleks. Akibatnya KPPS mengalami kesulitan dalam 
melengkapi keseluruhan syarat administrasi dengan cepat dan 
tepat. Kedua, tidak ada disiplin untuk mematuhi standar baku 
agar setiap dokumen ditulis, diisi, dan dijumlahkan dengan 
urutan juga cara yang sama. Kesalahan juga dipengaruhi 
oleh faktor keletihan fisik dan psikologis dari petugas akibat 
 
315
panjangnya  proses   penghitungan  lima kotak suara.
2. Peningkatan Keterampilan Kelompok Penyelenggara 
Pemungutan   Suara (KPPS)
Kesalahan yang banyak terjadi dalam administrasi 
penghitungan  Pemilu 2019 juga dipengaruhi oleh kurangnya 
kapasitas KPPS dalam memenuhi kualifikasi standar pengisian 
baku setiap dokumen administrasi penghitungan suara. Tidak 
meratanya  keterampilan  dari KPPS ini  juga dipengaruhi 
oleh  faktor kurangnya bimbingan teknis yang dilakukan oleh 
KPU kepada KPPS. Selain itu, simulasi tidak dilakukan dengan 
masif dan merata untuk memastikan bahwa KPPS benar-
benar menguasai pekerjaannya. Banyaknya petugas yang baru 
pertama kali menjadi KPPS ditambah kurangnya bimbingan 
teknis membuat banyaknya terjadi kesalahan dalam proses 
penghitungan suara.
3. Memperbaiki Sistem Informasi Penghitungan Suara 
(Situng)
Situng sebagai saluran informasi publik KPU kepada 
warga harus diperbaiki kualitasnya. Perbaikan dimulai 
dari infrastruktur teknologinya hingga pada keterampilan 
sumber daya manusianya.  Situng harus memiliki sistem agar 
angka yang salah tidak bisa ditampilkan kepada publik. Situng 
juga harus bisa membuka ruang bagi publik untuk memberikan 
masukan jika ditemukan kesalahan input data. Situng juga 
perlu memperbaiki kualitas tampilan datanya menjadi lebih 
mudah  dibaca,  diakses,  dan  dipahami warga umum.
14. Rekomendasi
1. e-Reporting dan e-Tabulation
Web  platform upload. kawalpemilu.org   menunjukkan 
bahwa publik bisa  mengupload foto C1 plano bahkan dari 
pulau  luar dan pedesaan.  Dalam diseminasi hasil pemantauan 
(Netgrit, 2019), Hadar Nafis Gumay mengatakan,    “Semakin 
luasnya koneksi internet maka proses upload foto oleh 
Panwaslu dan petugas KPPS langsung ke sistem KPU akan 
sangat mengurangi beban penulisan laporan manual yang 
316
  
memakan waktu.”
Sesudah foto di-upload, gabungan antara tim input 
data, sistem  OCR (Optical  Character  Recognition), dan tim data 
bisa mentabulasikan datanya secara cepat dan akurat.Hadar 
juga menambahkan, “Sistem kami juga memiliki dua fitur 
yang bisa diadopsi  oleh Situng KPU, publik bisa melaporkan 
kesalahan secara langsung dan sistem bisa mendeteksi 
ketidakcocokan angka secara otomatis. Dua fitur ini akan 
menambah akurasi e-tabulation”.
2. e-Recapitulation
Proses rekapitulasi berjenjang seyogianya bisa 
dihapuskan dengan adanya sistem e-tabulation dan 
e-recapitulation. Penghapusan rekapitulasi manual 
berjenjang akan memangkas waktu tunggu sampai hasil 
akhir diumumkan, sekaligus menghemat biaya. Namun, jika 
dirasa masih diperlukan, proses rekapitulasi bisa dilakukan 
dengan  memakai  data situs KPU sebagai acuan utama, 
dibandingkan dengan catatan aksi.“Sistem seperti kawalpemilu.
org bisa dipakai  sebagai bagian tak terpisah dari proses 
tabulasi dan rekapitulasi di pemilu-pemilu selanjutnya. Kami 
optimis bahwa masa tunggu untuk mengetahui hasil akhir bisa 
dipangkas, akurasi, data tinggi, dan jam kerja terlalu panjang 
bisa dihindari,” ujar  Hadar Nafis Gumay (Netgrit, 2019).
Referensi
Alatas, Salim (2014) Media Baru, keikutsertaan  Politik dan Kualitas 
Demokrasi. Makalah dalam Konferensi Nasional 
Komunikasi 2014. Surya University: Program Studi 
Digital Communication
CIPG (2012) Tentang Riset. Seri 1 Rangkaian model CREAME 
(Critical Research Methodology). Centre for Innovation 
Policy & Governance.
 
317
David. F. Roth dan Frank L. Wilson (1976) The Comparative Study 
of Politics. Dalam Dr.Damsar (2010) Pengantar Sosiologi 
Politik. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. 
Habermas, Juergen (1991) The Structural Transfrormation of the 
Public Sphere. An Inquiry into a Category of Bourgeois 
Society. The MIT Press: Cambridge, Massachusetts
Netgrit (2019) Laporan Hasil Pemantauan KPJS 2019. Network 
for Democracy and Electoral Integrity: Jakarta
Media
Anggraini, Ervina (Sabtu, 30/06/2018)  Situs KPU 
dan Penghitungan Pilkada Serentak 
Down. https://www.cnnindonesia.com/
teknologi/20180629165938-192-310219/situs-kpu-dan-
penghitungan-pilkada-serentak-down diakses pada 
(14/10) pukul 19.01 WIB
Media Sosial
Facebook Aryo N. Putra, https://www.facebook.com/
aryo.n.putra/posts/10214195539788208 diakses pada 
(24/9) pukul 15.28 WIB



 
321
PERAN  KOALISI PEREMPUAN INDONESIA 
DALAM  MENINGKATKAN  PARTISIPASI 
POLITIK  PEREMPUAN 
oleh:  Melda Imanuela (Koalisi Perempuan negara kita)
“Bagi saya, demokrasi yang lebih baik yaitu  
demokrasi di mana perempuan tak hanya punya 
hak suara dan memilih, tapi juga hak untuk dipilih.” 
(Michelle Bachelet)
Latar Belakang Masalah
Pemilihan umum (pemilu) yaitu  sarana pelaksanaan