narkoba

Rabu, 24 Mei 2023

narkoba




Berdasarkan hasil penelitian BNN bekerjasama dengan

Puslitkes Ul Tahun 2008 tentang Survei Nasionol

Perkembangon Penyolohgunoon Norkobo di lndonesio,

diproyeksikan tahun 2015 jumlah penyalahguna Narkoba

diproyeksikan ! 2,8Yo atau setara dengan t 5,1 - 5,6 juta jiwa

dari populasi penduduk lndonesia, sedangkan pada

penelitian terbaru pada tahun 2015 tercatat gngka prevalensi

hanya sekitar 2,2/o yang berarti terdapat adanya menahan

laju kenaikan sebanyak 0,6%. Hal ini menunjukkan, BNN

melakukan optimalisasi upaya Pencegahan dan

Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap

Narkoba (P4GN)di seluruh lapisan masyarakat.

BNN terus melakukan penguatan di bidang pencegahan,

sebagai salah satu kunci yang bisa mengatasi kondisi

lndonesia Darurat Narkoba. Penguatan dalam bidang

pencegahan ini juga merupakan salah satu upaya untuk

membentuk masyarakat yang memiliki ketahanan dan

kekebalan (imun) terhadap ancaman bahaya pbnyalahgunaan

dan peredaran gelap Narkoba.

Upaya Pencegahan dilakukan dengan menyasar pada semua

usia, profesi, strata perididikan, termasuk melaJui

pendekatan agama sebagai upaya pengentasan

penyalahgunaan narkotika.

Agama menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan

manusia. Setiap agama mengatur tentang moral

penganutnya, maka peran agama dalam mencegah bahaya

penyalahgunaan narkoba sangatlah penting. Bekal iman dan

taqwa akan membentengi diri kita dalam menghadapi

ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap

narkoba.Ancaman narkoba yang nyata dan dampaknya yang

kompleks dapat mengancam kerukunan umat beragama dan

kedaulatan Bangsa lndonesia. Tentunya, sebagai umat

beragama, kita tidak boleh membiarkan keadaan tersebut.

Buku Narkoba dan Permasalahannya, serta Pandangan

Agama tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba ini dibuat

untuk membahas secara khusus penanganan kondisi

ancaman narkoba untuk setiap umat beragama di lndonesia.

Saya mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi

kepada semua pihak yang turut menyusun dan menerbitkan

buku ini.Semoga buku ini menjadi daya ungkit dalam upaya

kita bersama memerangi penyaPlahgnaan dan peredaran

gelap narkoba untuk mewujudkan Generasi Emas yang Sehat,

Kuat, dan Hebat.


Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba di

lndonesia semakin mengkhawatirkan, berbagai macam

dampak buruknya dapat mengancam generasi muda

dan masa depan bangsa lndonesia." Tahun 20L5

diperkirakan angka prevalensi pengguna narkoba

mencapai 5,1 juta orang dan angka kematian akibat

penyalahgunaan narkoba. Setiap hari 49-50 generasi

muda lndonesia mati sia-sia karena narkoba. Kerugian

material diperkirakan kurang lebih Rp63 triliun yang

mencakup kerugian akibat belanja narkoba, kerugian

akibat barang-barang yang dicuri, kerugian akibat biaya

rehabilitasi dan biaya-biaya yang lainnya.

Kejahatan luar biasa ini sudah merengkuh berbagai

lapisan masyarakat, anak TK dan SD sudah juga ada yang

terkena narkoba.Saat ini sasaran bukan hanya tempat-

tempat hiburan malam, tetapi sudah merambah ke

daerah pemukiman, kampus, ke sekolah-sekolah,

rumah kost, dan bahkan di lingkungan rumah tangga.

Korban penyalahgunaan narkoba di lndonesia semakin

bertambah dan tidak terbatas pada kalangan kelompok

masyarakat yang mampu, mengingat harga narkoba

yang tinggi, tetapi juga sudah merambah kekalangan

masyarakat ekonomi rendah. Tidak hanya di kota,

bahkan kampung dan hingga pelosok desa'

Para pengedar narkoba terus bergerak dan menemukan

chra-cara baru untuk mengelabui kita, mengelabui

aparat hukum dan keamanan. Mereka memanfaatkan

anak-anak dan wanita/perempuan untuk menjadi kurir

narkoba. Dan adanya modus baru dalam penyelundupan

narkoba ke dalam kitab suci, mainan anak, dan yang

lain-lainnya.

Dibutuhkan semua pihak untuk" dapat memerangi

narkoba, tidak hanya pemerintah, aparat penegak

hukum, namun semua lapisan masyarakat juga turut

waspada dan gigih menolak peredaran gelap dan

penyalahgunaan narkoba.

Narkoba adalah Narkotika, Psikotropika dan Bahan

Adiktif lainnya.

1. Narkotika

e Pengertian Narkotika

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari

tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun

semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan

atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,

mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan

dapat menimbulkan ketergantungan (UU No. 35l2OOg

tentang Narkotika).

i Golongan Narkotika

Narkotika dibedakan ke dalam 3 golongan, yaitu :

- Golongan I

Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk

tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan

tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai

potensi sangat tinggi mengakibatkan

ketergantungan. Contoh: Heroin/Putaw, Ganja,

Cocain, Opium, Amfetamin, Metamfetamin/

shabu, Mdma/extacy, dan lain sebagainya.

- Golongan ll

Narkotika yang berkhasiat pengobatan,

digunakan sebagai pilihan terakhir dan

dapat digunakan dalam terapi dan/atau

untuk tujuan pengembangan illhu

pengetahuan serta mempunyai potensi

tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Morfin, Pethidin,.Metadona, dll.

- Golongan lll

Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan

banyak digunakan dalam terapi dan/atau

tujuan pengembangan ilmu pengetahuan

serta mempunyai potensi ringan

mengakibatkan ketergantungan. Contoh:

Codein, Etil Morfin, dll.

2. Psikotropika

o Pengertian Psikotropika

Psikotropika merupakan zat

a

atau obat bukan

narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki

khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada

susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan

khas pada aktifitas normal dan perilaku. (UU No.

3sl2OO9 tentang Narkotika)

o GolonganPsikotropika

Psikotropika dibagi ke dalam empat golongan, yaitu :

- Golongan !

Psikotropika yang hanya dapat digunakan

untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak

digunakan dalam terapi, serta mempunyai

potensi kuat mengakibatkan sindroma

ketergantungan. Contoh: Ekstasi

- Golongan ll

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan

dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau

untuk tujuan ilmu pengetahuan serta

mempunyai potensi kuat mengakibatkan

sindroma ketergantungan. Contoh:

Amphetamine

- Golongan lll

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan

banyak digunakan dalam terapi dan/atau

untuk tujuan ilmu pengetahuan serta

mempunyai potensi sedang mengakibatkan

sindroma ketergantungan. Contoh:

amobarbital, pentobarbital

- Golongan lV .

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan

dan sangat luas digunakan dalam terapi dan

atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta

mempunyai potensi ringan mengakibatkan

sindroma ketergantungan. Contoh:

Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).

3. Bahan Adiktif Lainnya

Bahan Adiktif lainnya adalah bahan/zat yang

berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan

Psikotropika dan dapat menyebabkjn kecanduan,

meliputi:

- Minuman Alkohol yang mengandung etanol etil

alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf

pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan

manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika

digunakan bersamaan dengan narkotika atau

psikotropika akan memperkuat pengaruh obat/zat itu

dalam tubuh manusia.

Ada tiga golongan minuman beralkohol:

1.) Golongan A dengan kadar etanol t - 5 %

(Bir).

2.) Golongan B dengan kadar etanol 5 - 20 %

(Berbagaiminuman anggur)

3.) Golongan C dengan kadar etanol 20 - 45 %

(Whisky,Vodca, Manson House, JohnY

Walker).

- lnhalasi (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut)

mudah menguap berupa senyawa organik, yang

terdapat pada berbagai barang keperluan rumah

tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang

sering disalahgunakan adalah Lem, Tiner, Penghapus

Cat Kuku, dan Bensin.

- Ternbakau. Pemakaian tembakau yang mengandung

nikotin sangat luas di masyarakat. Rokok sering

menjadi pintu masuk penyalahgrrL.n narkotika.

- Dan lain-lain

o Dampak Narkoba

L, Depresan

Merupakan jenis narkoba yang menghambat kerja otak

dan memperlambat aktivitas tubuh. Penggunanya

menjadi mengantuk, terlalu tenang dan menjadi

lambat dalam merespon. Rasa nyeri dan stres hilang

sementara. Contoh: Morfin, heroin/putauw, alkohol

1.) Morfin .

Efek morfin:

o Euphorio atau rasa senang berlebihan

o Menimbulkan toleransi dan ketergantungan

o Menimbulkan gejala putus zat, yaitu rasa nyeri,

tubuh demam, berkeringat dan menggigil.

o Kematian akibat terhambatnya pernafasan

2.1 Heroin (Putauw)

Elek heroin:

o Badan menjadi kurus, pucat dan kurang gizi

o Bila menggunakan jarum suntik yang dipakai


bergantian dapat tertular virus Hepatitis B, C

dan HIV/AIDS

o lmpotensi

o Menyebabkan sokauw (putus zat akibat

terhentinya suplai heroin/putouw) dengan

gejala mual, demam, nyeri pada tulang dan

sendi, mata dan hidung berair badan

berkeringat berlebihan, dan badan menggigil.

3.) Alkohol

Elek Alkohol:

Alkohol diserap oleh tubuh dan masuk ke

dalam pembuluh darah.

Kesadaran menurun, mabuk, jalan

sempoyongan, bicara cadel, kekerasan,

kecelakaan karena mengendarai dalam

keadaan mabuk.

Merusak hati, kelenjar getah bening, saraf

tepi otak, gangguan jantung, kanker dan bayi

lahir cacat dari ibu pecandu alkohol. E

2. Stimulan

Merupakan jenis narkoba yang memacu kerja otak dan

meningkatkan aktivitas tubuh. Orang menjadi gembira

dan waspada secara berlebihan karena meningkatnya

aktivitas tubuh. Contoh: kokain, Amphetamine Type

Stimu la nts (ATS), Metha mpheta mine (Sa bu), ekstasy.

1.) Kokain

Memperkecil pembuluh darah sehingga mengurangi

aliran darah.

Efek kokain:

o Euphorio (rasa gembira/senang yang

berlebihan);

o Mengurangi jumlah dopamine atau reseptor

dalam otak;

Sel otak akan bergantung pada kokain agar

dapat berfungsi normal;

Muncul r:asa ketagihan karena tanpa kokain

mereka tidak dapat merasakan kenikmatan

apapun;

Menimbulkan gejala psikosis (gangguan

mental);

o Kokain yang digunakan bersama alkohol dapat

menimbulkan perilaku8kekerasan.

2.) Amphetamine Type Stimulants (ATS)

ATS terdiri dari :8- Amphetamine8l Methomphetamine

(Sabu)E!- MDMS (Metilen dioksi metomphetomine atau

Ekstacyl

EtekAmphetomine:

'l

I

o Menghilangkan rasa lapar & membuat

ngantuk;

o Meningkatkan stamina atau kekuatan fisik;

o Waspada berlebihan sehingga menjadi

paronoid;

o Gejala putus obat

berkeringat).

Methamphetamine (Sabu)

(nyeri, demam,

Etek Methomphetomi ne atau Sabu :

o Femakai merasa flv dengan perasaan enak

sementara, yang berangsur-angsur

membangkitkan kegelisahan luar biasa;

o Otak sulit berpikir dan berkonsentrasi;

r Memicu tubuh untuk bekerja melampaui batas

3.)


o Memicu kerja susunan sistem saraf pusat;

maksimum dari kekuatan fisik dan mental;

Perilaku menjurus pada kekerasan;

Berat badan menyusut, impotensi, halusinasi

(seolah olah mendengar atau melihat sesuatu),

paronoid (cuiiga berlebihan);

Kerusakan pembuluh darah di otak

berlanjut menjadi stroke atau

pembuluh darah di otak;

Tetap merasa aktif walaupun tubuh sudah sangat

lelah;

Jika tubuh tidak dapat lagi menanggung beban,

bisa pingsan8dan mati karena8kelelahan;

Over Dosis;

mengakibatkan kerusakan lever dan paru-paru

bahkan kematian.

yang dapat

pecahnya

4.) Ecstasy (Designed Substance)

Dikenal juga denga istilah lnex, XTC, atau koncing.

Gejala dari penggunaan ecstosqi 

t

o Kehangatan emosi bertambah;

o Keintiman bertambah;

o Nafsu makan berkurang;

o Banyak berkeringat;

o Gerak badan tidak terkendali;

o Tekanan darah naik;

o Dgnyut jantung dan nadi bertambah cepat;

o Halusinasi (tripping) berupa perasaan melayang

yang menyeramkan, kejang, panik, mudah

tersinggung dan melakukan kekerasan yang tidak

masuk akal.

3. Halusinogen

Merupakan jenis narkoba yang berasal dari tanaman

atau dibuat melalui formulasi kimiawi. Efek halusinasi

dapat mengubah dan menyebabkan distorsi tentang

persepsi, pikiran dan lingkungan. Mengakibatkan rasa

teror dan kekacauan indera seperti "mendengar"

warna atau "melihat" suara, poronoid, meningkatkan

risiko gangguan mental. Contoh halusinogen yaitu :

tanaman ganja dan inhalan.

1.) Tanaman ganja

Nama latinnya adalah Connabis Sativa. Bagian yang

digunakan adalah daun, bunga dan biji yang

dikeringkan. Nama lainnya yaitu ganja, morijuno,

pot, cimeng, Mory Jone, geli' ,gross, weed.

Elek gonja:

o Daya ingat berkurang;

o Kehilangan kendali dan keseimbangan;

o Perubahan emosi atau perasaan

mencolok;

o Gelisah, ketakutan dan halusinasi;

secara

o Apatis dan depresi;

o Kecemasan berlebihan dan timbul rasa panik;

o Keseimbangan dan koordinasi tubuh yang buruk.

2.) tnhalan

Adalah zat yang mudah menguap, seperti lem

aibon ,thinner, bensin dan spritus.

otca

Efek inhalon :

o Rasa malu berkurang;

o Mengantuk;

o Sakit kepala;

o Gelisah;

o Gangguanpengelihatan;

o Tidak sadar akan keadaan sekelilingnya;

o Kematian.

Seringkali pemakai jenis inhalan ini adalah anak

jalanan seperti pengamen dan pengemis karena

jenis ini mudah ditemukan dan harganya murah.

Mereka dengan mudahnya tidur nyenyak di

trotoar yang ramai karena pengaruh inhalan

tersebut.

o Fisik

mengantuk;

suntuk, bong, pipet, alumunium foil)

otol minuman, dll).

o Tingkah laku

mandi, menghindar bertemu keluarga;

didatangi orang tidak dikenal;

o Emosi

menurun;

disenangi.

Langkah yang dapat kita lakukan apabila menemukan

gejala indikasi yang mengarah pada tindak

penyalahguna narkoba segera lapor kepada pihak

berwajib atau pihak yang berwenang. Hal-hal di atas menunjukkan bahwa ancaman sindikat

narkoba sangat besar, berbagai cara mereka lakukan

untuk merusak dan memusnahkan generasi muda

bangsa dan masa depan lndonesia. Kita sebagai manusia

yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia tentulah

harus 

'dapat 

mewaspadai dan mencegah berbagai

macam bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap

narkoba. Segera lapor kepada pihak berwajib apabila

ditemukan gejala indikasi yang mengarah pada tindak

peredaran gelap narkoba.

Berbagai cara dilakukan

untuk mengedarkan dan

rueffiffi#&$e

oleh para sindikat narkoba

menyelundupkan narkoba,

seperti :

Cara Sindikat melakukan rekrutmen kepada TKI/TKW :

1. Direkrut secara langsung dan si calon kurir secara

sadar mau menjadi kurir dengan segala resikonya

(alasan ekonomi);

2. Direkrut dengan berbagai cara atau pendekqtan

yang berupa tipu muslihat, diperdaya, dijebak,

seperti:

a. Dipacari dan diajak nikah di luar negeri,

tapi kemudian seolah-olah ditunda

pernikahannya dan ketika pulang ke

lndopesia, dititipi koper berisi narkoba;

b. Diajak jalan-jalan gratis ke luar negeri,

tetapi ketika pulang dititipi koper berisi

narkoba. Sedangkan pihak Yang

mengajak, pulangnya tidak bersamaan;

c. Diajak kerja sama membangun bisnis di

luar negeri. Setelah hubungan terjalin

baik, kemudian ketika mau pulang dititipi

koper isinya narkoba;

Dititipi paket berupa kotak dus oleh

teman sendiri, ternyata isinya narkoba;

Dipinjam alamat rumahnya untuk

menerima paket dari luar negeri, ternyata

paketnya berisi narkoba.

Sebagian kurir direkrut berasal dari para

TKW/TKI yang sedang bekerja di luar negeri dan

akan pulang ke lndonesia. Ddn, bisa juga

TKWTKI yang akan pergi dari negara tempat dia

bekerja ke negara lainnya.

Tertu4ng dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009

tentang Narkotika, berikut ini kutipan pasal diantaranya:

o Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,

menguasai, atau menyediakan

Pasal 111 (Gol 1; tanaman)

Pidana penjara 4 - !2 th/>Lkg>5batang pohon :

seumur hidup/5 - 20 th

o Memiliki, menyimpan, menguasai, atau

menyediakan

Pasal 112 (Gol 1; bukan tanaman)

Pidana penjara 4 - 12th/>5gr : 5 - 15 th

Pasal 117 (Gol 2)

Pidana penjara 3 - 10 tahun/>Sgr : 5 - 15 th

PasalL22 (Gol3)

Pidana penjara 2-7lhl>sgr: 3 - 10 th

o Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau

menyalurkan

Pasal 113 (Gol2) a

Pidana penjara 5 - 15 thl>Lke/s batang pohon/

>5gr : mati/seumur hidup/S - 2- th

Pasal 118 (Gol 2)

5-20th

Pasal 123 (Gol3)

Pidana penjara 3 - 10 th/>Sgr : 5 - 15 th

. Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau

memberikannya untuk digunakan orang lain

Pasal 115 (Gol 1)

Pidana penjara 5 - 12 th.

Mengakibatkan kematian/cacat 

.permanen 

:

mati/penjara seumur hidup/penjara 5 - 20 th.

Pasal 121(Gol 2)

Pidana penjara 4-t2th

Mengakibatkan kematian/cacat permanen :

mati/penjara seumur hidup/penjara 5 - 20 th

Pasal 126 (Gol 3)

Pidana penjara 3 - 10 th.

Mengakibatkan kematian/cacat permanen : penjara

5-15th

Menawarkan untuk diiual, meniual, membeli,

menerima, menjadi perantara, menukar, atau

menyerahkan

Pasal 114 (Gol 1)

Penjara seumur hidup/peniara 5 - 20 th

>1kg>5 batang pohon>S gr : mati/penjara seumur

hidup/penjara6-20th

Pasal 119 (Gol 2)

Pidana penjara 4-LZth

>5gr : mati/penjara seumur hidup/penjara 5 - 20 th

Pasal124 (Go! 3)

Pidana penjara 3 - 10 th

>5gr:5-15th

o Membawa, mengirim, mengangkut atau

mentransito

Pasal 115 (Gol 1l

Pidana penjara 4-LZth

>Lkgl>S batang/>Sgr : mati/seumur hidup/penjara 5

-20th

Pasal 120 (Gol 2l .

Pidanapenjara:3-10th

>5gr : 5th - 15 th

Pasal 125 (Gol 3)

Pidana penjara :2 s.d7 th

>5gr:3-10th

o Pengobatan dan Rehabilitasi

Pasal 54

Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan

Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan

rehabilitasi sosial.

Pasal 55

(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang

belum cukup umur wajib melaporkan kepada

pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit,

dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan

rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah

(2) Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib

melaporkan diri atau dilaporkan oleh

keluarganya kepada pusat kesehatan

masyarakat, rumah sakit, danlatau lembaga

rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang

ditunjuk oleh Pemerintah

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor

seba$aimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 103

(1) Hakim yang memeriksa pecandu Narkotika dapat:

a. Memutuskan untuk memerintahkan ybi

'menj'alani 

pengobatan/perawatan melalui

rehabilitasi jika terbukti bersalah melakukan

tindak pidana Narkotika;

b. Menetapkan untuk memerintahkan ybs

menjalani pengobatan/perawatan jika tidak

terbukti bbrsalah melakukan tindak pidana

Narkotika

(2) Masa menjalani pengobatan/perawatan (pada

huruf a) diperhitungkan sebagai masa menjalani

hukuman

Pasal 104

Masyarakat mempunyai ke5empatan yang seluas-

luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan

dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran

gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

o PasalL2T

(1) Setiap Penyalah Guna:

a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri : pidana

penjara paling lama 4 th;

b. Narkotika Golongan ll bagi diri sendiri dipidana

dengan pidana penjara paling lama 2 th; dan

c. Narkotika Golongan lll bagi diri sendiri dipidana

dengan pidana penjara paling lama 1th.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54,

Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti

sebagai korban penyalahgunaan Narkotika,

Penyalah Guna tersebut wajib menjalani

rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

(1)

Pasal 128

Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup

umur, sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 55 ayat (L)

yang sehgaja tidak melapor, pidana kurungan paling

lama 6 (enam) bulan/ denda plg byk Rp1.000.000

Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah

dilaporRan oleh orang tua atau walinya sebagaimana

dimaksr;d dalam Pasal 55 ayat (1)tdk dituntut pidana

Pecandtr Narkotika yang telah cukup umur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang

sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa

perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga

rehabiiitasi medis yg ditunjuk oleh pemerintah tdk

dituntut pidana.

ffumal1 sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh

Menteri. .