narkoba
Berdasarkan hasil penelitian BNN bekerjasama dengan
Puslitkes Ul Tahun 2008 tentang Survei Nasionol
Perkembangon Penyolohgunoon Norkobo di lndonesio,
diproyeksikan tahun 2015 jumlah penyalahguna Narkoba
diproyeksikan ! 2,8Yo atau setara dengan t 5,1 - 5,6 juta jiwa
dari populasi penduduk lndonesia, sedangkan pada
penelitian terbaru pada tahun 2015 tercatat gngka prevalensi
hanya sekitar 2,2/o yang berarti terdapat adanya menahan
laju kenaikan sebanyak 0,6%. Hal ini menunjukkan, BNN
melakukan optimalisasi upaya Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba (P4GN)di seluruh lapisan masyarakat.
BNN terus melakukan penguatan di bidang pencegahan,
sebagai salah satu kunci yang bisa mengatasi kondisi
lndonesia Darurat Narkoba. Penguatan dalam bidang
pencegahan ini juga merupakan salah satu upaya untuk
membentuk masyarakat yang memiliki ketahanan dan
kekebalan (imun) terhadap ancaman bahaya pbnyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkoba.
Upaya Pencegahan dilakukan dengan menyasar pada semua
usia, profesi, strata perididikan, termasuk melaJui
pendekatan agama sebagai upaya pengentasan
penyalahgunaan narkotika.
Agama menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan
manusia. Setiap agama mengatur tentang moral
penganutnya, maka peran agama dalam mencegah bahaya
penyalahgunaan narkoba sangatlah penting. Bekal iman dan
taqwa akan membentengi diri kita dalam menghadapi
ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba.Ancaman narkoba yang nyata dan dampaknya yang
kompleks dapat mengancam kerukunan umat beragama dan
kedaulatan Bangsa lndonesia. Tentunya, sebagai umat
beragama, kita tidak boleh membiarkan keadaan tersebut.
Buku Narkoba dan Permasalahannya, serta Pandangan
Agama tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba ini dibuat
untuk membahas secara khusus penanganan kondisi
ancaman narkoba untuk setiap umat beragama di lndonesia.
Saya mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi
kepada semua pihak yang turut menyusun dan menerbitkan
buku ini.Semoga buku ini menjadi daya ungkit dalam upaya
kita bersama memerangi penyaPlahgnaan dan peredaran
gelap narkoba untuk mewujudkan Generasi Emas yang Sehat,
Kuat, dan Hebat.
Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba di
lndonesia semakin mengkhawatirkan, berbagai macam
dampak buruknya dapat mengancam generasi muda
dan masa depan bangsa lndonesia." Tahun 20L5
diperkirakan angka prevalensi pengguna narkoba
mencapai 5,1 juta orang dan angka kematian akibat
penyalahgunaan narkoba. Setiap hari 49-50 generasi
muda lndonesia mati sia-sia karena narkoba. Kerugian
material diperkirakan kurang lebih Rp63 triliun yang
mencakup kerugian akibat belanja narkoba, kerugian
akibat barang-barang yang dicuri, kerugian akibat biaya
rehabilitasi dan biaya-biaya yang lainnya.
Kejahatan luar biasa ini sudah merengkuh berbagai
lapisan masyarakat, anak TK dan SD sudah juga ada yang
terkena narkoba.Saat ini sasaran bukan hanya tempat-
tempat hiburan malam, tetapi sudah merambah ke
daerah pemukiman, kampus, ke sekolah-sekolah,
rumah kost, dan bahkan di lingkungan rumah tangga.
Korban penyalahgunaan narkoba di lndonesia semakin
bertambah dan tidak terbatas pada kalangan kelompok
masyarakat yang mampu, mengingat harga narkoba
yang tinggi, tetapi juga sudah merambah kekalangan
masyarakat ekonomi rendah. Tidak hanya di kota,
bahkan kampung dan hingga pelosok desa'
Para pengedar narkoba terus bergerak dan menemukan
chra-cara baru untuk mengelabui kita, mengelabui
aparat hukum dan keamanan. Mereka memanfaatkan
anak-anak dan wanita/perempuan untuk menjadi kurir
narkoba. Dan adanya modus baru dalam penyelundupan
narkoba ke dalam kitab suci, mainan anak, dan yang
lain-lainnya.
Dibutuhkan semua pihak untuk" dapat memerangi
narkoba, tidak hanya pemerintah, aparat penegak
hukum, namun semua lapisan masyarakat juga turut
waspada dan gigih menolak peredaran gelap dan
penyalahgunaan narkoba.
Narkoba adalah Narkotika, Psikotropika dan Bahan
Adiktif lainnya.
1. Narkotika
e Pengertian Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan (UU No. 35l2OOg
tentang Narkotika).
i Golongan Narkotika
Narkotika dibedakan ke dalam 3 golongan, yaitu :
- Golongan I
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh: Heroin/Putaw, Ganja,
Cocain, Opium, Amfetamin, Metamfetamin/
shabu, Mdma/extacy, dan lain sebagainya.
- Golongan ll
Narkotika yang berkhasiat pengobatan,
digunakan sebagai pilihan terakhir dan
dapat digunakan dalam terapi dan/atau
untuk tujuan pengembangan illhu
pengetahuan serta mempunyai potensi
tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Morfin, Pethidin,.Metadona, dll.
- Golongan lll
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi dan/atau
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh:
Codein, Etil Morfin, dll.
2. Psikotropika
o Pengertian Psikotropika
Psikotropika merupakan zat
a
atau obat bukan
narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki
khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktifitas normal dan perilaku. (UU No.
3sl2OO9 tentang Narkotika)
o GolonganPsikotropika
Psikotropika dibagi ke dalam empat golongan, yaitu :
- Golongan !
Psikotropika yang hanya dapat digunakan
untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Ekstasi
- Golongan ll
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan
dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh:
Amphetamine
- Golongan lll
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi dan/atau
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi sedang mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh:
amobarbital, pentobarbital
- Golongan lV .
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan
dan sangat luas digunakan dalam terapi dan
atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh:
Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
3. Bahan Adiktif Lainnya
Bahan Adiktif lainnya adalah bahan/zat yang
berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan
Psikotropika dan dapat menyebabkjn kecanduan,
meliputi:
- Minuman Alkohol yang mengandung etanol etil
alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf
pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan
manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan bersamaan dengan narkotika atau
psikotropika akan memperkuat pengaruh obat/zat itu
dalam tubuh manusia.
Ada tiga golongan minuman beralkohol:
1.) Golongan A dengan kadar etanol t - 5 %
(Bir).
2.) Golongan B dengan kadar etanol 5 - 20 %
(Berbagaiminuman anggur)
3.) Golongan C dengan kadar etanol 20 - 45 %
(Whisky,Vodca, Manson House, JohnY
Walker).
- lnhalasi (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut)
mudah menguap berupa senyawa organik, yang
terdapat pada berbagai barang keperluan rumah
tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang
sering disalahgunakan adalah Lem, Tiner, Penghapus
Cat Kuku, dan Bensin.
- Ternbakau. Pemakaian tembakau yang mengandung
nikotin sangat luas di masyarakat. Rokok sering
menjadi pintu masuk penyalahgrrL.n narkotika.
- Dan lain-lain
o Dampak Narkoba
L, Depresan
Merupakan jenis narkoba yang menghambat kerja otak
dan memperlambat aktivitas tubuh. Penggunanya
menjadi mengantuk, terlalu tenang dan menjadi
lambat dalam merespon. Rasa nyeri dan stres hilang
sementara. Contoh: Morfin, heroin/putauw, alkohol
1.) Morfin .
Efek morfin:
o Euphorio atau rasa senang berlebihan
o Menimbulkan toleransi dan ketergantungan
o Menimbulkan gejala putus zat, yaitu rasa nyeri,
tubuh demam, berkeringat dan menggigil.
o Kematian akibat terhambatnya pernafasan
2.1 Heroin (Putauw)
Elek heroin:
o Badan menjadi kurus, pucat dan kurang gizi
o Bila menggunakan jarum suntik yang dipakai
bergantian dapat tertular virus Hepatitis B, C
dan HIV/AIDS
o lmpotensi
o Menyebabkan sokauw (putus zat akibat
terhentinya suplai heroin/putouw) dengan
gejala mual, demam, nyeri pada tulang dan
sendi, mata dan hidung berair badan
berkeringat berlebihan, dan badan menggigil.
3.) Alkohol
Elek Alkohol:
Alkohol diserap oleh tubuh dan masuk ke
dalam pembuluh darah.
Kesadaran menurun, mabuk, jalan
sempoyongan, bicara cadel, kekerasan,
kecelakaan karena mengendarai dalam
keadaan mabuk.
Merusak hati, kelenjar getah bening, saraf
tepi otak, gangguan jantung, kanker dan bayi
lahir cacat dari ibu pecandu alkohol. E
2. Stimulan
Merupakan jenis narkoba yang memacu kerja otak dan
meningkatkan aktivitas tubuh. Orang menjadi gembira
dan waspada secara berlebihan karena meningkatnya
aktivitas tubuh. Contoh: kokain, Amphetamine Type
Stimu la nts (ATS), Metha mpheta mine (Sa bu), ekstasy.
1.) Kokain
Memperkecil pembuluh darah sehingga mengurangi
aliran darah.
Efek kokain:
o Euphorio (rasa gembira/senang yang
berlebihan);
o Mengurangi jumlah dopamine atau reseptor
dalam otak;
Sel otak akan bergantung pada kokain agar
dapat berfungsi normal;
Muncul r:asa ketagihan karena tanpa kokain
mereka tidak dapat merasakan kenikmatan
apapun;
Menimbulkan gejala psikosis (gangguan
mental);
o Kokain yang digunakan bersama alkohol dapat
menimbulkan perilaku8kekerasan.
2.) Amphetamine Type Stimulants (ATS)
ATS terdiri dari :8- Amphetamine8l Methomphetamine
(Sabu)E!- MDMS (Metilen dioksi metomphetomine atau
Ekstacyl
EtekAmphetomine:
'l
I
o Menghilangkan rasa lapar & membuat
ngantuk;
o Meningkatkan stamina atau kekuatan fisik;
o Waspada berlebihan sehingga menjadi
paronoid;
o Gejala putus obat
berkeringat).
Methamphetamine (Sabu)
(nyeri, demam,
Etek Methomphetomi ne atau Sabu :
o Femakai merasa flv dengan perasaan enak
sementara, yang berangsur-angsur
membangkitkan kegelisahan luar biasa;
o Otak sulit berpikir dan berkonsentrasi;
r Memicu tubuh untuk bekerja melampaui batas
3.)
o Memicu kerja susunan sistem saraf pusat;
maksimum dari kekuatan fisik dan mental;
Perilaku menjurus pada kekerasan;
Berat badan menyusut, impotensi, halusinasi
(seolah olah mendengar atau melihat sesuatu),
paronoid (cuiiga berlebihan);
Kerusakan pembuluh darah di otak
berlanjut menjadi stroke atau
pembuluh darah di otak;
Tetap merasa aktif walaupun tubuh sudah sangat
lelah;
Jika tubuh tidak dapat lagi menanggung beban,
bisa pingsan8dan mati karena8kelelahan;
Over Dosis;
mengakibatkan kerusakan lever dan paru-paru
bahkan kematian.
yang dapat
pecahnya
4.) Ecstasy (Designed Substance)
Dikenal juga denga istilah lnex, XTC, atau koncing.
Gejala dari penggunaan ecstosqi
t
o Kehangatan emosi bertambah;
o Keintiman bertambah;
o Nafsu makan berkurang;
o Banyak berkeringat;
o Gerak badan tidak terkendali;
o Tekanan darah naik;
o Dgnyut jantung dan nadi bertambah cepat;
o Halusinasi (tripping) berupa perasaan melayang
yang menyeramkan, kejang, panik, mudah
tersinggung dan melakukan kekerasan yang tidak
masuk akal.
3. Halusinogen
Merupakan jenis narkoba yang berasal dari tanaman
atau dibuat melalui formulasi kimiawi. Efek halusinasi
dapat mengubah dan menyebabkan distorsi tentang
persepsi, pikiran dan lingkungan. Mengakibatkan rasa
teror dan kekacauan indera seperti "mendengar"
warna atau "melihat" suara, poronoid, meningkatkan
risiko gangguan mental. Contoh halusinogen yaitu :
tanaman ganja dan inhalan.
1.) Tanaman ganja
Nama latinnya adalah Connabis Sativa. Bagian yang
digunakan adalah daun, bunga dan biji yang
dikeringkan. Nama lainnya yaitu ganja, morijuno,
pot, cimeng, Mory Jone, geli' ,gross, weed.
Elek gonja:
o Daya ingat berkurang;
o Kehilangan kendali dan keseimbangan;
o Perubahan emosi atau perasaan
mencolok;
o Gelisah, ketakutan dan halusinasi;
secara
o Apatis dan depresi;
o Kecemasan berlebihan dan timbul rasa panik;
o Keseimbangan dan koordinasi tubuh yang buruk.
2.) tnhalan
Adalah zat yang mudah menguap, seperti lem
aibon ,thinner, bensin dan spritus.
otca
Efek inhalon :
o Rasa malu berkurang;
o Mengantuk;
o Sakit kepala;
o Gelisah;
o Gangguanpengelihatan;
o Tidak sadar akan keadaan sekelilingnya;
o Kematian.
Seringkali pemakai jenis inhalan ini adalah anak
jalanan seperti pengamen dan pengemis karena
jenis ini mudah ditemukan dan harganya murah.
Mereka dengan mudahnya tidur nyenyak di
trotoar yang ramai karena pengaruh inhalan
tersebut.
o Fisik
mengantuk;
suntuk, bong, pipet, alumunium foil)
otol minuman, dll).
o Tingkah laku
mandi, menghindar bertemu keluarga;
didatangi orang tidak dikenal;
o Emosi
menurun;
disenangi.
Langkah yang dapat kita lakukan apabila menemukan
gejala indikasi yang mengarah pada tindak
penyalahguna narkoba segera lapor kepada pihak
berwajib atau pihak yang berwenang. Hal-hal di atas menunjukkan bahwa ancaman sindikat
narkoba sangat besar, berbagai cara mereka lakukan
untuk merusak dan memusnahkan generasi muda
bangsa dan masa depan lndonesia. Kita sebagai manusia
yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia tentulah
harus
'dapat
mewaspadai dan mencegah berbagai
macam bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba. Segera lapor kepada pihak berwajib apabila
ditemukan gejala indikasi yang mengarah pada tindak
peredaran gelap narkoba.
Berbagai cara dilakukan
untuk mengedarkan dan
rueffiffi#&$e
oleh para sindikat narkoba
menyelundupkan narkoba,
seperti :
Cara Sindikat melakukan rekrutmen kepada TKI/TKW :
1. Direkrut secara langsung dan si calon kurir secara
sadar mau menjadi kurir dengan segala resikonya
(alasan ekonomi);
2. Direkrut dengan berbagai cara atau pendekqtan
yang berupa tipu muslihat, diperdaya, dijebak,
seperti:
a. Dipacari dan diajak nikah di luar negeri,
tapi kemudian seolah-olah ditunda
pernikahannya dan ketika pulang ke
lndopesia, dititipi koper berisi narkoba;
b. Diajak jalan-jalan gratis ke luar negeri,
tetapi ketika pulang dititipi koper berisi
narkoba. Sedangkan pihak Yang
mengajak, pulangnya tidak bersamaan;
c. Diajak kerja sama membangun bisnis di
luar negeri. Setelah hubungan terjalin
baik, kemudian ketika mau pulang dititipi
koper isinya narkoba;
Dititipi paket berupa kotak dus oleh
teman sendiri, ternyata isinya narkoba;
Dipinjam alamat rumahnya untuk
menerima paket dari luar negeri, ternyata
paketnya berisi narkoba.
Sebagian kurir direkrut berasal dari para
TKW/TKI yang sedang bekerja di luar negeri dan
akan pulang ke lndonesia. Ddn, bisa juga
TKWTKI yang akan pergi dari negara tempat dia
bekerja ke negara lainnya.
Tertu4ng dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, berikut ini kutipan pasal diantaranya:
o Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan
Pasal 111 (Gol 1; tanaman)
Pidana penjara 4 - !2 th/>Lkg>5batang pohon :
seumur hidup/5 - 20 th
o Memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan
Pasal 112 (Gol 1; bukan tanaman)
Pidana penjara 4 - 12th/>5gr : 5 - 15 th
Pasal 117 (Gol 2)
Pidana penjara 3 - 10 tahun/>Sgr : 5 - 15 th
PasalL22 (Gol3)
Pidana penjara 2-7lhl>sgr: 3 - 10 th
o Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau
menyalurkan
Pasal 113 (Gol2) a
Pidana penjara 5 - 15 thl>Lke/s batang pohon/
>5gr : mati/seumur hidup/S - 2- th
Pasal 118 (Gol 2)
5-20th
Pasal 123 (Gol3)
Pidana penjara 3 - 10 th/>Sgr : 5 - 15 th
. Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau
memberikannya untuk digunakan orang lain
Pasal 115 (Gol 1)
Pidana penjara 5 - 12 th.
Mengakibatkan kematian/cacat
.permanen
:
mati/penjara seumur hidup/penjara 5 - 20 th.
Pasal 121(Gol 2)
Pidana penjara 4-t2th
Mengakibatkan kematian/cacat permanen :
mati/penjara seumur hidup/penjara 5 - 20 th
Pasal 126 (Gol 3)
Pidana penjara 3 - 10 th.
Mengakibatkan kematian/cacat permanen : penjara
5-15th
Menawarkan untuk diiual, meniual, membeli,
menerima, menjadi perantara, menukar, atau
menyerahkan
Pasal 114 (Gol 1)
Penjara seumur hidup/peniara 5 - 20 th
>1kg>5 batang pohon>S gr : mati/penjara seumur
hidup/penjara6-20th
Pasal 119 (Gol 2)
Pidana penjara 4-LZth
>5gr : mati/penjara seumur hidup/penjara 5 - 20 th
Pasal124 (Go! 3)
Pidana penjara 3 - 10 th
>5gr:5-15th
o Membawa, mengirim, mengangkut atau
mentransito
Pasal 115 (Gol 1l
Pidana penjara 4-LZth
>Lkgl>S batang/>Sgr : mati/seumur hidup/penjara 5
-20th
Pasal 120 (Gol 2l .
Pidanapenjara:3-10th
>5gr : 5th - 15 th
Pasal 125 (Gol 3)
Pidana penjara :2 s.d7 th
>5gr:3-10th
o Pengobatan dan Rehabilitasi
Pasal 54
Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan
Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang
belum cukup umur wajib melaporkan kepada
pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit,
dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah
(2) Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib
melaporkan diri atau dilaporkan oleh
keluarganya kepada pusat kesehatan
masyarakat, rumah sakit, danlatau lembaga
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang
ditunjuk oleh Pemerintah
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor
seba$aimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 103
(1) Hakim yang memeriksa pecandu Narkotika dapat:
a. Memutuskan untuk memerintahkan ybi
'menj'alani
pengobatan/perawatan melalui
rehabilitasi jika terbukti bersalah melakukan
tindak pidana Narkotika;
b. Menetapkan untuk memerintahkan ybs
menjalani pengobatan/perawatan jika tidak
terbukti bbrsalah melakukan tindak pidana
Narkotika
(2) Masa menjalani pengobatan/perawatan (pada
huruf a) diperhitungkan sebagai masa menjalani
hukuman
Pasal 104
Masyarakat mempunyai ke5empatan yang seluas-
luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
o PasalL2T
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri : pidana
penjara paling lama 4 th;
b. Narkotika Golongan ll bagi diri sendiri dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 th; dan
c. Narkotika Golongan lll bagi diri sendiri dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1th.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54,
Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti
sebagai korban penyalahgunaan Narkotika,
Penyalah Guna tersebut wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(1)
Pasal 128
Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup
umur, sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 55 ayat (L)
yang sehgaja tidak melapor, pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan/ denda plg byk Rp1.000.000
Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah
dilaporRan oleh orang tua atau walinya sebagaimana
dimaksr;d dalam Pasal 55 ayat (1)tdk dituntut pidana
Pecandtr Narkotika yang telah cukup umur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang
sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa
perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga
rehabiiitasi medis yg ditunjuk oleh pemerintah tdk
dituntut pidana.
ffumal1 sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh
Menteri. .